Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 253 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 24 dibaca
⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU a. Bahwa pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 Pukul 09.00 WIB bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan yang diduga lalai dan tidak profesional dalam melakukan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 dengan menetapkan Yanta Efriadi sebagai PPS Desa Lubuk Leban yang terindikasi Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dari Partai Buruh pada Pemilu Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Rahmad Hidayat selaku Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Mario Restu Prayogi dan Teradu III Ade Satria Dwi Putra masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan i
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 253-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
299-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 253-PKE-
DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama Yudi Risandi :
Pekerjaan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat :
Jalan HS. Simanjuntak No.1, Kel. Baturaja Lama,
Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu I
2. Nama : Ahmad Kabul
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.1, Kel. Baturaja Lama,
Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II
Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai --------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama Rahmad Hidayat :
Jabatan :
Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat :
Jalan A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec.
Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Mario Restu Prayogi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jalan A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec.
Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Ade Satria Dwi Putra
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat :
Jalan A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec.
Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai ------------------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
membaca jawaban Para Teradu;
mendengar dan memeriksa keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
a. Bahwa pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 Pukul 09.00 WIB bertempat di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 022/LHP/PM.01.02/1601070/08/2024 Tanggal 08 Agustus 2024 Hasil
Pencermatan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sosoh Buay Rayap
ditemukan Dugaan Awal Pelanggaran yang diuraikan sebagai berikut:
- Hasil dari pengecekan NIK pada SIPOL (Cek Anggota dan Pengurus Parpol)
bahwa NIK 1601072401820001 atas nama YANTA EFRIADI tidak terdaftar
dalam SIPOL;
- Dari hasil pencermatan atas nama YANTA EFRIADI selaku Anggota Panitia
Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap
Kabupaten Ogan Komering Ulu bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai
Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Dapil Ogan
Komering Ulu 2 Partai Buruh Nomor Urut 4 atas nama YANTA EFRIADI
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering
Ulu Nomor 364 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024.
b. Hari Jumat, 09 Agustus 2024 Hasil Penelusuran ditetapkan sebagai Temuan
berdasarkan Formulir Model A.2 dengan Nomor: 001/TM/PB/Kec-
SBR/06.13/VIII/2024;
c. Kemudian Panwaslu Kecamatan Sosoh Buay Rayap melalui Surat Nomor:
002/PP.00.02/K.SS-10.07/08/2024 Tanggal 10 Agustus 2024 meminta kepada
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk Mengambil Alih Temuan Dugaan
Pelanggaran tersebut;
d. Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Pleno Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu Nomor: 131/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 Tanggal 11 Agustus 2024 resmi
mengambil alih Temuan Panwaslu Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan meregister
Temuan dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PB/Kec-SBR/06.13/VIII/2024.
e. Dalam hal menindaklanjuti Temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu melakukan Proses Penanganan Pelanggaran berupa Klarifikasi terhadap Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota PPS Desa Lubuk
Leban, Ketua Partai Buruh Kabupaten Ogan Komering Ulu;
f. Bahwa berdasarkan keterangan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terkait dengan
Sdr. Yanta Efriadi yang merupakan Anggota PPS Desa Lubuk Leban Kecamatan
Sosoh Buay Rayap yang terlibat sebagai Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten
Ogan Komering Ulu Dapil Ogan Komering Ulu 2 Partai Buruh Nomor Urut 4 pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 364 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu mengakui
bahwa hal ini murni kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu dalam proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS);
g. Bahwa berdasarkan keterangan Hendri Fahrizal selaku Ketua Partai Buruh
Kabupaten Ogan Komering Ulu terkait dengan Sdr. Yanta Efriadi. Ketua Partai
Buruh Kabupaten Ogan Komering Ulu membenarkan bahwa Sdr. Yanta Efriadi
merupakan Anggota Partai Buruh Kabupaten Ogan Komering Ulu. Saat itu juga,
Hendri Fahrizal selaku Ketua Partai Buruh Kabupaten Ogan Komering Ulu
memberikan screenshot Bukti Kartu Tanda Anggota a.n. Yanta Efriadi dengan
Screenshot Kartu Tanda Anggota Partai Buruh a.n. Yanta Efriadi dengan Nomor
KTA 16 01 070 000004, NIK 1601072401820001, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat
Tanggal Lahir Lubuk Leban, 24-01-1982, Alamat (Sesuai KTP & Domisili) Jl. Pati
Panau No.156 RT.009/RW.001 Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap,
Kab. Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
h. Bahwa KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu telah meloloskan dan menetapkan Sdr.
Yanta Efriadi sebagai Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024
Nomor: 261/PP.04.2-PU/1601/2024 Tanggal 14 Mei 2024. Dalam lampiran
pengumuman tersebut, tertera calon Anggota PPS a.n. Yanta Efriadi Nomor Urut
1053, Nomor Pendaftaran 24-1601072007248; Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 591/PP.04.2-PU/1601/2024 Tanggal
20 Mei 2024. Dalam lampiran pengumuman tersebut, tertera calon Anggota PPS
a.n. Yanta Efriadi Nomor Urut 420, Nomor Pendaftaran 24-1601072007248;
Pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor: 286/PP.04.2- PU/1601/2024 Tanggal 24 Mei 2024. Dalam lampiran
pengumuman tersebut, tertera calon Anggota PPS a.n. Yanta Efriadi Nomor Urut
411, Nomor Pendaftaran 24- 1601072007248 dengan keterangan “Terpilih”.
Namun, disisi lain Sdr. Yanta Efriadi tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon
Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Dapil Ogan Komering Ulu 2 Partai
Buruh Nomor Urut 4 a.n. Yanta Efriadi berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu Nomor 364 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
i. Bahwa kesimpulan dari hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut
diatas, yaitu KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu telah meloloskan dan
menetapkan Sdr. Yanta Efriadi selaku Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk
Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Namun, disisi lain Sdr. Yanta Efriadi tercatat
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering
Ulu Dapil Ogan Komering Ulu 2 Partai Buruh Nomor Urut 4 a.n. Yanta Efriadi
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 364 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal
ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu dinilai lalai, tidak
profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan Perekrutan Badan
Adhoc Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan
bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (3) Huruf a dan f, Pasal 11 Huruf a, b, c dan d,
Pasal 15 Huruf c, d, f dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 253-PKE-
DKPP/X/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
a. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
c. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; dan
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu pada Perkara Nomor 253-PKE-
DKPP/X/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE URAIAN BUKTI
NO.
BUKTI
1. Bukti P-1 Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 364 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bukti P-2 Profil Calon Profil Calon DPRD Kabupaten OKU Daerah Pemilihan
OKU 2 Partai Buruh Nomor Urut 4 a.n. Yanta Efriadi;
3. Bukti P-3 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 Nomor:
261/PP.04.2-PU/1601/2024 Tanggal 14 Mei 2024;
4. Bukti P-4 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada
Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 591/PP.04.2-
PU/1601/2024 Tanggal 20 Mei 2024;
5. Bukti P-5 Pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada
Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 286/PP.04.2-
PU/1601/2024 Tanggal 24 Mei 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu,
kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tahapan rekrutmen badan Adhoc tingkat
Kelurahan/Desa sudah sesuai berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024
Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (Vide Bukti T-1)
3. Bahwa berdasarkan pengumuman nomor 236/PP.04.2-Pu/1601/2024 tentang
seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota
Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024,pada Tanggal 1 Mei 2024. KPU
Kabupaten OKU melalui laman website dan media sosial memulai Tahapan
Perekrutan. (Vide Bukti T-2)
4. Bahwa pada Tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 bertempat di
Kantor KPU Kabupaten OKU melaksanakan penerimaan dan pengecekan
kelengkapan berkas pelamar secara fisik maupun online dan diawasi secara
langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU.
5. Bahwa pada Tanggal 08 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU, Menerima berkas
pendaftaran AN. Yanta Efriadi dan Melakukan Pengecekan berkas baik secara
Online melalui Aplikasi SIAKBA, Maupun secara offline (Pengecekan Berkas
secara Fisik). Selanjutnya KPU Kabupaten OKU Menerima berkas pendaftaran
AN. Yanta Efriadi dengan keterangan lulus berkas Administrasi sesuai dengan
kelengkapan berkas yang di terima.
6. Bahwa pada Tanggal 09 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 KPU Kabupaten
OKU menyampaikan Pemberitahuan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Pelamar melalui Aplikasi SIAKBA.
7. Bahwa pada Tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024 KPU Kabupaten
OKU Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 183/PP.04.2-BA/1601/2024 dan
Pengumuman Nomor 261/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024. Selanjutnya
KPU Kabupaten OKU membuka Tanggapan dan Masukan bagi Masyarakat
Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). (Vide Bukti T-3)
8. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 Tidak ada
Tanggapan dan masukan Masyarakat serta Rekomendasi dari Badan Pengawas
Pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten OKU.
9. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU Berdasarkan Berita
Acara Pleno Nomor 188/PP.04.2-BA/1601/2024 dan Pengumuman Nomor
591/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada
Kabupaten Ogan Komering Ulu. (Vide Bukti T-4)
10. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU Berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 189/PP.04.2-BA/1601/2024 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 592 Tahun 2024
Tentang Penugasan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Serentak Tahun
2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu. Yang di laksanakan pada Tanggal 22
23 Mei 2024 di Wilayah kerjanya Masing-masing. (Vide Bukti T-5)
11. Bahwa pada Tanggal 22 23 Mei 2024, KPU Kabupaten OKU Melaksanakan
kegiatan Supervisi dan Monitoring pada Proses Seleksi Tes Wawancara di 13
Kecamatan.
12. Bahwa pada Tanggal 24 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU berdasarkan Berita
Acara Pleno Nomor 191/PP.04.2-BA/1601/2024 dan Pengumuman
286/PP.04.2-Pu/1601/2024. Tentang Penetapan Hasil Wawancara dan
Penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun
2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu. (Vide Bukti T-6)
13. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU mendapatkan surat
Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
OKU beserta Kasubag yang membidangi Divisi SDM pada Sekretariat KPU
Kabupaten OKU dengan Nomor 134/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 dan Nomor
135/PP.00.02/K.SS-10/08/2024, Bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Kabupaten OKU guna memenuhi Pemanggilan Klarifikasi. (Vide
Bukti T-7)
14. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU Melakukan Surat
Pemanggilan Nomor: 398/PP.02.2-Sg/1601/2024 Terhadap Sdr. Yanta Efriadi
Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. (Vide Bukti T-
8)
15. Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024 Pukul 13.30 WIB s/d selesai bertempat di
Kantor KPU Kabupaten OKU Sdr. Yanta Efriadi Hadir memenuhi Panggilan
Klarifikasi di hadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU(Vide Bukti T-9)
16. Bahwa Pada Tanggal 17 Agustus 2024 dihari yang sama Sdr. Yanta Efriadi dalam
memenuhi panggilan klarifikasi yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan
secara Tertulis dihadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU. Yang berisi
tentang Pengakuan Sdr. Yanta Efriadi dalam hal Keterlibatan pada pencalonan
Legislatif Tahun 2024. (Vide Bukti T-10)
17. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU Menerima surat
dengan Nomor 144/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU) Kabupaten OKU.Dengan Rekomendasi 1. Untuk Mengeluarkan
Sanksi terhadap Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap yaitu Pemberhentian
Tetap dari Jabatan selaku Anggota Panitia Pemunguta Suara (PPS) Desa Lubuk
Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap. 2. Memberikan Sanksi Administrasi
Kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
(Vide Bukti T-11)
18. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU Melakukan Surat
Pemanggilan Nomor: 414/PP.02.2-Sg/1601/2024 Terhadap Sdr. Iwan Pales,
Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa Sebagai
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi
Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. (Vide Bukti T-
12)
19. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU Pukul 13.00 WIB
s/d selesai bertempat di Kantor KPU Kabupaten OKU Sdr. Iwan Pales, Iwan
Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa Sebagai Ketua dan
Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS
Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Hadir memenuhi Panggilan
Klarifikasi di hadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU. (Vide Bukti T-
13)
20. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 dihari yang sama berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan Nomor 272/PP.02.2-BA/1601/2024 Sdr. Iwan Pales, Iwan
Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa Sebagai Ketua dan
Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS
Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Dimintai Keterangan
lanjutan dihadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU.(Vide Bukti T-14)
21. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 dihari yang sama Pukul 15.00 WIB. Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten OKU Melaksanakan Rapat Pleno Internal.
Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 273/PP.02.2-BA/1601/2024 Tentang
Pemberhentian Diberhentikan Dikarenakan Terindikasi Parpol Anggota Panitia
Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban An. Yanta Efriadi Kecamatan Sosoh Buay
Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
(Vide Bukti T-15)
22. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 dihari yang sama KPU Kabupaten OKU
Mengeluarkan Surat Keputusan Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 813 Tahun 2024 Tentang
Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Lubuk
Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(Vide Bukti T-16)
23. Bahwa KPU Kabupaten OKU Telah Melaksanakan Seluruh Rekomendasi yang di
keluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten
OKU,Maka Jika masih Terdapat Kekeliruan selayaknya BAWASLU Kabupaten
OKU Melakukan Koreksi dan atau Tanggapan lebih lanjut.
[2.5] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-16 sebagai berikut:
KODE
NO. URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 dan Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum nomor 476 Tahun 2022 Tentnagn Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggaran Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
2. Bukti T-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering
Ulu Nomor 236/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang Seleksi Calon
Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024
3. Bukti T-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor 183/PP.04.2-BA/1601/2024 Tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun 2024 dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Ogan Komering Ulu Nomor 261/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang
Hasil Penelitian Administrasi Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Ogan Komering
Ulu Tahun 2024.
4. Bukti T-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor 188/PP.04.2-ΒΑ/1601/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis
Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 dan
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering
Ulu Nomor 591/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang Hasil Seleksi
Tertulis Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024
5. Bukti T-5 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor 189/PP.04.2-BA/1601/2024 Tentang Penugasan Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten
Ogan Komering Ulu Tahun 2024 dan Surat Keputusan Pemilihan
Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 592 Tahun 2024
Tentang Penugasan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 di
Kabupaten Ogan Komering Ulu
6. Bukti T-6 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor 191/PP.04.2-BA/1601/2024 Tentang Penetapan Hasil
Wawancara dan Penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu
dan 286/PP.04.2-Pu/1601/2024. Tentang Penetapan Hasil
Wawancara dan Penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu
7. Bukti T-7 Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten OKU beserta Kasubag yang membidangi Divisi SDM pada
Sekretariat KPU Kabupaten OKU dengan Nomor 134/PP.00.02/K.SS-
10/08/2024 dan Nomor 135/PP.00.02/K.SS-10/08/2024
8. Bukti T-8 Surat Pemanggilan Nomor: 398/PP.02.2-Sg/1601/2024 Terhadap
Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh
Buay Rayap
9. Bukti T-9 Daftar Hadir Dalam Rangka Konfirmasi/Klarifikasi Dugaan Anggota
Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban Terindikasi Sebagai
Partai Politik Tahun 2024.
10. Bukti T-10 Surat Pernyataan Sdr. Yanta Efriadi
11. Bukti T-11 Nomor: 144/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 Perihal Penerusan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan, dari Badan
Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten OKU
12. Bukti T-12 Surat Pemanggilan Nomor: 414/PP.02.2-Sg/1601/2024 Terhadap
Sdr. Iwan Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri.
Fitria Grama Depa Sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh
Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS Desa Lubuk Leban,
Kecamatan Sosoh Buay Rayap
13. Bukti T-13 Daftar Hadir Dalam Rangka Konfirmasi/Klarifikasi Dugaan Anggota
Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban Terindikasi Sebagai
Partai Politik Tahun 2024
14. Bukti T-14 Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 272/PP.02.2-BA/1601/2024 Sdr.
Iwan Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria
Grama Depa Sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay
Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi Anggota PPS Desa Lubuk Leban,
Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
15. Bukti T-15 Berita Acara Pleno Nomor: 273/PP.02.2-ВА/1601/2024 Tentang
Pemberhentian Diberhentikan Dikarenakan Terindikasi Parpol
Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban An. Yanta
Efriadi Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu
Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
16. Bukti T-16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor 813 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia
Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh
Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
[2.7] SAKSI PENGADU
[2.7.1] Johan Ferlis
Bahwa Yanta Efriandi sebagai PKD menemui kami sebagai Anggota Panwascam untuk
menyampaikan informasi terkait statusnya sebagai anggota Partai Politik. Bahwa
sebelum dibahas Ketua dan Anggota Panwascam menelusuri kembali apa yang
disampaikan oleh masyarakat. Dan setelah diklarifikasi yang bersangkutan memang
aktif sebagai Partai Pemilu. Terdapat dalam SIPOL. Setelah itu kami menindaklanjuti
dalam pleno dan dibahas secara detail. Bahwa kami berkoordinasi dengan Kabupaten
terkait dengan DCT. Bahwa Yanta Efriandi adalah keponakan saya, dan Saksi
Pengadu Medi merupakan saudara saya.
[2.7.2] Medi Hardiansyah
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024 ada laporan dari masyarakat yang
menginformasikan ada anggota PPS yang terlibat Parpol. Setelahnya kami
berkoordinasi dengan Panwascam dan langsung mengklarifikasi kepada Saudara Yanta
Efriandi dan benar merupakan Anggota aktif Partai Politik.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
1. Bahwa dasar hukum Pembentukan PPS:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas UndangUndang
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116); dan
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang.
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024
tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan
Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan Pembentukan
PPK sebagai berikut:
a. Pengumuman Pendaftaran : 23-27 April 2024
b. Penerimaan Pendaftaran : 23-29 April 2024
c. Penelitian Administrasi : 24 April-3 Mei 2024
d. Pengumuman Hasil Administrasi : 4-5 Mei 2024
e. Seleksi Tertulis : 6-8 Mei 2024
f. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis : 9-10 Mei 2024
g. Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 4-10 Mei 2024
h. Wawancara : 11-13 Mei 2024
i. Pengumuman Hasil Wawancara : 14-15 Mei 2024
j. Penetapan : 15 Mei 2024
k. Pelantikan : 16 Mei 2024
Serta tahapan Pembentukan PPS sebagai berikut:
a. Pengumuman Pendaftaran : 2-6 Mei 2024
b. Penerimaan Pendaftaran : 2-8 Mei 2024
c. Penelitian Administrasi : 3-12 Mei 2024
d. Pengumuman Perpanjangan Pendafaran PPS : 09 Mei 2024
e. Pengumuman Hasil Administrasi : 13-14 Mei 2024
f. Seleksi Tertulis : 15-18 Mei 2024
g. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis : 19-20 Mei 2024
h. Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 13-20 Mei 2024
i. Wawancara : 21-23 Mei 2024
j. Pengumuman Hasil Wawancara : 24-25 Mei 2024
k. Penetapan : 25 Mei 2024
1. Pelantikan : 26 Mei 2024
3. Bahwa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar PPS meliputi:
a. Surat Pendaftaran,
b. Fotokopi KTP Elektronik,
c. Fotocop Ijazah,
d. Surat Pernyataan yang terdapat di dalam Juknis dan SIAKBA;
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan
f. Daftar Riwayat Hidup.
4. Bahwa proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Ogan
Komering Ulu antara lain pendaftaran PPK sebanyak 223 orang dimulai dari tanggal 23
s.d 29 april 2024. 208 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan yang tidak
memenuhi syarat sebanyak 15 peserta. Selanjutnya peserta yang lulus administrasi
mengikuti seleksi tertulis dengan metode CAT, dilaksanakan 2 (dua) hari pada tanggal
6 s.d 7 mei 2024 bertempat di Universitas Mahakarya Baturaja (UNMAHA). Setelah
lulus seleksi tertulis selanjutnya mengikuti seleksi wawancara sebanyak 171 peserta
pada tanggal 11 s.d 12 mei 2024 bertempat di Bil Hotel Baturaja. Pelantikan PPK
tanggal 16 mei 2024 sebanyak 65 orang dilantik di The Zuri Hotel Baturaja;
5. Bahwa proses Pembentukan Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Ogan
Komering Ulu antara lain pendaftaran PPS sebanyak 1130 peserta, dilaksanakan
selama 7 hari dimulai tanggal 02 Mei s.d 08 Mei 2024. 1130 peserta yang lulus
administrasi mengikuti seleksi tes tertulis mengunakan metode konvensional
dilaksanakan pada hari jum'at tanggal 17 mei 2024, bertempat di gedung olahraga
(GOR) Baturaja dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi pertama dimulai pukul 09.00-10.30
WIB, berjumlah 628 peserta dan pada sesi kedua dimulai pukul 14.00-15.30 WIB,
berjumlah 502 peserta. Peserta yang lulus tes tertulis berjumlah sebanyak 851 peserta
dan yang tidak lulus berjumlah 279 peserta. Peserta yang lulus selanjutnya mengikuti
seleksi wawancara selama 2 (dua) hari dimulai tanggal 21 mei s.d 22 mei 2024
bertempat di sekretariat PPK masing-masing kecamatan, dimulai pukul 08.00 WIB
sampai dengan selesai. Penetapan hasil wawancara selama 2 (dua) hari tanggal 24 s.d
25 mei 2024 sebanyak 471 orang, terpilih di 157 kelurahan/desa di kabupaten Ogan
Komering Ulu. Pelantikan PPS tanggal 26 mei 2024 sebanyak 471 anggota PPS dilantik
di Bil hotel baturaja pada pukul 08.00 WIB s.d selesai; dan
6. Bahwa dalam hal pelaksanaan pembentukan badan adhoc untuk Pemilihan Serentak
Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan bimbingan teknis
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-provinsi sumatera selatan dan selalu
memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan demikian
prosedur pembentukan badan adhoc di Kabupaten Ogan Komering Ulu telah sesuai
dengan pedoman teknis yang berlaku (Bukti T-01).
[2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilihan) di Sumatera Selatan, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dan jajarannya,
hingga ke tingkat pengawas pemilu adhoc, selalu menjunjung tinggi asas dan
prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 2
dan Pasal 3 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum),
2. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan
Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan (Vide Pasal 134 angka 1, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang).
3. Bahwa Kota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan melakukan Penindakan pelanggaran dan sengketa
Pemilihan di wilayah kabupaten/kota (Vide Pasal 9 Perbawaslu Nomor 6 Tahun
2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali).
4. Bahwa dalam melakukan penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan prosedur Penanganan Pelanggaran Sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang.
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terakhir diubah dengan
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan hasil penanganan pelanggaran
berupa Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik ke DKPP sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku (Vide Pasal 33 ayat 1 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota).
[2.8.3] Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bahwa benar Yanta Efriandi sebagai anggota Partai Buruh dan Calon Daftar Tetap
(DCT) DPRD Kabupaten OKU. Dan sepertinya, yang bersangkutan tidak mengerti
terhadap peraturan penyelenggara Pemilu sehingga ia mengikuti rekrutmen.
[2.8.4] Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang tidak diadukan
Bahwa terhadap penetapan sdr. Yanta Efriadi kami mengikuti proses Pleno dan
bersepakat dengan Para Teradu. Bahwa terhadap Jawaban yang disampaikan oleh Para
Teradu dalam persidangan kami juga bersepakat terhadap jawaban tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu dalam tindakan dan perbuatan yang diduga lalai dan tidak profesional dalam
melakukan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 dengan
menetapkan Yanta Efriadi sebagai PPS Desa Lubuk Leban yang terindikasi Calon
Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dari Partai Buruh pada Pemilu
Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tahapan rekrutmen badan Adhoc tingkat
Kelurahan/Desa sudah sesuai berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota (vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor
236/PP.04.2-Pu/1601/2024 tentang seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024, pada
tanggal 1 Mei 2024. KPU Kabupaten OKU melalui laman website dan media sosial
memulai Tahapan Perekrutan (vide Bukti T-2).
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 bertempat di Kantor
KPU Kabupaten OKU melaksanakan penerimaan dan pengecekan kelengkapan berkas
pelamar secara fisik maupun online dan diawasi secara langsung oleh Bawaslu
Kabupaten OKU. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU menerima
berkas pendaftaran a.n. Yanta Efriadi dan melakukan pengecekan berkas baik secara
online melalui Aplikasi SIAKBA, maupun secara offline (pengecekan berkas secara fisik).
Selanjutnya, KPU Kabupaten OKU menerima berkas pendaftaran a.n Yanta Efriadi
dengan keterangan lulus berkas Administrasi sesuai dengan kelengkapan berkas yang
diterima.
Bahwa pada Tanggal 09 s.d. 12 Mei 2024, KPU Kabupaten OKU menyampaikan
Pemberitahuan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar melalui Aplikasi
SIAKBA. Bahwa pada Tanggal 13 s.d. 20 Mei 2024, KPU Kabupaten OKU berdasarkan
Berita Acara Pleno Nomor 183/PP.04.2-BA/1601/2024 menerbitkan Pengumuman
Nomor 261/PP.04.2-Pu/1601/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten
Ogan Komering Ulu Tahun 2024. Selanjutnya, KPU Kabupaten OKU membuka
Tanggapan dan Masukan bagi Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) (vide Bukti T-3). Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2024 s.d. pukul
23.59 WIB tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat serta Rekomendasi dari
Badan Pengawas Pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten OKU. Bahwa pada Tanggal
20 Mei 2024, KPU Kabupaten OKU berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor
188/PP.04.2-BA/1601/2024 menerbitkan Pengumuman Nomor 591/PP.04.2-
Pu/1601/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti
T-4). Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU berdasarkan Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 189/PP.04.2-BA/1601/2024 menetapkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 592 Tahun 2024 tentang
Penugasan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kepada
Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada Kabupaten
Ogan Komering Ulu yang di laksanakan pada Tanggal 22 s.d. 23 Mei 2024 di Wilayah
kerjanya masing-masing (vide Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal 22 s.d. 23 Mei 2024, KPU Kabupaten OKU melaksanakan
kegiatan Supervisi dan Monitoring pada Proses Seleksi Tes Wawancara di 13
Kecamatan. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU berdasarkan Berita
Acara Pleno Nomor 191/PP.04.2-BA/1601/2024 menerbitkan Pengumuman Nomor
286/PP.04.2-Pu/1601/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan
Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pada
Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2024
KPU Kabupaten OKU mendapatkan surat Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU beserta Kasubag yang membidangi Divisi SDM
pada Sekretariat KPU Kabupaten OKU dengan Nomor 134/PP.00.02/K.SS-10/08/2024
dan Nomor 135/PP.00.02/K.SS-10/08/2024, yang bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten OKU guna memenuhi Pemanggilan Klarifikasi (vide Bukti T-7). Bahwa pada
tanggal 16 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU melakukan pemanggilan dengan Surat
Nomor 398/PP.02.2-Sg/1601/2024 terhadap Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota PPS
Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap (Vide Bukti T-8). Bahwa pada
tanggal 17 Agustus 2024 Pukul 13.30 WIB s.d. selesai bertempat di Kantor KPU
Kabupaten OKU Sdr. Yanta Efriadi Hadir memenuhi Panggilan Klarifikasi di hadapan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU (vide Bukti T-9).
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024 atau dihari yang sama, Yanta Efriadi
memenuhi panggilan klarifikasi dan kemudian yang bersangkutan membuat Surat
pernyataan secara tertulis di hadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU. Surat
pernyataan tersebut berisi tentang Pengakuan Sdr. Yanta Efriadi dalam hal
Keterlibatan pada pencalonan Legislatif Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa pada
tanggal 16 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU menerima surat dengan Nomor
144/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten OKU. Rekomendasi tersebut
untuk memberikan sanksi terhadap Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap yaitu
Pemberhentian Tetap dari Jabatan selaku Anggota Panitia Pemunguta Suara (PPS) Desa
Lubuk Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan memberikan Sanksi Administrasi
kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sosoh Buay Rayap (vide Bukti
T-11). Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU memanggil Sdr. Iwan
Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa Sebagai
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi selaku
Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap sesuai Surat
Pemanggilan Nomor 414/PP.02.2-Sg/1601/2024 (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal
24 Agustus 2024 Pukul 13.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
OKU, Sdr. Iwan Pales, Iwan Saputra, Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama
Depa sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta
Efriadi selaku Anggota PPS Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, datang
memenuhi Panggilan Klarifikasi di hadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU
(vide Bukti T-13).
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 atau dihari yang sama, berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan Nomor 272/PP.02.2-BA/1601/2024 Sdr. Iwan Pales, Iwan Saputra,
Agusetiono, Pahrol Rozi dan Sdri. Fitria Grama Depa sebagai Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Sosoh Buay Rayap serta Sdr. Yanta Efriadi selaku Anggota PPS Desa Lubuk
Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, dimintai keterangan lanjutan di hadapan Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten OKU (vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 24 Agustus
2024 atau dihari yang sama Pukul 15.00 WIB, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU
melaksanakan Rapat Pleno Internal memutuskan memberhentikan Anggota Panitia
Pemungutan Suara Desa Lubuk Leban a.n. Yanta Efriadi Kecamatan Sosoh Buay Rayap
Kabupaten Ogan Komering Ulu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 karena
terindikasi sebagai anggota Partai Politik, hasil Rapat Pleno tersebut kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 273/PP.02.2-BA/1601/2024 tentang
Pemberhentian (vide Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 atau dihari
yang sama KPU Kabupaten OKU menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 813 Tahun 2024 tentang Pemberhentian
Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Lubuk Leban Kecamatan Sosoh
Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
(vide Bukti T-16). Bahwa dengan demikian, KPU Kabupaten OKU telah melaksanakan
seluruh Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten OKU. Jika masih
terdapat kekeliruan selayaknya Bawaslu Kabupaten OKU melakukan koreksi dan/atau
tanggapan lebih lanjut.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil Para Pengadu
pada angka [4.1] yang pada pokoknya bahwa Para Teradu diduga lalai dan tidak
profesional dalam melakukan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada
Tahun 2024 dengan menetapkan Yanta Efriadi sebagai PPS Desa Lubuk Leban yang
terindikasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dari Partai Buruh.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 1 Mei 2024 KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu (OKU) telah mengunggah Pengumuman Pembukaan Pendaftaran
PPS dimulai tanggal 2 s.d. 12 Mei 2024 di media sosial KPU Kabupaten OKU (vide bukti
T-1). Bahwa tanggal 8 Mei 2024, Yanta Efriadi telah mendaftar untuk calon Anggota
PPS Desa Lubuk Leban dan telah mengisi semua persyaratan termasuk surat
pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik. Terungkap fakta dalam
persidangan, bahwa KPU Kabupaten OKU in casu Para Teradu dan Sekretariat KPU
Kabupaten OKU sudah melakukan penelitian administrasi dari seluruh Peserta Seleksi
PPS termasuk berkas pendaftaran Yanta Efriadi baik dengan cara Online melalui
SIAKBA yang terhubung dengan SIPOL maupun dengan cara offline (pengecekan berkas
secara fisik). Bahwa berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Yanta Efriadi tidak
terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun. Selanjutnya, berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 183/PP.04.2-BA/1601/2024 tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 dan
Pengumuman Nomor 261/PP.04.2-Pu/1601/2024 (vide bukti T-2), Yanta Efriadi
dinyatakan lulus adminisitrasi dan berhak mengikuti Tes Tertulis yang dilaksanakan
pada tanggal 17 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 13 s.d. 20 Mei 2024 KPU Kabupaten
OKU in casu Para Teradu juga membuka tanggapan dan masukan bagi Masyarakat
terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa sampai dengan tanggal 20 Mei 2024 Pukul
23.59 WIB tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat serta Rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten OKU in casu Para Pengadu yang diterima oleh KPU Kabupaten
OKU. Kemudian, setelah melaksanakan tes tertulis pada tanggal 20 Mei 2024 Yanta
Efriadi dinyatakan lulus berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 188/PP.04.2
BA/1601/2024 dan Pengumuman Nomor 591/PP.04.2 Pu/1601/2024 Tentang Hasil
Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak
Tahun 2024 Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide bukti T-5). Bahwa tahapan
selanjutnya yaitu tahapan wawancara yang dilaksanakan KPU Kabupaten OKU dengan
menugaskan PPK pada masing-masing wilayah kerjanya yang dilaksanakan pada
tanggal 22 s.d. 23 Mei 2024. Hasil dari tes wawancara, Yanta Efriadi dinyatakan lolos
sebagai PPS untuk Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor
191/PP.04.2 BA/1601/2024 dan Pengumuman Nomor 286/PP.04.2-Pu/1601/2024
tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara
untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa sampai 3 (tiga) bulan masa kerja anggota
PPS, Para Teradu belum mengetahui bahwa Yanta Efriadi adalah Calon Anggota DPRD
Kabupaten OKU Dapil 2 dari Partai Buruh Nomor Urut 4 pada Pemilu Tahun 2024
sampai dengan adanya surat pemanggilan klarifikasi oleh Para Pengadu pada tanggal
11 Agustus 2024. Para Teradu menerangkan bahwa dokumen persyaratan pendaftaran
atas nama Yanta Efriadi telah dilakukan pengecekan melalui aplikasi pendaftaran
SIAKBA yang terhubung pada aplikasi SIPOL dan belum terkoneksi dengan aplikasi
SILON. Hasil pemeriksaan pada aplikasi SIPOL tidak ditemukan nama Yanta Efriadi
sebagai Anggota Partai Politik. Terungkap fakta bahwa terkait nama Yanta Efriadi yang
tidak ditemukan dalam SIPOL, Pihak Terkait Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten OKU
atas nama Hendri Fahrizal menerangkan bahwa Yanta Efriadi adalah anggota baru
Partai Buruh yang dimasukkan pada saat penyusunan Daftar Nama Calon Anggota
DPRD Kabupaten OKU, sehingga nama Yanta Efriadi tidak tercantum dalam SIPOL.
Bahwa tahapan pendaftaran calon Anggota PPS juga telah diawasi oleh Bawaslu
Kabupaten OKU in casu Para Pengadu dan tidak ada temuan yang disampaikan oleh
Para Pengadu kepada Para Teradu terkait dugaan keterlibatan Yanta Efriadi sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU pada Pemilu Tahun 2024.
Terungkap pula fakta bahwa Teradu II dan Teradu III baru dilantik pada tanggal 12
Januari 2024 atau setelah tahapan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD
Kabupaten OKU pada Pemilu 2024, sedangkan Teradu I adalah Anggota KPU
Kabupaten OKU periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk Periode 2024-2029.
Bahwa Teradu I dan Pengadu I atas nama Yudi Risandi sebagai Anggota KPU Kabupaten
OKU periode 2019-2024 terlibat langsung dalam tahapan penetapan dan pengumuman
DCT Anggota DPRD Kabupaten KPU OKU pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024 atau 3 (tiga) bulan
setelah pelantikan Anggota PPS Desa Lubuk Leban, barulah Pihak Terkait PKD Desa
Lubuk Leban atas nama Medi Hardiansyah menyampaikan kepada Panwascam Sosoh
Buay Rayap atas nama Johan Ferlis bahwa Yanta Efriadi adalah Calon Anggota DPRD
Kabupaten OKU Dapil 2 dari Partai Buruh Nomor Urut 4 pada Pemilu Tahun 2024 (vide
bukti P-2). Bahwa atas informasi tersebut, oleh Panwascam Sosoh Buay Rayap pada
tanggal 9 Agustus dijadikan temuan dan diregistrasi dengan Nomor 001/TM/PB/Kec-
SBR/06.13/VIII/2024. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, Panwascam Sosoh Buay
Rayap mengirimkan surat permintaan Pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Kabupaten OKU in casu Para Pengadu.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten OKU melakukan rapat
pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil yang hasilnya telah
memenuhi syarat dan diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kec-
SBR/06.13/VIII/2024 dengan Terlapor KPU Kabupaten OKU in casu Para Teradu. Pada
tanggal yang sama, melalui surat Nomor 134/PP.00.02/K.SS-10/08/2024 dan Nomor
135/PP.00.02/K.SS-10/08/2024, Bawaslu Kabupaten OKU mengundang Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten OKU dan Kasubbag SDM untuk dilakukan klarifikasi (vide
bukti T-7). Bahwa setelah dilaksanakan klarifikasi, pada tanggal 16 Agustus 2024
Bawaslu Kabupaten OKU melakukan rapat pleno untuk menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran. Hasil Rapat Pleno menyimpulkan bahwa KPU Kabupaten OKU in casu
Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Penyelenggara Pemilu dan
meneruskannya ke DKPP serta merekomendasikan kepada KPU Kabupaten OKU untuk
menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Yanta Efriadi sebagai PPS Desa
Lubuk Leban.
Bahwa sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU, pada tanggal 17
Agustus 2024 KPU Kabupaten OKU melakukan klarifikasi kepada Yanta Efriadi terkait
kebenaran dirinya sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU Dapil 2 dari Partai
Buruh Nomor Urut 4 pada Pemilu Tahun 2024. Dalam klarifikasi tersebut, Yanta
Efriadi mengakui benar adalah Peserta Pemilu Tahun 2024 dan membuat surat
pernyataan pengakuan secara tertulis bahwa yang bersangkutan benar terlibat pada
pencalonan legislatif pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa atas klarifkasi yang telah
dilakukan, KPU Kabupaten OKU in casu Para Teradu pada tanggal 24 Agustus 2024
atau di hari yang sama melaksanakan rapat pleno dan menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 813 Tahun 2024
tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Lubuk
Leban Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 (vide bukti T-16). Terungkap fakta bahwa Pihak Terkait PKD Desa
Lubuk Leban atas nama Medi Hardiansyah dan Panwascam Sosoh Buay Rayap atas
nama Johan Ferlis telah mengetahui bahwa Yanta Efriadi adalah Calon Anggota DPRD
Kabupaten OKU pada Pemilu Tahun 2024, bahkan Pihak Terkait Medi Hardiansyah
memiliki hubungan kekeluargan dengan Yanta Efriadi yaitu sepupu, sedangkan Pihak
Terkait Johan Ferlis merupakan Paman dari Yanta Efriadi. Akan tetapi para Pihak
Terkait tidak menyampaikan informasi tersebut lebih awal karena masih memikirkan
hubungan kekeluargaan yang akan terganggu.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu sudah
melaksanakan tahapan seleksi Anggota PPS sesuai dengan tata cara dan prosedur yang
ditentukan peraturan perundangan-undangan yaitu dimulai dari tahapan pendaftaran,
pemeriksaan dokumen secara online dan offline (pemeriksaan fisik dokumen),
pengecekan di SIPOL, dan membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap
nama-nama Calon Anggota PPS yang diumumkan melalui media sosial KPU Kabupaten
OKU. Para Teradu telah memastikan dokumen persyaratan Yanta Efriadi tidak
bermasalah dan memenuhi syarat kelengkapan Calon Anggota PPS serta memastikan
Yanta Efriadi tidak terdapat namanya dalam SIPOL. Para Teradu juga telah memastikan
tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Yanta Efriadi sebagai Calon
Anggota PPS Desa Lubuk Leban sampai kemudian ditetapkan menjadi Anggota PPS
Desa Lubuk Leban. Sehingga, tindakan Para Teradu telah sesuai dengan hukum dan
etika Penyelenggara Pemilu. Namun demikian, DKPP menilai berdasarkan fakta
persidangan terhadap Teradu I yang merupakan Anggota KPU Kabupaten OKU periode
2019-2024 yang menetapkan dan mengumumkan DCT Pemilu Tahun 2024 dimana
terdapat nama Yanta Efriadi sebagai DCT Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering
Ulu pada Pemilu 2024 dari Partai Buruh seharusnya bertindak profesional, cermat,
teliti dan hati-hati dalam menetapkan Yanta Efriadi sebagai Anggota PPS Desa Lubuk
Leban sehingga tidak menimbulkan permasalahan setelah dilakukan pelantikan oleh
KPU Kabupaten OKU. Terlebih dokumen DCT merupakan dokumen yang dimiliki oleh
KPU Kabupaten OKU dan tersimpan di Sekretariat KPU Kabupaten OKU. Dengan
demikian, DKPP menilai terhadap Teradu I layak diberikan sanksi karena tidak
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sehingga meloloskan Yanta Efriadi sebagai Anggota PPS Desa Lubuk Leban yang
merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU. Tindakan Teradu I tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 huruf f dan huruf g Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemiluhan Umum.
Sedangkan terhadap Teradu II dan Teradu III tidak dapat dibebankan tanggung jawab
yang sama dengan Teradu I karena berdasarkan fakta persidangan Teradu II dan
Teradu III baru dilantik pada tanggal 12 Januari 2024 sehingga tidak terlibat dalam
proses penetapan dan pengumuman DCT DPRD Kabupaten OKU pada Pemilu 2024.
Sehingga alasan Teradu II dan Teradu III dapat diterima karena Teradu II dan Teradu
III baru menjabat pada periode tahun 2024-2029 pada tanggal 12 Januari 2024 atau
setelah penetapan DCT DPRD Kabupaten OKU pada Pemilu 2024. Teradu II dan Teradu
III sudah bertindak hati-hati, profesional dan akuntabel pada pelaksanaan seleksi PPS
untuk Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu DKPP berpendapat dalil aduan Para
Pengadu sepanjang Teradu II dan Teradu III tidak terbukti. dan Jawaban Teradu II dan
Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Adapun terhadap Bawaslu
Kabupaten OKU, DKPP perlu menegaskan bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten OKU
in casu Para Pengadu yang tidak mengawasi secara optimal seleksi PPS untuk Pilkada
Tahun 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu.
Sebagai Pengawas Pemilu, Para Pengadu seharusnya memiliki sense of control yang
baik dalam memastikan tidak terjadi kesalahan dalam proses seleksi Calon Anggota
PPS. Terlebih, Pengadu I adalah Anggota KPU Kabupaten OKU periode 2019-2024 yang
terlibat langsung dalam penetapan dan pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten
OKU. DKPP mengingatkan untuk kedepannya, Bawaslu Kabupaten OKU dan KPU
Kabupaten OKU lebih meningkatkan komunikasi dan sinergitas antar lembaga demi
terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas dan mandiri di Kabupaten OKU.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu; dan
[5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Rahmad Hidayat selaku Ketua KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Mario Restu Prayogi dan Teradu III Ade Satria
Dwi Putra masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin, tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua
Puluh Delapan Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku
Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani