Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 110/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU RI
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-11-2013
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 215/I- P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 110/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Oktober 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa melalui informasi media, Pengadu mengetahui pada tanggal 8 Juli 2013 bertempat di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol No.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur, melakukan penggantian calon, dan melantik Sombuk Musa Yosep sebagai Anggota KPU Provinsi Papua, padahal yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar 10 besar calon Anggota KPU Provinsi Papua. Terhadap pengaduan Pengadu Para Teradu menjawab bahwa apa yang diadukan Pengadu tersebut adalah tidak benar.
Pasal DilanggarPasal 30 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 yang menyatakan; Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA, dan Teradu II atas nama Sigit Pamungkas, S.IP., M.A., masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Ringan kepada Teradu III atas nama Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 28
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 110/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 215/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor perkara 110/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
II. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1.] PENGADU Nama : Yulianus Dwaa Pekerjaan/Lembaga : Ketua Koalisi Rakyat Pro-Demokrasi Provinsi Papua Alamat : Jl. Padang Bulan Korem RT 03 RW 05 Hedam, Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sigit Pamungkas, S.IP., M.A. Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Arief Rahman Hakim Organisasi/Lembaga : Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 1 [1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 215/I- P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 110/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Oktober 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa melalui informasi media, Pengadu mengetahui pada tanggal 8 Juli 2013 bertempat di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta, Ketua KPU Husni Kamil Manik melantik Sdr. Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD, bersama 4 (empat) anggota KPU Provinsi Papua Periode 2013-2018 lainnya yang terdiri dari: 1) Adam Arisoi, S.E. 2) Zadrak Nawipa, S.Sos 3) Beatrix Wanane, S.IP., M.M. 4) Tarminto, S.Pd. 5) Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD; 2. Bahwa dalam kenyataannya Sdr. Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD yang telah dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Papua sesungguhnya tidak termasuk dalam 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua yang dinyatakan lolos dan diajukan oleh Timsel KPU Provinsi Papua kepada KPU melalui Surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 Juni 2013 sesuai ketentuan Pasal 19 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011. Begitu pula halnya dalam pengumuman 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua di berbagai media massa di Papua antara lain dimuat dalam Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos tanggal 18 Juni 2013 dimana dalam pengumuman tersebut tidak terdapat nama Sdr. Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD; 3. Bahwa 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua yang dikirim oleh Timsel kepada KPU melalui Surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 Juni 2013 sebagaimana pula yang tercantum dalam pengumuman hasil seleksi wawancara 2 Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor 016/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 Juni 2013 serta yang dimuat secara resmi di berbagai media publik, termasuk Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos terbitan tanggal 18 Juni 2013, adalah sebagai berikut: 1) Adam Arisoi, S.E. 2) Beatrix Wanane, S.IP., M.M. 3) Emilia Woff, S.H. 4) Hironimus Hilapok, M.Si 5) Izak Randi Hikoyabi, S.E. 6) Melkianus Kambu, S.IP., M.M. 7) Novit Yigibalon, S.Sos 8) Petrus Y.Mambai, S.Pd 9) Zadrak Nawipa, S.Sos 10) Tarminto, S.Pd. Terlihat jelas dalam 10 (sepuluh) nama di atas, tidak ada nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD; 4. Berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap keanehan dan kejanggalan dilantiknya Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD sebagai anggota KPU Provinsi Papua walaupun yang bersangkutan tidak lolos seleksi 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua ternyata hal tersebut karena adanya tindakan sewenang- wenang yang diduga kuat dilakukan oleh Arif Rahman Hakim, Sekretaris Jenderal KPU dan diduga kuat memperoleh persetujuan atau setidak-tidaknya diketahui oleh Arief Budiman, Anggota KPU Koordinator Wilayah Papua, dan Sigit Pamungkas, Anggota KPU Divisi Seleksi Calon Anggota KPU, dengan cara melanggar prosedur dan peraturan perundang-undangan yakni mengganti calon lain yang lolos seleksi 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua dan memasukkan nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD sebagai calon pengganti, padahal yang bersangkutan jelas-jelas tidak lolos seleksi 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua. Hal ini terlihat dalam Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU yang ditujukan kepada 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di kantor KPU; 5. Bahwa dalam Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 tersebut, pada isi surat bagian ‘dasar’ angka 7 sangat jelas menyebutkan bahwa salah satu dasar dikeluarkannya Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013 adalah Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua No. 017/Timsel- KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 yang mana pada lampiran surat Timsel tersebut jelas-jelas tidak tercantum nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD. Namun anehnya, dalam bagian lampiran Surat Tugas KPU No. 3 1142/ST/VI/2013 yang memuat nama para calon anggota KPU Provinsi Papua yang dipanggil mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, tercantum nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD. Dengan demikian sangat jelas terlihat ada perbedaan nama 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua dalam lampiran Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013 dengan yang ada dalam lampiran Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua No. 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013, pengumuman hasil wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Papua No. 016/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 maupun yang diumumkan di media massa, antara lain Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos terbitan tanggal 18 Juni 2013, yakni tidak ada nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD 6. Bahwa tindakan 2 (dua) Anggota KPU dan Sekretariat Jenderal KPU diduga kuat telah memasukkan nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD pada daftar 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi Papua yang dipanggil mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah perbuatan manipulasi dan tindakan sewenang- wenang. Perbuatan tersebut disamping jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan kode etik penyelenggara Pemilu juga melanggar Surat KPU No. 405/KPU/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013. Dalam uraian angka 3 huruf b Surat KPU No. 405/KPU/VI/2013 tersebut jelas-jelas disebutkan apabila dalam tahapan tertentu terdapat peserta seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus, namun ternyata tidak memenuhi syarat maka peserta seleksi tersebut dinyatakan batal/gugur untuk mengikuti tahapan berikutnya, tanpa menambahkan peserta seleksi nomor urut berikutnya sebagai pengganti peserta yang telah dinyatakan batal/gugur tersebut; 7. Bahwa dari hasil penelusuran Pengadu, telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota KPU dan pejabat Sekretariat Jenderal KPU, diperkuat dengan pernyataan lisan yang direkam dari 2 (dua) orang anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua, yaitu Prof. Dr. Partino, M.Pd, dan Dra. Hana Hikoyabi, dalam pertemuan dengan Dra. Agustina Basik-Basik, anggota Komisi II DPR RI. Hasil rekaman beliau berdua pada intinya menegaskan bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua telah secara resmi mengumumkan dan menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi Papua kepada KPU, sehingga beliau berdua sama sekali tidak mengetahui penyebab munculnya nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD; 8. Bahwa berdasarkan urutan kejadian yang disertai alat bukti sebagaimana dijelaskan di atas, patut diduga kuat telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU dan memperoleh persetujuan atau setidak-tidaknya diketahui oleh 2 (dua) orang anggota KPU 4 sebagaimana uraian di atas dengan cara melanggar peraturan perundang- undangan dan peraturan kode etik penyelenggara Pemilu karena mengangkat dan melantik Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD sebagai anggota KPU Provinsi Papua padahal yang bersangkutan jelas-jelas tidak lolos seleksi 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua alias tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPU Provinsi Papua; 9. Bahwa terhadap adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan peraturan kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU dan memperoleh persetujuan atau setidak-tidaknya diketahui oleh 2 (dua) orang anggota KPU dengan memasukkan nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD pada daftar 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua yang dipanggil mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Pengadu juga telah menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberi tanggapan serius dengan keluarnya Surat Bawaslu No. 498/Bawaslu/VII/2013 perihal Permasalahan Penetapan Anggota KPU Provinsi Papua terpilih tanggal 17 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU. Namun demikian, sampai pengaduan ini diajukan ke DKPP, KPU tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis terhadap surat Bawaslu tersebut; 10. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 19: 1) Tim seleksi mengajukan 10 nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU. 2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU Provinsi Pasal 20: 1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) 2) KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan 3) KPU menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Provinsi dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih. 5 b. Melanggar Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi; c. Bertentangan dengan Surat KPU No. 405/KPU/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 khususnya pada angka 3 huruf b yang menyebutkan bahwa apabila dalam tahapan tertentu, terdapat peserta seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus, namun ternyata tidak memenuhi syarat, maka peserta tersebut dinyatakan batal/gugur untuk mengikuti tahapan berikutnya, tanpa menambahkan peserta seleksi nomor urut berikutnya sebagai pengganti peserta yang telah dinyatakan batal/gugur tersebut; d. Melanggar Pasal 5, Pasal 9 huruf e dan huruf f, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil Pengadu sesuai Laporan Pengaduan Pengadu tertanggal 26 Agustus 2013, dalam Perkara No. 110/DKPP-PKE-II/2013; 2. Bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan yakni Laporan Pengaduan, Jawaban dan Pengakuan Para Teradu serta bukti Tertulis membuktikan bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Para Teradu diantaranya 1). Arief Budiman,S.S., S.IP., M.B.A., Anggota KPU Koordinator Wilayah Provinsi Papua, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan Jambi, 2). Sigit Pamungkas, S.IP., M.A., Anggota KPU Divisi Sosialisasi, dan 3). Arif Rahman Hakim, Sekretaris Jenderal KPU RI, yang telah melakukan pelanggaran kode etik Pemilu dengan mengabaikan prosedur yang sebenarnya menurut undang-undang dalam melakukan seleksi terhadap calon anggota/komisioner KPU Provinsi Papua; 3. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan seleksi calon Anggota KPU Provinsi Papua yang telah mencantumkan nama calon pengganti secara tidak sah karena nama tersebut sebelumnya tidak tercatat sebagai salah satu peserta yang lolos seleksi calon Anggota KPU Provinsi Papua 2013-2018 yang telah diverifikasi oleh Timsel KPU Provinsi Papua melalui beberapa tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara; 6 4. Bahwa fakta persidangan dalam perkara No. 110/DKPP-PKE-II/2013 berdasarkan Laporan Pengadu, Jawaban/Tanggapan serta bukti tertulis telah dapat dibuktikan bahwa Tim Seleksi telah melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU yang lolos seleksi dan telah diajukan kepada KPU RI (Pusat) yakni berdasarkan Surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/ VI/2013, tanggal 17 Juni 2013, Perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua Jo. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor 16/Timsel-KPU/Papua/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013, yang ditandatangani oleh DR. Nomensen St. Mambraku selaku Ketua KPU Provinsi Papua.Adapun nama- nama 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU yang lolos seleksi tersebut yakni : 1. Adam Arisoi, SE. 2. Beatrix Wanane, S.Ip, MM. 3. Emilia Woff, SH. 4. Hironimus Hilapok, M.Si 5. Izak Randi Hikoyabi, SE. 6. Melkianus Kambu, S.Ip,MM. 7. Novit Yigibalon, S.Sos. 8. Petrus Y. Mambai, S.Pd. 9. Sadrak Nawipa, S.Sos. 10. Tarwinto, S.Pd; 5. Bahwa tanpa melalui mekanisme dan di luar prosedur/ketentuan yang berlaku kemudian muncul daftar nama versi/surat yang berbeda dari Surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/ VI/2013 tanggal 17 Juni 2013, yang diduga dilakukan di luar pleno dan munculnya dilakukan Timsel. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, yang ditandatangani oleh Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Jenderal KPU Pusat, dalam lampirannya tertulis 10 (sepuluh) nama Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua, sebagai berikut : 1. Adam Arisoi, SE. 2. Beatrix Wanane, S.Ip, MM. 3. Emilia Woff, SH. 4. Izak Randi Hikoyabi, SE. 5. Melkianus Kambu, S.Ip,MM. 6. Petrus Y. Mambai, S.Pd. 7. Sadrak Nawipa, S.Sos. 8. Sombuk Musa Yosep 9. Tarwinto, S.Pd. 10. Yosias Simson K, S.E., M.Th. 7 Bahwa menurut Para Teradu munculnya nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD dalam 10 (sepuluh) nama calon anggota tersebut diatas sesuai isi dasar Surat Tugas Nomor 1142/ST/VI/2013, tanggal 27 Juni 2013 poin 7 yaitu “surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor 017/Timsel- KPU/PAPUA/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013”, padahal pengajuan 10 (sepuluh) nama dengan memunculkan nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD, tidak melalui rapat pleno sebagaimana mekanisme dan prosedur yang seharusnya dalam mengeluarkan penetapan. Media online Bintang Papua, tanggal 29 Juni 2013, dengan Judul “10 Besar Calon Anggota KPU Dua Versi”; 5. Bahwa berdasarkan bukti dalam bentuk CD, yang isinya : “Rekaman pernyataan Anggota Timsel KPU Propinsi Papua Bapak Prof. Dr. Partino, M.Pd., dan Ibu Dra. Hana Hikoyabi yang pada intinya mereka mengatakan bahwa mereka tidak tahu perihal masuknya nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD Yosias Simson K, S.E., M.Th. menggantikan nama Hironimus Hilapok, M.Si dan Novit Yigibalon, S.Sos. dalam 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Propinsi Papua” sebagaimana penjelasan butir 4 dan 5 diatas, dengan demikian tugas dan tanggung jawab Timsel dalam mengumumkan 10 (sepuluh) daftar nama untuk diajukan oleh Timsel telah diintervensi oleh KPU RI Jo. berdasarkan Surat Tugas Nomor 1142/ST/VI/2013, tanggal 27 Juni 2013. sehingga tidak melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku; 6. Bahwa faktanya akibat intervensi KPU RI kemudian Sdr. Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD, yang masuk dalam salah satu nama dari 10 (sepuluh) nama tersebut diatas, Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD yang syarat kelulusannya proses seleksinya tidak melalui mekanisme telah diangkat dan dilantik menjadi komisioner Anggota KPU Papua yang telah mengikuti pelantikan pada tanggal 8 Juli 2013 oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, bertempat di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta, bersama 4 (empat) anggota KPU Provinsi Papua Periode 2013-2018 lainnya diantaranya Adam Arisoi, S.E., Zadrak Nawipa, S.Sos, Beatrix Wanane, S.IP., M.M., dan Tarminto, S.Pd.; 7. Bahwa menurut Para Teradu sebagaimana dalam Jawabannya halaman 6 poin 5 dituliskan “...bahwa 2 calon yang diganti dikarenakan pernah menjadi Calon Legislatif dalam Pemilu 2009 yaitu atas nama Sdr. Hironimus Hilapok, M.Si dari PKDI dan Sdr. Novit Yigibalon, S.Sos dari PDIP...dst”. Jawaban Para Teradu dapat dipahami karena adanya intervensi dari KPU RI sehingga Timsel telah melakukan pelanggaran dan tindakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Surat KPU RI yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi di seluruh Indonesia Nomor 405/KPU/VI/2013, tanggal 13 Juni 2013, perihal Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, poin 3 huruf b yang menuliskan: 8 “3. Guna menjamin kualitas, kelancaran dan kepastian hukum dalam pelaksanaan seleksi perlu dipedomani hal-hal sebagai berikut : b. apabila dalam tahapan tertentu terdapat peserta seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus namun ternyata tidak memenuhi syarat, maka peserta seleksi tersebut dinyatakan batal/gugur untuk mengikuti tahapan berikutnya tanpa menambahkan peserta seleksi nomor urut berikutnya sebagai pengganti peserta yang telah dinyatakan batal/gugur terebut” . 8. Bahwa akibat adanya intervensi, pengaruh dari KPU RI tersebut mengakibatkan Timsel dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak lagi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, hal ini dapat dibuktikan selain berdasarkan Surat KPU RI Nomor 405/KPU/VI/2013, tanggal 13 Juni 2013, pada poin 3 huruf (b) diatas, ternyata Timsel dalam mengeluarkan dan menganulir 2 (dua) nama yang telah lolos seleksi yakni Hironimus Hilapok, M.Si dan Sdr. Novit Yigibalon, S.Sos, dengan alasan sebagaimana Surat Nomor 019/Timsel- KPU/PAPUA/VI/2013, tanggal 26 Juni 2013, kedua orang tersebut dianggap bermasalah karena pernah menjadi Calon Legislatif untuk suatu partai Politik di tahun 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf i PKPU Nomor 13 tahun 2007 yang menyatakan : “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah : i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus politik yang bersangkutan”, Akibatnya Tim Seleksi KPU Provinsi Papua telah tebang pilih dan tidak lagi independen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya karena masih ada 3 (tiga) nama calon yang tercatat sebagai pengurus partai politik, yakni: a. Berdasarkan Keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP- 37/DPP/GOLKAR/XII/2009 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pipinan Daerah Partai Golkar Provinsi Papua Masa Bakti 2009-2015, tercantum nama Zadrack Nawipa, S.Sos, sebagai pengurus Partai Golkar dengan jabatan Ketua Biro Pemenangan Pemilu; b. Berdasarkan Keputusan DPP Partai Hati Nurani Rakyat Nomor SKEP/118A/DPP-HANURA/IX/2012 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Dewan Pipinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Masa Bakti 2010-2015, tercantum nama Melkianus Kambu, S.IP., M.M., sebagai 9 pengurus Partai Hati Nurani Rakyat dengan jabatan Ketua Biro Pemenangan Pemilu; c. Berdasarkan Keputusan DPP Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Nomor 032/DPP/PKDI/TUS/06/2011 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Kesatuan Demokrasi Indoensia Provinsi Papua Masa Bakti 2008-2013, tercantum nama Petrus Mambai, sebagai pengurus Partai PKDI dengan jabatan salah satu Wakil Ketua; Bahwa ketiga nama tersebut di atas termasuk dalam 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi Papua yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan di Jakarta, bahkan nama Zadrack Nawipa, S.Sos, telah dilantik menjadi Anggota KPU Provinsi Papua masa jabatan 2013-2018, namun sampai pengaduan ini dilayangkan pihak KPU/Para Teradu seolah menutup mata dan tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana yang dilakukan terhadap Hironimus Hilapok, M.Si dan Sdr. Novit Yigibalon, S.Sos; 9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Tentang Klarifikasi Penyampaian 10 Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, tanggal 02-07-2013 yang ditandatangani Anggota KPU RI atas nama ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA. dan SIGIT PAMUNGKAS, S.IP, M.A., membuktikan kuat dugaan bahwa Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua tidak mandiri dan adanya intervensi atau pengaruh selain dari Anggota KPU RI juga dari Gubernur Papua sebagaimana terdapat pada butir 2 Pokok- pokok hasil klarifikasi terdiri atas: a. Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi mengakui bahwa Tim Seleksi melakukan perubahan 2 nama dari usulan 10 besar Calon Anggota KPU Propinsi KPU Papua, berdasarkan hasil verifikasi atas laporan masyarakat bahwa terdapat 2 nama Calon yang terlibat sebagai Caleg Pada Pemilu 2009 yang disertai dengan bukti-bukti pendukung. b. Verifikasi terhadap laporan masyarakat dimaksud dilakukan, dengan cara : - Meminta bantuan kepada Gubernur Papua untuk melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait atas kebenaran laporan masyarakat yang masuk, mengingat 2 nama Calon tersebut merupakan orang yang direkomendasikan Gubernur Papua. - Setelah Gubernur Papua melakukan klarifikasi kepada pengurus Partai Politik terkait, akhirnya diperoleh konfirmasi bahwa benar 2 nama Calon dimaksud adalah Caleg pada Pemilu 2009. 10. Bahwa pencantuman nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD sebagai calon pengganti tidak sesuai dengan Surat KPU yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi di seluruh Indonesia Nomor 405/KPU/VI/2013, tanggal 13 Juni 2013, 10 perihal Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, poin 3 huruf b yang menuliskan : “3. Guna menjamin kualitas, kelancaran dan kepastian hukum dalam pelaksanaan seleksi perlu dipedomani hal-hal sebagai berikut : b. apabila dalam tahapan tertentu terdapat peserta seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus namun ternyata tidak memenuhi syarat, maka peserta seleksi tersebut dinyatakan batal/gugur untuk mengikuti tahapan berikutnya tanpa menambahkan peserta seleksi nomor urut berikutnya sebagai pengganti peserta yang telah dinyatakan batal/gugur tersebut”, maka dengan demikian tindakan Para Teradu yang telah mencantumkan nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD ke dalam 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi Papua yang diikutkan mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan telah bertentangan dan menyalahi prosedur yang semestinya; 11. Bahwa Timsel KPU Provinsi Papua telah mengumumkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi Papua yang dinyatakan lolos seleksi dan diajukan kepada KPU RI sehingga apabila di kemudian hari ada pengaduan masyarakat yang menjadikan gugurnya salah satu calon anggota dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan berikutnya maka Timsel KPU Provinsi tidak boleh menambahkan peserta seleksi berikutnya sebagai pengganti peserta yang gugur. Atas dasar itu maka sikap Timsel KPU Provinsi Papua yang mencantumkan Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD menjadi calon pengganti patut diduga tidak lagi mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Tim Seleksi KPU Provinsi Papua; 12. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 239/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Susunan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dalam Putusannya bagian Keempat dinyatakan : “untuk memilih calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan : a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU provinsi pada media massa, cetak, harian dan media massa elektronik lokal; b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi; c. Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi; d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi; e. Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu; f. Melakukan tes kesehatan; g. Melakukan serangkaian tes psikologi; 11 h. Mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; i. Melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. Menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi dalam rapat pleno; dan k. Menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPU; 13. Bahwa telah terbukti pula berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, 2 (dua) orang anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua, yaitu Prof. Dr. Partino, M.Pd., dan Dra. Hana Hikoyabi telah mengadakan pertemuan dengan Ibu Dra. Agustina Basik-Basik, anggota Komisi II DPR RI. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa kedua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua telah secara resmi mengumumkan dan menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi Papua kepada KPU Pusat sehingga tidak diketahui penyebab munculnya nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD tersebut. Kejanggalan tersebut kemudian telah dilaporkan oleh Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Provinsi Papua kepada BAWASLU melalui Surat Nomor A.58/KPPD- Prov/Ex/VII/2013, tanggal 9 Juli 2013 perihal Penolakan Penetapan/Pelantikan 5 Besar Anggota KPUD Provinsi Papua yang telah ditanggapi oleh BAWASLU melalui Surat Nomor 498/Bawaslu/VII/2013, tanggal 17 Juli 2013, perihal Permasalahan Penetapan Anggota KPU Provinsi Papua Terpilih dan sampai sekarang KPU tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis terhadap surat Bawaslu tersebut; 14. Bahwa peran serta dan indikasi adanya intervensi terhadap Timsel dalam melaksanakan tugasnya terlebih peran serta Para Teradu diantaranya 1). Arief Budiman, S.S., S.IP., M.B.A., Anggota KPU Koordinator Wilayah Provinsi Papua, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan Jambi, 2). Sigit Pamungkas, S.IP., M.A., Anggota KPU Divisi Sosialisasi, 3). Arif Rahman Hakim, Sekretaris Jenderal KPU RI, sehingga nama calon anggota KPU Provinsi berhak mengikuti seleksi di KPU RI, yakni Sdr. Sadrak Nawipa, S.Sos, dan Ir. Sombuk Musa Yosep, MSi. MAAPD hingga pelantikan tanggal 8 Juli 2013 oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, bertempat di Gedung KPU, sedangkan pengajuan ke 2 (dua) nama tersebut tidak melalui mekanisme dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karenanya pengangkatan dan pelantikan Sdr. Sadrak Nawipa, S.Sos, dan Ir. Sombuk Musa Yosep, MSi. MAAPD menjadi komisioner Anggota KPU Papua adalah cacat hukum, oleh karenanya bila dikaitkan dengan tugas dan kewenangan dari KPU RI dimulai dari proses seleksi hingga terjadi pengangkatan dan pelantikan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu, pasal 17, Jo. Pasal 19 ayat (1), 12 ayat (2), Jo. 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) terjadinya pelanggaran maupun tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, maka Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik maka oleh karenanya sudah sepatutnya pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu mendapatkan sanksi yang sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku; 15. Bahwa pengungkapan terhadap skandal diloloskannya Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD sebagai anggota KPU Provinsi Papua melalui serangkaian kejadian dan perbuatan sewenang-wenang sebagaimana diuraikan di atas, bukan hanya penting dalam rangka penegakan supremasi hukum, keadilan, kode etik serta prinsip-prinsip demokratisasi, tetapi juga sekaligus untuk menjawab adanya spekulasi, tudingan, ataupun rumors yang berkembang di masyarakat Papua saat ini yang mengindikasikan adanya intervensi, tekanan politik dan bahkan money politics (menerima uang suap) sehingga Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD calon anggota KPU Provinsi Papua yang semula tidak lolos seleksi 10 (sepuluh) calon anggota KPU Provinsi Papua, kemudian bisa diloloskan dan dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Papua dengan cara-cara yang tidak benar; 16. Bahwa sesuai Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan Bersama Kode Etik) yang telah dilanggar oleh Para Teradu yaitu: - Pasal 5, intinya mewajibkan agar: Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berpedoman pada asas, mandiri, jujur, adil, kepastian hokum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. - Pasal 9 huruf e, intinya mewajibkan agar: Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. - Pasal 9 huruf f, intinya mewajibkan agar: Penyelenggara Pemilu mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. - Pasal 10, intinya mewajibkan agar: Penyelenggara Pemilu melaksanakan asas mandiri dan adil. - Pasal 11, intinya mewajibkan agar: Penyelenggara Pemilu melaksanakan asas kepastian hukum. 13 PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian kepada Para Teradu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Sementara” kepada Para Teradu; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum RI untuk melakukan Peninjauan Kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Nomor 577/Kpts/KPU/ TAHUN 2013 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Masa Jabatan 2013-2018 dan menganulir nama Zadrack Nawipa, S.Sos dan Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD sesuai maksud, prinsip, dan etika penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk mencoret dan membatalkan pelantikan atas nama Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD atau setidak- tidaknya menyatakan pelantikan terhadap Ir. Sombuk Musa Yosep, M.Si., MAAPD batal demi hukum. Atau apabila Majelis Kode Etik berpendapat lain kami mohon keputusan yang seadil- adilnya (Ex Aquo Et Bono). [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14 dan saksi-saksi sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi identitas Pengadu; 2. Bukti P-2 : Berita dalam website KPU mengenai adanya Keputusan KPU No. 577/Kpts/KPU/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Penetapan 5 (lima) anggota KPU Provinsi Papua dan Pelantikan 5 (lima) anggota KPU Provinsi Papua periode 2013-3018 tanggal 8 Juli 2013; 3. Bukti P-3 : Surat Tim Seleksi No. 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua; 4. Bukti P-4 : Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor 016/Timsel-KPU/Papua/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013; 5. Bukti P-5 : Berita Harian Cenderawasih Pos edisi 18 Juni 2013 yang memuat pengumuman 10 nama calon anggota KPU Provinsi Papua; 6. Bukti P-6 : Surat KPU No. 405/KPU/VI/2013, tanggal 13 Juni 2013; 14 7. Bukti P-7 : Rekaman pernyataan anggota Timsel KPU Provinsi Papua Prof. Dr. Partino, M.Pd. dan Dra. Hana Hikoyabi; 8. Bukti P-8 : Surat Bawaslu No. 498/Bawaslu/VII/2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU tanggal 17 Juli 2013 perihal Permasalahan Penetapan Anggota KPU Provinsi Papua Terpilih. 9. Bukti T-9 : Salinan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 10. Bukti P-10 : Kliping Berita Bintang Papua edisi 29 September 2013 dengan judul “10 Besar Calon Anggota KPU Dua Versi”; 11. Bukti P-11 : Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Kep- 37/DPP/Golkar/XII/2009 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Papua Masa Bakti 2009-2015; 12. Bukti P-12 : Surat Keputusan DPP Partai HANURA Nomor: SKEP/118A/DPP-HANURA/IX/2012 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Papua Masa Bakti 2010-2015; 13. Bukti P-13 : Surat Keputusan DPP PKDI Nomor: 032/DPP/PKDI/TUS/ 06/2011 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Provinsi Papua Periode 2008-2013; 14. Bukti P-14 : Berita Acara KPU tentang Klarifikasi Penyampaian 10 Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua tanggal 2 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Sigit Pamungkas dan Arief Budiman sebagai Anggota KPU Republik Indonesia; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 8 Oktober 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Gugatan error in persona, karena : a. Terjadi kontradiksi antara pernyataan tentang pihak teradu dengan individu- individu yang dilaporkan. Disebutkan bahwa pada halaman 2 (II. Identitas Terlapor) pelanggaran kode etik dilakukan oleh Ketua dan Para Anggota KPU, tetapi di identitas teradu hanya disebutkan Sigit Pamungkas, Arief Budiman, dan Arif Rahman Hakim, dimana Arif Rahman Hakim sendiri bukan merupakan Anggota KPU, akan tetapi Sekretaris Jenderal KPU. 15 b. Terdapat ketidakcermatan dalam penyebutan identitas teradu dalam pengaduan/laporan pengadu (laporan/pengaduan poin 4): - Penyebutan Arief Budiman sebagai Anggota KPU Koordinator Wilayah Papua dapat berkonotasi meliputi wilayah Papua dan Papua Barat, sama halnya dengan penyebutan Koordinator Wilayah Sulawesi berkonotasi dengan menjadi koordinator seluruh provinsi yang ada di Sulawesi, padahal nomenklatur jabatan yang bersangkutan sebenarnya adalah Anggota KPU Koordinator wilayah Provinsi Papua, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Jambi. KPU tidak mengenal koordinator berbasis pulau/kepulauan tertentu, tetapi koordinator berbasis provinsi tertentu. Tidaklah tepat penyebutan Sdr. Arief Budiman sebagai Koordinator Wilayah Papua, yang tepat adalah Koordinator Wilayah Provinsi Papua. - Penyebutan Sigit Pamungkas sebagai Anggota KPU Divisi Seleksi Calon Anggota KPU, padahal nomenklatur divisi yang bersangkutan adalah Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, dan Pengembangan SDM, sehingga tidak tepat menyebut Sdr. Sigit Pamungkas sebagai Divisi Seleksi Calon Anggota KPU c. Ketidakmampuan dalam memahami mekanisme kerja KPU, bahwa pengambilan keputusan didasarkan pada Rapat Pleno, bukan kebijakan individual (person per person), sesuai dengan ketentuan pasal 30 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Mempersoalkan sebuah kebijakan dengan mengarahkan pada satu atau beberapa individu dari suatu kebijakan institusi adalah tidak tepat karena kebijakan di KPU berdasarkan pleno. Penetapan Ir. Sombuk Musa Yosep sebagai Anggota KPU Provinsi Papua adalah hasil pleno KPU, bukan kebijakan perseorangan. 2. Pernyataan pengadu bahwa KPU/Teradu telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur, melakukan penggantian calon, dan melantik Ir. Sombuk Musa Yosep sebagai Anggota KPU Provinsi Papua, meskipun yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar 10 besar calon Anggota KPU Provinsi Papua, adalah tidak benar dan salah karena: a. KPU telah melantik Ir. Sombuk Musa Yosep dan 4 orang lainnya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua periode 2013-2018 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta penyusunan peringkat calon Anggota KPU Provinsi Papua sesuai hasil rapat pleno KPU Nomor 204/BA/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013. Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada 1 Juli 2013, sementara pleno penetapan calon terpilih dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2013. Pelantikan tersebut telah melalui prosedur seleksi calon anggota KPU Provinsi yang ada pada zona kewenangan KPU. Pasca tahapan penyampaian 16 10 nama calon anggota KPU Provinsi oleh Timsel, zona kewenangan KPU sebelum penetapan 5 (lima) anggota KPU Provinsi adalah adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana ketentuan Pasal 32 PKPU Nomor 02 Tahun 2013. b. KPU tidak melakukan penggantian 10 besar calon Anggota KPU Provinsi Papua a.n. Ir. Musa Sombuk Yosep, karena nama yang bersangkutan telah ada pada daftar 10 besar sesuai Surat Tim Seleksi Nomor 017/Timsel- KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, yang dijelaskan dengan surat Tim Seleksi Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013. Pergantian nama 10 besar calon anggota KPU dilakukan oleh Timsel sendiri karena memang masih dalam zona kewenangan Timsel sebab tahapan seleksi belum masuk pada tahap uji kelayakan dan kepatutan yang itu ada pada zona kewenangan KPU. c. Sekjen KPU dituduh tanpa dasar memasukkan Sdr. Musa Sombuk Yosep dalam lampiran surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013. Tuduhan tersebut tidak benar karena masuknya nama Musa Sombuk Yosep dalam lampiran surat tugas Sekjen KPU 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 adalah mengacu kepada surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013, yang telah dijelaskan dengan surat Timsel Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013 sebagaimana tersebut di atas. Lampiran surat tugas Sekjen KPU tersebut terdapat nama Musa Sombuk Yosep karena surat yang dirujuk oleh surat tugas itu terdapat nama yang Musa Sombuk Yosep. Tidak benar apabila Sekjen KPU dalam membuat lampiran Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013, yang terdapat nama Musa Sombuk Yosep, tidak didasarkan pada pengajuan 10 nama calon anggota KPU Provinsi yang disampaikan oleh Timsel. Surat tugas Sekjen KPU didasarkan pada surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013, yang telah dijelaskan dengan surat Timsel Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/ VI/2013. d. KPU dituduh bertindak sewenang-wenang karena mengambil keputusan tidak berdasarkan surat KPU Nomor 405/KPU/VI/2013, yang menyatakan bahwa apabila dalam tahapan tertentu, terdapat peserta seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus, namun ternyata tidak memenuhi syarat, maka peserta seleksi tersebut dinyatakan batal/gugur untuk mengikuti tahapan berikutnya, tanpa menambahkan peserta seleksi nomor urut berikutnya sebagai pengganti peserta yang telah dinyatakan batal/gugur tersebut. Tuduhan tersebut adalah tidak benar karena justru KPU berpedoman pada ketentuan tersebut. Makna dari ketentuan/klausal tersebut bahwa apabila pada satu tahap seleksi seseorang diketahui tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan batal/gugur di 17 tahapan itu dengan tanpa menambahkan peserta seleksi pada tahap berikutnya. Dalam konteks seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua, seandainya tahap seleksi sudah sampai pada tahap uji kelayakan dan kepatutan, itu menjadi zona kewenangan KPU, maka KPU akan membatalkan/menggugurkan calon yang bersangkutan dan tidak akan menambahkan peserta seleksi pada tahap berikutnya. Persoalannya adalah, pada kasus seleksi di Provinsi Papua belum masuk tahap seleksi yang menjadi zona kewenangan KPU tetapi masih dalam zona kewenangan Timsel. Timsel dapat membatalkan yang bersangkutan tetapi kemudian tidak boleh mengambil peserta seleksi yang tidak masuk tahap wawancara atau tidak masuk “tahap 20 besar” untuk diwawancarai. Selain itu, pergantian pengajuan 10 nama calon anggota KPU Provinsi juga dimungkinkan selama belum masuk tahap uji kelayakan dan kepatutan yang itu sudah masuk zona kewenangan KPU. Hal ini terkait dengan pemahaman yang utuh terhadap ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Timsel menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi. Bukan sesuatu yang keliru jika Timsel KPU provinsi Papua menemukan 2 nama yang tidak memenuhi syarat, Timsel kemudian mengajukan 2 nama pengganti. e. Sehubungan tuduhan adanya intervensi, tekanan politik, dan bahkan money politics terkait lolosnya Sdr. Musa Sombuk Yosep sebagai Anggota KPU Provinsi Papua, dapat dijelaskan sebagai berikut. Diantara berbagai proses seleksi calon anggota KPU Provinsi dapat dikatakan proses seleksi di Provinsi Papua lebih dinamis dibandingkan proses seleksi ditempat lain. Terkait dengan Timsel misalnya, mengalami dinamika yang tinggi seperti menyangkut Sdr. Hanna Hikoyabi, seperti penuturannya kepada Sdr. Sigit Pamungkas dalam sebuah pertemuan dengan Timsel, ketika sedang bertugas di Provinsi Papua, menyampaikan bahwa ia merasa ada yang terus membuntuti dan kaca mobilnya pecah seperti ditembus peluru dan itu menurut dugaannya terkait dengan keberadaannya menjadi Timsel. Bahkan pasca pelantikan komisioner terpilih Provinsi Papua, informan KPU menyampaikan bahwa Timsel terpaksa berbicara berbeda antara yang disampaikan di Papua dengan yang disampaikan di Jakarta demi melindungi keselamatannya. Meskipun demikian KPU tetap percaya dengan integritas dan independensi Timsel. Demikian pula KPU dalam mengambil kebijakan menyangkut seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua tetap berbegang pada prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas serta berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten/Kota serta surat KPU Nomor 405/KPU/VI/2013. 18 f. Agar Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki pemahaman yang lengkap, dengan ini disampaikan kronologi pelaksanaan seleksi Anggota KPU Provinsi Papua sebagai berikut: 1) Pada tanggal 5 Maret 2013, sesuai Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/ KPU/Tahun 2013 jo. Keputusan KPU Nomor 329/Kpts/ KPU/TAHUN 2013 tanggal 8 April 2013, telah diangkat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : a. Ketua : DR. Nomensen ST. Mambraku b. Sekretaris : Janny Q.A. Krey, S.Sos c. Anggota : 1. Prof. DR.R. Partino, M.Pd; 2. Dra. Hana S. Hikoyabi; 3. Fientje Jarangga, SE. 2) Pada tanggal 8 April 2013, sesuai surat Ketua KPU Nomor 210/KPU/IV/ 2013 tanggal 5 April 2013 (lampiran 9), seluruh anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua bersama dengan Sekretaris KPU Provinsi Papua dipanggil untuk mengikuti pembekalan pelaksanaan seleksi bertempat di Kantor KPU. Anggota KPU Bapak DR. Ferry Kurnia Rizkyansyah, S.IP, M.A., didampingi Pejabat/Staf Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU menyampaikan materi pembekalan yang meliputi arah kebijakan dan strategi pelaksanaan seleksi, pedoman pelaksanaan seleksi serta dukungan anggaran kegiatan seleksi. 3) Pada tanggal 21 Juni 2013, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Sdr. DR. Nomensen ST. Mambraku dan Sekretaris Timsel Sdr. Janny Q.A. Krey datang ke KPU untuk menyampaikan hasil seleksi berupa 10 nama calon dalam 2 versi berbeda, yang diterima oleh Anggota KPU DR. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si. Walaupun nomor, tanggal, perihal dan redaksi kedua surat itu sama, yaitu nomor : 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal : Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, namun terdapat 2 nama calon yang berbeda dengan cetak tebal yaitu: No Lampiran I Lampiran II 1 Adam Arisoi, S.E. Adam Arisoi, S.E. 2 Beatrix Wanane, S.IP, M.M. Beatrix Wanane, S.IP, M.M. 3 Emilia Woff, S.H. Emilia Woff, S.H. 4 Hironimus Hilapok, M.Si Izak Randi Hikoyobi, S.E. 5 Izak Randi Hikoyobi, S.E. Melkianus Kambu, S.IP, M.M. 6 Melkianus Kambu, S.IP, M.M. Petrus Yoram Mambai, S.Pd 7 Novit Yigibalon, S.Sos Sadrak Nawipa, S.Sos 8 Petrus Yoram Mambai, S.Pd Sombuk Musa Yosep 9 Sadrak Nawipa, S.Sos Tarwinto 10 Tarwinto Yosias Simson K., S.E., M.Th 4) Pada tanggal 24 Juni 2013, kedua surat dari Timsel tersebut turun ke Biro SDM. Atas perintah pimpinan, Staf Biro SDM Sdri. Tanti menelpon 19 Ketua Timsel agar mereka dapat memberikan penjelasan secara resmi alasan-alasan penggantian nama calon dimaksud melalui surat ke KPU. 5) Pada tanggal 26 Juni 2013, Sdri. Tanti menerima email dari Sdr. Janny Q.A. Krey yang berisi surat Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua nomor : 019/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal: Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua Bermasalah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa 2 calon yang diganti dikarenakan pernah menjadi Calon Legislatif dalam Pemilu 2009 yaitu atas nama Sdr. Hironimus Hilapok, M.Si. dari PKDI dan Sdr. Novit Yigibalon, S.Sos dari PDIP. Bersama surat turut dilampirkan bukti berupa DCT dari yang bersangkutan. Adapun sebagai nama penggganti yaitu Sdr. Sombuk Musa Yosep dan Sdr. Pdt. Yosias Simson. K, SE, M.Th. 6) Pada tanggal 28 Juni 2013, Ketua dan Sekretaris Timsel datang ke KPU untuk menyerahkan surat asli sebagaimana tersebut pada angka 5 sekaligus bersama dengan data dan dokumen pendukung dari 2 calon pengganti dimaksud. Timsel diterima langsung oleh Kepala Biro SDM Ibu Dra. Farida Fauzia, M.Si. 7) Pada tanggal 28 Juni 2013, KPU dengan surat nomor : 793/SJ/VI/2013 melakukan pemanggilan 10 orang peserta sesuai surat kedua Timsel, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua, di kantor KPU di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2013. 8) Pada tanggal 1 Juli 2013 mulai pukul 10.00 s.d. 17.30 WIB, dilakukan kegiatan uji kelayakan dan kepatutan. Pleno KPU menugaskan Sdr. Sigit Pamungkas dan Sdr. Arief Budiman untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, dengan bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Kantor KPU. Pada saat pelaksanaan kegiatan, Sdr. Hironimus Hilapok dan Sdr. Novit Yigibalon datang dan minta bertemu dengan KPU. Akhirnya diterima oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman, yang didampingi oleh sejumlah aparat kepolisian setempat untuk kepentingan pengamanan. Kedua orang yang digugurkan oleh Timsel tersebut menyampaikan mengapa mereka dicoret dan menuntut supaya uji kelayakan dan kepatutan dihentikan. Merespon hal tersebut KPU menyampaikan bahwa: a. Pencoretan adalah masih dalam kewenangan Timsel, dan Timsel merasa yakin dengan laporan masyarakat keterlibatan mereka sebagai caleg dalam Pemilu 2009 karena terdapat bukti-bukti pendukung, dimana bukti tersebut baru diterima Timsel setelah penetapan 10 besar. 20 b. Tuntutan mereka agar pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan saat ini dihentikan, tidak dapat diterima, karena apa yang menjadi pokok permasalahan sebenarnya masih menjadi domain Timsel. c. Mereka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum, jika merasa keberatan atas keputusan Timsel maupun atas laporan masyarakat dan bukti-bukti yang ada. d. Pada saat disampaikan penjelasan kepada Sdr. Hironimus Hilapok dan Sdr. Novit Yigibalon bahwa pencoretan nama yang bersangkutan oleh Tim Seleksi dari daftar 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua dikarenakan keterlibatan mereka sebagai Calon Anggota Legislatif Pemilu 2009, yang bersangkutan tidak memberikan sanggahan. 9) Pada tanggal 2 Juli 2013, KPU memanggil kembali Timsel untuk dilakukan rekonfirmasi tentang pergantian 10 nama yang diajukan Timsel kepada KPU, sebagai respon atas Sdr. Sigit Pamungkas dan bapak Arief Budiman melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Sekretaris Timsel bertempat di Hotel Borobudur, karena KPU sedang ada acara di sana saat itu. Hasil klarifikasi tersebut adalah sebagai berikut: a. Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi mengakui bahwa Tim Seleksi melakukan perubahan 2 nama dari usulan 10 besar calon Anggota KPU Provinsi Papua, berdasarkan hasil verifikasi atas laporan masyarakat bahwa terdapat 2 nama calon yang terlibat sebagai Caleg pada Pemilu 2009 yang disertai dengan bukti-bukti pendukung. b. Verifikasi terhadap laporan masyarakat dilakukan oleh Timsel dengan cara: - Tim Seleksi melakukan klarifikasi kepada pihak terkait atas kebenaran laporan masyarakat yang masuk. - Selanjutnya Timsel mendapatkan penjelasan bahwa bahwa benar 2 nama calon dimaksud adalah Caleg pada Pemilu 2009. 10) Setelah selesai melakukan klarifikasi ke Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua, KPU selanjutnya melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan 5 besar calon Anggota KPU Provinsi Papua. Pleno dilakukan pada 5 Juli 2013 dan kemudian menetapkan 5 orang Anggota KPU Provinsi Papua terpilih, dan pada tanggal 8 Juli 2013 dilakukan pelantikan Anggota KPU Provinsi Papua periode 2013-2018. 21 KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan penjelasan dan kronologis tersebut di atas, jelas bahwa laporan Pengadu yang menuduh Para Teradu telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar. Penetapan Sdr. Sombuk Musa Yosep sebagai anggota KPU Provinsi Papua melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan yang didasarkan pada pengajuan daftar 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua sesuai Surat Tim Seleksi Nomor 017/Timsel- KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, yang dijelaskan dengan surat Tim Seleksi Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013. Justru Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan dengan prinsip kehati-hatian dan mematuhi semua prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu : a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; c. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 201`2, Nomor 11 Tahun 2012 , Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. PETITUM [2.7] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima jawaban teradu/terlapor; 2. Menolak seluruh aduan/laporan pengadu/pelapor; 3. Menyatakan bahwa para teradu tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Daftar Nama Anggota KPU berdasarkan Pembagian Tugas Divisi dan Korwil; 2. Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 204/BA/VII/2013 tentang Pembahasan Penetapan Komisioner KPU Papua dan Hal-Hal Lain yang Perlu, tanggal 5 Juli 2013; 3. Bukti T-3 : Surat Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 Perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, tanggal 17 Juni 2013 (versi 1); 22 4. Bukti T-4 : Surat Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor 019/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013, tanggal 26 Juni 2013; 5. Bukti T-5 : Surat Tugas KPU Nomor 1142/ST/VI/2013 berikut lampirannya, tanggal 27 Juni 2013; 6. Bukti T-6 : Surat KPU Nomor 405/KPU/VI/2013 perihal Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tanggal 13 Juni 2013; 7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, tanggal 5 Maret 2013; 8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Nomor 329/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Susunan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, tanggal 8 April 2013; 9. Bukti T-9 : Surat KPU Nomor 210/KPU/IV/2013 Perihal Rapat Koordinasi Pembekalan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Tahun 2013, tanggal 5 April 2013; 10. Bukti T-10 : Daftar Hadir Peserta Pembekalan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua, tanggal 8 April 2013; 11. Bukti T-11 : Surat Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 Perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, tanggal 17 Juni 2013 (versi 2); 12. Bukti T-12 : Daftar Calon Tetap Anggota DPRP dalam Pemilu Tahun 2009 dari PKDI di Dapil Papua IV atas nama Hironimus Hilapok; 13. Bukti T-13 : Daftar Calon Tetap Anggota DPRP dalam Pemilu Tahun 2009 dari PDI Perjuangan atas nama Novit Yigibalom; 14. Bukti T-14 : Berita Acara Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua kepada Komisi Pemilihan Umum Tahun 2013, tanggal 28 Juni 2013; 15. Bukti T-15 : Surat KPU Nomor 793/SJ/VI/2013 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Tahun 2013, tanggal 28 Juni 2013; 16. Bukti T-16 : Daftar Hadir Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua, tanggal 1 Juli 2013; 17. Bukti T-17 : Berita Acara tentang Klarifikasi Penyampaian 10 Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, tanggal 2 Juli 2013; 18. Bukti T-18 : Salinan Keputusan KPU Nomor 577/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Masa Jabatan 2013-2018, tanggal 5 Juli 2013; 19. Bukti T-19 : Jadwal Seleksi Calon Anggota KPU Prov. Papua Tahun 2013; 23 20. Bukti T-20 : Nota Dinas Kepala Biro SDM KPU Nomor 790/ND/05/VI/ 2013 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU perihal Pelaksanaan Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Tahun 2013, tanggal 27 Juni 2013. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 24 [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pro-Demokrasi Provinsi Papua, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur, melakukan penggantian calon, dan melantik Sombuk Musa Yosep sebagai Anggota KPU Provinsi Papua, padahal yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar 10 besar calon Anggota KPU Provinsi Papua. Terhadap pengaduan Pengadu Para Teradu menjawab bahwa apa yang diadukan Pengadu tersebut adalah tidak benar. Para Teradu dalam keterangan tertulis maupun yang disampaikan dalam persidangan menjelaskan bahwa pelantikan Ir. Sombuk Musa Yosep dan 4 orang lainnya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua periode 2013-2018 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta 25 penyusunan peringkat calon Anggota KPU Provinsi Papua sesuai hasil rapat pleno KPU Nomor 204/BA/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013. Para Teradu juga membantah telah melakukan penggantian daftar nama 10 calon anggota KPU Provinsi Papua yang disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua dan memasukkan nama Sombuk Musa Yosep. Dalam keterangannya, Para Teradu menjelaskan bahwa nama Sombuk Musa Yosep telah tercantum dalam Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Nomor 017/Timsel- KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, yang kemudian dijelaskan dengan surat Tim Seleksi Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua Bermasalah. Terhadap pengaduan bahwa Para Teradu telah bertindak sewenang-wenang karena mengambil keputusan tidak berdasarkan surat KPU Nomor 405/KPU/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 perihal Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang antara lain menyebutkan bahwa apabila dalam tahapan tertentu, terdapat peserta seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus, namun ternyata tidak memenuhi syarat, maka peserta seleksi tersebut dinyatakan batal/gugur untuk mengikuti tahapan berikutnya, tanpa menambahkan peserta seleksi nomor urut berikutnya sebagai pengganti peserta yang telah dinyatakan batal/gugur tersebut, Para Teradu menjawab bahwa hal itu tidak benar. Surat KPU a quo berkenaan dengan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang masih dalam zona kewenangan Tim Seleksi. Tim Seleksi dapat mengganti 10 nama calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota apabila terdapat nama yang kemudian diketahui dan terbukti tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini Tim Seleksi KPU Provinsi terikat pada ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Timsel menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi. Berdasarkan keterangan Pengadu, jawaban Para Teradu, dan bukti-bukti yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II melantik Sombuk Musa Yosep dan 4 (empat) lainnya yaitu Adam Arisoi, S.E., Zadrak Nawipa, S.Sos, Beatrix Wanane, S.IP., M.M., dan Tarminto, S.Pd. sebagai anggota KPU Provinsi Papua telah sesuai prosedur dan ketentuan. Terhadap adanya dua versi lampiran Surat Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, Para Teradu telah meminta penjelasan dan melakukan klarifikasi kepada Tim Seleksi (vide bukti T-17). Penjelasan oleh Tim Seleksi dituangkan dalam surat Tim Seleksi Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua Bermasalah yang pada pokoknya menyampaikan bahwa penggantian 2 (dua) nama calon anggota KPU Provinsi Papua yaitu Hironimus Hilapok 26 dan Novit Yigibalon perlu dilakukan karena yang bersangkutan diketahui pernah menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2009. Berdasarkan penjelasan dan hasil klarifikasi terhadap Tim Seleksi, Para Teradu bersama dengan anggota KPU lainnya melalui Rapat Pleno pada tanggal 5 Juli 2013 menetapkan Sombuk Musa Yosep masuk dalam 5 (lima) nama yang terpilih sebagai anggota KPU Provinsi Papua periode 2013-2018. Demikian halnya dengan penggantian 2 (dua) nama dalam daftar 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi Papua sepenuhnya masih berada dalam wilayah kewenangan Tim Seleksi yang dalam melakukan tugasnya terikat pada ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Timsel menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi; [4.2] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu III karena telah bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar memasukkan Sombuk Musa Yosep dalam lampiran Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua di Jakarta. Terhadap pengaduan tersebut, Teradu III dalam jawaban tertulisnya menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar. Masuknya nama Sombuk Musa Yosep dalam lampiran surat tugas Sekjen KPU Nomor 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 adalah mengacu kepada surat Timsel Nomor 017/Timsel- KPU/PAPUA/VI/ 2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua, yang telah dijelaskan dengan surat Timsel Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua Bermasalah. Dalam surat yang dirujuk oleh surat tugas tersebut terdapat nama Sombuk Musa Yosep. Berdasarkan keterangan Pengadu, jawaban Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa silang pendapat mengenai masuknya nama Sombuk Musa Yosep dalam lampiran Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua terjadi akibat adanya dua versi lampiran Surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/ 2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua. Silang pendapat ini semestinya tidak terjadi apabila Teradu III juga mencantumkan Surat Timsel Nomor 019/Timsel/KPU/PAPUA/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua Bermasalah sebagai dasar dikeluarkannya Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013. Surat dimaksud dapat menjelaskan lampiran Surat Timsel Nomor 017/Timsel-KPU/PAPUA/VI/ 2013 tanggal 17 Juni 2013 versi mana yang dirujuk oleh Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013. Bahwa ketidakcermatan dalam mencantumkan dasar atau rujukan dikeluarkannya Surat Tugas KPU No. 1142/ST/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 telah menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan serta dapat mengurangi 27 kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Papua. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu III telah bertindak tidak cermat dalam mengelola administrasi Pemilu dan terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA, dan Teradu II atas nama Sigit Pamungkas, S.IP., M.A., masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Ringan kepada Teradu III atas nama Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 28 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan November tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 29