Rehabilitasi
Nomor Putusan: 123-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika serta Antonius Jawame, Ketua PPD Tembagapura
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 24 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 117-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa kejadian bermula pada tanggal 03 Desember 2024 di Pleno Distrik Tembagapura yang berlokasi di Hotel Cartenz lantai 3 di saksikan oleh masing saksi-saksi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika yang di laksanakan oleh PPD Tembagapura; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional melakukan pembiaran atas terjadinya keributan pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura diduga akibat terdapat sisa surat suara sebesar 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) untuk dibagi rata kepada masing-masing Pasangan Calon, yaitu Nomor Urut 01, Nomor Urut 02, nomor Urut 03 atas permintaan dari saksi masing-masing Pasangan Calon. Bahwa peristiwa tersebut sudah sepatutnya PPD beserta Panwas (Panitia Pengawas) untuk melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xavierius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono, dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Antonius Jawame selaku Ketua merangkap Anggota PPD Tembagapura pada Pemilihan Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sep
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 117-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Yakob Ismail Kmur
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Sp III, RT 022/ RW 005, Kelurahan Karang Senang,
Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada :
2. Nama : 1. Supriyanto Teguh Sukma
2. Mirza Zulkarnaen
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Cenderawasih Ruko LBH Puraka Restorative Justice No.5/
SP-2 Jalur 1, Jalan Manggis, Kelurahan Timika Jaya, Distrik
Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : Dete Abugau
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jln. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Hironimus Kia Ruma
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jln. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jln. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Budiono
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jln. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Delince Somou
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jln. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Mimika Baru, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Antonius Jawame
Jabatan : Ketua PPD Tembagapura
Alamat : Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VI;
Teradu I s.d. Teradu VI Selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
117-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123-PKE-
DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa kejadian bermula pada tanggal 03 Desember 2024 di Pleno Distrik
Tembagapura yang berlokasi di Hotel Cartenz lantai 3 di saksikan oleh masing
saksi-saksi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika yang
di laksanakan oleh PPD Tembagapura;
2. Bahwa Panitia Pemungutan Distrik (PPD Tembagapura) Kabupaten Mimika distrik
Tembagapura diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan
tidak memenuhi asas-asas pelaksanaan pemilu yang berprinsip Profesional
akibat terjadinya keributan/kericuhan antara Panitia Pemungutan Distrik (PPD)
dengan Tim sukses salah satu paslon;
3. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika bertanggung jawab secara
struktural karena tidak memberikan teguran kepada Panitia Pemungutan Distrik
(PPD) maupun yang memberikan ijin kepada saksi salah satu paslon untuk
masuk kedalam ruangan yang berisi kotak suara tembagapura (Bukti P.1);
4. Bahwa akibat dari perbuatan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) yang membiarkan
tim saksi salah satu paslon untuk masuk kedalam ruangan tersebut
menyebabkan terjadinya keributan dan saling bentak dengan saksi paslon Bupati
dan wakil bupati lainnya;
5. Bahwa terjadinya keributan dan saling bentak tersebut diduga akibat terdapat
sisa surat suara sebesar 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) yang tidak
digunakan dan salah satu tim paslon yang membuat kericuhan tersebut berniat
untuk membagi rata sisa surat suara tersebut. Bahwa atas hal tersebut sudah
sepatutnya PPD beserta Panwas (Panitia Pengawas) untuk melakukan fungsi
pengawasan dan pencegahan sebagaimana prinsip “Profesional” yang diatur
dalam Pedoman Etik (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017) terhadap hal-hal
yang terjadi diluar jalannya Rekapitulasi Pleno;
6. Bahwa hasil pleno tersebut pada huruf (E) menghasilkan fakta berupa suara sisa
dari hasil total suara sebesar 1541 suara sisa yang diusulkan oleh PPD
Tembagapura untuk dibagi sama rata kepada seluruh pasangan calon bupati dan
wakil bupati Mimika;
7. Bahwa seperti yang tertulis pada huruf (F) terjadi pembagian suara sisa yang
dibagi kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika dari 1541
suara sisa dibagi dengan jumlah sebagai berikut :
a. Paslon 03: 997 suara
b. Paslon 02: 258 suara
c. Paslon 01: 286 suara
8. Bahwa saksi-saksi calon bupati dan wakil bupati Mimika Pasangan Calon nomor
01 dan 02 melakukan keberatan atas pembagian suara tersebut dan meminta
untuk pemusnahan suara sisa tersebut dikarenakan melanggar prinsip Luber
(Langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (Jujur dan adil);
9. Bahwa keberatan tersebut pada huruf (H) dituangkan dalam form keberatan dan
disetujui oleh PANDIS dan menyatakan untuk pemusnahan seluruh surat suara
sisa tersebut; (Bukti P.2 PPD MENYATAKAN AKAN MEMUSNAHKAN SISA
SURAT SUARA YANG DIBAGI-BAGI) (SAKSI DAPAT MENERANGKAN TERKAIT
PERNYATAAN DARI PPD TERSEBUT)
10. Bahwa setelah di ajukannya form keberatan tersebut pada huruf (I) tidak ada
tindak lanjut ataupun teguran yang di lakukan untuk memberikan efek jera
kepada pada pihak PPD tersebut;
11. Bahwa tindakan PPD Tembagapura yang secara struktur diketuai oleh Ketua KPU
selaku penyelenggara pemilihan umum telah melanggar ketentuan sebagimana di
atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 pasal 6 ayat (3) yang
menyatakan harus secara tegas “Penyelenggara Pemilih harus melaksanakan
Pemilu harus memenuhi prinsip Adil, Terbuka dan Profesional” dan Pasal 11
huruf a, b, c, d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dalam Pasal 11 huruf b disebutkan bahwa “Penyelenggara Pemilih melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya”;
12. Bahwa dalam PKPU 18 tahun 2024 mengatur mengenai mekanisme terhadap
formulir yang digunakan dan surat suara sisa yang diatur pada pasal 21 ayat 3
huruf (a) dan (b) yang berbunyi :
“PPK memasukkan seluruh formulir penghitungan suara
di TPS ke dalam kotak hasil TPS dan memasang gembok
atau alat pengaman lainnya”.
13. Bahwa terhadap hal tersebut juga sepatutnya dapat dilakukan pemungutan suara
ulang sebagaimana diatur dalam PKPU 17 Tahun 2024 pada Pasal 50 ayat 3 huruf
e yang berbunyi :
“Dapat dilakukan Pemungutan suara ulang dalam keadaan tertentu
sebagaimana berikut; lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai
pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”.
14. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 dilakukan rekapitulasi Pleno tingkat
Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Gor Venue Futsal yang dipimpin langsung
oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota beserta jajaran komisioner KPU. Bahwa dalam
Pleno tersebut, ditemukan fakta lain yang cukup mencengangkan;
15. Bahwa DPT di D Hasil Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota ditemukan data
yang tidak logis. Yaitu data pemilih dalam daftar pemilih tetap Kecamatan/Distrik
Tembagapura untuk jenis kelamin Laki-laki berjumlah : 9975. Sedangkan jumlah
laki-laki dalam daftar pemilih (dalam formulir D hasil yang sama) menggunakan
hak pilihnya bertambah menjadi total: 10.427. Sedangkan dalam Rekapitulasi
Daftar Pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika
tahun 2024 (Bukti P.3) disebutkan bahwa jumlah Laki-laki dalam DPT sejumlah
10.385. Sehingga ditemukan fakta berupa pemilih “Ghoib” sebesar 42 orang
pemilih tanpa nama. (Bukti P.4)
(KAMI MENDUGA BAHWA PEMUSNAHAN SUARA YANG DILAKUKAN
SEBAGAIMANA TERDAPAT DI ALAT BUKTI P.2 OLEH PPD TEMBAGAPURA,
TIDAK DILAKUKAN SECARA MENYELURUH SEHINGGA TERDAPAT PEMILIH
GHOIB SEBESAR 42 ORANG DI D. HASIL TEMBAGAPURA SEBAGAIMANA
TERDAPAT DI ALAT BUKTI P.4).
(SEHINGGA KAMI MEMINTA KPU KABUPATEN MIMIKA MEMBUKTIKAN
SEBALIKNYA DALIL YANG KAMI AJUKAN).
16. Bahwa atas hal tersebut saksi kami mengajukan interupsi berkali-kali namun
tidak mendapat respon dan Ketua KPU dan Bawaslu yang memimpin jalannya
Pleno terkesan enggan meladeni keberatan kami dan hanya mempersilahkan agar
saksi mengisi form D keberatan tanpa ada solusi dan pengusutan terhadap fakta
berupa kecurangan tersebut. Sehingga saksi kami lalu mengisi form keberatan
tersebut. (Bukti P.5)
17. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, tidak memiliki
“sense of ethics” dalam melakukan Pengawasan dan Penggunaan Kewenangan
untuk melakukan Perbaikan/Pembetulan terhadap Surat suara sisa yang diduga
masih tercantum (Pemilih yang tidak berhak) dari tingkat Distrik/Kecamatan
hingga tingkat Pleno Kabupaten/Kota Mimika yang diduga dilakukan Teradu VI.
Bahwa Frasa “Sense of ethics” ini sendiri tertuang dalam Putusan DKPP
Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 (BUKTI P.6) atas nama Pengadu
Muhamad Fauzi. Mengutip isi putusan bahwa DKPP Berwenang untuk mengadili
Perkara apabila “Bahwa Para Teradu terbukti tidak Profesional dan tidak
berkepastian hukum” dan melanggar pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 yang menyatakan secara tegas “Penyelenggara Pemilu harus
melaksanakan Pemilu memenuhi prinsip Adil, Terbuka dan Profesional” dan
tercantum juga dalam putusan yaitu Pasal 11 Huruf C & D, yaitu (C) “melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”; dan (D) “menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu
sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.”
Dan berkaitan dengan aduan yang kami ajukan, Bahwa tindakan Teradu I-VI
telah jelas-jelas melanggar Prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana
disampaikan dalam Putusan diatas.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa sehubungan dengan kronologi kejadian beserta bukti-bukti tersebut di atas,
dengan ini kami selaku Pengadu memohon kepada Ketua DKPP RI ataupun Majelis
Hakim yang memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dalam perkara a quo, dengan amar putusan yang bunyinya sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI
atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada Negara.
Dan apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
berpendapat lain, kiranya dapat memutus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Video keributan yang dilakukan salah satu tim paslon dengan
Panitia Pemungutan Distrik (PPD);
2. P-2 Video pernyataan PANDIS total suara sisa dan keputusan
pemusnahan suara sisa Tembagapura;
3. P-3 Salinan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika Tahun 2024
Sebagai Data Pembanding;
4. P-4 Dokumen D Hasil Rekapitulasi Pleno Tingkat Kabupaten/Kota
Tembagapura dan Dokumen D Hasil Rekapitulasi Pleno
Tingkat Kecamatan Tembagapura;
5. P-5 Form D Keberatan Rekapitulasi Pleno Distrik Tembagapura;
6. P-6 Putusan DKPP Tahun 2024 atas nama Pengadu Muhamad
Fauzi.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2025 yang pada pokoknya
menguraikan hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf B bahwa Panitia
Pemungutan Distrik (PPD) Tembagapura Kabupaten Mimika Distrik Tembagapura
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan tidak memenuhi
asas-asas pelaksanaan Pemilu yang berprinsip profesional akibat terjadinya
keributan/kericuhan antara Panitia Pemungutan Distrik (PPD) dengan tim sukses
salah satu paslon;
Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU:
1.1. Bahwa yang dipersoalkan oleh PENGADU dalam dalil ini adalah kejadian di
tingkat dsitrik. Penting untuk diketahui bersama bahwa pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada dilaksanakan secara
berjenjang dengan tanggung jawab di tiap-tiap jenjang ada pada masing-
masing pelaksananya. Rekapitulasi di tingkat Distrik Tembagapura
dilaksanakan oleh dan merupakan tanggung jawab Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) Tembagapura. Dengan demikian jika ada dugaan pelanggaran etika
penyelenggara dalam pelakasanaannya, maka yang paling tepat diajukan ke
Majelis DKPP adalah anggota PPD Tembagapura, bukan pihak lain;
1.2. Bahwa PENGADU juga salah menggunakan terminologi, kepanjangan dari
PPD adalah Panitia Pemilihan Distrik, bukan Panitia Pemungutan Distrik.
Ini menunjukkan ketidakpahaman PENGADU tentang tugas dan wewenang
dari pihak yang hendak diadukannya. Jika mengacu pada terminology
“Pemungutan” yang digunakan oleh PENGADU maka seolah-olah PPD yang
melaksanakan tugas pemungutan suara, sedangkan tugas itu ada pada
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
1.3. Bahwa PENGADU dalam dalil tersebut hanya menyebutkan terjadinya
keributan/kericuhan antara PPD Tembagapura dengan tim sukses salah
satu paslon, tidak jelas siapa yang dimaksud dan dari paslon mana.
1.4. Bahwa dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa dalil PENGADU pada
huruf B dalam Kronologi Kejadian ini adalah dalil yang TIDAK JELAS dan
SALAH ALAMAT.
2. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi kejadian huruf C bahwa
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika bertanggung jawab secara struktural
karena tidak memberikan teguran kepada Panitia Pemungutan Distrik (PPD)
maupun yang memberikan ijin kepada saksi salah satu paslon untuk masuk ke
dalam ruangan yang berisi kotak suara tembagapura;
Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU:
2.1. Bahwa PARA TERADU tidak dimungkinkan untuk memberikan teguran
kepada PPD dan yang memberikan ijin kepada saksi untuk masuk dalam
ruangan, karena PARA TERADU tidak hadir dalam pleno tersebut, sehingga
tidak mengetahui kejadian yang dimaksud. Seharusnya PENGADU
mengajukan keberatan pada saat melihat kejadian tersebut, atau
melaporkannya kepada Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Tembagapura agar
dapat ditindak-lanjuti;
2.2. Bahwa PARA TERADU perlu menegaskan bahwa pelaksanaan rapat
rekapitulasi tingkat distrik dan penyimpanan kotak suara dari distrik yang
bersangkutan adalah dalam satu ruangan yang sama. Dengan demikian
maka saksi mandat dari setiap paslon berhak untuk masuk ruangan
tersebut pada saat rapat pleno dilaksanakan;
2.3. Bahwa frase “PPD dan yang memberikan ijin” dalam dalil tersebut di atas
bermakna bahwa ada orang lain selain PPD yang memberikan ijin kepada
saksi untuk masuk dalam ruangan. Sayangnya PENGADU tidak
menyebutkan secara siapa orang lain yang PENGADU maksudkan. Dan jika
benar demikian maka seharusnya PENGADU pada saat itu juga mengajukan
keberatan karena hanya PPD yang berwenang mem-verifikasi saksi untuk
masuk ruang pelaksanaan rapat pleno;
2.4. Bahwa dengan demikian maka dalil PENGADU pada huruf C dalam Kronologi
Kejadian ini adalah dalil yang MENGADA-ADA dan TIDAK JELAS.
3. Bahwa dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian huruf E, huruf F, huruf G, huruf
H, huruf I yang berkaitan dengan pembagian apa yang disebut oleh PENGADU
sebagai “surat suara sisa” adalah kejadian yang terjadi selama Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dan sudah ada penyelesaian dalam
Rapat Pleno tersebut;
Atas dalil PENGADU tersebut, PARA TERADU memberikan tanggapan sebagai
berikut:
3.1. Bahwa pada tanggal 3 Desember sekitar jam 20.39 WIT, TERADU II
menerima panggilan telepon dari TERADU VI yang melaporkan bahwa terjadi
keributan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik oleh karena saksi
dari 2 (dua) paslon keberatan atas hasil pembagian surat suara sisa.
TERADU II mengingatkan TERADU VI bahwa pembagian surat suara sisa
adalah pelanggaran Pilkada dan TERADU II memerintahkan agar TERADU
VI dan teman-teman PPD lainnya mengembalikan perolehan suara paslon
sebagaimana sebelum pembagian surat suara sisa. TERADU VI juga
menyampaikan bahwa Pandis Tembagapura juga sudah merekomendasikan
untuk membatalkan surat suara sisa yang sudah dibagikan kepada ketiga
paslon dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang;
3.2. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kabupaten Mimika menerima
tembusan Surat dari Pandis Tembagapura perihal Saran Perbaikan
Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik Tembagapura (vide Bukti T-1);
3.3. Bahwa PPD Tembagapura kemudian mengembalikan perolehan suara ketiga
paslon sebagaimana sebelum pembagian “surat suara sisa” dengan cara
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang kemudian
dituangkan dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura (vide Bukti T-2)
dalam rapat pleno;
3.4. Bahwa setelah mencermati Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura yang
diserahkan kepada PARA TERADU dan kemudian dibacakan dalam Rapat
Pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 8 Desember 2024, didapati fakta
bahwa untuk Distrik Tembagapura, seluruh surat suara yang diterima
termasuk surat suara cadangan 2,5 % sebanyak 14.990 habis terpakai, yang
artinya tidak ada surat suara sisa. Dengan demikian maka PARA TERADU
berkesimpulan bahwa yang dibagi dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat
Distrik Tembagapura adalah bukan surat suara sisa melainkan suara tidak
sah, yang dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura berjumlah 1.946
3.5. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 3.4. di atas maka dalil PENGADU pada
Kronologi Kejadian huruf I yang menyatakan bahwa sisa surat suara akan
dimusnahkan berdasarkan keberatan dari saksi-saksi sudah disetujui oleh
Pandis adalah hal yang tidak mungkin karena faktanya tidak ada surat suara
sisa. PARA TERADU tidak menemukan sama sekali kata “pemusnahan”
atau “memusnahkan” dalam dalam Surat Pandis Tembagapura Nomor
09/RT-DT/04-PT/12/2024 yang merupakan rekomendasi perbaikan.
Pandis Tembagapura menggunakan istilah pembatalan surat suara sisa
(angka 2 poin 2) dan pengembalian surat suara sisa (angka 2 poin 7).
Pemusnahan dan pembatalan/pengembalian adalah 2 (dua) istilah yang
berbeda. Pemusnahan dalam hal ini berarti ada fisik surat suara yang
diberikan tanda ‘X” , sedangkan pembatalan atau pengembalian bersifat
abstrak, tidak ada fisik surat suara yang diberikan tanda “X”, yang dalam
kejadian ini, konkritnya dilakukan rekapitulasi ulang;
Bahwa dengan demikian maka dalil PENGADU tersebut di atas adalah
MENGADA-ADA dan TIDAK JELAS;
4. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf J bahwa
setelah diajukan form keberatan tersebut pada huruf (I) tidak ada tindak lanjut
ataupun teguran yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak PPD
tersebut;
Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU:
4.1. Bahwa TERADU II pada saat menerima panggilan telepon dari TERADU VI,
sudah memberikan teguran lisan dan memperingkatkan akan ada
konsekuensi hukum atas tindakan “membagi surat suara sisa” serta
mengarahkan untuk mengembalikan perolehan suara asli dari ketiga paslon
sebagaimana sebelum pembagian. Teguran atau peringatan kepada PPD
yang dilakukan oleh PARA TERADU yang dalam hal ini adalah Komisioner
KPU Kabupaten Mimika adalah merupakan mekanisme pengawasan internal
yang tidak perlu diumumkan kepada publik, sehingga PENGADU sudah
barang tentu tidak mengetahui hal itu.
4.2. Bahwa atas teguran, peringatan, dan arahan sebagaimana poin 4.1. di atas
dan juga sejalan dengan Rekomendasi Pandis Tembagapura, PPD
Tembagapura kemudian melakukan Rekapitulasi ulang dalam forum Rapat
Pleno yang dihadiri para saksi dan juga Pandis Tembagapura dan hasil
rekapitulasi ulang tersebut dituangkan dalam Formulir D-Hasil Distrik
Tembagapura yang pada akhirnya disampaikan dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten di GOR Ftusal pada tanggal 8 Desember
2024. Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi PARA TERADU untuk
melakukan tindak lanjut atau teguran lagi dalam Pleno Tingkat Kabupaten
karena keberatan saksi sudah diselesaikan dalam pleno tingkat distrik;
4.3. Bahwa dengan demikian maka dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian
huruf J di atas adalah dalil yang TIDAK BERDASAR;
5. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf K bahwa
tindakan PPD Tembagapura yang secara struktur diketuai oleh Ketua KPU selaku
penyelenggara pemilihan umum telah melanggar ketentuan sebagaimana telah
diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 pasal 6 ayat (3) yang
menyatakan harus secara tegas “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemilu harus memenuhi prinsip adail, terbuka, dan profesional” dan Pasal 11
huruf a, b, c, d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dalam Pasal 11 huruf b disebutkan bahwa “Penyelenggara Pemilih melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya”;
Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaba PARA TERADU:
5.1. Bahwa PPD Tembagapura diketuai oleh seorang Ketua yang disebut sebagai
Ketua PPD Tembagapura yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
Pemilu/Pemilihan di wilayah kerjanya sebagaimana diamantkan dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Jadi tidak benar bahwa PPD Tembagapura diketuai oleh Ketua KPU, perlu
diingat juga bahwa terminologi “Ketua KPU” dalam UU Pemilu merujuk pada
Ketua KPU RI yang berkedudukan di Jakarta.
5.2. Bahwa berdasarkan prinsip penyelenggaraan PEmilu secara berjenjang, PPD
kemudian mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tahapan di wilayah
kerjanya kepada KPU Kabupaten dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten. Jika
ada kesalahan terkait prosedur di tingkat distrik, maka KPU Kabupaten
dapat melakukan fungsi supervisi dalam rangka perbaikan kesalahan
prosedur tersebut. Tetapi dalam hal pelanggaran etika penyelengaraan,
adalah merupakan tanggung jawab tiap-tiap orang yang tidak dapat
diwakilkan oleh orang lain. Atau dengan kata lain, pelanggaran etik oleh
anggota PPD merupakan tanggung jawab dari anggota PPD tersebut, bukan
tanggung jawab Ketua KPU Kabupaten, apalagi Ketua KPU;
5.3. Bahwa PENGADU juga tidak cermat dalam mengutip dasar hukum dalam
dalil tersebut. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengatur
tentang Jasa Konstruksi yang sama sekali tidak ada relevansinya dengan
penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada;
5.4. Bahwa PARA TERADU justru sudah bertindak sejalan dengan amanat Pasal
11 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yakni menghormati
yurisdiksi tiap-tiap penyelenggara dengan tidak melakukan intervensi
terhadap PPD dalam proses rekapitulasi di tingkat distrik yang merupakan
yurisdiksi dari PPD. PARA TERADU sebagai Komisioner KPU Kabupaten
Mimika hanya melakukan fungsi supervisi dan/atau fungsi pengawasan
internal, memberikan peringatan atau sanksi kepada penyelenggara ad hoc
berdasarkan tingkat kesalahan dan memberikan arahan jika ada
permasalahan atau kejadian khusus selama proses rekapitulasi berjalan;
5.5. Bahwa dengan demikian maka dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian
huruf K di atas adalah dalil yang TIDAK JELAS dan TIDAK BERDASAR;
6. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf L dan huruf
M yang pada pokoknya menyatakan bahwa sepatutnya dilakukan pemungutan
suara ulang sebagaimana diatur dalam PKPU 17 tahun 2024 pada Pasal 50 ayat
(3) huruf e yang berbunyi: “Dapat dilakukan pemungutan suara ulang dalam
keadaan tertentu sebagaimana berikut: lebih dari seorang pemilih yang tidak
terdaftar sebagai pemilih,e mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”;
Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU:
6.1. Bahwa PENGADU sama sekali tidak menyampaikan bukti apapun yang
mendukung dalil tersebut. Selain itu, PARA TERADU tidak pernah menerima
rekomendasai Pemungutan Suara Ulang dari Distrik Tembagapura.
6.2. Bahwa terkait dengan dalil tersebut di atas, PENGADU salah alamat dan
salah waktu. Hal-hal yang berkaitan dengan potensi Pemungutan Suara
ulang, seharusnya diadukan kepada Mahkamah Konsitusi. PENGADU baru
dapat mengadukan PARA TERADU ke DKPP jika sdh laporan yang masuk ke
KPU Kabupaten tetapi tidak ada tindak lanjut;
6.3. Dengan demikian maka dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian huruf M
adalah Dalil PREMATUR dan TIDAK BERDASAR;
7. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf O bahwa DPT
di D-Hasil Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota ditemukan data yang tidak
logis. Yaitu data pemilih dalam daftar pemilih tetap Kecamatan/Distrik
Tembagapura untuk jenis kelamin laki-laki berjumlah: 9975. Sedangkan jumlah
laki-laki dalam daftar pemilih (dalam formulir D Hasil yang sama) menggunakan
hak pilihnya bertambah menjadi total: 10.427. Sedangkan dalam Rekapitulasi
daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika
tahun 2024 disebutkan bahwa jumlah laki-laki dalam DPT sejumlah 10.385.
Sehingga ditemukan fakta berupa pemilih “ghoib” sebesar 42 orang pemilih tanpa
nama;
Bahwa atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU:
7.1. Bahwa dalam Formulir D-Hasil Kabupaten (vide Bukti T-3), jumlah pemilih
laki-laki dalam DPT di Distrik Tembagapura adalah: 10.385, data ini sesuai
dengan yang tertera dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
35 Tahun 2024 (vide Bukti T-4); sedangkan jumlah pemilih laki-laki dalam
DPT yang menggunakan hak pilihnya adalah: 10.385;
7.2. Bahwa dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura tertulis jumlah pemilih
laki-laki dalam DPT adalah: 9.975; sedangkan jumlah pemilih laki-laki dalam
DPT yang menggunakan hak pilihnya adalah: 10.427. Jumlah Pemilih laki-
laki dalam DPT yang tertera dalam Formulir ini tidak sama dengan angka
yang tertera dalam SK KPU Kabupaten Mimika 35 Tahun 2024 pada poin
7.1. di atas, sehingga dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten dilakukan
perbaikan atas persetujuan semua peserta rapat termasuk Bawaslu
Kabupaten Mimika yang hadir dalam forum tersebut. Bahwa perbaikan
tersebut sama sekali tidak berpangaruh pada perolehan suara ketiga paslon;
7.3. Bahwa PENGADU menduga bahwa pemusnahan suara yang dilakukan oleh
PPD Tembagapura tidak dilakukan secara menyeluruh adalah dugaan yang
mengada-ada dan tanpa dasar karena kesalahan penulisan jumlah DPT
dalam D-Hasil Distrik Tembagapura tidak berkorelasi dengan perolehan
jumlah suara paslon. Itu murni kesalahan manusiawi, yang kemudian sudah
diperbaiki dalam froum terbuka. Selain itu, di tingkat distrik sudah
dilaksanakan rekapitulasi ulang yang hasilnya dituangkan dalam Formulir
D-Hasil Distrik Tembagapura dan kemudian diakomodir dalam Formulir D-
Hasil Kabupaten tanpa ada perbedaan.
7.4. Dengan demikian maka dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian huruf O
di atas adalah dalil yang TIDAK BERDASAR;
8. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf P bahwa atas
hal tersebut saksi kami mengajukan interupsi berkali-kali namun tidak mendapat
respon dan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu yang memimpin jalannya Pleno
terkesan enggan meladeni keberatan kami dan hanya mempersilahkan agar saksi
mengisi Form D keberatan tanpa ada solusi dan pengusutan terhadap fakta
berupa kecurangan tersebut
Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU:
8.1. Bahwa dalam Rapat Pleno terbuka pada tanggal 8 Desember 2024, PARA
TERADU telah merespon keberatan PENGADU dengan melakukan perbaikan
atas jumlah pemilih laki-laki dalam DPT dan jumlah pemilih laki-laki dalam
DPT yang menggunakan hak pilihnya di Distrik Tembagapura. Kesalahan
pengetikan tersebut adalah kesalahan teknis dan perbaikannya dilakukan
dalam forum terbuka. Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi PARA
TERADU untuk melakukan pengusutan lebih lanjut;
8.2. Dengan demikian maka dalil PENGADU dalam Kronologi Kejadian huruf P di
atas adalah dalil yang TIDAK BERDASAR.
[2.4.2] Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan
DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal hal sebagai berikut:
Pada Tanggal 27 November 2024 PENCOBLOSAN DI STIAP TPS SE DISTRIK
TEMBAGAPURA
1. Pada Tanggal 27 November sampai 29 November Penjemputan Logistik di setiap
Wilayah SeDistrik Tembagapura Menuju Ke Kabupaten.Karena Pleno Tingkat
Distrik Di pusatkan ke Kabupaten karena pertimbangannya 7 Kampung bagian
Timur dan 3 Kampung bagian barat dari Distrik Tembagapura tidak dijangkau
Trangportasi darat hnya transportasi Udara.
2. Kemudian Untuk Logistik 1 Kelurahan dan 3 Kampung tanggal 27 November
malam Malam Bergeser ke Kabupaten Mengunakan Bus Milik PT. Freeport
Indonesia.
3. Kemudian tiba di Ibu kota jam 02 Subu tanggal 28, setelanya Kotak di Amankan
di Hotel Chartens Timika, yang di Fasilitasi Oleh Govrel PT.Freeport Indonesia.
Pada Tanggal 28 - 29 November Kami Menunggu Logistik dari 2 wilayah tiba. Dan
tangga 29 Pleno tingkat Distrik Sampai tanggal 2 Desember masi di Hotel Chartens
dan tanggal 2 Desember itu kami Bergeser Logistik ke Gor Futsal Sp 5. Timika
Papua Tengah Untuk Melanjutkan Rekapan Tingkat Distrik dan Pleno distrik
disana sampai tanggal 5 Selesai Pleno Tingkat Distrik.
4. Hakim yang Mulia, kami PPD Tembagapura Penyampaikan bahwa Pembagian
Suara Sisa itu Adalah atas permintahan saksi dari 3 paslon Bupati. Dalamnya
ada Pandis dan piak keamanan Polsek Tembagapura. Kemudian pembagian itu
bagi Adil. Kepada 3 Paslon Bupati Mimika.
5. Kemudian dari Saksi sendiri yang propokasi ke Tim Pemenangan atau ( Tim
Sukses). Makanya ada Keributan di Hotel Chartens Pada hari tanggal 01
Desember Sekitar Jam 08 saya suda Kontak Kodiv Hukum Pak Hiro dan Pak Hiro
dengan Tegas Juga Sampaikan Bahwa Jangan Gunakan Suara Sisa. Suara Sisa
Di hanguskan.
6. Kemudian isunya di Liput juga oleh sata satu media sosial . Maka dari situ Pandis
membuat rekomendasi pembatalan Pengunaan Suara sisa, berlandaskan dengan
Informasi KPU Bagian Hukum, Pandis dan Kami PPD sepakat Membatalkan
Permintahan Saksi-saksi yang tadinya. sehingga surat suara sisa yang tadi di
bagian tersebut suda di hanguskan secara langsung. Dan kami PPD Melakukan
Rekap Sesuai dengan C.Hasil dari Lapangan. Saksi 3 paslon menerima dan hasil
akhir rekapan C.hasil dari TPS Langsung. Dan kami PPD Meminta untuk Saksi
dari 3 Paslon dan Kami PPD Menyampaikan tangkapan dan Klarifikasi soal Isu2
yang kaitanny dengan Pembagian Suara Sisah. Dan kemudia kami sebarkan juga
vidio tangkapan dan klarifikasinya pulah.
7. Bahwa kami tahu persoalan ini suda selesai tidak harus tarik menarik. Sekali lagi
saksi dari paslon yang minta bagi suara sisah dan kemudian saksi pula yang
propokasi dan selanjutnya saksi pula yang menyampaikan Klarifikasi dalam
video.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban sebagaimana telah diuraikan di atas, Teradu I s.d. Teradu
V memohon kiranya Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan PENGADU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik PARA TERADU
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Surat Rekomendasi Pandis Tembagapura Nomor 09/RT-
DT/04-PT/12/2024 Perihal Saran Perbaikan Pelaksanaan
Rekapitulasi Tingkat Distrik Tembagapura;
2. T-2 Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura;
3. T-3 Formulir D-Hasil Kabupaten Mimika;
4. T-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota Serentak Tahun 2024.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 30 Juli 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah
1. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3, PKPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan “melakukan supervisi, asistensi,
pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota”
2. Bahwa KPU Kabupaten Mimika melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 yang diikuti oleh 3
(tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika
sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 39 Tahun 2024
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 (PT.1-1), masing-masing:
- Nomor Urut I, Pasangan Calon Bupati Sdr. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M dan
Calon Wakil Bupati Sdr. Emanuel Kemong;
- Nomor Urut II, Pasangan Calon Bupati Sdr. Maximus Tipagau, S.E. dan Calon
Wakil Bupati Sdr. Peggi Patrisia Pattipi, S.E;
- Nomor Urut III, Pasangan Calon Bupati Sdr. Alexsander Omaleng dan Calon
Wakil Bupati Sdr. Yusuf Rombe Pasarrin, S.Ak;
3. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Mimika mengalami kendala yaitu:
- Terdapat 1 PPD yaitu PPD Distrik Hoya belum melaksanakan Pleno
rekapitulasi karena sampai saat ini situasi dan kondisi pada distrik tersebut
belum kondusif
- Situasi dan kondisi keamanan di Distrik Hoya belum kondusif sampai dengan
saat ini sehingga mengakibatkan logistik pemilihan pada distrik tersbeut
masih tertahan di wilayah distrik Hoya dan belum bisa didistribusikan Kembali
ke Timika untuk dilakukannya pleno tingkat distrik di Timika.
- Bahwa berdasarkan kondisi dimaksud KPU telah berkoordinasi dengan pihak
keamanan untuk segera mengamankan logistik pemilihan tahun 2024 Distrik
Hoya untuk dilanjutkan pleno rekapitulasi tingkat Distrik diTimika, sehingga
KPU Kabupaten Mimika dengan ini menyampaikan permohonan agar ada
perpanjangan waktu pleno rekapitulasi tingkat distrik Hoya.
Sehingga KPU Kabupaten Mimika mengajukan Permohonan
pertambahanvwaktu Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat
Kabupaten Mimika sampai dengan tanggal 10 Desember 2024 sebagaimana
dalam Surat DinasKetua KPU Kabupaten Mimika Nomor 781/PL.02-1-
SD/9404/2024, tanggal 5 Desember 2024, Perihal Permohonan Perpanjangan
Waktu; (PT.1-2)
4. Bahwa berdasarkan poin 3, KPU Provinsi Papua Tengah menindaklanjuti dengan
menyurat ke KPU RI sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Papua Tengah
Nomor:2087/PL.02.6-SD/94/2024 (PT.1-3), tanggal 7 Desember 2024, Perihal
Permohonan Petunjuk, maka berdasarkan Surat tersebut, KPU RI menjawab
dengan Surat Dinas Ketua KPU Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 8
Desember 2024, Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi; (PT.1-4)
5. bahwa berdasarkan petunjuk dari KPU RI sebagaimana dalam poin 4, KPU
Kabupaten Mimika melaksanakan Rekapitulasi Perolehan Suara Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 pada tanggal 9 Desember 2024 bertempat
di Gor Futsal Timika, sebagimana Berita Acara KPU Kabupaten Mimika Nomor
231/PL.01.8-BA/9490/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara ditingkat Kabupaten Mimika Pemilihan Tahun 2024; (PT.1-5)
[2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Mimika
A. Terhadap Pokok Aduan Pengadu dengan Nomor Perkara 123-PKE-
DKPP/IV/2025
1. Bahwa terhadap pelaksanaan pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat
Kecamatan/Distrik merupakan bagian dari tugas Pandis sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan
Bawaslu 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu Nomor
16 Tahun 2024). sedangkan dalam rangka menjalakan tugas Bawaslu Kabupaten
pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan dengan cara
supervisi, Koordinasi, Monitoring dan Asistensi sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 66 Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024.
2. Bahwa terhadap poin E, F, G dan H Kronologis Kejadian yang diadukan oleh
pengadu. berdasarkan hasil laporan dan koordinasi Bawaslu Kabupaten Mimika
mendapati laporan dari Pengawas Distrik Tembagapura terkait adanya Sisa Suara
sebanyak 1.541 suara yang dibagi secara merata oleh PPD kepada ke 3 pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dengan rincian :
1 Paslon 01 : 286 Suara
2 Paslon 02 : 258 Suara
3 Paslon 03 : 997 Suara
Namun adanya keberatan dari semua saksi pasangan calon dan Pandis
Tembagapura diminta untuk dihanguskan suaranya atau tidak dipakai.
3. Bahwa berdasarkan laporan Pandis Tembagapura tersebut Bawaslu Kabupaten
Mimika menginstruksikan atau menyarankan kepada Pandis Tembagapura untuk
memberikan saran perbaikan atau merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan
Distrik Tembagapura supaya sisa suara sebanyak 1.541 suara tersebut untuk
tidak disalahgunakan atau dibagi dan ditambahkan kepada pasangan calon
siapapun. namun melaikan dimasukan dalam formular D Hasil Distrik/Kecamata
sebagi sisa suara tidak terpakai sesuai form D Hasilnya. berdasarkan Peraturan
Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 9 ayat 3 (Terhadap kejadian
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kecamatan
dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap
adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan).
4. Bahwa terhadap poin E,F,G dan H tersebut Bawaslu perlu menjelaskan bahwa
terhadap keberatan dari saksi pasangan calon maka Panwas Distrik Tembagapura
mengeluarkan Rekomendasi Pembetulan atau Perbaikan Nomor : 08-RKP-
H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 terhadap hasil
Perolehan suara tersebut kepada PPD Tembagapura serta menyampaikan
tembusan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten
Mimika. (Bukti PT.2-1)
5. Bahwa terhadap rekomendasi Panwas Distrik Tembagapura Nomor : 08-RKP-
H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 tersebut. Panitia
Pemilihan Distrik Tembagapura telah melaksanakan pembetulan hasil perolehan
suara tersebut dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan Tembagapura.
(Bukti PT.2-2)
6. Bahwa Hasil Pembetulan Formulir Model D Hasil Kecamatan Tembagapura telah
dibacakan dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten Mimika. yang mana hasilnya
sama dan tidak ada perbedaan perolehan suara antara Formulir Model D Hasil
Kecamatan dan Formulir Model D Hasil Tingkat Kabupaten . (Bukti PT.2-3)
7. Bahwa terhadap poin N dan O Kronologis Kejadian yang diadukan oleh Pengadu,
Bawaslu perlu menjelaskan terhadap hal tersebut KPU Kabupaten Mimika telah
melakukan pembetulan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih pada Formulir
Model D Hasil Kabupaten seketika itu juga oleh KPU Kabupaten Mimika atas
saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupan Mimika pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara berlangsung. sesuai Pasal 23 ayat
2 huruf I jo Pasal 65 ayat (2) Perbawaslu 16 Tahun 2024 . (Bukti PT.2-4)
8. Bahwa terhadap Perbedaan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Hasil
Perolehan Suara yang diadukan oleh Pelapor dalam Kronologis Kejadian Poin E,
F, G, H, O dan P. Bawaslu Kabupaten Mimika perlu menegaskan bahwa laporan
dan bukti-bukti yang sama sudah pernah dilaporkan dan dibuktikan dalam
Persidangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konsitusi RI, yang mana Bawaslu
perlu menjelasakan bahwa laporan dan bukti-bukti serta keterangan dari saksi
yang hadir pada sidang pembuktian telah dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim
Mahkah Konstitusi RI pada sidang Pembacaan Putusan tanggal 24 Februari 2025.
B. Kesimpulan
Bahwa terhadap pokok aduan yang diajukan oleh Saudara Yakob Ismael Kmur
terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika sebagai pihak terkait Bawaslu
Kabupaten Mimika telah melakukan :
1. Penelusuran dan Pengawasan oleh Bawaslu: Bawaslu Kabupaten Mimika telah
melakukan penelusuran Pengawasan aktif baik secara langsung maupun melalui
Pengawas Tingkat Distrik Tembagapura terhadap kegiatan Rekapitulasi
Penghitungan Suara ditingkat Distrik Tembagapura maupun Tingkat Kabupen
Mimika, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati.
2. Telah dilakukan perbaikan: Bahwa terhadap jumlah pengguna hak pilih
sebagaimana dalam aduan yang dimohonkan telah dilakukan perbaikan pada
tahapan rekapitulasi hasil penghintungan suara tingkat Kabupaten sebagaiman
tertuang dalam Formulir D Hasil Kabupaten.
3. Tidak Terjadi Pelanggaran Prosedural: Bawaslu Kabupaten Mimika telah
melaksanakan tugas pengawasan dan bekerja sesuai prosedur dan mekanisme
serta berdasarkan prinsip profesionalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan
hukum yang berlaku.
4. Aduan dilakukan dalam rangka kepentingan perselisihan hasil di Mahkamah
Konstitusi karena terdapat kemiripan aduan dengan permohonan di Mahkamah
Konsitusi dan Penilain terhadap substansi penanganan atas seluruh pokok aduan
telah menjadi bagian dalam proses pemeriksaan jawaban, bukti-bukti dan Saksi-
Saksi di Mahkamah Konsitusi dan telah diputus oleh Makhamah Konstitusi pada
tanggal 24 Februari 2025 (Gugatannya ditolak);
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d.
PT-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 39 Tahun 2024
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun
2024
2. PT.1-2 Surat Dinas Ketua KPU Kabupaten Mimika Nomor:
781/PL.02-1-SD/9404/2024, tanggal 5 Desember 2024,
Perihal Permohonan Perpanjangan Waktu
3. PT.1-3 Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Nomor:
2087/PL.02.6-SD/94/2024, tanggal 7 Desember 2024,
Perihal Permohonan Petunjuk
4. PT.1-4 Surat Ketua KPU RI dengan Nomor: 2835/PL.02.6-
SD/06/2024, tanggal 8 Desember 2024, Perihal Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi;
5. PT.1-5 Berita Acara KPU Kabupaten Mimika Nomor: 231/PL.01.8-
BA/9490/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Mimika Pemilihan
Tahun 2024.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Mimika mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d.
PT-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 8. Rekomendasi Perbaikan Pandis Tembagapura;
9. Laporan Hasil Pengawasan Pandis Tembagapura;
2. PT.2-2 Formulir Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati;
3. PT.2-3 1. Formulir Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati;
2. Formulir Model D-Hasil KABKO-KWK-Bupati;
4. PT.2-4 1. Formulir Model D-Hasil KABKO-KWK-Bupati;
2. Laporan Hasil Pengawasan Rekap Kabupaten.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional melakukan pembiaran atas
terjadinya keributan pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura diduga akibat
terdapat sisa surat suara sebesar 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) untuk
dibagi rata kepada masing-masing Pasangan Calon, yaitu Nomor Urut 01, Nomor Urut
02, nomor Urut 03 atas permintaan dari saksi masing-masing Pasangan Calon. Bahwa
peristiwa tersebut sudah sepatutnya PPD beserta Panwas (Panitia Pengawas) untuk
melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan. Kemudian saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02 melakukan keberatan atas pembagian suara
tersebut dan meminta untuk pemusnahan suara sisa tersebut dikarenakan melanggar
prinsip langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil yang dituangkan dalam
form keberatan dan disetujui oleh Pandis dan menyatakan untuk pemusnahan seluruh
surat suara sisa tersebut (Bukti P-2). Selanjutnya, bahwa setelah diajukannya form
keberatan tidak ada tindak lanjut ataupun teguran yang dilakukan untuk memberikan
efek jera kepada pada pihak PPD tersebut. Bahwa tindakan PPD Tembagapura yang
secara struktur diketuai oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum serta professional karena
pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mimika terdapat data pemilih dalam
daftar pemilih tetap Kecamatan/Distrik Tembagapura untuk jenis kelamin Laki-laki
berjumlah 9.975. Sedangkan jumlah laki-laki dalam daftar pemilih (dalam formulir D
hasil yang sama) menggunakan hak pilihnya bertambah menjadi total: 10.427.
Sementara dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten Mimika tahun 2024 disebutkan bahwa jumlah Laki-laki dalam DPT
sejumlah 10.385. Sehingga ditemukan fakta berupa pemilih “Ghoib” sebesar 42 orang
pemilih tanpa nama;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 3 Desember 2024 Teradu II menerima panggilan telepon dari Teradu VI
yang melaporkan bahwa terjadi keributan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik
karena saksi dari 2 (dua) paslon keberatan atas hasil pembagian surat suara sisa.
Bahwa pada saat itu Teradu II mengingatkan Teradu VI bahwa pembagian surat suara
sisa adalah pelanggaran Pilkada dan Teradu II memerintahkan agar Teradu VI beserta
teman-teman PPD lainnya mengembalikan perolehan suara Paslon sebagaimana
sebelum pembagian surat suara sisa. Teradu VI juga menyampaikan bahwa Pandis
Tembagapura juga sudah merekomendasikan untuk membatalkan surat suara sisa
yang sudah dibagikan kepada ketiga Paslon dan melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara ulang. Selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2024, KPU
Kabupaten Mimika in casu Para Teradu menerima tembusan Surat dari Pandis
Tembagapura perihal Saran Perbaikan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik
Tembagapura (vide Bukti T-1). Bahwa setelah menerima tembusan dari Pandis
Tembagapura tersebut, PPD Tembagapura kemudian mengembalikan perolehan suara
ketiga paslon sebagaimana sebelum pembagian “surat suara sisa” dengan cara
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang kemudian dituangkan
dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura (vide Bukti T-2). Selanjutnya bahwa
setelah mencermati Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura yang diserahkan kepada
Para Teradu dan kemudian dibacakan dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten pada
tanggal 8 Desember 2024, terdapat fakta bahwa untuk Distrik Tembagapura, seluruh
surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2,5 % sebanyak 14.990
(empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh) habis terpakai, yang artinya tidak
ada surat suara sisa. Sehingga Para Teradu berkesimpulan bahwa yang dibagi dalam
rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura adalah bukan surat suara sisa
melainkan suara tidak sah, yang dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura
berjumlah 1.946 (seribu Sembilan ratus empat puluh enam) suara. Para Teradu
kembali menjelaskan bahwa tidak ada surat suara sisa. Para Teradu tidak menemukan
sama sekali kata “pemusnahan” atau “memusnahkan” dalam Surat Pandis
Tembagapura Nomor: 09/RT-DT/04-PT/12/2024 yang merupakan rekomendasi
perbaikan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan
bahwa dalam Formulir D-Hasil Kabupaten (vide Bukti T-3), jumlah pemilih laki-laki
dalam DPT di Distrik Tembagapura adalah 10.385 (sepuluh ribu tiga ratus delapan
puluh lima). Data tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan KPU
Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Sedangkan jumlah pemilih
laki-laki dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya adalah 10.385 (sepuluh ribu tiga
ratus delapan puluh lima). Selanjutnya bahwa dalam Formulir D-Hasil Distrik
Tembagapura tertulis jumlah pemilih laki-laki dalam DPT adalah 9.975 (sembilan ribu
sembilan ratus tujuh puluh lima). Sedangkan jumlah pemilih laki-laki dalam DPT yang
menggunakan hak pilihnya adalah10.427 (sepuluh ribu empat ratus dua puluh tujuh).
Bahwa jumlah Pemilih laki-laki dalam DPT yang tertera dalam Formulir ini tidak sama
dengan angka yang tertera dalam SK KPU Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024,
sehingga dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten dilakukan perbaikan atas persetujuan
semua peserta rapat termasuk Bawaslu Kabupaten Mimika yang hadir dalam forum
tersebut. Para Teradu menegaskan terhadap perbaikan tersebut sama sekali tidak
mempengaruhi perolehan suara ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Selanjutnya Para Teradu menyatakan terhadap dalil Pengadu yang menduga
pemusnahan suara yang dilakukan oleh PPD Tembagapura tidak dilakukan secara
menyeluruh adalah dugaan yang mengada-ada dan tanpa dasar karena kesalahan
penulisan jumlah DPT dalam D-Hasil Distrik Tembagapura tidak berkorelasi dengan
perolehan jumlah suara paslon. Menurut Para Teradu hal tersebut murni kesalahan
manusiawi yang kemudian sudah diperbaiki dalam forum terbuka. Selain itu, di tingkat
distrik sudah dilaksanakan rekapitulasi ulang yang hasilnya dituangkan dalam
Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura dan kemudian diakomodir dalam Formulir D-
Hasil Kabupaten tanpa ada perbedaan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada anggka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu II menerima
panggilan telepon dari Teradu VI yang melaporkan terjadi keributan dalam rapat pleno
rekapitulasi tingkat distrik karena saksi dari 2 (dua) Paslon keberatan atas hasil
pembagian surat suara sisa. Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu II kemudian
mengingatkan Teradu VI bahwa pembagian surat suara sisa merupakan pelanggaran
Pilkada, dan Teradu II selanjutnya memerintahkan Teradu VI beserta teman-teman PPD
lainnya untuk mengembalikan perolehan suara Paslon sebagaimana sebelum
pembagian surat suara sisa.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI sudah mendapat
rekomendasi dari Pandis Tembagapura untuk membatalkan surat suara sisa yang
sudah dibagikan kepada ketiga Paslon dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara ulang. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kabupaten Mimika in casu
Para Teradu menerima tembusan Surat dari Pandis Tembagapura perihal Saran
Perbaikan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik Tembagapura (vide Bukti T-1).
Bahwa setelah menerima tembusan dari Pandis Tembagapura tersebut, PPD
Tembagapura kemudian mengembalikan perolehan suara ketiga Paslon sebagaimana
sebelum pembagian “surat suara sisa” dengan cara melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara ulang yang kemudian dituangkan dalam Formulir D-Hasil Distrik
Tembagapura (vide Bukti T-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Para Teradu
mencermati Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura yang dibacakan dalam Rapat Pleno
tingkat Kabupaten pada tanggal 8 Desember 2024, terdapat fakta bahwa untuk Distrik
Tembagapura, seluruh surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2,5
% sebanyak 14.990 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh) habis terpakai,
hal itu berarti tidak ada surat suara sisa. Sehingga Para Teradu berkesimpulan, bahwa
yang dibagi dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura adalah bukan
surat suara sisa melainkan suara tidak sah, yang dalam Formulir D-Hasil Distrik
Tembagapura berjumlah 1.946 (seribu Sembilan ratus empat puluh enam) suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu kembali menjelaskan
bahwa tidak ada surat suara sisa, dan Para Teradu tidak menemukan sama sekali kata
“pemusnahan” atau “memusnahkan” dalam Surat Pandis Tembagapura Nomor: 09/RT-
DT/04-PT/12/2024 yang merupakan rekomendasi perbaikan (vide Bukti T-1)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pembagian surat suara sisa
sejumlah 1.541(seribu lima ratus empat puluh satu) dengan merata kepada masing-
masing Pasangan Calon, yaitu Nomor Urut 01, Nomor Urut 02, Nomor Urut 03 oleh
Teradu VI adalah atas permintaan dari saksi masing-masing Pasangan Calon. Bahwa
atas pembagian surat suara sisa tersebut, Teradu VI sudah mendapat teguran lisan
dari Teradu II dan memerintahkan untuk mengembalikan hasil perolehan suara kepada
masing-masing Pasangan Calon seperti sebelum dilakukan pembagian surat suara sisa
serta melakukan penghitungan ulang surat suara sesuai dengan rekomendasi Pandis
Tembagapura.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam
proses rekapitulasi tingkat kecamatan sudah melakukan monitoring dan pengawasan
internal sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Teradu I s.d Teradu V sudah memerintahkan Teradu VI untuk
mengembalikan perolehan suara seperti sebelum terjadi pembagian surat suara sisa
serta sudah memberi teguran lisan kepada Teradu VI. Dengan demikian, Teradu I s.d.
Teradu V sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, serta
berupaya dengan sungguh-sungguh dalam menjaga kemurnian perolehan suara
masing-masing pasangan calon. Sehingga tindakan Teradu I s.d Teradu V dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Adapun terkait dengan Teradu VI, sesuai fakta persidangan sudah diberi teguran
lisan oleh Teradu II. Teradu VI juga sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Pandis
Tembagapura sebagaimana Surat Rekomendasi Pandis Tembagapura Nomor: 09/RT-
DT/04-PT/12/2024 Perihal Saran Perbaikan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik
Tembagapura, dengan melakukan penghitungan ulang surat suara yang kemudian
dituangkan dalam Formulir D. Distrik Tembagapura dan dibacakan dalam Repat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mimika. Dengan demikian, Teradu VI sudah bertindak
profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta mengikuti arahan dan masukkan
dari Para Teradu selaku atasan Teradu VI. Sehingga tindakan Teradu VI dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti,
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada anggka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam Formulir D-Hasil Kabupaten (vide Bukti T-3),
jumlah pemilih laki-laki dalam DPT di Distrik Tembagapura adalah 10.385 (sepuluh
ribu tiga ratus delapan puluh lima). Data tersebut sesuai dengan yang tertera dalam
Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Akan tetapi
terdapat kesalahan penginputan oleh PPD Tembagapura dalam Formulir D. Distrik
Tembagapura tertulis jumlah pemilih laki-laki dalam DPT adalah 9.975 (sembilan ribu
sembilan ratus tujuh puluh lima). Sedangkan jumlah pemilih laki-laki dalam DPT yang
menggunakan hak pilihnya adalah 10.427 (sepuluh ribu empat ratus dua puluh tujuh).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada rapat
pleno tingkat kabupaten kemudian melakukan perbaikan jumlah pemilih laki-laki
sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024 atas
persetujuan dari semua peserta rapat pleno termasuk Bawaslu Kabupaten Mimika yang
hadir dalam rapat pleno tersebut. Bahwa Para Teradu dalam sidang juga menegaskan,
perbaikan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi perolehan suara ketiga paslon
Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Bahwa terkait dengan dalil pemusnahan surat suara sisa, sesuai fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, tidak ada perintah dari Pandis Tembagapura
dalam Surat Rekomendasi Nomor: 09/RT-DT/04-PT/12/2024 Perihal Saran Perbaikan
Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik Tembagapura, tidak ada rekomendasi untuk
memusnahkan surat suara sisa. Bahwa surat suara sisa yang dipersoalkan oleh
Pengadu sudah dikembalikan ke masing-masing TPS pada saat penghitungan ulang
surat suara.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu V sudah
bertindak profesional, cermat, dan akuntabel dalam menindaklanjuti kesalahan
penginputan/penulisan jumlah pemilih laki-laki dalam Formulir D. Distrik
Tembagapura. Kesalahan penginputan/penulisan tersebut sudah diketahui oleh
Teradu I s.d. Teradu V sebelum dilakukan rapat pleno tingkat kabupaten melalui
aplikasi SIREKAP, sehingga pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten, Teradu I s.d.
Teradu V langsung memperbaiki jumlah pemilih laki-laki untuk Distrik Termbagapura
sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024. Teradu
I s.d. Teradu V juga sudah meminta persetujuan dari peserta rapat yang hadir pada
rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, termasuk kepada Bawaslu Kabupaten
Mimika. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V terbukti sudah memperbaiki
kekeliruan penginputan jumlah laki-laki dalam DPT yang termuat dalam Formulir D
Distrik Termbagapura sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu.
Bahwa selanjutnya terkait dengan pemusnahan surat suara sisa, sesuai fakta
persidangan, tidak ada pemusnahan surat suara sisa, yang ada adalah surat suara sisa
yang sudah dibagikan tersebut dikembalikan ke masing-masing TPS. Berdasarkan
uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1.2] tidak terbukti dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu
I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti
dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus
Xavierius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono, dan Teradu V Delince Somou
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Antonius Jawame selaku Ketua merangkap
Anggota PPD Tembagapura pada Pemilihan Tahun 2024 terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak
putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal
Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito
selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani