III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pengadu merupakan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Kabupaten
Jeneponto Tahun 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor:
495 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Jeneponto dengan Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Jeneponto Nomor : 496 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 dengan perolehan
suara terbanyak berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Jeneponto Nomor : 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Jeneponto Tahun 2024, tertanggal 08 Desember 2024, Pukul 01.36 Wita.
2. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang
dilakukan oleh Para Teradu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu
dengan bertindak tidak netral serta mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK untuk perlu
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menurut Pengadu telah bertentangan
Pasal 16, Pasal 17, Pasal Peraturan BAWASLU 8 tahun 2020 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 34
Peraturan BAWASLU No. 9 Tahun 2024 Perubahan Peraturan Bawaslu NO. 8 Tahun
2020, Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” UU Nomor 10 Tahun 2016 9UU
Pemilihan), serta Pasal 50 ayat (3) huruf “d” dan huruf “e” Peraturan KPU Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, serta melanggar asas-asa dan prinsip-prinsip penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah;
3. Serta Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 sebagai pedoman yang wajib dijalankan oleh
Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan dalam mengambil sebuah
tindakan mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Para Teradu dalam mengambil Keputusan bertindak tidak netral dalam
mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kec. Arungkeke,
Kec. Kelara, Kec. Bontoramba, dan Kec. Turatea, dimana terbitnya rekomendasi
tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Peraturan
BAWASLU Nomor 6 Tahun 2024, Peraturan BAWASLU No. 8 Tahun 2020, Perbawaslu
9 Tahun 2024, Perbawaslu 16 Tahun 2024, serta tidak memperhatikan secara
cermat ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” UU Pemilihan jo. Pasal
50 ayat (3) huruf “d” dan huruf “e” Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, sebagai
berikut:
a. Teradu 1 dan Teradu 2
Bahwa berangkat dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota menyebutkan secara jelas dan tegas wewenang Bawaslu Provinsi dalam
hal melakukan pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 tidak ditemui
kewenangan yang mengatur bahwa Bawaslu Provinsi dapat melakukan intervensi
kepada Panwascam ataupun Bawaslu Kabupaten dalam Hal proses
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah;
Lebih lanjut dalam Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16
Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, hal mana Bawaslu dalam
menjalankan tugasnya berkaitan dengan rekapitulasi suara menegaskan bahwa
Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang
kemudian yang dalam hal ini sudah terdapat pembagian urusan pada masing-
masing kewenangan di antaranya Bawaslu Provinsi berkaitan dengan rekapitulasi
pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, dan Kabupaten/Kota berkaitan dengan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang telah di pertegas dalam Pasal 3 Perbawaslu
Nomor 16 ahun 2024, bahwa Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-
masing menyelenggarakan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya
dan bersifat hierarki;
Bahwa dugaan pelanggaran Perbuatan Teradu 1 dan Teradu 2 berawal dari
proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan berkaitan dengan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, yakni:
- Teradu 1 (Ketua Bawaslu Provinsi) selama 3 hari berada di Kabupaten
Jeneponto dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto,
mendatangi Kantor PPK serta bertemu dengan beberapa Panwaslu Kecamatan,
yakni Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan, Bontoramba,
Panwaslu Kecamatan Turatea, Panwaslu Kecamatan Arungkeke, dan Panwaslu
Kecamatan lainnya. Teradu 1 di dampingi/dibantu oleh Teradu 3 (Muhammad
Alwi, S.Ag. selaku Ketua Bawaslu Jeneponto) dan Teradu 4 (Eric Fathur Rahman
selaku anggota Bawaslu Jeneponto) melakukan Tindakan meminta dan
mengintervensi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan serta bertindak secara
aktif mendapatkan data-data dari kecamatan berupa Daftar Pemilih Khusus
(DPK), meminta Daftar hadir di TPS dan agar dapat mengeluarkan Surat
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa TPS pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Selain itu Teradu 1 juga pada
pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Provinsi memberikan perlakuan yang
berbeda terhadap KPU Jeneponto dengan sangat ngotot mempertanyakan data-
data pemilih DPK dan Daftar Hadir kepada KPU Jeneponto dan KPU Provinsi.
(Vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11).
- Teradu 2 (Saiful Jihad, M.Ag.,/Anggota Bawalu Provinsi), memberikan
statement melalui Media yang memberikan teror psikologis kepada PPK Kelara
dan KPU Kab. Jeneponto. Dalam statement Teradu 2 melalui media Tribunnews
Makassar, bahwa Penolakan KPU untuk melaksanakan Rekomendasi PSU di
beberapa TPS di Kecamatan Kelara adalah Pelanggaran Berat dan dapat
dipidana. Statement Teradu 2 sangat tidak etis, karena keluarnya Rekomendasi
PSU di Kec. Kelara tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu
dan dan juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU
Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. (Vide Bukti P-12)
Bahwa jelas dari setiap ketentuan Peraturan yang mengatur mengenai tata kerja
Bawaslu baik Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten serta Panwaslu Kecamatan
hanya terbatas pada dukungan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, yang tidak diartikan untuk melakukan intervensi
pelaksanaan kewenangan melainkan dipertegas untuk dijalankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan tentu perbuatan ini merupakan pelanggaran
terhadap norma yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
b. Teradu 3 dan Teradu 4
Bahwa Bawaslu Kabupaten memiliki kewenangan tentunya dalam hal Pengawasan
proses rekapitulasi suara yang yang khususnya berkaitan dengan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto secara normatif menerangkan bahwa Pasal
15 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
menyebutkan “Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan saran perbaikan
jika terdapat kesalahan administratif; atau pencatatan sebagai Temuan dugaan
pelanggaran”. Ayat (3) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
oleh Pengawas Pemilihan;
Bahwa pelaporan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat
Kecamatan ke Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi itu dilakukan secara
berjenjang dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 11 huruf “g” Perbawaslu Nomor 6 tahun
2024 yang dapat dimaknai bahwa jika terdapat terdapat hasil pengawasan tahapan
pemilihan sebagai temuan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilihan
khususnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto maka harus
dilakukan koordinasi dengan meneruskan laporan hasil pengawasan itu kepada
Bawaslu Kabupaten Jeneponto melalui formulir model A;
Bahwa dari hasil kajian dalam pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan Oleh
Panwaslu Kecamatan kemudian disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto
tidak dilengkapi atau ditemukan dokumen yang berkaitan dengan dokumen
formulir Temuan (A2), kajian dugaan pelanggaran, bukti-bukti serta Berita Acara
Pleno;
Bahwa laporan/aduan ini berawal dari adanya tindakan dari Teradu 3 dan
Teradu 4 yang terlibat aktif meminta, mengintervensi serta memaksa
Panwaslu Kecamatan menerbitkan Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) dibeberapa Kecamatan, antara lain : Panwaslu Arungkeke
yang meliputi TPS 002 Desa Borong Lamu; Kecamatan Bontoramba yang meliputi
PSU TPS 002 Desa Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004
Desa Karoloe; Panwaslu Kecamatan Kelara yang meliputi TPS 001 Kelurahan
Tolo Selatan dan TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Panwaslu Kecamatan Turatea
meliputi TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa
Langkura, TPS 004 Desa Bontomate’ne, TPS 007 Desa Bululoe;
Bahwa adanya tindakan memaksakan terbitnya rekomendasi PSU tersebut
yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Teradu 3 dan Teradu
4 diduga kuat untuk membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Jeneponto Nomor Urut 3 (tiga).
Hal lainnya yang dilakukan oleh Teradu 3 dan Teradu 4 adalah laporan
hasil pengawasan pada rekapitulasi di Tingkat kecamatan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan ke Kabupaten tidak pernah
melibatkan anggota Bawaslu Jeneponto (Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) sebagai PIC atau penanggungjawab
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil
penghitungan suara sampai terbitnya rekomendasi PSU di Kec. Arungkeke,
Rekomendasi PSU di Kec. Kelara, PSU di Kec. Bontoramba, serta
Rekomendasi PSU di Kec. Turatea. Terbitnya rekomendasi yang tidak
memenuhi syarat di beberapa kecamatan diputuskan oleh teradu 3 dan
Teradu 4 bersama Panwaslu Kecamatan tanpa diketahui atau meminta
pertimbangan kepada anggota BAWASLU Jeneponto (Sdr. Bustanil Nassa).
Teradu 3 dan teradu 4 sangat aktif melakukan komunikasi ke Panwaslu
Kecamatan untuk mendapatkan data-data pemilih di TPS yang berpotensi
diterbitkan rekomendasi PSU (Vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8,
P-15).
Bahwa kejadian sebagaimana di gambarkan di atas apabila di hubungkan
dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan huruf “e” Undang-Undang
Pemilihan (UU Nomor 10 Tahun 2016), dan ketentuan Pasal 50 ayat 3 huruf
“d” dan “e” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, maka
Rekomendasi PSU yang diterbitkan oleh Panwascam dan Para Teradu ditemukan
fakta kondisinya hanya terdapat satu kejadian/keadaan pada setiap TPS, atau
tidak terpenuhi syaratnya namun Panwascam dengan intervensi Teradu 3 dan
Teradu 4 yang tetap mengeluarkan rekomendasi PSU kepada PPK dan ini
merupakan serangkaian perbuatan dari Teradu 3 dan Teradu 4 yang mengarahkan
dan meminta Panwascam untuk bertindak aktif agar dilakukan Pemungutan Suara
Ulang di TPS, meskipun tidak sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf “d” dan
huruf “e” UU Pemilihan maupun Pasal 50 ayat (3) huruf “d” huruf “e” Peraturan
KPU Nomor 17 Tahun 2024, sebagai berikut :
Pasal 112 ayat (2):
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwaslu Kecamatan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :
Huruf d: “lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
Huruf e: “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Pasal 50 ayat (3):
“Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan
sebagai berikut:
Huruf d: “lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
Huruf e: “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Dengan demikian Tindakan Teradu 3 dan Teradu 4 yang bertindak secara aktif
meminta dan mengintervensi Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi
PSU yang tidak memenuhi syarat serta tidak melalui mekanisme hukum khususnya
mekanisme penyelesaian atas Temuan dalam Pengawasan sebagaimana diatur
dalam Perbawaslu hal tersebut merupakan perbuatan yang tergolong bertentangan
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dan lebih fatalnya lagi Teradu 3 dan Teradu 4 bersama-sama dengan Teradu 1 dan
Teradu 2 diduga ikut mendorong pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam.
Padahal jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tepatnya pada Pasal
17 terdapat pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan secara berjenjang,
alih-alih menjalankan perintah Peraturan Bawaslu ini, malah sebaliknya Teradu 1,
Teradu 2, Teradu 3, dan Teradu 4, ikut secara bersama-sama dalam permufakatan
jahat untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh Peraturan DKPP.
c. Teradu 5 s/d Teradu 16
Bahwa Aduan ini berawal dari adanya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba yang meliputi PSU TPS 002 Desa
Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004 Desa Karoloe;
Panwaslu Kecamtan Kelara yang meliputi TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan TPS
005 Kelurahan Tolo Barat, Panwaslu Kecamatan Turatea meliputi TPS 001 Desa
Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa
Bontomate’ne, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea; dan Panwaslu Arungkeke
meliputi TPS 002 Desa Borong Lamu; (Vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-
8).
Bahwa perbuatan Teradu 5 s/d Teradu 16, Pengadu dapat uraikan sebagai berikut;
Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan
Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 menerangkan Pelaksanaan Pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dilakukan dengan cara:
mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai dengan kelengkapan, kebenaran,
keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup Pengawasan pada
masing-masing tahapan Pemilihan dengan cara melakukan penelusuran informasi
awal dugaan pelanggaran; melakukan Pencegahan pelanggaran Pemilihan dan
sengketa Pemilihan; melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan; dan
melakukan penyelesaian sengketa Pemilihan;
Bahwa Pengawas Pemilihan dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan
Pemilihan wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A;
Bahwa dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud di atas, terdapat
dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan saran perbaikan jika
terdapat kesalahan administratif; atau pencatatan sebagai Temuan dugaan
pelanggaran. Saran perbaikan sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan
atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan. Dalam
hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud, Pengawas Pemilihan mencatat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagai
Temuan;
Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat
pleno memutuskan hasil Pengawasan sebagai Temuan. Hasil rapat pleno
sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara dan Pengawas Pemilihan
menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud sesuai dengan Peraturan
Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan;
Apabila di maknai dan dihubungkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota, terdapat serangkaian Proses prosedural yang mengatur
mengenai mekanisme tahapan dari BAB III Pasal 16 tentang Temuan s/d Pasal 21,
kemudian bagian IV tentang Penanganan Pelanggaran Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26
ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, adalah norma yang mempertegas tata
cara kerja Para Teradu dalam menjalankan tugas dan kewenangan Pengawas sesuai
dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan;
Bahwa Pasal 24 Perbawaslu 8 Tahun 2020 menegaskan Laporan dan/atau Temuan
diregistrasi kemudian diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau
mengkaji dugaan pelanggaran. Selanjutnya Pasal 25 Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 menegaskan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan, menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan dengan
menggunakan sistematika kajian sebagai berikut:
1. Kasus Posisi;
2. Data;
3. Kajian;
4. Kesimpulan; dan
5. Rekomendasi.
Namun, apabila di cermati rekomendasi Pemungutan suara ulang (PSU) yang
diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba yang meliputi PSU TPS 002
Desa Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004 Desa Kareloe;
Panwaslu Kecamatan Kelara yang meliputi TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan
TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, dan Panwaslu Kecamatan Turatea meliputi TPS 001
Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004
Desa Bontomete’ne, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea, serta Panwaslu
Arungkeke meliputi TPS 002 Desa Borong Lamu Yang ditujukan kepada masing-
masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rekomendasi yang dimaksud tersebut
diterbitkan oleh Teradu 5 s/d 16 tidak melalui mekanisme sebagaimana yang
digariskan dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 34
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, melainkan langsung
mengeluarkan rekomendasi kepada masing-masing PPK tanpa disertai Formulir
Model A2 (Temuan), Kajian dugaan pelanggaran dan bukti-bukti, sehingga
tindakan tersebut merupakan perbuatan pembankangan terhadap norma yang
telah diatur secara tegas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilihan Kepala Daerah, di tambah lagi Tindakan Para Terlapor 5 s/d
16 tidak memperhatikan secara detail ketentuan-ketentuan yang mengatur
mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), baik yang diatur dalam Pasal 112 ayat
(2) UU Pemilihan maupun yang ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2024, yakni:
Pasal 112 ayat (2):
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwaslu Kecamatan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :
Huruf d: “lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
Huruf e: “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Pasal 50 ayat (3):
“Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan
sebagai berikut:
Huruf d: “lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
Huruf e: “lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Hal ini tentu merupakan perbuatan atau Tindakan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undang yang berlaku khususnya bagi penyelenggara pemilu
yang dalam hal ini Para Terlapor/teradu.
d. Rekomendasi PSU Teradu 14, Teradu 15 dan Teradu 16 tidak dilakukan secara
cermat. (Vide Bukti P-2, P-3, dan P-4)
Bahwa Panwaslu Kec. Arungkeke menerbitkan rekomendasi PSU pada TPS 2 Desa
Boronglamu dilakukan secara tidak cermat dan tidak hati-hati. Panwaslu
Kecamatan Arungkeke menerbitkan sampai 3 kali surat rekomendasi kepada PPK
Kec. Arungkeke yaitu rekomendasi PSU melalui surat Nomor
079/PM.02.02/K.SN/11/2024, tertanggal 16 November 2024, surat Rekomendasi
Nomor 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 1 Desember 2024, dan surat
Rekomendasi Nomor 079/PM.02.02/K.SN/11/2024, tertanggal 2 Desember 2024.
Penerbitan surat rekomendasi yang sifatnya penting dan ditujukan kepada Ketua
PPK Kecamatan Arungkeke, terdapat kesalahan dalam penyusunannya dimana
pelaksanaan Pemilihan pada tanggal 27 November 2024 namun uraian kejadiannya
dalam persuratan tertanggal 16 November 2024, demikian pula rekomendasi yang
diterbitkan tanggal 1 Desember dan tanggal 2 Desember 2024.
Faktanya pula bahwa surat rekomendasi PSU yang diterbitkan oleh Panwaslu
Kecamatan Arungkeke tertanggal 16 November 2024, dan surat rekomendasi
tertanggal 1 Desember 2024 tidak melalui mekanisme pleno serta tidak diketahui
oleh Teradu 14 dan teradu 16, melainkan dilakukan sendiri oleh Teradu 15 dengan
diintervensi oleh Teradu 3 dan Teradu 4. Hal ini pula terkonfirmasi melalui KPU
Jeneponto dan Ketua PPK Kec. Arungkeke, dan Ketua serta anggota Panwaslu Kec.
Arungkeke (Teradu 14 dan Teradu 16);
Dengan demikian sangat terang jelas dan terang bahwa Teradu 14, Teradu 15, dan
Teradu 16 tidak memperhatikan proses secara seksama sehingga kesalahannya
terlihat dari penyusunan rekomendasi yang ditujukan kepada PPK Kecamatan
Arungkeke adalah serangkaian perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
DKPP.
e. Para Teradu dalam mengambil keputusan tidak memperhatikan Peraturan
DKPP NO. 2 Tahun 2017.
Bahwa dilihat dari serangkaian perbuatan sebagaimana disampaikan di atas dalam
hal ini pengadu menilai jika perbuatan Para Teradu diduga bertentangan dengan
Pasal 6 ayat (1), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) huruf a, b, c dan f. Pasal 7 ayat (1),
Pasal 10 huruf c dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, f dan h. Pasal 16 huruf
a dan Pasal 19 huruf c dan e.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/I/2025,
maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
a. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
b. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; dan
c. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 41-PKE-
DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Jeneponto Nomor : 021/HK.01.01/K.SN-07/05/2024 tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kecamatan
Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan nama-nama Terlapor
dan/atau Teradu diantaranya:
- Panwas Kecamatan Bontoramba: Nurbayanti, S.Pd, (Teradu 5), Ahmad
Ari Suhud (Teradu 6), S.Pd. Rusli, S.Pd (Teradu 7);
- Panwas Kelara: Baktiar, S.H. (Teradu 8), Syamsiah (Teradu 9), Muh.
Iqbal Mutalib (Teradu 10);
- Panwas Turatea: Muh. Alim Bahri (Teradu 11), Irfan Hajir Suhair,
S.Sos (Teradu 12), Nurmi Assyurty Djamal, S.H. (Teradu 13);
- Panwas Kecamatan Arungkeke: M. Hasan, S.Ag., M.AP (Teradu 14),
Ulpa Wahyuni (Teradu 15), Saharuddin (Teradu 16);
Bukti P-2 Surat Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor : 079/PM.02.02/K.SN-07-
08/11/2024, tanggal 16 November 2024, perihal : rekomendasi untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Desa Boronglamu,
Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Serta lampirannya.
Bukti P-3 Surat Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor : 079/PM.02.02/K.SN-07-
08/11/2024, tanggal 01 Desember 2024, perihal : rekomendasi untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Desa
Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Serta
lampirannya.
Bukti P-4 Surat Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor :
080/PM.02.02/K.SN.07.09/11/2024, tanggal 02 Desember 2024, Perihal :
rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS
002 Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Serta lampirannya.
Bukti P-5 Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor : 011/HK.01.00/K.SN-
22.10/12/2024, tanggal 3 Desember 2024, perihal :Rekomendasi untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 005, Kelurahan Tolo
Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Serta lampirannya.
Bukti P-6 Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor : 012/HK.01.00/K.SN-
07.05/12/2024, tanggal 3 Desember 2024, perihal :Rekomendasi untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001, Kelurahan Tolo
Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Serta lampirannya
Bukti P-7 Surat Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor : 020/PM.02.02/K.SN-07-
07/12/2024, tanggal 4 Desember 2024, perihal : Rekomendasi untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Desa Tamamaung,
TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003 dan 004 Desa Kareloe Kecamatan
Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Serta lampirannya.
Bukti P-8 Surat Bawaslu Kecamatan Turatea Nomor : 005/PM.02.02/K.SN-07-
08/08/2024, tanggal 05 Desember 2024, perihal : rekomendasi untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001 Desa Mangepong,
TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene,
TPS 007 Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Serta
lampirannya.
Bukti P-9 Rekaman video perdebatan antara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
(ic. Teradu I) terkait dengan tidak ditindaklanjuti rekomendasi bawaslu
Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU)
pada Kecamatan Kelara
Bukti P-10 Rekaman video Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan
terkait tidak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 5
Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Sumber:
https://youtu.be/Ajfj66KuI0A?si=9Rk7IoT6WTXmYZzL
Bukti P-11 Rekaman video Ketua KPU Sulsel menjawab pertanyaan Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan informasi yang diduga tidak
diberikan akses dan atau data kepada Bawaslu Provinsi Sulsel.
Bukti P-12 Print Out Berita Media Online Tribun-tribun.com dengan judul PPK Kelara
Jeneponto Bisa dipidana! Bawaslu Sulsel : Penolakan KPU Pelanggaran
Berat. (sumber: https://makassar.tribunnews.com/2024 /12/05/ppk-
kelara- jeneponto-bisa-dipidana-bawaslu-sulsel-penolakan- psu-
pelanggaran-berat?jxrecoid=84074c5d-7316-4ee6-86df-
a936d4712a9d~mix_tbn_internal&source=
widgetArtikelRekomendasi&engine=JXA)
Bukti P-13 Print out Berita Media Online makassarterkini.id dengan judul diduga
labrak aturan, Panwascam Arungkeke dan Kelara Diadukan ke Bawaslu RI
dan DKPP. Sumber : https://makassar.terkini.id/diduga-labrak-aturan-
panwascam-arungkeke-dan-kelara-diadukan-ke-bawaslu-ri-dan-dkpp/
Bukti P-14 Print Out Berita Online sulselsatu.com dengan judul Panwascam
Arungkeke Temukan Pelanggaran di TPS 2 Desa Boronglamu, PSU
Pelanggaran di jadwalkan 5 Desember
https://www.sulselsatu.com/2024/12/03/berita-utama/panwascam-
arungkeke-temukan-pelanggaran-di-tps-2-desa-boronglamu-psu-
dijadwalkan-5-desember.html
Bukti P-15 Print Out Berita Online Indonesia Satu dengan judul Ketua Bawaslu
Jeneponto Enggan Dikonfirmasi, Diduga Tak Libatkan Anggota dalam
Mengambil Keputusan PSU. Sumber:
https://jeneponto.indonesiasatu.co.id/ketua-bawaslu-jeneponto-enggan-
dikonfirmasi-diduga-tak-libatkan-anggota-dalam-mengambil-keputusan-
psu#google_vignette
Bukti P-16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bukti P-17 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024
tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perhitngan Perolehan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bukti P-18 Peraturan Bawaslu Pemilihan Umum 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Bukti P-19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
Bukti P-20 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/PP.00.00/K1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bukti P-21 Print out berita online KABAR MAKASSAR dengan judul “Dituding Asal
Komentar, Bawaslu Sulsel Paparkan Aturan PSU Tetap Dilaksanakan Di
Jeneponto”.
Sumber : https://www.kabarmakassar.com/ news/bawaslu-sulsel-segera-
tindaklanjuti-data-pemilih- siluman-di-pilkada-jeneponto.
Bukti P-22 Print Out berita online judul “Bawaslu Sulsel menindaklanjuti Data Pemilih
Siluman di Pilkada Jeneponto”.
Sumber : https://www.kabarmakassar.com/
news/bawaslu-sulsel-segera-tindaklanjuti-data-pemilih-siluman-di-
pilkada-jeneponto
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2025 yang pada pokoknya mengurakian
hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu 1 (satu) mendatangi Kantor
Bawaslu Kabupaten Jeneponto, mendatangi Kantor PPK serta bertemu dengan
beberapa Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu
Kecamatan Bontoramba, Panwaslu Kecamatan Turatea, Panwaslu Kecamatan
Arungkeke dan Panwaslu Kecamatan lainnya dengan didampingi oleh Teradu 3
(tiga) dan Teradu 4 (empat) melakukan tindakan meminta dan mengintervensi
kewenangan dari Panwaslu Kecamatan serta bertindak secara aktif mendapatkan
data-data dari kecamatan berupa Daftar Pemilih Khusus (DPK), meminta daftar
hadir di TPS dan agar dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang (PSU) beberapa TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Jeneponto Tahun 2024, menurut Teradu 1 (satu) adalah sebagai berikut:
1) Bahwa kehadiran Teradu 1 (satu) di Kabupaten Jeneponto pada tanggal 1
sampai dengan 3 Desember 2024 dalam rangka supervisi pelaksanaan
pengawasan Bawaslu Kabupaten Jeneponto terkait potensi pemungutan
suara ulang pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto yang
merupakan hasil dari Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI T-1)
2) Bahwa pelaksanaan supervisi oleh Teradu 1 (satu) di Kabupaten
Jeneponto merupakan implementasi kewajiban Bawaslu Provinsi untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya
3) Bahwa pada saat melaksanakan supervisi di Kabupaten Jeneponto,
Teradu 1 (satu) mengusulkan untuk menyelenggaran Rapat Pleno untuk
pengambilan keputusan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait
situasi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan yang salahsatunya pada pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto
Tahun 2024. (BUKTI T-1-1)
4) Bahwa Teradu 1 (satu) tidak benar melakukan tindakan meminta dan
mengintervensi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan serta bertindak
secara aktif mendapatkan data-data dari kecamatan berupa Daftar
Pemilih Khusus (DPK), meminta daftar hadir di TPS dan agar dapat
mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
beberapa TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun
2024.
5) Bahwa terdapat 13 (tiga belas) rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan
untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Jeneponto, yang
terdiri dari 2 (dua) rekomendasi yang ditindaklanjuti dan 11 (sebelas)
rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti (BUKTI T-2)
6) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu
Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan
Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur
dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang
Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2024 (BUKTI T-3) dan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan
Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih
Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan
Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda
Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117
Tahun 2024 (BUKTI T-4).
7) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu
Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan
Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah melalui dan/atau berdasarkan
Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan
Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba
dan Kecamatan Turatea. (BUKTI T-5)
8) Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan
untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno
9) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu
Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan
Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur
dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau
berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu
Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan
Bontoramba dan Kecamatan Turatea, tanpa intervensi dari Teradu 1
(satu).
10) Bahwa dengan demikian menurut Teradu 1 (satu) terhadap dalil Pengadu
mengenai Teradu 1 (satu) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten
Jeneponto, mendatangi Kantor PPK serta bertemu dengan beberapa
Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu
Kecamatan Bontoramba, Panwaslu Kecamatan Turatea, Panwaslu
Kecamatan Arungkeke dan Panwaslu Kecamatan lainnya dengan
didampingi oleh Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) melakukan tindakan
meminta dan mengintervensi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan
serta bertindak secara aktif mendapatkan data-data dari kecamatan
berupa Daftar Pemilih Khusus (DPK), meminta daftar hadir di TPS dan
agar dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) beberapa TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto
Tahun 2024 adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif.
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu 1 (satu) pada pelaksanaan
rekapitulasi di Tingkat Provinsi memberikan perlakuan yang berbeda terhadap
KPU Jeneponto dengan sangat ngotot mempertanyakan data-data pemilih DPK
dan Daftar Hadir kepada KPU Jeneponto dan KPU Provinsi, menurut Teradu 1
(satu) adalah sebagai berikut:
1) Bahwa tidak benar Teradu 1 (satu) memberikan perlakuan yang berbeda
terhadap KPU Jeneponto saat pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat
Provinsi.
2) Bahwa sense of crisis Teradu 1 (satu) sebagai Pengawas Pemilu pada
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan, bukan hanya pada saat sesi Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Jeneponto tapi juga pada sesi Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
(BUKTI T-6)
3) Bahwa dengan demikian menurut Teradu 1 (satu) terhadap dalil
Pengadu mengenai Teradu 1 (satu) memberikan perlakuan yang berbeda
terhadap KPU Jeneponto dengan sangat ngotot mempertanyakan data-
data pemilih DPK dan Daftar Hadir kepada KPU Jeneponto dan KPU
Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Provinsi adalah dalil
yang tidak berdasar dan asumtif.
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu 2 (dua) memberikan statement
melalui media yang memberikan teror psikologis kepada PPK Kelara dan KPU
Kabupaten Jeneponto. Dalam statement Teradu 2 (dua) melalui media Tribunnews
Makassar, bahwa penolakan KPU untuk melaksanakan rekomendasi PSU di
beberapa TPS di Kecamatan Kelara adalah pelanggaran berat dan dapat dipidana.
Statement Teradu 2 (dua) sangat tidak etis, karena keluarnya Rekomendasi PSU
di Kecamatan Kelara tidak sesuai Prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu
dan juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU
Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, menurut Teradu 2 (dua)
adalah sebagai berikut:
1) Bahwa statement (pernyataan) Teradu 2 (dua) bukan merupakan
informasi bohong (hoax) akan tetapi merupakan fakta, yang dimana
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Panwaslu Kecamatan
Kelara Kabupaten Jeneponto di TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan di
TPS 005 Kelurahan Tolo Barat tidak ditindaklanjutinya oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto.
2) Bahwa selain itu, statement (pernyataan) Teradu 2 (dua) juga berdasarkan
yang diatur pada Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
3) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara, telah sesuai tata
cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada: • Surat Edaran
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun
2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tahun 2024. (Vide BUKTI T-3) • Instruksi Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu)
Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat
Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang
Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor
117 Tahun 2024. (Vide BUKTI T-4)
4. Bahwa dengan demikian menurut Teradu 2 (dua) terhadap dalil Pengadu
mengenai Teradu 2 (dua) memberikan statement melalui media yang
memberikan teror psikologis kepada PPK Kelara dan KPU Kabupaten
Jeneponto. Dalam statement Teradu 2 (dua) melalui media Tribunnews
Makassar, bahwa penolakan KPU untuk melaksanakan rekomendasi PSU di
beberapa TPS di Kecamatan Kelara adalah pelanggaran berat dan dapat
dipidana. Statement Teradu 2 (dua) sangat tidak etis, karena keluarnya
Rekomendasi PSU di Kecamatan Kelara tidak sesuai Prosedur sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu dan juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur
dalam ketentuan UU Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024
adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif serta berlebihan.
[2.4.2] Jawaban Teradu III dan Teradu IV
1. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat)
yang terlibat aktif meminta, mengintervensi serta memaksa Panwaslu
Kecamatan menerbitkan Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) dibeberapa kecamatan, antara lain : Panwaslu Arungkeke yang meliputi
TPS 002 Desa Boronglamu; Kecamatan Bontoramba yang meliputi PSU TPS 002
Desa Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004 Desa Kareloe;
Panwaslu Kecamatan Kelara yang meliputi TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan
TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Panwaslu Kecamatan Turatea meliputi TPS 001
Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004
Desa Bontomate’ne, TPS 007 Desa Bululoe. Bahwa adanya tindakan
memaksakan terbitnya rekomendasi PSU tersebut yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh
Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) diduga kuat untuk membantu pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor urut 3. Menurut Teradu 3 (tiga)
dan Teradu 4 (empat) adalah sebagai berikut :
1) Bahwa Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) tidak pernah mengintervensi
serta memaksa Panwaslu Kecamatan untuk menerbitkan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kecamatan yang dimaksud.
2) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu
Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu
Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme
yang diatur pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi
Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (BUKTI T-1) dan
Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan
Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih
Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau
Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan
Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (BUKTI T-2).
3) Bahwa Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) hanya melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum
pada tingkat dibawahnya. Bahwa sesuai Pasal 32 huruf (b) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang.
4) Bahwa dengan demikian menurut Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat)
terhadap dalil pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan
asumtif.
2. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai Teradu 3 (Tiga) dan Teradu 4 (Empat)
bahwa laporan hasil pengawasan pada rekapitulasi ditingkat kecamatan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan ke Kabupaten tidak pernah melibatkan
Anggota Bawaslu Jeneponto (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa) sebagai PIC atau penanggungjawab tahapan
pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan
suara sampai terbitnya rekomendasi PSU di Kecamatan Arungkeke,
Rekomendasi PSU di Kecamatan Kelara, Rekomendasi PSU di Kecamatan
Bontoramba serta Rekomendasi PSU di Kecamatan Turatea. Terbitnya
rekomendasi yang tidak memenuhi syarat dibeberapa kecamatan diputuskan
oleh Teradu 3 (Tiga) dan Teradu 4 (Empat) bersama Panwaslu Kecamatan tanpa
diketahui atau meminta pertimbangan kepada Anggota Bawaslu Jeneponto (Sdr.
Bustanil Nassa). Teradu 3 (Tiga) dan Teradu 4 (Empat) sangat aktif melakukan
komunikasi ke Panwaslu Kecamatan untuk mendapatkan data-data pemilih di
TPS yang berpotensi diterbitkan Rekomendasi PSU. Menurut Teradu 3 (tiga) dan
Teradu 4 (empat) adalah sebagai berikut:
1) Bahwa pada point e dan f angka 4 Hal 4 lampiran surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
251/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian tugas pengawasan tahapan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025 berbunyi: 4. pengawasan pada
Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga)
orang sebagai berikut : a. Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar
Pemilih oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan
Hubungan Masyarakat. b. Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan, Pendaftaran Pasangan Calon sampai
dengan Penetapan Pasangan Calon oleh Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa. c. Tahapan Pelaksanaan Kampanye, Masa
Tenang dan Pelaporan Dana Kampanye oleh Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Serta Pengawasan Konten
Internet (Siber), Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye di Media
Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Lembaga Penyiaran oleh Divisi
Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
d. Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik/Perlengkapan
Pemilihan oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan,
Pelatihan, Data, dan Informasi. e. Tahapan Pelaksanaan Pemungutan
Suara dan Penghitungan Suara di TPS oleh Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. f. Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (BUKTI T-3).
2) Bahwa sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto nomor:
027/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 (BUKTI T-4).
3) Bahwa sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto nomor:
028/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 (BUKTI T-5).
4) Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kabupaten Jeneponto tidak pernah diminta pertimbangan
terhadap rekomendasi PSU setiap kecamatan itu tidak benar, karena
pada hari Senin Tanggal 2 Desember 2024 pukul 12.07 Wita, Anggota
Bawaslu Kabupaten Jeneponto Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Sdr. Bustanil Nassa) melalui
pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028),
menyampaikan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto
untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, adapun
penyampaian sebagai berikut : “Tabe’ semua Kordiv P3S agar ke Bawaslu
Jeneponto skr Terima Kasih” (Permisi, Semua Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa agar ke Bawaslu
Jeneponto sekarang, Terima Kasih), (BUKTI T 6).
5) Bahwa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto melalui pesan via group
Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028) (Sdr. Bustanil
Nassa) menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto di
Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto Pada Tanggal 2 Desember 2024
Pukul 16.07 Wita melaksanakan rapat kordinasi di ruangan Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tanpa
melibatkan dan/atau menginformasikan pertemuan tersebut kepada
Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) (BUKTI T-7).
6) Bahwa dari hasil Rapat Koordinasi tersebut, Pada Tanggal 3 Desember
2024 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa meminta melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S
BAWASLU JPT 2023-2028) kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten
Jeneponto untuk mengisi daftar list kecamatan yang berpotensi
mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, dan Panwaslu
Kecamatan berkoordinasi ke Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa pada saat terdapat dugaan pelanggaran
pemilihan (BUKTI T-8).
7) Bahwa dengan demikian menurut Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat)
terhadap dalil pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan
asumtif.
3. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat)
bersama-sama dengan Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) diduga ikut
mendorong pelanggaran yang dilakukan oleh Panwascam, malah sebaliknya
Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) ikut secara
bersama-sama dalam pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang
dilarang oleh peraturan DKPP. Menurut Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat)
adalah sebagai berikut :
1) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu
Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan
Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur
pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap
Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Vide BUKTI T-1) dan
Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam
Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari
Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat
Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat
Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (Vide BUKTI T-2).
2) Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan
untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Bahwa
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau
dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan
Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah
sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah
melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan
Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan
Bontoramba dan Kecamatan Turatea, tanpa intervensi dari Teradu 3
(satu) dan Teradu 4 (empat). Bahwa dengan demikian menurut Teradu 3
(tiga) dan Teradu 4 (empat) terhadap dalil pengaduan Pengadu adalah dalil
yang tidak berdasar dan asumtif serta berlebihan.
[2.4.3] Jawaban Teradu V s.d. Teradu VII
1. Bahwa Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Bontorammba ke PPK Kec.
Bontoramba di TPS 02 Desa Tanammawang, TPS 05 Desa Bulusibatang, TPS
03 dan TPS 04 Desa Kareloe Telah sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020
yang Telah di Ubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan yang berawal dari Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Bontoramba Nomor 103/LHP/PM.01.02/12/2024 (BUKTI T-1)
2. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba Pada
Hari minggu Tanggal 01 Desember 2024 di Aula Kantor Camat Bontoramba
telah di Lakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor:
013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024 (BUKTI T-2)
3. Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model
A2 (Temuan ) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB-PG/Kec. BTR/27.08/XII/2024
(BUKTI T-3)
4. 4) Bahwa Berdasarkan Formulir Model A2 (Temuan) telah di lakukan Kajian
Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A11 (Kajian Dugaan
pelanggaran) dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB-PG/Kec. BTR/27.08/XII/2024"
(BUKTI T-4)
5. Bahwa berdasarkan Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) telah di
lakukan Rapat Pleno, dan Berkesimpulan Temuan terbukti sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dengan Berita Acara Pleno Nomor:
014/BA.01.00/K.SN-07/XII/2024" (BUKTI T-5)
6. Bahwa Berdasarkan Bukti- Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5 telah di Keluarkan
Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) Pada TPS 02 Desa
Tananmawang, TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 03 dan TPS 04 Desa Kareloe
dengan Nomor: 020/PM.02.02/K.SN/07/07/12/2024, (BUKTI T-6)
5. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba Kabupaten
jeneponto Ke PPK Kecamatan Bontoramba merupakan Implementasi
Kewenangan Terhadap Tugas Pengawasan sebagaimana diatur pada
perundang-undangan sebaggai berikut:
6. Bahwa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba telah sesuai tata cara, prosedur
dan/atau mekanisme yang diatur berdasarkan pasal 112 Ayat 2 Huruf (a)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan, yang berbunyi:
Pemungutan Suara di TPS dapat di ulang jika dari hasil penelitian dan
Pemeriksan Panwas Kecamatan Terbukti Terdapat 1 atau Lebih Keadaan
sebagai Berikut:
a. Pembukaan Kotak Suara dan/atau Berkas Pemungutan dan
Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang di tetapkan
dalam perungdang-undangan; dan
7. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024
tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024. Sebagai ketentuan:
1. Pemaknaan terhadap Ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e UU Pemilihan Berkenaan Dengan Pemungutan Suara Ulang
1.2. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf c UU
Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari satu surat
suarayang sudah digunakan oleh Pemilih dirusak oleh petugas KPPS
sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, sebagaimana sesuai
dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf c UU Pemilihan. Hal tersebut
berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang harus mampu
menjamin terjaganya kemurnian suara pemilih yang secara konstitusional
dilindungi [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHP.BUP-
XIX/2021].
1.3. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU
Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari seorang
Pemilihmenggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama
atau TPSyang berbeda, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112
ayat (2)huruf d UU Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
120/PHP.BUP-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
29/PHP.BUP-XV/2017].
1.4. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU
Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari seorang Pemilih
yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan
suara pada TPS, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat
(2) huruf e UU Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
120/PHP.BUP-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
29/PHP.BUP-XV/2017].
1.6. Bahwa selain keadaan-keadaan yang menyebabkan pemungutan suara
ulang sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2., sampai dengan angka
1.4., terdapat keadaan lain yang menyebabkan pemungutan suara ulang
sebagai berikut:
b. Dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) pemilih menggunakan hak pilih
lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dapat
dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan
suaraulang demi menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur dan adil,
sertamemastikan kemurnian suara pemilih. Hal demikian sesuai dengan
pengaturan dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut "PKPU 25/2023) yang berbunyi, "Selain keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berbunyi, pemungutan suara
wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1
(satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda", halmana tidak
ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022];
c. Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal
demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2)huruf d
PKPU 25/2023 yang berbunyi, "Pemungutan suara di TPS wajibdiulang
apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti
terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el
atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di
TPS", hal mana tidak ada lagi pembedaan antararezim Pemilu dan rezim
Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022];
8. Bahwa Berdasarkan Rekomendasi yang di terbitkan Panwaslu Kecamatan
Bontoramba pada Tanggal 04 Desember 2024, Nomor
20/PM.02.02/K.SN.07.07/12/2024, PPK Kecamatan Bontoramba
Memberitahukan Ke Penwaslu Kecamatan Bontoramba Melalui Surat dengan
Nomor. 039/P.02.2.SD/730407/2024 tertanggal 06 Desember 2024 yang pada
pokoknya, bahwa KPU kabupaten Jeneponto terhadap Rekomendasi Panwaslu
kecamatan Bontoramba belum di sampaikan Ke PPK kecamatan Bontoramba
baik secara Tertulis atau lisan", (BUKTI T-7)
9. Bahwa KPU Kabupaten Jeneponto telah Menerbitkan Surat Penyampain Ke
PPK kecamatan Bontoramba untuk Melakukan Telaah Hukum dengan Cara
Rapat Pleno Keputusan yang pada Pokoknnya, bahwa PPK Kecamatan
Bontoramba segera Menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Bontoramba dengan Nomor: 1185/P1.02.2-SD/7304/2/2024' (BUKTI T-8)
10. Bahwa Berdasarkan tindak lanjut PPK kecamatan Bontoramba atas
penyampaian KPU kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu kecamatan Bontoramba, PPK kecamatan Bontoramba telah
melakukan Rapat Pleno Keputusan dengan BA Pleno Nomor: 06/PL.02.06-
BA.730407/2024 yang pada pokoknya, bahwa PPK kecamatan Bontoramba
belum menerima Hasil tindak lanjut KPU kabupaten jeneponto atas
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan menegaskan Bahwa PPK
kecamatan Bontoramba tidak Punya kewenanngan untuk memutuskan hal-hal
yang berkaitan dengan PSU (BUKTI T-9)
11. Bahwa menurut Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh)
mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan telah sesuai tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme
yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno.
12. Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan
untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2018 tentang Rapat Pleno
13. Bahwa dengan demikian menurut Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu
7 (tujuh), terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi yang di terbitkan di
teruskan Ke PPK Kecamatan Bontorarnba tidak melalui mekanisme
sebagaimana yang di gariskan dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 24,
pasal 25 dan pasal 34 perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah di ubah
dengan perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan, Melainkan langsung mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK tanpa
disertai Formulir Model A2 (Temuan ). Kajian Dugaan Pelanggaran dan Bukti-
bukti, menurut Teradu tidak berdasar dan asumtif.
[2.4.4] Jawaban Teradu VIII s.d. Teradu X
1) Bahwa mengenai penertiban Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh
teradu Panwaslu Kecamatan Kelara kepada PPK Kelara, Adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat
Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara
Nomor:084/LHP/PM.01.02/11/2024, pada hari Jumat tanggal 29 November
tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor Urut 7 di TPS 005 Tolo Barat,
Kecamatan Kelara, atas Nama Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002
terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan
Turatea Kabupaten Jeneponto dengan Nomor NIK. 7304050507940002 setelah
kami cek di DPT Online. Telah di temukan fakta saudara Sulaeman dengan Nomor
NIK. 7304050507940002 dengan Nomor DPT. 501, hadir memilih di TPS 004 Desa
Paitana Kecamatan Turatea berdasarkan daftar hadir Pemilih Tetap. Adapun
pemilih tersebut sebagai berikut:
1. Saudara Sulaeman memilih dua (2) kali di TPS yang berbeda
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat
Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara
Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember
tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor Urut 8 di TPS 001 Tolo Selatan,
Kecamatan Kelara,atas Nama Aspar dengan Nomor NIK. 7304050707950004.
Bahwa setelah PPK Kecamatan Kelara berkoordinasi dengan Kecamatan
Arungkeke. Telah di temukan fakta bahwa saudara Aspar dengan Nomor NIK.
7304050707950004 dengan Nomor DPT. 23, hadir memilih di TPS 003 Desa
Kampala Kecamatan Arungkeke berdasarkan daftar hadir Daftar Pemilih Tetap
(DPT) di TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.
Adapun pemilih tersebut sebagai berikut:
2. Saudara Aspar memilih dua (2) kali di TPS yang berbeda
1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 084/LHP/PM.01.02/11/2024 pada
hari Jumat tanggal 29 November tahun 2024, Laporan Hasil Pengawasan
Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada
Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara
Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember
tahun 2024. (BUKTI T-1)
2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara dalam Rapat Pleno dijadikan sebagai
Temuan dengan Nomor: 012/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor:
013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 oleh Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah
dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara. (BUKTI T-2)
3. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form. Model A.2
Formulir (Temuan) dengan Nomor: 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan
Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024. (BUKTI T-3)
4. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form. Model
A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan
Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor:
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024. (BUKTI T-4).
5. Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu
Kecamatan Kelara telah melakukan Rapat Pleno Rekomendasi dengan Nomor:
016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-
07.07/12/2024. (BUKTI T-5)
6. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menerbitkan Rekomendasi dengan
Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 005 Kelurahan Tolo Barat)
dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan Tolo
Selatan) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara (BUKTI T-6).
7. Bahwa berdasarkan Bukti-Bukti T-1, T-2,T-3,T-4,T-5 telah di terbitkan
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kelara pada TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001
Kelurahan Tolo Selatan (T-6).
8. Bahwa adapun tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor:
011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan surat
kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, maka PPK Kelara
memberikan jawaban Surat Rekomendasi Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024
tanggal 04 Desember 2024, yang diterima pada tanggal 04 Desember 2024
menerangkan bahwa:
“Setelah kami membaca dan menelaah Surat Rekomendasi tersebut, Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara belum bisa menindaklanjuti terkait
permintaan Pemungutan Suara Ulang karena menganggap bukti-bukti yang
dilayangkan lebih kepada delik pidana dan kami menyarankan agar
panwascam Kecamatan Kelara melakukan tindakan penanganan pelanggaran
lainnya”.
“Surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara yang pertama dengan
Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan
surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 atas
Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwascam Kelara Tidak
Menenenuhi Syarat sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG TAHUN 2015 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR
1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA MENJADI
UNDANG-UNDANG, PKPU 17 Tahun 2024 TENTANG PEMUNGUTAN DAN
PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 1774 Tahun 2024 TENTANG PEDOMA
TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA” (BUKTI T-7).
2) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau
dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah melalui dan/atau berdasarkan
Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kelara.
3) Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Rapat Pleno
4) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau
dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai tata cara, prosedur
dan/atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau
aturan-aturan yang berlaku, khususnya yang diatur pada;
• Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117
Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2024.
• Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (Satu)
Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan
Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana
Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024
5) Bahwa menurut Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh)
mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau
dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai dengan tata cara,
prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan
Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kelara.
6) Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau
dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai dengan tata cara,
prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan
Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kelara.
7) Bahwa dengan demikian menurut Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan
Teradu 10 (sepuluh) terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi yang
diterbitkan/diteruskan ke PPK Kecamatan Kelara tidak melalui mekanisme
sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 24, pasal
25, dan pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Melainkan langsung mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK tanpa disertai
Formulir Model A.2 (Formulir Temuan). Kajian Dugaan Pelanggaran dan Bukti-bukti,
menurut teradu tidak berdasar dan asumtif.
[2.4.5] Jawaban Teradu XI s.d. Teradu XIII
Bahwa mengenai penerbitan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh
Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) kepada PPK
Turatea, adalah sebagai berikut:
1) Bahwa Panwaslu Kecamatan Turatea menerbitkan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang Nomor 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024
tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea berdasarkan pada dugaan
Pelanggaran yang telah ditemukan Panwaslu Kecamatan Turatea saat
Proses Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat PPK Turatea yang telah
dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
: 090/LHP/PM. 01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 ditemukan
dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 002 Desa
Langkura untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,
setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama
dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea namun tetap
datang memilih ke TPS menggunakan KTP elektronik yang NIK nya tidak
terdata di DPT Online Kecamatan Turatea, adapun pemilih tersebut
sebagai berikut:
• Ilmiawansa Mappa menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit
2018 dan terdata di DPT online TPS 002 009 Empoang Selatan Kec.
Binamu.
• Risal menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2019 dan
terdata di DPT online TPS 003 Tarowang Kec. Tarowang.
2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Turatea Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember
2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke
TPS 001 Desa Mangepong untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27
November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih
tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah
Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut:
• Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan
terdata di DPT online Kelurahan Pantan Kecamatan Makale Kabupaten
Tana Toraja.
• Sartika.B Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit
2022 dan terdata di DPT online Kelurahan Bontosunggu Kecamatan
Tamalatea Kabupaten Jeneponto.
3) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang
ke TPS 005 Desa Mangepong untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27
November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih
tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah
Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut:
• Asriani.S menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2021 dan
terdata di DPT online Kelurahan Kassi Kecamatan Rumbia Kabupaten
Jeneponto.
• Riska menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan
terdata di DPT online TPS 014 Belian Kel. Belian Kec. Batam Kota Kab.
Kota Batam.
• Mantasia menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2022 dan
terdata di DPT online TPS 020 Wosi Kel. Wosi Kec. Manokwari Barat
Kab. Manokwari.
• Norma menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2020 dan
terdata di DPT online TPS 007 Romang Lompoa Kel. Romang Lompoa
Kec. Bontorannu Kab. Gowa.
4) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Turatea Nomor : 093/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember
2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke
TPS 007 Desa Bululoe untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27
November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih
tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah
Turatea,, adapun pemilih tersebut sebagai berikut:
• Irwansyah Dahlan menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit
2023 dan terdata di DPT online TPS 002 Limbaui Kec. Kota Selatan
Gorontalo.
• Kasmawati menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2018
dan terdata di DPT online TPS 002 Tarowang Kel. Tarowang Kab.
Jeneponto.
• Rappe menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan
terdata di DPT online TPS 007 Baraya Kota Makassar.
5) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang
ke TPS 004 Desa Bontomatene untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27
November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih
tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah
Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut:
• Sarif Efendi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2018
dan terdata di DPT online TPS 004 Tanah Periuk, Kec. Tanah Gorogot,
Kab. Paser.
• Suardi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2021 dan
terdata di DPT online TPS 005 Fidy Jaya Kelurahan Fidy Jaya Kec.
Weda Kab. Halmahera Tengah.
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea
yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Nomor: 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 (Bukti T-1),
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 091/LHP/PM.01.02/ 11/2024 tanggal 30
November 2024 (Bukti T-2), Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024 (Bukti T-3), Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 093/LHP/ PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember
2024 (Bukti T-4).
2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea
di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Turatea, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 23.30 WITA di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan Rapat Pleno dengan
Berita Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 02
Desember 2024 (Bukti T-5).
3. Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A
2 (Temuan) dengan Nomor: 001/Reg/TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024
tanggal 03 Desember 2024 (Bukti T-6).
4. Bahwa berdasarkan Formulir Model A 2 (Temuan) telah dilakukan Kajian
Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A 11 dengan Nomor:
001/Reg/ TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024
(Bukti T-7).
5. Bahwa berdasarkan Formulir Model A 11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) telah
dilakukan Rapat Pleno, dan berkesimpulan Temuan terbukti sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Berita Acara Pleno Nomor:
005/KP.01.00/K.SN-07.08/ 12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (Bukti T-8).
6. Bahwa berdasarkan Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, dan T-8 telah di
keluarkan Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa
Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa
Bontomatene, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto
Nomor 005/ PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024
kepada PPK Turatea (Bukti T-9).
7. Bahwa adapun tindak lanjut Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU)
Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024
tanggal 05 Desember 2024, maka PPK Turatea memberikan Jawaban Surat
Rekomendasi Nomor: 035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024 tanggal 07
Desember 2024 (Bukti T-10), yang di terima pada tanggal 10 Desember 2024
berdasarkan Surat Tanda Terima Dokumen tanggal 10 Desember 2024 (Bukti
T-11). menerangkan bahwa:
“Dugaan pelanggaran sebagaimana yang direkomendasikan oleh
Panwascam Turatea pada TPS 001 (huruf a dan b) Desa Mangepong, TPS
005 (huruf c, d, e dan f) Desa Mangepong, TPS 002 (huruf g dan h) Desa
Langkura, TPS 004 (huruf i dan m) Desa Bontomatene, TPS 002 ( huruf i, j
dan k) Desa Bululoe kami anggap tidak bersesuaian dengan TPS yang
disebutkan PANWASCAM di huruf E REKOMENDASI sehingga kami Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Turatea menganggap bahwa rekomendasi
PANWASCAM belum dan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang. Selain itu juga sebagaimana diatur dalam PKPU
17 Tahun 2024 Pasal 51 ayat 4 yang berbunyi, pemungutan suara ulang di
TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara dan
pasal 52 ayat 2 yang berbunyi KPPS memberikan surat pemberitahuan
pemungutan suara yang di beri tanda khusus bertuliskan PSU kepada
daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan
paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS,
maka dengan itu tidak dapat di tindak lanjuti karena keterbatasan waktu.
(Bukti T-10).
8. Bahwa sebelum diterbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sejak
Temuan hingga tahapan Penanganan Pelanggaran dan rangkaian penyusunan
rekomendasi oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan Koodinasi
secara intensif dan bertahap kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jeneponto
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagai
Penanggung Jawab proses pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara.
Dalam hal ini, Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Kabupaten Jeneponto juga telah mengundang melalui chat percakapan grup
WhatsApp kepada seluruh Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Tingkat Kecamatan se Kabupaten Jeneponto dalam rangka
membahas Temuan dan Laporan dugaan penanganan pelanggaran pada
tanggal 02 Desember 2024 di Bawaslu Kabupaten Jeneponto dengan hasil
koordinasi apabila Temuan memenuhi unsur materil dan dan formil untuk
dilakukan penindakan sesuai dengan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran
Pemilihan (BUKTI T-12 dan T-13).
9. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah melalui
dan/atau berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turatea
(BUKTI T-8)
10. Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan
untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2018 tentang Rapat Pleno
11. Bahwa selain itu, rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang
diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah
sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan
perundang-undangan dan/atau aturan-aturan yang berlaku khususnya yang
diatur pada:
• Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu
Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
• Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam
Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih
Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat
Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat
Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.
12. Bahwa menurut Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga
belas) mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan telah sesuai tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme
yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno.
13. Bahwa dengan demikian menurut Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas)
dan Teradu 13 (tiga belas), terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi yang
di terbitkan / di teruskan ke PPK Turatea tidak melalui mekanisme
sebagaimana yang di gariskan dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 24,
pasal 25 dan pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah di ubah
dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan, Melainkan langsung mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK tanpa
disertai formulir Model A 2 (Temuan), Kajian Dugaan Pelanggaran dan bukti-
bukti, menurut Teradu tidak berdasar dan asumtif.
[2.4.6] Jawaban Teradu XIV s.d. XVI
[2.4.6.1] Jawaban Teradu XIV dan Teradu XIV
1. Bahwa pada hari kedua rekapitulasi tingkat kecamatan, yaitu tanggal 29
November 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Arungkeke, kami
memperoleh informasi awal dari masyarakat terkait adanya DPT yang sedang
tidak berada dilokasi namun hak pilihnya digunakan orang lain di TPS 002 Desa
Boronglamu Kecamatan Arungkeke;
2. Bahwa terhadap informasi awal tersebut, Teradu 15 melakukan penelusuran.
Namun seluruh hasil penelusuran dan proses penanganannya tidak pernah
dikoordinasikan/dan atau dikomunikasikan Teradu 15 kepada kami Teradu 14
dan Teradu 16;
3. Bahwa terhadap penerbitan Surat Rekomendasi PSU pertama melalui surat
Nomor 079/PM.02.02/K.SN/ 11/2024 tertanggal 16 November 2024 yang
ditujukan kepada ketua PPK Kecamatan Arungkeke, kami Teradu 14 dan Teradu
16 tidak mengetahui sama sekali prosesnya;
4. Bahwa terhadap penerbitan Surat Rekomendasi PSU kedua melalui surat Nomor
079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 1 Desember 2024 yang ditujukan
kepada ketua PPK Kecamatan Arungkeke, kami Teradu 14 dan Teradu 16 juga
tidak mengetahui sama sekali prosesnya;
5. Bahwa terhadap penerbitan Surat Rekomendasi PSU ketiga, Teradu 14 dan
disaksikan oleh Teradu 16 pada tanggal 2 Desember 2024 berada di Bawaslu
Kabupaten Jeneponto guna menandatangani Surat Rekomendasi Nomor
079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 2 Desember 2024 yang telah disiapkan
Teradu 15. Kemudian setelah penandatanganan Surat Rekomendasi tersebut,
Teradu 14 dan Teradu 16 langsung meninggalkan Bawaslu Kabupaten
Jeneponto.
[2.4.6.2] Jawaban Teradu XV
Bahwa terbitnya rekomendasi panwaslu kecamatan arungkeke lebih dari 1 (satu) kali
yaitu rekomendasi nomor surat 079/PM.02.02/K.SN/11/2024, tertanggal 16
november 2024 rekomendasi nomor surat 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 1
desember 2024, dan 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 2 desember 2024, dari
aduan dari pihak pengadu keliru dalam penulisan, surat yang diterbitkan oleh
panwaslu kecamatan arungkeke 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 16
November 2024, 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 1 desember 2024
kedua surat diatas kesalahan tanggal dan penemoran surat karena lupa menrubah
atau menganti tanggal dan nomor surat dari file sebelumnya yang benar adalah
080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember 2024 (BUKTI T-1). Bahwa
terbitnya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh panwaslu kecamatan
arungkeke, adalah sebagai berikut;
Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke menerbitkan rekomendasi pengumutan suara
ulang nomor 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 ter tanggal 2 desember 2024
kepada PPK kecamatan arungkeke berdasarkan dugaan pelanggaran yang telah
ditemukan panwaslu kecamatan arungkeke saat proses rekapitulasi perhitungan suara
Tingkat PPK Kecamatan Arungkeke yang telah dituangkan kedalam laporan hasil
pengawasan (Formulir Model A) nomor: 065/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 30
november 2024.
Bahwa dari hasil pengawasan tersebut diterdapat 2 orang pemilih yang diduga tidak
hadir ditempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara tetapi nama pemilih
digunakan oleh orang lain sehingga kedua nama pemilih tersebut seolah-olah hadir
dan terdapat bubuhan tandatangan pada nama pemilih dalam daftar hadir pemilih.
Bahwa bahwa berdasarkan temuan hasil pengawasan tersebut, panwaslu kecamatan
arungkeke melakukan pencermatan terhadap daftar hadir pemilih DPT dan hasil
penelusuran terhadap nama pemilih Fath Muhaimin dan Dzul Jalaali Wal Ikraam, SB.
(BUKTI T-3). Bahwa Adapun identitas kedua pemilih tersebut yang diduga hak pilihnya
digunakan oleh orang lain adalah atas nama Dzul Jalaali Wal Ikram, SB dan Fath
Muhaim, yang selanjutnya Panwaslu kecamatan arungkeke membuat formulir model
A. Temuan (BUKTI T-4).
Bahwa dari hasil temuan pengawasan yang dituangkan dalam Formulir temuan,
selanjutnya panwaslu kecamatan arungkeke membuat kajian dugaan pelanggaran
formulir model A.11 (BUKTI T-5). Bahwa rekomendasi pengumutan suara ulang
(PSU)yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh panwaslu kecamatan arungkeke
berdasakan rapat pleno panwaslu Kecamatan Arungkeke dan telah sesuai dengan tata
cara, prosedur dan/atau mekanisme yang telah diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun
Tentang Penanganan Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubenur dan Wakul Gubernut,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai telah diubah
dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Penangan Pelanggaran
Pemilihan Gubenur dan Wakul Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke melakukan pleno untuk
menindak lanjuti temuan (BUKTI T-6). Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke
melakukan kajian rekomendasi pengemutan suara ulang (PSU) di tps 2 desa
boronglamu melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian
Sengketa bawaslu kanupaten Jeneponto, dan hasil kajian yang dilakukan tps 02 desa
boronglamu memenuhi syarat untuk pengumutan suara ulang berdasarkan SE 112
(BUKTI T-7). Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke menerima balasan dari PPK
kecamatan arungkeke bahwa pengumutan suara ulang (PSU) di tps 02 desa
boronglamu dengan nomor surat (BUKTI T-8). Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke
dalam pengawasan pembuatan rekomendasi dan pelaksanaan pengumutan suara
ulang (PSU) sesuai dengan aturan dan regulasi.
[2.5] PETTITUM TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I dan Teradu II
Bahwa Teradu I dan Teradu II memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) tidak terbukti melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan dan Teradu 2 (dua) selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
dan
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.2] Petitum Teradu III dan Teradu IV
Bahwa Teradu III dan Teradu IV memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) tidak melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Membebaskan Pihak Teradu 3 (tiga) dan Teradu 4 (empat) dari segala tuduhan
dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Pihak Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan; dan
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.3] Petitum Teradu V s.d. Teradu VII
Bahwa Teradu V s.d. Teradu VII memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) tidak terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh)
selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba Kabupaten
Jeneponto; dan
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.4] Petitum Teradu VIII s.d. Teradu X
Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu X memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh)
tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10
(sepuluh) selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara Kabupaten
Jeneponto; dan
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.5] Petitum Teradu XI s.d. Teradu XIII
Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas)
tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu
13 (tiga belas) selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea
Kabupaten Jeneponto; dan
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.6] Petitum Teradu XIV s.d. Teradu XVI
Bahwa Teradu XIV s.d. Teradu XVI memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu 14 (empat belas), Teradu 15 (lima belas) dan Teradu 16
(enam belas) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu 14 (empat belas), Teradu 15 (lima belas) dan
Teradu 16 (enam belas) selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Bontoramba Kabupaten Jeneponto; dan
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu I dan Teradu II
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan alat bukti
yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-6, sebagai berikut:
Bukti T.1-1 1. Surat Tugas Nomor: 2059/PM.00/K.SN/11/2024 tanggal 1 Desember
2024 dan Dokumentasi
2. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1009/KA.02/K.SN/11/2024 tanggal 19 November 2024, Perihal Undangan
Rapat Pleno yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan
Kepala Bagian Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
027/RT.02/SN/11/2024 tanggal 20 November 2024.
4. Nota Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 0191/KA.00/K.SN/11/2024 tanggal 25 November 2024, Perihal
Supervisi Pengawasan di Daerah Berpotensi Bermasalah pada Masa
Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Bukti T.1.1- 1. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1 1078/KA.02/K.SN/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, Perihal Undangan
Rapat Pleno yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan.
2. Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
0028/RT.02/SN/12/2024 tanggal 2 Desember 2024 dan Dokumentasi.
Bukti T.1-2 KECAMATAN ARUNGKEKE
1. Surat Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor: 080/PM.02.02/K.SN-
07.09/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang
ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Arungkeke.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor
792 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 3
Desember 2024.
3. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor:
1125/PL.06.2-SD/7304/2/2024 tanggal 3 Desember 2024, Perihal
Penyampaian yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto.
KECAMATAN KELARA
1. Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-
22.10/12/2024 4 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang tanggal 3
Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan Kelara.
2. Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-
07.05/12/2024 tanggal 3 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang
ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kelara.
3. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kelara Nomor:
076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 4 Desember 2024, Perihal Tanggapan
Surat Rekomendasi Panwascam yang ditujukan kepada Ketua Panwas
Kecamatan Kelara.
KECAMATAN RUMBIA
1. Surat Panwaslu Kecamatan Rumbia Nomor: 022/PM.02.02/K.SN-07-
07/12/2024 tanggal 4 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan
kepada Ketua PPK Kecamatan Rumbia.
2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rumbia Nomor:
009/SD/PL.02.6/730410/2024 tanggal 5 Desember 2024, Perihal Jawaban
Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Rumbia.
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor
795 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 tanggal 4 Desember.
KECAMATAN BONTORAMBA
1. Surat Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07-
07/12/2024 tanggal 4 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan
kepada Ketua PPK Kecamatan Bontoramba.
2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bontoramba Nomor:
039/PY.02.2.SD/730407/2024 tanggal 6 Desember 2024, Perihal
Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan
Bontoramba.
3. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor:
1159/PL.02.6-SD/7304/4/2024 tanggal 6 Desember 2024, Perihal
Penyampaian Hasil Telaah Terkait Rekomendasi Bawaslu
KecamatanBontoramba yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan
Bontoramba.
KECAMATAN TURATEA
1. Surat Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07-
08/12/2024 tanggal 5 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan
kepada Ketua PPK Kecamatan Turatea.
2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Turatea Nomor:
035/PP.05.2 SD/730408-2001/2024 tanggal 7 Desember 2024, Perihal
Jawaban Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu
Kecamatan Turatea.
Bukti T.1-3 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Bukti T.1-4 Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal
Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu
Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan
Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu
Nomor 117 Tahun 2024.
Bukti T.1-5 1. Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor:
0078/K.SN-07.09/12/2024 tanggal 1 Desember 2024.
2. Berita Acara Rapat Pleno Kecamatan Kelara Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-
07.07/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.
3. Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Rumbia Nomor:
009/HK.01.01/K.SN 07.10/12/2024.
4. Berita Acara Rapat Pleno Kecamatan Bontoramba Nomor:
013/BA.01.00/K.SN-07.07/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
5. Berita Acara Rapat Pleno Kecamatan Turatea Nomor: 005/KP.01.00/K.SN-
07.08/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.
Bukti T.1-6 1. Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan pada sesi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone.
2. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
016/LHP/PM.01.01/12/2024.
3. Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK-
Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
[2.6.2] Bukti Teradu III dan Teradu IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III dan Teradu IV mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-8, sebagai berikut:
Bukti T.2-1 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
Bukti T.2-2 Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan
Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih
Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat
Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat
Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.
Bukti T.2-3 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 251/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian Tugas
Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Bukti T.2-4 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto nomor:
027/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024
Bukti T.2-5 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto nomor:
028/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024
Bukti T.2-6 Gambar hasil tangkapan layar melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT
P3S BAWASLU JPT 2023 2028) (Sdr. Bustanil Nassa) menyampaikan
kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto untuk datang ke
Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto
Bukti T.2-7 Foto pelaksanaan rapat kordinasi di ruangan Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tanpa melibatkan
dan/atau menginformasikan pertemuan tersebut kepada Teradu 3 (tiga) dan
Teradu 4 (empat)
Bukti T.2-8 Gambar hasil tangkapan layar melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT
P3S BAWASLU JPT 2023 2028) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa meminta kepada Panwaslu Kecamatan se
Kabupaten Jeneponto untuk mengisi daftar list kecamatan yang berpotensi
mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, dan Panwaslu
Kecamatan berkoordinasi ke Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa pada saat terdapat dugaan pelanggaran
pemilihan Tertanggal 3 Desember 2024
[2.6.3] Bukti Teradu V s.d. Teradu VII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu V dan Teradu VII mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-9, sebagai berikut:
Bukti T.3-1 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor
103/LHP/PM.01.02/12/2024
Bukti T.3-2 Berita Acara Pleno Nomor 013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024
Bukti T.3-3 Formulir Model A2 (Temuan) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB-
PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024
Bukti T.3-4 Formulir Model A11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan Nomor:
01/Reg/TM/PB-PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024
Bukti T.3-5 Berita Acara Pleno Nomor: 014/BA.01.00/K.SN-07/XII/2024
Bukti T.3-6 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan Nomor
020/PM.02.02/K.SN/07/07/12/2024
Bukti T.3-7 Surat Pemberitahuan dari PPK Kecamatan Bontoramba dengan Nomor:
039/P.02.2.SD/730407/2024 tertanggal 06 Desember 2024
Bukti T.3-8 Surat Penyampaian KPU ke PPK Kecamatan Bontoramba dengan Nomor:
1185/P1.02.2-SD/7304/2/2024
Bukti T.3-9 Berita Acara Pleno PPK dengan Nomor: 06/PL.02.06-BA.730407/2024
[2.6.4] Bukti Teradu VIII s.d. Teradu X
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VIII dan Teradu X mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-7, sebagai berikut:
Bukti T.4-1 Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan
Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan
Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024.
pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024.
Bukti T.4-2 Temuan dengan 012/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor:
013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 oleh Ketua (Baktiar, S.H) dan
(Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara.
Bukti T.4-3 Form. Model A.2 Formulir (Temuan) dengan Nomor:
001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor:
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024.
Bukti T.4-4 Form. Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan
Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor:
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024.
Bukti T.4-5 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara dengan Nomor:
016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan 07.07/12/2024.
Bukti T.4-6 Rekomendasi dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS
005 Kelurahan Tolo Barat) dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-
22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan) untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kelara
Bukti T.4-7 Surat Rekomendasi dari PPK Kecamatan Kelara Nomor:
076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 04 Desember 2024
[2.6.5] Bukti Teradu XI s.d. Teradu XIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XI dan Teradu XIII mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-13, sebagai berikut:
Bukti T.5-1 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:
090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024
Bukti T.5-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 091/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal
30 November 2024
Bukti T.5-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal
01 Desember 2024
Bukti T.5-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 093/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal
02 Desember 2024
Bukti T.5-5 Berita Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 02
Desember 2024
Bukti T.5-6 Formulir Model A 2 (Temuan) dengan Nomor: 001/Reg/TM/BP/Kec-
Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024
Bukti T.5-7 Formulir Model A.11 dengan Nomor: 001/Reg/TM/BP/Kec-
Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024
Bukti T.5-8 Berita Acara Pleno Nomor 005/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 03
Desember 2024
Bukti T.5-9 Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Mangepong,
TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa
Bontomatene, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten
Jeneponto Nomor 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desmber
2024 kepada PPK Turatea
Bukti T.5-10 Jawaban Surat Rekomendasi Nomor 035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024
tanggal 07 Desember 2024, yang di terima pada tanggal 10 Desember 2024
Bukti T.5-11 Surat Tanda Terima Dokumen Jawaban Surat Rekomendasi Nomor
035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024 tanggal 10 Desember 2024
Bukti T.5-12 Percakapan grup WhatsApp tanggal 02 Desember 2024
Bukti T.5-13 Foto Dokumentasi tanggal 02 Desember 2024
[2.6.6] Bukti Teradu XIV s.d. Teradu XVI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XIV dan Teradu XVI mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-8, sebagai berikut:
Bukti T.6-1 Surat Nomor 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember
2024
Bukti T.6-3 Daftar hadir pemilih DPT dan hasil penelusuran terhadap nama pemilih
Fath Muhaimin dan Dzul Jalaali Wal Ikraam, SB
Bukti T.6-4 Formulir model A. Panwaslu Kecamatan Arungkeke
Bukti T.6-5 Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11
Bukti T.6-6 Tindaklanjut temuan Panwaslu Kecamatan Arungkeke
Bukti T.6-7 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
Bukti T.6-8 Balasan dari PPK Kecamatan Arungkeke terhadap PSU di TPS 02 Desa
Boronglamu
Bukti T.5-8 Berita Acara Pleno Nomor 005/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 03
Desember 2024
[2.7] KESIMPULAN PENGADU DAN PARA TERADU
[2.7.1] Kesimpulan Pengadu
I. Teradu 1 dan Teradu 2
Teradu 1
Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta Teradu 1 berada di Kabupaten
Jeneponto selama 3 hari dan Teradu 1 telah mendatangi langsung Panitia
Penyelenggara Kecamatan (PPK) yakni PPK Kec. Kelara, PPK Kec. Bontoramba, PPK
Kec. Turatea, dan PPK Kec. Arungkeke pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil
perolehan suara di tingkat Kecamatan. Bahwa Teradu 1 tidak membantah dalil
Pengadu yang menyatakan Pengadu mendatangi PPK dimaksud dengan meminta
data daftar pemilih tetap, absensi daftar pemilih tetap dan absensi daftar pemilih
khusus.
Bahwa sangat terang dengan kehadiran Teradu 1 di beberapa Kecamatan dengan
meminta absensi pemilih DPT dan DPK adalah secara sengaja berupaya melakukan
intervensi untuk memastikan Panwaslu di Kecamatan dimaksud untuk
mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS, walaupun
pada faktanya hanya terdapat 1 (satu) orang pemilih yang memberikan hak
suaranya lebih dari satu kali di TPS dan begitupun dengan adanya pemilih DPK
yang hadir memberikan suaranya sesuai alamat tempat tinggal yang tertera di KTP-
el di TPS tempat memberikan hak suaranya. Walaupun dalam pengecekan DPT
online pemilih tersebut terdaftar di DPT di luar Kabupaten Jeneponto.
Bahwa Teradu 1 dalam persidangan tidak secara tegas memberikan bantahan
terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu 1 kepada Bawaslu
Kabupaten Jeneponto dan Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan
Turatea, Panwaslu Kecamatan Bontoramba, dan Panwaslu Kecamatan Arungkeke
agar melakukan telaah terhadap seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPK,
kemudian ketika ditemukan pemilih yang memberikan hak suara lebih dari satu
kali di TPS dan terdapat pemilih DPK yang terdaftar DPT online di luar Kabupaten
Jeneponto agar Panwaslu Kecamatan mengeluarkan Rekomendasi PSU.
Sehingga menurut Pengadu, Teradu 1 telah terbukti melakukan intervensi
kepada Bawaslu Kabupaten Jeneponto, dan beberapa Panwaslu Kecamatan,
sehingga Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi PSU di beberapa
TPS. Teradu 1 telah memaksakan keberlakuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024. Walaupun pelanggaran yang terjadi di TPS keluarnya
Rekomendasi PSU oleh Panwaslu Kecamatan tidak menyalahi ketentuan
sebagaimana diatur pada Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU No. 10/2016
juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Teradu 2
Bahwa Teradu 2 dalam persidangan, membenarkan bahwa Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan ketika tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka itu bisa berujung
pelanggaran etik dan pidana. Teradu 2 mengatakan seperti itu pada saat Teradu 2
dihubungi oleh media dan media meminta tanggapan terkait adanya beberapa
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan PSU di beberapa TPS.
Sehingga menurut Pengadu, Teradu 2 telah terbukti melakukan terror secara
psikologis melalui media kepada PPK, agar kiranya PPK menindaklanjuti
Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan. Walaupun dalam fakta persidangan,
rekomendasi yang dikeluarkan oleh beberapa Panwaslu Kecamatan
bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e UU No.
10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor 17
Tahun 2024.
II. Teradu 3 dan Teradu 4
Bahwa Teradu 3 dan Teradu 4 dalam persidangan, tidak memberikan bantahan
secara tegas bahwa Teradu 3 dan Teradu 4 terkait aduan Pengadu sekaitan
tindakan Teradu 3 dan Teradu 4 telah melakukan intervensi kepada Panwaslu
Kecamatan sehingga Panwaslu Kecamatan mengeluarkan Rekomendasi PSU di
beberapa TPS.
Bahwa Teradu 3 dan Teradu 4 juga memberikan pengakuan bahwa
Rekomendasi PSU Kecamatan Arungkeke tertanggal 2 Desember 2024, Ketua
dan anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke menandatangani rekomendasi
PSU di TPS 002 Boronglamu di Kantor Bawaslu Kab. Jeneponto. Hal ini semakin
membuktikan bahwa keluarnya Rekomendasi PSU di TPS 002 Boronglamu oleh
Panwaslu Kecamatan Arungkeke tidak melalui prosedur khususnya pelaksanaan
Rapat Pleno oleh Ketua dan Panwaslu Kecamatan Arungkeke untuk memutuskan
apakah dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 002 Boronglamu adalah terpenuhi
untuk dilakukan PSU sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat 2 huruf
d dan huruf e UU No. 10/2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU
Nomor 17 tahun 2024.
Sehingga menurut Pengadu, Teradu 3 dan Teradu 4 telah terbukti melakukan
intervensi kepada Panwaslu Kecamatan agar Panwaslu Kecamatan khususnya
di 4 Kecamatan (Kec. Kelara, Kec. Turatea, Kec. Bontoramba, dan Kec.
Arungkeke) mengeluarkan rekomendasi PSU dibeberapa TPS walaupun hanya
terdapat 1 (satu) orang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali
di TPS, ataupun terdapat pemilih yang menggunakan hak suaranya sebagai
pemilih DPK yang menggunakan KTP-el sesuai tempat tinggal pemilih yang
tertera di KTP-el, akan tetapi pemilih tersebut terdaftar dalam DPT di luar
kabupaten Jeneponto. Fakta lainnya dalam persidangan, rekomendasi yang
dikeluarkan oleh beberapa Panwaslu Kecamatan hanya berdasarkan Surat
Edaran Bawaslu RI No. 117 Tahun 2024, walaupun pada faktanya SE No. 117
Tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan
huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e
PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
III. Teradu 5 s/d 7 (Panwaslu Kecamatan Bontoramba)
Bahwa ditemukan fakta berdasarkan jawaban dan keterangan yang disampaikan
oleh Teradu 5 s/d 7 dalam persidangan, Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi
PSU berdasarkan Temuan hasil pengawasan pada tahap rekapitulasi perolehan
suara di tingkat kecamatan Bontoramba pada tanggal 01 Desember 2024.
Bahwa apabila dicermati Rekomendasi Para Teradu Nomor: 020/PM.02.02/K-
SN.07.07/12/2024, bertanggal 04 Desember 2024, terbukti Para Teradu
mengeluarkan Surat Rekomendasi PSU tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur
dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, khususnya
Pasal 25 dan Pasal 34. Karena terbukti dalam dokumen Rekomendasi PSU Para
Teradu yang ditujukan kepada PPK memiliki cacat prosedur yaitu tidak didukung
atau tidak terdapat formulir Model A.14 dan lampirannya meliputi formulir laporan
atau temuan model A.2, dan Formulir model kajian dugaan pelangaran model A.11;
Bahwa terhadap alat bukti T.3 berupa Formulir Model A.2 dan T.4 Formulir Model
A.11 yang diajukan oleh teradu para teradu pada persidangan DKPP merupakan
alat bukti yang baru dibuat atau dilengkapi setelah terbitnya rekomendasi PSU
atau setelah teradu diadukan ke DKPP;
Bahwa bukti pelanggaran yang secara nyata juga dilakukan oleh Para Teradu
adalah pada bagian Kesimpulan Rekomendasi, berdasarkan analisis hasil
penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap pelanggaran
yang terjadi di TPS 002 Desa Tanammawang, TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003
dan TPS 004 Desa Kareloe, Para Teradu berkesimpulan telah memenuhi keadaan
untuk dilakukan PSU sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) huruf e UU No. 10
Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Fakta
dalam persidangan berdasarkan pengakuan Para Teradu, pelanggaran yang
terjadi di TPS dimaksud hanya terdapat masing-masing 1 keadaan di setiap TPS.
Sehingga secara subtansi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU
sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto
Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang dijadikan dasar
keluarnya Rekomendasi PSU di beberapa TPS oleh Para Teradu.
IV. Teradu 8 s/d 10 (Panwaslu Kecamatan Kelara)
Bahwa ditemukan fakta berdasarkan jawaban dan keterangan yang disampaikan
oleh Teradu 8 s/d 10 dalam persidangan, Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi
PSU berdasarkan Temuan hasil pengawasan pada tahap rekapitulasi perolehan
suara di tingkat kecamatan Kelara.
Bahwa apabila dicermati Rekomendasi Para Teradu Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-
22.10/12/2024, bertanggal 03 Desember 2024, dan Rekomendasi Nomor:
012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, bertanggal 03 Desember 2024, terbukti Para
Teradu mengeluarkan 2 (dua) Surat Rekomendasi PSU tidak sesuai prosedur
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, khususnya Pasal 25 dan Pasal 34. Karena
terbukti dalam dokumen Rekomendasi PSU Para Teradu yang ditujukan kepada
PPK Kecamatan Kelara, memiliki cacat prosedur yaitu tidak didukung atau tidak
terdapat formulir Model A.14 dan lampirannya meliputi formulir laporan atau
temuan model A.2, dan Formulir model kajian dugaan pelangaran model A.11;
Bahwa tentang alat bukti Fomulir model A.2 dan Formulir model A.11 yang
diajukan oleh Para Teradu pada persidangan DKPP merupakan alat bukti yang
baru dibuat atau dilengkapi setelah terbitnya rekomendasi PSU atau setelah teradu
diadukan ke DKPP;
Bahwa bukti pelanggaran lainnya yang secara nyata dilakukan oleh Para Teradu
adalah pada 2 (dua) rekomendasi yang dikeluarkan Para Teradu khususnya bagian
Analisis Hasil Penelitian dan Pemeriksaan, Para Teradu melakukan analisis
pelanggaran di TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan merujuk ketentuan
Pasal 112 ayat (2) huruf d UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d
PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Fakta dalam persidangan berdasarkan pengakuan
Para Teradu, pelanggaran yang terjadi di TPS dimaksud hanya terdapat masing-
masing 1 keadaan di setiap TPS. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan
PSU sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU No. 10 Tahun 2016
juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang dijadikan dasar
keluarnya Rekomendasi PSU di beberapa TPS oleh Para Teradu.
V. Teradu 11 s/d 13 (Panwaslu Kecamatan Turatea)
Bahwa ditemukan fakta berdasarkan jawaban dan keterangan yang disampaikan
oleh Teradu 11 s/d 11 dalam persidangan, Para Teradu mengeluarkan
Rekomendasi PSU berdasarkan Temuan hasil pengawasan pada tahap rekapitulasi
perolehan suara di tingkat kecamatan Kelara.
Bahwa apabila dicermati Rekomendasi Para Teradu Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-
07.08/12/2024, bertanggal 05 Desember 2024, terbukti Para Teradu
mengeluarkan Surat Rekomendasi PSU tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur
dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020, karena dalam Rekomendasi tidak terdapat Berita Acara Hasil Rapat
Pleno atas temuan Para Teradu. Fakta lainnya, dalam dokumen Rekomendasi PSU
Para Teradu yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Turatea, memiliki cacat
prosedur yaitu tidak didukung atau tidak terdapat formulir Model A.14 dan
lampirannya meliputi formulir laporan atau temuan model A.2, dan Formulir model
kajian dugaan pelangaran model A.11;
Bahwa tentang alat bukti Formulir Model A.2 dan bukti Formulir Model A.11 yang
diajukan oleh Para Teradu pada persidangan DKPP merupakan alat bukti yang
baru dibuat atau dilengkapi setelah terbitnya rekomendasi PSU atau setelah teradu
diadukan ke DKPP;
Bahwa bukti pelanggaran lainnya yang secara nyata dilakukan oleh Para Teradu
adalah Rekomendasi yang dikeluarkan Para Teradu khususnya bagian Analisis
Hasil Penelitian dan Pemeriksaan, Para Teradu melakukan analisis pelanggaran
di TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura,
TPS 004 Desa Bontomatene, dan TPS 007 Desa Bululoe merujuk ketentuan Pasal
112 ayat (2) huruf d UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d PKPU
Nomor 17 Tahun 2024. Fakta dalam persidangan berdasarkan pengakuan Para
Teradu serta uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Rekomendasi Para
Teradu adalah adanya pemilih di masing-masing TPS dimaksud yang memberikan
hak suaranya sesuai tempat tinggal yang tertera di KTP-el yang diperlihatkan pada
saat pemungutan suara, akan tetapi menurut Para Teradu berdasarkan hasil
pengecekan DPT Online para pemilih di masing-masing TPS dimaksud terdaftar
sebagai DPT di luar Kabupaten Jeneponto.
Bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Pemilihan dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 85/PUU-X/2012, Putusan Nomor: 011-017/PUU-I/2003 dan
Putusan Nomor: 102/PUUVII/2009, warga dapat memilih menggunakan KTP
Elektronik sepanjang bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP-nya. Kemudian
berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 26
November 2024, pada huruf C angka 4, bagi pemilih yang telah meninggalkan
tempat tinggalnya dan berdomisili ditempat baru dapat menggunakan KTP
elektronik atau biodata penduduk ditempat domisili barunya dengan menggunakan
KTP elektronik pada pokoknya menyatakan:
Dalam hal pemilih sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 huruf a tidak
memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir Model A-Surat Pindah
memilih maka:
a) Pemilih tersebut dicatat sebagai pemilih tambahan di TPS tempat
domisilinya yang baru
b) Pemilih tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan KTP El pada
domisili yang baru
Sehingga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan telaah atas
Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Para Teradu, Terbukti Para Teradu
telah melakukan pelanggaran berat karena telah mengeluarkan Rekomendasi
PSU di TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa
Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, dan TPS 007 Desa Bululoe, yang secara
nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan huruf e
UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU Nomor
17 Tahun 2024.
VI. Teradu 14 s/d 16 (Panwaslu Kecamatan Arungkeke)
Bahwa ditemukan fakta berdasarkan jawaban dan keterangan yang disampaikan
oleh Teradu 14 s/d 16 dalam persidangan, Para Teradu mengeluarkan
Rekomendasi PSU berdasarkan Temuan hasil pengawasan pada tahap rekapitulasi
perolehan suara di tingkat kecamatan Kelara.
Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta melalui keterangan Teradu 14 dan
Teradu 16, Bahwa Rekomendasi PSU Nomor: 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024,
bertanggal 16 November 2024, tidak diketahui oleh Teradu 14 dan Teradu 16
karena Rekomendasi tersebut dibuat sendiri oleh Teradu 15. Kemudian karena
telah terjadi kesalahan tanggal, maka teradu 15 mengeluarkan lagi Rekomendasi
Nomor: 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024, bertanggal 1 Desember 2024.
Bahwa Teradu 14 dan Teradu 16 juga menyampaikan Rekomendasi PSU yang
dibuat sendiri oleh Teradu 15, sedangkan Teradu 14 dan Teradu 16 mengetahuinya
pada saat dihubungi oleh Ketua KPU Kab. Jeneponto sekaitan keluarnya
Rekomendasi PSU di Kecamatan Arungkeke. Sehingga sangat terang dan nyata
Perbuatan Teradu 15 memaksakan kehendak dengan mengeluarkan
Rekomendasi PSU tanpa melibatkan Teradu 14 dan Teradu 16 adalah bentuk
pelanggaran berat.
Bahwa karena Teradu 14 dan Teradu 16 tidak mengetahui Rekomendasi PSU yang
dibuat sendiri oleh Teradu 15 bertanggal 16 November 2024 dan bertanggal 1
Desember 2024, kemudian Teradu 3 dan 4 (Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten
Jeneponto) memanggil Para Teradu ke Kantor Bawaslu Jeneponto dan akhirnya
Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi PSU Nomor: 080/PM.02.02/K.SN-
07.09/11/2024, bertanggal 2 Desember 2024.
Bahwa sangat terang pengakuan dalam persidangan Teradu 3 dan Teradu 4,
Teradu 14, Teradu 15, dan Teradu 16 bahwa keluarnya Rekomendasi PSU di
Kecamatan Arungkeke tidak melalui Rapat Pleno dan fakta lainnya dalam dokumen
Rekomendasi PSU Para Teradu yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Arungkeke,
memiliki cacat prosedur yaitu tidak didukung atau tidak terdapat formulir Model
A.14 dan lampirannya meliputi formulir laporan atau temuan model A.2, dan
Formulir model kajian dugaan pelangaran model A.11 sebagaimana yang
ditentukan dalam Perbawaslu Penanganan Pelangaran Pemilihan;
Bahwa tentang alat bukti formulir A.2 dan formulir A.11 yang diajukan oleh teradu
14 pada persidangan DKPP merupakan alat bukti yang baru dibuat atau dilengkapi
setelah terbitnya rekomendasi PSU atau setelah teradu diadukan ke DKPP;
Sehingga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan telaah atas 3
surat Rekomendasi PSU di TPS yang sama yakni TPS 002 Desa Boronglamu yang
dikeluarkan oleh Para Teradu, Terbukti Para Teradu telah melakukan pelanggaran
berat karena telah mengeluarkan Rekomendasi PSU di TPS 002 Desa Boronglamu,
yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan
huruf e UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU
Nomor 17 Tahun 2024. Dan keluarnya Rekomendasi Para Teradu tidak sesuai
prosedur dengan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
[2.7.2] Kesimpulan Teradu I dan Teradu II
1. Bahwa Teradu (1) dan Teradu 2 (dua) telah melaksanakan Tugas dan Wewenang
serta Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, secara terkoordinasi,
bertanggung jawab, sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat hierarki sesuai
dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum).
2. Bahwa Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau
keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis,
berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia.
3. Bahwa Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) menolak dan/atau menyangkal setiap
dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui
validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua).
4. Bahwa Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) telah membuktikan dan menyampaikan
hal-hal serta alasan yang mendukung keterangan, pendapat dan sikap Teradu 1
(satu) dan Teradu 2 (dua).
5. Bahwa Teradu 1 (satu) dan Teradu 2 (dua) telah menjawab seluruh pertanyaan
Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-
undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti
yang jelas dan relevan.
6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak
sesuai dengan fakta, mengada-ada, asumtif dan hiperbola.
7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan
untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu.
8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu tidak
bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu.
[2.7.3] Kesimpulan Teradu V s.d. Teradu VII
1. Dalam mengeluarkan Rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Tanammawang, TPS 05
Desa Bulusibatang, TPS 3 dan TPS 4 Desa Kareloe, kami Teradu 5 (lima), Teradu
6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) telah Sesuai dengan mekanisme tata cara
berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 sebagaimana telah di ubah perbawaslu
9 Tahun 2024 Tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) tetap teguh pada
dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun
tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk
dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia.
3. Bahwa Teradu 5 (lima), Teradu 6 ( enam) dan Teradu 7 (tujuh) menolak dan/atau
menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim
Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu 5
(lima), Teradu 6 ( enam) dan Teradu 7 (tujuh).
4. Bahwa Teradu 5 (lima), Teradu 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) telah membuktikan
dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung keterangan, pendapat
dan sikap Teradu 5 (lima), 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh).
5. Bahwa Teradu 5 (lima), 6 (enam) dan Teradu 7 (tujuh) telah menjawab seluruh
pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan
dengan alat bukti yang jelas dan relevan.
6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak
berdasar dan asumtif.
7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak
relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu.
8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu
tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu.
9. Bahwa Teradu 5 (lima), Teradu 6 ( enam) dan Teradu 7 (tujuh) telah menerbitkan
Rekomendasi PSU telah Sesuai terhadap semua mekanisme dan tata Cara yang
di atur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 sebagaiana telah di Ubah perbawaslu 9
Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
[2.7.4] Kesimpulan Teradu VIII s.d. Teradu X
1. Dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu, kami Teradu 8 (delapan),
Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) telah berupaya melaksanakan
tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundang-undangan,
dan Keputusan yang berkaitan dengan Penyelanggaraan Pemilihan. Tindakan
pengawasan pemilihan yang kami lakukan, telah kami laksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) tetap
teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara
tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan
yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia.
3. Bahwa Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) menolak
dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan
klaim Pengadu.
4. Bahwa Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) telah
membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung
keterangan, pendapat dan sikap Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan
Teradu 10 (sepuluh).
5. Bahwa Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) telah
menjawab seluruh pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang
dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan.
6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak
berdasar dan asumtif.
7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak
relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu.
8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu
tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu.
9. Bahwa Teradu 8 (delapan), Teradu 9 (sembilan) dan Teradu 10 (sepuluh) telah
menerbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwaslu
Kecamatan Kelara kepada PPK Kelara telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau
mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau
aturan-aturan yang berlaku, khususnya yang diatur pada;
a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota.
b. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu
Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
c. Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1
(Satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat
Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang
Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor
117 Tahun 2024.
[2.7.4] Kesimpulan Teradu XI s.d. Teradu XIII
1. Dalam menjalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu, kami Teradu 11 (sebelas),
Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas) telah berupaya melaksanakan
tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundang-undangan,
dan Keputusan yang berkaitandengan Penyelanggaraan Pemilihan. Tindakan
pengawasan pemilihan yang kami lakukan, telah kami laksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas)
tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara
tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan
yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia.
3. Bahwa Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas)
menolak dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen,
dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh
Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas).
4. Bahwa Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas)
telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung
keterangan, pendapat dan sikap Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan
Teradu 13 (tiga belas).
5. Bahwa Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas)
telah menjawab seluruh pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang
dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan.
6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak
berdasar dan asumtif.
7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak
relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu.
8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu
tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu.
9. Bahwa Teradu 11 (sebelas), Teradu 12 (dua belas) dan Teradu 13 (tiga belas)
telah melakukan Pengawasan terhadap semua Proses Tahapan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto.
[2.8] SAKSI PENGADU
[2.8.1] Sudirman Sappara
Bahwa saya adalah saksi Paslon Nomor Urut 2 di tingkat Kabupaten. Bahwa
rekapitulasi tingkat Kabupaten berhenti pada tanggal 5 Desember 2024 dikarenakan
adanya PSU di TPS 002 Desa Borolamo Kecamata Arungkeke. Bahwa pada sampai pada
tanggal 5 Desember 2024 tersebut sudah dilakukan rekapitulasi di 10 Kecamatan.
Bahwa Kecamatan Rumbia sudah dilakukan rekapitulasi tetapi setelah adanya PSU di
Kecamatan Arungkeke, keluar kembali rekomendasi PSU di Kecamatan Rumbia. Bahwa
terkait kehadiran Teradu I di Jeneponto, kami memastikan bahwa Teradu I tidak
melakukan intervensi. Dan kami sempat menghadirkan masyarakat (Paslon Urut 2) ke
Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, agar tidak terjadi lagi PSU di Kabupaten
Jeneponto dan Bawaslu Kabupaten mengaminkan untuk tidak mengeluarkan
rekomendasi, tetapi justru Panwaslu Kecamatan yang mengeluarkan rekomendasi.
Bahwa isu PSU muncul setelah adanya rekapitulasi di tingkat Kabupaten, dimana
berbarengan dengan kehadiran Teradu I di Kabupaten Jeneponto. Bahwa pada sampai
di selesainya rekapitulasi di Tingkat Kabupaten kami sudah menadpatkan data bahwa
Paslon Nomor Urut 2 sudah unggul dari Paslon Nomor Urut 3 sebanyak 1.086 (seribu
delapan puluh enam).
[2.8.2] Burhanudin
Bahwa saya adalah saksi Paslon Nomor Urut 2 di tingkat Kabupaten. Bahwa terhadap
rekomendasi dari tingkat bawah sampai di tingkat Kabupaten adanya komplain dari
saksi lain di tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Bahwa di Kecamatan Turatea,
Panwascam baru mengeluarkan rekomendasi setelah selesainya rekapitulasi di Tingkat
Kabupaten.
[2.8.3] Hendra
Bahwa saya adalah saksi Paslon Nomor Urut 2 di Tingkat Kecamatan Turatea. Bahwa
terhadap rekomendasi di Kecamatan Turatea tidak ada rekomendasi yang di keluarkan
Kecamatan Turatea. Bahwa setelah rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, barulah adanya
rekomendasi yang dikeluarkan setelah rekap di Kabupaten selesai.
[2.8.4] Baharuddin
Bahwa saya Pemilih di TPS 03 Kelurahan Teluk Utara, dan saya adalah saksi Paslon
Nomor Urut 02 di tingkat Kecamatan Kelara. Terhadap PSU di Kelara, terhadap temuan
Panwaslu Kecamatan Kelara adalah tidak benar, dimana Panwaslu Kecamata Kelara
menggunakan DPT online. Faktanya, terhadap saudara Aspar sudah tinggal dan
mencoblos sesuai dengan dengan KTP Elektroniknya. Bahwa saudara Aspar masuk
kedalam DPK. Hal ini bisa dikonfirmasi tinta yang ada di jarinya bahwa yang
bersangkutan hanya mencoblos satu kali saja. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara
tidak pernah meminta atau mengklarifikasi saudara Aspar. Dengan demikian, ada
oknum yang mengisi daftar hadir Aspar di TPS yang lain. Bahwa saudara Aspar sudah
mencoblos sesuai dengan peraturan perundangan. Bahwa selanjutnya terhadap
temuan Panwaslu Kecamatan Kelara terhadap sulaiman, adalah tidak benar. Karena
hal tersebut tidak bisa dibuktikan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara. Bahwa saudara
Sulaiman mencoblos sudah sesuai dengan KTP Elektronik di TPS 005 Teluk Barat.
Terhadap hal tersebut, saya mengetahui ketika di Pleno tingkat Kecamatan. Bahwa
dalam hal mengeluarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan tidak meminta keterangan
kepada yang bersangkutan. Bahwa Panwaslu Kecamatan tidak memiliki alasan yang
kuat, hanya mengecek daftar hadir saja.
[2.8.5] Ruslan
Bahwa saya adalah saksi di tingkat Kecamatan Bontoramba. Bahwa perlu kami
lurukan keterangan dari Panwaslu Kecamatan, terhadap Muhammad Salam adalah
pemilih fiktif, bahwa pada saat malam setelah pemilihan memang berbeda
penulisannya pada Nama dan NIK, selanjutnya ketua KPPS 02 Desa Tanambawang,
dan mendapati hasil yang sama. Selanjutnya pada TPS 03 Desa Kareloi juga ketua
KPPS mengklarifikasi bahwa atas nama Sandeng menggunakan KTP non Elektronik,
bahwa pada saat rekapitulasi hingga tingkat Kecamatan tidak ada masalah.
Selanjutnya TPS 004 Desa Kaleroi, ada pemilih yang menggunakan KTP non Elektronik
bahwa pada saat mencoblos saudara Santiro sudah di klarifikasidan sudah sesuai.
Selanjutnya TPS 005 Desa Bulusibatang pemilih atas nama Naimah, klarifikasi ketua
KPPS mengklarifikasi, bahwa tidak ada masalah.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa Bawaslu dalam Pilkada 2024 tidak hanya menerbitkan rekomendasi di
Jeneponto saja, tetapi juga di Kabupaten/Kota lain. Bahwa terhadap Jeneponto, KPU
Kabupaten Jeneponto aktif dalam konsultasi terhadap KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa benar ada rekomendasi yang keluarkan oleh Bawaslu di Kabupaten Jeneponto
terkait dengan PSU. Sehingga saya sampaikan kepada KPU Kabupaten Jeneponto
terhadap rekomendasi kami meminta kepada KPU Kabupaten Jeneponto harus
diperhatikan betul PKPU 15 Tahun 2024 tentang penyelesaian sengketa administrasi.
Bahwa terhadap rekomendasi yang masuk, harus di telaah hukum lalu dilakukan
Pleno. Dalam hal ini outputnya adalah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur.
Bahwa terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu sebanyak 13 rekomendasi
yang ditindaklanjuti hanya 2 rekomendasi saja. Bahwa KPU Kabupaten Jeneponto yang
aktif konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, hasil telaah hukumnya
rekomndasi PSU hanya dilakukan lebih dari satu pemilih yang memilih lebih dari satu
kali di TPS yang sama atau berbeda. Dengan dasar inilah KPU Kabupaten Jeneponto
hanya 2 dari 13 rekomendasi yang dilaksanakan untuk PSU. Bahwa KPU tetap
konsisten terhadap PSU sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Bahwa terhadap Surat Edaran dan Instruksi Bawaslu yang dipedomani oleh Bawaslu
dalam hal mengeluarkan rekomendasi, saya kira pandangan tersendiri dari Bawaslu.
Tetapi KPU konsisten sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
[2.9.2] Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa terhadap rekomendasi di Jeneponto, Bawaslu memiliki pembagian PIC untuk
pembagian tahapan dalam hal pengawasan, bahwa kami menjunjung tinggi kerja-kerja
korwil dan divisi. Bahwa terhadap Kabupaten Jeneponto, saya mendapatkan tugas di
Luwuk, Luwuk Raya, Luwuk Timur dan Palopo. Bahwa kami menjunjung tinggi, dalam
hal pembagian tugas, meskipun semangat kolektif kolegial dalam pleno tetap kita
hormati dan kedepankan.
[2.9.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Jeneponto
a. Bahwa benar telah terdapat Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kec. Arungkeke
Nomor: 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 perihal rekomendasi pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 002 Desa Boronglamu Kec. Arungkeke.
Selanjutnya selaku pihak terkait, menerangkan mengenai hal tersebut telah
ditindaklanjuti dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan berdasar
kepada Telaah Hukum yang kemudian tuangkan ke dalam BA Pleno KPU Kab.
Jeneponto Nomor 283/PL.01.8 BA/7304/2/2024
b. Bahwa benar terdapat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor:
11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 Perihal : Rekomendasi PSU pada TPS 005
Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan, yang tertanggal 03 Januri 2024 yang
ditujukan kepada PPK Kec. Kelara, yang pada pokoknya menerangkan dalam
uraian peristiwa, terdapat pemilih atas nama Sulaeman dengan No. NIK,
7304050507940002 memilih pada TPS 005 kelurahan Tolo Barat sebagai Pemilih
Khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus dan terdapat sebagai
pemilih tetap pada TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea atas nama
Sulaeman No. NIK 7304050507940002, hadir memilih pada TPS 004 Desa paitana
Kecamatan Turatea.
Kemudian, terdapat pemilih atas nama Aspar dengan No. NIK,
7304050707950004 memilih pada TPS 001 kelurahan Tolo Selatan sebagai
Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus dan terdaftar
sebagai pemilih tetap pada TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke atas
nama Aspar No. NIK 7304050707950004, hadir memilih pada TPS 003 Desa
kampala Kecamatan Arungkeke. Berdasarkan hal tersebut di atas KPU Kab.
Jeneponto telah melakukan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno
KPU Jeneponto, yang pada pokoknya menguraikan tidak terpenuhinya unsur
untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Undang-Unang nomor 1 tahun
2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang
Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang dalam pasal 112 huruf d dan e, juncto Peraturan
Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan
wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 50 ayat 3 huruf d dan e,
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang
Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 Huruf 4. Dalam hal ini Rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara pada TPS 005 Kelurahan
Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan, hanya terdapat satu atau seorang pemilih
sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang
pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau
TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar
sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS.
c. Bahwa benar terdapat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada
empat TPS, Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi
PSU, tertanggal 04 Desember 2024 yang ditujukan kepada PPK Kec. Bontoramba.
1. TPS 02 Desa Tanammawang Kecamatan Bontoramba
Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, perihal:
Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 02 Desa Tanammawang
tersebut, KPU Kab. Jeneponto telah melakukan Telaah Hukum yang kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tertutup, hal mana berdasarkan
Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan Pelanggaran, pada
saat rapat pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang pada pokonya dalam
penelitian dan pemeriksaan dokumen didapati atas nama Nursalam No. NIK
7304072200040001 sesuai dengan Daftar hadir dalam Daftar Pemilih Khusus
(DPK) tidak terdaftar dalam Pemilih Tetap dan pemilih pindahan, setelah
dikonfirmasi ke KPPS pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara
di Tingkat Kecamatan Bontormaba, KPPS dan PPS tidak bisa menunjukkan
orang dan identitas (KTP el sesuai dengan daftar hadir di daftar pemilih khusus.
- Berdasrkan hal tersebut di atas hal mana pada saat rekapitulasi tingkat
Kecamatan Bontoramba PPS dan KPPS TPS 002 Desa Tanammawang
mendatangkan pemilih dan dokumen (KTP el), hal mana ditemukan bahwa
terdapat kesalahan penulisan Nama dan NIK pada daftar hadir Pemilih Khusus,
terkait hal ini telah tertuang dalam Formulir D. Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi Kecamatan Bontoramba yang telah dibacakan pada saat Rapat
Pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 4 Desember 2024.
- Berdasarkan hal tersebut terkait permasalahan pada point a, berdasarkan
Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto. tidak
memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana
ketentuan dalam Undang-Unang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam
pasal 112 huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan
Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati
dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 50 ayat 3 huruf
d dan e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang Pedoman Teknis pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada
BAB 2 Huruf 4.
Dalam hal ini Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan
Bontoramba pada TPS 02 Kelurahan Tanammawang hanya terdapat satu
seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSUlebih
dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak
terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada
TPS, sebagaimana Teradu uraikan tersebut di atas.
2. TPS 005 Desa Bulusibatang Kecamatan Bontoramba.
Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, perihal:
Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 005 Desa Bulusibatang
Kecamata Bontormaba, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian
peristiwa Dugaan Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Na’ima No. NIK,
730407600955001 memilih pada TPS 005 Desa Bulusibatang sebagai Pemilih
khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus menggunakan Non KTP
Elektronik.
- Berdasarkan hal tersebut di atas pada point b, berdasarkan Telaah Hukum
yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk
dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang Unang nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang dalam pasal 112 huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana
dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
pasal 50 ayat 3 huruf d dan e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang Pedoman Teknis
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, pada BAB 2 Huruf 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang
dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 005 Desa
Bulusibatang, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk
pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan
hak pilih lebi9h dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda
dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih
mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS.
3. TPS 03 Desa Kareloe
Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, perihal:
Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 03 Desa Kareloe
Kecamatan Bontormaba, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian
peristiwa Dugaan Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Sanneng No. NIK,
73040741404490001 memilih pada TPS 005 Desa Kareloe sebagai
Pemilihkhusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus menggunakan
NON KTP elektronik.
- Berdasarkan hal tersebut diatas pada point c, berdasarkan telaah Hukum yang
dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk
dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang Unang nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang dalam pasal 112 huruf D dan E, tidak memenuhi unsur sebagaimana
dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
pasal 50 ayat 3 point D dan E dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang Pedoman Teknis
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, pada BAB 2 Huruf 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang
dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 003 Desa kareloe,
hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur
dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebi9h dari
satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari
seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan
memberikan suara pada TPS.
4. TPS 004 Desa Kareloe
Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, perihal:
Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 03 Desa Kareloe Kecamata
Bontormaba, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa Dugaan
Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Hasan Tompo No. NIK,
7304073112450028 memilih pada TPS 004 Desa Kareloe sebagai Pemilih khusus
sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus menggunakan NON KTP
elektronik.
- Berdasarkan hal tersebut diatas pada point c, berdasarkan Telaah Hukum yang
dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk
dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang Unang nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang dalam pasal 112 point D dan E, Tidak memenuhi unsur sebagaimana
dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
pasal 50 ayat 3 point D dan E dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang Pedoman Teknis
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, pada BAB 2 Huruf 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang
dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 004 Desa kareloe,
hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur
dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari
seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan
memberikan suara pada TPS.
d. Bahwa benar terdapat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor :
005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal: Rekomendasi pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang, tanggal 05 Januri 2024 yang ditujukan kepada PPK
Kec. Turatea, dengan rincian sebagai berikut;
1. TPS 001 Desa Mangepong Kecamatan Turatea
Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal :
Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 001 desa mangepong ini, hal
mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan
Pelanggaran, pokonya menerengkan terdapat pemilih atas nama yalusu No. NIK
730408523820006 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai
pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 004
Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan terdapat pemilih atas
nama Sartika No. NIK 73040855408030001 pemilih tersebut menggunakan KTP
elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong dan terdaftar
sebagai DPT di TPS 001 Bontosunggu Kecamatan Tamalatea.
2. TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea
Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal :
Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 001 desa mangepong ini, hal
mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan
Pelanggaran, pokonya menerengkan terdapat pemilih atas nama Asriani.S No.
NIK 7304084211000001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai
pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 002
Kasih Desa/kelurahan Kasih Kecamatan Rumbia, terdapat pemilih atas nama
Riska No. NIK 7304084607950002 pemilih tersebut menggunakan KTP
elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar
sebagai DPT di TPS 014 Belian Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam,
terdapat pemilih atas nama Mantasia No. NIK 730408112840001 pemilih
tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa
Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 020 kelurahan wosi Kecamatan
monokowari Barat Kabupaten monokowari dan terdapat pemilih atas nama
Norma No. NIK 7304086112840001 pemilih tersebut menggunakan KTP
elektroniksebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar sebagai
DPT di TPS 07 kelurahan Romang lompoa Kecamatan bontorannu Kabupaten
Gowa.
3. TPS 002 Desa langkura Kecamatan Turatea
Bahwa Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal
: Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 002 desa langkura ini, hal
mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan
Pelanggaran, pokonya menerengkan terdapat pemilih atas nama Ilmiawansa
Mappa No. NIK 7304083105910001 pemilih tersebut menggunakan KTP
elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 Desa Langkura dan terdaftar sebagai
DPT di TPS 009 kelurahan Empoang selatan Kecamatan Binamu dan terdapat
pemilih atas nama Risal No. NIK 73040807011900002 pemilih tersebut
menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa langkura dan
terdaftar sebagai DPT di TPS 003 Tarowang Kecamatan Tarowang.
4. TPS 02 Desa Bululoe Kecamatan Turatea
Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal :
Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 002 desa Bululoe ini, hal mana
berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan
Pelanggaran, pokonya menerengkan terdapat pemilih atas nama kasmawatin No.
NIK 730408291005001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai
pemilih DPK di TPS 002 desa Bululoe dan terdaftar sebagai DPT di TPS 002
Kelurahan Tarowang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto dan terdapat
pemilih atas nama Rappe No. NIK 7304084711620001 pemilih tersebut
menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bululoe dan
terdaftar sebagai DPT di TPS 007 Baraya Kota Makassar.
5. TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea
Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal :
Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 004 desa Bontomatene ini, hal
mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uaraian Persristiwa Dugaan
Pelanggaran, pokonya menerengkan terdapat pemilih atas nama Sarif Efendi No.
NIK 7304080107020033 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai
pemilih DPK di TPS 002 desa Bontomatene dan terdaftar sebagai DPT di TPS 004
Tanah Periuk Kecamatan tanah Grogot Kabupaten Paser dan terdapat pemilih
atas nama Suardi No. NIK 7304081111030006 pemilih tersebut menggunakan
KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bontomatene dan terdaftar
sebagai DPT di TPS 005 Fidy Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Almahera
Tengah.
Bahwa berdasarkan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan
Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember
2024, ditujukan kepada PPK Kecamatan Turatea yang diterima oleh Anggota PPk
Kecamatan Kelara Atas nama Syarifuddin pada hari Jum’at tanggal 6 Desember
2024 pukul. 17.39 wita sebagaimana termuat pokok-pokok Rekomendasi
tersebut pada point 3.4 huruf a sampai dengan e dengan ini menerangkan :
- Bahwa berdasrkan hasil Telaah Hukum dan Berita Acara Pleno KPU Jeneponto
atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-
07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 hal mana dari uraian peristiwa
Dugaan Pelanggaran yang termuat dalam surat Rekomendasi keseluruhan
masalah yang disampaikan merupakan pemilih yang menggunakan KTP
Elektronik setempat Memilih sebagai DPK, yang pemilih tersebut terdaftar
sebagai DPT ditempat lain, namun Pemilih tersebut Tidak memilih di tempat
selain yang disebutkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea
dan/atau pemilih tersebut hanya memilih sebagai DPK Di TPS yang disebutkan
dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turetea, tidak memilih sebagai DPT
di TPS lain, hal mana berdasrkan uraian dugaan pelanggaran tersebut dengan
memperhatikan dan merujuk pada ketentuan Surat Edaran Komisi Pemilihan
Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Penjelasan ketentuan dalam
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dijelaskan pada Huruf C
yaitu catatan pemilih yang pindah domisilih angka 2 . ketentuan Bab II Huruf B
Angka 3 huruf q dan huruf s. Mengatur bahwa: a). Apabila terdapat pemilih yang
telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP-el pada domisili ditempat baru
sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan tidak lagi tercatat
sebagai penduduk daerah asal, maka pemilih tersebut diberikan surat suara
Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil
walikota....” b). Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf a) memberikan hak
pilihnya sebagai pemilih pindahan.
Angka 3. Berdasarkan ketentun sebagaimana tersebut pada ankgka 1 maka
pencatatan pemilih sebagai pemilih pindahan sebagaimana tersebut pada angka
2 huruf b) diperuntukkan bagi pemilih yang telah mengurus surat keterangan
pindah memilih (Formulir model A-Surat pindah memilih)
Angka 4. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a tidak
memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model A pindah memilih),
maka: a). Pemilih tersebut dicatat sebagai pemilih tambahan di tps tempat
domisilinya yang baru., b). Pemilih tersebut memberikan hak pilihnya
menggunakan KTP el pada domisilih yang baru., dan c). KPPS harus memberikan
dua surat suara kepada pemilih dimaksud sebagaimana tersebut pada
ketentuan angka 2 huruf a).
- Bahwa berdasar tanda terima Rekomendasi yang di terima oleh Anggota PPK
Kecamatan Turatea yang diterima pada hari jum’at tanggal 6 Desember 2024
pukul 17.39 Wita, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan
Wakil Walikota, pasal 51 ayat 4 yang berbunyi, pemungutan suara ulang di TPS
dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara dan pasal 52
ayat 2 yang berbunyi KPPS memberikan surat pemberitahuan pemungutan
suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Daftar Pemilih Tetap,
Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 1 hari
sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS.
Berdasrakan uraian diatas sehingga Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea
Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024,
ditujukan kepada PPK Kecamatan Kelara yang diterima oleh Anggota PPK
Kecamatan kelara An. Syarifuddin pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024
pukul. 17.39 wita tidak dapat di tindak lanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang.
e. Bahwa benar terdapat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Paswaslu Kec. Rumbia
dengan nomor 022/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal 04 Desember
2024, yang ditujukan kepada PPK Kec. Rumbia, perihal Rekomendasi
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Jennetallasa Kec.
Rumbia. Berdasarkan hal tersebut di atas, pihak terkait telah malaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Jennetallasa berdasarkan Telaah
Hukum yang kemudian dituangkan ke dalam BA Pleno KPU Kab. Jeneponto,
nomor 285/PL.01.8 BA/7304/2/2024, yang pada pokoknya menetapkan
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 001 Desa Jenetallasa Kec.
Rumbia.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan diduga berpihak kepada Paslon Nomor Urut 3 pada Pilkada Jeneponto
dengan mengintervensi Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Panwaslu Kecamatan
untuk mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak sesuai
regulasi;
[4.1.2] Bahwa Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Jeneponto diduga berpihak kepada Paslon Nomor Urut 3 pada Pilkada Jeneponto
dengan mengintervensi dan meminta Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi
Pemungutuan Suara Ulang (PSU) yang tidak sesuai regulasi serta tidak pernah
melibatkan anggota Bawaslu Kabupaten yang menjadi penanggung jawab tahapan
Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi hasil pemungutan suara, dalam hal ini
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Jeneponto;
dan
[4.1.3] Bahwa Teradu V s.d. Teradu XVI selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Bontoramba, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Arungkeke diduga mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang
tidak melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Perbawaslu serta bertentangan
dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I dan Teradu II selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa kehadiran
Teradu I di Kabupaten Jeneponto pada tanggal 1 sampai dengan 3 Desember 2024
dalam rangka supervisi pelaksanaan pengawasan Bawaslu Kabupaten Jeneponto
terkait potensi pemungutan suara ulang pasca pemungutan dan penghitungan suara
di TPS pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto yang
merupakan hasil dari Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan (vide Bukti T.1-1). Bahwa pelaksanaan supervisi oleh Teradu I di Kabupaten
Jeneponto merupakan implementasi kewajiban Bawaslu Provinsi untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum
pada tingkatan di bawahnya. Bahwa pada saat melaksanakan supervisi di Kabupaten
Jeneponto, Teradu I mengusulkan untuk menyelenggaran Rapat Pleno untuk
pengambilan keputusan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait situasi
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang salahsatunya pada pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Jeneponto Tahun 2024 (vide Bukti T.1.1-1). Bahwa Teradu I tidak benar melakukan
tindakan meminta dan mengintervensi kewenangan dari Panwaslu Kecamatan serta
bertindak secara aktif mendapatkan data-data dari kecamatan berupa Daftar Pemilih
Khusus (DPK), meminta daftar hadir di TPS dan agar dapat mengeluarkan Surat
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa TPS pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Bahwa terdapat 13 (tiga belas) rekomendasi dari
Panwaslu Kecamatan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Jeneponto,
yang terdiri dari 2 (dua) rekomendasi yang ditindaklanjuti dan 11 (sebelas) rekomendasi
yang tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T.1-2). Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan
Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu
Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur
dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi
Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (vide Bukti T.1-3) dan Instruksi Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih
Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang
Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam
Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4). Bahwa rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu
Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia,
Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah melalui dan/atau
berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan
Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan
Kecamatan Turatea (vide Bukti T.1-5). Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam
pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana
diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke,
Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan
Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau
mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu
Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia,
Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea, tanpa intervensi dari
Teradu I. Bahwa dengan demikian menurut Teradu 1 (satu) terhadap dalil Pengadu
mengenai Teradu I mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, mendatangi
Kantor PPK serta bertemu dengan beberapa Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu
Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Panwaslu Kecamatan Turatea,
Panwaslu Kecamatan Arungkeke dan Panwaslu Kecamatan lainnya dengan didampingi
oleh Teradu III dan Teradu IV melakukan tindakan meminta dan mengintervensi
kewenangan dari Panwaslu Kecamatan serta bertindak secara aktif mendapatkan data-
data dari kecamatan berupa Daftar Pemilih Khusus (DPK), meminta daftar hadir di TPS
dan agar dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
beberapa TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 adalah
dalil yang tidak berdasar dan asumtif. Bahwa tidak benar Teradu I memberikan
perlakuan yang berbeda terhadap KPU Jeneponto saat pelaksanaan rekapitulasi di
Tingkat Provinsi. Bahwa sense of crisis Teradu I sebagai Pengawas Pemilu pada Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, bukan hanya pada saat
sesi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto tapi juga pada sesi Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
(vide Bukti T.1-6). Bahwa dengan demikian menurut Teradu I terhadap dalil Pengadu
mengenai Teradu I memberikan perlakuan yang berbeda terhadap KPU Jeneponto
dengan sangat ngotot mempertanyakan data-data pemilih DPK dan Daftar Hadir
kepada KPU Jeneponto dan KPU Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat
Provinsi adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif. Bahwa statement (pernyataan)
Teradu II bukan merupakan informasi bohong (hoax) akan tetapi merupakan fakta,
yang dimana rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Panwaslu Kecamatan Kelara
Kabupaten Jeneponto di TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan di TPS 005 Kelurahan
Tolo Barat tidak ditindaklanjutinya oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Kelara Kabupaten Jeneponto. Bahwa selain itu, statement (pernyataan) Teradu II juga
berdasarkan yang diatur pada Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara, telah sesuai
tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang
Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Vide Bukti T.1-3)
Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1
(satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan
Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana
Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (Vide Bukti T.1-4).
Bahwa dengan demikian menurut Teradu II terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu
II memberikan statement melalui media yang memberikan teror psikologis kepada PPK
Kelara dan KPU Kabupaten Jeneponto. Dalam statement Teradu II melalui media
Tribunnews Makassar, bahwa penolakan KPU untuk melaksanakan rekomendasi PSU
di beberapa TPS di Kecamatan Kelara adalah pelanggaran berat dan dapat dipidana.
Statement Teradu II sangat tidak etis, karena keluarnya Rekomendasi PSU di
Kecamatan Kelara tidak sesuai Prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu dan
juga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilihan dan
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif
serta berlebihan.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu III dan Teradu IV selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto menyatakan bahwa Teradu III dan
Teradu IV tidak pernah mengintervensi serta memaksa Panwaslu Kecamatan untuk
menerbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada kecamatan yang
dimaksud. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan
Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu Kecamatan Turatea telah
sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang
Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (vide Bukti T.2-1) dan
Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1
(satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan
Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana
Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (vide Bukti T.2-2).
Bahwa Teradu III dan Teradu IV hanya melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkat dibawahnya.
Bahwa sesuai Pasal 32 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang. Bahwa dengan demikian menurut Teradu III dan
Teradu IV terhadap dalil pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan
asumtif. Bahwa pada point e dan f angka 4 Hal 4 lampiran surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 251/PM/K1/06/2024
tentang Pembagian tugas pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025
berbunyi: 4. pengawasan pada Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota
sebanyak 3 (tiga) orang sebagai berikut : a. Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan
Daftar Pemilih oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat. b. Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan, Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon
oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. c. Tahapan
Pelaksanaan Kampanye, Masa Tenang dan Pelaporan Dana Kampanye oleh Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Serta Pengawasan Konten
Internet (Siber), Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye di Media Massa Cetak,
Media Massa Elektronik dan Lembaga Penyiaran oleh Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. d. Tahapan Pengadaan dan
Pendistribusian Logistik/Perlengkapan Pemilihan oleh Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi. e. Tahapan Pelaksanaan
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS oleh Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. f. Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
(vide Bukti T.2-3). Bahwa sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto
nomor: 027/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti
T.2-4). Bahwa sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto nomor:
028/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti
T.2-5). Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten
Jeneponto tidak pernah diminta pertimbangan terhadap rekomendasi PSU setiap
kecamatan itu tidak benar, karena pada hari Senin Tanggal 2 Desember 2024 pukul
12.07 Wita, Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Sdr. Bustanil Nassa) melalui pesan via group
Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028), menyampaikan kepada
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu
Kecamatan se Kabupaten Jeneponto untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten
Jeneponto, adapun penyampaian sebagai berikut : “Tabe’ semua Kordiv P3S agar ke
Bawaslu Jeneponto skr Terima Kasih” (Permisi, Semua Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa agar ke Bawaslu Jeneponto sekarang, Terima
Kasih) (vide Bukti T.2-6). Bahwa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto melalui pesan via group
Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028) (Sdr. Bustanil Nassa)
menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto di Kantor Bawaslu Kabupaten
Jeneponto Pada Tanggal 2 Desember 2024 Pukul 16.07 Wita melaksanakan rapat
kordinasi di ruangan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa tanpa melibatkan dan/atau menginformasikan pertemuan tersebut kepada
Teradu III dan Teradu IV (vide Bukti T.2-7). Bahwa dari hasil Rapat Koordinasi tersebut,
Pada Tanggal 3 Desember 2024 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa meminta melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S
BAWASLU JPT 2023-2028) kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jeneponto
untuk mengisi daftar list kecamatan yang berpotensi mengeluarkan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang, dan Panwaslu Kecamatan berkoordinasi ke Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada saat terdapat dugaan
pelanggaran pemilihan (vide Bukti T.2-8). Bahwa dengan demikian menurut Teradu III
dan Teradu IV terhadap dalil pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan
asumtif. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan
Kelara, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata
cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada Surat Edaran Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan
Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Vide Bukti T.2-1) dan Instruksi Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih
Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang
Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam
Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (Vide Bukti T.2-2). Bahwa Rapat Pleno
adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas,
fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Bahwa
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan
oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu
Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur
dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno
Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan
Bontoramba dan Kecamatan Turatea, tanpa intervensi dari Teradu III dan Teradu IV.
Bahwa dengan demikian menurut Teradu III dan Teradu IV terhadap dalil pengaduan
Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif serta berlebihan.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3], Teradu V s.d. Teradu XVI selaku
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Kelara, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, serta Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke menyatakan bahwa terhadap rekomendasi
PSU Panwaslu Kecamatan Bontorammba ke PPK Kec. Bontoramba di TPS 02 Desa
Tanammawang, TPS 05 Desa Bulusibatang, TPS 03 dan TPS 04 Desa Kareloe Telah
sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 yang Telah di Ubah dengan Perbawaslu 9
Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berawal dari Laporan
Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor
103/LHP/PM.01.02/12/2024 (vide Bukti T.3-1). Bahwa Laporan Hasil Pengawasan di
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat
Kecamatan Bontoramba Pada Hari minggu Tanggal 01 Desember 2024 di Aula Kantor
Camat Bontoramba telah di Lakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor:
013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024 (vide Bukti T.3-2). Bahwa dari Hasil Rapat Pleno
telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A2 (Temuan ) dengan Nomor
01/Reg/TM/PB-PG/Kec. BTR/27.08/XII/2024 (BUKTI T-3). Bahwa Berdasarkan
Formulir Model A2 (Temuan) telah di lakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
pada Formulir Model A11 (Kajian Dugaan pelanggaran) dengan Nomor:
01/Reg/TM/PB-PG/Kec. BTR/27.08/XII/2024" (vide Bukti T.3-4). Bahwa berdasarkan
Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) telah di lakukan Rapat Pleno, dan
Berkesimpulan Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dengan
Berita Acara Pleno Nomor: 014/BA.01.00/K.SN-07/XII/2024" (vide Bukti T.3-5).
Bahwa berdasarkan Rekomendasi yang di terbitkan Panwaslu Kecamatan Bontoramba
pada Tanggal 04 Desember 2024, Nomor 20/PM.02.02/K.SN.07.07/12/2024, PPK
Kecamatan Bontoramba Memberitahukan Ke Penwaslu Kecamatan Bontoramba
Melalui Surat dengan Nomor. 039/P.02.2.SD/730407/2024 tertanggal 06 Desember
2024 yang pada pokoknya, bahwa KPU kabupaten Jeneponto terhadap Rekomendasi
Panwaslu kecamatan Bontoramba belum di sampaikan Ke PPK kecamatan Bontoramba
baik secara Tertulis atau lisan", (vide Bukti T.3-7). Bahwa KPU Kabupaten Jeneponto
telah Menerbitkan Surat Penyampain Ke PPK kecamatan Bontoramba untuk
Melakukan Telaah Hukum dengan Cara Rapat Pleno Keputusan yang pada Pokoknnya,
bahwa PPK Kecamatan Bontoramba segera Menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Bontoramba dengan Nomor: 1185/P1.02.2-SD/7304/2/2024' (vide Bukti
T.3-8). Bahwa Berdasarkan tindak lanjut PPK kecamatan Bontoramba atas
penyampaian KPU kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu kecamatan Bontoramba, PPK kecamatan Bontoramba telah melakukan
Rapat Pleno Keputusan dengan BA Pleno Nomor: 06/PL.02.06-BA.730407/2024 yang
pada pokoknya, bahwa PPK kecamatan Bontoramba belum menerima Hasil tindak
lanjut KPU kabupaten jeneponto atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba
dan menegaskan Bahwa PPK kecamatan Bontoramba tidak Punya kewenanngan untuk
memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan PSU (vide Bukti T.3-9). Bahwa dengan
demikian menurut Teradu V s.d. VII, terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi
yang di terbitkan di teruskan Ke PPK Kecamatan Bontorarnba tidak melalui mekanisme
sebagaimana yang di gariskan dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 24, pasal 25
dan pasal 34 perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah di ubah dengan perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Melainkan langsung
mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK tanpa disertai Formulir Model A2 (Temuan ).
Kajian Dugaan Pelanggaran dan Bukti-bukti, menurut Teradu tidak berdasar dan
asumtif.
Bahwa selanjutnya Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Laporan
Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 084/LHP/PM.01.02/11/2024 pada hari
Jumat tanggal 29 November tahun 2024, Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara
Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun
2024 (vide Bukti T.4-1). Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara dalam Rapat Pleno
dijadikan sebagai Temuan dengan Nomor: 012/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan
Nomor: 013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 oleh Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah
dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara (vide Bukti T.4-2). Bahwa
Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form. Model A.2 Formulir
(Temuan) dengan Nomor: 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor:
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (vide Bukti T.4-3). Bahwa Panwaslu Kecamatan
Kelara telah menuangkan dalam Form. Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran)
dengan Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor:
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (vide Bukti T.4-4). Ketua (Baktiar, S.H) dan
(Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara telah
melakukan Rapat Pleno Rekomendasi dengan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-
07.07/12/2024 dan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 (vide Bukti T.4-5).
Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menerbitkan Rekomendasi dengan Nomor:
011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 005 Kelurahan Tolo Barat) dan Nomor:
012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan) untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kelara (vide Bukti T.4-6). Bahwa berdasarkan Bukti-Bukti T.4-1, T.4-2,T.4-3,T.4-4,T.4-
5 telah di terbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara pada TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001
Kelurahan Tolo Selatan (vide Bukti T.4-6). Bahwa menurut Teradu VIII s.d. Teradu X
mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau
dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai dengan tata cara, prosedur
dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno
Panwaslu Kecamatan Kelara. Bahwa dengan demikian menurut Teradu VIII s.d. Teradu
X terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi yang diterbitkan/diteruskan ke PPK
Kecamatan Kelara tidak melalui mekanisme sebagaimana yang digariskan dalam
ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 24, pasal 25, dan pasal 34 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Melainkan langsung mengeluarkan Rekomendasi
kepada PPK tanpa disertai Formulir Model A.2 (Formulir Temuan). Kajian Dugaan
Pelanggaran dan Bukti-bukti, menurut teradu tidak berdasar dan asumtif.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Turatea yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Nomor: 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 (vide Bukti T.5-1),
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 091/LHP/PM.01.02/ 11/2024 tanggal 30 November
2024 (vide Bukti T.5-2), Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024 (vide Bukti T.5-3), Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 093/LHP/ PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024
(vide Bukti T.5-4). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Turatea di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kecamatan Turatea, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 23.30 WITA di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan Rapat Pleno dengan Berita
Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 02 Desember 2024
(vide Bukti T.5-5). Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di
Formulir Model A 2 (Temuan) dengan Nomor: 001/Reg/TM/BP/Kec-
Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T.5-6). Bahwa
berdasarkan Formulir Model A 2 (Temuan) telah dilakukan Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilihan pada Formulir Model A 11 dengan Nomor: 001/Reg/ TM/BP/Kec-
Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T.5-7). Bahwa
berdasarkan Formulir Model A 11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) telah dilakukan Rapat
Pleno, dan berkesimpulan Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, Berita Acara Pleno Nomor: 005/KP.01.00/K.SN-07.08/ 12/2024 tanggal 03
Desember 2024 (vide Bukti T.5-8). Bahwa berdasarkan Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-
6, T-7, dan T-8 telah di keluarkan Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS
001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004
Desa Bontomatene, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto
Nomor 005/ PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK
Turatea (vide Bukti T.5-9). Bahwa sebelum diterbitkan rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU), sejak Temuan hingga tahapan Penanganan Pelanggaran dan rangkaian
penyusunan rekomendasi oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan
Koodinasi secara intensif dan bertahap kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Jeneponto Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
sebagai Penanggung Jawab proses pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara.
Dalam hal ini, Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten
Jeneponto juga telah mengundang melalui chat percakapan grup WhatsApp kepada
seluruh Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tingkat Kecamatan
se Kabupaten Jeneponto dalam rangka membahas Temuan dan Laporan dugaan
penanganan pelanggaran pada tanggal 02 Desember 2024 di Bawaslu Kabupaten
Jeneponto dengan hasil koordinasi apabila Temuan memenuhi unsur materil dan dan
formil untuk dilakukan penindakan sesuai dengan Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T.5-12 dan T.5-13). Bahwa rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu
Kecamatan Turatea telah melalui dan/atau berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno
Panwaslu Kecamatan Turatea. Bahwa dengan demikian menurut Teradu XI s.d. Teradu
XIII, terhadap dalil Pengadu mengenai Rekomendasi yang di terbitkan / di teruskan ke
PPK Turatea tidak melalui mekanisme sebagaimana yang di gariskan dalam ketentuan
pasal 16, pasal 17, pasal 24, pasal 25 dan pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
yang telah di ubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan, Melainkan langsung mengeluarkan Rekomendasi kepada PPK
tanpa disertai formulir Model A 2 (Temuan), Kajian Dugaan Pelanggaran dan bukti-
bukti, menurut Teradu tidak berdasar dan asumtif.
Bahwa selanjutnya pada Kecamatan Arungkeke Teradu XIV dan Teradu XIV
menyatakan Bahwa pada hari kedua rekapitulasi tingkat kecamatan, yaitu tanggal 29
November 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Arungkeke, kami memperoleh
informasi awal dari masyarakat terkait adanya DPT yang sedang tidak berada dilokasi
namun hak pilihnya digunakan orang lain di TPS 002 Desa Boronglamu Kecamatan
Arungkeke. Bahwa terhadap informasi awal tersebut, Teradu XV melakukan
penelusuran. Namun seluruh hasil penelusuran dan proses penanganannya tidak
pernah dikoordinasikan/dan atau dikomunikasikan Teradu XV kepada kami Teradu
XIV dan Teradu XVI. Bahwa terhadap penerbitan Surat Rekomendasi PSU pertama
melalui surat Nomor 079/PM.02.02/K.SN/ 11/2024 tertanggal 16 November 2024 yang
ditujukan kepada ketua PPK Kecamatan Arungkeke, kami Teradu XIV dan Teradu XVI
tidak mengetahui sama sekali prosesnya. Bahwa terhadap penerbitan Surat
Rekomendasi PSU kedua melalui surat Nomor 079/PM.02.02/K.SN/11/2024
tertanggal 1 Desember 2024 yang ditujukan kepada ketua PPK Kecamatan Arungkeke,
kami Teradu XIV dan Teradu XVI juga tidak mengetahui sama sekali prosesnya. Bahwa
terhadap penerbitan Surat Rekomendasi PSU ketiga, Teradu XIV dan disaksikan oleh
Teradu XVI pada tanggal 2 Desember 2024 berada di Bawaslu Kabupaten Jeneponto
guna menandatangani Surat Rekomendasi Nomor 079/PM.02.02/K.SN/11/2024
tertanggal 2 Desember 2024 yang telah disiapkan Teradu XV. Kemudian setelah
penandatanganan Surat Rekomendasi tersebut, Teradu XIV dan Teradu XVI langsung
meninggalkan Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya Teradu XV menyatakan
Bahwa terbitnya rekomendasi panwaslu kecamatan arungkeke lebih dari 1 (satu) kali
yaitu rekomendasi nomor surat 079/PM.02.02/K.SN/11/2024, tertanggal 16
november 2024 rekomendasi nomor surat 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 1
desember 2024, dan 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 2 desember 2024, dari
aduan dari pihak pengadu keliru dalam penulisan, surat yang diterbitkan oleh
panwaslu kecamatan arungkeke 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 16
November 2024, 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 1 desember 2024
kedua surat diatas kesalahan tanggal dan penemoran surat karena lupa menrubah
atau menganti tanggal dan nomor surat dari file sebelumnya yang benar adalah
080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember 2024 (BUKTI T-1). Bahwa
terbitnya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh panwaslu kecamatan
arungkeke. Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke menerbitkan rekomendasi
pengumutan suara ulang nomor 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 ter tanggal 2
desember 2024 kepada PPK kecamatan arungkeke berdasarkan dugaan pelanggaran
yang telah ditemukan panwaslu kecamatan arungkeke saat proses rekapitulasi
perhitungan suara Tingkat PPK Kecamatan Arungkeke yang telah dituangkan kedalam
laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) nomor: 065/LHP/PM.01.02/09/2024
tertanggal 30 november 2024. Bahwa dari hasil pengawasan tersebut diterdapat 2
orang pemilih yang diduga tidak hadir ditempat pemungutan suara pada hari
pemungutan suara tetapi nama pemilih digunakan oleh orang lain sehingga kedua
nama pemilih tersebut seolah-olah hadir dan terdapat bubuhan tandatangan pada
nama pemilih dalam daftar hadir pemilih. Bahwa bahwa berdasarkan temuan hasil
pengawasan tersebut, panwaslu kecamatan arungkeke melakukan pencermatan
terhadap daftar hadir pemilih DPT dan hasil penelusuran terhadap nama pemilih Fath
Muhaimin dan Dzul Jalaali Wal Ikraam, SB. (BUKTI T-3). Bahwa Adapun identitas
kedua pemilih tersebut yang diduga hak pilihnya digunakan oleh orang lain adalah atas
nama Dzul Jalaali Wal Ikram, SB dan Fath Muhaim, yang selanjutnya Panwaslu
kecamatan arungkeke membuat formulir model A. Temuan (BUKTI T-4). Bahwa dari
hasil temuan pengawasan yang dituangkan dalam Formulir temuan, selanjutnya
panwaslu kecamatan Arungkeke membuat kajian dugaan pelanggaran formulir model
A.11 (BUKTI T-5). Bahwa rekomendasi pengumutan suara ulang (PSU)yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh panwaslu kecamatan arungkeke berdasakan rapat pleno
panwaslu Kecamatan Arungkeke dan telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau
mekanisme yang telah diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun Tentang Penanganan
Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubenur dan Wakul Gubernut, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai telah diubah dengan Perbawaslu 9
Tahun 2024 Tentang Penanganan Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubenur dan
Wakul Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
panwaslu kecamatan arungkeke melakukan pleno untuk menindak lanjuti temuan
(BUKTI T-6). Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke melakukan kajian rekomendasi
pengemutan suara ulang (PSU) di tps 2 desa boronglamu melibatkan Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa bawaslu kanupaten Jeneponto,
dan hasil kajian yang dilakukan tps 02 desa boronglamu memenuhi syarat untuk
pengumutan suara ulang berdasarkan SE 112 (BUKTI T-7). Bahwa panwaslu
kecamatan arungkeke menerima balasan dari PPK kecamatan arungkeke bahwa
pengumutan suara ulang (PSU) di tps 02 desa boronglamu dengan nomor surat (BUKTI
T-8). Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke dalam pengawasan pembuatan
rekomendasi dan pelaksanaan pengumutan suara ulang (PSU) sesuai dengan aturan
dan regulasi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
Teradu I dan Teradu II diduga berpihak terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 dengan
memberikan perlakuan yang berbeda terhadap Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi
Selatan yang menyelenggarakan Pemilihan. Teradu I berada di Jeneponto selama 3
(tiga) hari untuk mengintervensi dan meminta Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu
Kabupaten Jeneponto untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
yang tidak sesuai regulasi serta Teradu II diduga memberikan pernyataan melalui
media cetak maupun online yang meminta dan mengintervensi Panwaslu kecamatan
dan Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai Nota Dinas
dengan Nomor 0191/KA.00/K.SN/11/2024 perihal Supervisi Pengawasan di Daerah
Berpotensi Bermasalah Pada Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 25
November 2024 dan Surat Tugas Nomor 2059/PM.00/K.SN/11/2024 tanggal 1
Desember 2024, Teradu I pada tanggal 1 s.d. 3 Desember 2024 datang ke Kabupaten
Jeneponto dalam rangka supervisi pelaksanaan pengawasan Bawaslu Kabupaten
Jeneponto terkait dengan potensi pemungutan suara ulang pasca pemungutan dan
penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten
Jeneponto. Bahwa Teradu II sesuai dengan Surat Tugas Nomor
2059/PM.00/K.SN/11/2024 juga mendapat tugas melakukan Supervisi pelaksanaan
pengawasan ke Kabupaten Maros dan hanya datang ke Kabupaten Jeneponto pada
bulan Juni 2024 saat pemutakhiran data pemilih, dan setelah itu Teradu II tidak
pernah datang lagi ke Kabupaten Jeneponto (vide Bukti T.1-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat melaksanakan
supervisi di Kabupaten Jeneponto, Teradu I mengusulkan menyelenggarakan Rapat
Pleno untuk pengambilan keputusan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait
situasi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang salah satunya pada pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun
2024. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan kemudian melakukan rapat pleno yang kemudian dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 0028/RT.02.SN/12/2024 perihal Agenda Evaluasi dan Analisis Kondisi
Terkini Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Beberapa Daerah di
Provinsi Sulawesi Selatan yang berpotensi adanya PSU yaitu Kabupaten Maros,
Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Toraja, dan
Kabupaten Jeneponto (vide Bukti T.1.1-1).
Bahwa hasil dari Rapat Pleno didapatkan 13 (tiga belas) rekomendasi dari
Panwaslu Kecamatan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Jeneponto
yang terdiri dari 2 (dua) rekomendasi yang ditindaklanjuti dan 11 (sebelas) rekomendasi
yang tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T.1-2), dengan uraian sebagai berikut:
NO. KECAMATAN LOKASI TPS KETERANGAN
1. Arungkeke TPS 002 Ditindaklanjuti dan
Desa dilaksanakan pada hari Kamis,
Boronglamu Tanggal 5 Desember 2024
2. Kelara TPS 001 Tidak ditindaklanjuti
Kelurahan
Tolo Selatan
TPS 005
Kelurahan
Tolo Barat
3. Rumbia TPS 001 Ditindaklanjuti dan
Desa Jenetallasa dilaksanakan pada hari Sabtu,
Tanggal 7 Desember 2024
4. Bontoramba TPS 002 Tidak ditindaklanjuti
Desa
Tanammawang
TPS 005
Desa
Bulusibatang
TPS 003
Desa Kareloe
TPS 004
Desa Kareloe
5. Turatea TPS 001 Tidak ditindaklanjuti
Desa
Manggepong
TPS 005
Desa
Manggepong
TPS 002
Desa Langkura
TPS 004
Desa
Bontomatene
TPS 007
Desa Bululoe
Bahwa PSU yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan
Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu
Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara,
prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dalam:
1. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117
Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2024 (vide Bukti T1-3).
2. Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan
1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat
Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda
Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024
(vide Bukti T1-4).
3. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau
dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara,
Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu
Kecamatan Turatea telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu
Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan
Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu Kecamatan Turatea (vide
Bukti T.1-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa peristiwa seorang pemilih
yang memilih lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang sama atau di TPS berbeda adalah
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan dengan Nomor
016/LHP/PM.01.01/12/2024 pada tanggal 6 Desember 2024. Peristiwa tersebut juga
terdapat dalam Form D. Kejadian Khusus pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi untuk
Kabupaten Pinrang, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Barru,
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, serta Kabupaten Sidenreng Rappang (vide
Bukti T.1-6).
Bahwa selanjutnya, terkait dengan Teradu II yang memberikan pernyataan melalui
media cetak maupun online yang meminta dan mengintervensi Panwaslu Kecamatan
dan Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang, terungkap fakta bahwa pernyataan tersebut adalah penjelasan Teradu II
pada saat menerima telepon dari media yang menanyakan bagaimana kalau ada yang
tidak melaksanakan rekomendasi PSU. Kemudian Teradu II menerangkan bahwa
terdapat rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto
untuk TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat yang tidak
ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto yang berpotensi
mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I
datang ke Kabupaten Jeneponto adalah dalam rangka melakukan supervisi
pengawasan. Adapun terkait dengan pernyataan Teradu II, DKPP menilai tindakan
Teradu II tersebut dilakukan untuk menjelaskan atas pertanyaan yang diterima melalui
telepon oleh Teradu II. Sehingga penjelasan Teradu II dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Tindakan Teradu I dan Teradu II telah sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sehingga tindakan Teradu I dan Teradu II tersebut
dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa selaku penyelenggara pemilu Teradu I
dan Teradu II sudah bertindak profesional, jujur, dan akuntabel dalam melaksanakan
fungsi pengawasan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih tindakan Teradu I dan Teradu II
tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan tahapan rekapitulasi yang termuat
dalam Laporan Hasil Pengawasan. Adapun terkait dengan pernyataan Teradu II, DKPP
menilai tindakan Teradu II tersebut dilakukan untuk menjelaskan atas pertanyaan
yang diterima melalui telepon oleh Teradu II. Sehingga penjelasan Teradu II dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP.
Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
Teradu III dan Teradu IV diduga berpihak terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 dengan
mengintervensi dan meminta Panwaslu Kecamatan mengeluarkan Rekomendasi PSU
yang melanggar regulasi, serta tidak pernah melibatkan anggota Bawaslu Kabupaten
yang menjadi penanggung jawab tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan
Rekapitulasi hasil pemungutan suara dalam hal ini Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto dalam pengambilan Keputusan
terbitnya rekomendasi PSU oleh Panwaslu Kecamatan. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto Nomor
027/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 tentang Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 (vide Bukti T.2-4) dan sesuai Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Jeneponto
Nomor 028/HK.01.01/K.SN-07/10/2024 tertanggal 25 November 2024 tentang Tim
Fasilitasi Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T.2-5).
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Pukul 12.07 Wita, Pihak Terkait
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa a.n. Bustanil
Nassa melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S BAWASLU JPT 2023-2028),
menyampaikan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto untuk datang ke Kantor
Bawaslu Kabupaten Jeneponto (vide Bukti T.2-6). Bahwa pada Pukul 16.07 Wita
Teradu III, Teradu IV, Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto a.n. Bustanil
Nassa hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan rapat
kordinasi bertempat di ruang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa (vide Bukti T.2-7), dari hasil rapat koordinasi tersebut maka
pada tanggal 3 Desember 2024 Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa a.n. Bustanil Nassa meminta kepada Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto untuk mengisi daftar atau list kecamatan yang
berpotensi mengeluarkan PSU melalui pesan via group Whatsapp (SAHABAT P3S
BAWASLU JPT 2023-2028) (vide Bukti T.2-8). Hal tersebut diperkuat oleh keterangan
Pihak Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
a.n. Bustanil Nassa yang menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II selalu melibatkan
dirinya dalam pengambilan keputusan dalam rapat pleno terkait semua hal. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu V s.d. Teradu XVI tidak pernah
mendapatkan intervensi dari Teradu III dan Teradu IV terkait diterbitkan dan/atau
dikeluarkannya rekomendasi PSU.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu III dan
Teradu IV adalah dalam rangka Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara, sehingga tindakan Teradu III dan Teradu IV dapat dibenarkan menurut hukum
dan etika. Tindakan Teradu III dan Teradu IV sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota dan Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
Teradu III dan Teradu IV sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang dalam melakukan
pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta pengawasan
rekapitulasi penghitungan suara sudah bertindak dengan profesional dan akuntabel
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Teradu III dan Teradu
IV tidak pernah mengarahkan terlebih mengintervensi agar Panwaslu Kecamatan
mengeluarkan Rekomendasi PSU. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Pihak
Terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa a.n.
Bustanil Nassa yang selalu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan dalam
Rapat Pleno. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti
dan jawaban Teradu III dan Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu III dan Teradu IV
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.3] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya
Teradu V s.d. Teradu XVI diduga Panwaslu Kecamatan mengeluarkan Rekomendasi
kepada PPK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak melalui mekanisme
hukum yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 Tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, serta rekomendasi yang diterbitkan oleh
Teradu V s.d. Teradu XVI bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d
dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan
huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkenaan dengan
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba,
Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Turatea, dan Panwaslu Kecamatan
Arungkeke pada Pilkada Tahun 2024 diuraikan sebagai berikut:
1. KECAMATAN BONTORAMBA
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu V s.d. Teradu VII melakukan
pengawasan langsung sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor
103/LHP/PM.01.02/12/2024 (vide Bukti T.3-1). Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024
telah dilakukan rapat pleno di Aula Kantor Camat Bontoramba dengan Berita Acara
Pleno Nomor 013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024 (vide Bukti T.3-2). Bahwa dari Hasil
Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A2 (Temuan) dengan Nomor
01/Reg/TM/PB-PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024 (vide Bukti T.3-3). Bahwa Berdasarkan
Formulir Model A2 (Temuan) telah dilakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan
pada Formulir Model A11 (Kajian Dugaan pelanggaran) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB-
PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024 (vide Bukti T.3-4).
Bahwa berdasarkan Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran), pada
tanggal 3 Desember 2024 telah dilakukan Rapat Pleno, dan Rapat Pleno berkesimpulan
peristiwa tersebut menjadi Temuan karena terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dengan Berita Acara Pleno Nomor 014/BA.01.00/K.SN-07/XII/2024 (vide
Bukti T.3-5). Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, Teradu V s.d. Teradu VII
mengirimkan Surat dengan Nomor 020/PM.02.02/K.SN/07/07/12/2024 perihal
rekomendasi PSU kepada Ketua PPK Kecamatan Bontoramba (vide Bukti T.3-6).
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, PPK Kecamatan Bontoramba telah
melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor 06/PL.02.06-
BA.730407/2024 yang pada pokoknya bahwa PPK Kecamatan Bontoramba belum
menerima Hasil tindak lanjut KPU Kabupaten Jeneponto atas rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Bontoramba dan menegaskan Bahwa PPK kecamatan Bontoramba tidak
mempunyai kewenanngan untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan PSU
(vide Bukti T.3-9). Selanjutnya PPK Kecamatan Bontoramba memberitahukan kepada
Panwaslu Kecamatan Bontoramba melalui Surat dengan Nomor
039/P.02.2.SD/730407/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba, KPU
Kabupaten Jeneponto belum menyampaikan ke PPK Kecamatan Bontoramba baik
secara Tertulis atau Lisan (vide Bukti T.3-7). Bahwa pada hari yang sama, KPU
Kabupaten Jeneponto telah menerbitkan Surat dengan Nomor 1185/P1.02.2-
SD/7304/2/2024 perihal Penyampaian yang pada pokoknya agar PPK Kecamatan
Bontoramba menindaklanjuti surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba
sesegera mungkin dengan melakukan telaah hukum dan Rapat Pleno (vide Bukti T.3-
8).
2. KECAMATAN KELARA
Bahwa pada tanggal 29 November Tahun 2024, Teradu VIII s.d. Teradu X
melakukan pengawasan langsung berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan
Nomor 084/LHP/PM.01.02/11/2024 (vide Bukti T.4-1.1). Bahwa pada tanggal 2
Desember 2024, Teradu VIII s.d. Teradu X, melakukan rapat pleno di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Kelara dengan Berita Acara Pleno Nomor 012/LP.01.00/K.SN-
07.07/12/2024 (vide Bukti T.4-2.1)
Bahwa pada tanggal 3 Desember Tahun 2024, Teradu VIII s.d. Teradu X
melakukan pengawasan langsung berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan
Nomor 085/LHP/PM.01.02/12/2024 (vide Bukti T.4-1.2) dan melakukan rapat pleno
di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kelara dengan Berita Acara Pleno Nomor
013/LP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 (vide Bukti T.4-2.2) dan selanjutnya menuangkan
dalam Form. Model A.2 Formulir (Temuan) dengan Nomor
001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (vide
Bukti T.4-3) dan telah menuangkan dalam Form. Model A.11 (Kajian Dugaan
Pelanggaran) dengan Nomor 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (vide Bukti T.4-4) serta telah melakukan Rapat Pleno
dengan Berita Acara Nomor 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 (vide Bukti T.4-5).
Bahwa pada hari yang sama, Teradu VIII s.d. Teradu X mengirimkan Surat dengan
Nomor 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 perihal Rekomendasi dan Nomor
012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 Perihal Rekomendasi kepada Ketua PPK
Kecamatan Kelara untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T.4-6).
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, PPK Kecamatan Kelara melakukan rapat
pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor 077/PL.02.6-BA/730405/2025 terkait
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara. Selanjutnya PPK Kecamatan Kelara
memberikan jawaban dengan Surat Nomor 076/PL.02.6/730405/2024 perihal
Tanggapan Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara yang pada pokoknya
menyatakan Tidak Menenenuhi Syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(vide Bukti T.4-7).
3. KECAMATAN TURATEA
Bahwa pada tanggal 29 November s.d. 2 Desember 2024, Teradu XI s.d. Teradu
XIII melakukan pengawasan langsung berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan
Nomor 090/LHP/PM. 01.08/11/2024, Nomor 091/LHP/PM. 01.08/11/2024, Nomor
092/LHP/PM.01.08/12/2024, dan Nomor 093/LHP/PM. 01.08/12/2024 (vide Bukti
T.5-1 s.d. T.5-4). Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 telah dilakukan rapat pleno di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Turatea dengan Berita Acara Pleno Nomor
004/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 (vide Bukti T.5-5). Bahwa pada tanggal 3
Desember 2024 berdasarkan Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir
Model A2 (Temuan) dengan Nomor 001/Reg/TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024
(vide Bukti T.5-6).
Bahwa Berdasarkan Formulir Model A2 (Temuan) telah dilakukan Kajian
Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A11 (Kajian Dugaan pelanggaran)
dengan Nomor 001/Reg/TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 dan telah di lakukan
Rapat Pleno dan Berkesimpulan Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dengan Berita Acara Pleno Nomor 005/KP.01.00/K.SN-07.08/ 12/2024 (vide
Bukti T.5-7 dan T.5-8). Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Teradu XI s.d. Teradu
XIII mengirimkan Surat dengan Nomor 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 perihal
Rekomendasi PSU kepada PPK Kecamatan Turatea (vide Bukti T.5-9). Bahwa pada
tanggal 7 Desember 2024, PPK Kecamatan Turatea memberikan Jawaban Surat dengan
Nomor 035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024 perihal Jawaban Surat Rekomendasi yang
pada pokoknya menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan waktu
(vide Bukti T.5-10).
4. KECAMATAN ARUNGKEKE
Bahwa pada tanggal 30 November 2024, Teradu XIV s.d. Teradu XVI melakukan
pengawasan langsung sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor
065/LHP/PM.01.02/11/2024 dan telah di lakukan rapat pleno serta pencatatan di
Formulir Model A2 (Temuan) dengan Nomor 01/TM/PB/Kec/K.SN.07.09/11/2024
(vide Bukti T.6-2 dan T.6-4).
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 berdasarkan Formulir Model A2 (Temuan)
telah melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A11
(Kajian Dugaan pelanggaran) dengan Nomor 04/TM/PB/Kec/27.09/XII/2024 dan
telah dilakukan rapat pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor 0078/K.SN-
07.09/12/2024 (vide Bukti T.6-5 dan T.6-6).
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Teradu XIV s.d. Teradu XVI mengirimkan
Surat dengan Nomor 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 perihal rekomendasi PSU
kepada Ketua PPK Kecamatan Arungkeke (vide Bukti T.6-1). Selanjutnya pada tanggal
3 Desember 2024, KPU Kabupaten Jeneponto melakukan Rapat Pleno berdasarkan
Surat PPK Kecamatan Arungkeke dengan Nomor 024/PP.01.1-SB/730409/XII/2024
tentang Tembusan Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Arungkeke
dengan Berita Acara Pleno Nomor 283/PL.01.8-BA/7304/2/2024 tentang Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T.6-8)
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu V s.d.
Teradu XVI dalam menangani Laporan Hasil Pengawasan sampai diterbitkan dan/atau
dikeluarkan rekomendasi PSU sudah bertindak sesuai dengan Pasal 17 Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota. Oleh karena itu, tindakan Teradu V s.d. Teradu XVI dibenarkan menurut
hukum dan etika. Tindakan Teradu V s.d. Teradu XVI dalam menangani Laporan Hasil
Pengawasan sampai diterbitkan dan/atau dikeluarkan rekomendasi PSU sudah
bertindak profesional dan responsif sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil
Pengadu yang menyatakan Teradu V s.d. Teradu XVI dalam memberikan Rekomendasi
kepada PPK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dilakukan melalui
mekanisme hukum merupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasar, karena
tindakan Teradu V s.d. Teradu XVI dalam mengeluarkan rekomendasi sudah melalui
tahapan-tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu V s.d.
Teradu XVI meyakinkan DKPP. Teradu V s.d. Teradu XVI tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.