Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 215 Tahun 2018
Ketua & Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI atas nama Helena Ciara Calansina Homer adalah bukan Penduduk dan tidak berdomisili Kabupaten Pegunungan Arfak; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam membuat keputusan sehingga merugikan Pengadu dengan beberapa alasan sebagai berikut; [4.1.1] Bahwa Teradu VI atas nama Helena Ciara Calansina Homer tidak berdomisili Kabupaten Pegunungan Arfak. Saat ini Teradu VI telah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak namun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota karena syarat domisili Teradu VI tidak sesuai dengan pasal 117 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 131; Pasal 41 ayat (4); Pasal 41 ayat (3); Pasal 131 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, Teradu III Ratna Dewi Pettalolo, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V M. Afifudin masing-masing selaku Anggota Bawaslu RI sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VI Helena Ciara Calansina Homer selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 215/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 229/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 215/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Elihut Towansiba Pekerjaan/Lembaga : Panwas Pegunungan Arfak Periode 2017-2018 Alamat : Jl. Cirenohu, Kabupaten Pegunungan Arfak Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5 Nama : Muhammad Afifudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jln. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6 Nama : Helena Ciara Calansina Homer Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak Alamat : Hungku, Kel. Hungku Kec. Anggi Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. VI selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI atas nama Helena Ciara Calansina Homer adalah bukan Penduduk dan tidak berdomisili Kabupaten Pegunungan Arfak; 2. Bahwa sampai saat ini Teradu 6 yang telah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota apalagi sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak aktif, oleh karena syarat domisili Teradu 6 telah nyata nyata tidak sesuai dengan pasal 117 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 3. Teradu I s.d. V tidak meloloskan Pengadu sebagai Bawaslu Arfak sebagaimana ketentuan Pasal 131 UU Nomor 7 tahun 2017 terkait kebijakan penetapan Panwas petahana. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Keputusan Teradu Tentang Pengangkatan Pengadu Sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Pegunungan Arfak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat; 2. Bukti P-2 : Keputusan Teradu Tentang Penetapan Pengadu Sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Pegunungan Arfak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat; 3. Bukti P-3 : Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2018 – 2023 di 16 Provinsi, Nomor 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Hasil Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota., dan Pengumuman Hasil Seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama Helena Ciara Calansina Homer. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: Teradu I s.d V dalam jawabannya menguraikan dalil sebagaimana di bawah ini: A. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Teradu 6 yang telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") yang menyebutkan: Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa. keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 2) Bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai proses pembentukan/seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 128 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. 3) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu telah membentuk Tim Seleksi yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum; 4) Bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dituangkan dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan" dan "Perbawaslu Pembentukan Perubahan), yang menyebutkan: Pasal 10 (1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh kelompok kerja. 5) Bahwa lebih lanjut Perbawaslu Pembentukan Perubahan mengatur ketentuan terhadap Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan dibentuk, Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan tim seleksi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 12, yang menyebutkan: Pasal 12 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan kegiatan seleksi dimulai. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tahapan kegiatan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya berkas calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi. 6) Bahwa dalam melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24, yaitu sebagai berikut: Pasal 24 Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada media cetak harian dan media elektronik lokal dan/atau tempat lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat; b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. tes psikologi; g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu yang disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi disertai salinan berkas administrasi calon. 7) Bahwa yang menjadi tugas dan kewenangan Tim Seleksi dalam melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 17 (1) Tim Seleksi bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Bawaslu. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi dapat melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bawaslu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Tim Seleksi berwenang: a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian adminitrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian adminitrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadadp Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelengaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu; dan k. menyusun nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan abjad dan menyampaikan berkas administrasi disertai salinannya. 8) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut diatas, tahapan penjaringan dan penyaringan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu sejak mengumumkan pendaftaran sampai dengan penyampaian nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, paling banyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu adalah kewenangan Tim Seleksi; 9) Bahwa kemudian hal tersebut juga kembali dijelaskan dalam Pasal 23 Perbawaslu pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 23 Proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dilakukan oleh Tim Seleksi melalui tahapan: a. pengumuman pendaftaran; b. pendaftaran dan penerimaan berkas; c. penelitian administrasi; d. pengumuman bakal calon yang lolos penelitian administrasi; e. melakukan tes tertulis dan psikologi f. penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat dan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat; g. pelaksanaan tes kesehatan dan wawancara; dan h. pengumuman hasil nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. 10) Bahwa Tim Seleksi kemudian melakukan rangkaian proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39, yang menyebutkan: Pasal 31 (1) Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi berkas bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi memastikan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima. (4) Dalam melakukan penelitian administrasi kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas, Tim Seleksi dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pasal 33 (1) Tim Seleksi mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat administratif untuk mengikuti tes tertulis dan tes psikologi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui media setempat. Pasal 34 (1) Tim Seleksi menyelenggarakan seleksi tertulis dan tes psikologi untuk menyaring nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. (2) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi tertulis dan psikologi melalui media setempat paling lama 3 (tiga) hari sebelum dilakukan tes kesehatan dan tes wawancara. Pasal 36 (1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Seleksi bekerja sama dengan lembaga dibidang kesehatan. Pasal 37 (1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam jejak. (3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi. (4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. Pasal 38 (1) Tim Seleksi menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi. (3) Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu. Pasal 39 (1) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu. (2) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang memuat nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Bawaslu Provinsi. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam media setempat. 11) Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan psikologi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 35 (1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan. (2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan tes psikologi. 12) Bahwa lebih lanjut, setelah Tim Seleksi melakukan proses penyaringan dan penjaringan (sejak tahapan pengumuman pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan), tahapan selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi; 13) Bahwa uji kelayakan dan kepatutan dapat dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41 Perbawaslu Pembentukan, yaitu sebagai berikut: Pasal 41 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi. (2) Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi. (3) Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan. (4) Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu. 14) Bahwa beradasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka 1 hingga angka 13, telah jelas apa yang menjadi kewenangan Tim Seleksi yaitu mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman hasil nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan; 15) Bahwa terhadap pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, proses proses pendaftaran, penelitian administrasi, hingga pengumuman hasil nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan telah dilakukan oleh Tim Seleksi yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; 16) Bahwa terhadap proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon angota Bawaslu Kabupaten Arfak dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat; 17) Bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat dituangkan dalam Berita Acara/Pengumuman kemudian disampaikan kepada Bawaslu untuk ditetapkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Perbawaslu Pembentukan yang menyatakan, "Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu"; 18) Bahwa terhadap hal ini, Bawaslu (Para Teradu) memilih dan menetapkan nama-nama yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi; 19) Bahwa terhadap nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (termasuk calon anggota atas nama Helena Ciara Calansina Homer, dalam perkara ini berkedudukan sebagai "Teradu 6") yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi kepada Para Teradu seyogyanya adalah nama-nama yang telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu dan/atau Perbawaslu Pembentukan oleh karenanya telah lulus seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan. Bahkan Para Teradu tidak pernah menerima adanya aduan atau laporan masyarakat mengenai nama- nama yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi maupun Tim Seleksi; 20) Bahwa dengan demikian, dalil pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Para Teradu adalah tidak tepat karena rangkaian proses penyaringan dan penjaringan hingga uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh Tim Seleksi dan Bawaslu Provinsi. B. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak meloloskan Pengadu sebagai Bawaslu Arfak sebagaimana ketentuan Pasal 131 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait kebijakan penetapan Panwas petahana, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa ketentuan mengenai seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari petahana (Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum), diatur dalam Pasal 117 ayat (2) UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 117 (1) ... (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 2) Bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari petahana, diatur dalam ketentuan Pasal 29 dan Pasal 32 Perbawaslu Pembentukan, serta Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan Perubahan, yang menyebutkan: Pasal 29 (1) Bagi Anggota dan calon pengganti antarwaktu Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyampaikan berkas persyaratan bakal calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Tim Seleksi. (2) Berkas persyaratan sebagaimana ayat (1) meliputi: a. surat pendaftaran/lamaran; b. fotokopi kartu tanda penduduk; c. surat keterangan bebas narkoba; dan d. surat pernyataan yang terdiri atas: 1. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri; 3. tidak pernah atau tidak menjadi anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 4. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang; dan 5. kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Pasal 32 Dalam hal bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pasal 37 (1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam jejak. (3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi. (4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. 3) Bahwa beradasarkan ketentuan UU Pemilu maupun Perbawaslu Pembentukan, proses seleksi terhadap petahana tetap dilaksanakan oleh Tim Seleksi dengan memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; 4) Bahwa dalam tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari petahana, tidak mengikuti tes tertulis dan wawancara, namun dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi; 5) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Pembentukan, terhadap nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (termasuk calon anggota yang berasal dari petahana) yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan. Kemudian terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi tersebut dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu; 6) Bahwa terhadap dalil yang disebutkan Pengadu dalam uraian kejadian singkat Pengaduan yang disampaikan, terkait posisi ranking kedua atas nama Elihut Towansiba (Pengadu), perlu Para Teradu sampaikan ketentuan berdasarkan Keputusan Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tertanggal 8 Juni 2018 sebagai berikut: a) Ketentuan angka "4. Penetapan Hasil Seleksi Administrasi" poin 3) halaman 10, sebagai berikut: 4. Penetapan Hasil Seleksi Administrasi 1) Tim seleksi menyusun hasil penilaian terhadap berkas seluruh peserta secara berurutan berdasarkan nilai tertinggi dengan dimulai dari nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah dengan menuliskan nilai pada kolom score; 2) Tim seleksi menyusun daftar nama peserta yang berasal dari Panwaslu Kab/Kota (existing) yang mendaftar berdasarkan abjad dengan menuliskan keterangan anggota Panwaslu Kab/Kota sesuai dengan jabatannnya pada kolom score; 3) Tim seleksi menyusun daftar nama peserta yang berasal dari Panwaslu kab/Kota pada bagian pertama dan diikuti daftar nama peserta lainnya; Tabel: Simulasi Nomor Jenis No Nama Calon Score Pendaftara Kelami n n Nama-nama Anggota Panwaslu Panwaslu Kab/Kota yang L/P Kab/Kota mendaftar (Sesuai abjad) Nama-nama Pendaftar Baru Nilai Sesuai Peringkat penilaian 4) Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian terhadap berkas peserta yang dilakukan tim seleksi, Tim Seleksi menetapkan nama-nama bakal calon anggota bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tahapan selanjutnya; 5) Tim seleksi menetapkan Peserta yang mengikuti tahapan selanjutnya sebanyak 4 (empat) kali kebutuhan ditambah anggota Panwaslu Kab/Kota yang mendaftar; 6) Tim seleksi menetapkan sebagaimana angka 2): a) Peserta (diluar Anggota Panwaslu Kab/Kota) berdasarkan nilai tertinggi sebanyak 4 (empat) kali kebutuhan untuk mengikuti tahapan selanjutnya; dan b) Anggota Panwaslu Kab/Kota yang mendaftar untuk mengikuti tahapan selanjutnya. 7) Penetapan sebagaimana dimaksud angka 2) dalam 1 (satu) Berita Acara penetapan; b) Ketentuan huruf "d. Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Psikologi" halaman 14, yang menyebutkan: d. Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Psikologi 1) Tim seleksi melakukan rapat untuk menetapkan peserta hasil Tes Tertulis dan Psikologiyang selanjutnya akan mengikuti tahapan Tes Kesehatan dan Wawancara; 2) Tim Seleksi menjumlahkan nilai Tes Tertulisdengan nilai Tes Psikologi dengan bobot porsentase yang telah ditetapkan Bawaslu, masing-masing 60% (enam puluh persen) untuk Tes Tertulis dan 40% (empat puluh persen) untuk Tes Psikologi 3) Tim Seleksi menjumlahkan nilai Tes Tertulisdengan nilai Tes Psikologi sesuai tabel simulasi dibawah ini. Tabel: Simulasi Nilai Total Nomor Jenis Tes Tes (Tulis+Psiko NO Pendafta Nama Calon Kelam Tertulis Psikolo logi) ran in 60 % gi 100 % 40 % Anggota Panwaslu Anggota Kab/Kota Tanpa Tanpa 1 L/P Panwaslu (urutan score score Kab/Kota sesuai abjad) Nama-nama peserta (nilai ... (nilai .... (diluar x60%) x 40%) 3 L/P ...... Anggota Score = Score = Panwaslu 48 28 Kab/Kota) 4) Tim seleksi menetapkan: a) Peserta (Peserta diluar Anggota Panwaslu Kab/Kota) berdasarkan nilai tertinggi berdasarkan hasil penjumlahan nilai Tes Tertulis dan Nilai Tes psikologi sebanyak 3 (tiga) kali kebutuhan jumlah anggota Bawaslu Kab/Kota untuk mengikuti tahapan Tes Kesehatan dan wawancara; dan b) Anggota Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti Tes Psikologi untuk mengikuti tahapan Tes Kesehatan. 5) Tim seleksi menetapkan peserta yang lulus tes tertulis dan tes psikologi sebanyak 3 (tiga) kali kebutuhan ditambah jumlah anggota Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti Evaluasi dan Tes Psikologi untuk mengikuti tahapan selanjutnya. c) Ketentuan huruf "c. Penetapan, Pengumuman, dan Penyampaian Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara" halaman 18, yang menyebutkan: c. Penetapan,Pengumuman, dan Penyampaian Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 1) Tim seleksi melakukan rapat untuk menetapkan hasil Tes Kesehatan dan Wawancara; 2) Tim Seleksi menjumlahkan nilai Tes Kesehatan dengan nilai Tes Wawancara dengan bobot porsentase yang telah ditetapkan Bawaslu, masing-masing 30% (tiga puluh persen) untuk Tes Kesehatan dan 70% (tujuh puluh persen) untuk Tes Wawancara. Simulasi penilaian sebagaimana tabel dibawah: Tabel: Simulasi Total Nilai (Tes Nomor Jenis Tes Tes Kesehatan Nama No Pendaftar Kelam Kesehata Wawanc + Calon an in n ara Wawancara 30 % 70 % ) 100 % Nama- nama Anggota Anggota Panwaslu Tanpa Tanpa L/P Panwaslu Kab/Kota nilai nilai Kab/Kota berdasar kan abjad Nama- namapes erta (nilai ... x(nilai ... x (diluar L/P Nilai 30%) 70%) Panwaslu Kab/Kota ) 3) Tim Seleksi menjumlahkan nilai Tes Kesehatan dan Wawancara semua peserta; 4) Tim seleksi menetapkan nilai hasil penjumlahan tertinggi sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan jumlah anggota Bawaslu Kab/Kota ditambahanggota Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti Tes Kesehatan; 5) Hasil penetapan 2 (dua kali) kebutuhan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditambah jumlah anggota Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti Tes Kesehatan selanjutnya mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan; 6) Tim Seleksi menyusun hasil penetapan sebagaimana angka 5) dengan menempatkan anggota Panwaslu Kab/Kota pada bagian atas disusun berdasarkan abjad, dilanjutkan dengan nama-nama peserta sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan disusun berdasarkan peringkat nilai secara berurutan dengan dimulai dari peringkat tertinggi; 7) Tim seleksi menyusun Berita Acara Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara (Lampiran 30). 8) Tim Seleksi menetapkan dan menyampaikan nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak2 (dua) kalijumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kotayang dibutuhkan ditambah anggota Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti Tes Kesehatan untukdilaksanakan uji kelayakan dan Kepatutan olehBawaslu (Lampiran30); 9) Tim Seleksi mengumumkan nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus Tes Kesehatan dan wawancara dan Anggota Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti tes Kesehatan. (Lampiran 31); 10) Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dilakukan melalui websiteBawaslu Provinsi dengan menyerahkan materi pengumuman kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau melalui website Bawaslu dengan menyerahkan materi pengumuman kepada Bagian SDM dan Tata Usaha Pimpinan, Sekretariat Jenderal Bawaslu; 11) Tim Seleksi menyampaikan nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus tes kesehatan dan wawancara dan anggota Panwaslu Kab/Kota yang mengikuti Tes Kesehatan disertai dengan berkas persyaratan dan berkas penilaian kepada Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak selesai pelaksanaan tes wawancara; 12) Dalam hal Bawaslu mendapatkan nama-nama yang ditetapkan oleh Tim Seleksi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tidak layak, tidak patut, meninggal dunia, atau mengundurkan diri, Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama sesuai peringkat berikutnya yang sudah ditetapkan oleh Tim Seleksi; 13) Menyusun laporan pelaksanaantes kesehatan dan wawancara. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut diatas, Tim seleksi menyusun hasil penilaian terhadap berkas seluruh peserta secara berurutan berdasarkan nilai tertinggi dengan dimulai dari nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah dengan menuliskan nilai pada kolom score, namun dalam menyusun daftar nama, peserta yang berasal dari Panwaslu Kabupaten/Kota (existing/petahana) dicantumkan pada bagian pertama dan diikuti daftar nama peserta lainnya (berdasarkan nilai tertinggi). Dengan demikian, posisi ranking pertama, kedua, atau ketiga adalah memang diperuntukkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari Panwaslu (existing/petahana) dan score/nilai yang dicantumkan bukan merupakan nilai keseluruhan, melainkan nilai per tahapan, yang akan digabungkan dengan nilai uji kelayakan dan kepatutan, kemudian nilai tersebut akan menjadi pertimbangan oleh Para Teradu kemudian untuk memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih; 7) Bahwa kemudian berdasarkan hasil pleno, Para Teradu telah mengeluarkan Keputusan Nomor 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang Calon Terpilih Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 di 16 Provinsi tertanggal 13 Agustus 2018; 8) Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, pemikiran yang disampaikan oleh Pengadu terkait posisi rangking yang bersangkutan berada pada posisi kedua merupakan syarat mutlak untuk kembali dipilih dan ditetapkan adalah keliru; 9) Bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak meloloskan Pengadu sebagai Bawaslu Arfak sebagaimana ketentuan Pasal 131 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait kebijakan penetapan Panwas petahana adalah tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Keputusam Ketua Bawaslu Nomor 0418 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 8 Juni 2018; 2. Bukti T-2 : SK Ketua Bawaslu Nomor 0600/K.Bawaslu/HK.01.00/VII/2018 tentang perubahan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten Kota tertanggal 31 Juli 2018; 3. Bukti T-3 : Surat Edaran Nomor 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 perihal instruksi tahapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tertanggal 3 Agustus 2018; 4. Bukti T-4 : KTP dan KK a.n. Helena CC. Homer serta berita acara kelengkapan berkas bakal calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tertanggal 13 Juli 2018; 5. Bukti T-5 : Berita acara perubahan jadwal tahapan rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018- 2023 Nomor 002/PB2/TIMSEL.WIL II/HK.02.00/VII/2018; 6. Bukti T-6 : Sertifikat anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2013-2018; 7. Bukti T-7 : SK nomor 0122.B Bawaslu/HK.01.01/III/2018 tentang tim penyusunan mekanisme dan instrumen evaluasi panitia pengawas pemilu Kabupaten/Kota periode 2017- 2018 tertanggal 5 Maret 2018; 8. Bukti T-8 : Hasil deskripsi evaluasi dan tabel hasil evaluasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Petahana; 9. Bukti T-9 : Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 Provinsi Nomor 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018. [2.8] DKPP telah meminta keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pegunungan Arfak; Ruben Mandacan (Kadisdukcapil Pegunungan Arfak) Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Pegunungan Arfak baru mengetahui permasalahan terkait adanya dugaan pemalsuan Kartu Keluarga Teradu VI setelah adanya laporan dari Pengadu dan adanya panggilan dari pihak Kepolisian. Pihak Terkait tadinya akan memberikan KK yang sudah ditandatanganinya, namun karena adanya laporan dan permasalahan hukum Teradu VI KK tersebut ditahan dan tidak diberika terlebih dahulu. Pihak terkait merasa keberatan dengan adanya KK Palsu yang dibuat Teradu VI dengan telah memalsukan tandatangannya. Pihak Terkait tidak pernah memberikan izin terkait pembuatan KK yang diduga dipalsukan Teradu VI. [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam membuat keputusan sehingga merugikan Pengadu dengan beberapa alasan sebagai berikut; [4.1.1] Bahwa Teradu VI atas nama Helena Ciara Calansina Homer tidak berdomisili Kabupaten Pegunungan Arfak. Saat ini Teradu VI telah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak namun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota karena syarat domisili Teradu VI tidak sesuai dengan pasal 117 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. [4.1.2] Bahwa Pengadu sebagai Calon Petahana dalam seleksi Bawaslu Kabupaten Arfak merasa dirugikan oleh keputusan Teradu I s.d. V yang tidak meloloskan Pengadu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana ketentuan Pasal 131 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait kebijakan penetapan Panwas petahana. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa berdasarkan ketentuan Tim Seleksi dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mempunyai wewenang melaksanakan tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Sesuai prosedur hasil seleksi oleh Timsel ditindaklanjuti uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon angota Bawaslu Kabupaten Arfak oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat. Hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat dituangkan dalam Berita Acara selanjutnya disampaikan kepada Bawaslu untuk ditetapkan. Prosedur seleksi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Perbawaslu Pembentukan yang menyatakan, "Nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu". Sepanjang pelaksanaan tahapan seleksi Para Teradu tidak pernah menerima aduan atau laporan masyarakat. Bahwa dengan demikian, dalil pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Para Teradu adalah tidak tepat karena rangkaian proses penyaringan dan penjaringan hingga uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh Tim Seleksi dan Bawaslu Provinsi. [4.2.2] Bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Pemilu maupun Perbawaslu Pembentukan, proses seleksi terhadap petahana tetap dilaksanakan oleh Tim Seleksi dengan memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Bahwa dalam tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari petahana, tidak mengikuti tes tertulis dan wawancara, namun dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Pembentukan, terhadap nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (termasuk calon anggota yang berasal dari petahana) yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu Provinsi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan kepada Bawaslu berdasarkan perolehan nilai tertinggi secara berurutan. Kemudian terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi tersebut dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu. Bahwa terhadap dalil yang disebutkan Pengadu dalam uraian kejadian singkat Pengaduan yang disampaikan, terkait posisi ranking kedua atas nama Elihut Towansiba (Pengadu), sudah sesuai sebagaimana ketentuan Keputusan Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tertanggal 8 Juni 2018. Bahwa Teradu VI mendalilkan tindakannya dalam membuat Kartu Keluarga sebagaimana dituduhkan Pengadu adalah hanya dalam rangka melengkapi syarat administrasi dan tidak ada pihak lain yang dirugikan. Teradu VI mendalilkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdi sebagai peyelenggara pemilu dimanapun tanpa dibatasi oleh syarat domisili atau kedaerahan, termasuk seperti dirinya yang menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalil aduan Pengadu terkait status kependudukan dan domisili Teradu VI yang bukan merupakan warga Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan bukti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Teradu VI Helena Ciara Calansina Homer terbukti dalam persidangan. Teradu VI secara terang mengakui dalil aduan Pengadu serta mengakui membuat Kartu Keluarga baru sebagai pemenuhan syarat administrasi dengan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pegunungan Arfak. Teradu VI berdalih bahwa tindakanya tidak merugikan orang lain dan masyarakat umum. Teradu VI beralasan bahwa status dirinya yang merupakan mantan anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2013-2018 menunjukkan bahwa dirinya layak secara administratif menjadi Anggota Bawaslu Pegunungan Arfak saat ini. Adapun tindakannya memalsukan Kartu Keluarga hanya sebatas keperluan pemenuhan syarat pendaftaran seleksi anggota bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak semata. Dalam persidangan terungkap bahwa Teradu VI juga sedang diproses oleh pihak kepolisian atas laporan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga. DKPP berpendapat bahwa sikap dan tindakan Teradu VI memalsukan identitas kependudukan berupa Kartu Keluarga sebagai pemenuhan syarat administrasi seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak secara nyata bertentangan dengan hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 9 huruf a, pasal 12 huruf a dan b, serta pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa Teradu I s.d. V baru mengetahui adanya masalah identitas kependudukan teradu VI setelah adanya laporan Pengadu ke DKPP. Dalam persidangan terungkap bahwa Teradu I s.d. V segera melakukan klarifikasi terhadap Timsel dan menemukan fakta bahwa Teradu VI adalah mantan anggota KPU Pegunungan Arfak Periode 2013-2018. Teradu I s.d. V mendalilkan bahwa mereka telah menjalankan tugas fungsinya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tuduhan meloloskan teradu VI adalah tidak berdasar disebabkan Para teradu memiliki keterbatasan informasi dan hanya menerima hasil dari tim seleksi. Terkait dalil aduan Pengadu yang mempermasalahkan penetapan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak yang berstatus petahana, Teradu I s.d Teradu V mendalilkan bahwa mereka hanya mengikuti hasil penilaian tim psikologi yang secara independen menilai para calon petahana dimaksud. Berdasarkan hasil penilaian Tim Psikolog, Pengadu direkomendasikan untuk tidak dipilih kembali. Adapun terkait penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak terpilih, sepenuhnya merupakan kewenangan para Teradu. Disamping itu Teradu I s.d Teradu V mendalilkan bahwa seharusnya informasi ini bersifat rahasia dan tidak diketahui Pengadu. Memperhatikan ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan serta jawaban Para Teradu, DKPP menilai bahwa jawaban Teradu I s.d. V meyakinkan DKPP dan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu I s.d. V tidak terbukti. DKPP berpendapat bahwa apa yang dilakukan Teradu I s.d. V sudah melakukan tugas sesuai peraturan perundang-undangan maupun etika penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4.] Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, Teradu III Ratna Dewi Pettalolo, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V M. Afifudin masing-masing selaku Anggota Bawaslu RI sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VI Helena Ciara Calansina Homer selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal 17 Desember Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir