Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 122-PKE-DKPP/IV/2025
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2025
👁 32 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Para Teradu pada saat waktu kejadian, telah menemukan peristiwa di mana seorang Petugas Ketertiban atas nama Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena diduga tidak professional dan melampaui kewenangannya karena menghentikan proses pemungutusan suara dan melakukan reka ulang kejadian di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menuntut Bawaslu Kota Jakarta Timur dan; Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun; Pasal 50 ayat (2); Pasal 30; Pasal 13 ayat (2); Pasal 3 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Syarifudin Fajar dan Teradu II Prayogo Bekti Utomo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 122-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 109-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 122-PKE- DKPP/IV/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Wilson Darol Haumahu Pekerjaan Swasta : Alamat : Jalan Nirbaya 1 No. 14 RT.010/RW.003, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Afrianda Anugra Marsi Gumay 2. Ryan Julianto Pekerjaan : Advokat Alamat : Graha Mampang, Jalan Mampang Prapatan Raya Kav. 100, RT.002/RW.001, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Ahmad Syarifudin Fajar Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Alamat : Jalan Kerja Bakti No.32, RT.2/RW.10, Kramat Jati, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13510. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Prayogo Bekti Utomo Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Alamat : Jalan Kerja Bakti No.32, RT.2/RW.10, Kramat Jati, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13510. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai --------------- Para Teradu; [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Para Teradu pada saat waktu kejadian, telah menemukan peristiwa di mana seorang Petugas Ketertiban atas nama Sdr. Kasden pada TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, melakukan pencoblosan surat suara yang belum terpakai. Tindakan Sdr. Kasden tersebut disebut berasal dari Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, atas nama Sdri. Reyvana Helaha yang secara spontan menawarkan kepada Sdr. Kasden untuk mencoblos surat suara yang sedang dipegang dengan alasan dikarenakan kehadiran pemilih masih sedikit; 2. Bahwa surat suara yang dicoblos oleh Sdr. Kasden, dianggap sebagai suara yang belum terpakai serta surat suara tersebut tidak terhitung dalam penghitungan surat suara, halmana surat suara sebagai barang bukti yang disita oleh jaksa sebagaimana tertuang dalam Putusan 744/2024 PN Jkt Tim, halaman 2 s/d halaman 3 (in casu Bukti P - 9) atas nama Terdakwa Sdri. Reyvana Helaha; 3. Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Sdri. Reyvana Helaha dan Sdr. Kasden telah diberhentikan tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur (“KPU Jaktim”) pada tanggal 28 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur Nomor: 954 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 (“SK KPU No. 954/2024”) (in casu Bukti P - 7). Sdr. Reyvana Helaha juga tidak dapat lagi menjadi penyelenggara pemilu seumur hidupnya; 4. Bahwa selain itu, Sdri. Reyvana Helaha dan Sdr. Kasden juga telah divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan sebagaimana Putusan 744/2024 PN Jkt Tim (in casu Bukti P - 9); 5. Bahwa pada hari kejadian tertanggal 27 November 2024, sekiranya pukul 12.30 WIB, Sdr. Julianus Halanson Nainggolan selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Makasar (“Anggota Panwaslu”) dan Sdri. Suci Ramadhani selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Makasar (“Ketua Panwaslu”) mengetahui adanya kejadian dari Sdri. Sanita Retmi Situmorang (Pengawas TPS 28) dimana terdapat surat suara yang belum terpakai yang dicoblos oleh Sdr. Kasden di TPS 28 Pinang Ranti, akan tetapi Proses pemungutan suara tetap dilanjutkan setelah adanya peristiwa itu; 6. Bahwa pada pukul 13.00 WIB pemungutan suara pada TPS 28 Pinang Ranti dinyatakan selesai. Namun Sdr. Julianus Halanson Nainggolan dan Sdri. Suci Ramadhani, serta Sdri. Sanita Retmi Situmorang (Pengawas TPS 28) justru tidak memberitahukan adanya kejadian tersebut kepada para saksi pasangan calon Gubernur & Wakil Gubernur DKI Jakarta yang hadir pada saat itu, termasuk tidak memberitahukan pula kepada anggota KPPS TPS 28 lainnya; 7. Bahwa Sdr. Julianus Halanson Nainggolan dan Sdri. Suci Ramadhani, serta Sdri. Sanita Retmi Situmorang, setelahnya memberikan informasi kepada Ketua PPK Makasar dan Ketua PPS Kelurahan Pinang Ranti. Namun, Sdr. Julianus Halanson Nainggolan dan Sdri. Suci Ramadhani, serta Sdri. Sanita Retmi Situmorang justru merekomendasikan dilanjutkannya proses penghitungan suara tanpa diketahui oleh saksi-saksi yang hadir dan para anggota KPPS TPS 28 lainnya; 8. Bahwa oleh karena itu, diketahui pula Sdr. Julianus Halanson Nainggolan dan Sdri. Suci Ramadhani, serta Sdri. Sanita Retmi Situmorang tidak melakukan upaya pencegahan dan penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana yang bersangkutan dengan sengaja tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada para saksi yang hadir, begitu pula kepada para anggota KPPS pada TPS 28 Pinang Ranti; 9. Bahwa setelah itu, Sdr. Julianus Halanson Nainggolan dan Sdri. Suci Ramadhani baru memberikan informasi kepada Teradu I dan II sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur; 10. Bahwa setibanya Teradu I dan Teradu II di lokasi kejadian, Teradu I dan Teradu II langsung menghentikan proses penghitungan suara di TPS 28 yang sementara sedang berlangsung; 11. Bahwa selain itu, Teradu I dan Teradu II juga secara tiba-tiba melakukan reka ulang kejadian seolah-olah layaknya persoalan pidana di lokasi kejadian, padahal pada saat itu belum diketahui apakah perbuatan Sdr. Reyvana Helaha dan Sdr. Kasden tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Dalam hal ini, Teradu I dan Teradu II melakukan reka ulang kejadian tanpa adanya penetapan Tersangka dari Sentra Gakumdu Bawaslu Jakarta Timur sebagaimana Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Bawaslu Kota diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menajadi Undang-undang (“UU No. 10/2016”)(in casu bukti P – 5); 12. Bahwa yang dilakukan oleh Para Teradu, khususnya Teradu I dan Teradu II menunjukkan sikap yang tidak professional dan bertindak melebihi kewenangannya sebagai anggota Bawaslu kota, sebagaimana kewenangan Para Teradu telah di batasi dalam Pasal 103, Pasal 106 dan Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 13. Bahwa Teradu I dan Teradu II juga telah memanggil Ketua dan Anggota KPPS TPS 28 Pinang Ranti beserta para Petugas Ketertiban untuk dimintai keterangan, namun tidak memberitahukan hal tersebut kepada KPU Kota Jakarta Timur yang dalam hal ini telah mengangkat para Ketua dan Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban pada TPS 28. Padahal pemberitahuan tersebut sangat diperlukan, mengingat KPU Kota Jakarta Timur juga memiliki kewajiban untuk meng-advokasi badan adhoc yang telah diangkatnya sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1) huruf f; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 122-PKE- DKPP/IV/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-1 : Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, c, dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Umum; Bukti P-2 : Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Bukti P-3 : Bab VI tentang Pelaksanaan Penghitungan Suara Pasal 33 s/d Pasal 43 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-4 : Bab II tentang Pemungutan Suara di TPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; Bukti P-5 : Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menajadi Undang-undang; Bukti P-6 : Pasal 24 Peraturan Kapala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; Bukti P-7 : Keputusan KPU Kota Jakarta Timur Nomor 954 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024: Bukti P-8 : Keputusan KPU Kota Jakarta Timur Nomor 955 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024; Bukti P-9 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 744/Pid.Sus/2024/PN. Jkt. Tim; Bukti P-10 : Foto kejadian pada tanggal 27 November 2024; Bukti P-11 : Video kejadian pada tanggal 27 November 2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Para Teradu dalam perkara ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Pengawas Pemilihan yang menjalankan tugas sesuai dengan amanat konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya kepentingan pribadi maupun politik. Segala tindakan yang dilakukan semata-mata merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban hukum dalam rangka menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Para Teradu merujuk pada: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 30 huruf a, yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayahnya. (Bukti T-1) • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam Undang-Undang Pemilihan harus dimaknai sebagai “Bawaslu Kabupaten/Kota” agar sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. (Bukti T-2) • Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan penelusuran/investigasi guna memenuhi syarat formil dan materiil sebelum menetapkan suatu dugaan pelanggaran sebagai Temuan. (Bukti T-3) Bahwa tindakan Para Teradu dalam mengidentifikasi, mengklarifikasi, dan mendalami informasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti sepenuhnya berada dalam kerangka kewenangan hukum yang sah. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran hasil pengawasan yang bertujuan untuk memastikan akurasi, kebenaran, dan validitas atas informasi awal yang diperoleh. Bahwa pelaksanaan tugas dimaksud dilakukan secara profesional, akuntabel, dan proporsional serta tidak mengandung unsur penyidikan sebagaimana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penelusuran yang dilakukan oleh Para Teradu bertujuan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur formil dan materiil dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya, gambaran faktual dan situasional serta pertimbangan hukum atas dalil- dalil pengaduan akan disampaikan dalam bagian berikutnya.
III. GAMBARAN SITUASI
2.1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 12.25 WIB, Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, atas nama Sanita Retmi Situmorang, melakukan tangkap tangan terhadap seorang Petugas Ketertiban TPS 28 bernama Sdr. Kasden yang diduga telah mencoblos 19 lembar surat suara yang belum terpakai. Dari jumlah tersebut, 18 surat suara diketahui dicoblos untuk salah satu pasangan calon, dan 1 lembar diduga telah dimasukkan ke dalam kotak suara. Bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan Ketua KPPS TPS 28, Sdri. Reyvana Helaha, pada saat kondisi TPS relatif sepi, sementara saksi pasangan calon dan anggota KPPS lainnya sedang tidak berada di tempat. Diketahui bahwa Sdr. Kasden adalah pemilih di TPS 29 dan telah menggunakan hak pilihnya di sana, sehingga dugaan pelanggaran berupa memberikan suara lebih dari satu kali pun muncul. (Bukti T-4) 2.2. Bahwa setelah penanganan di lapangan dan melalui proses penegakan hukum oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, serta persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kedua pelaku dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilihan dan dijatuhi pidana penjara serta denda. (Bukti T-5, T-6, T-7, T-8) 2.3. Bahwa sejak awal tahapan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Jakarta Timur secara konsisten menjalin koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, khususnya unsur penyidik Polres Metro Jakarta Timur dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri. Koordinasi ini menjadi fondasi bagi respons cepat saat menerima informasi pelanggaran di TPS 28. Unsur Gakkumdu turut hadir di lokasi kejadian guna memastikan keabsahan langkah-langkah penanganan pelanggaran. (Bukti T-9) 2.4. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekira pukul 14.05 WIB Anggota Panwaslu Kecamatan Makasar Sdr. Suci Ramadani menelepon Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Teradu I dan Teradu II, serta mengirim pesan Whatsapp ke Teradu I dan Teradu II berupa shareloc dan informasi yang memberitahukan bahwa di TPS 28 Pinang Ranti ada surat suara dicoblos oleh Pamsung (Petugas Ketertiban TPS) dan tertangkap tangan oleh PTPS. Teradu I saat itu posisinya ada di Kecamatan Pasar Rebo mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang sedang melakukan supervisi pemungutan suara Hari H. Sedangkan Teradu II saat itu posisinya ada di Kecamatan Ciracas, langsung bergegas menuju ke TPS 28 Pinang Ranti. (Bukti T-10, T-11) 2.5. Bahwa pada tanggal 27 November 2025 sekira pukul 14.09 WIB Teradu I mengirim shareloc dan pesan di Group Whatsapp Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur yang menginformasikan terdapat surat suara dicoblos oleh pamsung. Dan di Group Whatsapp Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur tersebut tergabung didalamnya 19 orang, diantaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Kasek Bawaslu Kota Jakarta Timur, Penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan beberapa staf sekretariat Bawaslu Kota Jakarta. (Bukti T-12) 2.6. Pada saat Teradu I dan Teradu II tiba di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, proses penghitungan suara berupa pembacaan surat suara sah dan tidak sah telah selesai dilakukan dan sedang memasuki tahap penyusunan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara. Namun, proses tersebut terhenti sementara karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah surat suara yang diterima, sehingga perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut. 2.7. Setelah memperoleh informasi dari Pengawas TPS 28 bahwa surat suara yang telah dicoblos berada dalam penguasaannya, Teradu I dan II segera mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk saksi pasangan calon, perwakilan KPU Jakarta Timur Sdr. Rio Verieza, Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Makasar, KPPS TPS 28, Babinsa Kelurahan Pinang Ranti dan Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Teradu II menyampaikan penjelasan secara terbuka untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan menyampaikan bahwa kasus masih dalam proses penelusuran oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur. (Bukti T-13, T-14) 2.8. Unsur Kepolisian dari Sentra Gakkumdu memberikan saran agar dilakukan pengamanan terhadap barang bukti serta mendorong agar pihak-pihak yang terlibat menjelaskan kronologis kejadian, guna mempercepat dan memperjelas proses penelusuran/investigasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I secara persuasif meminta keterangan dari Sdri. Reyvana Helaha dan Sdr. Kasden, yang bersedia menjelaskan serta melakukan simulasi kejadian secara sukarela. (Bukti T-15) 2.9. Sekira pukul 16.08 WIB, simulasi kronologis dipandu oleh Pengawas TPS 28 bersama Teradu II, dan berakhir sekira pukul 16.15 WIB. Simulasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan. Simulasi ini tidak dilakukan dalam konteks penegakan hukum, melainkan sebagai metode untuk memahami alur kejadian secara faktual dan visual guna mendukung proses klarifikasi. (Bukti T-16) 2.10. Setelah kegiatan penelusuran selesai dilakukan, proses penulisan Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti kembali dilanjutkan. Pada saat itu, Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3, serta Pengawas TPS 28, menyampaikan keberatan secara tertulis kepada KPPS TPS 28 dan meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam Berita Acara. (Bukti T-17, T-18) 2.11. Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti juga menyampaikan keberatan secara tertulis kepada KPPS TPS 28, yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 28 tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Bukti T-19) 2.12. Seluruh properti perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam simulasi di TPS 28 telah dikomunikasikan dan diserahkan oleh KPU Kota Jakarta Timur kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur sebagai barang bukti dan alat bukti dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, dengan disertai bukti tanda terima. (Bukti T-20) 2.13. Sementara itu, proses penghitungan suara tetap dilanjutkan oleh KPPS TPS 28 dengan didampingi oleh PPK Kecamatan Makasar, sesuai arahan dari KPU Kota Jakarta Timur. Seluruh tahapan penghitungan diselesaikan dengan tetap mencatat keberatan tertulis dari saksi pasangan calon dan Pengawas TPS 28 dalam Berita Acara. (Bukti T-21) 2.14. Sekira pukul 17.45 WIB, Pengawas TPS 28 bersama Teradu II mengawal proses penyerahan kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS TPS 28 kepada PPK Kecamatan Makasar. Saat menunggu giliran antrean penyerahan kotak suara di Kantor Kecamatan Makasar, Teradu II sempat bertemu dengan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur di ruang lantai 1. Namun dalam pertemuan singkat tersebut, Ketua Bawaslu tidak menanyakan hal apa pun terkait peristiwa yang terjadi di TPS 28, dan langsung menuju lantai atas untuk menemui Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Sdr. Rio Viereza. (Bukti T-22) 2.15. Sekira pukul 21.00 WIB, Teradu II bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Makasar, Sdr. Suci Ramadhani, dan Pengawas TPS 28 meninggalkan Kantor Kecamatan Makasar menuju Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk melakukan pembahasan lanjutan terkait peristiwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti bersama Teradu I. Demikian gambaran faktual peristiwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti sebagaimana diketahui dan dialami langsung oleh Para Teradu. Selanjutnya, penjelasan dan pembelaan Para Teradu akan disampaikan dalam bagian Pertimbangan Hukum berikut. III. Pertimbangan Hukum Bahwa untuk menanggapi dalil-dalil dan permohonan Pengadu sebagaimana tergambar dalam dokumen Form I dan Bukti Pengadu dalam Perkara Nomor 122-PKE- DKPP/IV/2025, para Teradu menyampaikan pertimbangan hukum sebagai berikut: 3.1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 20 yang menyatakan Teradu I dan Teradu II telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku serta bertentangan dengan prinsip adil, profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum karena telah menghentikan proses penghitungan suara, maka Teradu I dan Teradu II menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 3.1.1. Bahwa Teradu I dan Teradu II sama sekali tidak pernah menghentikan proses penghitungan suara di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti pada tanggal 27 November 2024. 3.1.2. Bahwa pada saat Teradu I dan Teradu II tiba di lokasi kejadian TPS 28, proses penghitungan suara memang sedang terjeda karena KPPS TPS 28 tengah melakukan persiapan penulisan Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Penundaan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Para Teradu, tetapi karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah surat suara yang diterima. 3.1.3. Bahwa penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur bersama Penyidik Sentra Gakkumdu dilaksanakan secara cepat dan proporsional, serta tidak menghentikan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS TPS 28. Setelah klarifikasi awal dan pengumpulan informasi dilakukan, KPPS TPS 28 kembali melanjutkan proses penyusunan berita acara penghitungan suara sesuai prosedur. Jeda waktu yang terjadi bersifat sementara dan sangat terbatas, semata- mata untuk memastikan keabsahan informasi dan tidak mengganggu tahapan secara substansial. 3.1.4. Bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Kasden dan Sdr. Reyvana Helaha diduga merupakan tindak pidana Pemilihan. Oleh karena itu, keterbatasan waktu penanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menuntut Bawaslu Kota Jakarta Timur dan Sentra Gakkumdu untuk bertindak cepat dan tepat. Hal ini juga untuk menghindari pengalaman buruk dalam Pemilu 2019, di mana pelaku dan saksi kunci sempat menghilang dan menyebabkan kegagalan dalam proses pembuktian pelanggaran. (Bukti T-23) Bahwa proses penanganan tindak pidana Pemilihan memerlukan pembuktian yang kuat, baik dari aspek formil maupun materiil, sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam ketentuan berikut: Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp108.000.000,00." (Bukti T-24) Unsur-unsur tindak pidana tersebut meliputi: • Setiap orang; • Pada waktu pemungutan suara; • Dengan sengaja; • Melakukan perbuatan melawan hukum; • Memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS. Bahwa pembuktian terhadap unsur-unsur tersebut harus didukung minimal oleh dua alat bukti dalam jangka waktu paling lama lima (5) hari kalender. Dalam konteks itu, penelusuran atau investigasi yang dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Timur merupakan tindakan sah dan krusial secara hukum untuk memperoleh informasi dan alat bukti dengan cepat dan akurat. 3.1.5. Bawaslu Kota Jakarta Timur beserta jajarannya tidak pernah menghentikan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Penghitungan suara tetap berlangsung dan dilanjutkan oleh KPPS sesuai tahapan yang berlaku. Namun demikian, Bawaslu Kota Jakarta Timur melalui Pengawas TPS 28 telah memberikan catatan pengawasan secara resmi, yaitu dengan menyampaikan keberatan tertulis kepada KPPS TPS 28. Keberatan tersebut berisi pernyataan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 28 tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta bahwa kemurnian hasil suara telah terciderai akibat adanya pelanggaran yang bersifat substantif. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif dan bertanggung jawab, tanpa mencampuri atau menghentikan tahapan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS. Selain itu, dalam proses penanganan tindak pidana Pemilihan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terungkap fakta bahwa selain Sdr. Kasden, terdapat pula pemilih lain yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 28, namun tetap mencoblos surat suara dengan mengatasnamakan pemilih atas nama Yulietsky, sebagaimana diungkapkan oleh para saksi dalam persidangan. Fakta ini memperkuat bahwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti telah terjadi pelanggaran berat berupa pemberian suara oleh lebih dari satu orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, kondisi tersebut telah memenuhi kualifikasi untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Bukti 25) Dengan demikian, secara normatif, hasil perolehan suara di TPS 28 seharusnya tidak dilanjutkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, sebelum terlebih dahulu dilakukan PSU untuk mengembalikan prinsip kemurnian dan keabsahan suara serta menjamin integritas hasil pemilihan. Dalam konteks tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Timur, pada tanggal 27 November 2024, melakukan tindakan penelusuran lapangan secara terbatas melalui simulasi naratif kejadian yang menggambarkan kronologis secara faktual dan visual. Setelah penelusuran selesai, KPPS TPS 28 kembali melanjutkan tahapan penghitungan tanpa ada penghentian dari Bawaslu Kota Jakarta Timur. Oleh karena itu, tindakan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur bukan bentuk intervensi terhadap tahapan penghitungan, melainkan upaya klarifikasi faktual yang diperlukan guna mengamankan alat bukti, memastikan kronologis kejadian, serta menjamin validitas informasi dugaan pelanggaran. Dengan demikian, tuduhan bahwa Para Teradu menghentikan proses penghitungan suara adalah tidak benar dan tidak berdasar secara hukum maupun fakta lapangan, karena proses tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan Bawaslu telah memberikan catatan keberatan terhadap prosedur yang dilanggar secara serius. 3.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 21 yang menyatakan Teradu I dan Teradu II telah melakukan reka ulang kejadian, tanpa ditetapkannya Tersangka merupakan hal yang keliru dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku serta bertentangan dengan prinsip professional penyelenggara pemilu, maka Teradu I dan Teradu II menyatakan sebagai berikut: 3.2.1 Bahwa terkait tuduhan Pengadu bahwa Para Teradu telah melakukan tindakan yang tidak professional dan melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya dengan melakukan tindakan yang dinilai menyerupai penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilu, maka Para Teradu menyampaikan pertimbangan hukum berikut dalam dua sudut pandang, yaitu yuridis dan filosofis. Aspek Yuridis 1) Kewenangan Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam Penelusuran Berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Selanjutnya, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Pengawas Pemilu untuk melakukan penelusuran dan/atau investigasi dalam rangka memenuhi syarat formil dan materiil sebelum suatu dugaan pelanggaran dapat ditetapkan sebagai Temuan. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara eksplisit mengatur bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, Pengawas Pemilihan tidak hanya mengamati dan menilai pelaksanaan tahapan, namun juga melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran. Dalam ayat (2) huruf b disebutkan bahwa penelusuran merupakan salah satu cara pelaksanaan pengawasan oleh Pengawas Pemilihan. Ketentuan ini kemudian ditegaskan pada ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencari kebenaran atas informasi awal dengan cara: a. mendatangi lokasi; b. meminta dan mendokumentasikan keterangan pihak yang terkait; dan/atau c. melakukan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang datang langsung ke TPS 28, meminta keterangan para pihak terkait secara persuasif, dan melakukan simulasi kronologis kejadian sebagai bentuk dokumentasi visual dan naratif, merupakan bentuk pelaksanaan penelusuran yang sah, sesuai dengan norma hukum tersebut. Tindakan tersebut bukan merupakan tindakan penyidikan atau rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, melainkan merupakan metode pengawasan yang diperbolehkan dan diatur secara jelas dalam peraturan internal Bawaslu. Oleh karena itu, tuduhan bahwa Para Teradu telah bertindak di luar kewenangan atau menyerupai aparat penegak hukum adalah tidak berdasar, karena justru tindakan tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional dan regulatif dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan Adapun ketentuan mengenai penelusuran sebagai bagian dari proses pengawasan aktif secara eksplisit diatur dalam berbagai Peraturan Bawaslu berikut ini: 1. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan: o Pasal 3 ayat (1): “Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari: a. Pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. Hasil penelusuran informasi awal.” Pasal 3 ayat (5): o “Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasanPemilu.” (Bukti T-26) 2. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Tahapan Penetapan Calon Terpilih: o Pasal 3 ayat (1) huruf f: “Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.” (Bukti T-28) 3. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pemilu: o Pasal 19 ayat (4) dan (5): (4) Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal. (5) Dalam hal informasi awal diterima oleh Bawaslu, diteruskan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelusuran” (Bukti T-29) 4. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara: o Pasal 3 ayat (3) huruf c: Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. .... b. .... c. penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (Bukti T- 30) 5. Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih: o Pasal 3 ayat (1) huruf b: “Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya masingmasing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui pengawasan langsung meliputi: 1. .... 2. .... 3. penelusuran informasi awal terhadap persoalan data Pemilih dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih.” (Bukti T-31) Dari keseluruhan ketentuan tersebut, jelas bahwa penelusuran merupakan instrumen pengawasan yang sah, lazim, dan melekat dalam tugas kelembagaan Bawaslu di setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menggali informasi atas dugaan pelanggaran di TPS 28 merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang didasarkan pada hukum positif yang berlaku, dan bukan merupakan pelampauan kewenangan. 2) Penelusuran Bukan Penyidikan Bahwa tindakan Para Teradu menggali informasi sebanyak- banyaknya, termasuk kronologis kejadian dugaan pelanggaran pemilihan di TPS 28 Pinang Ranti, merupakan bentuk penelusuran sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pengawasan, dan tidak dapat dipersamakan dengan tindakan penyidikan sebagaimana kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tersebut sah dan berada dalam lingkup kewenangan Bawaslu Kota Jakarta Timur. 3) Koordinasi Sentra Gakkumdu Jakarta Timur Tindakan Teradu yang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polres dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu Jakarta Timur menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam koridor prosedural dan sesuai mekanisme hukum. Kehadiran unsur kepolisian di TKP dan keterlibatan dalam klarifikasi dan pengumpulan keterangan mendukung kesahihan proses tersebut sebagai tindakan kelembagaan, bukan tindakan individual yang melampaui batas. 4) Tidak Ada Pemanggilan Formal Sebagai Tersangka Bahwa kegiatan yang disebut oleh Pengadu sebagai "reka ulang" sejatinya merupakan simulasi naratif kejadian untuk memperjelas kronologis fakta awal, bukan tindakan rekonstruksi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Simulasi dilakukan secara sukarela oleh pihak- pihak yang mengetahui peristiwa, tanpa tekanan, tanpa status tersangka, dan tanpa pelibatan atribut penegakan hukum formal. Aspek Filosofis 1) Prinsip Akuntabilitas dan Keadilan Pemilu Penelusuran yang dilakukan oleh para Teradu didasarkan pada semangat menegakkan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat. Dugaan pencoblosan oleh orang yang tidak berhak adalah mencederai integritas suara rakyat. Maka, pengumpulan informasi yang akurat dan menyeluruh merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan etika pengawasan. 2) Pencegahan dan Respons Cepat sebagai Amanat Etika Demokrasi Bahwa dalam situasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang sangat singkat, tindakan cepat untuk mengidentifikasi dan merespons dugaan pelanggaran adalah bagian dari perlindungan integritas demokrasi. Penundaan tindakan justru dapat berisiko pada hilangnya alat bukti atau kekeliruan dalam rekapitulasi hasil. 3) Pengalaman Sebagai Modal Perbaikan Pengalaman Bawaslu Jakarta Timur dalam menangani pelanggaran pada Pemilu 2019 menjadi dasar penting bahwa ketepatan waktu, kelengkapan bukti, dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci efektivitas penanganan. Dalam konteks ini, tindakan Para Teradu justru mencerminkan pendekatan proaktif berbasis pembelajaran masa lalu. 4) Tidak Ada Niat Menyalahgunakan Wewenang Dari narasi kejadian dan dokumentasi lapangan, tidak terdapat indikasi Para Teradu menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan lain. Tindakan dilakukan dalam semangat penegakan hukum dan etika Pemilu. 3.2.2 Bahwa pada saat Pengawas TPS, Ketua KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti memberikan keterangan, menjelaskan, dan melakukan simulasi kronologis kejadian, Bawaslu Kota Jakarta Timur tidak pernah memperlakukan Sdr. Reyvana Helaha dan Sdr. Kasden sebagai tersangka tindak pidana Pemilihan sebagaimana dinyatakan dalam dalil Pengadu pada angka 16. Dalam konteks tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Timur bertindak untuk menggali informasi secara faktual mengenai kronologis kejadian guna mempermudah proses identifikasi pihak-pihak yang relevan serta substansi keterangan yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi pada penanganan pelanggaran. Perlu disampaikan bahwa dalam pelaksanaan simulasi naratif kronologis tersebut, justru Sdr. Sanita Retmi Situmorang selaku Pengawas TPS 28 bertindak sebagai pengarah jalannya simulasi. Beliau menjelaskan hasil pengawasannya secara rinci, termasuk momen saat dirinya melakukan tangkap tangan terhadap Sdr. Kasden dan Sdr. Reyvana Helaha yang diduga telah bekerja sama dalam mencoblos 19 surat suara yang belum terpakai. Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak memiliki karakteristik atau prosedur penyidikan pidana, melainkan merupakan bagian dari upaya penelusuran sebagai langkah awal dalam proses pengawasan Pemilihan yang bertanggung jawab, profesional, dan sah menurut hukum. (Bukti T-32) 3.3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 22 yang menyatakan bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II yang memanggil para Ketua dan Anggota KPPS serta Petugas Ketertiban pada TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti tanpa memberitahukan kepada KPU Kota Jakarta Timur merupakan tindakan yang keliru dan melanggar kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan profesionalitas, maka Teradu I dan Teradu II memberikan penjelasan sebagai berikut: 3.3.1 Bahwa tindakan pemanggilan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan atau pengetahuan atas dugaan pelanggaran Pemilihan merupakan bagian dari kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan. Dalam ketentuan tersebut tidak terdapat norma hukum yang mengharuskan Bawaslu untuk menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada atasan langsung atau lembaga induk dari pihak-pihak yang dimintai keterangan. 3.3.2 Bahwa klarifikasi terhadap Ketua, Anggota KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS merupakan bagian dari proses penelusuran atau pengumpulan bahan keterangan awal sebelum menetapkan suatu pelanggaran sebagai Temuan. Proses ini bersifat administratif, tidak bersifat represif atau bersanksi, dan dilakukan atas dasar kesukarelaan serta tanggung jawab profesi mereka sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu bahwa tindakan Teradu melanggar prinsip profesionalitas atau bertentangan dengan kode etik tidak berdasar secara hukum dan tidak relevan dengan praktik penanganan pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam kerangka peraturan yang berlaku. Oleh karenanya, dalil tersebut patut dikesampingkan. 3.4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan Makasar, dan Pengawas TPS 28 tidak melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, maka Teradu I dan Teradu II menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 3.1.1 Bahwa peristiwa pencoblosan 19 surat suara oleh Petugas Ketertiban TPS (Sdr. Kasden) yang tidak berwenang telah terjadi dan bahkan ditangkap tangan oleh Pengawas TPS. Oleh karena itu, konteks peristiwa ini bukan lagi berada dalam tahap pencegahan (preventif), tetapi sudah masuk ke dalam wilayah penindakan (represif) terhadap pelanggaran yang nyata dan sedang berlangsung. 3.1.2 Berdasarkan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, fungsi pencegahan dilakukan sebelum pelanggaran terjadi, sedangkan penindakan dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam hal ini, Pengawas TPS 28 telah menjalankan fungsi penindakan dengan melakukan tangkap tangan dan mengamankan pelaku serta barang bukti. 3.1.3 Bahwa tuduhan Para Teradu lalai melakukan pencegahan adalah tidak berdasar, karena tindakan pelanggaran sudah berada di luar kemungkinan untuk dicegah. Justru, Bawaslu dan jajaran pengawas telah bertindak cepat dan profesional untuk mengamankan peristiwa tersebut sesuai mekanisme hukum. 3.1.4 Penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut dilakukan dengan koordinasi kepada Sentra Gakkumdu secara cepat dan tepat. Tindakan ini selaras dengan ketentuan Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan memberikan suara lebih dari satu kali, dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengenai batas waktu penanganan pelanggaran maksimal lima (5) hari kalender. 3.1.5 Tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pengawas Pemilu dapat dimintai pertanggungjawaban etis atas pelanggaran yang telah terjadi secara nyata dan mendadak. Justru yang dinilai adalah sejauh mana pengawas bertindak cepat dan akuntabel dalam merespons pelanggaran tersebut. 3.1.6 Dalam praktik pengawasan Pemilu, termasuk pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, pengawas tidak dianggap lalai bila pelanggaran tidak dapat dicegah namun langsung ditindak secara profesional. Ini menjadi tolok ukur bahwa tindakan Para Teradu telah sesuai dengan standar etik dan kewenangan hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalil Pengadu mengenai kegagalan pencegahan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak sesuai dengan fakta lapangan dan norma pengawasan Pemilu. Para Teradu telah melaksanakan tugasnya dalam koridor kewenangan penindakan secara sah dan proporsional. [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan jawaban para Teradu untuk seluruhnya 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Peyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti T-1 Salinan Pasal 30 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bukti T-2 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Bukti T-3 Salinan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan. Bukti T-4 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan PTPS 28 Kelurahan Pinang Ranti Tanggal 27 November 2024. Bukti T-5 Salinan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Terdakwa atas nama Sdr. Kasden. Bukti T-6 Salinan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Terdakwa atas nama Sdr.Reyvana Helaha. Bukti T-7 Salinan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Terdakwa atas nama Sdr. Kasden. Bukti T-8 Salinan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Terdakwa atas nama Sdr.Reyvana Helaha. Bukti T-9 Foto Dokumentasi Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Jakarta Timur. Bukti T-10 Screenshot Telepon Panwaslu Kecamatan Makasar ke Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Bukti T-11 Screenshot share location Lokasi TPS 28 dan komunikasi WhatsApp dari Panwaslu Kecamatan Makasar kepada Teradu II Bukti T-12 Screenshot pesan Teradu I di Grup WhatsApp Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur Bukti T-13 Foto dokumentasi penyampaian informasi oleh Teradu II di TPS 28. Bukti T-14 Video dokumentasi penyampaian informasi oleh Teradu II di TPS 28. Bukti T-15 Foto Teradu I saat melakukan pendekatan kepada Sdr. Kasden dan Sdri. Reyvana Helaha sebelum simulasi kronologis Bukti T-16 Foto-foto simulasi kronologis kejadian di TPS 28 Bukti T-17 Lembar keberatan tertulis dari Saksi Paslon Nomor Urut 1. Bukti T-18 Lembar keberatan tertulis dari Saksi Paslon Nomor Urut 3. Bukti T-19 Lembar keberatan tertulis dari Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Bukti T-20 Berita Acara serah terima properti TPS 28 dari KPU Kota Jakarta Timur kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur. Bukti T-21 Foto dokumentasi proses penghitungan suara yang dibantu oleh PPK Kecamatan Makasar Bukti T-22 Foto dokumentasi antrian penyerahan kotak suara di PPK Kecamatan Makasar Bukti T-23 Salinan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Bukti T-24 Salinan Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bukti T-25 Salinan Pasal 50 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Bukti T-26 Salinan Pasal 13 ayat (2) dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Bukti T-27 Salinan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Bukti T-28 Salinan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 Bukti T-29 Salinan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Bukti T-30 Salinan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 Bukti T-31 Salinan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2024 Bukti T-32 Foto dokumentasi PTPS 28 sebagai pengarah simulasi kronologis kejadian di TPS 28 Bukti T-33 Identitas Teradu I atas nama Ahmad Syarifudin Fajar Bukti T-34 Identitas Teradu II atas nama Prayogo Bekti Utomo Bukti T-35 Identitas Saksi I atas nama Sanita Retmi Sitomorang Bukti T-36 Identitas Saksi II atas nama Suci Ramadhani Bukti T-37 Identitas Ahli atas nama Dr. Radiansyam, SH., MH Bukti T-38 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi Bukti T-39 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Ahli [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur Keterangan Pihak Terkait atas nama Willem Johanes Wetik: Bahwa secara langsung kami tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh kolega kami, dalam hal ini para teradu, di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur pada tanggal 27 November 2024, khususnya sesuai dalam Bab II Pokok-Pokok Pengaduan oleh Pengadu, Huruf A Kronologis Pengaduan, poin 15 (Teradu I dan Teradu II langsung menghentikanproses penghitungan suara yang sedang berlangsung), poin 16 (Teradu I dan Teradu II melakukan reka ulang kejadian), karena saat itu kami sedang mendampingi proses pengawasan TPS-TPS di wilayah Kecamatan Cakung. Kami hanya sempat dihubungi melalui grup Whatsapp Sentra Gakkumdu Jaktim oleh Teradu I bahwa ada problem di TPS 28 Pinang Ranti Kecamatan Makasar dengan lebih dulu membagikan lokasi tempat kejadian. Sedangkan tindakan- tindakan para teradu kemudian di TPS 28 tersebut dilakukan tanpa menghubungi dan atau berkonsultasi dengan kami. Bahwa kami baru mengetahui tindakan para teradu tersebut sesuai dengan Pokok- Pokok Pengaduan a quo setelah mendatangi Kantor Kecamatan Makasar pada tanggal 27 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB yang merupakan salah satu Gudang Logistik KPU Jakarta Timur di Kecamatan Makasar, setelah membaca kronologis kejadian bersumber dari pihak polisi, melalui salah satu Panwaslu Kecamatan Makasar, Sdr. Maulana Ikhsanul Haq, tindakan yang dilakukan para teradu di TPS 28, yang saat membaca kronologis tersebut didampingi salah satu komisioner KPU Jakarta Timur, Sdr. Rio Verieza, di Kantor Kecamatan Makasar, dimana pada saat itu sedang berlangsung pengantaran kotak suara dari TPS-TPS ke Kantor Kecamatan Makasar. Sedangkan keesokan harinya pada tanggal 28 November 2024 beredar video reka ulang kejadian di TPS 28 di media online yang memperlihatkan tindakan para teradu. Bahwa kehadiran para teradu di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar sesuai dengan pendelegasian tugas di Bawaslu Jakarta Timur dimana Teradu I sebagai pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta Teradu II sebagai Koordinator Wilayah di Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Makasar sehingga dalam penanganannya sudah sesuai dengan penanggungjawab divisi maupun wilayah, namun dalam pelaksanaannya tindakan apa saja di TPS 28 pada tanggal 27 November 2024 para teradu tidak menghubungi, tidak memberitahu dan atau tidak berkonsultasi dengan kami yang pada dasarnya sudah diatur dalam Perbawaslu No.3 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Keterangan Pihak Terkait atas nama Taufik Hidayatulloh: Pada tanggal 27 November 2024, saya berada di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pada hari tersebut, saya mengetahui adanya masalah di TPS 28 Pinang Ranti melalui pesan yang diterima di grup WhatsApp dari Bapak Ahmad. Namun, saya tidak mengetahui secara langsung apa yang terjadi di TPS tersebut karena saya tidak berada di lokasi dan belum mendapatkan informasi lengkap Keterangan Pihak Terkait atas nama Amelia Rahman Marasabessy: Pada tanggal 27 November 2024, saya berada di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Pada hari tersebut, saya mengetahui adanya masalah di TPS 28 Pinang Ranti melalui pesan yang diterima di grup WhatsApp dari Bapak Ahmad. Namun, saya tidak mengetahui secara langsung apa yang terjadi di TPS tersebut karena saya tidak berada di lokasi dan belum mendapatkan informasi lengkap. Saya baru mengetahui secara jelas mengenai kejadian yang terjadi di TPS 28 Pinang Ranti pada keesokan harinya, yaitu tanggal 28 November 2024, melalui pemberitaan di media online. [2.7.2] Ketua atau Anggota KPU Kota Jakarta Timur 1. Bahwa pada hari Rabu 27 November 2024 Sdr. Tedi Kurnia selaku Ketua KPU Kota Jakarta Timur dan Sdr. Rio Verieza selaku Anggota KPU Kota Jakarta Timur sedang berada di wilayah Kecamatan Jatinegara dalam rangka monitoring proses pemungutan suara di TPS. Kemudian mendapatkan kabar dari Ketua PPK Kecamatan Makasar, yakni Sdr. Tulus Muara Siregar pada pukul 13.26 WIB bahwa telah terjadi permasalahan di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, dimana pada saat itu Ketua PPK sedang bersama-sama dengan Panwascam Makasar, dan juga PTPS pada TPS 28. Pada saat itu PPK dan Panwascam Makasar sedang mendiskusikan persoalan peristiwa pencoblosan Surat Suara yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti oleh Petugas Ketertiban/Pamsung yang terjadi pada pukul 12.00 WIB; 2. Mendengar kabar tersebut, Sdr. Tedi Kurnia meminta Sdr. Rio Verieza untuk datang ke lokasi sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Makasar, karena masih terdapat hal-hal yang harus diselesaikan di wilayah Kecamatan Jatinegara; 3. Sekiranya pukul 14.30 Sdr. Rio Verieza disusul oleh Sdr. Marhadi selaku Anggota KPU Jakarta Timur dan Sdr. Fran Sinatra selaku Sekretaris KPU Kota Jakarta Timur sampai di lokasi dan melihat terdapat Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yakni Sdr. Ahmad Syarifudin Fajar dan Sdr. Prayogo Bekti Utomo, kemudian Ketua dan Anggota Panwascam Makasar yakni Sdr. Julianus Nainggolan dan Sdri. Suci Ramadhani, serta PTPS TPS 28 yakni Sdri. Sanita Retmi Situmorang dan para rekan Gakkumdu dari unsur Kepolisian sedang berkumpul di TPS tersebut, yang mana pada saat itu proses penghitungan surat suara telah selesai dilaksanakan, namun para pihak belum menandatangani form C-Hasil, karena proses diberhentikan untuk sementara; 4. Kemudian sekiranya pukul 15.00 WIB, pihak Bawaslu Kota Jakarta Timur beserta jajaran melakukan diskusi dengan KPU Kota Jakarta Timur dan setelahnya Bawaslu Kota Jakarta Timur memberitahukan kepada para Saksi Pasangan Calon bahwa terdapat masalah pencoblosan surat suara, serta memeriksa bukti Surat Suara yang telah dicoblos dan disaksikan oleh para Saksi Pasangan Calon juga para KPPS dan Pamsung serta PTPS dan hasilnya adalah terdapat 18 (delapan belas) Surat Suara yang telah dicoblos oleh Sdr. Kasden selaku Pamsung kepada salah satu Pasangan Calon atas perintah dari Ketua KPPS TPS 28; 5. Bahwa setelah itu, sekiranya pukul 16.00 WIB pihak Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan reka ulang di lokasi disaksikan oleh seluruh KPPS, PTPS, para Saksi Paslon, rekan-rekan Gakkumdu, serta Anggota dan Sekretaris KPU Kota Jakarta Timur, dimana pada saat itudilakukan beberapa reka adegan oleh Ketua & Anggota KPPS, Pamsung serta PTPS pada TPS 28; 6. Bahwa setelah reka ulang, KPU Kota Jakarta Timur meminta kepada pihak Bawaslu Jakarta Timur agar proses administrasi penghitungan suara yang hanya menyisakan penandatanganan para pihak tersebut tetap dilanjutkan, karena secara administratif, penghitungan suara sudah dilakukan secara terbuka, dan proses input Sirekap dan juga pengembalian Kotak Suara ke Kecamatan harus segera dilaksanakan, mengingat proses Rekapitulasi berjenjang akan terus berjalan dan telah terjadwal; 7. Bahwa pihak Bawaslu Kota Jakarta Timur menyetujui, yang mana kemudian KPU Kota Jakarta Timur dibantu oleh PPK dan PPS memanggil para Saksi untuk menandatangani C-Hasil dan menuangkan keberatannya atas kejadian yang terjadi kedalam form C-Kejadian Khusus, serta meminta KPPS untuk menginput Sirekap; 8. Bahwa pada pukul sekiranya 18.00 WIB seluruh administrasi selesai, Sdr. Rio Verieza bersama PPK, PPS dan KPPS mengantar Kotak Suara tersebut ke Kantor Kecamatan Makasar; 9. Selanjutnya sekiranya Pukul 20.20 WIB, Sdr. Rio Verieza selaku Divisi Hukum & Pengawasan KPU Jakarta Timur dan jajaran Divisi memeriksa seluruh Ketua & Anggota KPPS juga Pamsung TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar; 10. Dalam pemeriksaan kode etik tersebut, Sdri. Reyvana Helaha selaku Ketua KPPS dan Sdr. Kasden selaku Pamsung TPS 28 mengakui seluruh perbuatannya, bahwa Sdr. Kasden mencoblos Surat Suara atas perintah dari Sdri. Reyvana Helaha dengan alasan untuk meningkatkan partisipasi pemilih; 11. Bahwa tentu saja menurut KPU Kota Jakarta Timur hal tersebut tidak dapat dibenarkan apapun alasannya, sehingga berdasarkan hasil pleno, KPU Kota Jakarta Timur sepakat untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sdri. Reyvana Helaha selaku Ketua KPPS dan juga Sdr. Kasden selaku Pamsung TPS 28 pada tanggal 28 November 2024; 12. Bahwa setelah seluruh kejadian tersebut diatas, proses rekapitulasi berjenjang terus berjalan, dari Tingkat Kecamatan, Kota, hingga Tingkat Provinsi, dan dalam proses tersebut, mengacu kepada hasil yang tertuang pada form C-Hasil, tidak terdapat selisih antara penggunaan surat suara dengan pengguna hak pilih yang hadir, dan disamping itu tidak ada satupun saksi pasangan calon yang menyatakan selisih pada seluruh proses rekapitulasi berjenjang tersebut; 13. Berdasarkan uraian dan ulasan diatas, maka disimpulkan bahwa KPU Kota Jakarta Timur benar mengetahui soal kejadian di TPS 28 dan telah melakukan beberapa tindakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.7.3] Ketua atau Anggota PPK Makasar Pada 27 November 2024, sekitar pukul 13:26 WIB, Tulus Muara Siregar (Ketua PPK Makassar) mendapat kabar dari Ketua Panwascam Makassar mengenai permasalahan di TPS 28. Saya tiba di lokasi dan mendapat penjelasan dari Panwascam serta PTPS mengenai dugaan pencoblosan surat suara oleh Pamsung atas perintah Ketua KPPS. Saya menyatakan keberatan dan meminta untuk melihat surat suara yang disita, namun tidak diperbolehkan oleh Panwas dan PTPS dengan alasan itu adalah barang bukti. Ia juga meminta agar kejadian ini segera disampaikan kepada para saksi paslon dan anggota KPPS lainnya, namun tidak direspon. Setelah sempat meninggalkan lokasi, Tulus kembali atas instruksi KPU Kota Jakarta Timur dan mendapat informasi bahwa telah dilakukan "reka ulang" kejadian. Setelah reka ulang, atas permintaan KPU Kota Jakarta Timur dan persetujuan Bawaslu, PPK membantu menyelesaikan proses administrasi penandatanganan C.Hasil dan formulir kejadian khusus. Selanjutnya saya menjelaskan bahwa pihak PPK tidak melihat atau menyentuh 18 surat suara tersebut karena berada di tangan PTPS. Oleh karena itu, surat-surat suara tersebut tidak diperhitungkan dalam hasil penghitungan suara di TPS 28. Dalam formulir C.Hasil, tidak ada selisih suara dan tidak ada keberatan dari saksi. 18 surat suara tersebut dicatat sebagai "belum digunakan" dan dalam catatan kejadian khusus disebutkan bahwa surat suara tersebut ada di tangan Bawaslu. [2.7.4] PTPS TPS 28 a.n. Sanita Retmi Situmorang Sekitar pukul 12:25 WIB, Sanita menyaksikan petugas ketertiban TPS (Pamsung) bernama Kasden sedang mencoblos surat suara yang belum terpakai dan memasukkannya ke dalam kotak suara. Ketua KPPS, Revana, mengetahui kejadian tersebut dan bahkan mengarahkan Kasden dengan ucapan, "Sudah Om, masukkan Om." Setelah satu surat suara masuk, Kasden berusaha bersembunyi. Revana kemudian menghampirinya, dan Sanita melihat ada upaya untuk memindahkan sisa surat suara yang belum dimasukkan. Sanita mendekat dan melihat ada cetakan surat suara di balik rok Revana. Setelah diminta, Revana mengeluarkan 18 surat suara dari roknya sambil meminta maaf. Sanita mengamankan barang bukti dan segera menghubungi Panwascam Makassar. Panwascam Makassar tiba di lokasi dan mulai mendalami kejadian. Ketua PPK Makassar, Tulus Siregar, datang dan menyarankan agar 18 surat suara tersebut dinyatakan sebagai surat suara rusak, namun usulan ini ditolak oleh anggota Panwascam, Suci Ramadani. Bawaslu Kota Jakarta Timur dan anggota Sentra Gakumdu tiba untuk melakukan penelusuran. Sanita diminta untuk menjelaskan kembali kronologi kejadian secara visual. Ia menegaskan bahwa ini adalah "simulasi naratif" untuk memperjelas fakta, bukan "reka ulang" seperti dalam proses pidana. Sanita menyatakan bahwa proses penghitungan suara tidak dihentikan, melainkan hanya terjeda karena ketidakjujuran Ketua KPPS yang awalnya tidak mengakui adanya selisih surat suara. Ia mengamati bahwa 18 surat suara yang dicoblos berasal dari sisa surat suara yang belum terpakai di meja KPPS saat jam istirahat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena diduga tidak professional dan melampaui kewenangannya karena menghentikan proses pemungutusan suara dan melakukan reka ulang kejadian di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 12.25 WIB, Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, atas nama Sanita Retmi Situmorang, melakukan tangkap tangan terhadap seorang Petugas Ketertiban TPS 28 bernama Sdr. Kasden yang diduga telah mencoblos 19 lembar surat suara yang belum terpakai. Dari jumlah tersebut, 18 (delapan belas) surat suara diketahui dicoblos untuk salah satu pasangan calon, dan 1 (satu) lembar surat suara diduga telah dimasukkan ke dalam kotak suara. Bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan Ketua KPPS TPS 28, Sdri. Reyvana Helaha, pada saat kondisi TPS relatif sepi, sementara saksi pasangan calon dan anggota KPPS lainnya sedang tidak berada di tempat. Diketahui bahwa Sdr. Kasden adalah pemilih di TPS 29 dan telah menggunakan hak pilihnya di sana, sehingga dugaan pelanggaran berupa memberikan suara lebih dari satu kali pun muncul (Bukti T-4). Bahwa setelah penanganan di lapangan dan melalui proses penegakan hukum oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, serta persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kedua pelaku dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilihan dan dijatuhi pidana penjara serta denda (Bukti T-5, T-6, T-7, T-8). Bahwa sejak awal tahapan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Jakarta Timur secara konsisten menjalin koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, khususnya unsur penyidik Polres Metro Jakarta Timur dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri. Koordinasi ini menjadi fondasi bagi respons cepat saat menerima informasi pelanggaran di TPS 28. Unsur Gakkumdu turut hadir di lokasi kejadian guna memastikan keabsahan langkah-langkah penanganan pelanggaran (Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekira pukul 14.05 WIB Anggota Panwaslu Kecamatan Makasar Sdr. Suci Ramadani menelepon Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Teradu I dan Teradu II, serta mengirim pesan Whatsapp ke Teradu I dan Teradu II berupa shareloc dan informasi yang memberitahukan bahwa di TPS 28 Pinang Ranti ada surat suara dicoblos oleh Pamsung (Petugas Ketertiban TPS) dan tertangkap tangan oleh PTPS. Teradu I saat itu posisinya ada di Kecamatan Pasar Rebo mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang sedang melakukan supervisi pemungutan suara Hari H. Sedangkan Teradu II saat itu posisinya ada di Kecamatan Ciracas, langsung bergegas menuju ke TPS 28 Pinang Ranti (Bukti T-10, T-11). Bahwa pada tanggal 27 November 2025 sekira pukul 14.09 WIB Teradu I mengirim shareloc dan pesan di Group Whatsapp Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur yang menginformasikan terdapat surat suara dicoblos oleh pamsung. Dan di Group Whatsapp Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur tersebut tergabung didalamnya 19 orang, diantaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Kasek Bawaslu Kota Jakarta Timur, Penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan beberapa staf sekretariat Bawaslu Kota Jakarta (Bukti T-12). Pada saat Teradu I dan Teradu II tiba di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, proses penghitungan suara berupa pembacaan surat suara sah dan tidak sah telah selesai dilakukan dan sedang memasuki tahap penyusunan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara. Namun, proses tersebut terhenti sementara karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah surat suara yang diterima, sehingga perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Setelah memperoleh informasi dari Pengawas TPS 28 bahwa surat suara yang telah dicoblos berada dalam penguasaannya, Teradu I dan II segera mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk saksi pasangan calon, perwakilan KPU Jakarta Timur Sdr. Rio Verieza, Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Makasar, KPPS TPS 28, Babinsa Kelurahan Pinang Ranti dan Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Teradu II menyampaikan penjelasan secara terbuka untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan menyampaikan bahwa kasus masih dalam proses penelusuran oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur (Bukti T-13, T-14). Unsur Kepolisian dari Sentra Gakkumdu memberikan saran agar dilakukan pengamanan terhadap barang bukti serta mendorong agar pihak-pihak yang terlibat menjelaskan kronologis kejadian, guna mempercepat dan memperjelas proses penelusuran/investigasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I secara persuasif meminta keterangan dari Sdri. Reyvana Helaha dan Sdr. Kasden, yang bersedia menjelaskan serta melakukan simulasi kejadian secara sukarela (Bukti T-15). Sekira pukul 16.08 WIB, simulasi kronologis dipandu oleh Pengawas TPS 28 bersama Teradu II, dan berakhir sekira pukul 16.15 WIB. Simulasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan. Simulasi ini tidak dilakukan dalam konteks penegakan hukum, melainkan sebagai metode untuk memahami alur kejadian secara faktual dan visual guna mendukung proses klarifikasi (Bukti T-16). Setelah kegiatan penelusuran selesai dilakukan, proses penulisan Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti kembali dilanjutkan. Pada saat itu, Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3, serta Pengawas TPS 28, menyampaikan keberatan secara tertulis kepada KPPS TPS 28 dan meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam Berita Acara (Bukti T-17, T-18). Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti juga menyampaikan keberatan secara tertulis kepada KPPS TPS 28, yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 28 tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku (Bukti T-19). Seluruh properti perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam simulasi di TPS 28 telah dikomunikasikan dan diserahkan oleh KPU Kota Jakarta Timur kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur sebagai barang bukti dan alat bukti dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, dengan disertai bukti tanda terima (Bukti T-20). Sementara itu, proses penghitungan suara tetap dilanjutkan oleh KPPS TPS 28 dengan didampingi oleh PPK Kecamatan Makasar, sesuai arahan dari KPU Kota Jakarta Timur. Seluruh tahapan penghitungan diselesaikan dengan tetap mencatat keberatan tertulis dari saksi pasangan calon dan Pengawas TPS 28 dalam Berita Acara (Bukti T-21). Sekira pukul 17.45 WIB, Pengawas TPS 28 bersama Teradu II mengawal proses penyerahan kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS TPS 28 kepada PPK Kecamatan Makasar. Saat menunggu giliran antrean penyerahan kotak suara di Kantor Kecamatan Makasar, Teradu II sempat bertemu dengan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur di ruang lantai 1. Namun dalam pertemuan singkat tersebut, Ketua Bawaslu tidak menanyakan hal apa pun terkait peristiwa yang terjadi di TPS 28, dan langsung menuju lantai atas untuk menemui Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Sdr. Rio Viereza (Bukti T-22). Sekira pukul 21.00 WIB, Teradu II bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Makasar, Sdr. Suci Ramadhani, dan Pengawas TPS 28 meninggalkan Kantor Kecamatan Makasar menuju Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk melakukan pembahasan lanjutan terkait peristiwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti bersama Teradu I. Bahwa Teradu I dan Teradu II sama sekali tidak pernah menghentikan proses penghitungan suara di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti pada tanggal 27 November 2024. Bahwa pada saat Teradu I dan Teradu II tiba di lokasi kejadian TPS 28, proses penghitungan suara memang sedang terjeda karena KPPS TPS 28 tengah melakukan persiapan penulisan Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Penundaan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Para Teradu, tetapi karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah surat suara yang diterima. Bahwa penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur bersama Penyidik Sentra Gakkumdu dilaksanakan secara cepat dan proporsional, serta tidak menghentikan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS TPS 28. Setelah klarifikasi awal dan pengumpulan informasi dilakukan, KPPS TPS 28 kembali melanjutkan proses penyusunan berita acara penghitungan suara sesuai prosedur. Jeda waktu yang terjadi bersifat sementara dan sangat terbatas, semata-mata untuk memastikan keabsahan informasi dan tidak mengganggu tahapan secara substansial. Bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Kasden dan Sdr. Reyvana Helaha diduga merupakan tindak pidana Pemilihan. Oleh karena itu, keterbatasan waktu penanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menuntut Bawaslu Kota Jakarta Timur dan Sentra Gakkumdu untuk bertindak cepat dan tepat. Hal ini juga untuk menghindari pengalaman buruk dalam Pemilu 2019, di mana pelaku dan saksi kunci sempat menghilang dan menyebabkan kegagalan dalam proses pembuktian pelanggaran (Bukti T-23). Bahwa proses penanganan tindak pidana Pemilihan memerlukan pembuktian yang kuat, baik dari aspek formil maupun materiil, sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp108.000.000,00." (Bukti T-24). Bawaslu Kota Jakarta Timur beserta jajarannya tidak pernah menghentikan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Penghitungan suara tetap berlangsung dan dilanjutkan oleh KPPS sesuai tahapan yang berlaku. Namun demikian, Bawaslu Kota Jakarta Timur melalui Pengawas TPS 28 telah memberikan catatan pengawasan secara resmi, yaitu dengan menyampaikan keberatan tertulis kepada KPPS TPS 28. Keberatan tersebut berisi pernyataan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 28 tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta bahwa kemurnian hasil suara telah terciderai akibat adanya pelanggaran yang bersifat substantif. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif dan bertanggung jawab, tanpa mencampuri atau menghentikan tahapan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS. Selain itu, dalam proses penanganan tindak pidana Pemilihan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terungkap fakta bahwa selain Sdr. Kasden, terdapat pula pemilih lain yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 28, namun tetap mencoblos surat suara dengan mengatasnamakan pemilih atas nama Yulietsky, sebagaimana diungkapkan oleh para saksi dalam persidangan. Fakta ini memperkuat bahwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti telah terjadi pelanggaran berat berupa pemberian suara oleh lebih dari satu orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, kondisi tersebut telah memenuhi kualifikasi untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Bukti 25). Dengan demikian, secara normatif, hasil perolehan suara di TPS 28 seharusnya tidak dilanjutkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, sebelum terlebih dahulu dilakukan PSU untuk mengembalikan prinsip kemurnian dan keabsahan suara serta menjamin integritas hasil pemilihan. Dalam konteks tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Timur, pada tanggal 27 November 2024, melakukan tindakan penelusuran lapangan secara terbatas melalui simulasi naratif kejadian yang menggambarkan kronologis secara faktual dan visual. Setelah penelusuran selesai, KPPS TPS 28 kembali melanjutkan tahapan penghitungan tanpa ada penghentian dari Bawaslu Kota Jakarta Timur. Oleh karena itu, tindakan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur bukan bentuk intervensi terhadap tahapan penghitungan, melainkan upaya klarifikasi faktual yang diperlukan guna mengamankan alat bukti, memastikan kronologis kejadian, serta menjamin validitas informasi dugaan pelanggaran. Dengan demikian, tuduhan bahwa Para Teradu menghentikan proses penghitungan suara adalah tidak benar dan tidak berdasar secara hukum maupun fakta lapangan, karena proses tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan Bawaslu telah memberikan catatan keberatan terhadap prosedur yang dilanggar secara serius. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, bahwa sebelum DKPP mempertimbangkan lebih lanjut pokok aduan Pengadu. DKPP terlebih dahulu mempertimbangkan keberatan Para Teradu terkait dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat atas nama Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H., karena yang bersangkutan pernah menjadi ahli dari istri Pengadu pada saat sidang di Pengadilan Negerti Jakarta Timur. Bahwa terhadap keberatan Para Teradu tersebut, DKPP berpendapat, bahwa TPD Unsur Masyarakat atas nama Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H., pada saat perkara a quo disidangkan oleh DKPP dalam kapasitas selaku Majelis Pemeriksa, sementara posisi yang bersangkutan dalam sidang perkara istri Pengadu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah selaku ahli yang memberi keterangan berdasarkan keahliannya dalam kasus pidana yang dilakukan oleh Terdakwa in casu istri Pengadu. Sehingga Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H., selaku TPD Unsur Masyarakat tetap dapat memeriksa perkara a quo. Artinya dalam kedudukan selaku Anggota Majelis dari Unsur Masyarakat maka Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H., akan memeriksa benar atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu in casu Teradu I dan Teradu II, bukan menilai perbuatan pelanggaran Para Teradu dari keahliannya seperti ketika Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H., menjadi ahli dalam perkara Terdakwa in casu istri Pengadu. Bahwa DKPP memahami kekhawatiran Para Teradu, namun DKPP perlu menegaskan bahwa dalam perkara di DKPP, Tim Pemeriksa Daerah adalah sebagai alat bantu bagi DKPP dalam memeriksa satu perkara, sementara keputusan terhadap satu perkara diputuskan dalam Rapat Pleno yang tertutup untuk umum dengan mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang terungkap di persidangan serta mendengar pendapat dari Tim Pemeriksa Daerah dan mendengar pendapat dari paling sedikit 5 (lima) orang Anggota DKPP in casu Ketua dan Anggota DKPP, sehingga DKPP berpendapat keberatan Para Teradu tidak beralasan, dan selanjutnya DKPP akan mempertimbangkan pokok aduan Pengadu. [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekitar Pukul 12.25 WIB, Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, atas nama Sanita Retmi Situmorang, melakukan tangkap tangan terhadap seorang Petugas Ketertiban TPS 28 atas nama Kasden yang diduga sudah mencoblos 19 (sembilan belas) lembar surat suara yang belum terpakai. Bahwa dari jumlah 19 (sembilan belas) surat suara yang sudah dicoblos untuk salah satu pasangan calon, terdapat 1 (satu) lembar surat suara yang diduga telah dimasukkan ke dalam kotak suara. Bahwa perbuatan Petugas Ketertiban TPS 28 atas nama Kasden tersebut, dilakukan atas kerja sama dengan Ketua KPPS TPS 28 atas nama Reyvana Helaha yang dilakukan pada saat kondisi TPS relatif sepi karena saksi pasangan calon dan anggota KPPS lainnya sedang tidak berada di tempat. Bahwa Petugas Ketertiban TPS 28 atas nama Kasden adalah pemilih di TPS 29 dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, sehingga muncul dugaan pelanggaran berupa memberikan suara lebih dari satu kali di 2 (dua) TPS berbeda. Bahwa terhadap kasus pencoblosan 19 (sembilan belas) surat suara tersebut, sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan amar putusan yang pada pokoknya kedua pelaku dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilihan dan dijatuhi pidana penjara serta denda. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan proses penanganan hasil laporan dari Pengawas TPS (PTPS) di TPS 28, pada tanggal 27 November 2024 sekira Pukul 14.05 WIB, Anggota Panwaslu Kecamatan Makasar atas nama Suci Ramadani menelepon Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Teradu I, dan Teradu II, serta mengirim pesan Whatapps kepada Teradu I dan Teradu II berupa shareloc dan informasi yang memberitahukan bahwa di TPS 28 Pinang Ranti ada surat suara dicoblos oleh Pamsung (Petugas Ketertiban TPS) dan tertangkap tangan oleh PTPS. Bahwa posisi Teradu I saat peristwa itu berlangsung sedang berada di Kecamatan Pasar Rebo mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang sedang melakukan supervisi pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Sedangkan posisi Teradu II berada di Kecamatan Ciracas. Terhadap informasi yang diterima tersebut maka Teradu I dan Teradu II langsung bergegas menuju ke TPS 28 Pinang Ranti. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November 2024 sekira Pukul 14.09 WIB, Teradu I mengirim shareloc dan pesan di Group Whatapps Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur yang menginformasikan terdapat surat suara dicoblos oleh Pamsung. Bahwa dalam Group Whatapps Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Timur tersebut tergabung 19 (sembilan belas) orang, di antaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Kasek Bawaslu Kota Jakarta Timur, Penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan beberapa staf sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Timur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat Teradu I dan Teradu II tiba di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, proses penghitungan suara berupa pembacaan surat suara sah dan tidak sah telah selesai dilakukan dan sedang memasuki tahap penyusunan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara. Namun, proses tersebut terhenti sementara karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah surat suara yang diterima, sehingga perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat dilakukan penelusuran oleh Teradu I dan Teradu II, didapat informasi atau keterangan dari Pengawas TPS 28, bahwa surat suara yang telah dicoblos berada dalam penguasaan PTPS TPS 28 atas nama Sanita Retmi Situmorang. Bahwa pada saat penelusuran di TPS 28, Teradu I dan Teradu II segera mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk saksi pasangan calon, perwakilan KPU Kota Jakarta Timur atas nama Rio Verieza, Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Makasar, KPPS TPS 28, Babinsa Kelurahan Pinang Ranti, dan Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Bahwa pada saat itu, Teradu II menyampaikan penjelasan secara terbuka tindakan Teradu I dan Teradu II adalah untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. Selain itu, Teradu II juga menyampaikan bahwa kasus pencoblosan 19 (sembilan belas) surat suara masih dalam proses penelusuran oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam penelusuran yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II, Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian memberikan saran agar dilakukan pengamanan terhadap barang bukti serta mendorong agar pihak-pihak yang terlibat menjelaskan kronologis kejadian, guna mempercepat dan memperjelas proses penelusuran. Bahwa atas saran tersebut, Teradu I kemudian secara persuasif meminta keterangan dari Reyvana Helaha dan Kasden. Bahwa sekira Pukul 16.08 WIB, simulasi kronologis dilakukan oleh Pengawas TPS 28 bersama dengan Teradu II. Simulasi kronologis berakhir sekira Pukul 16.15 WIB. Bahwa menurut Teradu I dan Teradu II, simulasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan. Selain itu, menurut Teradu I dan Teradu II, simulasi tersebut tidak dilakukan dalam konteks penegakan hukum, melainkan sebagai metode untuk memahami alur kejadian secara faktual dan visual guna mendukung proses klarifikasi. Bahwa setelah kegiatan penelusuran selesai dilakukan, proses penulisan Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti kembali dilanjutkan. Bahwa pada saat itu, saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, serta Pengawas TPS 28, menyampaikan keberatan secara tertulis kepada KPPS TPS 28 dan meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam Berita Acara. Bahwa keberatan tertulis dari Pengawas TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Sanita Retmi Situmorang pada pokoknya menyatakan, proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 28 tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa seluruh properti perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam simulasi di TPS 28 telah dikomunikasikan dan diserahkan oleh KPU Kota Jakarta Timur kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur sebagai barang bukti dan alat bukti dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, dengan disertai bukti tanda terima. Bahwa proses penghitungan suara tetap dilanjutkan oleh KPPS TPS 28 dengan didampingi oleh PPK Kecamatan Makasar, hal itu dilakukan sesuai arahan dari KPU Kota Jakarta Timur yang pada pokoknya, seluruh tahapan penghitungan diselesaikan dengan tetap mencatat keberatan tertulis dari saksi pasangan calon dan Pengawas TPS 28 dalam Berita Acara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sekira Pukul 17.45 WIB, Pengawas TPS 28 atas nama Sanita Retmi Situmorang bersama Teradu II mengawal proses penyerahan kotak suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS TPS 28 kepada PPK Kecamatan Makasar. Bahwa pada saat menunggu giliran antrian penyerahan kotak suara di Kantor Kecamatan Makasar, Teradu II sempat bertemu dengan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur di ruang lantai 1. Namun, dalam pertemuan singkat tersebut, Ketua Bawaslu tidak menanyakan hal apa pun terkait peristiwa yang terjadi di TPS 28, dan langsung menuju lantai atas untuk menemui Anggota KPU Kota Jakarta Timur atas nama Rio Viereza. Bahwa selanjutnya sekira Pukul 21.00 WIB, Teradu II bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Makasar atas nama Suci Ramadhani dan Pengawas TPS 28 atas nama Sanita Retmi Situmorang meninggalkan Kantor Kecamatan Makasar menuju Kantor Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk melakukan pembahasan lanjutan terkait peristiwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti bersama Teradu I. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I dan Teradu II sama sekali tidak pernah menghentikan proses penghitungan suara di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti pada tanggal 27 November 2024 karena pada saat tiba di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti proses penghitungan suara memang sedang terjeda karena KPPS TPS 28 tengah melakukan persiapan penulisan Berita Acara Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Bahwa Penundaan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Para Teradu, tetapi karena ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah surat suara yang diterima. Bahwa menurut Teradu I dan Teradu II, penelusuran yang dilakukan bersama Penyidik Sentra Gakkumdu dilaksanakan secara cepat dan proporsional, serta tidak menghentikan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS TPS 28. Bahwa setelah klarifikasi awal dan pengumpulan informasi dilakukan, KPPS TPS 28 kembali melanjutkan proses penyusunan berita acara penghitungan suara sesuai prosedur. Bahwa jeda waktu yang terjadi bersifat sementara dan sangat terbatas, semata-mata untuk memastikan keabsahan informasi dan tidak mengganggu tahapan secara substansial. Selain itu menurut Teradu I dan Teradu II tindakan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur bukan bentuk intervensi terhadap tahapan penghitungan, melainkan upaya klarifikasi faktual yang diperlukan guna mengamankan alat bukti, memastikan kronologis kejadian, serta menjamin validitas informasi dugaan pelanggaran. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam melakukan tindakan penelusuran, Teradu I dan Teradu II sudah merujuk pada Pasal 30 huruf a Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, Teradu I dan Teradu II juga merujuk Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengawasan Tahapan Penetapan Calon Terpilih Pasal 3 ayat (1) huruf f, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pemilu Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5), dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pasal 3 ayat (3) huruf c, serta Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pasal 3 ayat (1) huruf b. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hasil penelusuran informasi awal yang kemudian dibahas dalam Rapat Pleno untuk tindak lanjut berupa penerusan ke Sentra Gakkumdu sebelumnya tidak pernah dikoordinasikan kepada Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur. Hal itu juga dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah melaporkan peristiwa yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur lainnya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Petugas Ketertiban TPS 28 atas nama Kasden adalah pemilih di TPS 29 dan telah menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, sehingga muncul dugaan pelanggaran berupa memberikan suara lebih dari satu kali di 2 (dua) TPS berbeda. Bahwa terhadap kasus pencoblosan 19 (sembilan belas) surat suara tersebut, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan amar putusan yang pada pokoknya kedua pelaku dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilihan dan dijatuhi pidana penjara serta denda. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I dan Teradu II dalam menindaklanjuti Laporan PTPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Sanita Retmi Situmorang merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa benar Teradu I sudah menyampaikan informasi melalui Grup Whatapps Sentra Gakkumdu yang di dalamnya juga tergabung Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur lainnya, namun penyampaian tersebut kurang tepat. Artinya, Grup Whatapps Sentra Gakkumdu bukan tempat yang tepat Teradu I melaporkan apalagi berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur lainnya. Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur seharusnya dapat berkoordinasi langsung dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Timur lainnya baik dengan menggunakan media telepon maupun dengan menggunakan pesan grup mengingat antara Teradu I, Teradu II dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur lainnnya merupakan satu kesatuan lembaga Bawaslu Kota Jakarta Timur yang bersifat kolektif kolegial. Bahwa DKPP tidak menafikan tindakan responsif Teradu I dan Teradu II dalam menindaklanjuti laporan hasil pengawasan PTPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Sanita Retmi Situmorang dengan melakukan penelusuran informasi awal terkait pencoblosan 19 (sembilan belas) surat suara yang dilakukan oleh Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Kasden bekerja sama dengan Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Reyvana Helaha. Akan tetapi tindakan Teradu I dan Teradu II tersebut tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur lainnya selaku kolega sesama Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur. Selain itu, pada saat Teradu I dan Teradu II melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa pencoblosan 19 (sembilan belas) surat suara yang dilakukan oleh Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Kasden bekerja sama dengan Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Reyvana Helaha disaat rangkaian penghitungan surat suara belum selesai – belum ditandatangani Formulir C.Hasil dan Berita Acara – sehingga KPU Kota Jakarta Timur baru dapat menyelesaikan seluruh rangkaian penghitungan suara dengan penandatangan Formulir C.Salinan dan Berita Acara setelah Teradu I dan Teradu II selesai melakukan klarifikasi. Seharusnya meskipun proses penyelesaian penghitung sedang ditunda oleh KPU Jakarta Timur bukan berarti Teradu I dan Teradu II dapat langsung masuk ke TPS dengan alasan melakukan penelusuran. Bahwa Teradu I dan Teradu II seharusnya melakukan klarifikasi setelah seluruh rangkaian proses penghitungan suara selesai. Teradu I dan Teradu II masih mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan penelusuran setelah penghitungan suara selesai dilakukan karena Teradu I dan Teradu II beserta Unsur Kepolisian sudah hadir lebih awal sebelum penghitungan suara selesai. Bahwa alasan Teradu I dan Teradu II terkait keterbatasan waktu penanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan menghindari pengalaman buruk dalam Pemilu 2019, yaitu pelaku dan saksi kunci sempat menghilang dan menyebabkan kegagalan dalam proses pembuktian pelanggaran, tidak dapat serta merta diterapkan dalam peristiwa di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti karena bukti 19 (sembilan belas) surat suara sudah berada pada Teradu I dan Teradu II, sehingga alasan Teradu I s.d. Teradu II tersebut merupakan alasan yang berlebihan dan tidak dapat diterima oleh DKPP. Oleh karena itu, Teradu I dan Teradu II dalam melakukan tindak lanjut atas laporan dari PTPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel. Seharusnya Teradu I dan Teradu II dalam menyikapi laporan dari PTPS TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Sanita Retmi Situmorang menjadikan sebagai temuan mengingat bukti 19 (sembilan surat) surat suara yang dicoblos oleh Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti atas nama Kasden sudah berada pada Teradu I dan Teradu II, sehingga Teradu I dan Teradu II tidak perlu melakukan penelusuran yang mengganggu proses penghitungan suara di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Oleh karena itu ke depan, Teradu I dan Teradu II selaku lembaga penyelenggara pemilu in casu Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur agar lebih cermat dan profesional dengan melakukan koordinasi kepada seluruh Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur dan melakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk membahas tindak lanjut baik terhadap informasi awal, temuan, dan laporan yang sampai kepada Bawaslu khususnya Bawaslu Kota Jakarta Timur. Hal itu penting dilakukan agar Bawaslu Kota Jakarta Timur tepat dalam mengambil keputusan terkait tindak lanjut atas suatu peristiwa atau pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu. Selain itu, agar tidak menimbulkan syakwasangka negatif dalam pola hubungan antara Teradu I dan Teradu II dengan Ketua dan Anggota Bawalsu Kota Jakarta Timur lainnya. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan Jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 6 ayat 2 huruf d dan ayat (3) huruf c dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Syarifudin Fajar dan Teradu II Prayogo Bekti Utomo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani