Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 66 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 06/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-06-2024
👁 40 dibaca
⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Juni 2024, sebagai berikut: I. Kewenangan DKPP Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada intinya DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional karena telah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pose satu jari PJ Gubernur Banten Al Muktabar yang diposting di akun instagram Kadin Banten pada tanggal 24 September 2023 pada acara HUT Kadin Banten. Para Teradu juga meregistrasi Nomor Laporan a quo dengan nomor berbeda antara yang tercantum di buku registrasi dengan di aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor).
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (4); Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan; Pasal 1; Pasal 8 ayat (3); Pasal 15 ayat (3); Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Komarullah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Teradu II Tri Hariyono, Teradu III Supri Andriani, Teradu IV Mohamad Ramli, Teradu V Faridal Arkam Machus masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 66-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
68-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
66-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Moch. Ojat Sudrajat S.
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Komplek BTN PARIUK Blok BB No. 46 RT. 03/RW. 09 Desa
Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak,
Provinsi Banten.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Komarullah
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tangerang
Alamat : Jl. Nyimas Melati No.9, RT. 002/RW. 001, Sukarasa,
Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Tri Hariyono
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang
Alamat : Jl. Nyimas Melati No.9, RT.002/RW.001, Sukarasa, Kecamatan
Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Supri Andriani
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang
Alamat : Jl. Nyimas Melati No.9, RT.002/RW.001, Sukarasa, Kecamatan
Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Mohamad Ramli
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang
Alamat : Jl. Nyimas Melati No.9, RT.002/RW.001, Sukarasa, Kecamatan
Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Faridal Arkam Machus
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang
Alamat : Jl. Nyimas Melati No.9, RT.002/RW.001, Sukarasa, Kecamatan
Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13
Juni 2024, sebagai berikut:
I. Kewenangan DKPP
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, yang pada intinya DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
Adapun bunyi dari Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum adalah:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”
Bahwa Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
II. Kedudukan Hukum Pengadu
Bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Bahwa ketentuan lebih lanjut diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Pengadu adalah warga Kabupaten Lebak, yang juga memiliki hak suara dalam
Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2024, sehingga
Pengadu memiliki kepentingan dan kepedulian atas PERMASALAHAN PENANGANAN
LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BAWASLU KOTA TANGERANG, yang
berdasarkan analisa Pengadu seharusnya pengaduan yang dilakukan terhadap Pj.
Gubernur Banten oleh Ade Yunus sebagai Pengadu, tidak dapat ditindaklanjuti dengan
Pemanggilan Pj. Gubernur Banten jika analisa awal dari laporan pengaduan tersebut
dilakukan dengan profesional oleh Bawaslu Kota Tangerang karena tidak memenuhi
syarat materiil dan Pengadu berpendapat hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahwa dalam pengaduan a quo diajukan oleh Pengadu dalam kapasitas sebagai
Masyarakat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo.
III. Kronologis Kejadian
a. Bahwa sekitar tanggal 13 Februari 2024, Pengadu membaca berita online dengan
link berita https://tangerangpos.id/diduga-berpose-terlarang-warga-laporkan-pj-
gubernur-banten-bawaslu-ada-laporan-tapi-belum-baca-detilnya/ (vide Bukti P-1)
yang pada pokoknya memberitakan ada seorang masyarakat yang mengadukan
atau melaporkan Pj. Gubernur Banten ke Bawaslu Kota Tangerang, dengan dugaan
berpose terlarang berupa menunjukan jari telunjuk pada suatu kegiatan dengan
bukti berupa tangkapan layar dari media sosial Instagram milik Kadin Banten yang
diupload pada tanggal 24 September 2023 (vide Bukti P-2) yang menurut keterangan
Pengadu berdasarkan link berita online tersebut foto Pj. Gubernur Al Muktabar
tersebut baru diketahuinya pada tanggal 12 Februari 2024, Pengadu
menyampaikan dasar aturan yang ditudingkan telah dilanggar oleh Pj. Gubernur
Banten Al Muktabar dengan pose terlarang tersebut diatur pada ketentuan aturan
berupa SKB Nomor 22 Tahun 2022;
b. Bahwa berdasarkan data berupa tangkapan layar yang Pengadu dapatkan dari
https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan (vide Bukti P-3) didapatkan data bahwa
benar telah ada pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten di Bawaslu Kota
Tangerang dengan Nomor Laporan: 002/LP/PP/Kota/11.02/II/2024 dengan waktu
kejadian 24 September 2024 dan pihak terlapor a.n. Al Muktabar dengan dugaan
pelanggaran Pemilu Presiden/Wakil Presiden;
c. Bahwa dengan adanya pemberitaan di media online (vide Bukti P-1) dan tangkapan
layar dari website Bawaslu (vide Bukti P-3) Pengadu telah membuktikan jika telah
terjadi pelaporan/pengaduan terhadap Pj. Gubernurb Banten oleh Warga
masyarakat dengan menggunakan bukti dugaan pelanggaran pemilu berupa
tangkapan layar dari media sosial Instagram milik Kadin Banten yang diupload pada
tanggal 24 September 2023 (vide Bukti P-2);
d. Bahwa berdasarkan pemberitaan media online pada tanggal 21 Februari 2024
dengan link berita https://halobanten.com/39/politik-pemilu-2024/bawaslu-kota-
tangerang-proses-pelanggaran-netralitas-pj-gubernur-dan-kampanye-caleg-no-i-
demokrat-banten/ (vide Bukti P-4) Ketua Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan
bahwa benar Bawaslu Kota Tangerang sedang memproses “kasus” dugaan
pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj)
Gubernur Banten Al Muktabar.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Tangerang juga menjelaskan pada berita tersebut
dengan kalimat yang Pengadu Kutip tertulis “Pasalnya yang bersangkutan telah
memposting foto di Instagram dengan mengangkat satu jari telunjuknya, sebagai
tanda dukungan kepada salah satu calon Presiden/Wakil Presiden pada Pemilu
Tahun 2024”;
e. Bahwa berdasarkan hasil tangkapan layar dari link
https://sigaplapor.bawaslu.go.id/kajianawal (vide Bukti P-5) didapatkan fakta jika
dilakukan “Kajian Awal” atas laporan Pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten
dengan Nomor Laporan: 002/LP/PP/Kota/11.02/II/2024 dan telah dilakukan
registrasi berdasarkan hasil tangkapan layar dari link
https://sigaplapor.bawaslu.go.id/registrasi (vide Bukti P-6);
f. Bahwa berdasarkan berita online dengan link https://tangerangpos.id/pj-
gubernur-banten-penuhi-panggilan-bawaslu-pelapor-apresiasi-dan-percayakan-
sepenuhnya-kepada-bawaslu/ tanggal 26 Februari 2024 (vide Bukti P-7) yang
memberitakan jika Pj. Gubernur Banten Al Muktabar memenuhi “panggilan”
Bawaslu Kota Tangerang untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan/pengaduan
yang diterima dan diregister oleh Bawaslu Kota Tangerang;
g. Bahwa berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Kota Tangerang yang Pengadu kutip
dari link berita online https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/0k8revgN-
bawaslu-kota-tangerang-proses-3-kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu tanggal 28
Februari 2024, (vide Bukti P-8) disampaikan jika tahapan berikutnya atas dugaan
pelanggaran netralitas ASN yang ditudingkan kepada Pj. Gubernur Banten Al
Muktabar adalah pemanggilan saksi;
h. Bahwa dengan bukti berupa pemberitaan media online pada tanggal 21 Februari
2024 dengan link berita https://halobanten.com/39/politik-pemilu-2024/bawaslu-
kota-tangerang-proses-pelanggaran-netralitas-pj-gubernur-dan-kampanye-caleg-
no-i-demokrat-banten/ (vide Bukti P-4), hasil tangkapan layar dari link
https://sigaplapor.bawaslu.go.id/kajianawal (vide Bukti P-5), hasil tangkapan layar
dari link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/registrasi (vide Bukti P-6) dan berita
online dengan link https://tangerangpos.id/pj-gubernur-banten-penuhi-panggilan-
bawaslu-pelapor-apresiasi-dan-percayakan-sepenuhnya-kepada-bawaslu/ tanggal
26 Februari 2024 (vide Bukti P-7) serta keterangan Ketua Bawaslu Kota Tangerang
yang Pengadu kutip dari link berita online https://www.medcom.id/pemilu/news-
pemilu/0k8revgN-bawaslu-kota-tangerang-proses-3-kasus-dugaan-pelanggaran-
pemilu tanggal 28 Februari 2024, (Bukti P-8) maka adalah cukup membuktikan jika
telah terjadi proses atas laporan pengaduan a quo oleh Bawaslu Kota Tangerang;
i. Bahwa berdasarkan tangkapan layar dari link
https://sigaplapor.bawaslu.go.id/klarifikasi/index/2024/02 (vide Bukti P-9)
didapatkan fakta berupa data Jadwal Klarifikasi dengan ditandai berupa tanggal
yang diarsir di bulan Februari 2024 hanya terjadi di tanggal 15 Februari 2024 yakni
untuk pelaporan atas kasus “Dugaan Kampanye di tempat ibadah, Masjid Nurul
Iman Ciledug” sedangkan terhadap permintaan klarifikasi terhadap Pj. Gubernur
Banten yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang yakni pada tanggal 26
Februari 2024 didapatkan fakta pada tanggal tersebut tidak diarsir sehingga seakan
– akan tidak ada jadwal klarifikasi di tanggal 26 Februari 2024;
j. Bahwa berdasarkan tangkapan layar dari link
https://sigaplapor.bawaslu.go.id/status (Bukti P-10) dan Pengadu download file
berupa dokumen tentang status laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kota
Tangerang, dan dokumen yang Pengadu dapatkan adalah berupa “Pemberitahuan
Status laporan” (Bukti P-10) dimana kemudian Pengadu print dengan status
laporan “tidak ditindaklanjuti”;
k. Bahwa berdasarkan hasil print dari download dokumen berupa “Pemberitahuan
Status laporan” yang dilampirkan pada link
https://sigaplapor.bawaslu.go.id/status (vide Bukti P-10) tertulis Nomor Laporan:
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dengan pihak Pelapor berinisial AY dan
terlapor berinisial AM dan hal ini berbeda dengan data sebelumnya, dimana
diketahui Nomor Laporan berdasarkan link
https://sigaplapor.bawaslu.go.id/kajianawal (vide Bukti P-5) adalah:
002/LP/PP/Kota/11.02/II/2024;
V. POKOK PENGADUAN / POSITA
Bahwa berdasarkan data – data tersebut di atas yang kemudian Pengadu
bandingkan dengan aturan SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum oleh
Pengadu, maka Pengadu berkesimpulan adanya dugaan pelanggaran terhadap
Peraturan Bawaslu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang dapat Pengadu
uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa aduan yang ditudingkan kepada Pj. Gubernur Banten Al Muktabar
adalah dengan bukti berupa “memposting foto di Instagram dengan
mengangkat satu jari telunjuknya (vide Bukti P-2) yang oleh Pengadu yang
mengadukan ke Bawaslu Kota Tangerang ditafsirkan sebagai tanda
dukungan kepada salah satu calon Presiden /Wakil Presiden pada Pemilu
Tahun 2024” hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Bawaslu Kota
Tangerang pada tanggal 21 Februari 2024 dan hal ini sejalan dengan data di
website Bawaslu https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan (vide Bukti P-3)
dan Pengadu yang mengadukan ke Bawaslu Kota Tangerang menggunakan
dalil dengan pose tersebut Pj Gubernur Banten telah melanggar SKB Nomor
2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan;
2. Bahwa aturan tentang tata cara dalam menerima laporan pengaduan ke
Bawaslu mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
dan hal ini tentunya juga harus dipedomani oleh Bawaslu Kota Tangerang
ketika menerima laporan pengaduan dari masyarakat termasuk penanganan
laporan masyarakat yang mengadukan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Pasal 15
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari
setelah Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Dengan demikian laporan pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten Al Muktabar
yang dituding melanggar SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan
Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dengan bukti berupa photo di Instagram yang diupload pada
tanggal 24 September 2023 dengan menunjukan pose jari telunjuk sehingga
diadukan ke Bawaslu Kota Tangerang karena diduga memihak salah satu pasangan
Presiden/Wakil Presiden tersebut harus dilakukan dengan membuat “Kajian Awal”
oleh Bawaslu Kota Tangerang paling lama 2 hari setelah laporan tersebut
disampaikan;
4. Bahwa “ Kajian Awal” tersebut adalah meneliti :
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
Syarat formal atas laporan Pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten Al Muktabar
tersebut harus memenuhi atau terdiri dari:
a.nama dan alamat Pelapor;
b.pihak Terlapor; dan
c.waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
Selain itu juga harus memenuhi Syarat materiel yang meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
hasil kajian awal ini diputuskan dalam suatu Rapat Pleno untuk mementukan
terpenuhi atau tidaknya syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran
apakah merupakan jenis dugaan Pelanggaran Pemilu dugaan Pelanggaran Pemilu
atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain;
5. Bahwa dengan adanya permintaan klarifikasi terhadap Pj. Gubernur Banten Al
Muktabar pada tanggal 26 Februari 2024, maka Pengadu dapat berasumsi jika pada
Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang untuk memutuskan hasil kajian awal atas
pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten dengan keputusan berupa terpenuhinya
syarat formal dan syarat materil serta jenis dugaan pelanggaran atas pengaduan a
quo, sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022, karena apabila tidak terpenuhi maka berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 seharusnya dijadikan sebagai informasi
awal, adapun bunyi lengkap dari ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
“Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat
materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya
dugaan Pelanggaran Pemilu”
6. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 1 sampai dengan poin 5 diatas, Pengadu
berpendapat Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang diduga telah
memutuskan hasil kajian awal atas laporan pengaduan terhadap Pj. Gubernur
Banten Al Muktabar yang dianggap telah “memposting foto di Istgram dengan
mengangkat satu jari telunjuknya, sebagai tanda dukungan kepada salah satu
calon Presiden /Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024” dan hal ini berdasarkan
pernyataan Teradu 1 pada tanggal 21 Februari 2024 dan hal ini sejalan dengan
data di website Bawaslu https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan (Vide Bukti P-3)
adalah memenuhi syarat formal, syarat materil dan jenis pelanggaran, adalah tidak
cermat dan diduga dilakukan tidak dengan tertib dan tidak professional sehingga
hasilnya menjadi tidak akuntabel;
7. Bahwa adapun alasan Pengadu menyatakan jika Keputusan Rapat Pleno Bawaslu
Kota Tangerang dalam memutuskan “Kajian Awal” dari laporan pengaduan terhadap
Pj. Gubernur Banten diduga dilakukan dengan tidak tertib dan tidak profesional
sehingga hasilnya menjadi tidak akuntabel, adalah sebagai berikut:
a) Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tidak memposting foto a quo di media sosial
miliknya ataupun milik Pemprov Banten;
• Bahwa tudingan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar jika telah “memposting
foto di Instagram dengan mengangkat satu jari telunjuknya, sebagai tanda
dukungan kepada salah satu calon Presiden/Wakil Presiden pada Pemilu
Tahun 2024” adalah tidak berdasar karena jelas Instagram yang dijadikan
bukti dan dasar Pengaduan adalah Instagram milik Kadin Banten dan
tulisan “Kadin Banten” (vide Bukti P-2) jelas tertulis disudut kiri atas dengan
tulisan “kadin_banten” lengkap dengan foto profilnya;
• Bahwa tudingan jika foto yang diposting oleh Kadin Banten tersebut sebagai
tanda dukungan kepada salah satu calon Presiden/Wakil Presiden pada
Pemilu Tahun 2024” adalah tidak berdasar, karena foto tersebut diupload
oleh pihak Kadin Banten di media sosial instagramnya pada tanggal 24
September 2023 sedangkan kegiatan Pengundian dan Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 dilakukan
oleh KPU RI pada tanggal 14 November 2024, berdasrkan link
https://indonesiabaik.id/infografis/Nomor-urut-pasangan-calon-presiden-
dan-wakil-presiden-di-pemilu-2024 (vide Bukti P-11);
Bahwa dengan demikian syarat materil berupa waktu dan tempat kejadian
dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf
a Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tidak terpenuhi;
b) Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tidak melanggar Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Pemilihan Umum dan
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-
5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor:
1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
• Bahwa tudingan yang terhadap Pj. Gbernur Banten Al Muktabar adalah
“memposting foto di Instagram dengan mengangkat satu jari telunjuknya,
sebagai tanda dukungan kepada salah satu calon Presiden /Wakil Presiden
pada Pemilu Tahun 2024” sehingga dianggap tidak netral dan melanggar
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua
Komisi Pemilihan Umum dan Ketua badan Pengawasan Pemilihan Umum
Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun
2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal
22 September 2022;
• Bahwa berdasarkan ketentuan angka 5 huruf A. Pelanggaran Kode Etik
Lampiran II Keputusan Bersama a quo tentang “POSE” berbunyi
selangkapnya sebagai berikut:
“Memposting pada media sosial/media lain yang dapat di akses publik, foto
bersama dengan:
a) Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/Gubernur/Wakil
Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil
Walikota;
b) Tim Sukses dengan menunjukan/memperagakan simbol
keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar
belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon
(Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota);
c) Alat peraga terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil
Presiden/DPR/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).
Bahwa berdasarkan ketentuan angka 7 huruf B. Pelanggaran Disiplin
Lampiran II Keputusan Bersama a quo tentang “POSE” berbunyi
selangkapnya sebagai berikut:
“Memposting pada media sosial/media lain yang dapat di akses publik, foto
bersama dengan:
a) Bakal calon Presiden / Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD /
Gubernur / Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil
Walikota;
b) Tim Sukses dengan menunjukan/memperagakan simbol
keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar
belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon
(Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota);
c) Alat peraga terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil
Presiden/DPR/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).
Bahwa terkait tudingan “berpose” maka pengaduan yang dimaksud
melanggara SKB Nomor 2 Tahun 22 sebagaimana ditudingkan oleh Pengadu
dan di proses oleh Bawaslu Kota Tangerang “yang terdekat adalah ketentuan
angka 5 huruf A. Pelanggaran Kode Etik Lampiran II Keputusan Bersama a
quo dan/atau angka 7 huruf B. Pelanggaran Disiplin Lampiran II Keputusan
Bersama a quo.
• Bahwa jika Pengadu cermati ada 2 (dua) unsur yang harus terpenuhi jika
“seseorang” dituding dengan ketentuan angka 5 huruf A. Pelanggaran Kode
Etik Lampiran II Keputusan Bersama a quo dan/atau angka 7 huruf B.
Pelanggaran Disiplin Lampiran II Keputusan Bersama a quo, yakni
“Memposting pada media sosial/media lain yang dapat di akses publik, foto
bersama dengan” :
• Memposting pada media sosial/media lain yang dapat di akses publik
berupa foto ” dan
• Photo tersebut adalah “photo bersama dengan”
• Bahwa unsur “Memposting pada media sosial/media lain yang dapat di akses
publik berupa foto” maka “postingan foto tersebut “harus dilakukan sendiri
oleh Teradu di akun media sosialnya Teradu bukan diposting oleh orang lain
dan juga di akun media sosial orang lain serta dapat diakses oleh publik” dan
foto tersebut haruslah “foto bersama – sama (tidak sendiri) dengan pose yang
tentunya bersama – sama juga” dan unsur tambahan dalam bersama adalah
dengan TIM SUKSES dan Bakal Calon (Presiden/Wakil
Presiden/DPR/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil
Bupati/Walikota/Wakil Walikota);
• Bahwa pada foto yang dijadikan dasar pengaduan jelas bisa dibuktikan secara
kasat mata, jika seluruh unsur – unsur pada SKB a quo tidak terpenuhi,
sehingga seharusnya sedari awal yakni pada saat proses KAJIAN AWAL sudah
dapat ditarik kesimpulan bahwa laporan pengaduan terhadap Pj. Gubernur
Banten tersebut tidak terpenuhi “syarat materil”nya;
c) Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat materiil tersebut maka selayaknya
laporan pengaduan a quo tidak dilanjutkan dan hanya dijadikan sebagai
informasi awal sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022, oleh karena itu Pengadu berpendapat Rapat Pleno
Bawaslu Kota Tangerang yang diduga menyatakan Kajian Awal terhadap laporan
Pengaduan terhadap Pj. Gubernur Banten “terpenuhi” syarat formil dan syarat
materiil dan jenis pelanggarannya yang dibuktikan dengan adanya proses
laporan yang dilakukan dan permintaan klarifikasi kepada pihak teradu adalah
tidak berdasarkan analisa hukum yang memadai, sehingga layak jika dinyatakan
tidak Tertib, tidak professional dan hasilnya tidak akuntabel;
d) Bahwa adanya fakta berupa tidak ditandainya tanggal 26 Februari 2024 dengan
cara diarsir sebagai tanda jadwal klarifikasi yang dilakukan terhadap Pj.
Gubernur Banten oleh Bawaslu Kota Tangerang dimana hal yang berbeda
dilakukan terhadap pelaporan yang lain dimana terdapat tanda berupa
diarsirnya tanggal 15 Februari 2024 sebagaimana terlihat dari tangkapan layar
link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/klarifikasi/index/2024/02 (vide Bukti P-
9) sehingga hal ini menunjukan jika Bawaslu Kota Tangerang dinyatakan tidak
tertib, tidak professional dan hasilnya tidak akuntabel dalam menangani laporan
pengaduan;
e) Bahwa adanya fakta berupa kesalahan penulisan nomor laporan sebagaimana
terurai pada huruf “k” dimana pada link
https://sigaplapor.bawaslu.go.id/status (vide Bukti P-10) tertulis Nomor
Laporan: 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dengan pihak Pelapor berinisial
AY dan terlapor berinisial AM dan hal ini berbeda dengan data sebelumnya,
dimana diketahui nomor laporan berdasarkan link
https://sigaplapor.bawaslu.go.id/kajianawal (vide Bukti P-5) adalah:
002/LP/PP/Kota/11.02/II/2024, hal ini juga menunjukan jika Bawaslu Kota
Tangerang dinyatakan tidak tertib, tidak profesional dan hasilnya tidak
akuntabel dalam menangani laporan pengaduan;
8. Bahwa dari uraian tersebut diatas, Pengadu berkesimpulan bahwa Bawaslu Kota
Tangerang telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yakni:
• Pada Pasal 6 ayat (2) huruf d;
• Pada Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f;
• Pada Pasal 12 huruf b
• Pada Pasal 15 huruf f
• Pada Pasal 16 huruf a
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan tidak hormat kepada Para Teradu dari jabatanya;
4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Media online https://tangerangpos.id/diduga-berpose-terlarang-warga-
laporkan-pj-gubernur-banten-bawaslu-ada-laporan-tapi-belum-baca-
detilnya/
P-2 Screenshot Instagram Kadin Banten tanggal 24 September 2023;
P-3 Screenshot https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan;
P-4 Media online https://halobanten.com/39/politik-pemilu-2024/bawaslu-
kota-tangerang-proses-pelanggaran-netralitas-pj-gubernur-dan-
kampanye-caleg-no-i-demokrat-banten/ tanggal 21 Februari 2024;
P-5 Screenshot https://sigaplapor.bawaslu.go.id/kajianawal;
P-6 Screenshot https://sigaplapor.bawaslu.go.id/registrasi;
P-7 Media online https://tangerangpos.id/pj-gubernur-banten-penuhi-
panggilan-bawaslu-pelapor-apresiasi-dan-percayakan-sepenuhnya-
kepada-bawaslu/ tanggal 26 Februari 2024;
P-8 Media online https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/0k8revgN-
bawaslu-kota-tangerang-proses-3-kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu
tanggal 28 Februari 2024;
P-9 Screenshot https://sigaplapor.bawaslu.go.id/klarifikasi/index/2024/02;
P-10 Screenshot https://sigaplapor.bawaslu.go.id/status;
P-11 Media online https://indonesiabaik.id/infografis/nomor-urut-pasangan-
calon-presiden-dan-wakil-presiden-di-pemilu-2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
13 Juni 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam pokok pengaduan/posita yang pada pokoknya
mempersoalkan tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kota
Tangerang terkait Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/11.02/11/2024 yang dilaporkan
Ade Yunus pada tanggal 12 Februari 2024 dengan pokok laporan adanya peristiwa
dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Al
Muktabar selaku PJ. Gubernur Provinsi Banten saat perayaan Hut Kadin Banten di
alun-alun Kota Serang terposting di akun Instagram milik Kadin Baten
@kadin_banten pada tanggal 24 September 2023;
2. Bahwa kewenangan Bawaslu Kota Tangerang telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta
merekomendasikan hasil pemeriksaana dan pengkajiannya kepada pihak-pihak
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil
pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang
dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang;
3. Bahwa terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang
dilaporkan Ade Yunus dalam pelaksanaan tata cara dan prosedur penanganan
pelanggaran, Bawaslu Kota Tangerang berpedoman kepada Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
4. Bahwa tatacara penanganan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN juga
diatur dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan pada Lampiran IV tentang Tata Cara Penanganan
Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN dilakukan sebagai
berikut:
Dalam angka 1. Dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dapat bersumber dari
hasi pengawasan instansi pemerintah yang berwenang atau laporan Masyarakat,
dan angka 4. Dalam hal dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN bersumber dari
laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terjadi setelah
penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan yang disampaikan langsung kepada
Bawaslu, maka Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai
dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran;
5. Bahwa Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi
Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun
2024, pada tanggal 30 Desember 2022 (vide Bukti T-2);
6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 14 November 2023
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644
Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (vide Bukti T-3);
7. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang menerima Laporan Ade Yunus dengan tanda bukti
penerimaan Laporan Formulir Model B.3 Nomor
001/LP/PP/KOT/11.02/11.02/II/2024 pada tanggal 12 Februari 2024, Pukul
22.15 WIB pada saat tahapan masa tenang (vide Bukti T-4);
8. Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 ayat (4) menyatakan:
Penyampaian Laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan
penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam (satu kali dua
puluh empat jam).
9. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang melakukan Kajian Awal terhadap
Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 pada tanggal 14 Februari 2024
(vide Bukti T-5). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (1):
10. Bahwa dalam Kajian Awal dimaksud setelah melakukan penelitian terhadap berkas
Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang pada pokoknya
menyimpulkan:
10.1. Bahwa Pelapor Ade Yunus memenuhi syarat atau memiliki keudukan hukum
(locus stand) sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 8 ayat (1) menyatakan:
Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemintau Pemilu.
10.2. Bahwa Terlapor Al Muktabar adalah Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten
yang beralamat di Serang, Provinsi Banten yang dibuktikan dengan fotokopi
e-KTP (vide Bukti T-7) merupakan pihak yang dilaporkan oleh Pelapor
terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum Pasal 1 angka 33.
Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu;
10.3. Bahwa Pelapor Ade Yunus mengetahui peristiwa tersebut pada hari Rabu
tanggal 7 Februari 2024, yang kemudian pada hari Senin, tanggal 12
Februari 2024, Pukul 22.15 WIB melaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang.
Oleh karenanya peristiwa yang dilaporkan telah memenuhi syarat untuk
dijadikan laporan sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7
(tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;
10.4. Bahwa Pelapor Ade Yunus melaporkan dugaan pelanggaran netralitas
pegawai ASN dengan uraian peristiwa bahwa pada hari Rabu, tanggal 7
Februari 2024, Pelapor sedang scroll instagram pribadi @kangay_adeyunus
sekitar Pukul 09.15 WIB, kemudian terlintas akun @kadin_banten milik
Kaden Banten saat perayaan HUT Kadin di alun-alun Kota Serang. Pada foto
ke 10 (sepuluh) postingan Kadin Banten terlihat Pj.Gubernur Banten Al
Muktabar sedang berpose dengan gaya tangan jari telunjuk diangkat
(menunjuk angka 1) pada Pukul 09.30 WIB. Kemudian Pelapor melakukan
tangkap layar/screenshot untuk dijadikan bukti dalam laporan. Bahwa
terhadap uraian peristiwa tersebut telah terpenuhi syarat materiel
sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, Pasal 15 ayat (3) dan (4) menyatakan:
Ayat (3) syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4)
Ayat (4) syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti;
10.5. Bahwa terhadap Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dengan
terpenuhinya syarat formal dan materiel melalui Rapat Pleno Pimpinan
Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-8) menyatakan laporan diregister dan
dicatat dalam buku register dengan Nomor
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide Bukti T-9), dicantumkan di
Formulir Model B.1 (vide Bukti T-10), kemudian ditindaklanjuti dengan
berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
yang mengatur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022;
11. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 26
menyatakan:
Ayat (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau
Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan
pelanggaran diterima dan diregistrasi.
Ayat (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan
mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keterangan
tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah
temuan dan laporan diterima dan diregistrasi;
12. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 42
menyatakan: Hari adalah hari kerja;
13. Bahwa kemudian dalam penanganan Laporan Nomor
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan
undangan para pihak (Pelapor, Saksi-Saksi, dan Terlapor) untuk dilakukan
klarifikasi yaitu terhadap Pelapor Ade Yunus, Saksi M Rendi Saputra, dan Saksi
Hadi Irawan pada tanggal 17 Februari 2024 (vide Bukti T-11, Bukti T-12, dan Bukti
T-13) sementara terhadap Terlapor Al Muktabar (Pj. Gubernur Banten) disampaikan
undangan klarifikasi pada tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-14);
14. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Ade Yunus,
Saksi M. Rendi Saputra, dan Saksi Hadi Irawan pada tanggal 19 Februari 2024 (vide
Bukti T-15, Bukti T-16, Bukti T-17) dengan terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara
Sumpah/Janji (vide Bukti T-18, Bukti T-19, Bukti T-20) sementara klarifikasi
terhadap Terlapor Al Muktabar (Pj. Gubernur Banten) pada tanggal 26 Februari
2024 (vide Bukti T-21) dan Berita Acara Sumpah/Janji (vide Bukti T-22);
15. Bahwa kemudian terhadap hasil penanganan Laporan Nomor
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang dilaporkan Ade Yunus, Bawaslu Kota
Tangerang melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Formulir Model B.13
pada tanggal 1 Maret 2024 (vide Bukti T-23) yang pada pokoknya menyimpulkan
laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan karena
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu;
16. Bahwa terhadap hasil kajian tersebut, melalui rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kota
Tangerang menyatakan laporan dihentikan (vide Bukti T-24) dan kemudian
menerbitkan Formulir Model B.18 pada tanggal 5 Maret 2024 dengan status laporan
tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T-25);
17. Bahwa kemudian status Laporan Formulir B.18 disampaikan kepada Pelapor Ade
Yunus (vide Bukti T-26) dan ditempel di papan Pengumuman Kantor Sekretariat
Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-27);
18. Bahwa kemudian Pengadu Moch. Ojat Sudrajat S dalam pokok pengaduan/posita
point 4 (empat) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam Rapat Pleno “Kajian
Awal” seharusnya dihadiri oleh pihak semua Teradu. Bahwa jika yang dimaksudkan
“Pihak Semua Teradu” oleh Pengadu adalah seluruh Komisioner Bawaslu Kota
Tangerang dalam aduannya ke DKPP ini.
“hal tersebut sudah disampaikan tegas pada point 10.5 dalam jawaban ini (vide
Bukti T-8). Namun jika yang dimaksudkan oleh Pengadu adalah Pihak Terlapor
dalam Laporan Ade Yunus jelas satu hal yang mengada-ada. Karena selain tidak
diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Bawaslu Kota Tangerang berpegang teguh kepada prinsip-prinsip
Penyelenggara Pemilu”, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, Pasal 3 yang menyatakan:
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d.
berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i.
akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
19. Bahwa Pengadu dalam pokok pengaduan/posita point 5 (lima) yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa apabila hasil Kajian Awal Laporan tidak memenuhi syarat
formal namun memenuhi syarat materiel berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 seharusnya
dijadikan sebagai informasi awal.
“Bahwa terhadap dalil Pengadu ini secara tegas dan jelas berdasarkan hasil
penelitian berkas laporan dan Kajian Awal, Bawaslu Kota Tangerang melalui rapat
pleno pimpinan menyatakan laporan yang disampaikan Ade Yunus memenuhi
syarat formal dan materiel sebagaimana telah disampaikan dalam jawaban ini pada
point 9 (sembilan) (vide Bukti T-5) dan point 10.5 (vide Bukti T-8);
20. Bahwa selanjutnya Pengadu dalam pokok pengaduan/posita point 6 (enam) dan 7
(tujuh) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam “kajian awal” laporan,
Bawaslu Kota Tangerang tidak melakukan penelitian mendalam terhadap bukti-
bukti dan unsur-unsur dugaan pelanggaran dalam peristiwa yang dilaporkan Ade
Yunus oleh karenanya menurut Pengadu kajian awal laporan terhadap Pj. Gubernur
Banten terpenuhi syarat formal dan materiel tidak berdasarkan analisa hukum yang
memadai sehingga layak jika dinyatakan tidak tertib, tidak profesional dan hasilnya
tidak akuntabel.
“Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang dalam
menentukan terpenuhinya syarat formal dan materiel laporan melalui penelitian
berkas laporan dan Kajian Awal secara normatif mengacu pada Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat (1), (3), dan Pasal 15 ayat (3) dan (4)”;
21. Bahwa jika kemudian menurut Pengadu dalam pokok pengaduan/posita point 7
(tujuh) dalam menyusun kajian awal Bawaslu Kota Tangerang tidak berdasarkan
analisa hukum yang memadai, sehingga layak jika dinyatakan tidak tertib, tidak
profesional, dan hasilnya tidak akuntabel karena tidak melakukan penelitian
mendalam terhadap bukti-bukti dan unsur-unsur dugaan pelanggaran dalam
peristiwa yang dilaporkan Ade Yunus.
22. “Hal ini jelas seolah-olah Bawaslu sudah dibebankan pembuktian sejak awal
laporan untuk menentukan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran Pemilu atau
tidak. Apalagi yang dilaporkan adalah soal pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN
untuk mengetahui kebenaran laporan Pelapor serta untuk mengetahui faktor yang
mendorong atau menyebabkan yang bersangkutan (Terlapor) melakukan
pelanggaran disiplin, tentu pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan objektif.
Oleh karenanya untuk menentukan laporan terpenuhinya unsur pelanggaran atau
tidak harus dilakukan klarifikasi terhadap para pihak (Pelapor, Saksi-Saksi, dan
Terlapor) dalam laporan, hal ini penting untuk mengumpulkan bukti dan
keterangan sehingga rangkaian peristiwa yang dilaporkan bisa didapat secara utuh
untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran atau tidak.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Komarulloh selaku Ketua merangkap anggota
Bawaslu Kota Tangerang, Teradu II Tri Hariyono, Teradu III Supri Andriani, Teradu
IV Mohamad Ramli, dan Teradu V Faridal Arkam Machus masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kota Tangerang;
Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP) berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 66-PKE-DKPP/V/2024,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-27, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2591.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Masa
Jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023;
T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun
2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Tahun 2024, tertanggal 30 Desember 2022;
T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023;
T-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024
a.n. Ade Yunus, tertanggal 12 Februari 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024,
tertanggal 14 Februari 2024;
T-6 Kartu Tanda Penduduk a.n. Ade Yunus;
T-7 Kartu Tanda Penduduk a.n. Dr. Almuktabar, MSC;
T-8 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang Nomor:
028/RT.02/K.BT-07/02/2024, tertanggal 15 Februari 2024;
T-9 Buku Register Temuan/Laporan Bawaslu Kota Tangerang;
T-10 Formulir Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024;
T-11 Surat Bawaslu Kota Tangerang Nomor: 41/PP.01.02/K.BT-07/02/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tertanggal 17 Februari 2024;
T-12 Surat Bawaslu Kota Tangerang Nomor: 42/PP.01.02/K.BT-07/02/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tertanggal 17 Februari 2024;
T-13 Surat Bawaslu Kota Tangerang Nomor: 43/PP.01.02/K.BT-07/02/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tertanggal 17 Februari 2024;
T-14 Surat Bawaslu Kota Tangerang Nomor: 51/PP.01.02/K.BT-07/02/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tertanggal 23 Februari 2024;
T-15 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kota Tangerang a.n. Ade Yunus;
T-16 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kota Tangerang a.n. Muhamad Rendi
Saputra Alias Bule;
T-17 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kota Tangerang a.n. Hadi Irawan;
T-18 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Ade Yunus;
T-19 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Muhamad Rendi Saputra;
T-20 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Hadi Irawan;
T-21 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kota Tangerang a.n. Dr. AlMutabar, MSC;
T-22 Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Dr. AlMutabar, MSC;
T-23 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024,
tertanggal 1 Maret 2024;
T-24 Berita Acara Bawaslu Kota Tangerang Rapat Pleno Nomor:
034/RT.02/K.BT-07/03/2024, tertanggal 4 Maret 2024;
T-25 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, tertanggal 5 Maret 2024;
T-26 Screenshot WhatsApp Ade Yunus;
T-27 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, tertanggal 5 Maret 2024.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 66-PKE-DKPP/V/2024, tanggal 13 Juni
2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa benar Bawaslu Kota Tangerang menerima Laporan dari Ade Yunus dengan
tanda bukti penerimaan laporan Formulir Model B.3 Nomor
001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 pada tanggal 12 Februari 2024, Pukul 22.15 WIB
pada saat tahapan masa tenang dengan pokok laporan adanya peristiwa dugaan
pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh DR. AL
MUKTABAR, MSC selaku Pj. Gubernur Provinsi Banten saat perayaan HUT Kadin
Banten di alun-alun Kota Serang yang terposting di akun instagram milik Kadin
Banten @kadin_banten pada tanggal 24 September 2023 (vide Bukti T-4);
2. Bahwa berdasarkan Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Bawaslu Kota Tangerang berwenang:
Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang
diatur dalam Undang-Undang;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil
pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang
dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang;
3. Bahwa dalam pelaksanaan tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran,
Bawaslu Kota Tangerang berpedoman kepada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
4. Bahwa tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN juga
diatur dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan, pada LAMPIRAN IV tentang Tata cara penanganan
atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dilakukan sebagai berikut:
angka 1. Dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dapat bersumber dari hasil
pengawasan instansi pemerintah yang berwenang atau laporan Masyarakat, dan
angka 4. Dalam hal dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN bersumber dari
laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terjadi setelah
penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan yang disampaikan langsung kepada
Bawaslu, maka Bawaslu menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai
dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran;
5. Bahwa Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024, pada tanggal 30 Desember 2022 (vide Bukti T-2);
6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 14 November 2023,
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644
Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (vide Bukti T-3);
7. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang melakukan Kajian Awal terhadap
Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 pada tanggal 14 Februari 2024
(vide Bukti T-5);
8. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang dalam menyusun Kajian Awal secara normatif
mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (1), (3), dan Pasal
15 ayat (3) dan (4);
9. Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas laporan dan Kajian Awal, Bawaslu Kota
Tangerang melalui Rapat Pleno Pimpinan pada tanggal 15 Februari 2024
menyatakan laporan yang disampaikan Ade Yunus memenuhi syarat formal dan
materiel;
10. Bahwa terhadap Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dengan
terpenuhinya syarat formal dan materiel, melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu
Kota Tangerang (vide Bukti T-8) menyatakan Laporan diregister dan dicatatkan
dalam buku register dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide
Bukti T-9) dicantumkan di Formulir Model B.1 (vide Bukti T-10);
11. Bahwa kemudian dalam penanganan Laporan Nomor 001/Reg/
LP/PP/KOT/11.02/II/2024, Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan undangan
para pihak (Pelapor, Saksi-Saksi dan Terlapor) untuk dilakukan klarifikasi yaitu
terhadap Pelapor Ade Yunus, Saksi M Rendi Saputra, dan Saksi Hadi Irawan pada
17 Februari 2024 (vide Bukti T-11, Bukti T-12, Bukti T-13), sementara terhadap
Terlapor Al Muktabar (Pj. Gubernur Banten) disampaikan undangan klarifikasi pada
23 Februari 2024 (vide Bukti T-14);
12. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Ade Yunus,
Saksi M Rendi Saputra, dan Saksi Hadi Irawan pada tanggal 19 Februari 2024 (vide
Bukti T-15, Bukti T-16, Bukti T-17) dengan terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara
Sumpah/Janji (vide Bukti T-18, Bukti T-19, Bukti T-20), sementara klarifikasi
terhadap Terlapor Al Muktabar (Pj. Gubernur Banten) pada 26 Februari 2024 (vide
Bukti T-21) dan Berita Acara Sumpah/Janji (vide Bukti T-22);
13. Bahwa terhadap hasil penanganan Laporan Nomor
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang dilaporkan Ade Yunus tersebut Bawaslu
Kota Tangerang melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Formulir Model
B.13 pada tanggal 1 Maret 2024 (vide Bukti T-23) yang pada pokoknya
menyimpulkan Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu;
14. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu
Kota Tangerang menyatakan laporan dihentikan (vide Bukti T-24). Kemudian
menerbitkan Formulir Model B.18 pada tanggal 5 Maret 2024 dengan Status
Laporan Tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T-25);
15. Bahwa Status Laporan Formulir B.18 disampaikan kepada Pelapor Ade Yunus (vide
Bukti T-26) dan ditempel di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kota
Tangerang (vide Bukti T-27);
16. Bahwa kemudian Pengadu Moch Ojat Sudrajat S dalam Pokok Pengaduan/Posita
mendalilkan bahwa dalam Rapat Pleno “Kajian Awal” seharusnya dihadiri oleh pihak
semua Teradu;
Bahwa jika yang dimaksudkan “Pihak Semua Teradu” oleh Pengadu adalah seluruh
Komisioner Bawaslu Kota Tangerang dalam aduannya ke DKPP ini, hal tersebut
sudah disampaikan tegas pada point 10.5 dalam jawaban Para Teradu (vide Bukti
T-8);
Namun jika yang dimaksudkan oleh Pengadu adalah Pihak Terlapor dalam Laporan
Ade Yunus, jelas satu hal yang mengada-ngada. Karena selain tidak diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, juga dalam melakukan penanganan Temuan dan
Laporan Bawaslu Kota Tangerang berpegang teguh kepada prinsip-prinsip
Penyelenggara Pemilu;
Sebagaimana dimaksud Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 3
yang menyatakan:
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d.
berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i.
akuntabel; j. efektif; dan k. efisien;
17. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita mendalilkan bahwa apabila hasil
Kajian Awal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat
materiel maka berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2022 seharusnya dijadikan sebagai informasi awal;
“Bahwa terhadap dalil Pengadu ini secara tegas dan jelas berdasarkan hasil
penelitian berkas laporan dan Kajian Awal, Bawaslu Kota Tangerang melalui Rapat
Pleno Pimpinan menyatakan Laporan yang disampaikan Ade Yunus memenuhi
syarat formal dan materiel sebagaimana telah disampaikan dalam jawaban Para
Teradu pada point 9 (sembilan) (vide Bukti T-5), dan point 10.5 (vide Bukti T-8)”;
18. Bahwa selanjutnya Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita mendalilkan bahwa
dalam “Kajian Awal” Laporan, Bawaslu Kota Tangerang tidak melakukan penelitian
mendalam terhadap bukti-bukti dan unsur-unsur dugaan pelanggaran dalam
peristiwa yang dilaporkan Ade Yunus, oleh karenanya menurut Pengadu Kajian
Awal laporan terhadap Pj. Gubernur Banten terpenuhi syarat formal dan materiel
tidak berdasarkan analisa hukum yang memadai, sehingga layak jika dinyatakan
tidak tertib, tidak professional dan hasilnya tidak akuntabel;
Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang dalam
menentukan terpenuhinya syarat formal dan materiel laporan melalui penelitian
berkas laporan dan Kajian Awal secara normatif mengacu pada Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat (1), (3), dan Pasal 15 ayat (3) dan (4);
19. Bahwa jika menurut Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita point 7 (tujuh) dalam
menyusun Kajian Awal Bawaslu Kota Tangerang tidak berdasarkan analisa hukum
yang memadai, sehingga layak jika dinyatakan tidak Tertib, tidak profesional dan
hasilnya tidak akuntabel karena tidak melakukan penelitian mendalam terhadap
bukti-bukti dan unsur-unsur dugaan pelanggaran dalam peristiwa yang dilaporkan
Ade Yunus;
Hal ini jelas seolah-olah Bawaslu sudah dibebankan pembuktian sejak awal laporan
untuk menentukan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran Pemilu atau tidak;
Apalagi yang dilaporkan adalah soal pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN,
untuk mengetahui kebenaran Laporan Pelapor serta untuk mengetahui faktor yang
mendorong atau menyebabkan yang bersangkutan (Terlapor) melakukan
pelanggaran disiplin, tentu pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan objektif;
Oleh karenanya untuk menentukan laporan terpenuhi unsur pelanggaran atau
tidak harus dilakukan klarifikasi terhadap para pihak (Pelapor, Saksi-Saksi dan
Terlapor) dalam laporan, hal ini penting untuk mengumpulkan bukti dan
keterangan sehingga rangkaian peristiwa yang dilaporkan bisa didapat secara utuh
untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran atau tidak;
20. Bahwa kemudian dalam Persidangan tanggal 13 Juni 2024 dengan agenda
Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi, Pengadu Moch Ojat Sudrajat S juga
mempersoalkan peristiwa yang dilaporkan Ade Yunus terjadi pada 24 September
2023 belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan Peserta Pemilu
Presiden oleh KPU RI sehingga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor Al
Muktabar selaku Pj. Gubernur Banten tidak terpenuhi;
20.1. Bahwa terhadap persoalan yang disampaikan Pengadu dalam Persidangan
tersebut sudah disampaikan secara tegas dan jelas pada Jawaban Para
Teradu pada point 1 (satu), 4 (empat), 5 (lima), dan point 6 (enam);
20.2. Bahwa pada jawaban Para Teradu point 1 (satu) secara tegas dan jelas
berdasarkan dokumen laporan bahwa Ade Yunus dalam uraian peristiwa
yang menjadi pokok laporanya TIDAK SECARA SPESIFIK menyebutkan
dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN yang dilakukan Terlapor Al
Muktabar selaku Pj. Gubernur mengarah keberpihakan kepada Calon
Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024;
21. Bahwa dalam Persidangan juga Pengadu Moch Ojat Sudrajat S juga mempersoalkan
adanya perbedaan antara nomor register yang berbeda antara yang tertera di
website Bawaslu https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan dengan di dokumen,
bahwa nomor register yang ada di SigapLapor adalah 002, tetapi nomor yang ada
dalam dokumen adalah 001 (Pengadu menyampaikan vide Bukti P-2 dan Bukti P-
5);
22. Bahwa terhadap apa yang dipersoalkan Pengadu di Persidangan tersebut, Bawaslu
Kota Tangerang dapat menjelaskan sebagai berikut:
22.1. Bahwa Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan
(SigapLapor) diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11
ayat (5) huruf b menyatakan;
Petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh
Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1;
22.2. Bahwa SigapLapor juga diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor
0207.1/PP.00.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
Penggunaan SigapLapor dalam BAB I PENDAHULUAN Huruf C Ruang
Lingkup menyatakan:
SiGapLapor sebagai alat kerja pada penanganan pelanggaran dalam
menginput proses dan hasil penanganan pelanggaran;
22.3. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang mengunggah dokumen Laporan Ade Yunus
setelah Laporan diregister pada tanggal 15 Februari 2024 dengan Nomor
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide Bukti P-28), namun di
SigapLapor secara otomatis berubah nomor menjadi 002, dan kemudian
dokumen Laporan diunggah ulang pada tanggal 21 Februari 2024, namun
tetap hal serupa terjadi (vide Bukti T-29);
22.4. Bahwa kemudian terhadap kendala teknis di SigapLapor tersebut Bawaslu
Kota Tangerang menyampaikan laporan penanganan Laporan Ade dengan
Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 secara offline;
22.5. Bahwa Laporan Ade Yunus dengan Nomor
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 telah ditangani Bawaslu Kota
Tangerang sesuai dengan tata cara dan prosedur berpedoman kepada
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Demikian Kesimpulan ini kami sampaikan dengan harapan Yang Mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dapat memutus dengan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Tangerang;
Apabila yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ketua dan Anggota KPU Kota Banten, Kadin Provinsi
Banten dan Pj. Gubernur Provinsi Banten dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Juni
2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten
II. KETERANGAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 31 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
menyebutkan bahwa:
"Plhak terkait adalah pihak yang terkalt dengan penyelenggaraan Pemliu";
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum:
"Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi
adalah Badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi";
Bahwa Bawaslu Provinsi Banten adalah Badan yang mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi Banten;
3. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan DKPP Nomor: 796/PS.DKPP/SET-
04/V1/2024 tertanggal 2 Juni 2024 tentang Panggilan Sidang menyebutkan
bahwa Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Banten dipanggil untuk menghadap
Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Provinsi Banten. Jl. Syekh Moh.
Nawawi Albantani No.7A, Banjaragung, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten
42121 pada hari Kamis 13 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB sebagai Pihak Terkait
pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 Pukul 10.00 W1B sebagai Pihak
Terkait;
Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Panggilan DKPP Nomor:
796/PS.DKPP/SET-041V1/2024 tertanggal 2 Juni 2024 pada halaman 2
menyebutkan bahwa Pihak Terkait adalah Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi
Banten dengan alasan dipanggil selaku Pihak Terkait untuk mengonfirmasi dan
mengetahui supremasi Bawaslu Provinsi Banten dalam penanganan perkara
yang ditangani oleh Bawaslu Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran Pj.
Gubernur Banten;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan dan uraian tersebut di atas, Bawaslu Provinsi
Banten memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Terkait dalam
Pengaduan Nomor: 68-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 66-PKE-DKPP/V/2024;
5. Bahwa Surat Panggilan DKPP Nomor: 796/PS.DKPP/SET-04/VI/2024
tertanggal 2 Juni 2024 menyebutkan bahwa agenda sidang tanggal 13 Juni 2024
Pukul 09.00 WIB untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu,
jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi;
III. KETERANGAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah Pihak Terkait membaca pokok aduan Pengadu, dapat ditarik
kesimpulan yang menjadi pokok persoalan aduan Pengadu adalah "terkait
penanganan Laporan No. 001/Reg/LP/PP/11.02/11/2024 oleh Bawaslu Kota
Tangerang, dimana Bawaslu Kota Tangerang mendapatkan laporkan dari Ade
Yunus pada tanggal 12 Februari 2024 atas peristiwa dugaan pelanggaran
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Pj. Gubemur Banten
Al Muktabar saat perayaan HUT Kadin Banten di alun-alun Kota Serang yang
terposting dari akun instagram Kadin Banten @kadin_banten pada tanggal 24
September 2023, dimana dalam postingan tersebut diduga Pj. Gubernur Banten
berpose tidak dibenarkan dan dianggap tidak netral pada Pemilu 2024 oleh
Pelapor dan atas penanganan laporan tersebut Bawaslu Kota Tangerang oleh
Pengadu dianggap tidak profesional karena seyogyanya dalam rapat pleno kajian
awal laporan tersebut Bawaslu Kota Tangerang mengundang semua pihak baik
Pelapor ataupun Terlapor untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat
formal dan materil laporan";
2. Bahwa selanjutnya selain hal tersebut di atas, Pengadu pun pada intinya
mendalilkan "bahwa syarat formil dan materiel laporan tersebut dalam kajian
awal semestinya tidak terpenuhi sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti,
dan Bawaslu Kota Tangerang dapat menjadikannya sebagal informasi awal
adanya dugaan pelanggaran pemilu, hal tersebut terjadi karena pada tanggal 26
Februari 2024 Pj. Gubemur Banten Al Muktabar diundang oleh Bawaslu Kota
Tangerang untuk permintaan klarifikasi atas laporan tersebut;
3. Bahwa Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima
dan memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu adalah berpedoman pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7 tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai
hukum acaranya, dimana pada saat menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilu Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota tidak langsung
melakukan register atas laporan tersebut sebelum dilakukan kajian awal untuk
menentukan syarat formil dan materiel laporan apakah terpenuhi atau tidak dan
jenis dugaan pelanggaran, waktu pembuatan kajian awal adalah 2 (dua) hari
semenjak laporan diterima dalam rapat pleno, hal tersebut merujuk pada Pasal
15 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7 tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
yang menyatakan:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN Menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2
(dua) Hari setelah laporan disampaikan:
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. Jenis dugaan pelanggaran;
4. Bahwa selanjutnya untuk menentukan syarat formil dan materiel terpenuhi
Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota harus merujuk pada
Pasal 15 ayat (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
menyatakan:
(3) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
a. Nama dan Alamat pelapor;
b. Pihak Terlapor; dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4);
(4) Syarat materiel sebagaimana d'imaksud pada ayat (2) huruf a
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti;
5. Bahwa selanjutnya Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
pembuatan kajian awal tidak ada ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengharuskan melibatkan Pihak
Pelapor/Terlapor, sehingga dalil aduan Pengadu yang pada intinya menyatakan
Bawaslu Kota Tangerang telah melakukan pelanggaran kode etik karena dalam
pembuatan kajian awal tidak melibatkan Pihak Pelapor/Terlapor adalah tidak
berdasar.
6. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait telah melakukan pengecekan administrasi
penanganan perkara a quo pada Rabu, tanggal 5 Juni 2024 di Kantor Bawaslu
Kota Tangerang, pada intinya Pihak Terkait menilai kajian awal yang dibuat oleh
Bawaslu Kota Tangerang atas laporan yang dibuat oleh Ade Yunus sudah sesuai
dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, hal tersebut merujuk pada Formulir Model B.1 (Formulir Laporan)
sebagaimana Bukti PT-1 yang telah diisi lengkap oleh Pelapor menguraikan
identitas lengkap nama dan alamat Pelapor, Pihak Terlapor, dan Waktu
penyampaian pelaporan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan yakni 7
(tujuh) hari semenjak diketahui sehingga tidak melebihi jangka waktu yang
ditentukan, selanjutnya telah diuraikan pula kejadian dugaan pelanggaran
Pemilu yang dilaporkan tersebut termasuk di dalamnya disampaikan waktu dan
tempat kejadian dugaan pelanggaran, serta telah pula dilampirkan bukti atas
dugaan peristiwa yang dilaporkan;
7. Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Tangerang dalam membuat
Kajian Awal yang tertuang dalam Formulir Model B.7 sebagaimana vide Bukti
PT-2, sudah sesuai dengan administrasi penanganan perkara sehingga telah
tepat meregister laporan tersebut dengan register Perkara No.
001/Reg/LP/PP/11.02/11/2024;
8. Bahwa terkait pemanggilan Pj. Gubernur Banten AI Muktabar pada tanggal 26
Februari 2024 adalah prosedur hukum lanjutan pasca laporan diregister, hal
tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencari apakah benar ada peristiwa
yang dilaporkan (pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pemilu), dan jika
benar peristiwa itu ada maka Bawaslu Kota Tangerang diwajibkan untuk
mengumpulkan alat bukti dan mencari siapa pelakunya untuk kemudian
ditindaklanjuti pada instansi yang berwenang, jadi proses pemanggilan Pj.
Gubernur Al Muktabar tersebut adalah dalam rangka mencari alat bukti dalam
bentuk keterangan Saksi, selanjutnya jika Bawaslu Kota Tangerang dalam
waktu yang telah ditentukan yakni 14 (empat belas) hari dan atau telah dianggap
cukup dalam mengumpulkan alat bukti maka Bawaslu Kota Tangerang
diharuskan untuk memutuskan laporan tersebut apakah dapat ditindaklanjuti
atau tidak ditindaklanjuti dengam membuat status laporan, hal tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
9. Bahwa pokok aduan Pengadu yang pada intinya menarasikan pendapatnya
terkait laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kota Tangerang tersebut semestinya
tidak dapat dilanjutkan dan selesai/dihentikan pada kajian awal, mengingat
regulasi yang diduga dilanggar oleh Terlapor dalam hal ini adalah Pj. Gubernur
Banten Al Muktabar yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Pemilihan Umum dan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2022 jelas tidak terbukti
karena tidak memenuhi unsur, sikap/penilaian tersebut sah-sah saja, namun
tidak dapat dipaksakan pada proses penegakkan hukum (law enforcement) yang
memiliki atauran main/hukum acara, dan Bawaslu Kota Tangerang pada proses
penanganan perkara a quo adalah dalam rangka melaksanakan hukum acara
proses penanganan pelanggaran pemilu yang telah diatur dalam Perbawasiu RI
No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, sehingga proses tersebut sah secara hukum apapun hasil
akhirnya;
10. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait telah diamanatkan oleh perundang-undangan
untuk melakukan kegiatan guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya
Manusia (SDM) di lingkungan Bawaslu Provinsi Banten (termasuk Bawasiu Kota
Tangerang di dalamnya) terutama dalam hal penanganan pelanggaran pada
Pemilu 2024, hal tersebut telah dilakukan oleh Pihak Terkait dengan melakukan
sebagai berikut:
a. Kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran pada
Pemilu Tahun 2024 pada hari Rabu, 14 Juni 2023 di Kantor Bawaslu
Provinsi Banten dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (vide Bukti PT-3);
b. Pelatihan Teknis Pemeriksaan Bukti, Saksi dan Ahli dalam Persidangan
Penanganan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, 20
Juni 2023 di Le Dian Hotel & Cottages, Kota Serang dengan peserta
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten
(vide Bukti PT-4);
c. Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu Tahun
2024 pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023 di Horison Ultima Ratu, Kota
Serang dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta
Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Banten (vide Bukti PT-5);
d. Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Rabu, 6 September 2023
di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Serang dengan peserta Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (vide Bukti PT-6);
e. Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun
2024, Kamis s.d. Sabtu, tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2023 di Maxone Hotel,
Anyer, Kabupaten Serang dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (vide Bukti PT-7);
f. Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang IV pada hari
Selasa-Jumat, tanggal 5 s.d. 8 Desember 2023 di Hotel Claro Makassar
dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Banten (vide Bukti PT-8);
g. Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran pada hari Jumat s.d. Sabtu,
tanggal 15 s.d. 16 Desember 2023 di Pesona Krakatau Cottage, Anyer,
Kabupaten Serang dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten (vide Bukti PT-9);
h. Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 pada hari
Kamis s.d. Jumat, tanggal 16 s.d. 17 Mei 2024 di Fika Rooms, Kota
Tangerang dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Banten (vide Bukti PT-10);
i. Supervisi dan Konsultasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Banten
kepada Bawaslu Kota Tangerang pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024
(vide Bukti PT-11)
j. Koordinasi harian atau virtual planning melalui sarana media elektronik
(zoom meeting) setiap hari Pukul 08.30 WIB bagi seluruh Bawaslu
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten (vide Bukti PT-12);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pihak Terkait telah melaksanakan
tugas dengan bersikap dan bertindak aktif mendorong terwujudnya
penyelenggaraan Pemilu yang berdemokratis dan berkualitas tidak hanya dalam
hal mengawasi proses tahapan yang sedang berlangsung akan tetapi dalam hal
penegakan hukum (law enforcement) Pemilu pun menjadi prioritas utama
sehingga dengan tugas-tugas di lingkungan Bawaslu Provinsi Banten sudah
memumpuni untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan secara jujur, adil, bebas,
dan rahasia.
Ade Wahyu Hidayat (Anggota Bawaslu Provinsi Banten)
Pihak Terkait menerangkan bahwa menganalogikan yang disampaikan oleh
Pelapor kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Tangerang. Bawaslu tidak
dapat boleh menolak laporan sehingga laporan tersebut pasti diterima. Laporan
yang telah diterima tidak serta merta diregistrasi melainkan dibuat kajian
terlebih dahulu. Sehingga terkadang antara nomor laporan dengan registrasi
terkadang tidak sama/berbeda. Bisa saja Bawaslu menerima 10 laporan namun
yang teregister hanya 5 laporan karena memenuhi syarat formil dan materiel.
Hal tersebut tidak bisa dilakukan pembuktian diawal. Persoalan misalkan KPU
Kota Tangerang dilaporkan diduga melakukan kesalahan kita tidak bisa
menjustifikasi bahwa KPU melakukan kesalahan. Pasti kita terima laporan
kemudian dilakukan kajian selanjutnya dilakukan dilakukan Langkah-langkah
sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang dengan
melakukan klarifikasi. Ternyata yang dilakukan oleh Pj. Gubernur bukan terkait
dengan mengarahkan kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden. Terbukti dengan Acara Kadin tanggal 24 September 2023, belum ada
pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga tidak bisa laporan Ade
Yunus langsung ditolak karena Pj. Gubernur acaranya tanggal 24 September
2023. Maka dilakukan Langkah-langkah untuk memanggil para pihak seperti
Pelapor, Terlapor, dan Saksi. Pada saat rapat pleno tindaklanjut terhadap
laporan tersebut berkesimpulan tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti Pj.
Gubernur melakukan pelanggaran netralitas ASN. Tergambarkan bahwa Pj.
Gubernur, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pihak Terkait Ketua Kadin.
Mengapa pada endingnya Pj. Gubernur diperiksa oleh Bawaslu serta merta
hanya untuk memperoleh kebenaran objektif berkenaan dengan yang dilakukan
oleh Pj. Gubernur pada HUT Kadin.
Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai yang disampaikan oleh Pelapor,
kegiatan di Serang tapi dilaporkan di Kota Tangerang. Adi Yunus selaku Pelapor,
melihat Instagram di Kota Tangerang terkait objek itu bisa dimana orang
tersebut melihat atau bisa juga dimana kejadian tersebut terjadi. Misal, saya
melihat Pj. Gubernur di Tangerang diduga terdapat kegiatan yang tidak netral
maka saya lakukan terhadap lokus yang ada di Kota Tangerang.
Para Teradu melakukan klarifikasi dan yang dilakukan Pj. Gubernur bukan
mengarah ke berpihakan Presiden dan Wakil Presiden.
Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dilaporkan terkait dengan prosedural
bukan terkait dengan substansi. Jangan dibalik paradigmanya Ketika laporan
teregistrasi di Bawaslu harus harus terbukti bersalah. Misalkan saya berfoto
dengan pose jari angka satu, untuk mengetahui motif dan tujuan saya itu perlu
ada klarifikasi. Karena ini sudah masuk dalam substansi laporan maka untuk
ditindaklanjuti atau diregistrasi atau tidak diregistrasi tidak cukup hanya
dengan dengan Analisa. Kita harus mengetahui motif dari laporan ini yang
dilakukan oleh Pj. Gubernur kemudian ditangkap foto screenshot kamera. Jika
sudah dilakukan klarifikasi dan tidak terbukti itu merupakan hal biasa. Sama
halnya Ketika saya melaporkan salah penyelenggara ke DKPP. Apakah ketika
diregistrasi harus terbukti bahwa pihak yang dilaporkan bersalah? Tidak.
Apabila menggunakan Analisa akan cacat nantinya karena ada like or dislike
Ketika melalui Analisa awal tidak cukup bukti kemudian ditolak.
Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam prinsip Bawaslu tidak boleh menolak
laporan, kita terima terlebih dahulu nanti ada saringan melalui kajian awal
memenuhi syarat formil dan materiil maka akan diregistrasi. Kami juga memiliki
prinsip efektif efisien sebagai penyelenggara Pemilu mengenai lokus. Bahwa
terkait dengan efisiensi efektif bahwa Pelapor ada di Kota Tangerang. Dalam
Pengawasan Partisipatif kita mengapresiasi Ade Yunus, mengawasi seluruh
proses penyelenggaraan Pemilu. Sementara dari sisi pihak yang dilaporkan,
kami mengapresiasi Pj. Gubernur memberikan keterangan klarifikasi terkait
dengan peristiwa tersebut. Laporan Ade Yunus sudah memenuhi syarat formil
dan materiil.
Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana yang
telah di ubah beberapa kali terakhir oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Pasal 6 ayat (3) berbunyi: “Wilayah kerja KPU Kabupaten/
Kota meliputi wilayah kabupaten/kota”.
2. Bahwa satu di antara 12 tugas KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan
Umum, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum adalah melaksanakan semua tahapan
Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Bahwa penyelenggaraan pemilu meliputi sejumlah tahapan termasuk
tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan
berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 sementara tahapan masa tenang
dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 13
Februari 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun
2024.
4. Bahwa kampanye Pemilu sebagaimana pengertian dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah kegiatan Peserta
Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan
Pemilih dengan rnenawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta
Pemilu;
5. Bahwa dalam tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kota
Tangerang melaksanakan hal-hal berikut:
a. Memfasilitasi Peserta Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu
(Dasar: Pasa1 5 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan
Umum). Fasilitasi tersebut berupa pemasangan baliho Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan partai politik peserta
pemilu 2024 di 3 (tiga) titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye
di tempat umum, penentuan titik lokasi alat peraga kampanye (APK),
dan penentuan jadwal kampanye rapat umum tingkat Kota Tangerang;
b. Menerima pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden tingkat kota dari Pasangan Calon, partai politik,
gabungan partai politik (Dasar: Pasal 9 PKPU Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye).
c. Mengumumkan nama Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden pada laman KPU Kota Tangerang (Dasar: Pasal 12 PKPU 15
Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum)
d. Menerima tembusan pemberitahuan dari Petugas Kampanye Pemilu
dalam pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, kampanye
pertemuan tatap muka, dan kampanye rapat umum (Dasar: Pasal 30,
32, dan 47 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan
Umum).
e. Menerima pendaftaran akun resmi media sosial dari Pelaksana
Kampanye. (Dasar: Pasal 38 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum).
f. Menyusun, menetapkan, dan menyampaikan jadwal Kampanye
Peraliu rapat umum (Dasar: Pasai 49 PKPU 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum).
g. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan
kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye
Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum
untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu. (Dasar: Pasal 77 PKPU
15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum)
h. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan
perlakuan yang sama serta tidak menguntungkan atau merugikan
peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye
Pemilu. (Dasar: Pasal 78 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum)
i. Menerima pemberitahuan tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu
melalui Aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)
sebelum melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal
Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu (Dasar:
Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum)
6. Bahwa dalam kaitan dengan Pengaduan Nomor 68-P/L-DKPP/III/2024 dan
Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/V/2024, KPU Kota Tangerang sebagai pihak
terkait menyampaikan hal-hal berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait merupakan pihak yang diberi tugas, wewenang,
dan kewajiban oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dalam fungsi pelaksanaan tahapan Pemilihan
Umum, sementara pihak teradu adalah pihak yang diberi tugas,
wewenang, dan kewajiban oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
PerniIihan Umum dalam fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan
Pernilihan Umum.
b. Bahwa termasuk dalam fungsi pelaksanaan tahapan adalah
menindaklanjutti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan melaksanakan
dengan segera putusan Bawaslu. Kabupaten/Kota sebagaimana
tertuang dalam norma Pasal 18 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
c. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,
sebagaimana diubah oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,
pada Pasal 72 ayat (4) dinyatakan bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu
dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan 11 kelompok, satu diantaranya adalah
Aparatur Sipil Negara.
M. Azzari Jayabaya (Ketua Umum Kadin Provinsi Banten)
• Pihak Terkait membenarkan terdapat acara HUT Banten yang dilaksanakan
pada tanggal 23 September 2023. Namun perlu diketahui, Pj. Gubernur
mengacungkan jari bukan untuk menggiring salah satu Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden.
• Pihak Terkait menerangkan pada bulan September 2023, sebagaimana
dikatakan oleh Pengadu, belum ada pengundian Nomor Urut Calon Presiden
dan Wakil Presiden. Pada saat Pj. Gubernur berada disamping Pihak Terkait,
Gubernur menanyakan kepada seorang warga, ini berapa? Bukan berarti
menggiring ke salah satu Presiden. Pada saat itu sebelum kampanye.
Kejadian tersebut pada tanggal 23 September 2023.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa postingan berasal dari akun Instagram
resmi Kadin Banten.
• Pihak Terkait membenarkan pada saat kejadian berada di samping Pj.
Gubernur. Pada saat itu, Pj. Gubernur bertanya kepada anak kecil dibawah
umur “ini angka berapa?” ada pernyataan dari Ibu yang menggendong anak
tersebut mengatakan anak tersebut tidak dapat melihat. Sehingga Pj.
Gubernur terenyuh dan bertanya “ini angka berapa? nak ini angka berapa
nak?”
• Pihak Terkait menerangakn kegiatan HUT Kadin dilaksanakan pada tanggal
23 September 2023 namun diupload pada tanggal 24 September 2023.
Kejadian di alun-alun Kota Serang.
Al Muktabar (Pj. Gubernur Banten)
• Pihak Terkait menerangkan pada waktu itu, ada undangan yang ditujukan
kepada Pihak Terkait sehingga Pihak Terkait memenuhi undangan itu. Teknis
yang disampaikan terkait dengan telunuk jari atas peristiwa atau keadaan
waktu itu ada Ketua Kadin dalam suatu peringatan HUT Kadin, disana ada
kegiatan sosial. Pada waktu sebenarnya lambaian tangan yang dimaksudkan
diantara anak-anak pada saat itu “say hello kepada saya”. Kepada Anak-anak
yang tersayang, Pihak Terkait sering melambaikan tangan. Namun pada saat
itu Pihak Terkait tidak tahu kalau itu sempat tersatu jari. Kemudian pada
saat diklarifikasi, kalau itu dikaitkan dengan pelaksanaan pesta demokrasi
itu jauh sebelum pesta demokrasi. Hal itu yang mendasar pada saat
penyampaian klarifikasi. Pihak Terkait patuh terhadap tahapan hukum
sehingga Pihak Terkait memenuhi panggilan itu.
• Pihak Terkait tidak mengetahui tertangkap kamera karena Pihak Terkait
tidak mengikuti foto satu jari itu. Menjadi Kebiasaan Pihak Terkait menemui
anak-anak stunting kemudian Pihak Terkait “say hello” dengan anak-anak
tersebut. Menyapa dan menggendong. Kalau disebut sengaja itu bukan
kesengajaan. Momen saat itu bukan dalam hal terkait dengan pelaksanaan
pesta demokrasi.
• Pihak Terkait tidak memiliki niat apapun selain itu momen juga langsung ke
Masyarakat sebagaimana terlihat dalam foto. Sebagaimana yang telah
disampaikan sebelumnya, saya apabila bertemu dengan warga dan anak-
anak memastikan perkembangan fisiknya. Meliputi penglihatan, jari-jari
apabila terdapat koreng maka akan segera dibawa ke rumah sakit. Momen
tersebut merupakan berdialog dengan Masyarakat.
• Pihak Terkait menerangkan dalam dirinya melekat 2 hal yaitu dalam tugas
jabatan Gubernur dan Aparatur Sipil Negara dan semua itu dengan
peraturan perundang-undangan. Pihak Terkait diundang oleh Kadin dalam
kapasitas sebagai Gubernur. Hal tersebut murni dalam upaya berkomunikasi
dengan masyarakat.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-12, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.1-1 Formulir Model B.1 Laporan Nomor Register:
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024;
PT.1-2 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor Laporan:
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024;
PT.1-3 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor:
051/PP.00/K.BT/6/2023 tanggal 12 Juni 2023 perihal Sosialisasi
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Tahun 2024
pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi
Banten;
PT.1-4 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor:
052/PP.00/K.BT/6/2023 tanggal 19 Juni 2023 perihal Pelatihan Teknis
Pemeriksaan Bukti, Saksi dan Ahli dalam Persidangan Penanganan
Pelanggaran Pada Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, tanggal 20 Juni
2023 di Le Dian Hotel and Cottages, Kota Serang;
PT.1-5 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor:
055/PP.00/K.BT/7/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Rapat Fasilitasi
Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu Tahun 2024 pada hari
Rabu, tanggal 12 Juli 2023 di Horison Ultima Ratu, Kota Serang;
PT.1-6 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor:
203/PP.00/K.BT/09/2023 tanggal 9 September 2023, perihal Rapat
Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Provinsi Banten pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023 di Kantor
Bawaslu Provinsi Banten;
PT.1-7 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor:
388/PP.00.01/K.BT/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 perihal Rapat
Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024
Kamis s.d. Sabtu, tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2023 di Maaxone Hotel,
Anyer, Kabupaten Serang;
PT.1-8 Surat Undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2406/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 23 November 2023 perihal Rapat
Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang IV pada hari Selasa
s.d. Jumat, tanggal 5 s.d. 8 Desember 2023 di Hotel Claro Makassar;
PT.1-9 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor:
635/PP.00.01/K.BT/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 perihal Rapat
Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran pada hari Jumat s.d. Sabtu,
tanggal 15 s.d. 16 Desember 2023 di Pesona Krakatau Cottage, Anyer,
Kabupaten Serang;
PT.1-10 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor:
386/PP.01.01/K.BT/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 perihal Rapat
Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis
s.d. Jumat, tanggal 16 s.d. 17 Mei 2024 di Fika Rooms, Kota Tangerang;
PT.1-11 Surat Tugas Advokasi Dugaan Pelanggaran Hukum Penyelenggara
Pemilu di Bawaslu Kota Tangerang pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024,
Nomor: 468/HK.03.04/K.BT/06/2024 tanggal 4 Juni 2024;
PT.1-12 Dokumentasi Koordinasi harian atau virtual planning Bawaslu
Kabupaten/Kota.
[2.9.2] M. Azzari Jayabaya (Ketua Umum Kadin Provinsi Banten)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Surat Nomor: 064/PANPEL/KADIN-BANTEN/IX/2023, perihal
Undangan HUT KADIN ke 55, tertanggal 14 September 2023.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional karena telah memproses laporan
masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atas
pose satu jari PJ Gubernur Banten Al Muktabar yang diposting di akun instagram
Kadin Banten pada tanggal 24 September 2023 pada acara HUT Kadin Banten. Para
Teradu juga meregistrasi Nomor Laporan a quo dengan nomor berbeda antara yang
tercantum di buku registrasi dengan di aplikasi Sistem Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor).
[4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa dalam
menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang
dilaporkan Ade Yunus, Para Teradu berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Selain itu, berkenaan dengan tata cara penanganan
dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN telah diatur dalam SKB Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil
Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada Lampiran IV
tentang Tata Cara Penanganan Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai
ASN sebagai berikut: 1) Dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dapat bersumber
dari hasil pengawasan instansi pemerintah yang berwenang atau laporan Masyarakat;
4) Dalam hal dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN bersumber dari laporan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terjadi setelah penetapan peserta
Pemilu atau Pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, maka Bawaslu
menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan Bawaslu
tentang penanganan pelanggaran;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum menetapkan
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Pada tanggal 14 November 2023, Komisi
Pemilihan Umum menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (vide Bukti T-3).
Pada saat tahapan masa tenang, tanggal 12 Februari 2024, Pukul 22.15 WIB,
Para Teradu menerima Laporan Ade Yunus sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan
Laporan Formulir Model B.3 Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/11.02/II/2024 (vide Bukti
T-4). Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 ayat
(4) berbunyi: “Penyampaian laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan
penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam (satu kali dua puluh
empat jam)”.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari 2024, Para Teradu melakukan kajian
awal terhadap Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide Bukti T-5).
Setelah melakukan penelitian terhadap berkas Laporan a quo, Para Teradu
menyimpulkan bahwa:
1) Pelapor Ade Yunus memenuhi syarat atau memiliki kedudukan hukum (locus
stand) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
2) Terlapor Al Muktabar adalah Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten beralamat
di Serang, Provinsi Banten dibuktikan dengan fotokopi e-KTP (vide Bukti T-7)
merupakan pihak yang dilaporkan berkenaan dengan dugaan pelanggaran
netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 angka 33. Terlapor adalah pihak
yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu;
3) Pelapor Ade Yunus mengetahui peristiwa tersebut pada hari Rabu tanggal 7
Februari 2024. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, Pukul
22.15 WIB, Ade Yunus melaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang sehingga
peristiwa yang dilaporkan masih memenuhi syarat untuk dijadikan laporan
sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal
8 ayat (3) yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu”;
4) Pelapor Ade Yunus melaporkan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN
dengan uraian peristiwa bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024,
Pelapor sedang men-scroll instagram pribadi @kangay_adeyunus sekitar Pukul
09.15 WIB, kemudian terlintas akun @kadin_banten milik Kadin Banten saat
perayaan HUT Kadin di alun-alun Kota Serang. Pada foto ke-10 (sepuluh)
postingan Kadin Banten terlihat Pj.Gubernur Banten Al Muktabar sedang
berpose dengan pose mengangkat tangan jari telunjuk (menunjuk angka 1). Pada
Pukul 09.30 WIB; Pelapor men-screenshot hal tersebut dan menjadikan sebagai
bukti laporan. Para Teradu menganggap uraian peristiwa tersebut telah
memenuhi syarat materiel sebuah laporan sebagaimana Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 15 ayat (3) dan (4).
Selanjutnya, melalui Rapat Pleno tanggal 15 Februari 2024, Para Teradu
menyepakati Laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel serta
meregister dengan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide Bukti T-8).
Selanjutnya, Para Teradu mencatat Laporan a quo dalam Buku Register dengan
Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 (vide Bukti T-9). Laporan a quo tertuang
dalam Formulir Model B.1 (vide Bukti T-10), Para Teradu menindaklanjuti Laporan a
quo dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pada tanggal 17 Februari 2024, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi
kepada Pelapor Ade Yunus dan Para Saksi yaitu Saksi M Rendi Saputra dan Hadi
Irawan untuk dilakukan klarifikasi yaitu terhadap Pelapor Ade Yunus, Saksi M Rendi
Saputra, dan Saksi Hadi Irawan (vide Bukti T-11, Bukti T-12, dan Bukti T-13).
Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 2024, Para Teradu menyampaikan undangan
klarifikasi terhadap Terlapor Al Muktabar selaku Pj. Gubernur Banten (vide Bukti T-
14). Pada tanggal 19 Februari 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor Ade Yunus, Saksi M. Rendi Saputra dan Hadi Irawan (vide Bukti T-15, Bukti T-
16, Bukti T-17). Pada tanggal 26 Februari 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi
terhadap Terlapor Al Muktabar (vide Bukti T-21). Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret
2024, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan Nomor
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 sebagaimana tertuang dalam Formulir Model
B.13 yang pada pokoknya menyimpulkan Laporan a quo tidak terbukti sebagai
pelanggaran peraturan perundang-undangan karena tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-23). Pada tanggal 4 Maret 2024, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno untuk membahas tindak lanjut terhadap Kajian Dugaan
Pelanggaran terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024. Hasilnya,
Para Teradu menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran peraturan
perundang-undangan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu dan
menghentikan penanganan atas Laporan a quo serta mengumumkan status laporan
tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T-24). Pada tanggal 5 Maret 2024, Para Teradu
menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan tidak ditindaklanjuti sebagaimana
Formulir Model B.18 (vide Bukti T-25). Para Teradu telah menyampaikan status
Laporan a quo kepada Pelapor Ade Yunus (vide Bukti T-26) dan menempel status
Laporan a quo di papan Pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang (vide
Bukti T-27).
Berkenaan dengan perbedaan Nomor Laporan yang terdapat dalam buku
registrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran
Pemilu (SiGapLapor), menurut Para Teradu Sigap Lapor sebenarnya hanya merupakan
alat bantu sehingga masih terdapat error atau malfunction. Penomoran yang valid
adalah penomoran sesuai dengan lampiran dokumen sebagaimana Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sebagaimana diketahui dalam Formulir
Laporan tertulis Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dilengkapi dengan Tanda
Bukti Laporan. Para Teradu bersama dengan Staf Sekretariat sudah memastikan
bahwa pada saat penginputan nomor laporan ke dalam SiGapLapor sudah sesuai
dengan dokumen. Namun setelah penginputan, Nomor Laporan a quo berubah.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu dinilai tidak profesional
karena telah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pose satu jari Pj. Gubernur Banten Al Muktabar yang
diposting di akun instagram Kadin Banten pada tanggal 24 September 2023 pada acara
HUT Kadin Banten. Para Teradu juga meregistrasi Nomor Laporan a quo dengan nomor
berbeda antara yang tercantum di buku registrasi dengan di aplikasi Sigap Lapor.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada Senin, 12 Februari 2024 Pukul
22.15 WIB, Para Teradu menerima laporan dari Ade Yunus yang beralamat di Jalan
Anusapati II No. 9 RT 003 RW 017 Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota
Tangerang dan ditulis dalam buku Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024.
Dalam laporannya, pada pokoknya menyampaikan bahwa pada tanggal 7 Februari
2024 Pukul 09.30 WIB, Pelapor sedang men-scroll Instagram pribadi melalui akun
@kangay_adeyunus, di salah satu café di kawasan Puspemkot Tangerang. Kemudian
terlintas akun Instagram @kadin_banten milik Kadin Banten yang memposting 10
(sepuluh) foto perayaan HUT Kadin yang diselenggarakan di Alun-Alun Kota Serang.
Pada foto ke-10 (sepuluh) postingan a quo terlihat PJ Gubernur Banten Al Muktabar
berpose dengan gaya tangan jari telunjuk diangkat (menunjukan angka 1).
Bahwa terhadap laporan a quo, pada tanggal 14 Februari 2024 Para Teradu
menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal (vide Bukti T-5). Selanjutnya, pada
tanggal 15 Februari 2024, Para Teradu membahas laporan tersebut dalam rapat pleno
dan memutuskan laporan memenuhi syarat formil dan materiel serta meregistrasi
dengan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 yang ditandatangani oleh
Para Teradu sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor 028/RT.02/K.BT-
07/02/2024 (vide Bukti T-8) dan ditulis dalam Buku Register Temuan dan/Laporan
(vide Bukti T-9).
Kemudian Para Teradu melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pihak
termasuk kepada Pj. Gubernur Banten Al Muktabar (vide Bukti T-11 s.d. T-17, dan T-
21). Pada tanggal 1 Maret 2023, Para Teradu melakukan kajian terhadap laporan
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dan menyimpulkan laporan tersebut tidak
terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya karena tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide bukti T-23), sehingga Para Teradu
memutuskan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dinyatakan tidak
terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan
penanganannya dihentikan sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor
034/RT.02/K.BT-07/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 (vide Bukti T-24). Pada tanggal
5 Maret 2024, Para Teradu mengumumkan Pemberitahuan Status Laporan
001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 di papan pengumuman kantor Sekretariat
Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-25 dan T-27) dan mengirimkan kepada Pelapor
atas nama Ade Yunus melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal yang sama Pukul 13.43
WIB (vide Bukti T-26).
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan bahwa seharusnya Para
Teradu memutuskan Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 tidak memenuhi
syarat formil dan materiel dari sejak kajian awal. Dalam aplikasi SiGapLapor, laporan
tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas ASN jenis Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 sebagaimana bukti P-3. Bahwa tidak relevan apabila
laporan tersebut dikaitkan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
karena foto satu jari PJ Gubenur yang diposting dalam Instagram Kadin Banten pada
tanggal 24 September 2023, sementara penetapan Nomor Urut Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Bulan November 2023. Selain itu, yang
memposting foto dalam media sosial bukan Al Muktabar selaku Pj. Gubenur melainkan
Kadin Provinsi Banten di akun Instagram Kadin Banten.
Terhadap dalil tersebut Para Teradu menerangkan bahwa Laporan Nomor
001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 memenuhi syarat formil pada kajian awal karena
pelapor berkedudukan hukum yang dibuktikan dengan KTP sebagaimana ketentuan
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Sedangkan Terlapor
adalah Al Muktabar, seorang penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten yang merupakan
pihak yang dilaporkan oleh pelapor atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil
Negara sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022,
Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Sedangkan syarat
meterielnya, adalah pada tanggal 7 Februari 2024 Pelapor melihat postingan Pj.
Gubernur Banten Al Muktabar berpose dengan gaya tangan jari telunjuk diangkat di
Instagram @Kadin-Banten saat perayaan HUT Kadin di Alun-Alun Kota Serang.
Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kota Tangerang tanggal
12 Februari 2024 sehingga peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat ketentuan
Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 untuk dijadikan laporan
yang kemudian diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024.
Para Teradu membenarkan bahwa dalam SiGapLapor Laporan Nomor
001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 dikategorikan jenis Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden. Akan tetapi jenis ketegori tersebut masih mengambang. Pada saat peristiwa
pose satu jari terjadi, partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 sudah ditetapkan yakni
pada tanggal 30 Desember 2022 (vide Bukti T-2), dan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan terbit setelah penetapan nomor urut
partai politik, sehingga yang paling mendekati untuk menguji terkait dugaan
pelanggaran netralitas ASN adalah SKB a qua. Dalam hal ini penanganan Laporan
Register Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 menggunakan dasar hukum
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang salah satu isinya di Lampiran
IV tentang Tata Cara Penanganan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai
ASN pada pokoknya dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN bersumber dari
laporan masyarakat terjadi setelah penetapan peserta Pemilu atau Pemilihan yang
disampaikan langsung kepada Bawaslu, maka Bawaslu menerima dan menindaklanjuti
laporan tersebut sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran.
Selanjutnya, hasil rangkaian klarifikasi kepada para pihak dan kajian dugaan
pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, Para Teradu menyimpulkan
tidak terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya karena: a)
Laporan a quo lemah karena hanya pada alat bukti berupa postingan foto, b) peristiwa
yang dilaporkan merupakan kegiatan HUT Kadin yang ke-55. Kegiatan tersebut bukan
merupakan kegiatan kampanye atau mendukung calon tertentu sehingga pose tersebut
tidak ada kaitannya dengan netralitas, dan tidak ada hubungannya dengan larangan
netralitas sebagaimana dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022, c) pengacungan jari seperti
dalam foto saat dikonfirmasi kepada PJ Gubenur adalah menyapa warga yang anaknya
mengalami stanting, gangguan penglihatan. Penunjukan jari tersebut untuk melihat
reaksi matanya. Ada pun alasan memanggil Pihak Terlapor Pj. Gubenur, guna
mengetahui kebenaran laporan Pelapor dan untuk mengetahui faktor yang mendorong
Terlapor mengacungkan jari sehingga dapat memutus laporan dengan teliti dan objektif
(vide Bukti T-23). Keterangan Para Teradu diperkuat oleh Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat yang menerangkan dalam sidang
pemeriksaan bahwa memanggil para pihak termasuk Pj. Gubernur adalah guna
mencari kebenaran objektif yang dilakukan oleh Pj. Gubenur dalam acara HUT Kadin
Banten.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Para Teradu meregistrasi nomor
laporan di buku registrasi dengan di aplikasi Sistem Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor) berbeda, dalam sidang pemeriksaan Para Teradu
menerangkan pada tanggal 15 Februari 2024, Para Teradu mengunggah dokumen
Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 di Aplikasi SiGapLapor dengan Nomor
Registrasi: 001/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024, namun dalam Aplikasi SiGapLapor
tertulis 002/Reg/LP/PP/KOT/11.02/II/2024. Atas kejadian tersebut Operator
SiGapLapor Bawaslu Kota Tangerang mencoba mengoreksi namun nomor yang muncul
kembali 002. Kemudian dokumen diunggah kembali pada tanggal 21 Februari 2024,
namun tetap hal serupa terjadi. Teradu memastikan bahwa nomor yang benar adalah
nomor yang diregistrasi dalam buku register (vide Bukti T-9). Para Teradu menerangkan
bahwa Aplikasi SiGapLapor merupakan alat bantu. Aplikasi SiGapLapor kondisinya
masih up and down sehingga angkanya sering berubah secara otomatis. Servernya
dikelola oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan terkait permasalahan tersebut
telah dikonsultasikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum pada saat bimtek di Hotel
Claro Makasar.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
memproses Laporan Nomor 001/LP/PP/KOT/11.02/II/2024 telah berkesesuaian
dengan hukum dan etika. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang
penanganan pelanggaran sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Para Teradu memproses laporan dengan bertindak profesional dan akuntabel dengan
melakukan serangkaian proses penanganan mulai dari kajian awal, meregistrasi,
klarifikasi, sampai dengan melakukan kajian untuk memutuskan status laporan.
Berkenaan dengan perbedaan nomor register Laporan a quo, DKPP berpendapat bahwa
kesalahan tersebut murni terjadi karena error system pada aplikasi SiGapLapor,
sehingga tidak relevan jika kesalahan tersebut dibebankan kepada Para Teradu.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Komarullah selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kota Tangerang, Teradu II Tri Hariyono, Teradu III Supri Andriani, Teradu
IV Mohamad Ramli, Teradu V Faridal Arkam Machus masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada
hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal
Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo,
J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J.Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Tanti Enastiwi
34