Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 35 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-06-2020
👁 34 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Teradu/Terlapor adalah Ketua dan Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang telah menetapkan Bacaleg H. Rusli, S.AP., MM dalam DCT pada tanggal 20 September 2018 sebagai Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Pemilu 2019 pada Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Banjar dengan Nomor Urut 1 dari Partai Golkar.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan teliti dalam melaksanakan verifikasi Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H. Rusli dari Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Kalimantan Selatan 2 dimana Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM tanggal 2 Juli 2018 atas nama H.
Pasal DilanggarPasal 78 ayat (1) juncto Pasal 50
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sarmuji selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Siswandi Reya’an, Teradu III Nur Zazin, Teradu IV Edy Ariansyah, dan Teradu V Hatmiati masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 35-PKE-DKPP/III/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 34-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 35- PKE-DKPP/III/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Subhan Saputera Pekerjaan/ : Swasta (Gerakan Masyarakat Banua Untuk Kalimantan Lembaga Selatan - GEMBUK’S) Alamat : Jl. A. Yani Km.14,5 Kabupaten Banjar- Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sarmuji Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. Jend. A.Yani Km. 3,7 No.212 Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Siswandi Reya’an Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. Jend. A.Yani Km. 3,7 No.212 Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nur Zazin Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. Jend. A.Yani Km. 3,7 No.212 Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Edy Ariansyah Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. Jend. A.Yani Km. 3,7 No.212 Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hatmiati Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. Jend. A.Yani Km. 3,7 No.212 Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V. Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Teradu/Terlapor adalah Ketua dan Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang telah menetapkan Bacaleg H. Rusli, S.AP., MM dalam DCT pada tanggal 20 September 2018 sebagai Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Pemilu 2019 pada Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Banjar dengan Nomor Urut 1 dari Partai Golkar. (Bukti B-1). Bahwa permasalahan ini berawal dan mencuat pada tanggal 22 Juli 2019 dimana salah satu LSM di Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa dan menyerahkan data di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan khususnya tentang Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu atas nama H. Rusli S.AP., MM salah satu Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil 2 yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2019 dari Partai Golongan Karya, termasuk permasalahan persyaratan SKCK yang bersangkutan yang hanya diterbitkan oleh Polres Kabupaten Banjar yang seharusnya kewenangan Polda Kalimantan Selatan, kemudian khusus mengenai Dugaan Ijazah Palsu ditindaklanjuti oleh Laporan Saudara Puar Junaidi ke Polda Kalimantan Selatan pada tanggal 5 Agustus 2019. (Bukti B-2). Bahwa benar data yang diperoleh terhadap SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) Nomor 18-234992 yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Banjar tanggal 02 Juli 2018 atas nama pemohon H. Rusli dengan NIK. 6303051208580004 untuk keperluan untuk melengkapi persyaratan Caleg DPRD Provinsi, yang isinya menerangkan : “Bahwa nama tersebut diatas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun, selama ia berada di Indonesia dari 12 Agustus 1958 sampai dengan 02 Juli 2018”. (Bukti B-3). Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mengenai pemenuhan kelengkapan administratif salah satunya berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Bukti B-4), selanjutnya Kewenangan penerbitan SKCK menurut Peraturan Kapolri No. 18 tahun 2014 Pasal 7 ayat (2) (Bukti B-5) dikuatkan dengan berita dibeberapa media massa, mengenai pengurusan SKCK bagi Bacaleg DPRD Provinsi merupakan kewenangan Polda, seperti halnya bagi Bacaleg di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Tengah dan Riau. (Bukti B-6). Bahwa tindakan Para Teradu/Terlapor KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang menerima dan menyatakan syarat terpenuhi terhadap Bacaleg H. Rusli walapun hanya menggunakan SKCK yang diterbitkan oleh Polres Kabupaten Banjar, diduga kuat dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menyembunyikan sesuatu hal terhadap riwayat status hukum Bacaleg atas nama H. Rusli tersebut, sehingga dugaan terciptanya ketidak adilan dan keberpihakan para Teradu kepada salah satu Caleg terlihat jelas dari tindakan ini . Bahwa benar setelah dilakukan Investigasi dan data yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Martapura didapat fakta hukum, H. Muhammad Rusli Bin Syahdan Dari (Alm) atau H. Rusli pernah sebagai Terpidana atas kasus illegal loging (Tindak Pidana dalam UU Kehutanan melanggar Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (3) huruf f UU No. 41 Tahun 1999) (Bukti B-7) dan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan PN Martapura Nomor 348/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 19 Maret 2008 (Bukti B-8) yang dikuatkan atas ditolaknya Peninjauan Kembali sebagaimana Putusan MA No. 67 PK/Pid.Sus/2009. (Bukti B-9). Bahwa tindakan Para Teradu/Terlapor KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang menerima dan menyatakan syarat terpenuhi terhadap Bacaleg H. Rusli walapun hanya menggunakan SKCK yang diterbitkan Polres bukan yang diterbitkan Polda Kalimantan Selatan sebagaimana ketentuan berlaku diduga melanggar prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a,b,c dan d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Bukti B-10). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Etik a quo dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. B-1 Daftar Calon Tetap yang ditetapkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan memuat nama Caleg H. Rusli 2. B-2 Data atau Informasi dari media online Pro Kalimantan mulai diketahui adanya tindakan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh KPU Provinsi Kalimantan dalam menerima SKCK atas nama Bacaleg H. Rusli 3. B-3 SKCK yang diterbitkan oleh Polres Banjar atas nama H. Rusli 4. B-4 Peraturan KPU RI No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 5. B-5 Peraturan Kapolri No. 18 tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 6. B-6 Data atau Informasi dari media online tentang kewenangan Polda dalam menerbitkan SKCK bagi Caleg di Provinsi 7. B-7 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 8. B-8 Fakta Hukum Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 348/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 19 Maret 2008 yang membuktikan bahwa H. Rusli pernah sebagai Terpidana atau pernah melakukan tindakan kriminal 9. B-9 Putusan MA No. 67 PK/Pid.Sus/2009 mengenai ditolaknya Upaya Peninjauan Kembali. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Pengadu beranggapan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak teliti dalam memverifikasi berkas administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Daerah Pemilihan 2 an H. Rusli, khusus terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menurut Pengadu harus diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan; b. Pengadu beranggapan Para Teradu sengaja menyembunyikan status hukum an H. Rusli yang menurut Pengadu pernah sebagai terpidana. 3. Bahwa dalil-dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak profesional, tidak teliti dan menyembunyikan status hukum an H. Rusli adalah tidak benar. Dalil-dalil yang diajukan Pengadu tidak disertai dengan fakta, data dan alat bukti yang memadai guna menguatkan dalil-dalil pengaduan Pengadu. 4. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam melakukan kerja-kerjanya selalu mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta seluruh perangkat kebijakan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. 5. Bahwa sesuai Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 pada halaman 15 kolom 2, tertulis SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan (Bukti T-1). 6. Bahwa hasil verifikasi terhadap keabsahan dokumen SKCK bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil 2 bernama H. Rusli, KPU Provinsi Kalimantan selatan telah melakukan verifikasi, yang pada pokoknya bahwa nama pada SKCK sama dengan nama pada e-KTP; masa berlaku SKCK mulai tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan 2 Januari 2019 sehingga masih dalam rentang waktu masa pengajuan bakal calon; Instansi yang mengeluarkan SKCK diterbitkan oleh Kepolisian; dan tujuan pembuatan SKCK tertulis “melengkapi persyaratan calon legeslatif DPRD Provinsi Kal-Sel”. Berdasarkan hasil verifikasi, dokumen SKCK bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Rusli telah memenuhi parameter sesuai ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 halaman 33 (Bukti T-2; Bukti T-3). 7. Bahwa verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah dilaksanakan secara cermat, verifikatif dan sesuai jadwal mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 18 Juli 2018 dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-4). 8. Bahwa tidak benar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyembunyikan status hukum H. Rusli yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduannya bahwa “pernah sebagai terpidana dalam kasus illegal loging”. KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait dalil aduan Pengadu tersebut. KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan penelitian dokumen sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018. Informasi yang didapatkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan dokumen: a. Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 diantaranya menerangkan “tidakpernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap” yang ditandatangani oleh H. Rusli sebagai salah satu persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Golongan Karya kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-5); b. Dokumen SKCK Nomor SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM, menerangkan “bahwa nama tersebut diatas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun” (Bukti T-6); dan c. Dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB bernomor 415/SK/HK/07/2018/PN Mtp, menerangkan bahwa “berdadarkan hasil pemeriksaan Register Perkara Pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan ini, bahwa yang bersangkutan: a. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; b. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” (Bukti T-7). Oleh karena itu, KPU Provinsi Kalimantan Selatan mendasarkan pada keterangan dalam dokumen yang diterbitkan oleh kedua instansi tersebut, yaitu berdasarkan keterangan dalam SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian dan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Martapura. KPU Provinsi Kalimantan Selatan sejak proses pengajuan calon oleh Partai Politik hingga tahapan pemberitahuan dan pengumuman calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tidak mendapatkan informasi apapun tentang status hukum yang disebutkan oleh Pengadu terhadap H. Rusli. 9. Bahwa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik agar diketahui masyarakat, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) (Bukti T-8) termasuk di dalamnya terdapat nama bakal calon anggota DPRD aquo melalui: a. Laman KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-9); b. Papan Pengumuman KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan c. Media massa cetak kepada publik untuk memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait pemenuhan syarat-syarat dari DCS anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-10). 10. Bahwa Pengumuman DCS dilangsungkan sejak tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2018, dan jadwal masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2018. Selama masa pengumuman dan penerimaan masukan/tanggapan masyarakat, tidak terdapat satupun tanggapan, masukan masyarakat baik secara lisan, tertulis, langsung maupun tidak langsung; serta tidak terdapat tanggapan, masukan, dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas persyaratan DCS anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan a quo kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan. 11. Bahwa setelah tahapan pengumuman, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penyusunan dan validasi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. 12. Bahwa pada tanggal 20 September 2018, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan DCT Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Bukti T-11). 13. Bahwa setelah DCT anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan, pada tanggal 21 sampai dengan 23 September 2018, KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkannya kepada publik melalui: a. Laman KPU Provinsi Kalimantan Selatan; (Bukti T-12) b. Papan Pengumuman KPU Provinsi Kalimantan Selatan; dan c. Media massa cetak (Bukti T-13). [2.5] PETITUM PARA TERADU 1. Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti yang diajukan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan verifikasi secara cermat, tepat, teliti dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. 2. Memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis DKPP untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan menjatuhkan putusan merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atau jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Copy halaman 15 Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 2. T-2 Copy halaman 33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 3. T-3 Foto Copy e-KTP H. Rusli 4. T-4 Dokumentasi Foto Proses Verifikasi syarat calon DPRD Provinsi Kalimantan Selatan 5. T-5 Model BB.1-DPRD PROVINSI Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 6. T-6 Copy SKCK Nomor SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM 7. T-7 Copy Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 415/SK/HK/07/2018/PN Mtp 8. T-8 Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dapil 2 Partai Golongan Karya 9. T-9 Screenshoot Pengumuman DCS di laman KPU Provinsi Kalimantan 10. T-10 Dokumentasi Pengumuman DCS di media massa 11. T-11 Pengumuman DCT DPRD Kalimantan Selatan dapil 2 Partai Golongan Karya 12. T-12 Screenshoot Pengumuman DCT di laman KPU Provinsi Kalimantan 13. T-13 Dokumentasi Pengumuman DCT di media massa [2.7] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Dirintelkam Polda Kalimantan Selatan, Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagaimana berikut: Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan 1. Bahwa dalam melaksanakan Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota Provinsi Kalimantan Selatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berpedoman pada: 1) Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2) Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 3) Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0966/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2018 Perihal Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPR, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan 4) Alat Kerja Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPR, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 5) Surat Perintah Tugas Nomor 281/SPT/BAWASLU Prov.KS/Set/VII/2018 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. 2. Bahwa sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 281/SPT/BAWASLU Prov.KS/Set/VII/2018 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menugaskan : 1) Supriyanto Noor, SE (Kasubbag TP3) 2) Yulia Agustina, SH (Tim Asistensi) 3) Supian Hadi, S.AB (Staf Sekretariat) 4) Rusihan Anwar, S.Pd (Staf Sekretariat) 5) Rusmin Afryadi (Staf Sekretariat) 6) M. Rusydi, A.Md (Staf Sekretariat) Untuk melaksanakan Pengawasan Tahapan Pengajuan Daftar Calon dan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 4 sampai dengan 18 Juli 2018 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan (beralamat di Jalan A. Yani Km. 3,5 Banjarmasin) sejak pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA untuk tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2018 dan pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA untuk hari terakhir pendaftaran yaitu tanggal 16 Juli 2018. Adapun pada penyerahan berkas Partai Golkar yang berhadir melaksanakan pengawasan tersebut adalah Erna Kasypiah, S.Ag, M.Si (Kordiv. Pengawasan dan Hubal) dan Aries Mardiono, S.Sos (Kordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa). 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah bekerja sesuai Alat Kerja Pengawasan, dan yang diawasi Bawaslu pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi adalah: - Waktu Pengajuan (Hari/Tanggal/Jam) - Syarat Pengajuan Daftar Calon :  Model B – Surat Pencalonan  Model B.1 – Daftar Bakal Calon Per Dapil  Model B.2 – Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis  Model B3 – Fakta Integritas Pengajuan Bakal Calon - Syarat Calon :  Model BB.1 – Surat Pernyataan Bakal Calon  Model BB.2 – Informasi Bakal Calon - Apakah berkas Diterima atau Dikembalikan - Waktu yang dibutuhkan untuk penerimaan dan verifikasi berkas parpol - Apakah terdapat dokumen yang tidak sesuai/tidak lengkap antara berkas yang diajukan dengan di SILON 4. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 Pukul 15.12 WITA Partai Golkar menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, berkas pendaftaran dari Partai Golkar tersebut diterima dan diverifikasi oleh Staf KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Tim Pengawasan dan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengawasi dan memonitor proses tersebut, memastikan kelengkapan dan kebenaran form dan berkas yang diserahkan, akan tetapi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengakses atau memeriksa berkas tersebut satu per satu. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga tidak punya akses untuk masuk/login ke aplikasi SILON (Sistem Informasi Calon) untuk melihat/memeriksa file berkas Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. 5. Bahwa setelah selesai menerima dan memverifikasi kelengkapan form dan berkas tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan berkas pendaftaran Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Golkar dinyatakan lengkap dan dibuatkan tanda terima, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan yaitu Ketua Harian DPD Partai Golkar H. Supian HK dan yang menerima yaitu Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah. 6. Bahwa proses yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 7. Bahwa hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Pendaftaran dan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dituangkan ke dalam Formulir Model A (Form A) dan Alat Kerja Pengawasan dan sesuai Alat Kerja Pengawasan untuk Tahapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon, tidak terdapat berkas/dokumen yang diduga palsu ataupun manipulasi dan tidak ada temuan/laporan masyarakat. 8. Bahwa sepanjang tahun 2019 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan kerja-kerja pengawasan. Berikut rincian penindakan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; Ditintelkam Polda Kalimantan Selatan Pihak Polres Banjar dan Polda Kalimantan Selatan hanya meberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ingin menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan lainnya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan teliti dalam melaksanakan verifikasi Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H. Rusli dari Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Kalimantan Selatan 2 dimana Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM tanggal 2 Juli 2018 atas nama H. Rusli diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Banjar padahal seharusnya menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan. Tindakan Para Teradu menerima Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama H. Rusli yang diterbitkan Kepolisian Resort (Polres) Banjar diduga kuat dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menyembunyikan riwayat status hukum H. Rusli sebagai mantan Terpidana dalam perkara illegal loging. Bahwa H. Muhammad Rusli bin Syahdan Dari (alm) atau H. Rusli berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 348/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 19 Maret 2008 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membeli, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” berdasarkan Pasal 78 ayat (1) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah). Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 348/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 19 Maret 2008 dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 67 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 14 September 2009; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Para Teradu dalam melakukan tugasnya selalu dan telah memedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya menyebutkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian kepada seseorang untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan. Para Teradu telah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 18 Juli 2018 dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan. Para Teradu telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM tanggal 2 Juli 2018 untuk bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H.Rusli dengan melakukan pencocokan data yang pada pokoknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) a quo telah sesuai dengan nama pemohon SKCK yang tercantum pada e-KTP, masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan 2 Januari 2019 sehingga masih dalam rentang waktu masa pengajuan bakal calon, instansi yang mengeluarkan SKCK diterbitkan oleh Kepolisian, dan tujuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tertulis “melengkapi persyaratan calon legeslatif DPRD Provinsi Kal-Sel”. Dengan demikian berdasarkan hasil verifikasi tersebut, dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H. Rusli telah memenuhi parameter sesuai ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga sengaja menyembunyikan status hukum bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H. Rusli yang pernah sebagai Terpidana dalam kasus illegal loging adalah tidak benar. Para Teradu tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait dalil aduan a quo dan telah melakukan penelitian dokumen sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018. Berdasarkan Form pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Model BB.1-DPRD PROVINSI sebagai salah satu persyaratan Calon Anggota DPRD Provinsi yang diajukan oleh Partai Golongan Karya kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan ditandatangani H.Rusli menyatakan bahwa “tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Kemudian dalam Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Nomor 415/SK/HK/07/2018/PN.Mtp tanggal 5 Juli 2018 menerangkan bahwa “H.Rusli. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Status tersebut juga dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Banjar Nomor SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SATINTELKAM tanggal 2 Juli 2018 yang menerangkan “bahwa nama tersebut di atas (yaitu H.Rusli) tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun”. Sebagai keterbukaan informasi publik, Para Teradu pada tanggal 12-14 Agustus 2018 mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui laman, Papan Pengumuman KPU Provinsi Kalsel, dan media massa cetak. Kemudian Para Teradu mulai tanggal 12-21 Agustus 2018 membuka penerimaan masukan, tanggapan, atau laporan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) dan tidak ada satupun masukan, tanggapan, atau laporan dari masyarakat terkait status hukum H.Rusli. Oleh karena itu Para Teradu pada tanggal 20 September 2018 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan diumumkan ke publik melalui laman, Papan Pengumuman KPU Provinsi Kalimantan Selatan, dan media massa cetak; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mendalilkan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama H. Rusli Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Kalimantan Selatan 2 pada Pemilu 2019 seharusnya dinyatakan tidak diterima karena diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Banjar. Bahwa semestinya SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan. Selain itu, Para Teradu juga diduga tidak profesional dan teliti dalam melaksanakan verifikasi administrasi dokumen syarat Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan tujuan menyembunyikan status H. Rusli sebagai mantan terpidana. Terungkap fakta Para Teradu melaksanakan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 18 Juli 2018 sesuai Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 juncto Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, dokumen syarat bakal calon H. Rusli yang diserahkan Partai Golkar berupa: (1) surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1 yang menyatakan bahwa bakal calon tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; (2) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Nomor 415/SK/HK/07/2018/PN Mtp tanggal 5 Juli 2018 yang menerangkan H. Rusli tidak sedang menjalani hukuman dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan (3) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM tanggal 2 Juli 2018 yang menerangkan H. Rusli tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Terhadap dokumen tersebut, Para Teradu menerangkan telah melakukan verifikasi dan penelitian terhadap kelengkapan administrasi bakal calon dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor KPU Nomor 32 Tahun 2018 juncto Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 menerangkan SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) H. Rusli pada pokoknya menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam SKCK telah sesuai dengan pemilik KTP-el, masa berlaku SKCK mulai tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan 2 Januari 2019 sehingga masih dalam rentang waktu pengajuan bakal calon. Sedangkan SKCK diterbitkan oleh instansi yang berwenang yaitu Polres Banjar. Bahwa Para Teradu sejak tahapan pengajuan bakal calon oleh Partai Politik, pengumuman Daftar Calon Semetara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), serta pengumuman Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah mendapatkan informasi, masukan, atau tanggapan baik dari masyarakat maupun Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengenai status H. Rusli sebagaimana didalilkan Pengadu. Pihak Terkait Bawaslu Kalimantan Selatan dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dokumen Formulir Model A (Form A) dan Alat Kerja Pengawasan yang menyatakan tidak terdapat berkas/dokumen yang diduga palsu atau manipulasi serta tidak ada temuan/laporan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi kelengkapan adiministrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Pemilu 2019. Berkenaan dengan instansi Kepolisian yang berwenang menerbitkan SKCK, Pihak Terkait Ditintelkam Polda Kalimantan Selatan menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa pihak kepolisian (in casu Polres Banjar dan Polda Kalimantan Selatan) hanya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengajukan permohonan diterbitkannya SKCK sesuai dengan catatan kepolisian yang ada. Polres Banjar tidak dapat menolak permohonan diterbitkannya SKCK yang menjadi persyaratan pencalonan anggota DPRD terlebih dokumen SKCK untuk pemenuhan syarat Bakal Calon Anggota DPR juga dapat diterbitkan oleh polres. Menimbang fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap perkara a quo telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. DKPP menilai dalil adanya unsur kesengajaan menyembunyikan status mantan terpidana H. Rusli tidak terbukti karena Para Teradu mengambil keputusan meloloskan H. Rusli sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor: SKCK/3953/VII/YAN.2.3/2018/SAT INTELKAM tanggal 2 Juli dan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Nomor 415/SK/HK/07/2018/PN Mtp tanggal 5 Juli 2018. Para Teradu juga telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dengan tahapan yang ditentukan serta membuka kesempatan masukan dan tanggapan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, namun tidak terdapat masukan/tanggapan baik dari masyarakat maupun masukan, tanggapan, dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sarmuji selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Siswandi Reya’an, Teradu III Nur Zazin, Teradu IV Edy Ariansyah, dan Teradu V Hatmiati masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir