Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 12 Tahun 2024
Ketua, Anggota, dan Plt. Korsek Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 29/04/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-03-2024
👁 27 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 7-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslu Distrik Aitinyo telah mengontrak rumah saudara Herikson Antoh dari bulan oktober sampai dengan bulan desember 2022.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menindaklanjuti laporan Herikson Antoh tentang pelanggaran penggunaan dana operasional sewa kantor di Distrik Aitinyo yang digunakan oleh Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo atas nama Herikson Sangkek. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Farli Sampetoding Rego selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan Teradu II Sofyan selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Sefnat Kareth selaku Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Put
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 12-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 7-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Topan Baho Pekerjaan : Swasta Alamat : Kampung Kamro, Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Farli Sampetoding Rego Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jalan Sungani Kamundan, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sofyan Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jalan Sungani Kamundan, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sefnat Kareth Jabatan : Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jalan Sungani Kamundan, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 7-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslu Distrik Aitinyo telah mengontrak rumah saudara Herikson Antoh dari bulan oktober sampai dengan bulan desember 2022. Dan selnjutnya pada bulan februari, Bawaslu Kabupaten Maybrat membayar uang sewa kantor Panwaslu Distrik Aitinyo selama 6 (enam) bulan yakni bulan januari sampai dengan bulan juni tahun 2023. Kemudian Panwaslu Distrik Aitinyo pada bulan agusutus melakukan pleno pemindahakan skeretariat Panwaslu Distrik Aitinyo dari rumah saudara Herikson Antoh ke tempat yang lain. saudara Herikson Antoh mendapatkan infromasi bahwa sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo telah dipindah ke tempat lain dari ruben Antoh anggota Panwaslu distri Aitinyo, kemudian saudara Herikson Antoh menyampaikan kepada bendahara Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk membayar uang sewa yakni bulan juli dan agustus harus dibayarkan kepada saya (Herikson Antoh), dan selain itu saudara Herikson Antoh juga telah mengirimkan pesan wa ke bendahara Bawaslu kabupaten Maybrat. Sehingga pada tanggal 24 agusutus 2023, bendahara Bawaslu kabupaten Maybrat mentransfer uang sebesar Rp.12.000.000 kepada ibu Doly Brin dan menyampaikan ke Herikson Sangkek selaku ketua Panwaslu Distrik Aitinyo untuk memberikan kepada Herikson Antoh uang sebesar Rp.10.000.000, namun uang tetrsebut diberikan kepada Herikson Antoh untuk pembayaran sewa sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo melainkan dipakai oleh saudara Herikson Sangkek. Bukti.P-1 (Bukti transfer dan chat pesan wa ke bendahara); 2. bahwa saudara Herikson Sangkek memakai uang tersebut sehinga pada tanggal 5 september 2023, saudara Herikson Antoh menyampaikan surat perihal: Laporan Pengaduan pembayaran kantor sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo kabupaten Maybrat, tertanggal 3 September 2023, yang di tujukan kepada kordiv. SDM Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan tembusan ke Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang pada pokoknya mengadukan dan melaporkan dugaan pengunaan dana operasional sewa kantor Distrik Aitinyo yang digunakan oleh Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang di terima oleh Sefnat Karet Plt. Sekretrasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Bukti. P- 2); 3. Bahwa ketika saudara Herikson Antoh menyampaikan laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait dengan laporan dugaan pengunaan dana operasional sewa kantor Distrik Aitinyo yang digunakan oleh Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo, saudara Herikson Sangkek menyampaikan kepada saudara Ruben Antoh bahwa “laporan yang dilaporkan saduara Herikson Antoh ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya itu ada yang telah mengirim laporan ke dia berupa foto surat laporan tersebut”. Saudara Herikson Sangkek selaku ketua Panwaslu Distrik Aitinyo merupakan adek sepupu dari teradu I yaitu Farli sampetoding; 4. Bahwa Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo yang diduga mengunakan dana operasional sewa kantor Distrik Aitinyo memiliki hubungan darah dengan teradu I yaitu mama dari teradu I merupakan kaka yang tertua dari mama Herikson Sangkek ketua Panwaslu Distrik Aitinyo; 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam menerima laporan tersebut tidak membuat tanda terima untuk diberikan kepada pelapor (Herikson Antoh), dan pada saat pelapor menanyakan tentang tanda terima, saat itu disampaikan bahwa hanya foto sebagai dokumentasi dan fotonya mengunakan HP dari teradu III Dan selanjutnya menyampaikan kepada teradu I sebagai ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya perihal laporan dugaan pengunaan dana operasional sewa kantor Distrik Aitinyo yang digunakan oleh Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat dan teradu I memberikan arahan untuk persoalan tersebut diselesaikan tanpa melalui penangan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penangan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Yang mana seharusnya dibuatkan tanda terima, kajian awal guna menentukan keterpenuhan syarat formil materil dan apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka paling tidak para teradu menyampaikan hasil tersebut kepada saudara Herikson Antoh sebagai pelapor sehinga dapat dilengkapi atau paling tidak para teradu membuat pelimpahan kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk menangani laporan tersebut; 6. Bahwa laporan dugaan pengunaan dana operasional sewa kantor Distrik Aitinyo yang digunakan oleh Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tidak diketahui atau tidak disampaikan kepada pimpinan lain. Sehingga pada tanggal 25 september 2023, pengadu mengirimkan pesan wa kepada Ibu Satriawati Anggota Bawaslu Provinsi Papau Barat Daya dengan isi pesan: “maaf ibu, saya tanya saja apakah ada info terkait laporan tanggal 5 september yang dilaporkan adik saya Herikson Antoh terkait ketua Panwaslu Distrik Aitinyo yang mengunakan uang sewa kantor selama 2 bulan ?” kemudian Ibu Satriawati menjawab bahwa :” belum pernah dengar”. Kemudian pada tanggal 26 September pengadu mengirim pesan yang sama kepada Ibu Regina Gemenob Anggota Bawslu Provinsi Papua Barat Daya dan ibu Regina Gemenob menyampaikan “Sore ade maaf kk blm tahu kalo ada laporan masuk ke Bawaslu PBD itu... laporan tertulis k.” selanjutnya pada tanggal 27 September pengadu mengirimkan pesan wa yang sama seperti saudara Herdi Funce Rumbewas Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan, kemudian saudara Herdi Funce Rumbewas menyampaikan “kayanya belum diproses”. Bukti- P -3; 7. Bahwa terhadap jawaban yang disampaikan oleh ketiga Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang tidak tahu mengenai laporan tersebut dan tidak ada komunukasi atau kordinasi yang baik, selain itu laporan tersebut tidak dibawah dalam pleno untuk dibahas sehingga ketika pengadu menanyakan laporan tersebut kepada ketiga anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mereka tidak mengetahuinya; 8. Bahwa pada tanggal 7 september 2023, pengadu bertanya kepada saudara Herikson Antoh apakah sudah ada pemberitahuan tentang status laporan yang ditangani oleh para teradu? Namun saudra Herikson Antoh sampaikan bahwa belum ada pemberitahuan tentang status laporan yang telah dilaporkan dari para teradu; 9. Bahwa pada tanggal 13 spetember 2023, pengadu mendampingi saudara Herikson Antoh untuk membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Maybrat dan selanjutnya pada tanggal 15 september 2023 Bawaslu Kabupaten Maybrat melakukan klarifikasi terhadap Herikson Antoh, ketua dan anggota Panwaslu Distrik Aitinyo di kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat; 10. Bahwa pada saat mendampingi saudara Herikson Antoh untuk melapor dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Maybrat, kami mengecek apakah ada pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada Bawaslu Maybrat terhadap laporan ini namun saat itu mereka hanya sampaikan bahwa mereka ditelepon oleh teradu I dan menyampaikan bahwa saudara pengadu tidak boleh mengintervensi Panwaslu Distrik Aitinyo. Padahal pengadu mendampingi saudara Herikson Antoh untuk melaporkan aduan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap pengunaan uang sewa kantor yang dipakai oleh saudara Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo agar dapat diproses sesuai dengan kententuan. Tindakan teradu I yang menyampaikan bahwa pengadu tidak boleh mengintervensi Panwaslu Distrik Aitinyo sama seperti ketika saudara pengadu pada tanggal 21 september 2023, menelpon Ibu Regina Gemenob Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dimana saat itu sedang bersama teradu I mengikuti kegiatan di manado dan teradu I menyampaikan kepada ibu Regina Gemenob bahwa pengadu mengintervensi Panwaslu Distrik Aitinyo; 11. Bahwa pada tanggal 15 september 2023, bertempat di Kantor Bawaslu kabupaten Maybrat, saat pengadu mendampingi saudara Herikson Antoh untuk diklarifikasi, dia mendapatkan informasi bahwa ketua dan anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Maybrat serta korsek Bawaslu kabupaten Maybrat ditelpon dan ditekan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu diproses lebih lanjut. Hal ini disampaikan oleh teradu I karena teradu I memiliki hubungan darah (saudara Sepupu) dengan Herikson Sangkek ketua Panwaslu Distrik Aitinyo; 12. Bahwa proses penanganan laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat terhadap Laporan Pengaduan pembayaran kantor sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo kabupaten Maybrat sampai saat ini saudara Herikson Antoh sebagai pelapor tidak pernah di sampaikan atau diinformasikan tentang status laporan ini bahkan ketua Panwaslu Distrik Aitinyo tidak diberikan sanksi oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat; 13. Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, teradu III seharunya mengisinya dalam formulir model B.1 dan membuat tanda terima laporan pada formulir model B.3. terhadap laporaan yang disampaikan pelapor pada saat membuat laporan tersebut. namun teradu III tidak menangangi laporan tersebut dan hanya menyampaikan kepada saudara Heriksoan Antoh bahwa akan memproses laporan tersebut. Terhadap tindakan teradu III yang tidak mengisi formulir model B.1 dan formulir mode B.3 merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, dan ini melanggar prinsip integritas, prinsip profesional, prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b dan huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 10 dan pasal 15 hurud c peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelengara pemilihan umum; 14. Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, teradu I yang merupakan ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang memiliki hubungan darah dengan Herikson Sangekek ketua Panwaslu distrik Aitinyo TIDAK BOLEH mengunakan jabatan atau kewenangannya untuk mengarahkan laporan tersebut agar tidak ditangani sesuai dengan penanganan pelangaran pemilu melainkan diselesaikan secara kekeluargaan kepada Korsek Bawaslu Mayrbat dan komisioner Bawaslu Kabupaten Maybrat, mendiamkan serta membiarkan laporan tersebut sehingga tidak dibahas atau diplenokan dengan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sehinga perbuatan teradu I tersebut malanggar/bertentangan dengan kententuan Pasal 99 huruf a dan huruf b undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum , pasal Pasal 19 ayat (2) huruf b , Pasal 67 ayat (1) Perbawaslu 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan serta pasal 11 huruf c perbawaslu 8 tahun 2018 tentang pleno sehingga tindakan teradu I merupakan tindakan yang melanggar prinsip integritas, prinsip profesional, prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b dan huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 10 dan pasal 15 hurud c peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelengara pemilihan umum; 15. Bahwa surat laporan yang ditujukan kepada teradu II selaku kordinator devisi SDM Bawaslu Provinsi seharunya disikapi dengan serius dan diproses atau dilakukan kajian awal sebagaimana ketentuan pasal 15 Perbawaslu 7 tahun 2022, sehingga saudara Herikson Antoh sebagai pelapor mendapat kepastian mengenai laporan tersebut. Selain itu teradu seharusnya memberikan sanksi kepada Herikson Sangkek selaku ketua panwaslu distrik yang telah mengunakan uang pembayaran sewa/kontrak rumah milik Herikson Antoh sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehinga tindakan teradu II merupakan tindakan yang melanggar prinsip integritas, prinsip profesional, prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b dan huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 10 dan pasal 15 hurud c peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelengara pemilihan umum; 16. Bahwa tindakan teradu I dan teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 99 huruf a dan huruf b undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak serius untuk menangani laporan tersebut guna membuat kajian awal sebagaiaman ketentuan dalam pasal 15 perbawaslu 7 tahun 2022, dan menyampaikan status laporan kepada pelapor sebagaimana ketententuan pasal 50 ayat (3) perbawaslu 7 tahun 2022 kepada saudara herikson antoh sebagai pelapor mendapat kepastian mengenai laporan tersebut. sehinga tindakan para teradu merupakan tindakan yang melanggar prinsip integritas, prinsip profesional, prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b dan huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 10 dan pasal 15 hurud c peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. [2.2] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa para teradu menyampaikan dalam persidangan bahwa BENAR ada surat yang disampiakan oleh Herikson Antoh yang diterima oleh teradu III, perihal : Laporan Pengaduan pembayaran kantor sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat, tertanggal 3 September 2023. Selanjutnyan teradu III menyampaikan hal tersebut kepada tardu II dan teradu I. 2. Bahwa teradu III dalam menerima surat aduan dari saudara Herikson Antoh TIDAK membuat Formulir model B.I Penerimaan Laporan dan Formulir Model B.3 Tanda terima Laporan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat (5) huruf a dan huruf b dan pasal 13 ayat (4) perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang berbunyi: Pasal 11 (5) Penymapaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(4) dilakukan dengan cara : a. Pelapor menympaikan Laporan kepada petugas penerima laporan ; b. petugas penerima laporan menungkan laporan yang disampaikan oleh pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir B.1 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan badan ini. pasal 13 (4) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penymapaian laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan badan ini. 3. Bahwa para teradu tidak dapat membuktikan dalam persidangan bahwa para teradu telah membuat kajian awal sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 15 perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang berbunyi: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada. Dan selanjut dilakukan PELIMPAHAN LAPORAN kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat agar ditindaklanjuti. 4. Bahwa teradu I dan II TIDAK dapat membukti dalam persidangan terhadap laporan yang diadukan oleh saudara Herikson Antoh yang telah PLENOKAN bersama pimpinan Bawslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal Pasal 19 ayat (2) huruf b , Pasal 67 ayat (1) Perbawaslu 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan dan Pasal 11 huruf c perbawaslu nomor 5 tahun 2018 tentang pleno. Pasal 19 (2) dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) , ketua Bawaslu provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: memimpin rapat pleno dan seluruh kegaiatan Pasal 67 (1) pengambilan keputusan Bawaslu , Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota Panwaslu Kecamatan , pengawas LN dilakukan melalui rapat pleno; pasal 11 c. rapat pleno bawaslu provinsi diselengarakan untuk mengambil keputusan mengenai: tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa 5. bahwa terhadap penjelasan dan pokok jawaban para teradu sebagaiama diuraikan dan yang terungkap pada fakta persidangan yang pada pokoknya telah mendapatkan informasi dari teradu III, sehinga Teradu I dan teradu II melakukan komunikasi melalui telpon kepada ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat sehinga tindakan teradu I dan teradu II merupakan tindakan ketidak profesional kerja. dimana seharusnya berdasarkan hasil kajian awal dan selanjutnya dilakukan pelimpahan laporan atau paling tidak ada surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat. sehinga terdapat dokumen administrasi atau surat menyurat yang dapat terdokumentasikan dengan baik dan dipertangungjawabkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. namun dalam fakta persidangan para teradu TIDAK dapat membuktinya dan hanya menyampaikan bahwa telah melakukan komunikasi melalui telpon. Demikian juga para teradu tidak dapat membuktikan dalam persidangan bahwa mereka telah mengkomunikasikan kepada ketua dan korsek Bawaslu Kabupaten Maybrat agar di proses dengan serius dan apabila saudara Herikson Sangek melanggar aturan maka disanksi dengan tegas. Pertanyaannya kemudian adalah Tanggal berapa teradu I dan teradu II menelpon ketua dan Korsek Bawaslu Maybrat? Instruksi Apa yang disampikan oleh teradu I dan teradu II kepada ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat? apakah ada bukti rekaman percakapan? Bahwa terhadap pertanyaan pertanyaan ini para teradu tidak membuktikannya pada persidangan. 6. Bahwa teradu I menyampaikan pada persidangan bahwa teradu I telah mengistruksikan secara lisan melalui telpon kepada Bawaslu kabupaten Maybrat dan telah menangani laporan saduara Herikson Antoh, namun faktanya adalah pada tanggal 13 pengadu bersama Herikon Antoh melapor ke Bawaslu Maybrat yang diterima oleh Staff Bawaslu kabupaten Maybrat atas nama Amon baho dan selanjutnya pada tanggal 14 September 2023 dikeluarkan undangan klarifikasi ke pelapor, terlapor dan saksi sehinga pada tanggal 15 september 2023 dilakukan klarifkasi. Jika teradu I dan teradu II menginstruksikan untuk ditangani oleh Bawaslu kabupaten Maybrat setelah laporan yang di laporkan oleh Saudara Herikson Antoh pada tanggal 5 September 2023, maka seharusnya sudah diselesaikan sebelum tanggal 13 september 2023 dimana pengadu dan sudara Herikson Antoh melaporkan persoalan ini ke Bawaslu Kabupaten maybrat sehinga tidak ada undangan klarfikasi dan saudara herikson antoh dimintai keterangan /klarifikasi. 7. Bahwa pasal 1 angka 4, angka 13 perbawaslu npmpr 13 tahun 2020 tentang tata naskah dinas, menyebutkan :’ 4. Naskah Dinas adalah Komunikasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenang dilingkungan instansi peerintahan. 13. Komunikasi internla adalah tata hubungan dalam penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan antar unit kerja dalam organisai secara vertikal dan horizontal. Selanjutnya dalam penjelas tentang tata naskah dinas agar bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efesien serta menjamin terciptanya naskah dinas yang autentik, utuh, dan terpercaya dalam penyelengaraan tugas pokok dan fungsi bawaslu, bawaslu provinsi, bawslu kabupaten/kota penwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa dan panwaslu LN. Selanjutnya pada tanggal 5 septembe 2023, saudara herikson Antoh menyampaikan laporan dengan memasukan surat ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, seharunya Bawaslu Provinsi Papua Barat daya menyampaikan atau menyurati saudara Herikson Antoh bahwa mereka telah menyurati Bawaslu Kabupaten Maybrat agar ditangani namun berdasarkan ketarangan dari teradu I dan teradu II TIDAK ada surat menyurat yang dikeluarkan oleh para teradu namun para teradu menelpon ketua dan Korsek Bawaslu kabupaten Maybrat, sehinga menurut pengadu bahwa para teradu tidak bekerja secara profesional dan tidak sesuai dengan aturan; 8. Bahwa dalam persidangan teradu I menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Maybrat telah menangani laporan tersebut dan telah memberikan sanksi kepada saudara Herikson Sangkek, namun ketika pengadu menanyakan status laporan dan hasil kajian ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat para teradu tidak dapat membuktinya dengan dalil bahwa itu rahasia, namun bahwa berdasarkan pasal 50 ayat (3) perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, menyebutkan “pemberitahuan status temuan dan laporan disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media komunikasi”. dan selanjutnya pasal 52 ayat (2) perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, menyebutkan” Pelapor atau telapor dapat menymapaikan permintaan koreksi kepada bawaslu Provinsi atas rekoemndasi yang dikeluarkan oleh bawaslu kabupaten/kota. Bahwa Bawaslu maybrat tidak pernah menyampaikan tentang status laporan kepada saudara Herikson Antoh. Sehinga menurut pengadu, para teradu tidak mengerti dan memahami serta menapsirkan pasal 50 ayat (3) dan pasal 52 ayat (2) perbawaslu 7 tahun 2023 dengan tidak benar. 9. Bahwa pihak terkait yang dihadirkan yakni saudara Herdi Funce Rumbewas, Regina Gemenob, Zatriawati angota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyatakan dalam persidangan bahwa benar mereka tidak mengetahui adanya laporan yang diadukan oleh saudara Herikson Antoh pada tanggal 5 september 2023, hal ini mencerminkan bahwa tidak ada komunikasi dan kordinasi yang baik di internal pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyikapi laporan atau aduan dari masyarakat. 10. Bahwa saudara Herdi Funce Rumbewas yang hadir sebagai pihak terkait pada persidangan berpendapat bahwa persoalan sewa menyewa bukan pelanggaran pemilu tapi pelanggaran perdata atau pidana dan kemudian diselesaikan dengan pelanggaran perdata atau pidana. namun berdasarkan pasal 455 ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) uu 7 tahun 2022 tentang pemilu menyebutkan:’Temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan: c. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu: 2. Diteruskan kepada instansi atau pihak yang lain; dan selanjutnya ayat(2) ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu diatur dengan praturan bawaslu. Sehinga menurut pengadu keterangan saudara Herdi Funce Rumbewas sebagai pihak terkait tidak memahami dengan baik tentang peraturan mengenai penangan pelanggaran pemilu dengan memberikan keterangan diluar aturan kepemiluan dan menurut nalar atau pendapat sendiri, seharunya sebagai penyelengara pemilu Bawaslu Provinisi Papua Barat daya bekerja sesuai dengan aturan. 11. Bahwa dalam penjelasan dan pokok jawaban teradu dan menyampaikan bahwa pengadu tendesius dalam pengaduan ini karena ingin menggangu pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan screenshoot percapakan dari saduara Regina Gemenob dan Gema Ngemalubun merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada namun hanya berdasarkan penyampaian dari saduara Gema Ngamelubun, seharusnya para teradu dan para pihak terkait mengerti tugas, kewenagan dan kewajiban sebagai pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Tugas, kewenangan dan kewajiban yang diberikan kepada para teradu merupakan hak dan kewajiban yang melekat pada mereka dan ketika dalam melaksana tugas, wewenang, dan kewajiban melanggar aturan maka akan diuji di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sehinga dalil yang sampaikan bahwa pengadu merupakan daftar tungu dan mengangu mereka untuk mengisi atau mengantikan mereka merupakan dalil yang TIDAK BENAR. Pengadu mengadukan persoalan ini ke DKPP karena pengadu menilai bahwa proses penanganan laporan yang dilakukan oleh para teradu tidak sesuai dengan prosedur dalam penanganan pelanggaran. 12. Bahwa pada persidangan pengadu mempersoalkan prosedur penanganan laporan yang dilakuakan oleh para teradu tidak sesuai undang-undangn 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan, Perbawaslu 5 tahun 2018 tentang Pleno sehinga para teradu melanggar prinsip integritas, prinsip profesional, prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf dan ayat (3) huruf a dan huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 10 dan pasal 15 hurud c peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelengara pemilu; 3. Memberikan pemberhentian tetap kepada Para Teradu; 4. Apa bila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Bukti Chat pesan Wa saudara Herikson Antoh ke bendara Bawaslu kabupaten Maybrat dan bukti transfer; 2. P-2 Surat laporan Perihal : laporan pengaduan pembayaran kantor sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo, tertanggal 3 september 2023 ditujukan kepada Kordiv. SDM Bawaslu PBD; 3. P-3 Chat pesan wa ke ibu regina tanggal 25 septmber 2023 , Chact pesan wa ke ibu satriwati tanggal 26 september 2023, dan Chat pesan wa ke Herdi Funce rumbewas tanggal 27 September 2023; 4. P-4 Surat laporan pengaduan pembayaran kantor sekretariat Panwasli Distrik Aitinyo, tertanggal 7 september 2023 ditujukan kepada Kordiv. SDM Maybrat dan foto dokumentasi; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan Panwaslu Distrik Aitinyo telah mengontrak sebuah rumah atas nama saudara Herikson Antoh dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022. Selanjutnya, pada bulan Februari Bawaslu Kabupaten Maybrat membayar uang sewa kantor Panwaslu Distrik Aitinyo selama 6 (enam) bulan yakni bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2023 (namun dalam surat saudara Herikson Antoh dikatakan bulan Januari sampai dengan Agustus). Namun Panwaslu Distrik Aitinyo melakukan pemindahan tanpa memberikan sisa biaya sewa rumah saudara Herikson Antoh yang tersisa bulan Juli dan Agustus; 2. Bahwa menurut Pengadu, saudara Herikson Antoh juga telah mengirimkan pesan via Whatsapp (WA) kepada bendahara Bawaslu kabupaten Maybrat, sehingga pada tanggal 24 agusutus 2023, bendahara Bawaslu kabupaten Maybrat mentransfer uang sebesar Rp.12.000.000 kepada ibu Doly Brin dan menyampaikan ke Herikson Sangkek selaku ketua Panwaslu Distrik Aitinyo untuk memberikan kepada Herikson Antoh uang sebesar Rp.10.000.000, namun uang tersebut tidak diberikan kepada Herikson Antoh untuk pembayaran sewa sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo melainkan dipakai oleh saudara Herikson Sangkek; 3. Bahwa pengadu mendalilkan saudara Herikson Sangkek telah memakai uang yang dikirimkan tersebut pada tanggal 5 September 2023. Atas dasar itu, saudara Herikson Antoh mengirimkan surat pengaduan perihal: Laporan Pengaduan pembayaran kantor sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo kabupaten Maybrat, tertanggal 3 September 2023, yang di tujukan kepada Kordiv. SDM Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan tembusan ke Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Pokok pengaduan surat tersebut adalah mengadukan dan melaporkan dugaan pengunaan dana operasional sewa kantor Distrik Aitinyo yang digunakan oleh Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang di terima oleh Teradu III. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya; 4. Bahwa pengadu mendalilkan laporan atas nama saudara Herikson Antoh terhadap Herikson Sangkek kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tidak disertai tanda terima, namun saudara Herikson Antoh memiliki foto penyerahan dan penerimaan berkas sebagai bukti adalah hal yang mengada-ngada sebab berdasarkan bukti yang dilampirkan oleh pengadu pada dokumen daftar alat bukti pengadu bukanlah foto pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, tetapi bukti foto penyerahan laporan, bukti P-4 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat; 5. Bahwa Teradu III, saat menerima Surat Laporan dari Saudara Herikson Antoh, Teradu III bertanya kepada Saudara Herikson Antoh “mau diselesaikan bagaimana?”. Jawaban dari Saudara Herikson Antoh adalah “saya hanya ingin hak saya dibayarkan” (hak sewa rumah dibayarkan). Jika belum dibayarkan baru di proses; 6. Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saudara Herikson Antoh. Teradu III menelepon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat agar menyelesaikan masalah tersebut; 7. Bahwa atas kejadian sebagaimana dimaksud diatas, Teradu I dan Teradu II sama sekali tidak mengetahui informasi mengenai laporan saudara Herikson Antoh atas pelunasan biaya sewa rumah selama 6 (enam) bulan untuk Sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo. Teradu II baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari Teradu III; 8. Bahwa setelah Teradu II mendapatkan informasi dari Teradu III. Bahwa Saudara Herikson Antoh hanya ingin uang sewa rumahnya dibayarkan, Kemudian Teradu II melakukan komunikasi melalui telepon kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat agar menyelesaikan masalah tersebut dan melakukan pembinaan terhadap Ketua Panwas Distrik Aitinyo; 9. Bahwa terkait dengan informasi tersebut, selanjutnya Teradu I memberikan instruksi via telepon Whatsapp (WA) kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk memberikan sanksi tegas berupa teguran keras kepada yang bersangkutan, bila perlu disertai dengan sanksi pemberhentian dari Jabatan Ketua Panwas Distrik Aitinyo apabila terbukti melakukan hal-hal sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Herikson Antoh. Dan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat dengan Surat Pemanggilan Klarifikasi kepada Panwaslu Distrik Aitinyo. Bukti T.1 10. Bahwa tidak ada atau kurangnya informasi mengenai kegiatan sewa rumah saudara Herikson Antoh untuk Sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo, sesungguhnya dialami juga oleh Pimpinan-Pimpinan Bawaslu Provinsi yaitu Ibu Satriawati, Ibu Regina Gembenop, serta Bapak Herdi Funce Rumbewas via pesan Whatsapp (WA), yang telah dihubungi oleh Pengadu yang terlihat dari Screenshoot pesan Whatsapp (WA) yang dijadikan bukti oleh Pengadu; 11. Bahwa dalam pesan Whatsapp (WA) tersebut, terlihat jelas jajaran Pimpinan Bawaslu Provinsi juga tidak mengetahui surat yang telah dikirimkan oleh saudara Herikson Antoh, yang ditanyakan oleh Pengadu via Whatsapp (WA). Pengadu juga tidak melanjutkan ketik-mengetik isi pesan secara menelisik tentang perkembangan laporan saudara Herikson Antoh, namun langsung menutup pesan tersebut dengan bahasa penutup. Pengadu dalam hal ini mencoba melakukan framing secara terencana terhadap isi pesan Whatsapp (WA) yang telah dikirimkan, seakan-akan Bawaslu Provinsi membiarkan laporan Herikson Antoh; 12. Bahwa dalam hal komunikasi lanjutan, Pengadu tidak pernah mengirimkan pesan via Whatsapp (WA) serupa baik kepada Teradu I dan Teradu II yang juga merupakan unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk menanyakan perkembangan laporan saudara Herikson Antoh, yang jika hal itu dilakukan justru akan membantu proses penangan masalah atas laporan saudara Herikson Antoh; 13. Bahwa tuduhan yang didalilkan oleh Pengadu bahwa tidak diresponnya laporan saudara Herikson Antoh karena adanya hubungan keluarga antara Herikson Sangkek dan Teradu I merupakan tuduhan yang keji yang tidak hanya mencederai marwah lembaga tetapi juga langkah untuk mereduksi wibawa kemanusiaan Teradu I. Sejak jawaban atas pengaduan Pengadu ini dituliskan, pengadu tidak pernah bisa membuktikan bahwa secara jelas Teradu I memberikan instruksi via apapun kepada Saudara Herikson Sangkek untuk mengabaikan laporan saudara Herikson Antoh; 14. Bahwa diketahui saudara Pengadu merupakan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya daftar tunggu yang tidak lolos dalam Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023. Aduan Pengadu ini memiliki indikasi agar dapat berdampak pada kredibilitas serta akseptabilitas Teradu I maupun Teradu II sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028; 15. Bahwa Pelapor sangat Tendensius dalam perkara ini sebagaimana bukti Screenshoot Percakapan Whatsapp antara Saudari Gema Ngamelubun (Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Periode Tahun 2018-2022) dan Ibu Regina Gembenop (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya); 16. Bahwa hampir seluruh dasar hukum yang digunakan oleh Pengadu untuk melakukan aduan terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai dugaan pelanggaran pemilu, bukan berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut dengan kesekretariatan pengawasan pemilu. Hal ini membuktikan kelemahan pemahaman Pengadu terhadap regulasi- regulasi yang mengatur mengenai kesekretariatan pengawasan pemilu secara bertingkat. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memulihkan nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III. 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Surat undangan Bawaslu Kabupaten Maybrat dengan Nomor 002/LP/PU34.11/IX/2023 perihal undangan klarifikasi tanggal 14 September 2023; 2. T-2 bukti Screenshoot Percakapan Whatsapp antara Saudari Gema Ngamelubun (Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw Periode Tahun 2018-2022) dan Ibu Regina Gembenop (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Zatriawati (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) - Bahwa benar pada tanggal 25 September 2023, Pengadu mengirimkan pesan kepada saya sebagaimana bukti yang dilampirkan Pengadu, adapun tindaklanjut dari hasil komunikasi dengan Pengadu. Pada tanggal 28 September 2023 Pihak Terkait melalukan kunjungan ke kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat. Informasi yg diterima adalah pembayaran sewa kantor Panwaslu Distrik Aitinyo telah diselesaikan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat dan pembayaran tersebut telah diterima oleh Herikson Antoh. 2. Herdhi Funce Rumbewas (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) - Berkaitan dengan aduan yang disampaikan Pengadu yang juga melampirkan screenshoot pesan whatsapp, Pihak Terkait membenarkan pengadu menghubungi Pihak Terkait menanyakan perihal laporan Herikson Antoh pada tanggal 5 September 2023 dan jawaban Pihak Terkait mengarahkan apakah sudah melapor ke Bawaslu Kabupaten Maybrat atau belum; - Pihak Terkait berpendapat bahwa sesungguhnya ini adalah proses sewa- menyewa, harusnya kemudian diarahkan ke Perdata, tidak harus menggunakan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022. Menurut Pihak Terkait karena ini sewa-menyewa harusnya diarahkan ke perdata karena berkaitan perjanjian; - Menurut Pihak Terkait harusnya kalau ada yang dirugikan bisa ke perdata maupun ke pidana Soal penyalahgunaan kewenangan oleh ketua Panwaslu Distrik Aitinyo, harusnya menggunakan undang-undang lain. 3. Regina Gembenop (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) - Pihak Terkait menyampaikan terkait ada hal yang mungkin menjadi pertimbangan majelis. Dalam percakapan whatsapp pada intinya dia akan mengganggu terus Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa ada dua yang ditargetkan, Pihak Terkait menanyakan kenapa mengganggu dan dua orang itu siapa? yaitu Pak Ketua dan Ibu Zatriawati; - Bahwa Pihak Terkait membenarkan Pengadu sempat berkomunikasi dengan dirinya terkait masalah tadi, Pihak Terkait juga sudah sampaikan kepada Pak Ketua dan hal tersebut sudah diselesaikan sebagaimana yang disampaikan Pak Ketua. 4. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat - Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 5 September 2023 benar dirinya dihubungi oleh Teradu III untuk menyelesaikan pembayaran sewa kantor Sekretariat Panwalsu Distrik Aitinyo. Bahwa pihaknya telah membayar sewa kantor tersebut yang disewa selama enam bulan. Pihak Terkait menyatakan pembayarannya pada bulan februari karena anggaran baru keluar pada bulan tersebut untuk pemakaian sewa kantor pada bulan januari sampai dengan bulan juni tahun 2023. Setelah itu untuk pemakaian kantor untuk bulan juli hingga September juga telah dibayarkan melalui bendahara Bawaslu Kabupaten Maybrat kepada Ibu Doly Brin (pemilik rumah baru). Bahwa pembayaran tersebut dengan catatan untuk pemakaian pada bulan juli dan agustus dibayarkan kepada Herikson Antoh dan satu bulannya pada bulan September dibayarkan kepada pemilik rumah yang baru; - Bahwa berkenaan informasi tentang persoalan Sekrerariat Panwaslu Distrik Aitinyo dilaporkan ke Bawaslu Provinsi, Pihak Terkait kemudian menghubungi Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo untuk hadir menyampaikan keterangan kenapa rumah tersebut belum dibayarkan dan Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo menyampaikan bahwa sudah menghubungi Herikson Antoh akan tetapi seakan-akan yang bersangkutan menghindar; - Pihak Terkait juga berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat terkait persoalan ini, hasil koordinasi tersebut diterbitkan surat klarifikasi. Setelah klarifikasi Pihak Terkait menyatakan kalau begitu ini klarifikasi yang bersangkutan akan hadir di kantor oleh sebab itu Pihak Terkait segera menyerahkan langsung uang tersebut kepada Herikson Antoh. 5. Bendahara Bawaslu Kabupaten Maybrat - Pihak Terkait menyampaikan bahwa proses penyelesaian sewa rumah, kami dari Bawaslu Kabupaten Maybrat sudah membayar kepada ibu doly sebagai pemilik rumah yang baru. Bahwa sewa rumah selesai pada bulan juni 2023. - Bahwa Berita Acara pleno pindah Sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo pada tanggal 18 agustus 2023; 6. Herikson Sangkek (Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo) - Bahwa Pihak Terkait menyampaikan untuk uang sewa kantor Sekretariat Distrik Aitinyo ditransfer pada tanggal 24 Agustus 2023. Kemudian pada tanggal 25 atau tanggal 26 Agustus 2023 menghubungi Herikson Antoh untuk hadir di Kabupaten Maybrat dengan tujuan dilakukan transaksi pembayaran sewa rumah, namun yang bersangkutan menyatakan nanti saja dan oke sudah; - Pihak Terkait menegaskan bahwa uang sewa kantor Sekretariat Distrik Aitinyo ada pada ibu Doly Brin. Pihak Terkait tidak memegang uang tersebut, dirinya hanya melakukan komunikasi dengan saudara Herikson antoh selain bertujuan menyampaikan tentang pembayaran kantor, juga ingin menyampaikan permohonan maaf dan mengucapkan terima kasih kepada pemilik rumah supaya kami pergi juga tidak memiliki beban. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menindaklanjuti laporan Herikson Antoh tentang pelanggaran penggunaan dana operasional sewa kantor di Distrik Aitinyo yang digunakan oleh Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo atas nama Herikson Sangkek. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menerangkan sejak bulan februari 2023 Bawaslu Kabupaten Maybrat telah membayar uang sewa kantor Panwaslu Distrik Aitinyo selama enam bulan, terhitung bulan januari hingga juni 2023. Sedangkan pada bulan juli dan agustus tahun 2023, telah dibayarkan oleh bendahara Bawaslu Kabupaten Maybrat pada tanggal 24 Agustus 2023 melalui Ibu Doly Brin dengan jumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Selanjutnya, berkenaan dengan laporan Herikson Antoh pada tanggal 5 September 2023, Teradu III mengakui menerima laporan tersebut dikantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Teradu III kemudian menelpon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat intinya agar segera menyelesaikan pembayaran sewa kantor yang masih belum terbayarkan. Terhadap laporan Herikson Antoh yang disampaikan pada tanggal 5 September 2023, Teradu I dan Teradu II baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari Teradu III. Setelah diketahui oleh keduanya, Teradu I kemudian memberikan instruksi melalui via whatsapp kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk memberikan sanksi tegas berupa teguran keras kepada yang bersangkutan, bila perlu disertai dengan sanksi pemberhentian dari Jabatan Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo apabila terbukti melakukan hal-hal sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Herikson Antoh. Sedangkan Teradu II melakukan komunikasi melalui telepon denga Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat agar menyelesaikan masalah tersebut dan melakukan pembinaan terhadap Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo. Tidak hanya itu, Teradu I dan Teradu II selalu melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk mengetahui perkembangan berkaitan dengan pembayaran sewa kantor Panwaslu Distrik Aitinyo, sebagaimana telah diketahui oleh Para Teradu bahwa Bawaslu Kabupaten Maybrat telah memanggil Panwaslu Distrik Aitinyo untuk dilakukan klarifikasi (vide bukti T-1). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan Herikson Antoh tentang pelanggaran penggunaan dana operasional sewa kantor di Distrik Aitinyo. Bahwa Panwaslu distrik aitinyo menyewa rumah milik Herikson Antoh untuk dijadikan sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo. Kemudian, Bawaslu Kabupaten Maybrat membayar uang sewa kantor Panwaslu Distrik Aitinyo tersebut untuk masa sewa selama enam bulan, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2023. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2023, Panwaslu Distrik Aitinyo melaksanakan rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam BA Nomor 005/BA/Panwaslu-DIS-ATY/VIII/2023 yang salah satu pembahasannya tentang fasilitas sekretariat yang tidak memadai. Selanjutnya hasil rapat pleno a quo disepakati agar sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo dipindahkan. Terungkap fakta bahwa karena Panwaslu Distrik Aitinyo pindah sekretariat dari rumah milik Herikson Antoh di Kampung Irohe kerumah Ibu Doly Brin di Kampung Aitinyo pada bulan Agustus 2023. Bahwa sewa rumah milik Herikson Antoh yang telah dibayarkan hanya sampai bulan Juni 2023, sehingga Herikson Antoh menagih sisa pembayaran sewa rumah untuk bulan Juli dan Agustus 2023. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 Pihak Terkait Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo Herikson Sangkek menghubungi Herikson Antoh untuk pembayaran sisa sewa rumah milik Herikson Antoh, namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui oleh Herikson Sangkek, sehingga sampai pada akhir bulan Agustus 2023 sisa pembayaran sewa rumah belum terbayarkan. Kemudian pada tanggal 5 September 2023, Herikson Antoh menyampaikan laporan perihal pengaduan pembayaran kantor sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat yang ditujukan ke Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya pada tanggal 7 September 2023 Pengadu bertanya kepada Herikson Antoh terkait status laporannya yang telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang intinya Herikson Antoh menyatakan belum ada pemberitahuan tentang status laporannya. Mengetahui hal tersebut pada tanggal 13 September 2023 Pengadu mendampingi Herikson Antoh untuk membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Maybrat. Berdasarkan laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Maybrat kemudian menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Herikson Antoh, Arisman Asmuruf dan Herikson Sangkek yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023. Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Maybrat memberikan sisa pembayaran sewa rumah kepada Herikson Antoh dengan jumlah dua belas juta rupiah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah dilakukan pembayaran sisa sewa rumah kepada Herikson Antoh, Pihak Terkait Zatriawati Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menerangkan bahwa dirinya mendapatkan kabar terkait sisa pembayaran sewa kantor pada Distrik Aitinyo dan segera melakukan supervisi ke kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk memastikan pembayaran sewa rumah milik Herikson Antoh sudah diterima oleh yang bersangkutan. Berkenaan dengan dalil Pengadu Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Herikson Antoh. Pada tanggal 5 September 2023, Herikson Antoh menyerahkan laporan tertulis kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang diterima oleh Teradu III. Bahwa Teradu III menanyakan kepada Herikson Antoh laporan a quo mau diselesaikan bagaimana. Herikson Antoh menyatakan “saya hanya ingin hak saya dibayarkan”. Setelah diterimanya laporan Herikson Antoh Teradu III menghubungi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat yang intinya memerintahkan agar segera menyelesaikan pembayaran sewa kantor Sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo di Kampung Irohe yang masih belum terbayarkan. Bahwa Teradu I dan Teradu II baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari Teradu III. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Teradu I dan Teradu II melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Bawaslu Kabupaten Maybrat yang pada pokoknya memerintahkan agar menyelesaikan masalah pembayaran sewa tersebut. Tidak hanya itu, Teradu I dan Teradu II melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk mengetahui perkembangan berkaitan dengan pembayaran sewa kantor Panwaslu Distrik Aitinyo. Para Teradu memperoleh informasi bahwa Bawaslu Kabupaten Maybrat telah memanggil Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo untuk dilakukan klarifikasi (vide bukti T-1). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai para Teradu telah menindaklanjuti laporan Herikson Antoh dengan melakukan koordinasi dan memerintahkan Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk segera membayarkan sisa sewa rumah milik Herikson Antoh. Tindakan para Teradu telah sesuai dengan permintaan Herikson Antoh pada saat menyampaikan laporan bahwa Herikson Antoh meminta untuk segera dibayarkan sisa sewa rumah miliknya. Selain itu, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya atas nama Zatriawati telah melakukan supervisi dan memastikan Bawaslu Kabupaten Maybrat telah melakukan pembayaran sewa rumah milik Herikson Antoh dan sudah diterima oleh yang bersangkutan. Sikap dan tindakan tersebut menunjukan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan Herikson Antoh. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Farli Sampetoding Rego selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan Teradu II Sofyan selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Sefnat Kareth selaku Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenti masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi 19