Melanggar
Nomor Putusan: No. 93 Tahun 2023
Ketua, Anggota, dan Kasubbag SDM dan Hukum KIP Kabupaten Aceh Timur
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 11/10/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-08-2023
👁 25 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Para Pengadu menerima laporan dengan nomor 003/LP/PL/Kab/01.15/IV/2023 atas nama pelapor Yuni Evalisah yang merupakan masyarakat desa Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmu dan juga Anggota Panitia Pemunguatan Suara di desa tersebut. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 2 Komisi Independen Pemilihan melakukan pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu atas nama Zulfikar Yusuf sebagai cadangan nomor urut 8 (delapan), Berdasarkan Pengumuman Nomor 835/PP.04.1- Pu/1103/2022 tentang hasil wawancara dan penetapan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024, dalam hal ini pelapor atas nama Yuni Evalisah merupakan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu yang lulus pada posisi nomor urut 6 (enam) dengan keterangan cadangan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 93-PKE- DKPP/VII/2023 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melanggar profesionalitas penyelenggara Pemilu dikarenakan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Para Teradu tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu diduga menetapkan PAW Calon Anggota PPK nomor urut delapan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024 tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap PAW Calon Anggota PPK nomor urut enam atas nama Yuni Evalisah; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 93-PKE- DKPP/VII/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Sofyan selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu II Yusri, Teradu IV Nurmi masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V Eni Yuliana selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2018 s.d. 2023; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari Jabatan kepada Teradu III Faisal selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KIP Kabupaten Aceh Timur; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kep
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
116-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 93-PKE-
DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1 Nama : Maimun
Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Seuneubok
Teungoh PP Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh
Timur, Provinsi Aceh.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
2 Nama : Saifullah
Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Seuneubok
Teungoh PP Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh
Timur, Provinsi Aceh.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II;
3 Nama : Musliadi
Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Seuneubok
Teungoh PP Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh
Timur, Provinsi Aceh.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III;
4 Nama : H. Iskandar Agani
Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Seuneubok
Teungoh PP Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh
Timur, Provinsi Aceh.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IV;
Pengadu I s.d. Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai-----------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Sofyan
Jabatan : Ketua Komisi Indpenden Pemilihan Kab Aceh Timur.
Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong
Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,
Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
1
2 Nama : Yusri
Jabatan : Anggota Komisi Indpenden Pemilihan Kab Aceh Timur.
Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong
Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,
Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3 Nama : Faisal
Jabatan : Anggota Komisi Indpenden Pemilihan Kab Aceh Timur.
Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong
Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,
Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4 Nama : Nurmi
Jabatan : Anggota Komisi Indpenden Pemilihan Kab Aceh Timur.
Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong
Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh, Timur
Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5 Nama : Eni Yuliana
Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan Kab Aceh
Timur.
Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong
Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh, Timur
Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6 Nama : Taufik Amril Sitompul
Jabatan : Kasubbag Hukum dan SDM Komisi Independen
Pemililah Kab. Aceh Timur
Alamat : Jalan Medan Banda Aceh Gampong Alue Nibong
Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,
Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI;
Teradu I s.d. Teradu VI Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan uraian sebagai
berikut:
Bahwa Para Pengadu menerima laporan dengan nomor
003/LP/PL/Kab/01.15/IV/2023 atas nama pelapor Yuni Evalisah yang merupakan
masyarakat desa Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmu dan juga Anggota Panitia
Pemunguatan Suara di desa tersebut. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023
2
Komisi Independen Pemilihan melakukan pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu atas nama Zulfikar Yusuf sebagai cadangan
nomor urut 8 (delapan), Berdasarkan Pengumuman Nomor 835/PP.04.1-
Pu/1103/2022 tentang hasil wawancara dan penetapan calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024, dalam hal ini pelapor
atas nama Yuni Evalisah merupakan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra
Makmu yang lulus pada posisi nomor urut 6 (enam) dengan keterangan cadangan.
Bahwa dari hasil keterangan yang bersangkutan Komisi Independen Pemilihan Umum
(KIP) tidak malakukan klarifikasi terhadap dirinya sebagai calon Panitia Pemilihan
Kecamatan dengan posisi nomor urut 6 (enam) terkait PergantianAntar Waktu (PAW)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmur. Berdasarkan keterangan Pelapor
bahwa dalam hal klarifikasi terhadap calon Pergangtian Antar Waktu (PAW) Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Timur telah melakukan klarifikasi dengan sarana teknologi (telepon) kepada cadangan
nomor urut 7 (tujuh) namun yang bersangkutan sedang dalam mejalankan tugas
sebagai Pengwas Kelurahan Desa (PKD) di salah satu desa Kecamatan Indra Makmu.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur tidak melakukan
klarifikasi terhadap cadangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nomor urut 6
(enam), namun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur melakukan
klarifikasi terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu terkait
kebenaran terhadap salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Indra
Makmu merupakan sebagai cadangan Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nomor urut
6 (enam). Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah melakukan verifikasi
terhadap dokumen PPS di desa dalam Kecamatan Indra Makmu, bahwa cadangan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Indra Makmu nomor urut 6 benar sebagai Penitia
Pemungutan Suara di Kecamatan tersebut. Seharusnya KIP Aceh Timur melakukan
verifikasi terhadap cadangan Nomor urut 6 dan 7 secara Faktual bukan dengan cara
telepon seluler. Dalam hal ini bahwa Komisi Independen (KIP) berdasarkan rapat
pleno berkesimpulan bahwa Zulfikar Yusuf (Panitia Pemilihan Kecamatan Nomor urut
delapan) yang terpilih sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Indra Makmu. Bahwa dalam prosudur Penggantian Antar Waktu
(PAW) terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, KIP Kabupaten Aceh Timur
seharusnya berpedoman pada Peraturan Komisi Peimilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota pasal 44 ayat (1) “Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) digantikan oleh calon
Anggota PPK, PPS, dan KPPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi” ayat (3) “dalam
hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Anggota PPK dan PPS, atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat
berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon Anggota PPK dan PPS)” dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab
IV huruf C anggak 1 (satu) huruf (a) “Anggota PPK dan PPS digantikan oleh calon
Anggota PPK dan PPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan
oleh KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan” huruf (c) “dalam hal peringkat
berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota PPK dan PPS atau tidak
tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih
calon Anggota PPK dan PPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi
persyaratan”
3
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Timur melakukan perbuatan dan tindakan diluar prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 93-PKE-
DKPP/VII/2023, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 93-PKE-
DKPP/VII/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda P-1 dan P-2
sebagai berikut:
P-1 Salinan Pengumuman Nomor 835/PP.04.1-Pu/1103/2022 tentang Hasil
Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 15 Desember 2022.
P-2 Dokumentasi Zulfikar Yusuf pada saat menghadiri Pelantikan.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor
93-PKE-DKPP/VII/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2023, sebagai
berikut:
I. Bahwa dalam uraian peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan huruf c
perbuatan yang dilakukan, pengadu menyampaikan : “Pelapor atas dugaan
pelanggaran tersebut sebagai cadangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada
posisi nomor urut 6 (enam), yang seyogyanya pelapor mempunyai hak terhadap
dirinya untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan
Kecamatan Indra Makmu”.
- Bahwa perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, pelapor seharusnya
bersikap adil tidak saja hanya pada dirinya sendiri, akan tetapi juga adil
terhadap jabatan pada struktur organisasi penyelenggara Pemilu yang sedang
ia emban yakni sebagai Anggota PPS Desa Jambo Lubok. Status dirinya saat
itu dan sampai saat ini dalam persidangan yang mulia ini, yang bersangkutan
masih sebagai Anggota PPS, selain memang memiliki “hak sebagai calon”
pengganti PPK Indra Makmu, tetapi tidak boleh dilupakan ia juga “nyata-nyata
memiliki kewajiban dan tanggung jawab” sebagai Anggota PPS Jambo Lubok.
Yang bersangkutan berbeda statusnya dengan calon-calon pengganti lainnya
yang statusnya tidak terikat dengan jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.
II. Bahwa secara kaku dan penuh interpretasi demi menguntungkan dirinya sendiri,
yang bersangkutan menggunakan Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan “digantikan
oleh calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi”.
Pertanyaannya, apakah yang bersangkutan yang sudah menjabat sebagai Anggota
PPS merupakan termasuk bagian dari makna pasal tersebut. Secara urut-urutan
iya, akan tetapi tentunya harus juga dipertimbangkan aspek-aspek terkait dirinya
yang aktif sebagai Anggota PPS. Bagaimanakah perlakuan bagi Anggota PPS yang
diberhentikan sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 43 ayat (2). Jika ia
menggunakan huruf c, yang berbunyi “mengundurkan diri dengan alasan yang
dapat diterima”, tentunya permohonan itu terlebih dulu diajukan kepada KIP Aceh
Timur yang notabene sebagai pihak yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan dirinya sebagai Anggota PPS. Selanjutnya bagaimana beban kerja
4
dan tanggung jawabnya sebagai Anggota PPS di wilayah kerjanya jika posisi itu
ditinggalkan, itu juga menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan. Dengan
demikian, bahwa pernyataan seolah-olah dirinya adalah calon pengganti mutlak
denngan menggunakan pasal yang menyatakan “peringkat berikutnya dari hasil
seleksi” adalah pernyataan yang memiliki sifat subyektifitas dari pengadu, bukan
berdasarkan pertimbangan obyektif yang sangat disayangkan muncul dari dirinya
yang sejatinya kita harapkan bersama memiliki tanggung jawab sebagai
penyelenggara pemilu sejak dirinya memilih menjadi Anggota PPS yang diangkat,
dilantik, dan disumpah oleh Ketua KIP Aceh Timur.
III. Bahwa tidak benar tuduhan pengadu yang menyatakan teradu telah melanggar
Pasal 2, Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) dan (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 15
huruf a, b, c, d, g, dan h, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Secara singkat perlu disampaikan di muka persidangan yang mulia ini, bahwa
keputusan yang diambil oleh KIP Aceh Timur dalam perkara yang diadukan ini
adalah murni berdasarkan pertimbangan obyektifitas kelembagaan, tanpa
mempertimbangkan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Pertimbangan
yang didasari atas upaya bagaimana pemilu di Kabupaten Aceh Timur dapat
berlangsung dengan sukses dengan penuh tanggungjawab dari seluruh jajaran
dibawah struktur kelembagaan KIP Aceh Timur.
IV. Bahwa pada bagian 5. Kronologi kejadian dari pengaduan Pengadu menyampaikan
dalam aduannya bahwa KIP Aceh Timur tidak melakukan klarifikasi terhadap
dirinya sebagai calon PAW PPK Indra Makmu, maka perlu kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan informasi dari Ketua PPK Indra Makmu, Hendrik Saputra
menerangkan bahwa Pengadu sebagai calon pengganti PPK Indra Makmu
adalah Anggota PPS aktif di Desa Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmu.
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, Sekretariat KIP Aceh Timur melalui
Kasubag Hukum dan SDM kemudian memeriksa dokumen Keputusan KIP
Aceh Timur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penetapan Susunan KeAnggotaan
PPS Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur Pemilu Tahun 2024, dan
benar bahwa Pengadu terdaftar sebagai Anggota PPS Desa Jambo Lubok
Kecamatan Indra Makmu.
b. Selanjutnya, KIP Aceh Timur melakukan rapat dan dengan berbagai
pertimbangan lalu menyimpulkan tidak lagi melakukan klarifikasi kepada
Pengadu dikarenakan KIP Aceh Timur masih sangat membutuhkan tenaganya
sebagai Anggota PPS Desa Jambo Lubok. Dimana pada saat rapat KIP Aceh
Timur tersebut diselenggarakan, seluruh PPS Se-Kabupaten Aceh Timur
sedang dihadapkan pada setidaknya 2 (dua) tahapan krusial berupa, yang
pertama adalah penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP), dan yang
kedua, tahapan Verifikasi Faktual Kedua di tanggal 5 April 2023 s.d 18 April
2023 untuk dukungan calon perseorangan bakal calon Anggota DPD.
c. Bahwa jika seandainya Pengadu pada saat itu ditindaklanjuti prosesnya untuk
Penggantian Antar Waktu PPK Indra Makmu, maka proses yang harus
ditempuh karena yang bersangkutan sebagai Anggota PPS, terlebih dahulu
harus diberhentikan sebagai Anggota PPS. Mekanisme pemberhentian PPS
sebagaimana ditur dalam Pasal 43 adalah:
1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
2) Anggota PPK, PPS, dan KPPS berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
5
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
d. Bahwa bila melihat ketentuan yang ada tentang pemberhentian Anggota PPS,
ketentuan yang paling memungkinkan bagi yang bersangkutan adalah
mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu sebagai Anggota PPS
kepada KIP Aceh Timur dengan alasan yang dapat diterima. KIP Aceh Timur
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan obyektifitas secara kelembagaan,
terutama sekali menyanngkut demi kesuksesan tahapan pemilu yang sedang
berlangsung sebagaimana diuraikan diatas, tentunya berhak memutuskan
untuk menerima atau menolak pengunduran diri yang bersangkutan.
e. Bahwa selanjutnya setelah menghadapi kendala sebagaimana diuraikan diatas
untuk Pengadu sebagai Calon Pengganti Nomor Urut 1 (Peringkat 6), KIP Aceh
Timur melanjutkan dengan melakukan klarifikasi terhadap Calon Pengganti
Antar Waktu nomor urut 2 (peringkat 7), atas nama Nur Maghfirah. Hasil
klarifikasi kepada Nur Maghfirah, diperoleh keterangan bahwa yang
bersangkutan adalah Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) dalam wilayah kerja
Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur. Atas dasar keterangan
tersebut, KIP Aceh Timur menyimpulkan bahwa yang bersangkutan sama
statusnya dengan Pengadu Calon Pengganti Nomor Urut 1 (Peringkat 6)
sehingga tidak lagi dipertimbangkan untuk diproses sebagai calon Pengganti
Antar Waktu PPK Indra Makmu.
f. Bahwa atas dasar kendala yang dihadapi dua calon pengganti antar waktu
diatas, maka KIP Aceh Timur selanjutnya mengklarifikasi calon pengganti antar
waktu nomor urut 3 (peringkat 8) atas nama Zulfikar Yusuf. Bahwa hasil
klarifikasi yang bersangkutan tidak sedang menjabat sebagai badan Adhoc
penyelenggara Pemilu dan yang bersangkutan menyatakan bersedia untuk
diproses sebagai calon pengganti antar waktu PPK Kecamatan Indra Makmu,
sehingga dilakukan pelantikan pada tanggal 11 April 2023 berdasarkan Berita
Acara Pleno KIP Aceh Timur Nomor : 218/PK.01-BA/1103/202 tentang
penetapan pemberhentian dan pengantian anggota PPK Indra Makmu
Kabupaten Aceh Timur Pemilu Tahun 2024.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan penjelasan dan pokok jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
93-PKE-DKPP/VII/2023, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 52-PKE-
DKPP/III/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 s.d. T-13
sebagai berikut:
T-1 Berita Acara Pleno Nomor 218/PK.01-BA/1103/2023 tentang Penetapan
Pemberhentian dan Penggantian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur, tertanggal 11 April 2023.
T-2 Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor
6
22 Tahun 2023 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia
Pemungutan Suara Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 15 Februari 2023.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh
Timur
Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Jambo Lubuk
Kabupaten Aceh Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Agustus 2023. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan sebagai barikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan calon pengganti nomor urut 1 (satu) yang pada
proses calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan berada di urutan nomor 6
(enam);
2. Bahwa Pihak terkait mengetahui bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP)
melakukan Proses Penggantian Antar Waktu terpilih nomor urut 8 (delapan)
tanggal 12 bulan April tahun 2023;
3. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah dihubungi atau dikirimkan surat panggilan
untuk dilakukan klarifikasi oleh (KIP);
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait melaporkan ke Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur.
[2.7.2] Anggota Panwasluh Kelurahan/Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh Timur
Bahwa DKPP memanggil Anggota Panwasluh Kelurahan/Desa Jambo Lubuk
Kabupaten Aceh Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Agustus 2023. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan sebagai barikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan calon Pengganti Antar Waktu Panitia Pemilihan
Kecamatan nomor urut 2 (dua) yang pada Pengumuman anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilu 2024 berada di urutan nomor 7 (tujuh);
2. Bahwa Pihak Terkait pernah ditelefon oleh KIP Kabupaten Aceh Timur tanggal 10
April 2023 dan menjelaskan bahwa Pihak Terkait Tidak Memenuhi Syarat untuk
terpilih sebagai PAW PPK;
3. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah dipanggil atau dikirimkan surat dari KIP
Kabupaten Aceh Timur untuk dilakukan klarifikasi;
4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui ada Pelantikan PAW PPK Kabupaten Aceh Timur
tanggal 11 April 2023 dari sosial media teman Pihak Terkait.
[2.7.3] Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Indra Makmu
Kabupaten Aceh Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Agustus 2023. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan bahwa Pihak Terkait pernah ditelepon oleh KIP Kabupaten Aceh Timur
menanyakan apakah Yuni Evalisah berstatus Anggota PPS Desa Jambo Lubuk
Kabupaten Aceh Timur. Pihak terkait pun menerangkan bahwa hal tersebut benar.
[2.7.4] Sekretaris Panitia Pemungutan Suara Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh
Timur
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Panitia Pemungutan Suara Desa Jambo Lubuk
Kabupaten Aceh Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Agustus 2023. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan sebagai barikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Pengganti Antar Waktu (PAW) nomor urut 8
dilantik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur.
7
2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa Panitia Pemilihan Suara (PPS) juga
memiliki PAW PPS di desa Jambo Lubuk yang dapat mengerjakan tugas PPS
apabila terjadi PAW PPS.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU,
Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu,
Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
8
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 93-PKE-
DKPP/VII/2023 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melanggar
profesionalitas penyelenggara Pemilu dikarenakan proses Pengganti Antar Waktu
(PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024 yang dilakukan
oleh Para Teradu tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu diduga menetapkan PAW
Calon Anggota PPK nomor urut delapan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024 tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi
terhadap PAW Calon Anggota PPK nomor urut enam atas nama Yuni Evalisah;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 93-PKE-
DKPP/VII/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para
Teradu menjelaskan tidak melakukan klarifikasi terhadap calon Anggota nomor urut
enam Yuni Evalisah dikarenakan mendapat informasi dari Ketua PPK Indra Makmu
atas nama Hendrik Saputra yang menjelaskan bahwa, Yuni Evalisah telah menjabat
sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Jambo Lubok Kecamatan
Indra Makmu. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu memeriksa dokumen Keputusan
KIP Aceh Timur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan PPS
Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur Pemilu Tahun 2024. Keputusan a
quo menjelaskan bahwa benar Yuni Evalisah terdaftar sebagai Anggota PPS Desa
Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmu. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu
melakukan rapat dan disimpulkan bahwa tidak lagi melakukan klarifikasi kepada
Yuni Evalisa dikarenakan KIP Aceh Timur masih sangat membutuhkan Yuni Evalisah
sebagai Anggota PPS Desa Jambo Lubok. Para Teradu menjelaskan bahwa keputusan
yang diambil adalah murni berdasarkan pertimbangan objektivitas kelembagaan,
tanpa mempertimbangkan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Pertimbangan tersebut diambil agar Pemilu di kabupaten Aceh Timur dapat
9
berlangsung dengan sukses dengan penuh tanggungjawab dari seluruh jajaran
dibawah struktur kelembagaan Komisi Independen Pemililah Kabupaten Aceh Timur;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa, terhadap dalil
Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
menetapkan Calon PAW Anggota PPK nomor urut delapan sebagai Anggota PPK untuk
Pemilu tahun 2024 tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Calon PAW
Anggota PPK nomor urut enam. Berdasarkan dalil a quo, dalam persidangan
terungkap fakta berikut:
Bahwa calon anggota PPK peringkat nomor urut 6 mengetahui adanya proses PAW
PPK pada tanggal 12 April 2023 melalui sosial media temannya. Menurut yang
bersangkutan, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 11 April 2023. Peringkat nomor
urut 6 sejak tanggal 12 s.d. 18 April 2023 menunggu Para Teradu menghubungi
dirinya, namun Para Teradu tidak pernah menghubungi peringkat nomor urut 6 baik
melalui telepon/hp maupun melalui surat untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi.
Sesuai fakta persidangan ternyata Para Teradu tidak menggunakan prosedur yang
ditentukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota khusunya pada Bab IV tentang Pemberhentian Dan Penggantian
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, Dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih huruf D tentang
Mekanisme Penggantian Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih angka 1 huruf a
yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan klarifikasi
terhadap persyaratan calon pengganti anggota PPK dan PPS.”
Bahwa Para Teradu benar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap PAW
peringkat nomor urut 7 hanya melalui telepon, namun tidak pernah mengundang
melalui surat untuk mendengar keterangan secara faktual, sementara terhadap PAW
peringkat nomor urut 8 Para Teradu melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasil
verifikasi dan klarifikasi tersebut, peringkat nomor urut 8 tidak sedang menjabat
sebagai badan adhoc Penyelenggara Pemilu dan menyatakan bersedia untuk diproses
sebagai calon PAW PPK Kecamatan Indra Makmu. Namun, berdasarkan keterangan
Pengadu, peringkat nomor urut 8 adalah seorang security di Panwaslih Kabupaten
Aceh Timur yang mendapatkan honor dari APBN, sehingga yang bersangkutan
merupakan bagian dari Panwaslih selaku Penyelenggara Pemilu;
Bahwa terkait dengan peringkat nomor urut 6, Teradu III Selaku Koordinator Divisi
SDM meemerintahkan Teradu VI untuk menghubungi peringkat nomor urut 6.
Berdasarkan perintah tersebut, Teradu VI kemudian meminta stafnya atas nama
Rumaidah Alga untuk menghubungi yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan
Rumaidah Alga yang disampaikan kepada Teradu VI, peringkat nomor urut 6 tidak
dapat dihubungi dikarenakan tidak ada nomor telepon/hp, sehingga peringkat nomor
urut 6 kemudian dihubungi melalui Ketua PPK Kecamatan Indra Makmu.
Berdasarkan keterangan Ketua PPK Kecamatan Indra Makmu, peringkat nomor urut
6 adalah Anggota PPS Desa Jambo Lubok. Kemudian sesuai dengan keterangan data
tersebut, Para Teradu mengambil sikap tidak menindaklanjuti lagi proses verifikasi
dan klarifikasi terhadap peringkat nomor urut 6. Padahal berdasarkan keterangan
peringkat nomor urut 6 dalam persidangan, dirinya memiliki nomor telepon/hp yang
aktif dan tercantum dalam surat lamaran ketika mencalonkan diri sebagai anggota
PPK di Kecamatan Indra Makmu;
10
Bahwa selain peringkat nomor urut 6 tidak bisa dihubungi karena tidak ada nomor
telepon/hp, sesuai fakta persidangan, dipilihnya peringkat nomor urut 8 daripada
peringkat nomor urut 6 oleh Para Teradu dikarenakan KIP Kabupateh Aceh Timur
masih sangat membutuhkan tenaga peringkat nomor urut 6 sebagai anggota PPS
Desa Jambo Lubok karena terdapat 2 (dua) tahapan krusial berupa tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan tahapan Verifikasi Faktual
kedua ditanggal 5 s.d.18 April 2023.
Bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh
Pengadu dan Teradu tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah melakukan
pelanggaran hukum berupa tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi yang
ditentukan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota khusunya pada Bab IV tentang Pemberhentian dan Penggantian
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih huruf D tentang
Mekanisme Penggantian Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih angka 1 huruf a.
Tindakan Para Teradu yang mengabaikan aturan yang seharusnya ditaati dan diikuti,
menurut penlaian DKPP adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika;
Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak terdapat larangan
yang tidak memperbolehkan seseorang yang sudah dilantik sebagai anggota PPS
menjadi PAW PPK, apalagi menurut hasil seleksi perekurtan calon anggota PPK sudah
dinyatakan lulus dan berada di peringkat nomor urut pengganti antar waktu urutan
pertama atau peringkat nomor urut 6. Terlebih lagi, menurut keterangan Pihak
Terkait Sekretaris Panitia Pemungutan Suara Desa Jambo Lubuk Kabupaten Aceh
Timur, PAW PPK tidak menggangu tugas dan tanggung jawab PPS dikarenakan PPS
juga memiliki calon PAW yang dapat bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
yang dimiliki oleh Anggota PPS. Karena itu, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang
tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon anggota PAW PPK nomor
urut 6 terbukti melanggar hukum dan etika;
Bahwa selain itu, sesuai fakta persidangan Teradu III dan Teradu VI tidak melakukan
verifikasi dan klarifikasi dengan maksimal karena hanya mengandalkan keterangan
staf dari Teradu VI tanpa melakukan pencarian data dari peringkat nomor urut 6.
Teradu III dan Teradu VI seharusnya mencari data peringkat nomor urut 6 dengan
maksimal karena Teradu III dan Teradu VI juga memiliki data berupa surat lamaran
dari peringkat nomor urut 6 yang di dalamnya terdapat nomor telepon/hp dan alamat
peringkat nomor urut 6. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Teradu III dan Teradu
VI. Teradu III dan Teradu VI hanya menghubungi Ketua PPK Kecamatan Indra
Makmu. Tindakan yang tidak cermat tersebut telah merugikan hak seseorang untuk
menjadi PAW PPK. Seandainya Teradu III dan Teradu VI melakukan verifikasi dan
klarifikasi dengan benar susuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, maka
kerugian yang dialami oleh peringkat nomor urut 6 tidak akan terjadi;
Bahwa berkenaan dengan Teradu V yang saat perkara ini diadili oleh DKPP sudah
tidak lagi menjabat sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, tetap
dipertimbangkan oleh DKPP karena perbuatan atau tindakan Teradu V dilakukan
pada masa yang bersangkutan masih menjabat sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh
Timur dengan pemberian sanksi yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini.
Bahwa terhadap Teradu VI, DKPP tetap memberikan sanksi meskipun Teradu VI
menjalankan perintah Teradu III. Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat
tindakan yang tidak cermat dan maksimal yang dilakukan oleh Teradu VI dalam
11
melakukan verifikasi dan klarifikasi karena hanya mengandalkan keterangan dari staf
Teradu VI tanpa memeriksa dan meneliti lebih lanjut data peringkat nomor urut 6.
Padahal Teradu VI selaku Kasubbag pada Divisi SDM KIP Kabupaten Aceh Timur
mengetahui data peringkat nomor urut 6 berada dalam surat lamaran yang
bersangkutan;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, tindakan Para Teradu telah melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 6 ayat (3)
dan Pasal 15 huruf c dan huruf d. Oleh karena itu, menurut DKPP, dalil aduan Para
Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan
memeriksa segala bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para
Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Sofyan selaku Ketua
merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu II Yusri, Teradu IV Nurmi
masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V Eni Yuliana selaku Anggota
KIP Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2018 s.d. 2023;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari Jabatan kepada
Teradu III Faisal selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KIP Kabupaten
Aceh Timur;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Taufik Amril Sitompul selaku
Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupatan Aceh Timur;
6. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini Sepanjang
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan;
7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
12
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh
Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin
tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito
selaku Ketua Merangkap Anggota, J.Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra
13