Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 178–PKE–DKPP/VII/2025
Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-09-2025
👁 364 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 September 2025, sebagai berikut: 1. Kronologis Kejadian 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, serta Teradu VII selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum diduga tidak profesional, akuntabel, dan efisien dalam perencanaan dan penggunaan private jet untuk kepentingan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 87 ayat (1); Pasal 87 ayat (2); Pasal 88 ayat (1); Pasal 88 ayat (2); Pasal 18 ayat (5); Pasal 1
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty E
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 178–PKE–DKPP/VII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/VII/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Sri Afrianis Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Alamat : Puri Nirwana, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Dudy Agung Trisna Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Alamat : Kemerdekaan Perintis Kebun Lada, Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II; Para Pengadu selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Para Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Ibnu Syamsu Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Durian Raya Nomor 199, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 2. Nama : Shaleh Al Ghifari Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Durian Raya Nomor 199, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 3. Nama : Kafin Muhammad Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Jalan Durian Raya Nomor 199, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mochammad Afifuddin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Idham Holik Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yulianto Sudrajat Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : August Mellaz Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Betty Epsilon Idroos Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Bernad Dermawan Sutrisno Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 September 2025, sebagai berikut: 1. Kronologis Kejadian 1. Pendahuluan Dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPU dan Komisi 2 DPR pada tanggal 10 September 2024 makin terungkap praktik gaya hidup mewah yang dipertontonkan oleh KPU, mulai dari penggunaan apartemen mewah hingga menyewa private jet. Publik tentu mengetahui dengan jelas bahwa dalam APBN 2024 alokasi untuk penyelenggaraan pemilu mencapai angka Rp. 71,3 Triliun. Ini angka yang tidak sedikit yang dipungut dari pajak rakyat. Jika dibandingkan, anggaran ini naik 57,3 persen dibandingkan dengan pemilu 2019 lalu yang sebesar Rp45,3 triliun. Kenaikan ini tentu harus bisa diukur sejauh mana anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai prinsip dalam penggunaan anggaran negara. KPU dalam berbagai kesempatan mengungkapkan alasan penggunaan private jet untuk memastikan konsolidasi logistik berjalan dengan baik. Namun publik butuh jawaban yang lebih konkrit apa yang menjadi urgensi penggunaan private jet untuk logistik, apakah problem dalam pengelolaan logistik mengharuskan penggunaan private jet? Apakah benar private jet digunakan untuk kepentingan logistik pemilu 2024? Berapakah anggaran yang digunakan untuk menyewa private jet? Apakah proses perencanaan dan pengadaannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan negara dan regulasi pengadaan? Semua pertanyaan ini menjadi sangat penting untuk dijawab untuk memastikan anggaran pemilu yang sedemikian besar ini dapat dipertanggungjawabkan. Korupsi pengadaan barang/jasa masih saja terus terjadi, meskipun digitalisasi pengadaan terus dikembangkan. Hal ini menunjukkan bahwa, digitalisasi pengadaan belum sepenuhnya mengurangi praktik korupsi pengadaan, sebut saja kasus korupsi yang terjadi di Basarnas, dimana proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog yang diklaim mengurangi praktik korupsi, tapi pada kenyataanya korupsi masih terjadi. Hal ini lah yang melatarbelakangi TI Indonesia secara konsisten melakukan advokasi kebijakan dalam pengadaan barang/jasa publik, salah satunya adalah mendorong terbentuknya UU Pengadaan barang/jasa publik. Alokasi anggaran dalam penyelenggaran pemilu yang begitu besar mendorong masyarakat sipil melakukan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari pengadaan aplikasi sistem perhitungan suara (SIREKAP), hingga pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Tujuannya tentu saja bukan sebatas untuk menghasilkan barang/jasa yang berkualitas, tapi juga tentu saja agar kasus korupsi di KPU tidak terulang kembali. 2. Gurita Korupsi di KPU Sejak pembentukan KPU pasca reformasi, rentetan korupsi senantiasa melanda KPU. Sebut saja kasus korupsi pengadaan logistik berupa pengadaan segel surat suara untuk keperluan pemilu 2004 yang menjebloskan bekas anggota KPU Daan Dimara. Putusan kasasi Mahkamah Agung memvonis Daan Dimara 4 tahun penjara. Selain itu ada juga kasus korupsi pengadaan logistik berupa pengadaan kotak suara yang menjerat bekas anggota KPU Mulyana W Kusumah dan Kepala Biro Logistik KPU kala itu Richard Manusun Purba. Sebelumnya Mulyana juga telah mendekam di penjara karena kasus suap kepada sejumlah auditor BPK. Pemberian tersebut tentu dimaksudkan untuk mengamankan hasil audit yang sedang dilakukan oleh BPK. Tak jauh berbeda dengan koleganya, bekas anggota KPU Rusadi Kantaprawira juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan korupsi pengadaan tinta dalam Pemilu 2004. Tak berhenti di situ, bekas anggota KPU periode 2001 –2006 Nazaruddin Sjamsuddin juga dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi pengadaan asuransi bagi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU. Terakhir, ada bekas anggota KPU Wahyu Setiawan juga masuk penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Begitu banyak kasus korupsi pengadaan yang melanda KPU di periode awal, menjelang pemilu 2009 TI Indonesia telah aktif untuk memastikan logistik pemilu 2009 berjalan baik tanpa ada korupsi melalui penerapan pakta integritas. 3. Rencana Janggal Pengadaan Private Jet Penelusuran dimulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jika melihat dari prinsip pengadaan, maka sudah seharusnya setiap kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, berkewajiban untuk menyusun dan mengumumkan rencana umum pengadaan melalui sistem tersebut. Pengumuman RUP tidak hanya sebatas memastikan berjalannya prinsip transparansi dalam pengadaan, tapi juga menjadi alat kontrol publik untuk menilai sejauh mana pengadaan yang dibuat oleh masing-masing lembaga telah sesuai dengan kebutuhan atau tidak. Dalam konteks pengadaan sewa private jet, TI Indonesia menemukan RUP (kode 53276949) dengan Nama Paket: Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik dengan pagu senilai Rp. 46.195. 659.000 (screen capture). Jika dianalisis Para Pengadu menemukan sejumlah kejanggalan dari RUP ini; 1. Terkait uraian paket pekerjaan yang berbunyi Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024. Dalam konteks ini terdapat ketidakjelasan jenis kendaraan apa yang di sewa. Jika melihat pengadaan pada umumnya harusnya disebutkan secara spesifik jenis barang atau jasa yang akan dilakukan pengadaan. Namun dari sisi pagu anggaran, TI Indonesia meyakini paket pekerjaan inilah digunakan untuk melakukan penyewaan private jet. Ketidakjelasan uraian paket pekerjaan ini mengindikasikan KPU tidak memiliki perencanaan yang memadai terkait pengadaan ini. 2. Dalam RUP ini, disebutkan paket pekerjaan ini menggunakan metode pemilihan dengan cara e-purchasing. Sistem ini memang memudahkan bagi KPU untuk memilih penyedia, namun demikian sistem ini tetap saja memiliki kelemahan, diantaranya KPU dengan bebas memilih penyedia manapun, publik tidak pernah tau mengapa penyedia tersebut yang dipilih dan bagaimana proses tawar menawarnya. Di sinilah potensi korupsi atau “kickback” bisa terjadi. Ada banyak kasus korupsi yang menggunakan sistem serupa (e-purchasing), tapi berujung korupsi. 3. Kejanggalan juga terlihat dari tanggal diumumkannya pengadaan (screen capture RUP). Disitu jelas tertulis pengumuman paket pengadaan baru dilakukan pada 1 November 2024. Sementara paket pekerjaannya dilaksanakan pada Januari–Februari 2024. Harusnya pengumuman RUP tersebut muncul terlebih dahulu sebelum dilakukannya pengadaan, bukan sebaliknya. Ini seperti di back date. Pengumuman RUP seolah dilakukan sebatas memenuhi formalitas dari pengadaan yang sebenarnya bermasalah. Ada kecurigaan bahwa pengadaan private jet memang tiba-tiba muncul ketika tahapan pemilu sedang berlangsung. 4. Tahapan Pemilu vs Sewa Private Jet Penelusuran lanjutan dilakukan terkait dengan tahapan pemilu yang bersinggungan dengan pengadaan sewa private jet. Pada 16 Mei 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum saat itu Hasyim Asyari mengatakan bahwa tujuan penggunaan private jet adalah untuk monitoring logistik. Tak berselang lama, pada tanggal 3 Juli 2024 Hasyim diberhentikan dengan tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait kasus asusila. Penggantinya saat itu, Afif Afifuddin pada tanggal 8 Juli 2024 sebagai Plt Ketua KPU juga mengatakan bahwa fasilitas pesawat jet digunakan untuk mengantar logistik pemilu, untuk mendatangi tempat-tempat yang susah dijangkau lantaran keterbatasan waktu. Pernyataan pimpinan KPU ini kemudian dikroscek dengan rilis yang diterbitkan oleh KPU (https://www.kpu.go.id/dmdocument/170125731628.%20Rilis%20Update%20 Pemenuhan%20Logistik%20Pemilu%20Tahun%202024- Masukan%20Sekjen_rev.pdf). Dalam rilis tersebut dicantumkan bahwa proses pengiriman logistik hingga sampai di ibukota kabupaten/kota disebutkan akan berakhir pada tanggal 16 Januari 2024. Lalu pada tanggal 17 Januari 2024–13 Februari 2024 sudah merupakan proses pengiriman dari kabupaten/kota ke TPS. Jika dikaitkan dengan waktu penggunaan private jet di bulan Januari–Februari 2024 sebagaimana dicantumkan dalam RUP dengan waktu distribusi logistik yang diatur sendiri oleh Komisi Pemilihan Umum. TI Indonesia berkesimpulan bahwa pengadaan private jet tidak sesuai dengan peruntukannya karena dilakukan setelah distribusi logistik telah sampai ke daerah. Ini tentu bertentangan juga dengan pernyataan pimpinan Komisi Pemilihan Umum sebelumnya. Pengadaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya bukan hanya soal pemborosan anggaran, tetapi indikasi adanya kerugian keuangan negara makin sulit untuk dibantah. Apalagi ada informasi yang menyebutkan bahwa pengadaan sewa private jet ini tidak hanya dilakukan pada periode Januari – Februari 2024, tetapi dilakukan hingga bulan Juni 2024. Artinya ini sudah jauh melewati masa tahapan distribusi logistik. Maka jika terbukti benar, patut dicurigai ada permainan di internal Komisi Pemilihan Umum. Dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran patut ditelusuri lebih jauh, terutama oleh penegak hukum. 5. Pemenang Tender Private Jet Komisi Pemilihan Umum Penelusuran berlanjut untuk mencari siapa penyedia atau vendor yang ditetapkan sebagai pemegang kontrak paket pengadaan yang dicurigai sebagai penyewaan private jet. Melalui sistem Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal atau AMEL) LKPP, sebuah sistem yang bertujuan memantau realisasi anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah di setiap lembaga. Melalui sistem AMEL ini TI Indonesia menggunakan kode RUP sebelumnya untuk mencari kesesuaian data soal sewa private jet, hasilnya kami menemukan dua kontrak untuk penyedia yang sama. Artinya penyedia atau perusahaan tersebut menyediakan dua paket pekerjaan dalam satu RUP. Penyedia tersebut adalah PT Alfalima Cakrawala Indonesia (screen capture). Jika ditelusuri melalui website resmi https://www.alfa5aviation.com/ ditemukan bahwa perusahaan tersebut memang perusahaan yang menyediakan layanan penyewaan private jet. Ada 2 (dua) dokumen kontrak yang terkait dengan pengadaan dengan kode RUP 53276949. Dua dokumen kontrak ini masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp. 40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp. 25.299.744.375. Jika di total, jumlahnya menjadi Rp. 65.495.332.995. Ada beberapa kejanggalan dari perusahaan dan kontrak ini; 1. PT Alfalima Cakrawala Indonesia baru dibentuk pada tahun 2022, jika dikaitkan dengan pelaksanaan penyewaan private jet pada Januari – Februari 2024, Perusahaan ini baru berusia 2 tahun, belum punya pengalaman melaksanakan tender pemerintah, tapi faktanya telah ditunjuk langsung oleh KPU untuk penyewaan private jet. Jika ditelusuri melalui situs Sistem Informasi Penyedia di website LKPP, perusahaan ini justru dikualifikasikan sebagai usaha kecil. 2. Total anggaran dari dua kontrak ini mencapai Rp. 65.495.332.995. Padahal di RUP pagunya hanya Rp. 46.195. 659.000. Jika dihitung selisihnya Rp. 19.299.673.995. Ini membuktikan adanya indikasi mark-up dalam penyewaan private jet. 3. Dengan adanya dua kontrak yang berbeda, TI Indonesia menyimpulkan bahwa setidaknya KPU menyewa 2 unit private jet. Ini tentu perlu ditelusuri dalam dokumen kontrak yang lebih detail yang tidak ditemukan dalam dokumen publik manapun. Dari aspek kebutuhan, menyewa hingga 2 private jet pada saat yang bersamaan, dimasa tahapan distribusi logistik yang sudah hampir selesai, menimbulkan pertanyaan lanjutan apakah private jet digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu atau kepentingan “lain”? 1. Rencana Umum Pengadaan 2. Tampilan Ekatalog https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/77127239 3. Ringkasan Kontrak 4. Data Perusahaan (SIKAP) 6. Ketentuan Perjalanan Dinas Pejabat Menurut ketentuan, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class/eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah. Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri keuangan. 1. Perjalanan dinas dalam negeri; Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Lampiran IV; 2. Perjalanan Dinas Luar Negeri Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Lampiran; 7. Analisis Hukum Bahwa dari uraian yang telah disebutkan di atas, Pelapor menilai bahwa terdapat dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan private jet dalam memberikan dukungan logistik Pemilu 2024. Para Teradu diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 1. Pasal 9. Dalam hal ini, Penyelenggara Pemilu dalam bersikap dan bertindak harus melaksanakan prinsip jujur, menyampaikan informasi kepada publik harus benar berdasarkan data dan/atau fakta. Dalam hal ini, Para teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada publik apa kepentingannya melakukan pengadaan private jet ini. Setelah terbongkar di Komisi II DPR RI, Para Teradu tidak menjelaskan dengan jujur persoalan ini. 2. Pasal 13, Dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; Dalam hal ini, KPU dalam data yang berkaitan dengan informasi dan data mengenai pengadaan private jet tidak disajikan dengan baik, tidak memberikan kemudahan bagi publik untuk mengawasi hal tersebut. 3. Pasal 14, Para Teradu diduga melanggar Pasal 14, yakni yang berkaitan dengan prinsip proporsional. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki mandat konstitusional, Komisi Pemilihan Umum seharusnya senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugasnya. Namun Komisi Pemilihan Umum diduga telah melakukan pengadaan layanan private jet dalam rangkaian kegiatan Pemilu 2024. Pasal 14 huruf b berbunyi: menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, pengadaan sewa jet pribadi ini bisa jadi hanya untuk kepentingan foya-foya berdasarkan kemewahan semata, bukan atas dasar kebutuhan masyarakat. 4. Dalam Pasal 15, prinsip profesional, penyelenggara Pemilu wajib bersikap mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Dalam hal ini, penggunaan atau penyewaan private jet oleh Komisi Pemilihan Umum tidak mencerminkan sikap profesional dan tidak menunjukkan upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Sebaliknya, tindakan tersebut justru mengindikasikan adanya pemborosan dan penggunaan fasilitas mewah yang tidak urgen dalam konteks tugas konstitusional penyelenggara Pemilu. 5. Pasal 16, Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan, menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; Dalam hal ini, Para Teradu tidak menjelaskan dengan baik, bahkan cenderung menutup-nutupi atas pengadaan sewa private jet tersebut. tidak menjelaskan mengapa keputusan tersebut diambil. Bahkan berdasarkan peraturan menteri keuangan, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class/eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 kebawah menggunakan kelas yang lebih rendah. Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan. Perjalanan dinas dalam negeri; Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Lampiran IV; Perjalanan Dinas Luar Negeri Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Lampiran; 6. Pasal 18, Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan dan menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat. 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Akta pendirian yayasan Dewi Keadilan Indonesia; P-2 Akta perubahan yayasan Dewi Keadilan Indonesia; P-3 Screenshoot rencana umum pengadaan kendaraan distribusi logistik dan evaluasi logistik Pemilu 2024; P-4 Screenshoot e-katalog sewa Pesawat Legacy 650; P-5 Screnshoot rincian kontrak Komisi Pemilihan Umum dengan PT. Alfalima Cakrawala Indonesia; P-6 Screenshoot data PT. Alfalima Cakrawala Indonesia; P-7 https://kumparan.com/kumparannews/gaya-jetset-komisioner-kpu- 256HOrteEnO; P-8 Video RDP Komisi II DPR RI dengan Penyelenggara Pemilu, Rabu, tanggal 15 Mei 2024; P-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 409 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; P-10 Daftar Rute Private Jet dan Passanger List. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi atas nama Agus Sarwono dan Zakky Amalia yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 September 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Agus Sarwono - Saksi menerangkan bahwa dalam 6 s.d. 7 tahun terakhir Saksi mendalami isu pengadaan barang dan jasa. Mulai dari pengadaan infrastruktur hingga pengadaan yang sifatnya jasa konsultasi. Saksi menemukan persoalan dalam konteks pengadaan barang dan jasa. Dalam konteks pengadaaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ada beberapa prinsip yang seharusnya dipegang teguh diantaranya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. - Saksi menerangkan bahwa dalam belanja sewa private jet, Saksi menemukan beberapa hal: 1) Saksi menyimpulkan bahwa KPU Nampak gagal mengidentifikasi kebutuhan. Dalam konteks pengadaan, identifikasi kebutuhan menjadi sangat penting dan paling utama. Durasi yang sangat terbatas, sebenarnya ini merupakan proses yang cukup lama diketahui banyak pihak bahwa 75 hari sangat mepet. Seharusnya, identifikasi kebutuhan itu sebelum hari ke 1 sebelum terhitung ke hari 75. Proses identifikasi seharusnya dimulai jauh hari disampaikan. Bahwa kemudian per November 2023 melakukan perencanaan dan muncul di SAKTI BAPPENAS pada Januari 2024. Namun, kemudian proses Pengumuman dilakukan tanggal 6 Januari 2024 setidak-tidaknya dari data terbuka tersebut, Saksi menemukan ada satu RUP yang berbeda dengan RUP yang lain. Kemudian, 3) Saksi melihat bahwa dalam konteks pengadaan, lagi-lagi pada proses data terbuka, ada belanja sewa dukungan kendaraan logistik yang tidak spesifik. Barang apa yang mau disewa? Kendaraan darat/laut/udara? Sampai kemudian Saksi melakukan cross cutting dengan data RUP dan data yang tersedia di alat monitoring yang sudah dikelola di LKPP. Berdasarkan data tersebut, Saksi menemukan setidaknya 2 kontrak yaitu tanggal 6 Januari 2024 dimenangkan PT. Alfalima dan tanggal 8 Februari 2024 dimenangkan oleh PT. Alfalima Cakrawala Indonesia. Dalam konteks yang lainnya dalam proses pemilihan penyedia lewat LPSE Nampak terlihat ada penyedia yang beminat dan menawar. Dalam konteks pengadaan melalui e-purchasing tinggal mengklik. Sehingga timbul pertanyaan, apakah mungkin perusahaan yang baru berusia 2 tahun dan belum pernah memiliki pengalaman dengan pemerintah kemudian bisa dipilih. Bagaimana KPU/Biro Perencanaan/Biro Pengadaan kemudian mengidentifikasi bahwa ada kebutuhan private jet. Kemudian bagaimana proses pemasangan etalase? Bahkan ada rekaman video yang diunggah oleh Metro realitas, Setiabudi menyampaikan bahwa LKPP memang mendampingi tapi dalam konteks pengadaan logistik. Namun, untuk pengadaan private jet LKPP tidak mendampingi. Ternyata setelah ditelusuri oleh LKPP Nampak pemasangan etalase dilakukan oleh KPU tanpa mempertimbangkan kebutuhan. - Saksi menerangkan bahwa dalam e-katalog, ada etalase-etalase sectoral dst. Proses pengadaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal yang direncanakan secara matang sehingga patut dipertanyakan urgensi KPU menggunakan private jet. [2.4.2] Zakky Amalia - Saksi menerangkan bahwa terkait dengan trip, semua informasi dan data yang disajikan berdasarkan informasi sehingga tidak ada informasi rahasia yang digunakan untuk mengurutkan atau menjelaskan semua rute penerbangan sebagaimana bukti tersebut (P-10). Ada 3 kriteria yang pertama adalah data penerbangan pesawat bisa diakses public. Kemudian, ada agenda trip yang dishare di twitter dan Instagram milik KPU. Ada juga pemberitaan. Kemudian, Saksi mencocokkan ketiganya dan pada akhirnya mendapatkan kesimpulan yang tersaji sebagaimana bukti tersebut. Dalam perjalanan tersebut, memang tidak diketahui penumpang sehingga yang digunakan sebagai acuan adalah dengan informasi rombongan yang terdapat dalam media sosial. - Saksi menerangkan bahwa ada kunjungan-kunjungan yang bertujuan untuk memantau logistik. Ada beberapa yang tujuan yang tidak terbukti agendanya misalnya ke Batu Licin tanggal 24 Januari, salah satu trip komisioner mulai dari Padang Lawas, Medan, Banjarmasin. Dari kunjungan Banjarmasin ada juga ke Batu Licin. Sehingga ada beberapa agenda yang informasinya tidak dapat ditemukan dalam media sosial KPU atau Instagram maupun twitter KPU. Sehingga hal ini merupakan satu hal yang perlu untuk dipertanyakan. Semua trip tersebut pada dasarnya adalah memfokuskan pada daerah yang tidak terluar dan tidak tertinggal. Sehingga hanya ada 40% daerah yang dikunjungi adalah daerah terluar dan tertinggal sementara 60 % merupakan daerah yang tidak terluar dan tidak tertinggal seperti Bali, Labuan Bajo, Kepulauan Selayar, Papua. Daerah tersebut dikunjungi dalam beberapa rangkaian perjalanan. - Saksi menerangkan bahwa semua data tersebut adalah data publik sehingga semua orang juga bisa menguji. Perbedaannya isu tersebut muncul tidak diketahui secara jelas pesawat mana yang digunakan. Namun, berdasarkan triangulasi data yang dilakukan, menghasilkan kesimpulan. Kesimpulan tersebut juga dikonfirmasi oleh KPU bahwa dalam sebuah pemberitaan KPU menyatakan menggunakan private jet ke 35 rute namun Saksi menemukan terdapat 59 rute. - Saksi menerangkan bahwa terkait dengan penggunaan private jet ke Kuala Lumpur, Saksi menemukan pesawat komersil yang di charter untuk kegiatan tersebut seperti citilink. Sebagaimana yang disampaikan ada puluhan pegawai yang ikut dalam kegiatan tersebut. Pesawat citilink dicharter dengan kontrak yang berbeda. - Saksi melakukan riset secara menyeluruh sehingga Saksi juga menemukan helikopter yang digunakan secara terpisah dalam acara yang lain seperti dari Jakarta ke Cianjur. - Saksi menerangkan bahwa berdasarkan berita di situs Bawaslu, ada indikasi pada tanggal 24 Januari 2024, Bawaslu daerah terutama Bengkulu ikut kunjungan ke Pulau Muko-Muko. Sehingga Bawaslu daerah mengetahui kegiatan KPU menggunakan private jet dan Ketua Bawaslu Bengkulu ikut ke Pulau Muko-Muko. Berdasarkan data yang ada, Ketua Bawaslu RI tidak ikut naik private jet. - Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui terkait dengan manifes karena sifatnya personal, private, dan rahasia. Namun, dalam hal ini perlu dilakukan seandainya memerlukan crosscek yang lebih jauh. Karena data yang dimiliki Saksi bersumber dari data publik yang dapat diakses oleh publik. - Saksi menerangkan bahwa alasan kecepatan waktu itu sebenarnya hanya satu dari sekian fasilitas yang disediakan oleh private jet. Sebagaimana diketahui, private jet menyediakan kemewahan seperti layanan pribadi, tempat duduk yang lebih luas, dan pelayanan privasi lainnya. Private jet memiliki kemewahan yang tidak dimiliki oleh Pesawat komersil manapun. Sedangkan kelasnya adalah CEO dari perusahaan multinasional atau perusahaan internasional. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Saksi, tidak pernah menemukan satu mata anggaran pun dari kementerian di Indonesia yang menganggarkan untuk penggunaan private jet. Sedangkan yang ada adalah penggunaan-penggunaan pribadi yang bersumber dari dana pribadi atau dana lain yang tidak bersumber dari dana APBN. - Saksi mengetahui mengenai keistimewaan naik private jet berdasarkan video dan banyak testimoni dari orang-orang yang pernah naik private jet. [2.5] KETERANGAN AHLI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Ahli yakni Richo Andi Wibowo memberikan keterangan secara tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 September 2025 sebagai berikut: [2.5.1] Richo Andi Wibowo Sebagai dosen hukum administrasi negara cum peneliti kontrak pemerintah dan pencegahan patologi birokrasi, penulis diundang oleh TI Indonesia untuk memberikan pendapat (Keterangan) tertulis mengenai kasus pengadaan sewa private jet KPU. Keterangan ini didasarkan dokumen serta data disajikan oleh TI Indonesia selaku Pelapor. Keterangan penulis adalah sebagai berikut: Pertama, diketahui bahwa nama paket pekerjaan ini adalah “Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024”. Penamaan paket ini sudah kabur dan gajil karena dua hal: (i) kata kendaraan jamaknya merujuk pada kendaraan darat, bukan pesawat atau kendaraan udara; serta (ii) ada frase “kendaraan distribusi logistik” yang dirangkaikan dengan frase “untuk monitoring dan evaluasi logistik”; patut dikhawatirkan penggunaan kata kendaraan untuk menghindari sorotan akuntabilitas pengawasan. Lebih dari itu, perlu dikhawatirkan penonjolan frase pertama daripada frase kedua merupakan ikhtiar untuk mengaburkan niat yang tidak baik, karena publik cenderung menerima pengadaan jika digunakan untuk distribusi logistik. Kedua, mengingat efisiensi adalah asas penyelenggara negara (vide penjelasan umum UU 28/1999; penjelasan. umum UU 30/2014; dan Pasal 3 UU 7/2017), maka asas ini mengikat kepada anggota KPU dengan segenap jajarannya. Kontrak pengadaan yang mereka lakukan, seharusnya mengindahkan efisiensi. Sayangnya patut diragukan bahwa pengadaan dan kontraknya sudah didesain efisien. Penulis akan menyampaikan argumentasi berlapis, sbb. (1) Pasal 9 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis". Artinya, terdapat aneka hal yang seharusnya dapat didelegasikan oleh KPU ke struktur bawah untuk memastikan agenda berjalan lancar. Monitoring dan evaluasi (Monev), tidak harus dilakukan langsung oleh KPU, namun dilaporkan berjenjang dari bawah. Sekiranya ada masalah, maka penyelesaian juga dapat ditangani berjenjang. (ii) Jikapun KPU memerlukan monev, maka hal tersebut perlu didasarkan dari masalah yang timbul dan kebutuhan di lapangan berupa ketidakmampuan masalah tersebut ditangani oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Konektivitas amat lancar dari Jakarta - lokasi keberadaan KPU ke aneka wilayah di Indonesia. Sehingga monev dapat dilakukan dengan membeli tiket penerbangan aneka maskapai yang tersedia ke lokasi tujuan, dan bukan dengan pengadaan sewa private jet. (iii) Jika KPU berargumen bahwa pengadaan sewa private jet tetap dibutuhkan, maka itu harus berdasarkan bukti yang kuat bahwa poin (i) dan (ii) tidak relevan untuk diterapkan. Lebih dari itu, desain kontrak pengadaan sewa private jet seharusnya adalah “kontrak payung”; kontrak dimana “barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengiriman/waktu pelaksanaan pada saat Kontrak ditandatangani” (vide Pasal 27 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)). Artinya, konsep kontrak seharusnya “pay as you go”, pembayaran sewa pesawat dilakukan, jika memang digunakan. Namun dari dokumen yang penulis terima dari TI Indonesia, durasi sudah ditentukan di awal, yakni 82 jam/bulan/pesawat. Sehingga ini inefisien; jika digunakan, maka belum tentu diperlukan. Jika tidak digunakan, sudah diikat dalam kontrak. Ketiga, relevan untuk menegaskan bahwa electronic purchasing berbasis electronic catalogue tidak menjadi jaminan efisien akuntabel. Pasca tempo hari Presiden Jokowi memerintahkan untuk memberikan target yang tidak realistis agar produk yang tayang di katalog elektronik dapat meningkat pesat, maka LKPP tidak lagi melakukan screening produk yang tayang di katalog; LKPP melepas screening tersebut ke masing-masing KLPD dan penyedia hanya perlu mendaftar untuk langsung tayang dengan persetujuan KLPD tersebut. Artinya, produk yang tayang bukan lagi harga terbaik di pasaran. Penyedia dan pihak dari KLPD dapat “main mata” untuk memberikan persetujuan naik tayang di katalog, dan kemudian dipilih dengan cara negosiasi semu; harga tinggi untuk kualitas seadanya namun dipilih (di klik) oleh pihak dari. KLPD. Pihak dari penyedia menjanjikan sesuatu atau bahkan telah memberikan suap - sebagaimana yang tampak dari OTT Bupati Meranti dan OTT Walikota Bandung oleh KPK. Di lapangan, fenomena ini dikenal dengan sebutan “uang klik”. Elaborasi lebih lanjut atas hal ini dapat dilihat pada kajian ICW (2023) maupun kajian penulis pada TI Indonesia (2023). Benar bahwa tulisan ini tidak sedang bertujuan untuk membuktikan apakah uang klik terjadi pada kasus ini; itu wilayah yang perlu dieksplorasi oleh penegak hukum dengan pendekatan hukum pidana. Namun, informasi di atas dipandang tetap relevan untuk memberikan konteks pada DKPP mengenai isu kontemporer pada ekosistem pengadaan. Keempat, aneka kasus penyimpangan pengadaan (misalnya kasus E KTP, Kasus BTS, Kasus Basarnas) dan kajian penulis di TI Indonesia di atas menunjukkan bahwa ASN pelaku pengadaan adalah operator atau pelaksana teknis dan kemauan pimpinan KLPD/badan publik. Master mind untuk melakukan perilaku abusive action pada procurement system kerap ada pada pimpinan KLPD. Maka, bukan hal yang ganjil jika masyarakat sipil menduga bahwa hal yang sama juga yang sedang terjadi pada kasus ini, dan melaporkan anggota KPU ke DKPP. Penulis melihat laporan ini logis karena anggota KPU-lah yang punya kewenangan untuk melakukan monev; mereka-lah penerima manfaat utama dari fasilitas “hedon” private jet ini. Untuk menganalisa lebih lanjut, penulis menghimbau DKPP untuk dapat mengembangkan pemeriksaan guna memvalidasi dugaan diatas. Memeriksa manifes penerbangan menjadi salah satu kunci yang dapat dikuak dalam sidang DKPP. Semoga empat poin di atas dapat membantu secara konseptual DKPP dalam melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi pada kasus pengadaan private jet KPU. [2.6] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 178–PKE–DKPP/VII/2025 yang telah disidangkan pada tanggal 17 September 2025, maka dengan ini Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Kesimpulan Persidangan Dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPU dan Komisi 2 DPR pada 10 September 2024 makin terungkap praktik gaya hidup mewah yang dipertontonkan oleh KPU, mulai dari penggunaan apartemen mewah hingga menyewa private jet. Publik tentu mengetahui dengan jelas bahwa dalam APBN 2024 alokasi untuk penyelenggaraan pemilu mencapai angka Rp. 71,3 Triliun. Ini angka yang tidak sedikit yang dipungut dari pajak rakyat. Jika dibandingkan, anggaran ini naik 57,3 persen dibandingkan dengan pemilu 2019 lalu yang sebesar Rp45,3 triliun. Kenaikan ini tentu harus bisa diukur sejauh mana anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai prinsip dalam penggunaan anggaran negara. KPU dalam berbagai kesempatan mengungkapkan alasan penggunaan private jet untuk memastikan konsolidasi logistik berjalan dengan baik. Namun publik butuh jawaban yang lebih konkrit apa yang menjadi urgensi penggunaan private jet untuk logistik, apakah problem dalam pengelolaan logistik mengharuskan penggunaan private jet? Apakah benar private jet digunakan untuk kepentingan logistik pemilu 2024? Berapakah anggaran yang digunakan untuk menyewa private jet? Apakah proses perencanaan dan pengadaannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan negara dan regulasi pengadaan? Semua pertanyaan ini menjadi sangat penting untuk dijawab untuk memastikan anggaran pemilu yang sedemikian besar ini dapat dipertanggungjawabkan. Alokasi anggaran dalam penyelenggaran pemilu yang begitu besar mendorong masyarakat sipil melakukan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari pengadaan aplikasi sistem perhitungan suara (SIREKAP), hingga pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Terbukti adanya Rencana Janggal Pengadaan Private Jet Penelusuran dimulai dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jika melihat dari prinsip pengadaan, maka sudah seharusnya setiap kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, berkewajiban untuk menyusun dan mengumumkan rencana umum pengadaan melalui sistem tersebut. Pengumuman RUP tidak hanya sebatas memastikan berjalannya prinsip transparansi dalam pengadaan, tapi juga menjadi alat kontrol publik untuk menilai sejauh mana pengadaan yang dibuat oleh masing-masing lembaga telah sesuai dengan kebutuhan atau tidak. Dalam konteks pengadaan sewa private jet, ditemukan RUP (kode 53276949) dengan Nama Paket: Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik dengan pagu senilai Rp. 46.195. 659.000 (screen capture). Jika dianalisis kami menemukan sejumlah kejanggalan dari RUP ini; 1. Terkait uraian paket pekerjaan yang berbunyi Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024. Dalam konteks ini terdapat ketidakjelasan jenis kendaraan apa yang di sewa. Jika melihat pengadaan pada umumnya harusnya disebutkan secara spesifik jenis barang atau jasa yang akan dilakukan pengadaan. Namun dari sisi pagu anggaran, TI Indonesia meyakini paket pekerjaan inilah digunakan untuk melakukan penyewaan private jet. Ketidakjelasan uraian paket pekerjaan ini mengindikasikan KPU tidak memiliki perencanaan yang memadai terkait pengadaan ini. 2. Dalam RUP ini, disebutkan paket pekerjaan ini menggunakan metode pemilihan dengan cara e-purchasing. Sistem ini memang memudahkan bagi KPU untuk memilih penyedia, namun demikian sistem ini tetap saja memiliki kelemahan, diantaranya KPU dengan bebas memilih penyedia manapun, publik tidak pernah tau mengapa penyedia tersebut yang dipilih dan bagaimana proses tawar menawarnya. Disinilah potensi korupsi atau “kickback” bisa terjadi. Ada banyak kasus korupsi yang menggunakan sistem serupa (e purchasing), tapi berujung korupsi. 3. Kejanggalan juga terlihat dari tanggal diumumkannya pengadaan (screen capture RUP). Disitu jelas tertulis pengumuman paket pengadaan baru dilakukan pada 1 November 2024. Sementara paket pekerjaannya dilaksanakan pada Januari – Februari 2024. Harusnya pengumuman RUP tersebut muncul terlebih dahulu sebelum dilakukannya pengadaan, bukan sebaliknya. Ini seperti di back date. Pengumuman RUP seolah dilakukan sebatas memenuhi formalitas dari pengadaan yang sebenarnya bermasalah. Ada kecurigaan bahwa pengadaan private jet memang tiba-tiba muncul ketika tahapan pemilu sedang berlangsung. 4. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Para Teradu gagap menjelaskan kepada pengadu mengenai dengan pengadaan ini, tidak mampu menjelaskan dengan baik alur pengadaan. Para Teradu tidak mampu menjelaskan bagaimana proses pengadaan private jet tersebut dengan baik; 5. Bahwa Para Teradu tidak mampu menjawab bukti P-5 yang isinya terdapat RUP Pengadaan sewa Jet Pribadi yang diumumkan pada tanggal 1 November 2024, yang nyata-nyata pada tanggal tersebut KPU telah selesai menyelenggarakan Pemilu 2024. 6. Bahwa RUP adalah RUP adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD), yang tujuannya Untuk meningkatkan transparansi, membuka informasi mengenai paket pengadaan yang akan dilakukan, serta memberikan waktu bagi penyedia barang/jasa untuk mempersiapkan diri. 7. Dalam SIRUP tersebut memuat informasi seperti nama paket pengadaan, uraian singkat paket, volume, nilai, lokasi, sumber dana, dan perkiraan waktu pemanfaatan barang/jasa. 8. Bahwa dalam hal ini, SIRUP pengadaan jet pribadi KPU yang diumumkan pada tanggal 1 November 2024 tersebut tidak dapat dibenarnya. Walaupun alasannya untuk memenuhi syarat formal, maka dalam peraturan pengadaan tidak diperbolehkan. 9. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan, bahwa pengadaan jet pribadi ini, menurut Para Teradu, RUP diumumkan pada tanggal 6 Januari 2024 dan direalisasikan pada tanggal 8 Januari 2024. Bahwa jika melihat fakta persidangan tersebut, yang juga tertulis dalam Jawaban Para Teradu, sangat tidak masuk akal mengenai dengan waktunya tersebut, dalam waktu 2 hari sejak RUP diumumkan, sudah ada pemenangnya dan bisa digunakan. Menjadi pertanyaannya, kapan penyedia menyiapkan diri ? Kapan KPU melakukan penelaah atau analisis mengenai penyedia ? hal tersebut sangat janggal. 10. Bahwa oleh karena itu, sangat nyata dan gamblang jika pengadaan jet pribadi ini direncanakan dengan tanpa perencanaan yang baik. Pengadaan jet pribadi ini terbukti dilakukan dengan cara yang serampangan, tidak ada Analisa kebutuhan, tidak ada analisis Dimana saja tempat yang akan dikunjungi, akan tetapi berdasarkan kemauan para teradu saja. b.Tahapan Pemilu vs Sewa Private Jet Dalam rilis tersebut dicantumkan bahwa proses pengiriman logistik hingga sampai di ibukota kabupaten/kota disebutkan akan berakhir pada 16 Januari 2024. Lalu pada 17 Januari 2024 – 13 Februari 2024 sudah merupakan proses pengiriman dari kabupaten/kota ke TPS. Jika dikaitkan dengan waktu penggunaan private jet di bulan Januari – Februari 2024 sebagaimana dicantumkan dalam RUP dengan waktu distribusi logistik yang diatur sendiri oleh KPU. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, bahwa penggunaan private jet ini ke daerah yang sebenarnya masih bisa dijangkau oleh pesawat komersil. Dalam persidangan tersebut, KPU mengakui perjalanan dengan pesawat jet mencapai 59 rute. Fakta yang dihimpun menunjukkan bahwa dari total perjalanan yang dilakukan, hanya sekitar 30 persen yang menuju daerah terluar dan tertinggal. Selebihnya, 70 persen rute justru menuju wilayah yang relatif mudah dijangkau dengan transportasi reguler. Misalnya, pada 10 dan 11 Januari 2024, KPU menempuh trip dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, ke I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bali ke Halim. Diketahui mereka yang berada dalam rombongan pesawat antara lain Ketua KPU 2022-2024 Hasyim Asyari dan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Tidak Kuorum Dalam Pleno Pengadaan Private Jet Bahwa terbuka fakta persidangan, dalam pengadaan private jet ini, Para Teradu yang merupakan Anggota KPU dan Sekretaris KPU dalam pleno penentuan penggunaan jet pribadi ini tidak atas persetujuan Bersama. Terdapat komisioner KPU, Betty Epsilon yang tidak setuju dengan kebijakan penggunaan private jet ini. Betty dalam proses monitoringnya menggunakan pesawat komersil. Artinya, dengan praktik yang dilakukan oleh Betty tersebut, menunjukkan bahwa proses monitoring sebenarnya bisa dilakukan dengan menggunakan pesawat komersil. Selain itu, sebenarnya sudah ada system sendiri dalam KPU dalam proses monitoring ini, yakni melalui aplikasi SILOG. Oleh karena itu, kahadiran langsung Para Teradu dengan menggunakan Jet Pribadi ini adalah suatu hal yang tidak penting. Hanya semata-mata untuk berfoya-foya. Pemenang Tender Private Jet KPU Penelusuran berlanjut untuk mencari siapa penyedia atau vendor yang ditetapkan sebagai pemegang kontrak paket pengadaan yang dicurigai sebagai penyewaan private jet. Melalui sistem Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal atau AMEL) LKPP, sebuah sistem yang bertujuan memantau realisasi anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah di setiap lembaga. Melalui sistem AMEL ini TI Indonesia menggunakan kode RUP sebelumnya untuk mencari kesesuaian data soal sewa private jet, hasilnya kami menemukan dua kontrak untuk penyedia yang sama. Artinya penyedia atau perusahaan tersebut menyediakan dua paket pekerjaan dalam satu RUP. Penyedia tersebut adalah PT Alfalima Cakrawala Indonesia (screen capture). Jika ditelusuri melalui website resmi https://www.alfa5aviation.com/ ditemukan bahwa perusahaan tersebut memang perusahaan yang menyediakan layanan penyewaan private jet. Ada 2 (dua) dokumen kontrak yang terkait dengan pengadaan dengan kode RUP 53276949. Dua dokumen kontrak ini masing- masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp. 40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp. 25.299.744.375. Jika di total, jumlahnya menjadi Rp. 65.495.332.995. Ada beberapa kejanggalan dari perusahaan dan kontrak ini; 1. PT Alfalima Cakrawala Indonesia baru dibentuk pada tahun 2022, jika dikaitkan dengan pelaksanaan penyewaan private jet pada Januari – Februari 2024, Perusahaan ini baru berusia 2 tahun, belum punya pengalaman melaksanakan tender pemerintah, tapi faktanya telah ditunjuk langsung oleh KPU untuk penyewaan private jet. Jika ditelusuri melalui situs Sistem Informasi Penyedia di website LKPP, perusahaan ini justru dikualifikasikan sebagai usaha kecil. 2. Total anggaran dari dua kontrak ini mencapai Rp. 65.495.332.995. Padahal di RUP pagunya hanya Rp. 46.195. 659.000. Jika dihitung selisihnya Rp. 19.299.673.995. Ini membuktikan adanya indikasi mark-up dalam penyewaan private jet. 3. Dengan adanya dua kontrak yang berbeda, TI Indonesia menyimpulkan bahwa setidaknya KPU menyewa 2 unit private jet. Ini tentu perlu ditelusuri dalam dokumen kontrak yang lebih detail yang tidak ditemukan dalam dokumen publik manapun. Dari aspek kebutuhan, menyewa hingga 2 private jet pada saat yang bersamaan, dimasa tahapan distribusi logistik yang sudah hampir selesai, menimbulkan pertanyaan lanjutan apakah private jet digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu atau kepentingan “lain”? Ketentuan Perjalanan Dinas Pejabat Menurut ketentuan, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class /eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah. Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri keuangan. Analisis Hukum Bahwa dari uraian yang telah di sebutkan di atas, Pelapor menilai bahwa terdapat dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan private jet dalam memberikan dukungan logistik Pemilu 2024. Para Teradu diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 1. Pasal 9. Dalam hal ini, Penyelenggara pemilu dalam bersikap dan bertindak harus melaksanakan prinsip jujur, menyampaikan informasi kepada publik harus benar berdasarkan data dan/atau fakta. Dalam hal ini, Para teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada publik apa kepentingannya melakukan pengadaan private jet ini. Setelah terbongkar di Komisi II DPR RI, Para teradu tidak menjelaskan dengan jujur persoalan ini. 2. Pasal 13, Dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; Dalam hal ini, KPU dalam data yang berkaitan dengan informasi dan data mengenai pengadaan private jet tidak disajikan dengan baik, tidak memberikan kemudahan bagi publik untuk mengawasi hal tersebut. 3. Pasal 14, Para teradu diduga melanggar pasal 14, yakni yang berkaitan dengan prinsip proporsional. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki mandat konstitusional, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia seharusnya senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugasnya. Namun KPU RI diduga telah melakukan pengadaan layanan private jet dalam rangkaian kegiatan Pemilu 2024. Pasal 14 huruf b berbunyi : menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, pengadaan sewa jet pribadi ini bisa jadi hanya untuk kepentingan foya-foya berdasarkan kemewahan semata, bukan atas dasar kebutuhan masyarakat. 4. Dalam Pasal 15, Prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu wajib bersikap mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Dalam hal ini, penggunaan atau penyewaan private jet oleh KPU RI tidak mencerminkan sikap profesional dan tidak menunjukkan upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Sebaliknya, tindakan tersebut justru mengindikasikan adanya pemborosan dan penggunaan fasilitas mewah yang tidak urgen dalam konteks tugas konstitusional penyelenggara pemilu. 5. Pasal 16, Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan, menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; Dalam hal ini, Para teradu tidak menjelaskan dengan baik, bahkan cenderung menutup- nutupi atas pengadaan sewa private jet tersebut. tidak menjelaskan mengapa keputusan tersebut diambil. Bahkan berdasarkan peraturan menteri keuangan, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class /eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah. Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri keuangan. 6. Pasal 18, Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan dan menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. Petitum 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 September 2025, sebagai berikut: Berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 2381/PS.DKPP/SET-04/VIX/2025 dan Nomor: 2379/PS.DKPP/SET- 04/IX/2025, tanggal 2 September 2025, pada pokoknya memanggil Para Teradu (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, serta Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum) dalam kapasitasnya sebagai Para Teradu, untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Para Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/VI/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178- PKE-DKPP/VII/2025, atas nama Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus Trisna, S.H., M.H. yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., dkk, selanjutnya disebut Para Pengadu. Pertama-tama Para Teradu ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis DKPP RI kepada Para Teradu untuk menyampaikan jawaban dan/atau bantahan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPPNI/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/VII/2025, atas nama Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus Trisna, S.H., M.H., yang diadukan atau dilaporkan oleh Para Pengadu. Setelah Para Teradu membaca dan memahami Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo, pada pokoknya Para Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
II. POKOK ADUAN PARA PENGADU
Para Teradu diduga melanggar prinsip jujur, terbuka, proporsional, profesional dan akuntabel dalam pengadaan private jet dalam memberikan dukungan logistik Pemilu Tahun 2024. Sehubungan dengan pokok aduan Para Pengadu sebagaimana telah diuraikan di atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban dan/atau bantahan atas Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo. Perlu disampaikan, terhadap Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo, Teradu VI Betty Epsilon Idroos berkenan menyampaikan jawaban dan/atau bantahan secara mandiri akan tetapi menjadi satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan, sebagai berikut:
III. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN
1. JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, DAN TERADU VII Bahwa untuk menjawab dalil-dalil Para Pengadu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII perlu untuk menjelaskan latar belakang kebijakan pengadaan pesawat jet sebagai kendaraan dukungan monitoring dan distribusi logistik pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sebagai berikut: Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan pesawat jet adalah penegasan terhadap Iangkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances) dan bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Hal ini dilakukan oleh KPU demi kepentingan nasional dan sesuai prosedur. Salah satu pertimbangan adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari, jika dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 (dua ratus tiga) hari, maka konsekuensi "sempitnya" masa kampanye Pemilu 2024 adalah pengadaan dan distribusi logistik yang praktis hanya memiliki waktu 75 (tujuh puluh lima) hari. Dalam waktu yang "sempit" tersebut, Komisi Pemilihan Umum wajib memantau dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia, situasi demikian berimplikasi dan membutuhkan mobilitas yang tinggi. Pilihan moda transportasi reguler dipandang tidak kompatibel untuk memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih yang banyak. Penggunaan pesawat jet memang direncanakan salah satunya untuk memantau dan memastikan logistik Pemilu 2024 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) karena berpotensi terjadi masalah terkait logistik Pemilu, namun, dalam perkembangannya, permasalahan justru terjadi di luar daerah 3T. Hal inilah yang kemudian "utilitas" pesawat jet tidak hanya berfokus pada keterpencilan wilayah, namun juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat, misalnya, kegiatan supervisi dan monitoring ke 3 (tiga) atau lebih provinsi dalam 1 (satu) hari. Hal ini tidak mungkin dicapai bila menggunakan moda transportasi reguler yaitu pesawat komersil mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan resiko keterlambatan. Sehingga, untuk memahami tujuan penggunaan pesawat jet, sudut pandang yang digunakan tidak terbatas pada konteks geografis semata, namun juga mempertimbangkan dari aspek kecepatan dan ketepatan waktu serta efisiensi koordinasi nasional sebagai dasar pertimbangan. Oleh karenanya, tidaklah tepat jika kemudian penggunaan pesawat jet adalah untuk gaya hidup. Hal ini adalah murni kebutuhan teknis- operasional. Monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KPU ke berbagai daerah membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik Pemilu di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota yang selanjutnya didistribusikan ke kecamatan dan TPS. KPU daerah secara "psikologis" merasa diawasi Iangsung dalam bekerja, KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan oleh KPU. Dalam konteks ini KPU mengetahui situasi lapangan secara Iangsung dan bukan sekedar menerima laporan saja. Dampak positif dari sidak langsung tersebut adalah dapat meminimalisir kesalahan dalam pengadaan pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Daerah-daerah yang pada penyelenggaran Pemilu sebelumnya menjadi “langganan” terjadi keterlambatan logistik dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024. Perlu juga diinformasikan bahwa anggaran logistik Pemilu 2024 adalah sebesar Rp. 2.069.292.472.055,07 (dua trilyun enam puluh sembilan milyar dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima puluh lima koma nol tujuh rupiah), dari total anggaran logistik Pemilu 2024 tersebut jumlah yang direalisasikan sebesar Rp. 1.546.690.626.973,03 (satu trilyun lima ratus empat puluh enam milyar enam ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol tiga rupiah), dengan demikian terdapat efisiensi anggaran logistik Pemilu 2024 sebesar Rp. 522.601.845.082,04 (lima ratus dua puluh dua milyar enam ratus satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan puluh dua koma nol empat rupiah) atau setara dengan 25,26% (dua puluh lima koma dua puluh enam persen). Pada kesempatan ini, Komisi Pemilihan Umum juga perlu menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran terkait pengadaan sewa pesawat jet telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dana yang digunakan adalah dana yang berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU. Seluruh prosesnya pun telah transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK. Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, Komisi Pemilihan Umum justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp. 65.495.332.995 M (enam puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) menjadi Rp. 46.195.658.356 (empat puluh enam milyar seratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Utama Setjen Komisi Pemilihan Umum. Hasilnya terdapat efisiensi sebesar Rp.19.299.674.639 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dalam pelaksanaan pengadaan pesawat jet. Sekali lagi seluruh rangkaian prosesnya tidak terdapat hal-hal yang disembunyikan sama sekali, telah pula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh BPK. Dalam konteks dinamika yang terjadi di publik, pada prinsipnya KPU mendengarkan suara publik, namun, di sisi lain, KPU juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan tepat waktu dan berkualitas. KPU juga menegaskan, untuk kegiatan monitoring dan supervisi biasa, di luar situasi luar biasa (extraordinary circumstances) tersebut, KPU tetap menggunakan penerbangan reguler biasa. KPU berharap, melalui forum DKPP ini, kiarifikasi yang disampaikan oleh KPU dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks dan niat baik di balik keputusan penggunaan pesawat jet. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi. Dalam Pokok Perkara Bahwa terkait dengan dalil aduan Para Pengadu pada bagian pendahuluan pengaduan, pada pokoknya Para Pengadu mendalilkan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan berkenaan dengan urgensi penyewaan pesawat jet dalam pengelolaan logistik Pemilu 2024 dan terkait perencanaan pengadaan sewa pesawat jet. Terhadap dalil a quo, Para Teradu hendak memberikan penjelasan yang akan diuraikan sebagai berikut: 1. Tata Kelola Logistik Pemilu 1.1. Tugas dan Tanggung Jawab Para Teradu dalam pengelolaan logistik Pemilu menurut UU Pemilu. 1.1.1. Bahwa persoalan tata kelola logistik Pemilu merupakan tanggung jawab Para Teradu sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah oleh Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut: UU Pemilu). UU Pemilu telah memberikan amanat terkait pengelolaan logistik Pemilu yang bersifat “kolektif” dalam artian tanggung jawab pengelolaan logistik Pemilu tidak hanya menjadi "domain" KPU an sich namun juga "domain" dari satuan kerja (satker) yang berada di bawah KPU yaitu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun pengaturan terkait hal dimaksud selanjutnya akan diuraikan pada bagian di bawah ini; 1.1.2. Bahwa ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf c, dan huruf d UU Pemilu mengatur: Pasal 12 KPU bertugas: a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; b. ...; c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu; d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu; 1.1.3. Bahwa ketentuan Pasal 13 huruf g UU Pemilu mengatur “KPU berwenang: g. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan”; 1.1.4. Bahwa ketentuan Pasal 14 huruf a UU Pemilu mengatur “KPU berkewajiban: a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu”; 1.1.5. Bahwa ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Pemilu mengatur Pasal 86 (1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. c. membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU; 1.1.6. Bahwa ketentuan Pasal 86 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Pemilu mengatur Pasal 86 (2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 1.1.7. Bahwa ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU Pemilu mengatur “(4) Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 1.1.8. Bahwa ketentuan Pasal 340 ayat (2) UU Pemilu mengatur “(2) Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara”. 1.1.9. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada poin 1.1.1. tersebut di atas, UU Pemilu telah mengatur pengelolaan logistik Pemilu yang melibatkan satker di tingkat Provinsi, hal mana diatur dalam ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf d UU Pemilu yang mengatur “(1) Sekretariat KPU provinsi bertugas: d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD”. Selanjutnya Pasal 87 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Pemilu mengatur “(2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang- undangan”; 1.1.10. Bahwa tugas dan kewenangan berkenaan dengan logistik Pemilu juga diamanatkan oleh UU Pemilu kepada jajaran di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf d yang mengatur “(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas: d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD”. Selanjutnya Pasal 88 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Pemilu mengatur “(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 1.1.11. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada poin 1.1.2 s.d. poin 1.1.10 tersebut di atas, menunjukkan bahwa tata kelola pengelolaan logistik Pemilu tidak terbatas pada “domain” Para Teradu an sich namun juga merupakan tanggung jawab bersama dengan jajaran di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kendati demikian, berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan pada poin 1.1.2. tersebut di atas, seluruh rangkaian tata kelola logistik Pemilu merupakan tanggung jawab akhir Para Teradu yaitu dalam konteks mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu. Secara kontekstual perlu dipahami dan dengan pembacaan holistik rangkaian tata kelola logistik Pemilu merupakan bagian “inheren” dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang secara spesifik hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban Para Teradu untuk memastikan seluruh rangkaian proses tata kelola logistik Pemilu berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2. Para Teradu menerbitkan Keputusan terkait Tata Kelola Logistik dan Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. 1.2.1. Gambaran Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. 1.2.1.1.Bahwa dalam konsideran menimbang huruf a Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum (selanjutnya disebut: Keputusan KPU 1395/2023) berbunyi “bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing. adil dan akuntabel. perlu menetapkan pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum:” 1.2.1.2.Bahwa latar belakang diterbitkannya Keputusan KPU 1395/2023 dapat dilihat dari Bab I Pendahuluan Keputusan a quo yang pada pokoknya adalah didasarkan pada evaluasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 menunjukkan pengelolaan logistik pemilihan umum kurang efektif dan efisien, sehingga berakibat pada belum terpenuhinya prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu. Salah satunya disebabkan karena pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan logistik pemilihan umum yang belum proporsional. Fokus utama penataan ulang pengelolan logistik pemilihan umum berkenaan dengan pembagian wewenang pengadaan dan distribusi secara proporsional, sehingga berdampak pada penambahan wewenang dan tanggung jawab yang diemban oleh Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 1.2.1.3. Bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya Keputusan KPU 1395/2023 adalah agar tata kelola logistik Pemilu dapat dilaksanakan secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga logistik Pemilu dapat diterima oleh KPPS dan KPPSLN paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu dan untuk memberikan panduan bagi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN dalam tata kelola logistik Pemilu pada tahap perencanaan kebutuhan, dan anggaran pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu, serta pemusnahan surat suara; Bahwa dalam Keputusan KPU 1395/2023 telah memberikan panduan terkait perencanaan kebutuhan dan anggaran yang mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan kebijakan terkait pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan perolehan suara serta kebijakan terkait kebutuhan dan spesifikasi teknis Logistik Pemilu, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi Logistik Pemilu, serta pemusnahan surat suara. Ketepatan perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan Pemilu; 1.2.1.5.Bahwa Perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu perlu memperkirakan dan menyusun rencana kebutuhan Logistik Pemilu menurut jenis logistik yang dibutuhkan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Penentuan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan kemampuan untuk mengetahui jumlah kebutuhan dan anggaran setiap jenis logistik dan penyelenggara Pemilu, serta jumlah anggaran untuk pemeliharaan dan inventarisasi, serta pendistribusian Logistik Pemilu sampai ke lokasi TPS/ TPSLN/KSK/Pemilih Pos. HaI mana kegiatan perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu dilakukan dengan mekanisme telaahan kebijakan, identifikasi data, pengolahan data, analisis data, dan penetapan daftar kebutuhan Logistik Pemilu dan penganggarannya; 1.2.1.6.Bahwa Keputusan KPU 1395/2023 telah memberikan panduan terkait pengadaan khususnya berkenaan dengan kewenangan pengadaan yang pada pokoknya membagi kewenangan kepada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Adapun rincian pengadaan dimaksud adalah sebagai berikut: Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU Provinsi Kabupaten/Kota Logistik Logistik Logistik Pemilu Logistik Pemilu Pemilu Pemilu Luar Dalam Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Negeri Surat Suara Surat Suara Kotak Suara Alat untuk Pemilu Pemilu Presiden Mencoblos Presiden dan dan Wakil Pilihan Wakil Presiden Presiden Surat Suara Surat Suara Surat Suara Tanda Pengenal Pemilu Pemilu anggota KPPS, Petugas anggota DPR DPD Ketertiban TPS, Pemilu anggota dan Saksi DPR Dapil DKI Jakarta II Alat Bantu Tinta Surat Suara Karet Pengikat Tunanetra Pemilu Anggota Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi Presiden dan Wakil Presiden Segel Surat Suara Lem/Perekat Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Sampul Kertas Tinta Kantong Plastik Formulir Berita Bilik Bolpoin Acara dan/atau Pemungutan Sertifikat Suara Pemungutan dan Penghitungan Suara Alat Bantu Segel Segel Plastik Tunanetra sebagai Alat Pemilu Presiden Pengaman dan Wakil Lainnya Presiden Pengganti Gembok Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU Provinsi Kabupaten/Kota Daftar Sampul Kertas Spidol Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Daftar Calon Formulir untuk Formulir untuk Tetap Anggota Berita Acara Berita Acara DPR Dapil dan/atau dan/atau Jakarta 11 Sertifikat Pemilu Sertifikat Pemilu Presiden dan Anggota DPRD Wakil Presiden Kabupaten/Kota Formulir untuk Formulir Lainnya Berita Acara selain Formulir dan/atau Berita Acara dan Sertifikat Pemilu Sertifikat Anggota DPR Formulir untuk Stiker Nomor Berita Acara Kotak Suara dan/atau Sertifikat Pemilu Anggota DPD Formulir untuk Tali Pengikat Alat Berita Acara Pemberi Tanda dan/atau Pilihan Sertifikat Pemilu Anggota DPRD Provinsi Alat Bantu Salinan DPT Tunanetra Pemilu Anggota DPD Salinan Daftar Pemilih Tambahan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Daftar Calon Tetap Anggota DPR Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU Provinsi Kabupaten/Kota Daftar Calon Tetap Anggota DPD Daftar Calon Tetap Anggota DPD Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Label Identitas Kotak Suara untuk Setiap Jenis Pemilu Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU Provinsi Kabupaten/Kota Daftar Calon Tetap Anggota DPD Daftar Calon Tetap Anggota DPD Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota Label Identitas Kotak Suara untuk Setiap Jenis Pemilu 1.2.1.7.Bahwa seianjutnya pengadaan Logistik Pemilu berpedoman kepada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya (selanjutnya disebut Perpres 16/2018). Adapun langkah proses pengadaan Logistik Pemilu yang perlu dilaksanakan meliputi mengidentifikasi kebutuhan Logistik Pemilu, menetapkan jumlah masing-masing jenis logistik, membuat rancangan kontrak pengadaan, memilih metode pengadaan, memilih penyedia, dan menandatangani kontrak pengadaan; 1.2.1.8.Bahwa dalam konteks pelaksanaan produksi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memantau pelaksanaan produksi logistik Pemilu pada tahapan produksi, penyortiran hasil produksi, penghitungan hasil produksi, pengepakan hasil produksi, penyimpanan hasil produksi, pengawasan proses produksi, dan pengamanan proses produksi. 1.2.1.9.Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemantauan terhadap kelancaran, keamanan, dan keutuhan Logistik Pemilu sejak dari pengangkutan, pengiriman, dan sampai di alamat tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan Logistik Pemilu dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 1) memeriksa Logistik Pemilu yang akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota daerah tujuan sesuai dengan alokasi kebutuhan; 2) memeriksa setiap pelaksanaan pengiriman yang telah mendapat kepastian dari Penyedia dan menyampaikan informasi melalui media komunikasi ke KPU Kabupaten/Kota tujuan; 3) memastikan Logistik Pemilu yang telah dikirim sesuai dengan alamat tujuan; dan 4) membuat laporan perkembangan pelaksanaan pendistribusian Logistik Pemilu sebagaimana tercantum pada Format 10 Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 1.2.1.10.Bahwa dalam Keputusan KPU 1395/2023 juga telah memberikan pedoman pembinaan tata kelola logistik sebagaimana tertuang dalam Bab II Keputusan a quo yang pada pokoknya terdiri dari 3 (tiga) kegiatan besar yaitu Bimbingan Teknis secara berjenjang, Supervisi dan Pemantauan secara berkala, dan Pelaporan dan Pendokumentasian. 1.2.2. Gambaran Umum Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum 1.2.2.1.Bahwa Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1281/2023) merupakan beschiking yang dikeluarkan dalam rangka memberikan spesifikasi dan klasifikasi yang lebih teknis terkait dengan logistik Pemilu; 1.2.2.2.Bahwa di dalam Keputusan a quo, Para Teradu telah memberikan klasifikasi jenis perlengkapan dan kebutuhan detail terkait dengan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu 2024; 1.2.2.3.Bahwa Keputusan a quo menjadi dasar atau landasan pengadaan logistik Pemilu dari sisi jenis perlengkapan dan kuantitas pengadaan, sehingga Keputusan a quo dapat dikatakan adalah panduan teknis utama dalam konteks pengadaan logistik Pemilu. 2. Tantangan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024 2.1. Pemilu Serentak 5 (lima) Kotak dan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 2.1.1. Bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; 2.1.2. Bahwa hal sebagaimana diuraikan pada poin 2.1.1. tersebut di atas didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pemilu yang mengatur "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"; 2.1.3. Bahwa selanjutnya Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menetapkan Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024; 2.1.4. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 3/2022) yang dicabut sebagian melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut PKPU 19/2023). Para Teradu juga menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU 15/2023) yang mana di dalam PKPU 15/2023 telah diatur Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d. tanggal 10 Februari 2024, artinya durasi Kampanye Pemilu 2024 adalah 75 (tujuh puluh lima) hari; 2.1.5. Bahwa dalam Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada poin 2.1.4. tersebut di atas, selain konteks Pemilu yang dilaksanakan serentak atau lebih dikenal dengan istilah Pemilu 5 (lima) kotak, terdapat pengaturan tentang jadwal dan tahapan Kampanye yang dilaksanakan selama 75 (tujuh puluh) lima hari. Hal mana jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2024 bila dibandingkan dengan jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2019 terdapat perbedaan signifikan dari aspek waktu. Pemilu 2019, Kampanye dilaksanakan selama 203 (dua ratus tiga) hari yang artinya bila dibandingkan dengan masa Kampanye 2024 terdapat selisih 128 (seratus dua puluh delapan) hari. Mengapa kemudian masa Kampanye berkaitan erat dengan proses pengadaan logistik? Dalam konteks ini, Para Teradu perlu menjelaskan bahwa item pengadaan logistik Pemilu telah diuraikan dalam matriks sebagaimana dimaksud pada poin 1.2.1.6. tersebut di atas, hal mana terdapat item logistik (logistik Tahap II) Pemilu yang proses pengadaannya baru dapat dilakukan setelah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Caton Anggota Legislatif ditetapkan oleh Para Teradu, misalnya pengadaan surat suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD, dan formulir. 2.2. Waktu Pengadaan Logistik Pemilu 2024 2.2.1. Bahwa Para Teradu telah menyusun rencana jadwal pengadaan produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024 sebagaimana diuraikan sebagai berikut: Matriks Jadwal Persiapan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 No. Tahapan Jadwal Logistik Jadwal Logistik Tahap Tahap I II 1. Proses Persiapan s.d. Minggu ke-3 s.d. Minggu ke-2 Pemilihan Juli Agustus 2023 Penyedia 2023 2. Proses Pemilihan a. 4 Juli s.d. a. 25-30 September Penyedia Minggu ke-3 Juli 2023 2023 b. 3 November 2023 b. 29 Juli s.d. 31 Agustus 2023 3. SPPBJ dan a. Minggu ke-4 Juli a. 25-30 September Tanda Tangan 2023 2023 Kontrak Payung b. 3 November 2023 a. Distribusi b. 18 September Logistik 2023 (Pemberian Label/Verified) b. Logistik Pemilu 4. Proses Tayang a. Minggu ke-4 Juli 6 November 2023 Produk Dalam 2023 Katalog b. 19 September a. Distribusi 2023 Logistik Pemilu b. Pencantuman Produk oleh Penyedia dalam Katalog Elektronik Nasional dengan nama etalase “Konsolidasi Logistik Pemilu Tahun 2024” Matriks Jadwal Produksi dan Distribusi Logistik Pemilu 2024 No. Tahapan Jadwal Logistik Jadwal Logistik Tahap Tahap I II 1. a. Klik Nasional 20-22 September a. 6-7 November pemesanan, (e- 2023 2023 untuk Pemilu purchasing), Legislatif dan Proses b. 14-15 November Kontrak (PPK) 2023 untuk Pemilu b. Approval Presiden dan Wakil Desain, dan Presiden Persiapan Produksi Logistik Pemilu 2. Produksi dan 23 September- 17 November 2023-15 Pengiriman 21 November 2023 Januari 2024 (60 hari Logistik Pemilu ke (60 hari kalender) kalender) Tempat Penyimpanan/ Gudang KPU Kabupaten/Kota 3. Proses Sortir, 15 Januari-13 Februari 2024 (29 hari Lipat, kalender) Pengepakan, dan Distribusi ke TPS (H-1) oleh KPU Kabupaten/Kota untuk Logistik Pemilu 2.2.2. Bahwa penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota Legislatif berpengaruh pada spesifikasi teknis logistik Pemilu khususnya berkaitan dengan surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPR, surat suara calon anggota DPD dan surat suara calon anggota DPD. Spesifikasi teknis dimaksud misalnya terkait ukuran kertas yang mans juga berimplikasi pada persoalan harga kebutuhan logistik itu sendiri; 2.2.3. Bahwa berdasarkan kerangka jadwal produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024 sebagaimana diuraikan pada poin 2.2.1. dapat dilihat bahwa proses produksi logistik dan pengiriman logistik Pemilu ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota paling lama dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender. Sedangkan proses “krusial” menjelang hari pemungutan suara yaitu sortir, lipat, pengepakan, dan distribusi ke TPS dilakukan dalam rentang waktu 29 (dua puluh sembilan) hari kalender. 2.3. Rekapitulasi Kebutuhan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Dalam Negeri 2.3.1. Bahwa selain kerangka jadwal pengadaan produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024, Para Teradu juga perlu menyampaikan Rekapitulasi Jumlah Kebutuhan Logistik Pemilu 2024 sebagai berikut: Jenis Logistik Kebutuhan Satuan Pelaksana Pengadaan Surat Suara Pemilu Presiden 207.494.854 lembar KPU dan Wakil Presiden Surat Suara Pemilu Anggota 207.494.854 lembar KPU DPR Surat Suara Pemilu Anggota 207.494.854 lembar KPU Provinsi DPD Surat Suara Pemilu Anggota 207.494.854 lembar KPU Provinsi DPRD PROVINSI Surat Suara Pemilu Anggota 199.062.891 lembar KPU Provinsi DPRD Kabupaten/Kota Surat Suara PSU Pemilu 514.000 lembar KPU Presiden dan Wakil Presiden Surat Suara PSU Pemilu 84.000 lembar KPU Anggota DPR Surat Suara PSU Pemilu 38.000 lembar KPU Provinsi Anggota DPD Surat Suara PSU Pemilu 301.000 lembar KPU Provinsi Anggota DPRD Provinsi Surat Suara PSU Pemilu 2.325.000 lembar KPU Provinsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kotak Suara 4.070.039 buah KPU Provinsi Kotak Suara Cadangan 14.554 buah KPU Provinsi Tinta 1.640.322 buah KPU Provinsi Bilik Pemungutan Suara 3.280.644 buah KPU Provinsi Segel 78.378.738 keping KPU Provinsi Sampul Kubus 28.543.238 buah KPU Provinsi Sampul Biasa 16.357.110 buah KPU Provinsi Segel Plastik/Kabel Ties 21.170.356 buah KPU Kab/Kota Formulir Model C.Hasil 54.829.412 lembar KPU Provinsi, (Ukuran Plano) Kab/Kota Formulir Model C.Hasil 21.631.270 lembar KPU Provinsi, Salinan (Ukuran A4) Kab/Kota ABTN Pemilu Presiden dan 820.161 buah KPU Wakil Presiden ABTN Pemilu Anggota DPD 820.161 buah KPU Provinsi Daftar Pasangan Calon 820.161 set KPU Kab/Kota Presiden dan Wakil Presiden Daftar Calon Tetap Anggota 820.161 set KPU DPR Kabupaten/Kota Daftar Calon Tetap Anggota 820.161 set KPU DPD Kabupaten/Kota Daftar Calon Tetap Anggota 820.161 set KPU DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Daftar Calon Tetap Anggota 789.395 set KPU DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 2.3.2. Bahwa berdasarkan data rekapitulasi kebutuhan logistik Pemilu 2024 untuk dalam negeri sebagaimana Para Teradu sajikan tersebut di atas, menunjukkan bahwa selain dari aspek waktu hal lain yang menjadi tantangan adalah kuantitas item dan jumlah pengadaan logistik Pemilu 2024. Berdasarkan hal tersebut maka Para Teradu memiliki tantangan pengadaan logistik sedikitnya dari 2 (dua) aspek yaitu waktu pengadaan dan kuantitas pengadaan; 2.3.3. Bahwa dalam matriks rekapitulasi kebutuhan logistik Pemilu 2024 sebagaimana diuraikan pada poin 2.3.1. tersebut di atas, maka dapat dilihat dari aspek kuantitas balk jenis logistik maupun kuantitas pengadaan yang harus dipenuhi oleh Para Teradu tidaklah sedikit. Para Teradu bertanggung jawab terhadap terpenuhinya aspek kuantitas logistik Pemilu 2024 untuk menyelenggarakan Pemilu dengan tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana kemudian secara kuantitas terdapat kendala, maka hal tersebut akan sangat berpengaruh pada terlaksananya hari pemungutan suara Pemilu 2024. 2.4. Matriks perbadingan jumlah logistik Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 2.4.1. Bahwa Para Teradu akan memberikan gambaran dari sisi kuantitas antara jumlah kebutuhan logistik Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 sebagaimana matriks di bawah ini: PERBANDINGAN JUMLAH KEBUTUHAN LOGISTIK PEMILU TAHUN 2019 DAN PEMILU 2024 No Jenis Logistik Pemilu 2019 Pemilu 2024 1 Kotak Suara 4.060.079 4.084.593 2 Surat Suara 971.809.564 1.032.304.307 3 Bilik Pemungutan Suara 2.281.776 3.280.644 4 Tinta 1.618.577 1.640.322 5 Segel 83.488.532 78.378.738 6 Segel Plastik 13.204.047 21.170.356 7 Alat untuk Mencoblos Pilihan 2.281.776 3.280.644 8 Daftar Pasangan Calon 809.497 820.161 9 Alat Bantu Tunanetra 1.619.000 1.640.322 10 Tempat Pemungutan Suara 809.497 820.161 11 Formulir Model C. Hasil-KWK 48.914.786 54.829.412 12 Formulir Model C. Hasil-Salinan 22.435.029 21.631.270 13 Sampul Kubus 23.223.831 28.543.238 14 Sampul Biasa 28.028.020 16.357.110 2.4.2. Bahwa berdasarkan matriks tersebut di atas, maka secara kuantitas dari 14 (empat belas) item logistik, 12 (dua belas) item di antaranya mengalami penambahan yang sangat signifikan terdapat perbedaan jumlah atau kuantitas logistik Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 selain perbedaan waktu kampanye yang dijelaskan pada poin sebelumnya. Hal mana, penambahan kuantitas tersebut juga tentu perlu Para Teradu sikapi dengan menyusun langkah-langkah strategis yang selengkapnya akan diurakan pada bagian strategi Para Teradu dalam pengelolaan logistik Pemilu 2024. 3. Strategi Para Teradu Dalam Pengelolaan Logistik Pemilu 2024 3.1. Pembagian Pengadaan Logistik dalam 2 (dua) Tahap 3.1.1. Bahwa dengan mempertimbangkan segala aspek tata kelola logistik khususnya berkaitan dengan aspek waktu pengadaan yang “sempit”, maka Para Teradu merancang strategi pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan membagi pada 2 (dua) tahap; 3.1.2. Bahwa pembagian pengadaan logistik Pemilu 2024 dalam 2 (dua) tahap tersebut didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas pengadaan logistik dari aspek waktu. Hal mana telah Para Teradu uraikan tentang waktu pengadaan logistik Pemilu 2024 yang sangat singkat menyesuaikan waktu masa kampanye yaitu hanya 75 (tujuh puluh lima) hari; 3.1.3. Bahwa pembagian pengadaan logistik Pemilu 2024 menjadi 2 (dua) tahap secara ringkas dapat Para Teradu sampaikan bahwa pembagian didasarkan pada logistik yang tidak berkaitan dengan calon dan logistik yang berkaitan dengan calon. Sebagai gambaran, logistik yang tidak berkaitan dengan calon adalah kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, segel kertas, dan segel plastik, sedangkan logistik yang berkaitan dengan calon adalah surat suara, formulir penghitungan dan formuiir rekapitulasi, dan lain- lainnya; 3.1.4. Bahwa strategi Para Teradu a quo merupakan langkah nyata preventif dan antisipatif guna memastikan seluruh rangkaian proses logistik Pemilu 2024 dapat terpenuhi dan terlaksana tepat waktu, sehingga tidak berdampak pada potensi tertundanya pelaksanaan Pemilu karena persoalan logistik Pemilu yang terkendala. Terlebih sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin 2.3.1. tersebut di atas, terdapat jenis logistik Pemilu 2024 yang baru dapat dilakukan pengadaan setelah KPU in casu Para Teradu menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota Legislatif; 3.1.5. Bahwa logistik Pemilu adalah elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu, tanpa logistik Pemilu, maka tidak mungkin Pemilu dapat terselenggara. Oleh karenanya, untuk menyikapi seluruh kompleksitas pengadaan dan pengiriman logistik Pemilu 2024 ketempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu merancang strategi pengadaan dan distribusi logistik menjadi 2 (dua) tahap. Selain itu, upaya yang juga dilakukan oleh Para Teradu dalam proses pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan berkolaborasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hal ini sekaligus bertujuan agar seluruh rangkaian proses pengadaan logistik Pemilu 2024 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; 3.1.6. Bahwa Para Teradu juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk dapat melakukan pengawasan dan pendampingan pada saat proses pengadaan logistik Pemilu tahun 2024 yang meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan yang harus tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat sasaran. Hal demikian menjadi kebijakan Para Teradu untuk menjamin akuntabilitas pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024; 3.2. Rapat Koordinasi Dengan Jajaran Internal 3.2.1. Rapat Koordinasi Bersama antara Para Teradu dengan Jajaran di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota 3.2.2. Bahwa kompleksitas pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024, selain Para Teradu membagi ke dalam 2 (dua) tahap, Para Teradu juga melakukan strategi lain yaitu dengan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal ini Para Teradu lakukan dengan salah satu pertimbangan adanya kewenangan pengadaan logistik Pemilu 2024 yang dimiliki dan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU 1395/2023; 3.2.3. Bahwa koordinasi yang dilakukan oleh Para Teradu bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat “terkonsolidasi”, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dimaksud juga merupakan langkah nyata Para Teradu guna memastikan rentang kendali komando tentang pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 berjalan dengan baik serta bertujuan untuk memberikan pemahaman holistik dan penegasan tentang tata kelola logistik Pemilu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU 1395/2023 serta posisi “strategis” logistik Pemilu 2024; 3.2.4. Bahwa koordinasi dimaksud juga dilakukan guna memberikan pemahaman komprehensif kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang tantangan dan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Pemahaman komprehensif tentu saja dibutuhkan dalam rangka terbentuknya pemahaman yang sama antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga dengan demikian diharapkan mampu meminimalisir bahkan mengeliminir segala permasalahan logistik Pemilu yang berdasarkan kepada pengalaman Pemilu sebelumnya pernah terjadi; 3.2.5. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola logistik Pemilu 2024 yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu, Para Teradu melakukan iangkah-langkah strategis sebagaimana telah diuraikan pada poin 2.2.1. tersebut di atas yaitu dengan adanya klik nasional dan approval desain. Hal ini dilakukan guna memastikan starting point pengadaan logistik Pemilu 2024 yang ditandai dengan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia dilakukan serentak antara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam konteks approval desain, dengan adanya kesamaan waktu antara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan guna memastikan produksi logistik Pemilu 2024 yang khususnya berkaitan dengan surat suara dapat dilakukan secara bersamaan. 3.3. Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 3.3.1. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin 1.2.1. khususnya poin 1.2.1.6. tersebut di atas, pengadaan logistik Pemilu 2024 tidak hanya terpusat di KPU saja, namun juga dibagi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pembagian pengadaan logistik yang demikian didasarkan salah satunya sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang huruf a Keputusan KPU 1395/2023 yaitu hasil evaluasi pengadaan logistik Pemilu 2019. Kemudian Iangkah pembagian pengadaan logistik Pemilu 2024 yang memberikan kewenangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertujuan agar beban pengadaan tidak terpusat dan proses pengadaan logistik menjadi lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, rentang kendali pengawasan pelaksanaan pengadaan logistik oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap berada dalam pengawasan Para Teradu. Hal ini dilakukan guna-sekali lagi-memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 berjalan tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu, efektif dan efisien serta sesuai peraturan perundang-undangan. 3.4. Supervisi dan Monitoring Logistik Pemilu 2024 3.4.1. Bahwa Para Teradu sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pemilu in casu pengadaan dan distribusi logistik, melakukan langkah strategis yaitu supervisi dan monitoring. Supervisi dan monitoring tersebut Para Teradu lakukan dengan cara mengirimkan tim pengawas ke daerah-daerah tempat produksi surat suara Pemilu dengan cara melakukan pengawasan secara langsung terhadap produksi surat suara Pemilu 2024; 3.4.2. Bahwa selain tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada poin 3.4.1. tersebut di atas, terdapat pula tim monitoring pemenuhan logistik Pemilu yang berfungsi sebagai desk logistik dalam melakukan pemantauan keterpenuhan dan distribusi logistik ke TPS day by day dengan cara konfirmasi menggunakan sarana telekomunikasi kepada Satker KPU Kabupaten/Kota; 3.4.3. Bahwa langkah Para Teradu sebagaimana diuraikan pada poin 3.4.1. dan poin 3.4.2. tersebut di atas, dimaksudkan dalam rangka memitigasi permasalahan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 sebagai bentuk deteksi dini terkait permasalahan- permasalahan yang terjadi di lapangan; 3.4.4. Bahwa terkait dengan supervisi dan monitoring, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII berpandangan tidak hanya terbatas pada saat proses produksi logistik dan pengiriman logistik Pemilu 2024 ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, namun juga pada saat proses distribusi logistik dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS, termasuk memastikan aktivitas yang dilakukan di tempat penyimpanan/gudang KPU kabupaten/Kota berupa sortir, lipat, pemenuhan kekurangan, setting dan packing telah berjalan sesuai dengan Keputusan KPU 1395/2023. Supervisi dan monitoring yang dilakukan dimaksud adalah dalam rangka melaksanakan tata kelola logistik Pemilu yang tertuang dalam Keputusan KPU 1395/2023. Sebagaimana tugas Para Teradu dalam tata kelola logistik yaitu memastikan logistik Pemilu terlaksana secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Oleh karenanya supervisi dan monitoring saat proses distribusi dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS juga merupakan bagian integral dari proses supervisi dan monitoring saat proses produksi. Kendati dalam konteks pelaksanaan supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024, khususnya berkaitan dengan alat transportasi yang digunakan, Teradu VI memiliki pertimbangan tersendiri yang selengkapnya akan diuraikan pada bagian jawaban Teradu VI; 3.4.5. Bahwa strategi supervisi dan monitoring yang diambil oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dalam rangka memastikan logistik Pemilu telah terdistribusi secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu adalah dengan menggunakan moda transportasi udara in casu pesawat jet. Sebagaimana telah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII uraikan pada bagian Pendahuluan, tujuan utama penggunaan pesawat jet bukan untuk gaya hidup/foya-foya, namun merupakan langah taktis-strategis dengan mempertimbangkan kompleksitas pengadaan dan distribusi logistik. Hal mana telah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII uraikan pula pada poin 2 tersebut di atas yang berisi uraian tentang tantangan pengelolaan logistik Pemilu 2024 dengan tingkat kompleksitas tinggi ditambah waktu yang cukup sempit. Penegasan ini penting untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII sampaikan agar semakin mempertegas dan memperjelas aspek “ontologis” mengapa kemudian mods transportasi pesawat jet menjadi pilihan yang diambil oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII. 3.5. Memastikan Segala Aspek Tata Kelola Logistik Pemilu Sesuai Dengan Keputusan KPU 1395/2023 3.5.1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII memandang perlu untuk memastikan seluruh aspek tata kelola logistik Pemilu berjalan sesuai Keputusan KPU 1395/2023, salah satunya dilakukan dengan cara melihat secara langsung aktivitas pengelolaan logistik Pemilu yang dilakukan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota; 3.5.2. Bahwa dalam memastikan proses sebagaimana dimaksud pada poin 3.5.1. tersebut di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah menyusun checklist alat kerja yang memuat hal-hal sebagai berikut: a. memastikan tata kelola logistik di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota (sortir dan lipat, serta setting, dan packing); b. memastikan standarisasi tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota; c. memastikan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Logistik (Silog) telah berjalan dengan optimal; d. memastikan kekurangan logistik Pemilu terpenuhi; e. memastikan kategori logistik rusak/cacat atau tidak; 3.5.3. Bahwa berdasarkan hasil monitoring tata kelola logistik Pemilu 2024 dengan metode sidak, faktanya masih terdapat beberapa kendala, misalnya jumlah logistik pemilu yang kurang, logistik pemilu yang rusak, belum terdapat aktivitas tata kelola yang dilakukan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota; 3.5.4. Bahwa terhadap permasalahan faktual yang terjadi tersebut, Teradu Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melakukan langkah-langkah strategis penyelesaian misalnya dengan cara berkoordinasi dengan penyedia berkenaan dengan pemenuhan kekurangan logistik Pemilu. Contoh lain yang lebih spesifik misalnya terkait apakah surat suara yang diterima terkategori rusak/cacat atau tidak, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII yang berada secara langsung di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota memberikan keputusan apakah surat suara dimaksud rusak atau tidak. Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII juga memastikan secara langsung apakah seluruh proses tata kelola logistik di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota terdokumentasi ke dalam Silog termasuk memastikan tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota sesuai standarisasi yang ditentukan dalam Keputusan KPU 1395/2023; 3.5.5. Bahwa seluruh rangkaian proses sebagaimana diuraikan pada poin 3.5.1. s.d. poin 3.5.4. tersebut di atas, tidak mungkin dapat dilakukan bilamana Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII tidak melakukan supervisi dan monitoring secara langsung di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Sementara di sisi lain, kegiatan supervisi dan monitoring yang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII lakukan ini berada dalam rentang waktu “krusial” menjelang hari pemungutan suara. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana supervisi dan monitoring ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota tidak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII lakukan, permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan in casu di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, berpotensi “mengganggu” tahapan pemungutan suara atau dengan kata lain- dalam posisi ekstrim- pemungutan suara menjadi tidak dapat dilaksanakan karena permasalahan yang terjadi sebelum hari pemungutan masih belum terselesaikan. 4. Pengadaan Barang dan Jasa in case Sewa Pesawat Jet 4.1. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja 4.1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (7) Perpres 16/2018, pada pokoknya mengatur dalam melakukan perencanaan pengadaan barang/jasa baik yang dilakukan melalui swakelola maupun melalui penyedia mengharuskan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi dasar dalam menyusun rencana umum pengadaan; 4.1.2. Bahwa dari aspek tujuan, penyusunan KAK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk memberikan pedoman dan petunjuk teknis yang jelas kepada semua pihak, memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan, spesifikasi, dan anggaran yang ditentukan, sehingga menghasilkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat biaya; 4.1.3. Bahwa dari aspek fungsi, KAK berfungsi sebagai dokumen acuan yang memberikan panduan detail mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa biaya suatu kegiatan pengadaan; 4.1.4. Bahwa berdasarkan KAK yang telah disusun, kegiatan fasilitasi pengelolaan pengadaan logistik penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi salah satu tahapan yang menentukan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu, sehingga dengan metode yang tepat, efektif, efisien, dan terarah, kegiatan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa logistik Pemilu 2024 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan baik; 4.1.5. Bahwa mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam melaksanakan produksi, pengiriman, dan distribusi dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama Iebih kurang 60 (enam puluh) hari, rentang kendali KPU yang luas mencakup 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota termasuk perwakilan luar negeri sebanyak 95 (sembilan puluh lima) negara yang tersebar di 128 (seratus dua puluh delapan) perwakilan seluruh dunia, dan ditinjau dari aspek geografis wilayah Negara Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau serta adanya daerah lokasi terpencil yang sulit dijangkau dengan moda transportasi umum komersial; 4.1.6. Bahwa mempertimbangkan hal-hal sebagaimana pada poin 4.1.5. di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan koordinasi pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi logistik Pemilu dimulai dari tempat produksi, proses pengiriman, dan memastikan ketersediaan logistik Pemilu pada seluruh KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia termasuk apabila dibutuhkan untuk menjangkau perwakilan-perwakilan luar negeri dengan moda transportasi pesawat jet yang dapat memangkas waktu tempuh pada penerbangan komersial yang tidak memiliki jadwal penerbangan teratur, terlebih penerbangan untuk wilayah 3T; 4.1.7. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII di dalam KAK juga telah disusun rencana daerah-daerah yang dalam pandangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII mempunyai tantangan dari berbagai aspek yaitu geografis, ketersediaan penerbangan dan waktu tempuh bilamana menggunakan transportasi pesawat komersil; 4.1.8. Bahwa mendasarkan pada uraian sebagaimana dimaksud pada poin 4.1.1. s.d poin 4.1.7., maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah melakukan perencanaan sebelum melakukan pengadaan sewa pesawat jet dalam rangka mendukung kegiatan tata kelola logistik Pemilu 2024 in casu supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024 dengan perencanaan yang terukur dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan guna memastikan seluruh tata kelola logistik Pemilu 2024 berjalan tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Hal ini -sekali lagi- Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII lakukan murni karena pertimbangan teknis operasional dan tidak sama sekali terdapat niatan atau perbuatan yang berkaitan dengan gaya hidup. 4.2. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan 4.2.1. Bahwa setelah menyusun KAK sebagaimana Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII uraikan pada keseluruhan pain 4.1. tersebut di atas, selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah pula menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP), hal mana diuraikan sebagai berikut: Data dimaksud dapat diakses melalui link https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/46956783 4.2.2. Bahwa dalam RUP sebagaimana dimaksud pada poin 4.2.1. tersebut di atas, telah jelas bahwa sebelum pengadaan barang dan jasa berupa sewa pesawat jet dilakukan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah terlebih dulu menyusun RUP. Jelas dan tegas bahwa RUP dimaksud disusun dan digunakan untuk paket pekerjaan di bulan Januari 2024. Sehingga bilamana kemudian terdapat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII tidak menyusun RUP atau menyusun RUP setelah paket pekerjaan dilaksanakan adalah pernyataan yang tidak benar ddan tidak sesuai fakta. 4.3. Metode Pengadaan Melalui e-purchasing 4.3.1. Bahwa e-purchasing adalah salah satu metode dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 Perpres 16/2018 yang mengatur “35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa sistem katalog elektronik"; 4.3.2. Bahwa Teradu I, Teradu H, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melalui Biro Logistik sebelumnya juga telah mengumumkan pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik sektoral etalase sewa kendaraan, yang mana dalam pengumuman dimaksud, mengundang para pelaku usaha untuk turut serta dalam proses pendaftaran pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik sektoral KPU dengan menyusun pula persyaratan yang harus dipenuhi oieh para pelaku usaha dimaksud. Proses ini dilakukan pada bulan November 2023; 4.3.2. Bahwa selanjutnya setelah seluruh rangkaian proses pengadaan barang/jasa in casu sewa pesawat jet sebagaimana diuraikan pada poin 4.3.1. s.d. poin 4.3.2. tersebut di atas dilakukan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melalui PPK Biro Logistik Setjen KPU melakukan penandatanganan kontrak dengan penyedia yang telah dipilih. Segala proses yang dilakukan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. 5. Capaian Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 5.1. Bahwa dengan tingkat kompleksitas tata kelola logistik Pemilu 2024 mulai dari proses perencanaan sampai dengan proses distribusi, Para Teradu telah dengan sungguh-sungguh melakukan berbagai macam upaya yang ditujukan tidak hanya sebagai langkah preventif antisipatif, namun juga berbagai macam upaya korektif. Segala bentuk upaya yang Para Teradu lakukan terbukti dengan dapat diantisipasinya segala persoalan logistik Pemilu 2024 dan output-nya adalah terlaksananya Pemilu 2024 yang tepat waktu; 5.2. Bahwa langkah konkrit dalam melaksanakan Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 terbukti dengan minimnya permasalahan logistik yang terjadi dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2024 tidak terjadi keterlambatan yang disebabkan kendala dalam distribusi kekurangan kebutuhan logistik ke TPS. Adapun data perbandingan permaslahan logistik Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: 5.3. Bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan hanya kontribusi Para Teradu an sich, namun juga kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait in casu jajaran Para Teradu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kementerian dan Lembaga Pemerintah, TNI, Polri, masyarakat, dan juga penyedia. Para Teradu pada prinsipnya terbuka pada semua saran, masukan, dan catatan dari seluruh pihak demi terwujudnya Pemilu yang Iangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan akuntabel, baik dari proses maupun hasil. Para Teradu perlu kembali menegaskan, bahwa segala upaya yang Para Teradu lakukan adalah didasarkan pada tujuan utama dari Tata Kelola Logistik Pemilu yang berpedoman pada prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Para Teradu sama sekali tidak hendak menggunakan segala kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan selain daripada kepentingan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri. 6. Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII perlu memberikan bantahan terhadap dalil Para Pengadu pada halaman 6 yang pada pokoknya mendalilkan rencana janggal pengadaan private jet. Adapun bantahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII akan diuraikan sebagai berikut: 6.1. Bahwa Para Pengadu mendalilkan pada pokoknya uraian paket pekerjaan yang berbunyi Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024 terdapat ketidakjelasan jenis kendaraan yang disewa. Dalil Para Pengadu a quo adalah dalil yang asumtif, sebab, sebagaimana telah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII uraikan sebelumnya, proses pengadaan sewa pesawat jet telah direncanakan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktanya, proses sewa pesawat jet yang dilakukan telah diperiksa oleh BPK. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan oleh dinyatakan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam perencanaan pengadaan pesawat jet; 6.2. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan pada pokoknya alasan mengapa penyedia tersebut yang dipilih dan bagaimana proses tawar menawar tersebut dilakukan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah melakukan mekanisme pengadaan sewa pesawat jet sesuai ketentuan peraturan perundangan, khususnya merujuk kepada peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemilihan penyedia dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu membuat KAK, membuat pengumuman pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik sektoral etalase sewa kendaraan, membuat berita acara survei harga pasar dan melakukan verifikasi lapangan terhadap penyedia. Keseluruhan rangkaian proses tersebut telah dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII yang menunjukkan, sekaligus menjawab pertanyaan Para Pengadu a quo; 6.3. Bahwa Para Pengadu mendalilkan adanya kejanggalan tanggal pengumuman pengadaan (RUP) yang menurut Para Pengadu tertulis paket pengadaan baru dilakukan pada 1 November 2024 sementara paket pekerjaannya dilaksanakan pada Januari-Februari 2024. Dalil Para Pengadu a quo adalah dalil yang sangat keliru. Para Pengadu hanya menggunakan capture RUP di bulan November, faktanva, di bulan Januari 2024 telah terdapat RUP yang dicantumkan untuk paket pekerjaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik Pemilu 2024. 7. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII perlu memberikan bantahan terhadap dalil Para Pengadu pada halaman 8 yang pada pokoknya mendalilkan terkait Tahapan Pemilu vs Sewa Private Jet. Adapun bantahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII akan diuraikan sebagai berikut: 7.1. Bahwa pada poin 2.2.1 tersebut di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah menyampaikan jadwal rencana pengadaan logistik Pemilu 2024. Sebagaimana rincian jadwal dimaksud, proses produksi dan pengiriman logistik Pemilu oleh penyedia ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota berakhir pada tanggal 15 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan distribusi dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS. Perlu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII jelaskan bahwa sebelum logistik Pemilu didistribusikan ke TPS dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, banyak aktivitas yang dilakukan tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota yaitu sortir, lipat, setting dan packing. Aktivitas dimaksud bertujuan guna memastikan logistik yang akan didistribusikan telah memenuhi kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu; 7.2. Bahwa di dalam tahapan distribusi inilah kemudian situasi logistik menjadi “krusial” karena semakin mendekati hari pemungutan suara. Situasi “krusial” dimaksud tidak hanya guna memastikan aspek kuantitas dan kualitas logistik Pemilu, namun juga memastikan standarisasi tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota itu sendiri. Para Teradu telah menetapkan standar tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU 1395/2023. Perlu dipahami bahwa sejak tanggal 15 Januari 2024 maka “beban” logistik Pemilu bergeser dari penyedia ke Para Teradu dan jajaran, dalam artian, setelah logistik Pemilu sampai di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, maka Para Teradu dan jajaran wajib memastikan kuantitas dan kualitas logistik yang dikirimkan; 7.3. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan “apalagi ada informasi yang menyebutkan bahwa pengadaan sewa private jet ini tidak hanya dilakukan pada periode Januari-Februari 2024, tetapi dilakukan hingga bulan Juni 2024”. Dalil a quo adalah dalil yang sangat tidak berdasar karena faktanya proses pengadaan dilakukan pada bulan Januari-Februari 2024. Perlu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII tegaskan bahwa tidak pernah melakukan pengadaan sewa pesawat jet di bulan Juni 2024. 8. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII perlu memberikan penjelasan terkait dalil Para Pengadu pada halaman 9 yang pada pokoknya mendaliikan mengenai pemenang tender private jet KPU. Adapun bantahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII akan diuraikan sebagai berikut: 8.1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII sebelumnya telah menguraikan terkait dengan mekanisme dan prosedur yang telah dilakukan dalam konteks pengadaan sewa pesawat jet; 8.2. Bahwa yang dimaksud dengan verified vendor adalah penyedia katalog elektronik yang memiliki data kualifikasi pelaku usaha sebagaimana dipersyaratkan pada dokumen pengumuman pendaftaran yang sudah berstatus terverifikasi pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKaP). Apabila PPK memilih opsi metode negosiasi untuk paket purchasing, maka sebelum pelaksanaan e-Purchasing Katalog, perlu melaksanakan verifikasi data kualifikasi Penyedia yang belum terverifikasi pada aplikasi SIKaP. PPK diperkenankan melakukan transaksi Katalog Elektronik Versi 5 kepada penyedia yang belum memiliki label verified vendor sebelum Surat Edaran Nomor 10614/D.2.3/04/2024 tanggal 24 April 2024 dengan ketentuan melaksanakan verifikasi data kualifikasi Penyedia terlebih dahulu. Merujuk pada Perpres 16/2018 Pasal 65 ayat (3), disebutkan bahwa paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi. Sepanjang dinilai memiliki kemampuan, penyedia usaha kecil dan/atau koperasi pada prinsipnya dapat ditetapkan/dipilih sebagai penyedia pelaksana kontrak pekerjaan untuk paket dengan nilai diatas Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), hal ini disampaikan LKPP kepada Para Teradu, maka penunjukan penyedia melalui PPK Biro Logistik tidak menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah; 8.3. Bahwa Para Pengadu keliru dalam membaca data berkenaan dengan RUP dan pagu anggaran sewa pesawat jet. Faktanya, sebagaimana telah diuraikan pada poin 4.2.1, maka dalam proses pengadaan barang/jasa berupa sewa pesawat jet, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah melakukan 2 (dua) kontrak yaitu Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap II. Nominal Kontrak Tahap I sebesar Rp40.195.588.620,00 (empat puluh milyar seratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah), sedangkan nominal Kontrak Tahap II sebesar Rp25.299.744.375,00 (dua puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); 8.4. Bahwa bilamana dijumlahkan total nilai Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap II adalah sebesar Rp65.495.332.995,00 (enam puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah), namun, faktanya total jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap II adalah sebesar Rp46.195.658.356,00 (empat puluh enam milyar seratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah). Berdasarkan hal tersebut, maka, faktanya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII justru telah melakukan efisiensi total pembayaran Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap II sebesar Rp19.299.674.639,00 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah). Maka, alih-alih terdapat mark up anggaran, justru faktanya nominal Rp19.299.674.639,00 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang Para Pengadu dalilkan sebagai mark up justru adalah efisiensi anggaran yang telah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII lakukan. 9. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII perlu memberikan penjelasan terhadap dalil Para Pengadu pada halaman 15 yang pada pokoknya mendalilkan terkait ketentuan perjalanan dinas pejabat. Adapun bantahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII akan diuraikan sebagai berikut: 9.1. Bahwa seluruh perjalanan dinas yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dari sisi anggaran telah dapat dipertanggunjawabkan penggunaannya. Hal tersebut dapat dilihat dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat temuan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas menggunakan sewa pesawat jet; 9.2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII perlu menjelaskan bahwa secara prinsip, komponen yang dibayarkan ketika melakukan aktivitas supervisi dan monitoring menggunakan sewa pesawat jet, komponen biaya yang yang dibayarkan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII hanya uang penginapan (bila ada) dan uang harian. Uang penginapan diberikan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dalam hal saat melakukan aktivitas supervisi dan monitoring menginap di tempat penginapan berbayar, sementara untuk uang harian, bilamana Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melakukan aktivitas supervisi dan monitoring lintas Kabupaten/Kota dan lintas Provinsi, maka uang harian yang dibayarkan hanya uang harian tertinggi dari daerah yang dikunjungi, jadi tidak setiap kabupaten/kota atau provinsi yang dikunjungi komponen uang harian dibayarkan. Hal ini akan menjadi berbeda bilamana melakukan aktivitas supervisi dan monitoring menggunakan pesawat komersil, maka setiap komponen berupa uang transport, uang penginapan, dan uang harian kesemuanya dibayarkan; 9.3. Bahwa dalam konteks penilaian terhadap penggunaan anggaran negara, maka pihak yang mempunyai otoritas untuk menilai apakah terjadi penyelewengan atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan adalah BPK. Dalam perkara a quo, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII perlu menyampaikan terkait penggunaan anggaran, hendaknya didasarkan pada fakta-fakta yang jelas, data yang akurat, serta informasi yang valid. Hal mana Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII sampaikan bukan dalam rangka untuk menyalahkan pihak manapun, namun lebih kepada menyampaikan informasi yang objektif dan berdasar, sehingga tidak menimbulkan multitafsir ataupun disinformasi. 10. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian sebagaimana telah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII uraikan di atas, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah bersikap dan bertindak sesuai prinsip penyelenggaraan Pemilu. Adapun sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII yang berkesesuaian dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu dimaksud akan diuraikan sebagai berikut: 10.1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah bersikap dan bertindak sesuai prinsip jujur yang dalam perkara a quo telah memberikan uraian dan penjelasan terkait dengan dalil-dalil aduan Para Pengadu. Prinsip jujur tercermin dari sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII yang telah memberikan penjelasan terkait penggunaan sewa pesawat jet untuk kebutuhan supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024 secara komprehensif tanpa ada yang ditutupi; 10.2. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah bersikap dan bertindak sesuai prinsip terbuka yaitu dalam konteks pengadaan sewa pesawat jet, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah melakukan segala proses sesuai ketentuan peraturan perundangan. Terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan proses pengadaan, faktanya dapat dengan mudah diakses oleh publik, terbukti dalam perkara a quo Para Pengadu telah memeroleh data dan informasi terkait pengadaan sewa pesawat jet, karena metode pengadaan sewa pesawat jet dilakukan melalui E-Katalog LKPP. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah bersikap dan bertindak sesuai prinsip keterbukaan; 10.3. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah bersikap dan bertindak sesuai prinsip proporsional yaitu dalam konteks pengadaan sewa pesawat jet untuk kebutuhan supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah melakukan perencanaan dan mempertimbangkan segala aspek demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024, serta telah mengambil langkah strategis sebagai upaya mitigasi dan penyelesaian permasalahan logistik Pemilu 2024, mengingat kompleksitas dari aspek waktu pengadaan dan jumlah logistik Pemilu 2024. Hal mana telah selengkapnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII uraikan pada bagian tantangan pengelolaan logistik Pemilu tersebut di atas, dengan segala tantangan yang dihadapi, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah mengambil keputusan dengan proporsional; 10.4. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah bersikap dan bertindak sesuai prinsip profesional yaitu sebagai penanggunjawab penyelenggaraan Pemilu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah mengambil langkah taktis- strategis yang dibutuhkan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII sama sekali tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki, selain daripada apa yang sudah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam perkara a quo, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah bertindak profesional yang dibuktikan dengan segala langkah taktis-strategis yang telah dilakukan pada penyelenggaraan Pemilu 2024, faktanya, tidak terdapat permasalahan berkaitan dengan logistik Pemilu sehingga hari pemungutan suara dapat terselenggara tepat waktu; 10.5. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah bersikap dan bertindak sesuai prinsip akuntabel yaitu dalam perkara a quo seluruh penggunaan anggaran telah dilakukan audit oleh BPK. Hal tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang dimandatkan oleh peraturan perundangan dan hasil terhadap audit dimaksud, BPK sebagai pihak yang memiliki otoritas melakukan audit, menyampaikan pada pokoknya penggunaan anggaran dan prosesnya dalam perkara a quo tidak ditemukan adanya peyimpangan. Bahkan, sebelum dilakukan proses audit oleh BPK, perihal proses dan penggunaan anggaran dalam perkara a quo juga telah dilakukan reviu oleh jajaran Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU. Hal ini menunjukkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundangan sekaligus mempertegas bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah bersikap dan bertindak sesuai prinsip akuntabel. 11. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak terbukti melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para Pengadu. Oleh karenanya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII, serta memohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
IV. JAWABAN TERADU VI
Sehubungan dengan aduan dugaan pelanggaran kode etik terkait pengadaan dan penggunaan pesawat jet dalam rangka monitoring kesiapan logistik Pemilu 2024, perlu Teradu VI sampaikan klarifikasi dan pandangan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua Divisi Data dan Informasi. Dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai Anggota KPU RI, Teradu VI tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, transparansi, efisiensi, dan profesionalisme. Pemilu adalah proses demokrasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu penyelenggara pemilu perlu mempunyai pertimbangan etis dan moral dalam menentukan kebijakan di tengah sensitivitas publik. Kepercayaan publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan pemilu yang kredibel. Untuk itu setiap bentuk kebijakan harus dapat dibenarkan secara rasional, efisien, dan akuntabel, sehingga tidak mempengaruhi kredibilitas lembaga secara keseluruhan, meskipun pelaksanaannya telah melalui prosedur administratif yang sah. Sebagaimana diketahui bahwa mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan KPU dilakukan secara kolektif kolegial. Setiap keputusan strategis diambil melalui musyawarah dan mufakat atau melalui pemungutan suara apabila tidak tercapai konsensus. Dalam rapat pleno pengambilan keputusan terkait penyewaan pesawat jet untuk keperluan monitoring logistik Pemilu 2024, Teradu VI tidak turut serta dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1599/PK.01-BA/03/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dimana Teradu VI tidak turut menandatangani berita acara yang memutuskan penyediaan alat transportasi khusus dalam rangka pelaksanaan koordinasi pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi logistik di seluruh Indonesia khususnya pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Teradu VI menyatakan, setiap perjalanan dinas Teradu VI dilakukan menggunakan moda transportasi pesawat komersil.
V. KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PARA PENGADU
1. Bahwa kompleksitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 terbagi menjadi 2 (dua) aspek yaitu waktu pengadaan dan distribusi logistik serta kuantitas logistik Pemilu; 2. Bahwa segala langkah dan strategi yang Para Teradu lakukan dalam konteks Tata Kelola Logistik telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik, yaitu dari aspek tata kelola anggaran logistik dengan melakukan efisiensi anggaran sejumlah Rp. 522.601.845.082,04 (lima ratus dua puluh dua milyar enam ratus satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan puluh dua koma nol empat rupiah) atau setara dengan 25,26% (dua puluh lima koma dua puluh enam persen), sedangkan dari aspek tata kelola permasalahan logistik di lapangan ditandai dengan tidak adanya persoalan keterlambatan logistik pada penyelenggaraan Pemilu 2024; 3. Bahwa dalam pengadaan sewa pesawat jet oleh Para Teradu terbukti telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Para Teradu telah melakukan perencanaan dengan cermat; 4. Bahwa Para Teradu telah melakukan efisiensi dalam konteks pengadaan sampai dengan distribusi logsitik Pemilu 2024 dan telah pula melakukan efisiensi pembayaran dalam pengadaan sewa pesawat jet; 5. Bahwa konsekuensi anggaran in casu ketentuan mengenai perjalanan dinas dan pembayaran terhadap perjalanan dinas dimaksud yaitu supervisi dan monitoring yang dilakukan Para Teradu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
VI. PETITUM
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. 4. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 178–PKE– DKPP/VII/2025, Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-11, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum; T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum; T-3 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024; T-4 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; BUKTI KETERANGAN T-5 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; T-6 Link RUP 6 Januari 2024 https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/4 6956783 T-7 Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI Dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Selasa, 7 Juni 2022; T-8 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 109/PL.01.8-SD/05/2024, perihal Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, tertanggal 14 Januari 2024; T-9 Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 2114/PW.02-SD/11/2023, perihal Kegiatan Pengawasan Bersama dalam Mengawal Akuntabilitas Pelaksanaan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024, tertanggal 9 Juni 2023; T-10 Kumpulan Surat Tugas Pengawasan Proses Produksi Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD; T-11 Surat Tugas Monitoring Pemenuhan Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024, Monitoring Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Pemantauan Tempat Penyimpanan/Gudang KPU/KIP Kabupaten/Kota. [2.10] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 178–PKE–DKPP/VII/2025, tanggal 17 September 2025, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 17 September 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan Saksi Pengadu, Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban tertulis Para Teradu dan jawaban yang disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 17 September 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan Saksi Pengadu, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan Para Pengadu menilai Para Teradu, diduga melanggar prinsip jujur, terbuka, proporsional, profesional dan akuntabel dalam pengadaan private jet dalam memberikan dukungan logistik Pemilu Tahun 2024. 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 17 September 2025, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. bahwa dalam persidangan terungkap fakta Para Pengadu tidak memahami mekanisme/prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu hanya berpedoman pada Bukti P-3 Rekaman Foto Rencana Umum Pengadaan tertanggal 1 November 2024. Para Pengadu berasumsi paket pengadaan baru dilakukan pada 1 November 2024 sementara paket pekerjaannya dilaksanakan pada bulan Januari-Februari 2024. Terhadap fakta tersebut, perlu Para Teradu tegaskan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik in casu sewa Pesawat Jet telah dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Pagu Anggaran Rp 90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) sebagaimana Bukti T-6. Sedangkan RUP Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik tertanggal 1 November 2024 yang dimaksud oleh Para Pengadu, merupakan konsekuensi logis terhadap penyesuaian atas realisasi/serapan angggaran yang digunakan dari total Pagu Anggaran Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik yang tersedia guna mengoptimalisasikan sisa anggaran untuk digunakan dalam kegiatan lainnya selama tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, hal tersebut dilakukan berdasarkan Poin 3.2 Perubahan RUP yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. b. Bahwa perlu Teradu VII jelaskan bahwa terhadap RUP tanggal 6 Januari 2024 dan pelaksanaan kontrak tanggal 8 Januari 2024 adalah sebagai berikut: 1) Bahwa dalam kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah in casu sewa pesawat jet yang dilakukan penandatanganan kontrak oleh PPK Biro Logistik tanggal 8 Januari 2024 tidak kemudian dapat dibaca dan dipahami hanya berdasarkan tanggal RUP 6 Januari 2024. Faktanya adalah, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1599/PK.01-BA/03/2023 tanggal 31 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, memutuskan untuk menyediakan alat transportasi khusus dalam rangka pelaksanaan koordinasi pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi logistik di seluruh Indonesia, khususnya pada daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) untuk sukses Pemilu 2024. Dalam rapat pleno tersebut, tidak dihadiri oleh Teradu VI, sehingga tidak turut menandatangani berita acara rapat pleno a quo. Menindaklanjuti keputusan rapat pleno tersebut, Teradu VII melalui Kepala Biro Logistik melakukan serangkaian kegiatan sebagai tindak lanjut keputusan rapat pleno dimaksud; 2) Bahwa adapun kegiatan sebagai tindak lanjut keputusan Pleno adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: ➢ Periode Oktober-Desember 2023 a) Keputusan Pleno; b) Melakukan survei pasar terkait dengan kebutuhan sewa pesawat jet; c) Selanjutnya Teradu VII melalui Biro Logistik KPU membuat etalase jasa sewa kendaraan; ➢ Periode Januari 2024 a) Melakukan survei pasar kedua terkait dengan kebutuhan sewa pesawat jet; b) Pengumuman RUP; c) Proses pemesanan dalam katalog dan kontrak; 3) Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Teradu VII melalui Biro Logistik KPU telah melakukan serangkaian kegiatan sebelum dilakukan penandatangan kontrak oleh Penyedia; 4) Bahwa perlu juga Teradu VII jelaskan dalam proses pengadaan sewa pesawat jet dalam perkara a quo dilakukan menggunakan metode e-purchasing yang mana pada pokoknya dalam metode a quo seluruh produk yang tayang dalam katalog tersebut telah diverifikasi berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, sehingga dalam perkara a quo ketika Para Teradu melalui PPK Biro Logistik memutuskan memilih penyedia berdasarkan produk yang ditayangkan dalam etalase katalog sewa kendaraan yang dikelola oleh KPU, produk tersebut adalah siap pakai sejak dilakukan klik dalam katalog dimaksud, hal mana diatur dalam huruf C Hak dan Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik Angka 2 huruf k yang mengatur “memenuhi pesanan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah terhadap produk yang tayang pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar serta harga sebagaimana tercantum pada Katalog Elektronik”. Sekali lagi, perlu ditegaskan bahwa serangkaian pengadaan sewa pesawat jet tidak kemudian dapat dipandang hanya dari tanggal terbitnya RUP sampai penandatangan kontrak yang berselang 2 (dua) hari, namun juga perlu dilihat dari keseluruhan rangkaian proses yang dilakukan sejak bulan Oktober 2023, selain hal sebagaimana diuraikan tersebut terdapat kewajiban penyedia yang mengatur memberikan respon atas pesanan dalam proses e-purchasing kepada Pejabat Pengadaan / PPK paling lambat 3 (tiga) hari kerja, hal ini diatur dalam ketentuan Angka 2 huruf o Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Fakta yang juga perlu menjadi pemahaman bersama adalah bahwa mekanisme pengadaan sewa pesawat jet ini dilakukan bukan melalui mekansime tender/lelang namun menggunakan metode e-purchasing yang mana aturan e-purchasing pada pokoknya menekankan pada efektifitas, efisiensi serta transparansi dan akuntabilitas dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah. 5) Bahwa selanjutnya dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu mempertanyakan berkenaan kontrak pengadaan yang baru dilakukan pada tanggal 8 Januari 2024, sementara pada hari yang sama, pesawat jet digunakan untuk melakukan perjalanan. Terhadap fakta tersebut, pelaksanaan perjalanan pada tanggal 8 Januari 2024 di KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dengan rute perjalanan HLP-KSR-HLP perlu Para Teradu jelaskan, faktanya, kunjungan di KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dilakukan untuk meninjau kondisi logistik Pemilu Tahun 2024 yang terdampak bencana banjir. Hal demikian bukan merupakan suatu kejanggalan karena hal tersebut merupakan kewajiban dari penyedia yang telah menayangkan produknya di katalog sebagaimana diatur dalam ketentuan Angka 2 huruf o Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang mengatur “memberikan respon atas pesanan dalam proses e-purchasing kepada Pejabat Pengadaan / PPK paling lambat 3 (tiga) hari kerja”; 6) Bahwa Perlu Para Teradu uraikan konteks penggunaan pesawat jet dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya penggunaan dalam konteks kebutuhan PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur adalah sebagai berikut: a) Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur terdapat rekomendasi Bawaslu yang pada pokoknya merekomendasikan adanya PSU di Kuala Lumpur untuk 3 (tiga) metode pemilihan yaitu TPS, KSK dan POS; b) Bahwa rekomendasi Bawaslu dimaksud disebabkan karena terdapat persoalan keabsahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang pada pokoknya pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan; c) Bahwa persoalan DPT dimaksud pada awalnya PPLN Kuala Lumpur menetapkan DPT sebanyak 447.258 Pemilh yang kemudian dibagi dalam 3 (tiga) jenis metode pemilihan dengan rincian sebagai berikut: Metode TPS-LN: 222.945 pemilih; Metode KSK: 67.946 pemilih; Metode POS: 156.367 pemilih. d) Bahwa rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas LN Kuala Lumpur pada pokoknya meminta kepada PPLN Kuala Lumpur untuk melakukan PSU semua metode pemilihan dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran data pemilih yang mana rekomendasi Bawaslu dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2024 dan setelah Para Teradu melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan rekomendasi Panwas LN total pemilih yang ditetapkan oleh Para Teradu sebanyak 62.217 pemilih; e) Bahwa mendasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur diambil alih oleh Para Teradu. Pada saat bersamaan, proses penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur berbarengan dengan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional; f) Bahwa dalam penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur, terdapat kompleksitas yang berkaitan dengan pengadaan logistik PSU Pemilu 2024, karena yang menjadi pangkal persoalan adalah keabsahan DPT di Kuala Lumpur. Mendasarkan pada situasi dimaksud dan dengan mempertimbangkan beban pengambilalihan yang dilakukan oleh Para Teradu dalam penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur di satu sisi, sementara di sisi lain waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional terus berjalan, maka di sisi lain, dalam batas penalaran yang wajar dibutuhkan “akselerasi” guna menyelenggarakan PSU di Kuala Lumpur oleh Para Teradu. Dalam konteks ini kemudian, Para Teradu dalam beberapa kali perjalanan ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat jet yang -sekali lagi- bukan dalam konteks semata- mata kunjungan atau supervisi dan monitoring biasa, namun karena ada faktor kemendesakan yaitu suksesnya penyelenggaraan PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Sebagai bahan pertimbangan Majelis DKPP, Kuala Lumpur merupakan DPT terbanyak di wilayah Malaysia; g) Bahwa sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dapat dilakukan melalui 3 (tiga) metode yaitu TPS-LN, KSK, dan POS. Ketiga metode dimaksud tentu berimplikasi pada kebutuhan pengadaan logistik Pemilu. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dalam jawaban Para Teradu, logistik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu, tanpa logistik, maka tidak mungkin Pemilu dapat dilaksanakan. Konteks penggunaan pesawat jet oleh Para Teradu ke Kuala Lumpur tentu tidak dapat dilepaskan dan menjadi satu kesatuan serta konsekuensi logis dari pengambilalihan tugas dan wewenang PPLN Kuala Lumpur oleh Para Teradu. Dalam penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur, Para Teradu memiliki “beban” yang tidak ringan, tentu tanpa bermaksud untuk mendramatisasi keadaan atau hal-hal lain sejenis, faktanya, persoalan PSU di Kuala Lumpur sebelumnya harus dilakukan pemutakhiran data pemilih. Setelah data pemilih dilakukan pemutakhiran selanjutnya Para Teradu memiliki tugas untuk menentukan siapa saja dan berapa jumlah pemilih yang terbagi dalam 3 (tiga) metode pemilhan yaitu TPS-LN, KSK, dan POS dengan mempertimbangkan waktu yang tersisa dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang terus berjalan. Faktor dan kondisi inilah yang kemudian dalam pandangan Para Teradu ada satu kondisi luarbiasa (extraordinary circumstances) yang terjadi di luar negeri in casu Kuala Lumpur yang sudah barangtentu membutuhkan akselerasi kebijakan dan penanganan yang efektif dan efisien sehingga tidak berimplikasi pada terhambat/tertundanya tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang sedang berjalan. Perlu juga Para Teradu tegaskan dan jelaskan bahwa rekomendasi PSU dari Panwas LN Kuala Lumpur pada Pemilu 2024 adalah akibat dari penyusunan data pemilih dan alokasi pemilih dalam 3 (tiga) jenis metode pemilihan yang tidak berpedoman pada peraturan perundangan, terlebih peraturan dan keputusan yang telah diterbitkan oleh Para Teradu. Situasi metode pemilihan di luar negeri yang dilakukan dalam 3 (tiga) metode tentu berbeda dengan metode pemilihan yang terjadi di dalam negeri yang hanya melalui jenis pemilihan di TPS. Faktanya, setelah keseluruhan rangkaian proses persiapan PSU di Kuala Lumpur, pada akhirnya, Para Teradu memutuskan hanya melakukan PSU dengan 2 (dua) metode pemilihan yaitu TPS-LN dan KSK. Keputusan Para Teradu in litis tidak kemudian didasarkan pada kondisi yang benar-benar “ideal” karena tantangan aspek waktu yang semakin mendekati hari H batas akhir penetapan hasil Pemilu sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu, kendati demikian, Para Teradu telah melakukan segala langkah taktis-antisipatif yang diperlukan sejak tahapan persiapan PSU sampai dengan hari H penyelenggaraan PSU. Faktanya, dalam kurun periode bulan Maret, tidak ada penggunaan pesawat jet yang digunakan oleh Para Teradu selain untuk keperluan persiapan dan penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur. Sekali lagi, dalam konteks a quo, Para Teradu tentu tidak bermaksud membela diri namun Para Teradu berusaha mengungkapkan situasi dan kondisi yang dialami pada saat itu sehingga kemudian hal-hal tersebut menjadi latar belakang kebijakan yang diambil oleh Para Teradu. Para Teradu memahami pada konteks ketersediaan penerbangan komersil memang frequent flyer dari Jakarta ke Kuala Lumpur tersedia alternatif penerbangan komersil, namun, bilamana kemudian situasi dan kondisi yang Para Teradu alami dalam konteks a quo yang membutuhkan kecepatan, efektifikas, efisiensi dan ketepatan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur, Para Teradu berpandangan bahwa penggunaan moda transportasi komersil menjadi kurang kompatibel dengan kebutuhan Para Teradu pada situasi dan kondisi saat itu. Sebagaimana telah Para Teradu uraikan pula dalam jawaban, salah satu strategi tata kelola logistik Pemilu yang telah ditetapkan Para Teradu dalam Keputusan 1395/2023 membagi kewenangan pengadaan logistik termasuk untuk Pemilu 2024 terdapat beberapa item logistik yang pengadaannya dialukan oleh PPLN in casu PPLN Kuala Lumpur, maka ketika Para Teradu mengambilalih seluruh tugas dan wewenang PPLN Kuala Lumpur “beban” pengadaan dan distribusi logistik untuk pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur sepenuhnya menjadi tanggung jawab Para Teradu. 7) Capaian Tata Kelola Logistik Aspek Pengadaan s.d Distribusi Bahwa dengan tingkat kompleksitas tata kelola logistik Pemilu 2024 mulai dari proses perencanaan sampai dengan proses distribusi, Para Teradu telah dengan sungguh-sungguh melakukan berbagai macam upaya yang ditujukan tidak hanya sebagai langkah preventif-antisipatif, namun juga berbagai macam upaya korektif. Segala bentuk upaya yang Para Teradu lakukan terbukti dengan dapat diantisipasinya segala persoalan logistik Pemilu 2024 dan output-nya adalah terlaksananya Pemilu 2024 yang tepat waktu; Bahwa langkah konkrit dalam melaksanakan Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 terbukti dengan minimnya permasalahan logistik yang terjadi dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2024 tidak terjadi keterlambatan yang disebabkan kendala dalam distribusi kekurangan kebutuhan logistik ke TPS. Adapun data perbandingan permaslahan logistik Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: Bahwa Para Teradu menyadari suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan hanya kontribusi Para Teradu an sich namun juga kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait in casu jajaran Para Teradu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kementerian dan Lembaga Pemerintah, TNI, Polri, masyarakat, dan juga penyedia. Para Teradu pada prinsipnya terbuka pada semua saran, masukan, dan catatan dari seluruh pihak demi terwujudnya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan akuntabel, baik dari proses maupun hasil. Para Teradu perlu kembali menegaskan, bahwa segala upaya yang Para Teradu lakukan adalah didasarkan pada tujuan utama dari Tata Kelola Logistik Pemilu yang berpedoman pada prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Para Teradu sama sekali tidak hendak menggunakan segala kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan selain daripada kepentingan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri. Faktanya adalah, dengan keseluruhan kompleksitas logistik Pemilu dari mulai proses pengadaan sampai proses distribusi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 telah dapat dilakukan oleh Para Teradu tanpa ada permasalahan terkait dengan keterlambatan logistik. Hal ini tidak terlepas dari upaya dan kebijakan taktis- strategis yang Para Teradu ambil dengan mempertimbangkan segala aspek tantangan tata kelola logistik Pemilu 2024 dan kompleksitas lainnya baik dari aspek waktu, kuantitas, letak geografis, kesatuan pemahaman antara Para Teradu dengan jajaran di dalam dan luar negeri, serta persoalan-persoalan teknis lainnya yang terjadi di lapangan. Keseluruhan kompleksitas dan tantangan tersebut adalah tanggung jawab sepenuhnya Para Teradu untuk memastikan segala sesuatu khususnya berkaitan dengan logistik Pemilu dapat terjaga dari aspek kualitas dan kuantitas. c. Selanjutnya, terhadap kunjungan Teradu VII tanggal 10 Januari 2024 ke KPU Kabupaten Badung untuk melakukan peninjauan tempat penyimpanan/gudang logistik KPU Kabupaten Badung yang berdasarkan informasi adanya potensi kerawanan terhadap kejadian banjir pada Gudang KPU Kabupaten Badung seperti yang pernah dialami oleh KPU Kabupaten Badung pada Pemilu 2019 karena posisi Gudang yang lebih rendah dari posisi saluran air (got) di jalan raya. Pada saat itu, logistik pemilu mengalami kerusakan karena terjangan banjir akibat debit air kiriman yang tinggi dari saluran air di jalan raya, faktanya Teradu VII melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan tempat penyimpanan/gudang yang telah dibangun kembali memenuhi standar yang ditentukan dalam Keputusan 1395 Tahun 2023. Hal tersebut penting dilakukan mengingat berdasarkan timeline pengiriman logistik dari penyedia ke tempat penyimpanan/gudang mendekati tanggal 15 Januari 2024, selain itu berdasarkan prakiraan cuaca dari BMKG, pada bulan Januari 2024 berpotensi mengalami cuaca ekstrem. Apabila hasil kunjungan, menilai tempat penyimpanan/gudang logistik tidak memenuhi standar, maka Teradu VII akan segera memerintahkan kepada jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Badung untuk mencari tempat penyimpanan/gudang logistik di tempat lain. Situasi demikian penting dilakukan karena proses pengadaan sewa tempat penyimpanan/gudang membutuhkan waktu untuk melakukan survei lokasi, survei gedung, dan pemenuhan dokumen sewa pengadaan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Bahwa berkenaan dengan kegiatan penyerahan berita acara pinjam/pakai gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata dari Bupati Badung kepada KPU Kabupaten Badung tanggal 11 Januari 2024, faktanya Teradu VII hanya memenuhi permintaan Ketua KPU Provinsi Bali yang disampaikan langsung di lokasi tempat penyimpanan/gudang logistik KPU Kabupaten Badung. d. Terhadap alasan penggunaan pesawat jet merek Embraer tipe Legacy 650 sebagai kendaraan khusus untuk monitoring dan supervisi logistik Pemilu 2024, dapat Para Teradu jelaskan, bahwa sebelum dilakukannya pembuatan etalase oleh Biro Logistik tanggal 24 November 2023, faktanya berdasarkan hasil survei barang/jasa pada e-katalog LKPP terhadap jenis kendaraan khusus yang tersedia adalah jenis helikopter dan beberapa jenis kendaraan khusus lainnya yang tidak memenuhi spesifikasi (kapasitas penumpang, jarak tempuh, dan jangkauan layanan) berdasarkan kebutuhan. Situasi tersebut kemudian disikapi oleh Para Teradu melalui Biro Logistik untuk membuat etalase sewa kendaraan khusus pada e-katalog. Pembuatan etalase tersebut bertujuan agar para pelaku usaha dapat menayangkan barang/jasa-nya. Bahwa setelah etalase dibuat dan ditayangkan pada e-katalog, hanya terdapat satu penyedia yang memasukkan dan/atau menawarkan produknya berupa pesawat jet. Adapun jenis pesawat jet yang dimiliki oleh penyedia yaitu pesawat jet merek Embraer tipe Legacy 650. 5. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan, fakta, dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terbukti melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para Pengadu. Para Teradu telah bersikap dan bertindak sesuai prinsip akuntabel yaitu dalam perkara a quo seluruh penggunaan anggaran telah dilakukan audit oleh BPK. Hal tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang dimandatkan oleh peraturan perundangan dan hasil terhadap audit dimaksud, BPK sebagai pihak yang memiliki otoritas melakukan audit, menyampaikan pada pokoknya penggunaan anggaran dan prosesnya dalam perkara a quo tidak ditemukan adanya peyimpangan. Bahkan, sebelum dilakukan proses audit oleh BPK, perihal proses dan penggunaan anggaran dalam perkara a quo juga telah dilakukan reviu oleh jajaran Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa kompleksitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 terbagi menjadi 2 (dua) aspek yaitu waktu pengadaan dan distribusi logistik serta kuantitas logistik Pemilu; 2. Bahwa segala langkah dan strategi yang Para Teradu lakukan dalam konteks Tata Kelola Logistik telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik, yaitu dari aspek tata kelola anggaran logistik dengan melakukan efisiensi anggaran sejumlah 522 Milyar, sedangkan dari aspek tata kelola permasalahan logistik di lapangan ditandai dengan tidak adanya persoalan keterlambatan logistik pada penyelenggaraan Pemilu 2024; 3. Bahwa dalam pengadaan sewa pesawat oleh Para Teradu terbukti telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Para Teradu telah melakukan perencanaan dengan cermat; 4. Bahwa Para Teradu telah melakukan efisiensi dalam konteks pengadaan sampai dengan distribusi logistik Pemilu 2024 dan telah pula melakukan efisiensi pembayaran dalam pengadaan sewa pesawat; 5. Bahwa konsekuensi anggaran in casu ketentuan mengenai perjalanan dinas dan pembayaran terhadap perjalanan dinas dimaksud yaitu supervisi dan monitoring yang dilakukan Para Teradu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Majelis Hakim DKPP berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan dengan seadil-adlinya (ex aequo et bono). [2.11] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro Teknis Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum, Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Baubau, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Ketua KPU Kota Malang, Ketua KPU Kota Surabaya, Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua KPU Kabupaten Buru, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nunukan, Ketua KPU Kabupaten Bulungan, Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, Ketua KPU Kabupaten Belitung, Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 September 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Berkenaan dengan Lampiran Surat Panggilan Nomor: 2378/PS.DKPP/SET- 04/IX/2025 tanggal 2 September 2025, Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dengan untuk mengonfirmasai apakah mengetahui penggunaan private jet oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, dan jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen pada Pemilu Tahun 2024. Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui penggunaan private jet atau jet pribadi oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum pada saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 15 Mei 2024 dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 10 September 2024, yang dihadiri juga di antaranya KPU RI, dan DKPP. Bahwa Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI tersebut, Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI menanyakan kepada KPU RI terkait dengan penggunaan privat jet oleh Ketua dan Anggota KPU RI dalam rangka pendistribusian logistik Pemilu 2024 yang menggunakan anggaran Pemilu 2024. 2. Bahwa Pihak Terkait bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf d angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan: Pasal 93 Bawaslu bertugas: …… d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; 3. penetapan Peserta Pemilu; 4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. pelaksanaan dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. penetapan hasil Pemilu; berkenaan dengan tugas Pengawasan Bawaslu dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilu pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, ruang lingkup Pengawasan Bawaslu tidak termasuk untuk menentukan jenis angkutan yang digunakan oleh KPU dalam pendistribusian logistik. Dalam kaitannya dengan pengadaan, alokasi anggaran, serta pertanggungjawaban atas penggunaan private jet oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta jajarannya sepenuhnya merupakan kebijakan di internal Komisi Pemilihan Umum dan menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum. [2.11.2] Rahmat Bagja (Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum) - Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan setiap pendistribusian logistik dan pengadaannya Bawaslu diikutsertakan untuk melihat pabrik pembuatan surat suara, kotak suara, dll. Bawaslu juga disampaikan bahwa pembuatan surat suara dikawal oleh pihak kepolisian. Sedangkan distribusi logistik yang lain hanya dengan ekspedisi. - Pihak Terkait baru mengetahui terkait dengan mengenai private jet pada saat di RDP dan Pihak Terkait tidak pernah ikut private jet. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai pengadaan private jet untuk distribusi logistik. - Pihak Terkait menerangkan bahwa kebanyakan distribusi melalui ekspedisi, melalui pesawat, dan biasanya Bawaslu diikutsertakan saat distribusi sampai dengan Kantor Gudang KPU. - Pihak Terkait menerangkan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak memberikan laporan bahwa telah menaiki private jet dari Mukomuko ke Kota Bengkulu. [2.11.3] Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro Teknis Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 2377/PS.DKPP/SET- 04/IX/2025, 2374/PS. DKPP/SET-04/IX/2025, 2375/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, 2376/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, tanggal 2 September 2025, pada pokoknya memanggil Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU, Kepala Biro Perencanaan KPU, Kepala Biro Logistik KPU dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam kapasitasnya sebagai Para Pihak Terkait, untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Para Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/VI/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/VII/2025, atas nama Sri Afrianis, S.H dan Dudy AgusTrisna, S.H., M.H yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, S.H, dkk, selanjutnya disebut Para Pengadu. Pertama-tama Para Pihak Terkait ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis DKPP R1 kepada Para Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan Para Pihak Terkait atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 183-P/L- DKPPA/1/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE- DKPPA/I1/2025, atas nama Sri Afrianis, S.H dan Dudy Agus Trisna, S.H., M.H, yang diadukan atau dilaporkan oleh Para Pengadu. Setelah Para Pihak Terkait membaca dan memahami Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo, pada pokoknya Para Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
II. POKOK ADUAN PARA PENGADU
Para Teradu diduga melanggar prinsip jujur, terbuka, proporsional, profesional dan akuntabel dalam pengadaan private jet dalam memberikan dukungan logistik Pemilu Tahun 2024. Sehubungan dengan pokok aduan Para Pengadu sebagaimana telah diuraikan di atas, izinkanlah Para Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan atas Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut:
III. KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN
Bahwa Para Pihak Terkait perlu untuk menjelaskan latar belakang kebijakan pengadaan pesawat jet sebagai kendaraan dukungan monitoring dan distribusi logistik pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sebagai berikut: Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan pesawat jet adalah penegasan terhadap langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances) dan bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Hal ini dilakukan oleh KPU demi kepentingan nasional dan sesuai prosedur. Salah satu pertimbangan adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari, hal mana bila dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 (dua ratus tiga) hari, maka konsekuensi "sempitnya" masa kampanye Pemilu 2024 adalah pengadaan dan distribusi logistik yang hanya memiliki waktu 75 (tujuh puluh lima) hari. Dalam waktu yang "sempit" tersebut, KPU wajib memantau dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh lndonesia, situasi demikian berimplikasi dan membutuhkan mobilitas yang tinggi. Pilihan moda transportasi reguler dipandang tidak kompatibel untuk memenuhi kecepatan yang dibutuhkan baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak. Penggunaan pesawat jet memang direncanakan salah satunya untuk memantau dan memastikan logistik Pemilu 2024 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) karena berpotensi terjadi masalah terkait logistik Pemilu, namun dalam perkembangannya, permasalahan justru terjadi di luar daerah 3T. Hal inilah yang kemudian "utilitas" pesawat jet tidak hanya berfokus pada keterpencilan wilayah, namun juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat, misalnya, kegiatan supervisi dan monitoring ke 3 (tiga) provinsi dalam 1 (satu) hari. Hal ini tidak mungkin dicapai bila menggunakan moda transportasi reguler yaitu pesawat komersil mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan resiko keterlambatan. Sehingga, untuk memahami tujuan penggunaan pesawat jet, sudut pandang yang digunakan tidak terbatas pada konteks geografis semata, namun juga mempertimbangkan dari aspek kecepatan dan ketepatan waktu serta efisiensi koordinasi nasional sebagai dasar pertimbangan. Oleh karenanya, tidaklah tepat jika kemudian penggunaan pesawat jet adalah dipandang sebagai gaya hidup. HaI ini adalah murni kebutuhan teknis-operasional. Monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KPU ke berbagai daerah membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik Pemilu di gudang-gudang KPU Kabupaten/Kota yang selanjutnya didistribusikan ke Kecamatan dan TPS. KPU daerah secara “psikologis” merasa diawasi langsung dalam bekerja, sehingga KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan oleh KPU. Dalam konteks ini, KPU secara faktual bertujuan untuk mengetahui situasi lapangan secara langsung dan bukan sekedar menerima laporan saja. Dampak positif dari sidak langsung tersebut adalah kesalahan dalam pengadaan pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisir. Daerah-daerah yang pada penyelenggaran Pemilu sebelumnya menjadi “langganan” terjadi keterlambatan dalam mendistribusikan logistik dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024. Perlu juga diinformasikan bahwa anggaran logistik Pemilu 2024 adalah sebesar Rp. 2.069.292.472.055,07 (dua triliun enam puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima puluh lima koma nol tujuh rupiah), dari total anggaran logistik Pemilu 2024 tersebut jumlah yang direalisasikan sebesar Rp. 1.546.690.626.973,03 (satu triliun Iima ratus empat puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol tiga rupiah), dengan demikian terdapat efisiensi anggaran logistik Pemilu 2024 sebesar Rp. 522.601.845.082,04 (lima ratus dua puluh dua miliar enam ratus satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan puluh dua koma nol empat rupiah) atau setara dengan 25,26% (dua puluh lima koma dua puluh enam persen). Pada kesempatan ini, KPU juga perlu menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran terkait pengadaan sewa pesawat jet telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dana yang digunakan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) KPU. Seluruh prosesnya pun telah transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK. Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp. 65.495.332.995 M (enann puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) menjadi Rp. 46.195.658.356 (empat puluh enam miliar seratus sembilan puluh limajuta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan reviu oleh inspektorat Utama KPU. Hasilnya terdapat efisiensi sebesar Rp.19.299.674.639 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dalam pelaksanaan pengadaan pesawat jet. Sekali lagi seluruh rangkaian prosesnya dilakukan secara transparan tidak ada yang disembunyikan sama sekali, telah pula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh BPK. Dalam konteks dinamika yang terjadi di publik, pada prinsipnya KPU mendengarkan suara publik, namun di sisi lain, KPU juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan tepat waktu dan berkualitas. KPU juga menegaskan, untuk kegiatan monitoring dan supervisi biasa di luar situasi luar biasa (extraordinary circumstances) tersebut, KPU tetap menggunakan penerbangan reguler biasa. KPU berharap melalui forum DKPP ini, klarifikasi yang disampaikan oleh KPU dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks dan niat baik di balik keputusan penggunaan pesawat jet. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi. Dalam Pokok Perkara Bahwa terkait dengan dalil aduan Para Pengadu pada bagian pendahuluan pengaduan, pada pokoknya Para Pengadu mendalilkan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan berkenaan dengan urgensi penyewaan pesawat jet dalam pengelolaan logistik Pemilu 2024 dan terkait perencanaan pengadaan sewa pesawat jet. Terhadap dalil a quo, Para Pihak Terkait hendak memberikan penjelasan yang akan diuraikan sebagai berikut: 1. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum 1.1. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum. 1.1.1. Bahwa tugas dan tanggungjawab Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut: PKPU SOTK); 1.1.2. Bahwa Pasal 88 ayat (1) PKPU SOTK mengatur “(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU”; 1.1.3. Bahwa Pasal 90 PKPU SOTK mengatur: Pasal 90 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU; b. penyiapan dan pelaksanaan dukungan logistik dan distribusi Pemilu; c. fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta pemberian bantuan hukum; d. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu; e. fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU. 1.1.4. Bahwa Pasal 91 PKPU SOTK mengatur: Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas: a. Biro Teknis Penyelenggaran Pemilu; b. Biro Logistik; c. Biro Hukum; d. Dihapus; dan e. Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. 1.1.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud poin 1.1.2. dan poin 1.1.3. tersebut di atas, maka Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum mempunyai fungsi salah satunya adalah penyiapan dan pelaksanaan dukungan togistik dan distribusi Pemilu. 1.2. Peran Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum Dalam Konteks Penyiapan dan Pelaksanaan Dukungan Logistik dan Distribusi Pemilu 1.2.1. Bahwa dalam konteks logistik, menurut PKPU SOTK hal tersebut menjadi fungsi dari Biro Logistik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 yang mengatur: Pasal 112 Biro Logistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. koordinasi dan perencanaan kebutuhan logistik; b. koordinasi dan pengelolaan produksi dan distribusi logistik; c. koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan logistik; d. koordinasi penyusunan dokumentasi dan informasi logistik; e. koordinasi dan pemeliharaan dan inventarisasi logistik; dan f. urusan tata usaha biro. 1.2.2. Bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 112 sebagaimana dimaksud pada poin 1.2.1., Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum Dalam Konteks Penyiapan dan Pelaksanaan Dukungan Logistik dan Distribusi Pemilu melakukan beberapa hal di antaranya: memastikan proses pengadaan dan distribusi logistik terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terlibat dalam penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum (selanjutnya disebut: Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023), dan memastikan Tata Kelola Logistik Pemilu telah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023; 1.2.3. Bahwa dalam melaksanakan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1.2.2., Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum Dalam Konteks Penyiapan dan Pelaksanaan Dukungan Logistik dan Distribusi Pemilu menerima laporan dari Biro Logistik KPU (Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum) khususnya berkenaan dengan proses pengadaan sampai dengan proses distribusi logistik Pemilu. Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum turut merumuskan segala potensi permasalahan/tantangan pengadaan dan distribusi logistik dan turut merumuskan langkah antisipatif apa yang dapat diambil terhadap potensi permasalahan/tantangan yang telah diidentifikasi dan diinventarisasi; 1.2.4. Bahwa perlu Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum jelaskan bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, terdapat prinsip pengelolaan logistik yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu. Guna mewujudkan prinsip pengelolaan logistik dimaksud, salah satunya kemudian diantisipasi dengan merumuskan penataan ulang pengelolaan logistik Pemilu yaitu pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan logistik Pemilu secara proporsional. Proporsionalitas dimaksud dilakukan dengan cara membagi wewenang dan tanggung jawab kepada satuan kerja KPU yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 1.2.5. Bahwa Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 telah memberikan pedoman dan panduan khususnya terkait perencanaan kebutuhan dan anggaran logistik Pemilu. Perencanaan kebutuhan dan anggaran dimaksud terlebih dahulu ditetapkan kebijakan terkait pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan perolehan suara serta kebijakan terkait kebutuhan dan spesifikasi teknis logistik Pemilu. Perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu perlu memperkirakan dan menyusun rencana kebutuhan Logistik Pemilu menurut jenis logistik yang dibutuhkan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Penentuan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan kemampuan untuk mengetahui jumlah kebutuhan dan anggaran setiap jenis logistik dan penyelenggara Pemilu, serta jumlah anggaran untuk pemeliharaan dan inventarisasi, serta pendistribusian Logistik Pemilu sampai ke lokasi TPS/ TPSLN/KSK/Pemilih Pos. Hal mana kegiatan perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu dilakukan dengan mekanisme telaah kebijakan, identifikasi data, pengolahan data, analisis data, dan penetapan daftar kebutuhan Logistik Pemilu dan penganggarannya. 1.3. Peran Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum Dalam Memastikan Tahapan Pemungutan Suara Berjalan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan dan Kaitan Dengan Pemenuhan Logistik Pemilu. 1.3.1. Bahwa sebagaimana telah Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum uraikan pada keseluruhan poin 1.2., Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum juga mempunyai tanggung jawab lain yaitu memastikan tahapan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Dalam konteks a quo, Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum tidak hanya berfokus pada terselenggaranya pemungutan suara yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga memastikan apakah seluruh kebutuhan logistik Pemilu yang menjadi “elemen utama” dalam pelaksanaan pemungutan suara telah terlebih dahulu terpenuhi baik dari aspek kuantitas maupun kualitas; 1.3.2. Bahwa dalam konteks pemenuhan logistik Pemilu sesuai prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu, Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum perlu memastikan bahwa seluruh logistik Pemilu telah “berada” di TPS dan siap untuk digunakan di tahapan pemungutan suara. Salah satu strategi yang dilakukan Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum bersama dengan seluruh Pihak Terkait dan Para Teradu dalam perkara a quo adalah dengan melakukan supervisi dan monitoring. Supervisi dan monitoring dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu misalnya dengan memastikan keseluruhan kebutuhan logistik Pemilu melalui pemantauan dari Sistem Informasi Logistik (SILOG) maupun melakukan supervisi dan monitoring secara langsung ke lapangan; 1.3.3. Bahwa kombinasi antara pemantauan melalui SILOG dan supervisi dan monitoring secara langsung di lapangan menghasilkan capaian berupa tidak adanya permasalahan kebutuhan logistik pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Artinya, dalam hal ini tujuan dari langkah strategis yang diambil oleh Para Teradu dengan Para Pihak Terkait guna memastikan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu berhasil dicapai; 1.3.4. Bahwa Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum perlu memberikan gambaran singkat berkaitan dengan mekanisme pengadaan logistik Pemilu yang terbagi dalam 2 (dua) tahap. Pembagian logistik dalam 2 (dua) tahap ini adalah salah satu langkah strategis yang diambil oleh Para Teradu dalam melakukan Tata Kelola Logistik Pemilu. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, logistik Tahap I merupakan logistik yang tidak berkaitan langsung dengan Peserta Pemilu, yang secara kebutuhan, pengadaannya bisa dilakukan sebelum adanya penetapan Peserta Pemilu yaitu Kotak Suara, Bilik Suara, Tinta, Alat Bantu Tuna Netra (ABTN), Segel, Sampul dan Segel Plastik. Sedangkan untuk logistik Tahap II yaitu Surat Suara, Daftar Calon Tetap, dan Formulir. Bilamana dilakukan perincian, jenis dan kuantitas logistik Tahap I dan Tahap II dalam negeri yang harus dipastikan oleh Para Teradu dan Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Logistik Tahap I Jenis Logistik Kebutuhan Kotak Suara termasuk Kota Suara Cadangan 4.084.593 Bilik Pemungutan Suara 3.280.644 Tinta 1.640.322 ABTN 820.161 Segel dan Segel Plastik 99.549.094 Sampul Kubus dan Sampul Biasa 44.900.348 Total 154.275.162 Logistik Tahap II Jenis Logistik Kebutuhan Surat Suara (Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) 1.029.042.307 Surat Suara PSU (Presiden, DPR, DPD, dan 3.262.000 DPRD) Daftar Pasangan Calon dan Daftar Calon Tetap 3.249.878 (Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) Formulir C.Hasil Ukuran Plano dan 76.460.682 Ukuran A4 Total 1.112.014.867 1.3.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1.3.4., maka Para Teradu dan Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum bertugas tidak hanya memastikan kuantitas namun juga kualitas logistik sebagaimana telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023. Sementara, di sisi lain, waktu yang dimiliki oleh Para Teradu, Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum, dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum terbatas, khusus untuk pengadaan logistik Tahap II, waktu pengadaan baru dapat dilakukan setelah adanya Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota Legislatif ditambah dengan masa kampanye Pemilu selama 75 (tujuh puluh lima) hari. Kompleksitas Tata Kelola Logistik Pemilu dari aspek kuantitas, kualitas dan waktu iniiah yang kemudian harus disikapi oleh Para Teradu, Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum, dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum agar seluruh logistik Pemilu baik secara kuantitas dan kualitas telah slap digunakan pada hari pemungutan suara. 2. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait M. Syahrizal Iskandar Kepala Biro Perencanaan Komisi Pemilihan Umum 2.1. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait M. Syahrizal Iskandar Kepala Biro Perencanaan Komisi Pemilihan Umum 2.1.1. Bahwa tugas Biro Perencanaan dan Organisasi diatur dalam Pasal 12 PKPU SOTK yang mengatur “Biro Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi rencana program dan anggaran, fasilitasi administrasi kerja sama, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan kinerja, serta organisasi dan tata Iaksana di Iingkungan KPU”; 2.1.2. Bahwa Pasal 13 PKPU SOTK mengatur: Pasal 13 Biro Perencanaan dan Organisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan rencana program dan anggaran di Iingkungan KPU; b. pelaksanaan dan koordinasi fasilitasi administrasi kerja sama di Iingkungan KPU; c. penyusunan, penataan, dan pengelolaan organisasi dan tata Iaksana di Iingkungan KPU; d. monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja KPU; e. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan organisasi di Iingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha biro. 2.1.3. Bahwa Pasal 15 PKPU SOTK mengatur “Bagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengelolaan rencana program dan anggaran di Iingkungan KPU”; 2.1.4. Bahwa Pasal 16 PKPU SOTK mengatur: Pasal 16 Bagian Program dan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan sistem dan prosedur perencanaan; b. pengelolaan penyusunan anggaran; c. pengelolaan program dan anggaran; dan d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan teknis pelaksanaan program dan anggaran. 2.2. Peran Biro Perencanaan Dalam Konteks Perencanaan dan Alokasi Anggaran Kepada Biro Logistik 2.2.1. Bahwa sebagaimana fungsi dari Biro Perencanaan dan Organisasi sebagaiman diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 16 PKPU SOTK, unit kerja yang berada di Iingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyusun perencanaan program dan anggaran yang selanjutnya diserahkan kepada Biro Perencanaan dan Organisasi; 2.2.2. Bahwa terhadap hal sebagaimana diuraikan pada poin 2.2.1. tersebut di atas, in casu dalam perencanaan program dan anggaran dari Biro Logistik, telah tertuang dalam RKA-KL yaitu pada Kode 522141 kolom Program/Kegiatan tertuang program/kegiatan belanja sewa yaitu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik; 2.2.3. Bahwa berkenaan dengan penggunaan anggaran terhadap program/kegiatan sebagaimana diuraikan pada poin 2.2.2., hal tersebut menjadi domain dari Biro Logistik sebagaimana diatur dalam PKPU SOTK. Hal tersebut karena penggunaan program/kegiatan dimaksud adalah berkaitan dengan keperluan Logistik yang mans hal tersebut menjadi tugas dan fungsi dari Biro Logistik. 3. Tugas dan Tanggungjawab Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum. 3.1. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum 3.1.1. Bahwa Biro Logistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan,dan pengelolaan logistik sebagaimana dimaksud Pasal 111 PKPU SOTK; 3.1.2. Bahwa dalam konteks logistik, menurut PKPU SOTK hal tersebut menjadi fungsi dari Biro Logistik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 yang mengatur: Pasal 112 Biro Logistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. koordinasi dan perencanaan kebutuhan logistik; b. koordinasi dan pengelolaan produksi dan distribusi logistik; c. koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan logistik; d. koordinasi penyusunan dokumentasi dan informasi logistik; e. koordinasi dan pemeliharaan dan inventarisasi logistik; dan f. urusan tata usaha biro. 3.1.3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud poin 3.1.1. dan poin 3.1.2., maka tugas dan tanggung jawab pengelolaan logistik menjadi tugas dari Biro Logistik. 3.2. Peran Biro Logistik dalam Koordinasi, Pembinaan, dan Pengelolaan Logsitik Pemilu 3.2.1. Peran Biro Logistik Dalam Koordinasi Logistik 3.2.1.1. Bahwa dalam konteks koordinasi logistik, perlu Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum perlu sampaikan bahwa Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum melakukan koordinasi terkait Tata Kelola Logistik kepada jajaran internal dan eksternal. Adapun yang dimaksud dengan jajaran internal adalah kepada Para Teradu, Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum, jajaran KPU Provinsi dan jajaran KPU Kabupaten/Kota; 3.2.1.2. Bahwa koordinasi yang dilakukan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum adalah berkaitan dengan Tata Kelola Logistik yaitu dari proses perencanaan sampai dengan proses distribusi logistik. 3.2.2. Peran Biro Logistik Dalam Pengelolaan Logistik 3.2.2.1. Bahwa dalam rangka pengelolaan logistik Pemilu, Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum menyusun regulasi terkait kelogistikan Pemilu. Selanjutnya Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum melakukan penghimpunan data terhadap: jumlah kebutuhan satuan logistik per tingkatan dari tingkat KPPS sampai KPU, jumlah pemilih dalam dan luar negeri per TPS, kecamatan, kelurahan/desa, TPS dalam dan luar negeri, dan perwakilan RI di luar negeri, jumlah daerah pemilihan, bentuk dan desain surat suara dan formulir, usulan standar biaya dari satuan kerja terkait pengelolaan logsitik (upah sortir, lipat, setting, pengepakan, angkut, dll), distribusi ke TPS dan sews tempat penyimpanan/gudang logistik dalam dan luar negeri. 3.2.3. Peran Biro Logistik Dalam Pemeliharaan Logistik 3.2.3.1. Bahwa dalam rangka pemeliharaan logistik Pemilu, Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum melakukan koordinasi kebutuhan tempat penyimpanan/Gudang logistik luar negeri, inventarisasi logistik Pemilu, pengawasan pelaksanaan pemiliharaan logistik, koordinasi pelaporan pemiliharaan dan inventarisassi melalui database SILOG, pengelolaan dan mengawasi tempat penyimpanan/Gudang logistik di Kabupaten/Kota, pengelolaan logistik di luar negeri, dan pelaksanaan sortir, lipat, setting, dan packing logistik Pemilu; 3.2.3.2. Bahwa pemeliharaan logistik selain dari apa yang telah yang dilakukan setelah pemungutan suara yaitu: 1. Menerima kotak tersegel dari PPK yang terdiri atas: - Kotak suara tersegel; - Kotak rekapitulasi tersegel yang berisi formulir rekapitulasi; - Kotak hasil TPS tersegel; - Bilik pemungutan suara; - Tinta; - Alat kelengkapan TPS; 2. Logistik sebagaimana dimaksud pada angka 1, disimpan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: - Tempat penyimpanan/gudang untuk penyimpanan logistik setelah pemungutan dan rekapitulasi dalam kondisi baik dengan melakukan pemeriksaan seperti: 1) Memastikan kondisi gudang bebas banjir; 2) Memastikan kondisi gudang tidak bocor; 3) Memastikan CCTV gudang dapat beroperasi dengan baik; 4) Memastikan akses masuk ke dalam gudang dapat diberikan alat pengaman berupa kunci, gembok dan/atau alat pengaman lainnya. - Melakukan penataan dalam penyimpanan logistik setelah pemungutan dan rekapitulasi. 3.3. Biro Logistik sebagai Koordinator Perumusan Mekanisme Tata Kelola Logistik Pemilu 3.3.1. Bahwa dalam konteks koordinasi, pengelolaan dan pembinaan logistik Pemilu, Biro Logistik telah menyusun Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum; 3.3.2. Bahwa Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 menjadi landasan utama bagi Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum dalam menjalankan fungsinya terkhusus dalam konteks Tata Kelola Logistik Pemilu. Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 juga menjadi pedoman bagi jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta PPLN dalam melakukan Tata Kelola Logistik Pemilu; 3.3.3. Bahwa Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 ini tidak hanya berisi terkait dengan kuantitas dari masing-masing jenis logistik saja namun juga pada aspek yang paling teknis sekalipun yaitu standarisasi tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota serta aktivitas apa saja yang dilakukan terhadap logistik Pemilu yang sudah dikirimkan ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 ini juga berisi pedoman untuk menentukan jenis logistik yang dinyatakan sesuai atau tidak sesuai; 3.3.4. Bahwa gambaran umum Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 selengkapnya akan diuraikan pada bagian Gambaran Umum Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tersebut di bawah. 3.4. Biro Logistik sebagai Koodinator Perumusan Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya 3.4.1. Bahwa selain Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum juga telah merumuskan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya; 3.4.2. Bahwa perumusan sebagaimana dimaksud pada poin 3.4.1., adalah guna menentukan secara spesifik jumlah kebutuhan masing-masing jenis logistik Pemilu; 3.5. Strategi Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 3.5.1. Gambaran Umum Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 3.5.1.1. Bahwa dalam konsideran menimbang huruf a Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 berbunyi “bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu menetapkan pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum”; 3.5.1.2. Bahwa latar belakang diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 dapat dilihat dari Bab I Pendahuluan Keputusan a quo yang pada pokoknya adalah didasarkan pada evaluasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 menunjukkan pengelolaan logistik pemilihan umum kurang efektif dan efisien, sehingga berakibat pada belum terpenuhinya prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu. Salah satunya disebabkan karena pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan logistik pemilihan umum yang belum proporsional. Fokus utama penataan ulang pengelolan logistik pemilihan umum berkenaan dengan pembagian wewenang pengadaan dan distribusi secara proporsional, sehingga berdampak pada penambahan wewenang dan tanggung jawab yang diemban oleh Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3.5.1.3. Bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 adalah agar tata kelola logistik Pemilu dapat dilaksanakan secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga logistik Pemilu dapat diterima oleh KPPS dan KPPSLN paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu dan untuk memberikan panduan bagi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN dalam tata kelola logistik Pemilu pada tahap perencanaan kebutuhan, dan anggaran pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu, serta pemusnahan surat suara; 3.5.1.4. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 telah memberikan panduan terkait perencanaan kebutuhan dan anggaran yang mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan kebijakan terkait pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan perolehan suara serta kebijakan terkait kebutuhan dan spesifikasi teknis Logistik Pemilu, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi Logistik Pemilu, serta pemusnahan surat suara. Ketepatan perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan Pemilu; 3.5.1.5. Bahwa Perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu perlu memperkirakan dan menyusun rencana kebutuhan Logistik Pemilu menurut jenis logistik yang dibutuhkan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Penentuan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan kemampuan untuk mengetahui jumlah kebutuhan dan anggaran setiap jenis logistik dan penyelenggara Pemilu, serta jumlah anggaran untuk pemeliharaan dan inventarisasi, serta pendistribusian Logistik Pemilu sampai ke lokasi TPS/ TPSLN/KSK/Pemilih Pos. Hal mana kegiatan perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu dilakukan dengan mekanisme telaahan kebijakan, identifikasi data, pengolahan data, analisis data, dan penetapan daftar kebutuhan Logistik Pemilu dan penganggarannya; 3.5.1.6. Bahwa Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 telah memberikan panduan terkait pengadaan khususnya berkenaan dengan kewenangan pengadaan yang pada pokoknya membagi kewenangan kepada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Adapun rincian pengadaan dimaksud adalah sebagai berikut: Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU Provinsi KPU/Kabupaten Logistik Pemilu Logistik Pemilu Logistik Pemilu Logistik Pemilu Dalam Negeri Luar Negeri Dalam Negeri Dalam Negeri Surat suara Surat suara Kotak suara alat untuk Pemilu Presiden Pemilu Presiden mencoblos pilihan dan Wakil dan Wakil Presiden Presiden Surat suara Surat suara Surat suara Pemilu Tanda pengenal Pemilu anggota Pemilu anggota anggota DPD KPPS, petugas DPR DPR Dapil DKI ketertiban TPS, dan Jakarta II saksi Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU Provinsi KPU/Kabupaten Alat bantu Tinta Surat suara Pemilu karet pengikat surat tunanetra Pemilu anggota DPRD suara Presiden dan Provinsi Wakil Presiden Segel Surat suara Pemilu lem/perekat Anggota DPRD Kabupaten/Kota Sampul Kertas Tinta Kantong Plastik Formulir berita Bilik pemungutan bolpoin acara dan/atau suara sertifikat pemungutan dan penghitungan suara Alat bantu Segel segel plastik sebagai tunanetra alat pengaman Pemilu Presiden lainnya pengganti dan Wakil gembok Presiden Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU Provinsi KPU/Kabupaten Daftar pasangan Sampul kertas spidol Calon Presiden dan Wakil Presiden Daftar calon formulir untuk Formulir untuk berita tetap anggota berita acara acara dan/atau DPR Dapil dan/atau sertifikat sertifikat Pemilu Jakarta II Pemilu Presiden anggota DPRD dan Kabupaten/Kota Wakil Presiden formulir untuk Formulir lainnya selain berita acara formulir berita acara dan/atau sertifikat dan sertifikat Pemilu anggota DPR Formulir untuk stiker nomor kotak berita acara suara dan/atau sertifikat Pemilu anggota DPD Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU Provinsi KPU/Kabupaten Formulir untuk tali pengikat alat berita acara pemberi tanda pilihan dan/atau sertifikat Pemilu anggota DPRD Provinsi Alat bantu salinan DPT tunanetra Pemilu anggota DPD Salinan daftar Pemilih tambahan daftar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden daftar calon tetap anggota DPR daftar calon tetap anggota DPD daftar calon tetap anggota DPD Matriks Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Sekretariat KPU Provinsi KPU/Kabupaten daftar calon tetap anggota DPRD label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu 3.5.1.7. Bahwa selanjutnya pengadaan Logistik Pemilu berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya. Adapun langkah proses pengadaan Logistik Pemilu yang perlu dilaksanakan meliputi: mengidentifikasi kebutuhan Logistik Pemilu, menetapkan jumlah masing-masing jenis logistik, membuat rancangan kontrak pengadaan, memilih metode pengadaan, memilih penyedia, dan menandatangani kontrak pengadaan; 3.5.1.8. Bahwa dalam konteks pelaksanaan produksi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memantau pelaksanaan produksi logistik Pemilu pada tahapan produksi, penyortiran hasil produksi, penghitungan hasii produksi, pengepakan hasil produksi, penyimpanan hasil produksi, pengawasan proses produksi, dan pengamanan proses produksi; 3.5.1.9. Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemantauan terhadap kelancaran, keamanan, dan keutuhan Logistik Pemilu sejak dari pengangkutan, pengiriman, dan sampai di alamat KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan Logistik Pemilu dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 1) memeriksa Logistik Pemilu yang akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota daerah tujuan sesuai dengan alokasi kebutuhan; 2) memeriksa setiap pelaksanaan pengiriman yang telah mendapat kepastian dari Penyedia dan menyampaikan informasi melalui media komunikasi ke KPU Kabupaten/Kota tujuan; 3) memastikan Logistik Pemilu yang telah dikirim sesuai dengan alamat tujuan; dan 4) membuat laporan perkembangan pelaksanaan pendistribusian Logistik Pemilu sebagaimana tercantum pada Format 10 Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 3.5.1.10. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 juga telah memberikan pedoman pembinaan tata kelola logistik sebagaimana tertuang dalam Bab II Keputusan a quo yang pada pokoknya terdiri dari 3 (tiga) kegiatan besar yaitu Bimbingan Teknis secara berjenjang, Supervisi dan Pemantauan secara berkala, dan Pelaporan dan Pendokumentasian. 3.5.2. Jenis dan Kebutuhan Logistik Dalam Negeri Pemilu 2024 3.5.2.1. Bahwa selain kerangka jadwal pengadaan produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024, Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum juga perlu menyampaikan Rekapitulasi Jumlah Kebutuhan Logistik Pemilu 2024 sebagai berikut: Jenis Logistik Kebutuhan Satuan Pelaksana Pengadaan Surat Suara Pemilu Presiden dan 207.494.854 lembar KPU Wakil Presiden Surat Suara Pemilu Anggota DPR 207.494.854 lembar KPU Surat Suara Pemilu Anggota 207.494.854 lembar KPU Provinsi DPD Surat Suara Pemilu Anggota 207.494.854 lembar KPU Provinsi DPRD Provinsi Surat Suara Pemilu Anggota 199.062.891 lembar KPU Provinsi DPRD Kabupaten/Kota Surat Suara PSU Pemilu 514.000 lembar KPU Presiden dan Wakil Presiden Surat Suara PSU Pemilu Anggota 84.000 lembar KPU DPR Surat Suara PSU Pemilu Anggota 38.000 lembar KPU Provinsi DPD Surat Suara PSU Pemilu Anggota 301.000 lembar KPU Provinsi DPRD Provinsi Surat Suara PSU Pemilu Anggota 2.325.000 lembar KPU Provinsi DPRD Kabupaten/Kota Kotak Suara 4.070.039 buah KPU Provinsi Kotak Suara Cadangan 14.554 buah KPU Provinsi Tinta 1.640.322 buah KPU Provinsi Bilik Pemungutan Suara 3.280.644 buah KPU Provinsi Segel 78.378.738 keping KPU Provinsi Sampul Kubus 28.543.238 buah KPU Provinsi Sampul Biasa 16.357.110 buah KPU Provinsi Segel Plastik/Kabel Ties 21.170.356 buah KPU Kab/Kota Formulir Model C.Hasil (Ukuran 54.829.412 lembar KPU Provinsi, Plano) Kab/Kota Formulir Model C.Hasil Salinan 21.631.270 lembar KPU Provinsi, (Ukuran A4) Kab/Kota ABTN Pemilu Presiden dan Wakil 820.161 buah KPU Presiden ABTN Pemilu Anggota DPD 820.161 KPU Provinsi buah Daftar Pasangan Calon Presiden KPU 820.161 set dan Wakil Presiden Kabupaten/Kota Daftar Calon Tetap Anggota DPR 820.161 set KPU Kabupaten/Kota Daftar Calon Tetap Anggota DPD 820.161 set KPU Kabupaten/Kota Daftar Calon Tetap Anggota 820.161 set KPU DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Daftar Calon Tetap Anggota 789.395 set KPU DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 3.5.2.2. Bahwa berdasarkan data rekapitulasi kebutuhan logistik Pemilu 2024 untuk dalam negeri sebagaimana Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum sajikan tersebut di atas, menunjukkan bahwa selain dari aspek waktu hal lain yang menjadi tantangan adalah kuantitas item dan jumlah pengadaan logistik Pemilu 2024. Berdasarkan hal tersebut maka Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum memiliki tantangan pengadaan logistik sedikitnya dari 2 (dua) aspek yaitu waktu pengadaan dan kuantitas pengadaan; 3.5.2.3. Bahwa dalam matriks rekapitulasi kebutuhan logistik Pemilu 2024 sebagaimana diuraikan pada poin 3.5.2.1, maka dapat dilihat dari aspek kuantitas baik jenis logistik maupun kuantitas pengadaan yang harus dipenuhi oleh Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum tidaklah sedikit. Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum bertanggungjawab terhadap terpenuhinya aspek kuantitas logistik Pemilu 2024 untuk menyelenggarakan Pemilu dengan tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana kemudian secara kuantitas terdapat kendala, maka hal tersebut akan sangat berpengaruh pada terlaksananya hari pemungutan suara Pemilu 2024. 3.5.3. Tantangan Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 3.5.3.1. Bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; 3.5.3.2. Bahwa hal sebagaimana diuraikan pada poin 3.5.3.1. didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pemilu yang mengatur “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; 3.5.3.3. Bahwa selanjutnya Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menetapkan Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024; 3.5.3.4. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut: PKPU 3/2022) yang dicabut sebagian melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut: PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut: PKPU 19/2023). Para Teradu juga menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut: PKPU 15/2023) yang mana di dalam PKPU 15/2023 telah diatur Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024, artinya durasi Kampanye Pemilu 2024 adalah 75 (tujuh puluh lima) hari; 3.5.3.5. Bahwa dalam Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada poin 3.5.3.4. tersebut di atas, selain konteks Pemilu yang dilaksanakan serentak atau lebih dikenal dengan istilah Pemilu 5 (lima) kotak, terdapat pengaturan tentang jadwal dan tahapan Kampanye yang dilaksanakan selama 75 (tujuh puluh) lima hari. Hal mana jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2024 bila dibandingkan dengan jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2019 terdapat perbedaan signifikan dari aspek waktu. Pemilu 2019, Kampanye dilaksanakan selama 203 (dua ratus tiga) hari yang artinya bila dibandingkan dengan masa Kampanye 2024 terdapat selisih 128 (seratus dua puluh delapan) hari. Mengapa kemudian masa Kampanye berkaitan erat dengan proses pengadaan logistik? Dalam konteks ini, Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum perlu menjelaskan bahwa item pengadaan logistik Pemilu telah diuraikan dalam matriks sebagaimana dimaksud pada poin 3.5.2.1., hal mana terdapat item logistik (logistik Tahap II) Pemilu yang proses pengadaannya baru bisa dilakukan setelah Peserta Pemilu ditetapkan oleh Para Teradu, misalnya pengadaan surat suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD, Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan formulir; 3.5.3.6. Bahwa Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum telah menyusun rencana jadwal pengadaan produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024 sebagaimana diuraikan sebagai berikut: Matriks Jadwal Persiapan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Tahapan Jadwal Jadwal Logistik Tahap Logistik II Tahap I 1 Proses Persiapan s.d Minggu ke- s.d Minggu ke-2 Pemilihan Penyedia 3 Juli 2023 Agustus 2023 2 Proses Pemilihan a.4 Juli s.d a.25-30 September Penyedia Minggu ke-3 2023 a.Distribusi (Penelaah Juli 2023 b. 3 November 2023 produk) b.29 Juli s.d b.Produksi 31 Agustus 2023 3 SPPBJ dan Tanda a.Minggu ke-4 a. 25-30 September Tangan Kontrak Juli 2023 2023 Payung b.18 b. 3 November 2023 a. Dsitribusi Logistik September (Pemberian 2023 LabelNerifi ed) b. Logistik Pemilu 4 Proses Tayang Produk a.Minggu ke-4 6 November 2023 Dalam Katalog Juli 2023 a. Distribusi Logistik b.19 Pemilu September b. Pencantuman 2023 Produk oleh Penyedia dalam Katalog Elektronik Nasional dengan nama etalase “Konsolidasi Logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap I” Matriks Jadwal Produksi dan Distribusi Logistik Pemilu 2024 No Tahapan Jadwal Jadwal Logistik Tahap Logistik II Tahap I 1 a. Klik Nasional 20-22 a.6-7 November 2023 pemesanan, (e- September untuk Pemilu purchasing), dan 2023 Legislatif Proses Kontrak b.14-15 November 2023 (PPK) untuk Pemilu b. Approval Desain, Presiden dan Wakil dan Persiapan Presiden Produksi Logistik Pemilu 2 Produksi dan 23 September- 17 November 2023-15 Pengiriman Logistik 21 November Januari 2024(60 hari Pemilu ke Tempat 2023 (60 hari kalender) Penyimpanan/Gudang kalender) KPU Kabupaten/Kota 3 Proses Sortir, Lipat, 15 Januari -13 Februari 2024 (29 hari Pengepakan, dan kalender) Distribusi ke TPS (H-1) oleh KPU Kabupaten/Kota untuk Logistik Pemilu 3.5.3.7. Bahwa penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan calon anggota legislatif berpengaruh pada spesifikasi teknis logistik Pemilu khususnya berkaitan dengan surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPR, surat suara calon anggota DPD dan surat suara calon anggota DPD. Spesifikasi teknis dimaksud misalnya terkait ukuran kertas yang mana juga berimplikasi pada persoalan harga kebutuhan logistik itu sendiri; 3.5.3.8. Bahwa berdasarkan kerangka jadwal produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024 sebagaimana diuraikan pada poin 3.5.3.6. dapat dilihat bahwa proses produksi logistik dan pengiriman logistik Pemilu ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota paling lama dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender. Sedangkan proses “krusial” menjelang hari pemungutan suara yaitu sortir, lipat, pengepakan, dan distribusi ke TPS dilakukan dalam rentang waktu 29 (dua puluh sembilan) hari kalender; 3.5.3.9. Bahwa Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum hendak memberikan gambaran dari sisi kuantitas antara jumlah kebutuhan logistik Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 sebagaimana matriks di bawah ini: PERBANDINGAN JUMLAH KEBUTUHAN LOGISTIK PEMILU TAHUN 2019 DAN PEMILU 2024 No Jenis Logistik Pemilu 2019 Pemilu 2024 1 Kotak Suara 4.060.079 4.084.593 2 Surat Suara 971.809.564 1.032.304.307 3 Bilik Pemungutan Suara 2.281.776 3.280.644 4 Tinta 1.618.577 1.640.322 5 Segel 83.488.532 78.378.738 6 Segel Plastik 13.204.047 21.170.356 7 Alat untuk Mencoblos Pilihan 2.281.776 3.280.644 8 Daftar Pasangan Calon 809.497 820.161 9 Alat Bantu Tunanetra 1.619.000 1.640.322 10 Tempat Pemungutan Suara 809.497 820.161 11 Formulir Model C. Hasil-KWK 48.914.786 54.829.412 12 Formulir Model C. Hasil-Salinan 22.435.029 21.631.270 13 Sampul Kubus 23.223.831 28.543.238 14 Sampul Biasa 28.028.020 16.357.110 3.5.3.10. Bahwa berdasarkan matriks tersebut di atas, maka secara kuantitas terdapat penambahan jumlah item logistik Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu 2019. Hal mana, penambahan kuantitas tersebut juga tentu perlu Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum sikapi dengan menyusun langkah-langkah strategis yang selengkapnya akan diurakan pada bagian strategi dalam pengelolaan logistik Pemilu 2024. 3.5.4. Strategi Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 3.5.4.1. Pembagian Pengadaan Logistik dalam 2 (dua) Tahap 3.5.4.1.1. Bahwa dengan mempertimbangkan segala aspek tata kelola logistik khususnya berkaitan dengan aspek waktu pengadaan yang “sempit”, maka Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum merancang strategi pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan membagi pada 2 (dua) tahap; 3.5.4.1.2. Bahwa pembagian pengadaan logistik Pemilu 2024 dalam 2 (dua) tahap tersebut didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektifitas pengadaan logistik dari aspek waktu. Hal mana telah Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum uraikan tentang waktu pengadaan Iogistik Pemilu 2024 yang sangat singkat menyesuaikan waktu masa kampanye hanya 75 (tujuh puluh lima) hari; 3.5.4.1.3. Bahwa pembagian pengadaan logistik Pemilu 2024 menjadi 2 (dua) tahap secara ringkas dapat Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum sampaikan, bahwa pembagian didasarkan pada logistik yang tidak berkaitan dengan calon dan logistik yang berkaitan dengan calon. Sebagai gambaran, logistik yang tidak berkaitan dengan calon adalah kotak suara, bilik suara, tinta, segel kertas, dan segel plastik sedangkan logistik yang berkaitan dengan calon adalah surat suara, formulir penghitungan dan formulir rekapitulasi, dan lain-lainnya; 3.5.4.1.4. Bahwa strategi Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum a quo merupakan langkah nyata preventif dan antisipatif guna memastikan seluruh rangkaian proses logistik Pemilu 2024 dapat terpenuhi dan terlaksana tepat waktu sehingga tidak berdampak pada potensi tertundanya pelaksanaan Pemilu karena persoalan logistik Pemilu yang terkendala. Terlebih sebagaimana telah diuraikan pada bagian di atas, terdapat jenis logistik Pemilu 2024 yang baru dapat dilakukan pengadaan setelah KPU in casu Para Teradu menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan calon anggota legislatif; 3.5.4.1.5. Bahwa logistik Pemilu adalah elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu, tanpa logistik Pemilu, maka tidak mungkin Pemilu dapat terselenggara. Oleh karenanya, untuk menyikapi seluruh kompleksitas pengadaan dan pengiriman logistik Pemilu 2024 ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron merancang strategi pengadaan dan distribusi logistik menjadi 2 (dua) tahap. 3.5.4.1.6. Bahwa upaya lainnya yang juga dilakukan oleh Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron dalam proses pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan berkolaborasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), hal ini sekaligus bertujuan agar seluruh rangkaian proses pengadaan logistik Pemilu 2024 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah; 3.5.4.1.7. Bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk dapat melakukan pengawasan dan pendampingan pada saat proses pengadaan logistik Pemilu tahun 2024 yang meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan yang harus tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat sasaran. Hal demikian menjadi kebijakan Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron untuk menjamin akuntabilitas pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024; 3.5.4.2. Rapat Koordinasi Bersama antara Para Teradu dengan Jajaran di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota 3.5.4.2.1. Bahwa kompleksitas pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024, selain Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum membagi ke dalam 2 (dua) tahap, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum juga melakukan strategi lain yaitu dengan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal ini Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum lakukan dengan salah satu pertimbangan adanya kewenangan pengadaan logistik Pemilu 2024 yang dimiliki dan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023; 3.5.4.2.2. Bahwa koordinasi yang dilakukan oleh Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat “terkonsolidasi”, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dimaksud juga merupakan langkah nyata Para Teradu guna memastikan rentang kendali komando tentang pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 berjalan dengan baik serta bertujuan untuk memberikan pemahaman holistik dan penegasan tentang tata kelola logistik Pemilu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 serta posisi “strategis” logistik Pemilu 2024; 3.5.4.2.3. Bahwa koordinasi dimaksud juga dilakukan guna memberikan pemahaman komprehensif kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang tantangan dan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Pemahaman komprehensif tentu saja dibutuhkan dalam rangka terbentuknya pemahaman yang sama antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga dengan demikian diharapkan mampu meminimalisir bahkan mengeliminir segala permasalahan logistic Pemilu yang berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya pernah terjadi; 3.5.4.2.4. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola logistik Pemilu 2024 yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum melakukan langkah- langkah strategis sebagaimana telah diuraikan pada bagian di atas yaitu dengan adanya klik nasional dan approval desain. Hal ini dilakukan guna memastikan starting point pengadaan logistik Pemilu 2024 yang ditandai dengan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia dilakukan serentak antara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam konteks approval desain, dengan adanya kesamaan waktu antara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan guna memastikan produksi logistik Pemilu 2024 yang berkaitan dengan surat suara khususnya, dapat dilakukan secara bersamaan. 3.5.4.3. Pembagian Kewenangan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 3.5.4.3.1. Bahwa sebagaimana telah Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum uraikan pada bagian di atas, pengadaan logistik Pemilu 2024 tidak hanya terpusat di KPU saja, namun juga dibagi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pembagian pengadaan logistik yang demikian didasarkan salah satunya sebagiamana tertuang dalam konsideran menimbang huruf a Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 yaitu hasil evaluasi pengadaan logistik Pemilu 2019. Kemudian langkah pembagian pengadaan logistik Pemilu 2024 yang memberikan kewenangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertujuan agar beban pengadaan tidak terpusat dan proses pengadaan logistik menjadi lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, rentang kendali pengawasan pelaksanaan pengadaan logistik oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap berada dalam pengawasan Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum. Hal ini dilakukan guna -sekali lagi- memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 berjalan tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu, efektif dan efisien serta sesuai peraturan perundang-undangan; 3.5.4.4. Supervisi dan Monitoring Logistik Pemilu 2024 3.5.4.4.1. Bahwa Para Teradu sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Pemilu in casu pengadaan dan distribusi logistik, melakukan langkah strategis yaitu supervisi dan monitoring. Supervisi dan monitoring tersebut Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum lakukan dengan cara membentuk tim pengawasan proses produksi Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD ke daerah-daerah tempat produksi surat suara Pemilu dengan cara melakukan pengawasan secara langsung terhadap produksi surat suara Pemilu 2024; 3.5.4.4.2. Bahwa selain tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada poin 3.5.4.4.1. tersebut di atas, terdapat pula tim monitoring pemenuhan logistik Pemilu yang berfungsi sebagai desk logistik dalam melakukan pemantauan keterpenuhan dan distribusi logistik ke TPS day by day dengan cara konfirmasi menggunakan sarana telekomunikasi kepada Satker KPU Kabupaten/Kota; 3.5.4.4.3. Bahwa langkah Para Teradu sebagaimana diuraikan pada poin 3.5.4.4.1. dan poin 3.5.4.4.2. tersebut di atas, dimaksudkan dalam rangka memitigasi permasalahan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 sebagai bentuk deteksi dini terkait permasalahan- permasalahan yang terjadi di lapangan. Selain itu pemantauan keterpenuhan dan distribusi logistik ke TPS day by day dilaporkan secara berjenjang oleh Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum kepada Para Teradu melalui Pihak Terkait Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum. Data yang dilaporkan oleh Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum kemudian menjadi salah satu pertimbangan oleh Para Teradu dalam melakukan supervisi dan monitoring ke daerah yang mana data tersebut telah berisi progres day by day keterpenuhan dan distribusi logistik ke TPS; 3.5.4.4.4. Bahwa terkait dengan supervisi dan monitoring, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum tidak hanya terbatas pada saat proses produksi logistik dan pengiriman logistik Pemilu 2024 ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, namun juga pada saat proses distribusi logistik dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS, termasuk memastikan aktivitas yang dilakukan di tempat penyimpanan/gudang KPU kabupaten/Kota berupa sortir, lipat, pemenuhan kekurangan, setting dan packing telah berjalan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023. Supervisi dan monitoring yang dilakukan dimaksud adalah dalam rangka melaksanakan tata kelola logistik Pemilu yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023. Sebagaimana tugas Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum dalam tata kelola logistik yaitu memastikan proses sortir lipat, packing dan memastikan logistik Pemilu terlaksana secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Oleh karenanya supervisi dan monitoring saat proses distribusi dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS juga merupakan bagian integral dari proses supervisi dan monitoring saat proses produksi; 3.5.4.4.5. Bahwa strategi supervisi dan monitoring yang diambil oleh Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum dalam rangka memastikan logistik Pemilu telah terdistribusi secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu adalah dengan menggunakan moda transportasi pesawat in casu pesawat jet. Sebagaimana telah diuraikan pada bagian Pendahuluan, tujuan utama penggunaan pesawat jet bukan untuk gaya hidup/foya-foya namun merupakan langah taktis-strategis dengan mempertimbangkan kompleksitas pengadaan dan distribusi logistik. Hal mana telah Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum uraikan pula pada bagian yang berisi uraian tentang tantangan pengelolaan Iogistik Pemilu 2024 dengan tingkat kompleksitas tinggi ditambah waktu yang cukup singkat. Penegasan ini penting untuk Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum sampaikan agar semakin mempertegas dan memperjelas aspek “ontologis” mengapa kemudian moda transportasi pesawat jet menjadi pilihan yang diambil oleh Para Teradu; 3.5.4.5. Memastikan Segala Aspek Tata Kelola Logistik Pemilu Sesuai Dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 3.5.4.5.1. Bahwa Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum perlu memastikan seluruh aspek tata kelola logistik Pemilu berjalan sesuai Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, salah satunya dilakukan dengan cara melihat secara langsung aktivitas pengelolaan logistik Pemilu yang dilakukan di tempat penyimpanan/Gudang KPU Kabupaten/Kota; 3.5.4.5.2. Bahwa dalam memastikan proses sebagaimana dimaksud pada poin 3.5.4.5.1., Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum telah menyusun checklist alat kerja yang memuat hal-hal sebagai berikut: a. Memastikan Tata Kelola Logistik di Tempat penyimpanan/gudang (sortir, lipat, setting, packing) b. Memastikan standarisasi tempat penyimpanan/gudang c. Memastikan penggunaan Teknologi Sistem Informasi/SILOG secara maksimal d. Memastikan Kekurangan Logistik Pemilu Terpenuhi 3.5.4.5.3. Bahwa berdasarkan hasil monitoring tata kelola logistik Pemilu 2024 dengan metode sidak, faktanya masih terdapat beberapa kendala, misalnya jumlah logistik pemilu yang kurang, logistik pemilu yang rusak, belum ada aktivitas tata kelola yang dilakukan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota; 3.5.4.5.4. Bahwa terhadap permasalahan faktual yang terjadi tersebut, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum melakukan langkah-langkah strategis penyelesaian misalnya dengan cara berkoordinasi dengan penyedia berkenaan dengan pemenuhan kekurangan logistik Pemilu. Contoh lain yang lebih spesifik misalnya terkait apakah surat suara yang diterima terkategori rusak atau tidak, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum yang berada secara langsung di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota memberikan keputusan apakah surat suara dimaksud rusak atau tidak. Selanjutnya Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum juga memastikan secara Iangsung apakah seluruh proses tata kelola Iogistik di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota terdokumentasi ke dalam Sistem Informasi Logistik (Silog) termasuk memastikan tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota sesuai standarisasi yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023; 3.5.4.5.5. Bahwa seluruh rangkaian proses sebagaimana diuraikan pada poin 3.5.4.5.1. s.d. poin 3.5.4.5.4., tidak mungkin dapat dilakukan bilamana Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum tidak melakukan supervisi dan monitoring secara langsung di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Sementara di sisi lain, kegiatan supervisi dan monitoring yang Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum lakukan ini berada dalam rentang waktu “krusial” menjelang hari pemungutan suara. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana supervisi dan monitoring ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota tidak Para Teradu lakukan, permasalahan- permasalahan yang terjadi di lapangan in casu di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, berpotensi "mengganggu" tahapan pemungutan suara atau dengan kata lain -dalam posisi ekstrim- pemungutan suara menjadi tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena permasalahan yang terjadi sebelum hari pemungutan masih belum terselesaikan. 3.6. Koordinasi dengan LKPP Berkaitan Prinsip Pengadaan 3.6.1. Bahwa yang dimaksud dengan verified vendor adalah penyedia katalog elektronik yang memiliki data kualifikasi pelaku usaha sebagaimana dipersyaratkan pada dokumen pengumuman pendaftaran yang sudah berstatus terverifikasi pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKaP). Apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memilih opsi metode negosiasi untuk paket purchasing, maka sebelum pelaksanaan E-Purchasing Katalog, perlu melaksanakan verifikasi data kualifikasi Penyedia yang belum terverifikasi pada aplikasi SIKaP. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperkenankan melakukan transaksi Katalog Elektronik Versi 5 kepada penyedia yang belum memiliki label verified vendor sebelum Surat Edaran Nomor 1061410.2.3/04/2024 tanggal 24 April 2024 dengan ketentuan melaksanakan verifikasi data kualifikasi Penyedia terlebih dahulu. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasa! 65 ayat (3), disebutkan bahwa paket pengadaan barang/pekerjaan konskuksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi. Sepaniang dinilai memiliki kemampuan, penyedia usaha kecil dan/atau koperasi pada prinsipnya dapat ditetapkan/dipilih sebagai penyedia pelaksana kontrak pekerjaan untuk paket dengan nilai diatas Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), hal ini disampaikan LKPP kepada Para Teradu, maka penunjukan penyedia yang telah dilakukan tidak menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. 3.7. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Sewa Pesawat Jet 3.7.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pokoknya mengatur dalam melakukan perencanaan pengadaan barang/jasa baik yang dilakukan melalui swakelola maupun melalui penyedia mengharuskan menyusun kerangka acuan kerja yang menjadi dasar dalam menyusun rencana umum pengadaan; 3.7.2. Bahwa dari aspek tujuan, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk memberikan pedoman dan petunjuk teknis yang jelas kepada semua pihak, memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan, spesifikasi, dan anggaran yang ditentukan, sehingga menghasilkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat biaya; 3.7.3. Bahwa dari aspek fungsi, KAK berfungsi sebagai dokumen acuan yang memberikan panduan detail mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa biaya suatu kegiatan pengadaan; 3.7.4. Bahwa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah disusun, kegiatan fasilitasi pengelolaan pengadaan logistik penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi salah satu tahapan yang menentukan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu, sehingga dengan metode yang tepat, efektif, efisien dan terarah, kegiatan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa logistik Pemilu 2024 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan baik; 3.7.5. Bahwa mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam melaksanakan produksi, pengiriman, dan distribusi dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama lebih kurang 60 hari, serta memperhatikan rentang kendali KPU yang luas mencakup 514 kabupaten/kota termasuk perwakilan luar negeri sebanyak 95 negara yang tersebar di 128 perwakilan seluruh dunia, dan ditinjau dari aspek geografis wilayah negara Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau, daerah yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) besar, serta adanya daerah lokasi terpencil yang sulit dijangkau dengan moda transportasi umum komersial; 3.7.6. Bahwa mempertimbangkan hal-hal sebagaimana pada poin-poin tersebut di atas, Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan koordinasi pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi logistik Pemilu dimulai dari tempat produksi, proses pengiriman, dan memastikan ketersediaan logistik Pemilu pada seluruh KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia termasuk apabila dibutuhkan untuk menjangkau perwakilan-perwakilan luar negeri dengan moda transportasi pesawat jet yang dapat memangkas waktu tempuh pada penerbangan komersial yang tidak memiliki jadwal penerbangan teratur, terlebih penerbangan untuk wilayah 3T; 3.7.7. Bahwa Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum di dalam KAK juga telah disusun rencana daerah-daerah yang dalam pandangan Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum mempunyai tantangan dari berbagai aspek yaitu deografis, ketersediaan penerbangan dan waktu tempuh bilamana menggunakan transportasi pesawat komersil; 3.7.8. Bahwa mendasarkan pada uraian sebagaimana dimaksud pada poin 3.7.1. s.d poin 3.7.7, maka Para Teradu telah melakukan perencanaan sebelum melakukan pengadaan sewa pesawat jet dalam rangka mendukung kegiatan tata kelola logistik Pemilu 2024 in casu supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024 dengan perencanaan yang terukur dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan guna memastikan seluruh tata kelola logistik Pemilu 2024 berjalan tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Hal ini -sekali lagi- Para Teradu lakukan murni karena pertimbangan teknis-operasional dan tidak sama sekali terdapat niatan ataupun perbuatan yang berkaitan dengan gaya hidup. 3.8. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan 3.8.1. Bahwa penyusunan Rancangan Umum Pengadaan (RUP) merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah karena: a. Menjamin adanya perencanaan yang matang b. Menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas c. Menjadi dasar hukum dan pedoman teknis pelaksanaan pengadaan. keberhasilan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sangat ditentukan oleh kualitas penyusunan RUP; 3.8.2. Bahwa Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum juga telah menyusun RUP untuk Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik dan telah diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagaimana tersaji sebagai berikut: Data dimaksud dapat diakses melalui link https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/46956783 3.8.3. Bahwa dalam RUP sebagaimana dimaksud pada poin 3.8.2., telah jelas bahwa sebelum pengadaan barang dan jasa berupa sewa pesawat jet dilakukan, Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum telah terlebih dulu menyusun RUP. Jelas dan tegas bahwa RUP dimaksud disusun dan digunakan untuk paket pekerjaan di bulan Januari 2024. Sehingga bilamana kemudian terdapat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak menyusun RUP atau menyusun RUP setelah paket pekerjaan dilaksanakan adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta. 3.9. Metode Pengadaan Melalui e-purchasing 3.9.1. Bahwa e-purchasing adalah salah satu metode dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut: Perpres Pengadaan Barang/Jasa) yang mengatur “35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui system katalog elektronik”; 3.9.2. Bahwa dalam konteks katalog elektronik sectoral dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diatur pula dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut: PerLKPP 9 Tahun 2021) yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (3) yang mengatur: (1) Katalog Elektronik terdiri atas: b. Katalog Elektronik Sektoral; (3) Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh Kementerian/Lembaga”; 3.9.3. Bahwa Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah mengeluarkan pengumuman pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik sectoral etalase sewa kendaraan, yang mana dalam pengumuman dimaksud, Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum mengundang para pelaku usaha untuk turut serta dalam proses pendaftaran pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik sektoral KPU dengan menyusun pula persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha dimaksud. Proses ini Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum lakukan pada bulan November 2023; 3.9.4. Bahwa faktanya, mekanisme pengadaan sewa pesawat jet oleh Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum dilakukan menggunakan metode e-purchasing. Kendati demikian, Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum telah melakukan beberapa Langkah antisipatif sebelum menentukan penyedia yang dipilih yaitu dengan melakukan survei harga pasar terkait dengan sewa pesawat jet; 3.9.5. Bahwa selanjutnya setelah seluruh rangkaian proses pengadaan barang/jasa in casu sewa pesawat sebagaimana diuraikan pada bagian di atas dilakukan, Para Teradu melalui PPK Biro Logistik KPU melakukan penandatanganan kontrak dengan penyedia yang dipilih oleh Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum. Segala proses yang dilakukan telah Para Teradu melalui Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum dilakukan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa. 3.10. Capaian Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 3.10.1. Bahwa dengan tingkat kompleksitas tata kelola logistik Pemilu 2024 mulai dari proses perencanaan sampai dengan proses distribusi, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum telah dengan sungguh- sungguh melakukan berbagai macam upaya yang ditujukan tidak hanya sebagai iangkah preventif-antisipatif namun juga berbagai macam upaya korektif. Segala bentuk upaya yang Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum lakukan terbukti dengan dapat diantisipasinya segala persoalan logistik Pemilu 2024 dan output-nya adalah terlaksananya Pemilu 2024 yang tepat waktu; 3.10.2. Bahwa langkah konkrit Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 terbukti dengan minimnya permasalahan logistik yang terjadi dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2024 tidak terjadi keterlambatan yang disebabkan kendala daiam distribusi kekurangan kebutuhan logistik ke TPS. Adapun data perbandingan permasalahan logistik Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: 3.10.2.1. Bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya kontribusi Para Teradu an sich namun juga kerjasama dan kolaborasi Para Teradu dengan seluruh stakeholder terkait in casu jajaran Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Masyarakat dan juga penyedia. Para Teradu pada prinsipnya terbuka pada semua saran, masukan dan catatan dari seluruh pihak demi terwujudnya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan akuntabel baik dari proses maupun hasil. Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum perlu kembali menegaskan, bahwa segala upaya yang Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron selaku Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum lakukan in casu sewa pesawat jet adalah didasarkan pada tujuan utama dari Tata Kelola Logistik Pemilu yang berpedoman pada prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu. Para Teradu sama sekali tidak hendak menggunakan segala kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan selain daripada kepentingan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu. 4. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait IV 4.1. Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait IV 4.1.1. Bahwa Pasal 92 PKPU SOTK mengatur “Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”; 4.1.2. Bahwa Pasal 93 PKPU SOTK mengatur: Pasal 93 Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan peserta Pemilu dan Pemilihan serta pencalonan; b. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan daerah pemilihan dan alokasi kursi; c. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan desain surat suara, jenis formulir, dan dokumentasi Pemilu dan Pemilihan; d. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kampanye dan dana kampanye; e. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu dan Pemilihan; f. penyiapan dan pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; g. penyiapan dan pelaksanaan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat pada daerah pemekaran baru; h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanan tugas di bidang teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha biro. 4.1.3. Bahwa Pasal 94 huruf a PKPU SOTK mengatur “Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu terdiri atas: a. Bagian Desain Surat Suara, Dokumentasi, Daerah Pemilihan, dan Alokasi Kursi”; 4.1.4. Bahwa Pasal 95 PKPU SOTK mengatur “Bagian Desain Surat Suara, Dokumentasi, Daerah Pemilih, dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan fasilitasi pengelolaan desain surat suara, jenis formulir, dokumentasi, daerah pemilihan, dan alokasi kursi”; 4.1.5. Bahwa Pasal 96 huruf a PKPU SOTK mengatur: “Bagian Desain Surat Suara, Dokumentasi, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan fasilitasi pengelolaan desain surat suara, jenis formulir, dan dokumentasi Pemilu dan Pemilihan”; 4.2. Peran Biro Teknis Penyelengggaraan Pemilu Dalam Kaitan Dengan Kebutuhan Logistik Pemilu (Surat Suara, Daftar Pasangan Calon, Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Formulir) 4.2.1. Bahwa secara fungsi, terdapat “irisan” antara Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu dengan Biro Logistik khususnya berkaitan dengan pengadaan kebutuhan logistik Pemilu. Hal tersebut karena ada fungsi dari Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang berkaitan dengan kepesertaan Pemilu yaitu penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD; 4.2.2. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 4.2.1, tersebut di atas, maka berimplikasi pada desain surat suara untuk jenis Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPRD yang baru dapat ditetapkan setelah tahapan penetapan daftar calon tetap; 4.2.3. Bahwa setelah Para Teradu melalui Pihak Terkait Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPRD, maka selanjutnya Pihak Terkait Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum melakukan kegiatan berupa desain surat suara; 4.2.4. Bahwa perlu Pihak Terkait Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum jelaskan jadwal penetapan Calon pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: 1.Presiden dan Wakil Presiden tanggal 13 November 2023; 2.DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 3 November 2023; 3. DPD tanggal 3 November 2023 4.2.5. Bahwa setelah Para Teradu melalui Pihak Terkait Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum melakukan penetapan calon sebagaimana dimaksud pada poin 4.2.4. tersebut di atas, selanjutnya Pihak Terkait Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum menyusun jadwal approval surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota Legisltaif sebagai berikut: - Approval Desain Surat Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 15 November 2023 - Approval Desain Surat Suara Calon Anggota Legislatif menjadi 3 (tiga) gelombang yaitu: 1. Gelombang I: 5 November 2023; 2. Gelombang II: 6 November 2023; dan 3. Gelombang III: 7 November 2023. 4.2.6. Bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin 4.2.5. tersebut di atas dilakukan dalam rangka persiapan perlengkapan pemungutan suara Pemilu Tahun 2024, maka perlu diadakan rapat koordinasi finalisasi pengisian dan verifikasi data calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk seluruh jajaran satuan kerja KPU. Adapun rincian peserta ketiga gelombang tersebut yaitu sebagai berikut: 1. Gelombang I diikuti 18 KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota yaitu: - KPU Provinsi Kalimantan Barat beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Kalimantan Selatan beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Kalimantan Utara beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Sulawesi Tengah beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Sulawesi Selatan beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Sulawesi Tenggara beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Sulawesi Barat beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Gorontalo beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Maluku besera KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Maluku Utara beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Papua beserta Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Papua Barat beserta KPU kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Papua Selatan beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Papua Tengah beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Papua Pegunungan beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Papua Barat Daya beserta KPU Kabupaten/Kota. 2. Gelombang II diikuti 7 KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota yaitu: - KPU Provinsi Jawa Barat beserta KPU kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Jawa Tengah beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Jawa Timur beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Bali beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Kalimantan Timur beserta KPU Kabupaten/Kota. 3. Gelombang III diikuti 13 KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota yaitu: - KIP Aceh beserta KIP Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Sumatera Utara beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Sumatera Barat beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Riau beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Jambi beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Sumatera Selatan beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Bengkulu beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Lampung beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi Kepulauan Riau beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU Provinsi DKI Jakarta; - KPU Provinsi Banten beserta KPU Kabupaten/Kota; - KPU DI Yogyakarta beserta KPU Kabupaten/Kota; 4.2.7. Bahwa Pihak Terkait Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum perlu sampaikan dalam Pemilu 2024, rincian jumlah Peserta Pemilu adalah sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 3 Paslon; 2. DCT Anggota DPR: 9.917 Calon; 3. DCT Anggota DPD: 669 Calon; 4. DCT Anggota DPRD Provinsi: 33.259 Calon; dan 5. DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota: 214.913 Calon. 4.2.8. Bahwa approval desain surat suara dilakukan guna memastikan agar data sebagaimana tertuang dalam rancangan DCT antara KPU dengan Peserta Pemilu adalah sama. Konsekuensi logis dari approval desain surat suara adalah tidak dapat dilakukannya pengadaan logistik Pemilu untuk jenis logistik Pemilu untuk jenis logistik surat suara dan formulir sebelum desain surat suara dilakukan approval. Mendasarkan hal tersebut maka, proses pengadaan logistik Pemilu untuk jenis logistik Surat Suara dan Formulir baru dapat dilakukan setelah semua proses yang menjadi tanggung jawab Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu telah selesai dilaksanakan ditandai dengan pemberian approval pada desain surat suara. Kegiatan approval desain surat suara dimaksud dilakukan bersama-sama antara jajaran KPU dengan penghubung (LO) dari peserta Pemilu baik itu LO Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, LO Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta LO Peserta Pemilu Anggota DPD. [2.11.4] Nur Wakit Ali Yusron (Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum) - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait pembuatan kontrak pengadaan, dari sisi prosedur normative, mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, Pihak Terkait juga sudah menyampaikan keterangan yang detail sebagaimana keterangan tertulis, baik mulai dari survei pasar sampai dengan pembuatan kontrak pertama dan kedua. - Pihak Terkait menerangkan bahwa ketika kontrak ditandatangani maka hari itu juga kontrak sudah berlaku. Bahwa sebagaimana dokumen yang ada dalam biro logistik, sesuai kontrak nomor 05 tertanggal 8 Januari 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa semua yang ditanyakan oleh Pengadu sudah ada dalam keterangan tertulis karena ada kronologi waktunya. - Pihak Terkait menerangkan bahwa perencanaan dimulai sejak Oktober 2023, pengumuman RUP memang sudah dimulai pada November 2023. RUP pada bulan Januari dengan pagu anggaran 90, kemudian diumumkan pada tanggal 6 Januari 2024. Kontrak dilakukan tanggal 8 Januari 2024. Sedangkan untuk perencanaan, sudah dimulai bulan Oktober 2023. Kalau untuk bulan November, itu dari SAKTI. Dari proses di perencanaan SAKTI sudah mulai muncul. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada upaya back date. Kegiatan tersebut sudah direncanakan sejak bulan November 2023. Dengan demikian, di SAKTI sudah tertuang dalam konteks sistem administrasi kelembagaan. Kemudian, kenapa Januari dimunculkan kembali karena anggaran itu menganut 1 tahun anggaran. Sehingga perencanaan yang tidak bisa dilakukan proses untuk pengadaannya kemudian ini tetap dilakukan pengadaan maka pada awal bulan kita juga sudah munculkan lagi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa RUP bulan Januari 2024 adalah pagu awal yang sudah ditetapkan diawal pengesahan. Sedangkan RUP pada tanggal 1 November 2024 adalah pada pagu anggaran yang sudah dilakukan revisi. Hal ini sudah biasa dilakukan untuk perubahan-perubahan RUP tersebut karena dalam konteks perencanaan supaya anggaran yang direncanakan dengan anggaran yang digunakan artinya kesesuaian. RUP tanggal 1 November 2024 sudah biasa dilakukan dalam proses pengadaan. Ketika melaporkan kepada LKPP diakhir tahun maka harus menyesuaikan RUP berdasarkan RKA terakhir yang disahkan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam kegiatan ini terdapat 2 kontrak. Kontrak pertama dengan Nomor 05 tanggal 8 Januari 2024. Kemudian, untuk tahap kedua ada kontrak kedua dengan dokumen kontrak tanggal 9 Februari 2024. Sehingga, dalam pembayarannya dibayar permasing-masing kontrak. Kemudian, dalam proses pelaksanaan kontrak sebagaimana jawaban sudah dijelaskan beberapa kali adendumnya karena menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. [2.11.5] Ketua KPU Provinsi Bali Berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 2267/PS.DKPP/SE04/VIII/2025, tanggal 27 Agustus 2025, yang pada pokoknya memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Bali dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait dengan Para Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU sebagai Teradu I s.d. Teradu VII untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/VI/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE- DKPP/VII/2025. Pertama-tama Pihak Terkait ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis DKPP RI kepada Pihak Terkait untuk menyampaikan keterangan, penjelasan, dan/atau konfirmasi atas Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/VI/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/VII/2025, yang diadukan atau dilaporkan oleh Pengadu. Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Pengaduan Nomor: 183-P/L-DKPP/VI/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/VII/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta Ketua atau Anggota KPU Provinsi Bali dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan perihal Kunjungan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen pada Pemilu Tahun 2024 yang menggunakan Private Jet. Adapun keterangan Pihak Terkait, adalah sebagai berikut: 1. Bahwa dalam penentuan jenis dan jumlah kebutuhan logistik Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali memperhatikan ketentuan pada Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 3607/PP.08.2-SD/06/2023, Nomor 4380/PP.08.2/SD/2023 dan menetapkan jenis dan jumlah kebutuhan logistik melalui Rapat Pleno. Sekretariat Jenderal KPU bersama LKPP telah melaksanakan proses pengadaan Katalog Elektronik Nasional Logistik Pemilu Tahun 2024 dan selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Pengadaan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemesanan secara elektronik (e-Purchasing) melalui Katalog Elektronik Nasional berdasarkan jenis dan jumlah kebutuhan logistik yang telah ditetapkan (vide Bukti PT-1 s.d. Bukti PT-6). 2. Bahwa permasalahan terkait Tata Kelola Logistik Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bali antara lain: (vide Bukti PT-7) LOGISTIK NO PEMILU KENDALA/ REKOMENDASI TAHUN 2024 PERMASALAHAN 1 Perencanaan Pembayaran Pengadaan Pembayaran dilakukan pada dan Pengadaan Logistik Kontrak Tahun satu tahun anggaran Logistik Jamak yang pada pelaksanaanya mempersulit penganggaran dan pembayaran Terdapat beberapa logistik Perencanaan logistik yang tidak ada diperencanaan dilakukan lebih awal dan tapi perlu diadakan pada saat dilengkapi dengan pelaksanaan (poster spesifikasi yang jelas informasi hak pilih, selebaran cek list kotak suara, kotak rekapitulasi) Penyedia terkadang lambat PPK/PP agar melakukan dalam merespon paket penilaian awal terhadap pengadaan e-katalog yang calon penyedia e-katalog telah di-klik satker sebelum melakukan klik Spesifikasi barang yang tidak Spesifikasi barang sesuai dengan disamakan walaupun beda penggunaannya/tidak sama penyedia kualitasnya antara satu penyedia dengan penyedia lain (contoh kemasan penutup tinta ada yang menggunakan aluminium foil, ada yang menggunakan tube plastik) Segel plastik kurang panjang Menyesuaikan panjang segel sehingga menyulitkan saat plastik sehingga lebih pemasangan di kotak suara mudah dalam pemasangan pada kotak suara Jangka waktu pemenuhan Penghitungan masa kontrak kekurangan logistik dan pemenuhan kekurangan logistik 2 Pengelolaan Jumlah surat suara dengan Regulasi terkait sortir surat Logistik hasil cetak yang tidak layak suara lebih didetailkan jumlahnya cukup banyak LOGISTIK NO PEMILU KENDALA/ REKOMENDASI TAHUN 2024 PERMASALAHAN Kurangnya ketersediaan Spesifikasi gudang lebih gudang yang layak/memadai didetailkan dan melakukan sesuai anggaran yang ada survey penyedia/koordinasi dengan pemerintah daerah lebih awal Terdapat jeda waktu yang Waktu antara survey dengan panjang antara survey anggaran yang turun gudang dan ketersediaan disesuaikan anggaran sehingga gudang yang disurvey telah dikontrak pihak lain ketika anggaran tersedia Ketersediaan SDM sekretariat Agar rekrutmen tenaga yang terbatas mengingat pendukung untuk tahapan tahapan berjalan bersamaan Pemilu disesuaikan dengan beban pekerjaan Tenaga lipat sortir surat Perlu dilaksanakan bimtek suara kurang profesional tenaga sortir lipat Perbedaan SOP pengamanan Berkoordinasi lebih awal logistik antara KPU dengan dengan pihak-pihak terkait Keamanan/Kepolisian Kekurangan surat suara Melaksanakan setting surat diketahui saat packing suara sesuai jumlah logistik ke kotak surat suara kebutuhan TPS lebih awal Hasil sortir lipat tidak akurat Meningkatkan ketelitian pengawasan sortir dan lipat 3 Distribusi Ketersediaan penyedia Spesifikasi jasa penyedia Logistik armada yang memadai untuk distribusi yang lebih detail distribusi dari gudang KPU Kabupaten/Kota ke Desa Penyedia kurang Perlu ditetapkan memperhatikan keamanan kriteria/standar penyedia logistik yang dikirim distribusi secara nasional Pemenuhan kekurangan Terdapat logistik oleh penyedia tidak kebijakan/pendelegasian tepat waktu wewenang untuk intervensi pemenuhan kekurangan logistik (diberikan ke KPU Provinsi untuk mempercepat waktu pengiriman/diambil langsung oleh satker) LOGISTIK NO PEMILU KENDALA/ REKOMENDASI TAHUN 2024 PERMASALAHAN Distribusi Logistik surat Distribusi logistik surat suara dari penyedia tidak suara dari penyedia memperhatikan jumlah surat memprioritaskan jumlah suara yang dicetak surat suara yang dicetak sehingga KPU Kab/Kota mempunyai cukup waktu untuk pengelolaannya Waktu distribusi dari gudang Antisipasi lebih awal proses KPU Kab/Kota ke PPK/PPS pengepakan, penataan terkendala faktor cuaca dan logistik sebelum di geografi distribusikan 4 Aplikasi SILOG Aplikasi silog sering Agar dilakukan mengalami error penyempurnaan aplikasi silog Kurangnya pelaksanaan Menambah intensitas pemberiaan Bimtek operator bimtek aplikasi SILOG ke KPU Kab/Kota KPU Kabupaten/Kota baik secara daring/luring Penyedia tidak melakukan Penyempurnaan terhadap update jadwal produksi update SILOG penyedia oleh sehingga progress produksi KPU tidak diketahui satker Tracking penyedia ke KPU Menambahkan fitur live tidak terdeteksi pada aplikasi location di aplikasi SILOG silog No BTTB tidak sesuai dengan Memberikan bimtek yang diunggah diaplikasi silog mendetail kepada PPK dan ditingkat PPK dan PPS PPS Generate manifest memakan Menyempurnakan aplikasi waktu lama sehingga tidak SILOG bisa ditinggalkan dan mengganggu pekerjaan yang lain Di tinggkat badan adhock Memberikan bimtek kurang memahami mendetail kepada PPK dan penggunaan aplikasi silog PPS 5 Pengelolaan Diturunkanya anggaran Agar anggaran pembuatan Anggaran Badan Adhoc sampai di TPS dan operasional KPPS tingkat KPPS sementara KPPS dikelola oleh PPS dan tidak memiliki sekretariat dipertanggungjawabkan oleh yang bertanggungjawab atas Sekretariat PPS atau dengan metode seperti Pemilu Tahun LOGISTIK NO PEMILU KENDALA/ REKOMENDASI TAHUN 2024 PERMASALAHAN pertanggungjawaban 2019 dimana KPPS hanya anggaran tersebut menyampaikan bukti belanja yang selanjutnya direkap dan dibuatkan dokumen administrasi oleh PPS Aplikasi SITAB sering Penyempurnaan aplikasi mengalami maintenance SITAB Keterbatasan SDM KPU Optimalisasi SDM pada sub Kabupaten/Kota dalam bagian logistik sehingga staf mengelola anggaran karena keuangan dapat seluruh staf keuangan juga berkonsentrasi penuh merupakan staf logistik yang mengelola anggaran ikut mengelola logistik pada saat tahapan pengelolaan logistik Proses digitalisasi SPJ Pengadaan belanja sewa ditingkat PPS terkendala scanner di tingkat PPS tidak tersedianya alat pemindai/scanner 3. Bahwa memang benar Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 11 Januari 2024 hadir di gudang logistik KPU Kabupaten Badung untuk melakukan monitoring kegiatan pengelolaan logistik berupa sortir dan setting sampul (vide Bukti PT-8). 4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui kehadiran Ketua dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen pada Pemilu Tahun 2024 saat kunjungan ke KPU Kabupaten Badung dalam rangka monitoring kegiatan pengelolaan logistik menggunakan Private Jet. 5. Bahwa selain melakukan kegiatan yang telah disebutkan pada poin 3 Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum juga hadir memenuhi undangan dalam kegiatan penyerahan dokumen Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata dari Pemerintah Kabupaten Badung kepada KPU Kabupaten Badung (vide Bukti PT-9, Bukti PT- 10, Bukti PT-11). 6. Bahwa pada saat pelaksanaan monitoring oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Badung sedang membutuhkan solusi terhadap permasalahan yang tengah dialami dalam pengelolaan logistik antara lain yaitu: a. Gudang yang dimiliki tidak cukup luas untuk melakukan pengelolaan logistik dengan varian 5 surat suara (Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten Badung) dengan 6 Dapil (vide Bukti PT-12). b. Kesulitan mencari tenaga sortit, lipat, packing dan setting surat suara karena faktor upah yang kecil, sehingga tenaga yang digunakan adalah tenaga kerja yang minim kemampuan dalam memahami standar operasional prosedur sortir, lipat, packing, dan setting surat suara (vide Bukti PT-13). c. Adanya potensi kerawanan terhadap kejadian banjir pada Gudang KPU Kabupaten Badung seperti yang pernah dialami oleh KPU Kabupaten Badung pada Pemilu 2019 karena posisi Gudang yang lebih rendah dari posisi saluran air (got) di jalan raya. Pada saat itu, logistik pemilu mengalami kerusakan karena terjangan banjir akibat debit air kiriman yang tinggi dari saluran air di jalan raya (vide Bukti PT-14). 7. Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan terkait pengelolaan logistik di KPU Kabupaten Badung antara lain yaitu: (vide Bukti PT-15) a. Memastikan kegiatan pengelolaan logistik khususnya sortir lipat surat suara dan sortir logistik lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Pada kegiatan sortir surat suara yang akan dilipat dipastikan tidak ada yang dalam kategori rusak dan/atau tertukar; c. Agar melaporkan setiap hari perkembangan jumlah surat suara yang terlipat, rusak dan salah cetak; d. Memastikan susunan kotak suara ke atas dalam posisi berdiri (vertikal) dengan jumlah maksimal 5 tumpukan; e. Packing surat suara agar dilaksanakan dengan hati-hati sesuai dengan jenis pemilihan dan daerah pemilihan agar tidak tertukar, serta mengawasi buruh yang bekerja agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. Membentuk tim pengawasan pengelolaan logistik di gudang penyimpanan/pengelolaan logistik untuk mengawasi proses sortir, lipat, setting dan packing agar sesuai ketentuan yang berlaku; g. Menerapakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sortir, lipat, packing dan setting surat suara di 2 gudang logistik yang dimiliki; h. Melibatkan Badan Adhoc PPK dan PPS dalam pengelolaan logistik dengan tujuan untuk memastikan semua varian surat suara dan logistik pemungutan suara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8. Bahwa Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Badung antara lain yaitu: (vide Bukti PT-16) a. Mengantisipasi logistik agar tidak terkena banjir dengan memberikan palet besi dengan ketinggian yang cukup sehingga tidak terkena air serta segera memindahkan logistik yang telah selesai disortir ke gedung Kantor KPU Kabupaten Badung yang relatif aman dari banjir; b. Melakukan deteksi dini terhadap potensi risiko terjadinya terjangan banjir di gudang logistik, sehingga kejadian pada Pemilu 2019 tidak terjadi lagi; c. Mengharapkan KPU Kabupaten Badung dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengantisipasi terjadinya kebanjiran di lokasi pengelolaan logistik Pemilu; d. Merekrut tenaga administrasi gudang dan tenaga pengamanan tempat penyimpanan logistik. 9. Bahwa KPU Kabupaten Badung menindaklanjuti arahan dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) sortir, lipat, packing dan setting surat suara, membentuk tim pengawasan pengelolaan logistik di gudang penyimpanan logistik, melibatkan Badan Adhoc PPK dan PPS dalam pengelolaan logistik dan melaksanakan perekrutan tenaga administrasi gudang dan tenaga pengamanan tempat penyimpanan logistik (vide Bukti PT-17, Bukti PT-18, Bukti PT-19, Bukti PT-20). 10. Bahwa dengan adanya kegiatan monitoring dari Tim Komisi Pemilihan Umum serta arahan yang diberikan, proses pengelolaan logistik di wilayah KPU Provinsi Bali dapat dilaksanakan dengan: a. Tepat jenis: logistik yang disediakan/diadakan untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bali sesuai dengan jenis yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku; b. Tepat jumlah: tidak terjadi kekurangan logistik dan seluruh kebutuhan telah terpenuhi sesuai ketentuan; c. Tepat kualitas: logistik yang diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan tidak terjadi kerusakan logistik baik selama penyimpanan maupun pada saat distribusi dari Gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS; d. Tepat waktu: proses pengadaan hingga distribusi logistik dapat dilaksanakan sesuai jadwal tahapan dan logistik diterima di TPS tepat waktu; e. Tepat tujuan: logistik didistribusikan dari gudang KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan TPS tujuan dan daftar kebutuhannya; f. Bebas sengketa: tidak terdapat sengketa terkait Logistik Pemilu Tahun 2024. 11. Pihak Terkait membenarkan bahwa pada saat itu KPU datang ke Bali. Pada saat itu, rombongan KPU hadir pada tanggal 11, kegiatan ada 2 yaitu pertama meninjau gudang yang pada tahun 2019 ambruk. Datang sore, tanggal 10, sekitar Pukul 18.00 WITA atau 19.00 WITA. Pihak Terkait menerangkan bahwa penerbangan dari Jakarta sampai dengan Pukul 22.00 WITA. Selanjutnya, Pada tanggal 11, Ketua KPU dan Sekjen KPU diundang oleh Bupati Badung, untuk meresmikan Kantor KPU. 12. Pihak Terkait menerangkan bahwa gudang yang pada tahun 2019 ambruk, kotak suara juga hancur pada waktu itu, dipastikan oleh Ketua KPU dan Sekjen KPU. Pada saat itu juga terdapat proses sortir dan lipat surat suara. Selanjutnya, Ketua KPU dan Sekjen KPU memberikan arahan sebagaimana keterangan tertulis. Sekitar Pukul 16.00 WITA, Rombongan KPU langsung kembali ke Jakarta setelah kegiatan selesai. Pihak Terkait menerangkan bahwa masih terdapat pesawat komersil dari Bali ke Jakarta. 13. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Bali mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-20, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 3607/PP.08.2/SD/2023 tanggal 18 September 2023 tentang pengadaan barang dan jasa logistik Pemilu tahap 1; PT-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 4380/PP.08.2/SD/2023 tanggal 3 November 2023 tentang pengadaan barang dan jasa logistik Pemilu tahap 2; PT-3 Materi Konsolidasi Logistik Pemilu tahun 2024 tanggal 13 September 2023; PT-4 Detail paket pengadaan logistik konsolidasi Pemilu Tahun 2024; PT-5 Dasar hukum pengadaan; PT-6 Berita acara pengadaan logistic; PT-7 Daftar Inventarisasi Masalah Tata Kelola Logistik Pemilu Tahun 2024 di KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali; PT-8 Dokumentasi foto dan tangkapan layar berita monitoring kegiatan pengelolaan logistik berupa sortir dan setting sampul oleh KPU RI; PT-9 Surat undangan penyerahan berita acara serah terima pinjam pakai Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata dari Bupati Badung; PT-10 Dokumen serah terima perjanjian pinjam pakai bangunan gedung dan tanah; BUKTI KETERANGAN PT-11 Dokumentasi foto penyerahan dokumen serah terima perjanjian pinjam pakai gedung dan tanah; PT-12 Dokumentasi Foto Gudang KPU Kabupaten Badung; PT-13 Pengumuman pengadaan tenaga sortir, lipat, packing dan setting surat suara; PT-14 Tangkapan layar berita gudang KPU Kabupaten Badung dilanda bajir saat Pemilu Tahun 2019; PT-15 Tangkapan layar berita monitoring kegiatan pengelolaan logistik berupa sortir dan setting sampul oleh KPU RI; PT-16 Foto palet besi dan kayu di Gudang KPU Kabupaten Badung untuk mengantisipasi banjir; PT-17 SK KPU Kabupaten Badung nomor 229 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Sortir, Lipat, Setting Dan Packing Surat Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung; PT-18 Dokumentasi foto pemberian arahan ke petugas sortir, lipat, setting dan packing surat suara; PT-19 SK KPU Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Produksi Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung; PT-20 Dokumentasi Foto pelibatan Badan Adhoc (PPK dan PPS) dalam pengelolaan logistik; [2.11.6] Rusman Sudarsono (Ketua KPU Provinsi Bengkulu) Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara DKPP Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025, maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Pihak Terkait mendapatkan informasi berkenaan dengan kunjungan kerja Anggota KPU (Bapak Parsadaan Harahap) beserta rombongan ke Kabupaten Mukomuko dan Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara yang dijadwalkan pada Kamis dan Jum’at tanggal 25- 26 Januari 2024; 2. Bahwa sebagai gambaran, daerah yang akan dilakukan kunjungan kerja sebagai dimaksud dapat Pihak Terkait sampaikan sebagai berikut: A. Kabupaten Mukomuko merupakan daerah terjauh dari Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat dengan waktu tempuh kurang lebih 7 (tujuh) jam perjalanan darat dari ibu kota Provinsi, sementara untuk penerbangan baru beroperasi pada bulan April dikarenakan subsidi dari APBD; B. Kecamatan Enggano merupakan daerah kepulauan terluar yang terletak di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi dengan waktu tempuh kurang lebih 14 (empat belas) jam perjalanan laut dari ibu kota Provinsi Bengkulu, sementara untuk penerbangan baru beroperasi pada bulan April dikarenakan subsidi dari APBD. 3. Berdasarkan informasi tersebut, Pihak Terkait berencana melakukan pendampingan ke 2 (dua) lokasi tujuan kunjungan dimaksud; 4. Bahwa setelah mendapat kepastian pelaksanaan kunjungan tersebut, Pihak Terkait berangkat ke Kabupaten Mukomuko pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 melalui jalur darat yang selanjutnya pada hari Kamis 25 Januari 2025 melalukan pendampingan ke 3 (tiga) lokasi gudang logistik; 5. Bahwa pada hari Jum’at 26 Januari 2025, Pihak Terkait membersamai kunjungan kerja ke Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara berkenaan dengan kesiapan dan strategi distribusi logistik; 6. Bahwa sesampainya di Kecamatan Enggano saat bersamaan sedang dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil suara bagi penyelenggara adhoc, sehingga dalam kunjungan kerja tersebut langsung memberikan arahan dan penguatan kapasitas penyelenggara. 7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 Surat Tugas KPU Provinsi Bengkulu Nomor 39/RT.02.1-ST/17/2024, tanggal 23 Januari 2024; PT1-2 Dokumentasi Berita #Repost @kpu_ri-#TemanPemilih, di Kabupaten Mukomuko; PT1-3 Dokumentasi Berita #Repost @kpu_ri-#TemanPemilih, di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara; [2.11.7] Alpin Samsen (Anggota KPU Provinsi Bengkulu) Pihak Terkait menerangkan bahwa ikut naik private jet dari Mukomuko ke Kota Bengkulu kemudian dari Kota Bengkulu ke Pulau Enggano. Mengenai penerbangan lain, di Mukomuko ada pesawat susi air namun baru beroperasi di bulan April karena tergantung subsidi pemerintah daerah. Begitu juga dengan penerbangan dari Kota Bengkulu ke Pulau Enggano biasanya pada bulan Maret atau April dan tidak setiap hari. Pada saat itu tidak ada pesawat komersial/susi air. Rute Mukomuko ditempuh lewat jalur darat dari Kota Bengkulu ke Mukomuko sekitar 7-8 jam. Sedangkan untuk ke Pulau Enggano harus melewati laut sekitar 12 jam dengan cuaca normal. Namun, dengan kondisi menjelang Pemilu, berdasarkan informasi Ketua KPU Bengkulu Utara menempuh waktu kurang lebih 17 jam dengan menggunakan Kapal Laut. Pada saat itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu ikut naik private jet dari Mukomuko ke Kota Bengkulu. [2.11.8] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mukomuko Keterangan pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, sekitar Pukul 10.30 WIB, Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap beserta rombongan benar telah berkunjung ke KPU Kabupaten Mukomuko menggunakan private jet, untuk melakukan monitoring persiapan logistik Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan informasi yang Pihak Terkait dapat, rombongan Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap terbang langsung dari Jakarta menuju bandara Mukomuko. Kehadiran Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap tersebut untuk mengecek langsung proses kegiatan logistik di 3 (tiga) gudang logistik KPU Kabupaten Mukomuko untuk memastikan kesiapan logistik Pemilu 2024 terpenuhi seluruhnya, baik berupa kotak suara, bilik suara, surat suara, tinta dan lainnya. Untuk diketahui KPU Kabupaten Mukomuko merupakan Satker KPU Kabupaten terjauh di wilayah KPU Provinsi Bengkulu, dibutuhkan waktu kurang lebih 7 (tujuh) jam perjalanan darat dari Kota Bengkulu ke Mukomuko yang merupakan Kabupaten terjauh di wilayah Provinsi Bengkulu, sedangkan transportasi udara dengan menggunakan pesawat Susi Air hanya terjadwal seminggu dua kali (terkadang tidak menentu). Selain itu, kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap juga untuk melihat langsung keadaan gudang logistik KPU Kabupaten Mukomuko demi memastikan gudang tersebut telah sesuai dengan kriteria dari KPU RI diantaranya ketersediaan dan kesiapan tenaga pengamanan, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), CCTV (Closed Circuit Televison), Palet serta kelengkapan lainnya. Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Mukomuko terkait pelaksanaan setting, packing dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 harus tepat guna, tepat waktu dan selalu bekerjasama dengan pihak eksternal terkait, demi memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko berjalan dengan lancar. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mukomuko mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Dokumentasi Monitoring Persiapan Logistik Oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap ke KPU Kabupaten Mukomuko. [2.11.9] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Jawaban Pihak Terkait atas Pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu untuk mengonfirmasi terkait kunjungan oleh Ketua atau Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen Pada Pemilu Tahun 2024 yang menggunakan private jet (sesuai lampiran Surat Panggilan Nomor: 2367/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, tanggal 2 September 2025), sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, Pukul 12.20 WITA, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tana Toraja dihubungi oleh seorang Tim Monitoring kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum bahwa akan berkunjung ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Tana Toraja dan sementara dalam perjalanan menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti PT3-1); 2. Pukul 13.02 WITA, Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum tiba di Gudang Logistik Pemilu KPU Kabupaten Tana Toraja dan disambut oleh Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal dan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tana Toraja serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tana Toraja (vide Bukti PT3-2); 3. Bahwa dalam kunjungan tersebut, Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu KPU RI menyampaikan penjelasan serta arahan antara lain: a. Proses pengadaan logistik yang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip seperti efisien, efektif, terbuka, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat, menaikkan nilai manfaat dari setiap uang yang dibelanjakan, dan mendukung tujuan pembangunan nasional, sesuai yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. Memastikan proses Pengelolaan Logistik sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum; c. Memastikan distribusi logistik sesuai jadwal dan tepat waktu dengan memperhatikan kondisi cuaca yang memasuki musim penghujan; d. Memastikan semua logistik yang digunakan baik di TPS maupun yang untuk Rekapitulasi di tingkat PPK cukup. e. Memastikan keamanan gudang Logistik KPU kabupaten Tana Toraja; 4. Bahwa dalam kunjungan tersebut, Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum meminta penjelasan kepada Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja dan Plt. Sekretaris terkait aktivitas yang sementara dilakukan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tana Toraja dan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses sortir lipat surat suara Pemilu, antara lain: a. Aktivitas yang sementara dilakukan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tana Toraja adalah sortir dan lipat surat suara Pemilu, dan dijelaskan pula oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tana Toraja kepada Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum bahwa proses sortir lipat serta pengepakan surat suara dan logistik lainnya dijadwalkan selama 1 (satu) bulan (1 Januari 2024 sd 31 Januari 2024) b. Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum juga mempertanyakan kondisi gudang logistik apakah tidak terdapat kendala dalam penyimpanan logistik, dan dijawab oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tana Toraja kepada Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum bahwa: - Gudang logistik KPU Kabupaten Tana Toraja sudah dilakukan penyemprotan anti rayap; - Gudang logistik KPU Kabupaten Tana Toraja juga sudah diperlengkapi dengan APAR dan CCTV untuk memantau keamanan Gudang; - Kondisi musim penghujan sudah kami antisipasi dengan menutup lubang-lubang yang bisa menyebabkan rembesan air jika terjadi hujan; 5. Pukul 14.05 WITA, Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum meninggalkan Gudang Logistik KPU Kabupaten Tana Toraja dan diantar oleh Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tana Toraja menuju Bandara Toraja. 6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-3 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT3-1 Screenshot Percakapan WhatsApp; PT3-2 Dokumentasi Kedatangan Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu; PT3-3 Dokumentasi Tim Monitoring Kesiapan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum melakukan monitoring proses pelipatan surat suara dan logistik. [2.11.10] Ketua dan Anggota KPU Kota Baubau Perkenankan Pihak Terkait dalam perkara quo untuk menyampaikan keterangan mengenai kunjungan Teradu (Sekretaris Jenderal KPU RI dan Jajaran) Pada Pemilu Tahun 2024 di KPU Kota Baubau. 1. Bahwa benar Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke KPU Kota Baubau pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024. 2. Bahwa KPU Kota Baubau sama sekali tidak mengetahui jenis transportasi yang digunakan atas inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor KPU Kota Baubau, sebagaimana transportasi private jet yang disebutkan dalam surat undangan konfirmasi sidang DKPP. 3. Bahwa inspeksi mendadak (Sidak) Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU Kota Baubau sama sekali tidak ada informasi atau penyampaian terhadap Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Baubau baik sebelumnya hingga tiba KPU Kota Baubau. 4. Bahwa Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran tiba di Kantor KPU Kota Baubau Pukul 09.30 WITA, kemudian meninjau Gudang B yang terletak di depan Kantor KPU Kota Baubau tempat penyimpanan logistik berupa Surat Suara, Formulir dan perlengkapan TPS, meninjau hal-hal sebagai berikut: a. Mengecek kehadiran dan kesiapan komisioner dan jajaran sekretariat dalam melaksanakan tugasnya; b. Memeriksa kondisi kelayakan dan keamanan Gudang. c. Memeriksa kesiapan perlengkapan gudang terdiri dari CCTV dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR); d. Memastikan keterpenuhan jurniah dan kualitas surat suara, formulir, dan logistik lainnya; e. Kemudian Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum memberikan pengarahan agar tetap semangat dalam menjalankan tahapan Pemilu dan menjaga kondisi kesehatan. 5. Bahwa selanjutnya Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran didampingi oleh Komisioner, Sekretaris dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Baubau meninjau Gudang A yang terletak di jalan Al Kausar dengan jarak ± 500 meter dari Kantor KPU Kota Baubau sebagai tempat penyimpanan logistik berupa Kotak dan Bilik Suara, meninjau hal-hal sebagai berikut: a. Memeriksa kondisi kelayakan dan keamanan gudang; b. Memeriksa kesiapan perlengkapan gudang terdiri dari Alat Pernadam Api Ringan (APAR) dan palet pengalas kotak dan bilik agar tidak bersentuhan langsung dengan lantai; c. Memastikan keterpenuhan jumlah dan kualitas kotak dan bilik suara; d. Memastikan kesiapsiagaan petugas pengamanan Gudang. 6. Bahwa sekitar Pukul 11.00 WITA Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran meninggalkan Gudang KPU Kota Baubau. 7. Bahwa dampak yang sangat bermanfaat yang Pihak Terkait rasakan atas kunjungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran di KPU Kota Baubau, yaitu meningkatnya kesiapsiagaan, kedisiplinan dan motivasi bagi Komisioner KPU dan jajaran Sekretariat KPU Kota Baubau dalam melaksanakan tugas karena mendapat apresiasi langsung atas kesiapan dan tanggungjawab KPU Kota Baubau dalam mempersiapkan logistik dan tahapan Pemilu. 8. Bahwa untuk rnemperkuat kunjungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran bahwa benar-benar telah berkunjung di Gudang Logistik KPU Kota Baubau, Pihak Terkait menyertakan foto-foto kunjungan tersebut. [2.11.11] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 2366/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, tanggal 2 September 2025, atas perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang diajukan oleh Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus Trisna, S.H., M.H., memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., Kafin Muhammad, S.H. dan Shaleh Al Ghifari, S.H., dengan hormat disampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Sebelum menyampaikan keterangan terkait dengan objek perkara, izinkan KPU Kabupaten Banggai menjelaskan fakta berikut: a. Bahwa terjadi peristiwa keterlambatan sortir lipat hingga distribusi ke TPS di Kabupaten Banggai pada Pemilu Tahun 2019 yang menjadi salah satu isu nasional, pada saat itu terdapat 483 TPS yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Banggai yang disebabkan tidak tepat waktu dalam melakukan sortir lipat, packing dan distribusi. Yang rinciannya sebagai berikut: KAB/KOTA KECAMATAN KELURAHAN NO. JUMLAH KETERANGAN /DISTRIK /DESA TPS BANGGAI Luwuk Semua Desa Semua 116 Keterlambatan TPS Pendistribusian Luwuk Selatan Semua Desa Semua 65 Perlengkapan TPS Pemungutan Luwuk Utara Semua Desa Semua 51 dan TPS Penghitungan Batui Semua Desa Semua 56 Suara Oleh KPU TPS Kabupaten Batui Selatan Semua Desa Semua 44 Banggai TPS Moilong Semua Desa Semua 60 TPS Toili Sidomukti Semua 23 TPS Sentral Semua Timur TPS Mekar Semua Kencana TPS Marga Semua Kencana TPS Sari Bhuana Semua TPS Mulyasari Semua TPS Toili Barat Semua Desa Semua 68 TPS Total TPS 483 (Sumber : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2019 Bawaslu Sulteng, Hal 199, diakses melalui https://sulteng.bawaslu.go.id/laporan-hasil-pengawasan-pemilu-tahun-2019- bawaslu-provinsi-sulawesi-tengah/) b. Bahwa berdasarkan peristiwa tersebut, terhadap 483 TPS yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan tidak dapat melaksanakan Pemungtan Suara pada 17 April 2019. Sehingga, terdapat konstentrasi berbagai pihak terkait (stakeholder) dalam pelaksanaan Sortir Lipat Surat Suara di Kabupaten Banggai (vide Bukti PT4-1) 2. Bahwa terkait dengan objek perkara KPU Kabupaten Banggai akan memberi keterangan sebagai berikut : a. Bahwa pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Banggai menerima Superivisi dan Monitoring KPU Republik Indonesia di Tahapan Sortir Lipat dan Distribusi Logistik Pemilu pada tanggal 14 Januari 2024; b. Bahwa Supervisi dan Monitoring dilakukan oleh Sekretaris Jenderal yang didampingi jajaran Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia; c. Bahwa rangkaian kegiatan Supervisi dan Monitoring yang dilakukan sebagai berikut: 1) Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia beserta rombongan tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Banggai tanggal 14 Januari 2024 sekitar Pukul 16.30 Wita dan memberikan arahan kepada jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banggai (vide Bukti PT4-2); 2) Bahwa setelah memberikan arahan, Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia beserta rombongan melakukan pengecekan terhadap jenis dan kualitas logistik Pemilu (vide Bukti PT4-3); 3) Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia beserta rombongan melakukan pengecekan Gudang Logistik KPU Kabupaten Banggai (vide Bukti PT4-4); d. Bahwa supervisi dan monitoring tersebut sangat bermanfaat bagi jajaran KPU Kabupaten Banggai untuk siap siaga dan bekerja secara optimal dalam rangka pengelolaan logistik Pemilu Tahun 2024. 3. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT4-1 sampai dengan PT4-4 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT4-1 Kumpulan Berita Keterlambatan Sortir Lipat dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai; PT4-2 Dokumentasi Rombongan Komisi Pemilihan Umum di Gudang Logistik KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 14 Januari 2024; PT4-3 Dokumentasi Rombongan Komisi Pemilihan Umum melakukan pengecekan jenis dan kualitas logistik tanggal 14 Januari 2024; PT4-4 Dokumentasi Rombongan Komisi Pemilihan Umum melakukan pengecekan Gudang logistik KPU Kabupaten Banggai tanggal 14 Januari 2024. [2.11.12] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima Dalam kunjungan kerja dan monitoring Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap dan Tim Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 di KPU Kabupaten Bima dalam rangka untuk memastikan dua hal. Pertama, memastikan persiapan kebutuhan logistik Pemilu 2024 terpenuhi tepat waktu, tepat jenis serta berjalan dengan baik, sesuai prosedur dan dilakukan secara cermat. Kedua, memastikan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai jadwal serta kebutuhan tenaga KPPS bisa dipenuhi sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Bima. Dua tahapan yang berjalan beririsan ini membutuhkan kerjasama tim yang baik dan harus dipastikan sama-sama berjalan. KPU Kabupaten/Kota juga diminta segera melaporkan kendala-kendala yang dihadapi secara berjenjang agar dapat diambil kebijakan solutif sehingga tidak menghambat tahapan Pemilu 2024. Tantangan dan Kendala Tahapan Logistik: Pada kesempatan diskusi dalam kunjungan ini, KPU Kabupaten Bima melaporkan kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap dan Tim Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum beberapa hal terkait kendala dan tantangan dalam pengelolaan logistik Pemilu 2024. a) Tantangan Geografis Kabupaten Bima memiliki 1588 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 191 desa 18 Kecamatan. Luas wilayah yang besar dengan jumlah desa yang cukup banyak serta letak geografis terpisah-pisah antar desa yang satu dengan desa lain menjadi tantangan tersendiri dalam pendisitribusian logistik Pemilu 2024. Bahkan ada satu kecamatan terjauh yaitu Kecamatan Tambora. Untuk sampai ke wilayah ini membutuhkan waktu 4-5 jam jarak tempuh dengan saranan jalan yang rusak. Selain itu, perjalanan harus melewati satu Kabupaten lain yaitu Dompu. Beberapa kecamatan lain juga memiliki tantangan geografis sendiri. Seperti Kecamatan Langgudu, Wera, Soromandi dan Sanggar karena merupakan daerah pesisir pantai dan diapit pegunungan. Sementara Kecamatan Donggo, Lambitu dan Wawo terletak di wilayah puncak perbukitan. Akses transportasinya sangat terbatas. Misalnya pendistribusian logistik TPS ke Desa Pusu, Waduruka dan Karampi Kecamatan Langgudu. Posisi desa berada di semenanjung Teluk Waworada. Akses transportasi yang mendukung ke desa-desa ini hanya bisa melalui jalur laut karena jalur darat rusak parah tidak bisa dilalui kendaraan. b) Potensi Kerawanan Cuaca Kabupaten Bima setiap tahun masuk sebagai daerah yang selalu dihadapkan dengan bencana alam klimatologi dan hidrometeorologi. Banjir dan tanah longsor adalah dua bencana yang kerap menjadi langganan. Ini tentu potensi kerawanan serius yang perlu diantisipasi saat pendistribusian logistik. Sebab Januari, Februari hingga Maret adalah puncak musim hujan. Pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya dampak kerawanan cuaca ekstrim ini pernah dirasakan KPU Kabupaten Bima. Dimana logistik kotak suara dan isinya rusak saat pendistribusian menuju kecamatan dan desa. Tak hanya itu, logistik yang juga disimpan di gudang pernah rusak terendam banjir. c) Potensi Kerawanan Sosial Persoalan yang kerap kali menonjol ke publik nasional tentang Kabupaten Bima yaitu kerawanan sosial. Konflik sosial akibat imbas kepentingan politik, ketidak puasaan terhadap hasil Pemilu, maupun dipicu persoalan sepele di lingkungan masyarakat bisa membias menjadi konflik horizontal yang meluas jika tidak cepat diantisipasi dan ditangani. Dalam konteks tata kelola logistik Pemilu, kerawanan sosial ini jika terjadi pada saat tahapan Pemilu maka bisa berakibat pada pengrusakan logistik yang pada akhirnya mengambat jalannya Pemilu. Cukup banyak pengalaman sebelumnya yang pernah terjadi di Kabupaten Bima bagaimana konflik sosial terjadi pada saat pesta demokrasi. d) Dukungan Gudang Logistik Setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, dukungan gudang penyimpanan logistik memang sering menjadi kendala bagi KPU Kabupaten Bima. Jumlah logistik yang banyak, lokasi strategis, mudah diakses dan aspek prioritas proteksi penyimpanan menjadi utama dalam pertimbangan memilih lokasi gudang. Namun KPU Kabupaten Bima baru memiliki satu unit gudang penyimpanan logistik dari hibah pemerintah daerah Tahun 2024 dan kondisi ini belum mencukupi sehingga mengharuskan menyewa tambahan gudang yang representatif. Sementara opsi ketersediaan gudang sewa di Kabupaten Bima masih sangat terbatas. e) Deadline Waktu Pemenuhan Logistik Berdasarkan rekap laporan penerimaan semua jenis logistik Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Bima per 15 Januari 2024, masih ada satu jenis logistik utama berupa surat suara DPRD Kabupaten yang kekurangan dan belum terpenuhi dari perusahaan penyedia. Dari kebutuhan surat suara sebanyak 384.824, baru diterima KPU Kabupaten Bima sebanyak 309.834 surat suara. Masih kekurangan sebanyak 74.990 surat suara. Mencermati waktu yang semakin mepet, maka pemenuhan kekurangan surat suara tersebut mendesak segera dilakukan. Disisi lain KPU Kabupaten Bima telah membuat timeline jadwal penyortiran, pelipatan, pengepakan hingga pendistribusian logistik dari gudang ke kecamatan, lalu kecamatan ke desa dan desa ke TPS yang tentu saja harus tepat waktu dan penghitungan matang yang tidak boleh meleset agar tidak menghambat tahapan. Arahan Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap: Terhadap tantangan dan kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Bima dalam pengelolaan logistik tersebut, Parsadaan Harahap menyampaikan beberapa poin arahan sebagai solusi. 1. Bahwa tantangan geografis dan cuaca dalam pendistibusian logistik memang dihadapi banyak daerah di wilayah timur Indonesia. Oleh sebab itu, KPU Kabupaten/Kota mesti cermat dan matang dalam menyusun rencana pendistribusian logistik. - Pertama, memprioritaskan wilayah terjauh dan tersulit untuk didahulukan pendistribusian logistiknya. Sehingga wilayah yang diidentifikasi memiliki tantangan geografis persiapan logistiknya mesti dilakukan cepat dan terukur - Kedua, memperhatikan keamanan logistik hingga sampai di TPS. Seperti persiapan kendaraan pengangkut harus dipastikan layak jalan, punya penutup sebagai lapisan pelindung logistik untuk mengantisipasi hujan - Ketiga, selalu berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu sebagai pengawas, pihak keamanan untuk mengamankan saat distribusi, BMKG untuk info cuaca maupun pihak terkait lainnya apabila dibutuhkan untuk mendukung bantuan sarana angkut logistik melalui jalur laut 2. Bahwa sebagai antisipasi dan langkah pencegahan terhadap potensi terjadinya kerawanan sosial, KPU Kabupaten/Kota harus meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polri di masing-masing tingkatan. Setiap informasi yang berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pemilu merupakan ancaman terhadap demokrasi dan harus segera dilaporkan ke pihak keamanan. Penyelenggara Pemilu harus fokus melaksanakan tugas. Jaminan keamanan merupakan tanggungjawab Negara melalui pihak keamanan. 3. Untuk dukungan gudang penyimpanan logistik langkah jangka pendek dan mendesak bisa mempertimbangkan gudang logistik yang berada di Kota Bima apabila tidak ada yang strategis dan aman di sekitar wilayah Kantor KPU Kabupaten Bima. Untuk jangka panjang agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar mendukung tambahan pembangunan gudang melalui APBD dengan menjelaskan kondisi dan tantangan yang dihadapi selama ini. Keterangan Terkait Kunjungan Kerja Komisi Pemilihan Umum Selanjutnya, terkait dengan agenda Kunjungan Kerja dan Monitoring yang dilakukan Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Tim Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dapat kami sampai beberapa keterangan yaitu; 1. Bahwa benar ada kunjungan kerja dari Anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga Ketua Divisi SDM Parsadaan Harahap pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 di KPU Kabupaten Bima (vide Bukti PT5-1) 2. Dalam kunjungan ini Bapak Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Teknis KPU Bapak Eberta Kawima, jajaran Sekretariat Jenderal dan Tenaga Ahli KPU (vide Bukti PT5-2) 3. Dari KPU Provinsi NTB turut hadir mendampingi yaitu Ketua Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas Agus Hilman. Beliau hadir lebih awal di Bima dan ikut menyambut rombongan di Bandara bersama KPU Kabupaten dan Kota Bima serta Kapolres Bima Eko Sutomo, SIK. (vide Bukti PT5-3) 4. Kehadiran rombongan menggunakan Private Jet yang bertolak dari Lombok melalui Bandara Internasional Lombok (LOP) dan mendarat di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima (BMU) sekira Pukul 11.00 WITA (vide Bukti PT5-4) 5. Selanjutnya dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima (BMU), rombongan langsung menuju Kantor KPU Kabupaten Bima (vide Bukti PT5-5) 6. Parsadaan Harahap dan tim mengecek langsung kondisi gudang penyimpanan logistik dan memastikan kesiapan semua logistik Pemilu 2024. Selain itu, berdiskusi terkait tahapan Pembentukan KPPS dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima Periode 2019-2024 (vide Bukti PT5-6) 7. Usai monitoring di KPU Kabupaten Bima, Parsadaan Harahap dan Tim selanjutnya menuju KPU Kota Bima dalam agenda yang sama (vide Bukti PT5-7) Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT5-1 sampai dengan PT5-7 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT5-1 Link dan Screenshot Unggahan Facebook KPU Kabupaten Bima saat Kunjungan kerja dari Anggota Komisi Pemilihan Umum a.n. Parsadaan Harahap pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 di KPU Kabupaten Bima; PT5-2 Dokumentasi Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Eberta Kawima, jajaran Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi Pemilihan Umum; PT5-3 Dokumentasi Ketua Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas Agus Hilman KPU Provinsi NTB bersama KPU Kabupaten dan Kota Bima serta Kapolres Bima Eko Sutomo, SIK saat mendampingi Anggota KPU Republik Indonesia Parsadaan Harahap; PT5-4 Dokumentasi Penyambutan di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima (BMU) Pukul 11.00 WITA; PT5-5 Dokumentasi Suasana Kunjungan Parsadaan Harahap di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bima; PT5-6 Dokumentasi Suasana Kunjungan Parsadaan Harahap di Aula Kantor KPU Kabupaten Bima; PT5-7 Link dan Screenshot unggahan Facebook KPU Kota Bima saat kunjungan Parsadaan Harahap. [2.11.13] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelengaraan Pemilu tahun 2024 adalah sebagai berikut: KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam aduannya menduga bahwa Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran Kode Etik yaitu menggunakan sarana Private Jet dalam rangka memastikan konsolidasi logistik. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 2286/PS.DKPP/SET- 04/VIII/2025 bertanggal 28 Agustus 2025 dan Nomor 2368/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 bertanggal 2 September 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai kunjungan oleh Ketua atau Anggota KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI dan jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen pada Pemilu Tahun 2024 yang menggunakan Private Jet. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota. 4. Bahwa KPU Kabupaten Bandung Barat telah menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Bandung Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 5. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan yang berkaitan dengan persiapan dan pendistribusian logistik pada Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bandung Barat berjalan dengan aman, damai, dan lancar. 6. Bahwa di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tidak terdapat permasalahan yang signifikan terkait pengadaan logistik, di mana proses pengadaan logistik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Bahwa pengiriman logistik dari penyedia ke gudang Komisi Pemilihan umum Kabupaten Bandung Barat dan pendistribusian logistik dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat ke PPK, PPS, dan TPS berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebagaimana termonitor melalui aplikasi Silog. 8. Bahwa pelaksanaan penyortiran surat suara dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari dengan melibatkan 180 orang masyarakat di sekitar gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat. 9. Bahwa kapasitas gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat sangat memadai dengan luas 2.500 m2 dan dapat menampung semua kebutuhan logistik Pemilu. 10. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan yang berkaitan dengan distribusi logistik pada Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bandung Barat masih dapat dilaksanakan dengan menggunakan kendaraan darat dan hanya terdapat 1 (satu) TPS yang pendistribusian logistiknya menggunakan perahu atau sampan yaitu Kampung Cijuhung Desa Margaluyu Kecamatan Cipeundeuy. 11. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan yang berkaitan dengan persiapan dan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung Barat tidak pernah menerima kunjungan oleh Ketua atau Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen pada Pemilu Tahun 2024 dengan menggunakan Private Jet. 12. Bahwa adapun kunjungan yang pernah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yaitu kunjungan yang dilaksanakan oleh Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum dalam rangka menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Input Aplikasi SITAB bagi Sekretariat PPK dan PPS se-Kabupaten Bandung Barat yang bertempat di Hotel Lembang Asri Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 6-7 Desember 2023 (vide Bukti PT6-1 Foto Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Input Aplikasi SITAB bagi Sekretariat PPK dan PPS se-Kabupaten Bandung Barat). 13. Bahwa Inspektur Utama dalam kunjungannya ke tempat pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 12 menggunakan kendaraan dinas roda 4 dan dengan didampingi oleh juru mudi. 14. Bahwa adapun kunjungan selanjutnya yang diterima oleh KPU Kabupaten Bandung Barat yaitu kunjungan dari Kepala Biro SDM Komisi Pemilihan Umum dalam rangka Penyampaian Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta Almarhum Freni Satria Mulya yang bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 17 Juli 2024 (vide Bukti PT6-2 Foto Kegiatan Penyampaian Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta Almarhum Freni Satria Mulya). 15. Bahwa dalam kunjungannya sebagaimana dimaksud angka 14 Kepala Biro SDM Komisi Pemilihan Umum menggunakan kendaraan dinas roda 4 dan didampingi oleh juru mudi. 16. Bahwa sebagaimana diketahui Kabupaten Bandung Barat merupakan Kabupaten yang tidak memiliki bandar udara komersil yang dapat dipakai sebagai tempat pesawat udara untuk lepas landas dan mendarat sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui website resmi Kementerian Perhubungan yaitu https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara (vide Bukti PT6-3 Screenshot Daftar Bandara di Jawa Barat). Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 17. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT6-1 sampai dengan PT6-3 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT6-1 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Input Aplikasi SITAB bagi Sekretariat PPK dan PPS se-Kabupaten Bandung Barat; PT6-2 Dokumentasi Kegiatan Penyampaian Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta Almarhum Freni Satria Mulya; PT6-3 Screenshot Daftar Bandara di Jawa Barat. [2.11.14] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat Bahwa terhadap dalil pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo yang sebagaimana dimaksud pada pokok aduan Pengadu, maka dengan ini Pihak terkait menguraikan hal-hal/kronologis sebagai berikut: 1. Bahwa Kabupaten Muna Barat yang merupakan salah satu Kabupaten dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang terbentuk pada tanggal 23 Juli 2014 berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2014 dengan ibu kota di Laworo yang terdiri dari 11 Kecamatan, 5 Kelurahan dan 81 Desa dimana sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna di sebelah timur dan selatan serta Kabupaten Bombana di sebelah barat, dimana untuk menuju ke Kabupaten Muna Barat dapat diakses melalui: a. Jalur darat laut: melalui Kota Kendari-Kabupaten Konawe Selatan-menggunakan feri ke Kabupaten Muna-Kabupaten Muna Barat (± 6 - 7 jam dari Kendari) b. Jalur laut: Kota Kendari-menggunakan kapal cepat/rakyat ke Raha Kabupaten Muna-Muna Barat (± 5-6 jam dari Kendari) c. Jalur Udara: Penerbangan Komersial Melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar-Bandara Sugi Manuru una Barat (± 1 jam dari Makassar tetapi bulan Februari tidak ada penerbangan komersial); 2. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 ± Pukul 10.00 WITA, KPU Kabupaten Muna Barat melakukan penjemputan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Amiruddin, S.Pt di Loby Ruang Tunggu Bandara Sugimanuru; 3. Bahwa ± Pukul 10.30 WITA setalah memberikan penjelasan terkait kedatangan, rombongan bersama dengan KPU Kabupaten Muna Barat meninggalkan Bandara Sugimanuru menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Muna Barat yang berada di Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat yang berhadapan dengan Kantor KPU Kabupaten Muna Barat dan berjarak ± 7 Kilometer dari Bandara Sugimanuru; 4. Bahwa setelah tiba di Gudang Logistik, rombongan langsung melakukan peninjauan untuk memastikan keterpenuhan dan kesiapan logistik yang mana saat itu masih ada beberapa jenis logistik yang belum tiba di gudang logistik antara lain alat bantu tuna netra dan C Hasil Salinan serta memastikan kondisi gudang logistik harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan: Terkait permasalahan tersebut rombongan dalam hal ini Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap memberikan pengarahan antara lain: a. Bahwa gudang logistik harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan antara lain: telah dipasangi CCTV, tersedianya Alat Pemadam Api (APAR), atap gudang logistik tidak boleh bocor, petugas penjaga gudang, lantai gudang telah dipasang Palet agar logistik tidak bersentuhan langsung dengan lantai/ubin serta prosedur lainnya. Terkait kekurangan logistik maka Komisi Pemilihan Umum segera memastikan kekurangan logistik tersebut dengan pihak terkait; b. Agar KPU Kabupaten Muna Barat segera membuat pemetaan terkait daerah kepulauan yang terjauh untuk diprioritaskan pengirimannya terlebih dahulu; c. Agar meneliti secara seksama saat penyortiran logistik agar tidak adanya kekurangan hitung kebutuhan masing-masing TPS serta memastikan tidak adanya logistik/surat suara yang tertukar; d. Selanjutnya Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap bersama rombongan menuju Kantor KPU Kabupaten Muna Barat yang lokasinya tidak jauh dari Gudang Logistik KPU Kabupaten Muna Barat untuk memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan (PPS) se-Kabupaten Muna Barat terkait dengan tugas dan fungsi Badan Adhoc dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Muna Barat yaitu: - Sesegera mungkin Panitia Pemilihan Kecamatan disetiap wilayah untuk berkoordinasi dan memastikan tempat/gudang logistik di setiap kecamatan; - Panitia Pemilihan Kecamatan untuk memastikan gudang logistik yang dimaksud disetiap wilayah kecamatan harus memenuhi standar kelayakan dan keamanan yaitu tempatnya tidak mudah basah atau bocor dan bias menampung semua logistik apabila sudah tiba diwilayah kecamatan. Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penguatan Sumbar Daya Manusia khususnya Badan Adhoc yang menyangkut tugas, fungsi dan wewenangnya. 5. Bahwa ± Pukul 13.30 WITA KPU Kabupaten Muna Barat mengantar rombongan kembali ke Bandara Sugimanuru; 6. Bahwa atas kunjungan monitoring Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap bersama rombongan sangat dirasakan dampaknya oleh KPU Kabupaten Muna Barat beserta seluruh jajarannya sampai ditingkat Desa dan Kelurahan (Badan Adhoc) khususnya pada pengelolaan logistik Pemilu Tahun 2024 termasuk permasalahan yang dihadapi, solusi dan dukungan moril dalam rangka mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Muna Barat. 7. Bahwa KPU Kabupaten Muna Barat tidak mengetahui secara pasti pesawat yang digunakan oleh rombongan terkait kedatangannya di Kabupaten Muna Barat; Demikian keterangan Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat terkait kunjungan Pimpinan Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap bersama rombongan (Tim Ahli dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum). 8. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT7-1 sampai dengan PT7-2 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT7-1 Foto Dokumentasi Kegiatan Kunjungan Pimpinan Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap bersama rombongan (Tim Ahli dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten Muna Barat terkait Logistik Pemilu Tahun 2024; PT7-2 Data Lalu Lintas Angkutan Udara di Bandara Sugimanuru Tahun 2023. [2.11.15] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Bahwa terhadap dalil pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo yang sebagaimana dimaksud pada pokok aduan Pengadu, maka dengan ini Pihak terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap sebagai Teradu IV dalam perkara a quo melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Wakatobi dalam rangka melakukan monitoring pengelolaan logistik Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa pada Pukul 14.15 WITA, Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan tiba di Bandara Matahora Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi dan dijemput oleh Pimpinan KPU Kabupaten Wakatobi Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (Erni Mawar) dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Visman) serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Wakatobi; 3. Pada Pukul 15.05 WITA Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan tiba di Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan Wangi-Wangi Selatan KPU Kabupaten Wakatobi yang digunakan sebagai tempat penyortiran dan pengepakan logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk memastikan bahwa jumlah logistik sudah sesuai kebutuhan (vide Bukti PT8-1); 4. Bahwa pada Pukul 15.50 WITA, Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan beserta jajaran KPU Kabupaten Wakatobi tiba di Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu KPU Kabupaten Wakatobi dan melakukan pengecekan kelayakan Gudang Penyimpanan Logistik (vide Bukti PT8-2). Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum menyampaikan beberapa pesan penting, antara lain: a. Kelayakan gudang penyimpanan harus mempunyai CCTV yang aktif 24 jam; b. Memastikan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) yang berfungsi dan mudah dijangkau; c. Design/layout tata letak penyimpanan barang harus terhindar dari hal-hal yang bisa merusak logistik; d. Memastikan pengelolaan logistik sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. 5. Pada Pukul 16.45 WITA, Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan meninggalkan Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu menuju Kantor KPU Kabupaten Wakatobi dalam rangka meninjau sarana dan prasarana kantor, ruang arsip, (vide Bukti PT8-3) serta pada saat ini Pimpinan Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan kepada jajaran KPU Kabupaten Wakatobi sebagai berikut: a. Untuk tetap menjaga kesehatan; b. Memastikan keterpenuhan KPPS di setiap TPS; c. Pimpinan dan jajaran KPU Kabupaten Wakatobi untuk memastikan serta melakukan Pelatihan dan Bimtek KPPS yang baru saja dilantik. 6. Selanjutnya pada Pukul 18.00 WITA Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan beserta jajaran KPU Kabupaten Wakatobi meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Wakatobi menuju Patuno Resort untuk istirahat dan persiapan pada kegiatan selanjutnya; 7. Bahwa pada Pukul 21.15 WITA, Rapat Koordinasi Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bertempat di Aula Balroom Patuno Resort dimulai dan dibuka secara resmi oleh Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan kunjungan kerja terkait pengelolaan logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti PT8-4); 8. Bahwa Rapat Koordinasi Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan di tutup secara resmi pada Pukul 23.30 WITA; 9. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2025, Pukul 07.00 s.d Pukul 09.26 WITA, Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan memulai persiapan menuju Bandara Matahora Wakatobi; 10. Pada Pukul 09.46 WITA, Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan tiba di Bandara Matahora. 11. Demikian keterangan tertulis ini Pihak Terkait sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan klarifikasi terhadap aduan dimaksud. Pihak Terkait menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis DKPP untuk menilai secara objektif dan adil, serta menjadikan keterangan ini sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara a quo. 12. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT8-1 sampai dengan PT8-4 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT8-1 Dokumentasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan di Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan Wangi-Wangi Selatan KPU Kabupaten Wakatobi (Tempat Penyortiran dan Pengepakan Logistik Pemilu Tahun 2024); PT8-2 Dokumentasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan bersama KPU Kabupaten Wakatobi di Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu KPU Kabupaten Wakatobi; PT8-3 Dokumentasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan bersama KPU Kabupaten Wakatobi meninjau Sarana dan Prasarana Kantor KPU Kabupaten Wakatobi; PT8-4 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Patuno Resort. [2.11.16] Ketua KPU Kota Malang Pihak Terkait menyampaikan keterangan dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI, bahwa berdasarkan Keterangan Lain/Alat Bukti dengan kode bukti P-10 mengenai Rute Jet Pribadi dan Passanger List disampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Pimpinan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum melakukan kunjungan kerja ke Gudang Logistik KPU Kota Malang yang berada di Jalan Tenaga Kavling 5 Malang pada tanggal 18 Januari 2024; b) Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 18 Januari 2024 tersebut melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan perakitan kotak suara serta perkembangan aktifitas tata kelola logistik yang dilakukan di KPU Kota Malang. Pada tanggal 18 Januari Tahun 2024 di gudang penyimpanan logistik Pemilu Tahun 2024 KPU Kota Malang tersebut, tengah berlangsung aktivitas perakitan kotak suara yang hampir selesai. Untuk kelancaran aktifitas kegiatan perakitan kotak suara KPU Kota Malang pada saat itu telah menerima kekurangan kotak suara sejumlah 2 (dua) buah dari penyedia. Sehingga pada tanggal 18 Januari 2024 KPU Kota Malang dapat menyelesaikan perakitan kotak suara dengan baik. c) Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024 juga berlangsung kegiatan penyettingan logistik dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, serta sampul. Pada saat itu Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan untuk dapat melakukan penghitungan, penyortiran, dan penyettingan dukungan perlengkapan lainnya tersebut secara cermat dengan memperhatikan waktu yang tersisa, untuk selanjutnya digunakan dalam penyettingan isi kotak suara. d) Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024 tersebut, Komisi Pemilihan Umum juga melakukan monitoring terhadap hasil penyortiran dan pelipatan surat suara. Sebagaimana ketentuan dalam BAB II TAHAPAN TATA KELOLA LOGISTIK huruf D Pemeliharaan dan Inventarisasi bagian Penyortiran dan Penghitungan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, dimana dari hasil penyortiran surat suara terdapat lembaran surat suara Pemilu Tahun 2024 yang dikategorikan surat suara rusak sehingga tidak dapat terpakai dan perlu diajukan penggantian. Penyortiran surat suara dilakukan dengan memperhatikan kriteria surat suara rusak sebagai berikut: 1. hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda; 2. surat suara kusut/mengkerut dan sobek; 3. warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu; 4. nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas; 5. logo KPU tidak jelas; 6. terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos; 7. foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang; dan 8. warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum. e) Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada saat itu juga mencermati hasil penghitungan, penyortiran, dan pelipatan surat suara yang telah dilaksanakan KPU Kota Malang. Dari hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum terdapat beberapa lembar surat suara yang masih layak untuk dipakai dengan kondisi sebagai berikut, terdapat cipratan/coretan tinta hasil cetakan dibelakang kertas cetak surat suara namun tidak sampai mengenai gambar atau tulisan calon tempat dilakukannya area pencoblosan. Menindaklanjuti kondisi lapangan tersebut, Komisi Pemilihan Umum mengarahkan untuk menyimpan surat suara dengan kondisi tersebut untuk digunakan sebagai surat suara yang layak pakai serta disimpan untuk memenuhi kekurangan saat penyettingan isi kotak suara. f) Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini KPU Kota Malang tidak mengetahui akomodasi yang digunakan Tim Komisi Pemilihan Umum dalam rangka melakukan monitoring pada tanggal 18 Januari 2024 ke gudang penyimpanan logistik Pemilu Tahun 2024. g) Bahwa untuk mendukung keterangan yang dimaksud huruf a, b, dan c dicantumkan dokumentasi sebagai berikut: [2.11.17] Ketua KPU Kota Surabaya Pihak Terkait menyampaikan keterangan dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI, berdasarkan keterangan lain/alat bukti sebagai berikut: 1. Permasalahan Umum terkait Pengadaan, Pengiriman, Sortir, dan Distribusi Logistik. Bahwa pada proses pengadaan logistik Pemilu telah terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan yang berlaku. Sedangkan proses pengiriman logistik dari penyedia ke gudang KPU Kota Surabaya serta kegiatan sortir dan lipat surat suara sudah terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Tapi, terdapat beberapa kendala, yaitu kekurangan logistik, antara lain: surat suara, formulir, dan kotak suara, disebabkan karena pada saat proses sortir dan lipat surat suara serta proses pengecekan formulir, ditemukan surat suara yang rusak, surat suara yang kurang kirim dari penyedia, formulir yang kurang kirim dari penyedia (terutama formulir plano), dan kotak suara yang rusak. Selain itu terdapat kendala dalam proses distribusi logistik, yaitu gudang logistik yang sudah penuh dan tidak cukup untuk menyimpan logistik, sehingga untuk mengatasi kendala tersebut, maka distribusi logistik (khusus logistik di luar kotak suara, antara lain: bilik suara) dilaksanakan lebih awal daripada jadwal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan distribusi yang dilakukan lebih awal tersebut, dapat menambah ruang penyimpanan di gudang logistik. Memperhatikan jumlah kotak suara yang banyak (sejumlah 40.835 buah kotak suara), maka perlu dilakukan distribusi/pengiriman kotak suara yang sudah sesuai dengan pemungutan suara, lebih awal daripada jadwal yang telah ditetapkan. Karena apabila pengiriman kotak suara dilakukan sesuai jadwal yang berlaku yaitu 3 hari sebelum hari pemungutan suara (H-3), maka diperkirakan kotak suara tidak dapat terdistribusi secara menyeluruh untuk pemungutan suara. 2. Aktivitas di Gudang Logistik KPU Kota Surabaya dan Permasalahan/Kendala yang Dihadapi KPU Kota Surabaya pada saat Kunjungan Komisi Pemilihan Umum a. Aktivitas di Gudang Logistik KPU Kota Surabaya pada saat Kunjungan Komisi Pemilihan Umum Kunjungan Komisi Pemilihan Umum ini dilakukan untuk memantau kondisi gudang logistik yang merupakan tempat penyimpanan logistik Pemilu, proses pelaksanaan perakitan kotak suara, sortir lipat surat suara, dan persiapan pengesetan serta pengemasan kotak suara yang berisi logistik Pemilu untuk didistribusikan ke TPS. Pada saat hari pelaksanaan kunjungan Komisi Pemilihan Umum, seluruh kotak suara Pemilu 2024 telah selesai dirakit dan pengerjaan sortir lipat surat suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan seluruhnya, sedangkan proses setting dan packing barang logistik yang akan dimasukan ke dalam kotak suara serta di luar kotak suara sedang berlangsung, kegiatan setting dan packing ini dilakukan oleh petugas KPU Kota Surabaya untuk memenuhi kebutuhan logistik Pemilu sejumlah 8.167 TPS. Pada saat hari pelaksanaan kunjungan Komisi Pemilihan Umum, jumlah kotak suara yang sudah selesai packing sebanyak 15.664 Kotak Suara dari kebutuhan keseluruhan sebanyak 40.835 Kotak Suara. Susunan penataan di Gudang KPU Kota Surabaya sudah disusun sebanyak 5 bagian gudang penyimpanan, dimana masih terdapat kekurangan ruang penyimpanan yang memadai, karena juga dibutuhkan tempat untuk proses setting, packing logistik di dalam dan di luar kotak suara. Selain itu, juga dilakukan pengecekan mengenai kesesuaian isian data logistik yang dimiliki dengan data penginputan di SILOG terhadap pengajuan kekurangan logistik (antara lain: surat suara), pengajuan penggantian surat suara dan kotak suara yang rusak, pengajuan kekurangan formulir, serta pengecekan kelengkapan gudang seperti CCTV, APAR, Fumigasi, Pallet, dan Tenaga Pengamanan Gudang. b. Permasalahan/Kendala yang Dihadapi KPU Kota Surabaya dan Dilaporkan/Disampaikan pada saat Kunjungan Komisi Pemilihan Umum 1. Penyampaian rencana pola dan jalur distribusi logistik yang akan dilakukan oleh KPU Kota Surabaya saat Pemilu 2024 dan moda angkutan yang akan digunakan oleh KPU Kota Surabaya serta pembagian jadwal distribusi logistik sesuai daerah pemilihan, dimana kendala dalam proses distribusi di Kota Surabaya adalah kemacetan di wilayah perkotaan dan tidak semua jalan dapat dilalui oleh truk ukuran besar karena beberapa kantor kelurahan berada di dalam perumahan. 2. Telah disampaikan permohonan untuk melaksanakan distribusi logistik lebih awal daripada jadwal yang berlaku, yaitu akan didistribusikan pada awal bulan Februari 2024, karena gudang penyimpanan logistik sudah penuh sehingga distribusi logistik sejumlah kebutuhan di satu daerah pemilihan harus dilakukan pengiriman terlebih dahulu, agar ruang penyimpanan gudang lebih longgar. 3. Lokasi penyimpanan logistik di wilayah kecamatan dan kelurahan, dimana terdapat beberapa kantor kecamatan dan kelurahan yang tidak memiliki ruang penyimpanan memadai, sehingga sebagian logistik Pemilu disimpan di lokasi lain yang terdekat dengan kantor kecamatan dan kelurahan, antara lain mengunakan gedung milik pemerintah kota Surabaya. 3. Hal-Hal Penting yang Disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Dalam kunjungan tersebut, Komisi Pemilihan Umum menekankan pentingnya tata kelola logistik sesuai dengan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas, dan tepat waktu, serta semua proses tahapan logistik harus transparan, akuntabel, dan terdokumentasi. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga mengecek kondisi gudang, dimana pola penataan logistik, hingga proses sortir dan lipat surat suara, setting, packing dan checking logistik. Komisi Pemilihan Umum juga meminta KPU Kota Surabaya untuk menyampaikan paparan mengenai tata kelola logistik di gudang KPU Kota Surabaya dan rencana distribusi logistik ke seluruh wilayah di Surabaya, serta pelaksanaan koordinasi dengan Bawaslu, aparat keamanan dan pemerintah daerah di Kota Surabaya. Komisi Pemilihan Umum berharap seluruh jajaran KPU Kota Surabaya dapat menjaga kualitas pelayanan dan memastikan logistik sampai ke TPS dalam kondisi baik serta tepat waktu, demi terselenggaranya Pemilu 2024 yang lancar dan terpercaya. 4. Arahan/Kebijakan yang Ditetapkan Menyikapi kendala-kendala sebagaimana dimaksud di atas, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan arahan/kebijakan yang perlu dilakukan oleh KPU Kota Surabaya, sebagai berikut: a. KPU Kota Surabaya agar berkoordinasi dengan kepolisian dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan pada proses distribusi logistik sesuai jadwal yang berlaku; b. KPU Kota Surabaya menyampaikan surat izin tertulis ke Komisi Pemilihan Umum mengenai permohonan pelaksanaan distribusi logistik lebih awal daripada jadwal yang berlaku, dengan mencantumkan kendala di Kota Surabaya yang menyebabkan distribusi logistik harus dilakukan lebih awal; c. KPU Kota Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk memetakan gedung/ruang penyimpanan yang akan digunakan untuk penyimpanan logistik sementara; d. KPU Kota Surabaya berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan tempat penyimpanan logistik di tingkat kecamatan dan kelurahan. 5. Bahwa KPU Kota Surabaya tidak mengetahui jenis moda transportasi pesawat yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum saat kunjungan kerja, karena kedatangan Komisi Pemilihan Umum diterima secara langsung oleh KPU Kota Surabaya di gudang logistik yang berada di Waringin Warehouse Margomulyo Permai 11/A Jl. Margomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. 6. Manfaat Kunjungan Komisi Pemilihan Umum di Gudang KPU Kota Surabaya Memperhatikan hasil pelaksanaan kunjungan Komisi Pemilihan Umum, maka terdapat manfaat kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum, yaitu diperoleh petunjuk dan arahan mengenai tata kelola logistik Pemilu, sebagai berikut: a. Penyampaian izin tertulis ke Komisi Pemilihan Umum mengenai permohonan pelaksanaan distribusi logistik lebih awal daripada jadwal yang berlaku, dengan mencantumkan kendala di Kota Surabaya yang menyebabkan distribusi logistik harus dilakukan lebih awal, sebagai solusi untuk mengurai keterbatasan kapasitas gudang. b. Pelaksanaan koordinasi dengan Bawaslu, kepolisian, dan pemerintah daerah di Kota Surabaya mengenai rencana distribusi logistik yang lebih awal daripada jadwal yang berlaku, dengan memastikan ketersediaan waktu yang cukup untuk distribusi logistik, sehingga pemungutan suara dapat terlaksana sesuai tahapan. c. Koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya mengenai pemetaan lokasi ruang penyimpanan yang akan digunakan untuk penyimpanan logistik di kecamatan dan kelurahan yang tidak memiliki ruang penyimpanan. d. Koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan tempat penyimpanan logistik di tingkat kecamatan dan Kelurahan. 7. Dokumentasi Kegiatan Kunjungan Komisi Pemilihan Umum Pihak Terkait, dengan penuh hormat memohon agar Majelis DKPP berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1) menyatakan bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2) menyatakan seluruh dalil dan tuntutan Pengadu dalam perkara ini tidak beralasan menurut hukum; 3) merehabilitasi nama baik Pihak Terkait sebagaimana mestinya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4) menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai dengan kewenangan Majelis DKPP. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian jawaban berdasarkan fakta dan bukti yang dapat Pihak Terkait sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. [2.11.18] Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi Berikut disampaikan kegiatan kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta Jajaran Komisi Pemilihan Umum ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Banyuwangi. Adapun kegiatan kerja tersebut dapat Pihak Terkait sampaikan yakni sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 sebagian besar Komisioner KPU Kabupaten menjalankan perjalanan dinas luar kota dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemilu 2024, pada waktu yang bersamaan dengan kedatangan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum yang dalam kesempatan tersebut ditemani oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyuwangi beserta Staf Logistik. 2. Bahwa pada pukul kurang lebih 17.45 WIB, KPU Kabupaten Banyuwangi mendapatkan kunjungan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta jajaran Komisi Pemilihan Umum dalam rangka kunjungan kerja dan pengecekan kesiapan logistik pemilu. 3. Bahwa saat tiba di Banyuwangi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum langsung melakukan kunjungan ke tempat penyimpanan/gudang logistik KPU Kabupaten Banyuwangi dan disambut oleh Sekretaris KPU Banyuwangi. 4. Adapun berdasarkan waktu dan pelaksanaan kunjungan tersebut dilakukan, bertujuan untuk memantau kondisi tempat penyimpanan/gudang logistik surat suara pemilu, perkembangan pelaksanaan perakitan kotak suara, sortir lipat surat suara, dan persiapan pengesetan serta pengemasan kotak suara berisi logistik pemilu yang akan didistribusikan ke TPS. 5. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta jajaran Komisi Pemilihan Umum saat kunjungan ke Gudang Logistik KPU menyarankan agar seluruh kotak suara telah selesai dirakit serta pengerjaan sortir lipat surat suara dilakukan dengan cermat dan hati-hati, karena hal ini melibatkan ratusan orang sebagai petugas sortir secara padat karya. Petugas sortir surat suara juga harus mengejar tenggat waktu penyelesaian sortir lipat maksimal pada tanggal 20 Januari 2024. 6. Sekretaris Jenderal berserta Jajaran Komisi Pemilihan Umum saat kunjungan juga melakukan Pengecekan surat suara yang rusak untuk dilakukan sortir ulang kembali serta Pengecekan kesesuaian data logistik yang dimiliki dengan data penginputan di SILOG. 7. Demikian kegiatan kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 8. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT9-1 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT9-1 Dokumentasi Kegiatan Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta Jajaran Komisi Pemilihan Umum ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Banyuwangi. [2.11.19] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
II. PENDAHULUAN
1. Bahwa Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Surat Panggilan Nomor: 2357/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, tertanggal 2 September 2025, dalam Perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang diajukan oleh Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus Trisna, S.H., M.H., dimaksudkan untuk mengonfirmasi mengenai adanya kunjungan oleh Ketua atau Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta jajaran, serta Tenaga Ahli Sekjen Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu Tahun 2024 dengan menggunakan private jet. 2. Bahwa terhadap hal tersebut, dengan ini Pihak Terkait menyatakan tidak mengetahui mengenai penggunaan private jet sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan a quo. 3. Bahwa yang diketahui Pihak Terkait adalah bahwa Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan memang benar hadir di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 18 Januari 2024, dalam rangka kunjungan kerja.
III. URAIAN FAKTA/KRONOLOGI
1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi oleh Plt. Deputi Administrasi, Kepala Biro Logistik, jajaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, serta Tenaga Ahli Sekjen Komisi Pemilihan Umum, benar telah melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (vide Bukti PT10-2). 2. Bahwa kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka memantau kondisi gudang logistik, perkembangan perakitan kotak suara, sortir dan pelipatan surat suara, serta persiapan pengesetan dan pengemasan kotak suara berisi logistik pemilu yang akan didistribusikan ke TPS (vide Bukti PT10- 3). 3. Bahwa pada saat kunjungan, pelaksanaan perakitan kotak suara, sortir, dan pelipatan surat suara berjalan lancar. Sekretaris Jenderal menekankan agar logistik tepat jumlah, jenis, dan sasaran di setiap TPS; distribusi inenggunakan moda transportasi yang efektif dan efisien; logistik sampai di TPS paling lambat H-1 sebelum pemungutan suara; serta koordinasi dengan seluruh pihak terkait terus dijaga untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan ketepatan waktu pendistribusian (vide Bukti PT10-4). 4. Bahwa dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan juga melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana Kantor KPU Kabupaten Manggaral Barat, serta meninjau kesiapan jajaran sekretariat menjelang 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Pada saat yang sama, turut dipantau pula pelaksanaan surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum mengenai pengaturan kerja pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (vide Bukti PT10-3). 5. Bahwa informasi mengenai kunjungan dimaksud pertama kali diketahui Pihak Terkait melalui kiriman foto pada grup internal WhatsApp KPU Kabupaten Manggarai Barat, yang kemudian juga dipublikasikan melalui laman resmi media sosial facebook KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 20 Januari 2024 (vide bukti PT10-3). 6. Bahwa dengan demikian, pengetahuan Pihak Terkait mengenai kunjungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan tersebut semata-mata bersumber dari laporan berupa foto yang dibagikan pada grup WhatsApp internal KPU Kabupaten Manggarai Barat, serta publikasi pada media sosial resmi KPU Kabupaten Manggarai Barat, dan selanjutnya keterangan tertulis Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, mengingat pada hari dan tanggal kunjungan dimaksud Pihak Terkait sedang tidak berada di Labuan Bajo. 7. Bahwa pada saat kunjungan berlangsung, Pihak Terkait sedang berada di Kupang untuk mengikuti kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Periode 2024-2029 (vide Bukti PT10-5). 8. Bahwa mengenai moda transportasi yang digunakan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan dalam kunjungan kerja tersebut, sebagaimana disebutkan dalam surat panggilan a quo, dengan ini Pihak Terkait menegaskan tidak mengetahuinya, karena selain tidak terdapat informasi yang diterima pada saat itu, Pihak Terkait juga tidak sedang berada di lokasi sehingga tidak mengetahui secara langsung. KESIMPULAN Kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 18 Januari 2024 adalah benar adanya, yaitu dalam rangka memantau kesiapan Pemilu, sarana-prasarana, serta kinerja sekretariat menjelang hari pemungutan suara. Namun demikian, Pihak Terkait tidak berada di lokasi karena sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat di Kupang. Oleh karena itu, pengetahuan Pihak Terkait rnengenai kunjungan tersebut hanya diperoleh melalui informasi internal (WhatsApp Group) dan publikasi resmi media sosial KPU Kabupaten Manggarai Barat, tanpa mengetahui detail lain, termasuk mengenai moda transportasi yang digunakan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT10-1 sampai dengan PT10-5 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT10-1 KTP-el dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 160 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Periode 2024-2029; PT10-2 Dokumentasi Kunjungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan ke Labuan Bajo; PT10-3 Screenshot facebook KPU Kabupaten Manggarai Barat tanggal 20 Januari 2024; PT10-4 Surat Pernyataan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat tanggal 11 September 2025 tentang kunjungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur tanggal 18 Januari 2024; BUKTI KETERANGAN PT10-5 Pengumuman KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Jadwal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. [2.11.20] Ketua KPU Kabupaten Buru Dalam hal ini memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait atas aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor: 178-PKE-DKPP/VII/2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Buru Periode 2024 s.d. 2029. Dalam rangka memenuhi Panggilan DKPP sebagai Pihak Terkait dan untuk memberikan keterangan, melakukan koordinasi dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buru yang ada pada saat kedatangan Tim Komisi Pemilihan Umum yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Plt. Deputi Bidang Administrasi, Inspektur Wilayah 3 dan Kepala Biro Umum. 2. Bahwa pengelolaan logistik di KPU Kabupaten Buru diperhadapkan pada masalah-masalah umum sebagai berikut: a. Keterbatasan waktu pengelolaan logistik Pemilu, mulai dari proses pengadaan, produksi, pengiriman, sortir, lipat, setting, packing, hingga pendistribusian secara berjenjang sampai ke KPPS; b. Kondisi geografis wilayah di Kabupaten Buru, khusus kondisi topografi dengan medan yang sulit dan terisolasi di beberapa wilayah serta cuaca ekstrim (hujan dengan intensitas tinggi) yang biasa terjadi di Bulan Desember hingga Februari. 3. Bahwa pada Jumat, Tanggal 19 Januari 2024, kurang lebih pada Pukul 13.55 WIT, Tim Komisi Pemilihan Umum mengunjungi Gudang Logistik KPU Kabupaten Buru yang terletak di Jalan Namlea Samalagi, Kompleks Tugu Tani Namlea. Kunjungan tersebut berlangsung di tengah padatnya aktivitas pengelolaan logistik Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Buru pasca proses pengadaan dan proses produksi. Tim Komisi Pemilihan Umum yang dipimpin oleh Sekjen langsung melakukan pemeriksaan serta memastikan kesiapan gudang logistik, apakah sudah sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum dan Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 3607/PP.08.2-SD/06/2023 Tanggal 18 September 2023 Perihal Pengadaan Barang/Jasa Logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap I, Persiapan Penyewaan Tempat Penyimpanan/Gudang, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Logistik (SILOG). 4. Bahwa selanjutnya Sekjen Komisi Pemilihan Umum juga mengecek semua jenis logistik Pemilu 2024 pada Gudang Logistik KPU Kabupaten Buru dengan mencermati proses penyortiran, pelipatan, setting dan packing logistik agar siap untuk didistribusikan sampai ke Tingkat TPS mengingat jadwal pendistribusian semakin mendesak. Berdasarkan pengecekan dan pencermatan tersebut terdapat permasalahan yaitu ada beberapa jenis logistik yang belum tiba di gudang logistik KPU Kabupaten Buru akibat keterlambatan pengiriman dari penyedia dan juga ditemukan sejumlah surat suara rusak. Sehubungan dengan ditemukannya masalah-masalah tersebut, Tim Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan-arahan sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Buru segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum serta pihak penyedia agar kekurangan logistik Pemilu akibat kurang kirim/rusak terpenuhi sesuai kebutuhan. b. KPU Kabupaten Buru melakukan mitigasi potensi permasalahan pendistribusian logistik dan solusinya. c. Pentingnya berkoordinasi dengan Pihak Keamanan dalam rangka pengamanan Gudang Logistik dan pengamanan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024. 5. Bahwa berdasarkan angka 4 di atas, maka KPU Kabupaten Buru segera melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum serta menjemput langsung ke Penyedia, logistik Pemilu yang masih kurang mengingat waktu distribusi yang sudah sangat mendesak terutama untuk wilayah-wilayah sulit terjangkau. b. Menyusun daftar inventaris masalah tahapan penyelenggaraan Pemilu dan rekomendasi/usulan perbaikannya. c. Berkoordinasi dengan Aparat Keamanan (TNI dan Polri) untuk memastikan keamanan Gudang Logistik dan keamanan pendistribusian logistik Pemilu. 6. Bahwa setelah melakukan pemeriksaan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buru, Tim Komisi Pemilihan Umum selanjutnya melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kabupaten Buru dan melakukan pertemuan dengan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Buru. Dalam pertemuan tersebut Sekjen Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan tentang pentingnya kesiapan dan dukungan Sekretariat pada Pemilu Tahun 2024 khususnya kesiapan dalam pengelolaan/distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Buru. Setelah pertemuan dengan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Buru, Tim Komisi Pemilihan Umum selanjutnya meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Buru. 7. Bahwa kunjungan Tim Komisi Pemilihan Umum yang tidak diketahui sebelumnya dan sangat mendadak tersebut, memberikan manfaat bagi Jajaran KPU Kabupaten Buru di tengah padatnya aktivitas pengelolaan logistik, yaitu Jajaran KPU Kabupaten Buru lebih sigap dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 sesuai jadwal dan tahapan. [2.11.21] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nunukan KRONOLOGIS KUNJUNGAN KERJA SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM TERKAIT KESIAPAN LOGISTIK PEMILU DI GUDANG LOGISTIK PEMILU 2024 KPU KABUPATEN NUNUKAN Dalam rangka memastikan kesiapan logistik Pemilu 2024, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum bersama jajaran melakukan kunjungan kerja bersifat inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Nunukan. Berikut rangkaian kegiatan kunjungan yang dilaksanakan: 1. Kedatangan Tim Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Pada Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar Pukul 15.00 WITA KPU Kabupaten Nunukan menerima kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan di Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Nunukan beralamat Jalan Ujang Dewa Kecamatan Nunukan Selatan, turut hadir 2 Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sekretaris KPU Kabupaten Nunukan, Kasubbag KUL serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nunukan yang bertugas di Gudang Logistik. 2. Pemeriksaan Fisik Gudang Kunjungan dimulai dengan memantau fisik Gudang Logsitik Pemilu, mulai dari Ukuran Gudang, Jumlah Gudang Logsitik yang disewa, memantau CCTV Gudang, aspek keamanan (Penjaga Gudang), serta kebersihan gudang. Sekjen memberikan catatan terkait ukuran gudang yang kurang layak (vide Bukti PT11-1) 3. Pengecekan Kesiapan Logistik Sekjen melakukan pemeriksaan terhadap perkembangan pelaksanaan perakitan kotak suara, persiapan pengisian dan pengemasan kotak suara berisi logistik pemilu yang akan didistribusikan ke TPS. Sekjen menekankan pentingnya pemisahan logistik berdasarkan jenis dan wilayah distribusi untuk mempermudah proses sortir dan distribusi, dan perlunya ada sticky note (catatan) yang di tempel pada kotak suara agar memudahkan petugas mengenali jumlah barang logistik dalam kotak suara (vide Bukti PT11-2) 4. Dialog Sekjen dengan Jajaran KPU Kabupaten Nunukan Sebelum meninggalkan gudang logistik Pemilu 2024 KPU Nunukan sekjen mempertanyakan kembali terkait dengan distribusi logistik sampai ke TPS apakah memiliki tantangan dan kendala. Bahwa dalam hal pendistribusian logistik melalui jalur darat, sungai, laut dan udara dengan jumlah 21 kecamatan, 240 Kelurahan/Desa dan 763 TPS (vide Bukti PT11-3) Sekjen juga berdialog langsung dengan Kasubag Logistik KPU Kab. Nunukan selaku Koordinator Logistik terkait surat suara hasil sortir (Surat Suara rusak) Dimana Sekjen mencermati secara detail surat suara rusak yang berjumlah 1.335 yang masih layak untuk digunakan. Disarankan agar melakukan sortir ulang terhadap surat suara rusak tersebut (vide Bukti PT11-4) 5. Sekjen melakukan Rapat Internal dan Pengecekan Sarana dan Prasarana Kantor Sekjen menyampaikan arahan dalam rapat bahwa penting agar seluruh tahapan pengelolaan logistik dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Beliau juga menegaskan apa yang telah disampaikan bahwa wilayah krayan harus jadi perhatian khusus dalam proses distribusi dikarenakan wilayah tersebut sulit dijangkau (vide Bukti PT11-5) Plt. Deputi dan Kepala Biro Umum melakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana Kantor diantaranya toilet, mengecek ruangan antar Sub Bagian, dan juga kerapian para Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nunukan. 6. Penutupan Kegiatan Sidak ditutup pada Pukul 15.59 WITA. Sekjen memberikan apresiasi atas kinerja KPU Kabupaten Nunukan dan berharap seluruh tahapan logistik dapat berjalan lancar dan tepat waktu dilanjutkan foto bersama, selanjutnya Sekjen dan Tim meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Nunukan (vide Bukti PT11-6) Demikian keterangan KPU Kabupaten Nunukan yang dibuat sebenar-benarnya dan telah disetujui dalam rapat pleno KPU kabupaten Nunukan tanggal 15 September 2025. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nunukan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT11-1 sampai dengan PT11-6 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT11-1 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nunukan; PT11-2 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nunukan; BUKTI KETERANGAN PT11-3 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nunukan; PT11-4 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nunukan; PT11-5 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nunukan; PT11-6 Dokumentasi Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal KPU terkait Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nunukan; [2.11.22] Ketua KPU Kabupaten Bulungan 1. Perkenankan Pihak Terkait yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam Perkara Nomor 178-PKE-DKPP/V1112025 dan setelah membaca secara saksama atas aduan Pengadu yang pada Pokoknya menilai adanya dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Para Teradu; 2. Bahwa untuk diketahui Kabupaten Bulungan secara geografis terletak di bagian Timur dari Provinsi Kalimantan Utara, wilayahnya terdiri dari daratan, sungai, pantai dengan lautnya, dan pulau-pulau besar dan kecil. Secara administrasi Kabupaten Bulungan terdiri dari 10 Kecamatan, 81 Desa/Kelurahan, dengan luas keseluruhan ± 13.181,92 km2; 3. Bahwa wilayah kabupaten Bulungan yang terdiri dari daratan, sungai dan laut maka akses antara kecamatan yang satu dengan yang lainnya dapat menggunakan kendaraan darat dan air (sungai/laut), bahkan ada antar desa yang satu dengan desa lainnya dengan akses sungai; 4. Bahwa menyadari adanya daerah terpencil/terjauh yang memerlukan waktu yang cukup lama dari daerah yang lainnya maka Pihak Terkait dalam pendistribusian Logistik Pemilu 2024, daerah tersebut diprioritaskan terlebih dahulu sehingga semua logistik Pemilu 2024 sampai di TPS-TPS tepat waktu. 5. Bahwa Pihak Terkait telah menetapkan jumlah TPS Iengkap dengan alamat dan titik koordinatnya, yaitu sebanyak 484 TPS, demikian juga dengan Daftar Pemilih Tetap sejumlah 112.128; 6. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2024, Teradu VII beserta rombongan dari KPU RI melakukan kunjungan kerja ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Bulungan, Teradu VII dan rombongan disambut oleh jajaran Pimpinan KPU Provinsi Kalimantan Utara kemudian menuju ke Dome Sport, gedung olah raga milik Pemkab Bulungan yang dipinjamkan kepada Pihak Terkait dijadikan sebagai Gudang Logistik Pemilu 2024; 7. Bahwa sekira Pukul 16.46 Wita, Teradu VII beserta rombongan tiba di Gudang Logistik Pemilu KPU Kabupaten Bulungan dan 1angsung melalukan pengecekan Logistik Pemilu tahun 2024, diantaranya pada Kotak Suara dan Surat Suara yang terdiri dari Surat Suara Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Pengecekan tersebut langsung oleh Teradu VII dan mendapati adanya Surat Suara yang rusak ringan namun masih bisa dipergunakan untuk Pemilu tahun 2024; 8. Bahwa pengadaan dan pengiriman logistik Pemilu Tahun 2024 saat kunjungan Teradu VII, kondisinya cukup lancar dan baik namun masih ada 1 (satu) item logistik yang belum diterima oleh Pihak Terkait yaitu Sampul Surat Suara, hal ini disebabkan adanya kendala pada Jasa Pengiriman yang digunakan oleh Penyedia, atas hal tersebut Teradu VII menginstruksikan agar Pihak Terkait untuk segera berkoordinasi secara intensif bersama KPU Provinsi Kalimantan Utara kepada Penyedia Jasa Pengiriman Logistik Pemilu untuk melacak sudah sampai di mana titik terakhir kendaraan Jasa kirim pengangkut Sampul Surat Suara dan juga menginstruksikan untuk melalukan sortir ulang Surat Suara, terhadap Surat Suara tingkat kerusakan ringan dan sedang selama masih dalam kategori bisa dipegunakan dimaksimalkan penggunaannya; 9. Bahwa pada saat kunjungan Teradu VII, aktivitas logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Bulungan sudah mencapai sekitar 90% (sembilan puluh persen), sisanya pada tahap memasukkan Surat Suara pada sampul Surat Suara yang belum datang, namun kondisi ini masih dalam batas normal karena masih dalam rentang waktu yang aman dalam pendistribusian Logistik Pemilu tahun 2024, serta melalukan penyelesaian penyegelan Kotak Suara; 10. Bahwa pengecekan logistik Pemilu tahun 2024 oleh Teradu VII beserta rombongan untuk memastikan kelengkapan kondisi logistik Pemilu 2024 dalam keadaan baik dan kesiapan Pihak Terkait dalam persiapan distribusi Logistik Pemilu 2024, kunjungan kerja Teradu VII beserta rombongan selesai pada Pukul 17.30 Wita, kemudian Teradu VII dan rombongan menyambangi Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara. 11. Bahwa atas kunjungan kerja Pihak Teradu VII beserta rombongan, Pihak Terkait sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya, karena kunjungan kerja ini memberikan semangat dan motivasi baru bagi Pihak Terkait dalam menyelenggarakan dan menyukseskan Pemilu 2024; 12. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Bulungan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT12-1 sampai dengan PT12-4d sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT12-1 Surat Keputusan Nomor 204 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; PT12-2 Berita Acara Nomor 406/PP.082-BA/6501/2023 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; PT12-3 Data TPS; PT12-4a Dokumentasi kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum; PT12-4b Dokumentasi kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum; PT12-4c Dokumentasi kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum; PT12-4d Dokumentasi kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Rombongan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum; [2.11.23] Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang Dalam hal ini akan memberikan Keterangan Pihak Terkait, berkaitan dengan Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Nomor 2353/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, tanggal 2 September 2025, yang ditujukan kepada Ketua atau Anggota KPU Kota Palembang, pada Pokok Perkara Nomor 178- PKE-DKPP/VII/2025, dengan alasan dipanggil sebagai Pihak Terkait untuk diminta keterangan terkait. Setelah membaca dan mencermati pokok-pokok pengaduan dari Pengadu, dengan ini Pihak Terkait, sepakat secara bersama-sama menyampaikan keterangan yang isinya sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Palembang melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Pos Properti Indonesia Sewa Gudang untuk tempat penyimpanan Logistik Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Kontrak 267/KU.03.02- SPK/1671/1/2023. Tanggal 2 Oktober 2023 sebagaimana di adendum dengan kontrak nomor 295/KU.03.02-SPK/1671/1/2023. Tanggal 2 November 2023 (vide Bukti PT13-1). 2. Bahwa Gudang Logistik yang di Sewa beralamat Jalan Kebun Bunga RT. 30 RW.11 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, dengan fasilitas luar ruangan 2.300 M2, (vide Bukti PT13-2) yang terdiri dari: - Ruangan Basemant berukuran ± 600 M2, - Ruangan Lantai 1 berukuran 475 M2, - Ruangan Lantai 2 berukuran 1.340 M2, - Ruangan Lantai 3 berukuran 360 M2, - Fasilitas Lift dan Spiral Chute untuk Loading - Keamanan 24 Jam, - Daya Listrik 82.500 Watt, dan Genset 33.000 Watt, - Memiliki fasilitas CCTV di dalam dan luar bangunan. - Di lengkapi APAR di setiap lantai. - Memiliki ruang kantor dengan fasilitas pendingin udara/ AC untuk administrasi. 3. Bahwa pada bulan Januari 2024, KPU Kota Palembang melakukan kegiatan Tahapan Sortir Lipat Surat Suara dan pengesetan Kotak Suara (vide Bukti PT13- 3). 4. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, KPU Kota Palembang di damping Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan Eko Iswantoro beserta jajarannya menerima kedatangan Bernad Dermawan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta rombongan di Gudang Logistisk KPU Kota Palembang Jalan Kebun Bunga RT. 30 RW. 11 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, sekira Pukul 17.00 WIB (vide Bukti PT13-4). 5. Bahwa kedatangan Bernad Dermawan Sutrisno beserta rombongan untuk memastikan dan melihat, tempat penyimpanan/Gudang logistik Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3607/PP.08.2-SD/06/2023 tanggal 18 September 2023 (vide Bukti PT13-5). Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT13-1 sampai dengan PT13-5 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT13-1 Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Pos Properti Indonesia Sewa Gudang untuk tempat penyimpanan Logistik Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Kontrak 267/KU.03.02-SPK/1671/1/2023. Tanggal 2 Oktober 2023 sebagaimana di adendum dengan kontrak nomor 295/KU.03.02- SPK/1671/1/2023. Tanggal 2 November 2023; PT13-2 Dokumentasi Gudang PT. POS Properti Indonesia Sebagai Gudang Logistik Pemilu Tahun 2024; BUKTI KETERANGAN PT13-3 Dokumentasi Tahapan Sortir Lipat Surat Suara dan Pengesetan Kotak Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; PT13-4 Dokumentasi Kunjungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bernad Dermawan Sutrisno ke Gudang Logistik KPU Kota Palembang Dalam Rangka Peninjauan dan Pemberian Arahan; PT13-5 Surat Edaran Nomor 3607/PP.08.2-SD/06/2023, tanggal 18 September 2023. [2.11.24] Ketua KPU Kabupaten Belitung 1. Bahwa pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Sekjen KPU RI), Bernad Dermawan Sutrisno beserta Tim dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tiba di Kabupaten Belitung dalam rangka melaksanakan pengecekan kesiapan logistik Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa sekiranya Pukul 11.18 WIB, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta Tim dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum berangkat dari Bandara H.A.S Hanandjoedin menuju Gudang Logistik KPU Kabupaten Belitung di Gedung Olahraga yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Pandan. 3. Bahwa sekiranya pada Pukul 11.40 WIB, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta Tim dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Belitung dan bertemu dengan Staf Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Belitung, Fahriansyah. Pada saat itu Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum menanyakan terkait kesiapan logistik Pemilu tahun 2024 untuk Kabupaten Belitung (vide Bukti PT14-1). 4. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh staf logistik Sekretariat KPU Kabupaten Belitung kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum bahwa kesiapan logistik Pemilu tahun 2024 untuk Kabupaten Belitung telah mencapai hampir 100% (seratus persen), dimana logistik pemilu tersebut telah dilakukan proses pengepakan dan penyusunan sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), selain itu juga proses pengecekan dilakukan terhadap kelayakan kondisi gudang penyimpanan logistik Pemilu KPU Kabupaten Belitung. Sekjen Komisi Pemilihan Umum juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Belitung atas persiapan logistik Pemilu yang dinilai sangat baik (vide Bukti PT14-1). 5. Bahwa setelah melakukan pengecekan kesiapan logistik Pemilu tahun 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Belitung, selanjutnya Sekjen Komisi Pemilihan Umum beserta Tim dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum menuju Kantor KPU Kabupaten Belitung untuk melakukan peninjauan terhadap kesiapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia pada Sekretariat KPU Kabupaten Belitung dalam mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 (vide Bukti PT14-2). 6. Bahwa sekiranya Pukul 12.45 WIB, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum beserta Tim dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Belitung usai melakukan foto bersama Sekretariat KPU Kabupaten Belitung (vide Bukti PT14-3). 7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Belitung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT14-1 sampai dengan PT14-3 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT14-1 Dokumentasi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Beserta Tim Tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Belitung; PT14-2 Dokumentasi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Beserta di Kantor KPU Kabupaten Belitung; PT14-3 Dokumentasi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Beserta Rombongan Meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Belitung; [2.11.25] Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate Periode 2024-2029, menindaklanjuti surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor: 2351/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, perihal mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi. KPU Kota Ternate dalam hal ini dipanggil menghadap Majelis Sidang DKPP RI sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan tentang kunjungan oleh Ketua atau Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen Pada Pemilu Tahun 2024 yang Menggunakan Private Jet. Bersama ini Pihak Terkait sampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Provinsi Maluku Utara khususnya Kota Ternate merupakan daerah kepulauan yang letak geografisnya perlu tata pengelolaan distribusi logistik yang tepat sasaran dan tepat waktu. Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kota Ternate dalam melakukan distribusi logistik di beberapa Kecamatan terluar dan di desa-desa titik TPS berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti BMKG Ternate, dan Lanal, Polres Ternate, dan Bawaslu Kota Ternate; 2. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, kurang lebih Pukul 20.08 WIT, KPU Kota Ternate telah dikunjungi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum, Yulianto Sudrajat didampingi Staf Sekretariat Jenderal dan satu (1) orang Tenaga Ahli; 3. Bahwa dalam kaitannya dengan kunjungan tersebut, KPU Kota Ternate mengetahui setelah adanya informasi dari Sekretaris KPU Provinsi Maluku Utara Efendi Latuconsina bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat sedang menuju ke Gudang Logistik KPU Kota Ternate dalam rangka monitoring; 4. Bahwa pada saat kunjungan tersebut, Komisioner KPU Kota Ternate yang menjabat pada waktu itu adalah M. Zen A. Karim, Kuad Suwarno, Jainudin Ali, Mu’minah Daeng Barang, dan Mukhtar Yusuf, masing-masing merupakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Periode 2019-2024; 5. Bahwa saat kunjungan tersebut, KPU Kota Ternate sedang melakukan penyortiran, pelipatan, pengepakan dan persiapan distribusi logistik Pemilu ke Kecamatan dan ke TPS–TPS, bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Ternate untuk Pemilu 2024; 6. Bahwa kegiatan monitoring di Gudang Logistik KPU Kota Ternate yang dilakukan Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Maluku Utara dan Jajaran KPU Kota Ternate; 7. Bahwa pada kunjungan tersebut, Yulianto Sudrajat memberi arahan agar distribusi logistik harus: a) Tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, dan memperhatikan cuaca serta kondisi di lapangan. b) Memperhatikan kembali surat suara yang dianggap cacat/rusak seperti surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, terdapat banyak noda, surat suara kusut/mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai, nama dan logo partai politik tidak lengkap atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, dan terdapat lubang pada kolom nomor urut, atau kolom foto atau kolom nama calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. 8. Bahwa kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat yang bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Ternate dipublikasikan melalui akun media sosial instagram KPU Kota Ternate; 9. Bahwa keterangan ini disertai bukti primer berupa dokumentasi foto pada saat kunjungan yang dilakukan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat beserta Staf Sekretariat dan satu (1) orang Tenaga Ahli di gudang logistik KPU Kota Ternate sebagimana terlampir. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Ternate mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT15-1 sampai dengan PT15- 2 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT15-1 Dokumentasi Monitoring Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat dengan didampingi Staf Sekretariat Jenderal serta Tenaga Ahli pada tanggal 25 Januari 2024 di Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; PT15-2 Publikasi Akun Media Sosial (Instagram) KPU Kota Ternate terkait Kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat, tanggal 25 Januari 2024 di Gudang Logistik Pemilu KPU Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. [2.11.26] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, menindaklanjuti Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) Nomor: 2350/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, perihal mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, KPU Kabupaten Pulau Morotai dalam hal ini dipanggil menghadap Majelis Sidang DKPP RI sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan tentang kunjungan oleh Ketua atau Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Jajaran serta Tenaga Ahli Sekjen Pada Pemilu Tahun 2024 yang menggunakan Private Jet. Keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Pulau Morotai: Bersama ini Pihak Terkait sampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berkaitan dengan supervisi dan monitoring Komisi Pemilihan Umum di KPU Kabupaten Pulau Morotai pada Pemilu Serentak Tahun 2024, terdapat beberapa hal penting untuk disampaikan selaku Pihak Terkait: a. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Teknis Pemilihan Umum terdapat pada Bab I huruf e hal 8 poin 10 Tata Kelola Logistik Pemilu adalah tata cara mengelola Logistik Pemilu yang meliputi perencanaan kebutuhan dan anggaran, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, dan inventarisasi Logistik Pemilu serta pemusnahan surat suara; b. Bahwa supervisi dan monitoring Komisi Pemilihan Umum ke KPU Kabupaten Pulau Morotai adalah monitoring pada tahapan proses penyortiran dan pelipatan surat suara logistik Pemilu 2024; c. Bahwa permasalahan yang dihadapi ketika pelipatan dan penyortiran surat suara masih terdapat kekurangan surat suara; d. Bahwa dalam supervisi dan monitoring tersebut Komisi Pemilihan Umum memberi arahan dan kebijakan terkait solusi menghadapi kendala kekurangan surat suara logistik, sumber daya manusia, serta kondisi gudang logistik kepada KPU Kabupaten Pulau Morotai; e. Kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Pulau Morotai saat itu: 1. Gudang Logistik tidak memadai atau terlalu kecil; 2. Keterbatasan SDM. 2. Bahwa arahan/kebijakan yang diambil pada monitoring logistik oleh Komisi Pemilihan Umum ke KPU Kabupaten Pulau Morotai: a. Bahwa Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Teknis Pemilihan Umum terdapat pada Bab I huruf e hal 9 poin 24 Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh Logistik Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN. b. Bahwa pengiriman logistik ke KPU Kabupaten Pulau Morotai masih terdapat kerusakan, kekurangan dan kelebihan terhadap surat suara, untuk pemenuhan surat suara tersebut maka KPU c. Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan kepada Pejabat Pengadaan KPU Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum; d. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pulau Morotai agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk dapat membackup personil pengamanan dalam menjaga keamanan gudang logistik dan distribusi logistik ke kecamatan sampai dengan ke TPS. 3. Bahwa manfaat kunjungan dan monitoring logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum ke KPU Kabupaten Pulau Morotai, adalah: a. Bahwa Kunjungan Monitoring logistik oleh Komisi Pemilihan Umum ke KPU Kabupaten Pulau Morotai untuk memantau sejauh mana kesiapan logistik di KPU Kabupaten Pulau Morotai untuk didistribusikan ke kecamatan sampai di TPS; b. Untuk mengetahui bahwa kebutuhan logistik tersedia dengan baik dan cukup serta terdistribusi dengan baik dan tepat waktu sampai ke TPS. 4. Bahwa sidak yang diadakan oleh Tim Komisi Pemilihan Umum ke KPU Kabupaten Pulau Morotai adalah: a. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Teknis Pemilihan Umum terdapat pada Bab I huruf e hal 9 poin 30 Pendistribusian adalah pengangkutan/pengiriman Logistik Pemilu dari suatu tempat ke daerah tujuan. b. Bahwa KPU Kabupaten Pulau Morotai awalnya tidak mengetahui berkenaan dengan kunjungan tersebut sebelumnya dan kami baru mengetahui setelah diberitahukan oleh Pangkalan TNI Angkatan Udara Leo Wattimena dengan menggunakan pesawat private jet; c. Bahwa tidak ada pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum terkait dengan kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Yulianto Sudrajat beserta Staf dan rombongannya ke KPU Kabupaten Pulau Morotai; d. Kunjungan Komisi Pemilihan Umum ke Kabupaten Pulau Morotai pada hari Kamis, tanggal 25 Januari Tahun 2024, bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Pulau Morotai; e. Bahwa KPU Kabupaten Pulau Morotai sangat terbantu dengan adanya kunjungan Komisi Pemilihan Umum dikarenakan persoalan dan kendala yang di hadapi di lapangan dapat tersampaikan secara langsung kepada Komisi Pemilihan Umum selaku pembuat kebijakan; f. Bahwa setelahnya kunjungan Komisi Pemilihan Umum ke KPU Kabupaten Pulau Morotai pada tanggal 25 Januari 2024 merupakan kunjungan resmi yang disambut baik oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai. 5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT16-1 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT16-1 Dokumentasi Supervisi dan monitoring Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat didampingi Staf Sekretariat Jenderal serta Tenaga Ahli pada tanggal 25 Januari 2024 di Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara. [2.11.27] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat I.POKOK ADUAN PENGADU /PELAPOR PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU 1. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu dalam bersikap dan bertindak harus melaksanakan prinsip jujur, menyampalkan informasi kepada publik harus benar berdasarkan data dan/ atau fakta. Dalam hal ini. Para teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada publik apa kepentingannya melakukan pengadaan private jet ini. Setelah terbongkar di Komisi II DPR RI, Para Teradu tidak menjelaskan dengan jujur persoalan ini; 2. Dalam melaksankan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif. Dalam hal ini, KPU dalam data yang berkaitan dengan informasi dan data mengenai pengadaan private jet tidak disajikan dengan baik. tidak memberikan kemudahan bagi publik untuk mengawasi hal tersebut; 3. Teradu diduga melanggar Pasal 14, yakni yang berkaitan dengan prinsip proporsional. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki mandat konstitusional, Komisi Pemilihan Umum seharusnya senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugasnya. Namun Komisi Pemilihan Umum diduga telah melakukan pengadaan layanan private jet dalam rangkaian kegiatan Pemilu 2024. Pasal 14 huruf b berbunyi: menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, pengadaan sewa jet pribadi ini bisa jadi hanya untuk kepentingan foya-foya berdasarkan kemewahan semata, bukan atas dasar kebutuhan masyarakat; 4. Prinsip profesional, penyelenggara pemilu wajib bersikap mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini. penggunaan atau penyewaan private jet oleh Komisi Pemilihan Umum tidak mencerminkan sikap profesional dan tidak menunjukkan upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Sebaliknya, tindakan tersebut justru mengindikasikan adanya pemborosan dan penggunaan fasilitas mewah yang tidak urgen dalam konteks tugas konstitusional penyelenggaraan pemilu; 5. Dalam melaksanakan prinsip akuntabel penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undang, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya. Dalam hal ini Para Teradu tidak menjelaskan dengan baik bahkan cenderung menutup-nutupi atas pengadaan sewa private jet tersebut tidak menjelaskan mengapa keputusan tersebut diambil. Bahkan berdasarkan peraturan menteri keuangan, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class/eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah. Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan Menteri Keuangan 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan 164/PMK.05/2015 tentang Tatacara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. 6. Dalam melaksanakan prinsip efisien, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan dan menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggara pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.
III. JAWABAN PIHAK TERKAIT/SAKSI
Sehubungan dengan Pengaduan Nomor 183-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 178-PKE-DKPPNI1/2025, atas nama Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus Trisna, S.H., M.H., dan kawan-kawan, izinkan Pihak Terkait I, Terkait II, Terkait III, Terkait IV, dan Terkait V menyampaikan jawaban atas pokok pokok laporan pengaduan dalam Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Yang Mulia Majelis Sidang PKE ini sebagai berikut: 1. Sebelum Pihak Terkait/Saksi menguraikan jawaban agar memudahkan Pihak Terkait dan Majelis sidang kode etik dalam pemeriksaan, perkenankan Pihak Terkait memilah pokok aduan sehingga kesaksian Pihak Terkait/Saksi akan terarah pada substansi jenis pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi PemiIihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Guna mendukung jawaban Prhak Terkait/Saksi atas pokok aduan Pengadu/Pelapor agar proses penanganan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menjadi terang bagi Majelis Pemerikasa perlu diuraikan singkat kronologis kejadian sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 12 huruf c dan Pasal 14 huruf d yang mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan koordinasi supervisi, serta evaluasi tahapan pemilu di daerah; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum; d. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk melaksanakan koordinasi, supervisi serta monitoring secara langsung ke daerah guna memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan. Dalam kerangka itulah, Komisi Pemilihan Umum melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat pada Senin, tanggal 29 Januari 2024 (vide Bukti PT17-1); e. Bahwa benar kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta jajaran dalam rangka monitoring penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Papua Barat menggunakan private jet. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan karena ketersediaan penerbangan reguler di wilayah Papua Barat masih sangat terbatas baik dari segi jadwal keberangkatan maupun jenis pesawat yang beroperasi kondisi geografis Papua Barat yang terdiri dari pegunungan laut serta bandara-bandara kecil dengan landasan terbatas menyebabkan operasional penerbangan komersial sering terkendala. Cuaca ekstrem berupa kabut tebal, hujan deras hingga angin kencang kerap mengganggu jadwal penerbangan. Selain itu, kapasitas angkut pesawat reguler yang terbatas tidak selalu sebanding dengan kebutuhan mobilitas pejabat, khususnya dalam kunjungan kerja dengan agenda padat dan lintas wilayah. Sebagai contoh nyata, penerbangan dari Jakarta menuju Manokwari kerap menghadapi kendala serius. Rute normal Jakarta-Sorong-Manokwari sering kali tidak dapat ditempuh sesuai jadwal karena faktor cuaca. Dalam kondisi demikian, rombongan terpaksa harus menginap terlebih dahulu di Sorong untuk menunggu perbaikan cuaca sebelum dapat melanjutkan perjalanan ke Manokwari. Pada kesempatan lain, ketika cuaca tiba-tiba memburuk menjelang pendaratan di Manokwari jalur penerbangan dialihkan lebih jauh, misalnya menjadi Jakarta-Sorong-Jayapura-Manokwari. Bahkan jika kondisi tidak memungkinkan, penerbangan dapat beralih melalui jalur Jakarta- Sorong-Biak sebelum akhirnya menuju Manokwari, atau dalam situasi ekstrem harus kembali lagi ke Sorong untuk menunggu cuaca membaik. Kondisi- kondisi ini menunjukkan betapa tidak mudah mobilitas udara di Papua Barat. f. Bahwa benar kunjungan Anggota Komisi Pemilihan Umum beserta jajaran dilakukan dalam rangka monitoring penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Papua Barat, khususnya terkait penguatan tata kelola logistik serta memastikan kelengkapan distribusi logistik di wilayah Papua Barat. Kunjungan ini merupakan bagian dari supervisi langsung untuk menjamin agar seluruh tahapan pemilu, terutama distribusi logistik ke daerah-daerah dengan tantangan geografis dan akses terbatas, dapat berjalan sesuai standar dan tepat waktu. Dalam agenda tersebut, rombongan Komisi Pemilihan Umum melakukan peninjauan ke gudang logistik KPU Kabupaten Manokwari, memverifikasi kondisi fisik logistik, serta memastikan proses sortir, pelipatan, pengesetan, hingga pengepakan surat suara berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Monitoring ini juga mencakup pengecekan distribusi logistik yang telah dikirim ke daerah, sekaligus mengantisipasi adanya kesalahan distribusi yang dapat memengaruhi kelancaran tahapan Pemilu. Sebagai contoh, pernah terjadi pengiriman logistik Pemilu yang menggunakan Jayapura sebagai titik transit, padahal seharusnya logistik tersebut langsung masuk ke Papua Barat. Logistik yang melalui jalur transit ini mencakup dokumen krusial antara lain Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif serta daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai salah kirim fatal, penggunaan jalur transit non reguler mengakibatkan waktu distribusi menjadi lebih panjang dan berpotensi menimbulkan miskomunikasi di lapangan. Pengiriman logistik melalui provinsi lain juga meningkatkan risiko keterlambatan distribusi ke kabupaten/kota di Papua Barat. yang pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap tahapan persiapan teknis penyelenggaraan Pemilu (vide Bukti PT17-1); g. Bahwa benar rangkaian kegiatan dimulai dengan monitoring gudang penyimpanan logistik Pemilu di Kabupaten Manokwari. Tinjauan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh logistik yang sudah diterima tersimpan dengan baik, aman serta siap untuk didistribusikan sesuai jadwal tahapan Pemilu (vide Bukti PT17-1). Dari hasil peninjauan awal, Komisi Pemilihan Umum menekankan pentingnya menjaga standar keamanan gudang serta memastikan mekanisme distribusi berjalan lancar hingga ke wilayah- wilayah yang sulit dijangkau usai melakukan monitoring di Gudang Manokwari, rombongan Komisi Pemilihan Umum tiba di Kantor KPU Provinsi Papua Barat sekitar Pukul 11.41 WIT. Proses kedatangan ditandai dengan pengisian buku tamu oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk kunjungan resmi (vide Bukti PT17-2); h. Bahwa benar Anggota Komisi Pemilihan Umum Mochamad Afifudin dan Yulianto Sudrajat, bersama Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima memimpin rombongan Komisi Pemilihan Umum menuju Kantor KPU Provinsi Papua Barat. Kedatangan mereka disambut secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya didampingi Sekretaris KPU Papua Barat, Michael Mote, serta jajaran Komisioner KPU Kabupaten Manokwari yang turut hadir mendampingi agenda kunjungan. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan dialog koordinasi antara jajaran Komisi Pemilihan Umum dengan KPU Provinsi Papua Barat mengenai kesiapan teknis penyelenggaraan pemilu (vide Bukti PT17-3); i. Bahwa benar Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, melaksanakan inspeksi mendadak (SIDAK) di lingkungan Gedung Kantor KPU Papua Barat. Sidak tersebut mencakup pengecekan ruang kerja, fasilitas penunjang, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung lainnya. Peninjauan ini bertujuan memastikan bahwa operasional kelembagaan berjalan optimal dalam melayani seluruh tahapan pemilu 2024 (vide Bukti PT17-3); j. Bahwa benar kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar, transparan, dan sesuai regulasi. Kehadiran langsung Anggota Komisi Pemilihan Umum di Papua Barat juga memberikan dukungan moral dan kelembagaan bagi jajaran penyelenggara di daerah dalam menuntaskan persiapan tahapan pemilu. Demikian kronologi ini disusun berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan serta disaksikan langsung oleh Pihak Terkait/Saksi Pihak Terkait saksi yang hadir menyatakan bahwa keterangan dalam kronologi ini benar adanya sesuai dengan yang mereka lihat dengar dan alarm. Sebagai bentuk pengesahan dan pertanggungjawaban, maka penutup kronologi ini ditandatangani oleh pihak terkait/saksi pada waktu dan tempat sebagaimana tercantum untuk digunakan sebagaimana mestinya. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT17-1 sampai dengan PT17-3 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT17-1 - Kronologi Kunjungan Monitoring Komisi Pemilihan Umum Beserta Jajaran Pada Pemilu Kabupaten Manokwari Tahun 2024; - Dokumentasi Kunjungan Pemantauan dan Monitoring Pimpinan Komisi Pemilihan Umum di KPU Kabupaten Manokwari Pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024; PT17-2 Dokumentasi Kunjungan Pemantauan dan Monitoring Pimpinan Komisi Pemilihan Umum di KPU Provinsi Papua Barat Pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024; PT17-3 Dokumentasi Kunjungan Pemantauan dan Monitoring Pimpinan Komisi Pemilihan Umum di KPU Provinsi Papua Barat Pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024; [2.11.28] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Dalam hal ini memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 178-PKE- DKPP/VII/2025 yang diadukan oleh Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus Trisna, S.H., M.H., melalui Kuasa Hukumnya yaitu Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., Shaleh Al Ghifari, S.H., dan Kafin Muhammad, S.H., sebagai berikut: 1. Fakta Kunjungan Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, Pukul 14.00 WIT s.d. 17.00 WIT, telah berlangsung kunjungan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum bersama jajaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 2. Kehadiran Pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah: a. Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum; b. Yulianto Sudrajat, Anggota Komisi Pemilihan Umum; c. Eberta Kawima, Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum; d. beserta staf dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. 3. Rangkaian Kegiatan a. Setibanya di Bandara DEO Sorong, rombongan langsung menuju Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. b. Di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, rombongan melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024 serta memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Papua Barat Daya. c. Selanjutnya, rombongan menuju Gudang Logistik KPU Kota Sorong untuk melihat secara langsung proses pengelolaan logistik Pemilu 2024. d. Sekitar Pukul 16.30 WIT, rombongan kembali ke Bandara DEO Sorong untuk meninggalkan Kota Sorong. 4. Moda Transportasi Bahwa kunjungan tersebut menggunakan pesawat (moda transportasi udara). Akan tetapi, KPU Provinsi Papua Barat Daya tidak mengetahui detail mengenai pesawat yang digunakan, karena tidak melihat langsung pesawat tersebut. 5. Permasalahan Logistik Dalam kunjungan tersebut, KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan beberapa persoalan faktual, yaitu: a. Permasalahan global terkait pengadaan, pengiriman, sortir-lipat (sorlip), dan distribusi logistik Pemilu 2024 yang menjadi tantangan di wilayah Papua Barat Daya; b. Aktivitas Gudang Logistik KPU Kota Sorong yang dijadikan sampel, karena sekitar 205.507 pemilih (sekitar setengah dari total 440.826 DPT Provinsi Papua Barat Daya) berada di Kota Sorong. Sebaran pemilih tersebut menempati ratusan TPS yang tersebar di sejumlah distrik dan kelurahan, termasuk wilayah Distrik Sorong Kepulauan yang terdiri atas 4 Kelurahan (Doom Timur, Doom Barat, Soop, dan Raam). Khusus Pulau Doom, distribusi logistik hanya dapat dilakukan melalui jalur laut; c. Permasalahan logistik Pemilu KPU Provinsi Papua Barat yang turut terbawa dan ditempatkan di KPU Papua Barat Daya karena jalur distribusi ke wilayah seperti Fakfak dan daerah lain harus melalui Kota Sorong. 6. Arahan Tim Komisi Pemilihan Umum Bahwa dalam kunjungan tersebut, Tim Komisi Pemilihan Umum memberikan arahan antara lain: a. Pentingnya menjaga ketepatan waktu dalam distribusi logistik Pemilu 2024; b. Penguatan koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta pihak terkait; c. Solusi percepatan terhadap hambatan teknis, termasuk sortir-lipat dan distribusi logistik; d. Penegasan kebijakan bahwa logistik KPU Provinsi Papua Barat yang melewati Kota Sorong harus tetap terkontrol dan tidak mengganggu arus logistik KPU Papua Barat Daya. 7. Kebijakan dan Tindak Lanjut a. Penataan ulang jadwal kerja logistik agar lebih efisien; b. Penguatan pengawasan melekat dalam seluruh tahapan pengelolaan logistik; c. Penyusunan langkah kontinjensi untuk mengantisipasi hambatan distribusi karena faktor geografis atau cuaca. 8. Durasi Kunjungan dan Kepulangan Bahwa kunjungan tersebut berlangsung sekitar 3 jam (Pukul 14.00 – 17.00 WIT). Setelah itu rombongan kembali bergeser menuju Bandara DEO Sorong karena jalur penerbangan dari Sorong tidak tersedia apabila menjelang sore hari. 9. Manfaat Kunjungan Bahwa kunjungan Tim Komisi Pemilihan Umum tersebut bermanfaat dalam: a. Memberikan arahan langsung terhadap kendala logistik Pemilu 2024 di daerah; b. Meningkatkan motivasi jajaran KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam melaksanakan tugas; c. Memastikan kesiapan logistik Pemilu 2024 di Provinsi Papua Barat Daya dapat berjalan sesuai standar dan jadwal. 10. Penegasan Fakta Keterangan ini disampaikan sebatas pada fakta yang dialami, dilihat, dan diketahui langsung oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya, tanpa memberikan penilaian atau pendapat terhadap substansi dugaan pelanggaran etik yang menjadi pokok perkara. 11. Alat Bukti Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT18- 1 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT18-1 Dokumentasi Monitoring dan Supervisi Pengelolaan Logistik di Gudang KPU Kota Sorong pada tanggal 29 Januari 2024. [2.11.29] Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Bahwa sehubungan dengan Surat Sekretaris DKPP Nomor: 2270/PS.DKPP/SET- 04/VIII/2025, tanggal 28 Agustus 2025, Perihal Panggilan Sidang untuk mengikuti Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait. Bahwa terhadap Pengaduan Nomor 183-P/L- DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 atas nama Sri Afrianis, S.H. dan Dudy Agus Trisna, S.H., M.H. memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, S.H., Kafin Muhammad, S.H. dan Shaleh Al Ghifari, S.H., Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Pada Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berbunyi: Pasal 50 (1) KPU melakukan Supervisi dan monitoring terhadap: a. KPU Provinsi; b. KPU Kabupaten/Kota; dan c. PPLN. (2) KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap: a. PPK; b. PPS; dan c. KPPS. (4) Koordinasi, Supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai Divisi dan Korwil. (5) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) : a. KPU Provinsi dapat berkonsu/tasi dengan KPU; dan b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsu/tasi dengan KPU Provinsi (6) Koordinasi, Supervisi, dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilaksanakan melalui : a. rapat Koordinasi; b. rapat Konsultasi; c. rapat kerja; dan/atau d. media lainnya. (vide Bukti PT19-1) 2. Bahwa pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024, KPU Kabupaten Padang Lawas Utara menyambut kedatangan Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka penguatan kelembagaan pasca Pemilu 2024 dan monitoring tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Padang Lawas Utara yang terletak di TPS 01 Desa Pijorkoling Kecamatan Padang Bolak Tenggara (vide Bukti PT19-2), TPS 01 Desa Simardona Kecamatan Batang Onang dan TPS 15 Desa Aek Raru Kecamatan Simangambat (vide Bukti PT19-3) yang diakibatkan oleh kesalahan penyelenggara yaitu KPPS. Dan di saat yang bersamaan pada waktu kedatangan Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara juga mengeluarkan rekomendasi untuk PSU kedua di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam kegiatan penguatan kelembagaan yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, turut hadir juga Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara. 3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 di laman media sosial facebook KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, memposting ulang postingan dari akun media sosial facebook Komisi Pemilihan Umum tentang kedatangan Anggota Komisi Pemilihan Umum Parsadaan Harahap dalam rangka penguatan kelembagaan pasca Pemilu 2024 (vide Bukti PT19-4). 4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT19-1 sampai dengan PT19-4 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT19-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; PT19-2 Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 0015/PP.01.02/K.SU-17/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU); PT19-3 Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 0035/PM.02.02/K.SU-17/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU); PT19-4 Postingan Facebook KPU Padang Lawas Utara tanggal 24 Februari 2024. III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, serta Teradu VII selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum diduga tidak profesional, akuntabel, dan efisien dalam perencanaan dan penggunaan private jet untuk kepentingan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII, menerangkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan pesawat jet adalah penegasan terhadap Iangkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances) dan bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Hal ini dilakukan oleh KPU demi kepentingan nasional dan sesuai prosedur. Salah satu pertimbangan adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari, jika dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 (dua ratus tiga) hari, maka konsekuensi “sempitnya” masa kampanye Pemilu 2024 adalah pengadaan dan distribusi logistik yang praktis hanya memiliki waktu 75 (tujuh puluh lima) hari. Dalam waktu yang “sempit” tersebut, Komisi Pemilihan Umum wajib memantau dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia, situasi demikian berimplikasi dan membutuhkan mobilitas yang tinggi. Pilihan moda transportasi reguler dipandang tidak kompatibel untuk memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota- kota besar yang memiliki daftar pemilih yang banyak. Penggunaan pesawat jet memang direncanakan untuk memantau dan memastikan logistik Pemilu 2024 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) karena berpotensi terjadi masalah terkait logistik Pemilu, namun, dalam perkembangannya, permasalahan justru terjadi di luar daerah 3T. Hal inilah yang kemudian “utilitas” pesawat jet tidak hanya berfokus pada keterpencilan wilayah, namun juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat, misalnya, kegiatan supervisi dan monitoring ke 3 (tiga) atau lebih provinsi dalam 1 (satu) hari. Hal ini tidak mungkin dicapai bila menggunakan moda transportasi reguler yaitu pesawat komersil mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan resiko keterlambatan. Sehingga, untuk memahami tujuan penggunaan pesawat jet, sudut pandang yang digunakan tidak terbatas pada konteks geografis, namun mempertimbangkan aspek kecepatan dan ketepatan waktu serta efisiensi koordinasi nasional sebagai dasar pertimbangan. Sehingga, tidak tepat jika kemudian penggunaan pesawat jet adalah untuk gaya hidup karena hal ini murni kebutuhan teknis- operasional. Monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KPU ke berbagai daerah membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik Pemilu di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota yang selanjutnya didistribusikan ke kecamatan dan TPS. KPU daerah secara “psikologis” merasa diawasi langsung dalam bekerja, KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan oleh KPU. Dalam konteks ini KPU mengetahui situasi lapangan secara Iangsung dan bukan sekedar menerima laporan. Dampak positif dari sidak langsung yaitu meminimalisir kesalahan dalam pengadaan pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Daerah-daerah yang pada penyelenggaran Pemilu sebelumnya menjadi “langganan” terjadi keterlambatan logistik dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024. Bahwa anggaran logistik Pemilu 2024 sebesar Rp. 2.069.292.472.055,07 (dua trilyun enam puluh sembilan milyar dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima puluh lima koma nol tujuh rupiah), dari total anggaran logistik Pemilu 2024 tersebut jumlah yang direalisasikan sebesar Rp. 1.546.690.626.973,03 (satu trilyun lima ratus empat puluh enam milyar enam ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol tiga rupiah), sehingga terdapat efisiensi anggaran logistik Pemilu 2024 sebesar Rp. 522.601.845.082,04 (lima ratus dua puluh dua milyar enam ratus satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan puluh dua koma nol empat rupiah) atau setara dengan 25,26% (dua puluh lima koma dua puluh enam persen). Bahwa seluruh penggunaan anggaran terkait pengadaan sewa pesawat jet dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU. Prosesnya transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan oleh dinyatakan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam perencanaan pengadaan pesawat jet. Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, Komisi Pemilihan Umum melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp. 65.495.332.995 M (enam puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) menjadi Rp. 46.195.658.356 (empat puluh enam milyar seratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Utama Setjen Komisi Pemilihan Umum. Hasilnya, terdapat efisiensi sebesar Rp.19.299.674.639 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dalam pelaksanaan pengadaan pesawat jet. Bahwa persoalan tata kelola logistik Pemilu merupakan tanggung jawab Para Teradu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah oleh Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut: UU Pemilu). UU Pemilu telah memberikan amanat terkait pengelolaan logistik Pemilu yang bersifat “kolektif” dalam artian tanggung jawab pengelolaan logistik Pemilu tidak hanya menjadi "domain" KPU an sich namun juga "domain" dari satuan kerja (satker) yang berada di bawah KPU yaitu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa UU Pemilu telah mengatur pengelolaan logistik Pemilu yang melibatkan satker di tingkat Provinsi. Dalam ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf d UU Pemilu yang mengatur “(1) Sekretariat KPU provinsi bertugas: d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD”. Selanjutnya Pasal 87 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Pemilu mengatur “(2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Selain itu, tugas dan kewenangan berkenaan dengan logistik Pemilu juga diamanatkan oleh UU Pemilu kepada jajaran di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf d yang mengatur “(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas: d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD”. Selanjutnya Pasal 88 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Pemilu mengatur “(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. Bahwa tata kelola pengelolaan logistik Pemilu tidak terbatas pada “domain” Para Teradu an sich namun merupakan tanggung jawab bersama dengan jajaran di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kendati demikian, seluruh rangkaian tata kelola logistik Pemilu merupakan tanggung jawab akhir Para Teradu yaitu dalam konteks mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu. Bahwa maksud dan tujuan diterbitkan Keputusan KPU 1395/2023 adalah agar tata kelola logistik Pemilu dapat dilaksanakan secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga logistik Pemilu dapat diterima oleh KPPS dan KPPSLN paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu dan untuk memberikan panduan bagi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN dalam tata kelola logistik Pemilu pada tahap perencanaan kebutuhan, dan anggaran pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan inventarisasi logistik Pemilu, serta pemusnahan surat suara. Dalam konsideran menimbang huruf a Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum (selanjutnya disebut: Keputusan KPU 1395/2023) berbunyi “bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing. adil dan akuntabel. perlu menetapkan pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum:” Bahwa latar belakang diterbitkannya Keputusan KPU 1395/2023 dapat dilihat dari Bab I Pendahuluan Keputusan a quo yang pada pokoknya adalah didasarkan pada evaluasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 menunjukkan pengelolaan logistik pemilihan umum kurang efektif dan efisien, sehingga berakibat pada belum terpenuhinya prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu. Salah satunya disebabkan karena pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan logistik pemilihan umum yang belum proporsional. Fokus utama penataan ulang pengelolan logistik pemilihan umum berkenaan dengan pembagian wewenang pengadaan dan distribusi secara proporsional, sehingga berdampak pada penambahan wewenang dan tanggung jawab yang diemban oleh Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum. Bahwa perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu perlu memperkirakan dan menyusun rencana kebutuhan Logistik Pemilu menurut jenis logistik yang dibutuhkan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Penentuan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu membutuhkan ketelitian, keterampilan, dan kemampuan untuk mengetahui jumlah kebutuhan dan anggaran setiap jenis logistik dan penyelenggara Pemilu, serta jumlah anggaran untuk pemeliharaan dan inventarisasi, serta pendistribusian Logistik Pemilu sampai ke lokasi TPS/ TPSLN/KSK/Pemilih Pos. Kegiatan perencanaan kebutuhan dan anggaran Logistik Pemilu dilakukan dengan mekanisme telaahan kebijakan, identifikasi data, pengolahan data, analisis data, dan penetapan daftar kebutuhan Logistik Pemilu dan penganggarannya. Keputusan KPU 1395/2023 telah memberikan panduan terkait pengadaan khususnya berkenaan dengan kewenangan pengadaan yang pada pokoknya membagi kewenangan kepada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Bahwa pengadaan Logistik Pemilu berpedoman kepada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya (selanjutnya disebut Perpres 16/2018). Adapun langkah proses pengadaan Logistik Pemilu yang perlu dilaksanakan meliputi mengidentifikasi kebutuhan Logistik Pemilu, menetapkan jumlah masing-masing jenis logistik, membuat rancangan kontrak pengadaan, memilih metode pengadaan, memilih penyedia, dan menandatangani kontrak pengadaan. Dalam konteks pelaksanaan produksi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memantau pelaksanaan produksi logistik Pemilu pada tahapan produksi, penyortiran hasil produksi, penghitungan hasil produksi, pengepakan hasil produksi, penyimpanan hasil produksi, pengawasan proses produksi, dan pengamanan proses produksi. Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemantauan terhadap kelancaran, keamanan, dan keutuhan Logistik Pemilu sejak dari pengangkutan, pengiriman, dan sampai di alamat tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan Logistik Pemilu dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 1) memeriksa Logistik Pemilu yang akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota daerah tujuan sesuai dengan alokasi kebutuhan, 2) memeriksa setiap pelaksanaan pengiriman yang telah mendapat kepastian dari Penyedia dan menyampaikan informasi melalui media komunikasi ke KPU Kabupaten/Kota tujuan, 3) memastikan Logistik Pemilu yang telah dikirim sesuai dengan alamat tujuan; dan 4) membuat laporan perkembangan pelaksanaan pendistribusian Logistik Pemilu sebagaimana tercantum pada Format 10 Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Selain itu, dalam Keputusan KPU 1395/2023 juga telah memberikan pedoman pembinaan tata kelola logistik sebagaimana tertuang dalam Bab II Keputusan a quo yang pada pokoknya terdiri dari 3 (tiga) kegiatan besar yaitu Bimbingan Teknis secara berjenjang, Supervisi dan Pemantauan secara berkala, dan Pelaporan dan Pendokumentasian. Bahwa Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1281/2023) merupakan beschiking yang dikeluarkan dalam rangka memberikan spesifikasi dan klasifikasi yang lebih teknis terkait dengan logistik Pemilu. Dalam Keputusan a quo, Para Teradu telah memberikan klasifikasi jenis perlengkapan dan kebutuhan detail terkait dengan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu 2024. Keputusan a quo menjadi dasar pengadaan logistik Pemilu dari sisi jenis perlengkapan dan kuantitas pengadaan, sehingga Keputusan a quo dapat dikatakan adalah panduan teknis utama dalam konteks pengadaan logistik Pemilu. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 3/2022) yang dicabut sebagian melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut PKPU 19/2023). Para Teradu juga menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU 15/2023) yang mana di dalam PKPU 15/2023 telah diatur Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d. tanggal 10 Februari 2024, artinya durasi Kampanye Pemilu 2024 adalah 75 (tujuh puluh lima) hari. Dalam Peraturan KPU a quo, selain konteks Pemilu yang dilaksanakan serentak atau lebih dikenal dengan istilah Pemilu 5 (lima) kotak, terdapat pengaturan tentang jadwal dan tahapan Kampanye yang dilaksanakan selama 75 (tujuh puluh) lima hari. Jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2024 bila dibandingkan dengan jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu 2019 terdapat perbedaan signifikan dari aspek waktu. Pemilu 2019, Kampanye dilaksanakan selama 203 (dua ratus tiga) hari yang artinya bila dibandingkan dengan masa Kampanye 2024 terdapat selisih 128 (seratus dua puluh delapan) hari. Bahwa Para Teradu telah menyusun rencana jadwal pengadaan produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024. Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota Legislatif berpengaruh pada spesifikasi teknis logistik Pemilu khususnya berkaitan dengan surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPR, surat suara calon anggota DPD dan surat suara calon anggota DPD. Berdasarkan kerangka jadwal produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024, proses produksi logistik dan pengiriman logistik Pemilu ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota paling lama dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender. Sedangkan proses “krusial” menjelang hari pemungutan suara yaitu sortir, lipat, pengepakan, dan distribusi ke TPS dilakukan dalam rentang waktu 29 (dua puluh sembilan) hari kalender. Berdasarkan data rekapitulasi kebutuhan logistik Pemilu 2024 untuk dalam negeri, menunjukkan bahwa selain dari aspek waktu hal lain yang menjadi tantangan adalah kuantitas item dan jumlah pengadaan logistik Pemilu 2024. Berdasarkan hal tersebut maka Para Teradu memiliki tantangan pengadaan logistik sedikitnya dari 2 (dua) aspek yaitu waktu pengadaan dan kuantitas pengadaan. Bahwa aspek kuantitas baik jenis logistik maupun kuantitas pengadaan yang harus dipenuhi oleh Para Teradu tidak sedikit. Para Teradu bertanggung jawab terhadap terpenuhinya aspek kuantitas logistik Pemilu 2024 untuk menyelenggarakan Pemilu dengan tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Dalam batas penalaran yang wajar, bila secara kuantitas terdapat kendala, maka hal tersebut akan sangat berpengaruh pada terlaksananya hari pemungutan suara Pemilu 2024. Bahwa dengan mempertimbangkan segala aspek tata kelola logistik khususnya berkaitan dengan aspek waktu pengadaan yang “sempit”, maka Para Teradu merancang strategi pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan membagi pada 2 (dua) tahap. Pembagian pengadaan logistik Pemilu 2024 dalam 2 (dua) tahap tersebut didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas pengadaan logistik dari aspek waktu. Pengadaan logistik Pemilu 2024 terbagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu pembagian berdasarkan logistik yang tidak berkaitan dengan calon dan logistik yang berkaitan dengan calon. Logistik yang tidak berkaitan dengan calon adalah kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, segel kertas, dan segel plastik, sedangkan logistik yang berkaitan dengan calon adalah surat suara, formulir penghitungan dan formulir rekapitulasi, dan lain- lainnya. Strategi Para Teradu a quo merupakan langkah preventif dan antisipatif guna memastikan seluruh rangkaian proses logistik Pemilu 2024 dapat terpenuhi dan terlaksana tepat waktu, sehingga tidak berdampak pada potensi tertundanya pelaksanaan Pemilu karena persoalan logistik Pemilu yang terkendala. Para Teradu dalam proses pengadaan logistik Pemilu 2024 berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini bertujuan agar seluruh rangkaian proses pengadaan logistik Pemilu 2024 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, Para Teradu juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024, Para Teradu dan Pihak Terkait Nur Wakit Ali Yusron telah berkoordinasi dengan BPKP untuk dapat melakukan pengawasan dan pendampingan pada saat proses pengadaan logistik Pemilu tahun 2024 yang meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan yang harus tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat sasaran. Hal demikian menjadi kebijakan Para Teradu untuk menjamin akuntabilitas pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024. Bahwa kompleksitas pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024, selain Para Teradu membagi ke dalam 2 (dua) tahap, Para Teradu juga melakukan strategi lain yaitu dengan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Para Teradu melakukan hal tersebut dengan pertimbangan adanya kewenangan pengadaan logistik Pemilu 2024 yang dimiliki dan dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU 1395/2023. Koordinasi yang dilakukan Para Teradu bertujuan memastikan seluruh rangkaian proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat “terkonsolidasi”, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan rentang kendali komando tentang pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 berjalan dengan baik serta bertujuan untuk memberikan pemahaman holistik dan penegasan tentang tata kelola logistik Pemilu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU 1395/2023 serta posisi “strategis” logistik Pemilu 2024. Selain itu, koordinasi dilakukan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang tantangan dan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Pemahaman komprehensif tentu saja dibutuhkan dalam rangka terbentuknya pemahaman yang sama antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan mampu meminimalisir bahkan mengeliminir segala permasalahan logistik Pemilu yang berdasarkan kepada pengalaman Pemilu sebelumnya pernah terjadi. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola logistik Pemilu 2024 yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu, Para Teradu melakukan langkah-langkah strategis yaitu dengan adanya klik nasional dan approval desain. Hal ini dilakukan guna memastikan starting point pengadaan logistik Pemilu 2024 yang ditandai dengan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia dilakukan serentak antara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam konteks approval desain, dengan adanya kesamaan waktu antara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan memastikan produksi logistik Pemilu 2024 yang khususnya berkaitan dengan surat suara dapat dilakukan secara bersamaan. Pengadaan logistik pemilu 2024 tidak hanya terpusat di KPU, namun dibagi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pembagian pengadaan logistik didasarkan salah satunya sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang huruf a Keputusan KPU 1395/2023 yaitu hasil evaluasi pengadaan logistik Pemilu 2019. Kemudian langkah pembagian pengadaan logistik pemilu 2024 yang memberikan kewenangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertujuan agar beban pengadaan tidak terpusat dan proses pengadaan logistik menjadi lebih efektif dan efisien. Kendati demikian, rentang kendali pengawasan pelaksanaan pengadaan logistik oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap berada dalam pengawasan Para Teradu. Para Teradu sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pemilu in casu pengadaan dan distribusi logistik, melakukan langkah strategis yaitu supervisi dan monitoring. Supervisi dan monitoring dilakukan dengan cara mengirimkan tim pengawas ke daerah-daerah tempat produksi surat suara Pemilu dengan cara melakukan pengawasan secara langsung terhadap produksi surat suara Pemilu 2024. Selain tim pengawasan, terdapat tim monitoring pemenuhan logistik Pemilu yang berfungsi sebagai desk logistik dalam melakukan pemantauan keterpenuhan dan distribusi logistik ke TPS day by day dengan cara konfirmasi menggunakan sarana telekomunikasi kepada Satker KPU Kabupaten/Kota. Bahwa terkait dengan supervisi dan monitoring, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII berpandangan tidak hanya terbatas pada saat proses produksi logistik dan pengiriman logistik Pemilu 2024 ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, namun juga pada saat proses distribusi logistik dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS, termasuk memastikan aktivitas yang dilakukan di tempat penyimpanan/gudang KPU kabupaten/Kota berupa sortir, lipat, pemenuhan kekurangan, setting dan packing telah berjalan sesuai dengan Keputusan KPU 1395/2023. Supervisi dan monitoring yang dilakukan dimaksud dalam rangka melaksanakan tata kelola logistik Pemilu sebagaimana Keputusan KPU 1395/2023. Tugas Para Teradu dalam tata kelola logistik yaitu memastikan logistik pemilu terlaksana secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Supervisi dan monitoring saat proses distribusi dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS merupakan bagian integral dari proses supervisi dan monitoring saat proses produksi. Kendati dalam konteks pelaksanaan supervisi dan monitoring logistik Pemilu 2024, khususnya berkaitan dengan alat transportasi yang digunakan, Teradu VI memiliki pertimbangan tersendiri. Bahwa strategi supervisi dan monitoring yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dalam rangka memastikan logistik Pemilu telah terdistribusi secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu adalah dengan menggunakan moda transportasi udara in casu pesawat jet. Penggunaan pesawat jet bertujuan bukan untuk gaya hidup/foya-foya, namun merupakan langkah taktis-strategis dengan mempertimbangkan kompleksitas pengadaan dan distribusi logistik. Selain itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII memandang perlu memastikan seluruh aspek tata kelola logistik Pemilu berjalan sesuai Keputusan KPU 1395/2023, diantaranya dilakukan dengan melihat langsung aktivitas pengelolaan logistik Pemilu di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil monitoring tata kelola logistik Pemilu 2024, masih terdapat beberapa kendala, misalnya jumlah logistik pemilu yang kurang, logistik pemilu yang rusak, belum terdapat aktivitas tata kelola yang dilakukan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Terhadap permasalahan tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melakukan langkah-langkah strategis penyelesaian misalnya dengan cara berkoordinasi dengan penyedia berkenaan dengan pemenuhan kekurangan logistik Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII memastikan langsung apakah seluruh proses tata kelola logistik di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota terdokumentasi ke dalam Silog termasuk memastikan tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota sesuai standarisasi yang ditentukan dalam Keputusan KPU 1395/2023. Bahwa seluruh rangkaian proses tersebut, tidak mungkin dapat dilakukan apabila Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII tidak melakukan supervisi dan monitoring secara langsung di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Sementara di sisi lain, kegiatan supervisi dan monitoring yang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII lakukan berada dalam rentang waktu “krusial” menjelang hari pemungutan suara. Dalam batas penalaran yang wajar, apabila Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII tidak melakukan supervisi dan monitoring ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan in casu di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, berpotensi “mengganggu” tahapan pemungutan suara atau dengan kata lain dalam posisi ekstrim pemungutan suara menjadi tidak dapat dilaksanakan karena permasalahan yang terjadi sebelum hari pemungutan masih belum terselesaikan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (7) Perpres 16/2018, pada pokoknya mengatur dalam melakukan perencanaan pengadaan barang/jasa baik yang dilakukan melalui swakelola maupun melalui penyedia mengharuskan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi dasar dalam menyusun rencana umum pengadaan. Penyusunan KAK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan memberikan pedoman dan petunjuk teknis yang jelas kepada semua pihak, memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan, spesifikasi, dan anggaran yang ditentukan, sehingga menghasilkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat biaya. Selain itu, KAK berfungsi sebagai dokumen acuan yang memberikan panduan detail mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa biaya suatu kegiatan pengadaan. Berdasarkan KAK yang telah disusun, kegiatan fasilitasi pengelolaan pengadaan logistik penyelenggaraan pemilu 2024 menjadi salah satu tahapan yang menentukan kesuksesan penyelenggaraan pemilu, sehingga dengan metode yang tepat, efektif, efisien, dan terarah, kegiatan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa logistik Pemilu 2024 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan baik. Bahwa mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam melaksanakan produksi, pengiriman, dan distribusi dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama lebih kurang 60 (enam puluh) hari, rentang kendali KPU yang luas mencakup 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota termasuk perwakilan luar negeri sebanyak 95 (sembilan puluh lima) negara yang tersebar di 128 (seratus dua puluh delapan) perwakilan seluruh dunia, dan ditinjau dari aspek geografis wilayah Negara Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau serta adanya daerah lokasi terpencil yang sulit dijangkau dengan moda transportasi umum komersial. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII memandang perlu melaksanakan kegiatan koordinasi pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi logistik pemilu dimulai dari tempat produksi, proses pengiriman, dan memastikan ketersediaan logistik pemilu pada seluruh KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia termasuk apabila dibutuhkan untuk menjangkau perwakilan-perwakilan luar negeri dengan moda transportasi pesawat jet yang dapat memangkas waktu tempuh pada penerbangan komersial yang tidak memiliki jadwal penerbangan teratur, terlebih penerbangan untuk wilayah 3T. Dalam KAK juga telah disusun rencana daerah-daerah yang dalam pandangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII mempunyai tantangan dari berbagai aspek yaitu geografis, ketersediaan penerbangan dan waktu tempuh bilamana menggunakan transportasi pesawat komersil. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melakukan perencanaan sebelum melakukan pengadaan sewa pesawat jet dalam rangka mendukung kegiatan tata kelola logistik Pemilu 2024 in casu supervisi dan monitoring logistik pemilu 2024 dengan perencanaan yang terukur dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan guna memastikan seluruh tata kelola logistik pemilu 2024 berjalan tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Setelah penyusunan KAK, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP), sebagaimana berikut: Data dimaksud dapat diakses melalui link https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/46956783 Bahwa sebelum pengadaan barang dan jasa berupa sewa pesawat jet, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah terlebih dulu menyusun RUP. Penyusunan dan Penggunaan RUP untuk paket pekerjaan pada bulan Januari 2024. Sehingga apabila terdapat pernyataan yang pada pokoknya bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII tidak menyusun RUP atau menyusun RUP setelah paket pekerjaan dilaksanakan adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta. Bahwa e-purchasing merupakan metode dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 Perpres 16/2018 yang mengatur “35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E- purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa sistem katalog elektronik”. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melalui Biro Logistik sebelumnya mengumumkan pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik sektoral etalase sewa kendaraan. Dalam pengumuman tersebut, mengundang para pelaku usaha untuk turut serta dalam proses pendaftaran pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik sektoral KPU dengan menyusun pula persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Proses ini dilakukan pada bulan November 2023. Setelah seluruh rangkaian proses pengadaan barang/jasa in casu sewa pesawat jet, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melalui PPK Biro Logistik Setjen KPU melakukan penandatanganan kontrak dengan penyedia yang telah dipilih. Segala proses dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Segala bentuk upaya yang Para Teradu lakukan terbukti dapat mengantisipasi segala persoalan logistik Pemilu 2024 dan output-nya adalah terlaksananya Pemilu 2024 tepat waktu. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah menyampaikan jadwal rencana pengadaan logistik pemilu 2024. Sebagaimana rincian jadwal, proses produksi dan pengiriman logistik pemilu oleh penyedia ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota berakhir pada tanggal 15 Januari 2024. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan distribusi dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS. Sebelum logistik pemilu didistribusikan ke TPS dari tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, banyak aktivitas yang dilakukan tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota yaitu sortir, lipat, setting dan packing. Aktivitas dimaksud bertujuan guna memastikan logistik yang akan didistribusikan telah memenuhi kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu. Dalam tahapan distribusi, situasi logistik menjadi “krusial” karena semakin mendekati hari pemungutan suara. Situasi “krusial” dimaksud tidak hanya untuk memastikan aspek kuantitas dan kualitas logistik Pemilu, namun juga memastikan standarisasi tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota. Para Teradu telah menetapkan standar tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota sebagaimana Keputusan KPU 1395/2023. Bahwa sejak tanggal 15 Januari 2024 “beban” logistik Pemilu bergeser dari penyedia ke Para Teradu dan jajaran, dalam artian, setelah logistik Pemilu sampai di tempat penyimpanan/gudang KPU Kabupaten/Kota, maka Para Teradu dan jajaran wajib memastikan kuantitas dan kualitas logistik yang dikirimkan. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan terdapat informasi yang menyebutkan bahwa pengadaan sewa private jet tidak hanya dilakukan pada periode Januari-Februari 2024, tetapi dilakukan hingga bulan Juni 2024. Dalil a quo merupakan dalil yang tidak berdasar karena faktanya proses pengadaan dilakukan pada bulan Januari-Februari 2024. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII tidak pernah melakukan pengadaan sewa pesawat jet pada bulan Juni 2024. Demikian halnya mengenai pemenang tender private jet KPU, bahwa yang dimaksud dengan verified vendor adalah penyedia katalog elektronik yang memiliki data kualifikasi pelaku usaha sebagaimana dipersyaratkan pada dokumen pengumuman pendaftaran yang sudah berstatus terverifikasi pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKaP). Apabila PPK memilih opsi metode negosiasi untuk paket purchasing, maka sebelum pelaksanaan e-Purchasing Katalog, perlu melaksanakan verifikasi data kualifikasi Penyedia yang belum terverifikasi pada aplikasi SIKaP. PPK diperkenankan melakukan transaksi Katalog Elektronik Versi 5 kepada penyedia yang belum memiliki label verified vendor sebelum Surat Edaran Nomor 10614/D.2.3/04/2024 tanggal 24 April 2024 dengan ketentuan melaksanakan verifikasi data kualifikasi Penyedia terlebih dahulu. Merujuk pada Perpres 16/2018 Pasal 65 ayat (3), disebutkan bahwa paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi. Sepanjang dinilai memiliki kemampuan, penyedia usaha kecil dan/atau koperasi pada prinsipnya dapat ditetapkan/dipilih sebagai penyedia pelaksana kontrak pekerjaan untuk paket dengan nilai diatas Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Hal ini disampaikan LKPP kepada Para Teradu, maka penunjukan penyedia melalui PPK Biro Logistik tidak menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Bahwa Para Pengadu keliru dalam membaca data berkenaan dengan RUP dan pagu anggaran sewa pesawat jet. Dalam proses pengadaan barang/jasa berupa sewa pesawat jet, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII telah melakukan 2 (dua) kontrak yaitu Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap II. Nominal Kontrak Tahap I sebesar Rp40.195.588.620,00 (empat puluh milyar seratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah), sedangkan nominal Kontrak Tahap II sebesar Rp25.299.744.375,00 (dua puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Apabila dijumlahkan total nilai Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap II adalah sebesar Rp65.495.332.995,00 (enam puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah). Namun, faktanya total jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap II adalah sebesar Rp46.195.658.356,00 (empat puluh enam milyar seratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah). Berdasarkan hal tersebut, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII justru telah melakukan efisiensi total pembayaran Kontrak Tahap I dan Kontrak Tahap II sebesar Rp19.299.674.639,00 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah). Maka, alih-alih terdapat mark up anggaran, justru faktanya nominal Rp19.299.674.639,00 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang Para Pengadu dalilkan sebagai mark up justru adalah efisiensi anggaran yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII. Bahwa seluruh perjalanan dinas yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dari sisi anggaran dapat dipertanggunjawabkan. Hal tersebut dapat dilihat dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat temuan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas menggunakan sewa pesawat jet. Secara prinsip, komponen yang dibayarkan ketika melakukan aktivitas supervisi dan monitoring menggunakan sewa pesawat jet, komponen biaya yang yang dibayarkan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII hanya uang penginapan (bila ada) dan uang harian. Uang penginapan diberikan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dalam hal saat melakukan aktivitas supervisi dan monitoring menginap di tempat penginapan berbayar, sementara untuk uang harian, apabila Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII melakukan aktivitas supervisi dan monitoring lintas Kabupaten/Kota dan lintas Provinsi, maka uang harian yang dibayarkan hanya uang harian tertinggi dari daerah yang dikunjungi, jadi tidak setiap kabupaten/kota atau provinsi yang dikunjungi komponen uang harian dibayarkan. Hal ini akan menjadi berbeda apabila melakukan aktivitas supervisi dan monitoring menggunakan pesawat komersil, maka setiap komponen berupa uang transport, uang penginapan, dan uang harian kesemuanya dibayarkan. Demikian halnya Teradu VI menerangkan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan KPU dilakukan secara kolektif kolegial. Setiap keputusan strategis diambil melalui musyawarah dan mufakat atau melalui pemungutan suara apabila tidak tercapai konsensus. Dalam rapat pleno pengambilan keputusan terkait penyewaan pesawat jet untuk keperluan monitoring logistik Pemilu 2024, Teradu VI tidak turut serta dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1599/PK.01- BA/03/2023 tanggal 31 Oktober 2023, Teradu VI tidak turut menandatangani berita acara yang memutuskan penyediaan alat transportasi khusus dalam rangka pelaksanaan koordinasi pemantauan dan monitoring kesiapan distribusi logistik di seluruh Indonesia khususnya pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Teradu VI menyatakan, setiap perjalanan dinas Teradu VI dilakukan menggunakan moda transportasi pesawat komersil. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII melakukan pengadaan barang/jasa atau sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik Pemilu Tahun 2024. Bahwa keputusan Para Teradu menggunakan private jet merupakan penegasan terhadap Iangkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances). Bahwa dalam pengadaan sewa private jet Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII memilih jenis private jet embraer legacy 650 dengan 2 (dua) nomor registrasi penerbangan yaitu VPCLL dan PKRJA. Bahwa nomor registrasi tersebut semuanya menggunakan embraer legacy 650. Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII, salah satu pertimbangan penggunaan private jet adalah masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024 hanya berlangsung 75 (tujuh puluh lima) hari, lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye pada Pemilu Tahun 2019 berlangsung selama 203 (dua ratus tiga) hari. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII menganggap sempitnya masa kampanye Pemilu Tahun 2024 untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu, sehingga pilihan moda trasportasi reguler dipandang tidak kompatibel. Teradu I juga menyampaikan, bahwa penggunaan privat jet dirancang untuk memantau dan memastikan logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun pada faktanya private jet digunakan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) kali perjalanan termasuk ke daerah yang bukan termasuk daerah 3T (vide Bukti P-10). Menurut Teradu III alasan penggunaan privat jet lebih kepada pendistribusian logistik untuk kurang lebih 800.000 (delapan ratus ribu) TPS yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Apabila logistik gagal dikirim tepat waktu maka pelaksanaan Pemilu juga tidak tepat waktu. Hal tersebut dapat berakibat terjadinya gangguan kondisi sosial dan politik sehingga justru membutuhkan biaya yang jauh lebih besar. Namun, pada faktanya berdasarkan bukti rute private jet dan passanger list sebanyak 59 (lima puluh sembilan) kali perjalanan pada bukti P-10 tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: 1) monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, 2) menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 3) kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca Pemilu serentak, 4) penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan 5) monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur (vide Bukti P-10). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Kepala Biro Logistik KPU RI a.n. Nur Wakit Yusron menerangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII melakukan rapat pleno terkait pembahasan pengadaan sewa alat transportasi khusus (private jet) yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1599/PK.01-BA/03/2023. Rapat pleno memutuskan penyediaan alat transportasi khusus (private jet) dalam rangka dukungan kendaraan untuk distribusi logistik di seluruh Indonesia, khususnya pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) pada Pemilu Tahun 2024. Pihak Terkait Kepala Biro Logistik KPU RI a.n. Nur Wakit Yusron juga menerangkan bahwa pengumuman pengadaan dilakukan pada tanggal 1 November 2023. Pengadaan privat jet dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024. Pelaksanaan kontrak dilakukan pada tanggal 8 Januari 2024. Akan tetapi keterangan Pihak Terkait Kepala Biro Logistik KPU RI a.n. Nur Wakit Yusron tersebut tidak didukung dengan bukti dokumen pengadaan. Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII tidak memiliki bukti terkait jadwal pengumuman dan pelaksanaan kontrak pengadaan private jet tersebut. Oleh karena itu, Para Pengadu mempersoalkan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana Bukti P-5, tertulis pengumuman paket pengadaan baru dilakukan pada tanggal 1 November 2024, sementara paket pengerjaannya sudah dilaksanakan pada Januari s.d. Februari 2024. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, seharusnya pengumuman RUP muncul terlebih dahulu sebelum dilakukan pengadaan, bukan sebaliknya. Para Pengadu menyampaikan, bahwa terjadi back date, pengumuman RUP seolah dilakukan sebatas memenuhi formalitas sehingga Para Pengadu menaruh kecurigaan terhadap pengadaan privat jet yang dinilai tiba-tiba muncul. Bahwa menanggapi dokumen pengumuman RUP yang diduga back date tersebut, Teradu VII menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pengecekan kembali di website KPU RI. Akan tetapi, Teradu VII tidak dapat menyerahkan bukti yang dimaksud, padahal DKPP memberikan waktu kepada Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII untuk memberikan bukti tambahan terkait dengan surat pengumuman yang diduga back date. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII membenarkan bahwa RUP diumumkan pada tanggal 6 Januari 2024 dan direalisasikan pada tanggal 8 Januari 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, Para Pengadu menilai pernyataan Teradu VII sangat tidak masuk akal karena hanya memiliki waktu 2 (dua) hari sejak RUP diumumkan, sudah ada pemenang tender yaitu PT. Alfalima Cakrawala Indonesia dan private jet sudah digunakan mulai tanggal 8 Januari 2024. Sementara itu, Pihak Terkait Kepala Biro Logistik KPU RI mengatakan bahwa ketika kontrak telah ditandatangani maka hari itu juga kontrak sudah berlaku dan privat jet sudah dapat digunakan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik Pemilu Tahun 2024 dengan kode RUP 46956783 dengan sumber dana APBN senilai Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari s.d. Februari 2024 yang diumumkan pada tanggal 6 Januari 2024 dengan metode E-Purchasing (vide Bukti T-6). Bahwa pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995,00 (enam puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah). Sedangkan jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) adalah sebesar Rp46.195.658.356,00 (empat puluh enam milyar seratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah). Berdasarkan hal tersebut maka terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639,00 (sembilan belas milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII menyampaikan, bahwa proses pengadaan sewa kendaraan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahwa menurut Para Pengadu, proses pengiriman logistik sampai di ibukota kabupaten/kota berakhir pada tanggal 16 Januari 2024, sedangkan tanggal 17 Januari s.d. 13 Februari 2024 merupakan jadwal proses pengiriman dari kabupaten/kota ke TPS. Sedangkan waktu penggunaan private jet di bulan Januari s.d. Februari 2024 sebagaimana dicantumkan dalam RUP (vide Bukti P-5). Berkenaan dengan hal tersebut, Para Pengadu berkesimpulan bahwa pengadaan private jet tidak sesuai dengan peruntukannya karena private jet digunakan setelah jadwal distribusi logistik berakhir. Bahkan private jet terakhir kali digunakan sampai dengan tanggal 9 Maret 2024 (vide Bukti P-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII pernah melakukan perjalanan ke Provinsi Bali menggunakan private jet yang sempat menjadi pembahasan pada kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada tanggal 10 September 2024. Bahwa Teradu VII bersama rombongan berangkat pada tanggal 10 Januari 2024 dan kembali ke Jakarta pada tanggal 11 Januari 2024. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Bali, bahwa Teradu VII menghadiri dua agenda di Provinsi Bali, agenda pertama yaitu pada tanggal 11 Januari 2024 meninjau gudang logistik KPU Kabupaten Badung yang ambruk pada Tahun 2019 dalam rangka monitoring pengelolaan logistik berupa sortir dan lipat kertas suara (vide Bukti PT-8). Kemudian pada tanggal yang sama yaitu tanggal 11 Januari 2024, pada Pukul 11.00 WITA, Teradu VII menghadiri undangan Bupati Kabupaten Badung dalam kegiatan peresmian Kantor KPU Kabupaten Badung (Vide Bukti PT-9, Bukti PT-10, dan Bukti PT-11). Kemudian setelah peresmian Kantor KPU Kabupaten Badung selesai, rombongan Teradu VII langsung kembali ke Jakarta sekitar Pukul 16.00 WITA. Bahwa Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Bali juga menjelaskan penerbangan pesawat komersil dari Jakarta ke Bali atau Bali ke Jakarta beroperasi sampai dengan Pukul 22.00 WITA. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu V mengaku dirinya tidak pernah menggunakan private jet dalam rangka monitoring dan distribusi logistik. Akan tetapi Teradu V pernah menggunakan private jet untuk melakukan fit and proper test calon Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Riau, dan KPU Provinsi Kalimantan Timur yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Februari 2024. Teradu V mengatakan, bahwa pelaksanaan fit and proper test biasanya dilakukan di Jakarta, akan tetapi karena memperhatikan calon yang masuk 10 (sepuluh) besar dan 14 (empat belas) besar rata-rata merupakan anggota KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, maka Teradu V bersama dengan Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV memutuskan melakukan fit and proper test di Jawa Timur, Provinsi Riau, dan Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan private jet pada tanggal 16 s.d. 17 Februari 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI tidak hadir dalam rapat pleno pembahasan rencana pengadaan sewa private jet dan tidak menandatangani Berita Acara Pleno Nomor: 1599/PK.01-BA/03/2023 tertanggal 31 Oktober 2023. Bahwa alasan Teradu VI tidak menandatangani Berita Acara Pleno tersebut karena tidak setuju dengan hasil pleno pembahasan pengadaan sewa private jet. Bahwa Teradu VI juga tidak pernah melakukan perjalanan dinas menggunakan private jet dalam rangka monitoring kesiapan logistik Pemilu Tahun 2024, akan tetapi Teradu VI lebih memilih menggunakan pesawat komersial. Bahwa Teradu IV mengakui dirinya paling banyak melakukan perjalanan menggunakan private jet selaku Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, karena apabila Teradu III selaku Ketua Divisi berhalangan, maka Teradu IV yang menggantikannya. Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa salah satu perjalanan Teradu IV adalah berkunjung ke Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, pada tanggal 24 Februari 2024 dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan pasca Pemilu Tahun 2024, yang tidak ada kaitannya dengan monitoring distribusi logistik Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II juga pernah melakukan perjalanan menggunakan private jet ke Kuala Lumpur pada tanggal 10 Maret 2024 dalam rangka monitoring penghitungan suara oleh KPPS-LN Kuala Lumpur di 22 (dua puluh dua) TPS dan 120 (seratus dua puluh) Kotak Suara Keliling (KSK). Teradu II menjelaskan pada awalnya tidak ingin menggunakan private jet, akan tetapi karena alasan efisiensi maka Teradu II diajak oleh Teradu VII ikut menggunakan privat jet untuk perjalanan ke Kuala Lumpur. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII dalam penggunaan sewa private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII memilih privat jet dengan jenis embraer legacy 650 yang eksklusif dan mewah. Dalih Teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024 hanya berlangsung 75 (tujuh puluh lima) hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima. Bahwa penggunaan privat jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Bahwa di antara 59 (lima puluh sembilan) kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, akan tetapi digunakan untuk kegiatan, yaitu: 1) monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, 2) menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 3) kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca Pemilu serentak, 4) penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan 5) monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur (vide Bukti P-10). Bahkan di antara 59 (lima puluh sembilan) kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Terlebih daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII tidak sesuai dengan asas efisien sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan: Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. Bahwa mengenai dalil ketidaksesuaian jadwal pengumuman dan pengadaan kontrak, yaitu pengumuman paket pengadaan dilakukan pada tanggal 1 November 2024, sedangkan pengadaan kontrak dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024 dan pelaksanaan kontrak dilakukan tanggal 8 Januari 2024 (vide Bukti P-3), DKPP menilai bahwa benar terdapat ketidaksesuaian kronologis antara pengumuman RUP dengan pengadaan kontrak dan pelaksanaan kontrak. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII tidak dapat memberikan penjelasan terkait ketidaksesuaian tersebut, apakah terjadi kesalahan penulisan tahun atau kesalahan lainnya. Atas ketidakmampuan Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII menjelaskan ketidaksesuaian kronologis dalam Bukti P-3, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII terbukti tidak profesional sehingga hal tersebut menimbulkan syakwasangka negatif dalam masyarakat. Berdasarkan penilaian tersebut di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu terbukti sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII sehingga jawaban Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan terhadap Teradu VI, DKPP menilai tindakan Teradu VI yang menolak menggunakan private jet merupakan tindakan dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu VI telah menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu VI tidak menggunakan private jet dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan/kepantasan selaku pejabat negara, terutama terkait monitoring distribusi logistik. Sehingga tindakan Teradu VI yang tidak sependapat dengan Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu VII terkait penggunaan private jet merupakan tindakan yang dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang terhadap Teradu VI tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani