Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 4 Tahun 2022
Anggota Bawaslu Kota Surabaya & Bawaslu RI
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 23/02/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-02-2022
👁 23 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pertama, pada tanggal 11 Februari 2021.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kota Surabaya karena pernah menjadi narapidana selama 1 (satu) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan atas tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d Teradu VI diduga tidak profesional dalam melaksanakan PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Teradu II s.d Teradu VI mengabaikan tanggapan/masukan masyarakat dengan menetapkan dan melantik Calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya sementara yang bersangkutan pernah menjadi narapidana selama 1 (satu) bulan dalam perkara tindak pidana asusila berdsarkan putusan pengadilan Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Surabaya dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 284 ayat (1); Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 284; Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lilies Pratiwi alias Lilies Pratiwining Setyarini selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak putusan ini dibacakan. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Ratna Dewi Pettalolo, Teradu IV Moch. Afifuddin, Teradu V Rahmat Bagja, dan Teradu VI Fritz Edward Siregar, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 176- P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Buyung Triyanto Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : JL. Tambak Bening 5/10 Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Lilies Pratiwi alias Lilies Pratiwining Setyarini Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Arief Rachman Hakim 131-133 Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abhan Jabatan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Moch. Afifuddin Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Fritz Edward Siregar Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M. H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 176-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pertama, pada tanggal 11 Februari 2021. Yaqub Baliyya, anggota Bawaslu Surabaya, Periode 2018-2023, meninggal dunia. Untuk itu, sesuai dengan aturan, ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI secara ideal melakukan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). 2. Kedua, ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI Bawaslu RI melaksanakan mekanisme PAW, dengan kemudian memilih Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) sebagai pengganti Yaqub Baliyya sebagai anggota Bawaslu Surabaya.. Tidak saja memilih, Bawaslu RI pun pada 23 April 2021 menerbitkan surat nomor 0199/HM. 03.00/K1/04/2021 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) (lampiran 1) . 3. Ketiga, Penerbitan surat nomor 0199/HM. 03.00/K1/04/2021 menimbulkan ketidakpuasan sebagian masyarakat di Surabaya, karena Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) dianggap pernah sebagai narapidana dengan kasus asusila, sehingga tidak pantas menjadi anggota Bawaslu Surabaya ( BusurPena.Com, 16 Maret 2021- lampiran 2 ). Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) menjalani hukuman penjara satu bulan karena divonis melakukan asusila dengan Mohamad Jali, Kepala desa Kujung, Kecamatan Widang ( ikilohjatim.com, 23 April 2021 2021-lampiran 3). 4. Keempat, Ketidakpuasan masyarakat tersebut direspon oleh Bawaslu RI, dengan menerbitkan surat bernomor 0201/HM.03.00/K1/ 04/2021 Perihal penundaan Penetapan Calon PAW dan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah/Janji saudari Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) (lampiran 4/). Bawaslu RI menyatakan penundaan tersebut karena pihaknya menerima masukan masyarakat terkait latar belakang dan jejak rekan yang bersangkutan ( Jawa Pos, 26 April 2021-lampiran 5/). 5. Kelima, walaupun sempat menunda pelantikan Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) sebagai anggota Bawaslu Surabaya, Bawaslu RI tetap melantik yang bersangkutan sebagai anggota Bawaslu Surabaya pada 26 Juli 2021, dengan secara tertutup/diam-diam( Busur Pena.Com, 23 Juli 2021- lampiran 6). Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI menyatakan, pihaknya tetap memilih Lilies Pratiwi sebagai anggota Bawaslu Surabaya, karena telah melalui berbagai proses dan mengkaji mendalam track record yang bersangkutan (Jawa Pos, 25 Juli 2021- lampiran 7). Rahmat Bagja juga mengakui bahwa pihaknya telah mendapat laporan masyarakat bahwa Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) pernah menjalani pidana asusila pada 2016 (Jawa Pos, 25 Juli 2021- lampiran 8); 6. berdasarkan kronologis diatas, dapat disimpulkan bahwa Lilies Pratiwi Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) tidak layak untuk menjadi anggota Bawaslu Surabaya. Secara etika, tidak layak dan pantas bila pejabat publik (anggota Bawaslu Surabaya) diduduki oleh orang yang sebelumnya menjalani hukuman penjara karena perbuatan asusila. Bila kasus seperti di atas ditoleransi, dikuatirkan timbul lagi dikemudian hari. Bila orang yang pernah menjadi tahanan karena asusila bisa menjadi pejabat publik, apalagi di sebuah lembaga publik (negara) yang diperlukan moralitas dan kualitas, dikuatirkan kewibawaan lembaga tersebut akan jatuh. Bawaslu berbeda dengan DPR/D atau DPD, untuk menjadi anggota Bawaslu diperlukan integritas dan moralitas, sedangkan untuk menjadi anggota DPR/D atau DPD, faktor integritas dan moralitas terkadang diabaikan, karena yang paling utama adalah suara rakyat atau pemilih. 7. Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) sebelum menjadi anggota Bawaslu Surabaya, yang bersangkutan tidak terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, karena mendapatkan aduan dari masyarakat (Swaranews.com 24 Juli 2021-lampiran 9/). Karena itu sangat tidak wajar bila yang bersangkutan terpilih menjadi anggota Bawaslu Surabaya, sedangkan untuk jabatan yang lebih rendah saja (PPK) yang bersangkutan tidak diterima, karena adanya kasus yang tidak sesuai dengan moralitas. 8. Dalam konteks diatasi, dalam kasus yang hampir sama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pernah memberhentikan Budi Sunariyanto, anggota Bawaslu Ngawi karena melakukan pelecehan seksual kepada staffnya (tindakan asusila) pada 2019 (Medanonline.com, 7 Desember 2019-lampiran 10). Selain itu, DKPP juga memberherntikan Muhammad Kholid Asyadullah sebagai anggota KPU Surabaya, karena membangun relasi dengan Nanik, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo, Kota Surabaya, padahal masih terikat perkawinan sah (Surya.Co.Id, 9 Juli 2020-lampiran 11). 9. Ketua dan Anggota Bawaslu RI telah melakukan pelanggaran kode etik karena memilh Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) sebagai anggota Bawaslu Surabaya, padahal para komisioner tersebut telah menerima tanggapan dari masyarakat tentang track record yang bersangkutan yang pernah menjadi pidana (Jawa Pos, 25 Juli 2021. 10. Adapaun pelanggaran kode etik tersebut yaitu: a. pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 3. Dengan menetapkan (memilih) Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) sebagai anggota Bawaslu Surabaya untuk sisa jabatan 2018- 2023, ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI tidak bisa menjaga intgritas dan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu. b. Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan d, karena ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI tidak bisa menjaga integritas dan profesionalitas. c. Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 12 huruf b, karena ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu. d. Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 huruf C, karena ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI tidak memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan public. e. Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15 huruf a, karena Ketua dan Anggota Bawaslu RI memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. f. Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 16 huruf e, karena ketua dan anggota-anggota Bawaslu RI tidak bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan ke masyarakat. 11. Karena mempertimbangkan kesimpulan diatas, saya meminta dan menuntut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memperhentikan secara tetap Teradu I sebagai anggota Bawaslu Surabaya dan Teradu II, III, IV, V dan VI sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya; 4. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawasl Republik Inodnesia; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN NO. BUKTI 1. P-1 : Salinan Surat Bawaslu Nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021 perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji, tanggal 23 April 2021; 2. P-2 : Pemberitaan Media Online : a. BusurPena.com dengan judul “Sssttt…Ada Mantan Caleg jadi Kandidat PAW Bawaslu Surabaya”; b. Ikilhojatim.com dengan judul “Bawaslu RI Pilih Mantan Napi untuk Jadi Komisoner Bawaslu Surabaya”; c. Swaranews.com dengan judul “Ditolak KPU mantan Napi ini Kini Jabat Komisioner Bawaslu Surabaya”; d. Medanonline.com dengan judul “ Raba Tubuh Stafnya Anggota Bawaslu Budi Sunariyanto dipecat DKPP”; e. Surya.co.id dengan judul “ Kronologi Anggota KPU Surabaya Dipecat Berkat Laporan Istri Siri, Bukti Hubungan Dibeber di Sidang”; Pemberitaan Media Cetak: a. Jawa Pos dengan judul “Tunda Lantik Komisioner Bawaslu Surabaya Hasil PAW”; b. Jawa Pos dengan judul “Lantik Komisoner Baru Bawaslu”; 3. P-3 : Salinan Surat Bawaslu Nomor 0201/HM.03.00/K1/04/2021 perihal Penundaan Penetapan Calon PAW dan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah/Janji, tanggal 23 April 2021; 4. P-4 : Surat Pernyataan Kesaksian masing-masing atas nama Agus Pramono, M. Faisal Rachman, dan Piola Surya Anggraeni yang kesemuanya memberikan pernyataan “Bersaksi bahwa saya telah membaca di media online dan media massa tentang rencana pelantikan Lilies Pratiwi (alias Lilies Pratiwining Setyarini) sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada April 2021. Saya juga membaca media online dan media massa bahwa pelantikan tersebut ditangguhkan. Setelah itu, saya membaca di media online bahwa Lilies Pratiwi (alias Lilies Pratiwining Setyarini) dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya untuk sisa jabatan 2018-2023, pada Jum’at 23 juli 2021”. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.4.1] TERADU I 1. Bahwa Pengadu mendalilkan jikalau Teradu I “secara etika, tidak layak dan pantas bila pejabat publik (anggota Bawaslu Surabaya) diduduki oleh orang yang sebelumnya menjalani hukuman penjara karena perbuatan asusila”. 2. Bahwa Penyelenggara pemilihan umum, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum didefinisikan sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis. 3. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Saya tidak dapat dihukum atau tidak patut dihukum atas kedudukan hukum yang belum saya miliki. 4. Bahwa Teradu I merupakan Warga Negara Indonesia yang ingin mengabdikan diri sebagai penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini adalah Bawaslu Kota Surabaya yang syaratnya telah diatur dalam Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 5. Bahwa Pasal 117 ayat (1) Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan 15 (Lima Belas) syarat untuk dapat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, yang salah satunya adalah “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” 6. Bahwa ketika itu, saya dipidana dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 9 (Sembilan) bulan, sehingga tidak bertentangan dengan syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 diatas; 7. Bahwa Teradu I mengajukan diri untuk ikut serta dalam seleksi anggota Bawaslu Kota Surabaya dengan mengikuti seluruh proses seleksinya, antara lain: a. Bahwa pada tanggal 23 – 28 Juni 2018, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur membuka pendaftaran. b. Bahwa Teradu I ikut menyerahkan syarat – syarat pendaftaran, terdaftar dengan nomor KOTA SURABAYA-43 dan lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018–2023 berdasarkan pengumuman nomor 003/JI/TIMSEL- KABKOTA/VII/2018 tertanggal 11 Juli 2018 (Bukti T-01) c. Bahwa Teradu I mengikuti tes tertulis dan psikologi, yang kemudian dinyatakan lolos berdasarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018–2023 nomor 004/JI/TIMSEL- KABKOTA/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2018 (Bukti T-02) d. Bahwa Teradu I mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, yang kemudian juga dinyatakan lolos berdasarkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018 – 2023 nomor 009/JI/TIMSEL.KABKOTA/VIII/2018 (Bukti T-03) e. Bahwa dengan lolosnya Teradu I atas proses seleksi sampai dengan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, sebagaimana dimaksud pada angka 4 membuat Teradu I memiliki hak yang sama dengan peserta seleksi yang lain untuk menjadi bagian dari calon Pengganti Antar Waktu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018– 2023. f. Pada saat seleksi memasuki 10 besar untuk penentuan 5 besar, muncul isu perihal Teradu I pernah dipidana. Namun dalam Fit and Proper Test (FPT), Tim Seleksi tidak menanyakan hal tersebut; g. Bahwa saya mengikuti proses sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 8. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Februari 2021, Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Yaqub Baliyya meninggal dunia; 9. Bahwa kemudian pada tanggal 23 April 2021, Bawaslu menyampaikan surat undangan nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Saya (Teradu I) berisi undangan klarifikasi terhadap 5 (lima) besar lainnya dengan metode daring. (Bukti T-04) 10. Bahwa pada tanggal 23 April 2021 Bawaslu menyampaikan surat undangan nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Saya (Teradu I) berisi undangan pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023 tertanggal 26 April 2021 bertempat di kantor Bawaslu Kota Surabaya dengan metode daring (Bukti T-05) 11. Bahwa pada tanggal yang sama yakni 23 April 2021 Bawaslu kembali berkirim surat kepada Saya (Teradu I) dengan nomor 0201 /HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 yang pada intinya menyebutkan surat nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021 Bawaslu menyatakan pelantikan ditangguhkan karena adanya masukan masyarakat serta akan dilakukan verifikasi ulang. (Bukti T-06) 12. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021 Bawaslu menyampaikan surat Undangan klarifikasi kepada Saya dengan nomor 0510/HK.01.00/K1/06/2021 ditandatangani Teradu II selaku ketua Bawaslu. Surat tersebut berisi undangan kepada Saya untuk hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda Bawaslu akan melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan atas aduan/laporan masyarakat dalam rangka PAW Bawaslu Kota Surabaya. (Bukti T-07) 13. Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (Teradu III) melakukan klarifikasi terhadap saya di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dimana saya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Saya didengar keterangannya berkaitan dengan Informasi atas tindak lanjut dari pelaksanaan verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya; b. Bahwa ada tahun 2017 Saya pernah dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan oleh PN Tuban, namun Saya tidak pernah menerima nomor perkara dan salinan putusan; c. Dalam proses klarifikasi bersama Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (Teradu III) Saya menyatakan menyesali perbuatannya di masa lalu dan memberikan jaminan untuk menjaga nama baik Bawaslu, Saya juga berjanji untuk menjaga norma hukum dan Agama. Hal ini telah dibuktikan bahwa sebelum Saya mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Saya adalah seorang Ketua Panwaslu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya tahun 2017-2019 yang telah melakukan tugas dan kewenangan tanpa ada masalah dengan menjaga nama baik lembaga hingga masa jabatan saya berakhir. (Bukti T-08 dan Bukti T-09) 14. Pada tanggal 21 Juli 2021 Bawaslu menyurati Saya dengan Surat Undangan Nomor 0309/HM.03.00/K1/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Saya untuk hadir di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada tanggal 23 Juli 2021 untuk dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023. (Bukti T-10 dan Bukti T-11) 15. Bahwa Teradu I telah mengikuti seluruh proses seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.4.2] TERADU II s.d TERADU VI 1. Bahwa pada 11 Februari 2021, Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Yaqub Baliyya meninggal dunia, sesuai kutipan akta kematian Nomor 3578/KM- 01032021-0098; (Bukti T.BWS-1) 2. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Pasal 135 (1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksananakan tugas, wewenang, dan kewajiban; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat. 3. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2021, Ketua Bawaslu menerbitkan Keputusan Nomor 0266/HK.01.01/K1/03/2021 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Yaqub Baliyya; (Bukti T.BWS-2) 4. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2021 Bawaslu menyampaikan Undangan Verifikasi bagi 5 (lima) orang daftar tunggu PAW Bawaslu Kota Surabaya dengan surat Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021 dengan agenda verifikasi PAW Bawaslu Kota Surabaya pada hari Rabu 7 April 2021 bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan metode daring; (Bukti T.BWS-3) 5. Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, maka terpilih Sdri. Lilies Pratiwi (Teradu I) sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Selanjutnya, pada tanggal 23 April 2021 Bawaslu menyampaikan surat undangan nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Sdri. Lilies Pratiwi (Teradu I) yang berisi undangan pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023 tertanggal 26 April 2021 bertempat di kantor Bawaslu Kota Surabaya dengan metode daring; (Bukti T.BWS -4) 6. Bahwa kemudian terdapat masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait permasalahan yang dialami oleh Srdi. Lilies Pratiwi (Teradu I), sehingga proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ditangguhkan untuk dilakukan verifikasi ulang; 7. Bahwa terhadap penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Sdri. Lilies Pratiwi (Teradu I), pada tanggal yang sama yakni 23 April 2021 Bawaslu kembali berkirim surat kepada Teradu I dengan nomor 0201/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 yang pada intinya menyebutkan terhadap surat nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021, Bawaslu menyatakan pelantikan Teradu I ditangguhkan karena adanya masukan masyarakat; (Bukti T.BWS-5) 8. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021 Bawaslu menyampaikan surat Undangan klarifikasi kepada Teradu I dengan nomor 0510/HK.01.00/K1/06/2001 yang ditandatangani Teradu II selaku ketua Bawaslu. Surat tersebut berisi undangan kepada Teradu I untuk hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda klarifikasi dan permintaan penjelasan atas aduan/laporan masyarakat dalam rangka PAW Bawaslu Kota Surabaya yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo; (Bukti T.BWS-6) 9. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (Teradu III) melakukan klarifikasi terhadap Teradu I, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti T.BWS-7) yang pada pokoknya sebagai berikut; a. Teradu I didengar keterangannya berkaitan dengan Informasi atas tindak lanjut dari pelaksanaan verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya; b. Bahwa ada tahun 2017 Teradu I pernah dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan oleh PN Tuban atas hubungannya dengan seorang Kepala Desa, namun Teradu I menyatakan tidak pernah menerima nomor perkara dan salinan putusan; c. Dalam Proses pencalonan Bawaslu Kota Surabaya, Teradu I mengurus persyaratan sebagaimana mestinya, termasuk syarat tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun atau lebih. Pada saat seleksi memasuki 10 besar untuk penentuan 5 besar, muncul isu perihal Teradu I pernah dipidana. Namun dalam Fit and Proper Test (FPT), Tim Seleksi tidak menanyakan hal tersebut; d. Teradu I menyatakan menyesali perbuatannya di masa lalu dan ketika ditanya apa garansi untuk menjaga nama baik Bawaslu, Teradu I berjanji untuk menjaga norma hukum dan Agama. 10. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Srdi. Lilies Pratiwi (Teradu I) memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Hal tersebut merujuk ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf l Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. ... ... l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Bahwa kemudian, apabila berpedoman pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana penjara yang dapat dikenakan terhadap Teradu 1 dalam permasalahan hukum yang dialami sebelum menjadi anggota Bawaslu Kota Surabaya adalah paling lama 9 (sembilan) bulan; 11. Bahwa Teradu I atas nama Sdri. Lilies Pratiwi juga merupakan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Kota. (Bukti T.BWS-8) 12. Bahwa kemudian, setelah melakukan klarifikasi kepada Teradu I, Bawaslu melaksanakan Pleno pada tanggal 21 Juli 2021 dan menetapkan Teradu I Lilies Pratiwi memenuhi syarat PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Pada hari yang sama, Bawaslu menyampaikan undangan melalui Surat Nomor 0309/HM.03.00/K1/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Teradu I atas nama Lilies Pratiwi agar hadir di kantor Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 23 Juli 2021 untuk dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023; (Bukti T.BWS-9) 13. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2021, Teradu I atas nama Lilies Pratiwi kemudian diambil sumpahnya dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kota Surabaya dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0573/HK.01.01/K1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur yang menetapkan PAW Lilies Pratiwiningsetyarini; (Bukti T.BWS-10) 14. Bahwa apa yang dijanjikan oleh Teradu I pada saat klarifikasi pada tanggal 16 Juni 2021, telah dilakukan sejak dilantik hingga saat ini, Teradu I menjabat sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan sejumlah inovasi (Bukti T.BWS-11) sebagai berikut: a. Merancang ulang sistem Website Bawaslu Kota Surabaya agar lebih mudah digunakan oleh setiap jajaran Bawaslu Kota Surabaya masing-masing Divisi bisa membuat berita melalui akun koresponden masing-masing per person untuk melaporkan kegiatannya untuk dijadikan berita. Selain itu, masing- masing Divisi dan sekretariatan juga bisa membuat berita untuk sosialisasi produk hukum di dalam Website Bawaslu Kota Surabaya. Sistem ini sebelumnya tidak ada karena dahulu website masih menggunakan sistem manual. b. Mulai mengaktifkan media sosial Bawaslu Kota surabaya (instagram, Facebook, dan Twitter) dan pemberitaan dan sosialisasi produk hukum peraturan perundang-undangan dan Perbawaslu di website yang selama satu tahun vakum dengan menggunakan desain yang lebih mempunyai karakter khas Bawaslu Kota Surabaya. c. Melakukan diskusi Hukum berupa Bedah Buku tentang Demokrasi dan Pemilu pertama kali tanggal 18 November 2021 yang dihadiri oleh stake holder, masyarakat dan media. d. Membuat podcast pertama kali sebagai sarana sosialisasi produk hukum kepemiluan dan Peraturan Bawaslu dengan nama Podcast Arek-arek Bawaslu Kota Surabaya sejak tanggal 14 Januari 2022. e. Merancang ulang sistem website PPID. f. Berencana merancang sistem pemutakhiran arsip yang terintegrasi dan akan diberikan koding dalam bentuk aplikasi web yang nantinya akan bekerja sama dengan divisi SDM, divisi penanganan pelanggaran, divisi sengketa, dan divisi pengawasan. Hal ini penting dilakukan oleh divisi Hukum, Humas dan Data Informasi untuk memudahkan jajaran Bawaslu Kota Surabaya mengakses arsip-arsip yang diperlukan karena saat ini masih menggunakan cara-cara konvensional. 15. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf c Peraturan DKPP Nomor Tahun 2017 yakni dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Langkah Teradu II s.d VI menangguhkan pelantikan Teradu I disertai upaya melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang adalah bentuk respons terhadap kritik dan masukan publik; 16. Bahwa Para Teradu menempuh langkah-langkah sebagaimana diuraikan dalam jawaban ini, sehingga Teradu II s.d Teradu VI telah memenuhi ketentuan Pasal 15 huruf a, tentang memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu jo. Pasal 16 huruf e, tentang bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 17. Bahwa berdasarkan jawaban tersebut diatas, terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional karena telah menetapkan dan melantik Calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Lilies Pratiwi (Lilies Pratiwining Setyarini) yang tidak layak menjadi anggota Bawaslu Kota Surabaya karena pernah menjadi Narapidana dalam perkara asusila, meskipun telah mendapat tanggapan masyarakat terkait rekam jejak Teradu I merupakan tuduhan yang keliru dan tidak benar sehingga haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I 1. Menolak pengaduan pengadu secara keseluruhan 2. Menerima Eksepsi dan Jawaban Teradu I secara kseluruhan 3. Menetapkan bahwa Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I 5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. [2.5.2] Petitum Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I No. Kode Bukti Keterangan 1. T- 1 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018 – 2023 Nomor :003/JI/TIMSEL- KABKOTA/VII/2018 2. T- 2 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018 – 2023 Nomor : 004/JI/TIMSEL- KABKOTA/VII/2018 3. T-3 : Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2018 – 2023 Nomor : 009/JI/TIMSEL.KABKOTA/VIII/2018 4. T-4 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021 Perihal Undangan 5. T-5 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0199/HM.03.00/K1/04/2021 tanggal 23 April 2021 Perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji 6. T-6 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0201/HM.03.00/K1/04/2021 tanggal 23 April 2021 Perihal Penundaan Penetapan Calon PAW dan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah/Janji 7. T-7 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0510/HK.01.00/K1/06/2021 tanggal 14 Juni 2021 Perihal Klarifikasi 8. T-8 : Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Surabaya Nomor : 045/K.BAWASLU-PROV.JI- 38/HK.01.01/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia No. Kode Bukti Keterangan Pengawas Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 9. T-9 : Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor : 014/K.BAWaSLU-PROV.JI- 38/HK.01.01/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Peilihan Umum Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 10. T-10 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0309/HM.03.00/K1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 Perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 11. T-11 : Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0573/HK.01.01/K1/07/2021 [2.6.2] Bukti Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI No Kode Bukti Keterangan Alat Bukti 1 Bukti T.BWS-1 : Salinan akta kematian Nomor 3578/KM-01032021- 0098, tertanggal 1 Maret 2021 yang menerangkan pada tanggal 11 Februari 2021 atas nama Yaqub Baliyya Anggota Bawaslu Kota Surabaya meninggal dunia. 2 Bukti T.BWS-2 : Salinan Keputusan Nomor 0266/HK.01.01/K1/03/2021 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Yaqub Baliyya tertanggal 5 Maret 2021. 3 Bukti T.BWS-3 : Salinan surat Undangan Verifikasi bagi 5 (lima) orang daftar Tunggu PAW Bawaslu Kota Surabaya dengan Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tertanggal 30 April 2021 dengan agenda verifikasi PAW Bawaslu Kota Surabaya pada hari Rabu 7 April 2021 bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan metode daring; 4 Bukti T.BWS-4 : Salinan surat nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Teradu I berisi undangan pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023 tertanggal 26 April bertempat di kantor Bawaslu Kota Surabaya dengan metode daring; 5 Bukti T.BWS-5 : Salinan surat nomor 0201 /HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 berisi penangguhan pelantikan Teradu I yang semula terjadwal 26 April 2021, atas dasar masukan masyarakat dan akan dilakukan verifikasi ulang; 6 Bukti T.BWS-6 : Salinan surat undangan klarifikasi Teradu I Lilies Pratiwi tertanggal 14 Juni 2021 dengan nomor 0510/HK.01.00/K1/06/2001 ditandatangani Teradu II selaku ketua Bawaslu berisi undangan kepada Teradu I untuk hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda Bawaslu akan melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan atas aduan/laporan amsyarakat dalam rangka PAW Bawaslu Kota Surabaya 7 Bukti T.BWS-7 : Salinan Berita Acara Klarifikasi Teradu I Lilies Pratiwi tertanggal 16 Juni 2021 ditandatangani Lilies Pratiwi sebagai Pemberi keterangan dan Ratna Dewi Pettalolo sebagai yang meminta keterangan; 8 Bukti T.BWS-8 : 1. Salinan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 014/K.BAWASLU-PROV.JI 38/HK.01.01/XI/2017 tertanggal 14 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur; dan Salinan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Surabaya Nomor 045/K.BAWASLU-PROV.JI- 38/HK.01.01/XI/2017 tertanggal 14 November 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. 9 Bukti T.BWS-9 : Surat Undangan Nomor 0309/HM.03.00/K1/07/2021tertanggal 21 Juli 2021 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Teradu I Lilies Pratiwi untuk hadir di kantor Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 23 Juli 2021 untuk dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023; 10 Bukti T.BWS-10 : Salinan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0573/HK.01.01/K1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur yang menetapkan PAW Lilies Pratiwiningsetyarini 11 Bukti T.BWS-11 : Salinan bukti sejumlah inovasi Teradu I selama 6 (enam) bulan menjabat sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak pelantikan tanggal 23 Juli 2021. [2.7] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kota Surabaya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait menyampaikan bahwa sepengetahuan Pihak Terkait, Teradu I adalah PAW anggota Bawaslu Kota Surabaya menggantikan alm. Yaqub Baliyya. Berkenaan Teradu I, Pihak Terkait menerima masukan/tangapan masyarakat namun masukan tersebut tidak dilakukan secara resmi (hanya melalui telpon, SMS, dan chat aplikasi Whatsapp), sehingga Pihak Terkait tidak menanggapinya secara resmi/tidak ditindaklanjuti secara formal. Terhadap masukan masyarakat tersebut, Bawaslu Provinsi Jatim juga menerima hal serupa, sehingga Pihak Terkait kemudian berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kota Surabaya karena pernah menjadi narapidana selama 1 (satu) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan atas tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d Teradu VI diduga tidak profesional dalam melaksanakan PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Teradu II s.d Teradu VI mengabaikan tanggapan/masukan masyarakat dengan menetapkan dan melantik Calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Lilies Pratiwi (Alias Lilies Pratiwining Setyarini) sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya sementara yang bersangkutan pernah menjadi narapidana selama 1 (satu) bulan dalam perkara tindak pidana asusila berdsarkan putusan pengadilan [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Surabaya dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil seleksi, Teradu I termasuk dalam 10 (sepuluh) besar calon Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Demikian halnya saat dilaksanakannya uji kepatutan dan kelayakan, Teradu I tidak pernah diklarifikasi oleh Tim Seleksi perihal rekam jejak Teradu I pernah menjadi narapidana. Berkenaan dengan status Teradu I pernah menjadi narapidana, tidak termasuk dalam pengertian Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu syarat untuk menjadi Anggota Bawaslu adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Teradu I dipidana berdasarkan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama–lamanya 9 (sembilan) bulan. Oleh sebab itu keikutsertaan Teradu I dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Surabaya tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Teradu I dalam proses PAW, telah mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Teradu I menerima surat Bawaslu Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021 Perihal Undangan Klarifikasi. Pada tanggal 23 April 2021 Teradu I menerima surat undangan Bawaslu Nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 perihal Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji dan Surat Bawaslu Nomor 0201 /HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 perihal Penundaan Pelantikan. Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2021 Teradu I menerima Surat Bawaslu Nomor 0510/HK.01.00/K1/06/2021 perihal Undangan Klarifikasi. Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Teradu I diklarifikasi oleh Teradu III. Dalam klarifikasi tersebut, Teradu I membenarkan pernah dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban tahun 2017 tetapi tidak pernah menerima nomor perkara dan salinan putusan. Teradu I juga menyatakan menyesali perbuatannya di masa lalu dan memberikan jaminan untuk menjaga nama baik Bawaslu. Teradu I juga berjanji untuk menjaga norma hukum dan Agama. Selain itu, Teradu I juga menerangkan bahwa sebelum mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu I adalah seorang Ketua Panwaslu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya tahun 2017-2019 serta telah melakukan tugas dan kewenangan tanpa ada masalah hingga masa jabatan berakhir. Pada tanggal 21 Juli 2021 Teradu I menerima Surat Undangan Nomor 0309/HM.03.00/K1/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 perihal Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji dan tanggal 23 Juli 2021 Teradu I dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023. [4.2.2] Bahwa menurut Teradu II s.d Teradu VI dalam melaksanakan proses PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya telah memedomani ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk telah melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf c Peraturan DKPP Nomor Tahun 2017 yakni dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Langkah Teradu II s.d VI menangguhkan pelantikan Teradu I disertai upaya melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang adalah bentuk respons terhadap kritik dan masukan publik, sehingga Teradu II s.d Teradu VI telah memenuhi ketentuan Pasal 15 huruf a, tentang memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu juncto Pasal 16 huruf e, tentang bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2021, Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Yaqub Baliyya meninggal dunia, sesuai kutipan akta kematian Nomor 3578/KM-01032021-0098. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, pada tanggal 5 Maret 2021, Teradu II menerbitkan Keputusan Nomor 0266/HK.01.01/K1/03/2021 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya Yaqub Baliyya. Kemudian pada tanggal 30 Maret 2021 Bawaslu menyampaikan Undangan Verifikasi bagi 5 (lima) orang daftar tunggu PAW Bawaslu Kota Surabaya dengan surat Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021 dengan agenda verifikasi PAW Bawaslu Kota Surabaya pada hari Rabu 7 April 2021 bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan metode daring. Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, maka terpilih Sdri. Lilies Pratiwi (Teradu I) sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Pada tanggal 23 April 2021 Bawaslu menyampaikan surat undangan Nomor 0199/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Sdri. Lilies Pratiwi (Teradu I) yang berisi undangan pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023 tertanggal 26 April 2021 bertempat di kantor Bawaslu Kota Surabaya dengan metode daring. Bahwa kemudian terdapat masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait permasalahan yang dialami oleh Srdi. Lilies Pratiwi (Teradu I), sehingga proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ditangguhkan untuk dilakukan verifikasi ulang. Terhadap penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Sdri. Lilies Pratiwi (Teradu I), pada tanggal yang sama yakni 23 April 2021 Bawaslu kembali mengirim surat nomor 0201/HM.03.00/K1/04/2021 tertanggal 23 April 2021 kepada Teradu I. Surat tersebut pada intinya menerangkan penangguhan pelantikan atas adanya masukan dan tanggapan masyarakat. Pada tanggal 14 Juni 2021 Bawaslu menyampaikan surat Undangan klarifikasi Nomor 0510/HK.01.00/K1/06/2001kepada Teradu I yang ditandatangani Teradu II. Klarifikasi dan permintaan penjelasan atas laporan masyarakat kepada Teradu I dilakukan oleh Teradu III pada tanggal 16 Juni 2021, pukul 09.00 WIB yang bertempat Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang pada pokoknya Teradu I pernah dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara atas Putusan Pengadilan Negeri Tuban terkait tindak pidana kesusilaan dengan seorang Kepala Desa. Dalam keterangan Teradu I, menyatakan tidak pernah menerima Nomor Perkara dan Salinan Putusan. Dalam Proses pencalonan Bawaslu Kota Surabaya, Teradu I mengurus persyaratan sebagaimana mestinya, termasuk syarat tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun atau lebih. Pada saat seleksi memasuki 10 besar untuk penentuan 5 besar, muncul isu perihal Teradu I pernah dipidana. Namun dalam Fit and Proper Test (FPT), Tim Seleksi tidak menanyakan hal tersebut. Teradu I menyatakan menyesali perbuatannya di masa lalu dan ketika ditanya apa garansi untuk menjaga nama baik Bawaslu, Teradu I berjanji untuk menjaga norma hukum dan Agama. Berdasarkan hasil verifikasi Teradu III, Teradu I memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa kemudian, apabila berpedoman pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana penjara yang dapat dikenakan terhadap Teradu I dalam permasalahan hukum yang dialami sebelum menjadi anggota Bawaslu Kota Surabaya adalah paling lama 9 (sembilan) bulan. Bahwa Teradu I merupakan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Kota. Setelah melakukan klarifikasi kepada Teradu I, Bawaslu melaksanakan Pleno pada tanggal 21 Juli 2021 dan menetapkan Teradu I Lilies Pratiwi memenuhi syarat PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Pada hari yang sama, Bawaslu menyampaikan undangan melalui Surat Nomor 0309/HM.03.00/K1/07/2021 tertanggal 21 Juli 2021 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang ditujukan kepada Teradu I agar hadir di kantor Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 23 Juli 2021 untuk dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023. Pada tanggal 23 Juli 2021, Teradu I kemudian dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kota Surabaya dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0573/HK.01.01/K1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Menurut Teradu II s.d Teradu VI apa yang dijanjikan oleh Teradu I saat klarifikasi pada tanggal 16 Juni 2021 telah dipenuhi sejak dilantik hingga saat ini. Sejak Teradu I menjabat sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan sejumlah inovasi diantaranya merancang ulang sistem Website Bawaslu Kota Surabaya agar lebih mudah digunakan oleh setiap jajaran Bawaslu Kota Surabaya, mulai mengaktifkan media sosial Bawaslu Kota surabaya (instagram, Facebook, dan Twitter). Pemberitaan dan sosialisasi produk hukum peraturan perundang-undangan dan Perbawaslu di website, melakukan diskusi Hukum berupa Bedah Buku tentang Demokrasi dan Pemilu pertama kali tanggal 18 November 2021 yang dihadiri oleh stake holder, masyarakat dan media. Membuat podcast pertama kali sebagai sarana sosialisasi produk hukum kepemiluan dan Peraturan Bawaslu dengan nama Podcast Arek-arek Bawaslu Kota Surabaya sejak tanggal 14 Januari 2022, merancang ulang sistem website PPID, dan Berencana merancang sistem pemutakhiran arsip yang terintegrasi dan akan diberikan koding dalam bentuk aplikasi web; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dokumen, keterangan Pihak Terkait serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] terungkap fakta, bahwa Teradu I membenarkan pernah menjadi narapidana selama 1 (satu) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 422/Pid.B/2016/PN.TBN dalam perkara tindak pidana kesusilaan pada Tahun 2017. Dalam Putusan a quo Teradu I dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena memenuhi unsur pelanggaran Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sehingga dijatuhi hukuman pidana 1 (satu) bulan penjara. Selanjutnya pada Tahun 2018, Teradu I mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kota Surabaya periode 2018-2023 dan dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar Calon Anggota Bawaslu Kota Surabaya oleh Tim Seleksi. Namun pada tahap akhir seleksi oleh Bawaslu, Teradu I tidak terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya dan sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Teradu I menjadi daftar tunggu calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Terungkap fakta pada tanggal 11 Februari 2021, Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Yaqub Baliyya meninggal dunia, sesuai kutipan akta kematian Nomor 3578/KM-01032021-0098. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bawaslu melakukan proses Penggantian Antar Waktu dengan menerbitkan undangan verifikasi Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021 yang ditujukan kepada 5 (lima) orang calon PAW Bawaslu Kota Surabaya. Sesuai jadwal yang telah ditentukan, verifikasi dilaksanakan pada hari Rabu 7 April 2021 di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring. Hasilnya Teradu I ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu Bawaslu Kota Surabaya untuk sisa masa jabatan 2018- 2023 pada tanggal 26 April 2021 di kantor Bawaslu Kota Surabaya secara daring. Namun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ditunda karena terdapat masukan atau tanggapan masyarakat terkait pemenuhan syarat Teradu I sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Menindaklanjuti tanggapan masyarakat, Teradu III melaksanakan tugas klarifikasi kepada Teradu I pada tanggal 16 Juni 2021, pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, Teradu I dinyatakan memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pemilu yang berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dengan mengacu pada Pasal 117 ayat (1) huruf l menurut DKPP, secara legal formal Teradu I memenuhi syarat, sekalipun dari aspek kepatutan, semestinya Teradu II s.d Teradu VI mempertimbangkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) d yang mengatur syarat calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Teradu II s.d Teradu VI seharusnya mempunyai pengetahuan bahwa pemenuhan syarat calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu berlaku secara kumulatif. Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terpilihnya Teradu I sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya sisa masa jabatan 2018-2023 merupakan tanggungjawab Teradu II s.d Teradu VI, sehingga secara etik tidak dapat dipertanggungkan kepada Teradu I. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1.1] tidak beralasan dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.2] dalam persidangan terungkap fakta, proses PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya dilakukan oleh Teradu II s.d Teradu VI dengan menerbitkan undangan Nomor 0331/HK.01.00/K1/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021 yang ditujukan kepada 5 (lima) orang calon PAW Bawaslu Kota Surabaya. Sesuai jadwal yang telah ditentukan, verifikasi dilaksanakan pada hari Rabu 7 April 2021 di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring. Hasilnya Teradu I ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu Bawaslu Kota Surabaya pada 26 April 2021 di kantor Bawaslu Kota Surabaya secara daring. Namun rencana pelantikan terhadap Teradu I sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya dintuda oleh Teradu II s.d Teradu VI untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi kembali sehubungan dengan adanya masukan dan tanggapan masyarakat. Klarifikasi kepada Teradu I dilakukan oleh Teradu III pada tanggal 16 Juni 2021, pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pada forum klarifikasi, Teradu I mengakui pernah dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tuban terkait tindak pidana kesusilaan. Hasil Klarifikasi kemudian dilaporkan Teradu III pada Rapat Pleno Bawaslu dan diputuskan bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Teradu I dinyatakan memenuhi syarat sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Keputusan tersebut merujuk pada keterangan Teradu I pada forum klarifikasi bahwa dirinya mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Tuban karena terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) bulan. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu II s.d Teradu VI sepanjang terhadap langkah-langkah verifikasi dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap Teradu I beralasan, namun demikian, DKPP perlu memperingatkan kepada Teradu II s.d Teradu VI agar ke depan lebih obyektif, transparan, profesional dan cermat serta mempertimbangkan semua aspek dalam pengambilan keputusan. Teradu II s.d Teradu VI sepatutnya tidak hanya mencukupkan penilaian dari aspek juridis namun juga aspek kepantasan. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa dari 5 (lima) orang calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya, terdapat 2 (dua) orang calon perempuan sehingga masih terbuka ruang untuk memilih calon yang tingkat masalahnya lebih sedikit dibandingkan calon lainnya. Teradu II s.d Teradu VI semestinya tidak hanya focus pada ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf l, namun sepatutnya juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf d yang menyatakan syarat calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil. Affirmasi 30% perempuan sebagai alasan Teradu II s.d Teradu VI untuk menetapkan Teradu I sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya seharusnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan-perundang- undangan. Tindakan Teradu II s.d VI mengabaikan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf d, menghalangi kesempatan sesama calon perempuan didalam daftar tunggu PAW, sebab Teradu I bukanlah satu-satunya calon PAW yang berjenis kelamin perempuan. Diantara 5 (lima) orang calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya terdapat 2 (dua) orang calon perempuan. Hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan Teradu II s.d Teradu VI untuk memilih calon PAW yang rekam jejaknya baik sehingga tidak membebani lembaga Pengawas dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu Kota Surabaya. Teradu III yang melaksanakan tugas klarifikasi sepatutnya tidak begitu saja menerima penjelasan dan keterangan Teradu I tanpa didukung alat bukti berupa salinan putusan Pengadilan sebagai dasar untuk memastikan validitas dan kebenaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai peran Teradu I sebagai pelaku atau korban atas hukuman yang dijatuhkan. Adalah suatu yang tidak logis dan reasonable Teradu II s.d VI menerima dalih Teradu I tidak mengetahui nomor perkara dan Salinan putusan atas hukuman yang dijatuhkan sementara yang bersangkutaan telah menjalani pidana selama 1 (satu) bulan penjara. Putusan pengadilan semestinya menjadi data dan informasi utama sebagai dasar pengambilan keputusan terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat. Kelengkapan data dan informasi dalam mengambil keputusan merupakan wujud sikap professional untuk melahirkan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakcermatan Teradu II s.d Teradu VI untuk memastikan adanya Salinan putusan Pengadilan Negeri Tuban dapat menimbulkan kecurigaan publik atas penetapan calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Mekanisme dan prosedur klarifikasi yang dilakukan Teradu III hasilnya telah dilaporkan dalam rapat pleno dan disetujui oleh Teradu II s.d Teradu VI selanjutnya diputuskan untuk tetap memilih dan melantik Teradu I sebagai calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya sehingga secara etik pelaksanaan tugas Teradu III dapat dipertanggungjawabkan. DKPP menilai, Teradu II selain dalam kedudukan sebagai Ketua juga membidangi Divisi SDM dan Organisasi mempunyai tanggungjawab etis untuk memberi input baik dari aspek hukum maupun teknis administrative kelengkapan data dan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan. Teradu II sebagai leading sector seharusnya memastikan keterpenuhan seluruh syarat calon PAW, termasuk memastikan kelengkapan dokumen salinan putusan Pengadilan Negetri Tuban sekalipun pelaksanaan klarifikasi dimandatkan kepada Teradu III. Berdasarkan uraian tersebut, Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lilies Pratiwi alias Lilies Pratiwining Setyarini selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak putusan ini dibacakan. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Ratna Dewi Pettalolo, Teradu IV Moch. Afifuddin, Teradu V Rahmat Bagja, dan Teradu VI Fritz Edward Siregar, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota dan Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra