Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 66 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 06/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-06-2024
👁 40 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Juni 2024, sebagai berikut: I. Kewenangan DKPP Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada intinya DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional karena telah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pose satu jari PJ Gubernur Banten Al Muktabar yang diposting di akun instagram Kadin Banten pada tanggal 24 September 2023 pada acara HUT Kadin Banten. Para Teradu juga meregistrasi Nomor Laporan a quo dengan nomor berbeda antara yang tercantum di buku registrasi dengan di aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor).
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (4); Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan; Pasal 1; Pasal 8 ayat (3); Pasal 15 ayat (3); Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Komarullah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Teradu II Tri Hariyono, Teradu III Supri Andriani, Teradu IV Mohamad Ramli, Teradu V Faridal Arkam Machus masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 66-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 68-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 66-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Moch. Ojat Sudrajat S. Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Komplek BTN PARIUK Blok BB No. 46 RT. 03/RW. 09 Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Komarullah Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati No.9, RT. 002/RW. 001, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Tri Hariyono Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati No.9, RT.002/RW.001, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Supri Andriani Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati No.9, RT.002/RW.001, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mohamad Ramli Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati No.9, RT.002/RW.001, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Faridal Arkam Machus Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati No.9, RT.002/RW.001, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Juni 2024, sebagai berikut: I. Kewenangan DKPP Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada intinya DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Adapun bunyi dari Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota” Bahwa Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. II. Kedudukan Hukum Pengadu Bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Bahwa ketentuan lebih lanjut diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. Pengadu adalah warga Kabupaten Lebak, yang juga memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2024, sehingga Pengadu memiliki kepentingan dan kepedulian atas PERMASALAHAN PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BAWASLU KOTA TANGERANG, yang berdasarkan analisa Pengadu seharusnya pengaduan yang dilakukan terhadap Pj. Gubernur Banten oleh Ade Yunus sebagai Pengadu, tidak dapat ditindaklanjuti dengan Pemanggilan Pj. Gubernur Banten jika analisa awal dari laporan pengaduan tersebut dilakukan dengan profesional oleh Bawaslu Kota Tangerang karena tidak memenuhi syarat materiil dan Pengadu berpendapat hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwa dalam pengaduan a quo diajukan oleh Pengadu dalam kapasitas sebagai Masyarakat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo. III. Kronologis Kejadian a. Bahwa sekitar tanggal 13 Februari 2024, Pengadu membaca berita online dengan link berita https://tangerangpos.id/diduga-berpose-terlarang-warga-laporkan-pj- gubernur-banten-bawaslu-ada-laporan-tapi-belum-baca-detilnya/ (vide Bukti P-1) yang pada pokoknya memberitakan ada seorang masyarakat yang mengadukan atau melaporkan Pj. Gubernur Banten ke Bawaslu Kota Tangerang, dengan dugaan berpose terlarang berupa menunjukan jari telunjuk pada suatu kegiatan dengan bukti berupa tangkapan layar dari media sosial Instagram milik Kadin Banten yang diupload pada tanggal 24 September 2023 (vide Bukti P-2) yang menurut keterangan Pengadu berdasarkan link berita online tersebut foto Pj. Gubernur Al Muktabar tersebut baru diketahuinya pada tanggal 12 Februari 2024, Pengadu menyampaikan dasar aturan yang ditudingkan telah dilanggar oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dengan pose terlarang tersebut diatur pada ketentuan aturan berupa SKB Nomor 22 Tahun 2022; b. Bahwa berdasarkan data berupa tangkapan layar yang Pengadu dapatkan dari https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan (vide Bukti P-3) didapatkan data bahwa benar telah ada pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten di Bawaslu Kota Tangerang dengan Nomor Laporan: 002/LP/PP/Kota/11.02/II/2024 dengan waktu kejadian 24 September 2024 dan pihak terlapor a.n. Al Muktabar dengan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden/Wakil Presiden; c. Bahwa dengan adanya pemberitaan di media online (vide Bukti P-1) dan tangkapan layar dari website Bawaslu (vide Bukti P-3) Pengadu telah membuktikan jika telah terjadi pelaporan/pengaduan terhadap Pj. Gubernurb Banten oleh Warga masyarakat dengan menggunakan bukti dugaan pelanggaran pemilu berupa tangkapan layar dari media sosial Instagram milik Kadin Banten yang diupload pada tanggal 24 September 2023 (vide Bukti P-2); d. Bahwa berdasarkan pemberitaan media online pada tanggal 21 Februari 2024 dengan link berita https://halobanten.com/39/politik-pemilu-2024/bawaslu-kota- tangerang-proses-pelanggaran-netralitas-pj-gubernur-dan-kampanye-caleg-no-i- demokrat-banten/ (vide Bukti P-4) Ketua Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan bahwa benar Bawaslu Kota Tangerang sedang memproses “kasus” dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Tangerang juga menjelaskan pada berita tersebut dengan kalimat yang Pengadu Kutip tertulis “Pasalnya yang bersangkutan telah memposting foto di Instagram dengan mengangkat satu jari telunjuknya, sebagai tanda dukungan kepada salah satu calon Presiden/Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024”; e. Bahwa berdasarkan hasil tangkapan layar dari link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/kajianawal (vide Bukti P-5) didapatkan fakta jika dilakukan “Kajian Awal” atas laporan Pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten dengan Nomor Laporan: 002/LP/PP/Kota/11.02/II/2024 dan telah dilakukan registrasi berdasarkan hasil tangkapan layar dari link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/registrasi (vide Bukti P-6); f. Bahwa berdasarkan berita online dengan link https://tangerangpos.id/pj- gubernur-banten-penuhi-panggilan-bawaslu-pelapor-apresiasi-dan-percayakan- sepenuhnya-kepada-bawaslu/ tanggal 26 Februari 2024 (vide Bukti P-7) yang memberitakan jika Pj. Gubernur Banten Al Muktabar memenuhi “panggilan” Bawaslu Kota Tangerang untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan/pengaduan yang diterima dan diregister oleh Bawaslu Kota Tangerang; g. Bahwa berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Kota Tangerang yang Pengadu kutip dari link berita online https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/0k8revgN- bawaslu-kota-tangerang-proses-3-kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu tanggal 28 Februari 2024, (vide Bukti P-8) disampaikan jika tahapan berikutnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditudingkan kepada Pj. Gubernur Banten Al Muktabar adalah pemanggilan saksi; h. Bahwa dengan bukti berupa pemberitaan media online pada tanggal 21 Februari 2024 dengan link berita https://halobanten.com/39/politik-pemilu-2024/bawaslu- kota-tangerang-proses-pelanggaran-netralitas-pj-gubernur-dan-kampanye-caleg- no-i-demokrat-banten/ (vide Bukti P-4), hasil tangkapan layar dari link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/kajianawal (vide Bukti P-5), hasil tangkapan layar dari link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/registrasi (vide Bukti P-6) dan berita online dengan link https://tangerangpos.id/pj-gubernur-banten-penuhi-panggilan- bawaslu-pelapor-apresiasi-dan-percayakan-sepenuhnya-kepada-bawaslu/ tanggal 26 Februari 2024 (vide Bukti P-7) serta keterangan Ketua Bawaslu Kota Tangerang yang Pengadu kutip dari link berita online https://www.medcom.id/pemilu/news- pemilu/0k8revgN-bawaslu-kota-tangerang-proses-3-kasus-dugaan-pelanggaran- pemilu tanggal 28 Februari 2024, (Bukti P-8) maka adalah cukup membuktikan jika telah terjadi proses atas laporan pengaduan a quo oleh Bawaslu Kota Tangerang; i. Bahwa berdasarkan tangkapan layar dari link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/klarifikasi/index/2024/02 (vide Bukti P-9) didapatkan fakta berupa data Jadwal Klarifikasi dengan ditandai berupa tanggal yang diarsir di bulan Februari 2024 hanya terjadi di tanggal 15 Februari 2024 yakni untuk pelaporan atas kasus “Dugaan Kampanye di tempat ibadah, Masjid Nurul Iman Ciledug” sedangkan terhadap permintaan klarifikasi terhadap Pj. Gubernur Banten yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang yakni pada tanggal 26 Februari 2024 didapatkan fakta pada tanggal tersebut tidak diarsir sehingga seakan – akan tidak ada jadwal klarifikasi di tanggal 26 Februari 2024; j. Bahwa berdasarkan tangkapan layar dari link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/status (Bukti P-10) dan Pengadu download file berupa dokumen tentang status laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kota Tangerang, dan dokumen yang Pengadu dapatkan adalah berupa “Pemberitahuan Status laporan” (Bukti P-10) dimana kemudian Pengadu print dengan status laporan “tidak ditindaklanjuti”; k. Bahwa berdasarkan hasil print dari download dokumen berupa “Pemberitahuan Status laporan” yang dilampirkan pada link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/status (vide Bukti P-10) tertulis Nomor Laporan: 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dengan pihak Pelapor berinisial AY dan terlapor berinisial AM dan hal ini berbeda dengan data sebelumnya, dimana diketahui Nomor Laporan berdasarkan link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/kajianawal (vide Bukti P-5) adalah: 002/LP/PP/Kota/11.02/II/2024;
V. POKOK PENGADUAN / POSITA
Bahwa berdasarkan data – data tersebut di atas yang kemudian Pengadu bandingkan dengan aturan SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum oleh Pengadu, maka Pengadu berkesimpulan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bawaslu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang dapat Pengadu uraikan sebagai berikut: 1. Bahwa aduan yang ditudingkan kepada Pj. Gubernur Banten Al Muktabar adalah dengan bukti berupa “memposting foto di Instagram dengan mengangkat satu jari telunjuknya (vide Bukti P-2) yang oleh Pengadu yang mengadukan ke Bawaslu Kota Tangerang ditafsirkan sebagai tanda dukungan kepada salah satu calon Presiden /Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024” hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 21 Februari 2024 dan hal ini sejalan dengan data di website Bawaslu https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan (vide Bukti P-3) dan Pengadu yang mengadukan ke Bawaslu Kota Tangerang menggunakan dalil dengan pose tersebut Pj Gubernur Banten telah melanggar SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; 2. Bahwa aturan tentang tata cara dalam menerima laporan pengaduan ke Bawaslu mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan hal ini tentunya juga harus dipedomani oleh Bawaslu Kota Tangerang ketika menerima laporan pengaduan dari masyarakat termasuk penanganan laporan masyarakat yang mengadukan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi: Pasal 15 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Dengan demikian laporan pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten Al Muktabar yang dituding melanggar SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan bukti berupa photo di Instagram yang diupload pada tanggal 24 September 2023 dengan menunjukan pose jari telunjuk sehingga diadukan ke Bawaslu Kota Tangerang karena diduga memihak salah satu pasangan Presiden/Wakil Presiden tersebut harus dilakukan dengan membuat “Kajian Awal” oleh Bawaslu Kota Tangerang paling lama 2 hari setelah laporan tersebut disampaikan; 4. Bahwa “ Kajian Awal” tersebut adalah meneliti : a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. Syarat formal atas laporan Pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tersebut harus memenuhi atau terdiri dari: a.nama dan alamat Pelapor; b.pihak Terlapor; dan c.waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Selain itu juga harus memenuhi Syarat materiel yang meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 hasil kajian awal ini diputuskan dalam suatu Rapat Pleno untuk mementukan terpenuhi atau tidaknya syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran apakah merupakan jenis dugaan Pelanggaran Pemilu dugaan Pelanggaran Pemilu atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain; 5. Bahwa dengan adanya permintaan klarifikasi terhadap Pj. Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 26 Februari 2024, maka Pengadu dapat berasumsi jika pada Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang untuk memutuskan hasil kajian awal atas pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten dengan keputusan berupa terpenuhinya syarat formal dan syarat materil serta jenis dugaan pelanggaran atas pengaduan a quo, sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, karena apabila tidak terpenuhi maka berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 seharusnya dijadikan sebagai informasi awal, adapun bunyi lengkap dari ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut : “Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu” 6. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 sampai dengan poin 5 diatas, Pengadu berpendapat Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang diduga telah memutuskan hasil kajian awal atas laporan pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten Al Muktabar yang dianggap telah “memposting foto di Istgram dengan mengangkat satu jari telunjuknya, sebagai tanda dukungan kepada salah satu calon Presiden /Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024” dan hal ini berdasarkan pernyataan Teradu 1 pada tanggal 21 Februari 2024 dan hal ini sejalan dengan data di website Bawaslu https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan (Vide Bukti P-3) adalah memenuhi syarat formal, syarat materil dan jenis pelanggaran, adalah tidak cermat dan diduga dilakukan tidak dengan tertib dan tidak professional sehingga hasilnya menjadi tidak akuntabel; 7. Bahwa adapun alasan Pengadu menyatakan jika Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang dalam memutuskan “Kajian Awal” dari laporan pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten diduga dilakukan dengan tidak tertib dan tidak profesional sehingga hasilnya menjadi tidak akuntabel, adalah sebagai berikut: a) Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tidak memposting foto a quo di media sosial miliknya ataupun milik Pemprov Banten; • Bahwa tudingan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar jika telah “memposting foto di Instagram dengan mengangkat satu jari telunjuknya, sebagai tanda dukungan kepada salah satu calon Presiden/Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024” adalah tidak berdasar karena jelas Instagram yang dijadikan bukti dan dasar Pengaduan adalah Instagram milik Kadin Banten dan tulisan “Kadin Banten” (vide Bukti P-2) jelas tertulis disudut kiri atas dengan tulisan “kadin_banten” lengkap dengan foto profilnya; • Bahwa tudingan jika foto yang diposting oleh Kadin Banten tersebut sebagai tanda dukungan kepada salah satu calon Presiden/Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024” adalah tidak berdasar, karena foto tersebut diupload oleh pihak Kadin Banten di media sosial instagramnya pada tanggal 24 September 2023 sedangkan kegiatan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 14 November 2024, berdasrkan link https://indonesiabaik.id/infografis/Nomor-urut-pasangan-calon-presiden- dan-wakil-presiden-di-pemilu-2024 (vide Bukti P-11); Bahwa dengan demikian syarat materil berupa waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tidak terpenuhi; b) Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tidak melanggar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800- 5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022. • Bahwa tudingan yang terhadap Pj. Gbernur Banten Al Muktabar adalah “memposting foto di Instagram dengan mengangkat satu jari telunjuknya, sebagai tanda dukungan kepada salah satu calon Presiden /Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024” sehingga dianggap tidak netral dan melanggar Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022; • Bahwa berdasarkan ketentuan angka 5 huruf A. Pelanggaran Kode Etik Lampiran II Keputusan Bersama a quo tentang “POSE” berbunyi selangkapnya sebagai berikut: “Memposting pada media sosial/media lain yang dapat di akses publik, foto bersama dengan: a) Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/Gubernur/Wakil Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota; b) Tim Sukses dengan menunjukan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); c) Alat peraga terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota). Bahwa berdasarkan ketentuan angka 7 huruf B. Pelanggaran Disiplin Lampiran II Keputusan Bersama a quo tentang “POSE” berbunyi selangkapnya sebagai berikut: “Memposting pada media sosial/media lain yang dapat di akses publik, foto bersama dengan: a) Bakal calon Presiden / Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota; b) Tim Sukses dengan menunjukan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); c) Alat peraga terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota). Bahwa terkait tudingan “berpose” maka pengaduan yang dimaksud melanggara SKB Nomor 2 Tahun 22 sebagaimana ditudingkan oleh Pengadu dan di proses oleh Bawaslu Kota Tangerang “yang terdekat adalah ketentuan angka 5 huruf A. Pelanggaran Kode Etik Lampiran II Keputusan Bersama a quo dan/atau angka 7 huruf B. Pelanggaran Disiplin Lampiran II Keputusan Bersama a quo. • Bahwa jika Pengadu cermati ada 2 (dua) unsur yang harus terpenuhi jika “seseorang” dituding dengan ketentuan angka 5 huruf A. Pelanggaran Kode Etik Lampiran II Keputusan Bersama a quo dan/atau angka 7 huruf B. Pelanggaran Disiplin Lampiran II Keputusan Bersama a quo, yakni “Memposting pada media sosial/media lain yang dapat di akses publik, foto bersama dengan” : • Memposting pada media sosial/media lain yang dapat di akses publik berupa foto ” dan • Photo tersebut adalah “photo bersama dengan” • Bahwa unsur “Memposting pada media sosial/media lain yang dapat di akses publik berupa foto” maka “postingan foto tersebut “harus dilakukan sendiri oleh Teradu di akun media sosialnya Teradu bukan diposting oleh orang lain dan juga di akun media sosial orang lain serta dapat diakses oleh publik” dan foto tersebut haruslah “foto bersama – sama (tidak sendiri) dengan pose yang tentunya bersama – sama juga” dan unsur tambahan dalam bersama adalah dengan TIM SUKSES dan Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); • Bahwa pada foto yang dijadikan dasar pengaduan jelas bisa dibuktikan secara kasat mata, jika seluruh unsur – unsur pada SKB a quo tidak terpenuhi, sehingga seharusnya sedari awal yakni pada saat proses KAJIAN AWAL sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa laporan pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten tersebut tidak terpenuhi “syarat materil”nya; c) Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat materiil tersebut maka selayaknya laporan pengaduan a quo tidak dilanjutkan dan hanya dijadikan sebagai informasi awal sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, oleh karena itu Pengadu berpendapat Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang yang diduga menyatakan Kajian Awal terhadap laporan Pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten “terpenuhi” syarat formil dan syarat materiil dan jenis pelanggarannya yang dibuktikan dengan adanya proses laporan yang dilakukan dan permintaan klarifikasi kepada pihak teradu adalah tidak berdasarkan analisa hukum yang memadai, sehingga layak jika dinyatakan tidak Tertib, tidak professional dan hasilnya tidak akuntabel; d) Bahwa adanya fakta berupa tidak ditandainya tanggal 26 Februari 2024 dengan cara diarsir sebagai tanda jadwal klarifikasi yang dilakukan terhadap Pj. Gubernur Banten oleh Bawaslu Kota Tangerang dimana hal yang berbeda dilakukan terhadap pelaporan yang lain dimana terdapat tanda berupa diarsirnya tanggal 15 Februari 2024 sebagaimana terlihat dari tangkapan layar link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/klarifikasi/index/2024/02 (vide Bukti P- 9) sehingga hal ini menunjukan jika Bawaslu Kota Tangerang dinyatakan tidak tertib, tidak professional dan hasilnya tidak akuntabel dalam menangani laporan pengaduan; e) Bahwa adanya fakta berupa kesalahan penulisan nomor laporan sebagaimana terurai pada huruf “k” dimana pada link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/status (vide Bukti P-10) tertulis Nomor Laporan: 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dengan pihak Pelapor berinisial AY dan terlapor berinisial AM dan hal ini berbeda dengan data sebelumnya, dimana diketahui nomor laporan berdasarkan link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/kajianawal (vide Bukti P-5) adalah: 002/LP/PP/Kota/11.02/II/2024, hal ini juga menunjukan jika Bawaslu Kota Tangerang dinyatakan tidak tertib, tidak profesional dan hasilnya tidak akuntabel dalam menangani laporan pengaduan; 8. Bahwa dari uraian tersebut diatas, Pengadu berkesimpulan bahwa Bawaslu Kota Tangerang telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yakni: • Pada Pasal 6 ayat (2) huruf d; • Pada Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f; • Pada Pasal 12 huruf b • Pada Pasal 15 huruf f • Pada Pasal 16 huruf a [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan tidak hormat kepada Para Teradu dari jabatanya; 4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memberikan Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Media online https://tangerangpos.id/diduga-berpose-terlarang-warga- laporkan-pj-gubernur-banten-bawaslu-ada-laporan-tapi-belum-baca- detilnya/ P-2 Screenshot Instagram Kadin Banten tanggal 24 September 2023; P-3 Screenshot https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan; P-4 Media online https://halobanten.com/39/politik-pemilu-2024/bawaslu- kota-tangerang-proses-pelanggaran-netralitas-pj-gubernur-dan- kampanye-caleg-no-i-demokrat-banten/ tanggal 21 Februari 2024; P-5 Screenshot https://sigaplapor.bawaslu.go.id/kajianawal; P-6 Screenshot https://sigaplapor.bawaslu.go.id/registrasi; P-7 Media online https://tangerangpos.id/pj-gubernur-banten-penuhi- panggilan-bawaslu-pelapor-apresiasi-dan-percayakan-sepenuhnya- kepada-bawaslu/ tanggal 26 Februari 2024; P-8 Media online https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/0k8revgN- bawaslu-kota-tangerang-proses-3-kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu tanggal 28 Februari 2024; P-9 Screenshot https://sigaplapor.bawaslu.go.id/klarifikasi/index/2024/02; P-10 Screenshot https://sigaplapor.bawaslu.go.id/status; P-11 Media online https://indonesiabaik.id/infografis/nomor-urut-pasangan- calon-presiden-dan-wakil-presiden-di-pemilu-2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Juni 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam pokok pengaduan/posita yang pada pokoknya mempersoalkan tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Tangerang terkait Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/11.02/11/2024 yang dilaporkan Ade Yunus pada tanggal 12 Februari 2024 dengan pokok laporan adanya peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Al Muktabar selaku PJ. Gubernur Provinsi Banten saat perayaan Hut Kadin Banten di alun-alun Kota Serang terposting di akun Instagram milik Kadin Baten @kadin_banten pada tanggal 24 September 2023; 2. Bahwa kewenangan Bawaslu Kota Tangerang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaana dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang; c. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; 3. Bahwa terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang dilaporkan Ade Yunus dalam pelaksanaan tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Tangerang berpedoman kepada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 4. Bahwa tatacara penanganan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN juga diatur dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada Lampiran IV tentang Tata Cara Penanganan Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN dilakukan sebagai berikut: Dalam angka 1. Dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dapat bersumber dari hasi pengawasan instansi pemerintah yang berwenang atau laporan Masyarakat, dan angka 4. Dalam hal dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN bersumber dari laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terjadi setelah penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, maka Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran; 5. Bahwa Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, pada tanggal 30 Desember 2022 (vide Bukti T-2); 6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 14 November 2023 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (vide Bukti T-3); 7. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang menerima Laporan Ade Yunus dengan tanda bukti penerimaan Laporan Formulir Model B.3 Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/11.02/II/2024 pada tanggal 12 Februari 2024, Pukul 22.15 WIB pada saat tahapan masa tenang (vide Bukti T-4); 8. Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 ayat (4) menyatakan: Penyampaian Laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam). 9. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang melakukan Kajian Awal terhadap Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 (vide Bukti T-5). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (1): 10. Bahwa dalam Kajian Awal dimaksud setelah melakukan penelitian terhadap berkas Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan: 10.1. Bahwa Pelapor Ade Yunus memenuhi syarat atau memiliki keudukan hukum (locus stand) sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 8 ayat (1) menyatakan: Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemintau Pemilu. 10.2. Bahwa Terlapor Al Muktabar adalah Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten yang beralamat di Serang, Provinsi Banten yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP (vide Bukti T-7) merupakan pihak yang dilaporkan oleh Pelapor terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 angka 33. Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu; 10.3. Bahwa Pelapor Ade Yunus mengetahui peristiwa tersebut pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, yang kemudian pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, Pukul 22.15 WIB melaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang. Oleh karenanya peristiwa yang dilaporkan telah memenuhi syarat untuk dijadikan laporan sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; 10.4. Bahwa Pelapor Ade Yunus melaporkan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dengan uraian peristiwa bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024, Pelapor sedang scroll instagram pribadi @kangay_adeyunus sekitar Pukul 09.15 WIB, kemudian terlintas akun @kadin_banten milik Kaden Banten saat perayaan HUT Kadin di alun-alun Kota Serang. Pada foto ke 10 (sepuluh) postingan Kadin Banten terlihat Pj.Gubernur Banten Al Muktabar sedang berpose dengan gaya tangan jari telunjuk diangkat (menunjuk angka 1) pada Pukul 09.30 WIB. Kemudian Pelapor melakukan tangkap layar/screenshot untuk dijadikan bukti dalam laporan. Bahwa terhadap uraian peristiwa tersebut telah terpenuhi syarat materiel sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 15 ayat (3) dan (4) menyatakan: Ayat (3) syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4) Ayat (4) syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti; 10.5. Bahwa terhadap Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dengan terpenuhinya syarat formal dan materiel melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-8) menyatakan laporan diregister dan dicatat dalam buku register dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide Bukti T-9), dicantumkan di Formulir Model B.1 (vide Bukti T-10), kemudian ditindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022; 11. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 26 menyatakan: Ayat (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. Ayat (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi; 12. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 42 menyatakan: Hari adalah hari kerja; 13. Bahwa kemudian dalam penanganan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan undangan para pihak (Pelapor, Saksi-Saksi, dan Terlapor) untuk dilakukan klarifikasi yaitu terhadap Pelapor Ade Yunus, Saksi M Rendi Saputra, dan Saksi Hadi Irawan pada tanggal 17 Februari 2024 (vide Bukti T-11, Bukti T-12, dan Bukti T-13) sementara terhadap Terlapor Al Muktabar (Pj. Gubernur Banten) disampaikan undangan klarifikasi pada tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-14); 14. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Ade Yunus, Saksi M. Rendi Saputra, dan Saksi Hadi Irawan pada tanggal 19 Februari 2024 (vide Bukti T-15, Bukti T-16, Bukti T-17) dengan terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara Sumpah/Janji (vide Bukti T-18, Bukti T-19, Bukti T-20) sementara klarifikasi terhadap Terlapor Al Muktabar (Pj. Gubernur Banten) pada tanggal 26 Februari 2024 (vide Bukti T-21) dan Berita Acara Sumpah/Janji (vide Bukti T-22); 15. Bahwa kemudian terhadap hasil penanganan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang dilaporkan Ade Yunus, Bawaslu Kota Tangerang melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Formulir Model B.13 pada tanggal 1 Maret 2024 (vide Bukti T-23) yang pada pokoknya menyimpulkan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu; 16. Bahwa terhadap hasil kajian tersebut, melalui rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang menyatakan laporan dihentikan (vide Bukti T-24) dan kemudian menerbitkan Formulir Model B.18 pada tanggal 5 Maret 2024 dengan status laporan tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T-25); 17. Bahwa kemudian status Laporan Formulir B.18 disampaikan kepada Pelapor Ade Yunus (vide Bukti T-26) dan ditempel di papan Pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-27); 18. Bahwa kemudian Pengadu Moch. Ojat Sudrajat S dalam pokok pengaduan/posita point 4 (empat) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam Rapat Pleno “Kajian Awal” seharusnya dihadiri oleh pihak semua Teradu. Bahwa jika yang dimaksudkan “Pihak Semua Teradu” oleh Pengadu adalah seluruh Komisioner Bawaslu Kota Tangerang dalam aduannya ke DKPP ini. “hal tersebut sudah disampaikan tegas pada point 10.5 dalam jawaban ini (vide Bukti T-8). Namun jika yang dimaksudkan oleh Pengadu adalah Pihak Terlapor dalam Laporan Ade Yunus jelas satu hal yang mengada-ada. Karena selain tidak diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Bawaslu Kota Tangerang berpegang teguh kepada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu”, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 3 yang menyatakan: Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. 19. Bahwa Pengadu dalam pokok pengaduan/posita point 5 (lima) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa apabila hasil Kajian Awal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 seharusnya dijadikan sebagai informasi awal. “Bahwa terhadap dalil Pengadu ini secara tegas dan jelas berdasarkan hasil penelitian berkas laporan dan Kajian Awal, Bawaslu Kota Tangerang melalui rapat pleno pimpinan menyatakan laporan yang disampaikan Ade Yunus memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana telah disampaikan dalam jawaban ini pada point 9 (sembilan) (vide Bukti T-5) dan point 10.5 (vide Bukti T-8); 20. Bahwa selanjutnya Pengadu dalam pokok pengaduan/posita point 6 (enam) dan 7 (tujuh) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam “kajian awal” laporan, Bawaslu Kota Tangerang tidak melakukan penelitian mendalam terhadap bukti- bukti dan unsur-unsur dugaan pelanggaran dalam peristiwa yang dilaporkan Ade Yunus oleh karenanya menurut Pengadu kajian awal laporan terhadap Pj. Gubernur Banten terpenuhi syarat formal dan materiel tidak berdasarkan analisa hukum yang memadai sehingga layak jika dinyatakan tidak tertib, tidak profesional dan hasilnya tidak akuntabel. “Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang dalam menentukan terpenuhinya syarat formal dan materiel laporan melalui penelitian berkas laporan dan Kajian Awal secara normatif mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1), (3), dan Pasal 15 ayat (3) dan (4)”; 21. Bahwa jika kemudian menurut Pengadu dalam pokok pengaduan/posita point 7 (tujuh) dalam menyusun kajian awal Bawaslu Kota Tangerang tidak berdasarkan analisa hukum yang memadai, sehingga layak jika dinyatakan tidak tertib, tidak profesional, dan hasilnya tidak akuntabel karena tidak melakukan penelitian mendalam terhadap bukti-bukti dan unsur-unsur dugaan pelanggaran dalam peristiwa yang dilaporkan Ade Yunus. 22. “Hal ini jelas seolah-olah Bawaslu sudah dibebankan pembuktian sejak awal laporan untuk menentukan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran Pemilu atau tidak. Apalagi yang dilaporkan adalah soal pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN untuk mengetahui kebenaran laporan Pelapor serta untuk mengetahui faktor yang mendorong atau menyebabkan yang bersangkutan (Terlapor) melakukan pelanggaran disiplin, tentu pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan objektif. Oleh karenanya untuk menentukan laporan terpenuhinya unsur pelanggaran atau tidak harus dilakukan klarifikasi terhadap para pihak (Pelapor, Saksi-Saksi, dan Terlapor) dalam laporan, hal ini penting untuk mengumpulkan bukti dan keterangan sehingga rangkaian peristiwa yang dilaporkan bisa didapat secara utuh untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran atau tidak. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Komarulloh selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Tangerang, Teradu II Tri Hariyono, Teradu III Supri Andriani, Teradu IV Mohamad Ramli, dan Teradu V Faridal Arkam Machus masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang; Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 66-PKE-DKPP/V/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-27, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2591.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023; T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, tertanggal 30 Desember 2022; T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023; T-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 a.n. Ade Yunus, tertanggal 12 Februari 2024; BUKTI KETERANGAN T-5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, tertanggal 14 Februari 2024; T-6 Kartu Tanda Penduduk a.n. Ade Yunus; T-7 Kartu Tanda Penduduk a.n. Dr. Almuktabar, MSC; T-8 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang Nomor: 028/RT.02/K.BT-07/02/2024, tertanggal 15 Februari 2024; T-9 Buku Register Temuan/Laporan Bawaslu Kota Tangerang; T-10 Formulir Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024; T-11 Surat Bawaslu Kota Tangerang Nomor: 41/PP.01.02/K.BT-07/02/2024, hal Undangan Klarifikasi, tertanggal 17 Februari 2024; T-12 Surat Bawaslu Kota Tangerang Nomor: 42/PP.01.02/K.BT-07/02/2024, hal Undangan Klarifikasi, tertanggal 17 Februari 2024; T-13 Surat Bawaslu Kota Tangerang Nomor: 43/PP.01.02/K.BT-07/02/2024, hal Undangan Klarifikasi, tertanggal 17 Februari 2024; T-14 Surat Bawaslu Kota Tangerang Nomor: 51/PP.01.02/K.BT-07/02/2024, hal Undangan Klarifikasi, tertanggal 23 Februari 2024; T-15 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kota Tangerang a.n. Ade Yunus; T-16 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kota Tangerang a.n. Muhamad Rendi Saputra Alias Bule; T-17 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kota Tangerang a.n. Hadi Irawan; T-18 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Ade Yunus; T-19 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Muhamad Rendi Saputra; T-20 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Hadi Irawan; T-21 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kota Tangerang a.n. Dr. AlMutabar, MSC; T-22 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Dr. AlMutabar, MSC; T-23 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, tertanggal 1 Maret 2024; T-24 Berita Acara Bawaslu Kota Tangerang Rapat Pleno Nomor: 034/RT.02/K.BT-07/03/2024, tertanggal 4 Maret 2024; T-25 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, tertanggal 5 Maret 2024; T-26 Screenshot WhatsApp Ade Yunus; T-27 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, tertanggal 5 Maret 2024. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 66-PKE-DKPP/V/2024, tanggal 13 Juni 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa benar Bawaslu Kota Tangerang menerima Laporan dari Ade Yunus dengan tanda bukti penerimaan laporan Formulir Model B.3 Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 pada tanggal 12 Februari 2024, Pukul 22.15 WIB pada saat tahapan masa tenang dengan pokok laporan adanya peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh DR. AL MUKTABAR, MSC selaku Pj. Gubernur Provinsi Banten saat perayaan HUT Kadin Banten di alun-alun Kota Serang yang terposting di akun instagram milik Kadin Banten @kadin_banten pada tanggal 24 September 2023 (vide Bukti T-4); 2. Bahwa berdasarkan Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Tangerang berwenang: Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang; d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang; 3. Bahwa dalam pelaksanaan tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Tangerang berpedoman kepada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 4. Bahwa tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN juga diatur dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, pada LAMPIRAN IV tentang Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dilakukan sebagai berikut: angka 1. Dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dapat bersumber dari hasil pengawasan instansi pemerintah yang berwenang atau laporan Masyarakat, dan angka 4. Dalam hal dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN bersumber dari laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terjadi setelah penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, maka Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran; 5. Bahwa Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, pada tanggal 30 Desember 2022 (vide Bukti T-2); 6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 14 November 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (vide Bukti T-3); 7. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang melakukan Kajian Awal terhadap Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 (vide Bukti T-5); 8. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang dalam menyusun Kajian Awal secara normatif mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (1), (3), dan Pasal 15 ayat (3) dan (4); 9. Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas laporan dan Kajian Awal, Bawaslu Kota Tangerang melalui Rapat Pleno Pimpinan pada tanggal 15 Februari 2024 menyatakan laporan yang disampaikan Ade Yunus memenuhi syarat formal dan materiel; 10. Bahwa terhadap Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dengan terpenuhinya syarat formal dan materiel, melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-8) menyatakan Laporan diregister dan dicatatkan dalam buku register dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide Bukti T-9) dicantumkan di Formulir Model B.1 (vide Bukti T-10); 11. Bahwa kemudian dalam penanganan Laporan Nomor 001/Reg/ LP/PP/KOT/11.02/II/2024, Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan undangan para pihak (Pelapor, Saksi-Saksi dan Terlapor) untuk dilakukan klarifikasi yaitu terhadap Pelapor Ade Yunus, Saksi M Rendi Saputra, dan Saksi Hadi Irawan pada 17 Februari 2024 (vide Bukti T-11, Bukti T-12, Bukti T-13), sementara terhadap Terlapor Al Muktabar (Pj. Gubernur Banten) disampaikan undangan klarifikasi pada 23 Februari 2024 (vide Bukti T-14); 12. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Ade Yunus, Saksi M Rendi Saputra, dan Saksi Hadi Irawan pada tanggal 19 Februari 2024 (vide Bukti T-15, Bukti T-16, Bukti T-17) dengan terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara Sumpah/Janji (vide Bukti T-18, Bukti T-19, Bukti T-20), sementara klarifikasi terhadap Terlapor Al Muktabar (Pj. Gubernur Banten) pada 26 Februari 2024 (vide Bukti T-21) dan Berita Acara Sumpah/Janji (vide Bukti T-22); 13. Bahwa terhadap hasil penanganan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang dilaporkan Ade Yunus tersebut Bawaslu Kota Tangerang melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Formulir Model B.13 pada tanggal 1 Maret 2024 (vide Bukti T-23) yang pada pokoknya menyimpulkan Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu; 14. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang menyatakan laporan dihentikan (vide Bukti T-24). Kemudian menerbitkan Formulir Model B.18 pada tanggal 5 Maret 2024 dengan Status Laporan Tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T-25); 15. Bahwa Status Laporan Formulir B.18 disampaikan kepada Pelapor Ade Yunus (vide Bukti T-26) dan ditempel di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-27); 16. Bahwa kemudian Pengadu Moch Ojat Sudrajat S dalam Pokok Pengaduan/Posita mendalilkan bahwa dalam Rapat Pleno “Kajian Awal” seharusnya dihadiri oleh pihak semua Teradu; Bahwa jika yang dimaksudkan “Pihak Semua Teradu” oleh Pengadu adalah seluruh Komisioner Bawaslu Kota Tangerang dalam aduannya ke DKPP ini, hal tersebut sudah disampaikan tegas pada point 10.5 dalam jawaban Para Teradu (vide Bukti T-8); Namun jika yang dimaksudkan oleh Pengadu adalah Pihak Terlapor dalam Laporan Ade Yunus, jelas satu hal yang mengada-ngada. Karena selain tidak diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, juga dalam melakukan penanganan Temuan dan Laporan Bawaslu Kota Tangerang berpegang teguh kepada prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu; Sebagaimana dimaksud Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 3 yang menyatakan: Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien; 17. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita mendalilkan bahwa apabila hasil Kajian Awal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel maka berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 seharusnya dijadikan sebagai informasi awal; “Bahwa terhadap dalil Pengadu ini secara tegas dan jelas berdasarkan hasil penelitian berkas laporan dan Kajian Awal, Bawaslu Kota Tangerang melalui Rapat Pleno Pimpinan menyatakan Laporan yang disampaikan Ade Yunus memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana telah disampaikan dalam jawaban Para Teradu pada point 9 (sembilan) (vide Bukti T-5), dan point 10.5 (vide Bukti T-8)”; 18. Bahwa selanjutnya Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita mendalilkan bahwa dalam “Kajian Awal” Laporan, Bawaslu Kota Tangerang tidak melakukan penelitian mendalam terhadap bukti-bukti dan unsur-unsur dugaan pelanggaran dalam peristiwa yang dilaporkan Ade Yunus, oleh karenanya menurut Pengadu Kajian Awal laporan terhadap Pj. Gubernur Banten terpenuhi syarat formal dan materiel tidak berdasarkan analisa hukum yang memadai, sehingga layak jika dinyatakan tidak tertib, tidak professional dan hasilnya tidak akuntabel; Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang dalam menentukan terpenuhinya syarat formal dan materiel laporan melalui penelitian berkas laporan dan Kajian Awal secara normatif mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (1), (3), dan Pasal 15 ayat (3) dan (4); 19. Bahwa jika menurut Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita point 7 (tujuh) dalam menyusun Kajian Awal Bawaslu Kota Tangerang tidak berdasarkan analisa hukum yang memadai, sehingga layak jika dinyatakan tidak Tertib, tidak profesional dan hasilnya tidak akuntabel karena tidak melakukan penelitian mendalam terhadap bukti-bukti dan unsur-unsur dugaan pelanggaran dalam peristiwa yang dilaporkan Ade Yunus; Hal ini jelas seolah-olah Bawaslu sudah dibebankan pembuktian sejak awal laporan untuk menentukan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran Pemilu atau tidak; Apalagi yang dilaporkan adalah soal pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN, untuk mengetahui kebenaran Laporan Pelapor serta untuk mengetahui faktor yang mendorong atau menyebabkan yang bersangkutan (Terlapor) melakukan pelanggaran disiplin, tentu pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan objektif; Oleh karenanya untuk menentukan laporan terpenuhi unsur pelanggaran atau tidak harus dilakukan klarifikasi terhadap para pihak (Pelapor, Saksi-Saksi dan Terlapor) dalam laporan, hal ini penting untuk mengumpulkan bukti dan keterangan sehingga rangkaian peristiwa yang dilaporkan bisa didapat secara utuh untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran atau tidak; 20. Bahwa kemudian dalam Persidangan tanggal 13 Juni 2024 dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi, Pengadu Moch Ojat Sudrajat S juga mempersoalkan peristiwa yang dilaporkan Ade Yunus terjadi pada 24 September 2023 belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan Peserta Pemilu Presiden oleh KPU RI sehingga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor Al Muktabar selaku Pj. Gubernur Banten tidak terpenuhi; 20.1. Bahwa terhadap persoalan yang disampaikan Pengadu dalam Persidangan tersebut sudah disampaikan secara tegas dan jelas pada Jawaban Para Teradu pada point 1 (satu), 4 (empat), 5 (lima), dan point 6 (enam); 20.2. Bahwa pada jawaban Para Teradu point 1 (satu) secara tegas dan jelas berdasarkan dokumen laporan bahwa Ade Yunus dalam uraian peristiwa yang menjadi pokok laporanya TIDAK SECARA SPESIFIK menyebutkan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN yang dilakukan Terlapor Al Muktabar selaku Pj. Gubernur mengarah keberpihakan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024; 21. Bahwa dalam Persidangan juga Pengadu Moch Ojat Sudrajat S juga mempersoalkan adanya perbedaan antara nomor register yang berbeda antara yang tertera di website Bawaslu https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan dengan di dokumen, bahwa nomor register yang ada di SigapLapor adalah 002, tetapi nomor yang ada dalam dokumen adalah 001 (Pengadu menyampaikan vide Bukti P-2 dan Bukti P- 5); 22. Bahwa terhadap apa yang dipersoalkan Pengadu di Persidangan tersebut, Bawaslu Kota Tangerang dapat menjelaskan sebagai berikut: 22.1. Bahwa Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SigapLapor) diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 ayat (5) huruf b menyatakan; Petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1; 22.2. Bahwa SigapLapor juga diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 0207.1/PP.00.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penggunaan SigapLapor dalam BAB I PENDAHULUAN Huruf C Ruang Lingkup menyatakan: SiGapLapor sebagai alat kerja pada penanganan pelanggaran dalam menginput proses dan hasil penanganan pelanggaran; 22.3. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang mengunggah dokumen Laporan Ade Yunus setelah Laporan diregister pada tanggal 15 Februari 2024 dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide Bukti P-28), namun di SigapLapor secara otomatis berubah nomor menjadi 002, dan kemudian dokumen Laporan diunggah ulang pada tanggal 21 Februari 2024, namun tetap hal serupa terjadi (vide Bukti T-29); 22.4. Bahwa kemudian terhadap kendala teknis di SigapLapor tersebut Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan laporan penanganan Laporan Ade dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 secara offline; 22.5. Bahwa Laporan Ade Yunus dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 telah ditangani Bawaslu Kota Tangerang sesuai dengan tata cara dan prosedur berpedoman kepada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; Demikian Kesimpulan ini kami sampaikan dengan harapan Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dapat memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang; Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ketua dan Anggota KPU Kota Banten, Kadin Provinsi Banten dan Pj. Gubernur Provinsi Banten dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Juni 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten
II. KETERANGAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 31 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan bahwa: "Plhak terkait adalah pihak yang terkalt dengan penyelenggaraan Pemliu"; 2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: "Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah Badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi"; Bahwa Bawaslu Provinsi Banten adalah Badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi Banten; 3. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan DKPP Nomor: 796/PS.DKPP/SET- 04/V1/2024 tertanggal 2 Juni 2024 tentang Panggilan Sidang menyebutkan bahwa Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Banten dipanggil untuk menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Banten. Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.7A, Banjaragung, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42121 pada hari Kamis 13 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB sebagai Pihak Terkait pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 Pukul 10.00 W1B sebagai Pihak Terkait; Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Panggilan DKPP Nomor: 796/PS.DKPP/SET-041V1/2024 tertanggal 2 Juni 2024 pada halaman 2 menyebutkan bahwa Pihak Terkait adalah Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Banten dengan alasan dipanggil selaku Pihak Terkait untuk mengonfirmasi dan mengetahui supremasi Bawaslu Provinsi Banten dalam penanganan perkara yang ditangani oleh Bawaslu Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran Pj. Gubernur Banten; 4. Bahwa berdasarkan ketentuan dan uraian tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Banten memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Terkait dalam Pengaduan Nomor: 68-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 66-PKE-DKPP/V/2024; 5. Bahwa Surat Panggilan DKPP Nomor: 796/PS.DKPP/SET-04/VI/2024 tertanggal 2 Juni 2024 menyebutkan bahwa agenda sidang tanggal 13 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi;
III. KETERANGAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah Pihak Terkait membaca pokok aduan Pengadu, dapat ditarik kesimpulan yang menjadi pokok persoalan aduan Pengadu adalah "terkait penanganan Laporan No. 001/Reg/LP/PP/11.02/11/2024 oleh Bawaslu Kota Tangerang, dimana Bawaslu Kota Tangerang mendapatkan laporkan dari Ade Yunus pada tanggal 12 Februari 2024 atas peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Pj. Gubemur Banten Al Muktabar saat perayaan HUT Kadin Banten di alun-alun Kota Serang yang terposting dari akun instagram Kadin Banten @kadin_banten pada tanggal 24 September 2023, dimana dalam postingan tersebut diduga Pj. Gubernur Banten berpose tidak dibenarkan dan dianggap tidak netral pada Pemilu 2024 oleh Pelapor dan atas penanganan laporan tersebut Bawaslu Kota Tangerang oleh Pengadu dianggap tidak profesional karena seyogyanya dalam rapat pleno kajian awal laporan tersebut Bawaslu Kota Tangerang mengundang semua pihak baik Pelapor ataupun Terlapor untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat formal dan materil laporan"; 2. Bahwa selanjutnya selain hal tersebut di atas, Pengadu pun pada intinya mendalilkan "bahwa syarat formil dan materiel laporan tersebut dalam kajian awal semestinya tidak terpenuhi sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti, dan Bawaslu Kota Tangerang dapat menjadikannya sebagal informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilu, hal tersebut terjadi karena pada tanggal 26 Februari 2024 Pj. Gubemur Banten Al Muktabar diundang oleh Bawaslu Kota Tangerang untuk permintaan klarifikasi atas laporan tersebut; 3. Bahwa Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu adalah berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai hukum acaranya, dimana pada saat menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota tidak langsung melakukan register atas laporan tersebut sebelum dilakukan kajian awal untuk menentukan syarat formil dan materiel laporan apakah terpenuhi atau tidak dan jenis dugaan pelanggaran, waktu pembuatan kajian awal adalah 2 (dua) hari semenjak laporan diterima dalam rapat pleno, hal tersebut merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN Menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah laporan disampaikan: (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. Jenis dugaan pelanggaran; 4. Bahwa selanjutnya untuk menentukan syarat formil dan materiel terpenuhi Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota harus merujuk pada Pasal 15 ayat (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan: (3) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi a. Nama dan Alamat pelapor; b. Pihak Terlapor; dan c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4); (4) Syarat materiel sebagaimana d'imaksud pada ayat (2) huruf a a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti; 5. Bahwa selanjutnya Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pembuatan kajian awal tidak ada ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengharuskan melibatkan Pihak Pelapor/Terlapor, sehingga dalil aduan Pengadu yang pada intinya menyatakan Bawaslu Kota Tangerang telah melakukan pelanggaran kode etik karena dalam pembuatan kajian awal tidak melibatkan Pihak Pelapor/Terlapor adalah tidak berdasar. 6. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait telah melakukan pengecekan administrasi penanganan perkara a quo pada Rabu, tanggal 5 Juni 2024 di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, pada intinya Pihak Terkait menilai kajian awal yang dibuat oleh Bawaslu Kota Tangerang atas laporan yang dibuat oleh Ade Yunus sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, hal tersebut merujuk pada Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) sebagaimana Bukti PT-1 yang telah diisi lengkap oleh Pelapor menguraikan identitas lengkap nama dan alamat Pelapor, Pihak Terlapor, dan Waktu penyampaian pelaporan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan yakni 7 (tujuh) hari semenjak diketahui sehingga tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan, selanjutnya telah diuraikan pula kejadian dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tersebut termasuk di dalamnya disampaikan waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, serta telah pula dilampirkan bukti atas dugaan peristiwa yang dilaporkan; 7. Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Tangerang dalam membuat Kajian Awal yang tertuang dalam Formulir Model B.7 sebagaimana vide Bukti PT-2, sudah sesuai dengan administrasi penanganan perkara sehingga telah tepat meregister laporan tersebut dengan register Perkara No. 001/Reg/LP/PP/11.02/11/2024; 8. Bahwa terkait pemanggilan Pj. Gubernur Banten AI Muktabar pada tanggal 26 Februari 2024 adalah prosedur hukum lanjutan pasca laporan diregister, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencari apakah benar ada peristiwa yang dilaporkan (pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pemilu), dan jika benar peristiwa itu ada maka Bawaslu Kota Tangerang diwajibkan untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari siapa pelakunya untuk kemudian ditindaklanjuti pada instansi yang berwenang, jadi proses pemanggilan Pj. Gubernur Al Muktabar tersebut adalah dalam rangka mencari alat bukti dalam bentuk keterangan Saksi, selanjutnya jika Bawaslu Kota Tangerang dalam waktu yang telah ditentukan yakni 14 (empat belas) hari dan atau telah dianggap cukup dalam mengumpulkan alat bukti maka Bawaslu Kota Tangerang diharuskan untuk memutuskan laporan tersebut apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti dengam membuat status laporan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 9. Bahwa pokok aduan Pengadu yang pada intinya menarasikan pendapatnya terkait laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kota Tangerang tersebut semestinya tidak dapat dilanjutkan dan selesai/dihentikan pada kajian awal, mengingat regulasi yang diduga dilanggar oleh Terlapor dalam hal ini adalah Pj. Gubernur Banten Al Muktabar yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2022 jelas tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur, sikap/penilaian tersebut sah-sah saja, namun tidak dapat dipaksakan pada proses penegakkan hukum (law enforcement) yang memiliki atauran main/hukum acara, dan Bawaslu Kota Tangerang pada proses penanganan perkara a quo adalah dalam rangka melaksanakan hukum acara proses penanganan pelanggaran pemilu yang telah diatur dalam Perbawasiu RI No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga proses tersebut sah secara hukum apapun hasil akhirnya; 10. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait telah diamanatkan oleh perundang-undangan untuk melakukan kegiatan guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Bawaslu Provinsi Banten (termasuk Bawasiu Kota Tangerang di dalamnya) terutama dalam hal penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024, hal tersebut telah dilakukan oleh Pihak Terkait dengan melakukan sebagai berikut: a. Kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 pada hari Rabu, 14 Juni 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (vide Bukti PT-3); b. Pelatihan Teknis Pemeriksaan Bukti, Saksi dan Ahli dalam Persidangan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, 20 Juni 2023 di Le Dian Hotel & Cottages, Kota Serang dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (vide Bukti PT-4); c. Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu Tahun 2024 pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023 di Horison Ultima Ratu, Kota Serang dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (vide Bukti PT-5); d. Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Rabu, 6 September 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Serang dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (vide Bukti PT-6); e. Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Kamis s.d. Sabtu, tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2023 di Maxone Hotel, Anyer, Kabupaten Serang dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (vide Bukti PT-7); f. Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang IV pada hari Selasa-Jumat, tanggal 5 s.d. 8 Desember 2023 di Hotel Claro Makassar dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (vide Bukti PT-8); g. Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran pada hari Jumat s.d. Sabtu, tanggal 15 s.d. 16 Desember 2023 di Pesona Krakatau Cottage, Anyer, Kabupaten Serang dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (vide Bukti PT-9); h. Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis s.d. Jumat, tanggal 16 s.d. 17 Mei 2024 di Fika Rooms, Kota Tangerang dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten (vide Bukti PT-10); i. Supervisi dan Konsultasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Banten kepada Bawaslu Kota Tangerang pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024 (vide Bukti PT-11) j. Koordinasi harian atau virtual planning melalui sarana media elektronik (zoom meeting) setiap hari Pukul 08.30 WIB bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten (vide Bukti PT-12); Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pihak Terkait telah melaksanakan tugas dengan bersikap dan bertindak aktif mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berdemokratis dan berkualitas tidak hanya dalam hal mengawasi proses tahapan yang sedang berlangsung akan tetapi dalam hal penegakan hukum (law enforcement) Pemilu pun menjadi prioritas utama sehingga dengan tugas-tugas di lingkungan Bawaslu Provinsi Banten sudah memumpuni untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan secara jujur, adil, bebas, dan rahasia. Ade Wahyu Hidayat (Anggota Bawaslu Provinsi Banten) Pihak Terkait menerangkan bahwa menganalogikan yang disampaikan oleh Pelapor kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Tangerang. Bawaslu tidak dapat boleh menolak laporan sehingga laporan tersebut pasti diterima. Laporan yang telah diterima tidak serta merta diregistrasi melainkan dibuat kajian terlebih dahulu. Sehingga terkadang antara nomor laporan dengan registrasi terkadang tidak sama/berbeda. Bisa saja Bawaslu menerima 10 laporan namun yang teregister hanya 5 laporan karena memenuhi syarat formil dan materiel. Hal tersebut tidak bisa dilakukan pembuktian diawal. Persoalan misalkan KPU Kota Tangerang dilaporkan diduga melakukan kesalahan kita tidak bisa menjustifikasi bahwa KPU melakukan kesalahan. Pasti kita terima laporan kemudian dilakukan kajian selanjutnya dilakukan dilakukan Langkah-langkah sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang dengan melakukan klarifikasi. Ternyata yang dilakukan oleh Pj. Gubernur bukan terkait dengan mengarahkan kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Terbukti dengan Acara Kadin tanggal 24 September 2023, belum ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga tidak bisa laporan Ade Yunus langsung ditolak karena Pj. Gubernur acaranya tanggal 24 September 2023. Maka dilakukan Langkah-langkah untuk memanggil para pihak seperti Pelapor, Terlapor, dan Saksi. Pada saat rapat pleno tindaklanjut terhadap laporan tersebut berkesimpulan tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti Pj. Gubernur melakukan pelanggaran netralitas ASN. Tergambarkan bahwa Pj. Gubernur, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pihak Terkait Ketua Kadin. Mengapa pada endingnya Pj. Gubernur diperiksa oleh Bawaslu serta merta hanya untuk memperoleh kebenaran objektif berkenaan dengan yang dilakukan oleh Pj. Gubernur pada HUT Kadin. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai yang disampaikan oleh Pelapor, kegiatan di Serang tapi dilaporkan di Kota Tangerang. Adi Yunus selaku Pelapor, melihat Instagram di Kota Tangerang terkait objek itu bisa dimana orang tersebut melihat atau bisa juga dimana kejadian tersebut terjadi. Misal, saya melihat Pj. Gubernur di Tangerang diduga terdapat kegiatan yang tidak netral maka saya lakukan terhadap lokus yang ada di Kota Tangerang. Para Teradu melakukan klarifikasi dan yang dilakukan Pj. Gubernur bukan mengarah ke berpihakan Presiden dan Wakil Presiden. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dilaporkan terkait dengan prosedural bukan terkait dengan substansi. Jangan dibalik paradigmanya Ketika laporan teregistrasi di Bawaslu harus harus terbukti bersalah. Misalkan saya berfoto dengan pose jari angka satu, untuk mengetahui motif dan tujuan saya itu perlu ada klarifikasi. Karena ini sudah masuk dalam substansi laporan maka untuk ditindaklanjuti atau diregistrasi atau tidak diregistrasi tidak cukup hanya dengan dengan Analisa. Kita harus mengetahui motif dari laporan ini yang dilakukan oleh Pj. Gubernur kemudian ditangkap foto screenshot kamera. Jika sudah dilakukan klarifikasi dan tidak terbukti itu merupakan hal biasa. Sama halnya Ketika saya melaporkan salah penyelenggara ke DKPP. Apakah ketika diregistrasi harus terbukti bahwa pihak yang dilaporkan bersalah? Tidak. Apabila menggunakan Analisa akan cacat nantinya karena ada like or dislike Ketika melalui Analisa awal tidak cukup bukti kemudian ditolak. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam prinsip Bawaslu tidak boleh menolak laporan, kita terima terlebih dahulu nanti ada saringan melalui kajian awal memenuhi syarat formil dan materiil maka akan diregistrasi. Kami juga memiliki prinsip efektif efisien sebagai penyelenggara Pemilu mengenai lokus. Bahwa terkait dengan efisiensi efektif bahwa Pelapor ada di Kota Tangerang. Dalam Pengawasan Partisipatif kita mengapresiasi Ade Yunus, mengawasi seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Sementara dari sisi pihak yang dilaporkan, kami mengapresiasi Pj. Gubernur memberikan keterangan klarifikasi terkait dengan peristiwa tersebut. Laporan Ade Yunus sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana yang telah di ubah beberapa kali terakhir oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 6 ayat (3) berbunyi: “Wilayah kerja KPU Kabupaten/ Kota meliputi wilayah kabupaten/kota”. 2. Bahwa satu di antara 12 tugas KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa penyelenggaraan pemilu meliputi sejumlah tahapan termasuk tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 sementara tahapan masa tenang dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024. 4. Bahwa kampanye Pemilu sebagaimana pengertian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan rnenawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu; 5. Bahwa dalam tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kota Tangerang melaksanakan hal-hal berikut: a. Memfasilitasi Peserta Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu (Dasar: Pasa1 5 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum). Fasilitasi tersebut berupa pemasangan baliho Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan partai politik peserta pemilu 2024 di 3 (tiga) titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, penentuan titik lokasi alat peraga kampanye (APK), dan penentuan jadwal kampanye rapat umum tingkat Kota Tangerang; b. Menerima pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kota dari Pasangan Calon, partai politik, gabungan partai politik (Dasar: Pasal 9 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye). c. Mengumumkan nama Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada laman KPU Kota Tangerang (Dasar: Pasal 12 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum) d. Menerima tembusan pemberitahuan dari Petugas Kampanye Pemilu dalam pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan tatap muka, dan kampanye rapat umum (Dasar: Pasal 30, 32, dan 47 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum). e. Menerima pendaftaran akun resmi media sosial dari Pelaksana Kampanye. (Dasar: Pasal 38 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum). f. Menyusun, menetapkan, dan menyampaikan jadwal Kampanye Peraliu rapat umum (Dasar: Pasai 49 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum). g. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu. (Dasar: Pasal 77 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum) h. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan perlakuan yang sama serta tidak menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu. (Dasar: Pasal 78 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum) i. Menerima pemberitahuan tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu melalui Aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) sebelum melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu (Dasar: Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum) 6. Bahwa dalam kaitan dengan Pengaduan Nomor 68-P/L-DKPP/III/2024 dan Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/V/2024, KPU Kota Tangerang sebagai pihak terkait menyampaikan hal-hal berikut: a. Bahwa Pihak Terkait merupakan pihak yang diberi tugas, wewenang, dan kewajiban oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam fungsi pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum, sementara pihak teradu adalah pihak yang diberi tugas, wewenang, dan kewajiban oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang PerniIihan Umum dalam fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan Pernilihan Umum. b. Bahwa termasuk dalam fungsi pelaksanaan tahapan adalah menindaklanjutti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu. Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam norma Pasal 18 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. c. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana diubah oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal 72 ayat (4) dinyatakan bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan 11 kelompok, satu diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara. M. Azzari Jayabaya (Ketua Umum Kadin Provinsi Banten) • Pihak Terkait membenarkan terdapat acara HUT Banten yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2023. Namun perlu diketahui, Pj. Gubernur mengacungkan jari bukan untuk menggiring salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. • Pihak Terkait menerangkan pada bulan September 2023, sebagaimana dikatakan oleh Pengadu, belum ada pengundian Nomor Urut Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pada saat Pj. Gubernur berada disamping Pihak Terkait, Gubernur menanyakan kepada seorang warga, ini berapa? Bukan berarti menggiring ke salah satu Presiden. Pada saat itu sebelum kampanye. Kejadian tersebut pada tanggal 23 September 2023. • Pihak Terkait menerangkan bahwa postingan berasal dari akun Instagram resmi Kadin Banten. • Pihak Terkait membenarkan pada saat kejadian berada di samping Pj. Gubernur. Pada saat itu, Pj. Gubernur bertanya kepada anak kecil dibawah umur “ini angka berapa?” ada pernyataan dari Ibu yang menggendong anak tersebut mengatakan anak tersebut tidak dapat melihat. Sehingga Pj. Gubernur terenyuh dan bertanya “ini angka berapa? nak ini angka berapa nak?” • Pihak Terkait menerangakn kegiatan HUT Kadin dilaksanakan pada tanggal 23 September 2023 namun diupload pada tanggal 24 September 2023. Kejadian di alun-alun Kota Serang. Al Muktabar (Pj. Gubernur Banten) • Pihak Terkait menerangkan pada waktu itu, ada undangan yang ditujukan kepada Pihak Terkait sehingga Pihak Terkait memenuhi undangan itu. Teknis yang disampaikan terkait dengan telunuk jari atas peristiwa atau keadaan waktu itu ada Ketua Kadin dalam suatu peringatan HUT Kadin, disana ada kegiatan sosial. Pada waktu sebenarnya lambaian tangan yang dimaksudkan diantara anak-anak pada saat itu “say hello kepada saya”. Kepada Anak-anak yang tersayang, Pihak Terkait sering melambaikan tangan. Namun pada saat itu Pihak Terkait tidak tahu kalau itu sempat tersatu jari. Kemudian pada saat diklarifikasi, kalau itu dikaitkan dengan pelaksanaan pesta demokrasi itu jauh sebelum pesta demokrasi. Hal itu yang mendasar pada saat penyampaian klarifikasi. Pihak Terkait patuh terhadap tahapan hukum sehingga Pihak Terkait memenuhi panggilan itu. • Pihak Terkait tidak mengetahui tertangkap kamera karena Pihak Terkait tidak mengikuti foto satu jari itu. Menjadi Kebiasaan Pihak Terkait menemui anak-anak stunting kemudian Pihak Terkait “say hello” dengan anak-anak tersebut. Menyapa dan menggendong. Kalau disebut sengaja itu bukan kesengajaan. Momen saat itu bukan dalam hal terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi. • Pihak Terkait tidak memiliki niat apapun selain itu momen juga langsung ke Masyarakat sebagaimana terlihat dalam foto. Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, saya apabila bertemu dengan warga dan anak- anak memastikan perkembangan fisiknya. Meliputi penglihatan, jari-jari apabila terdapat koreng maka akan segera dibawa ke rumah sakit. Momen tersebut merupakan berdialog dengan Masyarakat. • Pihak Terkait menerangkan dalam dirinya melekat 2 hal yaitu dalam tugas jabatan Gubernur dan Aparatur Sipil Negara dan semua itu dengan peraturan perundang-undangan. Pihak Terkait diundang oleh Kadin dalam kapasitas sebagai Gubernur. Hal tersebut murni dalam upaya berkomunikasi dengan masyarakat. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-12, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.1-1 Formulir Model B.1 Laporan Nomor Register: 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024; PT.1-2 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor Laporan: 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024; PT.1-3 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor: 051/PP.00/K.BT/6/2023 tanggal 12 Juni 2023 perihal Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Tahun 2024 pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten; PT.1-4 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor: 052/PP.00/K.BT/6/2023 tanggal 19 Juni 2023 perihal Pelatihan Teknis Pemeriksaan Bukti, Saksi dan Ahli dalam Persidangan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 di Le Dian Hotel and Cottages, Kota Serang; PT.1-5 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor: 055/PP.00/K.BT/7/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu Tahun 2024 pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023 di Horison Ultima Ratu, Kota Serang; PT.1-6 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor: 203/PP.00/K.BT/09/2023 tanggal 9 September 2023, perihal Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten; PT.1-7 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor: 388/PP.00.01/K.BT/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 perihal Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 Kamis s.d. Sabtu, tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2023 di Maaxone Hotel, Anyer, Kabupaten Serang; PT.1-8 Surat Undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2406/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 23 November 2023 perihal Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang IV pada hari Selasa s.d. Jumat, tanggal 5 s.d. 8 Desember 2023 di Hotel Claro Makassar; PT.1-9 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor: 635/PP.00.01/K.BT/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 perihal Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran pada hari Jumat s.d. Sabtu, tanggal 15 s.d. 16 Desember 2023 di Pesona Krakatau Cottage, Anyer, Kabupaten Serang; PT.1-10 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor: 386/PP.01.01/K.BT/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 perihal Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis s.d. Jumat, tanggal 16 s.d. 17 Mei 2024 di Fika Rooms, Kota Tangerang; PT.1-11 Surat Tugas Advokasi Dugaan Pelanggaran Hukum Penyelenggara Pemilu di Bawaslu Kota Tangerang pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024, Nomor: 468/HK.03.04/K.BT/06/2024 tanggal 4 Juni 2024; PT.1-12 Dokumentasi Koordinasi harian atau virtual planning Bawaslu Kabupaten/Kota. [2.9.2] M. Azzari Jayabaya (Ketua Umum Kadin Provinsi Banten) Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Surat Nomor: 064/PANPEL/KADIN-BANTEN/IX/2023, perihal Undangan HUT KADIN ke 55, tertanggal 14 September 2023.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional karena telah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pose satu jari PJ Gubernur Banten Al Muktabar yang diposting di akun instagram Kadin Banten pada tanggal 24 September 2023 pada acara HUT Kadin Banten. Para Teradu juga meregistrasi Nomor Laporan a quo dengan nomor berbeda antara yang tercantum di buku registrasi dengan di aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor). [4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang dilaporkan Ade Yunus, Para Teradu berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selain itu, berkenaan dengan tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN telah diatur dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada Lampiran IV tentang Tata Cara Penanganan Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN sebagai berikut: 1) Dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dapat bersumber dari hasil pengawasan instansi pemerintah yang berwenang atau laporan Masyarakat; 4) Dalam hal dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN bersumber dari laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terjadi setelah penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, maka Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran; Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Pada tanggal 14 November 2023, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (vide Bukti T-3). Pada saat tahapan masa tenang, tanggal 12 Februari 2024, Pukul 22.15 WIB, Para Teradu menerima Laporan Ade Yunus sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan Formulir Model B.3 Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/11.02/II/2024 (vide Bukti T-4). Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 ayat (4) berbunyi: “Penyampaian laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam)”. Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari 2024, Para Teradu melakukan kajian awal terhadap Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide Bukti T-5). Setelah melakukan penelitian terhadap berkas Laporan a quo, Para Teradu menyimpulkan bahwa: 1) Pelapor Ade Yunus memenuhi syarat atau memiliki kedudukan hukum (locus stand) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 2) Terlapor Al Muktabar adalah Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten beralamat di Serang, Provinsi Banten dibuktikan dengan fotokopi e-KTP (vide Bukti T-7) merupakan pihak yang dilaporkan berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 angka 33. Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu; 3) Pelapor Ade Yunus mengetahui peristiwa tersebut pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, Pukul 22.15 WIB, Ade Yunus melaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang sehingga peristiwa yang dilaporkan masih memenuhi syarat untuk dijadikan laporan sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”; 4) Pelapor Ade Yunus melaporkan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dengan uraian peristiwa bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024, Pelapor sedang men-scroll instagram pribadi @kangay_adeyunus sekitar Pukul 09.15 WIB, kemudian terlintas akun @kadin_banten milik Kadin Banten saat perayaan HUT Kadin di alun-alun Kota Serang. Pada foto ke-10 (sepuluh) postingan Kadin Banten terlihat Pj.Gubernur Banten Al Muktabar sedang berpose dengan pose mengangkat tangan jari telunjuk (menunjuk angka 1). Pada Pukul 09.30 WIB; Pelapor men-screenshot hal tersebut dan menjadikan sebagai bukti laporan. Para Teradu menganggap uraian peristiwa tersebut telah memenuhi syarat materiel sebuah laporan sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 15 ayat (3) dan (4). Selanjutnya, melalui Rapat Pleno tanggal 15 Februari 2024, Para Teradu menyepakati Laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel serta meregister dengan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Para Teradu mencatat Laporan a quo dalam Buku Register dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide Bukti T-9). Laporan a quo tertuang dalam Formulir Model B.1 (vide Bukti T-10), Para Teradu menindaklanjuti Laporan a quo dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada tanggal 17 Februari 2024, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi kepada Pelapor Ade Yunus dan Para Saksi yaitu Saksi M Rendi Saputra dan Hadi Irawan untuk dilakukan klarifikasi yaitu terhadap Pelapor Ade Yunus, Saksi M Rendi Saputra, dan Saksi Hadi Irawan (vide Bukti T-11, Bukti T-12, dan Bukti T-13). Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 2024, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi terhadap Terlapor Al Muktabar selaku Pj. Gubernur Banten (vide Bukti T- 14). Pada tanggal 19 Februari 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Ade Yunus, Saksi M. Rendi Saputra dan Hadi Irawan (vide Bukti T-15, Bukti T- 16, Bukti T-17). Pada tanggal 26 Februari 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Al Muktabar (vide Bukti T-21). Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2024, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.13 yang pada pokoknya menyimpulkan Laporan a quo tidak terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-23). Pada tanggal 4 Maret 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas tindak lanjut terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024. Hasilnya, Para Teradu menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu dan menghentikan penanganan atas Laporan a quo serta mengumumkan status laporan tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T-24). Pada tanggal 5 Maret 2024, Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan tidak ditindaklanjuti sebagaimana Formulir Model B.18 (vide Bukti T-25). Para Teradu telah menyampaikan status Laporan a quo kepada Pelapor Ade Yunus (vide Bukti T-26) dan menempel status Laporan a quo di papan Pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-27). Berkenaan dengan perbedaan Nomor Laporan yang terdapat dalam buku registrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor), menurut Para Teradu Sigap Lapor sebenarnya hanya merupakan alat bantu sehingga masih terdapat error atau malfunction. Penomoran yang valid adalah penomoran sesuai dengan lampiran dokumen sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sebagaimana diketahui dalam Formulir Laporan tertulis Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dilengkapi dengan Tanda Bukti Laporan. Para Teradu bersama dengan Staf Sekretariat sudah memastikan bahwa pada saat penginputan nomor laporan ke dalam SiGapLapor sudah sesuai dengan dokumen. Namun setelah penginputan, Nomor Laporan a quo berubah. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu dinilai tidak profesional karena telah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pose satu jari Pj. Gubernur Banten Al Muktabar yang diposting di akun instagram Kadin Banten pada tanggal 24 September 2023 pada acara HUT Kadin Banten. Para Teradu juga meregistrasi Nomor Laporan a quo dengan nomor berbeda antara yang tercantum di buku registrasi dengan di aplikasi Sigap Lapor. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada Senin, 12 Februari 2024 Pukul 22.15 WIB, Para Teradu menerima laporan dari Ade Yunus yang beralamat di Jalan Anusapati II No. 9 RT 003 RW 017 Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang dan ditulis dalam buku Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024. Dalam laporannya, pada pokoknya menyampaikan bahwa pada tanggal 7 Februari 2024 Pukul 09.30 WIB, Pelapor sedang men-scroll Instagram pribadi melalui akun @kangay_adeyunus, di salah satu café di kawasan Puspemkot Tangerang. Kemudian terlintas akun Instagram @kadin_banten milik Kadin Banten yang memposting 10 (sepuluh) foto perayaan HUT Kadin yang diselenggarakan di Alun-Alun Kota Serang. Pada foto ke-10 (sepuluh) postingan a quo terlihat PJ Gubernur Banten Al Muktabar berpose dengan gaya tangan jari telunjuk diangkat (menunjukan angka 1). Bahwa terhadap laporan a quo, pada tanggal 14 Februari 2024 Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal (vide Bukti T-5). Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari 2024, Para Teradu membahas laporan tersebut dalam rapat pleno dan memutuskan laporan memenuhi syarat formil dan materiel serta meregistrasi dengan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang ditandatangani oleh Para Teradu sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor 028/RT.02/K.BT- 07/02/2024 (vide Bukti T-8) dan ditulis dalam Buku Register Temuan dan/Laporan (vide Bukti T-9). Kemudian Para Teradu melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pihak termasuk kepada Pj. Gubernur Banten Al Muktabar (vide Bukti T-11 s.d. T-17, dan T- 21). Pada tanggal 1 Maret 2023, Para Teradu melakukan kajian terhadap laporan 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dan menyimpulkan laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide bukti T-23), sehingga Para Teradu memutuskan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan penanganannya dihentikan sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor 034/RT.02/K.BT-07/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 (vide Bukti T-24). Pada tanggal 5 Maret 2024, Para Teradu mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 di papan pengumuman kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-25 dan T-27) dan mengirimkan kepada Pelapor atas nama Ade Yunus melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal yang sama Pukul 13.43 WIB (vide Bukti T-26). Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan bahwa seharusnya Para Teradu memutuskan Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 tidak memenuhi syarat formil dan materiel dari sejak kajian awal. Dalam aplikasi SiGapLapor, laporan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas ASN jenis Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sebagaimana bukti P-3. Bahwa tidak relevan apabila laporan tersebut dikaitkan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 karena foto satu jari PJ Gubenur yang diposting dalam Instagram Kadin Banten pada tanggal 24 September 2023, sementara penetapan Nomor Urut Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Bulan November 2023. Selain itu, yang memposting foto dalam media sosial bukan Al Muktabar selaku Pj. Gubenur melainkan Kadin Provinsi Banten di akun Instagram Kadin Banten. Terhadap dalil tersebut Para Teradu menerangkan bahwa Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 memenuhi syarat formil pada kajian awal karena pelapor berkedudukan hukum yang dibuktikan dengan KTP sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Sedangkan Terlapor adalah Al Muktabar, seorang penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten yang merupakan pihak yang dilaporkan oleh pelapor atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022, Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Sedangkan syarat meterielnya, adalah pada tanggal 7 Februari 2024 Pelapor melihat postingan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar berpose dengan gaya tangan jari telunjuk diangkat di Instagram @Kadin-Banten saat perayaan HUT Kadin di Alun-Alun Kota Serang. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kota Tangerang tanggal 12 Februari 2024 sehingga peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 untuk dijadikan laporan yang kemudian diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024. Para Teradu membenarkan bahwa dalam SiGapLapor Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dikategorikan jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi jenis ketegori tersebut masih mengambang. Pada saat peristiwa pose satu jari terjadi, partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 sudah ditetapkan yakni pada tanggal 30 Desember 2022 (vide Bukti T-2), dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan terbit setelah penetapan nomor urut partai politik, sehingga yang paling mendekati untuk menguji terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN adalah SKB a qua. Dalam hal ini penanganan Laporan Register Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 menggunakan dasar hukum Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang salah satu isinya di Lampiran IV tentang Tata Cara Penanganan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN pada pokoknya dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN bersumber dari laporan masyarakat terjadi setelah penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, maka Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran. Selanjutnya, hasil rangkaian klarifikasi kepada para pihak dan kajian dugaan pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, Para Teradu menyimpulkan tidak terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya karena: a) Laporan a quo lemah karena hanya pada alat bukti berupa postingan foto, b) peristiwa yang dilaporkan merupakan kegiatan HUT Kadin yang ke-55. Kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye atau mendukung calon tertentu sehingga pose tersebut tidak ada kaitannya dengan netralitas, dan tidak ada hubungannya dengan larangan netralitas sebagaimana dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022, c) pengacungan jari seperti dalam foto saat dikonfirmasi kepada PJ Gubenur adalah menyapa warga yang anaknya mengalami stanting, gangguan penglihatan. Penunjukan jari tersebut untuk melihat reaksi matanya. Ada pun alasan memanggil Pihak Terlapor Pj. Gubenur, guna mengetahui kebenaran laporan Pelapor dan untuk mengetahui faktor yang mendorong Terlapor mengacungkan jari sehingga dapat memutus laporan dengan teliti dan objektif (vide Bukti T-23). Keterangan Para Teradu diperkuat oleh Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat yang menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa memanggil para pihak termasuk Pj. Gubernur adalah guna mencari kebenaran objektif yang dilakukan oleh Pj. Gubenur dalam acara HUT Kadin Banten. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Para Teradu meregistrasi nomor laporan di buku registrasi dengan di aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor) berbeda, dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menerangkan pada tanggal 15 Februari 2024, Para Teradu mengunggah dokumen Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 di Aplikasi SiGapLapor dengan Nomor Registrasi: 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, namun dalam Aplikasi SiGapLapor tertulis 002/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024. Atas kejadian tersebut Operator SiGapLapor Bawaslu Kota Tangerang mencoba mengoreksi namun nomor yang muncul kembali 002. Kemudian dokumen diunggah kembali pada tanggal 21 Februari 2024, namun tetap hal serupa terjadi. Teradu memastikan bahwa nomor yang benar adalah nomor yang diregistrasi dalam buku register (vide Bukti T-9). Para Teradu menerangkan bahwa Aplikasi SiGapLapor merupakan alat bantu. Aplikasi SiGapLapor kondisinya masih up and down sehingga angkanya sering berubah secara otomatis. Servernya dikelola oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan terkait permasalahan tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum pada saat bimtek di Hotel Claro Makasar. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu memproses Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 telah berkesesuaian dengan hukum dan etika. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para Teradu memproses laporan dengan bertindak profesional dan akuntabel dengan melakukan serangkaian proses penanganan mulai dari kajian awal, meregistrasi, klarifikasi, sampai dengan melakukan kajian untuk memutuskan status laporan. Berkenaan dengan perbedaan nomor register Laporan a quo, DKPP berpendapat bahwa kesalahan tersebut murni terjadi karena error system pada aplikasi SiGapLapor, sehingga tidak relevan jika kesalahan tersebut dibebankan kepada Para Teradu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Komarullah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Teradu II Tri Hariyono, Teradu III Supri Andriani, Teradu IV Mohamad Ramli, Teradu V Faridal Arkam Machus masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J.Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi 34