Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 124 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-09-2024
👁 27 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 138-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut 1. Bahwa Pengadu atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia, yang bertempat tinggal di Kota Sorong, Kepulauan Dom, yang mana beberapa waktu lalu juga mengikuti Pesta Demokrasi sebagai Peserta PEMILU (Pemilihan Umum) yang mana Pelapor/Pengadu maju Sebagai Calon Legislatif Anggota DPRD Kota Sorong, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kota Sorong, Nomor Urut 4, Dapil 1 Kota Sorong; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti keberatan tertulis yang disampaikan Pengadu pada tanggal 4 Maret dan laporan dugaan tindak pidana pemilu pada tanggal 9 Maret 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d.
Pasal DilanggarPasal 15 ayat (5); Pasal 15; Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Nirma Tindoy selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Sorong, Teradu I Julce Ivone Sahureka dan Teradu II Abdul Kadir Kelosan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Sorong terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Farly Sampetoding Rego selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu V Herdhy Funce Rumbewas, Teradu VI Regina Gembenof, Teradu VII Sofyan, dan Teradu VIII Zatriawati masing-masing selaku Anggota Bawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 124-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 138- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Irwan Mangga Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Sorong Alamat : Jl. Sungan Maruni, Km 10, Kota Sorong, Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Areos B. Borolla 2. Patrisia A. Fun 3. Johand R. Rahantoknam 4. Dehefsen Borolla Pekerjaan : Pengacara/Advokat Alamat : Jalan Unta HBM Kota Sorong.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Julce Ivone Sahureka Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Sorong Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Km.12,5 Distrik Klaurung, Kota Sorong. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdul Kadir Kelosan Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Sorong Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Km.12,5 Distrik Klaurung, Kota Sorong. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nirma Tindoy Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Sorong Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Km.12,5 Distrik Klaurung, Kota Sorong. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Farly Sampetoding Rego Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Sungai Kamundan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Herdy Funce Rumbewas Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Sungai Kamundan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Regina Gembenof Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Sungai Kamundan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Sofyan Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Sungai Kamundan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Zatriawati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Alamat : Jl. Sungai Kamundan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Balthasar Beth Kambuaya Jabatan : Ketua KPU Kota Sorong Alamat : Jl.Sorong Makbon KM. 12 Masuk, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Angel Mainake Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong Alamat : Jl.Sorong Makbon KM. 12 Masuk, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Hasan Lessy Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong Alamat : Jl.Sorong Makbon KM. 12 Masuk, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Indra Permana Saragih Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong Alamat : Jl.Sorong Makbon KM. 12 Masuk, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Hilman Djafar Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong Alamat : Jl.Sorong Makbon KM. 12 Masuk, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XIII; Teradu I s.d. Teradu XIII selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 138-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut 1. Bahwa Pengadu atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia, yang bertempat tinggal di Kota Sorong, Kepulauan Dom, yang mana beberapa waktu lalu juga mengikuti Pesta Demokrasi sebagai Peserta PEMILU (Pemilihan Umum) yang mana Pelapor/Pengadu maju Sebagai Calon Legislatif Anggota DPRD Kota Sorong, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kota Sorong, Nomor Urut 4, Dapil 1 Kota Sorong; 2. Bahwa semenjak Pemilihan Umum yang dimaksudkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, semuanya berjalan dengan baik, dimana untuk Dapil 1 partai PKB Kota Sorong telah dihitung oleh Pengadu/Pelapor berdasarkan data C-1 Pleno dan salinannya yang dipegang, mulai dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 7 Caleg Partai PKB Kota Sorong, Pengadu/Pelapor memiliki suara terbanyak pertama (ke-1) dari pada yang lainnya, kurang lebih sebanyak 799 Suara, dan sudah memastikan untuk mendapatkan satu kursi sebagai Anggota DPRD Kota Sorong, walaupn belum ada penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), namun karena perhitungan melalui data C-1 Pleno dan salinan maka Pengadu/Pelapor dapat memastikan itu. sedangkan nomor urut 1 yang memperoleh suara terbanyak kedua (ke-2) memiliki perolehan suara sebanyak 759 suara; 3. Bahwa permasalah ini terjadi semenjak Pleno tingkat Distrik/Kecamatan oleh PPD/PPK pada Distrik/Kecamatan Sorong Barat, Kota Sorong. dimana selama Pleno berjalan Mulai dari tanggal dimulainya pleno tingkat Distrik/Kecamatan pada tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 semua berjalan lancara dan tanpa hambatan, karena suara yang dibacakan sesuai dengan berita acara dan salinan C-1 Pleno TPS, dimana Pengadu/Pelapor tetap masih memperoleh suara terbanyak dari semua lawan Caleg pada partai PKB Kota Sorong; 4. Bahwa permasalahan mulai terjadi ketika Berita Acara atau D-Hasil, dari hasil Pleno Tingkat Distrik/Kecamatan Sorong Barat diserahkan kepada para saksi- saksi partai, dimana hasil yang dituliskan didalam berita acara D-Hasil, tidak sesuai dengan hasil selama Pleno tingkat Distrik/Kecamatan dan tidak sesuai C-1 pleno dan salinannya; 5. Sebab setelah keluar D-hasil/berita acara dari PPD/PPK Distrik Sorong Barat, suara dari nomor urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim, Caleg dapil 1 Partai PKB Kota Sorong pun berubah yang semula dari jumlah 759 menjadi 925 sehingga membuat Caleg nomor urut 1 tersebut menjadi yang pertama dalam perengkingan pada partai PKB Kota Sorong untuk mendapatkan Kursi, sedangkan suara Pengadu/Pelapor masih tetap dengan jumlah 799 begitu juga dengan suara para caleg parti PKB Kota Sorong Lainnya masih tetap dan tidak berubah; 6. Bahwa setelah Pengadu/Pelapor mengetahui hal tersebut Pengadu/Pelaporpun mengajukan keberatan kepada Ketua KPU Kota Sorong Juga kepada Para Naggota KPU Kota Sorong, pada saat rapat pleno tingkat KPU, yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2024, di Hotel Vega Kota Sorong, dimana pada saat itu Pengadu/Pelapor meminta untuk membuka kotak suara untuk perihitungan ulang, sebab hal yang sama saat itu juga diminta oleh saksi dari Partai Golkar, sedangkan Pengadu/Pelapor karena tidak dikasih ruang melalui Surat Mandat saksi oleh DPC PKB Kota Sorong, Maka Pengadu/Pelapor menggunakan Surat Mandat Saksi Partai Umat, Untuk mengajukan Keberatan dan perhitungan ulang tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh Ketua dan Para Anggota KPU, dan Bawaslu. Hal ini Pengadu/Pelapor lakukan karena Pengadu/Pelapor tahu bahwa saksi yang mewakili partai PKB yang mendapatkan surat mandate untuk menghadiri rapat pleno pada saat itu pastinya tidak akan mengajukan keberatan terhadap temuan tersebut karena diduga oleh Pengadu/Pelapor saksi yang mendapatkan mandate tersebut adalah orang yang dipilih oleh Caleg PKB Nomor Urut 1 tersebut. 7. Bahwa setelah itu pada tanggal 04 Maret 2024, Secara tertulis Pengadu/Pelapor mengajukan Keberatan Ke Kantor Bawaslu Kota Sorong, dari keberatan tersebut yang kami masukan sampai dengan saat ini, Bawaslu Kota Sorong, tidak sama sekali memprosesnya; 8. Bahwa kemudian di tanggal 09 Maret 2024, dikarenakan kami menemukan kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPU Kota Sorong, baik komisioner KPU (Ketua), maupun Panitia Pemilihan Distrik/Kecamatan, (PPD/PPK) dan Operator PPD/PPK, Maka Pengadu/Pelapor mengajukan Pengaduan tertulis kepada Bawaslu Kota Sorong dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk menindak Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan KPU Kota Sorong dan PPD/PPK Distrik Sorong Barat tersebut dengan dilampirkan segala macam bukti-bukti pendukung; 9. Bahwa dari laporan pengaduan yang Pengadu/Pelapor yang diajukan tanggal 09 Maret 2024 kepada Bawaslu Kota Sorong dan Bawaslu Provinsi Papua Barat daya tersebut, hanya satu kali secara resmi kami mendapat surat undangan itupun hanya undagan koordinasi pada tanggal 18 Maret 2024 melalui PLH Ketua Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan, dan sampai saat ini Bawaslu Kota Sorong tidak sama sekali menindak atau memproses laporan pengaduan kami tersebut, bahkan Pengadu/Pelapor sudah beberapa kali bolak balik kantor Bawaslu Kota Sorong, namun tidak pernah ada informasi jelas dari Bawaslu Kota Sorong, kami hanya dikasih harapan palsu /PHP; 10. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Pengadu/Pelapor menerima pemberitahuan melalui Whatsapp, yaitu surat pemberitahuan status laporan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yang isinya memberitahukan kalau laparan Pengadu/Pelapor (Irwan Mangga) sedang diproses oleh Bawaslu Kota Sorong, Maka dengan dasar itu Pengadu/Pelapor mengecek kembali ke Kantor Bawaslu Kota Sorong, serta kami selaku kuasa hukum menyurati Bawaslu Kota Sorongg untuk menanyakan perkembangan laporan Pengadu/Pelapor namun sampai saat pengaduan ini kami ajukan sama sekali Bawaslu Kota Sorong tidak memberikan informasi apa-apa kepada kami, hanya satu kali saja pada selasa tanggal 26 Maret 2024 saat tim kuasa hukum dari Pengadu/Pelapor mengecak dan bertemu dengan staf Bawaslu Kota Sorong atas nama Robert Maromon, informasi yang kami dapat bahwa Bawaslu Kota Sorong sedang pleno masalah Pengadu/Pelapor tersebut, namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan informasi sama sekali; 11. Bahwa dari kejadian tersebut maka tidak lama setelah itu, Pengadu/Pelapor dihubungi oleh Komisioner (teradu/terlapor 8) Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk mengajukan Laporan/Pengaduan dengan perkara yang sama kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan kemudian kami ke kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 16.00. Wit. dan bertemu dengan Teradu/Terlapor 8. dan kemudian dari hasil pertemua sore itu kami diarahkan untuk mengganti tanggal laporan/pengaduan dengan masalah yang sama tertanggal 19 Maret 2024 dimana dijanjikan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya akan menindak dengan tegas perkara ini sebab Bawaslu Kota Sorong tidak dapat menindaknya. Maka dengan mengisi beberapa formulir dan penyerahan bukti-bukti serta kami diberikan tanda terima laporan (sebagai bukti), kamipun bergegas pulang sore itu dengan penuh harapan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, bahwa pasti akan menindak laporan kami tersebut. 12. Bahwa pada hari senin tanggal 01 April 2024 melalui pesan Whatsapp, dikirim kepada Pengadu/Pelapor sebuah undangan Klasrifikasi Laporan, oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dimana klarifikasi tersebut akan dilakukan pada Hari selasa tanggal 02 April 2024 di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. dan sesuai undangan tersebut pada hari selasa tanggal 02 April 2024 pukul 10.00 Wit, kami beserta Pengadu/Pelapor dan para saksi diperiksa oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu/Terlapor 4) dan satu orang Penyidik Gakumdu, sampai selesai sekitar jam 16.00 Wit; 13. Bahwa setelah pemeriksaan klarifikasi tersebut, selang kurang lebih 1 minggu berikutnya Pengadu/Pelapor dengan menggunakan aplikasi Whatsapp menghubungi Teradu/Terlapor 8 (Komisioner) Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, namun jawaban telephone Whatsapp Teradu/Terlapor 8 adalah bahwa “Perkara Laporan Pengadu/Pelapor telah Melewati Batas Waktu yang ditentukan”. hal ini membuat Pengadu/Pelapor kecewa sebab yang meminta untuk mengajukan laporan ini kembali adalah Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, mengapa setelah di Klarifikasi kemudian berujung pemberhentian.! Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Sengaja untuk memeriksa kami saja sampai proses Klarifikasi, kemudian memberikan Pengadu/Pelapor Harapan Palsu seperti Bawaslu Kota Sorong.? ataukah Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tidak tahu mengenai aturan dan Proses penanganan perkara tersebut.?..kalau Bawaslu Provinsi tahu proses ini akan tetap terhambat karena masalah waktu, kenapa tidak dari awal saja sehingga tidak perlu menyuruh kami untuk mengajukan kembali dan merubah laporan kami ke tanggal 19 Maret 2024 pada saat itu, seakan mengulur-ulur waktu kami.!? dan jikalau memang hal ini bisa diproses kenapa terhambat..? apakah ada hal lain di tengah jalan yang membuat Bawaslu Provinsi langsung diam.? hanya Tuhan yang tahu. 14. Bahwa perlu diketahui hingga saat ini, Pengadu/Pelapor dan para saksi kami yang dihadirkan dalam pemeriksaan klarifikasi dikantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (kantor Teradu/Terlapor 4 sampai 8), belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Klarifikasi, sebab saat dimana selesai pemeriksaan, pada saat itu Tim pemeriksa berjanji akan memanggil para saksi dan Pelapor/Pengadu untuk menandatangani BAP tersebut (pasal 33 Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022). Maka itu kamipun bingung, sebab bagaimana mungkin dan atas dasar apa Bawaslu Provinsi dapat menarik kesimpulan melalui kontak telephone whatsapp Termohon/Teradu 8 dengan pengadu/pelapor, menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat diproses karena lewat waktu. kami berasumsi bahwa Termohon/Teradu 4,5,6,7 dan 8, (Bawaslu Provinsi) hanya sengaja untuk mengulur waktu sampai penetapan dan Pengesahan Kursi Anggota DPRD terpilih Kota Sorong, oleh KPU Kota Sorong tanggal 20 April 2024, dan sengaja untuk menutupi kesalahan Teradu/Terlapor 1,2 dan 3 (Bawaslu Kota Sorong), agar kami tahu bahwa laporan kami tetap diproses padahal nyatanya tidak, dan apa yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Undang- undang dan Peraturan-Peraturan BAWASLU RI. 15. Bahwa kami selaku kuasa hukum Pengadu/Pelapor juga telah mengajukan Surat Permintaan Informasi tertanggal 17 April 2024, kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk mempertanyakan Perkembangan Laporan Kami tersebut, namun hingga saat laporan ini diajukan ke DKPP, kami Belum menerima Jawaban dari Teradu 4 sampai dengan 8 (Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya). 16. Bahwa Pengadu/Pelapor selaku Warga Negara Indonesia, Sangat Kecewa dengan kinerja Teradu 1 sampai dengan 8 (Bawaslu Baik Bawaslu Kota Sorong, Maupun Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya), sebab jika Para Teradu ini tetap dipertahankan sebagai Anggota Komisioner Bawaslu yang menurut kami tidak memiliki integritas dan kinerja yang baik, maka hal ini akan dapat diulangi kembali pada PILKADA yang nanti akan kita hadapi lagi di tahun 2024 sampai tahun 2025. sebab menurut hemat kami bahwa laporan kami ini adalah laporan tindak pidana pemilu yang sangat fatal, dan jika tidak ditindak maka sudah pasti para Komisioner Bawaslu dalam perkara ini telah segaja tidak melakukan TUPOKSI mereka sebagai Pejabat Komisioner Bawaslu, Baik Kota Maupun Provinsi. dan hal ini kami anggap sebagai suatu pelanggaran Etika Berat dan perlu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terhormat (Majelis/Tim Pemeriksa) menindak dengan Tegas agar dapat diberhentikan supaya hal seperti ini tidak diulangi kembali. 17. Bahwa Perbuatan Para Teradu/Terlapor baik termohon 1 sampai Teradu/Terlapor 8, (Para Komisoner Baik Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya maupun Komisioner Bawaslu Kota Sorong), ini telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu serta peraturan-peraturan Bawaslu diantaranya yaitu : 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum Pasa 476; 6. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Peraturan BAWASLU RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum. Pasal 27 sampai dengan pasal 42; 8. Peraturan BAWASLU RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, Pasal 19,20, 21, 22, 23, 24 dan 25. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa perbuatan Para Teradu/Terlapor telah melanggar semua Peraturan-Peraturan seperti yang telah kami uraikan dalam posita point diatas, Maka kami rasa sangat perlu untuk ditindak tegas karena menurut kami dengan dasar fakta dan aturan hukum yang berlaku adalah dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Kode Etik Berat. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Pengaduan / Keberatan tertanggal 03 Maret 2024; 2. P-2 Surat Pengaduan ke kantor Bawaslu Kota Sorong tertanggal 08 Maret 2024; 3. P-3 Surat Pengaduan ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Tertanggal 08 Maret 2024; 4. P-4 Surat Bukti Penyampaian dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024; 5. P-5 Formulir Laporan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024; 6. P-6 Surat Pertanyaan Perkembangan Laporan dari Pengadu/Pelapor tanggal 15 Maret 2024; 7. P-7 Surat Pemberitahuan Status Laporan Oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tanggal 15 Maret 2024, Terkait Pelimpahan Perkara Pengadu/Pelapor kepada Bawaslu Kota Sorong; 8. P-8 Surat Undangan Kordinasi oleh Bawaslu Kota Sorong tertanggal 17 Maret 2024 kepada Pengadu/Pelapor; 9. P-9 Surat Kuasa Pak Irwan Mangga kepada JAM LAW FIRM tertanggal 18 Maret 2024; 10. P-10 Surat Permintaan Informasi Dari Kantor Hukum JAM LAW FIRM (pengacara Pengadu/Pelapor) kepada Bawaslu Kota Sorong tertanggal 21 Maret 2024; 11. P-11 Surat Pengaduan dari Pengadu/Pelapor Tertanggal 19 Maret 2024 Kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya; 12. P-12 Tanda Bukti Perbaikan Laporan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Kepada Pengadu/Pelapor an. Irwan Mangga; 13. P-13 Bukti Screenshot Chat Whatsapp antara PPD/PPK Distrik Sorong Timur dengan Ketua KPU Kota Sorong 14. P-14 Surat Permintaan Informasi Dari Kantor Hukum JAM LAW FIRM (pengacara Pengadu/Pelapor) kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tertanggal 17 April 2024; 15. P-15 Screenshot Chat Dan Kontak Telepon Melalui Aplikasi Whatsapp Antara Pengadu/Pemohon Dengan Zatriawati (Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya); 16. P-16 Catatan Pribadi akumulasi hasil rekapan suara Dapil 1 Caleg PKB Kota Sorong Nomor Urut 1 sampai dengan 7. serta catatan penggelembungan atau penambahan suara kepada caleg Nomor urut 1 Caleg Dapil 1 PKB Kota Sorong; 17. P-17 Bukti Rekapan Model C-Hasil Salinan Tiap Kelurahan, Distrik Sorong Barat Anggota DPRD Dapil 1 Kota Sorong; 18. P-18 Bukti Rekapan Model D-Hasil Salinan Anggota DPRD Dapil 1 Kota Sorong, Distrik Sorong Barat; 19. P-19 Tabel Bukti Hasil C1 Tiap TPS Disetiap Kelurahan Distrik Maladumes. [2.4] KETERANGAN SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024, saksi-saksi menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.4.1] SAKSI PENGADU 1. Bahwa saksi Pengadu menerima D.Hasil pada tanggal 3 Maret 2024 dan Pleno tingkat kota sorong juga dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024; 2. Bahwa Saksi Pengadu kembali ke Distrik untuk meminta D.Hasil, saksi sudah menghubungi pihak PPD Distrik Sorong Barat dan menyatakan nanti serta direncakan akan di pdf-kan tapi setelah itu tidak jadi dan akhirnya dikluarkan bukti fisiknya, saksi dan pihaknya saat itu diambil saat siang hari. [2.4.2] SAKSI DPC PKB KOTA SORONG 1. Terkait dengan selisih suara yang terjadi di PKB Kota sorong, bahwa pada saat hasil C.1 tiba di kantor DPC PKB Kota Sorong tidak ada perubahan suara yang terjadi dan semua berjalan sebagaimana adanya dan itu tidak terjadi peerubahan apapun; 2. Bahwa di Dapil 1 kota sorong terdapat tiga distrik dan di Distrik Sorong Kepulauan yang masuk setelah di cek tidak ada perubahan, sama halnya yang terjadi di Distrik Sorong Barat tidak terjadi perubahan. Bahwa terjadi perubahan itu setelah dilaksanakan pleno tingkat Distrik Sorong Barat. Perubahan itu terjadi yang awalnya 759 berubah menjadi 925 suara. Ketika dikatakan di PPD itu tidak terjadi perubahan itu benar karena pleno PPD, tetapi terjadi perubahan hasil itu ketika hasil C.1 diserahkan masing masing partai. Kemudian waktu rapat pleno itu terjadi perubahan itu benar, namun ketika hasil diberikan pada tanggal 3 Maret 2024 kepada setiap saksi partai politik itu tejradi perubahan. Jadi apakah itu terjadi perubahan dilakukan oleh siapapun, intinya kami tidak mengetahui tapi terjadi perubahan sehingga waktu di informasikan oleh Pengadu dan saya mengatakan itu hakmu dan harus dilakukan jadi perjuangankan itu hakmu; 3. Bahwa posisi saya di DPC PKB Kota Sorong adalah wakil ketua dan ketua lembaga pemenangan pemilu dan tentunya mengawasi semua proses pemilu tingkat Kota Sorong untuk Anggota DPRD Kota Sorong dari PKB Kota Sorong; 4. Bahwa hari pertama s.d. hari ketiga dilakukan pleno tingkat PDD Sorong Barat. Bahwa benar apa yang dikatakan tadi, bahwa kenapa tidak diajukan keberatan, karena tidak ada terjadi pada saat itu. Tetapi terjadi perubahan angka atau perubahan suara ketika terjadi penyerahan D.1 Hasil pada saksi tanggal 3 Maret 2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengadu pada pokoknya mendalilkan Bawaslu Kota Sorong bahwa pada tanggal 04 Maret 2024 secara tertulis Pengadu/Pelapor mengajukan keberatan ke Kantor Bawaslu Kota Sorong, dari keberatan tersebut yang kami masukan sampai dengan saat ini, Bawaslu Kota Sorong tidak memproses laporan tersebut. Terhadap dalil pengaduan a quo Bawaslu Kota Sorong menjelaskan hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kota Sorong melalui staf telah menerima surat keberatan dari Pengadu/Terlapor Partai Kebangkitan Bangsa pada tanggal 04 Maret 2024 pukul 16.00 WIT. Namun pada waktu yang sama sedang dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kota Sorong yang bertempat di hotel Vega Kota Sorong yang dihadiri oleh ketiga pimpinan Bawaslu Kota Sorong, dan surat tersebut diantar oleh salah satu staf Bawslu kota sorong ke lokasi pleno dilakukan, namun berkas surat tersebut tidak sampai ke tangan pimpinan Kota Sorong dikarenakan tensi perdebatan yang cukup tinggi dan situasi di hotel vega yang gaduh pada saat pleno kota Sorong, sehingga staf tidak menyerahkan surat keberatan tersebut kepada pimpinan. (Tanpa Bukti). b. Bahwa pasca pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota sorong, staf Bawaslu Kota Sorong yang menerima berkas laporan tidak mengarsipkan berkas tersebut sehingga bagian Administrasi tidak memiliki salinannya. Adapun berkas aslinya juga tidak diserahkan kepada ketiga pimpinan di hotel Vega, maka laporan tersebut tidak diketahui oleh pimpinan Bawaslu Kota Sorong. c. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 baru mengetahui adanya penyampaian berkas laporan tanggal 04 Maret dari Pengadu/Pelapor pada saat ditanyakan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 03 April 2024, dalam pemanggilan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sedangkan teradu 3 baru mengetahuinya pada tanggal 05 April 2024 (Bukti T-1). d. Bahwa dikarenakan tidak diketahuinya pengaduan laporan Irwan Mangga oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong sehingga Bawaslu Kota Sorong tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan tidak mengeluarkan form B laporan dugaan Pelanggaran (Formulir B.1) dan Tanda bukti penerimaan laporan (Formulir B.3) kepada Pengadu/Pelapor atas laporan tanggal 04 Maret 2024. 2. Pengadu mendalilkan Teradu 1, 2 dan 3 Bawaslu Kota Sorong tidak menindaklanjuti dan memproses Laporan Dugaan Pelanggaran, bahkan pengadu/pelapor dan sudah beberapa kali bolak balik kantor Bawaslu Kota Sorong, namun tidak pernah ada informasi dan hanya diberikan harapan palsu. Maka dari dalil pengaduan tersebut Bawaslu Kota Sorong menerangkan bahwa: a. Bawaslu Kota Sorong menerima Laporan Pada tanggal 9 Maret 2022 dimana hari tersebut sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022 Pasal 11 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan: a.) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b.) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara. Dikarenakan hari itu bukan hari kerja dan hari selanjutnya adalah hari libur yang disahkan dan diakui oleh pemerintah yakni : - Minggu, 10 Maret 2024 (hari Minggu) - Senin, 11 Maret 2024 (Hari Suci Nyepi) - Selasa, 12 Maret 2024 (Cuti Bersama Hari suci Nyepi) (Vibe Bukti T-2). b. Dikarenakan Pelapor belum mengisi Formulir Penerimaan Laporan (Model B.1), maka Staf Bawaslu menyampaikan kepada Pimpinan terkait kelengkapan berkas persyaratan formil dan materil dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. c. Pada tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu Kota Sorong dalam penanganan Laporan dugaan pelanggaran dengan nomor Laporan : 009/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 , dengan Pelapor Matheos Sellano dimana hari itu Bawaslu Kota Sorong sedang mempersiapkan administrasi Surat Undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu dan mendistribusikan surat tersebut kepada Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Kejaksaan (Vibe Bukti T-3). Serta surat Pemanggilan Klarifikasi dugaan Pelanggran kepada Ketua dan Anggota PPD Sorong Barat (Vibe Bukti T-4). Adapun Bawaslu Kota Sorong sedang direpotkan dengan waktu penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh Mateos Selanno. d. Pada tanggal 15 Maret 2024, Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kota Sorong dilakukan guna membahas penanganan dugaan pelanggaran dan kesiapan klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan PPD Sorong Barat (Vibe Bukti T-5). Adapun penanganan pelanggaran yang sedang ditangani Bawaslu Kota Sorong sehingga staf dan pimpinan lupa menyampaikan kepada Pelapor bapak Irwan Mangga untuk datang ke Bawaslu mengisi formulir penerimaan laporan. e. Pada tanggal 16 Maret 2024 Bawaslu Kota Sorong menerima Surat dari Pelapor terkait perihal Perkembangan atas surat pengaduan tindak piada pemilu sehingga Bawaslu Kota Sorong membuat surat undangan Klarifikasi dengan Nomor : 123/PP.00.02/K.PB-13/3/2024 tertanggal 17 Maret 2024 Perihal Undangan Klarifikasi yang akan dilakukan pada hari Senin, 18 Maret 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Sorong (Vibe Bukti T-6). f. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 teradu 2 memanggil pelapor untuk menjelaskan kepada pelapor kalau laporan pengaduan yang disampaikan pelapor yang mana pada poin a dan b pelapor meminta agar Bawaslu Kota Sorong dapat memerintahkan Panwas Kecamatan Sorong Barat menerbitkan rekomendasi pembatalan berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota legislatif tingkat distrik yang tertuang dalam model D Hasil Kecamatan Sorong Barat. Kemudia teradu 2 menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Sorong tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut dikarenakan tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan sudah selesai tanggal 02 Maret 2024 dan penyerahan D Hasil pada tanggal 3 Maret 2024. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Sorong dapat menangan dimana : • Tidak adanya sanggahan dan keberatan yang disampaikan oleh saksi partai politik pada saat rekapitulasi Kecamatan Sorong Barat yang dibuktikan dengan adanya pengisian Formulir Keberatan saat pelaksanaan pleno dari tanggal 21 Februari hingga 2 Maret dini hari. • laporan tersebut disampaikan sudah melewati batas waktu tahapan dimana saat itu sudah selesai pleno tingkat kota sorong. Bahwa terhadap poin c, Pelapor meminta bahwa Bawaslu Kota Sorong menerbitikan rekomendasi kepada Gakkumdu untuk menindak laporan tersebut. Kemudia teradu 2 menyampaikan kalau Bawaslu Kota Sorong sedang menangani laporan dari Calon Legislatif Partai Hanura dimana lokus peristiwa dan objek terlapor yang sama yaitu PPD Sorong Barat (Vide Bukti T-7). 3. Bahwa Pengadu/Pelapor mengecek kembali laporan ke kantor Bawaslu Kota Sorong serta kuasa hukum pelapor menyurati Bawaslu Kota Sorong untuk menanyakan perkembangan laporan pengadu. Namun sampai pengaduan ini Bawaslu Kota Sorong tidak memberikan informasi kepada kuasa hukum dan pelapor, hanya satu kali saja pada selasa tanggal 26 Maret 2024 saat kuasa hukum dari Pengadu/Pelapor mengecek dan bertemu dengan staf Bawaslu Kota Sorong dimana informasi yang disampaikan bawha pimpinan Bawaslu Kota Sorong sedang melakukan pleno terkait laporan tersebut. Terhadap dalil pengaduan a quo Bawaslu Kota Sorong menjelaskan hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 22 Maret 2024 baru mengetahui bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sehingga staf Bawaslu Kota Sorong menghubungi staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk meminta berkas pelimpahan laporan dari Provinsi Papua Barat Daya. b. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 karena pelimpahan tersebut belum diterima oleh Bawaslu Kota Sorong, maka Staf Bawaslu Kota Sorong menjemput berkas tersebut di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Adapun berkas yang diperoleh Bawaslu Kota Sorong diantaranya : 1) Formulir Model B 1. Formulir Laporan dengan nomor : 006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024; 2) Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024; 3) Identitas (KTP) Pelapor; 4) Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya; 5) Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 020/PP.00.01/K.PBD/3/2024, Perihal : Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 6) Surat pemberitahuan perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor Irwan Mangga dengan nomor Surat : 021/PP.00.01/K.PBD/3/2024. Berkas pelimpahan terlampir (Vide Bukti T-8). c. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 kuasa hukum Pengadu/Pelapor tiba di Kantor Bawaslu Kota Sorong dan bertemu dengan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa untuk menanyakan laporan pelimpahan yang Bawaslu Kota Sorong baru mendapatkan berkas pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tanggal 25 Maret 2024 sehingga berkas pelimpahan tersebut baru akan diplenokan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Sorong untuk menentukan apakah akan di tindaklanjuti atau tidak. d. Dari hasil pleno Bawaslu Kota Sorong terkait pelimpahan tersebut bahwa : 1) Berkas pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tertanggal 15 Maret 2024 baru diterima Bawaslu Kota Sorong tertanggal 25 Maret 2024 sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 39 Undang – undang nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pada Pemilihan Umum - ayat (1) yang menyatakan “Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. - Ayat (2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan Laporan. - Ayat (3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Formulir Model B.5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. - Ayat (4) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti. perundang-undangan. Berdasarkan pasal diatas maka Bawaslu Kota Sorong tidak dapat meregistrasi laporan tersebut dikarenakan sudah melewati batas waktu sesuai Pasal 39 ayat 2 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan. 2) menyimpulkan bahwa Kajian yang disampaikan memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu sehingga Bawaslu Kota Sorong melakukan rapat kordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kota Sorong membahas pelimpahan laporan tersebut pada tanggal 28 Maret 2024 (Bukti T-9). 3) Hasil dari pertemuan Sentra Gakkumdu dalam pertemuan pembahasan terkait pelimpahan berkas dugaan pelanggaran dugaan pelanggran Irwan Mangga memutuskan bahwa : a) batas waktu pelimpahan yang sudah terlampau jauh yang diserahkan ke Bawaslu Kota Sorong untuk diregistrasi, sehingga laporan tersebut dinyatakan cacat administrasi. b) Dalam kajian Awal Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dimana terdapat indikasi pelanggran pidana yang dilakukan oleh PPD Sorong Barat dimana akan berkaitan dengan Sentra Gakkumdu Kota Sorong yang mana hanya tersisa beberapa hari saja jika laporan tersebut diterima. c) Adapun Bawaslu Kota Sorong sedang menerima 2 (dua) laporan lainnya yakni Laporan dengan nomor 009/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 dengan pelapor Matheos Selanno dan 010/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 dengan pelapor S. Sabonnama dengan Terlapor yang sama yakni PPD Sorong Barat. d) Tim Sentra Gakkumdu Kota Sorong menolak pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tersebut untuk ditindaklanjuti. e) Bawaslu Kota Sorong berdasarkan hasil kordinasi dengan pihak sentra Gakkumdu menolak pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran dan mengembalikan berkas tersebut ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan nomor surat 133/PP.00.02/K.PB-13/03/2024 (Vide Bukti T-10). 4. Bahwa atas seluruh penjabaran dan alat bukti yang kami uraikan di atas selaku Teradu I, II dan III (Ketua dan ANGGOTA Bawaslu Kota Sorong), cukup beralasan yang mulia jika jawaban dan bantahan kami ini dapat diterima Yang Mulia dan mengesampingkan dalil aduan Pengadu; [2.5.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024, Irwan Mangga menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu Prov. Papua Barat Daya sekitar pukul 16.45 WIT. Laporan tersebut melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong dengan Pokok Peristiwa tentang Dugaan penggelembungan suara. Laporan tersebut dicatat dengan nomor Penyampaian Laporan: 006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024; Bukti T.1 2. Bahwa terhadap laporan nomor: 006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah membuat kajian awal, yang secara kelembagaan mengambil keputusan untuk melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Kota Sorong dengan pertimbangan locus peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Kota Sorong; Bukti T.2 3. Bahwa terhadap pertimbangan untuk melimpahkan laporan dari Irwan Mangga kepada Bawaslu Kota Sorong telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) huruf b, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pananganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 pada Bab II huruf G (Pelimpahan Laporan dan Pengambilalihan Laporan), G.1 Pelimpahan Laporan angka 2 yang mengatur bahwa Bawaslu Provinsi dapat melimpahkan Laporan yang telah memenuhi syarat formal dan materiil kepada Bawaslu Kabupaten Kota; 4. Bahwa surat pelimpahan telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada Bawaslu Kota Sorong berdasarkan surat dengan nomor: 020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang diterima oleh staf Bawaslu Kota Sorong atas nama Robert yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp; 5. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, selain mengirimkan surat pelimpahan kepada Bawaslu Kota Sorong sebagaimana yang dijelaskan pada angka 4. Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya juga telah menyampaikan informasi pelimpahan tersebut kepada Anggota Bawaslu Kota Sorong atas nama Abdul Kadir Kolosan dalam momen forum rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya yang bertempat di Hotel Vega, Kota Sorong; 6. Bahwa Bawaslu Kota Sorong melalui surat nomor: 133/PP.00.02/K.PB- 13/03/2024 tanggal 30 Maret 2024 mengambil sikap untuk mengembalikan laporan dari Irwan Mangga yang telah dilimpahkan sebelumnya oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan alasan keterlambatan penyampaian berkas fisik dari laporan nomor: 006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024; Bukti T.5 7. Terhadap alasan keterlambatan penyampaian berkas fisik atau hardcopy laporan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada Bawaslu Kota Sorong, para Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut: a) Bahwa pada waktu proses pelimpahan laporan juga bertepatan dengan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya tanggal 15 Maret 2024 yang dilaksanakan di Hotel Vega, Kota Sorong; b) Bahwa di sela pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya, staf Bawaslu Papua Barat Daya atas nama Yehezkiel Jitmau bertemu dengan Abdul Kadir Kolosan (Anggota Bawaslu Kota Sorong); c) Bahwa pada saat itu, Yehezkiel menunjukkan dokumen laporan Irwan Mangga kepada Abdul Kadir Kolosan yang kemudian direspon oleh Abdul Kadir Kolosan dengan memberikan informasi bahwa laporan tersebut juga sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong; d) Jawaban dari Abdul Kadir Kolosan tersebut juga didengar oleh Ketua Bawaslu Papua Barat Daya (Farli) dan Anggota Bawaslu Papua Barat Daya (Zatriawati) yang turut hadir di Hotel Vega, Kota Sorong; e) Bahwa jawaban dari Abdul Kadir Kolosan yang menyatakan laporan Irwan Mangga juga sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong, menjadi dasar bagi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk menyampaikan surat kepada Irwan Mangga dengan Nomor: 021/PP.00.01/K.PBD/3/2023 tanggal 15 Maret 2024 yang menjelaskan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Papua Barat Daya pada tanggal 9 Maret 2024 juga sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong, oleh karena itu Bawaslu Papua Barat Daya tidak melakukan registrasi dan tidak melimpahkan berkas laporan Irwan Mangga kepada Bawaslu Kota Sorong; Bukti T.6 dan T.6.1 f) Bahwa tiba-tiba pada tanggal 22 Maret 2024, Anggota Bawaslu Kota Sorong atas nama menghubungi staf Bawaslu Papua Barat Daya (Yehezkiel) melalui WhatsApp untuk meminta berkas laporan yang disampaikan oleh Irwan Mangga kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya; g) Merespon permintaan Bawaslu Kota Sorong terhadap berkas fisik atas laporan Irwan Mangga, maka pada tanggal 25 Maret 2024 berkas fisik laporan Irwan Mangga disampaikan kepada Bawaslu Kota Sorong yang diterima oleh staf atas nama Robert; h) Sebagai informasi, berkas fisik laporan yang disampaikan oleh Irwan Mangga kepada Bawaslu Papua Barat Daya, salinannya juga telah dimiliki oleh Bawaslu Kota Sorong yang disampaikan oleh Pengadu secara langsung di kantor Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 9 Maret 2024 Bukti T.7 8. Bahwa terhadap sikap Bawaslu Kota Sorong yang mengembalikan berkas pelimpahan laporan Irwan Mangga kepada Bawaslu Papua Barat Daya, dinilai seharusnya Bawaslu Kota Sorong masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan tersebut. 9. Bahwa mendapati situasi yang tidak ideal akibat pengembalian berkas laporan oleh Bawaslu Kota Sorong, kemudian direspon oleh Bawaslu Papua Barat Daya dengan menghubungi pelapor atas nama Irwan Mangga untuk mengubah tanggal laporan sebagaimana yang tercantum dalam formulir model B.1; 10. Bahwa perlu kami sampaikan, tindakan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang memberikan saran kepada Pelapor atas nama Irwan Mangga untuk mengubah beberapa informasi mengenai tanggal laporan didasari dengan itikad baik agar materiel atau substansi yang dilaporkan dapat diperiksa dan ditemukan jalan keadilan bagi pelapor serta tidak terdapat tedensi apapun termasuk tidak terdapat pengaruh eksternal yang membuat para Teradu melakukan tindakan partisan atau berpihak. 11. Bahwa setelah Pelapor mengubah tanggal laporan atas peristiwa dugaan pelanggaran pemilu, kemudian Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan proses penanganan pelanggaran; 12. Bahwa dikarenakan laporan yang disampaikan mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, maka terdapat keterlibatan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya untuk turut serta melakukan pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023; 13. Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya yang menyimpulkan laporan yang disampaikan oleh Irwan Mangga dengan nomor register: 012/Reg/LP/PLProv/38.00/III/2024 tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan laporan telah daluwarsa. Kemudian hal tersebut yang dipedomani oleh Bawaslu Papua Barat Daya untuk menetapkan status laporan tersebut; 14. Bahwa selain melalui jalur penindakan, terhadap substansi dari permasalahan yang dihadapi oleh Pengadu (Irwan Mangga), pada dasarnya Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya juga telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan pembetulan terhadap model D Hasil Kab/Kota Provinsi secara berjenjang, hal ini tertuamg dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan nomer : 053/PM.02.01/K.pbd/3/2024 perihal Rekomendasi Pembetulan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Kecamatan Sorong barat, Kecamatan Malaisimsa, Kecamatan Sorong Kota Untuk Jenis PemilihannDPRD ProvinsibDaerah Pemilihan Papua Barat Daya 1. Sebelumya Bawaslu Kota Sorong telah mengeluarkan surat Rekomendasi dengan Nomer: 02/PM.02.02/K.PB-13/03/2024 perihal Rekomendasi Pencocokan Data Dengan C-Hasil Rekapitulasi pada sirekap pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Sorong agar melakukan pencocokan data anatara C Hasil pada sirekap dengan D Hasil Kecamatan. Bukti T.8 dan Bukti T.8.1 15. Bahwa sebelum menutup jawaban para Teradu, penting bagi para Teradu untuk menyampaikan bahwa Bawaslu Prov. Papua Barat Daya selalu berupaya untuk bersikap profesional dan tidak memihak, hal ini dibuktikan dengan selalu menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagai bentuk komitmen dari pelaksanan tugas dan wewenang dari Pengawas Pemilu. [2.5.3] Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN 1. Bahwa semenjak Pemilihan Umum yang dimaksudkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, semuanya berjalan dengan baik, dimana untuk Dapil 1 partai PKB Kota Sorong telah dihitung oleh Pengadu/Pelapor berdasarkan data C-1 Pleno dan salinannya yang di pegang, mulai dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 7 Caleg Partai PKB Kota Sorong, Pengadu/Pelapor memiliki suara terbanyak pertama (ke-1) dari pada yang lainnya, kurang lebih sebanyak 799 Suara, dan sudah memastikan untuk mendapatkan satu kursi sebagai Anggota DPRD Kota Sorong, walaupn belum ada penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), namun karena perhitungan melalui data C-1 Pleno dan salinan maka Pengadu/Pelapor dapat memastikan itu. sedangkan nomor urut 1 yang memperoleh suara terbanyak kedua (ke-2) memiliki perolehan suara sebanyak 759 suara; 2. Bahwa permasalah ini terjadi semenjak Pleno tingkat Distrik/Kecamatan oleh PPD/PPK pada Distrik/Kecamatan Sorong Barat, Kota Sorong. dimana selama Pleno berjalan Mulai dari tanggal dimulainya pleno tingkat Distrik/Kecamatan pada tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 semua berjalan lancar dan tanpa hambatan, karena suara yang dibacakan sesuai dengan berita acara dan salinan C-1 Pleno TPS, dimana Pengadu/Pelapor tetap masih memperoleh suara terbanyak dari semua lawan Caleg pada partai PKB Kota Sorong; 3. Bahwa permasalahan mulai terjadi ketika Berita Acara atau D-Hasil, dari hasil Pleno Tingkat Distrik/Kecamatan Sorong Barat diserahkan kepada para saksi- saksi partai, dimana hasil yang dituliskan didalam berita acara D-Hasil, tidak sesuai dengan hasil selama Pleno tingkat Distrik/Kecamatan dan tidak sesuai C-1 pleno dan salinannya. Sebab setelah keluar D-hasil/berita acara dari PPD/PPK Distrik Sorong Barat, suara dari nomor urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim, Caleg dapil 1 Partai PKB Kota Sorong pun berubah yang semula dari jumlah 759 menjadi 925 sehingga membuat Caleg nomor urut 1 tersebut menjadi yang pertama dalam perengkingan pada partai PKB Kota Sorong untuk mendapatkan Kursi, sedangkan suara Pengadu/Pelapor masih tetap dengan jumlah 799 begitu juga dengan suara para caleg partai PKB Kota Sorong Lainnya masih tetap dan tidak berubah. 4. Bahwa setelah Pengadu/Pelapor mengetahui hal tersebut Pengadu/Pelaporpun mengajukan keberatan kepada Ketua KPU Kota Sorong Juga kepada Para Anggota KPU Kota Sorong, pada saat rapat pleno tingkat KPU, yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2024, di Hotel Vega Kota Sorong, dimana pada saat itu Pengadu/Pelapor meminta untuk membuka kotak suara untuk perhitungan ulang, sebab hal yang sama saat itu juga diminta oleh saksi dari Partai Golkar, sedangkan Pengadu/Pelapor karena tidak dikasih ruang melalui Surat Mandat saksi oleh DPC PKB Kota Sorong, Maka Pengadu/Pelapor menggunakan Surat Mandat Saksi Partai Umat, Untuk mengajukan Keberatan dan perhitungan ulang tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh Ketua dan Para Anggota KPU, dan Bawaslu. Hal ini Pengadu/Pelapor lakukan karena Pengadu/Pelapor tahu bahwa saksi yang mewakili partai PKB yang mendapatkan surat mandat untuk menghadiri rapat pleno pada saat itu pastinya tidak akan mengajukan keberatan terhadap temuan tersebut karena diduga oleh Pengadu/Pelapor saksi yang mendapatkan mandat tersebut adalah orang yang dipilih oleh Caleg PKB Nomor Urut 1 tersebut. B. JAWABAN TERADU IX S.D. TERADU XIII 1. Bahwa sebelum Teradu IX s.d. Teradu XII menjelaskan terkait pokok aduan Pengadu, penting bagi Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa agar memeriksa Legal Standing Pengadu serta kaitannya terhadap Rekapitulasi Suara di tingkat Distrik Sorong Barat yang faktanya Pengadu tidak berada di lokasi rekapitulasi sehingga mohon yang Mulia Majelis Sidang DKPP dapat mempertimbangkan keabsahan bukti yang dilampirkan karena tidak sesuai dengan rekapitulasi tingkat Distrik melainkan hanya catatan pribadi dari Pengadu saja. 2. Bahwa Saksi Mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa pada saat rekapitulasi tingkat Distrik sesuai dengan SURAT MANDAT yang di berikan Kepada Saudara Rahim yang benar adalah bukan yang diajukan oleh Pengadu sehingga patut dipertanyakan kembali Saksi Mandat Pengadu dalam rekapitulasi tingkat Kota. 3. Bahwa sebelum Teradu IX s.d. Teradu XIII menjelaskan terkait pokok aduan Pengadu, penting bagi Teradu IX s.d. Teradu XIII menerangkan hal-hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII merupakan Anggota KPU Kota Sorong periode 2023 s.d. 2028 yang telah dilantik ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 26 Juli 2023 (vide Bukti T-1 BUKTI PENGUMUMAN DAN SK TERPILIH). 3.2. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Anggota KPU Kota Sorong pada tanggal 26 juli 2023 sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno (vide Bukti T-2 BUKTI BA PEMILIHAN KETUA) maka ditetapkan sebagai berikut: a. BELTHASAR BERTH KAMBUAYA sebagai Ketua KPU Kota Sorong b. ANGEL MAINAKE sebagai Anggota KPU Kota Sorong c. HASAN LESSY sebagai Anggota KPU Kota Sorong d. INDRA PERMANA SARAGIH sebagai Anggota KPU Kota Sorong e. HILMAN JAFAR sebagai Anggota KPU Kota Sorong 3.3. Bahwa sebelum menjawab dalil-dalil aduan Pengadu, Teradu IX s.d. Teradu XIII perlu menjelaskan mekanisme rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/Kota sesuai tugas dan wewenangnya berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 48 sebagai berikut: (1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya. (2) KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai: a. Agenda rapat; dan b. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. (4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. (5) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD Provinsi; dan e. Anggota DPRD Kabupaten/Kota (6) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c; b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model: 1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; 2. D.HASIL KECAMATAN-DPR; 3. D.HASIL KECAMATAN-DPD; 4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN- DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN- DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; 5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK; dan 6. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model: 1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; 2. D.HASIL KECAMATAN-DPR; 3. D.HASIL KECAMATAN-DPD; 4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN- DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN- DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan 5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK; d. menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; e. membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model: 1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; 2. D.HASIL KECAMATAN-DPR; 3. D.HASIL KECAMATAN-DPD; 4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN- DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN- DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan 5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN- PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: g. Formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c;dan 1. Data dalam sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c. h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c. (7) KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya. (8) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kecamatan. (9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan. (10) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. (11) Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dengan kata nihil. (vide Bukti T-3 PKPU 5/2024 PASAL 48) 3.4. Selanjutnya, pada Pasal 49 PKPU 12/2024 dijelaskan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; b. D.HASIL KECAMATAN-DPR; c. D.HASIL KECAMATAN-DPD d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN- DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN- DPRPBD; dan e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPR. (vide Bukti T-4 PKPU 5/2024 PASAL 49) 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu, terhadap Teradu IX s.d. Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong, dalam huruf d : Bahwa permasalahan mulai terjadi ketika Berita Acara atau D-Hasil, dari hasil Pleno Tingkat Distrik/Kecamatan Sorong Barat diserahkan kepada para saksi-saksi partai, dimana hasil yang dituliskan didalam berita acara D-Hasil, tidak sesuai dengan hasil selama Pleno tingkat Distrik/Kecamatan dan tidak sesuai C-1 pleno dan salinannya. Sebab setelah keluar D-hasil/berita acara dari PPD/PPK Distrik Sorong Barat, suara dari nomor urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim, Caleg dapil 1 Partai PKB Kota Sorong pun berubah yang semula dari jumlah 759 menjadi 925 sehingga membuat Caleg nomor urut 1 tersebut menjadi yang pertama dalam perengkingan pada partai PKB Kota Sorong untuk mendapatkan Kursi, sedangkan suara Pengadu/Pelapor masih tetap dengan jumlah 799 begitu juga dengan suara para caleg partai PKB Kota Sorong Lainnya masih tetap dan tidak berubah adalah TIDAK BENAR, FAKTANYA: 4.1. Bahwa dalil diatas, menurut Teradu IX s.d. Teradu XII salah alamat atau error in persona. Bahwa locus dan tempus saat Rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Sorong Barat bukan merupakan tugas dari Teradu IX s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong. Telah dijelaskan diatas pada angka 3, tugas dan wewenang dari KPU Kabupaten/kota untuk Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat Kecamatan/Distrik merupakan kewenangan dari PPD Distrik Sorong Barat sesuai Pasal 15 PKPU 5/2023 (vide Bukti T-5 PKPU 5/2024 PASAL 15) 4.2. Bahwa Rekapitulasi di tingkat Distrik Sorong Barat dilaksanakan pada tanggal 25 Februari S.D. 02 Maret 2024 bertempat di Kantor Distrik Sorong Barat Kota Sorong, Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat, PPD Distrik Sorong Barat telah mengundang Para PPS di empat kelurahan Di distrik Sorong Barat, Panwas Distrik Sorong Barat, dan Saksi Partai Politik yang dibuktikan dengan surat undangan dan daftar Rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat. (vide Bukti T-6 SURAT UNDANGAN REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SORONG BARAT) 4.3. Bahwa saat rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Sorong Barat tidak terdapat keberatan atau kejadian khusus baik dari Saksi Partai Politik maupun dari Panwas Distrik Sorong Barat pada Tingkat DPR Kota Sorong dan DPR Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden. (vide Bukti T-7 VIDEO REKAMAN REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SORONG BARAT) 4.4. Bahwa terhadap perolehan suara Pengadu sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Sorong Barat sesuai dengan D Hasil Distrik Sorong barat yang benar adalah 799 suara. Dan perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim dari PKB Kota Sorong yang benar adala 925 suara dan Semua Suara Caleg pada Partai PKB tidak Berubah. Bahwa rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Bara juga telah ditandatangi oleh Saksi Partai Politik termasuk Saksi PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) (vide Bukti T-8 BERITA ACARA REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SORONG BARAT) 4.5. Bahwa rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Sorong Barat selesai dilakasanakan pada tanggal 02 Maret 2023 PPD Distrik Sorong Barat telah membagikan Salinan Berita Acara Rekapitulasi kepada Para Saksi Partai Politik dan Panwas Distik. (vide Bukti T-8 BERITA ACARA REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SORONG BARAT) 5. Bahwa terhadap dalil: Bahwa setelah Pengadu/Pelapor mengetahui hal tersebut Pengadu/Pelapor pun mengajukan keberatan kepada Ketua KPU Kota Sorong Juga kepada Para anggota KPU Kota Sorong, pada saat rapat pleno tingkat KPU, yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2024, di Hotel Vega Kota Sorong, dimana pada saat itu Pengadu/Pelapor meminta untuk membuka kotak suara untuk perhitungan ulang, sebab hal yang sama saat itu juga diminta oleh saksi dari Partai Golkar, sedangkan Pengadu/Pelapor karena tidak dikasih ruang melalui Surat Mandat saksi oleh DPC PKB Kota Sorong, Maka Pengadu/Pelapor menggunakan Surat Mandat Saksi Partai Umat, Untuk mengajukan Keberatan dan perhitungan ulang tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh Ketua dan Para Anggota KPU, dan Bawaslu. Hal ini Pengadu/Pelapor lakukan karena Pengadu/Pelapor tahu bahwa saksi yang mewakili partai PKB yang mendapatkan surat mandat untuk menghadiri rapat pleno pada saat itu pastinya tidak akan mengajukan keberatan terhadap temuan tersebut karena diduga oleh Pengadu/Pelapor saksi yang mendapatkan mandat tersebut adalah orang yang dipilih oleh Caleg PKB Nomor Urut 1 tersebut. Dalil aduan ini tidak benar, dapat Teradu IX s.d Teradu XIII menjelaskan sebagai berikut: 5.1. Bahwa pada saat Rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Kota Sorong yang dilaksanakan pada tanggal 03 s.d 09 Maret 2024 yang bertempat di Vega Hotel Sorong Teradu IX s.d. Teradu XII telah mengirimkan undangan kepada Para PPD dan Panwas Distrik se-Kota Sorong untuk menghadiri rekapitulasi tingkat Kota Sorong. (vide Bukti T- 9 SURAT UNDANGAN PPD DAN PANWAS DISTRIK) 5.2. Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi tingkat Distrik khususnya Distrik Sorong Barat yang dihadiri oleh seluruh Saksi Partrai Politik dan saksi Tim Pasangan calon Presiden Wakil Presiden. 5.3. Bahwa terhadap keberatan Pengadu, berdasarkan rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat tidak terdapat keberatan Saksi Mandat PKB dan tidak terdapat kejadian khusus terhadap penghitungan suara khususnya perolehan suara Pengadu maupun Caleg Nomor Urut 1. Sehingga Teradu IX s.d. Teradu XIII berpedoman pada rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat. Bahwa perolehan suara Pengadu para rekapitulasi tingkat Kota Sorong berdasakan Berita Acara Rekapitulasi adalah 799 suara. Dan perolehan suara Calon Nomor urut 1 adalah 925 Suara. Hal ini telah bersesuaian dengan Berita Acara Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik Sorong Barat. (vide Bukti T-10 BERITA ACARA REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SORONG BARAT dan BERITA ACARA REKAPITULASI TINGKAT KOTA SORONG) 5.4. Bahwa pengadu menyampaikan Ketua dan Para Anggota KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan keberatan pengadu. Hal ini perlu Teradu Luruskan pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kota sorong Pengadu Nomor Urut 4 dan Nomor Urut 1 Partai Kebangkitan bangsa (PKB) yang mana Pengadu pada saat itu masuk mengunakan Mandat Partai Umat dan dari saksi PKB Nomor di mandatkan kepada nomor Urut satu, pada saat Rekapitulasi Pengadu dan Teradu menyampikan Argumentasinya kami meminta dokumen2 tapi tidak diberikan oleh pengadu sehinga terdapat Keributan antara Pengadu dengan Nomor Urut satu dengan demikian Kami Sarankan Untuk Pengadu dan teradu Keluar untuk menyelesaikan Persoalan Internal secara Partai Kebangkitan Bangka (PKB) dan Ketika Pengadu dan teradu masuk ke dalam Ruangan Pleno kami Menanyakan Kepada Pengadu dan saksi dari PKB, Pengadu dan Nomor Urut satu menyampaikan Persoalan sudah diselesaikan secara Internal. Dengan demikian Kami melanjutkan Pleno rekapitulasi. 5.5. Bahwa jika Teradu IX s.d. Teradu XIII mengubah perolehan suara tingkat Distrik Sorong Barat maka Teradu IX s.d. Teradu XIII yang bermasalah. Hal ini juga telah dibuktikan laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Sorong yang tidak dapat dilanjutkan. (vide Bukti T-11 STATUS PEMBERITAHUAN LAPORAN BAWASLU KOTA SORONG) [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya. 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu. [2.6.2] Berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII, dapat kami simpulkan bahwa pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu yang menyatakan pada intinya bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak pernah menindaklanjuti keberatan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan menjadi tidak terbukti. Oleh karenanya, Teradu IV s.d. Teradu VIII memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan putusan seadil-adilnya. [2.6.3] Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu IX s.d. Teradu XIII, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, Teradu IX s.d. Teradu XIII mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu IX s.d. Teradu XIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IX s.d. Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong dan Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Surat Pemanggilan Klarifikasi dari Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 036/PP.00.01/K.PBD/03/2024 Tanggal 30 Maret 2024; 2. T.1-2 Keputusan Bersama Mentri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 236 Tahun 2024 , Nomr : 1 Tahun 2024, Nomor : 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. 3. T.1-3 Surat Undangan Rapat Sentra Gakkumdu Kota Sorong Nomor : 121/PP.00.02/K.PB-13/03/2024; tanggal 14 Maret 2024 4. T.1-4 Surat Undangan Klarifikasi dugaan Pelanggaran kepada PPD Sorong Barat Nomor : 120/PP.00.02/K.PB-13/03/2024; tanggal 14 Maret 2024 5. T.1-5 Dokumentasi Rapat Pertemuan Anggota Sentra Gakkumdu Kota Sorong dalam persiapan Klarifikasi Terlapor PPD Sorong Barat pada tanggal 15 Maret 2024 6. T.1-6 Surat Undangan Koordinasi kepada Irwan Mangga Nomor : 123/PP.00.02/K.PB-13/03/2024; tanggal 17 Maret 2024 7. T.1-7 1. Formulir Penerimaan Laporan No. 009/LP/PL/KotaSorong/38.06/03/2024 2. Bukti Penyampaian Laporan No. 009/LP/PL/KotaSorong/38.06/03/2024 3. Kajian Awal Laporan No. 009/LP/PL/KotaSorong/38.06/03/2024 8. T.1-8 Berkas Pelimpahan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya : 1. Formulir Laporan No. 006/LP/PL/Prov.PDB/38.00/III/2024 2. Tanda Bukti Penyampaian No. 006/LP/PL/Prov.PDB/38.00/III/2024 3. Identitas Pelapor (Irwan Mangga) 4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 5. Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu No. 020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 tanggal 14 Maret 2024 6. Pemberitahuan Status Laporan kepada Irwan Mangga No. 021/PP.00.01/K.PBD/3/2024 9. T.1-9 Pertemuan Sentra Gakkumdu Kota Sorong tanggal 28 Maret 2024Terkait Pelimpahan Berkas Dugaan Pelanggaran dengan Pelapor Irwan Mangga; 10. T.1-10 Surat Menolak Pelimpahan dari Bawaslu Kota Sorong No. /PP.00.02/K.PB-13/03/2024 Tanggal 26 Maret 2024. [2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Formulir Laporan dengan Nomor: 006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024; 2. T.2-2 Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomer 020/PP.00.01/K.PBD/3/2024; 3. T.2-3 Surat pengembalian pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dengan Nomer 133/PP.00.02/K.PB-13/03/2024; 4. T.2-4 Surat pemberitahuan Status Laporan dengan Nomer : 021/PP.00.01/K.PBD/3/2024 tanggal 15 Maret 2024; 5. T.2-5 Kajian Awal dugaan pelanggaran; 6. T.2-6 Bundel Laporan Pelapor; 7. T.2-7 Surat rekomendasi Pembetulan Hasil perhitungan suara pada kecamatan Sorong Barat, Kecamatan Malaisimsa, kecammatan Sorong Kota untuk jenis Pemilihan DPRD Provinsi Dapil Papua Barat daya 1; 8. T.2-8 Surat rekomendasi Nomer 02/PM.0202/K.PB-13/03/2024; 9. T.2-9 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 285/PM.03.06/K.PBD/06/2024 Perihal Rekomendasi Pencermatan Kembali Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Sorong yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 5 Juni 2024; 10. T.2-10 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 01/PP.08.03/K.PBD/05/2024 Perihal Surat Teguran Tertulis yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 13 Mei 2024. [2.7.3] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IX s.d. Teradu XIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1 sampai dengan T.3-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.3-1 Bukti Pengumuman SK terpilih; 2. T.3-2 Bukti Berita Acara Pemilihan Ketua; 3. T.3-3 PKPU 5/2023 Pasal 48; 4. T.3-4 PKPU 5/2023 Pasal 49; 5. T.3-5 PKPU 5/2023 Pasal 15; 6. T.3-6 Surat Undagan Rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat; 7. T.3-7 Dokumentasi Rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat; 8. T.3-8 Berita Acara Rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat; 9. T.3-9 Surat Undangan PPD dan Panwas Distrik; 10. T.3-10 Daftar Hadir Rapat pleno rekapitulasi Kota Sorong; 11. T.3-11 BERITA Acara Rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat dan Berita Acara Rekapitulasi tingkat Kota Sorong; 12 T.3-12 Status Pemberitahuan Laporan Bawaslu Kota Sorong. [2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU IX S.D. TERADU XIII Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024, Teradu IX s.d. Teradu XIII mengajukan saksi atas nama Kostan Adadikam yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada saat rapat pleno tingkat Distrik berjalan dengan baik, setelahpun D.Hasil tiap dari saksi sudah tanda tangan setelah di cek dan tidak ada sanggahan, setelah itu langsung kita bawa pada rapat pleno tingkat kota sorong; 2. Bahwa pada saat pleno tingkat kota sorong, saksi yang membacakan; 3. Bahwa Pengadu mengajukan keberatan dan saat itu sempat di hentikan sidang sebagaimana arahan pimpinan sidang bahwa Pengadu dan Pihak DPC PKB Kota Sorong dipersilahkan untuk diselesaikan diluar; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Sorong 1. Bahwa terkait beberapa hal yang disampaikan Pengadu berkenaan dengan DPC PKB Kota Sorong tidak memberikan ruang kepada Pengadu sebagai saksi itu tidak benar, bahwa DPC PKB Kota Sorong sudah membagi tugas pokok teman- teman Caleg dari PKB Kota Sorong untuk menjadi saksi di setiap ruang. Kepada sahabat Pengadu kami tugaskan untuk merekrut dan memilih siapapun yang menjadi saksi di Distrik Sorong Kepulauan, begitu pula dengan lainnya, kemudian di KPU Kota Sorong kita memberikan tugas kepada Sekretaris yang independen tidak berpengaruh kepada caleg siapapun yang kebetulan juga yang bersangkutan tidak menjadi caleg; 2. Bahwa Pengadu menggunakan saksi Partai Ummat, sementara kami DPC PKB Kota Sorong tidak menutup ruang. Bahwa Pengadu tidak pernah melakukan komunikasi dengan kami untuk meminta kesediaan menjadi saksi baik secara lisan, telepon atau via whatsapp, sehingga kami menganggap Pengadu tidak berkenan atau bersedia menjadi saksi namun di penghujung kami tahu dari saksi PKB Kota Sorong bahwa Pengadu berada didalam dan disertakan menjadi saksi Partai Ummat. Saaat itu Pihak Terkait menyampaikan secara etika kenapa harus melalui Partai lain? Sedangkan DPC PKB Kota Sorong tidak pernhah menutup ruang; 3. Bahwa di internal PKB Kota Sorong karena tidak merasa dirugikan secara kelembagaan partai, maka kami tidak mengajukan keberatan, kemudian saksi kami berikan utusan dua untuk di KPU Kota Sorong ,satu adalah wakil sekretaris Partai dan satunya saksi cadangan, jika saja Pengadu meminta saksi cadangan maka pasti kami berikan. Jadi kalau Pengadu menyampaikan tidak memberikan ruang, kami tegaskan tidak pernah beliau meminta apapun bentuk permintaannya. [2.9.2] Robert Maromon Staf Bawaslu Kota Sorong 1. Bahwa laporan pertama pada tanggal 4 Maret 2024, laporan tersebut diterima oleh staf Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Sorong. Saat itu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong beserta Pihak Terkait Robert Maromon berada di Hotel Vega untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara. Bahwa pada tanggal yang sama, saat itu staf yang menerima laporan a quo mengantar dokumen ke hotel Vega untuk menyerahkan berkas tersebut, namun di karenakan tensi yang cukup tinggi di hotel vega dan pengamanan cukup ketat sehingga yang masuk harus menggunakan id card sehingga staf tersebut tidak sempat menyerahkan berkas kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong; 2. Bahwa terhadap laporan pada tanggal 4 Maret 2024 tidak diketahui oleh saya dan juga teman-teman di Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Sorong. Bahwa hal tersebut kelalaian dari kami; 3. Bahwa Pengadu kembali menyampaikan laporan yang diterima oleh staf Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 9 Maret 2024. Karena pada waktu itu hari sabtu jadi kami berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 terkait penerimaan laporan. Bahwa senin s.d. kamis dari jam 08.00 s.d. 16.00, sedangkan hari jumat dari jam 08.00 s.d. 16.30. Kemudian saat itu laporan disampaikan pada hari sabtu maka kami staf Bawaslu Kota Sorong memberikan ruang. Selanjutnya, pada tanggal 13 Maret 2024, kami berkoordinasi dengan Koordiv Penanganan Pelanggaran terkait dengan laporan yang sudah masuk namun belum mengisi Form Model B.1 (Formulir Laporan). Bahwa rencananya ditanggal 13 Maret 2024 diberitahukan kepada Pengadu, kemudian ditanggal yang sama juga, kita melakukan pemanggilan klarifikasi kepada PPD Distrik Sorong Barat terkait dengan kasus penggelembungan suara; 4. Bahwa pada tanggal 13 s.d. 15 Maret 2024 digunakan untuk klarifikasi kepada PPD Sorong Barat dan pertemuan Sentra Gakkumdu Kota Sorong terkait dengan dugaan Pelanggaran Laporan 009/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 dengan Pelapor Matheos Sellano, sehingga pada saat tanggal 15 Maret 2024 surat masuk dari Pengadu terkait tindaklajut penelusuran dugaan pelanggaran di Bawaslu Kota Sorong sehingga kami melakukan koordinasi; 5. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 surat pemanggilan untuk koordinasi dengan Pengadu, kemudian pada tanggal 18 Maret 2024 Pengadu hadir bertemu dengan Anggota Bawaslu Kota Sorong; [2.9.3] Yehezkiel Jitmau Staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya 1. Bahwa benar pada tanggal 9 Maret 2024, Pengadu menyampaikan laporan. Bahwa terhadap laporan tersebut, pihak Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan kajian awal dan locusnya saat itu di Kota Sorong sehingga di limpahkan ke Bawaslu Kota Sorong. Akan tetapi pada saat mau pelimpahan dokumen saat itu juga dilakukan rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Barat Daya untuk Kota Sorong, Pihak Terkait mendatangi Teradu II dan menyampaikan bahwa ini ada laporan dan akan dilimpahkan ke Kota Sorong. Kemudian Teradu II melihat dokumen laporan Pengadu dan menyatakan terkait laporan Pengadu sedang ditangani di Bawaslu Kota Sorong. Atas dasar itu menyebabkan Pihak Terkait tidak meregister dan melakukan pelimpahan, makanya Pihak Terkait menyampaikan ke Pengadu melalui surat bahwa laporan Pengadu sedang ditangani oleh pihak Bawaslu Kota Sorong; 2. Bahwa dari tanggal 15 s.d. 22 Maret 2024 baru ada respon dari Bawaslu Kota Sorong mau meminta pelimpahan dan ada sekitar empat atau lima hari; [2.9.4] Yuliana Maria Anggota PDI Perjuangan Kota Sorong 1. Bahwa Pihak Terkait hadir tidak ada tendensi dari para pihak (Pengadu dan Para Teradu). Pihak Terkait menyatakan bahwa dirinya dari peserta pemilu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pihak Terkait menegaskan bahwa kami PDI Perjuangan tegak lurus pada konstitusi dan sangat menjunjung pemilu yang jujur, adil dan bermartabat; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dirinya dari BSPN (Badan Saksi Pemenangan Nasional) PDI Perjuangan yang juga membubuhkan tanda tangan di pleno tingkat Distrik Sorong Barat dan kemudian dilanjutkan tingkat Kota Sorong dan Pleno Tingkat Provinsi Papua Barat Daya; 3. Bahwa pleno di tingkat Distrik Sorong Barat terjadi cukup tenang pada hari pertama, kemudian dibatasi karena dibatasi oleh waktu sehingga PPD Sorong Barat sendiri membagi dua ruangan dan dua panel. Saat itu semua saksi politik hadir. Bahwa di akhir penetapan D.Hasil Kecamatan itu Pihak Terkait termasuk orang ketiga dari yang terakhir menandatangani, artinya saya juga menyampaikan hal ini pada saat pleno bahwa setiap saksi partai itu diberikan kesempatan untuk memeriksa D.Hasil kecamatan; 4. Bahwa Pihak Terkait sebagai saksi, tentu paham bahwa sebelum kami menandatangani kami memeriksa. Kemudian Pihak Terkait mengikuti pleno berakhir tepatnya tanggal 3 Maret 2024. Kami dari PDI Perjuangan menunggu D.hasil kecamatan karena saya tahu dokumen yang harus dibawah pada saat pleno di tanggal 3 Maret 2024 jam 14.00 WIT; 5. Bahwa pleno di tingkat Kota Sorong memang betul terjadi keributan, karena Pengadu sendiri masuk memakai saksi Partai Ummat. Bahwa pada saat pleno tingkat kota, pimpinan sidang sudah memberikan waktu untuk menyelesaikan secara internal dan selepas itu beliau masuk dan pleno aman-aman saja. Namun Pihak Terkait hadir disini setelah saya mendengar keterangan dan saya juga mencocokan dengan apa yang terjadi di Partai kami. Bahwa menurut Pihak Terkait mengalami hal yang sama terjadi selisih suara namun kami hanya selisih tiga suara. Dalam rapat pleno Pihak Terkait sadar bahwa kesalahan tersebut karena error system. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti keberatan tertulis yang disampaikan Pengadu pada tanggal 4 Maret dan laporan dugaan tindak pidana pemilu pada tanggal 9 Maret 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan Pengadu pada tanggal 9 Maret 2024; [4.1.3] Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong diduga tidak merespons keberatan yang diajukan Pengadu pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong yang dilaksanakan di Hotel Vega Sorong pada tanggal 3 Maret 2024. Bahwa keberatan Pengadu berkenaan dengan penambahan suara Muhammad Rum Rumonim selaku Calon Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1 di Distrik Sorong Barat, yang mana seharusnya memperoleh 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) suara bertambah menjadi 925 (sembilan ratus dua puluh lima) suara dalam formulir Model D. HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya, dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan pada tanggal 4 Maret 2024, pukul 16.00 WIT, staf Sekretariat Bawaslu Kota Sorong menerima surat keberatan yang disampaikan Pengadu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Sorong. Bahwa pada tanggal yang sama juga dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong bertempat di hotel Vega Kota Sorong yang dihadiri oleh Teradu I s.d. Teradu III.Bahwa setelah menerima surat keberatan a quo, staf Bawaslu Kota Sorong mendatangi Hotel Vega untuk menyampaikan surat tersebut kepada Teradu I s.d. Teradu III. Akan tetapi, dokumen surat keberatan Pengadu tidak tersampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu III karena di lokasi rapat pleno tersebut tensi perdebatan cukup tinggi dan situasinya sedang gaduh sehigga staf tidak dapat menyerahkan surat keberatan a quo kepada Teradu I s.d. Teradu III. Bahwa setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong dilaksanakan, Staf Bawaslu Kota Sorong tidak mengarsipkan surat keberatan tersebut sehingga bagian administrasi tidak memiliki salinannya. Begitu juga dengan dokumen aslinya tidak diserahkan kepada Terardu I s.d. Teradu III sehingga keberatan a quo tidak diketahui. Bahwa Teradu I dan Teradu II baru mengetahui keberatan tertulis Pengadu tanggal 4 Maret 2024 setelah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 3 April 2024. Sedangkan Teradu III baru mengetahui pada tanggal 5 April 2024 (Vide Bukti T.1-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan karena tidak diketahuinya laporan Pengadu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak diterbitkan Form B laporan dugaan pelanggaran (Formulir B.1) serta tidak diberikan tanda bukti penerimaan laporan (Formulir B.3) kepada Pengadu atas laporannya tanggal 4 Maret 2024. Berkenaan laporan Pengadu pada tanggal 9 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan bahwa tanggal tersebut juga bukan hari kerja sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 terkait penyampaian laporan. Demikian juga pada tanggal 10 s.d. 12 Maret 2024 termasuk tanggal dan hari libur yang ditetapkan pemerintah (Vide Bukti T.1-2) sehingga Pengadu saat itu belum mengisi Formulir Penerimaan Laporan (Model B.1). Kemudian terhadap laporan Pengadu a quo, staf Bawaslu menyampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu III terkait kelengkapan dokumen dugaan pelanggaran untuk persyaratan formil dan materil berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan pada tanggal 14 Maret 2024 sedang mempersiapkan administrasi surat undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu dan mendistribusikan surat tersebut kepada Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Kejaksaan (Vide Bukti T.1-3) terhadap Laporan Nomor 009/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 atas nama Pelapor Matheos Sellano. Teradu I s.d. Teradu III juga memanggil Ketua dan Anggota PPD Sorong Barat untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran. Kemudian pada tanggal 15 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu III bersama Sentra Gakkumdu Kota Sorong melaksanakan rapat koordinasi membahas penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPD Sorong Barat. Bahwa adapun penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong saat itu, pihak staf dan pimpinan Bawaslu Kota Sorong lupa menyampaikan kepada Pengadu untuk datang ke Bawaslu mengisi formulir penerimaan laporan. Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2024 Bawaslu Kota Sorong in casu Teradu I s.d. Teradu III menerima Surat dari Pengadu perihal perkembangan atas surat pengaduan tindak pidada pemilu, sehingga saat itu Bawaslu Kota Sorong membuat surat undangan Klarifikasi dengan Nomor 123/PP.00.02/K.PB-13/3/2024 tertanggal 17 Maret 2024 yang akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Sorong (Vide Bukti T.1-6). Bahwa pada tanggal 18 Maret 20224 Teradu II mengundang Pengadu untuk hadir d Kantor Bawaslu Kota Sorong dan menyampaikan bahwa terhadap laporan Pengadu yang meminta agar Bawaslu Kota Sorong dapat memerintahkan Panwas Distrik Sorong Barat menerbitkan rekomendasi pembatalan berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota legislatif tingkat distrik yang tertuang dalam model D Hasil Kecamatan Sorong Barat. Berkenaan permintaan tersebut, Teradu II menyampaikan Bawaslu Kota Sorong tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut dikarenakan tahapan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan sudah selesai tanggal 2 Maret 2024 dan penyerahan D Hasil pada tanggal 3 Maret 2024. Bahwa tidak ditindaklanjutinya laporan Pengadu dengan pertimbangan 1) Tidak adanya sanggahan dan keberatan yang disampaikan oleh saksi partai politik pada saat rekapitulasi Kecamatan Sorong Barat yang dibuktikan dengan adanya pengisian Formulir Keberatan saat pelaksanaan pleno dari tanggal 21 Februari hingga 2 Maret dini hari, 2) Laporan tersebut disampaikan sudah melewati batas waktu tahapan dimana saat itu sudah selesai pleno tingkat Kota Sorong. Selain itu, Teradu II juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Sorong sedang menangani laporan dari Calon Legislatif Partai Hanura dimana locus peristiwa dan objek Terlapor yang sama yaitu PPD Sorong Barat (Vide Bukti T.1-7). Berkenaan dengan laporan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan pada tanggal 25 Maret 2024 pihaknya mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk menjemput laporan pelimpahan milik Pengadu, laporan pelimpahan a quo diantaranya formulir Model B 1. Formulir Laporan dengan Nomor 006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov.PBD/38.00/III/2024, Identitas (KTP) Pelapor, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu serta Surat pemberitahuan perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor Irwan Mangga dengan nomor Surat : 021/PP.00.01/K.PBD/3/2024 dan dokumen berkas pelimpahan lainnya yang terlampir (Vide Bukti T.1-8). Kemudian, pada tanggal 26 Maret 2024 Kuasa Hukum Pengadu mendatangi Bawaslu Kota Sorong menanyakan terkait laporan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang hasil pertemuannya dengan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Sorong bahwa berkas pelimpahan tersebut baru akan diplenokan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Sorong untuk menentukan apakah akan di tindaklanjuti atau tidak. Selanjutnya, terhadap laporan pelimpahan a quo, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno dan menyimpulkan bahwa kajian yang disampaikan memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu sehingga Bawaslu Kota Sorong melakukan rapat kordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kota Sorong membahas pelimpahan laporan tersebut pada tanggal 28 Maret 2024 (Vide Bukti T.1- 9). Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kota Sorong terkait pelimpahan berkas dugaan Pelanggaran milik Pengadu diputuskan 1) batas waktu pelimpahan yang sudah terlampau jauh yang diserahkan ke Bawaslu Kota Sorong untuk diregistrasi, sehingga laporan tersebut dinyatakan cacat administrasi, 2) Dalam kajian Awal Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dimana terdapat indikasi pelanggran pidana yang dilakukan oleh PPD Sorong Barat dimana akan berkaitan dengan Sentra Gakkumdu Kota Sorong yang mana hanya tersisa beberapa hari saja jika laporan tersebut diterima, 3) Adapun Bawaslu Kota Sorong sedang menerima 2 (dua) laporan lainnya yakni Laporan dengan nomor 009/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 dengan pelapor Matheos Selanno dan 010/LP/PL/KotaSorong/38.06/III/2024 dengan pelapor S. Sabonnama dengan Terlapor yang sama yakni PPD Sorong Barat, 4) Tim Sentra Gakkumdu Kota Sorong menolak pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tersebut untuk ditindaklanjuti, dan 5) Bawaslu Kota Sorong berdasarkan hasil kordinasi dengan pihak sentra Gakkumdu menolak pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran dan mengembalikan berkas tersebut ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan nomor surat 133/PP.00.02/K.PB-13/03/2024 (Vide Bukti T.1-10); [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VIII membenarkan pada tanggal 9 Maret 2024 Pengadu menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada Pukul 16.45 WIT. Bahwa laporan a quo melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong dengan Pokok peristiwa tentang Dugaan penggelembungan suara. Laporan tersebut dicatat dengan Nomor penyampaian 006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024 (Vide bukti T.2- 1). Terhadap laporan a quo, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII membuat kajian awal dan hasilnya diputuskan untuk melimpahkan kepada Bawaslu Kota Sorong dengan pertimbangan locus peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Kota Sorong. Bahwa menurut Teradu IV s.d. Teradu VIII, pertimbangan pelimpahan laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Sorong sudah sesuai Pasal 15 ayat (5) huruf b, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pananganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 pada Bab II huruf G (Pelimpahan Laporan dan Pengambilalihan Laporan), G.1 Pelimpahan Laporan angka 2 yang mengatur bahwa Bawaslu Provinsi dapat melimpahkan Laporan yang telah memenuhi syarat formal dan materiil kepada Bawaslu Kabupaten Kota. kemudian pada tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan surat pelimpahan dengan Nomor 020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 kepada Bawaslu Kota Sorong yang diterima oleh staf atas nama Robert (Vide Bukti T.2-2). Selain mengirimkan surat pelimpahan, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII menyampaikan informasi kepada Teradu II dalam forum rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya yang bertempat di Hotel Vega, Kota Sorong. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan surat dengan Nomor 133/PP.00.02/K.PB-13/03/2024, surat tersebut pada pokoknya mengambil sikap untuk mengembalikan laporan Pengadu yang telah dilimpahkan sebelumnya oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan alasan keterlambatan penyampaian berkas fisik dari laporan Nomor: 006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024. Bahwa terhadap keterlambatan penyampaian berkas fisik atau hardcopy laporan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada Bawaslu Kota Sorong, Teradu IV s.d. Teradu VIII menjelaskan bahwa pada waktu proses pelimpahan laporan juga bertepatan dengan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya tanggal 15 Maret 2024 yang dilaksanakan di Hotel Vega, Kota Sorong, kenudian di sela pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya, staf Bawaslu Papua Barat Daya atas nama Yehezkiel Jitmau bertemu dengan Teradu II dan saat itu yang bersangkutan menunjukan dokumen Pengadu kepada Teradu II yang kemudian direspon dengan memberikan informasi bahwa laporan tersebut juga sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong. Terhadap respon atas informasi terkait Laporan Pengadu yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong, kemudian ditanggapi oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan menyatakan bahwa hal tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk menyampaikan surat kepada Irwan Mangga dengan Nomor: 021/PP.00.01/K.PBD/3/2023 tanggal 15 Maret 2024 yang menjelaskan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Papua Barat Daya pada tanggal 9 Maret 2024 juga sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong, oleh karena itu Bawaslu Papua Barat Daya tidak melakukan registrasi dan tidak melimpahkan berkas laporan Pengadu kepada Bawaslu Kota Sorong (vide Bukti T.2-4 dan T.2-5). Selanjutnya, pada tanggal 22 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu III menghubungi Yehezkiel selaku staf Bawaslu Papua Barat Dayamelalui WhatsApp untuk meminta berkas laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa merespon permintaan berkas laporan tersebut, pada tanggal 25 Maret 2024 dokumen fisik diserahkan kepada Bawaslu Kota Sorong yang diterima oleh Robert selaku staf Sekretariat Bawaslu Kota Sorong. Bahwa terhadap sikap Bawaslu Kota Sorong yang mengembalikan berkas pelimpahan laporan Pengadu kepada Bawaslu Papua Barat Daya, Teradu IV s.d. Teradu VIII menilai seharusnya Bawaslu Kota Sorong masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan tersebut. Teradu IV s.d. Teradu VIII juga menyatakan bahwa situasi yang tidak ideal akibat pengembalian berkas laporan oleh Bawaslu Kota Sorong, kemudian direspons oleh Bawaslu Papua Barat Daya dengan menghubungi pelapor in casu Pengadu untuk mengubah tanggal laporan sebagaimana yang tercantum dalam formulir model B.1. Terhadap hal tersebut, sebagai saran kepada Pengadu untuk mengubah beberapa informasi mengenai tanggal laporan didasari dengan itikad baik agar materiel atau substansi yang dilaporkan dapat diperiksa dan ditemukan jalan keadilan bagi pelapor serta tidak terdapat tedensi apapun termasuk tidak terdapat pengaruh eksternal yang membuat Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan tindakan partisan atau berpihak. Setelah pengadu mengubah tanggal laporan atas peristiwa dugaan pelanggaran pemilu, kemudian Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan proses penanganan pelanggaran dengan melibatkan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya untuk turut serta melakukan pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. Bahwa selain melakukan jalur penindakan terhadap subantsi dari permasalahan yang dihadapi oleh Pengadu, Teradu IV s.d. Teradu VIII pada dasarnya telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan pembetulan terhadap model D Hasil Kab/Kota Provinsi secara berjenjang, hal ini tertuamg dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan Nomor 053/PM.02.01/K.pbd/3/2024 perihal Rekomendasi Pembetulan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Kecamatan Sorong barat, Kecamatan Malaisimsa, Kecamatan Sorong Kota Untuk Jenis Pemilihann DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 1. Sebelumya Bawaslu Kota Sorong telah mengeluarkan surat Rekomendasi dengan Nomor 02/PM.02.02/K.PB-13/03/2024 perihal Rekomendasi Pencocokan Data Dengan C-Hasil Rekapitulasi pada sirekap pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Sorong agar melakukan pencocokan data anatara C Hasil pada sirekap dengan D Hasil Kecamatan (Vide Bukti T.2-7 dan bukti T.2-8); [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu IX s.d. Teradu XIII menjelaskan telah melaksanakan mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (vide Bukti T.3- 3). Selain Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, Teradu IX s.d. Teradu XIII juga berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 20224 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T.3-4). Selanjutnya, terhadap dalil Pengadu terkait Rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Sorong Barat bukan merupakan tugas Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong melainkan tugas dari PPD Sorong Barat sesuai Pasal 15 PKPU 5/2023 (vide Bukti T.3- 5). Selanjutnya, Teradu IX s.d. Teradu XIII menerangkan pada tanggal 25 Februari s.d. 2 Maret 2024 dilaksanakan rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat, PPD Sorong Barat telah mengundang para PPS di empat kelurahan Di Distrik Sorong Barat, Panwas Distrik Sorong Barat, dan Saksi Partai Politik yang dibuktikan dengan surat undangan dan daftar Rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat (Vide Bukti T.3-6). Teradu IX s.d. Teradu XIII juga menerangkan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan saura di Distrik Sorong Barat dilaksanakan tidak terdapat keberatan atau kejadian khusus baik dari Saksi Partai Politik maupun dari Panwas Distrik Sorong Barat terhadap perolehan suara DPR Kota Sorong dan DPR Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden (vide Bukti T.3-7). Terhadap perolehan suara milk Pengadu sebagaimana rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Sorong Barat sesuai dengan D.Hasil Distrik Sorong Barat yang benar adalah 799 (tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan) Suara. Sedangkan perolehan suara Caleg Nomor Urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim dari PKB Kota Sorong berjumlah 925 (Semblian Ratus Dua Puluh Lima) Suara dan semua suara Caleg pada Partai PKB tidak berubah serta ditandatangi oleh Saksi Partai (vide Bukti T.3-8). Setelah itu, pada tanggal 2 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Sorong Barat telah dilaksanakan dan Salinan Berita Acara rekapitulasi a quo diberikan kepada para saksi partai politik dan Panwas Distrik (vide Bukti T.3-8). Selanjutnya, Pada tanggal 1 Maret 2024, KPU Kota Sorong in casu Teradu IX s.d. Teradu XIII mengirimkan undangan kepada Para PPD dan Panwas Distrik se-Kota Sorong untuk menghadiri rekapitulasi tingkat Kota Sorong (vide Bukti T.4-9). Kemudian pada tanggal 3 s.d. 9 Maret 2024, Teradu IX s.d. Teradu XIII melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong yang dilaksanakan di Hotel Vega, Kota Sorong. Teradu IX s.d. Teradu XIII menjelaskan dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara tersebut dilaksanakan pihaknya berdasarkan Berita Acara rekapitulasi tingkat Distrik khususnya Distrik Sorong Barat yang dihadiri oleh seluruh Saksi Partrai Politik dan saksi Tim Pasangan calon Presiden Wakil Presiden. Teradu IX s.d. Teradu XIII juga menjelaskan berdasarkan rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat tidak terdapat keberatan Saksi Mandat PKB dan tidak terdapat kejadian khusus terhadap penghitungan suara khususnya perolehan suara Pengadu maupun Caleg Nomor Urut 1. Sehingga Teradu IX s.d. Teradu XIII berpedoman pada rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat. Bahwa perolehan suara Pengadu pada rekapitulasi tingkat Kota Sorong berdasakan Berita Acara Rekapitulasi adalah 799 suara. Dan perolehan suara Calon Nomor urut 1 adalah 925 Suara. Hal ini telah bersesuaian dengan Berita Acara Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik Sorong Barat (vide Bukti T.3-11). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu I Julce Ivone Sahureka dan Teradu III Nirma Tindoy. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 15/RT.02/K.PB-13/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, Teradu I tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Sorong. Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan DKPP yang digelar pada tanggal 24 Agustus 2024, Teradu III menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Sorong; [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 4 untuk Daerah Pemiihan Kota Sorong 1. Pengadu mendalilkan bahwa berdasarkan kumpulan formulir Model C. HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1, Pengadu memperoleh 799 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan) suara. Sedangkan Calon Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim memperoleh 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) suara (vide Bukti P-16 dan Bukti P-17). Bahwa Pengadu menyatakan perolehan suara dirinya dan Muhammad Rum Rumonim tersebut pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik Sorong Barat pada tanggal 21 Februari s.d. 2 Maret 2024 masih sesuai dengan formulir Model C. HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA, akan tetapi mengalami perubahan dalam formulir Model D. HASIL KECAMATAN-DPRD KAB/KOTA yang dibagikan kepada saksi partai politik pada tanggal 3 Maret 2024, yakni perolehan Muhammad Rum Rumonim yang seharusnya memperoleh 492 (empat ratus sembilan puluh dua) suara menjadi 658 (enam ratus lima puluh sembilan) suara (vide Bukti P- 18) sehingga total perolehan suara di tingkat Kota Sorong menjadi 925 (sembilan ratus dua puluh lima) suara. Terhadap perubahan hasil perolehan suara di Distrik Sorong Barat tersebut, Pengadu berusaha menyampaikan keberatan kepada KPU Kota Sorong pada forum rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Sorong yang dilaksanakan di Hotel Vega, Kota Sorong, pada tanggal 3 Maret 2024. Akan tetapi, keberatan Pengadu tidak diajukan oleh saksi mandat PKB sehingga Pengadu menggunakan surat mandat Partai Ummat untuk mengajukan keberatan, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kota Sorong. Bahwa Pengadu kemudian menyampaikan keberatan tertulis tertanggal 3 Maret 2024 kepada Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 4 Maret 2024 (vide Bukti P-1), akan tetapi tidak direspons oleh Teradu I s.d. Teradu III. Selanjutnya, Pengadu kembali menyampaikan surat perihal laporan tindak pidana pemilu tertanggal 8 Maret 2024 kepada Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 9 Maret 2024 (vide Bukti P-2). Pengadu juga menyampaikan surat yang sama perihal tindak pidana pemilu tertanggal 8 Maret 2024 kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 9 Maret 2024 (vide Bukti P- 3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak mengetahui adanya keberatan tertulis yang disampaikan Pengadu pada tanggal 4 Maret 2024. Teradu I s.d. Teradu III baru mengetahui adanya keberatan tertulis Pengadu tertanggal 3 Maret 2024 pada saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 4 April 2024. Teradu I s.d. Teradu III berdalih tidak mendapatkan informasi mengenai keberatan tertulis Pengadu dikarenakan pada tanggal 4 Maret 2024 sedang mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong di Hotel Vega. Terungkap fakta bahwa keberatan Pengadu yang disampaikan di kantor Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 4 Maret 2024 diterima oleh staf sekretariat dan kemudian dibawa ke Hotel Vega untuk disampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu III. Akan tetapi, dikarenakan kesibukan Teradu I s.d. Teradu III dalam melaksanakan pengawasan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Sorong, maka staf sekretariat tidak dapat menyerahkan dokumen keberatan tertulis Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III. Bahwa staf sekretariat Bawaslu Kota Sorong juga tidak mengarsipkan dokumen keberatan tertulis Pengadu sehingga tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai laporan dugaan pelanggaran. Berkenaan dengan laporan Pengadu pada tanggal 9 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan bahwa laporan a quo belum dilengkapi dengan formulir laporan Model B.1. Teradu I s.d. Teradu III berdalih dikarenakan pada tanggal 10 s.d. 12 Maret 2024 bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan setelahnya sibuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Mateos Selanno, maka Teradu I s.d. Teradu III lupa menyampaikan kepada Pengadu agar datang ke kantor Bawaslu Kota Sorong untuk mengisi formulir Model B.1. Bahwa kemudian pada tanggal 16 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu III menerima tembusan surat Pengadu tertanggal 15 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya perihal permintaan informasi perkembangan atas surat pengaduan atau pelaporan tindak pidana pemilu (vide Bukti P-6). Menindaklanjuti informasi tersebut, Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya menyampaikan kepada Pengadu surat undangan dengan Nomor: 123/PP.00.02/K.PB-13/3/2024 tertanggal 17 Maret 2024 perihal klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 18 Maret 2024 di kantor Bawaslu Kota Sorong (vide Bukti T-6). Bahwa Pengadu dalam klarifikasi tersebut menyampaikan pokok laporan mengenai dugaan penambahan suara Calon Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim di Distrik Sorong Barat dan meminta Bawaslu Kota Sorong agar memerintahkan Panwaslu Distrik Sorong Barat untuk menerbitkan rekomendasi pembatalan formulir Model D. HASIL KECAMATAN-DPRD KAB/KOTA. Terhadap laporan tersebut, Teradu II dalam klarifikasi menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Sorong tidak dapat menindaklanjuti laporan Pengadu dikarenakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Sorong Barat dan tingkat Kota Sorong telah selesai dilaksanakan. Selain itu, terhadap pokok laporan Pengadu juga tidak ditemukan adanya keberatan saksi mandat PKB pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat. Bahwa terhadap pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu I s.d. Teradu III berdalih baru mengetahui di tanggal 22 Maret 2024 mengenai pelimpahan laporan Pengadu berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 tertanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti T.1-8). Menidaklanjuti informasi adanya pelimpahan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III memerintahkan staf Bawaslu Kota Sorong untuk meminta berkas pelimpahan laporan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan baru didapatkan pada tanggal 25 Maret 2024 (vide Bukti T.1-8). Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024, kuasa hukum Pengadu in casu Pelapor mendatangi kantor Bawaslu Kota Sorong dan bertemu staf sekretariat untuk menanyakan pelimpahan laporan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Kuasa hukum Pengadu in casu Pelapor mendapatkan informasi bahwa berkas pelimpahan baru diterima Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 25 Maret 2024 sehingga baru akan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan status tindak lanjut laporan. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno pada tanggal 28 Maret 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Sorong Nomor: 12/RT.02/K.PB-13/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa laporan Pengadu tidak dapat diregistrasi karena berkas pelimpahan tertanggal 14 Maret 2024 baru diterima pada tanggal 25 Maret 2024 sehingga melewati batas waktu penanganan laporan (vide Bukti T-8). Bahwa kemudian Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 30 Maret 2024 mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor: 133/PP.00.02/K.PB-13/03/2024 perihal Pengembalian Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam menangani laporan Pengadu, yakni laporan pertama pada tanggal 4 Maret 2024 dan laporan kedua pada 9 Maret 2024, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa dalih Teradu I s.d. Teradu III tidak mengetahui laporan pertama dikarenakan sibuk melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong di Hotel Vega menujukkan sikap dan tindakan tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kota Sorong bertanggung jawab terhadap proses dan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran. Fakta bahwa staf sekretariat Bawaslu Kota Sorong tidak memberikan informasi dan berkas laporan kepada Teradu I s.d. Teradu III tidak dapat menjadi alasan pemaaf dan alasan untuk melepas tanggung jawab Teradu I s.d. Teradu III selaku pimpinan Bawaslu Kota Sorong. Fakta ini justru membuktikan buruknya pola koordinasi dan komunikasi antara Teradu I s.d. Teradu III dengan Sekretariat Bawaslu Kota Sorong dalam penanganan dugaan pelanggaran. Begitu juga dengan laporan kedua yang disampaikan pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024. Teradu I s.d. Teradu III berdalih berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, diatur bahwa laporan seharusnya disampaikan di hari dan jam kerja. Atas dasar tersebut, petugas penerima laporan Bawaslu Kota Sorong tidak menuangkan laporan Pengadu ke dalam formulir Model B.1 dan tidak menerbitkan tanda bukti penyampaian laporan dalam formulir Model B.3. Akan tetapi, mekanisme penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tersebut tidak disampaikan secara jelas dan lengkap kepada Pengadu atau kuasa hukumnya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III baru mengundang Pengadu untuk klarifikasi pada tanggal 18 Maret 2024 setelah menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tertanggal 16 Maret 2024 perihal permintaan informasi perkembangan laporan. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu III kembali menunjukkan sikap dan tindakan tidak profesional. Alih-alih segera mengundang Pengadu in casu Pelapor untuk melengkapi berkas laporan di hari kerja sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Teradu I s.d. Teradu III justru lupa mengundang Pengadu dengan alasan sedang sibuk menangani laporan lainnya. Padahal di sela rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 15 Maret 2024, staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya atas nama Yehezkiel Jitmau menyampaikan kepada Teradu II mengenai informasi adanya pelimpahan laporan kepada Bawaslu Kota Sorong. Teradu II kemudian menjawab bahwa laporan tersebut juga sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sorong. Dengan demikan, alasan Teradu I s.d. Teradu III tidak meregistrasi pelimpahan laporan karena baru mengetahui adanya pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 22 Maret 2024 dan mendapatkan berkas pelimpahan pada tanggal 25 Maret 2024 tidak dapat diterima. Tindakan tidak profesional Teradu I s.d. Teradu III terbukti mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Pengadu in casu Pelapor dalam mendapatkan akses terhadap keadilan pemilu. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa benar Teradu IV s.d. Teradu VIII menerima laporan Pengadu in casu Pelapor pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024, di kantor Provinsi Papua Barat Daya. Laporan a quo pada pokoknya melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong terhadap dugaan penambahan suara Muhammad Rum Rumonim selaku Calon Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 di Distrik Sorong Barat. Laporan tersebut dicatat dengan Nomor Penyampaian Laporan: 006/LP/PL/PROV.PBD/38.00/III/2024 (vide Bukti T.2-1). Teradu IV s.d. Teradu VIII kemudian membuat kajian awal dan mengambil kesimpulan untuk melimpahkan laporan a quo kepada Bawaslu Kota Sorong dengan pertimbangan locus peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Kota Sorong (vide Bukti T.2-2). Bahwa menurut Teradu IV s.d. Teradu VIII pelimpahan laporan telah disampaikan kepada Bawaslu Kota Sorong melalui Surat Nomor: 020/PP.00.01/K.PBD/3/2024 pada tanggal 14 Maret 2024 melalui aplikasi Whtasapp yang dikirimkan kepada staf Sekretariat Bawaslu Kota Sorong atas nama Robert. Selain itu, bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII menjelaskan juga telah menyampaikan secara lisan informasi adanya pelimpahan laporan tersebut kepada Teradu II saat bertemu di forum rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 15 Maret 2024. Teradu IV s.d. Teradu VIII kemudian menerbitkan pemberitahuan status laporan dengan Nomor: 021/PP.00.01/K.PBD/3/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 yang pada pokoknya laporan Pengadu tidak dapat diregister karena sedang dalam penanganan oleh Bawaslu Kota Sorong. Akan tetapi, Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 22 Maret 2024 menghubungi staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya atas nama Yehezkiel Jitmau melalui aplikasi Whatsapp untuk meminta berkas pelimpahan laporan a quo dan mengambil berkas fisik di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 25 Maret 2024. Bahwa Bawaslu Kota menyatakan belum menerima pelimpahan laporan tertanggal 14 Maret 2024 dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Terhadap pengembalian berkas pelimpahan laporan dari Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 30 Maret 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII menjelaskan seharusnya Teradu I s.d. Teradu III masih memiliki cukup waktu untuk melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan a quo. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV s.d. Teradu VIII menghubungi Pengadu in casu Pelapor untuk mengubah tanggal laporan sebagaimana tercantum dalam formulir Model B.1. Teradu IV s.d. Teradu VIII menjelaskan bahwa tindakan meminta Pengadu in casu Pelapor untuk mengubah tanggal laporan semata- mata didasarkan pada itikad baik agar materi dan substansi laporan dapat ditangani dan Pelapor mendapatkan akses keadilan. Bahwa Pengadu in casu Pelapor pada tanggal 26 Maret 2024 datang ke kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk menyampaikan laporan baru dengan pokok permasalahan yang sama dan mengisi formulir Model B.1 dengan tanggal 19 Maret 2024. Teradu IV s.d. Teradu VIII kemudian meregister laporan tersebut dengan Nomor Register: 012/Reg/LP/PLProv/38.00/III/2024. Terhadap laporan tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII membuat kajian awal dan menyatakan untuk menindaklanjuti laporan a quo sebagai dugaan tindak pidana pemilu sehingga dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat daya. Akan tetapi, rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat Daya menyimpulkan laporan Nomor Register: 012/Reg/LP/PLProv/38.00/III/2024 tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan laporan telah daluwarsa. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam menangani laporan Pengadu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berkenaan dengan pelimpahan laporan kepada Bawaslu Kota Sorong tertanggal 14 Maret 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti tidak melakukan supervisi dan tidak memastikan pelimpahan a quo ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Sorong sesuai mekanisme, tata cara, dan prosedur pengananan laporan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Teradu IV s.d. Teradu VIII seharusnya bertanggung jawab penuh melakukan pendampingan dan supervisi terhadap penanganan pelimpahan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Sorong. Akan tetapi, Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti lalai dengan tidak memastikan Teradu I s.d. Teradu III bekerja sesuai peraturan dan pedoman teknis yang berlaku. Fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu III baru mengetahui adanya pelimpahan laporan pada tanggal 22 Maret 2024 juga menunjukkan buruknya pola koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan Bawaslu Kota Sorong, padahal keduanya berkedudukan di wilayah yang sama, yakni Kota Sorong. Teradu IV s.d. Teradu VIII juga seharusnya tidak meminta Pengadu in casu Pelapor untuk membuat laporan baru dengan tanggal 19 Maret 2024. Adapun laporan baru Pengadu pada akhirnya juga dinyatakan daluwarsa. DKPP menilai tindakan tersebut bukan sebagai langkah progresif yang diambil Teradu IV s.d. Teradu VIII untuk memberikan akses keadilan bagi Pelapor, namun sebagai tindakan gegabah yang diambil karena gagal melakukan fungsi pendampingfan dan supervisi terhadap pelimpahan laporan kepada Bawaslu Kota Sorong. Teradu IV s.d. Teradu VIII seharunya memahami tindakan demikian dapat menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga pengawas pemilu in casu Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta Teradu IX s.d. Teradu XIII selaku KPU Kota Sorong melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong pada tanggal 3 s.d. 9 Maret 2024 di Hotel Vega. Teradu IX s.d. Teradu XIII menjelaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong telah berdasarkan berita acara rekapitulasi tingkat distrik, khususnya Distrik Sorong Barat yang dihadiri oleh seluruh Saksi Partai Politik dan Saksi Pasangan Calon Presiden Wakil Presiden. Teradu IX s.d. Teradu XIII juga menjelaskan berdasarkan rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat tidak terdapat keberatan Saksi Mandat PKB dan tidak terdapat kejadian khusus terhadap penghitungan suara khususnya perolehan suara Pengadu maupun Calon Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 atas nama Muhammad Rum Rumonim. Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII kemudian menetapkan rekapitulasi hasil tingkat Kota Sorong ke dalam formulir Model D. HASIL KABKO-DPRD KABKO pada tanggal 9 Maret 2024 (vide Bukti T.3-11). Bahwa Pengadu mendapatkan perolehan suara untuk Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 dengan rincian Distrik Sorong Barat sebanyak 143 suara, Distrik Sorong Kepulauan sebanyak 565 suara, dan Distrik Maladum Mes sebanyak 87 suara. Sehingga total perolehan suara Pengadu di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 adalah 795 suara. Sedangkan Muhammad Rum Rumonim mendapatkan perolehan suara untuk Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 dengan rincian Distrik Sorong Barat sebanyak 658 suara, Distrik Sorong Kepulauan sebanyak 157 suara, dan Distrik Maladum Mes sebanyak 110 suara. Total perolehan suara Muhammad Rum Rumonim di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 adalah 925 suara. Bahwa sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong ditetapkan, Pengadu pada tanggal 3 Maret 2024 menyampaikan keberatan kepada Teradu IX s.d. Teradu XIII pada pokoknya terjadi penambahan suara Muhammad Rum Rumonim di Distrik Sorong Barat sebanyak 166 suara. Bahwa Pengadu mendalilkan berdasarkan kumpulan formulir Model C. HASIL SALINAN- DPRD-KAB/KOTA di Distrik Sorong Barat dan data yang dibacakan oleh PPD pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Sorong Barat pada tanggal 2 Maret 2024, perolehan suara Muhammad Rum Rumonim adalah 492 suara. Akan tetapi perolehan suara Muhammad Rum Rumonim bertambah di dalam formulir Model D. HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO menjadi 658 suara. Hal ini mengakibatkan akumulasi perolehan suara Muhammad Rum Rumonim di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1 menjadi 925 suara dan menggeser peringkat teratas perolehan suara Pengadu dari PKB di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1. Oleh karena itu, Pengadu meminta untuk dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara. Terhadap keberatan Pengadu, Teradu IX s.d. Teradu XIII menjelaskan bahwa tidak ditemukan keberatan atau kejadian khusus terhadap rekapitulasi hasil di tingkat Distrik Sorong Barat. Selain itu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saksi Mandat PKB pada rekapitulasi tingkat Kota Sorong tidak menyatakan keberatan dan justru berdebat dengan Pengadu. Hal ini membuat Teradu IX s.d. Teradu XIII meminta kepada Pengadu dan Saksi Mandat PKB agar permasalahan internal PKB diselesaikan dulu di luar ruangan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong. Bahwa dikarenakan keberatan Pengadu tidak diakomodasi oleh Saksi Mandat PKB, maka Pengadu kemudian menggunakan Surat Mandat Saksi Partai Ummat untuk meminta penghitungan ulang dengan membuka kotak suara untuk Distrik Sorong Barat. Akan tetapi, Teradu IX s.d. Teradu XIII tidak menindaklanjuti keberatan Pengadu dengan alasan Pengadu tidak menyampaikan data pembanding dan justru mempersilakan agar menyampaikan pokok keberatannya pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong, Bawaslu Kota Sorong menerbitkan Rekomendasi Nomor: 02/PM.02.02/K.PB-13/03/2024 pada tanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T.2-8). Dalam rekomendasi a quo, Bawaslu Kota Sorong merekomendasikan kepada Teradu IX s.d. Teradu XIII agar melakukan pencocokan data antara formulir Model C. HASIL SALINAN-DPRD-KABKO yang diunggah dalam Sirekap dengan formulir Model D. HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO. Bahwa rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan: (a) bahwa terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi Peserta Pemilu atas perbedaan data yang tercantum pada data D. Hasil Kecamatan DPRD Kota Sorong karena adanya dugaan penggelembungan perolehan suara calon legislatif di beberapa TPS pada Distrik Sorong Barat; (b) bahwa keberatan yang diajukan oleh Saksi Peserta Pemilu atas perbedaan perolehan suara tersebut tidak dilakukan perbaikan dengan pertimbangan bahwa Saksi Partai yang hadir pada saat pleno di tingkat distrik tidak mengisi formulir keberatan; dan (c) bahwa Bawaslu meminta untuk dilakukan pencocokan data antara C. Hasil pada Sirekap dengan D. Hasil Kecamatan. Rekomendasi tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi keberatan beberapa saksi partai politik, antara lain Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Pengadu, mengenai permasalahan perbedaan data di Distrik Sorong Barat. Namun terhadap pokok keberatan Pengadu tidak dilakukan pencocokan data. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan Teradu XII menyampaikan fakta bahwa berdasarkan monitoring yang dilakukan KPU Kota Sorong terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Sorong Barat ditemukan adanya perbedaan data formulir Model C. HASIL SALINAN yang dipegang Saksi Partai Politik dan membenarkan terdapat coretan serta tipe-x dalam formulir Model C. HASIL SALINAN di beberapa TPS. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu IX s.d. Teradu XIII tidak melakukan pencermatan dan pencocokan data secara mendalam terhadap hasil rekapitulasi Distrik Sorong Barat tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan keberatan yang disampaikan Pengadu, keberatan saksi partai politik, rekomendasi Bawaslu Kota Sorong, dan hasil monitoring KPU Kota Sorong, bahwa benar terjadi perbedaan data yang menjadi dasar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Distrik Sorong Barat. Teradu IX s.d. Teradu XIII selaku penanggung jawab dan pengelola rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sorong terbukti tidak aspiratif dan akomodatif dalam mengelola forum. Teradu IX s.d. Teradu XIII seharusnya dapat menyelesaikan rekomendasi, masukan, atau keberatan yang disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat Kota Sorong sehingga tidak menimbulkan residu permasalahan yang dapat menurunkan kredibiltas hasil Pemilu 2024. Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sejatinya merupakan forum untuk menyelesaikan permasalahan secara adil, terbuka, proporsional, dan akuntabel. Bahwa Pengadu menyampaikan keberatan pada tanggal 3 Maret 2024 atau pada hari pertama rekapitulasi hasil di tingkat Kota Sorong. Teradu IX s.d. Teradu XIII seharusnya memiliki cukup waktu dalam memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membuktikan dalil keberatannya, terlebih Teradu IX s.d. Teradu XIII berdasarkan hasil monitoring telah mengetahui permasalahan rekapitulasi hasil di Distrik Sorong Barat. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IX s.d. Teradu XIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu IX s.d. Teradu XIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Nirma Tindoy selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Sorong, Teradu I Julce Ivone Sahureka dan Teradu II Abdul Kadir Kelosan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Sorong terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Farly Sampetoding Rego selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu V Herdhy Funce Rumbewas, Teradu VI Regina Gembenof, Teradu VII Sofyan, dan Teradu VIII Zatriawati masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IX Balthasar Beth Kambuaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong, Teradu X Angel Mainake, Teradu XI Hasan Lessy, Teradu XII Indra Permana Saragih dan Teradu XIII Hilman Djafar masing-masing selaku Anggota KPU Kota Sorong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu VIII paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IX s.d. Teradu XIII paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra 41