Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 316 Tahun 2019
Ketua, Anggota & Sekretariat Bawaslu Kab. Gorontalo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-01-2020
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 340-P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/X/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa Pengadu I dan Pengadu II sebelumnya merupakan Kuasa Hukum dari Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP selaku mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk mengadukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagaimana Form III-P/L DKPP Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2019 (Vide Bukti P-1).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu III telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengusulan penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Pleno tanggal 1 Juli 2019 sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 014/BA/GO.03/VII/2019; [4.1.2] Teradu IV telah melanggar prosedur penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam Surat Keputusan Nomor 069/GO/SET/ HK.01.01/VIII/2019 Tanggal 30 Agustus 2019 Tentang Perubahan kesatu Lampiran keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 386/GO/SET/ HK.01.01/VIII/2018 Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu III menjelaskan tidak ada niatan sama sekali untuk mendiskreditkan Iswan Idris Ahmad, karena diantara Para Teradu dan Iswan Idris sama sekali tidak ada permasalahan apapun. Hal ini dibuktikan dengan pada saat penyerahan SK PPK oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo yang bersangkutan hadir dan menerima sendiri SK tersebut dan sampai sekarang Para Teradu tidak mengembalikan Iswan Idris Ahmad ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Pasal DilanggarPasal 25 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor; Pasal 18 ayat (3); Pasal 23; Pasal 18 ayat (5) Peraturan Sekretaris Jenderal; Pasal 1
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wahyudin M. Akili Selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Alexander Kaaba, dan Teradu III Moh. Fadjri Arsyad masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo: 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Moh. Yusuf Lacuba selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo: 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 316-PKE-DKPP/X/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 340- P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/X/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Syarif Poneta Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Alamat : Jl. Durian Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo/Kantor Hukum Fransisco Manahampi, SH & Rekan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Fransisco Manahampi Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Alamat : Jl. Salak Kelurahan Tamulabotao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo/Kantor Hukum Fransisco Manahampi, SH & Rekan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai--------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Wahyudin M. Akili Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat Kantor : Jl. Deliyana Hippy Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Alexander Kaaba Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat Kantor : Jl. Deliyana Hippy Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Moh. Fadjri Arsyad Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat Kantor : Jl. Deliyana Hippy Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Moh. Yusuf Lacuba Jabatan : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat Kantor : Jl. Ahmad Nadjamudin No. 107 Kelurahan Limba U2 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai--------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 340-P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/X/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa Pengadu I dan Pengadu II sebelumnya merupakan Kuasa Hukum dari Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP selaku mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk mengadukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagaimana Form III-P/L DKPP Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2019 (Vide Bukti P-1). Bahwa Form I-P/L DKPP (Laporan Pengaduan) dan Form II- P/L DKPP (Surat Peryataan) an. Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP telah ditandatangani pada tanggal 10 September 2019 dan dilampirkan dengan bukti-bukti yang sudah lengkap; - Bahwa setelah Form I-P/L DKPP (Laporan Pengaduan) dan Form II-P/L DKPP (Surat Peryataan) Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP telah ditandatangani pada tanggal 10 September 2019, tiba-tiba Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP mengurungkan niat untuk melaporkan para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dengan alasan bahwa Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP akan dilaporkan balik oleh Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III; - Bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berprofesi sebagai Advokat telah mengetahui adanya Peristiwa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berserta dengan buktinya yang diduga dilakukan oleh Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, maka para Pengadu sebagai Advokat yang tidak lain merupakan Penegak Hukum mempunyai kewajiban untuk menegakan Supermasi Hukum, olehnya para Pengadu meneruskan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Agar Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu dan KPU menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; - Bahwa adapun peristiwa yang para Pengadu adukan adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP merupakan Pengawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang dipekerjakan pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Gorontalo sebagai Kepala Sekretariat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 098/GO/SET/HK.01.01/IX/2017 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tanggal 12 September 2017 ( Vide Bukti P-2); 2. Bahwa setelah status kelembagaan Panwaslu Kabupaten Gorontalo menjadi Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersifat permanen sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan berdasarkan Surat Edaran Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0663/K.Bawaslu.01.00/VIII/ 2018 Tanggal 21 Agustus 2018 Tentang Langkah-Langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota pada Angka 1 menyebutkan: 1. Koordinator Kesekretariatan: Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Panwaslih Provinsi Aceh agar segera Menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekertaris Jendral Bawaslu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Bawaslu (Vide Bukti P-3) Olehnya, Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP ditetapkan kembali sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 386/GO/ SET/HK.01.01/VIII/2018 Tanggal 18 Agustus 2018 Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Gorontalo ( Vide Bukti P-4); 3. Bahwa Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Gorontalo sejak Tahun 2017 dan menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan. Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP dalam kapasitasnya, memfasilitasi semua kebutuhan dalam rangka menunjang tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Terbukti pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, satu-satunya Bawaslu Kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo yang tidak terdapat Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu periode waktu 2018-2019; 4. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan perbuatan patut diduga menyalahgunakan tugas, wewenang, dan jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo baik secara langsung maupun tidak langsung; a. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan Rapat Pleno Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada hari Senin Tanggal 1 Juli 2019 bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, sebagaimana Berita acara Pleno Nomor : 014/BA/ GO.03/VII/2019 ( Vide Bukti P-5); b. Bahwa sebagaimana dalam Berita acara Pleno Teradu I, Teradu II dan Teradu III dengan Nomor : 014/BA/GO.03/VII/2019, pada pokoknya alasan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo; c. Bahwa alasan-alasan yang termuat dalam Berita Acara Pleno tersebut, tidak beralasan hukum sebab tidak didasarkan pada bukti-bukti dan fakta dilapangan. Selain itu juga, perlu diketahui sisa Anggaran kegiatan baik itu kegiatan Rakor, Rakernis dan Sosialisasi dan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, para Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang menentukan besaran pembagian yang akan diberikan kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan menentukan siapa yang berhak untuk menerimanya; d. Bahwa setelah melakukan Rapat Pleno, Teradu I mengeluarkan surat dengan Nomor : 27/K.GO-03/HK.00.01/ VII/2019 Tertanggal 4 Juli 2019 Perihal Usulan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama (Vide Bukti P-6); e. Bahwa surat Teradu I tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama sebagaimana Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 159/ GO/SET/TU.00.01/VII/2019 Tanggal 10 Juli 2019 Perihal Permohonan Petunjuk Penggantian dan Penugasan PNS Organik Sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Vide Bukti P-7), namun surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama tersebut belum ada tanggapan secara resmi dari Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia, kemudian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama tidak berani mengambil keputusan untuk melakukan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 5. Bahwa Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV diduga bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu serta tidak menaati prosedur sebagaimana diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan pada Proses Penggantian Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo; a. Bahwa Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III merasa tidak puas karena surat dengan Nomor : 27/K.GO-03/HK.00.01/VII/2019 Tertanggal 4 Juli 2019 Perihal Usulan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama (Vide Bukti P-6), belum ada tanggapan secara resmi dari Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia. Maka para Teradu I, Teradu II dan Teradu III, mengeluarkan surat kembali dengan Nomor : 051/K.GO-03/TU.00.02/VII/2019 Tanggal 12 Juli 2019 Perihal Permohonan Arahan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, surat tersebut pada pokoknya menyoalkan status Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini adalah Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP yang di indikasi tidak memenuhi syarat (Vide Bukti P-8). Bahwa surat tersebut, setelah Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP telusuri ternyata terdapat cacat secara Administratif antara lain: - Pertama, Surat Tersebut tidak teregister di Buku Surat Keluar Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Vide Bukti P-8); - Kedua, Surat tersebut tidak terdapat Arsip di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo; dan - Ketiga, Surat tersebut menggunakan stempel/cap yang bentuknya seperti stempel/cap Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo; - Bahwa ketentuan sebagimana dimaksud pada BAB VI PENGGUNAAN LOGO DAN CAP DINAS Angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, menyebutkan: 3. Penggunaan Logo pada Cap Instansi a. Pejabat yang berwenang menggunakan cap instansi adalah pejabat yang mendapat pelimpahan/ penyerahan wewenang untuk menetapkan/ menandatangani naskah dinas. Cap instansi juga digunakan dalam jajaran kesekretariatan pengawas pemilu. Cap instansi menggunakan logo instansi. b. Bentuk dan spesifikasi cap instansi dengan logo adalah sebagai berikut: 1) Komisioner a) Bentuk bundar, terdiri dari tiga lingkaran dengan jari-jari R1 = 18,5 mm, R2 = 17,5 mm, dan R3 = 13,5 mm. Tebal garis lingkaran R1 = + 0,8 mm dan R2 = R3 = + 0,2 mm. b) Lingkaran pertama adalah lingkaran paling luar. Pada lingkaran kedua, di bagian atas tercantum tulisan nama Badan Pengawas Pemilihan Umum RI/Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi…../Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota…./Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan…... Pada lingkaran ketiga, terdapat logo dengan ukuran 24,5 X 24,5 mm. Di antara kedua tulisan tersebut, diberi tanda berupa bintang segi lima dengan ukuran sesuai dengan huruf. c) Tinta cap instansi berwarna ungu. d) Contoh bentuk dan spesifikasi cap instansi dengan menggunakan logo dapat dilihat pada Gambar 2 Contoh cap Bawaslu menggunakan logo dapat dilihat dalam Gambar 2A X : BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM XX : KETUA XX X : LAMBANG NEGARA GAMBAR 2A Contoh cap Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota/Panwaslu Kecamatan menggunakan logo dapat dilihat dalam Gambar 2B X : BAWASLU PROVINSI/BAWASLU KAB/ 5 KOTA/PANWASLU KECAMATAN XX : KETUA XX X : LAMBANG NEGARA ▪ : BINTANG SEGI LIMA GAMBAR 2B 2) Sekretariat Jenderal, Kedeputian, Inspektorat Utama Bawaslu/Sekretariat Provinsi/Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota/Sekretariat Panwaslu Kabupaten/ Kota a) Bentuk persegi panjang, dengan ukuran panjang 7.8 cm dan tinggi 2.2 cm. b) Tinta cap instansi disesuaikan dengan warna logo Pengawas Pemilu c) Contoh bentuk dan spesifikasi cap instansi dengan menggunakan logo dapat dilihat pada Gambar 3 GAMBAR 3 Contoh cap Bawaslu RI menggunakan logo dapat dilihat dalam Gambar 3A X : LOGO X : BAWASLU DAN KEPANJANGAN GAMBAR 3A Contoh cap Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/ Kota/Panwaslu Kecamatan menggunakan logo dapat dilihat dalam Gambar 3B X : LOGO X : BAWASLU DAN KEPANJANGAN XXX : NAMA DAERAH BAWASLU PROVINSI/ BAWASLU KABUPATEN/KOTA/ PANWASLU KECAMATAN GAMBAR 3B b. Dengan demikian, Surat tersebut tidak Sesuai dengan Kententuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada BAB VI PENGGUNAAN LOGO DAN CAP DINAS Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Sebab naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku Komisioner menggunakan stempel/cap yang bentuk bulat dan didalammnya terdapat Lambang Negara; c. Bahwa surat dengan Nomor : 051/K.GO-03/TU.00.02/ VII/2019 Tanggal 12 Juli 2019 Perihal Permohonan Arahan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dikeluarkan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang cacat secara Administratif tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu IV yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo; d. Bahwa, bentuk tindaklanjut oleh Teradu IV selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, memerintahkan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo an. Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP., Sdr. Yusuf Hamzah, SH dan Sdr. Reynaldy Yuarlimen sebagai Tim Klarifikasi untuk melakukan klarifikasi perihal surat yang dikeluarkan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III; e. Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP., Sdr. Yusuf Hamzah, SH dan Sdr. Reynaldy Yuarlimen dilakukan secara tidak Resmi/Non Formal, yaitu tanpa adanya Undangan Klarifikasi, Hasil Klarifikasi tidak di tuangkan dalam Berita Acara Klarifikasi serta tidak ada Berita Acara Sumpah/Janji saksi yang telah diklarifikasi. Tim Klarifikasi hanya melakukan klarifikasi terhadap Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Dan Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP tidak pernah diundang atau dimintai keterangan dalam bentuk klarifikasi; f. Bahwa hasil Klarifikasi yang dilakukan secara tidak Resmi/Non Formal tersebut, dijadikan salah satu dasar Teradu IV untuk mengajukan pengusulan Penggantian Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP selaku Koordiator Skeretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP yang merupakan salah satu dari Tim Klarifikasi, hal tersebut menandakan adanya indikasi kepentingan secara pribadi maupun golongan; g. Bahwa Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP telah diusulkan untuk diberhentiakn dari jabatan sebagai Koordiator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo oleh Teradu IV sebagaimana Surat dengan Nomor : 293/GO/SET/HK.00.01/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 Perihal Permohonan Petunjuk Pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia (Vide Bukti P-9); h. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019, Teradu IV telah mengeluarkan surat dengan Nomor: 128/GO/SET/ KU. 00.03/VIII/2019 Perihal Teguran kepada Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP. Surat Teguran tersebut pada pokoknya: 1. Pengadu harus segera mempertanggungjawabkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang telah diterima dan 2. Menyetor Sisa Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak digunakan ke kas Negara (Vide Bukti P-10). Yang menjadi dasar Surat teguran tersebut ialah Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Gorontalo Nomor : S-1536/WPB.29/ KP 0103/2019 tanggal 2019. Pada Faktanya, Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP telah melaksanakan kewajiban dalam mempertanggungjawabkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang telah diterima sejak Tanggal 13 Agustus 2019 sesuai dengan SPP Nomor 30129 tanggal 13 Agustus (Vide Bukti P-11), dan telah meyetorkan sisa Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak digunakan ke kas Negara pada tanggal 19 Agustus 2019. Maka Terlihat jelas bahwa Teradu IV mencari-cari kesalahan Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP, agar proses Penggantian Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP terlihat sesuai prosedur; i. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 252 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan : “Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini”. j. Maka seharusnya belum ada proses Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Walaupun demikian, Teradu IV berani mengambil keputusan untuk tetap melakukan Penggantian terhadap Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP sebagi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 069/GO/SET/ HK.01.01/VIII/2019 Tanggal 30 Agustus 2019 Tentang Perubahan kesatu Lampiran keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 386/GO/SET/ HK.01.01/VIII/2018 Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo (Vide Bukti P-12), tanpa Persetujuan dari Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia selaku Pembina Kepegawaian di lingkungan Bawaslu; k. Bahwa Surat Keputusan Nomor : 069/GO/SET/ HK.01.01/ VIII/2019 Tanggal 30 Agustus 2019 Tentang Perubahan kesatu Lampiran keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 386/GO/SET/ HK.01.01/VIII/2018 Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo (Vide Bukti P-13) yang dikeluarkan oleh Teradu IV diberikan kepada Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada itu juga sebagamana hari dan tanggal dikeluarkannya surat keputusan; l. Bahwa pada Hari Senin Tanggal 2 September 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP menerima Surat Penggantian Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dari Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Gorontalo Bapak Idris Usuli, S.Pd., M.AP. Kemudian, beliau juga yang menyerahkan Surat Keputusan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen an. Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP dan Kendaraan Dinas Orasional Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP (Vide Barang Bukti P-1 dan P-2). Seharusnya dan sepatutunya selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) DIPA Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu IV-lah yang menyerahkan; m. Bahwa setelah terjadi Penggantian Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada Tanggal 30 Agustus 2019, ternyata telah terbit surat dari Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana Surat dengan Nomor : 0679/Bawaslu/SJ/ KP.00/IX/2019 tanggal 5 September 2019 Perihal Klarifikasi Terhadap Calon Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo, yang pada pokoknya meminta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk tidak dilakukan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo sampai dengan diturunkannya Tim Klarifikasi dari Sekretariat Jendral Bawaslu (Vide Bukti P-14); n. Bahwa lebih fatalnya lagi, Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak melihat rekam jejak seseorang yang akan ditempatkan pada posisi jabatan strategis. Terbukti, Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dengan diusulkannya dan menetapkan Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo diduga telah melakukan perbuatan tidak Terpuji yaitu mengambil Amplop yang berisi Uang Transport dan Uang Saku Peserta yang besaranya tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), pada saat kegiatan Bimtek Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemiihan Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Se-Provinsi Gorontalo Tahun 2018 bertempat di Hotel Maqna Gorontalo. Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP sebagaimana Rekaman CCTV dari Hotel Magna Gorontalo dengan Durasi 1 (satu) menit 38 (tiga puluh delapan) Detik (Vide Barang Bukti P-3 dan P-4) dan dikuatkan dengan surat Pernyataan Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP yang mengakui perbuatannya tersebut, dan ditandatangani diatas Materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) tertanggal 5 April 2018 (Vide Bukti P-15); 6. Bahwa tindakan Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pejabat Pemerintahan pada pelaksanaan menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik; a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama didepan hukum” b. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan : (2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan; c. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan : (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (4) Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB. d. Bahwa Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan telah diatur secara tegas dalam Pasal 23 Peraturan Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, menyebutkan: Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Pnawascam, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretariat Pnawascam diberhentikan apabila: a. Mengundurkan diri; b. Berhalangan tetap; c. Melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan Perundang- undangan; d. Melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan kode perilaku pegawai; e. Menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas;dan/atau f. Melanggar kebijakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota atau Panwascam; e. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 25 Peraturan Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, menyebutkan: (1) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja. (2) kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/ Kota berdasarkan Usulan Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Usulan Pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota oleh Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (4) Pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan Pemeriksaan dan klarifikasi; f. Bahwa sampai dengan saat ini, Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, tidak pernah mengudang dan/atau meminta keterangan, serta melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP terkait Permasalahan yang ada di Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Sebab, pemeriksaan dan klarifikasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 25 Peraturan Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 7. Bahwa perbuatan dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tentu akan menimbulkan gesekan dan dis-harmonisasi antara Jajaran dilingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo maupun Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 8. Olehnya, Perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebaimana telah diuraikan di atas, patut diduga telah melanggar Ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf c dan huru d, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4) Memberikan sanksi mengembalikan Teradu IV kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo; dan 5) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-19 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Form III-P/L DKPP Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2019; 2. P-2 Surat Keputusan Nomor : 098/GO/SET/HK.01.01/ IX/2017 Tentang Penetapan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tanggal 12 September 2017; 3. P-3 Surat Edaran Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0663/K.Bawaslu.01.00/VIII/ 2018 Tanggal 21 Agustus 2018 Tentang Langkah-Langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. P-4 Surat Keputusan Nomor : 386/GO/SET/HK.01.01/ VIII/2018 Tanggal 18 Agustus 2018 Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo; 5. P-5 Berita acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor : 014/BA/GO.03/VII/ 2019 Tanggal 1 Juli 2019; 6. P-6 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor : 27/K.GO- 03/HK.00.01/VII/2019 Tertanggal 4 Juli 2019 Perihal Usulan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama; 7. P-7 Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 159/GO/ SET/TU.00.01/VII/2019 Tanggal 10 Juli 2019 Perihal Permohonan Petunjuk Penggantian dan Penugasan PNS Organik Sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 8. P-8 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor : 051/K.GO- 03/TU.00.02/VII/2019 Tanggal 12 Juli 2019 Perihal Permohonan Arahan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo; 9. P-9 Fotokopi Buku Surat Keluar Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 10. P-10 Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 293/GO/SET/ HK.00.01/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 Perihal Permohonan Petunjuk Pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia; 11. P-11 Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 128/GO/SET/ KU.00.03/VIII/2019 Perihal Teguran kepada Pengadu; 12. P-12 SPP Nomor 30129 tanggal 13 Agustus 2019 tentang pertanggungjawabkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang telah diterima; 13. P-13 Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 069/GO/SET/HK.01.01/ VIII/ 2019 Tanggal 30 Agustus 2019 Tentang Perubahan kesatu Lampiran keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 386/ GO/SET/ HK.01.01/VIII/2018 Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo; 14. P-14 Surat dari Sekertaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana Surat dengan Nomor : 0676/ Bawaslu/SJ/KP.00/IX/2019 tanggal 5 September 2019 Perihal Klarifikasi Terhadap Calon Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 15. P-15 Surat Pernyataan Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP tertanggal 5 April 2018. 16. P-16 Foto penyerahkan Surat Keputusan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen an. Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Gorontalo Bapak Idris Usuli, S.Pd., M.AP pada Hari Senin Tanggal 2 September 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 17. P-17 Foto penyerahkan Kendaraan Dinas Orasional (KDO) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Gorontalo Bapak Idris Usuli, S.Pd., M.AP pada Hari Senin Tanggal 2 September 2019 bertempat di halaman depan Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 18. P-18 Video Rekaman CCTV dari Hotel Magna Gorontalo dengan Durasi 1 (satu) menit 38 (tiga puluh delapan) Detik tentang Perbuatan an. Rahmat Djakaria, S.IP yang sedang melakukan perbuatan tidak Terpuji yaitu mengambil Amplop yang berisi Uang Transport dan Uang Saku Peserta pada kegiatan Bimtek Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemiihan Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Se-Provinsi Gorontalo Tahun 2018; 19. P-19 Video Rekaman CCTV dari Hotel Magna Gorontalo dengan Durasi 1 (satu) menit 38 (tiga puluh delapan) Detik tentang Perbuatan an. Rahmat Djakaria, S.IP yang sedang melakukan perbuatan tidak Terpuji yaitu mengambil Amplop yang berisi Uang Transport dan Uang Saku Peserta pada kegiatan Bimtek Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemiihan Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Se-Provinsi Gorontalo Tahun 2018. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II DAN TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Dalam Eksepsi Diawal jawaban ini kami teradu I, II, dan III ingin menyampaikan bahwa tidak ada niatan sama sekali untuk mendiskreditkan sdr Iswan Idris Ahmad, karena diantara kami sama sekali tidak ada permasalahan pribadi, golongan atau kepentingan dengan yang bersangkutan, hal ini dibuktikan dengan pada saat penyerahan SK PPK oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo yang bersangkutan hadir dan menerima sendiri SK tersebut dan juga sampai dengan sekarang teradu I, II, III tidak mengembalikan sdr Iswan Idris Ahmad ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Tindakan yang dilakukan teradu I, II, dan III semata-mata demi perbaikan secara kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, karena kami menyadari bahwa kinerja pengawasan yang dilakukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo harus benar-benar ditunjang dengan kinerja kesekretariatan yang prima, dan professional dengan kemampuan manajerial dari Korsek yang baik, sehingga persoalan mutasi, rotasi, demosi seharusnya dimaknai bukan merupakan hal yang luar biasa dalam suatu organisasi pemerintahan, structural maupun non struktural, karena pada dasarnya pengabdian terhadap lembaga tidak harus bisa dilakukan ketika menjadi seorang pejabat. Adapun yang menjadi dasar dan alasan eksepsi dan jawaban atas aduan dan/atau laporan dari pengadu adalah sebagai berikut: Bahwa Teradu I,II, Dan III menolak dengan tegas seluruh Dalil-dalil Pengadu kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh Teradu I,II, dan III Bahwa Aduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu dan Atau Pelapor tidak jelas siapa sebenanrnya yang menjadi pengadu, berdasarkan peristiwa yang para pengadu adukan yakni pada angka 5 huruf h bahwa pada tanggal 23 agustus 2019, teradu IV telah mengeluarkan surat dengan Nomor 128/GO/SET/KU.00.03/VIII/2019 perihal teguran kepada sdr. Iswan Ahmad, S.IP surat teguran tersebut pada pokoknya: 1. Pengadu harus segera mempertanggung jawabkan tambahan uang persediaan yang telah diterima. Sementara dalam aduan ini saudara Iswan Idris Ahmad, S.IP hanya sebagai pihak Terkait, bukan sebagai Pengadu, Frasa dalam aduan ini seolah olah Pengadu berperan sebagai kuasa hukum dari Iswan Idris Ahmad, S.IP padahal dalam aduan ini Pengadu hanya sebagai masyarakat. Maka berdasarkan uraian diatas, Teradu I,II, dan III mohon dengan hormat Kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Berkenan Memutuskan : 1. Mengabulkan dan menerima semua Eksepsi dari Teradu 2. Menolak aduan dari Pengadu dan/atau Pelapor. 3. Mengembalikan dan/ atau merehabilitasi Nama Baik dari Teradu I, II, dan III. 2. Dalam Pokok Perkara  Bahwa Teradu I, II, dan III mohon agar hal-hal yang telah diuraikan dalam EKSEPSI diatas dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini.  Bahwa pada prinsipnya Teradu I, II, dan III menolak seluruh dalil-dalil pengadu kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh teradu I, II dan III.  Bahwa berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan oleh pengadu, teradu I, II, dan III tidak pernah berniat untuk melaporkan balik pihak Terkait sdr. Iswan Idris Ahmad baik secara pidana dan perdata, sebab teradu I, II, dan III tidak pernah berurusan secara pidana maupun perdata dengan pihak terkait sdr. Iswan Idris Ahmad.  Bahwa tolak ukur ada atau tidaknya sengketa proses dan Pelanggaran Administrasi pemilu di Kabupaten Gorontalo yang disampaikan para pengadu tidak ideal digunakan sebagai dasar ada tidaknya permasalahan Internal didalam Bawaslu Kabupaten Gorontalo, sebab faktor tidak adanya Sengketa Proses lebih disebabkan karena Partai Politik Peserta Pemilu taat pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.  Bahwa Pihak terkait sdr. Iswan Idris Ahmad selama menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak mampu menjaga kondusifitas lembaga serta tidak dapat memfasilitasi beberapa kebutuhan lembaga dalam rangka menunjang tugas, wewenang dan kewajiban antara lain sebagai berikut : Pertama, tidak terpenuhinya sarana prasarana penting untuk menunjang tugas pengawasan (Laptop, kamera dll) sampai dengan proses rekapitulasi Hasil Pemilu di Kabupaten Gorontalo tahun 2019 selesai, berdasarkan Surat Perintah Kerja dengan Nomor SET.GO.03/TU.00.01/X/2019 Tanggal 09 Oktober 2019 (T-1) Kedua, terlambatnya penanganan masalah di kesekretariat disejumlah kecamatan seperti Panwascam Tilango, Aparaga, Bomgomeme pada tahun 2018 yang hampir berujung pada pertikaian antara anggota Panwascam dengan kepala sekretariat. Ketiga, tidak adanya Standar Kinerja Pegawai (SKP) sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang jelas untuk staf selama tahapan Pemilu sehingga mengakibatkan ketidakdisiplinan staff sampai terjadinya pertikaian antar staff di dalam kantor. (T-2) Keempat, didasarkan pada fakta dan perkembangan dinamika yang terjadi di internal Bawaslu Kabupaten Gorontalo, memperhatikan saran-saran dari Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, personil dan kemampuan manajerial pengelolaan sekretariat dalam menghadapi tahapan Pemilihan Bupati-wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020, sebagaimana notulen rapat pleno tanggal 18 Juni 2019 (T-3)  Bahwa Teradu I, II, dan III menolak Dalil Pengadu pada poin 4 sebagai berikut : a. Bahwa benar Teradu I, II, dan III selaku ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan rapat pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di bawaslu untuk membahas PENGUSULAN penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada hari senin tanggal 1 juli 2019 sebagaimana berita acara pleno nomor 014/BA/GO.03/VII/2019 beserta notulen rapat, setelah melakukan serangkaian proses konsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo (T-4) b. Bahwa benar Berita Acara Pleno Teradu I, II, dan III dengan Nomor 014/BA/GO.03/VII/2019 memuat Alasan Pengusulan Penggantian Koordinator Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. c. Bahwa alasan – alasan yang tertuang dalam hasil pleno PENGUSULAN untuk pengusulan Pergantian Koordinator Sekretariat Kabupaten Gorontalo telah didasarkan pada fakta dan perkembangan dinamika yang terjadi di internal Bawaslu Kabupaten Gorontalo, memperhatikan saran-saran dari Staff Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, personil dan kemampuan manajerial pengelolaan sekretariat dalam menghadapi tahapan Pemilihan Bupati-wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam notulen rapat pleno tanggal 18 juni 2019 yang pada pokoknya membahas kinerja kesekretariatan serta masalah yang terjadi serta langkah strategis yang akan ditempuh seperti terlambatnya penanganan masalah kesekretariatan disejumlah kecamatan seperti Panwascam Tilango, aparaga, Bongomeme pada tahun 2018 yang hampir berujung pada pertikaian antara anggota panwascam dengan kepala sekretariat, tidak adanya standar kinerja pegawai untuk staf selama tahapan pemilu sehingga mengakibatkan ketidak disiplinan staf, tidak terpenuhinya sarana prasarana penting untuk menunjang tugas pengawasan (Laptop, kamera, alat rekam, dll) sampai dengan selesainya tahapan proses rekapitulasi Hasil Pemilu di Kabupaten Gorontalo Tahun 2019, Serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap Keputusan sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0807/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XII/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan perjalanan Dinas Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang pada pokoknya Sdr Iswan Idris Ahmad, S.IP sebagai pejabat Pembuat komitmen (PPK) telah memerintahkan pembayaran perjalanan dinas atas nama Iswan Idris Ahmad,S.IP yang dokumen surat tugasnya tidak terdapat Tanda Tangan dan stempel Pemberi Tugas sebagaimana bukti (T-5). Dan perlu diketahui juga bahwa teradu I, II dan III telah memerintahkan Korsek untuk memfasilitasi semua hak-hak Ketua dan Anggota serta staf dalam kegiatan evaluasi seluruh rangkaian kegiatan pengawasan Tahapan Pemilu baik pelaksanaan rakor, Rakernis, sosialisasi, Supervisi, monitoring Pengawasan langsung maupun tidak Langsung pada tahapan Pemilu. Karena pengaturan teknis pengelolaan keuangan merupakan Wilayah Kerja/Kewenangan Korsek. d. Bahwa benar Teradu I mengeluarkan surat dengan nomor 27/K.GO- 03/HK.00.01/VII/2019 berdasarkan hasil pleno tertanggal 4 juli 2019 perihal USULAN penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo (T-6) e. Bahwa benar pada tanggal 10 Juli 2019 teradu I menerima surat tembusan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada Sekretaris jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal permohonan petunjuk Penggantian dan penugasan PNS Organik sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo.  Bahwa pada Tanggal 30 Juli 2019 Teradu I hanya memperoleh jawaban secara LISAN dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama dan jawaban lisan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi yang lama tersebut oleh Teradu I disampaikan Ke Teradu II dan III. Pembicaraan anatara Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama dengan teradu I, saat bertemu di depan Pintu Bawaslu Provinsi dengan disaksikan sdr Rahmat Djakaria, bahwa pada dasarnya terkai dengan masalah pergantian Korsek sudah dikonsultasikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama dengan sekretaris Jenderal Bawaslu RI bahwa belum diperkenankan melakukan penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota kecuali ada perrmasalahan internal yang mengganggu stabilitas organisasi, sehingga pada tanggal 5 dan 15 Agustus 2019 Teradu I atas persetujuan teradu II, dan teradu III mengajukan surat dengan nomor 29/K.GO-03/HK.00.01/VIII/2019 dan surat nomor 32/K.GO- 03/HK.00.01/VIII/2019 yang pada pokoknya Memohonkan Penjelasan terkait tindak lanjut usulan Pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang sudah berproses kurang lebih 1 bulan dengan mengharapkan jawaban secara tertulis. (T-7, T-8)  Bahwa teradu I, II, dan III menolak dalil Pengadu pada angka 5. Yang sebenarnya bahwa teradu I atas persetujuan teradu II, dan III mengeluarkan surat dengan nomor 051/K.GO-03/TU.00.02/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang pada pokoknya memohonkan arahan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dengan kesiapan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam pembahasan dana hibah pilkada bersama TAPD dan potensi dampak hukum terhadap personil yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pengelolaan dana Hibah Pilkada yang belum memadai setelah beberapa bulan sebelumnya melakukan diskusi dengan staf ASN di Bawaslu Kabupaten Gorontalo a.n Hamzah Abdul bahwa ada kewajiban sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen disetiap Organisasi Pemerintahan. Kemudian Bawaslu Provinsi memberikan arahan untuk mengkonsultasikan langsung dengan Bawaslu RI dan Lembaga Terkait. Sehingga surat dengan Nomor 051/K.GO-03/TU.00.02/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 TIDAK ADA persesuaian dengan usulan penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo.  Bahwa Teradu I,II, dan III menolak dalil Pengadu pada angka 5 huruf a, yang sebenarnya anatara lain sebagai berikut: - Bahwa surat tersebut sudah teregistrasi di Buku surat Keluar Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (T-9) - Bahwa surat tersebut terarsipkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (T-10) - Bahwa benar surat tersebut menggunakan stempel/cap yang meyerupai Stempel/cap Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, pada pokok isi dari surat tersebut sudah sesuai dan ditanda tangani oleh teradu I, dan terkait stempel/cap yang digunakan pada surat tersebut merupakan kurangnya ketelitian staf yang ditugaskan untuk membubuhi Cap/Stempel tersebut karena tidak dikontrol oleh Korsek yang hal ini menjadi tanggung jawabnya.  Bahwa sebagaimana surat dengan Nomor 27/K.GO-03/HK.00.01/VII/2019 yang dikeluarkan teradu I perihal Usulan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak ada penyebutan nama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai pengganti sdr. Iswan Idris Ahmad.  Bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan kepala sekretariat dan pegawai sekretariat badan pengawas pemilihan umum provinsi, panitia pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, dan panitia pengawas pemilihan kecamatan, menyebutkan : 1) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja. Sehingga secara eksplisit, teradu I, II, dan III hanya berkewajiban menyampaikan usulan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan tidak berkewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.  Bahwa kondisi Di Lingkungan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam keadaan kondusif, dengan adanya beberapa perbaikan dalam menghadapi Tahapan Pilkada.  Bahwa Tindakan yang dilakukan oleh teradu I, II, dan III berprinsip pada kepastian hukum, profesional, dan akuntabel sesuai yang diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV Dalam sidang pemeriksaan DKPP Teradu IV menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: I. Pokok Perkara ------------------------------------------------------------------------------ 1. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan perbutan patut diduga menyalahgunakan tugas, wewenang, dan jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo baik secara langsung maupun tidak langsung; 2. Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi profesi administasi Pemilu serta tidak menaati prosedur sebagaimana diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan pada proses penggantian Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo; dan 3. Tindakan para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pejabat pemerintahan pada pelaksanaan menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. II. Dugaan Pasal yang dilanggar ------------------------------------------------------------ 1. Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tentu akan menimbulkan gesekan dan disharmonisasi antara jajaran dilingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo maupun Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 2. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Bahwa terkait pokok perkara dan dugaan pasal yang disangkakan oleh Pengadu I dan II sebagaimana tercantum pada Form I-P/L-DKPP, untuk itu yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa perkara ini, ijinkan saya selaku Teradu IV untuk memberikan jawaban/pembelaan yang berhubungan dengan Teradu IV, sebagai berikut: III. Pokok Aduan Pengadu -------------------------------------------------------------------- 1. Bahwa setelah melakukan Rapat Pleno, Teradu 1 mengeluarkan surat dengan Nomor: 27/K.GO-03/HK.00.01/VII/2019 Tertanggal 4 Juli 2019 Perihal Usulan Penggantian Koodinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama (Vide Bukti P-6); Jawaban Teradu IV -------------------------------------------------------------------- Bahwa surat dengan Nomor: 27/K.GO-03/HK.00.01/VII/2019 tertanggal 4 Juli 2019, Perihal Usulan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut, memang benar teregister di bagian administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo dan telah didisposisi oleh Kepala Sekretariat yang lama an. (Sapni Syahril, S.IP, M.Si) dengan isi disposisi “dibantu surat permohonan petunjuk atas usul pergantian korsek Bawaslu Kabupaten/Kota bersumber dari tenaga PNS Organik Bawaslu” (Bukti T-1); 2. Bahwa Surat Teradu 1 tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama sebagaimana Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 159/GO/SET/TU.00.01 /VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal permohonan petunjuk penggantian dan penugasan PNS Organik sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Vide Bukti P-7), namun surat kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontao yang lama tersebut belum ada tanggapan secara resmi dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia, kemudian kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama tidak berani mengambil keputusan untuk melakukan penggantian koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo; Jawaban Teradu IV -------------------------------------------------------------------- Bahwa surat dengan Nomor: 159/GO/SET/TU.00.01/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019 Perihal Permohonan Petunjuk Penggantian dan Penugasan PNS Organik sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo, memang benar surat tersebut teregister di bagian adminsitasi Bawalu Provinsi Gorontalo, namun Teradu IV tidak mengetahui apakah surat tersebut diterima oleh Sekjen Bawaslu RI atau tidak, karena pada saat itu Teradu IV belum menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo (nanti dilantik pada tanggal 31 Juli 2019); (Bukti T-2) 3. Bahwa surat dengan Nomor: 051/K.GO-03/TU.00.02/VII/2019 Tanggal 12 Juli 2019 Perihal Permohonan Arahan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dikeluarkan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III yang cacat secara admnistratif tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu IV yang baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo; Jawaban Teradu IV -------------------------------------------------------------------- Bahwa Teradu IV tidak mengetahui surat Nomor: 051/K.GO-03/TU.00.02 /VII/2019 Tanggal 12 Juli 2019 Perihal Permohonan Arahan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, karena pada saat itu Teradu IV belum menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, (nanti dilantik pada tanggal 31 Juli 2019), (Bukti T-3) 4. Bahwa Bentuk tindaklanjut oleh Teradu IV selaku kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, memerintahkan staf sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo an. Sdr Rahmat Djakaria, S.IP., Sdr. Yusuf Hamzah, S.H dan Sdr. Reynaldy Yuarlimen sebagai Tim Klarifikasi untuk melakukan klarifikasi perihal surat yang dikeluarkan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; Jawaban Teradu IV -------------------------------------------------------------------- Bahwa tidak benar Teradu IV memerintahkan staf sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo an. Sdr Rahmat Djakaria, S.IP., Sdr. Yusuf Hamzah, S.H dan Sdr. Reynaldy Yuarlimen sebagai Tim Klarifikasi untuk melakukan klarifikasi perihal surat yang dikeluarkan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, yang benar adalah pada tanggal 16 Agustus 2019 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 970/GO/SET/ST/VIII/2019 melakukan verifikasi penilaian indikator usulan unit kerja mandiri Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Verifikasi pengelolaan persuratan dan arsip Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun pada saat tim melakukan verifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo ternyata Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah mengagendakan pertemuan antara Bawaslu Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh bapak Idris Usuli, S.Pd dan Bapak Rauf Ali dengan pihak Pemda Kabupaten Gorontalo untuk membicarakan persiapan anggaran Pilkada Kabupaten Gorontalo setelah selesai sholat jum’at bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo. disela-sela menunggu kehadiran Bupati Gorontalo bertempat di Teras Kantor Bupati, Teradu IV bertanya kepada Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP selaku korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang kebetulan saat itu berada ditempat, dengan mempertanyakan ada permasalahan apa yang terjadi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo sehingga korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan diganti, dan Sdr Iswan Idris Ahmad, S.IP mejawab tidak ada masalah yang ada di Kabupaten Gorontalo, berulang-ulang Teradu IV mempertanyakan hal tersebut namun jawabannya tetap sama. Karena Teradu IV tidak memperoleh jawaban, sehingga pada saat itu juga Teradu IV memerintahkan secara lisan kepada Sdr. Yusuf Hamzah, bersama-sama dengan Sdr. Rahmat Djakaria dan Reynaldi Yuarlimen untuk mencari kebenaran informasi terkait permasalahan tersebut yang ada di Bawaslu Kabupaten Gorontalo.(Bukti T-4) 5. Bahwa Klarifikasi yang dilakukan oleh Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP., Sdr. Yusuf Hamzah, S.H dan Sdr. Reynaldy Yuarlimen dilakukan secara tidak Resmi/Non formal, yaitu tanpa adanya Undangan Klarifikasi, Hasil Klarifikasi tidak dituangkan dalam berita acara klarifikasi serta tidak ada Berita Acara Sumpah/Janji saksi yang telah diklarifikasi. Tim Klarifikasi hanya melakukan klarifikasi terhadap staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. dan Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP tidak pernah diundang atau dimintai keterangan dalam bentuk klarifikasi; Jawaban Teradu IV -------------------------------------------------------------------- Bahwa yang dilakukan oleh Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP., Sdr. Yusuf Hamzah, S.H dan Sdr. Reynaldy Yuarlimen bukanlah klarifikasi melainkan mencari kebenaran informasi terkait permasalahan yang ada di sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, sesuai perintah lisan dari Teradu IV karena teradu IV tidak mendapatkan informasi sama sekali dari Sdr. Iswan Idris Ahmad selaku Korsek. 6. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan secara tidak Resmi/Non Formal tersebut, dijadikan salah satu dasar Teradu IV untuk mengajukan pengusulan penggantian Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP selaku koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP yang merupakan salah satu dari tim klarifikasi, hal tersebut menandakan adanya indikasi kepentingan secara pribadi maupun golongan; Jawaban Teradu IV -------------------------------------------------------------------- Bahwa tidak benar Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP adalah tim klarifikasi, akan tetapi yang bersangkutan adalah salah satu Staf yang diperintahkan secara lisan oleh Teradu IV untuk mencari kebenaran informasi terkait permasalahan yang ada di sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan yang bersangkutan tidak ada indikasi kepentingan secara pribadi maupun golongan seperti apa yang disampaikan pengadu tersebut; 7. Bahwa Sdr. Iswan Idris Ahmad S.IP telah diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan sebagai koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo oleh Teradu IV sebagaimana surat dengan Nomor: 293/GO/SET/HK.00.01/ VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 Perihal Permohonan Petunjuk Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia (Vide Bukti P-9) Jawaban Teradu IV -------------------------------------------------------------------- Bahwa benar terdapat surat dengan Nomor: 293/GO/SET/HK.00.01/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019, Perihal Permohonan Petunjuk Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia. Dimana surat tersebut dibawa langsung oleh Teradu IV pada saat mengikuti kegiatan sosialisasi tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah dilingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi tanggal 19 Agustus 2019 bertempat di Hotel Salak, Bogor dengan maksud untuk dikonsultasikan sekaligus beroleh petunjuk dari Bapak Sekjen Bawaslu RI, dan dari hasil konsultasi tersebut maka Bapak Sekjen menyetujui pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo, yang pergantiannya selain berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Gorontalo, juga berdasarkan perbuatan/tindakan Sdr. Iswan Idris Ahamd yang terjadi di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-5) 8. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019, Teradu IV telah mengeluarkan surat dengan Nomor: 128/GO/SET/KU.00.03/VII2019 Perihal teguran kepada Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP. Surat Teguran tersebut pada pokoknya: 1. Pengadu harus segera mempertanggungjawabkan Tambahan Uang persediaan (TUP) yang telah diterima dan 2. Menyetor Sisa Tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak digunakan ke kas Negara (Vide Bukti P-10). Yang menjadi dasar surat teguran tersebut ialah surat dari kepala kantor pelayanan pembendaharaan Negara Gorontalo Nomor: S-1536/WPB.29/KP0103/2019 tanggal 2019. Pada Faktanya, Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP telah melaksnakan kewajiban dalam mempertanggungjawabkan tambahan uang persediaan (TUP) yang telah diterima sejak tanggal 13 Agustus 2019 sesuai dengan SPP Nomor 30129 tanggal 13 Agustus (Vide Bukti P-11), dan telah menyetorkan sisa Tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak digunakan ke kas Negara pada tanggal 19 Agustus 2019. Maka terlihat jelas bahwa Teradu IV mencari-cari kesalahan Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP, agar proses penggantian Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP sebagai koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP terlihat sesuai prosedur; Jawaban Teradu IV -------------------------------------------------------------------- Bahwa benar ada surat Nomor: 128/GO/SET/KU.00.03/VIII/2019 Perihal teguran kepada Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo tertanggal 23 Agustus 2019, namun maksud dari surat tersebut, agar yang bersangkutan tidak mengulangi keterlambatan penyetoran TUP Nihil sebagaimana Surat kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo Nomor: S-1536/ WPB.29/KP.01.03/2019, perihal TUP yang belum dipertanggungjawabkan, Tertanggal 19 Agustus 2019, sehingga Teradu IV tidak ada maksud untuk mencari-cari kesalahan Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP, agar proses penggantian Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP sebagai koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP terlihat sesuai prosedur sebagaimana aduan Pengadu tersebut; (Bukti T-6 dan T-7) 9. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 252 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Badan pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Skretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan: “Pada saat peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat pemangku jabatan dilingkungan Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawalsu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan badan ini” Maka seharusnya belum ada proses penggantian Koordinator Seketariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Walaupun demikian, Teradu IV berani mengambil keputusan untuk tetap melakukan pergantian terhadap Sdr. Iswan Idris Ahmad S.IP sebagai Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana surat keputusan Nomor:069/GO/SET/HK.01.01/ VIII/2019 Tanggal 30 Agustus 2019 Tentang Perubahan kesatu Lampiran Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 386/ GO/SET/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo (Vide Bukti P-12), tanpa Persetujuan dari Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia selaku Pembina Kepegawaian dilingkungan Bawaslu. Jawaban Teradu IV -------------------------------------------------------------------- Bahwa alasan Teradu IV melakukan pergantian Sdr. Iswan Idris Ahmad S.IP sebagai koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor: 014/BA/GO.03/VII/2019 Tertanggal 1 Juli 2019, dan sesuai hasil konsultasi kepada Bapak Sekjen Bawaslu RI pada tanggal 19 Agustus 2019 bertempat di Hotel Salak, Bogor pada saat mengikuti kegiatan sosialisasi tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah dilingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, yang pada pokoknya dari hasil Konsultasi dimaksud, Bapak Sekjen Bawaslu RI menyetujui pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP. Oleh karena itu tidak ada masalah dengan proses pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut, karena telah sesuai prosedur.(Bukti T-8) 10. Bahwa Surat Keputusan Nomor: 069/GO/SET/HK.01.01/VIII/2019 Tanggal 30 Agustus 2019 Tentang Perubahan kesatu Lampiran keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 386/GO/SET/HK.01.01/ VIII/2018, Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Gorontalo (Vide Bukti P-13) yang dikeluarkan Teradu IV diberikan kepada Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP di kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pada saat itu juga sebagaimana hari dan tanggal dikeluarkannya surat keputusan; Jawaban Teradu IV -------------------------------------------------------------------- Bahwa surat keputusan Nomor: 069/GO/SET/HK.01.01/VIII/2019 Tanggal 30 Agutus, bukan diberikan oleh Teradu IV kepada Sdr. Iswan Idris pada tanggal 30 Agustus 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, melainkan diserahkan oleh Teradu IV pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 di ruangan kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang dihadiri oleh yang bersangkutan, Teradu IV dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Setelah kegiatan pembahasan NPHD bertempat di aula LT III Bawaslu Provinsi Gorontalo. (Bukti T-9) 11. Bahwa pada Hari Senin Tanggal 2 September 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Sdr. Iswan Idris Ahmad S.IP menerima surat pergantian sebagai Pejabat Pembuat Komitemen dari Koordintator Divisi Hukum, Data dan informasi Bawaslu Provinsi Gorontalo Bapak Idris Usuli, S.IP, M.AP. Kemudian, beliau juga yang menyerahkan Surat Keputusan Sebagai pejabat pembuat komitemen an. Sdr. Rahmat Djakaria S.IP dan Kendraan Dinas Operasional Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP (Vide Barang Bukti P-1 dan P-2). Seharusnya dan sepatutnya selaku KPA, (Kuasa Pengguna Anggaran) DIPA Bawaslu Provinsi Gorontalo Teradu IV-lah yang menyerahkan; Jawaban Teradu IV -------------------------------------------------------------------- Bahwa penyerahan surat pergantian sebagai pejabat pembuat komitemen tersebut tidak harus diserahkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, melainkan bisa juga diserahkan oleh staf Bawaslu Provinsi Gorontalo berdasarkan perintah dari Teradu IV, atau bisa juga diserahkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sehingga Teradu IV menganggap tidak ada masalah dengan proses penyerahan surat pergantian sebagai pejabat pembuat komitemen tersebut. 12. Bahwa setelah terjadi pergantian Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada Tanggal 30 Agustus 2019, ternyata telah terbit surat dari Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana surat dengan Nomor: 0679/Bawaslu/ SJ/KP.00/IX/2019 tanggal 5 september 2019 Perihal Klarifikasi Terhadap Calon Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang pada pokoknya meminta kepada kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk tidak dilakukan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo sampai dengan diturunkannya Tim Klarifikasi dari Sekretariat Jendral Bawaslu (Vide Bukti P-14); Jawaban teradu IV Bahwa benar telah terjadi pergantian korsek Kabupaten Gorontalo terlebih dahulu sesuai dengan SK Nomor: 069/GO/SET/HK.01.01/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019, dan setelah adanya pergantian korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima surat Sekjen Bawaslu RI Nomor 0679/Bawaslu/SJ/KP.00/IX/2019, perihal klarifikasi calon korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo, tanggal 5 september 2019. Pada pokoknya untuk tidak melakukan pergantian sampai dengan diturunkannya tim klarifikasi, dan setelah terbitnya Surat sekjen Bawaslu RI tersebut, maka Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu IV dan Teradu I melakukan konsultasi ke Bawaslu RI tanggal 10 September 2019, yang diterima langsung oleh Kabag SDM dan TU Pimpinan Bawaslu RI, dari hasil konsultasi, intinya dari Sekretariat Jenderal Bawaslu RI akan segera melakukan/menurunkan Tim Klarifikasi Ke Gorontalo dalam waktu dekat, yang direncanakan setelah kegiatan prajabatan di Makassar. Namun sampai pada saat ini dari Sekretariat Jenderal Bawaslu RI tidak mengutus Tim Klarifikasi tersebut. (Bukti T-10) 13. Bahwa lebih fatalnya lagi, para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak melihat rekam jejak seseorang yang akan ditempatkan pada posisi jabatan strategis. Terbukti, para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dengan diusulkannya dan menetapkan Sdr. Rahmat Djakaria S.IP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo diduga telah melakukan perbuatan tidak Terpuji yaitu mengambil Amplove yang berisi Uang Transport dan Uang Saku Peserta yang besarannya tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada saat kegiatan Bimtek Pembinaan penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Se-Provinsi Gorontalo Tahun 2018 bertempat di Hotel Maqna Gorontalo. Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Sdr. Rahmat Djakria, S.IP sebagaimana rekaman CCTV dari Hotel Maqna Gorontalo dengan durasi 1 (satu) menit 38 (tiga puluh delapan) Detik (Vide Barang Bukti P-3 dan P-4) dan dikuatkan dengan surat pernyataan Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP yang mengakui perbuatannya tersebut dan ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (enam ribu) tertanggal 5 April 2018 (Vide bukti P-15) Jawaban teradu IV --------------------------------------------------------------------- Bahwa teradu IV tidak pernah mengetahui kejadian tersebut, dan tidak pernah melihat rekaman CCTV maupun surat pernyataan Sdr. Rahmat Djakaria, S.IP karena waktu itu Teradu IV belum menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Terkait penetapan Sdr. Rahmat Djakaria S.IP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, sebelumnya Teradu IV pernah melihat adanya Surat Kepala Sekretariat yang lama (Sapni Syahril S.iP, M.Si) Nomor: 159/GO/SET/TU.00.01/VII/2019 tertanggal 10 Juli 2019, yang pokoknya menyatakan pergantian penugasan PNS organik sebagai korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo, maka Teradu IV berpendapat bahwa hanya ada tiga PNS organik yang ada di Bawaslu Provinsi Gorontalo yang memenuhi kriteria, salah satunya Sdr. Rahmat DJakaria, S.IP dimana yang bersangkutan juga pernah diusulkan oleh Kepala Sekretariat yang lama (Sapni Syahril, S.IP, M.Si) sebagai calon kepala Sub Bagian sesuai surat Nomor: 115/GO/SET/TU.00.01/V/2019 Perihal Pengusulan Formasi Kasubag Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Tertanggal 3 Mei 2019. Akhirnya dengan melihat Sdr. Rahmat Djakria, S.IP pernah diusulkan Kepala Sekretariat yang lama (Sapni Syahril, S.IP, M.Si) maka Teradu IV menganggap tidak ada masalah dengan Sdr. Rahmat Djkaria S.IP dan yang bersangkutan memiliki rekam jejak untuk dapat diusulkan sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-11) 14. Bahwa sampai dengan saat ini, para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, tidak mengundang dan/atau meminta keterangan, serta melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP terkait Permasalahan yang ada di Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Sebab, pemeriksaan dan klarifikasi merupakan kewajiban yang harus dilaksankan sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan Jo Pasal 25 Peraturan Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; Jawaban teradu IV --------------------------------------------------------------------- Bahwa Teradu IV sudah meminta keterangan kepada Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP pada tanggal 16 Agustus 2019 bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo pada saat melakukan audiens bersama Pemerintah Daerah terkait dengan persiapan pembahasan anggaran pilkada Kabupaten Gorontalo, yang pada saat itu juga Sdr. Iswan Idris Ahmad hadir bersama-sama pada audiens dimaksud. 15. Bahwa untuk menguatkan jawaban Teradu IV, dan membantah dalil-dalil pengadu sebagaimana tercantum dalam aduan, dengan Nomor Pengaduan: 340- P/L-DKPP/X/2019 dan Nomor Perkara: 316-PKE-DKPP/X/2019. Maka Teradu IV menyertakan bukti-bukti T-1 S.d T-11, sebagai bahan pertimbangan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa perkara ini sebagai berikut; [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, DAN TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-10, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T1-1 Surat Perintah Kerja Nomor 125 SET.GO.03/TU.00.01/X/2019 Tanggal 09 Oktober 2019; 2. T1-2 Standar Kinerja Pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 3. T1-3 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 013/BA/GO.03/VI/2019 Tanggal 18 Juni 2019; 4. T1-4 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 014/BA/GO.03/VII/2019; 5. T1-5 - Kwitansi/Bukti Pembayaran Perjalanan dinas dalam daerah dengan ST No 016/K.GO-03/ST/I/2019; - Kwitansi/Bukti Pembayaran Perjalanan dinas dalam daerah dengan ST No 026/K.GO-03/ST/I/2019; - Kwitansi/Bukti Pembayaran Perjalanan dinas dalam daerah dengan ST No 034/K.GO-03/ST/I/2019; 6. T1-6 27/K.GO-03/HK.00.01/VII/2019; 7. T1-7 29/K.GO-03/HK.00.01/VIII/2019; 8. T1-8 32/K.GO-03/HK.00.01/VIII/2019; 9. T1-9 Fotokopi Buku Registrasi Surat Keluar Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 10. T1-10 051/K.GO-03/TU.00.02/VII/2019 Tanggal 12 Juli 2019; [2.6.2] BUKTI TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV mengajukan alat bukti berupa T2-1 s.d T2-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 Surat Nomor: 27/K.GO-03/HK.00.01/VII/2019, tertanggal 4 Juli 2019 Perihal Usulan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 2. T2-2 Surat Nomor: 159/GO/SET/TU.00.01/VII/2019, Tertanggal 10 Juli 2019, Perihal Permohonan Petunjuk Penggantian dan Penugasan PNS Organik Sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 3. T2-3 Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0531/BAWASLU/SJ/KP.04.00/ VII/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Tahun 2019 Tertanggal 30 Juli 2019 dan Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan Nomor 0573/BAWASLU/SJ/KP.04.00/VII/2019 Tertanggal 31 Juli 2019; 4. T2-4 Surat Perintah Tugas Nomor: 970/GO/SET/ST/VIII /2019 dalam rangka verifikasi penilaian indikator usulan unit kerja mandiri Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Verifikasi pengelolaan persuratan dan arsip Bawaslu Kabupaten/Kota Tertanggal 16 Agustus 2019; 5. T2-5 Surat Nomor: 293/GO/SET/HK.00.01/VIII/2019, Tanggal 16 Agustus 2019, Perihal Permohonan Petunjuk Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 6. T2-6 Surat Nomor: 128/GO/SET/KU.00.03/VIII/2019, Perihal Teguran, Tertanggal 23 Agustus 2019; 7. T2-7 Surat kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo Nomor: S-1536/WPB.29/KP.01.03/ 2019, Perihal TUP yang belum dipertanggung jawabkan, Tertanggal 19 Agustus 2019; 8. T2-8 Berita Acara Pleno Nomor: 014/BA/GO.03/VII/2019 Tertanggal 1 Juli 2019, Terkait Pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 9. T2-9 Surat Keputusan Nomor: 069/GO/SET/HK.01.01/VIII/ 2019 Tanggal 30 Agustus Tentang Perubahan Kesatu Lampiran Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 386/GO/SET/HK.01.01/VIII /2018 Tentang Penetapan Koordintator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo; 10. T2-10 Surat Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0679/Bawaslu/SJ/ KP.00/IX/2019, Perihal Klarifikasi Calon Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Tertanggal 5 September 2019; 11. T2-11 Surat Nomor: 115/GO/SET/TU.00.01/V/2019, Perihal Pengusulan Formasi Kasubag Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Tertanggal 3 Mei 2019; [2.7] PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan saksi, 1. Noval Katili (Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa dalam bekerja tidak mempunyai komputer dan tidak pernah ada pembagian kerja oleh Korsek lama dan terjadi gesekan antar staf Kasektariatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Saksi menerangkan terkait honorarium perjalanan dinas sering dibayarkan telat. 2. Hamzah Abdul (Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa terkait Komputers pada tahun 2019 sebenarnya dapat dilaksanakan namun oleh Korsek lama terkait pengadaan barang tidak direalisasikan. 3. Stenly Tinduku (Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Korsek yang baru dapat merubah kondisi di Kasektariatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] GUNAWAN SUSWANTORO (SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: A. POKOK ADUAN 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan perbuatan patut diduga menyalahgunakan tugas, wewenang, dan jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diduga bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu serta tidak menaati prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pada proses penggantian Sdr, Iswan Idris Ahmad sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. B. DASAR HUKUM 1. Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; dan 5. Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT a. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: Pasal 151 (1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala sekretariat Bawaslu KabupatenlKota. (2) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana' dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. b. Bahwa terhadap kewenangan Sekretaris Jenderal Bawaslu tersebut di atas, lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, yang menyebutkan: Pasal 46 (1) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan; (2) Pejabat struktural pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. c. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah kewenangan Seketaris Jenderal Bawaslu. d. Bahwa kemudian dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mengubah sifat Panwaslu Kabupaten Kota yang semula bersifat adhoc kemudian berubah menjadi tetap/permanen, dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah bersifat tetap belum terbentuk, maka Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal dapat mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati/Walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang menyebutkan: Pasal 18 (1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota. (4) Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal. (5) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati/Walikota. (6) Pengangkatan dan penetapan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan sebelum Panwaslu Kabupaten/Kota dilantik. (7) Masa kerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota. (BUKTI PT-1) e. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Sekretaris Jenderal Bawaslu telah mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota yang sekarang disebut dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. f. Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara, dikenal asas contrarius actus yaitu pejabat tata usaha negara yang menerbitkan sebuah keputusan tata usaha negara, dengan sendirinya juga (secara otomatis) menjadi Pejabat yang berwenang untuk membatalkannya. Dalam hal ini, menurut Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, asas contrarius actus berlaku meskipun dalam keputusan tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim. Dengan demikian, keputusan pengangkatan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota (sekarang disebut dengan Bawaslu Kabupaten/Kota) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi hanya dapat dibatalkan atau dicabut oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. g. Bahwa dengan adanya asas contrarius actus ini, kewenangan pengangkatan dan penetapan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota (sekarang disebut dengan Bawaslu Kabupaten/Kota) yang telah didelegasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, maka secara otomatis kewenangan pemberhentian atau penggantian Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota (sekarang disebut dengan Bawaslu Kabupaten/Kota), juga berada pada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. h. Bahwa terkait dengan penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang pada pokoknya disebabkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dokumen administrasi, Pihak Terkait telah menyampaikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk tidak melakukan penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Hal ini telah dituangkan dalam surat Sekretaris Jenderal Bawaslu nomor 0676/Bawaslu/SJ/KP.00/IX/2019 tertanggal 5 September 2019 perihal Klarifikasi Terhadap Calon Korsek Kabupaten Gorontalo. (Bukti PT-2) i. Bahwa klarifikasi sebagaimana tersebut pada huruf h dilakukan untuk membuktikan apakah yang bersangkutan memenuhi unsur yang menyebabkan pemberhentian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, yang menyebutkan: Pasal 23 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwascam, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretariat Panwascam diberhentikan apabila: a. Mengundurkan diri; b. Berhalangan tetap; c. Melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang- undangan; d. Melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara Pemilu dan kode perilaku pegawai; e. Menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas; dan/atau f. Melanggar kebijakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota atau Panwascam. j. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diganti dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dengan alasan-alasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tersebut diatas. [2.7.2] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk memperkuat Keterangannnya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa PT1-1 s.d PT1-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T1-1 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 2. T1-2 Surat Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0676/ Bawaslu/SJ/KP.00/IX/2019 tanggal 5 September 2019 Perihal Klarifikasi Terhadap Calon Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo; [2.7.3] RAHMAT A. DJAKARIA (KOORDINATOR SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN GORONTALO) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: Pada kesempatan ini perkenankanlah Pihak Terkait memberikan keterangan mengenai aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu, sebagaimana pada angka 5 huruf n. Majelis Pemeriksa DKPP RI, perlu Pihak Terkait sampaikan : - Bahwa perbuatan tidak terpuji yang para Pengadu sampaikan tersebut telah diselesaikan secara internal Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagaimana bukti pernyataan yang telah Pihak Terkait tanda tangani bermaterai 6.000 tertanggal 5 April 2019. - Bahwa pada tanggal 16 Januari 2019 Pihak Terkait setuju untuk diusulkan kenaikan pangkat sesuai surat pengantar Nomor 007/GO/SET/KP/03.00/I/2019 yang ditandatangani Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama atas nama Sapni Syahril yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. - Bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat “Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara” - Bahwa pada tanggal 1 April 2019, Pihak Terkait resmi naik Pangkat menjadi Penata Golongan ruang III/C sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 344/Bawaslu/SJ/KP.03.00 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. - Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan “Syarat untuk menjadi Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah: a. Pegawai Negeri Sipil b. Mempunyai Pangkat/Golongan/Ruang minimal Penata, III/c c. Mempunyai integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil d. Berpendidikan paling rendah S1 di bidang ilmu sosial, hukum. Politik, pemerintahan, manajemen atau ekonomi e. Mampu secara jasmani dan rohani f. Bersedia bekerja penuh waktu, dan g. Bagi yang berstatus diperkerjekan maka wajib melampirkan: 1. Surat Persetujua dari Instansi induk, dan 2. Surat keputusan diperkejakan - Bahwa sesuai persyaratan tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo atas nama Sapni Syahril mengeluarkan Surat dengan Nomor 115/GO/SET/tu.00.01/v/2019 pada tanggal 13 Mei 2019 perihal Pengusulan formasi Kasubag Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan mengusulkan Pihak Terkait sebagai salah satu dari tiga nama Pegawai untuk menjadi Kasubbag Administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo . - Bahwa dengan dikeluarkannya surat kenaikan pangkat, dan surat usulan formasi Kasubag Administrasi Bawaslu Provinsi menunjukkan Pihak Terkait sudah benar benar telah selesai. Yang pada pokoknya Pihak Terkait telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada. - Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 069/GO/SET/HK/01.01/VII/2019 tentang Perubahan Kesatu Lampiran Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 386/GO/SET/HK.01.01/VIII/2018 tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo tertanggal 30 Agustus 2019, Pihak Terkait ditetapkan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. - Bahwa berdasarkan surat Keputusan tersebut. Pihak Terkait selaku Pegawai Organik Bawaslu diberikan tugas oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalon untuk memfasilitasi dan memberikan dukungan Administrasi Kasektariatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai Koordinator Sekretariat. [2.7.4] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk memperkuat Keterangannnya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa PT2-1 s.d PT2-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 Surat Pengantar Nomor 007/GO/SET/KP.03.00/I/2019; 2. T2-2 Keputusan Bawaslu Nomor 0344/Bawaslu/SJ/KP.03.00; 3. T2-3 Surat Nomor 115/GO/SET/TU.00.01/V/2019; 4. T2-4 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 069/GO/SET/HK.01.01/VIII/2019 [2.7.5] Noval Katili (Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo) Memberikan keterangan dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa dalam bekerja tidak mempunyai komputer dan tidak pernah ada pembagian kerja oleh Korsek lama dan terjadi gesekan antar staf Kasektariatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Saksi menerangkan terkait honorarium perjalanan dinas sering dibayarkan telat. [2.7.6] Hamzah Abdul (Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo) Memberikan keterangan dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa terkait Komputers pada tahun 2019 sebenarnya dapat dilaksanakan namun oleh Korsek lama terkait pengadaan barang tidak direalisasikan. [2.7.6] Stenly Tinduku (Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo) Memberikan keterangan dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Korsek yang baru dapat merubah kondisi di Kasektariatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu III telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengusulan penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Pleno tanggal 1 Juli 2019 sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 014/BA/GO.03/VII/2019; [4.1.2] Teradu IV telah melanggar prosedur penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam Surat Keputusan Nomor 069/GO/SET/ HK.01.01/VIII/2019 Tanggal 30 Agustus 2019 Tentang Perubahan kesatu Lampiran keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 386/GO/SET/ HK.01.01/VIII/2018 Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu III menjelaskan tidak ada niatan sama sekali untuk mendiskreditkan Iswan Idris Ahmad, karena diantara Para Teradu dan Iswan Idris sama sekali tidak ada permasalahan apapun. Hal ini dibuktikan dengan pada saat penyerahan SK PPK oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo yang bersangkutan hadir dan menerima sendiri SK tersebut dan sampai sekarang Para Teradu tidak mengembalikan Iswan Idris Ahmad ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Terkait Rapat Pleno pengusulan penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 014/BA/GO.03/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019, Para Teradu menjelaskan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah didasarkan fakta dan dinamika di internal Bawaslu Kabupaten Gorontalo, saran-saran Staf, serta mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, personil dan kemampuan manajemen untuk menghadapi tahapan Pilkada 2020. Berdasarkan Notulen Pleno 18 Juni 2019, beberapa masalah di Kesekretariatan antara lain Panwascam Tilango, Aparaga, dan Panwascam Bongomeme pada tahun 2018 hampir berujung pada pertikaian antara Anggota Panwascam dengan kepala Sekretariat, tidak adanya standar kinerja staf selama tahapan Pemilu, tidak terpenuhinya sarana prasarana seperti laptop, kamera, alat rekam, dan lainnya. Selain itu ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0807/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XII/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan perjalanan Dinas di Lingkungan Bawaslu yang pada pokoknya Sdr. Iswan Idris Ahmad, S.IP sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) telah memerintahkan pembayaran perjalanan dinas atas nama Iswan Idris Ahmad, S.IP yang dokumen surat tugasnya tidak terdapat Tanda Tangan dan stempel Pemberi Tugas. Para Teradu telah memerintahkan Korsek untuk memfasilitasi semua hak-hak Ketua dan Anggota serta Staf dalam kegiatan evaluasi seluruh rangkaian kegiatan pengawasan Tahapan Pemilu, karena pengaturan teknis pengelolaan keuangan merupakan Wilayah Kerja/Kewenangan Korsek. Selanjutnya Teradu I mengeluarkan surat Nomor 27/K.GO- 03/HK.00.01/VII/2019 berdasarkan hasil pleno tertanggal 4 Juli 2019 perihal usulan penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Pada tanggal 10 Juli 2019 Teradu I menerima surat tembusan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal permohonan petunjuk Penggantian dan penugasan PNS Organik sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Bahwa pada Tanggal 30 Juli 2019 Teradu I hanya memperoleh jawaban secara lisan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama dan oleh Teradu I disampaikan ke Teradu II dan Teradu III. Pembicaraan tersebut pada dasarnya terkait masalah pergantian Korsek Kabupaten Gorontalo yang sudah dikonsultasikan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, dan belum diperkenankan melakukan penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota kecuali ada permasalahan internal yang mengganggu stabilitas organisasi. Pada tanggal 5 dan 15 Agustus 2019 Teradu I atas persetujuan Teradu II dan Teradu III mengajukan surat dengan nomor 29/K.GO-03/HK.00.01/VIII/2019 dan surat nomor 32/K.GO-03/HK.00.01/VIII/2019 yang pada pokoknya meminta penjelasan tindak lanjut usulan Pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang sudah berproses kurang lebih 1 (satu) bulan dengan mengharapkan jawaban secara tertulis. Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, menyebutkan Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja. Dengan demikian secara eksplisit, Para Teradu hanya berkewajiban menyampaikan usulan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. [4.2.2] Teradu IV menerangkan Surat Nomor 27/K.GO-03/HK.00.01/VII/2019 tertanggal 4 Juli 2019 yang diterbitkan Teradu I Perihal Usulan Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah diregister di bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo dan telah didisposisi oleh Kepala Sekretariat yang lama an. Sapni Syahril dengan isi disposisi “dibantu surat permohonan petunjuk atas usul pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota bersumber dari tenaga PNS Organik Bawaslu”. Kemudian Surat Nomor 159/GO/SET/TU.00.01/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 Perihal Permohonan Petunjuk Penggantian dan Penugasan PNS Organik sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai tindaklanjut dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang lama teregister di bagian adminsitasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, namun Teradu IV tidak mengetahui apakah surat tersebut diterima oleh Sekjen Bawaslu RI atau tidak, karena pada saat itu Teradu IV belum menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Teradu IV tidak mengetahui Surat Nomor 051/K.GO-03/TU.00.02/VII/2019 Tanggal 12 Juli 2019 Perihal Permohonan Arahan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, karena pada saat itu Teradu IV belum menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Teradu IV membantah telah memerintahkan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo an. Rahmat Djakaria, Yusuf Hamzah dan Reynaldy Yuarlimen sebagai Tim Klarifikasi untuk melakukan klarifikasi perihal surat yang dikeluarkan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Akan tetapi pada tanggal 16 Agustus 2019 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 970/GO/SET/ST/VIII/2019 Tim tersebut melakukan verifikasi penilaian indikator usulan unit kerja mandiri Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Verifikasi pengelolaan persuratan dan arsip Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun pada saat tim melakukan verifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo ternyata Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah mengagendakan pertemuan antara Bawaslu Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Idris Usuli dan Rauf Ali dengan pihak Pemda Kabupaten Gorontalo untuk membicarakan persiapan anggaran Pilkada Kabupaten Gorontalo setelah selesai sholat jum’at bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo. Disela-sela menunggu kehadiran Bupati Gorontalo bertempat di Teras Kantor Bupati, Teradu IV bertanya kepada Iswan Idris Ahmad selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang kebetulan saat itu berada ditempat, dengan mempertanyakan ada permasalahan apa yang terjadi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo sehingga Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan diganti. Iswan Idris Ahmad mejawab tidak ada masalah di Kabupaten Gorontalo, berulang-ulang Teradu IV mempertanyakan hal tersebut namun jawabannya tetap sama. Karena Teradu IV tidak memperoleh jawaban, sehingga pada saat itu juga Teradu IV memerintahkan secara lisan kepada Yusuf Hamzah, Rahmat Djakaria dan Reynaldi Yuarlimen untuk mencari kebenaran informasi terkait permasalahan yang ada di Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Terdapat Surat dengan Nomor 293/GO/SET/HK.00.01/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 Perihal Permohonan Petunjuk Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia. Dimana surat tersebut dibawa langsung oleh Teradu IV pada saat mengikuti kegiatan sosialisasi tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah dilingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi tanggal 19 Agustus 2019 bertempat di Hotel Salak, Bogor dengan maksud untuk dikonsultasikan sekaligus memperoleh petunjuk dari Sekjen Bawaslu RI. Dari konsultasi tersebut, Sekjen Bawaslu RI menyetujui pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo, yang pergantiannya selain berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Gorontalo, juga berdasarkan perbuatan/tindakan Iswan Idris Ahmad yang terjadi dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Bahwa alasan Teradu IV melakukan pergantian Sdr. Iswan Idris Ahmad sebagai koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor 014/BA/GO.03/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019, dan sesuai hasil konsultasi kepada Sekjen Bawaslu RI pada tanggal 19 Agustus 2019. Oleh karena itu tidak ada pelanggaran prosedur proses pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Dalil Teradu I s.d Teradu III menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengusulan penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Pleno tanggal 1 Juli 2019 sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 014/BA/GO.03/VII/2019, terungkap fakta Para Teradu melakukan Pleno atas dasar perkembangan dinamika internal Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang tidak kondusif untuk menunjang kinerja kelembagaan. Antara lain tidak adanya standar kinerja pegawai (SKP) Sekretariat, maupun tidak terpenuhinya sarana pendukung seperti laptop, alat rekam, kamera dan lain sebagainya. Selain itu Iswan Idris Ahmad selaku Koordinator Sekretariat tidak maksimal dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas Ketua dan Anggota serta Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam kegiatan pengawasan Tahapan Pemilu. Hal ini dibuktikan dengan keterangan Pihak Terkait Noval Katili selaku Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang menerangkan selama bekerja tidak mendapat fasilitas komputer, serta perlakuan yang tidak sama antar Staf sehingga menimbulkan suasana tidak harmonis di lingkungan Sekretariat. Hamzah Abdul selaku Pihak Terkait menambahkan sebenarnya pengadaan komputer dapat dilakukan dalam tahun Anggaran 2019, namun tidak direalisasikan oleh Korsek. Para Teradu juga mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, personil serta kemampuan pengelolaan Sekretariat untuk menghadapi tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo tahun 2020. Kemudian berdasar hasil Pleno tersebut, pada tanggal 4 Juli 2019 Para Teradu mengirimkan Surat Nomor 27/K.GO- 03/HK.00.01/VII/2019 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal usulan pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Pada tanggal 10 Juli 2019 Teradu I menerima surat tembusan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal permohonan petunjuk Penggantian dan penugasan PNS Organik sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Kemudian pada tanggal 5 dan 15 Agustus 2019 Para Teradu kembali mengirimkan Surat Nomor 29/K.GO-03/HK.00.01/VIII/2019 dan Nomor 32/K.GO-03/HK.00.01/VIII/2019 yang meminta penjelasan tindak lanjut usulan Pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang telah diajukan lebih 1 (satu) bulan. DKPP menilai tindakan Para Teradu melaksanakan Pleno usulan pergantian Koordintor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta menyampaikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah memperhatikan kinerja organisasi dalam menunjang tugas, fungsi serta kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu. Tindakan Para Teradu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) serta Pasal 23 huruf f Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Dalil Teradu IV melanggar prosedur penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam Surat Keputusan Nomor 069/GO/SET/ HK.01.01/VIII/2019 Tanggal 30 Agustus 2019, terungkap fakta Surat Nomor 27/K.GO- 03/HK.00.01/VII/2019 tertanggal 4 Juli 2019 yang dikirimkan Teradu I Perihal Usulan Penggantian Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah diregister di bagian administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo dan telah didisposisi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo sebelumnya an. Sapni Syahril. Kemudian Kasek Provinsi Gorontalo menindaklanjuti melalui Surat Nomor 159/GO/SET/TU.00.01/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang Permohonan Petunjuk Penggantian dan Penugasan PNS Organik sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan teregister di bagian adminsitasi Bawaslu Provinsi Gorontalo. Namun pada saat itu Teradu IV belum menjabat sebagai Kasek Bawaslu Provinsi Gorontalo sehingga tidak mengetahui apakah surat tersebut telah diterima oleh Sekjen Bawaslu RI. Teradu IV dilantik sebagai Kasek Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 31 Juli 2019. Terhadap usulan penggantian Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pada tanggal 16 Agustus 2019 Teradu IV memerintahkan secara lisan kepada Yusuf Hamzah, Rahmat Djakaria dan Reynaldi Yuarlimen untuk mencari kebenaran informasi terkait permasalahan di Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Kemudian Teradu IV menerbitkan Surat Nomor 293/GO/SET/HK.00.01/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 Perihal Permohonan Petunjuk Penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia. Surat a quo dibawa langsung Teradu IV saat mengikuti Kegiatan Sosialisasi di Hotel Salak Bogor dengan maksud mendapat petunjuk langsung dari Sekjend Bawaslu RI. Berdasarkan konsultasi tersebut, Sekjend Bawaslu RI menyetujui pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan alasan telah diusulkan melalui Pleno Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta tindakan Iswan Idris Ahmad dinilai tidak profesional dalam meningkatkan kinerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan usulan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta konsultasi kepada Sekjend Bawaslu RI, Teradu IV menerbitkan Surat Keputusan Nomor 069/GO/SET/HK.01.01/VIII/2019 Tanggal 30 Agustus 2019 Tentang Perubahan kesatu Lampiran keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 386/GO/SET/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo yang diantaranya mengganti Iswan Idris dengan Rahmat A. Djakaria sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. DKPP menilai tindakan Teradu IV telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 yang intinya mengatur dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota. Hal ini diperkuat dengan keterangan Sekjend Bawaslu RI selaku Pihak Terkait dalam persidangan kode etik menyatakan telah mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota. Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota sudah bersifat tetap namun Sekretariatnya belum terbentuk, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengusulkan Koordinator Sekretariat setelah berkonsultasi dengan Bupati/Walikota. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP. Selanjutnya menimbang pada saat persidangan dilaksanakan, kedudukan Teradu IV masih menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo maka Teradu IV dapat dinilai tindakannya dalam dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 1 angka 30 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan dan membaca Keterangan Tertulis Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wahyudin M. Akili Selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Alexander Kaaba, dan Teradu III Moh. Fadjri Arsyad masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo: 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Moh. Yusuf Lacuba selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo: 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir