III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 363-P/L-
DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila,
dan untuk merayakannya, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan
Informasi Pemerintah Kota Batam, pada hari yang sama menayangkan
(mengunggah) iklan digital di:
a. Website https://mediacenter.batam.go.id/ milik Pemerintah Kota Batam.
b. Media sosial Facebook milik Pemerintah Kota Batam pada laman digital: Media
Center Kota Batam
Iklan dalam bentuk flyer tersebut ditayangkan selama masing- masing 2 hari
2. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024, iklan digital yang sama diterbitkan oleh
sebuah media online https://lancangkuningnews.com atas pemesanan dari Dinas
Komunikasi dan Informasi Kota Batam. Iklan yang ditayangkan di laman
www.lancangkuningnews.com tersebut ditayangkan selama 1 (satu) bulan
(kurang lebih 30 hari)
3. Bahwa di dalam iklan digital (flyer) tersebut pada butir 1 dan 2 sengaja dipublikasi
oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batam;
4. Dengan menayangkan iklan digital (flyer) tersebut, Dinas Kominfo dengan sengaja
menguntungkan Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam
Amsakar Achmad, karena foto dan jabatannya dipromisikan lewat laman digital
milik Pemerintah Kota Batam, dan dibaca 500 lebih viewer di mana domain dan
hosting laman Media Center Kota Batam dibiayai oleh APBD yang digunakan oleh
Dinas Kominfo Kota Batam. Sedangkan laman Facebook Media Center milik
Pemerintah Kota Batam dirawat-dan dipelihara Dinas Kominfo Kota Batam yang
mendapat jerih lelah atau gaji dari APBD Kota Batam;
5. Bahwa penayangan kedua figur Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali
Kota Amsakar Achmad telah menguntungkan kedua figur di saat seharusnya
tindakan publikasi yang menggunakan dana APBD Kota Batam tidak seharusnya
dilakukan;
6. Bahwa mempertimbangkan pelanggaran Dinas Kominfo Kota Batam, c.q Kepala
Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Titan Panjaitan, sudah selayaknya dan
sepantasnya Bawaslu, cq, Komisionel yang memeriksa pengaduan kami
menindak-lanjuti kasus pelanggaran UU Pemilu dan UU terkait dengan Pemilu
tersebut diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota
Batam dan/atau Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
7. Bahwa memperhatikan tidak adanya tindakan Komisioner Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau untuk melanjutkan kasus, tetapi sebaliknya menghentikan
kasus tanpa penjelasan yang transparan kepada pengadu, maka dengan ini kami
meminta DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)
REPUBLIK INDONESIA untuk menindak tegas Anggota Bawaslu atau
Terlapor/Teradu.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa terbukti berdasarkan Bukti P-1, P-2, P-3, P-6, dan P-7 yang diajukan oleh
Pengadu ditambah dengan uraian Pokok Pengaduan Pengadu/Pelapor,
dibenarkan dan dikuatkan dalam keterangan dari pihak Terkait selaku Ketua dan
Anggota KPU Kota Batam yakni menerangkan penetapan jadwal Kampanye
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2024 dimulai tanggal 25
September tahun 2024 dan berakhir tanggal 23 November 23 November tahun
2024 dan untuk kampanye di media sosial dimulai tanggal 10 November tahun
2024 berakhir tanggal 23 November tahun 2024, lalu berdasarkan PKPU No. 13
tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Pasal 54 ayat 1 menjelaskan bahwa
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama Masa
Kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. Menjalani cuti di luar tanggungan Negara dan;
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Serta Bahwa berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1363
tahun 2024 tentang perubahan teknis pelaksanaan Kampanye Pilkada poin B
angka 2 huruf B menjelaskan “bahwa Desain pada bahan kampanye dapat
memuat :
1. nama dan nomor pasangan calon,
2. Visi Misi dan program pasangan calon
3. foto pasangan calon
4. tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan peserta pemilu, foto
pengurus partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta
pemilu.
Selanjutnya dapat kami jelaskan bahwa Wakil Wali Kota Batam periode 2020-
2025 atas nama Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si sebagai Calon Wali Kota Batam
telah mengajukan cuti di luar tanggungan Negara dan disampaikan ke Komisi
Pemilihan Umum Kota Batam pada tanggal 27 Agustus tahun 2024, ada pun surat
pengajuan cuti Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si sebagai Calon Wali Kota Batam
nomor 129-TM- 001-8 Romawi-2024 tertanggal 26 Agustus 2024 dan buktinya
tersebut diajukan kepada Ketua dan Anggota Mejelis Persidangan Kode Etik,
Bahwa dengan keterangan Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Batam ini membuktikan teranga benderang perbuatan Sdr. Rudi Panjaitan yang
mempublikasikan/menayangkan Poster/Flyer Elektronik ucapan Selamat
Memperingati Kesaktian Pancasila “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia
Emas” 1 Oktober 2024 yang terdapat logo Pemerintah Kota Batam, Foto Sdr. Rudi
Panjaitan selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, foto Pegawai Perangkat Dinas
Kominfo Kota Batam yang disandingkan dengan foto Calon Gubernur Kepulauan
Riau atas nama H. Muhammad Rudi dan Calon Walikota Batam atas nama
Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si adalah Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pilkada 2024;
Bahwa terbukti Sdr. H. Muhammad Rudi serta Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si
semestinya turut terlibat sebagai Terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye
Pilkada 2024 yang menggunakan fasilitas Pemerintah dan turut
diklarifikasi/dimintai keterangan maka terbukti uraian Pokok Aduan
Pengadu/Pelapor yakni pada Point B angka 8 (delapan) huruf c bahwasanya
Teradu I, Teradu II Teradu III, dan Pihak Terkait selaku Komisioner dari unsur
Bawaslu Kota Batam menetapkan/mengarahkan dugaan pelanggaran kampanye
yang dilaporkan Pengadu tersebut hanya pada Peraturan Perundang- Undangan
Lainnya atau Pasal-Pasal Pelanggaran Netralitas ASN saja dengan menetapkan
Terlapor satu orang saja yakni hanya Sdr. Rudi Panjaitan dan tidak mengarah
kepada dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2024;
Bahwa keterangan Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Batam
ini membuktikan terang benderang adanya keberpihakan atau bahkan
melindungi Calon Gubernur Kepulauan Riau atas nama H. Muhammad Rudi dan
Calon Walikota Batam atas nama Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si tersebut segingga
perbuatan Teradu I, Teradu II Teradu III, dan Pihak Terkait selaku Komisioner dari
unsur Bawaslu Kota Batam ini patut dan beralasan menurut hukum melanggar
Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
2. Bahwa terbukti berdasarkan Bukti P-1, P-2, P-3, P-6, dan P-7 yang diajukan oleh
Pengadu ditambah dengan uraian Pokok Pengaduan Pengadu/Pelapor,
dibenarkan dan dikuatkan dalam keterangan dari pihak Terkait yakni Sdr. Rudi
Panjaitan, ST selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Infromasi Pemerintah Kota
Batam menerangkan bahwa Rudi Panjaitan, ST sebenarnya Poster/Flyer
Elektronik ucapan Selamat Memperingati Kesaktian Pancasila “Bersama
Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas” 1 Oktober 2024 yang terdapat logo
Pemerintah Kota Batam, Foto Sdr. Rudi Panjaitan selaku Kepala Dinas Kominfo
Kota Batam, foto Pegawai Perangkat Dinas Kominfo Kota Batam yang
disandingkan dengan foto Calon Gubernur Kepulauan Riau atas nama H.
Muhammad Rudi dan Calon Walikota Batam atas nama Amsakar Achmad, S.Sos,
M.Si telah ditayangkan, diunggah, disiarkan, dipublikasikan atau diiklankan
kepada masyarakat Kota Batam menggunakan Media Center Pemerintah Kota
Batam dengan Website Https ://mediacenter.batam.go.id milik Pemerintah Kota
Batam dan bukan lagi berbentuk draf yang terbukti dari Pendalaman yang
dilakukan oeleh Ketua dan Anggota Majelis Persidangan Kode Etik yakni sebagai
berikut :
a. Bahwa dilakukan pendalaman terhadap bukti P-1,P-2,P-3 yang dimana
berdasarkan bukti tersebut Pengadu yakni Arif Rachman Bangun
mengirimkan chatting berbentuk teguran di Whatsapp Grup Forum
Komunikasi Warga Batam dengan mengirimkan Screenshot poster/flyer yang
ditayangkan oleh Media Center Kota Batam melalui Website Https
://mediacenter.batam.go.id milik Pemerintah Kota Batam (bukti P-1, P-2, P-
3,) yang dimana Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST juga berada dalam
Whatsapp Grup Forum Komunikasi Warga Batam,
Bahwa lalu melihat keterangan yang ada pada (Bukti P-6) yakni chatingan
Pengadu dengan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST yang dimana atas
terguran yang dilakukan oleh Pengadu maka Pihak Terkait Sdr. Rudi
Panjaitan, ST segera membalas chatingan Pengadu tersebut dengan
menerangkan :
“mohon ditackdown Pak Bangun karena desain tsb tidak resmi di publish dan
masih dalam draf, belom layak tayang, saya sendiri yang minta dipublis
kenapalah pula bapak yang publish? Bapak dapat dari siapa dan dalam
rangka apa bapak mempublish desain yang belom layak tayang? Apakah
Bapak punya akses khusus ke tim desain internal kami?”
lalu dijawab oleh Pengadu dengan mengatakan :
“itu link berita sudah muncul pak kadis, perkara take down langsung saja ke
medianya”. Dengan mendalami Bukti P-6 didapati Pihak Terkait Sdr. Rudi
Panjaitan, ST awalnya berdalih bahwa poster/Flyer tersebut masih berbentuk
Draf dan belum ditayangkan/dipublish, namun dilakukan pendalaman lebih
lanjut terhadap Bukti P-7 yang Akhirnya terbukti dapt
menerangkan/menjawab poster/flyer tersebut bukan lagi berbentuk draf
melainkan sudah jadi/siap dan sudah dipublish/ditayangkan oleh Dinas
Kominfo Kota Batam melalui Media Center Pemerintah Kota Batam, adapun
keterangan bukti P-7 sebagai berikut :
- dilakukan pendalaman terhadap Bukti P-7 yang dimana chatingan Pihak
Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST menerangkan :
“Trima kasih Bapak2 yang sangat perhatian dalm grupp ini, sesegera
mungkin akan di takedown yah, dan tidak ada niat dan motivasi yang
dituduhkan diawal dengan desain tsb, murni kekeliruan tim desain internal
dan sebetulnya Saya sudah minta tidak di publish desain tsb. Mohon maaf
untuk kekeliruan dimaksud”.
maka (Bukti P-7) ini terang benderang menjawab dan membuktikan bahwa
Poster/Flyer tersebut telah ditayangkan/dipublis oleh Dinas Kominfo Kota
Batam dan bukan lagi berbentuk Draf seperti yang dikatakan diawal oleh
Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST pada (bukti P-6);
b. Bahwa dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik
dengan mendengar keterangan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST selaku
Kadis Kominfo Kota Batam dengan mempersilahkan memberikan keterangan
yang dimana memberikan keteranganan yaitu :
“bahwa Pelapor kami menyampaikan apa yang sudah dituduhkan itu sudah
kami jawab kemarin pada saat pemeriksaan di Bawaslu secara jernih dan
sepengetahuan kami dan setelah dinilai, kami menerima keputusan itu. dan
kalau ditarik sedikit, sebetulnya apa yang dilaporkan oleh pelapor itu juga
sudah kami komunikasikan langsung kepada yang bersangkutan, kepada
pelapor sebelum dipermasalahkan, Supaya clear, maksudnya barangkali
dengan kami komunikasi di grup itu atau yang dipermasalahkan itu “bahwa itu
ada kesalahan bukan unsur kesengajaan” itu sudah kami sampaikan tetapi
mungkin pelapor punya pendirian lain sehingga melaporkan, itu pun kita
hormati makanya sampai sekarang juga kami mengikuti rangkaian sidang ini
supaya mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya itu yang mulia’’
Maka mendengar peryataan Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST pada
pernyataannya menerangkan “bahwa itu ada kesalahan bukan unsur
kesengajaan” membuktikan bahwa Poster/Flyer Elektronik ucapan Selamat
Memperingati Kesaktian Pancasila “Bersama Pancasila Kita Wujudkan
Indonesia Emas” 1 Oktober 2024 tersebut sudah ditayangkan, diunggah,
disiarkan, dipublikasi atau diklankan kepada masyarakat Kota Batam bukan
lagi berbentuk Draf yang dimana keterangan Pihak Terkait Sdr. Rudi
Panjaitan, ST ini selaras dengan (Bukti P-7) yang diajukan oleh Pengadu;
c. Bahwa dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik
dengan mendengar keterangan Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Poltak Emerson
Tarihoran yang menerangkan :
“Apa yang kami saksikan dihadapan pemeriksa bawaslu adalah didorong oleh
pengetahuan kami terhadap munculnya flyer atau poster elektronik di tiga
platform, satu di Facebook, kemudian di website media center pemerintah Kota
Batam, serta ada satu di media yang sudah disampaikan oleh Pengadu,
lancangkuning.com kalau tidak salah. Dan itu ketika terpublis sempat menjadi
perbincangan hangat di tengah masyarakat di mana pada saat itu sudah masa-
masa kempanye dan calon gubernur Kepulauan Riau, Haji Muhammad Rudi,
serta calon wali kota Haji Amsakar Ahmad sudah mengajukan cuti menjadi
sebuah pertanyaan besar bagi kita ketika mereka sudah mengajukan cuti
kampanye dan sudah sudah tidak boleh menalankan jabatannya untuk
sementara waktu,
dan mereka sudah ada pengganti PJS yang dilantik tapi mengapa foto mereka
diikutkan dipajang oleh kepala dinas kominfo kota batam , kok bisa kepala
dinasnya dan staffnya tidak mengetahui dan seharusnya yang diekspos di situ
di dalam rangka di dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila Bersama Pancasila
kita wujudkan Indonesia Emas Harusnya yang digantikan di situ adalah PJS
atau Pejabat Sementara Wali Kota yang sudah ditunjuk oleh pemerintah
provinsi Tetapi kami lihat kok masih Haji Muhammad Rudi dan Amsakar
Ahmad.
Padahal saat itu sudah masa kampanye juga, jadi menurut kami ini sebuah
unsur untuk menumpangkan kampanye atau kampanye di tengah masyarakat
melalui flyer ini. dan ini sangat banyak pembaca. Ini beredar di mana-mana, di
sosmed, di media masa, dan ini baru diturunkan satu hari setelah itu. Bahkan
di media masa itu sampai kami pantau sampai satu bulan, enggak diturun-
turunin, enggak diturun-turunkan flyer ini. Kalau kami tidak salah 30 hari
setelah tanggal, kira-kira tanggal 30 Oktober baru hilang dari media masa.
Menurut kami ini sebuah perbuatan yang ada unsur kesengajaan untuk
publikasi dari si calon. Itu makanya kami tergerak untuk ikut serta sebagai
saksi menampingi pengadu bahwa ini harus diperiksa, harus diselidiki. Karena
Undang-Undang Pemilu jelas melarang platform ataupun media-media yang
dibiayai dan untuk kepentingan pemerintahan kok digunakan di dalam pemilih,
pemilu, untuk mempublikasi figur-figur yang sedang mengikuti pemilu. Itu yang
dapat kami sampaikan yang mulia”
Dilanjutkan oleh Ketua Majelis Persidangan bertanya yaitu Pak Ermerson
melihat iklan itu dimana terima kasih ?
“ya mulia saya melihat di pertama sekali dari media sosial percakapan di grup
whatsapp setelah itu baru saya lihat buktinya ada
di facebook Di grup apa itu Pak? Grup WhatsApp apa? Grupnya waktu itu
rakyat Batam bicara satu, ada beberapa, bisa saya lihat catatan saya. Ya boleh
ya? Ya, melalui grup WhatsApp,
terus lihat di mana lagi Setelah itu?,
“setelah di grup WhatsApp saya saksikan sendiri, saya buka, di Facebook
memang ada. Facebooknya siapa? Facebook pemilik, kalau tidak salah media
center pemerintah Kota Batam Kemudian ada saya buka di media lancang
kuning”.
Media lancang kuning itu apa? Media online atau chat?
“Media online, media jurnalis. Itu di tayang sebagai iklan. Peningnews.com
dengan iklan selamat mempernyati hari kesaktian Pancasila. Dan itu berkali-
kali saya lihat sampai itu menjadi perbincangan”.
Mendengar keterangan Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Poltak Emerson
Tarihoran membuktikan Poster/Flyer Elektronik ucapan Selamat
Memperingati Kesaktian Pancasila “Bersama Pancasila Kita Wujudkan
Indonesia Emas” 1 Oktober 2024 tersebut sudah ditayangkan, diunggah,
disiarkan, dipublikasi atau diklankan kepada masyarakat Kota Batam bukan
lagi berbentuk Draf yang dimana keterangan Saksi selaras dengan Pihak
Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST dan (Bukti P-7) yang diajukan oleh Pengadu.
d. Bahwa dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik
dengan mendengar keterangan Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Amansyah
Rangkuti yang menerangkan :
“Saya melihat player ataupun player digital itu di salah satu grup, di dua grup
WhatsApp yang isinya warga Batam semua. Salah satu grup itu bernama
Forum Komunikasi Warga Batam dan Rakyat Batam Bicara”.
saya melihat di sana ada player ucapan hari kesaktian Pancasila di mana
dalam player itu terdapat, terlihat ada wali kota dan wakil wali kota Batam
yang telah mengajukan cutinya untuk mengikuti pilkada di tahun 2024
sementara dalam masa cutinya wali kota dan wakil wali kota Batam itu PLT
Gubernur Kepulauan Riau sudah menunjuk PJS PJS Wali Kota Batam yang
seharusnya beliau lah yang ada dalam player ucapan itu dan didampingi oleh
Sekretaris Daerah Kota Batam, Bapak Jeprihidin,
lalu saya memberikan keterangan di Bawaslu, Kota Batam apa yang saya
terangkan di persidangan ini lebih kurangnya itu yang saya terangkan di
Bawaslu, Kota Batam hanya itu yang saya dapat sampaikan Ketua Majelis”
mendengar keterangan Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Amansyah Rangkuti
membuktikan pembicaraan antara Pengadu dan Pihak Terkait Sdr. Rudi
Panjaitan, ST benar adanya tentang Poster/Flyer Elektronik ucapan Selamat
Memperingati Kesaktian Pancasila
“Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas” 1 Oktober 2024 sesuai
dengan (bukti P-7) yang diajukan Pengadu
3. Fakta Persidangan Pelanggaran Kode Etik Para Teradu dan Para Terkait dari
Unsur Bawaslu Kota Batam
Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode Etik
pada Persidangan untuk melihat mekanisme, prosedur, dan tata caranya
penangan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II Teradu III, dan
Pihak Terkait selaku Komisioner dari unsur Bawaslu Kota Batam sudah benar
atau tidak adapun sebagai berikut :
a. Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode
Etik dengan mengajukan pertanyaan kepada Saksi dari Pengadu yakni Sdr.
Poltak Emerson Tarihoran yang menanyakan apa yang ditanyakan pada saat
sodara dimintai keterangan/klarifikasi oleh Bawaslu Kota Batam?
“seingat saya yang ditanyakan soal apakah melihat dan mengetahui apa itu
flyer atau apa namanya iklan media flyer sosmed ini?. Saya menyaksikan
memang lihat”
Sampai tanggal Tanggal 7 Oktober 2024 itu masih ada iklannya?
“Kalau yang di Facebook sudah tidak ada. Tanggal 2 siang kalau tidak salah
sudah hilang, masih muncul tanggal 1, tapi kalau yang ada di media
lancangkuning.com sampai tanggal 30-an masih ada.”
Ada di media apa lagi selain di Lancang Kuning?
“yang saya lihat hanya di Lancang Kuning sampai tanggal 30 oktober 2024”
Ada di media televisi, radio atau media cetak?
“Tidak ada sih”.
b. Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode
Etik dengan mengajukan pertanyaan kepada Saksi dari Pengadu yakni Sdr.
Amansyah Rangkuti yang menanyakan ada di media apa saja melihatnya?
“Saya cuma melihat di grup WhatsApp itu saja”
Grup WhatsApp, tanggal berapa melihatnya?
“Tanggal 2 Oktober 2024 malam”
2 Oktober malam, berarti pas hari kesaktian Pancasila ya? Oke setelah itu
kapan lagi melihatnya?
“Saya melihat di tanggal 3 Oktober Di grup yang sama? Grup yang berbeda”
Grup yang berbeda Iya kalau sudah di media itu kan sudah menjadi bola liar
makanya yang paling penting saya tanyakan Di lancang kuning itu apakah itu
permintaan ataukah apa namanya inisiatif dari media tersebut, oke apalagi
yang ditanya oleh Bawaslu Kota Batam pada saat diminta
keterangan/klarifikasi?
“waktu itu saya hanya ditanyakan dilihat dimana dan siapa yang mengasih
tahu Bahwasannya ada poster itu dan saya mengatakan waktu itu
bahwasannya saya melihat sendiri karena saya juga termasuk dalam grup
Forum Komunikasi Warga Batam dan Rakyat Batam Bicara tersebut”
Ya baik Ada lagi keterangan yang disampaikan? “Cukup yang majelis?”
Bahwa keterangan Saksi-Saksi dari Pengadu yakni Sdr. Poltak Emerson
Tarihoran dan Sdr. Amansyah membuktikan Poster/Flyer Elektronik ucapan
Selamat Memperingati Kesaktian Pancasila “Bersama Pancasila Kita Wujudkan
Indonesia Emas” 1 Oktober 2024 tersebut sudah ditayangkan, diunggah,
disiarkan, dipublikasi atau diklankan kepada masyarakat Kota Batam bukan
lagi berbentuk Draf yang dimana keterangan Saksi selaras dengan Pihak
Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST dan (Bukti P-7) yang diajukan oleh Pengadu.
c. Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode
Etik dengan mengajukan pertanyaan kepada Pihak Terkait Sdr. Rudi
Panjaitan, ST selaku Kadis Kominfo Kota Batam yang menanyakan atas
inisiatif siapa sehingga ada flyer yang masih menampilkan foto kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah pada Poster/Flyer hari kesaktian Pancasila tersebut
Bisa diterangkan?
“Langsung kami jawab pertanyaan yang terkait dengan pertanyaan yang
mulia. Yang pertama, di SOP kita, Standar Operasional Procedure di kominfo
batam itu, sebagai institusi penyedia informasi publik, diminta atau tidak,
pada saat hari-hari besar, itu otomatis menyediakan ucapan dalam bentuk
player yang dipublikasikan di media kita. Itu yang pertama.
Nah terkait dengan adanya pelaporan tersebut, kebetulan waktu kejadian itu
saya sedang mengikuti pendidikan pelatihan kepimpinan nasional tingkat 2
di Surabaya.
Nah pada saat itu didesain oleh staf kita dikirim draftnya ke saya dan waktu
itu, itu posisinya belum terpublish itu sudah langsung saya sampaikan
supaya itu jangan dipublish
Nah ternyata karna ada miss komunikasi sudah terpublis, saya sampaikan
juga pada saat pemeriksaan di Bawaslu Batam, ada miss di internal kita itu
sudah disampaikan kepada Staf yang bertugas untuk mempublish dan begitu
itu Dipersoalkan oleh teman-teman Saya langsung menyampaikan kepada
Pihak Pelapor ketika itu masih dalam bentuk draft yang saya tahu karena
saya sudah komunikasi langsung dengan staf supaya itu tidak dipublish
Nah ternyata ada Miss komunikasi disitu nah dari situlah saya sampaikan
mohon itu jangan dipublish di grup Karena itu akan menjadi Bola liar
nantinya tapi secara teknis sudah saya sampaikan di dalam itu supaya jangan
dipublish karena posisi Pimpinan kita sudah dalam posisi cuti itu sudah saya
sampaikan kepada pelapor, Namun demikian karena mungkin pertimbangan
lain masalah itu dilanjutkan nah player yang diberisi disitu Itu pun foto
Walikota Batam yang masih menjabat, Wakil Walikota Batam yang masih
menjabat, dan Sekda di sana, dan foto kami selaku Kepala Dinas Komunikasi
dan Informasi tadi juga sudah dibacakan. Selamat Hari Kesaktian Pancasila.
Tidak ada ajakan apapun Dan pada saat itu dikirim ke kami draftnya, itu
langsung kami sampaikan supaya itu direvisi, itu diganti dengan foto penjabat
yang sudah ditugaskan untuk menjabat sekarang, itu sebetulnya di situasi
internal kita Nah karena ada miss sedikit tadi yang disampaikan sehingga
ditemukan itu dan yang mendesain itu pun Tidak tahu itu sudah dikopikan
oleh teman kita yang lain Yang bertugas untuk mempublish Desain itu
sehingga dia pun tidak tahu Itu sudah terpublish, tapi yang didesain Awal, itu
sudah kita sampaikan supaya direvisi, itu tidak Benar dan yang sudah direvisi
itulah dipublish Itu nah Kita pun tahu itu terpublish setelah dipermasalahkan
oleh teman- teman Nah pada saat itu dipermasalahkan Sekali lagi yang mulia
saya sampaikan, saya langsung komunikasi dengan Pak Airbangun selaku
pelapor itu Bang mohon izin Itu masih dalam bentuk draft Itu belum layak
publik belum layak publish sudah saya sampaikan Langsung dalam artian
Supaya tidak menjadi bola liar Ini mungkin bisa menjadi pertimbangan yang
mulia arena langsung, karena saya memandang semua pihak yang apa ini
adalah punya semangat yang sama Untuk menciptakan situasi yang kondusif
pada saat sedang terlaksananya proses pilkada itu Karena itu masih draft,
mohon dimasukkan di grup ya dan kenapa seperti itu? Karena pada hari itu
disampaikan draft itu ke saya Yang saat itu memang saya masih pada posisi
di kelas Sehingga tidak langsung bisa memantau apakah itu sudah terpublish
atau tidak tadi yang kami sampaikan Nah dengan demikian pada saat ditanya
oleh teman-teman Bawaslu Batam kami sampaikan tidak ada niat apapun
Atau mempublikasikan yang disampaikan itu atau mengajak orang dengan
flyer itu untuk diketahui atau dikenal secara lebih lagi dengan flyer itu, Karena
isinya adalah untuk memberitahukan kepada publik bahwa hari ini adalah
hari kesaktian Pancasila, selayaknya lah kita sebagai warga negara bisa
mengingat dan memperingati. Itu tujuannya, Namun demikian ada flyer di
kita memang di dinas Kominfo itu yang ada foto kepala daerah, wakil kepala
daerah, dan Sekda. Nah, inilah kekeliruannya, dan yang sudah langsung kita
revisi pada ketika itu. Nah, ada miss yang tadi yang kami sampaikan, kami
ulang sekali lagi. Ada staf yang ini sudah dikopikan dia dulu, dan dia tidak
mengetahui situasi itu, itu sedang ada revisi, sehingga terpublishlah keluar,
Selanjutnya, tadi saksi menyatakan ada di media online Lancang Kuning saya
menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa itu permintaan dari Kominfo
sehingga ada didalam iklan media online Lancang Kuning, Pandangan saya
sama, apakah yang ada di media itu memang permintaan Kominfo ataukah
memang itu inisiasi dari media tersebut Tidak ada permintaan kepada media
apapun untuk dipublikasikan yang mulia, untuk publikasi yang seperti itu
Tidak ada permintaan apapun apalagi kerjasama untuk menayangkan itu
Berarti itu masih dalam bentuk draft ya Masih dalam bentuk draft Yang
kebetulan sudah terpublish dan itu pun langsung cepat kita komunikasikan
supaya jangan menjadi permasalahan” Bahwa pada pemberian keterangan ini
terbukti Pihak Terkait Sdr. Rudi Panjaitan, ST mulai menyangkal
pengakuannya diawal dan di Bukti P-7 dan terbukti bimbang antara jujur
atau tidak jujur mengenai terpublisnya Poster/Flyer Hari Kesaktian Pancasila
tersebut yang membuktikan ada kemungkinan Pihak Terkait Sdr. Rudi
Panjaitan, ST diajari untuk tetap tidak mengaku bahwa Poster/Flyer tersebut
sudah terpublish dan bertahan pada kata masih berbentuk Draf.
d. Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode
Etik dengan mengajukan pertanyaan kepada Saksi dari Pengadu yakni Sdr.
Amansyah Rangkuti yang menanyakan pada saat diminta keterangan Sdr.
Amansyah Rangkuti bertemu dengan siapa?
“Saya diklarifikasi/dimintai keterangan oleh staf Bawaslu Kota Batam
namanya saya lupa yang mulia, orangnya tidak ada disini dan kalau ada disini
saya pasti ingat orangnya yang mulia”,
Orangnya mana?
“Enggak ada disini yang mulia Oh enggak ada Iya”
Tiba-tiba saja Teradu II menyela pada Persidangan mengaku-ngaku
“saya yang periksa yang mulia”
sontak Saksi Sdr. Amansyah Rangkuti menyatakan : “saya bukan diperiksa
oleh Bapak Teradu II, bukan bapak” Berapa orang yang periksa?
“Satu orang”
Lalu Ketua Majelis melihat bukti Foto dokumentasi pada saat Pemberian
Keterangan/Klarifikasi dan menyatakan bukan Teradu II
“Nah itu Bukan sodara Teradu II”
Lalu Teradu II karna merasa malu telah berbohong mengatakan
“iya kita mendampingi staf Betul”
Ketua Majelis Persidangan memastikan kembali dengan menunjuk Teradu II
ini yang melakukan Meminta keterangan sembari menunjuk kepada Teradu
II tapi Saksi Sdr. Amansyah Rangkuti tetap menyatakan
“Tidak yang mulia”
Ada dokumentasinya gak Ketua Majelis Sidang bertanya kepada Teradu II dan
Ketua Majelis menyatakan Tidak ada juga Teradu II, ada dokumentasi gak
pemeriksaan?
Teradu II menjawab :
“Kita mendampingi staf meminta keterangan yang mulia” Sontak Ketua
Majelis Sidang menegur keras ucapan Teradu II dengan mengatakan, “Bukan
kita ya Saya ingatkan Jadi jangan dibiasakan kita” Kalau kita itu aku dan
kamu Mungkin kami Karena saya kan bukan anggota Bawaslu, Majelis bukan
anggota Bawaslu” lalu dilanjutkan bertanya ada foto dokumentasinya Bahwa
pemeriksaan itu adalah Komisioner Bawaslu Batam?
“ada”
Pak Poltak diminta keterangan oleh siapa?
“ya yang mulia saya juga lupa lamanya dan bukan diantara lima teradu ini
komisioner ini”
gimana nih mana yang betul nih Mana coba kalau memang buktinya ada
diperiksa Mana Coba sini Pak Poltak dan Pak Amansyah Lihat nih fotonya
Supaya memorinya fresh lagi ya Karena sudah lama ini kan Mana coba
Fotonya Ini siapa ini Ini Pak Poltak ini Ini Pak Zainal yang mana Yang
memintai keterangan Pak Poltak ya “Ini dengan dibantu staf ya. Terus kalau
Pak Amansyah. “Kan gak boleh dilepas-lepas gitu stafnya, terus jangan
kebolak-balik ya, bukan staf didampingi Komisioner” Mana fotonya Ada
fotonya. Ini biar ini ingat Pak Poltak dan Pak Amansyah ya, mana ini Pak Reja
Ini siapa Pak Amansyah ya ini siapa Pak Reza, Ini fotonya yang dari depan
mana Pak yang Saksinya gak ada “Kok seperti foto colong-colong di kantor
sendiri” Gak ada Tapi ini betul ya Bapak iya Bukan ini saksi betul ya Ini sama
gak orangnya Ini gak pakai kacamata ini Teradu II, Coba pakai kacamata dulu.
Nah betul gak itu orangnya? Coba lihat Pak Amansyah lihat dulu sana, Coba
lihat, Betul gak itu orangnya? Betul. Nah itu. Jadi kalau berubah wajahnya
karena gak pakai kacamata lupa ini. Silahkan kembali ke tempat.
Bahwa pada pemberian keterangan ini Teradu II tidak sopan dan tidak tertib
selama menjalani Persidangan yang membuktikan banyakny kesalahan yang
berusaha ditutupi oleh Teradu II dan saat Saksi I dan Saksi II membuktikan
dari Foto Dokumentasi Klarifikasi/Pemeriksaan dihadapan Ketua Majelis
Sidang, bahwa terbukti Teradu II tidak adanya melakukan Klarifikasi kepada
Saksi 1 atas nama Amansyah Rangkuti tapi saksi I diklarifikasi/diperiksa oleh
Staf Teradu II lalu terbukti tidak adanya Foto Dokumentasi Teradu I, Teradu
II, Teradu II dan Terkait 1 dan 2 dari Unsur Bawaslu Kota Batam melakukan
Klarifikasi/Pemeriksaan yang ada hanya Teradu 2 dan Teradu 3 melakukan
pendampingan kepada Stafnya dan hal ini salah kata Ketua Majelis Sidang,
lalu saat melihat Foto Dokumentasi Klarifikasi/Pemeriksaan Teradu 1, Pihak
Terkait 1 dan 2 tidak ada foto dokumentasinya sama sekali melakukan
Klarifikasi atau mendampingi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi dan
terbukti Tidak adanya foto dokumentasi melakukan Klarifikasi terhadap
Calon Gubernur Kepulauan Riau atas nama H. Muhammad Rudi dan Calon
Walikota Batam atas nama Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si, dan Media
Lancang.
e. Bahwa terbukti dilakukan pendalaman oleh Ketua Majelis Persidangan Kode
Etik dengan mengajukan pertanyaan kepada Pihak Terkait Sdr. Rudi
Panjaitan, ST selaku Kadis Kominfo Kota Batam yang menanyakan ketika Sdr.
Rudi Panjaitan, ST saat dimintai keterangan/klarifiksi oleh Bawaslu Kota
Batam apakah sodara sedang mengikuti pelatihan? Belum sempat menjawab
pertanyaan tersebut Sdr. Teradu II langsung memotong tanya jawab yang
sedang berlangsung antara Ketua Majelis Sidang dengan Sdr. Rudi Panjaitan,
ST dimana pertanyaan Ketua Majelis Sidang tersebut justru dijawab oleh
Teradu II dengan mengatakan “waktu dimintai keterangan /klarifikasi Pak
Kadis sudah dibatam yang Mulia!” namun Ketua Majelis Sidang merasa
pertanyaan tersebut kurang jelas dan kembali bertanya memastikan kepada
Sdr. Rudi Panjaitan, ST dengan bertanya “Bukankah pada tanggal 2 itu posisi
Sdr. Rudi Panjaitan, ST sedang diluar kota?” namun Sdr. Rudi Panjaitan, ST
belum sempat menjawab lagi-lagi Sdr. Teradu II langsung memotong tanya
jawab yang sedang berlangsung antara Ketua Majelis Sidang dengan Sdr. Rudi
Panjaitan, ST dimana Teradu II mengatakan “pada saat kasus terjadi Sdr.
Rudi Panjaitan sedang di Surabaya yang Mulia” oleh karena Teradu II selalu
memotong tanya jawab yang dilakukan oleh Sdr. Rudi Panjaitan, ST akhirnya
Ketua Majelis Sidang meminta kepastian dari Teradu II dengan pernyataan
berarti benar ya sama keterangan yang dijelaskannya tadi ya?” dan Teradu II
menjawab “betul yang mulia dan Rudi Panjaitan, ST ada menunjukan kepada
kami (Bawaslu Batam) saat dimintai keterangan Bukti chat kepada Staf nya
untuk Poster/Flyer itu di Takedown” bahwa pada bagian keterangan ini
terbukti dari sikap-sikap yang ditunjukan oleh Teradu II yang selalu
memotong Pertanyaan Ketua Majelis Sidang terhadap Sdr. Rudi Panjaitan, ST
membuktikan adanya hubungan emosional Teradu II dengan Sdr. Rudi
Panjaitan, ST dan terbukti Teradu II berusaha menutupi tentang ada atau
tidaknya Sdr. Rudi Panjaitan, ST dimintai Keterangan/diklarifikasi oleh pihak
Teradu yakni Bawaslu Kota Batam dan agar Keterangan Sdr. Rudi Panjaitan,
ST singkron dengan tanggal dimintai Keterangan/Klarifikasi maka setiap Sdr.
Rudi Panjaitan, ST ragu-ragu menjawab langsung Pertanyaan Ketua Majelis
Sidang tersebut dijawab oleh Teradu II dan yang terbutik terang benderang
dari keterangan Teradu II yang menerangkan “betul yang mulia dan Rudi
Panjaitan, ST ada menunjukan kepada (Bawaslu Batam) saat dimintai
keterangan Bukti chat kepada Staf nya untuk Poster/Flyer itu di Takedown”
keterangan ini terang benderang menyatakan Poster/Flyer tersebut bukan lagi
berbentuk draf namun sudah dipublis/ditayangkan karna jelas menyatakan
untuk di Takedown yang artinya menurunkan yang berarti telah
dipublis/ditayangkan dan keterangan ini terbukti singkron dengan (Bukti P-
7) yang diajukan oleh Pengadu pada Persidangan sebagai Bukti.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian Pokok Pengaduan di atas, yang disidangkan dan diadili oleh
yang hormat Ketua dan Anggota Majelis Persidangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia maka terbukti dimuka
Persidangan perbuatan Teradu I, Teradu II Teradu III, dan Pihak Terkait selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Batam dalam menangani Laporan Dugaan Pelanggaran
Nomor : 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024, telah melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, maka dengan ini Pengadu memohon kepada yang
terhormat Ketua dan Anggota Majelis Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia, menjatuhi Putusan yang amarnya Putusanya
sebagai berikut :
1. Menyatakan, menetapkan dan memutuskan bahwa Teradu I, Teradu II Teradu III,
dan Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17,
18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Menyatakan, menetapkan dan memutuskan bahwa Teradu I, Teradu II Teradu III,
dan Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam menerima
sanksi yakni Pasal 22 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Menyatakan bahwa Pengadu dalam mengajukan Pengaduan dan/atau Laporan
ini bertujuan menjaga integritas, dan profesionalitas Penyelenggara Pemilihan
Umum;
4. Menyatakan dan menetapkan Pihak Terkait Bawaslu Kota Batam adalah satu
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan Teradu I, Teradu II dan Teradu III
dalam tindakan dan perbuatan dari palanggaran Kode Etik;
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 (1) Kesaksian dari: Sdr Hamansyah Rangkuti yang
menyaksikan publikasi digital Dinas Kominfo Kota Batam
dan disebar ke berbagai WA Group,
(2) Kesaksian dari: Sdr Poltak Emerson Tarihoran yang
menyaksikan publikasi dari Dinas Kominfo Kota Batam
dibaca oleh ratusan viewers dan ditanggapi banyak netizen.
2. P-2 Surat-surat Bawaslu yang menunjukkan Bawaslu telah
memproses pengaduan, tetapi dihentikan tanpa alasan yang
tidak dijelaskan atau tidak transparan/terbuka/jujur dan
profesional;
3. P-3 Bukti petunjuk, berupa berita:
https://sudutpandang.id/flyer- diskominfo-kota-batam-
berbuntut-panjang-bawaslu-dilaporkan-ke- dkpp/;
https://www.rri.co.id/batam/pilkada-2024/1033563/kadis-
kominfo-batam-dipanggil-bawaslu-dugaan-pelanggaran-
netralitas-asn; https://posmetro.co/2024/10/08/dilaporkan-
ke-bawaslu-batam- kadiskominfo-klarifikasi/
4. P-4 Media center Pemerintah Kota Batam;
5. P-5 Screenshoot pesan Whatsapp Group FORUM KOMUNIKASI
WAR;
6. P-6 Screenshoot Whatsapp Group FORUM KOMUNIKASI;
7. P-7 Screenshoot media center Pemerintah Kota Batam;
8. P-8 Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan tentang status
laporan a.n Pengadu.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Hamansyah Rangkuti
1. Saksi melihat flyer tersebut di dua group whatsapp;
2. Saksi melihat dalam flyer tersebut ada walikota dan wakil walikota batam.
Sementara dalam masa cutinya, Plt. Gubernur sudah menunjuk PJS walikota
Batam yang seharusnya yang ada di flyer tersebut yang bersangkutan;
3. Saksi menyampaikan keterangan di bawaslu sama dengan keterangan yang saksi
sampaikan kepada DKPP;
4. Saksi melihat tanggal 2 oktober 2024 didalam group whatsapp. Saksi juga melihat
pada tanggal 3 oktober di group yang berbeda;
[2.5.2] Poltak Emerson Tarihoran
1. Bahwa apa yang diperiksa oleh Bawaslu terkait dengan munculnya flyer yang ada
tiga. 1 di facebook. 1 di media web dan 1 yang dicetak;
2. Bahwa munculnya flyer tersebut menjadi perbincangan bagi masyarakat karena
walikota batam telah mengundurkan diri dari jabatannya terlebih lagi pada masa
itu masa kampanye. Menurut saksi itu adalah sebuah unsur melakukan
kampanye untuk walikota dan wakil walikota batam.;
3. Bahwa pada tanggal 30 oktober baru hilang dan hal tersebut ada unsur
kesengejaan;
4. Saksi melihat pertama sekali dari percakapan group whatsapp “rakyat batam
bicara”, setelah dari group whatsapp, saksi melihat di akun facebook media center
pemerintah kota batam memang ada dan di media lancangkuning.com;
5. Saksi berkali-kali melihat sehingga menjadi perbincangan;
6. Menurut saksi bahwa tayangan tersebut hampir sampai satu bulan dan masih
ada pada tanggal 30 Oktober 2024.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu karena Tidak Menjalankan Tugas
Secara Profesional dan Terbuka/Transparan.
1.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (yang
selanjutnya disebut Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan), yang
berbunyi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan
dengan cara:
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran
Bawaslu Kota Batam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun di
Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 03 Oktober 2024 pukul 12.10
WIB.
1.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan dengan cara:
a. Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model
A.1 oleh petugas penerima Laporan;
b. Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani Formulir Model
A.1; dan
c. Pelapor menyerahkan data berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan
kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
2. bukti.
Bawaslu Kota Batam melalui petugas penerima Laporan telah menuangkan
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Formulir Model A.1
Penerimaan Laporan dengan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024
tanggal 03 Oktober 2024. Bahwa petugas penerima Laporan telah menerima
bukti-bukti yang diserahkan oleh Pelapor serta masing-masing telah
menandatangani Formulir a quo (Bukti T-2);
1.3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu
Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Setelah Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat
tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan
Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada
pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan” dan “Tanda bukti
penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan.
Bawaslu Kota Batam telah menyerahkan Formulir A.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 03
Oktober 2024 kepada Pelapor pada hari yang sama (Bukti T-3);
1.4. Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul 09.32 WIB Pelapor mendatangi
Bawaslu Kota Batam untuk menambah alat bukti yang disampaikan oleh
Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun terhadap Laporan dugaan
pelanggaran Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024. Bawaslu Kota Batam
menuangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor
005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024 (Bukti T-4).
Bahwa petugas penerima Laporan telah menerima bukti tambahan yang
diserahkan oleh Pelapor serta masing-masing telah menandatangani
Formulir a quo. Bawaslu Kota Batam telah menyerahkan Form A.3.1 Tanda
Bukti Perbaikan Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal
04 Oktober 2024 kepada Pelapor (Bukti T-5);
1.5. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Pasal a quo berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal
sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.
Bawaslu Kota Batam telah menyusun kajian awal dugaan pelanggaran
terhadap Laporan Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 pada tanggal 05
Oktober 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan
dugaan pelanggaran a quo memenuhi syarat formil dan materil pelanggaran
netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terkait kampanye
online melalui facebook yang dilakukan oleh ASN, yang disampaikan oleh
Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun terhadap Terlapor atas nama Rudi
Panjaitan selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Batam (Bukti T-6);
1.6. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (3) Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Hasil kajian awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno.
Bawaslu Kota Batam telah mengeluarkan surat undangan Nomor
226/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 05 Oktober 2024 Perihal
Undangan Rapat Pleno, yang ditujukan kepada Anggota Bawaslu Kota Batam
(Bukti T-7). Bawaslu Kota Batam melakukan rapat pleno tanggal 05 Oktober
2024 pukul 21.00 WIB untuk memutus hasil kajian awal laporan dugaan
pelanggaran a quo dengan Berita Acara Nomor 088/BA/HK.01.01/K.KR-
07/10/2024 tanggal 05 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan
bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil serta diregister
dengan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 (Bukti T-8);
1.7. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Untuk melakukan klarifikasi atau
meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi.
Bawaslu Kota Batam telah membentuk tim klarifikasi dengan menerbitkan
Surat Keputusan Bawaslu Kota Batam Nomor 091/HK.01.01/K.KR-
07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi
dalam Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Nomor
005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 (Bukti T-9);
1.8. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Dalam melakukan proses pengkajian
Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran
Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau
didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7,
Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
Bawaslu Kota Batam telah menyampaikan Surat Undangan Bawaslu Kota
Batam Nomor 229/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024
yang ditujukan kepada Arief Rachman Bangun (Bukti T-10), Surat
Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 230/PP.00.02/K.KR-07/10/2024
tanggal 06 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Poltak Emerson Tarihoran
(Bukti T-11), Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
231/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024 yang ditujukan
kepada Hamansyah Rangkuti (Bukti T-12), Surat Undangan Bawaslu Kota
Batam Nomor 232/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024
yang ditujukan kepada Ferry Andriansyah (Bukti T-13), dan Surat
Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor 233/PP.00.02/K.KR-07/10/2024
tanggal 06 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Rudi Panjaitan, yang pada
pokoknya untuk dapat menghadiri dan memberikan klarifikasi terhadap
laporan dugaan pelanggaran a quo (Bukti T-14);
1.9. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (5) Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Keterangan dan/atau klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berita acara
klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10.
Bawaslu Kota Batam telah melakukan klarifikasi pada tanggal 07 Oktober
2024 terhadap 1 (satu) orang Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun, 1
(satu) orang Terlapor atas nama Rudi Panjaitan, dan 3 (tiga) orang Saksi atas
nama Hamansyah Rangkuti, Poltak Emerson Tarihoran, dan Ferry
Andriansyah yang dituangkan dalam Formulir Model A.10 Berita Acara
Klarifikasi (Bukti T-15);
1.10. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (1) Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyusun kajian dugaan
Pelanggaran Pemilihan.
Bawaslu Kota Batam menyusun kajian dugaan pelanggaran a quo yang
dituangkan dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 pada tanggal 08 Oktober 2024, yang
pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak
terbukti sebagai unsur dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 dan menghentikan Laporan Nomor
005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 (Bukti T-16);
1.11. Bahwa sebagaimana ketentuan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi Kajian
dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 diputuskan
dalam rapat pleno oleh Pengawas Pemilihan.
Bawaslu Kota Batam telah menerbitkan surat undangan Bawaslu Kota
Batam Nomor 250/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024
Perihal Undangan Rapat Pleno, yang ditujukan kepada Anggota Bawaslu
Kota Batam (Bukti T-17). Bawaslu Kota Batam melakukan rapat pleno pada
tanggal 09 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB untuk melakukan penyusunan
kajian dugaan pelanggaran a quo dengan Berita Acara Nomor
091/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 pada tanggal 09 Oktober 2024, yang
pada pokoknya menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo
dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024 (Bukti T-18);
1.12. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu
Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Status penanganan
pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat
Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan
Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17 dan
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman.
Bawaslu Kota Batam telah mengeluarkan Formulir Model A.17
Pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran a quo pada
tanggal 09 Oktober 2024 (Bukti T-19) yang ditempel pada papan
pengumuman Bawaslu Kota Batam, yang pada pokoknya menjelaskan
bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan (Bukti T-20);
1.13. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran Pemilihan yang berbunyi Pemberitahuan status penanganan
pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung
maupun melalui sarana teknologi informasi.
Bawaslu Kota Batam telah menyampaikan Formulir Model A.17
Pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran a quo pada
tanggal 10 Oktober 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan WhatsApp kepada
Terlapor, pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a
quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (Bukti T-21);
Terlapor telah mengambil Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang
Status Laporan dugaan pelanggaran a quo di Kantor Bawaslu Kota Batam
pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 09.25 WIB, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti
sebagai pelanggaran Pemilihan (Bukti T-22);
1.14. Bahwa pemberitahuan status Laporan a quo melalui papan pengumuman
resmi yang tersedia di kantor Bawaslu Kota Batam dan penyampaian status
laporan kepada Pelapor mengenai tindak lanjut dan hasil dari laporan yang
disampaikan merupakan bentuk komitmen Para Teradu terhadap prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan pemilihan serta
sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.
Bawaslu Kota Batam memastikan bahwa setiap proses penanganan laporan
berlangsung secara jujur, terbuka, dan dapat dipantau oleh Masyarakat;
1.15. Bahwa Bawaslu Kota Batam telah melaksanakan upaya pencegahan
terhadap potensi pelanggaran Pemilihan dengan menerbitkan surat imbauan
terkait netralitas ASN yang ditujukan kepada peserta Pemilu, instansi
pemerintah, serta pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam
pelaksanaan tahapan Pemilihan. Bawaslu Kota Batam telah mengeluarkan
Surat Imbauan Nomor 176/PM.03.02/K.KR-07/07/2024 tanggal 04 Juli
2024 perihal Imbauan Netralitas serta Larangan Penggunaan Program dan
Fasilitas Negara dalam Pemilihan (Bukti T-23), Surat Imbauan Nomor
326/PM.03.02/K.KR-07/09/2024 tanggal 22 September 2024 perihal
Imbauan Kampanye (Bukti T-24), Surat Imbauan Nomor
327/PM.03.02/K.KR-07/09/2024 tanggal 22 September 2024 perihal
Imbauan Kampanye (Bukti T-25), Surat Imbauan Nomor
378/PM.03.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024 perihal Imbauan
Netralitas ASN Masa Tahapan Kampanye (Bukti T-26), dan Surat Imbauan
Nomor 379/PM.03.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024 perihal
Imbauan Netralitas ASN Masa Tahapan Kampanye (Bukti T-27). Tujuan dari
imbauan ini adalah untuk memberikan peringatan dini, mengingatkan
kewajiban hukum, dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam setiap tahapan Pemilihan.
Bawaslu Kota Batam menegaskan, bahwa langkah ini dilakukan sebagai
bagian dari tugas pengawasan untuk memastikan terselenggaranya
Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.
2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu karena mengabaikan pelanggaran ASN
dan Pelanggaraan Undang-Undang Pemilihan sehingga diduga melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Per-DKPP Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Pasal a quo berbunyi Integritas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari
niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan
yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Bahwa dalam aduannya Pengadu mendalilkan adanya pelanggaran Kode
Etik terhadap Para Teradu karena diduga tidak menjalankan tugas dan
fungsi dan tidak mematuhi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Bahwa terhadap dalil tersebut, Para Teradu menegaskan bahwa Para Teradu
telah melaksanakan proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan
jujur tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Hal ini
telah berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Prinsip jujur tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dapat dibuktikan dengan
proses penanganan pelanggaran yang diputus dalam pembahasan rapat
pleno untuk menentukan laporan dugaan pelanggaran a quo.
2.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d Per-DKPP Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Pasal a quo berbunyi terbuka maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi
yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan
informasi publik, bahwa dalam aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu
tidak menjalankan tugas secara profesional dan terbuka/transparan.
Bahwa terhadap dalil tersebut, Para Teradu menggarisbawahi bahwa Para
Teradu telah secara terbuka menyampaikan hasil dari proses Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang di laporkan
oleh Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun dengan Register Laporan
Nomor 005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang
diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama Rudi Panjaitan selaku Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Batam (Kominfo Pemko
Batam) karena melakukan Pelanggaran Netralitas ASN berupa kampanye
online melalui Facebook yang dilakukan oleh ASN. Setelah melalui proses
penanganan pelanggaran berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta keterangan
klarifikasi dari Pelapor, saksi-saksi/pihak terkait, dan Terlapor yang telah
dikumpulkan oleh Bawaslu Kota Batam selaku Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Batam serta penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan
tidak terbukti mengandung unsur dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024 sehingga tidak di teruskan kepada Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Sebagai bentuk keterbukaan/transparansi Bawaslu Kota Batam, Bawaslu
Kota Batam telah menyampaikan pemberitahuan status laporan pada
tanggal 10 Oktober 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan WhatsApp kepada
Terlapor, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan
pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.
Bahwa Terlapor telah mengambil pemberitahuan status laporan a quo di
Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 09.25 WIB,
yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo
tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.
2.3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Per-DKPP Kode Etik
dan Pedoman Perilaku yang berbunyi profesional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu adalah Penyelenggara Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, bahwa dalam aduan
Pengadu mendalilkan adanya pengabaian pelanggaran netralitas ASN dan
Pelanggaran Undang-Undang Pemilihan.
Bahwa terhadap dalil tersebut, Para Teradu menekankan bahwa Para Teradu
telah secara profesional dalam melakukan Proses Penanganan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Berdasarkan prosedur tersebut, Para Teradu dalam memutus
Laporan Nomor 005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 terhadap dugaan
pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
terkait kampanye online melalui facebook yang dilakukan oleh ASN tidak
terbukti sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya terkait netralitas ASN.
Bahwa Para Teradu juga menegaskan bahwa Para Teradu sangat memahami
tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diamanahkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, khususnya dalam perkara ini Para Teradu telah
menjalankan apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban yang
diamanahkan oleh Undang-Undang sebagai berikut :
a. Pasal 30 huruf b yang berbunyi menerima laporan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilihan dan
b. Pasal 32 huruf c yang berbunyi menerima dan menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Para teradu dan terkait dari unsur bawaslu kota batam menerima laporan
dan menindaklanjuti laporan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024
bedasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Para teradu dan pihak terkait dari unsur bawaslu kota bnatam telah menerima
dan menindaklanjuti Laporan yang di laporkan oleh Arif Rahman Bangun dari
proses laporan dan menindaklanjti laporan 005 dst ditindaklanjuti berdasarkan
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Pada fakta persidangan pada poin 1.1 keterangan pengadu, Pihak Teradu dan
Pihak Terkait dari unsur Bawaslu Kota Batam menganalisa dari keterangan
pengadu bahwa pengadu tidak memahami peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu Kota Batam
telah menjalankan tugas dan wewenang dan mematuhi kode etik Pasal 6 ayat (1)
dan ayat (2) dan dapat kami jelaskan sebagai berikut :
3.1. Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
3.1.1 Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan
pribadi, kelompok, atau golongan;
“Bawaslu Kota Batam telah menjalankan tugas dan wewenang
serta menindak lanjuti laporan 005 yang di laporkan oleh pelapor
dengan dasar Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Semua di jalankan tampa kepentingan pribadi,
kelompok, golongan dan pada persidangan Bawaslu Kota Batam
memberikan bukti tambahan dokumen Penanganan Pelanggaran
kepada Majelis Pemeriksa”
3.1.2 Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun
yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil;
“Bawaslu Kota Batam telah menjalankan tugas dan wewenang
serta menindak lanjuti laporan 005 yang di laporkan oleh
pelapor, dalam menindak lanjuti laporan yang di adukan oleh
pelapor Bawaslu Kota Batam telah menjalankan secara mandiri
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan
pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil,
Bawaslu Kota Batam juga telah menyampaikan Formulir A.17
terkait Pemberitahuan Status Laporan kepada pelapor.
Selanjutnya Pelapor menyampaikan akan menindak lanjuti ke
DKPP dan respon dari Teradu I “silahkan itu hak pelapor, hal ini
disampaikan dalam sidang oleh Pengadu“.
3.1.3 Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
“Dalam fakta persidangan Bawaslu Kota Batam telah
menyampaikan dalam penanganan laporan 005. Bawaslu Kota
Batam telah menindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti mulai
dari proses laporan hingga status laporan di dasarkan pada
peraturan yang menjadi wewenang penyelanggara dan semua
proses pada laporan 005 Bawaslu Kota Batam telah
menjalanakan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Sehingga putusan yang timbul adil berdasarkan
perbawaslu 09 tahun 2024 tengtang dst yang menjadi dasar
Bawaslu Kota Batam dalam mengambil Keputusan”.
3.1.4 Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Dalam fakta persidangan Bwaslu Kota Batam menyampaikan
dalam penanganan laporan 005 Bawaslu Kota Batam telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dapat di
pertanggung jawabkan bahkan dalam persidangan Bawaslu Kota
Batam telah menjalankan, tugas, wewenang, kewajiban dan juga
mempertangguingjawabkan di sidang DKPP”.
3.2. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
3.2.1 Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
“Dalam fakta persidiangan Bawaslu Kota Batam telah
memberikan keterangan, dalam hal kepastian hukum laporang
005 mulai dari poses hingga status laporan. Bawaslu Kota Batam
telah memberikan kepastian hukum baik Pelpor dan Terlapor
sesuai dengan fakta dan bukti yang di dasarkan pada Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah
dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. “.
3.2.2 Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara
Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan
kesempatan;
“Bawaslu Kota Batam telah menyiapkan kebutuhan penyandang
disabilitas di kantor Bawaslu Kota Batam”.
3.2.3 Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan;
“Dalam fakta Persidangan Bawaslu Kota Batam telah
menyampaikan bahwa dalam penanganan laporan 005 telah
menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan yang menjadi
wewenang penyelenggara serta keteraturan, keserasian dan
kesimbangan”.
3.2.4 Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
“Dalam fakta Persidangan Bawaslu Kota Batam telah menindak
lanjuti laporan 005 sebagaimana Formulir A.17 tentang
Pemberitahuan Status Laporan dengan menempelakan di papan
pengumaman Bawaslu Kota Batam pada tanggal 09 Oktober 2024
dan mengirimkan kepada pelapor pada tanggal 10 Oktober 2024
serta memberikan kepada pelapor secara lansung pada tanggal
15 Oktober 2024 di kantor Bawaslu Kota Batam”
3.2.5 Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
“Dalam fakta Persidangan Bawaslu Kota Batam menyampaikan
telah menjalankan tugas dengan mengedanpankan kepentingan
negara yang telah di atur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota”.
3.2.6 Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan,
dan wawasan luas;
“Dalam hal profesionalisme Komisioner Bawaslu Kota Batam
telah melalui prosedur mulai dari memahami tugas, wewenang
dan kewajiban serta di uji oleh penguji/pansel terkait
pengetahuan dasar, keterampilan dan wawasan yang luas
sehingga yang mengikuti proses ini yang akan dipilih menjadi
komisioner bawaslu kota batam”.
3.2.7 Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana
tahapan dengan tepat waktu;
“Dalam fakta Persidangan Bawaslu Kota Batam menyampaikan
penanganan perkara 005 telah menjalankan sesuai tahapan
menerima laporan dan memperoses laporan serta status laporan
sesuai dengan tahapan rencana yang di atur Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota”.
3.2.8 Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
“Dalam fakta Persidangan dalam menindaklanjuti laporan 005
Bawaslu Kota Batam memanfaat SDM Bawaslu Kota Batam yang
di tuangakan dalam SK TIM klarifikasi dan memanfaatkan sarana
dan prasarana dengan menggunakan tempat Panwascam Lubuk
Baja dan sarana yang adaa”.
3.2.9 Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
3.2.10 “Dalam fakta Persidangan Bawaslu Kota Batam menyampaikan
dalam mengakomodir kepentingan umum ini telah di jalankan
sesuai prosedur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. dalam hal putusan melalui rapat pleno, dalam rapat
pleno 5 komisioner Bawaslu Kota Batam memiliki pandangan
masing-masing yang aspiratif kemudian di akomodatif dan
selektif dalam membuat putusan pleno”.
4. Bahwa terhadap fakta nomor 1 point 1.2 dan 1.3 Bawaslu Kota Batam telah
menyampaikan dalam persidangan laporan 005 pada Formulir A.1 Penerimaan
Laporan yang dilaporkan adalah Kampanye di media Online, selanjutnya Bawaslu
Kota Batam telah menjelaskan laporan tersebut tidak memenuhi unsur
kampanye, bahwa Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Pemilihan “Kampanye
adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan
program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Bawaslu Kota
Batam melakukan kajian awal untuk menentukan terpenuhinya syarat formil dan
materil serta menentukan jenis dugaan pelanggaran. Berdasarkan laporan dan
kajian awal terhadap Laporan Nomor 005, Bawaslu Kota Batam menetapkan
Laporan tersebut merupakan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang
termasuk dalam jenis Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Pelibatan Sentra Gakkumdu hanya dapat dilakukan pada jenis pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan, sehingga Laporan Nomor 005 tidak melibatkan Sentra
Gakkumdu dalam proses penanganannya.
5. Dalam fakta Persidangan Pihak Saksi yang di hadirkan oleh Pengadu tidak
mengenal siapa yang diklarifikasi, kemudian majelis memanggil saksi dan
Bawaslu Kota Batam menunjukkan bukti klarifikasi dokumentasi kepada majelis
pemeriksa dan menanyakan kepada saksi “apakah mengenal foto dalam
dokumentasi tersebut” jawaban saksi “tetap tidak mengenal yang
mengklarifikasinya”. Saksi memberikan keterangan di depan majelis bahwa apa
yang disampaikan saksi di sidang DKPP sama dengan keterangan yang di berikan
di Bawaslu Kota Batam.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Demikian jawaban yang dapat Para Teradu sampaikan, selanjutnya Para Teradu
memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-27, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 SK Ketua Bawaslu RI Nomor 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa
Jabatan 2023-2028;
2. T-2 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor
005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 03 Oktober 2024;
3. T-3 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 03 Oktober 2024;
4 T-4 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor
005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 04 Oktober 2024;
5. T-5 Formulir Model A.3.1 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor
005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 04 Oktober 2024;
6. T-6 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 05 Oktober 2024;
7. T-7 Surat Undangan Rapat Pleno Bawaslu Kota Batam Nomor
226/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 05 Oktober 2024
Perihal Undangan Rapat Pleno;
8. T-8 Berita Acara Bawaslu Kota Batam Nomor
088/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 Tanggal 05 Oktober
2024;
9. T-9 Surat Keputusan Bawaslu Kota Batam Nomor
091/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024
tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Nomor
005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024;
10. T-10 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
229/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024
Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan;
11. T-11 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
230/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024
Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan;
12. T-12 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
231/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024
Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan;
13. T-13 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
232/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024
Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan;
14. T-14 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
233/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024
Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan;
15. T-15 - Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah atas nama Arief Rachman Bangun Tanggal 07
Oktober 2024;
- Formuir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi atas nama
Arief Rachman Bangun Tanggal 07 Oktober 2024;
- Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah atas nama Poltak Emerson Tarihoran Tanggal 07
Oktober 2024;
- Formuir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi atas nama
Poltak Emerson Tarihoran Tanggal 07 Oktober 2024;
- Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah atas nama Hamansyah Rangkuti Tanggal 07
Oktober 2024;
- Formuir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi atas nama
Hamansyah Rangkuti Tanggal 07 Oktober 2024;
- Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah atas nama Ferry Andriansyah Tanggal 07 Oktober
2024;
- Formuir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi atas nama
Ferry Andriansyah Tanggal 07 Oktober 2024;
- Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah atas nama Rudi Panjaitan Tanggal 07 Oktober
2024;
- Formuir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi atas nama
Rudi Panjaitan Tanggal 07 Oktober 2024;
16. T-16 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 08 Oktober
2024;
17. T-17 Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
250/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 08 Oktober 2024
Perihal Undangan Rapat Pleno;
18. T-18 Berita Acara Bawaslu Kota Batam Nomor
091/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 Tanggal 09 Oktober
2024;
19. T-19 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 09 Oktober
2024;
20. T-20 Foto Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 yang ditempel
pada papan pengumuman Bawaslu Kota Batam;
21. T-21 Tangkapan layar pesan WhatsApp terkait pemberitahuan
status laporan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024
Tanggal 10 Oktober 2024 kepada Terlapor;
22. T-22 - Foto penyerahan pemberitahuan status laporan Nomor
005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 Tanggal 15 Oktober
2024 kepada Terlapor;
- Foto buku absensi tamu Bawaslu Kota Batam pada tangga
15 Oktober 2024.
23. T-23 Surat Imbauan Bawaslu Kota Batam Nomor
176/PM.03.02/K.KR-07/07/2024 Tanggal 04 Juli 2024
Perihal Imbauan Netralitas serta Larangan Penggunaan
Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan yang
ditujukan kepada Walikota Batam, Sekretaris Daerah Kota
Batam, Kepala Polisian Resor Kota (Polresta) Barelang,
Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 10 Marinir,
Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) Raider 136, dan
Komandan Distrik Militer 0316;
24. T-24 Surat Imbauan Bawaslu Kota Batam Nomor
326/PM.03.02/K.KR-07/09/2024 Tanggal 22 September
2024 Perihal Imbauan Kampanye yang ditujukan kepada
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam;
25. T-25 Surat Imbauan Bawaslu Kota Batam Nomor
327/PM.03.02/K.KR-07/09/2024 Tanggal 22 September
2024 Perihal Imbauan Kampanye yang ditujukan kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam;
26. T-26 Surat Imbauan Bawaslu Kota Batam Nomor
378/PM.03.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 09 Oktober 2024
Perihal Imbauan Netralitas ASN Masa Tahapan Kampanye
yang ditujukan kepada Pjs. Walikota Batam;
27. T-27 Surat Imbauan Bawaslu Kota Batam Nomor
379/PM.03.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 09 Oktober 2024
Perihal Imbauan Netralitas ASN Masa Tahapan Kampanye
yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Batam.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 23 April 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Anggota Bawaslu Kota Batam
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya penerimaan laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Arief Rachman
Bangun di Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 03 Oktober 2024 pukul
12.10 WIB;
2. Bahwa terhadap laporan tersebut, Pihak Terkait mengetahui bahwa Bawaslu Kota
Batam melalui petugas penerima Laporan telah menuangkan Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan dengan
Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024. Bahwa petugas
penerima Laporan telah menerima bukti-bukti yang diserahkan oleh Pelapor serta
masing-masing telah menandatangani Formulir a quo;
3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa petugas penerima Laporan telah
menyerahkan Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 kepada Pelapor pada
hari yang sama;
4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa pada tanggal 04 Oktober 2024 pukul
09.32 WIB Pelapor mendatangi Bawaslu Kota Batam untuk menambah alat bukti
yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun terhadap
Laporan dugaan pelanggaran Nomor 005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024. Bawaslu
Kota Batam menuangkan dalam Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor
005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024. Bahwa petugas
penerima Laporan telah menerima bukti tambahan yang diserahkan oleh Pelapor
serta masing-masing telah menandatangani Formulir a quo. Bawaslu Kota Batam
telah menyerahkan Form A.3.1 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor
005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 tanggal 04 Oktober 2024 kepada Pelapor;
5. Bahwa Pihak Terkait bersama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyusun
kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor
005/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 pada tanggal 05 Oktober 2024 yang dituangkan
dalam Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo memenuhi syarat formil
dan materil pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 terkait kampanye online melalui facebook yang dilakukan oleh ASN, yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun terhadap Terlapor
atas nama Rudi Panjaitan selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Batam;
6. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu I telah menyampaikan Surat
Undangan Nomor 226/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 05 Oktober 2024
Perihal Undangan Rapat Pleno, yang ditujukan kepada Anggota Bawaslu Kota
Batam. Bawaslu Kota Batam melakukan rapat pleno tanggal 05 Oktober 2024
pukul 21.00 WIB untuk memutus hasil kajian awal laporan dugaan pelanggaran
a quo dengan Berita Acara Nomor 088/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 tanggal
05 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan bahwa laporana quo
memenuhi syarat formil dan materil serta diregister dengan Nomor
005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024;
7. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya pembentukan tim klarifikasi oleh Teradu
I dengan menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu Kota Batam Nomor
091/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 tanggal 06 Oktober 2024 tentang Pembentukan
Tim Klarifikasi dalam Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024;
8. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Teradu I telah menyampaikan Surat Undangan
Bawaslu Kota Batam Nomor 229/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 6 Oktober
2024 yang ditujukan kepada Arief Rachman Bangun, Surat Undangan Bawaslu
Kota Batam Nomor 230/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024
yang ditujukan kepada Poltak Emerson Tarihoran, Surat Undangan Bawaslu Kota
Batam Nomor 231/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 yang
ditujukan kepada Hamansyah Rangkuti, Surat Undangan Bawaslu Kota Batam
Nomor 232/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 yang ditujukan
kepada Ferry Andriansyah, dan Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
233/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 yang ditujukan kepada
Rudi Panjaitan, yang pada pokoknya untuk dapat menghadiri dan memberikan
klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran a quo (Bukti PT.1-2);
9. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya klarifikasi pada tanggal 07 Oktober 2024
terhadap 1 (satu) orang Pelapor atas nama Arief Rachman Bangun, 1 (satu) orang
Terlapor atas nama Rudi Panjaitan, dan 3 (tiga) orang Saksi atas nama
Hamansyah Rangkuti, Poltak Emerson Tarihoran, dan Ferry Andriansyah yang
dituangkan dalam Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi;
10. Bahwa Pihak Terkait bersama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyusun
kajian dugaan pelanggaran a quo yang dituangkan dalam Formulir Model A.11
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 pada
tanggal 08 Oktober 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan
dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai unsur dugaan pelanggaran
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan menghentikan Laporan Nomor
005/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024;
11. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya surat undangan dari Teradu I melalui
surat Nomor 250/PP.01.02/K.KR-07/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024 Perihal
Undangan Rapat Pleno, yang ditujukan kepada Anggota Bawaslu Kota Batam.
Bawaslu Kota Batam melakukan rapat pleno pada tanggal 09 Oktober 2024 pukul
19.00 WIB untuk melakukan penyusunan kajian dugaan pelanggaran a quo
dengan Berita Acara Nomor 091/BA/HK.01.01/K.KR-07/10/2024 pada tanggal
09 Oktober 2024, yang pada pokoknya menetapkan bahwa laporan dugaan
pelanggaran a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
12. Bahwa Pihak Terkait mengetahui telah dikeluarkannya Formulir Model A.17
Pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran a quo pada tanggal
09 Oktober 2024 (Bukti PT.1-3) yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu
Kota Batam, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan
pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (Bukti PT.1-4);
13. Bahwa Pihak Terkait mengetahui telah disampaikannya Formulir Model A.17
Pemberitahuan tentang Status Laporan dugaan pelanggaran a quo pada tanggal
10 Oktober 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan WhatsApp kepada Terlapor, yang
pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo tidak
terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (Bukti PT.1-5)
Terlapor telah mengambil Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang Status
Laporan dugaan pelanggaran a quo di Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal
15 Oktober 2024 pukul 09.25 WIB, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
laporan dugaan pelanggaran a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan
(Bukti PT.1-6);
14. Bahwa pemberitahuan status Laporan a quo melalui papan pengumuman resmi
yang tersedia di kantor Bawaslu Kota Batam dan penyampaian status laporan
kepada Pelapor mengenai tindak lanjut dan hasil dari laporan yang disampaikan
merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kota Batam terhadap prinsip transparansi
dan akuntabilitas dalam proses pengawasan pemilihan serta sebagai bagian dari
pelayanan publik yang profesional dan terpercaya. Bawaslu Kota Batam
memastikan bahwa setiap proses penanganan laporan berlangsung secara jujur,
terbuka, dan dapat dipantau oleh masyarakat.
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Batam
1. Bahwa tahapan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor
487 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Batam tahun 2024. Tahapan kampanye dimulai dari tanggal 25
September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024, untuk kampanye
di media sosial dimulai tanggal 10 November 2024 sampai dengan 23 November
2024;
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024
Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bapati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 54 ayat 1 menjelaskan bahwa:
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa
kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan
negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun
2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Poin B Angka 2 huruf b menjelaskan bahwa Desain pada bahan kampanye dapat
memuat: 1. Nama dan nomor pasangan calon 2. Visi misi dan program Pasangan
Calon 3. Foto Pasangan Calon dan/atau 4. Tanda gambar Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Peserta Pemilu, Foto Pengurus Partai politik Peserta
Pemilu, atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
4. Bahwa dapat kami jelaskan bahwa Wakil Walikota Batam periode 2020- 2025 atas
nama H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si sebagai Calon Walikota Batam telah
Mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan disampaikan ke KPU Kota Batam
pada tanggal 27 Agustus 2024. Adapun surat pengajuan cuti H. Amsakar Achmad,
S.Sos., M.Si sebagai Calon Walikota Batam Nomor: 129/TM.001/VIII/2024
tertangal 26 Agustus 2024;
5. Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
terhadap perkara nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024 terkait ucapan hari kesaktian
Pancasila, dapat disampaikan bahwa kami tidak mengetahui secara langsung
terkait dengan peristiwa tersebut.
[2.10.3] Rudi Panjaitan (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah
Daerah Kota Batam)
1. Pihak Terkait menerangkan apa yang sudah ditudukan kepada dirinya kami
sudah sampaikan pada saat klarifikasi di Bawaslu Kota Batam;
2. Bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu kami sudah berkoordinasi dengannya.
Kami sudah sampaikan itu ada kesalahan memang.
3. Pihak Terkait menerangkan dalam SOP kita di kominfo, diminta atau tidak itu
otomatis menyediakan flyer tersebut. Bahwa pada saat di desain, Pihak Terkait
sudah menyampaikan bahwa itu jangan di publish dan sudah disampaikan
kepada staf yang mempublish dan ternyata ada miskomunikasi disitu. Namun
demikian flyer yang berisi kepala daerah yang masih menjabat serta Sekretaris
Daerah Kota Batam tersebut pada pokoknya pihak terkait menyarankan agar
tidak di publish;
4. Pihak Terkait juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi atau
meminta kepada media lancangkuning.
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kota
Batam mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-6, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 SK Ketua Bawaslu RI Nomor 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa
Jabatan 2023-2028;
2. PT.1-2 - Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
229/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober
2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan;
- Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
230/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober
2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan;
- Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
231/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober
2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan;
- Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
232/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober
2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan;
- Surat Undangan Bawaslu Kota Batam Nomor
233/PP.00.02/K.KR-07/10/2024 Tanggal 06 Oktober
2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan.
3. PT.1-3 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 pada tanggal 09
Oktober 2024;
4. PT.1-4 Foto Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
Nomor 005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 yang ditempel
pada papan pengumuman Bawaslu Kota Batam;
5. PT.1-5 Tangkapan layar pesan WhatsApp terkait pemberitahuan
status laporan pada tanggal 10 Oktober 2024 kepada Terlapor;
6. PT.1-6 - Foto penyerahan pemberitahuan status laporan pada
tanggal 15 Oktober 2024 kepada Terlapor;
- Foto buku absensi tamu Bawaslu Kota Batam pada tangga
15 Oktober 2024.
[2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kota Batam
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 dan PT.2-2, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 487
Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024;
2. PT.2-2 Bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu kami sudah
berkoordinasi dengannya. Kami sudah sampaikan itu ada
kesalahan memang
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.