Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 115-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 38 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 114-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115-PKE- DKPP/III/2025dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Sebelum hari Pemungutan perhitungan Suara KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak, Pemda Kabupaten Puncak, Koramil Kabupaten Puncak dan Polres Kabupaten Puncak menyepakati Pemungutan dan Perhitungan suara Di Pusatkan beberapa titik yaitu Daerah Pemilihan 1 Berhubung Ibu Kota Kabupaten Sehingga di sesuaikan dan daerah Pemilihan Puncak 3 dan Puncak 4 di Pusatkan di Sinak Namun ada beberapa Distrik di Dapil 3 yaitu Agandugume dan Lambewi mengadakan atau dipusatkan di Agandugume dan daera Pemilihan Puncak 2 Di Beoga. 2) Pada tanggal 27 November 2024 sesuai jadwal KPU secara nasional telah dilaksanakan Pemilihan dan Perhitungan Suara bertempat di halaman Kantor Distrik Ilaga di adakan di Lapangan Trikora Ibu kota Ilaga, Kabupaten Puncak dan Erelmakawia Mengadakan di Sekretariat Sementara di Alomoni dan mengadakan sesuai dengan Hasil Kesepakatan Toko–toko dan Masyarakat mengadakan di tingkat Distrik atau Kecamatan olek Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bekerja sama langsung dengan PPS dan PPK/PPD karena berlaku Sistem Noken maka langsung disepakati dan membagikan sesuai kesepakatan dari masyarakat dan Toko maka di bagi Suara sesuai DPT yang ada yaitu Distrik Ilaga Jumlah DPT : 10.865 Suara maka jumlah tersebut di Peroleh Pasangan Nomor Urut 04 yaitu Penie Waker, S.Th, M.Si dan Saulinus Murib, S.SOs , M.Si, dan Pasangan nomor urut 1 s/d 3 memperoleh (0) Nol suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut; [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga tidak profesional dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (2
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hesir Tabuni, Teradu III Marten Kogoya, dan Teradu IV Hengki M Tinal masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yorince Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu VI Fredi Wandikbo, dan Teradu VII Denus Newegalen masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 115-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 114- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/III/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Nus Wakerkwa Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil (Pns) Alamat : Puncak Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Nataluis Tabuni Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hesir Tabuni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Marten Kogoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Hengki M Tinal Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yorince Wanimbo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago-Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Fredi Wandikbo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago-Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Denus Newegalen Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kago-Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII Selanjutnya disebut sebagai--------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 114-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115-PKE- DKPP/III/2025dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Sebelum hari Pemungutan perhitungan Suara KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak, Pemda Kabupaten Puncak, Koramil Kabupaten Puncak dan Polres Kabupaten Puncak menyepakati Pemungutan dan Perhitungan suara Di Pusatkan beberapa titik yaitu Daerah Pemilihan 1 Berhubung Ibu Kota Kabupaten Sehingga di sesuaikan dan daerah Pemilihan Puncak 3 dan Puncak 4 di Pusatkan di Sinak Namun ada beberapa Distrik di Dapil 3 yaitu Agandugume dan Lambewi mengadakan atau dipusatkan di Agandugume dan daera Pemilihan Puncak 2 Di Beoga. 2) Pada tanggal 27 November 2024 sesuai jadwal KPU secara nasional telah dilaksanakan Pemilihan dan Perhitungan Suara bertempat di halaman Kantor Distrik Ilaga di adakan di Lapangan Trikora Ibu kota Ilaga, Kabupaten Puncak dan Erelmakawia Mengadakan di Sekretariat Sementara di Alomoni dan mengadakan sesuai dengan Hasil Kesepakatan Toko–toko dan Masyarakat mengadakan di tingkat Distrik atau Kecamatan olek Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bekerja sama langsung dengan PPS dan PPK/PPD karena berlaku Sistem Noken maka langsung disepakati dan membagikan sesuai kesepakatan dari masyarakat dan Toko maka di bagi Suara sesuai DPT yang ada yaitu Distrik Ilaga Jumlah DPT : 10.865 Suara maka jumlah tersebut di Peroleh Pasangan Nomor Urut 04 yaitu Penie Waker, S.Th, M.Si dan Saulinus Murib, S.SOs , M.Si, dan Pasangan nomor urut 1 s/d 3 memperoleh (0) Nol suara. Karena berdasarkan Kesepakatan dari Masyarakat, Kepala Suku dan Perwakilan Toko2 Perkampung masing – masing Salinan D Hasil Kecamatan sudah masukan dalam Sirekap atau Pdf Perumus sudah ada karena sesuai kesepakatan. Bukti Salinan Model C Hasil dan Salinan Model D-Hasil Kecamatan atau Distrik dari 9 Kampung atau 9 Desa dan Video dari Kepala Suku, Surat Noken dari Toko – Toko setiap 9 Kampung atau Desa. Serta dengan Salinan D Hasil di Sirekap. Bukti Video Kepala Suku dan Kesepakatan Toko dari 9 Kampung (Surat Noken) P-1 3) Tanggal 30 November 2024 pada pukul 10: 00, WIT Bertempat di Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK/PPD/ Distrik. Pada saat rapat pleno Pembacaan Rapat Pleno Tingkat Kecamatan/Distrik tersebut ternyata suara sah Perolehan dari Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas Nama Peniel Waker, S.Th.M.Si dan Saulinus Murib, S.SOs .M.Si Masih tetap aman di angka 10.865 suara dari 9 kampung Distrik Ilaga Pasangan Calon Nomor Urut 04 Calon Bupati Kabupaten Puncak Dokumentasi Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara dan BA terlampir. Bukti P-2 4) Tanggal 02 Desember 2024 sampai dengan 4 Desember 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan Distrik Ilaga Menyerahkan Hasil Pleno dari Distrik Kepada Komisioner KPU atau Operator KPU yang menangani dan kami Apload pada SIREKAP Pdf Perumus sudah apload sesuai Hasil Kerja Kami PPK/PPD, Hasil Rekapitulasi di Tingkat PPK/PPD (D-HASIL) Input Dalam Sirekap sesuai hasil dari Lapangan. salinan D Hasil Terlampir. Bukti Rekap dalam SIREKAP Bukti P-3 5) Pada tanggal 4 Desember 2024 Ketua KPU Kabupaten Puncak Mengeluarkan Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Tingkat Kabupaten. Pada tanggal 5 – 6 Desember 2024 Namun Kenyataan terjadi pada tanggal 6 – 7 Desember 2024 di Aula Negelar di Ilaga, dari situlah banyak Pengalihan – pengalian yang terjadi di tingkat kabupaten dan terjadi tidak berdasarkan Dasar Hukum namun pengambil alian dan mengalikan suara kepada pasangan lain atas Kemauan sendiri tanpa ada Surat Rekomendasi Pandis karena Rekomendasi atau Surat Form Pengawasan Dari Pandis sudah masukan bahwa tidak ada Masalah pada saat Penmungutan suara dari tanggal 27 November 2024 sampai denngan 4 Desember tidak ada masalah di Distrik/ Kecamatan, Namun Ketua KPU Bersih Keras untuk Merubah suara tanpa dasar atau Rekomendasi. Pada saat Ketua PPD/PPK Membacakan Hasil Perolehan Suara di Distrik Ilaga pada saat itu sebagai Ketua KPU Bereaksi sampai 3 kali pertahankan suru merubah tanpa dasar atau suru mengalihkan suara kepada pasangan Calon lain, sampai Distrik Ilaga 3 kali berturut – turut membacakan hasil namun ketua kpu mengambil alih untuk Skors Waktu supaya membagikan suara kepada Pasangan Calon Lain Sehingga kami beranggapan bahwa Ketua KPU Bukanlah Penyelenggara namun Ketua KPU dan Ke 4 Anggota KPU Serta Bawaslu menjadi Tim Pemengan Pasangan Calon tertentu karena Pengawasan Dari Pada Bawaslu tidak ada sama sekali. Sampai Ketua KPU Mengeluarkan bahasa bahwa apa bila tidak bagi ke Pasangan Calon tertentu maka Suara Distrik Ilaga Akan Hangus atau Bakar tidak akan pake lagi maka sebagai Ketua PPK/PPD, Takut Suara Masyarakat Ilaga Hangus atau Bakar dibagi tetapi itupun hanya pake Catatan Kerena Hasilnya sudah masukan dalam SIREKAP tidak berubah masih tetap, karena yang terjadi pada 2 Kecamatan/Distrik yaitu Ilaga dan Erelmakawia. Salinan D Hasil dan Hasil Sirekap Terlampir Distrik Ilaga. Bukti Video dan link, Bukti P-4a,- 4b, 4c, 4d,4e, Masa Aksi minta kembalikan Suara, ketua janji kembalikan dll 6) Pada tanggal 2 Desember Ketua dan para Anggota Panitia Pemilihan Distrik/ Kecamatan Erelmakawia Mengadakan RApat Pleno Tingkat Kecamatan untuk perolehan suara sehingga Sesuai Hasil Kesepakatan Dari Masyarakat, Toko dan Kepala Suku Kesepakatan Bahwa Suara Memberikan Kepada 2 Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 Atas Nama Alus Uk Murib dan Menas Mayau S.Th, Memperoleh Suara 1036 suara dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Nomor Urut 04 Atas Nama Peniel Waker S. Th, M.Si dan Saulinus Murib, S.IP, M.Si, Memperoleh Suara 3.100 Suara dan Jumlah DPT, 4.136 Suara sehingga di bagi hanya 2 pasangan Calon dan Pasangan Calon lain nomor urut 1 dan 3 memperoleh (0) nol suara karena sesuai hasil kesepakatan dari Masyarakat, Toko – took dan Kepala Suku sepakat memberikan suara kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati saja selain itu tidak mendapatkan suara, sehingga PPK/PPD dan Pandis Erelmakawia berpendapat bahwa apa yang sudah sepakat atau kesepakatan bahwa Suara memberikan kepada pasangan tertentu adalah mufakat sehingga dari Pandis Memberikan Surat Pengawasan Kepada Atasan bahwa tidak ada masalah sehingga hasil form pengawasan sudah masukan di Lembaga Bawaslu namun dari Bawaslu juga tidak menanggapi karena hasil Pengawasan dsari Pandis sudah jelas tidak ada masalah. PPK/PPD, setelah penetapan hasil oerolehan di tingkat Kecamatan langsung di apload pada Sirekap atau PDF Perumus sehingga dari Lembaga KPU tidak bisa melakukan perubahan dengan sewenang – wenang untuk mengalikan kepada calon lain maka itulah perlawanan Hukum pada Undang – undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 532,535 dan 551, dengan sengaja menhilangkan suara atau hak orang lain kepada orang lain atau dengan sengaja Pengalian Suara/ Pengelebungan suara yang ada menjadi tidak ada dan yang tidak ada menjadi ada suara, sesuai Rekapan tingkat PPS dan PPK/PPD berbedah dengan Hasil dari KPU, karena Distrik Erelmakawia yang pertama melakukan Perekapan tingkat Kecamatan pada tanggal 02 Desember 2024 dan langsung apload pada Sirekap. Pengelebungan Suara dan Yang tidak ada Menjadi ada dan yang ada Menjadi tidak ada, sehingga menolak hasil pleno di tolak terus selama 3 kali dan dokumen hasil pleno tingkat distrik dengan maksud mengulur ulur waktu sampai tanggal 07 malam dan pada saat itulah Ketua KPU Menyampaikan akan perbaikan setelah pulang Ibadah., Bukti Hasil Rekap PPK dalam Sirekap, Video Ketua PPD, Video Ketua PANDIS dan Surat Noken Kesepakatan Erelmakawia. Bukti P-5 7) Pada tanggal 5 – 7 Desember 2024 bertempat di Gedung Aula Negelar pada pukul 13:00 WIT Komisioner KPU Kabupaten Puncak Melaksanakan Rapat Pleno Pembacaan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kabupaten untuk Kabupaten Puncak dan terbukti telah terjadi Kehilangan Hasil Perolehan Suara sesuai Hasil Kesepakatan Suara yang mendapatkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Hilang dan Mengalikan kepada pasangan calon lain, sebelumnya nol suara menjadi ada sesuai Lapangan mendapatkan Suara dari Pasangan Masing – masing yaitu Pasangan EL – NAF dengan Nomor urut 01 Mendapatkan NOL (0) Nol Suara, Pasangan Calon AMEN dengan Nomor Urut 02 Mendapatkan NOL (0) Nol Suara Pasangan Calon PE – BE dengan Nomor Urut 03 Mendapatkan NOL (0) Nol Suara Pasangan Calon PAS dengan Nomor Urut 04 Mendapatkan 10. 865 Suara DPT Distrik Ilaga Bungkus Untuk Pasangan Calon nomor urut 04 (Peniel Waker, S.Th. M.Si dan Saulinus Murib, S.IP. M.Si Mendapatkan 10. 865 suara, Namun sampai Pleno di tingkat KPU Kabupaten Puncak Berubah dan Mengalikan suara kepada Calon lain atau Pengelebungan suara ke pasangan lain. pada hasil PPS dan PPK/PPD 10.865 suara namun dari KPU Berubah menjadi 8684 suara pada distrik Ilaga hasil rekapan dari PPK berbedah dengan Hasil Rekapan dari KPU. Bukti terlampir. 8) Tanggal 5 – 7 Desember 2024 bertempat di Gedung Aula Negelar pada pukul 13:00 Wit, KPU Kabupaten Puncak Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara untuk tingkat Kabupaten sehingga setiap Ketua PPK/PPD Melaporkan HAsil Kerja sesuai Perolehan dari lapangan karena yang berlaku di daerah pedalaman adalah Sistem Noken atau Sistem Bungkus atas Kesepakatan Masyarakat, Toko dan Kepala Suku mereka memberikan pada Calon tertentu yang mereka ingin kasih sehingga dari Penyelenggara tingkat bawa sampai atas kerja sesuai hasil kesepakatan itu maka dari KPPS, PPS dan PPK/PPD tidak berubah dalam C.Hasil, D.Hasil Kecamatan namun sampai di KPU D.Hasil KPU Berubah, walaupun dalam SIREKAP Sudah apload sesuai hasil kerja KPPS, PPS dan PPK/PPD sudah ada di SIREKAP Namun dari KPU Berubah hanya semau mereka, sehingga dari Distrik Erelmakawia DPT 4136 Suara maka sesuai kesepakatan dari Toko,MAsyarakat dan Kepala suku Bagi ke Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yaitu, Calon Bupati Nomor Urut 01 Mendapatkan Nol Suara, Calon BUpati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 Mendapatkan 1036 Suara, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03 Mendapatkan Nol Suara, dan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04 Mendapatkan 3100 Suara dan itupun sudah upload didalam system, namun dari KPU Berubah dalam D.Hasil KPU Yaitu Nomor urut 01, mendapatkan 2378 suara, Calon nomor urut 02, (0) Nol Suara, Pasangan Nomor Urut 03 Mendapatkan 820 Suara dan Pasangan Nomor Urut 04 Hanya 938 Suara pada hal dalam (SIREKAP) dan D.Hasil Kecamatan Berbedah sekali maka KPU Dengan sengaja mengubah atau mengalikan suara kepada calon tertentu maka dengan sengaja melawan Hukum.maka melanggar ketentuan pasal – pasal yang ada. Hal ini menurut kami sangat bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 pada pasal 532 pasal 535 dan pasal 551. Melampirkan alat Bukti D Hasil Distrik dan D Hasil Kabupaten 9) Alat bukti berupa dokumen soft copy video saat perhitungan suara dan dokumentasi atau foto – foto saat pelaksanaan pemungutan suara di lapangan, Surat Noken Kepala Suku dan Toko – Toko , Surat Pengawasan Pandis terlampir. 10) Daftar Perolehan suara sah dari 9 Kampung Distrik Ilaga sebagai berikut : No PASANGAN CALON Distrik Distrik Hasil Ilaga Erelmakawia 1. EL - NAF 0 0 Hasil Pleno PPS/ PPK/PPD 2. AMEN 0 1036 Hasil Pleno PPS/PPK/PPD 3. PB – BK 0 0 Hasil Pleno PPD/PPK 4. PAS 10.865 3100 Hasil Pleno PPS,PPK/PPD Sesuai Hasil Perolehan suara dari lapangan karena kami Provinsi papua tengah dan Kabupaten Puncak adalah Sistim Noken masih berlaku dan masih pake sehingga apa yang terjadi di lapangan adalah sah. Namun perubahan di jalan atau di tingkat KPU berbedah dengan Hasil Lapangan. Tabel Daftar Perubahan Perolehsn Suara sebagai berikut: No Pasangan Distrik Distrik Hasil Calon Ilaga Erelmakawia 01 EL – NAF 2081 2378 Hasil Pleno KPU 02 AMEN 50 0 Hasil Pleno KPU 03 PB – BK 50 820 Hasil Pleno KPU 04 PAS 8684 938 Hasil Pleno KPU 10. 865 4136 Sesuai data diatas ini maka KPU dengan sengaja pengelebungan suara atau dengan sengaja menghilangkan suara, yang ada menjadi tidak ada dan tidak ada menjadi ada. 11) Berhubungan dengan perbedaan dalam rapat pleno yang terjadi di 2 tempat yang berbeda yaitu yang pertama Pleno di Aula Negelar dan Ilaga dan di Hotel Mahavire Nabire, karena Putusan yang sama namun perubahan dalam SK Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tentang Penetapan, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2024 berbeda dengan Keputusan KPU Nomor 85 tanggal 12 Desember 2024 berbeda dalam diktum Kedua, Ketiga, dan keempat berbeda. Bukti Lampiran SK Terlampir. 12) Pemilihan dan Pemungutan dan Perhitungan Suara di Distrik Ilaga 9 (Sembilan) Kampung/Desa dan 24 TPS di gabungkan di 1 (Satu) tempat yaitu di Lapangan terbuka Lapangan Trikora dengan sitem pemilihan Ikat/Sistim Noken. Bukti Surat Noken Terlampir. 13) Pemilihan dan Pemungutan Suara di Distrik Erelmakawia terdiri dari 9 (Sembilan) Kampung atau Desa dan 9 TPS gabungkan di Halaman Kantor Perwakilan IBU KOTA Ilaga, sesuai kesepakatan tetap menggunakan Sistem Noken atau Ikat sehingga sebelum melakukan pemungutan suara disepakati oleh Toko–took, Suku dan Masyarakat setempat dan melakukan surat Kesepakatan atau Surat Noken. Bukti terlampir surat Noken; 14) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melaksanakan Kegiaatan Rapat Pleno Terbuka (rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan Suara) Tingkat Kabupaten Puncak pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Aula Negelar Mulai Tanggal 05 Desember 2024 sampai 07 Desember 2024, di laksanakan di Aula Negelar Kabupaten Puncak adalah Hal Rekayasa yang bermain oleh KPU Kabupaten Puncak dan Kegiatan yang di lakukan saat itu adalah Menerima Hasil Rekapan dari PPK/PPD, Karena kami sangat menduga bahwa Ketua dan 3 Anggota KPU Kabupaten Puncak merencanakan Hal buruk yaitu pengalihan Suara kepada pasangan Calon Lain. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten, Hasil Kerja PPK/PPD Melaporkan Kepada KPU Untuk Rekap Sesuai Hasil Kerja yang sudah kerjakan oleh Tingkat bawah dan sudah masukan dalam SIREKAP Sistem Informasi KPU RI sudah ada sesuai Hasil Kesepakatan. 15) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV , menerima hasil rekapan dari tingkat bawah PPD/PPK supaya Rekap sesuai Hasil Kerja Kepanjangan tangan di tingkat Bawah namun Kenyataannya dari KPU Kabupaten Puncak Memerintahkan kepada PPK Untuk Merubah Hasil Kerja Tanpa Dasar yang jelas seperti Rekomendasi Pandis sampai membuang – buang waktu oleh KPU karena di undangan tanggal 5- 6 Desember namun dengan sengaja membuang – buang waktu sampai tanggal 7 Desember dari situlah bermain suara oleh kpu, yang ada menjadi tidak ada dan tidak ada menjadi ada. Sehingga Massa dan Pendukung Pasangan Calon Nomor urut 04 Demo atau Aksi untuk minta kembalikan suara di Aula Negelar Kabupaten Puncak Sehingga sebagai Ketua KPU Menyampaikan bahwa kami akan Kembalikan pada besok hari yaitu hari minggu setelah Pulang Ibadah Namun Nyatanya Ketua KPU atas Nama Natalius Tabuni dan 1 Anggota KPU Hengky M Tinal Melarikan diri ke Gome atau ke Pihak Pasangan Calon nomor 01 yang mereka dimenangkan. Sampai KPU Melarikan ke Provinsui Papua Tengah dan Rapat Pleno Rekapitulasi di lakukan di Nabire Provinsi Papua Tengah Pada Tanggal 12 Desember 2024. Ada Bukti Video dan Foto di Aula Negelar, Bukti Surat Keputusan Nomor 85 tahun 2024 yang berbedah. 16) Bahwa teradu V teradu VI dan VII Bawaslu Kabupaten Puncak tidak menjalankan Tugas dan tanggungjawab sebagai Pengawasan berjalannya Rekapitulasi. tidak Memberikan Teguran Kepada KPU Kabupaten Puncak dalam Tata Cara Rekapitulasi yang berjalan di Aulah Negelar Tersebut. 17) Bahwa teradu V teradu VI dan VII dari tanggal 5–10 Desember 2024 dan lanjutkan Pleno di Nabire tanggal 12 Desember sampai 16 Desember tidak membuka Kantor untuk menerima Laporan Pengaduan atau Laporan Keberatan yang merasa dirugikan Namun sampai dengan massa kerja 3 x 24 jam lewat maka kami sebagai yang dirugikan sangat menyesal untuk mendapatkan Form Keberatan di Bawaslu Kabupaten Puncak Maka kami harus ke Provinsi untuk mendapatkan surat Dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Dan alasan dar Bawaslu Menyampaikan Bahwa Dibatasi menerima Laporan dengan alasan Bawaslu belum bisa terima Laporan Karena KPU Kabupaten Puncak belum melakukan Rapat Pleno atau Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Puncak di Melaksanakan di Wilayah Kerja Namun mereka keluar dari wilayah kerja mereka dan mereka mengadakan di wilayah kerja orang lain yaitu di Kabupaten Nabire di Nabire Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, Wilayah Kerja orang lain. Teradu I Teradu II Teradu III Dan Teradu IV, mereka tinggalkan tempat tugas di Kabupaten Puncak, pada hal di Daerah puncak tidak ada masalah apapun maka bisa melaksanakn di Puncak tetapi mereka keluar tanpa alasan. 18) Bahwa Teradu V, Teradu VI Dan VII, Ketua dan Anggota Bawaslu, tidak pernah berada di Kantor seharusnya terima laporan dan bisa di selesaikan dengan Mediasi berdasarkan hasil Pengawasan Panwas Distrik agar Bawaslu Kabupaten Puncak bisa merekomendasikan untuk perbaikan Perolehan jika ada Pengalihan yang terjadi di tingkat PPD. Namun karena Bawaslu tidak pernah berada di Kantor maka kami turun Palang Kantor namun tidak pernah ada Solusi sampai meninggalkan tempat kerja dan keluar dari wilaya kerja mereka. Bukti Video dan Foto terlampir 19) Bawaslu Kabupaten Puncak tidak melaksanakan tugas sebagai Pengawasan Namun mereka jadi Pemain atau menjadi tim sukses karena mereka tidak menangani masalah–masalah yang terjadi disana, banyank Pengalihan atau Pengelebungan suara, dari lapangan ada namun sampai di KPU tidak ada di hilangkan atau yang dapat suara menjadi tidak ada dan yang tidak ada menjadi ada. 20) Pada tanggal 5–7 dan tanggal 12 Banyak Suara yang dihilangkan dari KPU Karena dari tingkat bawah PPS, PPK/PPD ada sesuai hasil kesepakatan dari Masyarakat namun sampai di KPU Mengalihkan ke Pasangan Calon lain dengan dasar yang jelas yaitu ada 2 Kecamatan atau Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia, Yang terjadi Pengelebungan suara atau pengalian suara yang terjadi di KPU kabupaten Puncak. Karena PPK/PPD dan Staf KPU Kabupaten Sudah Apload di Sirekap Sesuai dengan Hasil di Lapangan Sehingga Hasilnya Berbedah di D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabupaten Berbedah. Bukti Lampiran [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar ketentuan: a. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 b. Peraturan DKPP Pasal 6 ayat ( 1 ) menyebutkan “ Untuk Menjaga Integritas dan Profersionalitas, Penyelenggara Pemilu Wajib menerapkan Prinsip Penyelenggara Pemilu”, 1) Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d menyebutkan “ Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Prinsip Mandiri dan Akuntabel”; 2) Pasal 6 ayat (3) huruf f dan i menyebutkan “ Profersionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip profersional dan kepentingan Umum”; 3) Pasal 7 ayat (3) Berkaitan dengan sumpah jabatan; 4) Pasal 8 uruf a dan b menyebutkan “ Dalam Melaksanakan Prinsip Mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak Netral atau tidak Berpihak dan Menolak segala sesuatu yang berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan wewenang dan mengindari intervensi pihak lain”; 5) Pasal 15 huruf a,b,c dan h menyebutkan “ Dalam Melaksanakan Prinsip Profersional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu menjalankan tugas sesuai visi , missi, tujuan dan program lembaga, Lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam Organisasi Penyelenggara Pemilu”; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak, dan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Masing – masing Anggota KPU Kabupaten Puncak, dan Teradu V, sebagai Ketua BAWASLU Kabupaten Puncak, Teradu VI dan Teradu VII, Masing – masing Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak; Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil – adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Daftar Bukti Bukti Tanggal 27 November 2024 Pelaksanakan Pemilihan dan Perhitungan 1. Bukti P-1 Suara bertempat di Lapangan Sepak Bola Trikora Distrik Ilaga dan Kantor Perwakilan Distrik Erelmakawia.Alat Bukti Foto – foto Foto – foto Saat Kesepakatan Di Lapangan Trikora Distrik Ilaga. Dan 2. Bukti P-2 Video Kesepakatan Masyarakat tanggal 27 November 2024 dari 9 Kampung Masing2 dan Kesepakatan Surat Noken Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara pada Para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota dari Setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan/Distrik 3. Bukti P-3 Model D.HASIL KECAMATAN Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Video saat dan Foto Rapat pleno PPK Pada Tanggal 30 November 2024 untuk Distrik Ilaga Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari 9 TPS dan 9 DESA/Kelurahan di Tingkat Kecamatan Dalam 4. Bukti P-4 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Distrik ERELMAKAWIA Foto – foto Saat Kesepakatan Masyarakat Distrik Erelmakawia, dan 5. Bukti P-5 Video Kepala Kampung atau Desa Mengambil Ali dan video Masyarakat Membantah Kepala Desa. dan Surat Noken Hasil Kesepakatan Video RAPAT PLENO KPU KAB PUNCAK tanggal 05 – 07 Desember 2024, dan BA Yang berbeda tanggal 07 Desember 2024 dan tanggal 12 6. Bukti P-6 Desember 2024 Keputusan KPU Nomor 85 yang berbedah dan ada 2 Surat Keputusan Nomor yang sama Keputusan Diktum ke 3 yang berbedah. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, DISTRIK ILAGA, Nomor : 09/ 7. Bukti P-7 LHP/PPK/PENCEGAAN /12/2024. Dan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, DISTRIK ERELMAKAWIA, Nomor: 05/LHP/PM.01.00/11/2024. Model D Kejadian Khusus dan atau/ Keberatan Saksi KWK, Catatan Kejadian Khusus , Keberatan Saksi Rekspitulasi Perhitungan suara 8. Bukti P-8 Bupati dan Wakil Bupati Berdasarkan D Hasil Kecamatan Untuk Distrik Ilaga dan Erelmakawia. Video Kejadian Khusus Di Distrik Ilaga dan Erelmakawia Beberapa Kecamatan Keluhan Masyarakat Disebabkan Pengalihan Suara, yang di 9. Bukti P-9 lakukan di Aula Negelar maupun di Kantor BAWASLU Kabupaten Puncak ; VIDEO Penyampaian Hasil Kerja atau Rekapan dari PPD/PPK Kepada 10. Bukti P-10 KPU yang sudah apload di Sirekap D.HASIL DARI PPD KE KPU KAB PUNCAK tanggal 05 – 07 desember 2024 Tanda Terima Pengaduan dan Laporan Pengaduan dari BAWASLU 11. Bukti P-11 Provinsi Karena Bawaslu Kabupaten Puncak Tidak Membuka Loket Untuk Menerima Laporan atau Pengaduan. Video pada saat Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Puncak atau Link 12. Bukti P-12 yang di Gunakan saat Rekapitulasi Perhitingan Perolehan Suara. Diskominfo kab Puncak, https://web.facebook.com/Diskominfo.kab.puncak/videos/13538635 68974024/ Video Pernyataan dari PPD Distrik Ilaga dan PANDIS Ilaga serta surat 13. Bukti P-13 pernyataan Toko Masyarakat dari 9 Toko dan Kepala Suku Membantah hasil pleno KPU Kab Puncak Tidak sesuai D.Hasil PPD Video Pernyataan dari Ketua PPD Distrik Erelmakawia dan Video 14. Bukti P-14 Pernyataan dari Ketua Pandis Erelmakawia Video Kejadian Khusus kejadian di Bandara Aminggaru Masyarakat 15. Bukti P-15 Palang karena hasil tidak sesuai dan Palang Penjabat Bupati di Aminggaru Untuk Mengembalikan sura Rakyat video dan foto – foto Bukti Foto – Foto Ketua Bawaslu Bersama Tim Pemenangan Paslon 16. Bukti P-16 Calon Tertentu pada saat Sidang MK dan Diluar Dari MK, Atas Nama Yorince Wanimbo. Bukti Foto Salah Satu Anggota KPU Kabupaten Puncak Bersama Tim 17. Bukti P-17 Pemenangan Paslon Nomor urut 1, Atas Nama Hengky M. Tinal [2.4]SAKSI PENGADU Bahwa pada sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tanggal 29 Juli 2025, Pengadu mengajukan satu orang saksi a.n. Denis Tenamun yang memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi menyatakan pada Pilkada tanggal 27 November 2025, saksi adalah mantan ketua PPD Distrik Erelmakawia; 2. Bahwa Pada tanggal 24 s.d. 25 November 2025 sudah berada di lapangan untuk persiapan pemilihan. Masyarakat distrik Erelmakawia berkumpul dan sepakat pemilihan di Distrik Ilaga karena Distrik Erelmakawia berada jauh diperbatasan; 3. Bahwa pada tanggal 25 November 2025, seluurh tokoh tokoh masyarakat sepakat dan membuat pernyataan di depan ppd dan pandis dengan sepakat memberikan suaranya ke pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 4. Yang dituangkan dalam surat pernyataan. Bahwa nomor urut 2 memperoleh 21036 dan nomor 4 30100; 4. Bahwa setelah surat pernyataan dibuat, Saksi mendaoat ancaman dari kepala- kepala Desa dengan tuntutan seluurh suara diberikan ke pasangan nomor urut 4 dan 2; 5. Bahwa tanggak 27 November 2024 pada saat pencoblosan, Pandis dan PPD menerima kotak suara dari KPU; 6. Bahwa Saksi melakukan Pleno tanggal 1 Desember 2025 yang hasilnya diberikan ke KPU Kabupaten Puncak; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu I s.d. Teradu IV Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 29 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: A. Legal Standing Pengadu: 1. Bahwa Pengadu bukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Puncak tahun 2024, sehingga Pengadu tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu. 2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang hadir pada saat tahapan rekapitulasi dan/atau pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten maka jelas Pengadu tidak menyaksikan sendiri tahapan rekapitulasi dan/atau pleno rekapitulasi yang dilaksanakan baik di tingkat Distrik maupun tingkat Kabupaten. 3. Bahwa Pengadu dalam kapasitasnya merupakan ASN yang mana Pengadu seharusnya bertindak netral / tidak memihak salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak. 4. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1, 2, dan 3 di atas maka Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung. B. Pokok Aduan: I. Terkait dengan dalil dalam Kronologi Kejadian Poin 1 Pengadu, dimana pengadu yang menjelaskan mengenai adanya kesepakatan pemungutan dan perhitungan dipusatkan di beberapa titik tidaklah jelas, pengadu tidak menjelaskan kapan dan dimana kesepakatan itu dilaksanakan, bahwa faktanya kesepakatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak, dengan stakeholder frokopimda Kabupaten Puncak adalah terkait pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2024. (Bukti T.I-1) II. Terkait dengan dalil Pengadu poin 2 (dua) yang didalilkan bahwa Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 04 yaitu Peniel Waker, S.Th, M.Si dan Saulinus Murib , S.Sos yang mendapatkan jumlah suara sebesar 10.865 pada Distrik Ilaga tidak berdasar. Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu: Bahwa hasil suara yang di sangkakan oleh Pengadu adalah hasil suara yang mengada-ngada faktanya pada tanggal 27 November 2024 dilakukan pemungutan suara pada tingkat Kampung di Distrik Ilaga yang dipusatkan di titik Distrik Ilaga dengan Noken dan dihadiri oleh kepala kampung maupun kepala suku, beberapa video bukti dari Kepala Kampung dan Kepala Suku Terkait, bahwa dalam masing- masing video tersebut memberikan penjelasan hasil perolehan suara pada Kampung Nipuralome Distrik Ilaga, Kampung Kimak Distrik Ilaga, dan Kampung Ilambet Distrik Ilaga dari Kepala Suku maupun Kepala Kampung yang bersangkutan. (Bukti Video T.I-2.a) (Bukti Video T.I-2.b) (Bukti Video T.I-3) (Bukti Video T.I-4) Serta jelas C.Hasil Salinan yang diberikan oleh PPD Distrik Ilaga kepada para Teradu memberikan hasil rekapitulasi yang jelas yaitu Paslon 04 Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si memperoleh suara sebesar 8.684. Tabel.1 Rekapitulasi Perolehan Suara D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga PEROLEHAN NO NAMA PASANGAN CALON SUARA 1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 2.081 Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas 2 50 Mayau,S.Th. Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener 3 50 Kulua ,S.E Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, 4 8.684 S.Sos.,M.Si Total Suara 10.865 (Bukti T.I-5) III. Terkait dalil Pengadu poin 3 (tiga) yang menyebutkan bahwa pada tanggal 30 November 2024 pukul 10.00 WIT PPD melakukan rapat pleno tingkat Kecamatan dimana perolehan suara Paslon 04 atas nama Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si memperoleh suara 10.865. Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu: Bahwa jelas Pengadu tidak secara terang menyebutkan Rapat Pleno Distrik apa yang dilakukan tanggal 30 November 2024 dan Pengadu juga tidak ada bukti menyaksikan sendiri Rapat Pleno Tingkat Distrik Ilaga, video Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Bukti Pengadu dimana diduga terdapat oknum PPD yang berupaya memalsukan Data D.Hasil tingkat Kecamatan yang bekerjasama dengan Pasangan Calon nomor urut 04 yaitu Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si sehingga terdapat D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan dilapangan, maka sebagai upaya hukum menindaklanjuti adanya dugaan pemalsuan data tersebut Teradu I telah melaporkan oknum PPD tersebut kepada POLDA METRO JAYA dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025. (Bukti T.I-6) IV. Terkait dalil Pengadu poin 4 (empat) dimana pada tanggal 02 sampai dengan 04 Desember PPD Ilaga menyerahkan Hasil Pleno Distrik versi Pengadu kepada Komisioner KPU atau Operator KPU yang menangani, hasil tersebut dilakukan Upload SIREKAP merupakan dalil yang tidak berdasar. Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu: Bahwa Pengadu tidak memiliki bukti PPD telah menyerahkan Hasil Pleno Distrik kepada para Teradu, pada tanggal 02 sampai dengan 04 Desember 2024 sesuai yang telah didalilkan Pengadu, Teradu I yang berkapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak secara wewenangnya tidak pernah menerima D.Hasil tingkat Kecamatan Distrik Ilaga pada tanggal 02 sampai dengan 04 Desember 2024, Operator SIREKAP Kabupaten Puncak diduga bekerjasama dengan oknum PPD yang memihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor urut 04 Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si untuk dapat memasukan data D. Hasil Kecamatan versi Pengadu, sehingga hasil administrasi pada data SIREKAP menunjukan bahwa Pasangan Calon nomor urut 04 atas nama Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si memperoleh suara sebesar 10.865 dimana data pada Info Pilkada yang tersinkronisasi dalam SIREKAP merupakan data yang keliru hal tersebut dibuktikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut 04 atas nama Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si yang dalam pertimbangan Hukumnya majelis menyatakan bahwa terdapat perbedaan data antara C.Hasil Plano dan D.Hasil Pengadu. (Bukti T.I-7) Sehingga data SIREKAP apabila dokumen dalam Sirekap terdapat perbedaan dengan data dalam Model C.Hasil maka data dalam Sirekap akan dilakukan pembetulan disesuaikan dengan data dalam Model C.Hasil. “Pasal 15 ayat (6) huruf (h) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum”. melakukan pembetulan pada SIREKAP apabila terdapat perbedaan data dalam SIREKAP dengan formulit Model C.Hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c. V. Bahwa dugaan Pengadu yang menyebutkan bahwa pada tanggal 6- 7 Desember 2024 dilakukan rapat pleno hasil penghitungan dan perolehan suara terjadi banyak pengalihan-pengalihan di tingkat Kabupaten tidak berdasarkan Hukum. Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu: Faktanya adalah bahwa Kabupaten Puncak melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tanggal 5-6 Desember 2024 di Gedung Negelar Ilaga Kabupaten Puncak dan Teradu I telah mengeluarkan Surat Undangan Nomor 521/PL.02-6-Und/9405/2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota, tanggal 4 Desember 2024 (Bukti T.I-8) Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Rapat Pleno ditunda (skors) dikarenakan sebahagian PPD tidak hadir, setelah itu pada tanggal 6 Desember 2024 para Teradu melanjutkan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak. Kemudian pada tanggal 7 Desember 2024 akan dilakukan Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Puncak oleh Para Teradu namun karena kondisi keamanan tidak kondusif, yang diakibatkan adanya D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga terdapat 2 (dua) versi yang mana terdapat D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga yang tidak sesuai C.Hasil dan diduga ada unsur pemalsuan data yang dilakukan oleh salah satu anggota PPD dimana pada rapat pleno tingkat Distrik berbeda hasil dengan apa yang dibacakan pada saat pleno tingkat Kabupaten sehingga Teradu I meminta agar PPD mengoreksi kembali hasil perhitungan suara tingkat kecamatan dalam D.Hasil Kecamatan KWK- Distrik Ilaga hal tersebut membuat masa pendukung pasangan calon nomor urut 04 atas nama Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si marah. Situasi keadaan kondisi keamanan yang kurang kondusif tersebut membuat Teradu I menunda penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 pada tanggal 7 Desember 2024 dan dengan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA- 21/12/2024 Perihal Pemindahan Lokasi tanggal 10 Desember 2024 pleno penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 di lakukan di Nabire.(Bukti T.I-9) Selain itu, berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal perihal petunjuk pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi Yang pada poin 2 dan poin 3 (2) “Bahwa terhadap beberapa permasalahan yang muncul antara lain masalah keamanan, masalah cuaca, kericuhan antar pendukung paslon atau masalah lainnya, maka rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dapat dilakukan diprovinsi sepanjang terdapat kondisi yang tidak memungkinkan KPU Kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota di dalam wilayah kabupaten/kota”.(BuktiT.I-10, T.I-11) Bahwa jelas dalam rangkaian kronologi tersebut tidak ada unsur merubah data yang disangkaan Pengadu, dimana hasil D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga yang tidak sesuai dengan C.Hasil di tingkat TPS merupakan D.Hasil Kecamatan KWK- Distrik Ilaga versi Pemohon, dan para Termohon memiliki Dasar Hukum melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Puncak di Nabire. VI. Terkait dalil Pengadu poin (6) yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Desember PPD Distrik Erelmakawia melaksanakan Rapat Pleno tingkat Kecamatan dengan hasil perolehan suara Paslon 02 atas nama Alus UK Murib dan Menas Mayau 1036, Paslon 04 atas nama 3.100, Paslon 01 atas nama memperoleh 0 , Paslon 03 atas nama memperoleh suara 0 dan telah dilakukan pengawasan oleh PANDIS bahwa tidak ada masalah serta diduga adanya penggelembungan suara oleh para Teradu dalil tersebut adalah dalil yang tidak berdasar. Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu: Dalil Pengadu adalah tidak benar dan diduga ada unsur pemalsuan data yang dilakukan oleh okum PPD, Teradu I sendiri juga telah melakukan upaya hukum dengan melalui proses Laporan Polisi di Polda Metro Jaya Nomor STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025. (Vide Bukti T.I-6) Karena perolehan suara yang benar dilapangan versi Teradu sesuai dengan video yang dikirim oleh PPD Distrik Erelmakawia pada saat melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan sebagaimana tabel dibawah ini: (Video Bukti T.I-12) (Video Bukti T.I-13) (Video Bukti T.I-14) Tabel 2. Rekapitulasi Perolehan Suara D.Hasik KWK-Distrik Erelmakawia PEROLEHAN NO NAMA PASANGAN CALON SUARA 1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 2.378 Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas 2 0 Mayau,S.Th. Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener 3 820 Kulua ,S.E Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, 4 938 S.Sos.,M.Si Total Suara 4.136 (Vide Bukti T.I-14) VII. Terkait dalil Pengadu angka 7 (tujuh) yang menduga adanya perubahan dan pengalihan suara kepada calon lain atau penggelebungan suara ke pasangan lain pada Distrik Ilaga hasil rekapan PPD berbeda dengan hasil rekapan KPU adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum. Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu : Bahwa pada tanggal 06 Desember 2024 para Teradu melakukan rapat pleno rekapitulasi dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi Distrik pada saat hasil Rekapitulasi Distrik Ilaga berbeda hasil dengan apa yang dibacakan pada saat pleno tingkat Kabupaten sehingga Teradu I meminta agar PPD mengoreksi kembali hasil perhitungan suara tingkat kecamatan dalam D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga, hal tersebut dikarenakan D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga terdapat 2 (dua) versi yang salah satunya adalah diduga adanya pemalsuan oleh okum PPD, maka D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga yang telah benar dan diperoleh dari PPD Ilaga dijadikan acuan untuk dilakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 12 Desember 2024 di Nabire. (Bukti T.I-15, T.I-16) VIII. Terkait dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa pada tanggal 5 s.d 7 Desember 2024 bertempat di Gedung Nigelar Ilaga PPD melaporkan hasil kerja sesuai perolehan dari lapangan dengan sistem NOKEN atau Bungkus atas kesepakatan Masyarakat tokoh dan Kepala Suku namun KPU berubah adalah dalil yang tidak berdasar Hukum. Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu: Bahwa tidak ada perubahan D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kabupaten namun pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 5 dan 6 Desember 2024 dengan agenda pembacaan hasil oleh PPD Ilaga dan PPD Erelmakawia hasil yang dibacakan PPD berbeda dengan hasil pleno PPD Ilaga dan Erelmakawia sesuai C.Hasil pada Distrik Erelmakawia dan C.Hasil pada Distrik Ilaga maka Teradu I meminta PPD untuk membetulkan apa yang telah dibacakan yang disesuaikan dengan C.Hasil di setiap TPS pada Distrik Erelmakawia dan C.Hasil Distrik Ilaga. (Bukti T.I-17 s.d. Bukti T.i-34.b) Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada daerah pedalaman yang menggunakan sistem Noken atau Bungkus tidaklah tepat, Sistem Noken dan Sistem Bungkus adalah 2 cara yang berbeda. Terkait metode Penyelenggaraan Pemungutan Suara di Kabupaten Puncak dilaksanakan dengan menggunakan metode Noken/Ikat yang mana terhadap Musyawarah dan Mufakat tersebut oleh Kepala Suku pada masing-masing Distrik untuk menghimbau dan mengarahkan masyarakatnya untuk menyalurkan suara kepada pasangan calon pilihan yang telah ditentukan. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Bab IV Huruf A. Penggunaan Sistem Noken Angka 1 dan angka 3 huruf (b) mengenai Kabupaten Puncak sebagai salah satu Kabupaten yang menggunakan metode sistem Noken/Ikat. Sementara itu sistem Bungkus melibatkan suara yang diwakili oleh kepala suku atau tokoh masyarakat. Tentu, Pemohon sendiri tidak mengetahui sistem pemilihan pada daerah Puncak yang notabene menggunakan sistem Noken sehingga salah mengartikan dengan sistem Bungkus yang jelas tidak sesuai fakta dilapangan. Bahwa D.Hasil KWK-Distrik Ilaga dan D.Hasil KWK-Distrik Erelmakawia yang diperoleh dari PPD maka dijadikan dasar para Teradu melakukan rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten, namun Pengadu yang mendalilkan para Teradu melakukan perubahan suara pada tingkat Kabupaten tidaklah membuktikan adanya kesalahan dengan meminta koreksi/pembetulan oleh penyelenggara pemilihan secara berjenjang yang dilakukan oleh saksi-saksi mandat yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Pasal 39 PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. “(1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” IX. Bahwa sesuai dengan C.Hasil pada Distrik Ilaga dan C.Hasil pada Distrik Erelmakawia Teradu I menjelaskan sebagaimana berikut: Tabel 3. Total C.Hasil pada Distrik Ilaga No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON 1 2 3 4 1. KAGO 2196 0 0 0 2196 2. KIMAK 2698 1330 0 0 1368 3. WULONI 1295 0 0 0 1295 4. JENGGERPAGA 776 7 0 0 769 5. KIBOGOLOME 698 0 0 0 698 6. ILAMBET 740 200 50 50 440 7. KALEBUT 703 0 0 0 703 8. TAGALOA 759 44 0 0 715 9. NIPURALOME 1000 500 0 0 500 TOTAL 10.865 2081 50 50 8.684 Tabel 4. Total C.Hasil pada Distrik Erelmakawia No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON 1 2 3 4 1. ERELMAKAWIA 488 488 0 0 0 2. KALPAMONORA 454 454 0 0 0 3. BOMOGIN 468 418 0 0 50 4. MAMOLDEMA 435 218 0 0 217 5. WAMAGUN 447 229 0 0 218 6. AMUNGKONIN 471 271 0 200 0 7. IPMANGKOP 464 300 0 164 0 8. TAMAGUN 453 0 0 0 453 9. AL ARAMA 456 0 0 456 0 TOTAL 4136 2378 0 820 938 Tabel 5. D.Hasil KWK-Bupati Kabupaten PEROLEHAN NO NAMA PASANGAN CALON SUARA 1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 61.310 Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas 2 28.668 Mayau,S.Th. Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener 3 18.107 Kulua ,S.E Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, 4 59.291 S.Sos.,M.Si Total Suara 167.376 (Bukti T.I-35) Bahwa jelas D.Hasil KWK-Bupati Kabupaten Puncak sama dengan C.Hasil tingkat TPS pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia. Maka, jelas tidak ada perubahan suara, penambahan suara ataupun pengurangan suara yang disangkakan oleh Pengadu. X. Tehadap dalil Pengadu angka 11 (sebelas) yang menyebutkan bahwa adanya perbedaan dalam rapat pleno di Ilaga dengan di Nabire sehingga putusan yang sama namun perubahan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 dikeluarkan pada 7 Desember 2024 berbeda dengan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2024. Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu: Bahwa Teradu I telah mengeluarkan Penetapan Hasil dari masing-masing Pasangan Calon sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, yang ditetapkan pada Pukul 18:56 WIT di Nabire dan tidak ada perubahan maupun 2 (dua) SK Nomor 85 Tahun 2024. (Bukti T.I-36) XI. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tanggal 05 Desember s.d 07 Desember 2024 adalah hal rekayasa dan Pengadu menduga para Teradu telah merencanakan hal buruk yaitu pengalihan suara kepada pasangan calon lain, hasil kerja PPD telah melaporkan kepada KPU dan sudah dimasukan kedalam SIREKAP adalah dalil yang tidak berdasar. Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu: Bahwa sudah dijelaskan dalam jawaban Teradu I pada poin V jawaban ini, rekapitulasi dilaksanakan pada tanggal 5–6 Desember 2024 dan penetapan dilakukan tanggal 12 Desember 2024 di Nabire. Tidak ada pengalihan suara yang terbukti secara hukum sesuai dalil Pengadu, kronologi yang disampaikan menegaskan bahwa para Teradu sesuai kewenangan sebagai Komisioner KPU Kabupaten yang mana terlihat adanya indikasi pemalsuan data yang dilakukan oknum PPD Distrik Ilaga dan oknum PPD Distrik Erelmakawia terlebih lagi Teradu I yang mana adalah Ketua KPU Puncak tidak pernah menerima D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga dan D.Hasil KWK-Distrik Erelmakawia pada tanggal yang disebutkan oleh Pengadu, PPD memberikan D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga dan D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Erelmakawia kepada operator SIREKAP Kabupaten Puncak. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV tidak pernah menerima maupun menandatangani surat BA Penyerahan Rekapitulasi Hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Kecamatan, sehingga pada saat tanggal yang dinyatakan oleh Pengadu tersebut Teradu I tidak mengetahui hasil yang diunggah dalam SIREKAP yang mana operator SIREKAP Kabupaten Puncak tidak transparant dan terkesan menyembunyikan data hasil SIREKAP kepada para Teradu sehingga Teradu I tidak mengetahui hasil yang diunggah kedalam Info Pemilu yang tersinkron oleh SIREKAP yang dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 16 ayat (2), setiap anggota dan jajaran di bawahnya wajib: “menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung atau kepada Ketua”. XII. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu IV melarikan diri ke Gome atau ke Pasangan Calon nomor urut 01 yang dimenangkan, dan sampai melarikan diri ke provinsi Papua Tengah sehingga rapat pleno dilakukan di Nabire pada tanggal 12 Desember 2024 merupakan dalil yang tidak benar. Jawaban Teradu I dan Teradu IV : Bahwa para Teradu pada tanggal 07 Desember 2024 sudah dilakukan persiapan rapat pleno penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024, namun masa pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 04 atas nama Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si membuat keributan dikarenakan masa pendukung paslon 04 meminta agar jumlah suara sesuai dengan yang diinginkan, masa pendukung Pasangan Calon 04 tersebut sengaja mengejar Teradu I dan Teradu IV dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Trial dan 2 (dua) unit motor jupiter dengan bersenjata pistol. Dimana situasi yang semakin panas mengakibatkan Teradu I dan Teradu IV mengamankan diri ke Distrik Gome sehingga tidak dapat melakukan aktifitas dilain tempat hingga para Teradu di bantu oleh keamanan setempat untuk melakukan pemindahan pleno ke Provinsi Papua Tengah di Nabire.(Vide Bukti T.I-9 s.d. T.I-11) XIII. Bahwa tuduhan Pengadu dalam dalil-dalilnya diatas yang mengatakan bahwa para Teradu melakukan pengurangan suara ataupun merubah suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si adalah hal yang tidak berdasarkan Teradu I mengetahui adanya foto bersama antara Pengadu, Ketua PPD Ilaga bersama Ketua PPD Erelmakawia serta Ketua Pandis Ilaga berfoto dengan calon Bupati Puncak nomor urut 04 yaitu saudara Peniel Waker dengan para tim sukses Paslon nomor urut 04, hal itu menimbulkan persepsi negatif dan memohon kepada Yang Mulia majelis mempertimbangkan hal tersebut. (Bukti T.I-37 s.d. T.I-39) XIV. Bahwa bukti foto Pengadu Bukti P-16 dan Bukti P-17 terdapat kekeliruhan pemberian tanda seharusnya bukti P-16 dalam Daftar Alat Bukti Pengadu merupakan foto Ketua Bawaslu dan Bukti P-17 merupakan foto Anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Hengky M Tinal namun dalam pemberian tanda Pengadu salah. Selain itu, di dalam foto Bukti P-17, Teradu IV menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten Puncak saat itu datang menghadiri undangan sidang pendahuluan Perkara Hasil Pemilihan (PHP Pilkada Puncak Tahun 2024) pada Mahkamah Konstitusi, namun dikarenakan dibatasijumlah 1 (satu) orang maka Teradu I sebagai Ketua KPU Puncak lah yang masuk dalam ruang sidang dan Teradu IV menunggu diluar ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi. Tentunya, dalam halaman Mahkamah Konstitusi tersebut dihadiri juga para masa pendukung masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak yang hadir, tidak ada hal yang disengajakan bertemu dikarenakan tempat tersebut merupakan tempat umum. [2.5.2] Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu V s.d. Teradu VII Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 29 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V, Teradu VI dan Teradu VII Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII menyampaikan sebagai Berikut: a. Sebelum hari Pemungutan perhitungan Suara KPU Kabupaten Puncak. Bawaslu Kabupaten Puncak, Pemda Kabupaten Puncak, Dandim 1717 Kabupaten Puncak dan Polres Kabupaten Puncak menyepakati Pemungutan dan Perhitungan suara di Pusatkan beberapa titik yaitu Daerah Pemilihan Berhubung Ibu Kota Kabupaten Sehingga di sesuaikan dan daerah Pemilihan Puncak 3 dan Puncak 4 di Pusatkan di Sinak Namun ada beberapa Distrik di Dapil 3 yaitu Agandugume dan Lambewi mengadakan atau dipusatkan di Agandugume dan daera Pemilihan Puncak 2 Di Beoga; Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut: - Ya memang benar ada kesepakatan Bersama antara KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak, Pemerintah Daerah kabupaten Puncak, Dandim 1717 Kabupaten Puncak dan Kapolres Kabupaten Puncak, menyepakati titik Distribusi Logistik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Puncak. Daerah Pemilihan ibu kota Kabupaten, sehingga di sesuaikan dan daerah pemilihan puncak tiga dan puncak empat di pusatkan di distrik sinak. Namun ada beberapa distrik di daerah pemilihan tiga yaitu Agandugume dan Lambewi di pusatkan di distrik Agandugume. Daerah pemilihan puncak dua di pusatkan di Distrik Beoga.; - Distribusi logistik pusatkan di beberapa distrik tersebut karena: - Jaminan keamanan mudah menjangkau, - Transportasi udara yang memadai untuk daerah-daerah tersebut; (Vide Bukti T.2-1) b. Pada tanggal 2 Desember Ketua dan para Anggota Panitia Pemilihan Distrik/Kecamatan Erelmakawia Mengadakan Rapat Pieno Tingkat Kecamatan untuk perolehan suara sehingga Sesuai Hasil Kesepakatan Dari Masyarakat, Toko dan Kepala Suku Kesepakatan Bahwa Suara Memberikan Kepada 2 Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 Atas Nama Alus Uk Murib dan Menas Mayau S.Th, Memperoleh Suara 1036 suara dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Nomor Unut 04 Atas Nama Peniel Waker S.Th, M.Si dan Saulinus Murib, S.IP, M.Si, Memperoleh Suara 3.100 Suara dan Jumlah DPT, 4.136 Suara sehingga di bagi hanya 2 pasangan Calon dan Pasangan Calon lain nomor urut I dan 3 memperoleh (0) nol suara karena sesuai hasil kesepakatan dari Masyarakat. Toko took dan Kepala Suku sepakat memberikan suara kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati saja selain itu tidak mendapatkan suara, sehingga PPK/ PPD dan Pandis Erelmakawia berpendapat bahwa apa yang sudah sepakat atau kesepakatan bahwa Suara memberikan kepada pasangan tertentu adalah mulakat sehingga dari Pandis Memberikan Surat Pengawasan Kepada Atasan hahwa tidak ada masalah sehingga hasil form pengawasan sudalı masukan di Lembaga Bawaslu namun dari Bawaslu juga tidak menanggapi karena hasil Pengawasan dsari Pandis sudah jelas tidak ada masalalı. PPK/PPD. setelah penetapan hasil oerolehan di tingkat Kecamatan langsung di apload pada SIREKAP atau Pdf Perumus sehingga dari Lembaga KPL tidak bisa melakukan perubahan dengan sewenang-wenang untuk mengalikan kepada calon lain maka itulah perlawanan Hukum pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 532,535 dan 551, dengan sengaja menhilangkan suara atau hak orang lain kepada orang lain atau dengan sengaja Pengalian Suara Pengelebungan suara yang ada menjadi tidak ada dan yang tidak ada menjadi ada suara, sesuai Rekapan tingkat PPS dan PPK/PPD berbedah dengan Hasil dari KPU. karena Distrik Erelmakawia yang pertama melakukan Perekapan tingkat Kecamatan pada tanggal 02 Desember 2024 dan langsung upload pada Sirekap, Pengelebungan Suara dan Yang tidak ada Menjadi ada dan yang ada Menjadi tidak ada, sehingga menolak hasil pleno di tolak terus selama 3 kali dan dokumen hasil pleno tingkat distrik dengan maksud mengulur ulur waktu sampai tanggal 07 malam dan pada saat itulah Ketua KPU Menyampaikan akan perbaikan setelah pulang Ibadah., Bukti Hasil Rekap PPK dalam Sirekap, Video Ketua PPD, Video Ketua Pandis dan Surat Noken Kesepakatan Erelmakawia; Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak terlah menerima Laporan Pengawasn dari Panwas Distrik Erelmakawia yang mana dalam Laporan Pengawasan tersebut menyatakan tidak terjadi Masalah atau dugaan pelanggaran pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di distrik Erelmakawia; (Vide Bukti T.2-2) - Bahwa hal tersebut berubah setelah selesai Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPD distrik Erelmakawia, yang di rubah kembali karena adanya tekanan dan Intimidasi dari TIM Pemenangan Calon tertentu; (Vide Bukti T.2-3) c. Bahwa teradu V teradu VI dan VII Bawaslu Kabupaten Puncak tidak menjalankan Tugas dan tanggungjawab sebagai Pengawasan berjalannya Rekapitulasi. tidak Memberikan Teguran Kepada KPU Kabupaten Puncak dalam Tata Cara Rekapitulasi yang berjalan di Aulah Negelar Tersebut; Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, teradu VI dan Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah melakukan Pengawasan Pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat kabupaten dan Bawaslu Kabupaten Puncak Sangat tegas dalam Mengawal suara masing-masing Pasangan calon pada Rekapitulasi tersebut, dan apa bila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu kabupaten Puncak langsung menegur KPU agar menetapkan suara sesuai di lapangan dan pada saat Pleno Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten Langsung dibacakan oleh PPD dan di dampingi oleh Panwas Distrik dari masing- masing Distrik, sesuai Pleno Perolehan suara di masing-masing Distrik; (Vide Bukti T.2-4) d. Bahwa teradu V teradu VI dan VII dari tanggal 5-10 Desember 2024 dan lanjut Pleno di Nabire tanggal 12 Desember sampai 16 Desember tidak membuka Kantor untuk menerima Laporan Pengaduan atau Laporan Keberatan yang merasa dirugikan. Namun sampai dengan massa kerja 3 x 24 jam lewat maka kami sebagai yang dirugikan sangat menyesal untuk mendapatkan Form Keberatan di Bawaslu Kabupaten Puncak Maka kami harus ke Provinsi untuk mendapatkan surat Dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Dan alasan dari Bawaslu Menyampaikan Bahwa Dibatasi menerima Laporan dengan alasan Bawaslu belum bisa terima Laporan Karena KPU Kabupaten Puncak belum melakukan Rapat Pieno atau Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Puncak di Melaksanakan di Wilayah Kerja, Namun mereka keluar dari wilayah kerja mereka dan mereka mengadakan di wilayah kerja orang lain yaitu di Kabupaten Nabire di Nabire Ibu Kota Provinsi Papua Tengah., Wilayah Kerja orang lain. teradu I teradu II teradu III dan teradu IV, mereka Tinggalkan tempat tugas di Kabupaten Puncak, pada hal di Daerah puncak tidak ada masalah apapun maka bisa melaksanakn di Puncak tetapi mereka keluar tanpa alasan; Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, teradu VI dan Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa Pengadu sangatlah Keliru dalam meminta Formulir Keberatan di bawaslu, perlu kami jelaskan kepada Pengadu bahwa Formulir Keberatan saat pleno diminta langsung kepada KPU bukan kepada Bawaslu; - Bahwa terkait dengan Pernyataan pengadu mengenai Kantor bawaslu kabupaten puncak tutup, hal tersebut menurut Bawaslu sangatlah mengada-ada karena kami selalu berkantor 24 jam akan tetapi pada saat itu Pengadu membawa massa ke kantor Bawaslu pada saat hari minggu, pada saat itu kami harus beribadah dan mereka datang pada jam ibadah umat kristen, dan langsung memalang kantor Bawaslu kabupaten Puncak sehingga kami tidak bisa masuk ke Kantor dan kami Bawaslu kabupaten Puncak takut dikarenakan Kantor kami telah di palang; - Bahwa Menurut Pengadu mereka hanya mengira pengaduan itu sebatas 3X24 jam akan tetapi sesuai dengan perbawaslu penerimaan laporan itu bisa 7 hari setelah diketahui oleh pelapor, namun Pengadu tidak datang untuk melapor ke Bawaslu setelah memalang kantor Bawaslu; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak pernah memberikan surat Himbauan kepada KPU Kabupaten Puncak agar segera malakuakan pleno di tingkat kabupaten karena melihat situasi kondisi keamanan Kabupaten Puncak yang tidak kondusif, lalu KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Pleno Rekapitulasi di kabupaten Nabire dan pada sat itu kami langsung di jemput oleh pihak kepolisian dan langsung di antar ke Nabire untuk mengikuti Pleno Penetapan perolehan Suara masing-masing Calon; (Vide Bukti T.2-5) e. Bahwa teradu V, teradu VI dan VII, Ketua dan Anggota Bawaslu, tidak pernah berada di Kantor seharusnya terima laporan dan bisa di selesaikan dengan Mediasi berdasarkan hasil Pengawasan Panwas Distrik agar Bawaslu Kabupaten Puncak bisa merekomendasikan untuk perbaikan Perolehan jika ada Pengalihan yang terjadi di tingkat PPD. Namun karena Bawaslu Tidak pernah berada di Kantor maka kami turun Palang Kantor namun tidak pernah ada Solusi sampai meninggalkan tempat kerja dan keluar dari wilaya kerja mereka. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, teradu VI dan Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa Pengadu sangatlah mengada-ada selama di Kabupaten Puncak Bawaslu membuka kantor 24 jam namun Pengadu tidak pernah datang ke Kantor Bawaslu kabupaten Puncak, adapun yang datang kekantor Bawaslu Kabupaten Puncak adalah Penius Dewelek sebagai ketua Tim Pasangan Calon nomor urut 4 dan Yuben Tabuni. itupun meminta kepada Bawaslu Formulir keberatan Pleno, dan kami sampaikan formulir itu minta di KPU Kabupaten Puncak; - Bahwa Terkait dengan PPD merubah rubah suara Pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran langsung ke Panwas Distrik; - Bahwa terkait kantor dengan Dalil Pengadu yang menyatakan Kantor bawaslu tutup hal itu tidak benar karena kami menugaskan staf kami untuk menerima Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu dan kami Komisioner menghadiri Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di KPU Kabupaten Puncak; - Bahwa terkait Rekomendasi yang dimaksud oleh Pengadu, menurut Bawaslu Kabupaten Puncak itu sangalah keliru karena Rekomendasi dapat dikeluarkan atas dasar laporan yang diterima kalau terbukti ada Pelanggarannya bukan langsung diterbitkan asal-asalan f. Bawaslu Kabupaten Puncak tidak melaksanakan Tugas sebagai Pengawasan Namun mereka jadi Pemain atau menjadi tim sukses karena mereka tidak menangani masalah masalah yang terjadi disana, banyank Pengalihan atau Pengelebungan suara, dari lapangan ada namun sampai di KPU tidak ada di hilangkan atau yang dapat suara menjadi tidak ada dan yang tidak ada menjadi ada Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, teradu VI dan Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak pada Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara ditingkat Kabupaten selalu melaksanakan tugas dalam mengawasi semua Tahapan Pemilihan kepala Daerah, namun pada saat pleno PPD telah membacakan hasil Perolehan suara dari Hasil pleno PPD itu sendiri dan langsung di dampingi oleh Panwas Distrik, namun Pengadu menuduh Kami sebagai tim sukses, padahal suara yang direkap oleh KPU merupakan suara hasil dari Pleno PPD; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah melaksanakan tugas dengan cara menanyakan kepada jajaran bawah yaitu Panwas Distrik terkait perolehan suara namun mereka menyampaikan semua telah sesuai dengan dilapangan dan tidak ada perubahan-perubahan; - Bahwa adapun keributan pada saat Pleno Rekapitulasi itu disebabkan Tim atau saksi paslon nomor urut 4 yang ingin merubah-rubah suara dan mengintervensi PPD agar merubah suara. [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu IV Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV tidak terbukti melanggar etika penyelenggaraan Pemilu; 3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV [2.6.2] Petitum Teradu V s.d. Teradu VII Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V, Teradu VI dan VII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu V, Teradu VI dan VII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7] BUKTI TERADU [2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu IV telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Kode Daftar Bukti Bukti Bukti Berita Acara Kesepakatan Bersama Titik Lokasi Distribusi Logistik T.I-1 Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten.Bukti ini menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan antara KPU Puncak, Bawaslu, Pemda Puncak dan frokopimda tentang pemungutan dan perhitungan suara Bukti Video Sistem Noken di Kampung Nipuralome Distrik Ilaga (Video berdurasi T.I-2.a 01:16 Detik). Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan suara di Kampung Nipuralome Distrik Ilaga sebanyak 500 suara. Pasangan Calon Nomo 1 2 3 4 r Urut Total 500 0 0 50 0 Bukti Video Sistem Noken di Kampung Kimak Distrik Ilaga (Video berdurasi 01:19 T.I-2.b Detik). Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan suara di Kampung Nipuralome Distrik Ilaga sebanyak 1.250 suara. Pasangan Calon Nomo 1 2 3 4 r Urut Total 1.2 0 0 1.25 50 0 Bukti Video Sistem Noken di Kampung Tagaloa Distrik Ilaga (Video berdurasi T.I-3 01:15 Detik) Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan suara di Kampung Nipuralome Distrik Ilaga sebanyak 400 suara. Pasangan Calon Nomo 1 2 3 4 r Urut Total 400 - - - Bukti Video ini menjelaskan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 0 suara adalah tidak benar. Dalam video tersebut telah jelas dan terang bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan perolehan suara di Kampung Tagaloa Distrik Ilaga. Bukti Video Sistem Noken di Kampung Ilambet Distrik Ilaga (Video berdurasi 01 T.I-4 :54 Detik). Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan suara di Kampung Nipuralome Distrik Ilaga sebanyak 200 suara. Pasangan Calon Nomo 1 2 3 4 r Urut Total 200 5 50 - 0 Bukti Video ini menjelaskan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 0 suara adalah tidak benar. Dalam video tersebut telah jelas dan terang bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan perolehan suara di Kampung Ilambet Distrik Ilaga. Bukti Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati Distrik Ilaga. Bukti ini menjelaskan T.I-5 bahwa Perolehan Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Distrik Ilaga Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor T.I-6 STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POL-DA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025. Bukti ini menjelaskan dugaan manipulasi surat yang dilakukan oleh Pemohon pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia. Bukti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia NOMOR T.I-7 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Peniel Waker dan Saulinus Murib. Bukti ini menjelaskan bahwa hasil data pada SIREKAP pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia tidak sama dengan C.Hasil Plano tingkat TPS Bukti Surat Undangan Nomor 521/PL.02.6-Und/9405/2024 Perihal Undangan T.I-8 Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota, tanggal 4 Desember 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa adanya rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan Bu.Ikti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Puncak T.I-9 Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA-21/12/2024 Perihal Pemindahan Lokasi tanggal 10 Desember 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu direkomendasikan untuk melaksanakan Pleno Penetapan Perolehan Suara pindah lokasi dari Ilaga Kabupaten Puncak karena adanya gangguan keamanan. Bukti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor T.I-10 2891/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 12 Desember 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi. Bukti ini menjelaskan dasar KPU Kabupaten Puncak melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten di Nabire Bukti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor T.I-11 2913/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 14 Desember 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam Kondisi Tertentu. Bukti ini menjelaskan dasar KPU Kabupaten Puncak melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten di Nabire. Bukti Video Sistem Noken Seluruh Kampung pada Distrik Erelmakawia (Video T.I-12 berdurasi 01:44 Detik). Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan perolehan suara di Kampung Bomogin, Kampung Erelmakawia, Kampung Amungkonin, Kampung Ipmangkop, Distrik Erelmakawia. Bukti Video Sistem Noken Seluruh Kampung pada Distrik Erelmakawia (Video T.I-13 berdurasi 02:25 Detik). Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan perolehan suara di Kampung Bomogin, Kampung Erelmakawia, Kampung Amungkonin, Kampung Ipmangkop, Distrik Erelmakawia. Bukti Video Pleno Tingkat Distrik Erelmakawia Oleh PPD (Video berdurasi 05:28 T.I-14 Detik). Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan suara di Distrik Erelmakawia sebagai berikut: Pasangan Calon Total Nomo 1 2 3 4 DPT r Urut Total 2.37 0 82 93 4.136 8 0 8 Bukti Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati Distrik Erelmakawia, tanggal 2 T.I-15 Desember 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa perolehan hasil rekapitulasi suara tingkat distrik Erelmakawia telah dilaksanakan secara berjenjang dan sesuai ketentuan dengan perolehan suara sebagai berikut: Pasangan Calon Total Nomo 1 2 3 4 DPT r Urut Total 2.37 0 82 93 4.136 8 0 8 Bukti Undangan Nomor 537/PL.06.2-Und/9405/2024 tanggal 10 Desember T.I-16 2024 Perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Tingkat Kabupaten Puncak. Bukti ini menjelaskan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung T.I-17 Erelmakawia Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Erelmakawia Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung T.I-18 Kalpamonora Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Kalpamonora Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung T.I-19 Bomogin Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Bomogin Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung T.I-20 Mamoldema Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Mamoldema Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak. Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung T.I-21 Wamagun Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Wamagun Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung T.I-22 Amungkonin Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Amongkonin Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung T.I-23 Ipmangkop Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Ipmangkop Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung T.I-24 Tamagun Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Tamagun Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Al T.I-25 Arama Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Al- Arama Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Kago T.I-26.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Kago Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Kago T.I-26.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Kago Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 03 Kampung Kago T.I-26.c Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 03 Kampung Kago Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 04 Kampung Kago T.I-26.d Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 04 Kampung Kago Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Kimak T.I-27.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Distrik Kimak Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Kimak T.I-27.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 03 Kampung Kimak T.I-27.c Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 03 Kampung Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 04 Kampung Kimak T.I-27.d Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 04 Kampung Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 05 Kampung Kimak T.I-27.e Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 05 Kampung Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung T.I-28.a Nipuralome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Nipuralome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung T.I-28.b Nipuralome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Nipuralome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Ilambet T.I-29.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Ilambet Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Ilambet T.I-29.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Ilambet Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Tagaloa T.I-30.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Tagaloa Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Tagaloa T.I-30.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Tagaloa Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung T.I-31.a Kibologome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Kibologome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung T.I-31.b Kibogolome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Kibogolome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Kalebut T-32.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Kalebut Distrik Ilaga Kabupaten Puncak sebagai berikut: Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Kalebut T.I-32.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Kalebut Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Wuloni T.I-33.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Wuloni Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Wuloni T.I-33.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Wuloni Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 03 Kampung Wuloni T.I-33.c Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 03 Kampung Wuloni Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung T.I-34.a Jenggerpaga Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Jenggerpaga Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung T.I-34.b Jenggerpaga Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Jenggerpaga Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Bukti Model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota Kabupaten Puncak, tanggal 12 T.I-35 Desember 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu telah menetapkan Perolehan Suara untuk masing-masing Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak 2024. Bukti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 85 T.I-36 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024, Tanggal 12 Desember 2024 Pukul 18:56 WIT. Bukti ini menjelaskan berkenan dengan objek Permohonan, Pemohon Mengajukan Permohonannya yaitu Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024. Bukti Foto Bersama dilakukan antara calon Bupati Puncak saudara Peniel Waker, T.I-37 S.Th.,M.Si dengan masa pendukung paslon 04 dengan Pengadu. Bukti ini memberikan pertimbangan bahwa dalil-dalil Pengadu mengarahkan memihak Paslon 04 Bukti Rekaman Suara PPD Distrik Ilaga (Rekaman Berdurasi 56:37 Detik). Bukti T.I-38 ini menjelaskan bahwa adanya oknum PPD yang memihak salah satu pasangan calon Bukti Terjemahan video alat bukti; Bukti T.I-1 s.d. T.I-12. Bukti ini menjelaskan T.I-39 terjemahan video berbahasa daerah dan Bahasa Indonesia baku untuk mempermudah pemahaman [2.7.2] Bukti Teradu V s.d. Teradu VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu V s.d. Teradu VII telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Kode Daftar Bukti Bukti Bukti T.2-1 Berita Acara Kesepakatan bersama titik distribusi logistik pemilihan kepala daerah, kabupaten puncak. Tahun 2024. Bukti T.2-2 Laporan Panwas Distrik Erelmakawia dan Video saat Pleno Tingkat Distrik Bukti T.2-3 D Hasil Tingkat Distrik Erelmakawia Bukti T.2-4 Laporan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak dan, Dokumentasi pada saat pleno Rekapitulasi di Tingkat KPU kabupaten puncak. Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Puncak dengan nomor surat: 005/LP/BWSL/KAB.PCK/036/03.NOV.2024. tertanggal: Ilaga 03 Bukti T.2-5 November 2024. Perihal Imbauan kepada KPU Kabupaten Puncak agar segera melaksanakan Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di Tingkat Kabupaten. Bukti T.2-6 Laporan Pengawasan Panwas Distrik Ilaga [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 29 Juli 2025, Teradu V s.d. Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa Pada sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2025 di Kantor KPU Provinsi Papua, dan telah mendengarkan Pengaduan Pengadu, Jawaban teradu V,teradu VI dan teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan telah meneliti bukti- bukti yang disampaikan Pengadu maupun Teradu; 2. Berkaitan dengan hal tersebut mohon ijin kepada Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penvelenggara Pemilu (DKPP) Teradu V.teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuaten Puncak akan menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu V, teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuaten Puncak masih tetap dengan jawaban teradu yang kami sampaikan pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Bahwa kami Teradu V,teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuaten Puncak telah melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dari awal tahapan sampai Hasil dan Penetapan Kepala Daerah terpilih dilantik; c. Bahwa Teradu V,teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuaten Puncak telah bersikap professional dalam menjalankan tugas-tugas Pengawasan dan proses penangnan pelanggaran; d. Bahwa pada saat persidangan pengadu menyampaikan bahwa tidak ada ketegasan dari bawaslu pada saat rekapitulasi Perhitungan Perolehan suara hal itu sangat mengada-ada karna Bawaslu kabupaten Puncak telah melakukan Pengawasan melekat pada saat rekapitulasi perhitungan Perolehan suara dari awal hingga akhir berjalan denga naman dan lancar, yang seharusnya pengadu harus pahami kalau terjadi masalah pada saat rekapitulasi kami Bawaslu langsung menegur KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan Perbaikan akan tetapi pada saat itu menurut pengawasan kami tidak ada pelanggaran; e. Bahwa teradu tidak dapat membuktikan bahwa Bawaslu tidak Profesional terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu, karena dalam tahapan rekapitulasi Pengadu tidak pernah menyampaikan adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak; f. ⁠Bahwa terungkap Fakta dalam persidangan pengadu hanya meminta Formulir Keberatan kepada Bawaslu yang mana Formulir Keberatan pada saat Rekapitulasi itu hanya berada pada KPU Kabupaten Puncak bukan di Bawaslu; g. Bahwa terungkap Fakta pada saat persidangan pengadu pernah meminta kepada Bawaslu kabupaten Puncak untuk memfasilitasi agar Tim dari Pengadu dilakukan mediasi kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 1, akan tetapi kami tidak melaksanakannya karena mediasi itu bukan rana Penangnan Pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Bawaslu; h. Bahwa pengadu menyampaikan pada saat sidang Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi, yang harus dipahami oleh Pengadu rekomendasi itu tidak bisa terbit dengan sembarangan harus ada Laporan maupun temuan yang dilakukan proses sehingga kalau terbukti ada dugaan pelanggaran Administrasi baru Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bawaslu; i. Bahwa pada saat persidangan Pengadu menyampaikan Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak pada tanggal 7-10 Desember 2024 tutup, menurut kami Pengadu sangat keliru, pada tanggal tersebut tahapan sedang berjalan, dan kami selalu berada dikantor, Adapun kalau mau memasukkan laporan dugaan pelanggaran tidak wajib diserahkan kepada Komisioner akan tetapi melalui staf secretariat dapat juga disampaikan; j. Bahwa pengadu menyampaikan datang kekantor Bawaslu kabupaten Puncak dengan massa itu pada hari ibadah yaitu hari minggu pada tanggal 8 Desember 2024, pada saat itu kami sedang beribadah karena mulai dari Komisioner dan secretariat di Bawaslu Kabupaten Puncak merupakan Beragaman Nasrani yang mana pada hari minggu kami melaksanakan ibadah; k. Bahwa Pengadu menurut kami tidak paham terkait waktu penerimaan laporan yang seharusnya kalau Pengadu merasa ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan suara bisa datang 7 hari sejak diketahui oleh Pengadu dan disampaikan kepada Bawaslu, hal itu tidak dilakukan oleh Pengadu; l. Bahwa terungkap fakta dalam Persidangan yang mana pengadu mengaku dirinya sebagai Tim Relawan Pasangan calon nomor urut 4, akan tetapi Pengadu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Kabupaten Puncak tepatnya di Dinas Pemberdayaan Kampung (DPMK); m. Bahwa Pengadu tidak Pernah masuk dalam SK TIM relawan Pasangan Calon Nonro urut 4 pertanyaanya apa kepentingan Pengadu untuk mengadukan kami kepada DKPP; n. Bahwa kami selaku Teradu V,teradu Vi dan Teradu Vil selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuaten Puncak meragukan aduan pengadu karen yang kami pahami Pengadu bukan dari 2 Distrik yang diadukan akan tetapi Pengadu merupakan berasal dari distrik lain yaitu Distrik llaga Utara; o. Bahwa Pengadu menurut kami tidak punya Legal standing karena yang bersangkutan tidak pernah berada di llaga dan tidak pernah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada Bawaslu kabupaten Puncak; p. Bahwa terkait dengan Pemindahan Lokasi merupakan tanggung jawab KPU bukan Rana Bawaslu dan Bawaslu tidak pernah menyarankan kepada KPU Kabupatenb Punck untuk memindahkan Lokasi pleno, akan tetapi kami selaku Bawaslu pemah mengirim surat kepada KPU agar segera melaksanakan Pleno Rekapitulasi di kabupaten Puncak; q. Bahwa terkait dengan Pleno di Nabire pada tanggal 12 Desember 2024, Bawaslu telah melaksanakan pengawasan terhadap Pleno tersebut, dan Bawaslu tidak ada menemukan ada Dugaan Pelanggaran pada saat Pleno berlangsung sampai akhir Pleno; r. Bahwa terkait dengan Poko Pengaduan yang tidak dibuka di nabire, bawaslu kabupaten Puncak telah membuka Posko pengaduan di kantor yaitu di Puncak Ilaga karena kantor kami beserta staf penerima Laporan berada di ilaga Kabupaten Puncak, sehingga Pelapor dapat menyampaikan Laporan di Kabupaten Puncak, namun Pelapor tidak pernah membawa laporan kekantor bawaslu Puncak; s. Bahwa terhadap kejadian-kejadian di 2 Distri Erelmakawia dan Distrik Ilaga kami berpedoman dari laporan pengawasan Panwas Distrik dan kami sandingkan pada saat pleno rekapitulasi tidak ada Perubahan angka atau data dan telah sesuai denga napa yang disampaikan oleh panwas Distrik kepada Bawaslu kabupaten Puncak; t. Bahwa pada saat Persidangan Teradu tidak dapat membuktikan bahwa Bawaslu dan KPU Kabupaten Puncak merupakan timsukses seperti yang disampaikan oleh Pengadu. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Puncak yang tidak duadukan Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Puncak yang tidak duadukan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Sebelum pemungutan suara KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu kabupaten puncak pemerintah Daerah, Koramil, Kapolres Puncak menyepakati beberapa titik yaitu dapil satu berhubung ibu kota sehingga disesuaikan, dapil tiga dapil 4 dipusatkan di sinak namun ada beberapa yg terpisah yaitu distrik agandugume dan lambewi di pusatkan di agandume dan dapil 2 dipusatkan di beoga. ➢ Rapat Koordinasi (RAKOR) digelar ilaga 22 november 2024 bertempat di aula negelar kabupaten puncak dipimpin oleh ketua komisiner sebagai tadu satu (I) didampingi oleh anggota komisioner sebagai tradu empat (IV) sedangkan tiga anggota komisioner lainnya tidak mengikuti dalam rapat dengan agenda Menyepakati titik pendistribusian logistik agar menghindari dari rawan potensi gangguan keamanan serta keamanan pula dapat mengawal pedistribusian logistik, pemungutan suara hingga penjemputan logistrik agar dapat berjalan dengan baik. biasanya empat titik sesuai dapil diantaranya dapil 1 ilaga, dapil 2 beoga, dpil 3 sinak termaksud dapil 4 tiga distrik yaitu pogoma, kemburu dan bina dan dapil 4 douvo namun penentuan titik saat itu diluar nalar dan pikiran dari pihak pemerintah daerah, TNI dan POLRI karena penentuan titik tersebut sepihak oleh ketua KPU sebagai teradu satu (I) dan anggota kpu teradu empat (IV) dan ikut disetujui oleh ketua BAWASLU sebagai teradu lima (V) sehingga para berbagai komponen diundang hampir sebagian besar tidak ikut menandatangani berita acara. (bukti BA rakor distribusi logistik PT.1-1) 2) pada tangal 27 november 2024 sesuai jadwal dan tahapan nasional pemilihan dan penghitungan suara dilaksanakan di halaman kantor distrik ilaga lapangan trikora ibu kota ilaga dan distrik relmakawia mengadakan di sekretariat sementara di alomonni. hasil pemungutan dan penghitungan suara sesuai hasil kesepakatan dari para tokoh-tokoh dan masyarakat setempat hasil tersebut direkap oleh kpps dan berkerja sama dengan pps serta dengan ppk/ppd karena dengan sistem noken sehingga hasil kesepakatan tingkat distrik disampaikan oleh masyarakat dan totoh, dibagi suara sesuai dengan DPT yang ada maka Distrik Ilaga Jumlah DPT yaitu 10.865 suara jumlah tersebut diperoleh pasangan calon nomor urut empat (4) Peniel Waker S.TH, M.SI dan Saulinus Murib S.SOS; M.SI sedangan pasangan calon nomor urut 1/3 memperoleh nol suara karena berdasarkan kesepakatan dari masyarakat para tokoh distrik, dan para tokoh dari kampung-kampung dari distrik ilaga, dan hasil rekapan rekapan dari distrik ilaga udah di apload ke dalam SIREKAP dan lain-lainya.?? ➢ benar pemungutan dan pehitungan suara dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024 sesuai tahapan dan jadwal pilkada secara nasional untuk distrik ilaga bertempat lapangan trikora ibukota distrik ilaga, sistem pemilihan masih mengunakan noken dan kesepakatan untuk hasil pemungutan dan penghitungan suara khusus distrik ilaga disampaikan oleh kepala suku distrik ilaga pak Meki Wonda bahwa sesuai jumlah DPT 10.865 suara diberikan kepada Paslon gubernur Nomor urut Empat 4 Willem Wandik SE, M,SI dan Dr.drg. Aloysius Giay, M.KES dan PASLON bupati dan wakil bupati Peniel Waker S.TH, M.SI dan Saulinus Murib S.SOS; M.SI. dan penyampain hasil oleh kepala suku kami ikuti di media dan juga dapat melihat dalam lampiran model D hasil kecamatan distrik ilaga diwaktu menerima hasil diserahkan oleh PPK. dan KPU puncak dapat di input di model sirekap. (lampiran video kepala suku meki wonda PT.1-2) 3) pada tanggal 30 november 2024 pada pukul 10.00 wit bertempat di kantor distrik ilaga melakukan rapat pleno pembacaan hasil dari panitia penyelenggara distrik bahwa perolehan suara terdiri dari sebilan kampung dengan jumlah 10.865 suara diperoleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Peniel Waker S.TH, M.SI dan Saulinus Murib S.SOS; M.SI seratus persen masih tetap aman.?? ➢ jawaban poin (3-4) pada tanggal 30 november 2024 benar pleno ditingkat distrik ilaga dilakukan kantor distrik ilaga sebagai sekretariat PPK distrik ilaga, sesuai laporan dari PPK distrik ilaga bahwa tahapan pleno semua berjalan baik namun saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 atas Nama PELINUS BALINAL,S.SOS,Ag, S.IP, M.SI dan BENER KULUA, SE Megajukan Keberatan namun Bawaslu Distrik mengkaji dan menyelaah namun tidak terbukti sehingga mediasi perkara tersebut. lalu pada tanggal 02 desember 2024 pada pukul 04.30 WIT. PPK distrik ilaga menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterima oleh ketua, anggota, serta segenap satuan kerja (satker) KPU kabupaten puncak. (terlampir D Hasil Distrik Ilaga PT.1-3) 4) Jawaban Poin Lima Belas (15): ➢ pada tanggal 07 desember 2024 menerima hasil rekapan dan pleno dari PPK/PPD untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten sementara rekapitulasi, terjadi pegelebungan suara atau pergeseran suara di tingkat kabupaten atas Distrik Ilaga dan Distrik Relmakawia sehingga para pendukung pasangan calon nomor urut empat (4) datang meminta untuk megembalikan atau pembetulan perolehan suara, namun ketua komisioner sebagai teradu satu I menjanjikan bahwa akan kami lakukan pencocokan lalu pegembalian suara pada tanggal 8 desember 2024 setelah minggu sore, lalu bersama kordiv teknis saudara hengky M.Tinal sebagai tradu empat IV melarikan diri ke distrik gome sebagai posko induk pasangan calon Elvis Tabuni & Naftali Hakawal dimana ia dimenangkan pada PILKADA tersebut dan sampai ke nabire untuk pleno dan pembacaan surat keputusan demikian pula kepada bawaslu komisioner dan sekretariat menghilang kantor ditutup sejak tanggal 06-12 waktu rekapitulasi sampai penetapan pleno bupati terpilih. sedangakan tiga anggota komisiner yaitu Hesir Tabuni tradu II, Marten Kokoya Teradu III dan Etau Labene pihat terkait tidak ikut terlibat dalam ke empat sodara komisioner yang duadukan. kami bertiga masih bertahan di kantor KPU PUNCAK pada tanggal 07-09 para masa pendukung tersebut datang memalang kantor agar kami tidak keluar hal itu terjadi sehingga kami menyurat ke pimpinan kami provinsi untuk penunjukan ketua sementara megantikan ketua Natalius Tabuni bergabung bersama tim paslon nomor urut satu sementara KPU Provinsi Papua Tengah ada mau rapat sodara tradu I-IV serta tradu V-VII dijemput oleh pihak TNI dan POLRI diberangkatkan ke nabire terjadi penetapan pada tanggal 12 desember 2024 dinabire hotel maavira 5) Jawaban Poin Lima (5): ➢ semakin medekat rekapitulasi ditingkat kabupaten maka komisi pemilihan umum (KPU) mengeluarkan undangan untuk rekap perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati dan calon gubernur dan wakil gubernur, rekapitulasi tersebut digelar pada tanggal 6-7 desember 2024. hasil rekapitulasi dapat diplenokan oleh PPK/PPD dilihat pada tabel berikut ini; Distrik Distrik No Paslon Keterangan ilaga relmakawia 1 Elvis & Naftali 0 0 D hasil kecamatan 2 Alus & Menas 0 1036 D hasil kecamatan 3 Pelinus & Bener 0 0 D hasil kecamatan 4 Peniel & Saulinus 10.865 3100 D hasil kecamatan Berjalannya waktu rekapitulasi ditingkat kabupaten terjadi pergeseran angka tanpa ada kejadian khusus, tanpa bukti dari saksi paslon, dan rekomendasi dari bawaslu sewenang-wenang mengalihkan dari ketua komisioner dan kerabat anggotanya. perubahan tersebut dilihat pada tabel berikut ini; Nomor Distrik Paslon Distrik Ilaga Keterangan Urut Relmakawia 1 Elvis-Naftali 2081 2378 Hasil kpu 2 Alus-Menas 50 0 Hasil kpu 3 Pelinus-Bener 50 820 Hasil kpu 4 Peniel- Saulinus 8684 938 Hasil kpu jumlah 10.865 4136 6) Jawaban Poin 16-19 ; ➢ Bawaslu Kabupaten Puncak sejak tanggal 06-07 desember 2024 dimana rekapitulasi digelari di ilaga aula negelar sampai berakhir penetapan calon terpilih pada tanggal 12 desember 2024 di nabire bertempat hotel mavira ketua BAWASLU dan anggotanya teradu V,VI,VII tidak pernah ada di kantor melaksanakan tugas dan tangungjawab sebagai ketua dan anggota bawaslu melainkan mereka menyembunyikan diri diluar kantor dengan satu pernyataan, menyatakan bahwa sesuai Perbawaslu dan UUD Pilkada “Bawaslu. tidak punya hak untuk merekomendasikan untuk pembetulan angka selama rekapitulasi kecuali Bawaslu merekomendasikan untuk gugat di Makamah Konstitusi” yang mulia mohon menanyakan dasar hukum di gunakan oleh Bawaslu? 7) Alasan Sebagai Pihak Terkait : ➢ komisioner adalah penyelengara pemilu yang mana memiki prinsip umum, bebas, adil, jujur, mandiri, dan berpastian hukum namun melihat tindakan perbuatan mencelakakan orang sehingga kami lebih memilih untuk tidak ikut menadangani dalam berita acara penetapan pasangan calon terpilih. Daftar Daftar Bukti Bukti T.1-1 BA Titik Pendistribusian Logistik T.1-2 Video Penyampain Hasil Dari Distrik Ilaga Meki Wonda T.1-3 D Hasil Kacamatan Distrik Ilaga T.1-4 D Hasik Kecamatan Relmakawia [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan “melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota” 2. bahwa KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 yang diikuti oleh 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024, masing-masing: - Nomor Urut IV, Pasangan Calon Bupati Sdr. Pniel Wajer dan Calon Wakil Bupati Sdr. Saulinus Murib; - Nomor Urut III, Pasangan Calon Bupati Sdr. Pelinus Balinal. dan Calon Wakil Bupati Sdr. Bener Kulua; - Nomor Urut I, Pasangan Calon Bupati Sdr. Elvis Tabuni dan Calon Wakil Bupati Sdr. Naftali Akawal; - Nomor Urut II, Pasangan Calon Bupati Sdr. Alus Uk Murib dan Calon Wakil Bupati Sdr. Menase Mayau; 3. bahwa dalam pelaksanaan Pemilu dan sampai Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024 mengalami Yakni : - Bahwa adanya pertemuan antara KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak, Pemda Kabupaten Puncak, Koramil Kab Puncak dan Polres Kabu Puncak Menyepakati Pemungutan dan Perhitunhan Suara di Pusatkan di beberapa titik sentral Pemilihan. Kesepakatan itu bertuhuan agar Distribusi logistiknya dipusatkan di titik atau wilayah yang mudsh di akses untuk selanjutnya di antar ke kampung dan sampai di TPS - Bahwa Pemilihan di Kabupaten Puncak secara menyeluruh di semua TPS dilaksanakan dengan cara system Noken maka langsung disepakati dan membagi suara sesuai dengan kesepakatan Masyarakat untuk suaranya diberikan kepada calon yang sudah mereka kenal - Bahwa benar pada tanggal 4 Desember 2024 KPUD Puncak telah mengeluarkan surat Undangan untuk dilaksakannya Pleno Perhitunhan Suara di Tingkat Kabupaten. - Bahwa Pleno di Tingkat kabupaten dilaksanakan di dua Tempat. Yang Pertama di Puncak pada tanggal untuk Rekapitulasi Suara, Kemudian yang Kedua untuk Penetapan Suara Baik itu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan di Nabire pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di Hotel Mahavira. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2024 dilanjutkan pembacaan rekapitulasi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di RRI Nabire. (Kronologis Rekapitulasi Tingkat Provinsi Terlampir) - Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 saat Pleno Tingkat Provinsi di Bacakan, KPU Provinsi Papua Tengah tidak menerima adanya Keberatan dari Saksi Paslon maupun dari Bawaslu terkait dengan Hasil Rekapitulasi yang dibacakan. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti PT.2-1 Kronologis Rekapitulasi Suara Pemilu di Provinsi Papua Tengah [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Sesuai dengan hasil pengawasan bawahan kami, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya selama tahapan pemilihan Kepala Daearah berjalan mulai dari tahapan pendaftaran verfiksi berkas sampai tahapan penetapan, belum pernah bawahan kami yaitu ketua dan anggota komisioner Bawaslu puncak Jaya belum perna menyampaikan laporan dari pihak masyarakat maupun temuan dari ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten puncak jaya, selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya. Secara lisan ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten puncak jaya sering lewat telepon maupun lisan di kantor sampaikan kepada pimpinan tertinggi yaitu Bawaslu Propinsi Papua Tengah. Menyangkut pemalangan yang di lakukan oleh Masyarakat tetapi secara tertulis kami sebagai komisioner Bawaslu Propinsi Papua Tengah belum pernah menerimah yaitu laporan dari Masyarakat atau temuan dari bawahan kami, yaitu ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Puncak Jaya. b. Pada saat pemalangan kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya dan kantor Bawaslu yang dilakukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya. Paslon Nomor urut Dua, saya sebagai komisioner Bawaslu Propinsi Papua Tengah bersama mendambingi KPU Propinsi Papua Tengah untuk turung supervisi dan monitoring terkait pemalangan di Kabupaten Puncak Jaya. Berdasarkan hasil dalir yang di sampaikan oleh pihak pemohon tidak benar dan surat klarifikasi kepada KPU Puncak Jaya, saya belum pernah lakukan menandatangani berita acara kelarifikasi kepada KPU dengan nomor: 302 Tahun 2024 tetapi untuk turung langsung supervisi monitoring di Kabupaten Puncak Jaya. saya perna turung kepada Masyarakat Puncak Jaya, dan pernah membuka kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya dan Kantor Bawaslu. c. Sesui dengan laporan Masyarakat dan ketika bawahan kami ketua dan anggota Bawaslu. Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu Propinsi perna menghimbaukan kepada KPU Propinsi Papua Tengah Berdasarkan nomor surat 234/PM 02 01/K PT/102024 Maka itu pernah ketua dan anggota Bawaslu Propinsi Papua Tengah menerbitkan surat himbauan kepada KPU Propinsi Papua Tengah. [2.9.4] Ketua atau Anggota PPD Ilaga pada Pilkada 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota PPD Ilaga pada Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan Pleno Distrik Ilaga tanggal 30 November 2024 hari sabtu tanggal 14:Wit. Pada Pleno tersebut Pasangan Calon Nomor urut 1 memperoleh 2081 Suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 50 Suara, Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 50 Suara, Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 8684 Suara. 2. Bahwa seluruh PPD Distrik Ilaga menandatangani D. Hasil Kecamatan Distrik Ilaga yang di pelnokan tanggal 30 November 2024; 3. Bahwa terhadap D. Hasil Kecamatan Distrik Ilaga yang lainnya atau versi kedua yang dimiliki Pengadu, Saksi tidak pernah menandatanganinya; 4. Bahwa Ketua PPD yang melakukan upload di sirekap; 5. Bahwa Distril Ilaga dilakukan pleno di Kabupaten Puncak Tanggal 5 Desember 2024, Dengan yang dibaca oleh Ketua PPD Distrik Ilaga dengan versi kedua yang hasil suaranya diberikan seluruhnya ke pasangan calon nomor urut 4. Bahwa hal tersebut mendapat keberatan dari Saksi Pasangan Calon Nomor urut 1 yang membawa catatan hasil lapangan. Catatan tersebut berisi hasil pleno pertama PPD Distrik Ilaga yang pertama tanggal 30 November 2024 dengan bukti Video dan Rekaman Suara; 6. Bahwa dalam aplikasi Sirekap, ketua PPD Distrik Ilaga melakukan ancaman kepada saksi dan mengupload versi ke dua. 7. Bahwa pada saat pleno di kabupaten, dilakukan pembetulan dengan mengembalikan hasil pleno distrik ilaga dengan versi pleno yang pertama. [2.9.5] Ketua atau Anggota Panitia Distrik Ilaga Kabupaten Puncak pada Pilakada 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Panitia Distrik Ilaga Kabupaten Puncak pada Pilakada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi hadir saat rekapitulasi Distrik, namun tidak hadir saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten; 2. Bahwa pleno Distrik tanggal 30 November 2024, disaksikan oleh seluruh tokoh masyarakat, TNI, dan Polri serta saksi pasangan calon, dengan hasil sama seperti yang dibacakan oleh Pihak Terkait PPD Distrik Ilaga;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut; [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga tidak profesional dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2024. Bahwa pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Puncak, Teradu I s.d. Teradu IV diduga mengubah dan mengabaikan hasil kesepakatan atau sistem noken awal di Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia. Bahwa pada kesepakatan awal, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menerima suara adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 4. Namun, pada rekaptulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten, Teradu I s.d. Teradu IV mengabaikan hasil noken dan membuat hasil penghitungan sendiri melalui rekapitulasi penghitungan suara yang disampaikan oleh PPD Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia pada saat rapat pleno penghitungan suara di tingkat Kabupaten Puncak. [4.1.2] Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Puncak. Hal tersebut dikarenakan saat Pengadu hendak menyampaikan Laporan Ke Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu V s.d. Teradu VII tidak berada di kantor dan kantor Bawaslu Kabupaten Puncak tidak menerima laporan dari masyarakat. Akibatnya Pengadu tidak dapat melaporkan dugaan pelanggara pemilu yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu IV. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak menyatakan hasil suara yang di sangkakan oleh Pengadu adalah hasil suara yang mengada-ngada. Faktanya pada tanggal 27 November 2024 dilakukan pemungutan suara pada tingkat Kampung di Distrik Ilaga yang dipusatkan di titik Distrik Ilaga dengan Noken dan dihadiri oleh kepala kampung maupun kepala suku. Masing-masing kepala suku memberikan penjelasan hasil perolehan suara pada Kampung Nipuralome Distrik Ilaga, Kampung Kimak Distrik Ilaga, dan Kampung Ilambet Distrik Ilaga dari Kepala Suku maupun Kepala Kampung yang bersangkutan (Vide Bukti Video T.I-2.a s.d. T.I-4). Bahwa C.Hasil Salinan yang diberikan oleh PPD Distrik Ilaga kepada Teradu I s.d Teradu IV adalah sebagai berikut: Rekapitulasi Perolehan Suara D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga PEROLEHAN NO NAMA PASANGAN CALON SUARA 1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 2.081 Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas 2 50 Mayau,S.Th. Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener 3 50 Kulua ,S.E Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, 4 8.684 S.Sos.,M.Si Total Suara 10.865 Bahwa Pengadu tidak secara terang menyebutkan Rapat Pleno Distrik apa yang dilakukan tanggal 30 November 2024 dan Pengadu juga tidak ada bukti menyaksikan sendiri Rapat Pleno Tingkat Distrik Ilaga, video Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Bukti Pengadu dimana diduga terdapat oknum PPD yang berupaya memalsukan Data D.Hasil tingkat Kecamatan yang bekerjasama dengan Pasangan Calon nomor urut 04 a.n. Peniel Waker dan Saulinus Murib, sehingga terdapat D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan dilapangan. Maka sebagai upaya hukum menindaklanjuti adanya dugaan pemalsuan data tersebut Teradu I telah melaporkan oknum PPD tersebut kepada POLDA METRO JAYA dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025 (Vide Bukti T.I-6). Bahwa pada tanggal 2 s.d. 4 Desember 2024, Teradu I tidak pernah menerima D.Hasil tingkat Kecamatan Distrik Ilaga. Bahwa Operator SIREKAP Kabupaten Puncak diduga bekerjasama dengan oknum PPD yang memihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor urut 04 Peniel Waker dan Saulinus Murib untuk dapat memasukan data D. Hasil Kecamatan versi Pengadu, sehingga hasil administrasi pada data SIREKAP menunjukan bahwa Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib memperoleh suara sebesar 10.865. Bahwa data pada Info Pilkada yang tersinkronisasi dalam SIREKAP merupakan data yang keliru hal tersebut dibuktikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib yang dalam pertimbangan Hukumnya majelis menyatakan bahwa terdapat perbedaan data antara C.Hasil Plano dan D.Hasil Pengadu (Vide Bukti T.I-7). Sehingga apabila dokumen dalam Sirekap terdapat perbedaan dengan data dalam Model C.Hasil maka data dalam Sirekap akan dilakukan pembetulan disesuaikan dengan data dalam Model C.Hasil. Bahwa KPU Kabupaten Puncak melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tanggal 5 s.d. 6 Desember 2024 di Gedung Negelar Ilaga Kabupaten Puncak, sesuai dengan Surat Undangan Nomor 521/PL.02-6- Und/9405/2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota, tanggal 4 Desember 2024 (Vide Bukti T.I-8). Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Rapat Pleno ditunda dikarenakan sebahagian PPD tidak hadir. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu IV melanjutkan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak. Kemudian pada tanggal 7 Desember 2024 dilakukan Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Puncak oleh Teradu I s.d. Teradu IV, namun karena kondisi keamanan tidak kondusif karena adanya D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga terdapat 2 (dua) versi, yang diduga terdapat D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga yang tidak sesuai C.Hasil dan diduga ada unsur pemalsuan data yang dilakukan oleh salah satu anggota PPD dimana pada rapat pleno tingkat Distrik berbeda hasil dengan apa yang dibacakan pada saat pleno tingkat Kabupaten. Bahwa Teradu I meminta agar PPD mengoreksi kembali hasil perhitungan suara tingkat kecamatan dalam D.Hasil Kecamatan KWK- Distrik Ilaga. Bahwa hal tersebut membuat masa pendukung pasangan calon nomor urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib marah. Situasi keadaan kondisi keamanan yang kurang kondusif tersebut membuat Teradu I menunda penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 pada tanggal 7 Desember 2024 dan dengan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA- 21/12/2024 Perihal Pemindahan Lokasi tanggal 10 Desember 2024 pleno penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 di lakukan di Nabire (Vide Bukti T.I-9). Bahwa jelas dalam rangkaian kronologi tersebut tidak ada unsur merubah data yang disangkaan Pengadu, dimana hasil D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga yang tidak sesuai dengan C.Hasil di tingkat TPS merupakan D.Hasil Kecamatan KWK- Distrik Ilaga versi Pengadu. Terkait PPD Distrik Erelmakawia, diduga ada unsur pemalsuan data yang dilakukan oleh okum PPD. Atas hal tersebut, Teradu I telah melakukan upaya hukum dengan melalui proses Laporan Polisi di Polda Metro Jaya Nomor STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025 (Vide Bukti T.I-6). Bahwa berikut perolehan yang dikirim oleh PPD Distrik Erelmakawia pada saat melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan; Rekapitulasi Perolehan Suara D.Hasik KWK-Distrik Erelmakawia PEROLEHAN NO NAMA PASANGAN CALON SUARA 1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 2.378 Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas 2 0 Mayau,S.Th. Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener 3 820 Kulua ,S.E Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, 4 938 S.Sos.,M.Si Total Suara 4.136 Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu IV melakukan rapat pleno rekapitulasi dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi Distrik pada Distrik Ilaga. Dikarenakan hasil rekapitulasi berbeda dengan apa yang dibacakan pada saat pleno tingkat Kabupaten, Teradu I meminta agar PPD mengoreksi kembali hasil perhitungan suara tingkat kecamatan dalam D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga. Hal tersebut dikarenakan D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga terdapat 2 (dua) versi yang salah satunya adalah diduga adanya pemalsuan oleh okum PPD, maka D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga yang telah benar dan diperoleh dari PPD Ilaga dijadikan acuan untuk dilakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 12 Desember 2024 di Nabire (Vide Bukti T.I-15, T.I-16). Bahwa tidak ada perubahan D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kabupaten, namun pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 5 dan 6 Desember 2024 dengan agenda pembacaan hasil oleh PPD Ilaga dan PPD Erelmakawia hasil yang dibacakan PPD berbeda dengan hasil pleno PPD Ilaga dan Erelmakawia sesuai C.Hasil pada Distrik Erelmakawia dan C.Hasil pada Distrik Ilaga. Maka Teradu I meminta PPD untuk membetulkan apa yang telah dibacakan yang disesuaikan dengan C.Hasil di setiap TPS pada Distrik Erelmakawia dan C.Hasil Distrik Ilaga (Vide Bukti T.I-17 s.d. Bukti T.I-34.b). Terkait metode Penyelenggaraan Pemungutan Suara di Kabupaten Puncak dilaksanakan dengan menggunakan metode Noken/Ikat yang mana terhadap Musyawarah dan Mufakat tersebut oleh Kepala Suku pada masing-masing Distrik untuk menghimbau dan mengarahkan masyarakatnya untuk menyalurkan suara kepada pasangan calon pilihan yang telah ditentukan. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Bab IV Huruf A. Penggunaan Sistem Noken Angka 1 dan angka 3 huruf (b) mengenai Kabupaten Puncak sebagai salah satu Kabupaten yang menggunakan metode sistem Noken/Ikat. Sementara itu sistem Bungkus melibatkan suara yang diwakili oleh kepala suku atau tokoh masyarakat. Tentu, Pengadu sendiri tidak mengetahui sistem pemilihan pada daerah Puncak yang notabene menggunakan sistem Noken sehingga salah mengartikan dengan sistem Bungkus yang jelas tidak sesuai fakta dilapangan. Bahwa D.Hasil KWK- Distrik Ilaga dan D.Hasil KWK-Distrik Erelmakawia yang diperoleh dari PPD, dijadikan dasar Teradu I s.d. Teradu IV melakukan rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten. Bahwa sesuai dengan C.Hasil pada Distrik Ilaga dan C.Hasil pada Distrik Erelmakawia Teradu I s.d. Teradu IV menjelaskan sebagaimana berikut: Total C.Hasil pada Distrik Ilaga No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON 1 2 3 4 1. KAGO 2196 0 0 0 2196 2. KIMAK 2698 1330 0 0 1368 3. WULONI 1295 0 0 0 1295 4. JENGGERPAGA 776 7 0 0 769 5. KIBOGOLOME 698 0 0 0 698 6. ILAMBET 740 200 50 50 440 7. KALEBUT 703 0 0 0 703 8. TAGALOA 759 44 0 0 715 9. NIPURALOME 1000 500 0 0 500 TOTAL 10.865 2081 50 50 8.684 Total C.Hasil pada Distrik Erelmakawia No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON 1 2 3 4 1. ERELMAKAWIA 488 488 0 0 0 2. KALPAMONORA 454 454 0 0 0 3. BOMOGIN 468 418 0 0 50 4. MAMOLDEMA 435 218 0 0 217 5. WAMAGUN 447 229 0 0 218 6. AMUNGKONIN 471 271 0 200 0 7. IPMANGKOP 464 300 0 164 0 8. TAMAGUN 453 0 0 0 453 9. AL ARAMA 456 0 0 456 0 TOTAL 4136 2378 0 820 938 D.Hasil KWK-Bupati Kabupaten PEROLEHAN NO NAMA PASANGAN CALON SUARA 1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 61.310 Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas 2 28.668 Mayau,S.Th. Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener 3 18.107 Kulua ,S.E Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, 4 59.291 S.Sos.,M.Si Total Suara 167.376 Bahwa berdasarkan hal tersebut, jelas D.Hasil KWK-Bupati Kabupaten Puncak sama dengan C.Hasil tingkat TPS pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia. Maka, jelas tidak ada perubahan suara, penambahan suara ataupun pengurangan suara yang disangkakan oleh Pengadu. Bahwa bukti foto Pengadu Bukti P-16 dan Bukti P-17 terdapat kekeliruhan pemberian tanda seharusnya bukti P-16 dalam Daftar Alat Bukti Pengadu merupakan foto Ketua Bawaslu dan Bukti P-17 merupakan foto Anggota KPU Kabupaten Puncak a.n. Hengky M Tinal namun dalam pemberian tanda Pengadu salah. Selain itu, di dalam foto Bukti P-17, Teradu IV menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten Puncak saat itu datang menghadiri undangan sidang pendahuluan Perkara Hasil Pemilihan (PHP Pilkada Puncak Tahun 2024) pada Mahkamah Konstitusi. Namun, dikarenakan dibatasijumlah 1 (satu) orang maka Teradu I yang masuk dalam ruang sidang dan Teradu IV menunggu diluar ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi. Tentunya, dalam halaman Mahkamah Konstitusi tersebut dihadiri juga para masa pendukung masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak yang hadir, tidak ada hal yang disengajakan bertemu dikarenakan tempat tersebut merupakan tempat umum. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu V s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak menyatakan benar ada kesepakatan Bersama antara KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak, Pemerintah Daerah kabupaten Puncak, Dandim Kabupaten Puncak dan Kapolres Kabupaten Puncak, menyepakati titik Distribusi Logistik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Puncak. Daerah Pemilihan Ibu Kota Kabupaten, sehingga disesuaikan dan Daerah Pemilihan Puncak 3 (tiga) dan 4 (empat) dipusatkan di Distrik Sinak. Namun ada beberapa distrik di Daerah Pemilihan 3 (tiga), yaitu Agandugume dan Lambewi dipusatkan di Distrik Agandugume. Bahwa Daerah pemilihan Puncak 2 (dua) di pusatkan di Distrik Beoga. Distribusi logistik pusatkan di beberapa distrik tersebut karena Jaminan keamanan mudah menjangkau, dan Transportasi udara yang memadai untuk daerah-daerah tersebut (vide Bukti T.2-1). Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik/Kecamatan Erelmakawia mengadakan Rapat Pieno Tingkat Kecamatan untuk perolehan suara, sehingga sesuai hasil kesepakatan dari masyarakat, Tokoh dan Kepala Suku bersepakat memberikan suara kepada 2 Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 atas nama Alus Uk Murib dan Menas Mayau memperoleh suara 1.036 (seribu tiga puluh enam) suara, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Unut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib memperoleh Suara 3.100 (tiga ribu seratus) suara dengan Jumlah DPT 4.136 (empat ribu seratus tiga puluh enam). Sehingga Pasangan Calon lain, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh (0) nol suara. Sehingga PPK/PPD dan Pandis Erelmakawia berpendapat, bahwa suara yang sudah disepakatin kepada pasangan tertentu adalah mulakat. Bahwa Pandis kemudian memberikan Surat Pengawasan kepada atasan yang menyatakan, tidak ada masalah dalam pemilihan sehingga hasil form pengawasan sudah dimasukan ke Bawaslu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak memberikan tanggapan karena hasil Pengawasan dari Pandis menyatakan tidak ada masalah. Bahwa setelah penetapan hasil perolehan di tingkat Kecamatan, PPK/PPD langsung mengunggah (upload) pada SIREKAP atau PDF PERUMUS sehingga dari Lembaga KPU tidak bisa melakukan perubahan dengan sewenang-wenang. Bahwa pada Distrk Erelmakawia, sesuai Rekapan tingkat PPS dan PPK/PPD berbeda dengan hasil dari KPU Kabupaten Puncak. Bahwa Distrik Erelmakawia melakukan Perekapan tingkat Kecamatan pada tanggal 2 Desember 2024 dan langsung di upload pada SIREKAP. Bahwa Pengelebungan Suara diduga terjadi dari yang tidak ada, menjadi ada, dan yang ada menjadi tidak ada, sehingga PPD menolak hasil pleno hingga 3 kali. Bahwa karena memakan waktu yang cukup lama, Teradu I Ketua KPU Kabupaten Puncak menyampaikan akan melakukan perbaikan setelah pulang ibadah. Terhadap hal tersebut, Teradu s.d. Teradu VII menyampaikan telah menerima Laporan Pengawasan dari Panwas Distrik Erelmakawia yang dalam Laporannya menyatakan, tidak terjadi masalah atau dugaan pelanggaran pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di Distrik Erelmakawia (Vide Bukti T.2-2). Bahwa perubahan terjadi setelah selesai Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPD Distrik Erelmakawia, perubahan terjadi karena adanya tekanan dan intimidasi dari Tim Pemenangan Calon tertentu (vide Bukti T.2-3). Kemudian, Teradu V s.d. Teradu VII menyatakan telah melakukan Pengawasan pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat kabupaten dengan sangat tegas dalam mengawal suara masing-masing Pasangan Calon pada Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Puncak. Bahwa apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu kabupaten Puncak langsung menegur agar menetapkan suara sesuai di lapangan dan pada saat Pleno Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten langsung dibacakan oleh PPD dan di dampingi oleh Panwas Distrik dari masing-masing Distrik, sesuai Pleno Perolehan suara di masing-masing Distrik (vide Bukti T.2-4). Bahwa terkait kantor kantor Bawaslu Kabupaten Puncak yang diduga tutup oleh Pengadu, Teradu V s.d. Teradu VII menyatakan Pengadu sangatlah keliru dalam meminta Formulir Keberatan di Bawaslu. Teradu V s.d. Teradu V menyatakan seharusnya Pengadu meminta Formulir Keberatan langsung kepada KPU Kabupaten Puncak. Bahwa terkait Pernyataan Pengadu perihal Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak tutup, Teradu V s.d. Teradu VII menyatakan hal tersebut sangatlah mengada-ada. Teradu V s.d. Teradu VII selalu berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak. Namun, pada saat pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Puncak, Pengadu membawa massa ke kantor Bawaslu yang ketepatan hari minggu, pada saat itu Teradu V s.d. Teradu VII harus beribadah pada jam ibadah umat kristen. Pengadu langsung memalang kantor Bawaslu Kabupaten Puncak yang mengakibatkan Teradu V s.d. Teradu VII tidak bisa masuk ke Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak. Bahwa meskipun demikian, saat Penius Dewelek sebagai ketua Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan Yuben Tabuni datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Puncak untuk meminta Formulir keberatan Pleno, staf Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan formulir tersebut silahkan diminta ke KPU Kabupaten Puncak. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak pernah memberikan surat Himbauan kepada KPU Kabupaten Puncak agar segera malakuakan pleno di tingkat Kabupaten karena melihat situasi kondisi keamanan Kabupaten Puncak yang tidak kondusif. Kemudian, KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Pleno Rekapitulasi di Kabupaten Nabire yang Teradu V s.d. Teradu VII turut hadir dijemput oleh pihak kepolisian untuk mengikuti Pleno Penetapan perolehan Suara masing-masing Calon (vide Bukti T.2-5). Bahwa pada Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara ditingkat Kabupaten, Teradu V s.d. Teradu VII selalu melaksanakan tugas dalam mengawasi semua Tahapan Pemilihan kepala Daerah. Hal tersebut dilakukan dengan cara menanyakan kepada jajaran Panwas Distrik terkait perolehan suara, yang disampaikan bahwa semua telah sesuai dengan dilapangan dan tidak ada perubahan-perubahan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November 2024 dilakukan pemungutan suara pada tingkat Kampung di Distrik Ilaga yang dipusatkan di titik Distrik Ilaga dengan sistem Noken, dan dihadiri oleh kepala kampung maupun kepala suku. Bahwa beberapa video bukti dari Kepala Kampung dan Kepala Suku memberikan penjelasan hasil perolehan suara pada Kampung Nipuralome Distrik Ilaga, Kampung Kimak Distrik Ilaga, dan Kampung Ilambet Distrik Ilaga adalah berasal atau diberikan oleh Kepala Suku maupun Kepala Kampung yang bersangkutan. (vide Bukti Video T- 2.a, Bukti Video T-2.b, Bukti Video T-3, Bukti Video T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa perolehan suara dalam Formulir C.Hasil Salinan yang diberikan oleh PPD Distrik Ilaga kepada KPU Kabupaten Puncak in casu Teradu I s.d. Teradu IV untuk Paslon Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib adalah sebnyak 8.684 suara (Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa rekaman bukti video Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Pengadu, terkait oknum PPD diduga berupaya memalsukan Data D.Hasil Tingkat Kecamatan yang bekerjasama dengan Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib sehingga terdapat D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan dilapangan, oleh Teradu I kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan pemalsuan data oleh oknum PPD tersebut kepada POLDA METRO JAYA sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025 (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Puncak tidak pernah menerima D.Hasil tingkat Kecamatan Distrik Ilaga pada tanggal 02 sampai dengan 04 Desember 2024. Bahwa hasil perolehan suara yang diubah oleh Operator SIREKAP Kabupaten Puncak yang diduga bekerja sama dengan oknum PPD untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor Urut 04 Peniel Waker dan Saulinus Murib sehingga hasil administrasi pada data SIREKAP menunjukan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib memperoleh suara sebanyak 10.865 (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh lima). Data perolehan suara tersebut merupakan data yang keliru, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib dalam pertimbangan hukum putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa terdapat perbedaan data antara C.Hasil Plano dan D.Hasil Pengadu (Bukti T-7), dan Pengadu tidak memiliki C-Hasil Salinan sebagai data pembanding; Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tanggal 5-6 Desember 2024 di Gedung Negelar Ilaga Kabupaten Puncak, dan Teradu I telah mengeluarkan Surat Undangan Nomor 521/PL.02-6-Und/9405/2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota, tanggal 4 Desember 2024 (Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Rapat Pleno ditunda (skors) disebabkan sebagian PPD tidak hadir. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Para Teradu kemudian melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak. Kemudian pada tanggal 7 Desember 2024 akan dilakukan Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Puncak oleh Teradu I s.d. Teradu IV, namun karena kondisi keamanan tidak kondusif yang disebabkan ada 2 (dua) Formulir D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga yang salah satunya, Formulir D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga tidak sesuai dengan C.Hasil, serta diduga ada unsur pemalsuan data yang dilakukan oleh salah satu anggota PPD, sehingga Teradu I meminta agar PPD mengoreksi kembali hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dalam D.Hasil Kecamatan KWK- Distrik Ilaga. Hal tersebut membuat masa pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib marah. Oleh karena situasi keadaan kondisi keamanan yang kurang kondusif tersebut, membuat Teradu I menunda penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 pada tanggal 7 Desember 2024, dan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA-21/12/2024 Perihal Pemindahan Lokasi tanggal 10 Desember 2024, maka Pleno Penetapan Hasil Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 dilakukan di Nabire (Bukti T-9). Bahwa dasar pemindahan repat pleno ke Nabire adalah Surat Dinas KPU RI Nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024 perihal petunjuk pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi (Bukti-T10 dan Bukti T-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa perolehan suara yang benar sesuai dengan C-Hasil Distrik Ilaga dan Erelmakawia, sebagai berikut: Distrik Ilaga No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON 1 2 3 4 1. KAGO 2.196 0 0 0 2196 2. KIMAK 2.698 1.330 0 0 1368 3. WULONI 1.295 0 0 0 1295 4. JENGGERPAGA 776 7 0 0 769 5. KIBOGOLOME 698 0 0 0 698 6. ILAMBET 740 200 50 50 440 7. KALEBUT 703 0 0 0 703 8. TAGALOA 759 44 0 0 715 9. NIPURALOME 1.000 500 0 0 500 TOTAL 10.865 2.081 50 50 8.684 Distrik Erelmakawia No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON 1 2 3 4 1. ERELMAKAWIA 488 488 0 0 0 2. KALPAMONORA 454 454 0 0 0 3. BOMOGIN 468 418 0 0 50 4. MAMOLDEMA 435 218 0 0 217 5. WAMAGUN 447 229 0 0 218 6. AMUNGKONIN 471 271 0 200 0 7. IPMANGKOP 464 300 0 164 0 8. TAMAGUN 453 0 0 0 453 9. AL ARAMA 456 0 0 456 0 TOTAL 4.136 2.378 0 820 938 Bahwa angka perolehan suara pada D.Hasil KWK-Bupati Kabupaten Puncak sama dengan C.Hasil tingkat TPS pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia, dan tidak ada perubahan suara, penambahan suara, ataupun pengurangan suara sebagaimana yang disangkakan oleh Pengadu. Bahwa perolehan suara masing-masing pasangan calon tersebut juga dibenarkan oleh Saksi Teradu I s.d. Teradu IV, yaitu Anggota PPD Ilaga atas nama Ikanus Wakirkwa pada Pemilihan Tahun 2024 dan Anggota PANDIS Ilaga atas nama Yotinus Yikwa yang menerangkan, Pasangan Calon Nomor urut 1 memperoleh 2.081 (dua ribu delapn puluh satu) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 50 (lima puluh) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 50 (lima puluh) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 8.684 (delapan ribu enam ratus delapan puluh empat) suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu tidak mengajukan Formulir C-Hasil Salinan sebagai pembanding. Sementara Teradu mengajukan Perolehan suara di Formulir C-Hasil Salinan, Formulir D-Kecamatan, dan Formulir D- Kabupaten sama. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s,d, Teradu IV dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024 sudah berupaya dengan sungguh-sungguh menjaga kemurnian perolehan suara masing-masing pasangan calon. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara sudah merujuk pada formulir D.Hasil Kecamatan dan Formulir C-Hasil. Bahwa sesuai fakta persidangan, pemilihan sistem noken yang dilakukan pada tanggal 27 November 2024 dilakukan pada tingkat kampung yang kemudian dituangkan dalam Formulir C Hasil. Berdasarkan Formulir C.Hasil tersebut kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang sampai dengan rekapitulasi tingkat kabupaten. Bahwa perolehan suara yang ditetapkan oleh Teradu I s.d. Teradu IV sudah dinyatakan sah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib dengan demikian, rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa terkait dengan Formulir D. Kecamatan versi Pengadu, sesuai fakta persidangan sudah dilaporkan oleh Teradu I kepada POLDA METRO JAYA sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, Teradu I s.d. Teradu IV sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Selanjutnya terkait dengan pemindahan tempat Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Puncak yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV, sesuai fakta persidangan, hal itu dilakukan karena kondisi keamanan tidak kondusif yang disebabkan terdapat 2 (dua) Formulir D.Hasil Kecamatan KWK- Distrik Ilaga yang salah satunya, D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga tidak sesuai dengan C.Hasil, sehingga berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA-21/12/2024, Perihal Pemindahan Lokasi tanggal 10 Desember 2024, maka Pleno Penetapan Hasil Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 dilakukan di Nabire. Bahwa dasar pemindahan repat pleno ke Nabire adalah Surat Dinas KPU RI Nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi. Dengan demikian, pemindahan lokasi Penetapan Hasil Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 dilakukan di Nabire bukan atas kehendak dari Teradu I s.d. Teradu IV namun berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA-21/12/2024 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan dan menegaskan agar Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024, harus lebih hati-hati serta melakukan monitoring dan pengawasan internal yang lebih intensif kepada jajaran yang ada di bawahnya serta memedomani semua peraturan perundang-undangan untuk menghindari syakwasangka negatif bagi Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah menerima Laporan Pengawasan dari Panwas Distrik Erelmakawia. Dalam Laporan Pengawasan tersebut menyatakan, tidak terjadi masalah atau dugaan pelanggaran pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di Distrik Erelmakawia (vide Bukti T-2.2). Bahwa perubahan suara terjadi setelah selesai Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPD Dstrik Erelmakawia, hal itu dilakukan karena ada tekanan dan intimidasi dari TIM Pemenangan Calon tertentu (vide Bukti T-2.3). Bahwa pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024, Tokoh dan Kepala Suku bersepakat untuk memberikan suara kepada 2 Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 atas nama Alus Uk Murib dan Menas Mayau memperoleh suara 1.036 (seribu tiga puluh enam) suara, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib memperoleh Suara 3.100 (tiga ribu seratus) suara dengan Jumlah DPT adalah 4.136. Sehingga Pasangan Calon lain, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh (0) nol suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah melakukan Pengawasan pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten. Bawaslu Kabupaten Puncak sudah sangat tegas dalam mengawal suara masing-masing pasangan calon pada Rekapitulasi tersebut. Apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak langsung menegur KPU agar menetapkan suara sesuai fakta di lapangan. Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten, PPD langsung membacakan hasil rekapitulasi dalam Formulir D. Hasil Kecamatan dengan didampingi oleh Panwas Distrik dari masing-masing Distrik, sesuai Pleno perolehan suara di masing-masing Distrik (vide Bukti T- 4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Penius Dewelek sebagai Ketua Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan Yuben Tabuni datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak untuk meminta Formulir Keberatan Pleno. Atas hal tersebut Bawaslu Kabupaten Puncak in casu Teradu V s.d. Teradu VII menerangkan, bahwa Pengadu keliru meminta Formulir Keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak, seharusnya Pengadu meminta Formulir Keberatan kepada KPU Kabupaten Puncak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu V s.d. Teradu VII dalil Pengadu yang menyatakan Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak tutup, merupakan dalil yang tidak benar, karena Teradu V s.d. Teradu VII selalu berkantor 24 jam, akan tetapi Pengadu hadir membawa massa di Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak pada saat hari minggu saat Umat Kristiani melakukan ibadah. Selain itu, Pengadu dan Massa memalang kantor Bawaslu kabupaten Puncak, sehingga Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak tidak dapat dimasuki. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pada tanggal 2 Desember 2024, Ketua dan para Anggota Panitia Pemilihan Distrik/Kecamatan Erelmakawia mengadakan Rapat Pieno Tingkat Kecamatan untuk perolehan suara, sehingga sesuai Hasil Kesepakatan Dari Masyarakat. Sehingga PPK/ PPD dan Pandis Erelmakawia berpendapat bahwa apa suara yang sudah disepakatin kepada pasangan tertentu adalah mufakat. Bahwa Pandis kemudian memberikan Surat Pengawasan kepada atasan, yang menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam pemilihan sehingga hasil form pengawasan sudah masukan di Lembaga Bawaslu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak memberikan tanggapan karena hasil Pengawasan dari Pandis menyatakan tidak ada masalah. Bahwa setelah penetapan hasil perolehan di tingkat Kecamatan, PPK/PPD langsung mengunggah (upload) pada SIREKAP atau PDF PERUMUS sehingga dari Lembaga KPU tidak bisa melakukan perubahan dengan sewenang-wenang. Bahwa pada Distrk Erelmakawia, sesuai Rekapan tingkat PPS dan PPK/PPD berbeda dengan Hasil dari KPU Kabupaten Puncak. Bahwa Distrik Erelmakawia melakukan Perekapan tingkat Kecamatan pada tanggal 2 Desember 2024 dan langsung di upload pada SIREKAP. Bahwa Penggelembungan Suara diduga terjadi dari yang tidak ada, menjadi ada, dan yang ada menjadi tidak ada, sehingga PPD menolak hasil pleno hingga 3 kali. Bahwa karena memakan waktu yang cukup lama, Teradu I Ketua KPU Kabupaten Puncak menyampaikan akan melakukan perbaikan setelah pulang Ibadah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu V s.d. Teradu VII selalu melaksanakan tugas dalam mengawasi semua Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dengan cara menanyakan kepada jajaran Panwas Distrik terkait perolehan suara. Bahwa Panwas Distrik kemudian menjelaskan, semua telah sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak ada perubahan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu V s.d. Teradu VII sudah melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara mulai dari tingkan TPS sampai dengan Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Puncak. Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Panwas Distrik terkait perolehan suara. Dengan demikian, Teradu V s.d. Teradu VII sudah melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, dalam melakukan fungsi pengawasan, Teradu V s.d. Teradu VII sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang- undangan, sehingga tindakan Teradu V s.d. Teradu VII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terhadap dalil Pengadu, bahwa Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak tutup, sesuai fakta persidangan, Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak pada hari Minggu yang waktunya juga bersamaan dengan Umat Kristiani melakukan Ibadah. Artinya, Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak bukan karena kesalahan dari Teradu V s.d. Teradu VII, melainkan kesalahan dari Pengadu sendiri yang datang pada hari dan waktu yang tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2a) yang menyatakan, “Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk Hari Jumat. Sehingga kesalahan Pengadu tersebut tidak dapat dibebankan kepada Teradu V s.d. Teradu VII. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu V s.d. Teradu VII tidak terbukti, dan jawaban Teradu V s.d. Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu V s.d. Teradu VII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hesir Tabuni, Teradu III Marten Kogoya, dan Teradu IV Hengki M Tinal masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yorince Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu VI Fredi Wandikbo, dan Teradu VII Denus Newegalen masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjamg terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal enam belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani