Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 325 Tahun 2019
Ketua & Anggota KIP Kab. Aceh Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2020
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019 dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu Keputusan Nomor: 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, tertanggal 9 Agustus 2019 sebagaimana telah dikoreksi menjadi Keputusan Nomor: 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019, tertanggal 5 September 2019, tanpa melalui mekanisme rapat pleno dan tanpa adanya Berita Acara Rapat Pleno Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103- 10-01/PHPU DPR-DPRD/XVII/2019; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2019, para Teradu menerima Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 20 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan, dan menindaklanjuti surat tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6- BA/1104/VIII/2019 tentang Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40. Pada tanggal 26 Agustus 2019, para Teradu menerima Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 10/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan, dan menindaklanjuti surat tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6- BA/1104/VIII/2019, tentang Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39 dan 40.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yunadi HR selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Teradu II Muhklis, Teradu III Marwansyah, Teradu IV Ivan Astavan Manurung, dan Teradu V Sertalia masing-masing selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 325-PKE-DKPP/XI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 351- P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 325-PKE-DKPP/XI/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Vendio Ellafdi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa No. 41 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Maryeni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa No. 41 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Darmawan Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Mersa No. 41 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I, II, dan Pengadu III selanjutnya disebut sebagai----------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yunadi HR Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Pegasin, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhklis Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Pegasin, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Marwansyah Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Pegasin, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ivan Astavan Manurung Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Pegasin, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Sertalia Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat Kantor : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Pegasin, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; mendengar keterangan para Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019 dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019; 2. Bahwa Maryeni dan Darmawan Putra sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah hadir dalam rangka pengawasan rapat pleno, sesuai dengan Surat Tugas Nomor 80/AC-08/ST/VIII/2019, tanggal 14 Agustus 2019; 3. Bahwa pasca Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, Maryeni dan Darmawan Putra menerima Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, dan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019; 4. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2019, Panwaslih Aceh Tengah meneliti berkas yang telah diterima, dan menemukan hal sebagai berikut: a. Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP- KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 dalam konsideran “Mengingat” disebutkan keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanpa menyebut Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; b. Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP- KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 dalam konsideran “Mengingat” menyebut Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 32/PL.05.01- Kpt/1104/KIP-Kab/V/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. 5. Berdasarkan temuan tersebut, pada tanggal 19 Agustus 2019, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah melalui Surat Nomor 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tanggal 20 Agustus 2019, perihal mohon penjelasan terkait: a. Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 39 dan Nomor 40 tersebut di atas; b. Meminta Berita Acara Rapat Pleno terkait Keputusan Nomor 38/PL.01.09- Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. 6. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019, Pengadu II menerima berkas Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP- Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Mahdalena Kasubbag Hukum KIP Kabupaten Aceh Tengah tanpa surat pengantar. Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah mempelajari kembali Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 dan menemukan kembali kejanggalan dalam konsideran “Memperhatikan” pada angka 2 (dua) yang menyebut Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP- KAB/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019 dan menemukan beberapa hal yaitu: a. Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, tetapi yang tercantum dalam konsideran adalah Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019; b. Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tetapi yang tercantum dalam konsideran adalah Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP- KAB/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019. Menindaklanjuti hal tersebut, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah melalui Surat Nomor 10/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019, meminta penjelasan kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah terkait kejanggalan sebagaimana dimaksud di atas; 7. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Tengah belum membalas 2 (dua) surat yang telah dikirimkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, maka pada tanggal 9 September 2019, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah melalui Surat Nomor 01/K.AC-08/PM.00.02/IX/2019 meminta penjelasan kedua terkait Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019 dan Surat Nomor 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019; 8. Bahwa pada tanggal 9 September 2019, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah menerima berkas dari KIP Aceh Tengah yakni: a. Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 389/PP.05.2-SD/1104/KIP- Kab/IX/2019, tanggal 5 September 2019, Koreksi Surat Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, Nomor 39/PL.01.9- Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019, dan Nomor 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP- KAB/VIII/2019; b. Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 43/PL.01.09-Kpt/1104/KIP- Kab/IX/2019, tentang Koreksi Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019; c. Keputusan KIP Aceh Kabupaten Aceh Tengah Nomor 44/PL.01.09- Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019, tentang Koreksi Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; d. Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP- Kab/IX/2019, tentang Koreksi Terhadap Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. 9. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh mempelajari kembali berkas yang telah diterima dan masih menemukan kejanggalan sebagai berikut: a. Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikoreksi menjadi Keputusan Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019, dengan Berita Acara Nomor 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-Kab/V/2019, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 6 Mei 2019 sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi; b. Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP- Kab/IX/2019, tentang Koreksi Terhadap Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsideran “Memperhatikan”, angka 2 (dua) menyebut Berita Acara Nomor 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-Kab/V/2019. Sebagaimana diketahui berita acara tersebut merupakan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara sebelum Keputusan Mahkamah Konstitusi; 10. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah menduga KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak melakukan rapat pleno dan tidak membuat Berita Acara Rapat Pleno terkait Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103-10-01/PHPU DPR-DPRD/XVII/2019. Hal ini berarti KIP Kabupaten Aceh Tengah dalam menetapkan Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 yang telah dikoreksi menjadi Keputusan Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP- Kab/IX/2019 tanpa melalui mekanisme rapat pleno dan tanpa ada berita acara rapat pleno pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memberikan Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Time Line Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: 15/TM/PL/Kab/01.13/X/2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah; 2 Bukti P-2 Formulir Model B.11 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah, Nomor: 08/K.AC- 08/PM.06.02/X/2019, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 15 Oktober 2019; 3 Bukti P-3 Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 45/BAWASLU-PROV.AC-08/SK/V/2019 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu No: 15/TM/PL/Kab/01.13/X/2019 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, tertanggal 4 Oktober 2019; 4 Bukti P-4 Formulir Model B.2 Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Formulir Temuan Nomor: 15/TM/PL/Kab/01.13/X/2019, tertanggal 4 Oktober 2019; 5 Bukti P-5 Formulir Model B.10 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah, Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor Temuan: 15/TM/PL/Kab/01.13/X/2019, tertanggal 14 Oktober 2019; 6 Bukti P-6 Berita Acara Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 31/BA.PLENO/BAWASLU- PROV.AC-08/X/2019 Tentang Pembahasan Tindak Lanjut Kajian Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Nomor: 15/TM/PL/01.13/X/2019, tanggal 15 Oktober 2019; 7 Bukti P-7 Formulir Model B.15 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah, Pemberitahuan Tentang Status Temuan, tanggal 15 Oktober 2019; 8 Bukti P-8 Daftar Bukti Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah, Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor:15/TM/PL/01.13/X/2019. [2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 325-PKE-DKPP/XI/2019, tanggal 8 Februari 2020, maka para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. HASIL PERSIDANGAN 1. Berdasarkan Sidang Sidang Pemeriksaan DKKP dalam Perkara Nomor 325- PKE-DKPP/IX/2019, para Teradu menyatakan bahwa dasar pengambilan keputusan terhadap Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 38, yang telah dikoreksi menjadi Keputusan No 42, adalah Berita Acara KIP Aceh Tengah No 48. Di Keputusan KIP Aceh Tengah No 38, yang kemudian telah dikoreksi menjadi Keputusan Nomor 42, tanggal 5 September 2019 (Keputusan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi), memakai Berita Acara No 48. Meskipun diketahui Berita Acara No 48 merupakan berita acara sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, tanggal 6 Mei 2019. Hal ini membuktikan Keputusan Nomor 38 yang telah dikoreksi menjadi Keputusan Nomor 42 tidak memiliki Berita Acara yang sah, sehingga keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah sebagai keputusan lembaga; 2. Berdasarkan urutan kegiatan, maka seharusnya KIP Aceh Tengah menjalankan kegiatan sebagai berikut : a. Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019; b. Permohonan sengketa peserta pemilu (Partai PPP) ke Mahkakah Konstitusi; c. Putusan Mahkamah Konstitusi No 103 d. Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi e. Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon terpilih Anggota DPRK Aceh Tengah. Dalam Sidang Pemeriksaan DKPP Perkara Nomor 325, terbukti KIP Aceh Tengah tidak melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga KIP Aceh Tengah tidak mengeluarkan keputusan terkait Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, seperti diperintah dalam Surat KPU No 849. Hal ini disebabkan KIP Aceh Tengah ada membuat Keputusan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 38, yang kemudian diubah menjadi Keputusan No 42, namun keputusan tersebut tidak memiliki berita acara. Tindakan para Teradu telah melanggar Pasal 40, terkait Mekanisme Pengambilan Keputusan, Undang undang No 7 Tahun 2017, tentang Pemilu yang menyatakan bahwa “Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”. 3. Berdasarkan sidang pemeriksaan DKPP, KIP Aceh Tengah menjelaskan tidak membuat Berita Acara Keputusan Nomor 38 sebagaimana telah dikoreksi menjadi Keputusan Nomor 42, disebabkan tidak adanya perubahan sebelum maupun sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi. Kendatipun demikian, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah justru melihat para Teradu tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan; 4. Hal ini membuktikan bahwa KIP Aceh Tengah terbukti tidak melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 474 Ayat (4) yang berbunyi “KPU/KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi” dan Pasal 91 Ayat (6) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yang berbunyi “KPU. KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi”. B. PETITUM Berdasarkan fakta fakta bahwa : 1. Para Teradu tidak melaksanakan rapat pleno terbuka dengan mengundang Peserta Pemilu, ketika menindaklanjuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103 terkait permohonan sengketa hasil, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Undang undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni: Pasal 41 Ayat (1) : “Jenis rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. rapat pleno tertuhrp; dan b. rapat pleno terbuka.” Ayat (3): “Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.” Pasal 474, ayat (4), “KPU/KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi” Peraturan KPU No 4 Tahun 2019, menyebutkan : Pasal 91, ayat (6) “KPU. KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi” 2. Ketua KIP Aceh Tengah dalam mengeluarkan dan menanda tangani Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 38 tidak berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno. Meskipun dalam Keputusan Nomor 38 menyebutkan menggunakan Berita Acara No 48, tetapi Berita Acara No 48 bukanlah Berita Acara yang sebenarnya. Dengan demikian disimpulkan bahwa dalam membuat dan menandatangani Keputusan No 38 tidak berdasakan berita acara rapat pleno dan para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Undang undang No 7 Tahun 2017, tentang Pemilhan Umum yakni: Pasal 43 Ayat (1) huruf b : “Rapat pleno KPU Provinsi sah datam hal jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir”. Ayat (2), huruf b : “Keputusan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal jumlah KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang hadir” 3. Dikarenakan Keputusan KIP Aceh Tengah No 38 yang dibuat dan ditanda tangani tidak didasarkan kepada Berita Acara Rapat Pleno, maka KIP Aceh Tengah dalam mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Tengah No 38 tidak didasarkan pada mekanisme pengambilan keputusan yang sesuai dengan ketentuan, sehingga KIP Aceh Tengah diduga telah melanggar ketentuan pada Undang undang No 7 Tahun 2017, tentang Pemilhan Umum pada : Pasal- 40 : “Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno” Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni: Pasal 6, Ayat (2), huruf d : “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. Ayat (3), huruf a “Profesionalitas Penyelenggara Pemiluse bagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan; Pasal 11, huruf a dan c “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : Huruf a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Huruf c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” Pasal 13, huruf a “Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. Pasal 15 huruf f “Dalam melaksanakan prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu” C. PENJELASAN 1. KPU RI Mengeluarkan Surat Dinas Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019, perihal Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU.KIP Kabupaten/Kota (Perbaikan dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi) 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103-10-01/PHPU.DRP- DPRD/XVII/2019 terkait Permohonan sengketa Hasil dari Partai PPP 3. Berita Acara Nomor 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-Kab/V/2019, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Dalam Pemilu Tahun 2019 (Model DB-KPU), tanggal 6 Mei 2019 (Sebelum Putusan MK) 4. Keputusan No 38/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-Kab/VII/2019, tanggal 09 Agustus 2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Tanggal 9 Agustus 2019) 5. Keputusan Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019, tentang Koreksi Terhadap Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP- Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (koreksi terhadap Keputusan Nomor 38), tanggal 5 September 2019 [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Berdasarkan dalil pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 325-PKE- DKPP/XI/2019, para Teradu memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2019, KIP Kabupaten Aceh Tengah menerima Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 03/K.AC- 08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 20 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan. KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah menindaklanjuti surat tersebut, sebagaiaman yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6-BA/1104/VIII/2019 tentang Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40. 2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019, KIP Kabupaten Aceh Tengah menerima Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 10/K.AC- 08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan. KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah menindaklanjuti surat tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6-BA/1104/VIII/2019, tentang Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39 dan 40. 3. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2019 KIP Kabupaten Aceh Tengah telah meminta pendapat KIP Provinsi Aceh mengenai permasalahan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 368/PP.05.2- SD/1104/KIP-KAB/VIII/2019, perihal Mohon Pendapat, tertanggal 27 Agustus 2019. 4. Bahwa sesuai dengan hasil koordinasi dengan KIP Provinsi Aceh, maka KIP Kabupaten Aceh Tengah mengoreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan nomor dan tanggal setelah dan/atau saat berita acara pleno tersebut ditetapkan. Pada diktum memperhatikan ditambahkan point : a. Berita Acara Nomor 64 tentang Koreksi Surat Keputusan Nomor 38, 39, dan 40; b. Berita Acara Nomor 65 tentang Tindak lanjut Hasil Koordinasi terkait Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40; c. Pada Diktum menetapkan menambahkan point “pada saat keputusan ini ditetapkan, Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40 dinyatakan masih tetap berlaku”. 5. Bahwa berdasarkan Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 389/PP.05.2- SD/1104/KIP-KAB/IX/2019, tanggal 5 September 2019, perihal Koreksi Surat Keputusan Nomor : 38, 39, dan 40 yang intinya sebagai berikut : a. Mengoreksi Surat Keputusan Nomor 38/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, pada diktum Menimbang huruf c tertulis “bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan komisi independen pemilihan kabupaten aceh tengah tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten aceh tengah dalam pemilihan umum tahun 2019” dikoreksi seharusnya “bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabuparten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”; b. Mengoreksi Surat Keputusan Nomor 38/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, pada diktum memperhatikan point 2 (dua) tertulis “Berita Acara Nomor: 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Poitik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019” dikoreksi seharusnya “Berita Acara Nomor 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-Kab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilhan Umum Tahun 2019”; c. Mengoreksi tanggal Penetapan Surat Keputusan Nomor 38/PL.01.9- Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, tertulis tanggal 9 Agustus 2019 dikoreksi seharusnya tanggal 14 Agustus 2019; d. Mengoreksi Surat Keputusan Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 pada diktum mengingat point 4 (empat) tertulis “Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.9-Kpt/1104/KIP- Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Tahun 2019”, dikoreksi seharusnya “Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.9- Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”; e. Mengoreksi Surat Keputusan Nomor 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 pada diktum mengingat point 4 (empat) tertulis “Keputusan Komisi Independen Pemilhan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 32/Pl.05.1-Kpt/1104/KIP-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pesera Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” dikoreksi seharusnya “Keputusan Komisi Independen Pemilhan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.9- Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. 6. Bahwa pada tanggal 10 September 2019 KIP Kabupaten Aceh Tengah menerima Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 01/K.AC-08/PM.00.02/IX/2019, tertanggal 9 September 2019, perihal Mohon Penjelasan. KIP Kabupaten Aceh Tengah menindaklanjuti surat tersebut melalui Surat Nomor: 389/PP.05.2- SD/1104/KIP-KAB/IX/2019, tanggal 5 September 2019, perihal Koreksi Surat Keputusan Nomor: 38, 39, 40, dan Surat Keputusan Nomor 42/PL.01.9- Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, Nomor 43/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, serta Nomor 44/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/XI/2019 yang diterima Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 10 September 2019; 7. Bahwa tidak benar KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak melaksanakan rapat pleno dan membuat Berita Acara rapat pleno terkait Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah melakukan rapat pleno tentang Penetapan Perolehan Suara, sesuai dengan Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1- BA/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019. Adapun penjelasannya sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum menyebutkan - “KPU/KIP menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota kedalam Berita Acara dengan menggunakan Formulir Model E-KPU Kab/Kota” - “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan perolehan kursi Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (1) b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum menyebutkan “KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil kedalam Berita Acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Kab/Kota yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi, serta dibubuhi cap”. c. Bahwa Surat KPU Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019, perihal Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, hanya menyampaikan contoh template rancangan keputusan sebagai berikut : - Rancangan Keputusan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; - Rancangan Keputusan tentang Perolehan Kursi dengan PHPU di Mahkamah Konstitusi; dan - Rancangan Keputusan tentang Calon Terpilih dengan Permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi. d. Bahwa Surat KPU Nomor 1100/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019, Perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, hanya memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; 8. Bahwa berdasarkan point 6 di atas, para Teradu menyimpulkan bahwa Berita Acara Rapat Pleno yang dimaksud oleh Pengadu tidak berdasar, sebab: a. Perubahan terhadap Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP- KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 atau Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019, SD Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019, dan SD Nomor 1100/PY.01.1- SD/06/KPU/VIII/2019; b. Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 103-10- 01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, tanggal 8 Agustus 2019, tidak mempengaruhi hasil perolehan suara sebagaimana yang telah ditetapkan KIP Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 6 Mei 2019, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor : 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019. [2.6] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak seluruh dalil Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima seluruh dalil Teradu; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon kepada Majelis untuk merehabilitasi Teradu I, II, III, IV, V; dan 4. Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-13 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 03/K.AC- 08/PM.00.02/VIII/2019, tanggal 20 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan; 2 Bukti T-2 Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6-BA/1104/VIII/2019 tentang Koreksi SK KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40; 3 Bukti T-3 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 10/K.AC- 08/PM.00.02/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan; 4 Bukti T-4 Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 368/PP.05.2- SD/1104/KIP-KAB/VIII/2019 perihal Mohon Pendapat, tanggal 27 Agustus 2019; 5 Bukti T-5 Berita Acara Nomor 65 Tentang Tindak Lanjut Hasil Koordinasi Terkait Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40; 6 Bukti T-6 Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 01/K.AC- 08/PM.00.02/IX/2019, tanggal 9 September 2019, perihal Mohon Penjelasan; 7 Bukti T-7 Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 389/PP.05.2- SD/1104/KIP-KAB/IX/2019, tanggal 5 September 2019, perihal Koreksi Surat Keputusan Nomor: 38, 39, 40, dan Surat Keputusan Nomor 42/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, Nomor 43/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, dan Nomor 44/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/XI/2019 dan Bukti Ekspedisi Tanda Terima Surat; 8 Bukti T-8 Berita Acara Nomor 63/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019; 9 Bukti T-9 Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 10 Bukti T-10 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; 11 Bukti T-11 Surat KPU Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019 Perihal Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; 12 Bukti T-12 Surat KPU Nomor 1100/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi; 13 Bukti T-13 Video Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 325-PKE-DKPP/XI/2019, tanggal 8 Februari 2020, maka para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor Surat : 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, perihal Mohon Penjelasan, tanggal 20 Agustus 2019, Surat Nomor: 10/K.AC- 08/PM.00.02/VIII/2019, perihal Mohon Penjelasan, tanggal 23 Agustus 2019, dan Surat Nomor: 01/K.AC-08/PM.00.02/IX/2019, perihal Mohon Penjelasan, tanggal 9 September 2019, telah ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan menyampaikan Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 389/PP.05.2-SD/1104/KIP- KAB/IX/2019, perihal Koreksi Surat Keputusan Nomor: 38, 39, dan 40, tanggal 5 September 2019. Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor 64 tentang Koreksi Surat Keputusan Nomor 38, 39, 40, dan Berita Acara Nomor 65 tentang Tindak lanjut Hasil Koordinasi terkait koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40; 2. Bahwa berdasarkan Surat KPU Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019, perihal Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Surat KPU Nomor 1100/PY.01.1- SD/06/KPU/VIII/2019, perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Perubahan terhadap Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP- KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 atau Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019, SD Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019 dan SD Nomor 1100/PY.01.1- SD/06/KPU/VIII/2019 b. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 103- 10-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tidak mempengaruhi hasil perolehan suara sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 6 Mei 2019 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019. 3. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta terdapat perbedaan pemahaman terhadap perlunya Berita Acara Rapat Pleno, yang menurut Majelis sebenarnya dapat dibicarakan dengan baik tanpa melalui persidangan. 4. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa permasalahan dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah hanya terkait keterlambatan KIP Kabupaten Aceh Tengah membalas surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah. Kendati demikian, KIP Kabupaten Aceh Tengah tetap membalas surat tersebut, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada KIP Provinsi Aceh. Para Teradu juga melengkapi dan mengkoreksi redaksional SK yang keliru tanpa merubah substansi serta lampiran SK tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu Keputusan Nomor: 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, tertanggal 9 Agustus 2019 sebagaimana telah dikoreksi menjadi Keputusan Nomor: 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019, tertanggal 5 September 2019, tanpa melalui mekanisme rapat pleno dan tanpa adanya Berita Acara Rapat Pleno Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103- 10-01/PHPU DPR-DPRD/XVII/2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2019, para Teradu menerima Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 20 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan, dan menindaklanjuti surat tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6- BA/1104/VIII/2019 tentang Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, dan 40. Pada tanggal 26 Agustus 2019, para Teradu menerima Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 10/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan, dan menindaklanjuti surat tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 64/PL.01.6- BA/1104/VIII/2019, tentang Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39 dan 40. Para Teradu sudah berkonsultasi kepada KIP Provinsi Aceh mengenai permasalahan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 368/PP.05.2-SD/1104/KIP-KAB/VIII/2019, perihal Mohon Pendapat, tertanggal 27 Agustus 2019. Setelah berkoordinasi dengan KIP Provinsi Aceh, maka para Teradu mengoreksi surat keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 65/PL.02.6-BA/1104/KIP-KAB/IX/2019 Tentang Tindak lanjut Hasil Koordinasi terkait Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, 40, tanggal 5 September 2019. Pada tanggal 10 September 2019, para Teradu menerima Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 01/K.AC-08/PM.00.02/IX/2019, tertanggal 9 September 2019, perihal Mohon Penjelasan, dan menindaklanjuti surat tersebut melalui Surat Nomor: 389/PP.05.2- SD/1104/KIP-KAB/IX/2019, tanggal 5 September 2019, perihal Koreksi Surat Keputusan Nomor: 38, 39, 40, dan Surat Keputusan Nomor 42/PL.01.9- Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, Nomor 43/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, serta Nomor 44/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/XI/2019 yang diterima Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 10 September 2019. [4.2.2] Bahwa tidak benar para Teradu tidak melaksanakan rapat pleno dan tidak membuat Berita Acara Rapat Pleno Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Para Teradu sudah melaksanakan Rapat Pleno Tentang Penetapan Perolehan Suara, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP- KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Berita Acara Nomor 63/PL.01.8- BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 9 Ayat (1) berbunyi “KPU/KIP menuangkan penghitungan perolehan kursi Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota ke dalam Berita Acara dengan menggunakan Formulir Model E-KPU Kab/Kota”, Ayat (2) berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan perolehan kursi Partai Politik untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud Ayat (1)”, dan Pasal 15 Ayat (1) berbunyi “KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap Dapil kedalam Berita Acara dengan menggunakan formulir Model E-KPU Kab/Kota yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi, serta dibubuhi cap”. Surat KPU Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019, perihal Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, hanya menyampaikan contoh template yaitu Rancangan Keputusan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Rancangan Keputusan tentang Perolehan Kursi dengan PHPU di Mahkamah Konstitusi, dan Rancangan Keputusan tentang Calon Terpilih dengan Permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Surat KPU Nomor 1100/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019, Perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, hanya memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Berita Acara Rapat Pleno yang dimaksud oleh Pengadu tidak berdasar, disebabkan Perubahan terhadap Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP- KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 atau Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019, SD Nomor 849/PL.02.6-SD/03/KPU/V/2019, dan SD Nomor 1100/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019. Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 103-10-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, tanggal 8 Agustus 2019, tidak mempengaruhi hasil perolehan suara sebagaimana yang telah ditetapkan KIP Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 6 Mei 2019, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor : 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa para Pengadu menyampaikan surat kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019 tertanggal 20 Agustus 2019, perihal mohon penjelasan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 39/PL.01.9- Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 dan Keputusan Nomor 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019. Para Pengadu meminta penjelasan karena Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019 dalam konsideran “Mengingat” menyebutkan keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanpa menyebut fase Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Atas persoalan tersebut para Pengadu meminta Berita Acara Rapat Pleno yang menjadi dasar terbitnya Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pada tanggal 23 Agustus 2019, Pengadu II menerima berkas Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Mahdalena Kasubbag Hukum KIP Kabupaten Aceh Tengah tanpa surat pengantar. Para Pengadu mempelajari kembali Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 tertanggal 9 Agustus 2019 dan menemukan kembali kejanggalan dalam konsideran “Memperhatikan” pada angka 2 (dua) yang menyebut Berita Acara Nomor 63/PL.01.8-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemilu Tahun 2019 tertanggal 14 Agustus 2019. Atas perbedaan tanggal antara keputusan dengan berita acara a quo, tanggal 23 September 2019 para Pengadu kembali mengirim surat kepada para Teradu dengan nomor Nomor 10/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019. Tanggal 9 September 2019, para Pengadu menerima berkas dari para Teradu berupa Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 389/PP.05.2-SD/1104/KIP-Kab/IX/2019, tanggal 5 September 2019, perihal Koreksi Surat Keputusan Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP- Kab/VIII/2019; Nomor 39/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019; dan Nomor 40/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2019. Para Pengadu juga menerima Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019, tentang Koreksi Terhadap Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian Berita Acara yang dijadikan rujukan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah nomor Nomor 42/PL.01.09-Kpt/1104/KIP-Kab/IX/2019 tertanggal 5 September 2019 tersebut merujuk pada Berita Acara Nomor 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-Kab/V/2019, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 6 Mei 2019 sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi. DKPP menilai meskipun para Teradu sudah menindaklanjuti Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 03/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 20 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan, dan Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 10/K.AC-08/PM.00.02/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, perihal Mohon Penjelasan, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada KIP Provinsi Aceh, sebagaimana yang tertuang dalam Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 368/PP.05.2-SD/1104/KIP-KAB/VIII/2019, perihal Mohon Pendapat, tertanggal 27 Agustus 2019, namun sepatutnya para Teradu selalu menyampaikan informasi untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam merespon surat para Pengadu. Sepatutnya sebagai penyelenggara Pemilu profesional, para Teradu menerbitkan surat disertai pengantar sebagai jawaban resmi KIP Aceh Tengah. Para Teradu baru membalas kedua surat para Pengadu pada tanggal 10 September 2019, melalui Surat Nomor: 389/PP.05.2-SD/1104/KIP-KAB/IX/2019, perihal Koreksi Surat Keputusan Nomor: 38, 39, 40, dan Surat Keputusan Nomor 42/PL.01.9-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, Surat Keputusan Nomor 43/PL.01.9- Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2019, serta Surat Keputusan Nomor 44/PL.01.9- Kpt/1104/KIP-KAB/XI/2019, tertanggal 5 September 2019, setelah menerima kembali Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 01/K.AC- 08/PM.00.02/IX/2019, perihal Mohon Penjelasan, tertanggal 9 September 2019. Para Teradu sedari awal seharusnya bersikap responsif segera membalas surat para Pengadu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Hal ini sangat penting karena selain sebagai bentuk kepastian hukum juga sebagai sarana untuk menjaga soliditas bagi sesama penyelenggara Pemilu dan menghindari syakwasangka dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Manajemen persuratan di KIP Kabupaten Aceh Tengah merupakan hal yang paling utama yang harus segera diperbaiki agar situasi serupa tidak terjadi kembali. DKPP menilai para Teradu tidak memiliki niat yang buruk dengan sengaja mengabaikan surat-surat yang telah dikirimkan oleh Pengadu. Koreksi Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 38, 39, 40, yang dilakukan oleh para Teradu juga tidak mengubah hasil perolehan suara yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian maka para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terkait dalil para Teradu tidak melaksanakan Rapat Pleno Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, para Teradu menyatakan telah melaksanakan rapat Pleno Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Namun mengenai Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 yang merujuk pada Berita Acara sebelum putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud para Pengadu menurut para Teradu tidak berdasar mengingat tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Surat KPU RI Nomor 849/PL.02.6- SD/03/KPU/V/2019 perihal Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Surat KPU Nomor 1100/PY.01.1- SD/06/KPU/VIII/2019, Perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut hanya memerintahkan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 103-10-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, tanggal 8 Agustus 2019, tidak mempengaruhi hasil perolehan suara sebagaimana yang telah ditetapkan KIP Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 6 Mei 2019, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/V/2019, Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019. DKPP memandang permasalahan ketidakjelasan regulasi yang disampaikan baik jawaban tertulis maupun dalam persidangan tidak dapat dibebankan kepada para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, maka para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yunadi HR selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Teradu II Muhklis, Teradu III Marwansyah, Teradu IV Ivan Astavan Manurung, dan Teradu V Sertalia masing-masing selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Plt.Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt.Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo; dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir