Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 101 dan 105 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-07-2024
👁 33 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juli 2024, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024 1. Bahwa pada tanggal 01 Maret sampai dengan tanggal 05 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V (lima) telah melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024 mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, diantaranya adalah undangan Pemilih Model C.
Pasal DilanggarPasal 272 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “bahwa untuk pelaksana; Pasal 13 ayat (2); Pasal 60 ayat (6); Pasal 66 ayat (3); Pasal 60 ayat (11); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Arsad Sehwaky selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Steven Eibe, Teradu III Mustajib Saban, Teradu IV A. Rasyid Nurlette, dan Teradu V Kalansina Aibini masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat dalam Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Imran Rumbara selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Teradu VII Rizki Ibrahim dan Te
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 104- P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Pengaduan Nomor 124-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU [1.1] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Mohammad Taufik Sarasa Pekerjaan/Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat/Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Raja Ampat Alamat : Napirboi, Kelurahan Saonek, Distrik Waigeo Selatan 2. Nama : Fahmi Macap Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Raja Ampat Alamat : Usaha Jaya, Kelurahan Usaha Jaya, Distrik Misool Timur 3. Nama : Naftali Mambraku Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Raja Ampat Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai 4. Nama : Almenius Mambraku Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Ketua DPD Partai GELORA Kabupaten Raja Ampat Alamat : Warmasen, Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai 5. Nama : Soleman Jack Dimara Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Raja Ampat Alamat : Manyaifun, Desa Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan 6. Nama : Taharudin Wauyai Pekerjaan/Jabatan : Buruh Nelayan/Ketua DPC Partai Umat Kabupaten Raja Ampat Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai, Distrik Kota Waisai 7. Nama : Willem Mambrasar Pekerjaan/Jabatan : Pensiunan/Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Raja Ampat Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai 8. Nama : Paulus Marthen Abraham Umpain Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Ketua Pimcab Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Raja Ampat Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai 9. Nama : Saruddin Pekerjaan/Jabatan : Nelayan/Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Raja Ampat Alamat : Bianci, Desa Bianci, Distrik Waigeo Barat 10. Nama : MUSA FAKDAWER Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta/Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Raja Ampat Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Arfan Poretoka 2. Agustinus Jehamin 3. Fouddin Wainsaf 4. Bhonto Adnan Wally 5. Insar Pekerjaan : Advokat/Penasehat Hukum Alamat : ARFAN PORETOKA, S.H., M.H. & ASSOCIATE Jalan Pelabuhan Lokbon, Waisai kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu I.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Arsad Sehwaky Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Steven Eibe Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mustajib Saban Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : A. Rasyid Nurlette Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Kalansina Aibini Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Imran Rumbara Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Rizki Ibrahim Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Markus Rumsowek Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VIII. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai-------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Moh. Ali Bugis Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta / Kantor Hukum Jamaluddin R. SH., And Colleague Alamat : Jln. Lukas Dailon, Kelurahan Waisai, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya 2. Nama : Arek Marsoris Mambrasar Pekerjaan/Lembaga : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Jln. Lukas Dailon, Kelurahan Waisai, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Jamaluddin Rumatiga Pekerjaan : Advokat/Pengacara Alamat : Jln. Lukas Dailon, Kelurahan Waisai, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu II. TERHADAP: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Arsad Sehwaky Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Steven Eibe Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mustajib Saban Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : A. Rasyid Nurlette Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Kalansina Aibini Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Jend.Basuki Rahmat, Kel.Warmasen, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Imran Rumbara Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Rizki Ibrahim Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Markus Rumsowek Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VIII. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai-------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. Pengadu I dan Pengadu II dalam Putusan ini disebut sebagai----------------------- ------------------------------------------------------------------------------ Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Para Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juli 2024, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024 1. Bahwa pada tanggal 01 Maret sampai dengan tanggal 05 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V (lima) telah melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024. 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V (lima) melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024 tanpa melibatkan 11 (sebelas) Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (PEMILU) Kabupaten Raja Ampat dan juga tidak memberikan undangan Pleno Rekapitulasi Akhir kepada Partai Politik serta tidak memberikan Jadwal Tahapan Pleno Rekapitulasi Suara dari tingkat Distrik/ Kecamatan dan Kabupaten/Kota. 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V (lima) melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024 tanpa dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) atau TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan) kemudian TERADU VI (enam) hanya mengkonfirmasi pelaksanaan tahapan Pleno dimaksud melalui telepon seluler (by. Phone). 4. Bahwa atas perintah TERADU I (satu) tahapan pelaksanaan Rapat Pleno pada tingkat distrik yang seharusnya dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Distrik (PPD) pada setiap distrik yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Raja Ampat tidak dilaksanakan pada setiap distrik namun pelaksanaannya langsung dipusatkan pada Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dan hal ini sangat bertentangan dengan tahapan pelaksaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 5. Bahwa dengan mengetahui dan membiarkan pelaksanaan rapat pleno pada tingkat Distrik tetap dilaksanakan oleh PPD pada kantor KPU Kabupaten Raja Ampat maka TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan) turut melakukan pelanggaran bersama TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan TERADU V (lima). 6. Bahwa lazimnya pelaksanaan rapat pleno pada tingkat distrik harusnya dilaksanakan pada setiap distrik dan dapat dialihkan apabila terjadi keadaan yang genting atau emergency dengan persetujuan atau pertimbangan dari KPU dan BAWASLU. 7. Bahwa dari total 24 (dua puluh empat) distrik yang berada di Kabupaten Raja Ampat, 22 (dua puluh dua) distrik telah selesai dilaksanakan rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik dan 2 (dua) distrik sementara dilakukan rekapitulasi (belum selesai) perhitungan perolehan suara partai politik namun TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan TERADU V (lima) kemudian melanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024 dan tanpa dihadiri oleh Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik dan TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan). 8. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 PARA PENGADU telah mengajukan keberatan atas tahapan Pleno pada tingkat Kabupaten Raja Ampat namun TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan TERADU V (lima) tetap melanjutkan Pleno terbuka tingkat Kabupaten walaupun tanpa di hadiri oleh TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan) serta saksi dari 11 (sebelas) partai politik. 9. Bahwa TERADU I (satu) tidak memberikan salinan C1 Pleno kepada Saksi partai dari gabungan partai politik PARA PENGADU. 10. Bahwa TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV, TERADU V (lima) dan TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) serta TERADU VIII (delapan) secara bersama-sama dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kecurangan di tingkat TPS, Distrik/Kecamatan maupun Kabupaten serta penggelembungan suara di tingkat Distrik/Kecamatan untuk memenangkan salah satu Caleg dari Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat. 11. Bahwa PARA PENGADU telah melaporkan beberapa pelanggara Pemilu kepada TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh), TERADU VIII (delapan) dan GAKKUMDU namun tidak satupun dari laporan tersebut ditindak lanjuti oleh TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan) sehingga terlihat lambat dalam penanganan laporan PARA PENGADU. [2.1.2] PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024 1. Bahwa pada tanggal 01 Maret sampai dengan tanggal 05 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V (lima) telah melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024. 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V (lima) melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024 tanpa melibatkan 10 (sepuluh) Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (PEMILU) Kabupaten Raja Ampat dan juga tidak memberikan undangan Pleno Rekapitulasi Akhir kepada partai politik serta tidak memberikan jadwal tahapan Pleno Rekapitulasi Suara dari Tingkat Distrik/ Kecamatan dan Kabupaten/Kota. 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV (empat) dan TERADU V (lima) melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024 tanpa dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Raja Ampat atau TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan) dan TERADU VI (enam) hanya mengkonfirmasi pelaksanaan tahapan Pleno dimaksud melalui telepon seluler (by. Phone). 4. Bahwa atas perintah TERADU I (satu) tahapan pelaksanaan Rapat Pleno pada tingkat Distrik yang seharusnya dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Distrik (PPD) pada setiap Distrik yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Raja Ampat tidak dilaksanakan pada setiap Distrik namun pelaksanaannya langsung dipusatkan pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat dan hal ini sangat bertentangan dengan tahapan pelaksaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 93 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 5. Bahwa dengan mengetahui dan membiarkan pelaksanaan Rapat Pleno pada tingkat Distrik tetap dilaksanakan oleh PPD pada kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat maka TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan TERADU V (lima) turut melakukan pelanggaran bersama TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan). 6. Bahwa lazimnya pelaksanaan Rapat Pleno pada tingkat Distrik harusnya dilaksanakan pada setiap Distrik dan dapat dialihkan apabila terjadi keadaan yang genting atau emergency dengan persetujuan atau pertimbangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Raja Ampat dan Partai Politik dan/atau Peserta Peserta Pemilu Tahun 2024. 7. Bahwa dari total 24 (dua puluh empat) Distrik yang berada di Kabupaten Raja Ampat, 22 (dua puluh dua) Distrik telah selesai dilaksanakan rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik dan 2 (dua) Distrik sementara dilakukan rekapitulasi (belum selesai) perhitungan perolehan suara partai politik namun TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan TERADU V (lima) kemudian melanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidan, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya Tahun 2024 dan tanpa dihadiri oleh Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik dan TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan). 8. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 PENGADU telah mengajukan keberatan atas tahapan Pleno pada tingkat Kabupaten Raja Ampat namun TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan TERADU V (lima) tetap melanjutkan pleno terbuka tingkat Kabupaten walaupun tanpa di hadiri oleh TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan). 9. Bahwa TERADU I (satu) tidak memberikan salinan C1 Pleno kepada Saksi Partai dari Partai Politik PENGADU. 10. Bahwa TERADU I (satu), TERADU II (dua), TERADU III (tiga), TERADU IV dan TERADU V (lima) dan TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan) secara bersama- sama dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kecurangan di tingkat TPS, Distrik/Kecamatan maupun Kabupaten serta penggelembungan suara di tingkat Distrik/Kecamatan untuk memenangkan salah satu Caleg dari Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat. 11. Bahwa PARA PENGADU telah melaporkan beberapa pelanggaran PEMILU kepada TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan) dan GAKUMDU Kabupaten Raja Ampat namun tidak satupun dari laporan tersebut ditindak lanjuti oleh TERADU VI (enam), TERADU VII (tujuh) dan TERADU VIII (delapan) sehingga terlihat lambat dalam penanganan laporan PENGADU. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Ketua beserta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat dan Ketua beserta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Raja Ampat terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sehingga harus diberhentikan secara tidak hormat; dan 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Ketua beserta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat dan Ketua beserta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Raja Ampat terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sehingga harus diberhentikan secara tidak hormat; dan 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17, sebagai berikut: Bukti P-1 A. Tanda Bukti penyampaian Laporan (Formulir Model B.3), tertanggal 20 dan 22 Februari 2024; B. Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU), tertanggal 21 Februari dan 8 Maret 2024; C. Pemberitahuan Status Laporan (FORM B.18), tertanggal 29 Februari 2024; Bukti P-2 A. Tanda Bukti penyampaian Laporan (Formulir Model B.3), tertanggal 19 Februari 2024; B. Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Form B.7.1), tertanggal 19 Februari 2024; C. Tanda Bukti Perbaikan Laporan (Formulis Model B.3.1), 20 Februari 2024; D. Undangan Klarifikasi, 21, 22, dan 26 Februari 2024; E. Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU), tertanggal 2 Maret 2024; Bukti P-3 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU), tertanggal 8 Maret 2024; Bukti P-4 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU), tertanggal 8 Maret 2024; Bukti P-5 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU), tertanggal 8 Maret 2024; Bukti P-6 A. Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model B.3), tertanggal 22 Februari 2024; B. Pemberitahuan Status Laporan (Form B.18), tertanggal 29 Februari 2024; Bukti P-7 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 (Model A-KabKo Daftar Pemilih), pemilih ganda dan tidak berada di tempat pada saat pemilihan berlansung; Bukti P-8 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 (Model A-KabKo Daftar Pemilih), pemilih tidak berada di tempat pada saat pemilihan berlansung; Bukti P-9 A. Kutipan Akta Kematian, tertanggal 20 Maret 2024; B. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 (Model A-KabKo Daftar Pemilih), pemilih yang telah meninggal dunia, tertanggal 21 Juni 2023; Bukti P-10 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 (Model A-KabKo Daftar Pemilih), nama pemilih anggota Polri Aktif; Bukti P-11 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU), tertanggal 8 Maret 2024; Bukti P-12 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model B.3), tertanggal 4 Maret 2024; Bukti P-13 Model C Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota; Bukti P-14 Jawaban atas Surat Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 5 Maret 2024; Bukti P-15 a. Audio 1 (REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS tentang C1 tidak diberikan kepada saksi-saksi); b. Audio 2 (REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS tentang C1 tidak diberikan kepada saksi-saksi); c. Audio 3 (REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS tentang C1 tidak diberikan kepada saksi-saksi); Bukti P-16 a. (Video 1) BUKTI PERSENGKOKOLAN DI KPU KABUPATEN RAJA AMPAT; b. (Video 2) BUKTI REKAMAN KPPS DAN PPD TERLIBAT TIM SUKSES SALAH SATU CALEG DI KAMPUNG GAG; c. (Video 3) BUKTI PERUBAHAN HASIL; d. (Video 4) BUKTI KEKERASAN TERHADAP PESERTA PEMILU DI DISTRIK KOFYAU; e. (Video 5) BUKTI AKSI DAMAI KPU RAJA AMPAT; f. (Video 6) BUKTI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA MENCOBLOS LEBIH DARI DI KAM. MANYAIFUN; g. (Video 7) BUKTI PERNYATAAN ANGGOTA PPS; Bukti P-17 a. Foto 1 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi Provinsi Papua Barat Daya); b. Foto 2 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi Provinsi Papua Barat Daya); c. Foto 3 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi Provinsi Papua Barat Daya); d. Foto 4 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi Provinsi Papua Barat Daya); e. Foto 5 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi Provinsi Papua Barat Daya); f. Foto 6 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi Provinsi Papua Barat Daya); g. Foto 7 (Demo depan Hotel Vega Sorong Saat Rapat Rekapitulasi Provinsi Papua Barat Daya); h. Foto 8 (Aksi Demo depan kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat); i. Foto 9 (Aksi Demo depan kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya); j. Foto 10 (BUKTI FOTO PERUBAHAN HASIL C PLANO); k. Foto 11 (BUKTI ORANG MENINGGAL DAN ANGGOTA POLRI AKTIF DI KAMP. MIOSMANGGARA). [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12, sebagai berikut: Bukti P-1 1. Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model B.3), tertanggal 19, 20, 22 Februari 2024 dan 4 Maret 2024; 2. Tanda Bukti Perbaikan Laporan (Formulis Model B.3.1), tertanggal 20 Februari 2024; Bukti P-2 Undangan Klarifikasi, tertanggal 21 s.d. 22 Februari 2024; Bukti P-3 Pemberitahuan Status Laporan (FORM B.18), tertanggal 29 Februari 2024 dan 1 Maret 2024; Bukti P-4 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Form B.7.1), tertanggal 19 dan 21 Februari 2024; Bukti P-5 Jawaban atas Surat Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 5 Maret 2024; Bukti P-6 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU), tertanggal 21 Februari 2024 dan 8 Maret 2024; Bukti P-7 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 (Model A-KabKo Daftar Pemilih), pemilih tidak berada di tempat pada saat pemilihan berlansung, terdapat nama pemilih ganda dan terdapat surat suara pemilih yang telah meninggal dunia digunakan, tertanggal 21 Juni 2023; Bukti P-8 Kutipan Akta Kematian, tertanggal 20 Maret 2024; Bukti P-9 Saksi I sampai Saksi III; Bukti P-10 1. (Audio-1) REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS 1; 2. (Audio-2) REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS 2; 3. (audio-3) PERNYATAAN ANGGOTA PPS; 4. (Audio-4) KESAKSIAN KETERLIBATAN ANGGOTA PPS DAN PPD KAMP. GAG; 5. (Audio-5) KESAKSIAN SAKSI MATA SURAT SUARA ORANG MENINGGAL TERPAKAI DI KAMP. GAG; 6. (Audio-6) REKAMAN SUARA ANGGOTA PPS 3; 7. (Audio-7) REKAMAN SUARA KESAKSIAN MIOSMANGGARA; Bukti P-11 1. (Video-1) BUKTI REKAMAN PENJEMPUTAN CALEK OLEH PANITIA PENYELENGGARA KAMPUNG GAG; 2. (Video-2) BUKTI PERUBAHAN HASIL DI KANTOR KPU KAB. RAJA AMPAT; 3. (Video-3) BUKTI PERSENGKOKOLAN DI KPU RAJA AMPAT; 4. (Video-4) BUKTI AKSI DAMAI KPU RAJA AMPAT; 5. (Video-5) BUKTI PERNYATAAN ANGGOTA PPS; Bukti P-12 1. (Foto 1) BUKTI FOTO PERUBAHAN HASIL C PLANO DI KANTOR KPU KAB. RAJA AMPAT; 2. (Foto 2) Aksi depan kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat; 3. (Foto 3) BUKTI ORANG MENINGGAL DAN ANGGOTA POLRI KAMP. MIOSMANGGARA; 4. (Foto-4) kebersamaan Ketua PPD Waigeo Barat Kepulauan dan Caleg dari Partai Hanura; 5. (Foto-5) Percakapan antara Anggota PPD Misol Utara dan Oknum Calek dari Partai PAN untuk minta Perlindungan dari BAWASLU Kabupaten Raja Ampat; 6. (Foto-6) Percakapan Pertemuan Tertutup Antara Ketua BAWASLU dan Oknum Calek PAN. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU [2.4.1] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2024, Pengadu menghadirkan 7 (tujuh) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1.1] Endi Mambrasar 1. Bahwa Saksi hadir sebagai Pemilih dan sebagai media di TPS 01 Meosmanggara yang juga meliput proses pemungutan suara. 2. Bahwa sejak proses pemungutan suara berlangsung pada saat itu ada hujan, sehingga pemungutan suara diundur sampai Pukul 11.00 WIT. Proses pemungutan suara dari siang sampai malam hari dan dilanjutkan penghitungan suara dari malam sampai Pukul 03.00 WIT. 3. Bahwa pada saat itu untuk kepentingan liputan proses yang sedang berjalan, Saksi juga meminta foto C. Salinan dan sempat diberikan oleh Anggota KPPS. Namun, baru dapat foto 2 lembar, C. Salinan diambil kembali dengan alasan katanya tidak boleh difoto. 4. Bahwa terdapat nama-nama Pemilih yang sudah meninggal yaitu Yunus Suyai, Dortea Mambrasar, Hans Karey, Hengki Mambrasar, Niksen Ofyas Mambrasar, Sarles Dimara, dan Thonci Warmasen. Sedangkan Jevri Avelino Warmasen dan Jimi Mayor adalah Polri yang lulus pada tahun 2022. 5. Bahwa Saksi mengawal proses pemungutan suara dari awal sampai akhir. Memang orang saya sudah meninggal dan yang statusnya Polri awalnya dipisahkan, tidak dipanggil. Akan tetapi, setelah pemungutan suara itu selesai, surat suara orang yang sudah meninggal dan anggota Polri diberikan kepada siapa, Saksi tidak tahu sehingga surat suara digunakan semua. 6. Bahwa terhadap kejadian tersebut tidak Saksi laporkan karena menurut Saksi sudah ada Pengawas TPS yang hadir. 7. Bahwa jumlah DPT ada 298 dan digunakan semua tetapi untuk total pemilih yang datang di TPS pada saat itu Saksi tidak ingat. Saksi juga tidak mengetahui apakah ada DPTb dan DPK atau tidak. [2.4.1.2] Bili Yulis Mayor 1. Bahwa terkait untuk laporan kejadian-kejadian di Waigeo Timur, terutama Saksi merupakan warga Waigeo Timur, Kampung Urbinasopen dan Saksi hadir di sini terkait laporan Saksi yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. 2. Bahwa berkenaan orang yang sudah meninggal, hak pilihnya digunakan. Berkenaan hal tersebut Saksi telah laporkan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Kemudian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sempat menerima, tetapi diminta untuk melengkapi dengan bukti-bukti lalu sudah Saksi lengkapi. 3. Bahwa setelah laporan ke Bawaslu dilengakapi, laporan tidak ditindaklanjuti dan tiba-tiba diberitahukan bahwa laporan Saksi daluwarsa. 4. Bahwa di Yenbekaki ada Pemilih diwakili oleh keluarganya dan itu diijinkan oleh KPPS. 5. Bahwa Saksi kami tidak mendapat C1 Salinan, karena alasan tempat foto copy jauh. Padahal di Waisai kota tempat poto copy tidak sampai 1 km. 6. Bahwa kami dari Partai Demokrat tidak hadir pada saat pleno tingkat kabupaten dan kami tidak keluarkan mandat. Kalau ada saksi demokrat yang hadir kami tidak tahu itu mandat dari mana. 7. Bahwa kami tidak di undang kalaupun diundang itu lewat whatsapp tidak ada resmi padahal sekretariat kami buka 1 x 24 jam. 8. Bahwa terkait pelaporan kami ke bawaslu sudah sampaikan di laporan dengan melingkari DPT orang yang sudah meninggal, 9. Bahwa di Yenbekaki dan Puber tidak ada panwas distrik. 10. Bahwa kami distrik Waigeo Timur tidak menerima salinan C1 dalam bentuk apapun. [2.4.1.3] Risyard Mayor 1. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat Partai Demokrat tingkat TPS 01 Yenbekaki. 2. Bahwa DPT Yenbekaki berjumlah 298 yang digunakan dan semua terpakai, setahu Saksi ada DPT tambahan. Namun orang meninggal sudah berapa tahun data-data ini sudah lama masih ada, yang bersangkutan masih memilih padahal sudah meninggal. 3. Bahwa Saksi mendapatkan dokumen DPT dari KPPS dari dalam kotak suara. 4. Bahwa sepengetahuan Saksi ada 1 orang yang menggunakan 3 surat suara untuk DPRD Kabupaten yang paling banyak dari PAN, karena hal tersebut adalah kesepakatan dari saksi mandat dan KPPS sehingga bisa diwakilkan. Bahkan Saksi juga sempat setuju karena perwakilan sudah melebihi batas. Misalnya ada anak yang sedang sekolah maka bisa diwakilkan dan itu disepakati oleh saksi mandat, namun sebenarnya Saksi kurang suka tapi sudah disepakati seperti itu. 5. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat di TPS dan tidak mendapat C Salinan. [2.4.1.4] Adiryanus Korinus Mayor 1. Bahwa Saksi sebagai saksi mandat dari Partai Demokrat Kampung Puper menyampaikan sesuai apa yang kami ketahui di dalam kejadian semenjak mulai dari tanggal 14 Februari 2024. Dalam hal ini Saksi selaku saksi mandat tidak diberikan salinan C1. 2. Bahwa Saksi melaporkan sesuai yang terjadi bahwa sesuai dengan keputusan Ketua KPPS mengundang kami para saksi dari masing-masing parpol, kami sama- sama sepakat bahwa sisa surat suara dikembalikan saja. Jadi dari kami masing- masing saksi sudah berkomitmen. 3. Bahwa setelah masuk tanggal 14 Februari untuk pemilihan Ketua KPPS di mana undangannya habis Ketua KPPS menyampaikan kepada setiap saksi bahwa undangan sisa harus dipakai. Kemudian Saksi sampaikan kepada Ketua KPPS bahwa yang sesuai dengan keputusan kita tanggal 13 Februari sisa surat suara tidak digunakan. 4. Bahwa semua surat suara digunakan oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT sesuai dengan daftar undangan. Padahal tidak semua pemilih ada pada saat itu. Kemudian Saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua KPPS, dan Ketua KPPS menyampaikan Panwas tidak hadir karena mungkin masalah cuaca. 5. Bahwa Saksi juga sempat melaporkan ke saksi mandat Partai Demokrat tingkat distrik tapi tidak ditanggapi. Memang laporan masuk ke saksi mandat tingkat distrik dua hari kemudian. 6. Bahwa sebagai saksi mandat, Saksi tidak mendapatkan Salinan C1 dan Saksi menerangkan jaringan internet bagus. [2.4.1.5] Lit Nikson Dey 1. Bahwa di Kampung Yenanas cuaca tidak mendukung yaitu terjadi hujan, sehingga tenda yang dibangun oleh KPPS untuk tempat pemungutan suara kayunya patah. Kemudian kotak suara dipindahkan ke dalam ruangan sekolah. 2. Pada saat itu Saksi juga ikut untuk memindahkan kotak suara. 3. Bahwa pada saat berpindahan kotak suara Saksi yang diminta untuk mencoblos pertama di Ibu Kota Distrik Kampung Yenanas. Setelah dari situ, Saksi memantau harus dari kampung ke kampung. Terakhir kampung paling ujung yaitu Kampung Wailebat dan Saksi bermalam di sana. 4. Bahwa proses pemilihan selesai sampai Pukul 05.00 WIT dan akan dilanjutkan Pukul 09.00 WIT. Kemudian Pukul 11.00 WIT Saksi cek ternyata kotak suara sudah dipindahkan ke SD. Kebetulan Kepala Sekolah adalah PPD dan menyampaikan ke Saksi apabila kotak suara dipindahkan seperti ini, nanti diperiksa. 5. Bahwa Saksi tanya ke kepala kampungnya, kepala kampungnya bilang tidak mengetahui. Sementara Kepala Sekolah menyampaikan apabila kotak suaranya diangkat ke sana, diangkat ke sini, nanti capek kami jadi jangan dipindahkan kotak suara. 6. Bahwa selanjutnya Saksi beralih ke Kampung Waiman, setelah dicek kampung Wiman sudah selesai, tinggal tunggu perintah diantarkan ke Ketua Distrik. Saksi lanjut dari Waiman ke kampung Amdui, ke kampung yang terakhir dulu dan setelah dicek aman. Saksi cek TPS 1 aman, karena di kampung Amdui dibuat TPS. Kotak suaranya sudah diamankan di mana tempat yang sudah ditentukan untuk amankan kotak suara. Saksi cek TPS 2 nya, di situ cuma ada Ketua KPPS dan 2 anggota polisi yang mengisi formulir. Saksi tegur Polisi, kenaoa ikut mengisi formulir, kemudian dijawab tidak ada orang. Jadi anggota polisinya yang mengisi tanda silang-silangnya. Setelah Saksi melihat itu dan Saksi tegur, kemudian Saksi balik ke Yenanas pada tanggal 15 Februari malam. Tanggal 16 Februari malamnya baru kotak suaranya dibawa ke Ibu Kota Distri. Tanggal 17 Februari baru diberangkatkan dari Ibu Kota Distri ke Kabupaten. 7. Bahwa biasanya pleno tingkat distrik dilakukan di distrik bukan di kabupaten karena jaringan sudah bagus. [2.4.1.6] Gebi Baransano 1. Bahwa berkenaan TPS berjalan itu sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat oleh Saksi sebagai Kepala Kampung Pam dan sama sekali tidak ada komunikasi. Biasanya di dalam aturan itu Kepala Kampung sebagai pimpinan politik. Tetapi selama ini kemungkinan besar tidak ada pelatihan atau sosialisasi dari KPU kepada bawahnya, sehingga KPPS dan PPS tidak mengetahui kerja di mana. 2. Bahwa pelaksana-pelaksana drai KPU tidak pernah mediasi dan koordinasi dengan pimpinan politik yang ada di masing-masing kampung. 3. Bahwa biasanya TP berjalan dikhususkan untuk warga yang tidak mampu, orang yang buta, orang yang tidak bisa berjalan. Akan tetapi yang terjadi di kampung Saksi ada TPS menyebrang, sedangkan pada tanggal 14 Februari 2024 telah disampaikan dari Sabang dari Merauke semua tetap di tempat dan menggunakan hak pilihnya. Tetapi yang terjadi di sana terjadi TPS menyebrang ke salah satu resort yang ada di Kepulauan Pam. 4. Bahwa yang membawa surat suara adalah KPPS, pada saat itu sempat terkadi keributan. Saksi tidak mengetahui berapa surat suara yang dibawa karena mereka tidak pernah ada konfirmasi dengan Saksi selaku kepala kampung. 5. Bahwa KPPS membawa surat suara didampingi oleh bagian keamanan yaitu polisi. 6. Bahwa terkait pleno distrik yang dilaksanakan di kabupaten dengan alasan jaringan internet merupakan suatu kebohongan besar yang tidak masuk akal dan hal ini perlu ditindaklanjuti. Bahwa 117 kampung dan 24 distrik yang ada di Raja Ampat semua sudah ada signal. [2.4.1.7] Jamaluddin Rumatiga 1. Bahwa Saksi sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat setiap pelenggaran yang terjadi di tingkat kampung maupun pada saat pleno distrik dan laporan dinyatakan lengkap sesuai dengan formulir tanda terima. 2. Bahwa laporan Saksi ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat disampaikan pada tanggal 19 Februari 2024 dengan waktu kejadian yaitu tanggal 14 Februari 2024 saat pemungutan suara. 3. Bahwa setelah pencoblosan selesai kemudian Saksi mengawal kotak suara, jadi setelah Saksike kota tanggal 17 Februari, berhubung Saksi dalam komposisi kepartaian sebagai divisi hukum sehingga ketika ada pelanggaran ditingkat kampung Saksi bertanggungjawab untuk melaporkan dan Saksi mulai melaporkan pada tanggal 19 Februari 2024. 4. Bahwa terkait laporan 004 ditanggapai, sehingga ketika diminta kelengkapan dokumen Saksi sudah penuhi semua. Pada tahapan penyelidikan kami mendapatkan undangan klarifikasi dengan membawa saksi dan untuk beberapa saksi memang tidak hadir, yang hadir hanya Saksi sendiri selaku Pelapor, Zaid Muhtar, Vera Kabra, Damianus Renwarin. Setelah kami dimintai keterangan dan memang kami kesulitan ada beberapa nama yang bekerja diperusahaan. Kemudian kami mencoba untuk koordinasi agar mereka bisa hadir di sini tetapi memang sangat sulit. Setelah itu, Saksi kembali ke bawaslu dan Saksi ketemua dengan pak Markus, setelah berjalannya waktu kami mendapatkan surat pemberitahuan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur. 5. Bahwa Saksi tidak hanya melaporkan pada tanggal 19 Februari 2024, bahkan tanggal 21 dan 22 Februari 2024 Saksi juga ada menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Terhadap lapora-laporan tersebut statusnya tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah daluarsa atau sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari. Saya tanyakan ini waktunya dihitung hari kerja atau hari kalender. Saksi merasa ada konspirasi dari pihak penyelanggara dan pihak pengawas. 6. Bahwa ada satu laporan yang kami tidak laporkan tapi diproses sampai ke pengadilan berkaitan dengan pemungutan suara yang ada di kampung. Apabila itu adalah temuan, kami juga punya temuan bahkan bukti juga ada dan sudah diserahkan. 7. Bahwa Saksi selalu mengawal pelaksanaan pleno tingkat distrik yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Pada saat pleno distrik Saksi menyampaikan keberatan karena tidak puas dengan hasil-hasil yang kami foto sehingga Saksi meminta agar kotak suara di buka dan menghitunga ulang surat suara. 8. Bahwa ternyata kami datang ke pleno tidak membawa bukti pembanding dalam arti C Salinan. Bahkan dari seluruh TPS, 209 TPS yang ada di kabupaten Raja Ampat. 9. Bahwa Saksi setiap hari hadir di pleno distrik dan C Salinan dibagikan pada saat pleno distrik, namun pada saat di TPS tidak dibagikan C Salinan. Ketika C Salinan di TPS dibagikan maka kami akan mempunyai data pembanding. 10. Bahwa tujuan kami melaporkan ke bawaslu adalah supaya ada rekomendasi membuka kotak suara untuk dihitung kembali. [2.4.2] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/V/2024 DAN PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2024, Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.2.1] Damianus Renwarin 1. Bahwa Saksi melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terkait kejadian di Waigeo Timur, Kampung Yenbekaki. Namun, Saksi merasa bahwa dari pihak Teradu tidak merespon laporan kami. Karena itu Saksi prihatin sekali dengan penyelesaian dari pihak Bawaslu. Kami menunggu sampai batas waktu daluarsa. 2. Bahwa hasil pemilihan itu memberankan ke salah satu caleg tertentu, yaitu partai tertentu. Sedangkan kami yang caleg-caleg lain punya hak yang sama. Kenapa tidak berjalan sesuai dengan raturan yang ada. Maka kami merasa tidak puas dengan hal tersebut. 3. Bahwa pada saat pleno tingkat distrik Saksi hadir sebagai Saksi Mandat dari Partai Demokrat, dan Saksi meminta untuk membuka kotak suara kepada Teradu I s.d. Teradu V. Siap. Pada saat itu Saksi mengisi form kebaratan dan Ketua KPU menyampaikan kalau memang ada yang merugikan maka dilaporkan saja. 4. Bahwa Saksi merasa keberatan pleno tingkat distrik yang dilaksanakan di kabupaten, karena seharusnya pleno itu tetap di distrik. Selanjutnya, berkenaan dengan jaringan, hampir semua distrik itu jaringan bagus maka Saksi keberatan alasan jaringan pleno dipindahkan ke kabupaten. Mungkin ada satu atau dua distrik yang jaringan tidak bagus tetapi tidak semua. 5. Bahwa Saksi juga tinggal di kota besar di Waigeo Utara, Kampung Kabare. Jadi Saksi bisa mengetahui persis di semua kampung, semua distrik yang ada di Raja Ampat ini punya sinyal seperti apa. Bahwa kenapa pleno tingkat distrik diarahkan ke kabupaten, Saksi merasa tidak ada hal yang janggal. Kalau memang beralasan dengan sinyal atau jaringan yang ada kenapa yang mempunyai jaringan tidak bagus sudah diarahkan saja ke kabupaten, sedangkan yang bagus tinggal saja di tingkat distrik. 6. Bahwa Saksi mengikuti pleno beberapa kali, dan Saksi bukan saksi mandat di tingkat kabupaten, Saksi merupakan saksi mandat di tingkat distrik. 7. Bahwa Pemilu Tahun 2024 adalah Pemilu terburuk di Raja Ampat karena dengan dasar itu juga merugikan putra-putri terbaik Raja Ampat yang mempunyai peluang ke depan. 8. Bahwa pada saat terjadi demo di Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Saksi datang ke KPU Kabupaten Raja Ampat untuk melihat apakah proses pleno itu berjalan atau tidak dan salah satu Anggota KPU mengatakan menunggu penyelesaian di bawaslu kemudian Saksi kembali ke bawahlu tetapi terjadilah pleno tingkat kabupaten. Maka itu Saksi sangat menyayangkan kenapa proses di bawalsu belum selesai, lalu pleno di kabupaten sudah berjalan. 9. Bahwa kemudian kami melakukan protes meminta untuk segera dari bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi untuk menunda pleno tingkat kabupaten sambil menunggu permasalahan-permasalahan yang kami laporkan segera selesai dulu baru bisa melanjutkan. Tapi pada saat itu masa kami masih demo, pleno tetap berjalan. Sehingga Saksi tidak menerima dengan aturan atau proses yang berjalan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat dan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Karena ini bukan pesta pribadi atau pesta keluarga melainkan ini pesta demokrasi, berarti semua punya hak yang sama. [2.4.2.2] Vera Kabra 1. Bahwa Saksi merupakan pemilih di Waigeo Barat Kepualaun, Kampung Pam. Saksi menerangkan kronologi yang terjadi yaitu perpindahan kotak suara. Hal itu juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. 2. Bahwa perpindahan kotak suara dari TPS 02 Kampung Pam ke salah satu resort yang ada di dekat kampung terjadi setelah pemungutan suara. 3. Bahwa sesudah pengumutan atau sesudah pemilih yang hadir di TPS selesai memilih kotak suara dibawa ke salah satu pulau yang ada di dekat Kampung Pam oleh Petugas KPPS didampingi dengan Panwas dan pihak keamanan. 4. Bahwa yang dipermasalahkan oleh Saksi yaitu kalau menurut aturan untuk TPS berjalan ini dikhususkan untuk mungkin orang sakit, atau orang lumpuh, atau orang yang tidak bisa melihat. Tapi yang kami ketahui di resort itu tidak ada orang sebagaimana yang disebutkan dalam aturan. Semua masyarakat memilih di kampung, hanya saja di situ ada tamu-tamu saja yang datang dari luar kampung. 5. Bahwa pada saat rapat di KPU Kabupaten Raja Ampat Saksi hadir, dan yang Saksi ketahui yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut yaitu berkaitan denan Sirekap. Tetapi terkait pemindahan Pleno di kabupaten, Saksi tidak mengetahui atau mungkin Saksi lupa. Sehingga kalaupun ada pembahasan terkiat pemindahan locus, mungkin bisa dicek kembali itu ada atau tidak. Apakah semua partai hadir dalam forum tersebut. 6. Bahwa Saksi adalah Caleg dan sebagai Caleg banya yang harus di urus seperti konsultasi rapat dan sebagainya. Sehingga untuk menyampaikan ke partai politik merupakan persoalan yang sangat riskan. 7. Bahwa karena terkait perpindahan locus dari distrik ke kabupaten adalah persoalan yang sangat riskan, apabila pada saat itu mungkin dari pihak penyelenggara bisa lebih resmi lagi menyurati ke partai politik sehingga ketua partai politik bisa juga menyampaikan ini kepada kami sebagai caleg, dan juga sebagai anggota bahkan pengurus partai. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juli 2024, sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024
II. JAWABAN TERHADAP ADUAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN
1. Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan BIMTEK pemungutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS se-Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek KPPS), perihal Pemilih dalam daftar pemilih (DPT) yang telah meninggal dunia diberikan tanda dan diberikan keterangan meninggal dunia sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1023/PP.07-SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (Bukti T- 2) untuk pemberian tanda dan keterangan DPT yang telah meninggal dunia sesuai dengan bukti yang dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag dan TPS 01 Kampung Meosmanggara). Selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan orang yang telah meninggal dunia tidaklah benar, hal tersebut hanya berdasarkan klaim dan asumsi semata tanpa didasari dengan alat bukti yang relevan. Pengadu tidak bisa membuktikan kapan, dimana, dan siapa yang menggunakan formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya pada faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi orang meninggal dunia dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-4 Formulir C.6 Pemberitahuan pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag dan TPS Meosmanggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS baik di TPS Kampung Gag maupun di TPS Kampung Meosmanggara berjalan lancar tanpa adanya temuan, laporan, maupun keberatan dari pihak para saksi partai politik dan pihak Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya Form C.Kejadian Khusus/Keberatan di tingkat TPS yang diajukan baik dari Saksi Partai Politik yang hadir maupun dari Pengawas TPS (Bukti T-5 form C. Kejadian Khusus/keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara dengan keterangan NIHIL). 2. Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS se- Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan Pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek KPPS), perihal Pemilih dalam daftar pemilih (DPT) yang berstatus sebagai anggota POLRI diberikan tanda dan diberikan keterangan anggota POLRI sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1023/PP.07-SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (Bukti T- 2) untuk pemberian tanda dan keterangan bagi DPT yang berstatus anggota TNI/Polri sesuai dengan bukti yang dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 01 Kampung Meosmanggara). Selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan bagi DPT yang berstatus anggota POLRI tidaklah benar, hal tersebut hanya berdasarkan asumsi semata tanpa didasari dengan alat bukti yang relevan. Pengadu tidak bisa membuktikan kapan, dimana, dan siapa yang menggunakan formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya pada faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi pemilih yang berstatus sebagai anggota POLRI dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-6 Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih berstatus anggota POLRI TPS Kampung Meosmaggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS Kampung Meosmanggara berjalan lancar tanpa adanya temuan, laporan, maupun keberatan dari pihak para saksi partai politik dan pihak Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya Form C.Kejadian Khusus/Keberatan di tingkat TPS yang diajukan baik dari Saksi Partai Politik yang hadir maupun dari Pengawas TPS. (Bukti T-7 form C. Kejadian Khusus/Keberatan TPS Kampung Meosmanggara dengan keterangan NIHIL). 3. Bahwa terhadap oknum Anggota PPS dan Ketua PPD yang diduga terlibat sebagai tim sukses salah satu calon dari Partai Hanura dan melakukan penggelembungan suara terhadap calon legislatif tertentu adalah dalil yang tidak benar. Alat bukti berupa video dan dokumentasi foto yang dilampirkan oleh Pengadu tidak dapat divalidasi kerena tidak memuat secara rinci keterlibatan Anggota PPS dan Ketua PPD seperti yang didalilkan oleh Pengadu, sehingga alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait kebenarannya. Kalaupun ada kejadian pelanggaran yang dimaksud seharusnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat pasti akan menerima laporan/ temuan/ rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap adanya kejadian tersebut, namun pada faktanya selama dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat TPS berjalan aman dan lancar sampai selesai, serta tidak ada Form C.Kejadian Khusus/Keberatan yang diterima oleh KPU Kabupaten Raja Ampat baik itu dari Saksi Partai Politik maupun dari Pengawas TPS, sehingga pada form kejadian khusus/keberatan dinyatakan NIHIL (Bukti T-8 form C. Kejadian Khusus/keberatan TPS 01,02,03 Kampung Gag). Bahwa Sesuai dengan ketentuan yang msuk dalam Tim Sukses dan Tim kampanye itu harus didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal 272 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “bahwa untuk pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu Presiden, DPR dan DPD itu harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan”. Sehingga apabila petugas KPPS dan Ketua PPD yang dimaksud tidak terdaftar dalam susunan Tim kampanye dan Tim Pemenangan di Komisi Pemilihan Umum, maka yang didalilkan oleh Pengadu tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait tidak diberikannya Form C. Hasil Salinan oleh petugas KPPS kepada seluruh saksi yang dimandatkan oleh Partai Politik di 209 TPS tidaklah benar. Karena pada faktanya petugas KPPS telah menyerahkan Form C. Hasil Salinan kepada para saksi partai politik yang hadir di TPS baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang dikirim melalui media Whatsapp atau melalui bluetooth. Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan Surat Nomor: 64/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T-9), tanggal 12 Februari 2024 Perihal Penjelasan Teknis Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Ketua Bawaslu Raja Ampat dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan Surat Nomor: 65/PL.01.8 SD/9603/2024 (Bukti T- 10) tanggal 12 Februari 2024 kepada Ketua PPD dan Ketua PPS Se-Kabupaten Raja Ampat dimana dalam surat tersebut pada poin 2 (dua) diuraikan bahwa sehubungan dengan sejumlah TPS dimana KPPS tidak dapat menggandakan dokumen Formulir C.Hasil Salinan untuk menyampaikan salinan kepada saksi dan Pengawas TPS maka, KPPS menyampaikan dokumen formulir model C.Hasil Salinan tersebut kepada saksi, pengawas TPS dan PPS secara elekronik dalam bentuk Portable Document Format (pdf) melalui Whatsapp atau Bluetooh. Pengadu juga tidak menguraikan secara jelas tempat (locus) di TPS mana terjadinya peristiwa tersebut, sehingga apa yang didalilkan Pengadu kabur (obscuur libel). Berdasarkan ketentuan Pasal 30 PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah menjalankan tugas,wewenang dan kewajiban dalam pelaksanaan tahapan Pemilu termasuk melakukan distribusi logistik ke 24 Distrik, 121 Kampung/Kelurahan, untuk kebutuhan 209 TPS termasuk didalamnya C. Hasil dan C.Hasil Salinan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat juga telah melaksanakan Bimtek terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPPS pada tanggal 25-28 Januari 2024 termasuk menekankan kepada Petugas KPPS terkait kewajiban memberikan salinan C.Hasil kepada para saksi partai politik yang hadir dalam TPS. Namun jikalaupun terdapat Petugas KPPS yang tidak menyerahkan salinan C.Hasil salinan kepada saksi partai politik sudah seharusnya menjadi tanggung jawab oknum Anggota PPS tersebut dan tidak dibebankan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat. Sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah dimana yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak diserahkannya C.Hasil Salinan kepada saksi partai politik adalah Petugas KPPS. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 5. Bahwa dalil Pengadu terkait pemindahan kotak suara yang belum direkap dari TPS ke salah satu gedung sekolah dasar di Kampung Wailebet tanpa melibatkan para saksi partai politik adalah keliru, karna yang sebenarnya kejadian pemindahan kotak suara yang dimaksud adalah di TPS 01 Kampung Yenanas, Distrik Batanta Selatan. Dimana pemindahan kotak suara itu terjadi pada saat sebelum pemungutan suara dibuka dan dimulai di TPS 01 Kampung Yenanas pada tanggal 14 Februari Pukul 07.00 WIT yang awalnya lokasi TPS berada diruangan terbuka dekat halaman sekolah, karna pada saat itu turun hujan lebat, maka berdasarkan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan para saksi partai politik dipindahkanlah kotak suara tersebut ke dalam ruangan sekolah sehingga proses pemungutan dan perhitungan suara dilakukan di dalam ruangan SD Inpres Nomor 20 Yenanas. Dan pada saat proses pemindahan kotak suara tersebut ke dalam ruangan sekolah disaksikan dan diikuti oleh para pihak yang berkepentingan di TPS, termasuk saksi-saksi partai politik yang ikut mengawal di belakang KPPS yang mengangkat kotak suara untuk dilakukan pemindahan (Bukti T-11 Dokumentasi dan Video Pemindahan Kotak Suara di TPS 01 Kampung Yenanas). 6. Bahwa terkait dengan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai berikut: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-12 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). 2. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik untuk PPD menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di distrik dalam Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 untuk 21 Distrik di Wilayah Raja Ampat belum menerima Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, hal tersebut disebabkan kondisi geografis Raja Ampat yang 99 % adalah laut, serta kondisi cuaca untuk laut di sebagian besar distrik yang sedang musim ombak. 3. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) Formulir Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD. 4. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa computer/laptop dan printer yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik. 5. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya jaringan internet yang cukup memadai. Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-13 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8- SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat maupun dengan para Partai Politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2024 terkait Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Tingkat Distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 07 Februari 2024. Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati) dilengkapi dengan daftar hadir Partai Politik peserta Rakor dan Dokumentasi Kegiatan (Bukti T-14 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor). 7. Bahwa dalil pemohon pada angka 7 dalam perbuatan yang dilakukan terkait pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa melibatkan 11 (sebelas) pimpinan atau perwakilan partai politik, tidaklah berdasar dan tidak disertai dengan alat bukti yang memadai, dan apa yang pemohon klaim hanya berdasarkan pada persepsi dan alibi saja, serta selama pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara baik di tingkat Distrik maupun pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Raja Ampat, diikuti oleh para saksi partai politik peserta pemilu serta ikut mengawal perolehan hasil suara partai dan calon legislatif, hal ini diperkuat juga daftar hadir partai politik yang mengikuti pleno rekapitulasi baik di tingkat Distrik maupun pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten. Adapun dalam pleno rekapitulasi apabila terdapat keberatan atau komplain terkait perselisihan perolehan suara oleh partai politik dan peserta pemilu, pihak PPD dan KPU Kabupaten Raja Ampat telah membuka ruang bagi semua partai untuk dilakukan pembuktian berdasarkan data pembanding yang dimiliki untuk dicocokan dengan Form Model C.Hasil di tingkat Distrik dan Form Model D.Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-15 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada partai Politik, Bukti T-16 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dihadiri oleh Partai Politik, Bukti T-17 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Partai Politik, dan Bukti T-18 Surat Mandat Saksi Partai Politik untuk Rapat Pleno Rekapitulasi). 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 8 halaman 6 adalah tidaklah benar dan terkesan mengada-ada, karena pada faktanya dalam pelaksanaan rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Maret 2024 dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat (Ketua Bawaslu Imran Rumbarak, anggota Bawaslu Rizki Ibrahim,dan staf sekretariat Ibu Dorce) (Bukti T-19 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat, Bukti T- 20 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang ditandatangani oleh Bawaslu Raja Ampat). 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum : a. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024; b. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024; c. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat Provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024; dan d. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat Nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya untuk dua distrik yang belum menyelesaikan Rapat Pleno tingkat distrik, kedua distrik tersebut yaitu Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya dibawa dan dibacakan pada pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-12 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
III. JAWABAN TERHADAP ADUAN PASAL YANG DILANGGAR
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 1. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah menyelenggarakan tahapan pemilu mulai dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 tidaklah pernah melanggar ketentuan Pasal 505, Pasal 506, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 531, Pasal 532, Pasal 535, Pasal 543, Pasal 544, Pasal 546, dan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seperti yang diadukan oleh Pengadu.
IV. JAWABAN ATAS KRONOLOGI KEJADIAN YANG DIADUKAN
1. Bahwa memang benar pada tanggal 01 Maret 2024 - tanggal 05 Maret 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Tingkat Kabupaten. 2. Bahwa pada saat Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh saksi artai politik. (Bukti T-15 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada partai Politik, Bukti T-16 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, Bukti T-17 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, dan Bukti T-18 Surat Mandat Saksi Partai Politik). 3. Bahwa pada saat Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-19 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat, Bukti T-20 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang ditandatangani oleh Bawaslu Raja Ampat). 4. Terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu 1 melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidaklah benar dan tidak berdasar karena dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Hasil Suara tetap dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dihadiri oleh saksi partai politik peserta Pemilu dan Panwas Distrik. Adapun terkait pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-12 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). b. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik untuk PPD menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di distrik dalam Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 untuk 21 Distrik di Wilayah Raja Ampat belum menerima Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, hal tersebut disebabkan kondisi geografis Raja Ampat yang 99 % adalah laut, serta kondisi cuaca untuk laut di sebagian besar distrik yang sedang musim ombak. c. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) Formulir Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD. d. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik. e. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya jaringan internet yang cukup memadai. Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-13 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8- SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat maupun dengan para partai politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara tingkat distrik. Pemberitahuan pelaksanaan rakor dengan Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 07 Februari 2024. Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat distrik (PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati) dilengkapi dengan daftar hadir partai politik peserta Rakor dan dokumentasi kegiatan (Bukti T-14 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor). 5. Terhadap kronologis angka 5 halaman 12 Teradu 1 sampai 5 tidak berwenang untuk menjawab; 6. Bahwa terkait dengan kronologi kejadian yang diadukan pada poin 6 halaman 12 sudah Teradu jawab sebelumnya secara rinci pada jawaban kronologi poin 4 diatas. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum : a. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 3 Maret 2024. b. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024. c. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024. d. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk dua distrik yang belum menyelesaikan Rapat Pleno tingkat distrik, kedua distrik tersebut yaitu Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya dibawa dan dibacakan pada pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-10 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). 8. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat dari tanggal 01 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024, dan rekapitulasi telah selesai ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2024. Namun pada tanggal 06 Maret 2024 terdapat demonstrasi dari para pengadu di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk meminta Rapat Pleno dihentikan sedangkan pada faktanya Rapat Pleno sudah selesai ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Saksi peserta Pemilu yang hadir (Bukti T-21 Berita Acara Sertifikat Form D. Hasil Tingkat Kabupaten). 9. Bahwa yang berkewajiban memberikan C. Hasil Salinan di tingkat TPS adalah Anggota PPS berdasarkan Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “setiap Anggota PPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPSLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”. 10. Bahwa kecurangan yang terjadi di tingkat TPS, distrik, maupun kabupaten serta penggelembungan suara di tingkat distrik untuk memenangkan salah satu caleg Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat merupakan asumsi yang tidak berdasar, terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Dalil ini hanya sebuah spekulasi untuk dapat mengambil keuntungan dari alasan tersebut. Faktanya KPU Kabupaten Raja Ampat tidak pernah menerima laporan/temuan/dan rekomendasi dari Bawaslu terhadap kecurangan yang disebutkan. 11. Terhadap kronologis angka 11 halaman 13 KPU Kabupaten Raja Ampat tidak berwenang untuk menjawab.
V. KESIMPULAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa terhadap pokok perbuatan yang diadukan angka I,2,3,4,5,6 halaman 5 dan 6 surat aduan Pengadu merupakan delik Error in Persona. 2. Bahwa terhadap pokok perbuatan angka 7 dan 8 halaman 6 surat aduan Pengadu KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat telah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. 3. Bahwa terhadap pokok perbuatan angka 9 halaman 6 surat aduan Pengadu, KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan tahapan Rekapitulasi sesuai dengan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. [2.5.2] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024
II. JAWABAN ATAS ADUAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN
1) Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS se- Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan Pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek KPPS), perihal Pemilih dalam daftar pemilih (DPT) yang telah meninggal dunia diberikan tanda dan diberikan keterangan meninggal dunia sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1023/PP.07- SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (Bukti T-2) untuk pemberian tanda dan keterangan DPT yang telah meninggal dunia sesuai dengan bukti yang dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag dan TPS 01 Kampung Meosmanggara). Selanjutnya, terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan orang yang telah meninggal dunia tidaklah benar, hal tersebut hanya berdasarkan klaim dan asumsi semata tanpa didasari dengan alat bukti yang relevan. Pengadu tidak bisa membuktikan kapan, dimana, dan siapa yang menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya pada faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi orang meninggal dunia dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-4 Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag dan TPS Meosmaggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS baik di TPS Kampung Gag maupun di TPS Kampung Meosmanggara berjalan lancar tanpa adanya temuan, laporan, maupun keberatan dari pihak para saksi partai politik dan pihak Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya Form C.Kejadian Khusus/Keberatan di tingkat TPS yang diajukan baik dari Saksi Partai Politik yang hadir maupun dari Pengawas TPS (Bukti T-5 Form C. Kejadian Khusus/Keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara dengan keterangan NIHIL). 2) Bahwa terhadap oknum Anggota PPS dan Ketua PPD yang diduga terlibat sebagai tim sukses salah satu calon dari Partai Hanura dan melakukan penggelembungan suara terhadap calon legislatif tertentu adalah dalil yang tidak benar. Alat bukti berupa video dan dokumentasi foto yang dilampirkan oleh Pengadu tidak dapat divalidasi kerena tidak memuat secara rinci keterlibatan Anggota PPS dan Ketua PPD seperti yang didalilkan oleh Pengadu, sehingga alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan terkait kebenarannya. Kalaupun ada kejadian pelanggaran yang dimaksud seharusnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat pasti akan menerima laporan/temuan/rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap adanya kejadian tersebut, namun pada faktanya selama dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat TPS berjalan aman dan lancar sampai selesai, serta tidak ada Form C.Kejadian Khusus/Keberatan yang diterima oleh KPU Kabupaten Raja Ampat baik itu dari Saksi Partai Politik maupun dari Pengawas TPS, sehingga pada form kejadian khusus/keberatan dinyatakan NIHIL (Bukti T-6 Form C. Kejadian Khusus/Keberatan TPS 01, 02, 03 Kampung Gag). Bahwa sesuai dengan ketentuan yang masuk dalam Tim Sukses dan Tim kampanye itu harus didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal 272 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “bahwa untuk pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu Presiden, DPR dan DPD itu harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan”. Sehingga apabila petugas KPPS dan Ketua PPD yang dimaksud tidak terdaftar dalam susunan Tim kampanye dan Tim Pemenangan di Komisi Pemilihan Umum, maka yang didalilkan oleh Pengadu tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 3) Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait tidak diberikannya Form C. Hasil Salinan oleh Petugas KPPS kepada seluruh saksi yang dimandatkan oleh Partai Politik di 209 TPS tidaklah benar. Karena pada faktanya Petugas KPPS telah menyerahkan Form C. Hasil Salinan kepada para saksi partai politik yang hadir di TPS baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang dikirim melalui media Whatsapp atau melalui bluetooth. Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan surat Nomor: 64/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T-7), tanggal 12 Februari 2024 Perihal Penjelasan Teknis Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Ketua Bawaslu Raja Ampat dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan Surat Nomor: 65/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T- 8) tanggal 12 Februari 2024 kepada Ketua PPD dan ketua PPS Se-Kabupaten Raja Ampat dimana dalam surat tersebut pada poin 2 (dua) diuraikan bahwa sehubungan dengan sejumlah TPS dimana KPPS tidak dapat menggandakan dokumen Formulir C.Hasil Salinan untuk menyampaikan salinan kepada saksi dan Pengawas TPS maka, KPPS menyampaikan dokumen Formulir Model C.Hasil Salinan tersebut kepada saksi, Pengawas TPS dan PPS secara elekronik dalam bentuk Portable Document Format (pdf) melalui Whatsapp atau Bluetooth. Pengadu juga tidak menguraikan secara jelas tempat (locus) di TPS mana terjadinya peristiwa tersebut, sehingga apa yang didalilkan Pengadu kabur (obscuur libel). Berdasarkan ketentuan Pasal 30 PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu termasuk melakukan distribusi logistik ke 24 distrik, 121 kampung/kelurahan, untuk kebutuhan 209 TPS termasuk didalamnya C. Hasil dan C.Hasil Salinan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat juga telah melaksanakan Bimtek terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPPS pada tanggal 25-28 Januari 2024 termasuk menekankan kepada Petugas KPPS terkait kewajiban memberikan salinan C.Hasil kepada para saksi partai politik yang hadir dalam TPS. Namun jikalaupun terdapat Petugas KPPS yang tidak menyerahkan Salinan C.Hasil Salinan kepada saksi partai politik sudah seharusnya menjadi tanggung jawab oknum Anggota PPS tersebut dan tidak dibebankan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat. Sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah dimana yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak diserahkannya C.Hasil Salinan kepada saksi partai politik adalah Petugas KPPS. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4) Bahwa terkait dengan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-9 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). 2. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik untuk PPD menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di distrik dalam Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 untuk 21 Distrik di Wilayah Raja Ampat belum menerima Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, hal tersebut disebabkan kondisi geografis Raja Ampat yang 99 % adalah laut, serta kondisi cuaca untuk laut di sebagian besar distrik yang sedang musim ombak. 3. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) Formulir Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD. 4. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik. 5. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya jaringan internet yang cukup memadai. Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8- SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat maupun dengan para Partai Politik Peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Tingkat Distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 07 Februari 2024. Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati) dilengkapi dengan daftar hadir partai politik peserta Rakor dan dokumentasi kegiatan (Bukti T-11 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor). 5) Bahwa dalil pemohon pada angka 7 dalam pokok perkara terkait pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa melibatkan 10 (sepuluh) pimpinan atau perwakilan partai politik, tidaklah berdasar dan tidak disertai dengan alat bukti yang memadai, dan apa yang pemohon klaim hanya berdasarkan pada persepsi dan alibi saja, serta selama pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara baik di tingkat distrik maupun pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Raja Ampat, diikuti oleh para saksi partai politik peserta pemilu serta ikut mengawal perolehan hasil suara partai dan calon legislatif, hal ini diperkuat juga daftar hadir partai politik yang mengikuti pleno rekapitulasi baik di tingkat distrik maupun pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Adapun dalam pleno rekapitulasi terdapat keberatan atau komplain terkait perselisihan perolehan suara oleh partai politik, pihak PPD dan KPU Kabupaten Raja Ampat telah membuka ruang bagi semua partai untuk dilakukan pembuktian berdasarkan data pembanding yang dimiliki untuk dicocokan dengan model C Hasil di tingkat distrik dan D Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-12 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada partai politik, Bukti T-13 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, Bukti T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, dan Bukti T-15 Surat Mandat Saksi Partai Politik). 6) Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 6 halaman 4 adalah tidaklah benar, hanya berdasarkan alibi semata dan terkesan mengada-ada, karena pada faktanya dalam pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Maret 2024 dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat (Ketua Bawaslu Imran Rumbarak, anggota Bawaslu Rizki Ibrahim,dan staf sekretariat Ibu Dorce) (Bukti T-16 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat, Bukti T-17 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang ditandatangani oleh Bawaslu Raja Ampat). 7) Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum : a. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024. b. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024. c. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024. d. Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk 2 (dua) distrik yang belum menyelesaikan Rapat Pleno tingkat distrik, kedua distrik tersebut yaitu Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya dibawa dan dibacakan pada pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-9 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). 8) Terhadap aduan perbuatan yang dilakukan angka 8 halaman 5, Teradu I sampai dengan Teradu 5 tidak berwenang untuk menjawab. 9) Terhadap aduan perbuatan yang dilakukan angka 9 halaman 5, Teradu I sampai dengan Teradu 5 tidak berwenang untuk menjawab.
III. JAWABAN ATAS PASAL YANG DILANGGAR
1. Bahwa substansi dari pada point Pasal yang dilanggar halaman 5 (lima) tidak menjabarkan secara detail dari Pengadu. 2. Bahwa yang diadukan dalam halaman 5 (lima) nomor 4 huruf d sama sekali tidak dilangar oleh KPU Kabupaten Raja Ampat.
IV. JAWABAN ATAS KRONOLOGI KEJADIAN YANG DIADUKAN
1. Bahwa memang benar pada tanggal 01 Maret 2024-tanggal 05 Maret 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Tingkat Kabupaten. 2. Bahwa pada saat Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Saksi Partai politik (Bukti T-12 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada Partai Politik, Bukti T-13 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, Bukti T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, dan Bukti T-15 Surat Mandat Saksi Partai Politik). 3. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-16 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu, Bukti T-17 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang ditandatangani oleh Bawaslu). 4. Terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu 1 melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidaklah benar dan tidak berdasar karena dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Hasil Suara tetap dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dihadiri oleh Saksi Partai Politik peserta Pemilu dan Panwas Distrik. Adapun terkait pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-9 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). b. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik untuk PPD menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di distrik dalam Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 untuk 21 Distrik di Wilayah Raja Ampat belum menerima Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, hal tersebut disebabkan kondisi geografis Raja Ampat yang 99 % adalah laut, serta kondisi cuaca untuk laut di sebagian besar distrik yang sedang musim ombak. c. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) Formulir Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD. d. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik. e. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya jaringan internet yang cukup memadai. Dalam hal Pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8 SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat maupun dengan para Partai Politik Peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara tingkat distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat Undangan Nomor : 50/PL.01.2 KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 07 Februari 2024. Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat distrik (PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati) dilengkapi dengan daftar hadir Partai Politik peserta Rakor dan dokumentasi kegiatan (Bukti T-11 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor). 5. Terhadap kronologis angka 5 halaman 12 Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 tidak berwenang untuk menjawab. 6. Bahwa terkait dengan kronologi kejadian yang diadukan pada poin 6 halaman 7 sudah Teradu jawab sebelumnya secara rinci pada jawaban kronologi poin 4 diatas. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum : a. Tahapan rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024. b. Tahapan rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024. c. Tahapan rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat Provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024. d. Tahapan rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat Nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk dua distrik yang belum menyelesaikan Rapat Pleno tingkat distrik, kedua distrik tersebut yaitu Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya dibawa dan dibacakan pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-9 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). 8. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat dari tanggal 01 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024, dan rekapitulasi telah selesai ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2024. Namun pada tanggal 06 Maret 2024 terdapat demonstrasi dari Para Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk meminta Rapat Pleno dihentikan sedangkan pada faktanya Rapat Pleno sudah selesai ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Saksi peserta Pemilu yang hadir (Bukti T-18 Berita Acara Sertifikat D Hasil Tingkat Kabupaten). 9. Bahwa yang berkewajiban memberikan C.Hasil salinan di tingkat TPS adalah Anggota PPS berdasarkan Pasal 506 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “setiap Anggota PPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPSLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”. 10. Bahwa kecurangan yang terjadi di tingkat TPS, Distrik, maupun Kabupaten serta penggelembungan suara di tingkat distrik untuk memenangkan salah satu caleg Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat merupakan asumsi yang tidak berdasar, terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Dalil ini hanya sebuah spekulasi untuk dapat mengambil keuntungan dari alasan tersebut. Faktanya KPU Kabupaten Raja Ampat tidak pernah menerima laporan/temuan/dan rekomendasi dari Bawaslu terhadap kecurangan yang disebutkan. 11. Terhadap kronologis angka 11 halaman 8 Teradu 1 sampai 5 tidak berwenang untuk menjawab.
V. KESIMPULAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa terhadap pokok perbuatan yang diadukan angka I,2,3, halaman 4 surat aduan Pengadu merupakan delik Error in Persona. 2. Bahwa Teradu I sampai Teradu 5 telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Umum sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. 4. Adapun terkait dengan alasan pemindahan locus Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan perolehan suara tingkat Distrik yang dipusatkan dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai telah Teradu tuangkan dalam jawaban sebelumnya secara rinci terhadap jawaban atas aduan perbuatan yang dilakukan dan di dalam jawaban kronologi yang diadukan disertai dengan alat bukti pendukung. [2.6] KESIMPULAN TERADU [2.6.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V PADA PERKARA NOMOR 101-PKE- DKPP/V/2024 Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 18 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
II. JAWABAN TERHADAP ADUAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN
1. Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS se- Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek KPPS), perihal Pemilih dalam daftar pemilih (DPT) yang telah meninggal dunia diberikan tanda dan diberikan keterangan meninggal dunia sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1023/PP.07- SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (Bukti T-2) untuk pemberian tanda dan keterangan DPT yang telah meninggal dunia sesuai dengan bukti yang dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag dan TPS 01 Kampung Meosmanggara). Selanjutnya, terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan orang yang telah meninggal dunia tidaklah benar, hal tersebut hanya berdasarkan klaim dan asumsi semata tanpa didasari dengan alat bukti yang relevan. Pengadu tidak bisa membuktikan kapan, dimana, dan siapa yang menggunakan formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya pada faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi orang meninggal dunia dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-4 Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag dan TPS Meosmaggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS baik di TPS Kampung Gag maupun di TPS Kampung Meosmanggara berjalan lancar tanpa adanya temuan, laporan, maupun keberatan dari pihak para saksi partai politik dan pihak Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya Form C.Kejadian Khusus/Keberatan di tingkat TPS yang diajukan baik dari Saksi Partai Politik yang hadir maupun dari Pengawas TPS (Bukti T-5 form C. Kejadian Khusus/keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara dengan keterangan NIHIL). 2. Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS se- Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan Pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek KPPS), perihal Pemilih dalam daftar pemilih (DPT) yang berstatus sebagai anggota POLRI diberikan tanda dan diberikan keterangan anggota POLRI sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1023/PP.07-SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (Bukti T- 2) untuk pemberian tanda dan keterangan bagi DPT yang berstatus anggota TNI/Polri sesuai dengan bukti yang dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 01 Kampung Meosmanggara). Selanjutnya, terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan bagi DPT yang berstatus anggota POLRI tidaklah benar, hal tersebut hanya berdasarkan asumsi semata tanpa didasari dengan alat bukti yang relevan. Pengadu tidak bisa membuktikan kapan, dimana, dan siapa yang menggunakan formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya pada faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi pemilih yang berstatus sebgai anggota POLRI dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-6 Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih berstatus anggota POLRI TPS Kampung Meosmaggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS Kampung Meosmanggara berjalan lancar tanpa adanya temuan, laporan, maupun keberatan dari pihak para saksi partai politik dan pihak Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya Form C.Kejadian Khusus/Keberatan di tingkat TPS yang diajukan baik dari Saksi Partai Politik yang hadir maupun dari Pengawas TPS (Bukti T-7 form C. Kejadian Khusus/keberatan TPS Kampung Meosmanggara dengan keterangan NIHIL). 3. Bahwa terhadap oknum Anggota PPS dan Ketua PPD yang diduga terlibat sebagai tim sukses salah satu calon dari Partai Hanura dan melakukan penggelembungan suara terhadap calon legislatif tertentu adalah dalil yang tidak benar. Alat bukti berupa video dan dokumentasi foto yang dilampirkan oleh Pengadu tidak dapat divalidasi kerena tidak memuat secara rinci keterlibatan Anggota PPS dan Ketua PPD seperti yang didalilkan oleh Pengadu, sehingga alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan terkait kebenarannya. Kalaupun ada kejadian pelanggaran yang dimaksud seharusnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat pasti akan menerima laporan/temuan/rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap adanya kejadian tersebut, namun pada faktanya selama dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan hasil perolehan suara di tingkat TPS berjalan aman dan lancar sampai selesai, serta tidak ada Form C.Kejadian khusus/Keberatan yang diterima oleh KPU Kabupaten Raja Ampat baik itu dari Saksi Partai Politik maupun dari Pengawas TPS, sehingga pada form kejadian khusus/keberatan dinyatakan NIHIL (Bukti T-8 form C. Kejadian Khusus/Keberatan TPS 01,02,03 Kampung Gag). Bahwa Sesuai dengan ketentuan yang masuk dalam Tim Sukses dan Tim kampanye itu harus didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal 272 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “bahwa untuk pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu Presiden, DPR dan DPD itu harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan”. Sehingga apabila petugas KPPS dan Ketua PPD yang dimaksud tidak terdaftar dalam susunan tim kampanye dan tim pemenangan di Komisi Pemilihan Umum, maka yang didalilkan oleh Pengadu tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait tidak diberikannya form C. Hasil Salinan oleh petugas KPPS kepada seluruh saksi yang dimandatkan oleh Partai Politik di 209 TPS tidaklah benar. Karena pada faktanya petugas KPPS telah menyerahkan form C. Hasil Salinan kepada para saksi partai politik yang hadir di TPS baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang dikirim melalui media Whatsapp atau melalui bluetooth. Terkait Hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan surat Nomor: 64/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T-9), tanggal 12 Februari 2024 Perihal Penjelasan Teknis Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Ketua Bawaslu Raja Ampat dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan Surat Nomor: 65/PL.01.8 SD/9603/2024 (Bukti T- 10) tanggal 12 Februari 2024 kepada Ketua PPD dan Ketua PPS Se-Kabupaten Raja Ampat dimana dalam surat tersebut pada poin 2 (dua) diuraikan bahwa sehubungan dengan sejumlah TPS dimana KPPS tidak dapat menggandakan dokumen formulir C.Hasil Salinan untuk menyampaikan salinan kepada saksi dan pengawas TPS maka, KPPS menyampaikan dokumen formulir model C.Hasil Salinan tersebut kepada saksi, pengawas TPS dan PPS secara elekronik dalam bentuk Portable Document Format (pdf) melalui Whatsapp atau Bluetooh. Pengadu juga tidak menguraikan secara jelas tempat (locus) di TPS mana terjadinya peristiwa tersebut, sehingga apa yang didalilkan pengadu kabur (obscuur libel). Berdasarkan ketentuan pasal 30 PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah menjalankan tugas,wewenang dan Kewajiban dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu termasuk melakukan distribusi logistik ke 24 distrik ,121 Kampung/kelurahan, untuk kebutuhan 209 TPS termasuk didalamnya C. Hasil dan C. Hasil Salinan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat juga telah melaksanakan Bimtek terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPPS pada tanggal 25-28 Januari 2024 termasuk menekankan kepada Petugas KPPS terkait kewajiban memberikan salinan C. Hasil kepada para saksi partai politik yang hadir dalam TPS. Namun jikalaupun terdapat petugas KPPS yang tidak menyerahkan salinan C. Hasil Salinan kepada saksi partai politik sudah seharusnya menjadi tanggungjawab oknum anggota KPPS tersebut dan tidak dibebankan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat. Sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah dimana yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak diserahkannya C. Hasil Salinan kepada saksi partai politik adalah petugas KPPS. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 5. Bahwa dalil Pengadu terkait pemindahan kotak suara yang belum direkap dari TPS ke salah satu gedung sekolah dasar di Kampung Wailebet tanpa melibatkan para saksi partai politik adalah keliru, karena yang sebenarnya kejadian pemindahan kotak suara yang dimaksud adalah di TPS 01 Kampung Yenanas, Distrik Batanta Selatan. Di mana pemindahan kotak suara itu terjadi pada saat sebelum pemungutan suara dibuka dan dimulai di TPS 01 Kampung Yenanas pada tanggal 14 Februari Pukul 07.00 WIT yang awalnya lokasi TPS berada di ruangan terbuka dekat halaman sekolah, karena pada saat itu turun hujan lebat, maka berdasarkan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan para saksi partai politik dipindahkanlah kotak suara tersebut ke dalam ruangan sekolah sehingga proses pemungutan dan perhitungan suara dilakukan di dalam ruangan SD Inpres Nomor 20 Yenanas. Dan pada saat proses pemindahan kotak suara tersebut ke dalam ruangan sekolah disaksikan dan diikuti oleh para pihak yang berkepentingan di TPS, termasuk saksi-saksi partai politik yang ikut mengawal di belakang KPPS yang mengangkat kotak suara untuk dilakukan pemindahan (Bukti T-11 Dokumentasi dan Video Pemindahan Kotak suara di TPS 01 Kampung Yenanas). 6. Bahwa terkait dengan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-12 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). 2. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) yang bisa didownload dan dilakukan perhitungan secara manual untuk PPD dalam melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik dalam Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sampai dengan H-2 untuk pendistribusian logistik tanggal 11 Februari 2024 belum diturunkan/dikirim oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, sehingga hal ini menjadi kendala bagi terdistribusinya form D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) tersebut ke 24 Distrik di wilayah Raja Ampat, terutama bagi 23 distrik diluar Distrik Kota Waisai yang kondisi geografis 99 % adalah laut. 3. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) formulir Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD. 4. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik. 5. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya jaringan internet yang cukup memadai. Terkait dengan kondisi dan kendala-kendala yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Raja Ampat dalam hal penggunaan dan penerapan aplikasi SIREKAP dalam Proses Penghitungan Dan Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Distrik/Kecamatan sebelumnya telah disampaikan dan dilaporkan kepada KPU RI pada saat pelaksanaan Rakor bagian Teknis yang diikuti oleh Ketua (Teradu I) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (Teradu III) yang dituangkan dalam bentuk format Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari DIM Data TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile (Bukti T-T1). Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-13 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8- SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat maupun dengan para partai politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Tingkat Distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan Bawaslu Raja Ampat dengan partai politik peserta Pemilu sesuai dengan Surat Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 07 Februari 2024. Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan partai politik peserta Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati) dilengkapi dengan daftar hadir partai politik peserta Rakor dan Dokumentasi Kegiatan (Bukti T-14 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor). 6. Bahwa dalil Pemohon pada angka 7 dalam perbuatan yang dilakukan terkait pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa melibatkan 11 (sebelas) pimpinan atau perwakilan partai politik, tidaklah berdasar dan tidak disertai dengan alat bukti yang memadai, dan apa yang pemohon klaim hanya berdasarkan pada persepsi dan alibi saja, serta selama pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara baik di tingkat distrik maupun pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Raja Ampat, diikuti oleh para saksi partai politik peserta Pemilu serta ikut mengawal perolehan hasil suara partai dan calon legislatif, hal ini diperkuat juga daftar hadir partai politik yang mengikuti pleno rekapitulasi baik di tingkat distrik maupun pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Adapun dalam pleno rekapitulasi apabila terdapat keberatan atau komplain terkait perselisihan perolehan suara oleh partai politik dan peserta Pemilu, pihak PPD dan KPU Kabupaten Raja Ampat telah membuka ruang bagi semua partai untuk dilakukan pembuktian berdasarkan data pembanding yang dimiliki untuk dicocokan dengan form Model C. Hasil di tingkat distrik dan form Model D. Hasil tingkat kabupaten (Bukti T-15 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada partai politik, Bukti T-16 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dihadiri oleh partai politik, Bukti T-T2 Dokumentasi Foto Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Raja Ampat dan dihadiri oleh saksi partai politik, Bukti T-17 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten yang dihadiri oleh partai politik, dan Bukti T 18 Surat Mandat Saksi Partai Politik untuk Rapat Pleno Rekapitulasi). 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 8 halaman 6 adalah tidaklah benar dan terkesan mengada-ada, karena pada faktanya dalam pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Maret 2024 dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat (Ketua Bawaslu Imran Rumbarak, Anggota Bawaslu Rizki Ibrahim,dan staf sekretariat Ibu Dorce) (Bukti T-19 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat, Bukti T-20 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten yang ditandatangani oleh Bawaslu Raja Ampat). 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum : a. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024. b. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024. c. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024. d. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan di atas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk dua distrik yang belum menyelesaikan Rapat Pleno Tingkat Distrik, kedua distrik tersebut yaitu Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya dibawa dan dibacakan pada pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-12 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum).
III. JAWABAN TERHADAP ADUAN PASAL YANG DILANGGAR
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 1. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah menyelenggarakan Tahapan Pemilu mulai dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 tidaklah pernah melanggar ketentuan Pasal 505, Pasal 506, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 531, Pasal 532, Pasal 535, Pasal 543, Pasal 544, Pasal 546, dan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seperti yang diadukan oleh Pengadu.
IV. JAWABAN ATAS KRONOLOGI KEJADIAN YANG DIADUKAN
1. Bahwa memang benar pada tanggal 01 Maret 2024 - tanggal 05 Maret 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Tingkat Kabupaten. 2. Bahwa pada saat Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh saksi partai politik (Bukti T-15 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada partai politik, Bukti T-16 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, Bukti T-17 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, dan Bukti T-18 Surat Mandat Saksi Partai Politik). 3. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Bukti T- 19 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat, Bukti T-20 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten yang ditandatangani oleh Bawaslu Raja Ampat). 4. Terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu 1 melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidaklah benar dan tidak berdasar karena dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Dan Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Dan Perolehan Hasil Suara tetap dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dihadiri oleh saksi partai politik peserta Pemilu dan Panwas Distrik. Adapun terkait pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-12 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). b. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) yang bisa didownload dan dilakukan perhitungan secara manual untuk PPD dalam melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sampai dengan H 2 untuk pendistribusian logistik tanggal 11 Februari 2024 belum diturunkan/dikirim oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, sehingga hal ini menjadi kendala bagi terdistribusinya form D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) tersebut ke 24 Distrik di wilayah Raja Ampat, terutama bagi 23 Distrik diluar Distrik Kota Waisai yang kondisi geografis 99 % adalah laut. c. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) formulir Model D Hasil kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD. d. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik. e. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya jaringan internet yang cukup memadai. Terkait dengan kondisi dan kendala-kendala yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Raja Ampat dalam hal penggunaan dan penerapan aplikasi SIREKAP dalam proses penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Distrik/Kecamatan sebelumnya telah disampaikan dan dilaporkan kepada KPU RI pada saat pelaksanaan Rakor bagian Teknis yang diikuti oleh Ketua (Teradu I) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (Teradu III) yang dituangkan dalam bentuk format Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari DIM Data TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile (Bukti T-T1). Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-13 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8- SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat maupun dengan para partai politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2024 terkait Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara tingkat distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan Bawaslu Raja Ampat dengan partai politik peserta Pemilu sesuai dengan Surat Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 07 Februari 2024. Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan partai politik peserta Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat Koordinasi dalam rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati) dilengkapi dengan daftar hadir partai politik peserta Rakor dan Dokumentasi Kegiatan (Bukti T-14 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor). 5. Terhadap kronologis angka 5 halaman 12 Teradu 1 sampai 5 tidak berwenang untuk menjawab. 6. Bahwa terkait dengan kronologi kejadian yang diadukan pada poin 6 halaman 12 sudah Teradu jawab sebelumnya secara rinci pada jawaban kronologi poin 4 di atas. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum : a. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024. b. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024. c. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024. d. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara tingkat nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan di atas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk dua distrik yang belum menyelesaikan Rapat Pleno Tingkat Distrik, kedua distrik tersebut yaitu Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya dibawa dan dibacakan pada pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-10 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). 8. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat dari tanggal 01 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024, dan rekapitulasi telah selesai ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2024. Namun pada tanggal 06 Maret 2024 terdapat demonstrasi dari Para Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk meminta Rapat Pleno dihentikan sedangkan pada faktanya Rapat Pleno sudah selesai ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2024 dan ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu yang hadir (Bukti T-21 Berita Acara Sertifikat Form D. Hasil Tingkat Kabupaten). 9. Bahwa yang berkewajiban memberikan C. Hasil Salinan di tingkat TPS adalah Anggota KPPS berdasarkan Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPSLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”. 10. Bahwa kecurangan yang terjadi di tingkat TPS, distrik, maupun kabupaten serta penggelembungan suara di tingkat distrik untuk memenangkan salah satu caleg Partai Hanura Kabupaten Raja Ampat merupakan asumsi yang tidak berdasar, terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Dalil ini hanya sebuah spekulasi untuk dapat mengambil keuntungan dari alasan tersebut. Faktanya KPU Kabupaten Raja Ampat tidak pernah menerima laporan/temuan/dan rekomendasi dari bawaslu terhadap kecurangan yang disebutkan. 11. Terhadap kronologis angka 11 halaman 13 KPU Kabupaten Raja Ampat tidak berwenang untuk menjawab. IV. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN • Bahwa dalam persidangan pada tanggal 18 Juli 2024 di Aula KPU Kabupaten Raja Ampat terungkap fakta bahwa dalil-dalil Pengadu tidak disertai dengan alat bukti yang cukup, begitupun terkait dengan para keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan adanya pelanggaran yang terjadi seperti yang didalilkan Pengadu. Sebagaimana diketahui bahwa saksi adalah orang yang mendengar, melihat, dan merasakan langsung terkait suatu peristiwa yang terjadi bukan berdasarkan asumsi, kesimpulan pribadi atau hanya berdasarkan keterangan orang lain. • Bahwa pada faktanya dalam persidangan terungkap bahwa proses Pleno Rekapitulasi yang dilaksanakan mulai dari pleno tingkat distrik yang bertempat di KPU Kabupaten Raja Ampat sampai Pleno Tingkat Kabupaten dihadiri oleh saksi dan perwakilan partai politik, hal ini sesuai dengan keterangan saksi dari Partai Demokrat atas nama “BILI YULIUS MAYOR” (Saksi X) yang akhirnya terkomfirmasi hadir dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi baik di tingkat distrik maupun tingkat kabupaten setelah Teradu menunjukkan alat bukti berupa daftar hadir yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. • Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar pihak Teradu telah melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait pemindahan locus pelaksanaan Pleno Tingkat Distrik yang ditarik ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya “ANDARIAS D. KAMBU”. • Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar Teradu telah melaksanakan kegiatan Rakor dengan Pimpinan/Perwakilan partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat pada tanggal 08 Februari 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat perihal pembahasan terkait penggunaan SIREKAP dan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Distrik yang pelaksanaannya ditarik ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Dimana dalam Rakor tersebut para peserta sepakat dan menyetujui alasan pemindahan locus Pleno Tingkat Distrik tersebut. Hal ini terkomfirmasi dengan kehadiran salah satu saksi dari pihak Pengadu “VERA KABRA” (Saksi XVII) perwakilan dari Partai Demokrat, yang meskipun saksi menyangkal dalam persidangan yang memang merupakan hak sepenuhnya dari saksi, tapi kemudian hal tersebut terkomfirmasi lewat keterangan anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat “MARKUS RUMSOWEK” yang juga hadir dan mengikuti kegiatan rakor tersebut. • Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024. Yang diperkuat dengan bukti daftar hadir dan keterangan dari pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Raja Ampat “IMRAN RUMBARAK” dan “RIZKI IBRAHIM”. • Bahwa pada faktanya dalam persidangan terungkap Teradu telah menindaklanjuti dan melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Raja Ampat terkait Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Misool Utara pada Pemilu Tahun 2024 tidak lagi direkrut dan dilibatkan sebagai penyelenggara dalam Pilkada Tahun 2024. • Bahwa dalam persidangan Para Pengadu dan kuasa hukumnya menolak dengan tegas pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dipindahkan dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat yang mereka nilai tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran dalam Pemilu, tapi disisi lain pada faktanya Para Pengadu juga turut hadir dan mengikuti rangkaian proses pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dari tingkat Distrik dan Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa adanya keberatan atau penolakan sama sekali terkait locus pelaksanaan Pleno Rekapitulasi. Bahkan pelaksanaan Pleno di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat baik Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik maupun Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten berlangsung lancar dan kondusif. Tentunya hal ini sangat kontradiktif dan janggal apabila kemudian Para Pengadu baru mempersoalkan masalah ini setelah Pleno Rekapitulasi selesai dan masuk pada Pleno Penetapan. Seyogyanya apabila terkait pemindahan locus menjadi masalah, Para Pengadu sudah seharusnya mengajukan keberatan dan menolak pelaksanaan Pleno dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sebelum Pleno dilaksanakan dari awal.
VI. KESIMPULAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa terhadap pokok perbuatan yang diadukan angka I,2,3,4,5,6 halaman 5 dan 6 surat aduan Pengadu merupakan delik Error in Persona. 2. Bahwa terhadap pokok perbuatan angka 7 dan 8 halaman 6 surat aduan Pengadu KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten Raja Ampat telah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. 3. Bahwa terhadap pokok perbuatan angka 9 halaman 6 surat aduan Pengadu, KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan tahapan Rekapitulasi sesuai dengan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. [2.6.2] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V PADA PERKARA NOMOR 105-PKE- DKPP/V/2024 Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 18 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024 menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
II. JAWABAN ATAS ADUAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN
1) Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh Anggota PPS se- Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 Laporan pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek KPPS), perihal Pemilih Dalam Daftar Pemilih (DPT) yang telah meninggal dunia diberikan tanda dan diberikan keterangan meninggal dunia sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1023/PP.07-SD/142023 Perihal Tindak Lanjut data dari Kemendagri (Bukti T-2) untuk pemberian tanda dan keterangan DPT yang telah meninggal dunia sesuai dengan bukti yang dilampirkan (Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag dan TPS 01 Kampung Meosmanggara). Selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan orang yang telah meninggal dunia tidaklah benar, hal tersebut hanya berdasarkan klaim dan asumsi semata tanpa didasari dengan alat bukti yang relevan. Pengadu tidak bisa membuktikan kapan, dimana, dan siapa yang menggunakan formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya Pada Faktanya Formulir C.6 Pemberitahuan bagi orang meninggal dunia dikembalikan oleh KPPS dan tidak digunakan (Bukti T-4 Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag dan TPS Meosmaggara yang tidak digunakan). Pada prinsipnya rangkaian Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS baik di TPS Kampung Gag maupun di TPS Kampung Meosmanggara berjalan lancar tanpa adanya temuan, laporan, maupun keberatan dari pihak para saksi partai politik dan pihak Pengawas TPS, hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya Form C.Kejadian Khusus/Keberatan di Tingkat TPS yang diajukan baik dari Saksi Partai Politik yang hadir maupun dari Pengawas TPS ( Bukti T-5 form C. Kejadian Khusus/keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara dengan keterangan NIHIL ). 2) Bahwa terhadap oknum Anggota PPS dan Ketua PPD yang diduga terlibat sebagai tim sukses salah satu calon dari partai Hanura dan melakukan penggelembungan suara terhadap calon legislatif tertentu adalah dalil yang tidak benar. Alat bukti berupa Video dan dokumentasi foto yang dilampirkan oleh pengadu tidak dapat divalidasi kerena tidak memuat secara rinci keterlibatan Anggota PPS dan Ketua PPD seperti yang didalilkan oleh pengadu, sehingga alat bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait kebenarannya. Kalaupun ada kejadian pelanggaran yang dimaksud seharusnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat pasti akan menerima laporan/ temuan/ rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap adanya kejadian tersebut, namun pada faktanya selama dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan hasil perolehan suara di tingkat TPS berjalan aman dan lancar sampai selesai, serta tidak ada Form C.Kejadian khusus/Keberatan yang diterima oleh KPU Kabupaten Raja Ampat baik itu dari Saksi Partai Politik maupun dari Pengawas TPS, sehingga pada form kejadian khusus/keberatan dinyatakan NIHIL. (Bukti T-6 form C. Kejadian Khusus/keberatan TPS 01,02, 03 Kampung Gag). Bahwa Sesuai dengan ketentuan yang masuk dalam tim sukses dan tim kampanye itu harus didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal 272 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “ bahwa untuk pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu Presiden, DPR dan DPD itu harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan”. Sehingga apabila petugas KPPS dan Ketua PPD yang dimaksud tidak terdaftar dalam susunan tim kampanye dan tim pemenangan di Komisi Pemilihan Umum, maka yang didalilkan oleh Pengadu tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 3) Bahwa apa yang didalilkan oleh pengadu terkait tidak diberikannya form C. Hasil Salinan oleh petugas KPPS kepada seluruh saksi yang dimandatkan oleh Partai Politik di 209 TPS tidaklah benar. Karena pada faktanya petugas KPPS telah menyerahkan form C. Hasil Salinan kepada para saksi partai politik yang hadir di TPS baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang dikirim melalui media Whatsapp atau melalui bluetooth. Terkait Hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan surat Nomor: 64/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T-7), tanggal 12 Februari 2024 Perihal Penjelasan Teknis Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Ketua Bawaslu Raja Ampat dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan Surat Nomor: 65/PL.01.8-SD/9603/2024 (Bukti T-8) tanggal 12 Februari 2024 kepada Ketua PPD dan Ketua PPS Se-Kabupaten Raja Ampat dimana dalam surat tersebut pada poin 2 (dua) diuraikan bahwa sehubungan dengan sejumlah TPS dimana KPPS tidak dapat menggandakan dokumen formulir C.Hasil Salinan untuk menyampaikan salinan kepada saksi dan pengawas TPS maka, KPPS menyampaikan dokumen formulir model C.Hasil Salinan tersebut kepada saksi, pengawas TPS dan PPS secara elekronik dalam bentuk Portable Document Format (pdf) melalui Whatsapp atau Bluetooh. Pengadu juga tidak menguraikan secara jelas tempat (locus) di TPS mana terjadinya peristiwa tersebut, sehingga apa yang didalilkan pengadu kabur (obscuur libel). Berdasarkan ketentuan Pasal 30 PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah menjalankan tugas,wewenang dan Kewajiban dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu termasuk melakukan distribusi logistik ke 24 distrik ,121 Kampung/Kelurahan, untuk kebutuhan 209 TPS termasuk didalamnya C. Hasil dan C.Hasil Salinan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat juga telah melaksanakan Bimtek terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPPS pada tanggal 25-28 Januari 2024 termasuk menekankan kepada Petugas KPPS terkait kewajiban memberikan salinan C.Hasil kepada para saksi partai politik yang hadir dalam TPS. Namun jikalaupun terdapat petugas KPPS yang tidak menyerahkan salinan C.Hasil salinan kepada saksi partai politik sudah seharusnya menjadi tanggung jawab oknum Anggota PPS tersebut dan tidak dibebankan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat. Sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah dimana yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak diserahkannya C.Hasil Salinan kepada saksi partai politik adalah petugas KPPS. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 506 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4) Bahwa terkait dengan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai berikut : 7. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara dan penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-9 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). 8. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) yang bisa didownload dan dilakukan perhitungan secara manual untuk PPD dalam melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik dalam Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sampai dengan H-2 untuk Pendistribusian logistik tanggal 11 februari 2024 belum diturunkan/dikirim oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy, sehingga hal ini menjadi kendala bagi terdistribusinya form D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) tersebut ke 24 Distrik di wilayah Raja Ampat, terutama bagi 23 Distrik diluar Distrik Kota Waisai yang kondisi geografis 99 % adalah laut. 9. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) formulir Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD. 10. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa computer/laptop dan printer yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik. 11. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya jaringan internet yang cukup memadai. Terkait dengan kondisi dan kendala-kendala yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Raja Ampat dalam hal penggunaan dan penerapan aplikasi SIREKAP dalam proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Distrik/Kecamatan sebelumnya telah disampaikan dan dilaporkan kepada KPU RI pada saat pelaksanaan Rakor bagian Teknis yang diikuti oleh Ketua (Teradu I) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (Teradu III) yang dituangkan dalam bentuk format Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari DIM Data TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile (Bukti T-T1). Dalam hal pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8- SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat maupun dengan para Partai Politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara tingkat distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat Undangan Nomor : 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 07 Februari 2024. Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati) dilengkapi dengan daftar hadir Partai Politik peserta Rakor dan Dokumentasi Kegiatan (Bukti T-11 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor). 5) Bahwa dalil pemohon pada angka 7 dalam pokok perkara terkait pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa melibatkan 10 (sepuluh) pimpinan atau perwakilan partai politik, tidaklah berdasar dan tidak disertai dengan alat bukti yang memadai, dan apa yang pemohon klaim hanya berdasarkan pada persepsi dan alibi saja, serta selama pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara baik di tingkat Distrik maupun pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Raja Ampat, diikuti oleh para saksi partai politik peserta pemilu serta ikut mengawal perolehan hasil suara partai dan calon legislatif, hal ini diperkuat juga daftar hadir partai politik yang mengikuti pleno rekapitulasi baik di tingkat distrik maupun pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Adapun dalam pleno rekapitulasi terdapat keberatan atau komplain terkait perselisihan perolehan suara oleh partai politik, pihak PPD dan KPU Kabupaten Raja Ampat telah membuka ruang bagi semua partai untuk dilakukan pembuktian berdasarkan data pembanding yang dimiliki untuk dicocokan dengan model C Hasil di tingkat distrik dan D Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-12 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada partai Politik, Bukti T-13 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, Bukti T-T2 Dokumentasi Foto Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Raja Ampat dan dihadiri oleh Saksi Partai Politik, Bukti T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, dan Bukti T-15 Surat Mandat Saksi Partai Politik). 6) Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 6 halaman 4 adalah tidaklah benar, hanya berdasarkan alibi semata dan terkesan mengada-ada, karena pada faktanya dalam pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Maret 2024 dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat (Ketua Bawaslu Imran Rumbarak, anggota Bawaslu Rizki Ibrahim,dan staf sekretariat Ibu Dorce) (Bukti T-16 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat, Bukti T-17 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang ditandatangani oleh Bawaslu Raja Ampat). 7) Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum : a. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 3 Maret 2024. b. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024. c. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024. d. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk 2 (dua) distrik yang belum menyelesaikan Rapat Pleno Tingkat Distrik, kedua distrik tersebut yaitu distrik Kota waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya dibawa dan dibacakan pada pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-9 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). 8) Terhadap aduan perbuatan yang dilakukan angka 8 halaman 5, Teradu I sampai dengan Teradu 5 tidak berwenang untuk menjawab. 9) Terhadap aduan perbuatan yang dilakukan angka 9 halaman 5, Teradu I sampai dengan Teradu 5 tidak berwenang untuk menjawab.
III. JAWABAN ATAS PASAL YANG DILANGGAR
9. Bahwa subtansi dari pada point pasal yang dilanggar halaman 5 (lima) tidak menjabarkan secara detail dari Pengadu. 10. Bahwa yang diadukan dalam halaman 5 (lima) nomor 4 huruf d sama sekali tidak dilangar oleh KPU Kabupaten Raja Ampat.
IV. JAWABAN ATAS KRONOLOGI KEJADIAN YANG DIADUKAN
4. Bahwa memang benar pada tanggal 01 Maret 2024- tanggal 05 Maret 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Tingkat Kabupaten. 5. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh saksi partai politik (Bukti T-12 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada partai Politik, Bukti T-13 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, Bukti T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, dan Bukti T-15 Surat Mandat Saksi Partai Politik). 6. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-16 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu, Bukti T-17 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang ditandatangani oleh Bawaslu). 7. Terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu 1 melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidaklah benar dan tidak berdasar karena dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Hasil Suara tetap dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dihadiri oleh saksi partai politik peserta Pemilu dan Panwas Distrik. Adapun terkait pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi SIREKAP (Bukti T-9 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). b. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) yang bisa didownload dan dilakukan perhitungan secara manual untuk PPD dalam melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik dalam Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan pendistribusian logistik suara sampai dengan H-2 untuk tanggal 11 Februari 2024 belum diturunkan/dikirim oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, sehingga hal ini menjadi kendala bagi terdistribusinya form D Hasil Kecamatan/Distrik (Pdf Berumus) tersebut ke 24 Distrik di wilayah Raja Ampat, terutama bagi 23 Distrik diluar Distrik Kota Waisai yang kondisi geografis 99 % adalah laut. c. Karena keterbatasan akses jaringan (lemah) di kampung-kampung terutama bagi distrik-distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan (mengirim) formulir Model D Hasil kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD. d. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kecamatan/distrik. e. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (SIREKAP) baik berbasis SIREKAP Mobile maupun SIREKAP Web akibat tidak adanya jaringan internet yang cukup memadai. Terkait dengan kondisi dan kendala-kendala yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Raja Ampat dalam hal penggunaan dan penerapan aplikasi SIREKAP dalam proses penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Distrik/Kecamatan sebelumnya telah disampaikan dan dilaporkan kepada KPU RI pada saat pelaksanaan Rakor bagian Teknis yang diikuti oleh Ketua (Teradu I) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (Teradu III) yang dituangkan dalam bentuk format Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari DIM Data TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile (Bukti T-T1). Dalam hal Pergeseran locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang ditarik ke Ibu Kota Distrik Waisai, KPU Kabupaten Raja Ampat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya tanggal 12 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dalam surat tersebut menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang dilaksanakan oleh PPD ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. (Bukti T-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor : 67/PL.01.8 SD/9603/2024). Selanjutnya, KPU Kabupaten Raja Ampat juga telah mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) baik dengan Bawaslu Raja Ampat maupun dengan para Partai Politik peserta Pemilu pada hari Kamis, tanggal 08 Februari 2024 terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Tingkat Distrik. Pemberitahuan Pelaksanaan Rakor dengan Bawaslu Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Surat Undangan Nomor : 50/PL.01.2 KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 07 Februari 2024. Berdasarkan hasil pelaksanaan Rakor, diperoleh hasil kesamaan persepsi dan pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Partai Politik Peserta Pemilu serta Bawaslu Raja Ampat yang bisa menerima dan menyetujui dasar pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang akan dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat tertuang dalam Notulensi Rapat Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik (PPD) yang dibuat oleh Notula yang hadir dan mengikuti Rakor (Irpawati) dilengkapi dengan daftar hadir Partai Politik peserta Rakor dan Dokumentasi Kegiatan (Bukti T-11 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor). 8. Terhadap kronologis angka 5 halaman 12 Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 tidak berwenang untuk menjawab. 9. Bahwa terkait dengan kronologi kejadian yang diadukan pada poin 6 halaman 7 sudah Teradu jawab sebelumnya secara rinci pada jawaban kronologi poin 4 di atas. 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum : a. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024. b. Tahapan rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024. c. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024. d. Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat Nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan di atas, maka KPU Kabupaten Raja Ampat melaksanakan rapat pleno mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024, tanpa harus menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno. Yang artinya secara legitimasi KPU Kabupaten Raja Ampat berhak dan dituntut untuk melaksanakan Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk dua distrik yang belum menyelesaikan Rapat Pleno Tingkat Distrik, kedua distrik tersebut yaitu distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Rapat Plenonya pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan selanjutnya hasil rekapnya dibawa dan dibacakan pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-9 lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum). 11. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat dari tanggal 01 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024, dan rekapitulasi telah selesai ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2024. Namun pada tanggal 06 Maret 2024 terdapat demonstrasi dari Para Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk meminta Rapat Pleno dihentikan sedangkan pada faktanya Rapat Pleno sudah selesai ditetapkan pada tanggal 05 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Saksi peserta Pemilu yang hadir (Bukti T-18 Berita Acara Sertifikat D Hasil Tingkat Kabupaten). 12. Bahwa yang berkewajiban memberikan C.Hasil salinan di tingkat TPS adalah Anggota PPS berdasarkan Pasal 506 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “setiap Anggota PPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPSLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”. 13. Bahwa kecurangan yang terjadi di tingkat TPS, Distrik, maupun Kabupaten serta penggelembungan suara di tingkat distrik untuk memenangkan salah satu caleg partai Hanura Kabupaten Raja Ampat merupakan asumsi yang tidak berdasar, terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Dalil ini hanya sebuah spekulasi untuk dapat mengambil keuntungan dari alasan tersebut. Faktanya KPU Kabupaten Raja Ampat tidak pernah menerima laporan/temuan/dan rekomendasi dari Bawaslu terhadap kecurangan yang disebutkan. 14. Terhadap kronologis angka 11 halaman 8 Teradu 1 sampai 5 tidak berwenang untuk menjawab. IV. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN • Bahwa dalam persidangan pada tanggal 18 Juli 2024 di Aula KPU Kabupaten Raja Ampat terungkap fakta bahwa dalil-dalil Pengadu tidak disertai dengan alat bukti yang cukup, begitupun terkait dengan para keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan adanya pelanggaran yang terjadi seperti yang didalilkan Pengadu. Sebagaimana diketahui bahwa saksi adalah orang yang mendengar, melihat, dan merasakan langsung terkait suatu peristiwa yang terjadi bukan berdasarkan asumsi, kesimpulan pribadi atau hanya berdasarkan keterangan orang lain. • Bahwa pada faktanya dalam persidangan terungkap bahwa proses Pleno Rekapitulasi yang dilaksanakan mulai dari pleno tingkat distrik yang bertempat di KPU Kabupaten Raja Ampat sampai Pleno Tingkat Kabupaten dihadiri oleh saksi dan perwakilan partai politik, hal ini sesuai dengan keterangan saksi dari Partai Demokrat atas nama “BILI YULIUS MAYOR” (Saksi X) yang akhirnya terkomfirmasi hadir dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi baik di tingkat distrik maupun tingkat kabupaten setelah Teradu menunjukkan alat bukti berupa Daftar Hadir yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. • Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar pihak Teradu telah melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait pemindahan locus pelaksanaan Pleno Tingkat Distrik yang ditarik ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya “ANDARIAS D. KAMBU”. • Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa benar Teradu telah melaksanakan kegiatan Rakor dengan Pimpinan/Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Raja Ampat pada tanggal 08 Februari 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat perihal pembahasan terkait penggunaan SIREKAP dan pemindahan locus pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Distrik yang pelaksanaannya ditarik ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Di mana dalam Rakor tersebut para peserta sepakat dan menyetujui alasan pemindahan locus Pleno Tingkat Distrik tersebut. Hal ini terkomfirmasi dengan kehadiran salah satu Saksi dari Pihak Pengadu “VERA KABRA” (Saksi XVII) perwakilan dari Partai Demokrat, yang meskipun saksi menyangkal dalam persidangan yang memang merupakan hak sepenuhnya dari saksi, tapi kemudian hal tersebut terkomfirmasi lewat keterangan anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat “MARKUS RUMSOWEK” yang juga hadir dan mengikuti kegiatan rakor tersebut. • Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupate Raja Ampat dihadiri oleh Bawaslu Raja Ampat mulai dari tanggal 01-05 Maret 2024. Yang diperkuat dengan bukti daftar hadir dan keterangan dari Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Raja Ampat “IMRAN RUMBARAK” dan “RIZKI IBRAHIM”. • Bahwa pada faktanya dalam persidangan terungkap Teradu telah menindaklanjuti dan melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Raja Ampat terkait Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Misool Utara pada Pemilu Tahun 2024 tidak lagi direkrut dan dilibatkan sebagai penyelenggara dalam Pilkada Tahun 2024. • Bahwa dalam persidangan Para Pengadu dan kuasa hukumnya menolak dengan tegas pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dipindahkan dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat yang mereka nilai tidak memiliki dasar Hukum dan merupakan pelanggaran dalam Pemilu, tapi disisi lain pada faktanya Para Pengadu juga turut hadir dan mengikuti rangkaian proses pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dari tingkat Distrik dan Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa adanya keberatan atau penolakan sama sekali terkait locus pelaksanaan Pleno Rekapitulasi. Bahkan pelaksanaan Pleno di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat baik Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik maupun Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten berlangsung lancar dan kondusif. Tentunya hal ini sangat kontradiktif dan janggal apabila kemudian Para Pengadu baru mempersoalkan masalah ini setelah Pleno Rekapitulasi selesai dan masuk pada Pleno Penetapan. Seyogyanya apabila terkait Pemindahan locus menjadi masalah, Para Pengadu sudah seharusnya mengajukan keberatan dan menolak pelaksanaan Pleno dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sebelum Pleno dilaksanakan dari awal.
VI. KESIMPULAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa terhadap pokok perbuatan yang diadukan angka I,2,3, halaman 4 surat aduan Pengadu merupakan delik Error in Persona. 2. Bahwa Teradu I sampai Teradu 5 telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Umum sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. 4. Adapun terkait dengan alasan pemindahan locus Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan perolehan suara tingkat Distrik yang dipusatkan dan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai telah Teradu tuangkan dalam jawaban sebelumnya secara rinci terhadap jawaban atas aduan perbuatan yang dilakukan dan didalam jawaban kronologi yang diadukan disertai dengan alat bukti pendukung. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: [2.7.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V PADA PERKARA NOMOR 101-PKE- DKPP/V/2024 DAN PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Teradu I sampai dengan V tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan V; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU VI S.D. TERADU VIII PADA PERKARA NOMOR 101-PKE- DKPP/V/2024 DAN PERKARA NOMOR 105-PKE-DKPP/V/2024 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU V PADA PERKARA NOMOR 101-PKE- DKPP/V/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut: Bukti T-1 Laporan pelaksanaan pelantikan dan Bimtek KPPS se-Kabupaten Raja Ampat; Bukti T-2 Surat KPU RI Nomor: 1023/PP.07-SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri, tertanggal 22 September 2023; Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag dan TPS 01 Kampung Meosmanggara, tertanggal 23 Januari 2024; Bukti T-4 Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag dan TPS Meosmaggara yang tidak digunakan, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T-5 Form C. Kejadian Khusus/Keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara dengan keterangan NIHIL, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T-6 Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih berstatus anggota POLRI TPS Kampung Meosmaggara yang tidak digunakan, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T-7 Form C. Kejadian Khusus/Keberatan TPS 01 Kampung Meosmanggara dengan keterangan NIHIL, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T-8 Form C. Kejadian Khusus/keberatan TPS 01,02,03 Kampung Gag dengan keterangan NIHIL, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T-9 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 64/PL.01.8-SD/9603/2024 kepada Ketua Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu; Bukti T-10 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 65/PL.01.8-SD/9603/2024 kepada Ketua PPD dan Ketua PPS se-Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 12 Februari 2024; Bukti T-11 Dokumentasi dan Video Pemindahan Kotak Suara TPS 01 Kampung Yenanas; Bukti T-12 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; Bukti T-13 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 67/PL.01.8-SD/9603/2024 kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, tertanggal 12 Februari 2024; Bukti T-14 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor dengan Partai Politik dan Bawaslu Raja Ampat; Bukti T-15 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu, tertanggal 20 Februari 2024; Bukti T-16 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, tertanggal 22 dan 27 Februari 2024; Bukti T-17 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, tertanggal 1 Maret 2024; Bukti T-18 Surat Mandat Saksi Partai Politik Peserta Pemilu; Bukti T-19 Undangan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat, tertanggal 29 Februari 2024; Bukti T-20 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang ditandatangani Bawaslu, tertanggal 5 Maret 2024; Bukti T-21 Berita Acara Sertifikat Formulir D Hasil Tingkat Kabupaten, tertanggal 5 Maret 2024; Bukti T-22 Dokumentasi Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dihadiri saksi Partai Politik; dan Bukti T-23 DIM Data TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile. [2.8.2] BUKTI TERADU I S.D. TERADU V PADA PERKARA NOMOR 105-PKE- DKPP/V/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-20, sebagai berikut: Bukti T-1 Laporan pelaksanaan pelantikan dan Bimtek KPPS se-Kabupaten Raja Ampat; Bukti T-2 Surat KPU RI Nomor: 1023/PP.07-SD/142023 Perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri, tertanggal 22 September 2023; Bukti T-3 DPT TPS 02 Kampung Gag dan TPS 01 Kampung Meosmanggara, tertanggal 23 Januari 2024; Bukti T-4 Formulir C.6 Pemberitahuan Pemilih meninggal dunia TPS Kampung Gag dan TPS Meosmaggara yang tidak digunakan, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T-5 Form C. Kejadian Khusus/Keberatan TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara dengan keterangan NIHIL, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T-6 Form C. Kejadian Khusus/keberatan TPS 01,02,03 Kampung Gag, tertanggal 14 Februari 2024; Bukti T-7 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 64/PL.01.8-SD/9603/2024 kepada Ketua Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu; Bukti T-8 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 65/PL.01.8-SD/9603/2024 kepada Ketua PPD dan Ketua PPS se-Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 12 Februari 2024; Bukti T-9 Lampiran I PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; Bukti T-10 Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 67/PL.01.8-SD/9603/2024 kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, tertanggal 12 Februari 2024; Bukti T-11 Undangan Rakor, Daftar Hadir Rakor, Notulensi Rakor dan Dokumentasi Pelaksanaan Rakor dengan Partai Politik dan Bawaslu Raja Ampat; Bukti T-12 Undangan Pleno Rekapitulasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu, tertanggal 20 Februari 2024; Bukti T-13 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, tertanggal 22 dan 27 Februari 2024; Bukti T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, tertanggal 1 Maret 2024; Bukti T-15 Surat Mandat Saksi Partai Politik Peserta Pemilu; Bukti T-16 Undangan Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten kepada Bawaslu Raja Ampat, tertanggal 29 Februari 2024; Bukti T-17 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang ditandatangani Bawaslu, tertanggal 5 Maret 2024; Bukti T-18 Berita Acara Sertifikat Formulir D Hasil Tingkat Kabupaten, tertanggal 5 Maret 2024; Bukti T-19 Dokumentasi Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dihadiri saksi Partai Politik; dan Bukti T-20 DIM Data TPS Kabupaten Raja Ampat, dan DIM SIREKAP Mobile. [2.8.3] BUKTI TERADU VI S.D. TERADU VIII PADA PERKARA NOMOR 101-PKE- DKPP/V/2024 DAN 105-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan 105-PKE-DKPP/V/2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-22, sebagai berikut: Bukti T-1 Surat Undangan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 81/PL.01/8- ST/9603/2/2024, tertanggal 29 Februari 2024; Bukti T-2 Dokumentasi Foto Demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat; Bukti T-3 1. Surat Tugas Pengawasan Nomar 085/Ket/PBD- 03/TU.00.01/03/2024, tertanggal 5 Maret 2024; 2. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 366/PBD 03/LHP/PM.00.02/03/2024, tertanggal 5 Maret 2024; 3. Surat Tuntutan Forum Partai Politik, tertanggal 4 Maret 2024; Bukti T-4 Dokumentasi Rapat Pertemuan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Staf Sekretariat dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat. Bukti T-5 Jawaban Bawaslu Kabupaten Raja Ampat atas tuntutan Forum Partai Politik Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 5 Maret 2024; Bukti T-6 1. PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2. Laporan Hasil Pengawasan Nomor 366.b/PBD 03/LHP/PM.00.02/03/2024, tertanggal 5 Maret 2024; Bukti T-7 1. Formulir Penerimaan Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan No. 004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024; 4. Berita Acara Registrasi Laporan Nomor 09/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 5. Kajian Akhir Laporan Nomor 09/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024; 6. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Raja Ampat, tertanggal 8 Maret 2024; Bukti T-8 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024; 4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 19 Februari 2024; 5. Status Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024; Bukti T-9 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 19 Februari 2024; 4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 19 Februari 2024; 5. Status Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024; Bukti T-10 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan No. 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024; 4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 20 Februari 2024; 5. Status Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 1 Maret 2024; Bukti T-11 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 24 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024; 4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 20 Februari 2024; 5. Status Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 1 Maret 2024; Bukti T-12 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tetanggal 20 Februari 2024; 4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 20 Februari 2024; 5. Status Laporan No. 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024. Bukti T-13 5. Formulir Perimaan Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024; 6. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024; 7. Kajian Awal Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024; 8. Surat Permintaan Melengkapi Laporan; 9. Status Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 23 Februari 2024; Bukti T-14 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024; 4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 21 Februari 2024; 5. Status Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 23 Februari 2024; Bukti T-15 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 28 Februari 2024; 4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan; 5. Status Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 29 Februari 2024; Bukti T-16 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan; 5. Status Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 29 Februari 2024; Bukti T-17 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 4. Status Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 29 Februari 2024; Bukti T-18 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 21 Februari 2024; 4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 21 Februari 2024; 5. Status Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 23 Februari 2024; Bukti T-19 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan No. 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024; 4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan; 5. Status Laporan Nomor 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 25 Februari 2024; Bukti T-20 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 23 Februari 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 23 Februari 2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 25 Februari 2024; 4. Status Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 25 Februari 2024; Bukti T-21 1. Formulir Perimaan Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 1 Maret 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024; 4. Surat Permintaan Melengkapi Laporan, tertanggal 1 Maret 2024; 5. Status Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024; Bukti T-22 1. Formulir Penerimaan Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024; 2. Bukti Penyampaian Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 4 Maret 2024; 3. Kajian Awal Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024, tertanggal 5 Maret 2024; 4. Formulir Registrasi Laporan Nomor 11/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024; 5. Kajian Akhir Laporan Nomor 11/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024; 6. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Raja Ampat. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024 [2.9.1.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai sebagai berikut: 1. Bahwa benar ada surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat surat perihal pemberitahuan pergeseran lokasi pleno tingkat distrik ke KPU Kabupaten Raja Ampat. 2. Bahwa merujuk pada Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 bahwa proses rekap dilakukan mengunakan sirekap. Kami juga merujuk kepada PKPU dan juga arahan dan petunjuk pimpinan secara berjenajng ke bawah kami sampaikan ke 6 Kab/Kota karena perolehan dan penghitungan suara digunakan melalui sirekap dan sirekap mobile dan surat telah kami terima tanggal 12 Februari 2024. 3. Bahwa benar di kabupaten/kota di Papua Barat Daya ada juga yang melakukan pleno tingkat distrik ditarik ke Kabupaten yaitu diantaranya Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Raja Ampat. [2.9.1.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan pencegahan dengan menerbitkan surat intruksi tahapan di masa tenang menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor 31 di tanggal 8 Februari dan menghadiri undangan zoom mitigasi di tanggal 13 Februari 2024 untuk mendengar kerawanan-kerawanan pungut hitung dan logistrik. 2. Bahwa keterangan para pihak untuk baik dari Perkara Nomor 101 dan 105 ada juga demo di Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi KPU Kabupaten Raja Ampat dan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pelanggaran. 3. Bahwa tuntutan demo yaitu agar dihentika pleno tingkat provinis kemudian kami lihat lokusnya di mana dan apa pelanggarannya, sehingga dibuat pelaporan agar ditindaklanjuti. [2.9.1.3] Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Bahwa DKPP memanggil Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai sebagai berikut: 1. Bahwa terkait waktu laporan jangka hari beberapa laporan dari Para Pengadu tidak memenuhi unsur dan tidak dilengkapi syarat formil, namun ketika memenuhi unsur maka akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
V. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024 mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, diantaranya adalah undangan Pemilih Model C. Pemberitahuan orang yang sudah meninggal dan Anggota Polri digunakan oleh pihak lain, C. Hasil Salinan di 209 TPS tidak diberikan kepada saksi mandat partai politik, penggelembungan suara untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Raja Ampat tertentu, dan melakukan pemindahan kotak suara yang belum direkap tanpa melibatkan saksi dari partai politik; [4.1.2] Bahwa Teradu I telah memerintahkan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat distrik dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa alasan/keadaan genting; [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa melibatkan pimpinan atau perwakilan partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat; [4.1.4] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dan hanya mengkonfirmasi pelaksanaan tahapan dimaksud melalui sambungan telepon; [4.1.5] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII didalilkan tidak menindaklanjuti laporan- laporan terkait pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa pada tanggal 25 s.d. 28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan pelantikan dan sumpah janji sekaligus melakukan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada seluruh Anggota KPPS se-Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-1 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Pada Bimbingan Teknis tersebut telah disampaikan terkait kewajiban memberikan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai politik yang hadir di TPS dan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah meninggal dunia diberikan tanda dan keterangan telah meninggal dunia serta yang berstatus sebagai Anggota Polri diberikan tanda dan keterangan Anggota Polri sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1023/PP.07-SD/142023 perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (Bukti T-2 dan T-3 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V tidak membenarkan adanya pihak lain yang menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan orang yang sudah meninggal dan orang berstatus Anggota Polri, menurut Teradu I s.d. Teradu V itu hanyalah asumsi Para Pengadu tanpa didasari dengan alat bukti yang relevan. Para Pengadu tidak dapat membuktikan kapan, di mana, dan siapa yang menggunakan Model Formulir C.6 Pemberitahuan tersebut. Sebaliknya, terhadap Model Formulir C.6 Pemberitahuan bagi orang yang sudah meninggal dan yang berstatus Anggota Polri oleh KPPS telah dikembalikan dan tidak digunakan (Bukti T-4 pada Perkara Nomor 101- PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, Bukti T-6 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa pada pokoknya proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara berjalan lancar tanpa adanya temuan, laporan maupun keberatan dari Para Saksi partai politik sebagaimana yang dituangkan dalam Form Kejadian Khusus/Keberatan di tingkat TPS (Bukti T-5 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, Bukti T-7 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga tidak membenarkan adanya Anggota KPPS dan Ketua PPD yang diduga terlibat sebagai tim sukses salah satu calon anggota legislatif dari Partai Hanura dan melakukan penggelembungan suara terhadap calon anggota legislatif tertentu. Teradu I s.d. Teradu V berdalih alat bukti video dan foto yang dilampirkan Para Pengadu tidak dapat divalidasi karena tidak memuat secara rinci keterlibatan Anggota KPPS dan Ketua PPD sebagaimana dalil aduan Para Pengadu. Apabila dalil aduan Para Pengadu tersebut benar-benar terjadi, seharusnya KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V sudah menerima laporan/temuan/rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII. Namun, selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat TPS semua berjalan aman dan lancar serta tidak ada Form Kejadian Khusus/Keberatan dari Para Saksi partai politik maupun Pengawas TPS (Bukti T-8 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan T-6 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa untuk menjadi tim kampanye dan tim sukses harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “bahwa untuk pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu Presiden, DPR, dan DPD itu harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan”. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V membantah Form C. Hasil Salinan di 209 TPS tidak diberikan oleh petugas KPPS kepada Para Saksi mandat partai politik. Padahal petugas KPPS telah menyerahkan Form C. Hasil Salinan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy kepada Para Saksi partai politik yang hadir di TPS melalui whatsapp dan bluetooth. Hal tersebut didasarkan pada surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 64/PL.01.8-SD/9603/2024, tertanggal 12 Februari 2024, perihal Penjelasan Teknis Penyampaian Salinan Berita Acara Rekapitulasi Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil Pemungutaan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikirimkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu (Bukti T-9 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Bukti T-7 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Selain itu, didasarkan juga pada surat Nomor 65/PL.01.8-SD/9603/2024, tertanggal 12 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan kepada PPD dan PPS se-Kabupaten Raja Ampat terhadap KPPS disejumlah TPS yang tidak dapat menggandakan Form C. Hasil Salinan untuk diberikan kepada Saksi partai politik dan Pengawas TPS maka KPPS menyampaikan Form C. Hasil Salinan a quo secara elektronik dalam bentuk Portable Document Format (pdf) melalui whatsapp atau bluetooth (Bukti T-10 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Bukti T-8 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa Para Pengadu tidak menguraikan secara jelas di TPS mana terjadinya peristiwa petugas KPPS tidak memberikan Form C. Hasil Salinan kepada Para Saksi mandat partai politik. Bahwa terhadap pemindahan kotak suara terjadi di TPS 01 Kampung Yenanas, Distrik Batanta Selatan, bukan di Kampung Wailebet sebagaimana dalil aduan Para Pengadu. Pemindahan kotak suara a quo, terjadi pada tanggal 14 Februari Pukul 07.00 WIT pada saat sebelum pemungutan suara dimulai. Semula lokasi TPS 01 berada di ruangan terbuka dekat halaman sekolah dan dikarenakan turun hujan lebat, maka berdasarkan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan Para Saksi partai politik kotak suara dipindahkan ke dalam ruangan sekolah sehingga proses pemungutan dan perhitungan suara dilakukan di dalam ruangan SD Inpres Nomor 20 Yenanas yang juga disaksikan dan diikuti oleh Para Saksi partai politik yang ikut mengawal di belakang KPPS yang mengangkat kotak suara (Bukti T-11 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024). [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu V membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa berkenaan dengan Teradu I telah memerintahkan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat distrik dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa alasan/keadaan genting. Teradu I s.d. Teradu V membantah hal tersebut, karena pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Selanjutnya, dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Hasil Suara tetap dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dihadiri oleh Saksi partai politik peserta Pemilu dan Panwaslu Distrik. Adapun terkait pemindahan locus atau tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat distrik yang dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat di Distrik Kota Waisai yang pada pokoknya didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi Sirekap (Bukti T-12 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Bukti T-9 pada Perkara Nomor 105- PKE-DKPP/V/2024). Namun, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat distrik tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (Sirekap) baik berbasis Sirekap Mobile maupun Sirekap Web akibat tidak adanya jaringan internet yang cukup memadai. 2. Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik untuk PPD menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di distrik dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 belum diterima oleh 21 Distrik di Wilayah Kabupaten Raja Ampat, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Hal tersebut disebabkan kondisi geografis Kabupaten Raja Ampat yang 99 % adalah laut, serta kondisi cuaca untuk laut di sebagian besar distrik yang sedang musim ombak. 3. Karena keterbatasan akses jaringan di kampung-kampung terutama bagi distrik- distrik yang berada di luar Kota Waisai sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mendistribusikan Formulir Model D. Hasil Kecamatan kepada PPD dalam bentuk softcopy. 4. Ketersediaan sarana dan prasarana berupa komputer/laptop dan printer yang tidak memadai untuk digunakan oleh PPD dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan/Distrik untuk menerbitkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan/Distrik. Dalam hal pergeseran locus atau tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat distrik yang terpusat di Ibu Kota Distrik Waisai, pada tanggal 7 Februari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Undangan Nomor 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi yang dikirimkan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan partai politik peserta Pemilu dalam rangka untuk mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik. Kemudian rapat koordinasi a quo, dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Februari 2024. Hasil pelaksanaan rapat koordinasi yakni diperoleh kesamaan persepsi dan pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat serta partai politik peserta Pemilu yang menerima dan menyetujui dasar pemindahan locus atau tempat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik dilaksanakan di Kota Waisai. Pernyataan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan masing-masing partai politik peserta Pemilu tertuang dalam notulensi rapat koordinasi yang dibuat oleh Notula a.n. Irpawati yang juga hadir dan mengikuti rapat koordinasi tersebut (Bukti T-14 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Bukti T-11 pada Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024). Selanjutnya, pada tanggal 12 Februari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik yang pada intinya menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan locus atau tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat oleh PPD (Bukti T-13 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Bukti T- 10 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). [4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu I s.d. Teradu V membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat distrik dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 s.d. 3 Maret 2024, tingkat kabupaten/kota dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024, tingkat provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari 2024 s.d. 10 Maret 2024, dan tingkat nasional dimulai dari tanggal 22 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan a quo, maka Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Raja Ampat mulai dari tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024, tanpa harus menunggu seluruh distrik selesai melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Selanjutnya, untuk dua distrik yaitu Distrik Kota Waisai dan Distrik Misool Utara telah menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024 dan dibacakan pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga menurut Teradu I s.d. Teradu V pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T-12 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Bukti T-9 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Raja Ampat dari tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024. Namun, pada tanggal 6 Maret 2024 terdapat demonstrasi dari Para Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk meminta Rapat Pleno dihentikan sedangkan pada faktanya Rapat Pleno sudah selesai dan ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2024 serta telah ditandatangani oleh Saksi peserta Pemilu yang hadir (Bukti T-21 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Bukti T-18 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). [4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu VI s.d. Teradu VIII membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Raja Ampat dilaksanakan sebagaimana undangan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 81/PL.01/8-ST/9603/2/2024, tertanggal 29 Februari 2024 (Bukti T-1 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024). Bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Pleno tersebut, terjadi aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dari kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Partai Politik Kabupaten Raja Ampat yang menuntut agar diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII. Sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII yang sedang berada di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 harus kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menemui kelompok Koalisi Partai Politik Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-2 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII menugaskan Staf Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar tetap berada di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk mengikuti jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Pengawasan Nomor 085/Ket/PBD-03/TU.00.01/03/2024. Sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII berdalih Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-3 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa pada saat pertemuan dengan Koalisi Partai Politik Kabupaten Raja Ampat, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII diberikan sejumlah tuntutan berkenaan dengan penanganan pelanggaran Pemilu untuk segera dijawab (Bukti T-4 Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII berdiskusi bersama jajaran Sekretariat dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat dan memberikan jawaban tertulis atas tuntutan kelompok Koalisi Partai Politik Kabupaten Raja Ampat. Namun, setelah diberikan jawaban tertulis aksi demonstrasi tetap dilaksanakan sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak dapat kembali ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-5 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak membenarkan telah mengkonfirmasi atau menyetujui pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui sambungan telepon. Hal tersebut karena yang berwenang melaksanakan dan mengesahkan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V (Bukti T-6 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). [4.2.5] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.5] Teradu VI s.d. Teradu VIII membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa telah melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yaitu: 1. Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran diketahui pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor (1) Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Gag, (2) Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Kampung Gag, dan (3) Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kampung Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan yang diduga telah melakukan kecurangan dengan menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Jamaludin Rumatiga memenuhi syarat formil dan materil sehingga di registrasi dengan Nomor 09/REG/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 untuk dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa sesuai hasil analisa dan kajian yang dilakukan terhadap keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan dokumen bukti, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan unsur pasal dugaan pelanggaran Pemilu yang disangkakan kepada Terlapor tidak terpenuhi karena tidak ditemukan keterangan Saksi yang secara eksplisit membenarkan tindakan Terlapor serta tidak ditemukannya bukti yang dapat membuktikan dugaan pasal pelanggaran pidana Pemilu yang disangkanan kepada Terlapor. Berdasarkan kesimpulan hasil analisa dan kajian a quo, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan Laporan Nomor 09/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024 tidak dapat diproses lebih lanjut ketahap penyidikan dan mengumumkan Status Laporan dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Bukti T-7 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 2. Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran diketahui dan dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Vera Kabra dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Kampung Pam yang diduga menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Vera Kabra belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, maka Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-8 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 3. Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran diketahui dan dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Vera Kabra dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Pam yang diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS 01 Kampung Pam kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Vera Kabra belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, maka laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-9 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 4. Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran diketahui dan dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Bili Yulius Mayor dengan Terlapor Ketua KPPS TPS 01 Kampung Yenbekaki dan Ketua KPPS TPS 01 Kampung Puper yang diduga menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Bili Yulius Mayor belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, maka laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-10 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 5. Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Kodi dan Terlapor (1) Ketua dan Anggota KPPS TPS 17 Kelurahan Waisai Kota, (2) Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Warmasen, dan (3) Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Bonkawir yang diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Perhintugan Suara kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Kodi belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-11 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 6. Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Yafet Dimara dengan Terlapor a.n. Mika Dimara, yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan karena melakukan pemungutan/pencoblosan suara lebih dari satu kali di TPS 01 Kampung Satu Kurano, Distrik Kepulauan Sembilan. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Yafet Dimara belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-12 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105- PKE-DKPP/V/2024). 7. Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang terjadi pada tanggal 15 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Simson Arwakon dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS Se-Distrik Batanta Utara yang diduga tidak memberikan Salina Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di Distrik Batanta Utara kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Simson Arwakon belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-13 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024). 8. Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang terjadi pada tanggal 15 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 dan TPS 02 Kampung Saonek yang diduga tidak memberikan Salina Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di Distrik Waigeo Selatan kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Jamaludin Rumatiga belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-14 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105- PKE-DKPP/V/2024). 9. Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran diketahui pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Abrahan Umpain dengan Terlapor (1) Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Kofiau, (2) Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Kofiau, dan (3) KPPS se-Distrik Kofiau yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum pada saat pelaksaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Hasil Suara Pemilu Tahun 2024 di Distrik Kofiau. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Abrahan Umpain belum memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-15 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105- PKE-DKPP/V/2024). 10. Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran diketahui pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Valen Burdam dengan Terlapor Ketua PPD Ayau a.n. Habel Imbir yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum memerintahkan untuk membagikan surat suara tidak terpakai kepada calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Valen Burdan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-16 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 11. Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran diketahui terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor (1) Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Batanta Selatan, (2) PPS Batanta Selatan, dan (3) KPPS Batanta Selatan yang tidak menempatkan bilik suara di dalam TPS. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan Jamaludin Rumatiga tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-17 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 12. Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang terjadi dan dilaporkan pada tanggal 21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Arek Mambrasar dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Meosmanggara yang menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan Arek Mambrasar belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-18 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105- PKE-DKPP/V/2024). 13. Laporan Nomor 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran diketahui dan dilaporkan pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Pam yang diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di Distrik Waigeo Barat Kepulauan kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Jamaludin Rumatiga belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-19 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024). 14. Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Mochtar Weju dengan Terlapor Ketua KPPS TPS 01 Kampung Kabare a.n. Daniel Weju yang diduga tidak memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak suara. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Mochtar Weju tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-20 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 15. Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang diketahui terjadi dan dilapporkan pada tanggal 5 Maret 2024 oleh Pelapor a.n. Sulais Salayar dengan Terlapor Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Daratan dan Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Waigeo Barat Daratan yang diduga merubah hasil perolehan suara dari Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Sulais Salayar belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (Bukti T-21 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 16. Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 peristiwa dugaan pelanggaran diketahui terjadi pada tanggal 27 Februari 2024 dan dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor (1) Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat dan (2) Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misool Utara yang diduga melakukan penggelembungan suara di TPS 01 Kampung Salafen, Distrik Misool Utara untuk memenangkan Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi dengan Nomor 011/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024 untuk dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya, berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan dokumen bukti, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan unsur pasal dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan kepada Terlapor tidak terpenuhi karena telah dilakukan perbaikan perolehan suara dan tidak ada Saksi dari Pelapor yang memperkuat dalilnya. Selain itu, menurut Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berpendapat tindakan menambah suara yang dilakukan pada saat pleno rekapitulasi merupakan tindakan yang tidak profesional dari Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misool Utara. Berdasarkan kesimpulan tersebut, pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan laporan tidak dapat diproses ke tahapan Penyidikan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Raja Ampat agar memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misool Utara karena tidak profesional dalam melaksakan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Kampung Salafen, Distrik Misool Utara. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat mengumumkan status laporan yang tertuang dalam Formulir Model B.18 (Bukti T-22 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, diantaranya adalah undangan Pemilih Model C. Pemberitahuan orang yang sudah meninggal dan Anggota Polri digunakan oleh pihak lain, C. Hasil Salinan di 209 TPS tidak diberikan kepada saksi mandat partai politik, penggelembungan suara untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Raja Ampat tertentu, dan melakukan pemindahan kotak suara yang belum direkap tanpa melibatkan saksi dari partai politik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berkenaan dengan undangan Pemilih Model C. Pemberitahuan orang yang sudah meninggal dan Anggota Polri digunakan oleh pihak lain bahwa alat bukti Para Pengadu berkenaan DPT orang yang sudah meninggal dan Anggota Polri adalah DPT Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 21 Juni 2023, sementara pada tanggal 22 September 2023 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor 1023/PP.07- SD/14/2023 perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi terhadap DPT Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-2 dan T-3 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa berdasarkan DPT Pemilu Tahun 2024 yang telah disinkronkan tersebut, pada tanggal 23 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V menetapkan DPT Pemilu Tahun 2024 dengan memberikan tanda yakni mencoret nama orang yang sudah meninggal dan nama Anggota Polri (vide Bukti T-3 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024). Bahwa terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 25 s.d. 28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan pelantikan dan sumpah janji sekaligus Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kepada Anggota KPPS se-Kabupaten Raja Ampat (vide Bukti T-1 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024). Bahwa dalam Bimbingan Teknis tersebut juga telah disampaikan terkait kewajiban memberikan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai politik yang hadir di TPS dan terkait Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah meninggal dunia serta yang berstatus sebagai Anggota Polri agar diberikan tanda dan keterangan meninggal dunia dan keterangan sebagai Anggota Polri sesuai surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1023/PP.07-SD/14/2023 perihal Tindak Lanjut Data dari Kemendagri (vide Bukti T-2 dan T-3 pada Perkara Nomor 101- PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Sehingga berdasarkan penjelasan Teradu I s.d. Teradu V dalam sidang pemeriksaan terhadap Formulir Model C.6 Pemberitahuan bagi orang yang sudah meninggal dan bagi Anggota Polri oleh KPPS tidak digunakan sebagaimana dalil aduan Para Pengadu (vide Bukti T- 4 dan T-6 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024, T-4 pada Perkara Nomor 105- PKE-DKPP/V/2024). Hal tersebut dibuktikan oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan tidak adanya Formulir C. Kejadian Khusus/Keberatan dari Pengawas TPS maupun saksi mandat partai politik yang hadir di TPS Kampung Gag dan Kampung Meosmanggara (vide Bukti T-5 dan T-7 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024, T-5 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa Para Pengadu juga tidak dapat membuktikan dalam sidang pemeriksaan kapan, dimana, dan siapa yang menggunakan Formulir Model C.6 Pemberitahuan tersebut. Bahwa terhadap aduan Para Pengadu yang menyatakan C. Hasil Salinan di 209 TPS tidak diberikan kepada saksi mandat partai politik terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (6) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan, KPPS menggandakan Formulir Model C. Hasil Salinan menggunakan alat penggandaan yang disediakan di TPS. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan penjelasan Teradu I s.d. Teradu V bahwa di setiap TPS hanya ada satu Formulir Model C. Hasil Salinan dan berdasarkan Pasal 66 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada pokoknya menyatakan penyampaian Formulir Model C. Hasil Salinan dilakukan dengan menggunakan dokumen elektronik melalui Sirekap. Namun, menurut Teradu I s.d. Teradu V di wilayah Raja Ampat tidak dimungkinkan untuk menyediakan mesin foto copy di setiap TPS dan aplikasi sirekap mobile juga tidak bisa digunakan sehingga petugas KPPS menyampaikan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai politik dalam bentuk softfile melalui pesan whatsapp dan bloetooth. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (11) PKPU NomOr 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan dalam hal KPPS tidak dapat melakukan penggandaan Formulir Model C. Hasil Salinan, KPPS dapat menggunakan Dokumen Elektronik. Bahwa tindakan petugas KPPS menyampaikan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai politik melalui pesan whatsapp dan bloetooth juga telah memedomani surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 65/PL.01.8-SD/9603/2024 tertanggal 12 Februari 2024 yang disampaikan kepada Ketua PPD dan Ketua PPS se-Kabupaten Raja Ampat yang pada pokoknya menyebutkan dalam poin 2 (dua) surat a quo, sehubungan dengan sejumlah TPS dimana KPPS tidak dapat menggandakan dokumen Formulir C. Hasil Salinan untuk menyampaikan salinan kepada saksi dan pengawas TPS maka, KPPS menyampaikan dokumen Formulir Model C. Hasil Salinan tersebut kepada saksi partai politik, pengawas TPS dan PPS secara elekronik dalam bentuk Portable Document Format (pdf) melalui whatsapp atau Bluetooth (vide Bukti T-10 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan T-8 Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V juga telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dengan melakukan distribusi logistik berupa C. Hasil dan C. Hasil Salinan untuk 209 (dua ratus sembilan) TPS, 121 (seratus dua puluh satu) kampung/kelurahan, dan 24 (dua puluh empat) distrik yang ada di Kabupaten Raja Ampat. Teradu I s.d. Teradu V berdalih apabila terdapat petugas KPPS yang tidak menyerahkan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai politik di TPS, hal ini merupakan tanggung jawab dari petugas KPPS tersebut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa telah melakukan klarifikasi kepada Anggota KPPS se-Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan klarifikasi a quo, Anggota KPPS se-Kabupaten Raja Ampat sudah menyerahkan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai kecuali yang tidak hadir di TPS. Apabila terdapat saksi mandat partai politik yang tidak mendapat C. Hasil Salinan maka menurut Teradu I s.d. Teradu V dapat dipastikan saksi tersebut tidak ada di lokasi pemungutan suara sampai penghitungan selesai. Bahwa berkenaan dengan dalil penggelembungan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan penjelasan Teradu III benar terdapat perbedaan perolehan suara pada C. Hasil dan C. Hasil Salinan untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten Raja Ampat Dapil 3 yang dimiliki oleh PPD Misool Utara dan Panwas Misool Utara serta saksi mandat partai politik. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 pada saat pleno rekapitulasi tingkat distrik terdapat keberatan dari saksi mandat PDIP dan Partai Perindo terhadap perbedaan suara tersebut. Adanya perbedaan suara terjadi di TPS 01 Kampung Salafen Distrik Misool Utara pada Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3 Nomor Urut 1. Berdasarkan C. Hasil yang dimiliki Panwas Misool Utara dan saksi mandat partai politik jumlah suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3 Nomor Urut 1 adalah 10 suara tetapi berdasarkan C. Hasil Salinan dari PPD Misool Utara terjadi perbedaan suara pada jumlah suara partai yaitu menjadi 52 suara (vide Bukti P-13 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa benar perubahan suara a quo dilakukan oleh PPD Misool Utara dan pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik atas rekomendasi dari Panwas Misool Utara dan saran dari Teradu I s.d. Teradu V kepada PPD Misool Utara telah dilakukan perbaikan terhadap suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3 Nomor Urut 1 dengan mencocokkan C. Hasil dan C. Hasil Salinan yang dimiliki oleh PPD Misool Utara, Panwas Misool Utara, dan saksi mandat partai politik. Bahwa dari hasil pencocokkan yang benar adalah C. Hasil Salinan yang dipegang oleh Panwas Misool Utara dan saksi mandat partai politik sehingga perbaikan dilakukan pada C. Hasil milik PPD Misool Utara disesuaikan dengan C. Hasil Salinan yang dimiliki oleh Panwas Misool Utara. Sementara pada saat rekapitulasi tingkat distrik Partai Demokrat tidak mengajukan keberatan untuk Distrik Misool Utara. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan terhadap perbuatan PPD Distrik Misool Utara yang telah merubah suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3 Nomor Urut 1 telah dilaporkan oleh Pengadu a.n. Jamaludin Rumatiga ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan telah dilakukan penanganan pelanggaran sampai pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat. Bahwa berdasarkan penjelasan Teradu VIII dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V untuk memberikan sanksi kepada PPD Distrik Misool Utara yang terbukti melakukan perubahan suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3 Nomor Urut 1 sesuai dengan perbuatannya sebagaimana mekanisme yang telah diatur. Sementara berkenaan dengan pelanggaran pidana Pemilu yang disangkakan kepada PPD Misool Utara tidak terpenuhi karena PPD Misool Utara sudah melakukan perbaikan dengan mengembalikan suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3 Nomor Urut 1. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan tidak menerima kembali PPD Missol Utara yang terbukti melakukan pelanggaran etik melakukan perubahan suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3 Nomor Urut 1 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan benar telah terjadi pemindahan kotak suara di TPS 01 Kampung Yenanas, Distrik Batanta Selatan dan bukan di Kampung Wailebet sebagaimana dalil aduan Para Pengadu. Pemindahan kotak suara tersebut terjadi pada tanggal 14 Februari Pukul 07.00 WIT saat sebelum pemungutan suara dibuka dan dimulai. Awalnya lokasi TPS berada di halaman sekolah, tetapi karena pada saat itu turun hujan lebat, maka berdasarkan kesepakatan bersama antara KPPS, Pengawas TPS dan para saksi partai politik kotak suara tersebut dipindahkan ke dalam ruangan sekolah. Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi Pengadu I yaitu Lit Nikson Dey yang pada pokoknya menerangkan karena di Kampung Yenanas cuaca tidak mendukung yaitu terjadi hujan, sehingga tenda yang dibangun oleh KPPS untuk tempat pemungutan suara kayunya patah. Kemudian kotak suara dipindahkan ke dalam ruangan sekolah. Dengan demikian proses pemungutan dan perhitungan suara dilakukan di dalam ruangan SD Inpres Nomor 20 Yenanas. Selanjutnya, pada saat proses pemindahan kotak suara tersebut ke dalam ruangan SD Inpres Nomor 20 Yenanas telah disaksikan dan diikuti oleh para pihak yang berkepentingan di TPS termasuk saksi mandat partai politik yang ikut mengawal di belakang petugas KPPS (vide Bukti T-11 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kepada Anggota KPPS se-Kabupaten Raja Ampat dan telah menerbitkan Surat Nomor 65/PL.01.8-SD/9603/2024 perihal Penjelasan Teknis Penyampaian Salinan Berita Acara Pemungutan Suara dan Setifikat Hasil Pemungutan Suara Dalam Pemilu Tahun 2024 serta telah memberikan perintah perbaikan kepada PPD Misool Utara berkenaan perubahan suara Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Raja Ampat 3 Nomor Urut 1. Teradu I s.d. Teradu V juga telah menyampaikan kepada Anggota KPPS se-Kabupaten Raja Ampat berkenaan dengan kewajiban memberikan C. Hasil Salinan kepada saksi mandat partai politik yang hadir di TPS. Teradu I s.d. Teradu V terbukti telah berupaya dengan sungguh-sungguh agar Penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc dalam melaksanakan tugas penyelenggaran tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu Tahun 2024 sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga segala bentuk kecurangan pada saat pemungutan suara, penghitungan suara maupun rekapitulasi penghitungan suara dapat dihindari. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2] Teradu I telah memerintahkan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat distrik dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa alasan/keadaan genting. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Februari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Nomor 50/PL.01.2-KOR/9603/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik. Bahwa isi surat a quo pada pokoknya akan dilakukan rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Raja Ampat dengan pimpinan partai politik berkenaan penghitungan suara pada tanggal 8 Februari 2024 bertempat di Media Center Lt. 2 Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Bahwa rapat koordinasi dihadiri oleh KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VIII dan 15 (lima belas) pimpinan partai politik termasuk Saksi Para Pengadu yaitu Vera Kabra dari Partai Demokrat. Hasil rapat koordinasi diperoleh kesamaan persepsi dan pandangan antara KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VIII dan 15 (lima belas) pimpinan partai politik termasuk Saksi Para Pengadu yaitu Vera Kabra yang menerima dan menyetujui pemindahan lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik dipusatkan di Kota Waisai tepatnya di KPU Kabupaten Raja Ampat. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Saksi Para Pengadu yaitu Vera Kabra menerangkan membenarkan telah hadir pada rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Raja Ampat, Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, dan pimpinan partai politik. Menurut Saksi Vera Kabra yang dibahas pada saat itu berkaitan dengan Sirekap dan berdalih tidak mengetahui terkait pemindahan tempat atau locus Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara yang terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Namun, pernyataan Saksi Vera Kabra terbantahkan dengan Bukti Dokumentasi kegiatan dan Notulensi Rapat Koordinasi dalam Rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Distrik yang berisikan pernyataan setuju/sepakat dari peserta rapat yaitu : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VIII dan 15 (lima belas) pimpinan partai politik terkait pemindahan tempat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Distrik di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (vide Bukti T-14 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan T-11 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat In Casu Teradu I s.d.Teradu V telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan Surat Nomor 67/PL.01.8-SD/9603/2024 perihal Pemberitahuan Pergeseran Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik dengan menguraikan alasan dan pertimbangan dilakukan pemindahan tempat atau locus Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat distrik dilaksanakan oleh PPD di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (vide Bukti T-13 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan T-10 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Fakta ini diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam sidang pemeriksaan yang menerangkan bahwa benar surat a quo telah diterima oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 12 Februari 2024. Bahwa terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat distrik dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Distrik Kota Waisai disebabkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa sarana dan prasarana pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik menggunakan aplikasi Sirekap (vide Bukti T-12 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan T-9 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 2. Bahwa sampai dengan tanggal 15 Februari 2024, 21 (dua puluh satu) distrik di Kabupaten Raja Ampat belum menerima Formulir Model D Hasil Kecamatan/Distrik baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Hal tersebut dikarenakan kondisi geografis Kabupaten Raja Ampat yang 99 % adalah laut dan kondisi laut di sebagian besar distrik sedang musim ombak. 3. Bahwa KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dapat mengirim Formulir Model D Hasil Kecamatan dalam bentuk softcopy kepada PPD dikarenakan keterbatasan akses jaringan di kampung-kampung terutama bagi distrik yang berada di luar Kota Waisai. Bahkan akibat keterbatasan akses jaringan menyebabkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat distrik juga tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil (Sirekap) baik berbasis Sirekap Mobile maupun Sirekap Web. 4. Bahwa pada proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik tidak tersedia sarana dan prasarana berupa laptop dan printer yang memadai untuk menuangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan/Distrik. Bahwa meskipun dalam rapat koordinasi telah disetujui pemindahan tempat / locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat distrik dilakukan terpusat di KPU Kabupaten Raja Ampat, terungkap fakta dalam sidang pemeriksan KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerbitkan pemberitahuan secara tertulis kepada pimpinan partai politik terkait hasil rapat koordinasi tersebut mengingat secara spesifik dalam regulasi terkait pemindahan tempat atau locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara harus diberitahukan secara resmi kepada seluruh peserta Pleno rekapitulasi. Teradu I s.d. Teradu V berdalih tidak menerbitkan pemberitahuan secara tertulis karena rapat koordinasi sudah dihadiri oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili. Akibatnya, pimpinan partai politik tidak mengetahui dengan jelas dan tidak dapat mempersiapkan saksi-saksi yang dimandatkan untuk menghadiri Rekapitulasi Perolehan suara tingkat Distrik di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak menerbitkan pemberitahuan secara tertulis terhadap pemindahan tempat atau locus pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat distrik dilakukan terpusat di KPU Kabupaten Raja Ampat tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu I s.d. Teradu V seharusnya memberikan informasi secara tertulis terkait dengan perubahan tempat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik kepada peserta pemilu untuk dapat memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tahapan pemilu. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah menimbulkan kerugian bagi partai politik khususnya kesiapan partai politik untuk mengatur jadwal serta akomodasi keberangkatan saksi-saksi yang dimandatkan untuk mengikuti Rekapitulasi Perolehan suara Tingkat Distrik di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat mengingat kondisi geografis Kabupaten Raja Ampat 99 % laut dan jarak antara distrik ke ibu kota Kabupaten Raja Ampat cukup jauh serta tidak semua distrik mempunyai akses yang mudah dan cepat untuk menuju ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat yang bertempat di Kota Waisai. Teradu I s.d. Teradu V tidak professional dan tidak adil dalam memperlakukan peserta pemilu pada tahapan Rekapitulasi. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.3] Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Raja Ampat tanpa melibatkan pimpinan atau perwakilan partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Raja Ampat dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024 bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Bahwa pada tanggal 1 s.d. 4 Maret 2024 pelaksanaan rekapitulasi telah dihadiri oleh saksi mandat partai politik peserta Pemilu termasuk saksi mandat partai demokrat yaitu Bili Yulius Mayor dan Soleman Dimara sebagaimana bukti daftar hadir pleno dan surat mandat saksi Partai Demokrat (vide Bukti T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, dan T-17 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Akan tetapi pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar Pukul 17.00 WIT pada saat akan dibacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat terjadi demonstrasi di KPU Kabupaten Raja Ampat oleh 11 (sebelas) partai politik yang menuntut Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dihentikan karena mencurigai data yang dijadikan bahan Rekapitulasi Perolehan Suara tidak sama dengan data yang ada di TPS. Bahwa dikarenakan kondisi yang tidak kondusif serta berdasarkan arahan Kapolres Kabupaten Raja Ampat maka Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara diskorsing dan dilanjutkan keesokan harinya yaitu tanggal 5 Maret 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 5 Maret 2024 Pukul 09.00 WIT, KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V telah mencabut skorsing untuk melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi, tetapi 11 (sebelas) saksi mandat partai politik tidak kunjung hadir, sehingga Teradu I s.d. Teradu V kembali melakukan skoring. Bahwa mengingat tanggal 5 Maret 2024 adalah hari terakhir Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten maka pada Pukul 14.00 WIT, atas persetujuan saksi mandat partai politik peserta pemilu yang hadir dan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Teradu I s.d. Teradu V mencabut skorsing dan melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi tanpa kehadiran 11 (sebelas) saksi mandat partai politik. Selanjutnya, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2024 dengan hanya dihadiri oleh 4 (empat) saksi mandat partai politik yaitu saksi mandat Partai Golkar, saksi mandat Partai Nasdem, saksi mandat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan saksi mandat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dibuktikan dengan Berita Acara Sertifikat Formulir D. Hasil Tingkat Kabupaten yang ditandatangani oleh 4 (empat) saksi mandat partai politik peserta Pemilu yang hadir (vide Bukti T-21 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan T-18 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa sebelum penandatanganan Berita Acara Sertifikat Formulir D. Hasil Tingkat Kabupaten, Formulir D. Hasil a quo di print out dari Sirekap dan dicermati ulang oleh semua saksi mandat partai politik peserta Pemilu yang hadir beserta Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan hasilnya tidak ada perbedaan perolehan suara yang termuat dalam D. Hasil Tingkat Kabupaten, kemudian dilanjutkan untuk penandatanganan Sertifikat Formulir D. Hasil Tingkat Kabupaten. Terungkap pula fakta bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 aksi demonstrasi dari 11 (sebelas) partai politik kembali terjadi di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk meminta Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Raja Ampat dihentikan, sementara Rapat Pleno a quo sudah ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2024 dan Berita Acara Sertifikat Formulir D. Hasil Tingkat Kabupaten telah ditandatangani oleh 4 (empat) saksi mandat partai politik peserta Pemilu yang hadir (vide Bukti T-21 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan T-18 pada Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V telah mengundang secara patut partai politik peserta Pemilu untuk menghadiri dan mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat yang bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat sebagaimana dibuktikan dengan kehadiran saksi mandat partai politik peserta Pemilu pada tanggal 1 s.d. 4 Maret 2024. Memang benar pada tanggal tanggal 5 Maret 2024 dari 11 (sebelas) saksi mandat partai politik peserta Pemilu tidak hadir saat penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat, namun hal tersebut dikarenakan kehendak dari 11 (sebelas) saksi mandat partai politik karena menolak hasil Rekapitulasi. Akan tetapi terhadap hal tersebut, KPU Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu I s.d. Teradu V telah berupaya menunggu kehadiran 11 (sebelas) saksi mandat partai politik peserta Pemilu dengan menskorsing Rapat Pleno sebagai wujud itikad baik agar penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat dapat dihadiri oleh semua saksi mandat partai politik peserta Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak profesional, jujur dan akuntabel. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitugan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu dalam angka [4.1.4] Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dan hanya mengkonfirmasi pelaksanaan tahapan dimaksud melalui sambungan telepon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat dimulai pada tanggal 1 Maret 2024 sesuai dengan undangan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 81/PL.01/8-ST/9603/2/2024 (vide Bukti T-1 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Bahwa bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Pleno tersebut, terjadi aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dari Kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Partai Politik Kabupaten Raja Ampat. Bahwa Kelompok pendemo menuntut agar diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII. Sehingga atas permintaan kelompok pendemo tersebut Teradu VI s.d. Teradu VIII yang berada di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 memutuskan kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk menemui kelompok pendemo (vide Bukti T-2 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Namun demikian, Teradu VI s.d. Teradu VIII tetap menugaskan Staf Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk tetap berada di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Pengawasan Nomor 085/Ket/PBD-03/TU.00.01/03/2024 (vide Bukti T-3 pada Perkara Nomar 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat pertemuan dengan kelompok pendemo dari koalisi partai politik di Kabupaten Raja Ampat, Teradu VI s.d. Teradu VIII diberikan sejumlah tuntutan sikap untuk segera dijawab, sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII belum dapat kembali ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Bahwa untuk menjawab tuntutan dari kelompok pendemo tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian berdiskusi bersama jajaran Sekretariat dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat karena sejumlah tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu (vide Bukti T-4 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII telah memberikan jawaban tertulis melalui Surat Nomor 005/PM.01.02/KET.PBD.03/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 atas tuntutan Kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Partai Politik Kabupaten Raja Ampat. Namun, aksi demonstrasi tetap dilaksanakan sehingga Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak dapat kembali ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat (vide Bukti T-5 pada Perkara Nomar 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomar 105-PKE- DKPP/V/2024). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII membantah telah mengkonfirmasi atau menyetujui pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat melalui sambungan telepon sebagaimana dalil aduan Para Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah selesai menemui kelompok pendemo Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali hadir di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dan mengikuti tahapan penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, dan bahkan ikut bersama- sama saksi mandat partai politik peserta Pemilu melakukan pencermatan pada Formulir Model D. Hasil Kabupaten sebelum penandatangan Berita Acara Rekapitulasi. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak hadir pada saat dimulainya Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Raja Ampat bukan suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk melalaikan tugas pengawasan. Tindakan meninggalkan Pleno Rekapitulasi dilakukan dengan alasan yang dapat diterima yaitu, Teradu VI s.d. Teradu VIII harus kembali ke kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menemui masa demonstrasi yang menuntut untuk ditemui langsung oleh Terdau VI s.d. Teradu VIII. DKPP menilai Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII menemui kelompok pendemo merupakan tindakan responsif untuk menyelesaikan permasalahan yang dituntut oleh pendemo sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas yang dapat menggangu jalannya tahapan pemilu. Namun demikian, sekalipun Teradu VI s.d. Teradu VIII meninggalkan kantor KPU Kabupaten Raja Ampat pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi fungsi pengawasan tetap berjalan karena Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menugaskan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar tetap berada di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah hadir pada saat penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, dan bahkan ikut bersama-sama saksi mandat partai politik peserta Pemilu melakukan pencermatan pada Formulir Model D. Hasil Kabupaten sebelum penandatangan Berita Acara Rekapitulasi. DKPP juga menilai tindakan Para Pengadu yang mempermasalahkan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak hadir dalam Rapat Pleno karena memenuhi tuntutan kelompok Pendemo in casu Para Pengadu adalah tindakan yang tidak jujur dan tidak adil. Karena sesungguhnya ketidakhadiran Teradu VI s.d. Teradu VIII di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat pada saat Rapat Pleno untuk mengakomodir kepentingan Para Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.5] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.5] Teradu VI s.d. Teradu VIII didalilkan tidak menindaklanjuti laporan-laporan terkait pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerima beberapa laporan pelanggaran Pemilu dan telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah ditangani oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII yaitu: 1. Laporan Nomor 004/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga, dengan Terlapor (1) Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Gag, (2) Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Kampung Gag, dan (3) Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kampung Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan yang diduga telah melakukan kecurangan dengan menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Jamaludin Rumatiga memenuhi syarat formil dan materil sehingga di registrasi dengan Nomor 09/REG/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 untuk dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa sesuai hasil analisa dan kajian yang dilakukan terhadap keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan dokumen bukti, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan unsur pasal dugaan pelanggaran Pemilu yang disangkakan kepada Terlapor tidak terpenuhi karena tidak ditemukan keterangan Saksi yang secara eksplisit membenarkan tindakan Terlapor serta tidak ditemukannya bukti yang dapat membuktikan dugaan pasal pelanggaran pidana Pemilu yang disangkanan kepada Terlapor. Berdasarkan kesimpulan hasil analisa dan kajian a quo, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan Laporan Nomor 09/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024 tidak dapat diproses lebih lanjut ketahap penyidikan dan mengumumkan Status Laporan dengan menggunakan Formulir Model B.18 (vide Bukti T-7 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 2. Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Vera Kabra dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Kampung Pam yang diduga menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Vera Kabra belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, maka Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-8 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 3. Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Vera Kabra dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Pam yang diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di TPS 01 Kampung Pam kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Vera Kabra belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, maka laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-9 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 4. Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Bili Yulius Mayor dengan Terlapor Ketua KPPS TPS 01 Kampung Yenbekaki, dan Ketua KPPS TPS 01 Kampung Puper yang diduga menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Bili Yulius Mayor belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, maka laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-10 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 5. Laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Kodi dengan Terlapor (1) Ketua dan Anggota KPPS TPS 17 Kelurahan Waisai Kota, (2) Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Warmasen, dan (3) Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Bonkawir yang diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Perhintugan Suara kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Kodi belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-11 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 6. Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Yafet Dimara dengan Terlapor a.n. Mika Dimara, yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan karena melakukan pemungutan/pencoblosan suara lebih dari satu kali di TPS 01 Kampung Satu Kurano, Distrik Kepulauan Sembilan. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Yafet Dimara belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-12 pada Perkara Nomor 101- PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 7. Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Simson Arwakon dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS Se-Distrik Batanta Utara yang diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di Distrik Batanta Utara kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Simson Arwakon belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-13 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 8. Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 dan TPS 02 Kampung Saonek yang diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di Distrik Waigeo Selatan kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Jamaludin Rumatiga belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-14 pada Perkara Nomor 101- PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 9. Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Abrahan Umpain dengan Terlapor (1) Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Kofiau, (2) Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Kofiau, dan (3) KPPS se-Distrik Kofiau yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum pada saat pelaksaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Hasil Suara Pemilu Tahun 2024 di Distrik Kofiau. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Abrahan Umpain belum memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-15 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 10. Laporan Nomor 013/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Valen Burdam dengan Terlapor Ketua PPD Ayau a.n. Habel Imbir yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum memerintahkan untuk membagikan surat suara tidak terpakai kepada calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Valen Burdan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-16 pada Perkara Nomor 101- PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 11. Laporan Nomor 014/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor (1) Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Batanta Selatan, (2) PPS Batanta Selatan, dan (3) KPPS Batanta Selatan yang tidak menempatkan bilik suara di dalam TPS. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan Jamaludin Rumatiga tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-17 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 12. Laporan Nomor 015/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 21 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Arek Mambrasar dan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Meosmanggara yang diduga menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan Arek Mambrasar belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-18 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 13. Laporan Nomor 016/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kampung Pam yang diduga tidak memberikan Salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara di Distrik Waigeo Barat Kepulauan kepada Saksi partai politik. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Jamaludin Rumatiga belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-19 pada Perkara Nomor 101- PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 14. Laporan Nomor 017/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh Pengadu a.n. Mochtar Weju dengan Terlapor Ketua KPPS TPS 01 Kampung Kabare a.n. Daniel Weju yang diduga tidak memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak suara. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Mochtar Weju tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-20 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 15. Laporan Nomor 019/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2024 oleh Pelapor a.n. Sulais Salayar dengan Terlapor Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Daratan dan Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Waigeo Barat Daratan yang diduga merubah hasil perolehan suara dari Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan laporan Sulais Salayar belum memenuhi syarat materil (tidak dilengkapi) oleh Pelapor sesuai dengan ketentuan waktu perbaikan, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-21 pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024). 16. Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2024 oleh Pelapor a.n. Jamaludin Rumatiga dengan Terlapor (1) Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat dan (2) Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misool Utara yang diduga melakukan penggelembungan suara di TPS 01 Kampung Salafen, Distrik Misool Utara untuk memenangkan Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi dengan Nomor 011/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024 untuk dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya, berdasarkan keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi dan dokumen bukti, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan unsur pasal dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan kepada Terlapor tidak terpenuhi karena telah dilakukan perbaikan perolehan suara dan tidak ada Saksi dari Pelapor yang memperkuat dalilnya. Selain itu, menurut Bawaslu Kabubaten Raja Ampat berpendapat tindakan menambah suara yang dilakukan pada saat pleno rekapitulasi merupakan tindakan yang tidak profesional dari Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misol Utara. Berdasarkan kesimpulan tersebut, pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan laporan tidak dapat diproses ke tahapan Penyidikan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Raja Ampat agar memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misool Utara karena tidak profesional dalam melaksakan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Kampung Salafen, Distrik Misool Utara. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat mengumumkan status laporan yang tertuang dalam Formulir Model B.18 (vide Bukti T22 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105- PKE-DKPP/V/2024). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menanggapi laporan Saksi Pengadu I yaitu Bili Yulius Mayor tertanggal 22 Februari 2024 yang melaporkan peristiwa di TPS Kampung Yembekaki Distrik Waigeo Timur terkait dugaan menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu, namun dikarenakan kurang keterpenuhan syarat materil maka laporan tersebut dikembalikan. Bahwa kekurangan syarat materiil yang dimaksud yaitu alat bukti yang membuktikan terjadinya perbuatan mencoblos lebih dari 1 (satu) kali, karena pada laporan awal yang dilampirkan adalah bukti Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian karena bukti yang dimintakan tidak dilengkapi maka Teradu VI s.d. Teradu VIII menerbitkan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor 018/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 di Kampung Gag belum mendapatkan saksi kunci yang melihat dan mengetahui langsung Anggota KPPS melakukan kecurangan dengan menggunakan surat suara tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu. Bahwa terhadap saksi Pelapor yang tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah memberikan kesempatan memberikan keterangan/klarifikasi dilakukan dengan video call, namun tetap saja Pelapor tidak dapat menghadirkan saksi kunci. Terungkap fakta bahwa benar Laporan Nomor 020/LP/PL/Kab/34.04/02/2024 telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan melakukan penanganan pelanggaran bersama-sama Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat. Bahwa kajian awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi dengan Nomor 011/REG/LP/PL/Kab/34.04/03/2024. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu melakukan penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan Saksi. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut dan dokumen bukti, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan unsur pasal dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan kepada Terlapor tidak terpenuhi karena telah dilakukan perbaikan perolehan suara dan tidak ada Saksi dari Pelapor yang memperkuat dalilnya. Namun, Teradu VI s.d. VIII berpendapat tindakan menambah suara yang dilakukan pada saat pleno rekapitulasi merupakan tindakan yang tidak profesional dari Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misool Utara. Selanjutnya, berdasarkan kesimpulan tersebut, pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat direkomendasikan laporan tidak dapat diproses ke tahapan Penyidikan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Raja Ampat agar memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Misool Utara karena tidak profesional dalam melaksakan Tugas, Fungsi dan Wewenangnya pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Kampung Salafen, Distrik Misool Utara. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat mengumumkan status laporan yang tertuang dalam Formulir Model B.18 (vide Bukti T-22 pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024). Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan wewenang penangan pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penegakan Hukum Terpadu. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah bertindak Profesional, Jujur dan Akuntabel yang dibuktikan dengan semua laporan dan temuan pengawas pemilu sudah ditindak lanjuti sesuai dengan tata cara mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Arsad Sehwaky selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Steven Eibe, Teradu III Mustajib Saban, Teradu IV A. Rasyid Nurlette, dan Teradu V Kalansina Aibini masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat dalam Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Imran Rumbara selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Teradu VII Rizki Ibrahim dan Teradu VIII Markus Rumsowek masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dalam Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/V/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjan terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sembilan bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 85