Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 101 dan 105 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-07-2024
👁 33 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juli 2024, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024 1. Bahwa pada tanggal 01 Maret sampai dengan tanggal 05 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V (lima) telah melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024 mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, diantaranya adalah undangan Pemilih Model C.
Pasal DilanggarPasal 272 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “bahwa untuk pelaksana; Pasal 13 ayat (2); Pasal 60 ayat (6); Pasal 66 ayat (3); Pasal 60 ayat (11); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Arsad Sehwaky selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Steven Eibe, Teradu III Mustajib Saban, Teradu IV A. Rasyid Nurlette, dan Teradu V Kalansina Aibini masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat dalam Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Imran Rumbara selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Teradu VII Rizki Ibrahim dan Te
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024
Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 104-
P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024
dan Pengaduan Nomor 124-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
105-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024
[1.1.1] PENGADU
1. Nama : Mohammad Taufik Sarasa
Pekerjaan/Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat/Sekretaris DPC
Partai Demokrat Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Napirboi, Kelurahan Saonek, Distrik Waigeo Selatan
2. Nama : Fahmi Macap
Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Ketua DPD Partai Amanat Nasional
Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Usaha Jaya, Kelurahan Usaha Jaya, Distrik Misool
Timur
3. Nama : Naftali Mambraku
Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Raja
Ampat
Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai
4. Nama : Almenius Mambraku
Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Ketua DPD Partai GELORA Kabupaten Raja
Ampat
Alamat : Warmasen, Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai
5. Nama : Soleman Jack Dimara
Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia
Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Manyaifun, Desa Manyaifun, Distrik Waigeo Barat
Kepulauan
6. Nama : Taharudin Wauyai
Pekerjaan/Jabatan : Buruh Nelayan/Ketua DPC Partai Umat Kabupaten Raja
Ampat
Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai, Distrik Kota Waisai
7. Nama : Willem Mambrasar
Pekerjaan/Jabatan : Pensiunan/Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Raja
Ampat
Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai
8. Nama : Paulus Marthen Abraham Umpain
Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Ketua Pimcab Partai Kebangkitan
Nusantara Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai
9. Nama : Saruddin
Pekerjaan/Jabatan : Nelayan/Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan
Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Bianci, Desa Bianci, Distrik Waigeo Barat
10. Nama : MUSA FAKDAWER
Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Raja
Ampat
Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Arfan Poretoka
2. Agustinus Jehamin
3. Fouddin Wainsaf
4. Bhonto Adnan Wally
5. Insar
Pekerjaan : Advokat/Penasehat Hukum
Alamat : ARFAN PORETOKA, S.H., M.H. & ASSOCIATE
Jalan Pelabuhan Lokbon, Waisai kabupaten Raja Ampat
Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu I.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.1.2] TERADU
1. Nama : Arsad Sehwaky
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Steven Eibe
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Mustajib Saban
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : A. Rasyid Nurlette
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Kalansina Aibini
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Imran Rumbara
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Rizki Ibrahim
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Markus Rumsowek
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VIII.
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai--------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.2] PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024
[1.2.1] PENGADU
1. Nama : Moh. Ali Bugis
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta / Kantor Hukum Jamaluddin R. SH., And
Colleague
Alamat : Jln. Lukas Dailon, Kelurahan Waisai, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Daya
2. Nama : Arek Marsoris Mambrasar
Pekerjaan/Lembaga : Belum/Tidak Bekerja
Alamat : Jln. Lukas Dailon, Kelurahan Waisai, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Daya
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Jamaluddin Rumatiga
Pekerjaan : Advokat/Pengacara
Alamat : Jln. Lukas Dailon, Kelurahan Waisai, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat
Daya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu II.
TERHADAP:
[1.2.2] TERADU
1. Nama : Arsad Sehwaky
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Steven Eibe
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Mustajib Saban
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : A. Rasyid Nurlette
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Kalansina Aibini
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Imran Rumbara
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota
Waisai Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Rizki Ibrahim
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota
Waisai Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Markus Rumsowek
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota
Waisai Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VIII.
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai--------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
Pengadu I dan Pengadu II dalam Putusan ini disebut sebagai-----------------------
------------------------------------------------------------------------------ Para Pengadu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi Para Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
18 Juli 2024, sebagai berikut:
[2.1.1] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024
1. Bahwa pada tanggal 01 Maret sampai dengan tanggal 05 Maret 2024, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I (satu), TERADU II
(dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V (lima) telah
melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya
Tahun 2024.
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I
(satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V
(lima) melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat
Daya Tahun 2024 tanpa melibatkan 11 (sebelas) Pimpinan atau Perwakilan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum (PEMILU) Kabupaten Raja Ampat dan juga tidak
memberikan undangan Pleno Rekapitulasi Akhir kepada Partai Politik serta tidak
memberikan Jadwal Tahapan Pleno Rekapitulasi Suara dari tingkat Distrik/
Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I
(satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V
(lima) melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat
Daya Tahun 2024 tanpa dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU) atau TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII
(delapan) kemudian TERADU VI (enam) hanya mengkonfirmasi pelaksanaan
tahapan Pleno dimaksud melalui telepon seluler (by. Phone).
4. Bahwa atas perintah TERADU I (satu) tahapan pelaksanaan Rapat Pleno pada
tingkat distrik yang seharusnya dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Distrik
(PPD) pada setiap distrik yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Raja
Ampat tidak dilaksanakan pada setiap distrik namun pelaksanaannya langsung
dipusatkan pada Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dan hal ini sangat
bertentangan dengan tahapan pelaksaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
18 dan 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
5. Bahwa dengan mengetahui dan membiarkan pelaksanaan rapat pleno pada
tingkat Distrik tetap dilaksanakan oleh PPD pada kantor KPU Kabupaten Raja
Ampat maka TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan)
turut melakukan pelanggaran bersama TERADU I (satu), TERADU II (dua),
TERADU III (tiga), TERADU IV dan TERADU V (lima).
6. Bahwa lazimnya pelaksanaan rapat pleno pada tingkat distrik harusnya
dilaksanakan pada setiap distrik dan dapat dialihkan apabila terjadi keadaan yang
genting atau emergency dengan persetujuan atau pertimbangan dari KPU dan
BAWASLU.
7. Bahwa dari total 24 (dua puluh empat) distrik yang berada di Kabupaten Raja
Ampat, 22 (dua puluh dua) distrik telah selesai dilaksanakan rekapitulasi
perhitungan perolehan suara partai politik dan 2 (dua) distrik sementara
dilakukan rekapitulasi (belum selesai) perhitungan perolehan suara partai politik
namun TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan
TERADU V (lima) kemudian melanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten
Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024 dan tanpa dihadiri oleh Pimpinan atau
Perwakilan Partai Politik dan TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU
VIII (delapan).
8. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 PARA PENGADU telah mengajukan keberatan
atas tahapan Pleno pada tingkat Kabupaten Raja Ampat namun TERADU I (satu),
TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan TERADU V (lima) tetap
melanjutkan Pleno terbuka tingkat Kabupaten walaupun tanpa di hadiri oleh
TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan) serta saksi
dari 11 (sebelas) partai politik.
9. Bahwa TERADU I (satu) tidak memberikan salinan C1 Pleno kepada Saksi partai
dari gabungan partai politik PARA PENGADU.
10. Bahwa TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV, TERADU
V (lima) dan TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) serta TERADU VIII (delapan)
secara bersama-sama dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap
kecurangan di tingkat TPS, Distrik/Kecamatan maupun Kabupaten serta
penggelembungan suara di tingkat Distrik/Kecamatan untuk memenangkan salah
satu Caleg dari Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat.
11. Bahwa PARA PENGADU telah melaporkan beberapa pelanggara Pemilu kepada
TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh), TERADU VIII (delapan) dan GAKKUMDU
namun tidak satupun dari laporan tersebut ditindak lanjuti oleh TERADU VI
(enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan) sehingga terlihat lambat
dalam penanganan laporan PARA PENGADU.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024
1. Bahwa pada tanggal 01 Maret sampai dengan tanggal 05 Maret 2024, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I (satu), TERADU II
(dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V (lima) telah
melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya
Tahun 2024.
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I
(satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V
(lima) melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat
Daya Tahun 2024 tanpa melibatkan 10 (sepuluh) Pimpinan atau Perwakilan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum (PEMILU) Kabupaten Raja Ampat dan juga tidak
memberikan undangan Pleno Rekapitulasi Akhir kepada partai politik serta tidak
memberikan jadwal tahapan Pleno Rekapitulasi Suara dari Tingkat Distrik/
Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I
(satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V
(lima) melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat
Daya Tahun 2024 tanpa dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh)
dan TERADU VIII (delapan) dan TERADU VI (enam) hanya mengkonfirmasi
pelaksanaan tahapan Pleno dimaksud melalui telepon seluler (by. Phone).
4. Bahwa atas perintah TERADU I (satu) tahapan pelaksanaan Rapat Pleno pada
tingkat Distrik yang seharusnya dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Distrik
(PPD) pada setiap Distrik yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Raja
Ampat tidak dilaksanakan pada setiap Distrik namun pelaksanaannya langsung
dipusatkan pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat
dan hal ini sangat bertentangan dengan tahapan pelaksaan Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 dan 93 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
5. Bahwa dengan mengetahui dan membiarkan pelaksanaan Rapat Pleno pada
tingkat Distrik tetap dilaksanakan oleh PPD pada kantor Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Raja Ampat maka TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU
III (tiga), TERADU IV dan TERADU V (lima) turut melakukan pelanggaran bersama
TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan).
6. Bahwa lazimnya pelaksanaan Rapat Pleno pada tingkat Distrik harusnya
dilaksanakan pada setiap Distrik dan dapat dialihkan apabila terjadi keadaan
yang genting atau emergency dengan persetujuan atau pertimbangan dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Badan Pengawas Pemilihan
Umum (BAWASLU) Kabupaten Raja Ampat dan Partai Politik dan/atau Peserta
Peserta Pemilu Tahun 2024.
7. Bahwa dari total 24 (dua puluh empat) Distrik yang berada di Kabupaten Raja
Ampat, 22 (dua puluh dua) Distrik telah selesai dilaksanakan rekapitulasi
perhitungan perolehan suara partai politik dan 2 (dua) Distrik sementara
dilakukan rekapitulasi (belum selesai) perhitungan perolehan suara partai politik
namun TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan
TERADU V (lima) kemudian melanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten
Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024 dan tanpa dihadiri oleh Pimpinan atau
Perwakilan Partai Politik dan TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU
VIII (delapan).
8. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 PENGADU telah mengajukan keberatan atas
tahapan Pleno pada tingkat Kabupaten Raja Ampat namun TERADU I (satu),
TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan TERADU V (lima) tetap
melanjutkan pleno terbuka tingkat Kabupaten walaupun tanpa di hadiri oleh
TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan).
9. Bahwa TERADU I (satu) tidak memberikan salinan C1 Pleno kepada Saksi Partai
dari Partai Politik PENGADU.
10. Bahwa TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan
TERADU V (lima) dan TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII
(delapan) secara bersama- sama dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap
kecurangan di tingkat TPS, Distrik/Kecamatan maupun Kabupaten serta
penggelembungan suara di tingkat Distrik/Kecamatan untuk memenangkan salah
satu Caleg dari Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat.
11. Bahwa PARA PENGADU telah melaporkan beberapa pelanggaran PEMILU kepada
TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan) dan
GAKUMDU Kabupaten Raja Ampat namun tidak satupun dari laporan tersebut
ditindak lanjuti oleh TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII
(delapan) sehingga terlihat lambat dalam penanganan laporan PENGADU.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketua beserta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja
Ampat dan Ketua beserta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Kabupaten Raja Ampat terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sehingga harus
diberhentikan secara tidak hormat; dan
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketua beserta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja
Ampat dan Ketua beserta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Kabupaten Raja Ampat terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sehingga harus
diberhentikan secara tidak hormat; dan
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-17, sebagai berikut:
Bukti P-1 A. Tanda Bukti penyampaian Laporan (Formulir Model B.3), tertanggal 20
dan 22 Februari 2024;
B. Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
(MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU),
tertanggal 21 Februari dan 8 Maret 2024;
C. Pemberitahuan Status Laporan (FORM B.18), tertanggal 29 Februari
2024;
Bukti P-2 A. Tanda Bukti penyampaian Laporan (Formulir Model B.3), tertanggal 19
Februari 2024;
B. Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Form B.7.1), tertanggal 19
Februari 2024;
C. Tanda Bukti Perbaikan Laporan (Formulis Model B.3.1), 20 Februari
2024;
D. Undangan Klarifikasi, 21, 22, dan 26 Februari 2024;
E. Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
(MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU),
tertanggal 2 Maret 2024;
Bukti P-3 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
(MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU),
tertanggal 8 Maret 2024;
Bukti P-4 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
(MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU),
tertanggal 8 Maret 2024;
Bukti P-5 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
(MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU),
tertanggal 8 Maret 2024;
Bukti P-6 A. Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model B.3), tertanggal 22
Februari 2024;
B. Pemberitahuan Status Laporan (Form B.18), tertanggal 29 Februari
2024;
Bukti P-7 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 (Model A-KabKo Daftar
Pemilih), pemilih ganda dan tidak berada di tempat pada saat pemilihan
berlansung;
Bukti P-8 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 (Model A-KabKo Daftar
Pemilih), pemilih tidak berada di tempat pada saat pemilihan berlansung;
Bukti P-9 A. Kutipan Akta Kematian, tertanggal 20 Maret 2024;
B. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 (Model A-KabKo
Daftar Pemilih), pemilih yang telah meninggal dunia, tertanggal 21 Juni
2023;
Bukti P-10 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 (Model A-KabKo Daftar
Pemilih), nama pemilih anggota Polri Aktif;
Bukti P-11 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
(MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU),
tertanggal 8 Maret 2024;
Bukti P-12 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model B.3), tertanggal 4
Maret 2024;
Bukti P-13 Model C Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota;
Bukti P-14 Jawaban atas Surat Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai Politik
Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 5 Maret 2024;
Bukti P-15 a. Audio 1 (REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS tentang C1 tidak diberikan
kepada saksi-saksi);
b. Audio 2 (REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS tentang C1 tidak diberikan
kepada saksi-saksi);
c. Audio 3 (REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS tentang C1 tidak diberikan
kepada saksi-saksi);
Bukti P-16 a. (Video 1) BUKTI PERSENGKOKOLAN DI KPU KABUPATEN RAJA
AMPAT;
b. (Video 2) BUKTI REKAMAN KPPS DAN PPD TERLIBAT TIM SUKSES
SALAH SATU CALEG DI KAMPUNG GAG;
c. (Video 3) BUKTI PERUBAHAN HASIL;
d. (Video 4) BUKTI KEKERASAN TERHADAP PESERTA PEMILU DI
DISTRIK KOFYAU;
e. (Video 5) BUKTI AKSI DAMAI KPU RAJA AMPAT;
f. (Video 6) BUKTI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA MENCOBLOS LEBIH
DARI DI KAM. MANYAIFUN;
g. (Video 7) BUKTI PERNYATAAN ANGGOTA PPS;
Bukti P-17 a. Foto 1 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi
Provinsi Papua Barat Daya);
b. Foto 2 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi
Provinsi Papua Barat Daya);
c. Foto 3 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi
Provinsi Papua Barat Daya);
d. Foto 4 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi
Provinsi Papua Barat Daya);
e. Foto 5 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi
Provinsi Papua Barat Daya);
f. Foto 6 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi
Provinsi Papua Barat Daya);
g. Foto 7 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi
Provinsi Papua Barat Daya);
h. Foto 8 (Aksi Demo depan kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat);
i. Foto 9 (Aksi Demo depan kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya);
j. Foto 10 (BUKTI FOTO PERUBAHAN HASIL C PLANO);
k. Foto 11 (BUKTI ORANG MENINGGAL DAN ANGGOTA POLRI AKTIF DI
KAMP. MIOSMANGGARA).
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-12, sebagai berikut:
Bukti P-1 1. Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model B.3), tertanggal
19, 20, 22 Februari 2024 dan 4 Maret 2024;
2. Tanda Bukti Perbaikan Laporan (Formulis Model B.3.1), tertanggal 20
Februari 2024;
Bukti P-2 Undangan Klarifikasi, tertanggal 21 s.d. 22 Februari 2024;
Bukti P-3 Pemberitahuan Status Laporan (FORM B.18), tertanggal 29 Februari
2024 dan 1 Maret 2024;
Bukti P-4 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Form B.7.1), tertanggal 19 dan 21
Februari 2024;
Bukti P-5 Jawaban atas Surat Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai Politik
Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 5 Maret 2024;
Bukti P-6 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
(MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU),
tertanggal 21 Februari 2024 dan 8 Maret 2024;
Bukti P-7 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 (Model A-KabKo Daftar
Pemilih), pemilih tidak berada di tempat pada saat pemilihan berlansung,
terdapat nama pemilih ganda dan terdapat surat suara pemilih yang telah
meninggal dunia digunakan, tertanggal 21 Juni 2023;
Bukti P-8 Kutipan Akta Kematian, tertanggal 20 Maret 2024;
Bukti P-9 Saksi I sampai Saksi III;
Bukti P-10 1. (Audio-1) REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS 1;
2. (Audio-2) REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS 2;
3. (audio-3) PERNYATAAN ANGGOTA PPS;
4. (Audio-4) KESAKSIAN KETERLIBATAN ANGGOTA PPS DAN PPD
KAMP. GAG;
5. (Audio-5) KESAKSIAN SAKSI MATA SURAT SUARA ORANG
MENINGGAL TERPAKAI DI KAMP. GAG;
6. (Audio-6) REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS 3;
7. (Audio-7) REKAMAN SUARA KESAKSIAN MIOSMANGGARA;
Bukti P-11 1. (Video-1) BUKTI REKAMAN PENJEMPUTAN CALEK OLEH PANITIA
PENYELENGGARA KAMPUNG GAG;
2. (Video-2) BUKTI PERUBAHAN HASIL DI KANTOR KPU KAB. RAJA
AMPAT;
3. (Video-3) BUKTI PERSENGKOKOLAN DI KPU RAJA AMPAT;
4. (Video-4) BUKTI AKSI DAMAI KPU RAJA AMPAT;
5. (Video-5) BUKTI PERNYATAAN ANGGOTA PPS;
Bukti P-12 1. (Foto 1) BUKTI FOTO PERUBAHAN HASIL C PLANO DI KANTOR KPU
KAB. RAJA AMPAT;
2. (Foto 2) Aksi depan kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat;
3. (Foto 3) BUKTI ORANG MENINGGAL DAN ANGGOTA POLRI KAMP.
MIOSMANGGARA;
4. (Foto-4) kebersamaan Ketua PPD Waigeo Barat Kepulauan dan Caleg
dari Partai Hanura;
5. (Foto-5) Percakapan antara Anggota PPD Misol Utara dan Oknum
Calek dari Partai PAN untuk minta Perlindungan dari BAWASLU
Kabupaten Raja Ampat;
6. (Foto-6) Percakapan Pertemuan Tertutup Antara Ketua BAWASLU dan
Oknum Calek PAN.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
[2.4.1] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2024, Pengadu
menghadirkan 7 (tujuh) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1.1] Endi Mambrasar
1. Bahwa Saksi hadir sebagai Pemilih dan sebagai media di TPS 01 Meosmanggara
yang juga meliput proses pemungutan suara.
2. Bahwa sejak proses pemungutan suara berlangsung pada saat itu ada hujan,
sehingga pemungutan suara diundur sampai Pukul 11.00 WIT. Proses
pemungutan suara dari siang sampai malam hari dan dilanjutkan penghitungan
suara dari malam sampai Pukul 03.00 WIT.
3. Bahwa pada saat itu untuk kepentingan liputan proses yang sedang berjalan,
Saksi juga meminta foto C. Salinan dan sempat diberikan oleh Anggota KPPS.
Namun, baru dapat foto 2 lembar, C. Salinan diambil kembali dengan alasan
katanya tidak boleh difoto.
4. Bahwa terdapat nama-nama Pemilih yang sudah meninggal yaitu Yunus Suyai,
Dortea Mambrasar, Hans Karey, Hengki Mambrasar, Niksen Ofyas Mambrasar,
Sarles Dimara, dan Thonci Warmasen. Sedangkan Jevri Avelino Warmasen dan
Jimi Mayor adalah Polri yang lulus pada tahun 2022.
5. Bahwa Saksi mengawal proses pemungutan suara dari awal sampai akhir.
Memang orang saya sudah meninggal dan yang statusnya Polri awalnya
dipisahkan, tidak dipanggil. Akan tetapi, setelah pemungutan suara itu selesai,
surat suara orang yang sudah meninggal dan anggota Polri diberikan kepada siapa,
Saksi tidak tahu sehingga surat suara digunakan semua.
6. Bahwa terhadap kejadian tersebut tidak Saksi laporkan karena menurut Saksi
sudah ada Pengawas TPS yang hadir.
7. Bahwa jumlah DPT ada 298 dan digunakan semua tetapi untuk total pemilih yang
datang di TPS pada saat itu Saksi tidak ingat. Saksi juga tidak mengetahui apakah
ada DPTb dan DPK atau tidak.
[2.4.1.2] Bili Yulis Mayor
1. Bahwa terkait untuk laporan kejadian-kejadian di Waigeo Timur, terutama Saksi
merupakan warga Waigeo Timur, Kampung Urbinasopen dan Saksi hadir di sini
terkait laporan Saksi yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.
2. Bahwa berkenaan orang yang sudah meninggal, hak pilihnya digunakan.
Berkenaan hal tersebut Saksi telah laporkan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.
Kemudian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sempat menerima, tetapi diminta
untuk melengkapi dengan bukti-bukti lalu sudah Saksi lengkapi.
3. Bahwa setelah laporan ke Bawaslu dilengakapi, laporan tidak ditindaklanjuti dan
tiba-tiba diberitahukan bahwa laporan Saksi daluwarsa.
4. Bahwa di Yenbekaki ada Pemilih diwakili oleh keluarganya dan itu diijinkan oleh
KPPS.
5. Bahwa Saksi kami tidak mendapat C1 Salinan, karena alasan tempat foto copy
jauh. Padahal di Waisai kota tempat poto copy tidak sampai 1 km.
6. Bahwa kami dari Partai Demokrat tidak hadir pada saat pleno tingkat kabupaten
dan kami tidak keluarkan mandat. Kalau ada saksi demokrat yang hadir kami
tidak tahu itu mandat dari mana.
7. Bahwa kami tidak di undang kalaupun diundang itu lewat whatsapp tidak ada
resmi padahal sekretariat kami buka 1 x 24 jam.
8. Bahwa terkait pelaporan kami ke bawaslu sudah sampaikan di laporan dengan
melingkari DPT orang yang sudah meninggal,
9. Bahwa di Yenbekaki dan Puber tidak ada panwas distrik.
10. Bahwa kami distrik Waigeo Timur tidak menerima salinan C1 dalam bentuk
apapun.
[2.4.1.3] Risyard Mayor
1. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat Partai Demokrat tingkat TPS 01
Yenbekaki.
2. Bahwa DPT Yenbekaki berjumlah 298 yang digunakan dan semua terpakai,
setahu Saksi ada DPT tambahan. Namun orang meninggal sudah berapa tahun
data-data ini sudah lama masih ada, yang bersangkutan masih memilih padahal
sudah meninggal.
3. Bahwa Saksi mendapatkan dokumen DPT dari KPPS dari dalam kotak suara.
4. Bahwa sepengetahuan Saksi ada 1 orang yang menggunakan 3 surat suara untuk
DPRD Kabupaten yang paling banyak dari PAN, karena hal tersebut adalah
kesepakatan dari saksi mandat dan KPPS sehingga bisa diwakilkan. Bahkan Saksi
juga sempat setuju karena perwakilan sudah melebihi batas. Misalnya ada anak
yang sedang sekolah maka bisa diwakilkan dan itu disepakati oleh saksi mandat,
namun sebenarnya Saksi kurang suka tapi sudah disepakati seperti itu.
5. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat di TPS dan tidak mendapat C Salinan.
[2.4.1.4] Adiryanus Korinus Mayor
1. Bahwa Saksi sebagai saksi mandat dari Partai Demokrat Kampung Puper
menyampaikan sesuai apa yang kami ketahui di dalam kejadian semenjak mulai
dari tanggal 14 Februari 2024. Dalam hal ini Saksi selaku saksi mandat tidak
diberikan salinan C1.
2. Bahwa Saksi melaporkan sesuai yang terjadi bahwa sesuai dengan keputusan
Ketua KPPS mengundang kami para saksi dari masing-masing parpol, kami sama-
sama sepakat bahwa sisa surat suara dikembalikan saja. Jadi dari kami masing-
masing saksi sudah berkomitmen.
3. Bahwa setelah masuk tanggal 14 Februari untuk pemilihan Ketua KPPS di mana
undangannya habis Ketua KPPS menyampaikan kepada setiap saksi bahwa
undangan sisa harus dipakai. Kemudian Saksi sampaikan kepada Ketua KPPS
bahwa yang sesuai dengan keputusan kita tanggal 13 Februari sisa surat suara
tidak digunakan.
4. Bahwa semua surat suara digunakan oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT
sesuai dengan daftar undangan. Padahal tidak semua pemilih ada pada saat itu.
Kemudian Saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua KPPS, dan Ketua KPPS
menyampaikan Panwas tidak hadir karena mungkin masalah cuaca.
5. Bahwa Saksi juga sempat melaporkan ke saksi mandat Partai Demokrat tingkat
distrik tapi tidak ditanggapi. Memang laporan masuk ke saksi mandat tingkat
distrik dua hari kemudian.
6. Bahwa sebagai saksi mandat, Saksi tidak mendapatkan Salinan C1 dan Saksi
menerangkan jaringan internet bagus.
[2.4.1.5] Lit Nikson Dey
1. Bahwa di Kampung Yenanas cuaca tidak mendukung yaitu terjadi hujan, sehingga
tenda yang dibangun oleh KPPS untuk tempat pemungutan suara kayunya patah.
Kemudian kotak suara dipindahkan ke dalam ruangan sekolah.
2. Pada saat itu Saksi juga ikut untuk memindahkan kotak suara.
3. Bahwa pada saat berpindahan kotak suara Saksi yang diminta untuk mencoblos
pertama di Ibu Kota Distrik Kampung Yenanas. Setelah dari situ, Saksi memantau
harus dari kampung ke kampung. Terakhir kampung paling ujung yaitu Kampung
Wailebat dan Saksi bermalam di sana.
4. Bahwa proses pemilihan selesai sampai Pukul 05.00 WIT dan akan dilanjutkan
Pukul 09.00 WIT. Kemudian Pukul 11.00 WIT Saksi cek ternyata kotak suara
sudah dipindahkan ke SD. Kebetulan Kepala Sekolah adalah PPD dan
menyampaikan ke Saksi apabila kotak suara dipindahkan seperti ini, nanti
diperiksa.
5. Bahwa Saksi tanya ke kepala kampungnya, kepala kampungnya bilang tidak
mengetahui. Sementara Kepala Sekolah menyampaikan apabila kotak suaranya
diangkat ke sana, diangkat ke sini, nanti capek kami jadi jangan dipindahkan
kotak suara.
6. Bahwa selanjutnya Saksi beralih ke Kampung Waiman, setelah dicek kampung
Wiman sudah selesai, tinggal tunggu perintah diantarkan ke Ketua Distrik. Saksi
lanjut dari Waiman ke kampung Amdui, ke kampung yang terakhir dulu dan
setelah dicek aman. Saksi cek TPS 1 aman, karena di kampung Amdui dibuat TPS.
Kotak suaranya sudah diamankan di mana tempat yang sudah ditentukan untuk
amankan kotak suara. Saksi cek TPS 2 nya, di situ cuma ada Ketua KPPS dan 2
anggota polisi yang mengisi formulir. Saksi tegur Polisi, kenaoa ikut mengisi
formulir, kemudian dijawab tidak ada orang. Jadi anggota polisinya yang mengisi
tanda silang-silangnya. Setelah Saksi melihat itu dan Saksi tegur, kemudian Saksi
balik ke Yenanas pada tanggal 15 Februari malam. Tanggal 16 Februari malamnya
baru kotak suaranya dibawa ke Ibu Kota Distri. Tanggal 17 Februari baru
diberangkatkan dari Ibu Kota Distri ke Kabupaten.
7. Bahwa biasanya pleno tingkat distrik dilakukan di distrik bukan di kabupaten
karena jaringan sudah bagus.
[2.4.1.6] Gebi Baransano
1. Bahwa berkenaan TPS berjalan itu sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat oleh Saksi sebagai Kepala Kampung Pam dan sama sekali tidak ada
komunikasi. Biasanya di dalam aturan itu Kepala Kampung sebagai pimpinan
politik. Tetapi selama ini kemungkinan besar tidak ada pelatihan atau sosialisasi
dari KPU kepada bawahnya, sehingga KPPS dan PPS tidak mengetahui kerja di
mana.
2. Bahwa pelaksana-pelaksana drai KPU tidak pernah mediasi dan koordinasi
dengan pimpinan politik yang ada di masing-masing kampung.
3. Bahwa biasanya TP berjalan dikhususkan untuk warga yang tidak mampu, orang
yang buta, orang yang tidak bisa berjalan. Akan tetapi yang terjadi di kampung
Saksi ada TPS menyebrang, sedangkan pada tanggal 14 Februari 2024 telah
disampaikan dari Sabang dari Merauke semua tetap di tempat dan menggunakan
hak pilihnya. Tetapi yang terjadi di sana terjadi TPS menyebrang ke salah satu
resort yang ada di Kepulauan Pam.
4. Bahwa yang membawa surat suara adalah KPPS, pada saat itu sempat terkadi
keributan. Saksi tidak mengetahui berapa surat suara yang dibawa karena mereka
tidak pernah ada konfirmasi dengan Saksi selaku kepala kampung.
5. Bahwa KPPS membawa surat suara didampingi oleh bagian keamanan yaitu polisi.
6. Bahwa terkait pleno distrik yang dilaksanakan di kabupaten dengan alasan
jaringan internet merupakan suatu kebohongan besar yang tidak masuk akal dan
hal ini perlu ditindaklanjuti. Bahwa 117 kampung dan 24 distrik yang ada di Raja
Ampat semua sudah ada signal.
[2.4.1.7] Jamaluddin Rumatiga
1. Bahwa Saksi sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat setiap
pelenggaran yang terjadi di tingkat kampung maupun pada saat pleno distrik dan
laporan dinyatakan lengkap sesuai dengan formulir tanda terima.
2. Bahwa laporan Saksi ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat disampaikan pada
tanggal 19 Februari 2024 dengan waktu kejadian yaitu tanggal 14 Februari 2024
saat pemungutan suara.
3. Bahwa setelah pencoblosan selesai kemudian Saksi mengawal kotak suara, jadi
setelah Saksike kota tanggal 17 Februari, berhubung Saksi dalam komposisi
kepartaian sebagai divisi hukum sehingga ketika ada pelanggaran ditingkat
kampung Saksi bertanggungjawab untuk melaporkan dan Saksi mulai
melaporkan pada tanggal 19 Februari 2024.
4. Bahwa terkait laporan 004 ditanggapai, sehingga ketika diminta kelengkapan
dokumen Saksi sudah penuhi semua. Pada tahapan penyelidikan kami
mendapatkan undangan klarifikasi dengan membawa saksi dan untuk beberapa
saksi memang tidak hadir, yang hadir hanya Saksi sendiri selaku Pelapor, Zaid
Muhtar, Vera Kabra, Damianus Renwarin. Setelah kami dimintai keterangan dan
memang kami kesulitan ada beberapa nama yang bekerja diperusahaan.
Kemudian kami mencoba untuk koordinasi agar mereka bisa hadir di sini tetapi
memang sangat sulit. Setelah itu, Saksi kembali ke bawaslu dan Saksi ketemua
dengan pak Markus, setelah berjalannya waktu kami mendapatkan surat
pemberitahuan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak
memenuhi unsur.
5. Bahwa Saksi tidak hanya melaporkan pada tanggal 19 Februari 2024, bahkan
tanggal 21 dan 22 Februari 2024 Saksi juga ada menyampaikan laporan ke
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Terhadap lapora-laporan tersebut statusnya
tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah daluarsa atau sudah melewati batas
waktu 7 (tujuh) hari. Saya tanyakan ini waktunya dihitung hari kerja atau hari
kalender. Saksi merasa ada konspirasi dari pihak penyelanggara dan pihak
pengawas.
6. Bahwa ada satu laporan yang kami tidak laporkan tapi diproses sampai ke
pengadilan berkaitan dengan pemungutan suara yang ada di kampung. Apabila
itu adalah temuan, kami juga punya temuan bahkan bukti juga ada dan sudah
diserahkan.
7. Bahwa Saksi selalu mengawal pelaksanaan pleno tingkat distrik yang dilakukan
di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Pada saat pleno distrik Saksi
menyampaikan keberatan karena tidak puas dengan hasil-hasil yang kami foto
sehingga Saksi meminta agar kotak suara di buka dan menghitunga ulang surat
suara.
8. Bahwa ternyata kami datang ke pleno tidak membawa bukti pembanding dalam
arti C Salinan. Bahkan dari seluruh TPS, 209 TPS yang ada di kabupaten Raja
Ampat.
9. Bahwa Saksi setiap hari hadir di pleno distrik dan C Salinan dibagikan pada saat
pleno distrik, namun pada saat di TPS tidak dibagikan C Salinan. Ketika C Salinan
di TPS dibagikan maka kami akan mempunyai data pembanding.
10. Bahwa tujuan kami melaporkan ke bawaslu adalah supaya ada rekomendasi
membuka kotak suara untuk dihitung kembali.
[2.4.2] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024 DAN PERKARA
NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2024, Para Pengadu
menghadirkan 2 (dua) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.2.1] Damianus Renwarin
1. Bahwa Saksi melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terkait kejadian di
Waigeo Timur, Kampung Yenbekaki. Namun, Saksi merasa bahwa dari pihak
Teradu tidak merespon laporan kami. Karena itu Saksi prihatin sekali dengan
penyelesaian dari pihak Bawaslu. Kami menunggu sampai batas waktu daluarsa.
2. Bahwa hasil pemilihan itu memberankan ke salah satu caleg tertentu, yaitu partai
tertentu. Sedangkan kami yang caleg-caleg lain punya hak yang sama. Kenapa
tidak berjalan sesuai dengan raturan yang ada. Maka kami merasa tidak puas
dengan hal tersebut.
3. Bahwa pada saat pleno tingkat distrik Saksi hadir sebagai Saksi Mandat dari
Partai Demokrat, dan Saksi meminta untuk membuka kotak suara kepada Teradu
I s.d. Teradu V. Siap. Pada saat itu Saksi mengisi form kebaratan dan Ketua KPU
menyampaikan kalau memang ada yang merugikan maka dilaporkan saja.
4. Bahwa Saksi merasa keberatan pleno tingkat distrik yang dilaksanakan di
kabupaten, karena seharusnya pleno itu tetap di distrik. Selanjutnya, berkenaan
dengan jaringan, hampir semua distrik itu jaringan bagus maka Saksi keberatan
alasan jaringan pleno dipindahkan ke kabupaten. Mungkin ada satu atau dua
distrik yang jaringan tidak bagus tetapi tidak semua.
5. Bahwa Saksi juga tinggal di kota besar di Waigeo Utara, Kampung Kabare. Jadi
Saksi bisa mengetahui persis di semua kampung, semua distrik yang ada di Raja
Ampat ini punya sinyal seperti apa. Bahwa kenapa pleno tingkat distrik diarahkan
ke kabupaten, Saksi merasa tidak ada hal yang janggal. Kalau memang beralasan
dengan sinyal atau jaringan yang ada kenapa yang mempunyai jaringan tidak
bagus sudah diarahkan saja ke kabupaten, sedangkan yang bagus tinggal saja di
tingkat distrik.
6. Bahwa Saksi mengikuti pleno beberapa kali, dan Saksi bukan saksi mandat di
tingkat kabupaten, Saksi merupakan saksi mandat di tingkat distrik.
7. Bahwa Pemilu Tahun 2024 adalah Pemilu terburuk di Raja Ampat karena dengan
dasar itu juga merugikan putra-putri terbaik Raja Ampat yang mempunyai
peluang ke depan.
8. Bahwa pada saat terjadi demo di Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Saksi datang
ke KPU Kabupaten Raja Ampat untuk melihat apakah proses pleno itu berjalan
atau tidak dan salah satu Anggota KPU mengatakan menunggu penyelesaian di
bawaslu kemudian Saksi kembali ke bawahlu tetapi terjadilah pleno tingkat
kabupaten. Maka itu Saksi sangat menyayangkan kenapa proses di bawalsu
belum selesai, lalu pleno di kabupaten sudah berjalan.
9. Bahwa kemudian kami melakukan protes meminta untuk segera dari bawaslu
mengeluarkan surat rekomendasi untuk menunda pleno tingkat kabupaten
sambil menunggu permasalahan-permasalahan yang kami laporkan segera selesai
dulu baru bisa melanjutkan. Tapi pada saat itu masa kami masih demo, pleno
tetap berjalan. Sehingga Saksi tidak menerima dengan aturan atau proses yang
berjalan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat dan Ketua
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Karena ini bukan pesta pribadi atau pesta
keluarga melainkan ini pesta demokrasi, berarti semua punya hak yang sama.
[2.4.2.2] Vera Kabra
1. Bahwa Saksi merupakan pemilih di Waigeo Barat Kepualaun, Kampung Pam.
Saksi menerangkan kronologi yang terjadi yaitu perpindahan kotak suara. Hal itu
juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.
2. Bahwa perpindahan kotak suara dari TPS 02 Kampung Pam ke salah satu resort
yang ada di dekat kampung terjadi setelah pemungutan suara.
3. Bahwa sesudah pengumutan atau sesudah pemilih yang hadir di TPS selesai
memilih kotak suara dibawa ke salah satu pulau yang ada di dekat Kampung Pam
oleh Petugas KPPS didampingi dengan Panwas dan pihak keamanan.
4. Bahwa yang dipermasalahkan oleh Saksi yaitu kalau menurut aturan untuk TPS
berjalan ini dikhususkan untuk mungkin orang sakit, atau orang lumpuh, atau
orang yang tidak bisa melihat. Tapi yang kami ketahui di resort itu tidak ada orang
sebagaimana yang disebutkan dalam aturan. Semua masyarakat memilih di
kampung, hanya saja di situ ada tamu-tamu saja yang datang dari luar kampung.
5. Bahwa pada saat rapat di KPU Kabupaten Raja Ampat Saksi hadir, dan yang Saksi
ketahui yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut yaitu berkaitan denan
Sirekap. Tetapi terkait pemindahan Pleno di kabupaten, Saksi tidak mengetahui
atau mungkin Saksi lupa. Sehingga kalaupun ada pembahasan terkiat
pemindahan locus, mungkin bisa dicek kembali itu ada atau tidak. Apakah semua
partai hadir dalam forum tersebut.
6. Bahwa Saksi adalah Caleg dan sebagai Caleg banya yang harus di urus seperti
konsultasi rapat dan sebagainya. Sehingga untuk menyampaikan ke partai politik
merupakan persoalan yang sangat riskan.
7. Bahwa karena terkait perpindahan locus dari distrik ke kabupaten adalah
persoalan yang sangat riskan, apabila pada saat itu mungkin dari pihak
penyelenggara bisa lebih resmi lagi menyurati ke partai politik sehingga ketua
partai politik bisa juga menyampaikan ini kepada kami sebagai caleg, dan juga
sebagai anggota bahkan pengurus partai.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
18 Juli 2024, sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024
II. JAWABAN TERHADAP ADUAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN
1. Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah
melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan
BIMTEK pemungutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS
se-Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan pelaksanaan Pelantikan dan
Bimtek KPPS), perihal Pemilih dalam daftar pemilih (DPT) yang telah meninggal
dunia diberikan tanda dan diberikan keterangan meninggal dunia sesuai
dengan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1023/PP.07-SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (Bukti T-
2) untuk pemberian tanda dan keterangan DPT yang telah meninggal dunia
sesuai dengan bukti yang dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag
dan TPS 01 Kampung Meosmanggara). Selanjutnya terhadap dalil Pengadu
yang mendalilkan bahwa adanya pihak lain yang menggunakan Formulir
Model C.6 Pemberitahuan orang yang telah meninggal dunia tidaklah benar,
hal tersebut hanya berdasarkan klaim dan asumsi semata tanpa didasari
dengan alat bukti yang relevan. Pengadu tidak bisa membuktikan kapan,
dimana, dan siapa yang menggunakan formulir Model C.6 Pemberitahuan
tersebut. Sebaliknya pada faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi orang
meninggal dunia dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-4
Formulir C.6 Pemberitahuan pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag dan
TPS Meosmanggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses
Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS baik di TPS Kampung
Gag maupun di TPS Kampung Meosmanggara berjalan lancar tanpa adanya
temuan, laporan, maupun keberatan dari pihak para saksi partai politik dan
pihak Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya Form
C.Kejadian Khusus/Keberatan di tingkat TPS yang diajukan baik dari Saksi
Partai Politik yang hadir maupun dari Pengawas TPS (Bukti T-5 form C.
Kejadian Khusus/keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara
dengan keterangan NIHIL).
2. Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah
melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan
BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS se-
Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan Pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek
KPPS), perihal Pemilih dalam daftar pemilih (DPT) yang berstatus sebagai
anggota POLRI diberikan tanda dan diberikan keterangan anggota POLRI
sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1023/PP.07-SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (Bukti T-
2) untuk pemberian tanda dan keterangan bagi DPT yang berstatus anggota
TNI/Polri sesuai dengan bukti yang dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 01
Kampung Meosmanggara). Selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang
mendalilkan bahwa adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6
Pemberitahuan bagi DPT yang berstatus anggota POLRI tidaklah benar, hal
tersebut hanya berdasarkan asumsi semata tanpa didasari dengan alat bukti
yang relevan. Pengadu tidak bisa membuktikan kapan, dimana, dan siapa yang
menggunakan formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya pada
faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi pemilih yang berstatus sebagai
anggota POLRI dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-6
Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih berstatus anggota POLRI TPS Kampung
Meosmaggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses
Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS Kampung Meosmanggara
berjalan lancar tanpa adanya temuan, laporan, maupun keberatan dari pihak
para saksi partai politik dan pihak Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat
dengan tidak adanya Form C.Kejadian Khusus/Keberatan di tingkat TPS yang
diajukan baik dari Saksi Partai Politik yang hadir maupun dari Pengawas TPS.
(Bukti T-7 form C. Kejadian Khusus/Keberatan TPS Kampung Meosmanggara
dengan keterangan NIHIL).
3. Bahwa terhadap oknum Anggota PPS dan Ketua PPD yang diduga terlibat
sebagai tim sukses salah satu calon dari Partai Hanura dan melakukan
penggelembungan suara terhadap calon legislatif tertentu adalah dalil yang
tidak benar. Alat bukti berupa video dan dokumentasi foto yang dilampirkan
oleh Pengadu tidak dapat divalidasi kerena tidak memuat secara rinci
keterlibatan Anggota PPS dan Ketua PPD seperti yang didalilkan oleh Pengadu,
sehingga alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait
kebenarannya. Kalaupun ada kejadian pelanggaran yang dimaksud
seharusnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat pasti akan
menerima laporan/ temuan/ rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat terhadap adanya kejadian tersebut, namun pada faktanya selama
dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara di tingkat TPS berjalan aman dan lancar sampai selesai, serta tidak ada
Form C.Kejadian Khusus/Keberatan yang diterima oleh KPU Kabupaten Raja
Ampat baik itu dari Saksi Partai Politik maupun dari Pengawas TPS, sehingga
pada form kejadian khusus/keberatan dinyatakan NIHIL (Bukti T-8 form C.
Kejadian Khusus/keberatan TPS 01,02,03 Kampung Gag). Bahwa Sesuai
dengan ketentuan yang msuk dalam Tim Sukses dan Tim kampanye itu harus
didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal 272 UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “bahwa untuk
pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu Presiden, DPR dan DPD itu
harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan
ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan”. Sehingga apabila petugas KPPS dan
Ketua PPD yang dimaksud tidak terdaftar dalam susunan Tim kampanye dan
Tim Pemenangan di Komisi Pemilihan Umum, maka yang didalilkan oleh
Pengadu tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait tidak diberikannya Form C.
Hasil Salinan oleh petugas KPPS kepada seluruh saksi yang dimandatkan oleh
Partai Politik di 209 TPS tidaklah benar. Karena pada faktanya petugas KPPS
telah menyerahkan Form C. Hasil Salinan kepada para saksi partai politik yang
hadir di TPS baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang
dikirim melalui media Whatsapp atau melalui bluetooth. Terkait hal ini Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan Surat Nomor:
64/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T-9), tanggal 12 Februari 2024 Perihal
Penjelasan Teknis Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi
Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 kepada Ketua Bawaslu Raja Ampat dan Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilu dan Surat Nomor: 65/PL.01.8 SD/9603/2024 (Bukti T-
10) tanggal 12 Februari 2024 kepada Ketua PPD dan Ketua PPS Se-Kabupaten
Raja Ampat dimana dalam surat tersebut pada poin 2 (dua) diuraikan bahwa
sehubungan dengan sejumlah TPS dimana KPPS tidak dapat menggandakan
dokumen Formulir C.Hasil Salinan untuk menyampaikan salinan kepada saksi
dan Pengawas TPS maka, KPPS menyampaikan dokumen formulir model
C.Hasil Salinan tersebut kepada saksi, pengawas TPS dan PPS secara elekronik
dalam bentuk Portable Document Format (pdf) melalui Whatsapp atau Bluetooh.
Pengadu juga tidak menguraikan secara jelas tempat (locus) di TPS mana
terjadinya peristiwa tersebut, sehingga apa yang didalilkan Pengadu kabur
(obscuur libel). Berdasarkan ketentuan Pasal 30 PKPU 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja
Ampat telah menjalankan tugas,wewenang dan kewajiban dalam pelaksanaan
tahapan Pemilu termasuk melakukan distribusi logistik ke 24 Distrik, 121
Kampung/Kelurahan, untuk kebutuhan 209 TPS termasuk didalamnya C.
Hasil dan C.Hasil Salinan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat
juga telah melaksanakan Bimtek terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPPS
pada tanggal 25-28 Januari 2024 termasuk menekankan kepada Petugas KPPS
terkait kewajiban memberikan salinan C.Hasil kepada para saksi partai politik
yang hadir dalam TPS. Namun jikalaupun terdapat Petugas KPPS yang tidak
menyerahkan salinan C.Hasil salinan kepada saksi partai politik sudah
seharusnya menjadi tanggung jawab oknum Anggota PPS tersebut dan tidak
dibebankan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Raja Ampat. Sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah dimana yang
seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak diserahkannya C.Hasil Salinan
kepada saksi partai politik adalah Petugas KPPS. Sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
5. Bahwa dalil Pengadu terkait pemindahan kotak suara yang belum direkap dari
TPS ke salah satu gedung sekolah dasar di Kampung Wailebet tanpa
melibatkan para saksi partai politik adalah keliru, karna yang sebenarnya
kejadian pemindahan kotak suara yang dimaksud adalah di TPS 01 Kampung
Yenanas, Distrik Batanta Selatan. Dimana pemindahan kotak suara itu terjadi
pada saat sebelum pemungutan suara dibuka dan dimulai di TPS 01 Kampung
Yenanas pada tanggal 14 Februari Pukul 07.00 WIT yang awalnya lokasi TPS
berada diruangan terbuka dekat halaman sekolah, karna pada saat itu turun
hujan lebat, maka berdasarkan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas
TPS dan para saksi partai politik dipindahkanlah kotak suara tersebut ke
dalam ruangan sekolah sehingga proses pemungutan dan perhitungan suara
dilakukan di dalam ruangan SD Inpres Nomor 20 Yenanas. Dan pada saat
proses pemindahan kotak suara tersebut ke dalam ruangan sekolah
disaksikan dan diikuti oleh para pihak yang berkepentingan di TPS, termasuk
saksi-saksi partai politik yang ikut mengawal di belakang KPPS yang
mengangkat kotak suara untuk dilakukan pemindahan (Bukti T-11
Dokumentasi dan Video Pemindahan Kotak Suara di TPS 01 Kampung
Yenanas).
6. Bahwa terkait dengan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa
pertimbangan sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-12 lampiran I PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
2. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik untuk PPD menuangkan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di distrik dalam Berita
Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 untuk 21 Distrik di Wilayah Raja
Ampat belum menerima Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik, baik
dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, hal tersebut disebabkan kondisi
geografis Raja Ampat yang 99 % adalah laut, serta kondisi cuaca untuk
laut di sebagian besar distrik yang sedang musim ombak.
3. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung
terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU
Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) Formulir
Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD.
4. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa computer/laptop dan printer
yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik
dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Kecamatan/Distrik.
5. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak
dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik
berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya
jaringan internet yang cukup memadai.
Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik
yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD)
yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan
pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang
dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-13
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8-
SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah
mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat
maupun dengan para Partai Politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08
Februari 2024 terkait Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara Tingkat Distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan
Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat
Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi tanggal 07 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan
pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta
Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar
pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang
akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat
Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik
(PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati)
dilengkapi dengan daftar hadir Partai Politik peserta Rakor dan Dokumentasi
Kegiatan (Bukti T-14 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor
dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor).
7. Bahwa dalil pemohon pada angka 7 dalam perbuatan yang dilakukan terkait
pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja
Ampat tanpa melibatkan 11 (sebelas) pimpinan atau perwakilan partai politik,
tidaklah berdasar dan tidak disertai dengan alat bukti yang memadai, dan apa
yang pemohon klaim hanya berdasarkan pada persepsi dan alibi saja, serta
selama pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara baik di tingkat Distrik maupun pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten
Raja Ampat, diikuti oleh para saksi partai politik peserta pemilu serta ikut
mengawal perolehan hasil suara partai dan calon legislatif, hal ini diperkuat
juga daftar hadir partai politik yang mengikuti pleno rekapitulasi baik di
tingkat Distrik maupun pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten. Adapun dalam
pleno rekapitulasi apabila terdapat keberatan atau komplain terkait
perselisihan perolehan suara oleh partai politik dan peserta pemilu, pihak PPD
dan KPU Kabupaten Raja Ampat telah membuka ruang bagi semua partai
untuk dilakukan pembuktian berdasarkan data pembanding yang dimiliki
untuk dicocokan dengan Form Model C.Hasil di tingkat Distrik dan Form Model
D.Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-15 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada
partai Politik, Bukti T-16 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang
dihadiri oleh Partai Politik, Bukti T-17 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten yang dihadiri oleh Partai Politik, dan Bukti T-18 Surat Mandat
Saksi Partai Politik untuk Rapat Pleno Rekapitulasi).
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 8 halaman 6 adalah tidaklah benar
dan terkesan mengada-ada, karena pada faktanya dalam pelaksanaan rapat
pleno penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Maret 2024
dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat (Ketua Bawaslu Imran Rumbarak, anggota
Bawaslu Rizki Ibrahim,dan staf sekretariat Ibu Dorce) (Bukti T-19 Undangan
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat, Bukti T-
20 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang
ditandatangani oleh Bawaslu Raja Ampat).
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum :
a. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024
sampai dengan tanggal 3 Maret 2024;
b. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17
Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024;
c. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat Provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024
sampai dengan tanggal 10 Maret 2024; dan
d. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat Nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024
sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat
melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus
menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara
legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk
melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya untuk dua distrik yang
belum menyelesaikan Rapat Pleno tingkat distrik, kedua distrik tersebut yaitu
Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat
Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil
rekapnya dibawa dan dibacakan pada pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten
Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja
Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-12
Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
III. JAWABAN TERHADAP ADUAN PASAL YANG DILANGGAR
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
1. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah menyelenggarakan tahapan pemilu
mulai dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 sesuai dengan
ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 tidaklah pernah melanggar
ketentuan Pasal 505, Pasal 506, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 531, Pasal 532,
Pasal 535, Pasal 543, Pasal 544, Pasal 546, dan Pasal 551 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seperti yang diadukan oleh
Pengadu.
IV. JAWABAN ATAS KRONOLOGI KEJADIAN YANG DIADUKAN
1. Bahwa memang benar pada tanggal 01 Maret 2024 - tanggal 05 Maret 2024
KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara tingkat Tingkat Kabupaten.
2. Bahwa pada saat Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh saksi artai politik. (Bukti T-15
Undangan Pleno Rekapitulasi kepada partai Politik, Bukti T-16 Daftar Hadir
Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, Bukti T-17 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten, dan Bukti T-18 Surat Mandat Saksi Partai Politik).
3. Bahwa pada saat Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
(Bukti T-19 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu
Raja Ampat, Bukti T-20 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
Kabupaten yang ditandatangani oleh Bawaslu Raja Ampat).
4. Terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu 1 melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum tidaklah benar dan tidak berdasar karena
dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dilaksanakan di
Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan
suara dan penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Hasil Suara tetap dilaksanakan oleh
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dihadiri oleh saksi partai politik peserta
Pemilu dan Panwas Distrik. Adapun terkait pemindahan locus pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor
KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan
aplikasi SIREKAP (Bukti T-12 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum).
b. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik untuk PPD menuangkan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di distrik dalam Berita
Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 untuk 21 Distrik di Wilayah Raja
Ampat belum menerima Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik, baik
dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, hal tersebut disebabkan kondisi
geografis Raja Ampat yang 99 % adalah laut, serta kondisi cuaca untuk laut
di sebagian besar distrik yang sedang musim ombak.
c. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung
terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU
Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) Formulir
Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD.
d. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer
yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik dalam
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
kecamatan/distrik.
e. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak
dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik
berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya
jaringan internet yang cukup memadai.
Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik
yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD)
yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan
pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang
dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-13
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8-
SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah
mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat
maupun dengan para partai politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08
Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara tingkat distrik. Pemberitahuan pelaksanaan rakor dengan
Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat
Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi tanggal 07 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan
pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta
Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar
pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang
akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat
Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat distrik
(PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati)
dilengkapi dengan daftar hadir partai politik peserta Rakor dan dokumentasi
kegiatan (Bukti T-14 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor
dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor).
5. Terhadap kronologis angka 5 halaman 12 Teradu 1 sampai 5 tidak berwenang
untuk menjawab;
6. Bahwa terkait dengan kronologi kejadian yang diadukan pada poin 6 halaman
12 sudah Teradu jawab sebelumnya secara rinci pada jawaban kronologi poin
4 diatas.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum :
a. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024
sampai dengan 3 Maret 2024.
b. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17
Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024.
c. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat Provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024
sampai dengan tanggal 10 Maret 2024.
d. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat Nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024
sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat
melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus
menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara
legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk
melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk dua distrik yang
belum menyelesaikan Rapat Pleno tingkat distrik, kedua distrik tersebut yaitu
Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat
Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil
rekapnya dibawa dan dibacakan pada pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten
Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja
Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-10
Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
8. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat dari tanggal 01 sampai dengan
tanggal 05 Maret 2024, dan rekapitulasi telah selesai ditetapkan pada tanggal
05 Maret 2024. Namun pada tanggal 06 Maret 2024 terdapat demonstrasi dari
para pengadu di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk meminta Rapat
Pleno dihentikan sedangkan pada faktanya Rapat Pleno sudah selesai
ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Saksi peserta
Pemilu yang hadir (Bukti T-21 Berita Acara Sertifikat Form D. Hasil Tingkat
Kabupaten).
9. Bahwa yang berkewajiban memberikan C. Hasil Salinan di tingkat TPS adalah
Anggota PPS berdasarkan Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, “setiap Anggota PPS/KPPSLN yang dengan sengaja
tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan
penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi
peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPSLN, dan PPK melalui PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp
12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
10. Bahwa kecurangan yang terjadi di tingkat TPS, distrik, maupun kabupaten
serta penggelembungan suara di tingkat distrik untuk memenangkan salah
satu caleg Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat merupakan asumsi yang tidak
berdasar, terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Dalil ini hanya
sebuah spekulasi untuk dapat mengambil keuntungan dari alasan tersebut.
Faktanya KPU Kabupaten Raja Ampat tidak pernah menerima
laporan/temuan/dan rekomendasi dari Bawaslu terhadap kecurangan yang
disebutkan.
11. Terhadap kronologis angka 11 halaman 13 KPU Kabupaten Raja Ampat tidak
berwenang untuk menjawab.
V. KESIMPULAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa terhadap pokok perbuatan yang diadukan angka I,2,3,4,5,6 halaman 5
dan 6 surat aduan Pengadu merupakan delik Error in Persona.
2. Bahwa terhadap pokok perbuatan angka 7 dan 8 halaman 6 surat aduan
Pengadu KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Raja
Ampat telah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat.
3. Bahwa terhadap pokok perbuatan angka 9 halaman 6 surat aduan Pengadu,
KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan tahapan Rekapitulasi sesuai
dengan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
[2.5.2] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024
II. JAWABAN ATAS ADUAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN
1) Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah
melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan
BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS se-
Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan Pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek
KPPS), perihal Pemilih dalam daftar pemilih (DPT) yang telah meninggal dunia
diberikan tanda dan diberikan keterangan meninggal dunia sesuai dengan
surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1023/PP.07-
SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (Bukti T-2) untuk
pemberian tanda dan keterangan DPT yang telah meninggal dunia sesuai
dengan bukti yang dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag dan TPS
01 Kampung Meosmanggara). Selanjutnya, terhadap dalil Pengadu yang
mendalilkan bahwa adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6
Pemberitahuan orang yang telah meninggal dunia tidaklah benar, hal tersebut
hanya berdasarkan klaim dan asumsi semata tanpa didasari dengan alat bukti
yang relevan. Pengadu tidak bisa membuktikan kapan, dimana, dan siapa yang
menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya pada
faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi orang meninggal dunia
dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-4 Formulir C.6
Pemberitahuan Pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag dan TPS
Meosmaggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses
Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS baik di TPS Kampung
Gag maupun di TPS Kampung Meosmanggara berjalan lancar tanpa adanya
temuan, laporan, maupun keberatan dari pihak para saksi partai politik dan
pihak Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya Form
C.Kejadian Khusus/Keberatan di tingkat TPS yang diajukan baik dari Saksi
Partai Politik yang hadir maupun dari Pengawas TPS (Bukti T-5 Form C.
Kejadian Khusus/Keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara
dengan keterangan NIHIL).
2) Bahwa terhadap oknum Anggota PPS dan Ketua PPD yang diduga terlibat
sebagai tim sukses salah satu calon dari Partai Hanura dan melakukan
penggelembungan suara terhadap calon legislatif tertentu adalah dalil yang
tidak benar. Alat bukti berupa video dan dokumentasi foto yang dilampirkan
oleh Pengadu tidak dapat divalidasi kerena tidak memuat secara rinci
keterlibatan Anggota PPS dan Ketua PPD seperti yang didalilkan oleh Pengadu,
sehingga alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan terkait
kebenarannya. Kalaupun ada kejadian pelanggaran yang dimaksud
seharusnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat pasti akan
menerima laporan/temuan/rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
terhadap adanya kejadian tersebut, namun pada faktanya selama dalam
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di
tingkat TPS berjalan aman dan lancar sampai selesai, serta tidak ada Form
C.Kejadian Khusus/Keberatan yang diterima oleh KPU Kabupaten Raja Ampat
baik itu dari Saksi Partai Politik maupun dari Pengawas TPS, sehingga pada
form kejadian khusus/keberatan dinyatakan NIHIL (Bukti T-6 Form C.
Kejadian Khusus/Keberatan TPS 01, 02, 03 Kampung Gag). Bahwa sesuai
dengan ketentuan yang masuk dalam Tim Sukses dan Tim kampanye itu harus
didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal 272 UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “bahwa untuk
pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu Presiden, DPR dan DPD itu
harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan
ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan”. Sehingga apabila petugas KPPS dan
Ketua PPD yang dimaksud tidak terdaftar dalam susunan Tim kampanye dan
Tim Pemenangan di Komisi Pemilihan Umum, maka yang didalilkan oleh
Pengadu tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
3) Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait tidak diberikannya Form C.
Hasil Salinan oleh Petugas KPPS kepada seluruh saksi yang dimandatkan oleh
Partai Politik di 209 TPS tidaklah benar. Karena pada faktanya Petugas KPPS
telah menyerahkan Form C. Hasil Salinan kepada para saksi partai politik yang
hadir di TPS baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang
dikirim melalui media Whatsapp atau melalui bluetooth. Terkait hal ini Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan surat Nomor:
64/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T-7), tanggal 12 Februari 2024 Perihal
Penjelasan Teknis Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi
Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 kepada Ketua Bawaslu Raja Ampat dan Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilu dan Surat Nomor: 65/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T-
8) tanggal 12 Februari 2024 kepada Ketua PPD dan ketua PPS Se-Kabupaten
Raja Ampat dimana dalam surat tersebut pada poin 2 (dua) diuraikan bahwa
sehubungan dengan sejumlah TPS dimana KPPS tidak dapat menggandakan
dokumen Formulir C.Hasil Salinan untuk menyampaikan salinan kepada saksi
dan Pengawas TPS maka, KPPS menyampaikan dokumen Formulir Model
C.Hasil Salinan tersebut kepada saksi, Pengawas TPS dan PPS secara elekronik
dalam bentuk Portable Document Format (pdf) melalui Whatsapp atau Bluetooth.
Pengadu juga tidak menguraikan secara jelas tempat (locus) di TPS mana
terjadinya peristiwa tersebut, sehingga apa yang didalilkan Pengadu kabur
(obscuur libel). Berdasarkan ketentuan Pasal 30 PKPU 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja
Ampat telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dalam pelaksanaan
Tahapan Pemilu termasuk melakukan distribusi logistik ke 24 distrik, 121
kampung/kelurahan, untuk kebutuhan 209 TPS termasuk didalamnya C.
Hasil dan C.Hasil Salinan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat
juga telah melaksanakan Bimtek terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPPS
pada tanggal 25-28 Januari 2024 termasuk menekankan kepada Petugas KPPS
terkait kewajiban memberikan salinan C.Hasil kepada para saksi partai politik
yang hadir dalam TPS. Namun jikalaupun terdapat Petugas KPPS yang tidak
menyerahkan Salinan C.Hasil Salinan kepada saksi partai politik sudah
seharusnya menjadi tanggung jawab oknum Anggota PPS tersebut dan tidak
dibebankan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Raja Ampat. Sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah dimana yang
seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak diserahkannya C.Hasil Salinan
kepada saksi partai politik adalah Petugas KPPS. Sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
4) Bahwa terkait dengan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-9 lampiran I PKPU Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
2. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik untuk PPD menuangkan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di distrik dalam Berita
Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 untuk 21 Distrik di Wilayah Raja
Ampat belum menerima Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik, baik
dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, hal tersebut disebabkan kondisi
geografis Raja Ampat yang 99 % adalah laut, serta kondisi cuaca untuk laut
di sebagian besar distrik yang sedang musim ombak.
3. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung
terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU
Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) Formulir
Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD.
4. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer
yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik dalam
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Kecamatan/Distrik.
5. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak
dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik
berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya
jaringan internet yang cukup memadai.
Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik
yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD)
yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan
pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang
dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-10
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8-
SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah
mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat
maupun dengan para Partai Politik Peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08
Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara Tingkat Distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan
Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat
Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi tanggal 07 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan
pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta
Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar
pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang
akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat
Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik
(PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati)
dilengkapi dengan daftar hadir partai politik peserta Rakor dan dokumentasi
kegiatan (Bukti T-11 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor
dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor).
5) Bahwa dalil pemohon pada angka 7 dalam pokok perkara terkait pelaksanaan
pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa
melibatkan 10 (sepuluh) pimpinan atau perwakilan partai politik, tidaklah
berdasar dan tidak disertai dengan alat bukti yang memadai, dan apa yang
pemohon klaim hanya berdasarkan pada persepsi dan alibi saja, serta selama
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara baik
di tingkat distrik maupun pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Raja Ampat,
diikuti oleh para saksi partai politik peserta pemilu serta ikut mengawal
perolehan hasil suara partai dan calon legislatif, hal ini diperkuat juga daftar
hadir partai politik yang mengikuti pleno rekapitulasi baik di tingkat distrik
maupun pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Adapun dalam pleno
rekapitulasi terdapat keberatan atau komplain terkait perselisihan perolehan
suara oleh partai politik, pihak PPD dan KPU Kabupaten Raja Ampat telah
membuka ruang bagi semua partai untuk dilakukan pembuktian berdasarkan
data pembanding yang dimiliki untuk dicocokan dengan model C Hasil di
tingkat distrik dan D Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-12 Undangan Pleno
Rekapitulasi kepada partai politik, Bukti T-13 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi
Tingkat Distrik, Bukti T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten,
dan Bukti T-15 Surat Mandat Saksi Partai Politik).
6) Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 6 halaman 4 adalah tidaklah benar,
hanya berdasarkan alibi semata dan terkesan mengada-ada, karena pada
faktanya dalam pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota
DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten
Raja Ampat pada tanggal 5 Maret 2024 dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat
(Ketua Bawaslu Imran Rumbarak, anggota Bawaslu Rizki Ibrahim,dan staf
sekretariat Ibu Dorce) (Bukti T-16 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat, Bukti T-17 Daftar Hadir Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang ditandatangani oleh Bawaslu Raja
Ampat).
7) Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum :
a. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024
sampai dengan tanggal 3 Maret 2024.
b. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17
Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024.
c. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024
sampai dengan tanggal 10 Maret 2024.
d. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024
sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat
melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus
menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara
legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk
melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk 2 (dua) distrik yang
belum menyelesaikan Rapat Pleno tingkat distrik, kedua distrik tersebut yaitu
Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat
Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil
rekapnya dibawa dan dibacakan pada pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten
Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja
Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-9
Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
8) Terhadap aduan perbuatan yang dilakukan angka 8 halaman 5, Teradu I
sampai dengan Teradu 5 tidak berwenang untuk menjawab.
9) Terhadap aduan perbuatan yang dilakukan angka 9 halaman 5, Teradu I
sampai dengan Teradu 5 tidak berwenang untuk menjawab.
III. JAWABAN ATAS PASAL YANG DILANGGAR
1. Bahwa substansi dari pada point Pasal yang dilanggar halaman 5 (lima) tidak
menjabarkan secara detail dari Pengadu.
2. Bahwa yang diadukan dalam halaman 5 (lima) nomor 4 huruf d sama sekali
tidak dilangar oleh KPU Kabupaten Raja Ampat.
IV. JAWABAN ATAS KRONOLOGI KEJADIAN YANG DIADUKAN
1. Bahwa memang benar pada tanggal 01 Maret 2024-tanggal 05 Maret 2024 KPU
Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara tingkat Tingkat Kabupaten.
2. Bahwa pada saat Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Saksi Partai politik (Bukti T-12
Undangan Pleno Rekapitulasi kepada Partai Politik, Bukti T-13 Daftar Hadir
Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, Bukti T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten, dan Bukti T-15 Surat Mandat Saksi Partai Politik).
3. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
(Bukti T-16 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu,
Bukti T-17 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang
ditandatangani oleh Bawaslu).
4. Terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu 1 melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum tidaklah benar dan tidak berdasar karena
dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan di
Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Hasil Suara tetap dilaksanakan oleh
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dihadiri oleh Saksi Partai Politik peserta
Pemilu dan Panwas Distrik. Adapun terkait pemindahan locus pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor
KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan
aplikasi SIREKAP (Bukti T-9 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum).
b. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik untuk PPD menuangkan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di distrik dalam Berita
Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 untuk 21 Distrik di Wilayah Raja
Ampat belum menerima Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik, baik
dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, hal tersebut disebabkan kondisi
geografis Raja Ampat yang 99 % adalah laut, serta kondisi cuaca untuk laut
di sebagian besar distrik yang sedang musim ombak.
c. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung
terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU
Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) Formulir
Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD.
d. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer
yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik dalam
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
kecamatan/distrik.
e. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak
dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik
berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya
jaringan internet yang cukup memadai.
Dalam hal Pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik
yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketua KPU Provinsi Papua Barat
Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD)
yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan
pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang
dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-10
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8
SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah
mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat
maupun dengan para Partai Politik Peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08
Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara tingkat distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan
Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat
Undangan Nomor : 50/PL.01.2 KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi tanggal 07 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan
pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta
Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar
pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang
akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat
Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat distrik
(PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati)
dilengkapi dengan daftar hadir Partai Politik peserta Rakor dan dokumentasi
kegiatan (Bukti T-11 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor
dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor).
5. Terhadap kronologis angka 5 halaman 12 Teradu 1 sampai dengan Teradu 5
tidak berwenang untuk menjawab.
6. Bahwa terkait dengan kronologi kejadian yang diadukan pada poin 6 halaman
7 sudah Teradu jawab sebelumnya secara rinci pada jawaban kronologi poin 4
diatas.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum :
a. Tahapan rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024
sampai dengan tanggal 3 Maret 2024.
b. Tahapan rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17
Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024.
c. Tahapan rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat Provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024
sampai dengan tanggal 10 Maret 2024.
d. Tahapan rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat Nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024
sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat
melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus
menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara
legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk
melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk dua distrik yang
belum menyelesaikan Rapat Pleno tingkat distrik, kedua distrik tersebut yaitu
Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat
Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil
rekapnya dibawa dan dibacakan pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten
Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja
Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-9
Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
8. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat dari tanggal 01 sampai dengan
tanggal 05 Maret 2024, dan rekapitulasi telah selesai ditetapkan pada tanggal
05 Maret 2024. Namun pada tanggal 06 Maret 2024 terdapat demonstrasi dari
Para Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk meminta Rapat
Pleno dihentikan sedangkan pada faktanya Rapat Pleno sudah selesai
ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Saksi peserta
Pemilu yang hadir (Bukti T-18 Berita Acara Sertifikat D Hasil Tingkat
Kabupaten).
9. Bahwa yang berkewajiban memberikan C.Hasil salinan di tingkat TPS adalah
Anggota PPS berdasarkan Pasal 506 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum “setiap Anggota PPS/KPPSLN yang dengan sengaja
tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan
penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi
peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPSLN, dan PPK melalui PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp
12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
10. Bahwa kecurangan yang terjadi di tingkat TPS, Distrik, maupun Kabupaten
serta penggelembungan suara di tingkat distrik untuk memenangkan salah
satu caleg Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat merupakan asumsi yang tidak
berdasar, terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Dalil ini hanya
sebuah spekulasi untuk dapat mengambil keuntungan dari alasan tersebut.
Faktanya KPU Kabupaten Raja Ampat tidak pernah menerima
laporan/temuan/dan rekomendasi dari Bawaslu terhadap kecurangan yang
disebutkan.
11. Terhadap kronologis angka 11 halaman 8 Teradu 1 sampai 5 tidak berwenang
untuk menjawab.
V. KESIMPULAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa terhadap pokok perbuatan yang diadukan angka I,2,3, halaman 4 surat
aduan Pengadu merupakan delik Error in Persona.
2. Bahwa Teradu I sampai Teradu 5 telah melaksanakan Tahapan
Penyelenggaran Pemilihan Umum sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten Raja
Ampat sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat.
4. Adapun terkait dengan alasan pemindahan locus Pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan perolehan suara tingkat Distrik
yang dipusatkan dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat,
Distrik Kota Waisai telah Teradu tuangkan dalam jawaban sebelumnya secara
rinci terhadap jawaban atas aduan perbuatan yang dilakukan dan di dalam
jawaban kronologi yang diadukan disertai dengan alat bukti pendukung.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
[2.6.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V PADA PERKARA NOMOR 101-PKE-
DKPP/V/2024
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 18 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu
V pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 menyampaikan kesimpulan tertulis
dengan uraian sebagai berikut:
II. JAWABAN TERHADAP ADUAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN
1. Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah
melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan
BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS se-
Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek
KPPS), perihal Pemilih dalam daftar pemilih (DPT) yang telah meninggal dunia
diberikan tanda dan diberikan keterangan meninggal dunia sesuai dengan
surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1023/PP.07-
SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (Bukti T-2) untuk
pemberian tanda dan keterangan DPT yang telah meninggal dunia sesuai
dengan bukti yang dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag dan TPS
01 Kampung Meosmanggara). Selanjutnya, terhadap dalil Pengadu yang
mendalilkan bahwa adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6
Pemberitahuan orang yang telah meninggal dunia tidaklah benar, hal tersebut
hanya berdasarkan klaim dan asumsi semata tanpa didasari dengan alat bukti
yang relevan. Pengadu tidak bisa membuktikan kapan, dimana, dan siapa yang
menggunakan formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya pada
faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi orang meninggal dunia
dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-4 Formulir C.6
Pemberitahuan Pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag dan TPS
Meosmaggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses
Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS baik di TPS Kampung
Gag maupun di TPS Kampung Meosmanggara berjalan lancar tanpa adanya
temuan, laporan, maupun keberatan dari pihak para saksi partai politik dan
pihak Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya Form
C.Kejadian Khusus/Keberatan di tingkat TPS yang diajukan baik dari Saksi
Partai Politik yang hadir maupun dari Pengawas TPS (Bukti T-5 form C.
Kejadian Khusus/keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara
dengan keterangan NIHIL).
2. Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah
melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan
BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS se-
Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan Pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek
KPPS), perihal Pemilih dalam daftar pemilih (DPT) yang berstatus sebagai
anggota POLRI diberikan tanda dan diberikan keterangan anggota POLRI
sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1023/PP.07-SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (Bukti T-
2) untuk pemberian tanda dan keterangan bagi DPT yang berstatus anggota
TNI/Polri sesuai dengan bukti yang dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 01
Kampung Meosmanggara). Selanjutnya, terhadap dalil Pengadu yang
mendalilkan bahwa adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6
Pemberitahuan bagi DPT yang berstatus anggota POLRI tidaklah benar, hal
tersebut hanya berdasarkan asumsi semata tanpa didasari dengan alat bukti
yang relevan. Pengadu tidak bisa membuktikan kapan, dimana, dan siapa yang
menggunakan formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya pada
faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi pemilih yang berstatus sebgai
anggota POLRI dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-6
Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih berstatus anggota POLRI TPS Kampung
Meosmaggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses
Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS Kampung Meosmanggara
berjalan lancar tanpa adanya temuan, laporan, maupun keberatan dari pihak
para saksi partai politik dan pihak Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat
dengan tidak adanya Form C.Kejadian Khusus/Keberatan di tingkat TPS yang
diajukan baik dari Saksi Partai Politik yang hadir maupun dari Pengawas TPS
(Bukti T-7 form C. Kejadian Khusus/keberatan TPS Kampung Meosmanggara
dengan keterangan NIHIL).
3. Bahwa terhadap oknum Anggota PPS dan Ketua PPD yang diduga terlibat
sebagai tim sukses salah satu calon dari Partai Hanura dan melakukan
penggelembungan suara terhadap calon legislatif tertentu adalah dalil yang
tidak benar. Alat bukti berupa video dan dokumentasi foto yang dilampirkan
oleh Pengadu tidak dapat divalidasi kerena tidak memuat secara rinci
keterlibatan Anggota PPS dan Ketua PPD seperti yang didalilkan oleh Pengadu,
sehingga alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan terkait
kebenarannya. Kalaupun ada kejadian pelanggaran yang dimaksud
seharusnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat pasti akan
menerima laporan/temuan/rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
terhadap adanya kejadian tersebut, namun pada faktanya selama dalam
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan hasil perolehan suara di
tingkat TPS berjalan aman dan lancar sampai selesai, serta tidak ada Form
C.Kejadian khusus/Keberatan yang diterima oleh KPU Kabupaten Raja Ampat
baik itu dari Saksi Partai Politik maupun dari Pengawas TPS, sehingga pada
form kejadian khusus/keberatan dinyatakan NIHIL (Bukti T-8 form C. Kejadian
Khusus/Keberatan TPS 01,02,03 Kampung Gag). Bahwa Sesuai dengan
ketentuan yang masuk dalam Tim Sukses dan Tim kampanye itu harus
didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal 272 UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “bahwa untuk
pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu Presiden, DPR dan DPD itu
harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan
ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan”. Sehingga apabila petugas KPPS dan
Ketua PPD yang dimaksud tidak terdaftar dalam susunan tim kampanye dan
tim pemenangan di Komisi Pemilihan Umum, maka yang didalilkan oleh
Pengadu tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait tidak diberikannya form C.
Hasil Salinan oleh petugas KPPS kepada seluruh saksi yang dimandatkan oleh
Partai Politik di 209 TPS tidaklah benar. Karena pada faktanya petugas KPPS
telah menyerahkan form C. Hasil Salinan kepada para saksi partai politik yang
hadir di TPS baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang
dikirim melalui media Whatsapp atau melalui bluetooth. Terkait Hal ini Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan surat Nomor:
64/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T-9), tanggal 12 Februari 2024 Perihal
Penjelasan Teknis Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi
Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 kepada Ketua Bawaslu Raja Ampat dan Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilu dan Surat Nomor: 65/PL.01.8 SD/9603/2024 (Bukti T-
10) tanggal 12 Februari 2024 kepada Ketua PPD dan Ketua PPS Se-Kabupaten
Raja Ampat dimana dalam surat tersebut pada poin 2 (dua) diuraikan bahwa
sehubungan dengan sejumlah TPS dimana KPPS tidak dapat menggandakan
dokumen formulir C.Hasil Salinan untuk menyampaikan salinan kepada saksi
dan pengawas TPS maka, KPPS menyampaikan dokumen formulir model
C.Hasil Salinan tersebut kepada saksi, pengawas TPS dan PPS secara elekronik
dalam bentuk Portable Document Format (pdf) melalui Whatsapp atau
Bluetooh. Pengadu juga tidak menguraikan secara jelas tempat (locus) di TPS
mana terjadinya peristiwa tersebut, sehingga apa yang didalilkan pengadu
kabur (obscuur libel). Berdasarkan ketentuan pasal 30 PKPU 8 tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Raja Ampat telah menjalankan tugas,wewenang dan Kewajiban
dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu termasuk melakukan distribusi logistik ke
24 distrik ,121 Kampung/kelurahan, untuk kebutuhan 209 TPS termasuk
didalamnya C. Hasil dan C. Hasil Salinan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Raja Ampat juga telah melaksanakan Bimtek terkait tugas, wewenang dan
kewajiban KPPS pada tanggal 25-28 Januari 2024 termasuk menekankan
kepada Petugas KPPS terkait kewajiban memberikan salinan C. Hasil kepada
para saksi partai politik yang hadir dalam TPS. Namun jikalaupun terdapat
petugas KPPS yang tidak menyerahkan salinan C. Hasil Salinan kepada saksi
partai politik sudah seharusnya menjadi tanggungjawab oknum anggota KPPS
tersebut dan tidak dibebankan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Raja Ampat. Sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu
adalah dimana yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak
diserahkannya C. Hasil Salinan kepada saksi partai politik adalah petugas
KPPS. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
5. Bahwa dalil Pengadu terkait pemindahan kotak suara yang belum direkap dari
TPS ke salah satu gedung sekolah dasar di Kampung Wailebet tanpa
melibatkan para saksi partai politik adalah keliru, karena yang sebenarnya
kejadian pemindahan kotak suara yang dimaksud adalah di TPS 01 Kampung
Yenanas, Distrik Batanta Selatan. Di mana pemindahan kotak suara itu terjadi
pada saat sebelum pemungutan suara dibuka dan dimulai di TPS 01 Kampung
Yenanas pada tanggal 14 Februari Pukul 07.00 WIT yang awalnya lokasi TPS
berada di ruangan terbuka dekat halaman sekolah, karena pada saat itu turun
hujan lebat, maka berdasarkan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas
TPS dan para saksi partai politik dipindahkanlah kotak suara tersebut ke
dalam ruangan sekolah sehingga proses pemungutan dan perhitungan suara
dilakukan di dalam ruangan SD Inpres Nomor 20 Yenanas. Dan pada saat
proses pemindahan kotak suara tersebut ke dalam ruangan sekolah
disaksikan dan diikuti oleh para pihak yang berkepentingan di TPS, termasuk
saksi-saksi partai politik yang ikut mengawal di belakang KPPS yang
mengangkat kotak suara untuk dilakukan pemindahan (Bukti T-11
Dokumentasi dan Video Pemindahan Kotak suara di TPS 01 Kampung
Yenanas).
6. Bahwa terkait dengan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-12 lampiran I PKPU Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
2. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) yang bisa
didownload dan dilakukan perhitungan secara manual untuk PPD dalam
melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat distrik dalam Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara sampai dengan H-2 untuk pendistribusian
logistik tanggal 11 Februari 2024 belum diturunkan/dikirim oleh KPU RI
kepada KPU Kabupaten/Kota baik dalam bentuk softcopy maupun
hardcopy, sehingga hal ini menjadi kendala bagi terdistribusinya form D
Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) tersebut ke 24 Distrik di wilayah
Raja Ampat, terutama bagi 23 distrik diluar Distrik Kota Waisai yang
kondisi geografis 99 % adalah laut.
3. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung
terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU
Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) formulir
Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD.
4. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer
yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik dalam
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Kecamatan/Distrik.
5. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak
dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik
berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya
jaringan internet yang cukup memadai.
Terkait dengan kondisi dan kendala-kendala yang dihadapi oleh KPU
Kabupaten Raja Ampat dalam hal penggunaan dan penerapan aplikasi
SIREKAP dalam Proses Penghitungan Dan Rekapitulasi Perolehan Suara di
Tingkat Distrik/Kecamatan sebelumnya telah disampaikan dan dilaporkan
kepada KPU RI pada saat pelaksanaan Rakor bagian Teknis yang diikuti oleh
Ketua (Teradu I) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (Teradu III) yang
dituangkan dalam bentuk format Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang
terdiri dari DIM Data TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile
(Bukti T-T1).
Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik
yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD)
yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan
pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang
dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-13
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8-
SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah
mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat
maupun dengan para partai politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08
Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara Tingkat Distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan
Bawaslu Raja Ampat dengan partai politik peserta Pemilu sesuai dengan Surat
Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi tanggal 07 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan
pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan partai politik peserta
Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar
pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang
akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing partai politik
peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat
Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik
(PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati)
dilengkapi dengan daftar hadir partai politik peserta Rakor dan Dokumentasi
Kegiatan (Bukti T-14 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor
dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor).
6. Bahwa dalil Pemohon pada angka 7 dalam perbuatan yang dilakukan terkait
pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja
Ampat tanpa melibatkan 11 (sebelas) pimpinan atau perwakilan partai politik,
tidaklah berdasar dan tidak disertai dengan alat bukti yang memadai, dan apa
yang pemohon klaim hanya berdasarkan pada persepsi dan alibi saja, serta
selama pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
baik di tingkat distrik maupun pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Raja
Ampat, diikuti oleh para saksi partai politik peserta Pemilu serta ikut mengawal
perolehan hasil suara partai dan calon legislatif, hal ini diperkuat juga daftar
hadir partai politik yang mengikuti pleno rekapitulasi baik di tingkat distrik
maupun pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Adapun dalam pleno
rekapitulasi apabila terdapat keberatan atau komplain terkait perselisihan
perolehan suara oleh partai politik dan peserta Pemilu, pihak PPD dan KPU
Kabupaten Raja Ampat telah membuka ruang bagi semua partai untuk
dilakukan pembuktian berdasarkan data pembanding yang dimiliki untuk
dicocokan dengan form Model C. Hasil di tingkat distrik dan form Model D. Hasil
tingkat kabupaten (Bukti T-15 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada partai
politik, Bukti T-16 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dihadiri
oleh partai politik, Bukti T-T2 Dokumentasi Foto Pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Raja Ampat
dan dihadiri oleh saksi partai politik, Bukti T-17 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi
tingkat kabupaten yang dihadiri oleh partai politik, dan Bukti T 18 Surat
Mandat Saksi Partai Politik untuk Rapat Pleno Rekapitulasi).
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 8 halaman 6 adalah tidaklah benar
dan terkesan mengada-ada, karena pada faktanya dalam pelaksanaan Rapat
Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Maret 2024
dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat (Ketua Bawaslu Imran Rumbarak, Anggota
Bawaslu Rizki Ibrahim,dan staf sekretariat Ibu Dorce) (Bukti T-19 Undangan
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat, Bukti T-20
Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten yang ditandatangani
oleh Bawaslu Raja Ampat).
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum :
a. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024
sampai dengan tanggal 3 Maret 2024.
b. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota dimulai dari tanggal 17
Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024.
c. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024
sampai dengan tanggal 10 Maret 2024.
d. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024
sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat
melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus
menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara
legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk
melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk dua distrik yang
belum menyelesaikan Rapat Pleno Tingkat Distrik, kedua distrik tersebut yaitu
Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat
Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya
dibawa dan dibacakan pada pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat
pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-12 lampiran I PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
III. JAWABAN TERHADAP ADUAN PASAL YANG DILANGGAR
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
1. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah menyelenggarakan Tahapan Pemilu
mulai dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 sesuai dengan
ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 tidaklah pernah melanggar ketentuan
Pasal 505, Pasal 506, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 531, Pasal 532, Pasal 535,
Pasal 543, Pasal 544, Pasal 546, dan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum seperti yang diadukan oleh Pengadu.
IV. JAWABAN ATAS KRONOLOGI KEJADIAN YANG DIADUKAN
1. Bahwa memang benar pada tanggal 01 Maret 2024 - tanggal 05 Maret 2024 KPU
Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara tingkat Tingkat Kabupaten.
2. Bahwa pada saat Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh saksi partai politik (Bukti T-15 Undangan
Pleno Rekapitulasi kepada partai politik, Bukti T-16 Daftar Hadir Pleno
Rekapitulasi Tingkat Distrik, Bukti T-17 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten, dan Bukti T-18 Surat Mandat Saksi Partai Politik).
3. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-
19 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja
Ampat, Bukti T-20 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten
yang ditandatangani oleh Bawaslu Raja Ampat).
4. Terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu 1 melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum tidaklah benar dan tidak berdasar karena dalam
pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dilaksanakan di Kantor
KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Dan Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Dan Perolehan Hasil Suara tetap dilaksanakan oleh Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) yang dihadiri oleh saksi partai politik peserta Pemilu dan
Panwas Distrik. Adapun terkait pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan Hasil
Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi
SIREKAP (Bukti T-12 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum).
b. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) yang bisa
didownload dan dilakukan perhitungan secara manual untuk PPD dalam
melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
distrik dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara sampai dengan H 2 untuk pendistribusian logistik tanggal
11 Februari 2024 belum diturunkan/dikirim oleh KPU RI kepada KPU
Kabupaten/Kota baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, sehingga hal
ini menjadi kendala bagi terdistribusinya form D Hasil Kecamatan/Distrik
(Pdf Berumus) tersebut ke 24 Distrik di wilayah Raja Ampat, terutama bagi
23 Distrik diluar Distrik Kota Waisai yang kondisi geografis 99 % adalah laut.
c. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung terutama
bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU Kabupaten
Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) formulir Model D Hasil
kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD.
d. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer
yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik dalam
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
kecamatan/distrik.
e. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak
dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik
berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya
jaringan internet yang cukup memadai.
Terkait dengan kondisi dan kendala-kendala yang dihadapi oleh KPU Kabupaten
Raja Ampat dalam hal penggunaan dan penerapan aplikasi SIREKAP dalam
proses penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat
Distrik/Kecamatan sebelumnya telah disampaikan dan dilaporkan kepada KPU
RI pada saat pelaksanaan Rakor bagian Teknis yang diikuti oleh Ketua (Teradu
I) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (Teradu III) yang dituangkan dalam
bentuk format Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari DIM Data
TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile (Bukti T-T1).
Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang
ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD)
yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan
pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang
dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-13 Surat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8-
SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah
mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat
maupun dengan para partai politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08
Februari 2024 terkait Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara tingkat distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan
Bawaslu Raja Ampat dengan partai politik peserta Pemilu sesuai dengan Surat
Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi tanggal 07 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan
pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan partai politik peserta
Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar
pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang
akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing partai politik
peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat
Koordinasi dalam rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik (PPD)
yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati) dilengkapi
dengan daftar hadir partai politik peserta Rakor dan Dokumentasi Kegiatan
(Bukti T-14 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan
Dokumentasi Pelaksanaan Rakor).
5. Terhadap kronologis angka 5 halaman 12 Teradu 1 sampai 5 tidak berwenang
untuk menjawab.
6. Bahwa terkait dengan kronologi kejadian yang diadukan pada poin 6 halaman
12 sudah Teradu jawab sebelumnya secara rinci pada jawaban kronologi poin 4
di atas.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum :
a. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024
sampai dengan tanggal 3 Maret 2024.
b. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17
Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024.
c. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024
sampai dengan tanggal 10 Maret 2024.
d. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara tingkat nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024
sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat
melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus
menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara
legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk melaksanakan
Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk dua distrik yang belum menyelesaikan
Rapat Pleno Tingkat Distrik, kedua distrik tersebut yaitu Distrik Kota Waisai dan
Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat Plenonya pada hari Sabtu,
tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya dibawa dan dibacakan
pada pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 4 Maret
2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku (Bukti T-10 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum).
8. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat dari tanggal 01 sampai dengan
tanggal 05 Maret 2024, dan rekapitulasi telah selesai ditetapkan pada tanggal
05 Maret 2024. Namun pada tanggal 06 Maret 2024 terdapat demonstrasi dari
Para Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk meminta Rapat Pleno
dihentikan sedangkan pada faktanya Rapat Pleno sudah selesai ditetapkan pada
tanggal 05 Maret 2024 dan ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu yang hadir
(Bukti T-21 Berita Acara Sertifikat Form D. Hasil Tingkat Kabupaten).
9. Bahwa yang berkewajiban memberikan C. Hasil Salinan di tingkat TPS adalah
Anggota KPPS berdasarkan Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum “setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja
tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan
penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi
peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPSLN, dan PPK melalui PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp
12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
10. Bahwa kecurangan yang terjadi di tingkat TPS, distrik, maupun kabupaten serta
penggelembungan suara di tingkat distrik untuk memenangkan salah satu caleg
Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat merupakan asumsi yang tidak berdasar,
terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Dalil ini hanya sebuah
spekulasi untuk dapat mengambil keuntungan dari alasan tersebut. Faktanya
KPU Kabupaten Raja Ampat tidak pernah menerima laporan/temuan/dan
rekomendasi dari bawaslu terhadap kecurangan yang disebutkan.
11. Terhadap kronologis angka 11 halaman 13 KPU Kabupaten Raja Ampat tidak
berwenang untuk menjawab.
IV. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN
• Bahwa dalam persidangan pada tanggal 18 Juli 2024 di Aula KPU Kabupaten
Raja Ampat terungkap fakta bahwa dalil-dalil Pengadu tidak disertai dengan alat
bukti yang cukup, begitupun terkait dengan para keterangan saksi yang
dihadirkan oleh Pengadu, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan
adanya pelanggaran yang terjadi seperti yang didalilkan Pengadu. Sebagaimana
diketahui bahwa saksi adalah orang yang mendengar, melihat, dan merasakan
langsung terkait suatu peristiwa yang terjadi bukan berdasarkan asumsi,
kesimpulan pribadi atau hanya berdasarkan keterangan orang lain.
• Bahwa pada faktanya dalam persidangan terungkap bahwa proses Pleno
Rekapitulasi yang dilaksanakan mulai dari pleno tingkat distrik yang bertempat
di KPU Kabupaten Raja Ampat sampai Pleno Tingkat Kabupaten dihadiri oleh
saksi dan perwakilan partai politik, hal ini sesuai dengan keterangan saksi dari
Partai Demokrat atas nama “BILI YULIUS MAYOR” (Saksi X) yang akhirnya
terkomfirmasi hadir dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi baik di tingkat
distrik maupun tingkat kabupaten setelah Teradu menunjukkan alat bukti
berupa daftar hadir yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
• Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar pihak Teradu telah
melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada KPU Provinsi Papua Barat
Daya terkait pemindahan locus pelaksanaan Pleno Tingkat Distrik yang ditarik
ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, hal ini diperkuat dengan keterangan
Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya “ANDARIAS D. KAMBU”.
• Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar Teradu telah
melaksanakan kegiatan Rakor dengan Pimpinan/Perwakilan partai politik
peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat pada tanggal 08 Februari 2024
bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat perihal pembahasan
terkait penggunaan SIREKAP dan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno
Tingkat Distrik yang pelaksanaannya ditarik ke Kantor KPU Kabupaten Raja
Ampat. Dimana dalam Rakor tersebut para peserta sepakat dan menyetujui
alasan pemindahan locus Pleno Tingkat Distrik tersebut. Hal ini terkomfirmasi
dengan kehadiran salah satu saksi dari pihak Pengadu “VERA KABRA” (Saksi
XVII) perwakilan dari Partai Demokrat, yang meskipun saksi menyangkal dalam
persidangan yang memang merupakan hak sepenuhnya dari saksi, tapi
kemudian hal tersebut terkomfirmasi lewat keterangan anggota Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat “MARKUS RUMSOWEK” yang juga hadir dan mengikuti
kegiatan rakor tersebut.
• Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa dalam pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Raja
Ampat dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024.
Yang diperkuat dengan bukti daftar hadir dan keterangan dari pihak Ketua dan
Anggota Bawaslu Raja Ampat “IMRAN RUMBARAK” dan “RIZKI IBRAHIM”.
• Bahwa pada faktanya dalam persidangan terungkap Teradu telah
menindaklanjuti dan melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Raja Ampat terkait
Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Misool Utara pada
Pemilu Tahun 2024 tidak lagi direkrut dan dilibatkan sebagai penyelenggara
dalam Pilkada Tahun 2024.
• Bahwa dalam persidangan Para Pengadu dan kuasa hukumnya menolak dengan
tegas pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dipindahkan dan
dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat yang mereka nilai tidak
memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran dalam Pemilu, tapi disisi
lain pada faktanya Para Pengadu juga turut hadir dan mengikuti rangkaian
proses pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dari tingkat Distrik dan Tingkat
Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa
adanya keberatan atau penolakan sama sekali terkait locus pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi. Bahkan pelaksanaan Pleno di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat
baik Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik maupun Pleno Rekapitulasi tingkat
Kabupaten berlangsung lancar dan kondusif. Tentunya hal ini sangat
kontradiktif dan janggal apabila kemudian Para Pengadu baru mempersoalkan
masalah ini setelah Pleno Rekapitulasi selesai dan masuk pada Pleno Penetapan.
Seyogyanya apabila terkait pemindahan locus menjadi masalah, Para Pengadu
sudah seharusnya mengajukan keberatan dan menolak pelaksanaan Pleno
dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sebelum Pleno dilaksanakan
dari awal.
VI. KESIMPULAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa terhadap pokok perbuatan yang diadukan angka I,2,3,4,5,6 halaman 5
dan 6 surat aduan Pengadu merupakan delik Error in Persona.
2. Bahwa terhadap pokok perbuatan angka 7 dan 8 halaman 6 surat aduan
Pengadu KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten Raja
Ampat telah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat.
3. Bahwa terhadap pokok perbuatan angka 9 halaman 6 surat aduan Pengadu,
KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan tahapan Rekapitulasi sesuai
dengan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
[2.6.2] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V PADA PERKARA NOMOR 105-PKE-
DKPP/V/2024
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 18 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu
V pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024 menyampaikan kesimpulan tertulis
dengan uraian sebagai berikut:
II. JAWABAN ATAS ADUAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN
1) Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah
melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan
BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS se-
Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek
KPPS), perihal Pemilih Dalam Daftar Pemilih (DPT) yang telah meninggal dunia
diberikan tanda dan diberikan keterangan meninggal dunia sesuai dengan surat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1023/PP.07-SD/142023
Perihal Tindak Lanjut data dari Kemendagri (Bukti T-2) untuk pemberian tanda
dan keterangan DPT yang telah meninggal dunia sesuai dengan bukti yang
dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag dan TPS 01 Kampung
Meosmanggara). Selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa
adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan orang
yang telah meninggal dunia tidaklah benar, hal tersebut hanya berdasarkan
klaim dan asumsi semata tanpa didasari dengan alat bukti yang relevan.
Pengadu tidak bisa membuktikan kapan, dimana, dan siapa yang
menggunakan formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya Pada
Faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi orang meninggal dunia
dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-4 Formulir C.6
Pemberitahuan Pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag dan TPS
Meosmaggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses
Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS baik di TPS Kampung Gag
maupun di TPS Kampung Meosmanggara berjalan lancar tanpa adanya temuan,
laporan, maupun keberatan dari pihak para saksi partai politik dan pihak
Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya Form C.Kejadian
Khusus/Keberatan di Tingkat TPS yang diajukan baik dari Saksi Partai Politik
yang hadir maupun dari Pengawas TPS ( Bukti T-5 form C. Kejadian
Khusus/keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara dengan
keterangan NIHIL ).
2) Bahwa terhadap oknum Anggota PPS dan Ketua PPD yang diduga terlibat
sebagai tim sukses salah satu calon dari partai Hanura dan melakukan
penggelembungan suara terhadap calon legislatif tertentu adalah dalil yang
tidak benar. Alat bukti berupa Video dan dokumentasi foto yang dilampirkan
oleh pengadu tidak dapat divalidasi kerena tidak memuat secara rinci
keterlibatan Anggota PPS dan Ketua PPD seperti yang didalilkan oleh pengadu,
sehingga alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait
kebenarannya. Kalaupun ada kejadian pelanggaran yang dimaksud seharusnya
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat pasti akan menerima laporan/
temuan/ rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap adanya
kejadian tersebut, namun pada faktanya selama dalam pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan hasil perolehan suara di tingkat TPS berjalan
aman dan lancar sampai selesai, serta tidak ada Form C.Kejadian
khusus/Keberatan yang diterima oleh KPU Kabupaten Raja Ampat baik itu dari
Saksi Partai Politik maupun dari Pengawas TPS, sehingga pada form kejadian
khusus/keberatan dinyatakan NIHIL. (Bukti T-6 form C. Kejadian
Khusus/keberatan TPS 01,02, 03 Kampung Gag). Bahwa Sesuai dengan
ketentuan yang masuk dalam tim sukses dan tim kampanye itu harus
didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal 272 UU
nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ bahwa untuk
pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu Presiden, DPR dan DPD itu
harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan
ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana ketentuan”. Sehingga apabila petugas KPPS dan Ketua PPD yang
dimaksud tidak terdaftar dalam susunan tim kampanye dan tim pemenangan
di Komisi Pemilihan Umum, maka yang didalilkan oleh Pengadu tidak dapat
dibuktikan kebenarannya.
3) Bahwa apa yang didalilkan oleh pengadu terkait tidak diberikannya form C.
Hasil Salinan oleh petugas KPPS kepada seluruh saksi yang dimandatkan oleh
Partai Politik di 209 TPS tidaklah benar. Karena pada faktanya petugas KPPS
telah menyerahkan form C. Hasil Salinan kepada para saksi partai politik yang
hadir di TPS baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang
dikirim melalui media Whatsapp atau melalui bluetooth. Terkait Hal ini Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan surat Nomor:
64/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T-7), tanggal 12 Februari 2024 Perihal
Penjelasan Teknis Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi Pemungutan
Suara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 kepada Ketua Bawaslu Raja Ampat dan Pimpinan Partai Politik Peserta
Pemilu dan Surat Nomor: 65/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T-8) tanggal 12
Februari 2024 kepada Ketua PPD dan Ketua PPS Se-Kabupaten Raja Ampat
dimana dalam surat tersebut pada poin 2 (dua) diuraikan bahwa sehubungan
dengan sejumlah TPS dimana KPPS tidak dapat menggandakan dokumen
formulir C.Hasil Salinan untuk menyampaikan salinan kepada saksi dan
pengawas TPS maka, KPPS menyampaikan dokumen formulir model C.Hasil
Salinan tersebut kepada saksi, pengawas TPS dan PPS secara elekronik dalam
bentuk Portable Document Format (pdf) melalui Whatsapp atau Bluetooh.
Pengadu juga tidak menguraikan secara jelas tempat (locus) di TPS mana
terjadinya peristiwa tersebut, sehingga apa yang didalilkan pengadu kabur
(obscuur libel). Berdasarkan ketentuan Pasal 30 PKPU 8 tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja
Ampat telah menjalankan tugas,wewenang dan Kewajiban dalam pelaksanaan
Tahapan Pemilu termasuk melakukan distribusi logistik ke 24 distrik ,121
Kampung/Kelurahan, untuk kebutuhan 209 TPS termasuk didalamnya C. Hasil
dan C.Hasil Salinan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat juga telah
melaksanakan Bimtek terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPPS pada
tanggal 25-28 Januari 2024 termasuk menekankan kepada Petugas KPPS
terkait kewajiban memberikan salinan C.Hasil kepada para saksi partai politik
yang hadir dalam TPS. Namun jikalaupun terdapat petugas KPPS yang tidak
menyerahkan salinan C.Hasil salinan kepada saksi partai politik sudah
seharusnya menjadi tanggung jawab oknum Anggota PPS tersebut dan tidak
dibebankan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Raja Ampat. Sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah dimana yang
seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak diserahkannya C.Hasil Salinan
kepada saksi partai politik adalah petugas KPPS. Sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
4) Bahwa terkait dengan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja
Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai
berikut :
7. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara dan
penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-9 lampiran I PKPU Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
8. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) yang bisa
didownload dan dilakukan perhitungan secara manual untuk PPD dalam
melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat distrik dalam Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara sampai dengan H-2 untuk Pendistribusian
logistik tanggal 11 februari 2024 belum diturunkan/dikirim oleh KPU RI
kepada KPU Kabupaten/Kota baik dalam bentuk soft copy maupun hard
copy, sehingga hal ini menjadi kendala bagi terdistribusinya form D Hasil
Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) tersebut ke 24 Distrik di wilayah Raja
Ampat, terutama bagi 23 Distrik diluar Distrik Kota Waisai yang kondisi
geografis 99 % adalah laut.
9. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung
terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU
Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) formulir
Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD.
10. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa computer/laptop dan printer
yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik dalam
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Kecamatan/Distrik.
11. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak
dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik
berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya
jaringan internet yang cukup memadai.
Terkait dengan kondisi dan kendala-kendala yang dihadapi oleh KPU
Kabupaten Raja Ampat dalam hal penggunaan dan penerapan aplikasi SIREKAP
dalam proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara di tingkat
Distrik/Kecamatan sebelumnya telah disampaikan dan dilaporkan kepada KPU
RI pada saat pelaksanaan Rakor bagian Teknis yang diikuti oleh Ketua (Teradu
I) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (Teradu III) yang dituangkan dalam
bentuk format Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari DIM Data
TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile (Bukti T-T1).
Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang
ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD)
yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan
pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang
dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-10 Surat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8-
SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah
mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat
maupun dengan para Partai Politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08
Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara tingkat distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan
Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat
Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi tanggal 07 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan
pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta
Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar
pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang
akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat
Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik
(PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati)
dilengkapi dengan daftar hadir Partai Politik peserta Rakor dan Dokumentasi
Kegiatan (Bukti T-11 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan
Dokumentasi Pelaksanaan Rakor).
5) Bahwa dalil pemohon pada angka 7 dalam pokok perkara terkait pelaksanaan
pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa
melibatkan 10 (sepuluh) pimpinan atau perwakilan partai politik, tidaklah
berdasar dan tidak disertai dengan alat bukti yang memadai, dan apa yang
pemohon klaim hanya berdasarkan pada persepsi dan alibi saja, serta selama
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara baik di
tingkat Distrik maupun pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Raja Ampat,
diikuti oleh para saksi partai politik peserta pemilu serta ikut mengawal
perolehan hasil suara partai dan calon legislatif, hal ini diperkuat juga daftar
hadir partai politik yang mengikuti pleno rekapitulasi baik di tingkat distrik
maupun pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Adapun dalam pleno
rekapitulasi terdapat keberatan atau komplain terkait perselisihan perolehan
suara oleh partai politik, pihak PPD dan KPU Kabupaten Raja Ampat telah
membuka ruang bagi semua partai untuk dilakukan pembuktian berdasarkan
data pembanding yang dimiliki untuk dicocokan dengan model C Hasil di
tingkat distrik dan D Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-12 Undangan Pleno
Rekapitulasi kepada partai Politik, Bukti T-13 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi
Tingkat Distrik, Bukti T-T2 Dokumentasi Foto Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
Tingkat Distrik yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Raja Ampat dan dihadiri
oleh Saksi Partai Politik, Bukti T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten, dan Bukti T-15 Surat Mandat Saksi Partai Politik).
6) Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 6 halaman 4 adalah tidaklah benar,
hanya berdasarkan alibi semata dan terkesan mengada-ada, karena pada
faktanya dalam pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi hasil
perolehan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota
DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten
Raja Ampat pada tanggal 5 Maret 2024 dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat (Ketua
Bawaslu Imran Rumbarak, anggota Bawaslu Rizki Ibrahim,dan staf sekretariat
Ibu Dorce) (Bukti T-16 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada
Bawaslu Raja Ampat, Bukti T-17 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
Kabupaten yang ditandatangani oleh Bawaslu Raja Ampat).
7) Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum :
a. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024
sampai dengan 3 Maret 2024.
b. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17
Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024.
c. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat Provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024
sampai dengan tanggal 10 Maret 2024.
d. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat Nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024
sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat
melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus
menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara
legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk
melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk 2 (dua) distrik yang
belum menyelesaikan Rapat Pleno Tingkat Distrik, kedua distrik tersebut yaitu
distrik Kota waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat
Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya
dibawa dan dibacakan pada pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat
pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-9 lampiran I PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
8) Terhadap aduan perbuatan yang dilakukan angka 8 halaman 5, Teradu I
sampai dengan Teradu 5 tidak berwenang untuk menjawab.
9) Terhadap aduan perbuatan yang dilakukan angka 9 halaman 5, Teradu I
sampai dengan Teradu 5 tidak berwenang untuk menjawab.
III. JAWABAN ATAS PASAL YANG DILANGGAR
9. Bahwa subtansi dari pada point pasal yang dilanggar halaman 5 (lima) tidak
menjabarkan secara detail dari Pengadu.
10. Bahwa yang diadukan dalam halaman 5 (lima) nomor 4 huruf d sama sekali
tidak dilangar oleh KPU Kabupaten Raja Ampat.
IV. JAWABAN ATAS KRONOLOGI KEJADIAN YANG DIADUKAN
4. Bahwa memang benar pada tanggal 01 Maret 2024- tanggal 05 Maret 2024 KPU
Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara tingkat Tingkat Kabupaten.
5. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh saksi partai politik (Bukti T-12
Undangan Pleno Rekapitulasi kepada partai Politik, Bukti T-13 Daftar Hadir
Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, Bukti T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten, dan Bukti T-15 Surat Mandat Saksi Partai Politik).
6. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
(Bukti T-16 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu,
Bukti T-17 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang
ditandatangani oleh Bawaslu).
7. Terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu 1 melakukan
pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum tidaklah benar dan tidak berdasar karena dalam
pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dilaksanakan di Kantor
KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan dalam pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan dan Perolehan Hasil Suara tetap dilaksanakan oleh Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) yang dihadiri oleh saksi partai politik peserta Pemilu
dan Panwas Distrik. Adapun terkait pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan
aplikasi SIREKAP (Bukti T-9 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum).
b. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) yang bisa
didownload dan dilakukan perhitungan secara manual untuk PPD dalam
melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat distrik dalam Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan pendistribusian logistik suara sampai dengan H-2
untuk tanggal 11 Februari 2024 belum diturunkan/dikirim oleh KPU RI
kepada KPU Kabupaten/Kota baik dalam bentuk softcopy maupun
hardcopy, sehingga hal ini menjadi kendala bagi terdistribusinya form D
Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) tersebut ke 24 Distrik di wilayah
Raja Ampat, terutama bagi 23 Distrik diluar Distrik Kota Waisai yang
kondisi geografis 99 % adalah laut.
c. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung
terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU
Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) formulir
Model D Hasil kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD.
d. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer
yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik dalam
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
kecamatan/distrik.
e. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak
dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik
berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya
jaringan internet yang cukup memadai.
Terkait dengan kondisi dan kendala-kendala yang dihadapi oleh KPU
Kabupaten Raja Ampat dalam hal penggunaan dan penerapan aplikasi SIREKAP
dalam proses penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat
Distrik/Kecamatan sebelumnya telah disampaikan dan dilaporkan kepada KPU
RI pada saat pelaksanaan Rakor bagian Teknis yang diikuti oleh Ketua (Teradu
I) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (Teradu III) yang dituangkan dalam
bentuk format Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari DIM Data
TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile (Bukti T-T1).
Dalam hal Pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik
yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat
Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD)
yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan
pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang
dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. (Bukti T-10
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8
SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah
mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat
maupun dengan para Partai Politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08
Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan suara Tingkat Distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan
Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat
Undangan Nomor : 50/PL.01.2 KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi tanggal 07 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan
pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta
Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar
pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang
akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik
Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat
Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik
(PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati)
dilengkapi dengan daftar hadir Partai Politik peserta Rakor dan Dokumentasi
Kegiatan (Bukti T-11 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan
Dokumentasi Pelaksanaan Rakor).
8. Terhadap kronologis angka 5 halaman 12 Teradu 1 sampai dengan Teradu 5
tidak berwenang untuk menjawab.
9. Bahwa terkait dengan kronologi kejadian yang diadukan pada poin 6 halaman
7 sudah Teradu jawab sebelumnya secara rinci pada jawaban kronologi poin 4
di atas.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum :
a. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024
sampai dengan tanggal 3 Maret 2024.
b. Tahapan rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17
Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024.
c. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat Provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024
sampai dengan tanggal 10 Maret 2024.
d. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara tingkat Nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024
sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat
melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus
menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara
legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk
melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk dua distrik yang
belum menyelesaikan Rapat Pleno Tingkat Distrik, kedua distrik tersebut yaitu
distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat
Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya
dibawa dan dibacakan pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat
pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-9 lampiran I PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
11. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat dari tanggal 01 sampai dengan
tanggal 05 Maret 2024, dan rekapitulasi telah selesai ditetapkan pada tanggal
05 Maret 2024. Namun pada tanggal 06 Maret 2024 terdapat demonstrasi dari
Para Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk meminta Rapat
Pleno dihentikan sedangkan pada faktanya Rapat Pleno sudah selesai
ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Saksi peserta
Pemilu yang hadir (Bukti T-18 Berita Acara Sertifikat D Hasil Tingkat
Kabupaten).
12. Bahwa yang berkewajiban memberikan C.Hasil salinan di tingkat TPS adalah
Anggota PPS berdasarkan Pasal 506 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum “setiap Anggota PPS/KPPSLN yang dengan sengaja
tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan
penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi
peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPSLN, dan PPK melalui PPS
sebagaimana dimaksud dalam pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp
12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
13. Bahwa kecurangan yang terjadi di tingkat TPS, Distrik, maupun Kabupaten
serta penggelembungan suara di tingkat distrik untuk memenangkan salah
satu caleg partai Hanura Kabupaten Raja Ampat merupakan asumsi yang tidak
berdasar, terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Dalil ini hanya
sebuah spekulasi untuk dapat mengambil keuntungan dari alasan tersebut.
Faktanya KPU Kabupaten Raja Ampat tidak pernah menerima
laporan/temuan/dan rekomendasi dari Bawaslu terhadap kecurangan yang
disebutkan.
14. Terhadap kronologis angka 11 halaman 8 Teradu 1 sampai 5 tidak berwenang
untuk menjawab.
IV. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN
• Bahwa dalam persidangan pada tanggal 18 Juli 2024 di Aula KPU Kabupaten
Raja Ampat terungkap fakta bahwa dalil-dalil Pengadu tidak disertai dengan
alat bukti yang cukup, begitupun terkait dengan para keterangan saksi yang
dihadirkan oleh Pengadu, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan
adanya pelanggaran yang terjadi seperti yang didalilkan Pengadu. Sebagaimana
diketahui bahwa saksi adalah orang yang mendengar, melihat, dan merasakan
langsung terkait suatu peristiwa yang terjadi bukan berdasarkan asumsi,
kesimpulan pribadi atau hanya berdasarkan keterangan orang lain.
• Bahwa pada faktanya dalam persidangan terungkap bahwa proses Pleno
Rekapitulasi yang dilaksanakan mulai dari pleno tingkat distrik yang bertempat
di KPU Kabupaten Raja Ampat sampai Pleno Tingkat Kabupaten dihadiri oleh
saksi dan perwakilan partai politik, hal ini sesuai dengan keterangan saksi dari
Partai Demokrat atas nama “BILI YULIUS MAYOR” (Saksi X) yang akhirnya
terkomfirmasi hadir dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi baik di tingkat
distrik maupun tingkat kabupaten setelah Teradu menunjukkan alat bukti
berupa Daftar Hadir yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
• Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar pihak Teradu telah
melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada KPU Provinsi Papua Barat
Daya terkait pemindahan locus pelaksanaan Pleno Tingkat Distrik yang ditarik
ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, hal ini diperkuat dengan keterangan
Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya “ANDARIAS D. KAMBU”.
• Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar Teradu telah
melaksanakan kegiatan Rakor dengan Pimpinan/Perwakilan Partai Politik
Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat pada tanggal 08 Februari 2024
bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat perihal pembahasan
terkait penggunaan SIREKAP dan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno
Tingkat Distrik yang pelaksanaannya ditarik ke Kantor KPU Kabupaten Raja
Ampat. Di mana dalam Rakor tersebut para peserta sepakat dan menyetujui
alasan pemindahan locus Pleno Tingkat Distrik tersebut. Hal ini terkomfirmasi
dengan kehadiran salah satu Saksi dari Pihak Pengadu “VERA KABRA” (Saksi
XVII) perwakilan dari Partai Demokrat, yang meskipun saksi menyangkal dalam
persidangan yang memang merupakan hak sepenuhnya dari saksi, tapi
kemudian hal tersebut terkomfirmasi lewat keterangan anggota Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat “MARKUS RUMSOWEK” yang juga hadir dan mengikuti
kegiatan rakor tersebut.
• Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa dalam pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupate Raja
Ampat dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024.
Yang diperkuat dengan bukti daftar hadir dan keterangan dari Pihak Ketua dan
Anggota Bawaslu Raja Ampat “IMRAN RUMBARAK” dan “RIZKI IBRAHIM”.
• Bahwa pada faktanya dalam persidangan terungkap Teradu telah
menindaklanjuti dan melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Raja Ampat terkait
Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Misool Utara pada
Pemilu Tahun 2024 tidak lagi direkrut dan dilibatkan sebagai penyelenggara
dalam Pilkada Tahun 2024.
• Bahwa dalam persidangan Para Pengadu dan kuasa hukumnya menolak
dengan tegas pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dipindahkan
dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat yang mereka nilai tidak
memiliki dasar Hukum dan merupakan pelanggaran dalam Pemilu, tapi disisi
lain pada faktanya Para Pengadu juga turut hadir dan mengikuti rangkaian
proses pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dari tingkat Distrik dan Tingkat
Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa
adanya keberatan atau penolakan sama sekali terkait locus pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi. Bahkan pelaksanaan Pleno di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat
baik Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik maupun Pleno Rekapitulasi tingkat
Kabupaten berlangsung lancar dan kondusif. Tentunya hal ini sangat
kontradiktif dan janggal apabila kemudian Para Pengadu baru mempersoalkan
masalah ini setelah Pleno Rekapitulasi selesai dan masuk pada Pleno Penetapan.
Seyogyanya apabila terkait Pemindahan locus menjadi masalah, Para Pengadu
sudah seharusnya mengajukan keberatan dan menolak pelaksanaan Pleno
dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sebelum Pleno dilaksanakan
dari awal.
VI. KESIMPULAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa terhadap pokok perbuatan yang diadukan angka I,2,3, halaman 4 surat
aduan Pengadu merupakan delik Error in Persona.
2. Bahwa Teradu I sampai Teradu 5 telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaran
Pemilihan Umum sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten Raja
Ampat sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat.
4. Adapun terkait dengan alasan pemindahan locus Pelaksanaan Rapat Pleno
terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan perolehan suara tingkat Distrik
yang dipusatkan dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat,
Distrik Kota Waisai telah Teradu tuangkan dalam jawaban sebelumnya secara
rinci terhadap jawaban atas aduan perbuatan yang dilakukan dan didalam
jawaban kronologi yang diadukan disertai dengan alat bukti pendukung.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
[2.7.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V PADA PERKARA NOMOR 101-PKE-
DKPP/V/2024 DAN PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Teradu I sampai dengan V tidak melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan V; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU VI S.D. TERADU VIII PADA PERKARA NOMOR 101-PKE-
DKPP/V/2024 DAN PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU V PADA PERKARA NOMOR 101-PKE-
DKPP/V/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024,
Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai
dengan T-23, sebagai berikut:
Bukti T-1 Laporan pelaksanaan pelantikan dan Bimtek KPPS se-Kabupaten Raja
Ampat;
Bukti T-2 Surat KPU RI Nomor: 1023/PP.07-SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data
dari Kemendagri, tertanggal 22 September 2023;
Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag dan TPS 01 Kampung Meosmanggara,
tertanggal 23 Januari 2024;
Bukti T-4 Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag
dan TPS Meosmaggara yang tidak digunakan, tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti T-5 Form C. Kejadian Khusus/Keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung
Meosmanggara dengan keterangan NIHIL, tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti T-6 Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih berstatus anggota POLRI TPS
Kampung Meosmaggara yang tidak digunakan, tertanggal 14 Februari
2024;
Bukti T-7 Form C. Kejadian Khusus/Keberatan TPS 01 Kampung Meosmanggara
dengan keterangan NIHIL, tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti T-8 Form C. Kejadian Khusus/keberatan TPS 01,02,03 Kampung Gag dengan
keterangan NIHIL, tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti T-9 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 64/PL.01.8-SD/9603/2024
kepada Ketua Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu;
Bukti T-10 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 65/PL.01.8-SD/9603/2024
kepada Ketua PPD dan Ketua PPS se-Kabupaten Raja Ampat, tertanggal
12 Februari 2024;
Bukti T-11 Dokumentasi dan Video Pemindahan Kotak Suara TPS 01 Kampung
Yenanas;
Bukti T-12 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
Bukti T-13 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 67/PL.01.8-SD/9603/2024
kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, tertanggal 12 Februari
2024;
Bukti T-14 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi
Pelaksanaan Rakor dengan Partai Politik dan Bawaslu Raja Ampat;
Bukti T-15 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu,
tertanggal 20 Februari 2024;
Bukti T-16 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, tertanggal 22 dan 27
Februari 2024;
Bukti T-17 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, tertanggal 1 Maret
2024;
Bukti T-18 Surat Mandat Saksi Partai Politik Peserta Pemilu;
Bukti T-19 Undangan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat,
tertanggal 29 Februari 2024;
Bukti T-20 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten yang ditandatangani Bawaslu, tertanggal 5
Maret 2024;
Bukti T-21 Berita Acara Sertifikat Formulir D Hasil Tingkat Kabupaten, tertanggal 5
Maret 2024;
Bukti T-22 Dokumentasi Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang
dihadiri saksi Partai Politik; dan
Bukti T-23 DIM Data TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile.
[2.8.2] BUKTI TERADU I S.D. TERADU V PADA PERKARA NOMOR 105-PKE-
DKPP/V/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024,
Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai
dengan T-20, sebagai berikut:
Bukti T-1 Laporan pelaksanaan pelantikan dan Bimtek KPPS se-Kabupaten Raja
Ampat;
Bukti T-2 Surat KPU RI Nomor: 1023/PP.07-SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data
dari Kemendagri, tertanggal 22 September 2023;
Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag dan TPS 01 Kampung Meosmanggara,
tertanggal 23 Januari 2024;
Bukti T-4 Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag
dan TPS Meosmaggara yang tidak digunakan, tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti T-5 Form C. Kejadian Khusus/Keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung
Meosmanggara dengan keterangan NIHIL, tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti T-6 Form C. Kejadian Khusus/keberatan TPS 01,02,03 Kampung Gag,
tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti T-7 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 64/PL.01.8-SD/9603/2024
kepada Ketua Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu;
Bukti T-8 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 65/PL.01.8-SD/9603/2024
kepada Ketua PPD dan Ketua PPS se-Kabupaten Raja Ampat, tertanggal
12 Februari 2024;
Bukti T-9 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
Bukti T-10 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 67/PL.01.8-SD/9603/2024
kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, tertanggal 12 Februari
2024;
Bukti T-11 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi
Pelaksanaan Rakor dengan Partai Politik dan Bawaslu Raja Ampat;
Bukti T-12 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu,
tertanggal 20 Februari 2024;
Bukti T-13 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, tertanggal 22 dan 27
Februari 2024;
Bukti T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, tertanggal 1 Maret
2024;
Bukti T-15 Surat Mandat Saksi Partai Politik Peserta Pemilu;
Bukti T-16 Undangan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat,
tertanggal 29 Februari 2024;
Bukti T-17 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten yang ditandatangani Bawaslu, tertanggal 5
Maret 2024;
Bukti T-18 Berita Acara Sertifikat Formulir D Hasil Tingkat Kabupaten, tertanggal 5
Maret 2024;
Bukti T-19 Dokumentasi Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang
dihadiri saksi Partai Politik; dan
Bukti T-20 DIM Data TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile.
[2.8.3] BUKTI TERADU VI S.D. TERADU VIII PADA PERKARA NOMOR 101-PKE-
DKPP/V/2024 DAN 105-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024
dan 105-PKE-DKPP/V/2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-22, sebagai berikut:
Bukti T-1 Surat Undangan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 81/PL.01/8-
ST/9603/2/2024, tertanggal 29 Februari 2024;
Bukti T-2 Dokumentasi Foto Demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat;
Bukti T-3 1. Surat Tugas Pengawasan Nomar 085/Ket/PBD-
03/TU.00.01/03/2024, tertanggal 5 Maret 2024;
2. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 366/PBD
03/LHP/PM.00.02/03/2024, tertanggal 5 Maret 2024;
3. Surat Tuntutan Forum Partai Politik, tertanggal 4 Maret 2024;
Bukti T-4 Dokumentasi Rapat Pertemuan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat, Staf Sekretariat dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja
Ampat.
Bukti T-5 Jawaban Bawaslu Kabupaten Raja Ampat atas tuntutan Forum Partai
Politik Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 5 Maret 2024;
Bukti T-6 1. PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
2. Laporan Hasil Pengawasan Nomor 366.b/PBD
03/LHP/PM.00.02/03/2024, tertanggal 5 Maret 2024;
Bukti T-7 1. Formulir Penerimaan Laporan Nomor
004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 19 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan No. 004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal
19 Februari 2024;
4. Berita Acara Registrasi Laporan Nomor
09/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024, tertanggal 22 Februari 2024;
5. Kajian Akhir Laporan Nomor 09/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024;
6. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Raja Ampat,
tertanggal 8 Maret 2024;
Bukti T-8 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 19 Februari 2024
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 19 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 19 Februari 2024;
4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 19 Februari 2024;
5. Status Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 21
Februari 2024;
Bukti T-9 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 19 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 19 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 19 Februari 2024;
4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 19 Februari 2024;
5. Status Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 21
Februari 2024;
Bukti T-10 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 20 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan No. 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 20 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 20 Februari 2024;
4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 20 Februari 2024;
5. Status Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 1
Maret 2024;
Bukti T-11 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 20 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 24 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 20 Februari 2024;
4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 20 Februari 2024;
5. Status Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 1
Maret 2024;
Bukti T-12 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 20 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 20 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tetanggal 20 Februari 2024;
4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 20 Februari 2024;
5. Status Laporan No. 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024.
Bukti T-13 5. Formulir Perimaan Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 21 Februari 2024;
6. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 21 Februari 2024;
7. Kajian Awal Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 21 Februari 2024;
8. Surat Permintaan Melengkapi Laporan;
9. Status Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 23
Februari 2024;
Bukti T-14 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 21 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 21 Februari 2024;
4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 21 Februari 2024;
5. Status Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 23
Februari 2024;
Bukti T-15 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 28 Februari 2024;
4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan;
5. Status Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 29
Februari 2024;
Bukti T-16 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan;
5. Status Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 29
Februari 2024;
Bukti T-17 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
4. Status Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 29
Februari 2024;
Bukti T-18 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 21 Februari 2024;
4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 21 Februari 2024;
5. Status Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 23
Februari 2024;
Bukti T-19 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 22 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan No. 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal
22 Februari 2024;
4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan;
5. Status Laporan Nomor 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 25
Februari 2024;
Bukti T-20 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 23 Februari 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 23 Februari 2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 25 Februari 2024;
4. Status Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 25
Februari 2024;
Bukti T-21 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 1 Maret 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 4 Maret 2024;
4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 1 Maret 2024;
5. Status Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 4
Maret 2024;
Bukti T-22 1. Formulir Penerimaan Laporan Nomor
020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024;
2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 4 Maret 2024;
3. Kajian Awal Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024,
tertanggal 5 Maret 2024;
4. Formulir Registrasi Laporan Nomor
11/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024;
5. Kajian Akhir Laporan Nomor 11/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024;
6. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Raja Ampat.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan
Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024
[2.9.1.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menyampaikan hal-hal
sebagai sebagai berikut:
1. Bahwa benar ada surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat surat
perihal pemberitahuan pergeseran lokasi pleno tingkat distrik ke KPU Kabupaten
Raja Ampat.
2. Bahwa merujuk pada Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 bahwa
proses rekap dilakukan mengunakan sirekap. Kami juga merujuk kepada PKPU
dan juga arahan dan petunjuk pimpinan secara berjenajng ke bawah kami
sampaikan ke 6 Kab/Kota karena perolehan dan penghitungan suara digunakan
melalui sirekap dan sirekap mobile dan surat telah kami terima tanggal 12
Februari 2024.
3. Bahwa benar di kabupaten/kota di Papua Barat Daya ada juga yang melakukan
pleno tingkat distrik ditarik ke Kabupaten yaitu diantaranya Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Raja Ampat.
[2.9.1.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menyampaikan
hal-hal sebagai sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan pencegahan dengan
menerbitkan surat intruksi tahapan di masa tenang menindaklanjuti surat
Bawaslu RI Nomor 31 di tanggal 8 Februari dan menghadiri undangan zoom
mitigasi di tanggal 13 Februari 2024 untuk mendengar kerawanan-kerawanan
pungut hitung dan logistrik.
2. Bahwa keterangan para pihak untuk baik dari Perkara Nomor 101 dan 105 ada
juga demo di Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sudah kami tindaklanjuti
dengan melakukan klarifikasi KPU Kabupaten Raja Ampat dan dihentikan karena
tidak terpenuhi unsur pelanggaran.
3. Bahwa tuntutan demo yaitu agar dihentika pleno tingkat provinis kemudian kami
lihat lokusnya di mana dan apa pelanggarannya, sehingga dibuat pelaporan agar
ditindaklanjuti.
[2.9.1.3] Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat
Bahwa DKPP memanggil Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menyampaikan hal-hal
sebagai sebagai berikut:
1. Bahwa terkait waktu laporan jangka hari beberapa laporan dari Para Pengadu
tidak memenuhi unsur dan tidak dilengkapi syarat formil, namun ketika
memenuhi unsur maka akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
V. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu dan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024 mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap dugaan
kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, diantaranya
adalah undangan Pemilih Model C. Pemberitahuan orang yang sudah meninggal dan
Anggota Polri digunakan oleh pihak lain, C. Hasil Salinan di 209 TPS tidak diberikan
kepada saksi mandat partai politik, penggelembungan suara untuk Calon Legislatif
(Caleg) DPRD Kabupaten Raja Ampat tertentu, dan melakukan pemindahan kotak
suara yang belum direkap tanpa melibatkan saksi dari partai politik;
[4.1.2] Bahwa Teradu I telah memerintahkan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Suara di tingkat distrik dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten
Raja Ampat tanpa alasan/keadaan genting;
[4.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tahapan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 tingkat KPU
Kabupaten Raja Ampat tanpa melibatkan pimpinan atau perwakilan partai politik
peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat;
[4.1.4] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dan hanya mengkonfirmasi
pelaksanaan tahapan dimaksud melalui sambungan telepon;
[4.1.5] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII didalilkan tidak menindaklanjuti laporan-
laporan terkait pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d.
Teradu V membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa pada tanggal 25 s.d. 28
Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan pelantikan dan sumpah
janji sekaligus melakukan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara
kepada seluruh Anggota KPPS se-Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 pada Perkara
Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Pada
Bimbingan Teknis tersebut telah disampaikan terkait kewajiban memberikan C. Hasil
Salinan kepada saksi mandat partai politik yang hadir di TPS dan terkait dengan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) yang telah meninggal dunia diberikan tanda dan keterangan telah
meninggal dunia serta yang berstatus sebagai Anggota Polri diberikan tanda dan
keterangan Anggota Polri sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1023/PP.07-SD/142023 perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri
(Bukti T-2 dan T-3 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor
105-PKE-DKPP/V/2024). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V tidak membenarkan
adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan orang yang
sudah meninggal dan orang berstatus Anggota Polri, menurut Teradu I s.d. Teradu V
itu hanyalah asumsi Para Pengadu tanpa didasari dengan alat bukti yang relevan. Para
Pengadu tidak dapat membuktikan kapan, di mana, dan siapa yang menggunakan
Model Formulir C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya, terhadap Model Formulir C.6
Pemberitahuan bagi orang yang sudah meninggal dan yang berstatus Anggota Polri oleh
KPPS telah dikembalikan dan tidak digunakan (Bukti T-4 pada Perkara Nomor 101-
PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, Bukti T-6 pada
Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa pada pokoknya proses Pemungutan
dan Penghitungan Suara di tingkat Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara
berjalan lancar tanpa adanya temuan, laporan maupun keberatan dari Para Saksi
partai politik sebagaimana yang dituangkan dalam Form Kejadian Khusus/Keberatan
di tingkat TPS (Bukti T-5 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara
Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, Bukti T-7 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga tidak membenarkan adanya
Anggota KPPS dan Ketua PPD yang diduga terlibat sebagai tim sukses salah satu calon
anggota legislatif dari Partai Hanura dan melakukan penggelembungan suara terhadap
calon anggota legislatif tertentu. Teradu I s.d. Teradu V berdalih alat bukti video dan
foto yang dilampirkan Para Pengadu tidak dapat divalidasi karena tidak memuat secara
rinci keterlibatan Anggota KPPS dan Ketua PPD sebagaimana dalil aduan Para Pengadu.
Apabila dalil aduan Para Pengadu tersebut benar-benar terjadi, seharusnya KPU
Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V sudah menerima
laporan/temuan/rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI
s.d. Teradu VIII. Namun, selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Perolehan Suara di tingkat TPS semua berjalan aman dan lancar serta tidak ada
Form Kejadian Khusus/Keberatan dari Para Saksi partai politik maupun Pengawas TPS
(Bukti T-8 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan T-6 pada Perkara Nomor
105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa untuk menjadi tim kampanye dan tim sukses harus
didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 272
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “bahwa untuk pelaksana
kampanye dan tim kampanye Pemilu Presiden, DPR, dan DPD itu harus didaftarkan pada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan”.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V membantah Form C. Hasil Salinan di 209 TPS
tidak diberikan oleh petugas KPPS kepada Para Saksi mandat partai politik. Padahal
petugas KPPS telah menyerahkan Form C. Hasil Salinan dalam bentuk softcopy
maupun hardcopy kepada Para Saksi partai politik yang hadir di TPS melalui whatsapp
dan bluetooth. Hal tersebut didasarkan pada surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor
64/PL.01.8-SD/9603/2024, tertanggal 12 Februari 2024, perihal Penjelasan Teknis
Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil
Pemungutaan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikirimkan kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu
(Bukti T-9 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Bukti T-7 pada Perkara
Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Selain itu, didasarkan juga pada surat Nomor
65/PL.01.8-SD/9603/2024, tertanggal 12 Agustus 2024 yang pada pokoknya
menerangkan kepada PPD dan PPS se-Kabupaten Raja Ampat terhadap KPPS
disejumlah TPS yang tidak dapat menggandakan Form C. Hasil Salinan untuk
diberikan kepada Saksi partai politik dan Pengawas TPS maka KPPS menyampaikan
Form C. Hasil Salinan a quo secara elektronik dalam bentuk Portable Document Format
(pdf) melalui whatsapp atau bluetooth (Bukti T-10 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Bukti T-8 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa
Para Pengadu tidak menguraikan secara jelas di TPS mana terjadinya peristiwa petugas
KPPS tidak memberikan Form C. Hasil Salinan kepada Para Saksi mandat partai politik.
Bahwa terhadap pemindahan kotak suara terjadi di TPS 01 Kampung Yenanas,
Distrik Batanta Selatan, bukan di Kampung Wailebet sebagaimana dalil aduan Para
Pengadu. Pemindahan kotak suara a quo, terjadi pada tanggal 14 Februari Pukul 07.00
WIT pada saat sebelum pemungutan suara dimulai. Semula lokasi TPS 01 berada di
ruangan terbuka dekat halaman sekolah dan dikarenakan turun hujan lebat, maka
berdasarkan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Para Saksi partai
politik kotak suara dipindahkan ke dalam ruangan sekolah sehingga proses
pemungutan dan perhitungan suara dilakukan di dalam ruangan SD Inpres Nomor 20
Yenanas yang juga disaksikan dan diikuti oleh Para Saksi partai politik yang ikut
mengawal di belakang KPPS yang mengangkat kotak suara (Bukti T-11 pada Perkara
Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024).
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I s.d.
Teradu V membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa berkenaan dengan Teradu
I telah memerintahkan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di
tingkat distrik dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa
alasan/keadaan genting. Teradu I s.d. Teradu V membantah hal tersebut, karena
pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dilaksanakan di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Selanjutnya, dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan dan
Perolehan Hasil Suara tetap dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang
dihadiri oleh Saksi partai politik peserta Pemilu dan Panwaslu Distrik. Adapun terkait
pemindahan locus atau tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat distrik
yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat di Distrik Kota
Waisai yang pada pokoknya didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi Sirekap (Bukti T-12 pada
Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Bukti T-9 pada Perkara Nomor 105-
PKE-DKPP/V/2024). Namun, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat distrik tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil
(Sirekap) baik berbasis Sirekap Mobile maupun Sirekap Web akibat tidak adanya
jaringan internet yang cukup memadai.
2. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik untuk PPD menuangkan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di distrik dalam Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sampai dengan tanggal 15
Februari 2024 belum diterima oleh 21 Distrik di Wilayah Kabupaten Raja Ampat,
baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Hal tersebut disebabkan kondisi
geografis Kabupaten Raja Ampat yang 99 % adalah laut, serta kondisi cuaca untuk
laut di sebagian besar distrik yang sedang musim ombak.
3. Karena keterbatasan akses jaringan di kampung-kampung terutama bagi distrik-
distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat tidak
dapat mendistribusikan Formulir Model D. Hasil Kecamatan kepada PPD dalam
bentuk softcopy.
4. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer yang tidak
memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan/Distrik untuk menerbitkan Berita Acara
dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan/Distrik.
Dalam hal pergeseran locus atau tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat
distrik yang terpusat di Ibu Kota Distrik Waisai, pada tanggal 7 Februari 2024 KPU
Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Undangan
Nomor 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi yang
dikirimkan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan partai politik peserta Pemilu
dalam rangka untuk mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik. Kemudian rapat
koordinasi a quo, dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Februari 2024. Hasil pelaksanaan
rapat koordinasi yakni diperoleh kesamaan persepsi dan pandangan antara KPU
Kabupaten Raja Ampat dengan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat serta partai politik
peserta Pemilu yang menerima dan menyetujui dasar pemindahan locus atau tempat
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik dilaksanakan di Kota Waisai.
Pernyataan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan masing-masing partai politik peserta
Pemilu tertuang dalam notulensi rapat koordinasi yang dibuat oleh Notula a.n. Irpawati
yang juga hadir dan mengikuti rapat koordinasi tersebut (Bukti T-14 pada Perkara
Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Bukti T-11 pada Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024). Selanjutnya, pada tanggal 12 Februari 2024 KPU Kabupaten Raja
Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua
KPU Provinsi Papua Barat Daya perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik yang pada
intinya menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan locus atau
tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik ke Kantor KPU Kabupaten Raja
Ampat oleh PPD (Bukti T-13 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Bukti T-
10 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
[4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu I s.d.
Teradu V membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan
Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, tahapan rekapitulasi dan
penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat distrik dimulai dari
tanggal 15 Februari 2024 s.d. 3 Maret 2024, tingkat kabupaten/kota dimulai dari
tanggal 17 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024, tingkat provinsi dimulai dari tanggal 19
Februari 2024 s.d. 10 Maret 2024, dan tingkat nasional dimulai dari tanggal 22
Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan a quo, maka Teradu I s.d.
Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Raja Ampat mulai dari tanggal
1 s.d. 5 Maret 2024, tanpa harus menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Selanjutnya, untuk dua distrik yaitu
Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Pleno Rekapitulasi
Tingkat Distrik pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan dibacakan pada Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga
menurut Teradu I s.d. Teradu V pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku (Bukti T-12 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan
Bukti T-9 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa KPU Kabupaten Raja
Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Raja Ampat
dari tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024. Namun, pada tanggal 6 Maret 2024 terdapat
demonstrasi dari Para Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk meminta
Rapat Pleno dihentikan sedangkan pada faktanya Rapat Pleno sudah selesai dan
ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2024 serta telah ditandatangani oleh Saksi peserta
Pemilu yang hadir (Bukti T-21 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Bukti
T-18 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
[4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu VI s.d.
Teradu VIII membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di
Kabupaten Raja Ampat dilaksanakan sebagaimana undangan KPU Kabupaten Raja
Ampat Nomor 81/PL.01/8-ST/9603/2/2024, tertanggal 29 Februari 2024 (Bukti T-1
pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024). Bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Pleno tersebut, terjadi aksi
demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dari kelompok yang
mengatasnamakan Koalisi Partai Politik Kabupaten Raja Ampat yang menuntut agar
diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu
VIII. Sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII yang sedang berada di Kantor KPU Kabupaten
Raja Ampat untuk menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 harus kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat menemui kelompok Koalisi Partai Politik Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-2 pada
Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII
menugaskan Staf Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar tetap berada di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat untuk mengikuti jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan
Surat Perintah Tugas Pengawasan Nomor 085/Ket/PBD-03/TU.00.01/03/2024.
Sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII berdalih Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah
melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-3 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa pada saat
pertemuan dengan Koalisi Partai Politik Kabupaten Raja Ampat, Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII diberikan sejumlah tuntutan berkenaan
dengan penanganan pelanggaran Pemilu untuk segera dijawab (Bukti T-4 Perkara
Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII
berdiskusi bersama jajaran Sekretariat dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat
dan memberikan jawaban tertulis atas tuntutan kelompok Koalisi Partai Politik
Kabupaten Raja Ampat. Namun, setelah diberikan jawaban tertulis aksi demonstrasi
tetap dilaksanakan sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak dapat kembali ke Kantor
KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-5 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024
dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak
membenarkan telah mengkonfirmasi atau menyetujui pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
melalui sambungan telepon. Hal tersebut karena yang berwenang melaksanakan dan
mengesahkan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d.
Teradu V (Bukti T-6 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor
105-PKE-DKPP/V/2024).
[4.2.5] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.5] Teradu VI s.d.
Teradu VIII membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa telah melakukan proses
penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap beberapa
laporan dugaan pelanggaran Pemilu yaitu:
1. Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran
diketahui pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 19 Februari
2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor (1) Ketua dan
Anggota KPPS TPS 01 Kampung Gag, (2) Ketua dan Anggota KPPS TPS 02
Kampung Gag, dan (3) Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kampung Gag, Distrik
Waigeo Barat Kepulauan yang diduga telah melakukan kecurangan dengan
menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota
legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyimpulkan laporan Jamaludin Rumatiga memenuhi syarat formil dan materil
sehingga di registrasi dengan Nomor 09/REG/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 untuk
dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022. Bahwa sesuai hasil analisa dan kajian yang dilakukan terhadap
keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan dokumen bukti, Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat berkesimpulan unsur pasal dugaan pelanggaran Pemilu yang disangkakan
kepada Terlapor tidak terpenuhi karena tidak ditemukan keterangan Saksi yang
secara eksplisit membenarkan tindakan Terlapor serta tidak ditemukannya bukti
yang dapat membuktikan dugaan pasal pelanggaran pidana Pemilu yang
disangkanan kepada Terlapor. Berdasarkan kesimpulan hasil analisa dan kajian
a quo, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat
merekomendasikan Laporan Nomor 09/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024 tidak
dapat diproses lebih lanjut ketahap penyidikan dan mengumumkan Status
Laporan dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Bukti T-7 pada Perkara
Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
2. Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran
diketahui dan dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Vera
Kabra dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Kampung Pam yang diduga
menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota
legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyimpulkan laporan Vera Kabra belum memenuhi syarat materil (tidak
dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, maka Laporan
a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak
dapat ditindaklanjuti (Bukti T-8 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan
Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
3. Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran
diketahui dan dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Vera
Kabra dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Pam yang diduga
tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS 01
Kampung Pam kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat menyimpulkan laporan Vera Kabra belum memenuhi syarat materil
(tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, maka
laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan
tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-9 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
4. Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran
diketahui dan dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Bili
Yulius Mayor dengan Terlapor Ketua KPPS TPS 01 Kampung Yenbekaki dan Ketua
KPPS TPS 01 Kampung Puper yang diduga menggunakan surat suara tidak
terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Bili Yulius Mayor belum
memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan
waktu perbaikan, maka laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan
dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-10 pada Perkara Nomor
101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
5. Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 dilaporkan pada tanggal 19
Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Kodi dan Terlapor (1) Ketua dan Anggota KPPS
TPS 17 Kelurahan Waisai Kota, (2) Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan
Warmasen, dan (3) Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Bonkawir yang
diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Perhintugan Suara kepada
Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyimpulkan laporan Kodi belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi)
oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo
tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat
ditindaklanjuti (Bukti T-11 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan
Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
6. Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang terjadi pada tanggal 14
Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Pelapor a.n.
Yafet Dimara dengan Terlapor a.n. Mika Dimara, yang diduga melakukan
pelanggaran Pemilihan karena melakukan pemungutan/pencoblosan suara lebih
dari satu kali di TPS 01 Kampung Satu Kurano, Distrik Kepulauan Sembilan.
Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Yafet
Dimara belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai
dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat
ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti
(Bukti T-12 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-
PKE-DKPP/V/2024).
7. Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang terjadi pada tanggal 15
Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n.
Simson Arwakon dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS Se-Distrik Batanta
Utara yang diduga tidak memberikan Salina Berita Acara Hasil Penghitungan
Suara di Distrik Batanta Utara kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Simson Arwakon belum
memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan
waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan
diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-13 pada
Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024).
8. Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang terjadi pada tanggal 15
Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n.
Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 dan TPS
02 Kampung Saonek yang diduga tidak memberikan Salina Berita Acara Hasil
Penghitungan Suara di Distrik Waigeo Selatan kepada Saksi partai politik. Bahwa
kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Jamaludin
Rumatiga belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai
dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat
ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti
(Bukti T-14 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-
PKE-DKPP/V/2024).
9. Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran
diketahui pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 29 Februari
2024 oleh Pelapor a.n. Abrahan Umpain dengan Terlapor (1) Ketua dan Anggota
Panitia Pemilihan Distrik Kofiau, (2) Ketua dan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Distrik Kofiau, dan (3) KPPS se-Distrik Kofiau yang diduga melakukan
pelanggaran Pemilihan Umum pada saat pelaksaan tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Hasil Suara Pemilu Tahun 2024 di Distrik Kofiau. Bahwa kajian
awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Abrahan Umpain
belum memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan a quo tidak dapat
ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti
(Bukti T-15 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-
PKE-DKPP/V/2024).
10. Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran
diketahui pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 29 Februari
2024 oleh Pelapor a.n. Valen Burdam dengan Terlapor Ketua PPD Ayau a.n. Habel
Imbir yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum memerintahkan
untuk membagikan surat suara tidak terpakai kepada calon anggota legislatif
tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan
laporan Valen Burdan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan
a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak
dapat ditindaklanjuti (Bukti T-16 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024
dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
11. Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran
diketahui terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 29
Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor (1) Panitia
Pengawas Pemilihan Distrik Batanta Selatan, (2) PPS Batanta Selatan, dan (3)
KPPS Batanta Selatan yang tidak menempatkan bilik suara di dalam TPS. Bahwa
kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan Jamaludin
Rumatiga tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan a quo tidak
dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat
ditindaklanjuti (Bukti T-17 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan
Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
12. Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang terjadi dan dilaporkan
pada tanggal 21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Arek Mambrasar dan Terlapor
Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Meosmanggara yang menggunakan
surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu.
Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan Arek
Mambrasar belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai
dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat
ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti
(Bukti T-18 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-
PKE-DKPP/V/2024).
13. Laporan Nomor 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran
diketahui dan dilaporkan pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Pelapor a.n.
Jamaludin Rumatiga dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Pam
yang diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di
Distrik Waigeo Barat Kepulauan kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Jamaludin Rumatiga
belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan
ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti
dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-19
pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024).
14. Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang terjadi pada tanggal 14
Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Pelapor a.n.
Mochtar Weju dengan Terlapor Ketua KPPS TPS 01 Kampung Kabare a.n. Daniel
Weju yang diduga tidak memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk
menggunakan hak suara. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyimpulkan laporan Mochtar Weju tidak memenuhi syarat formil dan materil,
sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status
laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-20 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
15. Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang diketahui terjadi dan
dilapporkan pada tanggal 5 Maret 2024 oleh Pelapor a.n. Sulais Salayar dengan
Terlapor Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Daratan dan Panitia Pengawas
Pemilihan Distrik Waigeo Barat Daratan yang diduga merubah hasil perolehan
suara dari Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat. Bahwa kajian awal Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Sulais Salayar belum memenuhi
syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu
perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan
dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-21 pada Perkara Nomor
101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
16. Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran
diketahui terjadi pada tanggal 27 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 5
Maret 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor (1) Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat dan (2) Ketua dan
Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misool Utara yang diduga melakukan
penggelembungan suara di TPS 01 Kampung Salafen, Distrik Misool Utara untuk
memenangkan Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa. Bahwa
kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan a quo
memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi dengan Nomor
011/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024 untuk dilakukan penanganan
pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya,
berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan dokumen bukti, Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan unsur pasal dugaan pelanggaran pemilu
yang disangkakan kepada Terlapor tidak terpenuhi karena telah dilakukan
perbaikan perolehan suara dan tidak ada Saksi dari Pelapor yang memperkuat
dalilnya. Selain itu, menurut Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berpendapat
tindakan menambah suara yang dilakukan pada saat pleno rekapitulasi
merupakan tindakan yang tidak profesional dari Ketua dan Anggota Panitia
Pemilihan Distrik Misool Utara. Berdasarkan kesimpulan tersebut, pada
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat
merekomendasikan laporan tidak dapat diproses ke tahapan Penyidikan dan
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Raja Ampat agar memberikan sanksi
kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misool Utara karena tidak
profesional dalam melaksakan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya pada
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Kampung Salafen,
Distrik Misool Utara. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
mengumumkan status laporan yang tertuang dalam Formulir Model B.18 (Bukti
T-22 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V
telah melakukan pembiaran terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, diantaranya adalah undangan Pemilih Model C.
Pemberitahuan orang yang sudah meninggal dan Anggota Polri digunakan oleh pihak
lain, C. Hasil Salinan di 209 TPS tidak diberikan kepada saksi mandat partai politik,
penggelembungan suara untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Raja Ampat
tertentu, dan melakukan pemindahan kotak suara yang belum direkap tanpa
melibatkan saksi dari partai politik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
berkenaan dengan undangan Pemilih Model C. Pemberitahuan orang yang sudah
meninggal dan Anggota Polri digunakan oleh pihak lain bahwa alat bukti Para Pengadu
berkenaan DPT orang yang sudah meninggal dan Anggota Polri adalah DPT Pemilu
Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d.
Teradu V pada tanggal 21 Juni 2023, sementara pada tanggal 22 September 2023
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor 1023/PP.07-
SD/14/2023 perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri yang pada pokoknya agar
KPU Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi terhadap DPT Pemilu Tahun 2024 (vide
Bukti T-2 dan T-3 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor
105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa berdasarkan DPT Pemilu Tahun 2024 yang telah
disinkronkan tersebut, pada tanggal 23 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat in
casu Teradu I s.d. Teradu V menetapkan DPT Pemilu Tahun 2024 dengan memberikan
tanda yakni mencoret nama orang yang sudah meninggal dan nama Anggota Polri (vide
Bukti T-3 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024).
Bahwa terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 25 s.d. 28
Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V telah
melaksanakan pelantikan dan sumpah janji sekaligus Bimbingan Teknis Pemungutan,
Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penggunaan Sistem
Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kepada Anggota KPPS se-Kabupaten Raja Ampat (vide
Bukti T-1 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024). Bahwa dalam Bimbingan Teknis tersebut juga telah disampaikan
terkait kewajiban memberikan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai politik yang
hadir di TPS dan terkait Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang
telah meninggal dunia serta yang berstatus sebagai Anggota Polri agar diberikan tanda
dan keterangan meninggal dunia dan keterangan sebagai Anggota Polri sesuai surat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1023/PP.07-SD/14/2023 perihal
Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (vide Bukti T-2 dan T-3 pada Perkara Nomor 101-
PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Sehingga
berdasarkan penjelasan Teradu I s.d. Teradu V dalam sidang pemeriksaan terhadap
Formulir Model C.6 Pemberitahuan bagi orang yang sudah meninggal dan bagi Anggota
Polri oleh KPPS tidak digunakan sebagaimana dalil aduan Para Pengadu (vide Bukti T-
4 dan T-6 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024, T-4 pada Perkara Nomor 105-
PKE-DKPP/V/2024). Hal tersebut dibuktikan oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan tidak
adanya Formulir C. Kejadian Khusus/Keberatan dari Pengawas TPS maupun saksi
mandat partai politik yang hadir di TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara
(vide Bukti T-5 dan T-7 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024, T-5 pada Perkara
Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa Para Pengadu juga tidak dapat membuktikan
dalam sidang pemeriksaan kapan, dimana, dan siapa yang menggunakan Formulir
Model C.6 Pemberitahuan tersebut.
Bahwa terhadap aduan Para Pengadu yang menyatakan C. Hasil Salinan di 209
TPS tidak diberikan kepada saksi mandat partai politik terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (6) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya
menyatakan, KPPS menggandakan Formulir Model C. Hasil Salinan menggunakan alat
penggandaan yang disediakan di TPS. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan
berdasarkan penjelasan Teradu I s.d. Teradu V bahwa di setiap TPS hanya ada satu
Formulir Model C. Hasil Salinan dan berdasarkan Pasal 66 ayat (3) PKPU Nomor 25
Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
pada pokoknya menyatakan penyampaian Formulir Model C. Hasil Salinan dilakukan
dengan menggunakan dokumen elektronik melalui Sirekap. Namun, menurut Teradu I
s.d. Teradu V di wilayah Raja Ampat tidak dimungkinkan untuk menyediakan mesin
foto copy di setiap TPS dan aplikasi sirekap mobile juga tidak bisa digunakan sehingga
petugas KPPS menyampaikan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai politik
dalam bentuk softfile melalui pesan whatsapp dan bloetooth. Hal tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 60 ayat (11) PKPU NomOr 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan
Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan
dalam hal KPPS tidak dapat melakukan penggandaan Formulir Model C. Hasil Salinan,
KPPS dapat menggunakan Dokumen Elektronik. Bahwa tindakan petugas KPPS
menyampaikan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai politik melalui pesan
whatsapp dan bloetooth juga telah memedomani surat KPU Kabupaten Raja Ampat
Nomor 65/PL.01.8-SD/9603/2024 tertanggal 12 Februari 2024 yang disampaikan
kepada Ketua PPD dan Ketua PPS se-Kabupaten Raja Ampat yang pada pokoknya
menyebutkan dalam poin 2 (dua) surat a quo, sehubungan dengan sejumlah TPS
dimana KPPS tidak dapat menggandakan dokumen Formulir C. Hasil Salinan untuk
menyampaikan salinan kepada saksi dan pengawas TPS maka, KPPS menyampaikan
dokumen Formulir Model C. Hasil Salinan tersebut kepada saksi partai politik,
pengawas TPS dan PPS secara elekronik dalam bentuk Portable Document Format (pdf)
melalui whatsapp atau Bluetooth (vide Bukti T-10 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan T-8 Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Selanjutnya, Teradu I
s.d. Teradu V juga telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dalam
pelaksanaan Tahapan Pemilu dengan melakukan distribusi logistik berupa C. Hasil dan
C. Hasil Salinan untuk 209 (dua ratus sembilan) TPS, 121 (seratus dua puluh satu)
kampung/kelurahan, dan 24 (dua puluh empat) distrik yang ada di Kabupaten Raja
Ampat. Teradu I s.d. Teradu V berdalih apabila terdapat petugas KPPS yang tidak
menyerahkan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai politik di TPS, hal ini
merupakan tanggung jawab dari petugas KPPS tersebut sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan
dalam sidang pemeriksaan bahwa telah melakukan klarifikasi kepada Anggota KPPS
se-Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan klarifikasi a quo, Anggota KPPS se-Kabupaten
Raja Ampat sudah menyerahkan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai kecuali
yang tidak hadir di TPS. Apabila terdapat saksi mandat partai politik yang tidak
mendapat C. Hasil Salinan maka menurut Teradu I s.d. Teradu V dapat dipastikan
saksi tersebut tidak ada di lokasi pemungutan suara sampai penghitungan selesai.
Bahwa berkenaan dengan dalil penggelembungan suara untuk Calon Anggota
DPRD Kabupaten Raja Ampat terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan
penjelasan Teradu III benar terdapat perbedaan perolehan suara pada C. Hasil dan C.
Hasil Salinan untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten Raja Ampat Dapil 3 yang dimiliki
oleh PPD Misool Utara dan Panwas Misool Utara serta saksi mandat partai politik.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 pada saat pleno rekapitulasi tingkat distrik
terdapat keberatan dari saksi mandat PDIP dan Partai Perindo terhadap perbedaan
suara tersebut. Adanya perbedaan suara terjadi di TPS 01 Kampung Salafen Distrik
Misool Utara pada Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3
Nomor Urut 1. Berdasarkan C. Hasil yang dimiliki Panwas Misool Utara dan saksi
mandat partai politik jumlah suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil
Raja Ampat 3 Nomor Urut 1 adalah 10 suara tetapi berdasarkan C. Hasil Salinan dari
PPD Misool Utara terjadi perbedaan suara pada jumlah suara partai yaitu menjadi 52
suara (vide Bukti P-13 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa benar
perubahan suara a quo dilakukan oleh PPD Misool Utara dan pada saat pleno
rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik atas rekomendasi dari Panwas Misool
Utara dan saran dari Teradu I s.d. Teradu V kepada PPD Misool Utara telah dilakukan
perbaikan terhadap suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja
Ampat 3 Nomor Urut 1 dengan mencocokkan C. Hasil dan C. Hasil Salinan yang dimiliki
oleh PPD Misool Utara, Panwas Misool Utara, dan saksi mandat partai politik. Bahwa
dari hasil pencocokkan yang benar adalah C. Hasil Salinan yang dipegang oleh Panwas
Misool Utara dan saksi mandat partai politik sehingga perbaikan dilakukan pada C.
Hasil milik PPD Misool Utara disesuaikan dengan C. Hasil Salinan yang dimiliki oleh
Panwas Misool Utara. Sementara pada saat rekapitulasi tingkat distrik Partai Demokrat
tidak mengajukan keberatan untuk Distrik Misool Utara. Terungkap pula fakta dalam
sidang pemeriksaan terhadap perbuatan PPD Distrik Misool Utara yang telah merubah
suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3 Nomor Urut 1
telah dilaporkan oleh Pengadu a.n. Jamaludin Rumatiga ke Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat dan telah dilakukan penanganan pelanggaran sampai pada Sentra Gakkumdu
Kabupaten Raja Ampat. Bahwa berdasarkan penjelasan Teradu VIII dalam sidang
pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII telah
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V
untuk memberikan sanksi kepada PPD Distrik Misool Utara yang terbukti melakukan
perubahan suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3
Nomor Urut 1 sesuai dengan perbuatannya sebagaimana mekanisme yang telah diatur.
Sementara berkenaan dengan pelanggaran pidana Pemilu yang disangkakan kepada
PPD Misool Utara tidak terpenuhi karena PPD Misool Utara sudah melakukan
perbaikan dengan mengembalikan suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Dapil Raja Ampat 3 Nomor Urut 1. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan tidak menerima kembali PPD
Missol Utara yang terbukti melakukan pelanggaran etik melakukan perubahan suara
Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3 Nomor Urut 1 pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan benar telah terjadi
pemindahan kotak suara di TPS 01 Kampung Yenanas, Distrik Batanta Selatan dan
bukan di Kampung Wailebet sebagaimana dalil aduan Para Pengadu. Pemindahan
kotak suara tersebut terjadi pada tanggal 14 Februari Pukul 07.00 WIT saat sebelum
pemungutan suara dibuka dan dimulai. Awalnya lokasi TPS berada di halaman sekolah,
tetapi karena pada saat itu turun hujan lebat, maka berdasarkan kesepakatan bersama
antara KPPS, Pengawas TPS dan para saksi partai politik kotak suara tersebut
dipindahkan ke dalam ruangan sekolah. Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan
saksi Pengadu I yaitu Lit Nikson Dey yang pada pokoknya menerangkan karena di
Kampung Yenanas cuaca tidak mendukung yaitu terjadi hujan, sehingga tenda yang
dibangun oleh KPPS untuk tempat pemungutan suara kayunya patah. Kemudian kotak
suara dipindahkan ke dalam ruangan sekolah. Dengan demikian proses pemungutan
dan perhitungan suara dilakukan di dalam ruangan SD Inpres Nomor 20 Yenanas.
Selanjutnya, pada saat proses pemindahan kotak suara tersebut ke dalam ruangan SD
Inpres Nomor 20 Yenanas telah disaksikan dan diikuti oleh para pihak yang
berkepentingan di TPS termasuk saksi mandat partai politik yang ikut mengawal di
belakang petugas KPPS (vide Bukti T-11 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024).
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d.
Teradu V telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tahapan
pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu
V telah melakukan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi
(Sirekap) kepada Anggota KPPS se-Kabupaten Raja Ampat dan telah menerbitkan Surat
Nomor 65/PL.01.8-SD/9603/2024 perihal Penjelasan Teknis Penyampaian Salinan
Berita Acara Pemungutan Suara dan Setifikat Hasil Pemungutan Suara Dalam Pemilu
Tahun 2024 serta telah memberikan perintah perbaikan kepada PPD Misool Utara
berkenaan perubahan suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja
Ampat 3 Nomor Urut 1. Teradu I s.d. Teradu V juga telah menyampaikan kepada
Anggota KPPS se-Kabupaten Raja Ampat berkenaan dengan kewajiban memberikan C.
Hasil Salinan kepada saksi mandat partai politik yang hadir di TPS. Teradu I s.d. Teradu
V terbukti telah berupaya dengan sungguh-sungguh agar Penyelenggara Pemilu di
tingkat ad hoc dalam melaksanakan tugas penyelenggaran tahapan pemungutan dan
penghitungan suara pada pemilu Tahun 2024 sesuai dengan tata cara dan mekanisme
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga segala bentuk kecurangan
pada saat pemungutan suara, penghitungan suara maupun rekapitulasi penghitungan
suara dapat dihindari. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2] Teradu I telah
memerintahkan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat
distrik dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa
alasan/keadaan genting. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 7 Februari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V
menerbitkan Surat Nomor 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat
Koordinasi, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik. Bahwa isi surat a quo pada
pokoknya akan dilakukan rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan
pimpinan partai politik berkenaan penghitungan suara pada tanggal 8 Februari 2024
bertempat di Media Center Lt. 2 Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Bahwa rapat
koordinasi dihadiri oleh KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V, Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VIII dan 15
(lima belas) pimpinan partai politik termasuk Saksi Para Pengadu yaitu Vera Kabra dari
Partai Demokrat. Hasil rapat koordinasi diperoleh kesamaan persepsi dan pandangan
antara KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V, Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VIII dan 15 (lima belas)
pimpinan partai politik termasuk Saksi Para Pengadu yaitu Vera Kabra yang menerima
dan menyetujui pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
distrik dipusatkan di Kota Waisai tepatnya di KPU Kabupaten Raja Ampat. Bahwa
dalam sidang pemeriksaan Saksi Para Pengadu yaitu Vera Kabra menerangkan
membenarkan telah hadir pada rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Raja Ampat,
Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, dan pimpinan partai politik. Menurut Saksi
Vera Kabra yang dibahas pada saat itu berkaitan dengan Sirekap dan berdalih tidak
mengetahui terkait pemindahan tempat atau locus Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara yang terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Namun,
pernyataan Saksi Vera Kabra terbantahkan dengan Bukti Dokumentasi kegiatan dan
Notulensi Rapat Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Distrik yang berisikan pernyataan setuju/sepakat dari peserta rapat yaitu : Anggota
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VIII dan 15 (lima belas) pimpinan partai
politik terkait pemindahan tempat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara
tingkat Distrik di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (vide Bukti T-14 pada Perkara
Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan T-11 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 12
Februari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat In Casu Teradu I s.d.Teradu V telah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya
dengan Surat Nomor 67/PL.01.8-SD/9603/2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran
Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik dengan
menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan tempat atau locus
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat distrik dilaksanakan oleh PPD di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat (vide Bukti T-13 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024
dan T-10 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Fakta ini diperkuat oleh
keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam sidang
pemeriksaan yang menerangkan bahwa benar surat a quo telah diterima oleh KPU
Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 12 Februari 2024.
Bahwa terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik
dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai
disebabkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi
Sirekap (vide Bukti T-12 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan T-9
pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
2. Bahwa sampai dengan tanggal 15 Februari 2024, 21 (dua puluh satu) distrik di
Kabupaten Raja Ampat belum menerima Formulir Model D Hasil
Kecamatan/Distrik baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Hal tersebut
dikarenakan kondisi geografis Kabupaten Raja Ampat yang 99 % adalah laut dan
kondisi laut di sebagian besar distrik sedang musim ombak.
3. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mengirim Formulir Model D Hasil
Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD dikarenakan keterbatasan akses
jaringan di kampung-kampung terutama bagi distrik yang berada di luar Kota
Waisai. Bahkan akibat keterbatasan akses jaringan menyebabkan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat distrik juga tidak dapat
menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (Sirekap) baik berbasis Sirekap
Mobile maupun Sirekap Web.
4. Bahwa pada proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Kecamatan/Distrik tidak tersedia sarana dan prasarana berupa laptop dan printer
yang memadai untuk menuangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik.
Bahwa meskipun dalam rapat koordinasi telah disetujui pemindahan tempat /
locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat distrik
dilakukan terpusat di KPU Kabupaten Raja Ampat, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksan KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah
menerbitkan pemberitahuan secara tertulis kepada pimpinan partai politik terkait hasil
rapat koordinasi tersebut mengingat secara spesifik dalam regulasi terkait pemindahan
tempat atau locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara harus
diberitahukan secara resmi kepada seluruh peserta Pleno rekapitulasi. Teradu I s.d.
Teradu V berdalih tidak menerbitkan pemberitahuan secara tertulis karena rapat
koordinasi sudah dihadiri oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili. Akibatnya,
pimpinan partai politik tidak mengetahui dengan jelas dan tidak dapat mempersiapkan
saksi-saksi yang dimandatkan untuk menghadiri Rekapitulasi Perolehan suara tingkat
Distrik di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan
Teradu I s.d. Teradu V tidak menerbitkan pemberitahuan secara tertulis terhadap
pemindahan tempat atau locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara tingkat distrik dilakukan terpusat di KPU Kabupaten Raja Ampat tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu I s.d.
Teradu V seharusnya memberikan informasi secara tertulis terkait dengan perubahan
tempat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik
kepada peserta pemilu untuk dapat memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas
pelaksanaan tahapan pemilu. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah menimbulkan
kerugian bagi partai politik khususnya kesiapan partai politik untuk mengatur jadwal
serta akomodasi keberangkatan saksi-saksi yang dimandatkan untuk mengikuti
Rekapitulasi Perolehan suara Tingkat Distrik di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat
mengingat kondisi geografis Kabupaten Raja Ampat 99 % laut dan jarak antara distrik
ke ibu kota Kabupaten Raja Ampat cukup jauh serta tidak semua distrik mempunyai
akses yang mudah dan cepat untuk menuju ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat
yang bertempat di Kota Waisai. Teradu I s.d. Teradu V tidak professional dan tidak adil
dalam memperlakukan peserta pemilu pada tahapan Rekapitulasi. Dengan demikian,
dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I
s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu I s.d.
Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 10 huruf b, dan
Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.3] Teradu I s.d. Teradu V
telah melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dalam Pemilu Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa melibatkan
pimpinan atau perwakilan partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Raja Ampat dilaksanakan pada tanggal 1
s.d. 5 Maret 2024 bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Bahwa pada
tanggal 1 s.d. 4 Maret 2024 pelaksanaan rekapitulasi telah dihadiri oleh saksi mandat
partai politik peserta Pemilu termasuk saksi mandat partai demokrat yaitu Bili Yulius
Mayor dan Soleman Dimara sebagaimana bukti daftar hadir pleno dan surat mandat
saksi Partai Demokrat (vide Bukti T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20 pada Perkara
Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, dan T-17 pada Perkara
Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Akan tetapi pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar Pukul
17.00 WIT pada saat akan dibacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten Raja Ampat terjadi demonstrasi di KPU Kabupaten Raja Ampat oleh 11
(sebelas) partai politik yang menuntut Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
dihentikan karena mencurigai data yang dijadikan bahan Rekapitulasi Perolehan Suara
tidak sama dengan data yang ada di TPS. Bahwa dikarenakan kondisi yang tidak
kondusif serta berdasarkan arahan Kapolres Kabupaten Raja Ampat maka Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara diskorsing dan dilanjutkan keesokan harinya yaitu
tanggal 5 Maret 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 5
Maret 2024 Pukul 09.00 WIT, KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu
V telah mencabut skorsing untuk melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi, tetapi 11
(sebelas) saksi mandat partai politik tidak kunjung hadir, sehingga Teradu I s.d. Teradu
V kembali melakukan skoring. Bahwa mengingat tanggal 5 Maret 2024 adalah hari
terakhir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten maka pada Pukul 14.00 WIT, atas
persetujuan saksi mandat partai politik peserta pemilu yang hadir dan Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat, Teradu I s.d. Teradu V mencabut skorsing dan melanjutkan
Rapat Pleno Rekapitulasi tanpa kehadiran 11 (sebelas) saksi mandat partai politik.
Selanjutnya, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat
ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2024 dengan hanya dihadiri oleh 4 (empat) saksi
mandat partai politik yaitu saksi mandat Partai Golkar, saksi mandat Partai Nasdem,
saksi mandat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan saksi mandat Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura) yang dibuktikan dengan Berita Acara Sertifikat Formulir D. Hasil
Tingkat Kabupaten yang ditandatangani oleh 4 (empat) saksi mandat partai politik
peserta Pemilu yang hadir (vide Bukti T-21 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan T-18 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa
sebelum penandatanganan Berita Acara Sertifikat Formulir D. Hasil Tingkat Kabupaten,
Formulir D. Hasil a quo di print out dari Sirekap dan dicermati ulang oleh semua saksi
mandat partai politik peserta Pemilu yang hadir beserta Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat dan hasilnya tidak ada perbedaan perolehan suara yang termuat dalam D. Hasil
Tingkat Kabupaten, kemudian dilanjutkan untuk penandatanganan Sertifikat Formulir
D. Hasil Tingkat Kabupaten. Terungkap pula fakta bahwa pada tanggal 6 Maret 2024
aksi demonstrasi dari 11 (sebelas) partai politik kembali terjadi di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat untuk meminta Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat KPU Kabupaten Raja Ampat dihentikan, sementara Rapat Pleno a quo sudah
ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2024 dan Berita Acara Sertifikat Formulir D. Hasil
Tingkat Kabupaten telah ditandatangani oleh 4 (empat) saksi mandat partai politik
peserta Pemilu yang hadir (vide Bukti T-21 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan T-18 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu
I s.d. Teradu V telah mengundang secara patut partai politik peserta Pemilu untuk
menghadiri dan mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten Raja Ampat yang bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat
sebagaimana dibuktikan dengan kehadiran saksi mandat partai politik peserta Pemilu
pada tanggal 1 s.d. 4 Maret 2024. Memang benar pada tanggal tanggal 5 Maret 2024
dari 11 (sebelas) saksi mandat partai politik peserta Pemilu tidak hadir saat penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat, namun hal
tersebut dikarenakan kehendak dari 11 (sebelas) saksi mandat partai politik karena
menolak hasil Rekapitulasi. Akan tetapi terhadap hal tersebut, KPU Kabupaten Raja
Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V telah berupaya menunggu kehadiran 11 (sebelas)
saksi mandat partai politik peserta Pemilu dengan menskorsing Rapat Pleno sebagai
wujud itikad baik agar penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten Raja Ampat dapat dihadiri oleh semua saksi mandat partai politik peserta
Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak profesional, jujur dan akuntabel.
Tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitugan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka [4.1.3]
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu dalam angka [4.1.4] Teradu VI
s.d. Teradu VIII tidak hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat dan hanya mengkonfirmasi pelaksanaan tahapan dimaksud
melalui sambungan telepon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Raja Ampat dimulai pada tanggal 1 Maret 2024 sesuai dengan undangan
KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 81/PL.01/8-ST/9603/2/2024 (vide Bukti T-1 pada
Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
Bahwa bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Pleno tersebut, terjadi aksi demonstrasi
di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dari Kelompok yang mengatasnamakan
Koalisi Partai Politik Kabupaten Raja Ampat. Bahwa Kelompok pendemo menuntut agar
diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu
Teradu VI s.d. Teradu VIII. Sehingga atas permintaan kelompok pendemo tersebut
Teradu VI s.d. Teradu VIII yang berada di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk
menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 memutuskan kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
untuk menemui kelompok pendemo (vide Bukti T-2 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Namun demikian, Teradu
VI s.d. Teradu VIII tetap menugaskan Staf Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk tetap
berada di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan
Surat Perintah Tugas Pengawasan Nomor 085/Ket/PBD-03/TU.00.01/03/2024 (vide
Bukti T-3 pada Perkara Nomar 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat pertemuan dengan
kelompok pendemo dari koalisi partai politik di Kabupaten Raja Ampat, Teradu VI s.d.
Teradu VIII diberikan sejumlah tuntutan sikap untuk segera dijawab, sehingga Teradu
VI s.d. Teradu VIII belum dapat kembali ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Bahwa
untuk menjawab tuntutan dari kelompok pendemo tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII
kemudian berdiskusi bersama jajaran Sekretariat dan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Raja Ampat karena sejumlah tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan
penanganan pelanggaran pemilu (vide Bukti T-4 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Selanjutnya, Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII telah memberikan jawaban
tertulis melalui Surat Nomor 005/PM.01.02/KET.PBD.03/03/2024 tertanggal 5 Maret
2024 atas tuntutan Kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Partai Politik Kabupaten
Raja Ampat. Namun, aksi demonstrasi tetap dilaksanakan sehingga Teradu VI s.d.
Teradu VIII tidak dapat kembali ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk mengikuti
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat (vide
Bukti T-5 pada Perkara Nomar 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomar 105-PKE-
DKPP/V/2024). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII membantah telah mengkonfirmasi
atau menyetujui pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kabupaten Raja Ampat melalui sambungan telepon sebagaimana dalil aduan
Para Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah selesai
menemui kelompok pendemo Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali hadir di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat dan mengikuti tahapan penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara di kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, dan bahkan ikut bersama-
sama saksi mandat partai politik peserta Pemilu melakukan pencermatan pada
Formulir Model D. Hasil Kabupaten sebelum penandatangan Berita Acara Rekapitulasi.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan
Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak hadir pada saat dimulainya Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat bukan suatu tindakan yang
sengaja dilakukan untuk melalaikan tugas pengawasan. Tindakan meninggalkan Pleno
Rekapitulasi dilakukan dengan alasan yang dapat diterima yaitu, Teradu VI s.d. Teradu
VIII harus kembali ke kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menemui masa
demonstrasi yang menuntut untuk ditemui langsung oleh Terdau VI s.d. Teradu VIII.
DKPP menilai Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII menemui kelompok pendemo
merupakan tindakan responsif untuk menyelesaikan permasalahan yang dituntut oleh
pendemo sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas yang dapat menggangu
jalannya tahapan pemilu. Namun demikian, sekalipun Teradu VI s.d. Teradu VIII
meninggalkan kantor KPU Kabupaten Raja Ampat pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
fungsi pengawasan tetap berjalan karena Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menugaskan
Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar tetap berada di Kantor KPU
Kabupaten Raja Ampat untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah hadir pada saat penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, dan
bahkan ikut bersama-sama saksi mandat partai politik peserta Pemilu melakukan
pencermatan pada Formulir Model D. Hasil Kabupaten sebelum penandatangan Berita
Acara Rekapitulasi. DKPP juga menilai tindakan Para Pengadu yang
mempermasalahkan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak hadir dalam Rapat Pleno karena
memenuhi tuntutan kelompok Pendemo in casu Para Pengadu adalah tindakan yang
tidak jujur dan tidak adil. Karena sesungguhnya ketidakhadiran Teradu VI s.d. Teradu
VIII di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat pada saat Rapat Pleno untuk mengakomodir
kepentingan Para Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang
angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP.
Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.5] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.5] Teradu VI s.d. Teradu VIII
didalilkan tidak menindaklanjuti laporan-laporan terkait pelanggaran Pemilu yang
disampaikan oleh Para Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerima beberapa laporan pelanggaran Pemilu dan
telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang telah ditangani oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII yaitu:
1. Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga, dengan Terlapor (1)
Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Gag, (2) Ketua dan Anggota KPPS TPS
02 Kampung Gag, dan (3) Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kampung Gag, Distrik
Waigeo Barat Kepulauan yang diduga telah melakukan kecurangan dengan
menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota
legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyimpulkan laporan Jamaludin Rumatiga memenuhi syarat formil dan materil
sehingga di registrasi dengan Nomor 09/REG/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 untuk
dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022. Bahwa sesuai hasil analisa dan kajian yang dilakukan terhadap
keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan dokumen bukti, Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat berkesimpulan unsur pasal dugaan pelanggaran Pemilu yang disangkakan
kepada Terlapor tidak terpenuhi karena tidak ditemukan keterangan Saksi yang
secara eksplisit membenarkan tindakan Terlapor serta tidak ditemukannya bukti
yang dapat membuktikan dugaan pasal pelanggaran pidana Pemilu yang
disangkanan kepada Terlapor. Berdasarkan kesimpulan hasil analisa dan kajian
a quo, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat
merekomendasikan Laporan Nomor 09/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024 tidak
dapat diproses lebih lanjut ketahap penyidikan dan mengumumkan Status
Laporan dengan menggunakan Formulir Model B.18 (vide Bukti T-7 pada Perkara
Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
2. Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Vera Kabra dengan Terlapor Ketua dan Anggota
KPPS TPS 02 Kampung Pam yang diduga menggunakan surat suara tidak terpakai
untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Vera Kabra belum memenuhi
syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu
perbaikan, maka Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan
dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-8 pada Perkara
Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
3. Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Vera Kabra dengan Terlapor Ketua dan Anggota
KPPS TPS 01 Kampung Pam yang diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara
Hasil Penghitungan Suara di TPS 01 Kampung Pam kepada Saksi partai politik.
Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Vera
Kabra belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai
dengan ketentuan waktu perbaikan, maka laporan a quo tidak dapat
ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti
(vide Bukti T-9 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor
105-PKE-DKPP/V/2024).
4. Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
20 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Bili Yulius Mayor dengan Terlapor Ketua KPPS
TPS 01 Kampung Yenbekaki, dan Ketua KPPS TPS 01 Kampung Puper yang diduga
menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota
legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyimpulkan laporan Bili Yulius Mayor belum memenuhi syarat materil (tidak
dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, maka laporan
a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak
dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-10 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
5. Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Kodi dengan Terlapor (1) Ketua dan Anggota
KPPS TPS 17 Kelurahan Waisai Kota, (2) Ketua dan Anggota KPPS TPS 06
Kelurahan Warmasen, dan (3) Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan
Bonkawir yang diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Perhintugan
Suara kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat menyimpulkan laporan Kodi belum memenuhi syarat materil (tidak
dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga
laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan
tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-11 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
6. Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
20 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Yafet Dimara dengan Terlapor a.n. Mika Dimara,
yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan karena melakukan
pemungutan/pencoblosan suara lebih dari satu kali di TPS 01 Kampung Satu
Kurano, Distrik Kepulauan Sembilan. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat menyimpulkan laporan Yafet Dimara belum memenuhi syarat materil
(tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan,
sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status
laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-12 pada Perkara Nomor 101-
PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
7. Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Simson Arwakon dengan Terlapor Ketua dan
Anggota KPPS Se-Distrik Batanta Utara yang diduga tidak memberikan Salinan
Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di Distrik Batanta Utara kepada Saksi
partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan
laporan Simson Arwakon belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh
Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak
dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat
ditindaklanjuti (vide Bukti T-13 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan
Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
8. Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor Ketua
dan Anggota KPPS TPS 01 dan TPS 02 Kampung Saonek yang diduga tidak
memberikan Salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di Distrik Waigeo
Selatan kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat menyimpulkan laporan Jamaludin Rumatiga belum memenuhi syarat
materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan,
sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status
laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-14 pada Perkara Nomor 101-
PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
9. Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
29 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Abrahan Umpain dengan Terlapor (1) Ketua
dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Kofiau, (2) Ketua dan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Distrik Kofiau, dan (3) KPPS se-Distrik Kofiau yang diduga
melakukan pelanggaran Pemilihan Umum pada saat pelaksaan tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Hasil Suara Pemilu Tahun 2024 di Distrik Kofiau.
Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan
Abrahan Umpain belum memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan a
quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak
dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-15 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
10. Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
29 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Valen Burdam dengan Terlapor Ketua PPD
Ayau a.n. Habel Imbir yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum
memerintahkan untuk membagikan surat suara tidak terpakai kepada calon
anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyimpulkan laporan Valen Burdan tidak memenuhi syarat formil dan materil
sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status
laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-16 pada Perkara Nomor 101-
PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
11. Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
29 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor (1)
Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Batanta Selatan, (2) PPS Batanta Selatan, dan
(3) KPPS Batanta Selatan yang tidak menempatkan bilik suara di dalam TPS.
Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan
Jamaludin Rumatiga tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan
a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak
dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-17 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
12. Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Arek Mambrasar dan Terlapor Ketua dan
Anggota KPPS TPS 01 Kampung Meosmanggara yang diduga menggunakan surat
suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa
kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan Arek
Mambrasar belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai
dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat
ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti
(vide Bukti T-18 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor
105-PKE-DKPP/V/2024).
13. Laporan Nomor 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
22 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor Ketua
dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Pam yang diduga tidak memberikan Salinan
Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di Distrik Waigeo Barat Kepulauan kepada
Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyimpulkan laporan Jamaludin Rumatiga belum memenuhi syarat materil
(tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan,
sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status
laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-19 pada Perkara Nomor 101-
PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
14. Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal
29 Februari 2024 oleh Pengadu a.n. Mochtar Weju dengan Terlapor Ketua KPPS
TPS 01 Kampung Kabare a.n. Daniel Weju yang diduga tidak memberikan
kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak suara. Bahwa kajian awal
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Mochtar Weju tidak
memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan a quo tidak dapat
ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti
(vide Bukti T-20 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor
105-PKE-DKPP/V/2024).
15. Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 5
Maret 2024 oleh Pelapor a.n. Sulais Salayar dengan Terlapor Panitia Pemilihan
Distrik Waigeo Barat Daratan dan Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Waigeo
Barat Daratan yang diduga merubah hasil perolehan suara dari Calon Anggota
Legislatif Partai Demokrat. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyimpulkan laporan Sulais Salayar belum memenuhi syarat materil (tidak
dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga
laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan
tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-21 pada Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024).
16. Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 5
Maret 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor (1) Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat dan (2) Ketua dan
Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misool Utara yang diduga melakukan
penggelembungan suara di TPS 01 Kampung Salafen, Distrik Misool Utara untuk
memenangkan Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa. Bahwa
kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan a quo
memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi dengan Nomor
011/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024 untuk dilakukan penanganan
pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya,
berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan dokumen bukti, Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan unsur pasal dugaan pelanggaran pemilu
yang disangkakan kepada Terlapor tidak terpenuhi karena telah dilakukan
perbaikan perolehan suara dan tidak ada Saksi dari Pelapor yang memperkuat
dalilnya. Selain itu, menurut Bawaslu Kabubaten Raja Ampat berpendapat
tindakan menambah suara yang dilakukan pada saat pleno rekapitulasi
merupakan tindakan yang tidak profesional dari Ketua dan Anggota Panitia
Pemilihan Distrik Misol Utara. Berdasarkan kesimpulan tersebut, pada
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat
merekomendasikan laporan tidak dapat diproses ke tahapan Penyidikan dan
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Raja Ampat agar memberikan sanksi
kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misool Utara karena tidak
profesional dalam melaksakan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya pada
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Kampung Salafen,
Distrik Misool Utara. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
mengumumkan status laporan yang tertuang dalam Formulir Model B.18 (vide
Bukti T22 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-
PKE-DKPP/V/2024).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu VI s.d. Teradu VIII telah
menanggapi laporan Saksi Pengadu I yaitu Bili Yulius Mayor tertanggal 22 Februari
2024 yang melaporkan peristiwa di TPS Kampung Yembekaki Distrik Waigeo Timur
terkait dugaan menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon
anggota legislatif tertentu, namun dikarenakan kurang keterpenuhan syarat materil
maka laporan tersebut dikembalikan. Bahwa kekurangan syarat materiil yang
dimaksud yaitu alat bukti yang membuktikan terjadinya perbuatan mencoblos lebih
dari 1 (satu) kali, karena pada laporan awal yang dilampirkan adalah bukti Daftar
Pemilih Tetap (DPT). Kemudian karena bukti yang dimintakan tidak dilengkapi maka
Teradu VI s.d. Teradu VIII menerbitkan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor 018/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 di
Kampung Gag belum mendapatkan saksi kunci yang melihat dan mengetahui langsung
Anggota KPPS melakukan kecurangan dengan menggunakan surat suara tidak terpakai
untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa terhadap saksi Pelapor
yang tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga
telah memberikan kesempatan memberikan keterangan/klarifikasi dilakukan dengan
video call, namun tetap saja Pelapor tidak dapat menghadirkan saksi kunci.
Terungkap fakta bahwa benar Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024
telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan melakukan penanganan
pelanggaran bersama-sama Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat. Bahwa kajian
awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan a quo memenuhi syarat
formil dan materil sehingga diregistrasi dengan Nomor
011/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu melakukan
penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan
Saksi. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut dan dokumen bukti, Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat berkesimpulan unsur pasal dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan
kepada Terlapor tidak terpenuhi karena telah dilakukan perbaikan perolehan suara
dan tidak ada Saksi dari Pelapor yang memperkuat dalilnya. Namun, Teradu VI s.d. VIII
berpendapat tindakan menambah suara yang dilakukan pada saat pleno rekapitulasi
merupakan tindakan yang tidak profesional dari Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan
Distrik Misool Utara. Selanjutnya, berdasarkan kesimpulan tersebut, pada
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat direkomendasikan
laporan tidak dapat diproses ke tahapan Penyidikan dan menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Raja Ampat agar memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota Panitia
Pemilihan Distrik Misool Utara karena tidak profesional dalam melaksakan Tugas,
Fungsi dan Wewenangnya pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS 01 Kampung Salafen, Distrik Misool Utara. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat mengumumkan status laporan yang tertuang dalam Formulir Model B.18 (vide
Bukti T-22 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024).
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu
VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan wewenang penangan pelanggaran sesuai
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dan Perbawaslu Nomor 3
Tahun 2023 tentang Penegakan Hukum Terpadu. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah
bertindak Profesional, Jujur dan Akuntabel yang dibuktikan dengan semua laporan
dan temuan pengawas pemilu sudah ditindak lanjuti sesuai dengan tata cara
mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka [4.1.5] tidak
terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d.
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor
101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Arsad Sehwaky selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Steven Eibe, Teradu III
Mustajib Saban, Teradu IV A. Rasyid Nurlette, dan Teradu V Kalansina Aibini
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat dalam Perkara Nomor
101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Imran Rumbara selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Teradu VII Rizki Ibrahim dan Teradu VIII
Markus Rumsowek masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
dalam Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/V/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini sepanjan terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin
tanggal Sembilan bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
85