Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 60 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-03-2025
👁 47 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2025, sebagai berikut: a. Awal mula pada sekitar bulan Agustus PENGADU mendapatkan INFORMASI bahwa Saudara: APREMOI DUDELUSI DETHAN akan mengikuti pencalonan Calon Wakil Bupati pada Proses Pilkada yang diselengarakan pada 27 November 2024 karena merasa ada yang tidak beres dengan kepemilikan Ijazah Paket C dan Surat Keterangan Hasil UJIAN (SKHU) atas Nama saudara: APREMOI DUDELUSI DETHAN Maka pada tanggal 4 September 2024, PENGADU Kemudian mengajukan surat keberatan administrasi secara langsung ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Kepemudaan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao, guna mempertanyakan secara langsung terkait Kejelasan Ijazah milik APREMOI DUDELUSI DETHAN dan diterima langsung oleh salah satu staf pada Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao atas Nama: Arnol Mesakh (BUKTI P-1).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V didalilkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dengan sengaja telah menghalang-halangi Pengadu agar tidak menyampaikan tanggapan Masyarakat sesuai dengan jadwal tahapan terhadap Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paulus Henuk, S.H., dan Apremoi Dudelusy Dethan. Selain itu, Teradu I s.d Teradu V diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena lalai dan tidak teliti dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan klarifikasi secara cermat, berjenjang terhadap semua pihak yaitu lembaga/instansi berwenang termasuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paulus Henuk, S.H., dan Apremoi Dudelusy Dethan.
Pasal DilanggarPasal 21 Undang-Undang; Pasal 4 ayat (2); Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Agabus Lau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Amril A. Abdurachman, Teradu III Zifyohn D. Sanu, Teradu IV Deddy I. B. Rondo dan Teradu V Muhaimin Bere masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Demsi Toulasik selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Teradu VII Hasan Suwari Selolong dan Teradu VIII Patje Jonsens Bernard Tari masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rote
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 60-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 37-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Endang Sidin Pekerjaan/Lembaga : Wartawan/Anggota Divisi Hukum dan Advokasi Paket Lentera Alamat : RT 003/RW 001, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Agabus Lau Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Adhyaksa, Komplek Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Amril A. Abdurachman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Adhyaksa, Komplek Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Zifyohn D. Sanu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Adhyaksa, Komplek Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Deddy I. B. Rondo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Adhyaksa, Komplek Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhaimin Bere Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jl. Adhyaksa, Komplek Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Demsi Toulasik Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jalan Adibu Amalo_Nusaklain, Ba.a, Kel. Mokdale Kec. Lobalain – Kab. Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Hasan Suwari Selolong Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jalan Adibu Amalo_Nusaklain, Ba.a, Kel. Mokdale Kec. Lobalain – Kab. Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VII; 8. Nama : Patje Jonsens Bernard Tari Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Alamat : Jalan Adibu Amalo_Nusaklain, Ba.a, Kel. Mokdale Kec. Lobalain – Kab. Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2025, sebagai berikut: a. Awal mula pada sekitar bulan Agustus PENGADU mendapatkan INFORMASI bahwa Saudara: APREMOI DUDELUSI DETHAN akan mengikuti pencalonan Calon Wakil Bupati pada Proses Pilkada yang diselengarakan pada 27 November 2024 karena merasa ada yang tidak beres dengan kepemilikan Ijazah Paket C dan Surat Keterangan Hasil UJIAN (SKHU) atas Nama saudara: APREMOI DUDELUSI DETHAN Maka pada tanggal 4 September 2024, PENGADU Kemudian mengajukan surat keberatan administrasi secara langsung ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Kepemudaan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao, guna mempertanyakan secara langsung terkait Kejelasan Ijazah milik APREMOI DUDELUSI DETHAN dan diterima langsung oleh salah satu staf pada Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao atas Nama: Arnol Mesakh (BUKTI P-1). b. Selanjutnya pada tgl 14 September 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan pengumuman Nomor 371/PL.02.02- Pu/5314/2024.TENTANG HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROTE NDAO TAHUN 2024 UNTUK MENDAPATKAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT.(BUKTI P-2) c. Kemudian pada hari Rabu siang, tanggal 16 September tahun 2024, PENGADU Pergi mengambil formulir Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, dan mengisi formolir Tangapan Masyarakat tersebut, setelah itu PENGADU hendak memasukan Ke Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, namun para TERADU I Sampai TERADU V Komisioner KPU sudah tidak berada di Kantor. Selanjutnya PENGADU Menghubungi TERADU I dan menyampaikan maksud dan tujuan melalui sambungan telpon seluler. Setelah PENGADU Menyampaikan kepada TERADU I terkait maksud dan tujuan PENGADU, bahwa akan menyampaikan Tanggapan Masyarakat atau Sangahan sesuai yang di Umumkan oleh Pihak KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 371/PL.02.02- Pu/5314/2024.TENTANG HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROTE NDAO TAHUN 2024 UNTUK MENDAPATKAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT. Di dalam Pembicaraan TERADU I meminta kepada PENGADU agar tidak mengajukan surat tanggapan masyarakat. Karena Handpone milik PENGADU di setting rekam otomatis untuk setiap panggilan masuk dan panggilan keluar, sehingga pembicaraan antara PENGADU dan TERADU ikut terekam secara otomatis dalam dialek kupang dan dapat di terjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut : (BUKTI P-3 Flasdisk) PENGADU :DIALEG ROTE : Tadi b su pi ambil formulir untuk sampaikan Tanggapan Masyarakat. ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA :(Tadi saya sudah pergi ambil formulir tangapan Msayarakat di secretariat Kantor KPU ) TERADU I :DIALEG ROTE : Sonde kasian beta ko? ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA : (Apakah Tidak kasihan terhadap TERADU) PENGADU :DIALEG ROTE : sonde, ko hanya sepotong ana sa, beta su pi ambil tadi dan beta su isi abis ini formulir, kasian ko hanya beta sa, ju, dan b mau kasi masuk ni ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA : (Tidak, ini hanya bagian kecil saja,dan saya sudah pergi ambil (formulir) dan saya sudah selesai melengkapinya,dan akan saya masukan saya juga kasihan tetapi ini kan tanggapan masyarakat ) TERADU I :DIALEG ROTE : Te’o bikin kasih beta kerja berat (arti kata Te,o dalam sebutan untuk perempuan dewasa dalam bahasa Rote) ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA : (tangapan Masyarakat yang disampaikan oleh PENGADU Akan membuat TERADU 1 Merasa bekerja banyak lagi.) PENGADU :DIALEG ROTE : Sonde kerja berat, ko ada orang banyak ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA (TERADU 1 Tidak Bekerja banyak karena ada banyak staf di Kantor KPU ) TERADU I :DIALEG ROTE :Hal – hal seperti itu, bukan b sonde percaya staf, hal – hal begitu hanya beta yang tau dan hanya beta dengan komisioner yang tau, soal orang punya tanggapan semua di terima, tapi bagamana cara menjawabnya hanya katong komisioner,ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA (Hal –hal seperti ini, bukanya TERADU 1 tidak percaya staf dalam menjalankan tugas , tetapi hal – hal begitu hanya TERADU I yang mengetahui dan hanya komisioner yang mengetahui ,kemudian Soal tanggapan Masyarakat diterima, atau tidak ,tetapi bagaimana cara menjawabnya hanya TERADU I dan kami komisioner) PENGADU :DIALEG ROTE : Haaa, itu tugas komisioner, maka b sonde akan serahkan ke dong (staf di kantor KPU) ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA : (sambil merasa kaget Pengadu mengatakan : menerima dan menjawab Tanggapan masyarakat/ Sangahan adalah Tugas para komisioner,KPU makanya saya tidak akan menyerahkan kepada para staf di Kantor KPU selain menyerahkan secara langsung ke Tangan Para Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao ) TERADU I :DIALEG ROTE : Haaa, te’o diam – diam SUDAH ko dong tiga (3) Foti .Dalam BAHASA INDONESIA ARTINYA : (TERADU meminta agar PENGADU Tidak menyampaikan Tanggapan Masyarakat / Sangahan terhadap KE 3 PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI dan biarkan KE 3 PARA PASANGAN Calon BUPATI dan WAKIL BUPATI bertarung tanpa ADANYA Tanggapan Masyarakat/sangahan. PENGADU :DIALEG ROTE :Sonde, ko ini hanya tanggapan masyarakat dari beta sa ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA : ( ini Tangapan Masyarakat/Sangahan dan harus saya sampaikan) TERADU I :DIALEG ROTE :Te’o bikin beta kepala sakit ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA :(Dengan adanya Tangapan Masyarakat atau sangahan Terhadap Para PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI maka akan membuat TERADU SAKIT KEPALA. PENGADU :DIALEG ROTE :Pokonya besok beta Antar Ini Tangapan Masyarakat ARTINYA DALAM BAHASA INDONESIA : PENGADU tetap ngotot untuk mengatarkan Tangapan Masyarakat Terhadap para Calon Bupati yang sudah diumumkan. d. Meskipun demikian upaya TERADU membujuk PENGADU agar tidak memasukan surat Tangapan Masyarakat, namun PENGADU tetap mengajukan surat Tangapan Masyarakat kepada KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 17 September 2024 Tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 dan langsung diterima oleh TERADU I (Bukti P-4) e. Bahwa setelah PENGADU memasukan Tangapan Masyarakat pada tanggal 17 September 2024 PENGADU kemudian kembali mendatangi secara langsung Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao dan bertemu secara langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao, yakni Josep Pandie guna meminta penjelasan surat Keberatan Administrasi yang sudah PENGADU ajukan sejak tanggal 4 September 2024 lalu secara langsung, Kepala Dinas PKO menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menjawab secara langsung surat Tangapangan Admintrasi yang disampaikan oleh PENGADU, namun sudah ada Surat Pernyataan dari Pihak Pengelola PKBM yang saat itu kemudian di serahkan kepada PENGADU (BUKTI P-5) f. Bahwa inti dari surat Tanggapan Masyarakat tersebut adalah: PENGADU, meminta kepada TERADU I sampai TERADU V untuk lebih teliti dan saksama, dalam hal melakukan klarifikasi ke berbagai pihak yang berwenang untuk memastikan keabsahan dari Ijazah Pasangan Calon Nomor Urut 1 masing-masing Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao (Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan), adalah benar sah secara hukum dan memang benar diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau tidak. g. Bahwa dari keberatan PENGADU tersebut cukup beralasan, dikarenakan nama dari Saudara Paulus Henuk, SH tidak terdaftar pada Pangkalan Data DIKTI sebagai pihak yang benar tercatat dalam gelar sebagai Sarjana Hukum (SH). Berdasarkan informasi layanan Pangkalan Data DIKTI berbasis online, Saudara Paulus Henuk disebutkan menempuh pendidikan di Universitas 17 Agustus 1945 sejak tahun 2005 pada Program Studi Magister S2, namun kemudian Saudara Paulus Henuk melakukan pengunduran diri. Sedangkan untuk kelulusan gelar Sarjana Hukum (SH) Strata I atas nama Saudara Paulus Henuk, tidak terdata pada Pangkalan DIKTI Bahwa TERADU I sampai dengan TERADU V dalam hal melakukan klarifikasi, PENGADU telah meminta agar klarifikasi tersebut dapat dilakukan melalui Perguruan Tinggi Asal tempat Saudara Paulus Henuk menyelesaikan pendidikan Strata I Hukum, dan melakukan klarifikasi pada Kopertis Wilayah yang berwenang termasuk Lembaga DIKTI. Bahwa PENGADU juga telah meminta kepada TERADU I sampai dengan TERADU V untuk meminta klarifikasi kepada Saudari Apremoi Dudelusy Dethan Alias (Apremos Dudelusy Dethan) selaku Calon Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, tentang keabsahan Ijazah Paket C yang mana nama tersebut tidak sesuai dengan Syarat Ijasah Paket C yang dimiliki sebagai syarat calon Wakil Bupati Paket ITA ESA serta Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) bersangkutan, yang diduga Barcode tidak sesuai nama siswa dari Kelompok Belajar Mandiri (KBM) Oenggae Belajar pasalnya antara SKHU dan Ijazah Paket C terdapat dua nama dengan abjad yang berbeda (BUKTI P-6). Bahwa dalam surat Tanggapan Masyarakat dimaksud, PENGADU telah meminta kepada TERADU I sampai dengan TERADU V untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berwewenang diantaranya: KBM OENGGAE Belajar, Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta Kemendikbud, guna mengetahui secara pasti terkait proses KBM hingga Legalitas keabsahan Ijazah Paket C yang dimiliki oleh Calon Wakil Bupati atas nama APREMOI DUDELUSY DETHAN agar dapat dibuktikan secara hukum, karena terdapat perbedaan nama pada SKHU dan Ijazah paket C yang mana sesuai Ijazah paket C tertulis Apremos Dudelusy Dethan serta SKHU tertulis Apremoi Dudelusi Dethan, sedangkan Ijazah pembanding yaitu Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan berdasarkan penetapan KPU menetapkan nama Calon Wakil Bupati Paket ITA ESA atas nama: APREMOI DUDELUSY DETHAN Sedangkan hal tersebut setara dengan Ijazah SMP bukan Ijazah SMA atau Ijazah paket C milik calon Wakil Bupati dari paket ITA ESA yakni Apremoi Dudelusy Dethan. Nama pada Ijazah SMP Dengan Nomor Seri DN 24 DI 2362360 atas nama: APREMOI DUDELUSY DETHAN. Nama pada Ijazah Setara SMA /Paket C dengan Nomor Seri DN-24 PC 0008718 atas nama: APREMOS DUDELUSY DETHAN. Nama pada Ijazah Setara SMA/Paket C dengan Nomor Seri PC 0008718 atas nama: APREMOI DUDELUSI DETHAN. Nama pada Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dengan Nomor Seri : DN -24 PC 000 5212 Atas nama: APREMOI DUDELUSI DETHAN, dengan demikian maka terjadi perbedaan nama pada Ijazah sehingga KPU Kabupaten Rote Ndao, berdasarkan surat penetapan justru menetapkan Calon Wakil Bupati paket ITA ESA NOMOR URUT 1 atas nama: APREMOI DUDELUSY DETHAN dengan demikian maka syarat yang digunakan adalah syarat Ijazah SMP, sehingga tidak sesuai dengan syarat calon dan bertentangan dengan PKPU yang berlaku Dan atas perbuatan TERADU 1 sampai TERADU V akhirnya PENGADU kemudian Mengajukan GUGATAN SECARA PERDATA Karena yang bersangkutan diduga memalsukan Ijazah Paket C KE PTUN Kupang dengan Nomor Perkara 34/G/TF/2024/PTUN/KPG dan telah memasuki Agenda PEMBUKTIAN h. Sedangkan berdasarkan surat jawaban terhadap permintaan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao, yang diterima Pengadu melalui jawaban pada persidangan dengan agenda Jawaban Tergugat di PTUN Kupang, bahwa benar Ijazah tersebut merupakan Ijazah yang diterbitkan pada tahun 2013/2014 program Ilmu Pendidikan Sosial tahun pelajaran 2013/2014 atas nama: Apremos Dudelusy Dethan dan itu merupakan kelalaian dan tanggung jawab PKBM (BUKTI P-7). i. Bahwa untuk menjawab surat Tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada pokok pengaduan ini, TERADU I Sampai TERADU V telah melakukan pemanggilan terhadap Saudara Paulus Henuk dan Saudari Apremoi Dudelusy Dethan, alias Apremos Dudelusi Dethan dan Juga Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga untuk mendengarkan klarifikasi, namun para TERADU I Sampai TERADU V tetap tidak menindak lanjuti. j. Bahwa hasil dari permintaan klarifikasi tersebut TERADU I Sampai TERADU V telah menuangkannya dalam Berita Acara (BA) Nomor: 384/PL.02.02- BA/5314/2024 Tanggal 20 September 2024. Kemudian para TERADU juga sama sekali tidak mengindahkan apa yang menjadi Tanggapan Masyarakat hingga pada tanggal 21 September 2024 jam 8 malam Para TERADU I Sampai TERADU V meminta kepada PENGADU selaku yang memasukan Tangapan Masyarakat agar datang ke kantor KPU kemudian menerima Berita Acara (BA) Nomor: 384/PL.02.02-BA/5314/2024 Tanggal 20 September 2024, yang diserahkan secara langsung oleh TERADU IV dan TERADU V k. Bahwa meskipun TERADU I Sampai TERADU V telah lalai dan tidak teliti dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan klarifikasi secara cermat,berjenjang terhadap semua pihak termasuk Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PAULUS Henuk SH dan Apremoi Dudelusy Dethan , dan klarifikasi yang dilakukan tersebut masih sangat jauh dari yang diharapkan karena masih tetap terdapat perbedaan nama Ijasah sebagai syarat pencalonan dan nama yang diumumkan oleh pihak KPU sebagai Pasangan Calon Wakil Bupati Paket ITA ESA, dimana PENGADU telah meminta kepada TERADU I Sampai TERADU V agar dapat melakukan klarifikasi kepada lembaga/instansi berwenang, namun atas permintaan tersebut tidak dilaksanakan oleh TERADU I Sampai TERADU V. Bahwa TERADU I Sampai TERADU V hanya menggunakan informasi sepihak dari Saudara Paulus Henuk dan Saudari Apremoi Dudelusy Dethan, tanpa melakukan perbandingan klarifikasi pada pihak-pihak yang berwenang, dan menggunakan dasar klarifikasi tersebut dalam memutuskan dan/atau memberikan jawaban atas Tanggapan Masyarakat PENGADU, sehingga para TERADU I Sampai TERADU V tetap mengeluarkan surat keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao nomor 753 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bukan berdasarkan nama sesuai ijazah sebagai syarat pencalonan sebagai syarat pencalonan hingga menetapkan nama pasangan calon . (Bukti P-8). l. Melalui gugatan ini pula, PENGADU juga memohon kepada Majelis Hakim DKPP untuk memberikan sanksi tegas terhadap TERADU I Sampai TERADU V dan juga sanksi Pemberhentian tetap kepada TERADU IV dari kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, dimana yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), berdasarkan kronologis keanggotan Partai Kebangkitan Nusantara. m. Deddy Imanuel Basri Rondo selaku TERADU IV. Bahwa pada bulan November 2021, terjadi pertemuan di rumah makan Valery, antara sekretaris Partai Kebangkitan Nusantara (Jimi Arnold Haning/ HP : 081 345 559 131), Deddy I. B. Rondo, Godlif Lolo dan Candra Sui, sambil makan siang bersama dan bergurau yang bersangkutan dengan sadar dan tampa paksaan memberikan KTP dan syarat lainya untuk di daftarkan menjadi anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) secara online saat hari itu juga dan bulan Februari tahun 2022 Partai Kebangitan Nusantara (PKN) menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk yang bersangutan tersebut, dalam perjalanan waktu tidak ada persoalan sama sekali dan yang bersangutan tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan partai. n. Sebagaimana bukti kepemilikan KTA Partai Kebangkitan Nusantara dan benar- benar telah mencoreng citra Demokrasi terutama Citra Penyelenggara . o. Bahwa selanjutnya TERADU VI Sampai TERADU VIII terindikasi lalai, tidak taat, tidak cermat dan tidak patuh terhadap proses menerima laporan, memeriksa dan memutus laporan yang disampaikan oleh PENGADU. Bahwa dalam surat Pemberitahuan Status Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disampaikan TERADU VI sampai TERADU VIII, sebagaimana disebutkan dalam surat Nomor: 08/LP/PB/Kab/19.12/X/2024 tanggal 06 November p. Terlihat dengan jelas, bahwa TERADU VI Sampai TERADU VIII, dengan sengaja mengaburkan substansi gugatan PENGADU tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU I Sampai TERADU V tentang permintaan klarifikasi kepada instansi dan/atau lembaga berwenang tentang status keabsahan Anggota KPU atas nama: Deddy Imanuel Basri Rondo.(BUKTI P-9) Bahwa sebagai akibat dari tindakan TERADU VI Sampai TERADU VIII sebagaimana yang disebutkan diatas, membuat PENGADU telah kehilangan rasa keadilan dan terdapat ketidakpastian hukum atas obyek gugatan dimaksud. Bahwa dari uraian di atas, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan perbuatan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (TERADU I Sampai TERADU VIII) tingkat Kabupaten Rote Ndao, dalam upaya meloloskan Pasangan Calon yang diduga cacat administrasi syarat Pasangan Calon. Bahwa TERADU VI Sampai TERADU VIII dalam surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan PELAPOR Nomor : 08/LP/PB/Kab/19.12/X/2024 dapat disebutkan tidak teliti, tidak cermat dan tidak mematuhi kode etik dan kode perilaku Penyelenggara Pemilu. (Bukti P-10) [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu Melanggar Kode Etik; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, Mohon Putusan seadil - adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 - Surat Keberatan Administrasi; - Tanda Bukti Terima Surat; 2. Bukti P-2 Pengumuman Nomor :371/PL.02.02-Pu/5314/2014 Tentang Hasil penelitian perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Mendapatkan Tangapan dan Masukan dari Masyarakat; 3. Bukti P-3 Satu Flasdisk Berisi Rekaman Suara Percakapan TERADU 1 dan PENGADU; 4. Bukti P-4 - Formulir Model Tanggapan Masyarakat KWK terhadap Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024. - Tanda Terima Bukti Formulir Tanggapan Masyarakat KWK. - Foto Penyerahan Formulir Model Tanggapan Masyarakat KWK terhadap Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024; 5. Bukti P-5 - Surat Pernyataan Klarifikasi Dari PKBM Oenggae Belajar - Ijazah Paket C Nomor Seri :DN-24 PC 000 8718 An : Apremoi Dudelusi Dethan - Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Nomor Seri :DN- 24 PC 000 5212,An : Apremoi Dudelusi Dethan - Daftar Nama Nama Peserta Ujian Nasional Paket C SKB/PKBM :Oenggae Belajar; 6. Bukti P-6 - Bukti SCRENSHOOT Web Dikti; - jazah Paket C Nomor Seri :DN-24 PC 000 8718 An : Apremoi Dudelusy Dethan; - Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Nomor Seri :DN- 24 PC 000 5212,An : Apremoi Dudelusi Dethan; 7. Bukti P-7 - Ijazah Paket C .An : Apremoi Dudelusy Dethan; - Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) ,An : Apremoi Dudelusi Dethan; - Ijazah Paket C .An : Apremoi Dudelusi Dethan; - Ijazah Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) An :Apremoi Dudelusy Dethan; - Surat Tanda Lulus Sekolah Menengah Pertama(STTB) An : Apremoi Dudelusi Dethan; - Surat Jawaban Tergugat (Dinas PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA Kab Rote Ndao,Pada Agenda Jawaban Tergugat; 8. Bukti P-8 - Berita Acara Nomor :384/PL.02.02-BA/5314/2024 An Paulus Henuk SH; - Berita Acara Nomor :384/PL.02.02-BA/5314/2024 An Apremoi Dudelusy Dethan; - Surat Keputusan Nomor 753 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 9. Bukti P-9 - Kartu Tanda Anggota Partai Politik (KTA); - Kartu Tanda Penduduk (KTP)-Fom Tangapan Masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik; - Tanda terima Laporan Pelangaran yang di laporkan oleh PENGADU ENDANG SIDIN.Terhadap TERADU IV Selaku Anggota Komisioner KPU Kabupaten Rote Ndao; - Surat Pemberitahuan Status Laporan yang dikeluarkan oleh BAWASLU kabupaten Rote Ndao; 10. Bukti T-10 Surat Laporan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Nomor LAPORAN 08/LP/PB/Ka/b/19.12/X/2024 Atas nama Pelapor Endang Sidin dan Terlapor An Dedy Imanuel Basri Rondo; 11. Bukti T-11 Screenshoot atas nama Deddy Imanuel Basri Rondo terdaftar dalam Sipol sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara; 12. Bukti T-12 Tanda Terima Surat, tertanggal 19 Desember 2024; 13. Bukti T-13 Surat perihal Mohon Informasi Status Keanggotaan, tertanggal 13 Desember 2025; 14. Bukti T-14 Kartu Anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama Deddy Imanuel Basri Rondo; 15. Bukti T-15 Surat Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 96/E/PIMDA-NTT/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025 perihal Informasi; 16. Bukti T-16 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia; 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, Dan Program Paket C; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Dan Program Paket C; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; 6. Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Program Paket C Kejuruan; 7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesi Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Enerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Jeckson Melkior Mansula, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait rekaman Teradu I dengan Pengadu, saat itu Saksi berada di samping Pengadu dan Saksi yang mengetik sanggahan ke KPU Kabupaten Rote Ndao berupa tanggapan Masyarakat pada tanggal 16 September 2024. Sehingga Saksi mengetahui persis karena Pengadu saat menelpon mengaktifkan fitur speaker pada HP miliknya dan merekam pembicaraan. Sehingga tidak ada yang namanya editan rekaman dan sejenisnya. Pada saat itu Saksi dan Pengadu berada di sekretariat tim pemenangan paslon nomor urut 3 yakni Paket Paslon LENTERA. 2. Bahwa terkait ijazah adalah rumor sebelum KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan pendaftaran dan sudah menjadi bola liar dimedia sosial. Bahwa karena dasar postingan di media sosial Saksi sebagai jurnalis melakukan investigasi. Jadi terkait ijazah yang dikeluarkan PKBM Oangge Belajar banyak versi, terdapat ijazah yang tidak tedapat nama orang tua, ada juga ijazah yang penulisnya 2 (dua) orang sehingga berbeda tulisan termasuk Apremoi penulis orang tuanya berbeda. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2025, sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V A. DALAM EKSEPSI PERMOHONAN PEMOHON TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) Setelah Para Teradu membaca, mencermati pengaduan Pengadu secara seksama, menurut Para Teradu, Pengaduan tidak jelas dengan alasan: 1. Obscuur Libel dalam Pengaduan Obscuur libel adalah keadaan di mana suatu gugatan atau pengaduan bersifat kabur, tidak jelas, atau tidak memiliki hubungan logis antara posita (dalil hukum) dan petitum (tuntutan): a. Pengadu mendasarkan tuduhannya pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, padahal peraturan ini tidak mengatur substansi dugaan pelanggaran etik, melainkan hanya mengatur tata cara pengaduan dan beracara di DKPP. Artinya, pengaduan ini secara yuridis keliru dalam menentukan norma yang mengatur dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada Para Teradu. Seharusnya, aturan yang dijadikan rujukan adalah Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa ketidaktepatan ini menunjukkan bahwa Pengadu tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuduh Para Teradu melakukan pelanggaran etik, sehingga pengaduan ini tidak memenuhi asas kepastian hukum (lex certa). c. Pengadu menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, padahal UU tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. d. Hal ini menunjukkan kekeliruan mendasar dalam aspek hukum materiil yang digunakan oleh Pengadu. e. Penggunaan undang-undang yang telah dicabut mengakibatkan dalil hukum yang digunakan dalam pengaduan menjadi tidak sah, karena tidak lagi memiliki daya laku dalam sistem hukum positif di Indonesia. f. Dalam doktrin hukum, suatu pengaduan yang menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku dapat dianggap sebagai pengaduan yang prematur, tidak berdasar, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). g. Tidak adanya hubungan yang jelas antara dalil hukum yang diajukan Pengadu dengan aturan yang dirujuknya. h. Asas logis antara peraturan dan peristiwa hukum yang dipersoalkan dalam pengaduan tidak terpenuhi. i. Penggunaan aturan yang keliru menyebabkan ketidaksesuaian antara norma hukum dengan perbuatan yang dituduhkan, sehingga dalil Pengadu tidak memiliki landasan yuridis.Bahwa setiap pengaduan harus memiliki kejelasan antara posita (alasan hukum) dan petitum (tuntutan yang dimohonkan), sebagaimana diatur dalam hukum acara yang berlaku. 2. Obscuur libel dalam Posita, bahwa Posita yang diajukan Pengadu lebih menyerupai keberatan terhadap verifikasi pencalonan, tetapi dalam petitumnya meminta pemberian sanksi etik terhadap Para Teradu. Perbedaan ini menunjukkan bahwa pengaduan mengandung obscuur libel, yang bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa). 3. Pengaduan dalam perkara a quo jelas mengandung obscuur libel, karena tidak adanya hubungan yang jelas antara posita dan petitum, serta ketidaktepatan penggunaan peraturan yang digunakan sebagai dasar hukum pengaduan. 4. Selain obscuur libel, pengaduan ini juga mengalami cacat dalam substansi hukum (error in substantia), karena Pengadu menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku dan peraturan yang tidak relevan dengan substansi dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada Para Teradu. 5. Oleh karena itu, pengaduan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), karena tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. B. DALAM POKOK ADUAN Bahwa Para Teradu akan membantah dalil-dalil Pengadu secara satu per satu sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa tuduhan Pengadu sebagaimana disebutkan dalam Posita/kronologis point c dan d pada pokoknya Para Teradu menghalangi penyampaian tanggapan masyarakat adalah fitnah dan tidak berdasar hukum dengan alasan: a. Bahwa tanggapan masyarakat yang diajukan oleh Pengadu telah diterima dan diproses sesuai prosedur Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (Alat Bukti T-1,T-2, T-3; dokumen tanda terima, dokumentasi foto Teradu I menerima tanggapan masyarakat dan Press Release tentang masukan dan tanggapan masyarakat) b. Bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Para Teradu menghalangi atau mengintervensi proses penyampaian tanggapan masyarakat. c. Bahwa bukti rekaman percakapan Teradu I dan Pengadu (bukti elektronik) dari pengadu telah diedit dan tidak original adalah tidak sah dan akan menyesatkan fakta. : - Alat Bukti Rekaman Harus Terverifikasi Keasliannya - Pasal 5 ayat (1) P a s a l 6 d a n P a s a l 7 UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No.19 Tahun 2016 menyatakan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum, tetapi harus dapat dijamin keasliannya. - Jika rekaman percakapan telah diedit atau dipotong-potong, maka keutuhan alat bukti tersebut telah terdistorsi, sehingga tidak dapat dijamin keaslia\nnya. - Dalam hukum pembuktian, alat bukti yang tidak utuh dapat menimbulkan distorsi makna serta melanggar prinsip fair trial, karena dapat digunakan untuk membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. - Dalam hukum acara, alat bukti yang mengalami rekayasa atau manipulasi dapat dikesampingkan oleh majelis pemeriksa karena tidak memenuhi prinsip keabsahan alat bukti. - Dalam kasus ini, rekaman yang telah diedit tidak lagi mencerminkan konteks percakapan secara utuh, sehingga kehilangan esensi pembuktiannya. - Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa alat bukti yang sah harus memenuhi prinsip validitas dan otentisitas. - Jika rekaman percakapan telah mengalami pemotongan atau diedit, maka alat bukti tersebut tidak memiliki nilai probatif yang kuat. - Beban pembuktian (onus probandi) berada pada Pengadu untuk membuktikan bahwa rekaman yang diajukannya asli dan tidak mengalami manipulasi. d. Bahwa dengan demikian, dalil ini harus dinyatakan tidak berdasar atau beralasan hukum dan harus ditolak. 3. Bahwa dalil Pengadu pada point g, i dan j, terkait dugaan penggunaan Ijazah Paket C tidak sah oleh calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan adalah tidak berdasar. Sebelum para Teradu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, para teradu telah melaksanakan 4 (Empat) kali klarifikasi, terlepas apakah ada tanggapan masyarakat atau tidak, sebelum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 753 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (Alat bukti T-17), yang Teradu uraikan sebagai berikut: a. Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan ijazah Paket C sebagai mandat atributif UU Nomor 20 Tahun 2003 Juncto Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008, yang diwaklili oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pengajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao periode 2024, Jermias Pandie, S.Pd NIP 198312132011011013, Tertanggal 3 September 2024, tertuang dalam Berita Acara Nomor 294/PL.01.4-BA/5314/2024 Tentang Klarifikasi Keabsahan Berkas Calon Wakli Bupati Rote Ndao, tertanggal 3 Desember 2024 (Alat bukti T-4) menjelaskan dan didapatkan fakta (lampiran BA 294}: adalah benar ijazah paket C antas nama Apremoi Dudelusy Dethan dengan nomor Seri Ijazah DN-24 PC 0008718 (Alat bukti T-5) diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao dilanjutkan menyatakan benar ijazah Paket C tersebut dikeluarkan sesuai dengan nomor peserta ujian yang tertera di Ijazah tersebut dilanjutkan menyatakan mempertegas kembali ijazah paket C ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao untuk saudari Apremoi Dudelusy Dethan. serta menyatakan mengesahkan copyan ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan didasari yang bersangkutan membawa ijazah asli yang kami terbitkan Klarifikasi dilaksanakan dan BA ditanda tangani oleh Jermias Pandie, S.Pd, Agabus Lau (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Deddy I.B Rondo, Muhaimin Bere (Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao) dan Arthus Klaas (Admin Silon KPU Kabupaten Rote Ndao) b. Klarifikasi berikutnya dan diperkuat oleh Ketua PKBM Oenggae Belajar Tahun 2024 bernama Jefri Pena, yang dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Rote Ndao Henry Anthonie Manafe secara detail sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Nomor 366/PL.02.2- BA/5314/2024 (beserta lampiran) Tentang Klarifikasi Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 tertanggal 14 September 2024 (Alat bukti T-6) ditanda tangani oleh Jefri Pena (Ketua PKBM Oenggae Belajar), Agabus Lau (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao dan Henry Anthonie Manafe (Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Rote Ndao) menjelaskan : - PKBM Oenggae Belajar dibentuk tahun 2013, sesuai dengan akte pendiran dengan akte notaris nomor 3, tanggal 1 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan Albert Wilson Riwukore Sarjana Hukum, Notaris di Kupang dengan nama Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (LPKBM) Oenggae Belajar (Alat bukti T-7) dengan izin operasional dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Nomor: 420/443/PPO.II/2014, tanggal 23 Mei 2014 tentang Pemberian Ijin Operasional Penyelenggaraan PKBM Oenggae Belajar (Alat bukti T-8). - Apremoi Dudelusy Dethan adalah benar warga belajar pada PKBM Oenggae Belajar sesuai dengan tercantum dalam Ijazah Paket C dengan Nomor DN-224 PC 0008718 Tanggal 20 September 2024. (Alat bukti T- 5) - Nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar usulan peserta ujian nasional paket C dengan nomor peserta 15-012-044-5, tanggal 11 Agustus 2014 (Alat bukti T-9). - Nama yang bersangkutan tercantum dalam Daftar Hasil Ujian Nasional Paket C dengan nomor peserta ujian C-14-24-15-012.044- 5 (Alat bukti T-10). c. Berdasarkan Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Periode 2014, Drs. Jonas M. Selly, MM, NIP 19660714 199401 1 016 (saat ini memegang Jabatan Sekda Kabupaten Rote Ndao) yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 293a/PL.01.4- BA/5314/2024 tertanggal 4 September 2024(beserta lampiran BA) tentang Klarifikasi Keabsahan Berkas Calon Wakil Bupati Rote Ndao yang dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau, beserta 2 orang Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Deddy I.B Rondo dan Muhaimin Bere (Alat bukti: T-11), menerangkan: - Menyatakan menanda tangani Ijazah paket C Nomor Seri DN-24 PC 0008718 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan, dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada tanggal 20 September 2014. - Ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan calon tersebut telah dinyatakan benar dan sah yang diterbitkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao. BA ditanda tangani oleh: Drs. Jonas M. Selly, MM, NIP 19660714 199401 1 016, Agabus Lau Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Deddy I,B Rondo dan Muhaimin Bere Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao. d. Klarifikasi berikutnya adalah kepada Calon Wakil Bupati, Apremoi Dudelusy Dethan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 384/PL.02.2- BA/5314/2024 (beserta lampiran) tertanggal 20 September 2024, dilaksanakan oleh Agabus Lau (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao) dan Amril A. Abdurachman, Zifyohn D Sanu, Deddy I.B Rondo, Muhaimin Bere (Kesemuanya Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao. Apremoi Dudelusy Dethan menyatakan pernah dan benar mengikuti pendidikan dan ujian nasional di PKBM Oenggae Belajar, menegaskan ijazah Paket C ini adalah sama digunakan saat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao 2024 dan digunakan saat pencalonan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 dan terkait barcode tidak mengetahui, tentu yang mengetahui adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao (Alat Bukti T-12). BA ditanda tangani oleh Apremoi Dudelusy Dethan (Calon Wakil Bupati) dan Deddy I.B Rondo (Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao). 4. Terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa nama Saudara Paulus Henuk,SH tidak terdaftar pada pangkalan data dikti dan Saudara Paulus Henuk,SH pernah menempuh pendidikan Magister (S2) di Universitas 17 Agustus 1945 sejak tahun 2005, dan yang bersangkutan mengundurkan diri, terhadap dalil ini para pengadu telah melakukan klarifikasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun di Jakarta Selatan, tertuang dalam BA nomor : 304/PL.02.2-BA/5314/2024 beserta lampirannya tanggal 11 September 2024 (Alat bukti T-13) menjelaskan sebagai berikut : a. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia berganti nama menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun sesuai surat kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 14323/E1/KB.03.00/2021 tanggal 16 September 2021 (Alat bukti T-14). b. Bahwa Ijasah S1 atas nama Paulus Henuk tidak terdata dalam pangkalan data DIKTI karena pada tahun 2002 belum ada kewajiban untuk mendaftar karena itu belum terdaftar. Sesuai surat edaran kementerian riset,teknologi dan pendidikan tinggi No.5478/A.PI/SE/2017 ( Alat bukti T-15) 5. Terkait dalil Pengaduan Pengadu tentang tuduhan anggota partai politik terhadap Teradu IV (Deddy I. B. Rondo), Para Teradu membantah dengan alasan: a. Bahwa tidak ada bukti autentik yang membuktikan bahwa Teradu IV pernah mendaftar menjadi anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). b. Bahwa tidak ada bukti autentik yang membuktikan bahwa Teradu IV adalah anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). c. Bahwa teradu IV telah memasukan tanggapan masyarakat kepada BAWASLU dan KPU Kabupaten Rote Ndao terkait pencatutan identitas secara sepihak pada tanggal 15 November 2022 ( Alat bukti T-16), terhadap pencatutan tersebut Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Rote Ndao telah mengeluarkan surat keterangan Nomor 001/Sket/PIMCAB- PKN/II/2025 (Alat bulti T-20) d. Bahwa Teradu IV telah memenuhi semua persyaratan independensi dalam seleksiKPU, sebagaimana diatur dala Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu e. Dengan demikian, tuduhan ini mengada ada, tidak memiliki dasar hukum dan harus ditolak. 6. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak cermat dan teliti, terhadap hal ini Teradu membantahnya karena Para Teradu dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan yang demokratis (memuat di dalamnya luber dan jurdil) profesional dan berintegritas, KPU Kabupaten Rote Ndao telah menanggapi dan memproses tanggapan masyarakat pada masa tanggapan masyarakat tanggal 15 – 18 September 2024 dan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak pihak yang berwenang sebagaimana telah diuraikan diatas (bukti T-4, T- 6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11,T-12,T-13 dan T-14), Hal mana pada tahapan pencalonan ini tanggapan masyarakat yang masuk hanya 1 (Satu) tanggapan masyarakat atas nama Endang Sidin, profesi wartawan, tertanggal 17 September 2024, menggunakan Formulir Model Tanggapan Masyarakat.KWK terkait Keabsahan ijazah sarjana S-1 Ilmu Hukum atas nama Calon Bupati Paulus Henuk, S.H dan Apremoi Dudelusy Dethan (Alat bukti T-1). Terhadap Paulus Henuk, S.H., telah dilakukan klarifikasi dalam Berita Acara Nomor 384/PL.02.2-BA/5314/2024 (beserta lampiran) menjelaskan Saya pernah kuliah S2 di Universitas 17 Agustus 1945 tapi tidak sampai selesai, dan saya tidak menggunakan Ijazah S2 untuk pencalonan bupati, yang saya gunakan adalah ijazah S1 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia di Jakarta. (Alat Bukti T-12) Lebih lanjut tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terkait perbedaan salah nama atas Ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan. 7. Bahwa lebih memperkuat dalil Para Teradu di atas, in casu KPU Kabupaten Rote Ndao menegaskan selama pelaksanaan tahapan pencalonan tidak adanya temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan terkait syarat Calon dari dan/atau Bawaslu ke KPU Kabupaten Rote Ndao dan/atau adanya Keputusan atau rekomendasi Bawaslu terkait syarat calon khususnya ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan. Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang pada masa tahapan Pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan secara Profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas sesuai dengan UU Pilkada Juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Penyelenggara Pemilu. 8. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu, in casu KPU Kabupaten Rote Ndao lalai dalam melaksanakan tugas adalah tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh tahapan pencalonan, termasuk pendaftaran dan penetapan pasangan calon, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Hal ini dibuktikan melalui Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 753 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon (Alat bukti: T-17) dan Nomor 754 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Vide bukti: T-18) dan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Selain dari pada itu tidak terdapat rekomendasi Bawaslu bahwa telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupate Rote Ndao. Sejalan dengan hal tersebut berdasarkan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor: 111/PHPU.BUP-XIII/2025 Mahkamah telah menyatakan bahwa permasalahan terkait keabsahan syarat calon sudah diuji di MK (Alat bukti T-19). Dengan demikian, dalil Pengadu tidak memiliki relevansi hukum untuk diperiksa oleh DKPP, sebab masalah syarat calon telah diuji dalam mekanisme yang tepat, sesuai prosedur, dinyatakan sah, berkekuatan hukum tetap dan calon yang disoalkan telah dilantik pada tanggal 20 Februari 2025. 9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian, dalil-dalil bantahan, serta fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, Para Teradu, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, khususnya dalam tahapan pencalonan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Para Teradu, in casu KPU Kabupaten Rote Ndao senantiasa berpegang teguh pada asas profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain: a. Pasal 7, pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa penyelenggara pemilihan wajib bertindak profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan pada prinsip demokrasi dan kepastian hukum. b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, yang dalam Pasal 112 dan pasal 113 mengatur tentang penilitian dan klarifikasih persyaratan calon dilakukan secara administratif berdasarkan dokumen yang diajukan oleh bakal pasangan calon serta berdasarkan ketentuan yang berlaku. c. Keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Tekhnis Pendaftaran Penilitian Persyaratan Administrasi calon pada Bab IV tabel 4.1 halaman 58 dan 59. d. Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk bersikap profesional, jujur, dan adil serta netral dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. [2.5.2] Jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII BAHWA PENGADU PADA POKOKNYA MENDALILKAN TERADU VI, VII, DAN VIII SAMA SEKALI TIDAK MENJALANKAN TUGAS SERTA FUNGSI SEBAGAI BAWASLU / PENGAWASAN BAHKAN MEMANIPULASI DENGAN MODUS PENGGUNAAN PASAL DALAM PERBAWASLU NOMOR 8 TAHUN 2020 UNTUK MENOLAK PENGADUAN DARI PENGADU WALAUPUN PASAL YANG DITERAPKAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL SELANJUTNYA DALAM PERBAWASLU 8 TAHUN 2020. Jawaban Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan yang didiadukan. 1. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu, Bawaslu kabupaten Rote Ndao tidak dapat memahami apa maksud dari pengadu tentang teradu VI, VII, dan VIII sama sekali tidak menjalankan tugas serta fungsi sebagai Bawaslu / pengawasan bahkan memanipulasi dengan modus penggunaan pasal dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 untuk menolak pengaduan dari pengadu walaupun pasal yang diterapkan bertentangan dengan pasal selanjutnya dalam perbawaslu 8 Tahun 2020. Bahwa dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao tidak dapat memberikan jawaban terkait dalil pengadu. BAHWA PENGADU PADA POKOKNYA MENDALILKAN TERADU VI, VII DAN VIII DALAM MELAKUKAN PENGAWASANNYA DENGAN SENGAJA MELINDUNGI TERADU IV DALAM STATUSNYA SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKN) YANG MEMPUNYAI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA). Jawaban Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan yang didiadukan. 1. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dapat menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh pengadu, dengan Laporan Nomor: 08/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024, tanggal 04 November 2024 yang pada pokoknya pengadu melaporkan teradu IV sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahwa terhadap laporan pengadu, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah mengeluarkan status laporan tidak diregistrasi di karenakan tidak memenuhi syarat formal laporan yaitu laporan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pasal 4 ayat (2). Bahwa berdasarkan pemberitaan media online News KPK, pengadu telah mengetahui hal tersebut sejak 4 Februari 2024 (BUKTI 01). 2. Bahwa dapat dijelaskan teradu IV adalah mantan Ketua Panwascam Rote Barat Daya dan pada saat mengikuti seleksi Calon Panwaslu Kecamatan Rote Barat Daya yang bersangkutan tidak tercatat sebagai anggota partai politik manapun (BUKTI 02). 3. Bahwa pada saat teradu IV aktif sebagai Panwascam dan ketika melakukan sosialisasi kepada masyarakat barulah Teradu IV mengetahui sudah terdaftar sebagai anggota partai politik pada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. 4. Bahwa setelah teradu IV mengetahui namanya dicatut dalam keanggotaan PKN, teradu IV melakukan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan kemudian Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menyampaiakan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Rote Ndao (BUKTI 03). BAHWA PENGADU PADA POKOKNYA MENDALILKAN TERADU VI, VII DAN VIII DALAM MELAKUKAN VERIFIKASI DOKUMEN IJAZAH SEBAGAI SYARAT PASANGAN CALON YANG MENGIKUTI PESTA DEMOKRASI PILKADA SAMA SEKALI TIDAK SECARA CERMAT DALAM MENJALANKAN FUNGSI SEBAGAI BAWASLU/PENGAWAS Jawaban Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan yang didiadukan. 1. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dapat menjelaskan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan Bakal Pasangan Calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menerbitkan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao nomor 813/PM.00.02/K.NT-13/08/2024 tanggal 24 Agustus yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU Kabupaten Rote Ndao dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti 04). 2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Tahapan pencalonan dan verifikasi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 830/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 27 Agustus 2024, yang pada pokoknya mengajukan permohonan untuk memperoleh salinan dokumen pencalonan dan persyaratan calon yang telah diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Rote Ndao (Bukti 05). 3. Bahwa dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menyampaikan Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 856/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 31 Agustus 2024, yang pada pokoknya agar memperhatikan jadwal dan tahapan pencalonan, kepatuhan prosedur, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran/keabsahan dokumen syarat calon, berkoordinasi secara intensif dan berkala selama pelaksanaan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bukti 06). 4. Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pada Tahapan Pencalonan, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 954/PM.00.02/K.NT-13/09/2024, tanggal 19 September 2024, yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan Klarifikasi atas Masukan, Tanggapan Masyarakat dan memperhatikan waktu Klarifikasi terkait Keabsahan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao (Bukti 07). 5. Bahwa pada pada tanggal 20 September 2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerima surat KPU Kabupaten Rote Ndao nomor 384a/PL.02.2-SD/5314/2024, tanggal 20 September 2024, perihal Pengiriman Berita Acara Klarifikasi, dan Berita Acara Nomor 294/PL.01.4-BA/5314/2024, tanggal 3 September 2024 tentang Klarifikasi Keabsahan Berkas Calon Wakil Bupati Rote Ndao. Bahwa KPU Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap keabsahan ijazah bakal calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan. Berkenaan dengan klarifikasi calon Wakil Bupati, Jermias Pandie, S.Pd Kabid Pendidikan dan Pengajaran pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao memberikan keterangan yang pada pokoknya Ijazah tersebut dikeluarkan sesuai dengan Nomor peserta ujian pada ijazah. Ijazah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao dan pada saat mengesahkan Copyan ijazah Paket C yang bersangkutan membawa ijazah asli sehingga dilakukan pengesahan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao (Bukti 08). 6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Penelitian Persyaratan Adminsitrasi Bakal Calon, nomor 851/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 30 Agustus 2024, yang pada pokoknya melakukan pengawasan penelitan persyaratan berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao (Bukti 09). 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Rote Ndao, nomor 869/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 6 September 2024, yang pada pokoknya melakukan pengawasan verifikasi administrasi dokumen Pasangan Calon Paket ITA ESA, LENTERA dan LONTAR MALOLE (Bukti 10). 8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan penyerahan dokumen perbaikan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Rote Ndao, nomor 898/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 8 September 2024, yang pada pokoknya memastikan dokumen perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao (Bukti 11). 9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemberitahuan dan pengumuman Hasil Penelitian Persayaratan administrasi Bakal Calon Oleh KPU Kabupaten Rote Ndao, nomor 941/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 14 September 2024, yang pada pokoknya melakukan pengawasan langsung penyerahan berita acara penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 (Bukti 12). 10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Oleh KPU Kabupaten Rote Ndao, nomor 964/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya melakukan pengawasan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti 13). 11. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Rote Ndao, nomor 972.a/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 23 September 2024, yang pada pokoknya dalam rangka Pengawasan Pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti 14). [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 26 Februari 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII A. Bahwa dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah menyampaikan jawaban terkait pokok aduan Pengadu, bahwa Bawaslu Kabupaten Rote Ndao melindungi Teradu IV yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao. Bahwa dalam fakta persidangan, ketika Teradu IV mengikuti seleksi Panwascam, Teradu IV tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahwa setelah dilantik sebagai Panwascam Rote Barat Daya dan ketika Teradu IV melakukan sosialisasi di Gereja tentang pengecekan data diri (NIK) pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, untuk memastian apakah terdafatar atau tidak sebagai Anggota Partai Politik, apabila terdaftar dan masyarakat merasa tidak pernah memberikan data diri untuk didaftarkan sebagai Anggota Partai Politik maka dapat melakukan pengaduan pada Posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Bahwa Teradu IV saat melakukan simulasi dengan data dirinya barulah Teradu IV mengetahui ternyata dirinya sudah terdaftar sebagai Anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahwa setelah mengetahui dirinya terdaftar dalam keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa, Teradu IV pada tanggal 15 November 2022 mendatangi Posko aduan masyarakat di Bawaslu Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan pengaduan dan membuat pernyataan bahwa bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik manapun dan menyampaikan pengaduan ke KPU Kabupaten Rote Ndao. Bahwa pada tanggal 15 November 2022 Bawaslu Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten terkait pencatutan data diri masyarakat oleh Partai Politik ke dalam SIPOL. Bahwa pengadu menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu IV ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dengan Laporan Nomor: 08/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024, tanggal 04 November 2024 tidak di registrasi karena tidak memenuhi syarat formal yaitu waktu penyampaian Laporan telah melebihi 7 hari sejak di ketahui. Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu menyampaikan Bahwa telah mengetahui teradu IV terdafar dalam keanggotaan Partai Kebangkitan Nusantara sejak Januari 2024. Bahwa dalam fakta Persidangan pengadu tidak dapat menyampaiakan bukti dokumen berupa Foto atau Video yang menunjukan teradu IV mengikuti kegiatan Partai Kebangkitan Nusantara. B. Bahwa dalam Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dalam melakukan pengawasan selalu berkoordinasi dan menyampaiakan imbauan- imbauan kepada KPU Kabupaten Rote Ndao. Bahwa dalam fakta persidangan, terkait dengan keabsahan ijazah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan) KPU telah melaksanakan Klarifikasi Kepada pihak terkait sebelum adanya tanggapan masyarakat dari pengadu. Bahwa terhadap Calon Bupati Paulus Henuk, KPU Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi ke sekolah tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbun di Jakarta yang pada pokoknya menerangkan Ijazah Calon Bupati Paulus Henuk benar dikeluarkan sesuai prosedur dan di legalesir oleh Dr. Maman Suparman, SH, MH, CN sebagaimana tertuang dalam lampiran berita Acara Nomor 304/PL.02.2-BA/5314/2024, tanggal 11 September 2024. Bahwa untuk Ijazah Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, KPU telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao yang pada pokonya menerangkan bahwa benar, Ijazah Paket C Calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga sebagaimana tertuang dalam Lampiran Berita Acara Nomor 294/PL.01.4-BA/5314/2024, tanggal 3 September 2024. Bahwa PLT Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rote Ndao Arkhlaus Lenggu dalam keterangannya menerangkan bahwa ijazah Apremoi Duselusy Dethan dikeluarkan sesuai prosedur. Bahwa Ketua PKBM Oenggae Belajar Jefri Pena dalam keterangannya, menerangkan Bahwa Apremoi Dudelusy Dethan adalah Warga belajar pada PKBM Oenggae Belajar dan nama bersangkutan tercantum dalam Daftar Usulan Calon Pesrta Ujian Nasional Paket C. Bahwa terkait penulisan nama Apremoi, huruf I yang terlihat seperti huruf S, Ketua PKBM Oenggae menerangkan bahwa yang tertulis adalah huruf I Kapital bukan huruf S. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil Pengadu karena tidak berdasar hukum; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; 3. Memulihkan nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7.2] Petitum Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu VI, VII dan VIII untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu VI, VII dan VIII tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII dan VIII; dan 5. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1- 21, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.1-1 Tanda Terima Laporan Tanggapan Masyarakat tanggal 17 September 2024; 2. Bukti T.1-2 Foto Peyerahan Tanggapan Masyarakat; 3. Bukti T.1-3 Press Release Nomor 376/PL.02.2-Pu/5314/2024 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat tanggal 19 September 2024; 4. Bukti T.1-4 Berita Acara Nomor 294/PL.01.4-BA/5314/2024 tentang Klarifikasi Keabsahan ljazah tanggal 3 September 2024; 5. Bukti T.1-5 ljazah Paket C an, Apremoi Dudelusy Dethan. DN 24.PC.0008718; 6. Bukti T.1-6 Berita Acara Nomor 366/PL.02.2.BA/5314/2024 tentang Klarifikasi Dokumen Syarat Calon tanggal 14 September 2024; 7. Bukti T.1-7 Akta Pendirian Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (LPKBM) Oenggae Belajar Nomar 3 tanggal 1 Agustus 2013; 8. Bukti T.1-8 Keputusan Pendidikan Olahraga Kepala Pemuda Kabupaten Dinas dan Rote Ndao Nomor 420/443/PPO.II/2014 Pemberian Ijin Operasional Penyelenggaraan PKBM Oenggae Belajar, tanggal 23 Mei 2014; 9. Bukti T.1-9 Daftar Calon Peserta Ujian Nasional Provinsi 24 Nusa Tenggara Timur Kabupaten Rote Ndao PKBM Oenggaea Belajar; 10. Bukti T.1-10 Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Provinsi 24 Nusa Tenggara Timur Kabupaten Rote Ndao, PKBM Oenggae Belajar; 11. Bukti T.1-11 Berita Acara Nomor 293a/PL.01.4-BA/5314/2024 tentang Klarifikasi Keabsahan berkas tanggal 4 September 2024; 12. Bukti T.1-12 Berita Acara Nomor 384/PL.02.2-BA/5314/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon an. Paulus Henuk,SH dan Apremoi Dudelusy Dethan tanggal 20 September 2024; 13. Bukti T.1-13 Berita Acara Nomar 304/PL.02.2-BA/5314/2024 tentang Klarifikasi Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao tanggal 11 September 2024; 14. Bukti T.1-14 Surat Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomar 14323/E1/KB.03.00/2021 tanggal 16 Desember 2021; 15. Bukti T.1-15 Surat Edaran Periode Awal Pelaporan PDDIKTI Nomar 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017; 16. Bukti T.1-16 Formulir Tanggapan Masyarakat an, Deddy Imanuel Basri Rondo tanggal 15 November 2022; 17. Bukti T.1-17 Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 753 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 22 September 2024; 18. Bukti T.1-18 Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 754 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 23 September 2O24; 19. Bukti T.1-19 Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomar 111/PHPU.BUP- XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2024; 20. Bukti T.1-20 Surat Keterangan Nomor 001/Sket/PIMCAB-PKN/II/2025 tanggal 22 Februari 2025; 21. Bukti T.1-21 Rekaman suara percakapan tanggal 20 Februari 2025. [2.8.2] Bukti Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-14, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.2-01 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Formulir Laporan Nomor 08/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024, tanggal 04 November 2024; 2. Bukti T.2-02 Surat Lamaran tanggal 21 September 2022; 3. Bukti T.2-03 Saran Perbaikan atas Pengaduan Masyarakat terkait Pencatutan Data Diri Anggota Masyarakat oleh Partai Politik kedalam SIPOL Nomor 555/PM.02.02/K.NT-13/11/2022, tanggal 15 November 2022; 4. Bukti T.2-04 Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomar 813/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 24 Agustus 2024; 5. Bukti T.2-05 Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 830/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 27 Agustus 2024; 6. Bukti T.2-06 Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 856/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 31 Agustus 2024; 7. Bukti T.2-07 Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 954/PM.00.02/K.NT-13/09/2024, tanggal 19 September 2024; 8. Bukti T.2-08 Surat KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 384a/PL.02.2- SD/5314/2024, tanggal 20 September 2024, perihal Pengiriman Berita Acara Klarifikasi, dan Berita Acara Nomar 294/PL.01.4- BA/5314/2024, tanggal 3 September 2024 tentang Klarifikasi Keabsahan Berkas Calon Wakil Bupati Rote Ndao; 9. Bukti T.2-09 Laporan Hasil Pengawasan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Nomor 851/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 30 Agustus 2024; 10. Bukti T.2-10 Laporan Hasil Pengawasan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Rote Ndao, Nomor 869/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 6 September 2024; 11. Bukti T.2-11 Laporan Hasil Pengawasan Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Rote Ndao, Nomor 898/PM.01.02/K.NT-13/09/2024, tanggal 8 September 2024; 12. Bukti T.2-12 Laporan Hasil Pengawasan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persayaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Rote Ndao, Nomor 941/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 14 September 2024; 13. Bukti T.2-13 Laporan Hasil Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Rote Ndao, Nomor 964/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 22 September 2024; 14. Bukti T.2-14 Laporan Hasil Pengawasan Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Calon oleh KPU Kabupaten Rote Ndao, Nomor 972.a/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 23 September 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao atas nama Arkalaus Lenggu. 2. Bahwa setelah Pihak Terkait melakukan koordinasi dengan kepala bidang yang membidangi penandatangan ijazah dalam hal ini Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dan In Formal bahwa benar yang bersangkutan menandatangani ijazah dan melegalisir foto copy ijazah tersebut. Bahwa foto copy ijazah tersebut sesuai dengan aslinya dan benar diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini juga Pihak Terkiat mengkoordinasikan dengan Sekda yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao. 3. Bahwa setelah Pihak Terkait melakukan koordinasi dengan teman teman terkait dengan mekanisme penandatanganan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan PKBM, maka disampaikan bahwa seluruh mekanisme penyelenggaraan PKBM sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh provinsi dan kewenangan penyelenggaraan PKBM di bawah pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota. 4. Bahwa sebelum Tahun 2018 ke bawah penandatangan ijazah di tandatangani oleh kepala dinas kabupaten/kota dan melegalisir foto copy ijazah bisa dilakukan oleh kepala dinas maupun pejabat yang berwenang dalam hal ini setingkat kepala bidang atau kepala seksi pada dinas pendidikan. Akan tetapi setelah Tahun 2018 kewenangan penandatanganan ijazah Paket ditandatangani langsung oleh pengelola PKBM. 5. Bahwa Pihak Terkait mendapat informasi dari kepala bidang yang membidangi kegiatan PKBM bahwa dari KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao. [2.9.2] Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Oenggae Belajar Kabupaten Rote Ndoe Bahwa DKPP memanggil Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Oenggae Belajar Kabupaten Rote Ndoe atas nama Yefri Pena sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Pihak Terkait didatangi oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao bersama staf dimintai klarifikasi terkait kepesertaan Apremoi Dudelusy Dethan di PKBM Oenggae Belajar. Bahwa ada 2 (dua) poin penting yaitu ditanyakan terkait bagaimana kepesertaan Apremoi Dudelusy Dethan, kemudian Pihak Terkait jawab memang yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta ujian tahap 2 (dua). Bahwa saat diklarifikasi Pihak Terkait sudah menunjukkan daftar usulan sebagai calon peserta ujian dan hasil ujian secara kolektif 76 (tujuh puluh enam) peserta semua ada dan disempat di foto oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao. Setelah berjalannya waktu ada bukti pendukung lainnya yang saat klarifikasi tidak ditanyakan, tetapi Pihak Terkait sempat memberikan terkait dengan 4 (empat) PKBM di Kabuupaten Rote Ndao yaitu Esa, Sejahtera Mandiri, Oangge Belajar, dan Surya secara kolektif terdapat sekitar 533 (lima ratus tiga puluh tiga) peserta salah satunya yakni nama Apremoi Dudelusy Dethan. Bahwa pada daftar hasil ujian sudah terdapat data nilai-nilai dan keterangan lulus atau tidak. 2. Bahwa terkait nama yang di ijazah menurut Pihak Terkait selaku Ketua PKBM tertulis Apremoi Dudelusy Dethan dan bukan Apremos, terkait hal tersebut H-1 sebelum pencoblosan pada Pilkada Tahun 2024 Pihak Terkait dipanggil oleh dinas pendidikan pada tanggal 26 November 2024 untuk klarifikasi huruf yang pertama apakah Apremoi atau Apremos. Saat itu jawaban Pihak Terkait adalah Apremoi bukan Apremos. 3. Bahwa terkait kegiatan PKBM Oenggae Belajar baru berdiri pada Tahun 2013, kemudian proses untuk kegiatan PKBM sudah dimulai sejak Tahun 2009 sebelum PKBM Oenggae Belajar ada. 4. Bahwa ada 3 (tiga) kategori kelas, yaitu kelas baru, kelas lanjutan dan kelas ujian. Untuk kelas baru apabila sederajat dengan SMP/MTs dimulai dari kelas 7 (tujuh), pada Paket C atau setara SMA/MA maka kelas barunya dimulai dari kelas 10 (sepuluh). Untuk kelas lanjutan pada tingkat SMP atau setara Paket B dikelas 8 (delapan) dan pada SMA nya di kelas 11 (sebelas). Bahwa untuk kelas ujian pada tingkatan SMP kelas 9 (sembilan) dan di SMA kelas 12 (dua belas). 5. Bahwa pada kelas ujian pada Tahun 2012 ada kelas ujian tahap 1 dan tahap 2, pada kelas ujian tahap 2 berkas hanya di bawa oleh peserta ada yang daftar melalui PKBM dan ada yang langusng mendaftar ke dinas. 6. Bahwa verifikasi untuk menentukan layak atau tidak layak untuk ujian ditentukan oleh dinas. Dalam hal ini Apremoi saat itu langsung masuk di kelas ujian tahap 2 (dua). 7. Bahwa intruksi dari dinas untuk mengikuti kelas ujian cukup membawa rapor dan ijazah terakhir yang bersangkutan. 8. Bahwa saat itu tidak disebutkan syarat untuk mengikuti ujian minimal usia 25 Tahun dan saat itu yang diminta oleh dinas adalah nilai rapor dan ijazah. 9. Bahwa nama yang benar adalah nama yang ada di dalam ijazah, karena di daftar nilai ada kesalahan penulisan/human error karena yang diinput juga banyak. 10. Bahwa pada Tahun 2014 setelah melaksanakan ujian tahap 2 Pihak Terkait sudah menjadi Ketua PKBM Oenggae Belajar. 11. Bahwa terkait tugas Pihak Terkait sebagai tutor sesuai SK sudah dari Tahun 2009. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-1 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao Nomor : 420/565/PK.II/2009 tentang Penunjukan Panitia Pemantau Pelaksanaan Kegiatan Belajar Paket C Setara SMA Kelas Lanjutan Tingkat Kabupaten Rote Ndao Tahun 2009, tertanggal 31 Maret 2009; 2. Bukti PT-2 Keputusan Kepala UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Rote Ndao Nomor : 420/89/SKB.18/2009 tentang Penunjukan Tenaga Pendidik Program Pendidikan Non Formal (PNF) Paket B Setara SMP Kelas VII Tahun 2009, tertanggal 1 Agustus 2009; 3. Bukti PT-3 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Nomor : 420/0654.B/PPO.II/2010 tentang Penunjukan Panitia Pemantau Pelaksanaan Kegiatan Belajar Paket B Setara SMP Kelas Ujian Tahap I Tingkat Kabupaten Rote Ndao Tahun 2010, tertanggal 5 April 2010; dan 4. Bukti PT-4 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Nomor : 420/551/PPO.II/2012 tentang Penunjukan Panitia Pemantau Pelaksanaan Kegiatan Belajar Paket C Setara SMA Kelas Baru, Kelas Lanjutan dan Kelas Ujian Tingkat Kabupaten Rote Ndao Tahun 2012, tertanggal 30 April 2012.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V didalilkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dengan sengaja telah menghalang-halangi Pengadu agar tidak menyampaikan tanggapan Masyarakat sesuai dengan jadwal tahapan terhadap Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paulus Henuk, S.H., dan Apremoi Dudelusy Dethan. Selain itu, Teradu I s.d Teradu V diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena lalai dan tidak teliti dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan klarifikasi secara cermat, berjenjang terhadap semua pihak yaitu lembaga/instansi berwenang termasuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paulus Henuk, S.H., dan Apremoi Dudelusy Dethan. Sehingga Teradu I s.d. Teradu V telah menerbitkan berita acara klarifikasi terhadap Surat Tanggapan Masyarakat yang dinilai cacat prosedural dan cacat hukum, pasalnya Teradu I s.d. Teradu V telah menetapkan pasangan calon tidak sesuai syarat; [4.1.2] Bahwa Teradu IV didalilkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu karena diduga sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); [4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena lalai, tidak taat, tidak cermat, dan tidak patuh terhadap proses penerimaan laporan, memeriksa dan memutus laporan yang disampaikan Pengadu. Sehingga terksesan melindungi Teradu IV yang diduga sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak cermat dalam melakukan pengawasan verifikasi dokumen ijazah sebagai syarat pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada Tahun 2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan pada tahapan pencalonan hanya menerima 1 (satu) tanggapan masyarakat tertanggal 17 September 2024 dari Endang Sidin in casu Pengadu yang berprofesi sebagai wartawan terkait keabsahan ijazah S-1 Ilmu Hukum Calon Bupati Rote Nado Tahun 2024 atas nama Paulus Henuk, S.H dan Calon Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan. Bahwa tanggapan masyarakat tersebut telah diterima dan diproses sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (Bukti T.1- 1, Bukti T.1-2, dan Bukti T.1-3). Bahwa terhadap bukti rekaman percakapan antara Teradu I dan Pengadu yang disampaikan oleh Pengadu telah diedit sehingga bukti a quo tidak sah. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Calon Bupati Rote Ndao Tahun 2024 atas nama Paulus Henuk, S.H. tidak terdaftar pada pangkalan data DIKTI dan pernah menempuh pendidikan Magister (S-2) di Universitas 17 Agustus 1945 sejak tahun 2005. Bahwa pada tanggal 11 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan klarifikasi terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun di Jakarta Selatan sebagaimana tertuang dalam BA Nomor : 304/PL.02.2-BA/5314/2024. Bahwa hasil klarifikasi tersebut menyatakan sesuai surat kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 14323/E1/KB.03.00/2021 tertanggal 16 September 2021, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia telah berganti nama menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun. Bahwa Ijasah S-1 atas nama Paulus Henuk tidak terdata dalam pangkalan data DIKTI karena pada tahun 2002 belum ada kewajiban untuk mendaftarkan ke DIKTI sesuai Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 5478/A.PI/SE/2017 (Bukti T.1-13, Bukti T.1-14, dan Bukti T.1-15). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan klarifikasi kepada Paulus Henuk, S.H., perihal pernah menempuh pendidikan Magister (S-2) di Universitas 17 Agustus 1945 sesuai Berita Acara Nomor : 384/PL.02.2-BA/5314/2024 yang pada pokoknya menjelaskan dirinya pernah menempuh Pendidikan S-2 di Universitas 17 Agustus 1945 tetapi tidak sampai selesai dan saat pencalonan bupati tidak menggunakan Ijazah S-2 melainkan menggunakan Ijazah S-1 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia di Jakarta (Bukti T.1-12). Bahwa berkenaan dengan dugaan penggunaan Ijazah Paket C yang tidak sah oleh calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan, Teradu I, Teradu IV dan Teradu V bersama Admin Silon KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Arthus Klaas telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan ijazah Paket C yang diwaklili oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pengajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Periode 2024 atas nama Jermias Pandie, S.Pd, tertanggal 3 September 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 294/PL.01.4- BA/5314/2024, tertanggal 3 September 2024 (Bukti T.1-4). Dari hasil klarifikasi a quo bahwa pada pokoknya ijazah paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dengan nomor Seri Ijazah DN-24 PC 0008718 (Bukti T.1-5) benar diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao sesuai dengan nomor peserta ujian yang tertera di Ijazah. Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2024, Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V kembali melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Periode 2014 atas nama Drs. Jonas M. Selly, MM. yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 293a/PL.01.4- BA/5314/2024. Pada klarifikasi tersebut Drs. Jonas M. Selly, MM. pada pokoknya menyatakan pada tanggal 20 September 2014 telah menandatangani Ijazah paket C Nomor Seri DN-24 PC 0008718 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan. Bahwa kemudian pada tanggal 14 September 2024, Teradu I bersama Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Henry Anthonie Manfe melakukan klarifikasi kepada Ketua PKBM Oenggae Belajar Tahun 2024 atas nama Jefri Pena sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomar 366/PL.02.2- BA/5314/2024 (Bukti T.1-6). Dari hasil klarifikasi a quo, atas nama Apremoi Dudelusy Dethan adalah benar warga belajar pada PKBM Oenggae Belajar dan tercantum dalam daftar usulan peserta ujian nasional paket C dengan nomor peserta 15-012- 044-5, serta tercantum dalam Daftar Hasil Ujian Nasional Paket C dengan nomor peserta ujian C-14-24-15-012.044-5 (Bukti T.1-5, Bukti T.1-9, dan Bukti T.1-10). Selanjutnya, pada tanggal 20 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada Calon Wakil Bupati atas nama Apremoi Dudelusy Dethan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 384/PL.02.2- BA/5314/2024. Bahwa Apremoi Dudelusy Dethan menyatakan benar pernah mengikuti pendidikan dan ujian nasional di PKBM Oenggae Belajar, ia menegaskan ijazah Paket C miliknya adalah sama yang digunakan saat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 dan pencalonan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 (Bukti T.1-12). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV menyatakan tidak ada bukti autentik yang membuktikan dirinya pernah mendaftar dan menjadi anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahwa pada tanggal 15 November 2022, Teradu IV telah memasukan tanggapan masyarakat kepada BAWASLU dan KPU Kabupaten Rote Ndao terkait pencatutan identitas secara sepihak (Bukti T.1-16). Terhadap pencatutan tersebut Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Rote Ndao telah mengeluarkan surat keterangan Nomor 001/Sket/PIMCAB-PKN/II/2025 (Bukti T.1- 20). Bahwa menurut Teradu IV, dirinya telah memenuhi semua persyaratan independensi dalam seleksi KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan bahwa pada tanggal 4 November 2024 Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu dengan Laporan Nomor : 08/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 yang pada pokoknya melaporkan Teradu IV sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah mengeluarkan status laporan yang menyatakan laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan yaitu laporan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Hal tersebut diketahui berdasarkan pemberitaan media online News KPK, Pengadu telah mengetahui hal tersebut sejak 4 Februari 2024 (Bukti T.2-01). Selain itu, Teradu IV yang merupakan mantan Ketua Panwascam Rote Barat Daya pada saat mengikuti seleksi Calon Panwaslu Kecamatan Rote Barat Daya tidak tercatat sebagai anggota partai politik manapun (Bukti T.2-02). Akan tetapi pada saat Teradu IV terpilih menjadi anggota Panwascam dan ketika sedang melakukan sosialisasi kepada Masyarakat, barulah Teradu IV mengetahui terdaftar sebagai anggota partai politik pada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/ Pemilu/Cari_nik. Setelah itu Teradu IV melakukan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan kemudian Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menyampaiakan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Rote Ndao (Bukti T.2-03). Bahwa berkenaan dengan dalil tidak cermat dalam melakukan pengawasan verifikasi dokumen ijazah sebagai syarat pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada Tahun 2024. Pada tanggal 24 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan Nomor : 813/PM.00.02/K.NT-13/08/2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU Kabupaten Rote Ndao dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T.2-04). Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah mengajukan permohonan untuk memperoleh salinan dokumen pencalonan dan persyaratan calon yang telah diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Rote Ndao dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Tahapan pencalonan dan verifikasi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan menerbitkan Surat Imbauan Nomor 830/PM.00.02/K.NT-13/08/2024 (Bukti T.2-05). Selain itu, dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menyampaikan Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 856/PM.00.02/K.NT- 13/08/2024, tertanggal 31 Agustus 2024, yang pada pokoknya agar memperhatikan jadwal dan tahapan pencalonan, kepatuhan prosedur, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran/keabsahan dokumen syarat calon, berkoordinasi secara intensif dan berkala selama pelaksanaan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bukti T.2-06). Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao juga menerbitkan Surat Imbauan Nomor 954/PM.00.02/K.NT-13/09/2024 yang pada pokoknya menghimbau kepada KPU Kabupaten Rote Ndao untuk melakukan Klarifikasi atas Masukan, Tanggapan Masyarakat dan memperhatikan waktu Klarifikasi terkait Keabsahan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao (Bukti T.2-07). Kemudian pada tanggal 20 September 2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerima surat KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 384a/PL.02.2-SD/5314/2024 perihal Pengiriman Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Nomor 294/PL.01.4- BA/5314/2024, tertanggal 3 September 2024 tentang Klarifikasi Keabsahan Berkas Calon Wakil Bupati Rote Ndao. Berdasarkan Berita Acara a quo, KPU Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap keabsahan ijazah bakal Calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan, yang pada pokoknya Jermias Pandie, S.Pd selaku Kabid Pendidikan dan Pengajaran pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao memberikan keterangan bahwa Ijazah Paket C milik Calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dikeluarkan sesuai dengan Nomor peserta ujian pada ijazah. Bahwa Ijazah tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao dan pada saat mengesahkan salinan Ijazah, Apremoi Dudelusy Dethan membawa ijazah asli sehingga dilakukan pengesahan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao (Bukti T.2-08). Bahwa selain melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Rote Ndao, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao juga telah melakukan pengawasan terhadap penelitan persyaratan berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, verifikasi administrasi dokumen Pasangan Calon Paket ITA ESA, LENTERA dan LONTAR MALOLE, memastikan dokumen perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, penyerahan berita acara penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan pada Bukti T.2-09, Bukti T.2-10, Bukti T.2-11, Bukti T.2-12, Bukti T.2-13, dan Bukti T.2-14. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d Teradu V sengaja telah menghalang-halangi Pengadu agar tidak menyampaikan tanggapan Masyarakat sesuai dengan jadwal tahapan terhadap Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paulus Henuk, S.H. dan Apremoi Dudelusy Dethan. Selain itu, Teradu I s.d Teradu V lalai dan tidak teliti dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan klarifikasi secara cermat, berjenjang terhadap semua pihak yaitu lembaga/instansi berwenang termasuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paulus Henuk, S.H. dan Apremoi Dudelusy Dethan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 17 September 2024 Pengadu menyampaikan tanggapan Masyarakat kepada KPU Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu I s.d. Teradu V yang diterima langsung oleh Teradu I terkait Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024. Bahwa dalam tanggapannya, Pengadu meminta penjelasan kepada Teradu I s.d. Teradu V berkenaan gelar Sarjana Hukum (S-1) yang digunakan oleh Bakal Calon Bupati Rote Ndao atas nama Paulus Henuk, S.H. karena berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu dari Pangkalan Data DIKTI, tidak terdapat gelar Sarjana Hukum pada nama Paulus Henuk. Akan tetapi yang tertera pada Pangkalan Data DIKTI, Paulus Henuk pernah terdaftar pada program studi Magister Hukum (S-2) di Universitas 17 Agustus 1945 yang masuk pada Tahun 2005 dengan status Mahasiswa Mengundurkan Diri. Selain itu, Pengadu juga meminta penjelasan terkait legalitas dan keabsahan Ijazah Paket C Calon Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Ijazah Paket C tersebut. Bahwa terungkap pula fakta, pada tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 hanya ada 1 (satu) tanggapan dan masukan masyarakat yaitu dari Pengadu (vide Bukti T.1-1 dan Bukti T.1-2, dan Bukti T.1-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada tanggal 22 September 2024, bahkan sebelum ada tanggapan dan masukan masyarakat dari Pengadu pada tanggal 17 September 2024, Para Teradu sudah melaksanakan 4 (empat) kali klarifikasi terkait keabsahan Ijazah Paket C Calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan, yaitu pertama, pada tanggal 3 September 2024, Teradu I, Teradu IV dan Teradu V bersama Admin Silon KPU Kabupaten Rote Ndao atas nama Arthus Klaas melakukan klarifikasi terhadap pihak yang berwenang mengeluarkan Ijazah Paket C yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao. Pada saat klarifikasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pengajaran atas nama Jermias Pandie, S.Pd., yang bersangkutan menerangkan pada pokoknya membenarkan Ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dengan nomor Seri Ijazah DN-24 PC 0008718 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao serta pengesahan fotokopi Ijazah Paket C a quo dengan Ijazah Paket C asli yang dibawa oleh Apremoi Dudelusy Dethan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 294/PL.01.4-BA/5314/2024 (vide Bukti T.1-5). Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V, pada tanggal 4 September 2024 kembali melakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Periode 2014 atas nama Drs. Jonas M. Selly, MM., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 293a/PL.01.4-BA/5314/2024 yang pada pokoknya Drs. Jonas M. Selly, MM., menyatakan bahwa Ijazah Paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan adalah benar dan sah serta telah menandatangani Ijazah tersebut pada tanggal 20 September 2014 (vide Bukti T.1-11). Bahwa selain melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan terkait keabsahan Ijazah Paket C miliknya, pada tanggal 11 Sepember 2024, Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V juga melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Bupati atas nama Paulus Henuk, S.H. yang pada Pangkalan Data DIKTI tidak terdaftar gelar sarjana hukumnya namun terdaftar pernah menempuh pendidikan Magister (S-2) di Universitas 17 Agustus 1945 sejak Tahun 2005. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V melakukan klarifikasi kepada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia yang telah berganti nama menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun sesuai Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 14323/E1/KB.03.00/2021 tertanggal 16 September 2021 (vide Bukti T.1-14) sesuai Berita Acara Klarifikasi Nomor: 304/PL.02.2-BA/5314/2024, dari hasil klarifikasi tersebut didapatkan fakta bahwa Ijasah S-1 atas nama Paulus Henuk berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun. Adapun terkait tidak terdata dalam Pangkalan Data DIKTI dikarenakan sesuai Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 5478/A.PI/SE/2017, pada Tahun 2002 belum ada kewajiban untuk mendaftar ke Pangkalan Data DIKTI (vide Bukti T.1-15). Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga melakukan klarifikasi kepada Paulus Henuk, S.H., sesuai Berita Acara Nomor: 384/PL.02.2-BA/5314/2024 yang menjelaskan benar pernah kuliah S-2 di Universitas 17 Agustus 1945 tetapi tidak sampai selesai, dan Paulus Henuk, S.H. tidak menggunakan Ijazah S-2 untuk pencalonan Bupati Rote Ndao Tahun 2024, karena yang digunakan adalah Ijazah S-1 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia di Jakarta (vide Bukti T.1-12). Menimbang bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu juga sudah melakukan klarifikasi terkait keabsahan Ijazah Paket C milik Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Apremoi Dudelusy Dethan kepada Ketua PKBM Oenggae Belajar atas nama Yefri Pena yang juga hadir dalam persidangan selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, Yefri Pena menjelaskan PKBM Oenggae Belajar dibentuk pada Tahun 2013 sesuai dengan akte pendirian Nomor 3, tertanggal 1 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan Albert Wilson Riwukore Sarjana Hukum, Notaris di Kupang dengan nama Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (LPKBM) Oenggae Belajar (vide Bukti T.1-7) dengan izin operasional dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao Nomor : 420/443/PPO.II/2014, tertanggal 23 Mei 2014 tentang Pemberian Ijin Operasional Penyelenggaraan PKBM Oenggae Belajar (vide Bukti T.1-8). Kemudian dijelaskan bahwa nama Apremoi Dudelusy Dethan tercantum dalam daftar usulan peserta ujian nasional paket C dengan nomor peserta 15-012-044-5, tertanggal 11 Agustus 2014 (vide Bukti T.1-9) dan tercantum dalam Daftar Hasil Ujian Nasional Paket C dengan nomor peserta ujian C-14-24-15-012.044-5 (vide Bukti T.1-10). Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua PKBM Oenggae Belajar atas nama Yefri Pena dalam persidangan, yang menerangkan bahwa benar Apremoi Dudelusy Dethan adalah warga belajar pada PKBM Oenggae Belajar sesuai yang tercantum dalam Ijazah Paket C dengan Nomor DN-224 PC 0008718 tertanggal 20 September 2014 (vide Bukti T.1-5). Pihak Terkait Ketua PKBM Oenggae Belajar atas nama Yefri Pena juga menerangkan bahwa pada saat diklarifikasi oleh Teradu I sudah menunjukkan daftar usulan sebagai calon peserta ujian dan hasil ujian secara kolektif terdapat 76 (tujuh puluh enam) peserta. Kemudian Pihak Terkait Ketua PKBM Oenggae Belajar atas nama Yefri Pena menerangkan pula bahwa pada saat itu terdapat 533 (lima ratus tiga puluh tiga) peserta dari 4 (empat) PKBM yang ada di Kabupaten Rote Ndao, salah satunya yakni atas nama Apremoi Dudelusy Dethan. Menurut Pihak Terkait Ketua PKBM Oenggae Belajar atas nama Yefri Pena nama yang benar adalah Apremoi sesuai yang ada di dalam ijazah, bukan Apremos. Adapun terkait perbedaan penulisan antara yang ada di Ijazah Paket C tertulis Apremoi Dudelusy Dethan dan di Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tertulis Apremos Dudelusi Dethan, menurut Yefri Pena nama yang benar adalah yang di Ijazah yakni Apremoi Dudelusy Dethan. Sedangkan nama yang ada pada Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan terdapat kesalahan penulisan/human error karena saat itu banyak nama yang diinput PKBM Oenggae Belajar (vide Bukti T.1-5 dan Bukti T.1-10). Bahwa klarifikasi terhadap Yefri Pena dilakukan oleh Teradu I bersama Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Rote Nado atas nama Henry Anthonie Manafe sebagaimana Berita Acara Nomor: 366/PL.02.2-BA/5314/2024 tertanggal 14 September 2024 (vide Bukti T.1-6). Bahwa selain itu, klarifikasi juga dilakukan kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Paulus Henuk, S.H. dan Apremoi Dudelusy Dethan yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 384/PL.02.2- BA/5314/2024. Dalam klarifikasi tersebut, Apremoi Dudelusy Dethan menyatakan pernah dan benar mengikuti pendidikan dan ujian nasional di PKBM Oenggae Belajar dan menegaskan Ijazah Paket C yang digunakan saat pencalonan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 sama dengan yang digunakan saat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao 2024 (vide Bukti T.1-12). Menimbang bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan keabsahan dokumen Ijazah sebagai persyaratan pencalon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, kemudian pada tanggal 22 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor: 753 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa dalam Keputusan a quo, ditetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yakni Pasangan Calon Paulus Henuk, S.H. dan Apremoi Dudelusy Dethan, Pasangan Calon Paulina Bullu dan Sandro Fanggidae, dan Pasangan Calon Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae (vide Bukti T.1-17). Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V sudah menerima tanggapan dan masukan masyarakat dalam hal ini dari Pengadu, dan Teradu I s.d. Teradu V juga sudah menindaklanjuti tanggapan dan masukan Pengadu tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap keabsahan Ijazah sebagai dokumen persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjauti tanggapan dan masukan dari masyarakat sudah merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. DKPP tidak mendapatkan bukti bahwa Teradu I s.d. Teradu V menghalangi Pengadu untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, sesuai fakta justru Teradu I s.d. Teradu V langsung merespon tanggapan dan masukan Pengadu dengan melakukan klarifikasi kepada instansi terkait yang berkaitan dengan Ijazah yang diragukan keabsahannya oleh Pengadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya menyatakan Teradu IV diduga sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa pada bulan September 2022 Teradu IV mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Rote Barat Daya pada Pilkada Tahun 2022, dan Teradu IV kemudian dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Ketua Panwascam Rote Barat Daya (vide Bukti T.2-02). Bahwa saat mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Rote Barat Daya, Teradu IV diwajibkan menyerahkan KTP untuk memastikan NIK Teradu IV terdaftar dalam Sipol atau tidak. Setelah dilakukan penelitian, nama Teradu IV tidak terdaftar dalam Sipol sebagai anggota partai politik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat melakukan sosialisasi kepada Masyarakat di satu Gereja, dalam posisi Teradu IV sebagai Ketua Panwascam Rote Barat Daya, maka Teradu IV mencontohkan untuk mengecek terkait NIK atas nama dirinya apakah terdata dalam Sipol sebagai anggota partai politik atau tidak melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Setelah dilakukan pengecekan baru Teradu IV mengetahui namanya terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Atas hal tersebut kemudian pada tanggal 15 November 2022, Teradu IV melakukan pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik manapun. Bahwa setelah menerima pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan Surat Nomar: 555/PM.02.02/K.NT-13/11/2022 perihal Saran Perbaikan atas Pengaduan Masyarakat Terkait Pencatutan Data Diri Anggota Masyarakat oleh Partai Politik ke Dalam Sipol yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Rote Ndao agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (vide Bukti T.2-03). Bahwa selanjutnya Teradu IV menyerahkan surat tersebut ke KPU Kabupaten Rote Ndao dan diarahkan ke bagian teknis untuk menemui admin Sipol guna mengecek NIK Teradu IV. Berdasarkan hasil pengecekan nama Teradu IV masih terdaftar dalam Sipol. Setelah itu Teradu IV diminta membuat tanggapan masyarakat di atas materai dengan disertai bukti-bukti yang kemudian diunggah dalam Sipol untuk diteruskan ke KPU RI, dan selanjutnya KPU RI akan meminta ke DPP partai politik agar nama Teradu IV dihapus dari Sipol. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan penjelasan Teradu IV, bahwa mekanisame dalam hal mengadukan pencatutan data diri oleh partai politik, adalah partai politik akan segera mengeluarkan nama tersebut apabila benar nama tersebut dicatut, tetapi apabila benar sebagai anggota partai politik dan namanya tidak dicatut maka partai politik tidak akan mengeluarkan nama tersebut dari Sipol. Bahwa selanjutnya Teradu IV pada bulan Desember 2022 mengecek kembali nama dirinya dalam Sipol, dan berdasarkan hasil pengecekan tersebut nama Teradu IV sudah tidak terdaftar dalam Sipol. Kemudian terungkap pula fakta bahwa pada bulan Juli 2023 pada saat Teradu IV mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, berdasarkan hasil pengecekan NIK Teradu IV oleh panitia seleksi, didapatkan bukti nama Teradu IV sudah tidak berada dalam Sipol, dan selanjutnya Teradu IV dinyatakan lolos administrasi. Terungkap pula fakta berdasarkan penjelasan Teradu VI dalam sidang pemeriksaan, bahwa dirinya pernah menghubungi Pimpinan DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Rote Ndao untuk menanyakan mengapa Teradu IV pada saat kedudukannya sebagai Ketua Pawascam Rote Barat Daya terdaftar dalam Sipol sebagai anggota PKN. Kemudian atas hal tersebut, Pimpinan DPC PKN Kabupaten Rote Ndao menjelaskan bahwa tidak mengetahui proses terbitnya KTA atas nama Teradu IV dan tidak mengetahui darimana PKN mendapatkan data Teradu IV. Pada saat itu, Pimpinan DPC PKN Kabupaten Rote Ndao juga mengatakan tidak mempunyai kewenangan untuk mengunggah nama pengurus maupun anggota PKN ke dalam Sipol sehingga hanya menyerahkan identitas anggota kepada DPP PKN untuk diinput ke dalam Sipol. Hal tersebut bersesuaian dengan Bukti T.1-20 berupa Surat Keterangan dari DPC Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Rote Ndao, tertanggal 22 Februari 2025 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kesalahan pengiriman KTP oleh Sekretaris Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 2 Maret 2022 untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota atas nama Deddy Imanuel Basri Rondo in casu Teradu IV, sehingga atas kesalahan tersebut PKN mengakui bahwa status keanggotaan Deddy Imanuel Basri Rondo in casu Teradu IV tidak sah dan telah dikeluarkan dari PKN. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu IV sudah bertindak responsif ketika mengetahui dirinya tedaftar dalam Sipol dengan melakukan serangkain tindakan mulai dari membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Rote Ndao selaku atasan dari Teradu IV yang saat itu selaku Ketua Panwascam Rote Barat Daya. Selain itu, Teradu IV juga sudah membuat tanggapan masyarakat di atas materai dengan disertai bukti-bukti yang kemudian diunggah dalam Sipol untuk diteruskan ke KPU RI. Terlebih sesuai Bukti T.1-20, PKN mengakui terdapat kekeliruan kesalahan pengiriman KTP oleh Sekretaris Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 2 Maret 2022 untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota atas nama Deddy Imanuel Basri Rondo in casu Teradu IV, sehingga atas kesalahan tersebut PKN mengakui bahwa status keanggotaan Deddy Imanuel Basri Rondo in casu Teradu IV tidak sah dan telah dikeluarkan dari PKN. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu IV dalam menindaklanjuti pencatutan nama dirinya oleh PKN dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu IV tidak dapat dibebankan kesalahan atas tindakan yang tidak dilakukan oleh dirinya, dengan kata lain terdaftarnya nama Teradu IV dalam Sipol adalah murni kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh PKN. Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], yang pada pokoknya menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII lalai, tidak taat, tidak cermat, dan tidak patuh terhadap proses penerimaan laporan, memeriksa dan memutus laporan yang disampaikan Pengadu. Sehinga terkesan melindungi Teradu IV yang diduga sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Teradu VI s.d. Teradu VIII juga tidak cermat dalam melakukan pengawasan verifikasi dokumen ijazah sebagai syarat pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa pada tanggal 4 November 2024 Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pengadu dengan Laporan Nomor: 08/LP/PB/Kab/19.12/XI/2024 yang pada pokoknya melaporkan Deddy Imnuel Basri Rondo in casu Teradu IV tercatat sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan melampirkan bukti foto Kartu Anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama Deddy Imanuel Basri Rondo dan surat pengunduran diri dari PKN atas nama Deddy Imanuel Basri Rondo. Terhadap laporan a quo, pada tanggal 6 November 2024 Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian membuat kajian awal dugaan pelanggaran dengan kesimpulan laporan yang disampaikan Pengadu belum memenuhi syarat materiel (vide Bukti T.2-01). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 6 November 2024, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun alasan laporan Pengadu lewat waktu, menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII, berdasarkan pemberitaan media online News KPK, Pengadu telah mengetahui perihal Deddy Imnuel Basri Rondo in casu Teradu IV tercatat sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sejak tanggal 4 Februari 2024 (Bukti T.2-01). Bahwa berkenaan dengan dalil tidak cermat dalam melakukan pengawasan verifikasi dokumen ijazah sebagai syarat pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait verifikasi dokumen ijazah a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah melakukan pengawasan dan pencegahan dengan beberapa kali menerbitkan surat Imbauan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 813/PM.00.02/K.NT-13/08/2024 dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T.2-04). Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Verifikasi Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan mengajukan permohonan untuk memperoleh salinan dokumen pencalonan dan persyaratan calon yang telah diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten Rote Ndao melalui Surat Imbauan Nomor: 830/PM.00.02/K.NT-13/08/2024, tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-05). Kemudian pada tahapan penelitiian persyaratan berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, pada tanggal 30 Agustus 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menugaskan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao atas nama Sahrian D. Duka dan Yusrim untuk melakukan pengawasan terhadap berkas yang terdapat pada apilkasi Silon dan berkas fisik yang diserahkan langsung pada saat mendaftar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 851/LHP/PM.01.02/08/2024 (vide Bukti T.2-09). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sudah menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 856/PM.00.02/K.NT-13/08/2024 tanggal 31 Agustus 2024 (Bukti T.2-06) yang pada pokonya mengimbau agar KPU Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu I s.d. Teradu V mematuhi prosedur, memperhatikan jadwal dan tahapan pencalonan, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran/keabsahan dokumen syarat calon, berkoordinasi secara intensif dan berkala selama pelaksanaan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat Teradu VII bersama Staf Bawaslu Kabupaten Rote Ndao atas nama Carolina H. Sinlae dan Yalen M. Ndun melakukan pengawasan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, tidak ditemukan adanya permasalahan terkait ijazah pada Pasangan Calon Paulus Henuk, S.H. dan Apremoi Dudelusy Dethan (selanjutnya disebut Paket Paslon ITA ESA), Pasangan Calon Paulina Bullu dan Sandro Fanggidae (selanjutnya disebut Paket Paslon LENTERA), dan Pasangan Calon Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae (selanjutnya disebut Paket Paslon LONTAR MALOLE). Namun demikian, bukan berarti ketiga Paket Paslon a quo tidak mengalami kendala. Bahwa terhadap ketiga Paket Paslon a quo kendala yang dialami pada pokoknya berkenaan dengan perbaikan latar belakang pas foto yang terbaru dengan ukuran 4 x 6 format png sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 869/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 6 September 2024 (vide Bukti T.2-10). Bahwa dalam rangka memastikan penyerahan Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao sesuai regulasi yang berlaku, pada tanggal 8 September 2024 Teradu VI dan Teradu VII bersama Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao atas nama Leionardho E. Balukh melakukan Pengawasan penyerahan dokumen perbaikan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang pada pokoknya berkesimpulan Paket Paslon ITA ESA dan Paket Paslon LENTERA dokumen persyaratan dinyatakan lengkap sementara Paket Paslon LONTAR MALOLE memerlukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 898/LHP/ PM.01.02/09/2024 (vide Bukti T.2-11). Selanjutnya, pada tanggal 14 September 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menugaskan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rote Ndao atas nama Leionardho E. Balukh dan Sahrian D. Duka untuk melakukan pengawasan terhadap penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 941/LHP/PM.01.02/09/2024 yang pada pokoknya menyatakan dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang terdiri dari Paket Paslon ITA ESA, Paket Paslon LENTERA, dan Paket Paslon LONTAR MALOLE Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T.2-12). Bahwa setelah dokumen persyaratan dinyatalan MS, dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pada Tahapan Pencalonan, pada tanggal 19 September 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 954/PM.00.02/K.NT-13/09/2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu I s.d. Teradu V yang pada pokoknya menyatakan agar Teradu I s.d. Teradu V melakukan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat serta memperhatikan waktu Klarifikasi terkait Keabsahan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao (vide Bukti T.2-07). Bahwa terhadap hal tersebut, pada tanggal 20 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima surat dari KPU Kabupaten Rote Ndao dengan Nomar: 384a/PL.02.2-SD/5314/2024. Bahwa dalam surat a quo, dijelaskan KPU Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan klarifikasi terhadap keabsahan ijazah bakal calon Wakil Bupati Rote Ndao atas nama Apremoi Dudelusy Dethan. Berdasarkan klarifikasi a quo, Kabid Pendidikan dan Pengajaran pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao atas nama Jermias Pandie, S.Pd memberikan keterangan yang pada pokoknya Ijazah Paket C milik Apremoi Dudelusy Dethan dikeluarkan sesuai dengan Nomor peserta ujian pada Ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao dan pada saat melakukan pengesahan Salinan Ijazah Paket C, Apremoi Dudelusy Dethan telah membawa Ijazah Paket C yang asli (vide Bukti T.2-08). Bahwa terungkap fakta, pada tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Rote Ndao yang dilaksanakan tanggal 22 September 2024, Leionardho E. Balukh dan Sahrian D. Duka kembali ditugaskan oleh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk melakukan pengawasan sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 964/LHP/PM.01.02/09/2024 dengan hasil Paket Paslon ITA ESA, Paket Paslon LENTERA, dan Paket Paslon LONTAR MALOLE ditetapkan Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 (vide Bukti T.2-13). Bahwa tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 23 September 2024. Bahwa pada saat itu Teradu VIII bersama Staf Bawaslu Kabupaten Rote Ndao atas nama Dominggus Ledoh melakukan pengawasan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 972.a/LHP/PM.01.02/09/2024 yang pada pokoknya penarikan nomor urut dilakukan berdasarkan tanggal Paslon dinyatakan lolos pendaftaran. Berdasarkan hal tersebut, setelah dilakukan penarikan nomor urut, Paket Paslon ITA ESA mendapatkan nomor urut 1, Paket Paslon LONTAR MALOLE mendapatkan nomor urut 2, dan Paket Paslon LENTERA mendapatkan nomor urut 3 (vide Bukti T.2-14). Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap verifikasi dokumen persyaratan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada Pemilihan Tahun 2024 sudah beberapa kali menerbitkan Surat Imbauan dan menuangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan, oleh karena itu tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan pengawasan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024. DKPP tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pelanggaran seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII terkesan melindungi Teradu IV yang diduga sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor: 555/PM.02.02/K.NT-13/11/2022 perihal Saran Perbaikan atas Pengaduan Masyarakat Terkait Pencatutan Data Diri Anggota Masyarakat oleh Partai Politik ke Dalam Sipol yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Rote Ndao agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh KPU RI, dengan meminta PKN untuk menghapus nama Teradu IV dari daftar Sipol. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah bertindak sesuai dengan kewenangannya terkait dengan nama Teradu IV yang terdapat dalam Sipol. DKPP tidak mendapatkan bukti bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan tindakan seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Agabus Lau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Amril A. Abdurachman, Teradu III Zifyohn D. Sanu, Teradu IV Deddy I. B. Rondo dan Teradu V Muhaimin Bere masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Demsi Toulasik selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Teradu VII Hasan Suwari Selolong dan Teradu VIII Patje Jonsens Bernard Tari masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani