II. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 215/I-
P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 110/DKPP-PKE-II/2013,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Oktober 2013, menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa melalui informasi media, Pengadu mengetahui pada tanggal 8 Juli 2013
bertempat di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta, Ketua KPU Husni
Kamil Manik melantik Sdr. Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD, bersama 4
(empat) anggota KPU Provinsi Papua Periode 2013-2018 lainnya yang terdiri dari:
1) Adam Arisoi, S.E.
2) Zadrak Nawipa, S.Sos
3) Beatrix Wanane, S.IP., M.M.
4) Tarminto, S.Pd.
5) Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD;
2. Bahwa dalam kenyataannya Sdr. Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD yang
telah dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Papua sesungguhnya tidak termasuk
dalam 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua yang dinyatakan lolos dan
diajukan oleh Timsel KPU Provinsi Papua kepada KPU melalui Surat Timsel
Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 perihal Nama Calon Anggota KPU
Provinsi Papua pada tanggal 17 Juni 2013 sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011. Begitu pula halnya dalam pengumuman 10
(sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua di berbagai media massa di Papua
antara lain dimuat dalam Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos tanggal 18 Juni
2013 dimana dalam pengumuman tersebut tidak terdapat nama Sdr. Ir. Sombuk
Musa Yosep, M.Si., MAAPD;
3. Bahwa 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua yang dikirim oleh Timsel
kepada KPU melalui Surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013
perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 Juni 2013
sebagaimana pula yang tercantum dalam pengumuman hasil seleksi wawancara
2
Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor 016/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013
perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 Juni 2013 serta
yang dimuat secara resmi di berbagai media publik, termasuk Surat Kabar Harian
Cenderawasih Pos terbitan tanggal 18 Juni 2013, adalah sebagai berikut:
1) Adam Arisoi, S.E.
2) Beatrix Wanane, S.IP., M.M.
3) Emilia Woff, S.H.
4) Hironimus Hilapok, M.Si
5) Izak Randi Hikoyabi, S.E.
6) Melkianus Kambu, S.IP., M.M.
7) Novit Yigibalon, S.Sos
8) Petrus Y.Mambai, S.Pd
9) Zadrak Nawipa, S.Sos
10) Tarminto, S.Pd.
Terlihat jelas dalam 10 (sepuluh) nama di atas, tidak ada nama Ir. Sombuk Musa
Yosep, M.Si., MAAPD;
4. Berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap keanehan dan kejanggalan
dilantiknya Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD sebagai anggota KPU Provinsi
Papua walaupun yang bersangkutan tidak lolos seleksi 10 (sepuluh) calon anggota
KPU Provinsi Papua ternyata hal tersebut karena adanya tindakan sewenang-
wenang yang diduga kuat dilakukan oleh Arif Rahman Hakim, Sekretaris Jenderal
KPU dan diduga kuat memperoleh persetujuan atau setidak-tidaknya diketahui
oleh Arief Budiman, Anggota KPU Koordinator Wilayah Papua, dan Sigit
Pamungkas, Anggota KPU Divisi Seleksi Calon Anggota KPU, dengan cara
melanggar prosedur dan peraturan perundang-undangan yakni mengganti calon
lain yang lolos seleksi 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua dan
memasukkan nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD sebagai calon
pengganti, padahal yang bersangkutan jelas-jelas tidak lolos seleksi 10 (sepuluh)
calon anggota KPU Provinsi Papua. Hal ini terlihat dalam Surat Tugas KPU No.
1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal
KPU yang ditujukan kepada 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua
untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di kantor KPU;
5. Bahwa dalam Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013
tersebut, pada isi surat bagian ‘dasar’ angka 7 sangat jelas menyebutkan bahwa
salah satu dasar dikeluarkannya Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013 adalah
Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua No. 017/Timsel-
KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 yang mana pada lampiran surat
Timsel tersebut jelas-jelas tidak tercantum nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si.,
MAAPD. Namun anehnya, dalam bagian lampiran Surat Tugas KPU No.
3
1142/ST/VI/2013 yang memuat nama para calon anggota KPU Provinsi Papua
yang dipanggil mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, tercantum nama Ir.
Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD.
Dengan demikian sangat jelas terlihat ada perbedaan nama 10 (sepuluh) calon
anggota KPU Provinsi Papua dalam lampiran Surat Tugas KPU No.
1142/ST/VI/2013 dengan yang ada dalam lampiran Surat Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Papua No. 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17
Juni 2013, pengumuman hasil wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Papua No.
016/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 maupun yang
diumumkan di media massa, antara lain Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos
terbitan tanggal 18 Juni 2013, yakni tidak ada nama Ir. Sombuk Musa Yosep,
M.Si., MAAPD
6. Bahwa tindakan 2 (dua) Anggota KPU dan Sekretariat Jenderal KPU diduga kuat
telah memasukkan nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD pada daftar 10
(sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi Papua yang dipanggil mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan adalah perbuatan manipulasi dan tindakan sewenang-
wenang. Perbuatan tersebut disamping jelas-jelas bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan serta peraturan kode etik penyelenggara Pemilu juga
melanggar Surat KPU No. 405/KPU/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013. Dalam uraian
angka 3 huruf b Surat KPU No. 405/KPU/VI/2013 tersebut jelas-jelas disebutkan
apabila dalam tahapan tertentu terdapat peserta seleksi anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus, namun ternyata tidak memenuhi
syarat maka peserta seleksi tersebut dinyatakan batal/gugur untuk mengikuti
tahapan berikutnya, tanpa menambahkan peserta seleksi nomor urut berikutnya
sebagai pengganti peserta yang telah dinyatakan batal/gugur tersebut;
7. Bahwa dari hasil penelusuran Pengadu, telah terjadi tindakan sewenang-wenang
yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota KPU dan pejabat Sekretariat
Jenderal KPU, diperkuat dengan pernyataan lisan yang direkam dari 2 (dua)
orang anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua, yaitu Prof. Dr.
Partino, M.Pd, dan Dra. Hana Hikoyabi, dalam pertemuan dengan Dra. Agustina
Basik-Basik, anggota Komisi II DPR RI. Hasil rekaman beliau berdua pada intinya
menegaskan bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua telah secara
resmi mengumumkan dan menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU
Provinsi Papua kepada KPU, sehingga beliau berdua sama sekali tidak
mengetahui penyebab munculnya nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD;
8. Bahwa berdasarkan urutan kejadian yang disertai alat bukti sebagaimana
dijelaskan di atas, patut diduga kuat telah terjadi tindakan penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU dan memperoleh
persetujuan atau setidak-tidaknya diketahui oleh 2 (dua) orang anggota KPU
4
sebagaimana uraian di atas dengan cara melanggar peraturan perundang-
undangan dan peraturan kode etik penyelenggara Pemilu karena mengangkat dan
melantik Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD sebagai anggota KPU Provinsi
Papua padahal yang bersangkutan jelas-jelas tidak lolos seleksi 10 (sepuluh)
calon anggota KPU Provinsi Papua alias tidak memenuhi syarat menjadi anggota
KPU Provinsi Papua;
9. Bahwa terhadap adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan
peraturan kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Sekretaris
Jenderal KPU dan memperoleh persetujuan atau setidak-tidaknya diketahui oleh
2 (dua) orang anggota KPU dengan memasukkan nama Ir. Sombuk Musa Yosep,
M.Si., MAAPD pada daftar 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua yang
dipanggil mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Pengadu juga telah
menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberi
tanggapan serius dengan keluarnya Surat Bawaslu No. 498/Bawaslu/VII/2013
perihal Permasalahan Penetapan Anggota KPU Provinsi Papua terpilih tanggal 17
Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU. Namun demikian, sampai
pengaduan ini diajukan ke DKPP, KPU tidak memberikan tanggapan atau
klarifikasi tertulis terhadap surat Bawaslu tersebut;
10. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai berikut:
a. Melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 19:
1) Tim seleksi mengajukan 10 nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi
kepada KPU.
2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon
anggota KPU Provinsi
Pasal 20:
1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
2) KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan
dan kepatutan
3) KPU menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Provinsi dari 10 (sepuluh)
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebagai anggota KPU
Provinsi terpilih.
5
b. Melanggar Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 yang
menyatakan bahwa KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
calon yang diajukan oleh Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi;
c. Bertentangan dengan Surat KPU No. 405/KPU/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013
khususnya pada angka 3 huruf b yang menyebutkan bahwa apabila dalam
tahapan tertentu, terdapat peserta seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus, namun ternyata tidak memenuhi
syarat, maka peserta tersebut dinyatakan batal/gugur untuk mengikuti
tahapan berikutnya, tanpa menambahkan peserta seleksi nomor urut
berikutnya sebagai pengganti peserta yang telah dinyatakan batal/gugur
tersebut;
d. Melanggar Pasal 5, Pasal 9 huruf e dan huruf f, Pasal 10, dan Pasal 11
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil Pengadu sesuai Laporan Pengaduan Pengadu
tertanggal 26 Agustus 2013, dalam Perkara No. 110/DKPP-PKE-II/2013;
2. Bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan yakni Laporan Pengaduan,
Jawaban dan Pengakuan Para Teradu serta bukti Tertulis membuktikan bahwa
tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Para Teradu diantaranya 1).
Arief Budiman,S.S., S.IP., M.B.A., Anggota KPU Koordinator Wilayah Provinsi
Papua, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan
dan Jambi, 2). Sigit Pamungkas, S.IP., M.A., Anggota KPU Divisi Sosialisasi, dan
3). Arif Rahman Hakim, Sekretaris Jenderal KPU RI, yang telah melakukan
pelanggaran kode etik Pemilu dengan mengabaikan prosedur yang sebenarnya
menurut undang-undang dalam melakukan seleksi terhadap calon
anggota/komisioner KPU Provinsi Papua;
3. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa peraturan
perundang-undangan yang berlaku terkait dengan seleksi calon Anggota KPU
Provinsi Papua yang telah mencantumkan nama calon pengganti secara tidak sah
karena nama tersebut sebelumnya tidak tercatat sebagai salah satu peserta yang
lolos seleksi calon Anggota KPU Provinsi Papua 2013-2018 yang telah diverifikasi
oleh Timsel KPU Provinsi Papua melalui beberapa tahapan seleksi yang meliputi
seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara;
6
4. Bahwa fakta persidangan dalam perkara No. 110/DKPP-PKE-II/2013 berdasarkan
Laporan Pengadu, Jawaban/Tanggapan serta bukti tertulis telah dapat dibuktikan
bahwa Tim Seleksi telah melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan 10 (sepuluh)
nama calon anggota KPU yang lolos seleksi dan telah diajukan kepada KPU RI
(Pusat) yakni berdasarkan Surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/ VI/2013,
tanggal 17 Juni 2013, Perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua Jo.
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor
16/Timsel-KPU/Papua/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013, yang ditandatangani oleh
DR. Nomensen St. Mambraku selaku Ketua KPU Provinsi Papua.Adapun nama-
nama 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU yang lolos seleksi tersebut yakni :
1. Adam Arisoi, SE.
2. Beatrix Wanane, S.Ip, MM.
3. Emilia Woff, SH.
4. Hironimus Hilapok, M.Si
5. Izak Randi Hikoyabi, SE.
6. Melkianus Kambu, S.Ip,MM.
7. Novit Yigibalon, S.Sos.
8. Petrus Y. Mambai, S.Pd.
9. Sadrak Nawipa, S.Sos.
10. Tarwinto, S.Pd;
5. Bahwa tanpa melalui mekanisme dan di luar prosedur/ketentuan yang berlaku
kemudian muncul daftar nama versi/surat yang berbeda dari Surat Timsel Nomor
017/Timsel-KPU/PAPUA/ VI/2013 tanggal 17 Juni 2013, yang diduga dilakukan
di luar pleno dan munculnya dilakukan Timsel. Berdasarkan Surat Tugas Nomor
1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, yang ditandatangani oleh Arif Rahman
Hakim selaku Sekretaris Jenderal KPU Pusat, dalam lampirannya tertulis 10
(sepuluh) nama Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Anggota KPU
Provinsi Papua, sebagai berikut :
1. Adam Arisoi, SE.
2. Beatrix Wanane, S.Ip, MM.
3. Emilia Woff, SH.
4. Izak Randi Hikoyabi, SE.
5. Melkianus Kambu, S.Ip,MM.
6. Petrus Y. Mambai, S.Pd.
7. Sadrak Nawipa, S.Sos.
8. Sombuk Musa Yosep
9. Tarwinto, S.Pd.
10. Yosias Simson K, S.E., M.Th.
7
Bahwa menurut Para Teradu munculnya nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si.,
MAAPD dalam 10 (sepuluh) nama calon anggota tersebut diatas sesuai isi dasar
Surat Tugas Nomor 1142/ST/VI/2013, tanggal 27 Juni 2013 poin 7 yaitu “surat
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor 017/Timsel-
KPU/PAPUA/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013”, padahal pengajuan 10 (sepuluh)
nama dengan memunculkan nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD, tidak
melalui rapat pleno sebagaimana mekanisme dan prosedur yang seharusnya
dalam mengeluarkan penetapan. Media online Bintang Papua, tanggal 29 Juni
2013, dengan Judul “10 Besar Calon Anggota KPU Dua Versi”;
5. Bahwa berdasarkan bukti dalam bentuk CD, yang isinya : “Rekaman pernyataan
Anggota Timsel KPU Propinsi Papua Bapak Prof. Dr. Partino, M.Pd., dan Ibu Dra.
Hana Hikoyabi yang pada intinya mereka mengatakan bahwa mereka tidak tahu
perihal masuknya nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD Yosias Simson K,
S.E., M.Th. menggantikan nama Hironimus Hilapok, M.Si dan Novit Yigibalon,
S.Sos. dalam 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Propinsi Papua”
sebagaimana penjelasan butir 4 dan 5 diatas, dengan demikian tugas dan
tanggung jawab Timsel dalam mengumumkan 10 (sepuluh) daftar nama untuk
diajukan oleh Timsel telah diintervensi oleh KPU RI Jo. berdasarkan Surat Tugas
Nomor 1142/ST/VI/2013, tanggal 27 Juni 2013. sehingga tidak melalui
mekanisme dan ketentuan yang berlaku;
6. Bahwa faktanya akibat intervensi KPU RI kemudian Sdr. Ir. Sombuk Musa Yosep,
M.Si., MAAPD, yang masuk dalam salah satu nama dari 10 (sepuluh) nama
tersebut diatas, Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD yang syarat kelulusannya
proses seleksinya tidak melalui mekanisme telah diangkat dan dilantik menjadi
komisioner Anggota KPU Papua yang telah mengikuti pelantikan pada tanggal 8
Juli 2013 oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, bertempat di Gedung KPU Jalan
Imam Bonjol No. 29 Jakarta, bersama 4 (empat) anggota KPU Provinsi Papua
Periode 2013-2018 lainnya diantaranya Adam Arisoi, S.E., Zadrak Nawipa, S.Sos,
Beatrix Wanane, S.IP., M.M., dan Tarminto, S.Pd.;
7. Bahwa menurut Para Teradu sebagaimana dalam Jawabannya halaman 6 poin 5
dituliskan “...bahwa 2 calon yang diganti dikarenakan pernah menjadi Calon
Legislatif dalam Pemilu 2009 yaitu atas nama Sdr. Hironimus Hilapok, M.Si dari
PKDI dan Sdr. Novit Yigibalon, S.Sos dari PDIP...dst”. Jawaban Para Teradu dapat
dipahami karena adanya intervensi dari KPU RI sehingga Timsel telah melakukan
pelanggaran dan tindakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sebagaimana Surat KPU RI yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi di seluruh
Indonesia Nomor 405/KPU/VI/2013, tanggal 13 Juni 2013, perihal Pelaksanaan
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, poin 3 huruf b yang
menuliskan:
8
“3. Guna menjamin kualitas, kelancaran dan kepastian hukum dalam
pelaksanaan seleksi perlu dipedomani hal-hal sebagai berikut :
b. apabila dalam tahapan tertentu terdapat peserta seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus namun ternyata
tidak memenuhi syarat, maka peserta seleksi tersebut dinyatakan
batal/gugur untuk mengikuti tahapan berikutnya tanpa menambahkan
peserta seleksi nomor urut berikutnya sebagai pengganti peserta yang telah
dinyatakan batal/gugur terebut” .
8. Bahwa akibat adanya intervensi, pengaruh dari KPU RI tersebut mengakibatkan
Timsel dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak lagi sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan yang berlaku, hal ini dapat dibuktikan selain
berdasarkan Surat KPU RI Nomor 405/KPU/VI/2013, tanggal 13 Juni 2013, pada
poin 3 huruf (b) diatas, ternyata Timsel dalam mengeluarkan dan menganulir 2
(dua) nama yang telah lolos seleksi yakni Hironimus Hilapok, M.Si dan Sdr. Novit
Yigibalon, S.Sos, dengan alasan sebagaimana Surat Nomor 019/Timsel-
KPU/PAPUA/VI/2013, tanggal 26 Juni 2013, kedua orang tersebut dianggap
bermasalah karena pernah menjadi Calon Legislatif untuk suatu partai Politik di
tahun 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf i PKPU Nomor 13 tahun
2007 yang menyatakan :
“Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
adalah :
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus politik yang bersangkutan”,
Akibatnya Tim Seleksi KPU Provinsi Papua telah tebang pilih dan tidak lagi
independen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya karena masih ada
3 (tiga) nama calon yang tercatat sebagai pengurus partai politik, yakni:
a. Berdasarkan Keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP-
37/DPP/GOLKAR/XII/2009 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia
Dewan Pipinan Daerah Partai Golkar Provinsi Papua Masa Bakti 2009-2015,
tercantum nama Zadrack Nawipa, S.Sos, sebagai pengurus Partai Golkar
dengan jabatan Ketua Biro Pemenangan Pemilu;
b. Berdasarkan Keputusan DPP Partai Hati Nurani Rakyat Nomor
SKEP/118A/DPP-HANURA/IX/2012 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan
Dewan Pipinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Masa Bakti
2010-2015, tercantum nama Melkianus Kambu, S.IP., M.M., sebagai
9
pengurus Partai Hati Nurani Rakyat dengan jabatan Ketua Biro Pemenangan
Pemilu;
c. Berdasarkan Keputusan DPP Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Nomor
032/DPP/PKDI/TUS/06/2011 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan
Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Kesatuan Demokrasi
Indoensia Provinsi Papua Masa Bakti 2008-2013, tercantum nama Petrus
Mambai, sebagai pengurus Partai PKDI dengan jabatan salah satu Wakil
Ketua;
Bahwa ketiga nama tersebut di atas termasuk dalam 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Provinsi Papua yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya untuk
mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan di Jakarta, bahkan nama Zadrack
Nawipa, S.Sos, telah dilantik menjadi Anggota KPU Provinsi Papua masa jabatan
2013-2018, namun sampai pengaduan ini dilayangkan pihak KPU/Para Teradu
seolah menutup mata dan tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana yang
dilakukan terhadap Hironimus Hilapok, M.Si dan Sdr. Novit Yigibalon, S.Sos;
9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Tentang Klarifikasi Penyampaian 10 Nama Calon
Anggota KPU Provinsi Papua, tanggal 02-07-2013 yang ditandatangani Anggota
KPU RI atas nama ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA. dan SIGIT PAMUNGKAS,
S.IP, M.A., membuktikan kuat dugaan bahwa Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi
Papua tidak mandiri dan adanya intervensi atau pengaruh selain dari Anggota
KPU RI juga dari Gubernur Papua sebagaimana terdapat pada butir 2 Pokok-
pokok hasil klarifikasi terdiri atas:
a. Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi mengakui bahwa Tim Seleksi melakukan
perubahan 2 nama dari usulan 10 besar Calon Anggota KPU Propinsi KPU
Papua, berdasarkan hasil verifikasi atas laporan masyarakat bahwa terdapat 2
nama Calon yang terlibat sebagai Caleg Pada Pemilu 2009 yang disertai dengan
bukti-bukti pendukung.
b. Verifikasi terhadap laporan masyarakat dimaksud dilakukan, dengan cara :
- Meminta bantuan kepada Gubernur Papua untuk melakukan klarifikasi
kepada para pihak terkait atas kebenaran laporan masyarakat yang masuk,
mengingat 2 nama Calon tersebut merupakan orang yang
direkomendasikan Gubernur Papua.
- Setelah Gubernur Papua melakukan klarifikasi kepada pengurus Partai
Politik terkait, akhirnya diperoleh konfirmasi bahwa benar 2 nama Calon
dimaksud adalah Caleg pada Pemilu 2009.
10. Bahwa pencantuman nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD sebagai calon
pengganti tidak sesuai dengan Surat KPU yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi di seluruh Indonesia Nomor 405/KPU/VI/2013, tanggal 13 Juni 2013,
10
perihal Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
poin 3 huruf b yang menuliskan :
“3. Guna menjamin kualitas, kelancaran dan kepastian hukum dalam
pelaksanaan seleksi perlu dipedomani hal-hal sebagai berikut :
b. apabila dalam tahapan tertentu terdapat peserta seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus namun ternyata
tidak memenuhi syarat, maka peserta seleksi tersebut dinyatakan
batal/gugur untuk mengikuti tahapan berikutnya tanpa menambahkan
peserta seleksi nomor urut berikutnya sebagai pengganti peserta yang
telah dinyatakan batal/gugur tersebut”,
maka dengan demikian tindakan Para Teradu yang telah mencantumkan nama Ir.
Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD ke dalam 10 (sepuluh) nama calon anggota
KPU Provinsi Papua yang diikutkan mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan
Kepatutan telah bertentangan dan menyalahi prosedur yang semestinya;
11. Bahwa Timsel KPU Provinsi Papua telah mengumumkan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Provinsi Papua yang dinyatakan lolos seleksi dan diajukan kepada
KPU RI sehingga apabila di kemudian hari ada pengaduan masyarakat yang
menjadikan gugurnya salah satu calon anggota dikarenakan tidak memenuhi
syarat untuk mengikuti tahapan berikutnya maka Timsel KPU Provinsi tidak
boleh menambahkan peserta seleksi berikutnya sebagai pengganti peserta yang
gugur. Atas dasar itu maka sikap Timsel KPU Provinsi Papua yang
mencantumkan Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD menjadi calon pengganti
patut diduga tidak lagi mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional dalam
menjalankan tugasnya sebagai Tim Seleksi KPU Provinsi Papua;
12. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
239/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Susunan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dalam Putusannya bagian
Keempat dinyatakan : “untuk memilih calon anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan :
a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU provinsi pada media massa,
cetak, harian dan media massa elektronik lokal;
b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi;
c. Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
e. Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f. Melakukan tes kesehatan;
g. Melakukan serangkaian tes psikologi;
11
h. Mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus
seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan
dan tanggapan masyarakat;
i. Melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi
atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j. Menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi dalam rapat pleno;
dan
k. Menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPU;
13. Bahwa telah terbukti pula berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, 2 (dua)
orang anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua, yaitu Prof. Dr.
Partino, M.Pd., dan Dra. Hana Hikoyabi telah mengadakan pertemuan dengan Ibu
Dra. Agustina Basik-Basik, anggota Komisi II DPR RI. Dari pertemuan tersebut
diketahui bahwa kedua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua telah
secara resmi mengumumkan dan menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Provinsi Papua kepada KPU Pusat sehingga tidak diketahui penyebab
munculnya nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD tersebut. Kejanggalan
tersebut kemudian telah dilaporkan oleh Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Pro
Demokrasi Provinsi Papua kepada BAWASLU melalui Surat Nomor A.58/KPPD-
Prov/Ex/VII/2013, tanggal 9 Juli 2013 perihal Penolakan Penetapan/Pelantikan 5
Besar Anggota KPUD Provinsi Papua yang telah ditanggapi oleh BAWASLU melalui
Surat Nomor 498/Bawaslu/VII/2013, tanggal 17 Juli 2013, perihal Permasalahan
Penetapan Anggota KPU Provinsi Papua Terpilih dan sampai sekarang KPU tidak
memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis terhadap surat Bawaslu tersebut;
14. Bahwa peran serta dan indikasi adanya intervensi terhadap Timsel dalam
melaksanakan tugasnya terlebih peran serta Para Teradu diantaranya 1). Arief
Budiman, S.S., S.IP., M.B.A., Anggota KPU Koordinator Wilayah Provinsi Papua,
Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan
Jambi, 2). Sigit Pamungkas, S.IP., M.A., Anggota KPU Divisi Sosialisasi, 3). Arif
Rahman Hakim, Sekretaris Jenderal KPU RI, sehingga nama calon anggota KPU
Provinsi berhak mengikuti seleksi di KPU RI, yakni Sdr. Sadrak Nawipa, S.Sos,
dan Ir. Sombuk Musa Yosep, MSi. MAAPD hingga pelantikan tanggal 8 Juli 2013
oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, bertempat di Gedung KPU, sedangkan
pengajuan ke 2 (dua) nama tersebut tidak melalui mekanisme dan bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku, karenanya pengangkatan dan pelantikan Sdr.
Sadrak Nawipa, S.Sos, dan Ir. Sombuk Musa Yosep, MSi. MAAPD menjadi
komisioner Anggota KPU Papua adalah cacat hukum, oleh karenanya bila
dikaitkan dengan tugas dan kewenangan dari KPU RI dimulai dari proses seleksi
hingga terjadi pengangkatan dan pelantikan berdasarkan Undang-undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu, pasal 17, Jo. Pasal 19 ayat (1),
12
ayat (2), Jo. 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) terjadinya
pelanggaran maupun tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang
berlaku, maka Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik maka oleh
karenanya sudah sepatutnya pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu
mendapatkan sanksi yang sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan hukum
yang berlaku;
15. Bahwa pengungkapan terhadap skandal diloloskannya Ir. Sombuk Musa Yosep,
M.Si., MAAPD sebagai anggota KPU Provinsi Papua melalui serangkaian kejadian
dan perbuatan sewenang-wenang sebagaimana diuraikan di atas, bukan hanya
penting dalam rangka penegakan supremasi hukum, keadilan, kode etik serta
prinsip-prinsip demokratisasi, tetapi juga sekaligus untuk menjawab adanya
spekulasi, tudingan, ataupun rumors yang berkembang di masyarakat Papua saat
ini yang mengindikasikan adanya intervensi, tekanan politik dan bahkan money
politics (menerima uang suap) sehingga Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD
calon anggota KPU Provinsi Papua yang semula tidak lolos seleksi 10 (sepuluh)
calon anggota KPU Provinsi Papua, kemudian bisa diloloskan dan dilantik sebagai
anggota KPU Provinsi Papua dengan cara-cara yang tidak benar;
16. Bahwa sesuai Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan Bersama Kode Etik) yang telah
dilanggar oleh Para Teradu yaitu:
- Pasal 5, intinya mewajibkan agar:
Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
berpedoman pada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hokum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan
akuntabilitas.
- Pasal 9 huruf e, intinya mewajibkan agar:
Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada UUD 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu.
- Pasal 9 huruf f, intinya mewajibkan agar:
Penyelenggara Pemilu mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
- Pasal 10, intinya mewajibkan agar:
Penyelenggara Pemilu melaksanakan asas mandiri dan adil.
- Pasal 11, intinya mewajibkan agar:
Penyelenggara Pemilu melaksanakan asas kepastian hukum.
13
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian kepada Para Teradu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Sementara” kepada Para Teradu;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum RI untuk melakukan Peninjauan
Kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Nomor 577/Kpts/KPU/
TAHUN 2013 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Masa Jabatan 2013-2018 dan menganulir nama Zadrack Nawipa, S.Sos
dan Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD sesuai maksud, prinsip, dan etika
penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk mencoret dan membatalkan
pelantikan atas nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD atau setidak-
tidaknya menyatakan pelantikan terhadap Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD
batal demi hukum.
Atau apabila Majelis Kode Etik berpendapat lain kami mohon keputusan yang seadil-
adilnya (Ex Aquo Et Bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14 dan saksi-saksi
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi identitas Pengadu;
2. Bukti P-2 : Berita dalam website KPU mengenai adanya Keputusan KPU
No. 577/Kpts/KPU/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang
Penetapan 5 (lima) anggota KPU Provinsi Papua dan Pelantikan
5 (lima) anggota KPU Provinsi Papua periode 2013-3018
tanggal 8 Juli 2013;
3. Bukti P-3 : Surat Tim Seleksi No. 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013
tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU
Provinsi Papua;
4. Bukti P-4 : Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU
Provinsi Papua Nomor 016/Timsel-KPU/Papua/VI/2013
tanggal 17 Juni 2013;
5. Bukti P-5 : Berita Harian Cenderawasih Pos edisi 18 Juni 2013 yang
memuat pengumuman 10 nama calon anggota KPU Provinsi
Papua;
6. Bukti P-6 : Surat KPU No. 405/KPU/VI/2013, tanggal 13 Juni 2013;
14
7. Bukti P-7 : Rekaman pernyataan anggota Timsel KPU Provinsi Papua Prof.
Dr. Partino, M.Pd. dan Dra. Hana Hikoyabi;
8. Bukti P-8 : Surat Bawaslu No. 498/Bawaslu/VII/2013 yang ditujukan
kepada Ketua KPU tanggal 17 Juli 2013 perihal Permasalahan
Penetapan Anggota KPU Provinsi Papua Terpilih.
9. Bukti T-9 : Salinan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
10. Bukti P-10 : Kliping Berita Bintang Papua edisi 29 September 2013 dengan
judul “10 Besar Calon Anggota KPU Dua Versi”;
11. Bukti P-11 : Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Kep-
37/DPP/Golkar/XII/2009 Tentang Pengesahan Komposisi dan
Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi
Papua Masa Bakti 2009-2015;
12. Bukti P-12 : Surat Keputusan DPP Partai HANURA Nomor:
SKEP/118A/DPP-HANURA/IX/2012 tentang Pengisian
Kekosongan Jabatan Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA
Provinsi Papua Masa Bakti 2010-2015;
13. Bukti P-13 : Surat Keputusan DPP PKDI Nomor: 032/DPP/PKDI/TUS/
06/2011 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan
Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Kesatuan
Demokrasi Indonesia Provinsi Papua Periode 2008-2013;
14. Bukti P-14 : Berita Acara KPU tentang Klarifikasi Penyampaian 10 Nama
Calon Anggota KPU Provinsi Papua tanggal 2 Juli 2013 yang
ditandatangani oleh Sigit Pamungkas dan Arief Budiman
sebagai Anggota KPU Republik Indonesia;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan tanggal 8 Oktober 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Gugatan error in persona, karena :
a. Terjadi kontradiksi antara pernyataan tentang pihak teradu dengan individu-
individu yang dilaporkan. Disebutkan bahwa pada halaman 2 (II. Identitas
Terlapor) pelanggaran kode etik dilakukan oleh Ketua dan Para Anggota KPU,
tetapi di identitas teradu hanya disebutkan Sigit Pamungkas, Arief Budiman,
dan Arif Rahman Hakim, dimana Arif Rahman Hakim sendiri bukan
merupakan Anggota KPU, akan tetapi Sekretaris Jenderal KPU.
15
b. Terdapat ketidakcermatan dalam penyebutan identitas teradu dalam
pengaduan/laporan pengadu (laporan/pengaduan poin 4):
- Penyebutan Arief Budiman sebagai Anggota KPU Koordinator Wilayah
Papua dapat berkonotasi meliputi wilayah Papua dan Papua Barat, sama
halnya dengan penyebutan Koordinator Wilayah Sulawesi berkonotasi
dengan menjadi koordinator seluruh provinsi yang ada di Sulawesi,
padahal nomenklatur jabatan yang bersangkutan sebenarnya adalah
Anggota KPU Koordinator wilayah Provinsi Papua, Jawa Timur, Sumatera
Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Jambi. KPU tidak
mengenal koordinator berbasis pulau/kepulauan tertentu, tetapi
koordinator berbasis provinsi tertentu. Tidaklah tepat penyebutan Sdr.
Arief Budiman sebagai Koordinator Wilayah Papua, yang tepat adalah
Koordinator Wilayah Provinsi Papua.
- Penyebutan Sigit Pamungkas sebagai Anggota KPU Divisi Seleksi Calon
Anggota KPU, padahal nomenklatur divisi yang bersangkutan adalah
Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, dan Pengembangan
SDM, sehingga tidak tepat menyebut Sdr. Sigit Pamungkas sebagai Divisi
Seleksi Calon Anggota KPU
c. Ketidakmampuan dalam memahami mekanisme kerja KPU, bahwa
pengambilan keputusan didasarkan pada Rapat Pleno, bukan kebijakan
individual (person per person), sesuai dengan ketentuan pasal 30 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Mempersoalkan sebuah kebijakan dengan mengarahkan pada satu atau
beberapa individu dari suatu kebijakan institusi adalah tidak tepat karena
kebijakan di KPU berdasarkan pleno. Penetapan Ir. Sombuk Musa Yosep
sebagai Anggota KPU Provinsi Papua adalah hasil pleno KPU, bukan kebijakan
perseorangan.
2. Pernyataan pengadu bahwa KPU/Teradu telah bertindak sewenang-wenang
dengan mengabaikan prosedur, melakukan penggantian calon, dan melantik Ir.
Sombuk Musa Yosep sebagai Anggota KPU Provinsi Papua, meskipun yang
bersangkutan tidak masuk dalam daftar 10 besar calon Anggota KPU Provinsi
Papua, adalah tidak benar dan salah karena:
a. KPU telah melantik Ir. Sombuk Musa Yosep dan 4 orang lainnya sebagai
Anggota KPU Provinsi Papua periode 2013-2018 berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan serta penyusunan peringkat calon Anggota KPU
Provinsi Papua sesuai hasil rapat pleno KPU Nomor 204/BA/VII/2013 tanggal
5 Juli 2013. Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada 1 Juli 2013,
sementara pleno penetapan calon terpilih dilaksanakan pada tanggal 5 Juli
2013. Pelantikan tersebut telah melalui prosedur seleksi calon anggota KPU
Provinsi yang ada pada zona kewenangan KPU. Pasca tahapan penyampaian
16
10 nama calon anggota KPU Provinsi oleh Timsel, zona kewenangan KPU
sebelum penetapan 5 (lima) anggota KPU Provinsi adalah adalah melakukan
uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana ketentuan Pasal 32 PKPU Nomor
02 Tahun 2013.
b. KPU tidak melakukan penggantian 10 besar calon Anggota KPU Provinsi
Papua a.n. Ir. Musa Sombuk Yosep, karena nama yang bersangkutan telah
ada pada daftar 10 besar sesuai Surat Tim Seleksi Nomor 017/Timsel-
KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU
Provinsi Papua, yang dijelaskan dengan surat Tim Seleksi Nomor
019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013. Pergantian nama 10 besar calon anggota
KPU dilakukan oleh Timsel sendiri karena memang masih dalam zona
kewenangan Timsel sebab tahapan seleksi belum masuk pada tahap uji
kelayakan dan kepatutan yang itu ada pada zona kewenangan KPU.
c. Sekjen KPU dituduh tanpa dasar memasukkan Sdr. Musa Sombuk Yosep
dalam lampiran surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013. Tuduhan tersebut
tidak benar karena masuknya nama Musa Sombuk Yosep dalam lampiran
surat tugas Sekjen KPU 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 adalah
mengacu kepada surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013
tanggal 17 Juni 2013, yang telah dijelaskan dengan surat Timsel Nomor
019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013 sebagaimana tersebut di atas. Lampiran
surat tugas Sekjen KPU tersebut terdapat nama Musa Sombuk Yosep karena
surat yang dirujuk oleh surat tugas itu terdapat nama yang Musa Sombuk
Yosep. Tidak benar apabila Sekjen KPU dalam membuat lampiran Surat
Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013, yang terdapat nama Musa Sombuk Yosep,
tidak didasarkan pada pengajuan 10 nama calon anggota KPU Provinsi yang
disampaikan oleh Timsel. Surat tugas Sekjen KPU didasarkan pada surat
Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013, yang
telah dijelaskan dengan surat Timsel Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/
VI/2013.
d. KPU dituduh bertindak sewenang-wenang karena mengambil keputusan tidak
berdasarkan surat KPU Nomor 405/KPU/VI/2013, yang menyatakan bahwa
apabila dalam tahapan tertentu, terdapat peserta seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus, namun ternyata
tidak memenuhi syarat, maka peserta seleksi tersebut dinyatakan
batal/gugur untuk mengikuti tahapan berikutnya, tanpa menambahkan
peserta seleksi nomor urut berikutnya sebagai pengganti peserta yang telah
dinyatakan batal/gugur tersebut. Tuduhan tersebut adalah tidak benar
karena justru KPU berpedoman pada ketentuan tersebut. Makna dari
ketentuan/klausal tersebut bahwa apabila pada satu tahap seleksi seseorang
diketahui tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan batal/gugur di
17
tahapan itu dengan tanpa menambahkan peserta seleksi pada tahap
berikutnya. Dalam konteks seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua,
seandainya tahap seleksi sudah sampai pada tahap uji kelayakan dan
kepatutan, itu menjadi zona kewenangan KPU, maka KPU akan
membatalkan/menggugurkan calon yang bersangkutan dan tidak akan
menambahkan peserta seleksi pada tahap berikutnya. Persoalannya adalah,
pada kasus seleksi di Provinsi Papua belum masuk tahap seleksi yang
menjadi zona kewenangan KPU tetapi masih dalam zona kewenangan Timsel.
Timsel dapat membatalkan yang bersangkutan tetapi kemudian tidak boleh
mengambil peserta seleksi yang tidak masuk tahap wawancara atau tidak
masuk “tahap 20 besar” untuk diwawancarai. Selain itu, pergantian
pengajuan 10 nama calon anggota KPU Provinsi juga dimungkinkan selama
belum masuk tahap uji kelayakan dan kepatutan yang itu sudah masuk zona
kewenangan KPU. Hal ini terkait dengan pemahaman yang utuh terhadap
ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 yang menyatakan
bahwa Timsel menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi.
Bukan sesuatu yang keliru jika Timsel KPU provinsi Papua menemukan 2
nama yang tidak memenuhi syarat, Timsel kemudian mengajukan 2 nama
pengganti.
e. Sehubungan tuduhan adanya intervensi, tekanan politik, dan bahkan money
politics terkait lolosnya Sdr. Musa Sombuk Yosep sebagai Anggota KPU
Provinsi Papua, dapat dijelaskan sebagai berikut. Diantara berbagai proses
seleksi calon anggota KPU Provinsi dapat dikatakan proses seleksi di Provinsi
Papua lebih dinamis dibandingkan proses seleksi ditempat lain. Terkait
dengan Timsel misalnya, mengalami dinamika yang tinggi seperti menyangkut
Sdr. Hanna Hikoyabi, seperti penuturannya kepada Sdr. Sigit Pamungkas
dalam sebuah pertemuan dengan Timsel, ketika sedang bertugas di Provinsi
Papua, menyampaikan bahwa ia merasa ada yang terus membuntuti dan
kaca mobilnya pecah seperti ditembus peluru dan itu menurut dugaannya
terkait dengan keberadaannya menjadi Timsel. Bahkan pasca pelantikan
komisioner terpilih Provinsi Papua, informan KPU menyampaikan bahwa
Timsel terpaksa berbicara berbeda antara yang disampaikan di Papua dengan
yang disampaikan di Jakarta demi melindungi keselamatannya. Meskipun
demikian KPU tetap percaya dengan integritas dan independensi Timsel.
Demikian pula KPU dalam mengambil kebijakan menyangkut seleksi calon
anggota KPU Provinsi Papua tetap berbegang pada prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas serta berpedoman
pada Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi Papua dan KPU Kabupaten/Kota serta surat KPU Nomor
405/KPU/VI/2013.
18
f. Agar Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki
pemahaman yang lengkap, dengan ini disampaikan kronologi pelaksanaan
seleksi Anggota KPU Provinsi Papua sebagai berikut:
1) Pada tanggal 5 Maret 2013, sesuai Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/
KPU/Tahun 2013 jo. Keputusan KPU Nomor 329/Kpts/ KPU/TAHUN
2013 tanggal 8 April 2013, telah diangkat Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Papua dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
a. Ketua : DR. Nomensen ST. Mambraku
b. Sekretaris : Janny Q.A. Krey, S.Sos
c. Anggota : 1. Prof. DR.R. Partino, M.Pd;
2. Dra. Hana S. Hikoyabi;
3. Fientje Jarangga, SE.
2) Pada tanggal 8 April 2013, sesuai surat Ketua KPU Nomor 210/KPU/IV/
2013 tanggal 5 April 2013 (lampiran 9), seluruh anggota Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Papua bersama dengan Sekretaris KPU
Provinsi Papua dipanggil untuk mengikuti pembekalan pelaksanaan
seleksi bertempat di Kantor KPU. Anggota KPU Bapak DR. Ferry Kurnia
Rizkyansyah, S.IP, M.A., didampingi Pejabat/Staf Biro SDM Sekretariat
Jenderal KPU menyampaikan materi pembekalan yang meliputi arah
kebijakan dan strategi pelaksanaan seleksi, pedoman pelaksanaan
seleksi serta dukungan anggaran kegiatan seleksi.
3) Pada tanggal 21 Juni 2013, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi
Papua Sdr. DR. Nomensen ST. Mambraku dan Sekretaris Timsel Sdr.
Janny Q.A. Krey datang ke KPU untuk menyampaikan hasil seleksi
berupa 10 nama calon dalam 2 versi berbeda, yang diterima oleh
Anggota KPU DR. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si. Walaupun
nomor, tanggal, perihal dan redaksi kedua surat itu sama, yaitu nomor :
017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal : Nama
Calon Anggota KPU Provinsi Papua, namun terdapat 2 nama calon yang
berbeda dengan cetak tebal yaitu:
No Lampiran I Lampiran II
1 Adam Arisoi, S.E. Adam Arisoi, S.E.
2 Beatrix Wanane, S.IP, M.M. Beatrix Wanane, S.IP, M.M.
3 Emilia Woff, S.H. Emilia Woff, S.H.
4 Hironimus Hilapok, M.Si Izak Randi Hikoyobi, S.E.
5 Izak Randi Hikoyobi, S.E. Melkianus Kambu, S.IP, M.M.
6 Melkianus Kambu, S.IP, M.M. Petrus Yoram Mambai, S.Pd
7 Novit Yigibalon, S.Sos Sadrak Nawipa, S.Sos
8 Petrus Yoram Mambai, S.Pd Sombuk Musa Yosep
9 Sadrak Nawipa, S.Sos Tarwinto
10 Tarwinto Yosias Simson K., S.E., M.Th
4) Pada tanggal 24 Juni 2013, kedua surat dari Timsel tersebut turun ke
Biro SDM. Atas perintah pimpinan, Staf Biro SDM Sdri. Tanti menelpon
19
Ketua Timsel agar mereka dapat memberikan penjelasan secara resmi
alasan-alasan penggantian nama calon dimaksud melalui surat ke KPU.
5) Pada tanggal 26 Juni 2013, Sdri. Tanti menerima email dari Sdr. Janny
Q.A. Krey yang berisi surat Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi
Papua nomor : 019/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013
perihal: Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua Bermasalah. Dalam
surat tersebut dijelaskan bahwa 2 calon yang diganti dikarenakan
pernah menjadi Calon Legislatif dalam Pemilu 2009 yaitu atas nama
Sdr. Hironimus Hilapok, M.Si. dari PKDI dan Sdr. Novit Yigibalon, S.Sos
dari PDIP. Bersama surat turut dilampirkan bukti berupa DCT dari yang
bersangkutan. Adapun sebagai nama penggganti yaitu Sdr. Sombuk
Musa Yosep dan Sdr. Pdt. Yosias Simson. K, SE, M.Th.
6) Pada tanggal 28 Juni 2013, Ketua dan Sekretaris Timsel datang ke KPU
untuk menyerahkan surat asli sebagaimana tersebut pada angka 5
sekaligus bersama dengan data dan dokumen pendukung dari 2 calon
pengganti dimaksud. Timsel diterima langsung oleh Kepala Biro SDM
Ibu Dra. Farida Fauzia, M.Si.
7) Pada tanggal 28 Juni 2013, KPU dengan surat nomor : 793/SJ/VI/2013
melakukan pemanggilan 10 orang peserta sesuai surat kedua Timsel,
untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Papua, di kantor KPU di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2013.
8) Pada tanggal 1 Juli 2013 mulai pukul 10.00 s.d. 17.30 WIB, dilakukan
kegiatan uji kelayakan dan kepatutan. Pleno KPU menugaskan Sdr. Sigit
Pamungkas dan Sdr. Arief Budiman untuk melakukan uji kelayakan
dan kepatutan, dengan bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Kantor KPU.
Pada saat pelaksanaan kegiatan, Sdr. Hironimus Hilapok dan Sdr. Novit
Yigibalon datang dan minta bertemu dengan KPU. Akhirnya diterima
oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman, yang didampingi
oleh sejumlah aparat kepolisian setempat untuk kepentingan
pengamanan. Kedua orang yang digugurkan oleh Timsel tersebut
menyampaikan mengapa mereka dicoret dan menuntut supaya uji
kelayakan dan kepatutan dihentikan. Merespon hal tersebut KPU
menyampaikan bahwa:
a. Pencoretan adalah masih dalam kewenangan Timsel, dan Timsel
merasa yakin dengan laporan masyarakat keterlibatan mereka
sebagai caleg dalam Pemilu 2009 karena terdapat bukti-bukti
pendukung, dimana bukti tersebut baru diterima Timsel setelah
penetapan 10 besar.
20
b. Tuntutan mereka agar pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan
saat ini dihentikan, tidak dapat diterima, karena apa yang menjadi
pokok permasalahan sebenarnya masih menjadi domain Timsel.
c. Mereka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum, jika merasa
keberatan atas keputusan Timsel maupun atas laporan masyarakat
dan bukti-bukti yang ada.
d. Pada saat disampaikan penjelasan kepada Sdr. Hironimus Hilapok
dan Sdr. Novit Yigibalon bahwa pencoretan nama yang
bersangkutan oleh Tim Seleksi dari daftar 10 besar calon anggota
KPU Provinsi Papua dikarenakan keterlibatan mereka sebagai
Calon Anggota Legislatif Pemilu 2009, yang bersangkutan tidak
memberikan sanggahan.
9) Pada tanggal 2 Juli 2013, KPU memanggil kembali Timsel untuk
dilakukan rekonfirmasi tentang pergantian 10 nama yang diajukan
Timsel kepada KPU, sebagai respon atas Sdr. Sigit Pamungkas dan
bapak Arief Budiman melakukan klarifikasi kepada Ketua dan
Sekretaris Timsel bertempat di Hotel Borobudur, karena KPU sedang
ada acara di sana saat itu. Hasil klarifikasi tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi mengakui bahwa Tim Seleksi
melakukan perubahan 2 nama dari usulan 10 besar calon Anggota
KPU Provinsi Papua, berdasarkan hasil verifikasi atas laporan
masyarakat bahwa terdapat 2 nama calon yang terlibat sebagai
Caleg pada Pemilu 2009 yang disertai dengan bukti-bukti
pendukung.
b. Verifikasi terhadap laporan masyarakat dilakukan oleh Timsel
dengan cara:
- Tim Seleksi melakukan klarifikasi kepada pihak terkait atas
kebenaran laporan masyarakat yang masuk.
- Selanjutnya Timsel mendapatkan penjelasan bahwa bahwa
benar 2 nama calon dimaksud adalah Caleg pada Pemilu 2009.
10) Setelah selesai melakukan klarifikasi ke Tim Seleksi Anggota KPU
Provinsi Papua, KPU selanjutnya melakukan Rapat Pleno untuk
menetapkan 5 besar calon Anggota KPU Provinsi Papua. Pleno dilakukan
pada 5 Juli 2013 dan kemudian menetapkan 5 orang Anggota KPU
Provinsi Papua terpilih, dan pada tanggal 8 Juli 2013 dilakukan
pelantikan Anggota KPU Provinsi Papua periode 2013-2018.
21
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan penjelasan dan kronologis tersebut di atas, jelas bahwa laporan
Pengadu yang menuduh Para Teradu telah melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah tidak benar.
Penetapan Sdr. Sombuk Musa Yosep sebagai anggota KPU Provinsi Papua melalui Uji
Kelayakan dan Kepatutan yang didasarkan pada pengajuan daftar 10 besar calon
anggota KPU Provinsi Papua sesuai Surat Tim Seleksi Nomor 017/Timsel-
KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU
Provinsi Papua, yang dijelaskan dengan surat Tim Seleksi Nomor
019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013.
Justru Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan dengan prinsip
kehati-hatian dan mematuhi semua prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, yaitu :
a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum;
b. Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
c. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 201`2, Nomor 11
Tahun 2012 , Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
PETITUM
[2.7] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima jawaban teradu/terlapor;
2. Menolak seluruh aduan/laporan pengadu/pelapor;
3. Menyatakan bahwa para teradu tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Daftar Nama Anggota KPU berdasarkan Pembagian Tugas
Divisi dan Korwil;
2. Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 204/BA/VII/2013 tentang
Pembahasan Penetapan Komisioner KPU Papua dan Hal-Hal
Lain yang Perlu, tanggal 5 Juli 2013;
3. Bukti T-3 : Surat Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor
017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 Perihal Nama Calon Anggota
KPU Provinsi Papua, tanggal 17 Juni 2013 (versi 1);
22
4. Bukti T-4 : Surat Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor
019/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013, tanggal 26 Juni 2013;
5. Bukti T-5 : Surat Tugas KPU Nomor 1142/ST/VI/2013 berikut
lampirannya, tanggal 27 Juni 2013;
6. Bukti T-6 : Surat KPU Nomor 405/KPU/VI/2013 perihal Pelaksanaan
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
tanggal 13 Juni 2013;
7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang
Perubahan Keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU/TAHUN 2013
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua, tanggal 5 Maret 2013;
8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Nomor 329/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang
Susunan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua, tanggal 8 April 2013;
9. Bukti T-9 : Surat KPU Nomor 210/KPU/IV/2013 Perihal Rapat Koordinasi
Pembekalan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Tahun
2013, tanggal 5 April 2013;
10. Bukti T-10 : Daftar Hadir Peserta Pembekalan Tim Seleksi Anggota KPU
Provinsi Papua, tanggal 8 April 2013;
11. Bukti T-11 : Surat Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor
017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 Perihal Nama Calon Anggota
KPU Provinsi Papua, tanggal 17 Juni 2013 (versi 2);
12. Bukti T-12 : Daftar Calon Tetap Anggota DPRP dalam Pemilu Tahun 2009
dari PKDI di Dapil Papua IV atas nama Hironimus Hilapok;
13. Bukti T-13 : Daftar Calon Tetap Anggota DPRP dalam Pemilu Tahun 2009
dari PDI Perjuangan atas nama Novit Yigibalom;
14. Bukti T-14 : Berita Acara Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi
Papua kepada Komisi Pemilihan Umum Tahun 2013, tanggal
28 Juni 2013;
15. Bukti T-15 : Surat KPU Nomor 793/SJ/VI/2013 Perihal Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Papua Tahun 2013, tanggal 28 Juni 2013;
16. Bukti T-16 : Daftar Hadir Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Provinsi Papua, tanggal 1 Juli 2013;
17. Bukti T-17 : Berita Acara tentang Klarifikasi Penyampaian 10 Nama Calon
Anggota KPU Provinsi Papua, tanggal 2 Juli 2013;
18. Bukti T-18 : Salinan Keputusan KPU Nomor 577/Kpts/KPU/TAHUN 2013
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Masa Jabatan 2013-2018, tanggal 5 Juli 2013;
19. Bukti T-19 : Jadwal Seleksi Calon Anggota KPU Prov. Papua Tahun 2013;
23
20. Bukti T-20 : Nota Dinas Kepala Biro SDM KPU Nomor 790/ND/05/VI/
2013 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU perihal
Pelaksanaan Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Papua Tahun 2013, tanggal 27
Juni 2013.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.