III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
216-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 206-PKE-
DKPP/XII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
I. Kronologi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
1. Agustus – November 2023 (Proses Verifikasi Administrasi)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Teradu I
s.d. III) melaksanakan tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Bolmut. Dalam proses tersebut, KPU menetapkan Meidi Pontoh (PDI
Perjuangan) sebagai calon tetap dengan menggunakan ijazah Paket C Tahun 2008
yang dilegalisir oleh pejabat Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulut di tingkat
Kabupaten, padahal pejabat tersebut tidak memiliki kewenangan legalisasi
sebagaimana diatur dalam ketentuan pendidikan nasional.
2. September 2023 (Kejanggalan Dokumen)
Ditemukan kejanggalan pada dokumen legalisir ijazah yang hanya menggunakan
cap tanda tangan, dibubuhkan oleh staf, bukan tanda tangan asli pejabat
berwenang. Hal ini menyebabkan dokumen tersebut tidak sah secara administrasi
dan substantif.
3. 13 Mei 2024 (Konfirmasi Resmi Kewenangan Legalisasi)
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Surat Nomor
420/Dikda- 01/1963/V/2024 yang menegaskan bahwa kewenangan legalisasi
fotokopi ijazah Paket C berada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolmut, bukan
pada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi (Alat Bukti P-2). Fakta ini menegaskan
bahwa KPU lalai dan tidak melakukan klarifikasi faktual terhadap keabsahan
dokumen calon.
4. 26 Mei 2024 (Dampak Sosial dan Unjuk Rasa)
Akibat kelalaian verifikasi tersebut, Meidi Pontoh tetap dilantik sebagai anggota
DPRD Kabupaten Bolmut, yang menimbulkan keresahan publik dan aksi unjuk
rasa oleh masyarakat serta LSM Galaksi Sulut, sebagaimana diberitakan
diberbagai media massa (Alat Bukti P-7).
5. 27 Februari 2025 (Gelar Perkara di Polda Sulut)
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melakukan gelar perkara atas
dugaan penggunaan ijazah palsu a.n. Meidi Pontoh, yang menunjukkan bahwa
persoalan ini telah berkembang menjadi isu hukum dan etik yang serius, dan
memperkuat dugaan adanya kelalaian etik KPU Bolmut dalam verifikasi dokumen
calon.
II. Kronologi Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
6. 6 Oktober 2025 (Perolehan Bukti dan Laporan ke Bawaslu)
Pengadu memperoleh bukti otentik mengenai legalisasi ijazah melalui Surat
Pemberitahuan PPID KPU Bolmut Nomor 6/PPID/IX/7108/2025, kemudian pada
hari yang sama menyampaikan laporan resmi kepada Bawaslu Kabupaten Bolmut
(Teradu IV s.d. VI) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu (Bukti P-4).
7. Oktober 2025 (Penerimaan Laporan oleh Bawaslu)
Laporan Pengadu diterima secara resmi oleh Bawaslu dengan tanda terima.
Namun Bawaslu tidak menyusun kajian awal dalam batas waktu dua hari kerja,
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022.
8. 10–11 Oktober 2025 (Janji Balasan yang Tidak Ditepati)
Pada tanggal 10 Oktober 2025, Pengadu menghubungi staf Bawaslu a.n. Lestina,
yang kemudian mengarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan Pimpinan
Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, melalui WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, Pimpinan Bawaslu menjanjikan akan mengirimkan
surat balasan pada hari itu juga, namun hingga tanggal 11 Oktober 2025 tidak
ada jawaban atau surat resmi yang diterima (Alat Bukti P-5).
9. 13 Oktober 2025 (Aduan ke DKPP RI)
Karena tidak adanya tindak lanjut maupun jawaban tertulis dari Bawaslu,
Pengadu mengajukan Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolmut kepada DKPP RI.
10. Pada tanggal 15 Oktober 2025 (Balasan Tidak Resmi dari Bawaslu)
Bawaslu Kabupaten Bolmut mengirimkan surat balasan bertanggal 10 Oktober
2025 melalui aplikasi WhatsApp, bukan melalui saluran resmi kelembagaan (Alat
Bukti P-6). Surat tersebut dikirim setelah aduan diajukan ke DKPP, menunjukkan
sikap reaktif, tidak profesional, dan tidak tertib administrasi.
11. Pada tanggal 18 November 2025, saat Pengadu melalui saksi LSM Galaksi Sulut
meminta tanda terima laporan dibubuhi cap resmi, Koordinator Sekretariat
Bawaslu Bolmut, Adriyanto Dupa, SKM., M.Si., menolak memberikan cap atau
pengesahan administrasi apa pun. Penolakan tersebut tidak berdasar dan
bertentangan dengan prinsip akuntabilitas serta tertib administrasi lembaga.
Pengadu memiliki rekaman suara penolakan tersebut dan foto yang
memperlihatkan Adriyanto Dupa bersama saksi LSM saat proses penerimaan
laporan. Hal ini menunjukkan Bawaslu secara sadar mengabaikan kewajiban
administratifnya. Tindakan tidak diberikannya tanda terima resmi, penolakan
pembubuhan cap, serta respons lembaga melalui WhatsApp mencerminkan
ketidakpatuhan terhadap asas profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas, serta
merupakan bentuk pengabaian kewajiban etik lembaga pengawas Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Teradu I–V)
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan SANKSI BERAT berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu
KPU Bolaang Mongondow Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf
e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
3. Menyatakan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Teradu
VI–VIII) terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
4. Menjatuhkan SANKSI BERAT berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sesuai ketentuan Pasal 22 ayat
(1) huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
5. Memerintahkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk
melakukan perbaikan tata kelola administrasi, verifikasi dokumen calon, dan
pelayanan laporan masyarakat.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Pemberitahuan tertulis PPID KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Nomor: 6/PPID/IX/7108/2025,
tertanggal 6 Oktober 2025;
2. P-2 Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 420/Dikda- 01/1963/V/2024, tertanggal 13 Mei 2024;
3. P-3 Surat Aduan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke Bawaslu
Kab. Bolmut, tertanggal 6 Oktober 2025;
4. P-4 Tanda Terima Laporan Bawaslu Kab. Bolmut, tertanggal 7
Oktober 2025;
5. P-5 Tangkapan layar percakapan WhatsApp dan Rekaman layar
yang menunjukkan tanggal antara Pengadu dengan Staf
Bawaslu (Lestina) dan Pimpinan Bawaslu (Rizki Posangi),
tanggal 10–15 Oktober 2025;
6. P-6 Surat Balasan Bawaslu Kab. Bolmut bertanggal 10 Oktober
2025 (dikirim melalui WhatsApp tanggal 15 Oktober 2025);
7. P-7 Bukti Informasi Publik dan Respons Masyarakat atas Dugaan
Kelalaian KPU dan Bawaslu Bolmut;
8. P-8 Fotokopi Ijazah Paket C legalisir milik Meidi Pontoh ( dokumen
yang dipermasalahkan);
9. P-9 Surat Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
terkait dengan Pengumuman Hasil seleksi Calon DPRD
Kabupaten Bolaang Mongondow;
10. P-10 Surat Keputusan/Pengumuman KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara terkait penetapan Calon DPRD terpilih;
11. P-11 surat hasil gelar perkara kepolisian terkait dugaan ijazah paket
C;
12. P-12 Rekaman suara penolakan membubuhkan cap pada tanda
terima;
13. P-13 Foto Bersama koordinator Sekretariat Bawaslu Bolmut.
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2026, Pengadu
menghadirkan saksi atas nama Rheinal Mokodompis yang menerangkan pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya adalah ketua LSM Galaksi Sulawesi Utara;
2. Bahwa saksi selaku pelapor pertama di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
3. Bahwa saksi juga sebagai pelapor pada perkara tindak pidana umum di Polres
Bolaang Mongondow Utara;
4. Bahwa proses yang terlambat terjadi di Polres Bolaang Mongondow Utara, saksi
mengadu ke Propam Polda Sulawesi Utara dan sampai hari ini tahapnya sudah
sampai penyelidikan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2026 yang pada
pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali
terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu.
2. Bahwa sebelum menjawab pokok aduan Para teradu hendak menjelaskan
kedudukan hukum para teradu sekaligus megajukan eksepsi error in persona
sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V dilantik oleh Ketua KPU
Republik Indonesia menjadi Anggota KPU Kab. Bolmut pada tanggal 30
Oktober 2023 di Halaman Kantor KPU Republik Indonesia dan pada tanggal 1
November 2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V sudah kembali
dari Jakarta dan melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara (Vide Bukti T.1-1);
b. Bahwa Teradu IV dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia menjadi Anggota
KPU Kab. Bolmut pada tanggal 14 Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi
Utara, bahwa tanggal 15 Juni 2024 dan melaksanakan tugas di KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Vide Bukti T.1-2);
c. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin a Teradu I, Teradu II, Teradu III,
dan Teradu V tidak menerima serah terima jabatan ataupun informasi terkait
dengan proses pencalonan pada Pemiliu Tahun 2024 dari Komisioner periode
sebelumnya, akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V
berkoordinasi dengan sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,
khusunya Kasubag Teknis dan Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
untuk mengetahui apakah terdapat persoalan hukum pada tahapan
penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan Penyusunan Daftar
Calon Tetap (DCT), serta untuk mengetahui apakah terdapat masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara. Hasilnya, tidak ada persoalan hukum pada masa tahapan
penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan Penyusunan Daftar
Calon Tetap (DCT), serta tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat
terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Vide
Bukti T.1-3);
d. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V pada tanggal 3 November
2023 telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T.1-4);
e. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V pada tanggal 2 Mei 2024
telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Penghitungan dan Penetapan
Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T.1-5);
f. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam pokok aduan, khususnya sepanjang
terkait tahapan verifikasi persyaratan administrasi, penetapan DCS, dan
tanggapan/masukan masyarakat, yang merupakan tahapan yang
dilaksanakan sebelum Para Teradu resmi melaksanakan tugas sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, maka Pengadu telah
keliru mengadukan Para Teradu atau error in persona. Selanjutnya,
sepanjang tahapan-tahapan tersebut sampai dengan setelah tahapan
Penetapan DCT (in casu huruf d) dan Rapat Pleno Penetapan Penghitungan
dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (in casu huruf e),
Pengadu telah keliru mengadukan Teradu IV;
g. Bahwa karena dugaan pelanggaran kode etik merupakan dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh personal atau pribadi penyelenggara pemilu, maka Para
Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk
mengabaikan dalil-dalil yang diduga dilakukan oleh Para Teradu namun
faktanya secara de jure dan de facto Para Teradu belum terkait dengan
tahapan yang didalilkan tersebut.
3. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V setelah dilantik melanjutkan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu pada tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan merujuk pada:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2024 (PKPU 4/2024);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum (PKPU 6/2024);
c. Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Kep KPU 403/2023);
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1026 Tahun 2023
(Kep KPU 1026/2023).
4. Bahwa meskipun pokok aduan dianggap error in persona sebagaimana penjelasan
diatas, Para Teradu dalam konteks kelembagaan perlu menjelaskan dalil-dalil
pemohon sebagai bahan informasi yang diharapkan akan membentuk persepsi
yang terang terkait perkara ini, sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf c angka 1 yang menyatakan KPU
Kab. Bolmut telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu karena tidak melaksanakan verifikasi faktual terhadap
keabsahan dokumen ijazah salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara atas nama Meidi Pontoh (PDI Perjuangan), telah
Para Teradu jelaskan pada poin 2;
b. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
menetapkan yang bersangkutan sebagai calon tetap menggunakan ijazah
Paket C Tahun 2008 yang dilegalisir oleh pejabat yang tidak berwenang, yakni
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulut di Kabupaten Bolmut.
Berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor
420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, ditegaskan bahwa
kewenangan legalisasi fotokopi ijazah Paket C berada pada Kepala Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bolmut. Namun, KPU Bolmut
tidak melakukan verifikasi faktual atau klarifikasi ke instansi berwenang.
Akibat kelalaian tersebut, calon dimaksud tetap diloloskan dan dilantik
sebagai anggota DPRD, yang menimbulkan keresahan publik serta memicu
unjuk rasa masyarakat sebagaimana diberitakan berbagai media massa
online, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Surat Dinas Pendidikan Daerah
Provinsi Sulut Nomor 420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024
diterima KPU Kab. Bolmut pada tanggal 15 Juli 2024 agenda nomor:
59/TU1.2/BMU/7108/2024 (Vide Bukti T.1-6) sehingga surat tersebut sudah
tidak bisa menjadi dasar untuk Para Teradu membatalkan Daftar Calon Tetap
(DCT) DPRD Kabupaten/Kota. Hal tersebut berdasarkan Pasal 87 Ayat 1 huruf
a sampai dengan huruf d PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
menyatakan bahwa: “(1) KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84, jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota: a. meninggal dunia; b. terbukti berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan
pelanggaran larangan kampanye; c. terbukti melakukan tindak pidana
pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak
memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti
melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai
Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.” Selanjutnya terkait Penggatian
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 48 Ayat 1
huruf a sampai dengan huruf c, Ayat 2, Ayat 3 huruf a sampai dengan huruf
c, Ayat 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum: “(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD,
anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan
apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b.
mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,
anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota;
atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3)
Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, meliputi: a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala
desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau
badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara; b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali
terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau c. calon
diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang
bersangkutan. (4) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD,
anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang
bersangkutan batal demi hukum.”
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, KPU Bolmut tidak dapat memproses
tembusan Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor 420/Dikda-
01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024. Selain itu, tidak ada surat dari Dinas
Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Cabang Dinas Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara bahwa legalisir Ijazah atas nama Meidi Pontoh tidak sah atau
dicabut dan tidak berlaku lagi, serta tidak adanya Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap terkait persoalan pemalsuan dokumen (ijazah dari
saudara Meidi Pontoh);
5. Bahwa sampai saat ini para Teradu tidak menerima putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap tentang pidana pemalsuan dokumen sehingga dalil
pengadu yang menyatakan para teradu melakukan kelalaian sehingga calon
terpilih atas nama Meidi Pontoh tetap dilantik, tidak beralasan menurut hukum
dan etika;
6. Bahwa Para Teradu tidak sependapat terhadap apa yang didalilkan Pengadu pada
huruf d angka 1 yang menyatakan bahwa para Teradu dalam perkara a quo diduga
melakukan pelanggaran Pasal 6 ayat (2), huruf a dan b, Pasal 10 huruf a dan b,
Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 15 huruf d, e, dan h, serta Pasal 16 huruf a, b, dan
e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelanggara Pemilu yang menyatakan bahwa:
Pasal 6:
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil;
Pasal 10:
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya;
Pasal 11:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Pasal 15:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
Pasal 16:
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; menjamin kualitas
pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional
administrasi penyelenggaraan Pemilu;
b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
e. bekerja dengan tanggung dipertanggungjawabkan.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian pasal Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu di atas,
dihubungkan dengan bantahan Para Teradu sebagaimana telah diuraikan di atas,
yang dikuatkan dengan alat bukti, Para Teradu berkesimpulan telah
melaksanakan seluruh proses pencalonan dan penetapan calon terpilih dengan
menunjukkan integritas, kemandirian dan profesionalitas sebagaimana
diamanatkan dalam kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, dan
dengan demikian dugaan pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut di atas,
merupakan dugaan yang tak berdasar;
7. Bahwa berdasarkan jawaban dan alat bukti Para Teradu dan berdasarkan
ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, Para Teradu
berkesimpulan bahwa pokok pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut
hukum dan etika, karena itu berkenan kiranya Majelis Pemeriksa menetapkan
menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
[2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2026 yang pada
pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 Bawaslu Bolaang Mongondow Utara
Menerima Surat Perihal: Aduan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam
proses Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode
2024-2029 a.n. Meidi Pontoh (PDI Perjuangan) dari Anisa Jihan Tumiwa dan juga
Surat Nomor: 015/DPW-GALAKSI-SULUT/X/2025 Perihal Aduan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029 a.n. Meidi Pontoh (PDI
Perjuangan) dari Rheinal Mokodompis (Vide Bukti T.2-1)
2. Bahwa surat dari Anisa Jihan Tumiwa tersebut tidak di sampaikan secara
langsung oleh yang bersangkutan, melainkan disampaikan secara langsung oleh
Rheinal Mokodompis ke Kantor Bawaslu Bolaang Mongondow Utara tanpa disertai
surat kuasa khusus. Surat tersebut di terima oleh Staf Sekretariat Bawaslu
Bolaang Mongondow Utara atas nama Siti Sarah Sanggilalung (Vide Bukti T.2-2).
3. Bahwa pada saat menyampaikan surat ke kantor Bawaslu Bolaang Mongondow
Utara Saudara Rheinal Mokodompis membawa juga dokumen tanda terima surat
dari Anisa Jihan Tumiwa dan tanda terima surat dari dirinya, dan meminta untuk
di tandatangani oleh Siti Sarah Sanggilalung sebagai penerima surat tersebut
(Vide Bukti T.2-3)
4. Bahwa Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tahapan Pemilu di mulai sejak
14 Juni 2022 s/d Bulan Oktober 2024;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menjelaskan
“Laporan disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaran Pemilu”
Sehingga, apa yang di adukan pengadu di Kronologi bahwa “Bawaslu tidak
menyusun kajian awal dalam batas waktu dua hari kerja, sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022” adalah tidak
benar, karena kajian awal dilakukan untuk meneliti syarat formal dan materiel
laporan, serta jenis dugaan pelanggaran. Sedangkan surat yang di sampaikan
tidak termasuk sebagai laporan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (30) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menjelaskan
“Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil
pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau
hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan” Surat tersebut disampaikan bukan pada saat tahapan
penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024, sehingga surat tersebut tidak dapat di kategorikan sebagai Temuan.;
7. Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Utara telah melakukan rapat pleno
pimpinan pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 untuk membahas surat dari Rheinal
Mokodompis dan Anisa Jihan Tumiwa (Vide Bukti T.2-4);
8. Bahwa hasil dari rapat pleno adalah menindaklanjuti surat dari Rheinal
Mokodompis dan Anisa Jihan Tumiwa dengan memberikan surat balasan kepada
yang bersangkutan;
9. Bahwa Surat balasan kepada Rheinal Mokodompis dan Anisa Jihan Tumiwa di
buat pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 dan di kirim pada hari rabu, 15 Oktober
2025, dengan proses pembuatan yang dimulai dengan tahap persiapan &
penyusunan draft, pemberian nomor surat, pemeriksaan dan persetujuan
(koreksi, paraf hirarki), tanda tangan dan stempel, pencatatan di buku agenda
surat keluar, setelah itu dokumen discan dan di kirimkan kepada penerima
melalui Nomor Whatsapp yang tertera di surat yang disampaikan kepada Bawaslu
Bolaang Mongondow Utara (Vide Bukti T.2-5)
10. Terhadap kronologi “Pada tanggal 18 November 2025, saat Pengadu melalui saksi
LSM Galaksi Sulut meminta tanda terima laporan dibubuhi cap resmi,
Koordinator Sekretariat Bawaslu Bolmut, Adriyanto Dupa, SKM., M.Si., menolak
memberikan cap atau pengesahan administrasi apa pun. Penolakan tersebut tidak
berdasar dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas serta tertib administrasi
lembaga. Pengadu memiliki rekaman suara penolakan tersebut dan foto yang
memperlihatkan Adriyanto Dupa bersama saksi LSM saat proses penerimaan
laporan. Hal ini menunjukkan Bawaslu secara sadar mengabaikan kewajiban
administratifnya. Tindakan tidak diberikannya tanda terima resmi, penolakan
pembubuhan cap, serta respons lembaga melalui WhatsApp mencerminkan
ketidakpatuhan terhadap asas profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas, serta
merupakan bentuk pengabaian kewajiban etik lembaga pengawas Pemilu”
Dijelaskan dalam Perbawaslu No. 13 Tahun 2020 bahwa cap dinas merupakan
bagian dari format naskah dinas (surat resmi internal/eksternal yang diterbitkan
oleh Bawaslu). Cap dibubuhkan setelah surat dinas ditandatangani pejabat yang
berwenang dan diberi nomor.
Pasal 1 angka 4 – Definisi Naskah Dinas
“Naskah Dinas adalah komunikasi tulis … yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi Pemerintah …”
Artinya: Surat masyarakat bukan naskah dinas, karena tidak dibuat/dikeluarkan
pejabat Bawaslu dan Cap dinas hanya melekat pada naskah dinas, bukan surat
pihak luar.
Dalam Bab VI Lampiran ditegaskan:
Logo wajib digunakan untuk:
- kop naskah dinas
- cap dinas
- amplop dinas
- dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengawas Pemilu
Artinya: Cap dinas sama dengan identitas dokumen resmi Bawaslu dan Surat
aduan masyarakat bukan dokumen resmi yang diterbitkan Bawaslu
Bab VI Lampiran – Siapa yang berwenang memakai cap
“Pejabat yang berwenang menggunakan cap instansi adalah pejabat yang
mendapat pelimpahan/penyerahan wewenang untuk
menetapkan/menandatangani naskah dinas.”
Artinya: Cap hanya boleh digunakan oleh pejabat berwenang dan pada naskah
yang ditandatangani pejabat tersebut.
Bab VII Lampiran – Pengurusan surat masuk & surat keluar
a. Surat masuk
Surat masyarakat termasuk surat masuk, yang hanya:
- Diterima
- Dicatat
- Diagendakan
- didisposisikan
(Tidak ada tahap pemberian cap)
Komitmen terhadap Surat atau Informasi
Teradu menegaskan bahwa setiap informasi atau surat yang masuk selalu
diproses sesuai prosedur tanpa diskriminasi atau keberpihakan, tidak ada niat
untuk mengabaikan surat atau informasi dari siapapun termasuk dari pengadu.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d.
Teradu V menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil aduan
Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan
dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan Kesimpulan ini
2. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam kesimpulan
ini dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dan
keterangan Para Teradu dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Februari 2026;
3. Bahwa dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, terungkap fakta-fakta dalam
persidangan sebagai berikut:
3.1 Bahwa dalam persidangan Pengadu telah menghadirkan saksi atas nama
Rheinal Mokodompis selaku Ketua Galaksi Sulut. Dalam kesempatan ini,
Teradu berpendapat bahwa dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara hanya selaku pelaksana
Undang-Undang dan wajib dijalankan. Artinya Penyelenggara harus
melaksanakan tahapan sesuai peraturan perundangan-undangan. Dalam
kesempatan ini dapat Para Teradu jelaskan, bahwa tidak ada pernyataan
dari saksi fakta yang mengungkapkan kejadian tentang proses pencalonan
yang secara nyata dan jelas dialami dan disaksikan secara langsung oleh
saksi fakta pada tahapan pencalonan. Bahwa seluruh proses tahapan
pencalonan (sepanjang dalam waktu dimana para Teradu telah dilantik
menjadi anggota KPU Kabupaten Bolmut) telah secara jelas dan nyata Para
Teradu laksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang tertuang
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam tanggapan Pengadu yang
mempersoalkan tentang error in persona, maka para Teradu tetap berpegang pada
prinsip eror in persona yang mana dalil utama Pengadu terkait
kesalahan/kelalaian para Teradu dalam melaksanakan tahapan verifikasi
administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, pada tahapan tersebut
Para Teradu belum mempunyai kedudukan hukum dan/atau kewenangan
sebagai Penyelenggara Pemilu, sehingga fakta-fakta terkait perbuatan hukum
dan perilaku etik pada tahapan tersebut, jelas tidak ada sangkut pautnya
dengan Para Teradu. Tahapan tersebut masih dalam domain kewenangan
Penyelenggara Pemilu sebelumnya (KPU Bolmut periode 2018-2023). Hal tersebut
nyata berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2024
(PKPU 4/2024) sebagaimana diuraikan pada Tabel 1, juncto Keputusan KPU
Nomor 403 Tahun 2023 (Tabel 2), juncto Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023
(Tabel 3).
5. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
Pemeriksaan sebelumnya;
Tabel 1. Tahapan Pencalonan menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2023
JADWAL
PROGRAM/KEGIATAN
NO AWAL AKHIR
1. Pengumuman Pengajuan Bakal Senin, Minggu,
Calon 24 April 30 April
2023 2023
2. Pengajuan Bakal Calon Senin, Minggu,
1 Mei 14 Mei
2023 2023
3. Verifikasi Administrasi Senin, 15 Jumat, 23
Dokumen Persyaratan Bakal Mei 2023 Juni 2023
Calon
4. Pengajuan Perbaikan Senin, Minggu, 9
Dokumen Persyaratan Bakal 26 Juni Juli 2023
Calon 2023
5. Verifikasi Administrasi Senin, 10 Minggu,
Perbaikan Dokumen Juli 2023 6 Agustus
Persyaratan Bakal Calon 2023
6. Penyusunan DCS
a. Pencermatan Minggu, Jumat,
Rancangan DCS 6 Agustus 11
2023 Agustus
2023
b. Penyusunan dan Sabtu, Jumat,
Penetapan DCS 12 18
Agustus Agustus
2023 2023
c. Pengumuman DCS Sabtu, Rabu,
19 23
Agustus Agustus
2023 2023
d. Masukan dan Sabtu, Senin,
Tanggapan 19 28
Masyarakat atas DCS Agustus Agustus
2023 2023
e. Pengajuan Pengganti Kamis, Rabu, 20
Calon Sementara 14 September
Anggota DPR, DPRD September 2023
Provinsi dan DPRD 2023
Kabupaten/Kota
Pasca Masukan dan
Tanggapan
Masyarakat atas DCS
f. Verifikasi atas Kamis, Sabtu, 23
Pengajuan 21 September
Pengganti Calon September 2023
Sementara Anggota 2023
DPR, DPRD Provinsi
7. Penetapan DCT
a. Pencermatan Minggu, Selasa,
Rancangan DCT 24 3 Oktober
September 2023
2023
b. Penyusunan dan Rabu, Kamis,
Penetapan DCT 4 Oktober 3
2023 November
2023
c. Pengumuman DCT Sabtu,
gustus 2023
Tabel 2. Sub Tahapan Verifikasi Administrasi menurut Keputusan KPU Nomor
403 Tahun 2023
JADWAL
PROGRAM/KEGIATAN
NO AWAL AKHIR
1. Verifikasi Administrasi
Verifikasi Administrasi Senin, Jumat,
Kebenaran dan Kegandaan 15 Mei 23 Juni
Bakal Calon 2023 2023
Penyampaian hasil Verifikasi Sabtu, Minggu,
Administrasi Dokumen 24 Juni 25 Juni
Persyaratan Bakal Calon 2023 2023
2. Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, Minggu,
Persyaratan Bakal Calon 26 Juni 9 Juli
2023 2023
3. Verifikasi Administrasi Perbaikan
Verifikasi Administrasi Senin, Senin,
Perbaiakan Kebenaran dan 10 Juli 31 Juli
Kegandaan Bakal Calon 2023 2023
Penyusunan Hasil Akhir Selasa, Minggu,
Verifikasi Administrasi 1 Agustus 4
Dokumen Persyaratan Bakal 2023 Agustus
Calon 2023
Penyampaian Hasil Akhir Jumat, Minggu,
Verifikasi Administrasi 4 Agustus 6
Dokumen Persyaratan Bakal 2023 Agustus
Calon 2023
Tabel 3. Tahapan Penyusunan DCS menurut Keputusan KPU Nomor 996 Tahun
2023
PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
NO AWAL AKHIR
1. Penyusunan DCS
Pencermatan Rancangan DCS Minggu, Jumat,
6 Agustus 11
2023 Agustus
2023
Penyusunan dan Penetapan
DCS
Verifikasi Administrasi Sabtu, Selasa,
Dokumen Persyaratan Bakal 12 Agustus 15
Calon Pasca Pencermatan 2023 Agustus
Rancangan Daftar Calon 2023
Sementara (DCS)
Penyusunan DCS Sabtu, Selasa,
16 Agustus 17
2023 Agustus
2023
Penetapan DCS Jumat,
18 Agustus 2023
Pengumuman DCS Sabtu, Rabu,
19 Agustus 23
2023 Agustus
2023
Masukan dan Tanggapan Sabtu, Senin,
Masyarakat Terhadap DCS 19 Agustus 28
2023 Agustus
2023
Rekapitulasi Masukan dan Jumat,
Tanggapan Masyarakat 29 Agustus 2023
Terhadap DCS
Permintaan Klarifikasi kepada Selasa, Kamis,
Partai Politik atas Masukan 29 Agustus 31
dan Tanggapan Masyarakat 2023 Agustus
Terhadap DCS 2023
Penyampaian Hasil Klarifikasi Jumat, Kamis,
oleh Partai Politik Peserta 1 7
Pemilu kepada KPU, KPU September Semptem
Provinsi dan KPU 2023 ber 2023
Kabupaten/Kota
Pencermatan dan Penetapan Jumat, Senin,
Status Calon pda DCS pasca 8 11
Hasil Klarifikasi oleh Partai September Semptem
Politik Peserta Pemilu 2023 ber 2023
Pemberitahuan Penggatian Senin, Rabu,
DCS Anggota DPR, DPRD 11 13
Provinsi dan DPRD September Semptem
2023 ber 2023
Kabupaten/Kota kepada Partai
Politik Peserta Pemilu
Pengajuan Penggati DCS Kamis, Rabu,
Anggota DPR, DPRD Provinsi 14 20
dan DPRD Kabupaten/Kota September Semptem
Pasca Masukan dan 2023 ber 2023
Tanggapan Masyarakat atas
DCS
Verifikasi atas Pengajuan Kamis, Sabtu,
Penggati DCS Anggota DPR, 21 23
DPRD Provinsi dan DPRD September Semptem
Kabupaten/Kota 2023 ber 2023
2. Penetapan DCT
Pencermatan Rancangan DCT Minggu, Selasa,
24 3
September Oktober
2023 2023
Penyusunan dan Penetapan
DCT
Verifikasi Administrasi Rabu, Rabu,
Dokumen Persyaratan Bakal 4 Oktober 18
Calon Pasca Pencermatan 2023 Oktober
Rancangan Daftar Calon Tetap 2023
(DCT)
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Kamis, Senin,
Administrasi terhadap 19 Oktober 23
Penggatian Calon pada Masa 2023 Oktober
Pencermatan DCT 2023
Penyusunan DCT Selasa, Kamis,
24 Oktober 2
2023 Novembe
r 2023
Penetapan DCT Jumat,
3 November 2023
Pengumuman DCT Selasa,
4 November 2023
5.1 Bahwa berdasarkan jadwal tahapan pada Tabel 1, Tabel 2 dan Tabel 3 sangat
jelas verifikasi administrasi dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu:
1. Verifikasi Senin, 15 Mei Jumat, 23 Juni
Administrasi 2023 2023
Dokumen
Persyaratan Bakal
Calon
2. Verifikasi Senin, 10 Juli Minggu,
Administrasi 2023 6 Agustus 2023
Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal
Calon
Dua tahap verifikasi administrasi tersebut dilaksanakan pada rentang bulan
Mei 2023-Agustus 2023. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Jawaban
Teradu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V dilantik pada tanggal
30 Oktober 2023 dan melaksanakan tugas mulai tanggal 1 Oktober 2023.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa Para Teradu secara personal dan
kewenangan tidak terkait dengan peristiwa hukum dan etik verifikasi
administrasi. Termasuk juga pada tahapan tanggapan masyarakat (19-
28 Agustus 2024). Dengan demikian sangat jelas bahwa dalail Pengadu
terkait pelanggaran etik pada Tahapan Verifikasi Administrasi dalam perkara
ini sifatnya eror in persona.
5.2 Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V setelah pelantikan dan
melakasanakan tugas pada tanggal 1-2 November 2023, yaitu tahapan
Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga tidak terlibat dalam proses
Verifikasi Administrasi Daftar Calon Sementara (DCS) termasuk verifikasi
administrasi Dokumen Syarat Bakal Calon terkecuali terdapat Pengajuan
Penggantian DCS. Hal tersebut berdasarkan Bab III tentang Pelaksanaan
Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
huruf A, poin 1 sampai dengan 4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon
Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa:
A. Penyusunan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT)
1. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT
berdasarkan:
a. DCS; dan
b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan
pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat.
2. Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun dengan
menggunakan formulir MODEL RANCANGAN.DCT.DPR/DPRD
PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran
X Peraturan KPU, yang memuat:
a. nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu;
b. nama Partai Politik Peserta Pemilu;
c. tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu;
d. nomor urut Calon;
e. pas foto Calon;
f. nama lengkap Calon;
g. jenis kelamin Calon; dan
h. Kabupaten/Kota tempat tinggal Calon.
3. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti calon
sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
paska penetapan DCS, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
menyesuaikan nomor urut calon sementara dalam rancangan DCT.
4. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir
MODEL RANCANGAN.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA kepada
Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat dilakukan pencermatan melalui
Silon.
5.3 Bahwa Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V pada tanggal 3
November 2023 melaksanakan tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal tersebut berdasarkan Bab III tentang Pelaksanaan Tahapan Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota huruf D, poin 1 sampai
dengan 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa:
D. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT
hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan:
a. rancangan DCT yang tidak dilakukan perubahan; dan/atau
b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan
administrasi pengganti calon sementara pasca pencermatan
rancangan DCT.
2. Penyusunan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan perubahan rancangan
DCT, maka calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang ditetapkan dalam DCS dan tidak terdapat
masukan dan tanggapan masyarakat atau terdapat masukan dan
tanggapan masyarakat namun ditetapkan memenuhi syarat
berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen
persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dimasukkan dalam DCT.
b. dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf C terdapat calon sementara perempuan pada
suatu Dapil tidak memenuhi syarat sehingga mempengaruhi terhadap
penempatan susunan pada DCT (zipper system) dan hasil
penghitungan pemenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menyesuaikan sejumlah calon sementara dari nomor urut paling
bawah dengan memedomani Lampiran V Keputusan KPU Nomor 352
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
c. dalam hal tidak terdapat calon sementara perempuan yang memenuhi
syarat pada suatu Dapil berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf C, maka KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota menetapkan 1 (satu) calon sementara laki-laki
yang memenuhi syarat.
d. dalam hal tidak terdapat calon sementara pada suatu Dapil
berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf C, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat
mengajukan calon sementara pada Dapil tersebut.
e. dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas
pengunduran diri sebagaimana dimaksud
f. dalam huruf B angka 8, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
tidak menetapkan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dalam rancangan DCT hasil pencermatan.
3. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan rancangan
DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada angka 1 menjadi DCS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rancangan DCT hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 ditetapkan menjadi DCT dengan menggunakan formulir
MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana
tercantum pada Lamapiran XII Peraturan KPU.
b. penetapan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu menjadi DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dilakukan dalam rapat pleno.
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil pleno
ke dalam Berita Acara Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 menggunakan formulir MODEL
BA.DCS.DPR/DPRDPROV/DPRDKAB/KOTA sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
d. DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan:
1) Keputusan KPU untuk DCT anggota DPR yang dilampiri dengan
formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA;
2) Keputusan KPU Provinsi untuk DCT anggota DPRD provinsi yang
dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD
KAB/KOTA; dan
3) Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk DCT anggota DPRD
kabupaten/kota yang dilampiri dengan formulir MODEL
DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA.
e. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
keputusan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada:
1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota; dan
2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
f. Penyampaian Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf e
dapat dilakukan melalui Silon.
5.4 Bahwa berdasarkan penjelasan 5.2 dan 5.3 di atas, sangat jelas bahwa pada
sub tahapan penyusunan rancangan Daftar Calon Tetap hingga
Penetapan Daftar Calon Tetap, tidak ada lagi kegiatan verifikasi
administrasi persyaratan calon.
5.5 Bahwa Teradu IV dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia menjadi
Anggota KPU Kab. Bolmut pada tanggal 14 Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi
Sulawesi Utara, dan melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara pada tanggal 15 Juni 2024. Pada tanggal tersebut
Tahapan Pemilu sudah selesai.
5.6 Bahwa atas dasar uraian tersebut diatas Para Teradu berkesimpulan bahwa
tidak sepatutnya Para Teradu didalilkan melakukan pelanggaran kode
etik dengan dasar kelelalaian Penelitian Verifikasi Administrasi Calon
karena Para Teradu belum mempunyai kedudukan hukum serta
kewenangan sebagai Penyelenggara Pemilu, khusunya pada tahapan
Verifikasi Administrasi Calon;
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Berdasarkan dengan aduan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada
Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V;
4. atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7.2] Berdasarkan seluruh uraian jawaban tersebut di atas, Teradu VI s.d. Teradu
VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu;
3. Menyatakan Teradu telah bertindak profesional, independen, jujur, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu;
5. Menetapkan putusan lain yang dianggap adil dan patut (ex aequo et bono)
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1527 Tahun 2023
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi
Utara Periode 2023-2028;
2. T.1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 711 Tahun 2024
tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028;
3. T.1-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Nomor: 237/PL.04.1-BA/7108/2023
tentang Pembukaan Kotak Tanggapan Masyarakat Terhadap
Dafatar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilu Tahun 2024;
4. T.1-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Nomor: 306/PL.01.4-BA/7108/2023
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. T.1-5 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Nomor: 137/PL.01.9-BA/7108/2024
tentang Penghitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah
Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. T.1-6 Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor
420/Dikda-01/1963/V/2024 tentang Tanggapan.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.2-1 - Surat Aduan Pelanggaran dari Anisa Jihan Tumiwa
- Surat Aduan Pelanggaran dari Rheinal Mokodompis
2. T.2-2 Dokumentasi penyampaian surat dari Rheinal Mokodompis;
3. T.2-3 Dokumentasi tanda terima surat;
4. T.2-4 Berita Acara Pleno;
5. T.2-5 - Surat Nomor: 013/PP.01.02/K.SA-03/10/2025 (balasan
kepada Anisa Jihan Tumiwa)
- Surat Nomor: 012/PP.01.02/K.SA-03/10/2025 (balasan
kepada Rheinal Mokodompis)
- Screenshoot percakapan Whatsapp staf Sekretariat
Lestina Tamasengge kepada Anisa Jihan Tumiwa dan
Rheinal Mokodompis.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 4 Februari 2026. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
1. Bahwa berkaitan dengan supervisi berdasarkan ketentuan Pasal 100 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi:
Pasal 100
Bawaslu Provinsi Berkewajiban :
…
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan tugas Pencegahan
dan Pengawasan pada Tahapan Pencalonan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat nomor:
336/PM.00.01/K.SA/09/2023 tanggal 11 September 2023 perihal
Instruksi Pencegahan Potensi Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) dan Persiapan Data Hasil Pengawasan
menghadapi Potensi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di
Mahkamah Konstitusi (Vide Bukti PT.1-1);
2.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat kepada
Bawaslu Kabupaten/kota nomor: 357/PM.00.01/K.SA/09/2023 tanggal
23 September 2023 perihal Instruksi Pengawasan Daftar Calon Tetap (DCT)
(Vide Bukti PT.1-2);
3. Bahwa terkait dengan Supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam
pengawasan Pencalonan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun
2024, maka perlu pihak Terkait jelaskan hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa selama tahapan Pencalonan pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah beberapakali melaksanakan
kegiatan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemiu pasca
Penerapan DCS Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang di
laksanakan pada tanggal 23 Agusus 2023 bertempat di Ruang Sidang
Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Rapat Koordinasi Penguatan
Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pengawasan
Tahapan Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi
Utara yang di laksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Agustus 2024 bertempat
di Hotel sintesa Peninsula, Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DCT dan
Potensi Sengketa Pemilu Tahun 2024 yang di laksanakan pada tanggal 23
Oktober 2023 yang bertempat di Kantor Bawaslu provinsi Sulawesi Utara,
Rapat Koordinasi pengawasan Tahapan Pemilu 2024 Bersama Stakeholder
di Sulawesi Utara yang di laksanakan pada tanggal 9 s/d 10 November
2023 bertempat di Hotel Sintesa peninsula, Rapat Koordinasi Pengawasan
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dan
Potensi Sengketa Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap di Provinsi Sulawesi
Utara yang dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 4 November 2023 bertempat
di Swissbel Hotel Maleosan (Vide Bukti PT.1-3);
3.2. Bahwa Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi utara telah melaksanakan
kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Peningkatan Kapasitas
Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi
Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tanggal 26 s/d 28 Januari 2024
yang bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado dengan mengundang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
dan staf P3SPH yang membidangi teknis penanganan pelanggaran Bawaslu
Kabupaten/Kota (Vide Bukti PT.1-4);.
[2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
1. Bahwa Pokok Aduan dalam Pengaduan Nomor 206-PKE-DKPP/XII/2025
dengan Pengadu atas nama Anisa Jihan Tumiwa pada pokoknya mengadukan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Ketua serta
Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait verifikasi
dokumen Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas
nama Meidi Pontoh.
2. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 41/PS.DKPP/SET-04/I/2026 tertanggal 29
Januari 2026 kepada Kami selaku Pihak Terkait, di mana Kami diminta untuk
memberikan keterangan terkait supervisi yang dilakukan terhadap KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam hal dalam Pemilihan Anggota
DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.
3. Bahwa terkait pokok perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu (KEPP) a quo, perlu kami sampaikan bahwa pada pokoknya
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Bahwa dengan ketentuan ini,
maka secara kelembagaan ada tanggung jawab koordinasi dan konsultasi dari
KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,
dan tanggung jawab monitoring, supervisi dan pendampingan dari KPU
Provinsi. Bahwa tanggung jawab untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dari
KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara terkait pokok perkara a quo, kepada KPU setingkat di atasnya dalam hal
ini KPU Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan dengan sangat baik oleh
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Demikian juga, dapat kami
tegaskan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah
melaksanakan instruksi, petunjuk, dan arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi
Sulawesi Utara. Hal ini dapat kami jelaskan berdasarkan rentetan peristiwa
hukum yang telah ditempuh pada pokok perkara a quo sebagai berikut:
3.1. bahwa setelah Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V dilantik oleh
Ketua KPU Republik Indonesia menjadi Anggota KPU Kab. Bolmut pada
tanggal 30 Oktober 2023 di Kantor KPU Republik Indonesia di Jakarta
(Vide Bukti PT.2-1). KPU Provinsi Sulawesi Utara memerintahkan kepada
Teradu untuk melakukan koordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang lama terkait dengan proses
tahapan Pemilu termasuk proses penetapan Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara serta proses
pencermatan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selain itu, KPU Provinsi Sulawesi
Utara juga menginstruksikan kepada Teradu agar memintakan informasi
kepada Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait
dengan proses administrasi tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan dan
permasalahan yang setiap tahapan yang dilaksanakan;
3.2. bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak terlibat dalam
proses pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi dan Penetapan DCS
Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Akan tetapi
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V melaksanakan tahapan
penyusunan dan penetapan DCT sebagaimana ketentuan dalam
lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023)
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota di tanggal 4 Oktober 2023 s/d 3 November
2023;
3.3. bahwa Teradu IV dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia menjadi
Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 14
Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara (Vide Bukti PT.2-2)
sehingga Teradu IV tidak terlibat dalam proses tahapan Penetapan DCS
dan DCT Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
3.4. bahwa Teradu melaporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait
dengan tindaklanjut instruksi agar berkoordinasi dengan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang lama dan
Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dimana Teradu
menjelaskan bahwa tidak adanya serah terima jabatan dari Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang lama sehingga
Teradu tidak mendapatkan informasi atau penjelasan mengenai tahapan
Pemilu termasuk permasalahan hukum atau adminstrasi dalam proses
pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Namun Teradu telah mendapatkan informasi dari Sekretariat KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam hal ini Kasubbag Teknis
dan Operator SILON, bahwa tidak adanya persoalan hukum atau
administrasi dalam penetapan DCS dan juga tidak adanya masukan dan
tanggapan masyarakat atau himbauan dari Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara.
4. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V menetapkan DCT sesuai
Berita Acara Nomor 306/PL.01.4-BA/7108/2023 tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 220 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(Bukti PT.2-3);
5. Bahwa setelah ditetapkan DCT, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V
melakukan pengumuman DCT sesuai dengan Pengumuman Nomor
598/PL.01.4-Pu/7108/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. Bahwa setelah dilakukan pengumuman DCT, KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat atau
himbauan dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
7. Bahwa terkait dengan Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor
420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, dapat kami jelaskan bahwa
dengan adanya surat tersebut yang disampaikan sebagai tembusan kepada
Teradu tidak bisa menjadi dasar untuk Para Teradu membatalkan Daftar Calon
Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, disebabkan sebagai
berikut:
7.1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 87 Ayat 1 huruf a sampai dengan huruf d
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: “(1) KPU
membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, jika
calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. meninggal dunia;
b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye;
c. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau
penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan
tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai
Politik Peserta Pemilu yang mengajukan”;
7.2. selanjutnya dalam ketentuan dalam Pasal 48 Ayat 1 huruf a sampai
dengan huruf d, Ayat 2, Ayat 3 huruf a sampai dengan huruf c, Ayat 4
PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum:
“(1)Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon
terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD,
anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih
anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota
DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
(3) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, meliputi:
a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota,
kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang
tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang
mengajukan calon yang bersangkutan.”
(4) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang
bersangkutan batal demi hukum.”
8. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait
pokok perkara yang diadukan Pengadu, sesuai dengan sumpah dan janji, pakta
integritas, kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu berdasar asas dan
prinsip penyelenggaraan pemilu, serta telah menjalankan tugas dengan penuh
integritas, kemandirian dan profesionalitas;
9. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, telah melaksanakan prinsip kolektif kolegial dengan
senantiasa mengambil Keputusan dalam rapat pleno;
10. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, telah menjalankan mekanisme penggantian calon terpilih
dengan menjaga marwah kelembagaan sebagai sebuah institusi yang berdifat
hierarkis;
11. Bahwa berdasarkan 1 sampai dengan 9 di atas, maka dalil-dalil Pengadu dan
petitum Pengadu dengan demikian tidak beralasan menurut hukum dan etika.
[2.9.3] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Bolaang Mangondow Utara
1. Bahwa Pihak Terkait sebagaimana dokumentasi yang dimaksuds Pengadu pada
pokoknya bukan dirinya yang menerima akan tetapi staf Sekretariat Bawaslu
Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 7 Oktober 2025;
2. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan pada tanggal 15 Oktober 2025 pihaknya
telah memblasa surat dari pihak Pengadu sebagaimana proses surat menyurat
yang ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
3. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terkait surat tidak
dilakukan stempel atau memberikan cap pada surat pada intinya pihak
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sudah sesuai ketentuan
naskah dinas sebagaimana telah diatur dalam Pertaturan Bawaslu Nomor 13
Tahun 2020.
[2.9.4] Arthur Toar Tompodung selaku staf bidang pembinaan SMA yang mewakili
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan telah terjadi dugaan penggunaan dokumen
fotocopy ijazah a.n. Meidi Pontoh yang dilegalisir oleh pejabat yang tidak
berwenang dan dokumen tersebut telah digunakan oleh yang bersangkutan
sebagai syarat proses pencalonan pemilihan anggota legislatif daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara Tahun 2023 untuk periode 2024-2029, Adapun
rincian data dari dokumen dimaksud sebagai berikut:
Dokumen Ijazah Paket C setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2008:
Nomor Seri : 0232006
Nomor Kode Ijazah : 17 PC 1200125
Nama Pemilik : Meidi Pontoh
Tempat dan Tanggal : Biontong, 21 Maret 1978
Lahir
Nama Orangtua : Sulaeman Pontoh
Kelompok Belajar : Bintang Timur
Desa/Kelurahan : Biontong
Kecamatan : Bolaangitang Timur
Tahun Pelajaran : 2007/2008
Di Tanda-tangani oleh : Drs. Hi. Erickson Tegila, NIP 131 408
891, sebagai kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara, pada tanggal 28 Juli 2008 di
Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara.
2. Pengesahan/legalisir dari 1 (satu) Lembar dokumen fotokopi Ijazah Paket C
dengan nomor seri 0232006 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2008
atas nama MEIDI PONTOH yang di legalisir oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Daerah Sulawesi Utara wilayah Bolaang Mongondow Utara atas nama PATRA
KAPISO S.Pd nomor Leges: 420/CABDIKDA-03/412/2023, tanggal 27 Maret 2023
(nomor leges dan tanggal tercetak) bertentangan dengan Peraturan dan ketentuan,
antara lain:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar,
Surat Keterangan Pengganti, Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan
Penerbitan Surat Tanda Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, Khususnya pada pasal 2
ayat 5 yang berbunyi "Pengesahan Fotokopi Ijazah paket dan Surat keterangan
pengganti ijazah paket yang di keluarkan oleh Dinas Kabupaten/kota yang
membidangi pendidikan dilakukan oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota yang
membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan"
2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan
Minimal, pada:
Pasal 5 ayat 2: Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah provinsi
terdiri atas: a. pendidikan menengah; dan b. pendidikan khusus dan ayat 3:
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri
atas: a. pendidikan anak usia dini, b pendidikan dasar, dan c. pendidikan
kesetaraan.
3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan, pada pasal 5 ayat (1) sampai ayat (4):
(1) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota
terdiri atas:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Pendidikan Dasar, dan
c. Pendidikan Kesetaraan.
(2) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas:
a. Pendidikan Menengah; dan
b. Pendidikan Khusus.
(3) Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sekolah dasar dan
b. sekolah menengan pertama
(4) Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri
atas:
a. sekolah menengah atas; dan
b. sekolah menengah kejuruan.
2. Pengesahan legalisir ljazah oleh pejabat berwenang harus sesuai dengan
peraturan dan ketentuan antara lain Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti,
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Tanda Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan
Menengah, Khususnya pada pasal 1 ayat 1 dan lampiran 1, yang berbunyi:
Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau
keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Surat Keterangan
pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan
dan stemjpel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan pengganti ijazah Surat
Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi
sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
3. Berdasarkan peraturan dan ketentuan pada angka 1 sampai 3 tersebut diatas,
maka kewenangan untuk melegalisir ijazah pendidikan kesetaraan khususnya
(Ijazah Paket A, Paket B, Paket C) yang di keluarkan oleh Dinas Kabupaten/kota
yang membidangi pendidikan dilakukan oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota yang
membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
[2.9.5] Patra Kapiso selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Bolaang Mangondow
Utara Provinsi Sulawesi Utara
1. Bahwa sejak didirikannya cabang dinas di wilayah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara pada tahun 2018;
2. Bahwa pelayanan legalisir di cabang dinas telah sesuai dengan SOP yang ada.
Selanjutnya untuk ijazah Paket C sejak tahun 2018 dari dinas Pendidikan
kabupaten mengarahkan ke Cabang Dinas atas dasar bahwa ijazah Paket C setara
dengan ijazah SMA/SMK;
3. Bahwa Pihak Terkait menegaskan pihaknya berulang kali mengembalikan kepada
Dinas pendidikan Bolaang Mongondow Utara tetapi yang terjadi dari Pihak dinas
kabupaten mengembalikan ke Cabang Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara;
4. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pihaknya sebagai pelayan publik atau pelayan
negara melaksanakan tugas-tugas negara termasuk rakyat untuk menginginkan
hal itu yang kemudian agar mereka bisa bekerja atapun hal lain kepentingannya
untuk legalisir maka dasar pelayanan kami lakukan;
5. Bahwa pada tahun 2023 disaat tahapan Pemilihan Umum berlangsung, dari
Cabang Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerima surat dari KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang diketuai periode sebelumnya. Surat
tersebut terkait rapat koordinasi menyamakan persepsi berkenaan dengan
legalisir ijazah. Bahwa dalam rapat koordinasi a quo dihadiri juga dari Dinas
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dari Bawaslu serta dari pihak Kepolisian
Resor Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
6. Bahwa pada rapat koordinasi tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa
legalisir ijazah paket C yang sejak tahun 2018 dilakukan pelayanan kalau boleh
saat ini dikembalikan kepada Dinas kabupaten karena Pihak Terkait tidak
memiliki data base terkait dengan mereka-mereka yang mengikuti pelaksanaan
ujian Paket C. bahwa dari hasil rapat koordinasi tersebut, persepsinya sudah
mengarahkan seperti itu kecuali SMA dan SMK itupun akan kami kembalikan
kalau sekiranya SMA dan SMK berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara maka itu dikembalikan ke sekolah satuan pendidikanyang ada di wilayah
terdekat. Hal itu yang kemudian disampaikan oleh Pihak Terkait dalam rapat
koordinasi;
7. Bahwa terkait dengan masalah perkara ini, Pihak Terkait sebelumnya
dikonfirmasi oleh Wartawan yang intinya apakah Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Bolaang Mongondow Utara melakukan penandatanganan atau
melegalisir ijazah Paket C dan Pihak Terkait menjawab dirinya tidak mengetahui
dan tidak pernah melakukan penandatanganan atau melegalisir ijazah Paket C.
bahwa pada saat itu Pihak Terkait melakukan cross-check dan ternyata yang
melakukan legalisir ijazah itu adalah staf, padahal Pihak Terkait sudah
mengingatkan melalui apel dan legalisir ijazah itu karena begitu banyak
pelayanan legalisir ijazah Pihak Terkait juga mengantisipasi tidak perlu
mendatangi Pihak Terkait secara langsung dengan berinisiatif membuat cap tanda
tangan. Cap tanda tangan tersebut yang telah digunakan oleh staf membubuhi
tanda tangan Pihak Terkait sebagai bukti legalisir pada ijazah. Padahal Pihak
Terkait sudah menegaskan kepada staf-staf bahwa yang namanya Paket C jangan
dilayani;
8. Bahwa Pihak Terkait menyatakan ada empat orang staf Cabang Dinas Pendidikan
Bolaang Mongondow Utara yang melakukan pelayanan pada saat musim
pendaftaran calon legislatif atau pada saat yang bersangkutan mendatangi untuk
meminta ijazah dilegalisir oleh Cabang Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow
Utara.
[2.9.6] Siti Sarah Sanggilalung selaku Staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mangondow
Utara
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan undangan dan tanda
terima surat aduan yang disampaikan oleh Pengadu yang tidak menggunakan kop
surat dan stempel Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada pokoknya
Pihak Terkait tidak membuat kop ataupun stempel di tanda terima Pengadu
karena surat tersebut Adalah expedisi surat dan bukan form resmi yang keluar
dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
2. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan pada saat Pengadu mendatangi kantor Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk datang meminta cap kantor dan
pada saat itu Pengadu menggunakan nama Pihak Terkait sehingga pada saat itu
Pihak Terkait menolak karena menurutnya dirinya tidak memiliki ketentuan
untuk memakai cap Sekretariat maupun cap Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara;
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
[210.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan
PT.1-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT.1-1 Surat Nomor: 336/PM.00.01/K.SA/09/2023 tanggal 11
September 2023 perihal Instruksi Pencegahan Potensi
Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) dan Persiapan Data Hasil Pengawasan menghadapi
Potensi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di
Mahkamah Konstitusi;
2. PT.1-2 Surat kepada Bawaslu Kabupaten/kota nomor:
357/PM.00.01/K.SA/09/2023 tanggal 23 September 2023
perihal Instruksi Pengawasan Daftar Calon Tetap (DCT);
3. PT.1-3 1. Surat Undangan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa
proses Pemiu pasca Penerapan DCS Pencalonan Anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang di laksanakan pada
tanggal 23 Agusus 2023;
2. Surat Undangan Rapat Koordinasi Penguatan
Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam
rangka Pengawasan Tahapan Pencalonan Calon Presiden
dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi
Utara yang di laksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Agustus
2024;
3. Surat Undangan Rapat Koordinasi Penguatan
Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam
rangka Pengawasan Tahapan Pencalonan Calon Presiden
dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi
Utara yang di laksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Agustus
2024 bertempat di Hotel sintesa Peninsula, Rapat
Koordinasi Persiapan Penetapan DCT dan Potensi
Sengketa Pemilu Tahun 2024 yang di laksanakan pada
tanggal 23 Oktober 2023;
4. Surat Undangan Rapat Koordinasi pengawasan Tahapan
Pemilu 2024 Bersama Stakeholder di Sulawesi Utara yang
di laksanakan pada tanggal 9 s/d 10 November 2023;
5. Surat Undangan Rapat Koordinasi Pengawasan
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Dan Potensi Sengketa Pasca Penetapan
Daftar Calon Tetap di Provinsi Sulawesi Utara yang
dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 4 November 2023.
4. PT.1-4 Surat Undangan Rapat Koordinasi dalam rangka Peningkatan
Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan
pada tanggal 26 s/d 28 Januari 2024.
[210.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi
Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-3,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT.2-1 Surat Keputusan Republik Indonesia Nomor 1527 Tahun
2023;
2. PT.2-2 Surat Keputusan Republik Indonesia Nomor 711 Tahun 2024;
3. PT.2-3 Berita Acara KPU Bolaang Mongondow Utara Nomor
306/PL.01.4-BA/7108/2023.
[210.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Arthur Toar
Tompodung selaku staf bidang pembinaan SMA yang mewakili Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.3-1 dan PT.3-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT.2-1 Fotokopi Ijazah Paket C legalisir milik Meidi Pontoh;
2. PT.2-2 Surat Nomor 420/Dikda-01/1963/V/2024 Perihal
Tanggapan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya, sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bolaang Mengondow Utara diduga tidak cermat dan teliti karena tidak melakukan
verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah calon legislatif a.n. Meidi Pontoh. Menurut
Pengadu, kelalain Teradu I s.d. Teradu V dengan tidak melakukan verifikasi faktual
berdampak langsung pada proses Pemilu tahun 2024;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mengondow Utara tidak menjalankan kewajibannya menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan secara resmi
pada tanggal 6 Oktober 2025 dan diterima pada 7 Oktober 2025;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu
V menyatakan pada tanggal 30 Oktober 2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu
V telah dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti
T.1-1). Sedangkan pada tanggal 15 Juni 2024 Teradu IV dilantik menjadi Anggota KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.1-2). Selanjutnya, Teradu I s.d.
Teradu V menjelaskan setelah menjadi Anggota KPU Kabuapten Bolaang Mongondow
Utara pihaknya tidak menerima serah terima jabatan ataupun informasi terkait dengan
proses pencalonan pada Pemilu Tahun 2024 Ketua dan Anggota KPU periode
sebelumnya, akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V berkoordinasi
dengan sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara khusunya Kasubag
Teknis dan Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengetahui apakah
terdapat persoalan hukum pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
sampai dengan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), serta untuk mengetahui apakah
terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hasil koordinasi a quo, bahwa tidak ada
persoalan hukum pada masa tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai
dengan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), serta tidak ada masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide
Bukti T.1-3). Bahwa setelah itu pada tanggal 3 November 2023 Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4). Selanjutnya pada tanggal
2 Mei 2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V telah melaksanakan rapat
pleno Penetapan Penghitungan dan Penetapan Perolehan jumlah kursi Partai Politik
serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-5).
Berkenaan dengan penetapan Meidi Pontoh sebagai calon tetap yang
menggunakan ijazah Paket C Tahun 2008 telah dilegalisir oleh pejabat yang tidak
berwenang, yakni Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulut di Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara. Berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi
Sulut Nomor: 420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, ditegaskan bahwa
kewenangan legalisasi fotokopi ijazah Paket C berada pada Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bolmut. Namun, KPU Bolaang Mongondow Utara
tidak melakukan verifikasi faktual atau klarifikasi ke instansi berwenang. Akibat
kelalaian tersebut, calon dimaksud tetap diloloskan dan dilantik sebagai anggota
DPRD, yang menimbulkan keresahan publik serta memicu unjuk rasa masyarakat
sebagaimana diberitakan berbagai media massa online. Terhadap hal tersebut, Teradu
I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V menjelaskan Surat Dinas Pendidikan Daerah
Provinsi Sulut Nomor: 420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 diterima KPU
Kabupaten Bolaang Mongodow Utara pada tanggal 15 Juli 2024 agenda Nomor:
59/TU1.2/BMU/7108/2024 (vide Bukti T.1-6) sehingga surat tersebut sudah tidak
bisa menjadi dasar untuk Teradu I s.d. Teradu V membatalkan Daftar Calon Tetap
(DCT) DPRD Kabupaten/Kota. Hal tersebut berdasarkan Pasal 87 Ayat 1 huruf a
sampai dengan huruf d PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selanjutnya terkait
Penggatian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 48 Ayat
1 huruf a sampai dengan huruf c, Ayat 2, Ayat 3 huruf a sampai dengan huruf c, Ayat
4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum: “(1)
Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a.
meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota
DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau d.
terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2)
Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR,
anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan
apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan
kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Calon yang
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a.
calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil
negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik
negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara; b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali
terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau c. calon diberhentikan
atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan. (4) Dalam
hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan
dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan
yang bersangkutan batal demi hukum.” Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Teradu I
s.d. Teradu V tidak dapat memproses tembusan Surat Dinas Pendidikan Daerah
Provinsi Sulut Nomor: 420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024. Selain itu,
tidak terdapat surat dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Cabang
Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bahwa legalisir Ijazah a.n. Meidi Pontoh
tidak sah atau dicabut dan tidak berlaku lagi, serta tidak adanya Putusan Pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap terkait persoalan pemalsuan dokumen (ijazah dari
Meidi Pontoh). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu VI s.d.
Teradu VIII menyatakan pada tanggal 7 Oktober 2025 Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Menerima Surat Aduan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
dalam proses Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode
2024-2029 a.n. Meidi Pontoh (PDI Perjuangan) dari Anisa Jihan Tumiwa in casu
Pengadu dan juga Surat Nomor: 015/DPW-GALAKSI-SULUT/X/2025 Perihal Aduan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029 a.n. Meidi Pontoh (PDI
Perjuangan) dari Rheinal Mokodompis in casu Saksi Pengadu (vide Bukti T.2-1). Teradu
VI s.d. Teradu VIII juga menyatakan surat dari Pengadu tersebut tidak di sampaikan
secara langsung oleh yang bersangkutan, melainkan disampaikan oleh Rheinal
Mokodompis ke Kantor Bawaslu Bolaang Mongondow Utara tanpa disertai surat kuasa
khusus. Bahwa surat tersebut di terima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Bolaang
Mongondow Utara a.n. Siti Sarah Sanggilalung (vide Bukti T.2-2). Bahwa pada saat
menyampaikan surat ke kantor Bawaslu Bolaang Mongondow Utara, Rheinal
Mokodompis melampirkan dokumen tanda terima surat dari Anisa Jihan Tumiwa dan
tanda terima surat dari dirinya, dan meminta untuk di tandatangani oleh Siti Sarah
Sanggilalung sebagai penerima surat tersebut (vide Bukti T.2-3). Selanjutnya, Teradu
VI s.d. Teradu VIII menjelaskan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
menjelaskan “Laporan disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaran
Pemilu” Sehingga, apa yang di sampaikan Pengadu di kronologi “Bawaslu tidak
menyusun kajian awal dalam batas waktu dua hari kerja, sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022” adalah tidak benar, karena
kajian awal dilakukan untuk meneliti syarat formal dan materiel laporan, serta jenis
dugaan pelanggaran. Sedangkan surat yang di sampaikan tidak termasuk sebagai
laporan sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Oktober 2025 Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan
rapat pleno pimpinan untuk membahas surat dari Rheinal Mokodompis dan Anisa
Jihan Tumiwa (vide Bukti T.2-4). Dari hasil rapat pleno a quo pada pokoknya
menindaklanjuti surat dari Rheinal Mokodompis dan Anisa Jihan Tumiwa dengan
memberikan surat balasan kepada yang bersangkutan. Menurut Teradu VI s.d. Teradu
VIII Surat balasan yang disampaikan kepada Rheinal Mokodompis dan Anisa Jihan
Tumiwa di buat pada hari Jumat tangal 10 Oktober 2025 dan di kirim pada hari rabu
tanggal 15 Oktober 2025, dengan proses pembuatan yang dimulai dengan tahap
persiapan & penyusunan draft, pemberian nomor surat, pemeriksaan dan persetujuan
(koreksi, paraf hirarki), tanda tangan dan stempel, pencatatan di buku agenda surat
keluar, setelah itu dokumen discan dan di kirimkan kepada penerima melalui Nomor
Whatsapp yang tertera dalam surat a quo milik Pengadu (vide Bukti T.2-5). Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan
Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional karena tidak
melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah calon legislatif a.n. Meidi
Pontoh. Bahwa kelalaian Teradu I s.d. Teradu V dengan tidak melakukan verifikasi
faktual berdampak langsung pada proses Pemilu Tahun 2024. Bahwa terhadap dalil
tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 30 Oktober
2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V dilantik oleh KPU RI menjadi Anggota
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sedangkan Teradu IV baru dilantik
menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 14 Juni 2024
(vide Bukti T.1-1 dan Bukti T.1-2). Bahwa setelah melaksanakan serah terima jabatan,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V kemudian melakukan koordinasi dengan
Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhadap proses tahapan
penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan Penyusunan Daftar Calon
Tetap (DCT) serta terkait adanya laporan masyarakat dalam proses a quo. Bahwa dari
hasil koordinasi tersebut, diketahui pada masa tahapan penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS) sampai dengan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak ada
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.1-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 November
2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V melakukan rapat pleno Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 306/PL.01.4-BA/7108/2023, serta disahkan dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 220
Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti
T.1-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum dilakukan rapat
pleno penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta disahkan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 220 Tahun 2023,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak melakukan pengecekan kembali
dokumen calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga calon a.n. Meidi
Pontoh dapat disahkan dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu, terungkap pula fakta bahwa Pihak Terkait Dinas Pendidikan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara menerangkan bahwa pengesahan/legalisir pada Ijazah Paket C dengan
Nomor Seri 0232006 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2008 a.n. Meidi
Pontoh yang dilegalisir oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara
wilayah Bolaang Mongondow Utara a.n. Patra Kapiso, S.Pd. dengan Nomor Leges:
420/CABDIKDA-03/412/2023, tanggal 27 Maret 2023 bertentangan dengan Pasal 2
ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2014, Pasal 5 ayat (2), ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dan
Pasal 5 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan ketiga
ketentuan tersebut, kewenangan untuk melakukan legalisir ijazah pendidikan
kesetaraan khususnya Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang dikeluarkan oleh
Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Sri Findawaty Babay in casu
Teradu IV merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Periode 2023-2028 yang ditetapkan pada 12 Juni 2024 berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 711 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi
Sulawesi Utara Periode 2023-2028, dan kemudian dilantik pada 13 Juni 2024, sehingga
Teradu IV belum terlibat dalam penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Abdul Saddam Alamri in
casu Teradu VIII merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2023-2028 yang dilantik pada tanggal
26 Juli 2025, sehingga Teradu VIII belum terlibat dalam proses pengawasan
pendaftaran bakal calon hingga penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebagai
lembaga pengawas pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan, serta mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu. Bahwa hal tersebut belum dilaksanakan secara baik,
sehingga terjadi ketidakcermatan dalam proses penetapan DCT Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu V dalam melakukan rapat pleno dan menetapkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 220 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertindak tidak
cermat dan teliti dalam menetapkan DCT pada Pemilu tahun 2024 terutama terhadap
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 a.n. Meidi Pontoh. Dalih Teradu I, Teradu
II, Teradu III, dan Teradu V yang menyatakan tidak terdapat tanggapan dan masukan
masyarakat pada tahapan masukan masyarakat merupakan alasan yang tidak dapat
diterima oleh DKPP karena tugas, fungsi, dan kewenangan KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V adalah
melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi instansi terkait dalam hal ini Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan
untuk menanyakan keabsahan legalisir ijazah a.n. Meidi Pontoh sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (2), ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dan Pasal 5 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2022, namun sesuai fakta persidangan hal itu tidak dilakukan oleh Teradu I, Teradu
II, Teradu III, dan Teradu V. Sehingga tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu V yang langsung menetapkan DCT Pemilu tahun 2024 merupakan tindakan
yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Terlebih
berdasarkan Bukti P-8 dan Bukti PT.3-1 terdapat perbedaan yang mendasar lembaga
yang melakukan legalisir ijazah, yaitu dokumen legalisir ijazah a.n. Meidi Pontoh pada
legalisir ijazah paket C secara jelas dan terang bahwa dokumen tersebut dikeluarkan
dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti P-8) dan dokumen legalisir Ijazah Paket C
dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara Wilayah
Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti PT.3-1). Oleh karena itu, verifikasi faktual
merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu V sebelum menetapkan DCT agar tidak terjadi Calon yang tidak memenuhi
syarat ditetapkan dalam DCT sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum
dikemudian hari.
Bahwa kesalahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V yang tidak
melakukan verifikasi faktual tidak bisa dilepaskan dari tindakan Teradu VI dan Teradu
VII selaku lembaga pengawas yang sudah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan
wewenangnya untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dalam menetapkan
Calon a.n. Meidi Pontoh menjadi Calon Tetap dalam DCT pada Pemilu tahun 2024.
Akibat dari tidak berfungsinya Teradu VI dan Teradu VII selaku lembaga pengawas
pada tahapan verifikasi faktual Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berakibat
lolosnya calon yang tidak memenuhi syarat dokumen legalisir ijazah Paket C a.n. Meidi
Pontoh yang tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (2), ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dan Pasal 5 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2022. Tindakan Teradu VI dan Teradu VII sudah melanggar ketentuan Pasal
101 huruf b angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan:
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: b. mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih
tetap;
2. pencalonan yang berkait dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD
kabupaten/kota
Dengan demikian terbukti Teradu VI dan Teradu VII sudah bertindak tidak cermat,
tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan
pengawasan pada tahapan verifikasi faktual Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tindakan Teradu VI dan Teradu VII a quo, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa berkenaan dengan instansi yang terkait pengesahan legalisir ijazah
dalam hal ini Patra Kapiso in casu Pihak Terkait Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Daerah Sulawesi Utara wilayah Bolaang Mongondow Utara agar ke depan bertindak
sesuai dengan kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan
mengingat selaku pejabat publik selalu dituntut untuk bekerja secara profesional dan
bertanggung jawab, agar mampu memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V terbukti bertindak tidak cermat, tidak
profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan
tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun
2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu V, terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan huruf f, Pasal 11,
dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun terhadap Teradu IV dan Teradu VIII,
DKPP menilai Teradu IV dan Teradu VIII tidak terkait baik langsung maupun tidak
langsung dalam penetapan DCT Pemilu tahun 2024 karena Teradu IV baru dilantik
pada tanggal 13 Juni 2024 sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongodow
Utara dan Teradu VIII baru dilantik pada tanggal 26 Juli 2025 sebagai PAW Anggota
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongodow Utara setelah penetapan DCT Pemilu tahun
2024 ditetapkan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V, oleh karena itu
DKPP berpendapat Teradu IV dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Penetapan DCT Pemilu
tahun 2024.
[4.3.2] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara karena menolak atau tidak menanggapi laporan masyarakat dengan
dalih bahwa laporan a quo, telah daluwarsa dan berada pada masa non-tahapan.
Terhadap dalil tersebut terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 7 Oktober 2025, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima surat perihal Aduan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029 a.n. Meidi Pontoh (PDI
Perjuangan) yang ditandatangani oleh Anisa Jihan Tumiwa, tertanggal 6 Oktober 2025,
serta surat Nomor: 015/DPW-GALAKSI-SULUT/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025
perihal Aduan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Dalam Proses Pencalonan
Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029 a.n. Meidi
Pontoh (PDI Perjuangan) yang ditandatangani oleh Rheinal Mokodompis selaku Ketua
DPW LSM Galaksi Sulut (vide Bukti P-3, Bukti T.2-1). Bahwa kedua surat tersebut
disampaikan secara langsung oleh Rheinal Mokodompis di Kantor Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara dan diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara a.n. Siti Sarah Sanggilalung serta dokumen tanda terima
atas surat tersebut juga telah diserahkan dan dibawa oleh Rheinal Mokodompis (vide
Bukti T.2-2 dan Bukti T.2-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 Oktober
2025, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno guna membahas surat dari
Anisa Jihan Tumiwa dan Rheinal Mokodompis yang dituangkan dalam Berita Acara
Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang pada
pokoknya bahwa terhadap surat yang disampaikan oleh Anisa Jihan Tumiwa dan
Rheinal Mokodompis akan dijawab sebagaimana batasan kewenangan yang dimiliki
oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang proses penanganan
pelanggaran pemilihan umum (vide Bukti T.2-4). Bahwa surat jawaban dari Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara disusun pada tanggal 10 Oktober 2025, namun
baru dikirimkan kepada Para Pelapor in casu Anisa Jihan Tumiwa dan Rheinal
Mokodompis pada tanggal 15 Oktober 2025 melalui pesan WhatsApp pada nomor yang
tertera pada surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara (vide Bukti T.2-5).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d.
Teradu VIII dalam menerima surat laporan a.n. Anisa Jihan Tumiwa dan Rheinal
Mokodompis dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor
3 Tahun 2022, tahapan pemilu dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 s.d. Oktober 2024,
serta berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,
“Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”.
Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pengadu yaitu pada tanggal 7 Oktober 2025,
dimana tahapan penyelenggaraan pemilu telah berakhir, sebagaimana diatur dalam
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024, sehingga surat dari Pengadu tersebut tidak dapat dikategorikan
sebagai temuan. Bahwa terhadap jangka waktu Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam
menyusun surat balasan atas laporan Para pelapor dari tanggal 10 s.d. 15 Oktober
2025 merupakan jangka waktu yang cukup lama, seharusnya Teradu VI s.d. Teradu
VIII ke depan dapat lebih cepat dalam menyusun surat balasan dan mengirimkan
kepada Pelapor dan/atau masyarakat dengan tanpa mengurangi prosedur administrasi
yang telah ada, sehingga penggunaan waktu dapat efektif dan efisien. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan
DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.