Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 123-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika serta Antonius Jawame, Ketua PPD Tembagapura
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 24 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 117-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa kejadian bermula pada tanggal 03 Desember 2024 di Pleno Distrik Tembagapura yang berlokasi di Hotel Cartenz lantai 3 di saksikan oleh masing saksi-saksi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika yang di laksanakan oleh PPD Tembagapura; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional melakukan pembiaran atas terjadinya keributan pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura diduga akibat terdapat sisa surat suara sebesar 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) untuk dibagi rata kepada masing-masing Pasangan Calon, yaitu Nomor Urut 01, Nomor Urut 02, nomor Urut 03 atas permintaan dari saksi masing-masing Pasangan Calon. Bahwa peristiwa tersebut sudah sepatutnya PPD beserta Panwas (Panitia Pengawas) untuk melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xavierius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono, dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Antonius Jawame selaku Ketua merangkap Anggota PPD Tembagapura pada Pemilihan Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sep
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 117- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Yakob Ismail Kmur Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Sp III, RT 022/ RW 005, Kelurahan Karang Senang, Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Supriyanto Teguh Sukma 2. Mirza Zulkarnaen Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Cenderawasih Ruko LBH Puraka Restorative Justice No.5/ SP-2 Jalur 1, Jalan Manggis, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Dete Abugau Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Hironimus Kia Ruma Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Budiono Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Delince Somou Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jln. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Antonius Jawame Jabatan : Ketua PPD Tembagapura Alamat : Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI Selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 117-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa kejadian bermula pada tanggal 03 Desember 2024 di Pleno Distrik Tembagapura yang berlokasi di Hotel Cartenz lantai 3 di saksikan oleh masing saksi-saksi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika yang di laksanakan oleh PPD Tembagapura; 2. Bahwa Panitia Pemungutan Distrik (PPD Tembagapura) Kabupaten Mimika distrik Tembagapura diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan tidak memenuhi asas-asas pelaksanaan pemilu yang berprinsip Profesional akibat terjadinya keributan/kericuhan antara Panitia Pemungutan Distrik (PPD) dengan Tim sukses salah satu paslon; 3. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika bertanggung jawab secara struktural karena tidak memberikan teguran kepada Panitia Pemungutan Distrik (PPD) maupun yang memberikan ijin kepada saksi salah satu paslon untuk masuk kedalam ruangan yang berisi kotak suara tembagapura (Bukti P.1); 4. Bahwa akibat dari perbuatan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) yang membiarkan tim saksi salah satu paslon untuk masuk kedalam ruangan tersebut menyebabkan terjadinya keributan dan saling bentak dengan saksi paslon Bupati dan wakil bupati lainnya; 5. Bahwa terjadinya keributan dan saling bentak tersebut diduga akibat terdapat sisa surat suara sebesar 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) yang tidak digunakan dan salah satu tim paslon yang membuat kericuhan tersebut berniat untuk membagi rata sisa surat suara tersebut. Bahwa atas hal tersebut sudah sepatutnya PPD beserta Panwas (Panitia Pengawas) untuk melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan sebagaimana prinsip “Profesional” yang diatur dalam Pedoman Etik (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017) terhadap hal-hal yang terjadi diluar jalannya Rekapitulasi Pleno; 6. Bahwa hasil pleno tersebut pada huruf (E) menghasilkan fakta berupa suara sisa dari hasil total suara sebesar 1541 suara sisa yang diusulkan oleh PPD Tembagapura untuk dibagi sama rata kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika; 7. Bahwa seperti yang tertulis pada huruf (F) terjadi pembagian suara sisa yang dibagi kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika dari 1541 suara sisa dibagi dengan jumlah sebagai berikut : a. Paslon 03: 997 suara b. Paslon 02: 258 suara c. Paslon 01: 286 suara 8. Bahwa saksi-saksi calon bupati dan wakil bupati Mimika Pasangan Calon nomor 01 dan 02 melakukan keberatan atas pembagian suara tersebut dan meminta untuk pemusnahan suara sisa tersebut dikarenakan melanggar prinsip Luber (Langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (Jujur dan adil); 9. Bahwa keberatan tersebut pada huruf (H) dituangkan dalam form keberatan dan disetujui oleh PANDIS dan menyatakan untuk pemusnahan seluruh surat suara sisa tersebut; (Bukti P.2 PPD MENYATAKAN AKAN MEMUSNAHKAN SISA SURAT SUARA YANG DIBAGI-BAGI) (SAKSI DAPAT MENERANGKAN TERKAIT PERNYATAAN DARI PPD TERSEBUT) 10. Bahwa setelah di ajukannya form keberatan tersebut pada huruf (I) tidak ada tindak lanjut ataupun teguran yang di lakukan untuk memberikan efek jera kepada pada pihak PPD tersebut; 11. Bahwa tindakan PPD Tembagapura yang secara struktur diketuai oleh Ketua KPU selaku penyelenggara pemilihan umum telah melanggar ketentuan sebagimana di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 pasal 6 ayat (3) yang menyatakan harus secara tegas “Penyelenggara Pemilih harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi prinsip Adil, Terbuka dan Profesional” dan Pasal 11 huruf a, b, c, d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dalam Pasal 11 huruf b disebutkan bahwa “Penyelenggara Pemilih melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya”; 12. Bahwa dalam PKPU 18 tahun 2024 mengatur mengenai mekanisme terhadap formulir yang digunakan dan surat suara sisa yang diatur pada pasal 21 ayat 3 huruf (a) dan (b) yang berbunyi : “PPK memasukkan seluruh formulir penghitungan suara di TPS ke dalam kotak hasil TPS dan memasang gembok atau alat pengaman lainnya”. 13. Bahwa terhadap hal tersebut juga sepatutnya dapat dilakukan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam PKPU 17 Tahun 2024 pada Pasal 50 ayat 3 huruf e yang berbunyi : “Dapat dilakukan Pemungutan suara ulang dalam keadaan tertentu sebagaimana berikut; lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”. 14. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 dilakukan rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Gor Venue Futsal yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota beserta jajaran komisioner KPU. Bahwa dalam Pleno tersebut, ditemukan fakta lain yang cukup mencengangkan; 15. Bahwa DPT di D Hasil Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota ditemukan data yang tidak logis. Yaitu data pemilih dalam daftar pemilih tetap Kecamatan/Distrik Tembagapura untuk jenis kelamin Laki-laki berjumlah : 9975. Sedangkan jumlah laki-laki dalam daftar pemilih (dalam formulir D hasil yang sama) menggunakan hak pilihnya bertambah menjadi total: 10.427. Sedangkan dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika tahun 2024 (Bukti P.3) disebutkan bahwa jumlah Laki-laki dalam DPT sejumlah 10.385. Sehingga ditemukan fakta berupa pemilih “Ghoib” sebesar 42 orang pemilih tanpa nama. (Bukti P.4) (KAMI MENDUGA BAHWA PEMUSNAHAN SUARA YANG DILAKUKAN SEBAGAIMANA TERDAPAT DI ALAT BUKTI P.2 OLEH PPD TEMBAGAPURA, TIDAK DILAKUKAN SECARA MENYELURUH SEHINGGA TERDAPAT PEMILIH GHOIB SEBESAR 42 ORANG DI D. HASIL TEMBAGAPURA SEBAGAIMANA TERDAPAT DI ALAT BUKTI P.4). (SEHINGGA KAMI MEMINTA KPU KABUPATEN MIMIKA MEMBUKTIKAN SEBALIKNYA DALIL YANG KAMI AJUKAN). 16. Bahwa atas hal tersebut saksi kami mengajukan interupsi berkali-kali namun tidak mendapat respon dan Ketua KPU dan Bawaslu yang memimpin jalannya Pleno terkesan enggan meladeni keberatan kami dan hanya mempersilahkan agar saksi mengisi form D keberatan tanpa ada solusi dan pengusutan terhadap fakta berupa kecurangan tersebut. Sehingga saksi kami lalu mengisi form keberatan tersebut. (Bukti P.5) 17. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, tidak memiliki “sense of ethics” dalam melakukan Pengawasan dan Penggunaan Kewenangan untuk melakukan Perbaikan/Pembetulan terhadap Surat suara sisa yang diduga masih tercantum (Pemilih yang tidak berhak) dari tingkat Distrik/Kecamatan hingga tingkat Pleno Kabupaten/Kota Mimika yang diduga dilakukan Teradu VI. Bahwa Frasa “Sense of ethics” ini sendiri tertuang dalam Putusan DKPP Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 (BUKTI P.6) atas nama Pengadu Muhamad Fauzi. Mengutip isi putusan bahwa DKPP Berwenang untuk mengadili Perkara apabila “Bahwa Para Teradu terbukti tidak Profesional dan tidak berkepastian hukum” dan melanggar pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan secara tegas “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu memenuhi prinsip Adil, Terbuka dan Profesional” dan tercantum juga dalam putusan yaitu Pasal 11 Huruf C & D, yaitu (C) “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”; dan (D) “menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.” Dan berkaitan dengan aduan yang kami ajukan, Bahwa tindakan Teradu I-VI telah jelas-jelas melanggar Prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana disampaikan dalam Putusan diatas. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa sehubungan dengan kronologi kejadian beserta bukti-bukti tersebut di atas, dengan ini kami selaku Pengadu memohon kepada Ketua DKPP RI ataupun Majelis Hakim yang memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara a quo, dengan amar putusan yang bunyinya sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada Negara. Dan apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kiranya dapat memutus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Video keributan yang dilakukan salah satu tim paslon dengan Panitia Pemungutan Distrik (PPD); 2. P-2 Video pernyataan PANDIS total suara sisa dan keputusan pemusnahan suara sisa Tembagapura; 3. P-3 Salinan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika Tahun 2024 Sebagai Data Pembanding; 4. P-4 Dokumen D Hasil Rekapitulasi Pleno Tingkat Kabupaten/Kota Tembagapura dan Dokumen D Hasil Rekapitulasi Pleno Tingkat Kecamatan Tembagapura; 5. P-5 Form D Keberatan Rekapitulasi Pleno Distrik Tembagapura; 6. P-6 Putusan DKPP Tahun 2024 atas nama Pengadu Muhamad Fauzi. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf B bahwa Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Tembagapura Kabupaten Mimika Distrik Tembagapura diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan tidak memenuhi asas-asas pelaksanaan Pemilu yang berprinsip profesional akibat terjadinya keributan/kericuhan antara Panitia Pemungutan Distrik (PPD) dengan tim sukses salah satu paslon; Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU: 1.1. Bahwa yang dipersoalkan oleh PENGADU dalam dalil ini adalah kejadian di tingkat dsitrik. Penting untuk diketahui bersama bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada dilaksanakan secara berjenjang dengan tanggung jawab di tiap-tiap jenjang ada pada masing- masing pelaksananya. Rekapitulasi di tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan oleh dan merupakan tanggung jawab Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura. Dengan demikian jika ada dugaan pelanggaran etika penyelenggara dalam pelakasanaannya, maka yang paling tepat diajukan ke Majelis DKPP adalah anggota PPD Tembagapura, bukan pihak lain; 1.2. Bahwa PENGADU juga salah menggunakan terminologi, kepanjangan dari PPD adalah Panitia Pemilihan Distrik, bukan Panitia Pemungutan Distrik. Ini menunjukkan ketidakpahaman PENGADU tentang tugas dan wewenang dari pihak yang hendak diadukannya. Jika mengacu pada terminology “Pemungutan” yang digunakan oleh PENGADU maka seolah-olah PPD yang melaksanakan tugas pemungutan suara, sedangkan tugas itu ada pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); 1.3. Bahwa PENGADU dalam dalil tersebut hanya menyebutkan terjadinya keributan/kericuhan antara PPD Tembagapura dengan tim sukses salah satu paslon, tidak jelas siapa yang dimaksud dan dari paslon mana. 1.4. Bahwa dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa dalil PENGADU pada huruf B dalam Kronologi Kejadian ini adalah dalil yang TIDAK JELAS dan SALAH ALAMAT. 2. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi kejadian huruf C bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika bertanggung jawab secara struktural karena tidak memberikan teguran kepada Panitia Pemungutan Distrik (PPD) maupun yang memberikan ijin kepada saksi salah satu paslon untuk masuk ke dalam ruangan yang berisi kotak suara tembagapura; Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU: 2.1. Bahwa PARA TERADU tidak dimungkinkan untuk memberikan teguran kepada PPD dan yang memberikan ijin kepada saksi untuk masuk dalam ruangan, karena PARA TERADU tidak hadir dalam pleno tersebut, sehingga tidak mengetahui kejadian yang dimaksud. Seharusnya PENGADU mengajukan keberatan pada saat melihat kejadian tersebut, atau melaporkannya kepada Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Tembagapura agar dapat ditindak-lanjuti; 2.2. Bahwa PARA TERADU perlu menegaskan bahwa pelaksanaan rapat rekapitulasi tingkat distrik dan penyimpanan kotak suara dari distrik yang bersangkutan adalah dalam satu ruangan yang sama. Dengan demikian maka saksi mandat dari setiap paslon berhak untuk masuk ruangan tersebut pada saat rapat pleno dilaksanakan; 2.3. Bahwa frase “PPD dan yang memberikan ijin” dalam dalil tersebut di atas bermakna bahwa ada orang lain selain PPD yang memberikan ijin kepada saksi untuk masuk dalam ruangan. Sayangnya PENGADU tidak menyebutkan secara siapa orang lain yang PENGADU maksudkan. Dan jika benar demikian maka seharusnya PENGADU pada saat itu juga mengajukan keberatan karena hanya PPD yang berwenang mem-verifikasi saksi untuk masuk ruang pelaksanaan rapat pleno; 2.4. Bahwa dengan demikian maka dalil PENGADU pada huruf C dalam Kronologi Kejadian ini adalah dalil yang MENGADA-ADA dan TIDAK JELAS. 3. Bahwa dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian huruf E, huruf F, huruf G, huruf H, huruf I yang berkaitan dengan pembagian apa yang disebut oleh PENGADU sebagai “surat suara sisa” adalah kejadian yang terjadi selama Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dan sudah ada penyelesaian dalam Rapat Pleno tersebut; Atas dalil PENGADU tersebut, PARA TERADU memberikan tanggapan sebagai berikut: 3.1. Bahwa pada tanggal 3 Desember sekitar jam 20.39 WIT, TERADU II menerima panggilan telepon dari TERADU VI yang melaporkan bahwa terjadi keributan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik oleh karena saksi dari 2 (dua) paslon keberatan atas hasil pembagian surat suara sisa. TERADU II mengingatkan TERADU VI bahwa pembagian surat suara sisa adalah pelanggaran Pilkada dan TERADU II memerintahkan agar TERADU VI dan teman-teman PPD lainnya mengembalikan perolehan suara paslon sebagaimana sebelum pembagian surat suara sisa. TERADU VI juga menyampaikan bahwa Pandis Tembagapura juga sudah merekomendasikan untuk membatalkan surat suara sisa yang sudah dibagikan kepada ketiga paslon dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang; 3.2. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kabupaten Mimika menerima tembusan Surat dari Pandis Tembagapura perihal Saran Perbaikan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik Tembagapura (vide Bukti T-1); 3.3. Bahwa PPD Tembagapura kemudian mengembalikan perolehan suara ketiga paslon sebagaimana sebelum pembagian “surat suara sisa” dengan cara melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang kemudian dituangkan dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura (vide Bukti T-2) dalam rapat pleno; 3.4. Bahwa setelah mencermati Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura yang diserahkan kepada PARA TERADU dan kemudian dibacakan dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 8 Desember 2024, didapati fakta bahwa untuk Distrik Tembagapura, seluruh surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2,5 % sebanyak 14.990 habis terpakai, yang artinya tidak ada surat suara sisa. Dengan demikian maka PARA TERADU berkesimpulan bahwa yang dibagi dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura adalah bukan surat suara sisa melainkan suara tidak sah, yang dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura berjumlah 1.946 3.5. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 3.4. di atas maka dalil PENGADU pada Kronologi Kejadian huruf I yang menyatakan bahwa sisa surat suara akan dimusnahkan berdasarkan keberatan dari saksi-saksi sudah disetujui oleh Pandis adalah hal yang tidak mungkin karena faktanya tidak ada surat suara sisa. PARA TERADU tidak menemukan sama sekali kata “pemusnahan” atau “memusnahkan” dalam dalam Surat Pandis Tembagapura Nomor 09/RT-DT/04-PT/12/2024 yang merupakan rekomendasi perbaikan. Pandis Tembagapura menggunakan istilah pembatalan surat suara sisa (angka 2 poin 2) dan pengembalian surat suara sisa (angka 2 poin 7). Pemusnahan dan pembatalan/pengembalian adalah 2 (dua) istilah yang berbeda. Pemusnahan dalam hal ini berarti ada fisik surat suara yang diberikan tanda ‘X” , sedangkan pembatalan atau pengembalian bersifat abstrak, tidak ada fisik surat suara yang diberikan tanda “X”, yang dalam kejadian ini, konkritnya dilakukan rekapitulasi ulang; Bahwa dengan demikian maka dalil PENGADU tersebut di atas adalah MENGADA-ADA dan TIDAK JELAS; 4. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf J bahwa setelah diajukan form keberatan tersebut pada huruf (I) tidak ada tindak lanjut ataupun teguran yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak PPD tersebut; Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU: 4.1. Bahwa TERADU II pada saat menerima panggilan telepon dari TERADU VI, sudah memberikan teguran lisan dan memperingkatkan akan ada konsekuensi hukum atas tindakan “membagi surat suara sisa” serta mengarahkan untuk mengembalikan perolehan suara asli dari ketiga paslon sebagaimana sebelum pembagian. Teguran atau peringatan kepada PPD yang dilakukan oleh PARA TERADU yang dalam hal ini adalah Komisioner KPU Kabupaten Mimika adalah merupakan mekanisme pengawasan internal yang tidak perlu diumumkan kepada publik, sehingga PENGADU sudah barang tentu tidak mengetahui hal itu. 4.2. Bahwa atas teguran, peringatan, dan arahan sebagaimana poin 4.1. di atas dan juga sejalan dengan Rekomendasi Pandis Tembagapura, PPD Tembagapura kemudian melakukan Rekapitulasi ulang dalam forum Rapat Pleno yang dihadiri para saksi dan juga Pandis Tembagapura dan hasil rekapitulasi ulang tersebut dituangkan dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura yang pada akhirnya disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten di GOR Ftusal pada tanggal 8 Desember 2024. Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi PARA TERADU untuk melakukan tindak lanjut atau teguran lagi dalam Pleno Tingkat Kabupaten karena keberatan saksi sudah diselesaikan dalam pleno tingkat distrik; 4.3. Bahwa dengan demikian maka dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian huruf J di atas adalah dalil yang TIDAK BERDASAR; 5. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf K bahwa tindakan PPD Tembagapura yang secara struktur diketuai oleh Ketua KPU selaku penyelenggara pemilihan umum telah melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 pasal 6 ayat (3) yang menyatakan harus secara tegas “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi prinsip adail, terbuka, dan profesional” dan Pasal 11 huruf a, b, c, d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dalam Pasal 11 huruf b disebutkan bahwa “Penyelenggara Pemilih melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya”; Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaba PARA TERADU: 5.1. Bahwa PPD Tembagapura diketuai oleh seorang Ketua yang disebut sebagai Ketua PPD Tembagapura yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di wilayah kerjanya sebagaimana diamantkan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jadi tidak benar bahwa PPD Tembagapura diketuai oleh Ketua KPU, perlu diingat juga bahwa terminologi “Ketua KPU” dalam UU Pemilu merujuk pada Ketua KPU RI yang berkedudukan di Jakarta. 5.2. Bahwa berdasarkan prinsip penyelenggaraan PEmilu secara berjenjang, PPD kemudian mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tahapan di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten. Jika ada kesalahan terkait prosedur di tingkat distrik, maka KPU Kabupaten dapat melakukan fungsi supervisi dalam rangka perbaikan kesalahan prosedur tersebut. Tetapi dalam hal pelanggaran etika penyelengaraan, adalah merupakan tanggung jawab tiap-tiap orang yang tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Atau dengan kata lain, pelanggaran etik oleh anggota PPD merupakan tanggung jawab dari anggota PPD tersebut, bukan tanggung jawab Ketua KPU Kabupaten, apalagi Ketua KPU; 5.3. Bahwa PENGADU juga tidak cermat dalam mengutip dasar hukum dalam dalil tersebut. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengatur tentang Jasa Konstruksi yang sama sekali tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada; 5.4. Bahwa PARA TERADU justru sudah bertindak sejalan dengan amanat Pasal 11 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yakni menghormati yurisdiksi tiap-tiap penyelenggara dengan tidak melakukan intervensi terhadap PPD dalam proses rekapitulasi di tingkat distrik yang merupakan yurisdiksi dari PPD. PARA TERADU sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mimika hanya melakukan fungsi supervisi dan/atau fungsi pengawasan internal, memberikan peringatan atau sanksi kepada penyelenggara ad hoc berdasarkan tingkat kesalahan dan memberikan arahan jika ada permasalahan atau kejadian khusus selama proses rekapitulasi berjalan; 5.5. Bahwa dengan demikian maka dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian huruf K di atas adalah dalil yang TIDAK JELAS dan TIDAK BERDASAR; 6. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf L dan huruf M yang pada pokoknya menyatakan bahwa sepatutnya dilakukan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam PKPU 17 tahun 2024 pada Pasal 50 ayat (3) huruf e yang berbunyi: “Dapat dilakukan pemungutan suara ulang dalam keadaan tertentu sebagaimana berikut: lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih,e mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”; Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU: 6.1. Bahwa PENGADU sama sekali tidak menyampaikan bukti apapun yang mendukung dalil tersebut. Selain itu, PARA TERADU tidak pernah menerima rekomendasai Pemungutan Suara Ulang dari Distrik Tembagapura. 6.2. Bahwa terkait dengan dalil tersebut di atas, PENGADU salah alamat dan salah waktu. Hal-hal yang berkaitan dengan potensi Pemungutan Suara ulang, seharusnya diadukan kepada Mahkamah Konsitusi. PENGADU baru dapat mengadukan PARA TERADU ke DKPP jika sdh laporan yang masuk ke KPU Kabupaten tetapi tidak ada tindak lanjut; 6.3. Dengan demikian maka dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian huruf M adalah Dalil PREMATUR dan TIDAK BERDASAR; 7. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf O bahwa DPT di D-Hasil Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota ditemukan data yang tidak logis. Yaitu data pemilih dalam daftar pemilih tetap Kecamatan/Distrik Tembagapura untuk jenis kelamin laki-laki berjumlah: 9975. Sedangkan jumlah laki-laki dalam daftar pemilih (dalam formulir D Hasil yang sama) menggunakan hak pilihnya bertambah menjadi total: 10.427. Sedangkan dalam Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika tahun 2024 disebutkan bahwa jumlah laki-laki dalam DPT sejumlah 10.385. Sehingga ditemukan fakta berupa pemilih “ghoib” sebesar 42 orang pemilih tanpa nama; Bahwa atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU: 7.1. Bahwa dalam Formulir D-Hasil Kabupaten (vide Bukti T-3), jumlah pemilih laki-laki dalam DPT di Distrik Tembagapura adalah: 10.385, data ini sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024 (vide Bukti T-4); sedangkan jumlah pemilih laki-laki dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya adalah: 10.385; 7.2. Bahwa dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura tertulis jumlah pemilih laki-laki dalam DPT adalah: 9.975; sedangkan jumlah pemilih laki-laki dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya adalah: 10.427. Jumlah Pemilih laki- laki dalam DPT yang tertera dalam Formulir ini tidak sama dengan angka yang tertera dalam SK KPU Kabupaten Mimika 35 Tahun 2024 pada poin 7.1. di atas, sehingga dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten dilakukan perbaikan atas persetujuan semua peserta rapat termasuk Bawaslu Kabupaten Mimika yang hadir dalam forum tersebut. Bahwa perbaikan tersebut sama sekali tidak berpangaruh pada perolehan suara ketiga paslon; 7.3. Bahwa PENGADU menduga bahwa pemusnahan suara yang dilakukan oleh PPD Tembagapura tidak dilakukan secara menyeluruh adalah dugaan yang mengada-ada dan tanpa dasar karena kesalahan penulisan jumlah DPT dalam D-Hasil Distrik Tembagapura tidak berkorelasi dengan perolehan jumlah suara paslon. Itu murni kesalahan manusiawi, yang kemudian sudah diperbaiki dalam froum terbuka. Selain itu, di tingkat distrik sudah dilaksanakan rekapitulasi ulang yang hasilnya dituangkan dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura dan kemudian diakomodir dalam Formulir D- Hasil Kabupaten tanpa ada perbedaan. 7.4. Dengan demikian maka dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian huruf O di atas adalah dalil yang TIDAK BERDASAR; 8. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf P bahwa atas hal tersebut saksi kami mengajukan interupsi berkali-kali namun tidak mendapat respon dan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu yang memimpin jalannya Pleno terkesan enggan meladeni keberatan kami dan hanya mempersilahkan agar saksi mengisi Form D keberatan tanpa ada solusi dan pengusutan terhadap fakta berupa kecurangan tersebut Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU: 8.1. Bahwa dalam Rapat Pleno terbuka pada tanggal 8 Desember 2024, PARA TERADU telah merespon keberatan PENGADU dengan melakukan perbaikan atas jumlah pemilih laki-laki dalam DPT dan jumlah pemilih laki-laki dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di Distrik Tembagapura. Kesalahan pengetikan tersebut adalah kesalahan teknis dan perbaikannya dilakukan dalam forum terbuka. Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi PARA TERADU untuk melakukan pengusutan lebih lanjut; 8.2. Dengan demikian maka dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian huruf P di atas adalah dalil yang TIDAK BERDASAR. [2.4.2] Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: Pada Tanggal 27 November 2024 PENCOBLOSAN DI STIAP TPS SE DISTRIK TEMBAGAPURA 1. Pada Tanggal 27 November sampai 29 November Penjemputan Logistik di setiap Wilayah SeDistrik Tembagapura Menuju Ke Kabupaten.Karena Pleno Tingkat Distrik Di pusatkan ke Kabupaten karena pertimbangannya 7 Kampung bagian Timur dan 3 Kampung bagian barat dari Distrik Tembagapura tidak dijangkau Trangportasi darat hnya transportasi Udara. 2. Kemudian Untuk Logistik 1 Kelurahan dan 3 Kampung tanggal 27 November malam Malam Bergeser ke Kabupaten Mengunakan Bus Milik PT. Freeport Indonesia. 3. Kemudian tiba di Ibu kota jam 02 Subu tanggal 28, setelanya Kotak di Amankan di Hotel Chartens Timika, yang di Fasilitasi Oleh Govrel PT.Freeport Indonesia. Pada Tanggal 28 - 29 November Kami Menunggu Logistik dari 2 wilayah tiba. Dan tangga 29 Pleno tingkat Distrik Sampai tanggal 2 Desember masi di Hotel Chartens dan tanggal 2 Desember itu kami Bergeser Logistik ke Gor Futsal Sp 5. Timika Papua Tengah Untuk Melanjutkan Rekapan Tingkat Distrik dan Pleno distrik disana sampai tanggal 5 Selesai Pleno Tingkat Distrik. 4. Hakim yang Mulia, kami PPD Tembagapura Penyampaikan bahwa Pembagian Suara Sisa itu Adalah atas permintahan saksi dari 3 paslon Bupati. Dalamnya ada Pandis dan piak keamanan Polsek Tembagapura. Kemudian pembagian itu bagi Adil. Kepada 3 Paslon Bupati Mimika. 5. Kemudian dari Saksi sendiri yang propokasi ke Tim Pemenangan atau ( Tim Sukses). Makanya ada Keributan di Hotel Chartens Pada hari tanggal 01 Desember Sekitar Jam 08 saya suda Kontak Kodiv Hukum Pak Hiro dan Pak Hiro dengan Tegas Juga Sampaikan Bahwa Jangan Gunakan Suara Sisa. Suara Sisa Di hanguskan. 6. Kemudian isunya di Liput juga oleh sata satu media sosial . Maka dari situ Pandis membuat rekomendasi pembatalan Pengunaan Suara sisa, berlandaskan dengan Informasi KPU Bagian Hukum, Pandis dan Kami PPD sepakat Membatalkan Permintahan Saksi-saksi yang tadinya. sehingga surat suara sisa yang tadi di bagian tersebut suda di hanguskan secara langsung. Dan kami PPD Melakukan Rekap Sesuai dengan C.Hasil dari Lapangan. Saksi 3 paslon menerima dan hasil akhir rekapan C.hasil dari TPS Langsung. Dan kami PPD Meminta untuk Saksi dari 3 Paslon dan Kami PPD Menyampaikan tangkapan dan Klarifikasi soal Isu2 yang kaitanny dengan Pembagian Suara Sisah. Dan kemudia kami sebarkan juga vidio tangkapan dan klarifikasinya pulah. 7. Bahwa kami tahu persoalan ini suda selesai tidak harus tarik menarik. Sekali lagi saksi dari paslon yang minta bagi suara sisah dan kemudian saksi pula yang propokasi dan selanjutnya saksi pula yang menyampaikan Klarifikasi dalam video. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban sebagaimana telah diuraikan di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kiranya Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik PARA TERADU Atau, apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Surat Rekomendasi Pandis Tembagapura Nomor 09/RT- DT/04-PT/12/2024 Perihal Saran Perbaikan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik Tembagapura; 2. T-2 Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura; 3. T-3 Formulir D-Hasil Kabupaten Mimika; 4. T-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 30 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah 1. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan “melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota” 2. Bahwa KPU Kabupaten Mimika melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 yang diikuti oleh 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 (PT.1-1), masing-masing: - Nomor Urut I, Pasangan Calon Bupati Sdr. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M dan Calon Wakil Bupati Sdr. Emanuel Kemong; - Nomor Urut II, Pasangan Calon Bupati Sdr. Maximus Tipagau, S.E. dan Calon Wakil Bupati Sdr. Peggi Patrisia Pattipi, S.E; - Nomor Urut III, Pasangan Calon Bupati Sdr. Alexsander Omaleng dan Calon Wakil Bupati Sdr. Yusuf Rombe Pasarrin, S.Ak; 3. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Mimika mengalami kendala yaitu: - Terdapat 1 PPD yaitu PPD Distrik Hoya belum melaksanakan Pleno rekapitulasi karena sampai saat ini situasi dan kondisi pada distrik tersebut belum kondusif - Situasi dan kondisi keamanan di Distrik Hoya belum kondusif sampai dengan saat ini sehingga mengakibatkan logistik pemilihan pada distrik tersbeut masih tertahan di wilayah distrik Hoya dan belum bisa didistribusikan Kembali ke Timika untuk dilakukannya pleno tingkat distrik di Timika. - Bahwa berdasarkan kondisi dimaksud KPU telah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk segera mengamankan logistik pemilihan tahun 2024 Distrik Hoya untuk dilanjutkan pleno rekapitulasi tingkat Distrik diTimika, sehingga KPU Kabupaten Mimika dengan ini menyampaikan permohonan agar ada perpanjangan waktu pleno rekapitulasi tingkat distrik Hoya. Sehingga KPU Kabupaten Mimika mengajukan Permohonan pertambahanvwaktu Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Mimika sampai dengan tanggal 10 Desember 2024 sebagaimana dalam Surat DinasKetua KPU Kabupaten Mimika Nomor 781/PL.02-1- SD/9404/2024, tanggal 5 Desember 2024, Perihal Permohonan Perpanjangan Waktu; (PT.1-2) 4. Bahwa berdasarkan poin 3, KPU Provinsi Papua Tengah menindaklanjuti dengan menyurat ke KPU RI sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Nomor:2087/PL.02.6-SD/94/2024 (PT.1-3), tanggal 7 Desember 2024, Perihal Permohonan Petunjuk, maka berdasarkan Surat tersebut, KPU RI menjawab dengan Surat Dinas Ketua KPU Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 8 Desember 2024, Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi; (PT.1-4) 5. bahwa berdasarkan petunjuk dari KPU RI sebagaimana dalam poin 4, KPU Kabupaten Mimika melaksanakan Rekapitulasi Perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 pada tanggal 9 Desember 2024 bertempat di Gor Futsal Timika, sebagimana Berita Acara KPU Kabupaten Mimika Nomor 231/PL.01.8-BA/9490/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Mimika Pemilihan Tahun 2024; (PT.1-5) [2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Mimika A. Terhadap Pokok Aduan Pengadu dengan Nomor Perkara 123-PKE- DKPP/IV/2025 1. Bahwa terhadap pelaksanaan pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan/Distrik merupakan bagian dari tugas Pandis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024). sedangkan dalam rangka menjalakan tugas Bawaslu Kabupaten pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan dengan cara supervisi, Koordinasi, Monitoring dan Asistensi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024. 2. Bahwa terhadap poin E, F, G dan H Kronologis Kejadian yang diadukan oleh pengadu. berdasarkan hasil laporan dan koordinasi Bawaslu Kabupaten Mimika mendapati laporan dari Pengawas Distrik Tembagapura terkait adanya Sisa Suara sebanyak 1.541 suara yang dibagi secara merata oleh PPD kepada ke 3 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dengan rincian : 1 Paslon 01 : 286 Suara 2 Paslon 02 : 258 Suara 3 Paslon 03 : 997 Suara Namun adanya keberatan dari semua saksi pasangan calon dan Pandis Tembagapura diminta untuk dihanguskan suaranya atau tidak dipakai. 3. Bahwa berdasarkan laporan Pandis Tembagapura tersebut Bawaslu Kabupaten Mimika menginstruksikan atau menyarankan kepada Pandis Tembagapura untuk memberikan saran perbaikan atau merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Distrik Tembagapura supaya sisa suara sebanyak 1.541 suara tersebut untuk tidak disalahgunakan atau dibagi dan ditambahkan kepada pasangan calon siapapun. namun melaikan dimasukan dalam formular D Hasil Distrik/Kecamata sebagi sisa suara tidak terpakai sesuai form D Hasilnya. berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 9 ayat 3 (Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan). 4. Bahwa terhadap poin E,F,G dan H tersebut Bawaslu perlu menjelaskan bahwa terhadap keberatan dari saksi pasangan calon maka Panwas Distrik Tembagapura mengeluarkan Rekomendasi Pembetulan atau Perbaikan Nomor : 08-RKP- H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 terhadap hasil Perolehan suara tersebut kepada PPD Tembagapura serta menyampaikan tembusan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten Mimika. (Bukti PT.2-1) 5. Bahwa terhadap rekomendasi Panwas Distrik Tembagapura Nomor : 08-RKP- H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 tersebut. Panitia Pemilihan Distrik Tembagapura telah melaksanakan pembetulan hasil perolehan suara tersebut dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan Tembagapura. (Bukti PT.2-2) 6. Bahwa Hasil Pembetulan Formulir Model D Hasil Kecamatan Tembagapura telah dibacakan dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten Mimika. yang mana hasilnya sama dan tidak ada perbedaan perolehan suara antara Formulir Model D Hasil Kecamatan dan Formulir Model D Hasil Tingkat Kabupaten . (Bukti PT.2-3) 7. Bahwa terhadap poin N dan O Kronologis Kejadian yang diadukan oleh Pengadu, Bawaslu perlu menjelaskan terhadap hal tersebut KPU Kabupaten Mimika telah melakukan pembetulan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih pada Formulir Model D Hasil Kabupaten seketika itu juga oleh KPU Kabupaten Mimika atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupan Mimika pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara berlangsung. sesuai Pasal 23 ayat 2 huruf I jo Pasal 65 ayat (2) Perbawaslu 16 Tahun 2024 . (Bukti PT.2-4) 8. Bahwa terhadap Perbedaan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Hasil Perolehan Suara yang diadukan oleh Pelapor dalam Kronologis Kejadian Poin E, F, G, H, O dan P. Bawaslu Kabupaten Mimika perlu menegaskan bahwa laporan dan bukti-bukti yang sama sudah pernah dilaporkan dan dibuktikan dalam Persidangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konsitusi RI, yang mana Bawaslu perlu menjelasakan bahwa laporan dan bukti-bukti serta keterangan dari saksi yang hadir pada sidang pembuktian telah dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkah Konstitusi RI pada sidang Pembacaan Putusan tanggal 24 Februari 2025. B. Kesimpulan Bahwa terhadap pokok aduan yang diajukan oleh Saudara Yakob Ismael Kmur terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika sebagai pihak terkait Bawaslu Kabupaten Mimika telah melakukan : 1. Penelusuran dan Pengawasan oleh Bawaslu: Bawaslu Kabupaten Mimika telah melakukan penelusuran Pengawasan aktif baik secara langsung maupun melalui Pengawas Tingkat Distrik Tembagapura terhadap kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Suara ditingkat Distrik Tembagapura maupun Tingkat Kabupen Mimika, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati. 2. Telah dilakukan perbaikan: Bahwa terhadap jumlah pengguna hak pilih sebagaimana dalam aduan yang dimohonkan telah dilakukan perbaikan pada tahapan rekapitulasi hasil penghintungan suara tingkat Kabupaten sebagaiman tertuang dalam Formulir D Hasil Kabupaten. 3. Tidak Terjadi Pelanggaran Prosedural: Bawaslu Kabupaten Mimika telah melaksanakan tugas pengawasan dan bekerja sesuai prosedur dan mekanisme serta berdasarkan prinsip profesionalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. 4. Aduan dilakukan dalam rangka kepentingan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi karena terdapat kemiripan aduan dengan permohonan di Mahkamah Konsitusi dan Penilain terhadap substansi penanganan atas seluruh pokok aduan telah menjadi bagian dalam proses pemeriksaan jawaban, bukti-bukti dan Saksi- Saksi di Mahkamah Konsitusi dan telah diputus oleh Makhamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2025 (Gugatannya ditolak); [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 2. PT.1-2 Surat Dinas Ketua KPU Kabupaten Mimika Nomor: 781/PL.02-1-SD/9404/2024, tanggal 5 Desember 2024, Perihal Permohonan Perpanjangan Waktu 3. PT.1-3 Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Nomor: 2087/PL.02.6-SD/94/2024, tanggal 7 Desember 2024, Perihal Permohonan Petunjuk 4. PT.1-4 Surat Ketua KPU RI dengan Nomor: 2835/PL.02.6- SD/06/2024, tanggal 8 Desember 2024, Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi; 5. PT.1-5 Berita Acara KPU Kabupaten Mimika Nomor: 231/PL.01.8- BA/9490/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Mimika Pemilihan Tahun 2024. [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 8. Rekomendasi Perbaikan Pandis Tembagapura; 9. Laporan Hasil Pengawasan Pandis Tembagapura; 2. PT.2-2 Formulir Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati; 3. PT.2-3 1. Formulir Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati; 2. Formulir Model D-Hasil KABKO-KWK-Bupati; 4. PT.2-4 1. Formulir Model D-Hasil KABKO-KWK-Bupati; 2. Laporan Hasil Pengawasan Rekap Kabupaten. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional melakukan pembiaran atas terjadinya keributan pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura diduga akibat terdapat sisa surat suara sebesar 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) untuk dibagi rata kepada masing-masing Pasangan Calon, yaitu Nomor Urut 01, Nomor Urut 02, nomor Urut 03 atas permintaan dari saksi masing-masing Pasangan Calon. Bahwa peristiwa tersebut sudah sepatutnya PPD beserta Panwas (Panitia Pengawas) untuk melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan. Kemudian saksi Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02 melakukan keberatan atas pembagian suara tersebut dan meminta untuk pemusnahan suara sisa tersebut dikarenakan melanggar prinsip langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil yang dituangkan dalam form keberatan dan disetujui oleh Pandis dan menyatakan untuk pemusnahan seluruh surat suara sisa tersebut (Bukti P-2). Selanjutnya, bahwa setelah diajukannya form keberatan tidak ada tindak lanjut ataupun teguran yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pada pihak PPD tersebut. Bahwa tindakan PPD Tembagapura yang secara struktur diketuai oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum serta professional karena pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mimika terdapat data pemilih dalam daftar pemilih tetap Kecamatan/Distrik Tembagapura untuk jenis kelamin Laki-laki berjumlah 9.975. Sedangkan jumlah laki-laki dalam daftar pemilih (dalam formulir D hasil yang sama) menggunakan hak pilihnya bertambah menjadi total: 10.427. Sementara dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Mimika tahun 2024 disebutkan bahwa jumlah Laki-laki dalam DPT sejumlah 10.385. Sehingga ditemukan fakta berupa pemilih “Ghoib” sebesar 42 orang pemilih tanpa nama; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 3 Desember 2024 Teradu II menerima panggilan telepon dari Teradu VI yang melaporkan bahwa terjadi keributan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik karena saksi dari 2 (dua) paslon keberatan atas hasil pembagian surat suara sisa. Bahwa pada saat itu Teradu II mengingatkan Teradu VI bahwa pembagian surat suara sisa adalah pelanggaran Pilkada dan Teradu II memerintahkan agar Teradu VI beserta teman-teman PPD lainnya mengembalikan perolehan suara Paslon sebagaimana sebelum pembagian surat suara sisa. Teradu VI juga menyampaikan bahwa Pandis Tembagapura juga sudah merekomendasikan untuk membatalkan surat suara sisa yang sudah dibagikan kepada ketiga Paslon dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang. Selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kabupaten Mimika in casu Para Teradu menerima tembusan Surat dari Pandis Tembagapura perihal Saran Perbaikan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik Tembagapura (vide Bukti T-1). Bahwa setelah menerima tembusan dari Pandis Tembagapura tersebut, PPD Tembagapura kemudian mengembalikan perolehan suara ketiga paslon sebagaimana sebelum pembagian “surat suara sisa” dengan cara melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang kemudian dituangkan dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura (vide Bukti T-2). Selanjutnya bahwa setelah mencermati Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura yang diserahkan kepada Para Teradu dan kemudian dibacakan dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 8 Desember 2024, terdapat fakta bahwa untuk Distrik Tembagapura, seluruh surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2,5 % sebanyak 14.990 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh) habis terpakai, yang artinya tidak ada surat suara sisa. Sehingga Para Teradu berkesimpulan bahwa yang dibagi dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura adalah bukan surat suara sisa melainkan suara tidak sah, yang dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura berjumlah 1.946 (seribu Sembilan ratus empat puluh enam) suara. Para Teradu kembali menjelaskan bahwa tidak ada surat suara sisa. Para Teradu tidak menemukan sama sekali kata “pemusnahan” atau “memusnahkan” dalam Surat Pandis Tembagapura Nomor: 09/RT-DT/04-PT/12/2024 yang merupakan rekomendasi perbaikan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan bahwa dalam Formulir D-Hasil Kabupaten (vide Bukti T-3), jumlah pemilih laki-laki dalam DPT di Distrik Tembagapura adalah 10.385 (sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh lima). Data tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Sedangkan jumlah pemilih laki-laki dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya adalah 10.385 (sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh lima). Selanjutnya bahwa dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura tertulis jumlah pemilih laki-laki dalam DPT adalah 9.975 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima). Sedangkan jumlah pemilih laki-laki dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya adalah10.427 (sepuluh ribu empat ratus dua puluh tujuh). Bahwa jumlah Pemilih laki-laki dalam DPT yang tertera dalam Formulir ini tidak sama dengan angka yang tertera dalam SK KPU Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024, sehingga dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten dilakukan perbaikan atas persetujuan semua peserta rapat termasuk Bawaslu Kabupaten Mimika yang hadir dalam forum tersebut. Para Teradu menegaskan terhadap perbaikan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi perolehan suara ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika. Selanjutnya Para Teradu menyatakan terhadap dalil Pengadu yang menduga pemusnahan suara yang dilakukan oleh PPD Tembagapura tidak dilakukan secara menyeluruh adalah dugaan yang mengada-ada dan tanpa dasar karena kesalahan penulisan jumlah DPT dalam D-Hasil Distrik Tembagapura tidak berkorelasi dengan perolehan jumlah suara paslon. Menurut Para Teradu hal tersebut murni kesalahan manusiawi yang kemudian sudah diperbaiki dalam forum terbuka. Selain itu, di tingkat distrik sudah dilaksanakan rekapitulasi ulang yang hasilnya dituangkan dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura dan kemudian diakomodir dalam Formulir D- Hasil Kabupaten tanpa ada perbedaan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada anggka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu II menerima panggilan telepon dari Teradu VI yang melaporkan terjadi keributan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik karena saksi dari 2 (dua) Paslon keberatan atas hasil pembagian surat suara sisa. Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu II kemudian mengingatkan Teradu VI bahwa pembagian surat suara sisa merupakan pelanggaran Pilkada, dan Teradu II selanjutnya memerintahkan Teradu VI beserta teman-teman PPD lainnya untuk mengembalikan perolehan suara Paslon sebagaimana sebelum pembagian surat suara sisa. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI sudah mendapat rekomendasi dari Pandis Tembagapura untuk membatalkan surat suara sisa yang sudah dibagikan kepada ketiga Paslon dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kabupaten Mimika in casu Para Teradu menerima tembusan Surat dari Pandis Tembagapura perihal Saran Perbaikan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik Tembagapura (vide Bukti T-1). Bahwa setelah menerima tembusan dari Pandis Tembagapura tersebut, PPD Tembagapura kemudian mengembalikan perolehan suara ketiga Paslon sebagaimana sebelum pembagian “surat suara sisa” dengan cara melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang kemudian dituangkan dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura (vide Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Para Teradu mencermati Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura yang dibacakan dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 8 Desember 2024, terdapat fakta bahwa untuk Distrik Tembagapura, seluruh surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2,5 % sebanyak 14.990 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh) habis terpakai, hal itu berarti tidak ada surat suara sisa. Sehingga Para Teradu berkesimpulan, bahwa yang dibagi dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura adalah bukan surat suara sisa melainkan suara tidak sah, yang dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura berjumlah 1.946 (seribu Sembilan ratus empat puluh enam) suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu kembali menjelaskan bahwa tidak ada surat suara sisa, dan Para Teradu tidak menemukan sama sekali kata “pemusnahan” atau “memusnahkan” dalam Surat Pandis Tembagapura Nomor: 09/RT- DT/04-PT/12/2024 yang merupakan rekomendasi perbaikan (vide Bukti T-1) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pembagian surat suara sisa sejumlah 1.541(seribu lima ratus empat puluh satu) dengan merata kepada masing- masing Pasangan Calon, yaitu Nomor Urut 01, Nomor Urut 02, Nomor Urut 03 oleh Teradu VI adalah atas permintaan dari saksi masing-masing Pasangan Calon. Bahwa atas pembagian surat suara sisa tersebut, Teradu VI sudah mendapat teguran lisan dari Teradu II dan memerintahkan untuk mengembalikan hasil perolehan suara kepada masing-masing Pasangan Calon seperti sebelum dilakukan pembagian surat suara sisa serta melakukan penghitungan ulang surat suara sesuai dengan rekomendasi Pandis Tembagapura. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan sudah melakukan monitoring dan pengawasan internal sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d Teradu V sudah memerintahkan Teradu VI untuk mengembalikan perolehan suara seperti sebelum terjadi pembagian surat suara sisa serta sudah memberi teguran lisan kepada Teradu VI. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, serta berupaya dengan sungguh-sungguh dalam menjaga kemurnian perolehan suara masing-masing pasangan calon. Sehingga tindakan Teradu I s.d Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Adapun terkait dengan Teradu VI, sesuai fakta persidangan sudah diberi teguran lisan oleh Teradu II. Teradu VI juga sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Pandis Tembagapura sebagaimana Surat Rekomendasi Pandis Tembagapura Nomor: 09/RT- DT/04-PT/12/2024 Perihal Saran Perbaikan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik Tembagapura, dengan melakukan penghitungan ulang surat suara yang kemudian dituangkan dalam Formulir D. Distrik Tembagapura dan dibacakan dalam Repat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mimika. Dengan demikian, Teradu VI sudah bertindak profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta mengikuti arahan dan masukkan dari Para Teradu selaku atasan Teradu VI. Sehingga tindakan Teradu VI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada anggka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam Formulir D-Hasil Kabupaten (vide Bukti T-3), jumlah pemilih laki-laki dalam DPT di Distrik Tembagapura adalah 10.385 (sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh lima). Data tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Akan tetapi terdapat kesalahan penginputan oleh PPD Tembagapura dalam Formulir D. Distrik Tembagapura tertulis jumlah pemilih laki-laki dalam DPT adalah 9.975 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima). Sedangkan jumlah pemilih laki-laki dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya adalah 10.427 (sepuluh ribu empat ratus dua puluh tujuh). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada rapat pleno tingkat kabupaten kemudian melakukan perbaikan jumlah pemilih laki-laki sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024 atas persetujuan dari semua peserta rapat pleno termasuk Bawaslu Kabupaten Mimika yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Bahwa Para Teradu dalam sidang juga menegaskan, perbaikan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi perolehan suara ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika. Bahwa terkait dengan dalil pemusnahan surat suara sisa, sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tidak ada perintah dari Pandis Tembagapura dalam Surat Rekomendasi Nomor: 09/RT-DT/04-PT/12/2024 Perihal Saran Perbaikan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik Tembagapura, tidak ada rekomendasi untuk memusnahkan surat suara sisa. Bahwa surat suara sisa yang dipersoalkan oleh Pengadu sudah dikembalikan ke masing-masing TPS pada saat penghitungan ulang surat suara. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel dalam menindaklanjuti kesalahan penginputan/penulisan jumlah pemilih laki-laki dalam Formulir D. Distrik Tembagapura. Kesalahan penginputan/penulisan tersebut sudah diketahui oleh Teradu I s.d. Teradu V sebelum dilakukan rapat pleno tingkat kabupaten melalui aplikasi SIREKAP, sehingga pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V langsung memperbaiki jumlah pemilih laki-laki untuk Distrik Termbagapura sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V juga sudah meminta persetujuan dari peserta rapat yang hadir pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, termasuk kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V terbukti sudah memperbaiki kekeliruan penginputan jumlah laki-laki dalam DPT yang termuat dalam Formulir D Distrik Termbagapura sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa selanjutnya terkait dengan pemusnahan surat suara sisa, sesuai fakta persidangan, tidak ada pemusnahan surat suara sisa, yang ada adalah surat suara sisa yang sudah dibagikan tersebut dikembalikan ke masing-masing TPS. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xavierius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono, dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Antonius Jawame selaku Ketua merangkap Anggota PPD Tembagapura pada Pemilihan Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani