Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 100 & 149/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Makassar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) [2.1.1] Pokok Pengaduan Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 118/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 7 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar berdasarkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018; 2.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 2 April 2018 para Teradu telah merima dan meregistrasi permohonan sengketa Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Makasar, a.n. Ir.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 5 ayat (1); Pasal 30; Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Bawaslu Provinsi dan; Pasal 1 ayat (3); Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2015 tidak
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Nursari, Teradu II Abdullah Mustari, dan Teradu III Nur Muthmainnah, masing-masing selaku ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 100/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor: 149/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 118/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor: 143/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU 1. Nama : Munafri Arifudin Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/Calon Wali Kota Makassar Alamat : Jalan Chairul Anwar Nomor 4, Kota Makassar 2. Nama : A Rachmatika Dewi Yustitia Pekerjaan/Lembaga : Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan/Calon Wakil Wali Kota Makassar Alamat : Jalan Doma Lr 21A, Makassar Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Muhammad Nursalam 2. Irfan Idham 3. Habibi Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya Pengadu I dan II disebut -------------------------------para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU 1. Nama : Nursari Jabatan : Ketua Panwas Kota Makassar Alamat : Jalan Anggrek Raya Nomor 1, Makassar 2. Nama : Abdillah Mustari Jabatan : Anggota Panwas Kota Makassar Alamat : Jalan Anggrek Raya Nomor 1, Makassar 3. Nama : Nur Muthmainnah Jabatan : Anggota Panwas Kota Makassar Alamat : Jalan Anggrek Raya Nomor 1, Makassar, Selanjutnya Teradu I, II, dan III disebut sebagai----------------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------------ Para Teradu (1.3) Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; info@dkpp.go.id Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Pokok Pengaduan Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 118/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 7 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar berdasarkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018; 2. Bahwa saat Pengadu mengajukan pengaduan/laporan ke DKPP, Teradu I, II, dan III sedang memeriksa Permohonan Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang dimohonkan oleh Tim Hukum Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham; 3. Bahwa Pengadu telah mengajukan permohonan sebagai pihak Terkait dalam Perkara permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Namun Teradu I, II, dan III menolak permohonan Pengadu dengan menerbitkan surat Nomor 0052/SN- 22/TU.00.01/05/2018 Perihal Permohonan sebagai Pihak Terkait tidak dapat diterima; 4. Bahwa dasar dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 64/P.KWK.HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 adalah berdasarkan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (vide Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 250K/TUN/PILKADA/2018); 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 telah jelas bahwa Putusan TUN yang terbit dari hasil pemeriksaan badan peradilan tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara, sehingga Panwaslu Kota Makssar (Teradu I, II, dan III) tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus objek sengketa a quo. Namun Teradu I, II, dan III tetap menerima, melanjutkan, dan memeriksa permohonan. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan; 6. Bahwa Pengadu keberatan atas tindakan Teradu I, II, dan III yang menerima permohonan Tim Hukum Ir Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Paramastuti Ilham. Pengadu merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dapat dikategorikan sebagai Pmeohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atau kuasanya. Sedangkan berdasarklan surat Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, memutuskan Kesatu: Menetapkan nama pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 sebagai berikut: info@dkpp.go.id Calon Walikota Munafri Arifudin, S.H. dengan Calon Wakil Walikota drg. A Rachmatika dewi Yustitia Iqbal. Kedua: Menyatakan Calon Walikota Ir Moh. Ramdhan Pomanto dengan calon Wakil Walikota Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tidak memenuhi syarat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 250K/TUN/PILKADA/2018, tanggal 23 April 2018 [2.1.2] Pokok Pengaduan Perkara Nomor 149/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 143/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Panwas Kota Makassar telah mengeluarkan putusan Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 dan KPU mengambil sikap tidak menindaklanjutinya. Karena baik Petitum Pasangan Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Ilham (Pasangan Diami) sebagai Pemohon maupun amar Putusan panwas tidak sesuai dengan Format Formulir PSP- 1-Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Alasannya pada angka 5 dan 6 Petitum Pemohon terdapat frasa “ memerintahkan kepada KPU Kota Makassar dst” sedangkan dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 Perihal Formulir Model PSP-1- Permohonan Penyelesaian Sengketa tidak ada kata “memerintahkan” melainkan yang ada hanyalah kata “meminta”. 2. Demikian Pula amar Putusan Panwas Nomor 002/PS/PWSL.Mks.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 yang menggunakan frasa “Memerintahkan kepada KPU Makassar dst. Bahwa dalam Perkara Penyelesaian Pemilihan, Posisi Panwas Makassar bukanlah sebagai lembaga peradilan akan tetapi hanya lembaga ajudikasi, sehingga sifat putusannya harus mengacu pada Format Formulir PSP-20- Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yakni hanya bersifat meminta karena kata “memerintahkan” hanya digunakan di lembaga peradilan, in casu PT TUN dan MA. (2.2) PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memutus pengaduan para Pengadu; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya. (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.3.1] Bukti Pengadu dalam Perkara 100/DKPP-PKE-VII/2018 No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018; 2. P-2 Pengadilan PT TUN Nomor 6/G/Pilkada/2018/PT.TUN MKS; info@dkpp.go.id 3. P-3 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 250K/TUN/Pilkada/2018; 4. P-4 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor 0052/SN- 22/TU.00.01/05/2018; 5. P-5 Surat pernyataan a.n Fatchur Rahman dan Hardiansyah tertanggal 6 Mei 2018. [2.3.2] Bukti Pengadu dalam Perkara 149/DKPP-PKE-VII/2018 No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018; 2. P-2 Pengadilan PT TUN Nomor 6/G/Pilkada/2018/PT.TUN MKS; 3. P-3 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 250K/TUN/Pilkada/2018; 4. P-4 Surat Panwas Kota Makassar Nomor 0052/SN- 22/TU.00.01/05/2018; 5. P-5 Putusan Panwas Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 (2.4) JAWABAN TERADU Dalam sidang DKPP, para Teradu menyampaikan lisan dan tulisan sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban para Teradu dalam Perkara Nomor 100/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2018 Panwas Kota Makassar telah menerima Permohonan Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 dengan Pemohon Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham dan Termohon yang adalah KPU Kota Makassar dengan register nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Bahwa dalam perjalanannya Sengketa Musyawarah Pertama dimulai pada tanggal 4 Mei 2018 yang dihadiri oleh Pihak Pemohon dan Pihak Termohon. Pihak Munafri Arifuddin, SH dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal yang diwakili oleh kuasanya, pada tanggal 4 Mei 2018 memasukkan permohonan sebagai Pihak Terkait namun ditolak oleh Panwas Kota Makassar dengan pertimbangan tidak ada potensi kerugian yang dimiliki oleh pemohon sebagai Pihak Terkait. Putusan kemudian dibacakan pada tanggal 13 Mei 2018 dengan amar putusan yang pada pokoknya menerima permohonan Pemohon. 2. Bahwa Proses penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 sidang musyawarahnya dilaksanakan sebanyak 7 (tujuh) kali, dan di setiap musyawarah dihadiri oleh para Pihak, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- undang dan secara teknis diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. info@dkpp.go.id 3. Bahwa selain berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, Proses penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 juga telah berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, sehingga Proses Penyelesaian Sengketa tersebut adalah Sah dan Berdasar Hukum; 4. Selanjutnya Teradu I, II, dan III menguraikan Legal Standing Panwas kota Makassar dalam penyelesaian sengketa Proses Pemilihan register Nomor: 002/PS/PWSL. MKS.27.01/V/2018. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar adalah panitia pengawas pemilihan umum yang bertugas untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili Sengketa antara Pemohon dengan Termohon dalam register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 akibat dikeluarkannya Objek Sengketa berupa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor:64/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Pleno Nomor:435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 Jo Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf (b), (c) dan (d) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU No. 10/2016), salah satu tugas dan kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah menerima, memutus dan menindaklanjuti setiap laporan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang laporan tersebut bukan merupakan laporan atas tindak pidana. Adapun bunyi Pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut ; Pasal 30 huruf b, c dan d UU No. 10/2016 berbunyi: “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:  menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelakasanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan;  menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan Sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; dan  meneruskan temuan dan laporan kepada KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.” 6. Bahwa berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disingkat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016), yang berbunyi: Sengketa Pemilihan terdiri atas:  sengketa antar peserta pemilihan;dan  sengketa antara Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. info@dkpp.go.id 7. Bahwa Pasal 143 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang (selanjutnya disingkat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016) menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142”. 8. Bahwa Teradu I, II, dan III berdasarkan pada Ketentuan Pasal 144 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mendefinisikan “Sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.” 10. Selanjutnya Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan: “Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. 11. Bahwa terkait dengan Sengketa Pemilihan antara Pemohon dengan Termohon telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 15/2017), khususnya Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2) : Pasal 3 Sengketa proses Pemilihan meliputi:  sengketa antarpeserta Pemilihan; dan  sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.  Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui musyawarah atau acara cepat. Pasal 4 (1) Objek sengketa proses Pemilihan meliputi:  perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;  keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaran antarpeserta Pemilihan; dan/atau  keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota. info@dkpp.go.id (2) Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk surat keputusan dan berita acara. 12. Bahwa dalam teori Lawrence Friedmen, penegak hukum merupakan bagian struktur yang penting dalam pembentukan sistem hukum. Komponen struktur dari suatu sistem hukum mencakup berbagai institusi atau lembaga yang diciptakan oleh sistem hukum tersebut dengan berbagai macam fungsinya dalam mendukung bekerjanya sistem hukum tersebut. Salah satu diantara institusi tersebut adalah sistem hukum peradilan dengan berbagai perlengkapannya. Mengenai hal ini Friedman menulis : ”….structure is the body, the framework, the longlasting shape of the system; the way courts of police depatements are organized, the lines of jurisdication, the table of organization”. Yang berarti adalah (struktur adalah bodi atau kerangka, bentuk sistem yang bermotif, cara pengorganisasian pengaturan departemen kepolisian, garis-garis yurisdiksi, bagan organisasi). Komponen struktur hukum dalam hal ini mencakup berbagai institusi yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung bekerjanya sistem hukum tersebut. Salah satu institusi tersebut adalah Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota diberikan kewenangan oleh peraturan perundangan untuk menjalankan fungsinya sebagai struktur lembaga atau majelis dalam sistem peradilan administrasi pemilihan pada Pilkada. 13. Variabel penegakan hukum administrasi perlu dimasukkan pada sengketa pemilihan kepala daerah. Sebagaimana yang diungkapkan Lawrence, struktur adalah bodi atau kerangka, bentuk sistem yang bermotif, cara pengorganisasian pengaturan departemen kepolisian, garis-garis yurisdiksi, bagan organisasi. Komponen struktur hukum dalam hal ini mencakup berbagai institusi yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung bekerjanya sistem hukum. Dikaitkan dalam sistem hukum Pilkada yang ada, salah satu institusi itu adalah Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota yang menjalankan fungsinya sebagai struktur sistem peradilan administrasi Pilkada. Komponen struktur hukum (legal structure) yang menekankan pada upaya dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah. 14. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan dalam memutus dan menyelesaikan adanya laporan pelanggaran atau sengketa administrasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada dan putusan Bawaslu/Panwas terhadap proses penyelesaian sengketa dan/atau pelanggaran administrasi pemilukada tersebut bersifat terakhir dan mengikat. Pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Bawaslu/Panwas dalam hal ini objek sengketa hukum adalah setiap tindakan hukum administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. 15. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 1 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, salah satu persoalan Bawaslu atau Panwas (pengawas pemilihan) yang tidak berubah adalah terletak pada ketidakmampuannya menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Terlihat bahwa Bawaslu/Panwas (pengawas pemilihan) tidak memiliki daya eksekusi yang kuat dalam menangani laporan pelanggaran. Kondisi ini tentunya disebabkan pula oleh ada beberapa faktor penyebab. 16. Namun sehubungan dengan berubahnya tuntutan perkembangan dan politik hukum kepemiluan di Indonesia, belakangan didasari oleh pembentuk undang-undang perlu memperkuat kewenangan pengawas pemilihan dimana perlu daya eksekusi dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi dengan berwenangnya menyelesaikan sengketa pemilihan yang terjadi dalam proses dan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya sesuai tingkatan. info@dkpp.go.id Salah satu sengketa utama yang timbul dalam proses tahapan pemilihan adalah sengketa administrasi pemilihan sebagai akibat keluarnya keputusan KPU yang merugikan kepentingan calon atau peserta pemilihan maupun masyarakat. Adanya tuntutan atau perkembangan hukum yang memberikan ruang bagi pencari keadilan untuk menuntut hak-haknya yang dilanggar akibat adanya keputusan pejabat tata usaha negara dalam bidang pemilihan baik pemilihan legislatif, presiden/wakil presiden khususnya pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota merupakan suatu kebutuhan. Sehingga dengan demikian sangat dibutuhkan suatu sarana atau wadah untuk memfasilitasi pencari keadilan dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian dalam proses pemilu atau pemilihan dalam kerangka negara hukum Pancasila adalah suatu keniscayaan. 17. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), maka timbulnya suatu sengketa tata usaha negara tersebut, bukanlah hal yang harus dianggap sebagai hambatan pemerintah (badan/pejabat TUN) dalam melaksanakan tugas di bidang urusan pemerintah, melainkan harus dipandang sebagai: Pertama, sudut pandang warga masyarakat, adalah merupakan pengejawantahan asas negara hukum bahwa setiap warga negara dijamin hak-haknya menurut hukum, dan segala penyelesaian sengketa harus dapat diselesaikan secara hukum pula; Kedua, Dari sudut pandang badan/pejabat TUN, adalah sarana atau forum untuk menguji apakah keputusan (beschikking) tata usaha negara yang diterbitkannya telah memenuhi asas-asas hukum dan keadilan melalui sarana hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 18. Bahwa selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara (undang-undang peratun), khususnya pasal 48 yang mengatur : “ dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia”. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan”. Bahwa kewenangan Bawaslu/Panwas tersebut tentu berdasar juga dengan negasi kewenangan Kekuasan kehakiman tidak lagi hanya monopoli MA dengan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya, melainkan juga oleh MK sebagaimana di maksud dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 19. Dengan merujuk kepada pasal 48 Undang-Undang Peradilan TUN dimaksud, klausul.. “dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan..” dapat dibandingkan apakah Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dalam proses Pilkada diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. 20. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, pada pasal 143 ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota berwenang menyelesaian sengketa pemilihan. Salah satu jenis sengketa pemilihan yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini adalah sengketa yang timbul akibat keluarnya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya kembali merujuk lagi pasal 48 UU Peradilan TUN, klausul, “ untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu”, maka jika kita bandingkan dengan pasal 142 UU Nomor 1 Jo Nomor 8 tahun info@dkpp.go.id 2015 tersebut, salah satu jenis sengketa yang diatur adalah sengketa akibat keluarnya keputusan atau beschikking yang dikeluarkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, maka dengan demikian keputusan yang dikeluarkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah menjadi objek keputusan tata usaha negara yang dapat disengketakan karena dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa Bawaslu provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang diberi wewenang oleh peraturan perundangan di bidang pemilihan kepala daerah untuk menyelesaikan sengketa administrasi tata usaha negara yang timbul dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Maka Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa administrasi pada proses Pilkada mempunyai kedudukan sebagai wadah atau sarana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat keluarnya keputusan tata negara di lapangan pemilihan kepala daerah adalah rasional, untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dengan adanya upaya administrasi berupa banding administrasi. 21. Untuk memperjelas hal itu, dapat kembali dianalisis terhadap ketentuan undang-undang Pilkada ini yang menyebutkan bahwa pengajuan gugatan sengketa tata usaha pemilihan dapat dilakukan setelah seluruh upaya administrasi di pengawas pemilihan telah dilakukan Semakin memperkuat, apa yang dimaksud upaya administrasi dalam aturan hukum tata usaha usaha negara atau hukum administrasi negara sehingga dapat meletakkan kedudukan lembaga pengawas pemilihan dalam penyelesaian sengketa administrasi pemilihan sebagai upaya perlindungan hukum apabila masyarakat ingin mencari perlindungan dan keadilan terhadap sengketa administrasi negara tersebut. Jika demikian adanya, maka Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam sengketa yang timbul dalam setiap tahapan Pilkada merupakan majelis banding administrasi atau dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai assemblies administrative appeal atau dalam bahasa Belanda assemblies administratief beroep. 22. Bahwa Peraturan perundang-undangan, baik yang menjadi landasan konstitusional maupun landasan operasional Pengawas Pemilihan dalam Pilkada, dengan tegas mensyaratkan untuk tidak memberi ruang bagi upaya hukum terhadap putusan adjudikasi sengketa administrasi Pilkada. Tidak juga memberi ruang kepada lembaga lain dan tidak pula merupakan bawahan dari lembaga lain. Fungsi adjudikasi sengketa administrasi pemilihan (peradilan administrasi semu) ini pula secara tegas merupakan kompetensi mutlak (kewenangan absolut) Bawaslu Provinsi dan Panwas KabupatenKota. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus secara final dan mengikat dimana kewenangan ini tidak ada pada lembaga atau institusi lain. Bahkan norma hukum penyelesaian sengketa yang diatur oleh undang-undang ini juga mensyaratkan tidak diperkenankannya diajukan gugatan hukum sengketa tata usaha negara tanpa didahului upaya administrasi pada lembaga/majelis banding administrasi di Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. Sifat ini memiliki dasar pada asas penyelenggara pemilu yaitu asas yang paling urutan pertama “asas mandiri”. Prinsip kemandirian ini merupakan prinsip yang digariskan dalam UUD 1945 Pasal 22E (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UUD NRI 1945 mensyaratkan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi info@dkpp.go.id pemilihan umum (KPU dan Bawaslu) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. 23. Hal tersebut selaras dengan kewenangan yang menjadikan kompetensi mutlak (absolut) ada pada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam proses Pilkada sebagai suatu majelis banding administrasi (assemblies administratif beroep dalam bahasa Belanda atau assemblies administrative appeal dalam bahasa Inggris) dalam memeriksa dan memutuskan sengketa administrasi pemilihan. Jika saja upaya hukum juga dibebankan pada sistem peradilan administrasi ini, maka putusan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota pun akan terus dipersoalkan (dilakukan banding dan kasasi bahkan peninjauan kembali), hingga akhirnya berlarut-larut. Ikhwal ini tidak dikehendaki pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) dan tidak sesuai dengan prinsip peradilan sengketa yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 24. Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam Perkara ini adalah Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tertanggal 27 April 2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang memenuhi persyaratan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 adalah Pasangan Calon a.n Munafri Arifuddin, S.H. dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal tanpa melibatkan Pemohon (Vide:Pemohon dalam perkara perkara Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/ V/2018). 25. Bahwa Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pemohon berbeda dengan Perkara Nomor 001/PS/PWSL.MKS.27.01/ II/2018 (Perkara 001/2018), yang telah diputus pada tanggal 26 Februari 2018, karena Pemohon dan Objek Sengketanya juga berbeda. Dalam Perkara 001/2018, Pihak Pemohonnya adalah Pasangan Calon Munafri Arifuddin, S.H. dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, sedangkan Objek Sengketanya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018. Dengan demikian, karena Pemohon dan Objek Sengketanya berbeda, maka Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan Pemohon dalam register perkara Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/ V/2018 ke Panwas Kota Makasar tidak melanggar prinsip atau asas Nebis in Idem dengan perkara Nomor: 001/PS/PWSL.MKS.27.01/ II/2018. 26. Terkait dengan adanya anggapan bahwa Objek Sengketa merupakan pelaksanaan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 250K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018 yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS tertanggal 21 Maret 2018, maka keadaan dimaksud juga tidak melanggar prinsip Nebis in Idem, karena info@dkpp.go.id prinsip Nebis in Idem berlaku jika para pihak dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sama. Dalam Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS dan Perkara Nomor: 250K/TUN/ PILKADA/2018, para pihaknya adalah Pasangan Calon Munafri Arifuddin, S.H. dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal sebagai Penggugat, dan KPU Kota Makasar sebagai Tergugat, sedangkan Pemohon tidak masuk sebagai salah satu pihak yang berperkara. 27. Bahwa selain itu, Pengadu mendasarkan aduannya pada Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tertanggal 27 April 2018, yang di pandang adalah bukan merupakan pengertian Keputusan tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara, yang dapat dimintakan pembatalan. 28. Bahwa terhadap asumsi tersebut, Para Teradu berpendapat, sebagaimana fakta yang terurai dalam sidang sengketa Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/ V/2018). Telah terungkap fakta, bahwa Pemohon dalam sidang sengketa Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/ V/2018. mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar setelah KPU menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 (Bukti P.01) dan Berita Acara Pleno Nomor 435/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tertanggal 27 April 2018 Juncto Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tertanggal 27 April 2018 pada Hari Senin Tanggal 30 Bulan April Tahun 2018. 29. Bahwa dasar pengajuan tersebut berdasar pada Ketentuan Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.” 30. Menimbang Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak termuat klasifikasi objek putusan KPU yang tidak dapat diuji atau dijadikan sebagai objek sengketa; 31. Bahwa selain hal tersebut, dengan memperhatikan Asas Perundang- undangan, Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum info@dkpp.go.id yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Dengan begitu, telah beralasan, bahwa objek sengketa dalam perkara Nomor: 002/PS/PWSL. MKS.27.01/ V/2018, telah berdasar hokum. 32. Bahwa selain itu, terhadap fakta yang terurai di hadapan sidang perkara Nomor:002/PS/ PWSL.MKS.27.01/ V/2018, telah ditemui fakta, bahwa Surat Keputusan Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tanggal 27 April 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang menjadi objek dalam perkara Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 mengandung cacat formil; 33. Bahwa dalam Konsiderans Surat Keputusan Termohon a quo Poin C Menimbang dan poin Kedua Memutuskan Hanya menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 sebagai dasar dalam Penerbitan Surat Keputusan a quo padahal dalam Diktum amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 berbeda dengan diktum amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS. tertanggal 21 Maret 2018; 34. Bahwa selain dalam Konsiderans Surat Keputusan a quo menyebutkan dasar Penerbitan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 padahal dalam Diktum amar Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 tersebut tidak memerintahkan untuk tidak mengikutsertakan pemohon a quo dalam Surat Keputusan. 35. Menimbang Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS. tertanggal 21 Maret 2018 yang dimana amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada pokoknya menyatakan: MENGADILI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin, S.H., dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) 36. Bahwa selain diktum Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 250 K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018 (Bukti P-7) pada pokoknya menyatakan: 1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar. 2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya Perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah). info@dkpp.go.id 37. Bahwa dalam diktum Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 250 K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018 tidak ada diktum amar tentang menguatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/ PT.TUN.MKS. tertanggal 21 Maret 2018; 38. Bahwa seharusnya objek a quo ketika ingin menjadikan Putusan Nomor: 250 K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April sebaagai dasar Terbitnya objek a quo juga harusnya menyebut atau menjunctokan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS. tertanggal 21 Maret 2018 karena kedua Putusan Tersebut memiliki amar berbeda dan keduanya adalah dua tingkatan Lembaga Peradilan yang berbeda. Hal mana diperkuat oleh Keterangan Ahli Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H. dalam sidang perkara Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018, sehingga dengan fakta hokum tersebut, Panwas kota Makassar berpendapat bahwa surat Keputusan KPU Kota Makassar yang menjadi Objek dalam Perkara a quo mengandung cacat formil sehingga Panwas Kota Makassar berpendapat bahwa objek sengkete a quo batal demi Hukum. 39. Bahwa selain itu Panwas kota Makassar dalam putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/ V/2018 berpandapat, bahwa yang dimaksud fakta atau ikhwal yang cukup dalam perkara a quo adalah adanya Amar Putusan Mahkamah Agung dan Amar Putusan PTTUN Makassar sebagai dasar diterbitkannya Objek Sengketa oleh Termohon. Dengan demikian, oleh karena Termohon dalam menerbitkan Objek Sengketa menyatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat, padahal Amar Putusan Mahkamah Agung dan PTTUN Makassar tidak memerintahkan demikian, maka Objek Sengketa yang diterbitkan KPU Kota Makassar cacat formil dan prosedur, dan akibat hukumnya adalah produk yang dihasilkannya, yaitu Objek Sengketa berupa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018, harus dinyatakan batal demi hukum, hal ini diperkuat Oleh keterangan ahli yang hadir dipersidangan Dr.Refly Harun, Dr Margarito kamis dan Prof.Dr. Aminuddin Ilmar dalam persidangan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/ V/2018. 40. Bahwa selain itu Menimbang Bahwa PTTUN Makasar tidak pernah memeriksa dan mengadili keterpenuhan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Pemohon, sehingga tidak ada Amar Putusan PTTUN yang menyatakan bahwa Pemohon Tidak Memenuhi Syarat. Pokok gugatan dalam perkara di PTTUN Makasar juga tidak berkaitan sama sekali dengan keterpenuhan persyaratan Pemohon, baik persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon. Bahkan dalam pertimbangan hukumnya, PTTUN menyatakan bahwa: “Menimbang, ...mengingat ketentuan “dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan” bukan merupakan bagian dari persyaratan calon dan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.” 41. Bahwa menimbang lebih lanjut, bahwa sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota, sesuai dengan pasal 142 Undang- Undang Nomor 8 info@dkpp.go.id Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 142 jo. Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan Panwas Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan yang timbul antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi/Kota. 42. Bahwa fakta hukumnya Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, oleh karenanya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kota Makassar menurut hukum berwenang untuk menerima dan memproses permohonan Mohamammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham terkait penyelesaian sengketa Pemilihan, dimana dalam hal ini, Mohamammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham adalah Pasangan Calon yang dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat; 43. Bahwa tahapan proses penanganan perkara Nomor Perkara: 002/PS/PWSL.MKS. 27. 01/ V/ 2018, telah dilakukan dengan standar implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas, asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 44. bahwa dalam proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kota Makassar menggunakan prinsip “penyelesaian sengketa pemilihan dilaksanakan dengan musyawarah, cepat dan tanpa biaya”, dan Musyawarah yang dilakukan tidaklah bertentangan dengan perundang- undangan yang berlaku. Atas dasar pertimbangan- pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, secara konstitusional, Panwas kota makassar berwenang menyelesaikan perkara a quo; 45. Selanjutnya para Teradu menguraikan perihal Kedudukan Hukum (legal standing) Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Huruf a Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa: Pemohon dalam Sengketa Proses Pemilihan terdiri atas: Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Bahwa Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pasangan Calon yang telah mendaftarkan diri atau didaftarkan dan telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 46. Bahwa yang dimaksud dengan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. 47. Bahwa secara konseptual ketentuan a quo telah mempertegas interpretasi Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham info@dkpp.go.id sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan sengketa dalam proses pemilihan, yang kedudukannya telah secara tegas mendudukkan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai pasangan calon yang telah memenuhi syarat pendaftaran dan telah mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/ Kota. 48. Bahwa Panwas Kota Makassar mendasarkan penilaiannya dengan berpedoman berdasar pada prinsip “point d’interest point d’action” yang merupakan dasar interpretasi Panwas Kota Makassar sebagai Majelis Musyawarah dalam menilai legal standing Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham. 49. Bahwa prinsip “point d’interest point d’action” berarti adanya pihak yang dirugikan oleh terbitnya suatu keputusan dimungkinkan untuk mengajukan gugatan; 50. Bahwa dalam hal ini, atas dasar prinsip a quo, bahwa Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham yang telah sebelumnya ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan yang telah mendaftar dalam proses pemilihan oleh KPU Kota Makassar berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 memiliki kepentingan hukum yang nyata atas terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 yang tidak lagi melibatkan (mendiskualifikasi) Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon. Dengan demikian, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham mempunyai kedudukan hukum (legal standing) selaku Pemohon dalam perkara a quo. 51. Selanjutnya para Teradu menguraikan tentang kerugian nyata Pemohon sebagai dasar di terimanya Permohonan pemohon dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Panwas kota Makassar berpendapat bahwa kerugian yang nyata haruslah bermuara pada kerugian langsung atau hilangnya hak yang secara konstitusional melekat pada diri setiap orang. Maka hak konstitusional Dalam pemilihan umum diakui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). 52. Bahwa Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern. Dieter Nohlen dalam “Voting Rights”, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), 1995, The Encyclopedia of Democracy, Volume IV, (Wahington D.C.: Congressional Quarterly Inc.), pada halaman. 1353-1354, dikutip dari Hasyim Asy’ari. berpendapat bahwa: “The right to vote, along with freedom of expression, assembly, association, and press, is one of the fundamental requirements of modern constitutional democracy”. Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:  Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;  Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya; info@dkpp.go.id 53. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa: (3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” 54. Selanjutnya Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih sebagai berikut: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 55. Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa,  “Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:  Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;  Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;  Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.” 56. Bahwa selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 011- 017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004 menyebutkan: “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.” 57. Bahwa terhadap alasan demikian, Panwas Kota Makassar berpendapat, bahwa telah berdasar dan telah cukup alasan bagi Panwas kota Makassar untuk menerima permohonan Pemohon dan memeriksa pokok permohonan lebih jauh hingga putusan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS. 27.01/V/2018 58. Para Pengadu menjelaskan tentang Pengadu dalam perkara register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS. 27.01/V/2018. Bahwa dalam Sidang Musyawarah dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang dimohonkan oleh Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham, Pasangan Calon Munafri Arifuddin, SH dan drg. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal mengajukan permohonan untuk dapat dijadikan sebagai pihak terkait, namun Panwas Kota Makassar dalam rapat pleno Nomor: 012/SN- info@dkpp.go.id 22/HK.01.01/05/2018 tertanggal 5 Mei 2018, telah berpendapat bahwa permohonan pihak terkait adalah tidak beralasan dan karenanya permohonan ditolak dengan pertimbangan, tidak terdapatnya potensi kerugian Sdr. Munafri Arifuddin, SH dan Sdri. drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar dalam Sengketa Panwas Kota Makassar dengan Register Nomor: 002/ PS/ PWSL. MKS. 27.01/V/2018. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan bahwa: “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan/atau Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pemilihan; 59. Bahwa faktanya adalah permohonan yang diajukan oleh Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sama sekali tidak memberikan kerugian kepada Pasangan Calon Munafri Arifuddin, SH dan Sdri. drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal dalam hal ini sebagai Pengadu, karena permohonan tersebut hanya mempersoalkan terkait tidak dimasukkannya Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang merupakan hak konstituisonal mereka dan tidak mengganggu hak konstitusional Pasangan Calon lainnya. 60. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar sangat beralasan untuk menolak permohonan Munafri Arifuddin, SH dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal untuk dimasukkan sebagai pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa Register Nomor : 002/PS/PWSL. MKS.27. 01/V/2018, dan hal tersebut telah cukup membuktikan, bahwa Panwas kota Makassar dalam menjalankan kewenanganannya tidak bersikap diskriminatif. [2.4.2] Jawaban para Teradu dalam Perkara Nomor 149/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2018, Panwas Kota Makassar telah menerima Permohonan Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 dengan Pemohon, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham dan Termohon yang adalah KPU Kota Makassar dengan register nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Bahwa dalam perjalanannya Sengketa Musyawarah Pertama dimulai pada tanggal 04 Mei 2018 yang dihadiri oleh Pihak Pemohon dan Pihak Termohon. 2. Pada tanggal 13 Mei 2018, Panwas Kota Makassar melaksanakan agenda putusan dengan di hadiri oleh Pemohon (Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Pramastuti Ilham Cq Kuasanya) dan Termohon (KPU Kota Makassar Cq. Kuasanya) dengan sidang musyawarah penyelesaian sengketa yang terbuka untuk umum 3. Bahwa Panwas Kota Makassar memutus dengan amar putusan: 1. Menerima Permohonan PEMOHON; 2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang–Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 10 info@dkpp.go.id Tahun 2016 jo. Pasal 89 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017. 3. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 serta Berita Acara Nomor 435/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tertanggal 27 April 2018 adalah batal demi hukum; 4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat yaitu: a. Pasangan Calon Munafri Arifuddin, S.H., dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal; b. Pasangan Calon Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham 5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar paling lambat 3 (tiga) hari sejak Putusan ini dibacakan. 4. Bahwa pada pokoknya, Pengadu mengadukan Panwas kota Makassar akibat putusan perkara Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang dinilai tidak menggunakan format lampiran sebagai termuat dalam lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 5. Bahwa Pengadu haruslah memahami, bahwa dalam memutus sengketa adjudikasi berkaitan sengketa pencalonan peserta pilkada, hanya akan berujung pada dua alternatif putusan, yakni mengesahkan suatu keadaan hukum yang ada yang berarti memperkuat keputusan KPU ataukah membatalkan keadaan hukum sebelumnya yang tentu juga berarti membatalkan keputusan KPU dan menerima permohonan pemohon. 6. Dua alternatif tersebut menegaskan bahwa putusan adjudikasi haruslah memberikan kepastian hukum, sehingga dengan kewenangan dan hukum acara yang bekepastian dan terukur, Bawaslu/Panwas harus menghindari putusan yang sumir. sebab Putusan Bawaslu/Panwas bukan hanya bersifat korektif, namun juga progressif yang berkonotasi menimbulkan akibat hukum baru, sebagai nyawa dari sifat putusan adjudikasi. 7. Bahwa lebih lanjut, secara substansial Panwas Kota Makassar berpendapat, keberadaan upaya hukum sengketa adjudikasi adalah wujud dari perlindungan hak mencalonkan (right to be a candidate). Bakal calon peserta pilkada pun pemilu diberi kesempatan untuk mempersengketakan keputusan KPU menyangkut penetapan pencalonan yang merugikan dirinya (Litis perkara Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018), Selain itu, keberadaan fungsi Bawaslu yang turut menjadi penyeleggara pemilihan- info@dkpp.go.id awasi tahapan pemilihan dianggap memiliki pengetahuan dan data yang cukup berkait substansi tahapan pencalonan yang dipersoalkan. 8. Dalam hal permohonan ditolak, maka putusan adjudikasi menegaskan sahnya Objek Sengketa, sedangkan jika permohonan diterima maka putusan sengketa adjudikasi menimbulkan keadaan hukum baru (konstitutif). Putusan yang menerima permohonan pemohon secara substantif harus memberikan akibat hukum baru bagi pemohon. 9. Jika sebelumnya pemohon melalui keputusan KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu/pilkada, maka melalui putusan adjudikasi akan memberikan akibat hukum baru, menetapkan pemohon MS sebagai peserta pilkada/pemilu. Pada titik inilah kekuatan putusan adjudikasi Bawaslu. Spirit pembentuk Undang_Undang mengkehendaki, melalui proses adjudikasi memberikan kepastian bagi bakal calon peserta pilkada/pemilu untuk mendapatkan kepastian, apakah MS atau TMS sebagai peserta pilkada/pemilu. Putusan adjudikasi tidak diharapkan memberikan putusan yang abu-abu (summir). Putusan adjudikasi dalam hal menerima permohonan pemohon harus menimbulkan “keadaan hukum baru” bagi pemohon. Ia harus secara nyata-langsung memberikan akibat hukum yang konkret atas status pemohon berkaitan dengan pencalonannya. 10. Kewenangan adjudikasi bukan sekadar tukang cap/stempel, menilai prosedural atau tidak prosedural, tetapi adjudikasi bersifat progresif yang memberikan keadilan substantif bagi pemohon selaku pencari keadilan (liabellen) berkait status pencalonannya, MS atau TMS. 11. Cita hukum yang dituju melalui kewenangan adjudikasi, agar putusan Bawaslu/Panwas memberi kepastian hukum kepada liabellen berkait status pencalonan yang dimohonkan. Putusan adjudikasi bukan hanya sekadar korektif atas tahapan pencalonan, tetapi dapat memberi akibat hukum baru bagi status pencalonan, MS atau TMS. Inilah makna keadilan atas right to be a candidate yang mintakan norma pasal 468 UU Pemilu. 12. Bahwa atas dasar uraian yang dikemukakan diatas, putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tidaklah menyimpang dari ketentuan Perbawaslu 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota 13. Secara substansi, putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Perbawaslu 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sedikitnya memuat identitas pemohon dan termohon, kewenangan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/kota, kedudukan hukum, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, hal-hal yang dimohonkan, jawaban termohon, jawaban pihak terkait, keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga keterangan, bukti, pertimbangan hukum, kesimpulan, dan amar putusan. Tetapi, muatan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tersebut tidak secara serta merta di pergunakan dalam seluruh objek sengketa. 14. Dalam putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018, tidak terdapat poin uraian mengenai jawaban pihak terkait dan tentu hal tersebut berdasar. sebab dalam pemeriksaan perkara a quo, tidak ada pihak yang memenuhi kualifikasi sebagai pihak terkait. 15. Bahwa hal lain yang penting dipahami adalah, putusan Bawaslu/Panwas atas penyelesaian sengketa proses Pemilihan bersifat mengikat dan tidak bisa lagi dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih tinggi. Pasal 44 dalam Perbawaslu 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian info@dkpp.go.id sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara tegas memberi penekanan bahwa putusan Bawaslu/Panwas atas penyelesaian sengketa proses Pemilihan bersifat mengikat yang memiliki konotasi wajib dilaksanakan. Begitupun Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 135A, tidak memberi peluang bagi KPU untuk menggugat keputusan Panwas ke Mahkamah Agung (MA) dan begitupun dalam Peraturan MA (Perma) nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaikan sengketa TUN pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, KPU juga tidak diberi ruang untuk menggugat ke MA yang penegasan itu dapat ditemukan kembali pada Pasal 144 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga penggunaan frasa “memerintahkan” sebagaimana amar putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tidaklah bertentangan dengan ketentuan manapun. 16. Bahwa lebih lanjut, dalam seluruh rangkaian tahapan proses penanganan perkara Nomor Perkara : 002/PS/PWSL.MKS. 27.01/V/2018, Panwas Kota Makassar telah secara teliti memastikan standar implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas, asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dapat di praksiskan sedapat mungkin, hal tersebut terkonfirmasi terhadap seluruh prose “penyelesaian sengketa pemilihan yang dilaksanakan dengan musyawarah, cepat dan tanpa biaya. 17. Bahwa kata “meminta” yang menjadi pokok aduan para Pengadu tidaklah bertentangan dengan kata “memerintahkan” sebagaimana dimaksud dalam Putusan Panwas Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia, kata “memerintahkan” diartikan sebagai menyuruh orang lain melakukan sesuatu; menyuruh mngerjakan. Sedangkan kata “meminta” yang memiliki kata dasar “minta” , diartikan “berkata-kata supaya diberi atau mendapat sesuatu; mohon”. Kedua kata tersebut yakni meminta dan memerintahkan , sama-sama mengartikan agar seseorang mengerjakan sesuatu sesuai dengan yang diminta atau diperintahkan. Sehingga disimpulkan bahwa kedua kata tersebut tidak mempunyai perbedaan yang mendasar. 18. Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, secara hukum, Putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tidaklah bertentangan dengan peraturan yang berlaku, sehingga sah dan berdasar hukum. (2.5) PETITUM TERADU (2.5.1) Petitum Teradu dalam Perkara 100/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, II, dan III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III, dalam menyelesaikan sengketa dengan register Nomor: 002/PS/PWSL. MKS.27.01/V/2018 tidak melanggar Kede Etik Penyelenggara Pemilihan; 3. Menyatakan tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III, dalam menyelesaikan sengketa dengan register Nomor: 002/PS/PWSL. MKS.27.01/V/2018 adalah sah dan berdasar hukum; 4. Menyatakan Proses penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 adalah Sah dan Berdasar Hukum; info@dkpp.go.id 5. Apabila Majelis Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] Petitum Teradu dalam Perkara Nomor 149/DKPP-PKE-VII/2018 Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, II, dan III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dalam memutus sengketa dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; 3. Menyatakan Proses penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 adalah Sah dan Berdasar Hukum; 4. Apabila Majelis Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (2.6) BUKTI TERADU (2.6.1) Bukti Teradu dalam Perkara Nomor 100/DKPP-PKE/2018 No. KODE BUKTI URAIAN 1 T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018. 2 T-2 Berita Acara Pleno Nomor 435/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018. 3 T-3 Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018. 4 T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018. 5 T-5 Berita Acara Nomor: 167/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU- Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018. 6 T-6 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 0044/SN-22/TU.00.01/05/2018 kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia perihal Permohonan penjelasan dan petunjuk sekaitan dengan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 yang dimohonkan oleh Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham 7 T-7 Putusan Panwaslu Kota Makassar dengan Register Permohonan Nomor : 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018. 8 T-8 Putusan Panwaslu Kota Makassar Register Permohonan Nomor : 001/PS/PWSL.MKS.27.01/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018. info@dkpp.go.id 9 T-9 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 0057/SN-22/HM.02.00/05/2018 kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar perihal Permintaan Penjelasan sehubungan dengan tindak lanjut Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar dengan register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tertanggal 17 Mei 2018. 10 T-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor: 500/P.KWK/HM.03.1-SD/7371/KPU-Kot/V/2018 perihal Tindak Lanjut Putusan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018. 11 T-11 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS. tertanggal 21 Maret 2018. 12 T-12 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 250 K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018. 13 T-13 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0009/SN.22/HM.02.00/XI/2017 perihal penyampaian Kepada Walikota dan Wakil Walikota Makassar, tentang Netralitas Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Pejabat Bupati/Walikota dan kepala Desa atau Lurah tertanggal 09 November 2017. 14 T-14 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0010/SN.22/HM.02.00/XI/2017, perihal penyampaian kepada Walikota Makassar sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2018 untuk menjaga fungsi rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) sebagai pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar hidup antar warga kota Makassar tertanggal 15 November Tahun 2017. 15 T-15 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0017/ SN- 22/ TU.02.00/ X/ 2017 kepada Camat se Kota Makassar perihal permintaan utusan Ketua RT/ RW sebagai Peserta dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi RT/ RW Angkatan ke- I tertanggal 1 Desember 2017. 16 T-16 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0007/SN- 22/PM.00.02/XII/2017 perihal Penyampaian Sekaitan Laporan Hasil Pengawasan dimana PANWASLU Kota Makassar m,endapati bahwa sebahagian dokumen dukungan Bakal Calon pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti telah melewati batas waktu yang ditentukan tertanggal 2 Desember 2017. 17 T-17 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0018/ SN- 22/TU.02.00/X/017 kepada Camat Rappocini perihal permintaan utusan Ketua RT/ RW sebagai Peserta dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi RT/ RW Angkatan ke- II tertanggal 5 Desember 2017 18 T-18 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0008 /SN-22/PM.01.02/XII/2017 kepada Kepala Sekolah MAN 2 Model Makassar, SMAN 21 Makassar, SMAN 18 info@dkpp.go.id Makassar, SMA Laniang Makasar, SMAN 17 Makassar , SMAN 1 Makassar, SMA Bajiminasa, SMAN 14 Makassar, SMK Mutiara Ilmu, SMA Katolik Rajawali Makassar, SMUN 5 Makassar, SMUN 6 Makassar, SMUN 18 Makassar, SMU Cokroaminoto Makassar, SMUN 7 Makassar, SMK 6 Makassar, Sekolah Darussalam Makassar dan juga mengundang Rektor Universitas Bosowa, Rektor Universitas Muslim Indonesia, Rektor Universitas Islam Makasar, Rektor Universitas Negri Alauddin Makassar Perihal Permintaan Peserta sosialisasi pemilih pemula tingkat SMU,SMK/Sederajat dan Perguruan Tinggi menuju Pemilu yang berkualitas tertanggal 7 Desember 2017. 19 T-19 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0009/SN-22/PM.01.02/XII/2017 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI perihal Permintaan Sebagai Narasumber dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar tertanggal 11 Desember 2017. 20 T-20 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0010/SN-22/PM.01.02/XII/2017 kepada Kepala Kantor Kecamatan Ujung Pandang perihal permintaan peserta sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju pemilu yang berkualitas dan bermartabat tertanggal 12 Desember 2017. 21 T-21 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0033/SN-22/PM.01.02/XII/2017 Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Perihal Undangan Peserta Dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Guru SD,SMP,SMK/Sederajat Tertanggal 13 Desember 2017. 22 T-22 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0019/SN-22/TU.02.00/XII/2017 kepada Pengurus Mesjid se-Kota Makassar perihal permintaan utusan Perwakilan Pengurus Mesjid sebagai Peserta dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Pengurus Mesjid se Kota Makassar tertanggal 17 Desember 2017. 23 T-23 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0022/SN-22/TU/03/XII/2017 kepada Skatehoulder yaitu Pemerintah Kota Makassar, Pimpinan Ormas Keagamaan se Kota Makassar, Pimpinan Partai Politik se Kota Makassar, Pimpinan Organisasi kepemudaan (OKP) se Kota Makassar, BEM Perguruan Tinggi se Kota Makassar dan Organisasi Kemahasiswaan se Kota Makassar, LSM Pemerhati Pilkada se Kota Makassar, Pimpinan Media Cetak dan Media on line se Kota Makassar serta Pakar dan Tokoh masyarakat dan masing- masing pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Makassar Tahun 2018 Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi- Selatan serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 tertanggal 21 Desember 2017. 24 T-24 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0002/SN.22/HM.01.00/I/2018, kepada KPU Kota Makassar perihal permintaan data kepada KPU Kota Makassar Form A-KWK dan data jumlah TPS beserta info@dkpp.go.id surat keputusan PPDP yang telah disusun atau di input dalam bentuk soft copy Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 tertanggal 20 Januari 2018. 25 T-25 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0003/SN- 22/HM.02.00/I/2018, kepada Walikota Makassar perihal Penyampaian larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada Pilkada serentak tahun 2018. 26 T-26 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0005/SN- 22/HM.02.00/I/2018, kepada Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar perihal Himbauan tentang tindakan yang dilarang dalam kampanye, tertanggal 29 Januari 2018. 27 T-27 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0006/SN- 22/HM.02.00/I/2018 kepada Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan perihal Himbauan sekaitan dengan perbuatan yang dilarang pada tahapan kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 tertanggal 29 Januari 2018. 28 T-28 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0007/SN- 22/HM.02.00/I/2018 kepada Walikota Makassar, Perihal Himbauan sekaitan penanganan pelanggaran atas laporan nomor : 015/LP/PW/KOTA/27.01/I/2018 dan penanganan pelanggaran atas laporan nomor : 016/LP/PW/KOTA/27.01/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018. 29 T-29 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0013/SN- 22/HM.02.00/II/2018, kepada KPU Kota Makassar perihal Penyampaian sehubungan untuk memberikan data/informasi kepada Panwaslu Kota Makassar terkait dana dan informasi tentang titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan jumlah keseluruhan alat peraga kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018. 30 T-30 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0008/SN- 22/HM.02.00/II/2018, , kepada Pasangan Calon Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham, perihal Penyampaian tentang larangan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang sudah diatur dalam PKPU, tertanggal 12 Februari 2018 31 T-31 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0009/SN- 22/HM.02.00/II/2018, , kepada Pasangan Calon Munafri Arifuddin dan drg. A. Rachmatika Dewi, perihal Penyampaian tentang larangan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang sudah diatur dalam PKPU, tertanggal 12 Februari 2018 32 T-32 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0010/SN- 22/HM.02.00/II/2018, kepada KPU Kota Makassar, perihal Penyampaian tentang larangan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang sudah diatur dalam PKPU, tertanggal 12 Februari 2018 33 T-33 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0014/SN- 22/HM.02.00/II/2018, kepada Pemerintah Kota info@dkpp.go.id Makassar, perihal penyampaian agar pemerintah Kota Makassar dapat melakukan upaya tegas dengan menyampaikan peringatan yang perlu kepada seluruh Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Makassar mengenai reklame dan atribut partai politik tertanggal 15 Februari 2018. 34 T-34 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0011/SN- 22/HM.02.00/II/2018, perihal teguran agar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham, sejumlah alat peraga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham, masih terpasang pada beberapa titik diruas jalan Kota Makassar tertanggal 15 Februari 2018. 35 T-35 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0012/SN- 22/HM.02.00/II/2018, perihal teguran agar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Munafri Arifuddin dan drg. A. Rachmatika Dewi, sejumlah alat peraga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Munafri Arifuddin dan drg. A. Rachmatika Dewi, masih terpasang pada beberapa titik diruas jalan Kota Makassar tertanggal 15 Februari 2018. 36 T-36 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0018/SN- 22/HM.02.00/III/2018, Perihal penyampaian perihal permintaan keterangan atas laporan pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 03 Maret 2018. 37 T-37 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0019/SN- 22/HM.02.00/III/2018, Kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, perihal himbuan agar semua Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 untuk segera menertibkan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU, tertanggal 6 Maret 2018. 38 T-38 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0020/SN- 22/HM.02.00/III/2018, Kepada KPU Kota Makassar, perihal himbuan agar KPU Kota Makassar meminta kepada semua Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 untuk segera menertibkan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU, tertanggal 6 Maret 2018. 39 T-39 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0017/ SN-22/TU.03/III/2018 kepada Ketua dan Anggota Panwascam se Kota Makassar dan Anggota PPL se Kota Makassar perihal menghadiri RAKORNIS Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi- Selatan serta Pemilihan Walikota dan Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 11 Maret 2018. 40 T-40 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0021/SN-22/TU.03/03/2018 kepada Koor. Div. PHL PANWASCAM se Kota Makassar perihal RAKORNIS sekaitan dengan tahapan Pengumuman dan Pencermatan DPS tertanggal 26 Maret 2018. 41 T-41 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0026/SN-22/TU.03/03/2018 kepada Koor. Div. PHL info@dkpp.go.id PANWASCAM dan Koor. Div. HPP PANWASCAM se Kota Makassar se Kota Makassar perihal RAKORNIS sekaitan dengan tahapan Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat serta tahapan Perbaikan DPS dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 31 Maret 2018. 42 T-42 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0005/SN- 22/HM.02.00/04/2018 kepada Ketua KPU Kota Makassar perihal Permintaan Kepada KPU Kota Makassar untuk memberikan data berupa salinan by name by address data Pemilih TMS, by name by address data Pemilih Baru, dan bay name by address DPS Kota Makassar pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 sekaitan dengahn selesainya proses tahapan Pencocokan dan Penlitian (Coklit) tertanggal 2 April 2018. 43 T-43 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0035/SN- 22/TU.00.01/04/2018 kepada Ketua dan anggota Panwascam se Kota Makassar dengan perihal penyampaian kepada Ketua dan anggota Panwascam se Kota Makassar sehubungan dengan telah selesainya masa pengawasan pengumuman dan pencermatan DPS dan untuk melaporkan hasil pengawasan pengumuman dan pencermatan DPS serta melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh panwascam dan ppl terhadap pengumuman dan pencermatan DPS tertanggal 10 April 2018. 44 T-44 Pada Tanggal 11 April 2018, Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar dengan Nomor: 0036/SN- 22/HM.02.00/04/2018 kepada Bapak Plt. Walikota Makassar perihal sosialisasi Netralitas ASN angkatan I s/d IV tertangal 11 April 2018. 45 T-45 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0042/SN- 22/HM.02.00/04/2018 kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Makassar perihal penyampaian sekaitan untuk menjaga hak pilih warga Negara termasuk warga binaan Rumah Tahanan Kelas 1 Kota Makassar tertanggal 18 April 2018. 46 T-46 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0043/SN- 22/HM.02.00/04/2018 kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Kota Makassar perihal penyampaian sekaitan untuk menjaga hak pilih warga Negara termasuk warga binaan Rumah Tahanan Kelas 1 Kota Makassar tertanggal 18 April 2018. 47 T-47 Pada tanggal 18 April 2018, Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0045/SN-22/HM.02.00/04/2018 kepada Ketua KPU Kota Makassar perihal Permintaan kepada KPU Kota Makassar untuk memberikan data berupa salinan Berita Acara Pleno Penetapan DPT beserta lampiran hard copy dan soft copy Model A.3.3- KWK 48 T-48 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0040/SN-22/TU.03/04/2018 kepada Komisioner Panwascam se Kota Makassar perihal Undangan Rapat Koordinasi sekaitan dengan Validasi Faktual Daftar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi info@dkpp.go.id Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 tertanggal 25 April 2018. 49 T-49 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0057/ SN-22/ TU.03/ 05/ 2018 kepada Ketua dan Anggota Panwascam se Kota Makassar, Anggota PPL se Kota Makassar dan Kepala Sekretariat Panwascam se Kota Makassar perihal Rapat Kerja Teknis pengawasan kegiatan kampanye selama bulan suci Ramadhan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 12 Mei 2018. 50 T-50 Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0056/SN- 22/HM.02.03/05/2018 kepada Dewan/Pengurus Masjid se Kota Makassar dengan perihal himbauan kepada Dewan/Pengurus Masjid se Kota Makassar bahwa larangan penggunaan tempat Ibadah sebagai tempat Kampanye dan praktek politik uang selama Bulan suci Ramadhan tertanggal 16 Mei 2018. 51 T-51 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0060/SN-22/TU.03/05/2018 kepada Ketua dan Anggota Panwascam se Kota Makassar, Kepala Sekretariat Panwascam se Kota Makassar, Bendahara Panwascam se Kota Makassar perihal RAKORNIS Pembentukan Pengawas TPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan dan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 21 Mei 2018 52 T-52 Tanggal 21 Mei 2018, Surat Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0061/SN-22/HM.02.03/05/2018 kepada Pimpinan Partai Politik se Kota Makassar perihal himbauan kepada Pimpinan Partai Politik se Kota Makassar sekaitan dengan himbauan Bawaslu Provinsi Sulsel Nomor: 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 perihal pelaksanaan pengawasan larangan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye tertanggal 21 Mei 2018 53 T-53 Surat Undangan Panwaslu Kota Makassar Nomor: 0061/SN-22/TU.03/05/2018 kepada Komisioner Panwascam se Kota Makassar perihal Undangan Rapat Koordinasi sekaitan dengan maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Wilayah Kota Makassar yang mengandung unsur citra diri baik dari para Calon Peserta Pilkada 2018, maupun dari para peserta Bakal Calon pada Pemilu tahun 2019 tertanggal 25 Mei 2018. 54 T-54 Rekapitulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 Panwaslu Kota Makassar tertanggal 14 Mei 2018 55 T-55 Rekapitulasi temuan/laporan dugaan pelanggaran Pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi selatan serta Walikota dan wakil walikota makassar tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 (2.6.1) Bukti Teradu dalam Perkara Nomor 149/DKPP-PKE/2018 info@dkpp.go.id NO KODE BUKTI URAIAN 1 T-1 Formulir Model PSP 2 – Tanda Terima Berkas Nomor: 015/PWSL-MKS.27.01/V/2018 oleh Pihak Pemohon tertanggal 02 Mei 2018 2 T-2 Formulir Model PSP 2 – Tanda Terima Berkas Nomor: 016/PWSL-MKS.27.01/V/2018 oleh Pihak Terkait tertanggal 04 Mei 2018 3 T-3 Formulir Model PSP 2 – Tanda Terima Berkas Nomor: 017/PWSL-MKS.27.01/V/2018 oleh Pihak Pemohon tertanggal 05 Mei 2018 4 T-4 Formulir Model PSP 5 Berita Acara Registrasi Permohonan dengan Register Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 5 T-5 Formulir Model PSP-10 – Pemberitahuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Tidak Dapat Diterima tertanggal 05 Mei 2018 6 T-6 Formulir Model PSP-13- Surat Undangan Musyawarah Sengketa Pertama yang ditujukan kepada Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti atau Kuasanya tertanggal 03 Mei 2018. 7 T-7 Formulir Model PSP-13- Surat Undangan Musyawarah Sengketa Pertama yang ditujukan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar tertanggal 03 Mei 2018 8 T-8 Formulir Model PSP-13- Surat Undangan Musyawarah dengan agenda Pembacaan Putusan yang ditujukan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar tertanggal 11 Mei 2018 9 T-9 Formulir Model PSP-13- Surat Undangan Musyawarah dengan agenda Pembacaan Putusan yang ditujukan kepada Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti atau Kuasanya tertanggal 11 Mei 2018. 10 T-10 Formulir Model PSP-14- Berita Acara Keterangan Ahli di bawah Sumpah 11 T-11 Formulir Model PSP-15- Berita Acara Keterangan Saksi di bawah Sumpah 12 T-12 Formulir Model PSP-16- Berita Acara Musyawarah 13 T-13 Formulir Model PSP-20 - Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Register Nomor: 002/PS/ PWSL.MKS.27.01/V/2018 14 T-14 Formulir Model PSP-21 - Status Penyelesaian Sengketa Pemilihan tertanggal 13 Mei 2018 15 T-15 Formulir Model PSP-22 - Tanda Terima Salinan Putusan Pemohon tertanggal 14 Mei 2018 16 T-16 Formulir Model PSP-22 - Tanda Terima Salinan Putusan Termohon tertanggal 15 Mei 2018 17 T-17 Berita Acara Pleno Nomor : 011/SN- 22/HK.01.01/05/2018 Tertanggal 03 Mei 2018 Perihal Pelaksana Tugas dalam Melaksanakan Musyawarah Sengketa Register Nomor: 002/PS/ PWSL.MKS.27.01/V/2018 18 T-18 Berita Acara Pleno Nomor : 012/SN- 22/HK.01.01/05/2018 Tertanggal 03 Mei 2018 Perihal Permohonan sebagai Pihak Terkait Tidak Dapat Diterima. 19 T-19 Berita Acara Pleno Nomor : 021/SN- 22/HK.01.01/05/2018 Tertanggal 13 Mei 2018 Perihal Putusan Musyawarah Sengketa Register Nomor: 002/PS/ info@dkpp.go.id PWSL.MKS.27.01/V/2018 20 T-20 Jadwal Musyawarah Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 tertanggal 03 Mei 2018 21 T-21 Kumpulan Berita pada media cetak terkait Musyawarah Sengketa Register Nomor: 002/PS/ PWSL.MKS.27.01/V/2018 22 T-22 Dokumentasi Musyawarah Sengketa Register Nomor: 002/PS/ PWSL.MKS.27.01/V/2018
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: info@dkpp.go.id “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 2 April 2018 para Teradu telah merima dan meregistrasi permohonan sengketa Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Makasar, a.n. Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham terkait Keputusan KPU Kota Makasar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 yang tidak meloloskan paslon tersebut pada Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 berdasarkan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 250K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018. Sehubungan dengan ditindaklanjutinya permohonan sengketa dari kuasa hukum Paslon Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham oleh para Teradu, pada tanggal 4 Mei 2018 para Pengadu selaku Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makasar, a.n. Munafri Arifudin, S.H. - drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara penyelesaian sengketa tersebut, namun para Teradu menolak permohonan Pengadu dengan menerbitkan Surat Nomor 0052/SN-22/TU.00.01/05/2018, tanggal 5 Mei 2018. Para Pengadu mendalilkan bahwa tindakan para Teradu menerima permohonan Tim Hukum Paslon Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham melanggar Ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang terbit dari hasil pemeriksaan badan peradilan tidak termasuk keputusan tata usaha negara, sehingga Panwaslu Kota Makssar (Teradu I, II, dan III) tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus objek sengketa a quo. Juga menyalahi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 bahwa yang dapat dikategorikan sebagai Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atau kuasanya. Sedangkan berdasarkan surat Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, pada diktum kedua Menyatakan Calon Walikota Ir Moh. Ramdhan Pomanto dengan calon Wakil Walikota Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tidak memenuhi syarat pada pemilihan Walikota dan Wakil info@dkpp.go.id Walikota Makassar Tahun 2018, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 250K/TUN/PILKADA/2018, tanggal 23 April 2018; [4.1.2] Bahwa Panwas Kota Makassar telah mengeluarkan Putusan Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 dengan pemohon Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham. Putusan Panwas tersebut di dalamnya memuat petitum/permohonan pemohon yang tidak sesuai dengan Format Formulir PSP-1-Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Pada angka 5 dan 6 Petitum Pemohon terdapat frasa “memerintahkan kepada KPU Kota Makassar dst” sedangkan dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 Perihal Formulir Model PSP-1- Permohonan Penyelesaian Sengketa tidak ada kata “memerintahkan” melainkan yang ada hanyalah kata “meminta”. Demikian pula amar Putusan Panwas Nomor 002/PS/PWSL.Mks.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018 menggunakan frasa “Memerintahkan kepada KPU Makassar dst”. Pengadu mendalilkan bahwa dalam Perkara Penyelesaian sengketa Pemilihan, Posisi Panwas Makassar bukanlah sebagai lembaga peradilan akan tetapi hanya lembaga adjudikasi, sehingga sifat putusannya harus mengacu pada Format Formulir PSP-20 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yakni hanya bersifat “meminta” karena kata “memerintahkan” hanya digunakan di lembaga peradilan, in casu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Mahkamah Agung (MA); (4.2) Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa para Teradu dalam menangani permohonan Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 telah menggelar sidang musyawarah sengketa sebanyak 7 (tujuh) kali dan dihadiri para pihak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016) dan secara teknis diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.2.1.1] Para Teradu menolak dalil aduan para Teradu perihal kompetensi absolut dan legal standing dalam menerima dan memeriksa laporan Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Ilham. Para Teradu menegaskan selaku Panwas Kota Makassar memiliki kewenangan untuk meregister pemohonan, memeriksa dan mengadili sengketa nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Bahwa laporan tersebut merupakan respons atas Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 dan Berita Acara Pleno Nomor : 435/P.KWK/PL.03.3- BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018 tertanggal 27 April 2018 jo Berita Acara Nomor 434/P.KWK/PL.03.3-BA/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Pelaksanaan Penetapan Putusan Mahkamah Agung RI terkait pembatalan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Makassar tahun 2018. Para Teradu mengacu pada ketentuan Pasal 30 huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, salah satu tugas dan kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah menerima, memutus dan menindaklanjuti setiap laporan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan yang berlaku sepanjang laporan tersebut bukan merupakan laporan atas tindak pidana. Para Teradu menegaskan telah mempedomani Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 : a) sengketa antar peserta pemilihan dan, b) sengketa antar peserta pemilihan dan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Para Teradu juga memedomani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata info@dkpp.go.id Usaha Negara, khususnya pasal 48 yang mengatur, “Dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia”. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan”. Bahwa menurut hemat para Teradu, peraturan perundang-undangan tidak memberi ruang bagi upaya hukum terhadap putusan adjudikasi sengketa administrasi Pilkada. Tidak juga memberi ruang kepada lembaga lain dan tidak pula merupakan bawahan dari lembaga lain. Fungsi adjudikasi sengketa administrasi pemilihan (peradilan administrasi semu) ini pula secara tegas merupakan kompetensi mutlak (kewenangan absolut) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus secara final dan mengikat di mana kewenangan ini tidak ada pada lembaga atau institusi lain. Bahkan norma hukum penyelesaian sengketa yang diatur oleh undang-undang ini juga mensyaratkan tidak diperkenankannya diajukan gugatan hukum sengketa tata usaha negara tanpa didahului upaya administrasi pada lembaga/majelis banding administrasi di Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. Hal tersebut selaras dengan kewenangan yang menjadikan kompetensi mutlak (absolut) ada pada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam proses Pilkada sebagai suatu majelis banding administrasi (assemblies administratif beroep/assemblies administrative appeal) dalam memeriksa dan memutuskan sengketa administrasi pemilihan. [4.2.1.2] Terkait pokok aduan para Pengadu bahwa objek sengketa di Panwas merupakan pelaksanaan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 250K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018 yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS tertanggal 21 Maret 2018, maka keadaan dimaksud juga tidak melanggar prinsip Nebis in Idem, karena prinsip Nebis in Idem berlaku jika para pihak dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sama. Dalam Perkara Nomor: 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS dan Perkara Nomor: 250K/TUN/ PILKADA/2018, para pihaknya adalah Paslon a.n. Munafri Arifuddin, S.H. dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal sebagai Penggugat, dan KPU Kota Makasar sebagai Tergugat, sedangkan Pemohon tidak masuk sebagai salah satu pihak yang berperkara. [4.2.1.3] Para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu yang mempertanyakan Kedudukan Hukum (legal standing) Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pemohon dalam Sengketa Proses Pemilihan terdiri atas: Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pasangan Calon yang telah mendaftarkan diri atau didaftarkan dan telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; Bahwa yang dimaksud dengan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. Bahwa menurut para Teradu, secara konseptual ketentuan a quo telah mempertegas interpretasi Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham info@dkpp.go.id sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan sengketa dalam proses pemilihan, yang kedudukannya telah secara tegas mendudukkan Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai pasangan calon yang telah memenuhi syarat pendaftaran dan telah mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/ Kota. [4.2.1.4] Bahwa para Teradu menolak pemohonan pemohon/para Pengadu untuk menjadi pihak terkait dalam sidang musyawara sengketa Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Makassar Nomor : 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018. Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2015 tidak membuka peluang terhadap adanya Pihak Terkait yang tidak memiliki kepentingan. Bahwa maksud Pasangan calon Muh. Ramdhan Pomanto dalam mengajukan sengketa ke Panwas Kota Makassar ialah terkait pembatalan dirinya sebagai pasangan calon sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 64 /P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018. Para Teradu menilai keikutsertaan pasangan Muh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari baik diettapkan sebagai calon maupun tidak ditetapkan, tidak bersinggungan dengan kepentingan Pemohon atau Pengadu sebagai Pasangan calon yang sudah ditetapkan, sehingga tidak ada kepentingan para Pengadu/Pemohon dalam konteks sengketa Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Menurut para Teradu, jikapun misalnya Muh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari ditetapkan kembali sebagai Pasangan calon, maka tidak merugikan kepentingan hukum para Pengadu. [4.2.2] Para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu perihal penggunaan kata “memerintahkan” yang dianggap tidak memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, yakni Lampiran PSP-1 perihal petitum/permohonan dan Lampiran PSP-20 tentang amar putusan. Bahwa menurut para Teradu, kata “meminta” yang menjadi pokok aduan para Pengadu tidaklah bertentangan dengan kata “memerintahkan” sebagaimana termaktub dalam Putusan Panwas Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia, kata “memerintahkan” diartikan sebagai menyuruh orang lain melakukan sesuatu; menyuruh mngerjakan. Sedangkan kata “meminta” yang memiliki kata dasar “minta” , diartikan “berkata-kata supaya diberi atau mendapat sesuatu; mohon”. Kedua kata tersebut yakni meminta dan memerintahkan , sama-sama mengartikan agar seseorang mengerjakan sesuatu sesuai dengan yang diminta atau diperintahkan. Sehingga para Teradu menyimpulkan kedua kata tersebut tidak mempunyai perbedaan yang mendasar. Para Teradu berpendirian perbedaan antara kata “memerintahkan” dengan “meminta” tidak substantif. Pertimbangan para Teradu menggunakan kata “memerintahkan” dalam amar putusan sengketa adalah supaya tidak membuka alternatif penafsiran yang lain, sehingga penggunaan kata “memerintahkan” merupakan upaya mencegah tidak dilaksanakannya Putusan Panwas karena kata “memerintahkan” bersifat imperatif. Hal ini diilhami oleh Pasal 144 Undang- Undang Nomor 10/2016 yang mengatakan bahwa putusan wajib dilaksanakan Penggunaan kata “memerintahkan” juga merupakan ciri khas putusan Panwas, sebagai pembeda dari produk lain yang dikeluarkan Panwas yakni rekomendasi. Para Teradu menegaskan penggunaan kata “memerintahkan” tidak dimaksudkan sebagai penanda superioritas Panwas, melainkan menilik aspek fungsi dan info@dkpp.go.id manfaat, meskipun para Teradu mengakui bahwa hal tersebut tidak diatur dalam lampiran PSP-1 dan PSP-20 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017. Para Teradu menegaskan bahwa penggunaan kata “memerintahkan” adalah hal yang lazim dipraktikkan oleh Bawaslu dan Panwas seluruh Indonesia. Sehingga jika aspek formil penulisan Putusan Panwas Makassar dianggap salah, maka putusan Bawaslu dan Panwas lainnya juga dapat dianggap salah. (4.3) Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Para Teradu telah melaksanakan sidang sengketa Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 sebanyak 7 (tujuh) kali dan dihadiri para pihak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan pedoman teknis Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.3.1.1] Dasar kompetensi absolut para Teradu dalam memeriksa dan memutus Permohonan sengketa Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 ialah Pasal 30 huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa salah satu tugas dan kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah menerima, memutus dan menindaklanjuti setiap laporan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang laporan tersebut bukan merupakan laporan atas tindak pidana; jo. Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni; “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 : a) sengketa antar peserta pemilihan dan, b) sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” jo. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 48 yang mengatur, “Dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia”. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan”. Bahwa DKPP berpendapat tidak ada “mens rea” yang menunjukkan pelanggaran disengaja oleh para Teradu. Bahwa para Teradu telah menjaga fungsi adjudikasi sengketa administrasi pemilihan (peradilan administrasi semu). Para Teradu juga menunjukkan iktikad baik untuk melindungi hak warga negara untuk dipilih (right to be candidate) tanpa menunjukkan suatu pemihakan kepada Pasangan calon tertentu. Dengan demikian tindakan para Teradu menerima registrasi, memeriksa, dan memutus permohonan sengketa Nomor 002 /PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 adalah dapat dibenarkan. Dengan demikian pokok aduan para Pengadu tidak meyakinkan DKPP, jawaban para Teradu dapat diterima. [4.3.1.2] Adapun perihal legal standing Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham, DKPP berpendapat telah sesuai dengan amanat 5 ayat (1) Huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Pemohon dalam Sengketa Proses Pemilihan terdiri atas: Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pasangan Calon yang telah mendaftarkan diri atau didaftarkan dan telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; Bahwa yang dimaksud dengan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum info@dkpp.go.id Kabupaten/ Kota. Dengan demikian pokok aduan para Pengadu tidak meyakinkan DKPP, dan jawaban para Teradu dapat diterima. [4.3.1.3] Adapun perihal penolakan para Teradu terhadap pengajuan diri para Pengadu untuk jadi pihak Terkait, dapat dibenarkan. Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2015 tidak membuka peluang terhadap adanya Pihak Terkait yang tidak memiliki kepentingan. Bahwa jikapun pasangan Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari resmi ditetapkan menjadi calon, para Pengadu tidak sedikit pun mengalami kerugian dari aspek kepentingan hukum. Dengan demikian pokok aduan para Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Bahwa terkait ketidaksesuaian bagian Petitum Putusan dengan lampiran PSP-1 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, DKPP menilai penggunaaan kata “memerintahkan” dalam amar putusan sengketa Panwas Nomor 002 /PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 merupakan inisiatif para Teradu agar putusan tersebut dilaksanakan, tidak membuka alternatif penafsiran yang lain, yang berujung pada pengabaian terhadap putusan Panwas. Para Teradu terbukti terinspirasi oleh ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa putusan wajib dilaksanakan. Penggunaan kata “memerintahkan” dimaksudkan untuk membedakan dengan produk Panwas dalam bentuk rekomendasi. Dengan demikian pokok aduan para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. (4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.4) Teradu I, II, dan III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Nursari, Teradu II Abdullah Mustari, dan Teradu III Nur Muthmainnah, masing-masing selaku ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Makassar terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Selawesi Selatan untuk melaksanakan putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan belas bulan Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan info@dkpp.go.id dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri para Pengadu/Kuasa dan para Teradu. Terhadap putusan ini terdapat satu orang anggota DKPP yang menyatakan Pendapat Berbeda (dissenting opinion). KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Muhammad Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Ida Budhiati Sikap dan tindakan para Teradu dalam memeriksa dan memutus perkara 02/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 harus dinilai berdasarkan standar perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 bahwa Setiap penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan, pembentuk Undang-Undang telah merumuskan kebijakan kerangka hukum penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan melalui UU No 10 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (1) dan (2) UU No 10 Tahun 2016, Peserta Pemilihan dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan menempuh prosedur menyampaikan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan. Selanjutnya ketentuan Pasal 154 ayat (7) dan (10) menyebutkan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat. Kerangka hukum penyelesaian sengketa Pemilihan tersebut kongruen/sebangun dengan sistem peradilan di Indonesia bahwa Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi dalam tingkatan pengadilan yang putusannya tidak dapat ditinjau oleh pengadilan atau lembaga lain. info@dkpp.go.id Bahwa terhadap Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 35/P.KWK/HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 telah diajukan penyelesaian sengketa TUN pemilihan dengan terlebih dahulu menemuh upaya administrasi kepada Panwas Kota Makassar yang diregistrasi dengan Nomor Register 001/PS/PWSL.MKS.27.01/II/2018 dengan putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Memedomani kerangka hukum penyelesaian sengketa Pemilihan, pemohon mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar dengan Register Perkara Nomor 6/G/Pilkada/2018.PT.TUN/Mks dan diputus dengan amar membatalkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 35/P/KWK/HK.03.1- Kpt/737/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018. Meskipun ketentuan Pasal 154 ayat (12) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, namun KPU Kota Makasar menempuh kebijakan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Terhadap upaya hukum kasasi tersebut telah diterbitkan putusan Nomor 250K/TUN/PILKADA/2018 yang intinya menolak permohonan kasasi. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI, KPU Kota Makasar menerbitkan SK Nomor 64/P.KWK.HK.03.1- Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018. Memperhatikan kerangka hukum penyelesaian sengketa pemilihan dan kronologis gugatan terhadap keputusan KPU Kota Makasar tentang penetapan pasangan calon tersebut diatas, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 250K/TUN/PILKADA/2018 harus diterima sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya lain yang dapat dilakukan untuk menguji keputusan KPU Kota Makasar Nomor 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU- Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018. Paradigma penyelesaian sengketa penetapan pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 telah digunakan oleh DKPP dalam menilai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam perkara Nomor: 106/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP telah menguraikan pada pertimbangan hukumnya membenarkan tindakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Makasar dalam menyikapi putusan Panwas Nomor. 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang diterbitkan pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 250K/TUN/PILKADA/2018. Konsistensi Ketua dan Anggota KPU Kota Makasar dalam melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 250K/TUN/PILKADA/2018 dinilai sebagai sikap dan tindakan yang sangat etis dalam mewujudkan tertib hukum penyelesaian sengketa TUN Pemilihan. Sebangun dengan pertimbangan putusan DKPP Nomor Nomor: 106/DKPP-PKE-VII/2018 seharusnya dalam perkara a quo DKPP menilai sikap dan perilaku para Teradu menerima sengketa pemilihan terhadap keputusan KPU Kota Makasar 64/P.KWK.HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 yang nota bene pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, merusak dan menghancurkan tatanan hukum dan keadilan pemilihan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Untuk itu selayaknya DKPP menyatakan para Teradu terbukti melanggar norma hukum dan standar perilaku penyelenggara pemilu. info@dkpp.go.id Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id