Melanggar
Nomor Putusan: No. 299 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2019
👁 12 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 319/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 299/DKPP- Telp. (021) 31922450, Fax.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya memberikan persetujuan hasil Rapat Pleno Panwascam Bontoala untuk memberhentikan Teradu selaku PPL Timungan Lompoa tanpa melakukan klarifikasi terhadap Pengadu. Para Teradu tidak menindaklanjuti surat DKPP Nomor 1287/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 24 April 2018 dan surat DKPP Nomor 1305/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 27 April 2017 yang memerintahkan kepada para Teradu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Panwascam Bontoala terkait pemberhentian Pengadu sebagai anggota PPL Timungan Lompoa; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 135 ayat (1); Pasal 136 ayat (2); Pasal 135 ayat (2); Pasal 41 ayat (4); Pasal 42 ayat (4); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nursari selaku Ketua merangkap Anggota, dan Teradu II Abdillah Mustari selaku Anggota Bawaslu Kota Makassar sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pegawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 299/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
319/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 299/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Hazairin
Pekerjaan/Lembaga : Pengawas Pemilihan Lapangan
Alamat : Jl. Sultan Dg. Raja 1 Nomor 6, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nursari
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Makassar
Alamat Kantor : Jl. Anggrek Raya, Nomor 2A Makassar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Abdillah Mustari
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Makassar
Alamat Kantor : Jl. Anggrek Raya, Nomor 2A Makassar
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu II;
Selanjutnya Teradu I, dan Teradu II disebut sebagai-------------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan
Nomor: 319/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 299/DKPP-
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP
tanggal 21 Desember 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa tanggal 14 April 2018, anggota Panwas kecamatan Bontoala Ahsan
memposting di grup Panwas Kecamatan perihal pemberhentian dua orang
anggota PPL yakni anggota PPL Timungan Lompoa Hazairin (Pengadu) dan
anggota PPL Bontoala Tua Abdul Majid. Pemberhentian tersebut dilakukan secara
sepihak tanpa melakukan klarifikasi terhadap Pengadu;
2. Selanjutnya Pengadu mengadukan Ahmad Ahsanul Fadil anggota Panwascam
Bontoala Divisi PHL dan Abraham Horisanto Divisi HPP ke DKPP tanggal 17 April
2018 atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2015 perihal proses pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;
3. Karena Teradu adalah penyelenggara tingkat kecamatan (Panwascam),
Selanjutnya DKPP menerbitkan surat Nomor 1287/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018
tertanggal 24 April 2018 dan surat DKPP Nomor 1305/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018
tertanggal 27 April 2017 perihal penerusan pengaduan. Pada poin IV kedua surat
tersebut, DKPP memberikan kesimpulan:
1. Pengaduan diteruskan ke Panwas Kota Makassar untuk pemeriksaan kode etik
oleh atasan, dengan berpedoman pada mekanisme internal kelembagaan
Bawaslu;
2. Pemeriksaan kode etik oleh atasan berdasarkan prinsip yang transparan dan
akuntabel;
3. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke DKPP, pada kesempatan pertama.
4. Pengadu selanjutnya menemui Teradu II dan dijawab akan ditindaklanjuti.
Pengadu juga telah menghubungi Teradu I melalui telepon. Teradu I mengatakan
“nanti kami akan panggil, dipertemukan yang mana salah dan mana benar.”
5. Bahwa Teradu I dan Teradu II menganggap seolah-olah proses pengaduan
pengadu terhadap Panwascam telah selesai ditangani. Teradu I dan II telah
mengabaikan surat penerusan pengaduan DKPP tertanggal 24 dan 27 April 2018;
6. Teradu I dan Teradu II bertindak tidak profesional dengan menyetujui
pemberhentian secara sepihak anggota PPL Timungan Lompoa dan Abdul Majid
dari jabatan anggota PPL Bontoala Tua;
7. Teradu I dan Teradu II mengeluarkaan berita Acara tertanggal 11 April 2018 yang
isinya menyetujui usulan Panwascam Bontoala untuk mengadakan pleno
penggantian PPL.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
20 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat Keputusan Ketua Panwas Kecamatan Bontoala Kota Makassar
1. P-1
Nomor 06/SN.22.02/HK01.01/1/2018 tanggal 16 Januari 2018;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. P-2 Surat Tugas Nomor 014/SN.22.02/TU.00/I/2018 tanggal 28 Januari
2018;
3. P-3 Surat tugas Pengawasan dan Monitoring kegiatan tahapan kampanye
nomor 024/SN.22.02/TU.00/II/2018;
4. P-4 Pengumuman penetapan anggota Panwaslu Kelurahan;
5. P-5 Surat Edaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
0012/SN/TU.00.01/04/2018 tanggal 3 April 2018 serta perihal
pembentukan Panwas Kelurahan Nomor 0084/SN-
22/TU.00.01/04/2018
6. P-6 Surat keputusan Panwas Kecamatan Bontoala Nomor
001/SN.22.02/HK.01.01/04/2018 tanggal 15 April 2018;
7. P-7 Surat keputusan Panwas Kecamatan Bontoala Nomor
001/SN.22.02/HK.01.01/04/2018 tanggal 15 April 2018 (konsideran
poin pertama berbeda);
8. P-8 BA Pleno Panwas Kota tanggal 11 April 2018pukul 21.00 WITA;
9. P-9 BA Pleno Panwas Nomor 006/SN-22/HK.01.00/04/2018
10. P-10 BA Pleno Panwascam Nomor 06/BA/Panwascam BTL/04/2018
tanggal 9 April 2018;
11. P-11 Pengusulan rapat pleno pemberhentian PPL Nomor
075/SN.22.02/II/00/04/2018;
12. P-12 BA Hasil pleno DPHP Nomor 009/PPS-KTL/MKS/III/2018 tertanggal
6 Maret 2018 (Kantor kelurahan Timungan Lompoa)
13. P-13 Daftar hadir rapat pleno (DPHP) tanggal 6 Maret 2018 di Kantor
Kelurahan Limungan Lompoa;
14. P-14 BA Hasil rapat pleno DPSHP Nomor 011/PPS-KTL/MKS/IV/2018
tanggal 10 April 2018 di Kecamatan Bontoloa;
15. P-15 Surat pernyataan Saksi 1 an Sampara
16. P-16 Surat pernyataan Saksi 2 a.n Rais;
17. P-17 Foto kegiatan 20 Januari – 18 Februari 2018 (Coklit pertama)
bersama PPK, PPS, PPL, dan PPDP;
18. P-18 Foto Rapat pleno di kelurahan Timungan Lompoa (DPHP) tanggal 6
Maret 2018;
19. P-19 Rapat pleno di kantor Kecamatan Bontoala (DPSHP) tanggal 10 April
2018;
20. P-20 Foto pelantikan tanggal 16 Januari 2018 di Kantor Kecamatan
Bontoala.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang DKPP tanggal 21 Desember 2018, para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya Bahwa benar Para Teradu
menerbitkan keputusan tanggal 11 april 2018 tentang persetujuan atas usulan
Panwascam Bontoala untuk mengadakan pleno penggantian PPL. Usulan Panwascam
Bontoala untuk mengadakan pleno penggantian PPL, di terima Panwaslu Kota
Makassar pada tanggal 09 April 2018 melalui surat disertai lampiran Berita Acara
Nomor: 073.A/SN.22.02/BA/04/2018, Pakta Integritas PPL Se Kecamatan Bontoala
tanggal 28 Januari 2018, serta catatan Evaluasi Panwascam Bontoala tanggal 09
April 2018. Selanjutnya, Para Teradu memandang penting dan cukup terhadap
seluruh dokumen lampiran untuk mengambil keputusan sesuai dengan dictum
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menyepakati pleno panwascam bontoala dan memerintahkan panwascam bontoala
melaksanakan hasil rapat pleno nomor: 06/BA/PANWASCAM.BTL/04/2018.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 BA Panwas Kota Makassar No. 0006/SN-22/HK.01.00/04/2018
tanggal 11 April 2018;
2. T-2 BA Panwascam Bontoala No. 06/BA/Panwascam-BT/04/2018
Tanggal 9 April 2018;
3. T-3 Surat Panwascam Bontoala No. 075/SN-22.02/TU.00/04/2018
tanggal 10 April 2018
4. T-4 Pakta Integritas tanggal 28 Januari 2018;
5. T-5 Catatan Evaluasi a.n M. Hazairin tanggal 7 April 2018;
6. T-6 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 1, 2, dan 3 Januari
2018;
7. T-7 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 4, 5, dan 6 Januari
2018;
8. T-8 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 7, 8, dan 9 Januari
2018;
9. T-9 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 10, 11, dan 12
Januari 2018;
10. T-10 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 13, 14, dan 15
Januari 2018;
11. T-11 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 22 Januari 2018;
12. T-12 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 23, 24, dan 25
Januari 2018;
13. T-13 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 26, 27, dan 28
Januari 2018;
14. T-14 Laporan Hasil Pengawasan M. Hazairin tanggal 29, 30, dan 31
Januari 2018;
15. T-15 Surat DKPP No. 1283/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tanggal 24 April
2018;
16. T-16 BA Pleno Panwaslu Kota Makassar No. 0014/SN-
22/HK.01.00/04/2018;
17. T-17 Undangan Panwas Kota Makassar Kepada Ahmad Ahsanul Fahil,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tanggal 4 Mei 2018;
18. T-18 Undangan Panwas Kota Makassar Kepada Abraham Horisano, tanggal
4 Mei 2018
19. T-19 Undangan Panwas Kota Makassar Kepada Abd. Munsyir Gassing,
tanggal 4 Mei 2018;
20. T-20 Undangan Panwas Kota Makassar Kepada Muliawati, tanggal 4 Mei
2018;
21. T-21 BA Pleno Panwas Kota Makassar No. 0015/SN-22/HK.01.00/05/2018
tanggal 5 Mei 2018;
22. T-22 Surat Panwas Kota Makassar No. 0051/SN-22/HM.02.00/05/2018
tanggal 7 Mei 2018.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang Pemeriksaan, Panwascam Bontoala selaku Pihak Terkait
memberikan keterangan bahwa tanggal 28 Januari 2018 telah dilakukan evaluasi
terhadap Pengadu berdasarkan hasil pengawasan internal SDM karena terdapat
keleliruan dalam hasil coklit dan berdasarkan temuan lapangan bahwa pengadu
menyampaikan laporan hasil kerja di PPS, evaluasi dilakukan dengan cara teguran
lisan dalam forum musyawarah. Meski demikian Pihak Terkait mengakui bahwa
pengadu tidak pernah dilakukan klarifikasi dan tidak terdapat Surat Keputusan
pemberhentian terhadap Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya
memberikan persetujuan hasil Rapat Pleno Panwascam Bontoala untuk
memberhentikan Teradu selaku PPL Timungan Lompoa tanpa melakukan klarifikasi
terhadap Pengadu. Para Teradu tidak menindaklanjuti surat DKPP Nomor
1287/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 24 April 2018 dan surat DKPP Nomor
1305/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 27 April 2017 yang memerintahkan
kepada para Teradu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
yang diduga dilakukan oleh Panwascam Bontoala terkait pemberhentian Pengadu
sebagai anggota PPL Timungan Lompoa;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu membenarkan menerbitkan dan
menandatangani Berita Acara Nomor: 0006/SN-22/HK.01.00/04/2018 Tertanggal 11
April 2018 yang pada pokoknya menyetujui Keputusan Rapat Pleno Panwascam
Bontoala sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
06/BA/Panwascam/BTL/04/2018 tertanggal 9 April 2018. Salah satu materi Berita
Acara yang disampaikan Panwascam Bontoala melalui Surat Nomor:
075.A/SN.22.02/TU.00.04/2018 adalah memberhentikan Pengadu sebagai PPL
Timungan Lompoa. Persetujuan diberikan berdasarkan hasil kajian dan analisis para
Teradu terhadap Pakta Integritas PPL se Kecamatan Bontoala tertanggal 28 Januari
2018, Catatan Evaluasi Panwascam Bontoala tertanggal 7 April 2018, Rekap Alat
Kerja Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye PPL Kelurahan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Timungan Lompoa. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu memandang cukup untuk
mengambil keputusan dengan menyetujui hasil Rapat Pleno Panwascam Bontoala
dan memerintahkan untuk melaksanakannya sesuai dengan kewenangannya. Perihal
Surat DKPP Nomor 1287/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018 tertanggal 24 April 2018, para
Teradu menindaklanjuti dengan memanggil Ahmad Ahsanul Fadhil, Abraham
Horisanto, Abdul Munsyir Gassing dan Muliawati untuk membuat terang terkait
pokok aduan Pengadu. Para Teradu menyimpulkan bahwa surat penerusan DKPP
terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwascam
Bontoala tidak terbukti;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu membenarkan
menerbitkan Berita Acara Nomor: 0006/SN-22/HK.01.00/04/2018 Tertanggal 11
April 2018 yang pada pokoknya menyetujui Keputusan Rapat Pleno Panwascam
Bontoala yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/BA/Panwascam/BTL/04/2018
tertanggal 9 April 2018 yang salah satu materinya terkait pemberhentian Pengadu
sebagai PPL Kelurahan Timungan Lompoa. Para Teradu memanggil Ahmad Ahsanul
Fadhil, Abraham Horisanto, Abdul Munsyir Gassing dan Muliawati untuk dimintai
keterangan sebagai tindaklanjut Surat DKPP Nomor 1287/DKPP/SJ/PP.01/IV/2018
tertanggal 24 April 2018 dan menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik tidak
terbukti terkait dengan pemberhentian Pengadu sebagai PPL Kelurahan Timungan
Lompoa. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 135 ayat (1) menentukan tiga
alasan pemberhentian Panwaslu Kelurahan/Desa (PPL) antara lain: a) meninggal
dunia; b) berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban; atau c) diberhentikan dengan tidak hormat. Lebih lanjut UU Nomor 7
Tahun 2017 Pasal 136 ayat (2) menentukan pemberhentian Panwaslu
Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan Pasal 135 ayat (2) dan ayat (5)
diberi kesempatan membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan
ketentuan tersebut, Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 41 ayat (4) Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS berpedoman
kepada Peraturan Bawaslu juncto Pasal 42 ayat (4) Dalam hal rapat pleno Bawaslu
Kabupaten/Kota memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (4) yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS sampai
diterbitkannya Keputusan Pemberhentian. Pengadu diberhentikan sebagai Pengawas
Kelurahan tanpa sebelumnya diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan
Bawaslu Kota Makassar. Para Teradu Secara sepihak membenarkan dan menyetujui
keputusan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Bontoala untuk memberhentikan
Pengadu tanpa melakukan klarifikasi, baik kepada Panwaslu Kecamatan Bontoala
mengenai mekanisme dan prosedur kerja dalam mengambil keputusan
pemberhentian kepada Pengadu maupun mengklarifikasi Pengadu sebagai pihak yang
diduga melanggar dan akan diberi sanksi pemberhentian. Dalam persidangan
terungkap bahwa Pengadu hanya sekali pernah dipanggil dan dinasehati secara lisan
di ruang kantor Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoala. Pengadu diberhentikan tanpa
mekanisme peringatan pertama dan peringatan kedua seperti dilakukan oleh
Panwaslu Kecamatan Bontoala kepada Sampara selaku Panwas Kelurahan Bontoala
Parang, Muh. Rais selaku Panwas Kelurahan Parang Layang, Ervina selaku Panwas
Kelurahan Wajo Baru. Tindakan para Teradu menyetujui pemberhentian Pengadu
berdasarkan hasil rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Bontoala merupakan bentuk
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
perlakuan tidak adil dan tidak sama kepada Pengadu. Teradu terbukti melanggar
Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a juncto Pasal 10 huruf c dan huruf d,
Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, dan Teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nursari selaku Ketua
merangkap Anggota, dan Teradu II Abdillah Mustari selaku Anggota Bawaslu Kota
Makassar sejak putusan dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pegawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan,
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan
Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua puluh
tiga bulan Januari tahun Dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal … bulan Februari tahun Dua
ribu sembilan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, Muhammad, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Muhammad
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,