III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 320-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
300-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
Pemilihan Umum 2019 sekaligus Calon Legislatif DPRD Kota Surabaya Daerah
Pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo,
Sawahan dan Sukomanunggal Partai Golkar Nomor urut 1.
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Surabaya pada tanggal 30 April 2019
sampai dengan 7 Mei 2019 melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilihan Umum 2019.
3. Bahwa setelah rekapitulasi tersebut, Para Teradu menerima laporan dari Calon
Legislatif Partai Golkar Nomor urut 4 daerah Pemilihan IV Saudara Agung Prasojo
yang kemudian diproses oleh Para Teradu dengan mengeluarkan surat putusan
Nomor : 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019;
4. Bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu bertentangan dengan
kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilu, karena sengketa hasil
bukanlah domain para Teradu, namun kewenangan Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa tindakan Para Teradu yang telah mengeluarkan surat putusan tertanggal 22
Mei 2019 setelah rekapitulasi KPU adalah tindakan yang melampaui mandat yang
diberikan oleh Undang-Undang, mengingat sengketa hasil merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi, hal ini semakin menunjukkan bahwa Para Teradu tidak
memahami Undang-Undang dan menjalankan Manajemen organisasi secara
serampangan sehingga berpotensi menabrak peraturan yang ada.
6. Bahwa putusan bawaslu kota Surabaya Nomor : 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
tanggal 22 Mei 2019 sangat merugikan pihak terkait dalam hal ini Pengadu selaku
caleg partai Golkar no urut 1 daerah pemilihan Surabaya IV, dengan suara
terbanyak sesuai dengan hasil perhitungan KPU Kota Surabaya yang selesai pada
tanggal 7 Mei 2019 pukul 02.00 WIB
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu
4) Menyatakan batal dan tidak sah surat putusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu;
dan
5) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
y
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 sebagai
berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Surabaya Nomor 53/LP/PL/Kota/16.01/V/2019
tertanggal 22 Mei 2019
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa aduan pihak Pengadu sesungguhnya error in persona, terutama bila
mengingat kami, sebagai pihak yang diduga Teradu merupakan Anggota Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan Surat Keputusan nomor
0636/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan
2018 - 2023 tertanggal 14 Agustus 2018 yang sejalan dengan pengaturan di dalam
Pasal 1 angka 19 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang menyatakan “Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota” jo. Pasal 1 angka 17 Peraturan Dewan
Kehoramatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mennyatakan
“Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota” jo. Pasal 1 angka 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2019, yang
menyatakan “Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kabupaten/kota”
2. Di sisi yang lain, jika mencermati aduan maka Pihak Pengadu mengadukan
Banwaslu Kota Surabaya dimana bukan nomenklatur yang dikenal ataupun diatur
di dalam peraturan perundang – undangan, khususnya Undang – undang nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sebagaimana disebutkan di atas.
3. Bahwa dengan realita tersebut di atas, maka laporan dugaan pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh Pengadu ditiolak, atau tidak dapat diterima karena error in
persona.
4. Bahwa aduan Pengadu sesungguhnya patut diduga Tidak Jelas / Kabur / Obscuur
Libel dengan tidak menjelaskan kode etik dan pedoman perilaku mana yang
dilanggar oleh kami, pihak yang diduga sebagai Teradu sebagaimana diatur di dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan UmumPasal 5
ayat (2) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 3 tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2019, menyatakan “Pengaduan dan/atau
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: c. uraian
dugaan pelangaran kode etik” yang diperjelas di dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun
2019, menyatakan “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-
masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b.
tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan
dilakukan”. Berdasarkan realitas di atas, pengaduan yang diajukan oleh Pengadu ini
sepatutnya ditolak karena tidak jelas atau obscuur libel.
5. Bahwa Pengadu sesungguhnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan
pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kami, pihak
yang diduga sebagai Teradu Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2019
mneyatakan “ {Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diajukan oleh : a) Penyelenggara Pemilu, b) Peserta Pemilu, c) Tim
Kampanye, d) Masyarakat, dan/atau e) Pemilih”
6. Bahwa Pengadu di dalam aduannya mendalilkan “…adalah Pemilih yang terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum tahun 2019 sekaligus Calon Legislatif
DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan IV yang meliputi kecamatan Gayungan,
Jambangan, Wonokromo, Sawahan dan Sukomanunggal Partai Golkar nomor urut 1”.
Jika dicermati lebih lanjut maka pihak Pengadu menggunakan kata „sekaligus‟ atas
2 (Dua) kedudukan hukum yang dipilihnya, dimana calon anggota legislatif tidak,
atau bukanlah sebagai pihak yang disebutkan di dalam peraturan di atas sehingga
tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan.
7. Selain itu, jikalaupun sebagai Pemilih maka Pengadu tidak menyertakan satu bukti
pun untuk membuktikan kedudukan hukumnya sebagai Pemilih pada Pemilu tahun
2019, sebagaimana didalilkan oleh yang bersangkutan pada angka 1 bagian
Kronologi Kejadian, atau setidak tidaknya menyatakan pada TPS berapa yang
bersangkutan terdaftar sebagai Pemilih pada Daftar Pemilih tetap untuk Pemilihan
Umum tahun 2019. Dengan realitas di atas, maka sesungguhnya pengaduan ini
ditolak, atau tidak dapat diterima karena Pengadu tidak memiliki kedudukan
hukum untuk membuat, atau melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik.
8. Bahwa terkait dengan angka 2, dimana Pengadu hanya menyatakan bahwa Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya pada tanggal 30 April sampai
dengan 7 Mei 2019 melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan
Umum tahun 2019.
9. Bahwa kami, pihak yang diduga sebagai Teradu tidak melihat ada relevansi, atau
bentuk pelanggaran kode etik yang tertuang pada angka 2 kronologi kejadian ini.
Pihak Pengadu hanya sebatas mendalilkan keberadaan aktivitas rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang Pemilu tahun 2019 yang dilakukan oleh KPUD Kota
Surabaya. Pihak Pengadu juga hanya menjelaskan aktivitas yang dilakukan oleh
KPUD Kota Surabaya, dan bukan kami, sebagai pihak yang diduga sebagai pihak
Teradu di dalam pengaduan nomor 320-P/L-DKPP/IX/2019 tertanggal 03 September
2019.
10. Bahwa Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur
hal ini di dalam Bagian Keempat Bab X Buku Ketiga tentang Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Bagian Ketujuh Bab X Buku
Ketiga tentang Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota.
11. Bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah mengawasi pelaksanaan rekapitulasi di kpu
kota Surabaya mulai tanggal 30 april 2019 - 7 mei 2019, selanjutnya hasil
pengawasan tersebut tertuang dalam form A pengawasan bawaslu kota Surabaya,
dengan surat tugas nomor 089/ST/K.JI-38/IV/2019, serta mendapat Salinan DA1
kecamatan Sawahan dan Kecamatan suko manunggal dan DB dapil 4 kota
Surabaya; ( bukti T-3 ).
12. Bahwa pada angka 3, Pengadu mendalilkan “… setelah rekapitulasi tersebut, Para
Teradu menerima laporan dari Calon Anggota Legislatif Partai Golkar nomor urut 4
daerah pemilihan IV Saudara Agung Prasojo yang kemudian diproses oleh Para
Teradu dengan mengeluarkan surat putusan nomor 53/LP/KOTA/16.01/V/2019
tertanggal 22 Mei 2018”
13. Bahwa pihak Pengadu tidak menjelaskan dimana bentuk pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh kami, pihak yang diduga sebagai pihak teradu, sehingga
sepatutnya pengaduan ini ditolak karena tidak jelas / obscuur libel.
14. Bahwa terkait dengan putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor
53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019 maka ijinkan kami,
Bawaslu Kota Surabaya memberikan keterangan:
a. Bahwa kronologis penanganan dugaan pelanggaran atas putusan nomor
53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019 adalah sebagai berikut :
1) Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2019, Bawaslu Kota Surabaya
menerima laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari Drs. Agoeng Prasojo
dengan alamat Jl. Ketintang 20 RT 002, RW 006 Kelurahan Ketintang
Kecamatan Gayungan Kota Surabaya dimana pada intinya menginformasikan
kalau pada saat rekapitulasi di kecamatan Sawahan, Saksi dari Partai Golkar
telah melakukan protes agar dilakukan koreksi terhadap manipulasi suara
yang terjadi di wilayah Kelurahan Putat Jaya namun diabaikan oleh PPK
Sawahan.
2) Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019, Kami Bawaslu Kota Surabaya
langsung melakukan kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran
administrasi, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
3) Bahwa pada tanggal 13 – 17 Mei 2019 kami langsung mengirimkan undangan
klarifikasi, untuk kemudian dilakukan klarifikasi pada tanggal 17 – 18 Mei
2019 baik kepada (a) Agung P yang merupakan Pelapor, (b) Roy Alder, Agus
Pudji Basuki, dan Toyyib Rosidi yang merupakan Saksi dari pihak Pelapor,
serta (c) KPU Kota Surabaya sebagai pihak Terlapor
4) Setelah melakukan klarifikasi, sebagaimana dimaksud pada angka 3) kami,
dari Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 20 Mei 2019 langsung mengirimkan
undangan sidang putusan pendahuluan, yang kami selenggarakan pada
tanggal 21 Mei 2019 dengan putusan :
a) Menyatakan laporan yang dilaporkan oleh Drs Agung Prasojo memenuhi
syarat materil dan formil
b) Menyatakan laporan dilanjutkan dengan siding pemeriksaan
5) Masih pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 21 Mei 2019 kami, Bawaslu Kota
Surabaya langsung menyelenggarakan sidang pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Pelapor Pada saat sidang
pemeriksaan, kami menjalankan prosedur yang diatur di dalam Pasal 48
Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum dari a) Pembacaan materi laporan dari Pelapor,
b) Tanggapan/Jawaban Terlapor, c) Pembuktian, sampai dengan d) Pembacaan
Kesimpulan pihak Pelapor dan terlapor.
6) Pada tanggal 22 Mei 2019, kami dari Bawaslu Kota Surabaya membacakan
putusan nomor nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019, yang berisi :
1. Menyatakan bahwa PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti
melanggar tata cara dan prosedur terhadap rekapitulasi perolehan suara
2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi
terhadap tata cara, prosedur, mekanisme sesuai dengan ketentuan
perundang – undangan
3. Memberikan teguran tertulis kepada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat
Jaya
7) Amar sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan pertimbangan bahwa terkait
ketidak sesuaian pengisian formulir model DAA.1 DPRD Kab/Kota Kelurahan
Putat Jaya Kecamatan Sawahan pada kolom TPS 30 dan TPS 31 merupakan
kesalahan prosedur yang dilakukan dengan ketidak sengajaan, dan bahwa
terkait ketidak sesuaian pengisian formulir model DAA.1 DPRD Kab/Kota
Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal pada TPS 42, TPS 50,
TPS 62, TPS 114, TPS 116, dan TPS 117 tidak dapat terbukti kebenarannya.
a. Bahwa jika kita mencermati dari kronologis di atas, maka sesungguhnya
upaya kami, Bawaslu Kota Surabaya dalam menangani dugaan pelanggaran
sudah kami upayakan semaksimal mungkin kami bisa sebagaimana
sumpah dan janji kami sebagai penyelenggara pemilihan umum, yang
termanifestasi dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu antara lain :
b. Bahwa jika dicermati, maka kami menilai ada pelanggaran hanya di 2 (Dua)
TPS dari 8 (Delapan) TPS yang dilaporkan oleh Pelapor, sebagaimana kode
etik dan pedoman perilaku kami untuk berbuat adil, yang maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala
sesuatu sesuai hak dan kewajibannya (Pasal 6 ayat (2) huruf c)
c. Bahwa jika dicermati lebih lanjut, maka amar yang kami putuskan
sesungguhnya sesuai dengan pertimbangan yang kami ambil berdasarkan
fakta – fakta yang muncul di persidangan, dimana salah satunya adalah
proses pembuktian yang sesuai dengan salah satu kode etik dan pedoman
perilaku, yaitu akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (Pasal 6 ayat (2) huruf d)
d. Bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang kami upayakan semaksimal
yang kami dapat sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum atau
sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yaitu berkepastian hukum
yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat (3) huruf a)
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d
T-9 sebagai berikut:
NO KODE URAIAN
1 T.01 Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-
Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2019
2 T.02 Jawaban Termohon dalam Perkara Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon
Partai Golkar, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota
DPR dan DPRD tahun 2019 Provinsi Jawa Timur
3 T.03 Jadwal Sidang Bawaslu Kota Surabaya
4 T.04 Kerangka Waktu Penanganan Dugaan Pelanggaran No Register
53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
5 T.05 Daftar Hadir Gakkumdu Bawaslu Kota Surabaya
6 T.06 Undangan Rapat Koordinasi Gakkumdu 15 Mei 2019
7 T.07 Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 318/PL.01.9-Kpt/3578/KPU-
Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Surabaya dalam Pemilu 2019
8 T.08 Jadwal Sidang Bawaslu Kota Surabaya tanggal 20 Mei 2019
9 T.09 Schedule Penanganan Kasus Bawaslu Kota Surabaya
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
a. Bahwa Pengadu adalah pemilih yang terdaftar sebagai Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Daerah Pemilihan IV yang
meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan dan
Sukomanunggal Partai Golkar Nomor urut I sebagaimana Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 1557 .4/PL.01.4-Kpt/02/Kota/lX/2018
tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Surabaya Partai Golongan Karya dalam Pemilu Tahun 2019 (Bukti T-
1).
b. Bahwa selama pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan
Sawahan dan Kecamatan Sukomanunggal serta di Kota Surabaya telah dilakukan
sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut terbukti dengan tidak
adanya keberatan Saksi tingkat kecamatan dan kota dari Partai Golkar terkait
perolehan suara. Apabila terdapat keberatan dari Peserta Pemilihan Umum, maka
Pihak Terkait pasti menindaklanjutinya sebagaimana yang terjadi pada Kecamatan
Krembangan dan Kecamatan Jambangan sebagaimana Catatan Kejadian Khusus
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Surabaya
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB2-KPU) (Bukti T-2)
c. Bahwa Pihak Terkait pada tanggal 30 April 2019 sampai dengan 7 Mei 2019 telah
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum 2019, serta
kegiatan rekapitulasi tersebut telah dihadiri dan disetujui/ditandatangani oleh
Para Saksi termasuk Saksi dari Partai Golkar atas nama Agus S sebagaimana:
1. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 190/PL.02.6-
BA/3578/Kota/V/2019 tentang Perubahan atas Berita Acara Nomor
187/PL.02.6-BA/3578/Kota/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota (Model DB-KPU);
2. Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di
Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun
2019 (Model DB1-DPRD Kab/Kota); dan
3. Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kota Surabaya Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB.DH-
KPU).(Bukti T-3).
d. Bahwa setelah rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, terdapat
Laporan Pelanggaran Pemilu dari Calon Legislatif Partai Golkar Nomor urut 4
daerah Pemilihan IV atas nama Saudara Agung Prasojo kepada Para Teradu, dan
pada tanggal 20 Mei 2019 Para Teradu meminta kepada Pihak Terkait untuk
menghadiri sidang pada tanggal 21 Mei 2019 dengan membawa barang bukti
berupa: formulir C1 Plano, DAA1 print out, DAA1 Plano, dan DA1 print out.
sebagaimana surat Bawaslu Kota Surabaya Nomor 517/K.JI-38/PM.06.02/V/2019
perihal Undangan Sidang (Bukti T-4).
e. Bahwa saat pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas:
1. Pihak Terkait tidak dapat menghadirkan seluruh formulir sebagaimana
dimaksud pada huruf d di atas, karena formulir tersebut berada di dalam kotak
suara, yang mana Pihak Terkait tidak berwenang melakukan pembukaan kotak
suara tanpa adanya putusan pihak yang berwenang dan/atau instruksi Komisi
Pemilihan Umum tingkat di atas Pihak Terkait. Sedangkan Pihak Terkait hanya
dapat melakukan pencermatan terhadap dokumen yang dimiliki Pihak Terkait,
yaitu salinan formulir model C1 DPRD Kab/Kota untuk Tempat Pemungutan
Suara (TPS) 30 dan TPS 31, serta formulir model DAA.1 DPRD Kab/Kota yang
dimiliki oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawahan. Dari dokumen
tersebut dapat dilihat bahwa Para Saksi termasuk Saksi dari Partai Golkar telah
menyetujui dan menandatangani formulir tesebut di atas, serta dalam
pelaksanaannya Panitia Pengawas Kecamatan telah melakukan pengawasan
melekat dan menandatangani formulir tesebut di atas.
2. Para Teradu memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1) PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti melanggar tata cara
dan prosedur terhadap rekapitulasi perolehan suara.
2) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi
terhadap tata cara, prosedur, mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Memberikan teguran tertulis kepada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat
Jaya
Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan hal-hal yang
diputuskan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, tertulis dalam
putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
53/LP/PL/KOTA/16.01//V/2019 pada tanggal 22 Mei 2019 (Bukti T-5).
f. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 411 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa:
(1) Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas perolehan suara Pasangan
Calon.
(2) Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD · kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DPD.
(3) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan secara nasional hasil Pemilu,
yaitu pada tanggal 21 Mei 2019.
g. Bahwa Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, diputuskan pada
tanggal 22 Mei 2019 atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia menetapkan secara nasional hasil Pemilu.
h. Sehubungan dengan tidak adanya penjelasan lebih lanjut dari Para Teradu terkait
bentuk dan/atau wujud perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan
mekanisme, maka Pihak Terkait menindaklanjuti putusan Para Teradu
sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, sebagai berikut:
1) menerbitkan surat peringatan dan teguran kepada:
a) Bambang Romadhon (PPK Sawahan) beserta Tanda Terima.
b) Herman Mulya (PPK Sawahan) beserta Tanda Terima.
c) Miftakul Insanurjanah (PPK Sawahan) beserta Tanda Terima.
d) Muhammad (PPK Sawahan) beserta Tanda Terima.
e) Sri Nuharyati (PPK Sawahan) beserta Tanda Terima.
f) Arif Luqman Hakim (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan) beserta
Tanda Terima.
g) Aji Pranoto (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan) beserta Tanda
Terima.
h) Ifa Laelani (PPS Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan) beserta Tanda
Terima. melalui Surat Peringatan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
sebagaimana tersebut di atas (Bukti T-6)
2) menyampaikan hasil tindak lanjut Putusan tersebut kepada Para Teradu, yang
berisi hal-hal sebagai berikut:
(1) bahwa telah diterbitkan surat peringatan dan teguran kepada PPK dan PPS
Kelurahan Putat Jaya;
(2) bahwa penetapan hasil perolehan suara partai politik paling lambat 20 (dua
puluh) hari setelah hari pemungutan suara yaitu tanggal 7 Mei 2019; dan
(3) bahwa berdasarkan pencermatan oleh Pihak Terkait, pelaksanaan
rekapitulasi di Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Putat Jaya adalah telah
sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 210/PY.01.1-
SD/3578/Kota/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 dan telah diterima oleh Para
Teradu pada tanggal yang sama (Bukti T-7).
i. Bahwa pasca penerbitan putusan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf
e di atas, pada tanggal 23 Mei 2019 Partai Golkar (dimana Pengadu terdaftar
sebagai Calon Anggota DPRD Kota Surabaya Daerah Pemilihan IV) menyampaikan
permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi yang diterima oleh Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 24 Mei 2019 pukul 00.02 WIB sebagaimana Permohonan
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-
Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 yang diumumkan secara nasional pada hari Selasa, tanggal 21 Mei
2019 pukul 01.46 WIB (Bukti T-8).
j. Bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf i di atas, telah dicatat
dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), serta Mahkamah Konstitusi tekah
menerbitkan dan menyampaikan Akta Registrasi Perkara Kontitusi (ARPK)
sebagaimana Akta Registrasi Perkara Kontitusi Nomor 183-04-14/ARPK-DPR-
DPRD/PAN.MK/07/2019 tertanggal 1 Juli 2019 (Bukti T-9).
k. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
menyampaikan bahwa Pihak Terkait dapat melakukan pembukaan kotak suara
untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara serta
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti
dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana Surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019
(Bukti T-10).
l. Bahwa pasca terbitnya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada huruf k di atas, pada tanggal 3 Juli 2019 Pihak
Terkait melaksanakan kegiatan Pengambilan Dokumen dari Kotak Suara sebagai
Alat Bukti untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan
disaksikan oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana daftar hadir kegiatan beserta
surat undangan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 264/PY.01.1-
Und/3578/Kota/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 dan berita acara kegiatan (Bukti T-
11).
m. Bahwa pasca pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada huruf l di atas,
didapatkan formulir model C1-DPRD Kabupaten/Kota Hologram untuk kemudian
menjadi alat bukti, sehingga saat persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat
diketahui kebenaran dokumen terkait perolehan suara sebagaimana tercantum
dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 (Bukti T-12).
[2.8] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa Teradu dengan nyata dan jelas telah melakukan Kode Etik secara Sepihak
Kepada Pengadu dengan beralasan demi terlaksananya mekanisme pelayanan
Pengaduan dalam Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya.
2. Bahwa Teradu terlihat tidak cermat dan premature dalam menyikapi dan
menindaklanjuti aduan atas nama Agung Prasojo pada tanggal 10 Mei 2019
sehingga mengakibatkan tumpang tindah pelaksanaan Kontestasi Pemilu Kota
Surabaya.
3. Bahwa Teradu telah dengan nyata dan terang telah melanggar Azas hukum yang
selama ini jamak dilaksanakan oleh sebuah Negara Hukum, yaitu Lekx Superior
Derogat Inferior Legi, yang artinya mengesampingkan Kewenangan Hukum
Tertinggi demi Hukum Yang lebih rendah, hal itu sebagaimana di jelaskan dalam
fakta persidangan yang dengan sepihak mengeluarkan Produk Hukum berupa
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 sesudah adanya Produk Hukum yang lebih Tinggi
yang dalam hal ini adalah Pengumuman Putusan Hasil Akhir Rekapitulasi
Nasional.
4. Bahwa jeda waktu sehari dengan dikeluarkannya setelah adanya Pengumuman
Hasil Akhir Rekapitulasi Nasional semakin menegaskan adanya cacat prosedural
yang telah dilakukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota
Surabaya.
5. Bahwa dengan dibiarkannya cacat tersebut, berimplikasi pada kerugian yang
dialami oleh pihak Pengadu, karena sejak awal Pihak Pengadu dalam Kontestasi
Pemilu telah berhasil memenangkan Daerah Pemilihannya Putusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019
yaitu, PPK Sawahan dan PPS kelurahan Putat Jaya.
6. Bahwa fakta yang terjadi didalam ruang lingkup Kontestasi Pemilihan Umum pada
PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya sejatinya berdasarkan Pengakuan
Sempurna pada Persidangan yang dijelaskan oleh Pihak Lain dalam hal ini Pihak
KPU tidak ditemukan adanya cacat Prosedur dan salah pelaksanaan administrasi
di kedua wilayah daerah pemilihan tersebut.
7. Bahwa tidak hanya itu, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya
berdasarkan Produk Hukum yaitu Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 memerintahkan untuk
melakukan perbaikan administrasi yang jika dilihat dalam logika perspektif hukum
hanyalah akal-akalan untuk segera melakukan pencoblosan ulang.
8. Bahwa dengan adanya perintah berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 mengakibatkan
Pihak Pengadu yang sejak semula telah menang berdasarkan penghitungan suara
menjadi pihak yang dikalahkan.
9. Bahwa pada dasarnya telah jelas dinyatakan terhadap produk hukum yang
muncul setelah adanya penetapan perolehan nasional demi hukum patut
dikesampingkan, hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 183-04-14/PHPU.DPRD/XVII/2019 yang termuat “ Perihal
Putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh
Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan
suara hasil Pemilu secara Nasional haruslah dikesampingkan karena segala
sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara Nasional menjadi Kewenangan
Mahkamah Konstitusi “
10. Bahwa dengan demikian Putusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu telah sangat
jelas dan tegas bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Badan
Pengawas Pemilu, karena sesungguhnya sengketa hasil Pemilu bukanlah ranah
domain para Teradu, namun merupakan ranah kewenangan lembaga Hukum
Mahkamah Konstitusi
[2.9] KESIMPULAN TERADU
a. Terkait dengan Amar
1) Bahwa sesungguhnya yang menjadi fokus dalam penanganan pelanggaran atas
laporan Agung Prasojo yang kami register dengan nomor
53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 adalah dugaan pelanggaran administrasi,
yang berdasarkan Pasal 460 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap
tahapan Penyelenggaraan Pemilu, namun tidak termasuk tindak pidana Pemilu
dan pelanggaran kode etik.
2) Hal ini juga tercantum jelas di dalam salah satu amar putusan kami, Bawaslu
Kota Surabaya, yang menyatakan “Memerintahkan kepada Terlapor untuk
melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, mekanisme
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan” sebagaimana tersebut
dalam Pasal 461 ayat (6) huruf a Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
Maksud sesuai dengan peraturan perundangan undangan adalah termasuk
kesesuaiannya dengan PKPU tentang tahapan yang perbaikan perlu
dilakukan bila KPU RI belum melakukan penetapan secara nasional, tetapi
jika memang sudah ada penetapan secara nasional maka pencantuman di
dalam jawaban KPU sebagai pihak Termohon dalam PHPU, ataupun sebagai
bahan Pelapor untuk mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memperkuat Permohonannya pun menjadi alternative untuk menindak
lanjuti putusan kami sebagai bukti terjadinya dugaan pelanggaran pada saat
penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat Kecamatan Sawahan.
Hal ini terbukti dari Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu yang diajukan
oleh Partai Golkar (halaman 6 Permohonan PHPU Golkar – bukti T-1), yang
walaupun menurut keterangan Pengadu menanda tangani berita acara hasil
rekapitulasi di tingkat kecamatan Sawahan, ataupun di tingkat Kota
Surabaya). Ataupun di dalam Jawaban KPU atas perkara in casu (halaman
10 Jawaban termohon PHPU Golkar – bukti T-2).
b. Terkait dengan jangka waktu :
1) Bahwa memang benar, Kami dari Bawaslu Kota Surabaya memutuskan laporan
atas dugaan pelanggaran dengan nomor register 53/LP/KOTA/16.01/V/2019
atas nama Agung Prasojo pada tanggal 22 Mei 2019
2) Bahwa jika dicermati lebih lanjut dari sisi tenggang waktu yang diatur di
dalam peraturan perundang – undangan, maka sesungguhnya pembacaan
putusan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pada tanggal
22 Mei masih sejalan dengan peraturan perundang – undangan, dalam hal ini
adalah Pasal 461 ayat (5) Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif
Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan
diterima dan diregistrasi”.
Bahwa Laporan atas nama Agung Prasojo diterima oleh kami, Bawaslu Kota
Surabaya pada tanggal 10 Mei 2019. Laporan tersebut kemudian kami
register pada tanggal 14 Mei 2019 dengan nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/
2019. Setelah serangkaian kegiatan, seperti dari pembahasan Gakkumdu,
melakukan klarifikasi, sampai dengan sidang pemeriksaan maka kami pun
membacakan putusan 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 pada tanggal 22 Mei
2019, atau kurang lebih 8 (Delapan) hari yang masih belum melampaui
tenggat waktu yang diberikan oleh undang – undang.
3) Bahwa jika dibandingkan dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang
lain, maka kami dari Bawaslu Kota Surabaya untuk dapat menangani laporan
dugaan pelanggaran yang kami terima semaksimal mungkin. Pada tanggal 13 –
15 Mei 2019 saja, kami dari Bawaslu Kota Surabaya setidak – tidaknya
menangani 8 (Delapan) dugaan pelanggaran administrasi
Sebagaimana dapat dilihat dari diagram di atas, maka kami dari Bawaslu Kota
Surabaya dalam menangani dugaan pelanggaran berupaya semaksimal mungkin
untuk menangani semua dugaan pelanggaran administrasi yang ada, termasuk
yang kami register dari tanggal 13 – 15 Mei 2019 (bukti T-3)
4) Bahwa jika dicermati lebih lanjut, kami dari Bawaslu Kota Surabaya sudah
berupaya semaksimal untuk menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran
administrasi ini agar sejalan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu, dalam
hal ini rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tingkat
nasional dan luar negeri yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 25 April –
22 Mei 2019, bahkan ketika hampir tidak ada hari yang dilewati tanpa
menangani dugaan pelanggaran, termasuk laporan dugaan pelanggaran
dengan nomor register 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 dengan tetap
mempertimbangkan standar prosedur yang ada, yaitu pemanggilan secara
patut (bukti T-4)
c. Terkait dengan Penanganan Tindak Pidana, maka sesungguhnya kami dari Bawaslu
Kota Surabaya telah melaksanakannya sebagaimana pengaturan, yang tidak hanya
diatur di dalam Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
tetapi juga Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 31
tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, yang menyatakan
“Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali
dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal
temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu”
Bahwa sebagaimana diketahui, kami dari Bawaslu Kota Surabaya meregistrasi
laporan atas nama Agung Prasojo pada tanggal 14 Mei 2019 dengan nomor
53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019. Sebagaimana ketentuan di atas, maka kami
sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu Kota Surabaya pun melakukan
pembahasan pada tanggal 15 Mei 2019 (bukti T-5).
Ketika itu, Pemaparan terkait detil tiap – tiap laporan yang ada, dilampirkan dan
dijelaskan oleh Bapak Usman, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kota Surabaya selaku Koordinator Gakkumdu. Pada saat pembahasan,
bukan hanya untuk nomor register 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tidak
teridentifikasi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (bukti T-6)
d. Bahwa terkait dengan pertanyaan bilamana kami, Bawaslu Kota Surabaya
mengundak pihak Pengadu di dalam proses sidang pemeriksaan penanganan dugaan
pelanggaran maka ijinkan kami untuk untuk menjelaskan bahwa terkait dengan
penanganan dugaan pelanggaran kami, dengan output putusan nomor
53/LP/KOTA/16.01/V/2019 maka kami berfokus pada dugaan pelanggaran
administrasi, yang artinya pelanggaran atas prosedur, mekanisme, atau tata
cara dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Atas dasar itulah, maka dalam
penanganannya kami berfokus pada ada tidaknya pelanggaran prosedur, tata
cara, atau mekanisme yang dilakukan oleh Terlapor, dalam hal ini adalah KPU
Kota Surabaya beserta jajarannya berdasarkan laporan yang disampaikan oleh
pihak Pelapor, atau dalam hal ini adalah Agung Prasojo.
Di sisi yang lain, Kami dari Bawaslu Kota Surabaya tidak mengundang calon
terpilih karena ketika itu memang masih belum ada yang disebut sebagai calon
terpilih. Hal ini dikarenakan KPU Kota Surabaya baru menetapkan calon terpilih
melalui SK nomor 318/PL.01.9-Kpt/3578/KPU-Kot/VIII/2019 tentang
Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota
Surabaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 13 Agustus 2019 (
bukti T-7 )
Namun demikian sebagaimana diatur di dalam Perbawaslu nomor 8 tahun 2018
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum maka proses
pemeriksaan selalui kami nyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. Bukan hanya
itu, kami bahkan mengumumkan bukan saja jadwal sidang ( bukti T-8 )tetapi juga
Schedule Penanganan Kasus ( bukti T-9 ). Hal ini menunjukkan kalau kami, Bawaslu
Kota Surabaya sesungguhnya membuka akses bagi siapapu, tidak hanya terbatas
pada peserta pemilihan umum untuk melihat menyaksikan proses pemeriksaan yang
kami lakukan
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
berkenaan atas tindakannya menerbitkan Putusan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/
16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang bertentangan dengan kewenangan Para
Teradu selaku Bawaslu Kota Surabaya. Pengadu adalah Caleg DPRD Kota Surabaya
Dapil IV yang meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan dan
Sukomanunggal dari Partai Golkar Nomor Urut 1. Bahwa KPU Kota Surabaya
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota pada tanggal
30 April 2019 sampai dengan 7 Mei 2019. Setelah rekapitulasi tingkat Kota Surabaya
selesai dilaksanakan, Para Teradu menerima laporan dari Agung Prasojo, Caleg DPRD
Kota Surabaya Dapil IV dari Partai Golkar Nomor Urut 4, yang kemudian diproses dan
diputus melalui Putusan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019. Bahwa Putusan
yang dikeluarkan oleh Para Teradu bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki
oleh Bawaslu Kota Surabaya karena sengketa hasil bukanlah domain Para Teradu,
namun merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Tindakan Para Teradu
mengeluarkan Putusan a quo pada tanggal 22 Mei 2019 setelah rekapitulasi tingkat
kota selesai dilaksanakan adalah tindakan yang melampaui mandat yang diberikan
oleh undang-undang, mengingat sengketa hasil merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu tidak memahami undang-undang
dan menjalankan manajemen organisasi secara serampangan sehingga berpotensi
menabrak peraturan yang ada. Bahwa Putusan Nomor:
53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 sangat merugikan Pengadu
selaku Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil IV dari Partai Golkar Nomor Urut 1 yang
sekaligus memperoleh suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kota Surabaya yang dilaksanakan KPU Kota Surabaya pada
tanggal 7 Mei 2019, Pukul 02.00 WIB;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 Para Teradu
menerima laporan dugaan pelanggaran dari Drs. Agung Prasojo yang beralamat di Kota
Surabaya yang pada intinya menginformasikan pada saat rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Sawahan, saksi dari Partai Golkar mengajukan keberatan agar dilakukan
koreksi terhadap manipulasi suara yang terjadi di wilayah Kelurahan Putat Jaya
namun diabaikan oleh PPK Sawahan. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019,
Para Teradu melakukan kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran administrasi.
Pada tanggal 13-17 Mei 2019, Para Teradu mengirimkan undangan klarifikasi yang
dilaksanakan pada tanggal 17-18 Mei 2019, kepada Pelapor dan Roy Alder, Agus Pudji
Basuki, dan Toyyib Rosidi yang merupakan saksi dari Pelapor, serta KPU Kota
Surabaya sebagai pihak Terlapor. Setelah melakukan klarifikasi, Para Teradu pada
tanggal 20 Mei 2019 mengirimkan undangan sidang putusan pendahuluan yang
diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2019 dan menyatakan laporan Drs. Agung
Prasojo memenuhi syarat materil dan formil, serta laporan dilanjutkan ke tahap sidang
pemeriksaan. Pada tanggal 21 Mei 2019, Para Teradu menyelenggarakan sidang
pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Pelapor.
Prosedur sidang pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan
Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum, yakni: a) Pembacaan materi laporan dari Pelapor; b)
Tanggapan/Jawaban Terlapor; c) Pembuktian; sampai dengan d) Pembacaan
Kesimpulan Pihak Pelapor dan Terlapor. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2019, Para Teradu
membacakan Putusan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 yang dalam amarnya
menyatakan bahwa PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti melanggar
tata cara dan prosedur terhadap rekapitulasi perolehan suara, memerintahkan kepada
Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur,
mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan memberikan teguran
tertulis kepada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya. Amar sebagaimana
dimaksud di atas berdasarkan pertimbangan terkait ketidaksesuaian pengisian
formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten/Kota di Kelurahan Putat Jaya Kecamatan
Sawahan pada kolom TPS 30 dan TPS 31 terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan
dan ketidaksesuaian pengisian formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten/Kota di
Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, pada TPS 42, TPS 50, TPS
62, TPS 114, TPS 116, dan TPS 117 tidak terbukti kebenarannya. Bahwa jika
dicermati, maka Para Teradu menilai ada pelanggaran hanya di 2 (dua) TPS dari 8
(delapan) TPS yang dilaporkan oleh Pelapor. Bahwa jika dicermati lebih lanjut, maka
amar Putusan a quo sesungguhnya telah sesuai dengan pertimbangan berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahwa proses pembuktian telah sesuai
dengan prinsip akuntabel kode etik dan pedoman perilaku perilaku penyelenggara
pemilu, yang bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu
telah diupayakan semaksimal yang sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum serta sesuai
dengan kode etik dan pedoman perilaku yaitu berkepastian hukum yang maknanya
dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi,
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerbitkan Putusan Bawaslu
Kota Surabaya Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019
berdasarkan laporan yang diajukan oleh Agung Prasojo, Caleg DPRD Kota Surabaya
Dapil IV dari Partai Golkar Nomor Urut 4, yang pada pokoknya melaporkan dugaan
manipulasi suara di Kelurahan Putat Jaya pada saat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kecamatan Sawahan. Amar Putusan Bawaslu Kota
Surabaya Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 menyatakan bahwa PPK Sawahan
dan PPS Kelurahan Putat Jaya terbukti melanggar tata cara dan prosedur rekapitulasi
perolehan suara, dan Memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya selaku Terlapor
untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, mekanisme
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memberikan teguran tertulis
kepada PPK Sawahan dan PPS Kelurahan Putat Jaya. Menurut Pengadu, Putusan a
quo bertentangan dengan kewenangan Bawaslu Kota Surabaya dan mandat yang telah
diberikan undang-undang mengingat Putusan a quo berpotensi mengubah hasil
perolehan suara yang telah ditetapkan dalam rekapitulasi tingkat Kota Surabaya yang
dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2019. Selain itu, rekapitulasi hasil penghitungan dan
perolehan suara tingkat Nasional telah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 21 Mei
2019. Pengadu mendalilkan bahwa setiap kebijakan yang mengubah hasil perolehan
suara pasca penetapan hasil perolehan suara tingkat nasional yang dilaksanakan pada
tanggal 21 Mei 2019 merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilu. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa laporan yang disampaikan oleh Agung Prasojo kepada Para Teradu
pada tanggal 10 Mei 2019 ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran administrasi
dan dugaan pidana pemilu. Para Teradu melakukan registrasi laporan Agung Prasojo
pada tanggal 14 Mei 2019 dengan Nomor: 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019. Berkenaan
dengan dugaan pidana pemilu, pada tanggal 15 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Kota
Surabaya melakukan Pembahasan Pertama laporan Agung Prasojo dan berkesimpulan
bahwa tidak teridentifikasi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Menyikapi kesimpulan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Surabaya
tersebut, Para Teradu selanjutnya fokus pada dugaan pelanggaran administrasi dan
melakukan klarifikasi kepada para pihak pada tanggal 17 s.d 18 Mei 2019. Setelah
melakukan klarifikasi, Para Teradu pada tanggal 20 Mei 2019 mengirimkan undangan
sidang putusan pendahuluan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2019 dan
menyatakan laporan Agung Prasojo memenuhi syarat formil dan materiil, serta laporan
dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan. Pada tanggal 21 Mei 2019, Para Teradu
menyelenggarakan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi yang
dilaporkan oleh Pelapor dan pada tanggal 22 Mei 2019 diterbitkan Putusan Bawaslu
Kota Surabaya Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019. DKPP berpendapat
penanganan pelanggaran administrasi melampaui tahapan rekapitulasi Nasional
bahkan sudah masuk dalam tahapan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Akibat penanganan dugaan pelanggaran administrasi
yang melampaui tahapan rekapitulasi suara Nasional telah mengakibatkan
ketidakpastian hukum kepada Pengadu dan KPU Kota Surabaya selaku Terlapor. Pada
dasarnya produk hukum yang muncul setelah adanya penetapan perolehan suara
secara Nasional, demi hukum patut dikesampingkan. Hal tersebut diperkuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 183-04-14/PHPU.DPRD/XVII/2019 yang
menyatakan putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang
dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan
perolehan suara hasil pemilu secara Nasional haruslah dikesampingkan karena segala
sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah
penetapan perolehan suara hasil pemilu secara Nasional menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat
2 dan 3, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.