Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 218 Tahun 2024
Sifaomadodo Wau, Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 sekira Pkl 10.00 Wib An.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan memarahi anggota KPPS dan PPS, serta mencopot dan membuang dukungan perlengkapan pemungutan suara atau alat bantu di TPS. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 29 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun; Pasal 22 ayat (1); Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan; Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14; Pasal 6 ayat (3); Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Sifaomadodo Wau selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 218-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 261-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 218-PKE- DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ridhomei Putra Duha Pekerjaan Advokat : Alamat : Bawoza’ua, Telukdalam, Nias Selatan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Sifaomadodo Wau Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita No.10 Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; membaca jawaban Teradu; mendengar dan memeriksa keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 sekira Pkl 10.00 Wib An. Sifaomadodo Wau datang ke Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 (dua) dengan tanpa adanya penyebab masalah langsung memarahi Para Anggota KPPS dan juga PPS dengan kalimat "Siapa yang suruh kalian untuk menempelkan Fotolgambar CALEG di TPS ini, apakah kalian tidak tau dan tidak baca aturannya?? Bahkan Semua Baliho CALEG dan Lambang Partai sudah Dibersihkan Bersama Bawaslu..... Dimana Pengawas? Apakah sudah dikordinasi? Saya laporkan nanti kalian ke Bawaslu, seharusnya kalian yang mencegat". (Bukti Video Terlampir PT-1). 2. Bahwa sembari marah-marah yang tidak jelas, An. Sifaomadodo Wau langsung mencopot dan langsung membuang dukungan perlengkapan pemungutan suara atau alat bantu tersebut yang telah ditempelkan di papan informasi oleh KP PS 2 (dua) di antaranya sebagai berikut : Daftar Pasangan Calon (DPC); Daftar Calon Tetap (DCT); Dan Salinan Daftar Pemilih Tetap. Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) (Bukti Foto Terlampir PT- 2). 3. Bahwa setelah itu An. Sifaomadodo Wan menyampaikan bahwa "biar kalian tau ya, bahwa orang yang tidak tau membaca itu, tidak boleh didampingi saat mau ke TPS untuk memberikan hak pilihnya". Padahal kenyataannya di lapangan, tidak ada seperti yang disampaikannya tersebut. 4. Bahwa setelah dilakukannya pencopotan alat bantu tersebut, An. Sifaomadodo Wan masih tetap meneruskan amarahnya, sehingga membuat terganggu jalannya proses pemungutan suara di TPS 2 (dua) tersebut, sembari melanjutkan untuk mengeluarkan kata-kata ancaman kepada Para PPS dan KPPS di TPS 2 "Saya akan melaporkan kalian ke Bawaslu, karena kalian telah melakukan pelanggaran, karena kalian telah menempelkan Foto CALEG yang ada logo Partainya di TPS. 5. Bahwa saat itu, ada warga yang mencoba pertanyakan ke Sifaomadodo Wan "Kenapa Bapak mencopot kertas itu, bagaimana nantinya jika ada yang tidak tau membaca, kira-kira dimana mereka akan melihat nomor urut dan partai yang dia dukung?" namun oleh An. Sifaomadodo Wan langsung memberikanjawaban bahwa ''penyelenggara di TPS 2 (dua) ini telah melanggar aturan". 6. Bahwa di hari itu juga, pada tanggal 14 Februari 2024 setelah adanya pencopotan yang dengan sengaja dilakukan oleh An. Sifaomadodo Wan ada beberapa warga setempat menjadi bingung untuk melihat foto calon yang di dukung, dan bahkan antusias warga yang mau menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut jadi berkurang. Dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 219, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sebanyak 3, ada 77 Orang warga yang pada akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. 7. Bahwa setelah dicopotnya alat bantu tersebut tidak adanya juga itikad baik dari An.Sifaomadodo Wau untuk mengklarifikasi ataupun menggantikan alat bantu tersebut, namun ianya langsung pergi dari lokasi TPS tanpa kembali. 8. Bahwa kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Masyarakat setempat, PAM TPS, PTPS, Para Saksi, KPPS, PPS, juga PKD dan pada akhirnya menjadi Viral di Medsos dan telah ditonton ratusan ribu masyarakat, dengan beragam komentar kekesalan atas perilaku Oknum Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Tersebut. 9. Bahwa fungsi alat bantu tersebut, sebagai perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Namun hal tersebut menjadi tidak sesuai akibat ulahnya Sifaomadodo Wau. 10. Bahwa atas kejadian dan tindakan yang dilakukan oleh Teradu tersebut mencoreng nama baik lembaga Penyelenggara pemilihan umum, merusak citra demokrasi di indonesia, dan juga Melanggar Prinsip Profesionalitas sebagaimana yang telah termuat di dalam Pasal 6 ayat 3 huruf F Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum dengan bunyi "profesional maknanya dalam penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas". 11. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sifaomadodo Wau diduga keras dengan sengaja merusak alat bantu di TPS tersebut, atau membuat kegaduhan, merupakan sebuah tindakan yang tertuang di dalam Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48. 000. 000". 12. Bahwa An. Sifaomadodo Wau bukanlah sebagai kordinator wilayah (KORWIL) di Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, dan sangat disayangkan atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, karena si Teradu sendiri adalah Sebagai Divisi Teknis Penyelenggara Pada KPU Kabupaten Nias Selatan. Sungguh sangat ironis bila seorang Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu tidak mengetahui tupoksinya dan tidak tau bahwa Daftar Pasangan Calon (DPC); Daftar Calon Tetap (DCT); Salinan Daftar Pemilih Tetap, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) itu wajib ditempelkan di Papan Informasi dimana lokasi TPS dibuat. 13. Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal atau Kajian Terhadap Temuan, yang d ikeluarkan oleh Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor 003/Reg/TM/P L/Kab/0219/11/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024, Menyatakan dalam temuannya bahwa "Terlapor an. Sifaomadodo Wau Telah Terbukti Adanya Pelanggaran Pemilu dan Dilanjutkan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu". [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 218-PKE- DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: a. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 217-PKE- DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE URAIAN BUKTI NO. BUKTI 1. Bukti P-1 Video saat Teradu datang ke Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan di TPS 02 dengan tanpa sebab langsung memarahi para Anggota KPPS dan juga PPS 2. Bukti P-2 Foto saat Teradu mencopot dan membuang dukungan perlengkapan pemungutan suara atau alat bantu yang telah ditempelkan di papan informasi oleh Anggota KPPS diantaranya sebagai berikut: 1. Daftar Pasangan Calon (DPC); 2. Daftar alon Tetap (DCT); 3. Salinan Daftar Pemilih Tetap; dan 4. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 3. Bukti P-3 Surat Hasil Kajian Awal atau Kajian Terhadap Temuan, yang di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Formulir Model B.18 tanggal 15 Maret dengan Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/0219/II/2024 bahwa “Terlpaor Telah Terbukti Adanya Pelanggaran Pemilu dan Dilanjutkan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu“ [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menyampaikan jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu dan Teradu dengan Tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu dalam aduannya dan / atau Laporannya terkecuali yang oleh Teradu secara tegas diakui kebenarannya. 2. Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2024 Sekitar Pukul 06.30 WIB Teradu berangkat dari Kota Teluk Dalam menuju Desa Bawomaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan bertujuan menggunakan Hak Pilih di TPS Tiga (3) Desa Bawomaenamolo. 3. Bahwa Teradu saat berangkat tersebut menggunakan mobil operasional berplat BK 1092 ADV. 4. Bahwa sesampainya Teradu di desa Bawomaenamolo, Teradu menggunakan hak pilih di TPS III (tiga) Desa Bawomaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Nias Selatan, Sumatera Utara. 5. Bahwa Teradu adalah Wakil Kordinator Wilayah 2 (Dua) yang meliputi 7 kecamatan yakni Kecamatan Fanayama, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kecamatan Maniamolo, Kecamatan Amandraya, Kecamatan Aramo, Kecamatan Ulu Susua, dan Kecamatan O’ou. 6. Bahwa Teradu setelah selesai melakukan Pencoblosan menggunakan Hak Pilih di TPS 3 Desa Bawomaenamolo, Teradu juga melakukan Monitoring di TPS Terdekat Baik Desa Bawomaenamolo maupun di Desa Hilimaenamolo dimana Desa ini adalah Desa Tempat Kelahiran Teradu. 7. Bahwa sekitar Pukul 09.30 Wib Teradu Mendengar Informasi dari Pihak Kepolisian (Pihak Keamanan) yang menjaga 2 TPS Waktu itu yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Hilimaenamolo bahwa di TPS 2 Desa Hilimaenamolo Tidak ada Linmas yang difasilitasi oleh Kepala Desa dan yang mengaku tidak bisa baca tulis di antar ke bilik Suara baik yang muda maupun orang tua yang penting saat mengaku tidak bisa baca tulis maka langsung diantar ke Bilik Suara untuk diarahkan mencoblos. 8. Mendengar hal tersebut Teradu menyatakan kepada Pihak Keamanan agar kita datang ke TPS 2 Desa Hilimaenamolo. 9. Bahwa Teradu bergegas menuju TPS 2 Desa Hilimaenamolo tersebut dengan menggunakan mobil operasional ber plat BK 1092 ADV sedangkan Pihak Keamanan (Polisi yang jaga) bergegas jalan naik motor waktu itu menuju TPS 2 sambil memberitahu keadaan. 10. Teradu pada waktu itu menggunakan baju biru dongker dengan embel embel KPU Kabupaten Nias Selatan dan memakai Kartu Pengenal sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. 11. Sesampainya Teradu dan pihak keamanan di TPS 2, Teradu Melihat ada masyarakat yang menunjuk DCT Kabupaten dan mengajak orang lain atau mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu calon, Teradu Turun dari mobil dan teradu sampaikan bahwa “kenapa diarahkan pemilih?” dan langsung masyarakat yang mengarahkan tersebut pergi meninggalkan TPS dan Kemudian saya Tanya pada Ketua KPPS yang pada waktu itu atas nama Ivan Moho “mana PAM TPS yang difasilitasi oleh Kepala Desa?” dan jawabnya “tidak ada difasilitasi oleh Kepala Desa Hilimaenamolo sehingga PAM TPS 2 khususnya tidak ada”. 12. Kemudian Teradu menanyakan lagi kepada Ketua KPPS “Kenapa dibiarkan orang didampingi ke Bilik Suara untuk memilih padahal masih muda serta kenapa dibiarkan masyarakat mempengaruhi atau mengarahkan orang lain untuk memilih calon tertentu?”. Namun masyarakat yang ada disekitar TPS Menjawab serta Ketua KPPS menjawab “karena tidak bisa baca tulis makanya diarahkan sampai ke bilik suara”. 13. Bahwa Teradu menyampaikan “terkait surat suara sudah sangat mudah di cermati dimana ada gambar, nomor dan huruf ibarat mata uang, itu sudah dimudahkan. Jadi tidak ada alasan untuk didampingi ke bilik suara” tegas dari Teradu 14. Bahwa waktu itu secara reflek Teradu menarik DCT Khusus Kabupaten Kota serta menanyakan “mana Panwas TPS” dan Panwas TPS menjawab “ini saya pak” sambil kerjanya merekam Teradu. 15. Bahwa saat itu Teradu sampaikan ke Panwas TPS “ kenapa kamu hanya duduk, harusnya kamu tegur KPPS untuk tidak membiarkan masyarakat mendampingi orang ke bilik suara serta mengarahkannya”, “saya laporkan anda ke pimpinan kalian Bawaslu” 16. Bahwa saat itu, Saudara Panwas berdebat kepada Teradu tentang bahwa harusnya dibolehkan yang tidak baca tulis di dampingi ke bilik Suara, namun dengan lantang Teradu sampaikan bahwa “yang hanya bisa di dampingi ke bilik suara adalah orang yang buta dengan tingkat kondisi penglihatan sudah tidak memungkinkan dan warga masyarakat yang mendampingi wajib menulis pernyataan sesuai format yang diberikan oleh KPU dalam Logistik yang diberikan kepada KPPS”. 17. Bahwa salah satu saksi di dalam TPS pada waktu itu sempat mempertanyakan kepada Teradu “bahwa pemilihan di TPS 2 Desa Hilimaenamolo sudah hampir 60% telah mencoblos dan rata-rata di dampingi tanpa ada Surat Pernyataan Pendampingan, bagaimana ini?” “yang muda dan yang tua hampir semua di dampingi” tegasnya. 18. Bahwa saat itu teradu menyatakan kepada saksi “bahwa saya akan sampaikan ke Bawaslu apapun nanti hasilnya nanti kita lakukan” apakah di PSU kan itu tinggal terserah bawaslu nantinya. 19. Bahwa saat Teradu reflek melepas DCT khusus Kabupaten Kota karena DCT ini disalahgunakan oleh masyarakat dan Pihak Panwas dan KPPS tidak menegurnya, ada masyarakat yang melepas DCT provinsi, dan juga yang lainnya. Saat itu saya Tegur namun sudah terlanjur terlepas. 20. Bahwa setelah itu Teradu memanggil Ketua KPPS atas nama Ivan Moho dan Teradu menyampaikan bahwa “jangan lagi dibiarkan ada orang mengarahkan atau mengajak orang lain memilih calon tertentu serta dilarang mendampingi pemilih yang tidak bisa baca tulis ke bilik Suara sebagaimana telah tertuang dalam PKPU 25 Tahun 2023 Tentang pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam pasal 29. 21. Bahwa pada waktu itu Ketua KPPS atas nama Ivan Moho menyatakan “baik pak, Siap”. 22. Bahwa kondisi pemilihan waktu itu tetap berjalan namun berbeda tidak lagi ada yang mendampingi ke bilik suara karena Teradu sudah menegur dengan keras dan mengancam akan Teradu Gakkumdukan bila terjadi lagi. 23. Bahwa setelah itu Teradu menyampaikan pesan ke KPPS TPS 2 untuk melaksanakan tugasnya sesuai Undang-Undang dan Aturan yang berlaku saja. Dan setelah itu Teradu berangkat ke Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan serta menelpon Kasubag keuangan, umum dan Logistik (Kasubag Kul) apakah masih ada cadangan DCT untuk TPS wilayah 2 dan dapil 1 karena ada niat mau ganti DCT tersebut, namun kasubag kul menyampaikan bahwa DCT tersebut tidak ada cadangan, pun ada itu di dapil lain, sehingga DCT yang terlepas tidak dapat diganti. Jawaban Teradu dalam Aduan dan / atau Laporan 1. Bahwa aduan Pengadu pada Poin 5 angka 1 sampai dengan angka 12 tidak menguraikan secara jelas dan rinci kejadian yang terjadi di TPS 2 Desa Hilimaenamolo dimana yang sebenarnya hal itu bermula dari informasi yang disampaikan dari Pihak Kepolisian (Pihak Keamanan) yang menjaga 2 TPS Waktu itu yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Hilimaenamolo bahwa di TPS 2 Desa Hilimaenamolo Tidak ada Linmas yang difasilitasi oleh Kepala Desa dan yang mengaku tidak bisa baca tulis di antar ke bilik Suara baik yang muda maupun orang tua yang penting saat mengaku tidak bisa baca tulis maka langsung diantar ke Bilik Suara untuk diarahkan mencoblos. 2. Bahwa tidak benar kronologi dari Pengadu dalam aduan dan / atau Laporannya terkait terganggunya jalannya proses pemunggutan suara di TPS 2 Desa Hilimaenamolo, dimana yang sebenarnya Pemungutan tetap berjalan namun yang mengaku tidak bisa baca tulis tidak didampingi lagi ke bilik suara dan karena masyarakat yang niatnya mendampingi tidak bersedia memberikan pernyataan secara tertulis serta menandatangani Pernyataan tersebut sebagai bagian dari kejadian khusus. 3. Bahwa di TPS 2 Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo tidak ada Kejadian khusus yang dibuat dan ditandatangani oleh KPPS, Panwas TPS dan para Saksi pada hari saat berlangsungnya Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024 terkait adanya disabilitas (Bukti T – 1 ) serta kejadian khusus lainnya. [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muhammad Syahrial Fitri Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sebagai berikut: KODE NO. URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti T-1 C. Hasil PPWP, C.Hasil DPR, C.Hasil DPRD Prov, C.Hasil DPRD KabKo dengan keterangan tidak ada disabilitas yang dilaporkan dalam masing-masing C.Hasil serta C.Kejadian Khusus [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan Penanganan Temuan dengan Terlapor atas nama Sifaomadodo Wau berdasarkan Laporan Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) tingkat Kecamatan Nomor: 062/LHP/PM.01.02/SU- 14.14/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menuangkan dalam Temuan Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/02.19/II/2024 tanggal 23 Februari 2024. Form Temuan B.1 terlampir (Bukti PT.1); 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengundang para pihak yakni Terlapor, Saksi dan Pihak Terkait untuk di klarifikasi, terlampir Berita Acara Klarifikasi Terlapor (Bukti PT.2); 3. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan terhadap dugaan tindak pidana pemilihan bahwa perbuatan Terlapor belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah”. Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu terlampir (Bukti PT.3); 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/02.19/II/2024 tanggal 15 Maret 2024, terlampir (Bukti PT.4); 5. Bahwa setelah selesai penanganan Temuan Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/02.19/II/2024, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan status Temuan dipapan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Terlampir (Bukti PT.5);
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan memarahi anggota KPPS dan PPS, serta mencopot dan membuang dukungan perlengkapan pemungutan suara atau alat bantu di TPS. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa terhadap dalil Pengadu bahwa Pada tanggal 14 Februari 2024 Sekitar Pukul 06.30 WIB Teradu berangkat dari Kota Teluk Dalam menuju Desa Bawomaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan bertujuan menggunakan Hak Pilih di TPS 3 (tiga) Desa Bawomaenamolo. Bahwa Teradu saat berangkat menggunakan mobil operasional berplat BK 1092 ADV. Bahwa sesampainya Teradu di Desa Bawomaenamolo, Teradu menggunakan hak pilih di TPS 3 (tiga) Desa Bawomaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Nias Selatan, Sumatera Utara. Bahwa Teradu adalah Wakil Kordinator Wilayah 2 (Dua) yang meliputi 7 kecamatan yakni Kecamatan Fanayama, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kecamatan Maniamolo, Kecamatan Amandraya, Kecamatan Aramo, Kecamatan Ulu Susua, dan Kecamatan O’ou. Bahwa Teradu setelah selesai melakukan Pencoblosan di TPS 3 Desa Bawomaenamolo, Teradu juga melakukan Monitoring di TPS terdekat di Desa Bawomaenamolo maupun di Desa Hilimaenamolo dimana desa ini adalah desa tempat kelahiran Teradu. Bahwa sekitar Pukul 09.30 WIB Teradu mendengar informasi dari Pihak Kepolisian (Pihak Keamanan) yang menjaga di 2 TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Hilimaenamolo bahwa di TPS 2 Desa Hilimaenamolo tidak ada Linmas yang difasilitasi oleh Kepala Desa dan yang mengaku tidak bisa baca tulis diantar ke bilik suara, baik yang muda maupun orang tua yang penting saat mengaku tidak bisa baca tulis maka langsung diantar ke bilik suara untuk diarahkan mencoblos. Mendengar hal tersebut, Teradu menyatakan kepada Pihak Keamanan agar datang ke TPS 2 Desa Hilimaenamolo. Bahwa Teradu bergegas menuju TPS 2 Desa Hilimaenamolo tersebut dengan menggunakan mobil operasional ber plat BK 1092 ADV, sedangkan Pihak Keamanan (Polisi yang jaga) naik motor menuju TPS 2 sambil memberitahu keadaan. Bahwa Teradu pada waktu itu menggunakan baju bewarna biru dongker dengan lambang KPU Kabupaten Nias Selatan dan memakai Kartu Pengenal sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Sesampainya Teradu dan pihak keamanan di TPS 2, Teradu melihat ada masyarakat yang menunjuk DCT Kabupaten dan mengajak orang lain atau mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu calon, Teradu turun dari mobil dan teradu sampaikan bahwa “kenapa diarahkan pemilih?” dan langsung masyarakat yang mengarahkan tersebut pergi meninggalkan TPS dan kemudian Teradu bertanya pada Ketua KPPS atas nama Ivan Moho “mana PAM TPS yang difasilitasi oleh Kepala Desa?” dan jawabnya “tidak ada difasilitasi oleh Kepala Desa Hilimaenamolo sehingga PAM TPS 2 khususnya tidak ada”. Kemudian Teradu menanyakan lagi kepada Ketua KPPS “Kenapa dibiarkan orang didampingi ke bilik suara untuk memilih padahal masih muda serta kenapa dibiarkan masyarakat mempengaruhi atau mengarahkan orang lain untuk memilih calon tertentu?”. Namun masyarakat yang ada disekitar TPS serta Ketua KPPS menjawab “karena tidak bisa baca tulis makanya diarahkan sampai ke bilik suara”. Bahwa Teradu menyampaikan “terkait surat suara sudah sangat mudah di cermati dimana ada gambar, nomor dan huruf ibarat mata uang, itu sudah dimudahkan. Jadi tidak ada alasan untuk didampingi ke bilik suara” tegas Teradu. Bahwa secara reflek Teradu menarik DCT Khusus Kabupaten Kota serta menanyakan “mana Panwas TPS” dan Panwas TPS menjawab “ini saya pak” sambil merekam Teradu. Bahwa saat itu Teradu sampaikan ke Panwas TPS “ kenapa kamu hanya duduk, harusnya kamu tegur KPPS untuk tidak membiarkan masyarakat mendampingi orang ke bilik suara serta mengarahkannya”, “saya laporkan anda ke pimpinan kalian Bawaslu”. Bahwa saat itu, Panwas berdebat dengan Teradu bahwa harusnya dibolehkan yang tidak bisa baca tulis di dampingi ke bilik suara, namun dengan lantang Teradu sampaikan bahwa “yang hanya bisa didampingi ke bilik suara adalah orang yang buta dengan tingkat kondisi penglihatan sudah tidak memungkinkan dan warga masyarakat yang mendampingi wajib menulis pernyataan sesuai format yang diberikan oleh KPU dalam logistik yang diberikan kepada KPPS”. Bahwa salah satu Saksi di dalam TPS pada waktu itu sempat mempertanyakan kepada Teradu “bahwa pemilihan di TPS 2 Desa Hilimaenamolo sudah hampir 60% telah mencoblos dan rata-rata didampingi tanpa ada Surat Pernyataan Pendampingan, bagaimana ini?” “yang muda dan yang tua hampir semua di dampingi” tegasnya. Bahwa saat itu Teradu menyatakan kepada Saksi “bahwa saya akan sampaikan ke Bawaslu apapun nanti hasilnya nanti kita lakukan” apakah di PSU kan itu tinggal terserah Bawaslu nantinya”. Bahwa saat Teradu reflek melepas DCT khusus Kabupaten Kota karena DCT ini disalahgunakan oleh masyarakat dan Pihak Panwas dan KPPS tidak menegurnya, ada masyarakat yang melepas DCT provinsi, dan juga yang lainnya. Saat itu saya Tegur namun sudah terlanjur terlepas. Bahwa setelah itu Teradu memanggil Ketua KPPS atas nama Ivan Moho dan Teradu menyampaikan bahwa “jangan lagi dibiarkan ada orang mengarahkan atau mengajak orang lain memilih calon tertentu serta dilarang mendampingi pemilih yang tidak bisa baca tulis ke bilik suara sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Bahwa pada waktu itu Ketua KPPS atas nama Ivan Moho menyatakan “baik pak, Siap”. Bahwa kondisi pemilihan waktu itu tetap berjalan namun tidak lagi ada yang mendampingi ke bilik suara karena Teradu sudah menegur dengan keras dan mengancam akan Teradu akan adukan ke Gakkumdu bila terjadi lagi. Bahwa setelah itu Teradu menyampaikan pesan ke KPPS TPS 2 untuk melaksanakan tugasnya sesuai Undang-Undang dan aturan yang berlaku saja. Bahwa setelah itu Teradu berangkat ke Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan serta menelpon Kasubag Keuangan, umum dan Logistik (Kasubag Kul) untuk menanyakan apakah masih ada cadangan DCT untuk TPS wilayah 2 dan Dapil 1 karena ada niat mau ganti DCT tersebut, namun Kasubag Kul menyampaikan bahwa DCT tersebut tidak ada cadangan. Kalaupun ada itu di Dapil lain, sehingga DCT yang terlepas tidak dapat diganti. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan Surat Panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor: 385/PS.DKPP/SET-04/II/2025 untuk Perkara Nomor: 218-PKE- DKPP/IX/2024 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 11 Februari 2024. DKPP menilai Pengadu tidak bersungguh-sungguh dan tidak memiliki keseriusan membuktikan dalil pengaduan Pengadu yang telah disampaikan kepada DKPP. Mengingat pengaduan Pengadu telah disertai alat bukti sehingga DKPP memandang perlu melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap perkara a quo. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan memarahi anggota KPPS, serta mencopot dan membuang dukungan perlengkapan pemungutan suara atau alat bantu di TPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 Teradu menggunakan hak pilih yang bertempat di TPS 3 Desa Bawomaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Bahwa setelah Teradu menggunakan hak pilihnya, Teradu melaksanakan monitoring di TPS terdekat. Bahwa selanjutnya, pada pukul 09.30 WIB Teradu mendapatkan informasi dari pihak kepolisian yang menjaga di 2 (dua) TPS yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Bawomaenamolo, bahwa terdapat oknum yang mengarahkan beberapa calon pemilih yang mengaku tidak bisa baca dan tidak bisa menulis ke bilik suara untuk mencoblos pilihan tertentu. Bahwa setelah mendengar informasi tersebut, Teradu bergegas mendatangi TPS 2 yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari TPS 3. Bahwa pada saat sampai di TPS 2, terdapat 1 (satu) orang menunjuk Papan Pengumuman yang menempelkan informasi Daftar Calon Tetap (DCT) sambil mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon dengan menyebutkan “kita pilih ini”. Namun setelah Teradu mendekat, orang tersebut langsung pergi. Bahwa selanjutnya Teradu memanggil Ketua KPPS dan menanyakan “kenapa dibiarkan orang mendampingi pemilih ke bilik suara untuk mempengaruhi memilih calon tertentu?”. Selanjutnya Ketua KPPS menjawab “karena tidak bisa baca dan tulis makanya diarahkan sampai ke bilik suara”. Bahwa Teradu juga memanggil Pengawas TPS untuk menegur orang yang diduga mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu. Bahwa peristiwa a quo, juga turut disaksikan oleh masyarakat dan terjadi perdebatan antara Teradu, Ketua KPPS, Pengawas TPS dan masyarakat selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa di TPS 2 Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo tidak ada kejadian khusus yang dibuat dan ditandatangani oleh KPPS, Pengawas TPS dan Para Saksi saat berlangsungnya Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024 terkait adanya pemilih disabilitas (Bukti T-1). Bahwa Teradu mengakui mencopot Daftar Calon Tetap (DCT) untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten Nias Selatan yang ditempel pada papan pengumuman yang ada di TPS 2 dalam keadaan sadar dan berdalih hal tersebut merupakan tindakan spontan. Bahwa maksud dari tindakan Teradu mencopot DCT DPRD adalah agar informasi tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk mengarahkan pemilih memilih calon tertentu. Bahwa setelah Teradu sadar melihat DCT tersebut rusak dan sobek, Teradu kemudian pergi ke Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan sambil menghubungi Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik untuk menanyakan ketersediaan cadangan DCT untuk TPS wilayah 2 Daerah Pemilihan 1. Namun, Kasubag tersebut menyampaikan bahwa DCT yang dimaksud tidak memiliki cadangan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerangkan bahwa pada saat peristiwa a quo, jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo adalah sebanyak 130 (seratus tiga puluh) orang atau sekitar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai Teradu selaku pimpinan KPU Kabupaten Nias Selatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran telah melaksanakan tugas dalam rangka memastikan pelaksanaan pemungutan suara telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu menegur dan memarahi Ketua KPPS di TPS 2 Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo yang membiarkan oknum masyarakat yang mendampingi pemilih yang tidak bisa baca tulis ke bilik suara serta menegur Pengawas TPS yang membiarkan peristiwa a quo telah sesuai dengan Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Demikian pula tindakan Teradu yang memberikan atensi khusus terhadap penyalahgunaan DCT yang ditempelkan pada papan pengumuman di TPS yang disalahgunakan oleh oknum masyakarat untuk mengarahkan pemilih memilih calon tertentu. DKPP menilai tindakan Teradu adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak pilih masyarakat. Namun demikian, DKPP juga menilai bahwa tindakan Teradu menyelesaikan masalah di TPS 2, khususnya terkait dengan penyalahgunaan DCT oleh oknum masyarakat untuk mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu tidak dapat dibenarkan. Tindakan Teradu yang mencopot DCT yang merupakan dukungan perlengkapan pemungutan suara atau alat bantu di TPS tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya dan Perlengakapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon yang memuat: a. nomor urut calon; b. foto calon; c. nama lengkap calon; d. jenis kelamin; dan e. daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon. Daftar Calon Tetap merupakan perlengkapan logistik untuk penunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang ditempel oleh KPPS pada Papan Pengumuman di TPS untuk masyakarat dapat melihat dan mengetahui tentang informasi calon yang akan dipilih. Bahwa tindakan Teradu yang mencopot DCT sehingga menyebabkan kerusakan dan kekosongan infomasi DCT pada papan pengumuman di TPS merugikan pemilih. Terlebih, berdasarkan fakta persidangan baru 60% (enam puluh persen) pemilih yang menggunakan hak pilihnya, sehingga masih ada 40% (empat puluh persen) pemilih yang masih membutuhkan informasi DCT yang harusnya ditempel pada papan pengumuman di TPS. Sebagai Penyelenggara Pemilu sepatutnya Teradu harus memahami bahwa setiap tindak tanduk ucapan dan perbuatannya selalu melekat identitas jabatan. Oleh karena itu, Teradu wajib menahan diri dari segala tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan publik. Penyelenggara pemilu dituntut untuk professional, akuntabel dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga. Berdasarkan uraian tersebut diatas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf , Pasal 9 huruf b dan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Sifaomadodo Wau selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Empat Belas Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani