Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 300 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 320-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 300-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pemilihan Umum 2019 sekaligus Calon Legislatif DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan dan Sukomanunggal Partai Golkar Nomor urut 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu berkenaan atas tindakannya menerbitkan Putusan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/ 16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang bertentangan dengan kewenangan Para Teradu selaku Bawaslu Kota Surabaya. Pengadu adalah Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil IV yang meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan dan Sukomanunggal dari Partai Golkar Nomor Urut 1.
Pasal DilanggarPasal 48 Peraturan; Pasal 6 ayat 2; Pasal 8; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya, Teradu II Hadi Margo Sambodo, Teradu III Yaqub Baliya, Teradu IV Hidayat dan Teradu V Usman masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indon
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 300-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 320- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 300-PKE-DKPP/IX/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Aan Ainur Rofik Jabatan : Calon Legislatif Partai Golkar Nomor urut 1 DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan IV Alamat : JL. Ahmad Yani 311 Surabaya Memberikan Kuasa Kepada Nama : Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy Pekerjaan : Advokat Alamat : Wisma Sier Lantai 4 Jl. Rungkut Industri Raya 10 Surabaya Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Agil Akbar Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Surabaya Alamat : JL. Arif Rahman Hakim 131-133 Kecamatan Sukolilo Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hadi Margo sambodo Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : JL. Arif Rahman Hakim 131-133 Kecamatan Sukolilo Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yaqub Baliya Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : JL. Arif Rahman Hakim 131-133 Kecamatan Sukolilo Surabaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hidayat Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : JL. Arif Rahman Hakim 131-133 Kecamatan Sukolilo Surabaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Usman Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : JL. Arif Rahman Hakim 131-133 Kecamatan Sukolilo Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------------Para Teradu [1.3] mendengar dan memeriksa pengaduan Pengadu; mendengar dan memeriksa jawaban Para Teradu; mendengar dan memeriksa Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 320-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 300-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pemilihan Umum 2019 sekaligus Calon Legislatif DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan dan Sukomanunggal Partai Golkar Nomor urut 1. 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Surabaya pada tanggal 30 April 2019 sampai dengan 7 Mei 2019 melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum 2019. 3. Bahwa setelah rekapitulasi tersebut, Para Teradu menerima laporan dari Calon Legislatif Partai Golkar Nomor urut 4 daerah Pemilihan IV Saudara Agung Prasojo yang kemudian diproses oleh Para Teradu dengan mengeluarkan surat putusan Nomor : 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019; 4. Bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilu, karena sengketa hasil bukanlah domain para Teradu, namun kewenangan Mahkamah Konstitusi; 5. Bahwa tindakan Para Teradu yang telah mengeluarkan surat putusan tertanggal 22 Mei 2019 setelah rekapitulasi KPU adalah tindakan yang melampaui mandat yang diberikan oleh Undang-Undang, mengingat sengketa hasil merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, hal ini semakin menunjukkan bahwa Para Teradu tidak memahami Undang-Undang dan menjalankan Manajemen organisasi secara serampangan sehingga berpotensi menabrak peraturan yang ada. 6. Bahwa putusan bawaslu kota Surabaya Nomor : 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 sangat merugikan pihak terkait dalam hal ini Pengadu selaku caleg partai Golkar no urut 1 daerah pemilihan Surabaya IV, dengan suara terbanyak sesuai dengan hasil perhitungan KPU Kota Surabaya yang selesai pada tanggal 7 Mei 2019 pukul 02.00 WIB [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu 4) Menyatakan batal dan tidak sah surat putusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu; dan 5) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). y [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/Kota/16.01/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa aduan pihak Pengadu sesungguhnya error in persona, terutama bila mengingat kami, sebagai pihak yang diduga Teradu merupakan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan Surat Keputusan nomor 0636/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018 - 2023 tertanggal 14 Agustus 2018 yang sejalan dengan pengaturan di dalam Pasal 1 angka 19 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota” jo. Pasal 1 angka 17 Peraturan Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mennyatakan “Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota” jo. Pasal 1 angka 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2019, yang menyatakan “Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota” 2. Di sisi yang lain, jika mencermati aduan maka Pihak Pengadu mengadukan Banwaslu Kota Surabaya dimana bukan nomenklatur yang dikenal ataupun diatur di dalam peraturan perundang – undangan, khususnya Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana disebutkan di atas. 3. Bahwa dengan realita tersebut di atas, maka laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Pengadu ditiolak, atau tidak dapat diterima karena error in persona. 4. Bahwa aduan Pengadu sesungguhnya patut diduga Tidak Jelas / Kabur / Obscuur Libel dengan tidak menjelaskan kode etik dan pedoman perilaku mana yang dilanggar oleh kami, pihak yang diduga sebagai Teradu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan UmumPasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2019, menyatakan “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: c. uraian dugaan pelangaran kode etik” yang diperjelas di dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2019, menyatakan “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing- masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan”. Berdasarkan realitas di atas, pengaduan yang diajukan oleh Pengadu ini sepatutnya ditolak karena tidak jelas atau obscuur libel. 5. Bahwa Pengadu sesungguhnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kami, pihak yang diduga sebagai Teradu Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2019 mneyatakan “ {Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh : a) Penyelenggara Pemilu, b) Peserta Pemilu, c) Tim Kampanye, d) Masyarakat, dan/atau e) Pemilih” 6. Bahwa Pengadu di dalam aduannya mendalilkan “…adalah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum tahun 2019 sekaligus Calon Legislatif DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan IV yang meliputi kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan dan Sukomanunggal Partai Golkar nomor urut 1”. Jika dicermati lebih lanjut maka pihak Pengadu menggunakan kata „sekaligus‟ atas 2 (Dua) kedudukan hukum yang dipilihnya, dimana calon anggota legislatif tidak, atau bukanlah sebagai pihak yang disebutkan di dalam peraturan di atas sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan. 7. Selain itu, jikalaupun sebagai Pemilih maka Pengadu tidak menyertakan satu bukti pun untuk membuktikan kedudukan hukumnya sebagai Pemilih pada Pemilu tahun 2019, sebagaimana didalilkan oleh yang bersangkutan pada angka 1 bagian Kronologi Kejadian, atau setidak tidaknya menyatakan pada TPS berapa yang bersangkutan terdaftar sebagai Pemilih pada Daftar Pemilih tetap untuk Pemilihan Umum tahun 2019. Dengan realitas di atas, maka sesungguhnya pengaduan ini ditolak, atau tidak dapat diterima karena Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat, atau melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik. 8. Bahwa terkait dengan angka 2, dimana Pengadu hanya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya pada tanggal 30 April sampai dengan 7 Mei 2019 melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum tahun 2019. 9. Bahwa kami, pihak yang diduga sebagai Teradu tidak melihat ada relevansi, atau bentuk pelanggaran kode etik yang tertuang pada angka 2 kronologi kejadian ini. Pihak Pengadu hanya sebatas mendalilkan keberadaan aktivitas rekapitulasi hasil penghitungan suara yang Pemilu tahun 2019 yang dilakukan oleh KPUD Kota Surabaya. Pihak Pengadu juga hanya menjelaskan aktivitas yang dilakukan oleh KPUD Kota Surabaya, dan bukan kami, sebagai pihak yang diduga sebagai pihak Teradu di dalam pengaduan nomor 320-P/L-DKPP/IX/2019 tertanggal 03 September 2019. 10. Bahwa Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur hal ini di dalam Bagian Keempat Bab X Buku Ketiga tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Bagian Ketujuh Bab X Buku Ketiga tentang Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota. 11. Bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah mengawasi pelaksanaan rekapitulasi di kpu kota Surabaya mulai tanggal 30 april 2019 - 7 mei 2019, selanjutnya hasil pengawasan tersebut tertuang dalam form A pengawasan bawaslu kota Surabaya, dengan surat tugas nomor 089/ST/K.JI-38/IV/2019, serta mendapat Salinan DA1 kecamatan Sawahan dan Kecamatan suko manunggal dan DB dapil 4 kota Surabaya; ( bukti T-3 ). 12. Bahwa pada angka 3, Pengadu mendalilkan “… setelah rekapitulasi tersebut, Para Teradu menerima laporan dari Calon Anggota Legislatif Partai Golkar nomor urut 4 daerah pemilihan IV Saudara Agung Prasojo yang kemudian diproses oleh Para Teradu dengan mengeluarkan surat putusan nomor 53/LP/KOTA/16.01/V/2019 tertanggal 22 Mei 2018” 13. Bahwa pihak Pengadu tidak menjelaskan dimana bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kami, pihak yang diduga sebagai pihak teradu, sehingga sepatutnya pengaduan ini ditolak karena tidak jelas / obscuur libel. 14. Bahwa terkait dengan putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019 maka ijinkan kami, Bawaslu Kota Surabaya memberikan keterangan: a. Bahwa kronologis penanganan dugaan pelanggaran atas putusan nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019 adalah sebagai berikut : 1) Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2019, Bawaslu Kota Surabaya menerima laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari Drs. Agoeng Prasojo dengan alamat Jl. Ketintang 20 RT 002, RW 006 Kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Kota Surabaya dimana pada intinya menginformasikan kalau pada saat rekapitulasi di kecamatan Sawahan, Saksi dari Partai Golkar telah melakukan protes agar dilakukan koreksi terhadap manipulasi suara yang terjadi di wilayah Kelurahan Putat Jaya namun diabaikan oleh PPK Sawahan. 2) Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019, Kami Bawaslu Kota Surabaya langsung melakukan kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran administrasi, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas. 3) Bahwa pada tanggal 13 – 17 Mei 2019 kami langsung mengirimkan undangan klarifikasi, untuk kemudian dilakukan klarifikasi pada tanggal 17 – 18 Mei 2019 baik kepada (a) Agung P yang merupakan Pelapor, (b) Roy Alder, Agus Pudji Basuki, dan Toyyib Rosidi yang merupakan Saksi dari pihak Pelapor, serta (c) KPU Kota Surabaya sebagai pihak Terlapor 4) Setelah melakukan klarifikasi, sebagaimana dimaksud pada angka 3) kami, dari Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 20 Mei 2019 langsung mengirimkan undangan sidang putusan pendahuluan, yang kami selenggarakan pada tanggal 21 Mei 2019 dengan putusan : a) Menyatakan laporan yang dilaporkan oleh Drs Agung Prasojo memenuhi syarat materil dan formil b) Menyatakan laporan dilanjutkan dengan siding pemeriksaan 5) Masih pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 21 Mei 2019 kami, Bawaslu Kota Surabaya langsung menyelenggarakan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Pelapor Pada saat sidang pemeriksaan, kami menjalankan prosedur yang diatur di dalam Pasal 48 Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dari a) Pembacaan materi laporan dari Pelapor, b) Tanggapan/Jawaban Terlapor, c) Pembuktian, sampai dengan d) Pembacaan Kesimpulan pihak Pelapor dan terlapor. 6) Pada tanggal 22 Mei 2019, kami dari Bawaslu Kota Surabaya membacakan putusan nomor nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019, yang berisi : 1. Menyatakan bahwa PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap rekapitulasi perolehan suara 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang – undangan 3. Memberikan teguran tertulis kepada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya 7) Amar sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan pertimbangan bahwa terkait ketidak sesuaian pengisian formulir model DAA.1 DPRD Kab/Kota Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan pada kolom TPS 30 dan TPS 31 merupakan kesalahan prosedur yang dilakukan dengan ketidak sengajaan, dan bahwa terkait ketidak sesuaian pengisian formulir model DAA.1 DPRD Kab/Kota Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal pada TPS 42, TPS 50, TPS 62, TPS 114, TPS 116, dan TPS 117 tidak dapat terbukti kebenarannya. a. Bahwa jika kita mencermati dari kronologis di atas, maka sesungguhnya upaya kami, Bawaslu Kota Surabaya dalam menangani dugaan pelanggaran sudah kami upayakan semaksimal mungkin kami bisa sebagaimana sumpah dan janji kami sebagai penyelenggara pemilihan umum, yang termanifestasi dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu antara lain : b. Bahwa jika dicermati, maka kami menilai ada pelanggaran hanya di 2 (Dua) TPS dari 8 (Delapan) TPS yang dilaporkan oleh Pelapor, sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku kami untuk berbuat adil, yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya (Pasal 6 ayat (2) huruf c) c. Bahwa jika dicermati lebih lanjut, maka amar yang kami putuskan sesungguhnya sesuai dengan pertimbangan yang kami ambil berdasarkan fakta – fakta yang muncul di persidangan, dimana salah satunya adalah proses pembuktian yang sesuai dengan salah satu kode etik dan pedoman perilaku, yaitu akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (Pasal 6 ayat (2) huruf d) d. Bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang kami upayakan semaksimal yang kami dapat sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum atau sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yaitu berkepastian hukum yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat (3) huruf a) [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-9 sebagai berikut: NO KODE URAIAN 1 T.01 Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2019 2 T.02 Jawaban Termohon dalam Perkara Nomor 183-04-14/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon Partai Golkar, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD tahun 2019 Provinsi Jawa Timur 3 T.03 Jadwal Sidang Bawaslu Kota Surabaya 4 T.04 Kerangka Waktu Penanganan Dugaan Pelanggaran No Register 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 5 T.05 Daftar Hadir Gakkumdu Bawaslu Kota Surabaya 6 T.06 Undangan Rapat Koordinasi Gakkumdu 15 Mei 2019 7 T.07 Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 318/PL.01.9-Kpt/3578/KPU- Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Surabaya dalam Pemilu 2019 8 T.08 Jadwal Sidang Bawaslu Kota Surabaya tanggal 20 Mei 2019 9 T.09 Schedule Penanganan Kasus Bawaslu Kota Surabaya [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT a. Bahwa Pengadu adalah pemilih yang terdaftar sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Daerah Pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan dan Sukomanunggal Partai Golkar Nomor urut I sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1557 .4/PL.01.4-Kpt/02/Kota/lX/2018 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Partai Golongan Karya dalam Pemilu Tahun 2019 (Bukti T- 1). b. Bahwa selama pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Sukomanunggal serta di Kota Surabaya telah dilakukan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya keberatan Saksi tingkat kecamatan dan kota dari Partai Golkar terkait perolehan suara. Apabila terdapat keberatan dari Peserta Pemilihan Umum, maka Pihak Terkait pasti menindaklanjutinya sebagaimana yang terjadi pada Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Jambangan sebagaimana Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Surabaya Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB2-KPU) (Bukti T-2) c. Bahwa Pihak Terkait pada tanggal 30 April 2019 sampai dengan 7 Mei 2019 telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum 2019, serta kegiatan rekapitulasi tersebut telah dihadiri dan disetujui/ditandatangani oleh Para Saksi termasuk Saksi dari Partai Golkar atas nama Agus S sebagaimana: 1. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 190/PL.02.6- BA/3578/Kota/V/2019 tentang Perubahan atas Berita Acara Nomor 187/PL.02.6-BA/3578/Kota/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota (Model DB-KPU); 2. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB1-DPRD Kab/Kota); dan 3. Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Surabaya Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB.DH- KPU).(Bukti T-3). d. Bahwa setelah rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, terdapat Laporan Pelanggaran Pemilu dari Calon Legislatif Partai Golkar Nomor urut 4 daerah Pemilihan IV atas nama Saudara Agung Prasojo kepada Para Teradu, dan pada tanggal 20 Mei 2019 Para Teradu meminta kepada Pihak Terkait untuk menghadiri sidang pada tanggal 21 Mei 2019 dengan membawa barang bukti berupa: formulir C1 Plano, DAA1 print out, DAA1 Plano, dan DA1 print out. sebagaimana surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 517/K.JI-38/PM.06.02/V/2019 perihal Undangan Sidang (Bukti T-4). e. Bahwa saat pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas: 1. Pihak Terkait tidak dapat menghadirkan seluruh formulir sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, karena formulir tersebut berada di dalam kotak suara, yang mana Pihak Terkait tidak berwenang melakukan pembukaan kotak suara tanpa adanya putusan pihak yang berwenang dan/atau instruksi Komisi Pemilihan Umum tingkat di atas Pihak Terkait. Sedangkan Pihak Terkait hanya dapat melakukan pencermatan terhadap dokumen yang dimiliki Pihak Terkait, yaitu salinan formulir model C1 DPRD Kab/Kota untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30 dan TPS 31, serta formulir model DAA.1 DPRD Kab/Kota yang dimiliki oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawahan. Dari dokumen tersebut dapat dilihat bahwa Para Saksi termasuk Saksi dari Partai Golkar telah menyetujui dan menandatangani formulir tesebut di atas, serta dalam pelaksanaannya Panitia Pengawas Kecamatan telah melakukan pengawasan melekat dan menandatangani formulir tesebut di atas. 2. Para Teradu memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1) PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap rekapitulasi perolehan suara. 2) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Memberikan teguran tertulis kepada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan hal-hal yang diputuskan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, tertulis dalam putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01//V/2019 pada tanggal 22 Mei 2019 (Bukti T-5). f. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 411 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa: (1) Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas perolehan suara Pasangan Calon. (2) Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD · kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DPD. (3) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan secara nasional hasil Pemilu, yaitu pada tanggal 21 Mei 2019. g. Bahwa Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, diputuskan pada tanggal 22 Mei 2019 atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan secara nasional hasil Pemilu. h. Sehubungan dengan tidak adanya penjelasan lebih lanjut dari Para Teradu terkait bentuk dan/atau wujud perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme, maka Pihak Terkait menindaklanjuti putusan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, sebagai berikut: 1) menerbitkan surat peringatan dan teguran kepada: a) Bambang Romadhon (PPK Sawahan) beserta Tanda Terima. b) Herman Mulya (PPK Sawahan) beserta Tanda Terima. c) Miftakul Insanurjanah (PPK Sawahan) beserta Tanda Terima. d) Muhammad (PPK Sawahan) beserta Tanda Terima. e) Sri Nuharyati (PPK Sawahan) beserta Tanda Terima. f) Arif Luqman Hakim (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan) beserta Tanda Terima. g) Aji Pranoto (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan) beserta Tanda Terima. h) Ifa Laelani (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan) beserta Tanda Terima. melalui Surat Peringatan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sebagaimana tersebut di atas (Bukti T-6) 2) menyampaikan hasil tindak lanjut Putusan tersebut kepada Para Teradu, yang berisi hal-hal sebagai berikut: (1) bahwa telah diterbitkan surat peringatan dan teguran kepada PPK dan PPS Kelurahan Putat Jaya; (2) bahwa penetapan hasil perolehan suara partai politik paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara yaitu tanggal 7 Mei 2019; dan (3) bahwa berdasarkan pencermatan oleh Pihak Terkait, pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Putat Jaya adalah telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 210/PY.01.1- SD/3578/Kota/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 dan telah diterima oleh Para Teradu pada tanggal yang sama (Bukti T-7). i. Bahwa pasca penerbitan putusan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, pada tanggal 23 Mei 2019 Partai Golkar (dimana Pengadu terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan IV) menyampaikan permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Mei 2019 pukul 00.02 WIB sebagaimana Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diumumkan secara nasional pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB (Bukti T-8). j. Bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf i di atas, telah dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), serta Mahkamah Konstitusi tekah menerbitkan dan menyampaikan Akta Registrasi Perkara Kontitusi (ARPK) sebagaimana Akta Registrasi Perkara Kontitusi Nomor 183-04-14/ARPK-DPR- DPRD/PAN.MK/07/2019 tertanggal 1 Juli 2019 (Bukti T-9). k. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyampaikan bahwa Pihak Terkait dapat melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 (Bukti T-10). l. Bahwa pasca terbitnya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf k di atas, pada tanggal 3 Juli 2019 Pihak Terkait melaksanakan kegiatan Pengambilan Dokumen dari Kotak Suara sebagai Alat Bukti untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan disaksikan oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana daftar hadir kegiatan beserta surat undangan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 264/PY.01.1- Und/3578/Kota/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 dan berita acara kegiatan (Bukti T- 11). m. Bahwa pasca pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada huruf l di atas, didapatkan formulir model C1-DPRD Kabupaten/Kota Hologram untuk kemudian menjadi alat bukti, sehingga saat persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat diketahui kebenaran dokumen terkait perolehan suara sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-04-14/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 (Bukti T-12). [2.8] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa Teradu dengan nyata dan jelas telah melakukan Kode Etik secara Sepihak Kepada Pengadu dengan beralasan demi terlaksananya mekanisme pelayanan Pengaduan dalam Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya. 2. Bahwa Teradu terlihat tidak cermat dan premature dalam menyikapi dan menindaklanjuti aduan atas nama Agung Prasojo pada tanggal 10 Mei 2019 sehingga mengakibatkan tumpang tindah pelaksanaan Kontestasi Pemilu Kota Surabaya. 3. Bahwa Teradu telah dengan nyata dan terang telah melanggar Azas hukum yang selama ini jamak dilaksanakan oleh sebuah Negara Hukum, yaitu Lekx Superior Derogat Inferior Legi, yang artinya mengesampingkan Kewenangan Hukum Tertinggi demi Hukum Yang lebih rendah, hal itu sebagaimana di jelaskan dalam fakta persidangan yang dengan sepihak mengeluarkan Produk Hukum berupa Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 sesudah adanya Produk Hukum yang lebih Tinggi yang dalam hal ini adalah Pengumuman Putusan Hasil Akhir Rekapitulasi Nasional. 4. Bahwa jeda waktu sehari dengan dikeluarkannya setelah adanya Pengumuman Hasil Akhir Rekapitulasi Nasional semakin menegaskan adanya cacat prosedural yang telah dilakukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya. 5. Bahwa dengan dibiarkannya cacat tersebut, berimplikasi pada kerugian yang dialami oleh pihak Pengadu, karena sejak awal Pihak Pengadu dalam Kontestasi Pemilu telah berhasil memenangkan Daerah Pemilihannya Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 yaitu, PPK Sawahan dan PPS kelurahan Putat Jaya. 6. Bahwa fakta yang terjadi didalam ruang lingkup Kontestasi Pemilihan Umum pada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya sejatinya berdasarkan Pengakuan Sempurna pada Persidangan yang dijelaskan oleh Pihak Lain dalam hal ini Pihak KPU tidak ditemukan adanya cacat Prosedur dan salah pelaksanaan administrasi di kedua wilayah daerah pemilihan tersebut. 7. Bahwa tidak hanya itu, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya berdasarkan Produk Hukum yaitu Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 memerintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi yang jika dilihat dalam logika perspektif hukum hanyalah akal-akalan untuk segera melakukan pencoblosan ulang. 8. Bahwa dengan adanya perintah berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 mengakibatkan Pihak Pengadu yang sejak semula telah menang berdasarkan penghitungan suara menjadi pihak yang dikalahkan. 9. Bahwa pada dasarnya telah jelas dinyatakan terhadap produk hukum yang muncul setelah adanya penetapan perolehan nasional demi hukum patut dikesampingkan, hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-04-14/PHPU.DPRD/XVII/2019 yang termuat “ Perihal Putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara Nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara Nasional menjadi Kewenangan Mahkamah Konstitusi “ 10. Bahwa dengan demikian Putusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu telah sangat jelas dan tegas bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilu, karena sesungguhnya sengketa hasil Pemilu bukanlah ranah domain para Teradu, namun merupakan ranah kewenangan lembaga Hukum Mahkamah Konstitusi [2.9] KESIMPULAN TERADU a. Terkait dengan Amar 1) Bahwa sesungguhnya yang menjadi fokus dalam penanganan pelanggaran atas laporan Agung Prasojo yang kami register dengan nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah dugaan pelanggaran administrasi, yang berdasarkan Pasal 460 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, namun tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. 2) Hal ini juga tercantum jelas di dalam salah satu amar putusan kami, Bawaslu Kota Surabaya, yang menyatakan “Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan” sebagaimana tersebut dalam Pasal 461 ayat (6) huruf a Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Maksud sesuai dengan peraturan perundangan undangan adalah termasuk kesesuaiannya dengan PKPU tentang tahapan yang perbaikan perlu dilakukan bila KPU RI belum melakukan penetapan secara nasional, tetapi jika memang sudah ada penetapan secara nasional maka pencantuman di dalam jawaban KPU sebagai pihak Termohon dalam PHPU, ataupun sebagai bahan Pelapor untuk mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat Permohonannya pun menjadi alternative untuk menindak lanjuti putusan kami sebagai bukti terjadinya dugaan pelanggaran pada saat penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan Sawahan. Hal ini terbukti dari Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu yang diajukan oleh Partai Golkar (halaman 6 Permohonan PHPU Golkar – bukti T-1), yang walaupun menurut keterangan Pengadu menanda tangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan Sawahan, ataupun di tingkat Kota Surabaya). Ataupun di dalam Jawaban KPU atas perkara in casu (halaman 10 Jawaban termohon PHPU Golkar – bukti T-2). b. Terkait dengan jangka waktu : 1) Bahwa memang benar, Kami dari Bawaslu Kota Surabaya memutuskan laporan atas dugaan pelanggaran dengan nomor register 53/LP/KOTA/16.01/V/2019 atas nama Agung Prasojo pada tanggal 22 Mei 2019 2) Bahwa jika dicermati lebih lanjut dari sisi tenggang waktu yang diatur di dalam peraturan perundang – undangan, maka sesungguhnya pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pada tanggal 22 Mei masih sejalan dengan peraturan perundang – undangan, dalam hal ini adalah Pasal 461 ayat (5) Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”. Bahwa Laporan atas nama Agung Prasojo diterima oleh kami, Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 10 Mei 2019. Laporan tersebut kemudian kami register pada tanggal 14 Mei 2019 dengan nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/ 2019. Setelah serangkaian kegiatan, seperti dari pembahasan Gakkumdu, melakukan klarifikasi, sampai dengan sidang pemeriksaan maka kami pun membacakan putusan 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 pada tanggal 22 Mei 2019, atau kurang lebih 8 (Delapan) hari yang masih belum melampaui tenggat waktu yang diberikan oleh undang – undang. 3) Bahwa jika dibandingkan dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang lain, maka kami dari Bawaslu Kota Surabaya untuk dapat menangani laporan dugaan pelanggaran yang kami terima semaksimal mungkin. Pada tanggal 13 – 15 Mei 2019 saja, kami dari Bawaslu Kota Surabaya setidak – tidaknya menangani 8 (Delapan) dugaan pelanggaran administrasi Sebagaimana dapat dilihat dari diagram di atas, maka kami dari Bawaslu Kota Surabaya dalam menangani dugaan pelanggaran berupaya semaksimal mungkin untuk menangani semua dugaan pelanggaran administrasi yang ada, termasuk yang kami register dari tanggal 13 – 15 Mei 2019 (bukti T-3) 4) Bahwa jika dicermati lebih lanjut, kami dari Bawaslu Kota Surabaya sudah berupaya semaksimal untuk menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran administrasi ini agar sejalan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional dan luar negeri yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 25 April – 22 Mei 2019, bahkan ketika hampir tidak ada hari yang dilewati tanpa menangani dugaan pelanggaran, termasuk laporan dugaan pelanggaran dengan nomor register 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 dengan tetap mempertimbangkan standar prosedur yang ada, yaitu pemanggilan secara patut (bukti T-4) c. Terkait dengan Penanganan Tindak Pidana, maka sesungguhnya kami dari Bawaslu Kota Surabaya telah melaksanakannya sebagaimana pengaturan, yang tidak hanya diatur di dalam Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetapi juga Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, yang menyatakan “Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu” Bahwa sebagaimana diketahui, kami dari Bawaslu Kota Surabaya meregistrasi laporan atas nama Agung Prasojo pada tanggal 14 Mei 2019 dengan nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019. Sebagaimana ketentuan di atas, maka kami sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu Kota Surabaya pun melakukan pembahasan pada tanggal 15 Mei 2019 (bukti T-5). Ketika itu, Pemaparan terkait detil tiap – tiap laporan yang ada, dilampirkan dan dijelaskan oleh Bapak Usman, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya selaku Koordinator Gakkumdu. Pada saat pembahasan, bukan hanya untuk nomor register 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tidak teridentifikasi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (bukti T-6) d. Bahwa terkait dengan pertanyaan bilamana kami, Bawaslu Kota Surabaya mengundak pihak Pengadu di dalam proses sidang pemeriksaan penanganan dugaan pelanggaran maka ijinkan kami untuk untuk menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran kami, dengan output putusan nomor 53/LP/KOTA/16.01/V/2019 maka kami berfokus pada dugaan pelanggaran administrasi, yang artinya pelanggaran atas prosedur, mekanisme, atau tata cara dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Atas dasar itulah, maka dalam penanganannya kami berfokus pada ada tidaknya pelanggaran prosedur, tata cara, atau mekanisme yang dilakukan oleh Terlapor, dalam hal ini adalah KPU Kota Surabaya beserta jajarannya berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak Pelapor, atau dalam hal ini adalah Agung Prasojo. Di sisi yang lain, Kami dari Bawaslu Kota Surabaya tidak mengundang calon terpilih karena ketika itu memang masih belum ada yang disebut sebagai calon terpilih. Hal ini dikarenakan KPU Kota Surabaya baru menetapkan calon terpilih melalui SK nomor 318/PL.01.9-Kpt/3578/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Surabaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 13 Agustus 2019 ( bukti T-7 ) Namun demikian sebagaimana diatur di dalam Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum maka proses pemeriksaan selalui kami nyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. Bukan hanya itu, kami bahkan mengumumkan bukan saja jadwal sidang ( bukti T-8 )tetapi juga Schedule Penanganan Kasus ( bukti T-9 ). Hal ini menunjukkan kalau kami, Bawaslu Kota Surabaya sesungguhnya membuka akses bagi siapapu, tidak hanya terbatas pada peserta pemilihan umum untuk melihat menyaksikan proses pemeriksaan yang kami lakukan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu berkenaan atas tindakannya menerbitkan Putusan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/ 16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang bertentangan dengan kewenangan Para Teradu selaku Bawaslu Kota Surabaya. Pengadu adalah Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil IV yang meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan dan Sukomanunggal dari Partai Golkar Nomor Urut 1. Bahwa KPU Kota Surabaya melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota pada tanggal 30 April 2019 sampai dengan 7 Mei 2019. Setelah rekapitulasi tingkat Kota Surabaya selesai dilaksanakan, Para Teradu menerima laporan dari Agung Prasojo, Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil IV dari Partai Golkar Nomor Urut 4, yang kemudian diproses dan diputus melalui Putusan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019. Bahwa Putusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Surabaya karena sengketa hasil bukanlah domain Para Teradu, namun merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Tindakan Para Teradu mengeluarkan Putusan a quo pada tanggal 22 Mei 2019 setelah rekapitulasi tingkat kota selesai dilaksanakan adalah tindakan yang melampaui mandat yang diberikan oleh undang-undang, mengingat sengketa hasil merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu tidak memahami undang-undang dan menjalankan manajemen organisasi secara serampangan sehingga berpotensi menabrak peraturan yang ada. Bahwa Putusan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 sangat merugikan Pengadu selaku Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil IV dari Partai Golkar Nomor Urut 1 yang sekaligus memperoleh suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Surabaya yang dilaksanakan KPU Kota Surabaya pada tanggal 7 Mei 2019, Pukul 02.00 WIB; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran dari Drs. Agung Prasojo yang beralamat di Kota Surabaya yang pada intinya menginformasikan pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sawahan, saksi dari Partai Golkar mengajukan keberatan agar dilakukan koreksi terhadap manipulasi suara yang terjadi di wilayah Kelurahan Putat Jaya namun diabaikan oleh PPK Sawahan. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019, Para Teradu melakukan kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran administrasi. Pada tanggal 13-17 Mei 2019, Para Teradu mengirimkan undangan klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 17-18 Mei 2019, kepada Pelapor dan Roy Alder, Agus Pudji Basuki, dan Toyyib Rosidi yang merupakan saksi dari Pelapor, serta KPU Kota Surabaya sebagai pihak Terlapor. Setelah melakukan klarifikasi, Para Teradu pada tanggal 20 Mei 2019 mengirimkan undangan sidang putusan pendahuluan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2019 dan menyatakan laporan Drs. Agung Prasojo memenuhi syarat materil dan formil, serta laporan dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan. Pada tanggal 21 Mei 2019, Para Teradu menyelenggarakan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Pelapor. Prosedur sidang pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yakni: a) Pembacaan materi laporan dari Pelapor; b) Tanggapan/Jawaban Terlapor; c) Pembuktian; sampai dengan d) Pembacaan Kesimpulan Pihak Pelapor dan Terlapor. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2019, Para Teradu membacakan Putusan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 yang dalam amarnya menyatakan bahwa PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap rekapitulasi perolehan suara, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan memberikan teguran tertulis kepada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya. Amar sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan pertimbangan terkait ketidaksesuaian pengisian formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten/Kota di Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan pada kolom TPS 30 dan TPS 31 terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan dan ketidaksesuaian pengisian formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten/Kota di Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, pada TPS 42, TPS 50, TPS 62, TPS 114, TPS 116, dan TPS 117 tidak terbukti kebenarannya. Bahwa jika dicermati, maka Para Teradu menilai ada pelanggaran hanya di 2 (dua) TPS dari 8 (delapan) TPS yang dilaporkan oleh Pelapor. Bahwa jika dicermati lebih lanjut, maka amar Putusan a quo sesungguhnya telah sesuai dengan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahwa proses pembuktian telah sesuai dengan prinsip akuntabel kode etik dan pedoman perilaku perilaku penyelenggara pemilu, yang bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu telah diupayakan semaksimal yang sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum serta sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yaitu berkepastian hukum yang maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerbitkan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 berdasarkan laporan yang diajukan oleh Agung Prasojo, Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil IV dari Partai Golkar Nomor Urut 4, yang pada pokoknya melaporkan dugaan manipulasi suara di Kelurahan Putat Jaya pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Sawahan. Amar Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 menyatakan bahwa PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti melanggar tata cara dan prosedur rekapitulasi perolehan suara, dan Memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya selaku Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memberikan teguran tertulis kepada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya. Menurut Pengadu, Putusan a quo bertentangan dengan kewenangan Bawaslu Kota Surabaya dan mandat yang telah diberikan undang-undang mengingat Putusan a quo berpotensi mengubah hasil perolehan suara yang telah ditetapkan dalam rekapitulasi tingkat Kota Surabaya yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2019. Selain itu, rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Nasional telah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 21 Mei 2019. Pengadu mendalilkan bahwa setiap kebijakan yang mengubah hasil perolehan suara pasca penetapan hasil perolehan suara tingkat nasional yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2019 merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa laporan yang disampaikan oleh Agung Prasojo kepada Para Teradu pada tanggal 10 Mei 2019 ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pidana pemilu. Para Teradu melakukan registrasi laporan Agung Prasojo pada tanggal 14 Mei 2019 dengan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019. Berkenaan dengan dugaan pidana pemilu, pada tanggal 15 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kota Surabaya melakukan Pembahasan Pertama laporan Agung Prasojo dan berkesimpulan bahwa tidak teridentifikasi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Menyikapi kesimpulan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Surabaya tersebut, Para Teradu selanjutnya fokus pada dugaan pelanggaran administrasi dan melakukan klarifikasi kepada para pihak pada tanggal 17 s.d 18 Mei 2019. Setelah melakukan klarifikasi, Para Teradu pada tanggal 20 Mei 2019 mengirimkan undangan sidang putusan pendahuluan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2019 dan menyatakan laporan Agung Prasojo memenuhi syarat formil dan materiil, serta laporan dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan. Pada tanggal 21 Mei 2019, Para Teradu menyelenggarakan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Pelapor dan pada tanggal 22 Mei 2019 diterbitkan Putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019. DKPP berpendapat penanganan pelanggaran administrasi melampaui tahapan rekapitulasi Nasional bahkan sudah masuk dalam tahapan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Akibat penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang melampaui tahapan rekapitulasi suara Nasional telah mengakibatkan ketidakpastian hukum kepada Pengadu dan KPU Kota Surabaya selaku Terlapor. Pada dasarnya produk hukum yang muncul setelah adanya penetapan perolehan suara secara Nasional, demi hukum patut dikesampingkan. Hal tersebut diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 183-04-14/PHPU.DPRD/XVII/2019 yang menyatakan putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu secara Nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu secara Nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan 3, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya, Teradu II Hadi Margo Sambodo, Teradu III Yaqub Baliya, Teradu IV Hidayat dan Teradu V Usman masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy‟ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir