Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 35 Tahun 2022
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2023
👁 19 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 35-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE- DKPP/XII/2022, dengan uraian sebagai berikut: Pada hari senin, tanggal 12 september 2022 pukul 20.28 Wita , Pelapor melakukan chattingan melalui via whatsapp kepada Terlapor I nomor handphone : 082237191116 dengan komentar menggunakan bahasa daerah tolaki. Adapun isi chattingan tersebut adalah “ ijin ketua,nggo daftar ulang ikaa ino deela” arti bahasa Indonesia : “ijin ketua saya mau daftar ulang ini kasian’, lalu Terlapor I menjawab pada pukul 20.29 Wita, “iya daftar mi”, selanjutnya Pelapor membalas chattingan tersebut pada pukul 20.29 Wita, “iye allhamdulillah” (lampiran barang bukti huruf a) terjadi komunikasi melalui chattingan whatsapp di atas, karena Pelapor sebelumnya pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018-2019, namun dalam perjalanan Pelapor membuat surat pengunduran diri dari anggota Panwaslu Kecamatan Abuki pada tahun 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan diskriminasi terhadap Pengadu selaku peserta calon Panwaslu Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe. Diskriminasi tersebut membuat Pengadu tidak melanjutkan tes wawancara Panwaslu kecamatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk mendaftar sebagai Panwaslu kecamatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sabdah selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dan Teradu III Rahmat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Indra Eka Putra sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 35- P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE- DKPP/XII/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Aljumatul Muttakin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Prof. Muh. Yamin Lorong Dangga, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Sabdah : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue II Nomor 826 Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Konawe. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Indra Eka Putra : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue II Nomor 826 Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Konawe. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Rahmat : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue II Nomor 826 Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Konawe. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 35-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE- DKPP/XII/2022, dengan uraian sebagai berikut: Pada hari senin, tanggal 12 september 2022 pukul 20.28 Wita , Pelapor melakukan chattingan melalui via whatsapp kepada Terlapor I nomor handphone : 082237191116 dengan komentar menggunakan bahasa daerah tolaki. Adapun isi chattingan tersebut adalah “ ijin ketua,nggo daftar ulang ikaa ino deela” arti bahasa Indonesia : “ijin ketua saya mau daftar ulang ini kasian’, lalu Terlapor I menjawab pada pukul 20.29 Wita, “iya daftar mi”, selanjutnya Pelapor membalas chattingan tersebut pada pukul 20.29 Wita, “iye allhamdulillah” (lampiran barang bukti huruf a) terjadi komunikasi melalui chattingan whatsapp di atas, karena Pelapor sebelumnya pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018-2019, namun dalam perjalanan Pelapor membuat surat pengunduran diri dari anggota Panwaslu Kecamatan Abuki pada tahun 2019. Dengan berkembangnya diskusi chattingan, menurut Pelapor merasa ada tanggapan positif dari pihak Terlapor I, maka sejak itu Pelapor mulai mempersiapkan diri untuk kelengkapan berkas administrasi Panwaslu kecamatan. Seiring waktu berjalan pada hari kamis, tanggal 15 September 2022 melalui akun Facebook dari pihak admin Bawaslu Kabupaten Konawe mengumumkan jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dengan melampirkan beberapa ketentuan persyaratan rekrutmen calon Panwaslu Kecamatan sebagaimana pada (lampiran barang bukti huruf b). Pada hari senin, tanggal 25 September 2022 Pelapor melakukan pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan Abuki dengan nomor pendaftar A.66 melalui kelompok kerja pembentukan Panwaslu kecamatan sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, (lampiran barang bukti huruf c) dan selanjutnya pada hari rabu, tanggal 12 Oktober 2022 panitia kelompok kerja pembentukan Panwaslu kecamatan mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan kabupaten konawe provinsi sulawesi tenggara Pelapor lulus untuk di Kecamatan Abuki dengan nomor urut 10 sesuai hasil Keputusan Pleno Penetapan Nomor 41/KP.01.00/K.SG-09/10/2022. (lampiran barang bukti huruf d), Tahapan rekrutmen Panwaslu kecamatan. Tahapan berlanjut untuk tes tertulis pada hari jum’at, tanggal 14 Oktober 2022, Pelapor mengikuti tes tertulis online (CAT) yang di jadwalkan pada pukul 08.00 -09.30 Wita dengan nomor urut peserta 10 room 1, Id login KNW10. Proses tahapan (CAT) berjalan lancar hingga akhir waktu yang ditentukan, (lampiran barang bukti huruf e), namun di akhir proses CAT sesudah pengisian jawaban pertanyaan tertulis SUBMIT hasil nilai CAT, Pelapor melihat dengan jarak dekat Saksi VII mengetik melalui via wathsapp untuk mengirimkan hasil nilai Pelapor, yang di tujukan kepada Terlapor II, lalu Pelapor bertanya kepada Saksi VII “kenapa nilai saya di kirim ke Terlapor II ?” Saksi VII tidak menjawab !. sekitar pukul 12.57 Wita usai sholat jum’at di Mesjid Babusalam secara kebetulan Pelapor bertemu Terlapor II di teras mesjid Babusalam saling sapa dan senyum, Terlapor II langsung spontan mempertanyakan nilai hasil (CAT) yang sudah berlangsung beberapa waktu yang lalu “aljum nilai CAT kamu berapa ? ”, lalu Pelapor menjawab “64 bang”, Terlapor II katakan “kamu bohong aljum, kamu kira saya tidak tahu” dengan mimik wajah yang kusut dan kusam, mengalir diskusi lepas. Pelapor senyum mengatakan “saya rasa- rasa diri insyallah saya masuk 6 besar calon panwaslu kecamatan abuki, mohon penguatan bang !” menurut pandangan Pelapor terhadap raut wajah Terlapor II sangat marah dengan raut wajah yang sinis, Terlapor II dengan lancang mengatakan “aljum kamu jangan paksakan,kamu sudah pernah mundur dan PAW dari panwaslu kecamatan tahun 2019, di tambah lagi kamu tidak bersyarat. Kamu di PPK saja” , kemudian Pelapor mengatakan “kenapa begitu, kalau saya bermasalah kenapa saya di loloskan pada saat seleksi berkas sekarang sudah tahapan tes tertulis” tanpa menjawab, Terlapor II langsung beranjak pergi mengarah dikendaraan mobil dinas Bawaslu Kabupaten Konawe, Pelapor lesuh dan patah semangat karena ucapan Terlapor II. Tahapan rekrutmen berlanjut, pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2022 pengumuman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu untuk Kecamatan Abuki kabupaten Konawe Nomor: 42/KP.01.00/K.SG-09/10/2022. Pelapor lulus seleksi tes tertulis berbasis online CAT pada urutan nomor 1 dari 6 besar Peserta yang akan mengikuti tahapan tes wawancara, (Terlampir barang bukti huruf f). Pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022, pukul 09.00-10.00 Wita akan dilaksanakan tahapan seleksi wawancara calon Panwaslu Kecamatan Abuki di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe, (terlampir barang bukti g). Pada Pukul 08.30 dalam posisi berdiri Pelapor menemui Terlapor III di dalam kantor untuk konsultasi sekaligus menindaklanjuti pernyataan Terlapor II pada saat itu di hari jum’at, tanggal 14 Oktober 2022 di teras mesjid Babusalam, Pelapor bertanya kepada Terlapor III “ijin bang, saya ini bagaimana?, saya bingung ini sudah tahapan wawancara” Dengan spontan santai sambil duduk di kursi mengarahkan jari telunjuknya dan menghadap keruangan Terlapor II, lalu Terlapor III menjawab “ ada disana putusanmu, berat kamu Aljumatul” diskusi berlanjut Pelapor bingung dan menjawab “Kok, kenapa begini saya dihalang-halangi untuk tes wawancara”, Terlapor III diam dan tidak menjawab pertanyaan dari Pelapor, berselang sekitar waktu 10 detik Terlapor II hadir menyambangi Pelapor dan Terlapor III, Pada saat itu Pelapor langsung menegur dan berjabat tangan dengan Terlapor II, lalu Terlapor II mengatakan “kenapa ada peserta yang masuk sebelum waktu tes wawancara dilaksanakan”? dengan santun Pelapor menjawab “ Ijin bang, Bagaimana saya ini?, sebentar lagi tes wawancara“, dengan tegas Terlapor II menjawab”, kamu terlalu memaksakan Aljumatul, kamu tidak bersyarat, ditambah sudah pernah Pergantian Antar Waktu, mendaftarmi di PPK kalau disana tidak pernahji dikeluarkan surat keputusan terkait pemberhentianmu”. Setelah mendengar pernyataan Terlapor II, Pelapor merasa lesuh karena telah diserang psikologisnya sebagaimana peserta calon Panwaslu kecamatan, selanjutnya Pelapor bertanya“, kalau memang seperti itu kenapa saya diluluskan pada saat seleksi administrasi”, lalu Terlapor II menjawab “Syarat kelulusan administrasi itu Cuman ceklis kelengkapan berkas”. Kemudian Pelapor menyimpulkan “Kalau begitu tidak perlu saya mengikuti tes wawancara karena sudah pasti saya tidak akan lulus”, kemudian Terlapor II menjawab”, Itu hak kamu Aljumatul mengikuti tes wawancara atau tidak”. Berlanjut, sesaat kemudian Terlapor I melintas menuju ke ruang kerjanya, lalu Terlapor II mengatakan “Coba ketemu juga pak ketua”, dengan merasa jiwa yang terpukul Pelapor sambil melangkahkan kaki menuju ke ruangan Terlapor I, Pelapor masuk ke ruangan Terlapor I sambil menyapa dan berjabat tangan dengan Terlapor I, setelah dipersilahkan duduk Pelapor menyampaikan kepada Terlapor I tentang pernyataan diatas Terlapor II, kemudian Terlapor I menjawab “ kalian kan sama-sama orang hukum, jadi gambarannya sudah seperti itu” lalu Pelapor mempertegas pertanyaan kepada Terlapor I “Terus bagaimana pada saat itu hari senin Tanggal 12 September 2022 saya sempat menyampaikan kepada bapak melalui Via Whattshap bahwa saya akan daftarkan diri?” Kemudian Terlapor I menjawab “Kan Tidak mungkin saya larang untuk daftar di panwaslu kecamatan”. Setelah mendengar pernyataan Terlapor I, dengan rasa kecewa Pelapor Menyimpulkan untuk tidak mengikuti proses tahapan seleksi wawancara Panwaslu Kecamatan Abuki. Pelapor Sambil melangkahkan kaki berjabat tangan dengan Terlapor I,Terlapor II dan Terlapor III kemudian pamit pulang sebelum tahapan seleksi wawancara di mulai. (Lampiran Alat bukti Saksi III, Saksi IV, Saksi V, Saksi VI huruf c). Kemudian Pelapor langsung menentukan sikap untuk tidak mengikuti proses tahapan wawancara hingga selesai. Lebih lanjut hari Jum’at, tanggal 21 Oktober 2022 Terlapor II berkomentar dan/atau menceritakan kronologis yang di alami Pelapor melalui grup whatsapp TAMALAKI SULTRA dengan nomor handphone Terlapor II : 085394422000 (lampiran barang bukti huruf h) dan (lampiran alat bukti saksi huruf a dan huruf b). [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Keterangan saksi a.n Masda Agus, Hendrayawan Muchtar yang akan memberikan keterangan terkait pesan di group WA; 2. P-2 Transkrip screen shot tertanggal 10 September 2022 berisi komunikasi Pengadu dengan salah satu Teradu; 3. P-3 Screen shot laman website Bawaslu Kabupaten Konawe perihal informasi pendaftaran Panwascam Kabupaten Konawe; 4. P-4 Tanda terima pendaftaran aljumatul muttakin, S.H sebagai calon peserta ujian panwascam Kabupaten Konawe tanggakl 26 September 2022; 5. P-5 Pengumuman hasil seleksi administrasi calon Anggota Panwaslu kecamatan untuk kabupaten Konawe nomor :41/KP.01.00/K.SG- 09/10/2022; 6. P-6 Jadwal peserta tes tertulis berbasis online (CAT) calon panwaslu kecamatan Kabupaten Konawe; 7. P-7 Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota panwaslu kecamatan abuki untuk Kabupaten Konawe nomor : 42/KP.01.00/K.SG- 09/10/2022; 8. P-8 Jadwal tes wawancara calon anggota panwaslu kecamatan se- Kabupaten Konawe; 9. P-9 Kumpulan percakapan group wa perihal aljumatul muttakin, S.H tidak ikut seleksi wawancara Panwascam kabupaten Konawe; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan Saksi bernama Masda Agus yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 pukul 13.30 Wita saksi membuka smartphone untuk melihat dan membaca beberapa pesan-pesan di group via whatsapp Tamalaki Sultra. Pad pukul 13.31 wita Saksi sempat berkomentar untuk membahas nasib peserta calon panwaslu yang informasinya ada salah satu peserta yang tidak diikutkan proses tahapan wawancara. Selanjutnya pukul 15.28 Wita saksi melihat dan membaca komentar Teradu II pokoknya menjelaskan dan mengklarifikasi beberapa alasan-alasan terkait ketidak ikut sertaan tes wawancara saudara Pengadu. Kemudian saksi tidak berkomentar lagi, saksi menyatakan pada jam 16.05 Wita dirinya melakukan screenshot beberapa komentar Teradu II kemudian mengirimkan ke whatsapp Pengadu; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu dalam laporan Nomor 35-P/L- DKPP/XI/2022, Pimpinan Bawaslu Kab. Konawe (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) menyampaikan bahwa Pimpinan Bawaslu Kab. Konawe memastikan bahwa seluruh rangkaian proses rekruitmen Panwaslu Kecamatan telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor 354/HK.01.00/K1/10/2022 (Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti, T-5, Bukti T-6). 1. Bahwa terkait dengan maksud “ia daftarmi” dalam chatingan antara Pengadu dengan Teradu I, Teradu I menerangkan bahwa itu adalah jawaban spontanitas dalam chat yang maksudnya adalah ingin menyatakan semua orang mempunyai hak untuk mendaftar yang ketentuan syarat-syarat pendaftaran akan diuji dalam norma Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Nomor 354/HK.01.00/K1/10/2022 tanpa ada maksud apapun. (Bukti T-7); 2. Bahwa terkait dengan pokok permohonan Pengadu yang menyatakan pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2018-2019, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) menyatakan bahwa benar Pengadu pernah lolos menjadi anggota Panwaslu Kecamatan bahkan berposisi sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan tetapi pernyataan Pengadu yang menyatakan mengundurkan diri dalam pokok permohonan tidak dilengkapi dengan alasan pengunduran diri, olehnya itu Pimpinan Bawaslu Kab. Konawe (teradu I, Teradu II, dan Teradu III) memohon izin kepada Majelis untuk menyampaikan bahwa Pengadu bukan mengundurkan diri dalam keadaan normal tetapi karena terkait dengan kasus pidana yang menjerat saudara Pengadu (tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian pasal 303 KUHP pada saat masih menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Abuki). Kemudian ditindaklanjuti oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Konawe setelah berkoordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menonaktifkan saudara Pengadu. Jadi keterangan terkait dengan pengunduran diri dari Pengadu karena dinonaktifkan sebagai anggota Panawaslu Kecamatan Abuki yang disebabkan telah melakukan tindak pidana perjudian pasal 303 KUHP yang pada saat itu Pengadu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan bahkan berita terkait dengan penangkapan tersebut telah beredar dalam berita media online se-Kab. Konawe (Bukti T-8); 3. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu yang menyatakan “dihalang- halangi untuk tes wawancara” pada pokok aduan Pengadu halaman 3, Bawaslu Kab. Konawe (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) menyatakan hal itu tidak benar dan tidak berdasar. Faktanyanya, yang terjadi adalah saudara Pengadu menorobos masuk melewati batas peserta dengan berpamitan untuk ke kamar kecil tapi tenyata bertujuan untuk menemui Pimpinan sebelum wawancara (Teradu III) itu disaksikan juga oleh Pimpinan lain (Teradu II) yang datang dikantor pada pukul 08.55 Wita sebelum tes wawancara. Lebih lanjut Pimpinan (Teradu II) sempat bertanya “kenapa peserta ada didalam, belum di persilakan masuk wawancara”. Selanjunya terkait tidak ikutnya saudara Pengadu adalah keputusan pribadi saudara Pengadu. (Bukti T-9); 4. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa nilai Pengadu adalah nilai tertinggi di Kecamatan Abuki adalah tidaklah benar, faktanya nilai Pengadu pada Berita Acara hasil tes tertulis Panwaslu Kecamatan Abuki sama dengan nilai dengan nomor pendaftaran A.66 atas nama Hasrin, SH. Mengapa nama saudara Pengadu ada diurutan pertama karena dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, peserta dengan nilai yang sama diurut berdasarkan Abjad. (Bukti T-10); 5. Bahwa semua yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Konawe (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) serta respon-respon yang disampaikan kepada Pengadu adalah sebagai bagian dari perilaku memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik tentang saudara Pengadu yang pada saat terkena kasus itu sangat menyita perhatian publik dan mendapat sorotan media. (Bukti T-11); [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian jawaban diatas, para Teradu memohon kepada majlis pemeriksa kode etik untuk memutuskan: 1. Menyatakan aduan pengadu tidak terbukti; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitas nama baik Para Teradu. Demikian jawaban kami (para Teradu I, II dan III) menanggapi ketidakpuasan dan aduan saudara pengadu kepada majelis sidang etik yang mulia dan mohon untuk mendapatkan putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-12, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kab. Konawe; 2. T-2 Pengumunan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kab. Konawe; 3. T-3 Jadwal Tes Tertulis Berbasis Online (CAT) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kab. Konawe; 4. T-4 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kab. Konawe; 5. T-5 Jadwal Pelaksaanaan Tes wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kab. Konawe; 6. T-6 Pengumunan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kab. Konawe; 7. T-7 Screenshoot Chating Via Aplikasi Whatsapp Pengadu Dan Teradu I; 8. T-8 Pemberitaan Media Zona Sultra Yang Berjudul “Terjerat Kasus Pidana, Bawaslu Konawe Nonaktifkan Ketua Panwascam Abuki” dan media Suara Sultra yang berjudul “Tersangkut Pidana, Bawaslu Konawe Nonaktifkan Ketua Panwaslu Kecamatan Abuki”; 9. T-9 Dokumentasi Foto Calon Panwaslu Kecamatan Saat Menunggu Giliran Tes Wawancara; 10. T-10 Berita Acara Pengiriman Hasil Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan Abuki Dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Bawaslu Kabupaten Konawe; 11. T-11 Pasal 13 (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 12. T-12 Petikan Putusan Pengadilan Negeri Konawe Nomor Perkara 21/Pid.B/2019/PNUnh dengan Terdakwa Tasman, S.Sos alias Tasman bin Raimun, Lukman L alias Luku bin Luna, Aljum’atul Muttakin, SH alias Dian bin Firdaus;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan diskriminasi terhadap Pengadu selaku peserta calon Panwaslu Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe. Diskriminasi tersebut membuat Pengadu tidak melanjutkan tes wawancara Panwaslu kecamatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk mendaftar sebagai Panwaslu kecamatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Pada tanggal 12 September 2022 Pukul 20.29 WITA Teradu I membalas pesan Whatsapp Pengadu yang menyatakan iya daftar mi, menurut Teradu I pesan tersebut bentuk spontanitas bahwa semua orang berhak untuk mendaftar sebagai Panwaslu kecamatan. Berkenaan dalil Pengadu mendapatkan nilai tertinggi di Kecamatan Abuki, Para Teradu menjelaskan berdasarkan Berita Acara hasil tes tertulis Panwaslu Kecamatan Abuki, Pengadu memperoleh nilai tertulis 54 (lima puluh empat), nilai yang sama juga diperoleh peserta lain atas nama Hasrin, S.H. Menurut Para Teradu bahwa urutan nama sebagaimana ketentuan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu kecamatan berdasarkan abjad jika ada nilai yang sama. Selanjutnya berkenaan dalil Pengadu yang merasa dihalangi untuk mengikuti tes wawancara, Para Teradu menyatakan sebelum pelaksanaan tes wawancara di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe, Pengadu awalnya meminta izin untuk ke kamar mandi, setelah itu mendatangi Teradu III yang berada di dalam kantor. Teradu II pada saat itu menyaksikan Pengadu menemui Teradu III lalu bertanya “kenapa peserta tes wawancara berada di dalam kantor, padahal belum dipersilahkan untuk memasuki ruangan”. Setelah kejadian tersebut Pengadu tidak melanjutkan tes wawancara. Menurut Para Teradu hal tersebut adalah keputusan pribadi Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa para Teradu melaksanakan tes tertulis berbasis online (CAT) terhadap calon Panwaslu Kecamatan Kabupaten Konawe pada hari Jumat dan Sabtu, 14 dan 15 Oktober 2022. Pengadu mengikuti tes tertulis pada hari Jumat Pukul 08.00-09.30 WITA untuk sesi pertama. Setelah pelaksanaan tes tertulis sekitar Pukul 12.57 WITA, secara kebetulan Pengadu bertemu dengan Teradu II di halaman Masjid Babussalam setelah melaksanakan sholat Jumat. Keduanya sempat berdiskusi beberapa saat, kemudian Teradu II menyampaikan tentang mekanisme penerimaan Panwaslu kecamatan. Saat itu juga Teradu II menyarankan aljum (Pengadu) kamu jangan paksakan, kamu sudah pernah mundur dari Panwaslu kecamatan tahun 2019, di tambah lagi kamu tidak bersyarat. Kamu di PPK saja. Terhadap hal itu, Pengadu menyatakan “kenapa begitu, kalau saya bermasalah kenapa saya di loloskan pada saat seleksi berkas administrasi, sekarang sudah tahapan tes tertulis”. Berdasarkan fakta sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II membenarkan menyampaikan saran tersebut karena menganggap Pengadu sebagai teman, keduanya saling mengenal sejak kuliah tahun 2009. Pada tanggal 19 Oktober 2022 tes wawancara dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe. Pengadu hadir untuk mengikuti tes wawancara tersebut. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa sebelum pelaksanaan tes wawancara, Pengadu mendatangi Para Teradu di dalam ruangan kantor Bawaslu Kabupaten Konawe. Tujuannya ingin menindaklanjuti hasil pertemuannya dengan Teradu II tanggal 14 Oktober 2022 yang lalu. Pengadu awalnya bertemu dengan Teradu III menyampaikan, “Izin bang, saya ini bagaiamana? Saya bingung ini tahapan wawancara”. Kemudian Teradu III tidak menjawab pertanyaan Pengadu, namun menyampaikan bahwa “putusanmu ada disana”. Saat itu juga, keberadaan Pengadu dipertanyakan oleh Teradu II, “Kok ada peserta tes wawancara dalam ruangan padahal peserta yang lain sedang menunggu di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Konawe” (Vide Bukti T-9). Pada saat itu belum ada peserta yang dipersilahkan masuk ke dalam ruangan. Bahwa inisiatif Pengadu yang mendatangi Para Teradu di ruangan kantor Bawaslu Kabupaten Konawe tidak mendapatkan solusi. Menurut Pengadu tindakan Para Teradu seakan-akan ingin menghalanginya untuk mengikuti tes tersebut sehingga Pengadu memutuskan untuk tidak melanjutkan tes wawancara. Berkenaan dengan chatt Teradu I dengan Pengadu, terungkap fakta bahwa Teradu I menjawab pesan Whatsapp Pengadu yang menyatakan “Iya daftar mi”. Menurut Teradu I jawaban tersebut sebagai bentuk spontanitas bahwa semua orang punya hak untuk mendaftar. Kemudian Teradu I menjelaskan “Tidak mungkin saya melarang siapapun untuk mendaftar sebagai Panwaslu kecamatan’’. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan dari semua calon peserta Panwaslu kecamatan, hanya Pengadu yang menghubunginya melalui Whatsapp, namun di akun facebook miliknya jika ada pertanyaan berkenaan dengan pendaftaran Panwaslu kecamatan, Teradu I selalu merespon pertanyaan tersebut. Terhadap penjelasan Teradu II dalam grup Whatsapp “Tamalaki Sultra” pada tanggal 21 Oktober 2022, Teradu II menerangkan win-win solution yang disampaikan dalam grup tersebut menjelaskan kondisi yang dialami Pengadu yang memutuskan untuk tidak melanjutkan tes wawancara Panwaslu kecamatan karena Pengadu pernah terlibat dalam kasus perjudian tahun 2019. Teradu II menambahkan bahwa win-win solution ini bukan pertikaian antara Pengadu dan Para Teradu namun kondisi percakapan yang ada dalam grup tersebut. Terlebih Pengadu pernah terjerat kasus perjudian yang menjadi perhatian masyarakat sehingga Teradu II merespon agar publik tidak menyalahkan lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu tidak terbukti melalukan diskriminasi terhadap Pengadu. Meskipun demikian, DKPP menilai tindakan Teradu II yang memberikan saran agar tidak melanjutkan tes Panwaslu kecamatan dan menyarankan Pengadu untuk mendaftar di PPK tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya memahami bahwa tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip menjaga sikap netral dan mandiri untuk memperlakukan peserta secara adil. Dengan demikian, Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf c, huruf d juncto Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Adapun terhadap Teradu I dan Teradu III, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan sebagai Penyelenggara Pemilu lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kemandirian proses perekrutan Panwaslu kecamatan di Kabupaten Konawe; [4.4] Menimbang dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sabdah selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dan Teradu III Rahmat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Indra Eka Putra sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra