III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 35-P/L-
DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/III/2025 dengan
pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Jumat, 08 Maret 2024 sekitar pukul 16:50 WIB, PENGADU /
PELAPOR selaku pemantau pemilu yang terakreditasi melakukan pemantauan
rekapitulasi perhitungan suara pada Rapat Pleno di KPU Provinsi Sumatera
Selatan. Saat itu ditemukan kejanggalan terhadap hasil rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara DPR RI untuk Kabupaten Empat Lawang yang
dilakukan oleh TERADU-VI, TERADU-VII, TERADU-VIII, TERADU-IX, dan
TERADU-X atau KPU Kabupaten Empat Lawang yang terlihat pada layar, terlihat
dengan jelas tanda-tanda merah yang indikator terdapat adanya kesalahan pada
angka dan data yang di input, seperti terlihat pada BUKTI P-1;
2. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, selanjutnya direspon oleh TERADU-I,
TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV dan TERADU-V atau Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan secara tegas mempertanyakan hasil rekapitulasi perolehan suara
Kecamatan Kabupaten Empat Lawang yang sebagian besar berwarna merah,
kemudian TERADU-I, TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV dan TERADU-V pada
rapat pleno saat itu yang mengatakan SEMUA SALAH TERSEBUT TERDAPAT
ADANYA PERBUATAN MENGUBAH HASIL DARI MODEL C.HASIL-DPR (PLANO),
MODEL C.SALINAN-DPR DAN TERAKHIR PADA MODEL D.HASIL-DPR UNTUK
PEROLEHAN SUARA DPR RI TERHADAP PARTAI-PARTAI TERTENTU yang
dilakukan oleh TERADU-VI, TERADU-VII, TERADU-VIII, TERADU-IX, dan
TERADU-X atau KPU Kabupaten Empat Lawang pada saat Pleno tingkat Kabupaten
dimana berdasarkan D Hasil untuk DPR RI terdapat perolehan suara Nol untuk
beberapa partai;
3. Bahwa atas temuan tersebut, PENGADU / PELAPOR menelusuri informasi dan
mencari data tambahan untuk menemukan data pendukung yakni CI PLANO,
MODEL C.HASIL-DPR, MODEL.C.SALINAN-DPR dan MODEL D.HASIL-DPR,
ternyata HASILNYA KETIDAK SINKRONAN ANGKA YANG SEBAGAIMANA
DITAMPILKAN DILAYAR OLEH TERADU-VI, TERADU-VII, TERADU-VIII,
TERADU-IX, DAN TERADU-X ATAU KPU KABUPATEN EMPAT LAWANG KETIKA
RAPAT PLENO DI KANTOR KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN karena
terdapat tanda merah pada layar khsusnya di Kecamatan Pendopo kabupaten
Empat Lawang;
4. Bahwa ketidaksinkronan dan atau perubahan hasil perolehan suara pada MODEL
C.HASIL-DPR (PLANO) dengan perolehan suara yang ditampilkan pada layar oleh
TERADU-VI, TERADU-VII, TERADU-VIII, TERADU-IX, dan TERADU-X atau KPU
Kabupaten Empat Lawang di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya
mempengaruhi data D-Hasil perolehan suara untuk DPR RI yang diinput ke dalam
aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (e-SIREKAP);
5. Bahwa untuk melengkapi dalam hal membuktikan telah terjadi dugaan manipulasi
perolehan suara dan atau merubah pengguna hak pilih yang menggunakan hak
pilihnya, suara sah, suara tidak sah dan perolehan suara yang diinput ke dalam
aplikasi e-SIREKAP pada daerah pemilihan Sumatera Selatan Dua di Kabuapten
Empat Lawang tersebut, PENGADU / PELAPOR menelusuri MODEL C1 PLANO, C
Hasil dari website KPU RI dengan mendownload filenya;
6. Bahwa berdasarkan kronologis temuan tersebut dan data pendukung yang ada
maka pada tanggal 11 Maret 2023 melalui surat Nomor : 003/LPP.SURAK/
SS/III/2024, PENGADU / PELAPOR menyampaikan laporan kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan dan Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan dengan
perihal LAPORAN INDIKASI TINDAK PIDANA PEMILU yang disertai pula dengan
salinan print out MODEL C1 PLANO dan MODEL D HASIL untuk pemilihan DPR RI
Dapil Sumatera Selatan 2 berikut satu buah flash disk yang berisi soft copy barang
bukti, dan Laporan tersebut terdaftar dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor : 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 tertanggal 13 Maret 2024 Pukul 14:30
WIB; dan terlampir pada BUKTI P-2 dan BUKTI P-3;
7. Bahwa setelah melaporkan indikasi tindak pidana pemilu pada daerah pemilihan
(dapil) Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang tersebut, PENGADU /
PELAPOR menunggu informasi lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, yang pada prinsipnya Bawaslu berkewajiban
melakukan kajian awal paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan untuk
memeriksa apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil atas laporan
terhadap laporan tersebut sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun
2022:
PASAL 15
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan
paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
(5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian
awal juga meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu
sesuai dengan tingkatannya, jika ada;
8. Bahwa apabila laporan tersebut dinilai tidak cukup atau kurang, maka Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban memberitahukan hasil kajian awal kepada
PENGADU/PELAPOR agar dapat melengkapi kekurangan syarat baik formil
maupun materil dalam waktu 1 x 24 jam sejak tanggal pemberitahuan;
PASAL 24
(1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah
kajian awal selesai.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui
media telekomunikasi lainnya.
(3) Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi.
(4) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua)
Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan.
(5) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas
penerima Laporan memberikan tanda bukti perbaikan Laporan
sesuai dengan Formulir Model B.3.1 yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(6) Penomoran Formulir Model B.3.1 sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menggunakan nomor yang sama dengan tanda bukti
penyampaian Laporan sesuai dengan Formulir Model B.3 yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
(8) Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun
memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan
Pelanggaran Pemilu.
(9) Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) diumumkan di papan pengumuman dan
disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau
melalui media telekomunikasi sesuai dengan Formulir Model B.18
yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
9. Bahwa akan tetapi setelah lebih dari batas waktu yang ditetapkan Peraturan
Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap kajian awal sebuah laporan, PENGADU /
PELAPOR TIDAK PERNAH DIHUBUNGI DALAM BENTUK APAPUN OLEH TERADU-
I, TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV, DAN TERADU-V ATAU BAWASLU
PROVINSI SUMATERA SELATAN UNTUK MELENGKAPI SYARAT FORMIL MAUPUN
MATERIL atas kajian awal terhadap laporan tersebut, yang artinya bahwa laporan
tersebut tidak ada kekurangan syarat formil dan materiil;
10. Bahwa setelah lebih dari dua minggu tidak adanya informasi atau panggilan dari
TERADU-I, TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV, dan TERADU-V atau Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan guna untuk melengkapi kekurangan syarat formil
dan/atau materil ataupun diminta keterangan dibawah sumpah, PENGADU /
PELAPOR BERINISIATIF UNTUK MENCARI INFORMASI KE KANTOR BAWASLU
PROVINSI SUMATERA SELATAN, hal ini menimbulkan kecurigaan dan merasa ada
yang tidak wajar atas laporan yang telah dimasukkan;
11. Bahwa setelah ditelusuri ke kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, ternyata
hasil yang diperoleh bahwa laporan PENGADU / PELAPOR sudah diumumkam
dengan status “TIDAK DI REGISTER” DENGAN KETERANGAN “TELAH
DISELESAIKAN OLEH BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN”, sebagai mana
terdapat pada BUKTI P4;
12. Bahwa atas pengumuman tersebut PENGADU / PELAPOR minta hasil kajian awal
yang dituangkan dalam formulir B.7 kepada staf bagian penerimaan pengaduan
dan atau staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, namun hal tersebut ditolak
dengan alasan sebagai “INFORMASI YANG DIKECUALIKAN” dan disarankan agar
meminta secara tertulis ke PPID BAWASLU SUMSEL (Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi);
13. Bahwa atas saran staf bagian penerimaan pengaduan dan atau staf Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan tersebut, selanjutnya PENGADU/PELAPOR
mengirimkan surat Nomor : 004/LPP.SURAK/SS/V/2024 tanggal 14 Mei 2024
dengan maksud meminta kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi) terhadap hasil kajian awal tersebut, dan kemudian mengisi Formulir
Permohonan Informasi Nomor Pendaftaran : 001/PI/PPID-SUMSEL/05/2024 yang
penerima laporan tersebut Bobby Aditya Nugraha dan terlampir pada BUKTI P-5
dan BUKTI P-6;
14. Bahwa melalui pemberitahuan tertulis, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberikan jawaban tertulis
bahwa hasil kajian awal yang dituangkan di dalam formulir B.7 tersebut sebagai
“INFORMASI YANG DIKECUALIKAN” berdasarkan SURAT PENETAPAN PPID
BAWASLU RI Nomor : 0014/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 dan terlampir pada
BUKTI P-7 dan BUKTI P-8;
15. Bahwa atas dasar jawaban tersebut, PENGADU/PELAPOR mengajukan
“KEBERATAN” atas jawaban PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kepada atasan PPID Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan dengan surat Nomor : 005/LPP.SURAK/SS/V/2024 tanggal 27
Mei 2024; ada pada BUKTI P-9;
16. Bahwa terhadap surat keberatan PENGADU/PELAPOR tersebut, atasan PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
memberikan jawaban secara tertulis melalui Surat Keputusan Nomor :
017/HM.00.0/I/SS/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang isinya “TIDAK DAPAT
MENERIMA KEBERATAN” karena informasi yang diminta adalah “INFORMASI
YANG DIKECUALIKAN” dengan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Penetapan Nomor :
0014/BAWASLU/H2PI/ HM.00/I/2019; ada pada BUKTI P-10;
17. Bahwa menanggapi jawaban atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut sebagai dasar “TIDAK
DAPAT MENERIMA KEBERATAN” atas permohonan meminta hasil kajian awal yang
dituangkan di dalam formulir B.7 tersebut, menurut kajian analisisa PENGADU/
PELAPOR telah terjadi kesalahan dalam menerapkan aturan hukum atas
permohonan meminta hasil kajian awal yang dituangkan di dalam formulir B.7
karena TIDAK DAPAT DITERAPAKAN PADA PERMOHONAN PERMINTAAN
INFORMASI YANG DIMOHONKAN KARENA DASAR SURAT PENETAPAN
TERSEBUT ADALAH PERATURAN BAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG
PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM,
SEMETARA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 BAWASLU RI MENGGUNAKAN
PERATURAN TERAKHIR YAITU PERATURAN BAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN
UMUM;
18. Bahwa berdasarkan analisa dan kajian PENGADU / PELAPOR terhadap jawaban
atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan tertanggal 21 Juni 2024 tersebut yang telah salah dalam
menerapkan aturan hukum atas permohonan meminta hasil kajian awal yang
dituangkan di dalam formulir B.7 terhadap laporan sebelumnya, selanjutnya
PENGADU / PELAPOR mengajukan “GUGATAN SENGKETA INFORMASI” ke
Komisi Infromasi Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui surat
Nomor 08/LPP.SURAK /SS/VI/2024;ada pada BUKTI P-11;
19. Bahwa berdasarkan surat gugatan sengketa informasi tersebut, Komisi Informasi
melakukan sidang pertama yang dilakukan di kantor Komisi Informasi Provinsi
Sumatera Selatan dan Majelis melakukan pemeriksaan awal yaitu memeriksa legal
standing Pemohon dan Termohon serta kelengkapan/legalitas Pemohon dan
Termohon atau yang mewakili Termohon dengan sidang secara tertutup, setelah
semua proses selesai maka sidang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yaitu
pemeriksaan perkara pada pokok perkara sebagaimana permohonan Pemohon;
20. Bahwa sebelum sidang pemeriksaan pokok perkara di mulai, Pemohon mendapat
informasi melalui telepon WA dari Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat LPP
Suara Rakyat yang mengatakan ia telah di hubungi oleh seseorang yang katanya
Staf Khusus BAWASLU RI bidang penyelesaian sengketa yang pada pokoknya
meminta DPP LPP SURAK agar berkomunikasi dengan Pemohon untuk
menghentikan proses yang sedang dijalankan, namun di tolak dan mempersilahkan
berhubungan langsung dengan alasan bahwa itu adalah hasil pantauan Pemohon
selaku pimpinan wilayah dan atau perwakilan Lembaga Pemantau Pemilu Suara
Rakyat di Sumatera Selatan yang lebih mengetahui seperti apa persoalan yang
terjadi dan Dewan Pimpinan Pusat menghormati dan menghargai apa yang sudah
dilakukan karena memang seperti itu seharusnya proses Pemantauan Pemilu
dijalankan. Dalam komunikasi via telepon WA antara seseorang yang informasinya
staf khusus BAWASLU RI bidang penyelesaian sengketa tersebut, terjadi debat
antara Pemohon dengan orang tersebut yang pada intinya bersikeras bahwa
Pemohon telah salah dalam memahami Perbawaslu maupun Surat Penetapan
Nomor : 0014/BAWASLU/H2PI/ HM.00/I/2019 dalam proses persidangan
sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan ini. Setelah
terjadi adu argument cukup lama, orang tersebut mengatakan apakah Pemohon
bersedia berkomunikasi dengan Terlapor III AHMAD NAAFI, S.H., M.Kn dan dia
akan menelepon agar segera menghubungi Pemohon dan di jawab tidak ada
masalah selama bukan untuk menghentikan proses yang sedang berjalan atau
mencabut laporan dan sampai pengaduan ini di buat tidak ada pertemuan atau
komunikasi dalam bentuk apapun.;
21. Bahwa pada sidang dengan agenda sidang Pemeriksaan Pokok Perkara, pihak
Termohon (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang di kuasakan kepada PPID
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) mengatakan yang pada prinsipnya bahwa
ALASAN LAPORAN PEMOHON TERSEBUT TIDAK DI REGISTER KARENA PIHAK
BAWASLU TELAH MENERIMA LAPORAN SERUPA DAN DISELESAIKAN TANPA
MEMBERI KETERANGAN LEBIH LANJUT PEENYELESAIAN SEPERTI APA MAUPUN
MENJELASKAN PROSES KAJIAN AWAL ATAS LAPORAN YANG DIMAKSUD DAN
ATAU HASIL PUTUSANNYA;
22. Bahwa atas jawaban Termohon (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang di
kuasakan kepada PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) tersebut, Majelis
Komisi Informasi meminta kepada Termohon agar pada sidang selanjutnya yaitu
Sidang Pembuktian untuk membawa laporan yang dimaksud berikut hasil kajian
awal dalam bentuk formulir B.7 serta menghadirkan Pelapor atas laporan yang
dianggap sama tersebut sebagai bukti;
23. Bahwa pada sidang selanjutnya yaitu Sidang Pembuktian dibuka oleh Majelis
Komisi Informasi, pihak Termohon diawal persidangan
memberikan/menyampaikan pernyataan bahwa ATAS PERINTAH KOMISIONER
BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN, MAKA FORMULIR B.7 YANG DIMINTA
OLEH PEMOHON AKAN DISERAHKAN, namun pernyataan tersebut di tolak oleh
Majelis karena sudah dalam proses persidangan dan masuk pada tahap Sidang
Pembuktian serta Pemohon saat ditanya Majelis Komisi Informasi apakah akan
mencabut Permohonan dan di jawab Pemohon untuk tidak mencabut Permohonan
dan meminta sidang tetap dijalankan sampai ada Putusan karena Pemohon ingin
adanya pembuktian tentang laporan serupa yang disampaikan Termohon pada
sidang sebelumnya, hal ini memunculkan kecurigaan Pemohon bahwa laporan
Pemohon terindikasi dilakukan secara tidak profesional juga terindikasi melanggar
Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
24. Bahwa selanjutnya, sidang Sengketa Informasi tetap dilanjutkan tanpa dilakukan
pembuktian atas kasus serupa sebagaimana dimaksudkan oleh Termohon, karena
Majelis menilai sudah ada hasil atas sidang gugatan tersebut dan dibuat Putusan
Nomor : 017/VIII/ KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2024 karena sesuai petitum Pemohon
yaitu meminta Formulir B.7 Hasil kajian Awal atas laporan Tindak Pidana Pemilu
yang dilaporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu telah dipenuhi oleh Termohon; ada
pada BUKTI P-12;
25. Bahwa adapun amar putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
017/VIII/ KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2024 tertanggal 01 Agustus 2024 tersebut,
sebagai berikut :
AMAR PUTUSAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang menjadi pokok
permohonan kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan ini
dibacakan.
26. Bahwa pada hari yang sama setelah pembacaan putusan, Termohon (Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan yang di kuasakan kepada PPID Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan) menyerahkan kepada Pemohon berupa dokumen Berita Acara
Hasil Kajian Awal atas laporan tindak pidana pemilu yang telah dilaporkan oleh
Pemohon, berdasarkan bukti penyampaian laporan Nomor : 043/LP/PL/Prov/
06.00/III/2024 perihal dugaan tindak pidana oleh KPU Kabupaten Empat Lawang
pada perhitungan suara Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 yang tertuang
dalam Formulir B.7;
27. Bahwa adapun bunyi “Kesimpulan” dan “Rekomendasi” Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan terhadap Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model B.7) Nomor :
043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tersebut, sebagai
berikut :
IV. Kesimpulan
a. Laporan belum memenuhi Syarat Formal Pelanggaran Pemilu.
b. Laporan tidak dapat diregistrasi karena telah ditangani oleh Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan melalui Proses Penanganan Pelanggaran
Administrasi dengan mekanisme pemeriksaan acara cepat.
V. Rekomendasi
Laporan tidak diregistrasi dengan alasan telah ditangani oleh Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan melalui Proses Penanganan Pelanggaran
Administrasi dengan mekanisme pemeriksaan acara cepat
28. Bahwa setelah Pelapor mempelajari isi hasil kajian awal didalam Formulir B.7
tersebut, isinya terkesan tidak kronologis dan terindikasi Laporan Tindak Pidana
Pemilu tidak pernah dilakukan kajian awal atau setidaknya formulir B.7 tersebut
dibuat secara mendadak karena adanya gugatan sengketa informasi atau
setidaknya dibuat dengan cara tidak professional. Sejak awal laporan dan yang
dilaporkan oleh pelapor bukan pelanggaran administrasi melainkan perbuatan
melawan hukum yaitu tindak pidana pemilu dalam bentuk merubah dan atau
merekayasa hasil, yaitu merubah hasil perolehan suara yang dilakukan secara
sistematis oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X atau
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang;
29. Bahwa PENGADU/PELAPOR melaporkan kepada TERADU-I, TERADU-II, TERADU-
III, TERADU-IV, dan TERADU V atau Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan
Penegakan Hukum Terpadu atas perbuatan tersebut namun indikasi tidak
dilakukan kajian awal oleh TERADU-I, TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV, dan
TERADU V atau Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan tidak punya itikad baik
untuk mengeluarkan dan atau memberikan Formulir B.7 kepada
PENGADU/PELAPOR, sehingga perbuatan ini telah melanggar Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
30. Bahwa setelah mempelajari secara cermat, PENGADU/PELAPOR menemukan
kejanggalan dalam Kajian Awal Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang
sebagaimana tertuang dalam Formulir B.7., yakni sebagai berikut :
1) Bahwa adapun analisis kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam
analisis “Syarat Formal” pada angka 2 dan angka 3 (vide, halaman 5), yakni
berbunyi sebagai berikut :
a. Bahwa pelapor atas nama Syapran Suprano berdasarkan fotokopi Kartu
Identitas Penduduk (KTP) beralamat Jalan Letnan Murod No.01 RT/RW
010/004 Dua Puluh Ilir Empat Kecamatan Ilir TImur Satu Palembang,
lahir di Palembang pada tanggal 28 September 1968. Berdasarkan
informasi sebagaimana yang tertuang dalam fotokopi KTP tersebut,
pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih
dari 17 tahun, namun dalam hal ini Pelapor mewakili Lembaga Pemantau
Pemilu yang Bernama Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat tetapi
belum dapat menunjukkan dokumen resmi (surat akreditasi dan surat
tugas) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 13 Perbawaslu 7
Tahun 2022, PELAPOR BELUM DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI
PEMANTAU PEMILU;
b. Bahwa berdasarkan sebagaimana hal di atas, maka PENGADU/PELAPOR
BELUM MEMILIKI LEGAL STANDING DALAM MENYAMPAIKAN LAPORAN
DUGAAN PELANGGARAN PEMILU KEPADA BAWASLU PROVINSI
SUMATERA SELATAN;
2) Bahwa atas analisis kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada angka 2
dan angka 3 tersebut, PENGADU/PELAPOR KEBERATAN TERHADAP
ANALISIS KAJIAN BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN, karena sebelum
pemilihan legislative telah memberikan pemberitahuan melalui surat dengan
melampirkan dan menyerahkan dokumen pendukung mengenai legalitas
keberadaan LPP SURAK kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yakni :
a. Akta Pendirian Nomor -51- tanggal 04 Mei 2023 yang dibuat dihadapan
Notaris Eka Astri Maerisa, SH., MH., M.Kn. yang berkedudukan di DKI
Jakarta;
b. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-0007125.AH.01.04 Tahun 2023 tanggal 05 Mei 2023;
c. Sertifikat Terakreditasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 55/PM.05/K1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024;
d. Surat Keputusan Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Nomor :
06.7/LPPSURAK/SK-REP/VI/2024 tanggal 09 Juni 2024 tentang Reposisi
dan Rekomposisi Pengurus Pelaksana Kegiatan Lembaga Pemantau
Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Provinsi Sumatera Selatan;
3) Bahwa sebelumnya, PENGADU/PELAPOR telah memberitahukan keberadaan
LPP SURAK kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor :
002/LPP-SURAK-SUMSEL/II/2024 tertanggal 06 Februari 2024; ada pada
BUKTI P-13;
31. Bahwa dengan demikian, PENGADU/PELAPOR SEBAGAI PEMANTAU PEMILU
MEMILIKI LEGAL STANDING DALAM MEMBERIKAN LAPORAN DUGAAN TINDAK
PIDANA yang patut diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang pada
Penyelenggaran Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan pada tanggal 11 Maret 2023 melalui surat Nomor :
003/LPP.SURAK/SS/ III/2024, yang pada prinsipnya melaporkan indikasi tindak
pidana pemilu yang disertai pula dengan salinan print out MODEL C1 PLANO dan
MODEL D HASIL berikut satu buah flash disk yang berisi soft copy C1 Plano dan
atau CHasil untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2;
32. Bahwa terhadap analisis kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang pada
prinsipnya Pemohon “Belum dapat dikategorikan sebagai Pemantau Pemilu dan
belum memiliki legal standing dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan” ADALAH KABUR DAN TIDAK
JELAS SERTA TIDAK BERALASAN, BAHKAN DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI DASAR
KETIDAK PROFESIONALITAS TERADU-I, TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV,
DAN TERADU-V ATAU BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM UPAYA
MENINDAKLANJUTI LAPORAN, kemudian hal ini bertentangan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022;
PASAL 2 AYAT (2)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten / Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan / Desa, Panwaslu LN,
dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap
dugaan pelanggaran Pemilu.
33. Bahwa terhadap Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu (Formulir
Model B.7) dengan tanda terima Nomor : 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024
tertanggal 15 Maret 2024 tersebut, PENGADU / PELAPOR menilai bahwa
BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM MELAKUKAN PENANGANAN
TERHADAP LAPORAN LPP SURAK SUMSEL ATAU PENGADU / PELAPOR
DILAKUKAN SECARA TIDAK CERMAT DAN TIDAK PROFESSIONAL, HAL INI
TERLIHAT DARI ISI KAJIAN AWAL PADA FORMULIR B7 YANG TERKESAN DI
BUAT DADAKAN KARENA ADA GUGATAN DI KOMISI INFORMASI SERTA TIDAK
BERPEDOMAN KEPADA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG
PEMILIHAN UMUM, PERATURAN DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
PASAL 2, PASAL 6-19 DAN PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG
PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM ;
34. Bahwa dalam laporan yang dilaporkan PENGADU / PELAPOR kepada
TERADU/TERLAPOR atas perbuatan TERADU-VI, TERADU-VII, TERADU-VIII,
TERADU-IX, dan TERADU X sebagai pihak teradu karena awal persoalan ini adalah
atas temuan PENGADU / PELAPOR pada rapat pleno terbuka oleh KPU Provinsi
Sumatera Selatan dan patut diduga melakukan tindak pidana pemilu yakni patut
diduga telah menghilangkan dan atau merubah hasil perolehan suara dan atau
memanipulasi pengguna hak pilih pada proses pencoblosan, rekapitulasi dan
penginputan data C1 Hasil ke dalam e-SIREKAP;
35. Bahwa ketidak sinkronan antara MODEL C.HASIL-DPR (PLANO),
MODEL.C.SALINAN-DPR dan MODEL D.HASIL-DPR pada daerah pemilihan
Sumatera Selatan II di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan
dilakukan dengan sengaja, terstruktur systematis dan massif yaitu merubah hasil
perolehan suara dan atau pengguna surat suara tingkat TPS dimana partai-partai
tertentu memperoleh suara di tingkat TPS namun pada D-Hasil untuk DPR RI
perolehan suara partai-partai terentu tersebut dirubah menjadi Nol atau tidak ada
perolehan suara seperti terlihat pada D Hasil yang ada pada BUKTI P-14;
36. Bahwa untuk lebih memperjelas perihal dasar laporan ini, berikut diuraikan fakta
yang berhasil di kumpulkan dan sekaligus dijadikan alat bukti laporan indikasi
perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX dan Teradu X serta juga sebagai alat bukti pada laporan ini;
NO DESA KECAMATAN TPS HASIL KAJIAN TEMUAN
1 BABATAN LINTANG 6 Terdapat perbedaan data
KANAN pemilih yang menggunakan
Hak suara, pada D Hasil
Sirekap jumlah pemilih yang
menggunakan hak suara
sejumlah 148 sementara pada
Berita Acara C Salinan
berjumlah 278, dengan
demikian terdapat SELISIH
130 PEMILIH.
Sekaligus terdapat perbedaan
perolehan penghitungan
suara pada kedua nya untuk
jenis pemilihan DPR RI, yang
berakibat perubahan hasil
perolehan suara
2 BABATAN LINTANG 7 Terdapat perbedaan data
KANAN pemilih yang menggunakan
Hak suara. Pada D Hasil
Sirekap jumlah pemilih yang
menggunakan hak suara
sejumlah 135, sementara
pada Berita Acara C Salinan
berjumlah 268, dengan
demikian terdapat SELISIH
133 PEMILIH.
Sekaligus terdapat perbedaan
hasil perhitungan perolehan
suara antara data sirekap
dengan data C salinan yang
NO DESA KECAMATAN TPS HASIL KAJIAN TEMUAN
berakibat pada perubahan
hasil perolehan suara.
3 MUARA PINANG MUARA 1 Dari penelusuran di Sirekap
LAMA PINANG untuk jenis DPR RI dengan
suara sah dan tidak sah
berjumlah 182 Pemilih,
sementara di form C Salinan
pengguna hak pilih berjumlah
276 Untuk jenis pemilihan
DPR RI, sehingga terdapat
SELISIH 94 PEMILIH.
Sekaligus terdapat perbedaan
perolehan penghitungan
suara yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik dan Calon
Legislatif.
4 MUARA PINANG MUARA 1,2, Berita Acara D Hasil
LAMA PINANG 3 penghitungan perolehan
suara diduga ditulis oleh
orang yang sama (Apa iya satu
orang petugas TPS dapat
menulis dan mengisi form C
Hasil di 3 TPS).
Selanjutnya jumlah pemilih
yang menggunakan hak suara
nya antara data sirekap dan C
Hasil di 3 TPS tidak sama,
termasuk data perolehan
suara peserta pemilu
5 LANDUR PENDOPO 2,3,4 Penelusuran di sirekap untuk
,5, DPR RI perolehan suara
7,8, peserta pemilu tidak sama
9 dengan rekap D Hasil
Kabupaten Empat Lawang.
Sekaligus terdapat perbedaan
perolehan penghitungan
suara yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu.
6 BANDAR AGUNG PENDOPO 4 terdapat ketidaksesuaian data
jumlah pemilih antara data
sirekap dan D Hasil Jenis
Pemilihan DPR RI dan
terdapat perbedaan perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu.
7 GUNUNG PENDOPO 11,1 terdapat ketidaksesuaian data
MERAKSA BARU 0 jumlah pemilih antara data
sirekap dan D Hasil Jenis
Pemilihan DPR RI dan
NO DESA KECAMATAN TPS HASIL KAJIAN TEMUAN
terdapat perbedaan perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu.
8 JARAKAN PENDOPO 4 terdapat ketidaksesuaian
perolehan suara jumlah
antara data C hasil sirekap
dan D Hasil Jenis Pemilihan
DPR RI, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, dan berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu.
9 LUBUK LAYANG PENDOPO 7, 8 terdapat ketidaksesuaian data
jumlah pemilih antara data
sirekap dan D Hasil Jenis
Pemilihan DPR RI dan
terdapat perbedaan perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu.
10 MANGGILAN PENDOPO 1, 3, terdapat ketidaksesuaian data
4 jumlah pemilih antara data
sirekap dan D Hasil Jenis
Pemilihan DPR RI dan
terdapat perbedaan perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu.
11 NANJUNGAN PENDOPO 2,3,4 terdapat ketidaksesuaian data
, jumlah pemilih antara data
5,6, sirekap dan D Hasil Jenis
8,10, Pemilihan DPR RI dan
11 terdapat perbedaan perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
NO DESA KECAMATAN TPS HASIL KAJIAN TEMUAN
suara Partai Politik Peserta
Pemilu.
12 PAGAR TENGAH PENDOPO 4 terdapat ketidaksesuaian data
jumlah pemilih antara data
sirekap dan D Hasil Jenis
Pemilihan DPR RI dan
terdapat perbedaan perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu.
13 TANJUNG BARU Pendopo 3, 5 terdapat ketidaksesuaian data
jumlah pemilih antara data
sirekap dan D Hasil Jenis
Pemilihan DPR RI dan
terdapat perbedaan perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu.
14 TANJUNG ERAN Pendopo 2, 3 terdapat ketidaksesuaian data
jumlah pemilih antara data
sirekap dan D Hasil Jenis
Pemilihan DPR RI dan
terdapat perbedaan perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu, yang berakibat pada
perubahan hasil perolehan
suara Partai Politik Peserta
Pemilu.
37. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, PENGADU/PELAPOR
mengajukan permohonan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut kepada para teradu dengan Putusan
Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan dan Komisioner KPUD Kabupaten Empat Lawang sebagai mana di atur
pada Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal pasal 22 ayat (3) huruf (b);
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-32, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Photo Tampilan Layar Rekapitulasi Perhitungan Suara
Kabupaten Empat Lawang untuk Pemilihan DPR RI;
2. P-2 Surat Pengaduan Indikasi Tindak Pidana Pemilu Nomor
003/LPP.SURAK/SS/III/2024;
3. P-3 Tanda Terima Laporan Nomor 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024;
4. P-4 Pengumuman Keputusan Bawaslu atas laporan;
5. P-5 Surat nomor 004/LPP.SURAK/SS/V/2024, Permintaan hasil
kajian awal kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
6. P-6 Bukti tanda terima surat permintaan informasi dalam bentuk
Formulir Permohonan Informasi Nomor Pendaftar 001/PI/PPID-
SUMSEL/05/2024
7. P-7 Jawaban PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atas surat permintaan hasil
kajian awal dalam bentuk Formulir B7 atas Permohonan
Informasi Nomor Pendaftar 001/PI/PPID-SUMSEL/05/2024;
8. P-8 Surat Penetapan PPID BAWASLU RI Nomor ;
14/BAWASLU/H2PI/HM.OO/I/2019;
9. P-9 Surat nomor 005/LPP.SURAK/SS/V/2024, Keberatan kepada
atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
10. P-10 Jawaban tertulis atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor :
017/HM/00.0/I/SS/06/2024;
11. P-11 Surat Gugatan Sengketa Informasi Nomor:
008/LPP.SURAK/SS/VI/;
12. P-12 Putusan Majelis Komisi Informasi nomor:
017/VIII/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2024;
13. P-13 Surat Pemberitahuan Nomor : 002/LPP-SURAK-
SUMSEL/II/2024 tentang Keberadaan LPP SURAK Perwakilan
Provinsi Sumatera Selatan kepada BAWASLU Provinsi Sumatera
Selatan dan tanda terima dari;
14. P-14 Model D.Hasil Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR RI;
15. P-15 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 06 Desa
Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang;
16. P-16 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 06 Desa
Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang;
17. P-17 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 07 Desa
Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang;
18. P-18 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 07 Desa
Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang;
19. P-19 Model C Hasil-DPR TPS Nomor : 01 Desa Muara Pinang
L a m a Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang;
20. P-20 Model C Hasil-DPR TPS Nomor : 01, Desa Muara Pinang L a m a
Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang;
21. P-21 Model C Salinan-DPR TPS Nomor : 01, 02, 03 Desa Muara
Pinang Lama Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat
Lawang;
22. P-22 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 02, 03,
04, 05, Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat
Lawang;
23. P-23 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 07, 08,
09 Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang;
24. P-24 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 04 Desa
Bandar Agung Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang;
25. P-25 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 10, 11
Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten
Empat Lawang;
26. P-26 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 04
Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang
27. P-27 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor :
07, 08 Desa Lubuk Layang Kecamatan Pendopo Kabupaten
Empat Lawang;
28. P-28 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor :
01, 03, 04 Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten
Empat Lawang;
29. P-29 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 02, 03
04, 05, 06, 08, 10, 11 Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo
Kabupaten Empat Lawang;
30. P-30 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 04 Desa
Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang;
31. P-31 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 03, 05
Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat
Lawang;
32. P-32 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 02, 03
Desa Tanjung Eran Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat
Lawang;
[2.4] Saksi Pengadu
1. Bahwa saya a.n Zulfikar merupakan Caleg dari partai PPP Dapil II Sumatera
Selatan. Di Desa Landor yang merupakan desa tempat tinggal saya. Berdasarkan
Form C-1, saya mendapatkan suara namun suara itu kemudian hilang;
2. Di Desa Landor terdapat 10 TPS, dan di 10 TPS tersebut, saya mendapatkan suara
yang signifikan, antara lain di TPS 2, Partai Gerindra mendapatkan suara 2 tapi
saya mendapatkan 75 suara; di TPS 3, PKB mendapatkan 4 suara dan saya
mendapatkan 35 suara; di TPS 4, saya mendapatkan 44 suara, TPS 6 saya
mendapatkan 54 suara. Namun hasil Pleno tingkat Kecamatan, saya tercatat tidak
mendapatkan suara (kosong). Atas kejadian tersebut, saksi dari partai saya yakni
PPP tidak ada yang menyatakan keberatan atas hilangnya suara saya tersebut; dan
3. Menurut saksi saya yang hadir pada saat pleno rekap di tingkat Kabupaten
mengatakan bahwa suara saya hilang pada saat rekap pleno tingkat Kabupaten.
Saya sudah lapor ke Bawaslu Kabupaten tapi tidak memiliki alat bukti.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] Jawaban Teradu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 31 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu,
kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa pada tanggal 6 s/d 9 Maret 2024, para teradu selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan tugas pengawasan terhadap
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang digelar di Kantor Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan; [Vide Bukti T-01]
3. Bahwa dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Kabupaten Empat Lawang pada tanggal
8 Maret 2024, menemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa
ketidaksesuaian dalam jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk jenis pemilihan
presiden dan wakil presiden (PPWP), DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
DPRD Provinsi dengan jumlah pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK untuk jenis
pemilihan yang sama yang dicantumkan dalam model D.Hasil Kab/Ko.; [Vide Bukti
T-02];
4. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana disebut dalam angka 3 (tiga) di
atas kemudian ditetapkan sebagai temuan untuk selanjutnya pada hari yang sama,
Jumat 8 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu melalui Pemeriksaan Acara Cepat di KPU Provinsi
Sumatera Selatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Pemilu
(selanjutnya disebut Perbawaslu 8 Tahun 2022); [Vide Pasal 40 s/d 43 Perbawaslu
8 Tahun 2022]
5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian
mengeluarkan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/ III/2024 dan menjatuhkan amar
putusan sebagai berikut:
a. Menyatakan KPU Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan pelanggaran
administratif pemilu karena tidak menjalankan mekanisme sebagaimana diatur
dalam Pasal 50 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5
Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum secara cermat saat rekapitulasi hasil penghitungan
suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kabupaten Empat Lawang
pada tanggal 2 Maret 2024;
b. Memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan pembetulan Daftar
Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus
(DPK), jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara digunakan, dan jumlah
seluruh surat suara sah dan tidak sah dalam Model D.Hasil KABKO-PPWP,
Model D. Hasil KABKO-DPR, Model D.Hasil KABKO-DPD; Model D.Hasil
KABKO-DPRD-PROV yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum Tingkat Kabupaten
Empat Lawang pada tanggal 2 Maret 2024;
c. Memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang mencetak kembali formulir
Model D.Hasil KABKO yang telah diperbaiki melalui Sirekap;
d. Memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan D.Hasil
Kabupaten Empat Lawang setelah dilakukan pembetulan. [Vide Bukti T-03];
6. Bahwa selanjutnya dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada
rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan, tanggal 9
Maret 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu VI s/d X,
menyampaikan hasil perbaikan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), jumlah pengguna hak pilih,
jumlah surat suara digunakan, dan jumlah seluruh surat suara sah dan tidak sah
dalam Model D.Hasil KABKO-PPWP, Model D.Hasil KABKO-DPR, Model D.Hasil
KABKO-DPD; Model D.Hasil KABKO-DPRD-PROV sebagaimana Putusan Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.
PROV.06.00/III/2024; [Vide Bukti T-04]
7. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan menerima penyampaian laporan dugaan pelanggaran dengan pelapor
Syapran Suprano (Pengadu 1). Adapun peristiwa yang dilaporkan adalah Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu, dengan tempat
kejadian di Kabupaten Empat Lawang. Sementara Hari dan Tanggal Kejadian sama
dengan Hari dan Tanggal diketahui yakni 08 Maret 2024. [Vide Bukti T-05];
8. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 15 Maret 2024, atau 2 (dua) hari setelah
penyampaian laporan, Bawaslu Provinsi Sumatera menggelar rapat pleno untuk
melakukan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan pelapor in casu
pengadu 1; [Vide Bukti T-06]
9. Bahwa dalam melakukan kajian awal, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selain
meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel atas laporan pelapor juga
meneliti apakah terhadap substansi laporan terdapat: a. permintaan
pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d.
penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan
tingkatannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; [Vide Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022]
10. Bahwa dari hasil penelitian terhadap syarat formal laporan, pelapor belum memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi pihak yang berhak melapor
sebagai Pemantau Pemilu. Karena saat laporan disampaikan pengadu menyatakan
mewakili Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat, tapi belum menunjukkan
dokumen sertifikat akreditasi dan surat tugas. Adapun ketentuan mengenai
kewajiban melengkapi dokumen Sertifikat Akreditasi dan Surat Tugas terhadap
pelapor yang berasal dari pemantau pemilu diatur dalam Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilu Nomor 169/PP.00.00/K.1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum; [Vide angka 9, Tabel
baris kelima dan Keenam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor
169/PP.00.00/K.1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023 Tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum]
11. Bahwa terlepas belum terpenuhinya syarat formal oleh pelapor, dari hasil penelitian
diketahui substansi laporan yang disampaikan pelapor- in casu pengadu telah
ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Maret 2024,
menyelenggarakan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu melalui
Pemeriksaan Acara Cepat di KPU Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga berdasarkan
ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan tersebut tidak diregistrasi;
[Vide Pasal 23 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022];
12. Bahwa setelah menyelesaikan kajian awal, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
selanjutnya mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor
043/LP/PL/Prov/06.00/III2024 dan ditempelkan dalam media pengumuman
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; [Vide Bukti T-07]
13. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, pengadu Syapran Suprano mengajukan
permohonan permintaan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Bawaslu Sumatera Selatan. Adapun dokumen yang diminta
berupa hasil kajian awal atas laporan tindak pidana pemilu yang tertuang dalam
formulir B.7. Permohonan tersebut dicatatkan dengan Nomor: 001/PI/PPID-
Sumsel/05/2024; [Vide Bukti T-08]
14. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, PPID Bawaslu Sumsel mengeluarkan
pemberitahuan tertulis yang berisi informasi yang diminta pemohon merupakan
informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu Nomor
0014/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019, [Vide Bukti T-09]
15. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024; pemohon in casu pengadu mengajukan
keberatan atas pemberitahuan tertulis PPID Bawaslu Sumsel melalui Surat Nomor
005/LPP.SURAK/ SS/V/2024 yang ditujukan kepada Atasan PPID Bawaslu
Sumsel. Surat tersebut pada pokoknya menolak alasan pengecualian atas dokumen
yang diminta dan meminta Atasan PPID Bawaslu Sumsel untuk memberikan hasil
kajian awal dalam bentuk formulir B.7 [Vide Bukti T-10];
16. Bahwa merespons Surat Keberatan tersebut, Atasan PPID Bawaslu Sumsel pada
tanggal 21 Juni 2024 mengeluarkan Keputusan Atasan PPID Tentang Atas
Keberatan Permohonan Informasi Nomor 017/HM.00.91/SS/06/2024 yang pada
pokoknya berisi keberatan yang disampaikan pemohon tidak dapat diterima; [Vide
Bukti T-11]
17. Bahwa selanjutnya Atasan PPID Bawaslu Sumsel yang secara ex officio dijabat oleh
Kepala Sekretariat menerima panggilan sidang sebagai Termohon pada perkara
Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, dengan nomor
register 017/VI/KI.Prov.Sumsel-PS/2024; [Vide Bukti T-12]
18. Bahwa pihak teradu khususnya Teradu III Ahmad Naafi tidak pernah bertemu atau
meminta untuk bertemu dengan pengadu terkait dengan perkara sengketa
informasi sebagaimana didalilkan pengadu pada angka 20 dalam pengaduannya;
19. Bahwa terkait gugatan pemohon pada perkara sengketa informasi dengan nomor
register 017/VI/KI.Prov.Sumsel-PS/2024, PPID Bawaslu Sumsel melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan PPID Bawaslu RI. Dari hasil konsultasi,
diketahui bahwa Penetapan PPID Tentang Informasi Penanganan Pelanggaran dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Yang Dikecualikan Nomor
0014/BAWASLU/H2PI/ HM.00/I/2019 (selanjutnya disebut penetapan PPID 0014)
telah diperbaharui dengan Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023
Tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
sebagai Informasi Yang Dikecualikan (Selanjutnya disebut Penetapan PPID 0212);
[Vide Bukti T-13]
20. Bahwa berbeda dengan Penetapan PPID 0014 yang menetapkan Kajian Awal
sebagai informasi dikecualikan, dalam Penetapan PPID 0212, formulir B.7 Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran sebagaimana yang diminta pengadu, menjadi informasi
dikecualikan sebagian terkait informasi pelapor dan isi kajian;
21. Bahwa selanjutnya berdasarkan telaah Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan
hasil konsultasi dengan PPID Bawaslu RI terhadap informasi yang diminta
pemohon informasi in casu pengadu, dapat diberikan sebagian karena pemohon
juga merupakan pelapor dalam laporan yang dokumen kajian awalnya diminta;
22. Bahwa hasil telaah tersebut kemudian disampaikan saat sidang sengketa informasi
di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, hingga akhirnya pada tanggal 1
Agustus 2024 Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
melalui Putusan Nomor 017/VIII/KI.Prov.SUMSEL. PS.A/2024 memerintahkan
Atasan PPID Bawaslu Sumsel / Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel sebagai
termohon untuk memberikan informasi yang menjadi pokok permohonan kepada
pemohon paling lama 3(tiga) hari sejak putusan dibacakan; [Vide Bukti T-14]
23. Bahwa untuk menjalankan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Sumsel, PPID
Bawaslu Sumsel pada tanggal 1 Agustus 2024 menyerahkan dokumen kajian awal
yang diminta pemohon; [Vide Bukti T-15]
24. Bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas terbukti para teradu telah melaksanakan
tugas dengan menerapkan Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kode etik dan
pola perilaku penyelenggara pemilu.
[2.5.2] Jawaban Teradu KPU Kabupaten Empat Lawang
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 31 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu VI sampai dengan Teradu X menyatakan
menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui
secara tegas tentang kebenarannya;
2. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang sudah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 baik di
Tingkat Kabupaten Empat Lawang secara Terbuka pada 29 Februari 2024, 1 Maret
2024 dan 2 Maret 2024 di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang yang dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan saksi dari Partai Politik serta PPK se
Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-1) sebagaimana Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
3. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang mengikuti sebagai peserta Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR
Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan oleh KPU Provinsi Sumatera
Selatan pada 8 Maret 2024 dan 9 Maret 2024 dimana juga dihadiri oleh Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan, Saksi Partai Politik dan KPU Kabupaten/Kota se
Sumatera Selatan. (Bukti T-2) sebagaimana Pasal 64 ayat (3) Peraturan KPU Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
4. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun
2024 di Tingkat Kabupaten Empat Lawang telah berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum termasuk di dalamnya untuk 3 (tiga)
kecamatan yang ada dalam pengaduan/laporan a quo yaitu Kecamatan Lintang
Kanan, Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Pendopo;
Pasal 48
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya;
(2) KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dalam melaksanakan rekapitulasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno
rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
a. agenda rapat; dan
b. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan
dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
(5) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara
berurutan dimulai dari Pemilu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. nggota DPRD kabupaten/kota.
(6) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (2) huruf c;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir
Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA,
D.HASIL KECAMATANDPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATANDPRPS,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-
DPRPBD;
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPRK; dan
6. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari
kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel yang berisi formuli Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA,
D.HASIL KECAMATANDPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATANDPRPS,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-
DPRPBD; dan
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPRK;
d. menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau
layar elektronik;
e. membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model:
1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
2. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
3. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA,
D.HASIL KECAMATANDPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATANDPRPS,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-
DPRPBD; dan
5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPRK, dengan data dalam Sirekap sebagaimana
dimaksud dalam huruf d;
f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan
data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL
KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS,
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-
DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data
dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN
sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
g. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data
dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana
dimaksud dalam huruf c.
(7) KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir
Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan
catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan
serta status penyelesaiannya;
(8) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap
kecamatan;
(9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU
Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan;
(10) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU;
(11) Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU
Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dengan kata nihil;
Pasal 49
Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU
Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA,
D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL
KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL
KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD; dan
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPR,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai dasar
melakukan pembetulan.
Pasal 50
(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota dalam berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan dengan menggunakan
formulir Model:
(2) KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir Model D.HASIL KABKO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan
menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka KPU
Kabupaten/Kota mencetak kembali formulir Model D.HASIL KABKO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota
melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL
KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap.
(5) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KABKOPPWP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KABKO-DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam
Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Komisi ini.
(7) ..
(8) ..
(9) ..
(10) ..
(11) ..
(12) ..
(13) ..
(14) ..
(15) ..
(16) ..
(17) ..
Pasal 51
(1) Seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir
menandatangani formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) atau ayat (4).
(2) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir,
tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KABKO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir Model D.HASIL KABKO
ditandatangani oleh anggota KP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir
dan bersedia menandatangani.
(3) Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia
menandatangani formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.
(4) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir
tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KABKO
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota mencatat
dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU.
(5) PU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir Model D.HASIL KABKO yang
telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota,
yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
(6) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir Model D.HASIL KABKO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Dokumen Elektronik
kepada PPS dan PPK.
(7) Dalam hal Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat
pleno rekapitulasi, formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 59
(1) Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan
terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota,
apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh
Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib
menjelaskan prosedur rekapitulasi.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang diajukan oleh
Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diterima, KPU
Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
(4) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta
pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(5) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal
rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(6) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di
kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian
khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi.
5. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Empat Lawang,
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lintang Kanan telah membacakan
Formulir Model D Hasil Kecamatan – DPR Tingkat Kecamatan Lintang Kanan;
(Bukti T-3)
6. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Empat Lawang,
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Muara Pinang telah membacakan
Formulir Model D Hasil Kecamatan – DPR Tingkat Kecamatan Muara Pinang (Bukti
T-4);
7. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Empat Lawang,
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pendopo telah membacakan
Formulir Model D Hasil Kecamatan – DPR Tingkat Kecamatan Pendopo (Bukti T-5).
8. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun
2024 di Tingkat Kabupaten Empat Lawang menetapkan hasilnya yang tertuang
dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPR (Bukti T-6);
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak ada memberikan rekomendasi
ataupun keberatan apapun terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat
Kabupaten Empat Lawang;
10. Bahwa Pengaduan/Laporan dari Pengadu bersifat sangat jauh “mundur”
kebelakang (Pengadu hanya menyertakan alat bukti C Hasil dan C Salinan TPS dan
Formulir Model D Hasil KABKO – DPR untuk Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Empat Lawang Tanggal 2 Maret 2024 di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang
tetapi tidak menyertakan Formulir Model D Hasil KABKO – DPR (pembetulan)
untuk Rekapitulasi tanggal 9 Maret 2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan
padahal lokus kejadiannya pengaduan/laporan di Kantor KPU Provinsi Sumatera
Selatan) padahal ada yang namanya “Rekapitulasi Berjenjang” dimana setelah
Penghitungan Suara di Tingkat TPS oleh KPPS kemudian dilakukan :
a. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk
Pemilihan DPR di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
b. Kemudian dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR di Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU
Kabupaten/Kota
c. Kemudian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk Pemilihan DPR di Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi;
d. Kemudian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk Pemilihan DPR di Tingkat Nasional oleh KPU Republik Indonesia.
Dimana dalam dinamika “Rekapitulasi berjenjang” jika terdapat perbedaan data
atau kesalahan dapat dilakukan pembetulan terutama sudah kelihatan jika
Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) berwarna merah pada saat ditampilkan
dilayar pada Rapat Pleno Rekapitulasi sebagaimana di atur dalam Pasal 18, Pasal
25, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 59, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 75,
Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 dan Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum;
11. Bahwa berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, dimana KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai peserta mengikuti Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan
DPR Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan oleh KPU Provinsi Sumatera
Selatan untuk Daerah Pemilihan II pada tanggal 8 dan 9 Maret 2024 di Kantor KPU
Provinsi Sumatera Selatan;
12. Bahwa memang pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera
Selatan pada tanggal 8 Maret 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang membacakan
Formulir Model D.HASIL KABKO baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dimana pada layar
terlihat merah pada Sirekap dimana hal ini menandakan ada kesalahan dalam
penginputan tetapi hal ini juga menandakan bahwa itulah hasil apa adanya pada
saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten Empat Lawang tanpa mengubah hasil apapun pada saat itu
sehingga Saksi dari Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta
kepada Pimpinan Rapat Pleno (KPU Provinsi Sumatera Selatan) meminta KPU
Kabupaten Empat Lawang untuk membacakan terlebih dahulu Formulir Model
D.HASIL KABKO-DPR karena akan disesuaikan dengan yang dimiliki oleh Saksi
dari Partai Politik dan yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanpa
adanya pengesahan;
13. Bahwa kemudian untuk KPU Kabupaten Empat Lawang diskor (distop/ditunda)
dahulu serta kemudian meminta KPU Kabupaten Empat Lawang untuk mengecek
penyebab sirekap merah karena adanya perbedaan jumlah DPT, DPTB dan DPK,
Jumlah pengguna Hak Pilih, jumlah surat suara digunakan, jumlah suara sah dan
tidak sah untuk dilakukan pembetulan kemudian nanti untuk dapat dibacakan
dan ditetapkan kembali kemudian dapat ditandatangani oleh saksi partai politik
sebagaimana tertuang pada Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Putusan
Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 06.00/III/2024;
(Bukti T-7)
14. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan pembetulan
berdasarkan Berita Acara Nomor : 33/PL.01.8-BA/1611/2024 tanggal 9 Maret
2024 (Bukti T-8) untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor
002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024;
15. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang kembali melakukan pembacaan
hasil pembetulan disertai dengan penjelasan dan alasannya termasuk pada
Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR dimana kemudian tidak ada lagi terdapat
angka merah pada Sirekap dan setelah dibacakan maka Para Saksi Partai Politik
maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian menerima hasil
pembetulan tersebut sehingga Para Saksi Partai Politik pada Rapat Pleno Tebuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan DPR untuk Pemilu
Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan menandatangani Formulir Model
D.HASIL KABKO-DPR untuk Kabupaten Empat Lawang yang kemudian disahkan
Pimpinan Rapat Pleno (KPU Provinsi Sumatera Selatan) (Bukti T-9) dan kemudian
perlu di ketahui jika tidak ada keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada
formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk
Daerah Pemilihan DPR Sumatera Selatan II Khususnya Kabupaten Empat Lawang;
(Bukti T-10)
16. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada mengubah hasil perolehan suara
di Kecamatan Pendopo ataupun pengguna hak pilih di Kecamatan Lintang Kanan
dan Kecamatan Muara Pinang dalam perkara/pengaduan aquo (Vide Bukti T-3,
Vide Bukti T-4, Vide Bukti T-5, Vide Bukti T-6 dan Vide Bukti T-9) karena KPU
Kabupaten Empat Lawang dalam menetapkannya telah berdasarkan pada Pasal 48,
Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum dimana semuanya ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang mana Para
Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dapat mengajukan
keberatan dimana jika diterima dapat dilakukan pembetulan dan jika tidak dapat
diselesaikan maka dapat dilakukan penyelesaian pada Rapat Pleno Berjenjang
diatasnya dalam hal ini di Tingkat Povinsi Sumatera Selatan dan yang dapat di
gambarkan pada Tabel berikut :
Jumlah Pengguna Hak Pilih
Formulir Model Kecamatan Kecamatan
Lintang Kanan Muara Pinang
D Hasil Kecamatan - DPR 27.657 32.140
D Hasil KabKo – DPR (Kantor KPU Kab. 27.657 32.168
Empat Lawang)
D Hasil KabKo – DPR (Kantor KPU Provinsi 27.657 32.168
Sumatera Selatan - Pembetulan)
Jumlah Perolehan Suara Sah Kecamatan Pendopo
Perolehan D Hasil Kecamatan - D Hasil KabKo – DPR D Hasil KabKo –
Suara Sah DPR (Kantor KPU Kab. DPR (Kantor KPU
Partai Empat Lawang) Provinsi Sumatera
Politik Selatan - Pembetulan)
PKB 0 0 0
Gerindra 5.800 5.800 5.800
PDI 1.251 1.251 1.251
Perjuangan
Golkar 3.097 3.097 3.097
Nasdem 8.150 8.150 8.150
Buruh 0 0 0
Gelora 0 0 0
PKS 0 0 0
PKN 0 0 0
Hanura 0 0 0
Garuda 0 0 0
PAN 12.672 12.672 12.672
PBB 0 0 0
Demokrat 7.477 7.477 7.477
PSI 0 0 0
Perindo 0 0 0
PPP 0 0 0
Ummat 0 0 0
Berdasarkan uraian diatas, maka Para Teradu menyatakan bahwa kesimpulan
yang dibuat oleh Para Pengadu adalah tidak benar. Adapun alasan Para Teradu
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada mengubah hasil perolehan
suara di Kecamatan Pendopo ataupun pengguna hak pilih di Kecamatan
Lintang Kanan dan Kecamatan Muara Pinang dalam pengaduan/laporan a
quo karena KPU Kabupaten Empat Lawang dalam menetapkannya telah
berdasarkan pada Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dimana semuanya ditetapkan
dalam Rapat Pleno Terbuka yang mana Para Saksi Partai Politik dan Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang dapat mengajukan keberatan dimana jika
diterima dapat dilakukan pembetulan pada saat itu juga dan jika tidak dapat
diselesaikan pada saat itu maka dapat dilakukan penyelesaian pada Rapat
Pleno Berjenjang diatasnya; dan
b. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pembetulan
berdasarkan Berita Acara Nomor : 33/PL.01.8-BA/1611/2024 tanggal 9
Maret 2024 untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor
002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024 dimana kemudian KPU
Kabupaten Empat Lawang kembali melakukan pembacaan hasil pembetulan
disertai dengan penjelasan dan alasannya termasuk pada Formulir Model
D.HASIL KABKO-DPR dimana kemudian tidak ada lagi terdapat angka
merah pada Sirekap dan setelah dibacakan maka Para Saksi Partai Politik
maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian menerima hasil
pembetulan tersebut sehingga Para Saksi Partai Politik pada Rapat Pleno
Tebuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan DPR
untuk Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
menandatangani Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR untuk Kabupaten
Empat Lawang dan kemudian perlu di ketahui jika tidak ada keberatan saksi
atau catatan kejadian khusus pada formulir Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk Daerah Pemilihan
DPR Sumatera Selatan II Khususnya Kabupaten Empat Lawang.
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I s.d. Teradu V di atas, Para Teradu
mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu KPU Kabupaten Empat Lawang
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu VI s.d. Teradu X di atas, Para Teradu
mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
5. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
6. Menyatakan Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
7. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sampai dengan Teradu X selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang;
8. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
[2.7.1] Bukti Teradu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa untuk menguatkan jawaban Teradu I s.d Teradu V, Para Teradu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T1-1 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
253/PM.01.01/SS/03/2024 tanggal 5 Maret 2024;
2. T1-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
03/LHP/PM.01.01/01/2024 tanggal 8 Maret 2024;
3. T1-3 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 06.00/ III/2024;
4. T1-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
04/LHP/PM.01.01/01/2024 tanggal 9 Maret 2024;
5. T1-5 • Formulir Model B.1 Formulir Laporan atas nama pelapor
Syapran Suprano, Hari dan Tanggal : Rabu, 13 Maret 2024
• Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 atas nama
pelapor Syapran Suprano;
6. T1-6 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu
Nomor: 043/LP/PL/Prov/ 06.00/III/2024 tanggal 15 Maret
2024;
7. T1-7 Pemberitahuan Status Laporan atas nama pelapor atas nama
pelapor Syapran Suprano;
8. T1-8 Formulir Permohonan Informasi Nomor 001/PI/PPID-
SUMSEL/05/2024 tanggal 14 Mei 2024;
9. T1-9 Pemberitahuan Tertulis PPID Sumsel tanggal 15 Mei 2024
10. T1-10 Surat Keberatan dari LPP SURAK Nomor 005/LPP.SURAK/
SS/V/2024 tanggal 27 Mei 2024;
11. T1-11 Keputusan Atasan PPID Tentang Atas Keberatan Permohonan
Informasi Nomor 017/HM.00.91/SS/06/2024 tanggal 21
Juni 2024;
12. T1-12 Panggilan sidang dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Selatan nomor: 221/VII/KI.Prov.Sumsel-RLS/2024,
228/VII/KI.Prov.Sumsel-RLS/2024,
234/VII/KI.Prov.Sumsel-RLS/2024,
238/VII/KI.Prov.Sumsel-RLS/2024,
256/VII/KI.Prov.Sumsel-RLS/2024;
13. T1-13 Fotokopi Penetapan PPID Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 Tentang Informasi Terkait
Dokumen Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagai
Informasi Yang Dikecualikan;
14. T1-14 Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi
Sumatera Selatan Nomor 017/VIII/KI.Prov.SUMSEL.
PS.A/2024 tanggal 1 Agustus 2024;
15. T1-15 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Kajian Awal yang
diminta oleh Pemohon oleh PPID Bawaslu Sumsel pada
tanggal 1 Agustus 2024 di Sekretariat Komisi Informasi
Sumsel.
[2.7.2] Bukti Teradu KPU Kabupaten Empat Lawang
Bahwa untuk menguatkan jawaban Teradu VI s.d Teradu X, Para Teradu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T2-1 Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Empat
Lawang Pemilu Tahun 2024 (Pemilihan DPR RI)
2. T2-2 Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera
Selatan Pemilu Tahun 2024 (Pemilihan DPR RI)
3. T2-3 Formulir Model D Hasil Kecamatan - DPR Tingkat Kecamatan
Lintang Kanan
4. T2-4 Formulir Model D Hasil Kecamatan - DPR Tingkat Kecamatan
Muara Pinang
5. T2-5 Formulir Model D Hasil Kecamatan DPR Tingkat Kecamatan
Pendopo
6. T2-6 Formulir Model D. HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Empat Lawang Pemilu Tahun 2024
(Pemilihan DPR RI)
7. T2-7 Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Putusan
Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.
PROV/06.00/III/2024
8. T2-8 Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
33/PL.01.8-BA/1611/2024
9. T2-9 Formulir Model D. HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Empat Lawang Pemilu Tahun 2024
(Pemilihan DPR RI) -Pembetulan di Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi Sumatera Selatan Pemilu Tahun 2024 (Pemilihan
DPR RI)
10. T2-10 D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Pemilu
Tahun 2024 (Pemilihan DPR RI)
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 31 Juli 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
1. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dinyatakan
bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Presiden dan Wakil Presiden dan
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/kota terjadwal dari
tanggal 15 Februari s.d. 20 Maret 2024. Adapun Rapat Pleno Terbuka Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan serta
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Serentak diselenggarakan dari tanggal 6 Maret
s.d. 10 Maret 2024 dan KPU Kabupaten Empat Lawang mengikuti dan menjadi
salah satu peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan untuk jenis Pemilihan DPR
pada tanggal 8 dan 9 Maret 2024 dimana juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, Saksi Partai Politik dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera
Selatan; (Bukti PT-01)
2. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Bab X Penghitungan Suara Bagian Kedua Pasal 382
ayat 7 dinyatakan bahwa Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dipantau oleh
pemantau Pemilu dan Masyarakat;
3. Bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Bagian Kelima Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Pasal 402
ayat 2;
4. Bahwa pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Bagian Kelima Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi:
a. Pasal 403 ayat 2
Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi
b. Pasal 403 ayat 3
KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran pada hari
pelaksanaan rekapitulasi penghitungari perolehan suara Peserta Pemilu
5. Bahwa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
provinsi jenis pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II tidak
terdapat catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dari partai politik
untuk kabupaten Empat Lawang seperti yang tercantum dalam MODEL D.
KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI.KPU. Dengan demikian
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak terdapat permasalahan
dan telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku (Bukti PT-02);
6. Bahwa selain peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi, Bawaslu
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh
pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput
oleh pewarta seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum BAB VII Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Provinsi Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 64 ayat 6;
7. Bahwa di dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum BAB VII Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Provinsi Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 65 (Bukti PT-03):
Ayat 1
KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
Provinsi di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya
Ayat 4
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi dapat dilakukan
secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi
Ayat 5 huruf b
KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi dengan menampilkan data dalam
Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik
Ayat 5 huruf c
Membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model:
1) D.HASIL KABKO-PPWP;
2) D.HASIL KABKO-DPR;
3) D.HASIL KABKO-DPD; dan
4) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D. HASIL KABKO-DPRA, D. HASIL KABKO-
DPRP, D. HASIL KABKO-DPRPB, D. HASIL KABKO-DPRPT, D. HASIL
KABKO-DPRPS, D. HASIL KABKO-DPRPP, atau D. HASIL KABKO-DPRPBD,
dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf b
Ayat 5 huruf d
Mempersilakan Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokan data dalam
formulir Model D. HASIL KABKO-PPWP, Model D. HASIL KABKO-DPR, Model D.
HASIL KABKO-DPD, dan Model D. HASIL KABKO-DPRD-PROV, Model D. HASIL
KABKO-DPRA, Model D. HASIL KABKO-DPRP, Model D. HASIL KABKO-DPRPB,
Model D. HASIL KABKO-DPRPT, Model D. HASIL KABKO- DPRPS, Model D.
HASIL KABKO-DPRPP, atau Model D. HASIL KABKO-
DPRPBD, yang dimilikinya dengan data dalam formulir Model D. HASIL KABKO
dan data dalam Sirekap
Ayat 5 huruf e
Melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam
Sirekap dengan formulir Model D. HASIL KABKO sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
Ayat 7
Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan di setiap
akhir rekapitulasi pada tiap kabupaten/kota
8. Bahwa Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) sebagai pemantau
pemilu yang terdaftar memang hadir di Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 Maret 2024;
(Bukti PT-04)
9. Bahwa dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja, korwil
Anggota KPU Provinsi dapat memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU
dan/atau KPU Provinsi; melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian
terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai
bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan melaporkan
perkembangan pelaksanaan keputusan kepada Rapat Pleno dan KPU seperti yang
dituangkan di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
12 Tahun 2023 Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
10. Bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta
Rekapitulasi untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Empat Lawang selalu
berkoordinasi dan menginformasikan jika terdapat rekomendasi Bawaslu
Kabupaten kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan, dan selama proses
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi di Kabupaten Empat
Lawang, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak memberikan rekomendasi
ataupun keberatan apapun;
11. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi dan selalu
memberikan arahan terkait pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
serta Rekapitulasi baik jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten Empat Lawang agar
berpedoman pada mekanisme dan aturan yang berlaku;
12. Bahwa memang pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera
Selatan pada tanggal 8 Maret 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang membacakan
Formulir Model D.HASIL KABKO baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dimana pada layar
terlihat merah pada Sirekap dimana hal ini menandakan ada kesalahan dalam
penginputan tetapi hal ini juga menandakan bahwa itulah hasil sebenarnya pada
saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten Empat Lawang tanpa mengubah hasil apapun pada saat itu
sehingga Saksi dari Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
meminta kepada Pimpinan Rapat Pleno (KPU Provinsi Sumatera Selatan) meminta
KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membacakan terlebih dahulu Formulir
Model D.HASIL KABKO-DPR karena akan disesuaikan dengan yang dimiliki oleh
Saksi dari Partai Politik dan yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
tanpa adanya pengesahan;
13. Bahwa untuk KPU Kabupaten Empat Lawang diskor (distop/ditunda) dahulu
serta selanjutnya meminta KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan
pengecekan penyebab sirekap merah karena adanya perbedaan jumlah DPT,
DPTB dan DPK, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara digunakan,
jumlah suara sah dan tidak sah untuk dilakukan pembetulan terlebih dahulu dan
nanti dapat dibacakan dan ditetapkan kembali serta dapat ditandatangani oleh
saksi partai politik sebagaimana tertuang pada Putusan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor
002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 06.00/III/2024; (Bukti PT-05)
14. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pembetulan berdasarkan
Berita Acara Nomor: 33/PL.01.8-BA/1611/2024 tanggal 9 Maret 2024 untuk
menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Putusan
Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024;
15. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang kembali melakukan pembacaan
hasil pembetulan disertai dengan penjelasan dan alasannya termasuk pada
Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR dimana kemudian tidak ada lagi terdapat
angka merah pada Sirekap dan setelah dibacakan maka Para Saksi Partai Politik
maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian menerima hasil
pembetulan tersebut sehingga Para Saksi Partai Politik pada Rapat Pleno Tebuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan DPR untuk Pemilu
Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan menandatangani Formulir
Model D.HASIL KABKO-DPR untuk Kabupaten Empat Lawang yang kemudian
disahkan Pimpinan Rapat Pleno (KPU Provinsi Sumatera Selatan); dan
16. Bahwa dengan demikian prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara serta
Rekapitulasi untuk jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II
Kabupaten Empat Lawang telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.
[2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
Pemilahan Umum tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilu) di Kabupaten Empat
Lawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang
dan jajarannya, hingga ke tingkat pengawas Pemilu adhoc, selalu menjunjung
tinggi asas dan prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-
undangan Vide Bukti-PT-01;
2. Bawaslu Kabupaten bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelegaaraan
Pemilu di wilayah Kabupaten termasuk pelaksanaan pemungutan suara dan
perhitungan suara hasil pemilu; (Vide Bukti-PT-02)
3. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan Rekapitulasi Suara di wilayah
Kabupaten Empat Lawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Empat Lawang dan jajarannya, hingga ke tingkat pengawas Pemilu
adhoc, mempedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Vide Bukti-PT-03;
4. Bahwa tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan merupakan tugas
Panwaslu Kecamatan dengan Kewajiban menyampaikan laporan hasil
pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Vide Bukti-PT-04;
5. Bahwa Bawaslu Empat Lawang Melaksanakan tugas Pengawasan Rekapitulasi
Suara di Tingkat Kabupaten sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil
Pengawaasan Nomor: 15/LHP/PM.01.00/03/2024 tanggal 02 Maret 2025 yang
pada pokoknya Hasil Rekapitulasi Suara Pemilhan Umum DPR-RI Tahun 2024
sebagai berikut: Vide Bukti-PT-05;
Pengguna Hak Pilih Jumlah Seluruh Suara Jumlah Seluruh
Jumlah DPT DPTb DPK Suara Suara Tidak Suara Sah dan
DPT Sah Sah Tidak Sah
255.910 226.415 764 2.217 228.118 8.458 236.576
6. Bahwa Bawaslu Empat Lawang melalui Pengawas adhoc Panwaslu Kecamatan
Muara Pinang, Panwaslu Kecamatan Lintang Kanan, dan Panwaslu Kecamatan
Pedopo telah melaksanakan tugas pengawasan Rekapitulasi Suara di tingkat
Kecamatan dan menyampaikan Laporan hasil Pengawasan kepada Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil
Pengawaasan Panwaslu Kecamatan Muara Pinang Nomor:
15/LHP/MP/PM.01.00/03/2024 tanggal 24 Februari 2025, Laporan Hasil
Pengawaasan Panwaslu Kecamatan Lintang Kanan Nomor:
15/LHP/LK/PM.01.00/03/2024 tanggal 24 Februari 2025 dan Laporan Hasil
Pengawaasan Panwaslu Kecamatan Pendopo Nomor:
15/LHP/PD/PM.01.00/03/2024 tanggal 28 Februari 2025 yang pada pokoknya
Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Pemilhan Umum DPR-RI Tahun
2024 sebagai berikut: Vide Bukti-PT-06;
Jumlah Seluruh Jumlah
Pengguna Hak Pilih
Suara Seluruh
Jumlah Suara Suara Suara Sah
KECAMATAN
DPT Sah Tidak dan Tidak
DPT DPTb DPK
Sah Sah
Muara 33.886 32.095 34 11 31.259 881 32.140
Pinang
Lintang 28.695 27604 0 29 27.146 511 27.657
Kanan
Pendopo 42.882 40.687 0 0 38.447 2.240 40.687
[2.8.3] Operator Sirekap KPU Kabupaten Empat Lawang
Bahwa kami selaku Operator Sirekap KPU Kabupaten Empat Lawan masing-masing
atas nama Summi Sari Ramadhani Siregar dan Meidinah Mayangsari, memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menghadiri Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan pada 8 Maret 2024 dan 9 Maret 2024 sebagai
Operator Sirekap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten Empat
Lawang;
2. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
pada tanggal 8 Maret 2024 oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan memang pada
tampilan layar Sirekap untuk KPU Kabupaten Empat Lawang terdapat tanda
merah, hal tersebut mungkin disebabkan karena ketidaksesuaian angka
dan/atau jumlah bisa saja ada kesalahan dalam penginputan di satu atau
beberapa kecamatan, dan tampilan layar di Sirekap sesuai dengan D.Hasil KPU
Kabupaten Empat Lawang yang dibacakan;
3. Bahwa kemudian untuk KPU Kabupaten Empat Lawang diskor (distop/ditunda)
dahulu serta kemudian meminta KPU Kabupaten Empat Lawang untuk mengecek
penyebab sirekap merah karena adanya perbedaan jumlah DPT, DPTB dan DPK,
Jumlah pengguna Hak Pilih, jumlah surat suara digunakan, jumlah suara sah
dan tidak sah untuk dilakukan pembetulan kemudian nanti untuk dapat
dibacakan dan ditetapkan kembali kemudian dapat ditandatangani oleh saksi
partai politik sebagaimana tertuang pada Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/
06.00/III/2024;
4. Bahwa kemudian Pihak Terkait diminta untuk memeriksa penyebab merah pada
Sirekap KPU Kabupaten Empat Lawang, Pihak Terkait sampaikan bahwa ada
beberapa kecamatan yang datanya masih merah pada DPT, DPTb dan DPK serta
jumlah suara sah dan tidak sah, kemudian pembetulan/perubahan dikembalikan
kepada PPK Kecamatan yang menyebabkan tampilan layar masih merah;
5. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan pembetulan
berdasarkan Berita Acara Nomor: 33/PL.01.8-BA/1611/2024 tanggal 9 Maret
2024 untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor
002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024;
6. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada mengubah hasil perolehan suara
di Kecamatan Pendopo ataupun pengguna hak pilih di Kecamatan Lintang Kanan
dan Kecamatan Muara Pinang; dan
7. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, semoga Allah SWT Tuhan
Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayahnya kepada kita
semua Penyelenggara Pemilu diseluruh Indonesia.
[2.8.4] Anggota PPK Lintang Kanan
Pihak terkait memberikan keterangan bahwa pada saat Pleno rekapitulasi tingkat
Kecamatan di Lintang Kanan, tidak ada sanggahan dari saksi seluruh partai maupun
dari Panwascam yang hadir. Dan pada Kecamatan Lintang Kanan tidak terdapat tanda
merah dari operator.
[2.8.5] Anggota PPK Muara Pinang
Pihak terkait memberikan keterangan bahwa pada saat pleno tingkat Kecamatan Muara
Pinang dihadiri oleh Panwascam, Saksi-saksi Partai, dan KPPS. Pada saat Pleno, KPPS
memberikan data kepada kami sehingga tidak ada tanda merah pada Sirekap di
kecamatan Muara Pinang. Seluruh saksi dan Paswascam menerima hasil rapat Pleno.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu I s.d V masing-
masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan diduga tidak
menindaklanjuti laporan Pengadu terhadap adanya pelanggaran pidana pemilu yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Pengadu juga
mendalillkan bahwa Teradu VI s.d Teradu X masing-masing selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Empat Lawang diduga telah mengubah jumlah pemilih, mengubah
perolehan suara, mengubah C-Hasil dari C Plano DPR RI, C Hasil DPR RI, C salinan
DPR RI, dan model D-Hasil DPR RI, sehingga mengakibatkan tampilan pada layar
Sirekap KPU Kabupaten Empat Lawang berwarna merah pada saat pleno rekapitulasi
di Tingkat Provinsi pada tanggal 8 Maret 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak dalil
aduan Pengadu. Bahwa Teradu I s.d V menjelaskan, tampilan warna merah pada layar
Sirekap pada saat rapat Pleno tingkat Provinsi disebabkan ada ketidaksesuaian dalam
jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan
Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden
(PPWP), DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD Provinsi dengan jumlah
pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK untuk jenis pemilihan yang sama yang
dicantumkan dalam model D. Hasil Kab/Ko. Namun hal ini tidak mempengaruhi hasil
perolehan suara. Bahwa atas kesalahan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
mengeluarkan putusan pemeriksaan cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/
06.00/III/2024. Isi putusan tersebut menyatakan, bahwa KPU Kabupaten Empat
Lawang terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu, memerintahkan KPU
Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan pembetulan terhadap ketidaksesuaian
data a quo, memerintahkan KPU untuk mencetak Kembali Form D. Hasil Kab/Ko, dan
selanjutnya KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan pembetulan data salah input a
quo.
Bahwa Pengadu juga melaporkan persoalan ini pada tanggal 13 Maret 2024 ke
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, namun tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan karena pada saat menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi,
Pengadu belum menyertakan surat tugas dan dokumen sertifikasi akreditasi lembaga
SURRAK, Pengadu baru memberikan surat tugas lewat dari 2 (dua) hari. Sehingga
secara formil tidak dapat ditindaklanjuti laporannya. Pada tanggal 15 Maret, Para
Teradu melakukan kajian awal. Hasil kajian awal menyatakan bahwa secara
administrasi belum memenuhi syarat karena tidak ada sertifikat dan akreditasi sebagai
Lembaga pemantau pemilu, dan tidak ada surat tugas. Sedangkan secara materiel
laporan pengadu telah diselesaikan oleh KPU Empat Lawang. Selanjutnya Para Teradu
mengeluarkan status laporan dengan status Laporan tidak diregistrasi dengan alasan
telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T1-07), dan
ditempel di media pengumuman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan, warna merah pada layar Sirekap
karena data jumlah pemilih laki-laki dan jumlah pemilih perempuan tidak
sinkron/salah input dengan data yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Empat
Lawang. Salah input ini terjadi di Tingkat KPPS. Ketidaksinkronan ini tidak
mempengaruhi hasil perolehan suara. Para Teradu menyampaikan bahwa pada saat
pleno di Tingkat Kecamatan, dihadiri oleh Panwascam dan saksi partai. Namun tidak
ada yang memberikan masukan atau keberatan atas hasil pleno Tingkat Kecamatan,
hingga rapat Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten pada tanggal 29 Februari s.d 2 Maret
2025, tidak ada masukan atau tanggapan dari peserta rapat pleno rekpitulasi. Namun
pada saat rapat pleno Tingkat Provinsi, layar pada Sirekap untuk Kabupaten Empat
Lawang berwarna merah, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberikan
rekomendasi dan memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk segera
melakukan pembetulan data dan dilakukan scorsing untuk KPU Kabupaten Empat
Lawang. Sehingga KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan sidang hingga tanggal 9
Maret 2025, KPU Kabupaten Empat Lawang melaporkan hasil sidang cepat di forum
rapat pleno Tingkat provinsi, dan peserta sidang menerima laporan hasil perbaikan,
termasuk saksi partai. Staf KPU Kabupaten Empat Lawang yang menjadi operator pada
saat rapat pleno Tingkat Provinsi mengkonfirmasi bahwa setelah mendapat arahan
rekomendasi dari Bawaslu provinsi Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Empat Lawang
segera melakukan sidang cepat dan pembetulan data sehingga setelah data sudah
sesuai, maka warna merah pada sirekap Kembali normal.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu pada
angka [4.1] yang pada pokoknya, Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti laporan
dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Empat Lawang, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 s.d.
9 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V hadir melaksanakan tugas pengawasan dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi yang digelar di Kantor
KPU Provinsi Sumatera Selatan (vide bukti T-1). Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 pada
saat giliran penghitungan suara untuk Kabupaten Empat Lawang ditemukan dugaan
pelanggaran administrasi berupa ketidaksesuian jumlah pemilih pada Daftar Pemilih
Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk
jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dengan
jumlah pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK yang dicantumkan dalam model D.Hasil
Kab/Kota (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 8 Maret 2024,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V melakukan
Pemeriksaan Acara Cepat sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Pemilu yang kemudian
mengeluarkan Putusan Nomor 002/TM.AC/ADM.PL.BWSL.PROV/06.00/III/2024 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan
pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan pembetulan DPT, DPTb, DPK,
jumlah hak pilih, jumlah hak suara yang tidak digunakan dan jumlah keseluruhan
surat suara sah dan tidak sah dalam Model D Hasil yang ditetapkan dalam rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat
Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 4 Maret 2024 (vide bukti T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Maret 2024
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V, menerima
penyampaian Laporan dugaan pelanggaran dari Pengadu dengan Nomor
043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 yang pada pokoknya, dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 8 Maret 2024 terkait
dugaan pelanggaran administrasi berupa ketidaksesuian jumlah pemilih pada Daftar
Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus
(DPK) untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD
Provinsi dengan jumlah pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK yang dicantumkan dalam
model D.Hasil Kab/Kota (vide bukti T-5). Bahwa berdasarkan hasil kajian yang
dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, laporan a quo belum memenuhi syarat formal
karena Pelapor in casu Pengadu belum memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk menjadi pihak yang berhak melapor sebagai Pemantau Pemilu. Bahwa pada saat
laporan disampaikan, Pengadu menyatakan dirinya mewakili lembaga pemantau
pemilu bernama Suara Rakyat, akan tetapi Pengadu tidak menunjukan/melampirkan
dokumen sertfikat akreditasi dan surat tugas. Selain itu, substansi laporan a quo telah
ditangani oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 8 Maret 2024 melalui sidang
pemeriksaan acara cepat yang pada pokoknya memutuskan, laporan a quo tidak
diregistrasi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Mei 2024,
Pengadu kembali mengajukan permohonan permintaan informasi ke Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa
dokumen yang diminta adalah hasil kajian awal atas laporan tindak pidana pemilu
yang tertuang dalam formulir B.7 (vide bukti T-8). Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024,
PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian mengeluarkan Surat Penetapan
Nomor 0014/Bawaslu/H2PI/HM.00/1/2019 yang pada pokoknya berisikan
pemberitahuan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang
dikecualikan. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024, Pengadu kembali mengajukan
keberatan atas pemberitahuan tertulis PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melalui Surat Nomor 005/LPP.SURAK/SS/V/2024 yang ditujukan kepada atasan PPID
yang pada pokoknya menolak alasan pengecualian atas dokumen yang diminta dan
memberikan hasil kajian awal dalam bentuk formulir B.7. Bahwa terkait dengan
gugatan Pengadu pada perkara sengketa informasi dengan Nomor Register
017/VI/KI.Prov.Sumsel-PS/2024, PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
berkonsultasi dengan PPID Bawaslu RI. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut,
Bawaslu RI menyatakan hasil kajian dapat diberikan sebagian karena Pemohon
merupakan Pelapor dalam laporan tersebut. Bahwa hasil konsultasi tersebut
disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera
Selatan. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024 Majelis Komisioner KIP Sumatera Selatan
melalui Putusan Nomor 017/VII/KI. Prov. SUMSEL. PS.A.2024 memerintahkan atasan
PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan informasi yang menjadi
pokok permohonan kepada Pemohon in casu Pengadu paling lama 3 (tiga) hari sejak
putusan dibacakan (vide bukti T-14).
Bahwa selanjutya terhadap dalil Pengadu terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu X, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa benar pada tanggal 8 Maret 2024 pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024, KPU
Kabupaten Empat Lawang membacakan formulir Model D.HASIL KABKO baik untuk
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Sumatera
Selatan, akan tetapi tampilan pada layar Sirekap berwarna merah. Bahwa warna merah
tersebut, menandakan ada kesalahan dalam pengimputan data. Bahwa selanjutnya
Pimpinan Sidang Pleno menyatakan untuk menunda pembacaan oleh KPU Kabupaten
Empat Lawang dan meminta Teradu VI s.d. Teradu X untuk mengecek penyebab
SIREKAP bewarna merah. Bahwa berdasarkan pengecekan ditemukan ada perbedaan
jumlah DPT, DPTb, dan DPK, Jumlah Pengguna Hak Pilih, Jumlah Surat Suara
digunakan, jumlah suara sah dan tidak sah. Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu VI
s.d. Teradu X melakukan pembetulan untuk dapat dibacakan dan ditetapkan kembali
kemudian dapat ditandatangani oleh Saksi Partai Politik sebagaimana tertuang pada
Putusan Sidang Cepat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024 (vide Bukti T-7). Bahwa kemudian
Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pembetulan berdasarkan Berita Acara Nomor
33/PL.01.8-.BA/1611/2024 tanggal 9 Maret 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa fakta
tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Operator KPU Kabupaten Empat
Lawang yang menyatakan dalam persidangan, bahwa benar terdapat tanda merah pada
layar SIREKAP disebabkan ada ketidaksesuian angka dan/atau jumlah dalam
pengimputan di Kecamatan dengan D.Hasil yang dibacakan, yaitu terdapat beberapa
kecamatan yang datanya masih merah pada DPT, DPTb, dan DPK serta jumlah suara
sah dan tidak sah.
Bahwa terhadap perolehan suara di Kecamatan Pendopo ataupun pengguna hak pilih
di Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Muara Pinang. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang semuanya telah dapat
ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten Empat Lawang tanpa adanya
keberatan dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang ataupun Saksi Partai Politik.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu V
sudah menindaklanjuti Laporan Pelapor/Pengadu dengan Nomor 043/LP/PL/Prov/
06.00/III/2024 dengan melakukan kajian awal. Namun berdasarkan kajian awal
Laporan Pelapor/Pengadu tidak memenuhi syarat formal disebabkan Pelapor in casu
Pengadu belum memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi pihak
dalam kedudukan selaku Pemantau Pemilu karena pada saat menyampaikan Laporan,
Pelapor/Pengadu menyatakan mewakili lembaga Pemantau Pemilu bernama Suara
Rakyat, akan tetapi Pelapor/Pengadu tidak menunjukan/melampirkan dokumen
sertfikat akreditasi dan surat tugas. Selain itu, sesuai fakta persidangan substansi
Laporan a quo telah ditangani oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 8 Maret 2024
melalui sidang pemeriksaan acara cepat yang pada pokoknya memutuskan, laporan
a quo tidak diregistrasi. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V dalam
menindakanjuti laporan Pelapor/Pengadu sudah sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan
Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Selanjutnya terkait permohonan permintaan informasi PPID Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan tanggal 14 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu
PPID sudah memberi tanggapan dengan membalas Surat Pengadu pada tanggal 15 Mei
2024 Surat Penetapan Nomor 0014/Bawaslu/H2PI/HM.00/1/2019 yang pada
pokoknya berisikan pemberitahuan bahwa informasi yang diminta merupakan
informasi yang dikecualikan. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga sudah
melakukan konsultasi kepada Bawaslu RI selaku atasan Teradu I s.d. Teradu V.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, in casu
Teradu I s.d. Teradu V memberikan sebagian hasil kajian kepada Pengadu. Artinya,
Teradu I s.d. Teradu V sudah merespon permintaan Pengadu sesuai dengan tata cara
dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, Dengan demikian,
Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan
pengawasan pada Pemilu Tahun 2024. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, sepanjang dalil aduan Pengadu terhadap
Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI s.d.
Teradu X, DKPP menilai, bahwa Teradu VI s.d. Teradu X sudah melakukan pembetulan
kesalahan input data pada Sirekap sesuai dengan Putusan Sidang Cepat Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024.
Bahwa selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pembetulan berdasarkan Berita
Acara Nomor 33/PL.01.8-.BA/1611/2024 tanggal 9 Maret 2024. Artinya, Teradu VI s.d.
Teradu X sudah melakukan pembentulan kesalahan input data berupa ketidaksesuian
jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan
Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR
RI, DPD, dan DPRD Provinsi dengan jumlah pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK yang
dicantumkan dalam model D.Hasil Kab/Kota sebagaimana Putusan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024, sehingga
tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Teradu VI s.d. Teradu X sudah bertindak profesional, akuntabel, dan
berkepastian hukum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terkait Teradu VI s.d. Teradu X
tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d.
Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.