III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
114-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115-PKE-
DKPP/III/2025dengan pokok aduan sebagai berikut:
1) Sebelum hari Pemungutan perhitungan Suara KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu
Kabupaten Puncak, Pemda Kabupaten Puncak, Koramil Kabupaten Puncak dan
Polres Kabupaten Puncak menyepakati Pemungutan dan Perhitungan suara Di
Pusatkan beberapa titik yaitu Daerah Pemilihan 1 Berhubung Ibu Kota Kabupaten
Sehingga di sesuaikan dan daerah Pemilihan Puncak 3 dan Puncak 4 di Pusatkan
di Sinak Namun ada beberapa Distrik di Dapil 3 yaitu Agandugume dan Lambewi
mengadakan atau dipusatkan di Agandugume dan daera Pemilihan Puncak 2 Di
Beoga.
2) Pada tanggal 27 November 2024 sesuai jadwal KPU secara nasional telah
dilaksanakan Pemilihan dan Perhitungan Suara bertempat di halaman Kantor
Distrik Ilaga di adakan di Lapangan Trikora Ibu kota Ilaga, Kabupaten Puncak dan
Erelmakawia Mengadakan di Sekretariat Sementara di Alomoni dan mengadakan
sesuai dengan Hasil Kesepakatan Toko–toko dan Masyarakat mengadakan di
tingkat Distrik atau Kecamatan olek Kelompok Penyelenggara Panitia
Pemungutan Suara (KPPS) bekerja sama langsung dengan PPS dan PPK/PPD
karena berlaku Sistem Noken maka langsung disepakati dan membagikan sesuai
kesepakatan dari masyarakat dan Toko maka di bagi Suara sesuai DPT yang ada
yaitu Distrik Ilaga Jumlah DPT : 10.865 Suara maka jumlah tersebut di Peroleh
Pasangan Nomor Urut 04 yaitu Penie Waker, S.Th, M.Si dan Saulinus Murib,
S.SOs , M.Si, dan Pasangan nomor urut 1 s/d 3 memperoleh (0) Nol suara. Karena
berdasarkan Kesepakatan dari Masyarakat, Kepala Suku dan Perwakilan Toko2
Perkampung masing – masing Salinan D Hasil Kecamatan sudah masukan dalam
Sirekap atau Pdf Perumus sudah ada karena sesuai kesepakatan. Bukti Salinan
Model C Hasil dan Salinan Model D-Hasil Kecamatan atau Distrik dari 9 Kampung
atau 9 Desa dan Video dari Kepala Suku, Surat Noken dari Toko – Toko setiap 9
Kampung atau Desa. Serta dengan Salinan D Hasil di Sirekap. Bukti Video Kepala
Suku dan Kesepakatan Toko dari 9 Kampung (Surat Noken) P-1
3) Tanggal 30 November 2024 pada pukul 10: 00, WIT Bertempat di Distrik Ilaga
Kabupaten Puncak, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK/PPD/ Distrik. Pada saat
rapat pleno Pembacaan Rapat Pleno Tingkat Kecamatan/Distrik tersebut ternyata
suara sah Perolehan dari Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas Nama Peniel Waker,
S.Th.M.Si dan Saulinus Murib, S.SOs .M.Si Masih tetap aman di angka 10.865
suara dari 9 kampung Distrik Ilaga Pasangan Calon Nomor Urut 04 Calon Bupati
Kabupaten Puncak Dokumentasi Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara dan BA
terlampir. Bukti P-2
4) Tanggal 02 Desember 2024 sampai dengan 4 Desember 2024 Panitia Pemilihan
Kecamatan Distrik Ilaga Menyerahkan Hasil Pleno dari Distrik Kepada Komisioner
KPU atau Operator KPU yang menangani dan kami Apload pada SIREKAP Pdf
Perumus sudah apload sesuai Hasil Kerja Kami PPK/PPD, Hasil Rekapitulasi di
Tingkat PPK/PPD (D-HASIL) Input Dalam Sirekap sesuai hasil dari Lapangan.
salinan D Hasil Terlampir. Bukti Rekap dalam SIREKAP Bukti P-3
5) Pada tanggal 4 Desember 2024 Ketua KPU Kabupaten Puncak Mengeluarkan
Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Tingkat
Kabupaten. Pada tanggal 5 – 6 Desember 2024 Namun Kenyataan terjadi pada
tanggal 6 – 7 Desember 2024 di Aula Negelar di Ilaga, dari situlah banyak
Pengalihan – pengalian yang terjadi di tingkat kabupaten dan terjadi tidak
berdasarkan Dasar Hukum namun pengambil alian dan mengalikan suara kepada
pasangan lain atas Kemauan sendiri tanpa ada Surat Rekomendasi Pandis karena
Rekomendasi atau Surat Form Pengawasan Dari Pandis sudah masukan bahwa
tidak ada Masalah pada saat Penmungutan suara dari tanggal 27 November 2024
sampai denngan 4 Desember tidak ada masalah di Distrik/ Kecamatan, Namun
Ketua KPU Bersih Keras untuk Merubah suara tanpa dasar atau Rekomendasi.
Pada saat Ketua PPD/PPK Membacakan Hasil Perolehan Suara di Distrik Ilaga
pada saat itu sebagai Ketua KPU Bereaksi sampai 3 kali pertahankan suru
merubah tanpa dasar atau suru mengalihkan suara kepada pasangan Calon lain,
sampai Distrik Ilaga 3 kali berturut – turut membacakan hasil namun ketua kpu
mengambil alih untuk Skors Waktu supaya membagikan suara kepada Pasangan
Calon Lain Sehingga kami beranggapan bahwa Ketua KPU Bukanlah
Penyelenggara namun Ketua KPU dan Ke 4 Anggota KPU Serta Bawaslu menjadi
Tim Pemengan Pasangan Calon tertentu karena Pengawasan Dari Pada Bawaslu
tidak ada sama sekali. Sampai Ketua KPU Mengeluarkan bahasa bahwa apa bila
tidak bagi ke Pasangan Calon tertentu maka Suara Distrik Ilaga Akan Hangus
atau Bakar tidak akan pake lagi maka sebagai Ketua PPK/PPD, Takut Suara
Masyarakat Ilaga Hangus atau Bakar dibagi tetapi itupun hanya pake Catatan
Kerena Hasilnya sudah masukan dalam SIREKAP tidak berubah masih tetap,
karena yang terjadi pada 2 Kecamatan/Distrik yaitu Ilaga dan Erelmakawia.
Salinan D Hasil dan Hasil Sirekap Terlampir Distrik Ilaga. Bukti Video dan link,
Bukti P-4a,- 4b, 4c, 4d,4e, Masa Aksi minta kembalikan Suara, ketua janji
kembalikan dll
6) Pada tanggal 2 Desember Ketua dan para Anggota Panitia Pemilihan Distrik/
Kecamatan Erelmakawia Mengadakan RApat Pleno Tingkat Kecamatan untuk
perolehan suara sehingga Sesuai Hasil Kesepakatan Dari Masyarakat, Toko dan
Kepala Suku Kesepakatan Bahwa Suara Memberikan Kepada 2 Pasangan Calon
yaitu Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 Atas Nama
Alus Uk Murib dan Menas Mayau S.Th, Memperoleh Suara 1036 suara dan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Nomor Urut 04 Atas
Nama Peniel Waker S. Th, M.Si dan Saulinus Murib, S.IP, M.Si, Memperoleh Suara
3.100 Suara dan Jumlah DPT, 4.136 Suara sehingga di bagi hanya 2 pasangan
Calon dan Pasangan Calon lain nomor urut 1 dan 3 memperoleh (0) nol suara
karena sesuai hasil kesepakatan dari Masyarakat, Toko – took dan Kepala Suku
sepakat memberikan suara kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati
saja selain itu tidak mendapatkan suara, sehingga PPK/PPD dan Pandis
Erelmakawia berpendapat bahwa apa yang sudah sepakat atau kesepakatan
bahwa Suara memberikan kepada pasangan tertentu adalah mufakat sehingga
dari Pandis Memberikan Surat Pengawasan Kepada Atasan bahwa tidak ada
masalah sehingga hasil form pengawasan sudah masukan di Lembaga Bawaslu
namun dari Bawaslu juga tidak menanggapi karena hasil Pengawasan dsari
Pandis sudah jelas tidak ada masalah. PPK/PPD, setelah penetapan hasil
oerolehan di tingkat Kecamatan langsung di apload pada Sirekap atau PDF
Perumus sehingga dari Lembaga KPU tidak bisa melakukan perubahan dengan
sewenang – wenang untuk mengalikan kepada calon lain maka itulah perlawanan
Hukum pada Undang – undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 532,535 dan 551,
dengan sengaja menhilangkan suara atau hak orang lain kepada orang lain atau
dengan sengaja Pengalian Suara/ Pengelebungan suara yang ada menjadi tidak
ada dan yang tidak ada menjadi ada suara, sesuai Rekapan tingkat PPS dan
PPK/PPD berbedah dengan Hasil dari KPU, karena Distrik Erelmakawia yang
pertama melakukan Perekapan tingkat Kecamatan pada tanggal 02 Desember
2024 dan langsung apload pada Sirekap. Pengelebungan Suara dan Yang tidak
ada Menjadi ada dan yang ada Menjadi tidak ada, sehingga menolak hasil pleno
di tolak terus selama 3 kali dan dokumen hasil pleno tingkat distrik dengan
maksud mengulur ulur waktu sampai tanggal 07 malam dan pada saat itulah
Ketua KPU Menyampaikan akan perbaikan setelah pulang Ibadah., Bukti Hasil
Rekap PPK dalam Sirekap, Video Ketua PPD, Video Ketua PANDIS dan Surat Noken
Kesepakatan Erelmakawia. Bukti P-5
7) Pada tanggal 5 – 7 Desember 2024 bertempat di Gedung Aula Negelar pada pukul
13:00 WIT Komisioner KPU Kabupaten Puncak Melaksanakan Rapat Pleno
Pembacaan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kabupaten untuk
Kabupaten Puncak dan terbukti telah terjadi Kehilangan Hasil Perolehan Suara
sesuai Hasil Kesepakatan Suara yang mendapatkan oleh Pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Hilang dan Mengalikan kepada pasangan calon lain,
sebelumnya nol suara menjadi ada sesuai Lapangan mendapatkan Suara dari
Pasangan Masing – masing yaitu Pasangan EL – NAF dengan Nomor urut 01
Mendapatkan NOL (0) Nol Suara, Pasangan Calon AMEN dengan Nomor Urut 02
Mendapatkan NOL (0) Nol Suara Pasangan Calon PE – BE dengan Nomor Urut 03
Mendapatkan NOL (0) Nol Suara Pasangan Calon PAS dengan Nomor Urut 04
Mendapatkan 10. 865 Suara DPT Distrik Ilaga Bungkus Untuk Pasangan Calon
nomor urut 04 (Peniel Waker, S.Th. M.Si dan Saulinus Murib, S.IP. M.Si
Mendapatkan 10. 865 suara, Namun sampai Pleno di tingkat KPU Kabupaten
Puncak Berubah dan Mengalikan suara kepada Calon lain atau Pengelebungan
suara ke pasangan lain. pada hasil PPS dan PPK/PPD 10.865 suara namun dari
KPU Berubah menjadi 8684 suara pada distrik Ilaga hasil rekapan dari PPK
berbedah dengan Hasil Rekapan dari KPU. Bukti terlampir.
8) Tanggal 5 – 7 Desember 2024 bertempat di Gedung Aula Negelar pada pukul 13:00
Wit, KPU Kabupaten Puncak Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan
suara untuk tingkat Kabupaten sehingga setiap Ketua PPK/PPD Melaporkan HAsil
Kerja sesuai Perolehan dari lapangan karena yang berlaku di daerah pedalaman
adalah Sistem Noken atau Sistem Bungkus atas Kesepakatan Masyarakat, Toko
dan Kepala Suku mereka memberikan pada Calon tertentu yang mereka ingin
kasih sehingga dari Penyelenggara tingkat bawa sampai atas kerja sesuai hasil
kesepakatan itu maka dari KPPS, PPS dan PPK/PPD tidak berubah dalam C.Hasil,
D.Hasil Kecamatan namun sampai di KPU D.Hasil KPU Berubah, walaupun dalam
SIREKAP Sudah apload sesuai hasil kerja KPPS, PPS dan PPK/PPD sudah ada di
SIREKAP Namun dari KPU Berubah hanya semau mereka, sehingga dari Distrik
Erelmakawia DPT 4136 Suara maka sesuai kesepakatan dari Toko,MAsyarakat
dan Kepala suku Bagi ke Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yaitu, Calon Bupati
Nomor Urut 01 Mendapatkan Nol Suara, Calon BUpati dan Calon Wakil Bupati
Nomor Urut 02 Mendapatkan 1036 Suara, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Nomor Urut 03 Mendapatkan Nol Suara, dan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Nomor Urut 04 Mendapatkan 3100 Suara dan itupun sudah upload
didalam system, namun dari KPU Berubah dalam D.Hasil KPU Yaitu Nomor urut
01, mendapatkan 2378 suara, Calon nomor urut 02, (0) Nol Suara, Pasangan
Nomor Urut 03 Mendapatkan 820 Suara dan Pasangan Nomor Urut 04 Hanya 938
Suara pada hal dalam (SIREKAP) dan D.Hasil Kecamatan Berbedah sekali maka
KPU Dengan sengaja mengubah atau mengalikan suara kepada calon tertentu
maka dengan sengaja melawan Hukum.maka melanggar ketentuan pasal – pasal
yang ada. Hal ini menurut kami sangat bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun
2017 pada pasal 532 pasal 535 dan pasal 551. Melampirkan alat Bukti D Hasil
Distrik dan D Hasil Kabupaten
9) Alat bukti berupa dokumen soft copy video saat perhitungan suara dan
dokumentasi atau foto – foto saat pelaksanaan pemungutan suara di lapangan,
Surat Noken Kepala Suku dan Toko – Toko , Surat Pengawasan Pandis terlampir.
10) Daftar Perolehan suara sah dari 9 Kampung Distrik Ilaga sebagai berikut :
No PASANGAN CALON Distrik Distrik Hasil
Ilaga Erelmakawia
1. EL - NAF 0 0 Hasil Pleno PPS/
PPK/PPD
2. AMEN 0 1036 Hasil Pleno
PPS/PPK/PPD
3. PB – BK 0 0 Hasil Pleno PPD/PPK
4. PAS 10.865 3100 Hasil Pleno PPS,PPK/PPD
Sesuai Hasil Perolehan suara dari lapangan karena kami Provinsi papua tengah
dan Kabupaten Puncak adalah Sistim Noken masih berlaku dan masih pake
sehingga apa yang terjadi di lapangan adalah sah. Namun perubahan di jalan atau
di tingkat KPU berbedah dengan Hasil Lapangan.
Tabel Daftar Perubahan Perolehsn Suara sebagai berikut:
No Pasangan Distrik Distrik Hasil
Calon Ilaga Erelmakawia
01 EL – NAF 2081 2378 Hasil Pleno KPU
02 AMEN 50 0 Hasil Pleno KPU
03 PB – BK 50 820 Hasil Pleno KPU
04 PAS 8684 938 Hasil Pleno KPU
10. 865 4136
Sesuai data diatas ini maka KPU dengan sengaja pengelebungan suara atau
dengan sengaja menghilangkan suara, yang ada menjadi tidak ada dan tidak ada
menjadi ada.
11) Berhubungan dengan perbedaan dalam rapat pleno yang terjadi di 2 tempat yang
berbeda yaitu yang pertama Pleno di Aula Negelar dan Ilaga dan di Hotel Mahavire
Nabire, karena Putusan yang sama namun perubahan dalam SK Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tentang Penetapan, yang
dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2024 berbeda dengan Keputusan KPU
Nomor 85 tanggal 12 Desember 2024 berbeda dalam diktum Kedua, Ketiga, dan
keempat berbeda. Bukti Lampiran SK Terlampir.
12) Pemilihan dan Pemungutan dan Perhitungan Suara di Distrik Ilaga 9 (Sembilan)
Kampung/Desa dan 24 TPS di gabungkan di 1 (Satu) tempat yaitu di Lapangan
terbuka Lapangan Trikora dengan sitem pemilihan Ikat/Sistim Noken. Bukti
Surat Noken Terlampir.
13) Pemilihan dan Pemungutan Suara di Distrik Erelmakawia terdiri dari 9 (Sembilan)
Kampung atau Desa dan 9 TPS gabungkan di Halaman Kantor Perwakilan IBU
KOTA Ilaga, sesuai kesepakatan tetap menggunakan Sistem Noken atau Ikat
sehingga sebelum melakukan pemungutan suara disepakati oleh Toko–took, Suku
dan Masyarakat setempat dan melakukan surat Kesepakatan atau Surat Noken.
Bukti terlampir surat Noken;
14) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melaksanakan Kegiaatan
Rapat Pleno Terbuka (rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan Suara) Tingkat
Kabupaten Puncak pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Tahun 2024 di Aula Negelar Mulai Tanggal 05 Desember 2024 sampai 07
Desember 2024, di laksanakan di Aula Negelar Kabupaten Puncak adalah Hal
Rekayasa yang bermain oleh KPU Kabupaten Puncak dan Kegiatan yang di
lakukan saat itu adalah Menerima Hasil Rekapan dari PPK/PPD, Karena kami
sangat menduga bahwa Ketua dan 3 Anggota KPU Kabupaten Puncak
merencanakan Hal buruk yaitu pengalihan Suara kepada pasangan Calon Lain.
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten, Hasil Kerja
PPK/PPD Melaporkan Kepada KPU Untuk Rekap Sesuai Hasil Kerja yang sudah
kerjakan oleh Tingkat bawah dan sudah masukan dalam SIREKAP Sistem
Informasi KPU RI sudah ada sesuai Hasil Kesepakatan.
15) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV , menerima hasil rekapan
dari tingkat bawah PPD/PPK supaya Rekap sesuai Hasil Kerja Kepanjangan
tangan di tingkat Bawah namun Kenyataannya dari KPU Kabupaten Puncak
Memerintahkan kepada PPK Untuk Merubah Hasil Kerja Tanpa Dasar yang jelas
seperti Rekomendasi Pandis sampai membuang – buang waktu oleh KPU karena
di undangan tanggal 5- 6 Desember namun dengan sengaja membuang – buang
waktu sampai tanggal 7 Desember dari situlah bermain suara oleh kpu, yang ada
menjadi tidak ada dan tidak ada menjadi ada. Sehingga Massa dan Pendukung
Pasangan Calon Nomor urut 04 Demo atau Aksi untuk minta kembalikan suara
di Aula Negelar Kabupaten Puncak Sehingga sebagai Ketua KPU Menyampaikan
bahwa kami akan Kembalikan pada besok hari yaitu hari minggu setelah Pulang
Ibadah Namun Nyatanya Ketua KPU atas Nama Natalius Tabuni dan 1 Anggota
KPU Hengky M Tinal Melarikan diri ke Gome atau ke Pihak Pasangan Calon nomor
01 yang mereka dimenangkan. Sampai KPU Melarikan ke Provinsui Papua Tengah
dan Rapat Pleno Rekapitulasi di lakukan di Nabire Provinsi Papua Tengah Pada
Tanggal 12 Desember 2024. Ada Bukti Video dan Foto di Aula Negelar, Bukti Surat
Keputusan Nomor 85 tahun 2024 yang berbedah.
16) Bahwa teradu V teradu VI dan VII Bawaslu Kabupaten Puncak tidak menjalankan
Tugas dan tanggungjawab sebagai Pengawasan berjalannya Rekapitulasi. tidak
Memberikan Teguran Kepada KPU Kabupaten Puncak dalam Tata Cara
Rekapitulasi yang berjalan di Aulah Negelar Tersebut.
17) Bahwa teradu V teradu VI dan VII dari tanggal 5–10 Desember 2024 dan
lanjutkan Pleno di Nabire tanggal 12 Desember sampai 16 Desember tidak
membuka Kantor untuk menerima Laporan Pengaduan atau Laporan Keberatan
yang merasa dirugikan Namun sampai dengan massa kerja 3 x 24 jam lewat maka
kami sebagai yang dirugikan sangat menyesal untuk mendapatkan Form
Keberatan di Bawaslu Kabupaten Puncak Maka kami harus ke Provinsi untuk
mendapatkan surat Dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Dan alasan dar
Bawaslu Menyampaikan Bahwa Dibatasi menerima Laporan dengan alasan
Bawaslu belum bisa terima Laporan Karena KPU Kabupaten Puncak belum
melakukan Rapat Pleno atau Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Puncak di
Melaksanakan di Wilayah Kerja Namun mereka keluar dari wilayah kerja mereka
dan mereka mengadakan di wilayah kerja orang lain yaitu di Kabupaten Nabire
di Nabire Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, Wilayah Kerja orang lain. Teradu I
Teradu II Teradu III Dan Teradu IV, mereka tinggalkan tempat tugas di Kabupaten
Puncak, pada hal di Daerah puncak tidak ada masalah apapun maka bisa
melaksanakn di Puncak tetapi mereka keluar tanpa alasan.
18) Bahwa Teradu V, Teradu VI Dan VII, Ketua dan Anggota Bawaslu, tidak pernah
berada di Kantor seharusnya terima laporan dan bisa di selesaikan dengan
Mediasi berdasarkan hasil Pengawasan Panwas Distrik agar Bawaslu Kabupaten
Puncak bisa merekomendasikan untuk perbaikan Perolehan jika ada Pengalihan
yang terjadi di tingkat PPD. Namun karena Bawaslu tidak pernah berada di Kantor
maka kami turun Palang Kantor namun tidak pernah ada Solusi sampai
meninggalkan tempat kerja dan keluar dari wilaya kerja mereka. Bukti Video dan
Foto terlampir
19) Bawaslu Kabupaten Puncak tidak melaksanakan tugas sebagai Pengawasan
Namun mereka jadi Pemain atau menjadi tim sukses karena mereka tidak
menangani masalah–masalah yang terjadi disana, banyank Pengalihan atau
Pengelebungan suara, dari lapangan ada namun sampai di KPU tidak ada di
hilangkan atau yang dapat suara menjadi tidak ada dan yang tidak ada menjadi
ada.
20) Pada tanggal 5–7 dan tanggal 12 Banyak Suara yang dihilangkan dari KPU Karena
dari tingkat bawah PPS, PPK/PPD ada sesuai hasil kesepakatan dari Masyarakat
namun sampai di KPU Mengalihkan ke Pasangan Calon lain dengan dasar yang
jelas yaitu ada 2 Kecamatan atau Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia, Yang
terjadi Pengelebungan suara atau pengalian suara yang terjadi di KPU kabupaten
Puncak. Karena PPK/PPD dan Staf KPU Kabupaten Sudah Apload di Sirekap
Sesuai dengan Hasil di Lapangan Sehingga Hasilnya Berbedah di D Hasil
Kecamatan dan D Hasil Kabupaten Berbedah. Bukti Lampiran
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar ketentuan:
a. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017
b. Peraturan DKPP Pasal 6 ayat ( 1 ) menyebutkan “ Untuk Menjaga Integritas dan
Profersionalitas, Penyelenggara Pemilu Wajib menerapkan Prinsip Penyelenggara
Pemilu”,
1) Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d menyebutkan “ Integritas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Prinsip
Mandiri dan Akuntabel”;
2) Pasal 6 ayat (3) huruf f dan i menyebutkan “ Profersionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip
profersional dan kepentingan Umum”;
3) Pasal 7 ayat (3) Berkaitan dengan sumpah jabatan;
4) Pasal 8 uruf a dan b menyebutkan “ Dalam Melaksanakan Prinsip Mandiri,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak Netral atau tidak Berpihak
dan Menolak segala sesuatu yang berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan
wewenang dan mengindari intervensi pihak lain”;
5) Pasal 15 huruf a,b,c dan h menyebutkan “ Dalam Melaksanakan Prinsip
Profersional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memelihara dan
menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu menjalankan tugas
sesuai visi , missi, tujuan dan program lembaga, Lembaga Penyelenggara
Pemilu serta tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
Organisasi Penyelenggara Pemilu”;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I sebagai Ketua KPU
Kabupaten Puncak, dan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Masing – masing Anggota
KPU Kabupaten Puncak, dan Teradu V, sebagai Ketua BAWASLU Kabupaten
Puncak, Teradu VI dan Teradu VII, Masing – masing Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak;
Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berpendapat
lain, Mohon Putusan yang Seadil – adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Kode
No. Daftar Bukti
Bukti
Tanggal 27 November 2024 Pelaksanakan Pemilihan dan Perhitungan
1. Bukti P-1 Suara bertempat di Lapangan Sepak Bola Trikora Distrik Ilaga dan
Kantor Perwakilan Distrik Erelmakawia.Alat Bukti Foto – foto
Foto – foto Saat Kesepakatan Di Lapangan Trikora Distrik Ilaga. Dan
2. Bukti P-2 Video Kesepakatan Masyarakat tanggal 27 November 2024 dari 9
Kampung Masing2 dan Kesepakatan Surat Noken
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara pada Para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten/Kota dari Setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan/Distrik
3. Bukti P-3
Model D.HASIL KECAMATAN Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
Video saat dan Foto Rapat pleno PPK Pada Tanggal 30 November 2024
untuk Distrik Ilaga
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dari 9 TPS dan 9 DESA/Kelurahan di Tingkat Kecamatan Dalam
4. Bukti P-4
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 Distrik ERELMAKAWIA
Foto – foto Saat Kesepakatan Masyarakat Distrik Erelmakawia, dan
5. Bukti P-5 Video Kepala Kampung atau Desa Mengambil Ali dan video Masyarakat
Membantah Kepala Desa. dan Surat Noken Hasil Kesepakatan
Video RAPAT PLENO KPU KAB PUNCAK tanggal 05 – 07 Desember
2024, dan BA Yang berbeda tanggal 07 Desember 2024 dan tanggal 12
6. Bukti P-6 Desember 2024 Keputusan KPU Nomor 85 yang berbedah dan ada 2
Surat Keputusan Nomor yang sama Keputusan Diktum ke 3 yang
berbedah.
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, DISTRIK ILAGA, Nomor : 09/
7. Bukti P-7 LHP/PPK/PENCEGAAN /12/2024. Dan Laporan Hasil Pengawasan
Pemilu, DISTRIK ERELMAKAWIA, Nomor: 05/LHP/PM.01.00/11/2024.
Model D Kejadian Khusus dan atau/ Keberatan Saksi KWK, Catatan
Kejadian Khusus , Keberatan Saksi Rekspitulasi Perhitungan suara
8. Bukti P-8
Bupati dan Wakil Bupati Berdasarkan D Hasil Kecamatan Untuk Distrik
Ilaga dan Erelmakawia.
Video Kejadian Khusus Di Distrik Ilaga dan Erelmakawia Beberapa
Kecamatan Keluhan Masyarakat Disebabkan Pengalihan Suara, yang di
9. Bukti P-9
lakukan di Aula Negelar maupun di Kantor BAWASLU Kabupaten
Puncak ;
VIDEO Penyampaian Hasil Kerja atau Rekapan dari PPD/PPK Kepada
10. Bukti P-10 KPU yang sudah apload di Sirekap D.HASIL DARI PPD KE KPU KAB
PUNCAK tanggal 05 – 07 desember 2024
Tanda Terima Pengaduan dan Laporan Pengaduan dari BAWASLU
11. Bukti P-11 Provinsi Karena Bawaslu Kabupaten Puncak Tidak Membuka Loket
Untuk Menerima Laporan atau Pengaduan.
Video pada saat Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Puncak atau Link
12. Bukti P-12 yang di Gunakan saat Rekapitulasi Perhitingan Perolehan Suara.
Diskominfo kab Puncak,
https://web.facebook.com/Diskominfo.kab.puncak/videos/13538635
68974024/
Video Pernyataan dari PPD Distrik Ilaga dan PANDIS Ilaga serta surat
13. Bukti P-13 pernyataan Toko Masyarakat dari 9 Toko dan Kepala Suku Membantah
hasil pleno KPU Kab Puncak Tidak sesuai D.Hasil PPD
Video Pernyataan dari Ketua PPD Distrik Erelmakawia dan Video
14. Bukti P-14
Pernyataan dari Ketua Pandis Erelmakawia
Video Kejadian Khusus kejadian di Bandara Aminggaru Masyarakat
15. Bukti P-15 Palang karena hasil tidak sesuai dan Palang Penjabat Bupati di
Aminggaru Untuk Mengembalikan sura Rakyat video dan foto – foto
Bukti Foto – Foto Ketua Bawaslu Bersama Tim Pemenangan Paslon
16. Bukti P-16 Calon Tertentu pada saat Sidang MK dan Diluar Dari MK, Atas Nama
Yorince Wanimbo.
Bukti Foto Salah Satu Anggota KPU Kabupaten Puncak Bersama Tim
17. Bukti P-17
Pemenangan Paslon Nomor urut 1, Atas Nama Hengky M. Tinal
[2.4]SAKSI PENGADU
Bahwa pada sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tanggal 29
Juli 2025, Pengadu mengajukan satu orang saksi a.n. Denis Tenamun yang
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi menyatakan pada Pilkada tanggal 27 November 2025, saksi adalah
mantan ketua PPD Distrik Erelmakawia;
2. Bahwa Pada tanggal 24 s.d. 25 November 2025 sudah berada di lapangan untuk
persiapan pemilihan. Masyarakat distrik Erelmakawia berkumpul dan sepakat
pemilihan di Distrik Ilaga karena Distrik Erelmakawia berada jauh diperbatasan;
3. Bahwa pada tanggal 25 November 2025, seluurh tokoh tokoh masyarakat sepakat
dan membuat pernyataan di depan ppd dan pandis dengan sepakat memberikan
suaranya ke pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 4. Yang dituangkan
dalam surat pernyataan. Bahwa nomor urut 2 memperoleh 21036 dan nomor 4
30100;
4. Bahwa setelah surat pernyataan dibuat, Saksi mendaoat ancaman dari kepala-
kepala Desa dengan tuntutan seluurh suara diberikan ke pasangan nomor urut 4
dan 2;
5. Bahwa tanggak 27 November 2024 pada saat pencoblosan, Pandis dan PPD
menerima kotak suara dari KPU;
6. Bahwa Saksi melakukan Pleno tanggal 1 Desember 2025 yang hasilnya diberikan
ke KPU Kabupaten Puncak;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu I s.d. Teradu IV
Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 29 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
A. Legal Standing Pengadu:
1. Bahwa Pengadu bukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak dalam
pelaksanaan Pilkada Kabupaten Puncak tahun 2024, sehingga Pengadu tidak
dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu.
2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang hadir
pada saat tahapan rekapitulasi dan/atau pleno rekapitulasi dilaksanakan baik
di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten maka jelas Pengadu tidak
menyaksikan sendiri tahapan rekapitulasi dan/atau pleno rekapitulasi yang
dilaksanakan baik di tingkat Distrik maupun tingkat Kabupaten.
3. Bahwa Pengadu dalam kapasitasnya merupakan ASN yang mana Pengadu
seharusnya bertindak netral / tidak memihak salah satu Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Puncak.
4. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1, 2, dan 3 di atas maka Pengadu
tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan
dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan
suasana pada saat pleno berlangsung.
B. Pokok Aduan:
I. Terkait dengan dalil dalam Kronologi Kejadian Poin 1 Pengadu, dimana pengadu
yang menjelaskan mengenai adanya kesepakatan pemungutan dan perhitungan
dipusatkan di beberapa titik tidaklah jelas, pengadu tidak menjelaskan kapan dan
dimana kesepakatan itu dilaksanakan, bahwa faktanya kesepakatan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak, dengan stakeholder frokopimda Kabupaten
Puncak adalah terkait pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Puncak Tahun 2024. (Bukti T.I-1)
II. Terkait dengan dalil Pengadu poin 2 (dua) yang didalilkan bahwa Paslon Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 04 yaitu Peniel Waker, S.Th, M.Si dan
Saulinus Murib , S.Sos yang mendapatkan jumlah suara sebesar 10.865 pada
Distrik Ilaga tidak berdasar.
Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu:
Bahwa hasil suara yang di sangkakan oleh Pengadu adalah hasil suara yang
mengada-ngada faktanya pada tanggal 27 November 2024 dilakukan pemungutan
suara pada tingkat Kampung di Distrik Ilaga yang dipusatkan di titik Distrik Ilaga
dengan Noken dan dihadiri oleh kepala kampung maupun kepala suku, beberapa
video bukti dari Kepala Kampung dan Kepala Suku Terkait, bahwa dalam masing-
masing video tersebut memberikan penjelasan hasil perolehan suara pada
Kampung Nipuralome Distrik Ilaga, Kampung Kimak Distrik Ilaga, dan Kampung
Ilambet Distrik Ilaga dari Kepala Suku maupun Kepala Kampung yang
bersangkutan. (Bukti Video T.I-2.a) (Bukti Video T.I-2.b) (Bukti Video T.I-3) (Bukti Video
T.I-4)
Serta jelas C.Hasil Salinan yang diberikan oleh PPD Distrik Ilaga kepada para
Teradu memberikan hasil rekapitulasi yang jelas yaitu Paslon 04 Peniel Waker,
S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si memperoleh suara sebesar 8.684.
Tabel.1
Rekapitulasi Perolehan Suara D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga
PEROLEHAN
NO NAMA PASANGAN CALON
SUARA
1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 2.081
Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas
2 50
Mayau,S.Th.
Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener
3 50
Kulua ,S.E
Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib,
4 8.684
S.Sos.,M.Si
Total Suara 10.865
(Bukti T.I-5)
III.
Terkait dalil Pengadu poin 3 (tiga) yang menyebutkan bahwa pada tanggal
30 November 2024 pukul 10.00 WIT PPD melakukan rapat pleno tingkat
Kecamatan dimana perolehan suara Paslon 04 atas nama Peniel Waker,
S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si memperoleh suara 10.865.
Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu:
Bahwa jelas Pengadu tidak secara terang menyebutkan Rapat Pleno Distrik apa
yang dilakukan tanggal 30 November 2024 dan Pengadu juga tidak ada bukti
menyaksikan sendiri Rapat Pleno Tingkat Distrik Ilaga, video Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Bukti Pengadu dimana diduga terdapat oknum PPD yang
berupaya memalsukan Data D.Hasil tingkat Kecamatan yang bekerjasama dengan
Pasangan Calon nomor urut 04 yaitu Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib,
S.Sos.,M.Si sehingga terdapat D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan
dilapangan, maka sebagai upaya hukum menindaklanjuti adanya dugaan
pemalsuan data tersebut Teradu I telah melaporkan oknum PPD tersebut kepada
POLDA METRO JAYA dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor
STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025. (Bukti
T.I-6)
IV. Terkait dalil Pengadu poin 4 (empat) dimana pada tanggal 02 sampai
dengan 04 Desember PPD Ilaga menyerahkan Hasil Pleno Distrik versi
Pengadu kepada Komisioner KPU atau Operator KPU yang menangani,
hasil tersebut dilakukan Upload SIREKAP merupakan dalil yang tidak
berdasar.
Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu:
Bahwa Pengadu tidak memiliki bukti PPD telah menyerahkan Hasil Pleno Distrik
kepada para Teradu, pada tanggal 02 sampai dengan 04 Desember 2024 sesuai yang
telah didalilkan Pengadu, Teradu I yang berkapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten
Puncak secara wewenangnya tidak pernah menerima D.Hasil tingkat Kecamatan
Distrik Ilaga pada tanggal 02 sampai dengan 04 Desember 2024, Operator SIREKAP
Kabupaten Puncak diduga bekerjasama dengan oknum PPD yang memihak
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor urut 04 Peniel Waker,
S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si untuk dapat memasukan data D. Hasil
Kecamatan versi Pengadu, sehingga hasil administrasi pada data SIREKAP
menunjukan bahwa Pasangan Calon nomor urut 04 atas nama Peniel Waker,
S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si memperoleh suara sebesar 10.865
dimana data pada Info Pilkada yang tersinkronisasi dalam SIREKAP merupakan
data yang keliru hal tersebut dibuktikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut
04 atas nama Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si yang dalam
pertimbangan Hukumnya majelis menyatakan bahwa terdapat perbedaan data
antara C.Hasil Plano dan D.Hasil Pengadu. (Bukti T.I-7)
Sehingga data SIREKAP apabila dokumen dalam Sirekap terdapat perbedaan
dengan data dalam Model C.Hasil maka data dalam Sirekap akan dilakukan
pembetulan disesuaikan dengan data dalam Model C.Hasil.
“Pasal 15 ayat (6) huruf (h) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum”.
melakukan pembetulan pada SIREKAP apabila terdapat perbedaan data dalam
SIREKAP dengan formulit Model C.Hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
V. Bahwa dugaan Pengadu yang menyebutkan bahwa pada tanggal 6- 7
Desember 2024 dilakukan rapat pleno hasil penghitungan dan perolehan
suara terjadi banyak pengalihan-pengalihan di tingkat Kabupaten tidak
berdasarkan Hukum.
Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu:
Faktanya adalah bahwa Kabupaten Puncak melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara tanggal 5-6 Desember 2024 di Gedung Negelar Ilaga
Kabupaten Puncak dan Teradu I telah mengeluarkan Surat Undangan Nomor
521/PL.02-6-Und/9405/2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota, tanggal 4 Desember
2024 (Bukti T.I-8)
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Rapat Pleno ditunda (skors) dikarenakan
sebahagian PPD tidak hadir, setelah itu pada tanggal 6 Desember 2024 para Teradu
melanjutkan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk Perolehan Suara Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak. Kemudian pada tanggal 7 Desember
2024 akan dilakukan Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Puncak oleh Para Teradu namun karena kondisi keamanan tidak kondusif,
yang diakibatkan adanya D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga terdapat 2 (dua)
versi yang mana terdapat D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga yang tidak sesuai
C.Hasil dan diduga ada unsur pemalsuan data yang dilakukan oleh salah satu
anggota PPD dimana pada rapat pleno tingkat Distrik berbeda hasil dengan apa yang
dibacakan pada saat pleno tingkat Kabupaten sehingga Teradu I meminta agar PPD
mengoreksi kembali hasil perhitungan suara tingkat kecamatan dalam D.Hasil
Kecamatan KWK- Distrik Ilaga hal tersebut membuat masa pendukung pasangan
calon nomor urut 04 atas nama Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib,
S.Sos.,M.Si marah. Situasi keadaan kondisi keamanan yang kurang kondusif
tersebut membuat Teradu I menunda penetapan hasil calon Bupati dan Wakil
Bupati Puncak Tahun 2024 pada tanggal 7 Desember 2024 dan dengan berdasarkan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA-
21/12/2024 Perihal Pemindahan Lokasi tanggal 10 Desember 2024 pleno
penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 di lakukan di
Nabire.(Bukti T.I-9)
Selain itu, berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024
tanggal perihal petunjuk pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi
Yang pada poin 2 dan poin 3 (2) “Bahwa terhadap beberapa permasalahan yang
muncul antara lain masalah keamanan, masalah cuaca, kericuhan antar
pendukung paslon atau masalah lainnya, maka rekapitulasi tingkat
kabupaten/kota dapat dilakukan diprovinsi sepanjang terdapat kondisi yang tidak
memungkinkan KPU Kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno rekapitulasi
tingkat kabupaten/kota di dalam wilayah kabupaten/kota”.(BuktiT.I-10, T.I-11)
Bahwa jelas dalam rangkaian kronologi tersebut tidak ada unsur merubah data
yang disangkaan Pengadu, dimana hasil D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga yang
tidak sesuai dengan C.Hasil di tingkat TPS merupakan D.Hasil Kecamatan KWK-
Distrik Ilaga versi Pemohon, dan para Termohon memiliki Dasar Hukum melakukan
Rapat Pleno Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Puncak di Nabire.
VI. Terkait dalil Pengadu poin (6) yang menyatakan bahwa pada tanggal 2
Desember PPD Distrik Erelmakawia melaksanakan Rapat Pleno tingkat
Kecamatan dengan hasil perolehan suara Paslon 02 atas nama Alus UK
Murib dan Menas Mayau 1036, Paslon 04 atas nama 3.100, Paslon 01
atas nama memperoleh 0 , Paslon 03 atas nama memperoleh suara 0 dan
telah dilakukan pengawasan oleh PANDIS bahwa tidak ada masalah serta
diduga adanya penggelembungan suara oleh para Teradu dalil tersebut
adalah dalil yang tidak berdasar.
Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu:
Dalil Pengadu adalah tidak benar dan diduga ada unsur pemalsuan data yang
dilakukan oleh okum PPD, Teradu I sendiri juga telah melakukan upaya hukum
dengan melalui proses Laporan Polisi di Polda Metro Jaya Nomor
STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025. (Vide
Bukti T.I-6)
Karena perolehan suara yang benar dilapangan versi Teradu sesuai dengan video
yang dikirim oleh PPD Distrik Erelmakawia pada saat melakukan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan sebagaimana tabel
dibawah ini: (Video Bukti T.I-12) (Video Bukti T.I-13) (Video Bukti T.I-14)
Tabel 2.
Rekapitulasi Perolehan Suara D.Hasik KWK-Distrik Erelmakawia
PEROLEHAN
NO NAMA PASANGAN CALON
SUARA
1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 2.378
Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas
2 0
Mayau,S.Th.
Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener
3 820
Kulua ,S.E
Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib,
4 938
S.Sos.,M.Si
Total Suara 4.136
(Vide Bukti T.I-14)
VII. Terkait dalil Pengadu angka 7 (tujuh) yang menduga adanya perubahan
dan pengalihan suara kepada calon lain atau penggelebungan suara ke
pasangan lain pada Distrik Ilaga hasil rekapan PPD berbeda dengan hasil
rekapan KPU adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum.
Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu :
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2024 para Teradu melakukan rapat pleno
rekapitulasi dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi Distrik pada saat hasil
Rekapitulasi Distrik Ilaga berbeda hasil dengan apa yang dibacakan pada saat pleno
tingkat Kabupaten sehingga Teradu I meminta agar PPD mengoreksi kembali hasil
perhitungan suara tingkat kecamatan dalam D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga,
hal tersebut dikarenakan D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga terdapat 2 (dua)
versi yang salah satunya adalah diduga adanya pemalsuan oleh okum PPD, maka
D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga yang telah benar dan diperoleh dari PPD Ilaga
dijadikan acuan untuk dilakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 12
Desember 2024 di Nabire. (Bukti T.I-15, T.I-16)
VIII. Terkait dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa pada tanggal 5 s.d 7
Desember 2024 bertempat di Gedung Nigelar Ilaga PPD melaporkan hasil
kerja sesuai perolehan dari lapangan dengan sistem NOKEN atau
Bungkus atas kesepakatan Masyarakat tokoh dan Kepala Suku namun
KPU berubah adalah dalil yang tidak berdasar Hukum.
Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu:
Bahwa tidak ada perubahan D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kabupaten namun
pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 5 dan 6
Desember 2024 dengan agenda pembacaan hasil oleh PPD Ilaga dan PPD
Erelmakawia hasil yang dibacakan PPD berbeda dengan hasil pleno PPD Ilaga dan
Erelmakawia sesuai C.Hasil pada Distrik Erelmakawia dan C.Hasil pada Distrik
Ilaga maka Teradu I meminta PPD untuk membetulkan apa yang telah dibacakan
yang disesuaikan dengan C.Hasil di setiap TPS pada Distrik Erelmakawia dan
C.Hasil Distrik Ilaga. (Bukti T.I-17 s.d. Bukti T.i-34.b)
Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada daerah pedalaman yang menggunakan
sistem Noken atau Bungkus tidaklah tepat, Sistem Noken dan Sistem Bungkus
adalah 2 cara yang berbeda.
Terkait metode Penyelenggaraan Pemungutan Suara di Kabupaten Puncak
dilaksanakan dengan menggunakan metode Noken/Ikat yang mana terhadap
Musyawarah dan Mufakat tersebut oleh Kepala Suku pada masing-masing Distrik
untuk menghimbau dan mengarahkan masyarakatnya untuk menyalurkan suara
kepada pasangan calon pilihan yang telah ditentukan.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024, Tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota Bab IV Huruf A. Penggunaan Sistem Noken Angka 1 dan angka
3 huruf (b) mengenai Kabupaten Puncak sebagai salah satu Kabupaten yang
menggunakan metode sistem Noken/Ikat.
Sementara itu sistem Bungkus melibatkan suara yang diwakili oleh kepala suku
atau tokoh masyarakat.
Tentu, Pemohon sendiri tidak mengetahui sistem pemilihan pada daerah Puncak
yang notabene menggunakan sistem Noken sehingga salah mengartikan dengan
sistem Bungkus yang jelas tidak sesuai fakta dilapangan.
Bahwa D.Hasil KWK-Distrik Ilaga dan D.Hasil KWK-Distrik Erelmakawia yang
diperoleh dari PPD maka dijadikan dasar para Teradu melakukan rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten, namun
Pengadu yang mendalilkan para Teradu melakukan perubahan suara pada tingkat
Kabupaten tidaklah membuktikan adanya kesalahan dengan meminta
koreksi/pembetulan oleh penyelenggara pemilihan secara berjenjang yang
dilakukan oleh saksi-saksi mandat yang hadir dalam rapat pleno tersebut.
Pasal 39 PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“(1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan
terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
IX. Bahwa sesuai dengan C.Hasil pada Distrik Ilaga dan C.Hasil pada Distrik
Erelmakawia Teradu I menjelaskan sebagaimana berikut:
Tabel 3.
Total C.Hasil pada Distrik Ilaga
No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON
1 2 3 4
1. KAGO 2196 0 0 0 2196
2. KIMAK 2698 1330 0 0 1368
3. WULONI 1295 0 0 0 1295
4. JENGGERPAGA 776 7 0 0 769
5. KIBOGOLOME 698 0 0 0 698
6. ILAMBET 740 200 50 50 440
7. KALEBUT 703 0 0 0 703
8. TAGALOA 759 44 0 0 715
9. NIPURALOME 1000 500 0 0 500
TOTAL 10.865 2081 50 50 8.684
Tabel 4.
Total C.Hasil pada Distrik Erelmakawia
No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON
1 2 3 4
1. ERELMAKAWIA 488 488 0 0 0
2. KALPAMONORA 454 454 0 0 0
3. BOMOGIN 468 418 0 0 50
4. MAMOLDEMA 435 218 0 0 217
5. WAMAGUN 447 229 0 0 218
6. AMUNGKONIN 471 271 0 200 0
7. IPMANGKOP 464 300 0 164 0
8. TAMAGUN 453 0 0 0 453
9. AL ARAMA 456 0 0 456 0
TOTAL 4136 2378 0 820 938
Tabel 5.
D.Hasil KWK-Bupati Kabupaten
PEROLEHAN
NO NAMA PASANGAN CALON
SUARA
1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 61.310
Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas
2 28.668
Mayau,S.Th.
Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener
3 18.107
Kulua ,S.E
Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib,
4 59.291
S.Sos.,M.Si
Total Suara 167.376
(Bukti T.I-35)
Bahwa jelas D.Hasil KWK-Bupati Kabupaten Puncak sama dengan C.Hasil tingkat
TPS pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia. Maka, jelas tidak ada perubahan
suara, penambahan suara ataupun pengurangan suara yang disangkakan oleh
Pengadu.
X. Tehadap dalil Pengadu angka 11 (sebelas) yang menyebutkan bahwa
adanya perbedaan dalam rapat pleno di Ilaga dengan di Nabire sehingga
putusan yang sama namun perubahan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 dikeluarkan
pada 7 Desember 2024 berbeda dengan Keputusan KPU Kabupaten
Puncak Nomor 85 Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2024.
Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu:
Bahwa Teradu I telah mengeluarkan Penetapan Hasil dari masing-masing Pasangan
Calon sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 85 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak
Tahun 2024, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, yang ditetapkan pada
Pukul 18:56 WIT di Nabire dan tidak ada perubahan maupun 2 (dua) SK Nomor 85
Tahun 2024. (Bukti T.I-36)
XI. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu melakukan
rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tanggal
05 Desember s.d 07 Desember 2024 adalah hal rekayasa dan Pengadu
menduga para Teradu telah merencanakan hal buruk yaitu pengalihan
suara kepada pasangan calon lain, hasil kerja PPD telah melaporkan
kepada KPU dan sudah dimasukan kedalam SIREKAP adalah dalil yang
tidak berdasar.
Jawaban Teradu I atas dalil Pengadu:
Bahwa sudah dijelaskan dalam jawaban Teradu I pada poin V jawaban ini,
rekapitulasi dilaksanakan pada tanggal 5–6 Desember 2024 dan penetapan
dilakukan tanggal 12 Desember 2024 di Nabire. Tidak ada pengalihan suara yang
terbukti secara hukum sesuai dalil Pengadu, kronologi yang disampaikan
menegaskan bahwa para Teradu sesuai kewenangan sebagai Komisioner KPU
Kabupaten yang mana terlihat adanya indikasi pemalsuan data yang dilakukan
oknum PPD Distrik Ilaga dan oknum PPD Distrik Erelmakawia terlebih lagi Teradu
I yang mana adalah Ketua KPU Puncak tidak pernah menerima D.Hasil Kecamatan
KWK-Distrik Ilaga dan D.Hasil KWK-Distrik Erelmakawia pada tanggal yang
disebutkan oleh Pengadu, PPD memberikan D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga
dan D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Erelmakawia kepada operator SIREKAP
Kabupaten Puncak. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV tidak pernah
menerima maupun menandatangani surat BA Penyerahan Rekapitulasi Hasil
penghitungan dan perolehan suara tingkat Kecamatan, sehingga pada saat tanggal
yang dinyatakan oleh Pengadu tersebut Teradu I tidak mengetahui hasil yang
diunggah dalam SIREKAP yang mana operator SIREKAP Kabupaten Puncak tidak
transparant dan terkesan menyembunyikan data hasil SIREKAP kepada para
Teradu sehingga Teradu I tidak mengetahui hasil yang diunggah kedalam Info
Pemilu yang tersinkron oleh SIREKAP yang dapat diakses oleh masyarakat.
Hal ini tentu bertentangan dengan aturan PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 16 ayat (2), setiap anggota dan jajaran di
bawahnya wajib:
“menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung atau kepada
Ketua”.
XII. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu IV
melarikan diri ke Gome atau ke Pasangan Calon nomor urut 01 yang
dimenangkan, dan sampai melarikan diri ke provinsi Papua Tengah
sehingga rapat pleno dilakukan di Nabire pada tanggal 12 Desember 2024
merupakan dalil yang tidak benar.
Jawaban Teradu I dan Teradu IV :
Bahwa para Teradu pada tanggal 07 Desember 2024 sudah dilakukan persiapan
rapat pleno penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024,
namun masa pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 04
atas nama Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si membuat
keributan dikarenakan masa pendukung paslon 04 meminta agar jumlah suara
sesuai dengan yang diinginkan, masa pendukung Pasangan Calon 04 tersebut
sengaja mengejar Teradu I dan Teradu IV dengan menggunakan 1 (satu) unit motor
Trial dan 2 (dua) unit motor jupiter dengan bersenjata pistol.
Dimana situasi yang semakin panas mengakibatkan Teradu I dan Teradu IV
mengamankan diri ke Distrik Gome sehingga tidak dapat melakukan aktifitas dilain
tempat hingga para Teradu di bantu oleh keamanan setempat untuk melakukan
pemindahan pleno ke Provinsi Papua Tengah di Nabire.(Vide Bukti T.I-9 s.d. T.I-11)
XIII. Bahwa tuduhan Pengadu dalam dalil-dalilnya diatas yang mengatakan
bahwa para Teradu melakukan pengurangan suara ataupun merubah
suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor Urut 04
atas nama Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib, S.Sos.,M.Si
adalah hal yang tidak berdasarkan Teradu I mengetahui adanya foto
bersama antara Pengadu, Ketua PPD Ilaga bersama Ketua PPD
Erelmakawia serta Ketua Pandis Ilaga berfoto dengan calon Bupati
Puncak nomor urut 04 yaitu saudara Peniel Waker dengan para tim
sukses Paslon nomor urut 04, hal itu menimbulkan persepsi negatif dan
memohon kepada Yang Mulia majelis mempertimbangkan hal tersebut.
(Bukti T.I-37 s.d. T.I-39)
XIV. Bahwa bukti foto Pengadu Bukti P-16 dan Bukti P-17 terdapat
kekeliruhan pemberian tanda seharusnya bukti P-16 dalam Daftar Alat
Bukti Pengadu merupakan foto Ketua Bawaslu dan Bukti P-17
merupakan foto Anggota KPU Kabupaten Puncak atas nama Hengky M
Tinal namun dalam pemberian tanda Pengadu salah. Selain itu, di dalam
foto Bukti P-17, Teradu IV menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU
Kabupaten Puncak saat itu datang menghadiri undangan sidang
pendahuluan Perkara Hasil Pemilihan (PHP Pilkada Puncak Tahun 2024)
pada Mahkamah Konstitusi, namun dikarenakan dibatasijumlah 1 (satu)
orang maka Teradu I sebagai Ketua KPU Puncak lah yang masuk dalam
ruang sidang dan Teradu IV menunggu diluar ruang sidang Gedung
Mahkamah Konstitusi. Tentunya, dalam halaman Mahkamah Konstitusi
tersebut dihadiri juga para masa pendukung masing-masing Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak yang hadir, tidak ada hal yang
disengajakan bertemu dikarenakan tempat tersebut merupakan tempat
umum.
[2.5.2] Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu V s.d. Teradu VII
Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 29 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V, Teradu VI dan Teradu VII
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII
menyampaikan sebagai Berikut:
a. Sebelum hari Pemungutan perhitungan Suara KPU Kabupaten Puncak.
Bawaslu Kabupaten Puncak, Pemda Kabupaten Puncak, Dandim 1717
Kabupaten Puncak dan Polres Kabupaten Puncak menyepakati Pemungutan
dan Perhitungan suara di Pusatkan beberapa titik yaitu Daerah Pemilihan
Berhubung Ibu Kota Kabupaten Sehingga di sesuaikan dan daerah Pemilihan
Puncak 3 dan Puncak 4 di Pusatkan di Sinak Namun ada beberapa Distrik di
Dapil 3 yaitu Agandugume dan Lambewi mengadakan atau dipusatkan di
Agandugume dan daera Pemilihan Puncak 2 Di Beoga;
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, Teradu VI dan
Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut:
- Ya memang benar ada kesepakatan Bersama antara KPU Kabupaten
Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak, Pemerintah Daerah kabupaten
Puncak, Dandim 1717 Kabupaten Puncak dan Kapolres Kabupaten Puncak,
menyepakati titik Distribusi Logistik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Puncak. Daerah Pemilihan ibu kota Kabupaten, sehingga di sesuaikan dan
daerah pemilihan puncak tiga dan puncak empat di pusatkan di distrik
sinak. Namun ada beberapa distrik di daerah pemilihan tiga yaitu
Agandugume dan Lambewi di pusatkan di distrik Agandugume. Daerah
pemilihan puncak dua di pusatkan di Distrik Beoga.;
- Distribusi logistik pusatkan di beberapa distrik tersebut karena:
- Jaminan keamanan mudah menjangkau,
- Transportasi udara yang memadai untuk daerah-daerah
tersebut; (Vide Bukti T.2-1)
b. Pada tanggal 2 Desember Ketua dan para Anggota Panitia Pemilihan
Distrik/Kecamatan Erelmakawia Mengadakan Rapat Pieno Tingkat Kecamatan
untuk perolehan suara sehingga Sesuai Hasil Kesepakatan Dari Masyarakat,
Toko dan Kepala Suku Kesepakatan Bahwa Suara Memberikan Kepada 2
Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor
Urut 02 Atas Nama Alus Uk Murib dan Menas Mayau S.Th, Memperoleh Suara
1036 suara dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak,
Nomor Unut 04 Atas Nama Peniel Waker S.Th, M.Si dan Saulinus Murib, S.IP,
M.Si, Memperoleh Suara 3.100 Suara dan Jumlah DPT, 4.136 Suara sehingga
di bagi hanya 2 pasangan Calon dan Pasangan Calon lain nomor urut I dan 3
memperoleh (0) nol suara karena sesuai hasil kesepakatan dari Masyarakat.
Toko took dan Kepala Suku sepakat memberikan suara kepada kedua pasangan
calon bupati dan wakil bupati saja selain itu tidak mendapatkan suara, sehingga
PPK/ PPD dan Pandis Erelmakawia berpendapat bahwa apa yang sudah sepakat
atau kesepakatan bahwa Suara memberikan kepada pasangan tertentu adalah
mulakat sehingga dari Pandis Memberikan Surat Pengawasan Kepada Atasan
hahwa tidak ada masalah sehingga hasil form pengawasan sudalı masukan di
Lembaga Bawaslu namun dari Bawaslu juga tidak menanggapi karena hasil
Pengawasan dsari Pandis sudah jelas tidak ada masalalı. PPK/PPD. setelah
penetapan hasil oerolehan di tingkat Kecamatan langsung di apload pada
SIREKAP atau Pdf Perumus sehingga dari Lembaga KPL tidak bisa melakukan
perubahan dengan sewenang-wenang untuk mengalikan kepada calon lain
maka itulah perlawanan Hukum pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017
pada pasal 532,535 dan 551, dengan sengaja menhilangkan suara atau hak
orang lain kepada orang lain atau dengan sengaja Pengalian Suara
Pengelebungan suara yang ada menjadi tidak ada dan yang tidak ada menjadi
ada suara, sesuai Rekapan tingkat PPS dan PPK/PPD berbedah dengan Hasil
dari KPU. karena Distrik Erelmakawia yang pertama melakukan Perekapan
tingkat Kecamatan pada tanggal 02 Desember 2024 dan langsung upload pada
Sirekap, Pengelebungan Suara dan Yang tidak ada Menjadi ada dan yang ada
Menjadi tidak ada, sehingga menolak hasil pleno di tolak terus selama 3 kali
dan dokumen hasil pleno tingkat distrik dengan maksud mengulur ulur waktu
sampai tanggal 07 malam dan pada saat itulah Ketua KPU Menyampaikan akan
perbaikan setelah pulang Ibadah., Bukti Hasil Rekap PPK dalam Sirekap, Video
Ketua PPD, Video Ketua Pandis dan Surat Noken Kesepakatan Erelmakawia;
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, Teradu VI dan
Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut:
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak terlah menerima Laporan Pengawasn
dari Panwas Distrik Erelmakawia yang mana dalam Laporan Pengawasan
tersebut menyatakan tidak terjadi Masalah atau dugaan pelanggaran pada
saat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di distrik Erelmakawia; (Vide
Bukti T.2-2)
- Bahwa hal tersebut berubah setelah selesai Pleno Rekapitulasi di Tingkat
PPD distrik Erelmakawia, yang di rubah kembali karena adanya tekanan
dan Intimidasi dari TIM Pemenangan Calon tertentu; (Vide Bukti T.2-3)
c. Bahwa teradu V teradu VI dan VII Bawaslu Kabupaten Puncak tidak
menjalankan Tugas dan tanggungjawab sebagai Pengawasan berjalannya
Rekapitulasi. tidak Memberikan Teguran Kepada KPU Kabupaten Puncak dalam
Tata Cara Rekapitulasi yang berjalan di Aulah Negelar Tersebut;
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, teradu VI dan
Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut:
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah melakukan Pengawasan Pada saat
Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat kabupaten dan Bawaslu Kabupaten
Puncak Sangat tegas dalam Mengawal suara masing-masing Pasangan calon
pada Rekapitulasi tersebut, dan apa bila terjadi kesalahan yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu kabupaten Puncak langsung menegur
KPU agar menetapkan suara sesuai di lapangan dan pada saat Pleno
Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten Langsung
dibacakan oleh PPD dan di dampingi oleh Panwas Distrik dari masing-
masing Distrik, sesuai Pleno Perolehan suara di masing-masing Distrik;
(Vide Bukti T.2-4)
d. Bahwa teradu V teradu VI dan VII dari tanggal 5-10 Desember 2024 dan lanjut
Pleno di Nabire tanggal 12 Desember sampai 16 Desember tidak membuka
Kantor untuk menerima Laporan Pengaduan atau Laporan Keberatan yang
merasa dirugikan. Namun sampai dengan massa kerja 3 x 24 jam lewat maka
kami sebagai yang dirugikan sangat menyesal untuk mendapatkan Form
Keberatan di Bawaslu Kabupaten Puncak Maka kami harus ke Provinsi untuk
mendapatkan surat Dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Dan alasan dari
Bawaslu Menyampaikan Bahwa Dibatasi menerima Laporan dengan alasan
Bawaslu belum bisa terima Laporan Karena KPU Kabupaten Puncak belum
melakukan Rapat Pieno atau Rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Puncak di
Melaksanakan di Wilayah Kerja, Namun mereka keluar dari wilayah kerja
mereka dan mereka mengadakan di wilayah kerja orang lain yaitu di Kabupaten
Nabire di Nabire Ibu Kota Provinsi Papua Tengah., Wilayah Kerja orang lain.
teradu I teradu II teradu III dan teradu IV, mereka Tinggalkan tempat tugas di
Kabupaten Puncak, pada hal di Daerah puncak tidak ada masalah apapun
maka bisa melaksanakn di Puncak tetapi mereka keluar tanpa alasan;
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, teradu VI dan
Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut:
- Bahwa Pengadu sangatlah Keliru dalam meminta Formulir Keberatan di
bawaslu, perlu kami jelaskan kepada Pengadu bahwa Formulir Keberatan
saat pleno diminta langsung kepada KPU bukan kepada Bawaslu;
- Bahwa terkait dengan Pernyataan pengadu mengenai Kantor bawaslu
kabupaten puncak tutup, hal tersebut menurut Bawaslu sangatlah
mengada-ada karena kami selalu berkantor 24 jam akan tetapi pada saat itu
Pengadu membawa massa ke kantor Bawaslu pada saat hari minggu, pada
saat itu kami harus beribadah dan mereka datang pada jam ibadah umat
kristen, dan langsung memalang kantor Bawaslu kabupaten Puncak
sehingga kami tidak bisa masuk ke Kantor dan kami Bawaslu kabupaten
Puncak takut dikarenakan Kantor kami telah di palang;
- Bahwa Menurut Pengadu mereka hanya mengira pengaduan itu sebatas
3X24 jam akan tetapi sesuai dengan perbawaslu penerimaan laporan itu bisa
7 hari setelah diketahui oleh pelapor, namun Pengadu tidak datang untuk
melapor ke Bawaslu setelah memalang kantor Bawaslu;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak pernah memberikan surat Himbauan
kepada KPU Kabupaten Puncak agar segera malakuakan pleno di tingkat
kabupaten karena melihat situasi kondisi keamanan Kabupaten Puncak
yang tidak kondusif, lalu KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Pleno
Rekapitulasi di kabupaten Nabire dan pada sat itu kami langsung di jemput
oleh pihak kepolisian dan langsung di antar ke Nabire untuk mengikuti Pleno
Penetapan perolehan Suara masing-masing Calon; (Vide Bukti T.2-5)
e. Bahwa teradu V, teradu VI dan VII, Ketua dan Anggota Bawaslu, tidak pernah
berada di Kantor seharusnya terima laporan dan bisa di selesaikan dengan
Mediasi berdasarkan hasil Pengawasan Panwas Distrik agar Bawaslu
Kabupaten Puncak bisa merekomendasikan untuk perbaikan Perolehan jika ada
Pengalihan yang terjadi di tingkat PPD. Namun karena Bawaslu Tidak pernah
berada di Kantor maka kami turun Palang Kantor namun tidak pernah ada
Solusi sampai meninggalkan tempat kerja dan keluar dari wilaya kerja mereka.
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, teradu VI dan
Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut:
- Bahwa Pengadu sangatlah mengada-ada selama di Kabupaten Puncak
Bawaslu membuka kantor 24 jam namun Pengadu tidak pernah datang ke
Kantor Bawaslu kabupaten Puncak, adapun yang datang kekantor Bawaslu
Kabupaten Puncak adalah Penius Dewelek sebagai ketua Tim Pasangan
Calon nomor urut 4 dan Yuben Tabuni. itupun meminta kepada Bawaslu
Formulir keberatan Pleno, dan kami sampaikan formulir itu minta di KPU
Kabupaten Puncak;
- Bahwa Terkait dengan PPD merubah rubah suara Pelapor dapat
melaporkan dugaan pelanggaran langsung ke Panwas Distrik;
- Bahwa terkait kantor dengan Dalil Pengadu yang menyatakan Kantor
bawaslu tutup hal itu tidak benar karena kami menugaskan staf kami
untuk menerima Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu dan kami
Komisioner menghadiri Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di KPU
Kabupaten Puncak;
- Bahwa terkait Rekomendasi yang dimaksud oleh Pengadu, menurut
Bawaslu Kabupaten Puncak itu sangalah keliru karena Rekomendasi dapat
dikeluarkan atas dasar laporan yang diterima kalau terbukti ada
Pelanggarannya bukan langsung diterbitkan asal-asalan
f. Bawaslu Kabupaten Puncak tidak melaksanakan Tugas sebagai Pengawasan
Namun mereka jadi Pemain atau menjadi tim sukses karena mereka tidak
menangani masalah masalah yang terjadi disana, banyank Pengalihan atau
Pengelebungan suara, dari lapangan ada namun sampai di KPU tidak ada di
hilangkan atau yang dapat suara menjadi tidak ada dan yang tidak ada menjadi
ada
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu V, teradu VI dan
Teradu VII menyampaikan sebagai Berikut:
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak pada Pleno Rekapitulasi Perolehan
Suara ditingkat Kabupaten selalu melaksanakan tugas dalam mengawasi
semua Tahapan Pemilihan kepala Daerah, namun pada saat pleno PPD
telah membacakan hasil Perolehan suara dari Hasil pleno PPD itu sendiri
dan langsung di dampingi oleh Panwas Distrik, namun Pengadu menuduh
Kami sebagai tim sukses, padahal suara yang direkap oleh KPU merupakan
suara hasil dari Pleno PPD;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah melaksanakan tugas dengan cara
menanyakan kepada jajaran bawah yaitu Panwas Distrik terkait perolehan
suara namun mereka menyampaikan semua telah sesuai dengan
dilapangan dan tidak ada perubahan-perubahan;
- Bahwa adapun keributan pada saat Pleno Rekapitulasi itu disebabkan Tim
atau saksi paslon nomor urut 4 yang ingin merubah-rubah suara dan
mengintervensi PPD agar merubah suara.
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu IV
Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
aduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV tidak terbukti
melanggar etika penyelenggaraan Pemilu;
3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV
[2.6.2] Petitum Teradu V s.d. Teradu VII
Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V, Teradu VI dan VII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu V, Teradu VI dan VII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.7] BUKTI TERADU
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu IV telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Kode
Daftar Bukti
Bukti
Bukti Berita Acara Kesepakatan Bersama Titik Lokasi Distribusi Logistik
T.I-1 Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten.Bukti ini menjelaskan
bahwa tidak ada kesepakatan antara KPU Puncak, Bawaslu, Pemda Puncak
dan frokopimda tentang pemungutan dan perhitungan suara
Bukti Video Sistem Noken di Kampung Nipuralome Distrik Ilaga (Video berdurasi
T.I-2.a 01:16 Detik).
Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1
mendapatkan suara di Kampung Nipuralome Distrik Ilaga sebanyak 500
suara.
Pasangan Calon
Nomo 1 2 3 4
r Urut
Total 500 0 0 50
0
Bukti Video Sistem Noken di Kampung Kimak Distrik Ilaga (Video berdurasi 01:19
T.I-2.b Detik).
Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1
mendapatkan suara di Kampung Nipuralome Distrik Ilaga sebanyak 1.250
suara.
Pasangan Calon
Nomo 1 2 3 4
r Urut
Total 1.2 0 0 1.25
50 0
Bukti Video Sistem Noken di Kampung Tagaloa Distrik Ilaga (Video berdurasi
T.I-3 01:15 Detik)
Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1
mendapatkan suara di Kampung Nipuralome Distrik Ilaga sebanyak 400
suara.
Pasangan Calon
Nomo 1 2 3 4
r Urut
Total 400 - - -
Bukti Video ini menjelaskan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan
Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 0 suara adalah tidak benar.
Dalam video tersebut telah jelas dan terang bahwa Pasangan Calon Nomor
Urut 1 mendapatkan perolehan suara di Kampung Tagaloa Distrik Ilaga.
Bukti Video Sistem Noken di Kampung Ilambet Distrik Ilaga (Video berdurasi 01
T.I-4 :54 Detik).
Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1
mendapatkan suara di Kampung Nipuralome Distrik Ilaga sebanyak 200
suara.
Pasangan Calon
Nomo 1 2 3 4
r Urut
Total 200 5 50 -
0
Bukti Video ini menjelaskan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan
Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 0 suara adalah tidak benar.
Dalam video tersebut telah jelas dan terang bahwa Pasangan Calon Nomor
Urut 1 mendapatkan perolehan suara di Kampung Ilambet Distrik Ilaga.
Bukti Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati Distrik Ilaga. Bukti ini menjelaskan
T.I-5 bahwa Perolehan Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Distrik Ilaga
Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor
T.I-6 STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POL-DA METRO JAYA tanggal 17 Januari
2025. Bukti ini menjelaskan dugaan manipulasi surat yang dilakukan oleh
Pemohon pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia.
Bukti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia NOMOR
T.I-7 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Peniel Waker dan
Saulinus Murib. Bukti ini menjelaskan bahwa hasil data pada SIREKAP
pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia tidak sama dengan C.Hasil Plano
tingkat TPS
Bukti Surat Undangan Nomor 521/PL.02.6-Und/9405/2024 Perihal Undangan
T.I-8 Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten/Kota, tanggal 4 Desember 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa
adanya rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan
Bu.Ikti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Puncak
T.I-9 Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA-21/12/2024 Perihal Pemindahan Lokasi
tanggal 10 Desember 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu
direkomendasikan untuk melaksanakan Pleno Penetapan Perolehan Suara
pindah lokasi dari Ilaga Kabupaten Puncak karena adanya gangguan
keamanan.
Bukti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
T.I-10 2891/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 12 Desember 2024 perihal Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota dan Provinsi. Bukti ini menjelaskan dasar KPU Kabupaten
Puncak melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten di Nabire
Bukti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
T.I-11 2913/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 14 Desember 2024 perihal Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam Kondisi Tertentu. Bukti ini
menjelaskan dasar KPU Kabupaten Puncak melakukan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten di Nabire.
Bukti Video Sistem Noken Seluruh Kampung pada Distrik Erelmakawia (Video
T.I-12 berdurasi 01:44 Detik). Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon
Nomor Urut 1 mendapatkan perolehan suara di Kampung Bomogin,
Kampung Erelmakawia, Kampung Amungkonin, Kampung Ipmangkop,
Distrik Erelmakawia.
Bukti Video Sistem Noken Seluruh Kampung pada Distrik Erelmakawia (Video
T.I-13 berdurasi 02:25 Detik). Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon
Nomor Urut 1 mendapatkan perolehan suara di Kampung Bomogin,
Kampung Erelmakawia, Kampung Amungkonin, Kampung Ipmangkop,
Distrik Erelmakawia.
Bukti Video Pleno Tingkat Distrik Erelmakawia Oleh PPD (Video berdurasi 05:28
T.I-14 Detik).
Bukti Video ini menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1
mendapatkan suara di Distrik Erelmakawia sebagai berikut:
Pasangan Calon
Total
Nomo 1 2 3 4
DPT
r Urut
Total 2.37 0 82 93
4.136
8 0 8
Bukti Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati Distrik Erelmakawia, tanggal 2
T.I-15 Desember 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa perolehan hasil rekapitulasi
suara tingkat distrik Erelmakawia telah dilaksanakan secara berjenjang dan
sesuai ketentuan dengan perolehan suara sebagai berikut:
Pasangan Calon
Total
Nomo 1 2 3 4
DPT
r Urut
Total 2.37 0 82 93
4.136
8 0 8
Bukti Undangan Nomor 537/PL.06.2-Und/9405/2024 tanggal 10 Desember
T.I-16 2024 Perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Pemilihan Tingkat Kabupaten Puncak. Bukti ini menjelaskan pleno
rekapitulasi dan penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak
Tahun 2024
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung
T.I-17 Erelmakawia Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua
Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01
Kampung Erelmakawia Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung
T.I-18 Kalpamonora Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua
Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01
Kampung Kalpamonora Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung
T.I-19 Bomogin Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung
Bomogin Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung
T.I-20 Mamoldema Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua
Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01
Kampung Mamoldema Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak.
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung
T.I-21 Wamagun Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua
Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01
Kampung Wamagun Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung
T.I-22 Amungkonin Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua
Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01
Kampung Amongkonin Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung
T.I-23 Ipmangkop Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua
Tengah. Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01
Kampung Ipmangkop Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung
T.I-24 Tamagun Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung
Tamagun Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Al
T.I-25 Arama Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
Bukti ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung
Al- Arama Distrik Eralmakawia Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Kago
T.I-26.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Kago
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Kago
T.I-26.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Kago
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 03 Kampung Kago
T.I-26.c Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 03 Kampung Kago
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 04 Kampung Kago
T.I-26.d Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 04 Kampung Kago
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Kimak
T.I-27.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Distrik
Kimak Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Kimak
T.I-27.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Kimak
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 03 Kampung Kimak
T.I-27.c Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 03 Kampung Kimak
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 04 Kampung Kimak
T.I-27.d Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 04 Kampung Kimak
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 05 Kampung Kimak
T.I-27.e Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 05 Kampung Kimak
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung
T.I-28.a Nipuralome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti
ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung
Nipuralome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung
T.I-28.b Nipuralome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti
ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung
Nipuralome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Ilambet
T.I-29.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Ilambet
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Ilambet
T.I-29.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Ilambet
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Tagaloa
T.I-30.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Tagaloa
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Tagaloa
T.I-30.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Tagaloa
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung
T.I-31.a Kibologome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti
ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung
Kibologome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung
T.I-31.b Kibogolome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti
ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung
Kibogolome Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Kalebut
T-32.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Kalebut
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak sebagai berikut:
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Kalebut
T.I-32.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Kalebut
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung Wuloni
T.I-33.a Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung Wuloni
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung Wuloni
T.I-33.b Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung Wuloni
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 03 Kampung Wuloni
T.I-33.c Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti ini
menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 03 Kampung Wuloni
Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 01 Kampung
T.I-34.a Jenggerpaga Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti
ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 01 Kampung
Jenggerpaga Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Formulir Model C-Hasil-KWK-BUPATI salinan di TPS 02 Kampung
T.I-34.b Jenggerpaga Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Bukti
ini menjelaskan tentang hasil perolehan suara di TPS 02 Kampung
Jenggerpaga Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Bukti Model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota Kabupaten Puncak, tanggal 12
T.I-35 Desember 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu telah menetapkan
Perolehan Suara untuk masing-masing Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak 2024.
Bukti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 85
T.I-36 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Tahun 2024, Tanggal 12 Desember 2024 Pukul 18:56
WIT.
Bukti ini menjelaskan berkenan dengan objek Permohonan, Pemohon
Mengajukan Permohonannya yaitu Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Puncak tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024.
Bukti Foto Bersama dilakukan antara calon Bupati Puncak saudara Peniel Waker,
T.I-37 S.Th.,M.Si dengan masa pendukung paslon 04 dengan Pengadu. Bukti ini
memberikan pertimbangan bahwa dalil-dalil Pengadu mengarahkan
memihak Paslon 04
Bukti Rekaman Suara PPD Distrik Ilaga (Rekaman Berdurasi 56:37 Detik). Bukti
T.I-38 ini menjelaskan bahwa adanya oknum PPD yang memihak salah satu
pasangan calon
Bukti Terjemahan video alat bukti; Bukti T.I-1 s.d. T.I-12. Bukti ini menjelaskan
T.I-39 terjemahan video berbahasa daerah dan Bahasa Indonesia baku untuk
mempermudah pemahaman
[2.7.2] Bukti Teradu V s.d. Teradu VII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu V s.d. Teradu VII telah menyerahkan
alat bukti sebagai berikut:
Kode
Daftar Bukti
Bukti
Bukti T.2-1 Berita Acara Kesepakatan bersama titik distribusi logistik pemilihan
kepala daerah, kabupaten puncak. Tahun 2024.
Bukti T.2-2 Laporan Panwas Distrik Erelmakawia dan Video saat Pleno Tingkat
Distrik
Bukti T.2-3 D Hasil Tingkat Distrik Erelmakawia
Bukti T.2-4 Laporan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak dan, Dokumentasi
pada saat pleno Rekapitulasi di Tingkat KPU kabupaten puncak.
Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Puncak dengan nomor surat:
005/LP/BWSL/KAB.PCK/036/03.NOV.2024. tertanggal: Ilaga 03
Bukti T.2-5 November 2024. Perihal Imbauan kepada KPU Kabupaten Puncak
agar segera melaksanakan Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di
Tingkat Kabupaten.
Bukti T.2-6 Laporan Pengawasan Panwas Distrik Ilaga
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
29 Juli 2025, Teradu V s.d. Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pada sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah
dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2025 di Kantor KPU Provinsi Papua, dan telah
mendengarkan Pengaduan Pengadu, Jawaban teradu V,teradu VI dan teradu VII
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan telah meneliti bukti-
bukti yang disampaikan Pengadu maupun Teradu;
2. Berkaitan dengan hal tersebut mohon ijin kepada Ketua Majelis Dewan Kehormatan
Penvelenggara Pemilu (DKPP) Teradu V.teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabuaten Puncak akan menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
a. Bahwa Teradu V, teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabuaten Puncak masih tetap dengan jawaban teradu yang kami sampaikan
pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
b. Bahwa kami Teradu V,teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabuaten Puncak telah melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dari awal tahapan sampai Hasil dan
Penetapan Kepala Daerah terpilih dilantik;
c. Bahwa Teradu V,teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabuaten Puncak telah bersikap professional dalam menjalankan tugas-tugas
Pengawasan dan proses penangnan pelanggaran;
d. Bahwa pada saat persidangan pengadu menyampaikan bahwa tidak ada
ketegasan dari bawaslu pada saat rekapitulasi Perhitungan Perolehan suara hal
itu sangat mengada-ada karna Bawaslu kabupaten Puncak telah melakukan
Pengawasan melekat pada saat rekapitulasi perhitungan Perolehan suara dari
awal hingga akhir berjalan denga naman dan lancar, yang seharusnya pengadu
harus pahami kalau terjadi masalah pada saat rekapitulasi kami Bawaslu
langsung menegur KPU Kabupaten Puncak untuk melakukan Perbaikan akan
tetapi pada saat itu menurut pengawasan kami tidak ada pelanggaran;
e. Bahwa teradu tidak dapat membuktikan bahwa Bawaslu tidak Profesional
terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu, karena dalam tahapan
rekapitulasi Pengadu tidak pernah menyampaikan adanya laporan ke Bawaslu
Kabupaten Puncak;
f. Bahwa terungkap Fakta dalam persidangan pengadu hanya meminta Formulir
Keberatan kepada Bawaslu yang mana Formulir Keberatan pada saat
Rekapitulasi itu hanya berada pada KPU Kabupaten Puncak bukan di Bawaslu;
g. Bahwa terungkap Fakta pada saat persidangan pengadu pernah meminta
kepada Bawaslu kabupaten Puncak untuk memfasilitasi agar Tim dari Pengadu
dilakukan mediasi kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 1, akan
tetapi kami tidak melaksanakannya karena mediasi itu bukan rana Penangnan
Pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Bawaslu;
h. Bahwa pengadu menyampaikan pada saat sidang Bawaslu tidak mengeluarkan
rekomendasi, yang harus dipahami oleh Pengadu rekomendasi itu tidak bisa
terbit dengan sembarangan harus ada Laporan maupun temuan yang dilakukan
proses sehingga kalau terbukti ada dugaan pelanggaran Administrasi baru
Bawaslu mengeluarkan Rekomendasi, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan
Bawaslu;
i. Bahwa pada saat persidangan Pengadu menyampaikan Kantor Bawaslu
Kabupaten Puncak pada tanggal 7-10 Desember 2024 tutup, menurut kami
Pengadu sangat keliru, pada tanggal tersebut tahapan sedang berjalan, dan kami
selalu berada dikantor, Adapun kalau mau memasukkan laporan dugaan
pelanggaran tidak wajib diserahkan kepada Komisioner akan tetapi melalui staf
secretariat dapat juga disampaikan;
j. Bahwa pengadu menyampaikan datang kekantor Bawaslu kabupaten Puncak
dengan massa itu pada hari ibadah yaitu hari minggu pada tanggal 8 Desember
2024, pada saat itu kami sedang beribadah karena mulai dari Komisioner dan
secretariat di Bawaslu Kabupaten Puncak merupakan Beragaman Nasrani yang
mana pada hari minggu kami melaksanakan ibadah;
k. Bahwa Pengadu menurut kami tidak paham terkait waktu penerimaan laporan
yang seharusnya kalau Pengadu merasa ingin melaporkan adanya dugaan
pelanggaran terkait dengan suara bisa datang 7 hari sejak diketahui oleh
Pengadu dan disampaikan kepada Bawaslu, hal itu tidak dilakukan oleh
Pengadu;
l. Bahwa terungkap fakta dalam Persidangan yang mana pengadu mengaku
dirinya sebagai Tim Relawan Pasangan calon nomor urut 4, akan tetapi Pengadu
merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Kabupaten Puncak tepatnya
di Dinas Pemberdayaan Kampung (DPMK);
m. Bahwa Pengadu tidak Pernah masuk dalam SK TIM relawan Pasangan Calon
Nonro urut 4 pertanyaanya apa kepentingan Pengadu untuk mengadukan kami
kepada DKPP;
n. Bahwa kami selaku Teradu V,teradu Vi dan Teradu Vil selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabuaten Puncak meragukan aduan pengadu karen yang kami pahami
Pengadu bukan dari 2 Distrik yang diadukan akan tetapi Pengadu merupakan
berasal dari distrik lain yaitu Distrik llaga Utara;
o. Bahwa Pengadu menurut kami tidak punya Legal standing karena yang
bersangkutan tidak pernah berada di llaga dan tidak pernah melaporkan adanya
dugaan pelanggaran kepada Bawaslu kabupaten Puncak;
p. Bahwa terkait dengan Pemindahan Lokasi merupakan tanggung jawab KPU
bukan Rana Bawaslu dan Bawaslu tidak pernah menyarankan kepada KPU
Kabupatenb Punck untuk memindahkan Lokasi pleno, akan tetapi kami selaku
Bawaslu pemah mengirim surat kepada KPU agar segera melaksanakan Pleno
Rekapitulasi di kabupaten Puncak;
q. Bahwa terkait dengan Pleno di Nabire pada tanggal 12 Desember 2024, Bawaslu
telah melaksanakan pengawasan terhadap Pleno tersebut, dan Bawaslu tidak
ada menemukan ada Dugaan Pelanggaran pada saat Pleno berlangsung sampai
akhir Pleno;
r. Bahwa terkait dengan Poko Pengaduan yang tidak dibuka di nabire, bawaslu
kabupaten Puncak telah membuka Posko pengaduan di kantor yaitu di Puncak
Ilaga karena kantor kami beserta staf penerima Laporan berada di ilaga
Kabupaten Puncak, sehingga Pelapor dapat menyampaikan Laporan di
Kabupaten Puncak, namun Pelapor tidak pernah membawa laporan kekantor
bawaslu Puncak;
s. Bahwa terhadap kejadian-kejadian di 2 Distri Erelmakawia dan Distrik Ilaga
kami berpedoman dari laporan pengawasan Panwas Distrik dan kami
sandingkan pada saat pleno rekapitulasi tidak ada Perubahan angka atau data
dan telah sesuai denga napa yang disampaikan oleh panwas Distrik kepada
Bawaslu kabupaten Puncak;
t. Bahwa pada saat Persidangan Teradu tidak dapat membuktikan bahwa Bawaslu
dan KPU Kabupaten Puncak merupakan timsukses seperti yang disampaikan
oleh Pengadu.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Puncak yang tidak duadukan
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Puncak yang tidak duadukan sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Sebelum pemungutan suara KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu kabupaten puncak
pemerintah Daerah, Koramil, Kapolres Puncak menyepakati beberapa titik yaitu
dapil satu berhubung ibu kota sehingga disesuaikan, dapil tiga dapil 4 dipusatkan
di sinak namun ada beberapa yg terpisah yaitu distrik agandugume dan lambewi di
pusatkan di agandume dan dapil 2 dipusatkan di beoga.
➢ Rapat Koordinasi (RAKOR) digelar ilaga 22 november 2024 bertempat di aula
negelar kabupaten puncak dipimpin oleh ketua komisiner sebagai tadu satu (I)
didampingi oleh anggota komisioner sebagai tradu empat (IV) sedangkan tiga
anggota komisioner lainnya tidak mengikuti dalam rapat dengan agenda
Menyepakati titik pendistribusian logistik agar menghindari dari rawan potensi
gangguan keamanan serta keamanan pula dapat mengawal pedistribusian
logistik, pemungutan suara hingga penjemputan logistrik agar dapat berjalan
dengan baik. biasanya empat titik sesuai dapil diantaranya dapil 1 ilaga, dapil
2 beoga, dpil 3 sinak termaksud dapil 4 tiga distrik yaitu pogoma, kemburu dan
bina dan dapil 4 douvo namun penentuan titik saat itu diluar nalar dan pikiran
dari pihak pemerintah daerah, TNI dan POLRI karena penentuan titik tersebut
sepihak oleh ketua KPU sebagai teradu satu (I) dan anggota kpu teradu empat
(IV) dan ikut disetujui oleh ketua BAWASLU sebagai teradu lima (V) sehingga
para berbagai komponen diundang hampir sebagian besar tidak ikut
menandatangani berita acara. (bukti BA rakor distribusi logistik PT.1-1)
2) pada tangal 27 november 2024 sesuai jadwal dan tahapan nasional pemilihan dan
penghitungan suara dilaksanakan di halaman kantor distrik ilaga lapangan trikora
ibu kota ilaga dan distrik relmakawia mengadakan di sekretariat sementara di
alomonni. hasil pemungutan dan penghitungan suara sesuai hasil kesepakatan dari
para tokoh-tokoh dan masyarakat setempat hasil tersebut direkap oleh kpps dan
berkerja sama dengan pps serta dengan ppk/ppd karena dengan sistem noken
sehingga hasil kesepakatan tingkat distrik disampaikan oleh masyarakat dan totoh,
dibagi suara sesuai dengan DPT yang ada maka Distrik Ilaga Jumlah DPT yaitu
10.865 suara jumlah tersebut diperoleh pasangan calon nomor urut empat (4)
Peniel Waker S.TH, M.SI dan Saulinus Murib S.SOS; M.SI sedangan pasangan calon
nomor urut 1/3 memperoleh nol suara karena berdasarkan kesepakatan dari
masyarakat para tokoh distrik, dan para tokoh dari kampung-kampung dari distrik
ilaga, dan hasil rekapan rekapan dari distrik ilaga udah di apload ke dalam SIREKAP
dan lain-lainya.??
➢ benar pemungutan dan pehitungan suara dilaksanakan pada tanggal 27
november 2024 sesuai tahapan dan jadwal pilkada secara nasional untuk
distrik ilaga bertempat lapangan trikora ibukota distrik ilaga, sistem pemilihan
masih mengunakan noken dan kesepakatan untuk hasil pemungutan dan
penghitungan suara khusus distrik ilaga disampaikan oleh kepala suku distrik
ilaga pak Meki Wonda bahwa sesuai jumlah DPT 10.865 suara diberikan kepada
Paslon gubernur Nomor urut Empat 4 Willem Wandik SE, M,SI dan Dr.drg.
Aloysius Giay, M.KES dan PASLON bupati dan wakil bupati Peniel Waker S.TH,
M.SI dan Saulinus Murib S.SOS; M.SI. dan penyampain hasil oleh kepala suku
kami ikuti di media dan juga dapat melihat dalam lampiran model D hasil
kecamatan distrik ilaga diwaktu menerima hasil diserahkan oleh PPK. dan KPU
puncak dapat di input di model sirekap. (lampiran video kepala suku meki
wonda PT.1-2)
3) pada tanggal 30 november 2024 pada pukul 10.00 wit bertempat di kantor distrik
ilaga melakukan rapat pleno pembacaan hasil dari panitia penyelenggara distrik
bahwa perolehan suara terdiri dari sebilan kampung dengan jumlah 10.865 suara
diperoleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Peniel Waker S.TH, M.SI dan
Saulinus Murib S.SOS; M.SI seratus persen masih tetap aman.??
➢ jawaban poin (3-4) pada tanggal 30 november 2024 benar pleno ditingkat distrik
ilaga dilakukan kantor distrik ilaga sebagai sekretariat PPK distrik ilaga, sesuai
laporan dari PPK distrik ilaga bahwa tahapan pleno semua berjalan baik namun
saksi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 atas Nama
PELINUS BALINAL,S.SOS,Ag, S.IP, M.SI dan BENER KULUA, SE Megajukan
Keberatan namun Bawaslu Distrik mengkaji dan menyelaah namun tidak
terbukti sehingga mediasi perkara tersebut. lalu pada tanggal 02 desember
2024 pada pukul 04.30 WIT. PPK distrik ilaga menyerahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) diterima oleh ketua, anggota, serta segenap satuan kerja
(satker) KPU kabupaten puncak. (terlampir D Hasil Distrik Ilaga PT.1-3)
4) Jawaban Poin Lima Belas (15):
➢ pada tanggal 07 desember 2024 menerima hasil rekapan dan pleno dari
PPK/PPD untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten sementara rekapitulasi,
terjadi pegelebungan suara atau pergeseran suara di tingkat kabupaten atas
Distrik Ilaga dan Distrik Relmakawia sehingga para pendukung pasangan calon
nomor urut empat (4) datang meminta untuk megembalikan atau pembetulan
perolehan suara, namun ketua komisioner sebagai teradu satu I menjanjikan
bahwa akan kami lakukan pencocokan lalu pegembalian suara pada tanggal 8
desember 2024 setelah minggu sore, lalu bersama kordiv teknis saudara hengky
M.Tinal sebagai tradu empat IV melarikan diri ke distrik gome sebagai posko
induk pasangan calon Elvis Tabuni & Naftali Hakawal dimana ia dimenangkan
pada PILKADA tersebut dan sampai ke nabire untuk pleno dan pembacaan surat
keputusan demikian pula kepada bawaslu komisioner dan sekretariat
menghilang kantor ditutup sejak tanggal 06-12 waktu rekapitulasi sampai
penetapan pleno bupati terpilih. sedangakan tiga anggota komisiner yaitu Hesir
Tabuni tradu II, Marten Kokoya Teradu III dan Etau Labene pihat terkait tidak
ikut terlibat dalam ke empat sodara komisioner yang duadukan. kami bertiga
masih bertahan di kantor KPU PUNCAK pada tanggal 07-09 para masa
pendukung tersebut datang memalang kantor agar kami tidak keluar hal itu
terjadi sehingga kami menyurat ke pimpinan kami provinsi untuk penunjukan
ketua sementara megantikan ketua Natalius Tabuni bergabung bersama tim
paslon nomor urut satu sementara KPU Provinsi Papua Tengah ada mau rapat
sodara tradu I-IV serta tradu V-VII dijemput oleh pihak TNI dan POLRI
diberangkatkan ke nabire terjadi penetapan pada tanggal 12 desember 2024
dinabire hotel maavira
5) Jawaban Poin Lima (5):
➢ semakin medekat rekapitulasi ditingkat kabupaten maka komisi pemilihan
umum (KPU) mengeluarkan undangan untuk rekap perolehan suara pasangan
calon bupati dan wakil bupati dan calon gubernur dan wakil gubernur,
rekapitulasi tersebut digelar pada tanggal 6-7 desember 2024. hasil rekapitulasi
dapat diplenokan oleh PPK/PPD dilihat pada tabel berikut ini;
Distrik Distrik
No Paslon Keterangan
ilaga relmakawia
1 Elvis & Naftali 0 0 D hasil kecamatan
2 Alus & Menas 0 1036 D hasil kecamatan
3 Pelinus & Bener 0 0 D hasil kecamatan
4 Peniel & Saulinus 10.865 3100 D hasil kecamatan
Berjalannya waktu rekapitulasi ditingkat kabupaten terjadi pergeseran angka tanpa
ada kejadian khusus, tanpa bukti dari saksi paslon, dan rekomendasi dari bawaslu
sewenang-wenang mengalihkan dari ketua komisioner dan kerabat anggotanya.
perubahan tersebut dilihat pada tabel berikut ini;
Nomor Distrik
Paslon Distrik Ilaga Keterangan
Urut Relmakawia
1 Elvis-Naftali 2081 2378 Hasil kpu
2 Alus-Menas 50 0 Hasil kpu
3 Pelinus-Bener 50 820 Hasil kpu
4 Peniel- Saulinus 8684 938 Hasil kpu
jumlah 10.865 4136
6) Jawaban Poin 16-19 ;
➢ Bawaslu Kabupaten Puncak sejak tanggal 06-07 desember 2024 dimana
rekapitulasi digelari di ilaga aula negelar sampai berakhir penetapan calon
terpilih pada tanggal 12 desember 2024 di nabire bertempat hotel mavira ketua
BAWASLU dan anggotanya teradu V,VI,VII tidak pernah ada di kantor
melaksanakan tugas dan tangungjawab sebagai ketua dan anggota bawaslu
melainkan mereka menyembunyikan diri diluar kantor dengan satu pernyataan,
menyatakan bahwa sesuai Perbawaslu dan UUD Pilkada “Bawaslu. tidak punya
hak untuk merekomendasikan untuk pembetulan angka selama rekapitulasi
kecuali Bawaslu merekomendasikan untuk gugat di Makamah Konstitusi” yang
mulia mohon menanyakan dasar hukum di gunakan oleh Bawaslu?
7) Alasan Sebagai Pihak Terkait :
➢ komisioner adalah penyelengara pemilu yang mana memiki prinsip umum,
bebas, adil, jujur, mandiri, dan berpastian hukum namun melihat tindakan
perbuatan mencelakakan orang sehingga kami lebih memilih untuk tidak ikut
menadangani dalam berita acara penetapan pasangan calon terpilih.
Daftar
Daftar Bukti
Bukti
T.1-1 BA Titik Pendistribusian Logistik
T.1-2 Video Penyampain Hasil Dari Distrik Ilaga Meki Wonda
T.1-3 D Hasil Kacamatan Distrik Ilaga
T.1-4 D Hasik Kecamatan Relmakawia
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3, PKPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan “melakukan supervisi, asistensi,
pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota”
2. bahwa KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 yang diikuti oleh 3 (tiga) Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak sebagaimana Keputusan KPU
Kabupaten Puncak Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak
Tahun 2024, masing-masing:
- Nomor Urut IV, Pasangan Calon Bupati Sdr. Pniel Wajer dan Calon Wakil
Bupati Sdr. Saulinus Murib;
- Nomor Urut III, Pasangan Calon Bupati Sdr. Pelinus Balinal. dan Calon Wakil
Bupati Sdr. Bener Kulua;
- Nomor Urut I, Pasangan Calon Bupati Sdr. Elvis Tabuni dan Calon Wakil
Bupati Sdr. Naftali Akawal;
- Nomor Urut II, Pasangan Calon Bupati Sdr. Alus Uk Murib dan Calon Wakil
Bupati Sdr. Menase Mayau;
3. bahwa dalam pelaksanaan Pemilu dan sampai Rekapitulasi Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024 mengalami Yakni :
- Bahwa adanya pertemuan antara KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu
Kabupaten Puncak, Pemda Kabupaten Puncak, Koramil Kab Puncak dan
Polres Kabu Puncak Menyepakati Pemungutan dan Perhitunhan Suara di
Pusatkan di beberapa titik sentral Pemilihan. Kesepakatan itu bertuhuan agar
Distribusi logistiknya dipusatkan di titik atau wilayah yang mudsh di akses
untuk selanjutnya di antar ke kampung dan sampai di TPS
- Bahwa Pemilihan di Kabupaten Puncak secara menyeluruh di semua TPS
dilaksanakan dengan cara system Noken maka langsung disepakati dan
membagi suara sesuai dengan kesepakatan Masyarakat untuk suaranya
diberikan kepada calon yang sudah mereka kenal
- Bahwa benar pada tanggal 4 Desember 2024 KPUD Puncak telah
mengeluarkan surat Undangan untuk dilaksakannya Pleno Perhitunhan
Suara di Tingkat Kabupaten.
- Bahwa Pleno di Tingkat kabupaten dilaksanakan di dua Tempat. Yang Pertama
di Puncak pada tanggal untuk Rekapitulasi Suara, Kemudian yang Kedua
untuk Penetapan Suara Baik itu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan di Nabire pada tanggal 12
Desember 2024 bertempat di Hotel Mahavira. Kemudian pada tanggal 13
Desember 2024 dilanjutkan pembacaan rekapitulasi untuk Gubernur dan
Wakil Gubernur di RRI Nabire. (Kronologis Rekapitulasi Tingkat Provinsi
Terlampir)
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 saat Pleno Tingkat Provinsi di
Bacakan, KPU Provinsi Papua Tengah tidak menerima adanya Keberatan dari
Saksi Paslon maupun dari Bawaslu terkait dengan Hasil Rekapitulasi yang
dibacakan.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti PT.2-1 Kronologis Rekapitulasi Suara Pemilu di Provinsi Papua Tengah
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Sesuai dengan hasil pengawasan bawahan kami, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
selama tahapan pemilihan Kepala Daearah berjalan mulai dari tahapan pendaftaran
verfiksi berkas sampai tahapan penetapan, belum pernah bawahan kami yaitu
ketua dan anggota komisioner Bawaslu puncak Jaya belum perna menyampaikan
laporan dari pihak masyarakat maupun temuan dari ketua dan anggota komisioner
Bawaslu kabupaten puncak jaya, selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Puncak Jaya. Secara lisan ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten
puncak jaya sering lewat telepon maupun lisan di kantor sampaikan kepada
pimpinan tertinggi yaitu Bawaslu Propinsi Papua Tengah. Menyangkut pemalangan
yang di lakukan oleh Masyarakat tetapi secara tertulis kami sebagai komisioner
Bawaslu Propinsi Papua Tengah belum pernah menerimah yaitu laporan dari
Masyarakat atau temuan dari bawahan kami, yaitu ketua dan anggota Komisioner
Bawaslu Puncak Jaya.
b. Pada saat pemalangan kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya dan kantor Bawaslu
yang dilakukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya. Paslon
Nomor urut Dua, saya sebagai komisioner Bawaslu Propinsi Papua Tengah bersama
mendambingi KPU Propinsi Papua Tengah untuk turung supervisi dan monitoring
terkait pemalangan di Kabupaten Puncak Jaya. Berdasarkan hasil dalir yang di
sampaikan oleh pihak pemohon tidak benar dan surat klarifikasi kepada KPU
Puncak Jaya, saya belum pernah lakukan menandatangani berita acara kelarifikasi
kepada KPU dengan nomor: 302 Tahun 2024 tetapi untuk turung langsung
supervisi monitoring di Kabupaten Puncak Jaya. saya perna turung kepada
Masyarakat Puncak Jaya, dan pernah membuka kantor KPU Kabupaten Puncak
Jaya dan Kantor Bawaslu.
c. Sesui dengan laporan Masyarakat dan ketika bawahan kami ketua dan anggota
Bawaslu. Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu Propinsi perna menghimbaukan
kepada KPU Propinsi Papua Tengah Berdasarkan nomor surat 234/PM 02 01/K
PT/102024 Maka itu pernah ketua dan anggota Bawaslu Propinsi Papua Tengah
menerbitkan surat himbauan kepada KPU Propinsi Papua Tengah.
[2.9.4] Ketua atau Anggota PPD Ilaga pada Pilkada 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota PPD Ilaga pada Pilkada 2024 sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan Pleno Distrik Ilaga tanggal 30 November 2024 hari
sabtu tanggal 14:Wit. Pada Pleno tersebut Pasangan Calon Nomor urut 1
memperoleh 2081 Suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 50 Suara,
Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 50 Suara, Pasangan Calon Nomor Urut
4 memperoleh 8684 Suara.
2. Bahwa seluruh PPD Distrik Ilaga menandatangani D. Hasil Kecamatan Distrik Ilaga
yang di pelnokan tanggal 30 November 2024;
3. Bahwa terhadap D. Hasil Kecamatan Distrik Ilaga yang lainnya atau versi kedua
yang dimiliki Pengadu, Saksi tidak pernah menandatanganinya;
4. Bahwa Ketua PPD yang melakukan upload di sirekap;
5. Bahwa Distril Ilaga dilakukan pleno di Kabupaten Puncak Tanggal 5 Desember
2024, Dengan yang dibaca oleh Ketua PPD Distrik Ilaga dengan versi kedua yang
hasil suaranya diberikan seluruhnya ke pasangan calon nomor urut 4. Bahwa hal
tersebut mendapat keberatan dari Saksi Pasangan Calon Nomor urut 1 yang
membawa catatan hasil lapangan. Catatan tersebut berisi hasil pleno pertama PPD
Distrik Ilaga yang pertama tanggal 30 November 2024 dengan bukti Video dan
Rekaman Suara;
6. Bahwa dalam aplikasi Sirekap, ketua PPD Distrik Ilaga melakukan ancaman kepada
saksi dan mengupload versi ke dua.
7. Bahwa pada saat pleno di kabupaten, dilakukan pembetulan dengan
mengembalikan hasil pleno distrik ilaga dengan versi pleno yang pertama.
[2.9.5] Ketua atau Anggota Panitia Distrik Ilaga Kabupaten Puncak pada Pilakada
2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Panitia Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
pada Pilakada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi hadir saat rekapitulasi Distrik, namun tidak hadir saat pleno
rekapitulasi di tingkat Kabupaten;
2. Bahwa pleno Distrik tanggal 30 November 2024, disaksikan oleh seluruh tokoh
masyarakat, TNI, dan Polri serta saksi pasangan calon, dengan hasil sama seperti
yang dibacakan oleh Pihak Terkait PPD Distrik Ilaga;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut;
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Puncak diduga tidak profesional dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2024. Bahwa pada rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kabupaten Puncak, Teradu I s.d. Teradu IV diduga
mengubah dan mengabaikan hasil kesepakatan atau sistem noken awal di Distrik Ilaga
dan Distrik Erelmakawia. Bahwa pada kesepakatan awal, Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati yang menerima suara adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 4. Namun, pada rekaptulasi hasil penghitungan suara
di tingkat Kabupaten, Teradu I s.d. Teradu IV mengabaikan hasil noken dan membuat
hasil penghitungan sendiri melalui rekapitulasi penghitungan suara yang disampaikan
oleh PPD Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia pada saat rapat pleno penghitungan
suara di tingkat Kabupaten Puncak.
[4.1.2] Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan
pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Puncak.
Hal tersebut dikarenakan saat Pengadu hendak menyampaikan Laporan Ke Bawaslu
Kabupaten Puncak, Teradu V s.d. Teradu VII tidak berada di kantor dan kantor
Bawaslu Kabupaten Puncak tidak menerima laporan dari masyarakat. Akibatnya
Pengadu tidak dapat melaporkan dugaan pelanggara pemilu yang dilakukan Teradu I
s.d. Teradu IV.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut;
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu
IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak menyatakan hasil suara yang di
sangkakan oleh Pengadu adalah hasil suara yang mengada-ngada. Faktanya pada
tanggal 27 November 2024 dilakukan pemungutan suara pada tingkat Kampung di
Distrik Ilaga yang dipusatkan di titik Distrik Ilaga dengan Noken dan dihadiri oleh
kepala kampung maupun kepala suku. Masing-masing kepala suku memberikan
penjelasan hasil perolehan suara pada Kampung Nipuralome Distrik Ilaga, Kampung
Kimak Distrik Ilaga, dan Kampung Ilambet Distrik Ilaga dari Kepala Suku maupun
Kepala Kampung yang bersangkutan (Vide Bukti Video T.I-2.a s.d. T.I-4). Bahwa C.Hasil
Salinan yang diberikan oleh PPD Distrik Ilaga kepada Teradu I s.d Teradu IV adalah
sebagai berikut:
Rekapitulasi Perolehan Suara D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga
PEROLEHAN
NO NAMA PASANGAN CALON
SUARA
1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 2.081
Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas
2 50
Mayau,S.Th.
Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener
3 50
Kulua ,S.E
Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib,
4 8.684
S.Sos.,M.Si
Total Suara 10.865
Bahwa Pengadu tidak secara terang menyebutkan Rapat Pleno Distrik apa yang
dilakukan tanggal 30 November 2024 dan Pengadu juga tidak ada bukti menyaksikan
sendiri Rapat Pleno Tingkat Distrik Ilaga, video Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Bukti Pengadu dimana diduga terdapat oknum PPD yang berupaya memalsukan Data
D.Hasil tingkat Kecamatan yang bekerjasama dengan Pasangan Calon nomor urut 04
a.n. Peniel Waker dan Saulinus Murib, sehingga terdapat D.Hasil Kecamatan yang tidak
sesuai dengan dilapangan. Maka sebagai upaya hukum menindaklanjuti adanya
dugaan pemalsuan data tersebut Teradu I telah melaporkan oknum PPD tersebut
kepada POLDA METRO JAYA dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor
STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025 (Vide
Bukti T.I-6). Bahwa pada tanggal 2 s.d. 4 Desember 2024, Teradu I tidak pernah
menerima D.Hasil tingkat Kecamatan Distrik Ilaga. Bahwa Operator SIREKAP
Kabupaten Puncak diduga bekerjasama dengan oknum PPD yang memihak Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor urut 04 Peniel Waker dan Saulinus
Murib untuk dapat memasukan data D. Hasil Kecamatan versi Pengadu, sehingga hasil
administrasi pada data SIREKAP menunjukan bahwa Pasangan Calon nomor urut 4
atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib memperoleh suara sebesar 10.865. Bahwa
data pada Info Pilkada yang tersinkronisasi dalam SIREKAP merupakan data yang
keliru hal tersebut dibuktikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
283/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut 04 atas
nama Peniel Waker dan Saulinus Murib yang dalam pertimbangan Hukumnya majelis
menyatakan bahwa terdapat perbedaan data antara C.Hasil Plano dan D.Hasil Pengadu
(Vide Bukti T.I-7). Sehingga apabila dokumen dalam Sirekap terdapat perbedaan
dengan data dalam Model C.Hasil maka data dalam Sirekap akan dilakukan
pembetulan disesuaikan dengan data dalam Model C.Hasil.
Bahwa KPU Kabupaten Puncak melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tanggal 5 s.d. 6 Desember 2024 di Gedung Negelar Ilaga
Kabupaten Puncak, sesuai dengan Surat Undangan Nomor 521/PL.02-6-
Und/9405/2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten/Kota, tanggal 4 Desember 2024 (Vide Bukti T.I-8). Bahwa
pada tanggal 5 Desember 2024 Rapat Pleno ditunda dikarenakan sebahagian PPD tidak
hadir. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu IV melanjutkan Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak. Kemudian pada tanggal 7 Desember 2024 dilakukan Penetapan
Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Puncak oleh Teradu I s.d. Teradu
IV, namun karena kondisi keamanan tidak kondusif karena adanya D.Hasil Kecamatan
KWK-Distrik Ilaga terdapat 2 (dua) versi, yang diduga terdapat D.Hasil Kecamatan
KWK-Distrik Ilaga yang tidak sesuai C.Hasil dan diduga ada unsur pemalsuan data
yang dilakukan oleh salah satu anggota PPD dimana pada rapat pleno tingkat Distrik
berbeda hasil dengan apa yang dibacakan pada saat pleno tingkat Kabupaten. Bahwa
Teradu I meminta agar PPD mengoreksi kembali hasil perhitungan suara tingkat
kecamatan dalam D.Hasil Kecamatan KWK- Distrik Ilaga. Bahwa hal tersebut
membuat masa pendukung pasangan calon nomor urut 04 atas nama Peniel Waker
dan Saulinus Murib marah. Situasi keadaan kondisi keamanan yang kurang kondusif
tersebut membuat Teradu I menunda penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati
Puncak Tahun 2024 pada tanggal 7 Desember 2024 dan dengan berdasarkan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA-
21/12/2024 Perihal Pemindahan Lokasi tanggal 10 Desember 2024 pleno penetapan
hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 di lakukan di Nabire (Vide
Bukti T.I-9). Bahwa jelas dalam rangkaian kronologi tersebut tidak ada unsur merubah
data yang disangkaan Pengadu, dimana hasil D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga
yang tidak sesuai dengan C.Hasil di tingkat TPS merupakan D.Hasil Kecamatan KWK-
Distrik Ilaga versi Pengadu.
Terkait PPD Distrik Erelmakawia, diduga ada unsur pemalsuan data yang dilakukan
oleh okum PPD. Atas hal tersebut, Teradu I telah melakukan upaya hukum dengan
melalui proses Laporan Polisi di Polda Metro Jaya Nomor
STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025 (Vide
Bukti T.I-6). Bahwa berikut perolehan yang dikirim oleh PPD Distrik Erelmakawia pada
saat melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat
Kecamatan;
Rekapitulasi Perolehan Suara D.Hasik KWK-Distrik Erelmakawia
PEROLEHAN
NO NAMA PASANGAN CALON
SUARA
1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 2.378
Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas
2 0
Mayau,S.Th.
Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener
3 820
Kulua ,S.E
Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib,
4 938
S.Sos.,M.Si
Total Suara 4.136
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu IV melakukan rapat pleno
rekapitulasi dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi Distrik pada Distrik Ilaga.
Dikarenakan hasil rekapitulasi berbeda dengan apa yang dibacakan pada saat pleno
tingkat Kabupaten, Teradu I meminta agar PPD mengoreksi kembali hasil perhitungan
suara tingkat kecamatan dalam D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga. Hal tersebut
dikarenakan D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga terdapat 2 (dua) versi yang salah
satunya adalah diduga adanya pemalsuan oleh okum PPD, maka D.Hasil Kecamatan
KWK-Distrik Ilaga yang telah benar dan diperoleh dari PPD Ilaga dijadikan acuan untuk
dilakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 12 Desember 2024 di Nabire
(Vide Bukti T.I-15, T.I-16). Bahwa tidak ada perubahan D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil
Kabupaten, namun pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada
tanggal 5 dan 6 Desember 2024 dengan agenda pembacaan hasil oleh PPD Ilaga dan
PPD Erelmakawia hasil yang dibacakan PPD berbeda dengan hasil pleno PPD Ilaga dan
Erelmakawia sesuai C.Hasil pada Distrik Erelmakawia dan C.Hasil pada Distrik Ilaga.
Maka Teradu I meminta PPD untuk membetulkan apa yang telah dibacakan yang
disesuaikan dengan C.Hasil di setiap TPS pada Distrik Erelmakawia dan C.Hasil Distrik
Ilaga (Vide Bukti T.I-17 s.d. Bukti T.I-34.b).
Terkait metode Penyelenggaraan Pemungutan Suara di Kabupaten Puncak
dilaksanakan dengan menggunakan metode Noken/Ikat yang mana terhadap
Musyawarah dan Mufakat tersebut oleh Kepala Suku pada masing-masing Distrik
untuk menghimbau dan mengarahkan masyarakatnya untuk menyalurkan suara
kepada pasangan calon pilihan yang telah ditentukan. Sesuai Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Bab IV Huruf
A. Penggunaan Sistem Noken Angka 1 dan angka 3 huruf (b) mengenai Kabupaten
Puncak sebagai salah satu Kabupaten yang menggunakan metode sistem Noken/Ikat.
Sementara itu sistem Bungkus melibatkan suara yang diwakili oleh kepala suku atau
tokoh masyarakat. Tentu, Pengadu sendiri tidak mengetahui sistem pemilihan pada
daerah Puncak yang notabene menggunakan sistem Noken sehingga salah mengartikan
dengan sistem Bungkus yang jelas tidak sesuai fakta dilapangan. Bahwa D.Hasil KWK-
Distrik Ilaga dan D.Hasil KWK-Distrik Erelmakawia yang diperoleh dari PPD, dijadikan
dasar Teradu I s.d. Teradu IV melakukan rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten. Bahwa sesuai dengan C.Hasil pada Distrik Ilaga
dan C.Hasil pada Distrik Erelmakawia Teradu I s.d. Teradu IV menjelaskan
sebagaimana berikut:
Total C.Hasil pada Distrik Ilaga
No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON
1 2 3 4
1. KAGO 2196 0 0 0 2196
2. KIMAK 2698 1330 0 0 1368
3. WULONI 1295 0 0 0 1295
4. JENGGERPAGA 776 7 0 0 769
5. KIBOGOLOME 698 0 0 0 698
6. ILAMBET 740 200 50 50 440
7. KALEBUT 703 0 0 0 703
8. TAGALOA 759 44 0 0 715
9. NIPURALOME 1000 500 0 0 500
TOTAL 10.865 2081 50 50 8.684
Total C.Hasil pada Distrik Erelmakawia
No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON
1 2 3 4
1. ERELMAKAWIA 488 488 0 0 0
2. KALPAMONORA 454 454 0 0 0
3. BOMOGIN 468 418 0 0 50
4. MAMOLDEMA 435 218 0 0 217
5. WAMAGUN 447 229 0 0 218
6. AMUNGKONIN 471 271 0 200 0
7. IPMANGKOP 464 300 0 164 0
8. TAMAGUN 453 0 0 0 453
9. AL ARAMA 456 0 0 456 0
TOTAL 4136 2378 0 820 938
D.Hasil KWK-Bupati Kabupaten
PEROLEHAN
NO NAMA PASANGAN CALON
SUARA
1 Elvis Tabuni S.E.,M.M dan Naftali Akawal,S.E 61.310
Alus UK Murib,S.E.,M.M. Dan Menas
2 28.668
Mayau,S.Th.
Pelinus Balinal,S.Th.S.IP, M.Si dan Bener
3 18.107
Kulua ,S.E
Peniel Waker, S.Th.,M.Si dan Saulinus Murib,
4 59.291
S.Sos.,M.Si
Total Suara 167.376
Bahwa berdasarkan hal tersebut, jelas D.Hasil KWK-Bupati Kabupaten Puncak sama
dengan C.Hasil tingkat TPS pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia. Maka, jelas
tidak ada perubahan suara, penambahan suara ataupun pengurangan suara yang
disangkakan oleh Pengadu. Bahwa bukti foto Pengadu Bukti P-16 dan Bukti P-17
terdapat kekeliruhan pemberian tanda seharusnya bukti P-16 dalam Daftar Alat Bukti
Pengadu merupakan foto Ketua Bawaslu dan Bukti P-17 merupakan foto Anggota KPU
Kabupaten Puncak a.n. Hengky M Tinal namun dalam pemberian tanda Pengadu salah.
Selain itu, di dalam foto Bukti P-17, Teradu IV menjalankan tugas sebagai Komisioner
KPU Kabupaten Puncak saat itu datang menghadiri undangan sidang pendahuluan
Perkara Hasil Pemilihan (PHP Pilkada Puncak Tahun 2024) pada Mahkamah Konstitusi.
Namun, dikarenakan dibatasijumlah 1 (satu) orang maka Teradu I yang masuk dalam
ruang sidang dan Teradu IV menunggu diluar ruang sidang Gedung Mahkamah
Konstitusi. Tentunya, dalam halaman Mahkamah Konstitusi tersebut dihadiri juga para
masa pendukung masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak
yang hadir, tidak ada hal yang disengajakan bertemu dikarenakan tempat tersebut
merupakan tempat umum.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu V s.d. Teradu
VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak menyatakan benar ada
kesepakatan Bersama antara KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak,
Pemerintah Daerah kabupaten Puncak, Dandim Kabupaten Puncak dan Kapolres
Kabupaten Puncak, menyepakati titik Distribusi Logistik Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Puncak. Daerah Pemilihan Ibu Kota Kabupaten, sehingga disesuaikan dan
Daerah Pemilihan Puncak 3 (tiga) dan 4 (empat) dipusatkan di Distrik Sinak. Namun
ada beberapa distrik di Daerah Pemilihan 3 (tiga), yaitu Agandugume dan Lambewi
dipusatkan di Distrik Agandugume. Bahwa Daerah pemilihan Puncak 2 (dua) di
pusatkan di Distrik Beoga. Distribusi logistik pusatkan di beberapa distrik tersebut
karena Jaminan keamanan mudah menjangkau, dan Transportasi udara yang
memadai untuk daerah-daerah tersebut (vide Bukti T.2-1).
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan
Distrik/Kecamatan Erelmakawia mengadakan Rapat Pieno Tingkat Kecamatan untuk
perolehan suara, sehingga sesuai hasil kesepakatan dari masyarakat, Tokoh dan
Kepala Suku bersepakat memberikan suara kepada 2 Pasangan Calon yaitu Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 atas nama Alus Uk Murib dan Menas
Mayau memperoleh suara 1.036 (seribu tiga puluh enam) suara, dan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Unut 04 atas nama Peniel Waker
dan Saulinus Murib memperoleh Suara 3.100 (tiga ribu seratus) suara dengan Jumlah
DPT 4.136 (empat ribu seratus tiga puluh enam). Sehingga Pasangan Calon lain, yaitu
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh (0) nol
suara. Sehingga PPK/PPD dan Pandis Erelmakawia berpendapat, bahwa suara yang
sudah disepakatin kepada pasangan tertentu adalah mulakat.
Bahwa Pandis kemudian memberikan Surat Pengawasan kepada atasan yang
menyatakan, tidak ada masalah dalam pemilihan sehingga hasil form pengawasan
sudah dimasukan ke Bawaslu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak memberikan
tanggapan karena hasil Pengawasan dari Pandis menyatakan tidak ada masalah.
Bahwa setelah penetapan hasil perolehan di tingkat Kecamatan, PPK/PPD langsung
mengunggah (upload) pada SIREKAP atau PDF PERUMUS sehingga dari Lembaga KPU
tidak bisa melakukan perubahan dengan sewenang-wenang. Bahwa pada Distrk
Erelmakawia, sesuai Rekapan tingkat PPS dan PPK/PPD berbeda dengan hasil dari KPU
Kabupaten Puncak. Bahwa Distrik Erelmakawia melakukan Perekapan tingkat
Kecamatan pada tanggal 2 Desember 2024 dan langsung di upload pada SIREKAP.
Bahwa Pengelebungan Suara diduga terjadi dari yang tidak ada, menjadi ada, dan yang
ada menjadi tidak ada, sehingga PPD menolak hasil pleno hingga 3 kali. Bahwa karena
memakan waktu yang cukup lama, Teradu I Ketua KPU Kabupaten Puncak
menyampaikan akan melakukan perbaikan setelah pulang ibadah. Terhadap hal
tersebut, Teradu s.d. Teradu VII menyampaikan telah menerima Laporan Pengawasan
dari Panwas Distrik Erelmakawia yang dalam Laporannya menyatakan, tidak terjadi
masalah atau dugaan pelanggaran pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di
Distrik Erelmakawia (Vide Bukti T.2-2).
Bahwa perubahan terjadi setelah selesai Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPD
Distrik Erelmakawia, perubahan terjadi karena adanya tekanan dan intimidasi dari Tim
Pemenangan Calon tertentu (vide Bukti T.2-3). Kemudian, Teradu V s.d. Teradu VII
menyatakan telah melakukan Pengawasan pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara di
Tingkat kabupaten dengan sangat tegas dalam mengawal suara masing-masing
Pasangan Calon pada Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Puncak. Bahwa apabila terjadi
kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu kabupaten Puncak
langsung menegur agar menetapkan suara sesuai di lapangan dan pada saat Pleno
Rekapitulasi Perhitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten langsung dibacakan
oleh PPD dan di dampingi oleh Panwas Distrik dari masing-masing Distrik, sesuai Pleno
Perolehan suara di masing-masing Distrik (vide Bukti T.2-4).
Bahwa terkait kantor kantor Bawaslu Kabupaten Puncak yang diduga tutup oleh
Pengadu, Teradu V s.d. Teradu VII menyatakan Pengadu sangatlah keliru dalam
meminta Formulir Keberatan di Bawaslu. Teradu V s.d. Teradu V menyatakan
seharusnya Pengadu meminta Formulir Keberatan langsung kepada KPU Kabupaten
Puncak. Bahwa terkait Pernyataan Pengadu perihal Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak
tutup, Teradu V s.d. Teradu VII menyatakan hal tersebut sangatlah mengada-ada.
Teradu V s.d. Teradu VII selalu berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak. Namun,
pada saat pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Puncak, Pengadu membawa
massa ke kantor Bawaslu yang ketepatan hari minggu, pada saat itu Teradu V s.d.
Teradu VII harus beribadah pada jam ibadah umat kristen. Pengadu langsung
memalang kantor Bawaslu Kabupaten Puncak yang mengakibatkan Teradu V s.d.
Teradu VII tidak bisa masuk ke Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak. Bahwa meskipun
demikian, saat Penius Dewelek sebagai ketua Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan
Yuben Tabuni datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Puncak untuk meminta Formulir
keberatan Pleno, staf Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan formulir tersebut
silahkan diminta ke KPU Kabupaten Puncak.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak pernah memberikan surat Himbauan
kepada KPU Kabupaten Puncak agar segera malakuakan pleno di tingkat Kabupaten
karena melihat situasi kondisi keamanan Kabupaten Puncak yang tidak kondusif.
Kemudian, KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Pleno Rekapitulasi di Kabupaten
Nabire yang Teradu V s.d. Teradu VII turut hadir dijemput oleh pihak kepolisian untuk
mengikuti Pleno Penetapan perolehan Suara masing-masing Calon (vide Bukti T.2-5).
Bahwa pada Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara ditingkat Kabupaten, Teradu V s.d.
Teradu VII selalu melaksanakan tugas dalam mengawasi semua Tahapan Pemilihan
kepala Daerah. Hal tersebut dilakukan dengan cara menanyakan kepada jajaran
Panwas Distrik terkait perolehan suara, yang disampaikan bahwa semua telah sesuai
dengan dilapangan dan tidak ada perubahan-perubahan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November 2024 dilakukan
pemungutan suara pada tingkat Kampung di Distrik Ilaga yang dipusatkan di titik
Distrik Ilaga dengan sistem Noken, dan dihadiri oleh kepala kampung maupun kepala
suku. Bahwa beberapa video bukti dari Kepala Kampung dan Kepala Suku memberikan
penjelasan hasil perolehan suara pada Kampung Nipuralome Distrik Ilaga, Kampung
Kimak Distrik Ilaga, dan Kampung Ilambet Distrik Ilaga adalah berasal atau diberikan
oleh Kepala Suku maupun Kepala Kampung yang bersangkutan. (vide Bukti Video T-
2.a, Bukti Video T-2.b, Bukti Video T-3, Bukti Video T-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa perolehan suara dalam
Formulir C.Hasil Salinan yang diberikan oleh PPD Distrik Ilaga kepada KPU Kabupaten
Puncak in casu Teradu I s.d. Teradu IV untuk Paslon Nomor Urut 04 atas nama Peniel
Waker dan Saulinus Murib adalah sebnyak 8.684 suara (Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa rekaman bukti video
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Pengadu, terkait oknum PPD diduga
berupaya memalsukan Data D.Hasil Tingkat Kecamatan yang bekerjasama dengan
Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib sehingga
terdapat D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan dilapangan, oleh Teradu I
kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan pemalsuan data oleh oknum PPD
tersebut kepada POLDA METRO JAYA sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan
Nomor STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025
(vide Bukti T-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Puncak tidak pernah menerima D.Hasil tingkat Kecamatan Distrik Ilaga
pada tanggal 02 sampai dengan 04 Desember 2024. Bahwa hasil perolehan suara yang
diubah oleh Operator SIREKAP Kabupaten Puncak yang diduga bekerja sama dengan
oknum PPD untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Nomor Urut 04
Peniel Waker dan Saulinus Murib sehingga hasil administrasi pada data SIREKAP
menunjukan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan
Saulinus Murib memperoleh suara sebanyak 10.865 (sepuluh ribu delapan ratus enam
puluh lima). Data perolehan suara tersebut merupakan data yang keliru, karena
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang
diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus
Murib dalam pertimbangan hukum putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa terdapat perbedaan data antara C.Hasil Plano dan D.Hasil Pengadu (Bukti T-7),
dan Pengadu tidak memiliki C-Hasil Salinan sebagai data pembanding;
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa KPU Kabupaten Puncak
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tanggal 5-6
Desember 2024 di Gedung Negelar Ilaga Kabupaten Puncak, dan Teradu I telah
mengeluarkan Surat Undangan Nomor 521/PL.02-6-Und/9405/2024 perihal
Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten/Kota, tanggal 4 Desember 2024 (Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 5
Desember 2024 Rapat Pleno ditunda (skors) disebabkan sebagian PPD tidak hadir.
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Para Teradu kemudian melanjutkan Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak. Kemudian pada tanggal 7 Desember 2024 akan dilakukan
Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Puncak oleh Teradu
I s.d. Teradu IV, namun karena kondisi keamanan tidak kondusif yang disebabkan ada
2 (dua) Formulir D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga yang salah satunya, Formulir
D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga tidak sesuai dengan C.Hasil, serta diduga ada
unsur pemalsuan data yang dilakukan oleh salah satu anggota PPD, sehingga Teradu
I meminta agar PPD mengoreksi kembali hasil penghitungan suara tingkat kecamatan
dalam D.Hasil Kecamatan KWK- Distrik Ilaga. Hal tersebut membuat masa pendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib marah.
Oleh karena situasi keadaan kondisi keamanan yang kurang kondusif tersebut,
membuat Teradu I menunda penetapan hasil calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak
Tahun 2024 pada tanggal 7 Desember 2024, dan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Puncak Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA-21/12/2024 Perihal Pemindahan
Lokasi tanggal 10 Desember 2024, maka Pleno Penetapan Hasil Calon Bupati dan Wakil
Bupati Puncak Tahun 2024 dilakukan di Nabire (Bukti T-9). Bahwa dasar pemindahan
repat pleno ke Nabire adalah Surat Dinas KPU RI Nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024
perihal petunjuk pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota dan Provinsi (Bukti-T10 dan Bukti T-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa perolehan suara yang benar
sesuai dengan C-Hasil Distrik Ilaga dan Erelmakawia, sebagai berikut:
Distrik Ilaga
No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON
1 2 3 4
1. KAGO 2.196 0 0 0 2196
2. KIMAK 2.698 1.330 0 0 1368
3. WULONI 1.295 0 0 0 1295
4. JENGGERPAGA 776 7 0 0 769
5. KIBOGOLOME 698 0 0 0 698
6. ILAMBET 740 200 50 50 440
7. KALEBUT 703 0 0 0 703
8. TAGALOA 759 44 0 0 715
9. NIPURALOME 1.000 500 0 0 500
TOTAL 10.865 2.081 50 50 8.684
Distrik Erelmakawia
No Kampung DPT PASLON PASLON PASLON PASLON
1 2 3 4
1. ERELMAKAWIA 488 488 0 0 0
2. KALPAMONORA 454 454 0 0 0
3. BOMOGIN 468 418 0 0 50
4. MAMOLDEMA 435 218 0 0 217
5. WAMAGUN 447 229 0 0 218
6. AMUNGKONIN 471 271 0 200 0
7. IPMANGKOP 464 300 0 164 0
8. TAMAGUN 453 0 0 0 453
9. AL ARAMA 456 0 0 456 0
TOTAL 4.136 2.378 0 820 938
Bahwa angka perolehan suara pada D.Hasil KWK-Bupati Kabupaten Puncak sama
dengan C.Hasil tingkat TPS pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia, dan tidak ada
perubahan suara, penambahan suara, ataupun pengurangan suara sebagaimana yang
disangkakan oleh Pengadu. Bahwa perolehan suara masing-masing pasangan calon
tersebut juga dibenarkan oleh Saksi Teradu I s.d. Teradu IV, yaitu Anggota PPD Ilaga
atas nama Ikanus Wakirkwa pada Pemilihan Tahun 2024 dan Anggota PANDIS Ilaga
atas nama Yotinus Yikwa yang menerangkan, Pasangan Calon Nomor urut 1
memperoleh 2.081 (dua ribu delapn puluh satu) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2
memperoleh 50 (lima puluh) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 50 (lima
puluh) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 8.684 (delapan ribu enam
ratus delapan puluh empat) suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu tidak mengajukan
Formulir C-Hasil Salinan sebagai pembanding. Sementara Teradu mengajukan
Perolehan suara di Formulir C-Hasil Salinan, Formulir D-Kecamatan, dan Formulir D-
Kabupaten sama.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s,d, Teradu
IV dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024 sudah berupaya dengan
sungguh-sungguh menjaga kemurnian perolehan suara masing-masing pasangan
calon. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara
sudah merujuk pada formulir D.Hasil Kecamatan dan Formulir C-Hasil. Bahwa sesuai
fakta persidangan, pemilihan sistem noken yang dilakukan pada tanggal 27 November
2024 dilakukan pada tingkat kampung yang kemudian dituangkan dalam Formulir C
Hasil. Berdasarkan Formulir C.Hasil tersebut kemudian dilakukan rekapitulasi secara
berjenjang sampai dengan rekapitulasi tingkat kabupaten. Bahwa perolehan suara
yang ditetapkan oleh Teradu I s.d. Teradu IV sudah dinyatakan sah berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib dengan
demikian, rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan sudah sesuai
dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Bahwa terkait dengan Formulir D. Kecamatan versi Pengadu,
sesuai fakta persidangan sudah dilaporkan oleh Teradu I kepada POLDA METRO JAYA
sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor
STTLP/B/386/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Januari 2025. Oleh
karena itu, DKPP berpendapat, Teradu I s.d. Teradu IV sudah bertindak profesional dan
akuntabel dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024, sehingga tindakan Teradu I
s.d. Teradu IV dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Selanjutnya terkait dengan pemindahan tempat Rapat Pleno Penetapan Hasil
Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Puncak yang dilakukan oleh Teradu I
s.d. Teradu IV, sesuai fakta persidangan, hal itu dilakukan karena kondisi keamanan
tidak kondusif yang disebabkan terdapat 2 (dua) Formulir D.Hasil Kecamatan KWK-
Distrik Ilaga yang salah satunya, D.Hasil Kecamatan KWK-Distrik Ilaga tidak sesuai
dengan C.Hasil, sehingga berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak
Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA-21/12/2024, Perihal Pemindahan Lokasi tanggal 10
Desember 2024, maka Pleno Penetapan Hasil Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak
Tahun 2024 dilakukan di Nabire. Bahwa dasar pemindahan repat pleno ke Nabire
adalah Surat Dinas KPU RI Nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan
Provinsi. Dengan demikian, pemindahan lokasi Penetapan Hasil Calon Bupati dan
Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 dilakukan di Nabire bukan atas kehendak dari
Teradu I s.d. Teradu IV namun berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak
Nomor 007/KP.04.00/K.KAB.PA-21/12/2024 dan Surat Dinas KPU RI Nomor
2891/PL.02.6-SD/06/2024, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Namun demikian, DKPP perlu
mengingatkan dan menegaskan agar Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara
pemilu yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024, harus lebih hati-hati serta
melakukan monitoring dan pengawasan internal yang lebih intensif kepada jajaran
yang ada di bawahnya serta memedomani semua peraturan perundang-undangan
untuk menghindari syakwasangka negatif bagi Teradu I s.d. Teradu IV selaku
penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti, dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah menerima Laporan
Pengawasan dari Panwas Distrik Erelmakawia. Dalam Laporan Pengawasan tersebut
menyatakan, tidak terjadi masalah atau dugaan pelanggaran pada saat Pleno
Rekapitulasi Perolehan suara di Distrik Erelmakawia (vide Bukti T-2.2). Bahwa
perubahan suara terjadi setelah selesai Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPD Dstrik
Erelmakawia, hal itu dilakukan karena ada tekanan dan intimidasi dari TIM
Pemenangan Calon tertentu (vide Bukti T-2.3). Bahwa pada saat pemungutan suara
tanggal 27 November 2024, Tokoh dan Kepala Suku bersepakat untuk memberikan
suara kepada 2 Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 02 atas nama Alus Uk Murib dan Menas Mayau memperoleh suara 1.036 (seribu
tiga puluh enam) suara, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Puncak Nomor Urut 04 atas nama Peniel Waker dan Saulinus Murib memperoleh Suara
3.100 (tiga ribu seratus) suara dengan Jumlah DPT adalah 4.136. Sehingga Pasangan
Calon lain, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3
memperoleh (0) nol suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak
telah melakukan Pengawasan pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten. Bawaslu Kabupaten Puncak sudah sangat tegas dalam mengawal suara
masing-masing pasangan calon pada Rekapitulasi tersebut. Apabila terjadi kesalahan
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak langsung
menegur KPU agar menetapkan suara sesuai fakta di lapangan. Bahwa pada saat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten, PPD langsung
membacakan hasil rekapitulasi dalam Formulir D. Hasil Kecamatan dengan didampingi
oleh Panwas Distrik dari masing-masing Distrik, sesuai Pleno perolehan suara di
masing-masing Distrik (vide Bukti T- 4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Penius Dewelek
sebagai Ketua Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan Yuben Tabuni datang ke Kantor
Bawaslu Kabupaten Puncak untuk meminta Formulir Keberatan Pleno. Atas hal
tersebut Bawaslu Kabupaten Puncak in casu Teradu V s.d. Teradu VII menerangkan,
bahwa Pengadu keliru meminta Formulir Keberatan kepada Bawaslu Kabupaten
Puncak, seharusnya Pengadu meminta Formulir Keberatan kepada KPU Kabupaten
Puncak.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu V s.d.
Teradu VII dalil Pengadu yang menyatakan Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak tutup,
merupakan dalil yang tidak benar, karena Teradu V s.d. Teradu VII selalu berkantor 24
jam, akan tetapi Pengadu hadir membawa massa di Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak
pada saat hari minggu saat Umat Kristiani melakukan ibadah. Selain itu, Pengadu dan
Massa memalang kantor Bawaslu kabupaten Puncak, sehingga Kantor Bawaslu
Kabupaten Puncak tidak dapat dimasuki.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pada tanggal 2 Desember
2024, Ketua dan para Anggota Panitia Pemilihan Distrik/Kecamatan Erelmakawia
mengadakan Rapat Pieno Tingkat Kecamatan untuk perolehan suara, sehingga sesuai
Hasil Kesepakatan Dari Masyarakat. Sehingga PPK/ PPD dan Pandis Erelmakawia
berpendapat bahwa apa suara yang sudah disepakatin kepada pasangan tertentu
adalah mufakat. Bahwa Pandis kemudian memberikan Surat Pengawasan kepada
atasan, yang menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam pemilihan sehingga hasil
form pengawasan sudah masukan di Lembaga Bawaslu. Bahwa Bawaslu Kabupaten
Puncak tidak memberikan tanggapan karena hasil Pengawasan dari Pandis
menyatakan tidak ada masalah. Bahwa setelah penetapan hasil perolehan di tingkat
Kecamatan, PPK/PPD langsung mengunggah (upload) pada SIREKAP atau PDF
PERUMUS sehingga dari Lembaga KPU tidak bisa melakukan perubahan dengan
sewenang-wenang. Bahwa pada Distrk Erelmakawia, sesuai Rekapan tingkat PPS dan
PPK/PPD berbeda dengan Hasil dari KPU Kabupaten Puncak. Bahwa Distrik
Erelmakawia melakukan Perekapan tingkat Kecamatan pada tanggal 2 Desember 2024
dan langsung di upload pada SIREKAP. Bahwa Penggelembungan Suara diduga terjadi
dari yang tidak ada, menjadi ada, dan yang ada menjadi tidak ada, sehingga PPD
menolak hasil pleno hingga 3 kali. Bahwa karena memakan waktu yang cukup lama,
Teradu I Ketua KPU Kabupaten Puncak menyampaikan akan melakukan perbaikan
setelah pulang Ibadah.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu V s.d. Teradu VII
selalu melaksanakan tugas dalam mengawasi semua Tahapan Pemilihan Kepala
Daerah dengan cara menanyakan kepada jajaran Panwas Distrik terkait perolehan
suara. Bahwa Panwas Distrik kemudian menjelaskan, semua telah sesuai dengan fakta
dilapangan dan tidak ada perubahan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu V s.d. Teradu
VII sudah melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh dalam pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara mulai dari tingkan TPS sampai dengan
Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Puncak. Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII juga
sudah berkoordinasi dengan jajaran Panwas Distrik terkait perolehan suara. Dengan
demikian, Teradu V s.d. Teradu VII sudah melakukan fungsi pengawasan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, dalam melakukan fungsi
pengawasan, Teradu V s.d. Teradu VII sudah bertindak profesional dan akuntabel
sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-
undangan, sehingga tindakan Teradu V s.d. Teradu VII dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu.
Sedangkan terhadap dalil Pengadu, bahwa Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak
tutup, sesuai fakta persidangan, Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten
Puncak pada hari Minggu yang waktunya juga bersamaan dengan Umat Kristiani
melakukan Ibadah. Artinya, Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak bukan karena
kesalahan dari Teradu V s.d. Teradu VII, melainkan kesalahan dari Pengadu sendiri
yang datang pada hari dan waktu yang tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2a) yang menyatakan, “Penyampaian Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai
dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan b.
mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk Hari Jumat.
Sehingga kesalahan Pengadu tersebut tidak dapat dibebankan kepada Teradu V s.d.
Teradu VII.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
sepanjang terkait Teradu V s.d. Teradu VII tidak terbukti, dan jawaban Teradu V s.d.
Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu V s.d. Teradu VII tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.