III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 7-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 12-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslu Distrik Aitinyo telah mengontrak rumah saudara Herikson
Antoh dari bulan oktober sampai dengan bulan desember 2022. Dan selnjutnya
pada bulan februari, Bawaslu Kabupaten Maybrat membayar uang sewa kantor
Panwaslu Distrik Aitinyo selama 6 (enam) bulan yakni bulan januari sampai
dengan bulan juni tahun 2023. Kemudian Panwaslu Distrik Aitinyo pada bulan
agusutus melakukan pleno pemindahakan skeretariat Panwaslu Distrik Aitinyo
dari rumah saudara Herikson Antoh ke tempat yang lain. saudara Herikson
Antoh mendapatkan infromasi bahwa sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo telah
dipindah ke tempat lain dari ruben Antoh anggota Panwaslu distri Aitinyo,
kemudian saudara Herikson Antoh menyampaikan kepada bendahara Bawaslu
Kabupaten Maybrat untuk membayar uang sewa yakni bulan juli dan agustus
harus dibayarkan kepada saya (Herikson Antoh), dan selain itu saudara
Herikson Antoh juga telah mengirimkan pesan wa ke bendahara Bawaslu
kabupaten Maybrat. Sehingga pada tanggal 24 agusutus 2023, bendahara
Bawaslu kabupaten Maybrat mentransfer uang sebesar Rp.12.000.000 kepada
ibu Doly Brin dan menyampaikan ke Herikson Sangkek selaku ketua Panwaslu
Distrik Aitinyo untuk memberikan kepada Herikson Antoh uang sebesar
Rp.10.000.000, namun uang tetrsebut diberikan kepada Herikson Antoh untuk
pembayaran sewa sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo melainkan dipakai oleh
saudara Herikson Sangkek. Bukti.P-1 (Bukti transfer dan chat pesan wa ke
bendahara);
2. bahwa saudara Herikson Sangkek memakai uang tersebut sehinga pada tanggal
5 september 2023, saudara Herikson Antoh menyampaikan surat perihal:
Laporan Pengaduan pembayaran kantor sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo
kabupaten Maybrat, tertanggal 3 September 2023, yang di tujukan kepada
kordiv. SDM Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan tembusan ke Ketua
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang pada pokoknya mengadukan dan
melaporkan dugaan pengunaan dana operasional sewa kantor Distrik Aitinyo
yang digunakan oleh Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo kepada
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang di terima oleh Sefnat Karet Plt.
Sekretrasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya di kantor Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya (Bukti. P- 2);
3. Bahwa ketika saudara Herikson Antoh menyampaikan laporan tersebut ke
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait dengan laporan dugaan pengunaan
dana operasional sewa kantor Distrik Aitinyo yang digunakan oleh Herikson
Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo, saudara Herikson Sangkek
menyampaikan kepada saudara Ruben Antoh bahwa “laporan yang dilaporkan
saduara Herikson Antoh ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya itu ada yang
telah mengirim laporan ke dia berupa foto surat laporan tersebut”. Saudara
Herikson Sangkek selaku ketua Panwaslu Distrik Aitinyo merupakan adek
sepupu dari teradu I yaitu Farli sampetoding;
4. Bahwa Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo yang diduga
mengunakan dana operasional sewa kantor Distrik Aitinyo memiliki hubungan
darah dengan teradu I yaitu mama dari teradu I merupakan kaka yang tertua
dari mama Herikson Sangkek ketua Panwaslu Distrik Aitinyo;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat dalam menerima laporan tersebut tidak
membuat tanda terima untuk diberikan kepada pelapor (Herikson Antoh), dan
pada saat pelapor menanyakan tentang tanda terima, saat itu disampaikan
bahwa hanya foto sebagai dokumentasi dan fotonya mengunakan HP dari
teradu III Dan selanjutnya menyampaikan kepada teradu I sebagai ketua
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya perihal laporan dugaan pengunaan dana
operasional sewa kantor Distrik Aitinyo yang digunakan oleh Herikson Sangkek
Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat dan teradu I memberikan
arahan untuk persoalan tersebut diselesaikan tanpa melalui penangan
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang
penangan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Yang mana seharusnya
dibuatkan tanda terima, kajian awal guna menentukan keterpenuhan syarat
formil materil dan apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka paling tidak
para teradu menyampaikan hasil tersebut kepada saudara Herikson Antoh
sebagai pelapor sehinga dapat dilengkapi atau paling tidak para teradu
membuat pelimpahan kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk menangani
laporan tersebut;
6. Bahwa laporan dugaan pengunaan dana operasional sewa kantor Distrik
Aitinyo yang digunakan oleh Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo
yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tidak diketahui atau
tidak disampaikan kepada pimpinan lain. Sehingga pada tanggal 25 september
2023, pengadu mengirimkan pesan wa kepada Ibu Satriawati Anggota
Bawaslu Provinsi Papau Barat Daya dengan isi pesan: “maaf ibu, saya tanya
saja apakah ada info terkait laporan tanggal 5 september yang dilaporkan adik
saya Herikson Antoh terkait ketua Panwaslu Distrik Aitinyo yang mengunakan
uang sewa kantor selama 2 bulan ?” kemudian Ibu Satriawati menjawab bahwa
:” belum pernah dengar”. Kemudian pada tanggal 26 September pengadu
mengirim pesan yang sama kepada Ibu Regina Gemenob Anggota Bawslu
Provinsi Papua Barat Daya dan ibu Regina Gemenob menyampaikan “Sore ade
maaf kk blm tahu kalo ada laporan masuk ke Bawaslu PBD itu... laporan tertulis
k.” selanjutnya pada tanggal 27 September pengadu mengirimkan pesan wa
yang sama seperti saudara Herdi Funce Rumbewas Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya dan, kemudian saudara Herdi Funce Rumbewas
menyampaikan “kayanya belum diproses”. Bukti- P -3;
7. Bahwa terhadap jawaban yang disampaikan oleh ketiga Anggota Komisioner
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang tidak tahu mengenai laporan
tersebut dan tidak ada komunukasi atau kordinasi yang baik, selain itu
laporan tersebut tidak dibawah dalam pleno untuk dibahas sehingga ketika
pengadu menanyakan laporan tersebut kepada ketiga anggota Komisioner
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mereka tidak mengetahuinya;
8. Bahwa pada tanggal 7 september 2023, pengadu bertanya kepada saudara
Herikson Antoh apakah sudah ada pemberitahuan tentang status laporan yang
ditangani oleh para teradu? Namun saudra Herikson Antoh sampaikan bahwa
belum ada pemberitahuan tentang status laporan yang telah dilaporkan dari
para teradu;
9. Bahwa pada tanggal 13 spetember 2023, pengadu mendampingi saudara
Herikson Antoh untuk membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Maybrat dan
selanjutnya pada tanggal 15 september 2023 Bawaslu Kabupaten Maybrat
melakukan klarifikasi terhadap Herikson Antoh, ketua dan anggota Panwaslu
Distrik Aitinyo di kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat;
10. Bahwa pada saat mendampingi saudara Herikson Antoh untuk melapor dugaan
pelanggaran tersebut ke Bawaslu Maybrat, kami mengecek apakah ada
pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada Bawaslu
Maybrat terhadap laporan ini namun saat itu mereka hanya sampaikan bahwa
mereka ditelepon oleh teradu I dan menyampaikan bahwa saudara pengadu
tidak boleh mengintervensi Panwaslu Distrik Aitinyo. Padahal pengadu
mendampingi saudara Herikson Antoh untuk melaporkan aduan tersebut
kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk mendapatkan kepastian hukum
terhadap pengunaan uang sewa kantor yang dipakai oleh saudara Herikson
Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo agar dapat diproses sesuai dengan
kententuan. Tindakan teradu I yang menyampaikan bahwa pengadu tidak
boleh mengintervensi Panwaslu Distrik Aitinyo sama seperti ketika saudara
pengadu pada tanggal 21 september 2023, menelpon Ibu Regina Gemenob
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dimana saat itu sedang bersama
teradu I mengikuti kegiatan di manado dan teradu I menyampaikan kepada ibu
Regina Gemenob bahwa pengadu mengintervensi Panwaslu Distrik Aitinyo;
11. Bahwa pada tanggal 15 september 2023, bertempat di Kantor Bawaslu
kabupaten Maybrat, saat pengadu mendampingi saudara Herikson Antoh
untuk diklarifikasi, dia mendapatkan informasi bahwa ketua dan anggota
komisioner Bawaslu Kabupaten Maybrat serta korsek Bawaslu kabupaten
Maybrat ditelpon dan ditekan agar persoalan ini diselesaikan secara
kekeluargaan dan tidak perlu diproses lebih lanjut. Hal ini disampaikan oleh
teradu I karena teradu I memiliki hubungan darah (saudara Sepupu) dengan
Herikson Sangkek ketua Panwaslu Distrik Aitinyo;
12. Bahwa proses penanganan laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten
Maybrat terhadap Laporan Pengaduan pembayaran kantor sekretariat
Panwaslu Distrik Aitinyo kabupaten Maybrat sampai saat ini saudara Herikson
Antoh sebagai pelapor tidak pernah di sampaikan atau diinformasikan tentang
status laporan ini bahkan ketua Panwaslu Distrik Aitinyo tidak diberikan sanksi
oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat;
13. Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, teradu III seharunya mengisinya dalam
formulir model B.1 dan membuat tanda terima laporan pada formulir model
B.3. terhadap laporaan yang disampaikan pelapor pada saat membuat laporan
tersebut. namun teradu III tidak menangangi laporan tersebut dan hanya
menyampaikan kepada saudara Heriksoan Antoh bahwa akan memproses
laporan tersebut. Terhadap tindakan teradu III yang tidak mengisi formulir
model B.1 dan formulir mode B.3 merupakan tindakan yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (4) dan ayat (5)
Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, dan ini melanggar prinsip integritas, prinsip
profesional, prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan
huruf b dan huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 10 dan pasal 15 hurud c peraturan
DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku
penyelengara pemilihan umum;
14. Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, teradu I yang merupakan ketua Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya yang memiliki hubungan darah dengan Herikson
Sangekek ketua Panwaslu distrik Aitinyo TIDAK BOLEH mengunakan jabatan
atau kewenangannya untuk mengarahkan laporan tersebut agar tidak ditangani
sesuai dengan penanganan pelangaran pemilu melainkan diselesaikan secara
kekeluargaan kepada Korsek Bawaslu Mayrbat dan komisioner Bawaslu
Kabupaten Maybrat, mendiamkan serta membiarkan laporan tersebut sehingga
tidak dibahas atau diplenokan dengan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya sehinga perbuatan teradu I tersebut malanggar/bertentangan dengan
kententuan Pasal 99 huruf a dan huruf b undang nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum , pasal Pasal 19 ayat (2) huruf b , Pasal 67 ayat (1)
Perbawaslu 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan serta pasal 11
huruf c perbawaslu 8 tahun 2018 tentang pleno sehingga tindakan teradu I
merupakan tindakan yang melanggar prinsip integritas, prinsip profesional,
prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b
dan huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 10 dan pasal 15 hurud c peraturan DKPP
nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelengara
pemilihan umum;
15. Bahwa surat laporan yang ditujukan kepada teradu II selaku kordinator devisi
SDM Bawaslu Provinsi seharunya disikapi dengan serius dan diproses atau
dilakukan kajian awal sebagaimana ketentuan pasal 15 Perbawaslu 7 tahun
2022, sehingga saudara Herikson Antoh sebagai pelapor mendapat kepastian
mengenai laporan tersebut. Selain itu teradu seharusnya memberikan sanksi
kepada Herikson Sangkek selaku ketua panwaslu distrik yang telah
mengunakan uang pembayaran sewa/kontrak rumah milik Herikson Antoh
sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehinga tindakan teradu II
merupakan tindakan yang melanggar prinsip integritas, prinsip profesional,
prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b
dan huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 10 dan pasal 15 hurud c peraturan DKPP
nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelengara
pemilihan umum;
16. Bahwa tindakan teradu I dan teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya yang berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur pada
Pasal 99 huruf a dan huruf b undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan
umum tidak serius untuk menangani laporan tersebut guna membuat kajian
awal sebagaiaman ketentuan dalam pasal 15 perbawaslu 7 tahun 2022, dan
menyampaikan status laporan kepada pelapor sebagaimana ketententuan pasal
50 ayat (3) perbawaslu 7 tahun 2022 kepada saudara herikson antoh sebagai
pelapor mendapat kepastian mengenai laporan tersebut. sehinga tindakan para
teradu merupakan tindakan yang melanggar prinsip integritas, prinsip
profesional, prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan
huruf b dan huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 10 dan pasal 15 hurud c peraturan
DKPP nomor 2 tahun 2017.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa para teradu menyampaikan dalam persidangan bahwa BENAR ada surat
yang disampiakan oleh Herikson Antoh yang diterima oleh teradu III, perihal :
Laporan Pengaduan pembayaran kantor sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo
Kabupaten Maybrat, tertanggal 3 September 2023. Selanjutnyan teradu III
menyampaikan hal tersebut kepada tardu II dan teradu I.
2. Bahwa teradu III dalam menerima surat aduan dari saudara Herikson Antoh
TIDAK membuat Formulir model B.I Penerimaan Laporan dan Formulir Model
B.3 Tanda terima Laporan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat
(5) huruf a dan huruf b dan pasal 13 ayat (4) perbawaslu 7 tahun 2022
tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang berbunyi:
Pasal 11
(5) Penymapaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(4)
dilakukan dengan cara :
a. Pelapor menympaikan Laporan kepada petugas penerima laporan ;
b. petugas penerima laporan menungkan laporan yang disampaikan oleh
pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir B.1 yang tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan
badan ini.
pasal 13
(4) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penymapaian laporan
sebanyak 2 (dua) rangkap untuk pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir
Model B.3 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari peraturan badan ini.
3. Bahwa para teradu tidak dapat membuktikan dalam persidangan bahwa para
teradu telah membuat kajian awal sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal
15 perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan
pelanggaran pemilu yang berbunyi:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan
paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
(5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian
awal juga meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai
dengan tingkatannya, jika ada.
Dan selanjut dilakukan PELIMPAHAN LAPORAN kepada Bawaslu Kabupaten
Maybrat agar ditindaklanjuti.
4. Bahwa teradu I dan II TIDAK dapat membukti dalam persidangan terhadap
laporan yang diadukan oleh saudara Herikson Antoh yang telah PLENOKAN
bersama pimpinan Bawslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana diatur
dalam ketentuan pasal Pasal 19 ayat (2) huruf b , Pasal 67 ayat (1)
Perbawaslu 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan dan Pasal 11
huruf c perbawaslu nomor 5 tahun 2018 tentang pleno.
Pasal 19
(2) dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ,
ketua Bawaslu provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
memimpin rapat pleno dan seluruh kegaiatan
Pasal 67
(1) pengambilan keputusan Bawaslu , Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/kota Panwaslu Kecamatan , pengawas LN dilakukan melalui
rapat pleno;
pasal 11
c. rapat pleno bawaslu provinsi diselengarakan untuk mengambil keputusan
mengenai: tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa
5. bahwa terhadap penjelasan dan pokok jawaban para teradu sebagaiama
diuraikan dan yang terungkap pada fakta persidangan yang pada pokoknya
telah mendapatkan informasi dari teradu III, sehinga Teradu I dan teradu II
melakukan komunikasi melalui telpon kepada ketua Bawaslu Kabupaten
Maybrat sehinga tindakan teradu I dan teradu II merupakan tindakan ketidak
profesional kerja. dimana seharusnya berdasarkan hasil kajian awal dan
selanjutnya dilakukan pelimpahan laporan atau paling tidak ada surat yang
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat. sehinga terdapat dokumen
administrasi atau surat menyurat yang dapat terdokumentasikan dengan baik
dan dipertangungjawabkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. namun
dalam fakta persidangan para teradu TIDAK dapat membuktinya dan hanya
menyampaikan bahwa telah melakukan komunikasi melalui telpon. Demikian
juga para teradu tidak dapat membuktikan dalam persidangan bahwa mereka
telah mengkomunikasikan kepada ketua dan korsek Bawaslu Kabupaten
Maybrat agar di proses dengan serius dan apabila saudara Herikson Sangek
melanggar aturan maka disanksi dengan tegas. Pertanyaannya kemudian
adalah Tanggal berapa teradu I dan teradu II menelpon ketua dan Korsek
Bawaslu Maybrat? Instruksi Apa yang disampikan oleh teradu I dan teradu II
kepada ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat? apakah ada bukti rekaman
percakapan? Bahwa terhadap pertanyaan pertanyaan ini para teradu tidak
membuktikannya pada persidangan.
6. Bahwa teradu I menyampaikan pada persidangan bahwa teradu I telah
mengistruksikan secara lisan melalui telpon kepada Bawaslu kabupaten
Maybrat dan telah menangani laporan saduara Herikson Antoh, namun
faktanya adalah pada tanggal 13 pengadu bersama Herikon Antoh melapor ke
Bawaslu Maybrat yang diterima oleh Staff Bawaslu kabupaten Maybrat atas
nama Amon baho dan selanjutnya pada tanggal 14 September 2023 dikeluarkan
undangan klarifikasi ke pelapor, terlapor dan saksi sehinga pada tanggal 15
september 2023 dilakukan klarifkasi. Jika teradu I dan teradu II
menginstruksikan untuk ditangani oleh Bawaslu kabupaten Maybrat setelah
laporan yang di laporkan oleh Saudara Herikson Antoh pada tanggal 5
September 2023, maka seharusnya sudah diselesaikan sebelum tanggal 13
september 2023 dimana pengadu dan sudara Herikson Antoh melaporkan
persoalan ini ke Bawaslu Kabupaten maybrat sehinga tidak ada undangan
klarfikasi dan saudara herikson antoh dimintai keterangan /klarifikasi.
7. Bahwa pasal 1 angka 4, angka 13 perbawaslu npmpr 13 tahun 2020 tentang
tata naskah dinas, menyebutkan :’ 4. Naskah Dinas adalah Komunikasi tertulis
sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh
pejabat yang berwewenang dilingkungan instansi peerintahan. 13. Komunikasi
internla adalah tata hubungan dalam penyampaian informasi kedinasan yang
dilakukan antar unit kerja dalam organisai secara vertikal dan horizontal.
Selanjutnya dalam penjelas tentang tata naskah dinas agar bertujuan
menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efesien
serta menjamin terciptanya naskah dinas yang autentik, utuh, dan terpercaya
dalam penyelengaraan tugas pokok dan fungsi bawaslu, bawaslu provinsi,
bawslu kabupaten/kota penwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa dan
panwaslu LN. Selanjutnya pada tanggal 5 septembe 2023, saudara herikson
Antoh menyampaikan laporan dengan memasukan surat ke Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya, seharunya Bawaslu Provinsi Papua Barat daya
menyampaikan atau menyurati saudara Herikson Antoh bahwa mereka telah
menyurati Bawaslu Kabupaten Maybrat agar ditangani namun berdasarkan
ketarangan dari teradu I dan teradu II TIDAK ada surat menyurat yang
dikeluarkan oleh para teradu namun para teradu menelpon ketua dan Korsek
Bawaslu kabupaten Maybrat, sehinga menurut pengadu bahwa para teradu
tidak bekerja secara profesional dan tidak sesuai dengan aturan;
8. Bahwa dalam persidangan teradu I menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten
Maybrat telah menangani laporan tersebut dan telah memberikan sanksi
kepada saudara Herikson Sangkek, namun ketika pengadu menanyakan status
laporan dan hasil kajian ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat para
teradu tidak dapat membuktinya dengan dalil bahwa itu rahasia, namun bahwa
berdasarkan pasal 50 ayat (3) perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan
temuan dan laporan pelanggaran pemilu, menyebutkan “pemberitahuan status
temuan dan laporan disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi,
SigapLapor atau media komunikasi”. dan selanjutnya pasal 52 ayat (2)
perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan
pelanggaran pemilu, menyebutkan” Pelapor atau telapor dapat menymapaikan
permintaan koreksi kepada bawaslu Provinsi atas rekoemndasi yang
dikeluarkan oleh bawaslu kabupaten/kota. Bahwa Bawaslu maybrat tidak
pernah menyampaikan tentang status laporan kepada saudara Herikson Antoh.
Sehinga menurut pengadu, para teradu tidak mengerti dan memahami serta
menapsirkan pasal 50 ayat (3) dan pasal 52 ayat (2) perbawaslu 7 tahun 2023
dengan tidak benar.
9. Bahwa pihak terkait yang dihadirkan yakni saudara Herdi Funce Rumbewas,
Regina Gemenob, Zatriawati angota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya menyatakan dalam persidangan bahwa benar mereka tidak mengetahui
adanya laporan yang diadukan oleh saudara Herikson Antoh pada tanggal 5
september 2023, hal ini mencerminkan bahwa tidak ada komunikasi dan
kordinasi yang baik di internal pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
menyikapi laporan atau aduan dari masyarakat.
10. Bahwa saudara Herdi Funce Rumbewas yang hadir sebagai pihak terkait pada
persidangan berpendapat bahwa persoalan sewa menyewa bukan pelanggaran
pemilu tapi pelanggaran perdata atau pidana dan kemudian diselesaikan
dengan pelanggaran perdata atau pidana. namun berdasarkan pasal 455 ayat
(1) huruf c angka 2 dan ayat (2) uu 7 tahun 2022 tentang pemilu
menyebutkan:’Temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud
dalam pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan: c. Pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan
sengketa pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu: 2. Diteruskan kepada instansi
atau pihak yang lain; dan selanjutnya ayat(2) ketentuan lebih lanjut mengenai
penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu diatur dengan praturan
bawaslu. Sehinga menurut pengadu keterangan saudara Herdi Funce
Rumbewas sebagai pihak terkait tidak memahami dengan baik tentang
peraturan mengenai penangan pelanggaran pemilu dengan memberikan
keterangan diluar aturan kepemiluan dan menurut nalar atau pendapat
sendiri, seharunya sebagai penyelengara pemilu Bawaslu Provinisi Papua Barat
daya bekerja sesuai dengan aturan.
11. Bahwa dalam penjelasan dan pokok jawaban teradu dan menyampaikan bahwa
pengadu tendesius dalam pengaduan ini karena ingin menggangu pimpinan
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan screenshoot percapakan dari
saduara Regina Gemenob dan Gema Ngemalubun merupakan dalil yang tidak
berdasar dan mengada-ngada namun hanya berdasarkan penyampaian dari
saduara Gema Ngamelubun, seharusnya para teradu dan para pihak terkait
mengerti tugas, kewenagan dan kewajiban sebagai pimpinan Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya. Tugas, kewenangan dan kewajiban yang diberikan kepada
para teradu merupakan hak dan kewajiban yang melekat pada mereka dan
ketika dalam melaksana tugas, wewenang, dan kewajiban melanggar aturan
maka akan diuji di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sehinga dalil
yang sampaikan bahwa pengadu merupakan daftar tungu dan mengangu
mereka untuk mengisi atau mengantikan mereka merupakan dalil yang TIDAK
BENAR. Pengadu mengadukan persoalan ini ke DKPP karena pengadu menilai
bahwa proses penanganan laporan yang dilakukan oleh para teradu tidak
sesuai dengan prosedur dalam penanganan pelanggaran.
12. Bahwa pada persidangan pengadu mempersoalkan prosedur penanganan
laporan yang dilakuakan oleh para teradu tidak sesuai undang-undangn 7
tahun 2017 Tentang Pemilu, Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan
Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu 3 tahun 2022 tentang
Tata Kerja dan Pola Hubungan, Perbawaslu 5 tahun 2018 tentang Pleno sehinga
para teradu melanggar prinsip integritas, prinsip profesional, prinsip adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf dan ayat (3)
huruf a dan huruf c, pasal 7 ayat (3), pasal 10 dan pasal 15 hurud c peraturan
DKPP nomor 2 tahun 2017
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelengara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelengara pemilu;
3. Memberikan pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
4. Apa bila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Bukti Chat pesan Wa saudara Herikson Antoh ke bendara
Bawaslu kabupaten Maybrat dan bukti transfer;
2. P-2 Surat laporan Perihal : laporan pengaduan pembayaran
kantor sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo, tertanggal 3
september 2023 ditujukan kepada Kordiv. SDM Bawaslu
PBD;
3. P-3 Chat pesan wa ke ibu regina tanggal 25 septmber 2023 ,
Chact pesan wa ke ibu satriwati tanggal 26 september 2023,
dan Chat pesan wa ke Herdi Funce rumbewas tanggal 27
September 2023;
4. P-4 Surat laporan pengaduan pembayaran kantor sekretariat
Panwasli Distrik Aitinyo, tertanggal 7 september 2023
ditujukan kepada Kordiv. SDM Maybrat dan foto
dokumentasi;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan Panwaslu Distrik Aitinyo telah mengontrak sebuah
rumah atas nama saudara Herikson Antoh dari bulan Oktober sampai dengan
bulan Desember 2022. Selanjutnya, pada bulan Februari Bawaslu Kabupaten
Maybrat membayar uang sewa kantor Panwaslu Distrik Aitinyo selama 6 (enam)
bulan yakni bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2023 (namun
dalam surat saudara Herikson Antoh dikatakan bulan Januari sampai dengan
Agustus). Namun Panwaslu Distrik Aitinyo melakukan pemindahan tanpa
memberikan sisa biaya sewa rumah saudara Herikson Antoh yang tersisa bulan
Juli dan Agustus;
2. Bahwa menurut Pengadu, saudara Herikson Antoh juga telah mengirimkan
pesan via Whatsapp (WA) kepada bendahara Bawaslu kabupaten Maybrat,
sehingga pada tanggal 24 agusutus 2023, bendahara Bawaslu kabupaten
Maybrat mentransfer uang sebesar Rp.12.000.000 kepada ibu Doly Brin dan
menyampaikan ke Herikson Sangkek selaku ketua Panwaslu Distrik Aitinyo
untuk memberikan kepada Herikson Antoh uang sebesar Rp.10.000.000,
namun uang tersebut tidak diberikan kepada Herikson Antoh untuk
pembayaran sewa sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo melainkan dipakai oleh
saudara Herikson Sangkek;
3. Bahwa pengadu mendalilkan saudara Herikson Sangkek telah memakai uang
yang dikirimkan tersebut pada tanggal 5 September 2023. Atas dasar itu,
saudara Herikson Antoh mengirimkan surat pengaduan perihal: Laporan
Pengaduan pembayaran kantor sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo kabupaten
Maybrat, tertanggal 3 September 2023, yang di tujukan kepada Kordiv. SDM
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan tembusan ke Ketua Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya. Pokok pengaduan surat tersebut adalah mengadukan dan
melaporkan dugaan pengunaan dana operasional sewa kantor Distrik Aitinyo
yang digunakan oleh Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo kepada
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang di terima oleh Teradu III. Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya di kantor Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya;
4. Bahwa pengadu mendalilkan laporan atas nama saudara Herikson Antoh
terhadap Herikson Sangkek kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tidak
disertai tanda terima, namun saudara Herikson Antoh memiliki foto penyerahan
dan penerimaan berkas sebagai bukti adalah hal yang mengada-ngada sebab
berdasarkan bukti yang dilampirkan oleh pengadu pada dokumen daftar alat
bukti pengadu bukanlah foto pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya, tetapi bukti foto penyerahan laporan, bukti P-4 di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Maybrat;
5. Bahwa Teradu III, saat menerima Surat Laporan dari Saudara Herikson Antoh,
Teradu III bertanya kepada Saudara Herikson Antoh “mau diselesaikan
bagaimana?”. Jawaban dari Saudara Herikson Antoh adalah “saya hanya ingin
hak saya dibayarkan” (hak sewa rumah dibayarkan). Jika belum dibayarkan
baru di proses;
6. Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saudara Herikson Antoh. Teradu III
menelepon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat agar
menyelesaikan masalah tersebut;
7. Bahwa atas kejadian sebagaimana dimaksud diatas, Teradu I dan Teradu II
sama sekali tidak mengetahui informasi mengenai laporan saudara Herikson
Antoh atas pelunasan biaya sewa rumah selama 6 (enam) bulan untuk
Sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo. Teradu II baru mengetahui kejadian
tersebut setelah mendapatkan informasi dari Teradu III;
8. Bahwa setelah Teradu II mendapatkan informasi dari Teradu III. Bahwa
Saudara Herikson Antoh hanya ingin uang sewa rumahnya dibayarkan,
Kemudian Teradu II melakukan komunikasi melalui telepon kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Maybrat agar menyelesaikan masalah tersebut dan
melakukan pembinaan terhadap Ketua Panwas Distrik Aitinyo;
9. Bahwa terkait dengan informasi tersebut, selanjutnya Teradu I memberikan
instruksi via telepon Whatsapp (WA) kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat
untuk memberikan sanksi tegas berupa teguran keras kepada yang
bersangkutan, bila perlu disertai dengan sanksi pemberhentian dari Jabatan
Ketua Panwas Distrik Aitinyo apabila terbukti melakukan hal-hal sebagaimana
yang dilaporkan oleh saudara Herikson Antoh. Dan dilaksanakan oleh Bawaslu
Kabupaten Maybrat dengan Surat Pemanggilan Klarifikasi kepada Panwaslu
Distrik Aitinyo. Bukti T.1
10. Bahwa tidak ada atau kurangnya informasi mengenai kegiatan sewa rumah
saudara Herikson Antoh untuk Sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo,
sesungguhnya dialami juga oleh Pimpinan-Pimpinan Bawaslu Provinsi yaitu Ibu
Satriawati, Ibu Regina Gembenop, serta Bapak Herdi Funce Rumbewas via
pesan Whatsapp (WA), yang telah dihubungi oleh Pengadu yang terlihat dari
Screenshoot pesan Whatsapp (WA) yang dijadikan bukti oleh Pengadu;
11. Bahwa dalam pesan Whatsapp (WA) tersebut, terlihat jelas jajaran Pimpinan
Bawaslu Provinsi juga tidak mengetahui surat yang telah dikirimkan oleh
saudara Herikson Antoh, yang ditanyakan oleh Pengadu via Whatsapp (WA).
Pengadu juga tidak melanjutkan ketik-mengetik isi pesan secara menelisik
tentang perkembangan laporan saudara Herikson Antoh, namun langsung
menutup pesan tersebut dengan bahasa penutup. Pengadu dalam hal ini
mencoba melakukan framing secara terencana terhadap isi pesan Whatsapp
(WA) yang telah dikirimkan, seakan-akan Bawaslu Provinsi membiarkan laporan
Herikson Antoh;
12. Bahwa dalam hal komunikasi lanjutan, Pengadu tidak pernah mengirimkan
pesan via Whatsapp (WA) serupa baik kepada Teradu I dan Teradu II yang juga
merupakan unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk
menanyakan perkembangan laporan saudara Herikson Antoh, yang jika hal itu
dilakukan justru akan membantu proses penangan masalah atas laporan
saudara Herikson Antoh;
13. Bahwa tuduhan yang didalilkan oleh Pengadu bahwa tidak diresponnya laporan
saudara Herikson Antoh karena adanya hubungan keluarga antara Herikson
Sangkek dan Teradu I merupakan tuduhan yang keji yang tidak hanya
mencederai marwah lembaga tetapi juga langkah untuk mereduksi wibawa
kemanusiaan Teradu I. Sejak jawaban atas pengaduan Pengadu ini dituliskan,
pengadu tidak pernah bisa membuktikan bahwa secara jelas Teradu I
memberikan instruksi via apapun kepada Saudara Herikson Sangkek untuk
mengabaikan laporan saudara Herikson Antoh;
14. Bahwa diketahui saudara Pengadu merupakan Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya daftar tunggu yang tidak lolos dalam Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023. Aduan Pengadu ini memiliki
indikasi agar dapat berdampak pada kredibilitas serta akseptabilitas Teradu I
maupun Teradu II sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Periode 2023-2028;
15. Bahwa Pelapor sangat Tendensius dalam perkara ini sebagaimana bukti
Screenshoot Percakapan Whatsapp antara Saudari Gema Ngamelubun (Anggota
Bawaslu Kabupaten Tambrauw Periode Tahun 2018-2022) dan Ibu Regina
Gembenop (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya);
16. Bahwa hampir seluruh dasar hukum yang digunakan oleh Pengadu untuk
melakukan aduan terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III merupakan dasar
hukum yang mengatur mengenai dugaan pelanggaran pemilu, bukan berkaitan
dengan hal-hal yang menyangkut dengan kesekretariatan pengawasan pemilu.
Hal ini membuktikan kelemahan pemahaman Pengadu terhadap regulasi-
regulasi yang mengatur mengenai kesekretariatan pengawasan pemilu secara
bertingkat.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelengara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memulihkan nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III.
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 dan T-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Surat undangan Bawaslu Kabupaten Maybrat dengan Nomor
002/LP/PU34.11/IX/2023 perihal undangan klarifikasi
tanggal 14 September 2023;
2. T-2 bukti Screenshoot Percakapan Whatsapp antara Saudari
Gema Ngamelubun (Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw
Periode Tahun 2018-2022) dan Ibu Regina Gembenop
(Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya)
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2024. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Zatriawati (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya)
- Bahwa benar pada tanggal 25 September 2023, Pengadu mengirimkan pesan
kepada saya sebagaimana bukti yang dilampirkan Pengadu, adapun
tindaklanjut dari hasil komunikasi dengan Pengadu. Pada tanggal 28
September 2023 Pihak Terkait melalukan kunjungan ke kantor Bawaslu
Kabupaten Maybrat. Informasi yg diterima adalah pembayaran sewa kantor
Panwaslu Distrik Aitinyo telah diselesaikan oleh Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Maybrat dan pembayaran tersebut telah diterima oleh Herikson
Antoh.
2. Herdhi Funce Rumbewas (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya)
- Berkaitan dengan aduan yang disampaikan Pengadu yang juga melampirkan
screenshoot pesan whatsapp, Pihak Terkait membenarkan pengadu
menghubungi Pihak Terkait menanyakan perihal laporan Herikson Antoh
pada tanggal 5 September 2023 dan jawaban Pihak Terkait mengarahkan
apakah sudah melapor ke Bawaslu Kabupaten Maybrat atau belum;
- Pihak Terkait berpendapat bahwa sesungguhnya ini adalah proses sewa-
menyewa, harusnya kemudian diarahkan ke Perdata, tidak harus
menggunakan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022. Menurut Pihak Terkait
karena ini sewa-menyewa harusnya diarahkan ke perdata karena berkaitan
perjanjian;
- Menurut Pihak Terkait harusnya kalau ada yang dirugikan bisa ke perdata
maupun ke pidana Soal penyalahgunaan kewenangan oleh ketua Panwaslu
Distrik Aitinyo, harusnya menggunakan undang-undang lain.
3. Regina Gembenop (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya)
- Pihak Terkait menyampaikan terkait ada hal yang mungkin menjadi
pertimbangan majelis. Dalam percakapan whatsapp pada intinya dia akan
mengganggu terus Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa ada dua yang
ditargetkan, Pihak Terkait menanyakan kenapa mengganggu dan dua orang
itu siapa? yaitu Pak Ketua dan Ibu Zatriawati;
- Bahwa Pihak Terkait membenarkan Pengadu sempat berkomunikasi dengan
dirinya terkait masalah tadi, Pihak Terkait juga sudah sampaikan kepada
Pak Ketua dan hal tersebut sudah diselesaikan sebagaimana yang
disampaikan Pak Ketua.
4. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat
- Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 5 September 2023 benar dirinya
dihubungi oleh Teradu III untuk menyelesaikan pembayaran sewa kantor
Sekretariat Panwalsu Distrik Aitinyo. Bahwa pihaknya telah membayar sewa
kantor tersebut yang disewa selama enam bulan. Pihak Terkait menyatakan
pembayarannya pada bulan februari karena anggaran baru keluar pada
bulan tersebut untuk pemakaian sewa kantor pada bulan januari sampai
dengan bulan juni tahun 2023. Setelah itu untuk pemakaian kantor untuk
bulan juli hingga September juga telah dibayarkan melalui bendahara
Bawaslu Kabupaten Maybrat kepada Ibu Doly Brin (pemilik rumah baru).
Bahwa pembayaran tersebut dengan catatan untuk pemakaian pada bulan
juli dan agustus dibayarkan kepada Herikson Antoh dan satu bulannya pada
bulan September dibayarkan kepada pemilik rumah yang baru;
- Bahwa berkenaan informasi tentang persoalan Sekrerariat Panwaslu Distrik
Aitinyo dilaporkan ke Bawaslu Provinsi, Pihak Terkait kemudian
menghubungi Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo untuk hadir menyampaikan
keterangan kenapa rumah tersebut belum dibayarkan dan Ketua Panwaslu
Distrik Aitinyo menyampaikan bahwa sudah menghubungi Herikson Antoh
akan tetapi seakan-akan yang bersangkutan menghindar;
- Pihak Terkait juga berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Maybrat terkait persoalan ini, hasil koordinasi tersebut
diterbitkan surat klarifikasi. Setelah klarifikasi Pihak Terkait menyatakan
kalau begitu ini klarifikasi yang bersangkutan akan hadir di kantor oleh
sebab itu Pihak Terkait segera menyerahkan langsung uang tersebut kepada
Herikson Antoh.
5. Bendahara Bawaslu Kabupaten Maybrat
- Pihak Terkait menyampaikan bahwa proses penyelesaian sewa rumah, kami
dari Bawaslu Kabupaten Maybrat sudah membayar kepada ibu doly sebagai
pemilik rumah yang baru. Bahwa sewa rumah selesai pada bulan juni 2023.
- Bahwa Berita Acara pleno pindah Sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo pada
tanggal 18 agustus 2023;
6. Herikson Sangkek (Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo)
- Bahwa Pihak Terkait menyampaikan untuk uang sewa kantor Sekretariat
Distrik Aitinyo ditransfer pada tanggal 24 Agustus 2023. Kemudian pada
tanggal 25 atau tanggal 26 Agustus 2023 menghubungi Herikson Antoh
untuk hadir di Kabupaten Maybrat dengan tujuan dilakukan transaksi
pembayaran sewa rumah, namun yang bersangkutan menyatakan nanti saja
dan oke sudah;
- Pihak Terkait menegaskan bahwa uang sewa kantor Sekretariat Distrik
Aitinyo ada pada ibu Doly Brin. Pihak Terkait tidak memegang uang
tersebut, dirinya hanya melakukan komunikasi dengan saudara Herikson
antoh selain bertujuan menyampaikan tentang pembayaran kantor, juga
ingin menyampaikan permohonan maaf dan mengucapkan terima kasih
kepada pemilik rumah supaya kami pergi juga tidak memiliki beban.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menindaklanjuti laporan Herikson
Antoh tentang pelanggaran penggunaan dana operasional sewa kantor di Distrik
Aitinyo yang digunakan oleh Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo atas nama Herikson
Sangkek.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menerangkan sejak
bulan februari 2023 Bawaslu Kabupaten Maybrat telah membayar uang sewa kantor
Panwaslu Distrik Aitinyo selama enam bulan, terhitung bulan januari hingga juni
2023. Sedangkan pada bulan juli dan agustus tahun 2023, telah dibayarkan oleh
bendahara Bawaslu Kabupaten Maybrat pada tanggal 24 Agustus 2023 melalui Ibu
Doly Brin dengan jumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Selanjutnya,
berkenaan dengan laporan Herikson Antoh pada tanggal 5 September 2023, Teradu III
mengakui menerima laporan tersebut dikantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Teradu III kemudian menelpon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat
intinya agar segera menyelesaikan pembayaran sewa kantor yang masih belum
terbayarkan. Terhadap laporan Herikson Antoh yang disampaikan pada tanggal 5
September 2023, Teradu I dan Teradu II baru mengetahui kejadian tersebut setelah
mendapatkan informasi dari Teradu III. Setelah diketahui oleh keduanya, Teradu I
kemudian memberikan instruksi melalui via whatsapp kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Maybrat untuk memberikan sanksi tegas berupa teguran keras kepada
yang bersangkutan, bila perlu disertai dengan sanksi pemberhentian dari Jabatan
Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo apabila terbukti melakukan hal-hal sebagaimana yang
dilaporkan oleh saudara Herikson Antoh. Sedangkan Teradu II melakukan
komunikasi melalui telepon denga Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat agar
menyelesaikan masalah tersebut dan melakukan pembinaan terhadap Ketua
Panwaslu Distrik Aitinyo. Tidak hanya itu, Teradu I dan Teradu II selalu melakukan
koordinasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk mengetahui
perkembangan berkaitan dengan pembayaran sewa kantor Panwaslu Distrik Aitinyo,
sebagaimana telah diketahui oleh Para Teradu bahwa Bawaslu Kabupaten Maybrat
telah memanggil Panwaslu Distrik Aitinyo untuk dilakukan klarifikasi (vide bukti T-1).
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga
tidak menindaklanjuti laporan Herikson Antoh tentang pelanggaran penggunaan dana
operasional sewa kantor di Distrik Aitinyo. Bahwa Panwaslu distrik aitinyo menyewa
rumah milik Herikson Antoh untuk dijadikan sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Maybrat membayar uang sewa kantor Panwaslu
Distrik Aitinyo tersebut untuk masa sewa selama enam bulan, terhitung sejak bulan
Januari sampai dengan bulan Juni 2023. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2023,
Panwaslu Distrik Aitinyo melaksanakan rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam
BA Nomor 005/BA/Panwaslu-DIS-ATY/VIII/2023 yang salah satu pembahasannya
tentang fasilitas sekretariat yang tidak memadai. Selanjutnya hasil rapat pleno a quo
disepakati agar sekretariat Panwaslu Distrik Aitinyo dipindahkan.
Terungkap fakta bahwa karena Panwaslu Distrik Aitinyo pindah sekretariat
dari rumah milik Herikson Antoh di Kampung Irohe kerumah Ibu Doly Brin di
Kampung Aitinyo pada bulan Agustus 2023. Bahwa sewa rumah milik Herikson
Antoh yang telah dibayarkan hanya sampai bulan Juni 2023, sehingga Herikson
Antoh menagih sisa pembayaran sewa rumah untuk bulan Juli dan Agustus 2023.
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 Pihak Terkait Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo
Herikson Sangkek menghubungi Herikson Antoh untuk pembayaran sisa sewa rumah
milik Herikson Antoh, namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui oleh Herikson
Sangkek, sehingga sampai pada akhir bulan Agustus 2023 sisa pembayaran sewa
rumah belum terbayarkan. Kemudian pada tanggal 5 September 2023, Herikson
Antoh menyampaikan laporan perihal pengaduan pembayaran kantor sekretariat
Panwaslu Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat yang ditujukan ke Koordinator Divisi
SDM Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya pada tanggal 7 September
2023 Pengadu bertanya kepada Herikson Antoh terkait status laporannya yang telah
disampaikan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang intinya Herikson Antoh
menyatakan belum ada pemberitahuan tentang status laporannya. Mengetahui hal
tersebut pada tanggal 13 September 2023 Pengadu mendampingi Herikson Antoh
untuk membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Maybrat. Berdasarkan laporan a quo,
Bawaslu Kabupaten Maybrat kemudian menindaklanjuti dengan melakukan
klarifikasi terhadap Herikson Antoh, Arisman Asmuruf dan Herikson Sangkek yang
dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023. Pada tanggal yang sama, Bawaslu
Kabupaten Maybrat memberikan sisa pembayaran sewa rumah kepada Herikson
Antoh dengan jumlah dua belas juta rupiah.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah dilakukan pembayaran
sisa sewa rumah kepada Herikson Antoh, Pihak Terkait Zatriawati Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya menerangkan bahwa dirinya mendapatkan kabar terkait
sisa pembayaran sewa kantor pada Distrik Aitinyo dan segera melakukan supervisi ke
kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk memastikan pembayaran sewa rumah
milik Herikson Antoh sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Berkenaan dengan dalil Pengadu Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti
laporan Herikson Antoh. Pada tanggal 5 September 2023, Herikson Antoh
menyerahkan laporan tertulis kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang
diterima oleh Teradu III. Bahwa Teradu III menanyakan kepada Herikson Antoh
laporan a quo mau diselesaikan bagaimana. Herikson Antoh menyatakan “saya hanya
ingin hak saya dibayarkan”. Setelah diterimanya laporan Herikson Antoh Teradu III
menghubungi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat yang intinya
memerintahkan agar segera menyelesaikan pembayaran sewa kantor Sekretariat
Panwaslu Distrik Aitinyo di Kampung Irohe yang masih belum terbayarkan. Bahwa
Teradu I dan Teradu II baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan
informasi dari Teradu III. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Teradu I dan
Teradu II melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Bawaslu
Kabupaten Maybrat yang pada pokoknya memerintahkan agar menyelesaikan
masalah pembayaran sewa tersebut. Tidak hanya itu, Teradu I dan Teradu II
melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk
mengetahui perkembangan berkaitan dengan pembayaran sewa kantor Panwaslu
Distrik Aitinyo. Para Teradu memperoleh informasi bahwa Bawaslu Kabupaten
Maybrat telah memanggil Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo untuk dilakukan klarifikasi
(vide bukti T-1).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai para Teradu telah
menindaklanjuti laporan Herikson Antoh dengan melakukan koordinasi dan
memerintahkan Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk segera membayarkan sisa sewa
rumah milik Herikson Antoh. Tindakan para Teradu telah sesuai dengan permintaan
Herikson Antoh pada saat menyampaikan laporan bahwa Herikson Antoh meminta
untuk segera dibayarkan sisa sewa rumah miliknya. Selain itu, Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya atas nama Zatriawati telah melakukan supervisi
dan memastikan Bawaslu Kabupaten Maybrat telah melakukan pembayaran sewa
rumah milik Herikson Antoh dan sudah diterima oleh yang bersangkutan. Sikap dan
tindakan tersebut menunjukan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah
bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan Herikson Antoh. Dengan
demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.