Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 142 Tahun 2024
Mario Restu Prayogi, Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2024
👁 33 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: Teradu dan/atau Terlapor atas nama Mario Restu Prayogi diduga telah secara sengaja melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di bulan Oktober 2023. Adapun kronologi kejadian dugaan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Terlapor dan/atau Teradu adalah sebagai berikut : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan dan/atau dokumen Pendidikan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2023; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan pada tanggal 4 April 2024 Pengadilan Negeri Baturaja mengabulkan dan menetapkan permohonan Teradu sehingga benar telah dilakukan perubahan/penggantian akta kelahiran yang semula lahir pada tanggal 28 Maret 1994 menjadi 28 Maret 1993.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mario Restu Prayogi selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 142-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 163-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Josi Robet Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Desa Gedung Pekuon, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Mario Restu Prayogi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jl. DR. M. Hatta RT.018 RW.005, Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: Teradu dan/atau Terlapor atas nama Mario Restu Prayogi diduga telah secara sengaja melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di bulan Oktober 2023. Adapun kronologi kejadian dugaan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Terlapor dan/atau Teradu adalah sebagai berikut : 1. Mario Restu Prayogi merupakan anak pertama dari pasangan Fatimah dan Paizon Efendi sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga Nomor : 1601132710070161 yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu. 2. Dalam dokumen akta kelahiran No. 1601-LT-12052014- 0041 Teradu dan/atau Terlapor dinyatakan lahir pada tanggal 28 Maret 1994, hal ini diperkuat dengan Ijazah Sekolah Dasar Terlapor dan/atau Teradu atas nama Mario Restu Prayogi dengan nomor Ijazah DN-11 Dd0046661 yang ditandatangani oleh Zainal selaku Kepala SD Negeri 58 Ogan Komering Ulu yang menyatakan bahwa Mario Restu Prayogi tempat dan tanggal lahir Batukuning, 28 Maret 1994, dengan nama orang tua bernama Faizon Efendi dinyatakan lulus pada 28 Juni 2005. Diperkuat juga dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama dengan Nomor DN.11.DI 1060527 yang ditandatangani Amin Haibir selaku Kepala SMP Negeri 21 Ogan Komering Ulu yang menyatakan Mario Restu Prayogi, tempat dan tanggal lahir Batukuning, 28 Maret 1994, dengan nama orang tua Faizon Efendi dinyatakan lulus pada 21 Juni 2008. Diperkuat juga dengan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun dengan Nomor DN-11 Mk 0009388 yang ditandatangani Drs. Arief Basuki, M.T., selaku Kepala SMK Negeri 3 Ogan Komering Ulu yang menyatakan Mario Restu Prayogi, tempat dan tanggal lahir Batukuning, 28 Maret 1994, dengan nama orang tua Faizon Efendi dinyatakan lulus pada 16 Mei 2011. 3. Pada tanggal 18 Maret 2022 Teradu dan/atau Terlapor mengajukan Permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran ke Pengadilan Negeri Baturaja yang tercatat dengan Nomor Perkara 28/Pdt.P/2022/PN Bta. 4. Selanjutnya pada tanggal 4 April 2022 Hakim pada Pengadilan Negeri Baturaja menetapkan perkara dengan Nomor Perkara 28/Pdt.P/2022/PN Bta dengan Pemohon Mario Restu Prayogi dengan penetapan sebagai berikut : 1) Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon; 2) Menyatakan sah sah perubahan / penggantian akta kelahiran anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca akta kelahiran No. 1601- LT12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1994 menjadi akta kelahiran No. 1601- LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1993; 3) Memberi Kuasa pada dan seperlunya, memerintahkan Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti akta kelahiran dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1994 menjadi akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1993; 4) Membebankan biaya permohonan ini pada Pemohon; 5. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja tersebut selanjutnya Teradu dan/atau Terlapor mengajukan perubahan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu. 6. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja tersebut pula Teradu dan/atau Terlapor mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dimulai pada bulan Oktober 2023. 7. Meskipun terdapat perbedaan fatal dalam dokumen kependudukan (Kartu Keluarga) dan dokumen sekolah (Ijazah) Teradu dan/atau Terlapor Mario Restu Prayogi tetap mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perbedaan fatal tersebut adalah sebagai berikut : a. Dalam dokumen kependudukan (Kartu Keluarga) yang diklaim milik orang tua Teradu dan/atau Terlapor yang dilampirkan Pemohon sebagai bukti dalam pengajuan permohonan perbaikan kesalahan akta kelahiran yang diajukan Teradu dan/atau Terlapor ke Pengadilan Negeri Baturaja dengan nomor Kartu Keluarga 1601132710070161 disebutkan bahwa orang tua laki-laki Teradu dan/atau Terlapor bernama Paizon Efendi, sedangkan dalam dokumen Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memuat Penetapan perkara dengan Nomor 28/Pdt.P/2022/PN Bta dengan Teradu dan/atau Terlapor sebagai Pemohon disebutkan bahwa nama orang tua laki-laki Pemohon adalah Paizon (tanpa tambahan Efendi pada akhir nama). b. Dalam dokumen pendidikan (Ijazah) Teradu dan/atau Terlapor dari tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan disebutkan bahwa orang tua Teradu dan/atau Terlapor bernama Faizon Efendi. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Agustus 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Teradu yang menyatakan bahwa perbaikan akta kelahiran tersebut untuk kepentingan persyaratan menempuh pendidikan tidak dapat diyakini kebenarannya, karena pada faktanya seluruh dokumen yang dimiliki oleh Teradu mulai dari dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan Kartu Keluarga Orang Tua Teradu serta dokumen pendidikan berupa Ijazah SD, SMP, SMK dan Perguruan Tinggi Teradu semua memiliki data yang sama, yakni saudara Teradu dinyatakan lahir pada 28 Maret 1994, dan hal tersebut sama sekali tidak akan menghalangi dan/atau menghambat Teradu untuk menempuh Pendidikan yang lebih tinggi. 2. Bahwa Teradu yang menyatakan bahwa perbaikan akta kelahiran tersebut untuk kepentingan persyaratan menempuh pendidikan (sebagaimana disampaikan Teradu dalam poin 4 jawaban tertulis Teradu) tidak dapat diyakini kebenarannya, hal tersebut berdasarkan fakta bahwa yang terungkap dipersidangan bahwa pada tahun 2024 ini Teradu baru mendaftar melanjutkan pendidikannya, padahal penetapan perbaikan akta kelahiran Teradu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 04 April 2022, sehingga masih memungkinkan Teradu untuk mendaftar melanjutkan Pendidikan di perguruan tinggi yang biasanya dibuka pada bulan Juli, Agustus dan September, atau setidaknya Teradu dapat mendaftar melanjutkan Pendidikan ke perguruan tinggi pada tahun 2023. 3. Bahwa dalil Teradu yang menyatakan bahwa perbaikan akta kelahiran tersebut untuk kepentingan persyaratan menikah dan berumah tangga (sebagaimana disampaikan Teradu dalam poin 4 jawaban tertulis Teradu) juga tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan Teradu bahwa Teradu menikah pada tahun 2022. Fakta bahwa Teradu menikah pada tahun 2022 tersebut membuktikan bahwa Teradu saat menikah telah cukup umur dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait batas umur calon pengantin, sehingga tidak ada persyaratan umur yang dilanggar Teradu pada saat menikah. 4. Kami meyakini bahwa perbaikan akta kelaiharan yang dilakukan oleh Teradu semata-mata hanyalah untuk dapat mengikuti seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Foto Copy Kartu Keluarga Nomor 1601132710070161; 2. Bukti P-2 Foto Copy Ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun Teradu dan/atau Terlapor; 3. Bukti P-3 Foto Copy Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Penetapan Perkara Nomor 28/Pdt.P/2022/PN Bta; 4. Bukti P-4 Dokumentasi Spanduk Ucapan Selamat Pelantikan Anggota KPU kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029; 5. Bukti P-5 Dokumentasi foto banner Teradu dan/atau Terlapor sebagai Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Devisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2024, Pengadu mengajukan saksi a.n. Bowo Sunarso pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah pelantikan anggota KPU Kabupaten OKU banyak beredar kabar di grup whatsapp bahwa salah satu anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu belum cukup umur. 2. Bahwa kemudian Saksi mendapatkan data yaitu KK orang tua Teradu yang disitu disebutkan orang tua Teradu menikah pada tanggal 18 Juni 1993. Berdasarkan keterangan yang ada Teradu lahir pada 28 Maret 1993 maka Teradu lahir 3 (tiga) bulan lebih cepat dari pada pernikahan orang tuanya. Saksi mengetahui tanggal pernikahan orang tua Teradu sebagaimana yang tercantum dalam KK dikolom tanggal perkawinan. 3. Bahwa Saksi juga mendapat beberapa informasi ijazah Teradu semua lahir pada 28 Maret 1994, jadi Saksi mendapatkan sinkronisasi di putusan Pengadilan Negeri bahwa Teradu mengajukan perubahan tersebut. Oleh karena itu kami merasa janggal bahwa mohon maaf Teradu lahir lebih cepat 3 (tiga) bulan dari pada pernikahan orang tuanya. 4. Bahwa Saksi tidak mengenal Teradu dan Saksi dapat melihat dokumen Teradu karena dulu sempat ramai beredar di grup-grup whatsapp. 5. Bahwa grup whatsapp tersebut adalah grup informasi Masyarakat OKU hanya saja grup itu sudah berapa kali kena hack orang kemudian grup itu dibuat kembali dengan nama yang sama tetapi dokumen lama sudah tidak ada lagi. Kemudian dulu ada satu orang yang mengirimkan ke grup informasi OKU. 6. Bahwa sampai sekarang grup ini masih ada tetapi sudah beberapa kali dibuat kembali karena terlalu banyak pesertanya. 7. Bahwa kemudian berubah hanya ada 1 (satu) peserta yang menjadi admin dan semuanya tidak admin lagi dan sekarang dibuat grup baru. 8. Bahwa Saksi tidak pernah mengkonfirmasi ke Dukcapil dan Teradu terkait dokumen pribadi milik Teradu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Agustus 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya, Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa Teradu dengan kesadaran penuh meyakini dalam rangka mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Teradu menggunakan dokumen asli tanpa adanya manipulasi dan/atau pemalsuan terhadap dokumen tersebut; 3. Bahwa benar telah terjadi perubahan/penggantian akta kelahiran Teradu yang semula 28 Maret 1994 menjadi 28 Maret 1993 dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 4 April 2022; 4. Bahwa untuk mendapat kepastian hukum sehubungan dengan perbaikan Akta Kelahiran tersebut, perlu terlebih dahulu adanya penetapan dari Pengadilan Negeri yang berwenang; 5. Bahwa setelah permohonan Teradu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja, Teradu segera melaporkan hal tersebut dan mengirim salinan resmi penetapan kepada Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu; 6. Bahwa maksud dan tujuan perbaikan Akta Kelahiran Teradu adalah guna menyesuaikan dokumen milik Teradu untuk kepentingan persyaratan menempuh pendidikan yang lebih tinggi atau bekerja, dan juga untuk kepentingan masa depan Teradu selanjutnya; 7. Bahwa selama Teradu melakukan perbaikan Dokumen Administrasi, Teradu telah mengikuti prosedur yang berlaku; 8. Bahwa Teradu saat melakukan permohonan perubahan akta kelahiran belum mengetahui adanya seleksi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu; 9. Bahwa sesuai dokumen penetapan Pengadilan Negeri Baturaja tertanggal 4 April 2022 sedangkan seleksi Anggota KPU dibuka pada tanggal 5 Oktober 2023; 10. Bahwa pada proses seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Panitia Seleksi menetapkan bahwa Teradu memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan administrasi; 11. Bahwa terhitung 27 April 2022 hingga saat ini seluruh dokumen administrasi dan data diri milik Teradu sudah terdaftar dengan tanggal lahir 28 Maret 1993; 12. Bahwa Teradu selama menjadi Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku; 13. Bahwa Teradu merupakan warga negara taat dan tidak pernah terlibat dengan perbuatan melanggar hukum. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Kutipan akta kelahiran terbaru nomor 1601-LT-12052014- 0041, tertanggal 27 April 2022; 2. Bukti T-2 Kartu Keluarga terbaru, tertanggal 17 November 2022; 3. Bukti T-3 1. Surat keterangan Universitas Baturaja Nomor 578/UBR/KM/2023, tertanggal 24 Mei 2023; 2. Surat keterangan kesalahan penulisan ijazah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Baturaja, tertanggal 25 April 2022; 3. Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Dinas Pendidikan SMP Negeri 21 OKU, tertanggal 20 April 2022; 4. Surat ketarangan kesalahan penulisan ijazah Pemerintah Ogan Komering Ulu Dinas Pendidikan SD Negeri 58 Ogan Komering Ulu, tertanggal 21 April 2022; 4. Bukti T-4 Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 28/Pdt.P/2021/PN Bta, tertanggal 4 April 2022; 5. Bukti T-5 Kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten OKU; 6. Bukti T-6 Poto KTP orang tua, ayah a.n. Faizon Efendi dan ibu a.n. Fatimah. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029 Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029 a.n. Icuk M. Sakir sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU, maka Tim Seleksi calon anggota KPU zona tiga mengumumkan tentang penerimaan calon anggota KPU Nomor 01/TIMSELKK.GEL9-Pu/01/16-3/2023 bahwasannya persayaratan untuk menjadi anggota KPU kabupaten/kota adalah: 1) warga negara Indonesia; 2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatan negaraan, dan kepartaian; 6) berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; 7) berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik; 8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) bersedia bekerja paruh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 2. Bahwa setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 3. Bahwa penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari dua setengah tahun pada setiap masa jabatan; 4. Bahwa penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi: 1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. 5. Bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 6. Bahwa kelengkapan dokumen persyaratan, berkas persyaratan calon anggota KPU kabupaten/kota terdiri atas: 1) surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermaterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT.PENDAFTARAN-CALON; 2) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik; 3) pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir dengan latar warna merah berukuran 4x6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar dan 1 lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON; 4) daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON; 5) foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketantuan peraturan perundang-undangan; 6) surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai cukup, yang menyatakan: a. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesataun Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 2024 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON; b. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYTAAN.2-CALON; c. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON; d. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON; e. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak apabila terpilih menjjadi anggota KPU kabupaten/kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON; f. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu yang dibuat denan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6- CALON; dan g. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU kabupaten/kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota yang dibuat denan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON. 7) keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; 8) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah; 9) surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU kabupaten/kota pernah menjadi anggota partai politik; 10) surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU kabupaten/kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11) surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti seleksi; dan 12) surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi bakal calon anggota KPU kabupaten/kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 7. Bahwa cara pendaftaran, kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada Tim Seleksi melalui: 1) pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan 2) penyerahan dokumen fisik sebanyak 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap Salinan, diantar secara langsung atau melalui jasa pengiriman/ekspedisi ke Alamat sekretariat Tim Seleksi di Aston Palembang Hotel Jl. Basuki Rahmat No 189 Palembang. 8. Bahwa formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id dimana para peserta harus mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen yang diminta ke dalam aplikasi tersebut. Selanjutnya, setelah dokumen diunggah, para peserta menyerahkan dokumen fisik dan tanda bukti pendaftaran pada Siakba kepada sekretariat Timsel; 9. Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB; 10. Penerimaan dokumen fisik tanggal 5 s.d. 15 Oktober 2023 dimulai Pukul 08.00 sampai Pukul 16.00 WIB dan untuk tanggal 16 Oktober 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 23.59 WIB. 11. Bahwa benar Teradu mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten OKU. 12. Bahwa yang Pihak Terkait temukan berdasarkan KTP, Teradu lahir pada tanggal 28 Maret 1993, sehingga pada saat mendaftar Teradu berusia 30 tahun 6 bulan artinya sudah sesuai dengan persyaratan yang kami sampaikan di pengumuman. 13. Bahwa memang di ijazah terakhir kelahiran tanggal 28 Maret 1994, namun dilampirkan oleh rektor bahwa seharusnya Teradu lahir pada tahun 1993. 14. Bahwa seluruh model surat pernyataan yang diisi oleh Teradu semua lahir pada 28 Maret 1993 sehingga sesuai dengan KTP dan ijazah. 15. Bahwa pada saat pendaftaran tidak ada tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Teradu. 16. Bahwa Pihak Terkait menjamin dokumen pendaftar yang ada di tim seleksi tidak bocor dan yang bertanggung jawab yaitu KPU Provinsi Sumatera Selatan. 17. Bahwa patokan kami adalah ketika mendaftar berusia minimal 30 tahun dan Pihak Terkait kroscek pada saat mendaftar Teradu berusia 30 tahun 6 bulan yang ditunjukkan dengan KTP elektronik dan ijazah terakhir Diploma 3. Sehingga menurut kami itu sudah memenuhi syarat untuk lolos administrasi. 18. Bahwa di ijazah terdapat surat keterangan dari Rektor yang menyatakan bahwa seharusnya di ijazah tanggal lahir 28 Maret 1993. Pada saat seleksi wawancara tidak dipertanyakan karena hal tersebut bagian dari seleksi administrasi artinya ketika wawancara materinya sudah ditentukan untuk menanyakan terkait wawasan kebangsaan dan berkaitan pengalaman kepemiluan dan sebagainya. [2.9.2] Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu a.n. Suryadi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa terkait perubahan di akta kelahiran memang ada batasannya apabila tidak mengurangi makna dan bisa dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang lengkap ini bisa kami terbitkan. Tetapi apabila kami seleksi tidak bisa melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap ini akan kami arahkan ke pengadilan. Dalam hal ini penerbitan akta kelahiran a.n. Mario Restu Prayogi di data awal di tahun 2014 memang 1994 dan terjadi kutipan kedua dikarenakan ada petikan dari pengadilan. Terhadap petikan pengadilan kami tidak mengacu ke dokumen-dokumen lagi, kami mengacunya ke permohonan dan petikan dari pengadilan. 2. Bahwa dipetikan pengadilan pada poin ketiga tertulis Memberikan Kuasa pada dan seperlunya, memerintahkan Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti akta kelahiran dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1994 menjadi akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1993. Untuk itu kami berkewajiban menerbitkan kutipan kedua catatan pinggir perubahan tahun lahir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil. 3. Bahwa isi catatan pinggir tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 28/Pdt.P/2021/PN Bta tanggal 4 April 2022 bahwa akta kelahiran dengan nomor 1601-LT-12052014-0041 tanggal 13 Mei 2012 telah berubah tahun lahir semula tahun 28 Maret 1994 diganti menjadi tahun 28 Maret 1993. 4. Bahwa pengeluaran akta kelahiran kutipan kedua kami terbitkan berdasarkan petikan dan Penatapan Pengadilan Negeri Baturaja. 5. Bahwa kami tidak melihat sejauh itu di akta kelahiran nama ayah adalah Faizon Efendi dan di Penetapan Pengadilan adalah Faizin, kami hanya melihat poin yang memerintahkan kepada kami untuk Disdukcapil menerbitkan kutipan kedua. 6. Bahwa tidak pernah ada permohonan permintaan data pribadi terhadap KTP, KK, dan akta kelahiran dari Pengadu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU. 7. Bahwa pada tahun 2022 saat Teradu mengajukan permohonan perubahan akta kelahiran Pihak Terkait menjabat sebagai Sekretaris. 8. Bahwa ketika sudah ada putusan dari pengadilan kami tidak akan meminta dokumen yang lain, dikarenakan akta kelahiran ini pernah terbit tahun 2014 dengan tahun lahir 1994 dengan data pendukung ijazah. 9. Bahwa setelah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa Teradu tahun lahirnya berubah dari 1994 menjadi 1993 sehingga kami berkewajiban untuk menerbitkan akta kelahiran kutipan kedua. Kami berdasarkan yang berbadan hukum Pengadilan Negeri Baturaja. 10. Bahwa Lembaga yang dapat merubah nama dan tanggal lahir adalah Pengadilan Negeri dan apapun putusannya itu mengikat. 11. Bahwa ketetapan mulai berlaku sejak Pemohon menyampaikan ke Dukcapil. 12. Bahwa untuk pembuatan Kartu Keluarga, kalau untuk penambahan bayi maka dilampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan atau dari rumah sakit atau dari kepala desa. 13. Bahwa kami merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan pada prinsipnya membuat Kartu Keluarga terlebih dahulu baru akta kelahiran. 14. Bahwa NIK terbit satu kali dalam seumur hidup dan terbit satu kali untuk satu orang. 15. Bahwa pada Dukcapil bisa saja terjadi kesalahan penulisan tanggal nikah. 16. Bahwa putusan pengadilan yang bisa merubah dokumen kependudukan Warga Negara Indonesia, pertama nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, nama orang tua ibu dan ayah, jenis kelamin. [2.9.3] Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Plt. Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu a.n. Rahmad Hidayat dan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa sejak tanggal 9 Januari 2024 diumumkannya penetapan anggota KPU kabupaten/kota pada seleksi untuk periode 2024-2029, Pihak Terkait bersama rekan-rekan 5 (lima) komisioner yang lain dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu. Setelah itu kami langsung menjalankan tugas untuk melaksanakan proses Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa sebelumnya kami melakukan pembagian divisi dan pemilihan ketua dan anggota, semuanya kami jalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. 3. Bahwa selama periode pendaftaran Pihak Terkait tidak pernah mendengar Teradu mengurus dokumen untuk melakukan perubahan tanggal dan tahun lahir. Pihak Terkait dengan Teradu juga baru kenal ketika sama-sama dilantik dan Pihak Terkait tidak mengetahui ada perubahan dokumen. 4. Bahwa pada saat mendaftar calon anggota KPU yang diserahkan kepada tim seleksi adalah dokumen kependudukan seperti KTP dan ijazah terakhir.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan dan/atau dokumen Pendidikan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2023; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan pada tanggal 4 April 2024 Pengadilan Negeri Baturaja mengabulkan dan menetapkan permohonan Teradu sehingga benar telah dilakukan perubahan/penggantian akta kelahiran yang semula lahir pada tanggal 28 Maret 1994 menjadi 28 Maret 1993. Hal a quo atas permintaan Teradu dengan mengirimkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja tertanggal 4 April 2024 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu. Bahwa tujuan Teradu melakukan perubahan akta kelahiran adalah guna menyesuaikan dokumen milik Teradu untuk kepentingan persyaratan menempuh pendidikan yang lebih tinggi, bekerja dan untuk kepentingan masa depan Teradu. Bahwa saat melakukan permohonan perubahan akta kelahiran Teradu belum mengetahui adanya seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu. Hal a quo, dikarenakan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu dibuka pada tanggal 5 Oktober 2023, sementara Pengadilan Negeri Baturaja menetapkan permohonan Teradu pada tanggal 4 April 2022. Selanjutnya, pada proses seleksi bakal calon Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Teradu telah ditetapkan memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan administrasi. Bahwa terhitung sejak tanggal 27 April 2022, di seluruh dokumen administrasi dan data diri milik Teradu sudah terdaftar pada tanggal lahir 28 Maret 1993. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 18 Maret 2022 Teradu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Baturaja yang pada pokoknya memohon agar memberikan izin kepada Pemohon in casu Teradu untuk memperbaiki nama pada kutipan akta kelahiran Nomor 1601-LT-12052014-0041, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) atas nama Mario Restu Prayogi yang semula tertulis 28 Maret 1994 menjadi tertulis 28 Maret 1993. Selanjutnya, setelah melalui proses persidangan, pada tanggal 4 April 2022 Pengadilan Negeri Baturaja menerbitkan Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2021/PN Bta yang menetapkan (vide Bukti P-3 dan T-4): 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan sah perubahan/penggantian akta kelahiran anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1994 menjadi akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1993; 3. Memberikan Kuasa pada dan seperlunya, memerintahkan Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti akta kelahiran dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1994 menjadi akta kelahiran No. 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1993; 4. Membebankan biaya permohonan ini pada Pemohon; Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan setelah permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja, Teradu langsung menyampaikan salinan penetapan a quo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU untuk melakukan perbaikan akta kelahiran. Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU melakukan perbaikan dengan merubah akta kelahiran Nomor 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1994 menjadi akta kelahiran Nomor 1601-LT-12052014-0041 tertanggal 28 Maret 1993 yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2022 (vide Bukti T-1) yang mana perubahan tersebut didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 28/Pdt.P/2021/PN Bta (vide Bukti P-3 dan T-4). Hal tersebut turut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU a.n. Suryadi dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU telah menerbitkan perubahan akta kelahiran Nomor 1601-LT-12052014-0041 dengan tahun lahir yang semula tanggal 28 Maret 1994 diganti menjadi tanggal 28 Maret 1993 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 28/Pdt.P/2021/PN Bta (vide Bukti P-3 dan T-1). Bahwa setelah dikabulkan dan akta kelahiran hasil perbaikan Teradu diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Teradu kemudian mendatangi Lembaga Pendidikan yang mengeluarkan ijazah dalam hal ini SDN 58 OKU, SMPN 21 OKU, SMKN 3 OKU, dan Universitas Baturaja untuk menginformasikan adanya kekeliruan tahun lahir Teradu. Selanjutnya, Lembaga Pendidikan a quo menerbitkan surat keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanggal lahir Teradu yang tertera di ijazah keliru dan yang sebenarnya adalah lahir pada tanggal 28 Maret 1993 sebagaimana tertuang pada Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah SDN 58 OKU tertanggal 21 April 2022, Surat Keterangan SMPN 21 OKU tertanggal 20 April 2022, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah tertanggal 25 April 2022, dan Surat Keterangan Universitas Baturaja tertanggal 24 Mei 2023 (vide Bukti T-3.1, T-3.2, T-3.3, dan T-3.4). Berdasarkan penjelasan Teradu dalam sidang pemeriksaan, bahwa tujuan dan maksud Teradu melakukan perbaikan akta kelahiran guna menyesuaikan dokumen milik Teradu untuk kepentingan persyaratan menempuh pendidikan yang lebih tinggi, untuk bekerja, menikah, dan berumah tangga yang nantinya dapat berakibat pada dokumen istri dan anak. Selanjutnya, Teradu malakukan perubahan akta kelahiran salah satunya atas permintaan calon istri Teradu yang mengetahui sebenarnya Teradu lahir pada tahun 1993. Hal tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran dari calon istri Teradu berkenaan dengan pengurusan dokumen-dokumen di masa yang akan datang. Bahwa Teradu melangsungkan pernikahan pada tanggal 8 Oktober 2022 setelah akta kelahiran milik Teradu sudah dilakukan perbaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten OKU. Selanjutnya, pada tanggal 17 November 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU menerbitkan Kartu Keluarga (KK) Nomor 1901141711220011 dengan Kepala Keluarga a.n. Mario Restu Prayogi in casu Teradu dan 1 (satu) orang anggota keluarga yakni istri Teradu (vide Bukti T-2). Bahwa berkenaan dengan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten OKU, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten OKU dimulai pada bulan Oktober 2023. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten OKU Periode 2024-2029 a.n. Icuk M. Sakir, menyatakan bahwa benar Teradu mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten OKU dengan melampirkan KTP yang tertera lahir pada tanggal 28 Maret 1993. Berdasarkan hal a quo Pihak Terkait a.n. Icuk M. Sakir menghitung usia Teradu pada saat mendaftar yaitu 30 (tiga puluh) tahun 6 (enam) bulan. Selain itu, Teradu juga melampirkan ijazah terakhir yang tercantum tanggal lahir yakni 28 Maret 1994, tetapi ijazah tersebut melampirkan surat keterangan dari Rektor yang pada pokoknya menjelaskan bahwa seharusnya tanggal lahir Teradu yakni 28 Maret 1993. Kemudian seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran berupa formulir pernyataan yang diisi oleh Teradu, pada kolom tanggal lahir tertera 28 Maret 1993 sesuai dengan KTP (vide Bukti T-5). Sehingga menurut Pihak Terkait a.n. Icuk M. Sakir hal tersebut sudah berkesesuain dengan persyaratan yang Pihak Terkait sampaikan dalam pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2024-2029. Terungkap pula fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait a.n. Icuk M. Sakir bahwa pada saat pendaftaran tidak ada tanggapan dan masukan dari Masyarakat berkenaan dengan Teradu yang disampaikan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten OKU. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu tidak terbukti melakukan manipulasi dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan dan/atau dokumen Pendidikan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten OKU Periode 2024-2029. Hal tersebut dikarenakan permohonan akta kelahiran Teradu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 4 April 2022 dan perbaikan akta kelahiran Teradu diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU pada tanggal 27 April 2022. Sementara pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten OKU Periode 2024-2029 dibuka pada bulan Oktober 2023 atau kurang lebih 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan setelah terbitnya perbaikan akta kelahiran Teradu. Dalam mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten OKU Periode 2024-2029 Teradu telah memedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mario Restu Prayogi selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 16