Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 26 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-03-2024
👁 46 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah bagian masyarakat berkewarganegaraan Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pemilu Tahun 2024, dan juga sekaligus sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dan mengabaikan Bawaslu RI yang telah menindaklanjuti laporan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka pada acara pembagian susu di Car Free Day tanggal 3 Desember 2023; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Para Teradu melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengintruksikan Panwaslu Kecamatan Menteng untuk melakukan pengawasan acara Car Free Day (CFD) di mana terdapat informasi kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon 02) bersama rombongan.
Pasal DilanggarPasal 280 ayat (1); Pasal 284; Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota; Pasal 7 ayat (2) Peraturan; Pasal 27; Pasal 26
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Christian Nelson Pangkey selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Teradu II Widya Rastika Wulan, Teradu III Dimas Triyanto Putro masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 26-PKE-DKPP/II/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 23-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26-PKE- DKPP/II/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Habiburokhman Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR RI Periode 2019-2024/ Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Alamat : Cipinang Timur No. 10, RT 004 RW 002, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Munathsir Mustaman 2. Raka Gani Pissani 3. Dolfie Rompas 4. Yupen Hadi 5. Rahman Kurniansyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 01, Menteng, Jakarta Pusat
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Christian Nelson Pangkey Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Alamat : Graha Mental Spritual, Jalan. Awaludin II, Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Widya Rustika Wulan Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat Alamat : Graha Mental Spritual, Jalan. Awaludin II, Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Dimas Triyanto Putro Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat Alamat : Graha Mental Spritual, Jalan. Awaludin II, Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah bagian masyarakat berkewarganegaraan Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pemilu Tahun 2024, dan juga sekaligus sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Adapun menurut ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama partai politik atau gabungan partai politik, yang mengusulkan pasangan calon yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye, sehingga karenanya Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 2. Bahwa berkenaan dengan pengaduan Pengadu ke DKPP in casu, pada pokoknya adalah dikarenakan “berkeberatan” dengan tindakan “Bawaslu Jakarta Pusat” yang telah tidak profesional dan tidak taat aturan di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Bahkan terkesan untuk memaksakan kehendaknya, khususnya terkait dengan permasalahan Cawapres Peserta Pemilu Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Padahal terhadap permasalahan yang dituduhkan terhadap Cawapres Nomor Urut 02 tersebut, senyatanya telah dinyatakan “Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilu” oleh BAWASLU RI, sebagaimana disampaikan pada tanggal 28 Desember 2023. Memperhatikan bahwa Bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian sudah bekerja sama melakukan pemeriksaan, dan kemudian menetapkan Cawapres Nomor Urut 02 Gibran tidak melakukan pelanggaran Pemilu. Kesimpulan itu didapat karena dinilai tidak berupaya memobilisasi massa; 3. Bahwa akan tetapi, terkait dengan pernyataan dari BAWASLU RI tersebut, diketahui Bawaslu Jakarta Pusat mempunyai sikap yang sebaliknya dan berbeda. Bahkan tetap memframing ke masyarakat dengan tuduhan- tuduhan bahwa Cawapres Nomor Urut 02 Gibran adalah bersalah dan akan diperiksa dan lain-lainnya, yang mana hal tersebut disampaikannya melalui “Konfrensi Pers”. Adapun Tindakan Bawaslu Jakarta Pusat yang selalu memberikan pernyataan-pernyataan ke media-media pemberitaan bahkan mengundang wartawan awak media dengan melalui Konfrensi Pers dimaksud, tentu saja sangat aneh dan sangat tidak wajar, dimana terkesan hendak menggiring opini masyarakat bahwa Cawapres Nomor Urut 02 Gibran adalah tetap bersalah. Padahal permasalahan yang hendak dipaksakan tersebut, oleh BAWASLU RI telah dinyatakan “Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilu”; 4. Bahwa selanjutnya, tindakan Bawaslu Jakarta Pusat yang telah tidak profesional dan tidak taat aturan didalam menjalankan tugas dan kewenangannya tersebut, dapat diketahui kemudian dari adanya Surat Undangan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023, tanggal 29 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Para Teradu yang ditunjukkan kepada Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Nomor Urut 02) untuk hadir pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2023 pukul 13.00 Wib untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day tanggal 3 Desember 2023. Dan surat dari Para Teradu tersebut, telah diterima di Sekretariatan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo – Gibran di Slipi – Jakarta Barat pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 Wib. 5. Bahwa adapun atas Surat Undangan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023, tanggal 29 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Para Teradu yang ditunjukkan kepada Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Nomor Urut 02) untuk hadir pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2023 pukul 13.00 Wib untuk memberikan klarifikasi tersebut, maka surat panggilan tersebut tidak sesuai hukum, cacat administrasi dan cacat formil dikarenakan tanggal pemanggilannya adalah untuk tanggal 2 Januari 2023 yang berarti mundur 1 tahun. Sehingga Pengadu tidak mengindahkan surat klarifikasi dari Para Teradu. 6. Bahwa kemudian Para Teradu kembali melayangkan surat kedua sebagaimana dimaksud pada Surat Undangan Klarifikasi Nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024, tanggal 2 Januari 2024 yang pada pokoknya berisikan maksud dan tujuan yang sama dengan surat pertama yaitu Para Teradu mengundang kembali untuk memberikan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00 Wib. Dan surat kedua dari Para Teradu tersebut, telah diterima di Sekretariatan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo – Gibran di Slipi – Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 pukul 17.35 Wib, maka surat panggilan kedua tersebut tidak memenuhi unsur kepatutan dalam pemanggilan dikarenakan kurang dari 1 X 24 Jam; 7. Bahwa perlu Pengadu kembali sampaikan dan tegaskan, terkait dengan adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day tanggal 3 Desember 2023 tersebut, telah diperiksa oleh Bawaslu RI sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 27 Desember 2023 dan Nomor 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 27 Desember 2023, yang pada pokoknya kedua Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilu; 8. Bahwa tindakan Para Teradu yang tetap memproses dan memanggil Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) tersebut, telah tidak sejalan dan bersikap mengabaikan serta tidak mengindahkan hasil kajian Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI tersebut, dimana Bawaslu RI memiliki kewenangan mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu tersebut, telah melampaui kewenangannya yang tetap memproses dan melanjutkan Laporan tersebut. Padahal Bawaslu RI yang memiliki kewenangan dan kedudukan yang lebih tinggi secara hierarki atau berjenjang dibandingkan dengan Para Teradu yang berada di bawah Bawaslu RI. Dengan demikian tindakan Para Teradu telah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa selain itu, tindakan Para Teradu yang telah menyebarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023, tanggal 29 Desember 2023 melalui media massa maupun media sosial yang mengakibatkan viral dan patut diduga tindakan Para Teradu secara masiv telah menyerang Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pernyataan- pernyataan Para Teradu yang memberikan keterangan dengan awak media sejak adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) pada tanggal 3 Desember 2023 hingga diadukannya Para Terlapor ke DKPP, maka tindakan Para Teradu telah menggiring opini publik dan tidak berimbang, sehingga tindakan Para Teradu telah tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 10. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka Para Teradu patut diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa tindakan Para Teradu di atas, yang tetap memproses dan telah memanggil Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) tersebut, telah tidak sejalan dan bersikap mengabaikan serta tidak mengindahkan hasil kajian kedua Laporan yang telah diperiksa dan di putus oleh Bawaslu RI, yang pada pokoknya kedua Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Sehingga tindakan Para Teradu tersebut berakibat tidak adanya kepastian hukum bagi Pengadu, tidak tertib dan tidak proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; e) proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; b. Bahwa terkait dengan Surat Undangan Klarifikasi yang diterbitkan oleh Para Teradu dengan uraian sebagai berikut: 1) Surat Undangan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023, tanggal 29 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Para Teradu dan diterima oleh Pengadu pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 Wib, dimana pada hari Sabtu bukanlah hari kerja, maka surat panggilan tersebut cacat administrasi dan cacat formil karena pemanggilan tanggal 2 Januari 2023 (yang berarti pemanggilannya mundur untuk jangka waktu 1 tahun yakni dari tanggal 29 Desember 2023 untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023), serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yang menyatakan: “Hari adalah hari kerja”. 2) Para Teradu mengulangi kembali pelanggaran yang sama yaitu terhadap Surat Undangan Klarifikasi Nomor 001/PP.01.02/K.JK- 03/1/2024, tanggal 2 Januari 2024 yang diterima oleh Pengadu pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 pukul 17.35 Wib, dimana surat pemanggilan kedua tersebut Gibran Rakabuming Raka untuk hadir pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00 Wib, padahal antara surat yang diterima hingga dilaksanakannya klarifikasi kurang dari 1 X 24 jam. Dengan demikian tindakan Para Teradu tidak memenuhi unsur kepatutan yang berakibatkan cacat formil dan tidak sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Jo. Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yang menyatakan: “Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat 1 (satu) Hari sebelum klarifikasi”. 3) Bahwa untuk diketahui, Bawaslu RI telah menetapkan waktu penyampaian Laporan bagi Para Pelapor (WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu atau Pemantau Pemilu) ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yang menyatakan: ayat (1) “mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat”. ayat (4) “Penyampaian Laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penhitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1X24 (satu kali dua puluh empat) jam”. 4) Bahwa dengan demikian Para Teradu telah bersikap tidak adil dan sesuka hati dalam melakukan pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Peserta Pemilu (Cawapres Nomor Urut 2), dimana di satu sisi Para Teradu telah menentukan waktu pelaporan bagi Peserta Pemilu dan disisi lainnya dengan sesuka hati memanggil Gibran Rakabuming Raka secara tidak patut; 5) Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Teradu telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan: “efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu”. c. Bahwa tindakan Para Teradu yang tetap memproses dan memanggil Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) terkait kegiatan pembagian susu (greenfields) pada tanggal 3 Desember 2023, telah tidak sejalan dan bersikap mengabaikan serta tidak mengindahkan Bawaslu RI, dengan demikian Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (3) Jo. Pasal 95 huruf h UU Pemilu, yang menyatakan: Pasal 89 ayat (3) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintatran daerah yang bersifat khusus atau Istimewa yang diatur dengan undang-undang ”. Pasal 95 huruf h “Bawaslu berwenang: h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ”. d. Bahwa tindakan Para Teradu yang telah menyebarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023, tanggal 29 Desember 2023 melalui media massa maupun media sosial, dengan demikian Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan: “tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu”. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 26-PKE- DKPP/II/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Undangan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK.03/12/2023, tanggal 29 Desember 2023; 2. P–2 Surat Undangan Klarifikasi Nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024, tanggal 2 Januari 2024; 3. P-3 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 27 Desember 2023; 4. P–4 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 27 Desember 2023 5. P–5 Print Out laman berita detikjateng tanggal 1 Januari 2024 pukul 12.49 Wib, dengan judul “Beredar Surat Panggilan dari Bawaslu DKI, Begini Respons Gibran” selengkapnya https://www.detik.com/jateng/berita/d- 7118882/beredarsurat-panggilan-dari-bawaslu-dki- begini-respons-gibran; 6. P–6 Bukti Video Akun Youtube milik Bawaslu RI tanggal 19 Desember 2023, dengan judul video “Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024” selengkapnya https://www.youtube.com/watch?v=3BLdy5G1abM&t=1 0s; 7. P–7 Print Out laman berita tribunnews.com tanggal 22 Desember 2023 pukul 13.50 Wib, dengan judul “Beda dengan Pusat, Bawaslu Jakpus Bakal Panggil Gibran untuk Selidiki Aksi Bagi-bagi Susu di CFD” selengkapnya https://video.tribunnews.com/view/683775/beda- denganpusat-bawaslu-jakpus-bakal-panggil-gibran- untuk-selidikiaksi-bagi-bagi-susu-di-cfd; 8. P–8 Fotocopy KTP Pengadu; 9. P–9 Fotocopy KTP Pengadu. [2.3] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan Kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; atau 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Dengan Hormat, Kami Para Advokat yang bertindak untuk dan atas nama Dr. HABIBUROKHMAN, S.H., M.H.; No. KTP/Identitas Lain: 3275061709740007; Tempat /Tanggal Lahir: Lampung, 17 September 1974; Jenis Kelamin: Laki- laki; Pekerjaan: Anggota DPR RI Periode 2019-2024; Organisasi/Lembaga: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2; Alamat dan kantor: Cipinang Timur No. 10, RT 004 RW 002, Kel. Cipinang, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur. Dengan ini hendak menyampaikan kesimpulan Pengadu dalam Perkara 26-PKE- DKPP/II/2024 sebagai berikut: 1. Bahwa persidangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2024 dihadiri oleh Kuasa Hukum Pengadu, Para Teradu Cristian Nelson Pangkey selaku Ketua BAWASLU Kota Jakarta Pusat (Teradu I), Widya Rastika Wulan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusatn(Teradu II), Dimas Triyanto Putro Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Teradu III) dan Pihak Terkait M M Halman Mukhdar Anggota BAWASLU Jakarta Pusat Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat( Pihak Terkait), Wahidin Anggota BAWASLU Jakarta Pusat divisi hukum dan penyelesaiyan sengketa (Pihak Terkait), Fuadi Anggota BAWASLU RI Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi(Pihak Terkait), BENNY SABDO anggota BAWASLU Provinsi DKI Jakarta koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Pihak Terkait); 2. yang mana persidangan tersebut dipimpin oleh Ibu Ratna Dewi Petalolo selaku Ketua Majelis dan di hadiri oleh Anggota Robby Robet Revi TPD unsur Masyarakat, Rini Rianti Andriani TPD Unsur BAWASLU dan Fahmi Zikrilah TPD unsur KPU; 3. Bahwa di dalam persidangan Pihak Kuasa Hukum Pengadu telah membacakan pokok-pokok pengaduannya, Para Teradu telah membacakan jawabannya serta Pihak Terkait telah memberikan Keterangannya di muka pesidangan; 4. Bahwa di muka persidangan Pengadu dengan tegas menolak semua dalil-dalil jawaban Para Teradu; 5. Bahwa di dalam persidangan PIHAK TERKAIT telah memberikan keterangannya A. KETERANGAN PIHAK TERKAIT M Halman Mukhdar Anggota BAWASLU Jakarta Pusat Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Wahidin Anggota BAWASLU Jakarta Pusat divisi hukum dan penyelesaiyan sengketa memberikan keterangan sebagai berikut : - Bahwa Pihak Terkait anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat (M Halman Mukhdar)ikut terlibat dalam proses awal penelusuran penemuan dan terlibat dalam proses pembahasan dengan GAKUMDU untuk membahas unsur/potensi dugaan PIDANA PEMILUNYA, bahwa pembahasan PIHAK TERKAIT dengan GAKUMDU jika hasil pembahasan dengan pihak GAKUMDU unsur lidik Jaksa pada saat pembahasan dengan PIHAK TERKAIT belum terlihat dengan jelas unsur Pidana yang akan dialamatkan dengan pristiwa yang di duga tersebut; - PIHAK TERKAIT mengetahui pristiwa sebagaimana di dalam perkara tersebut dan PIHAK TERKAIT ikut terlibat dalam proses Pengambilan keputusan dalam PLENO; - Bahwa di dalam persidangan terungkap Fakta hukum jika Pihak Terkait yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat (M Halman Mukhdar) memberikan keterangan pada intinya PIHAK TERKAIT hadir dan ikut membahas temuan tersebut dengan PARA TERADU namun Pihak terkait menerangkan jika PIHAK TERKAIT mendorong untuk memperkuat argumentasi hasil penelusuran tersebut dengan melibatkan GAKUMDU sebelum menetapkan hasil penelusuran menjadi hasil temuan, di muka persidangan, PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat menegaskan di muka persidangan pada intinya jika sampai dengan saat persidangan berlangsung, 2 (dua) orang Pihak Terkait yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat belum menandatangani Berita Acara Pleno temuan dugaan adanya Pelanggaran PEMILU tersebut, dan berita acara tersebut hanya di tandatangani oleh Para Teradu; - Bahwa terungkap fakta hukum jika PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat di muka persidangan pada intinya memberikan keterangan jika PIHAK TERKAIT mendapatkan informasi dari group WA jika ada 2 (dua) laporan dari BAWASLU RI yang terlapornya adalah Pak Gibran(CAWAPRES 02), PIHAK TERKAIT juga menyampaikan di dalam group WA jika penanganan masih tetap dilakukan agar dipercepat, dan PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat juga mendorong terkait dengan Terlapor Pak Gibran(CAWAPRES O2) PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat juga menyarankan tidak perlu diundang karena sudah ada saksi dan terlapor lain yang sudah memberikan keterangan, bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu itu mau diteruskan PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat sudah menyampaikan hanya membutuhkan ahli saja untuk menguatkan bahwa apakah pristiwa tersebut jika di sematkan pada ketentuan Pasal 7 PERGUB tersebut sepadan apa tidak sehingga PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat menyarankan tidak perlu mengundang Pak Gibran(CAWAPRES 02), dan usulan tersebut sudah disampaikan oleh PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat kepada pimpinannya, dan terkait dengan pemanggilan Pak Gibran (CAWAPRES 02), 2 (dua) orang PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat berbeda pendapat dengan PARA TERADU dengan alasan Sudah ada status laporan dan terkait dengan penilaian pristiwa apakah pristiwa tersebut mengandung kepentingan partai politik atau tidak, sehingga menurut 2 (dua) orang PIHAK TERKAIT yang merupakan anggota BAWASLU Kota Jakarta Pusat sehingga dengan hadirnya 3(tiga)orang saksi dan 2 (dua) orang terlapor yang sudah memberikan informasi dinilai sudah cukup dan menyarankan untuk dipercepat kajiannya dan dikeluarkan status laporannya; B. Fuadi Anggota BAWASLU RI Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi memberikan keterangan dimuka persidangan sebagai berikut: - Bahwa di dalam persidangan Fuadi Anggota BAWASLU RI Koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi memberikan keterangan jika Di dalam PERBAWASLU NO 7 bahwa di dalam peraturan tersebut tidak ada klausal dan yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat hanya untuk menggali pristiwa dugaan terhadap pelanggaran perundang-undangan lainnya, jadi ketika pembahasan di GAKUMDU itu sudah clear menunjukan tidak adanya unsur berkaitan tentang dugaan pelanggaran lainnya itu hanya dilakukan dan diteruskan kepada kewenangan yang bukan merupakan kewenangan BAWASLU, karena BAWASLU sepanjang yang diketahui dia hanya menangani terhadap kaitannya dengan dugaan-dugaan pelanggaran pemilunya. Bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadu menilai jika TERADU I dan TERADU III patut diduga tetap memaksakan untuk tetap memanggil CAWAPRES 02 supaya hadir untuk memberikan klarifikasi, senyatanya TERADU I dan TERADU III telah mengetahui hasil pembahasan terkait dengan permasalahan tersebut dengan sentra GAGUMDU, yangmana GAKUMDU telah menyatakan jika pristiwa sebagaimana di dalam permasalahan ini bukan merupakan tindakan Pidana Pemilu; 6. Bahwa BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA mengetahui pemanggilan CAWAPRES 02 OLEH BAWASLU JAKARTA PUSAT dan telah melakukan kordinasi antara BAWASLU KOTA JAKARTA PUSAT dengan BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA terkait dengan klarifikasi pemanggilan CAWAPRES 02 tersebut dan di dalam rapat koordinasi tersebut telah dilakukan dan diketahui dan dihadiri oleh pimpinan BAWASLU RI pada tanggal 02 Januari 2024; 7. Bahwa Pihak Pengadu telah menghadirkan saksi-saksi yang mana keterangan Para Saksi Pengadu memberikan keterangannya yang sama dengan Pokok-pokok sebagaimana surat pengaduan yang disampaikan Pengadu dimuka persidangan sehingga keterangan Para Saksi Pengadu dapat dianggap telah didengarkan dimuka persidangan; 8. Bahwa pihak Teradu III menyatakan Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti empat jenis perkara yaitu pidana (hanya dalam hal pidana pemilu), kode etik administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya melainkan bukan pelanggaran pidana yang diluar pidana pemilu. Adapun dalam surat jawaban para teradu yang disampaikan pada point 7 huruf (a) halaman 5 para teradu mendalilkan “bahwa, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, bawaslu kota Jakarta pusat menilai perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak pihak yang terlibat dalam kegiatan pembagian susu greenfields di car free day (CFD) Jakarta pusat” Dapat dilihat dari dalil yang disampaikan Para Teradu yang Kami sampaikan di atas dapat disimpulkan jika dalil Para Teradu yang disampaikan pada point 7 huruf (a) halaman 5, tidaklah tepat untuk menentukan atau mengaitkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tanpa pernah menghadirkan/mendengarkan keterangan atau klarifikasi dari pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta selaku pihak yang membuat peraturan sehingga oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang mendasari pihak Bawaslu Jakarta Pusat sehingga dapat menentukan peristiwa tersebut masuk ke dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; 9. Bahwa di dalam persidangan terungkap fakta hukum jika Para Teradu dan Pihak Terkait sudah mengetahui terlebih dahulu jika terhadap permasalahan tersebut sudah ada keputusan BAWASLU RI yang menyatakan jika perkara tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu sehingga tidak dilanjutkan perkaranya namun Para Teradu tetap menjalankan proses perkara yang sama tersebut; 10. Bahwa di dalam persidangan terungkap fakta hukum jika Teradu I menyatakan jika Teradu I setelah menerima instruksi langsung mengenai perkara tersebut baik lisan dan tertulis dari BAWASLU RI Teradu I langsung melakukan konsultasi langsung secara berjenjang dengan BAWASLU Provinsi sehingga Teradu I yakin melakukan tindakannya berbeda dengan BAWASLU RI; 11. Bahwa di dalam persidangan terungkap fakta hukum jika Teradu I menyatakan jika terdapat kesalahan dalam membuat surat Panggilan Nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 yakni tanggal surat benar namun tahun yang salah yang mana menurut keterangan Teradu I surat tersebut dibuat oleh staff kesekertariatan dan di tandatangani oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, dan surat tersebut sebelum di tandatangani oleh Teradu I, surat tersebut telah di baca oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Jakarta Pusat oleh karenanya Teradu I dimuka persidangan mengakui kesalahannya dan untuk memperbaiki kesalahannya Teradu I kembali mengirimkan Surat Nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024 tertanggal 02 Januari 2024 untuk pemanggilan Rabu, Tanggal 03 Januari 2024 yang dikasihkan oleh Teradu I pada tanggal 02 Januari 2024 siang hari dan di terima oleh Pengadu sore hari pada hari yang sama yakni tanggal 02 Januari 2024. Demikianlah Kesimpulan ini Kami sampaikan, agar dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa dalam mengambil keputusan. Atas perhatiannya Kami ucapkan Terima kasih. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2024 sebagai berikut: A. Adapun jawaban / Dengan pokok-pokok pembelaan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yakni sebagai berikut: 1. Tentang Kewenangan DKPP: 1) Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kab/Kota, anggota Bawaslu, dan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kab/Kota” 2) Bahwa selanjutnya menurut Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur kewenangan DKPP untuk: a) Memanggil Penyelenggara Pemilu diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b) Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c) Memberikan sanksi bagi Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d) Memutus pelanggaran kode etik. 2. Tentang Kedudukan Hukum Pengadu 2.1. Bahwa Peraturan DKPP memperbolehkan masyarakat mengadu kepada DKPP. Tetapi harus dilihat klasifikasi masyarakat yang dapat mengadu kepada DKPP seperti apa? Semestinya masyarakat yang mengadu kepada DKPP dapat menghubungkan perilaku penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik yang diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait hal yang tidak boleh dilakukan. 2.2. Bahwa masyarakat pun dalam mengadu harus dapat menunjukkan bukti otentik terkait hal-hal pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu dan mengaitkan dengan perilaku perbuatannya. 2.3. Bahwa dengan demikian, masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan DKPP setidak-tidaknya harus memenuhi tiga unsur, yakni dapat membuktikan kewarganegaraannya; dapat membuktikan hubungan kausalitas antara perbuatan penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik; dan dapat mendalilkan hubungan kausalitas tersebut dalam materi aduannya. 3. Tentang Pokok Perkara: 3.1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pengadu karena para Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 3.2. Bahwa Bawaslu DKI Kota Jakarta Pusat membantah seluruh dalil- dalil yang disampaikan Pengadu kepada DKPP sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 3.3. Bahwa Pengadu, pada pokoknya mengadukan Para Teradu karena diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan pemanggilan kepada Gibran Rakabuming Raka yang tidak sesuai dan mengabaikan Bawaslu RI dalam menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka pada acara Car Free Day (CFD) pada tanggal 3 Desember 2023. Bawaslu RI dalam pemberitahuan status laporan menyatakan status tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga bukan pelanggaran pemilu; 3.4. Bahwa terhadap aduan tersebut di atas, Bawaslu Kota Jakarta Pusat perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa hal-hal sebagai berikut: 1) Minggu, 3 Desember 2023 Bawaslu Jakarta Pusat melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengintruksikan Panwaslu Menteng untuk melakukan pengawasan acara Car Free Day (CFD) dimana terdapat informasi kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon 02) bersama rombongan. Hasil penelusuran yang dilakukan Panwascam Menteng didapati informasi sebagai berikut: a) Didapati informasi dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melihat dan menunjukkan lokasi kegiatan pembagian susu greenfields oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon 02); b) Panwascam Menteng mendatangi lokasi/tempat pembagian susu dan dengan Saudara Calistio yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) Plaza Indonesia. Informasi yang didapatkan dari keterangan Saudara Calistio adalah bahwa ada orang yang melakukan pembagian susu kepada warga (dewasa dan anak-anak) berlangsung sejak pukul 06.30 WIB. Dimana, lokasinya tidak jauh dari trotoar depan Plaza Indonesia dan saat pembagian tersebut, Saudara Calistio mengatakan bahwa di lokasi pembagian susu greenfields terdapat kursi panjang dan tumpukan dus susu greenfields kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) dus; c) Pada pukul 08.30 WIB, Saudara Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon 02) bersama Selvi Ananda (Istri Gibran Rakabuming Raka), Eko Surya, Uya Kuya, dkk berjalan kaki menuju lokasi tumpukan dus susu greenfields serta mulai membagikan susu tersebut kepada warga yang berada di sekitaran lokasi. (Vide bukti T1 – Laporan Hasil Penelusuran) 2) Senin, 4 Desember 2023 Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengadakan Pleno terkait dengan tindaklanjut adanya peristiwa pembagian susu greenfields yang dilakukan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka kepada warga di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada tanggal 03 Desember 2023 menghasilkan Keputusan “setuju untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan melibatkan para pihak terkait” diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Dinas Perhubungan. (Vide Bukti T2 – BA Pleno Nomor 231/KA.02/K.JK- 03/12/2023) 3) Selasa, 5 Desember 2023 Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan penelusuran dengan tujuan Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polres Jakarta Pusat dan melakukan penelusuran awal ke Tim Kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Dinas Perhubungan (Dishub DKI Jakarta), Polres Jakarta Pusat dan Satpol PP Jakarta Pusat terkait Cawapres Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kampanye (aktifitas politik) bagi- bagi susu dilingkungan CFD Jln. Jenderal Sudirman – Jln. MH. Thamrin. Dimana hasil penelusuran yang kami lakukan didapati informasi dan fakta sebagai berikut: a) Tidak ada permohonan ijin kepada Tim Kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Dishub DKI Jakarta terkait kampanye (kegiatan politik) Cawaspres Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka, dilingkungan Car Free Day (CFD) Jln. Jenderal Sudirman – Jln. MH. Thamrin; b) Bapak Harlem selaku Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Pengendalian Dishub DKI Jakarta melihat ada kerumuman masyarakat yang meminta Foto Kepada Cawapres Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka, namun tidak melihat saat pembagian susu. Menurut Beliau, ada batas wilayah yang harus steril dari kegiatan politik di lingkungan Car Free Day (CFD) sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yaitu lokasi mulai Patung Pemuda Membangun sampai dengan Bundaran Patung Kuda/Patung Arjuna, dan aturan tersebut tidak berlaku di luar batas wilayah (sub area CFD); c) Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian tidak menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) Kampanye dari Cawapres Nomor Urut 02. 4) Rabu, 6 Desember 2023 Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan penelusuran di kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan mendapati informasi bahwa anggota Satpol PP tidak ada yang berada di lokasi Car Free Day (CFD) dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai adanya kegiatan yang dihadiri oleh Cawapres Nomor Urut 02; 5) Senin, 11 Desember 2023 Bawaslu Jakarta Pusat melakukan rapat pleno penetapan kegiatan pembagian susu greenfields oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) bersama Eko Purnomo, Sigit Purnomo, Syamsudin Said dan Surya Utama yang juga selaku Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah CFD, pada tanggal 3 Desember 2023 sebagaimana temuan dan diregister Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. (Vide Bukti T3 – BA Nomor 236/KA.02/K.JK-03/12/2023 yang ditanda tangani 3 orang Anggota Baawaslu Jakarta Pusat). 6) Bahwa, Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan Pleno penentuan status temuan pembagian susu greenfields oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) bersama Eko Purnomo, Sigit Purnomo, Syamsudin Said dan Surya Utama pada tanggal 11 Desember 2023 tersebut, Kelima anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan pleno pengambilan keputusan hingga 3 (tiga) kali, dan dari semula setuju dengan suara bulat untuk menaikkan status menjadi temuan, namun saat pleno terakhir tersisa 3 (tiga orang) yang setuju dinaikkan menjadi temuan yakni Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; 7) Selasa, 12 Desember 2023 Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Pusat menggelar rapat pembahasan dengan hasil sebagai berikut: a) Bahwa, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat menilai perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembagian susu greenfields di Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat; b) Polres Jakarta Pusat berpendapat Belum Memenuhi Syarat Materiel, kemudian berdasarkan penjelasan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sehingga peristiwa yang dimaksud merupakan tindak pidana pemilu; c) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berpendapat perbuatan Materiel yang dilakukan belum masuk ranah tindak pidana pemilu dan tentuhnya Tidak Memenuhi Unsur Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berdasarkan penjelasan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (Vide bukti T4 – BA Pembahasan Sentra Gakkumdu Terhadap Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023) 8) Bahwa, setelah pertemuan di Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada tanggal 12 Desember 2023 menyampaikan undangan klarifikasi kepada Panwascam Menteng dan Saksi atas nama Isa Kamil dan Terundang datang ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan pada tanggal 13 Desember 2023 (Sehari setelah Undangan diterima); (Vide Bukti T5, Bukti T5.1, Bukti T5.2, dan Bukti T5.3 – Undangan Klarifikasi Untuk Ketua, Undangan Klarifikasi Untuk Panwascam Menteng, BA Sumpah Ketua Panwascam Menteng, dan BA Sumpah Anggota Panwascam Menteng) 9) Kamis, 14 Desember 2023 menindaklanjuti klarifikasi yang dilakukan ke Panwascam Menteng dan Saksi Isa kamil, Bawaslu Kota Jakarta Pusat menyampaikan undangan klarifikasi kepada Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya Utama dimana klarifikasi direncanakan pada tanggal 18 Desember 2023; (Vide Bukti T6, Bukti T6.1, Bukti T6.2- Undangan Klararifikasi Kepada Eko Hendro Purnomo, Undangan Klarifikasi kepada Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Undangan Klarifikasi kepada Surya Utama); 10) Terundang tidak hadir memberikan klarifikasi di tanggal 18 Desember 2023. Bawaslu Jakarta Pusat kembali mengundang Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo, Syamsudin Said, dan Surya Utama bersama saksi Zita Anjani untuk klarifikasi yang rencannya akan dilakukan Tanggal 21 Desember 2023; (Vide Bukti T7, Bukti T7.1, Bukti T7.2, Bukti T7.3– Undangan Klarifikasi Ke Dua Untuk Eko Hendro Purnomo, Undangan Klarifikasi Ke Dua Untuk Sigit Purnomo Syamsudin Said, Undangan Klarifikasi Ke Dua Untuk Surya Utama, dan Undangan Klarifikasi Untuk Zita Anjani) 11) 21 Desember 2023 Sigit Purnomo, Syamsudin Said, Surya Utama dan Zita Anjani menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat. Sementara, Eko Hendro Purnomo tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi karena sakit berdasarkan informasi Sigit Purnomo; (Vide Bukti T8, Bukti T8.1, dan Bukti T8.2 - BA Klarifikasi Sigit Purnomo Syamsudin Said, BA Klarifikasi Surya Utama, dan BA Klarifikasi Zita Anjani ) 12) Bahwa berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat Rentang Waktu 4 Desember 2023 hingga 21 Desember 2023 Tersebut, terkonfirmasi bahwa sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat adalah dalam rangka sikap kehati-hatian dan komprehensif terhadap persoalan yang ada; 13) Pada tanggal 29 Desember 2023, Bawaslu Jakarta Pusat untuk selanjutnya mengundang Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres Pasangan Calon Nomor Urut 02 untuk diklarifikasi tanggal 02 Januari 2024; (Vide Bukti T9 – Undangan Nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 Tertanggal 29 Desember 2023) 14) Bahwa, terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan validitas Surat Undangan Klarifikasi kepada Gibran serta kesalahan dalam pencantuman tahun pada pemanggilan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023 sesungguhnya tidak menggugurkan legitimasi jalannya proses klarifikasi dalam rangka menemukan kebenaran materiil dugaan pelanggaran yang terjadi atas peristiwa a quo (Vide Bukti T 10 – Undangan Nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024). 15) Bahwa, terkait kesalahan penulisan tahun pada Undangan Klarifikasi nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023, merupakan kesalahan teknis redaksional dari Teradu I sebagai penandatangan terbitnya surat tersebut. Untuk itu, demi Kepastian Hukum maka dilakukan pemanggilan kembali melalui surat nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024 tanggal 02 Januari 2024 kepada Gibran Rakabuming Raka untuk diagendakan klarifikasi tanggal 03 Januari 2024; (Vide Bukti T11 – BA Klarifikasi Gibran Rakabuming Raka); 16) Bahwa, hasil Klarifikasi tanggal 03 Januari 2024 terhadap Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat didapati informasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka bahwa saat kegiatan pembagian susu greenfields kepada warga di wilayah Car Free Day (CFD), 03 Desember 2023 tidak ada kegiatan kampanye dan kegiatan politik lainnya untuk kepentingan partai politik; (Bukti T11. 1 – Daftar hadir Undangan Klarifikasi 03 Januari 2024). 17) Bahwa, Bawaslu Jakarta Pusat selaku Teradu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP. Tanggal 1 Januari 2024, sebagaimana surat Nomor 3402.1/KA.02/K1/01/2024 Bawaslu RI mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada pokoknya membahas tindaklanjut pemanggilan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres Pasangan calon Nomor Urut 02. (Vide Bukti T2 dan T13 - Undangan Bawaslu RI Perihal Rapat Nomor 3402.1/KA.02/K1/01/2024 Tertanggal 01 Januari 2024, dan Komunikasi Via WA dengan Bapak Recky Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta perihal penjelasan undangan Rapat Tanggal 03 Januari 2024 dengan Bawaslu RI). 18) Bahwa terkait dengan bukti Undangan Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat masih berupa Draft dikarenakan saat itu aplikasi Srikandi masih bermasalah dan terkorfirmasi melalui keterangan Chat WA Perihal undangan dimaksud. 19) Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap seluruh pihak terkait. Bawaslu Jakarta Pusat melalui Pleno Nomor : 001/KA.02/K.JK- 03/01/2024 tertanggal 03 Januari 2024 (Vide Bukti T14 – BA Pleno nomor : 001/KA.02/K.JK-03/01/2024), dan Kajian Nomor 001 / Reg / TM / PP / Kota / 12. 01/XII/2023 Tertanggal 03 Januari 2024 sebagaimana terdapat dalam Formulir Model B.13. disimpulkan dan di Rekomendasi. (Vide Bukti T15 – BA Kajian Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 Tertanggal 03 Januari 2024). Kesimpulan Temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka bersama Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo, Syamsudin Said, dan Surya Utama selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon Wakil Presiden usungan Partai Politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Rekomendasi Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka bersama Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo, Syamsudin Said, dan Surya Utama selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. (Vide Bukti T16 - Surat Nomor 003/PP.00.00/K.JK-03/1/2024 dan T17 – Surat Pengantar Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/PP.00.01/K.JK/01/2024 Tertanggal 04 Januari 2024) 20) Berdasarkan seluruh Rangkaian Penjelasan dengan disertai alat bukti oleh Teradu Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Jakarta Pusat. Pantas dan Patut Dalil Aduan Pengadu tidak berdasar dan dikesampingkan Yang Mulia SEPANJANG (Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat perihal), sebagai berikut: a) Melanggar Pasal 89 ayat (3) Jo. Pasal 95 Huruf h UU Pemilu Jo. Pasal 1 angka 42, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Perbawaslu 7 Tahun 2022 Jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e dan huruf g, Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; b) Tindakan Bawaslu Jakarta Pusat yang selalu memberikan pernyataan- pernyataan ke media-media pemberitahan bahkan mengundang wartawan awak media dengan melalui konfrensi Pers dimaksud, tentu saja sangat aneh dan sangat tidak wajar, dimana terkesan hendak menggiring opini masyarakat bahwa Cawapres Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka adalah Tetap Bersalah; c) Teradu diduga bersalah karena terhadap persoalan yang sama Bawaslu RI telah menyatakan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilu “ tetapi oleh Teradu tetap di proses sehingga terkesan telah melampaui kewenangannya; d) Bawaslu Kota Jakarta Pusat Tidak Profesional Karena karena salah dalam penanggalan penjadwalan klarifikasi terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka dimana surat undangan yang salah tersebut tidak sesuai hukum, cacat administrasi, dan cacat formil; e) Tindakan Para Teradu tersebut berakibat tidak adanya kepastian hukum bagi Pengadu, tidak tertib dan tidak proporsional sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 21) Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dari Teradu di atas, mohon kiranya Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan (mengadili) perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 26-PKE- DKPP/II/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-17, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T–1 Laporan Hasil Penelusuran; 2. T–2 BA Pleno Nomor 231/KA.02/K.JK-03/12/2023; 3. T–3 BA Nomor 236/KA.02/K.JK-03/12/2023; 4. T–4 BA Pembahasan Sentra Gakkumdu Terhadap Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023; 5. T–5 Undangan Klarifikasi Untuk Ketua Panwascam Menteng atas nama RA. Rosaluna; 1. Undangan Klarifikasi Untuk Anggota Panwascam Menteng atas nama Isa Kamil; 2. BA Sumpah Ketua Panwascam Menteng; 3. BA Sumpah Anggota Panwascam Menteng 6. T–7 Undangan Klarifikasi Kedua untuk Eko Hendro Purnomo; 1. Undangan Klarifikasi Ke Dua Untuk Sigit Purnomo Syamsudin Said; 2. Undangan Klarifikasi Ke Dua Untuk Surya Utama; 3. Undangan Klarifikasi Untuk Zita Anjani; 7. T–8 BA Klarifikasi Sigit Purnomo Syamsudin Said; 1. BA Klarifikasi Surya Utama; 2. BA Klarifikasi Zita Anjani; 8. T–9 Undangan Nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 Tertanggal 29 Desember 2023; 9. T – 10 Undangan Nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024; 10. T – 11 BA Klarifikasi Gibran Rakabuming Raka; 1. Daftar hadir Undangan Klarifikasi 03 Januari 2024 yang dihadiri Saudara Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, Hinca Panjaitan, Maulana Bungaran, dan Fritz Edward Siregar; 11. T – 12 Undangan Bawaslu RI Perihal Rapat Nomor 3402.1/KA.02/K1/01/2024 Tertanggal 01 Januari 2024 yang ditujukan Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat; 12. T – 13 Komunikasi Via WA dengan Bapak Recky Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta perihal penjelasan undangan Rapat Tanggal 03 Januari 2024 dengan Bawaslu RI; 13. T – 14 BA Pleno Nomor 001/KA.02/K.JK-03/01/2024 Tertanggal 03 Januari 2024; 14. T – 15 BA Kajian Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 Tertanggal 03 Januari 2024; 15. T – 16 Surat Nomor 003/PP.00.00/K.JK-03/1/2024 Hal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang ditujukan ke Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta; 16. T – 17 Surat Pengantar Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/PP.00.01/K.JK/01/2024 Tertanggal 04 Januari 2024. [2.7] PETITUM PARA TERADU Demikian Kesimpulan ini Para Teradu sampaikan dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia memutuskan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas semua tuntutan yang dilayangkan Pengadu; 4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu RI (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi), Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat Yang Tidak Diadukan masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] Anggota Bawaslu RI (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi) Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu RI (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi), telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2024, sebagai berikut: Yang Mulia Majelis DKPP, Pihak Terkait dalam perkara a quo dipanggil untuk memberikan konfirmasi terkait hasil status laporan terkait Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Yang Mulia Majelis DKPP, 1. Sebelum Pihak Terkait memberikan keterangan atas Pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU 14/2008”) berbunyi Pasal 2 (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 1.2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XX/2022, halaman 77 menyatakan sebagai berikut: “...Dalam kaitan ini, penting ditegaskan bahwa Mahkamah tetap pada pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kutipan pertimbangan hukum di atas bahwa pengecualian dalam norma Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 merupakan hal yang dapat dibenarkan dalam rangka memberikan perlindungan yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945...”. 1.3. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut “Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) [vide Bukti PT1–1], maka demi menerapkan prinsip kehati-hatian perkenankan Pihak Terkait untuk tetap menjaga dan menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana terlampir dalam Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023, namun apabila Yang Mulia Majelis DKPP memandang diperlukan, Pihak Terkait bersedia menunjukkan dokumen terkait secara langsung kepada Yang Mulia Majelis DKPP. 1.4. Bahwa mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu diatur dalam ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: Pasal 454 (1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. (7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. 1.5. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang dapat bersumber dari temuan oleh pengawas pemilu dan/atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau Pemilu. 2. Berkaitan dengan penanganan terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022) menyebutkan: Pasal 15 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada. 2.2. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan laporan Nomor 25/LP/PP/RI/00.00/XII/ tanggal 8 Desember 2023 yang disampaikan oleh Pelapor dengan Terlapor atas nama Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2). 2.3. Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada pokoknya terkait kegiatan Cawapres Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan tim kampanye atau pelaksana kampanye melakukan pembagian sembako, susu beserta alat tulis kepada warga dan anak-anak peserta kampanye RT.013/RW.011 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j juncto Pasal 284 UU Pemilu mengenai tindak pidana pemilu, Pasal 460 UU Pemilu mengenai pelanggaran administrasi pemilu. 2.4. Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu. 2.5. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 25/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Bawaslu berkesimpulan laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya laporan diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. 2.6. Bahwa selanjutnya Bawaslu menyampaikan undangan kepada Pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait laporan nomor 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023. Pelapor menghadiri klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023. Dalam klarifikasi tersebut, Pelapor pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: 1. peristiwa yang dilaporkan terkait salah satu Cawapres nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka dan tim kampanye yang melakukan pembagian susu dan melibatkan anak-anak yang belum cukup umur dalam kampanye tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu Pasal 493 jo. Pasal 280 ayat (2) huruf k; 2. pelapor mengetahui di youtube channel Kompas TV yang diakses pelapor tanggal 2 Desember 2023; 3. bentuk pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye, Gibran memanggil anak-anak dan membagikan susu kotak cair yang berisi 250 ml, merek greenfields dan buku tulis kepada anak-anak; 4. menurut Pelapor kegiatan yang dilakukan oleh Gibran merupakan kegiatan kampanye, alasannya karena disitu ada tim TKN, yang menggunakan atribut kampanye. 2.7. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor tersebut, oleh karena laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu, kemudian pada tanggal 14 Desember 2023 Bawaslu melakukan Pembahasan Pertama bersama dengan Sentra Gakkumdu Pusat yang dihadiri oleh unsur dari Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI. Dalam Pembahasan Pertama tersebut, Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI berpendapat bahwa laporan nomor 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 bukan merupakan pelanggaran Pemilu. 2.8. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama tersebut, selanjutnya Bawaslu melakukan Kajian dengan kesimpulan laporan dengan nomor registrasi: 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu. 2.9. Bahwa selanjutnya Bawaslu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 27 Desember 2023 kepada Pelapor dan mengumumkan pada papan pengumuman (vide Bukti PT1 – 2). 3. Berkaitan dengan penanganan terhadap Laporan Nomor 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 3.1. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan laporan Nomor 028/LP/PP/RI/00.00/XII/ tanggal 11 Desember 2023 yang disampaikan oleh Pelapor dengan Terlapor atas nama Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2). 3.2. Bahwa laporan yang disampaikan Pelapor pada pokoknya terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2) yang dilakukan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) dimana Terlapor membagikan susu kotak gratis kepada masyarakat termasuk anak-anak di bawah umur, yang diduga melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Anak dan Pasal 26 ayat (1) huruf i PKPU Kampanye pemilu. 3.3. Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu. 3.4. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 25/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap keterpenuhan syarat formal dan materiel dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Bawaslu berkesimpulan laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya laporan diregistrasi dengan nomor 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. 3.5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2023, Bawaslu menyampaikan undangan kepada Pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait laporan nomor 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023. Pelapor menghadiri klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023. Dalam klarifikasi tersebut, Pelapor pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: 1. Peristiwa yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu yang dilakukan oleh calon Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka; 2. Pelapor mengetahui peristiwa terjadi tanggal 3 Desember 2023 san mengetahui melalui channel youtube yang diakses yaitu lensa Indonesia RTV; 3. Dari video tersebut, calon Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka dan beberapa kader partai pendukung Paslon 02 membagikan susu kepada anak-anak dan orang dewasa yang sedang melaksanakan jalan santai di car free day. 3.6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor tersebut, oleh karena laporan yang disampaikan oleh Pelapor merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu, kemudian pada tanggal 14 Desember 2023 Bawaslu melakukan Pembahasan Pertama bersama dengan Sentra Gakkumdu Pusat yang dihadiri oleh unsur dari Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI. Dalam Pembahasan Pertama tersebut, Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI berpendapat bahwa laporan nomor 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 bukan merupakan pelanggaran Pemilu. 3.7. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama tersebut, selanjutnya Bawaslu melakukan Kajian dengan kesimpulan laporan dengan nomor registrasi: 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 493 jo. Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu. 3.8. Bahwa selanjutnya Bawaslu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 27 Desember 2023 kepada Pelapor dan mengumumkan pada papan pengumuman (vide Bukti PT1 – 3). 4. Bahwa berdasarkan keterangan di atas, Pihak Terkait telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Keterangan Pihak Terkait ini Saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.8.2] Bukti Pihak Terkait Anggota Bawaslu RI (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi) Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-3, sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI NO BUKTI 1. PT1-1 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan; 2. PT1-2 Surat Bawaslu Nomor 25/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan 001/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023; 3. PT1-3 Surat Bawaslu Nomor 26/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023. [2.8.3] Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2024, sebagai berikut: Adapun keterangan Pihak Terkait sebagai berikut : 1. Bahwa saya mengetahui terkait dengan pemanggilan Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Kota Jakarta. Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari Temuan Bawaslu Kota Jakarta Pusat Nomor : 001/Reg/TM/Kota.12.01/XII/2023; 2. Bahwa terkait dengan pemanggilan Gibran Rakabuming Raka ini telah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan selanjutnya telah koordinasi di kantor Bawaslu RI pada tanggal 2 Januari 2024, Dimana saat itu, Pimpinan Bawaslu RI hadir yakni Ketua Bawaslu RI Bapak Rahmat Bagja dan Ibu Lolly Suhenti, Bapak Puadi dan Bapak Totok Hariyono selaku Anggota Bawaslu RI; 3. Terkait dengan pemanggilan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yakni : Pasal 27 (1) Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian. (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi. Pasal 28 (1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli. 4. Bahwa dari hasil kajian Bawaslu Kota Jakarta Pusat, disimpulkan ada Dugaan Pelanggaran Perundang-undangan lainnya dan direkomendasikan ke Instansi Terkait melalui Bawaslu DKI Jakarta; 5. Bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta selanjutnya meneruskan surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat Nomor : 003/PP.00.00/K.JK- 03/1/2024, perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Perundang-undangan lainnya tanggal 3 Januari 2024 kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta dengan nomor : 2/PP.00.01/K.JK/01/2024 Perihal Surat Pengantar tanggal 4 Januari 2024 (Terlampir). [2.8.4] Bukti Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI NO BUKTI 1. PT2-1 Surat Pengantar Kepada Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2/PP.00.01/K.JK/01/2024 [2.8.5] Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat Yang Tidak Diadukan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat Yang Tidak Diadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 13 Maret 2024, sebagai berikut: Uraian Keterangan : Pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024, Pihak Terkait telah memberikan keterangan lisan dalam Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan perkara nomor : 26-PKE-DKPP/II/2024. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Terkait memohon izin kepada yang mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP untuk melengkapi keterangan lisan yang telah disampaikan sebelumnya, terkait dengan perkara pemanggilan Gibran Rakabuming Raka, Cawaspres 02, untuk penyelidikan bagi-bagi susu pada saat Car Free Day (CFD), tanggal 3 Desember 2023. Untuk itu pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pihak Terkait selaku Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), menjalankan tanggung jawab sebagai Anggota Bawaslu Jakarta Pusat sebagaimana ketentuan Pasal 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang menyatakan : “(1) untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Anggota Bawaslu Kab/Kota mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja”. 2. Bahwa ketentuan Pasal 35 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 mengatur koordinator divisi, memiliki tanggung jawab sebagai berikut : a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi. (2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno. 3. Bahwa pihak Terkait selaku Kordiv. Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kab/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Perbawaslu 3 Tahun 2022, mempunyai tugas sebagai berikut: a. Penyusunan dan pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat serta hubungan antarlembaga; b. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu; d. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; e. pendokumentasian laporan hasil, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; f. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; g. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan; h. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga; i. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring; j. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan; k. pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; l. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; m. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan n. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi. 4. Bahwa selaku Kordiv. Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, pihak Terkait juga menjadi PIC/penanggungjawab dalam tahapan pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang berlangsung di tingkat kecamatan dan tingkat kota. Disamping itu, tugas yang tak kalah menyita waktu, tenaga dan konsentrasi pihak terkait untuk mengoptimalkan pencegahan dengan menyusun identifikasi TPS Rawan dan potensi kerawanan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (pungut hitung), hal tersebut sebagaimana instruksi Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu Tahun 2024, tanggal 23 Januari 2024; 5. Bahwa selain itu, pihak Terkait juga berperan aktif membantu memberikan dukungan kepada rekan kordiv yang lain yang menjadi PIC/penanggungjawab pengawasan tahapan Pemilu yang lainnya, yaitu membantu kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi sebagai penanggung jawab pengawasan tahapan Kampanye serta terhadap pelaksanaan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas pengawasan pada hari sebelum dan pada saat hari H, pemungutan dan penghitungan suara, termasuk dalam pengawasan terkait logistik Pemilu. Pihak Terkait juga aktif dalam mengkoordinasikan dan mendampingi proses penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan larangan kampanye di wilayah Jakarta Pusat, hingga tingkat kecematan pada masa kampanye dan pada saat masa tenang; 6. Bahwa dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pihak Terkait selaku kordiv P2H, bersamaan dengan intensitas peserta Pemilu dalam melaksanakan kegiatan kampanye yang harus diawasi setiap waktu dan upaya pencegahan yang harus selalu dikedepankan secara optimal, agar tidak terjadi pelanggaran kampanye, hal tersebut menyebabkan banyak waktu, tenaga dan pikiran tersita untuk pengawasan tersebut. Akibatnya pada bagian yang lain, berkaitan tanggung jawab yang bersifat administratif menjadi terabaikan dan luput untuk segera dituntaskan, hal tersebut termasuk yang berkaitan dengan penandatanganan berita acara pleno yang berkaitan dengan penetapan temuan perkara bagi- bagi susu di area car free day (CFD), yang dilakukan oleh Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, pada tanggal 3 Desember 2023; 7. Bahwa berkaitan dengan penanganan perkara temuan Nomor : 001 Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023, yang diregistrasi pada tanggal 11 Desember 2023, pihak Terkait ikut dalam melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 12 Desember 2023, dalam pembahasan itu menghasilkan kesimpulan bahwa temuan perkara aquo tidak memenuhi unsur sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu tersebut, merupakan dorongan pihak Terkait agar memperkuat argumentasi proses penanganan temuan yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat; 8. Bahwa pihak Terkait sejak awal memiliki pandangan bahwa proses penanganan terhadap temuan tersebut hanya sampai pada dugaan pidana Pemilu, adapun alasan pihak Terkait agar kita fokus kepada peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pemilu serta yang berkaitan dengan peraturan perundang- undangan lainnya yang spesifik berkaitan dengan netralitas ASN, TNI dan Polri, alasan tersebut semata berdasarkan pemahaman pihak Terkait. Dan pada saat adanya kesimpulan Sentra Gakkumdu bahwa temuan aquo tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, pihak Terkait memiliki pandangan agar temuan tersebut tidak lagi ditindak lanjuti. Namun, Teradu (1 dan 3) memiliki pandangan yang berbeda, yaitu tetap menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya; 9. Bahwa berdasarkan poin 8 tersebut, temuan yang ditangani oleh Bawaslu Jakarta Pusat jelas berbeda dengan 2 (dua) laporan yang telah dikeluarkan status laporannya oleh Bawaslu RI, pada tanggal 27 Desember 2023. Yaitu temuan Bawaslu Jakarta Pusat yang mengundang para pihak (saksi, dan terlapor) untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi adalah berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, bukan dugaan pidana Pemilu; 10. Bahwa mengenai sikap pihak Terkait pada tanggal 26 Desember 2023, dalam proses penanganan perkara CFD tersebut pihak terkait memberikan saran tidak perlu pemanggilan lagi ke pihak Gibran Rakabuming Raka, cukup keterangan yang ada dari 3 orang yang mendampingi dalam giat tersebut. Kita percepat kajiannya dan ujungnya seperti apa, peristiwa itu memenuhi unsur atau tidak yang perlu diperjelas sebagai dugaan pelanggaran atau bukan, kalau pun ada undangan lagi baiknya kita mengundang ahli saja untuk membantu argumen penanganan yang sudah dilakukan. (Bukti I : Screen shoot WAG tanggal 26 Desember 2023); 11. Bahwa berkaitan dengan saran pihak Terkait pada point 10 tersebut diatas, didasarkan kepada argumentasi bahwa untuk efektivitas dan efisiensi waktu, dimana 2 (dua) status laporan sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI terkait laporan dugaan pidana pemilu, yang Terlapornya yaitu Cawaspres 02, Gibran Rakabuming Raka, serta argumentasi yang mengacu kepada aturan yang menempatkan pilihan dalam melakukan kajian dapat melakukan klarifikasi, pemahaman pihak Terkait mengenai hal itu sifatnya pilihan, sesuai frasa yang digunakan yaitu “dapat” sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang bunyinya : (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi; 12. Bahwa demikian pula dalam ketentuan Pasal 480 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat ketentuan mengenai inabsentia. Ketentuan tersebut memungkinakn proses penanganan perkara pidana pemilu hingga putusan pengadilan dapat dilakukan meskipun tanpa hadirnya tersangka atau terdakwa. Berdasarkan ketentuan tersebut pihak Terkait memahami bahwa klarifikasi kepada Terlapor sifatnya pilihan, dan berkaitan dengan temuan aquo yang merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya sifatnya menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur untuk dikualifikasi sebagai pelanggaran berdasarkan norma ketentuan peraturan perundangan lainnya, yang dalam hal ini yaitu ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pergub) Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), dan output dari penanganan temuan tersebut, bila memenuhi unsur pelanggaran adalah rekomendasi kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti. Sehingga pendapat pihak Terkait mendorong agar proses penanganan perlu dipercepat, dengan menuntaskan kajian berdasarkan bukti dan keterangan pihak yang telah hadir memberikan keterangan dalam klarifikasi dan hal tersebut juga pihak Terkait maksudkan untuk menghindari jebakan media yang terus mendesak untuk mendapat informasi terkait proses penanganan temuan aquo; 13. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023 dilakukan rapat secara online yang dihadiri oleh Pihak Teradu dan pihak Terkait (Wahidin), dan poin-poin hasil pembahasan rapat tersebut dishare di WAG, (Bukti II screenshoot) yaitu: - Tidak melanjutkan proses pemanggilan pasangan Calon Wapres 02, karena sudah ada putusan dari Bawaslu RI; - Terkait pemanggilan saksi dan pihak terkait lainnya ditindak lanjuti dengan kajian hukum dugaan pelanggaran perudangan lainnya terkait pergub 12 tahun 2016; - Adakan konfrensi pers Jumat 29 Desember 2023 bila memungkinkan terkait sikap dan putusan Bawaslu Jakarta Pusat; 14. Bahwa terhadap rencana melakukan konferensi pers, sebagaimana tersebut pada poin 13 bagian akhir tersebut diatas, pihak Terkait dalam WAG telah memberikan saran untuk tidak mengadakan Konfrensi Pers, cukup dengan mengumumkan status laporan hasil penanganan dan melakukan pendalaman kajian hukum. (Bukti III Screenshot WAG tanggal 27 Desember 2023) 15. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Pihak Terkait dan para Teradu sempat melakukan rapat yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, dalam pembahasan rapat tersebut dibahas rencana mengundang bapak Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi. Dan pihak Terkait kembali menyampaikan saran kepada pihak Teradu agar tidak lagi mengundang Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan alasan sebagaimana poin 11 dan 12 tersebut di atas, namun pada tanggal 30 Desember 2023 ternyata telah dikirim undangan klarifikasi. Demikian keterangan tertulis pihak Terkait disampaikan untuk melengkapi keterangan lisan yang sudah disampaikan pada saat Sidang Perkara Kode Etik Nomor 26-PKE-DKPP/II/2024, pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024, terkait aduan mengenai pemanggilan Gibran Rakabuming Raka.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dan mengabaikan Bawaslu RI yang telah menindaklanjuti laporan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka pada acara pembagian susu di Car Free Day tanggal 3 Desember 2023; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Para Teradu melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengintruksikan Panwaslu Kecamatan Menteng untuk melakukan pengawasan acara Car Free Day (CFD) di mana terdapat informasi kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon 02) bersama rombongan. Hasil penelusuran yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Menteng didapatkan informasi sebagai berikut: a) informasi dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melihat dan menunjukkan lokasi kegiatan pembagian susu greenfields oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon 02), b) Panwaslu Kecamatan Menteng mendatangi lokasi/tempat pembagian susu bersama dengan Saudara Calistio yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) Plaza Indonesia. Informasi yang didapatkan dari keterangan Saudara Calistio adalah bahwa ada orang yang melakukan pembagian susu kepada warga (dewasa dan anak-anak) berlangsung sejak Pukul 06.30 WIB, yang lokasinya tidak jauh dari trotoar depan Plaza Indonesia. saat pembagian susu tersebut, Saudara Calistio mengatakan bahwa di lokasi pembagian susu greenfields terdapat kursi panjang dan tumpukan dus susu greenfields kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) dus, c) Pada Pukul 08.30 WIB, Saudara Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon 02) bersama Selvi Ananda (Istri Gibran Rakabuming Raka), Eko Surya, Uya Kuya, dkk berjalan kaki menuju lokasi tumpukan dus susu greenfields serta mulai membagikan susu tersebut kepada warga yang berada di sekitaran lokasi. (vide Bukti T-1). Pada hari Senin, 4 Desember 2023, Para Teradu mengadakan Rapat Pleno terkait dengan tindaklanjut adanya peristiwa pembagian susu greenfields yang dilakukan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka kepada warga di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 menghasilkan Keputusan “setuju untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan melibatkan para pihak terkait” diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Dinas Perhubungan. (vide Bukti T-2). Pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2023 Para Teradu melakukan penelusuran ke Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polres Jakarta Pusat, Tim Kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), dan Satpol PP Jakarta Pusat terkait Cawapres Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kampanye (aktifitas politik) bagi-bagi susu di lingkungan Car Free Day (CFD) Jln. Jenderal Sudirman – Jln. MH. Thamrin. Dimana hasil penelusuran yang Para Teradu lakukan didapatkan informasi dan fakta sebagai berikut: a) Tidak ada permohonan ijin kepada Tim Kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Dishub DKI Jakarta terkait kampanye (kegiatan politik) Cawaspres Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka dilingkungan Car Free Day (CFD) Jln. Jenderal Sudirman – Jln. MH. Thamrin, b) Bapak Harlem selaku Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Pengendalian Dishub DKI Jakarta melihat ada kerumuman masyarakat yang meminta Foto Kepada Cawapres Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka namun tidak melihat saat pembagian susu. Menurut Beliau, ada batas wilayah yang harus steril dari kegiatan politik di lingkungan Car Free Day (CFD) sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yaitu lokasi mulai Patung Pemuda Membangun sampai dengan Bundaran Patung Kuda/Patung Arjuna, dan aturan tersebut tidak berlaku di luar batas wilayah (sub area Car Free Day (CFD), c) Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian tidak menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) Kampanye dari Cawapres Nomor Urut 02. Pada hari Rabu, 6 Desember 2023 Para Teradu melakukan penelusuran di kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan mendapati informasi bahwa anggota Satpol PP tidak ada yang berada di lokasi Car Free Day (CFD) dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai adanya kegiatan yang dihadiri oleh Cawapres Nomor Urut 02. Pada hari Senin, 11 Desember 2023 Para Teradu melakukan rapat pleno penetapan kegiatan pembagian susu greenfields oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) bersama Eko Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said dan Surya Utama yang juga selaku Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day (CFD), pada tanggal 3 Desember 2023 sebagaimana temuan dan diregister dengan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 (vide Bukti T-3). Para Teradu melakukan Rapat Pleno pengambilan keputusan hingga 3 (tiga) kali dan dari semula setuju dengan suara bulat untuk menaikkan status menjadi temuan, namun saat pleno terakhir tersisa 3 (tiga orang) yang setuju dinaikkan menjadi temuan yakni Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Pada hari Selasa, 12 Desember 2023 Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Pusat menggelar rapat pembahasan dengan hasil sebagai berikut: a) Bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya, Para Teradu menilai perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembagian susu greenfields di Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat, b) Polres Jakarta Pusat berpendapat Belum Memenuhi Syarat Materiel. c) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berpendapat perbuatan Materiel yang dilakukan belum masuk ranah tindak pidana pemilu dan tentunya tidak memenuhi unsur Pasal 280 ayat (1) huruf j dan Penjelasan Pasal 284 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (vide Bukti T-4). Bahwa setelah pertemuan di Sentra Gakkumdu, Para Teradu pada tanggal 12 Desember 2023 menyampaikan undangan klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan Menteng dan Saksi atas nama Isa Kamil untuk datang ke kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan pada tanggal 13 Desember 2023, (vide Bukti T- 5, Bukti T-5.1, Bukti T-5.2, dan Bukti T-5.3). Pada hari Kamis, 14 Desember 2023 menindaklanjuti klarifikasi yang dilakukan ke Panwaslu Kecamatan Menteng dan Saksi Isa kamil, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi kepada Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya Utama (vide Bukti T-6, Bukti T-6.1, Bukti T-6.2). Pada tanggal 18 Desember 2023, Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya Utama tidak hadir memberikan klarifikasi. Selanjutnya Para Teradu kembali mengundang Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya Utama bersama saksi Zita Anjani untuk klarifikasi (vide Bukti T-7, Bukti T-7.1, Bukti T-7.2, Bukti T-7.3). Pada tanggal 21 Desember 2023 Sigit Purnomo Syamsudin Said, Surya Utama dan Zita Anjani menghadiri undangan klarifikasi Para Teradu, sedangkan Eko Hendro Purnomo tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi karena sakit berdasarkan informasi Sigit Purnomo, (vide Bukti T-8, Bukti T-8.1, dan Bukti T-8.2). Pada tanggal 29 Desember 2023, Para Teradu mengundang Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres Pasangan Calon Nomor Urut 02 untuk diklarifikasi pada tanggal 2 Januari 2024 (vide Bukti T-9). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan validitas Surat Undangan Klarifikasi kepada Gibran serta kesalahan dalam pencantuman tahun pada pemanggilan Klarifikasi Nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023 sesungguhnya tidak menggugurkan legitimasi jalannya proses klarifikasi dalam rangka menemukan kebenaran materiil dugaan pelanggaran yang terjadi atas peristiwa a quo (vide Bukti T-10). Bahwa terkait kesalahan penulisan tahun pada Undangan Klarifikasi nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023, merupakan kesalahan teknis redaksional dari Teradu 1 sebagai penandatangan terbitnya surat tersebut. Untuk itu, demi Kepastian Hukum maka dilakukan pemanggilan kembali melalui surat nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024 tanggal 2 Januari 2024 kepada Gibran Rakabuming Raka untuk diagendakan klarifikasi pada tanggal 3 Januari 2024 (vide Bukti T-11). Bahwa hasil Klarifikasi tanggal 3 Januari 2024 terhadap Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan Para Teradu didapatkan informasi bahwa pada saat kegiatan pembagian susu greenfields kepada warga di wilayah Car Free Day (CFD) tanggal 3 Desember 2023 tidak ada kegiatan kampanye dan kegiatan politik lainnya untuk kepentingan partai politik (vide Bukti T-11.1). Bahwa tanggal 1 Januari 2024, sebagaimana surat Nomor 3402.1/KA.02/K1/01/2024 Bawaslu RI mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Para Teradu yang pada pokoknya membahas tindaklanjut pemanggilan Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres Pasangan calon Nomor Urut 02. (vide Bukti T-2 dan T-13). Bahwa terkait dengan bukti Undangan Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Para Teradu masih berupa draft dikarenakan saat itu aplikasi Srikandi masih bermasalah dan terkorfirmasi melalui keterangan Chat WA Perihal undangan dimaksud. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Para Teradu terhadap seluruh pihak terkait, Para Teradu melalui Rapat Pleno pada tanggal 3 Januari 2024 sebagaimana dituangkan dalam BA Nomor : 001/KA.02/K.JK-03/01/2024 (vide Bukti T-14) dan Kajian Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 Tertanggal 3 Januari 2024 sebagaimana terdapat dalam Formulir Model B.13, dengan kesimpulan, Temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka bersama Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya Utama selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon Wakil Presiden usungan Partai Politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Rekomendasi, Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka bersama Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, dan Surya Utama selaku Calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (vide Bukti T-16). Berdasarkan seluruh Rangkaian jawaban Para Teradu maka Pantas dan Patut dalil Aduan Pengadu tidak berdasar dan dikesampingkan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pengadu mendalilkan Para Teradu melakukan pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dan mengabaikan Bawaslu RI yang telah menindaklanjuti laporan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu pada acara pembagian susu di Car Free Day tanggal 3 Desember 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 3 Desember 2023 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Pusat menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Menteng untuk melakukan pengawasan acara Car Free Day (CFD) (vide Bukti T-1) yang melibatkan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 dan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional. Menindaklanjuti instruksi tersebut Panwaslu Kecamatan Menteng melakukan pengawasan langsung di wilayah car free day (CFD). Hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Menteng pada pokoknya mendapatkan informasi dari Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melihat dan menunjukkan lokasi kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Pasangan Calon Nomor Urut 02), pembagian susu dimaksud berlokasi tidak jauh dari trotoar didepan Plaza Indonesia. Setelah menerima laporan hasil penelusuran dari Panwaslu Kecamatan Menteng, Para Teradu pada tanggal 4 Desember 2023 mengadakan Rapat Pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 231/KA.02/K.JK-03/12/2023 tertanggal 4 Desember 2023 (vide Bukti T-2). Berita Acara Rapat Pleno a quo pada intinya menerangkan tindaklanjut adanya peristiwa pembagian susu greenfields yang diduga dilakukan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka dan Tim Kampanyenya. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2023, Para Teradu melakukan penelusuran di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polres Jakarta Pusat serta melakukan penelusuran awal ke tim kerja Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), dan Satpol PP Jakarta Pusat terkait aktifitas politik Cawapres Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka yang melakukan bagi-bagi susu di wilayah car free day (CFD) Jakarta Pusat. Para Teradu mendapati informasi dan fakta bahwa Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka tidak mengajukan permohonan ijin kepada tim kerja HBKB terkait kegiatan politik kampanye di wilayah car free day (CFD) Jakarta Pusat. Bahwa Para Teradu juga mendapatkan informasi dari Bapak Harlem selaku Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Pengendalian Dishub DKI Jakarta yang menyatakan melihat pembagian susu di wilayah car free day (CFD) Jakarta Pusat. Demikian pula Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian menyatakan pihaknya tidak menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02. Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2023 Para Teradu melakukan penelusuran di Kantor Satpol PP dan mendapatkan informasi bahwa pada saat kejadian pembagian susu yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 tidak ada anggota Satpol PP yang berada di wilayah car free day (CFD) Jakarta Pusat. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 Para Teradu melakukan rapat pleno penetapan kegiatan pembagian susu greenfields oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02), Eko Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said dan Surya Utama selaku Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day (CFD), pada tanggal 3 Desember 2023 sebagai temuan dan diregister dengan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 (vide Bukti T-3). Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut, pada tanggal 12 Desember 2023 dibahas di Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Pusat bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Hasil pembahasan diputuskan tidak terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Akan tetapi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, perlu melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ada pada kegiatan pembagian susu (greenfields) di wilayah car free day (CFD). Para Teradu menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa klarifikasi dilakukan untuk menemukan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Bahwa setelah melakukan pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi kepada Panwaslu Kecamatan Menteng dan Saksi a.n Isa Kamil dan Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Eko Purnomo, Sigit Purnomo Syamsudin Said, Surya Utama dan Zita Anjani. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023 Sigit Purnomo Syamsudin Said, Surya Utama, dan Zita Anjani menghadiri undangan klarifikasi di Bawaslu Kota Jakarta Pusat (vide Bukti T-8, T-8.1, dan T-8.2). Bahwa klarifikasi yang dilakukan Para Teradu kepada Sigit Purnomo sebagaimana termuat dalam Berita Acara klarifikasi pada intinya menyatakan kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye. Begitupun dengan klarifikasi Surya Utama pada intinya menyatakan kegiatan tersebut tidak ada ajakan untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 02. Keterangan yang sama juga diberikan oleh Zita Anjani yang menyatakan kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 Para Teradu mengundang Gibran Rakabuming Raka untuk klarifikasi, sesuai dengan undangan Nomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 tertanggal 29 Desember 2023 (vide Bukti T-9). Namun, dikarenakan ada kesalahan teknis redaksional dari Teradu I, Para Teradu melakukan pemanggilan kembali melalui surat Undangan Nomor 001/PP.01.02/K.JK-03/1/2024 tertanggal 2 Januari 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa berdasarkan klarifikasi Para Teradu dengan Gibran Rakabuming Raka tertanggal 3 Januari 2024 didapati informasi bahwa kegiatan pembagian susu (greenfields) kepada warga di wilayah Car Free Day (CFD) tidak ada kegiatan kampanye dan kegiatan politik lainnya untuk kepentingan partai politik (vide Bukti T-11.1). Bahwa setelah melakukan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Jakarta Pusat Nomor 001/KA.02/K.JK-03/01/2024 tertanggal 03 Januari 2024 (vide Bukti T-14). Berita Acara a quo pada intinya menyatakan diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon Wakil Presiden usungan Partai Politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 serta direkomendasikan sebagai dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang- Undangan lainnya dan diteruskan kepada instansi yang berwenang melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait anggota Bawaslu RI a.n Puadi menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan laporan Nomor 25/LP/PP/RI/00.00/XII/ tanggal 8 Desember 2023 dengan Terlapor Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02). Bahwa pada tanggal 14 Desember 2023 Bawaslu melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Pusat yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam Pembahasan Pertama tersebut, Sentra Gakkumdu Pusat berpendapat bahwa laporan nomor 002/Reg/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu bersumber dari laporan. Berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang bersumber dari temuan. Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu adalah dugaan pelibatan anak-anak pada tahapan kampanye. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu telah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Para Teradu telah menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu : (1) dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian. (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi. (3) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN membentuk tim klarifikasi. Akan tetapi, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu dalam melaksanakan tugas bertindak hati-hati dan tertib administrasi, sehingga setiap tindakan yang dilakukan tidak terjadi kesalahan administrasi. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Christian Nelson Pangkey selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Teradu II Widya Rastika Wulan, Teradu III Dimas Triyanto Putro masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Enam bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 42