Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.119/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Bawaslu Prov. Sumut
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 15/11/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-11-2017
👁 12 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 13 September 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 198/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Teradu membuat blacklist peserta calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara dan menyebarluaskan pada grup Whatsapp (WA) Bawaslu se Indonesia.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 17; Pasal 2 ayat (1); Pasal 5; Pasal 3 ayat (4) juncto Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aulia Andri selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 119/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
198/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Pangarahon Tanjung
Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat
Alamat : Jl. Mancang Lk. V Kelurahan Limau Mungkur
Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Aulia Andri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. Sei Bahorok No. 27A/12 Medan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 13 September 2017 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan Nomor 198/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 119/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu dalam perkara ini
mengadukan Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara karena
diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pada awal Bulan Juli 2017 telah membuat blacklist nama-
nama pendaftar calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera
Utara serta menyebarluaskan melalui media sosial Whatsapp (WA);
2. Bahwa tindakan Teradu tersebut bertujuan untuk calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara tidak lolos pada tahap seleksi
ujian tertulis;
3. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2017, Bawaslu RI telah melakukan Klarifikasi
terhadap Teradu dan hasil klarifikasi tersebut Teradu telah diberhentikan
sementara;
4. Bahwa setelah selesai proses seleksi Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-
Provinsi Sumatera Utara, Teradu kembali aktif sebagai Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor
0406/K-Bawaslu/HK.01.00/VIII/2017;
5. Bahwa tindakan Bawaslu RI mengaktifkan kembali Teradu merupakan
tindakan kompromi dan pemakluman pelanggaran kode etik, padahal daftar
blacklist yang dibuat Teradu merupakan fitnah dan bersifat interest pribadi;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta
Kelahiran Pengadu;
Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Andi Fahroji;
Bukti P-3 : Fotokopi surat pernyataan penerima pesan Whatsapp (WA) dari
Teradu atas nama Andri Fahroji;
Bukti P-4 : Fotokopi daftar nama blacklist calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara;
Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Bawaslu RI Nomor
0718/K.Bawaslu/KP.08.03/VII/2017 tertanggal 18 Juli 2017
perihal Pemberhentian Sementara Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara atas nama Aulia Andri;
Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Bawaslu RI Nomor
0406/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2017 tertanggal 20 Agustus
2017 perihal Pengaktifkan Kembali Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara atas nama Aulia Andri;
Bukti P-7 : Fotokopi berita online medanbisnisdaily.com tanggal 1 Agustus
2017 dengan judul berita ”Aulia Andri dinonaktifkan sebagai
Komisioner Bawaslu Sumut”;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak pernah menyebarkan file berjudul blacklist tersebut ke
grup Whatsapp (WA) calon Panwas Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Teradu juga tidak pernah menyebarkan file tersebut kepada tim seleksi
karena file tersebut bersifat sangat pribadi dan menjadi catatan Teradu
menjelang pelaksanaan proses seleksi Panwas Kabupaten/Kota di Sumatera
Utara;
2. Bahwa file sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu merupakan catatan
yang sifatnya sangat pribadi. Teradu mengakui khilaf atas catatan pribadi
yang tersebar secara tidak sengaja melalui grup Whatsapp (WA) Bawaslu
Provinsi se-Indonesia pada hari Selasa, 11 Juli 2017, sekitar pukul 20:15
WIB. Grup Whatsapp (WA) Bawaslu Provinsi se-Indonesia adalah grup
tertutup yang hanya diisi oleh anggota Bawaslu RI dan anggota Bawaslu
Provinsi se-Indonesia. Maka itu, Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara merupakan salah satu anggota grup Whatsapp (WA) tersebut;
3. Bahwa Teradu membuat daftar tersebut bertujuan memperbaiki demokrasi
dan meningkatkan kualitas Pemilu di Sumatera Utara. Sebab, dalam berbagai
kesempatan dan forum yang pernah Teradu ikuti, Ketua atau Anggota DKPP
RI kerap mengingatkan bahwa meningkatkan kualitas Pemilu dimulai dari
pembentukan penyelenggaranya;
4. Bahwa proses pemberhentian sementara ini melalui pengambilan klarifikasi
kepada Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 14 Juli 2017. Dalam klarifikasi dihadapan Ketua Bawaslu RI Abhan
dan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Teradu sudah menjelaskan
persoalan ini dan meminta maaf kepada pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu
Provinsi Se-Indonesia, khususnya Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 21 Juli 2017
mengeluaran surat Nomor P-2101/K.Bawaslu-Prov.SU/KP.08.03/07/2017
tentang Pemberitahuan yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota
Panwaslih Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Wilayah I, II dan III, yang
pada pokoknya menyebutkan bahwa Aulia Andri tidak diikutsertakan dalam
proses Seleksi Calon Panwaslih Kabupaten/Kota Tahun 2017;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor P-
2101/K.Bawaslu-Prov-SU/KP.08.03/07/2017 perihal
Pemberitahuan tertanggal 21 Juli 2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor P-
2207/K.Bawaslu-Prov-SU/PM.05.01/09/2017 perihal
Penerusan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan
tertanggal 22 September 2017;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
106/PP.02.3-Kpt/12/Prov/X/2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
96/HK.03.1-Kpt/12/Prov/IX/2017;
KESIMPULAN TERADU
Teradu mengatakan bahwa nama-nama yang tertulis dalam catatan pribadi
tersebut telah lulus ujian tertulis hingga dilantik menjadi Calon Anggota Panwas
Kabupaten/Kota. Keterangan saksi Andi Fahrozi mengatakan bahwa tidak
tersinggung dengan catatan yang Teradu buat terkait blacklist nama pendaftar
calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara. Teradu
sudah menjalankan sanksi Pemberhentian Sementara hingga tahapan seleksi
Anggota Panwas Kabupaten/Kota selesai. Teradu yang sangat cinta dan menjiwai
tugas Pengawasan dengan Strategi Pencegahan pelanggaran berpendapat tidak
ada salahnya menerima masukan dan informasi dari berbagai sumber tentang
profil calon Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu secara sadar bahwa catatan
itu bukanlah untuk publik. Keputusan Bawaslu RI tentang Pengaktifan Kembali
Teradu merupakan semangat dan harapan besar bagi Teradu untuk
menyelesaikan tugas-tugas pengawasan hingga akhir periode. Kesempatan bagi
Teradu untuk menjalankan amanah memperbaiki proses demokrasi, khususnya
di Sumatera Utara.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Syafrida R. Rasahan (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara)
Syafrida mengatakan beban berat bagi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait
permasalahan ini. Syafrida mengatakan bahwa hubungan kerja salama ini
memang ada naik turunnya. Memang pada proses Seleksi, Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara berupaya melakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Bawaslu RI pada bulan Juni, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
melakukan rekrutmen Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Sesuai
dengan perintah Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara membentuk Tim
Seleksi. Tim Seleksi yang dibentuk ada usulan dari Bawaslu RI yang menjadi
bagian. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara membentuk 3 Tim Seleksi dengan
terdiri dari 5 (lima) orang, 2 (dua) unsur dari Bawaslu RI dan 3 (tiga) dari
Bawaslu Provinsi. Syafrida baru mengetahui adanya Whatsapp tersebut pada
malam hari setelah pulang dari Kantor. Pada Whatsapp tersebut, banyak
pertanya hubungan Syafrida dengan Aulia Andri. Syafrida mengatakan tidak ada
masalah apa-apa terkait hubungan mereka. Setalah Syafrida membaca, Syafrida
sangat terkejut karena ada namanya pada Blacklist nama tersebut. Benar
Bawaslu RI mengirimkan Surat Keputusan terkait pemberhentian sementara
Aulia Andri sampai selesai proses seleksi Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera
Utara. Setelah keluarnya Surat Keputusan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara mengumpul seluruh Tim Seleksi untuk menyampaikan bahwa jangan
berpegang dengan dokumen yang beredar.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara diduga telah melanggar
kode etik penyelenggara pemilu. Teradu membuat blacklist peserta calon Anggota
Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara dan menyebarluaskan pada
grup Whatsapp (WA) Bawaslu se Indonesia. Blacklist peserta dimaksudkan
Teradu untuk menjegal peserta calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-
Provinsi Sumatera Utara tidak diloloskan pada tahap seleksi ujian tertulis. Atas
tindakan tersebut, Bawaslu RI melakukan klarifikasi terhadap Teradu Teradu,
pada 14 Juli 2017. Hasil klarifikasi menyimpulkan untuk memberhentikan
sementara Teradu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0718/K.Bawaslu/KP.08.03/VII/2017
tertanggal 18 Juli 2017. Teradu diaktifkan kembali berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 0406/K-Bawaslu/HK.01.00/VIII/2017. Pemberhentian
sementara Teradu, membuktikan jika pembuatan blacklist terhadap beberapa
peserta calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara
merupakan fitnah dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan tidak pernah menyebarkan file
blacklist beberapa calon anggota Panwas Kabupaten/Kota di Sumatera Utara ke
grup Whatsapp (WA). Tujuan Teradu membuat daftar blacklist tersebut untuk
memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi dan pemilu di Sumatera
Utara. Atas tindakan tersebut, Teradu membenarkan telah diberhentikan
sementara oleh Bawaslu RI pada tanggal 14 Juli 2017. Terkait dengan hal
tersebut, berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor P-
2101/K.Bawaslu-Prov.SU/KP.08.03/07/2017, Teradu tidak dilibatkan pada
seluruh tahapan proses seleksi calon anggota Panwas Kabupaten/Kota se-
Provinsi Sumatera Utara. Atas kejadian tersebut Teradu telah meminta maaf
kepada pimpinan Bawaslu RI dan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
saat klarifikasi di Kantor Bawaslu RI;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, Teradu membenarkan sebagian dalil aduan
Pengadu. Teradu mengakui telah membuat catatan pribadi berupa informasi
personalitas beberapa peserta seleksi calon anggota panwas kabupaten/kota se
Provinsi Sumatera Utara dalam sebuah daftar blacklist dengan rekomendasi
untuk dihabisi dalam tes tertulis. Bahwa daftar blacklist menurut Teradu
merupakan catatan pribadi yang akan dijadikan pertimbangan dalam tahapan
seleksi fit and propert test yang akan dilakukan oleh Teradu sebagai anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Menurut Teradu, tidak ada niat sama sekali
untuk menyebarluaskan daftar blacklist di WhatsApp Group Bawaslu Provinsi se
Indonesia tetapi secara tidak sengaja tersebar, saat hendak memindahkah data
dari laptop yang rusak ke handphone. Atas kejadian tersebut, Teradu mengakui
keliru dan khilaf serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung
maupun tidak langsung kepada para pihak yang disebut dalam daftar blacklist
maupun pihak terkait lainnya. Teradu mengakui bahwa catatan daftar blacklist
yang dibuat, bersumber dari data dan informasi yang dihimpun dari masyarakat
yang masih bersifat sepihak dan belum terklarifikasi kebenarannya. Berdasarkan
hal tersebut menurut DKPP, pembuatan catatan pribadi mengenai personalitas
rekam jejak seseorang, sepanjang sekedar untuk kepentingan koleksi data dan
informasi pribadi bukan merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum
maupun etika. Namun demikian data dan informasi yang bersifat personal dan
pribadi tersebut akan menjadi masalah hukum dan etika jika tersebar ke publik.
Terutama jika data dan informasi tersebut mendiskreditkan dan merugikan
kepentingan seseorang atau lembaga. Tindakan Teradu membuat daftar blacklist
beberapa peserta seleksi calon anggota panwas serta beberapa orang pihak
terkait, disertai rekomendasi untuk dihabisi dalam tes tertulis yang tidak
didukung dengan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
merupakan sikap prajudice yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Meskipun tidak disengaja, tersebarnya daftar blacklist ke berbagai pihak
telah menimbulkan dampak, tidak saja kepada nama-nama yang tersebut dalam
daftar blakclist tetapi juga telah memantik syakwasangka publik terhadap proses
seleksi anggota panwas maupun terhadap anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara lainnya yang disebut dalam catatan daftar blacklist yang dibuat Teradu,
secara hukum tidak dibenarkan menurut Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 17
huruf h angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Kekeliruan dan ketidak hati-hatian Teradu dalam membuat
catatan daftar blacklist diperkuat dengan beberapa peserta seleksi calon anggota
panwas merupakan mantan anak buah Teradu. Sepatutnya kesimpulan yang
dibuat Teradu terhadap mantan anak buahnya yang menjadi anggota panwaslu
pada periode sebelumnya, bukan berdasarkan prasangka serta perasaan suka
dan tidak suka tetapi merupakan hasil evaluasi kinerja lembaga dengan basis
assesmen yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan Bawaslu RI
memberhentikan sementara Teradu untuk mencegah timbulnya kerugian para
calon anggota panwaslu yang namanya disebut dalam daftar blacklist. Selain itu
kebijakan pemberhentian sementara oleh Bawaslu RI juga bermanfaat untuk
membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses serta hasil seleksi.
Dengan demikian, tindakan Bawaslu RI harus dinilai sebagai tindakan
administratif yang mendukung kelancaran tahapan seleksi anggota Panwaslu,
sedangkan pemeriksaan dugaan pelanggara Pemilu dilakukan oleh DKPP.
Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, Teradu
Terbukti tidak bersikap profesional. Teradu melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf c
juncto Pasal 5 huruf e juncto Pasal 3 ayat (4) juncto Pasal 16 huruf a, b, dan d
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, Nomor 11, Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aulia Andri selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh
bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan
November tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad, Teguh Prasetyo,
Ttd Ttd
Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo, Hasyim Asyari,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir,