Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 47, 48, 51, dan 57 Tahun 2024
Elias Agus Huninhatu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2024
👁 30 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 47-PKE-DKPP/III/2024 Anggota Bawaslu Propinsi Papua Tengah membagi bagikan uang kepada Panwaslu Kabupaten Dogiyai untuk memenangkan suara caleng DPR RI. Pada tanggal 10 Februari 2024 Elias Agus Huninhatu, S.Si berangkat dari Nabire ke Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang dalam Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor: 51-PKE-DKPP/III/2024, dan Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/III/2024 mengadukan pokok aduan yang sama yang pada intinya mendalilkan Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan Teradu memberikan uang kepada beberapa Anggota Panwas Distrik di Kabupaten Dogiyai untuk mempengaruhi dan/atau berpihak kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah dari Partai Golkar a.n. Soedeson Tandra.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elias Agus Huninhatu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 47-PKE-DKPP/III/2024 Nomor 48-PKE-DKPP/III/2024 Nomor 51-PKE-DKPP/III/2024 Nomor 54-PKE-DKPP/III/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 49-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 47-PKE- DKPP/III/2024, Pengaduan Nomor 51-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2024, Pengaduan Nomor 54-P/L- DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51-PKE- DKPP/III/2024, dan Pengaduan Nomor 61-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 47-PKE-DKPP/III/2024 [1.1.1] PENGADU Nama : Yeffri Miagoni Pekerjaan/Lembaga : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Bilogai, Kecamatan Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu Nama : Elias Agus Huninhatu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Alamat : Jalan Kusuma Bangsa RT 005 RW 006 Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 48-PKE-DKPP/III/2024 [1.2.1] PENGADU Nama : Gerson Hilabuk Laleb Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Ambon Nomor 189 Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Pengadu II; TERHADAP [1.2.2] Teradu Nama : Elias Agus Huninhatu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Alamat : Jalan Kusuma Bangsa RT 005 RW 006 Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu; [1.3] PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/III/2024 [1.3.1] PENGADU Nama : Martinus Anouw Pekerjaan/Lembaga : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Kampung Dogimani, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah Memberikan Kuasa Kepada Nama : Afif Rosadiansyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Gedung Arva Lantai 3, Jalan RP. Soeroso No. 40 BC, Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Pengadu III; TERHADAP [1.3.2] Teradu Nama : Elias Agus Huninhatu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Alamat : Jalan Kusuma Bangsa RT 005 RW 006 Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu; [1.4] PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/III/2024 [1.4.1] PENGADU 1 Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Pengadu IV; 2 Nama : Totok Hariyono Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pengadu V; 3 Nama : Herwyn J.H. Malonda Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Pengadu VI; 4 Nama : Puadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Pengadu VII; 5 Nama : Lolly Suhenty Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu VIII; TERHADAP [1.4.2] Teradu Nama : Elias Agus Huninhatu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Alamat : Jalan Kusuma Bangsa RT 005 RW 006 Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu; Pengadu I s.d. Pengadu VIII selanjutnya disebut sebagai--------Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 47-PKE-DKPP/III/2024 Anggota Bawaslu Propinsi Papua Tengah membagi bagikan uang kepada Panwaslu Kabupaten Dogiyai untuk memenangkan suara caleng DPR RI. Pada tanggal 10 Februari 2024 Elias Agus Huninhatu, S.Si berangkat dari Nabire ke Kab. Dogiyai untuk mengumpulkan para Anggota Panwaslu Distrik Se Kabupaten Dogiyai yang bertempat di Pos Brimob di Kabupaten Dogiyai. Setelah menerima sejumlah Uang dari Caleg DPR RI dari Partai Golkar An. Dr. Soedeson Tandra, SH. M. Hum dengan tujuan untuk membagi-bagikan sejumlah amplop yang telah berisikan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima Juta rupiah) kepada masing-masing Anggota Panwaslu Distrik Se Kabupaten Dogiyai yang hadir dan berkumpul di Pos Brimob di Kab Dogiyai dengan tujuan untuk memenangkan Suara Kaka besar (Dr. Soedeson Tandra, SH. M. Hum) dari Caleg DPR RI dari Partai Golkar an. Dr. Soededson Tandra, SH. M. Hum. Anggota Bawaslu Propinsi Papua Tengah yang menjadi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Propinsi Papua Tengah dan sekaligus sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dari unsur Bawaslu Propinsi Papua Tengah, An. ELIAS AGUS HUNINHATU, S. Si TELAH melakukan Tindak Pidana Politik Uang menjelang Pemilu tanggal 14, Februari 2024 yaitu dengan bertindak sebagai Tim Sukses (Juru Bayar Uang Pemenangan) dari Calon Legislatif (CALEG) DPR RI pada Daerah Pemilihan Propinsi Papua Tengah dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 2 (dua), Atas nama Dr. Soedeson Tandra, SH. M. Hum. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, kami memintah agar DKPP memeriksa dan memutus tentang status sebagai komisioner Bawaslu Propinsi Papua tengah dan Anggota dewan kehormatan penyelenggra pemilu (DKPP) untuk dapat di ketahu berdasarkan pada kepastian hukum yang di duga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Tindak Pidana Politik Uang menjelang Pemilu tanggal 14 Februari 2024, bertindak sebagai Tim Sukses (Juru Bayar Uang Pemenangan). [2.1.2] Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2024 1. Bahwa Teradu merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023-2028. (Bukti P1 Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 1958.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah tertanggal 1 Juli 2023. 2. ⁠Bahwa Teradu telah melanggar sumpah/janji sebagai Penyelenggara Pemilu dengan cara melakukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa Teradu dengan sengaja dan telah merusak demokrasi serta menjadi bagian dari Partai Politik tertentu. 4. Bahwa Teradu pada tanggal 10 Februari 2024 membagikan sejumlah amplop yang berisi uang kepada Panitia Pengawas Pemilu Distrik (Pandis) di sebuah warung di Dogiyai Kabupaten Dogiyai untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif atas nama atas nama Dr. Soedeson Tandra, SH. M. Hum dari partai Golkar nomor urut 02. (Bukti P-2 Photo Teradu membagikan Amplop yang berisi uang dan Bukti P-3 Rekaman Video membagikan uang kepada Pandis). 5. Dalam video yang berdurasi kurang lebih 3 menit, Teradu menyatakan "Ini kita kawal kita punya kaka besar saja dia calon DPR RI dari Partai nomor 2. Ini kamu sudah tau, ah ini uang pulsa untuk kita supaya kita baku kontak, "Kan yang kerjakan PPD kita kawal, supaya dia punya suara itu jangan ke orang lain. Nanti kalau beliau menang kita pesta disini," (Bukti P-4 https://majalahkribo.com/beredar-video-anggota-bawaslu-provinsi-papua- tengah-bagi-bagi-amplop-dari-caleg-dpr-ri/). 6. Akibatnya pada tanggal 14 Februari 2024, Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah tengah didemo oleh masyarakat dan melakukan protes kepada Teradu yang tidak netral dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Bawaslu Provinsi Papua Tengah. (P-5 Photo demonstrasi masyarakat ke Kantor Bawaslu Provini Papua Tengah). [2.1.3] Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/III/2024 1. Bahwa Teradu, berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang di Tanda Tangani Oleh Ketua Bawaslu dengan nomor 451/KP.01.00/K1/06/2023 tertanggal 23 Juni 2023, terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. 2. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2024 Teradu berangkat dari Kabupaten Nabire menuju Kabupaten Dogiayai. 3. Bahwa setelah tiba di Kabupaten Dogiayai, Teradu lalu mengumpulkan Anggota Panwaslu Distrik Se Kabupaten Dogiyai yang bertempat di Pos Brimob di Kabupaten Dogiyai. 4. Bahwa pada kesempatan tersebut Teradu mengarahkan Anggota Panwaslu Distrik untuk mengamankan suara salah seorang Caleg DPR RI dari Partai Golkar An. Dr. Soedeson Tandra, SH. M. Hum. 5. Bahwa pada saat mengarahkan Panwaslu distrik teradu juga melakukan pembagian uang yang telah dimasukan dalam amplop (masing-masing sebesar 5 juta) yang telah di bawa dalam kantong kresek hitam. 6. Bahwa dalam video tersebut teradu menjalaskan bahwa amplop tersebut sudah disiapkan oleh calon dan di bagikan di dua kabupaten. 7. Bahwa dari keterangan dalam video tersebut dapat diambil informasi bahwa teradu menyampaikan bahwa PPD pun terlibat untuk mengatur suara dan panwas memiliki tugas untuk menyetujui apa yang diatur. 8. Bahwa teradu menjanjikan jika calon Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar An. Dr. Sudison Tandra SH. M.Hum menang mereka akan parti, dan teradu akan datang Kembali (mengantar melakukan hal yang sama). 9. Bahwa hal ini mengindikasikan adanya sindikat untuk melakukan pengkondisian suara pada salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar An. Dr. Sudison Tandra SH. M.Hum. [2.1.4] Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa kronologi peristiwa terhadap Teradu dan/atau Terlapor (selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023 – 2028. 2. Bahwa terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor, yang berawal dari adanya informasi berupa video yang tersebar di media sosial berdurasi 2 menit 52 detik, pesan Whatsapp dan pemberitaan di media online, yang memuat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) dengan perbuatan yang memberikan/membagikan amplop berwarna putih berisi uang kepada beberapa orang. [vide Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5]. 3. Bahwa terhadap video yang tersebar di media sosial tersebut, Para Pengadu menugaskan kepada jajaran Sekretariat Bawaslu RI untuk melakukan penelurusan dengan meminta keterangan kepada Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) untuk mendapatkan keterangan atas kebenaran terkait video sebagaimana yang telah beredar tersebut. 4. Bahwa permintaan keterangan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 pukul 18.47, sebagaimana yang diuraikan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Sdr. Elias Agus Huninhatu Berkaitan Dengan Dugaan Memberikan Uang Kepada Orang Untuk Mempengaruhi Agar Berpihak Kepada Salah Satu Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut: [vide Bukti P-6] a. Sdr. Elias Agus Huninhatu mengakui bahwa orang yang dalam video tersebut adalah benar merupakan dirinya, yang sedang membagikan amplop berwarna putih. b. bahwa peristiwa dalam video yang beredar tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIT di Kabupaten Dogiyai, Distrik Dogiyai yang berlokasi disamping pos Brimob tepatnya di area parkiran Brimob. c. bahwa amplop putih yang dibagikan tersebut berisi uang yang dibagikan kepada Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai dari 10 distrik. d. Menurut Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) video yang beredar tersebut adalah video sudah dipotong/tidak utuh. Inti dari pertemuan tersebut adalah Sdr. Elias Agus Huninhatu meminta Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Calaon Legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan DPD. Akan tetapi dalam video yang beredar hanya terlihat pada bagian Elias Agus Huninhatu membagian uang dengan menyebut mengawal “Kaka Besar” yang maksudnya untuk mengawal dan mengawasi perolehan calon-calon DPR RI agar tidak dicurangi oleh KPPS dan PPD. e. bahwa lebih lanjut dijelaskan yang dimaksud “Kaka Besar” oleh Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) adalah Komarudin Watubun, Bapak Ariasia Saleh, Bapak Isayas Douw, Bapak Tandra, Ibu Trivena. Mereka tersebut calon DPR RI yang diaggap kuat di Papua Tengah. f. bahwa yang hadir dalam peristiwa video tersebut selain Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) juga terdapat perwakilan dari masing-masing 1 (satu) orang Panwaslu Distrik dari 10 distrik yaitu: Distrik Dogiyai, Distrik Kamu Induk, Distrik Kamu Selatan, Distrik Mapia, Distrik Mapia Barat, Distrik Piyae, Distrik Kamu Utara, Distrik Kamu Timur, Distrik Mapia Tengah, dan Distrik Sugika Selatan. g. bahwa Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) mengumpulkan Panwaslu Distrik tersebut dengan cara terlebih dahulu menghubungi 2 (dua) orang Panwaslu Distrik atas nama Oca dari Distrik Dogiyai dan Rosa dari Distrik Sugika Selatan dalam perjalanan dari Deyiai ke Dogiyai melalui telepon. Dalam percakan tersebut Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) menyampaikan kepada Oca dan Rosa untuk menghubungi semua teman- teman Panwaslu Distrik di Dogiyai, dikarenakan Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) pernah berjanji untuk memberikan uang natal kepada Panwas Distrik tersebut sejak bulan Desember 2023. h. Bahwa Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) sudah menyiapkan amplop berisi uang sebesar 3 juta rupiah yang terdiri dari 10 amplop sejak 2 (dua) hari sebelum peristiwa, untuk diberikan kepada 10 Panwaslu Disrik di Dogiyai. Uang tersebut berasal dari uang pribadi Elias Agus Huninhatu. i. bahwa tidak ada yang mengetahui rencana perbuatan tersebut dari Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah ataupun Sekretariat Bawaslu Papua Tengah. j. bahwa sebagaimana video pada menit 1.23 detik tersebut, terdengar percakapan yang disampaikan “beliau kasih uang untuk kita” maksud dari pernyataan tersebut adalah kata “Beliau” yang saya maksud adalah “Kaka Besar” yaitu beberapa caleg yang saya sebut sebelumnya, yang apabila diantara mereka ada yang terpilih, maka akan ada uang pulsa untuk Panwas Distrik di Dogiyai. 5. bahwa berdasarkan uraian analisa dalam Laporan hasil pengawasan nomor 041/LHP/PM.01.00/002/2024 tanggal 20 Februari 2024, terdapat ketidaksesuaian keterangan antara Berita Acara permintaan keterangan dari Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) dengan bukti video yang telah beredar, yang pada pokoknya sebagai berikut: [vide Bukti P-7] a. bahwa berdasarkan rekaman video pada menit 00.00 s.d 00.12 detik, terdapat pernyataan Sdr. Elias Agus Huninhatu yang menyatakan ”uang berjumlah 5 (lima) juta rupiah untuk 1 (satu) distrik, jadi kalau dibagi tiga persatu 1 distrik, masing-masing sekitar satu juta lima ratus”, sedangkan sebagaimana dalam berita acara permintaan keterangan Sdr. Elias Agus Huninhatu menyampaikan ”setiap amplop berisi uang sebesar 3 (tiga) juta rupiah”. b. bahwa berdasarkan rekaman video pada menit 00.17 detik, terdapat pernyataan Sdr. Elias Agus Huninhatu yang menyatakan “nanti selesai pemilu baru beliau kasih baru saya bawa lagi”, dari pernyataan ini dapat dimaknai bahwa uang tersebut bukan berasal dari uang pribadi Sdr. Elias Agus Huninhatu, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam berita acara permintaan keterangan. c. bahwa dikarenakan terdapat beberapa pernyataan yang tidak berkesesuaian antara keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) dengan bukti percakapan di dalam video yang beredar tersebut, maka diperlukan adanya keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan video tersebut, guna memperdalam kasus tersebut. d. bahwa meskipun masih diperlukan keterangan lebih lanjut dari keterangan yang sudah disampaikan oleh Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor), namun berdasarkan bukti rekaman video, berita media online, dan keterangan dari Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Sdr. Elias Agus Huninhatu Berkaitan Dengan Dugaan Memberikan Uang Kepada Orang Untuk Mempengaruhi Agar Berpihak Kepada Salah Satu Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu 2024, sebagaimana pada pertanyaan nomor 11 dan 28, telah memuat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 6. bahwa berdasarkan pendalaman Laporan Hasil Pengawasan nomor 041/LHP/PM.01.00/002/2024, Berita Acara Permintaan Keterangan Kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Sdr. Elias Agus Huninhatu Berkaitan Dengan Dugaan Memberikan Uang Kepada Orang Untuk Mempengaruhi Agar Berpihak Kepada Salah Satu Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu 2024, dan Rekaman Video berdurasi 02.52 detik, Berita Media Online terkait dugaan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Bagi-Bagi Amplop dari Calon Legislatif Pemilu 2024, maka menurut Para Pengadu, Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) telah melanggar prinsip mandiri, prinsip adil, dan prinsip profesional sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 7. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya (Teradu dan/atau Terlapor) melaksanakan prinsip mandiri dan adil dalam bersikap dan bertindak sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf l, serta Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan: Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. … l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Namun berdasarkan rekaman video berdurasi 02.52 detik dan Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Sdr. Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor) pada pertanyaan angka 5, angka 10, angka 11, angka 12, dan angka 17, Teradu dan/atau Terlapor mengakui bahwa di dalam rekaman video tersebut benar adalah Saudara Elias Agus Huninhatu (Teradu dan/atau Terlapor), yang sedang membagikan amplop putih berisi uang dengan menyebut untuk mengawal ”Kaka Besar” yaitu calon legislatif tertentu dalam hal ini adalah Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar. Sehingga tindakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti secara sah dan patut, telah bersikap tidak netral atau memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu dan telah membuat pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu, serta tidak memperlakukan secara sama kepada setiap calon melainkan hanya menyebutkan pengawalan suara pada calon legislatif tertentu. Dengan demikian Teradu dan/atau Terlapor telah melanggar asas mandiri dan asas adil sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf l, serta Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PARA PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 47-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu Perkara Nomor 47-PKE- DKPP/III/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan tindak Pidana Pemilu 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 48-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu Perkara Nomor 48-PKE- DKPP/III/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau; 3. Apabil majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.2.3] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu Perkara Nomor 51-PKE- DKPP/III/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.4] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu Perkara Nomor 54-PKE- DKPP/III/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) terbukti telah melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor (selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 47-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 47-PKE- DKPP/III/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P.1-1 Bukti Rekaman Video pada saat pembagian uang di pos Brimob Kabupaten dogiyai Bersama Panwaslu kabupaten Dogiyai. Bukti P.1-2 Bukti Poto pada saat bagi uang Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 2 (dua). Bukti P.1-3 Bukti pada Tanggal, 14/2/2024 demo di kantor Bawaslu Propinsi papua. Bukti P.1-4 Bukti pada tanggal 14/ 02 2024 video pada saat demo di kantor Bawaslu Propinsi papua Tengah dengan tuntutan yang dilkukan oleh perwakilan Masyarakat dan Mahasiswa papua Tengah. Bukti P.1-5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 142/HK.01.01/02 2024 Tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah A.N. Elias Agus Huninhatu [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 48-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 48-PKE- DKPP/III/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P.2-1 Bukti P1 Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 1958.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah tertanggal 1 Juli 2023 Bukti P.2-2 Poto Teradu membagikan amplop Bukti P.2-3 Video Teradu membagikan amplop Bukti P.2-4 Berita Teradu membagi amplop yang dimuat di berita (https://majalahkribo.com/beredar-video-anggota-bawaslu- provinsi papua-tengah-bagi-bagi-amplop-dari- caleg-dpr-ri/). Bukti P.2-5 Poto demonstrasi masyarakat ke Bawaslu RI Bukti P.2-6 Surat Pernyataan Saksi bermatrai dan KTP Saksi Bukti P.2-7 Ktp Pengadu [2.3.3] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 51-PKE- DKPP/III/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P.3-1 Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 282.A/SK/K.DKPP/SET- 03/XI/2023 Tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2023-2024 tertanggal 6 November 2023 Bukti P.3-2 Video Teradu membagi amplop. Bukti P.3-3 Salina Putusan Nomor: 65-PKE-DKPP/VI/2020, tertanggal 12 Agustus Tahun 2020. Bukti P.3-4 Pengumuman Nomor: 31/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. Tertanggal 28 Maret 2019. Bukti P.3-5 Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019 Provinsi: Maluku, Daerah Pemilihan: Maluku, tertanggal 12 Agustus tahun 2018 [2.3.4] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 54-PKE- DKPP/III/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P.4-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang Bukti P.4-2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Bukti P.4-3 Rekaman Video Sdr. Elias Agus Huninhatu yang membagi- bagikan amplop putih berisi uang Bukti P.4-4 Berita di Media Online yang memuat perbuatan yang memberikan/membagikan amplop berwarna putih berisi uang kepada beberapa orang Bukti P.4-5 Pesan Whatsapp yang memuat Sdr. Elias Agus Huninhatu melakukan perbuatan yang memberikan/membagikan amplop berwarna putih berisi uang kepada beberapa orang Bukti P.4-6 Berita Acara Permintaan Keterangan Kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Sdr. Elias Agus Huninhatu Berkaitan Dengan Dugaan Memberikan Uang Kepada Orang Untuk Mempengaruhi Agar Berpihak Kepada Salah Satu Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu 2024 Bukti P.4-7 Laporan hasil pengawasan nomor 041/LHP/PM.01.00/002/2024 tanggal 20 Februari 2024 [2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU [2.4.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 47-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 3 Mei 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Dalam kepemiluan, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Wilayah Propinsi Papua selalu menjadi perhatian sendiri. Karakter pelaksanaannya berbeda dari pemilu secara umum. Jika selama ini hanya mengenai istilah luber langsung, umum, bebas dan rahasia sebagai prinsip dasar penyelenggara pemilu di Indonenesia. Tetapi pada kenyataannya para pemangku kepentingan di Papua selalu merusak sistim tatanan demokrasi di Indonesia dan penyelenggara selalu menjadi aktor menciptakan berbagai komplik antara perang Suku Marga golongan dan pendukung antara Partai politik lainnya. Maka setiap daearah Propinsi Papua selalu Masyarakat menjadi korban perang Suku antara pendukung sala satu kandidat dan pendukung yang lain, akibatnya banyak Masyarakat yang meninggal dan korban hanya lantaran Penyelenggara yaitu Lembaga Komisioner KPU dan Lembaga Bawaslu yang selalu bermain di tingkatan bawah. Sedangkan amanat menugaskan untuk menjalankan penyelenggaraan berdasarkan UUD Nomor 7 Tahun 2017 secara ditegaskan dalam Pemilihan umum, agar sistim Demokrasi di Negara Indonesia bisa berjalan dengan baik. Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemiluh, tetapi Masyarakat sering tidak percaya dengan kinerja lembaga yang di tugaskan oleh Negara dan para pemangku kepentingan lainnya sering bermain. di Tingkat penyelenggara dengan berbagai modus akhirnya masyarakat semakin tidak percaya dengan Lembaga penyelengara yaitu; KPU dan Bawaslu akhirnya berbagai informasi media sosial berita di papua sering terjadi perang suku, marga pendukung antara satu bakal Calon dengan yang lain menjadi tidak percaya oleh masyarakat dan pasalnya, tidak mudah membuat masyarakat percaya pada sebuah kegiatan bernama Pemilu dan pemilihan umum tersebut. Oleh sebabab itu jika Politik Uang ini di biarkan, akan menjadi budaya atau tradisi di dalam setiap kontestati elektoral ataupun apapun, sehingga mencoreng arti dan makna dari Penyelenggara dan demokrasi yang sebenarnya. Pada tanggal 1 bulan Maret tahun 2024 dalam hal ini bertindak sebagai pelapor atas nama Yeffri Miagoni sebagai perwakilan Masayarakat Propinsi Papua Tengah Kabupaten Intan jaya dengan laporan Pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang di regis dengan nomor Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Dengan register perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/III/2024 dalam hal ini yang di ajukan oleh saudara, An Elias Agus Huninhatu, S.SI sebagai terlapor. Dengan ini mengajukan kesimpulan atas laporan a quo sebagai berikut: Majelis emeriksa yang terhormat, setelah Pelapor mengikuti proses pemeriksaan ini, mulai dari laporan ini, mulai dari pembacaan laporan pelapor. pembacaan jawaban terlapor dan jawaban dari pihak terkait’ dan penyampaian alat-alat bukti berdasarkan rekaman video yang beredadar maka izinkanlah Pelapor untuk menyampaikan kesimpulan dalam perkara a quo guna menjadi bahan pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam mengambil dan memberikan putusan tersusun sebagai berikut: 1. Bawah Pelapor tetap pada seluruh pernyataan, petitum sebagai mana tertuang dalam Eksepsi, petitum sebagai mana tertuang dalam EksepsI, pernyataan Pelapor di muka persidangan. 2. Bahwa Pelapor mengabulkan seluruh pernyataan, ketrangan,dalil/ posita dan petitum para Terlapor yang di sampaikan dalam laporan serta hal lain yang di sampaikan Terlapor dalam Persidangan secara tegas tidak sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang beredar di media sosial dan media media lokal di Propinsi Papua tengah. 3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Pelapor dalam sidang Pemeriksaan laporan pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara a quo, telah di sampaikan bukti-bukti video yang beredar T-1 s.d T-4 di hadapan majelis pemeriksa. 4. Bahwa dalam fakta persidangan teradu atas nama Elias Agus Huninhatu, S.SI menyatakan Tidak Sesuai Dengan Fakta Sesungkunya yang terjadi di lapangan. dalam video berdurasi 1, 2 menit di Kabupaten Dogiyai, Pos Brimob Kabupaten Dogiyai Propinsi Papua Tengah ketika di mintai ketrangan sesunggunya yang terjadi di lapangan. 5. Bahwa dalam persidangan Teradu mengatakan ketika di mintai ketrangan hanya membagikan Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) di sepuluh Kampung atau Desa Kabupaten Dogiyai dengan anggaran pribadinya, tetapi dilihat dari video tidak sesuai dengan fakta di lapangan berdasarkan video yang beredar yaitu Rp. 5.000.000 per sepuluh Kampung atau Desa di Kabupaten Dogiyai. 6. Bahwa dalam persidangan Elias Agus Huninhatu, S.SI mengatakan jawaban pihak Teradu pada tanggal 9 Februari, mendapatkan penugasan monitoring dan Teradu mengatan dalam hasil Pleno Bawaslu Propinsi Papua Tengah. menugaskan di Kabupaten Dogiyai tetapi dari pihak terkait atas nama, Yonas Yanamba selaku Bawaslu Propinsi Papua Tengah mengatakan dan membantah, pada saat itu Bawaslu Propinsi Papua Tengah belum pernah mengadakan pleno atau tugas supervisi pada saat itu, dan itu bukan korwil kordinator wilayah kerja Teradu di Kabupaten Dogiyai. Tetapi Teradu sebagai kordinator korwil Wilayah kerja di kabupaten Puncak jaya dan Intan Jaya. 7. Bahwah berdasarkan fakta-fakta persidangan di hubungkan dengan bukti- bukti telah Pelapor uraiakn sebagai mana di maksudkan pada angka 1 s.d 4 dan video berdurasi 1,2 menit diatas, terlapor Telah melakukan Tindak Pidana Politik Uang menjelang Pemilu tanggal 14 Februari 2024, bertindak sebagai Tim Sukses (Juru Bayar Uang Pemenangan) dari Calon Legislatif (CALEG) DPR RI pada Daerah Pemilihan Umum Propinsi Papua Tengah, dari Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor Urut 2 (dua), Atas nama Dr. Soedeson Tandra, SH. M. Hum. Maka Terlapor tidak melaksanakan tugas dan wewenan dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUD Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan pelaksanaan lainya, oleh karena itu, maka dalil-dalil terkait yang menyatakan dalam persidangan telah melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme telah terbukti sehinggah dalil-dalil terlapor patutu untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat di terimah dan mengabulkan seluruh permohonan. [2.4.2] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/III/2024 Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 3 Mei 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil Pengadu semula dalam aduan dan menolak dengan tegas seluruh dalil Teradu karena secara terang dan meyakinkan adanya perbedaan antara bukti dengan keterangan yang disampaikan oleh Teradu dalam sidang pemerikasaan perkara a quo. Keterangan saksi dan pihak Pengadu mengarah pada fakta adanya dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh Teradu, kecuali terhadap hal-hal dan yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu 2. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, baik Para Pengadu telah mengajukan bukti-bukti, baik bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti saksi dan video 2.1. Bahwa Pengadu tidak dapat menghadirkan saksi dan principal dikarenakan alasan keamanan. 2.2. Bahwa Pengadu telah menghadirkan bukti awal Surat Keputusan (SK) yang membenarkan bahwa Teradu adalah benar Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan bukti perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara Pemilu berupa video pembagian uang yang dilakukan oleh Teradu kepada jajaran penyelenggara Pemilu (Panwas Distrik) di Kabupaten Deiyai dan Dogiyai Provinsi Papua Tengah; 2.3. Bahwa Pengadu mengajukan 3 (tiga) bukti tambahan berupa: a. Keputusan KPU Nomor 31/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 yang menjelaskan bahwa Teradu adalah salah satu daftar tunggu calon anggota KPU Kab. Maluku Barat Daya (Sekarang Kab. Kepulauan Tanimbar), Provinsi Maluku Periode 2019-2024; b. Lampiran Keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap yang menjelaskan bahwa saudara Soedeson Tandra yang saat ini merupakan Pihak Terkait dalam perkara a quo yang namanya disebutkan dalam video oleh Teradu, adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor Urut 2 dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Daerah Pemilihan Maluku pada Pemilu 2019; c. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 65- PKE-DKPP/VI/2020 yang menerangkan bahwa benar adanya hubungan yang telah terbangun sejak Pemilu 2019 antara Teradu dan Pihak Terkait sebagai Para Pihak yang terlibat dalam pelanggaran kode etik dengan dugaan pelanggaran politik uang pada saudara Yakop Hansen Talutu, S.H dengan Jabatan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat melalui saudara Jefry Tandra daik kandung dari Pihak Terkait sebagaimana kutipan putusan [4.1.4]. 3. Berdasarkan keterangan Pengadu Bawaslu 3.1. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Teradu dan Bawaslu menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik sehingga menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud kepada DKPP. 3.2. Bahwa pendapatan melalui uang kehormatan yang diperoleh oleh Teradu kurang lebih adalah Rp. 16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah) dalam satu bulan, Teradu dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada tanggal 1 Juli 2023, sehingga dapat disimpulkan bahwa Teradu telah menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah selama kurang lebih selama 7 (tujuh) bulan saat terjadinya Pelanggaran Kode Etik. 4. Berdasarkan Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu lainnya (Bawaslu) 4.1. Keterangan saksi Yonas Yanampa (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) a. Bahwa Teradu bukanlah menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Kab. Dogiyai dan Kab. Deiyai dimana daerah tersebut merupakan daerah termpat terjadinya peristiwa pembagian uang yang telah dilakukan oleh Teradu b. Bahwa pada dasarnya pelaksanaan supervisi dengan tujuan tertentu padaumumnya diputuskan melalui meknisme pleno; c. Bahwa perjalanan Teradu pada daerah tersebut tidak disampaikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah lainya; d. Bahwabukanlahperbuatanyangbenarpembagianuangyangdilakuka n oleh Teradu, serta bukan hal yang lumrah dilakukan pada konteks Pemilu terkecuali jika terdapat kedukaan yang nantinya akan disampaikan melaluipleno untuk dilakukan patungan uang kedukaan; e. Bahwa benar terdapat demo yang dilakukan oleh masyarakat dan terdapat laporan namun karena yang dilaporkan adalah sesama Anggota Bawaslu Provinsi sehingga Bawaslu Provinsi Papua Tengah menyampaikan kepada Bawaslu RI untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran; 4.2. Saksi Bawaslu Kabupaten Dogiyai a. Bahwa perjalanan yang dilakukan tidak melalui koordinasi. b. Bahwa pada saat terjadinya peristiwa pembagian uang yang dilakukan oleh Teradu, seluruh Anggota Bawaslu Kab. Dogiyai dan jajaran sedang fokus melakukan pengawasan kampanye dan logistik perlengkapan Pemilihan Umum. 5. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu: a. Tidak membantah adanya peristiwa pembagian uang; b. Tidak berkesesuaian rekaman bukti video dan keterangan jumlah uang yang dibagikan dan adanya maksud tujuan pembagian uang yang berkaitan dengan kontes pemilu serta adanya instruksi terselubung untuk menjaga suara caleg dan partai tertentu; c. Teradu tidak dapat membuktikan bahwa uang yang dibagikan tersebut bersumber dari uang pribadi; d. Teradu tidak mengakui adanya hubungan dengan Pihak Terkait (Soedeson Tandra) meskipun sudah jelas dalam kutipan putusan serta bukti-bukti dalam putusan dan bukti yang dihadirkan oleh Pengadu. Teradu justru terkesan menyalahkan DKPP atas Putusan Nomor: 65-PKE- DKPP/VI/2020 karena tidak memanggil Teradu untuk dimintai keterangan, namun Teradu juga tidak menyangkal putusan DKPP tersebut; e. Teradu tidak membantah perjalanan ke Kab. Dogiyai dan Kab. Deiyai tanpa melakukan koordinasi yang disampaikan oleh Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Papua Tengah); f. Teradu tidak membantah bahwa pembagian uang bukan hal yang lumrah di Wilayah Provinsi Papua Tengah kecuali hal-hal yang berkaitan dengan kedukaan dan disampaikan secara bersama-sama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi. Hal ini memperkuat indikasi tujuan tertentu dalam kepentingan pemenangan calon tertentu. 6. Bahwa berdasarkan keternagan Pihak Terkait a.n Soedeson Tandra: a. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Teradu. b. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 65-PKE-DKPP/VI/2020, sudara Jefry Tandra yang merupakan adik kandung dari Pihak Terkait, menjalin komunikasi dengan Teradu (sdr. Elias Agus Huninhatu) untuk mengamankan kepentingan Pihak Terkait pada Pemilu 2019 dengan cara menambahkan jumlah perolehan suara Pihak Terkait. c. Bahwa Pihak Terkait mengakui adanya tindakan politik yang dilakukan oleh Pihak Terkait di Wilayah Provinsi Papua Tengah berupa pembangunan gereja dan operasi katarak serta bibir sumbing. Hal ini jelas terindikasi berbau politik tong babi, atau pork barrel politics dalam bahasa Inggris, yaitu praktik politik yang menguntungkan kepentingan pribadi politisi daripada kepentingan umum. Dalam politik tong babi, politisi membelanjakan dana untuk memberi manfaat kepada konstituennya sebagai imbalan atas dukungan politiknya, seperti kontribusi kampanye atau suara. Praktik ini dikecam karena rawan penyelewengan dan salah sasaran. d. Bahwa Pihak Terkait mengancam para Pengadu agar menarik pernyataan yang disampaikan dalam sidang pemerikasaan perkara a quo; e. Bahwa pada saat skorsing sidang pemerikasaan perkara a quo, pasca keluar dari ruang sidang, saudara Soedeson Tandra sebagai Pihak Terkait memberikan ancaman kepada salah satu Pengadu atas nama Jefri Mianggoni di lobi kator DKPP; 7. Sebagaimana keinginan yang diutarakan oleh Majelis Sidang DKPP bahwa tujuan pemekeran adalah untuk perbaikan demokrasi diwilayah Papua. Hal ihwal ini yang harus dijaga sebaik-baiknya sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) khususnya dalam bidang politik, maka DKPP sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu harus meluruskan berbagai perilaku penyelenggara pemilu serta para pihak yang dengan kekuasaan dan uang dapat dengan sewenang-wenang mempermaikan daulat rakyat khusunya Orang Asli Papua 8. Bahwa putusan ini menjadi sangat penting sebagai bentuk pembelajaran terhadap praktik-praktik kecurangan yang terjadi pada daerah-dearah yang sulit diakses dengan memanfaatkan relasi, uang dan penyalahgunaan kewenangan Penyelenggara Pemilu untuk terus mempraktekan kegiatan- kegiatan yang tidak mencerdaskan rakyat Papua sehingga terus menyimpang dan jauh pada tujuan pelaksanaan Pemilu dan khususnyatujuan diberikannya Otonomi Khusus di Tanah Papua 9. Bahwa tindakan pelanggaran kode etik seperti ini selain menutup kesempatanmasyarakyat khususnya Orang Asli Papua untuk bersaing secara fair. 10. Kontestasi politik di Tanah Papua yang diwarnai dengan kegiatan politik pork barel dengan memanfaatkan Penyelenggara Pemilu sebagai kaki tangan akan menyababkanmatinya langkah Orang Asli Papua untuk dapat mewakili 11. masyarakatnya sendiri sebagai bentuk afirmasi dan proteksi Negara atas hak- hak Orang Asli Papua dalam bidang politik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Otonomi Khsus Bagi Provinsi Papua. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 3 Mei 2024 Teradu Perkara Nomor 48-PKE- DKPP/III/2024, Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor 51- PKE-DKPP/III/2024 dan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada saat sekitar tanggal 14 Februari 2024, beredar sebuah video dibeberapa media sosial yang menampilkan saya sedang memberikan uang kepada Panwas Distrik di samping Pos Brimob Kabupaten Dogiyai. Bahwa perlu saya sampaikan bahwa video tersebut tidak menyeluruh, tidak benar (hoax) yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan penuh dengan muatan politik untuk mengambil alih tugas saya sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Bahwa selanjutnya, perlu saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada akhir tahun 2023, menjelang hari besar umat kristen atau dikenal dengan Hari Natal, beberapa teman sejawat saya Panwas Distrik Kabupaten Dogiyai antara lain: 1) Fransiska Iyai; 2) Mariance Tebai; 3) Martinus Kotouki; 4) Metes Agapa; 5) Kaberta Iyai. Kelima orang Panwas Distrik diatas tersebut menanyakan kepada saya apakah ada berkat Natal yang bisa diberikan kepada mereka, selanjutnya tentu saya bisa memahami sebagai Umat Kristiani dimana menjelang hari Natal tersebut kami berbagi kasih kepada teman-teman dalam rangka saling menghormati, tentu saja permintaan tersebut tidak dapat saya berikan seketika, oleh sebab itu saya berfikir untuk menyesihkan sebagian uang dari seluruh pendapatan saya selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Kemudian saya memahami mengapa kelima orang Panwas Distrik itu meminta kepada saya karena teman-teman Panwas Distrik menganggap saya sebagai Kakak, Senior, atau Saudara Tua mereka sehingga berkenan mengingat posisi saya saat ini lebih tinggi jabatannya dari kelima Panwas Distrik tersebut. 2. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2024, saya dan teman-teman Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Tengah mendapatkan tugas untuk melakukan Monitoring, dimana kebetulan saya mendapatkan tugas Monitoring di Kabupaten Dogiyai. Sedangkan teman-teman Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang lain mendapatkan Tugas ke Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika. Perlu saya sampikan, bahwa penugasan tersebut merupakan Putusan dari Rapat Pleno. 3. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2024, saya bertemu dengan teman-teman Panwas Distrik di Pos Brimob Kabupaten Dogiyai, dimana pertemua tersebut sangat rileks dan penuh dengan rasa persaudaraan yang kental serta harmonis. Kemudian saya membagikan Berkat Natal kepada teman-teman Panwas Distrik sebesar Rp. 30.000.0000;- (tiga puluh juta rupiah) yang dimasukan ke-10 amplop, dengan per-amplop berisi sebesar Rp. 3.000.000;- (tiga juta rupiah). 4. Bahwa pada pertemuan tersebut, saya menjelaskan kepada teman-teman Panwas Distrik mengenai Tupoksi sebagai Pengawas Pemilu untuk menjaga dan bekerja sebaik-baiknya, agar suara-suara Kakak Besar Soedeson Tandra, Kakak Besar Komarudin Watubun, Kakak Besar Natalis Tabuni, Kakak Besar Ari Sihasaleh, Kakak Besar Isaias Douw, dan Kakak Besar Tri Vena agar suaranya sesuai dan terjaga dengan baik sebagaimana hasil Pemilu. Jadi intinya saya tidak hanya menyebutkan satu nama Calon Legislatif saja. 5. Bahwa perlu diketahui, Tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap peserta yang mengikuti Pemilu, oleh karena itu saya tidak bisa menaikan dan/atau memanipulasi untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif tertentu. 6. Bahwa saya tidak mengenal Bapak Soedeson Tandra, saya hanya mengetahui Bapak Soedeson Tandra merupakan salah satu Calon Legislatif dari daerah Pemilihan Papua Tengah. Sama halnya juga saya mengetahui kontestan-kontestan Calon Legislatif lainnya, seperti Bapak Komarudin Watubun, Bapak Natalis Tabuni, Bapak Ari Sihasaleh, Bapak Isaias Douw, Ibu Tri Vena dan seterusnya, yang merupakan kontestan dari daerah Pemilihan Papua Tengah. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini saya sampaikan bahwa peristiwa orang yang mengunggah kegiatan saya sebagai Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai bukti pengaduan atas nama Yeffri Miagoni patut diduga orang yang ingin menjatuhkan saya dan menggantikan posisi saya melalui PAW demi kepentingan pribadi. [2.6] PETTITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Teradu Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/III/2024 dan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memulihkan nama baik Teradu serta mengaktifkan kembali fungsi dan pekerjaan Teradu sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Provinsi Papua Tengah [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor: 063/TIMSEL- BAWASLU/PT/05/2023, tertanggal 29 Mei 2023 Bukti T-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1958.1/HK.01.01/K1/07/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 1 Juli 2023. [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 3 Mei 2024, Teradu Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/III/2024 dan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2024 memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa menjelang akhir tahun 2023, beberapa teman-teman Panwas Distrik di Kabupaten Dogiyai bertemu dengan saya diantaranya Saudari Fransiska Iyai, Saudari Mariance Tebai, Saudari Kaberta Iyai, Saudara Martinus Kotouki, dan Saudara Methes Agapa mengajak diskusi kepada saya dan bertanya apakah ada Berkat Natal dari saya yang bisa diberikan kepada mereka (5 orang Pandis itu). Saya memahami jika teman-teman Panwas Distrik di Kabupaten Dogiyai itu memiliki keuangan yang tidak baik saat menghadapi Hari Raya Natal. Sebagai umat Kristen, selanjutnya saya berbagi kasih dengan teman-teman Panwas Distrik dalam rangka menyambut Hari Raya Natal, hal ini merupakan rasa penghormatan saya kepada sesama manusia, karena Iman Kristiani saya mengamini bahwa siapa pun orang yang memberi maka dia akan menuai kebaikan, rezeki, kesehatan dan berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa; Kemudian teman-teman Panwas Distrik juga menganggap saya sebagai kakak, Senior dan/atau Saudara Tua Mereka. Mengingat posisi dan jabatan saya lebih tinggi dari mereka, sehingga teman- teman Panwas Distrik meminta Berkat Natal dari saya. 2. Bahwa Uang Berkat Natal sebesar Rp. 30.000.000;- (tiga puluh juta rupaih) yang saya berikan kepada teman-teman Panwas Distrik itu adalah sebagian penghasilan saya yang disisihkan dari gaji dan kegiatan-kegiatan dinas saya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Patut diketahui, maka saya jelaskan bahwa uang tersebut terkumpul dari rapelan gaji saya selama 4 (empat) bulan dari bulan Juli 2023 s./d. bulan Oktober 2023 dan kemudian gaji saya dari bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 serta uang-uang hasil dari kegiatan Dinas Bawaslu Provinsi Papua Tengah diwilayah kerja Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu R.I. 3. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Yeffri Miagoni dengan Nomor Perkara: 49-PKE-DKPP/III/2024 senyatanya tidak berada di lokasi kejadian dan hanya berdasarkan video yang beredar dimedia sosial saja, serta tanpa didukung alat bukti lain seperti Keterangan Saksi-Saksi yang berada di lokasi kejadian tersebut, sehingga Pengadu dan/atau Pelapor tidak memiliki cukup bukti yang menjelaskan bahwa saya selaku Teradu dan/atau Terlapor telah melakukan perbuatan Politik Uang. 4. Bahwa video yang viral beredar dimedia sosial tersebut tidak menyeluruh karena sebelum video itu direkam, dimana saya serta teman-teman Panwas Distrik melakukan diskusi dan sosialiasi selama waktu kurang lebih satu jam yang bertempat di Pos Brimob Kabupaten Dogiyai dengan penuh canda tawa dan keakraban, selanjutnya saya menyampaikan kepada temana- teman Panwas Distrik dengan ungkapan pembicaraan yaitu “untuk kita mengawasi suara-suara Calon Legislatif Daerah Pemilihan Papua Tengah, agar sesuai dengan hasil Pemilu”. Oleh karenanya, saya tekankan bahwa saya tidak ada kepentingan dengan siapapun dan/atau pihak manapun. 5. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Yeffri Miagoni dengan Nomor Perkara:49-PKE-DKPP/III/2024, punya kepentingan untuk menggantikan saya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) karena Pengadu dan/atau Pelapor tersebut masuk dalam Daftar 10 (sepuluh besar) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagaimana Bukti yang saya serahkan pada persidangan hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, Oleh sebab itu, PENGADU dan/atau PELAPOR atas nama Yeffri Miagoni memiliki kepentingan langsung atas Pengaduannya tersebut ini; Bahwa terkait Perkara DKPP Provinsi Maluku tersebut saya tidak pernah dipanggil sebagai Saksi ataupun Pihak Terkait untuk hadir dalam Sidang DKPP itu. Selanjutnya perlu saya sampaikan bahwa pada saat di Maluku saya tidak mengenal sama sekali dengan Pak Soedeson Tandra, sehingga saya tegaskan sampai saat ini saya tidak mengenal Pak Soedeson Tandra dan tidak ada kaitan apapun dengan Pak Soedeson Tandra, sebab saya tidak pernah mengenal dan juga bertemu dengannya [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] ANGGOTA BAWASLU PROVINSI PAPUA TENGAH Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 3 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengetahui tindakan Teradu melalui video yang tersebar di media sosial. 2. Bahwa tindakan Teradu yang melakukan supervise ke Kabupaten Dogiyai bukan di putuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Bahwa Kordiv wilayah Teradu adalah di Kabupaten Puncak dan Kabupaten Intan Jaya. 3. Bahwa dikarenakan Bawaslu Republik Indonesia sudah mengambil alih tindakan yang dilakukan oleh Teradu dan Teradu telah diberikan sanksi Pemberhentian Sementara maka Bawaslu Provinsi Papua Tengah menghormati hal tersebut dan tidak melakukan tindakan apapun terkait permasalah Teradu. [2.9.2] ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN DOGIYAI Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Dogiyai sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 3 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan berikut: 1. Bahwa pada saat bulan februari 2024, Bawaslu Kabupaten Dogiyai focus terhadap tugas pengawasan logistic untuk Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan jarak yang cukup jauh untuk melakukan penghantaran logistic Pemilu. 2. Bahwa pada saat Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Dogiyai mengetahui tindakan Teradu melalui Video yang tersebar di media sosial, Bawaslu Kabupaten Dogiyai melakukan diskusi dengan Gakkumdu, dengan hasil adalah untuk menunggu tindakan dari Bawaslu Republik Indonesia. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Dogiyai tidak melakukan klarifikasi terhadap Panwas Distrik Kabupaten Dogiyai terkait isu yang menyatakan Panwas Distrik Kabupaten Dogiyai menerima uang dari Teradu. [2.9.3] SOEDESON TANDRA CALON LEGISLATIF DPR-RI PARTAI GOLKAR Bahwa DKPP memanggil Soedeson Tandra sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 3 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Teradu, Pihak Terkait juga menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Teradu. 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan 2 Tahun sebelum Pemilu dilakukan, Pihak Terkait sudah melakukan sosialisasi di Provinsi Papua Tengah serta aktif melakukan kegiatan sosial terhadap masyarakat Provinsi Papua Tengah [2.9.4] BIRO FASILITASI BIDANG PENANGANAN PELANGGARAN BIDANG DUKUNGAN TEKNIS Bahwa DKPP memanggil Biro Fasilitasi Bidang Penanganan Pelanggaran Bidang Dukungan Teknis sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 3 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait ditugaskan oleh Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan Penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Teradu. 2. Bahwa Pihak Terkait melakukan permintaan keterangan kepada Teradu tanggal 20 Februari 2024 di kantor Bawaslu Provinsi Papua. Pihak terkait memberikan pertanyaan sejumlah 35 pertanyaan kepada Teradu serta dituangkan dalam Berita Acara Perimintaan Keterangan serta ditandatangani oleh Teradu. 3. Bahwa dari Berita Acara Permintaan Keterangan, Pihak Terkait kemudian menuangkan dalam formulir hasil penelusuran. Dalam formulir hasil penelusuran tersebut, Pihak terkait melakukan kajian dan analis. Hasil penelusuran tersebut Pihak Terkait menyimpulkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 4. Bahwa Pihak Terkait tidak melakukan klarifikasi kepada Panwas Distrik Kabupaten Dogiyai.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2024, Perkara Nomor: 51-PKE-DKPP/III/2024, dan Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/III/2024 mengadukan pokok aduan yang sama yang pada intinya mendalilkan Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan Teradu memberikan uang kepada beberapa Anggota Panwas Distrik di Kabupaten Dogiyai untuk mempengaruhi dan/atau berpihak kepada salah satu Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah dari Partai Golkar a.n. Soedeson Tandra. Bahwa hal tersebut diketahui dari informasi berupa video Teradu yang tersebar di media sosial perihal Teradu membagikan amplop berisi uang kepada beberapa Anggota Panwas Distrik di Kabupaten Dogiyai. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan bahwa video Teradu memberikan uang kepada Panwas Distrik di samping Pos Brimob Kabupaten Dogiyai tersebut tidak menyeluruh dan tidak benar (hoax) serta disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan penuh dengan muatan politik untuk mengambil alih tugas Teradu sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Teradu menyatakan Bahwa pada akhir tahun 2023, menjelang hari besar umat kristen atau dikenal dengan Hari Natal, beberapa teman sejawat Teradu yaitu Panwas Distrik Kabupaten Dogiyai antara lain; Fransiska Iyai, Mariance Tebai, Martinus Kotouki, Metes Agapa dan Kaberta Iyai menanyakan kepada Teradu apakah ada berkat Natal yang bisa diberikan kepada mereka. Teradu dapat memahami sebagai Umat Kristiani bahwa menjelang hari Natal, kami berbagi kasih kepada teman-teman dalam rangka saling menghormati. Bahwa dikarenakan permintaan tersebut tidak dapat Teradu berikan seketika, maka Teradu kemudian menyesihkan sebagian uang dari seluruh pendapatan Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2024 dalam Putusan dari Rapat Pleno, Teradu dan teman-teman Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Tengah mendapatkan tugas untuk melakukan Monitoring, Teradu mendapatkan tugas Monitoring di Kabupaten Dogiyai. Sedangkan teman-teman Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang lain mendapatkan Tugas ke Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2024, Teradu bertemu dengan teman-teman Panwas Distrik di Pos Brimob Kabupaten Dogiyai dan kemudian membagikan Berkat Natal kepada teman- teman Panwas Distrik sebesar Rp. 30.000.0000;- (tiga puluh juta rupiah) yang dimasukan ke-10 amplop, dengan per-amplop berisi sebesar Rp. 3.000.000;- (tiga juta rupiah). Pada pertemuan tersebut, Teradu menjelaskan kepada teman- teman Panwas Distrik mengenai Tupoksi sebagai Pengawas Pemilu untuk menjaga dan bekerja sebaik-baiknya, agar suara-suara Kakak Besar Soedeson Tandra, Kakak Besar Komarudin Watubun, Kakak Besar Natalis Tabuni, Kakak Besar Ari Sihasaleh, Kakak Besar Isaias Douw, dan Kakak Besar Tri Vena agar suaranya sesuai dan terjaga dengan baik sebagaimana hasil Pemilu. Bahwa intinya Teradu tidak hanya menyebutkan satu nama Calon Legislatif saja. Bahwa Teradu tidak mengenal Bapak Soedeson Tandra. Teradu hanya mengetahui Soedeson Tandra merupakan salah satu Calon Legislatif dari daerah Pemilihan Papua Tengah. Sama halnya juga Teradu mengetahui kontestan-kontestan Calon Legislatif lainnya, seperti Bapak Komarudin Watubun, Bapak Natalis Tabuni, Bapak Ari Sihasaleh, Bapak Isaias Douw, Ibu Tri Vena dan seterusnya, yang merupakan kontestan dari daerah Pemilihan Papua Tengah. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu II menyampaikan surat permohonan pencabutan pengaduan perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/III/2024 dengan menyampaikan surat tertanggal 2 Mei 2024 atau sehari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa: “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan yang telah dicatat dalam berita acara verifikasi materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan/atau laporan”. Bahwa terkait dengan dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan memberikan uang kepada beberapa Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai untuk mempengaruhi dan/atau berpihak kepada salah satu Calon Anggota Legislatif peserta Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu memperoleh rekaman video dari media sosial yang berdurasi 2 menit 52 detik yang berisi kegiatan Teradu saat membagi- bagikan amplop bewarna putih berisi uang kepada beberapa orang untuk mendukung pemenangan salah satu Calon Legislatif peserta Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu mengakui dalam video yang beredar tersebut adalah benar dirinya. Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 10 Februari 2024 bertempat di halaman parkir Pos Brimob Distrik Dogiyai Kabupaten Dogiyai. Pertemuan a quo dihadiri oleh 9 (Sembilan) perwakilan Anggota Panwaslu Distrik dari 10 (sepuluh) Distrik di Kabupaten Dogiyai. Rekaman video berisi ucapan Teradu kepada seluruh Anggota Panwaslu Distrik yang hadir: “kita kawal kaka besar golkar nomor 2 (dua), beliau ngasih uang pulsa untuk kita. Yang kerja PPD, kalau PPD kasih suara, kita jaga supaya tidak ke yang lain, beliau menang kita pesta ya” (Vide Bukti P.1-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu mengakui memberikan 10 (sepuluh) amplop yang diambil dari plastik bewarna hitam, di mana dalam 1 (satu) amplop berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dibagikan kepada 9 (sembilan) orang Anggota Panwaslu Distrik yang hadir. Sedangkan 1 (satu) amplop dititipkan untuk diberikan kepada 1 (satu) Anggota Panwaslu Distrik yang tidak hadir. Bahwa Teradu mengumpulkan Anggota Panwaslu Distrik tersebut dengan cara terlebih dahulu menghubungi Ocha dari Distrik Dogiyai dan Rosa dari Distrik Sugika Selatan. Dalam persidangan Teradu berdalih bahwa pertemuan tersebut merupakan rangkaian tugas sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk melaksanakan pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Dogiyai. Bahwa pertemuan tersebut sekaligus menjadi ajang Teradu menepati janji untuk memberikan hadiah Natal berupa uang kepada 10 (sepuluh) Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai yang telah dijanjikan oleh Teradu sejak bulan Desember Tahun 2023. Bahwa menurut Teradu, uang tersebut merupakan uang pribadi milik Teradu yang bersumber dari gaji bulan Juli s.d. Oktober Tahun 2023 yang pembayaran gajinya dirapel oleh Bawaslu RI kepada Teradu. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait atas nama Fadhlul Hanif dari Biro Fasilitasi Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI menerangkan bahwa Biro Fasilitasi Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI telah melakukan penelusuran ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua untuk meminta klarifikasi kepada Teradu terkait dengan dugaan memberikan uang kepada beberapa orang untuk mempengaruhi agar berpihak kepada salah satu Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2024. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 041/LHP/PM.01.00/002/2024 tertanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya berisikan keterangan yang menjelaskan ucapan Teradu tentang maksud “kaka besar” yaitu, Bapak Komarudin Watubun, Bapak Ariasia Saleh, Bapak Isayas Douw, Bapak Tandra dan Ibu Trivena (vide bukti P.4-7). Selanjutnya pada pertanyaan angka 28 (dua puluh delapan) ditanyakan maksud kalimat “beliau kasih uang untuk kita”. Selanjutnya oleh Teradu dijawab “yang dimaksud adalah kaka besar beberapa calon legislatif yang Saya sebutkan sebelumnya, apabila diantara mereka ada yang terpilih maka akan ada uang pulsa untuk Pengawas Distrik Dogiyai”. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:124/HK.01.01/K1/02/2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah a.n. Elias Agus Huninhatu in casu Teradu (vide bukti P.1-5). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu membagi-bagikan amplop berisi uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada 10 (sepuluh) Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai dengan maksud mempengaruhi Anggota Panwaslu Distrik tersebut untuk mengamankan suara Calon Anggota Legistlatif peserta Pemilu Tahun 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih lagi pemberian uang dilakukan oleh Teradu menjelang hari pemungutan suara Tahun 2024 yaitu tanggal 10 Februari 2024. Bahwa dalih Teradu uang tersebut adalah uang pribadi milik Teradu yang diberikan kepada 10 Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai yang didapatkan dari gaji Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang di rapel dari Bulan Juli s.d. Oktober Tahun 2023 untuk menepati janji memberikan hadiah natal tidak sesuai dengan fakta, bahwa uang tersebut diberikan menjelang hari pemungutan suara. DKPP menilai justru terdapat relevansi antara waktu pemberian uang yang dilakukan oleh Teradu kepada 10 (sepuluh) Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai pada tanggal 10 Februari 2024 atau empat hari menjelang hari pemungutan suara dengan kepentingan mengamankan suara salah satu Calon Anggota Legislatif peserta Pemilu Tahun 2024. Teradu sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Tengah sekaligus sebagai Tim Pemeriksa Daerah DKPP dari unsur Bawaslu Provinsi Papua Tengah terbukti gagal dalam memahami tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dengan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan publik tentang adanya keberpihakan terhadap Peserta Pemilu tertentu. Sebagai penyelenggara Pemilu Teradu patut memiliki Sense of Ethics, bahwa dalam setiap tindakan dan perbuatan melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan lembaga pengawas Pemilu secara keseluruhan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam melaksanakan prinsip mandiri penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu’’, “Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu”, dan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”; “Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu” serta Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Perundang- Undangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; dan d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elias Agus Huninhatu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Sumarjaya 28