III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan uraian sebagai
berikut:
• Kronologi DPRPT Puncak-3 Distrik Gome Utara, Distrik Omukia, Distrik Gome
Distrik ilaga.
1. Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 Distrik Gome Utara Omukia dan Distrik
Ilaga melaksanakan Pungut Hitung Berjalan lancar dan tidak ada Kejadian
Khusus.
2. Bahwa Distrik Gome Utara Omukia dan Distrik Ilaga pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRPT Dapil 3 atas nama Nama Orinus
Wonda dan Yobelina Balinal. dari Tingkat Desa/PPS ke PPD Masyarakat dan
Toko-Toko Memberikan suarah sesuai kesepakatan adalah sebagai
berikut.(Bukti P-10 )
3. Bahwa Teradu I,II,II,IV dan V Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek
DPRPT Dapil 1 melaksanakan di Timika pada tanggal 07 Maret 2024. pada saat
itulah KPU Kabupaten Puncak Mengalihkan suara. Suara dari Partai PKS
10.275 .Suarah Ke Partai Demokrat 8.028 dan Parati PAN 2.011 Partai PKS
Berkurang Menjadi 257. D Hasil (Bukti P- 15)
4. Pada Tanggal 15 Februari 2024 KPU Puncak Mengambil Ahli Tugas PPK /dan SK
Pemberhentian PPK / Tarik Paksa Persyaratan Logistik Tanggal 30 februari 2024
Melakukan Tarik paksa Dengan Alasa Terlambat Kerja.(BUKTI FOTO VIDEO
P16 )
5. Alasan PPK 13 Distrik Kerja Terlambat Kendalah ada 4 faktor, diantaranta:
a. Tanggal 17 Februari 2024 komisioner KPU hengky Tinal Bersama 5 distrik
PPK datang Jalan kaki Dari beoga ke Ilaga ,setelah sampai saudara Yemi
Pataban Bayar Hotel Kelabo ,selama 3 minggu dan PPK tidak Kerja apa,tidak
serakan Plasdis D Hasil PPD sebentarah Hengky Tinal Bawa K Timika 2
Minggu Lalu Kembali ,Tanggal 25 baru serahkan Plasdis Kepada PPK ,
b. Disiplin waktu tidak mencapai target selama 4 hari kerja Lembur tidak dapat
selesaikan hari ke 5 tanggal 29 melakukan Tarik paksa namun oleh KPU
c. Pekerjaan Sudah di nyatakan Ambil ahli Oleh KPU ,sebelum Massa Aktif
Jabatan PPK ,Dilampirkan (Bukti P16).
N Distrik Kampung/Des Peroleha Selisis D HASIL D Perselihan / perbadinagn
o a n suarah Suara DISTRI HASIL Pemindah
PKS hC K KAB.K
CALON HASIL O
PARTAI PEMINDAHAN
PROVINS
PKS KE PARTAI
I
01 Gome Towenggi I 1.463. 1.463. 1.463 1462 PK 146 …….. ……..
Utara S 2
Towenggi II 950 950 950 950
walengaru 379 379
02 Distrik Kuleme 130 130
OMUKIA
Ondugura 270 270 270 50 PK 50 PKN 220
S
Balamagalam 536 537 537 537 PK 537 PKN 537
S
Pinapa 120 120 120 PK 120 PKN 120
S
03 Distrik
Ilaga
Jenggerpaga 355 255 255 255 PK PAN 255
S
Ilambet 210 110 110 110 PK DEMOKRA 110
S T
Niponi 950 950 950 950 PK DEMOKRA 950
S T
Kimak 2.790 2.790 2.790 2.790 PK DEMOKRA 2.79
S T 0
tagaloa 230 230 230 230 PK DEMOKRA 230
S T
Kalebur 430 330 330 330 PK DEMOKRA 330
S T
panturan 310 210 210 210 PK DEMOKRA 210
S T
Woloni 160 160 160 160 PK DEMOKRA 160
S T
Kago 1.970 1.970 1.970 1.970 PK DEMOKRA 1.97
S T 0
04 Distrik
Gome
Kelanugin 340 340 340 340 PK PKN 340
S
Agiyome 240 240 240 240 PK GOLKAR 240
S
05 JUMLA
H
• Kronologi DPRD-KABKO Puncak-III Distrik Sinak,
6. Bahwa sesuai Hasil Kesepakatan Masyarakat kampung Gigobak dan Kampung
Gulambut Distrik Sinak, Perolehan Suara Calek DPRD-KABKO Dapil 3 atas
Nama EDISON MURIB dari Partai PKS, adalah sebagai berikut.(Bukti P-1)
No Distrik Kampung/D Perolehan Selisi Pengaliahan
esa Suarah suarah KE
Selisi
01 Sinak PARATAI PKS C D HASIL
HASIL DISTRIK
Gigobak 3,769 3,769 GERINDRA 2.869
gulambut 1.358 1.358
Kalibuk 235
kolaribanak 235 235 GERINDRA
tenogame 122 122
Pasir puti 255 255 NASDEM 2.869
JUMLAH
TOTAL
PEROLEHAN
SUARA
5.739 5.739 5.739
7. Bahwa PPK Distrik Sinak pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Calek DPRD-KABKO Dapil 3 atas nama Nama Edison Murib tidak ada Perubahan
Perolehan masih sama di C. D PPK Distrik Sinak Hasil Yaitu: 5.739 (Bukti P-2)
8. Bahwa Teradu I,II,II,IV dan V Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek
DPRD-KABKO melaksanakan di RRI Nabire pada tanggal 13 Maret 2024. pada
saat itulah KPU Kabupaten Puncak Mengalihkan Suara dari Partai PKS atas
Nama Edison Murib 5.739 Suarah Ke Partai Nasdem dan Partai PKS Berkurang
Menjadi 0 (Nol) . D HASIL KAB KO DAPIL 3(Bukti P-2)
9. Bahwa dengan adanya pengalihan suara tersebut saksi dari Partai PKS atas
nama EDISON Murib melaporkan ke bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti
tanggal 14 Februari 2024, tetapi teradu VI,VII tidak di cermati baik langsung
Mengabaikan Laporan tersebut dan mengumumkan status Laporan TMS kan.
(Bukti P- 4).
10. Bahwa dengan adanya pengalihan suara tersebut saksi dari Partai PKS atas
nama EDISON Murib melaporkan ke bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti
tanggal 14 Februari 2024, tetapi teradu VI,VII tidak di cermati baik langsung
Mengabaikan Laporan tersebut dan mengumumkan status Laporan TMS
kan.Tidak Memberikan Surat TMS dan Tidak Memberikan FOM B1 BAWASLU
(Bukti P- 5).
11. Lampirkan Berupah Video Dinyatakan Hasil Kesepakatan Kepalah Suku
Kampung Gigobak Dan Kampung Gulabut Sepakat Atas Nama EDISON MURIB
VIDEO Dan FOTO (bukti P2-4)
12. Surat Perjanjian tanda tangan Kapolsek dan tokoh gereja kepalah kampung pada
sahat di lapangan ( Bukti P5)
• Kronologi DPRD-KABKO Puncak II Distrik Wangbe
13. Bahwa Distrik Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Calek DPRD-KABKO Dapil 3 atas Nama DEKI KIWAK, dari Tingkat Desa/PPS ke
PPD adalah sebagai berikut.(Bukti P-6)
No Distrik Kampung/Desa C HASIL D Hasil D HASIL PERBADINGAN
TPS PPK KPU DARI D HASIL
KAB KO
01 Wangbe
Ailpailin 489 489 0 0
jindak 575 575 0 0
Marilaukin 497 497 0 0
Mongkohiol 579 579 0 0
wonalbe 983 983 0 0
wangbe 1.005 1.005 0 0
Wungbet 877 877 0 0
0 JUMLAH 5.005 TDK /ditemukan /
2
14. Bahwa Distrik Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Calek DPRD-KABKO Dapil 2 atas nama Deki Kiwak dari Partai PKS 5.005
Tingkat PPD/PPK tidak ada Perubahan Perolehan masih sama di D.Hasil…Surat
Keterangan PPK,…Surat Persetujuan Oleh Pandis Wangbe : (Bukti P-6-7-8)
15. Bahwa Teradu I,II,II,IV dan V Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek
DPRD-KABKO Dapil 2 melaksanakan di RRI Nabire pada tanggal 13 Maret 2024.
pada saat itulah KPU Kabupaten Puncak Mengalihkan suara Suara dari Partai
PKS atas Nama Deki Kiwak alihkan Suarah Ke Partai Beberapa Partai 5.0005
.dan Partai PKS ATAS NAMA DEKIANUS KIWAK NOL Berkurang Menjadi 0…
Kosong Di Ketahui (Bukti P-9-10.).
No Distrik D Kampung/Desa C HASIL D HASIL D HASIL D HASIL Suarah
HASIL TPS. TPS PPK KABKO KABKO Lapangan// D
HASIL
01 Wangbe
Ailpailin 489 489 GERINDRA 2.975 10 .
jindak 575 575 PKN 1.460 0
Marilaukin 497 497 P3 570 1.006
Mongkohiol 579 579
wonalbe 983 983
wangbe 1.005 1.005
Wungbet 877 877
02 JUMLAH 5.005
16. Bahwa Teradu I,II,III,IV dan V merekayasa Kegiatan Rapat Pleno Terbuka yang
di laksanakan di Aulla Negelar Kabupaten Puncak pada tangga 29 Februari
2024- 04 Maret 2024, sedangkan Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan
suarah Partai politik pemilihan umum Tahun 2024 terlaksanakan di nabire
tanggal 12-14 Maret 2024 di Kantor RRI Nabire. Dan Teradu VI,VII Tidak ada
Ketegasan dalam Pengawasan.
17. Bahwa Kegiatan Rapat Pleno Terbuka yang di laksanakan di Aulla Negelar
Kabupaten Puncak pada tangga 29 Februari 2024- 04 Maret 2024 adalah
menerima Hasil Rekapan D-hasil dari PPK. setelah menerima hasil kerja PPK dari
masing-masing Distrik, 13 Distrik keterlambatan 1 hari Mengumpulkan D-hasil
dari PPK maka KPU Kabupaten Puncak Menjemput Bola pada tanggal 05 Maret
2024. Sehingga dalam sidang di MK Perselisihan Hasil Pemilu KPU 2024 KPU
Kabupaten Puncak menyatakan PPK Menehan D-Hasil adalah tidak Benar.
18. Bahwa Pernyataan yang di Buat KPU Kabupaten Puncak di Mahkama Konsitusi
adalah keterangan Palsu sebab, SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 tentang
Pemberhentian dengan Tidak Hormat kepada 13 PPK Distrik dan 65 orang
tersebut bagian dari Skenario/Stategi KPU Kabupaten Puncak untuk
Memenangkan Partai dan Calek Tertentu sehingga KPU mengambil Alih Tugas
dan Tangung Jawab PPK. Dimana Skenario itu terungkap dan terjawab adalah
dalam Hasil Rekapan D-Hasil PPK berbedah dengan D.Hasil KPU Kabupaten
Puncak.
19. Bahwa dengan adanya Perbedaan Perolehan Suarah di D-hasil PPK dan KPU
Kabupaten Puncak seharusnya Teradu VI dan VII memperbaiki Hasil perolehan
suarah saat Pleno Berdasarkan Hasil Pengawasan Panwas Distrik tetapi Teradu
VI dan VII Membiarkan.
20. Bahwa adanya Pengalihan Suara terjadi di Kantor RRI Nabire Pada tanggal 12-
14 Maret 2024 Tersebut Banyak Peserta Pemilu yang bekeberatan dan di
sampaikan Laporan Ke Bawaslu Kabupaten Puncak. Dalam melakukan kajian
tata cara dan Prosedur Penanganan tidak Provesional dan Efisiensi. Ketidak
Provesional itu terungkap dalam pengumuman Status laporan melalui media
https://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terima-30-pengaduan-
bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu-2024/# 4 (Empat)
Laporan yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi hanya satu laporan yang di tindak
lanjut dengan Sidang ADM.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 175-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1) Menerima Pengaduan – Pengaduan Seluruhnya
2) Menyatakan Para Teraduh Telah Melangar Ketentuan
a. Undang – undang nomor 7 tahun 2017
b. Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 pasal 6 ayat 2 dan pasal 9
3) Menyatu sangsi Pemberhentian Tetap Kepada Teraduh I sampai Teradu V sebagi
ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak dan Teradu VI sampai Teradu VII
Merangkap Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
4) Apa bilah ketua dan anggota Dewan kehormatan Penjelengara Pemilu Berdapat
lain Mohon Putuskan seadil – adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Model C. Hasil Salinan DPRD Kabupaten Puncak di Distrik Sinak
Bukti P-2 Foto Kejadian Pleno KPU Kabupaten Puncak dan Pembagian Logistik
Pemilihan DPRD Kabko Kecamatan Magebume dan Kecamatan Sinak
Induk
Bukti P-3 Foto Pungli Bawaslu Kabupaten Puncak a.n. Fredi Wandikbo Senilai
300 Juta
Bukti P-4 Foto Video C. Hasil dan D.Hasil Rekapitulasi Suara
Bukti P-5 Surat Perjanjian tanda tangan Kapolsek dan tokoh gereja kepalah
kampung pada sahat di lapangan
Bukti P-6 Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO, Distrik Wangbe DAPIL II,
DETIANUS KIWAK memiliki suarah terbanyak di distrik wangbe
sebanyak 5.004
Bukti P-7 Surat Permohonan Hasil Rekapitulasi Suara Panitia Pemilihan
Kecamatan Wangbe, Nomor: 003/SU-P/REKAP-
PPK/PUNCAK/III/2024, tanggal 15 Maret 2024
Bukti P-8 Model D.Hasil DPRPT KABKO, Kabupaten Puncak, 14 Maret 2024
Bukti P-9 Panitia Pemilihan Distrik Wangbe Kabupaten Puncak Provinsi Papua
Tengah perihal Surat Pernyataan Sesuai Rekapitulasi Suara dari Panitia
Pemilihan Distrik Wangbe.
Bukti P-10 Model D. Hasil Kecamatan DPRPT pada Distrik Ilaga tanggal 14 Februari
2024
Bukti P-11 Salinan Model.C hasil dari Distrik Ilaga, Distrik omukia Distrik
gome,Distrik Gome Utara.
Bukti P-12 Bukti foto dan video Rekapan Rekapitulasi Suara
Bukti P-13 Formulir C.Hasil DPRD Provinsi Distrik Gome
Bukti P-14 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 04/KB.04/00.KKR-PA-
21/03/2024, tanggal 21 Maret 2024
Bukti P-15 Model D.Hasil KABKO-DPD Kabupaten Puncak, tanggal 14 Maret 2024
Bukti P-16 Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024
Pemberhentian Degan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik
Kabupaten Puncak Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024
Bukti P-17 Bawaslu Kabupaten Puncak Tidak Mengawasi Selama Pemilihan
Presiden,Dpri,Pdd Ri, Dprp,Dprd, Kabko,Tahun 2024
Bukti P-18 Screenshot Bukti Percakapan Whatsapp Bawasluk Kab Puncak Tidak
Mengeluarkan Formulir B1 dan Tidka Memberikan Surat Tidak
Memenuhi syarat
[2.4] KESIPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 9
Oktober 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pada Tanggal 15 Februari 2024 jam 08: 37 Telah Melakukan Skenario Oleh Salah
satu Komisioner KPU Teradu Ke II HENKY N TINAL Bersekonkol dengan KKB lalu
Tembak Pesawat Yenis CARAVAN ASIA ONE , Supayah bisa melakukan
Pengelembungan suarah dari partai PDIP Sejumlah 11 .646 suarah dari Distrik
beoga 8 139 suarah dan Distrik WANGBE 3.507 Suarah Pada sahat Jl KAKI KE
ILAGA DI KAWAL OLEH PEMUDA TPN OPM/KKB . Pada waktu itu terjadi
Penembakan Pesawat Itu angota KPU Teradu II .H.N.TINAL M sebagai Pembina Dan
Tanggung Tetapi Pihaknya Memberikan Kuasa Penuh Kepada KKB Padahal ,Negara
RI sudah siapkan TNI ,POLRI yang Di percayakan KAPOLRES PUNCAK POLSEK
BEOGA ,koramil beoga ,dan Angaran cukup besar rapat persiapan untuk pake
peswat dan lain- lain namun kejadian itu tidak pernah mediasi , jln kaki dianantar
oleh KKB dan Pihan KPU kemudian Beberapah Tokoh masyarakat sahat itu
dilarang Reckam Video dan foto Bukti foto Rapat Bersama KKB Dan Masyarakt
termasuk Teraduh II sekaligus foto perjalanan dilampirkan ( 01)
2. Pada bulan November 2023 tanggal 15 di HOTEL ULTIMA HORIZON MIMIKA
latihan coklit PPK. ibu hana salah satu Staf Teknis Menjelaskan Pengisian D hasil
harus Samakan tanggal 14 februari 2024 Tidak ada Perubahan Lainya Maka PPD
sesaui Perintah Di lakukan sebagainya .maka saya Bantah atas Perubahan Tanggal
Pengisian D hasil itu ternyata Skenario Hengki N TINAL teradu II
3. Setelah jln Kaki di ilaga 1 malam ,lalu saudara Hengki Bawa FLASDIS SOFf File Ke
Timika selama 1 Minggu di Timika tanggal 23 beliau Kembali ke Ilaga pada tanggal
25 ferbrua 2023 Malam Jam 10 itu Pihak nya Di temanin PPD sekaligus Serahkan
FLasdis Kepada Ketua PPD di Penginapan Kelabo kerja 1 hari tanggal 27 Ferbruari
2024 baru diberikan FLASDIS Kepada Ketua – ketua PPD 5 Distrik . bahwa
Pekerjaan itu baru dimulai kerja pada jam 22:05 Malam masih sedang kerja belum
selesai ada C hasil Plano Besar dan c Hasil Plano kecil pengsian nya waktu Tidak
dapat hingga Mau Isi D hasil Soff file tidak terselesai lalu KPU perintahkan semua
Isi di Dalam karung D Hasil ,PPK ,C Hasil C HASIL TPS di lampirkan Bukti lalu
simpan di Gudang aulah BAPPEDA PUNCAK 02 foto
4. Selama D hasil Baru Print paraf kordinasi kepada STAF atas Nama IBU hana
Mejelaskan D hasil Semua Pergi berubah tanggal 14 Fbruari 2024 hasil itu
sesuaikan 14 februari 2024 di lakukan atas Perintah KPU ,. Pada Sidang DKPP
kemarin oleh KPU Puncak Yang Menjelaskan pada tanggal 18 september 2024 di
polda papua bahwa tanggal 17 februari itu salah namun PPK adalah dibawahan
KPU Perintah apapun Ikut Terlaksana adalah Perintah KPU sendiri maka Kami
Menilai Itu hanya Skenario KPU Saja .
5. Setelah Di Tarik Paksa pada Tanggal 3 Maret 2024 SK Pemberhentian PPK ,maka
masih ada kewenangan kerja pengisian D hasil itu tanggal di bawa dari tanggl 5
Maret hinggal tanggal 4 Maret adalah masih kewenagan PPK , bahwa hasil kerja
PPK itu memang sesuai Tahapan namun yang kami di persoalkan adalh
a. Tarik paksa tanggal 3 maret 2024
b. SK pemberhentian PPK tanggal 5 Maret
c. Pengisian D hasil PPK Beoga wangbe dan ERELMAKAWIA adalah posisi Masia
ada Kewengan hak Kerja sebagai PPD
6. Bahwa Poin 5 bagian a,b,c diatas ini pada tanggal 4 maret adalah di mana hasil
Kerja PPD serakan Kepada KPU Karena itu PPK tidak salah hanya mengulur waktu
Oleh Hengky N M Tinal/Teradu II karena itu KPU melakukan Pelangaran Ambil
Ahli tugas PPK / dan pekerjaan yang di kerjakan oleh PPK tidak di pake tapi isi
dalam karung buang ke Gedung serbaguna aulah BAPPEDA kab puncak Bukti
Terlampir ,P3
7. Perbadingan Pengisian D Hasil PPK dan D HASIL KPU ,setelah Ambil ahli Tugas itu
adalah salah melakukan karena posisi masih ada kewenagan kerja oleh PPK karena
Tarik paksa Pada Tanggal 3 Maret 2024 itu serahkan Hasil Kerja PPD kepada KPU
pada tanggal 4 maret 2024 di AULAH Negelar itupun hanya Kumpul dokumen D
hasil PPD c hasil TPS video Bukti Terlampir P4
8. Pada tanggal 15 februari jalan kaki dari beoga saudarah Hengky Tinal di kawal oleh
TPN OPM itu bawa senyak Pucuk senyata gunah pengawalan khusus demikian
.pada sahat itu Tampah kordinasih Polsek beoga sedang Menangani masalah dan
logistic ke Pusat Pemerintahan ilaga bukti foto P5
9. KPU Hanya Mengada ada dan jadwal Tahanpan Berjalan itu semua Diatur Oleh
KPU provinsi Namun Paket Pekerjaan Tidak Terlaksanakan Baik sesuai Tahapan
Distrik eralmakawia sudah melakukan Pleno PPD namun saudara Hesir tabuni
terdu 5 Mengelabui suarah dari parati PDP- perjuangan distrik Eralmakawia di
pindhakan ke partai yang tidak sesuai Pindah ke PAN 16 suarah dan partai Perindo
500 suarah adalah
10. Teradu I sampai 7 tidak di benarkan alat bukti D.Hasil tingkat distrik yang di
hadirkan pengadu adalah, hal yang keliru sebab D.Hasil tingkat distrik yg di
sampaikan ppd adalah sebelum tanggal 05 maret 2024.
11. Bahwa pada tanggal 5 maret 2024 sebelum pemberhentian PPD 13 Distrik dan 65
PPD sudah kumpul D.Hasil tingkat kecamatan pada tanggal 04 maret 2024 maka
D.Hasil tingkat Kecamatan adalah sah.
12. Bahwa sebelum pemberhentian 05 maret 2025 ppd tingkat kecamatan
mengumpulkan D.Hasil tingkat kecamatan oleh PPD di buang atau tidak terpake
oleh KPU Kab Puncak dan di ganti dengan D.Hasil kecamatan yg baru di tanda
tangani ole KPU Kab Puncak.
13. Bahwa KPU Kab Puncak dan Bawaslu Kab Puncak mengambil alih tugas PPD dan
di berhentikan dengan sewenag wenang tanpa mempertimbangkan tugas.
LOGOSTIK YANG KASIH TINGGAL DI BEOGA HURUS OLEH KORAMIL
BEOGA DAN ANGGOTA PANDIS WANGBE
Pandis Wangbe Pangis Semua Pandi Cek Kepada Anggota Tanya Pada Sahat Tanggal
18 Februari 2024 Dimana Semua Ppd Dan Tps Kemudia Semua Anggota Panwaslu.
Sahat Itu Juga Kaget Kenapa Semua Tampa Kordinasi Polsek Dan Koramil Kemudian
Pandis Bisa Jaln Diam2 Ini Tdak Ada Pengawalan Pasti Ada Pernyaan Besar Sahat Itu
Foto
FOTO KKB DAN KPU ANTAR KE ILAGA JLN KAKI DI
KAWAL OLEH PIMPINAN KK FOTO DI BAWA INI
SETELAH SKENARIO HENKI TINAL TEMBAK PESWAT
LALU MINTA KAWAL
PASUKAN SETELAH TEMBAK PESWAT JENIS ASIA ONE LALU HENKI TINAL
TERADU II MINTA ANTAR KE ILAGA ,,,PIMPINAN PERINTAHKAN ANTAR
HENKI TINAL KAWAL SAMPAI DI ILAGA
PASUKAN SETELAH BERANGKAT DARI ILAGA MINTA MERAKA PUNYA UANG
KEPADA HENGKI TINAL SEBELIM JALAN KE ILAGA
Foto terakhir setelah penerahan uang senilai 350 JUTA Kepada Pimpinan KKB TANDA
WARNAH MERAH KURUNG
Kesimpulan Yang Kami Sampulkan Adalah Negara Kami Republik Ini Masi Punya
Keamanan Yang Kami Bisa Di Andalkan Namun Henki Tinal Melakukan Kecurangan
Bekerja Sama Dengan Kkb Mengacurkan Pembagunan Seharusnya Seorang
Komisioner Kpu Harus Kawal Pemilu Malah Terbalik Melakukan Mengacurkan Daerah
Dan Memberikan Bantuanuang Senilai Besar Itu Adalah Bisa Beli 1 Pucuk Senyata
Maka, Saya Seabagai Calon Dprd Provinsi Menjaga Ke Daulatan RI dan Saya Tdk Bisa
Melanka Ke Dokumen Lain Tapi Siap Menilai Semua Sisi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 9 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor 175-PKE-
DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak
A. Legal Standing Pengadu:
1. Bahwa Pengadu bukan merupakan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan
Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara
yang dibuat oleh Para Teradu.
2. Bahwa Pengadu bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang hadir pada
saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat
kabupaten secara resmi dikarenakan tidak adanya Pengadu dalam absen peserta.
(Bukti TI-1)
3. Bahwa Pengadu merupakan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yaitu Pengadu
adalah Anggota PPD Distrik Ilaga. (Bukti TI-2)
4. Bahwa diragukan Pengadu keanggotaannya pada Organisasi/Lembaga di Partai
PKS, Pengadu tidak memberikan dalam bukti surat keanggotaan Partai PKS.
5. Bahwa Partai PKS tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi D.Hasil Kabupaten
dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan kepada KPU Puncak dengan
mengisi formulir Tanggapan Masyarakat, serta perwakilan Partai PKS bersedia
mendatangani tandaterima menyerahkan sertifikat rekapitulasi hasil pengitungan
perolehan suara.
6. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1, 2, 3, 4, dan 5 di atas maka Pengadu
tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan
hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan suasana
pada saat pleno berlangsung.
B. Pokok Aduan:
I. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan bahwa suara DPRPT pada Distrik Gome Utara,
Omukia dan Distrik Ilaga pada tingkat Desa/PPS suara Caleg atas nama Orinus
Wonda dan Yobelina Balinal mendapatkan suara pada Bukti P-10 adalah tidak
benar.
Jawaban Teradu I, II, III, IV, V, bahwa pada saat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kecamatan yang dilakukan pleno oleh PPD Distrik
Ilaga sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Formulir D.Hasil Kecamatan Distrik
Ilaga, tidak benar bukti C. Salinan (Bukti P-10) yang diajukan Pengadu tidak
sesuai dengan D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi yang diberikan kepada KPU
Kabupaten Puncak, dimana pada PPD Distrik Ilaga melakukan rapat pleno hasing
penghituangn suara tingkat Kecamatan pada tanggal 21 Februari 2024 sementara
alat bukti yang diberikan Pengadu dalam D.Hasil Kecamatan DPRPT Distrik Ilaga
tanggal 14 Februari 2024, tentunya Alat Bukti Pengadu merupakan alat bukti
PALSU dan melanggar Hukum tentang Pemalsuan Dokumen Negara, serta
Pengadu tidak memberikan alat bukti D.Hasil Kabupaten DPRPT yang termasuk
di dalam isinya sesuai dengan tabel berikut: (Bukti TI-3)
Bahwa faktanya tidak ada perubahan suara Yobelina Balinal dan Orinus Wonda
yang disangkakan Pengadu, Teradu I, II, III, IV, V hanya menerima berkas dari
PPD Distrik Ilaga dan Gome Utara Teradu I,II,III, IV, V hanya sementara Distrik
Omukia yang dilakukan penjemputan paksa Teradu I, II, III, IV, V hanya
membacakannya dalam Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan yang diambil alih
dan KPU Kabupaten sesuai dengan Formulir BA D.Hasil yang sudah diisi oleh PPD
Distrik Omukia Dan membacakannya dalam Rapat Pleno Rekapitukasi
penghitungan suara Tingkat Kabupaten DPRD Provinsi.
II. Bahwa Pokok aduan Pengadu dalam poin 3 yang menyatakan bahwa Teradu
I,II,II,IV,V melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi di Timika pada tanggal 07
Maret di Timika dan pada saat itu KPU Kabupaten Puncak mengalihkan suara
dari Partai PKS 10.725 ke Partai Demokrat 8.028 dan Partai PAN 2.011 pada
D.Hasil Bukti P-5 adalah pernyataan yang mengada-ngada.
Jawaban Teradu I,II,III, IV, V, bahwa KPU Kabupaten Puncak Menggelar Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dengan agenda pembacaan 13
Distrik PPD Yang diambil alih oleh
KPU Kabupaten Puncak di Timika adalah pada tanggal 06 Maret 2024 dan 08
Maret 2024 bukan seperti yang didalilkan Pengadu pada tanggal 07 Maret 2024,
dan jelas Pengadu salah dalam memberikan pernyataan, serta dalam pembacaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak ada perubahan dari KPU Kabupaten
Puncak, KPU Kabupaten Puncak hanya membacakan hasil D.Kecamatan yang
telah diisi oleh PPD Distrik. Bahwa alasan yang disampaikan Pengadu tidak
berdasar kewajiban PPD Di 13 Distrik yaitu Distrik sebagai penyelenggara PPD
harus bertanggungjawab sesuai tugas dan fungsinya yaitu terlambat melakukan
Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan merupakan bukti
bahwa PPD tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban dengan disiplin dan
sesuai aturan sebagai penyelenggara pemilu. PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 13
menyebutkan:
“PPK bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tahapaan Pemilu atau
Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota”.
Bahwa Pengambil alihan tugas dan tanggungjawab PPD dari 13 Distrik yang
diberhentikan sesuai SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024,
merupakan kewajiban KPU Kabupaten yang mana sesuai dengan Pasal 78 ayat
(1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan
PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara pemilu dan
pemilihan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota”.
III. Dalil Pengadu dalam poin nomor 4 yang menyebutkan Pada Tanggal 15 Februari
2024 KPU Puncak mengambil alih tugas PPK memberikan SK Pemberhentian
PPK dan melakukan Tarik Paksa persyaratan logistic pada tanggal 30 Februari
2024, adalah dalil yang tidak benar.
Jawaban Teradu I,II,III,IV,V, bahwa KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 27
Februari memberikan Surat Pemberitahuan kepada seluruh PPD yang belum
mengumpulkan dan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh PPD di 16 Distrik
sehingga mengingat batas Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kecamatan yaitu tanggal 2 Maret 2024, maka pada
tanggal 04 Maret KPU Kabupaten Puncak melakukan penjemputan paksa dan
menerima hasil logistic dari 16 Distrik PPD yang belum melakukan rapat pleno
Kecamatan, maka jelas Pengadu salah mendalilkan waktu dan hari yang
disangkakan adalah hanya dalil yang mengada-ngada. (Bukti TI-4)
IV. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan dalam poin 5 (a) Komisioner Hengky Tinal
bersama 5 Distrik PPD jalan kaki dari Beoga ke Ilaga, setelah sampai saudara
Yemi Pataban menginap di Hotel Kelabo selama 3 minggu sementara Hengky M
Tinal membawa flashdisk ke Timika dan 2 minggu Kembali dan pada tanggal 25
baru serahkan flashdisk di Timika, adalah pernyataan yang mengada-ngada.
Jawaban Teradu II, bahwa fakta dilapangan Distrik Beoga yang saat itu Teradu II
pada tanggal 14 Februari 2024 sedang melakukan monitoring pemungutan suara
di Distri Beoga namun mengalami hambatan sehingga tidak dapat Kembali ke
Ilaga ibukota Puncak, dikarenakan adanya Penembakan Pesawat yang terjadi di
bandara Beoga sehingga setelahnya tidak ada penerbangan yang keluar masuk di
Beoga, namun Teradu II dan PPD di 5 Distrik korwil berjalan kaki pada tanggal
19 Februari 2024 dan tiba di Ilaga pada tanggal 22 Februari 2024, pada tanggal
23 Februari 2024 Teradu II turun dari Ilaga ke Timika untuk berobat dan Kembali
lagi ke Ilaga Puncak pada tanggal 26 Februari 2024. Sementara Pengadu
mendalilkan tanggal 25 Februari 2024 Teradu II baru menyerahkan flasdisk ke
PPD sementara 25 Februari 2024 adalah hari minggu dan Teradu II masih di
Timika serta tentunya tidak ada mobilitas pesawat keluar masuk bandara Ilaga,
tentunya dalil Pengadu tidak sesuai dengan realita apabila tanggal 25 Teradu
berada di Ilaga dan baru memberikan flasdik kepada PPD.
V. Bahwa Pengadu dalam laporannya dalam poin 5 terhadap kendala- kendala faktor
PPD yang terlambat melakukan rapat pleno tentu tidak dapat dijadikan alasan
atas PPD tidak melakukan rapat pleno tingkat Kecamatan.
Jawaban Teradu I, II, III, IV, V bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 KPU
Kabupaten Puncak telah memberikan surat pemberitahuan kepada Seluruh PPD
Distrik untuk segera menyelesaikan rekapitulasi dan melakukan Rapat Pleno
tingkat Kecamatan yang artinya bahwa sesuai Jadwal PKPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum sudah dijadwalkan bahwa Rekapitulasi dan penetapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan dilaksanakan
pada tanggal 15 Februari s.d 2 Maret 2024.
VI. Bahwa Pengadu dalam laporannya menyataka n bahwa PPD Distrik Sinak pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Caleg DPRD Dapil 3 atas nama
Edison Murib memperoleh suara sebanyak 5.739, adalah dalil yang tidak
berdasar.
Jawaban Teradu I,II,III,IV,V bahwa PPD Distrik Sinak tidak Pernah melakukan
rapat pleno hingga tanggal 2 Maret 2024, maka demikian KPU Kabupaten Puncak
melakukan penjemputan paksa kepada PPD yang belum melakukan Rapat Pleno
pada tanggal 4 Maret 2024 Dengan salah satunya adalah PPD Distrik Sinak.
(Bukti TI-5)
Jawaban Teradu III, Bahwa dari penjemputan paksa Distrik Sinak tidak
menyerahkan C.Salinan dan Teradu III hanya membacakan hasil Formulir BA D.
Hasil Kecamatan yang telah diisi oleh PPD berdasarkan D. Hasil Kecamatan sesuai
yang diisi oleh PPD Distrik Sinak dalam atas nama Edison Murib memperoleh
suara sebanyak 0 suara. (Bukti TI-6)
Bahwa Pengadu tidak memberikan bukti D.Hasil DPRD Kecamatan Distrik Sinak
dan D.Hasil DPRD Kabupaten Dapil 3 dalam alat bukti yang diberikan kepada
Mejelis DKPP namun memberikan perbandingan di Tabel poin 6 tentu hasil suara
yang didalilkan Pengadu tidak berdasarkan hukum.
VII. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan pada tanggal 13 Maret 2024 Teradu I, II, II, IV,
V melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara DPRD-KABKO Dapil 3
dan terjadi perubahan suara atas nama Edison Murib adalah dalil yang tidak
berdasar. Jawaban Teradu III, bahwa PPD Distrik Sinak tidak pernah melakukan
rapat pleno hingga tanggal 2 Maret 2024, maka demikian KPU Kabupaten Puncak
melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Pada tanggal 14 Maret 2024, bukan 13 Maret seperti yang didalilkan
Pengadu tentu dalil Pengadu tidak sesuai fakta dilapangan.
VIII. Bahwa dalil Pengadu nomor 12 yang memberikan bukti Surat Perjanjian tanda
tangan Kapolsek dan tokoh Gereja dan kepala kampung merupakan bukti yang
cacat hukum. Jawaban Teradu II, bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.34
Tahun 2004 Pasal 39 "Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan
jabatan politis lainnya.
Tentunya persetujuan Kapolsek Sinak dan Danramil Distrik Sinak tentunya
melanggar hukum. Seharusnya TNI/PORLI harus menunjukan Netral dalam
Pemilu.
IX. Bahwa dalil Pengadu dalam poin 13 yang menyatakan bahwa dalam tingkat PPS
ke PPD Distrik Wangbe pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Caleg
DPRD-KABKO Dapil 3 atas nama Deki Kiwak memperoleh suara sebanyak 5.005
adalah dalil tidak berdasar, dan pada poin 15 Teradu I,II,II, IV, V melakukan
pengalihan suara pada saat pleno hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten pada
tanggal 13 Maret 2024.
Jawaban Teradu II, bahwa tidak ada nama Calon Legislatif atas nama Deki Kiwak
Suara Caleg DPRD KABKO Dapil 3 pada Distrik Wangbe, sangkaan Pengadu telah
tidak berdasar atas mengalihkan suara Deki Kiwak kebeberapa Partai tidak jelas
untuk Partai apa dan dialihkan kepada Calon Legislatif siapa, dalil Pengadu yang
hanya mengada- ngada dan tidak berdasar. (Bukti TI-7)
Bahwa dari hasil penghitungan suara di Distrik Wangbe yang dasarnya ialah
pengisian Formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan dari PPD Distrik Wangbe
sehingga Teradu II hanya merekap hasil pengisian formulir Berita Acara D.Hasil
Kecamatan yang didapat dari PPD Distrik Wangbe.
Teradu II tidak mengisi ataupun merubah formulir Berita Acara D. Hasil
Kecamatan Distrik Wangbe, hanya memplenokan hasil penghitungan yang
didapat dari PPD Distrik Wangbe, dan pada saat rapat pleno hasil rekapitulasi
tingkat kecamatan diambil alih KPU Puncak pada tanggal 08 Maret 2024 dan 09
Maret 2024, tidak ada pengurangan dan pengalihan suara. Teradu II hanya
membacakan hasil rekapan dari PPD dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan dan
pada saat selesai pleno tidak ada masukan/tanggapan Masyarakat yang mengisi
dan mengajukan form tanggapan Masyarakat atas hasil rekapitulasi kepada KPU
Puncak.
Bahwa faktanya Teradu II tidak mengubah atau mengalihkan suara seperti yang
disangkakan Pengadu, berikut rekap Partai PKS D.Hasil Kecamatan DPRD Distrik
Wangbe dan D.Hasil Kabupaten DPRD Dapil III. (Bukti TI-7)
Jawaban Teradu II:
Bahwa dari hasil penghitungan suara Distrik Wangbe tingkat Kecamatan dan
Kabupaten tidak ada perubahan hal tersebut dibuktikan dalam Formulir BA
D.Hasil Kecamatan PKS dan dalam Formulir D.Hasil Kabupaten Partai PKS.
(Bukti TI-8)
X. Bahwa dalil Pengadu menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V merekayasa Kegiatan Rapat Pleno Terbuka yang
dilaksanakan di Aula Nigelar Kabupaten Puncak tanggal 29 Februari s.d 4 Maret
2024, sedangkan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan
di Nabire tanggal 12-14 Maret 2024. Adalah dalil yang tidak benar.
Jawaban Teradu I, II, III, IV, V bahwa KPU Kabupaten Puncak melaksanakan
Rapat Pleno Kabupaten Pada tanggal 1 MARET 4 Maret 2024 di Aula Nigelar ilaga
namun pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten terhambat dikarenakan beberapa PPD belum melaksanakan Pleno
Rekapitulasi tingkat Kecamatan, dimana hasil penghitungan perolehan suara
dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, PPD, Kabupaten, sesuai dengan
PKPU Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan bahwa
"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri dilakukan pada
tingkat:
a. kecamatan;
b. kabupaten/kota;
c. provinsi;
d. nasional."
Teradu I, II, II, IV, V tidak dapat melaksanakan pleno karna terhambat PPD belum
menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat Distrik dimana ada 16 Distrik yang belum
melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan.
XI. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Puncak memberikan
Keterangan palsu di Mahkamah Konsitusi perihal sangkaan Pengadu terhadap
Pemberhentian PPD di 16 Distrik Kabupaten Puncak dikarenakan KPU mengambil
alih tugas dan tanggungjawab PPD adalah strategi KPU Kabupaten Puncak
memenangkan Partai dan Caleg tertentu. Adalag dalil tidak berdasar A
Jawaban Teradu I, bahwa Pemberhentian PPD dikarenakan PPD tidak
melaksanakan Pleno hasil rekapitulasi tingkat Distrik sesuai dengan PKPU Nomor
5 Tahun 2024, dan hal tersebut tentunya menghambat KPU Kabupaten Puncak
melakukan rapat pleno tingkat Kabupaten.
[2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak
I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI dan VII
a. Bahwa sebelum Teradu VI dan Teradu VII menanggapi aduan Pengadu, Teradu
VI dan VII agak sedikit aneh karena Pengadu atas nama Roni Wonda yang
mengadukan persoalan di daerah yang tidak ada kepentingan Politik Pengadu
karena Pengadu bukan berasal dari daerah sebagaimana dalam pokok aduan;
b. Bahwa teradu adalah merupakan Mantan Anggota PPD Distrik Ilaga yang
menjadi pertanyaan teradu adalah apa kepentingan pengadu melaporkan yang
bukan Distrik Pengadu bekerja pada Pemilu tahun 2024;
c. Bahwa Pengadu selama ini sewaktu menjabat sebagai PPD Distrik Ilaga dianggap
tidak netral sebagai Penyelenggara karena Pengadu adalah PPD Distrik Ilaga
selama Pemilu tahun 2024 dan sekarang memihak pada Caleg dan Partai
tertentu di Kabupaten Puncak, namun biarlah majelis terhormat yang menilai
terkait aduan dari Pengadu;
d. Bahwa dalam aduan yang disampaikan pengadu kepada DKPP yaitu Bahwa
dengan adanya pengalihan suara tersebut saksi dari Partai PKS atas nama
EDISON Murib melaporkan ke Bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti
tanggal 14 Februari 2024, tetapi teradu VI, VII tidak di cermati baik langsung
Mengabaikan Laporan tersebut dan mengumumkan status Laporan TMS kan;
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII
menyampaikan sebagai Berikut:
- Bahwa teradu telah menerima Laporan atas nama Edison Murib pada tanggal 21
Maret 2024 yang disampaikan oleh Dekinus Tabuni kepada Bawaslu Kabupaten
Puncak (Vide Bukti T2-1)
- Bahwa teradu dalam menyampaikan Laporan melampirkan dokumen yaitu:
1. Foto copy C Hasil yang dibuat oleh PPD yang telah diberhentikan oleh KPU
Kabupaten Puncak;
2. Rekapan Suara Versi kualisi (Vide Bukti T-2)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah meneliti Syarat Formil dan
MaterilLaporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 dan
membuat Kajian Awal dari laporan yang disampaikan oleh Sdr. Edison Murib
dan hasil penelitian tersebut yang dituangkan dalam kajian awal menyimpulkan
laporan Sdr. Edison Murib tidak memenuhi syarat Formil dan Materil (Vide Bukti
T2-3)
e. Bahwa dengan adanya pengalihan suara tersebut saksi dari Partai PKS atas
nama EDISON Murib melaporkan ke Bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti
tanggal 14 Februari 2024, tetapi teradu VI, VII tidak di cermati baik langsung
Mengabaikan Laporan tersebut dan mengumumkan status Laporan TMS kan.
Tidak Memberikan Surat TMS dan Tidak Memberikan FOM BI BAWASLU.
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII
menyampaikan sebagai Berikut:
- Bahwa teradu dalam aduannya mengada-ada saja dan berputar-putar tidak
jelas dalam poin 9 pengadu menyampaikan telah menyampaikan laporan
kepada Bawaslu Kabupaten Puncak namun pada Poin 10 menyampaikan
Bawaslu tidak memberikan Form B1, pertanyaannya kalau Bawaslu Tidak
memberikan Form B.1 kepada Pelapor yaitu Edison Murib mengapa yang
bersangkutan dapat menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak
menggunakan Form B.1
- Bahwa Teradu dalam menyatakan laporan Sdr. Edison Murib Tidak
memenuhi syarat Formil dan Materil berdasarkan penelitian syarat Formil
dan Materil Laporan yang dituangkan dalam Kajian Awal sesuai dengan
Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Rapat Pleno Ketua dan Anggota
Bawaslu kabupaten Puncak;
- Bahwa Sdr. Edison Murib pernah mengambil Formulir B.1 kepada Bawaslu
Kabupaten Puncak yang diwakili oleh saksinya atas nama Dekinus Tabuni
pada tanggal 19 Maret 2024;
- Bahwa Teradu VI dan teradu VII telah menempelkan status Laporan Edison
Murib pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Puncak yang ditempel
oleh staf Bawaslu kabupaten Puncak namun Sdr. Edison Murib tidak Pernah
datang dan mengambil status laporannya (Vide Bukti T2-4)
f. Bahwa Teradu I,II,III,IV dan V merekayasa Kegiatan Rapat Pleno Terbuka yang
di laksanakan di Aulla Negelar Kabupaten Puncak pada tangga 29 Februari
2024-04 Maret 2024, sedangkan Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan
suarah Partai politik pemilihan umum Tahun 2024 erlaksanakan di nabire
tanggal 12-14 Maret 2024 di Kantor RRI Nabire. Dan Teradu VI, VII Tidak ada
Ketegasan dalam Pengawasan;
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII
menyampaikan sebagai Berikut:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah melaksanakan pengawasn terkait
dengan Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan suara Partai politik pemilihan
umum Tahun 2024 dilaksanakan di nabire tanggal 12-14 Maret 2024 di Kantor
RRI Nabire hal tersebut telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Puncak sesuai
dengan mekanisme yang berlaku dan tidak terdapat adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak;
g. Bahwa dengan adanya Perbedaan Perolehan Suarah di D-hasil PPK dan KPU
Kabupaten Puncak seharusnya Teradu VI dan VII memperbaiki Hasil perolehan
suarah saat Pleno Berdasarkan Hasil Pengawasan Panwas Distrik tetapi Teradu
VI dan VII Membiarkan;
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII
menyampaikan sebagai Berikut:
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam melakukan pengawasan
Rekapitulasi Perolehan suara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten
Puncak, tidak mendapatkan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Puncak terkait dengan perubahan perolehan suara dari D
hasil Kecamatan, namun kalaulah terjadi perubahan tersebut seharusnya
yang dirugikan datang menyampaikan laporan keBawaslu Kabupaten
Puncak dan membawa bukti- bukti perubahan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Puncak agar Bawaslu kabupaten Puncak menindak lanjuti
Laporan tersebut secara mekanisme Penangnan Pelanggaran;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak dapat memperbaiki pernyataan
perubahan-perubahan yang disampaikan oleh pengadu secara lisan tanpa
disertakan bukti-bukti karena Pleno untuk 13 Distrik telah diambil alih
oleh KPU Kabupaten Puncak secara langsung karena PPD di 13 Distrik
telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Puncak;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak pernah menyampaikan surat
Imbauan kepada KPU Kabupaten Puncak dengan nomor surat:
11/Kpn.04.00-K.Kab.PA- 21/03/2024 tertanggal 10 Maret 2024, yang
mana dalam isi surat tersebut secara garisbesar menyarankan kepada
KPU Kabupaten Puncak agar meneliti secara seksama dokumen D Hasil
dari 13 Distrik (Vide Bukti T2-5)
h. Bahwa adanya Pengalihan Suara terjadi di Kantor RRI Nabire Pada tanggal 12-
14 Maret 2024 Tersebut Banyak Peserta Pemilu yang bekeberatan dan di
sampaikan Laporan Ke Bawaslu Kabupaten Puncak. Dalam melakukan kajian
tata cara dan Prosedur Penanganan tidak Provesional dan Efisiensi. Ketidak
Provesional itu terungkap dalam pengumuman Status laporan melalui media
bawasłu- https://endindonesia.com/index.php/2024/03/22/terima-30-
pengaduan- kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu-2024/# 4
(Empat) Laporan yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi hanya satu laporan yang di
tindak lanjut dengan Sidang ADM.
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII
menyampaikan sebagai Berikut:
- Bahwa dalam dalilnya Pengadu dapat dilihat pengadu tidk paham dengan
mekanisme atau tatacara serta Prosedur Penanganan Pelanggaran di
Bawaslu, pengadu berfikir setelah diserahkan laporan hendaknya langsung
mengeluarkan Rekomendasi atau Putusan, yang perlu diketahui oleh
Pengadu ada mekanisme Penanganan pelanggaran yang harus dilaksankan
dalam menerima Laporan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu
nomor 7 Tahun 2022 terkait dengan syarat Formil dan materil Laporan yang
disampaikan kepada Bawaslua pa bila telah terpenuhinya syarat formil dan
Materil Laporan Bawaslu Kabupaten Puncak meregistrasi dan menindak
lanjuti laporan tersebut;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menyampaikan status
Laporan di media adapun Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan dalam
media menyampaikan atau mensosialisasikan kepada Masyarakat
Kabupaten Puncak bahwa waktu pelaporan disampaikan kepad Bawaslu
Kabupaten Puncak adalah 7 hari kerja sejak Pelanggaran diketahui (Vide
Bukti T2-6)
i. Bahwa Pengadu menyampaikan dalam poin Barang Bukti pada tanggal 14
Februari sampai 14 Maret 2024 selama 1 bulan Bawaslu Kabupaten Puncak
tidak ada Pengawasan, pada tanggal 17 Februari Orinus Wonda datang melapor,
pengaduan di Bawaslu Puncak saat itu Kantor Bawaslu tutup dengan berbagai
alasan, namun selama 1 bulan teradu VI dan VII tidak membuka Kantor;
Bahwa mengenai pernyataan Pengadu diatas yang dimasukkan dalam barang
Bukti Kami teradu VI dan VII menyampaikan sebagai Berikut:
- Bahwa Pengadu sangatlah memberikan pernyataan dusta dan mengada-ada,
14 Februari 2024 sampai 14 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Puncak berada
di Ilaga melaksanakan tugas pengawasan, karena Kewajiban Pengawas
adalah melakukan pengawasan dari seluruh tahapan Pemilu, apa lagi pada
tanggal 14 Februari 2024 itu adalah puncak dari proses pemilu dan harus
melakukan pengawasan terhadap pemungutan dan perhitungan suara;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak selama tahapan Pungut hitung sampai
rekap di tingkat Distrik berada di Ilaga Kabupaten Puncak dan kantor
terbuka 1 X 24 Jam untuk menerima laporan yang masuk karena staf dan
keamanan berada di Kantor 1 X 24 Jam, Sdr. Orinus Wonda datang kekantor
Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah mengambil formulir B.1 atau
menyerahkan laporannya keBawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T2-7)
j. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu VII menerima
uang 300 juta dari Bpk Elvis Tabuni yang kemudian di bagikan kepada KPU dan
Bawaslu, Teradu VII membantah dalil aduan tersebut karena bukti P-3 Pengadu
berupa foto yang terdapat 2 orang yang salah satunya adalah Bpk Elvis Tabuni
adalah bukan Teradu VII atau Fredi Wandikbo karena Teradu VII tidak pernah
menerima uang dan membagikan kepada KPU dan Bawaslu seperti dalil
Pengadu. Teradu VII keberatan karena tuduhan tersebut adalah fitnah atau
pencemaran nama baik untuk Teradu VII secara pribadi dan juga pencemaran
nama baik Lembaga Bawaslu dan KPU yang juga di dalilkan menerima uang
tersebut. Atas perbuatan pencemaran nama baik tersebut, KPU dan Bawaslu
telah meminta bantuan kuasa hukum dan telah melaporkan Pengadu ke
Reskrimum Polda Papua atas pencemaran nama baik pribadi dan lembaga,
dimana bukti yang digunakan Pengadu dalam aduan dkpp adalah berupa foto
kemudian di narasikan bahwa yang menerima uang tersebut adalah diri Teradu
VII, sehingga foto yang jadi bukti tersebut telah membuat diketahui oleh umum
dan membuat nama baik pribadi dan lembaga KPU Dan Bawaslu menjadi
tercemar atau tidak baik; (Vide Bukti T2-8)
k. Bahwa terhadap laporan tersebut menunggu proses selanjutnya karena
berkaitan dengan tata cara penanganan pelanggaran pidana umum yang sudah
berubah, dimana setiap aduan yang masuk akan di sampaikan ke Atasan
langsung yaitu Dirreskrimum Polda Papua, lalu di disposisi ke bagian atau unit
terkait untuk ditangani, setelah itu Pelapor akan di hubungi oleh penyidik pada
unit tersebut untuk dimintai keterangan sekaligus pembuatan laporan Polisi A
l. Bahwa terkait dengan Tuduhan Pungli yang disampaikan oleh Pengadu Teradu
VII telah mengklarifikasi dalam media dan akan melaporkan kepada Kepolisian
terkait dengan HOAX yang disebarkan oleh Pengadu (Bukti T2-9)
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
[2.6.1] Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024,
maka Teradu I s.d. Teradu V memohon Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memutus Perkara a quo
dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
terbukti melanggar etika Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V.
[2.6.2] Pettitum Teradu VI dan Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024,
maka Teradu VI dan Teradu VII memohon Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memutus Perkara a quo
dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI dan VII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI, dan VII dan kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
[2.7.1] ALAT BUKTI TERADU I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Puncak
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Kode Bukti Daftar Bukti Keterangan
Bukti T1-1 Undangan, Absen rapat pleno Bukti ini menjelaskan bahwa
Bukti penghitungan hasil Pengadu tidak hadir dan tidak
perolehan suara Kabupaten menyaksikan seluruh kegiatan
Puncak, pada tanggal: rapat pleno perhitungan hasil
1. 01 Maret 2024 perolehan suara Kabupaten
2. 04 Maret 2024 Puncak
3. 06 Maret 2024
4. 08 Maret 2024
5. 09 Maret 2024
6. 14 Maret 2024
Bukti T1-2 SK NO.45 ΤΗΝ 2022 Tentang Bukti menjelaskan Pengadu
Penetapan dan Pengangkatan merupakan anggota Distrik Ilaga
PPD Kabupaten Puncak untuk PPD
Pemilu Tahun 2024
Bukti T1-3 - D.Hasil Kecamatan DPRPT Bukti ini menunjukan hasil
Distrik Ilaga penghitungan suara DPRPT
- D.Hasil Kabupaten DPRPT tingkat TPS, Kecamatan dan
- C.Hasil Salinan: Kabupaten
a. Distrik Ilaga:
- Kampung Kimak TPS 4, TPS 6
TPS,9, TPS 11
- Kampung Jenggerpaga TPS 1,
TPS 2.
- Kampung Ilambet TPS 1.
- Kampung Kibologome TPS 2.
- Kampung Kago TPS 6.
b. Distrik Omukia:
- Kampung TPS 1.
Balamagalama
c. Gome Utara:
- Kampung Tobenggi I TPS 1,
TPS 2.
Bukti T1-4 - Surat Dinas KPU Puncak Bukti ini menjelaskan keabsahan
Pemberitahuan Batas Akhir Pemberhentian PPD
dan Penyerahan Tingkat
Distrik tgl 27 Februari 2024
- SK No 19 Tahun 2024 Tentang
Pemberhentian PPD
Bukti T1-5 - Foto Jemput Paksa 13 Distrik Bukti ini menjelaskan tanggal dan
PPD waktu penjemputan Paksa 13 PPD
- Daftar Hadir Rapat Pleno Distrik
Kabupaten Puncak tanggal 4
Maret 2024
Bukti T1-6 - D.Hasil Kecamatan DPRD Bukti ini menjelaskan hasil
Distrik Sinak perolehan suara DPRD Pada
- D.Hasil Kabupaten DPRD Distrik Sinak tingkat TPS hingga
Dapil 3 Kabupaten tidak ada perubahan
- Surat Pernyataan Terkait perolehan suara.
Formulir C.Hasil dan
C.Salinan tidak ada
Bukti T1-7 - SK DCT Kabupaten Puncak Bukti ini menjelaskan tidak ada
Caleg atas nama Deki Kiwak
Bukti T1-8 - D.Hasil Kecamatan DPRD
Distrik Wangbe
- D.Hasil Kabupaten DPRD
Dapil 2
Bukti T1-9 Surat Undangan, Foto kegiatan
Rakor terkait Tindaklanjut PPD
Belum Melakukan Pleno.
Bukti T1-10 Surat Dinas KPU Puncak Kepada
Kapolres Puncak terkait
Kerjasama untuk melakukan
Penarikan kepada PPD yang
terlambat melakukan Pleno.
Bukti T1-11 Surat Dinas KPU Puncak Kepada
Seluruh PPD untuk segera
melakukan Rekapitulasi dan
Rapat Pleno tingkat Kabupaten.
[2.7.1] ALAT BUKTI TERADU VI dan Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu VI dan Teradu VII mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T2-1 Formulir Penerimaan Laporan Edison Murib
Bukti T2-2 Dokumen yang disampaikan Edison Murib ke Bawaslu pada saat
Penyerahan Laporan
Bukti T2-3 Kajian Awal
Bukti T2-4 Status Laporan a.n. Ediso. Murib
Bukti T2-5 Surat Imbauan Kepada KPU Kabupaten Puncak dengan Nomor
Surat: 11/Kpn.04.00-K.Kab.PA-21/03/2024 tanggal 1 Maret
2024
Bukti T2-6 Berita di media terkait penyampaian Laporan
Bukti T2-7 Rekap Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Puncak
Bukti T2-8 Laporan Polisi ke Polda Papua (Berita dimedia)
Bukti T2-9 Klarifikasi di media terkait tuduhan pungli (Berita dimedia)
[2.8] KESIMPULAN TERADU
[2.8.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota Kpu Kabupaten
Puncak
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 9
Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I.FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V hadir dalam
persidangan serta dapat dengan baik memberikan jawaban dan keterangan
sesuai fakta yang ada di lapangan Majelis Tim Pemeriksan DKPP.
2. Bahwa dalam Persidangan dari Keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi
Papua Tengah Bapak Marius Telenggen selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan
KPU Provinsi Papua Tengah dimana menjelaskan benar KPU Kabupaten Puncak
telah membuka rekapitulasi tingkat Kabupaten di Ilaga namun di skors
dikarenakan 13 PPD terlambat mengumpulkan rekapitulasi tingkat Kecamatan,
Pleno Kabupaten Puncak bertempat di Gedung RRI Nabire dan terlaksana paling
terakhir diantara Kabupaten lain dikarenakan terhalang oleh terlambatnya 13
PPD belum kumpul.
3. Bahwa dalam Persidangan Ketua DPC Partai Gerindra
4. Bahwa Pihak Terkait yang dihadirkan Pelapor adalah Endison Murib bukan
Daud Magi.
II.DALAM PENGADUAN/ATAU LAPORAN
1. Bahwa Pengadu bukan merupakan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan
Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan
Suara yang dibuat oleh Para Teradu.
2. Bahwa berdasarkan Bukti-T1 Pengadu bukan merupakan saksi Partai/Peserta
Pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat
distrik maupun di tingkat kabupaten secara resmi dikarenakan tidak adanya
Pengadu dalam absen peserta.
3. Bahwa berdasarkan Bukti-T2 Pengadu merupakan Penyelenggara Pemilu Tahun
2024 yaitu Pengadu adalah Anggota PPD Distrik Ilaga.
4. Bahwa Pengadu diragukan keanggotaannya pada Organisasi/Lembaga di Partai
PKS, Pengadu tidak memberikan dalam bukti surat keanggotaan Partai PKS.
2. Bahwa Partai PKS tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi D.Hasil Kabupaten
dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan kepada KPU Puncak dengan
mengisi formulir Tanggapan Masyarakat, serta perwakilan Partai PKS bersedia
mendatangani tandaterima penyerahan sertifikat rekapitulasi hasil pengitungan
perolehan suara.
3. Bahwa Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang
berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan
merasakan suasana pada saat pleno berlangsung.
4. Bahwa Saat pleno tingkat Kecamatan Distrik Ilaga tanggal 21 Februari 2024
hanya 4 orang PPD yang hadir dan mendatangani D.Hasil Kecamatan satu orang
PPD atas nama KERIUS KOGOYA tidak hadir karena sakit, sementara dalam
Bukti-P10 Pengadu dilampirkan D.Hasil Kecamatan yang ditandatangani 5
orang PPD maka jelas tangan tersebut merupakan tandatangan palsu dan Bukti-
P10 adalah bukti PALSU.
5. Bahwa tidak benar bukti C. Salinan (Bukti P-10) yang diajukan Pengadu tidak
sesuai dengan D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi yang diberikan kepada KPU
Kabupaten Puncak, dimana pada PPD Distrik Ilaga melakukan rapat pleno
hasing penghituangn suara tingkat Kecamatan pada tanggal 21 Februari 2024
sementara alat bukti yang diberikan Pengadu dalam D.Hasil Kecamatan DPRPT
Distrik Ilaga tanggal 14 Februari 2024, tentunya Alat Bukti Pengadu merupakan
alat bukti PALSU dan melanggar Hukum tentang Pemalsuan Dokumen Negara,
serta Pengadu tidak memberikan alat bukti D.Hasil Kabupaten
6. Bahwa berdasarkan Bukti-T3 tidak ada perubahan suara Yobelina Balinal
dan Orinus Wonda yang disangkakan Pengadu, Teradu I,II,III,IV,V hanya
menerima berkas dari PPD Distrik Ilaga dan Gome Utara dan Omukia.
9. Bahwa Teradu I,II,III,IV,V , bahwa KPU Kabupaten Puncak Menggelar
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dengan agenda
pembacaan 13 Distrik PPD Yang diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak
di Timika adalah pada tanggal 06 Maret 2024 dan 08 Maret 2024 bukan
seperti yang didalilkan Pengadu pada tanggal 07 Maret 2024, dan jelas
Pengadu salah dalam memberikan pernyataan,
10. Bahwa dalam pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak ada
perubahan dari KPU Kabupaten Puncak, KPU Kabupaten Puncak hanya
membacakan hasil D.Kecamatan yang telah diisi oleh PPD Distrik.
11. Bahwa Alasan yang disampaikan Pengadu tidak berdasar kewajiban PPD Di 13
Distrik yaitu Distrik sebagai penyelenggara PPD harus bertanggungjawab sesuai
tugas dan fungsinya yaitu terlambat melakukan Pleno rekapitulasi penghitungan
suara tingkat kecamatan merupakan bukti bahwa PPD tidak mampu
menjalankan tugas dan kewajiban dengan disiplin dan sesuai aturan.
12. Pengambil alihan tugas dan tanggungjawab PPD dari 13 Distrik yang
diberhentikan sesuai SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024,
merupakan kewajiban KPU Kabupaten yang mana sesuai dengan Pasal 78 ayat
(1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
13. Bahwa berdasarkan Bukti-T4 Pemberhentian 13 Distrik PPD merupakan
kewajiban yang harus dilakukan oleh Teradu I,II,III,IV,V bukti bahwa KPU
Kabupaten Puncak tidak punya alasan lain selain dari pada untuk menjalankan
Tahapan Pemilu adalah pada tanggal 27 Februari KPU Kabupaten Puncak
memberikan Surat Pemberitahuan kepada seluruh PPD yang belum
mengumpulkan dan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh PPD di 13 Distrik
mengingat batas Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan
suara tingkat Kecamatan yaitu tanggal 2 Maret 2024, maka pada tanggal 04
Maret KPU Kabupaten Puncak melakukan penjemputan paksa dan menerima
hasil logistic dari 13 Distrik PPD yang belum melakukan rapat pleno Kecamatan.
14. Bahwa Teradu II dan PPD di 5 Distrik korwil berjalan kaki pada tanggal 19
Februari 2024 dan tiba di Ilaga pada tanggal 22 Februari 2024, pada tanggal 23
Februari 2024 Teradu II turun dari Ilaga ke Timika untuk berobat dan Kembali
lagi ke Ilaga Puncak pada tanggal 26 Februari 2024. Sementara Pengadu
mendalilkan tanggal 25 Februari 2024 Teradu II baru menyerahkan flasdisk ke
PPD sementara 25 Februari 2024 adalah hari minggu tidak ada penerbangan
keluar masuk dari bandara Ilaga.
15. Bahwa berdasarkan Bukti-T5 PPD Distrik Sinak tidak Pernah melakukan rapat
pleno hingga tanggal 2 Maret 2024, maka demikian KPU Kabupaten Puncak
melakukan penjemputan paksa kepada PPD yang belum melakukan Rapat
Pleno pada tanggal 4 Maret 2024 Dengan salah satunya adalah PPD Distrik
Sinak.
16. Pengadu tidak memberikan bukti D.Hasil DPRD Kecamatan Distrik Sinak dan
D.Hasil DPRD Kabupaten Dapil 3 dalam alat bukti yang diberikan kepada Mejelis
DKPP namun memberikan perbandingan di Tabel poin 6 tentu hasil suara yang
didalilkan Pengadu tidak berdasarkan hukum.
17. bahwa PPD Distrik Sinak tidak pernah melakukan rapat pleno hingga
tanggal 2 Maret 2024, maka demikian KPU Kabupaten Puncak melakukan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada
tanggal 14 Maret 2024, bukan 13 Maret seperti yang didalilkan Pengadu tentu
dalil Pengadu tidak sesuai fakta dilapangan.
18. Bahwa berdasarkan Bukti-P6 persetujuan Kapolsek Sinak dan Danramil Distrik
Sinak dan Kepala Distrik tentunya melanggar hukum. Seharusnya TNI/PORLI
harus menunjukan Netral dalam Pemilu.
19. Bahwa dlaam Bukti-P6 tidak ada nama Calon Legislatif atas nama Deki Kiwak
Suara Caleg DPRD KABKO Dapil 2 pada Distrik Wangbe sesuai Bukti-T7
Kabupaten Puncak.
20. Teradu II tidak mengisi ataupun merubah formulir Berita Acara D.Hasil
Kecamatan Distrik Wangbe, hanya memplenokan hasil penghitungan yang
didapat dari PPD Distrik Wangbe, dan pada saat rapat pleno hasil rekapitulasi
tingkat kecamatan diambil alih KPU Puncak pada tanggal 08 Maret 2024 dan 09
Maret 2024, tidak ada pengurangan dan pengalihan suara. Teradu II hanya
membacakan hasil rekapan dari PPD dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan dan
pada saat selesai pleno tidak ada masukan/tanggapan Masyarakat yang mengisi
dan mengajukan form tanggapan Masyarakat atas hasil rekapitulasi kepada KPU
Puncak.
21. Bahwa KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Rapat Pleno Kabupaten Pada
tanggal 1 MARET – 4 Maret 2024 di Aula Nigelar ilaga namun pelaksanaan Rapat
Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten terhambat
dikarenakan beberapa PPD belum melaksanakan Pleno Rekapitulasi tingkat
Kecamatan.
22. Bahwa Pemberhentian PPD dikarenakan PPD tidak melaksanakan Pleno hasil
rekapitulasi tingkat Distrik sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, dan hal
tersebut tentunya menghambat KPU Kabupaten Puncak melakukan rapat pleno
tingkat Kabupaten.
23. Bahwa tidak ada unsur niat untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif
terhadap adanya Pemberhentian PPD merupakan murni akibat dari kesalahan
PPD yang tidak dapat memenuhi tugas dan kewajiban serta termasuk dalam
unsur Pasal 43 ayat (2) d yaitu diberhentikan dengan tidak hormat dan unsur
Pasal 43 ayat (4) c dikarenakan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban
tanpa alasan yang sah.
24. Bahwa Pemberhentian PPD dengan tidak hormat dikarenakan PPD tidak dapat
melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah, dikarenakan PPD
tidak dapat melakukan kewajiban rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan.
[2.8.1] Kesimpulan Teradu VI dan Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 9
Oktober 2024, Teradu VI dan Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pada sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah
dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2024 di Polda Papua, dan telah
mendengarkan Pengaduan Pengadu, Jawaban teradu VI dan VII selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan telah meneliti bukti-bukti yang
disampaikan Pengadu maupun teradu;
2. Berkaitan dengan hal tersebut mohon ijin kepada Ketua Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) teradu VI dan VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabuaten Puncak akan menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu VI dan VII masih tetap dengan jawaban teradu yang kami
sampaikan pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
b. Bahwa kami teradu VI dan VII dalam menindak lanjuti Proses penanganan
Pelanggaran yang dilaporkan pengadu ke Bawaslu Kabupaten Puncak telah
sesuai dengan Prosedur dan Mekanisme sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
c. Bahwa teradu VI dan VII telah bersikap professional dalam menjalankan
tugas-tugas Pengawasan dan proses penangnan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor sdr. Edison Murib;
d. Bahwa pada saat persidangan saksi dari pengadu tidak hadirkan untuk
mendukung aduannya kepad Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
sehingga menurut kami teradu VI dan teradu VII Pengadu hanya mengada-
ada terhadap aduannya;
e. Bahwa teradu tidak dapat membuktikan adanya perubahan-perubahan
suara yang disampaikan dalam aduan di Dewan kehormatan Penyelenggara
Pemilu
f. Bahwa terungkap Fakta dalam persidangan pengadu merupakan PPD pada
Ditrik Ilaga namun dianggap tidak netral karena telah berpihak kepada salah
satu Calon legislatif di Kabupaten Puncak;
g. Bahwa terungkap Fakta pada saat persidangan pengadu mendapatkan foto
yang menurut pengadu adanya Money Politik dari orang yang dia tidak bisa
sebutkan dalam persidangan DKPP;
h. Bahwa pengadu tidak bisa membuktikan bahwa foto tersebut adalah Teradu
VII dan menyampaikan isu bahwa kata orang yang dalam foto tersebut
badalah teradu VII;
i. Bahwa yang terdapat dalam foto tersebut merupakan bapak ELivis Tabuni
dengan anaknya Keril Tabuni ;
j. Bahwa teradu VII dilantik pada tanggal 29 Agustus 2023, sampai dengan saat
ini masih menjabat sebagai Anggota Bawaslu kabupaten Puncak, saya tidak
pernah menggunakan jam tangan dan cincin seperti yang ada pada foto yang
disampaikan oleh Pengadu dan postur badan saya dengan ada dalam foto
tersebut berbeda jauh, saya agak sedikit gemuk dari masa muda sedangkan
yang dalam foto terlihat kurus, sehingga orang yang berada dalam foto
tersebut bukan saya selaku teradu VII dan foto yang disampaikan juga tidak
terlihat jelas atau buram;
k. Bahwa teradu VI dan Teradu VII dalam melaksanakan pengawasan Pleno
Rekapitulasi Perolehan suara telah bersifat profesioal dengan
mengkedapankan suara dilapangan haltersebut dibuktikan dengan surat
Bawaslu kabupaten Puncak perihal imbauan yang menyampaikan kepada
KPU Kabupaten Puncak agar meneliti seksama D hasil dari 13 Distrik agar
tidak ada yang berubah;
l. Bahwa terungkap fakta 25 poin aduan yang dibacakan oleh pengadu tidak
terdaftar dalam pokok aduan yang disampaikan ke DKPP;
m. Bahwa dalam menyampaikan 25 poin tersebut pengadu hanya menerka-
nerka tanpa disandingkan dengan bukti-bukti fakta dan hanya menduga
duga;
n. Bahwa Teradu sangat meragukan netralitasnya karena Pengadu merupakan
Penyelenggara pada Pemilu tahun 2024 di Distrik Ilaga dan dalam aduanya
pengadu menyampaikan bukan diwilayah pengadu yaitu Distrik Ilaga;
o. Bahwa Teradu sangat meragukan Dokumen yang disampaikan pengadu pada
saat sidang di Polda Papua dan kami sebagai Teradu VI dan VII menduga
dokumen yang disampaikan adalah dokumen yang dibuat-buat sendiri
sehingga diduga Palsu;
p. Bahwa ada dokumen yang dilampirkan oleh Pengadu memakai D Hasil DPD
RI dan diduga tandatangan yang dalam D hasil tersebut Palsu, hal tersebut
telah disandingkan tandatangan pengadu dengan tandatangan yang ada
dalam D Hasil pengadu dan D Hasil KPU Kabupaten Puncak;
q. Bahwa setelah menjalani proses persidangan etik di Dewan Kehormatan
penyelenggara pemilu, saya merasa miris dan saya merasa difitnah oleh
pengadu, hal tersebut menjatuhkan harkat dan martabat Lembaga Bawaslu
kabupaten Puncak dan saya sebagai Komisioner Bawaslu kabupaten Puncak
yang dituduh menerima uang suap dengan bukti yang tidak jelas, namun
kenyataanya saya tidak pernah melakukan hal tersebut, saya berharap
kepada Yang mulia Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu agar dapat
mempertimbangkan sesuai fakta persidangan pada tanggal 9 Otober 2024 di
Polda Papua
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] PIHAK TERKAIT KPU PROVINSI PAPUA TENGAH
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9
Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
• Bahwa dikarenakan terdapat beberapa kabupaten yang belum melakukan pleno di
Tingkat kabupaten maka rekapitulasi suara di Provinsi mengalami keterlambatan.
• Bahwa Anggota KPU Provinsi Papua Tengah a.n. Marius Telenggen melakukan
supervisi ke KPU Kabupaten Puncak dalam rangkap Pleno rekapitulasi suara di
Kabupaten.
• Bahwa Pihak Terkait mengetahui ada beberapa PPD yang belum melakukan pleno
di Tingkat Distrik.
• Bahwa terdapat 13 Distrik yang PPDnya belum melakukan Pleno.
• Bahwa KPU Kabupaten Puncak melakukan pembekuan terhadap 13 PPD dan
diambil alih untuk melakukan rekapitulasi Tingkat kabupaten.
[2.9.2] PIHAK TERKAIT BAWASLU PROVINSI PAPUA TENGAH
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9
Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
• Bahwa Rujukan Bawaslu dalam melaksanakan Pengawasan didasari dari form A.
Form A tersebut didapak dari PKD yang melakukan pengawasan pada saat KPPS
melaksanakan tahapan pemilu di Tingkat PPS. Hasil Pengawasan tersebut
kemudian di sampaikan atau dikoordinasikan dengan Pengawas Distrik untuk di
teruskan ke Bawaslu Kabupaten.
• Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten tidak ditemukan kejadian khusus pada saat
rekap di 13 Distrik
[2.9.3] PIHAK TERKAIT KETUA DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN PUNCAK
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Puncak sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9
Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
• Bahwa dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah bohong.
• Bahwa Partai Gerindra tidak pernah menunjuk Teradu I s.d. Teradu VII sebagai tim
sukses Partai Gerindra.
• Bahwa perpindahan suara ke Partai Geindra di Distrik Sinak adalah dalil yang tidak
berdasar.
[2.9.4] PIHAK TERKAIT DANIUS TABUNI STAF BAWASLU KABUPATEN PUNCAK
Bahwa DKPP memanggil Danius Tabuni Staf Bawaslu Kabupaten Puncak sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9
Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
• Bahwa Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah tutup selama proses
Pemilu 2024
• Bahwa Laporan yang diterima dari para calon anggota legislatif tidak pernah
lengkap
[2.9.5] PIHAK TERKAIT MILITER TABUNI PPD DISTRIK ILAGA Bahwa DKPP
memanggil Danius Tabuni Staf Bawaslu Kabupaten Puncak sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Oktober 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
• Bahwa Saksi menyatakan saat Pemilu 2024, Pengadu tidak aktif sebagai PPD
Distrik Ilaga
• Bahwa Pada Pleno tingkat Distrik Ilaga, Pengadu juga tidak mengikuti Pleno
rekapitulasi suara tingkat Distrik di Ilaga
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak
diduga melakukan pengalihan hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif DPRD-
Provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Orinus Wonda dan Yobelina Balinal
di Distrik Gome Utara, Distrik Omukia, dan Distrik Ilaga. Peralihan suara tersebut
terjadi pada rapat pleno hasil rekapitulasi suara Tingkat kabupaten puncak dengan
cara memberhentikan 13 (tiga belas) PPD di Kabupaten Puncak;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak
diduga mengalihkan 5.739 suara Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) a.n. Edison Murib di Distrik Sinak ke Partai Nasional Demokrat
(NasDem);
[4.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga mengalihkan suara Calon Anggota
Legislatif DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Detianus Kiwak sejumlah
5004 suara di Distrik Wangbe;
[4.1.4] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor:
004/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 perihal dugaan peralihan suara Calon Anggota
Legislatif di Tingkat Kabupaten;
[4.1.5] Bahwa Teradu VII diduga menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dari Elvis Tabuni yang kemudian dibagikan kepada KPU dan Bawaslu
Kabupaten Puncak;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I. s.d. Teradu
V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak menyatakan pada saat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan yang dilakukan pleno oleh
PPD Distrik Ilaga sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Formulir D.Hasil Kecamatan
Distrik Ilaga, tidak benar bukti C. Salinan (Bukti P-10) yang diajukan Pengadu tidak
sesuai dengan D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi yang diberikan kepada KPU
Kabupaten Puncak. Bahwa PPD Distrik Ilaga melakukan rapat pleno hasil
penghituangn suara tingkat Kecamatan pada tanggal 21 Februari 2024 sementara alat
bukti yang diberikan Pengadu dalam D.Hasil Kecamatan DPRPT Distrik Ilaga tanggal
14 Februari 2024, tentunya Alat Bukti Pengadu merupakan alat bukti PALSU dan
melanggar Hukum tentang Pemalsuan Dokumen Negara, serta Pengadu tidak
memberikan alat bukti D.Hasil Kabupaten DPRPT yang termasuk di dalam isinya (Bukti
TI-3). Bahwa faktanya tidak ada perubahan suara Yobelina Balinal dan Orinus Wonda
yang disangkakan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V hanya menerima berkas dari PPD
Distrik Ilaga dan Gome Utara, sementara terhadap Distrik Omukia yang dilakukan
penjemputan paksa Teradu I s.d. Teradu V hanya membacakannya dalam Pleno
Rekapitulasi tingkat Kecamatan yang diambil alih dan KPU Kabupaten sesuai dengan
Formulir BA D.Hasil yang sudah diisi oleh PPD Distrik Omukia dan membacakannya
dalam Rapat Pleno Rekapitukasi penghitungan suara Tingkat Kabupaten DPRD
Provinsi. Bahwa Teradu I s.d. Teradu Vmelakukan rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara di Timika pada tanggal 6 dan 8 Maret 2024 bukan seperti yang
didalilkan Pengadu pada tanggal 07 Maret 2024. Bahwa jelas Pengadu salah dalam
memberikan pernyataan, serta dalam pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara tidak ada perubahan dari Teradu I s.d. Teradu V. Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa
Teradu I s.d. Teradu V hanya membacakan hasil D.Kecamatan yang telah diisi oleh PPD
Distrik. Bahwa sebagai penyelenggara PPD berkewajiban dan harus bertanggungjawab
sesuai tugas dan fungsinya. Bahwa terhadap 13 Distrik yang terlambat melakukan
Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan merupakan bukti bahwa
PPD tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban dengan disiplin dan sesuai aturan
sebagai penyelenggara pemilu. PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 13 menyebutkan; “PPK
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tahapaan Pemilu atau Pemilihan kepada
KPU Kabupaten/Kota”. Bahwa Pengambil alihan tugas dan tanggungjawab PPD dari 13
Distrik yang diberhentikan sesuai SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024,
merupakan kewajiban KPU Kabupaten sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) PKPU Nomor 8
Tahun 2022, “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat
menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara pemilu dan pemilihan dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten/Kota”. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu
V memberikan Surat Pemberitahuan kepada seluruh PPD yang belum mengumpulkan
dan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, namun hal tersebut
tidak diindahkan oleh PPD di 16 Distrik sehingga mengingat batas Rekapitulasi dan
Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan yaitu tanggal 2
Maret 2024, maka pada tanggal 04 Maret KPU Kabupaten Puncak melakukan
penjemputan paksa dan menerima hasil logistik dari 16 Distrik PPD yang belum
melakukan rapat pleno Kecamatan (Bukti T1-4);
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I. s.d. Teradu
V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak menyatakan dikarenakan PPD Distrik
Sinak tidak Pernah melakukan rapat pleno hingga tanggal 2 Maret 2024, maka Teradu
I s.d. Teradu V melakukan penjemputan paksa kepada PPD yang belum melakukan
Rapat Pleno pada tanggal 4 Maret 2024 yang salah satunya adalah PPD Distrik Sinak
(Bukti T1-5). Bahwa Teradu III menyatakan dari penjemputan paksa tersebut, PPD
Distrik Sinak tidak menyerahkan C.Salinan dan Teradu III hanya membacakan hasil
Formulir BA D. Hasil Kecamatan yang telah diisi oleh PPD. Bahwa berdasarkan D. Hasil
Kecamatan sesuai yang diisi oleh PPD Distrik Sinak atas nama Edison Murib
memperoleh 0 suara (Bukti T1-6). Bahwa Pengadu tidak memberikan bukti D.Hasil
DPRD Kecamatan Distrik Sinak dan D.Hasil DPRD Kabupaten Dapil 3 dalam alat bukti
yang diberikan kepada Mejelis DKPP namun memberikan perbandingan di Tabel, maka
tentu hasil suara yang didalilkan Pengadu tidak berdasarkan hukum. Bahwa Teradu I
s.d. Teradu V melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Pada tanggal 14 Maret 2024, bukan 13 Maret seperti yang didalilkan
Pengadu tentu dalil Pengadu tidak sesuai fakta di lapangan;
[4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu I. s.d. Teradu
V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak menyatakan tidak ada nama Calon
Legislatif atas nama Deki Kiwak Caleg DPRD KABKO Dapil 3 pada Distrik Wangbe.
Bahwa sangkaan Pengadu telah tidak berdasar atas mengalihkan suara Deki Kiwak
kebeberapa Partai karena tidak jelas untuk Partai apa dan dialihkan kepada Calon
Legislatif siapa, dalil Pengadu yang hanya mengada- ngada dan tidak berdasar (Bukti
T1-7). Bahwa dari hasil penghitungan suara di Distrik Wangbe didasari pada pengisian
Formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan dari PPD Distrik Wangbe sehingga Teradu II
hanya merekap hasil pengisian formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan yang didapat
dari PPD Distrik Wangbe. Bahwa Teradu II tidak mengisi ataupun merubah formulir
Berita Acara D. Hasil Kecamatan Distrik Wangbe, hanya memplenokan hasil
penghitungan yang didapat dari PPD Distrik Wangbe. Bahwa rapat pleno hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan diambil alih Teradu I s.d. Teradu V tanggal 8 dan 9
Maret 2024. Rapat Pleno tersebut tidak ada pengurangan dan pengalihan suara. Teradu
II hanya membacakan hasil rekapan dari PPD dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan
dan pada saat selesai pleno tidak ada masukan/tanggapan Masyarakat yang mengisi
dan mengajukan form tanggapan Masyarakat atas hasil rekapitulasi kepada KPU
Puncak. Bahwa dari hasil penghitungan suara Distrik Wangbe tingkat Kecamatan dan
Kabupaten tidak ada perubahan hal tersebut dibuktikan dalam Formulir BA D.Hasil
Kecamatan PKS dan dalam Formulir D.Hasil Kabupaten Partai PKS
(Bukti TI-8);
[4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu VI dan Teradu
VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak menyatakan Teradu telah menerima
Laporan atas nama Edison Murib pada tanggal 21 Maret 2024 yang disampaikan oleh
Dekinus Tabuni kepada Bawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T2-1). Dalam
lampirannya Pelapor melampirkan dokumen foto copy C Hasil yang dibuat oleh PPD
yang telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Puncak dan Rekapan Suara Versi kualisi
(Vide Bukti T-2). Kemudian Teradu VI dan Teradu VII meneliti Syarat Formil dan Materil
laporan pelapor sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 dan membuat
Kajian Awal Laporan. Hasil penelitian tersebut yang dituangkan dalam kajian awal dan
menyimpulkan laporan Edison Murib tidak memenuhi syarat Formil dan Materil (Vide
Bukti T2-3). Bahwa Pelapor Edison Murib pernah mengambil Formulir B.1 kepada
Bawaslu Kabupaten Puncak yang diwakili oleh saksinya atas nama Dekinus Tabuni
pada tanggal 19 Maret 2024. Bahwa Teradu VI dan teradu VII telah menempelkan
status Laporan Edison Murib pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Puncak
yang ditempel oleh staf Bawaslu kabupaten Puncak (Vide Bukti T2-4). Bahwa Bawaslu
Kabupaten Puncak telah melaksanakan pengawasan terkait dengan Rekapitulasi hasil
perhitungan Perolehan suara Partai politik pemilihan umum Tahun 2024 dilaksanakan
di Nabire tanggal 12 s.d. 14 Maret 2024 di Kantor RRI Nabire. Rekapitulasi perolehan
suara tersebut telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Puncak sesuai dengan
mekanisme yang berlaku dan tidak terdapat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Puncak;
[4.2.5] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu VII menerima
uang 300 juta dari Bpk Elvis Tabuni yang kemudian dibagikan kepada KPU dan
Bawaslu, Teradu VII membantah dalil aduan tersebut karena bukti P-3 Pengadu berupa
foto yang terdapat 2 orang yang salah satunya adalah Bpk Elvis Tabuni adalah bukan
Teradu VII ata Fredi Wandikbo karena Teradu VII tidak pernah menerima uang dan
membagikan kepada KPU dan Bawaslu seperti dalil Pengadu. Teradu VII keberatan
karena tuduhan tersebut adalah fitnah atau pencemaran nama baik untuk Teradu VII
secara pribadi dan juga pencemaran nama baik Lembaga Bawaslu dan KPU yang juga
di dalilkan menerima uang tersebut. Atas perbuatan pencemaran nama baik tersebut,
KPU dan Bawaslu telah meminta bantuan kuasa hukum dan telah melaporkan
Pengadu ke Reskrimum Polda Papua atas pencemaran nama baik pribadi dan lembaga,
dimana bukti yang digunakan Pengadu dalam aduan dkpp adalah berupa foto
kemudian di narasikan bahwa yang menerima uang tersebut adalah diri Teradu VII,
sehingga foto yang jadi bukti tersebut telah membuat diketahui oleh umum dan
membuat nama baik pribadi dan lembaga KPU Dan Bawaslu menjadi tercemar atau
tidak baik; (Vide Bukti T2-8).
Bahwa terhadap laporan tersebut menunggu proses selanjutnya karena berkaitan
dengan tata cara penanganan pelanggaran pidana umum yang sudah berubah, dimana
setiap aduan yang masuk akan di sampaikan ke Atasan langsung yaitu Dirreskrimum
Polda Papua, lalu di disposisi ke bagian atau unit terkait untuk ditangani, setelah itu
Pelapor akan di hubungi oleh penyidik pada unit tersebut untuk dimintai keterangan
sekaligus pembuatan laporan Polisi. Bahwa terkait dengan Tuduhan Pungli yang
disampaikan oleh Pengadu, Teradu VII telah mengklarifikasi dalam media dan akan
melaporkan kepada Kepolisian terkait dengan HOAX yang disebarkan oleh Pengadu
(Bukti T2-9)
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu I s.d.
Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga melakukan
pengalihan hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Orinus Wonda dan Yobelina Balinal di Distrik
Gome Utara, Distrik Omukia, dan Distrik Ilaga. Pengadu mendalilkan pengalihan suara
tersebut dilakukan dengan cara memberhentikan 13 (tiga belas) PPD di Kabupaten
Puncak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Ilaga dilakukan oleh PPD Ilaga pada
tanggal 21 Februari 2024. Dalam formulir Model D. HASIL KECAMATAN-DPRPT yang
disampaikan PPD Distrik Ilaga, Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah a.n.
Orinus Wonda mendapatkan 218 (dua ratus delapan belas) suara dan Yobelina Balinal
tidak mendapatkan suara (nol). Sedangkan PPD Gome Utara melakukan rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik pada tanggal 14
Februari 2024. Pada D.Hasil Kecamatan-DPRPT yang disampaikan, Calon Anggota
Legislatif a.n. Orinus Wonda dan Yobelina Balinal tidak mendapatkan suara sama
sekali. Bahwa dikarenakan hingga 17 Februari 2024 terdapat 13 Distrik di Kabupaten
Puncak yang belum melaksanakan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat
Distrik termasuk diantaranya Distrik Omukia, maka Teradu I s.d. Teradu V mengambil
alih Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara pada 13 Distrik di Kabupaten Puncak.
Sebelum mengambil alih Pleno Rekapitulasi Suara ditingkat Distrik, Teradu I s.d.
Teradu V terlebih dahulu mengeluarkan Surat Nomor: 77/PP.06.1-SD/9405/2024
perihal Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan Rekapitulasi Tingkat Distrik, tertanggal
27 Februari 2024. Surat a quo ditujukan kepada seluruh Ketua PPD Kabupaten Puncak
(Vide Bukti T1-4). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan terhadap 13 PPD Distrik
di Kabupaten Puncak yang tidak melakukan Pleno karena terdapat tekanan dari
beberapa calon anggota legislatif serta terdapat politik uang di antara calon anggota
legislatif dan PPD Distrik di Kabupaten Puncak. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V
melakukan Pleno Rekapitulasi Suara ditingkat Distrik tanggal 6 Maret 2024 dan
tanggal 8 Maret 2024. Teradu I s.d. Teradu V mendapatkan hasil rekapitulasi perolehan
suara dari PPD yang di muat didalam flash disk. Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara
kemudian dituangkan dalam D.Hasil Kecamatan-DPRPT dan di Plenokan di Kabupaten
Puncak. Pada Distrik Omukia, Calon Anggota Legislatif a.n. Orinus Wonda
mendapatkan 50 suara sedangkan Yobelina Balinal mendapatkan nol suara (Vide Bukti
T1-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian memberhentikan 13 Distrik yang tidak
melakukan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Distrik.
Pemberhentian tersebut di muat pada Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19
Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik
Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024 (Vide
Bukti T1-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan terdapat beberapa formulir
Model D.Hasil Kecamatan-DPRPT yang tidak dibubuhkan tandatangan PPD Distrik
Distrik Gome Utara, Distrik Omukia, dan Distrik Ilaga namun dianggap sah oleh Teradu
I s.d. Teradu V. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga membenarkan bahwa
pelaksanaan sistem noken di beberapa distrik tidak dilakukan pada hari pemungutan
suara tetapi dilakukan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat distrik.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat meskipun
perubahan suara Calon Anggota Legislatif a.n. Orinus Wonda dan Yobelina Balinal
sebagaimana didalilkan Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan,
namun Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak profesional dalam memastikan
pelaksanaan sistem noken dan rekapitulasi hasil tingkat distrik di Kabupaten Puncak
berjalan sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu
V seharusnya melakukan supervisi agar pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan
rekapitulasi suara tingkat distrik di Kabupaten Puncak, khususnya pelaksanaan
sistem noken terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
teradministrasi dengan baik. Bahwa secara substansi tindakan Teradu I s.d. Teradu V
yang memberhentikan anggota PPD di 13 distrik dan melakukan pengambilalihan
rekapitulasi hasil tingkat distrik telah dinilai dan dibenarkan dalam Putusan DKPP
Nomor: 148-PKE-DKPP/VII/2024 dan Nomor: 157-PKE-DKPP/VII/2024. Dengan
demikian, Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf a dan f,
Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] pada pokoknya
Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga
mengalihkan 5.739 suara Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) a.n. Edison Murib di Distrik Sinak ke Partai Nasional Demokrat (NasDem). Bahwa
dikarenakan PPD Distrik Sinak belum melakukan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat
distrik hingga waktu yang ditetapkan, maka pada tanggal 4 Maret 2024 Teradu I s.d.
Teradu V mengambil alih hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah di rekap oleh
PPD Distrik Sinak. Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara tersebut dimuat dalam flash
disk dan dilakukan print out dokumen oleh PPD Distrik Sinak (Vide Bukti T1-4). Bahwa
PPD Distrik Sinak merupakan salah satu dari 13 (tiga belas) distrik yang diberhentikan
oleh Teradu I s.d. Teradu V sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor
19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik
Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024 (Vide
Bukti T1-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Distrik Sinak tanggal 9 Maret 2024 di
Gedung RRI-Nabire. Bahwa hasil Pleno Rekapitulasi tersebut menyatakan Calon
Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Edison Murib tidak
mendapatkan suara (nol). Teradu I s.d. Teradu V menyatakan hanya membaca yang
disampaikan oleh PPD Distrik Sinak tanpa mengubah hasil rekapitualsi perolehan
suara. Bahwa selain itu, formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRD KABKO telah
ditandatangani oleh PPD Distrik Sinak.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat dugaan
pergeseran hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) a.n. Edison Murib sebagaimana didalilkan Pengadu tidak didukung
dengan alat bukti yang meyakinkan. Bahwa Pengadu juga tidak dapat melampirkan
alat bukti lain untuk dijadikan perbandingan di sidang pemeriksaan. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggara kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] pada pokoknya
Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga mengalihkan
suara Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejumlah
5.004 suara di Distrik Wangbe. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
dikarenakan hingga tanggal 2 Maret 2024 PPD Distrik Wangbe tidak melakukan Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Distrik, maka pada tanggal 4 Maret 2024 Teradu
I s.d. Teradu V melakukan penarikan berkas dokumen Rekapitulasi Suara yang telah
dikerjakan oleh PPD Wangbe. Dokumen tersebut termuat dalam flash disk dan
dilakukan print out oleh PPD Distrik Wangbe (Vide Bukti T1-4). Bahwa terhadap Distrik
Wangbe, pada tanggal 9 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan Pleno
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik di Gedung RRI Nabire. Dalam
sidang pemeriksaan Teradu II menyatakan bahwa pada Pleno Rekapitulasi Perolehan
Suara, KPU Kabupaten Puncak hanya membacakan hasil rekapitulasi yang telah
dikerjakan oleh PPD Distrik Wangbe tanpa melakukan perubahan ataupun pergeseran
suara. Dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, Calon Anggota
Legislatif a.n. Detianus Kiwak tidak mendapatkan suara sama sekali (nol) (Vide Bukti
T1-8). Bahwa formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO tersebut juga telah
di tandatangani oleh PPD Distrik Wangbe. Sedangkan, Pengadu melampirkan formulir
Model D.Hasil KECAMATAN-DPRD KABKO tertanggal 15 Februari 2024, namun pada
kolom tandatangan terindikasi identik (Vide Bukti P-6). Bahwa PPD Distrik Wangbe
telah diberhentikan sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak
Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan
Distrik Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 5 Maret
2024 (Vide Bukti T1-4)
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat dugaan pergeseran
hasil perolehan suara uara Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) sejumlah 5.004 suara di Distrik Wangbe sebagaimana didalilkan
Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Bahwa Pengadu
melampirkan bukti berupa formulir Model D.Hasil KECAMATAN-DPRD KABKO
tertanggal 15 Februari 2024 (Vide Bukti P-6). DKPP berpendapat bukti tersebut tidak
meyakinkan karena tanggal 15 Februari 2024 belum memasuki masa tahapan rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik dan terdapat
fakta bahwa PPD Wangbe tidak melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat distrik.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu
V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.4] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] pada pokoknya Teradu VI
dan Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak diduga tidak profesional
dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 perihal
dugaan peralihan suara Calon Anggota Legislatif di Tingkat Kabupaten. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2024 Teradu VI
dan Teradu VII menerima laporan dari Dekinaus Tabuni perihal perpindahan suara
Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n.
Edison Murib. Kemudian pada tanggal 21 Maret 2024 laporan a quo dilengkapi dan
diterima oleh Bawaslu Kabupaten Puncak dengan melampirkan formulir Model C.Hasil
Salinan-DPRD Kabupaten, Model D. Hasil DPRD Kabupaten, foto dokumentasi, dan
video (Vide Bukti T2-2). Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten
Puncak melakukan Kajian Awal Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/36.05/III/2024
dengan Kesimpulan Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan materiel
sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak kemudian
menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan a quo dan ditempelkan di papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Puncak. Bahwa Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah memberikan kesempatan kepada
Pelapor untuk memperbaiki keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap laporan
a quo.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu VI
dan Teradu VII tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI dan
Teradu VII seharusnya memedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu a quo, Teradu VI dan Teradu VII seharusnya
memberikan kesempatan dua hari kepada Pelapor setelah dilakukan kajian awal agar
Pelapor memperbaiki syarat formal dan syarat materiel terhadap laporan a quo. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII tidak
meyakinkan DKPP. Teradu VI dan Teradu VII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf
a dan f dan Pasal 15 huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5] pada pokoknya Teradu VII
diduga menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Calon
Bupati Puncak Elvis Tabuni yang kemudian dibagikan kepada KPU dan Bawaslu
Kabupaten Puncak. Terhadap dalil tersebut, Teradu VII menjelaskan bahwa Bukti P-3
berupa foto yang terdapat dua orang yang salah satunya Elvis Tabuni adalah bukan
Teradu VII. Teradu VII keberatan karena dalil tersebut adalah fitnah atau pencemaran
nama baik secara pribadi dan juga pencemaran nama baik lembaga Bawaslu dan KPU
yang juga disebutkan menerima uang tersebut. Atas perbuatan pencemaran nama baik
tersebut, KPU dan Bawaslu telah meminta bantuan kuasa hukum dan telah
melaporkan Pengadu ke Reskrimum Polda Papua atas pencemaran nama baik pribadi
dan lembaga, di mana bukti yang digunakan Pengadu dalam aduan DKPP adalah
berupa foto yang kemudian dinarasikan bahwa Teradu VII menerima sejumlah uang
(Vide Bukti T2-8). Bahwa Teradu VII juga telah melakukan klarifikasi di media dan akan
menyatakan akan melaporkan tindakan fitnah yang dilakukan Pengadu (Vide Bukti T2-
9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu mendapatkan informasi
sebagaimana didalilkan dan Bukti P-3 dari seorang teman yang tidak disebutkan
namanya. Bahwa Pengadu juga tidak yakin sepenuhnya apakah orang yang berada
dalam Bukti P-3 adalah Teradu VII. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai
dalil Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Dengan demikian,
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban
Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.