III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Distrik Poganeri
Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Poganeri telah dilakukan di Jayapura Pada
tanggal 11 Maret 2024. Sesuai form D Hasil tingkat distrik yang telah dibacakan oleh
PPD distrik Poganeri di depan Komisioner KPU, dimana caleg dari Partai PSI an.
Marthen Kogoya, SIP mendapatkan 3500 suara dan Dari Partai PKN an. Kendius Wenda
mendapatkan 3432 suara sesuai dengan bukti D Hasil tingkat distrik dan C hasil (Vide
Bukti P-1). Pada tanggal 22 Maret 2024, Komisioner KPU membagikan Salinan D Hasil
Tingkat Kabupaten yang ditetapkan tanggal 19 maret 2024 dimana suara caleg dari
Partai PSI an. Marthen Kogoya, SIP sisa 822 suara, caleg partai PKN an. Kendius Wenda
sisa 822 suara, dan terjadi pergeseran suara yang dilakukan Komisioner KPU kepada
caleg dari partai PKB an. Otopius Yikwa, SH sebesar 4467 suara dan, caleg partai
Golkar an. Wegima Weya sebesar 821 suara. (Vide Bukti P-2)
Distrik Geya
Sesuai D Hasil Pleno Tingkat Distrik Geya yang kami lampirkan, Dimana PPD telah
melakukan Pleno Tingkat kabupaten dan sudah membacakan D hasil tingkat distrik di
depan komisioner KPU di Tongkonan, Wamena. Caleg partai PKN an. Sapan Wanimbo
mendapatkan 5429 suara (Vide Bukti P-3). Adapun kekuarangan berkas berupa C hasil
(Vide Bukti P-4) yang ingin dilengkapi PPD saat pleno Tingkat kabupaten dilanjutkan
di Jayapura, tetapi C hasil yang dibawa oleh PPD selalu ditolak oleh Komisioner KPU
dengan alasan pleno sudah selesai untuk distrrik Geya. Pada tanggal 22 Maret 2024,
Komisioner KPU membagikan salinan D hasil Tingkat Kabupaten kepada tiap partai
politih yang telah di tetapkan pada tanggal 19 Maret 2024. Dari D hasil itu caleg partai
Gerindra an. Karmil Kogoya 5429 suara (Vide Bukti P-5). Disini kami menilai
Komosioner KPU telah melakukan kesalahan besar karena terjadi pemindahan suara
tanpa melalui mekanisme yang ada.
Distrik Timori
Sesuai C Hasil Distrik Timori yang kami lampirkan, caleg partai PKN an. Daiki Wonda
mendapatkan suara sebanyak 1210 (Vide Bukti P-6). Hasil suara dilengkapi bukti foto
dan video (Vide Bukti P-7, P-8). Dalam video itu dibacakan dimana an. Daiki Wonda
mendapat 1210 suara. Pada saat pleno dilakukan di Jayapura PPD melakukan
perubahan perolehan suara distrik timori dimana caleg partai PKB an. Yan wenda 2444
suara dan caleg PKN an. Daiki Wonda 898 suara (Vide Bukti P-9). Pada tanggal 22
Maret 2024 kami menerima salinan D hasil Tingkat Kabupaten yang telah ditetapkan
tanggal 19 Maret 2024 dimana suara dari caleg partai PKN an. Daiki Wonda hilang
total. PPK distrik timori dan Komisioner KPU Kabupaten Tolikara secara sepihak
mengalihkan suara caleg partai PKN ke partai PKB sehingga suara caleg partai PKB an.
Yan Wenda 3342 suara. (Vide Bukti P-10)
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Juli 2024 dan 21 Agustus 2024 dengan uraian
sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal, 18 Februari 2024, PPD Distrik Geya telah melakukan rekapan di
Tingkat Distrik untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten Tolikara, terlebih khusus hasil perolehan suara DPR Provinsi
Papua Pegunungan Dapil IV Kabupaten Tolikara caleg dari Partai Amanat nasional atas
nama: Timiles Yikwa, SE, sebagimana sesuai hasil pleno Tingkat Distrik Geya
mendapatkan jumlah suara sebanyak 5.429, hasil tersebut dibacakan oleh Ketua PPD
Distrik Geya saudara : Dairon Wanimbo Bersama anggota PPD Distrik Geya, diawasi
oleh Pandis Distrik Geya, kemudian dilanjutkan rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang
berlangsung di Wamena gedung Tongkonan pada tanggal, 6 Maret 2024, PPD Distrik
Geya telah membacakan D hasil sesuai rekapan Tingkatan seluruh TPS di distrik Geya,
sesuai hasil pleno rekapan yang dibacakan oleh PPD Distrik Geya pada tanggal, 6
Maret 2024, yang berlangsung di Wamena Gedung Tongkonan, saudara Timiles Yikwa,
SE memperoleh suara sebanyak 5.429, karena kondisi tidak memungkinkan untuk
dilakukan lanjutan rekapitulasi selanjutnya KPU Kabupaten Tolikara menuju ke
Jayapura, di hotel horison kotaraja Kota Jayapura Provinsi Papua dilakukan rekapan
lanjutan untuk beberapa distrik yang belum selesai rekapan dan selama tiga hari di
Kota Jayapura Provinsi Papua, KPU Kabupaten Tolikara melakukan rekapan bagi
distrik yang belum selesai, namun disela-sela kesempatan tersebut Saksi dari Partai
Gerindra melakukan komunikasi dengan Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk
merubah hasil Pleno Distrik Geya, yang suda pleno sejak dahulu di Wamena pada
tanggal, 6 Maret 2024, atas dasar komunikasi antara saksi partai gerindra dan
Komisioner KPU Kabupaten Tolikara, selanjutnya saksi partai Gerindra atas nama :
Vison Kogoya yang merupakan salah satu ASN aktif di Pemda Tolikara meminta kepada
Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk merubah hasil pleno distrik geya dengan
memindahkan suara Saudara : Timiles Yikwa, SE sebanyak 5.429 suara dialihkan
kepada caleg DPR Provinsi dari Partai Gerindra atas nama : Nathan Weya, sebanyak
5.429 suara sehingga mengakibatkan saudara : Timiles Yikwa, SE mengalami kerugian
perolehan suara yang berkurang sebesar 5.429 suara.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Bab IV Pasal, 21, dan Pasal 22, ayat 1 Huruf c, dan pasal 3, huruf a
dan b, dengan memberhentikan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tolikara, dan
dipidanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
[2.1.3] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 155-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
165-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 September 2024. Bahwa
Para Teradu diduga dengan kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya hasil
perhitungan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dengan uraian
sebagai berikut:
Kronologi Kejadian:
Distrik Wina
Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Wina telah dilakukan di Wamena Pada tanggal
06 Maret 2024. Sesuai C hasil (Vide Bukti P1) dan D Hasil tingkat distrik (Vide Bukti
P2) yang telah dibacakan oleh PPD distrik Wina di depan Komisioner KPU Saat pleno
dimana caleg Ester Tabo dari Partai PKS mendapatkan 4146 suara, (Vide Bukti P3)
caleg partai PDIP an. Yoel Wakur 700 suara (Bukti terlampir). Pada tanggal 22 Maret
2024, Komisioner KPU membagikan Salinan D Hasil Tingkat Kabupaten yang
ditetapkan tanggal 19 maret 2024 dimana suara caleg dari Ester Tabo sisa 2012 suara
terdapat perubahan perolehan suara (Vide Bukti P3). Komisioner KPU melakukan
pergeseran suara sepihak ke. Partai PDIP 1100 suara (Hal ini aneh dilakukan di Kab.
Tolikara memberikan suara ke partai), Caleg Partai PBB an. Yulewas Narek 1034 suara
dan caleg Partai PDIP an. Yoel Wakur 700 suara (tetap). Pemberian suara ke. Partai hal
yang tidak masuk akal dalam sistem Noken, suara di tolikara pasti akan di berikan ke
salah satu caleg yang berasal dari distrik tersebut. Dimana D Hasil Tingkat Kabupaten
(Vide Bukti P4) yang dikeluarkan KPU kab. Tolikara tanpa dilakukan Penetapan Hasil
Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten sehingga tanda tangan
saksi tidak ada satupun dalam D Hasil Kabupaten.
Distrik Karubaga
Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Karubaga telah dilakukan di Jayapura di Hotel
Fox Pada 14 Maret 2024. Sesuai Hasil rekapan Pleno yang kami terima dalam bentuk
gambar, caleg dari partai PSI an. Marthen Kogoya, SIP mendapatkan 986 suara, caleg
partai PBB an. Limison Bogum 3735 suara, caleg partai Demokrat an. Emas Bogum
3736 suara, caleg partai PKS an. Konstan Jikwa 3735 suara, caleg partai PKS an.
Dorkas Tuta Kogoya 1870 suara dan caleg partai Hanura an. Lince Yikwa 879 suara
(Vide Bukti P5) Pada tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni, kami menerima Salinan D
hasil Tingkat Kabupaten yang di tetapkan tanggal 19 Maret 2024. Dari Salinan D Hasil
Kabupaten perolehan suara di Distrik Karubaga yaitu caleg partai PDIP an. Kristian
Yikwa 3735 suara, caleg partai PKS an. Konstan Yikwa 3735 suara, caleg partai PBB
an. Limison Bogum 3735 suara, dan caleg partai domokrat an. Emas Bogum 3736
suara (Vide Bukti P6). Data di atas terjadi pergeseran suara yang dilakukan oleh
Komisioner KPU. Dimana D Hasil yang dikeluarkan KPU kab. Tolikara tanpa dilakukan
Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (Vide
Bukti P21) sehingga tanda tangan saksi tidak ada satupun dalam D Hasil Kabupaten.
Distrik Wari
Pada tanggal 14 Februari 2024 Pleno tingkat distrik Wari/ Taiyeve telah dilakukan
seperti yang terlihat pada bukti rekaman video dan foto yang kami lampirkan, dimana
caleg an. Roy MF Rumwarin dari Partai PKS Mendapatkan suara bulat 3378 dan telah
disahkan oleh PPD, disaksikan Pandis dan masyarakat Wari/Taiyeve. (Vide Bukti P7)
Namun Komisioner KPU dengan alasan yang dibuat-buat mengalihkan pleno tingkat
kabupaten Tolikara yang harusnya dilakukan di Karubaga ke Wamena, kemudian
dipindahkan lagi ke hotel horizon kotaraja Jayapura. Undangan pleno baru di
informasikan pada tanggal 10 maret 2024 pada malam hari (Vide Bukti P8) Pleno
dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 10.00 sehingga kami kesulitan
untuk hadir tepat waktu mengingat wamena ke Jayapura harus naik pesawat.
Saat pembacaan suara Pleno tingkat kabupaten tersebut ternyata berbeda dengan
pleno tingkat distrik, secara sepihak 3 orang anggota PPD diatas merubah hasil pleno
tingkat distrik dengan mengalihkan 3090 suara kepada caleg an. Yoel Wakur, S.Pt dari
PDIP dan hanya menyisakan 288 suara untuk caleg an.Roy MF Rumwarin dan
disahkan oleh Komisioner KPU Tolikara sesuai Form D hasil tingkat kabupaten
tertanggal 19 Maret 2024 yang kami dapatkan ditanggal 22 Maret 2024 di hotel suni
kotaraja (Vide Bukti P9).
KPU mempunyai andil dan terlibat dalam memberi ruang kepada PPD Wari untuk
melakukan pleno pada jam 10.00 WIT dimana saksi dari pemilik suara Partai PKS
belum ada saat pleno karena terkendala dalam penerbangan. Adapun video hasil
pemilihan sudah dilaporkan ke KPU dan masyarakat Distrik Wari dan Distrik Dow
sudah berdemo di depan hotel Horison tapi KPU tidak merespon. (Vide Bukti P10)
Distrik Dow
Pada tanggal 14 Februari 2024 Pleno tingkat distrik Dow telah dilakukan seperti yang
terlihat pada foto yang kami lampirkan, dimana caleg an. Roy MF Rumwarin dari Partai
PKS Mendapatkan suara1430 dan telah disahkan oleh PPD dan pandis disaksikan
masyarakat Distrik Dow. (Vide Bukti P11) Namun Komisioner KPU dengan alasan yang
dibuat-buat mengalihkan pleno tingkat kabupaten Tolikara yang harusnya dilakukan
di Karubaga ke Wamena, kemudian dipindahkan lagi ke hotel horizon kotaraja
Jayapura. Undangan pleno baru di bagaikan pada tanggal 10 maret 2024 pada malam
hari. Pleno dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WIT sehingga
kami kesulitan untuk hadir tepat waktu mengingat wamena ke Jayapura harus naik
pesawat.
Saat pembacaan suara Pleno tingkat kabupaten tersebut ternyata berbeda dengan
pleno tingkat distrik, secara sepihak PPD distrik DOW merubah hasil pleno tingkat
distrik dengan mengalihkan 1430 suara kepada caleg an. Eiron Karoba dari PDIP dan
disahkan oleh Komisioner KPU Tolikara sesuai Form D hasil tertanggal 19 Maret 2024
yang kami dapatkan ditanggal 22 Maret 2024 di hotel suni kota raja. (Vide Bukti P12).
KPU mempunyai andil dan terlibat dalam memberi ruang kepada PPD Dow untuk
melakukan pleno pada jam 10.00 WIT dimana saksi dari pemilik suara Partai PKS
belum ada saat pleno karena terkendala dalam penerbangan. Adapun video hasil
pemilihan sudah dilaporkan ke KPU dan masyarakat Distrik Wari dan Distrik Dow
sudah berdemo di depan hotel Horison tapi KPU tidak merespon.
Distrik Bewani
Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Bewani telah dilakukan di Jayapura di Hotel
Fox dan telah dibacakan oleh PPD distrik Bewani di depan Komisioner KPU. Saat pleno
berjalan dimana caleg an. Else Karoba dari Partai PKS mendapatkan 3936 suara sesuai
dengan bukti C hasil (Vide Bukti P13) dan foto saat pleno (Vide Bukti P14). Pada
tanggal 22 Maret 2024, Komisioner KPU membagikan salinan D Hasil Tingkat
Kabupaten dimana suara caleg dari Else Karoba sisa 2871 suara, dan terjadi
pergeseran suara yang dilakukan Komisioner KPU ke caleg dari partai PKB an. Elce
Penggu sebesar 1065 suara. Salinan D Hasil kabupaten yang dibagikan di tetapkan
pada tanggal 19 maret 2024 (Vide Bukti P15). Untuk diketahui Elce Penggu merupakan
saudara kandung dari Murni Penggu yang merupakan salah satu Komisioner KPU
Kabupaten Tolikara.
Pleno distrik dilakukan pada tanggal 14 februari 2024, adapun bukti video pada
saat pemilihan dimana caleg partai PKB an. Elce Penggu tidak memperoleh suara (Vide
Bukti P16). Adapun surat kesepakatan bersama yang kami lampirkan. Dimana suara
saat pemungutan suara sepakat untuk di ikat ke an. Else Karoba 3936 suara dari Partai
PKS (Vide Bukti P17).
Tim Seleksi KPU Kab. Tolikara dan KPU Kab. Yahukimo Periode 2024 – 2029.
Sejak dari awal terbentuknya Tim Sel KPU Kab. Tolikara dan KPU Kab. Yahukimo,
masyarakat sudah menyampaikan ke KPU RI bahwa salah satu anggota Tim Sel
sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Sel merupakan orang atau pendukung dari
Partai PDIP Perjuangan sesuai dgn bukti yang kami lampirkan berupa foto kehadiran
Murah Wenda di kegiatan partai PDIP Perjuangan (Vide Bukti P18) dan Video syukuran
masyarakat atas terpilihnya Murah Wenda menjadi Ketua Tim Sel (Vide Bukti P19),
dimana saudara Mura Wenda tidak dapat bekerja secara profesional.
Adapun video demo masyarakat atas kinerja tim sel KPU kab. Tolikara dan Kab.
Yahukimo sebagai bukti ketidakpuasan masyarakat (Vide Bukti P20). Hal ini sudah
dapat dibuktikan dengan Anggota KPU Kabupaten Tolikara yang terpilih bekerja secara
tidak jujur, tidak adil, tidak mandiri dan tidak profesional karena mereka telah
melakukan kesengajaan dalam penghilangan atau merubah hasil suara dari caleg
sehingga terjadi perubahan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Tolikara. Hal ini sudah
terlihat apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara pada pemilu 2024. Apabila
tidak di tindak lanjut, hal serupa bisa terjadi lagi pada pilkada 2024, sehingga
Komisioner KPU Kabupaten Tolikara 2024 – 2029 harus di berhentikan dari
jabatannya. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 116-PKE-
DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sangsi Pemberhentian tetap kepada Para teradu I sampai dengan V
4. Menjatuhkan Sangsi Pemberhentian dari Jabatan Kasubag Teknis Sekretariat KPU
Kabupaten Tolikara kepada teradu VI
5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex ae quo etbono)
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 117-PKE-
DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia agar memutus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.
2. Memohon dan meminta kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
supaya menjatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor Tahun 2017,
Bab IV Pasal, 22 Ayat 3 poin a dan poin b.
3. Dan apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain saya sebagai pengadu memohon agar memutuskan perkara ini
dengan putusan yang penuh pertimbangan yang seadil-adilnya.
[2.2.3] PETITUM PENGADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat/barang bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 Model D Hasil Kecamatan DPRD KABKO Distrik Poganeri Daerah
Pemilihan 1, tanggal 14 Februari 2024
Bukti P-2 Model D Hasil KABKO -DPRPP Kabupaten Tolikara Daerah Pemilihan
Tolikara 1, tanggal 19 Maret 2024
Bukti P-3 Model D Hasil Kecamatan DPRD KABKO Distrik Geya Daerah
Pemilihan 4
Bukti P-4 Model C Hasil Kecamatan Geya pada 17 TPS di Kecamatan Geya
Bukti P-5 Model D Hasil KABKO -DPRPP Kabupaten Tolikara Daerah Pemilihan
Tolikara 4, tanggal 19 Maret 2024
Bukti P-6 Model C Hasil Kecamatan Timori pada 4 TPS di Kecamatan Timori
Bukti P-7 Foto Perolehan Suara Calon Legislatif di Distrik Timori
Bukti P-8 Video Pemungutan Suara di Distrik Timori
Screenshot poto whatssapp Perolehan suara Yan Wenda di Distrik
Bukti P-9
Timori
Model D Hasil KABKO-DPRD KABKO Kabupaten Tolikara Daerahh
Bukti P-10
Pemilihan Tolikara 2, tanggal 19 Maret 2024
Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Perihal Pembetulan Angka, Nomor:
Bukti P-11
04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024
Bukti P-12 Foto Demonstasi di KPU Kabupaten Tolikara tanggal 26 Maret 2024
Bukti P-13 Kumpulan Foto Perolehan suara Pada Pemilu 2024
Foto Nampak Layar Proyektor Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara
Bukti P-14
KPU Kabupaten Tolikara Pemilihan umum Tahun 2024
Foto Ketua dan Anggota PPD Distrik Poganeri memmacakan hasil
Bukti P-15
Pleno Perolehan suara dari Distrik Poganeri dihadapan para Teradu
Foto Ketua dan Anggota PPD Distrik Poganeri sedang mendengarkan
arahan para Teradu, Nampak juga Teradu VI Kasubag Teknis juga
Bukti P-16
berada di dalam ruangan tersebut berdiri di belakang menggunakan
Kameja Kotak-kotak
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat/barang bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 Dokumen Fotocopy C Hasil pada 18 TPS yang berada di Distrik Geya
Bukti P-2 Dokumen Fotocopy D Hasil Hasil Pleno Tingkat PPD Distrik Geya
Bukti P-3 Dokumen Fotocopy D Hasil Kab/Kota
Bukti P-4 Dokumen Fotocopy D Hasil DPRP
Foto Dokumentasi Pengalihan Suara di Hotel Horison Kotaraja Kota
Bukti P-5
Jayapura
Bukti P-6 Saksi Partai Politik Distrik Geya
Bukti Video Masyarakat Distrik Geya meminta KPU Kabupaten
Tolikara untuk memberikan klarifikasi terkait pemindahan suara dari
Bukti P-7
PAN ke Gerinda, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara di
Hotelkam Kota Jayapura pada tanggal 19 Maret 2024
Bukti P-8 Pemberitaan Media Papua Terkini tanggal 17 Maret 2024
Bukti P-9 Pemberitaan Media Papua Terkini tanggal 18 Maret 2024
Bukti P-10 Tanda Terima Surat dari Bawaslu Kabupaten Tolikara
Bukti P-11 Surat DPW PAN Provinsi Papua Pegunungan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Tolikara
[2.3.3] BUKTI PENGADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan alat/barang bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 C Hasil Distrik Wina
Bukti P-2 D Hasil Tingkat Distrik Distrik Wina
Bukti P-3 Foto hasil pleno Distrik Wina
Bukti P-4 D Hasil Tingkat Kabupaten Dapil II Distrik Wina
Bukti P-5 Foto hasil pleno Distrik Karubaga, Infocus
Bukti P-6 D Hasil Tingkat Kabupaten Dapil I Distrik Karubaga
Foto dan Video rekapan suara saat pemilihan tanggal 14 Februari 2024
Bukti P-7
Distrik Wari
Bukti P-8 Surat undangan KPU tanggal 10-03-2024
Bukti P-9 D Hasil Tingkat Kabupaten Dapil II Distrik Wari
Bukti P-10 Video demo masyarakat Distrik Wari dan Distrik Dow
Bukti P-11 Video hasil pemilihan suara tgl. 14-02-2024 Distrik Dow
Bukti P-12 D Hasil Tingkat Kabupaten Dapil II Distrik Dow
Bukti P-13 C Hasil Distrik Bewani
Bukti P-14 Foto hasil pleno Distrik Bewani di Jayapura.
Bukti P-15 D Hasil Tingkat Kabupaten Dapil III Distrik Bewani
Bukti P-16 Video saat pemilihan suara Distrik Bewani
Bukti P-17 Surat kesepakatan masyarakat Bewani
Bukti P-18 Foto kehadiran saudara Murah Wenda di kegiatan Partai PDIP
Perjuangan dan Foto syukuran
Bukti P-19 Video syukuran masyarakat atas terpilihnya Murah Wenda menjadi
Ketua Tim Sel KPU kab. Tolikara dan Kab. Yahukimo 2024-2029
Video demo masyarakat karena tidak profesionalnya Tim Seleksi KPU
Bukti P-20
Kab. Tolikara dan Kab. Yahukimo masa jabatan 2024-2029.
Bukti P-21 Surat Bawaslu ke KPU Kab. Tolikara perihal Himbauan untuk
dilakukan penetapan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten.
Formulir C Hasil Salinan DPRD Kabko dari 20 TPS dari Distrik Wari.
Bukti P-22 Surat Dukungan Masyarakat kepada Caleg PKS
Formulir Model D Kejadian Khusus
[2.4] SAKSI PENGADU
[2.4.1] SAKSI PENGADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 116-PKE-
DKPP/VI/2024, Pengadu I mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan pada tanggal 29 Juli 2024 sebagai berikut:
• Telinus Kagoya
− Bahwa Saksi adalah mantan Anggota PPD Poganeri;
− Bahwa Saksi menyatakan pada distrik Poganeri terdapat sepuluh TPS.
Kemudian 7 TPS hasil rekapitulasinya telah diberikan ke PPD Distrik Poganeri
dan tiga 3 TPS berikutnya terdapat permasalahan.
− Bahwa dikarenakan tidak memiliki waktu cukup, Rapat Pleno Rekapitulasi
Suara di lakukan di Kabuaten.
− Bahwa suara PSI mendapatkan 3500 Suara, Partai PKN 3432 Suara. Hal
tersebut sudah dibacakan dalam rapat pleno kabupaten di hotel horizon
jayapura;
− Bahwa hasil rekapitulasi suara di Distrik sesuai dengan yang dibacakan pada
rekapitulasi suara di Kabupaten;
− Bahwa saat pembagian Rekapitulasi D Hasil Kabupaten, Suara Partai PKN hilang
menjadi 0 Suara;
− Bahwa Saksi tidak mengetahui ada keberatan dari Partai Gerindra saat Pleno
Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten;
− Bahwa Saksi tidak melihat penyandiangan Data di saat Pleno di Kabupaten;
− Bahwa di tingkat TPS C Hasil tidak ada, yang ada hanya D Hasil.
• Werer Wanimbo
− Bahwa Saksi adalah mantan Anggota PPD Distrik Geya
− Bahwa Saksi menyatakan memiliki C Hasil setiap TPS dari yang diserahkan oleh
KPPS.
− Bahwa Partai PKN 5429 Suara berdasarkan C Hasil dan D Hasil.
− Bahwa Para Teradu tidak pernah membuka C Hasil milik PPD Distrik Geya
− Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara tingkat kabupaten di Jayapura.
− Bahwa sistem Pemilihan di Distrik Geya adalah sistem Noken.
• Eman Lambe
− Bahwa Saksi adalah mantan anggota PPD Dsitrik Geya
− Bahwa Saksi menyatakan pernah diajak para Teradu untuk melakukan
penyandingan data di Wamena, namun saat Pleno tingkat Kabupaten di
Jayapura, Saksi tidak pernah di libatkan dalam penyandingan data;
− Bahwa Saksi tidak mengetahu ada keberatan dai Saksi Partai Gerindra;
• Dairon Manimbo
− Bahwa Saksi mantan Ketua PPD Distrik Geya
− Bahwa Saksi menyatakan Para Teradu tidak memperpercai PPD Distrik dalah
rekapitulasi suara tingkat Kabupaten
• Wilem Wanimbo
− Bahwa saksi adalah mantan Panwas Distrik Geya
− Bahwa pada pleno Distrik Geya berdasarkan hasil dai tingkat TPS yang
diserahkan oleh KPPS tanpa ada pengurangan dan penambahan.
− Bahwa Saksi tidak mengikuti Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten di
Jayapura
− Bahwa Sapan Wanimbo Caleg Partai PKN memperoleh5429 Suara
• Simson Murib
− Bahwa Saksi adalah Saksi Partai PKN Distrik Timori
− Bahwa Saksi menyatakan mengenal Caleg Partai PKN Daiki Wonda.
• Delipen Wanimbo
− Bahwa Saksi adalah mantan PPD Distrik Timori
− Bahwa Daikin Wonda Caleg Partai PKN memperoleh suara 1210
− Bahwa hasil tersebut di bawa ke rekapitulasi suara tingkat Kabupaten di Hotel
Horison Jayapura. Namun pada saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten di
Jayapura, hasilnya menjadi 0 suara.
− Teradu I memerintahkan Ketua dan Anggota PPD Timori untuk memindahkan
suara PKN ke Caleg PKB.
− Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam Penyandingan Data Oleh Para
Teradu.
[2.4.2] SAKSI PENGADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 117-PKE-
DKPP/VI/2024, Pengadu II mengajukan Saksi Dairon Wanimbo selaku Ketua PPD
Distrik Geya pada Pemilu 2024 yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
pada tanggal 30 Juli 2024 sebagai berikut:
• Bahwa Saksi menyatakan pada tanggal 6 Maret 2024 Rekapitlasi Pleno tinggat
Kabupaten, PPD Distrik Geya telah membacakan hasil Distrik Geya sesuai dengan
Rekapitulasi di TPS.
• Bahwa setelah Pada saat pembacaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, ada saksi
yang mengajukan keberatan dengan data Salinan C Salinan Plano.
• Bahwa PPD Distrik Geya kemudian mengajukan C Hasil sebagai perbandingan,
namun KPU Kabupaten Tolikara tidak menerima data dari PPD Distrik Geya.
• Bahwa PPD Distrik Geya tidak dilibatkan dalam penyandiangan data.
• Bahwa Suara PAN adalah yang tertinggi di Distrik Geya.
• Bahwa PPD Distrik tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi suara di
Jayapura
[2.4.3] SAKSI PENGADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 165-PKE-
DKPP/VII/2024, Pengadu III mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan pada tanggal 10 September 2024 sebagai berikut:
• Intros Wakur
Saksi merupakan Mantan PPD Distrik Wina pada Pemilu 2024. Ester Tabo
memperoleh 4.146 suara di tingkat Distrik Wina
• Foxi Amyanus Treido
Saksi adalah Saksi PKS pada tingkat Distrik Wari. Roy MF Rumwarin memperoleh
suara 3.387. di Hotel Fox Saksi terlambat datang karena terlambat terima
undangan, sehingga suara Roy MF Rumwarin hilang diambil oleh PDIP. Pada rekap
distrik tidak ada keberatan. Pada saat rekap distrik PPD dan Panwas Distrik
berjanji suara tidak ada perubahan dan dibawa ke KPU Kabupaten.
• Alexander Marlon Menanti
Saksi merupakan Saksi PKS Tingkat Distrik. Bahwa di Distrik Dow caleg Roy MF
Rumwarin dari PKS mendapatkan sebanyak 1.430 suara. Saksi mengawal sampai
Tolikara. Dan melihat pada saat pleno kabupaten suara tersebut menjadi nol.
• Yusup Karoba
Memberikan kesaksian bahwa Saksi merupakan Mantan PPD Bewani pada Pemilu
2024. DPT Distrik Bewani 3.936. terdapat surat kesepakatan untuk mendukung 1
caleg, akan tetapi tidak diterima oleh Saksi. Suara PKS dialihkan oleh KPU ke Partai
lain. Distrik Bewani setiap pemilu pasti memperoleh 1 kursi dan baru tahun ini
kacau. Di Distrik Bewani menggunakan system noken dan yang menang Else
Karoba dengan memperoleh suara seribu lebih. C.Hasil benar dan kacau pada saat
di Hotel Fox. KPU Tolikara menyiapkan Saksi PKB untuk mengajukan dan
menggugat Saksi pada saat penetapan suara ditingkat kabupaten.
• Deri Weya
Memberikan kesaksian bahwa Saksi merupakan Saksi Tingkat Kabupaten. Terjadi
3 (tiga) kali pemindahan tempat rekap dari Wamena, Jayapura dan Kotaraja. Hal
tersebut karena massa PKS banyak menuntut karena suaranya hilang. Pleno
tanggal 18 untuk distrik Karubaga dilakukan terakhir. Saksi protes karena D.Hasil
harus diterima pada hari itu baru pulang. Akan tetapi tidak ditanggapi erius oleh
KPU kabupaten Tolikara. Pada tanggal 19 pada saat penetapan hasil, Saksi tidak
diundang. Termasuk 18 partai politik. Pembagian D.hasil bukan dibagikan oleh
KPU Tolikara melainkan orang lain pada tanggal 22.
• Frans Wanena
Saksi merupakan Saksi PKS pada saat rapat pleno tingkat kabupaten. Saksi
menerangkan bahwa pada saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi
penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten, tidak ada penyandingan
data yang dilakukan oleh Para Teradu. Dirinya tidak pernah diikutsertakan.
Terkait Rekapitulasi untuk Distrik Dow dan Wari di tingkat kabupaten, Saksi
mengajukan keberatan dengan menyertakan alat bukti berupa foto Formulir
MODEL C.HASIL dan video yang dikirimkan oleh Saksi dikarenakan dokumen fisik
dibawa oleh saksi PKS untuk Distrik Dow dan Distrik Wari yang sedang dalam
perjalanan menuju lokasi rekapitulasi tingkat kabupaten. Saksi PKS tingkat
kabupaten pada waktu meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V agar foto dan video
tersebut ditayangkan akan tetapi diabaikan Teradu I s.d. Teradu V.
Saksi tidak diundang pada saat penetapan tanggal 19. Saksi hanya menerima
D.Hasil dari orang lain tanggal 22. Saksi menyatakan keberatan pada rekap
Kabupaten.18 Partai tidak tandatangan D.Hasil Kabupaten karena tidak datang.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
[2.5.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 116-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024,
Pengadu I mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mengikuti seluruh tahapan persidangan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu tetap tidak
mampu menguraikan jawaban para Teradu secara Personal dalam kedudukannya
sebagai Penyelenggara Pemilu, sehingga tidak dapat memenuhi syarat Formal dan
selayaknya dinyatakan tidak dapat di terima oleh Majelis Pemeriksa.
2. Bahwa Pengadu menolak seluruh Jawaban dan Argumen para Teradu pada pokok
aduan yang di lakukan oleh Pengadu.
3. Bahwa Pengadu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan
pada saat persidangan. Pengadu menyatakan tidak dapat menerima jawaban
sebagaimana mestinya sesuai Perolehan suara di lapangan hasil Pleno Tinggkat TPS
/KPPS serta tingkat Distrik/PPK/PPD sampai ke tingkat Pleno KPU Kabupaten Pada
ketiga Distrik tersebut (Distrik Poganeri, Geya dan Timori). Bahwa sebelum
membantah jawaban yang di berikan oleh para Teradu, Pengadu perlu menegaskan
para Teradu tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan:
a. Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
berpedoman pada asas Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, tertib,
terbuka, Proporsional, Prefesonal, Akuntabel, Efektif, dan Efisien;
c. Pasal 36 Ayat 2, Pasal 20 huruf b, Pasal 21 huruf d, Pasal 101 Huruf B angka 9
,Pasal 398 Ayat 2 dan 6, Pasal 399 Ayat, 1,2 dan 3, Pasal 400 Ayat 2, Pasal 410
Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 505, Pasal 551, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017;
d. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal
15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan kelima atas
peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang tata kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan
atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang tugas,
fungsi, susunan, organisasi, dan tata Seketariat jendral Komisi Pemilihan
Umum, sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
g. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum;
h. Pasal 2, Pasal 45 ayat 5, Pasal 46 ayat 1, Pasal 37 ayat 1 dan 3, Pasal 47 ayat 6,
Pasal 59, ayat 1,2,3,4,5 dan 6, PKPU Nomor 5 Tahun 2024;
i. Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum;
j. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Suara dalam Pemilihan
Umum Wilayah pada Provinzi Papua Pegunungan yang dapat menyelenggarakan
Pemungutan suara dengan sistem Noken/ikat dalam Pemilu termasuk
Kabupaten Tolikara;
k. Pasal 6 Ayat 2 huruf a, Ayat 3 huruf a, dan c, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 12 Huruf b,
dan Pasal 15 huruf a dan huruf c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten oleh KPU
Kabupaten Tolikara tidak berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan,
PKPU, Surat Keputusan KPU, dan Juknis mengingat Para Teradu tidak
menggunakan D hasil yang merupakan hasil Rekapan dari C hasil yang di lakukan
oleh ketua dan anggota PPK/PPD hasil Pleno di Distrik, namun para Teradu malah
menggunakan C hasil dan D hasil yang di berikan oleh saksi Partai Politik yang
tidak jelas asal usulnya yang mana terdapat perbedaan perolehan suara antar caleg
dari Partai Politk yang berbeda yang begitu menyolok tidak sesuai dengan hasil
kesepakatan masyarakat di lapangan berdasarkan cara pemberian suara yang
menggunakan sistem Noken/ikat (musyawarah) di TPS yang kemudian hasilnya di
tuangkan ke dalam formulir C hasil dan D hasil yang sudah di bacakan dan di
plenokan di tingkat Distrik dan di tingkat Kabupaten di depan para Saksi Partai
Politik yang hadir. Untuk ketiga Distrik yaitu Distrik Poganeri, Geya dan Timori,
terdapat perbedaan hasil yang menyolok terhadap perubahan suara yang di lakukan
oleh para Teradu, karena teradu lebih mempercayai saksi partai politik dari pada
anggota KPPS, PPD yang merupakan satu kesatuan penyelenggra bersama para
Teadu yang merupakan anggota KPU dan Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu.
5. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten Ketua dan anggota PPD telah
membacakan hasil pleno tingkat Distrik namun ketika para saksi dari Partai Politik
tertentu melakukan keberatan para Teradu secara langsung melakukan Pergantian
angka-angka hasil perolehan suara tanpa melalui Prosedur dan Mekanisme kapan,
dimana dan bagaimana cara melakukan penyandingan data sesuai aturan dan juga
tidak melibatkan Ketua dan Anggota PPD dan Pengawas Distrik (Pandis) serta
meminta Persetujuan Bawasalu Kabupaten Tolikara, penyandingan data ada yang
di lakukan saat pleno dan ada juga yang di lakukan setelah pleno yang kemudian
beberapa hari ke depan baru di bagikan kepada Partai Politik dimana para pihak
yang merasa di rugikan tidak lagi memiliki waktu dan tempat guna melakukan
protes/klarifikasi terhadap adanya perubahan perolehan suara tersebut.
6. Bahwa Kasubag teknis dalam fakta persidangan hanya membacakan tupoksi
namun kenyataannya dalam melaksanakan tugasnya tidak bekerja berdasarkan
Tupoksi nya sebagaimana mesti serta menyatakan yang bersangkutan melakukan
rekapan data pada saat pleno di jayapura secara manual hal tersebut tidak
beralasan karena ketika melakukan Pleno di Wamena terdapat jaringan WIFI yang
di miliki Hotel tempat melakukan rapat Pleno dan lebih-lebih lagi di Jayapura
jaringan seluler dan jaringan WIFI hotel dapat di gunakan untuk merekap data hasil
pleno ke dalam sirekap secara Online, Kasubag Teknis bekerja sangat tidak
profesioanal karena petugas/badan Adhock sangat sulit untuk bertemu atau
melakukan koordinasi terkait berbagai dokumen admistrasi yang mereka
butuhkan, dalam fakta persidangan Kasubag teknis menyampaikan bahwa apa
yang di rekap (hasil Perolehan suara) dilakuan berdasarkan arahan dan kebijakan
Teradu 1 sampai teradu 5, dalam permasalahan yang di adukan oleh Pengadu,
Pengadu berpendapat bahwa seharusnya Kasubag Teknis selaku ASN yang telah di
ambil sumpah dalam jabatan nya dapat memberikan masukan yang baik dan benar
tentang tata cara dan prosedur Penyandingan data, dan berbagai hal lainya agar
tidak ada permasalahan yang merugikan pihak lain di kemudian hari agar tidak
terdapat permasalahan seperti saat ini yang telah merugikan para caleg dan Partai
Politik, kalau pada saat pleno Kasubag teknis memerintahkan operator Sirekap
untuk melakukan rekapitulasi secara Online terhadap hasil yang di bacakan oleh
Ketua dan anggota PPD pastinya tidak ada Ruang untuk mengotak atik angka-
angka yang telah di plenokan di tingkat distrik maupun kabupaten oleh para
Teradu. Namun sengaja di lakukan secara Manual sehingga berdampak pada
perhantian angka-angka yang telah di bacakan di dalam ruang Pleno.
7. Bahwa dalam Fakta persidangan Ketua KPU sebagai Teradu I memonopoli berbagai
jawaban dan tanggapan tanpa melibatkan Teradul lainnya, Teradu lanya hanya
dapat menyampaikan jawaban dan tanggapanya ketika di perintah oleh Para Majelis
Hakim dalam proses persidangan hal ini dapat membuktikan bahwa Teradu 1 lupa
bahwa masih ada Teradu lainya yang secara Tupoksi/Divisi harus memberikan
jawaban dan memberikan tanggapan terhadap dalil Pengadu, sehingga Pengadu
berpendapat bahwa KPU Kabupaten Tolikara dalam mengambil keputusan pada
saat pleno tidak bekerja secara Kolektif Kolegial yang mana menunjukan tidak para
Teradu bekerja tidak mengacu pada Prinsip dan Asas Pemilu.
8. Bahwa Pengadu pada kesimpulan ini mengajukan Barang Bukti Tambahan berupa
Foto pada saat Ketua dan anggota PPD Distrik Poganeri menyampaikan dan
membacakan hasil pleno Distrik Poganeri di Depan para Teradu pada saat Pleno
tingkat Kabupaten dalam Layar Proyektor yang di tampilkan terdpat DPRD
Kabupaen arsiran warna kuning Bertuliskan DPR Kabupaten pada kolom surat
suara, dan pada kolom Nama Calon terdapat nama Marten Kogoya dan Kendius
Wenda, pada kolom Perolehan suara terlihat jelas angka masing-masing 3500 dan
3422 suara yang di peroleh kedua caleg tersebut masing-masing dari Partai PSI dan
PKN, fakta Adinistrasi tersebut dapat membuktikan bahwa para Teradu secara
Terstruktur, Masif dan Sistematis diduga telah merubah hasil Perolehan suara pada
formulir D hasil KPU Kab/Kota, Bukti Foto Hasil Rekapan Distrik Poganeri
(Terlampir)
[2.5.2] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 117-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024,
Pengadu II mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan jawaban teradu yang tertuang dalam jawaban teradu atas
pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor :
117-PKE-DKPP/VI/2024, yang menyatakan bahwa perbuatan atau perilaku teradu
bersama dengan saksi dari Partai Gerindra yang diduga melakukan pelanggaran
dengan merubah Berita Acara Model D Hasil Distrik Geya, yang sebelumnya sudah
dilakukan pleno pada tanggal, 6 Maret 2024, pada tingkat Distrik Geya yang
bertempat di Gedung Tongkonan Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi
Papua Pegunungan, ,lebih lanjut dapat kami jelaskan bahwa proses perubahan
model D Hasil Distrik Geya yang dilakukan oleh Teradu dan Saksi dari Partai
Gerindra itu dilakukan di Hotel Horison Kotaraja Kota Jayapura, tentu kami menilai
bahwa teradu telah melanggar Peraturan Dewann Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, Bab III Pasal, 8, teradu tidak melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya sebegai penyelenggara, sebagaimana, lebih lanjut
kami sampaikan bahwa dalam persidangan di Mahkama Konstitusi, sesuai dengan
putusan Mahkama Konstitusi Nomor : 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,
tanggal, 12 Juni 2024, bahwa Mahkama Konstitusi Mengabulkan Permohonan
Pemohon, dan memerintahkan kepada termohon dalam hal ini Komisioner KPU
Kabupaten Tolikara untuk segerah melaksanakan amar putusan Mahkama
Konstitusi yaitu melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara ( PUSS) pada 18 TPS
di Distrik Geya.sehingga keputusan Mahkama konstitusi ini menjadi dasar agar
DKPP dapat menindak tegas teradu dengan ketentuan undang-undang yang
berlaku.
2. Dalam persidangan yang digelar pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, bertempat di
Gedung A Lantai I Polda Papua, ditemukan bahwa teradu juga dalam melaksanakan
tugas tidak melibatkan empat orang komisioner lainnnya yang merupakan satu-
kesatuan dari tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu KPU Kabupaten
Tolikara.
[2.5.3] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 165-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024,
Pengadu III mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mengikuti seluruh tahapan persidangan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu tetap tidak
mampu menguraikan jawaban para Teradu secara Personal dalam kedudukannya
sebagai Penyelenggara Pemilu, sehingga tidak dapat memenuhi syarat Formal dan
selayaknya dinyatakan tidak dapat di terima oleh Majelis Pemeriksa
2. Bahwa Pengadu menolak seluruh Jawaban dan Argumen para Teradu pada pokok
aduan yang di lakukan oleh Pengadu
3. Para Pengadu tidak dapat menunjukan bukti-bukti sesuai fakta admisnistrasi
sebagai mana mestinya sesuai aturan pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan suara
dan Pleno penetapan hasil perolehan suara yang disampikan oleh KPPS dan
PPD/PPK, namun para Teradu hanya menjelaskan Kronologis waktu dan Tempat
Perpindahan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten.
4. Para Teradu 1 sampai 5 hanya bercerita membuat Narasi yang tidak menjelaskan
dan menjawab Pengaduan Pengadu, namun hanya menyampaikan berbagai alasan
guna melindungi diri dari perbuatan yang merugikan para Caleg yang suaranya
telah di rubah/dihilangan, dimana narasi-narasi yang dibuat tidak dapat diterima
oleh akal sehat dan mekanisme yang telah di atur dalam Pelaksaan Rekapitulasi
suara sampai dengan Penetapan Perolehan suara.
5. Bahwa Pengadu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan
pada saat persidangan. Pengadu menyatakan tidak dapat menerima jawaban
sebagaimana mestinya sesuai Perolehan suara di lapangan hasil Pleno Tinggkat
TPS /KPPS serta tingkat Distrik/PPK/PPD sampai ke tingkat Pleno KPU Kabupaten
Pada kelima Distrik tersebut (Distrik Wina, Karubaga, Dow, Wari dan Bewani)
sesuai barang bukti dan alat bukti yang telah di ajukan oleh Pengadu dalam
Dokumen Gugutan Pengadu.
Bahwa sebelum membantah jawaban yang di berikan oleh para Teradu, Pengadu
perlu menegaskan para Teradu tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan:
a. Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
berpedoman pada asas Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, tertib,
terbuka, Proporsional, Prefesonal, Akuntabel, Efektif, dan Efisien;
c. Pasal 36 Ayat 2, Pasal 20 huruf b, Pasal 21 huruf d, Pasal 101 Huruf B angka
9, Pasal 398 Ayat 2 dan 6, Pasal 399 Ayat, 1,2 dan 3, Pasal 400 Ayat 2, Pasal
410 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 505, Pasal 551, Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017;
d. jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan kelima
atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang tata
kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan
atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata seketariat jendral Komisi
Pemilihan Umum, seketariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan sketariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
g. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil
Pemilihan Umum;
h. Pasal 2, Pasal 45 ayat 5, Pasal 46 ayat 1, Pasal 37 ayat 1 dan 3, Pasal 47 ayat
6, Pasal 59, ayat 1,2,3,4,5 dan 6, PKPU Nomor 5 Tahun 2024;
i. Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum;
j. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Suara dalam Pemilihan
Umum Wilayah pada Provinzi Papua Pegunungan yang dapat
menyelenggarakan Pemungutan suara dengan sistem Noken/ikat dalam
Pemilu termasuk Kabupaten Tolikara;
k. Pasal 6 Ayat 2 huruf a, Ayat 3 huruf a, dan c, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 12 Huruf
b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
l. Sumpah Janji sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten;
m. Pakta Integritas sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara;
n. Sumpah Janji sebagai Pegawai Ngeri Sipil dan Pakta Integritas dalam
memegang Jabatan sebagai Kasubag Teknis pada Sekretariat KPU Kabpaten
Tolikara.
6. Bahwa Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten oleh
KPU Kabupaten Tolikara tidak berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan,
PKPU, Surat Keputusan KPU, dan Juknis mengingat Para Teradu tidak
menggunakan D hasil yang merupakan hasil Rekapan dari C hasil yang di lakukan
oleh ketua dan anggota PPK/PPD hasil Pleno di Distrik, namun para Teradu malah
menggunakan C hasil dan D hasil yang di berikan oleh saksi Partai Politik tertentu
seperti Partai PDI.P dan Partai PKB, yang tidak jelas asal usulnya yang mana
terdapat perbedaan perolehan suara antar caleg dari Partai Politk yang berbeda
yang begitu menyolok tidak sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat di
lapangan berdasarkan cara pemberian suara yang menggunakan sistem
Noken/ikat (musyawarah) di TPS yang kemudian hasilnya di tuangkan ke dalam
formulir C hasil dan D hasil yang sudah di bacakan dan di plenokan di tingkat
Distrik dan di tingkat Kabupaten di depan para Saksi Partai Politik yang hadir.
Untuk kelima Distrik yaitu Distrik Wina, Karubaga, Dow, Wari dan Bewani,
terdapat perbedaan hasil yang menyolok terhadap perubahan suara yang di
lakukan oleh para Teradu, karena teradu lebih mempercayai saksi partai politik
dari pada anggota KPPS, PPD yang merupakan satu kesatuan penyelenggra
bersama para Teradu yang merupakan anggota KPU dan Kasubag Teknis
Penyelenggara Pemilu.
7. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten Ketua dan anggota PPD telah
membacakan hasil pleno tingkat Distrik namun ketika para saksi dari Partai Politik
tertentu melakukan keberatan para Teradu secara langsung melakukan Pergantian
angka-angka hasil perolehan suara tanpa melalui Prosedur dan Mekanisme kapan,
dimana dan bagaimana cara melakukan penyadingan data sesuai aturan dan juga
tidak melibatkan Ketua dan Anggota PPD dan Pengawas Distrik (Pandis) serta
meminta Persetujuan Bawaslu Kabupaten Tolikara, penyandingan data ada yang
di lakukan saat pleno dan ada juga yang di lakukan setelah pleno yang kemudian
beberapa hari ke depan baru di bagikan kepada Partai Politik lewat titipan orang
tertentu, tidak mengundang secara resmi saksi Parpol dalam
pembagian/Penyampaian hasil D Kabupaten. Dimana para pihak yang merasa di
rugikan tidak lagi memiliki waktu dan tempat guna melakukan protes/klarifikasi
terhadap adanya perubahan perolehan suara tersebut.
8. Bahwa Kasubag teknis dalam fakta persidangan hanya membacakan tupoksi
namun kenyataannya dalam melaksanakan tugasnya tidak bekerja berdasarkan
Tupoksi nya sebagaimana mesti serta sebagai teradu VI tidak dapat memberikan
jawaban dan Pembuktian sesuai dengan Dalil yang di mohonkan oleh Pengaduh,
serta Teradu Vi dalam fakta persidangan menjawab bahwa hanya mengikuti apa
yang di sanpaikan oleh para Teradu I sampai V, semestinya Teradu VI dapat
memberikan jawaban Mengapa dan Kenapa Teradu dapat melakukan input data
hasil pergeseran yang menyebabkan Hilang/berkurangnya suara dari Partai PKS
untuk 5 Distrik tersebut, sehingga dapat kami sampaikan bahwa Teradu VI turut
aktif terlibat dalam penginputan data yang di lakukan tanpa adanya proses
Penyandangin data namun secara sadar dan sengaja melakukan input data Pada
Form D hasil tingkat Kabupaten, yang diserahkan kepada Komisoner untuk
menandatangani tanpa di ketahui dan kehadiran Saksi Partpol serta Bawaslu.
Kasubag Teknis bekerja sangat tidak profesioanal karena petugas/badan Adhock
sangat sulit untuk bertemu atau melakukan koordinasi terkait berbagai dokumen
admistrasi yang mereka butuhkan, dalam fakta persidangan Kasubag teknis
menyampaikan bahwa apa yang di rekap (hasil Perolehan suara) dilakuan
berdasarkan arahan dan kebijakan, serta hanya mengikuti apa yang sudah di
jawab/disampaikan oleh para Teradu 1 sampai teradu 5, dalam permasalahan
yang di adukan oleh Pengadu, Pengadu berpendapat bahwa seharusnya Kasubag
Teknis selaku ASN yang telah di ambil sumpah dalam jabatan nya dapat
memberikan masukan yang baik dan benar tentang tata cara dan prosedur
Penyandingan data, dan berbagai hal lainya agar tidak ada permasalahan yang
merugikan pihak lain di kemudian hari agar tidak terdapat permasalahan seperti
saat ini yang telah merugikan para caleg dan Partai Politik, kalau pada saat pleno
Kasubag teknis memerintahkan operator Sirekap untuk melakukan rekapitulasi
secara Online terhadap hasil yang di bacakan oleh Ketua dan anggota PPD pastinya
tidak ada Ruang untuk mengotak atik angka-angka yang telah di plenokan di
tingkat distrik maupun kabupaten oleh para Teradu. Namun sengaja di lakukan
secara Manual sehingga berdampak pada perhantian angka-angka yang telah di
bacakan di dalam ruang Pleno. Akibat Kinerja yang sengaja mengulur-ulur waktu
dalam Perekapan hasil Pleno kedalam Sirekap berdampak pada Partai Yang di
rugikan tidak cukup waktu untuk melakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
karena baru di bagikan hasil Penetapan D hasil Kabupaten pada Tanggal 22 Maret
2024. sehingga kami dari Partai PKS sangat di rugikan mengalami kehilangan 5
Kursi di DPRD Kabupaten Tolikara pada beberapa Dapil yang ada.
9. Bahwa dalam Fakta persidangan Ketua KPU sebagai Teradu I memonopoli berbagai
jawaban dan tanggapan tanpa melibatkan Teradul lainnya, Teradu lanya hanya
dapat menyampaikan jawaban dan tanggapanya ketika di perintah oleh Para
Majelis Hakim dalam proses persidangan hal ini dapat membuktikan bahwa Teradu
1 lupa bahwa masih ada Teradu lainya yang secara Tupoksi/Divisi harus
memberikan jawaban dan memberikan tanggapan terhadap dalil Pengadu,
sehingga Pengadu berpendapat bahwa KPU Kabupaten Tolikara dalam mengambil
keputusan pada saat pleno tidak bekerja secara Kolektif Kolegial yang mana
menunjukan tidak para Teradu bekerja tidak mengacu pada Prinsip dan Asas
Pemilu
10. Untuk Distik Karubaga Teradu menyampikan bahwa terdapat 18 saksi Partai
Politik yang mengajukan Keberatan hal tersebut tidak lah benar dan tidak dapat
diterima secara Nalar mengingat jumlah partai politik sebanyak 18 termasuk partai
PKS sebagai Pengaduh tidak akan melakukan Protes terhadap hasil Pembacaan
PPD Distrik Karubaga karena hasil yang di bacakan oleh PPD suara Caleg dari
Partai PKS telah sesuai dengan hasil di lapangan/TPS, Teradu hanya menyampikan
di depan sidang dan jawaban tertulis tetapi tanpa disertai Bukti Video/Foto atau
Form D hasil keberatan, sehingga dapat di nyatakan tidak dapat di terima oleh
Pengadu, Barang bukti yang di ajukan Pengadu dalam bentuk Foto infokus pada
saat pleno caleg PDI.P an, Kristian Yikwa tidak memperoleh suara, Namun pada
Form D tingat kabupaten Komisioner telah Menghilangkan suara dari Partai PKS
dan Kristian Yikwa tiba-tiba memperoleh suara dan terpilih sebagai caleg yang
memperoleh Kursi DPRD Kabupaten Tolikara. Perlu di ketahui Suara yang di
berikan kepada Kristian Yikwa adalah suara dari Partai PKS An. Dorkas Tuta
Kogoya sebanyak 1870, Caleg Partai PSI an. Marten Kogoya sebanyak 986, Caleg
dari Partai Hanura an. Lince Yikwa 879 suara yang di tuangkan ke dalam form D
hasil tingkat Kabupaten ke tiga caleg tersebut hasilnya 0 (Nol) di alihkan ke Kristian
Yikwa sebanyak 3.735 adalah angka hasil Total dari suara ke tiga Caleg tersebut.
11. Untuk Distrik Dow dan Wari Para Teradu tidak pernah memberikan kesempatan
kepada Pandis dan Saksi Partai PKS untuk menunjukan Bukti Video pelaksanaan
Pleno di tingkat Distrik Dow dan Wari tetapi sepihak bekerja sama dengan PPD dan
Saksi dari Partai PDI.P dalam menetapkan Perolehan suara di dua Distrik Tersebut.
12. Untuk Distrik Wina sudah jelas-jelas Caleg PKS an. Ester Tabo memperoleh suara,
telah di tetapkan tanggal 6 Maret 2024 di Wamena dan para saksi mempunyai bukti
Form C Hasil dan telah dibacakan dan oleh PPD dan disahkan oleh KPU,namun
tanggal 19 Maret KPU Secara Sepihak merubah dan menetapkan suara dalam rapat
Pleno tanpa menghadirkan Para saksi, sehingga dari 18 Partai Politik tidak ada satu
pun Saksi Parpol yang menandatangi, serta tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten
Tolikara, yang kemudian baru di bagikan D Hasil Tingkat Kabupaten pada tanggal
22 Maret 2024, baru kami ketahui adanya pergeseran/penghilangan suara untuk
caleg PKS Distrik Wina dan 4 distrik lainya yaitu, Distrik Wari,Dow, Karubaga dan
juga Bewani
13. Untuk Distrik Bewani Mantan Ketua PPD telah menyampaikan bahwa pada saat
pemlihan tanggal 12 Februari 2024, tidak ada saksi dari Partai PKB, sekaligus
membantah penyampaian Ketua PKB yang menyatakan memperoleh informasi
Perolehan suara dari saksi Partai di distrik tidaklah benar, kemudian Jawaban
Teradu Teradu III sebagai saudara kandung caleg PKB dari Distrik Bewani an. Elce
Penggu yang memperoleh suara 1065 tidak membuat Saudranya Elce Penggu
terpilih dan memperoleh kursi di DPRD namun berpengaruh pada
dongkraknya/kenaikan perolehan suara Partai PKB di Dapil tersebut sehingga
Partai PKB memperolah 1 Kursi dan PKS Kehilangan 1 Kursi, yang berasal dari
Pengurangan suara Partai PKS Caleg an. Karoba yang berkurang 1065 suara dari
3936 suara,
14. Para Teradu tidak pernah Melakukan penyandingan data selama pelaksaan Pleno
bukan hanya untuk 5 Distrik yang di adukan namun itu terjadi untuk semua
Distrik (46) Distrik yang melakukan pembcaan hasil perolehan suara Tingkat
Distrik Pada saat Pleno di tingkat Kabupaten.
15. Bahwa dari berbagai uraian point 1 sampai dengan point 14 diatas, Pengadu
menyampaikan tidak dapat menerima Jawaban dan pembelaan para Teradu karena
para Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang meyakinkan Pengadu, dengan
demikian Pengadu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d. Teradu V
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Kasubag Teknis Sekretariat
KPU Kabupaten Tolikara kepada Teradu VI
5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 116-PKE-
DKPP/VI/2024
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 29 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 116-PKE-
DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu (KPU
Kabupaten Tolikara) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Teradu (KPU Kabupaten Tolikara) berpendapat bahwa pengaduan
yang diadukan Pengadu berkenaan dengan Anggota KPU Kabupaten Tolikara
dengan kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya hasil perhitungan
perolehan suara caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara;
3. Bahwa sebelum membantah dalil dari Pengadu, perlu Teradu sampaikan bahwa
Pengadu merupakan Ketua DPD Partai PKN Kabupaten Tolikara, Partai Kebangkitan
Nusantara;
4. Bahwa dalam penyelenggaraan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara, KPU RI telah menetapkan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Tahun 2024, dimana jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kabupaten/Kota dilaksanakan pada
tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 sebagaimana tercantum
dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Bukti T- 1);
5. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta memperhatikan jadwal
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana diatur
di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat distrik, sejak tanggal 17 Februari 2024
Teradu telah melakukan upaya koordinasi terkait permintaan penggunaan tempat
dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Tolikara, dan kondisi situasional pada saat itu terdapat permasalahan
yang mengakibatkan adanya mobilisasi masyarakat Kabupaten Tolikara ke Lokasi
pelaksanaan pleno, sehingga terjadi beberapa kali perpindahan tempat pelaksanaan
Pleno Tingkat Kabupaten, dari pelaksanaan di Tolikara, Wamena, hingga
pelaksanaan di Jayapura, sesuai Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor :
B.43/III/2024/Res Tolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal Rekomendasi
Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua (Bukti T-2 dan T-3);
6. Bahwa berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal dugaan
telah terjadi pergeseran suara yang dilakukan oleh Para Teradu/KPU Kabupaten
Tolikara kepada Caleg dari partai PKB an. Otopius Yikwa, SH sebesar 4467 suara
dan caleg partai Golkar an. Wegima Weya sebesar 821 suara, Teradu I s.d Teradu
VI menanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa pada saat pleno tingkat Kabupaten, PPD telah membacakan hasil tingkat
Distrik yang telah dilakukan Pleno di tingkat Distrik;
2) Bahwa terhadap hasil di TPS yang tidak sesuai dengan data di lapangan,
terdapat pengajuan keberatan dari saksi Partai dengan membawa dan
memberikan bukti berupa C. Salinan, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten,
dan selanjutnya dilakukan pencocokan data dan pembetulan terhadap
perolehan suara sesuai dengan data C. Salinan, yang dilakukan dalam rapat
pleno;
3) Bahwa Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten
oleh KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 19 Maret 2024, dan D. Hasil
Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni- Abepura, karena
pada saat Pleno Tingkat Kabupaten, rekapitulasi hasil penghitungan suara
tersebut masih dicatat secara manual dan belum dimasukkan ke dalam Sirekap
(kondisi Offline), selanjutnya setelah dimasukkan dalam Sirekap dan
menghasilkan D. Hasil Kabupaten, pada saat itu saksi partai tidak ada lagi di
tempat pleno sehingga print out D. Hasil Kabupaten tersebut diserahkan kepada
Ketua-Ketua Partai yang hadir pada saat itu;
7. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal
dugaan pemindahan suara tanpa melalui mekanisme yang ada dengan menolak
kelengkapan C. Hasil yang dibawa oleh PPD, Teradu I s.d Teradu VI menanggapi
sebagai berikut:
1) Bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari saksi Partai
Gerindra dengan membawa bukti berupa C. Salinan yang sesuai dengan data
pada 24 (dua puluh empat) TPS di Distrik Geya, disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten dan selanjutnya dilakukan pencocokan data dan pembetulan
terhadap perolehan suara sesuai dengan data C. Salinan dan C. Hasil, yang
dilakukan dalam rapat pleno (Bukti T-4)
2) Bahwa penolakan atas dokumen yang dibawa oleh PPD tersebut disampaikan di
luar forum rapat pleno dan yang dibawa bukanlah dokumen C. Hasil melainkan
C. Salinan, dan saat itu pengesahan Hasil Distrik Geya pada pleno Tingkat
Kabupaten telah selesai;
8. Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu perihal dugaan PPD Distrik Timori dan
Teradu secara sepihak mengalihkan suara caleg PKN an. Daiki Wonda ke Caleg PKB
an. Yan Wenda pada Distrik Timori, Teradu I s.d Teradu VI menanggapi sebagai
berikut:
Bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara untuk Distrik
Timori, setelah dibacakan rekapitulasi hasil Distrik oleh PPD Timori, tidak ada
keberatan saksi partai dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tolikara, sehingga
KPU menetapkan hasil sesuai dengan hasil rekapitulasi PPD Timori;
9. Bahwa berkenaan dengan adanya Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor
328/PL.00/K.KAB-PA.25/03/2024 tanggal 09 Maret 2024 perihal Penundaan Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024, Teradu
dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Tolikara
senantiasa berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum,
maupun surat Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, yang pada
pokoknya menjelaskan dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat
terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force mejeur
atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal
dan tetap melajutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta
memerhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan
rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
setiap tingkatan. (Bukti T-5);
10. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Tolikara, Teradu telah menuangkan hasil tersebut di
dalam formulir D-Hasil Kabko (Bukti T-6);
11. Bahwa setelah D-Hasil Kabko telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka
rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Tolikara, Teradu
menuangkan hasil tersebut di dalam Keputusan KPU Tolikara Nomor 50 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2024 (Bukti T-7) dan telah menjadi salah satu
Lampiran Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
12. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 11, dengan ini
menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VI tidak terbukti melakukan pengabaian
dan/atau pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten Tolikara, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga Teradu I s.d Teradu VI sudah
menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1
Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 117-PKE-
DKPP/VI/2024
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 30 Juli 2024 dan 21 Agustus 2024 Teradu Perkara Nomor
117-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu (KPU
Kabupaten Tolikara) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Teradu (KPU Kabupaten Tolikara) berpendapat bahwa pengaduan
yang diadukan Pengadu berkenaan dengan Anggota KPU Kabupaten Tolikara
melakukan pengalihan suara Caleg DPR Provinsi Papua Pegunungan dari Partai
PAN kepada Caleg Partai Gerindra;
3. Bahwa sebelum membantah dalil dari Pengadu, perlu Teradu sampaikan bahwa
Pengadu merupakan Anggota DPR Provinsi Papua Pegunungan dari Partai PAN,
DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Papua Pegunungan;
4. Bahwa dalam penyelenggaraan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara, KPU RI telah menetapkan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Tahun 2024, dimana jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pada tingkatan Kabupaten/Kota dilaksanakan pada
tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 sebagaimana tercantum
dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Bukti T-1);
5. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta memperhatikan jadwal
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana diatur
di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat distrik, sejak tanggal 17 Februari 2024
Teradu telah melakukan upaya koordinasi terkait permintaan penggunaan tempat
dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Tolikara, dan kondisi situasional pada saat itu terdapat permasalahan
yang mengakibatkan adanya mobilisasi masyarakat Kabupaten Tolikara ke Lokasi
pelaksanaan pleno, sehingga terjadi beberapa kali perpindahan tempat pelaksanaan
Pleno Tingkat Kabupaten, dari pelaksanaan di Tolikara, Wamena, hingga
pelaksanaan di Jayapura, sesuai Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor :
B.43/III/2024/ResTolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal Rekomendasi
Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua (Bukti T-2 dan Bukti T-
3);
6. Bahwa berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal saksi dari
Partai Gerindra atas nama Vison Kogoya yang melakukan komunikasi dengan
Komisioner KPU Kabupaten Tolikara untuk merubah hasil pleno Distrik Geya, yang
sebelumnya telah dilakukan pleno di Wamena pada tanggal 06 Maret 2024, dengan
memindahkan suara Timiles Yikwa, SE sebanyak 5.429 suara dialihkan kepada
Caleg DPR Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Nathan Weya sebanyak 5.429
suara sehingga mengakibatkan Timiles Yikwa, SE mengalami kerugian perolehan
suara berkurang sebesar 5.429 suara, Teradu I s.d Teradu V menanggapi sebagai
berikut:
− Bahwa TIDAK ADA komunikasi langsung maupun tidak langsung antara saksi
dari Partai Gerindra dengan Komisioner KPU Kabupaten Tolikara di luar forum
pleno;
− Bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten Tolikara setelah PPD Distrik Geya
membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Distrik Geya, terdapat
keberatan dari saksi Partai Gerindra dengan membawa bukti berupa C. Hasil
yang sesuai dengan data pada 24 (dua puluh empat) TPS di Distrik Geya, dan
setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan atas bukti C. Hasil yang
disampaikan saksi, mengingat tidak ada data pembanding berupa C. Hasil
(Plano) yang disampaikan oleh PPD Distrik Geya pada saat pleno, sehingga KPU
Kabupaten Tolikara memeriksa validitas data C. Hasil yang disampaikan dan
melakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data C. Hasil
tersebut dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, dan selanjutnya
tidak ada keberatan saksi serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu SETELAH
pembetulan tersebut, sehingga pembetulan tersebut ditetapkan untuk Distrik
Geya pada saat Pleno di Wamena untuk semua jenis pemilihan (Bukti T-4);
7. Bahwa telah dilakukan Upaya hukum oleh Pengadu dengan mengajukan
permohonan bertanggal 23 Maret 2024 ke Mahkamah Konstitusi, dan telah diputus
dengan Putusan Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Tanggal 03
Juni 2024 dengan amar putusan angka 2 berbunyi: Menyatakan hasil perolehan
suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di
Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, harus dilakukan
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) (Bukti T-5);
8. Bahwa pasca Putusan MK Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024
Tanggal 03 Juni 2024 dihasilkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Provinsi dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum
Tahun 2024 Formulir Model D. Hasil Kabko-Ulang-DPRD Prov, tanggal 24 Juli 2024,
dengan perolehan suara Pengadu berjumlah 16.376 suara (Bukti T-6);
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 8, dengan ini
menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pengabaian
dan/atau pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten Tolikara, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga Teradu I s.d Teradu V sudah
menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1
Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
[2.6.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 165-PKE-
DKPP/VII/2024
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 10 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 165-PKE-
DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
[2.6.3.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I s.d.
Teradu V (KPU Kabupaten Tolikara) perlu menegaskan telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien
sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Teradu I s.d Teradu V berpendapat bahwa pengaduan
yang diadukan Pengadu berkenaan dengan Komisioner dan Kasubag Teknis
KPU Kabupaten Tolikara dengan kesengajaan mengakibatkan hilang atau
berubahnya hasil perhitungan perolehan suara caleg;
3. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu
berkenaan dengan pergeseran perolehan hasil pemilihan umum, yang menurut
Teradu I s.d. Teradu V berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
serta Pasal 474 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang,
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
b. Bahwa berdasarkan aduan dugaan pelanggaran kode etik Perkara Nomor
116- PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024,
tidak dapat diterima karena Nebis In Idem yang mana Pengadilan/Lembaga
Pemeriksa tidak dapat menjatuhkan putusan lebih dari sekali untuk perkara
yang sama. Asas ini bertujuan untuk melindungi terdakwa dari tuntutan dan
persidangan berulang kali untuk perkara yang sama. Aduan Perkara Nomor
165-PKE-DKPP/VII/2024 memiliki karakteristik yang sama/mirip dengan
aduan Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/VI/2024 dan Perkara Nomor 117-
PKE-DKPP/VI/2024, yaitu berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik
adanya pergeseran perolehan suara hasil Pemilu 2024 di Kabupaten
Tolikara. Dan terhadap aduan Perkara Nomor 116- PKE-DKPP/VI/2024 dan
Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024, telah diperiksa oleh Majelis
Pemeriksa DKPP RI;
c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, Teradu
I s.d. Teradu V berpendapat bahwa aduan yang didalilkan oleh Pengadu
bukan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara, namun ke
Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya terhadap aduan Perkara Nomor 165-
PKE- DKPP/VII/2024 juga memiliki pokok aduan yang sama/mirip (Nebis In
Idem) dengan aduan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 dan Perkara
Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024;
4. Bahwa sebelum membantah dalil dari Pengadu, perlu Teradu I s.d. Teradu V
sampaikan bahwa Pengadu merupakan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Kabupaten Tolikara dan Pengadu tidak hadir/tidak mengikuti
rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara sebagaimana dalil aduan;
5. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta memperhatikan
jadwal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik, sejak
tanggal 17 Februari 2024 Teradu telah melakukan upaya koordinasi terkait
permintaan penggunaan tempat dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara, dan kondisi
situasional pada saat itu terdapat permasalahan yang mengakibatkan adanya
mobilisasi masyarakat Kabupaten Tolikara ke Lokasi pelaksanaan pleno,
sehingga terjadi beberapa kali perpindahan tempat pelaksanaan Pleno Tingkat
Kabupaten, dari pelaksanaan di Tolikara, Wamena, hingga pelaksanaan di
Jayapura, sesuai Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor :
B.43/III/2024/Res Tolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal Rekomendasi
Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua (Bukti T-1 dan T-
2);
6. Bahwa berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu perihal dugaan
telah terjadi pergeseran suara di Distrik Wina yang dilakukan oleh Teradu I s.d.
Teradu V/KPU Kabupaten Tolikara kepada Caleg dari PKS an. Ester Tabo
memperoleh suara sebanyak 4146 suara dan caleg PDIP an. Yoel Wakur
memperoleh suara sebanyak 700 suara, Teradu I s.d Teradu V menanggapi
sebagai berikut:
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum untuk Distrik Wina pada tingkat TPS seluruhnya
menggunakan Sistem Noken;
b. Pada saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Wina yang dilakukan di
Wamena pada tanggal 06 Maret 2024, terdapat keberatan dari saksi Partai
Bulan Bintang atas pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara yang
diperoleh Caleg dari Partai PKS atas nama Ester Tabo yang memperoleh
4.146 suara. Keberatan tersebut disampaikan oleh saksi dari Partai Bulan
Bintang dengan membawa bukti berupa C. Plano dan keberatan
disampaikan di dalam forum pleno. Setelah dilakukan pengecekan dan
pemeriksaan atas bukti C. Plano yang disampaikan saksi, selanjutnya KPU
Kabupaten Tolikara memeriksa validitas data C. Plano yang disampaikan dan
melakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data C. Plano
tersebut, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, dan selanjutnya
tidak ada keberatan saksi serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu setelah
pembetulan tersebut, sehingga pembetulan tersebut ditetapkan untuk
Distrik Wina pada saat Pleno di Wamena untuk semua jenis pemilihan;
Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran
suara Caleg di Distrik Wina dan Perpindahan tempat rekapitulasi tidak benar
dan tidak beralasan hukum;
7. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu
perihal dugaan telah terjadi pergeseran suara di Distrik Karubaga yang
dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V/KPU Kabupaten Tolikara kepada Caleg
dari partai PSI an. Marthen Kogoya, SIP memperoleh suara sebanyak 986 suara,
Caleg partai PBB an. Limison Bogum memperoleh suara sebanyak 3735 suara,
caleg Partai Demokrat an. Emas Bogum memperoleh suara sebanyak 3736
suara, caleg partai PKS an. Konstan Jikwa memperoleh suara sebanyak 3735
suara, caleg partai PKS an. Dorkas Tuta Kogoya memperoleh suara sebanyak
1870 suara dan caleg Partai Hanura memperoleh suara sebanyak 879 suara,
namun hasil tersebut berbeda dengan hasil yang tercantum dalam Salinan D.
Hasil Tingkat Kabupaten di Distrik Karubaga, Teradu I s.d Teradu V
menanggapi sebagai berikut:
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum untuk Distrik Karubaga pada tingkat TPS, 2 (dua)
Kelurahan menggunakan Sistem Nasional, sedangkan untuk Kampung yang
lainnya di Distrik Karubaga seluruhnya menggunakan Sistem Noken;
b. Pada saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Karubaga, terdapat
keberatan dari 18 (delapan belas) saksi Partai Politik terutama atas perolehan
suara dari Caleg Partai PKS, dan keberatan tersebut disampaikan secara
lisan dan ada juga yang menyampaikan keberatan secara tertulis dengan
mengisi form keberatan. Keberatan saksi Partai Politik tersebut disampaikan
dengan membawa bukti berupa C. Plano;
c. Pada saat Pleno tersebut, hadir juga Kepala Distrik Karubaga yang
menyampaikan dan membacakan Surat Pernyataan Bersama yang diketahui
dan ditandatangani oleh Ketua Panwas Karubaga (Dolince Yikwa) dan Ketua
PPD Karubaga (Jimmy Fernando Jikwa, S.IP), dan ditandatangani juga oleh
Tokoh Adat, Tokoh Agama, Camat Kota Karubaga, Lurah Kota Karubaga,
Tokoh Pemuda, Tokoh Anggota DPRD dan Tokoh Intelektual, yang
ditandatangani tanggal 21 Februari 2024 (Bukti T-3);
Atas penyampaian Kepala Distrik Karubaga tersebut yang pada dasarnya
mengingatkan bahwa telah ada kesepakatan yang dimuat dan
ditandatangani dalam bentuk Surat Pernyataan Bersama, selanjutnya
disepakati juga oleh seluruh saksi Partai Politik yang hadir pada saat pleno
tersebut, sehingga tindak lanjut penyelesaian atas keberatan saksi Partai
Politik, dilakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data
C. Plano yang dimiliki oleh saksi Partai Politik dan juga berdasarkan Surat
Pernyataan Bersama yang ditandatangani tanggal 21 Februari 2024. Atas
pembetulan terhadap perolehan suara tersebut yang disaksikan oleh
Bawaslu Kabupaten Tolikara, selanjutnya tidak ada keberatan saksi serta
tidak ada rekomendasi dari Bawaslu setelah pembetulan tersebut, sehingga
pembetulan tersebut ditetapkan untuk Distrik Karubaga pada saat Pleno
Tingkat Kabupaten Tolikara yang dilaksanakan di Jayapura untuk semua
jenis pemilihan, dan Pleno untuk Distrik Karubaga merupakan Pleno
Terakhir yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara;
Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran
suara Caleg di Distrik Karubaga tidak benar dan tidak beralasan hukum.
8. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu
perihal dugaan telah terjadi pergeseran suara di Distrik Wari yang dilakukan
oleh Teradu I s.d. Teradu V/KPU Kabupaten Tolikara kepada Caleg dari partai
PKS an. Roy MF Rumwarin memperoleh suara sebanyak 3378 dan telah
disahkan oleh PPD, disaksikan Pandis dan Masyarakat Wari/Taiyeve dan
Komisioner KPU dengan alasan yang dibuat-buat mengalihkan pleno tingkat
Kabupaten Tolikara dari Karubaga ke Wamena, kemudian dipindahkan lagi ke
Hotel Horizon Kotaraja-Kota Jayapura, Teradu I s.d Teradu V menanggapi
sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara untuk
Distrik Wari, setelah dibacakan rekapitulasi hasil Distrik oleh PPD Wari, tidak
ada keberatan saksi partai dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tolikara,
sehingga KPU Kabupaten Tolikara menetapkan hasil sesuai dengan hasil
rekapitulasi PPD Wari, dan hasil tersebut merupakan hasil rekapitulasi
perolehan suara yang telah dibacakan, ditetapkan dan di sahkan pada saat
Pleno tingkat PPD Wari. Dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran suara
caleg tidak benar dan tidak beralasan hukum;
b. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan perpindahan tempat dari Karubaga, ke
Wamena kemudian ke Kotaraja - Kota Jayapura, semata-mata agar
pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara dapat berjalan
lancar dengan memperhatikan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh
KPU. Dikarenakan adanya aksi demo dan situasi yang kurang kondusif pada
saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V telah
berkoordinasi dengan pihak keamanaan dari Kepolisian Resor Kabupaten dan
Pemerintah setempat, hingga akhirnya rekapitulasi tingkat Kabupaten
Tolikara dapat terlaksana dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan
jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU RI;
c. Bahwa perpindahan tempat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten
Tolikara, Teradu telah membuat Surat Nomor 146/PL.01.8-
SD/9404/2/2024, tanggal 13 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Perubahan
Tempat Kelanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara, yang ditujukan kepada PPD se-
Kabupaten Tolikara, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Tolikara,
dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu (Bukti T- 4);
d. Bahwa berkenaan dengan situasi yang tidak kondusif dan memerhatikan
jadwal tahapan rekapitulasi yang semakin pendek, Teradu telah meminta
pengamanan dari Kepolisian Resor Tolikara melalui Surat Ketua KPU
Kabupaten Tolikara Nomor 86/PL.01.8-SD/9404/2/2024, tanggal 01 Maret
2024 perihal Permintaan Pengamanan Penjemputan Ketua dan Anggota PPD
se-Kabupaten Tolikara dan bantuan keamanan dari Batalyon Kompi D
Pelopor IV Jayawijaya melalui surat Ketua KPU Kabupaten Tolikara Nomor
99/PL.01.8-SD/9404/2/2024, tanggal 05 Maret 2024 perihal Permintaan
Pengamanan Penjemputan Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara
(Bukti T-5 dan Bukti T-6);
e. Bahwa Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten
oleh KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 19 Maret 2024, dan D. Hasil
Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni Abepura, karena
pada saat Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara, Rekapitulasi Hasil
Penghitungan suara tersebut masih dicatat secara manual dan belum
dimasukkan ke dalam Sirekap (kondisi Offline), selanjutnya setelah
dimasukkan dalam Sirekap dan menghasilkan D. Hasil Kabupaten, kemudian
diserahkan kepada Ketua-Ketua Partai yang hadir pada saat itu (Bukti T-7);
Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran
suara Caleg di Distrik Wari dan Perpindahan tempat rekapitulasi tidak benar
dan tidak beralasan hukum;
9. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu
perihal dugaan telah terjadi perpindahan tempat pelaksanaan pleno tingkat
kabupaten ke Hotel Horizon Kotaraja-Kota Jayapura dan dugaan pergeseran
suara di Distrik Dow yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V/KPU
Kabupaten Tolikara kepada Caleg dari partai PKS an. Roy MF Rumwarin
memperoleh suara sebanyak 1430 dan telah disahkan oleh PPD dan Pandis
disaksikan Distrik Dow. Pada saat pembacaan hasil pada rekapitulasi tingkat
Kabupaten, ternyata berbeda dengan pleno tingkat distrik, secara sepihak PPD
Distrik DOW merubah hasil pleno tingkat distrik dengan mengalihkan 1430
suara kepada caleg an. Eiron Karoba dari PDIP disahkan oleh Komisioner KPU,
Teradu I s.d Teradu V menanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara untuk
Distrik Dow, setelah dibacakan rekapitulasi hasil Distrik oleh PPD Dow, tidak
ada keberatan saksi partai dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tolikara,
sehingga KPU Kabupaten Tolikara menetapkan hasil sesuai dengan hasil
rekapitulasi PPD Dow, dan hasil tersebut merupakan hasil rekapitulasi
perolehan suara yang telah dibacakan, ditetapkan dan di sahkan pada saat
Pleno tingkat PPD Dow;
b. Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi serta memperhatikan
jadwal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik, sejak
tanggal 17 Februari 2024 Teradu telah melakukan upaya koordinasi terkait
permintaan penggunaan tempat dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara, dan kondisi
situasional pada saat itu terdapat permasalahan yang mengakibatkan adanya
mobilisasi masyarakat Kabupaten Tolikara ke Lokasi pelaksanaan pleno,
sehingga terjadi beberapa kali perpindahan tempat pelaksanaan Pleno
Tingkat Kabupaten, dari pelaksanaan di Tolikara, Wamena, hingga
pelaksanaan di Jayapura, sesuai Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara
Nomor : B.43/III/2024/Res Tolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal
Rekomendasi Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua.
Adapun kronologis lengkap berkenaan dengan alasan dipindahkannya
tempat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara telah Teradu
sampaikan di atas pada angka 9 huruf b dan dilampirkan Bukti T-1 dan Bukti
T-2;
Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran
suara Caleg di Distrik Dow dan Perpindahan tempat rekapitulasi tidak benar
dan tidak beralasan hukum;
10. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dugaan pergeseran suara di Distrik
Bewani yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V/KPU Kabupaten Tolikara
kepada Caleg dari partai PKS an. Else Karoba yang mendapatkan 3.936 suara
dan telah terjadi pergeseran suara yang dilakukan Komisioner KPU ke Caleg
dari Partai PKB an. Elce Penggu sebesar 1.065 suara pada Salinan D. Hasil
Kabupaten yang dibagikan, Teradu I s.d Teradu V menanggapi sebagai berikut:
Bahwa pada saat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara untuk Distrik
Bewani, setelah dibacakan rekapitulasi hasil Distrik oleh PPD Bewani, ada
keberatan saksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Saksi Partai Gelora, akan tetapi
hanya Saksi Partai PKB yang membawa C. Plano, Setelah dilakukan
pengecekan dan pemeriksaan atas bukti C. Plano yang disampaikan saksi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), selanjutnya KPU Kabupaten Tolikara
memeriksa validitas data C. Plano yang disampaikan dan melakukan
pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data C. Plano tersebut,
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, dan selanjutnya tidak ada
keberatan saksi serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu setelah pembetulan
tersebut, sehingga pembetulan tersebut ditetapkan untuk Distrik Bewani pada
saat Pleno, sebagaimana tertuang dalam D. Hasil Kabupaten sebagaimana
Bukti T-7;
Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan dengan pergeseran
suara Caleg di Distrik Bewani tidak benar dan tidak beralasan hukum;
11. Bahwa berkenaan dengan dalil pengadu yang menyatakan D. Hasil Tingkat
Kabupaten yang dikeluarkan KPU Kabupaten Tolikara tanpa dilakukan
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V menanggapi sebagai berikut:
Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara telah
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan diawasi
oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara dan disaksikan oleh para saksi partai politik
peserta Pemilu, mulai dari pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik,
pembetulan dan penetapan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara.
Terhadap Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Kabupaten
oleh KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 19 Maret 2024, dan D. Hasil
Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni Abepura, karena
pada saat Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan
suara tersebut masih dicatat secara manual dan belum dimasukkan ke dalam
Sirekap (kondisi Offline), selanjutnya setelah dimasukkan dalam Sirekap dan
menghasilkan D. Hasil Kabupaten, kemudian diserahkan kepada Ketua-Ketua
Partai yang hadir pada saat itu;
Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu berkenaan D. Hasil Tingkat
Kabupaten yang dikeluarkan KPU Kabupaten Tolikara tanpa dilakukan
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum;
12. Bahwa berkenaan dengan Tim Sel KPU Kabupaten Tolikara Periode 2024-2029,
Teradu I s.d Teradu V tidak dapat memberikan keterangan karena bukan
merupakan tugas dan wewenang Teradu I s.d Teradu V. Teradu I s.d Teradu V
pada saat itu mengikuti tahapan tes dan seleksi calon anggota KPU kabupaten
Tolikara bersama peserta yang lainnya, dengan melakukan pendaftaran,
memenuhi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti
seluruh rangkaian tes yang dilakukan oleh Tim Seleksi KPU kabupaten
Tolikara;
13. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 12,
dengan ini menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti bahwa
Para Teradu melakukan pengabaian dan/atau pelanggaran kode etik dalam
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara, justru
sebaliknya menunjukkan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga Para Teradu sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang
berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 maupun peraturan
perundang-undangan lainnya.
[2.6.3.2] JAWABAN TERADU VI
1. Sebelumnya saya perlu menegaskan tentang posisi serta tupoksi saya sebagai
Kasubbag Teknis di Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara. Dalam regulasi, baik UU
Pemilu Tahun 2017, Perpres 105 Tahun 2018 maupun PKPU 14 Tahun 2020 sangat
jelas mengatur beberapa hal yang menjadi tugas, kewenangan dan kewajiban
sekretariat KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
yang sangat berkaitan erat dengan supporting terhadap pelaksanaan tahapan
pemilu. Ketentuan Pasal 85 UU Pemilu Tahun 2017, menyatakan bahwa
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota. Terkait tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam ketentuan tersebut diatur tugas
sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk: membantu
penyusunan program dan anggaran pemilu, memberikan dukungan teknis
administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan pemilu, membantu pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan pemilu, membantu perumusan dan penyusunan rancangan
keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, membantu penyusunan laporan
penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa setelah membaca pokok aduan pengadu, yang mana pengadu mendalilkan
saya dengan kesengajaan mengakibatkan hilang atau berubahnya hasil
perhitungan perolehan suara caleg.
3. Bahwa menurut teradu apa yang dituduhkan pengadu adalah keliru atau tidak
beralasan, karena untuk diketahui bahwa tugas dan fungsi saya sebagai bagian
dari kesekretariatan adalah berbeda dengan tugas dan fungsi Komisioner KPU.
Adapun tugas pokok yang saya lakukan dalam pelaksanaan rekapitulasi
diantaranya: mengelola anggaran pelaksanaan rekapitulasi yang berasal dari DIPA
KPU Kabupaten Tolikara, menyiapkan gedung tempat pelaksanaan rekapitulasi,
menyiapkan konsumsi makan minum, memastikan tamu undangan dapat hadir
tepat waktu, memfasilitasi kebutuhan komisioner, berkoordinasi dengan pihak
keamanan terkait situasi kamtibmas, menyiapkan hal-hal administrasi yang
diperlukan.
4. Bahwa terkait hasil-hasil yang diplenokan oleh komisioner adalah murni
Keputusan dari Komisioner dalam rapat pleno, saya sebagai Kasubbag Teknis
bertugas memastikan kegiatan dapat berjalan lancar tanpa kekurangan dukungan
fungsi-fungsi kesekretariatan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM PARA TERADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 116-PKE-
DKPP/VI/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu
Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM PARA TERADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 117-PKE-
DKPP/VI/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu
Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.3] PETITUM PARA TERADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024
[2.7.3.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah
melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu
Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.3.1] PETITUM TERADU VI
Oleh karena itu berkenaan dengan aduan pengadu terhadap saya teradu VI, kepada
Yang Mulia Majelis DKPP yang terhormat saya memohon untuk kiranya dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Undang-undang
dan Peraturan KPU, serta menyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI dalam kedudukannya sebagai ASN penyelenggara pemilu
pada Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara; dan
4. atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono).
[2.8] ALAT BUKTI TERADU
[2.8.1] ALAT BUKTI TERADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Lampiran I Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Bukti T-1 Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum
Kronologis kendala Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Bukti T-2 Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara dan
Perpindahan Tempat Pleno
Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor
B.43/III/2024/ResTolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal
Bukti T-3
Rekomendasi Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi
Papua
Foto copy formulir model C. Salinan pada 24 (dua puluh empat) TPS di
Bukti T-4
Distrik Geya
Surat Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024, perihal
Bukti T-5 Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
2024, tanggal 4 Maret 2024
Fotocopy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Bukti T-6 Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Pegunungan dari Kecamatan dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Formulir Model D.
Hasil Kabko-DPRP-Dapil Tolikara 1, 2 dan 4
Keputusan KPU Kabupaten Tolikara Nomor 50 Tahun 2024 tentang
Bukti T-7 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2024 tanggal 19 Maret 2024
Bukti T-8 Foto Copy formulir Model C Salinan pada 11 TPS di Distrik Poganeri
[2.8.2] ALAT BUKTI TERADU PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Lampiran I Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Bukti T-1 Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum
Kronologis kendala Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Bukti T-2 Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara dan
Perpindahan Tempat Pleno
Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor
B.43/III/2024/ResTolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal
Bukti T-3
Rekomendasi Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi
Papua
Foto copy formulir model C. Salinan pada 24 (dua puluh empat) TPS di
Bukti T-4
Distrik Geya
Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Pengadu Nomor 221-
Bukti T-5
01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Tanggal 03 Juni 2024
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Bukti T-6 Provinsi dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan
Umum Tahun 2024 Formulir Model D. Hasil Kabko-Ulang-DPRD Prov,
tanggal 24 Juli 2024
[2.8.3] ALAT BUKTI TERADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Kronologis kendala Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Bukti T-1 Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara dan
Perpindahan Tempat Pleno;
Surat Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor
Bukti T-2 B.43/III/2024/ResTolikara tanggal 08 Maret 2024 Perihal Rekomendasi
Perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura Kota Provinsi Papua
Surat Pernyataan Bersama yang diketahui dan ditandatangani oleh
Ketua Panwas Karubaga (Dolince Yikwa), Ketua PPD Karubaga (Jimmy
Fernando Jikwa, S.IP), dan ditandatangani juga oleh Tokoh Adat,
Bukti T-3
Tokoh Agama, Camat Kota Karubaga, Lurah Kota Karubaga, Tokoh
Pemuda, Tokoh Anggota DPRD dan Tokoh Intelektual, tanggal 21
Februari 2024
Surat Nomor 146/PL.01.8- SD/9404/2/2024, tanggal 13 Maret 2024
perihal Pemberitahuan Perubahan Tempat Kelanjutan Rapat Pleno
Bukti T-4
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Tolikara
Surat Ketua KPU Kabupaten Tolikara Nomor 86/PL.01.8-
SD/9404/2/2024, tanggal 01 Maret 2024 perihal Permintaan
Bukti T-5
Pengamanan Penjemputan Ketua
dan Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara
Surat Ketua KPU Kabupaten Tolikara Nomor 99/PL.01.8-
SD/9404/2/2024, tanggal 05 Maret 2024 perihal Permintaan
Bukti T-6
Pengamanan Penjemputan Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten
Tolikara
Fotocopy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Bukti T-7 Rakyat Papua Pegunungan dari Kecamatan dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Formulir Model D. Hasil
Kabko-DPRP-Dapil Tolikara 1, 2 dan 3
[2.9] SAKSI TERADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024
• Yulewas Narek
Saksi merupakan caleg dari PBB. Suara di Distrik Wina Pleno ditingkat Kabupaten
berbeda dengan yang di lapangan. Saksi memperoleh 1.034. Pleno KPU suara Saksi
diproses. Saksi kecewa Ketua PPD Wina memiliki istri yang juga caleg.
[2.10] KESIMPULAN TERADU
[2.10.1] KESIMPULAN TERADU PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024,
Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
[2.10.1.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
pemeriksaan sebelumnya;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan
Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau
keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini;
3. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dimana Kabupaten Tolikara sebagian
besar TPS menggunakan Sistem Noken sedangkan proses Rekapitulasi Tingkat
Distrik (PPD) TIDAK menggunakan Proses Noken;
4. Bahwa mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan
keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan
atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini
berkaitan dengan pokok aduan Pengadu;
5. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024,
terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
a.Bahwa berkenaan dengan aduan yang diadukan Pengadu dan terhadap
keterangan yang disampaikan oleh Pengadu dalam sidang pemeriksaan
sebelumnya, Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan berkenaan dengan
Anggota KPU Kabupaten Tolikara diduga dengan sengaja mengakibatkan hilang
atau berubahnya hasil perhitungan perolehan suara caleg dari Partai
Kebangkitan Nusantara tidak terbukti karena perubahan angka TERJADI dalam
proses Pleno tingkat KPU Kabupaten Tolikara;
b. Bahwa dalam proses Pleno Rekapitulasi PPD tidak menyerahkan Formulir Model
C,baik C. Hasil maupun C. salinan kepada KPU Kabupaten Tolikara pada saat
Pleno;
c. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan kronologi kejadian menurut Pengadu
perihal dugaan telah terjadi pergeseran suara yang dilakukan oleh Para
Teradu/KPU Kabupaten Tolikara kepada Caleg dari partai PKB an. Otopius
Yikwa, SH sebesar 4467 suara dan caleg partai Golkar an. Wegima Weya sebesar
821 suara, Teradu I s.d Teradu V, Teradu telah menyampaikan tanggapan di
dalam Jawaban Teradu dalam sidang pemeriksaan, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1) Bahwa pada saat pleno tingkat Kabupaten, PPD telah membacakan hasil
tingkat Distrik yang telah dilakukan Pleno di tingkat Distrik, dan terhadap
hasil di TPS yang tidak sesuai dengan data di lapangan, terdapat pengajuan
keberatan dari saksi Partai dengan membawa dan memberikan bukti berupa
C. Salinan, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten, dan PPD selanjutnya
dilakukan pencocokan data saksi dan formulir D. hasil PPD karena tidak ada
Formulir Baik C. Hasil maupun C. Salinan yang dimiliki PPD, Bawaslu
Kabupaten dan Saksi lain yang hadir, maka pembetulan terhadap perolehan
suara sesuai dengan data C. Salinan, yang dilakukan dalam rapat4 pleno
dengan mempertimbangkan kondisi pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPD
sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni KPU Provinsi Papua
Pegunungan dalam sidang serta kondisi keamanan pada saat pleno;
2) Bahwa selanjutnya terhadap Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 19
Maret 2024, dan D. Hasil Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di
Hotel Suni Abepura, karena pada saat Pleno Tingkat Kabupaten, rekapitulasi
hasil penghitungan suara tersebut masih dicatat secara manual dan belum
dimasukkan ke dalam Sirekap (kondisi Offline), selanjutnya setelah
dimasukkan dalam Sirekap dan menghasilkan D. Hasil Kabupaten, untuk
kemudian diserahkan kepada Ketua-Ketua Partai yang hadir pada saat itu;
d. Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu perihal kronologi kejadian menurut
Pengadu mengenai dugaan pemindahan suara tanpa melalui mekanisme yang
ada dengan menolak kelengkapan C. Hasil yang dibawa oleh PPD, Teradu I s.d
Teradu V pada pokoknya memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari saksi Partai
Gerindra dengan membawa bukti berupa C. Salinan yang sesuai dengan data
pada 24 (dua puluh empat) TPS di Distrik Geya, disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten dan selanjutnya dilakukan pencocokan data mengingat tidak ada
data pembanding berupa C. Hasil (Plano) yang disampaikan oleh PPD Distrik
Geya pada saat pleno, sehingga KPU Kabupaten Tolikara memeriksa validitas
data C. Hasil Salinan yang disampaikan dan melakukan pembetulan terhadap
perolehan suara berdasarkan data C. Hasil tersebut dan disaksikan oleh
Bawaslu Kabupaten Tolikara, dan selanjutnya tidak ada keberatan saksi serta
tidak ada rekomendasi dari Bawaslu SETELAH pembetulan tersebut, sehingga
pembetulan tersebut ditetapkan untuk Distrik Geya pada saat Pleno di
Wamena untuk semua jenis pemilihan;
2) Bahwa selanjutnya berkenaan dengan penolakan atas dokumen yang dibawa
oleh PPD tersebut disampaikan di luar forum rapat pleno dan yang dibawa
bukanlah dokumen C. Hasil melainkan C. Salinan, dan saat itu pengesahan
Hasil Distrik Geya pada pleno Tingkat Kabupaten telah selesai;
e. Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu perihal dugaan PPD Distrik Timori
dan Teradu secara sepihak mengalihkan suara caleg PKN an. Daiki Wonda ke
Caleg PKB an. Yan Wenda pada Distrik Timori, Teradu I s.d Teradu V
menegaskan tanggapan pada saat pelaksanaan Pleno Tingkat Kabupaten
Tolikara untuk Distrik Timori, bahwasanya setelah dibacakan rekapitulasi hasil
Distrik oleh PPD Timori, tidak ada keberatan saksi partai dan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Tolikara, sehingga KPU Kabupaten Tolikara 5 menetapkan
hasil sesuai dengan hasil rekapitulasi PPD Timori;
f. Bahwa kesaksian PPD Timori perihal ada perintah dari Teradu untuk merubah
angka pada Pleno rekapitualasi tingkat distrik tidak disertai dengan alat bukti
serta tidak ada kesaksian dari PPD Timori lainnya;
g. Bahwa berkenaan dengan adanya Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor
328/PL.00/K.KAB-PA.25/03/2024, Teradu I s.d. V sampaikan bahwasanya
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Tolikara senantiasa
berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024, dan surat Ketua KPU RI Nomor
454/PL.01.8-SD/05/2024, dimana terhadap semua keberatan dari para saksi
Partai Politik, maupun saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Tolikara yang
disampaikan dalam Rapat Pleno, Teradu I s.d. V telah tindaklanjuti, untuk
selanjutnya Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Tolikara, Teradu telah menuangkan hasil tersebut di dalam formulir
D-Hasil Kabko, yang ditandatangani oleh Teradu, para saksi Partai Politik
peserta Pemilu 2024, dan Bawaslu Kabupaten Tolikara.
[2.10.1.2] KESIMPULAN TERADU VI
1. Bahwa sebelum Teradu VI menyampaikan kesimpulan jawaban, perlu menegaskan
tentang posisi serta tupoksi Teradu VI sebagai ASN Sekretariat KPU Kabupaten
Tolikara. Dalam regulasi, baik UU Pemilu Tahun 2017, Perpres 105 Tahun 2018
maupun PKPU 14 Tahun 2020 sangat jelas mengatur beberapa hal yang menjadi
tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang sangat berkaitan erat dengan supporting
terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Ketentuan Pasal 85 UU Pemilu Tahun 2017,
menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Lebih lanjut dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 UU Pemilu Tahun 2017 terkait tugas, kewenangan dan kewajiban
sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam ketentuan tersebut diatur
tugas sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk:
membantu penyusunan program dan anggaran pemilu, memberikan dukungan
teknis administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
dalam menyelenggarakan pemilu, membantu pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan pemilu, membantu perumusan dan penyusunan rancangan
keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, membantu penyusunan laporan
penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa setelah membaca pokok aduan pengadu, yang mana secara keseluruhan
tertuju pada dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh Komisioner KPU
Kabupaten Tolikara, namun setelah dicermati secara seksama tidak ada hal
eksplisit yang tertulis dalam aduan pengadu menyebut perbuatan apa yang Teradu
VI lakukan.
3. Bahwa dalam sidang DKPP, majelis sempat menanyakan kepada pengadu perihal
alasan melaporkan Teradu VI, yang mana alasan pengadu menyebutkan hal-hal
diluar pokok aduannya, salah satunya tentang laporan-laporan pengadu yang tidak
ditanggapi. Terkait laporan- laporan yang menurut pengadu tidak pernah dtanggapi,
dalam hal ini Teradu VI memberi jawaban bahwa hal-hal menyangkut pengaduan
bukanlah tugas dan wewenang Teradu VI selaku ASN Sekretariat KPU, bahwa
seharusnya hal tersebut dilaporkan langsung kepada Bawaslu.
4. Bahwa tugas-tugas pokok yang Teradu VI lakukan dalam pelaksanaan rekapitulasi
diantaranya: mengelola anggaran pelaksanaan rekapitulasi yang berasal dari DIPA
KPU Kabupaten Tolikara, menyiapkan gedung tempat pelaksanaan rekapitulasi,
menyiapkan konsumsi makan minum, memastikan tamu undangan dapat hadir
tepat waktu, memfasilitasi kebutuhan komisioner, berkoordinasi dengan pihak
keamanan terkait situasi kamtibmas, menyiapkan berkas administrasi yang
diperlukan.
5. Bahwa terkait hasil-hasil yang diplenokan oleh komisioner adalah murni Keputusan
dari Komisioner dalam rapat pleno, kami dari pihak Sekretariat tidak ada dalam
pengambilan Keputusan tersebut.
6. Berdasarkan kesimpulan jawaban yang telah Teradu VI uraikan, dengan ini saya
menyampaikan closing statement: bahwa dalam hal tugas dan tanggung jawab yang
Teradu VI saya emban sebagai Kasubbag, saya telah berusaha maksimal bekerja
dengan baik serta senantiasa mengacu pada aturan yang ada. Selama hampir 14
tahun sebagai ASN Sekretariat KPU, yaitu sejak tahun 2010 s/d saat ini, saya sudah
ditempatkan di wilayah Papua Pegunungan yang mana pastinya sudah cukup
familiar dengan karakter masyarakat Papua Pegunungan. Tidak mudah menjadi
penyelenggara di wilayah dengan tingkat kerawanan yang cukup tinggi, sudah
banyak yang saya lalui, mulai ancaman, kondisi mencekam, ketakutan, terkurung
oleh situasi panas antar kubu, dan tidak sedikit fitnah-fitnah yang diterima
termasuk salah satunya dalam pengaduan DKPP kali ini. Alhamdulillah walau
selalu bekerja dalam situasi mencekam, sampai hari ini saya masih hidup, itu
dikarenakan saya selalu mengingat pesan kedua orang tua saya, yaitu “nak, selama
kau bekerja dengan jujur, kau pasti selamat”.
[2.10.2] KESIMPULAN TERADU PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024 pada
tanggal 10 September 2024, Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis
sebagai berikut:
[2.10.2.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
pemeriksaan sebelumnya;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan
Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau
keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini;
3. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum
dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dimana Kabupaten Tolikara sebagian
besar TPS menggunakan Sistem Noken sedangkan proses Rekapitulasi Tingkat
Distrik (PPD) TIDAK menggunakan Proses Noken;
4. Bahwa mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), dapat mempertimbangkan profesionalisme dan objektifitas dari
mantan PPD dihadirkan sebagai saksi pengadu dalam memberikan keterangan
karena hubungan kekerabatan antara pengadu dan saksi, termasuk juga
kekerabatan (Saudara Sepupu) antara pengadu dan pihak terkait Ketua Bawaslu
Tolikara.
5. Bahwa mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan
keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan
atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan
ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu;
6. Bahwa telah dilakukan rapat bersama sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Tolikara
tgl 09 Maret 2024 perihal penundaan pleno guna Kpu tolikara menyampaikan D
Hasil Kecamatan dan C Salinan kepada Saksi Parpol untuk dilakukan pencocokan,
yang dihadiri oleh KPU Tolikara, Bawaslu Tolikara, KPU Provinsi, Kapolres serta
Bupati dan Forkopimda Kabupaten Tolikara. Dan rapat yang dilaksanakan selama
dua hari tersebut menemukan fakta bahwa saksi parpol tidak menerima Sebagian
besar C Salinan maupun D Hasil PPD sehingga menyepakati untuk proses Pleno
Rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara Turun satu Tingkat dari Tingkat distrik yakni
menggunakan Form C. hal ini juga karena Sebagian Besar PPD belum
menyelesaikan Rekapitulasi untuk seluruh TPS dalam wilayah distrik namun
dalam Pleno Tingkat KPU tolikara D HASIL PPD, YANG DI BACAKAN MELIPUTI
SELURUH TPS.
7. Bahwa Pengadu tidak melakukan upaya hukum Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya apabila ada
keberatan atau perselisihan terkait hasil Pemilu se-Kabupaten Tolikara pada saat
itu Pengadu dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK);
8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 s.d. 7, dengan ini
menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pengabaian
dan/atau pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi
tingkat Kabupaten Tolikara, justru sebaliknya menunjukkan ketaatan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Teradu I s.d Teradu V
sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1
Tahun 2017 maupun peraturan perundang-undangan lainnya
Berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut
di atas, terbukti bahwa menurut Teradu I s.d. V telah melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur
yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah
diadukan oleh Pengadu dalam laporannya.
[2.10.2.2] KESIMPULAN TERADU VI
1. Sebelumnya saya perlu menegaskan tentang posisi serta tupoksi saya sebagai
Kasubbag Teknis di Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara. Dalam regulasi, baik UU
Pemilu Tahun 2017, Perpres 105 Tahun 2018 maupun PKPU 14 Tahun 2020 sangat
jelas mengatur beberapa hal yang menjadi tugas, kewenangan dan kewajiban
sekretariat KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
yang sangat berkaitan erat dengan supporting terhadap pelaksanaan tahapan
pemilu. Ketentuan Pasal 85 UU Pemilu Tahun 2017, menyatakan bahwa
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota. Terkait tugas, kewenangan dan kewajiban sekretariat
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam ketentuan tersebut diatur tugas
sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk: membantu
penyusunan program dan anggaran pemilu, memberikan dukungan teknis
administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan pemilu, membantu pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan pemilu, membantu perumusan dan penyusunan rancangan
keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, membantu penyusunan laporan
penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa menurut teradu apa yang dituduhkan pengadu adalah keliru atau tidak
beralasan, karena untuk diketahui bahwa tugas dan fungsi teradu sebagai bagian
dari kesekretariatan adalah berbeda dengan tugas dan fungsi Komisioner KPU.
Adapun tugas pokok yang teradu lakukan dalam pelaksanaan rekapitulasi
diantaranya: mengelola anggaran pelaksanaan rekapitulasi yang berasal dari DIPA
KPU Kabupaten Tolikara, menyiapkan gedung tempat pelaksanaan rekapitulasi,
menyiapkan konsumsi makan minum, memastikan tamu undangan dapat hadir
tepat waktu, memfasilitasi kebutuhan komisioner, berkoordinasi dengan pihak
keamanan terkait situasi kamtibmas, menyiapkan hal-hal administrasi yang
diperlukan.
3. Bahwa terkait hasil-hasil yang diplenokan oleh komisioner adalah murni
Keputusan dari Komisioner dalam rapat pleno, saya sebagai Kasubbag Teknis
bertugas memastikan kegiatan dapat berjalan lancar tanpa kekurangan dukungan
fungsi-fungsi kesekretariatan. Dalam hal ini menurut teradu, pengadu tidak paham
perbedaan tugas antara Sekretariat dan Komisioner sehingga menuduhkan teradu
juga bagian dari apa yang pengadu tuduhkan.
4. Bahwa berdasarkan proses persidangan yang telah terlaksana bahwa apa yang
pengadu dalilkan terhadap saya teradu VI dengan kesengajaan mengakibatkan
hilang atau berubahnya hasil perhitungan perolehan suara caleg, adalah tidak
terbukti.
5. Berdasarkan kesimpulan jawaban yang telah saya uraikan, dengan ini teradu
menyampaikan closing statement:
“Yang Mulia Majelis DKPP, tahun 2024 ini adalah tahun ke-14 saya mengabdikan
diri sebagai ASN Sekretariat KPU, yang mana sejak awal pengangkatan di tahun
2010 hingga hari ini sudah ditempatkan melaksanakan tugas di wilayah Papua
Pegunungan. Penempatan pertama saya adalah di Kab. Mamberamo Tengah dimana
selama 13 tahun saya bertugas disana dan baru di mutasi bertugas di Kab. Tolikara
sejak bulan november 2024, yang artinya umur pengabdian saya di Kab. Tolikara
kurang lebih baru memasuki 10 bulan. Sebagai “minoritas” di daerah sulit seperti
Papua Pegunungan bukanlah hal yang mudah, terlebih sebagai penyelenggara
Pemilu yang mana harus berhadapan dengan SDM masyarakat dengan kearifan
lokalnya. Selama 13 tahun di Mamberamo Tengah telah saya lalui dengan kinerja
maksimal dan meninggalkan kesan yang baik bagi masyarakat, namun situasi
berbeda saya alami di Satker Kab. Tolikara, dimana belum cukup setahun mengabdi
saya sudah harus mendapati situasi yang saya sendiri tidak paham kenapa bisa
menjadi salah satu teradu dalam pengaduan DKPP. Namun sebagai muslim, saya
percaya ini sudah menjadi “Qadarullah” yang harus saya jalani. Dalam hal tugas
dan tanggung jawab yang saya emban sebagai Kasubbag, saya telah berusaha
maksimal bekerja dengan baik serta senantiasa mengacu pada regulasi yang
berlaku. Sejak tahun 2010 hingga sekarang memasuki 14 tahun masa pengabdian
saya sebagai abdi negara, baru kali ini saya mendapati situasi ini. Tidak mudah
menjadi penyelenggara di wilayah seperti ini, berhadapan dengan SDM masyarakat
yang “kurang” paham regulasi, bekerja dengan SDM Komisioner yang “kurang
mumpuni”, sistem Pemilu Noken yang bervariasi, serta tingkat kerawanan daerah
yang cukup tinggi, adalah menjadi kesulitan tersendiri yang harus dihadapi. Sudah
banyak yang saya lalui, mulai ancaman, kondisi mencekam, ketakutan, terkurung
oleh situasi panas antar kubu, dan tidak sedikit fitnah-fitnah yang diterima termasuk
salah satunya dalam pengaduan DKPP kali ini. Bahkan untuk keselamatan jiwa
sudah tidak terpikirkan lagi karena hanya berpasrah dengan keadaan. Apapun itu
hingga hari ini saya ikhlas menjalani semua itu, Alhamdulillah sampai hari ini saya
masih hidup, karena saya yakin kekuatan doa lebih besar dari apapun, satu pesan
kedua orang tua saya yang saya pegang, “nak, selama kau bekerja dengan jujur,
kau pasti selamat”. Pengalaman ini akan saya jadikan pembelajaran untuk
kedepannya lebih berhati-hati dan lebih mawas diri lagi dalam bekerja, sekaligus
sebagai pengingat diri bahwa walau sudah berusaha maksimal bekerja dengan baik
dan jujur belum tentu menjamin dijauhkan dari fitnah dan tuduhan”.
6. Oleh karena itu berkenaan dengan aduan pengadu terhadap saya teradu VI, kepada
Yang Mulia Majelis DKPP yang terhormat saya memohon untuk kiranya dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Undang-undang
dan Peraturan KPU, serta menyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Merehabilitasi Teradu VI dalam kedudukannya sebagai ASN penyelenggara
pemilu pada Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara; dan
d. atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono).
[2.11] PIHAK TERKAIT
[2.11.1] PIHAK TERKAIT PERKARA 116-PKE-DKPP/VI/2024
[2.11.1.1] KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
29 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa Berkaitan dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU RI telah mengeluarkan Surat Dinas
Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 4 maret 2024 perihal Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, yang disampaikan
kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia;
2. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) diatas
berdasarkan Lampiran 1 Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan HasilPemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan HasilPemilihan Umum, jadwal rekapitulasi dan
penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan:
a. Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 februari s.d 2 maret 2024;
b. Kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 17 februari 2024 s.d 5
maret2024;
c. Provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 februari 2024 s.d 10 maret 2024;
d. Nasional dilaksanakan pada tanggal 22 februari 2024 s.d 20 maret 2024.
3. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) juga
dijelaskan dalam memerhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi,
disampaikan sebagi berikut:
a. Dalam hal melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada
tingkat kecamatan, Kabupaten/ Kota melalui Provinsi tidak dapat terlaksana
pada rentan waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force mejeur atau
kondisi di luar dari perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK,
KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan
penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara; dan
b. Penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memerhatikan
ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu
pelaksaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan.
4. Bahwa menindaklanjuti surat dinas sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (dua), KPU
Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Supervisi dan Monitoring Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu di KPU Kab. Tolikara, dengan hasil
sebagai berikut:
a. KPU Kab. Tolikara melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Kabupaten dengan berpindah pindah tempat, karena gangguan
keamanan, dengan rincian sebagai berikut:
No Tanggal Tempat Pelaksanaan Kota
1. 28 Februari sd. 2 Maret Hotel Grand Sartika Wamena
2024
2. 5 Maret sd. 6 Maret 2024 Gedung Tongkonan Wamena
3. 11 Maret sd. 12 Maret 2024 Hotel Horizon Abepura Jayapura
4. 13 Maret sd. 14 Maret 2024 Hotel Fox Jayapura
b. KPU Kab. Tolikara dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Kabupaten menggunakan PDF Berumus, selanjutnya diupload dalam
sirekap;
c. KPU Kab. Tolikara mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi pada tanggal 19 Maret 2024 di
Hotel Grand Allison, Sentani, Kab. Jayapura.
5. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, KPU
Provinsi Papua Pegunungan telah menyampaikan Surat Dinas KPU Provinsi Papua
Pegunungan Nomor 107/PL.01.8-SD/95/2024, tanggal 24 Februari 2024, perihal
Percepatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Pemilu Tahun 2024;
[2.11.1.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 29 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan berkewajiban untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan
umum pada tingkatan di bawahnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 100 huruf b
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017;
2. Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Kabupaten se- Provinsi Papua Pegunungan;
3. Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 09 Maret 2024, terdapat perwakilan 14 (empat belas) Partai
Politik dan masyarakat yang mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan secara lisan, yang
salah satunya berkaitan dengan adanya peralihan suara atau perubahan
perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara;
b. Bahwa setelah mendengar aspirasi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk
mendengar laporan hasil pengawasan yang berkaitan dengan pengaduan
Perwakilan Partai Politik dan Masyarakat Kabupaten Tolikara tersebut;
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengundang perwakilan 14 (empat
belas) Partai Politik untuk datang menyampaikan pengaduan secara langsung
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara di Kantor Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan karena berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten Tolikara yang merupakan wilayah pengawasannya;
d. Bahwa terdapat kesepakatan dalam pertemuan tersebut yang salah satunya
adalah larangan pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten di laksanakan di
Jayapura;
e. Bahwa atas kesepakatan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
menyampaikan surat nomor 050/PM.00/K.PG/03/2024, tertanggal 09 Maret
2024 perihal Tindak Lanjut Aksi Demo Damai Masyarakat Tolikara Terkait
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pada Pemilu Tahun 2024 yang
ditujukan kepada KPU Provinsi Papua; (bukti PT-1)
f. Bahwa KPU Kabupaten Tolikara tetap melaksanakan rekapitulasi tingkat
Kabupaten di Jayapura dengan alasan keamanan, itupun diperkuat dengan
rekomendasi dari Pihak Polres Tolikara yang memberikan ijin pelaksanaan
rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan di Jayapura;
g. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima 3 (tiga) laporan tertulis
yang tidak berkaitan dengan Pengadu, terhadap laporan tersebut Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara
melalui surat nomor 029/HK.00.01/K.PG/04/2024 tertanggal 06 April 2024 dan
surat nomor 037/HK.00.01/K.PG/04/2024 tertanggal 15 April 2024 untuk
dilakukan penelusuran atas substansi laporan tersebut, karena laporan yang
dilaporkan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat
materil setelah Pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi laporan-laporan
tersebut dan tidak melengkapi atas kekurangannya tersebut; (bukti PT-2)
h. h. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima penerusan dari
Bawaslu dengan surat nomor 484/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 18 April
2024 yang meminta Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan untuk meneruskan
laporan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemilu & Pemerintah (LP3P)
terkait pengembalian perolehan suara Marthen Kogoya dari Partai Solidaritas
Indonesia, untuk dilanjutkan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk
ditindaklanjuti; (bukti PT-3)
i. Bahwa atas surat tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan memanggil
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk di klarifikasi berkaitan
dengan penerusan Bawaslu terhadap laporan tersebut dengan surat undangan
klarifikasi nomor 054/ΗΚ.00.01/K.PG/04/2024 tertanggal 18 April 2024, tetapi
hanya terdapat 1 (satu) anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yang datang, itupun
hanya sebentar saja karena hendak melakukan perjalanan ke Jayapura; (bukti
PT-4)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT 1-1 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor:
050/PM.00/K.PG/03/2024
Bukti PT 1-2 1. Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor:
029/HK.00.01/K.PG/04/2024;
2. Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor
037/HK.00.01/K.PG/04/2024;
Bukti PT 1-3 Surat Bawaslu RI Nomor: 484/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 18
April 2024
Bukti PT 1-4 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor:
054/HK.00.01/K.PG/04/2024
[2.11.1.3] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TOLIKARA
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 29 Juli
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
A. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang dilaporkan
oleh Pemohon
Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan Pleno Distrik Poganeri telah terjadi
perubahan hasil perolehan dari salinan Formulir Model D.HASIL-KECAMATAN yang
dibacakan tanggal 11 Maret 2024 pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat kabupaten tidak sesuai dengan salinan Formulir Model D.HASIL-KABKO DPRD
yang disampaikan tanggal 22 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tolikara.
− Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 (Bukti-PT2.1) Hasil
Perolehan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara, hasil perolehan penghitungan
Distrik Poganeri sebagai berikut:
a. Hasil Perolehan Suara PPWP Distrik Poganeri
No Nama Paslon PPWP Hasil Perolehan Suara Sah
Anis Baswedan - Muhaimin
1. 3,600 Suara
Iskandar
Prabowo Subianto - Gibran
2. 3,332 Suara
Rakabuming
Sesuai Jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Distrik Poganeri 6,932 Suara
(DPT) Distrik Poganeri
b. Hasil Perolehan Suara DPR-RI Distrik Poganeri
Nama Calon DPR- Hasil Perolehan
No Nama Partai Politik
RI Suara Sah
Partai Keadilan
1. Domiles Wanimbo 5,000 Suara
Sejahtera (PKS)
2. Partai Demokrat Wilem Wandik 1,932 Suara
Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik
6,932 Suara
Poganeri
c. Hasil Perolehan Suara DPD-RI Distrik Poganeri
No Nama Calon DPD-RI Hasil Perolehan Suara Sah
1. Arianto Kogoya 3,432 Suara
2. Desmon Wanimbo 3,500 Suara
Sesuai Jumlah Daftar Pemilih
Tetap 6,932 Suara
(DPT) Distrik Poganeri
d. Hasil Perolehan Suara DPR-PROVINSI Distrik Poganeri
Nama Calon DPR- Hasil Perolehan
No Nama Partai Politik
Provinsi Suara Sah
Partai Golongan Karya
1. Melisa Tabo 1,032 Suara
(Golkar)
2. Partai Demokrat Wali Wonda 1,300 Suara
Partai Solidaritas
3. Armin Wanimbo 500 Suara
Indonesia (PSI)
Partai Kebangkitan
4. Nusantara Laura Payokwa 2,000 Suara
(PKN)
Partai Kebangkitan
5. Nusantara Terius Wakur 2,000 Suara
(PKN)
Partai Keadilan
6. Hendrik Yikwa 100 Suara
Sejahtera (PKS)
Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik
6,932 Suara
Poganeri
e. Hasil Perolehan Suara DPR-KAB/KOTA Distrik Poganeri
Nama Calon DPR- Hasil Perolehan
No Nama Partai Politik
KAB/KOTA Suara Sah
Partai Solidaritas
1. Marten Kogoya 3,500 Suara
Indonesia (PSI)
Partai Kebangkitan
2. Nusantara Kedius Wonda 3,432 Suara
(PKN)
Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik
6,932 Suara
Poganeri
Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan Pleno Distrik Geya telah terjadi
pemindahan hasil perolehan suara DPRD Kabuapten /Kota di pleno tingkat
kabupaten dari Partai PKN hasil perolehan suara dipindahkan ke Partai Gerindra
atas nama an. Karmil Kogoya, tidak sesuai dengan salinan Formulir Model D.HASIL-
KABKO DPRD yang disampaikan tanggal 22 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolikara.
- Bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Tolikara Nomor: 024/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 06 Maret
2024 (Bukti-PK.2), diuraikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pada Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Distrik Geya
dilaksanakan pada tanggal 06 maret 2024 bertempat di Gedung Tongkonan,
Kabupaten Jayawijaya.
- Bahwa berdasarkan salinan Formulir Model D.HASIL-KEC Distrik Geya (Bukti
PK.3) hasil perolehan suara untuk Partai Politik dan calon untuk distrik geya
untuk jenis Pemilu DPRD Kabupaten/Kota yang dibacakan pada saat
rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten di Tongkonan Kabupaten
Jayawijaya adalah sebagai berikut:
Partai Politik Perolehan Suara
Gerindra 0
PKN 5.429
- Bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 Pleno Distrik Geya Penghitungan Tingkat
Kabupaten diskorsing karena ada keributan yang dilakukan masyarakat
disekitar tempat Pleno dilaksanakan.
- Bahwa pleno Distrik Geya tingkat kabupaten dilanjutkan di Jayapura, namun
ketua PPD dan Anggota PPD Distrik Geya tidak dihadirkan saat kelanjutan
Pleno Tingkat Kabupaten di Jayapura.
- Bahwa tanggal 13 Maret 2024, Ketua PPD Distrik Geya mempertanyakan
Pleno Tingkat Distrik Geya untuk ditinjau ulang tetapi Ketua KPU Kabupaten
Tolikara memerintahkan keamanan untuk mengamankan Ketua PPD Distrik
Geya.
- Bahwa Perolehan Suara berdasarkan salinan Formulir Model D.HASIL-KABKO
(Bukti-PK.4) yang diserahkan tanggal 22 Maret 2024 oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolikara, sebagai berikut:
Partai Politik Perolehan Suara
Gerindra 5.429
PKN 0
Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan Hasil Perolehan Suara Distrik
Timori telah terjadi pemindahan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten dari
Partai PKN an. Daiki Wonda suara hasil perolehan suara dipindahkan ke Partai
PKB atas nama an. Karmil Kogoya, tidak sesuai dengan salinan Formulir Model
D.HASIL-KABKO DPRD yang disampaikan tanggal 22 Maret 2024 oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara.
- Bahwa bedasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilihan umum
Distrik Timori Nomor 001/LHP//PNWS/DIST-TIMORI/II/2024 tanggal 17
februari 2024, panwas distrik timori tidak diberikan salinan Formulir Model
C.HASIL dan Salinan Formulir Model D.HASIL KEC
(Bukti PK.5).
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Nomor : 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 ( vide Bukti
PK.1 ) Hasil Perolehan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara, hasil
perolehan penghitungan Distrik Timori sebagai berikut:
a. Hasil Perolehan Suara PPWP Distrik Timori
No Nama Paslon PPWP Hasil Perolehan Suara Sah
H. Prabowo Subianto – Gibran
2. 3,342 Suara
Rakabuming Raka
Sesuai Jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Distrik Poganeri 3,342 Suara
(DPT) Distrik Timori
b. Hasil Perolehan Suara DPR-RI Distrik Timori
Nama Calon DPR- Hasil Perolehan
No Nama Partai Politik
RI Suara Sah
Partai Kebangkitan Amir Madubun 3,342 Suara
1.
Bangsa
Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik
3,342 Suara
Timori
c. Hasil Perolehan Suara DPD-RI Distrik Timori
No Nama Calon DPD-RI Hasil Perolehan Suara Sah
1. Arianto Kogoya 3,342 Suara
Sesuai Jumlah Daftar Pemilih
3,342 Suara
Tetap (DPT) Distrik Timori
d. Hasil Perolehan Suara DPR-PROVINSI Distrik Timori
Nama Calon DPR- Hasil Perolehan
No Nama Partai Politik
Provinsi Suara Sah
1. Nokinus Wanena 3,342 Suara
Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik
3,342 Suara
Timori
e. Hasil Perolehan Suara DPR-KAB/KOTA Distrik Timori
Nama Calon DPR- Hasil Perolehan
No Nama Partai Politik
KAB/KOTA Suara Sah
Partai Kebangkitan Yan Wenda 3,342 Suara
1.
Bangsa (PKB)
Sesuai Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik
3,342 Suara
Timori
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor :
033/PL/00/K.KAB- PA.25/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 ( Bukti PT.2-6 )
perihal Teguran Panwas Distrik se-Kabupaten Tolikara agar segera
menyampaikan Laporan Formulir Model A, Salinan Formulir Model C.HASIL
dan salinan Formulir Model D.HASIL-KEC.
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan secara lisan kepada
KPU Kabupaten Tolikara untuk memberikan salinan Formulir Model D.HASIL-
KECAMATAN/DISTRIK dari seluruh Distrik untuk pencermatan data sebelum
Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Kota dilaksanakan tanggal 29
Februari 2024 sampai dengan berakhir tanggal 15 Maret 2024, namun Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melaksanakan Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kota belum memberikan
seluruh salinan Formulir Model D.HASIL-KECAMATAN/DISTRIK se
Kabupaten Tolikara.
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor;
331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret 2024 (Bukti PT.2-7)
perihal Pemberitahuan menyerahkan salinan Formulir Model D.HASIL-
KECAMATAN/DISTRIK dari semua Distrik.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan nomor:
048/PL/LHP/BWS.25/III/2024 (Bukti PT.2-8), bahwa sampai dengan tangal
19 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara belum
melaksanakan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara secara terbuka
sehingga Bawaslu Kabupaten Tolikara melakukan pers conference pada
tanggal 19 Maret 2024 Penetapan Hasil Rekapitulasi secara terbuka oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara.
- Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor:
049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 (Bukti PT.2-
9) Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk mengambil Berita Acara Sertifikasi
Rekapan dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 di Hotel Suny Kota Jayapura.
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor:
04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 (Bukti PT.2-10)
Perihal Pembetulan Angka Salinan Formulir D.HASIL-KABKO, yang
diserahkan KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 Maret, yang salinan
Formulir Model D.HASIL-KABKO harus disesuaikan dengan Angka Hasil
Rapat Pleno Rekapitulasi.
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Undangan tanggal
25 Maret 2024 Perihal Klarifikasi (Bukti PT.2-11)
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara, tidak hadir saat
undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupten Tolikara.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tolikara melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT 2-1 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024.
Bukti PT 2-2 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor:
024/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 06 Maret 2024.
Bukti PT 2-3 Salinan Formulir D.HASIL-KEC Distrik Geya
Bukti PT 2-4 salinan Formulir Model D.HASIL-KABKO
Bukti PT 2-5 laporan hasil pengawasan pengawas pemilihan umum Distrik
Timori Nomor 001/LHP//PNWS/DIST- TIMORI/II/2024 tanggal
17 februari 2024
Bukti PT 2-6 Surat Nomor: 033/PL/00/K.ΚΑΒ-ΡΑ.25/11/2024 tanggal 19
Februari 2024
Bukti PT 2-7 Surat Nomor; 331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret
2024
Bukti PT 2-8 Laporan Hasil 048/PL/LHP/BWS.25/III/2024 Pengawasan
Bukti PT 2-9 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor:
049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024
Bukti PT 2-10 Surat Nomor: 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret
2024
Bukti PT 2-11 Surat Undangan tanggal 25 Maret 2024
[2.11.2] PIHAK TERKAIT PERKARA 117-PKE-DKPP/VI/2024
[2.11.2.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 30 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan berkewajiban untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan
umum pada tingkatan di bawahnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 100 huruf b
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017;
2. Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Kabupaten se- Provinsi Papua Pegunungan;
3. Bahwa berkenaan dengan aduan Pengadu, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 09 Maret 2024, terdapat perwakilan 14 (empat belas) Partai
Politik dan masyarakat yang mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan secara lisan, yang
salah satunya berkaitan dengan adanya peralihan suara atau perubahan
perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara;
b. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Tolikara melalaksanakan pleno Tingkat kabupaten di
kabupaten Jayawiiya Provinsi Papua Pegunungan bertempat di tongkonan.
c. Bahwa pada tanggal 8 maret 2024 berdasarkan laporan dari Masyarakat terkait
perbedaan angka dan nilai rekap di lapangan maka, Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan mengeluarkan surat undangan dengan nomor
024/HK.00/K.PG/03/24, Sifat Penting., untuk mengundang Ketua Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo, dan
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara; (bukti PT-1)
d. Pada tanggal 9 Maret Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan surat
Himbauan Tindak Lanjut Aksi Demo Damai Masyarakat Tolikara Terkait
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024,
kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan dengan nomor
050/PM.00/K.PG/03/24, Sifat Segera. Untuk Wajib Melaksanakan Pleno Tingkat
Kabupaten Tolikara Di Wamena, Tidak Melaksanakan Pleno Di Luar Wilayah
Provinsi Papua Pegunungan; (bukti PT-2)
e. Bahwa pada tanggal 10 maret 2024, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
menerima surat terkait Penundaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024, dengan nomor 328/PL.00/K.ΚΑΒ-ΡΑ
25/03/2024, dari Bawaslu Kabupaten Tolikara: (bukti PT-3)
f. Pada tanggal 11 Maret 2024, pukul 00.18 WIT Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Tolikara yang dikirim oleh
Metanus Wanimbo lewat whatsapp Grup dengan nomor surat 329/PL/00/K.Kab-
PA25/iil/2024, tentang pemberitahuan, untuk memindahkan Sidang Lanjutan
Pleno Kabupaten Tolikara ke Provinsi Papua Kota Jayapura berdasarkan surat
dari Polres Tolikara., surat demikian di lampirkan dengan surat dari kepolisian
negara republic Indonesia daerah papua resor tolikara, dengan Nomor
B/43/III2024/Res Tolikara, klasifikasi surat biasa, tentang rekomendasi
perpindahan Lokasi pleno ke Jayapura kota. Prov papua: (bukti PT-4)
g. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Tolikara tersebut dengan nomor
329/PL/00/K.Kab- PA.25/III/2024, di kirim ke Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan lewat whatsap grup pada pukul 00.18 WIT, setelah Bawaslu
Kabupaten Tolikar berada di Kota Jayapura Bersama dengan KPU Kabupaten
Tolikara.
h. Bahwa informasi pleno yang di lanjutkan di Provinsi Papua Kota Jayapura, kami
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak mengetahui hasil dari sidang pleno
tersebut.
i. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua di undang oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan
untuk menghadiri pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Pegunungan di
Jayapura karena tersisa 1 (satu) Kabupaten yaitu Kabupaten Tolikara, yang
dilaksanakan di Hotel Grand Alison Sentani Kabupaten pada tanggal 19 Maret
2023;
j. Bahwa pelaksanaan rapat pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut tidak
terdapat keberatan untuk Perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden terhadap
hasil yang dibacakan oleh KPU kabupaten Tolikara, tetapi situasi sudah mulai
memanas saat pimpinan Rapat Pleno memberikan kesempatan kepada saksi dari
Partai Politik untuk memberikan tanggapan yang diantaranya terkait keabsahan
system noken yang menghasilkan Calon DPR terpilih bukan anak asli Tolikara.
Perdebatan terus terjadi hingga Pimpinan Rapat Pleno mengesahkan hasil
rekapitulasi untuk Tolikara karena malam itu juga KPU Provinsi Papua
Pegunungan harus berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan hasil rekapitulasi
pada forum rekapitulasi nasional yang harus di sahkan oleh KPU tanggal 20
Maret 2024 secara nasional; (bukti PT-5)
k. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak pernah menerima laporan dari
Pengadu terkait dengan pokok aduan yang dimaksud.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT 1-1 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dengan
Nomor 024/HK.00/K.PG/03/24 untuk Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tolikara, Yahykimo, dan Membramo Tengah
Bukti PT 1-2 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dengan Nomor:
050/PM.00/K.PG/03/24
Bukti PT 1-3 Surat Tembusan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor
328/PL.00/K.KAB-PA.25/03/2024
Bukti PT 1-4 1. Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 329/PL/00/K.KAB-
PA.25/III/2024
2. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua
resor Tolikara, dengan Nomor B/43/III/2024/Res
Bukti PT 1-5 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
pada lanjutan Rekapitulasi tingkat Provinsi tanggal 19 Maret 2024
[2.11.2.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TOLIKARA
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Juli
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
A. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Berkenaan dengan Pokok Laporan
− Bahwa terkait dengan laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan
Surat Rekomendasi Peninjauan Kembali Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Distrik Geya Nomor : 001/REKOMENDASI/00/K.KAB-PA.25/III/2024
tanggal 06 Maret 2024 [Bukti PT 3-1].
− Bahwa terkait pelapor Makamah Konstitusi memutuskan Penghitungan Ulang
Surat Suara tanggal 10 Juni 2024, Penghitungan Ulang dilaksanakan di 18 TPS
Distrik Geya Kabupaten Tolikara [Bukti PT 3-2].
B. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang Dilaporkan
oleh Pemohon
1. Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan kehilangan suara di
Distrik Geya saat Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Tolikara
berjumlah 5.429 suara dan adanya dugaan suara Pemohon tersebut dialihkan
kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4.
2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
001/PL.LHP/PNWS/DIST-GEYA/II/2024 Pengawas Distrik Geya tanggal 18
Februari 2024 [Bukti PK.3] dan salinan Formulir Model D.HASIL-DPR PROV
tingkat Kecamatan/Distrik Geya [Bukti PT 3-4], Kabupaten Tolikara
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara di 24 TPS di Distrik Geya
dilaksanakan dengan sistem Noken dengan bentuk musyawarah mufakat
yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 09.30 WIT, jumlah
DPT di distrik Geya berjumlah 5.429.
2.2. Bahwa Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD Provinsi di
Distrik Geya untuk suara masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu
berdasarkan salinan Formulir Model C.HASIL [Bukti PT 3-5], Formulir
Model D-HASIL-KECAMATAN/DISTRIK Geya [vide Bukti PK.3], salinan
Formulir Model D.HASIL.KABKO-DPRP [ Bukti PT 3-6] dan salinan Formulir
D.HASIL-PROV [Bukti PT 3-7] adalah sebagai berikut:
Nomor Partai Perolehan Perolehan Perolehan Perolehan
Politik Suara Suara Suara Suara
Tingkat Tingkat Tingkat Tingkat
TPS Distrik Kabupaten Provinsi
Distrik Geya
Geya
1 Gerindra 0 0 5.529 5.529
2. PAN 5.429 5.429 12.072 12.072
3. Bahwa berikut Perolehan Suara Partai Gerindra atas nama Natan Weya dan
Perolehan Suara Partai PAN di 18 TPS Distrik Geya:
3.1.TPS 01 Winalo
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 01 Winalo berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA./WINALO.TPS.01/II/2024 tanggal 14
Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-8].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 300
Timiles Yikwa)
3.2.TPS01 Timori
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 01 Timori berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor:
001/PL/LHP/PNWS/DISTGEYA./TIMORI.TPS.01/II/2024 tanggal 14
Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-9].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 192
Timiles Yikwa)
3.3.TPS 01 Tinagoga
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 01 Tinagoga berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./TINAGOGA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan
Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-10].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 286
Timiles Yikwa)
3.4.TPS 01 Tinagoga
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 02 Tinagoga berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./TINAGOGA.TPS.012/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan
Formulir salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-11].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 199
Timiles Yikwa)
3.5.TPS 01 Alobaga
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 01 Alobaga berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./ALOBAGA.TPS.01/II/2024
tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV
[Bukti PT 3-12].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 252
Timiles Yikwa)
3.6.TPS 01 Weyambi
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 01 Weyambi berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./WEYAMBI.TPS.01/II/2024
tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV
[Bukti PT 3-13].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 200
Timiles Yikwa)
3.7.TPS 01 Dimbara
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 01 Dimbara berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./DIMBARA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan
Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-14].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 152
Timiles Yikwa)
3.8.TPS 02 Dimbara
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 02 Dimbara berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST- GEYA./DIMBARA.TPS.02/II/2024
tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV
[Bukti PT 3-15].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 159
Timiles Yikwa)
3.9.TPS 01 Geya
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 01 Geya berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari
2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-16]
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 299
Timiles Yikwa)
3.10.TPS 02 Geya
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 02 Geya berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.02/II/2024 tanggal 14 Februari
2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-17].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 300
Timiles Yikwa)
3.11.TPS 03 Geya
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 03 Geya berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.03/II/2024 tanggal 14 Februari
2024 dan salinan Formulir Model C.Hasil [Bukti PT 3-18]
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 300
Timiles Yikwa)
3.12.TPS 04 Geya
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 04 Geya berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.04/II/2024 tanggal 14 Februari
2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-19]
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 300
Timiles Yikwa)
3.13.TPS 05 Geya
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 05 Geya berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.05/II/2024 tanggal 14 Februari
2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-20]
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 234
Timiles Yikwa)
3.14.TPS 01 Wunggilipur
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 01 Wunggilipur berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
:001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA./WUNGGILIPUR.TPS.01/II/2024
tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV
[Bukti PT 3-21].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 197
Timiles Yikwa)
3.15.TPS 02 Wunggilipur
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 02 Wunggilipur berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
:001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA./WUNGGILIPUR.TPS.02/II/2024
tanggal 14 Februari 2024 dan salinan Formulir Model C.HASIL-PROV
[Bukti PT 3-22].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 175
Timiles Yikwa)
3.16.TPS 01 Witipur
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 01 Witipur berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./WITIPUR.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan
Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-23].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 300
Timiles Yikwa)
3.17.TPS 01 Nawu
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 01 Nawu berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./NAWU.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan
Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-24].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 274
Timiles Yikwa)
3.18.TPS 01 Jelepele
Berikut adalah Hasil Perolehan suara Masing-masing Partai dan Calon di
TPS 01 Jelepele berdasarkan berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./JELEPELE.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024 dan salinan
Formulir Model C.HASIL-PROV [Bukti PT 3-25].
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 200
Timiles Yikwa)
4. Bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Tolikara Nomor: 024/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 06 Maret
2024 [Bukti PT 3-26], diuraikan hal-hal sebagai berikut:
4.1. Bahwa pada Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Distrik
Geya dilaksanakan pada tanggal 6 maret 2024 bertempat di Gedung
Tongkonan, Kabupaten Jayawijaya.
4.2. Bahwa hasil perolehan suara untuk masing-masing Partai Politik dan
calon untuk distrik geya untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi yang dibacakan
pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten adalah sebagai
berikut:
Partai Politik Perolehan Suara
GERINDRA (perolehan suara Calon
0
atas nama Natan Weya)
PAN
(perolehan suara Calon atas nama 5.429
Timiles Yikwa)
5. Bahwa Formulir Model D.HASIL KABKO [vide Bukti PT 3-6] Kabupaten Tolikara
untuk Jenis Pemilihan DPRD Provinsi disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Tolikara pada tanggal 22 Maret 2024 oleh KPU Kabupaten Tolikara.
6. Bahwa pada saat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten
selesai pada tanggal 15 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Tolikara agar Formulir Model D.Hasil
Kabupaten Tolikara untuk semua jenis Pemilu diserahakan pada hari itu juga,
namun KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan bahwa akan diserahkan pada
saat penetapan hasil perolehan suara.
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak mengetahui Pleno Penetapan Hasil
Perolehan Suara kapan dan dimana dilaksanakan karena KPU tidak
menyampaikan undangan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara.
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menerima Laporan tanggal 06 Maret Terkait
Pending Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Distrik Geya. Kemudian Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat
Rekomendasi Peninjauan Kembali Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Distrik Geya Nomor: 001/REKOMENDASI/00/K.KAB- PA.25/III/2024
tanggal 06 Maret 2024 [vide Bukti PT 3-1], yang pada pokoknya adanya
ketidaksesuaian perolehan suara Rekapitulasi di Distrik Geya Kabupaten
Tolikara pada saat Rapat Pleno tingkat Kabupaten Tolikara sebagaimana
dimaksud pada uraian angka 2 sampai dengan angka 4.
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan secara lisan kepada
KPU Kabupaten Tolikara untuk memberikan salinan Formulir Model D.HASIL-
KECAMATAN/DISTRIK dari seluruh Distrik untuk pencermatan data sebelum
Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Kota dilaksanakan tanggal 29 Februari
2024 sampai dengan berakhir tanggal 15 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tolikara melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Kota belum memberikan seluruh salinan Formulir
Model D.HASIL-KECAMATAN/DISTRIK se Kabupaten Tolikara.
10. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 [Bukti PT 3-27]
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tolikara.
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor;
331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan menyerahkan salinan Formulir Model D.HASIL-
KECAMATAN/DISTRIK dari semua Distrik. [Bukti PT 3-28].
12. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan nomor:
048/PL/LHP/BWS.25/III/2024 [Bukti PT 3-29], bahwa sampai dengan tangal 19
Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara belum melaksanakan
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara secara terbuka sehingga Bawaslu
Kabupaten Tolikara melakukan pers conference pada tanggal 19 Maret 2024
Penetapan Hasil Rekapitulasi secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tolikara.
13. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor:
049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 [Bukti PT 3-30]
Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk mengambil Berita Acara Sertifikasi Rekapan
dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel
Suny Kota Jayapura.
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor:
04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 [Bukti PT 3-31] Perihal
Pembetulan Angka Salinan Formulir D.HASIL-KABKO, yang diserahkan KPU
Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 Maret, yang salinan Formulir Model
D.HASIL-KABKO harus disesuaikan dengan Angka Hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi.
15. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan dengan Nomor : 092/LHP/PM.00.02/03/2024 tanggal 19 Maret
2024 [ Bukti PT 3-.32] dan berdasarkan Formulir Model D.HASIL PROVINSI-
DPRPP [vide Bukti PT 3-.37-7] Papua Pegunungan untuk Kabupaten Tolikara
pada saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi pada
untuk Kabupaten Tolikara adalah sebagai berikut :
Jumlah Suara Jumlah Suara
Partai Politik Nama Calon
Partai Politik DPRD Provinsi
GERINDRA 5.529 NATAN WEYA 5.529
PAN 12.072 TIMILES YIKWA 12.072
16. Bahwa berdasarkan Formulir Temuan 06/TM/DPR
RI/DPRP/DPRD/33.17/II/2024 tanggal 25 Maret 2024 [Bukti P PT 3-33],
Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran terhadap dugaan
perubahan perolehan suara di dalam Formulir Model D.HASIL DPRD-KABKO
tingkat Kabupaten Tolikara yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan masih berproses di Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu.
17. Bahwa berdasarkan FormulirTemuan 06/TM/DPR
RI/DPRP/DPRD/33.17/II/2024 tanggal 25 Maret 2024 [vide Bukti PT 3-33],
Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran terhadap dugaan
perubahan perolehan suara di dalam Formulir Model D.HASIL DPRD-KABKO
tingkat Kabupaten Tolikara yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan masih berproses di Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu.
18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor :
0701/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 13 Juni 2024[Bukti PT 3-34], perihal
Pemberitahuan Berkenaan dengan Persiapan Pelaksanaan Amar Putusan
Makamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
19. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
050/LHP/37.04/06/2024 tanggal 21 Juni [Bukti PT 3-35], Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Rapat Koordinasi Persiapan Penghitungan
Ulang Surat Suara (PUSS) :
− Bahwa pada hari jumat tanggal 21 Juni 2024 KPU Kabupaten Tolikara
melaksanakan kegiatan Rapat Rapat Koordinasi Persiapan Penghitungan
Ulang Surat Suara (PUSS) pada Distrik Geya Kabupaten Tolikara Pasca
Putusan Makamah Konstitusi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang
dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara, dihadiri oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Tolikara, Kabag OPS Polres Kabupaten Tolikara,
Kabag Ren Polres Tolikara dan Danki Brimob serta Kesbangpol Kabupaten
Tolikara.
− Bahwa Hasil Koordinasi menentukan waktu dan jadwal sosialisasi di
Distrik Geya Kabupaten Tolikara.
− Bahwa Hasil Koordinasi KPU Kabupaten Tolikara menyangkut
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Distrik Geya, Ketua KPU
menyampaikan akan melaksnakan sosialisasi di Distrik Geya.
20. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara, Surat Nomor :
0702/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 [Bukti PT 3-36], perihal
Permintaan Jadwal Pelaksnaan Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara
(PUSS) Berkenaan Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-
01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
21. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
052/LHP/37.04/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 [Bukti PT 3-37], Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Sosialisasi dan Jadwal Pelaksanaan
Penghitungan Ulang Surat Suara :
− Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Jam 10.00 WIT s/d 03.01 Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melaksanakan Sosialisasi dan
pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan PUSS pasca Putusan Makamah
Konstitusi Nomor 221-01-1-37/PHPU.DPR.DPRD- XXII/2024 tentang
Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS di Distrik Geya yang dihadiri oleh
Kapolres Tolikara beserta jajaran, Partai Politik, Tokoh Gereja, Tokoh
Intelektual, dan Tokoh Masyarakat.
− Bahwa Kertas Suara Perolehan Suara tanggal 14 Februari 2024 DPRD Provinsi
Papua Pegunungan Daerah Pemilihan 4 disampaikan oleh Ketua TPS bahwa
Kertas Suara 18 TPS di Distrik Geya tersebut sama sekali tidak ada dan juga
arsip catatan hitungan suara di TPS semua tidak ada.
− Bahwa Catatan Hitungan Surat Suara di TPS hanya ada pada PPD Distrik Geya
dan Panwaslu Distrik Geya.
− Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara memerintahkan kepada ketua 2 TPS
untuk mencatat di kertas sesuai dengan hasil perolehan tanggal 14 Februari
2024 tapi ada beberapa Tokoh Masyarakat menolak dan memberi saran agar
Penghitungan Ulang Surat Suara dilaksanakan dengan menggunakan
salinan C.HASIL perolehan suara tanggal 14 Februari 2024 dan D.HASIL di
Distrik Geya sesuai Juknis.
− Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyetujui saran tersebut
yang disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Penghitungan Ulang Surat Suara
18 TPS di Distrik Geya menggunakan Salinan C.HASIL DAN D.HASIL Distrik
tersebut.
22. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0703/HK.00/K.37.04/06/2024
tanggal 25 Juni 2024 [Bukti PT 3-38],perihal Pemberitahuan Laporan Hasil
Pengawasan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Persiapan Penghitungan Ulang
Surat Suara (PUSS) Berkenaan Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa
Nomor 221- 01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
23. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
053/LHP/37.04/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 [Bukti PT 3-39], Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan Rapat Koordinasi :
Bahwa KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua
Pegunungan Kertas Suara/Surat Suara dibakar.
− Bahwa KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua
Pegunungan seluruh tokoh – tokoh bersepakat pada saat pelaksanaan
sosialisasi di Distrik Geya Kabupaten Tolikara.
− Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara Koordinator Divisi SDM Wely Yikwa,
Bawaslu Kabupaten Tolikara yang melaksanakan Pengawasan Sosialisasi di
Distrik Geya pada saat rapat menyampaikan kepada KPU Provinsi Papua
Pegunungan Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak tahu soal kesepakatan
tersebut dan saat sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tolikara
tidak ada kesepakatan yang ditandatangani seperti yang disampaikan oleh
KPU Kabupaten Tolikara pada saat pelaksanaan Sosialisasi di Distrik Geya
Kabupaten Tolikara.
− Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada KPU
Provinsi Papua Pegunungan Pelaksanaan Amar Putusan Makamah
Konstitusi harus sesuai dengan juknis pelaksanaan peraturan perundang –
undangan yang diperintahkan oleh Makamah Konstitusi Republik Indonesia.
− Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan pun menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Tolikara agar melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara
harus sesuai juknis peraturan perundang – undangan demi mleaksanakan
Putusan Makamah Konstitusi
24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor :
0704/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 [Bukti PT 3-40], perihal
Himbauan Persiapan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS)
Berkenaan Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-
37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
25. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0705/HK.00/K.37.04/06/2024
tanggal 27 Juni 2024 [Bukti PT 3-41 ],perihal Pemberitahuan Tindaklanjut Surat
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor 126/PM.00.01/K.PG/06/2024
tanggal 27 Juni 2024. Himbauan Persiapan Pelaksanaan Persiapan
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).
26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0706/HK.00/K.37.04/06/2024
tanggal 28 Juni 2024 [Bukti PT 3-42],perihal Pemberitahuan Klarifikasi
Persiapan Pelaksanaan Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS)
Berkenaan Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-
37/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024.
27. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor :
0707/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 [Bukti PT 3-43], perihal
Permintaan Keterangan Surat Suara Pemilu 14 Februari 2024 di Distrik Geya
pada Persiapan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar
Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024.
28. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor :
0708/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 [Bukti PT 3-44], perihal
Himbauan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara
(PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-
37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
29. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor :
0709/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 [Bukti PT 3-45], perihal
Permintaan Penyampaian Hari, Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Penghitungan
Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor
221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
30. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor :
0710/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 [Bukti PT 3-46], perihal
Himbauan.
31. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0711/HK.00/K.37.04/0672024
tanggal 01 Juli 2024 [Bukti PT 3-47],perihal Penyampaian Laporan Pengawasan
Persiapan Pelaksanaan Persiapan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar
Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024.
32. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
054/LHP/37.04/06/2024 tanggal 01 Juli [Bukti PT 3-48], Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Tolikara :
− Bahwa pada hari senin tangal satu juli tahun 2024, Bawaslu Kabupaten
Tolikara ingin melakukan koordinasi mengantar Surat ke Kantor KPU
Kabupaten Tolikara, Namun Kantor KPU Kabupaten Tolikara tidak dibuka.
− Bahwa KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan Via Whatsapp Surat Nomor
265/PY.01.1-SD/9504/2024 tanggal 30 Juni 2024 Perihal Permintaan
Penyampaian Saksi Parpol Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara.
33. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor :
0712/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 03 Juli 2024 [Bukti PT 3-49], perihal
Permintaan Data Saksi Peserta Partai Politik pada persiapan Pelaksanaan
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi
Indoneisa Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
34. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor :
0713/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 03 Juli 2024 [Bukti PT 3-50], perihal
Permintaan Penyampaian Hari, Tanggal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi
Indoneisa Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
35. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor :
0715/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 [Bukti PT 3-51], perihal
Pengumuman Hari, Tanggal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penghitungan
Ulang Surat Suara (PUSS) kepada masyarakat.
36. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0716/HK.00/K.37.04/0672024
tanggal 04 Juli 2024 [Bukti PT 3-52], perihal Pemberitahuan Pengumuman Hari,
Tanggal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara
(PUSS) Pasca Amar Putusan Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-
37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
37. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
055/LHP/37.04/06/2024 tanggal 04 Juli 2024 [Bukti PT 3-53], Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara :
− Bahwa pada hari kamis tangal empat bulan juli tahun 2024, Bawaslu
Kabupaten Tolikara mengantar Surat ke Kantor KPU Kabupaten Tolikara,
Namun Kantor KPU Kabupaten Tolikara tidak dibuka.
− Bahwa pada hari kamis tangal empat bulan juli tahun 2024 KPU Kabupaten
Tolikara pada pukul 17.40 WIT menyampaikan Surat Nomor 272/PY.01.1-
Und/9504/2/2024 tangal 03 Juli 2024 Perihal Undangan Pelaksanaan PUSS
Tindak Lanjut Amar Putusan Makamah Konstitusi Nomor 221-01-12-
37/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024.
− Bahwa pada hari kamis tangal empat bulan juli tahun 2024 KPU Kabupaten
Tolikara pada pukul 17.40 WIT menyampaikan Surat Nomor 270/PY.01.1-
SD/9504/2/2024 tangal 03 Juli 2024 Perihal Penyampaian Waktu dan
Tempat Pelaksanaan PUSS Tindak Lanjut Amar Putusan Makamah
Konstitusi Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024.
− Bahwa Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara memberikan Surat Nomor:
0715/HK.))/K.37.04/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 Perihal Himbauan
Pengumuman Hari, Tanggal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penghitungan
Ulang Surat Suara (PUSS) kepada masyarakat.
38. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor :
0717/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 05 Juli 2024 [Bukti PK.54], perihal
Himbauan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Amar Putusan
Makamah Konstitusi Indoneisa Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR- DPRD-
XXII/2024.
39. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
056/LHP/37.04/06/2024 tanggal 06 Juli 2024 [Bukti PT 3-55], Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara :
− Bahwa pada hari sabtu tangal 06 juli 2024 Komisi Pemilihan Umum
melaksanakan Pelaksanaan PUSS Tindak Lanjut Amar Putusan Makamah
Konstitusi Nomor 221-01-12 37/PHPU.DPRDPRD- XXII/2024 yang dihadiri
Saksi Peserta Partai Politik, Kepolisian, Kodim serta masyarakat Distrik Geya
Kabupaten Tolikara.
− Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum memberikan sambutan dan
penyampaian tata cara Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS)
Amar Putusan Makamah Konstitusi 221-01-12- 37/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 985/PY.01.1-SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024 perihal
Pelaksanaan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 221-01-12-
37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
− Bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan
menyampaikan kepada masyarakat tentang tata cara Pelaksanaan
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) harus dilaksanakan sesuai
petunjuk Amar Putusan Makamah Konstitusi 221-01-12- 37/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024.
− Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum memeberikan kesempatan kepada
saksi dan peserta partai politik untuk memberikan penjelasan mengenai
logistic kotak surat suara. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tolikara menyampaikan Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara
(PUSS) Amar Putusan Makamah Konstitusi 221-01-12- 37/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 tidak dapat dilaksanakan oleh karena Surat Suara
Pencoblosan Hasil Perolehan 14 Februari 2024 sudah tidak ada.
− Bahwa Tokoh Masyarakat menyampaikan bahwa pemilihan pada tanggal 14
Februari dilaksanakan dengan system noken dan hanya Salinan Formulir
C.HASIL yang diberikan kepada PPD.
− Bahwa Tokoh Masyarakat menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tolikara agar Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS)
dilaksanakan 1 Tingkat dengan menghitung Salinan Formulir Model
C.HASIL. Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara
menyapaikan bahwa Penghitungan Ulang Surat Suara tidak bisa
dilaksanakan sehubungan dengan amar Putusan Makamah Konstitusi dan
memberikan penjelasan mengenai konsekuensi aturan hukum yang diterima
KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara apabila melaksanakan Penghitungan
Ulang Surat Suara bila tidak ada Surat Suara.
− Bahwa saksi dan beberapa masyarakat memaksa untuk dilakukan
Penghitungan Ulang Surat Suara dengan segera karna mengingat waktu yang
diberikan Makamah Konstitusi.
− Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan Penghitungan Ulang Surat
Suara (PUSS) 18 TPS Distrik Geya yang pelaksanaanya harus sesuai
petunjuk Amar Putusan Makamah Konstitusi 221-01-12- 37/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024.
− Bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan juga
menjelaskan kepada masyarakat tentang tata cara pelaksanaan
Penghitungan Ulang Surat Suara sesuai dengan Putusan Makamah
Konstitusi dan menjelaskan tata cara pelaksanaan penghitungan mulai dari
tingkat TPS kepada masyarakat.
− Bahwa Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada
masyarakat persoalan yang disampaikan pada saksi partai, pihak gereja
pendeta dan juga dari kepala suku sudah direkam akan dibuat kronologis,
photo dan saran pada hari yang sama dan menyerahkan kepada pimpinan
KPU di Jakarta untuk diteruskan ke Makamah Konstitusi.
− Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada
seluruh peserta yang hadir dalam Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat
Suara (PUSS) 18 TPS Distrik Geya Kabupaten Tolikara di Skors dan
dilaksanakan setelah menunggu tindaklanjut Putusan Makamah Konstitusi.
40. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat tanggal 07 Juli 2024
Via Whatsapp dan tanggal 08 Juli 2024 secara langsung kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Surat Nomor :
0718/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 06 Juli 2024[Bukti PT 3-56], perihal
saran perbaikan.
41. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan surat kepada Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan Surat Nomor : 0719/HK.00/K.37.04/0672024
tanggal 06 Juli 2024 [Bukti PT 3-57],perihal Penyampaian Laporan Pelaksanaan
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 18 TPS Distrik Geya Pasca Amar
Putusan Makamah Konstitusi.
42. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan Surat Nomor : 0720/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 12
Juli 2024, Perihal Keterangan Penghitungan Ulang Surat Suara [Bukti PT 3-58].
43. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan Surat Nomor : 0722/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 22
Juli 2024, Perihal Kelanjutan Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS Distrik
Geya [Bukti PT 3-59].
44. Bahwa berdasrkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Nomor : 058/LHP/37.04/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 [Bukti PT 3-60] :
− Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 09.00 WIT, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melanjutkan pleno Penghitungan
Ulang Surat Suara (PUSS) pasca Putusan Makamah Konstitunsi.
− Bahwa pada pukul 11.11 WIT Ketua KPU Membuka Pelaksnaan Rapat Pleno
Penghitungan Ulang Surat Suara dan menyampaikan bahwa dari KPU RI
memberitahukan tanggal 23 Juli 2024 waktu terakhir yang diberikan untuk
melaksnakan Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS Tingkat Distrik
Geya.
− Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan tanggal 23 Juli 2024
dilaksnakannya Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara Tingkat
Distrik dan tanggal 24 Juli 2024 dilaksanakan Penghitungan Ulang Pleno
Tingkat Kabupaten.
− Bahwa Saksi yang hadir pada saat Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat
Suara PKN,PAN,PBB,HANURA,GERINDRA pada pukul 11.11 WIT.
− Bahwa Ketua KPU membuka Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara
dan melakukan Skorsing pukul 11.15 WIT selama 30 menit, untuk
menunggu 13 saksi dari peserta partai politik yang diundang belum hadir
dalam Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS Distrik Geya.
− Bahwa pada pukul 11.54 Ketua KPU Kabupaten Tolikara membuka skor
Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS Distrik Geya untuk
dilaksanakan Penghitungan Surat Suara.
− Bahwa Saksi yang baru hadir pada pukul 11.54 WIT dari partai PKS, Partai
Golkar dan Partai Nasdem.
− Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara membuka Kotak Suara yang pertama
dilakukan penghitungan ulang Surat Suara TPS 1 Kampung Geya disaksikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara dan saksi peserta partai politik yang
hadir.
− Bahwa Kejadian Khusus saksi dari Partai Gerindra menanyakan kepada
Ketua KPU Kabupaten Tolikara tentang asal usul Surat Suara yang
digunakan saat Pleno Tingkat Distrik Geya. Saksi Gerindra mengatakan
bahwa pada saat tanggal 06 Juli 2024 KPU menyampaikan Surat Suara
terbakar.
− Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan PPD Distrik Geya baru
menyerahkan surat suara kepada KPU Kabupaten Tolikara.
− Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan Kotak Suara memang
ada sama KPU Kabupaten Tolikara hanya saja PPD Distrik Geya baru
menyerahkan surat suaranya kepada KPU Kabupaten Tolikara.
− Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan mengingat batasan
waktu Penghitungan Ulang Surat Suara harus dilaksanakan Amar Putusan
Makamah Konstitusi.
− Bahwa kejadian khusus saksi dari PAN menyampaikan bahwa Putusan
Makamah Konstitusi harus dilaksanakan sesuai juknis pelaksanaan
Penghitungan Ulang Surat Suara.
− Bahwa dari Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan saran kepada KPU
Kabupaten Tolikara untuk menyerahkan Form Keberatan Saksi KPU kepada
Partai Gerindra.
− Bahwa Hasil Perolehan pembacaan kertas surat suara Penghitungan Ulang
Surat Suara TPS. 01 Kampung Geya diperoleh 299 Suara atas nama Timiles
Yikwa Peserta Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan suara suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS.
02 Kampung Geya diperoleh 300 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan suara suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS.
03 Kampung Geya diperoleh 300 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan suara suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS.
04 Kampung Geya diperoleh 300 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 05
Kampung Geya diperoleh 234 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai
PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01
Kampung Winalo diperoleh 300 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai
PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01
Kampung Timori diperoleh 192 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai
PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01
Kampung Tinagoga diperoleh 286 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 02
Kampung Tinagoga diperoleh 199 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01
Kampung Alobaga diperoleh 252 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01
Kampung Weyambi diperoleh 200 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01
Kampung Dimbara diperoleh 152 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 02
Kampung Dimbara diperoleh 159 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01
Kampung Wunggilipur diperoleh 197 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 02
Kampung Wunggilipur diperoleh 175 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01
Kampung Wititipur diperoleh 300 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01
Kampung Nawu diperoleh 274 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta Partai
PAN.
− Bahwa Hasil Perolehan surat suara Penghitungan Ulang Surat Suara TPS. 01
Kampung Jelepele diperoleh 200 Suara atas nama Timiles Yikwa Peserta
Partai PAN.
− Bahwa Hasil Rekapitulasi Formulir Model C.Pleno yang disalin ke Salinan.
C.HASIL PUSS MK [Bukti PT 3-61] perolehan penghitungan ulang surat suara
18 TPS Distrik Geya sebagai berikut :
NO Nama TPS Partai Politik Nama Peserta Hasil Perolehan
TPS 01 Kampung Partai Amanat
1 Timiles Yikwa 299 Suara
Geya Nasional
TPS 02 Kampung Partai Amanat
2 Timiles Yikwa 300 Suara
Geya Nasional
TPS 03 Kampung Partai Amanat
3 Timiles Yikwa 300 Suara
Geya Nasional
TPS 04 Kampung Partai Amanat
4 Timiles Yikwa 300 Suara
Geya Nasional
TPS 05 Kampung Partai Amanat
5 Timiles Yikwa 234 Suara
Geya Nasional
TPS 01 Kampung Partai Amanat
6 Timiles Yikwa 300 Suara
Winalo Nasional
TPS 01 Kampung Partai Amanat
7 Timiles Yikwa 192 Suara
Timori Nasional
TPS 01 Kampung Partai Amanat
8 Timiles Yikwa 286 Suara
Tinagoga Nasional
TPS 02 Kampung Partai Amanat
9 Timiles Yikwa 199 Suara
Tinagoga Nasional
TPS 01 Kampung Partai Amanat
10 Timiles Yikwa 252 Suara
Alobaga Nasional
TPS 01 Kampung Partai Amanat
11 Timiles Yikwa 200 Suara
Weyambil Nasional
TPS 01 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 152 Suara
12
Dimbara Nasional
TPS 02 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 159 Suara
13
Dimbara Nasional
TPS 01 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 197 Suara
14
Wunggilipur Nasional
TPS 02 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 175 Suara
15
Wunggilipur Nasional
TPS 01 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 300 Suara
16
Witipur Nasional
TPS 01 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 274 Suara
17
Nawu Nasional
TPS 01 Kampung Partai Amanat Timiles Yikwa 200 Suara
18
Jelepele Nasional
Perolehan Hasil
Rekapiutlasi Penghitungan Partai Amanat
Timiles Yikwa 4.319 Suara
Ulang Surat Suara 18 TPS Nasional
Distrik Geya
−
Bahwa setelah melakukan Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara
KPU Kabupaten menyalin hasil perolehan ke Formulir Model C.Hasil,
Formulir Model D.Hasil dan ditandatangani oleh Saksi Peserta Partai yang
hadir.
− Bahwa setelah melakukan Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara
KPU Kabupaten mengembalikan surat suara serta logistik lainnya ke Kotak
Suara dan menyegel kotak suara 18 TPS Distrik Geya.
− Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan tanggal 24 Juli 2024
akan dilaksanakan Pleno Tingkat Kabupaten Penghitungan Ulang Surat
Suara di wamena pada pukul 10.00 WIT.
− Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan salinan Formulir
Model C.Hasil dan Salinan Formulir Model D.Hasil akan diberikan kepada
saksi peserta Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Tolikara di Wamena saat
Pleno Tingkat Kabupaten dilaksnakan setelah diperbanyak.
− Bahwa pada pukul 16.14 WIT, KPU Kabupaten Tolikara menutup Rapat Pleno
Penghitungan Ulang Surat Suara 18 TPS Distrik Geya.
45. Bahwa berdasrkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Nomor : 059/LHP/37.04/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 [Bukti PT 3-62] :
− Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIT, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melanjutkan pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pasca Putusan
Makamah Konstitunsi.
− Bahwa pada pukul 12.14 WIT Ketua KPU Membuka Pelaksnaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tindaklanjut
amar putusan makamah konstintusi.
− Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara membacakan hasil Rekapitulasi
Penghitungan Ulang Surat Suara tindaklanjut amar putusan makamah
konstitusi sesuai Formulir D.Hasil Kecamatan Jumlah Pengguna Hak Daftar
Pemilih Tetap Laki – Laki 2.931 dan Perempuan 2.498 jumlah total 5.429.
Hasil Perolehan Suara Partai Gerindra 1.110 Suara, Partai Amanat Nasional
15 Suara, Peserta Timiles Yikwa 4.304 Suara.
− Kejadian Khusus Saksi Partai Bulan Bintang menanyakan kepada KPU
Kabupaten Tolikara bahwa Surat Suara sudah terbakar, pleno yang
dilaksanakan Surat Suara, saksi mempertanyakan asal usul surat suara
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 18 TPS Distrik Geya.
− Bahwa ketua KPU Kabupaten menyampaikan bahwa KPU Kabupaten
Tolikara tidak punya bukti bahwa Logistik Terbakar dan sesuai Putusan
Makamah Konstintusi bahwa Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 18
TPS harus dilaksanakan sesuai Amar Putusan Makamah Konstintusi.
− Bahwa Ketua KPU Kabupaten menyampaikan kepada saksi Partai Bulan
Bintang bahwa pelaksana harus sesuai dengan Putusan Makamah Konstitusi
yaitu penghitungan ulang surat suara. PPD Distrik Geya yang membawa
surat suara tersebut.
− Bahwa Saksi memohon menyampaikan harus diklarifikasi dulu sebelum
melaksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara
(PUSS) 18 TPS di Distrik Geya.
− Bahwa saksi dari Partai PBB mempertanyakan kepada sekretaris KPU
Kabupaten Tolikara kenapa saksi parpol tidak boleh mengambil
dokumentasi.
− Bahwa sekretaris KPU mennyampaikan tidak melarang untuk saksi
mengambil dokumentasi.
− Bahwa Ketua KPU menyampaikan Putusan MK menyatakan bahwa KPU
harus bekerja sama dengan Kepolisian untuk melaksanakan Penghitungan
Ulang Surat Suara mencari Surat Suara.
− Bahwa saksi Partai Bulan Bintang menyampaikan harus periksa dulu karna
Kotak Suara baru muncul dari PPD Distrik Geya.
− Bahwa Ketua KPU menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Suara itu yang
diplenokan pada tanggal 23 Juli 2024.
− Bahwa Saksi dari Partai PKN dan PKS menyampaikan terimakasih karna KPU
Kabupaten Tolikara telah melaksanakan Pleno sesuai amar Putusan
Makamah Konsititusi.
− Bahwa Saksi PAN dan Pemohon menyampaikan bahwa tahapan sudah
dilaksanakan dengan Putusan Makamah Konstitusi oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolikara.
− Bahwa Hasil Rekapitulasi Salinan Formulir D.HASIL KABKO PROV Ulang
[Bukti PT 3-63] perolehan suara Dapil 4 Kabupaten Tolikara sebagai berikut
:
No Partai Politik Perolehan Suara
1. PKB 11.260
2. GERINDRA 1.805
3. PDIP 37.733
4. GOLKAR 16.628
5. NASDEM 25.791
6. BURUH 0
7. GELORA 0
8. PKS 31.551
9. PKN 24.480
10. HANURA 6.227
11. GARUDA 0
12. PAN 16.391
13. PBB 12.949
14. DEMOKRAT 29.500
15. PSI 18.647
16. PERINDO 1.283
17. PPP 0
18. UMMAT 0
− Bahwa Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan sesuai dengan
Putusan Makamah Konstitusi yang dibacakan KPU Kabupaten Tolikara Sah.
− Bahwa pada pukul 12.43 WIT KPU Kabupaten Tolikara menutup Acara Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS)
tindaklanjut putusan amar konstitusi.
46. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan melaksankan Pleno
Rapat Rekapitulasi Penghiutungan Ulang Tingkat Provinsi tanggal 24 Juli 2024.
47. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan Surat Nomor : 0723/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 25
Juli 2024, Perihal Surat Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan [Bukti PT 3-
64].
Bahwa Pada sidang Ke II yang dilaksanakan tanggal 21 Agustus 2024, Pihak Terkait
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara menambahkan keterangan sebagai
berikut:
A. Keterangan Tambahan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang
Dilaporkan oleh Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
tanggal 09 Maret 2024, Masyarakat melakukan aksi demo di Kantor Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan dan memecahkan kaca mobil milik Ketua Bawaslu
Kabupaten Tolikara terkait pemindahan tempat rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan di Kota Jayapura Provinsi
Papua (Bukti PT 3-65).
2. Bahwa Terkait Aksi Demo Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan
kepada Komisi Pemilihan Umum Papua Pegunungan Surat Nomor
050/PM.00/K.PG/03/2024 tanggal 09 Maret 2024(Bukti PT 3-66) Perihal
Tindaklanjut Aksi Demo Damai Masyarakat Tolikara terkait Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan Kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB-PA/03/2024
tanggal 09 Maret 2024(Bukti PT 3-67) Perihal Penundaan Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024.
4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor
134/PL.01.8-SD/9404/2/2024 tanggal 10 Maret 2024 (Bukti PT 3-68) Perihal
Pemberitahuan Kelanjutan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tolikara yang dilaksnakan di
Hotel Horison Kota Raja Kota Jayapura.
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB- PA.25/II/2024
tanggal 10 Maret 2024 (Bukti PT 3-69) perihal Pemberitahuan.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tolikara melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT 3-1 Surat Rekomendasi Nomor: 001/REKOMENDASI/00/K.KAB-
PA.25/III/2024 tanggal 06 Maret 2024
Bukti PT 3-2 Surat Keputusan Penghitungan Ulang Surat Suara tanggal 10 Juni
2024
Bukti PT 3-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL.LHP/PNWS/DIST-
GEYA/II/2024 Pengawas Distrik Geya tanggal 18 Februari 2024
Bukti PT 3-4 Formulir Model D.Hasil Distrik Geya
Bukti PT 3-5 Formulir Model C.HASIL
Bukti PT 3-6 Formulir Model D.HASIL.KABKO-DPRP
Bukti PT 3-7 Formulir D.Hasil Prov Papua Pegunungan
Bukti PT 3-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./WINALO.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
001/PL/LHP/PNWS/DISTGEYA./TIMORI.TPS.01/II/2 024
tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-10 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./TINAGOGA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-11 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./TINAGOGA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-12 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./ALOBAGA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-13 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./WEYAMBI.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-14 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./DIMBARA.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-15 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./DIMBARA.TPS.02/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-16 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA/TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-17 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA/TPS.02/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-18 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA/TPS.03/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-19 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA/TPS.04/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-20 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
001/PL/LHP/PNWS/DIST-GEYA/TPS.05/II/2024 tanggal 14
Februari 2024
Bukti PT 3-21 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./WUNGGILIPUR.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-22 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./WUNGGILIPUR.TPS.02/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-23 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./WITIPUR.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-24 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./NAWU.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-25 Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
GEYA./JELEPELE.TPS.01/II/2024 tanggal 14 Februari 2024
Bukti PT 3-26 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor:
024/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 06 Maret 2024
Bukti PT 3-27 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara nomor:
047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024
Bukti PT 3-28 Surat Nomor; 331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret
2024
Bukti PT 3-29 Laporan Hasil Pengawasan nomor: 048/PL/LHP/BWS.25/III/2024
Bukti PT 3-30 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor:
049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024
Bukti PT 3-31 Surat Nomor: 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret
2024
Bukti PT 3-32 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
dengan Nomor : 092/LHP/PM.00.02/03/2024 tanggal 19 Maret
2024
Bukti PT 3-33 Formulir Temuan 06/TM/DPR RI/DPRP/DPRD/33.17/II/2024
tanggal 25 Maret 2024
Bukti PT 3-34 Surat Nomor : 0701/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 13 Juni
2024
Bukti PT 3-35 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
050/LHP/37.04/06/2024 tanggal 21 Juni
Bukti PT 3-36 Surat Nomor : 0702/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 20 Juni
2024
Bukti PT 3-37 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
052/LHP/37.04/06/2024 tanggal 24 Juni 2024
Bukti PT 3-38 Surat Nomor : 0703/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 25 Juni
2024
Bukti PT 3-39 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
053/LHP/37.04/06/2024 tanggal 26 Juni 2024
Bukti PT 3-40 Surat Nomor : 0704/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 27 Juni
2024
Bukti PT 3-41 Surat Nomor : 0705/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 27 Juni
2024
Bukti PT 3-42 Surat Nomor : 0706/HK.00/K.37.04/06/2024 tanggal 28 Juni
2024
Bukti PT 3-43 Surat Nomor : 0707/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli
2024
Bukti PT 3-44 Surat Nomor : 0708/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli
2024
Bukti PT 3-45 Surat Nomor : 0709/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli
2024
Bukti PT 3-46 Surat Nomor : 0710/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 01 Juli
2024
Bukti PT 3-47 Surat Nomor : 0711/HK.00/K.37.04/0672024 tanggal 01 Juli
2024
Bukti PT 3-48 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
054/LHP/37.04/06/2024 tanggal 01 Juli
Bukti PT 3-49 Surat Nomor : 0712/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 03 Juli
2024
Bukti PT 3-50 Surat Nomor : 0713/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 03 Juli
2024
Bukti PT 3-51 Surat Nomor : 0715/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 04 Juli
2024
Bukti PT 3-52 Surat Nomor : 0716/HK.00/K.37.04/0672024 tanggal 04 Juli
2024
Bukti PT 3-53 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
055/LHP/37.04/06/2024 tanggal 04 Juli 2024
Bukti PT 3-54 Surat Nomor : 0717/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 05 Juli
2024
Bukti PT 3-55 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
056/LHP/37.04/06/2024 tanggal 06 Juli 2024
Bukti PT 3-56 Surat Nomor : 0718/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 06 Juli
2024
Bukti PT 3-57 Surat Nomor : 0719/HK.00/K.37.04/0672024 tanggal 06 Juli
2024
Bukti PT 3-58 Surat Nomor : 0720/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 12 Juli
2024
Bukti PT 3-59 Surat Nomor : 0722/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 22 Juli
2024
Bukti PT 3-60 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
058/LHP/37.04/07/2024 tanggal 23 Juli 2024
Bukti PT 3-61 Salinan. C.HASIL PUSS MK
Bukti PT 3-62 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
059/LHP/37.04/07/2024 tanggal 24 Juli 2024
Bukti PT 3-63 Salinan Formulir D.HASIL KABKO PROV Ulang
Bukti PT 3-64 Surat Nomor : 0723/HK.00/K.37.04/07/2024 tanggal 25 Juli
2024
Bukti PT 3-65 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal
09 Maret 2024
Bukti PT 3-66 Surat Nomor 050/PM.00/K.PG/03/2024 tanggal 09 Maret 2024
Bukti PT 3-67 Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB-PA/03/2024 tanggal
09 Maret 2024
Bukti PT 3-68 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tolikara Tangga 10 Maret 2024
Bukti PT 3-69 Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB-PA.25/II/2024
tanggal 10 Maret 2024
[2.11.3] PIHAK TERKAIT PERKARA 165-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 10 September 2024 hadir sebagai
pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.11.3.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
1. Bahwa Berkaitan dengan jadwal Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU RI telah mengeluarkan Surat Dinas
Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 4 maret 2024 perihal Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, yang disampaikan
kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia; (Bukti T-01)
2. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) diatas
berdasarkan Lampiran 1 Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan HasilPemilihan Umum, jadwal rekapitulasi dan
penetapanrekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan:
a. Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d 2 Maret 2024;
b. Kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 s.d 5 Maret 2024;
c. Provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024 s.d 10 Maret 2024;
d. Nasional dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 s.d 20 Maret 2024.
3. Bahwa berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada poin 1 (satu) juga
dijelaskan dalam memerhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pada tingkatkecamatan, kabupaten dan provinsi,
disampaikan sebagi berikut:
a. Dalam hal melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada
tingkat kecamatan, Kabupaten/ Kota melalui Provinsi tidak dapat terlaksana
pada rentan waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force mejeur atau
kondisi di luar dari perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK,
KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan
penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara; dan
b. Penyesuaian jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a, memerhatikan
ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil Pemilu dan rentang waktu
pelaksaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan.
4. Bahwa menindaklanjuti surat dinas sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (dua),
KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Supervisi dan Monitoring
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu di KPU Kab. Tolikara,
dengan hasil sebagai berikut:
a. KPU Kab. Tolikara melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Kabupaten dengan berpindah pindah tempat, karena gangguan
keamanan, dengan rincian sebagai berikut:
NO TANGGAL TEMPAT PELAKSANAAN KOTA
1 28 Februari s.d. Hotel Grand Sartika Wamena
2 Maret 2024
2 5 Maret s.d. Gedung Tongkonan Wamena
6 Maret 2024
3 11 Maret s.d. Hotel Horizon Abepura Jayapura
12 Maret 2024
4 13 Maret s.d. Hotel Fox Jayapura
14 Maret 2024
b. KPU Kab. Tolikara dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Kabupaten menggunakan PDF Berumus, selanjutnya diupload dalam
sirekap;
c. KPU Kab. Tolikara mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi pada tanggal 19 Maret 2024 di
Hotel Grand Allison, Sentani, Kab. Jayapura.
5. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten,KPU
Provinsi Papua Pegunungan telah menyampaikan Surat Dinas KPU Provinsi Papua
Pegunungan Nomor 107/PL.01.8-SD/95/2024, tanggal 24Februari 2024, perihal
Percepatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Pemilu Tahun 2024;
6. Bahwa berkenaan dengan pembentukan tim seleksi dan KPU Kab. Yahukimo
periode 2024-2029, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan dengan Pasal 5 dan
Pasan 49 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023, pembentukan tim seleksi dan
penatapan calon terpilih anggota KPU merupakan kewenangan KPU dalam hal ini
KPU RI.
[2.11.3.2] BAWASLU KABUPATEN TOLIKARA.
A. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Bekenaan dengan Pokok Laporan.
Bahwa terkait dengan laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan
Surat 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal
Pembetulan Angka.[Bukti PT.1].
B. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang Dilaporkan
oleh Pemohon.
Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan pengalihan hasil
Rekapitulasi Suara pada Formulir D.HASIL-KABKO di Distrik Wina saat Rapat
Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Tolikara Caleg Partai
PKS atas nama Ester Tabo memperoleh 4.146 dan Caleg Partai PDI Perjuangan
atas nama Yoel Wakur memperoleh 700 suara, namun pada Formulir D.HASIL-
KABKO yang disampaikan KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 Maret
2024 Caleg PDI Perjuangan atas nama Yoel Wakur menjadi 700 suara, Suara
Partai PDI Perjuangan 1.100 Suara dan Caleg atas nama Ester Tabo 2.012
suara.
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
001/PL/LHP/PNWS/DIST-WINA/II/2024 Pengawas Distrik Wina tanggal 14
Februari 2024 [Bukti PT.2] salinan Formulir Model C.HASIL dan salinan
Formulir Model D.HASIL-KEC/DISTRIK,Distrik Wina tidak diberikan oleh
PPD/PPK Distrik Wina.
2. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 [Bukti PT.3]
Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD Kabupaten/Kota di
Distrik Wina untuk suara masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu
berdasarkan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dan
salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II [Bukti PT.4] adalah sebagai
berikut:
Perolehan Hasil Perolehan Hasil
Peserta Suara Suara berdasarkan
Partai Partai Politik berdasarkan salinan Formulir
Politik Rapat Pleno Model
Tingkat D.HASIL/KABKO
Kabupaten
Yoel Partai PDI 700 suara 1.100 suara
Wakur Perjuangan
Ester PKS 4.146 suara 2.012 suara
Tabo
Yulewas PBB 0 suara 1.034 suara
Narek
Partai PDI 0 Suara 1.100 suara
Perjuangan
Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan pengalihan hasil
Rekapitulasi Suara pada Formulir D.HASIL-KABKO di Distrik Karubaga saat
Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Tolikara Caleg
Partai PSI atas nama Marthen Kogoya, S.IP memperoleh 986 suara, Caleg
Partai PBB atas nama Limison Bogum 3.735 suara, Caleg Partai Demokrat atas
nama Emas Bogum 3.736 suara, caleg PKS atas nama Kostan Jikwa 3.735
suara, Caleg PKS atas nama Dorkas Tuta Kogoya 1.870 suara dan Caleg Partai
Hanura atas nama Lince YIkwa 879 suara. namun pada Formulir D.HASIL-
KABKO yang disampaikan KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 22 Maret
2024 Caleg PDI Perjuangan atas Kristian Yikwa menjadi 3.735 suara, aleg PKS
atas nama Kostan Jikwa 3.735 suara, Caleg Partai PBB atas nama Limison
Bogum 3.735 dan Caleg Partai Demokrat atas nama Emas Bogum 3.736 suara.
3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
001/PL/LHP/PNWS/DISTKARUBAGAI/II/2024 tanggal 15 Februari 2024
[Bukti PT.5] salinan Formulir Model C.HASIL dan salinan Formulir Model
D.HASIL-KEC/DISTRIK,Distrik Karubaga tidak diberikan oleh PPD/PPK Distrik
Karubaga.
4. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024[vide Bukti
PT.3] Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota di Distrik Karubaga untuk suara masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilu berdasarkan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten dan salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil I [Bukti PT.6]
adalah sebagai berikut :
Perolehan Hasil
Perolehan Hasil
Suara
Peserta Suara berdasarkan
Partai berdasarkan
Partai Rapat Pleno
Politik salinan Formulir
Politik Tingkat
Model
Kabupaten
D.HASIL/KABKO
Limison Partai PBB 3.735 suara 3.735 suara
Bogum
Emas Partai 3.736 suara 3.736 suara
Bogum Demokrat
Kostan Partai PKS 3.735 suara 3.735 suara
Jikwa
Dorkas Partai PKS 1.870 suara 0 suara
Tuta
Kogoya
Marthen Partai PSI 986 suara 0 suara
Kogoya,
S.IP
Lince Yikwa Partai 879 suara 0 suara
Hanura
Kristian Partai PDI 0 suara 3.735 suara
Yikwa Perjuangan
Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan pengalihan hasil
Rekapitulasi Suara di Distrik Wari saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan
suara DPRD tingkat Kabupaten Tolikara Caleg Partai PKS atas nama Roy MF
Rumwarin memperoleh 3.378 suara, terjadi perubahan hasil perolehan suara
dialihkan ke Caleg PDI Perjuangan atas nama Yoel Wakur memperoleh 3.090
suara.
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
001/PL/LHP/PNWS/DIST-WARI/II/2024 Pengawas Distrik Wari tanggal 14
Februari 2024 [Bukti PT.7] salinan Formulir Model C.HASIL dan salinan
Formulir Model D.HASIL-KEC/DISTRIK,Distrik Wari tidak diberikan oleh
PPD/PPK Distrik Wari.
2. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 [vide Bukti
PT.3] Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota di Distrik Wari untuk suara masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilu berdasarkan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten dan salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II [Bukti PT.8]
adalah sebagai berikut:
Peserta
Partai
Partai Perolehan Hasil Perolehan Hasil
Politik
Politik Suara Suara
berdasarkan berdasarkan
Rapat Pleno salinan Formulir
Tingkat Model
Kabupaten D.HASIL/KABKO
Yoel Partai PDI 3.735 suara 3.090 suara
Wakur, Perjuangan
S.pt
Roy MF Partai PKS 0 suara 288 suara
Rumwarin
Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan pengalihan hasil
Rekapitulasi Suara di Distrik Dow saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan
suara DPRD tingkat Kabupaten Tolikara Caleg Partai PKS atas nama Roy MF
Rumwarin memperoleh 1.430 suara, terjadi perubahan hasil perolehan suara
dialihkan ke Caleg PDI Perjuangan atas nama Eiron Karona memperoleh 1.430
suara.
3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
001/PL/LHP/PNWS/DIST-DOW/II/2024 Pengawas Distrik Dow tanggal 14
Februari 2024 [Bukti PT.9] salinan Formulir Model C.HASIL dan salinan
Formulir Model D.HASIL-KEC/DISTRIK,Distrik Dow tidak diberikan oleh
PPD/PPK Distrik Dow.
4. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Nomor: 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 [Vide Bukti
PT.3] Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota di Distrik Dow untuk suara masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilu berdasarkan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten dan salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II [Bukti PT.10]
adalah sebagai berikut:
Perolehan Hasil
Perolehan Hasil
Suara
Peserta Suara
berdasarkan
Partai Partai Politik berdasarkan
salinan Formulir
Politik Rapat Pleno
Model
Tingkat
D.HASIL/KABKO
Kabupaten
Eiron Partai PDI 3.000 suara 3.000 suara
Karoba Perjuangan
Roy MF Partai PKS 0 suara 0 suara
Rumwarin
Firdaus Partai 100 suara 100 suara
Fruaro Nasdem
Spendi Partai Hanura 470 suara 470 suara
Weya
Bahwa pada pokoknya Pelapor mendalilkan adanya dugaan pengalihan hasil
Rekapitulasi Suara di Distrik Bewani saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan
suara DPRD tingkat Kabupaten Tolikara Caleg Partai PKS atas nama Else
Karoba memperoleh 3.936 suara, terjadi perubahan hasil perolehan suara
dialihkan ke Caleg PKB atas nama Elce Penggu memperoleh 1.065 suara.
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Bewani Nomor:
001/PL/LP/LHP/PNWS/DIST-BEWANI/II/2024 [Bukti PT.11] pada saat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik Bewani tanggal
15 Februari 2024, Panwas Distrik Bewani tidak diberikan salinan Formulir
Model D.Hasil Oleh PPD Distrik Bewani.
2. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Nomor : 047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024[vide Bukti
PT.3] Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara jenis Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota di Distrik Bewani untuk suara masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilu berdasarkan Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten, Laporan Pengawas TPS [Bukti PT.12], jumlah salinan Formulir
Model C.HASIL [Bukti PT.13] dan salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO
Dapil III [Bukti PT.14] adalah sebagai berikut :
Jumlah
Perolehan Hasil
Perolehan Hasil
Peserta Perolehan Hasil Suara Suara berdasarkan
Suara
Partai Partai Politik berdasarkan Rapat salinan Formulir
berdasarkan
Politik Pleno Tingkat Model
salinan Formulir
Kabupaten D.HASIL/KABKO
Model C.HASIL
Elce PKB 0 suara 0 suara 1.065 suara
Penggu
Else Partai PKS 3.936 suara 3.936 suara 1.871 ara
Karoba
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor:
033/PL/00/K.KAB-PA.25/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 [Bukti PT.15]
Perihal Teguran kepada Panwas Distrik Seluruh Kabupaten Tolikara terkait
Laporan dari setiap Distrik Kabupaten Tolikara dan Bawaslu Kabupaten
Tolikara memerintahkan kepada jajaran Panwas Distrik seluruh Kabupaten
Tolikara agar menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan, salinan Formulir
Model C.HASIL dan D.HASIL-KECAMATAN/DISTRIK.
4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
tanggal 09 Maret 2024, Masyarakat melakukan aksi demo di Kantor Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan dan memecahkan kaca mobil milik Ketua Bawaslu
Kabupaten Tolikara terkait pemindahan tempat rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan di Kota Jayapura Provinsi
Papua [Bukti PT.16].
5. Bahwa Terkait Aksi Demo Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan
kepada Komisi Pemilihan Umum Papua Pegunungan Surat Nomor
050/PM.00/K.PG/03/2024 tanggal 09 Maret 2024[Bukti PT.17] Perihal
Tindaklanjut Aksi Demo Damai Masyarakat Tolikara terkait Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan Kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB-PA/03/2024
tanggal 09 Maret 2024 [Bukti PT.18] Perihal Penundaan Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu Tahun 2024.
7. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor
134/PL.01.8-SD/9404/2/2024 tanggal 10 Maret 2024 [Bukti PT.19] Perihal
Pemberitahuan Kelanjutan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tolikara yang dilaksnakan
di Hotel Horison Kota Raja Kota Jayapura.
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolikara Surat Nomor : 328/PL.00/K.KAB-PA.25/II/2024
tanggal 10 Maret 2024 [Bukti PT.20] perihal Pemberitahuan.
9. Bahwa pada saat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten
selesai pada tanggal 15 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Tolikara telah
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Tolikara agar Formulir Model D.Hasil
Kabupaten Tolikara untuk semua jenis Pemilu diserahakan pada hari itu juga,
namun KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan bahwa akan diserahkan pada
saat penetapan hasil perolehan suara.
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak mengetahui Pleno Penetapan Hasil
Perolehan Suara kapan dan dimana dilaksanakan karena KPU tidak
menyampaikan undangan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara.
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara telah menyampaikan secara lisan kepada
KPU Kabupaten Tolikara untuk memberikan salinan Formulir Model D.HASIL-
KECAMATAN/DISTRIK dari seluruh Distrik untuk pencermatan data sebelum
Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Kota dilaksanakan tanggal 29 Februari
2024 sampai dengan berakhir tanggal 15 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tolikara melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Kota belum memberikan seluruh salinan Formulir
Model D.HASIL-KECAMATAN/DISTRIK se Kabupaten Tolikara.
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor;
331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan menyerahkan salinan Formulir Model D.HASIL-
KECAMATAN/DISTRIK dari semua Distrik [Bukti PT.21].
13. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan nomor:
048/PL/LHP/BWS.25/III/2024 [Bukti PT.22], bahwa sampai dengan tangal 19
Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara belum melaksanakan
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara secara terbuka sehingga
Bawaslu Kabupaten Tolikara melakukan pers conference pada tanggal 19 Maret
2024 Penetapan Hasil Rekapitulasi secara terbuka oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolikara.
14. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor:
049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 [Bukti PT.23]
Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk mengambil Berita Acara Sertifikasi
Rekapan dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 di Hotel Suny Kota Jayapura.
15. Bahwa berdasarkan Daftar Registrasi Formulir Temuan
001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/II/2024 tanggal 22 Maret 2024 [Bukti PT.24].
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan undangan Klarififkasi
Nomor: 001/UND/TM/PL/KAB/33.17/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 [Bukti
PT.25], namun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara sudah menerima
uindangan sesuai tanda bukti tanda terima surat tanggal 26 Maret 2024 [Bukti
PT.26], namun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara tidak mengadiri
undangan tersebut.
17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara pada melakukan klarifikasi pada anggota
PPD Distrik Karubaga atas nama Andimina Kogoya tanggal 03 April 2024[Bukti
PT.27].
18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara pada melakukan klarifikasi pada Saksi
Partai PKS atas nama Frans Wanena tanggal 03 April 2024[Bukti PT.28].
19. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara pada melakukan klarifikasi pada anggota
PPD Distrik Wina atas nama Intros Wakur tanggal 04 April 2024 [vide Bukti
PT.29].
20. Bahwa Bahwa berdasarkan Daftar Registrasi Formulir Temuan
001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/II/2024 tanggal 22 Maret 2024 [vide Bukti
PT.25]., Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran
terhadap dugaan perubahan perolehan suara di dalam Formulir Model D.HASIL
DPRD-KABKO tingkat Kabupaten Tolikara yang diduga dilakukan oleh Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan masih berproses
di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti dan diberikan
kode PT-1 s.d. PT-29 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 23 Maret 2024
perihal Pembetulan Angka.
PT-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
WINA/II/2024 Pengawas Distrik Wina tanggal 14 Februari 2024
[Bukti PK.2]
PT-3 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor:
047/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024
PT-4 salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II
PT-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
001/PL/LHP/PNWS/DISTKARUBAGAI/II/2024 tanggal 15 Februari
2024
PT-6 salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil I
PT-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
WARI/II/2024
PT-8 salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II
PT-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/PL/LHP/PNWS/DIST-
DOW/II/2024
PT-10 salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil II
PT-11 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Bewani Nomor:
001/PL/LP/LHP/PNWS/DIST-BEWANI/II/2024
PT-12 Laporan Pengawas TPS
PT-13 salinan Formulir Model C.HASIL
PT-14 salinan Formulir Model D.HASIL.KABKO Dapil III
PT-15 Surat Nomor: 033/PL/00/K.KAB-PA.25/II/2024 tanggal 19
Februari 2024
PT-16 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 09
Maret 2024
PT-17 Surat Nomor 050/PM.00/K.PG/03/2024 tanggal 09 Maret 2024
PT-18 Surat Nomor: 328/PL.00/K.KAB-PA/03/2024 tanggal 09 Maret
2024
PT-19 Surat Nomor 134/PL.01.8-SD/9404/2/2024 tanggal 10 Maret 2024
PT-20 Surat Nomor: 328/PL.00/K.KAB-PA.25/II/2024 tanggal 10 Maret
2024
PT-21 Surat Nomor: 331/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 16 Maret
2024
PT-22 Laporan Hasil Pengawasan nomor: 048/PL/LHP/BWS.25/III/2024
PT-23 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor:
049/PL/LHP/BWS.25/BWS.25/III/2024 tanggal 22 Maret 2024
PT-24 Daftar Registrasi Formulir Temuan
001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/II/2024 tanggal 22 Maret 2024
PT-25 undangan Klarififkasi Nomor:
001/UND/TM/PL/KAB/33.17/III/2024 tanggal 25 Maret 2024
PT-26 Tanda bukti tanda terima surat tanggal 26 Maret 2024
PT-27 BA Klarifikasi
PT-28 BA Klarifikasi
PT-29 BA Klarifikasi
[2.11.3.4] DPC PBB Kabupaten Tolikara
Les Wakur Ketua DPC PBB Kabupaten Tolikara memberikan keterangan bahwa Ketua
PPD Wina Intros Wakur dan Ketua Pawaslu Distrik Wina diduga mengalihkan suara ke
Partai PKS. Menurut Saksi Partai, PPD dan Panwaslu DIstrik Wina susah ditemui. Istri
dari Ketua PPD Wina adalah seorang Caleg.
[2.11.3.5] DPC PDIP Kabupaten Tolikara
Meinus W. Yanengga Ketua DPC PDIP Kabupaten Tolikara menerangkan terkait di
Distrik Wina bahwa perolehan suara caleg dari PKS sejumlah 4.146 dan PDIP 700.
Distrik Karubaga hasil kesepakatan lapangan itu yang ditetapkan.
[2.11.3.6] DPD PSI Kabupaten Tolikara
Musa Moses Willyam Erelak Ketua DPD PSI Tolikara menerangkan bahwa DPT Distrik
Poganeri sejumlah 6.932 suara. Suara Caleg dari PSI atas nama Marten Kogoya
memperoleh suara 3.500 dari DIstrik Poganeri. PPD melakukan pleno tingkat distrik
tanggal 19 Februari 2024. Suara Caleg dari PSI atas nama Marten Kogoya masih 3.500
dan belum ada perubahan. Selanjutnya pada rekapitulasi kabupaten yang bertempat
di hotel horizon Jayapura pada tanggal 11 Maret 2024 Teradu I s.d. Teraduu IV
menetapkan Suara Caleg dari PSI atas nama Marten Kogoya masih 3.200 dinyatakan
sah. Selanjutntya pada tanggal 22 Maret 2024 caleg yang bersangkutan menerima
D.Hasi Kabupaten dari Teradu I s.d. Teradu IV di Hotel Suni Jayapura terdapat Suara
Caleg dari PSI atas nama Marten Kogoya berubah menjadi 822 suara sedangkan caleg
dari PKB a.n.Otopius Yikwa yang sebelumnya nol menjadi 4.467 suara. Serta caleg dari
Golkar a.n. Wegima WEya yang sebelumnya suara nol menjadi 281 suara.
Pleno tingkat Kabupaten unuk Distrik Karubaga dilakukan di Hotel Fox jayapura pada
tanggal 12 Maret 2024. Suara Caleg dari PSI atas nama Marten Kogoya mendapatkan
986 dari 1 desa. Setelah dibagikan D.Hasil Kabupatensuara Marten Kogoya hilang dan
dialihkan ke PDIP. Pihak Terkait bahwa selaku Ketua PSI Kabupaten Tolikara, tidak
pernah diundang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil tingkat Kabupaten pada tanggal
19 Maret 2024. PSI belum pernah terlibat dalam Pleno kabupaten.
Pihak Terkait juga menerangkan bahwa tidak ada penyandingan data yang dilakukan
oleh Teradu I s.d. Teradu V. Padahal Saksi PSI sudah menyiapkan data lengkap berupa
Formulir MODEL C.HASIL dan Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN. Selanjutnya,
Pihak Terkait Ketua DPD PSI menerangkan bahwa PSI kehilangan suara sebanyak 986
(sembilan ratus delapan puluh enam) suara di Distrik Karubaga, padahal di Desa
Malera semua suara pemilih untuk Marthen Kogoya
[2.11.3.7] DPC PKB Kabupaten Tolikara
Yan Wenda Ketua PKB Tolikara menerangkan terkait pada Distrik Bewani memperoleh
Suara 1.200. kemudian Distrik Poganeri 1.915, Distrik Wugi 500. Berdasarkan hal
tersebut PKB memperoleh 1 kursi. Pada Rapat Pleno tingkat kabupaten jadi nol suara,
selanjutnya diproses dengan memperlihatkan C.Hasil kemudian suara dikembalikan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang dalil aduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 116-PKE-
DKPP/VI/2024 bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja mengubah atau
menghilangkan hasil perolehan suara tiga Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara
dari Partai Kebangkitan Nusantara pada saat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di tiga distrik, yaitu Sapan Wanimbo
di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4, Kendius Wenda di Distrik Poganeri Daerah
Pemilihan Tolikara 1, dan Daiki Wonda di Distrik Timori Daerah Pemilihan Tolikara 2.
Bahwa calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan
Nusantara atas nama Sapan Wanimbo mendapatkan 5.429 suara pada Distrik Geya
sesuai dengan Formulir Model D Hasil yang telah dibacakan di tingkat distrik yang
dihadiri Para Teradu saat rapat pleno di Tongkonan Wamena. Namun, pada saat rapat
pleno di tingkat kabupaten Para Teradu mengubah perolehan suara Sapan Wanimbo
menjadi 0 suara. Perpindahan suara Sapan Wanimbo diduga berpindah ke calon
Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Gerindra atas nama Karmil Kagoya yang
memperoleh 5.429 Suara.
Kemudian di Distrik Poganeri, Para Teradu diduga melakukan perpindahan
suara atas nama Kendius Wenda. Dalam Formulir Model D.Hasil tingkat Distrik
Poganeri, Kendius Wenda memperoleh 3.432 suara sesuai dengan bukti Fomulir Model
D.Hasil tingkat distrik dan Formulir Model C.Hasil. Kemudian pada tanggal 22 Maret
2024, Para Teradu melakukan Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kabupaten dan
merubah perolehan suara Kendius Wenda dari 3.432 suara menjadi 822 suara.
Perolehan suara Kendius Wenda diduga berpindah ke calon Anggota DPRD Kabupaten
Tolikara dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Otopius Yikwa dan calon Anggota
DPRD Kabupaten Tolikara Partai Golongan Karya atas nama Wegima Weya.
Terakhir, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan
Nusantara atas nama Daiki Wonda pada saat rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat distrik memperoleh hasil sebanyak 1.210 suara. Namun pada rekapitulasi
tingkat kabupaten di Jayapura, PPD Distrik Timori melakukan perbaikan suara Daiki
Wonda menjadi 898 suara. Namun dalam salinan Formulir Model D.Hasil tingkat
kabupaten yang diterima oleh Pengadu I, suara yang diterima Daiki Wonda hilang total
menjadi 0 suara. Suara Daiki Wonda diduga berpindah ke calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara PKB atas nama Yan Wenda.
[4.1.2] Menimbang dalil pengaduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 117-PKE-
DKPP/VI/2024 yang pada pokoknya Para Teradu dengan sengaja mengalihkan atau
menghilangkan hasil perolehan suara Pengadu II di Distrik Geya sebanyak 5.429 suara
menjadi nol suara. Para Teradu mengalihkan suara Pengadu II ke Calon Anggota DPR
Provinsi dari Partai Gerindra a.n. Nathan Weya pada saat pleno terbuka rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tolikara.
[4.1.3] Menimbang dalil pengaduan Pengadu III dalam Perkara Nomor 165-PKE-
DKPP/VII/2024 yang pada pokoknya Para Teradu diduga dengan sengaja mengubah
atau menghilangkan hasil perolehan suara 4 Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara
dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu Ester Tabo di Distrik Wina, Daerah
Pemilihan Tolikara 2, Dorkas Tuta Kogoya, di Distrik Karubaga, Daerah Pemilihan
Tolikara 1, Roy M.F. Rumawarin, di Distrik Wari dan di Distrik Dow Daerah Pemilihan
Tolikara 2, dan Else Karoba, di Distrik Bewani, Daerah Pemilihan Tolikara 3, ke partai
lain pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024
tingkat kabupaten.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu I pada angka [4.1.1] Para Teradu menyatakan
pada saat pleno tingkat Kabupaten Tolikara, PPD Distrik Poganeri telah membacakan
hasil pleno perolehan suara tingkat Distrik. Kemudian, Para Teradu menerima
keberatan dari beberapa saksi partai politik yang membawa bukti Formulir Model C
Salinan. Para Teradu melakukan pencocokan data dan melakukan pembetulan
terhadap perolehan suara sesuai dengan data Formulir Model C Salinan yang dibawa
oleh saksi partai. Bahwa pencocokan data tersebut turut disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten Tolikara. Bahwa Para Teradu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Tingkat Kabupaten tanggal 19 Maret 2024. Kemudian Formulir Model D Hasil
Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni- Abepura. Hal tersebut
dikarenakan pada saat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat kabupaten, rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut masih dicatat
secara manual dan belum dimasukkan ke dalam Aplikasi Sirekap dikarenakan kondisi
Offline. Selanjutnya setelah dimasukkan dalam Aplikasi Sirekap dan menghasilkan
Formulir Model D Hasil Kabupaten, pada saat itu saksi partai tidak ada lagi di tempat
pleno sehingga print out Formulir Model D Hasil Kabupaten tersebut diserahkan kepada
ketua-ketua partai yang hadir pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara.
Bahwa terhadap Distrik Geya, Para Teradu menyatakan pada saat pleno tingkat
Kabupaten terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra dengan membawa bukti
berupa Formulir Model C Salinan yang sesuai dengan data pada 24 (dua puluh empat)
TPS di Distrik Geya. Para Teradu kemudian melakukan pencocokan data dan dilakukan
pembetulan hasil rekapitulasi suara sesuai dengan bukti Formulir Model C.Hasil dan
Formulir Model C Salinan yang dibawa saksi Partai Gerindra (vide Bukti T-4).
Pencocokan dan pembetulan data tersebut disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten
Tolikara. Bahwa terkait dugaan KPU Kabupaten Tolikara menolak dokumen Formulir
C Hasil dari PPD Distrik Geya, Para Teradu menyatakan dokumen yang dibawa PPD
Distrik Geya disampaikan di luar forum rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
serta yang dibawa bukanlah dokumen Formulir Model C Hasil melainkan Formulir
Model C Salinan serta pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara pada Distrik Geya di
tingkat Kabupaten telah selesai dilakukan.
Kemudian terhadap Distrik Timori, Para Teradu menyatakan, pada saat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten, PPD Distrik Timori
membacakan hasil rekapitulasi suara pada Distrik Timori. Bahwa setelah hasil
rekapitulasi dibacakan, saksi partai politik yang hadir tidak ada yang mengajukan
keberatan serta tidak ada tanggapan atau masukan dari Bawaslu Kabupaten Tolikara.
Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu kemudian menetapkan hasil rekapitulasi suara
yang dibacakan oleh PPD Distrik Timori.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2] Para Teradu menyatakan
bahwa pada saat pleno Tingkat Kabupaten Tolikara setelah PPD Distrik Geya
membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Distrik Geya, terdapat
keberatan dari saksi Partai Gerindra dengan membawa bukti berupa Formulir Model
C. Hasil yang sesuai dengan data pada 24 (dua puluh empat) TPS di Distrik Geya. Para
Teradu kemudian melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas bukti Formulir Model
C. Hasil yang disampaikan saksi. Bahwa dikarenakan Para Teradu tidak ada data
pembanding berupa Formulir Model C. Hasil (Plano) yang disampaikan oleh PPD Distrik
Geya pada saat pleno, sehingga Para Teradu memeriksa validitas data Formulir Model
C. Hasil yang disampaikan dan melakukan pembetulan terhadap perolehan suara
berdasarkan data Formulir Model C. Hasil tersebut. Bahwa pembetulan yang dilakukan
Para Teradu disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara dan tidak ada rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara, serta tidak ada keberatan dari
saksi Partai Politik yang hadir. Berdasarkan hal tersebut pembetulan yang dilakukan
Para Teradu ditetapkan untuk Distrik Geya pada saat pleno di Wamena untuk semua
jenis pemilihan (vide Bukti T-4). Bahwa telah dilakukan upaya hukum oleh Pengadu II
dengan mengajukan permohonan bertanggal 23 Maret 2024 ke Mahkamah Konstitusi,
dan telah diputus dengan Putusan Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
tanggal 03 Juni 2024 dengan amar putusan angka 2 berbunyi: Menyatakan hasil
perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi)
di Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, harus dilakukan Penghitungan
Ulang Surat Suara (PUSS) (Vide Bukti T-5). Bahwa pasca Putusan MK Nomor 221-01-
12-37/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 Tanggal 03 Juni 2024 dihasilkan Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Kecamatan dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Formulir Model D. Hasil Kabko-Ulang-
DPRD Prov, tanggal 24 Juli 2024, dengan perolehan suara Pengadu berjumlah 16.376
suara (Vide Bukti T-6).
[4.2.3] Menimbang bahwa terhadap dalil aduan Pengadu III pada angka [4.1.3] Teradu
I s.d Teradu V menyampaikan jawaban terpisah dengan Teradu VI sebagai berikut:
[4.2.3.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d Teradu V menerangkan pada saat rekapitulasi
tingkat Kabupaten Tolikara, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten
Tolikara in casu Pengadu III tidak hadir.
Bahwa mempertimbangkan kondisi dan situasi di Kabupaten Tolikara serta
memperhatikan jadwal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat distrik, sejak tanggal 17 Februari 2024 Teradu
I s.d. Teradu V melakukan koordinasi terkait tempat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara. Bahwa
mempertimbangkan situasi yang tidak kondusif dan memperhatikan jadwal tahapan
rekapitulasi yang semakin pendek, Teradu I s.d Teradu V meminta pengamanan dari
Kepolisian Resor Tolikara melalui Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor 86/PL.01.8-
SD/9404/2/2024 tertanggal 1 Maret 2024 perihal Permintaan Pengamanan
Penjemputan Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara; serta Bantuan Keamanan
dari Batalyon Kompi D Pelopor IV Jayawijaya melalui surat KPU Kabupaten Tolikara
Nomor 99/PL.01.8-SD/9404/2/2024 tertanggal 5 Maret 2024 perihal Permintaan
Pengamanan Penjemputan Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Tolikara (vide Bukti
T-5 dan T-6). Bahwa mempertimbangkan kondisi dan situasi adanya mobilisasi
masyarakat Kabupaten Tolikara ke lokasi tempat pelaksanaan pleno tingkat
kabupaten, dilakukan beberapa kali perpindahan tempat pelaksanaan pleno tingkat
kabupaten mulai di Kabupaten Tolikara kemudian dipindahkan ke Wamena Kabupaten
Jayawijaya dan kemudian dipindahkan lagi ke Kota Jayapura berdasarkan Surat
Kepala Kepolisian Resor Tolikara Nomor B/43/III/2024/Res Tolikara tertanggal 8
Maret 2024 Perihal Rekomendasi perpindahan lokasi pleno ke Jayapura Kota Prov.
Papua (Vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Bahwa berkenaan perpindahan tempat rapat
pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara, Teradu I s.d Teradu V
menginformasikan melalui Surat Nomor 146/PL.01.8-SD/9404/2/2024, tertanggal 13
Maret 2024 perihal Pemberitahuan Perubahan Tempat Kelanjutan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tolikara, yang
ditujukan kepada PPD se-Kabupaten Tolikara, Saksi Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten
Tolikara, dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu (vide Bukti T- 4).
Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum untuk Distrik Wina seluruhnya menggunakan Sistem Noken. Bahwa
Pleno Tingkat Distrik Wina dilaksanakan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada
tanggal 6 Maret 2024. Terdapat keberatan dari Saksi Partai Bulan Bintang (PBB) atas
pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diperoleh Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara dari PKS atas nama Ester Tabo yang memperoleh 4.146 suara.
Bahwa Saksi Partai Bulan Bintang (PBB) membawa Formulir model C.Hasil yang
selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan pemeriksaan dan pembetulan terhadap
formulir Model C.Hasil tersebut disaksikan Bawaslu Kabupaten Tolikara, atas tindakan
tersebut tidak ada keberatan dari Bawaslu Kabupaten Tolikara maupun Saksi Partai
Politik yang selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Formulir Model C.Hasil
pembetulan tersebut untuk Distrik Wina pada pleno yang dilaksanakan di Distrik
Wamena Kabupaten Jayapura.
Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum untuk Distrik Karubaga dilaksanakan di Kota Jayapura. Terhadap 2
(dua) Kelurahan/Kampung pada Distirik Karubaga dilaksanakan dengan Sistem
Nasional dan Kelurahan/Kampung pada Distrik Karubaga selebihnya dilaksanakan
menggunakan Sistem Noken. Bahwa pada Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik
Karubaga, terdapat keberatan dari 18 (delapan belas) Saksi Partai Politik terutama atas
perolehan suara dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PKS, keberatan
tersebut disampaikan secara lisan dan tertulis dengan mengisi Model D. Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi dan menyampaikan bukti C.Hasil. Bahwa pada saat
pleno tersebut hadir juga Kepala Distrik Karubaga yang menyampaikan dan
membacakan Surat Pernyataan Bersama yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua
Panwaslu Distrik Karubaga atas nama Dolince Yikwa dan Ketua PPD Karubaga atas
nama Jimmy Fernando Jikwa, S.IP, serta Tokoh Adat, Tokoh Agama, Camat Kota
Karubaga, Lurah Kota Karubaga, Tokoh Pemuda, Tokoh Anggota DPRD dan Tokoh
Intelektual yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2024 (vide Bukti T-3).
Pembacaan Surat Pernyataan Bersama a quo untuk mengingatkan bahwa telah ada
kesepakatan yang dimuat dan ditandatangani dalam bentuk Surat Pernyataan
Bersama. Setelah pembacaan Surat Pernyataan Bersama a quo, disepakati oleh seluruh
Saksi Partai Politik yang hadir pada saat pleno, sehingga tindak lanjut penyelesaian
atas keberatan saksi Partai Politik, dilakukan pembetulan terhadap perolehan suara
berdasarkan data formulir Model C.Hasil yang dimiliki oleh Saksi Partai Politik dan juga
berdasarkan Surat Pernyataan Bersama a quo yang juga dihadiri oleh Bawaslu
Kabupaten Tolikara.
Bahwa setelah dibacakan Rekapitulasi hasil untuk Distrik Wari oleh PPD Wari
pada Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara, tidak terdapat keberatan Saksi Partai Politik
maupun Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tolikara. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu
V menetapkan hasil sesuai dengan Rekapitulasi PPD Wari.
Bahwa berkenaan pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Tolikara untuk Distrik
Dow, PPD Dow membacakan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Dow dan tidak terdapat
keberatan dari Saksi Partai Politik maupun dari Bawaslu Kabupaten Tolikara.
Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V menetapkan hasil perolehan suara
untuk Distrik Dow sesuai dengan hasil rekapitulasi PPD Dow.
Bahwa berkenaan pada saat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Tolikara untuk Distrik
Bewani, terdapat keberatan Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan
membawa formulir model C.Hasil. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan validitas
Formulir Model C.Hasil tersebut yang selanjutnya dilakukan pembetulan perolehan
suara berdasarkan formulir Model C.Hasil yang disampaikan oleh Saksi dari PKB
tersebut. Bahwa pembetulan perolehan suara tersebut disaksikan dan tidak terdapat
keberatan oleh Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Tolikara. Selanjutnya hasil
pembetulan untuk Distrik Bewani ditetapkan pada saat pleno sebagaimana tertuang
dalam formulir Model D. Hasil Kabko (vide Bukti T-7)
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Tolikara telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara serta disaksikan oleh
Para Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, mulai dari pembacaan hasil rekapitulasi
tingkat distrik, pembetulan dan penetapan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten
Tolikara. Bahwa Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Tolikara oleh Teradu I s.d Teradu V dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 dan
selanjutnya D. Hasil Kabupaten diserahkan tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni
Abepura kepada Ketua Partai Politik yang hadir karena pada saat Pleno Tingkat
Kabupaten Tolikara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara masih dicatat secara
manual dan belum dimasukkan ke dalam Sirekap (karena kondisi Offline). Selanjutnya
setelah dimasukkan dalam Sirekap dan menghasilkan Formulir Model D. Hasil
Kabupaten.
[4.2.3.2] Menimbang bahwa Teradu VI menerangkan sebagai Kasubbag Teknis pada
Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara menjalankan tugas, kewenangan dan
kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa
Teradu VI hanya melakukan supporting system terhadap Teradu I s.d. Teradu V
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bahwa tugas pokok Teradu VI dalam
pelaksanaan rekapitulasi diantaranya yakni mengelola anggaran pelaksanaan
rekapitulasi yang berasal dari DIPA KPU Kabupaten Tolikara, menyiapkan gedung
tempat pelaksanaan rekapitulasi, menyiapkan konsumsi makan dan minum,
memastikan tamu undangan dapat hadir tepat waktu, memfasilitasi kebutuhan Teradu
I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, berkoordinasi
dengan pihak keamanan terkait situasi kamtibmas serta menyiapkan hal-hal
administrasi yang diperlukan. Bahwa berkenaan keputusan Lembaga, adalah
keputusan yang hanya diambil oleh Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Tolikara melalui rapat pleno tanpa melibatkan Teradu VI selaku
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Tolikara yang hanya bertugas memastikan kegiatan
dapat berjalan lancar tanpa kekurangan dukungan fungsi-fungsi kesekretariatan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu I pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu I s.d. Teradu V diduga dengan sengaja mengubah atau
menghilangkan hasil perolehan suara tiga Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara
dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di tiga distrik, yaitu Sapan Wanimbo di Distrik
Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4, Kendius Wenda di Distrik Poganeri Daerah
Pemilihan Tolikara 1, dan Daiki Wonda di Distrik Timori, Daerah Pemilihan Tolikara 2
pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pelaksanaan Pemilu
Tahun 2024 di Distrik Geya, Distrik Poganeri, dan Distrik Timori Kabupaten Tolikara
menggunakan sistem noken (ikat). Bahwa pada tanggal 28 Februari s.d. 2 Maret 2024
KPU Kabupaten Tolikara melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat kabupaten di Grand Sartika, Wamena, Jayawijaya.
Selanjutnya pada tanggal 5 s.d. 6 Maret 2024 di Gedung Tongkonan, Wamena,
Jayawijaya. Pada tanggal 11 s.d. 12 Maret 2024 rekapitulasi suara dilaksanakan di
Hotel Horison Abepura, Jayapura, dan tanggal 13 s.d. 14 Maret 2024 di Hotel Fox,
Jayapura. Bahwa perpindahan lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Pengitungan Suara dari Wamena ke Kota Jayapura berdasarkan Rekomendasi dari
Kapolres Tolikara dengan pertimbangan faktor keamanan (vide Bukti T-3).
Bahwa berkenaan dengan hilangnya suara calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara,
Sapan Wanimbo, di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4, Pengadu I menyatakan
bahwa Sapan Wanimbo memperoleh 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan)
suara. Perolehan suara tersebut sesuai dengan alat bukti Formulir MODEL C.HASIL
SALINAN KABKO-DPRD KABKO di 17 TPS dari 24 TPS di Distrik Geya (vide Bukti P-4),
dan Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO (vide Bukti P-3). Hasil
perolehan suara juga sudah dibacakan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan disahkan oleh Teradu I s.d.
Teradu V. Bahwa dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO perolehan
suara Sapan Wanimbo berubah menjadi nol suara (vide Bukti P-5). Pengadu I menduga
hasil perolehan suara Sapan Wanimbo dialihkan ke Karmil Kogoya, calon Anggota
DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Gerindra, karena pada saat rekapitulasi di tingkat
Distrik Geya Karmil Kogoya tidak memperoleh suara (vide Bukti P-3) sementara dalam
Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO memperoleh 5.429 (lima ribu empat
ratus dua puluh sembilan) suara (vide Bukti P-5). Fakta ini diperkuat oleh keterangan
Saksi Pengadu Dairon Wanimbo selaku Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Geya
pada Pemilu Tahun 2024 yang menerangkan bahwa Sapan Wanimbo memperoleh
5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana Formulir MODEL
C.HASIL dengan di Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN, Distrik Geya. Menurut
Saksi, pada saat rekapitulasi tingkat distrik tidak ada keberatan dari saksi-saksi.
Selanjutnya Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat kabupaten di Gedung Tongkonan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya,
tanggal 6 Maret 2024 perolehan suara Sapan Wanimbo masih sama, yaitu sebanyak
5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara. Perolehan suara Sapan
Wanimbo tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu Wilem
Wanimbo selaku Pengawas Pemilu Distrik (Pandis) Geya pada Pemilu Tahun 2024.
Adapun terkait dengan perubahan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
kabupaten Saksi Wilem Wanimbo mengaku tidak mengetahui karena pada saat
rekapitulasi di tingkat kabupaten Saksi tidak hadir.
Bahwa terkait perolehan suara Sapan Wanimbo sebanyak 5.429 (lima ribu empat ratus
dua puluh sembilan) suara tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara
menerangkan berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten
Tolikara Nomor 24/PL/LHP/BWS.25/III/2024, bahwa pleno rekapitulasi hasil
perolehan suara untuk Distrik Geya dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024
bertempat di Gedung Tongkonan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti PT.2-2).
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, pleno Distrik Geya tingkat kabupaten diskorsing
karena ada keributan. Setelah itu pleno Distrik Geya tingkat kabupaten dilanjutkan di
Jayapura, namun ketua PPD dan anggota PPD Distrik Geya tidak dihadirkan saat pleno
tingkat kabupaten di Jayapura.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa pada saat
rekapitulasi hasil perolehan suara Distrik Geya pada rekapitulasi suara tingkat
kabupaten di Gedung Tongkonan, Jayawijaya, selesai dibacakan, terdapat keberatan
dari Saksi Partai Gerindra. Keberatan disampaikan secara lisan dengan disertai alat
bukti berupa Formulir MODEL C.HASIL milik saksi Partai Gerinda. Isi Formulir MODEL
C.HASIL tersebut sesuai dengan data pada 24 TPS di Distrik Geya (vide Bukti T-4).
Terhadap keberatan tersebut, kemudian dilakukan penyandingan data dengan
disaksikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara dan saksi. Karena hasil
yang dibacakan oleh PPD itu tidak sesuai dengan alat bukti Saksi Partai Gerinda, maka
Teradu I s.d. Teradu V mengembalikan perolehan suara Partai Gerindra sesuai dengan
alat bukti yang dibawa oleh saksi Partai Gerindra.
Terhadap keterangan Teradu I s.d. Teradu V tersebut, Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Tolikara membantah. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu I s.d.
Teradu V tidak melakukan penyandingan/pencocokan data, melainkan langsung
melakukan perubahan terhadap hasil perolehan suara Partai Gerindra dan langsung
mengesahkan dengan ketukan palu. Pihak Terkait sempat protes atas tindakan Teradu
I s.d. Teradu V, akan tetapi tidak dihiraukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa terkait
dengan hasil penyandingan/pencocokan perolehan suara oleh Teradu I s.d. Teradu V,
Pihak Terkait tidak mengetahui karena hasilnya tidak dibacakan pada saat rekapitulasi
di Gedung Tongkonan, Distrik Wamena, tetapi dibacakan pada saat rekapitulasi suara
di Jayapura.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan keterangan Saksi-
Saksi Pengadu atas nama Dairon Wanimbo selaku Ketua PPD Geya pada Pemilu Tahun
2024, Werer Wanimbo, dan Eman Lambe masing-masing selaku Anggota PPD Geya
pada Pemilu Tahun 2024 tidak diikutsertakan dalam penyandingan atau pencocokan
data. Keterangan tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Tolikara yang menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil pengawasan
(LHP) Bawaslu Kabupaten Tolikara, pada tanggal 13 Maret 2024, Ketua PPD Distrik
Geya menyarankan Pleno tingkat Distrik Geya untuk ditinjau ulang tetapi Ketua KPU
Kabupaten Tolikara memerintahkan pihak keamanan untuk mengamankan Ketua PPD
Distrik Geya. Keterangan ini dibenarkan oleh Dairon Wanimbo, Saksi Pengadu I yang
juga Ketua PPD Distrik Geya. Saat dirinya mengetahui bahwa ada perubahan hasil
rekapitulasi suara untuk Distrik Geya maka pada saat pelaksanaan rapat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di Hotel Fox, Jayapura, dirinya hendak
mempertanyakan alasan perubahan tersebut kepada Teradu I s.d. Teradu V. Akan
tetapi Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan kepada Pihak Keamanan untuk
melakukan pengusiran. Terhadap fakta tersebut, Teradu I s.d. Teradu V mengakui
benar telah mengusir Ketua PPD Geya, dengan dalih bahwa alasan pengusiran Ketua
PPD karena pelaksanaan rekapitulasi suara untuk Distrik Geya telah dilaksanakan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu
I s.d. Teradu V melakukan perubahan perolehan suara Sapan Wanimbo, Calon Anggota
DPRD Kabupaten Tolikara tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Teradu I s.d.
Teradu V melakukan perubahan perolehan suara tanpa melakukan pencocokan atau
penyandingan data akan tetapi hanya berdasarkan pada data yang disampaikan oleh
Saksi Partai Gerindra. Apalagi perubahan perolehan suara dilakukan oleh Teradu I s.d.
Teradu V tanpa melibatkan saksi partai politik, PPD Geya dan Bawaslu Kabupaten
Tolikara. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat
(2), ayat (6) huruf f, dan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum sebagai berikut:
Pasal 48 ayat (2) “KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dalam melaksanakan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Pasal 48 ayat (6), “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
...
f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam
formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model
D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL
KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRPS,
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK
yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
Pasal 49 menyatakan “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil
pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU
Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:
... d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL
KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL
KECAMATANDPRPBD..., sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai
dasar melakukan pembetulan.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu I hilangnya suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara atas nama Kendius Wenda di Distrik Poganeri Daerah Pemilihan
Tolikara 1, Pengadu I menyatakan bahwa perolehan suara Kendius Wenda sebanyak
3.432 (tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) suara berdasarkan Formulir MODEL
D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO Distrik Poganeri (vide Bukti P-1). Hasil perolehan
suara tersebut, telah dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Hotel Horison, Jayapura, pada
tanggal 11 Maret 2024. Namun yang tertuang dalam Formulir MODEL D.HASIL
KABKO-DPRD KABKO hasil perolehan suara Kendius Wenda menjadi 822 (delapan
ratus dua puluh dua) suara (vide Bukti P-2).
Bahwa pernyataan Pengadu I dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu I atas nama
Telinus Kogoya, anggota PPD Poganeri pada Pemilu Tahun 2024. Menurut Saksi
Pengadu I, di Distrik Poganeri total pemilih dalam DPT sebanyak 6.932 (enam ribu
sembilan ratus tiga puluh dua). Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat distrik
di Distrik Poganeri Marten Kogoya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Kendius
Wenda dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memperoleh suara tertinggi, yaitu
Marthen Kogoya sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) suara dan Kendius Wenda
sebanyak 3.432 (tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) suara. Bahwa rekapitulasi hasil
perolehan suara Distrik Poganeri yang telah dibacakan dalam pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Hotel Horison,
Jayapura, tanggal 11 Maret 2024, sama dengan yang dibacakan di rekapitulasi tingkat
Distrik Poganeri.
Bahwa Pernyataan Pengadu I dan Saksi Pengadu I berkesesuaian dengan Laporan Hasil
Pengawasan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara (vide Bukti PT.2-1) yang pada
pokoknya melaporkan bahwa hasil perolehan suara Marten Kogoya, Calon Anggota
DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Solidaritas Indonesia mendapatkan sebanyak
3.500 (tiga ribu lima ratus) suara, dan Kendius Wenda dari Partai Kebangkitan
Nusantara sebanyak 3.432 (tiga ribu empat ratus tiga puluh dua) suara.
Bahwa berdasarkan data-data yang dimiliki oleh Pengadu I, Pengadu I menduga suara
Kendius Wenda dipindahkan ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai
Kebangkitan Bangsa atas nama Otopius Yikwa dan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Tolikara atas nama Wegima Weya dari Partai Golongan Karya.
Terhadap dalil Pengadu I tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa pada
saat selesai dibacakan hasil perolehan suara tingkat Distrik Poganeri pada rapat pleno
terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten, terdapat keberatan dari saksi PKB
dengan membawa bukti berupa Formulir MODEL C SALINAN dari 11 TPS (vide Bukti
T-8). Berdasarkan keberatan tersebut, dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten
Tolikara bersama saksi PKB Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencocokan data dan
pembentulan. Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa pada saat pencocokan
dilakukan, PPD Poganeri tidak ada yang membawa Formulir MODEL C.SALINAN.
Sehingga keberatan Saksi PKB dipenuhi sesuai dengan alat bukti Saksi PKB dan
perolehan suara PKB diperbaiki sesuai dengan alat bukti a quo, lalu dilakukan
pengesahan terhadap perolehan suara tingkat Kabupaten Tolikara. Hasilnya, perolehan
suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Kendius Wenda dari PKN
memperoleh sebanyak 822 (delapan ratus dua puluh dua) suara, Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara atas nama Marthen Kogoya dari PSI memperoleh sebanyak 822
(delapan ratus dua puluh dua) suara, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas
nama Wegina Weya dari Partai Golkar memperoleh 821 (delapan ratus dua puluh satu)
suara, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Otipius Jikwa dari PKB
memperoleh 4.467 (empat ribu empat ratus enam puluh tujuh) suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu I atas nama Telinus Kogoya
Anggota PPD Poganeri pada Pemilu Tahun 2024, mengaku tidak mengetahui ada
keberatan dari Saksi PKB saat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten. Saksi
juga tidak melihat adanya penyandingan data saat pleno rekapitulasi di kabupaten.
Telinus Kogoya juga mengaku tidak ada mekanisme perbaikan untuk formulir Model D
Hasil Kecamatan setelah ada perubahan.
Terungkap fakta bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara mengaku setiap
dilakukan pencocokan data perolehan suara oleh Teradu I s.d. Teradu V, Bawaslu
Kabupaten Tolikara tidak pernah dilibatkan. Bahwa menurut Pihak Terkait,
pencocokan data perolehan suara seharusnya dilakukan di satu meja dengan
menghadirkan saksi partai politik, PPD dan Bawaslu. Pada saat pencocokan data
masing-masing yang hadir memegang data perolehan suara, kemudian dilakukan
pengecekan secara bersama-sama-sama. Akan tetapi, yang terjadi adalah, Teradu I s.d.
Teradu V hanya melihat data saksi Partai PKB yang mengajukan keberatan kemudian
langsung dilakukan perbaikan.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I s.d.
Teradu V tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu V
melakukan perubahan perolehan suara tanpa melakukan pencocokan atau
penyandingan data akan tetapi hanya berdasarkan pada data yang disampaikan oleh
Saksi PKB. Apalagi perubahan perolehan suara dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V
tanpa melibatkan saksi partai politik, PPD Poganeri dan Bawaslu Kabupaten Tolikara.
Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (2), ayat
(6) huruf f, dan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai
berikut:
Pasal 48 ayat (2) “KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dalam melaksanakan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Pasal 48 ayat (6), “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
...
f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam
formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model
D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL
KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRPS,
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK
yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
Pasal 49 menyatakan “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil
pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU
Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:
... d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL
KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL
KECAMATANDPRPBD..., sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai
dasar melakukan pembetulan.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu I hilangnya suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama Daiki Wonda,
Pengadu I menyampaikan bahwa perolehan suara Daiki Wonda di Distrik Timori
Daerah Pemilihan Tolikara 2 sebanyak 1.210 suara. Keterangan tersebut disertai
dengan alat bukti berupa formulir MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD KABKO dari 6 TPS
(vide Bukti P-7) dan alat bukti video terkait pembacaan hasil perolehan suara Daiki
Wonda di Distrik Timori (vide Bukti P-6). Sementara dari 1.210 (seribu dua ratus
sepuluh) suara milik Daiki Wonda hilang menjadi nol suara sebagaimana yang tertuang
dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO (vide Bukti P-10). Pengadu I
menduga hasil perolehan suara Daiki Wonda diduga berpindah ke Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara dari PKB atas nama Yan Wenda
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan keterangan Saksi
Pengadu I atas nama Delipen Wanimbo, PPD Timori pada Pemilu Tahun 2024
menerangkan bahwa perolehan suara Daiki Wonda itu telah sesuai dengan hasil
rekapitulasi di tingkat distrik yaitu sebanyak 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) suara
selanjutnya ditutup dengan panah. Keterangan Saksi Pengadu I ini sesuai dengan alat
bukti P-8 berupa video hasil perolehan suara Daiki Wonda, Calon anggota DPRD
Kabupaten Tolikara dari PKN di Distrik Timori. Bahwa pada saat rekapitulasi suara
tingkat kabupaten di Hotel Horison, Jayapura, Teradu I selaku pimpinan pleno
memerintahkan Ketua dan Anggota PPD Timori in casu Saksi Pengadu I untuk
mengalihkan suara PKN ke PKB. Setelah dilakukan perubahan perolehan suara oleh
Saksi Pengadu I, tidak ada perbaikan terhadap Formulir MODEL D.HASIL Distrik.
Terhadap keterangan Pengadu I, Teradu I s.d. Teradu V membantah. Menurut Teradu
I s.d. Teradu V saat pelaksanaan pleno tingkat kabupaten untuk Distrik Timori, setelah
dibacakan rekapitulasi hasil Distrik oleh PPD Timori tidak ada keberatan saksi partai
dan atau rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tolikara sehingga Teradu I s.d. Teradu V
menetapkan hasil sesuai dengan hasil rekapitulasi PPD Timori. Namun keterangan
Teradu I s.d. Teradu V tidak disertai dengan alat bukti.
Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara menerangkan
bahwa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Pemilihan Umum Distrik Timori Nomor
001/LHP/PNWS/DIST-TIMORI/II/2024 tanggal 17 Februari 2024, Panwas Distrik
Timori tidak diberikan Salinan Formulir MODEL C. HASIL dan Salinan Formulir
D.HASIL Kecamatan (vide Bukti PT.2-5). Berdasarkan laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 47/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret
2024, hasil rekapitulasi perolehan suara DPRD Kab/Kota di Distrik Timori perolehan
suara terbanyak adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara atas nama Yan
Wenda dari PKB sebesar 3.342 (tiga ribu tiga ratus empat puluh dua) suara.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa benar Teradu I s.d.
Teradu V telah melakukan pergeseran perolehan suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara atas nama Daiki Wonda di Distrik Timori Daerah Pemilihan
Tolikara 2 ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Yan Wenda dari PKB sesuai alat
bukti P-7 berupa formulir Model C.HASIL Salinan di 6 TPS di Distrik Timori yang
menujukkan perolehan suara Daiki Wonda sebanyak 1.210 (seribu dua ratu sepuluh)
suara dan alat bukti P-8 berupa video hasil perolehan suara Daiki Wonda Distrik Timori
yang dikuatkan dengan keterangan Saksi Pengadu Anggota PPD Timori pada Pemilu
2024.
Selanjutnya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Tolikara menyatakan bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten (vide Bukti PT.2-8). Akan tetapi
sampai dengan tanggal 19 Maret 2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V belum melaksanakan penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat kabupaten. Sehingga pada tanggal 19 Maret 2024 Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Tolikara mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melalui surat nomor 332/PL.00/K.KAB-
PA.25/III/2024 perihal Imbauan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten. Surat tersebut pada pokoknya: a) Belum dilaksanakan
penandatanganan Berita Acara Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi, b) Formulir MODEL D.HASIL
KECAMATAN dan formulir Model D.HASIL KABKO belum diberikan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk dilakukan pencermatan oleh
Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi, dan c) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V belum mempedomani Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum. Terhadap surat tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V tidak memberikan tanggapan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 19 Maret 2024 Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu V baru menandatangani berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan dari Kecamatan dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024/ Formulir MODEL D.HASIL KABKO-
DPRD KABKO (Vide Bukti T-6). Pada tanggal tersebut bersamaan penetapan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Pegunungan di Jayapura.
Dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO tidak ada satu pun saksi
partai yang bertanda tangan. Menurut keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Tolikara, pada waktu penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat
kabupaten, Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak diundang.
Terungkap fakta bahwa Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO
ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V. Teradu IV
menyampaikan bahwa dirinya tidak menandatangani berita acara penetapan hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten karena sedang tidak sehat sehingga
tidak sempat tanda tangan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah ditandatangani berita acara
Formulir MODEL D.HASIL KABKO, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak
langsung membagikan kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi-
Saksi Partai. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V baru memberikan Formulir
MODEL D.HASIL KABKO untuk semua jenis pemilihan kepada Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Tolikara dan Saksi Partai Politik pada tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni,
Abepura, Jayapura. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V berdalih bahwa
Formulir MODEL D.HASIL KABKO diberikan pada tanggal tersebut karena pada saat
pleno tingkat kabupaten, rekapitulasi hasil penghitungan suara masih dicatat secara
manual dan belum dimasukan dalam Sirekap. Pada saat itu, saksi partai tidak ada lagi
di tempat pleno. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara juga menerangkan bahwa
Bawaslu Kabupaten Tolikara menerima Formulir MODEL D.HASIL KABKO yang sudah
ditetapkan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V melalui staf Sekretariat
KPU Kabupaten Tolikara, dan bukan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2024 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara
meminta kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk
melakukan pembetulan perolehan suara yang tercantum dalam Formulir MODEL
D.HASIL KABKO melalui surat Nomor 04/PL/00/K.KAB-PA.25/III/2024 (Vide Bukti
PT2 – 10). Surat tersebut pada pokoknya meminta kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V agar salinan Formulir MODEL D.HASIL KABKO harus
disesuaikan dengan Angka Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi. Hal ini berdasarkan laporan
hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Tolikara terhadap pelaksanaan
rekapitulasi rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,
terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yaitu Perubahan Hasil Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Formulir MODEL D.HASIL KABKO yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Terhadap surat tersebut, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak menindaklanjuti dengan alasan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten sudah ditetapkan. Oleh karena
tidak mendapatkan tanggapan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V, maka terhadap dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Kabupaten Tolikara
menjadikannya temuan. Temuan tersebut kemudian diregistrasi dengan nomor
001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/III/2024. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara mengundang Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V untuk diklarifikasi (vide Bukti PT-2.11). Akan tetapi Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak hadir. Pihak Terkait kembali
mengundang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V hingga dua kali
dengan agenda yang sama melalui aplikasi zoom akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V kembali tidak hadir. Pihak Terkait menerangkan bahwa
status tindak lanjut penanganan temuan Nomor
001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/III/2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada
saat pembahasan kedua di Sentra Gakumdu karena kekurangan saksi.
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu I terhadap Teradu VI yang pada pokoknya,
tidak pernah menanggapi laporan-laporan yang disampaikan oleh Pengadu I, dalam
sidang pemeriksaan Teradu VI menerangkan bahwa hal-hal menyangkut pengaduan
bukanlah tugas dan wewenang Teradu VI selaku ASN Sekretariat KPU, bahwa
seharusnya hal tersebut dilaporkan langsung kepada Ketua atau Anggota Bawaslu
Kabupaten Tolikara. Tugas-tugas pokok Teradu VI dalam pelaksanaan rekapitulasi
diantaranya: mengelola anggaran pelaksanaan rekapitulasi yang berasal dari DIPA KPU
Kabupaten Tolikara, menyiapkan gedung tempat pelaksanaan rekapitulasi,
menyiapkan konsumsi makan minum, memastikan tamu undangan dapat hadir tepat
waktu, memfasilitasi kebutuhan komisioner, berkoordinasi dengan pihak keamanan
terkait situasi kamtibmas, serta menyiapkan berkas administrasi yang diperlukan.
Bahwa terkait hasil-hasil yang diplenokan oleh Teradu I s.d. Teradu V adalah
keputusan yang menjadi tanggung jawab Teradu I s.d. Teradu V, karena Teradu VI
selaku pegawai Sekretariat tidak turut serta dalam pengambilan keputusan tersebut.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V
terbukti melanggar hukum dan etika. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V
terbukti melakukan pemindahan atau penghilangan hasil perolehan suara Sapan
Wanimbo di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara 4, Kendius Wenda di Distrik
Poganeri Daerah Pemilihan Tolikara 1, dan Daiki Wonda di Distrik Timori, Daerah
Pemilihan Tolikara 2.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti tidak profesional dalam
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
kabupaten dengan tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, PPD dan saksi Partai
Politik dalam melakukan pencocokan dan penyandingan data. Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V tidak transparan dalam penetapan hasil pemilihan umum di
Kabupaten Tolikara. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak mengundang
Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi Partai Politik sehingga mengakibatkan banyak
saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara dan sertifikat
Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Tindakan Teradu
I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 huruf b,
f, huruf i, PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa,
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
Pemilu berpedoman pada prinsip: ..b. jujur;...f.terbuka;... h. Profesional;... i. Akuntabel.
Selanjutnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melakukan
penundaan penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten tanpa ada alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu V menimbulkan ketidakpastian hukum dan syakwasangka publik adanya
perubahan atau pemindahan suara. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V juga
melakukan penundaan penyerahan Formulir MODEL D HASIL KABKO, dari tanggal 19
Maret 2024 pasca ditetapkan kemudian diserahkan kepada para pihak pada tanggal 22
Maret 2024 merupakan tindakan yang tidak akuntabel dan transparan dalam
menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V menunda penyerahan Formulir Model D.HASIL KABKO
bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir Model D.HASIL KABKO
yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda
terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang
sama”.
Selanjutnya tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V mengabaikan
undangan klarifikasi sebagaimana Bukti PT-2.11 dari Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Tolikara merupakan tindakan tidak menghargai proses penanganan
pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara. Seharusnya Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu V memahami bahwa undangan klarifikasi adalah
bagian dari pelaksanaan wewenang penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara berdasarkan perintah peraturan
perundang-undangan. Begitu juga dengan tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu V yang mengusir petugas PPD Geya pada saat rekapitulasi suara. Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V seharusnya mengayomi dan juga
menjaga martabat dan marwah lembaga KPU in casu PPD sebagai bagian dari
Penyelenggara Pemilu.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 11
huruf a, dan huruf c, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf c, huruf f, dan huruf h, Pasal
16 huruf e, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 11 huruf a, huruf c, “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Pasal 13 huruf a, “Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Pasal 15 huruf c, huruf f dan huruf h, “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:…
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu;…
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;…
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara
Pemilu.
Pasal 16 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: … e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan.”
Pasal 19 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: …
e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku
kepentingan Pemilu;”
Selanjutnya, terhadap tindakan Teradu IV yang tidak menandatangani berita acara
penetapan hasil pemilu tahun 2024 karena alasan sakit, DKPP menilai alasan Teradu
IV dapat diterima. Akan tetapi, terhadap proses rekapitulasi yang dilakukan oleh
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V DKPP menilai Teradu IV terbukti
membiarkan adanya pelanggaran tanpa mengingatkan Teradu yang lain. Teradu IV
seharusnya mengingatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V untuk bekerja
sesuai dengan prosedur sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum. Teradu IV juga terbukti tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu
Kabupaten Tolikara (vide Bukti PT-2.11). Berkaitan dengan tindakan Teradu IV tidak
mengingatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V, dan tidak menghadiri
undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Tolikara, DKPP menilai Teradu IV
melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: … h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
Pasal 19 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: …
e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku
kepentingan Pemilu;”
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Sedangkan terhadap Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2] berkenaan dengan dalil
aduan Pengadu II, Para Teradu diduga dengan sengaja mengalihkan atau
menghilangkan hasil perolehan suara Pengadu II di Distrik Geya Daerah Pemilihan
Tolikara IV sebanyak 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara menjadi
nol suara. Para Teradu diduga mengalihkan hasil perolehan suara Pengadu II ke Calon
Anggota DPR Provinsi dari Partai Gerindra a.n. Nathan Weya pada saat Pleno
Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten Tolikara. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Geya Daerah Pemilihan
Tolikara 4 Kabupaten Tolikara menggunakan sistem noken (ikat). Jumlah pemilih di
Distrik Geya sebanyak 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) pemilih dan
24 TPS. Bahwa berkenaan dengan hilangnya perolehan suara Pengadu II mengajukan
alat bukti P-1 berupa formulir model C Salinan di 18 TPS dari total 24 TPS di Distrik
Geya dengan total perolehan suara sebanyak 4.319 (empat ribu tiga ratus sembilan
belas) suara dan Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN di Distrik Geya (vide Bukti P-
2) yang menunjukan bahwa perolehan suara Pengadu II sebanyak 5.429 (lima ribu
empat ratus dua puluh sembilan). Akan tetapi dalam Formulir MODEL D.HASIL
KABKO-DPR PP perolehan suara Pengadu II di Distrik Geya Daerah Pemilihan Tolikara
4 menjadi nol suara atau kosong (vide Bukti P-3).
Bahwa fakta tersebut di atas berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 024/PL/LHP/BWS.25/III/2024 tanggal 6
Maret 2024 yang menerangkan bahwa hasil perolehan suara Pengadu II di Distrik Geya
Daerah Pemilihan Tolikara 4 sebanyak 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh
sembilan) suara sebagaimana pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pada tanggal 6
Maret 2024 di Gedung Tongkonan Kabupaten Jayawijaya untuk jenis Pemilu DPRD
Provinsi yang dibacakan pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten
(vide Bukti PT3-26). Akan tetapi dalam formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR PP
menjadi nol suara.
Terhadap hal tersebut Para Teradu menjelaskan bahwa pada saat pleno Tingkat
Kabupaten Tolikara setelah PPD Distrik Geya membacakan hasil rekapitulasi perolehan
suara untuk Distrik Geya, terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra dengan
membawa bukti berupa Formulir MODEL C.HASIL. Terkait dengan keberatan saksi
Partai Gerindra tersebut, Para Teradu melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas
bukti Formulir MODEL C.HASIL tersebut (vide Bukti T-4). Selanjutnya Para Teradu
meminta Formulir Model C.HASIL kepada PPD Distrik Geya akan tetapi PPD Distrik
Geya tidak membawa Formulir Model C.HASIL, sehingga Para Teradu memeriksa
validitas data formulir Model C.HASIL yang disampaikan oleh Saksi Partai Gerindra dan
melakukan pembetulan terhadap perolehan suara berdasarkan data formulir Model
C.HASIL tersebut dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara. Tidak ada
keberatan saksi serta tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tolikara,
sehingga pembetulan tersebut ditetapkan untuk Distrik Geya pada saat pleno di
Wamena untuk semua jenis pemilihan.
Keterangan yang disampaikan oleh Para Teradu berbeda dengan keterangan Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara yang menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi
hasil untuk Distrik Geya ada keberatan dari Saksi Partai Gerindra. Pihak Terkait
sempat meminta untuk mengeluarkan Saksi tersebut karena status saksi seorang ASN,
namun Para Teradu mengabaikan saran Bawaslu Kabupaten Tolikara. Ada pun terkait
dengan penyandingan data, Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak melihat ada
penyandingan data. Para Teradu hanya melakukan menskors sidang untuk dilanjutkan
kemudian terhadap Distrik Geya. Akan tetapi rekapitulasi hasil untuk Distrik Geya
tidak dilanjutkan, Para Teradu beralih ke distrik lain. Bahwa terhadap hasil
rekapitulasi di Distrik Geya yang dianggap banyak ketidaksesuaian angka hasil
perolehan suara pada saat rapat pleno tingkat kabupaten, Pihak Terkait mengeluarkan
Surat Rekomendasi Peninjauan Kembali Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Distrik Geya Nomor: 001/REKOMENDASI/00/K.KAB-PA.25/III/2024 tanggal 06
Maret 2024 (vide Bukti PT3-1). Terhadap rekomendasi tersebut, Para Teradu tidak
memberikan tanggapan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menerangkan bahwa memang
ada keberatan dari Saksi Partai Gerindra. Terhadap keberatan tersebut, kemudian Para
Teradu melakukan perbaikan, akan tetapi hasil perbaikan tidak disampaikan kepada
seluruh saksi dan perolehan suara hasil perbaikan tidak ditampilkan di layar. Hal itu
mengingat karena situasi ada keributan kemudian diskors.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu II Dairon Wanimbo,
Ketua Panitia Pemilihan Distrik pada Pemilu 2024 menerangkan bahwa pada tanggal 6
Maret 2024, PPD Distrik Geya telah membacakan hasil Distrik Geya dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
sesuai dengan rekapitulasi di TPS. Pada saat pembacaan rekapitulasi di tingkat
Kabupaten, terdapat saksi Partai Gerindra yang mengajukan keberatan dengan data
Salinan Formulir MODEL C.HASIL SALINAN Plano. Terkait keberatan saksi Partai
Gerindra tersebut PPD Distrik Geya kemudian mengajukan Fomulir MODEL C.HASIL
sebagai perbandingan, namun KPU Kabupaten Tolikara tidak menerima data dari PPD
Distrik Geya. PPD Geya juga tidak diikutsertakan dalam penyandingan atau
pencocokan suara.
Bahwa terhadap keterangan Para Teradu tersebut, Pengadu II membantah dan
menyatakan keterangan Para Teradu tidak benar karena Para Teradu tidak pernah
mengikutsertakan saksi Pengadu II dalam melakukan pencocokan atau penyandingan
data. Padahal saksi Pengadu II juga memiliki Formulir MODEL C.HASIL.
Bahwa permasalahan ini, diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi oleh
Pengadu II. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 221-01-12-
37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 10 Juni 2024, menyatakan bahwa hasil
perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan di Distrik
Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, harus dilakukan Penghitungan Ulang
Surat Suara (PUSS). Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan MK,
Pengadu II memperoleh sebanyak 4.304 (empat ribu tiga ratus empat) suara dan partai
(PAN) memperoleh sebanyak 15 suara, sehingga total perolehan suara caleg dan partai
sebanyak 4.319 (empat ribu tiga ratus sembilan belas) suara sebagaimana formulir
Model D.Hasil Kabko-Ulang-DPRPP (vide Bukti PT.3-63).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu IV
terbukti melanggar hukum dan etika. Teradu I s.d Teradu IV terbukti menghilangkan
suara Pengadu II menjadi nol dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR PP vide
Bukti P-3. Fakta ini diperkuat dengan Putusan MK Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024, 10 Juni 2024 yang memerintahkan Para Teradu untuk melakukan
penghitungan ulang surat suara (PUSS) dengan hasil perolehan suara Pengadu II
sebanyak 4.304 (empat ribu tiga ratus empat) suara dan partai (PAN) sebanyak 15 (lima
belas) suara, sehingga total perolehan suara caleg dan partai sebanyak 4.319 (empat
ribu tiga ratus sembilan belas).
Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, dan huruf c,
Pasal 15 huruf c, dan huruf f, Pasal 16 huruf e, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
mengatur sebagai berikut:
Pasal 11 huruf a, huruf c,
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Pasal 15 huruf c, dan huruf f,
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:…
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu;…
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;…
Pasal 16 huruf e
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
… e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu V tidak menandatangani
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai
politik dan calon anggota DPR Provinsi dari Kecamatan Dalam Wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Tahun 2024. Alasan tidak menandatangani berita acara
bukan karena sakit sebagaimana dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 116-PKE-
DKPP/VI/2024. Akan tetapi karena ada kekhawatiran akan bermasalah di kemudian
hari. Teradu V hanya menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR Provinsi dari
Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Tahun 2024/Formulir MODEL
D.HASIL KABKO-Ulang-DPRD PROV Pasca Putusan MK Nomor 221-01-12-
37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 10 Juni 2024. Oleh karena itu, DKPP menilai,
alasan Teradu V tidak menandatangani Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRPP pada
tanggal 19 Maret 2024 karena adanya dugaan pelanggaran dapat diterima. Tindakan
tersebut adalah bentuk kehati-hatian Teradu V yang mengampu Divisi Teknis
Penyelenggaran. Akan tetapi Teradu V seharusnya mengingatkan Teradu I s.d. Teradu
IV untuk bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Berkaitan dengan tindakan Teradu V tidak mengingatkan Teradu I
s.d. Teradu IV tersebut, DKPP menilai Teradu V melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas
yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu II terbukti sepanjang terhadap Perkara Nomor
117-PKE-DKPP/VI/2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu III pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu I s.d. Teradu V diduga dengan sengaja mengubah atau
menghilangkan hasil perolehan suara 4 Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu: (1) Ester Tabo di Distrik Wina, Daerah Pemilihan
Tolikara 2; (2) Dorkas Tuta Kogoya, di Distrik Karubaga, Daerah Pemilhan Tolikara 1;
(3) Roy M.F. Rumawarin, di Distrik Wari dan di Distrik Dow, Daerah Pemilihan Tolikara
2; dan (4) Else Karoba, di Distrik Bewani, Daerah Pemilihan Tolikara 3, pada saat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pelaksanaan Pemilu
2024 di Distrik Wina, Distrik Dow, Distrik Wari Daerah Pemilihan Tolikara 2, dan
Distrik Bewani Daerah Pemilihan Tolikara 3 menggunakan sistem noken (ikat),
sedangkan Distrik Karubaga, 21 TPS menggunakan pungut hitung (coblos) dan 42 TPS
menggunakan sistem noken.
Bahwa berkenaan dengan hilangnya suara calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara,
Ester Tabo di Distrik Wina Daerah Pemilihan Tolikara 2, Pengadu III menerangkan
bahwa Ester Tabo meraih suara 4.146 suara (empat ribu seratus empat puluh enam).
Hasil tersebut sesuai dengan formulir Model C Hasil Salinan (vide Bukti P-1) dan
formulir Model D Hasil Distrik (vide Bukti P-2) dan telah dibacakan di depan Teradu I
s.d. Teradu V pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Gedung Tongkonan,
Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 6 Maret 2024. Keterangan Pengadu III
dikuatkan oleh Saksi Pengadu III Intros Wakur, Ketua PPD Wina pada Pemilu 2024,
yang menyampaikan bahwa hasil perolehan suara Ester Tabo di tingkat Distrik Wina
sebanyak 4.146 (empat ribu seratus empat puluh enam) suara.
Bahwa perolehan suara Ester Tabo sebanyak 4.146 (empat ribu seratus empat puluh
enam) suara juga diterangkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara. Bahwa
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara (LHP) nomor
047/PL.LHP.BWS.25/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, hasil perolehan suara
berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten Ester Tabo mendapatkan 4.146 (empat ribu
seratus empat puluh enam) suara (vide Bukti PT-3) namun yang tertuang dalam
Formulir MODEL D.HASIL KABKO sebanyak 2.012 (dua ribu dua belas) suara atau
hilang sebanyak 2.134 (dua ribu seratus tiga puluh empat) suara. Sementara perolehan
suara Yoel Wakur, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PDI Perjuangan (PDIP)
berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten sebanyak 700 (tujuh ratus) suara,
sedangkan yang tertuang dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO 1.100 (seribu
seratus) suara, naik sebanyak 400 (empat ratus) suara. Kenaikan juga terjadi pada
calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama
Yulewas Narek yang dalam perolehan hasil suara berdasarkan rapat pleno tingkat
kabupaten tidak mendapatkan suara atau 0 sementara yang tertuang dalam salinan
Formulir Model D.HASIL KABKO menjadi 1.034 (seribu tiga puluh empat) suara (vide
Bukti PT-4).
Terhadap dalil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa sebelum
pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, ada kesepakatan antara partai
politik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tolikara dihadiri
oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya bila terjadi
perbedaan data pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten maka melakukan
pencocokan dengan Formulir MODEL C.HASIL atau Formulir MODEL C.HASIL
SALINAN. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Teradu I s.d. Teradu V
dalam melaksanakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada saat pencocokan atau
penyandingan data. Bahwa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat kabupaten untuk Distrik Wina Ester Tabo meraih 4.146 (empat ribu seratus
empat puluh enam) suara, akan tetapi selesai dibacakan untuk Distrik Wina, terdapat
keberatan dari Saksi PBB dan Saksi PDIP dengan disertai alat bukti berupa Formulir
MODEL C.HASIL. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencocokan data dan
pembetulan, selanjutnya perolehan suara PBB dan PDIP dikembalikan sebagaimana
alat bukti yang dibawa oleh Saksi PBB dan Saksi PDIP. Terhadap keterangan tersebut,
Teradu I s.d. Teradu V tidak didukung dengan alat bukti yang relevan.
Keterangan Teradu I s.d. Teradu V dibantah oleh Saksi Pengadu III Frans Wanena,
Saksi PKS pada saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan suara tingkat kabupaten. Saksi Pengadu III menerangkan bahwa tidak ada
penyandingan data. Dirinya tidak pernah diikutsertakan. Keterangan serupa juga
disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara. Pihak Terkait
menerangkan bahwa tidak ada penyandingan data karena Teradu I s.d. Teradu V tidak
memiliki Formulir MODEL C.HASIL dan Formulir MODEL D.HASIL tingkat distrik.
Teradu V Yuli Waker mengakui Teradu I s.d. Teradu V tidak memiliki Formulir MODEL
C.HASIL dan Formulir MODEL D.HASIL distrik. Teradu V menerangkan bahwa pada
saat penyandingan data, hanya Saksi PDI Perjuangan dan Saksi PBB yang memiliki
Formulir MODEL C.HASIL sementara Bawaslu Kabupaten Tolikara, maupun saksi-
saksi yang lain tidak memiliki sehingga Teradu I s.d. Teradu V menerima keberatan
dari Saksi PDI Perjuangan dan Saksi PBB.
Berdasarkan uraian tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I s.d. Teradu V
melakukan perubahan hasil perolehan suara Ester Tabo, calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara di Distrik Wina, Daerah Pemilihan Tolikara 2, tidak sesuai dengan
prosedur. Teradu I s.d. Teradu V melakukan penyandingan atau pencocokan data
tanpa disertai dengan bukti pembanding dengan Formulir MODEL C.HASIL yang
dimiliki oleh Teradu I s.d. Teradu V. Perubahan tersebut juga tanpa diketahui oleh
Saksi Pengadu III dan Bawaslu Kabupaten Tolikara. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf f, dan Pasal 49 Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagai berikut:
Pasal 48 ayat (6), “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
...
f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam
formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model
D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL
KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRPS,
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK
yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
Pasal 49 menyatakan “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil
pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU
Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:
... d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL
KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL
KECAMATANDPRPBD..., sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai
dasar melakukan pembetulan.
Berkenaan dengan hilangnya suara Dorkas Tuta Kogoya, di Distrik Karubaga, Daerah
Pemilihan Tolikara 1, Pengadu III menyampaikan bahwa perolehan suara Dorkas Tuta
Kogoya meraih 1.870 (seribu delapan ratus tujuh puluh) suara dan telah dibacakan
dan disahkan pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten (vide Bukti P-5) dan telah
disahkan pada tanggal 14 Maret 2024 di Hotel Fox, Jayapura. Sementara ketika
Pengadu III menerima Formulir MODEL D.HASIL KABKO yang telah ditetapkan pada
tanggal 19 Maret 2024 kemudian dibagikan di Hotel Suni, Jayapura, pada tanggal 22
Maret 2024 hasil perolehan suara Dorkas Tuta Kogoya menjadi 0 suara (vide Bukti P-
6). Hal serupa juga terjadi pada Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PSI atas
nama Marthen Kogoya yang meraih 986 (Sembilan ratus delapan puluh enam) suara
dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Hanura atas nama Lince
Yikwa yang memperoleh 879 (delapan ratus tujuh puluh sembilan) suara namun dalam
Formulir MODEL D.HASIL KABKO menjadi nol. Perolehan suara Kristian Yikwa, calon
Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PDIP sebelumnya nol, sementara dalam
Formulir MODEL D.HASIL KABKO menjadi 3.735 (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima)
suara. Pengadu III menduga hilangnya suara Dorkas Tuta Kogoya, Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara dari PSI atas nama Marthen Kogoya, dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara dari Partai Hanura atas nama Lince Yikwa beralih ke Calon Anggota
DPRD Kabupaten Tolikara dari PDI Perjuangan atas nama Kristian Yikwa.
Terhadap dalil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa pada saat pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten, ada keberatan yang disampaikan baik secara lisan
maupun tertulis dari 18 partai politik disertai bukti Formulir MODEL C.HASIL
termasuk Saksi dari PDI Perjuangan, sehingga Teradu I s.d. Teradu V langsung
mengembalikan perolehan suara sesuai dalam Formulir MODEL C.HASIL yang
diajukan Saksi PDI Perjuangan dan atas pembetulan tersebut disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten Tolikara. Terhadap keterangan Teradu I s.d. Teradu V tidak disertai dengan
alat bukti yang relevan.
Keterangan Teradu I s.d. Teradu V dibantah oleh Saksi Pengadu III Frans Wanena
selaku Saksi PKS Kabupaten Tolikara pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang menyatakan tidak ada
penyandingan data. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait Ketua
DPD PSI Kabupaten Tolikara Musa Moses Willyam Erelak bahwa tidak ada
penyandingan data yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Padahal Saksi PSI
sudah menyiapkan data lengkap berupa Formulir MODEL C.HASIL dan Formulir
MODEL D. HASIL KECAMATAN. Selanjutnya, Pihak Terkait Ketua DPD PSI
menerangkan bahwa PSI kehilangan suara sebanyak 986 (sembilan ratus delapan
puluh enam) suara di Distrik Karubaga, padahal di Desa Malera semua suara pemilih
untuk Marthen Kogoya. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa perolehan suara PSI
berdasarkan hasil rekapitulasi di Hotel Fox, Jayapura pada tanggal 14 Maret 2024 yang
ditayangkan dalam slide infokus tertulis 986 (sembilan ratus delapan puluh enam)
suara akan tetapi dalam Formulir Model D HASIL KABKO yang ditetapkan pada tanggal
19 Maret 2024 menjadi nol suara.
Bahwa pernyataan Pengadu III dikuatkan dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
Bawaslu Kabupaten Tolikara pada pelaksanaan Rapat Pleno tingkat Kabupaten yang
dilaksanakan di Hotel Fox, Jayapura pada tanggal 14 Maret 2024 dimana hasil
perolehan suara Dorkas Tuta Kogoya meraih 1.870 (seribu delapan ratus tujuh puluh)
suara. Begitu juga dengan perolehan suara Marthen Kogoya, calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara dari PSI meraih 986 (Sembilan ratus delapan puluh enam) suara,
Lince Yikwa, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Hanura meraih 879
(delapan ratus tujuh puluh sembilan) suara. Sementara Kristian Yikwa, calon Anggota
DPRD Kabupaten Tolikara dari PDI Perjuangan meraih 0 suara (vide Bukti PT-3).
Sementara dalam Formulir MODEL D HASIL KABKO yang ditetapkan pada tanggal 19
Maret 2024 perolehan suara Dorkas Tuta Kogoya Calon Anggota DPRD Kabupaten
Tolikara dari PKS, Marthen Kogoya Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PSI,
dan Lince Yikwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Hanura menjadi
0 suara. Sedangkan perolehan suara Kristian Yikwa, Calon Anggota DPRD Kabupaten
Tolikara dari PDI Perjuangan, menjadi 3.735 (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima)
suara. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara menerangkan tidak mengetahui
terjadinya perubahan perolehan suara tersebut.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I s.d.
Teradu V terbukti melakukan perubahan hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara atas nama Dorkas Tuta Kogoya, di Distrik Karubaga, Daerah
Pemilihan Tolikara 1 tidak sesuai dengan prosedur. Teradu I s.d. Teradu V melakukan
perubahan perolehan suara tanpa melalui mekanisme penyandingan data berjenjang
sebagaimana diatur Pasal 48 ayat (6) huruf f, dan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum sebagai berikut:
Pasal 48 ayat (6), “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
...
f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam
formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model
D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL
KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRPS,
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD, dan
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK
yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
Pasal 49 menyatakan “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil
pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU
Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:
... d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL
KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL
KECAMATANDPRPBD..., sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai
dasar melakukan pembetulan.
Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu III terkait hilangnya suara Roy M.F.
Rumawarin, di Distrik Wari dan di Distrik Dow Daerah Pemilihan Tolikara 2. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu III menjelaskan berdasarkan bukti P-7
berupa foto dan video bahwa perolehan suara Roy M.F. Rumawarin di Distrik Wari
sebanyak 3.378 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) suara, tetapi dalam Formulir
MODEL D.HASIL KABKO berubah menjadi 288 (dua ratus delapan puluh delapan)
suara. Pengadu III menduga suara Roy M.F. Rumwarin dialihkan kepada Calon Anggota
DPRD Kabupaten Tolikara dari PDI Perjuangan atas nama Yoel Wakur karena
berdasarkan perolehan suara di tingkat distrik suara Yoel Wakur nol, sementara di
tingkat kabupaten menjadi 3.090 (tiga ribu sembilan puluh) suara. Bahwa terhadap
perolehan suara Roy M.F. Rumawarin sejumlah 3.378 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh
delapan) suara tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi Pengadu III Foxi Amyanus
Treido selaku Saksi PKS pada pleno di tingkat Distrik Wari yang menerangkan bahwa
pada saat rekapitulasi tingkat distrik, semua saksi menyatakan setuju dengan
perolehan suara Roy M.F. Rumawarin sejumlah 3.378 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh
delapan) suara.
Bahwa perubahan perolehan suara Roy M.F. Rumawarin juga terjadi di Distrik Dow
yang seharusnya sebanyak 1.430 (seribu empat ratus tiga puluh) suara (vide Bukti P-
11) menjadi nol (vide Bukti P-12). Bahwa keterangan Roy M.F. Rumawarin yang
mendapatkan 1.430 (seribu empat ratus tiga puluh) suara juga dibenarkan oleh
Alexander Marlon Menanti, selaku Saksi Pengadu III yang juga saksi PKS di tingkat
Distrik Dow. Akan tetapi suara Roy M.F. Rumawarin dialihkan ke Eiron Wanimbo,
Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PDI Perjuangan yang diduga dilakukan
oleh Teradu I s.d. Teradu V dan Petugas PPD Dow dan PPD Wari.
Terhadap dalil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi
tingkat kabupaten berdasarkan data yang dibacakan oleh PPD Wari dan PPD Dow
berupa data hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan dan disahkan pada saat
pleno tingkat distrik. Bahwa pada saat dibacakan di tingkat kabupaten, tidak ada
keberatan dari saksi partai maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tolikara
sehingga Teradu I s.d. Teradu V menetapkan hasil perolehan suara tingkat kabupaten.
Keterangan Teradu I s.d. Teradu V dibantah oleh Saksi Pengadu III atas nama Frans
Wanena selaku saksi PKS tingkat kabupaten yang menerangkan bahwa pada saat rapat
pleno terbuka tingkat kabupaten Saksi mengajukan keberatan dengan menyertakan
alat bukti berupa foto Formulir MODEL C.HASIL dan video yang dikirimkan oleh Saksi
dikarenakan dokumen fisik dibawa oleh saksi PKS untuk Distrik Dow dan Distrik Wari
yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi rekapitulasi tingkat kabupaten. Saksi
PKS tingkat kabupaten pada waktu meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V agar foto
dan video tersebut ditayangkan akan tetapi diabaikan Teradu I s.d. Teradu V. Teradu I
s.d. Teradu V beralasan mengabaikan keberatan saksi karena alat bukti yang diajukan
berupa foto dan video. Menurut Teradu I s.d. Teradu V alat bukti foto dan video tidak
sesuai dengan Peraturan KPU dan pedoman teknis, karena harusnya alat bukti yang
dijadikan dasar adalah Formulir MODEL C.HASIL atau Formulir MODEL C.HASIL
SALINAN.
Sementara itu, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara menerangkan bahwa
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), PPD Distrik Wari belum menyerahkan
Formulir MODEL D.HASIL Distrik. Adapun perolehan suara Roy M.F. Rumwarin
berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten adalah 0 suara untuk Distrik Wari, namun
yang tertuang dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO menjadi 288 (dua ratus
delapan puluh delapan) suara. Sementara di Distrik Dow, baik perolehan suara
berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten maupun yang tertuang dalam Formulir
MODEL D.HASIL KABKO, Roy M.F. Rumwarin mendapat 0 suara.
Berdasarkan uraian dan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa dalil terhadap
Teradu I s.d. Teradu V yang diduga mengubah perolehan suara Roy M.F. Rumawarin
di Distrik Wari dan Distrik Dow pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten tidak
didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Bahwa pada saat rekapitulasi suara
tingkat kabupaten Saksi Pengadu III atas nama Frans Wanena tidak menyertakan alat
bukti yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. Selain itu, Laporan
Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara pada pokoknya juga tidak
menunjukkan adanya penghilangan perolehan suara terhadap Roy M.F. Rumawarin.
Berkenaan dengan hilangnya suara Else Karoba, di Distrik Bewani, Daerah Pemilihan
Tolikara 3, Pengadu III menyatakan bahwa Else Karoba memperoleh sebanyak 3.936
(tiga ribu sembilan ratus tiga puluh enam) suara dan telah dibacakan oleh PPD Bewani
di depan Teradu I s.d. Teradu V pada saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Hotel
Fox tanggal 14 Maret 2024 sebagaimana foto dalam layar rapat pleno tingkat kabupaten
(vide Bukti P-14) dan perolehan suara Else Karoba dibuktikan dengan bukti formulir
Model C.HASIL SALINAN (vide Bukti P-13). Akan tetapi hasil perolehan suara yang
tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO Else Karoba memperoleh 2.871 (dua
ribu delapan ratus tujuh puluh satu) suara atau hilang sebanyak 1.065 (seribu enam
puluh lima) suara. Pengadu III menduga Teradu I s.d. Teradu V mengalihkan suara Else
Karoba ke Elce Penggu, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PKB (vide Bukti
P-15). Bahwa perolehan suara Else Karoba sebanyak 3.936 (tiga ribu sembilan ratus
tiga puluh enam) suara dikuatkan oleh Saksi Pengadu III Yusuf Karoba selaku Anggota
PPD Bewani pada Pemilu 2024.
Dalil Pengadu III berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHP)
Bawaslu Kabupaten Tolikara bahwa perolehan suara Else Karoba berdasarkan rapat
pleno tingkat kabupaten untuk Distrik Bewani adalah 3.936 (tiga ribu sembilan ratus
tiga puluh enam) suara (vide Bukti PT-3). Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara
menerangkan bahwa hasil tersebut berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawas TPS
(LHP PTPS) dari 22 TPS di Distrik Bewani (vide Bukti PT-10) dan Formulir Model C
Salinan (vide buktiPT-11). Sementara yang tertuang dalam formulir Model D HASIL
KABKO Else Karoba mendapat 2.871 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh satu) suara.
Adapun Else Penggu, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari PKB, baik dalam
perolehan hasil suara berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten maupun dalam
salinan formulir MODEL C.HASIL tidak mendapatkan suara atau nol.
Terhadap dalil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan pada saat rekapitulasi
suara tingkat kabupaten, setelah dibacakan rekap untuk Distrik Bewani terdapat
keberatan dari Saksi Partai Gelora dan Saksi PKB. Akan tetapi hanya saksi PKB yang
menyampaikan keberatan dengan disertai Formulir Model C plano. Kemudian Teradu I
s.d. Teradu V melakukan validasi terhadap alat bukti tersebut, dan mengembalikan
suara PKB sebagaimana alat bukti yang disertakan. Namun keterangan Teradu I s.d.
Teradu V tidak disertai dengan alat bukti.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa benar Teradu I s.d
Teradu V telah melakukan pergeseran perolehan suara Else Karoba, Calon Anggota
DPRD Kabupaten Tolikara ke Elce Penggu, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara
dari PKB. Alat bukti P-13 berupa formulir Model C Hasil Salinan dan P-14 berupa foto
layar rekapitulasi tingkat kabupaten di Jayapura, Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Tolikara (vide Bukti PT-3) dan LHP PTPS di 22 TPS di Distrik Bewani (vide
Bukti PT-10) menunjukan bahwa perolehan suara Else Karoba sebanyak 3.936 suara
dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu III Yusuf Karoba selaku Anggota PPD Bewani
pada Pemilu 2024.
Selanjutnya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten di Hotel Fox,
Jayapura, Provinsi Papua, tanggal 14 Maret 2024 tengah malam. Akan tetapi, Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak langsung melaksanakan
penetapan hasil Pemilu Tahun 2024. Namun Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu
V menetapkan Penghitungan Hasil Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Maret 2024
(vide Bukti T-7) bersamaan penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi Papua Pegunungan di Jayapura. Dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO
tidak ada satu pun saksi partai yang tanda tangan. Menurut keterangan Pihak Terkait,
pada waktu penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten,
Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak diundang. Keterangan serupa juga disampaikan
oleh Saksi Pengadu III dan Pihak Terkait Ketua PSI Kabupaten Tolikara.
Terungkap fakta bahwa Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO
ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V. Teradu IV
menyampaikan bahwa dirinya tidak menandatangani berita acara penetapan hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten karena melihat ada pelanggaran.
Teradu IV melihat ada 9 petugas KPPS yang tidak tanda tangan sehingga dirinya juga
tidak ikut tandatangan. Pada saat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten selalu
hadir sementara pada saat penetapan tidak hadir.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah ditandatangani berita acara
Formulir MODEL D.HASIL KABKO, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak
langsung menyerahkan Formulir MODEL D.HASIL KABKO kepada Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Saksi-Saksi Partai. Teradu I, Teradu II, Teradu III,
dan Teradu V baru memberikan Formulir MODEL D.HASIL KABKO untuk semua jenis
pemilihan kepada Pihak Terkait pada tanggal 22 Maret 2024 di Hotel Suni, Abepura,
Jayapura. Pihak Terkait menerangkan bahwa, Bawaslu Kabupaten Tolikara menerima
Formulir MODEL D.HASIL KABKO yang sudah ditetapkan oleh Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V, itu pun yang menyerahkannya staf KPU Kabupaten Tolikara.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V berdalih bahwa Formulir MODEL D.HASIL
KABKO diberikan pada tanggal tersebut karena pada saat pleno tingkat kabupaten,
rekapitulasi hasil penghitungan suara masih dicatat secara manual dan belum
dimasukan dalam Sirekap. Pada saat itu, saksi partai tidak ada lagi di tempat pleno.
Terungkap fakta bahwa penundaan penyerahan hasil penetapan Pemilu Tahun 2024,
sehingga menutup ruang Pengadu III untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi.
Selanjutnya, bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten
Tolikara terhadap pelaksanan rekapitulasi rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yaitu Perubahan
Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dalam Formulir MODEL D HASIL KABKO yang
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dan
menjadikannya temuan. Temuan tersebut kemudian diregistrasi dengan nomor
001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/III/2024. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara mengundang Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V untuk diklarifikasi ( vide Bukti PT-22), akan tetapi Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak hadir. Pihak Terkait kembali
mengundang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V hingga dua kali
dengan agenda yang sama melalui aplikasi zoom akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V kembali tidak hadir. Pihak Terkait juga mengundang para
pihak lainnya, seperti Andimina Kogoya (anggota PPD Karubaga pada Pemilu 2024)
(vide Bukti PT-24), Frans Wanena (Saksi PKS) (vide Bukti PT-25), Intros Wakur (anggota
PPD Wina) (vide Bukti PT-26). Hasil serangkaian klarifikasi, Bawaslu Kabupaten
Tolikara menemukan dugaan perubahan perolehan suara di dalam Formulir MODEL
D.HASIL-DPRD KABKO tingkat kabupaten yang diduga dilakukan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Tolikara dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 10 September 2024 menerangkan
bahwa status temuan nomor 001/Reg/TM/PL/KAB/33.17/III/2024 sampai saat ini
masih berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu III terhadap Teradu VI yang pada pokoknya,
Teradu VI terlibat dalam hilangnya perolehan suara caleg PKS Kabupaten Tolikara.
Terhadap dalil tersebut Pengadu III tidak disertai dengan bukti. Dalam sidang
pemeriksaan Teradu VI menjelaskan bahwa hasil-hasil yang diplenokan oleh Teradu I
s.d. Teradu V adalah murni keputusan Teradu I s.d. Teradu V dalam rapat pleno.
Teradu VI selaku pegawai Sekretariat tidak turut serta dalam pengambilan keputusan
tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika. Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur
dalam melaksanaan tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan
suara tingkat kabupaten. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara
semakin menguatkan DKPP bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V telah
melakukan perubahan, mengalihkan perolehan suara Ester Tabo, calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara, di Distrik Wina, Daerah Pemilihan Tolikara 2, Dorkas Tuta Kogoya,
calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara di Distrik Karubaga, Daerah Pemilihan
Tolikara 1, dan Else Karoba, calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara, di Distrik
Bewani, Daerah Pemilihan Tolikara 3, pada saat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pemilu Tahun 2024 di luar prosedur.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti tidak sesuai dengan prosedur dan
tidak profesional dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat kabupaten dengan tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten
Tolikara, PPD, dan saksi Partai Politik dalam melakukan pencocokan dan
penyandingan data. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak transparan
dalam penetapan hasil pemilihan umum di Kabupaten Tolikara. Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V tidak mengundang para pihak in casu Bawaslu Kabupaten
Tolikara dan Saksi Partai Politik sehingga mengakibatkan banyak saksi yang tidak
hadir dan tidak menandatangani berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Tindakan Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 huruf b, huruf f, huruf
h, huruf i, PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa,
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
Pemilu berpedoman pada prinsip: ..b. jujur;...f.terbuka;... h. Profesional;... i. Akuntabel.
Selanjutnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melakukan
penundaan penetapan hasil Pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten tanpa ada alasan
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu V menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan timbulnya
syakwasangka baik dari masyarakat atau peserta pemilu adanya perubahan atau
pemindahan suara. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V juga melakukan
penundaan penyerahan Formulir MODEL D.HASIL KABKO, dari tanggal 19 Maret 2024
pasca ditetapkan kemudian diserahkan kepada para pihak pada tanggal 22 Maret 2024
merupakan tindakan yang tidak akuntabel dan transparan dalam menjalankan tugas
penyelenggaraan Pemilu. Tindakan penundaan penyerahan Formulir Model Hasil
Kabko juga merugikan peserta Pemilu yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi atas hasil-hasil kerja penyelenggara Pemilu. Padahal mengajukan gugatan
adalah hak konstitusional yang dijamin dan dibenarkan oleh undang-undang. Bahwa
tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V menunda penyerahan Formulir
Model D.HASIL KABKO bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5) PKPU Nomor
5 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir
Model D.HASIL KABKO yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang
sama”.
Selanjutnya tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V mengabaikan
undangan klarifikasi sebagaimana Bukti PT-23 dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Tolikara merupakan tindakan tidak menghargai proses penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tolikara. Seharusnya Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu V memahami bahwa undangan klarifikasi adalah bagian dari
pelaksanaan wewenang penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Tolikara berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 10
huruf a, Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf c, huruf f, dan
huruf h, Pasal 16 huruf e, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengatur sebagai
berikut:
Pasal 10 huruf a, “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;”
Pasal 11 huruf a, huruf c, “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; …
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Pasal 13 huruf a, “Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Pasal 15 huruf c, huruf f dan huruf h, “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:…
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan
perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu;…
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;…
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara
Pemilu.
Pasal 16 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: … e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan.”
Pasal 19 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: …
e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku
kepentingan Pemilu;”
Selanjutnya, terhadap tindakan Teradu IV yang tidak menandatangani berita acara
penetapan hasil pemilu tahun 2024 karena ada anggota KPPS yang tidak
menandatangani, DKPP menilai alasan Teradu IV dapat diterima. Tindakan tersebut
adalah bentuk kehati-hatian Teradu IV yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaran.
Akan tetapi Teradu IV seharusnya mengingatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu V untuk bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum. Teradu IV juga terbukti tidak menghadiri undangan klarifikasi
dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara sebagaimana Bukti PT-23. Berkaitan
dengan tindakan Teradu IV tidak mengingatkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu V dan tidak menghadiri undangan klarifikasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Tolikara, DKPP menilai Teradu IV melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h dan Pasal 19
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: … h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas
yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu.
Pasal 19 huruf e “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: …e. Menghargai dan menghormati sesama Lembaga
Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu;”
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu III sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VII/2024
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Sedangkan terhadap Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.