Melanggar
Nomor Putusan: 122-PKE-DKPP/IV/2025
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2025
👁 32 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa Para Teradu pada saat waktu kejadian, telah menemukan peristiwa di mana seorang Petugas Ketertiban atas nama Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena diduga tidak professional dan melampaui kewenangannya karena menghentikan proses pemungutusan suara dan melakukan reka ulang kejadian di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menuntut Bawaslu Kota Jakarta Timur dan; Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun; Pasal 50 ayat (2); Pasal 30; Pasal 13 ayat (2); Pasal 3 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Syarifudin Fajar dan Teradu II Prayogo Bekti Utomo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 122-PKE-DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
109-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 122-PKE-
DKPP/IV/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama :
Wilson Darol Haumahu
Pekerjaan Swasta :
Alamat :
Jalan Nirbaya 1 No. 14 RT.010/RW.003, Kelurahan
Pinang Ranti, Kecamatan Makasar
Memberikan Kuasa Kepada :
Nama : 1. Afrianda Anugra Marsi Gumay
2. Ryan Julianto
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Graha Mampang, Jalan Mampang Prapatan Raya Kav.
100, RT.002/RW.001, Kelurahan Duren Tiga,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama :
Ahmad Syarifudin Fajar
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
Alamat :
Jalan Kerja Bakti No.32, RT.2/RW.10, Kramat Jati,
Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 13510.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Prayogo Bekti Utomo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
Alamat : Jalan Kerja Bakti No.32, RT.2/RW.10, Kramat Jati,
Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 13510.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai --------------- Para Teradu;
[1.3] membaca Pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban Para Teradu;
mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu pada saat waktu kejadian, telah menemukan peristiwa di mana
seorang Petugas Ketertiban atas nama Sdr. Kasden pada TPS 28 Kelurahan Pinang
Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, melakukan pencoblosan surat
suara yang belum terpakai. Tindakan Sdr. Kasden tersebut disebut berasal dari
Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta
Timur, atas nama Sdri. Reyvana Helaha yang secara spontan menawarkan kepada
Sdr. Kasden untuk mencoblos surat suara yang sedang dipegang dengan alasan
dikarenakan kehadiran pemilih masih sedikit;
2. Bahwa surat suara yang dicoblos oleh Sdr. Kasden, dianggap sebagai suara yang
belum terpakai serta surat suara tersebut tidak terhitung dalam penghitungan
surat suara, halmana surat suara sebagai barang bukti yang disita oleh jaksa
sebagaimana tertuang dalam Putusan 744/2024 PN Jkt Tim, halaman 2 s/d
halaman 3 (in casu Bukti P - 9) atas nama Terdakwa Sdri. Reyvana Helaha;
3. Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Sdri. Reyvana Helaha dan Sdr. Kasden telah
diberhentikan tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur (“KPU
Jaktim”) pada tanggal 28 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur Nomor: 954 Tahun 2024 tentang Pemberian
Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
(“SK KPU No. 954/2024”) (in casu Bukti P - 7). Sdr. Reyvana Helaha juga tidak
dapat lagi menjadi penyelenggara pemilu seumur hidupnya;
4. Bahwa selain itu, Sdri. Reyvana Helaha dan Sdr. Kasden juga telah divonis pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga
puluh enam juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan sebagaimana Putusan
744/2024 PN Jkt Tim (in casu Bukti P - 9);
5. Bahwa pada hari kejadian tertanggal 27 November 2024, sekiranya pukul 12.30
WIB, Sdr. Julianus Halanson Nainggolan selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Makasar (“Anggota Panwaslu”) dan Sdri. Suci Ramadhani selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Makasar (“Ketua Panwaslu”) mengetahui adanya kejadian dari Sdri.
Sanita Retmi Situmorang (Pengawas TPS 28) dimana terdapat surat suara yang
belum terpakai yang dicoblos oleh Sdr. Kasden di TPS 28 Pinang Ranti, akan tetapi
Proses pemungutan suara tetap dilanjutkan setelah adanya peristiwa itu;
6. Bahwa pada pukul 13.00 WIB pemungutan suara pada TPS 28 Pinang Ranti
dinyatakan selesai. Namun Sdr. Julianus Halanson Nainggolan dan Sdri. Suci
Ramadhani, serta Sdri. Sanita Retmi Situmorang (Pengawas TPS 28) justru tidak
memberitahukan adanya kejadian tersebut kepada para saksi pasangan calon
Gubernur & Wakil Gubernur DKI Jakarta yang hadir pada saat itu, termasuk tidak
memberitahukan pula kepada anggota KPPS TPS 28 lainnya;
7. Bahwa Sdr. Julianus Halanson Nainggolan dan Sdri. Suci Ramadhani, serta Sdri.
Sanita Retmi Situmorang, setelahnya memberikan informasi kepada Ketua PPK
Makasar dan Ketua PPS Kelurahan Pinang Ranti. Namun, Sdr. Julianus Halanson
Nainggolan dan Sdri. Suci Ramadhani, serta Sdri. Sanita Retmi Situmorang justru
merekomendasikan dilanjutkannya proses penghitungan suara tanpa diketahui
oleh saksi-saksi yang hadir dan para anggota KPPS TPS 28 lainnya;
8. Bahwa oleh karena itu, diketahui pula Sdr. Julianus Halanson Nainggolan dan
Sdri. Suci Ramadhani, serta Sdri. Sanita Retmi Situmorang tidak melakukan upaya
pencegahan dan penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana yang
bersangkutan dengan sengaja tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada
para saksi yang hadir, begitu pula kepada para anggota KPPS pada TPS 28 Pinang
Ranti;
9. Bahwa setelah itu, Sdr. Julianus Halanson Nainggolan dan Sdri. Suci Ramadhani
baru memberikan informasi kepada Teradu I dan II sebagai Anggota Bawaslu Kota
Jakarta Timur;
10. Bahwa setibanya Teradu I dan Teradu II di lokasi kejadian, Teradu I dan Teradu II
langsung menghentikan proses penghitungan suara di TPS 28 yang sementara
sedang berlangsung;
11. Bahwa selain itu, Teradu I dan Teradu II juga secara tiba-tiba melakukan reka
ulang kejadian seolah-olah layaknya persoalan pidana di lokasi kejadian, padahal
pada saat itu belum diketahui apakah perbuatan Sdr. Reyvana Helaha dan Sdr.
Kasden tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Dalam hal ini, Teradu I dan
Teradu II melakukan reka ulang kejadian tanpa adanya penetapan Tersangka dari
Sentra Gakumdu Bawaslu Jakarta Timur sebagaimana Tugas, Kewenangan dan
Kewajiban Bawaslu Kota diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menajadi Undang-undang (“UU
No. 10/2016”)(in casu bukti P – 5);
12. Bahwa yang dilakukan oleh Para Teradu, khususnya Teradu I dan Teradu II
menunjukkan sikap yang tidak professional dan bertindak melebihi
kewenangannya sebagai anggota Bawaslu kota, sebagaimana kewenangan Para
Teradu telah di batasi dalam Pasal 103, Pasal 106 dan Pasal 109 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
13. Bahwa Teradu I dan Teradu II juga telah memanggil Ketua dan Anggota KPPS TPS
28 Pinang Ranti beserta para Petugas Ketertiban untuk dimintai keterangan,
namun tidak memberitahukan hal tersebut kepada KPU Kota Jakarta Timur yang
dalam hal ini telah mengangkat para Ketua dan Anggota KPPS dan Petugas
Ketertiban pada TPS 28. Padahal pemberitahuan tersebut sangat diperlukan,
mengingat KPU Kota Jakarta Timur juga memiliki kewajiban untuk meng-advokasi
badan adhoc yang telah diangkatnya sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 8
Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1) huruf f;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, maka Pengadu memohon kepada Ketua
dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 122-PKE-
DKPP/IV/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti P-1 : Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, c, dan f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Umum;
Bukti P-2 : Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Bukti P-3 : Bab VI tentang Pelaksanaan Penghitungan Suara Pasal 33 s/d Pasal
43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota;
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti P-4 : Bab II tentang Pemungutan Suara di TPS Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti P-5 : Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menajadi
Undang-undang;
Bukti P-6 : Pasal 24 Peraturan Kapala kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Bukti P-7 : Keputusan KPU Kota Jakarta Timur Nomor 954 Tahun 2024 Tentang
Pemberian Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Kelurahan Pinang
Ranti Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024:
Bukti P-8 : Keputusan KPU Kota Jakarta Timur Nomor 955 Tahun 2024 Tentang
Pemberian Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Kelurahan Pinang
Ranti Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024;
Bukti P-9 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:
744/Pid.Sus/2024/PN. Jkt. Tim;
Bukti P-10 : Foto kejadian pada tanggal 27 November 2024;
Bukti P-11 : Video kejadian pada tanggal 27 November 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Para Teradu dalam perkara ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Pengawas
Pemilihan yang menjalankan tugas sesuai dengan amanat konstitusi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya kepentingan pribadi
maupun politik. Segala tindakan yang dilakukan semata-mata merupakan bagian dari
pelaksanaan kewajiban hukum dalam rangka menjaga integritas dan kredibilitas
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun
2024.
Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Para Teradu merujuk pada:
• Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota, Pasal 30 huruf a, yang menyebutkan bahwa Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di wilayahnya. (Bukti T-1)
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, yang menyatakan
bahwa frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam Undang-Undang Pemilihan harus
dimaknai sebagai “Bawaslu Kabupaten/Kota” agar sesuai dengan UUD NRI
Tahun 1945. (Bukti T-2)
• Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan, yang secara tegas memberikan kewenangan
kepada Bawaslu untuk melakukan penelusuran/investigasi guna memenuhi
syarat formil dan materiil sebelum menetapkan suatu dugaan pelanggaran
sebagai Temuan. (Bukti T-3)
Bahwa tindakan Para Teradu dalam mengidentifikasi, mengklarifikasi, dan mendalami
informasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti
sepenuhnya berada dalam kerangka kewenangan hukum yang sah. Langkah-langkah
tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran hasil pengawasan yang bertujuan
untuk memastikan akurasi, kebenaran, dan validitas atas informasi awal yang
diperoleh.
Bahwa pelaksanaan tugas dimaksud dilakukan secara profesional, akuntabel, dan
proporsional serta tidak mengandung unsur penyidikan sebagaimana menjadi
kewenangan aparat penegak hukum. Penelusuran yang dilakukan oleh Para Teradu
bertujuan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur formil dan materiil dalam
proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Selanjutnya, gambaran faktual dan situasional serta pertimbangan hukum atas dalil-
dalil pengaduan akan disampaikan dalam bagian berikutnya.
III. GAMBARAN SITUASI
2.1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 12.25 WIB, Pengawas TPS
28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, atas nama Sanita Retmi
Situmorang, melakukan tangkap tangan terhadap seorang Petugas Ketertiban
TPS 28 bernama Sdr. Kasden yang diduga telah mencoblos 19 lembar surat suara
yang belum terpakai. Dari jumlah tersebut, 18 surat suara diketahui dicoblos
untuk salah satu pasangan calon, dan 1 lembar diduga telah dimasukkan ke
dalam kotak suara. Bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan atas kerja sama
dengan Ketua KPPS TPS 28, Sdri. Reyvana Helaha, pada saat kondisi TPS relatif
sepi, sementara saksi pasangan calon dan anggota KPPS lainnya sedang tidak
berada di tempat. Diketahui bahwa Sdr. Kasden adalah pemilih di TPS 29 dan
telah menggunakan hak pilihnya di sana, sehingga dugaan pelanggaran berupa
memberikan suara lebih dari satu kali pun muncul. (Bukti T-4)
2.2. Bahwa setelah penanganan di lapangan dan melalui proses penegakan hukum
oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri
Jakarta Timur, serta persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta, kedua pelaku dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana
Pemilihan dan dijatuhi pidana penjara serta denda. (Bukti T-5, T-6, T-7, T-8)
2.3. Bahwa sejak awal tahapan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Jakarta Timur
secara konsisten menjalin koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, khususnya
unsur penyidik Polres Metro Jakarta Timur dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri.
Koordinasi ini menjadi fondasi bagi respons cepat saat menerima informasi
pelanggaran di TPS 28. Unsur Gakkumdu turut hadir di lokasi kejadian guna
memastikan keabsahan langkah-langkah penanganan pelanggaran. (Bukti T-9)
2.4. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekira pukul 14.05 WIB Anggota
Panwaslu Kecamatan
Makasar Sdr. Suci Ramadani menelepon Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur,
Teradu I dan Teradu II, serta mengirim pesan Whatsapp ke Teradu I dan Teradu
II berupa shareloc dan informasi yang memberitahukan bahwa di TPS 28 Pinang
Ranti ada surat suara dicoblos oleh Pamsung (Petugas Ketertiban TPS) dan
tertangkap tangan oleh PTPS. Teradu I saat itu posisinya ada di Kecamatan Pasar
Rebo mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang sedang
melakukan supervisi pemungutan suara Hari H. Sedangkan Teradu II saat itu
posisinya ada di Kecamatan Ciracas, langsung bergegas menuju ke TPS 28 Pinang
Ranti. (Bukti T-10, T-11)
2.5. Bahwa pada tanggal 27 November 2025 sekira pukul 14.09 WIB Teradu I
mengirim shareloc dan pesan di Group Whatsapp Sentra Gakkumdu Kota Jakarta
Timur yang menginformasikan terdapat surat suara dicoblos oleh pamsung. Dan
di Group Whatsapp Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur tersebut tergabung
didalamnya 19 orang, diantaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Jakarta Timur, Kasek Bawaslu Kota Jakarta Timur, Penyidik Polres Metro Jakarta
Timur, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan beberapa staf
sekretariat Bawaslu Kota Jakarta. (Bukti T-12)
2.6. Pada saat Teradu I dan Teradu II tiba di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, proses
penghitungan suara berupa pembacaan surat suara sah dan tidak sah telah
selesai dilakukan dan sedang memasuki tahap penyusunan Berita Acara Hasil
Penghitungan Suara. Namun, proses tersebut terhenti sementara karena
ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan
dengan jumlah surat suara yang diterima, sehingga perlu dilakukan klarifikasi
lebih lanjut.
2.7. Setelah memperoleh informasi dari Pengawas TPS 28 bahwa surat suara yang
telah dicoblos berada dalam penguasaannya, Teradu I dan II segera
mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk saksi pasangan calon,
perwakilan KPU Jakarta Timur Sdr. Rio Verieza, Ketua dan Anggota Panwascam
Kecamatan Makasar, KPPS TPS 28, Babinsa Kelurahan Pinang Ranti dan
Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Teradu II menyampaikan penjelasan
secara terbuka untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan
menyampaikan bahwa kasus masih dalam proses penelusuran oleh Bawaslu Kota
Jakarta Timur. (Bukti T-13, T-14)
2.8. Unsur Kepolisian dari Sentra Gakkumdu memberikan saran agar dilakukan
pengamanan terhadap barang bukti serta mendorong agar pihak-pihak yang
terlibat menjelaskan kronologis kejadian, guna mempercepat dan memperjelas
proses penelusuran/investigasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I secara
persuasif meminta keterangan dari Sdri. Reyvana Helaha dan Sdr. Kasden, yang
bersedia menjelaskan serta melakukan simulasi kejadian secara sukarela. (Bukti
T-15)
2.9. Sekira pukul 16.08 WIB, simulasi kronologis dipandu oleh Pengawas TPS 28
bersama Teradu II, dan berakhir sekira pukul 16.15 WIB. Simulasi tersebut
dilakukan sebagai bagian dari penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran
Pemilihan. Simulasi ini tidak dilakukan dalam konteks penegakan hukum,
melainkan sebagai metode untuk memahami alur kejadian secara faktual dan
visual guna mendukung proses klarifikasi. (Bukti T-16)
2.10. Setelah kegiatan penelusuran selesai dilakukan, proses penulisan Berita Acara
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti kembali
dilanjutkan. Pada saat itu, Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor
Urut 3, serta Pengawas TPS 28, menyampaikan keberatan secara tertulis kepada
KPPS TPS 28 dan meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam Berita Acara.
(Bukti T-17, T-18)
2.11. Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti juga menyampaikan keberatan secara
tertulis kepada KPPS TPS 28, yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses
pemungutan dan penghitungan suara di TPS 28 tidak berjalan sesuai dengan
prosedur yang berlaku. (Bukti T-19)
2.12. Seluruh properti perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam
simulasi di TPS 28 telah dikomunikasikan dan diserahkan oleh KPU Kota Jakarta
Timur kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur sebagai barang bukti dan alat bukti
dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, dengan
disertai bukti tanda terima. (Bukti T-20)
2.13. Sementara itu, proses penghitungan suara tetap dilanjutkan oleh KPPS TPS 28
dengan didampingi oleh PPK Kecamatan Makasar, sesuai arahan dari KPU Kota
Jakarta Timur. Seluruh tahapan penghitungan diselesaikan dengan tetap
mencatat keberatan tertulis dari saksi pasangan calon dan Pengawas TPS 28
dalam Berita Acara. (Bukti T-21)
2.14. Sekira pukul 17.45 WIB, Pengawas TPS 28 bersama Teradu II mengawal proses
penyerahan kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS
TPS 28 kepada PPK Kecamatan Makasar. Saat menunggu giliran antrean
penyerahan kotak suara di Kantor Kecamatan Makasar, Teradu II sempat
bertemu dengan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur di ruang lantai 1. Namun
dalam pertemuan singkat tersebut, Ketua Bawaslu tidak menanyakan hal apa
pun terkait peristiwa yang terjadi di TPS 28, dan langsung menuju lantai atas
untuk menemui Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Sdr. Rio Viereza. (Bukti T-22)
2.15. Sekira pukul 21.00 WIB, Teradu II bersama Anggota Panwaslu Kecamatan
Makasar, Sdr. Suci Ramadhani, dan Pengawas TPS 28 meninggalkan Kantor
Kecamatan Makasar menuju Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk
melakukan pembahasan lanjutan terkait peristiwa di TPS 28 Kelurahan Pinang
Ranti bersama Teradu I.
Demikian gambaran faktual peristiwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti sebagaimana
diketahui dan dialami langsung oleh Para Teradu.
Selanjutnya, penjelasan dan pembelaan Para Teradu akan disampaikan dalam bagian
Pertimbangan Hukum berikut.
III. Pertimbangan Hukum
Bahwa untuk menanggapi dalil-dalil dan permohonan Pengadu sebagaimana
tergambar dalam dokumen Form I dan Bukti Pengadu dalam Perkara Nomor 122-PKE-
DKPP/IV/2025, para Teradu menyampaikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
3.1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 20 yang menyatakan Teradu I dan
Teradu II telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku serta bertentangan
dengan prinsip adil, profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum karena
telah menghentikan proses penghitungan suara, maka Teradu I dan Teradu II
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
3.1.1. Bahwa Teradu I dan Teradu II sama sekali tidak pernah menghentikan
proses penghitungan suara di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti pada
tanggal 27 November 2024.
3.1.2. Bahwa pada saat Teradu I dan Teradu II tiba di lokasi kejadian TPS 28,
proses penghitungan suara memang sedang terjeda karena KPPS TPS 28
tengah melakukan persiapan penulisan Berita Acara Hasil Penghitungan
Perolehan Suara. Penundaan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan
Para Teradu, tetapi karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara
jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah surat suara yang
diterima.
3.1.3. Bahwa penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur
bersama Penyidik Sentra Gakkumdu dilaksanakan secara cepat dan
proporsional, serta tidak menghentikan proses penghitungan suara
yang dilakukan oleh KPPS TPS 28. Setelah klarifikasi awal dan
pengumpulan informasi dilakukan, KPPS TPS 28 kembali melanjutkan
proses penyusunan berita acara penghitungan suara sesuai prosedur.
Jeda waktu yang terjadi bersifat sementara dan sangat terbatas, semata-
mata untuk memastikan keabsahan informasi dan tidak mengganggu
tahapan secara substansial.
3.1.4. Bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Kasden dan Sdr. Reyvana
Helaha diduga merupakan tindak pidana Pemilihan. Oleh karena itu,
keterbatasan waktu penanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 134
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menuntut Bawaslu Kota Jakarta
Timur dan Sentra Gakkumdu untuk bertindak cepat dan tepat. Hal ini
juga untuk menghindari pengalaman buruk dalam Pemilu 2019, di mana
pelaku dan saksi kunci sempat menghilang dan menyebabkan kegagalan
dalam proses pembuktian pelanggaran. (Bukti T-23)
Bahwa proses penanganan tindak pidana Pemilihan memerlukan
pembuktian yang kuat, baik dari aspek formil maupun materiil,
sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam
ketentuan berikut:
Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: "Setiap orang yang
pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau
lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp108.000.000,00."
(Bukti T-24)
Unsur-unsur tindak pidana tersebut meliputi:
• Setiap orang;
• Pada waktu pemungutan suara;
• Dengan sengaja;
• Melakukan perbuatan melawan hukum;
• Memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.
Bahwa pembuktian terhadap unsur-unsur tersebut harus didukung
minimal oleh dua alat bukti dalam jangka waktu paling lama lima (5) hari
kalender. Dalam konteks itu, penelusuran atau investigasi yang
dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Timur merupakan tindakan sah dan
krusial secara hukum untuk memperoleh informasi dan alat bukti dengan
cepat dan akurat.
3.1.5. Bawaslu Kota Jakarta Timur beserta jajarannya tidak pernah
menghentikan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS
TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Penghitungan suara tetap berlangsung
dan dilanjutkan oleh KPPS sesuai tahapan yang berlaku. Namun
demikian, Bawaslu Kota Jakarta Timur melalui Pengawas TPS 28 telah
memberikan catatan pengawasan secara resmi, yaitu dengan
menyampaikan keberatan tertulis kepada KPPS TPS 28.
Keberatan tersebut berisi pernyataan bahwa proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 28 tidak berjalan sesuai dengan prosedur
yang berlaku, serta bahwa kemurnian hasil suara telah terciderai
akibat adanya pelanggaran yang bersifat substantif. Hal ini menunjukkan
bahwa Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif dan
bertanggung jawab, tanpa mencampuri atau menghentikan tahapan
teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS.
Selain itu, dalam proses penanganan tindak pidana Pemilihan yang telah
diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terungkap fakta bahwa selain Sdr.
Kasden, terdapat pula pemilih lain yang tidak terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) TPS 28, namun tetap mencoblos surat suara dengan
mengatasnamakan pemilih atas nama Yulietsky, sebagaimana
diungkapkan oleh para saksi dalam persidangan.
Fakta ini memperkuat bahwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti telah
terjadi pelanggaran berat berupa pemberian suara oleh lebih dari satu
orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Berdasarkan Pasal
50 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, kondisi
tersebut telah memenuhi kualifikasi untuk dilakukannya Pemungutan
Suara Ulang (PSU). (Bukti 25)
Dengan demikian, secara normatif, hasil perolehan suara di TPS 28
seharusnya tidak dilanjutkan dalam proses rekapitulasi di tingkat
kecamatan, sebelum terlebih dahulu dilakukan PSU untuk
mengembalikan prinsip kemurnian dan keabsahan suara serta menjamin
integritas hasil pemilihan.
Dalam konteks tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Timur, pada tanggal 27
November 2024, melakukan tindakan penelusuran lapangan secara
terbatas melalui simulasi naratif kejadian yang menggambarkan
kronologis secara faktual dan visual.
Setelah penelusuran selesai, KPPS TPS 28 kembali melanjutkan tahapan
penghitungan tanpa ada penghentian dari Bawaslu Kota Jakarta Timur.
Oleh karena itu, tindakan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Jakarta Timur bukan bentuk intervensi terhadap tahapan
penghitungan, melainkan upaya klarifikasi faktual yang diperlukan
guna mengamankan alat bukti, memastikan kronologis kejadian,
serta menjamin validitas informasi dugaan pelanggaran.
Dengan demikian, tuduhan bahwa Para Teradu menghentikan proses
penghitungan suara adalah tidak benar dan tidak berdasar secara
hukum maupun fakta lapangan, karena proses tersebut tetap berjalan
sebagaimana mestinya, dan Bawaslu telah memberikan catatan
keberatan terhadap prosedur yang dilanggar secara serius.
3.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 21 yang menyatakan Teradu I dan
Teradu II telah melakukan reka ulang kejadian, tanpa ditetapkannya Tersangka
merupakan hal yang keliru dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku serta
bertentangan dengan prinsip professional penyelenggara pemilu, maka Teradu I
dan Teradu II menyatakan sebagai berikut:
3.2.1 Bahwa terkait tuduhan Pengadu bahwa Para Teradu telah melakukan
tindakan yang tidak professional dan melakukan tindakan yang melebihi
kewenangannya dengan melakukan tindakan yang dinilai menyerupai
penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilu, maka Para Teradu
menyampaikan pertimbangan hukum berikut dalam dua sudut pandang,
yaitu yuridis dan filosofis.
Aspek Yuridis
1) Kewenangan Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam Penelusuran
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang mengawasi seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilihan, termasuk tahapan pemungutan dan
penghitungan suara.
Selanjutnya, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, secara
eksplisit memberikan kewenangan kepada Pengawas Pemilu untuk
melakukan penelusuran dan/atau investigasi dalam rangka
memenuhi syarat formil dan materiil sebelum suatu dugaan
pelanggaran dapat ditetapkan sebagai Temuan.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara eksplisit
mengatur bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, Pengawas
Pemilihan tidak hanya mengamati dan menilai pelaksanaan tahapan,
namun juga melakukan penelusuran informasi awal dugaan
pelanggaran. Dalam ayat (2) huruf b disebutkan bahwa penelusuran
merupakan salah satu cara pelaksanaan pengawasan oleh Pengawas
Pemilihan. Ketentuan ini kemudian ditegaskan pada ayat (3) yang
menyatakan bahwa:
“Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
untuk mencari kebenaran atas informasi awal dengan cara:
a. mendatangi lokasi;
b. meminta dan mendokumentasikan keterangan pihak yang terkait;
dan/atau
c. melakukan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang datang langsung ke
TPS 28, meminta keterangan para pihak terkait secara persuasif,
dan melakukan simulasi kronologis kejadian sebagai bentuk
dokumentasi visual dan naratif, merupakan bentuk pelaksanaan
penelusuran yang sah, sesuai dengan norma hukum tersebut.
Tindakan tersebut bukan merupakan tindakan penyidikan atau
rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, melainkan
merupakan metode pengawasan yang diperbolehkan dan diatur secara
jelas dalam peraturan internal Bawaslu.
Oleh karena itu, tuduhan bahwa Para Teradu telah bertindak di luar
kewenangan atau menyerupai aparat penegak hukum adalah tidak
berdasar, karena justru tindakan tersebut merupakan bagian dari
kewajiban konstitusional dan regulatif dalam pelaksanaan tugas
pengawasan Pemilihan
Adapun ketentuan mengenai penelusuran sebagai bagian dari proses
pengawasan aktif secara eksplisit diatur dalam berbagai Peraturan
Bawaslu berikut ini:
1. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan:
o Pasal 3 ayat (1):
“Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari:
a. Pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau
b. Hasil penelusuran informasi awal.”
Pasal 3 ayat (5):
o
“Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasanPemilu.”
(Bukti T-26)
2. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Tahapan Penetapan Calon Terpilih:
o Pasal 3 ayat (1) huruf f:
“Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan melalui penelusuran dan/atau investigasi dalam
hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan
penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan
kursi, dan penetapan calon terpilih.” (Bukti T-28)
3. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Pemilu:
o Pasal 19 ayat (4) dan (5):
(4) Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim
penelusuran informasi awal.
(5) Dalam hal informasi awal diterima oleh Bawaslu,
diteruskan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan
penelusuran” (Bukti T-29)
4. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara:
o Pasal 3 ayat (3) huruf c:
Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. ....
b. ....
c. penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam
tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (Bukti T-
30)
5. Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Penyusunan Daftar Pemilih:
o Pasal 3 ayat (1) huruf b:
“Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya
masingmasing melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 melalui pengawasan langsung
meliputi:
1. ....
2. ....
3. penelusuran informasi awal terhadap persoalan data
Pemilih dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih.”
(Bukti T-31)
Dari keseluruhan ketentuan tersebut, jelas bahwa penelusuran
merupakan instrumen pengawasan yang sah, lazim, dan melekat
dalam tugas kelembagaan Bawaslu di setiap tahapan Pemilu maupun
Pemilihan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menggali
informasi atas dugaan pelanggaran di TPS 28 merupakan bagian dari
pelaksanaan tugas dan fungsi yang didasarkan pada hukum positif
yang berlaku, dan bukan merupakan pelampauan kewenangan.
2) Penelusuran Bukan Penyidikan
Bahwa tindakan Para Teradu menggali informasi sebanyak-
banyaknya, termasuk kronologis kejadian dugaan pelanggaran
pemilihan di TPS 28 Pinang Ranti, merupakan bentuk penelusuran
sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pengawasan, dan tidak
dapat dipersamakan dengan tindakan penyidikan sebagaimana
kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tersebut sah dan
berada dalam lingkup kewenangan Bawaslu Kota Jakarta Timur.
3) Koordinasi Sentra Gakkumdu Jakarta Timur
Tindakan Teradu yang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan
Penyidik Polres dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu Jakarta Timur
menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam koridor
prosedural dan sesuai mekanisme hukum. Kehadiran unsur
kepolisian di TKP dan keterlibatan dalam klarifikasi dan pengumpulan
keterangan mendukung kesahihan proses tersebut sebagai tindakan
kelembagaan, bukan tindakan individual yang melampaui batas.
4) Tidak Ada Pemanggilan Formal Sebagai Tersangka
Bahwa kegiatan yang disebut oleh Pengadu sebagai "reka ulang"
sejatinya merupakan simulasi naratif kejadian untuk memperjelas
kronologis fakta awal, bukan tindakan rekonstruksi sebagaimana
diatur dalam KUHAP. Simulasi dilakukan secara sukarela oleh pihak-
pihak yang mengetahui peristiwa, tanpa tekanan, tanpa status
tersangka, dan tanpa pelibatan atribut penegakan hukum formal.
Aspek Filosofis
1) Prinsip Akuntabilitas dan Keadilan Pemilu
Penelusuran yang dilakukan oleh para Teradu didasarkan pada
semangat menegakkan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan
bermartabat. Dugaan pencoblosan oleh orang yang tidak berhak
adalah mencederai integritas suara rakyat. Maka, pengumpulan
informasi yang akurat dan menyeluruh merupakan bagian dari
tanggung jawab moral dan etika pengawasan.
2) Pencegahan dan Respons Cepat sebagai Amanat Etika Demokrasi
Bahwa dalam situasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara
yang sangat singkat, tindakan cepat untuk mengidentifikasi dan
merespons dugaan pelanggaran adalah bagian dari perlindungan
integritas demokrasi. Penundaan tindakan justru dapat berisiko pada
hilangnya alat bukti atau kekeliruan dalam rekapitulasi hasil.
3) Pengalaman Sebagai Modal Perbaikan
Pengalaman Bawaslu Jakarta Timur dalam menangani pelanggaran
pada Pemilu 2019 menjadi dasar penting bahwa ketepatan waktu,
kelengkapan bukti, dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci
efektivitas penanganan. Dalam konteks ini, tindakan Para Teradu
justru mencerminkan pendekatan proaktif berbasis pembelajaran
masa lalu.
4) Tidak Ada Niat Menyalahgunakan Wewenang
Dari narasi kejadian dan dokumentasi lapangan, tidak terdapat
indikasi Para Teradu menyalahgunakan kewenangannya untuk
kepentingan lain. Tindakan dilakukan dalam semangat penegakan
hukum dan etika Pemilu.
3.2.2 Bahwa pada saat Pengawas TPS, Ketua KPPS, dan Petugas Ketertiban
TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti memberikan keterangan, menjelaskan,
dan melakukan simulasi kronologis kejadian, Bawaslu Kota Jakarta
Timur tidak pernah memperlakukan Sdr. Reyvana Helaha dan Sdr.
Kasden sebagai tersangka tindak pidana Pemilihan sebagaimana
dinyatakan dalam dalil Pengadu pada angka 16.
Dalam konteks tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Timur bertindak untuk
menggali informasi secara faktual mengenai kronologis kejadian guna
mempermudah proses identifikasi pihak-pihak yang relevan serta
substansi keterangan yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi pada
penanganan pelanggaran.
Perlu disampaikan bahwa dalam pelaksanaan simulasi naratif kronologis
tersebut, justru Sdr. Sanita Retmi Situmorang selaku Pengawas TPS 28
bertindak sebagai pengarah jalannya simulasi. Beliau menjelaskan hasil
pengawasannya secara rinci, termasuk momen saat dirinya melakukan
tangkap tangan terhadap Sdr. Kasden dan Sdr. Reyvana Helaha yang
diduga telah bekerja sama dalam mencoblos 19 surat suara yang belum
terpakai.
Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak memiliki karakteristik atau
prosedur penyidikan pidana, melainkan merupakan bagian dari upaya
penelusuran sebagai langkah awal dalam proses pengawasan Pemilihan
yang bertanggung jawab, profesional, dan sah menurut hukum. (Bukti
T-32)
3.3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 22 yang menyatakan bahwa tindakan
Teradu I dan Teradu II yang memanggil para Ketua dan Anggota KPPS serta
Petugas Ketertiban pada TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti tanpa memberitahukan
kepada KPU Kota Jakarta Timur merupakan tindakan yang keliru dan melanggar
kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta dianggap
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan profesionalitas, maka
Teradu I dan Teradu II memberikan penjelasan sebagai berikut:
3.3.1 Bahwa tindakan pemanggilan pihak-pihak yang diduga memiliki
keterkaitan atau pengetahuan atas dugaan pelanggaran Pemilihan
merupakan bagian dari kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan. Dalam ketentuan tersebut tidak
terdapat norma hukum yang mengharuskan Bawaslu untuk
menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada atasan langsung
atau lembaga induk dari pihak-pihak yang dimintai keterangan.
3.3.2 Bahwa klarifikasi terhadap Ketua, Anggota KPPS, dan Petugas Ketertiban
TPS merupakan bagian dari proses penelusuran atau pengumpulan
bahan keterangan awal sebelum menetapkan suatu pelanggaran sebagai
Temuan. Proses ini bersifat administratif, tidak bersifat represif atau
bersanksi, dan dilakukan atas dasar kesukarelaan serta tanggung jawab
profesi mereka sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil Pengadu bahwa tindakan Teradu melanggar prinsip
profesionalitas atau bertentangan dengan kode etik tidak berdasar secara
hukum dan tidak relevan dengan praktik penanganan pelanggaran sebagaimana
ditentukan dalam kerangka peraturan yang berlaku. Oleh karenanya, dalil
tersebut patut dikesampingkan.
3.4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan
Makasar, dan Pengawas TPS 28 tidak melakukan pencegahan terhadap
terjadinya pelanggaran di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, maka Teradu I dan
Teradu II menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
3.1.1 Bahwa peristiwa pencoblosan 19 surat suara oleh Petugas Ketertiban TPS
(Sdr. Kasden) yang tidak berwenang telah terjadi dan bahkan ditangkap
tangan oleh Pengawas TPS. Oleh karena itu, konteks peristiwa ini bukan
lagi berada dalam tahap pencegahan (preventif), tetapi sudah masuk ke
dalam wilayah penindakan (represif) terhadap pelanggaran yang nyata
dan sedang berlangsung.
3.1.2 Berdasarkan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
fungsi pencegahan dilakukan sebelum pelanggaran terjadi, sedangkan
penindakan dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam hal ini,
Pengawas TPS 28 telah menjalankan fungsi penindakan dengan
melakukan tangkap tangan dan mengamankan pelaku serta barang
bukti.
3.1.3 Bahwa tuduhan Para Teradu lalai melakukan pencegahan adalah tidak
berdasar, karena tindakan pelanggaran sudah berada di luar
kemungkinan untuk dicegah. Justru, Bawaslu dan jajaran pengawas
telah bertindak cepat dan profesional untuk mengamankan peristiwa
tersebut sesuai mekanisme hukum.
3.1.4 Penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut dilakukan dengan
koordinasi kepada Sentra Gakkumdu secara cepat dan tepat. Tindakan
ini selaras dengan ketentuan Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang larangan memberikan suara lebih dari satu kali, dan
Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengenai batas waktu
penanganan pelanggaran maksimal lima (5) hari kalender.
3.1.5 Tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
menyatakan bahwa pengawas Pemilu dapat dimintai
pertanggungjawaban etis atas pelanggaran yang telah terjadi secara nyata
dan mendadak. Justru yang dinilai adalah sejauh mana pengawas
bertindak cepat dan akuntabel dalam merespons pelanggaran tersebut.
3.1.6 Dalam praktik pengawasan Pemilu, termasuk pada Pemilu 2019 dan
Pilkada 2020, pengawas tidak dianggap lalai bila pelanggaran tidak dapat
dicegah namun langsung ditindak secara profesional. Ini menjadi tolok
ukur bahwa tindakan Para Teradu telah sesuai dengan standar etik dan
kewenangan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dalil Pengadu mengenai kegagalan pencegahan tidak dapat diterima
secara hukum karena tidak sesuai dengan fakta lapangan dan norma pengawasan
Pemilu. Para Teradu telah melaksanakan tugasnya dalam koridor kewenangan
penindakan secara sah dan proporsional.
[2.5] PETTITUM TERADU
Bahwa Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan jawaban para Teradu untuk seluruhnya
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Peyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti T-1 Salinan Pasal 30 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bukti T-2 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.
Bukti T-3 Salinan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan.
Bukti T-4 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan PTPS 28 Kelurahan Pinang Ranti
Tanggal 27 November 2024.
Bukti T-5 Salinan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Terdakwa
atas nama Sdr. Kasden.
Bukti T-6 Salinan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Terdakwa
atas nama Sdr.Reyvana Helaha.
Bukti T-7 Salinan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Terdakwa atas
nama Sdr. Kasden.
Bukti T-8 Salinan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Terdakwa atas
nama Sdr.Reyvana Helaha.
Bukti T-9 Foto Dokumentasi Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Jakarta Timur.
Bukti T-10 Screenshot Telepon Panwaslu Kecamatan Makasar ke Ketua Bawaslu Kota
Jakarta Timur
Bukti T-11 Screenshot share location Lokasi TPS 28 dan komunikasi WhatsApp dari
Panwaslu Kecamatan Makasar kepada Teradu II
Bukti T-12 Screenshot pesan Teradu I di Grup WhatsApp Sentra Gakkumdu Kota
Jakarta Timur
Bukti T-13 Foto dokumentasi penyampaian informasi oleh Teradu II di TPS 28.
Bukti T-14 Video dokumentasi penyampaian informasi oleh Teradu II di TPS 28.
Bukti T-15 Foto Teradu I saat melakukan pendekatan kepada Sdr. Kasden dan Sdri.
Reyvana Helaha sebelum simulasi kronologis
Bukti T-16 Foto-foto simulasi kronologis kejadian di TPS 28
Bukti T-17 Lembar keberatan tertulis dari Saksi Paslon Nomor Urut 1.
Bukti T-18 Lembar keberatan tertulis dari Saksi Paslon Nomor Urut 3.
Bukti T-19 Lembar keberatan tertulis dari Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti.
Bukti T-20 Berita Acara serah terima properti TPS 28 dari KPU Kota Jakarta Timur
kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur.
Bukti T-21 Foto dokumentasi proses penghitungan suara yang dibantu oleh PPK
Kecamatan Makasar
Bukti T-22 Foto dokumentasi antrian penyerahan kotak suara di PPK Kecamatan
Makasar
Bukti T-23 Salinan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Bukti T-24 Salinan Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Bukti T-25 Salinan Pasal 50 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024
Bukti T-26 Salinan Pasal 13 ayat (2) dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Bukti T-27 Salinan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024
Bukti T-28 Salinan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024
Bukti T-29 Salinan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
Bukti T-30 Salinan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024
Bukti T-31 Salinan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2024
Bukti T-32 Foto dokumentasi PTPS 28 sebagai pengarah simulasi kronologis kejadian di
TPS 28
Bukti T-33 Identitas Teradu I atas nama Ahmad Syarifudin Fajar
Bukti T-34 Identitas Teradu II atas nama Prayogo Bekti Utomo
Bukti T-35 Identitas Saksi I atas nama Sanita Retmi Sitomorang
Bukti T-36 Identitas Saksi II atas nama Suci Ramadhani
Bukti T-37 Identitas Ahli atas nama Dr. Radiansyam, SH., MH
Bukti T-38 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi
Bukti T-39 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Ahli
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
Keterangan Pihak Terkait atas nama Willem Johanes Wetik:
Bahwa secara langsung kami tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh kolega
kami, dalam hal ini para teradu, di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan
Makasar Kota Jakarta Timur pada tanggal 27 November 2024, khususnya sesuai dalam
Bab II Pokok-Pokok Pengaduan oleh Pengadu, Huruf A Kronologis Pengaduan, poin 15
(Teradu I dan Teradu II langsung menghentikanproses penghitungan suara yang
sedang berlangsung), poin 16 (Teradu I dan Teradu II melakukan reka ulang kejadian),
karena saat itu kami sedang mendampingi proses pengawasan TPS-TPS di wilayah
Kecamatan Cakung. Kami hanya sempat dihubungi melalui grup Whatsapp Sentra
Gakkumdu Jaktim oleh Teradu I bahwa ada problem di TPS 28 Pinang Ranti Kecamatan
Makasar dengan lebih dulu membagikan lokasi tempat kejadian. Sedangkan tindakan-
tindakan para teradu kemudian di TPS 28 tersebut dilakukan tanpa menghubungi dan
atau berkonsultasi dengan kami.
Bahwa kami baru mengetahui tindakan para teradu tersebut sesuai dengan Pokok-
Pokok Pengaduan a quo setelah mendatangi Kantor Kecamatan Makasar pada tanggal
27 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB yang merupakan salah satu Gudang
Logistik KPU Jakarta Timur di Kecamatan Makasar, setelah membaca kronologis
kejadian bersumber dari pihak polisi, melalui salah satu Panwaslu Kecamatan
Makasar, Sdr. Maulana Ikhsanul Haq, tindakan yang dilakukan para teradu di TPS 28,
yang saat membaca kronologis tersebut didampingi salah satu komisioner KPU Jakarta
Timur, Sdr. Rio Verieza, di Kantor Kecamatan Makasar, dimana pada saat itu sedang
berlangsung pengantaran kotak suara dari TPS-TPS ke Kantor Kecamatan Makasar.
Sedangkan keesokan harinya pada tanggal 28 November 2024 beredar video reka ulang
kejadian di TPS 28 di media online yang memperlihatkan tindakan para teradu.
Bahwa kehadiran para teradu di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar
sesuai dengan pendelegasian tugas di Bawaslu Jakarta Timur dimana Teradu I sebagai
pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta Teradu II sebagai
Koordinator Wilayah di Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Makasar sehingga dalam
penanganannya sudah sesuai dengan penanggungjawab divisi maupun wilayah,
namun dalam pelaksanaannya tindakan apa saja di TPS 28 pada tanggal 27 November
2024 para teradu tidak menghubungi, tidak memberitahu dan atau tidak berkonsultasi
dengan kami yang pada dasarnya sudah diatur dalam Perbawaslu No.3 tentang Tata
Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Keterangan Pihak Terkait atas nama Taufik Hidayatulloh:
Pada tanggal 27 November 2024, saya berada di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Pada hari tersebut, saya mengetahui adanya masalah di TPS 28 Pinang Ranti melalui
pesan yang diterima di grup WhatsApp dari Bapak Ahmad. Namun, saya tidak
mengetahui secara langsung apa yang terjadi di TPS tersebut karena saya tidak berada
di lokasi dan belum mendapatkan informasi lengkap
Keterangan Pihak Terkait atas nama Amelia Rahman Marasabessy:
Pada tanggal 27 November 2024, saya berada di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Pada hari tersebut, saya mengetahui adanya masalah di TPS 28 Pinang Ranti melalui
pesan yang diterima di grup WhatsApp dari Bapak Ahmad. Namun, saya tidak
mengetahui secara langsung apa yang terjadi di TPS tersebut karena saya tidak berada
di lokasi dan belum mendapatkan informasi lengkap.
Saya baru mengetahui secara jelas mengenai kejadian yang terjadi di TPS 28 Pinang
Ranti pada keesokan harinya, yaitu tanggal 28 November 2024, melalui pemberitaan di
media online.
[2.7.2] Ketua atau Anggota KPU Kota Jakarta Timur
1. Bahwa pada hari Rabu 27 November 2024 Sdr. Tedi Kurnia selaku Ketua KPU Kota
Jakarta Timur dan Sdr. Rio Verieza selaku Anggota KPU Kota Jakarta Timur sedang
berada di wilayah Kecamatan Jatinegara dalam rangka monitoring proses
pemungutan suara di TPS. Kemudian mendapatkan kabar dari Ketua PPK
Kecamatan Makasar, yakni Sdr. Tulus Muara Siregar pada pukul 13.26 WIB bahwa
telah terjadi permasalahan di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, dimana pada saat itu
Ketua PPK sedang bersama-sama dengan Panwascam Makasar, dan juga PTPS pada
TPS 28. Pada saat itu PPK dan Panwascam Makasar sedang mendiskusikan
persoalan peristiwa pencoblosan Surat Suara yang terjadi di TPS 28 Kelurahan
Pinang Ranti oleh Petugas Ketertiban/Pamsung yang terjadi pada pukul 12.00 WIB;
2. Mendengar kabar tersebut, Sdr. Tedi Kurnia meminta Sdr. Rio Verieza untuk datang
ke lokasi sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Makasar, karena masih terdapat
hal-hal yang harus diselesaikan di wilayah Kecamatan Jatinegara;
3. Sekiranya pukul 14.30 Sdr. Rio Verieza disusul oleh Sdr. Marhadi selaku Anggota
KPU Jakarta Timur dan Sdr. Fran Sinatra selaku Sekretaris KPU Kota Jakarta Timur
sampai di lokasi dan melihat terdapat Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yakni
Sdr. Ahmad Syarifudin Fajar dan Sdr. Prayogo Bekti Utomo, kemudian Ketua dan
Anggota Panwascam Makasar yakni Sdr. Julianus Nainggolan dan Sdri. Suci
Ramadhani, serta PTPS TPS 28 yakni Sdri. Sanita Retmi Situmorang dan para rekan
Gakkumdu dari unsur Kepolisian sedang berkumpul di TPS tersebut, yang mana
pada saat itu proses penghitungan surat suara telah selesai dilaksanakan, namun
para pihak belum menandatangani form C-Hasil, karena proses diberhentikan untuk
sementara;
4. Kemudian sekiranya pukul 15.00 WIB, pihak Bawaslu Kota Jakarta Timur beserta
jajaran melakukan diskusi dengan KPU Kota Jakarta Timur dan setelahnya Bawaslu
Kota Jakarta Timur memberitahukan kepada para Saksi Pasangan Calon bahwa
terdapat masalah pencoblosan surat suara, serta memeriksa bukti Surat Suara yang
telah dicoblos dan disaksikan oleh para Saksi Pasangan Calon juga para KPPS dan
Pamsung serta PTPS dan hasilnya adalah terdapat 18 (delapan belas) Surat Suara
yang telah dicoblos oleh Sdr. Kasden selaku Pamsung kepada salah satu Pasangan
Calon atas perintah dari Ketua KPPS TPS 28;
5. Bahwa setelah itu, sekiranya pukul 16.00 WIB pihak Bawaslu Kota Jakarta Timur
melakukan reka ulang di lokasi disaksikan oleh seluruh KPPS, PTPS, para Saksi
Paslon, rekan-rekan Gakkumdu, serta Anggota dan Sekretaris KPU Kota Jakarta
Timur, dimana pada saat itudilakukan beberapa reka adegan oleh Ketua & Anggota
KPPS, Pamsung serta PTPS pada TPS 28;
6. Bahwa setelah reka ulang, KPU Kota Jakarta Timur meminta kepada pihak Bawaslu
Jakarta Timur agar proses administrasi penghitungan suara yang hanya
menyisakan penandatanganan para pihak tersebut tetap dilanjutkan, karena secara
administratif, penghitungan suara sudah dilakukan secara terbuka, dan proses
input Sirekap dan juga pengembalian Kotak Suara ke Kecamatan harus segera
dilaksanakan, mengingat proses Rekapitulasi berjenjang akan terus berjalan dan
telah terjadwal;
7. Bahwa pihak Bawaslu Kota Jakarta Timur menyetujui, yang mana kemudian KPU
Kota Jakarta Timur dibantu oleh PPK dan PPS memanggil para Saksi untuk
menandatangani C-Hasil dan menuangkan keberatannya atas kejadian yang terjadi
kedalam form C-Kejadian Khusus, serta meminta KPPS untuk menginput Sirekap;
8. Bahwa pada pukul sekiranya 18.00 WIB seluruh administrasi selesai, Sdr. Rio
Verieza bersama PPK, PPS dan KPPS mengantar Kotak Suara tersebut ke Kantor
Kecamatan Makasar;
9. Selanjutnya sekiranya Pukul 20.20 WIB, Sdr. Rio Verieza selaku Divisi Hukum &
Pengawasan KPU Jakarta Timur dan jajaran Divisi memeriksa seluruh Ketua &
Anggota KPPS juga Pamsung TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar;
10. Dalam pemeriksaan kode etik tersebut, Sdri. Reyvana Helaha selaku Ketua KPPS
dan Sdr. Kasden selaku Pamsung TPS 28 mengakui seluruh perbuatannya, bahwa
Sdr. Kasden mencoblos Surat Suara atas perintah dari Sdri. Reyvana Helaha dengan
alasan untuk meningkatkan partisipasi pemilih;
11. Bahwa tentu saja menurut KPU Kota Jakarta Timur hal tersebut tidak dapat
dibenarkan apapun alasannya, sehingga berdasarkan hasil pleno, KPU Kota Jakarta
Timur sepakat untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sdri.
Reyvana Helaha selaku Ketua KPPS dan juga Sdr. Kasden selaku Pamsung TPS 28
pada tanggal 28 November 2024;
12. Bahwa setelah seluruh kejadian tersebut diatas, proses rekapitulasi berjenjang terus
berjalan, dari Tingkat Kecamatan, Kota, hingga Tingkat Provinsi, dan dalam proses
tersebut, mengacu kepada hasil yang tertuang pada form C-Hasil, tidak terdapat
selisih antara penggunaan surat suara dengan pengguna hak pilih yang hadir, dan
disamping itu tidak ada satupun saksi pasangan calon yang menyatakan selisih
pada seluruh proses rekapitulasi berjenjang tersebut;
13. Berdasarkan uraian dan ulasan diatas, maka disimpulkan bahwa KPU Kota Jakarta
Timur benar mengetahui soal kejadian di TPS 28 dan telah melakukan beberapa
tindakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.7.3] Ketua atau Anggota PPK Makasar
Pada 27 November 2024, sekitar pukul 13:26 WIB, Tulus Muara Siregar (Ketua PPK
Makassar) mendapat kabar dari Ketua Panwascam Makassar mengenai permasalahan
di TPS 28. Saya tiba di lokasi dan mendapat penjelasan dari Panwascam serta PTPS
mengenai dugaan pencoblosan surat suara oleh Pamsung atas perintah Ketua KPPS.
Saya menyatakan keberatan dan meminta untuk melihat surat suara yang disita,
namun tidak diperbolehkan oleh Panwas dan PTPS dengan alasan itu adalah barang
bukti. Ia juga meminta agar kejadian ini segera disampaikan kepada para saksi paslon
dan anggota KPPS lainnya, namun tidak direspon. Setelah sempat meninggalkan lokasi,
Tulus kembali atas instruksi KPU Kota Jakarta Timur dan mendapat informasi bahwa
telah dilakukan "reka ulang" kejadian. Setelah reka ulang, atas permintaan KPU Kota
Jakarta Timur dan persetujuan Bawaslu, PPK membantu menyelesaikan proses
administrasi penandatanganan C.Hasil dan formulir kejadian khusus.
Selanjutnya saya menjelaskan bahwa pihak PPK tidak melihat atau menyentuh 18
surat suara tersebut karena berada di tangan PTPS. Oleh karena itu, surat-surat suara
tersebut tidak diperhitungkan dalam hasil penghitungan suara di TPS 28. Dalam
formulir C.Hasil, tidak ada selisih suara dan tidak ada keberatan dari saksi. 18 surat
suara tersebut dicatat sebagai "belum digunakan" dan dalam catatan kejadian khusus
disebutkan bahwa surat suara tersebut ada di tangan Bawaslu.
[2.7.4] PTPS TPS 28 a.n. Sanita Retmi Situmorang
Sekitar pukul 12:25 WIB, Sanita menyaksikan petugas ketertiban TPS (Pamsung)
bernama Kasden sedang mencoblos surat suara yang belum terpakai dan
memasukkannya ke dalam kotak suara. Ketua KPPS, Revana, mengetahui kejadian
tersebut dan bahkan mengarahkan Kasden dengan ucapan, "Sudah Om, masukkan
Om." Setelah satu surat suara masuk, Kasden berusaha bersembunyi. Revana
kemudian menghampirinya, dan Sanita melihat ada upaya untuk memindahkan sisa
surat suara yang belum dimasukkan. Sanita mendekat dan melihat ada cetakan surat
suara di balik rok Revana. Setelah diminta, Revana mengeluarkan 18 surat suara dari
roknya sambil meminta maaf. Sanita mengamankan barang bukti dan segera
menghubungi Panwascam Makassar.
Panwascam Makassar tiba di lokasi dan mulai mendalami kejadian. Ketua PPK
Makassar, Tulus Siregar, datang dan menyarankan agar 18 surat suara tersebut
dinyatakan sebagai surat suara rusak, namun usulan ini ditolak oleh anggota
Panwascam, Suci Ramadani. Bawaslu Kota Jakarta Timur dan anggota Sentra
Gakumdu tiba untuk melakukan penelusuran. Sanita diminta untuk menjelaskan
kembali kronologi kejadian secara visual. Ia menegaskan bahwa ini adalah "simulasi
naratif" untuk memperjelas fakta, bukan "reka ulang" seperti dalam proses pidana.
Sanita menyatakan bahwa proses penghitungan suara tidak dihentikan, melainkan
hanya terjeda karena ketidakjujuran Ketua KPPS yang awalnya tidak mengakui adanya
selisih surat suara. Ia mengamati bahwa 18 surat suara yang dicoblos berasal dari sisa
surat suara yang belum terpakai di meja KPPS saat jam istirahat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena
diduga tidak professional dan melampaui kewenangannya karena menghentikan proses
pemungutusan suara dan melakukan reka ulang kejadian di TPS 28 Kelurahan Pinang
Ranti, Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan
Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Terhadap dalil Pengadu pada
angka [4.1], Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekitar pukul
12.25 WIB, Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, atas nama
Sanita Retmi Situmorang, melakukan tangkap tangan terhadap seorang Petugas
Ketertiban TPS 28 bernama Sdr. Kasden yang diduga telah mencoblos 19 lembar surat
suara yang belum terpakai. Dari jumlah tersebut, 18 (delapan belas) surat suara
diketahui dicoblos untuk salah satu pasangan calon, dan 1 (satu) lembar surat suara
diduga telah dimasukkan ke dalam kotak suara. Bahwa dugaan perbuatan tersebut
dilakukan atas kerja sama dengan Ketua KPPS TPS 28, Sdri. Reyvana Helaha, pada
saat kondisi TPS relatif sepi, sementara saksi pasangan calon dan anggota KPPS lainnya
sedang tidak berada di tempat. Diketahui bahwa Sdr. Kasden adalah pemilih di TPS 29
dan telah menggunakan hak pilihnya di sana, sehingga dugaan pelanggaran berupa
memberikan suara lebih dari satu kali pun muncul (Bukti T-4). Bahwa setelah
penanganan di lapangan dan melalui proses penegakan hukum oleh Bawaslu Kota
Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, serta
persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kedua pelaku
dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilihan dan dijatuhi
pidana penjara serta denda (Bukti T-5, T-6, T-7, T-8). Bahwa sejak awal tahapan
Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Jakarta Timur secara konsisten menjalin
koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, khususnya unsur penyidik Polres Metro Jakarta
Timur dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri. Koordinasi ini menjadi fondasi bagi respons
cepat saat menerima informasi pelanggaran di TPS 28. Unsur Gakkumdu turut hadir
di lokasi kejadian guna memastikan keabsahan langkah-langkah penanganan
pelanggaran (Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekira pukul 14.05
WIB Anggota Panwaslu Kecamatan Makasar Sdr. Suci Ramadani menelepon Ketua
Bawaslu Kota Jakarta Timur, Teradu I dan Teradu II, serta mengirim pesan Whatsapp
ke Teradu I dan Teradu II berupa shareloc dan informasi yang memberitahukan bahwa
di TPS 28 Pinang Ranti ada surat suara dicoblos oleh Pamsung (Petugas Ketertiban
TPS) dan tertangkap tangan oleh PTPS. Teradu I saat itu posisinya ada di Kecamatan
Pasar Rebo mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang sedang
melakukan supervisi pemungutan suara Hari H. Sedangkan Teradu II saat itu posisinya
ada di Kecamatan Ciracas, langsung bergegas menuju ke TPS 28 Pinang Ranti (Bukti
T-10, T-11). Bahwa pada tanggal 27 November 2025 sekira pukul 14.09 WIB Teradu I
mengirim shareloc dan pesan di Group Whatsapp Sentra Gakkumdu Kota Jakarta
Timur yang menginformasikan terdapat surat suara dicoblos oleh pamsung. Dan di
Group Whatsapp Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur tersebut tergabung
didalamnya 19 orang, diantaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta
Timur, Kasek Bawaslu Kota Jakarta Timur, Penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Jaksa
Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan beberapa staf sekretariat Bawaslu Kota
Jakarta (Bukti T-12). Pada saat Teradu I dan Teradu II tiba di TPS 28 Kelurahan Pinang
Ranti, proses penghitungan suara berupa pembacaan surat suara sah dan tidak sah
telah selesai dilakukan dan sedang memasuki tahap penyusunan Berita Acara Hasil
Penghitungan Suara. Namun, proses tersebut terhenti sementara karena ditemukan
adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah
surat suara yang diterima, sehingga perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Setelah
memperoleh informasi dari Pengawas TPS 28 bahwa surat suara yang telah dicoblos
berada dalam penguasaannya, Teradu I dan II segera mempertemukan pihak-pihak
terkait, termasuk saksi pasangan calon, perwakilan KPU Jakarta Timur Sdr. Rio
Verieza, Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Makasar, KPPS TPS 28, Babinsa
Kelurahan Pinang Ranti dan Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Teradu II
menyampaikan penjelasan secara terbuka untuk menghindari kesimpangsiuran
informasi dan menyampaikan bahwa kasus masih dalam proses penelusuran oleh
Bawaslu Kota Jakarta Timur (Bukti T-13, T-14). Unsur Kepolisian dari Sentra
Gakkumdu memberikan saran agar dilakukan pengamanan terhadap barang bukti
serta mendorong agar pihak-pihak yang terlibat menjelaskan kronologis kejadian, guna
mempercepat dan memperjelas proses penelusuran/investigasi. Menindaklanjuti hal
tersebut, Teradu I secara persuasif meminta keterangan dari Sdri. Reyvana Helaha dan
Sdr. Kasden, yang bersedia menjelaskan serta melakukan simulasi kejadian secara
sukarela (Bukti T-15). Sekira pukul 16.08 WIB, simulasi kronologis dipandu oleh
Pengawas TPS 28 bersama Teradu II, dan berakhir sekira pukul 16.15 WIB. Simulasi
tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran awal terhadap dugaan
pelanggaran Pemilihan. Simulasi ini tidak dilakukan dalam konteks penegakan hukum,
melainkan sebagai metode untuk memahami alur kejadian secara faktual dan visual
guna mendukung proses klarifikasi (Bukti T-16). Setelah kegiatan penelusuran selesai
dilakukan, proses penulisan Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS
28 Kelurahan Pinang Ranti kembali dilanjutkan. Pada saat itu, Saksi dari Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3, serta Pengawas TPS 28, menyampaikan
keberatan secara tertulis kepada KPPS TPS 28 dan meminta agar keberatan tersebut
dicatat dalam Berita Acara (Bukti T-17, T-18). Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang
Ranti juga menyampaikan keberatan secara tertulis kepada KPPS TPS 28, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 28
tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku (Bukti T-19). Seluruh properti
perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam simulasi di TPS 28 telah
dikomunikasikan dan diserahkan oleh KPU Kota Jakarta Timur kepada Bawaslu Kota
Jakarta Timur sebagai barang bukti dan alat bukti dalam proses penanganan dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan, dengan disertai bukti tanda terima (Bukti T-20).
Sementara itu, proses penghitungan suara tetap dilanjutkan oleh KPPS TPS 28 dengan
didampingi oleh PPK Kecamatan Makasar, sesuai arahan dari KPU Kota Jakarta Timur.
Seluruh tahapan penghitungan diselesaikan dengan tetap mencatat keberatan tertulis
dari saksi pasangan calon dan Pengawas TPS 28 dalam Berita Acara (Bukti T-21).
Sekira pukul 17.45 WIB, Pengawas TPS 28 bersama Teradu II mengawal proses
penyerahan kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS TPS 28
kepada PPK Kecamatan Makasar. Saat menunggu giliran antrean penyerahan kotak
suara di Kantor Kecamatan Makasar, Teradu II sempat bertemu dengan Ketua Bawaslu
Kota Jakarta Timur di ruang lantai 1. Namun dalam pertemuan singkat tersebut, Ketua
Bawaslu tidak menanyakan hal apa pun terkait peristiwa yang terjadi di TPS 28, dan
langsung menuju lantai atas untuk menemui Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Sdr.
Rio Viereza (Bukti T-22). Sekira pukul 21.00 WIB, Teradu II bersama Anggota Panwaslu
Kecamatan Makasar, Sdr. Suci Ramadhani, dan Pengawas TPS 28 meninggalkan
Kantor Kecamatan Makasar menuju Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk
melakukan pembahasan lanjutan terkait peristiwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti
bersama Teradu I. Bahwa Teradu I dan Teradu II sama sekali tidak pernah
menghentikan proses penghitungan suara di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti pada
tanggal 27 November 2024. Bahwa pada saat Teradu I dan Teradu II tiba di lokasi
kejadian TPS 28, proses penghitungan suara memang sedang terjeda karena KPPS TPS
28 tengah melakukan persiapan penulisan Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan
Suara. Penundaan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Para Teradu, tetapi
karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan
dengan jumlah surat suara yang diterima. Bahwa penelusuran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Jakarta Timur bersama Penyidik Sentra Gakkumdu dilaksanakan secara
cepat dan proporsional, serta tidak menghentikan proses penghitungan suara yang
dilakukan oleh KPPS TPS 28. Setelah klarifikasi awal dan pengumpulan informasi
dilakukan, KPPS TPS 28 kembali melanjutkan proses penyusunan berita acara
penghitungan suara sesuai prosedur. Jeda waktu yang terjadi bersifat sementara dan
sangat terbatas, semata-mata untuk memastikan keabsahan informasi dan tidak
mengganggu tahapan secara substansial. Bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Sdr.
Kasden dan Sdr. Reyvana Helaha diduga merupakan tindak pidana Pemilihan. Oleh
karena itu, keterbatasan waktu penanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 134
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menuntut Bawaslu Kota Jakarta Timur dan
Sentra Gakkumdu untuk bertindak cepat dan tepat. Hal ini juga untuk menghindari
pengalaman buruk dalam Pemilu 2019, di mana pelaku dan saksi kunci sempat
menghilang dan menyebabkan kegagalan dalam proses pembuktian pelanggaran (Bukti
T-23). Bahwa proses penanganan tindak pidana Pemilihan memerlukan pembuktian
yang kuat, baik dari aspek formil maupun materiil, sebagaimana unsur-unsur tindak
pidana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016: "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau
lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00
dan paling banyak Rp108.000.000,00." (Bukti T-24). Bawaslu Kota Jakarta Timur
beserta jajarannya tidak pernah menghentikan proses penghitungan suara yang
dilakukan oleh KPPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Penghitungan suara tetap
berlangsung dan dilanjutkan oleh KPPS sesuai tahapan yang berlaku. Namun
demikian, Bawaslu Kota Jakarta Timur melalui Pengawas TPS 28 telah memberikan
catatan pengawasan secara resmi, yaitu dengan menyampaikan keberatan tertulis
kepada KPPS TPS 28. Keberatan tersebut berisi pernyataan bahwa proses pemungutan
dan penghitungan suara di TPS 28 tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,
serta bahwa kemurnian hasil suara telah terciderai akibat adanya pelanggaran yang
bersifat substantif. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu menjalankan fungsi
pengawasannya secara aktif dan bertanggung jawab, tanpa mencampuri atau
menghentikan tahapan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara
oleh KPPS. Selain itu, dalam proses penanganan tindak pidana Pemilihan yang telah
diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta, terungkap fakta bahwa selain Sdr. Kasden, terdapat pula pemilih
lain yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 28, namun tetap
mencoblos surat suara dengan mengatasnamakan pemilih atas nama Yulietsky,
sebagaimana diungkapkan oleh para saksi dalam persidangan. Fakta ini memperkuat
bahwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti telah terjadi pelanggaran berat berupa
pemberian suara oleh lebih dari satu orang yang tidak memenuhi syarat sebagai
pemilih. Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024,
kondisi tersebut telah memenuhi kualifikasi untuk dilakukannya Pemungutan Suara
Ulang (PSU). (Bukti 25). Dengan demikian, secara normatif, hasil perolehan suara di
TPS 28 seharusnya tidak dilanjutkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,
sebelum terlebih dahulu dilakukan PSU untuk mengembalikan prinsip kemurnian dan
keabsahan suara serta menjamin integritas hasil pemilihan. Dalam konteks tersebut,
Bawaslu Kota Jakarta Timur, pada tanggal 27 November 2024, melakukan tindakan
penelusuran lapangan secara terbatas melalui simulasi naratif kejadian yang
menggambarkan kronologis secara faktual dan visual. Setelah penelusuran selesai,
KPPS TPS 28 kembali melanjutkan tahapan penghitungan tanpa ada penghentian dari
Bawaslu Kota Jakarta Timur. Oleh karena itu, tindakan penelusuran yang dilakukan
oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur bukan bentuk intervensi terhadap tahapan
penghitungan, melainkan upaya klarifikasi faktual yang diperlukan guna
mengamankan alat bukti, memastikan kronologis kejadian, serta menjamin validitas
informasi dugaan pelanggaran. Dengan demikian, tuduhan bahwa Para Teradu
menghentikan proses penghitungan suara adalah tidak benar dan tidak berdasar
secara hukum maupun fakta lapangan, karena proses tersebut tetap berjalan
sebagaimana mestinya, dan Bawaslu telah memberikan catatan keberatan terhadap
prosedur yang dilanggar secara serius.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, bahwa sebelum DKPP
mempertimbangkan lebih lanjut pokok aduan Pengadu. DKPP terlebih dahulu
mempertimbangkan keberatan Para Teradu terkait dengan Tim Pemeriksa Daerah
(TPD) Unsur Masyarakat atas nama Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H., karena yang
bersangkutan pernah menjadi ahli dari istri Pengadu pada saat sidang di Pengadilan
Negerti Jakarta Timur. Bahwa terhadap keberatan Para Teradu tersebut, DKPP
berpendapat, bahwa TPD Unsur Masyarakat atas nama Dr. Didik Suhariyanto, S.H.,
M.H., pada saat perkara a quo disidangkan oleh DKPP dalam kapasitas selaku Majelis
Pemeriksa, sementara posisi yang bersangkutan dalam sidang perkara istri Pengadu di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah selaku ahli yang memberi keterangan
berdasarkan keahliannya dalam kasus pidana yang dilakukan oleh Terdakwa in casu
istri Pengadu. Sehingga Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H., selaku TPD Unsur
Masyarakat tetap dapat memeriksa perkara a quo. Artinya dalam kedudukan selaku
Anggota Majelis dari Unsur Masyarakat maka Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H., akan
memeriksa benar atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu in casu Teradu I dan Teradu II,
bukan menilai perbuatan pelanggaran Para Teradu dari keahliannya seperti ketika Dr.
Didik Suhariyanto, S.H., M.H., menjadi ahli dalam perkara Terdakwa in casu istri
Pengadu. Bahwa DKPP memahami kekhawatiran Para Teradu, namun DKPP perlu
menegaskan bahwa dalam perkara di DKPP, Tim Pemeriksa Daerah adalah sebagai alat
bantu bagi DKPP dalam memeriksa satu perkara, sementara keputusan terhadap satu
perkara diputuskan dalam Rapat Pleno yang tertutup untuk umum dengan
mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang terungkap di persidangan serta
mendengar pendapat dari Tim Pemeriksa Daerah dan mendengar pendapat dari paling
sedikit 5 (lima) orang Anggota DKPP in casu Ketua dan Anggota DKPP, sehingga DKPP
berpendapat keberatan Para Teradu tidak beralasan, dan selanjutnya DKPP akan
mempertimbangkan pokok aduan Pengadu.
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekitar Pukul 12.25 WIB,
Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, atas nama Sanita
Retmi Situmorang, melakukan tangkap tangan terhadap seorang Petugas Ketertiban
TPS 28 atas nama Kasden yang diduga sudah mencoblos 19 (sembilan belas) lembar
surat suara yang belum terpakai. Bahwa dari jumlah 19 (sembilan belas) surat suara
yang sudah dicoblos untuk salah satu pasangan calon, terdapat 1 (satu) lembar surat
suara yang diduga telah dimasukkan ke dalam kotak suara. Bahwa perbuatan Petugas
Ketertiban TPS 28 atas nama Kasden tersebut, dilakukan atas kerja sama dengan Ketua
KPPS TPS 28 atas nama Reyvana Helaha yang dilakukan pada saat kondisi TPS relatif
sepi karena saksi pasangan calon dan anggota KPPS lainnya sedang tidak berada di
tempat. Bahwa Petugas Ketertiban TPS 28 atas nama Kasden adalah pemilih di TPS 29
dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, sehingga muncul dugaan
pelanggaran berupa memberikan suara lebih dari satu kali di 2 (dua) TPS berbeda.
Bahwa terhadap kasus pencoblosan 19 (sembilan belas) surat suara tersebut, sudah
ditangani oleh Sentra Gakkumdu dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan amar putusan yang pada pokoknya
kedua pelaku dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilihan dan
dijatuhi pidana penjara serta denda.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan proses
penanganan hasil laporan dari Pengawas TPS (PTPS) di TPS 28, pada tanggal 27
November 2024 sekira Pukul 14.05 WIB, Anggota Panwaslu Kecamatan Makasar atas
nama Suci Ramadani menelepon Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Teradu I, dan
Teradu II, serta mengirim pesan Whatapps kepada Teradu I dan Teradu II berupa
shareloc dan informasi yang memberitahukan bahwa di TPS 28 Pinang Ranti ada surat
suara dicoblos oleh Pamsung (Petugas Ketertiban TPS) dan tertangkap tangan oleh
PTPS. Bahwa posisi Teradu I saat peristwa itu berlangsung sedang berada di Kecamatan
Pasar Rebo mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang sedang
melakukan supervisi pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Sedangkan
posisi Teradu II berada di Kecamatan Ciracas. Terhadap informasi yang diterima
tersebut maka Teradu I dan Teradu II langsung bergegas menuju ke TPS 28 Pinang
Ranti.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November
2024 sekira Pukul 14.09 WIB, Teradu I mengirim shareloc dan pesan di Group
Whatapps Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur yang menginformasikan terdapat
surat suara dicoblos oleh Pamsung. Bahwa dalam Group Whatapps Sentra Gakkumdu
Kota Jakarta Timur tersebut tergabung 19 (sembilan belas) orang, di antaranya adalah
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Kasek Bawaslu Kota Jakarta Timur,
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,
dan beberapa staf sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Timur.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat Teradu I dan
Teradu II tiba di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, proses penghitungan suara berupa
pembacaan surat suara sah dan tidak sah telah selesai dilakukan dan sedang
memasuki tahap penyusunan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara. Namun, proses
tersebut terhenti sementara karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah
surat suara yang digunakan dengan jumlah surat suara yang diterima, sehingga perlu
dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat dilakukan
penelusuran oleh Teradu I dan Teradu II, didapat informasi atau keterangan dari
Pengawas TPS 28, bahwa surat suara yang telah dicoblos berada dalam penguasaan
PTPS TPS 28 atas nama Sanita Retmi Situmorang. Bahwa pada saat penelusuran di
TPS 28, Teradu I dan Teradu II segera mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk
saksi pasangan calon, perwakilan KPU Kota Jakarta Timur atas nama Rio Verieza,
Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Makasar, KPPS TPS 28, Babinsa Kelurahan
Pinang Ranti, dan Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Bahwa pada saat itu,
Teradu II menyampaikan penjelasan secara terbuka tindakan Teradu I dan Teradu II
adalah untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. Selain itu, Teradu II juga
menyampaikan bahwa kasus pencoblosan 19 (sembilan belas) surat suara masih dalam
proses penelusuran oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam penelusuran yang
dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II, Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian
memberikan saran agar dilakukan pengamanan terhadap barang bukti serta
mendorong agar pihak-pihak yang terlibat menjelaskan kronologis kejadian, guna
mempercepat dan memperjelas proses penelusuran. Bahwa atas saran tersebut, Teradu
I kemudian secara persuasif meminta keterangan dari Reyvana Helaha dan Kasden.
Bahwa sekira Pukul 16.08 WIB, simulasi kronologis dilakukan oleh Pengawas TPS 28
bersama dengan Teradu II. Simulasi kronologis berakhir sekira Pukul 16.15 WIB.
Bahwa menurut Teradu I dan Teradu II, simulasi tersebut dilakukan sebagai bagian
dari penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan. Selain itu, menurut
Teradu I dan Teradu II, simulasi tersebut tidak dilakukan dalam konteks penegakan
hukum, melainkan sebagai metode untuk memahami alur kejadian secara faktual dan
visual guna mendukung proses klarifikasi.
Bahwa setelah kegiatan penelusuran selesai dilakukan, proses penulisan Berita
Acara Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti kembali
dilanjutkan. Bahwa pada saat itu, saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3, serta Pengawas TPS 28, menyampaikan keberatan
secara tertulis kepada KPPS TPS 28 dan meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam
Berita Acara. Bahwa keberatan tertulis dari Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti
atas nama Sanita Retmi Situmorang pada pokoknya menyatakan, proses pemungutan
dan penghitungan suara di TPS 28 tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa seluruh properti
perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam simulasi di TPS 28 telah
dikomunikasikan dan diserahkan oleh KPU Kota Jakarta Timur kepada Bawaslu Kota
Jakarta Timur sebagai barang bukti dan alat bukti dalam proses penanganan dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan, dengan disertai bukti tanda terima. Bahwa
proses penghitungan suara tetap dilanjutkan oleh KPPS TPS 28 dengan didampingi oleh
PPK Kecamatan Makasar, hal itu dilakukan sesuai arahan dari KPU Kota Jakarta Timur
yang pada pokoknya, seluruh tahapan penghitungan diselesaikan dengan tetap
mencatat keberatan tertulis dari saksi pasangan calon dan Pengawas TPS 28 dalam
Berita Acara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sekira Pukul 17.45 WIB,
Pengawas TPS 28 atas nama Sanita Retmi Situmorang bersama Teradu II mengawal
proses penyerahan kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS
TPS 28 kepada PPK Kecamatan Makasar. Bahwa pada saat menunggu giliran antrian
penyerahan kotak suara di Kantor Kecamatan Makasar, Teradu II sempat bertemu
dengan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur di ruang lantai 1. Namun, dalam pertemuan
singkat tersebut, Ketua Bawaslu tidak menanyakan hal apa pun terkait peristiwa yang
terjadi di TPS 28, dan langsung menuju lantai atas untuk menemui Anggota KPU Kota
Jakarta Timur atas nama Rio Viereza.
Bahwa selanjutnya sekira Pukul 21.00 WIB, Teradu II bersama Anggota
Panwaslu Kecamatan Makasar atas nama Suci Ramadhani dan Pengawas TPS 28 atas
nama Sanita Retmi Situmorang meninggalkan Kantor Kecamatan Makasar menuju
Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk melakukan pembahasan lanjutan terkait
peristiwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti bersama Teradu I.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I dan Teradu II sama
sekali tidak pernah menghentikan proses penghitungan suara di TPS 28 Kelurahan
Pinang Ranti pada tanggal 27 November 2024 karena pada saat tiba di TPS 28
Kelurahan Pinang Ranti proses penghitungan suara memang sedang terjeda karena
KPPS TPS 28 tengah melakukan persiapan penulisan Berita Acara Hasil Penghitungan
Perolehan Suara. Bahwa Penundaan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Para
Teradu, tetapi karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara
yang digunakan dengan jumlah surat suara yang diterima. Bahwa menurut Teradu I
dan Teradu II, penelusuran yang dilakukan bersama Penyidik Sentra Gakkumdu
dilaksanakan secara cepat dan proporsional, serta tidak menghentikan proses
penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS TPS 28. Bahwa setelah klarifikasi awal
dan pengumpulan informasi dilakukan, KPPS TPS 28 kembali melanjutkan proses
penyusunan berita acara penghitungan suara sesuai prosedur. Bahwa jeda waktu yang
terjadi bersifat sementara dan sangat terbatas, semata-mata untuk memastikan
keabsahan informasi dan tidak mengganggu tahapan secara substansial. Selain itu
menurut Teradu I dan Teradu II tindakan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu
Kota Jakarta Timur bukan bentuk intervensi terhadap tahapan penghitungan,
melainkan upaya klarifikasi faktual yang diperlukan guna mengamankan alat bukti,
memastikan kronologis kejadian, serta menjamin validitas informasi dugaan
pelanggaran.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam melakukan tindakan
penelusuran, Teradu I dan Teradu II sudah merujuk pada Pasal 30 huruf a Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang
mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, termasuk tahapan
pemungutan dan penghitungan suara, Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, Teradu I dan
Teradu II juga merujuk Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Tahapan
Penetapan Calon Terpilih Pasal 3 ayat (1) huruf f, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pemilu Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5), dan
Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pasal 3 ayat (3) huruf c, serta Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hasil penelusuran informasi
awal yang kemudian dibahas dalam Rapat Pleno untuk tindak lanjut berupa penerusan
ke Sentra Gakkumdu sebelumnya tidak pernah dikoordinasikan kepada Ketua Bawaslu
Kota Jakarta Timur. Hal itu juga dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota
Jakarta Timur yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak
pernah melaporkan peristiwa yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti kepada
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur lainnya.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Petugas Ketertiban TPS 28
atas nama Kasden adalah pemilih di TPS 29 dan telah menggunakan hak pilihnya di
TPS tersebut, sehingga muncul dugaan pelanggaran berupa memberikan suara lebih
dari satu kali di 2 (dua) TPS berbeda. Bahwa terhadap kasus pencoblosan 19 (sembilan
belas) surat suara tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan amar putusan yang pada pokoknya kedua
pelaku dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilihan dan
dijatuhi pidana penjara serta denda.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I dan Teradu II
dalam menindaklanjuti Laporan PTPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama
Sanita Retmi Situmorang merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa benar Teradu I sudah menyampaikan informasi
melalui Grup Whatapps Sentra Gakkumdu yang di dalamnya juga tergabung Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur lainnya, namun penyampaian tersebut kurang
tepat. Artinya, Grup Whatapps Sentra Gakkumdu bukan tempat yang tepat Teradu I
melaporkan apalagi berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta
Timur lainnya. Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur seharusnya dapat
berkoordinasi langsung dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Timur lainnya
baik dengan menggunakan media telepon maupun dengan menggunakan pesan grup
mengingat antara Teradu I, Teradu II dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta
Timur lainnnya merupakan satu kesatuan lembaga Bawaslu Kota Jakarta Timur yang
bersifat kolektif kolegial.
Bahwa DKPP tidak menafikan tindakan responsif Teradu I dan Teradu II dalam
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan PTPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas
nama Sanita Retmi Situmorang dengan melakukan penelusuran informasi awal terkait
pencoblosan 19 (sembilan belas) surat suara yang dilakukan oleh Petugas Ketertiban
TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Kasden bekerja sama dengan Ketua KPPS
TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Reyvana Helaha. Akan tetapi tindakan
Teradu I dan Teradu II tersebut tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur lainnya selaku kolega sesama Anggota Bawaslu
Kota Jakarta Timur. Selain itu, pada saat Teradu I dan Teradu II melakukan klarifikasi
kepada pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa pencoblosan 19 (sembilan belas)
surat suara yang dilakukan oleh Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti
atas nama Kasden bekerja sama dengan Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti
atas nama Reyvana Helaha disaat rangkaian penghitungan surat suara belum selesai
– belum ditandatangani Formulir C.Hasil dan Berita Acara – sehingga KPU Kota Jakarta
Timur baru dapat menyelesaikan seluruh rangkaian penghitungan suara dengan
penandatangan Formulir C.Salinan dan Berita Acara setelah Teradu I dan Teradu II
selesai melakukan klarifikasi. Seharusnya meskipun proses penyelesaian penghitung
sedang ditunda oleh KPU Jakarta Timur bukan berarti Teradu I dan Teradu II dapat
langsung masuk ke TPS dengan alasan melakukan penelusuran.
Bahwa Teradu I dan Teradu II seharusnya melakukan klarifikasi setelah seluruh
rangkaian proses penghitungan suara selesai. Teradu I dan Teradu II masih mempunyai
waktu yang cukup untuk melakukan penelusuran setelah penghitungan suara selesai
dilakukan karena Teradu I dan Teradu II beserta Unsur Kepolisian sudah hadir lebih
awal sebelum penghitungan suara selesai. Bahwa alasan Teradu I dan Teradu II terkait
keterbatasan waktu penanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 dan menghindari pengalaman buruk dalam Pemilu 2019, yaitu
pelaku dan saksi kunci sempat menghilang dan menyebabkan kegagalan dalam proses
pembuktian pelanggaran, tidak dapat serta merta diterapkan dalam peristiwa di TPS
28 Kelurahan Pinang Ranti karena bukti 19 (sembilan belas) surat suara sudah berada
pada Teradu I dan Teradu II, sehingga alasan Teradu I s.d. Teradu II tersebut
merupakan alasan yang berlebihan dan tidak dapat diterima oleh DKPP. Oleh karena
itu, Teradu I dan Teradu II dalam melakukan tindak lanjut atas laporan dari PTPS TPS
28 Kelurahan Pinang Ranti terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat,
dan tidak akuntabel. Seharusnya Teradu I dan Teradu II dalam menyikapi laporan dari
PTPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Sanita Retmi Situmorang menjadikan
sebagai temuan mengingat bukti 19 (sembilan surat) surat suara yang dicoblos oleh
Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Kasden sudah berada
pada Teradu I dan Teradu II, sehingga Teradu I dan Teradu II tidak perlu melakukan
penelusuran yang mengganggu proses penghitungan suara di TPS 28 Kelurahan Pinang
Ranti. Oleh karena itu ke depan, Teradu I dan Teradu II selaku lembaga penyelenggara
pemilu in casu Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur agar lebih cermat dan profesional
dengan melakukan koordinasi kepada seluruh Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
dan melakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk membahas tindak lanjut baik
terhadap informasi awal, temuan, dan laporan yang sampai kepada Bawaslu
khususnya Bawaslu Kota Jakarta Timur. Hal itu penting dilakukan agar Bawaslu Kota
Jakarta Timur tepat dalam mengambil keputusan terkait tindak lanjut atas suatu
peristiwa atau pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu. Selain itu, agar tidak
menimbulkan syakwasangka negatif dalam pola hubungan antara Teradu I dan Teradu
II dengan Ketua dan Anggota Bawalsu Kota Jakarta Timur lainnya. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan
Jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I
dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 6 ayat 2 huruf d dan ayat (3) huruf
c dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan
Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak
Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Syarifudin Fajar dan Teradu
II Prayogo Bekti Utomo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua
Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani