Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 116, 117, dan 165 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 61 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: Distrik Poganeri Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Poganeri telah dilakukan di Jayapura Pada tanggal 11 Maret 2024. Sesuai form D Hasil tingkat distrik yang telah dibacakan oleh PPD distrik Poganeri di depan Komisioner KPU, dimana caleg dari Partai PSI an.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang dalil aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024 bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja mengubah atau menghilangkan hasil perolehan suara tiga Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan Nusantara pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di tiga distrik, yaitu Sapan Wanimbo di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4, Kendius Wenda di Distrik Poganeri Daerah Pemilihan Tolikara 1, dan Daiki Wonda di Distrik Timori Daerah Pemilihan Tolikara 2. Bahwa calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan Nusantara atas nama Sapan Wanimbo mendapatkan 5.429 suara pada Distrik Geya sesuai dengan Formulir Model D Hasil yang telah dibacakan di tingkat distrik yang dihadiri Para Teradu saat rapat pleno di Tongkonan Wamena.
Pasal DilanggarPasal 48 ayat (2); Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang; Pasal 48 ayat (6); Pasal 49; Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi; Pasal 2
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dalam Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara; Teradu II dalam Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VII/2024 Imenus Kagoya; Teradu III dalam Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024, Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 165- PKE-DKPP/VII/2024 Murni Penggu; Teradu V dalam P
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR: 116-PKE-DKPP/VI/2024 NOMOR: 117-PKE-DKPP/VI/2024 NOMOR: 165-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 131-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024, Pengaduan Nomor 132-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan Pengaduan Nomor 155-P/L- DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 116-PKE-DKPP/VI/2024 [1.1.1] PENGADU Nama : Petsya Laura Payokwa Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Tolikara Alamat : Sentani Timur – Kabupaten Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Netius Wonda Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Imenus Kagoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Murni Penggu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Yunius Wonda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Yuli Waker Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Asdar Syarifuddin Jabatan : Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai --------------------- Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 117-PKE-DKPP/VI/2024 [1.2.1] PENGADU Nama : Timiles Yikwa Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR Provinsi Papua Alamat : Jalan SD Percobaan Potikelek Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama : Netius Wonda Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Imenus Kagoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Murni Penggu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Yuli Waker Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Yunius Wonda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V. Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------------------- Para Teradu. [1.3] PERKARA NOMOR 165-PKE-DKPP/VII/2024 [1.3.1] PENGADU Nama : Dinus Wanimbo Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta - Ketua DPD PKS Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III; TERHADAP [1.3.2] TERADU 1. Nama : Netius Wonda Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Imenus Kagoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Murni Penggu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Yunius Wonda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Yuli Waker Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Asdar Syarifuddin Jabatan : Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI. Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai --------------------- Para Teradu. Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Pengadu; [1.4] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: Distrik Poganeri Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Poganeri telah dilakukan di Jayapura Pada tanggal 11 Maret 2024. Sesuai form D Hasil tingkat distrik yang telah dibacakan oleh PPD distrik Poganeri di depan Komisioner KPU, dimana caleg dari Partai PSI an. Marthen Kogoya, SIP mendapatkan 3500 suara dan Dari Partai PKN an. Kendius Wenda mendapatkan 3432 suara sesuai dengan bukti D Hasil tingkat distrik dan C hasil (Vide Bukti P-1). Pada tanggal 22 Maret 2024, Komisioner KPU membagikan Salinan D Hasil Tingkat Kabupaten yang ditetapkan tanggal 19 maret 2024 dimana suara caleg dari Partai PSI an. Marthen Kogoya, SIP sisa 822 suara, caleg partai PKN an. Kendius Wenda sisa 822 suara, dan terjadi pergeseran suara yang dilakukan Komisioner KPU kepada caleg dari partai PKB an. Otopius Yikwa, SH sebesar 4467 suara dan, caleg partai Golkar an. Wegima Weya sebesar 821 suara. (Vide Bukti P-2) Distrik Geya Sesuai D Hasil Pleno Tingkat Distrik Geya yang kami lampirkan, Dimana PPD telah melakukan Pleno Tingkat kabupaten dan sudah membacakan D hasil tingkat distrik di depan komisioner KPU di Tongkonan, Wamena. Caleg partai PKN an. Sapan Wanimbo mendapatkan 5429 suara (Vide Bukti P-3). Adapun kekuarangan berkas berupa C hasil (Vide Bukti P-4) yang ingin dilengkapi PPD saat pleno Tingkat kabupaten dilanjutkan di Jayapura, tetapi C hasil yang dibawa oleh PPD selalu ditolak oleh Komisioner KPU dengan alasan pleno sudah selesai untuk distrrik Geya. Pada tanggal 22 Maret 2024, Komisioner KPU membagikan salinan D hasil Tingkat Kabupaten kepada tiap partai politih yang telah di tetapkan pada tanggal 19 Maret 2024. Dari D hasil itu caleg partai Gerindra an. Karmil Kogoya 5429 suara (Vide Bukti P-5). Disini kami menilai Komosioner KPU telah melakukan kesalahan besar karena terjadi pemindahan suara tanpa melalui mekanisme yang ada. Distrik Timori Sesuai C Hasil Distrik Timori yang kami lampirkan, caleg partai PKN an. Daiki Wonda mendapatkan suara sebanyak 1210 (Vide Bukti P-6). Hasil suara dilengkapi bukti foto dan video (Vide Bukti P-7, P-8). Dalam video itu dibacakan dimana an. Daiki Wonda mendapat 1210 suara. Pada saat pleno dilakukan di Jayapura PPD melakukan perubahan perolehan suara distrik timori dimana caleg partai PKB an. Yan wenda 2444 suara dan caleg PKN an. Daiki Wonda 898 suara (Vide Bukti P-9). Pada tanggal 22 Maret 2024 kami menerima salinan D hasil Tingkat Kabupaten yang telah ditetapkan tanggal 19 Maret 2024 dimana suara dari caleg partai PKN an. Daiki Wonda hilang total. PPK distrik timori dan Komisioner KPU Kabupaten Tolikara secara sepihak mengalihkan suara caleg partai PKN ke partai PKB sehingga suara caleg partai PKB an. Yan Wenda 3342 suara. (Vide Bukti P-10) [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa Pengadu Perakra Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Juli 2024 dan 21 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal, 18 Februari 2024, PPD Distrik Geya telah melakukan rekapan di Tingkat Distrik untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tolikara, terlebih khusus hasil perolehan suara DPR Provinsi Papua Pegunungan Dapil IV Kabupaten Tolikara caleg dari Partai Amanat nasional atas nama: Timiles Yikwa, SE, sebagimana sesuai hasil pleno Tingkat Distrik Geya mendapatkan jumlah suara sebanyak 5.429, hasil tersebut dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Geya saudara : Dairon Wanimbo Bersama anggota PPD Distrik Geya, diawasi oleh Pandis Distrik Geya, kemudian dilanjutkan rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang berlangsung di Wamena gedung Tongkonan pada tanggal, 6 Maret 2024, PPD Distrik Geya telah membacakan D hasil sesuai rekapan Tingkatan seluruh TPS di distrik Geya, sesuai hasil pleno rekapan yang dibacakan oleh PPD Distrik Geya pada tanggal, 6 Maret 2024, yang berlangsung di Wamena Gedung Tongkonan, saudara Timiles Yikwa, SE memperoleh suara sebanyak 5.429, karena kondisi tidak memungkinkan untuk dilakukan lanjutan rekapitulasi selanjutnya KPU Kabupaten Tolikara menuju ke Jayapura, di hotel horison kotaraja Kota Jayapura Provinsi Papua dilakukan rekapan lanjutan untuk beberapa distrik yang belum selesai rekapan dan selama tiga hari di Kota Jayapura Provinsi Papua, KPU Kabupaten Tolikara melakukan rekapan bagi distrik yang belum selesai, namun disela-sela kesempatan tersebut Saksi dari Partai Gerindra melakukan komunikasi dengan Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk merubah hasil Pleno Distrik Geya, yang suda pleno sejak dahulu di Wamena pada tanggal, 6 Maret 2024, atas dasar komunikasi antara saksi partai gerindra dan Komisioner KPU Kabupaten Tolikara, selanjutnya saksi partai Gerindra atas nama : Vison Kogoya yang merupakan salah satu ASN aktif di Pemda Tolikara meminta kepada Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk merubah hasil pleno distrik geya dengan memindahkan suara Saudara : Timiles Yikwa, SE sebanyak 5.429 suara dialihkan kepada caleg DPR Provinsi dari Partai Gerindra atas nama : Nathan Weya, sebanyak 5.429 suara sehingga mengakibatkan saudara : Timiles Yikwa, SE mengalami kerugian perolehan suara yang berkurang sebesar 5.429 suara. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Bab IV Pasal, 21, dan Pasal 22, ayat 1 Huruf c, dan pasal 3, huruf a dan b, dengan memberhentikan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara, dan dipidanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [2.1.3] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 155-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 September 2024. Bahwa Para Teradu diduga dengan kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya hasil perhitungan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dengan uraian sebagai berikut: Kronologi Kejadian: Distrik Wina Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Wina telah dilakukan di Wamena Pada tanggal 06 Maret 2024. Sesuai C hasil (Vide Bukti P1) dan D Hasil tingkat distrik (Vide Bukti P2) yang telah dibacakan oleh PPD distrik Wina di depan Komisioner KPU Saat pleno dimana caleg Ester Tabo dari Partai PKS mendapatkan 4146 suara, (Vide Bukti P3) caleg partai PDIP an. Yoel Wakur 700 suara (Bukti terlampir). Pada tanggal 22 Maret 2024, Komisioner KPU membagikan Salinan D Hasil Tingkat Kabupaten yang ditetapkan tanggal 19 maret 2024 dimana suara caleg dari Ester Tabo sisa 2012 suara terdapat perubahan perolehan suara (Vide Bukti P3). Komisioner KPU melakukan pergeseran suara sepihak ke. Partai PDIP 1100 suara (Hal ini aneh dilakukan di Kab. Tolikara memberikan suara ke partai), Caleg Partai PBB an. Yulewas Narek 1034 suara dan caleg Partai PDIP an. Yoel Wakur 700 suara (tetap). Pemberian suara ke. Partai hal yang tidak masuk akal dalam sistem Noken, suara di tolikara pasti akan di berikan ke salah satu caleg yang berasal dari distrik tersebut. Dimana D Hasil Tingkat Kabupaten (Vide Bukti P4) yang dikeluarkan KPU kab. Tolikara tanpa dilakukan Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten sehingga tanda tangan saksi tidak ada satupun dalam D Hasil Kabupaten. Distrik Karubaga Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Karubaga telah dilakukan di Jayapura di Hotel Fox Pada 14 Maret 2024. Sesuai Hasil rekapan Pleno yang kami terima dalam bentuk gambar, caleg dari partai PSI an. Marthen Kogoya, SIP mendapatkan 986 suara, caleg partai PBB an. Limison Bogum 3735 suara, caleg partai Demokrat an. Emas Bogum 3736 suara, caleg partai PKS an. Konstan Jikwa 3735 suara, caleg partai PKS an. Dorkas Tuta Kogoya 1870 suara dan caleg partai Hanura an. Lince Yikwa 879 suara (Vide Bukti P5) Pada tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni, kami menerima Salinan D hasil Tingkat Kabupaten yang di tetapkan tanggal 19 Maret 2024. Dari Salinan D Hasil Kabupaten perolehan suara di Distrik Karubaga yaitu caleg partai PDIP an. Kristian Yikwa 3735 suara, caleg partai PKS an. Konstan Yikwa 3735 suara, caleg partai PBB an. Limison Bogum 3735 suara, dan caleg partai domokrat an. Emas Bogum 3736 suara (Vide Bukti P6). Data di atas terjadi pergeseran suara yang dilakukan oleh Komisioner KPU. Dimana D Hasil yang dikeluarkan KPU kab. Tolikara tanpa dilakukan Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (Vide Bukti P21) sehingga tanda tangan saksi tidak ada satupun dalam D Hasil Kabupaten. Distrik Wari Pada tanggal 14 Februari 2024 Pleno tingkat distrik Wari/ Taiyeve telah dilakukan seperti yang terlihat pada bukti rekaman video dan foto yang kami lampirkan, dimana caleg an. Roy MF Rumwarin dari Partai PKS Mendapatkan suara bulat 3378 dan telah disahkan oleh PPD, disaksikan Pandis dan masyarakat Wari/Taiyeve. (Vide Bukti P7) Namun Komisioner KPU dengan alasan yang dibuat-buat mengalihkan pleno tingkat kabupaten Tolikara yang harusnya dilakukan di Karubaga ke Wamena, kemudian dipindahkan lagi ke hotel horizon kotaraja Jayapura. Undangan pleno baru di informasikan pada tanggal 10 maret 2024 pada malam hari (Vide Bukti P8) Pleno dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 10.00 sehingga kami kesulitan untuk hadir tepat waktu mengingat wamena ke Jayapura harus naik pesawat. Saat pembacaan suara Pleno tingkat kabupaten tersebut ternyata berbeda dengan pleno tingkat distrik, secara sepihak 3 orang anggota PPD diatas merubah hasil pleno tingkat distrik dengan mengalihkan 3090 suara kepada caleg an. Yoel Wakur, S.Pt dari PDIP dan hanya menyisakan 288 suara untuk caleg an.Roy MF Rumwarin dan disahkan oleh Komisioner KPU Tolikara sesuai Form D hasil tingkat kabupaten tertanggal 19 Maret 2024 yang kami dapatkan ditanggal 22 Maret 2024 di hotel suni kotaraja (Vide Bukti P9). KPU mempunyai andil dan terlibat dalam memberi ruang kepada PPD Wari untuk melakukan pleno pada jam 10.00 WIT dimana saksi dari pemilik suara Partai PKS belum ada saat pleno karena terkendala dalam penerbangan. Adapun video hasil pemilihan sudah dilaporkan ke KPU dan masyarakat Distrik Wari dan Distrik Dow sudah berdemo di depan hotel Horison tapi KPU tidak merespon. (Vide Bukti P10) Distrik Dow Pada tanggal 14 Februari 2024 Pleno tingkat distrik Dow telah dilakukan seperti yang terlihat pada foto yang kami lampirkan, dimana caleg an. Roy MF Rumwarin dari Partai PKS Mendapatkan suara1430 dan telah disahkan oleh PPD dan pandis disaksikan masyarakat Distrik Dow. (Vide Bukti P11) Namun Komisioner KPU dengan alasan yang dibuat-buat mengalihkan pleno tingkat kabupaten Tolikara yang harusnya dilakukan di Karubaga ke Wamena, kemudian dipindahkan lagi ke hotel horizon kotaraja Jayapura. Undangan pleno baru di bagaikan pada tanggal 10 maret 2024 pada malam hari. Pleno dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WIT sehingga kami kesulitan untuk hadir tepat waktu mengingat wamena ke Jayapura harus naik pesawat. Saat pembacaan suara Pleno tingkat kabupaten tersebut ternyata berbeda dengan pleno tingkat distrik, secara sepihak PPD distrik DOW merubah hasil pleno tingkat distrik dengan mengalihkan 1430 suara kepada caleg an. Eiron Karoba dari PDIP dan disahkan oleh Komisioner KPU Tolikara sesuai Form D hasil tertanggal 19 Maret 2024 yang kami dapatkan ditanggal 22 Maret 2024 di hotel suni kota raja. (Vide Bukti P12). KPU mempunyai andil dan terlibat dalam memberi ruang kepada PPD Dow untuk melakukan pleno pada jam 10.00 WIT dimana saksi dari pemilik suara Partai PKS belum ada saat pleno karena terkendala dalam penerbangan. Adapun video hasil pemilihan sudah dilaporkan ke KPU dan masyarakat Distrik Wari dan Distrik Dow sudah berdemo di depan hotel Horison tapi KPU tidak merespon. Distrik Bewani Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Bewani telah dilakukan di Jayapura di Hotel Fox dan telah dibacakan oleh PPD distrik Bewani di depan Komisioner KPU. Saat pleno berjalan dimana caleg an. Else Karoba dari Partai PKS mendapatkan 3936 suara sesuai dengan bukti C hasil (Vide Bukti P13) dan foto saat pleno (Vide Bukti P14). Pada tanggal 22 Maret 2024, Komisioner KPU membagikan salinan D Hasil Tingkat Kabupaten dimana suara caleg dari Else Karoba sisa 2871 suara, dan terjadi pergeseran suara yang dilakukan Komisioner KPU ke caleg dari partai PKB an. Elce Penggu sebesar 1065 suara. Salinan D Hasil kabupaten yang dibagikan di tetapkan pada tanggal 19 maret 2024 (Vide Bukti P15). Untuk diketahui Elce Penggu merupakan saudara kandung dari Murni Penggu yang merupakan salah satu Komisioner KPU Kabupaten Tolikara. Pleno distrik dilakukan pada tanggal 14 februari 2024, adapun bukti video pada saat pemilihan dimana caleg partai PKB an. Elce Penggu tidak memperoleh suara (Vide Bukti P16). Adapun surat kesepakatan bersama yang kami lampirkan. Dimana suara saat pemungutan suara sepakat untuk di ikat ke an. Else Karoba 3936 suara dari Partai PKS (Vide Bukti P17). Tim Seleksi KPU Kab. Tolikara dan KPU Kab. Yahukimo Periode 2024 – 2029. Sejak dari awal terbentuknya Tim Sel KPU Kab. Tolikara dan KPU Kab. Yahukimo, masyarakat sudah menyampaikan ke KPU RI bahwa salah satu anggota Tim Sel sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Sel merupakan orang atau pendukung dari Partai PDIP Perjuangan sesuai dgn bukti yang kami lampirkan berupa foto kehadiran Murah Wenda di kegiatan partai PDIP Perjuangan (Vide Bukti P18) dan Video syukuran masyarakat atas terpilihnya Murah Wenda menjadi Ketua Tim Sel (Vide Bukti P19), dimana saudara Mura Wenda tidak dapat bekerja secara profesional. Adapun video demo masyarakat atas kinerja tim sel KPU kab. Tolikara dan Kab. Yahukimo sebagai bukti ketidakpuasan masyarakat (Vide Bukti P20). Hal ini sudah dapat dibuktikan dengan Anggota KPU Kabupaten Tolikara yang terpilih bekerja secara tidak jujur, tidak adil, tidak mandiri dan tidak profesional karena mereka telah melakukan kesengajaan dalam penghilangan atau merubah hasil suara dari caleg sehingga terjadi perubahan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Tolikara. Hal ini sudah terlihat apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara pada pemilu 2024. Apabila tidak di tindak lanjut, hal serupa bisa terjadi lagi pada pilkada 2024, sehingga Komisioner KPU Kabupaten Tolikara 2024 – 2029 harus di berhentikan dari jabatannya. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sangsi Pemberhentian tetap kepada Para teradu I sampai dengan V 4. Menjatuhkan Sangsi Pemberhentian dari Jabatan Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara kepada teradu VI 5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya (ex ae quo etbono) [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 117-PKE- DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memutus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. 2. Memohon dan meminta kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu supaya menjatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor Tahun 2017, Bab IV Pasal, 22 Ayat 3 poin a dan poin b. 3. Dan apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain saya sebagai pengadu memohon agar memutuskan perkara ini dengan putusan yang penuh pertimbangan yang seadil-adilnya. [2.2.3] PETITUM PENGADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Model D Hasil Kecamatan DPRD KABKO Distrik Poganeri Daerah Pemilihan 1, tanggal 14 Februari 2024 Bukti P-2 Model D Hasil KABKO -DPRPP Kabupaten Tolikara Daerah Pemilihan Tolikara 1, tanggal 19 Maret 2024 Bukti P-3 Model D Hasil Kecamatan DPRD KABKO Distrik Geya Daerah Pemilihan 4 Bukti P-4 Model C Hasil Kecamatan Geya pada 17 TPS di Kecamatan Geya Bukti P-5 Model D Hasil KABKO -DPRPP Kabupaten Tolikara Daerah Pemilihan Tolikara 4, tanggal 19 Maret 2024 Bukti P-6 Model C Hasil Kecamatan Timori pada 4 TPS di Kecamatan Timori Bukti P-7 Foto Perolehan Suara Calon Legislatif di Distrik Timori Bukti P-8 Video Pemungutan Suara di Distrik Timori Screenshot poto whatssapp Perolehan suara Yan Wenda di Distrik Bukti P-9 Timori Model D Hasil KABKO-DPRD KABKO Kabupaten Tolikara Daerahh Bukti P-10 Pemilihan Tolikara 2, tanggal 19 Maret 2024 Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Perihal Pembetulan Angka, Nomor: Bukti P-11 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 Bukti P-12 Foto Demonstasi di KPU Kabupaten Tolikara tanggal 26 Maret 2024 Bukti P-13 Kumpulan Foto Perolehan suara Pada Pemilu 2024 Foto Nampak Layar Proyektor Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara Bukti P-14 KPU Kabupaten Tolikara Pemilihan umum Tahun 2024 Foto Ketua dan Anggota PPD Distrik Poganeri memmacakan hasil Bukti P-15 Pleno Perolehan suara dari Distrik Poganeri dihadapan para Teradu Foto Ketua dan Anggota PPD Distrik Poganeri sedang mendengarkan arahan para Teradu, Nampak juga Teradu VI Kasubag Teknis juga Bukti P-16 berada di dalam ruangan tersebut berdiri di belakang menggunakan Kameja Kotak-kotak [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Dokumen Fotocopy C Hasil pada 18 TPS yang berada di Distrik Geya Bukti P-2 Dokumen Fotocopy D Hasil Hasil Pleno Tingkat PPD Distrik Geya Bukti P-3 Dokumen Fotocopy D Hasil Kab/Kota Bukti P-4 Dokumen Fotocopy D Hasil DPRP Foto Dokumentasi Pengalihan Suara di Hotel Horison Kotaraja Kota Bukti P-5 Jayapura Bukti P-6 Saksi Partai Politik Distrik Geya Bukti Video Masyarakat Distrik Geya meminta KPU Kabupaten Tolikara untuk memberikan klarifikasi terkait pemindahan suara dari Bukti P-7 PAN ke Gerinda, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara di Hotelkam Kota Jayapura pada tanggal 19 Maret 2024 Bukti P-8 Pemberitaan Media Papua Terkini tanggal 17 Maret 2024 Bukti P-9 Pemberitaan Media Papua Terkini tanggal 18 Maret 2024 Bukti P-10 Tanda Terima Surat dari Bawaslu Kabupaten Tolikara Bukti P-11 Surat DPW PAN Provinsi Papua Pegunungan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara [2.3.3] BUKTI PENGADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut: Bukti P-1 C Hasil Distrik Wina Bukti P-2 D Hasil Tingkat Distrik Distrik Wina Bukti P-3 Foto hasil pleno Distrik Wina Bukti P-4 D Hasil Tingkat Kabupaten Dapil II Distrik Wina Bukti P-5 Foto hasil pleno Distrik Karubaga, Infocus Bukti P-6 D Hasil Tingkat Kabupaten Dapil I Distrik Karubaga Foto dan Video rekapan suara saat pemilihan tanggal 14 Februari 2024 Bukti P-7 Distrik Wari Bukti P-8 Surat undangan KPU tanggal 10-03-2024 Bukti P-9 D Hasil Tingkat Kabupaten Dapil II Distrik Wari Bukti P-10 Video demo masyarakat Distrik Wari dan Distrik Dow Bukti P-11 Video hasil pemilihan suara tgl. 14-02-2024 Distrik Dow Bukti P-12 D Hasil Tingkat Kabupaten Dapil II Distrik Dow Bukti P-13 C Hasil Distrik Bewani Bukti P-14 Foto hasil pleno Distrik Bewani di Jayapura. Bukti P-15 D Hasil Tingkat Kabupaten Dapil III Distrik Bewani Bukti P-16 Video saat pemilihan suara Distrik Bewani Bukti P-17 Surat kesepakatan masyarakat Bewani Bukti P-18 Foto kehadiran saudara Murah Wenda di kegiatan Partai PDIP Perjuangan dan Foto syukuran Bukti P-19 Video syukuran masyarakat atas terpilihnya Murah Wenda menjadi Ketua Tim Sel KPU kab. Tolikara dan Kab. Yahukimo 2024-2029 Video demo masyarakat karena tidak profesionalnya Tim Seleksi KPU Bukti P-20 Kab. Tolikara dan Kab. Yahukimo masa jabatan 2024-2029. Bukti P-21 Surat Bawaslu ke KPU Kab. Tolikara perihal Himbauan untuk dilakukan penetapan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten. Formulir C Hasil Salinan DPRD Kabko dari 20 TPS dari Distrik Wari. Bukti P-22 Surat Dukungan Masyarakat kepada Caleg PKS Formulir Model D Kejadian Khusus [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] SAKSI PENGADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024, Pengadu I mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 29 Juli 2024 sebagai berikut: • Telinus Kagoya − Bahwa Saksi adalah mantan Anggota PPD Poganeri; − Bahwa Saksi menyatakan pada distrik Poganeri terdapat sepuluh TPS. Kemudian 7 TPS hasil rekapitulasinya telah diberikan ke PPD Distrik Poganeri dan tiga 3 TPS berikutnya terdapat permasalahan. − Bahwa dikarenakan tidak memiliki waktu cukup, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di lakukan di Kabuaten. − Bahwa suara PSI mendapatkan 3500 Suara, Partai PKN 3432 Suara. Hal tersebut sudah dibacakan dalam rapat pleno kabupaten di hotel horizon jayapura; − Bahwa hasil rekapitulasi suara di Distrik sesuai dengan yang dibacakan pada rekapitulasi suara di Kabupaten; − Bahwa saat pembagian Rekapitulasi D Hasil Kabupaten, Suara Partai PKN hilang menjadi 0 Suara; − Bahwa Saksi tidak mengetahui ada keberatan dari Partai Gerindra saat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten; − Bahwa Saksi tidak melihat penyandiangan Data di saat Pleno di Kabupaten; − Bahwa di tingkat TPS C Hasil tidak ada, yang ada hanya D Hasil. • Werer Wanimbo − Bahwa Saksi adalah mantan Anggota PPD Distrik Geya − Bahwa Saksi menyatakan memiliki C Hasil setiap TPS dari yang diserahkan oleh KPPS. − Bahwa Partai PKN 5429 Suara berdasarkan C Hasil dan D Hasil. − Bahwa Para Teradu tidak pernah membuka C Hasil milik PPD Distrik Geya − Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kabupaten di Jayapura. − Bahwa sistem Pemilihan di Distrik Geya adalah sistem Noken. • Eman Lambe − Bahwa Saksi adalah mantan anggota PPD Dsitrik Geya − Bahwa Saksi menyatakan pernah diajak para Teradu untuk melakukan penyandingan data di Wamena, namun saat Pleno tingkat Kabupaten di Jayapura, Saksi tidak pernah di libatkan dalam penyandingan data; − Bahwa Saksi tidak mengetahu ada keberatan dai Saksi Partai Gerindra; • Dairon Manimbo − Bahwa Saksi mantan Ketua PPD Distrik Geya − Bahwa Saksi menyatakan Para Teradu tidak memperpercai PPD Distrik dalah rekapitulasi suara tingkat Kabupaten • Wilem Wanimbo − Bahwa saksi adalah mantan Panwas Distrik Geya − Bahwa pada pleno Distrik Geya berdasarkan hasil dai tingkat TPS yang diserahkan oleh KPPS tanpa ada pengurangan dan penambahan. − Bahwa Saksi tidak mengikuti Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten di Jayapura − Bahwa Sapan Wanimbo Caleg Partai PKN memperoleh5429 Suara • Simson Murib − Bahwa Saksi adalah Saksi Partai PKN Distrik Timori − Bahwa Saksi menyatakan mengenal Caleg Partai PKN Daiki Wonda. • Delipen Wanimbo − Bahwa Saksi adalah mantan PPD Distrik Timori − Bahwa Daikin Wonda Caleg Partai PKN memperoleh suara 1210 − Bahwa hasil tersebut di bawa ke rekapitulasi suara tingkat Kabupaten di Hotel Horison Jayapura. Namun pada saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten di Jayapura, hasilnya menjadi 0 suara. − Teradu I memerintahkan Ketua dan Anggota PPD Timori untuk memindahkan suara PKN ke Caleg PKB. − Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam Penyandingan Data Oleh Para Teradu. [2.4.2] SAKSI PENGADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 117-PKE- DKPP/VI/2024, Pengadu II mengajukan Saksi Dairon Wanimbo selaku Ketua PPD Distrik Geya pada Pemilu 2024 yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 30 Juli 2024 sebagai berikut: • Bahwa Saksi menyatakan pada tanggal 6 Maret 2024 Rekapitlasi Pleno tinggat Kabupaten, PPD Distrik Geya telah membacakan hasil Distrik Geya sesuai dengan Rekapitulasi di TPS. • Bahwa setelah Pada saat pembacaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, ada saksi yang mengajukan keberatan dengan data Salinan C Salinan Plano. • Bahwa PPD Distrik Geya kemudian mengajukan C Hasil sebagai perbandingan, namun KPU Kabupaten Tolikara tidak menerima data dari PPD Distrik Geya. • Bahwa PPD Distrik Geya tidak dilibatkan dalam penyandiangan data. • Bahwa Suara PAN adalah yang tertinggi di Distrik Geya. • Bahwa PPD Distrik tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi suara di Jayapura [2.4.3] SAKSI PENGADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VII/2024, Pengadu III mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 10 September 2024 sebagai berikut: • Intros Wakur Saksi merupakan Mantan PPD Distrik Wina pada Pemilu 2024. Ester Tabo memperoleh 4.146 suara di tingkat Distrik Wina • Foxi Amyanus Treido Saksi adalah Saksi PKS pada tingkat Distrik Wari. Roy MF Rumwarin memperoleh suara 3.387. di Hotel Fox Saksi terlambat datang karena terlambat terima undangan, sehingga suara Roy MF Rumwarin hilang diambil oleh PDIP. Pada rekap distrik tidak ada keberatan. Pada saat rekap distrik PPD dan Panwas Distrik berjanji suara tidak ada perubahan dan dibawa ke KPU Kabupaten. • Alexander Marlon Menanti Saksi merupakan Saksi PKS Tingkat Distrik. Bahwa di Distrik Dow caleg Roy MF Rumwarin dari PKS mendapatkan sebanyak 1.430 suara. Saksi mengawal sampai Tolikara. Dan melihat pada saat pleno kabupaten suara tersebut menjadi nol. • Yusup Karoba Memberikan kesaksian bahwa Saksi merupakan Mantan PPD Bewani pada Pemilu 2024. DPT Distrik Bewani 3.936. terdapat surat kesepakatan untuk mendukung 1 caleg, akan tetapi tidak diterima oleh Saksi. Suara PKS dialihkan oleh KPU ke Partai lain. Distrik Bewani setiap pemilu pasti memperoleh 1 kursi dan baru tahun ini kacau. Di Distrik Bewani menggunakan system noken dan yang menang Else Karoba dengan memperoleh suara seribu lebih. C.Hasil benar dan kacau pada saat di Hotel Fox. KPU Tolikara menyiapkan Saksi PKB untuk mengajukan dan menggugat Saksi pada saat penetapan suara ditingkat kabupaten. • Deri Weya Memberikan kesaksian bahwa Saksi merupakan Saksi Tingkat Kabupaten. Terjadi 3 (tiga) kali pemindahan tempat rekap dari Wamena, Jayapura dan Kotaraja. Hal tersebut karena massa PKS banyak menuntut karena suaranya hilang. Pleno tanggal 18 untuk distrik Karubaga dilakukan terakhir. Saksi protes karena D.Hasil harus diterima pada hari itu baru pulang. Akan tetapi tidak ditanggapi erius oleh KPU kabupaten Tolikara. Pada tanggal 19 pada saat penetapan hasil, Saksi tidak diundang. Termasuk 18 partai politik. Pembagian D.hasil bukan dibagikan oleh KPU Tolikara melainkan orang lain pada tanggal 22. • Frans Wanena Saksi merupakan Saksi PKS pada saat rapat pleno tingkat kabupaten. Saksi menerangkan bahwa pada saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten, tidak ada penyandingan data yang dilakukan oleh Para Teradu. Dirinya tidak pernah diikutsertakan. Terkait Rekapitulasi untuk Distrik Dow dan Wari di tingkat kabupaten, Saksi mengajukan keberatan dengan menyertakan alat bukti berupa foto Formulir MODEL C.HASIL dan video yang dikirimkan oleh Saksi dikarenakan dokumen fisik dibawa oleh saksi PKS untuk Distrik Dow dan Distrik Wari yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi rekapitulasi tingkat kabupaten. Saksi PKS tingkat kabupaten pada waktu meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V agar foto dan video tersebut ditayangkan akan tetapi diabaikan Teradu I s.d. Teradu V. Saksi tidak diundang pada saat penetapan tanggal 19. Saksi hanya menerima D.Hasil dari orang lain tanggal 22. Saksi menyatakan keberatan pada rekap Kabupaten.18 Partai tidak tandatangan D.Hasil Kabupaten karena tidak datang. [2.5] KESIMPULAN PENGADU [2.5.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 116-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, Pengadu I mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mengikuti seluruh tahapan persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu tetap tidak mampu menguraikan jawaban para Teradu secara Personal dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu, sehingga tidak dapat memenuhi syarat Formal dan selayaknya dinyatakan tidak dapat di terima oleh Majelis Pemeriksa. 2. Bahwa Pengadu menolak seluruh Jawaban dan Argumen para Teradu pada pokok aduan yang di lakukan oleh Pengadu. 3. Bahwa Pengadu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada saat persidangan. Pengadu menyatakan tidak dapat menerima jawaban sebagaimana mestinya sesuai Perolehan suara di lapangan hasil Pleno Tinggkat TPS /KPPS serta tingkat Distrik/PPK/PPD sampai ke tingkat Pleno KPU Kabupaten Pada ketiga Distrik tersebut (Distrik Poganeri, Geya dan Timori). Bahwa sebelum membantah jawaban yang di berikan oleh para Teradu, Pengadu perlu menegaskan para Teradu tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan: a. Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berpedoman pada asas Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, tertib, terbuka, Proporsional, Prefesonal, Akuntabel, Efektif, dan Efisien; c. Pasal 36 Ayat 2, Pasal 20 huruf b, Pasal 21 huruf d, Pasal 101 Huruf B angka 9 ,Pasal 398 Ayat 2 dan 6, Pasal 399 Ayat, 1,2 dan 3, Pasal 400 Ayat 2, Pasal 410 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 505, Pasal 551, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017; d. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan kelima atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata Seketariat jendral Komisi Pemilihan Umum, sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; g. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum; h. Pasal 2, Pasal 45 ayat 5, Pasal 46 ayat 1, Pasal 37 ayat 1 dan 3, Pasal 47 ayat 6, Pasal 59, ayat 1,2,3,4,5 dan 6, PKPU Nomor 5 Tahun 2024; i. Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; j. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Suara dalam Pemilihan Umum Wilayah pada Provinzi Papua Pegunungan yang dapat menyelenggarakan Pemungutan suara dengan sistem Noken/ikat dalam Pemilu termasuk Kabupaten Tolikara; k. Pasal 6 Ayat 2 huruf a, Ayat 3 huruf a, dan c, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 12 Huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Tolikara tidak berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan, PKPU, Surat Keputusan KPU, dan Juknis mengingat Para Teradu tidak menggunakan D hasil yang merupakan hasil Rekapan dari C hasil yang di lakukan oleh ketua dan anggota PPK/PPD hasil Pleno di Distrik, namun para Teradu malah menggunakan C hasil dan D hasil yang di berikan oleh saksi Partai Politik yang tidak jelas asal usulnya yang mana terdapat perbedaan perolehan suara antar caleg dari Partai Politk yang berbeda yang begitu menyolok tidak sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat di lapangan berdasarkan cara pemberian suara yang menggunakan sistem Noken/ikat (musyawarah) di TPS yang kemudian hasilnya di tuangkan ke dalam formulir C hasil dan D hasil yang sudah di bacakan dan di plenokan di tingkat Distrik dan di tingkat Kabupaten di depan para Saksi Partai Politik yang hadir. Untuk ketiga Distrik yaitu Distrik Poganeri, Geya dan Timori, terdapat perbedaan hasil yang menyolok terhadap perubahan suara yang di lakukan oleh para Teradu, karena teradu lebih mempercayai saksi partai politik dari pada anggota KPPS, PPD yang merupakan satu kesatuan penyelenggra bersama para Teadu yang merupakan anggota KPU dan Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten Ketua dan anggota PPD telah membacakan hasil pleno tingkat Distrik namun ketika para saksi dari Partai Politik tertentu melakukan keberatan para Teradu secara langsung melakukan Pergantian angka-angka hasil perolehan suara tanpa melalui Prosedur dan Mekanisme kapan, dimana dan bagaimana cara melakukan penyandingan data sesuai aturan dan juga tidak melibatkan Ketua dan Anggota PPD dan Pengawas Distrik (Pandis) serta meminta Persetujuan Bawasalu Kabupaten Tolikara, penyandingan data ada yang di lakukan saat pleno dan ada juga yang di lakukan setelah pleno yang kemudian beberapa hari ke depan baru di bagikan kepada Partai Politik dimana para pihak yang merasa di rugikan tidak lagi memiliki waktu dan tempat guna melakukan protes/klarifikasi terhadap adanya perubahan perolehan suara tersebut. 6. Bahwa Kasubag teknis dalam fakta persidangan hanya membacakan tupoksi namun kenyataannya dalam melaksanakan tugasnya tidak bekerja berdasarkan Tupoksi nya sebagaimana mesti serta menyatakan yang bersangkutan melakukan rekapan data pada saat pleno di jayapura secara manual hal tersebut tidak beralasan karena ketika melakukan Pleno di Wamena terdapat jaringan WIFI yang di miliki Hotel tempat melakukan rapat Pleno dan lebih-lebih lagi di Jayapura jaringan seluler dan jaringan WIFI hotel dapat di gunakan untuk merekap data hasil pleno ke dalam sirekap secara Online, Kasubag Teknis bekerja sangat tidak profesioanal karena petugas/badan Adhock sangat sulit untuk bertemu atau melakukan koordinasi terkait berbagai dokumen admistrasi yang mereka butuhkan, dalam fakta persidangan Kasubag teknis menyampaikan bahwa apa yang di rekap (hasil Perolehan suara) dilakuan berdasarkan arahan dan kebijakan Teradu 1 sampai teradu 5, dalam permasalahan yang di adukan oleh Pengadu, Pengadu berpendapat bahwa seharusnya Kasubag Teknis selaku ASN yang telah di ambil sumpah dalam jabatan nya dapat memberikan masukan yang baik dan benar tentang tata cara dan prosedur Penyandingan data, dan berbagai hal lainya agar tidak ada permasalahan yang merugikan pihak lain di kemudian hari agar tidak terdapat permasalahan seperti saat ini yang telah merugikan para caleg dan Partai Politik, kalau pada saat pleno Kasubag teknis memerintahkan operator Sirekap untuk melakukan rekapitulasi secara Online terhadap hasil yang di bacakan oleh Ketua dan anggota PPD pastinya tidak ada Ruang untuk mengotak atik angka- angka yang telah di plenokan di tingkat distrik maupun kabupaten oleh para Teradu. Namun sengaja di lakukan secara Manual sehingga berdampak pada perhantian angka-angka yang telah di bacakan di dalam ruang Pleno. 7. Bahwa dalam Fakta persidangan Ketua KPU sebagai Teradu I memonopoli berbagai jawaban dan tanggapan tanpa melibatkan Teradul lainnya, Teradu lanya hanya dapat menyampaikan jawaban dan tanggapanya ketika di perintah oleh Para Majelis Hakim dalam proses persidangan hal ini dapat membuktikan bahwa Teradu 1 lupa bahwa masih ada Teradu lainya yang secara Tupoksi/Divisi harus memberikan jawaban dan memberikan tanggapan terhadap dalil Pengadu, sehingga Pengadu berpendapat bahwa KPU Kabupaten Tolikara dalam mengambil keputusan pada saat pleno tidak bekerja secara Kolektif Kolegial yang mana menunjukan tidak para Teradu bekerja tidak mengacu pada Prinsip dan Asas Pemilu. 8. Bahwa Pengadu pada kesimpulan ini mengajukan Barang Bukti Tambahan berupa Foto pada saat Ketua dan anggota PPD Distrik Poganeri menyampaikan dan membacakan hasil pleno Distrik Poganeri di Depan para Teradu pada saat Pleno tingkat Kabupaten dalam Layar Proyektor yang di tampilkan terdpat DPRD Kabupaen arsiran warna kuning Bertuliskan DPR Kabupaten pada kolom surat suara, dan pada kolom Nama Calon terdapat nama Marten Kogoya dan Kendius Wenda, pada kolom Perolehan suara terlihat jelas angka masing-masing 3500 dan 3422 suara yang di peroleh kedua caleg tersebut masing-masing dari Partai PSI dan PKN, fakta Adinistrasi tersebut dapat membuktikan bahwa para Teradu secara Terstruktur, Masif dan Sistematis diduga telah merubah hasil Perolehan suara pada formulir D hasil KPU Kab/Kota, Bukti Foto Hasil Rekapan Distrik Poganeri (Terlampir) [2.5.2] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 117-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024, Pengadu II mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan jawaban teradu yang tertuang dalam jawaban teradu atas pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor : 117-PKE-DKPP/VI/2024, yang menyatakan bahwa perbuatan atau perilaku teradu bersama dengan saksi dari Partai Gerindra yang diduga melakukan pelanggaran dengan merubah Berita Acara Model D Hasil Distrik Geya, yang sebelumnya sudah dilakukan pleno pada tanggal, 6 Maret 2024, pada tingkat Distrik Geya yang bertempat di Gedung Tongkonan Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan, ,lebih lanjut dapat kami jelaskan bahwa proses perubahan model D Hasil Distrik Geya yang dilakukan oleh Teradu dan Saksi dari Partai Gerindra itu dilakukan di Hotel Horison Kotaraja Kota Jayapura, tentu kami menilai bahwa teradu telah melanggar Peraturan Dewann Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, Bab III Pasal, 8, teradu tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebegai penyelenggara, sebagaimana, lebih lanjut kami sampaikan bahwa dalam persidangan di Mahkama Konstitusi, sesuai dengan putusan Mahkama Konstitusi Nomor : 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal, 12 Juni 2024, bahwa Mahkama Konstitusi Mengabulkan Permohonan Pemohon, dan memerintahkan kepada termohon dalam hal ini Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk segerah melaksanakan amar putusan Mahkama Konstitusi yaitu melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara ( PUSS) pada 18 TPS di Distrik Geya.sehingga keputusan Mahkama konstitusi ini menjadi dasar agar DKPP dapat menindak tegas teradu dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 2. Dalam persidangan yang digelar pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, bertempat di Gedung A Lantai I Polda Papua, ditemukan bahwa teradu juga dalam melaksanakan tugas tidak melibatkan empat orang komisioner lainnnya yang merupakan satu- kesatuan dari tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Tolikara. [2.5.3] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 165-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024, Pengadu III mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mengikuti seluruh tahapan persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu tetap tidak mampu menguraikan jawaban para Teradu secara Personal dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu, sehingga tidak dapat memenuhi syarat Formal dan selayaknya dinyatakan tidak dapat di terima oleh Majelis Pemeriksa 2. Bahwa Pengadu menolak seluruh Jawaban dan Argumen para Teradu pada pokok aduan yang di lakukan oleh Pengadu 3. Para Pengadu tidak dapat menunjukan bukti-bukti sesuai fakta admisnistrasi sebagai mana mestinya sesuai aturan pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan suara dan Pleno penetapan hasil perolehan suara yang disampikan oleh KPPS dan PPD/PPK, namun para Teradu hanya menjelaskan Kronologis waktu dan Tempat Perpindahan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten. 4. Para Teradu 1 sampai 5 hanya bercerita membuat Narasi yang tidak menjelaskan dan menjawab Pengaduan Pengadu, namun hanya menyampaikan berbagai alasan guna melindungi diri dari perbuatan yang merugikan para Caleg yang suaranya telah di rubah/dihilangan, dimana narasi-narasi yang dibuat tidak dapat diterima oleh akal sehat dan mekanisme yang telah di atur dalam Pelaksaan Rekapitulasi suara sampai dengan Penetapan Perolehan suara. 5. Bahwa Pengadu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada saat persidangan. Pengadu menyatakan tidak dapat menerima jawaban sebagaimana mestinya sesuai Perolehan suara di lapangan hasil Pleno Tinggkat TPS /KPPS serta tingkat Distrik/PPK/PPD sampai ke tingkat Pleno KPU Kabupaten Pada kelima Distrik tersebut (Distrik Wina, Karubaga, Dow, Wari dan Bewani) sesuai barang bukti dan alat bukti yang telah di ajukan oleh Pengadu dalam Dokumen Gugutan Pengadu. Bahwa sebelum membantah jawaban yang di berikan oleh para Teradu, Pengadu perlu menegaskan para Teradu tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan: a. Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berpedoman pada asas Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, tertib, terbuka, Proporsional, Prefesonal, Akuntabel, Efektif, dan Efisien; c. Pasal 36 Ayat 2, Pasal 20 huruf b, Pasal 21 huruf d, Pasal 101 Huruf B angka 9, Pasal 398 Ayat 2 dan 6, Pasal 399 Ayat, 1,2 dan 3, Pasal 400 Ayat 2, Pasal 410 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 505, Pasal 551, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017; d. jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan kelima atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata seketariat jendral Komisi Pemilihan Umum, seketariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan sketariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; g. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum; h. Pasal 2, Pasal 45 ayat 5, Pasal 46 ayat 1, Pasal 37 ayat 1 dan 3, Pasal 47 ayat 6, Pasal 59, ayat 1,2,3,4,5 dan 6, PKPU Nomor 5 Tahun 2024; i. Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; j. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Suara dalam Pemilihan Umum Wilayah pada Provinzi Papua Pegunungan yang dapat menyelenggarakan Pemungutan suara dengan sistem Noken/ikat dalam Pemilu termasuk Kabupaten Tolikara; k. Pasal 6 Ayat 2 huruf a, Ayat 3 huruf a, dan c, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 12 Huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; l. Sumpah Janji sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten; m. Pakta Integritas sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara; n. Sumpah Janji sebagai Pegawai Ngeri Sipil dan Pakta Integritas dalam memegang Jabatan sebagai Kasubag Teknis pada Sekretariat KPU Kabpaten Tolikara. 6. Bahwa Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Tolikara tidak berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan, PKPU, Surat Keputusan KPU, dan Juknis mengingat Para Teradu tidak menggunakan D hasil yang merupakan hasil Rekapan dari C hasil yang di lakukan oleh ketua dan anggota PPK/PPD hasil Pleno di Distrik, namun para Teradu malah menggunakan C hasil dan D hasil yang di berikan oleh saksi Partai Politik tertentu seperti Partai PDI.P dan Partai PKB, yang tidak jelas asal usulnya yang mana terdapat perbedaan perolehan suara antar caleg dari Partai Politk yang berbeda yang begitu menyolok tidak sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat di lapangan berdasarkan cara pemberian suara yang menggunakan sistem Noken/ikat (musyawarah) di TPS yang kemudian hasilnya di tuangkan ke dalam formulir C hasil dan D hasil yang sudah di bacakan dan di plenokan di tingkat Distrik dan di tingkat Kabupaten di depan para Saksi Partai Politik yang hadir. Untuk kelima Distrik yaitu Distrik Wina, Karubaga, Dow, Wari dan Bewani, terdapat perbedaan hasil yang menyolok terhadap perubahan suara yang di lakukan oleh para Teradu, karena teradu lebih mempercayai saksi partai politik dari pada anggota KPPS, PPD yang merupakan satu kesatuan penyelenggra bersama para Teradu yang merupakan anggota KPU dan Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu. 7. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten Ketua dan anggota PPD telah membacakan hasil pleno tingkat Distrik namun ketika para saksi dari Partai Politik tertentu melakukan keberatan para Teradu secara langsung melakukan Pergantian angka-angka hasil perolehan suara tanpa melalui Prosedur dan Mekanisme kapan, dimana dan bagaimana cara melakukan penyadingan data sesuai aturan dan juga tidak melibatkan Ketua dan Anggota PPD dan Pengawas Distrik (Pandis) serta meminta Persetujuan Bawaslu Kabupaten Tolikara, penyandingan data ada yang di lakukan saat pleno dan ada juga yang di lakukan setelah pleno yang kemudian beberapa hari ke depan baru di bagikan kepada Partai Politik lewat titipan orang tertentu, tidak mengundang secara resmi saksi Parpol dalam pembagian/Penyampaian hasil D Kabupaten. Dimana para pihak yang merasa di rugikan tidak lagi memiliki waktu dan tempat guna melakukan protes/klarifikasi terhadap adanya perubahan perolehan suara tersebut. 8. Bahwa Kasubag teknis dalam fakta persidangan hanya membacakan tupoksi namun kenyataannya dalam melaksanakan tugasnya tidak bekerja berdasarkan Tupoksi nya sebagaimana mesti serta sebagai teradu VI tidak dapat memberikan jawaban dan Pembuktian sesuai dengan Dalil yang di mohonkan oleh Pengaduh, serta Teradu Vi dalam fakta persidangan menjawab bahwa hanya mengikuti apa yang di sanpaikan oleh para Teradu I sampai V, semestinya Teradu VI dapat memberikan jawaban Mengapa dan Kenapa Teradu dapat melakukan input data hasil pergeseran yang menyebabkan Hilang/berkurangnya suara dari Partai PKS untuk 5 Distrik tersebut, sehingga dapat kami sampaikan bahwa Teradu VI turut aktif terlibat dalam penginputan data yang di lakukan tanpa adanya proses Penyandangin data namun secara sadar dan sengaja melakukan input data Pada Form D hasil tingkat Kabupaten, yang diserahkan kepada Komisoner untuk menandatangani tanpa di ketahui dan kehadiran Saksi Partpol serta Bawaslu. Kasubag Teknis bekerja sangat tidak profesioanal karena petugas/badan Adhock sangat sulit untuk bertemu atau melakukan koordinasi terkait berbagai dokumen admistrasi yang mereka butuhkan, dalam fakta persidangan Kasubag teknis menyampaikan bahwa apa yang di rekap (hasil Perolehan suara) dilakuan berdasarkan arahan dan kebijakan, serta hanya mengikuti apa yang sudah di jawab/disampaikan oleh para Teradu 1 sampai teradu 5, dalam permasalahan yang di adukan oleh Pengadu, Pengadu berpendapat bahwa seharusnya Kasubag Teknis selaku ASN yang telah di ambil sumpah dalam jabatan nya dapat memberikan masukan yang baik dan benar tentang tata cara dan prosedur Penyandingan data, dan berbagai hal lainya agar tidak ada permasalahan yang merugikan pihak lain di kemudian hari agar tidak terdapat permasalahan seperti saat ini yang telah merugikan para caleg dan Partai Politik, kalau pada saat pleno Kasubag teknis memerintahkan operator Sirekap untuk melakukan rekapitulasi secara Online terhadap hasil yang di bacakan oleh Ketua dan anggota PPD pastinya tidak ada Ruang untuk mengotak atik angka-angka yang telah di plenokan di tingkat distrik maupun kabupaten oleh para Teradu. Namun sengaja di lakukan secara Manual sehingga berdampak pada perhantian angka-angka yang telah di bacakan di dalam ruang Pleno. Akibat Kinerja yang sengaja mengulur-ulur waktu dalam Perekapan hasil Pleno kedalam Sirekap berdampak pada Partai Yang di rugikan tidak cukup waktu untuk melakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena baru di bagikan hasil Penetapan D hasil Kabupaten pada Tanggal 22 Maret 2024. sehingga kami dari Partai PKS sangat di rugikan mengalami kehilangan 5 Kursi di DPRD Kabupaten Tolikara pada beberapa Dapil yang ada. 9. Bahwa dalam Fakta persidangan Ketua KPU sebagai Teradu I memonopoli berbagai jawaban dan tanggapan tanpa melibatkan Teradul lainnya, Teradu lanya hanya dapat menyampaikan jawaban dan tanggapanya ketika di perintah oleh Para Majelis Hakim dalam proses persidangan hal ini dapat membuktikan bahwa Teradu 1 lupa bahwa masih ada Teradu lainya yang secara Tupoksi/Divisi harus memberikan jawaban dan memberikan tanggapan terhadap dalil Pengadu, sehingga Pengadu berpendapat bahwa KPU Kabupaten Tolikara dalam mengambil keputusan pada saat pleno tidak bekerja secara Kolektif Kolegial yang mana menunjukan tidak para Teradu bekerja tidak mengacu pada Prinsip dan Asas Pemilu 10. Untuk Distik Karubaga Teradu menyampikan bahwa terdapat 18 saksi Partai Politik yang mengajukan Keberatan hal tersebut tidak lah benar dan tidak dapat diterima secara Nalar mengingat jumlah partai politik sebanyak 18 termasuk partai PKS sebagai Pengaduh tidak akan melakukan Protes terhadap hasil Pembacaan PPD Distrik Karubaga karena hasil yang di bacakan oleh PPD suara Caleg dari Partai PKS telah sesuai dengan hasil di lapangan/TPS, Teradu hanya menyampikan di depan sidang dan jawaban tertulis tetapi tanpa disertai Bukti Video/Foto atau Form D hasil keberatan, sehingga dapat di nyatakan tidak dapat di terima oleh Pengadu, Barang bukti yang di ajukan Pengadu dalam bentuk Foto infokus pada saat pleno caleg PDI.P an, Kristian Yikwa tidak memperoleh suara, Namun pada Form D tingat kabupaten Komisioner telah Menghilangkan suara dari Partai PKS dan Kristian Yikwa tiba-tiba memperoleh suara dan terpilih sebagai caleg yang memperoleh Kursi DPRD Kabupaten Tolikara. Perlu di ketahui Suara yang di berikan kepada Kristian Yikwa adalah suara dari Partai PKS An. Dorkas Tuta Kogoya sebanyak 1870, Caleg Partai PSI an. Marten Kogoya sebanyak 986, Caleg dari Partai Hanura an. Lince Yikwa 879 suara yang di tuangkan ke dalam form D hasil tingkat Kabupaten ke tiga caleg tersebut hasilnya 0 (Nol) di alihkan ke Kristian Yikwa sebanyak 3.735 adalah angka hasil Total dari suara ke tiga Caleg tersebut. 11. Untuk Distrik Dow dan Wari Para Teradu tidak pernah memberikan kesempatan kepada Pandis dan Saksi Partai PKS untuk menunjukan Bukti Video pelaksanaan Pleno di tingkat Distrik Dow dan Wari tetapi sepihak bekerja sama dengan PPD dan Saksi dari Partai PDI.P dalam menetapkan Perolehan suara di dua Distrik Tersebut. 12. Untuk Distrik Wina sudah jelas-jelas Caleg PKS an. Ester Tabo memperoleh suara, telah di tetapkan tanggal 6 Maret 2024 di Wamena dan para saksi mempunyai bukti Form C Hasil dan telah dibacakan dan oleh PPD dan disahkan oleh KPU,namun tanggal 19 Maret KPU Secara Sepihak merubah dan menetapkan suara dalam rapat Pleno tanpa menghadirkan Para saksi, sehingga dari 18 Partai Politik tidak ada satu pun Saksi Parpol yang menandatangi, serta tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, yang kemudian baru di bagikan D Hasil Tingkat Kabupaten pada tanggal 22 Maret 2024, baru kami ketahui adanya pergeseran/penghilangan suara untuk caleg PKS Distrik Wina dan 4 distrik lainya yaitu, Distrik Wari,Dow, Karubaga dan juga Bewani 13. Untuk Distrik Bewani Mantan Ketua PPD telah menyampaikan bahwa pada saat pemlihan tanggal 12 Februari 2024, tidak ada saksi dari Partai PKB, sekaligus membantah penyampaian Ketua PKB yang menyatakan memperoleh informasi Perolehan suara dari saksi Partai di distrik tidaklah benar, kemudian Jawaban Teradu Teradu III sebagai saudara kandung caleg PKB dari Distrik Bewani an. Elce Penggu yang memperoleh suara 1065 tidak membuat Saudranya Elce Penggu terpilih dan memperoleh kursi di DPRD namun berpengaruh pada dongkraknya/kenaikan perolehan suara Partai PKB di Dapil tersebut sehingga Partai PKB memperolah 1 Kursi dan PKS Kehilangan 1 Kursi, yang berasal dari Pengurangan suara Partai PKS Caleg an. Karoba yang berkurang 1065 suara dari 3936 suara, 14. Para Teradu tidak pernah Melakukan penyandingan data selama pelaksaan Pleno bukan hanya untuk 5 Distrik yang di adukan namun itu terjadi untuk semua Distrik (46) Distrik yang melakukan pembcaan hasil perolehan suara Tingkat Distrik Pada saat Pleno di tingkat Kabupaten. 15. Bahwa dari berbagai uraian point 1 sampai dengan point 14 diatas, Pengadu menyampaikan tidak dapat menerima Jawaban dan pembelaan para Teradu karena para Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang meyakinkan Pengadu, dengan demikian Pengadu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d. Teradu V 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara kepada Teradu VI 5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 116-PKE- DKPP/VI/2024 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 29 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu (KPU Kabupaten Tolikara) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu (KPU Kabupaten Tolikara) berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkenaan dengan Anggota KPU Kabupaten Tolikara dengan kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya hasil perhitungan perolehan suara caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara; 3. Bahwa sebelum membantah dalil dari Pengadu, perlu Teradu sampaikan bahwa Pengadu merupakan Ketua DPD Partai PKN Kabupaten Tolikara, Partai Kebangkitan Nusantara; 4. Bahwa dalam penyelenggaraan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU RI telah menetapkan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Bukti T- 1); 5. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta memperhatikan jadwal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik, sejak tanggal 17 Februari 2024 Teradu telah melakukan upaya koordinasi terkait permintaan penggunaan tempat dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara, dan kondisi situasional pada saat itu terdapat permasalahan yang mengakibatkan adanya mobilisasi masyarakat Kabupaten Tolikara ke Lokasi pelaksanaan pleno, sehingga terjadi beberapa kali perpindahan tempat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten, dari pelaksanaan di Tolikara, Wamena, hingga pelaksanaan di Jayapura, sesuai Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor : B.43/III/2024/Res Tolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal Rekomendasi Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua (Bukti T-2 dan T-3); 6. Bahwa berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal dugaan telah terjadi pergeseran suara yang dilakukan oleh Para Teradu/KPU Kabupaten Tolikara kepada Caleg dari partai PKB an. Otopius Yikwa, SH sebesar 4467 suara dan caleg partai Golkar an. Wegima Weya sebesar 821 suara, Teradu I s.d Teradu VI menanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa pada saat pleno tingkat Kabupaten, PPD telah membacakan hasil tingkat Distrik yang telah dilakukan Pleno di tingkat Distrik; 2) Bahwa terhadap hasil di TPS yang tidak sesuai dengan data di lapangan, terdapat pengajuan keberatan dari saksi Partai dengan membawa dan memberikan bukti berupa C. Salinan, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten, dan selanjutnya dilakukan pencocokan data dan pembetulan terhadap perolehan suara sesuai dengan data C. Salinan, yang dilakukan dalam rapat pleno; 3) Bahwa Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 19 Maret 2024, dan D. Hasil Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni- Abepura, karena pada saat Pleno Tingkat Kabupaten, rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut masih dicatat secara manual dan belum dimasukkan ke dalam Sirekap (kondisi Offline), selanjutnya setelah dimasukkan dalam Sirekap dan menghasilkan D. Hasil Kabupaten, pada saat itu saksi partai tidak ada lagi di tempat pleno sehingga print out D. Hasil Kabupaten tersebut diserahkan kepada Ketua-Ketua Partai yang hadir pada saat itu; 7. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal dugaan pemindahan suara tanpa melalui mekanisme yang ada dengan menolak kelengkapan C. Hasil yang dibawa oleh PPD, Teradu I s.d Teradu VI menanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra dengan membawa bukti berupa C. Salinan yang sesuai dengan data pada 24 (dua puluh empat) TPS di Distrik Geya, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten dan selanjutnya dilakukan pencocokan data dan pembetulan terhadap perolehan suara sesuai dengan data C. Salinan dan C. Hasil, yang dilakukan dalam rapat pleno (Bukti T-4) 2) Bahwa penolakan atas dokumen yang dibawa oleh PPD tersebut disampaikan di luar forum rapat pleno dan yang dibawa bukanlah dokumen C. Hasil melainkan C. Salinan, dan saat itu pengesahan Hasil Distrik Geya pada pleno Tingkat Kabupaten telah selesai; 8. Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu perihal dugaan PPD Distrik Timori dan Teradu secara sepihak mengalihkan suara caleg PKN an. Daiki Wonda ke Caleg PKB an. Yan Wenda pada Distrik Timori, Teradu I s.d Teradu VI menanggapi sebagai berikut: Bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara untuk Distrik Timori, setelah dibacakan rekapitulasi hasil Distrik oleh PPD Timori, tidak ada keberatan saksi partai dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tolikara, sehingga KPU menetapkan hasil sesuai dengan hasil rekapitulasi PPD Timori; 9. Bahwa berkenaan dengan adanya Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 328/PL.00/K.KAB-PA.25/03/2024 tanggal 09 Maret 2024 perihal Penundaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024, Teradu dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Tolikara senantiasa berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, maupun surat Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, yang pada pokoknya menjelaskan dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force mejeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melajutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan. (Bukti T-5); 10. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tolikara, Teradu telah menuangkan hasil tersebut di dalam formulir D-Hasil Kabko (Bukti T-6); 11. Bahwa setelah D-Hasil Kabko telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Tolikara, Teradu menuangkan hasil tersebut di dalam Keputusan KPU Tolikara Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2024 (Bukti T-7) dan telah menjadi salah satu Lampiran Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 12. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 11, dengan ini menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VI tidak terbukti melakukan pengabaian dan/atau pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Teradu I s.d Teradu VI sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 117-PKE- DKPP/VI/2024 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Juli 2024 dan 21 Agustus 2024 Teradu Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu (KPU Kabupaten Tolikara) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu (KPU Kabupaten Tolikara) berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkenaan dengan Anggota KPU Kabupaten Tolikara melakukan pengalihan suara Caleg DPR Provinsi Papua Pegunungan dari Partai PAN kepada Caleg Partai Gerindra; 3. Bahwa sebelum membantah dalil dari Pengadu, perlu Teradu sampaikan bahwa Pengadu merupakan Anggota DPR Provinsi Papua Pegunungan dari Partai PAN, DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Papua Pegunungan; 4. Bahwa dalam penyelenggaraan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU RI telah menetapkan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Bukti T-1); 5. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta memperhatikan jadwal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik, sejak tanggal 17 Februari 2024 Teradu telah melakukan upaya koordinasi terkait permintaan penggunaan tempat dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara, dan kondisi situasional pada saat itu terdapat permasalahan yang mengakibatkan adanya mobilisasi masyarakat Kabupaten Tolikara ke Lokasi pelaksanaan pleno, sehingga terjadi beberapa kali perpindahan tempat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten, dari pelaksanaan di Tolikara, Wamena, hingga pelaksanaan di Jayapura, sesuai Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor : B.43/III/2024/ResTolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal Rekomendasi Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua (Bukti T-2 dan Bukti T- 3); 6. Bahwa berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal saksi dari Partai Gerindra atas nama Vison Kogoya yang melakukan komunikasi dengan Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk merubah hasil pleno Distrik Geya, yang sebelumnya telah dilakukan pleno di Wamena pada tanggal 06 Maret 2024, dengan memindahkan suara Timiles Yikwa, SE sebanyak 5.429 suara dialihkan kepada Caleg DPR Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Nathan Weya sebanyak 5.429 suara sehingga mengakibatkan Timiles Yikwa, SE mengalami kerugian perolehan suara berkurang sebesar 5.429 suara, Teradu I s.d Teradu V menanggapi sebagai berikut: − Bahwa TIDAK ADA komunikasi langsung maupun tidak langsung antara saksi dari Partai Gerindra dengan Komisioner KPU Kabupaten Tolikara di luar forum pleno; − Bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten Tolikara setelah PPD Distrik Geya membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Distrik Geya, terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra dengan membawa bukti berupa C. Hasil yang sesuai dengan data pada 24 (dua puluh empat) TPS di Distrik Geya, dan setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan atas bukti C. Hasil yang disampaikan saksi, mengingat tidak ada data pembanding berupa C. Hasil (Plano) yang disampaikan oleh PPD Distrik Geya pada saat pleno, sehingga KPU Kabupaten Tolikara memeriksa validitas data C. Hasil yang disampaikan dan melakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data C. Hasil tersebut dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, dan selanjutnya tidak ada keberatan saksi serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu SETELAH pembetulan tersebut, sehingga pembetulan tersebut ditetapkan untuk Distrik Geya pada saat Pleno di Wamena untuk semua jenis pemilihan (Bukti T-4); 7. Bahwa telah dilakukan Upaya hukum oleh Pengadu dengan mengajukan permohonan bertanggal 23 Maret 2024 ke Mahkamah Konstitusi, dan telah diputus dengan Putusan Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Tanggal 03 Juni 2024 dengan amar putusan angka 2 berbunyi: Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, harus dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) (Bukti T-5); 8. Bahwa pasca Putusan MK Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 Tanggal 03 Juni 2024 dihasilkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Formulir Model D. Hasil Kabko-Ulang-DPRD Prov, tanggal 24 Juli 2024, dengan perolehan suara Pengadu berjumlah 16.376 suara (Bukti T-6); Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 8, dengan ini menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pengabaian dan/atau pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Teradu I s.d Teradu V sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. [2.6.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 165-PKE- DKPP/VII/2024 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.3.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V (KPU Kabupaten Tolikara) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Teradu I s.d Teradu V berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkenaan dengan Komisioner dan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Tolikara dengan kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya hasil perhitungan perolehan suara caleg; 3. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu berkenaan dengan pergeseran perolehan hasil pemilihan umum, yang menurut Teradu I s.d. Teradu V berpendapat sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 474 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; b. Bahwa berdasarkan aduan dugaan pelanggaran kode etik Perkara Nomor 116- PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024, tidak dapat diterima karena Nebis In Idem yang mana Pengadilan/Lembaga Pemeriksa tidak dapat menjatuhkan putusan lebih dari sekali untuk perkara yang sama. Asas ini bertujuan untuk melindungi terdakwa dari tuntutan dan persidangan berulang kali untuk perkara yang sama. Aduan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 memiliki karakteristik yang sama/mirip dengan aduan Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 117- PKE-DKPP/VI/2024, yaitu berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik adanya pergeseran perolehan suara hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tolikara. Dan terhadap aduan Perkara Nomor 116- PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024, telah diperiksa oleh Majelis Pemeriksa DKPP RI; c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, Teradu I s.d. Teradu V berpendapat bahwa aduan yang didalilkan oleh Pengadu bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara, namun ke Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya terhadap aduan Perkara Nomor 165- PKE- DKPP/VII/2024 juga memiliki pokok aduan yang sama/mirip (Nebis In Idem) dengan aduan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024; 4. Bahwa sebelum membantah dalil dari Pengadu, perlu Teradu I s.d. Teradu V sampaikan bahwa Pengadu merupakan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tolikara dan Pengadu tidak hadir/tidak mengikuti rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara sebagaimana dalil aduan; 5. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta memperhatikan jadwal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik, sejak tanggal 17 Februari 2024 Teradu telah melakukan upaya koordinasi terkait permintaan penggunaan tempat dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara, dan kondisi situasional pada saat itu terdapat permasalahan yang mengakibatkan adanya mobilisasi masyarakat Kabupaten Tolikara ke Lokasi pelaksanaan pleno, sehingga terjadi beberapa kali perpindahan tempat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten, dari pelaksanaan di Tolikara, Wamena, hingga pelaksanaan di Jayapura, sesuai Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor : B.43/III/2024/Res Tolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal Rekomendasi Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua (Bukti T-1 dan T- 2); 6. Bahwa berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal dugaan telah terjadi pergeseran suara di Distrik Wina yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V/KPU Kabupaten Tolikara kepada Caleg dari PKS an. Ester Tabo memperoleh suara sebanyak 4146 suara dan caleg PDIP an. Yoel Wakur memperoleh suara sebanyak 700 suara, Teradu I s.d Teradu V menanggapi sebagai berikut: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Distrik Wina pada tingkat TPS seluruhnya menggunakan Sistem Noken; b. Pada saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Wina yang dilakukan di Wamena pada tanggal 06 Maret 2024, terdapat keberatan dari saksi Partai Bulan Bintang atas pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diperoleh Caleg dari Partai PKS atas nama Ester Tabo yang memperoleh 4.146 suara. Keberatan tersebut disampaikan oleh saksi dari Partai Bulan Bintang dengan membawa bukti berupa C. Plano dan keberatan disampaikan di dalam forum pleno. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan atas bukti C. Plano yang disampaikan saksi, selanjutnya KPU Kabupaten Tolikara memeriksa validitas data C. Plano yang disampaikan dan melakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data C. Plano tersebut, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, dan selanjutnya tidak ada keberatan saksi serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu setelah pembetulan tersebut, sehingga pembetulan tersebut ditetapkan untuk Distrik Wina pada saat Pleno di Wamena untuk semua jenis pemilihan; Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran suara Caleg di Distrik Wina dan Perpindahan tempat rekapitulasi tidak benar dan tidak beralasan hukum; 7. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal dugaan telah terjadi pergeseran suara di Distrik Karubaga yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V/KPU Kabupaten Tolikara kepada Caleg dari partai PSI an. Marthen Kogoya, SIP memperoleh suara sebanyak 986 suara, Caleg partai PBB an. Limison Bogum memperoleh suara sebanyak 3735 suara, caleg Partai Demokrat an. Emas Bogum memperoleh suara sebanyak 3736 suara, caleg partai PKS an. Konstan Jikwa memperoleh suara sebanyak 3735 suara, caleg partai PKS an. Dorkas Tuta Kogoya memperoleh suara sebanyak 1870 suara dan caleg Partai Hanura memperoleh suara sebanyak 879 suara, namun hasil tersebut berbeda dengan hasil yang tercantum dalam Salinan D. Hasil Tingkat Kabupaten di Distrik Karubaga, Teradu I s.d Teradu V menanggapi sebagai berikut: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Distrik Karubaga pada tingkat TPS, 2 (dua) Kelurahan menggunakan Sistem Nasional, sedangkan untuk Kampung yang lainnya di Distrik Karubaga seluruhnya menggunakan Sistem Noken; b. Pada saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Karubaga, terdapat keberatan dari 18 (delapan belas) saksi Partai Politik terutama atas perolehan suara dari Caleg Partai PKS, dan keberatan tersebut disampaikan secara lisan dan ada juga yang menyampaikan keberatan secara tertulis dengan mengisi form keberatan. Keberatan saksi Partai Politik tersebut disampaikan dengan membawa bukti berupa C. Plano; c. Pada saat Pleno tersebut, hadir juga Kepala Distrik Karubaga yang menyampaikan dan membacakan Surat Pernyataan Bersama yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Panwas Karubaga (Dolince Yikwa) dan Ketua PPD Karubaga (Jimmy Fernando Jikwa, S.IP), dan ditandatangani juga oleh Tokoh Adat, Tokoh Agama, Camat Kota Karubaga, Lurah Kota Karubaga, Tokoh Pemuda, Tokoh Anggota DPRD dan Tokoh Intelektual, yang ditandatangani tanggal 21 Februari 2024 (Bukti T-3); Atas penyampaian Kepala Distrik Karubaga tersebut yang pada dasarnya mengingatkan bahwa telah ada kesepakatan yang dimuat dan ditandatangani dalam bentuk Surat Pernyataan Bersama, selanjutnya disepakati juga oleh seluruh saksi Partai Politik yang hadir pada saat pleno tersebut, sehingga tindak lanjut penyelesaian atas keberatan saksi Partai Politik, dilakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data C. Plano yang dimiliki oleh saksi Partai Politik dan juga berdasarkan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani tanggal 21 Februari 2024. Atas pembetulan terhadap perolehan suara tersebut yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, selanjutnya tidak ada keberatan saksi serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu setelah pembetulan tersebut, sehingga pembetulan tersebut ditetapkan untuk Distrik Karubaga pada saat Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara yang dilaksanakan di Jayapura untuk semua jenis pemilihan, dan Pleno untuk Distrik Karubaga merupakan Pleno Terakhir yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara; Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran suara Caleg di Distrik Karubaga tidak benar dan tidak beralasan hukum. 8. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal dugaan telah terjadi pergeseran suara di Distrik Wari yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V/KPU Kabupaten Tolikara kepada Caleg dari partai PKS an. Roy MF Rumwarin memperoleh suara sebanyak 3378 dan telah disahkan oleh PPD, disaksikan Pandis dan Masyarakat Wari/Taiyeve dan Komisioner KPU dengan alasan yang dibuat-buat mengalihkan pleno tingkat Kabupaten Tolikara dari Karubaga ke Wamena, kemudian dipindahkan lagi ke Hotel Horizon Kotaraja-Kota Jayapura, Teradu I s.d Teradu V menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara untuk Distrik Wari, setelah dibacakan rekapitulasi hasil Distrik oleh PPD Wari, tidak ada keberatan saksi partai dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tolikara, sehingga KPU Kabupaten Tolikara menetapkan hasil sesuai dengan hasil rekapitulasi PPD Wari, dan hasil tersebut merupakan hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah dibacakan, ditetapkan dan di sahkan pada saat Pleno tingkat PPD Wari. Dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran suara caleg tidak benar dan tidak beralasan hukum; b. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan perpindahan tempat dari Karubaga, ke Wamena kemudian ke Kotaraja - Kota Jayapura, semata-mata agar pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara dapat berjalan lancar dengan memperhatikan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. Dikarenakan adanya aksi demo dan situasi yang kurang kondusif pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V telah berkoordinasi dengan pihak keamanaan dari Kepolisian Resor Kabupaten dan Pemerintah setempat, hingga akhirnya rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara dapat terlaksana dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU RI; c. Bahwa perpindahan tempat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara, Teradu telah membuat Surat Nomor 146/PL.01.8- SD/9404/2/2024, tanggal 13 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Perubahan Tempat Kelanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara, yang ditujukan kepada PPD se- Kabupaten Tolikara, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Tolikara, dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu (Bukti T- 4); d. Bahwa berkenaan dengan situasi yang tidak kondusif dan memerhatikan jadwal tahapan rekapitulasi yang semakin pendek, Teradu telah meminta pengamanan dari Kepolisian Resor Tolikara melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Tolikara Nomor 86/PL.01.8-SD/9404/2/2024, tanggal 01 Maret 2024 perihal Permintaan Pengamanan Penjemputan Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara dan bantuan keamanan dari Batalyon Kompi D Pelopor IV Jayawijaya melalui surat Ketua KPU Kabupaten Tolikara Nomor 99/PL.01.8-SD/9404/2/2024, tanggal 05 Maret 2024 perihal Permintaan Pengamanan Penjemputan Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara (Bukti T-5 dan Bukti T-6); e. Bahwa Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 19 Maret 2024, dan D. Hasil Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni Abepura, karena pada saat Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tersebut masih dicatat secara manual dan belum dimasukkan ke dalam Sirekap (kondisi Offline), selanjutnya setelah dimasukkan dalam Sirekap dan menghasilkan D. Hasil Kabupaten, kemudian diserahkan kepada Ketua-Ketua Partai yang hadir pada saat itu (Bukti T-7); Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran suara Caleg di Distrik Wari dan Perpindahan tempat rekapitulasi tidak benar dan tidak beralasan hukum; 9. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal dugaan telah terjadi perpindahan tempat pelaksanaan pleno tingkat kabupaten ke Hotel Horizon Kotaraja-Kota Jayapura dan dugaan pergeseran suara di Distrik Dow yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V/KPU Kabupaten Tolikara kepada Caleg dari partai PKS an. Roy MF Rumwarin memperoleh suara sebanyak 1430 dan telah disahkan oleh PPD dan Pandis disaksikan Distrik Dow. Pada saat pembacaan hasil pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, ternyata berbeda dengan pleno tingkat distrik, secara sepihak PPD Distrik DOW merubah hasil pleno tingkat distrik dengan mengalihkan 1430 suara kepada caleg an. Eiron Karoba dari PDIP disahkan oleh Komisioner KPU, Teradu I s.d Teradu V menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara untuk Distrik Dow, setelah dibacakan rekapitulasi hasil Distrik oleh PPD Dow, tidak ada keberatan saksi partai dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tolikara, sehingga KPU Kabupaten Tolikara menetapkan hasil sesuai dengan hasil rekapitulasi PPD Dow, dan hasil tersebut merupakan hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah dibacakan, ditetapkan dan di sahkan pada saat Pleno tingkat PPD Dow; b. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta memperhatikan jadwal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik, sejak tanggal 17 Februari 2024 Teradu telah melakukan upaya koordinasi terkait permintaan penggunaan tempat dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara, dan kondisi situasional pada saat itu terdapat permasalahan yang mengakibatkan adanya mobilisasi masyarakat Kabupaten Tolikara ke Lokasi pelaksanaan pleno, sehingga terjadi beberapa kali perpindahan tempat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten, dari pelaksanaan di Tolikara, Wamena, hingga pelaksanaan di Jayapura, sesuai Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor : B.43/III/2024/Res Tolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal Rekomendasi Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua. Adapun kronologis lengkap berkenaan dengan alasan dipindahkannya tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara telah Teradu sampaikan di atas pada angka 9 huruf b dan dilampirkan Bukti T-1 dan Bukti T-2; Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran suara Caleg di Distrik Dow dan Perpindahan tempat rekapitulasi tidak benar dan tidak beralasan hukum; 10. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dugaan pergeseran suara di Distrik Bewani yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V/KPU Kabupaten Tolikara kepada Caleg dari partai PKS an. Else Karoba yang mendapatkan 3.936 suara dan telah terjadi pergeseran suara yang dilakukan Komisioner KPU ke Caleg dari Partai PKB an. Elce Penggu sebesar 1.065 suara pada Salinan D. Hasil Kabupaten yang dibagikan, Teradu I s.d Teradu V menanggapi sebagai berikut: Bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara untuk Distrik Bewani, setelah dibacakan rekapitulasi hasil Distrik oleh PPD Bewani, ada keberatan saksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Saksi Partai Gelora, akan tetapi hanya Saksi Partai PKB yang membawa C. Plano, Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan atas bukti C. Plano yang disampaikan saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), selanjutnya KPU Kabupaten Tolikara memeriksa validitas data C. Plano yang disampaikan dan melakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data C. Plano tersebut, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, dan selanjutnya tidak ada keberatan saksi serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu setelah pembetulan tersebut, sehingga pembetulan tersebut ditetapkan untuk Distrik Bewani pada saat Pleno, sebagaimana tertuang dalam D. Hasil Kabupaten sebagaimana Bukti T-7; Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran suara Caleg di Distrik Bewani tidak benar dan tidak beralasan hukum; 11. Bahwa berkenaan dengan dalil pengadu yang menyatakan D. Hasil Tingkat Kabupaten yang dikeluarkan KPU Kabupaten Tolikara tanpa dilakukan Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V menanggapi sebagai berikut: Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara dan disaksikan oleh para saksi partai politik peserta Pemilu, mulai dari pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik, pembetulan dan penetapan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara. Terhadap Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 19 Maret 2024, dan D. Hasil Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni Abepura, karena pada saat Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tersebut masih dicatat secara manual dan belum dimasukkan ke dalam Sirekap (kondisi Offline), selanjutnya setelah dimasukkan dalam Sirekap dan menghasilkan D. Hasil Kabupaten, kemudian diserahkan kepada Ketua-Ketua Partai yang hadir pada saat itu; Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan D. Hasil Tingkat Kabupaten yang dikeluarkan KPU Kabupaten Tolikara tanpa dilakukan Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum; 12. Bahwa berkenaan dengan Tim Sel KPU Kabupaten Tolikara Periode 2024-2029, Teradu I s.d Teradu V tidak dapat memberikan keterangan karena bukan merupakan tugas dan wewenang Teradu I s.d Teradu V. Teradu I s.d Teradu V pada saat itu mengikuti tahapan tes dan seleksi calon anggota KPU kabupaten Tolikara bersama peserta yang lainnya, dengan melakukan pendaftaran, memenuhi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti seluruh rangkaian tes yang dilakukan oleh Tim Seleksi KPU kabupaten Tolikara; 13. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 12, dengan ini menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti bahwa Para Teradu melakukan pengabaian dan/atau pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Para Teradu sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. [2.6.3.2] JAWABAN TERADU VI 1. Sebelumnya saya perlu menegaskan tentang posisi serta tupoksi saya sebagai Kasubbag Teknis di Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara. Dalam regulasi, baik UU Pemilu Tahun 2017, Perpres 105 Tahun 2018 maupun PKPU 14 Tahun 2020 sangat jelas mengatur beberapa hal yang menjadi tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang sangat berkaitan erat dengan supporting terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Ketentuan Pasal 85 UU Pemilu Tahun 2017, menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Terkait tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam ketentuan tersebut diatur tugas sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk: membantu penyusunan program dan anggaran pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu, membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu, membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, dan membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa setelah membaca pokok aduan pengadu, yang mana pengadu mendalilkan saya dengan kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya hasil perhitungan perolehan suara caleg. 3. Bahwa menurut teradu apa yang dituduhkan pengadu adalah keliru atau tidak beralasan, karena untuk diketahui bahwa tugas dan fungsi saya sebagai bagian dari kesekretariatan adalah berbeda dengan tugas dan fungsi Komisioner KPU. Adapun tugas pokok yang saya lakukan dalam pelaksanaan rekapitulasi diantaranya: mengelola anggaran pelaksanaan rekapitulasi yang berasal dari DIPA KPU Kabupaten Tolikara, menyiapkan gedung tempat pelaksanaan rekapitulasi, menyiapkan konsumsi makan minum, memastikan tamu undangan dapat hadir tepat waktu, memfasilitasi kebutuhan komisioner, berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait situasi kamtibmas, menyiapkan hal-hal administrasi yang diperlukan. 4. Bahwa terkait hasil-hasil yang diplenokan oleh komisioner adalah murni Keputusan dari Komisioner dalam rapat pleno, saya sebagai Kasubbag Teknis bertugas memastikan kegiatan dapat berjalan lancar tanpa kekurangan dukungan fungsi-fungsi kesekretariatan. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM PARA TERADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM PARA TERADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 117-PKE- DKPP/VI/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] PETITUM PARA TERADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024 [2.7.3.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3.1] PETITUM TERADU VI Oleh karena itu berkenaan dengan aduan pengadu terhadap saya teradu VI, kepada Yang Mulia Majelis DKPP yang terhormat saya memohon untuk kiranya dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan KPU, serta menyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI dalam kedudukannya sebagai ASN penyelenggara pemilu pada Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara; dan 4. atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.8] ALAT BUKTI TERADU [2.8.1] ALAT BUKTI TERADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Lampiran I Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Bukti T-1 Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kronologis kendala Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Bukti T-2 Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara dan Perpindahan Tempat Pleno Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor B.43/III/2024/ResTolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal Bukti T-3 Rekomendasi Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua Foto copy formulir model C. Salinan pada 24 (dua puluh empat) TPS di Bukti T-4 Distrik Geya Surat Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024, perihal Bukti T-5 Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, tanggal 4 Maret 2024 Fotocopy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Bukti T-6 Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Formulir Model D. Hasil Kabko-DPRP-Dapil Tolikara 1, 2 dan 4 Keputusan KPU Kabupaten Tolikara Nomor 50 Tahun 2024 tentang Bukti T-7 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2024 tanggal 19 Maret 2024 Bukti T-8 Foto Copy formulir Model C Salinan pada 11 TPS di Distrik Poganeri [2.8.2] ALAT BUKTI TERADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Lampiran I Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Bukti T-1 Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kronologis kendala Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Bukti T-2 Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara dan Perpindahan Tempat Pleno Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor B.43/III/2024/ResTolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal Bukti T-3 Rekomendasi Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua Foto copy formulir model C. Salinan pada 24 (dua puluh empat) TPS di Bukti T-4 Distrik Geya Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Pengadu Nomor 221- Bukti T-5 01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Tanggal 03 Juni 2024 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bukti T-6 Provinsi dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Formulir Model D. Hasil Kabko-Ulang-DPRD Prov, tanggal 24 Juli 2024 [2.8.3] ALAT BUKTI TERADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kronologis kendala Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Bukti T-1 Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara dan Perpindahan Tempat Pleno; Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor Bukti T-2 B.43/III/2024/ResTolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal Rekomendasi Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua Surat Pernyataan Bersama yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Panwas Karubaga (Dolince Yikwa), Ketua PPD Karubaga (Jimmy Fernando Jikwa, S.IP), dan ditandatangani juga oleh Tokoh Adat, Bukti T-3 Tokoh Agama, Camat Kota Karubaga, Lurah Kota Karubaga, Tokoh Pemuda, Tokoh Anggota DPRD dan Tokoh Intelektual, tanggal 21 Februari 2024 Surat Nomor 146/PL.01.8- SD/9404/2/2024, tanggal 13 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Perubahan Tempat Kelanjutan Rapat Pleno Bukti T-4 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara Surat Ketua KPU Kabupaten Tolikara Nomor 86/PL.01.8- SD/9404/2/2024, tanggal 01 Maret 2024 perihal Permintaan Bukti T-5 Pengamanan Penjemputan Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara Surat Ketua KPU Kabupaten Tolikara Nomor 99/PL.01.8- SD/9404/2/2024, tanggal 05 Maret 2024 perihal Permintaan Bukti T-6 Pengamanan Penjemputan Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara Fotocopy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Bukti T-7 Rakyat Papua Pegunungan dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Formulir Model D. Hasil Kabko-DPRP-Dapil Tolikara 1, 2 dan 3 [2.9] SAKSI TERADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024 • Yulewas Narek Saksi merupakan caleg dari PBB. Suara di Distrik Wina Pleno ditingkat Kabupaten berbeda dengan yang di lapangan. Saksi memperoleh 1.034. Pleno KPU suara Saksi diproses. Saksi kecewa Ketua PPD Wina memiliki istri yang juga caleg. [2.10] KESIMPULAN TERADU [2.10.1] KESIMPULAN TERADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: [2.10.1.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini; 3. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dimana Kabupaten Tolikara sebagian besar TPS menggunakan Sistem Noken sedangkan proses Rekapitulasi Tingkat Distrik (PPD) TIDAK menggunakan Proses Noken; 4. Bahwa mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu; 5. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut: a.Bahwa berkenaan dengan aduan yang diadukan Pengadu dan terhadap keterangan yang disampaikan oleh Pengadu dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan berkenaan dengan Anggota KPU Kabupaten Tolikara diduga dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya hasil perhitungan perolehan suara caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara tidak terbukti karena perubahan angka TERJADI dalam proses Pleno tingkat KPU Kabupaten Tolikara; b. Bahwa dalam proses Pleno Rekapitulasi PPD tidak menyerahkan Formulir Model C,baik C. Hasil maupun C. salinan kepada KPU Kabupaten Tolikara pada saat Pleno; c. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal dugaan telah terjadi pergeseran suara yang dilakukan oleh Para Teradu/KPU Kabupaten Tolikara kepada Caleg dari partai PKB an. Otopius Yikwa, SH sebesar 4467 suara dan caleg partai Golkar an. Wegima Weya sebesar 821 suara, Teradu I s.d Teradu V, Teradu telah menyampaikan tanggapan di dalam Jawaban Teradu dalam sidang pemeriksaan, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Bahwa pada saat pleno tingkat Kabupaten, PPD telah membacakan hasil tingkat Distrik yang telah dilakukan Pleno di tingkat Distrik, dan terhadap hasil di TPS yang tidak sesuai dengan data di lapangan, terdapat pengajuan keberatan dari saksi Partai dengan membawa dan memberikan bukti berupa C. Salinan, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten, dan PPD selanjutnya dilakukan pencocokan data saksi dan formulir D. hasil PPD karena tidak ada Formulir Baik C. Hasil maupun C. Salinan yang dimiliki PPD, Bawaslu Kabupaten dan Saksi lain yang hadir, maka pembetulan terhadap perolehan suara sesuai dengan data C. Salinan, yang dilakukan dalam rapat4 pleno dengan mempertimbangkan kondisi pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPD sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam sidang serta kondisi keamanan pada saat pleno; 2) Bahwa selanjutnya terhadap Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 19 Maret 2024, dan D. Hasil Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni Abepura, karena pada saat Pleno Tingkat Kabupaten, rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut masih dicatat secara manual dan belum dimasukkan ke dalam Sirekap (kondisi Offline), selanjutnya setelah dimasukkan dalam Sirekap dan menghasilkan D. Hasil Kabupaten, untuk kemudian diserahkan kepada Ketua-Ketua Partai yang hadir pada saat itu; d. Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu perihal kronologi kejadian menurut Pengadu mengenai dugaan pemindahan suara tanpa melalui mekanisme yang ada dengan menolak kelengkapan C. Hasil yang dibawa oleh PPD, Teradu I s.d Teradu V pada pokoknya memberikan tanggapan sebagai berikut: 1) Bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra dengan membawa bukti berupa C. Salinan yang sesuai dengan data pada 24 (dua puluh empat) TPS di Distrik Geya, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten dan selanjutnya dilakukan pencocokan data mengingat tidak ada data pembanding berupa C. Hasil (Plano) yang disampaikan oleh PPD Distrik Geya pada saat pleno, sehingga KPU Kabupaten Tolikara memeriksa validitas data C. Hasil Salinan yang disampaikan dan melakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data C. Hasil tersebut dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, dan selanjutnya tidak ada keberatan saksi serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu SETELAH pembetulan tersebut, sehingga pembetulan tersebut ditetapkan untuk Distrik Geya pada saat Pleno di Wamena untuk semua jenis pemilihan; 2) Bahwa selanjutnya berkenaan dengan penolakan atas dokumen yang dibawa oleh PPD tersebut disampaikan di luar forum rapat pleno dan yang dibawa bukanlah dokumen C. Hasil melainkan C. Salinan, dan saat itu pengesahan Hasil Distrik Geya pada pleno Tingkat Kabupaten telah selesai; e. Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu perihal dugaan PPD Distrik Timori dan Teradu secara sepihak mengalihkan suara caleg PKN an. Daiki Wonda ke Caleg PKB an. Yan Wenda pada Distrik Timori, Teradu I s.d Teradu V menegaskan tanggapan pada saat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara untuk Distrik Timori, bahwasanya setelah dibacakan rekapitulasi hasil Distrik oleh PPD Timori, tidak ada keberatan saksi partai dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tolikara, sehingga KPU Kabupaten Tolikara 5 menetapkan hasil sesuai dengan hasil rekapitulasi PPD Timori; f. Bahwa kesaksian PPD Timori perihal ada perintah dari Teradu untuk merubah angka pada Pleno rekapitualasi tingkat distrik tidak disertai dengan alat bukti serta tidak ada kesaksian dari PPD Timori lainnya; g. Bahwa berkenaan dengan adanya Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 328/PL.00/K.KAB-PA.25/03/2024, Teradu I s.d. V sampaikan bahwasanya pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Tolikara senantiasa berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024, dan surat Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024, dimana terhadap semua keberatan dari para saksi Partai Politik, maupun saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Tolikara yang disampaikan dalam Rapat Pleno, Teradu I s.d. V telah tindaklanjuti, untuk selanjutnya Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tolikara, Teradu telah menuangkan hasil tersebut di dalam formulir D-Hasil Kabko, yang ditandatangani oleh Teradu, para saksi Partai Politik peserta Pemilu 2024, dan Bawaslu Kabupaten Tolikara. [2.10.1.2] KESIMPULAN TERADU VI 1. Bahwa sebelum Teradu VI menyampaikan kesimpulan jawaban, perlu menegaskan tentang posisi serta tupoksi Teradu VI sebagai ASN Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara. Dalam regulasi, baik UU Pemilu Tahun 2017, Perpres 105 Tahun 2018 maupun PKPU 14 Tahun 2020 sangat jelas mengatur beberapa hal yang menjadi tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang sangat berkaitan erat dengan supporting terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Ketentuan Pasal 85 UU Pemilu Tahun 2017, menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Lebih lanjut dalam Pasal 87 dan Pasal 88 UU Pemilu Tahun 2017 terkait tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam ketentuan tersebut diatur tugas sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk: membantu penyusunan program dan anggaran pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu, membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu, membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, dan membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa setelah membaca pokok aduan pengadu, yang mana secara keseluruhan tertuju pada dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tolikara, namun setelah dicermati secara seksama tidak ada hal eksplisit yang tertulis dalam aduan pengadu menyebut perbuatan apa yang Teradu VI lakukan. 3. Bahwa dalam sidang DKPP, majelis sempat menanyakan kepada pengadu perihal alasan melaporkan Teradu VI, yang mana alasan pengadu menyebutkan hal-hal diluar pokok aduannya, salah satunya tentang laporan-laporan pengadu yang tidak ditanggapi. Terkait laporan- laporan yang menurut pengadu tidak pernah dtanggapi, dalam hal ini Teradu VI memberi jawaban bahwa hal-hal menyangkut pengaduan bukanlah tugas dan wewenang Teradu VI selaku ASN Sekretariat KPU, bahwa seharusnya hal tersebut dilaporkan langsung kepada Bawaslu. 4. Bahwa tugas-tugas pokok yang Teradu VI lakukan dalam pelaksanaan rekapitulasi diantaranya: mengelola anggaran pelaksanaan rekapitulasi yang berasal dari DIPA KPU Kabupaten Tolikara, menyiapkan gedung tempat pelaksanaan rekapitulasi, menyiapkan konsumsi makan minum, memastikan tamu undangan dapat hadir tepat waktu, memfasilitasi kebutuhan komisioner, berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait situasi kamtibmas, menyiapkan berkas administrasi yang diperlukan. 5. Bahwa terkait hasil-hasil yang diplenokan oleh komisioner adalah murni Keputusan dari Komisioner dalam rapat pleno, kami dari pihak Sekretariat tidak ada dalam pengambilan Keputusan tersebut. 6. Berdasarkan kesimpulan jawaban yang telah Teradu VI uraikan, dengan ini saya menyampaikan closing statement: bahwa dalam hal tugas dan tanggung jawab yang Teradu VI saya emban sebagai Kasubbag, saya telah berusaha maksimal bekerja dengan baik serta senantiasa mengacu pada aturan yang ada. Selama hampir 14 tahun sebagai ASN Sekretariat KPU, yaitu sejak tahun 2010 s/d saat ini, saya sudah ditempatkan di wilayah Papua Pegunungan yang mana pastinya sudah cukup familiar dengan karakter masyarakat Papua Pegunungan. Tidak mudah menjadi penyelenggara di wilayah dengan tingkat kerawanan yang cukup tinggi, sudah banyak yang saya lalui, mulai ancaman, kondisi mencekam, ketakutan, terkurung oleh situasi panas antar kubu, dan tidak sedikit fitnah-fitnah yang diterima termasuk salah satunya dalam pengaduan DKPP kali ini. Alhamdulillah walau selalu bekerja dalam situasi mencekam, sampai hari ini saya masih hidup, itu dikarenakan saya selalu mengingat pesan kedua orang tua saya, yaitu “nak, selama kau bekerja dengan jujur, kau pasti selamat”. [2.10.2] KESIMPULAN TERADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 pada tanggal 10 September 2024, Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: [2.10.2.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini; 3. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dimana Kabupaten Tolikara sebagian besar TPS menggunakan Sistem Noken sedangkan proses Rekapitulasi Tingkat Distrik (PPD) TIDAK menggunakan Proses Noken; 4. Bahwa mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dapat mempertimbangkan profesionalisme dan objektifitas dari mantan PPD dihadirkan sebagai saksi pengadu dalam memberikan keterangan karena hubungan kekerabatan antara pengadu dan saksi, termasuk juga kekerabatan (Saudara Sepupu) antara pengadu dan pihak terkait Ketua Bawaslu Tolikara. 5. Bahwa mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu; 6. Bahwa telah dilakukan rapat bersama sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Tolikara tgl 09 Maret 2024 perihal penundaan pleno guna Kpu tolikara menyampaikan D Hasil Kecamatan dan C Salinan kepada Saksi Parpol untuk dilakukan pencocokan, yang dihadiri oleh KPU Tolikara, Bawaslu Tolikara, KPU Provinsi, Kapolres serta Bupati dan Forkopimda Kabupaten Tolikara. Dan rapat yang dilaksanakan selama dua hari tersebut menemukan fakta bahwa saksi parpol tidak menerima Sebagian besar C Salinan maupun D Hasil PPD sehingga menyepakati untuk proses Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara Turun satu Tingkat dari Tingkat distrik yakni menggunakan Form C. hal ini juga karena Sebagian Besar PPD belum menyelesaikan Rekapitulasi untuk seluruh TPS dalam wilayah distrik namun dalam Pleno Tingkat KPU tolikara D HASIL PPD, YANG DI BACAKAN MELIPUTI SELURUH TPS. 7. Bahwa Pengadu tidak melakukan upaya hukum Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya apabila ada keberatan atau perselisihan terkait hasil Pemilu se-Kabupaten Tolikara pada saat itu Pengadu dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK); 8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 7, dengan ini menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pengabaian dan/atau pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Teradu I s.d Teradu V sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya Berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut Teradu I s.d. V telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah diadukan oleh Pengadu dalam laporannya. [2.10.2.2] KESIMPULAN TERADU VI 1. Sebelumnya saya perlu menegaskan tentang posisi serta tupoksi saya sebagai Kasubbag Teknis di Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara. Dalam regulasi, baik UU Pemilu Tahun 2017, Perpres 105 Tahun 2018 maupun PKPU 14 Tahun 2020 sangat jelas mengatur beberapa hal yang menjadi tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang sangat berkaitan erat dengan supporting terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Ketentuan Pasal 85 UU Pemilu Tahun 2017, menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Terkait tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam ketentuan tersebut diatur tugas sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk: membantu penyusunan program dan anggaran pemilu, memberikan dukungan teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu, membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu, membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, dan membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa menurut teradu apa yang dituduhkan pengadu adalah keliru atau tidak beralasan, karena untuk diketahui bahwa tugas dan fungsi teradu sebagai bagian dari kesekretariatan adalah berbeda dengan tugas dan fungsi Komisioner KPU. Adapun tugas pokok yang teradu lakukan dalam pelaksanaan rekapitulasi diantaranya: mengelola anggaran pelaksanaan rekapitulasi yang berasal dari DIPA KPU Kabupaten Tolikara, menyiapkan gedung tempat pelaksanaan rekapitulasi, menyiapkan konsumsi makan minum, memastikan tamu undangan dapat hadir tepat waktu, memfasilitasi kebutuhan komisioner, berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait situasi kamtibmas, menyiapkan hal-hal administrasi yang diperlukan. 3. Bahwa terkait hasil-hasil yang diplenokan oleh komisioner adalah murni Keputusan dari Komisioner dalam rapat pleno, saya sebagai Kasubbag Teknis bertugas memastikan kegiatan dapat berjalan lancar tanpa kekurangan dukungan fungsi-fungsi kesekretariatan. Dalam hal ini menurut teradu, pengadu tidak paham perbedaan tugas antara Sekretariat dan Komisioner sehingga menuduhkan teradu juga bagian dari apa yang pengadu tuduhkan. 4. Bahwa berdasarkan proses persidangan yang telah terlaksana bahwa apa yang pengadu dalilkan terhadap saya teradu VI dengan kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya hasil perhitungan perolehan suara caleg, adalah tidak terbukti. 5. Berdasarkan kesimpulan jawaban yang telah saya uraikan, dengan ini teradu menyampaikan closing statement: “Yang Mulia Majelis DKPP, tahun 2024 ini adalah tahun ke-14 saya mengabdikan diri sebagai ASN Sekretariat KPU, yang mana sejak awal pengangkatan di tahun 2010 hingga hari ini sudah ditempatkan melaksanakan tugas di wilayah Papua Pegunungan. Penempatan pertama saya adalah di Kab. Mamberamo Tengah dimana selama 13 tahun saya bertugas disana dan baru di mutasi bertugas di Kab. Tolikara sejak bulan november 2024, yang artinya umur pengabdian saya di Kab. Tolikara kurang lebih baru memasuki 10 bulan. Sebagai “minoritas” di daerah sulit seperti Papua Pegunungan bukanlah hal yang mudah, terlebih sebagai penyelenggara Pemilu yang mana harus berhadapan dengan SDM masyarakat dengan kearifan lokalnya. Selama 13 tahun di Mamberamo Tengah telah saya lalui dengan kinerja maksimal dan meninggalkan kesan yang baik bagi masyarakat, namun situasi berbeda saya alami di Satker Kab. Tolikara, dimana belum cukup setahun mengabdi saya sudah harus mendapati situasi yang saya sendiri tidak paham kenapa bisa menjadi salah satu teradu dalam pengaduan DKPP. Namun sebagai muslim, saya percaya ini sudah menjadi “Qadarullah” yang harus saya jalani. Dalam hal tugas dan tanggung jawab yang saya emban sebagai Kasubbag, saya telah berusaha maksimal bekerja dengan baik serta senantiasa mengacu pada regulasi yang berlaku. Sejak tahun 2010 hingga sekarang memasuki 14 tahun masa pengabdian saya sebagai abdi negara, baru kali ini saya mendapati situasi ini. Tidak mudah menjadi penyelenggara di wilayah seperti ini, berhadapan dengan SDM masyarakat yang “kurang” paham regulasi, bekerja dengan SDM Komisioner yang “kurang mumpuni”, sistem Pemilu Noken yang bervariasi, serta tingkat kerawanan daerah yang cukup tinggi, adalah menjadi kesulitan tersendiri yang harus dihadapi. Sudah banyak yang saya lalui, mulai ancaman, kondisi mencekam, ketakutan, terkurung oleh situasi panas antar kubu, dan tidak sedikit fitnah-fitnah yang diterima termasuk salah satunya dalam pengaduan DKPP kali ini. Bahkan untuk keselamatan jiwa sudah tidak terpikirkan lagi karena hanya berpasrah dengan keadaan. Apapun itu hingga hari ini saya ikhlas menjalani semua itu, Alhamdulillah sampai hari ini saya masih hidup, karena saya yakin kekuatan doa lebih besar dari apapun, satu pesan kedua orang tua saya yang saya pegang, “nak, selama kau bekerja dengan jujur, kau pasti selamat”. Pengalaman ini akan saya jadikan pembelajaran untuk kedepannya lebih berhati-hati dan lebih mawas diri lagi dalam bekerja, sekaligus sebagai pengingat diri bahwa walau sudah berusaha maksimal bekerja dengan baik dan jujur belum tentu menjamin dijauhkan dari fitnah dan tuduhan”. 6. Oleh karena itu berkenaan dengan aduan pengadu terhadap saya teradu VI, kepada Yang Mulia Majelis DKPP yang terhormat saya memohon untuk kiranya dapat memberikan putusan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan KPU, serta menyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Merehabilitasi Teradu VI dalam kedudukannya sebagai ASN penyelenggara pemilu pada Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara; dan d. atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.11] PIHAK TERKAIT [2.11.1] PIHAK TERKAIT PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024 [2.11.1.1] KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 29 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Berkaitan dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU RI telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 4 maret 2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, yang disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia; 2. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) diatas berdasarkan Lampiran 1 Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan HasilPemilihan Umum Tahun 2024 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan HasilPemilihan Umum, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan: a. Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 februari s.d 2 maret 2024; b. Kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 17 februari 2024 s.d 5 maret2024; c. Provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 februari 2024 s.d 10 maret 2024; d. Nasional dilaksanakan pada tanggal 22 februari 2024 s.d 20 maret 2024. 3. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) juga dijelaskan dalam memerhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi, disampaikan sebagi berikut: a. Dalam hal melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, Kabupaten/ Kota melalui Provinsi tidak dapat terlaksana pada rentan waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force mejeur atau kondisi di luar dari perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan b. Penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan. 4. Bahwa menindaklanjuti surat dinas sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (dua), KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Supervisi dan Monitoring Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu di KPU Kab. Tolikara, dengan hasil sebagai berikut: a. KPU Kab. Tolikara melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten dengan berpindah pindah tempat, karena gangguan keamanan, dengan rincian sebagai berikut: No Tanggal Tempat Pelaksanaan Kota 1. 28 Februari sd. 2 Maret Hotel Grand Sartika Wamena 2024 2. 5 Maret sd. 6 Maret 2024 Gedung Tongkonan Wamena 3. 11 Maret sd. 12 Maret 2024 Hotel Horizon Abepura Jayapura 4. 13 Maret sd. 14 Maret 2024 Hotel Fox Jayapura b. KPU Kab. Tolikara dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten menggunakan PDF Berumus, selanjutnya diupload dalam sirekap; c. KPU Kab. Tolikara mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi pada tanggal 19 Maret 2024 di Hotel Grand Allison, Sentani, Kab. Jayapura. 5. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, KPU Provinsi Papua Pegunungan telah menyampaikan Surat Dinas KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 107/PL.01.8-SD/95/2024, tanggal 24 Februari 2024, perihal Percepatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilu Tahun 2024; [2.11.1.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 29 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 2017; 2. Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten se- Provinsi Papua Pegunungan; 3. ⁠Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 09 Maret 2024, terdapat perwakilan 14 (empat belas) Partai Politik dan masyarakat yang mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan secara lisan, yang salah satunya berkaitan dengan adanya peralihan suara atau perubahan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara; b. Bahwa setelah mendengar aspirasi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk mendengar laporan hasil pengawasan yang berkaitan dengan pengaduan Perwakilan Partai Politik dan Masyarakat Kabupaten Tolikara tersebut; c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengundang perwakilan 14 (empat belas) Partai Politik untuk datang menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan karena berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Tolikara yang merupakan wilayah pengawasannya; d. Bahwa terdapat kesepakatan dalam pertemuan tersebut yang salah satunya adalah larangan pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten di laksanakan di Jayapura; e. Bahwa atas kesepakatan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan surat nomor 050/PM.00/K.PG/03/2024, tertanggal 09 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Aksi Demo Damai Masyarakat Tolikara Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pada Pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua; (bukti PT-1) f. Bahwa KPU Kabupaten Tolikara tetap melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten di Jayapura dengan alasan keamanan, itupun diperkuat dengan rekomendasi dari Pihak Polres Tolikara yang memberikan ijin pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan di Jayapura; g. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima 3 (tiga) laporan tertulis yang tidak berkaitan dengan Pengadu, terhadap laporan tersebut Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara melalui surat nomor 029/HK.00.01/K.PG/04/2024 tertanggal 06 April 2024 dan surat nomor 037/HK.00.01/K.PG/04/2024 tertanggal 15 April 2024 untuk dilakukan penelusuran atas substansi laporan tersebut, karena laporan yang dilaporkan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat materil setelah Pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi laporan-laporan tersebut dan tidak melengkapi atas kekurangannya tersebut; (bukti PT-2) h. h. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima penerusan dari Bawaslu dengan surat nomor 484/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 18 April 2024 yang meminta Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan untuk meneruskan laporan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemilu & Pemerintah (LP3P) terkait pengembalian perolehan suara Marthen Kogoya dari Partai Solidaritas Indonesia, untuk dilanjutkan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk ditindaklanjuti; (bukti PT-3) i. Bahwa atas surat tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk di klarifikasi berkaitan dengan penerusan Bawaslu terhadap laporan tersebut dengan surat undangan klarifikasi nomor 054/ΗΚ.00.01/K.PG/04/2024 tertanggal 18 April 2024, tetapi hanya terdapat 1 (satu) anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yang datang, itupun hanya sebentar saja karena hendak melakukan perjalanan ke Jayapura; (bukti PT-4) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT 1-1 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 050/PM.00/K.PG/03/2024 Bukti PT 1-2 1. ⁠Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 029/HK.00.01/K.PG/04/2024; 2. Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor 037/HK.00.01/K.PG/04/2024; Bukti PT 1-3 Surat Bawaslu RI Nomor: 484/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 18 April 2024 Bukti PT 1-4 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 054/HK.00.01/K.PG/04/2024 [2.11.1.3] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TOLIKARA Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 29 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang dilaporkan oleh Pemohon Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan Pleno Distrik Poganeri telah terjadi perubahan hasil perolehan dari salinan Formulir Model D.HASIL-KECAMATAN yang dibacakan tanggal 11 Maret 2024 pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten tidak sesuai dengan salinan Formulir Model D.HASIL-KABKO DPRD yang disampaikan tanggal 22 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara. − Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 (Bukti-PT2.1) Hasil Perolehan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara, hasil perolehan penghitungan Distrik Poganeri sebagai berikut: a. Hasil Perolehan Suara PPWP Distrik Poganeri No Nama Paslon PPWP Hasil Perolehan Suara Sah Anis Baswedan - Muhaimin 1. 3,600 Suara Iskandar Prabowo Subianto - Gibran 2. 3,332 Suara Rakabuming Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Poganeri 6,932 Suara (DPT) Distrik Poganeri b. Hasil Perolehan Suara DPR-RI Distrik Poganeri Nama Calon DPR- Hasil Perolehan No Nama Partai Politik RI Suara Sah Partai Keadilan 1. Domiles Wanimbo 5,000 Suara Sejahtera (PKS) 2. Partai Demokrat Wilem Wandik 1,932 Suara Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik 6,932 Suara Poganeri c. Hasil Perolehan Suara DPD-RI Distrik Poganeri No Nama Calon DPD-RI Hasil Perolehan Suara Sah 1. Arianto Kogoya 3,432 Suara 2. Desmon Wanimbo 3,500 Suara Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap 6,932 Suara (DPT) Distrik Poganeri d. Hasil Perolehan Suara DPR-PROVINSI Distrik Poganeri Nama Calon DPR- Hasil Perolehan No Nama Partai Politik Provinsi Suara Sah Partai Golongan Karya 1. Melisa Tabo 1,032 Suara (Golkar) 2. Partai Demokrat Wali Wonda 1,300 Suara Partai Solidaritas 3. Armin Wanimbo 500 Suara Indonesia (PSI) Partai Kebangkitan 4. Nusantara Laura Payokwa 2,000 Suara (PKN) Partai Kebangkitan 5. Nusantara Terius Wakur 2,000 Suara (PKN) Partai Keadilan 6. Hendrik Yikwa 100 Suara Sejahtera (PKS) Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik 6,932 Suara Poganeri e. Hasil Perolehan Suara DPR-KAB/KOTA Distrik Poganeri Nama Calon DPR- Hasil Perolehan No Nama Partai Politik KAB/KOTA Suara Sah Partai Solidaritas 1. Marten Kogoya 3,500 Suara Indonesia (PSI) Partai Kebangkitan 2. Nusantara Kedius Wonda 3,432 Suara (PKN) Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik 6,932 Suara Poganeri Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan Pleno Distrik Geya telah terjadi pemindahan hasil perolehan suara DPRD Kabuapten /Kota di pleno tingkat kabupaten dari Partai PKN hasil perolehan suara dipindahkan ke Partai Gerindra atas nama an. Karmil Kogoya, tidak sesuai dengan salinan Formulir Model D.HASIL- KABKO DPRD yang disampaikan tanggal 22 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara. - Bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 024/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 (Bukti-PK.2), diuraikan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa pada Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Distrik Geya dilaksanakan pada tanggal 06 maret 2024 bertempat di Gedung Tongkonan, Kabupaten Jayawijaya. - Bahwa berdasarkan salinan Formulir Model D.HASIL-KEC Distrik Geya (Bukti PK.3) hasil perolehan suara untuk Partai Politik dan calon untuk distrik geya untuk jenis Pemilu DPRD Kabupaten/Kota yang dibacakan pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten di Tongkonan Kabupaten Jayawijaya adalah sebagai berikut: Partai Politik Perolehan Suara Gerindra 0 PKN 5.429 - Bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 Pleno Distrik Geya Penghitungan Tingkat Kabupaten diskorsing karena ada keributan yang dilakukan masyarakat disekitar tempat Pleno dilaksanakan. - Bahwa pleno Distrik Geya tingkat kabupaten dilanjutkan di Jayapura, namun ketua PPD dan Anggota PPD Distrik Geya tidak dihadirkan saat kelanjutan Pleno Tingkat Kabupaten di Jayapura. - Bahwa tanggal 13 Maret 2024, Ketua PPD Distrik Geya mempertanyakan Pleno Tingkat Distrik Geya untuk ditinjau ulang tetapi Ketua KPU Kabupaten Tolikara memerintahkan keamanan untuk mengamankan Ketua PPD Distrik Geya. - Bahwa Perolehan Suara berdasarkan salinan Formulir Model D.HASIL-KABKO (Bukti-PK.4) yang diserahkan tanggal 22 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara, sebagai berikut: Partai Politik Perolehan Suara Gerindra 5.429 PKN 0 Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan Hasil Perolehan Suara Distrik Timori telah terjadi pemindahan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten dari Partai PKN an. Daiki Wonda suara hasil perolehan suara dipindahkan ke Partai PKB atas nama an. Karmil Kogoya, tidak sesuai dengan salinan Formulir Model D.HASIL-KABKO DPRD yang disampaikan tanggal 22 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara. - Bahwa bedasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilihan umum Distrik Timori Nomor 001/LHP//PNWS/DIST-TIMORI/II/2024 tanggal 17 februari 2024, panwas distrik timori tidak diberikan salinan Formulir Model C.HASIL dan Salinan Formulir Model D.HASIL KEC (Bukti PK.5). - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 ( vide Bukti PK.1 ) Hasil Perolehan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara, hasil perolehan penghitungan Distrik Timori sebagai berikut: a. Hasil Perolehan Suara PPWP Distrik Timori No Nama Paslon PPWP Hasil Perolehan Suara Sah H. Prabowo Subianto – Gibran 2. 3,342 Suara Rakabuming Raka Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Poganeri 3,342 Suara (DPT) Distrik Timori b. Hasil Perolehan Suara DPR-RI Distrik Timori Nama Calon DPR- Hasil Perolehan No Nama Partai Politik RI Suara Sah Partai Kebangkitan Amir Madubun 3,342 Suara 1. Bangsa Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik 3,342 Suara Timori c. Hasil Perolehan Suara DPD-RI Distrik Timori No Nama Calon DPD-RI Hasil Perolehan Suara Sah 1. Arianto Kogoya 3,342 Suara Sesuai Jumlah Daftar Pemilih 3,342 Suara Tetap (DPT) Distrik Timori d. Hasil Perolehan Suara DPR-PROVINSI Distrik Timori Nama Calon DPR- Hasil Perolehan No Nama Partai Politik Provinsi Suara Sah 1. Nokinus Wanena 3,342 Suara Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik 3,342 Suara Timori e. Hasil Perolehan Suara DPR-KAB/KOTA Distrik Timori Nama Calon DPR- Hasil Perolehan No Nama Partai Politik KAB/KOTA Suara Sah Partai Kebangkitan Yan Wenda 3,342 Suara 1. Bangsa (PKB) Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik 3,342 Suara Timori - Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor : 033/PL/00/K.KAB- PA.25/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 ( Bukti PT.2-6 ) perihal Teguran Panwas Distrik se-Kabupaten Tolikara agar segera menyampaikan Laporan Formulir Model A, Salinan Formulir Model C.HASIL dan salinan Formulir Model D.HASIL-KEC. - Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk memberikan salinan Formulir Model D.HASIL- KECAMATAN/DISTRIK dari seluruh Distrik untuk pencermatan data sebelum Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Kota dilaksanakan tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan berakhir tanggal 15 Maret 2024, namun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kota belum memberikan seluruh salinan Formulir Model D.HASIL-KECAMATAN/DISTRIK se Kabupaten Tolikara. - Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor; 331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret 2024 (Bukti PT.2-7) perihal Pemberitahuan menyerahkan salinan Formulir Model D.HASIL- KECAMATAN/DISTRIK dari semua Distrik. - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan nomor: 048/PL/LHP/BWS.25/III/2024 (Bukti PT.2-8), bahwa sampai dengan tangal 19 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara belum melaksanakan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara secara terbuka sehingga Bawaslu Kabupaten Tolikara melakukan pers conference pada tanggal 19 Maret 2024 Penetapan Hasil Rekapitulasi secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara. - Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 (Bukti PT.2- 9) Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk mengambil Berita Acara Sertifikasi Rekapan dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Suny Kota Jayapura. - Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor: 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 (Bukti PT.2-10) Perihal Pembetulan Angka Salinan Formulir D.HASIL-KABKO, yang diserahkan KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 Maret, yang salinan Formulir Model D.HASIL-KABKO harus disesuaikan dengan Angka Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi. - Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Undangan tanggal 25 Maret 2024 Perihal Klarifikasi (Bukti PT.2-11) - Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara, tidak hadir saat undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupten Tolikara. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT 2-1 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024. Bukti PT 2-2 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 024/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 06 Maret 2024. Bukti PT 2-3 Salinan Formulir D.HASIL-KEC Distrik Geya Bukti PT 2-4 salinan Formulir Model D.HASIL-KABKO Bukti PT 2-5 laporan hasil pengawasan pengawas pemilihan umum Distrik Timori Nomor 001/LHP//PNWS/DIST- TIMORI/II/2024 tanggal 17 februari 2024 Bukti PT 2-6 Surat Nomor: 033/PL/00/K.ΚΑΒ-ΡΑ.25/11/2024 tanggal 19 Februari 2024 Bukti PT 2-7 Surat Nomor; 331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret 2024 Bukti PT 2-8 Laporan Hasil 048/PL/LHP/BWS.25/III/2024 Pengawasan Bukti PT 2-9 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 Bukti PT 2-10 Surat Nomor: 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 Bukti PT 2-11 Surat Undangan tanggal 25 Maret 2024 [2.11.2] PIHAK TERKAIT PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024 [2.11.2.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 2017; 2. ⁠Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten se- Provinsi Papua Pegunungan; 3. Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 09 Maret 2024, terdapat perwakilan 14 (empat belas) Partai Politik dan masyarakat yang mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan secara lisan, yang salah satunya berkaitan dengan adanya peralihan suara atau perubahan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara; b. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Tolikara melalaksanakan pleno Tingkat kabupaten di kabupaten Jayawiiya Provinsi Papua Pegunungan bertempat di tongkonan. c. Bahwa pada tanggal 8 maret 2024 berdasarkan laporan dari Masyarakat terkait perbedaan angka dan nilai rekap di lapangan maka, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan surat undangan dengan nomor 024/HK.00/K.PG/03/24, Sifat Penting., untuk mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara; (bukti PT-1) d. Pada tanggal 9 Maret Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan surat Himbauan Tindak Lanjut Aksi Demo Damai Masyarakat Tolikara Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024, kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan dengan nomor 050/PM.00/K.PG/03/24, Sifat Segera. Untuk Wajib Melaksanakan Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara Di Wamena, Tidak Melaksanakan Pleno Di Luar Wilayah Provinsi Papua Pegunungan; (bukti PT-2) e. Bahwa pada tanggal 10 maret 2024, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima surat terkait Penundaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024, dengan nomor 328/PL.00/K.ΚΑΒ-ΡΑ 25/03/2024, dari Bawaslu Kabupaten Tolikara: (bukti PT-3) f. Pada tanggal 11 Maret 2024, pukul 00.18 WIT Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Tolikara yang dikirim oleh Metanus Wanimbo lewat whatsapp Grup dengan nomor surat 329/PL/00/K.Kab- PA25/iil/2024, tentang pemberitahuan, untuk memindahkan Sidang Lanjutan Pleno Kabupaten Tolikara ke Provinsi Papua Kota Jayapura berdasarkan surat dari Polres Tolikara., surat demikian di lampirkan dengan surat dari kepolisian negara republic Indonesia daerah papua resor tolikara, dengan Nomor B/43/III2024/Res Tolikara, klasifikasi surat biasa, tentang rekomendasi perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura kota. Prov papua: (bukti PT-4) g. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Tolikara tersebut dengan nomor 329/PL/00/K.Kab- PA.25/III/2024, di kirim ke Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan lewat whatsap grup pada pukul 00.18 WIT, setelah Bawaslu Kabupaten Tolikar berada di Kota Jayapura Bersama dengan KPU Kabupaten Tolikara. h. Bahwa informasi pleno yang di lanjutkan di Provinsi Papua Kota Jayapura, kami Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak mengetahui hasil dari sidang pleno tersebut. i. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua di undang oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk menghadiri pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Pegunungan di Jayapura karena tersisa 1 (satu) Kabupaten yaitu Kabupaten Tolikara, yang dilaksanakan di Hotel Grand Alison Sentani Kabupaten pada tanggal 19 Maret 2023; j. Bahwa pelaksanaan rapat pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut tidak terdapat keberatan untuk Perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden terhadap hasil yang dibacakan oleh KPU kabupaten Tolikara, tetapi situasi sudah mulai memanas saat pimpinan Rapat Pleno memberikan kesempatan kepada saksi dari Partai Politik untuk memberikan tanggapan yang diantaranya terkait keabsahan system noken yang menghasilkan Calon DPR terpilih bukan anak asli Tolikara. Perdebatan terus terjadi hingga Pimpinan Rapat Pleno mengesahkan hasil rekapitulasi untuk Tolikara karena malam itu juga KPU Provinsi Papua Pegunungan harus berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan hasil rekapitulasi pada forum rekapitulasi nasional yang harus di sahkan oleh KPU tanggal 20 Maret 2024 secara nasional; (bukti PT-5) k. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak pernah menerima laporan dari Pengadu terkait dengan pokok aduan yang dimaksud. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT 1-1 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dengan Nomor 024/HK.00/K.PG/03/24 untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, Yahykimo, dan Membramo Tengah Bukti PT 1-2 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dengan Nomor: 050/PM.00/K.PG/03/24 Bukti PT 1-3 Surat Tembusan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 328/PL.00/K.KAB-PA.25/03/2024 Bukti PT 1-4 1. Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 329/PL/00/K.KAB- PA.25/III/2024 2. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua resor Tolikara, dengan Nomor B/43/III/2024/Res Bukti PT 1-5 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan pada lanjutan Rekapitulasi tingkat Provinsi tanggal 19 Maret 2024 [2.11.2.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TOLIKARA Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Berkenaan dengan Pokok Laporan − Bahwa terkait dengan laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Rekomendasi Peninjauan Kembali Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Distrik Geya Nomor : 001/REKOMENDASI/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 [Bukti PT 3-1]. − Bahwa terkait pelapor Makamah Konstitusi memutuskan Penghitungan Ulang Surat Suara tanggal 10 Juni 2024, Penghitungan Ulang dilaksanakan di 18 TPS Distrik Geya Kabupaten Tolikara [Bukti PT 3-2]. B. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang Dilaporkan oleh Pemohon 1. Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan kehilangan suara di Distrik Geya saat Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Tolikara berjumlah 5.429 suara dan adanya dugaan suara Pemohon tersebut dialihkan kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4. 2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL.LHP/PNWS/DIST-GEYA/II/2024 Pengawas Distrik Geya tanggal 18 Februari 2024 [Bukti PK.3] dan salinan Formulir Model D.HASIL-DPR PROV tingkat Kecamatan/Distrik Geya [Bukti PT 3-4], Kabupaten Tolikara menerangkan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara di 24 TPS di Distrik Geya dilaksanakan dengan sistem Noken dengan bentuk musyawarah mufakat yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 09.30 WIT, jumlah DPT di distrik Geya berjumlah 5.429. 2.2. Bahwa Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD Provinsi di Distrik Geya untuk suara masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan salinan Formulir Model C.HASIL [Bukti PT 3-5], Formulir Model D-HASIL-KECAMATAN/DISTRIK Geya [vide Bukti PK.3], salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO-DPRP [ Bukti PT 3-6] dan salinan Formulir D.HASIL-PROV [Bukti PT 3-7] adalah sebagai berikut: Nomor Partai Perolehan Perolehan Perolehan Perolehan Politik Suara Suara Suara Suara Tingkat Tingkat Tingkat Tingkat TPS Distrik Kabupaten Provinsi Distrik Geya Geya 1 Gerindra 0 0 5.529 5.529 2. PAN 5.429 5.429 12.072 12.072 3. Bahwa berikut Perolehan Suara Partai Gerindra atas nama Natan Weya dan Perolehan Suara Partai PAN di 18 TPS Distrik Geya: 3.1.TPS 01 Winalo Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 01 Winalo berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA./WINALO.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-8]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 300 Timiles Yikwa) 3.2.TPS01 Timori Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 01 Timori berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DISTGEYA./TIMORI.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-9]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 192 Timiles Yikwa) 3.3.TPS 01 Tinagoga Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 01 Tinagoga berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./TINAGOGA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-10]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 286 Timiles Yikwa) 3.4.TPS 01 Tinagoga Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 02 Tinagoga berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./TINAGOGA.TPS.012/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan Formulir salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-11]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 199 Timiles Yikwa) 3.5.TPS 01 Alobaga Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 01 Alobaga berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./ALOBAGA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-12]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 252 Timiles Yikwa) 3.6.TPS 01 Weyambi Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 01 Weyambi berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./WEYAMBI.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-13]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 200 Timiles Yikwa) 3.7.TPS 01 Dimbara Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 01 Dimbara berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./DIMBARA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-14]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 152 Timiles Yikwa) 3.8.TPS 02 Dimbara Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 02 Dimbara berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./DIMBARA.TPS.02/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-15]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 159 Timiles Yikwa) 3.9.TPS 01 Geya Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 01 Geya berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-16] Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 299 Timiles Yikwa) 3.10.TPS 02 Geya Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 02 Geya berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.02/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-17]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 300 Timiles Yikwa) 3.11.TPS 03 Geya Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 03 Geya berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.03/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.Hasil [Bukti PT 3-18] Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 300 Timiles Yikwa) 3.12.TPS 04 Geya Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 04 Geya berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.04/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-19] Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 300 Timiles Yikwa) 3.13.TPS 05 Geya Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 05 Geya berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.05/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-20] Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 234 Timiles Yikwa) 3.14.TPS 01 Wunggilipur Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 01 Wunggilipur berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor :001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA./WUNGGILIPUR.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-21]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 197 Timiles Yikwa) 3.15.TPS 02 Wunggilipur Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 02 Wunggilipur berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor :001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA./WUNGGILIPUR.TPS.02/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-22]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 175 Timiles Yikwa) 3.16.TPS 01 Witipur Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 01 Witipur berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./WITIPUR.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-23]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 300 Timiles Yikwa) 3.17.TPS 01 Nawu Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 01 Nawu berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./NAWU.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-24]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 274 Timiles Yikwa) 3.18.TPS 01 Jelepele Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di TPS 01 Jelepele berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./JELEPELE.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-25]. Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 200 Timiles Yikwa) 4. Bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 024/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 [Bukti PT 3-26], diuraikan hal-hal sebagai berikut: 4.1. Bahwa pada Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Distrik Geya dilaksanakan pada tanggal 6 maret 2024 bertempat di Gedung Tongkonan, Kabupaten Jayawijaya. 4.2. Bahwa hasil perolehan suara untuk masing-masing Partai Politik dan calon untuk distrik geya untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi yang dibacakan pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut: Partai Politik Perolehan Suara GERINDRA (perolehan suara Calon 0 atas nama Natan Weya) PAN (perolehan suara Calon atas nama 5.429 Timiles Yikwa) 5. Bahwa Formulir Model D.HASIL KABKO [vide Bukti PT 3-6] Kabupaten Tolikara untuk Jenis Pemilihan DPRD Provinsi disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 Maret 2024 oleh KPU Kabupaten Tolikara. 6. Bahwa pada saat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten selesai pada tanggal 15 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Tolikara agar Formulir Model D.Hasil Kabupaten Tolikara untuk semua jenis Pemilu diserahakan pada hari itu juga, namun KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan bahwa akan diserahkan pada saat penetapan hasil perolehan suara. 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak mengetahui Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara kapan dan dimana dilaksanakan karena KPU tidak menyampaikan undangan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara. 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menerima Laporan tanggal 06 Maret Terkait Pending Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Distrik Geya. Kemudian Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Rekomendasi Peninjauan Kembali Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Distrik Geya Nomor: 001/REKOMENDASI/00/K.KAB- PA.25/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 [vide Bukti PT 3-1], yang pada pokoknya adanya ketidaksesuaian perolehan suara Rekapitulasi di Distrik Geya Kabupaten Tolikara pada saat Rapat Pleno tingkat Kabupaten Tolikara sebagaimana dimaksud pada uraian angka 2 sampai dengan angka 4. 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk memberikan salinan Formulir Model D.HASIL- KECAMATAN/DISTRIK dari seluruh Distrik untuk pencermatan data sebelum Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Kota dilaksanakan tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan berakhir tanggal 15 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kota belum memberikan seluruh salinan Formulir Model D.HASIL-KECAMATAN/DISTRIK se Kabupaten Tolikara. 10. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 [Bukti PT 3-27] Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tolikara. 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor; 331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret 2024 perihal Pemberitahuan menyerahkan salinan Formulir Model D.HASIL- KECAMATAN/DISTRIK dari semua Distrik. [Bukti PT 3-28]. 12. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan nomor: 048/PL/LHP/BWS.25/III/2024 [Bukti PT 3-29], bahwa sampai dengan tangal 19 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara belum melaksanakan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara secara terbuka sehingga Bawaslu Kabupaten Tolikara melakukan pers conference pada tanggal 19 Maret 2024 Penetapan Hasil Rekapitulasi secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara. 13. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 [Bukti PT 3-30] Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk mengambil Berita Acara Sertifikasi Rekapan dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Suny Kota Jayapura. 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor: 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 [Bukti PT 3-31] Perihal Pembetulan Angka Salinan Formulir D.HASIL-KABKO, yang diserahkan KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 Maret, yang salinan Formulir Model D.HASIL-KABKO harus disesuaikan dengan Angka Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi. 15. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dengan Nomor : 092/LHP/PM.00.02/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 [ Bukti PT 3-.32] dan berdasarkan Formulir Model D.HASIL PROVINSI- DPRPP [vide Bukti PT 3-.37-7] Papua Pegunungan untuk Kabupaten Tolikara pada saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi pada untuk Kabupaten Tolikara adalah sebagai berikut : Jumlah Suara Jumlah Suara Partai Politik Nama Calon Partai Politik DPRD Provinsi GERINDRA 5.529 NATAN WEYA 5.529 PAN 12.072 TIMILES YIKWA 12.072 16. Bahwa berdasarkan Formulir Temuan 06/TM/DPR RI/DPRP/DPRD/33.17/II/2024 tanggal 25 Maret 2024 [Bukti P PT 3-33], Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran terhadap dugaan perubahan perolehan suara di dalam Formulir Model D.HASIL DPRD-KABKO tingkat Kabupaten Tolikara yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan masih berproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. 17. Bahwa berdasarkan FormulirTemuan 06/TM/DPR RI/DPRP/DPRD/33.17/II/2024 tanggal 25 Maret 2024 [vide Bukti PT 3-33], Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran terhadap dugaan perubahan perolehan suara di dalam Formulir Model D.HASIL DPRD-KABKO tingkat Kabupaten Tolikara yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan masih berproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. 18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 0701/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 13 Juni 2024[Bukti PT 3-34], perihal Pemberitahuan Berkenaan dengan Persiapan Pelaksanaan Amar Putusan Makamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 19. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 050/LHP/37.04/06/2024 tanggal 21 Juni [Bukti PT 3-35], Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Rapat Koordinasi Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) : − Bahwa pada hari jumat tanggal 21 Juni 2024 KPU Kabupaten Tolikara melaksanakan kegiatan Rapat Rapat Koordinasi Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada Distrik Geya Kabupaten Tolikara Pasca Putusan Makamah Konstitusi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, Kabag OPS Polres Kabupaten Tolikara, Kabag Ren Polres Tolikara dan Danki Brimob serta Kesbangpol Kabupaten Tolikara. − Bahwa Hasil Koordinasi menentukan waktu dan jadwal sosialisasi di Distrik Geya Kabupaten Tolikara. − Bahwa Hasil Koordinasi KPU Kabupaten Tolikara menyangkut Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Distrik Geya, Ketua KPU menyampaikan akan melaksnakan sosialisasi di Distrik Geya. 20. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara, Surat Nomor : 0702/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 [Bukti PT 3-36], perihal Permintaan Jadwal Pelaksnaan Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Berkenaan Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221- 01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 21. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 052/LHP/37.04/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 [Bukti PT 3-37], Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Sosialisasi dan Jadwal Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara : − Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Jam 10.00 WIT s/d 03.01 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melaksanakan Sosialisasi dan pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan PUSS pasca Putusan Makamah Konstitusi Nomor 221-01-1-37/PHPU.DPR.DPRD- XXII/2024 tentang Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS di Distrik Geya yang dihadiri oleh Kapolres Tolikara beserta jajaran, Partai Politik, Tokoh Gereja, Tokoh Intelektual, dan Tokoh Masyarakat. − Bahwa Kertas Suara Perolehan Suara tanggal 14 Februari 2024 DPRD Provinsi Papua Pegunungan Daerah Pemilihan 4 disampaikan oleh Ketua TPS bahwa Kertas Suara 18 TPS di Distrik Geya tersebut sama sekali tidak ada dan juga arsip catatan hitungan suara di TPS semua tidak ada. − Bahwa Catatan Hitungan Surat Suara di TPS hanya ada pada PPD Distrik Geya dan Panwaslu Distrik Geya. − Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara memerintahkan kepada ketua 2 TPS untuk mencatat di kertas sesuai dengan hasil perolehan tanggal 14 Februari 2024 tapi ada beberapa Tokoh Masyarakat menolak dan memberi saran agar Penghitungan Ulang Surat Suara dilaksanakan dengan menggunakan salinan C.HASIL perolehan suara tanggal 14 Februari 2024 dan D.HASIL di Distrik Geya sesuai Juknis. − Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyetujui saran tersebut yang disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS di Distrik Geya menggunakan Salinan C.HASIL DAN D.HASIL Distrik tersebut. 22. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0703/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 [Bukti PT 3-38],perihal Pemberitahuan Laporan Hasil Pengawasan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Berkenaan Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221- 01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 23. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 053/LHP/37.04/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 [Bukti PT 3-39], Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan Rapat Koordinasi : Bahwa KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan Kertas Suara/Surat Suara dibakar. − Bahwa KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan seluruh tokoh – tokoh bersepakat pada saat pelaksanaan sosialisasi di Distrik Geya Kabupaten Tolikara. − Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara Koordinator Divisi SDM Wely Yikwa, Bawaslu Kabupaten Tolikara yang melaksanakan Pengawasan Sosialisasi di Distrik Geya pada saat rapat menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak tahu soal kesepakatan tersebut dan saat sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tolikara tidak ada kesepakatan yang ditandatangani seperti yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Tolikara pada saat pelaksanaan Sosialisasi di Distrik Geya Kabupaten Tolikara. − Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan Pelaksanaan Amar Putusan Makamah Konstitusi harus sesuai dengan juknis pelaksanaan peraturan perundang – undangan yang diperintahkan oleh Makamah Konstitusi Republik Indonesia. − Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan pun menyampaikan kepada KPU Kabupaten Tolikara agar melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara harus sesuai juknis peraturan perundang – undangan demi mleaksanakan Putusan Makamah Konstitusi 24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 0704/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 [Bukti PT 3-40], perihal Himbauan Persiapan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Berkenaan Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12- 37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 25. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0705/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 [Bukti PT 3-41 ],perihal Pemberitahuan Tindaklanjut Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor 126/PM.00.01/K.PG/06/2024 tanggal 27 Juni 2024. Himbauan Persiapan Pelaksanaan Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). 26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0706/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 [Bukti PT 3-42],perihal Pemberitahuan Klarifikasi Persiapan Pelaksanaan Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Berkenaan Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12- 37/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024. 27. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 0707/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 [Bukti PT 3-43], perihal Permintaan Keterangan Surat Suara Pemilu 14 Februari 2024 di Distrik Geya pada Persiapan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024. 28. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 0708/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 [Bukti PT 3-44], perihal Himbauan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12- 37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 29. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 0709/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 [Bukti PT 3-45], perihal Permintaan Penyampaian Hari, Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 30. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 0710/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 [Bukti PT 3-46], perihal Himbauan. 31. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0711/HK.00/K.37.04/0672024 tanggal 01 Juli 2024 [Bukti PT 3-47],perihal Penyampaian Laporan Pengawasan Persiapan Pelaksanaan Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024. 32. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 054/LHP/37.04/06/2024 tanggal 01 Juli [Bukti PT 3-48], Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara : − Bahwa pada hari senin tangal satu juli tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tolikara ingin melakukan koordinasi mengantar Surat ke Kantor KPU Kabupaten Tolikara, Namun Kantor KPU Kabupaten Tolikara tidak dibuka. − Bahwa KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan Via Whatsapp Surat Nomor 265/PY.01.1-SD/9504/2024 tanggal 30 Juni 2024 Perihal Permintaan Penyampaian Saksi Parpol Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara. 33. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 0712/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 03 Juli 2024 [Bukti PT 3-49], perihal Permintaan Data Saksi Peserta Partai Politik pada persiapan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 34. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 0713/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 03 Juli 2024 [Bukti PT 3-50], perihal Permintaan Penyampaian Hari, Tanggal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 35. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 0715/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 [Bukti PT 3-51], perihal Pengumuman Hari, Tanggal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) kepada masyarakat. 36. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0716/HK.00/K.37.04/0672024 tanggal 04 Juli 2024 [Bukti PT 3-52], perihal Pemberitahuan Pengumuman Hari, Tanggal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pasca Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12- 37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 37. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 055/LHP/37.04/06/2024 tanggal 04 Juli 2024 [Bukti PT 3-53], Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara : − Bahwa pada hari kamis tangal empat bulan juli tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tolikara mengantar Surat ke Kantor KPU Kabupaten Tolikara, Namun Kantor KPU Kabupaten Tolikara tidak dibuka. − Bahwa pada hari kamis tangal empat bulan juli tahun 2024 KPU Kabupaten Tolikara pada pukul 17.40 WIT menyampaikan Surat Nomor 272/PY.01.1- Und/9504/2/2024 tangal 03 Juli 2024 Perihal Undangan Pelaksanaan PUSS Tindak Lanjut Amar Putusan Makamah Konstitusi Nomor 221-01-12- 37/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024. − Bahwa pada hari kamis tangal empat bulan juli tahun 2024 KPU Kabupaten Tolikara pada pukul 17.40 WIT menyampaikan Surat Nomor 270/PY.01.1- SD/9504/2/2024 tangal 03 Juli 2024 Perihal Penyampaian Waktu dan Tempat Pelaksanaan PUSS Tindak Lanjut Amar Putusan Makamah Konstitusi Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024. − Bahwa Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara memberikan Surat Nomor: 0715/HK.))/K.37.04/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 Perihal Himbauan Pengumuman Hari, Tanggal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) kepada masyarakat. 38. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 0717/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 05 Juli 2024 [Bukti PK.54], perihal Himbauan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR- DPRD- XXII/2024. 39. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 056/LHP/37.04/06/2024 tanggal 06 Juli 2024 [Bukti PT 3-55], Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara : − Bahwa pada hari sabtu tangal 06 juli 2024 Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Pelaksanaan PUSS Tindak Lanjut Amar Putusan Makamah Konstitusi Nomor 221-01-12 37/PHPU.DPRDPRD- XXII/2024 yang dihadiri Saksi Peserta Partai Politik, Kepolisian, Kodim serta masyarakat Distrik Geya Kabupaten Tolikara. − Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum memberikan sambutan dan penyampaian tata cara Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi 221-01-12- 37/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 985/PY.01.1-SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 221-01-12- 37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. − Bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada masyarakat tentang tata cara Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) harus dilaksanakan sesuai petunjuk Amar Putusan Makamah Konstitusi 221-01-12- 37/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024. − Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum memeberikan kesempatan kepada saksi dan peserta partai politik untuk memberikan penjelasan mengenai logistic kotak surat suara. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi 221-01-12- 37/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 tidak dapat dilaksanakan oleh karena Surat Suara Pencoblosan Hasil Perolehan 14 Februari 2024 sudah tidak ada. − Bahwa Tokoh Masyarakat menyampaikan bahwa pemilihan pada tanggal 14 Februari dilaksanakan dengan system noken dan hanya Salinan Formulir C.HASIL yang diberikan kepada PPD. − Bahwa Tokoh Masyarakat menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara agar Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dilaksanakan 1 Tingkat dengan menghitung Salinan Formulir Model C.HASIL. Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyapaikan bahwa Penghitungan Ulang Surat Suara tidak bisa dilaksanakan sehubungan dengan amar Putusan Makamah Konstitusi dan memberikan penjelasan mengenai konsekuensi aturan hukum yang diterima KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara apabila melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara bila tidak ada Surat Suara. − Bahwa saksi dan beberapa masyarakat memaksa untuk dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara dengan segera karna mengingat waktu yang diberikan Makamah Konstitusi. − Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 18 TPS Distrik Geya yang pelaksanaanya harus sesuai petunjuk Amar Putusan Makamah Konstitusi 221-01-12- 37/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024. − Bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan juga menjelaskan kepada masyarakat tentang tata cara pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara sesuai dengan Putusan Makamah Konstitusi dan menjelaskan tata cara pelaksanaan penghitungan mulai dari tingkat TPS kepada masyarakat. − Bahwa Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada masyarakat persoalan yang disampaikan pada saksi partai, pihak gereja pendeta dan juga dari kepala suku sudah direkam akan dibuat kronologis, photo dan saran pada hari yang sama dan menyerahkan kepada pimpinan KPU di Jakarta untuk diteruskan ke Makamah Konstitusi. − Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir dalam Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 18 TPS Distrik Geya Kabupaten Tolikara di Skors dan dilaksanakan setelah menunggu tindaklanjut Putusan Makamah Konstitusi. 40. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat tanggal 07 Juli 2024 Via Whatsapp dan tanggal 08 Juli 2024 secara langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 0718/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 06 Juli 2024[Bukti PT 3-56], perihal saran perbaikan. 41. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0719/HK.00/K.37.04/0672024 tanggal 06 Juli 2024 [Bukti PT 3-57],perihal Penyampaian Laporan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 18 TPS Distrik Geya Pasca Amar Putusan Makamah Konstitusi. 42. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0720/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 12 Juli 2024, Perihal Keterangan Penghitungan Ulang Surat Suara [Bukti PT 3-58]. 43. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0722/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, Perihal Kelanjutan Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS Distrik Geya [Bukti PT 3-59]. 44. Bahwa berdasrkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 058/LHP/37.04/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 [Bukti PT 3-60] : − Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 09.00 WIT, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melanjutkan pleno Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pasca Putusan Makamah Konstitunsi. − Bahwa pada pukul 11.11 WIT Ketua KPU Membuka Pelaksnaan Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara dan menyampaikan bahwa dari KPU RI memberitahukan tanggal 23 Juli 2024 waktu terakhir yang diberikan untuk melaksnakan Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS Tingkat Distrik Geya. − Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan tanggal 23 Juli 2024 dilaksnakannya Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara Tingkat Distrik dan tanggal 24 Juli 2024 dilaksanakan Penghitungan Ulang Pleno Tingkat Kabupaten. − Bahwa Saksi yang hadir pada saat Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara PKN,PAN,PBB,HANURA,GERINDRA pada pukul 11.11 WIT. − Bahwa Ketua KPU membuka Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara dan melakukan Skorsing pukul 11.15 WIT selama 30 menit, untuk menunggu 13 saksi dari peserta partai politik yang diundang belum hadir dalam Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS Distrik Geya. − Bahwa pada pukul 11.54 Ketua KPU Kabupaten Tolikara membuka skor Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS Distrik Geya untuk dilaksanakan Penghitungan Surat Suara. − Bahwa Saksi yang baru hadir pada pukul 11.54 WIT dari partai PKS, Partai Golkar dan Partai Nasdem. − Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara membuka Kotak Suara yang pertama dilakukan penghitungan ulang Surat Suara TPS 1 Kampung Geya disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara dan saksi peserta partai politik yang hadir. − Bahwa Kejadian Khusus saksi dari Partai Gerindra menanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara tentang asal usul Surat Suara yang digunakan saat Pleno Tingkat Distrik Geya. Saksi Gerindra mengatakan bahwa pada saat tanggal 06 Juli 2024 KPU menyampaikan Surat Suara terbakar. − Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan PPD Distrik Geya baru menyerahkan surat suara kepada KPU Kabupaten Tolikara. − Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan Kotak Suara memang ada sama KPU Kabupaten Tolikara hanya saja PPD Distrik Geya baru menyerahkan surat suaranya kepada KPU Kabupaten Tolikara. − Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan mengingat batasan waktu Penghitungan Ulang Surat Suara harus dilaksanakan Amar Putusan Makamah Konstitusi. − Bahwa kejadian khusus saksi dari PAN menyampaikan bahwa Putusan Makamah Konstitusi harus dilaksanakan sesuai juknis pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara. − Bahwa dari Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk menyerahkan Form Keberatan Saksi KPU kepada Partai Gerindra. − Bahwa Hasil Perolehan pembacaan kertas surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01 Kampung Geya diperoleh 299 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan suara suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 02 Kampung Geya diperoleh 300 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan suara suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 03 Kampung Geya diperoleh 300 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan suara suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 04 Kampung Geya diperoleh 300 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 05 Kampung Geya diperoleh 234 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01 Kampung Winalo diperoleh 300 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01 Kampung Timori diperoleh 192 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01 Kampung Tinagoga diperoleh 286 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 02 Kampung Tinagoga diperoleh 199 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01 Kampung Alobaga diperoleh 252 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01 Kampung Weyambi diperoleh 200 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01 Kampung Dimbara diperoleh 152 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 02 Kampung Dimbara diperoleh 159 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01 Kampung Wunggilipur diperoleh 197 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 02 Kampung Wunggilipur diperoleh 175 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01 Kampung Wititipur diperoleh 300 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01 Kampung Nawu diperoleh 274 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01 Kampung Jelepele diperoleh 200 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai PAN. − Bahwa Hasil Rekapitulasi Formulir Model C.Pleno yang disalin ke Salinan. C.HASIL PUSS MK [Bukti PT 3-61] perolehan penghitungan ulang surat suara 18 TPS Distrik Geya sebagai berikut : NO Nama TPS Partai Politik Nama Peserta Hasil Perolehan TPS 01 Kampung Partai Amanat 1 Timiles Yikwa 299 Suara Geya Nasional TPS 02 Kampung Partai Amanat 2 Timiles Yikwa 300 Suara Geya Nasional TPS 03 Kampung Partai Amanat 3 Timiles Yikwa 300 Suara Geya Nasional TPS 04 Kampung Partai Amanat 4 Timiles Yikwa 300 Suara Geya Nasional TPS 05 Kampung Partai Amanat 5 Timiles Yikwa 234 Suara Geya Nasional TPS 01 Kampung Partai Amanat 6 Timiles Yikwa 300 Suara Winalo Nasional TPS 01 Kampung Partai Amanat 7 Timiles Yikwa 192 Suara Timori Nasional TPS 01 Kampung Partai Amanat 8 Timiles Yikwa 286 Suara Tinagoga Nasional TPS 02 Kampung Partai Amanat 9 Timiles Yikwa 199 Suara Tinagoga Nasional TPS 01 Kampung Partai Amanat 10 Timiles Yikwa 252 Suara Alobaga Nasional TPS 01 Kampung Partai Amanat 11 Timiles Yikwa 200 Suara Weyambil Nasional TPS 01 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 152 Suara 12 Dimbara Nasional TPS 02 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 159 Suara 13 Dimbara Nasional TPS 01 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 197 Suara 14 Wunggilipur Nasional TPS 02 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 175 Suara 15 Wunggilipur Nasional TPS 01 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 300 Suara 16 Witipur Nasional TPS 01 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 274 Suara 17 Nawu Nasional TPS 01 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 200 Suara 18 Jelepele Nasional Perolehan Hasil Rekapiutlasi Penghitungan Partai Amanat Timiles Yikwa 4.319 Suara Ulang Surat Suara 18 TPS Nasional Distrik Geya − Bahwa setelah melakukan Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara KPU Kabupaten menyalin hasil perolehan ke Formulir Model C.Hasil, Formulir Model D.Hasil dan ditandatangani oleh Saksi Peserta Partai yang hadir. − Bahwa setelah melakukan Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara KPU Kabupaten mengembalikan surat suara serta logistik lainnya ke Kotak Suara dan menyegel kotak suara 18 TPS Distrik Geya. − Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan tanggal 24 Juli 2024 akan dilaksanakan Pleno Tingkat Kabupaten Penghitungan Ulang Surat Suara di wamena pada pukul 10.00 WIT. − Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan salinan Formulir Model C.Hasil dan Salinan Formulir Model D.Hasil akan diberikan kepada saksi peserta Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Tolikara di Wamena saat Pleno Tingkat Kabupaten dilaksnakan setelah diperbanyak. − Bahwa pada pukul 16.14 WIT, KPU Kabupaten Tolikara menutup Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS Distrik Geya. 45. Bahwa berdasrkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 059/LHP/37.04/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 [Bukti PT 3-62] : − Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIT, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melanjutkan pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pasca Putusan Makamah Konstitunsi. − Bahwa pada pukul 12.14 WIT Ketua KPU Membuka Pelaksnaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tindaklanjut amar putusan makamah konstintusi. − Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara membacakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara tindaklanjut amar putusan makamah konstitusi sesuai Formulir D.Hasil Kecamatan Jumlah Pengguna Hak Daftar Pemilih Tetap Laki – Laki 2.931 dan Perempuan 2.498 jumlah total 5.429. Hasil Perolehan Suara Partai Gerindra 1.110 Suara, Partai Amanat Nasional 15 Suara, Peserta Timiles Yikwa 4.304 Suara. − Kejadian Khusus Saksi Partai Bulan Bintang menanyakan kepada KPU Kabupaten Tolikara bahwa Surat Suara sudah terbakar, pleno yang dilaksanakan Surat Suara, saksi mempertanyakan asal usul surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 18 TPS Distrik Geya. − Bahwa ketua KPU Kabupaten menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tolikara tidak punya bukti bahwa Logistik Terbakar dan sesuai Putusan Makamah Konstintusi bahwa Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 18 TPS harus dilaksanakan sesuai Amar Putusan Makamah Konstintusi. − Bahwa Ketua KPU Kabupaten menyampaikan kepada saksi Partai Bulan Bintang bahwa pelaksana harus sesuai dengan Putusan Makamah Konstitusi yaitu penghitungan ulang surat suara. PPD Distrik Geya yang membawa surat suara tersebut. − Bahwa Saksi memohon menyampaikan harus diklarifikasi dulu sebelum melaksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 18 TPS di Distrik Geya. − Bahwa saksi dari Partai PBB mempertanyakan kepada sekretaris KPU Kabupaten Tolikara kenapa saksi parpol tidak boleh mengambil dokumentasi. − Bahwa sekretaris KPU mennyampaikan tidak melarang untuk saksi mengambil dokumentasi. − Bahwa Ketua KPU menyampaikan Putusan MK menyatakan bahwa KPU harus bekerja sama dengan Kepolisian untuk melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara mencari Surat Suara. − Bahwa saksi Partai Bulan Bintang menyampaikan harus periksa dulu karna Kotak Suara baru muncul dari PPD Distrik Geya. − Bahwa Ketua KPU menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Suara itu yang diplenokan pada tanggal 23 Juli 2024. − Bahwa Saksi dari Partai PKN dan PKS menyampaikan terimakasih karna KPU Kabupaten Tolikara telah melaksanakan Pleno sesuai amar Putusan Makamah Konsititusi. − Bahwa Saksi PAN dan Pemohon menyampaikan bahwa tahapan sudah dilaksanakan dengan Putusan Makamah Konstitusi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara. − Bahwa Hasil Rekapitulasi Salinan Formulir D.HASIL KABKO PROV Ulang [Bukti PT 3-63] perolehan suara Dapil 4 Kabupaten Tolikara sebagai berikut : No Partai Politik Perolehan Suara 1. PKB 11.260 2. GERINDRA 1.805 3. PDIP 37.733 4. GOLKAR 16.628 5. NASDEM 25.791 6. BURUH 0 7. GELORA 0 8. PKS 31.551 9. PKN 24.480 10. HANURA 6.227 11. GARUDA 0 12. PAN 16.391 13. PBB 12.949 14. DEMOKRAT 29.500 15. PSI 18.647 16. PERINDO 1.283 17. PPP 0 18. UMMAT 0 − Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan sesuai dengan Putusan Makamah Konstitusi yang dibacakan KPU Kabupaten Tolikara Sah. − Bahwa pada pukul 12.43 WIT KPU Kabupaten Tolikara menutup Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tindaklanjut putusan amar konstitusi. 46. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan melaksankan Pleno Rapat Rekapitulasi Penghiutungan Ulang Tingkat Provinsi tanggal 24 Juli 2024. 47. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0723/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, Perihal Surat Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan [Bukti PT 3- 64]. Bahwa Pada sidang Ke II yang dilaksanakan tanggal 21 Agustus 2024, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara menambahkan keterangan sebagai berikut: A. Keterangan Tambahan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang Dilaporkan oleh Pemohon 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 09 Maret 2024, Masyarakat melakukan aksi demo di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan memecahkan kaca mobil milik Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara terkait pemindahan tempat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan di Kota Jayapura Provinsi Papua (Bukti PT 3-65). 2. Bahwa Terkait Aksi Demo Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Papua Pegunungan Surat Nomor 050/PM.00/K.PG/03/2024 tanggal 09 Maret 2024(Bukti PT 3-66) Perihal Tindaklanjut Aksi Demo Damai Masyarakat Tolikara terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB-PA/03/2024 tanggal 09 Maret 2024(Bukti PT 3-67) Perihal Penundaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024. 4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor 134/PL.01.8-SD/9404/2/2024 tanggal 10 Maret 2024 (Bukti PT 3-68) Perihal Pemberitahuan Kelanjutan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tolikara yang dilaksnakan di Hotel Horison Kota Raja Kota Jayapura. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB- PA.25/II/2024 tanggal 10 Maret 2024 (Bukti PT 3-69) perihal Pemberitahuan. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT 3-1 Surat Rekomendasi Nomor: 001/REKOMENDASI/00/K.KAB- PA.25/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 Bukti PT 3-2 Surat Keputusan Penghitungan Ulang Surat Suara tanggal 10 Juni 2024 Bukti PT 3-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL.LHP/PNWS/DIST- GEYA/II/2024 Pengawas Distrik Geya tanggal 18 Februari 2024 Bukti PT 3-4 Formulir Model D.Hasil Distrik Geya Bukti PT 3-5 Formulir Model C.HASIL Bukti PT 3-6 Formulir Model D.HASIL.KABKO-DPRP Bukti PT 3-7 Formulir D.Hasil Prov Papua Pegunungan Bukti PT 3-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./WINALO.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DISTGEYA./TIMORI.TPS.01/II/2 024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-10 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./TINAGOGA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-11 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./TINAGOGA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-12 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./ALOBAGA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-13 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./WEYAMBI.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-14 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./DIMBARA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-15 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./DIMBARA.TPS.02/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-16 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA/TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-17 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA/TPS.02/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-18 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA/TPS.03/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-19 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA/TPS.04/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-20 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.05/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-21 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./WUNGGILIPUR.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-22 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./WUNGGILIPUR.TPS.02/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-23 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./WITIPUR.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-24 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./NAWU.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-25 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./JELEPELE.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 Bukti PT 3-26 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 024/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 Bukti PT 3-27 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 Bukti PT 3-28 Surat Nomor; 331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret 2024 Bukti PT 3-29 Laporan Hasil Pengawasan nomor: 048/PL/LHP/BWS.25/III/2024 Bukti PT 3-30 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 Bukti PT 3-31 Surat Nomor: 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 Bukti PT 3-32 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dengan Nomor : 092/LHP/PM.00.02/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Bukti PT 3-33 Formulir Temuan 06/TM/DPR RI/DPRP/DPRD/33.17/II/2024 tanggal 25 Maret 2024 Bukti PT 3-34 Surat Nomor : 0701/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 13 Juni 2024 Bukti PT 3-35 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 050/LHP/37.04/06/2024 tanggal 21 Juni Bukti PT 3-36 Surat Nomor : 0702/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 Bukti PT 3-37 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 052/LHP/37.04/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 Bukti PT 3-38 Surat Nomor : 0703/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 Bukti PT 3-39 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 053/LHP/37.04/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 Bukti PT 3-40 Surat Nomor : 0704/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 Bukti PT 3-41 Surat Nomor : 0705/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 Bukti PT 3-42 Surat Nomor : 0706/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 Bukti PT 3-43 Surat Nomor : 0707/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 Bukti PT 3-44 Surat Nomor : 0708/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 Bukti PT 3-45 Surat Nomor : 0709/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 Bukti PT 3-46 Surat Nomor : 0710/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 Bukti PT 3-47 Surat Nomor : 0711/HK.00/K.37.04/0672024 tanggal 01 Juli 2024 Bukti PT 3-48 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 054/LHP/37.04/06/2024 tanggal 01 Juli Bukti PT 3-49 Surat Nomor : 0712/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 03 Juli 2024 Bukti PT 3-50 Surat Nomor : 0713/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 03 Juli 2024 Bukti PT 3-51 Surat Nomor : 0715/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 Bukti PT 3-52 Surat Nomor : 0716/HK.00/K.37.04/0672024 tanggal 04 Juli 2024 Bukti PT 3-53 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 055/LHP/37.04/06/2024 tanggal 04 Juli 2024 Bukti PT 3-54 Surat Nomor : 0717/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 05 Juli 2024 Bukti PT 3-55 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 056/LHP/37.04/06/2024 tanggal 06 Juli 2024 Bukti PT 3-56 Surat Nomor : 0718/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 06 Juli 2024 Bukti PT 3-57 Surat Nomor : 0719/HK.00/K.37.04/0672024 tanggal 06 Juli 2024 Bukti PT 3-58 Surat Nomor : 0720/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 Bukti PT 3-59 Surat Nomor : 0722/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 Bukti PT 3-60 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 058/LHP/37.04/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 Bukti PT 3-61 Salinan. C.HASIL PUSS MK Bukti PT 3-62 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 059/LHP/37.04/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 Bukti PT 3-63 Salinan Formulir D.HASIL KABKO PROV Ulang Bukti PT 3-64 Surat Nomor : 0723/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 Bukti PT 3-65 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 09 Maret 2024 Bukti PT 3-66 Surat Nomor 050/PM.00/K.PG/03/2024 tanggal 09 Maret 2024 Bukti PT 3-67 Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB-PA/03/2024 tanggal 09 Maret 2024 Bukti PT 3-68 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Tangga 10 Maret 2024 Bukti PT 3-69 Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB-PA.25/II/2024 tanggal 10 Maret 2024 [2.11.3] PIHAK TERKAIT PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 10 September 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.11.3.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN 1. Bahwa Berkaitan dengan jadwal Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU RI telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 4 maret 2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, yang disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia; (Bukti T-01) 2. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) diatas berdasarkan Lampiran 1 Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Peraturan KPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan HasilPemilihan Umum, jadwal rekapitulasi dan penetapanrekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan: a. Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d 2 Maret 2024; b. Kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 s.d 5 Maret 2024; c. Provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024 s.d 10 Maret 2024; d. Nasional dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 s.d 20 Maret 2024. 3. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) juga dijelaskan dalam memerhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatkecamatan, kabupaten dan provinsi, disampaikan sebagi berikut: a. Dalam hal melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, Kabupaten/ Kota melalui Provinsi tidak dapat terlaksana pada rentan waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force mejeur atau kondisi di luar dari perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan b. Penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu pelaksaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan. 4. Bahwa menindaklanjuti surat dinas sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (dua), KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Supervisi dan Monitoring Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu di KPU Kab. Tolikara, dengan hasil sebagai berikut: a. KPU Kab. Tolikara melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten dengan berpindah pindah tempat, karena gangguan keamanan, dengan rincian sebagai berikut: NO TANGGAL TEMPAT PELAKSANAAN KOTA 1 28 Februari s.d. Hotel Grand Sartika Wamena 2 Maret 2024 2 5 Maret s.d. Gedung Tongkonan Wamena 6 Maret 2024 3 11 Maret s.d. Hotel Horizon Abepura Jayapura 12 Maret 2024 4 13 Maret s.d. Hotel Fox Jayapura 14 Maret 2024 b. KPU Kab. Tolikara dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten menggunakan PDF Berumus, selanjutnya diupload dalam sirekap; c. KPU Kab. Tolikara mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi pada tanggal 19 Maret 2024 di Hotel Grand Allison, Sentani, Kab. Jayapura. 5. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten,KPU Provinsi Papua Pegunungan telah menyampaikan Surat Dinas KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 107/PL.01.8-SD/95/2024, tanggal 24Februari 2024, perihal Percepatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pemilu Tahun 2024; 6. Bahwa berkenaan dengan pembentukan tim seleksi dan KPU Kab. Yahukimo periode 2024-2029, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan dengan Pasal 5 dan Pasan 49 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023, pembentukan tim seleksi dan penatapan calon terpilih anggota KPU merupakan kewenangan KPU dalam hal ini KPU RI. [2.11.3.2] BAWASLU KABUPATEN TOLIKARA. A. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Bekenaan dengan Pokok Laporan. Bahwa terkait dengan laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Pembetulan Angka.[Bukti PT.1]. B. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang Dilaporkan oleh Pemohon. Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan pengalihan hasil Rekapitulasi Suara pada Formulir D.HASIL-KABKO di Distrik Wina saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Tolikara Caleg Partai PKS atas nama Ester Tabo memperoleh 4.146 dan Caleg Partai PDI Perjuangan atas nama Yoel Wakur memperoleh 700 suara, namun pada Formulir D.HASIL- KABKO yang disampaikan KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 Maret 2024 Caleg PDI Perjuangan atas nama Yoel Wakur menjadi 700 suara, Suara Partai PDI Perjuangan 1.100 Suara dan Caleg atas nama Ester Tabo 2.012 suara. 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-WINA/II/2024 Pengawas Distrik Wina tanggal 14 Februari 2024 [Bukti PT.2] salinan Formulir Model C.HASIL dan salinan Formulir Model D.HASIL-KEC/DISTRIK,Distrik Wina tidak diberikan oleh PPD/PPK Distrik Wina. 2. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 [Bukti PT.3] Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di Distrik Wina untuk suara masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dan salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II [Bukti PT.4] adalah sebagai berikut: Perolehan Hasil Perolehan Hasil Peserta Suara Suara berdasarkan Partai Partai Politik berdasarkan salinan Formulir Politik Rapat Pleno Model Tingkat D.HASIL/KABKO Kabupaten Yoel Partai PDI 700 suara 1.100 suara Wakur Perjuangan Ester PKS 4.146 suara 2.012 suara Tabo Yulewas PBB 0 suara 1.034 suara Narek Partai PDI 0 Suara 1.100 suara Perjuangan Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan pengalihan hasil Rekapitulasi Suara pada Formulir D.HASIL-KABKO di Distrik Karubaga saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Tolikara Caleg Partai PSI atas nama Marthen Kogoya, S.IP memperoleh 986 suara, Caleg Partai PBB atas nama Limison Bogum 3.735 suara, Caleg Partai Demokrat atas nama Emas Bogum 3.736 suara, caleg PKS atas nama Kostan Jikwa 3.735 suara, Caleg PKS atas nama Dorkas Tuta Kogoya 1.870 suara dan Caleg Partai Hanura atas nama Lince YIkwa 879 suara. namun pada Formulir D.HASIL- KABKO yang disampaikan KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 Maret 2024 Caleg PDI Perjuangan atas Kristian Yikwa menjadi 3.735 suara, aleg PKS atas nama Kostan Jikwa 3.735 suara, Caleg Partai PBB atas nama Limison Bogum 3.735 dan Caleg Partai Demokrat atas nama Emas Bogum 3.736 suara. 3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DISTKARUBAGAI/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 [Bukti PT.5] salinan Formulir Model C.HASIL dan salinan Formulir Model D.HASIL-KEC/DISTRIK,Distrik Karubaga tidak diberikan oleh PPD/PPK Distrik Karubaga. 4. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024[vide Bukti PT.3] Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di Distrik Karubaga untuk suara masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dan salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil I [Bukti PT.6] adalah sebagai berikut : Perolehan Hasil Perolehan Hasil Suara Peserta Suara berdasarkan Partai berdasarkan Partai Rapat Pleno Politik salinan Formulir Politik Tingkat Model Kabupaten D.HASIL/KABKO Limison Partai PBB 3.735 suara 3.735 suara Bogum Emas Partai 3.736 suara 3.736 suara Bogum Demokrat Kostan Partai PKS 3.735 suara 3.735 suara Jikwa Dorkas Partai PKS 1.870 suara 0 suara Tuta Kogoya Marthen Partai PSI 986 suara 0 suara Kogoya, S.IP Lince Yikwa Partai 879 suara 0 suara Hanura Kristian Partai PDI 0 suara 3.735 suara Yikwa Perjuangan Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan pengalihan hasil Rekapitulasi Suara di Distrik Wari saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara DPRD tingkat Kabupaten Tolikara Caleg Partai PKS atas nama Roy MF Rumwarin memperoleh 3.378 suara, terjadi perubahan hasil perolehan suara dialihkan ke Caleg PDI Perjuangan atas nama Yoel Wakur memperoleh 3.090 suara. 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-WARI/II/2024 Pengawas Distrik Wari tanggal 14 Februari 2024 [Bukti PT.7] salinan Formulir Model C.HASIL dan salinan Formulir Model D.HASIL-KEC/DISTRIK,Distrik Wari tidak diberikan oleh PPD/PPK Distrik Wari. 2. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 [vide Bukti PT.3] Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di Distrik Wari untuk suara masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dan salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II [Bukti PT.8] adalah sebagai berikut: Peserta Partai Partai Perolehan Hasil Perolehan Hasil Politik Politik Suara Suara berdasarkan berdasarkan Rapat Pleno salinan Formulir Tingkat Model Kabupaten D.HASIL/KABKO Yoel Partai PDI 3.735 suara 3.090 suara Wakur, Perjuangan S.pt Roy MF Partai PKS 0 suara 288 suara Rumwarin Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan pengalihan hasil Rekapitulasi Suara di Distrik Dow saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara DPRD tingkat Kabupaten Tolikara Caleg Partai PKS atas nama Roy MF Rumwarin memperoleh 1.430 suara, terjadi perubahan hasil perolehan suara dialihkan ke Caleg PDI Perjuangan atas nama Eiron Karona memperoleh 1.430 suara. 3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-DOW/II/2024 Pengawas Distrik Dow tanggal 14 Februari 2024 [Bukti PT.9] salinan Formulir Model C.HASIL dan salinan Formulir Model D.HASIL-KEC/DISTRIK,Distrik Dow tidak diberikan oleh PPD/PPK Distrik Dow. 4. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 [Vide Bukti PT.3] Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di Distrik Dow untuk suara masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dan salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II [Bukti PT.10] adalah sebagai berikut: Perolehan Hasil Perolehan Hasil Suara Peserta Suara berdasarkan Partai Partai Politik berdasarkan salinan Formulir Politik Rapat Pleno Model Tingkat D.HASIL/KABKO Kabupaten Eiron Partai PDI 3.000 suara 3.000 suara Karoba Perjuangan Roy MF Partai PKS 0 suara 0 suara Rumwarin Firdaus Partai 100 suara 100 suara Fruaro Nasdem Spendi Partai Hanura 470 suara 470 suara Weya Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan pengalihan hasil Rekapitulasi Suara di Distrik Bewani saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara DPRD tingkat Kabupaten Tolikara Caleg Partai PKS atas nama Else Karoba memperoleh 3.936 suara, terjadi perubahan hasil perolehan suara dialihkan ke Caleg PKB atas nama Elce Penggu memperoleh 1.065 suara. 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Bewani Nomor: 001/PL/LP/LHP/PNWS/DIST-BEWANI/II/2024 [Bukti PT.11] pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Bewani tanggal 15 Februari 2024, Panwas Distrik Bewani tidak diberikan salinan Formulir Model D.Hasil Oleh PPD Distrik Bewani. 2. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024[vide Bukti PT.3] Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di Distrik Bewani untuk suara masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Laporan Pengawas TPS [Bukti PT.12], jumlah salinan Formulir Model C.HASIL [Bukti PT.13] dan salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil III [Bukti PT.14] adalah sebagai berikut : Jumlah Perolehan Hasil Perolehan Hasil Peserta Perolehan Hasil Suara Suara berdasarkan Suara Partai Partai Politik berdasarkan Rapat salinan Formulir berdasarkan Politik Pleno Tingkat Model salinan Formulir Kabupaten D.HASIL/KABKO Model C.HASIL Elce PKB 0 suara 0 suara 1.065 suara Penggu Else Partai PKS 3.936 suara 3.936 suara 1.871 ara Karoba 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor: 033/PL/00/K.KAB-PA.25/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 [Bukti PT.15] Perihal Teguran kepada Panwas Distrik Seluruh Kabupaten Tolikara terkait Laporan dari setiap Distrik Kabupaten Tolikara dan Bawaslu Kabupaten Tolikara memerintahkan kepada jajaran Panwas Distrik seluruh Kabupaten Tolikara agar menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan, salinan Formulir Model C.HASIL dan D.HASIL-KECAMATAN/DISTRIK. 4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 09 Maret 2024, Masyarakat melakukan aksi demo di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan memecahkan kaca mobil milik Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara terkait pemindahan tempat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan di Kota Jayapura Provinsi Papua [Bukti PT.16]. 5. Bahwa Terkait Aksi Demo Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Papua Pegunungan Surat Nomor 050/PM.00/K.PG/03/2024 tanggal 09 Maret 2024[Bukti PT.17] Perihal Tindaklanjut Aksi Demo Damai Masyarakat Tolikara terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB-PA/03/2024 tanggal 09 Maret 2024 [Bukti PT.18] Perihal Penundaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024. 7. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor 134/PL.01.8-SD/9404/2/2024 tanggal 10 Maret 2024 [Bukti PT.19] Perihal Pemberitahuan Kelanjutan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tolikara yang dilaksnakan di Hotel Horison Kota Raja Kota Jayapura. 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB-PA.25/II/2024 tanggal 10 Maret 2024 [Bukti PT.20] perihal Pemberitahuan. 9. Bahwa pada saat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten selesai pada tanggal 15 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Tolikara agar Formulir Model D.Hasil Kabupaten Tolikara untuk semua jenis Pemilu diserahakan pada hari itu juga, namun KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan bahwa akan diserahkan pada saat penetapan hasil perolehan suara. 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak mengetahui Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara kapan dan dimana dilaksanakan karena KPU tidak menyampaikan undangan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara. 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk memberikan salinan Formulir Model D.HASIL- KECAMATAN/DISTRIK dari seluruh Distrik untuk pencermatan data sebelum Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Kota dilaksanakan tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan berakhir tanggal 15 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kota belum memberikan seluruh salinan Formulir Model D.HASIL-KECAMATAN/DISTRIK se Kabupaten Tolikara. 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor; 331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret 2024 perihal Pemberitahuan menyerahkan salinan Formulir Model D.HASIL- KECAMATAN/DISTRIK dari semua Distrik [Bukti PT.21]. 13. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan nomor: 048/PL/LHP/BWS.25/III/2024 [Bukti PT.22], bahwa sampai dengan tangal 19 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara belum melaksanakan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara secara terbuka sehingga Bawaslu Kabupaten Tolikara melakukan pers conference pada tanggal 19 Maret 2024 Penetapan Hasil Rekapitulasi secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara. 14. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 [Bukti PT.23] Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk mengambil Berita Acara Sertifikasi Rekapan dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Suny Kota Jayapura. 15. Bahwa berdasarkan Daftar Registrasi Formulir Temuan 001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/II/2024 tanggal 22 Maret 2024 [Bukti PT.24]. 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan undangan Klarififkasi Nomor: 001/UND/TM/PL/KAB/33.17/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 [Bukti PT.25], namun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara sudah menerima uindangan sesuai tanda bukti tanda terima surat tanggal 26 Maret 2024 [Bukti PT.26], namun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara tidak mengadiri undangan tersebut. 17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara pada melakukan klarifikasi pada anggota PPD Distrik Karubaga atas nama Andimina Kogoya tanggal 03 April 2024[Bukti PT.27]. 18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara pada melakukan klarifikasi pada Saksi Partai PKS atas nama Frans Wanena tanggal 03 April 2024[Bukti PT.28]. 19. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara pada melakukan klarifikasi pada anggota PPD Distrik Wina atas nama Intros Wakur tanggal 04 April 2024 [vide Bukti PT.29]. 20. Bahwa Bahwa berdasarkan Daftar Registrasi Formulir Temuan 001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/II/2024 tanggal 22 Maret 2024 [vide Bukti PT.25]., Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran terhadap dugaan perubahan perolehan suara di dalam Formulir Model D.HASIL DPRD-KABKO tingkat Kabupaten Tolikara yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan masih berproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti dan diberikan kode PT-1 s.d. PT-29 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Pembetulan Angka. PT-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- WINA/II/2024 Pengawas Distrik Wina tanggal 14 Februari 2024 [Bukti PK.2] PT-3 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 PT-4 salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II PT-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DISTKARUBAGAI/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 PT-6 salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil I PT-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- WARI/II/2024 PT-8 salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II PT-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- DOW/II/2024 PT-10 salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II PT-11 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Bewani Nomor: 001/PL/LP/LHP/PNWS/DIST-BEWANI/II/2024 PT-12 Laporan Pengawas TPS PT-13 salinan Formulir Model C.HASIL PT-14 salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil III PT-15 Surat Nomor: 033/PL/00/K.KAB-PA.25/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 PT-16 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 09 Maret 2024 PT-17 Surat Nomor 050/PM.00/K.PG/03/2024 tanggal 09 Maret 2024 PT-18 Surat Nomor: 328/PL.00/K.KAB-PA/03/2024 tanggal 09 Maret 2024 PT-19 Surat Nomor 134/PL.01.8-SD/9404/2/2024 tanggal 10 Maret 2024 PT-20 Surat Nomor: 328/PL.00/K.KAB-PA.25/II/2024 tanggal 10 Maret 2024 PT-21 Surat Nomor: 331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret 2024 PT-22 Laporan Hasil Pengawasan nomor: 048/PL/LHP/BWS.25/III/2024 PT-23 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 PT-24 Daftar Registrasi Formulir Temuan 001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/II/2024 tanggal 22 Maret 2024 PT-25 undangan Klarififkasi Nomor: 001/UND/TM/PL/KAB/33.17/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 PT-26 Tanda bukti tanda terima surat tanggal 26 Maret 2024 PT-27 BA Klarifikasi PT-28 BA Klarifikasi PT-29 BA Klarifikasi [2.11.3.4] DPC PBB Kabupaten Tolikara Les Wakur Ketua DPC PBB Kabupaten Tolikara memberikan keterangan bahwa Ketua PPD Wina Intros Wakur dan Ketua Pawaslu Distrik Wina diduga mengalihkan suara ke Partai PKS. Menurut Saksi Partai, PPD dan Panwaslu DIstrik Wina susah ditemui. Istri dari Ketua PPD Wina adalah seorang Caleg. [2.11.3.5] DPC PDIP Kabupaten Tolikara Meinus W. Yanengga Ketua DPC PDIP Kabupaten Tolikara menerangkan terkait di Distrik Wina bahwa perolehan suara caleg dari PKS sejumlah 4.146 dan PDIP 700. Distrik Karubaga hasil kesepakatan lapangan itu yang ditetapkan. [2.11.3.6] DPD PSI Kabupaten Tolikara Musa Moses Willyam Erelak Ketua DPD PSI Tolikara menerangkan bahwa DPT Distrik Poganeri sejumlah 6.932 suara. Suara Caleg dari PSI atas nama Marten Kogoya memperoleh suara 3.500 dari DIstrik Poganeri. PPD melakukan pleno tingkat distrik tanggal 19 Februari 2024. Suara Caleg dari PSI atas nama Marten Kogoya masih 3.500 dan belum ada perubahan. Selanjutnya pada rekapitulasi kabupaten yang bertempat di hotel horizon Jayapura pada tanggal 11 Maret 2024 Teradu I s.d. Teraduu IV menetapkan Suara Caleg dari PSI atas nama Marten Kogoya masih 3.200 dinyatakan sah. Selanjutntya pada tanggal 22 Maret 2024 caleg yang bersangkutan menerima D.Hasi Kabupaten dari Teradu I s.d. Teradu IV di Hotel Suni Jayapura terdapat Suara Caleg dari PSI atas nama Marten Kogoya berubah menjadi 822 suara sedangkan caleg dari PKB a.n.Otopius Yikwa yang sebelumnya nol menjadi 4.467 suara. Serta caleg dari Golkar a.n. Wegima WEya yang sebelumnya suara nol menjadi 281 suara. Pleno tingkat Kabupaten unuk Distrik Karubaga dilakukan di Hotel Fox jayapura pada tanggal 12 Maret 2024. Suara Caleg dari PSI atas nama Marten Kogoya mendapatkan 986 dari 1 desa. Setelah dibagikan D.Hasil Kabupatensuara Marten Kogoya hilang dan dialihkan ke PDIP. Pihak Terkait bahwa selaku Ketua PSI Kabupaten Tolikara, tidak pernah diundang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil tingkat Kabupaten pada tanggal 19 Maret 2024. PSI belum pernah terlibat dalam Pleno kabupaten. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa tidak ada penyandingan data yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Padahal Saksi PSI sudah menyiapkan data lengkap berupa Formulir MODEL C.HASIL dan Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN. Selanjutnya, Pihak Terkait Ketua DPD PSI menerangkan bahwa PSI kehilangan suara sebanyak 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) suara di Distrik Karubaga, padahal di Desa Malera semua suara pemilih untuk Marthen Kogoya [2.11.3.7] DPC PKB Kabupaten Tolikara Yan Wenda Ketua PKB Tolikara menerangkan terkait pada Distrik Bewani memperoleh Suara 1.200. kemudian Distrik Poganeri 1.915, Distrik Wugi 500. Berdasarkan hal tersebut PKB memperoleh 1 kursi. Pada Rapat Pleno tingkat kabupaten jadi nol suara, selanjutnya diproses dengan memperlihatkan C.Hasil kemudian suara dikembalikan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang dalil aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024 bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja mengubah atau menghilangkan hasil perolehan suara tiga Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan Nusantara pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di tiga distrik, yaitu Sapan Wanimbo di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4, Kendius Wenda di Distrik Poganeri Daerah Pemilihan Tolikara 1, dan Daiki Wonda di Distrik Timori Daerah Pemilihan Tolikara 2. Bahwa calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan Nusantara atas nama Sapan Wanimbo mendapatkan 5.429 suara pada Distrik Geya sesuai dengan Formulir Model D Hasil yang telah dibacakan di tingkat distrik yang dihadiri Para Teradu saat rapat pleno di Tongkonan Wamena. Namun, pada saat rapat pleno di tingkat kabupaten Para Teradu mengubah perolehan suara Sapan Wanimbo menjadi 0 suara. Perpindahan suara Sapan Wanimbo diduga berpindah ke calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Gerindra atas nama Karmil Kagoya yang memperoleh 5.429 Suara. Kemudian di Distrik Poganeri, Para Teradu diduga melakukan perpindahan suara atas nama Kendius Wenda. Dalam Formulir Model D.Hasil tingkat Distrik Poganeri, Kendius Wenda memperoleh 3.432 suara sesuai dengan bukti Fomulir Model D.Hasil tingkat distrik dan Formulir Model C.Hasil. Kemudian pada tanggal 22 Maret 2024, Para Teradu melakukan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kabupaten dan merubah perolehan suara Kendius Wenda dari 3.432 suara menjadi 822 suara. Perolehan suara Kendius Wenda diduga berpindah ke calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Otopius Yikwa dan calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Partai Golongan Karya atas nama Wegima Weya. Terakhir, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan Nusantara atas nama Daiki Wonda pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat distrik memperoleh hasil sebanyak 1.210 suara. Namun pada rekapitulasi tingkat kabupaten di Jayapura, PPD Distrik Timori melakukan perbaikan suara Daiki Wonda menjadi 898 suara. Namun dalam salinan Formulir Model D.Hasil tingkat kabupaten yang diterima oleh Pengadu I, suara yang diterima Daiki Wonda hilang total menjadi 0 suara. Suara Daiki Wonda diduga berpindah ke calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara PKB atas nama Yan Wenda. [4.1.2] Menimbang dalil pengaduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 117-PKE- DKPP/VI/2024 yang pada pokoknya Para Teradu dengan sengaja mengalihkan atau menghilangkan hasil perolehan suara Pengadu II di Distrik Geya sebanyak 5.429 suara menjadi nol suara. Para Teradu mengalihkan suara Pengadu II ke Calon Anggota DPR Provinsi dari Partai Gerindra a.n. Nathan Weya pada saat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tolikara. [4.1.3] Menimbang dalil pengaduan Pengadu III dalam Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VII/2024 yang pada pokoknya Para Teradu diduga dengan sengaja mengubah atau menghilangkan hasil perolehan suara 4 Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu Ester Tabo di Distrik Wina, Daerah Pemilihan Tolikara 2, Dorkas Tuta Kogoya, di Distrik Karubaga, Daerah Pemilihan Tolikara 1, Roy M.F. Rumawarin, di Distrik Wari dan di Distrik Dow Daerah Pemilihan Tolikara 2, dan Else Karoba, di Distrik Bewani, Daerah Pemilihan Tolikara 3, ke partai lain pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu I pada angka [4.1.1] Para Teradu menyatakan pada saat pleno tingkat Kabupaten Tolikara, PPD Distrik Poganeri telah membacakan hasil pleno perolehan suara tingkat Distrik. Kemudian, Para Teradu menerima keberatan dari beberapa saksi partai politik yang membawa bukti Formulir Model C Salinan. Para Teradu melakukan pencocokan data dan melakukan pembetulan terhadap perolehan suara sesuai dengan data Formulir Model C Salinan yang dibawa oleh saksi partai. Bahwa pencocokan data tersebut turut disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara. Bahwa Para Teradu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten tanggal 19 Maret 2024. Kemudian Formulir Model D Hasil Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni- Abepura. Hal tersebut dikarenakan pada saat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut masih dicatat secara manual dan belum dimasukkan ke dalam Aplikasi Sirekap dikarenakan kondisi Offline. Selanjutnya setelah dimasukkan dalam Aplikasi Sirekap dan menghasilkan Formulir Model D Hasil Kabupaten, pada saat itu saksi partai tidak ada lagi di tempat pleno sehingga print out Formulir Model D Hasil Kabupaten tersebut diserahkan kepada ketua-ketua partai yang hadir pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara. Bahwa terhadap Distrik Geya, Para Teradu menyatakan pada saat pleno tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra dengan membawa bukti berupa Formulir Model C Salinan yang sesuai dengan data pada 24 (dua puluh empat) TPS di Distrik Geya. Para Teradu kemudian melakukan pencocokan data dan dilakukan pembetulan hasil rekapitulasi suara sesuai dengan bukti Formulir Model C.Hasil dan Formulir Model C Salinan yang dibawa saksi Partai Gerindra (vide Bukti T-4). Pencocokan dan pembetulan data tersebut disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara. Bahwa terkait dugaan KPU Kabupaten Tolikara menolak dokumen Formulir C Hasil dari PPD Distrik Geya, Para Teradu menyatakan dokumen yang dibawa PPD Distrik Geya disampaikan di luar forum rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara serta yang dibawa bukanlah dokumen Formulir Model C Hasil melainkan Formulir Model C Salinan serta pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara pada Distrik Geya di tingkat Kabupaten telah selesai dilakukan. Kemudian terhadap Distrik Timori, Para Teradu menyatakan, pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten, PPD Distrik Timori membacakan hasil rekapitulasi suara pada Distrik Timori. Bahwa setelah hasil rekapitulasi dibacakan, saksi partai politik yang hadir tidak ada yang mengajukan keberatan serta tidak ada tanggapan atau masukan dari Bawaslu Kabupaten Tolikara. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu kemudian menetapkan hasil rekapitulasi suara yang dibacakan oleh PPD Distrik Timori. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2] Para Teradu menyatakan bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten Tolikara setelah PPD Distrik Geya membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Distrik Geya, terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra dengan membawa bukti berupa Formulir Model C. Hasil yang sesuai dengan data pada 24 (dua puluh empat) TPS di Distrik Geya. Para Teradu kemudian melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas bukti Formulir Model C. Hasil yang disampaikan saksi. Bahwa dikarenakan Para Teradu tidak ada data pembanding berupa Formulir Model C. Hasil (Plano) yang disampaikan oleh PPD Distrik Geya pada saat pleno, sehingga Para Teradu memeriksa validitas data Formulir Model C. Hasil yang disampaikan dan melakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data Formulir Model C. Hasil tersebut. Bahwa pembetulan yang dilakukan Para Teradu disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara dan tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, serta tidak ada keberatan dari saksi Partai Politik yang hadir. Berdasarkan hal tersebut pembetulan yang dilakukan Para Teradu ditetapkan untuk Distrik Geya pada saat pleno di Wamena untuk semua jenis pemilihan (vide Bukti T-4). Bahwa telah dilakukan upaya hukum oleh Pengadu II dengan mengajukan permohonan bertanggal 23 Maret 2024 ke Mahkamah Konstitusi, dan telah diputus dengan Putusan Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 03 Juni 2024 dengan amar putusan angka 2 berbunyi: Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, harus dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) (Vide Bukti T-5). Bahwa pasca Putusan MK Nomor 221-01- 12-37/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 Tanggal 03 Juni 2024 dihasilkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Formulir Model D. Hasil Kabko-Ulang- DPRD Prov, tanggal 24 Juli 2024, dengan perolehan suara Pengadu berjumlah 16.376 suara (Vide Bukti T-6). [4.2.3] Menimbang bahwa terhadap dalil aduan Pengadu III pada angka [4.1.3] Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban terpisah dengan Teradu VI sebagai berikut: [4.2.3.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d Teradu V menerangkan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tolikara in casu Pengadu III tidak hadir. Bahwa mempertimbangkan kondisi dan situasi di Kabupaten Tolikara serta memperhatikan jadwal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik, sejak tanggal 17 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu V melakukan koordinasi terkait tempat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara. Bahwa mempertimbangkan situasi yang tidak kondusif dan memperhatikan jadwal tahapan rekapitulasi yang semakin pendek, Teradu I s.d Teradu V meminta pengamanan dari Kepolisian Resor Tolikara melalui Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor 86/PL.01.8- SD/9404/2/2024 tertanggal 1 Maret 2024 perihal Permintaan Pengamanan Penjemputan Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara; serta Bantuan Keamanan dari Batalyon Kompi D Pelopor IV Jayawijaya melalui surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor 99/PL.01.8-SD/9404/2/2024 tertanggal 5 Maret 2024 perihal Permintaan Pengamanan Penjemputan Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara (vide Bukti T-5 dan T-6). Bahwa mempertimbangkan kondisi dan situasi adanya mobilisasi masyarakat Kabupaten Tolikara ke lokasi tempat pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, dilakukan beberapa kali perpindahan tempat pelaksanaan pleno tingkat kabupaten mulai di Kabupaten Tolikara kemudian dipindahkan ke Wamena Kabupaten Jayawijaya dan kemudian dipindahkan lagi ke Kota Jayapura berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor B/43/III/2024/Res Tolikara tertanggal 8 Maret 2024 Perihal Rekomendasi perpindahan lokasi pleno ke Jayapura Kota Prov. Papua (Vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Bahwa berkenaan perpindahan tempat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara, Teradu I s.d Teradu V menginformasikan melalui Surat Nomor 146/PL.01.8-SD/9404/2/2024, tertanggal 13 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Perubahan Tempat Kelanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara, yang ditujukan kepada PPD se-Kabupaten Tolikara, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Tolikara, dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu (vide Bukti T- 4). Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Distrik Wina seluruhnya menggunakan Sistem Noken. Bahwa Pleno Tingkat Distrik Wina dilaksanakan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 6 Maret 2024. Terdapat keberatan dari Saksi Partai Bulan Bintang (PBB) atas pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diperoleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PKS atas nama Ester Tabo yang memperoleh 4.146 suara. Bahwa Saksi Partai Bulan Bintang (PBB) membawa Formulir model C.Hasil yang selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan pemeriksaan dan pembetulan terhadap formulir Model C.Hasil tersebut disaksikan Bawaslu Kabupaten Tolikara, atas tindakan tersebut tidak ada keberatan dari Bawaslu Kabupaten Tolikara maupun Saksi Partai Politik yang selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Formulir Model C.Hasil pembetulan tersebut untuk Distrik Wina pada pleno yang dilaksanakan di Distrik Wamena Kabupaten Jayapura. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Distrik Karubaga dilaksanakan di Kota Jayapura. Terhadap 2 (dua) Kelurahan/Kampung pada Distirik Karubaga dilaksanakan dengan Sistem Nasional dan Kelurahan/Kampung pada Distrik Karubaga selebihnya dilaksanakan menggunakan Sistem Noken. Bahwa pada Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Karubaga, terdapat keberatan dari 18 (delapan belas) Saksi Partai Politik terutama atas perolehan suara dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PKS, keberatan tersebut disampaikan secara lisan dan tertulis dengan mengisi Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dan menyampaikan bukti C.Hasil. Bahwa pada saat pleno tersebut hadir juga Kepala Distrik Karubaga yang menyampaikan dan membacakan Surat Pernyataan Bersama yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Distrik Karubaga atas nama Dolince Yikwa dan Ketua PPD Karubaga atas nama Jimmy Fernando Jikwa, S.IP, serta Tokoh Adat, Tokoh Agama, Camat Kota Karubaga, Lurah Kota Karubaga, Tokoh Pemuda, Tokoh Anggota DPRD dan Tokoh Intelektual yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2024 (vide Bukti T-3). Pembacaan Surat Pernyataan Bersama a quo untuk mengingatkan bahwa telah ada kesepakatan yang dimuat dan ditandatangani dalam bentuk Surat Pernyataan Bersama. Setelah pembacaan Surat Pernyataan Bersama a quo, disepakati oleh seluruh Saksi Partai Politik yang hadir pada saat pleno, sehingga tindak lanjut penyelesaian atas keberatan saksi Partai Politik, dilakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data formulir Model C.Hasil yang dimiliki oleh Saksi Partai Politik dan juga berdasarkan Surat Pernyataan Bersama a quo yang juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara. Bahwa setelah dibacakan Rekapitulasi hasil untuk Distrik Wari oleh PPD Wari pada Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara, tidak terdapat keberatan Saksi Partai Politik maupun Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tolikara. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menetapkan hasil sesuai dengan Rekapitulasi PPD Wari. Bahwa berkenaan pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Tolikara untuk Distrik Dow, PPD Dow membacakan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Dow dan tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik maupun dari Bawaslu Kabupaten Tolikara. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V menetapkan hasil perolehan suara untuk Distrik Dow sesuai dengan hasil rekapitulasi PPD Dow. Bahwa berkenaan pada saat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Tolikara untuk Distrik Bewani, terdapat keberatan Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan membawa formulir model C.Hasil. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan validitas Formulir Model C.Hasil tersebut yang selanjutnya dilakukan pembetulan perolehan suara berdasarkan formulir Model C.Hasil yang disampaikan oleh Saksi dari PKB tersebut. Bahwa pembetulan perolehan suara tersebut disaksikan dan tidak terdapat keberatan oleh Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Tolikara. Selanjutnya hasil pembetulan untuk Distrik Bewani ditetapkan pada saat pleno sebagaimana tertuang dalam formulir Model D. Hasil Kabko (vide Bukti T-7) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara serta disaksikan oleh Para Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, mulai dari pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik, pembetulan dan penetapan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara. Bahwa Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Tolikara oleh Teradu I s.d Teradu V dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 dan selanjutnya D. Hasil Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni Abepura kepada Ketua Partai Politik yang hadir karena pada saat Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara masih dicatat secara manual dan belum dimasukkan ke dalam Sirekap (karena kondisi Offline). Selanjutnya setelah dimasukkan dalam Sirekap dan menghasilkan Formulir Model D. Hasil Kabupaten. [4.2.3.2] Menimbang bahwa Teradu VI menerangkan sebagai Kasubbag Teknis pada Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa Teradu VI hanya melakukan supporting system terhadap Teradu I s.d. Teradu V berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bahwa tugas pokok Teradu VI dalam pelaksanaan rekapitulasi diantaranya yakni mengelola anggaran pelaksanaan rekapitulasi yang berasal dari DIPA KPU Kabupaten Tolikara, menyiapkan gedung tempat pelaksanaan rekapitulasi, menyiapkan konsumsi makan dan minum, memastikan tamu undangan dapat hadir tepat waktu, memfasilitasi kebutuhan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait situasi kamtibmas serta menyiapkan hal-hal administrasi yang diperlukan. Bahwa berkenaan keputusan Lembaga, adalah keputusan yang hanya diambil oleh Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara melalui rapat pleno tanpa melibatkan Teradu VI selaku Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Tolikara yang hanya bertugas memastikan kegiatan dapat berjalan lancar tanpa kekurangan dukungan fungsi-fungsi kesekretariatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu I pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V diduga dengan sengaja mengubah atau menghilangkan hasil perolehan suara tiga Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di tiga distrik, yaitu Sapan Wanimbo di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4, Kendius Wenda di Distrik Poganeri Daerah Pemilihan Tolikara 1, dan Daiki Wonda di Distrik Timori, Daerah Pemilihan Tolikara 2 pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Distrik Geya, Distrik Poganeri, dan Distrik Timori Kabupaten Tolikara menggunakan sistem noken (ikat). Bahwa pada tanggal 28 Februari s.d. 2 Maret 2024 KPU Kabupaten Tolikara melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten di Grand Sartika, Wamena, Jayawijaya. Selanjutnya pada tanggal 5 s.d. 6 Maret 2024 di Gedung Tongkonan, Wamena, Jayawijaya. Pada tanggal 11 s.d. 12 Maret 2024 rekapitulasi suara dilaksanakan di Hotel Horison Abepura, Jayapura, dan tanggal 13 s.d. 14 Maret 2024 di Hotel Fox, Jayapura. Bahwa perpindahan lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara dari Wamena ke Kota Jayapura berdasarkan Rekomendasi dari Kapolres Tolikara dengan pertimbangan faktor keamanan (vide Bukti T-3). Bahwa berkenaan dengan hilangnya suara calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara, Sapan Wanimbo, di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4, Pengadu I menyatakan bahwa Sapan Wanimbo memperoleh 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara. Perolehan suara tersebut sesuai dengan alat bukti Formulir MODEL C.HASIL SALINAN KABKO-DPRD KABKO di 17 TPS dari 24 TPS di Distrik Geya (vide Bukti P-4), dan Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (vide Bukti P-3). Hasil perolehan suara juga sudah dibacakan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan disahkan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO perolehan suara Sapan Wanimbo berubah menjadi nol suara (vide Bukti P-5). Pengadu I menduga hasil perolehan suara Sapan Wanimbo dialihkan ke Karmil Kogoya, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Gerindra, karena pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik Geya Karmil Kogoya tidak memperoleh suara (vide Bukti P-3) sementara dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO memperoleh 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara (vide Bukti P-5). Fakta ini diperkuat oleh keterangan Saksi Pengadu Dairon Wanimbo selaku Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Geya pada Pemilu Tahun 2024 yang menerangkan bahwa Sapan Wanimbo memperoleh 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana Formulir MODEL C.HASIL dengan di Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN, Distrik Geya. Menurut Saksi, pada saat rekapitulasi tingkat distrik tidak ada keberatan dari saksi-saksi. Selanjutnya Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Gedung Tongkonan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, tanggal 6 Maret 2024 perolehan suara Sapan Wanimbo masih sama, yaitu sebanyak 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara. Perolehan suara Sapan Wanimbo tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu Wilem Wanimbo selaku Pengawas Pemilu Distrik (Pandis) Geya pada Pemilu Tahun 2024. Adapun terkait dengan perubahan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten Saksi Wilem Wanimbo mengaku tidak mengetahui karena pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten Saksi tidak hadir. Bahwa terkait perolehan suara Sapan Wanimbo sebanyak 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara menerangkan berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 24/PL/LHP/BWS.25/III/2024, bahwa pleno rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Distrik Geya dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024 bertempat di Gedung Tongkonan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti PT.2-2). Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, pleno Distrik Geya tingkat kabupaten diskorsing karena ada keributan. Setelah itu pleno Distrik Geya tingkat kabupaten dilanjutkan di Jayapura, namun ketua PPD dan anggota PPD Distrik Geya tidak dihadirkan saat pleno tingkat kabupaten di Jayapura. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara Distrik Geya pada rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Gedung Tongkonan, Jayawijaya, selesai dibacakan, terdapat keberatan dari Saksi Partai Gerindra. Keberatan disampaikan secara lisan dengan disertai alat bukti berupa Formulir MODEL C.HASIL milik saksi Partai Gerinda. Isi Formulir MODEL C.HASIL tersebut sesuai dengan data pada 24 TPS di Distrik Geya (vide Bukti T-4). Terhadap keberatan tersebut, kemudian dilakukan penyandingan data dengan disaksikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara dan saksi. Karena hasil yang dibacakan oleh PPD itu tidak sesuai dengan alat bukti Saksi Partai Gerinda, maka Teradu I s.d. Teradu V mengembalikan perolehan suara Partai Gerindra sesuai dengan alat bukti yang dibawa oleh saksi Partai Gerindra. Terhadap keterangan Teradu I s.d. Teradu V tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara membantah. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan penyandingan/pencocokan data, melainkan langsung melakukan perubahan terhadap hasil perolehan suara Partai Gerindra dan langsung mengesahkan dengan ketukan palu. Pihak Terkait sempat protes atas tindakan Teradu I s.d. Teradu V, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa terkait dengan hasil penyandingan/pencocokan perolehan suara oleh Teradu I s.d. Teradu V, Pihak Terkait tidak mengetahui karena hasilnya tidak dibacakan pada saat rekapitulasi di Gedung Tongkonan, Distrik Wamena, tetapi dibacakan pada saat rekapitulasi suara di Jayapura. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan keterangan Saksi- Saksi Pengadu atas nama Dairon Wanimbo selaku Ketua PPD Geya pada Pemilu Tahun 2024, Werer Wanimbo, dan Eman Lambe masing-masing selaku Anggota PPD Geya pada Pemilu Tahun 2024 tidak diikutsertakan dalam penyandingan atau pencocokan data. Keterangan tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara yang menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Tolikara, pada tanggal 13 Maret 2024, Ketua PPD Distrik Geya menyarankan Pleno tingkat Distrik Geya untuk ditinjau ulang tetapi Ketua KPU Kabupaten Tolikara memerintahkan pihak keamanan untuk mengamankan Ketua PPD Distrik Geya. Keterangan ini dibenarkan oleh Dairon Wanimbo, Saksi Pengadu I yang juga Ketua PPD Distrik Geya. Saat dirinya mengetahui bahwa ada perubahan hasil rekapitulasi suara untuk Distrik Geya maka pada saat pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Hotel Fox, Jayapura, dirinya hendak mempertanyakan alasan perubahan tersebut kepada Teradu I s.d. Teradu V. Akan tetapi Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan kepada Pihak Keamanan untuk melakukan pengusiran. Terhadap fakta tersebut, Teradu I s.d. Teradu V mengakui benar telah mengusir Ketua PPD Geya, dengan dalih bahwa alasan pengusiran Ketua PPD karena pelaksanaan rekapitulasi suara untuk Distrik Geya telah dilaksanakan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V melakukan perubahan perolehan suara Sapan Wanimbo, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu V melakukan perubahan perolehan suara tanpa melakukan pencocokan atau penyandingan data akan tetapi hanya berdasarkan pada data yang disampaikan oleh Saksi Partai Gerindra. Apalagi perubahan perolehan suara dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V tanpa melibatkan saksi partai politik, PPD Geya dan Bawaslu Kabupaten Tolikara. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (2), ayat (6) huruf f, dan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai berikut: Pasal 48 ayat (2) “KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Pasal 48 ayat (6), “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: ... f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; Pasal 49 menyatakan “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: ... d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD..., sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai dasar melakukan pembetulan. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu I hilangnya suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Kendius Wenda di Distrik Poganeri Daerah Pemilihan Tolikara 1, Pengadu I menyatakan bahwa perolehan suara Kendius Wenda sebanyak 3.432 (tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) suara berdasarkan Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO Distrik Poganeri (vide Bukti P-1). Hasil perolehan suara tersebut, telah dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Hotel Horison, Jayapura, pada tanggal 11 Maret 2024. Namun yang tertuang dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO hasil perolehan suara Kendius Wenda menjadi 822 (delapan ratus dua puluh dua) suara (vide Bukti P-2). Bahwa pernyataan Pengadu I dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu I atas nama Telinus Kogoya, anggota PPD Poganeri pada Pemilu Tahun 2024. Menurut Saksi Pengadu I, di Distrik Poganeri total pemilih dalam DPT sebanyak 6.932 (enam ribu sembilan ratus tiga puluh dua). Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat distrik di Distrik Poganeri Marten Kogoya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Kendius Wenda dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memperoleh suara tertinggi, yaitu Marthen Kogoya sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) suara dan Kendius Wenda sebanyak 3.432 (tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) suara. Bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara Distrik Poganeri yang telah dibacakan dalam pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Hotel Horison, Jayapura, tanggal 11 Maret 2024, sama dengan yang dibacakan di rekapitulasi tingkat Distrik Poganeri. Bahwa Pernyataan Pengadu I dan Saksi Pengadu I berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara (vide Bukti PT.2-1) yang pada pokoknya melaporkan bahwa hasil perolehan suara Marten Kogoya, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Solidaritas Indonesia mendapatkan sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) suara, dan Kendius Wenda dari Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 3.432 (tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) suara. Bahwa berdasarkan data-data yang dimiliki oleh Pengadu I, Pengadu I menduga suara Kendius Wenda dipindahkan ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Otopius Yikwa dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Wegima Weya dari Partai Golongan Karya. Terhadap dalil Pengadu I tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa pada saat selesai dibacakan hasil perolehan suara tingkat Distrik Poganeri pada rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten, terdapat keberatan dari saksi PKB dengan membawa bukti berupa Formulir MODEL C SALINAN dari 11 TPS (vide Bukti T-8). Berdasarkan keberatan tersebut, dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara bersama saksi PKB Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencocokan data dan pembentulan. Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa pada saat pencocokan dilakukan, PPD Poganeri tidak ada yang membawa Formulir MODEL C.SALINAN. Sehingga keberatan Saksi PKB dipenuhi sesuai dengan alat bukti Saksi PKB dan perolehan suara PKB diperbaiki sesuai dengan alat bukti a quo, lalu dilakukan pengesahan terhadap perolehan suara tingkat Kabupaten Tolikara. Hasilnya, perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Kendius Wenda dari PKN memperoleh sebanyak 822 (delapan ratus dua puluh dua) suara, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Marthen Kogoya dari PSI memperoleh sebanyak 822 (delapan ratus dua puluh dua) suara, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Wegina Weya dari Partai Golkar memperoleh 821 (delapan ratus dua puluh satu) suara, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Otipius Jikwa dari PKB memperoleh 4.467 (empat ribu empat ratus enam puluh tujuh) suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu I atas nama Telinus Kogoya Anggota PPD Poganeri pada Pemilu Tahun 2024, mengaku tidak mengetahui ada keberatan dari Saksi PKB saat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten. Saksi juga tidak melihat adanya penyandingan data saat pleno rekapitulasi di kabupaten. Telinus Kogoya juga mengaku tidak ada mekanisme perbaikan untuk formulir Model D Hasil Kecamatan setelah ada perubahan. Terungkap fakta bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara mengaku setiap dilakukan pencocokan data perolehan suara oleh Teradu I s.d. Teradu V, Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak pernah dilibatkan. Bahwa menurut Pihak Terkait, pencocokan data perolehan suara seharusnya dilakukan di satu meja dengan menghadirkan saksi partai politik, PPD dan Bawaslu. Pada saat pencocokan data masing-masing yang hadir memegang data perolehan suara, kemudian dilakukan pengecekan secara bersama-sama-sama. Akan tetapi, yang terjadi adalah, Teradu I s.d. Teradu V hanya melihat data saksi Partai PKB yang mengajukan keberatan kemudian langsung dilakukan perbaikan. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu V melakukan perubahan perolehan suara tanpa melakukan pencocokan atau penyandingan data akan tetapi hanya berdasarkan pada data yang disampaikan oleh Saksi PKB. Apalagi perubahan perolehan suara dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V tanpa melibatkan saksi partai politik, PPD Poganeri dan Bawaslu Kabupaten Tolikara. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (2), ayat (6) huruf f, dan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai berikut: Pasal 48 ayat (2) “KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Pasal 48 ayat (6), “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: ... f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; Pasal 49 menyatakan “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: ... d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD..., sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai dasar melakukan pembetulan. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu I hilangnya suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama Daiki Wonda, Pengadu I menyampaikan bahwa perolehan suara Daiki Wonda di Distrik Timori Daerah Pemilihan Tolikara 2 sebanyak 1.210 suara. Keterangan tersebut disertai dengan alat bukti berupa formulir MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KABKO dari 6 TPS (vide Bukti P-7) dan alat bukti video terkait pembacaan hasil perolehan suara Daiki Wonda di Distrik Timori (vide Bukti P-6). Sementara dari 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) suara milik Daiki Wonda hilang menjadi nol suara sebagaimana yang tertuang dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO (vide Bukti P-10). Pengadu I menduga hasil perolehan suara Daiki Wonda diduga berpindah ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PKB atas nama Yan Wenda Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pengadu I atas nama Delipen Wanimbo, PPD Timori pada Pemilu Tahun 2024 menerangkan bahwa perolehan suara Daiki Wonda itu telah sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat distrik yaitu sebanyak 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) suara selanjutnya ditutup dengan panah. Keterangan Saksi Pengadu I ini sesuai dengan alat bukti P-8 berupa video hasil perolehan suara Daiki Wonda, Calon anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PKN di Distrik Timori. Bahwa pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Hotel Horison, Jayapura, Teradu I selaku pimpinan pleno memerintahkan Ketua dan Anggota PPD Timori in casu Saksi Pengadu I untuk mengalihkan suara PKN ke PKB. Setelah dilakukan perubahan perolehan suara oleh Saksi Pengadu I, tidak ada perbaikan terhadap Formulir MODEL D.HASIL Distrik. Terhadap keterangan Pengadu I, Teradu I s.d. Teradu V membantah. Menurut Teradu I s.d. Teradu V saat pelaksanaan pleno tingkat kabupaten untuk Distrik Timori, setelah dibacakan rekapitulasi hasil Distrik oleh PPD Timori tidak ada keberatan saksi partai dan atau rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tolikara sehingga Teradu I s.d. Teradu V menetapkan hasil sesuai dengan hasil rekapitulasi PPD Timori. Namun keterangan Teradu I s.d. Teradu V tidak disertai dengan alat bukti. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara menerangkan bahwa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Pemilihan Umum Distrik Timori Nomor 001/LHP/PNWS/DIST-TIMORI/II/2024 tanggal 17 Februari 2024, Panwas Distrik Timori tidak diberikan Salinan Formulir MODEL C. HASIL dan Salinan Formulir D.HASIL Kecamatan (vide Bukti PT.2-5). Berdasarkan laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 47/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, hasil rekapitulasi perolehan suara DPRD Kab/Kota di Distrik Timori perolehan suara terbanyak adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Yan Wenda dari PKB sebesar 3.342 (tiga ribu tiga ratus empat puluh dua) suara. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pergeseran perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Daiki Wonda di Distrik Timori Daerah Pemilihan Tolikara 2 ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Yan Wenda dari PKB sesuai alat bukti P-7 berupa formulir Model C.HASIL Salinan di 6 TPS di Distrik Timori yang menujukkan perolehan suara Daiki Wonda sebanyak 1.210 (seribu dua ratu sepuluh) suara dan alat bukti P-8 berupa video hasil perolehan suara Daiki Wonda Distrik Timori yang dikuatkan dengan keterangan Saksi Pengadu Anggota PPD Timori pada Pemilu 2024. Selanjutnya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara menyatakan bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten (vide Bukti PT.2-8). Akan tetapi sampai dengan tanggal 19 Maret 2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V belum melaksanakan penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten. Sehingga pada tanggal 19 Maret 2024 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melalui surat nomor 332/PL.00/K.KAB- PA.25/III/2024 perihal Imbauan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten. Surat tersebut pada pokoknya: a) Belum dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi, b) Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN dan formulir Model D.HASIL KABKO belum diberikan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk dilakukan pencermatan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi, dan c) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V belum mempedomani Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. Terhadap surat tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak memberikan tanggapan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 19 Maret 2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V baru menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024/ Formulir MODEL D.HASIL KABKO- DPRD KABKO (Vide Bukti T-6). Pada tanggal tersebut bersamaan penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Pegunungan di Jayapura. Dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO tidak ada satu pun saksi partai yang bertanda tangan. Menurut keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara, pada waktu penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak diundang. Terungkap fakta bahwa Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V. Teradu IV menyampaikan bahwa dirinya tidak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten karena sedang tidak sehat sehingga tidak sempat tanda tangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah ditandatangani berita acara Formulir MODEL D.HASIL KABKO, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak langsung membagikan kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi- Saksi Partai. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V baru memberikan Formulir MODEL D.HASIL KABKO untuk semua jenis pemilihan kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi Partai Politik pada tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V berdalih bahwa Formulir MODEL D.HASIL KABKO diberikan pada tanggal tersebut karena pada saat pleno tingkat kabupaten, rekapitulasi hasil penghitungan suara masih dicatat secara manual dan belum dimasukan dalam Sirekap. Pada saat itu, saksi partai tidak ada lagi di tempat pleno. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara juga menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menerima Formulir MODEL D.HASIL KABKO yang sudah ditetapkan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V melalui staf Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara, dan bukan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2024 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara meminta kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melakukan pembetulan perolehan suara yang tercantum dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO melalui surat Nomor 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 (Vide Bukti PT2 – 10). Surat tersebut pada pokoknya meminta kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V agar salinan Formulir MODEL D.HASIL KABKO harus disesuaikan dengan Angka Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi. Hal ini berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Tolikara terhadap pelaksanaan rekapitulasi rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yaitu Perubahan Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Formulir MODEL D.HASIL KABKO yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Terhadap surat tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak menindaklanjuti dengan alasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten sudah ditetapkan. Oleh karena tidak mendapatkan tanggapan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, maka terhadap dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Kabupaten Tolikara menjadikannya temuan. Temuan tersebut kemudian diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/III/2024. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara mengundang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk diklarifikasi (vide Bukti PT-2.11). Akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak hadir. Pihak Terkait kembali mengundang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V hingga dua kali dengan agenda yang sama melalui aplikasi zoom akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V kembali tidak hadir. Pihak Terkait menerangkan bahwa status tindak lanjut penanganan temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/III/2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat pembahasan kedua di Sentra Gakumdu karena kekurangan saksi. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu I terhadap Teradu VI yang pada pokoknya, tidak pernah menanggapi laporan-laporan yang disampaikan oleh Pengadu I, dalam sidang pemeriksaan Teradu VI menerangkan bahwa hal-hal menyangkut pengaduan bukanlah tugas dan wewenang Teradu VI selaku ASN Sekretariat KPU, bahwa seharusnya hal tersebut dilaporkan langsung kepada Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara. Tugas-tugas pokok Teradu VI dalam pelaksanaan rekapitulasi diantaranya: mengelola anggaran pelaksanaan rekapitulasi yang berasal dari DIPA KPU Kabupaten Tolikara, menyiapkan gedung tempat pelaksanaan rekapitulasi, menyiapkan konsumsi makan minum, memastikan tamu undangan dapat hadir tepat waktu, memfasilitasi kebutuhan komisioner, berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait situasi kamtibmas, serta menyiapkan berkas administrasi yang diperlukan. Bahwa terkait hasil-hasil yang diplenokan oleh Teradu I s.d. Teradu V adalah keputusan yang menjadi tanggung jawab Teradu I s.d. Teradu V, karena Teradu VI selaku pegawai Sekretariat tidak turut serta dalam pengambilan keputusan tersebut. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar hukum dan etika. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melakukan pemindahan atau penghilangan hasil perolehan suara Sapan Wanimbo di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4, Kendius Wenda di Distrik Poganeri Daerah Pemilihan Tolikara 1, dan Daiki Wonda di Distrik Timori, Daerah Pemilihan Tolikara 2. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti tidak profesional dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dengan tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, PPD dan saksi Partai Politik dalam melakukan pencocokan dan penyandingan data. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak transparan dalam penetapan hasil pemilihan umum di Kabupaten Tolikara. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak mengundang Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi Partai Politik sehingga mengakibatkan banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 huruf b, f, huruf i, PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa, Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu berpedoman pada prinsip: ..b. jujur;...f.terbuka;... h. Profesional;... i. Akuntabel. Selanjutnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melakukan penundaan penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V menimbulkan ketidakpastian hukum dan syakwasangka publik adanya perubahan atau pemindahan suara. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V juga melakukan penundaan penyerahan Formulir MODEL D HASIL KABKO, dari tanggal 19 Maret 2024 pasca ditetapkan kemudian diserahkan kepada para pihak pada tanggal 22 Maret 2024 merupakan tindakan yang tidak akuntabel dan transparan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V menunda penyerahan Formulir Model D.HASIL KABKO bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir Model D.HASIL KABKO yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama”. Selanjutnya tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V mengabaikan undangan klarifikasi sebagaimana Bukti PT-2.11 dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara merupakan tindakan tidak menghargai proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara. Seharusnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V memahami bahwa undangan klarifikasi adalah bagian dari pelaksanaan wewenang penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V yang mengusir petugas PPD Geya pada saat rekapitulasi suara. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V seharusnya mengayomi dan juga menjaga martabat dan marwah lembaga KPU in casu PPD sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf c, huruf f, dan huruf h, Pasal 16 huruf e, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengatur sebagai berikut: Pasal 11 huruf a, huruf c, “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Pasal 13 huruf a, “Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; Pasal 15 huruf c, huruf f dan huruf h, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:… c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;… f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;… h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Pasal 16 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.” Pasal 19 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu;” Selanjutnya, terhadap tindakan Teradu IV yang tidak menandatangani berita acara penetapan hasil pemilu tahun 2024 karena alasan sakit, DKPP menilai alasan Teradu IV dapat diterima. Akan tetapi, terhadap proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V DKPP menilai Teradu IV terbukti membiarkan adanya pelanggaran tanpa mengingatkan Teradu yang lain. Teradu IV seharusnya mengingatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V untuk bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Teradu IV juga terbukti tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Tolikara (vide Bukti PT-2.11). Berkaitan dengan tindakan Teradu IV tidak mengingatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V, dan tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Tolikara, DKPP menilai Teradu IV melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Pasal 19 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu;” Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2] berkenaan dengan dalil aduan Pengadu II, Para Teradu diduga dengan sengaja mengalihkan atau menghilangkan hasil perolehan suara Pengadu II di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara IV sebanyak 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara menjadi nol suara. Para Teradu diduga mengalihkan hasil perolehan suara Pengadu II ke Calon Anggota DPR Provinsi dari Partai Gerindra a.n. Nathan Weya pada saat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten Tolikara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4 Kabupaten Tolikara menggunakan sistem noken (ikat). Jumlah pemilih di Distrik Geya sebanyak 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) pemilih dan 24 TPS. Bahwa berkenaan dengan hilangnya perolehan suara Pengadu II mengajukan alat bukti P-1 berupa formulir model C Salinan di 18 TPS dari total 24 TPS di Distrik Geya dengan total perolehan suara sebanyak 4.319 (empat ribu tiga ratus sembilan belas) suara dan Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN di Distrik Geya (vide Bukti P- 2) yang menunjukan bahwa perolehan suara Pengadu II sebanyak 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan). Akan tetapi dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPR PP perolehan suara Pengadu II di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4 menjadi nol suara atau kosong (vide Bukti P-3). Bahwa fakta tersebut di atas berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 024/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang menerangkan bahwa hasil perolehan suara Pengadu II di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4 sebanyak 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pada tanggal 6 Maret 2024 di Gedung Tongkonan Kabupaten Jayawijaya untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi yang dibacakan pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten (vide Bukti PT3-26). Akan tetapi dalam formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR PP menjadi nol suara. Terhadap hal tersebut Para Teradu menjelaskan bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten Tolikara setelah PPD Distrik Geya membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Distrik Geya, terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra dengan membawa bukti berupa Formulir MODEL C.HASIL. Terkait dengan keberatan saksi Partai Gerindra tersebut, Para Teradu melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas bukti Formulir MODEL C.HASIL tersebut (vide Bukti T-4). Selanjutnya Para Teradu meminta Formulir Model C.HASIL kepada PPD Distrik Geya akan tetapi PPD Distrik Geya tidak membawa Formulir Model C.HASIL, sehingga Para Teradu memeriksa validitas data formulir Model C.HASIL yang disampaikan oleh Saksi Partai Gerindra dan melakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data formulir Model C.HASIL tersebut dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara. Tidak ada keberatan saksi serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tolikara, sehingga pembetulan tersebut ditetapkan untuk Distrik Geya pada saat pleno di Wamena untuk semua jenis pemilihan. Keterangan yang disampaikan oleh Para Teradu berbeda dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara yang menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi hasil untuk Distrik Geya ada keberatan dari Saksi Partai Gerindra. Pihak Terkait sempat meminta untuk mengeluarkan Saksi tersebut karena status saksi seorang ASN, namun Para Teradu mengabaikan saran Bawaslu Kabupaten Tolikara. Ada pun terkait dengan penyandingan data, Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak melihat ada penyandingan data. Para Teradu hanya melakukan menskors sidang untuk dilanjutkan kemudian terhadap Distrik Geya. Akan tetapi rekapitulasi hasil untuk Distrik Geya tidak dilanjutkan, Para Teradu beralih ke distrik lain. Bahwa terhadap hasil rekapitulasi di Distrik Geya yang dianggap banyak ketidaksesuaian angka hasil perolehan suara pada saat rapat pleno tingkat kabupaten, Pihak Terkait mengeluarkan Surat Rekomendasi Peninjauan Kembali Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Distrik Geya Nomor: 001/REKOMENDASI/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 (vide Bukti PT3-1). Terhadap rekomendasi tersebut, Para Teradu tidak memberikan tanggapan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menerangkan bahwa memang ada keberatan dari Saksi Partai Gerindra. Terhadap keberatan tersebut, kemudian Para Teradu melakukan perbaikan, akan tetapi hasil perbaikan tidak disampaikan kepada seluruh saksi dan perolehan suara hasil perbaikan tidak ditampilkan di layar. Hal itu mengingat karena situasi ada keributan kemudian diskors. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu II Dairon Wanimbo, Ketua Panitia Pemilihan Distrik pada Pemilu 2024 menerangkan bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, PPD Distrik Geya telah membacakan hasil Distrik Geya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten sesuai dengan rekapitulasi di TPS. Pada saat pembacaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, terdapat saksi Partai Gerindra yang mengajukan keberatan dengan data Salinan Formulir MODEL C.HASIL SALINAN Plano. Terkait keberatan saksi Partai Gerindra tersebut PPD Distrik Geya kemudian mengajukan Fomulir MODEL C.HASIL sebagai perbandingan, namun KPU Kabupaten Tolikara tidak menerima data dari PPD Distrik Geya. PPD Geya juga tidak diikutsertakan dalam penyandingan atau pencocokan suara. Bahwa terhadap keterangan Para Teradu tersebut, Pengadu II membantah dan menyatakan keterangan Para Teradu tidak benar karena Para Teradu tidak pernah mengikutsertakan saksi Pengadu II dalam melakukan pencocokan atau penyandingan data. Padahal saksi Pengadu II juga memiliki Formulir MODEL C.HASIL. Bahwa permasalahan ini, diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi oleh Pengadu II. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 221-01-12- 37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 10 Juni 2024, menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan di Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, harus dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan MK, Pengadu II memperoleh sebanyak 4.304 (empat ribu tiga ratus empat) suara dan partai (PAN) memperoleh sebanyak 15 suara, sehingga total perolehan suara caleg dan partai sebanyak 4.319 (empat ribu tiga ratus sembilan belas) suara sebagaimana formulir Model D.Hasil Kabko-Ulang-DPRPP (vide Bukti PT.3-63). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu IV terbukti menghilangkan suara Pengadu II menjadi nol dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR PP vide Bukti P-3. Fakta ini diperkuat dengan Putusan MK Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024, 10 Juni 2024 yang memerintahkan Para Teradu untuk melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) dengan hasil perolehan suara Pengadu II sebanyak 4.304 (empat ribu tiga ratus empat) suara dan partai (PAN) sebanyak 15 (lima belas) suara, sehingga total perolehan suara caleg dan partai sebanyak 4.319 (empat ribu tiga ratus sembilan belas). Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 15 huruf c, dan huruf f, Pasal 16 huruf e, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengatur sebagai berikut: Pasal 11 huruf a, huruf c, Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Pasal 15 huruf c, dan huruf f, Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:… c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;… f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;… Pasal 16 huruf e Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu V tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR Provinsi dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Tahun 2024. Alasan tidak menandatangani berita acara bukan karena sakit sebagaimana dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024. Akan tetapi karena ada kekhawatiran akan bermasalah di kemudian hari. Teradu V hanya menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR Provinsi dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Tahun 2024/Formulir MODEL D.HASIL KABKO-Ulang-DPRD PROV Pasca Putusan MK Nomor 221-01-12- 37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 10 Juni 2024. Oleh karena itu, DKPP menilai, alasan Teradu V tidak menandatangani Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRPP pada tanggal 19 Maret 2024 karena adanya dugaan pelanggaran dapat diterima. Tindakan tersebut adalah bentuk kehati-hatian Teradu V yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaran. Akan tetapi Teradu V seharusnya mengingatkan Teradu I s.d. Teradu IV untuk bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Berkaitan dengan tindakan Teradu V tidak mengingatkan Teradu I s.d. Teradu IV tersebut, DKPP menilai Teradu V melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu II terbukti sepanjang terhadap Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu III pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V diduga dengan sengaja mengubah atau menghilangkan hasil perolehan suara 4 Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu: (1) Ester Tabo di Distrik Wina, Daerah Pemilihan Tolikara 2; (2) Dorkas Tuta Kogoya, di Distrik Karubaga, Daerah Pemilhan Tolikara 1; (3) Roy M.F. Rumawarin, di Distrik Wari dan di Distrik Dow, Daerah Pemilihan Tolikara 2; dan (4) Else Karoba, di Distrik Bewani, Daerah Pemilihan Tolikara 3, pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di Distrik Wina, Distrik Dow, Distrik Wari Daerah Pemilihan Tolikara 2, dan Distrik Bewani Daerah Pemilihan Tolikara 3 menggunakan sistem noken (ikat), sedangkan Distrik Karubaga, 21 TPS menggunakan pungut hitung (coblos) dan 42 TPS menggunakan sistem noken. Bahwa berkenaan dengan hilangnya suara calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara, Ester Tabo di Distrik Wina Daerah Pemilihan Tolikara 2, Pengadu III menerangkan bahwa Ester Tabo meraih suara 4.146 suara (empat ribu seratus empat puluh enam). Hasil tersebut sesuai dengan formulir Model C Hasil Salinan (vide Bukti P-1) dan formulir Model D Hasil Distrik (vide Bukti P-2) dan telah dibacakan di depan Teradu I s.d. Teradu V pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Gedung Tongkonan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 6 Maret 2024. Keterangan Pengadu III dikuatkan oleh Saksi Pengadu III Intros Wakur, Ketua PPD Wina pada Pemilu 2024, yang menyampaikan bahwa hasil perolehan suara Ester Tabo di tingkat Distrik Wina sebanyak 4.146 (empat ribu seratus empat puluh enam) suara. Bahwa perolehan suara Ester Tabo sebanyak 4.146 (empat ribu seratus empat puluh enam) suara juga diterangkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara (LHP) nomor 047/PL.LHP.BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, hasil perolehan suara berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten Ester Tabo mendapatkan 4.146 (empat ribu seratus empat puluh enam) suara (vide Bukti PT-3) namun yang tertuang dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO sebanyak 2.012 (dua ribu dua belas) suara atau hilang sebanyak 2.134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) suara. Sementara perolehan suara Yoel Wakur, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PDI Perjuangan (PDIP) berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten sebanyak 700 (tujuh ratus) suara, sedangkan yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO 1.100 (seribu seratus) suara, naik sebanyak 400 (empat ratus) suara. Kenaikan juga terjadi pada calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Yulewas Narek yang dalam perolehan hasil suara berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten tidak mendapatkan suara atau 0 sementara yang tertuang dalam salinan Formulir Model D.HASIL KABKO menjadi 1.034 (seribu tiga puluh empat) suara (vide Bukti PT-4). Terhadap dalil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, ada kesepakatan antara partai politik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tolikara dihadiri oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya bila terjadi perbedaan data pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten maka melakukan pencocokan dengan Formulir MODEL C.HASIL atau Formulir MODEL C.HASIL SALINAN. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada saat pencocokan atau penyandingan data. Bahwa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Distrik Wina Ester Tabo meraih 4.146 (empat ribu seratus empat puluh enam) suara, akan tetapi selesai dibacakan untuk Distrik Wina, terdapat keberatan dari Saksi PBB dan Saksi PDIP dengan disertai alat bukti berupa Formulir MODEL C.HASIL. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencocokan data dan pembetulan, selanjutnya perolehan suara PBB dan PDIP dikembalikan sebagaimana alat bukti yang dibawa oleh Saksi PBB dan Saksi PDIP. Terhadap keterangan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V tidak didukung dengan alat bukti yang relevan. Keterangan Teradu I s.d. Teradu V dibantah oleh Saksi Pengadu III Frans Wanena, Saksi PKS pada saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten. Saksi Pengadu III menerangkan bahwa tidak ada penyandingan data. Dirinya tidak pernah diikutsertakan. Keterangan serupa juga disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada penyandingan data karena Teradu I s.d. Teradu V tidak memiliki Formulir MODEL C.HASIL dan Formulir MODEL D.HASIL tingkat distrik. Teradu V Yuli Waker mengakui Teradu I s.d. Teradu V tidak memiliki Formulir MODEL C.HASIL dan Formulir MODEL D.HASIL distrik. Teradu V menerangkan bahwa pada saat penyandingan data, hanya Saksi PDI Perjuangan dan Saksi PBB yang memiliki Formulir MODEL C.HASIL sementara Bawaslu Kabupaten Tolikara, maupun saksi- saksi yang lain tidak memiliki sehingga Teradu I s.d. Teradu V menerima keberatan dari Saksi PDI Perjuangan dan Saksi PBB. Berdasarkan uraian tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan perubahan hasil perolehan suara Ester Tabo, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara di Distrik Wina, Daerah Pemilihan Tolikara 2, tidak sesuai dengan prosedur. Teradu I s.d. Teradu V melakukan penyandingan atau pencocokan data tanpa disertai dengan bukti pembanding dengan Formulir MODEL C.HASIL yang dimiliki oleh Teradu I s.d. Teradu V. Perubahan tersebut juga tanpa diketahui oleh Saksi Pengadu III dan Bawaslu Kabupaten Tolikara. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf f, dan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai berikut: Pasal 48 ayat (6), “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: ... f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; Pasal 49 menyatakan “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: ... d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD..., sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai dasar melakukan pembetulan. Berkenaan dengan hilangnya suara Dorkas Tuta Kogoya, di Distrik Karubaga, Daerah Pemilihan Tolikara 1, Pengadu III menyampaikan bahwa perolehan suara Dorkas Tuta Kogoya meraih 1.870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) suara dan telah dibacakan dan disahkan pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten (vide Bukti P-5) dan telah disahkan pada tanggal 14 Maret 2024 di Hotel Fox, Jayapura. Sementara ketika Pengadu III menerima Formulir MODEL D.HASIL KABKO yang telah ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2024 kemudian dibagikan di Hotel Suni, Jayapura, pada tanggal 22 Maret 2024 hasil perolehan suara Dorkas Tuta Kogoya menjadi 0 suara (vide Bukti P- 6). Hal serupa juga terjadi pada Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PSI atas nama Marthen Kogoya yang meraih 986 (Sembilan ratus delapan puluh enam) suara dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Hanura atas nama Lince Yikwa yang memperoleh 879 (delapan ratus tujuh puluh sembilan) suara namun dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO menjadi nol. Perolehan suara Kristian Yikwa, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PDIP sebelumnya nol, sementara dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO menjadi 3.735 (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima) suara. Pengadu III menduga hilangnya suara Dorkas Tuta Kogoya, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PSI atas nama Marthen Kogoya, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Hanura atas nama Lince Yikwa beralih ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PDI Perjuangan atas nama Kristian Yikwa. Terhadap dalil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa pada saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, ada keberatan yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis dari 18 partai politik disertai bukti Formulir MODEL C.HASIL termasuk Saksi dari PDI Perjuangan, sehingga Teradu I s.d. Teradu V langsung mengembalikan perolehan suara sesuai dalam Formulir MODEL C.HASIL yang diajukan Saksi PDI Perjuangan dan atas pembetulan tersebut disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara. Terhadap keterangan Teradu I s.d. Teradu V tidak disertai dengan alat bukti yang relevan. Keterangan Teradu I s.d. Teradu V dibantah oleh Saksi Pengadu III Frans Wanena selaku Saksi PKS Kabupaten Tolikara pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang menyatakan tidak ada penyandingan data. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait Ketua DPD PSI Kabupaten Tolikara Musa Moses Willyam Erelak bahwa tidak ada penyandingan data yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Padahal Saksi PSI sudah menyiapkan data lengkap berupa Formulir MODEL C.HASIL dan Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN. Selanjutnya, Pihak Terkait Ketua DPD PSI menerangkan bahwa PSI kehilangan suara sebanyak 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) suara di Distrik Karubaga, padahal di Desa Malera semua suara pemilih untuk Marthen Kogoya. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa perolehan suara PSI berdasarkan hasil rekapitulasi di Hotel Fox, Jayapura pada tanggal 14 Maret 2024 yang ditayangkan dalam slide infokus tertulis 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) suara akan tetapi dalam Formulir Model D HASIL KABKO yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2024 menjadi nol suara. Bahwa pernyataan Pengadu III dikuatkan dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Tolikara pada pelaksanaan Rapat Pleno tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Hotel Fox, Jayapura pada tanggal 14 Maret 2024 dimana hasil perolehan suara Dorkas Tuta Kogoya meraih 1.870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) suara. Begitu juga dengan perolehan suara Marthen Kogoya, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PSI meraih 986 (Sembilan ratus delapan puluh enam) suara, Lince Yikwa, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Hanura meraih 879 (delapan ratus tujuh puluh sembilan) suara. Sementara Kristian Yikwa, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PDI Perjuangan meraih 0 suara (vide Bukti PT-3). Sementara dalam Formulir MODEL D HASIL KABKO yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2024 perolehan suara Dorkas Tuta Kogoya Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PKS, Marthen Kogoya Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PSI, dan Lince Yikwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Hanura menjadi 0 suara. Sedangkan perolehan suara Kristian Yikwa, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PDI Perjuangan, menjadi 3.735 (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima) suara. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara menerangkan tidak mengetahui terjadinya perubahan perolehan suara tersebut. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan perubahan hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Dorkas Tuta Kogoya, di Distrik Karubaga, Daerah Pemilihan Tolikara 1 tidak sesuai dengan prosedur. Teradu I s.d. Teradu V melakukan perubahan perolehan suara tanpa melalui mekanisme penyandingan data berjenjang sebagaimana diatur Pasal 48 ayat (6) huruf f, dan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai berikut: Pasal 48 ayat (6), “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: ... f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; Pasal 49 menyatakan “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: ... d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD..., sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai dasar melakukan pembetulan. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu III terkait hilangnya suara Roy M.F. Rumawarin, di Distrik Wari dan di Distrik Dow Daerah Pemilihan Tolikara 2. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu III menjelaskan berdasarkan bukti P-7 berupa foto dan video bahwa perolehan suara Roy M.F. Rumawarin di Distrik Wari sebanyak 3.378 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) suara, tetapi dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO berubah menjadi 288 (dua ratus delapan puluh delapan) suara. Pengadu III menduga suara Roy M.F. Rumwarin dialihkan kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PDI Perjuangan atas nama Yoel Wakur karena berdasarkan perolehan suara di tingkat distrik suara Yoel Wakur nol, sementara di tingkat kabupaten menjadi 3.090 (tiga ribu sembilan puluh) suara. Bahwa terhadap perolehan suara Roy M.F. Rumawarin sejumlah 3.378 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) suara tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi Pengadu III Foxi Amyanus Treido selaku Saksi PKS pada pleno di tingkat Distrik Wari yang menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat distrik, semua saksi menyatakan setuju dengan perolehan suara Roy M.F. Rumawarin sejumlah 3.378 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) suara. Bahwa perubahan perolehan suara Roy M.F. Rumawarin juga terjadi di Distrik Dow yang seharusnya sebanyak 1.430 (seribu empat ratus tiga puluh) suara (vide Bukti P- 11) menjadi nol (vide Bukti P-12). Bahwa keterangan Roy M.F. Rumawarin yang mendapatkan 1.430 (seribu empat ratus tiga puluh) suara juga dibenarkan oleh Alexander Marlon Menanti, selaku Saksi Pengadu III yang juga saksi PKS di tingkat Distrik Dow. Akan tetapi suara Roy M.F. Rumawarin dialihkan ke Eiron Wanimbo, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PDI Perjuangan yang diduga dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V dan Petugas PPD Dow dan PPD Wari. Terhadap dalil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten berdasarkan data yang dibacakan oleh PPD Wari dan PPD Dow berupa data hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan dan disahkan pada saat pleno tingkat distrik. Bahwa pada saat dibacakan di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan dari saksi partai maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tolikara sehingga Teradu I s.d. Teradu V menetapkan hasil perolehan suara tingkat kabupaten. Keterangan Teradu I s.d. Teradu V dibantah oleh Saksi Pengadu III atas nama Frans Wanena selaku saksi PKS tingkat kabupaten yang menerangkan bahwa pada saat rapat pleno terbuka tingkat kabupaten Saksi mengajukan keberatan dengan menyertakan alat bukti berupa foto Formulir MODEL C.HASIL dan video yang dikirimkan oleh Saksi dikarenakan dokumen fisik dibawa oleh saksi PKS untuk Distrik Dow dan Distrik Wari yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi rekapitulasi tingkat kabupaten. Saksi PKS tingkat kabupaten pada waktu meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V agar foto dan video tersebut ditayangkan akan tetapi diabaikan Teradu I s.d. Teradu V. Teradu I s.d. Teradu V beralasan mengabaikan keberatan saksi karena alat bukti yang diajukan berupa foto dan video. Menurut Teradu I s.d. Teradu V alat bukti foto dan video tidak sesuai dengan Peraturan KPU dan pedoman teknis, karena harusnya alat bukti yang dijadikan dasar adalah Formulir MODEL C.HASIL atau Formulir MODEL C.HASIL SALINAN. Sementara itu, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), PPD Distrik Wari belum menyerahkan Formulir MODEL D.HASIL Distrik. Adapun perolehan suara Roy M.F. Rumwarin berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten adalah 0 suara untuk Distrik Wari, namun yang tertuang dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO menjadi 288 (dua ratus delapan puluh delapan) suara. Sementara di Distrik Dow, baik perolehan suara berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten maupun yang tertuang dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO, Roy M.F. Rumwarin mendapat 0 suara. Berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa dalil terhadap Teradu I s.d. Teradu V yang diduga mengubah perolehan suara Roy M.F. Rumawarin di Distrik Wari dan Distrik Dow pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Bahwa pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten Saksi Pengadu III atas nama Frans Wanena tidak menyertakan alat bukti yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. Selain itu, Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara pada pokoknya juga tidak menunjukkan adanya penghilangan perolehan suara terhadap Roy M.F. Rumawarin. Berkenaan dengan hilangnya suara Else Karoba, di Distrik Bewani, Daerah Pemilihan Tolikara 3, Pengadu III menyatakan bahwa Else Karoba memperoleh sebanyak 3.936 (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh enam) suara dan telah dibacakan oleh PPD Bewani di depan Teradu I s.d. Teradu V pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Hotel Fox tanggal 14 Maret 2024 sebagaimana foto dalam layar rapat pleno tingkat kabupaten (vide Bukti P-14) dan perolehan suara Else Karoba dibuktikan dengan bukti formulir Model C.HASIL SALINAN (vide Bukti P-13). Akan tetapi hasil perolehan suara yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO Else Karoba memperoleh 2.871 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh satu) suara atau hilang sebanyak 1.065 (seribu enam puluh lima) suara. Pengadu III menduga Teradu I s.d. Teradu V mengalihkan suara Else Karoba ke Elce Penggu, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PKB (vide Bukti P-15). Bahwa perolehan suara Else Karoba sebanyak 3.936 (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh enam) suara dikuatkan oleh Saksi Pengadu III Yusuf Karoba selaku Anggota PPD Bewani pada Pemilu 2024. Dalil Pengadu III berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHP) Bawaslu Kabupaten Tolikara bahwa perolehan suara Else Karoba berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten untuk Distrik Bewani adalah 3.936 (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh enam) suara (vide Bukti PT-3). Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara menerangkan bahwa hasil tersebut berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawas TPS (LHP PTPS) dari 22 TPS di Distrik Bewani (vide Bukti PT-10) dan Formulir Model C Salinan (vide buktiPT-11). Sementara yang tertuang dalam formulir Model D HASIL KABKO Else Karoba mendapat 2.871 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh satu) suara. Adapun Else Penggu, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PKB, baik dalam perolehan hasil suara berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten maupun dalam salinan formulir MODEL C.HASIL tidak mendapatkan suara atau nol. Terhadap dalil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten, setelah dibacakan rekap untuk Distrik Bewani terdapat keberatan dari Saksi Partai Gelora dan Saksi PKB. Akan tetapi hanya saksi PKB yang menyampaikan keberatan dengan disertai Formulir Model C plano. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V melakukan validasi terhadap alat bukti tersebut, dan mengembalikan suara PKB sebagaimana alat bukti yang disertakan. Namun keterangan Teradu I s.d. Teradu V tidak disertai dengan alat bukti. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa benar Teradu I s.d Teradu V telah melakukan pergeseran perolehan suara Else Karoba, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara ke Elce Penggu, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PKB. Alat bukti P-13 berupa formulir Model C Hasil Salinan dan P-14 berupa foto layar rekapitulasi tingkat kabupaten di Jayapura, Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara (vide Bukti PT-3) dan LHP PTPS di 22 TPS di Distrik Bewani (vide Bukti PT-10) menunjukan bahwa perolehan suara Else Karoba sebanyak 3.936 suara dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu III Yusuf Karoba selaku Anggota PPD Bewani pada Pemilu 2024. Selanjutnya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten di Hotel Fox, Jayapura, Provinsi Papua, tanggal 14 Maret 2024 tengah malam. Akan tetapi, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak langsung melaksanakan penetapan hasil Pemilu Tahun 2024. Namun Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V menetapkan Penghitungan Hasil Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T-7) bersamaan penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Pegunungan di Jayapura. Dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO tidak ada satu pun saksi partai yang tanda tangan. Menurut keterangan Pihak Terkait, pada waktu penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak diundang. Keterangan serupa juga disampaikan oleh Saksi Pengadu III dan Pihak Terkait Ketua PSI Kabupaten Tolikara. Terungkap fakta bahwa Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V. Teradu IV menyampaikan bahwa dirinya tidak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten karena melihat ada pelanggaran. Teradu IV melihat ada 9 petugas KPPS yang tidak tanda tangan sehingga dirinya juga tidak ikut tandatangan. Pada saat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten selalu hadir sementara pada saat penetapan tidak hadir. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah ditandatangani berita acara Formulir MODEL D.HASIL KABKO, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak langsung menyerahkan Formulir MODEL D.HASIL KABKO kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi-Saksi Partai. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V baru memberikan Formulir MODEL D.HASIL KABKO untuk semua jenis pemilihan kepada Pihak Terkait pada tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura. Pihak Terkait menerangkan bahwa, Bawaslu Kabupaten Tolikara menerima Formulir MODEL D.HASIL KABKO yang sudah ditetapkan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V, itu pun yang menyerahkannya staf KPU Kabupaten Tolikara. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V berdalih bahwa Formulir MODEL D.HASIL KABKO diberikan pada tanggal tersebut karena pada saat pleno tingkat kabupaten, rekapitulasi hasil penghitungan suara masih dicatat secara manual dan belum dimasukan dalam Sirekap. Pada saat itu, saksi partai tidak ada lagi di tempat pleno. Terungkap fakta bahwa penundaan penyerahan hasil penetapan Pemilu Tahun 2024, sehingga menutup ruang Pengadu III untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Tolikara terhadap pelaksanan rekapitulasi rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yaitu Perubahan Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dalam Formulir MODEL D HASIL KABKO yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan menjadikannya temuan. Temuan tersebut kemudian diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/III/2024. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara mengundang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk diklarifikasi ( vide Bukti PT-22), akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak hadir. Pihak Terkait kembali mengundang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V hingga dua kali dengan agenda yang sama melalui aplikasi zoom akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V kembali tidak hadir. Pihak Terkait juga mengundang para pihak lainnya, seperti Andimina Kogoya (anggota PPD Karubaga pada Pemilu 2024) (vide Bukti PT-24), Frans Wanena (Saksi PKS) (vide Bukti PT-25), Intros Wakur (anggota PPD Wina) (vide Bukti PT-26). Hasil serangkaian klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan perubahan perolehan suara di dalam Formulir MODEL D.HASIL-DPRD KABKO tingkat kabupaten yang diduga dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 10 September 2024 menerangkan bahwa status temuan nomor 001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/III/2024 sampai saat ini masih berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu III terhadap Teradu VI yang pada pokoknya, Teradu VI terlibat dalam hilangnya perolehan suara caleg PKS Kabupaten Tolikara. Terhadap dalil tersebut Pengadu III tidak disertai dengan bukti. Dalam sidang pemeriksaan Teradu VI menjelaskan bahwa hasil-hasil yang diplenokan oleh Teradu I s.d. Teradu V adalah murni keputusan Teradu I s.d. Teradu V dalam rapat pleno. Teradu VI selaku pegawai Sekretariat tidak turut serta dalam pengambilan keputusan tersebut. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur dalam melaksanaan tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara semakin menguatkan DKPP bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V telah melakukan perubahan, mengalihkan perolehan suara Ester Tabo, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara, di Distrik Wina, Daerah Pemilihan Tolikara 2, Dorkas Tuta Kogoya, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara di Distrik Karubaga, Daerah Pemilihan Tolikara 1, dan Else Karoba, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara, di Distrik Bewani, Daerah Pemilihan Tolikara 3, pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 di luar prosedur. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti tidak sesuai dengan prosedur dan tidak profesional dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dengan tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, PPD, dan saksi Partai Politik dalam melakukan pencocokan dan penyandingan data. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak transparan dalam penetapan hasil pemilihan umum di Kabupaten Tolikara. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak mengundang para pihak in casu Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi Partai Politik sehingga mengakibatkan banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 huruf b, huruf f, huruf h, huruf i, PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa, Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu berpedoman pada prinsip: ..b. jujur;...f.terbuka;... h. Profesional;... i. Akuntabel. Selanjutnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melakukan penundaan penetapan hasil Pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten tanpa ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan timbulnya syakwasangka baik dari masyarakat atau peserta pemilu adanya perubahan atau pemindahan suara. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V juga melakukan penundaan penyerahan Formulir MODEL D.HASIL KABKO, dari tanggal 19 Maret 2024 pasca ditetapkan kemudian diserahkan kepada para pihak pada tanggal 22 Maret 2024 merupakan tindakan yang tidak akuntabel dan transparan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu. Tindakan penundaan penyerahan Formulir Model Hasil Kabko juga merugikan peserta Pemilu yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil-hasil kerja penyelenggara Pemilu. Padahal mengajukan gugatan adalah hak konstitusional yang dijamin dan dibenarkan oleh undang-undang. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V menunda penyerahan Formulir Model D.HASIL KABKO bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir Model D.HASIL KABKO yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama”. Selanjutnya tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V mengabaikan undangan klarifikasi sebagaimana Bukti PT-23 dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara merupakan tindakan tidak menghargai proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara. Seharusnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V memahami bahwa undangan klarifikasi adalah bagian dari pelaksanaan wewenang penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf c, huruf f, dan huruf h, Pasal 16 huruf e, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengatur sebagai berikut: Pasal 10 huruf a, “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;” Pasal 11 huruf a, huruf c, “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; … c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Pasal 13 huruf a, “Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; Pasal 15 huruf c, huruf f dan huruf h, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:… c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;… f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;… h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Pasal 16 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.” Pasal 19 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu;” Selanjutnya, terhadap tindakan Teradu IV yang tidak menandatangani berita acara penetapan hasil pemilu tahun 2024 karena ada anggota KPPS yang tidak menandatangani, DKPP menilai alasan Teradu IV dapat diterima. Tindakan tersebut adalah bentuk kehati-hatian Teradu IV yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaran. Akan tetapi Teradu IV seharusnya mengingatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V untuk bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Teradu IV juga terbukti tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara sebagaimana Bukti PT-23. Berkaitan dengan tindakan Teradu IV tidak mengingatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V dan tidak menghadiri undangan klarifikasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara, DKPP menilai Teradu IV melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Pasal 19 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: …e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu;” Dengan demikian, dalil aduan Pengadu III sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 116- PKE-DKPP/VI/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 117- PKE-DKPP/VI/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 165- PKE-DKPP/VII/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.6] Teradu VI dalam Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dalam Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara; Teradu II dalam Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VII/2024 Imenus Kagoya; Teradu III dalam Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024, Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 165- PKE-DKPP/VII/2024 Murni Penggu; Teradu V dalam Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 serta Teradu IV dalam Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 Yuli Waker, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV dalam Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 serta Teradu V dalam Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 Yunius Wonda selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 Asdar Syarifuddin selaku Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI atas nama Asdar Syarifuddin dalam Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 165-PKE- DKPP/VII/2024 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, a. Pleno Pertama Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 pada Hari Senin tanggal Dua Belas Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, pleno kedua pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, pleno ketiga pada hari Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan pleno keempat tanggal Dua Puluh Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat. b. Pleno pertama Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 pada hari Senin, tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan pleno kedua pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat. c. Pleno Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat. dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA TTD RATNA DEWI PETTALOLO TTD I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, ANDRE SAPUTRA 107