III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu sebagai warga Kota Medan sangat dan ingin sekali berpatisipasi
memastikan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat berjalan secara kejujuran,
keadilan dan damai. Tentunya tujuan yang mulia ini harus dilakukan
pemantauan dan pengawasan secara swadaya dalam proses penyelenggaraan
pemilihan umum dapat terlaksana sesuai dengan asas kepemiluan, selanjutnya
disebut sebagai Pengadu;
2. Bahwa saudara yang bernama Johan Alamsyah, SH., MH yang selanjutnya
Pengadu/Pelapor sebut dengan inisial JA (Teradu) adalah seseorang Pengawai
Negeri Sipil yang diangkat sebagai dosen atau tenaga pengajar di Universitas
Islam Negeri Padang Sidempuan sejak Tahun 2001;
3. Bahwa Teradu telah aktif sebagai penyelenggara mulai dari Panitia Pengawas
Penyelengaraan Pemilihan Umum Kota Sidempuan (Panwaslu Kota Sidempuan)
sejak tahun 2003 sampai dengan 2014;
4. Bahwa Teradu kemudian mengikuti seleksi Komisioner Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara periode 2018-2023 pada tahun 2018, yang kemudian dari
temuan investigasi Pengadu, Teradu diduga tidak dapat memenuhi syarat
sebagai calon khususnya pada poin ke 1 huruf q Persyaratan yang berbunyi
“bagi PNS Melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)”
(Bukti I terlampir ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Bali dan 26
Bawaslu Propinsi Lainnya);
5. Bahwa Teradu tetap dinyatakan lolos oleh tim seleksi Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara periode 2018-2023 walaupun ada dugaan ia Tidak Memenuhi
Syarat (Bukti II terlampir Hasil Pengumuman Calon anggota Bawaslu Sumut);
6. Bahwa Teradu dinyatakan lolos sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara periode 2018-2023 berdasarkan proses seleksi yang kemudian dilantik
pada 16 Juli 2018 di Hotel Aryaduta, Kota Medan (Bukti III terlampir)
https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2018/07/16/44104/siang_ini
_7_komisioner_bawaslu_sumut_terpilih_dilantik);
7. Bahwa pada 25 September 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia (Bawaslu RI) mengeluarkan surat dengan nomor
0072/K/Bawaslu/KP.04.01/IX/2018, dengan sifat segera dan perihal tentang
Arahan Terhadap Pengawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Komisioner
Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Bukti IV terlampir surat Bawaslu RI);
8. Bahwa sudara JA diduga belum memberikan surat pemberhentian sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pimpinan Universitas Islam Negeri
Padang Sidempuan (UIN Padang Sidempuan) maupun dari Kementerian Agama
Republik Indonesia (Kemenag RI) sebagai dosen/tenaga pengajar kepada
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun Sekretariat Bawaslu RI
pada saat ia dilantik sebagai anggota Bawaslu;
9. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019 Kemenag RI mengeluarkan Keputusan
dengan Nomor B.II/3/PS/18509 memutuskan dan menetapkan saudara JA
diberhentikan sementara sejak tanggal 1 Agustus 2018, Pengadu mencurigai
keabsahan surat tersebut dikarenakan jarak antara pelantikan sampai keluar
keputusan Kemenag RI itu berjarak sekitar 12 bulan (1 tahun) (Bukti V terlampir
surat keputusan Kemenag RI);
10. Bahwa Pengadu menduga Teradu menerima 2 (dua) penggajian yakni dari UIN
Sidempuan dan Bawaslu Propinsi Sumatera Utara dalam rentan waktu 12 bulan
sebagaimana tertuang pada poin di atas;
11. Bahwa mengingat jarak tanggal surat antara keputusan Kemenag RI dengan isi
bertanggal surat mundur dan memiliki jarak yang tidak normal dengan etisnya
kebiasaan administrasi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-
undangan, kami meragukan keabsahan surat keputusan Kemenag RI tersebut;
12. Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang Pengadu lakukan beliau masih
berstatus aktif sebagai PNS sampai pada saat ini berdasarkan surat penugasan
Nomor ST.17/F/KP.07.6/240/ (Bukti VI terlampir data dari UIN Syuhada
Padangsidimpuan pada link Website DATA DOSEN IAIN PADANGSIDIMPUAN –
UIN Syahada Padangsidimpuan);
13. Bahwa pada tanggal 20 April 2021, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
mengeluarkan surat pengantar dokumen atau naskah Keputusan
Pemberhentian PNS anggota Bawaslu yang berasal dari Sumatera Utara kepada
Bawaslu RI (Bukti VII terlampir Surat Pengantar);
14. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2021 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima 1
eksamplar dokumen keputusan Kemenag RI sebagaimana poin 8 yang
diserahkan oleh Teradu selaku komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
(Bukti VIII terlampir tanda bukti penerimaan berkas);
15. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2022, Pengadu menduga adanya
percakapan antara Teradu dengan salah satu Pegawai di Kabupaten Langkat
yang bernama Syofian Tarigan yang selanjutnya Pengadu sebut dengan ST
(usulan nama pegawai yang ditugaskan oleh Bupati Langkat ke Bawaslu
Kabupaten Langkat) dalam rekaman yang Pengadu temukan adanya upaya dan
rayuan serta permintaan dari saudara Teradu untuk mengamankan orang-
orangnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Langkat (Pegawai di Bawaslu
Kabupaten dan Kecamatan) dan berkoordinasi ketat dengan beberapa nama
yang disebutkan (Bukti IX terlampir rekaman percakapan yang diduga JA dan
ST);
16. Bahwa tindakan Teradu lakukan diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117
ayat (1) huruf j dan Azas, Landasan, Prinsip dan Sumpah Janji Penyelenggara
Pemilu serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 5 ayat (1) huruf (c) dan huruf (e), ayat (2) huruf (a), Pasal 6 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (e), huruf (f), Pasal 14 huruf (b), Pasal
15 huruf (d), Pasal 19 huruf (f) yang berbunyi:
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 117 ayat (1) huruf j:
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf e:
Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada:
c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu;
e. prinsip Penyelenggara Pemilu.
Pasal 5 ayat (2) huruf a:
Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh:
a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU
Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu
Luar Negeri, dan Pengawas TPS;
Pasal 6
ayat (1):
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
ayat (2):
Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata - mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
ayat 3 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f:
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan
umum untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
Pasal 7 ayat (3)
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali
kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan”.
Pasal 14 huruf b
Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu
keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun
tidak langsung;
Pasal 15 huruf b dan huruf d
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
Pasal 19 huruf f
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga
dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Print Out Ketentuan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Bali dan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Penambahan di 26 (Dua
Puluh Enam) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023;
Bukti P-2 : Print Out Hasil Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali dan Provinsi
Penambahan Terpilih Masa Jabatan 2018-2023;
Bukti P-3 : Print Out berita online medanbisnisdaily.com, tertanggal 1 Juli 2018;
Bukti P-4 : Print Out Surat Bawaslu RI Nomor:
0972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018, Perihal: Arahan Terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner Bawaslu
Provinsi dan Kabupaten/Kota, tertanggal 25 September 2018;
Bukti P-5 : Print Out Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor:
B.II/3/PS/18509 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Sipil kepada Sdr. Johan Alamsyah, S.H NIP 19710920199031001,
tertanggal 11 Juni 2019;
Bukti P-6 : Print Out Data Dosen Website DATA DOSEN IAIN
PADANGSIDIMPUAN – UIN Syahada Padangsidimpuan);
Bukti P-7 : Print Out Surat Pengantar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tertanggal 20 April 2021;
Bukti P-8 : Print Out Tanda Bukti Penerimaan Berkas Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, tertanggal 7 Mei 2021;
Bukti P-9 : Rekaman Suara yang diduga antara Teradu dengan Syofian Tarigan
Bukti P-10 : Surat Pernyataan atas nama Syofian Tarigan, yang menerangkan
bahwa benar ada percakapan melalui Handphone antara saudara
Syofian Tarigan dengan teradu/terlapor (0852 6177 1073) pada
tanggal 2 Desember 2022 Pukul 17.10 WIB;
Bukti P-11 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Syofian Tarigan dan Asnidar,
tertanggal 10 Juli 2023;
Bukti P-12 : Surat Pernyataan atas nama Fery Afriansyah Pohan selaku Kasek
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu;
Bukti P-13 : Chat whatsapp antara Syofian Tarigan dengan Bawaslu Johan
(Teradu);
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 8 September 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (STAIN
Padangsidimpuan) berdiri sejak tahun 1997, dan kemudian beralih status
menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (IAIN Padangsidimpuan)
pada tanggal 6 Januari 2014 yang diresmikan oleh Menteri Agama RI,
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2013
tentang Perubahan Status STAIN Padangsidimpuan menjadi IAIN
Padangsidimpuan;
2. Bahwa selanjutnya IAIN Padangsidimpuan beralih status menjadi Universitas
Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan (UIN Syahada
Padangsidimpuan) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan sejak Juli 2022;
3. Bahwa Teradu sebelum dilantik sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara adalah Dosen/Tenaga Pengajar sejak tahun 1999 pada STAIN
Padangsidimpuan yang kemudian beralih status menjadi IAIN Padangsidimpuan;
4. Bahwa Teradu diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian
Agama Republik Indonesia yang bertugas di STAIN Padangsidimpuan terhitung
mulai tanggal 1 Maret 1999, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama
Nomor: ST.17/F/KP.00.3/267/1999, tanggal 25 Mei 1999; (Bukti T-1)
5. Bahwa Teradu diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung mulai
tanggal 1 Maret 2000, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor
ST.17/F/KP.00.3/079/2000 tanggal 22 Pebruari 2000 (Bukti T-2)
6. Bahwa menurut ketentuan kelengkapan berkas pendaftaran, salah satu berkas
persyaratan pendaftaran sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
periode 2018-2023 hanyalah Surat Ijin Atasan bagi PNS untu mengikuti seleksi,
sebagaimana pengumuman Tim Seleksi pada website Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, yang saat ini masih dapat diakses pada link https://sumut
bawaslu.go.id/2018/04/16/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-bawaslu-
sumut-periode-2018-2023/diakses Teradu pada tanggal 6 September 2023;
(Bukti T-3)
7. Bahwa Rektor IAIN Padangsidimpuan menerbitkan Surat Ijin dan Rekomendasi
Nomor: 1011/In. 14/A1/B.2a/KP.02.3/05/2018 tanggal 2 Mei 2018, yang isinya
mengijinkan Teradu untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara periode 2018-2023 (Bukti T-4), dan Teradu serahkan kepada
Tim Seleksi bersama kelengkapan berkas pendaftaran lainnya, dan oleh Tim
Seleksi berkas administrasi Teradu dinyatakan lengkap; (Bukti T-5)
8. Bahwa kelengkapan berkas administrasi pendaftaran Teradu diterima
Sekretariat Tim Seleksi dan terdaftar dengan nomor pendaftaran L72, dan
kemudian dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Tim Seleksi sebagaimana
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara periode 2018-2023 Nomor 02/TIMSEL-PROV.SU/V/2018
tanggal 14 Mei 2018, yang saat ini masih dapat diakses pada link
https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-hasil-seleksi-
administrasi-calon-anggota-bawaslu-provinsi-sumatera-utara diakses Teradu
pada tanggal 6 September 2023; (Bukti T-6)
9. Bahwa Rektor IAIN Padangsidimpuan, menerbitkan Surat Izin Nomor 1579/In.
14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018 tanggal 6 Juli 2018, yang isinya memberikan izin
kepada Teradu untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
dengan masa tugas 5 (lima) tahun (periode 2018-2023) sebagai persyaratan
mengikuti Fit & Profer Test, yang kemudian Teradu serahkan kepada Bawaslu RI
sebelum dilaksanakannya Fit & Profer Test terhadap 14 (empat belas) besar
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023; (Bukti T-7)
10. Bahwa berdasarkan pelaksanaan Fit dan Profer Test, Teradu adalah sebagai
salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Terpilih Masa Jabatan
2018-2023 sebagaimana Pengumuman Bawaslu RI Nomor:
0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tanggal 14 Juli 2018, yang saat ini
masih dapat diakses pada link
https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-calon-anggota-
badan-pengawas-pemilihan-umum-provinsi-sumatera-utara-provinsi tanggal 6
September 2023, diakses Teradu pada tanggal 6 September 2023 (Bukti T-8),
yang kemudian ditindaklanjuti dalam terbitnya Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor 0506/K BAWASLU/HK 01.01/VII/2018 tanggal 15 Juli 2018 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara; (Bukti T-9)
11. Bahwa berdasarkan permohonan Teradu karena telah dilaksanakannya
pelantikan Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa
jabatan 2018-2023, Rektor IAIN Padangsidimpuan menyampaikan permohonan
kepada Menteri Agama RI melalui Surat Nomor B-
633/In.14/A2/B.2a/P.01.2/03/2019 tanggal 12 Maret 2019 perihal
Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS an Johan Alamsyah, SH;
(Bukti T-10)
12. Bahwa Menteri Agama RI telah menerbitkan Keputusan Nomor
8.11/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 yang isinya memutuskan dan
menetapkan Pemberhentian Sementara Teradu sebagai PNS; (Bukti T-11)
13. Bahwa pengusulan kepada Menteri Agama RI untuk menerbitkan keputusan
pemberhentian sementara terhadap Teradu dilaksanakan setelah dilantiknya
Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018-
2023, sebagaimana ketentuan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Bukti T-12) yang memuat
ketentuan sebagai berikut:
PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
14. Bahwa sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa
Jabatan 2018-2023 pada tanggal 16 Juli 2018, Teradu tidak lagi melaksanakan
tugas pada IAIN Padangsidimpuan (sekarang berama UIN Syahada
Padangsidimpuan), disebabkan Teradu mematuhi ketentuan “bersedia bekerja
penuh waktu” pada Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017, dan kemudian diabsahkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor:
B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 yang dalam Diktumnya memutuskan
Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 memberhentikan sementara PNS a.n.
Johan Alamsyah, SH. NIP.197109201999031001 Penata III/c Lektor pada IAIN
Padangsidimpuan karena diangkat menjadi anggota Komisioner Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, sebagaimana terdapat pada Bukti
T-11 di atas;
15. Bahwa Bukti P-1 dan Bukti P-6 yang disampaikan Pengadu tidak diketahui
kapan dan dimana diakses, sehingga Teradu memohon Majelis Sidang DKPP
Yang Mulia berkenan tidak mempertimbangkannya, sebab Teradu tidak pernah
melaksanakan tugas mengajar sebagai Dosen di IAIN Padangsidimpuan sejak
saat Teradu dilantik;
16. Bahwa Pasal 279 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Bukti T-12) memuat ketentuan
mengenai penghasilan sebagai PNS apabila diberhentikan sementara sebagai
berikut:
Ayat (1)
PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276
huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Ayat (2)
Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) tidak diberikan
pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau
anggota lembaga nonstruktural
Sedangan Pasal 276 yang disebut Pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, memuat ketentuan
sebagai berikut:
PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
17. Bahwa penghentian pembayaran gaji dan tunjangan Teradu di IAIN
Padangsidimpuan dilaksanakan setelah Teradu diberhentikan sementara
sebagai PNS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor:
B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019, karena penghentian penghasilan PNS
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pemberhentian Sementara PNS, dan
kewenangan pemberhentian sementara PNS pada Jabatan Fungsional ada pada
Menteri Agama RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan usul
Rektor IAIN Padangsidimpuan selaku Pejabat yang Berwenang (PyB),
berdasarkan ketentuan Pasal 276, Pasal 279, Pasal 284 dan Pasal 290 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
18. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penghasilan PNS dan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor:
B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 dalam Bukti T-9. Teradu melaksanakan
kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan
dosen a.n. Johan Alamsyah, SH. MH. terhitung penerimaan sejak bulan Agustus
2018 saat pelantikan saya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
s.d. bulan Juni 2019 sebagaimana Bukti T-13;
19. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan berkas
Keputusan Pemberhentian PNS dari para Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara kepada
Bawaslu RI di Jakarta, salah satunya melalui Surat Pengantar penyerahan pada
tanggal 20 April 2021, dan Keputusan Pemberhentian PNS a.n. Johan Alamsyah
sebagai Teradu tidak ikut diserahkan ke Bawaslu RI (Bukti T-14);
20. Bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni
2019 yang dalam Diktumnya memutuskan "Terhitung mulai tanggal 1 Agustus
2018 memberhentikan sementara PNS a.n. Johan Alamsyah, SH. NIP.
197109201999031001 Penata III/c Lektor pada IAIN Padangsidimpuan karena
diangkat menjadi anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode
2018-2023", sebagaimana terdapat pada Bukti T-11, telah Teradu serahkan
kepada Sdri. Dahlia Batubara Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
baik secara softcopy melalui aplikasi Whatsapp (WA) maupun secara hardcopy
melalui penyerahan langsung, dan berdasarkan percakapan aplikasi Whatsapp
(WA) tercatat sebanyak 6 (enam) kali kordinasi penyerahan SK Pemberhentian
tersebut, yaitu:
- Tanggal 2 April 2020
- Tanggal 21 Oktober 2020
- Tanggal 7 Desember 2020
- Tanggal 7 Mei 2021
- Tanggal 17 Juni 2021
- Tanggal 18 Juni 2021
21. Bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni
2019 yang merupakan SK Pemberhentian Sementara a.n. Johan Alamsyah, S.H.
(Teradu) telah diserahkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada
Bawaslu RI pada tanggal 14 Juni 2021 dengan Surat Pengantar Nomor
0069/KA.00/K.S/06/2021 (Bukti T-15);
22. Bahwa Teradu membantah Bukti P-9 dari Pengadu, karena Teradu tidak pernah
bertemu dengan sdr. Syofian Tarigan, S.Sos., MAP (Seretaris Deperindag
Kabupaten Langkat), dan Teradu tidak mengenal ataupun menyimpan nomor
telepon sdr. Syofian Tarigan S.Sos, M.AP dengan nomor 085261771073 pada
handphone Teradu, dan nama resmi Teradu bukanlah Johan Alamsyah
Nasution.
[2.5] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas Pengaduan Nomor 126-P/L-
DKPP/VII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 102-PKE-
DKPP/VIII/2023;
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: ST.17/F/KP.00.3/267/1999
tanggal 25 Mei 1999;
Bukti T-2 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: ST.17/F/KP.00.3/079/2000
tanggal 22 Februari 2000;
Bukti T-3 : Pengumuman Tim Seleksi pada website Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, diakses Teradu pada tanggal 6 September 2023 pada link
https://sumut.bawaslu.go.id/2018/04/16/pengumuman-
pendaftaran-calon- yang saat ini masih dapat diakses;
Bukti T-4 : Surat Ijin dan Rekomendasi Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor:
1011/In.14/A1/B.2a/KP.02.3/05/2018, tanggal 2 Mei 2018;
Bukti T-5 : Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, ditandatangani dan distempel;
Bukti T-6 : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 Nomor 02/TIMSEL-
PROV.SU/V/2018, tanggal 14 Mei 2018, diakses Teradu pada tanggal
6 September 2023 pada link
https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-hasil-
seleksi administrasi-calon-anggota-bawaslu-provins-sumatera utara,
yang saat ini masih dapat diakses pada link tersebut;
Bukti T-7 : Surat Izin Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor
1579/In.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018, tanggal 6 Juli 2018;
Bukti T-8 : Pengumuman Bawaslu RI Nomor:
0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018, tanggal 14 Juli 2018 yang
diakses Teradu tanggal 6 September 2023 pada link
https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pengumuman-calon-
anggota-badan-pengawas pemilihan-umum-provinsi-sumatera-utara;
Bukti T-9 : Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara, dan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji
Jabatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Masa Jabatan 2018-2023, tanggal 15 Juli 2018;
Bukti T-10 : Surat Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor B-
633/In.14/A2/B.2a/P.01.2/03/2019 perihal Permohonan
Pemberhentian Sementara sebagai PNS an Johan Alamsyah, SH.,
ditujuan kepada Menteri Agama RI, tanggal 12 Maret 2019;
Bukti T-11 : Keputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/3/PS/18509 tanggal 11
Juni 2019, isinya memutuskan dan menetapkan Pemberhentian
Sementara PNS an Johan Alamsyah, SH;
Bukti T-12 : Ketentuan Pasal 276, Pasal 279 ayat (1) dan (2), Pasal 284 dan Pasal
290 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil;
Bukti T-13 : Bukti Penerimaan Negara: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji
dan Tunjangan Dosen an. Johan Alamsyah, SH.MH., Kode Billing
820210414470661;
Bukti T-14 : Surat Pengantar penyerahan SK Pemberhentian PNS kepada Bawaslu
RI pada tangga 20 April 2021;
Bukti T-15 : Surat Nomor 0069/KA.00/K.S/06/2021, Pengantar Penyerahan SK
Pemberhentian Sementara PNS a.n. Johan Alamsyah, S.H. kepada
Bawaslu RI, tertanggal 14 Juni 2021;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI
Bahwa DKPP memanggil Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI atas nama
H. Nuruddin sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Benar bahwa Sdr. Johan Alamsyah, SH. MH., NIP 19710920 199903 1 001
merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2000 pada Kementerian
Agama Republik Indonesia yang bertugas di Universitas Islam Negeri Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebelumnya bernama Institut Agama
Islam Negeri Padangsidimpuan (IAIN) Padangsidimpuan;
2. Bahwa atas permohonan Sdr. Johan Alamsyah, SH MH., Rektor IAIN
Padangsidimpuan, sekarang bernama Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan menerbitkan Surat Izin Nomor:
1579/In.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018 tanggal 6 Juli 2018 (terlampir), yang
isinya memberikan izin kepada sdr. Johan Alamsyah, SH.MH. untuk menjadi
anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dengan
masa tugas 5 (lima) tahun (periode 2018-2023);
3. Bahwa berdasarkan salinan Keputusan Ketua Bawaslu N/HK.01.01/VII/2018
tertanggal 15 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (terlampir), pada
tanggal 16 Juli 2018 Sdr. Johan Alamsyah, SH.MH. telah dilantik bersama 6
komisioner terpilih Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Medan;
4. Bahwa berdasarkan permohonan pemberhentian sementara dari PNS Sdr. Johan
Alamsyah, SH.MH.. tertanggal 15 Februari 2019 (surat terfampir), serta hasil
pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi, Rektor IAIN Padangsidimpuan
meyampaikan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS a.n.
Johan Alamsyah, SH.MH. kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI u.p
Kepala Biro Kepegawaian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5. Bahwa Sekretaris Jenderal a.n. Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509 tanggal
11 Juni 2019 (SK terlampir) yang isinya pada intinya sebagai berikut;
a. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 memberhentikan sementara dari
PNS sdr. Johan Alamsyah, SH NIP. 197109201999031001 Penata III/c
Lektor pada IAIN Padangsidimpuan karena diangkat menjadi Anggota
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023;
b. Kepada ybs. tidak diberikan penghasilan sebagai PNS sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku terhitung pada bulan berikutnya sejak
dilantik sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
periode 2018-2023;
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 tersebut di atas, maka terdapat
kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan Dosen yang diterima Sdr. Johan
Alamsyah, SH., MH., sebagai PNS pada IAIN Padangsidimpuan sejak bulan
Agustus 2018 s.d. Juni 2019 sebesar Rp. 64.668.300,- (Terbilang Enam Puluh
Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus). Selanjutnya
seluruh kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan Dosen yang diterima sdr.
Johan Alamsyah, SH.MH., tersebut telah dikembalikan kepada Negara melalui
Bank Rakyat Indonesia dengan Kode Billing Bukti Penerimaan Negara:
82021041447066 (terlampir), Jenis Setoran Penerimaan Kembali Belanja
Pegawal Tahun Anggaran Yang Lalu.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Surat Permohonan Izin atas nama Johan Alamsyah kepada Rektor
IAIN Padangsidimpuan, tertanggal 2 Mei 2018;
Bukti PT-2 : Surat Izin Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor
1579/In.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018, tanggal 6 Juli 2018;
Bukti PT-3 : Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara, tanggal 15 Juli 2018;
Bukti PT-4 : Surat Laporan dan Permohonan atas nama Johan Alamsyah kepada
Rektor IAIN Padangsidimpuan, tertanggal 15 Februari 2019;
Bukti PT-5 : Surat Bawaslu RI Nomor: 0972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018,
Perihal: Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota,
tertanggal 25 September 2018;
Bukti PT-6 : Surat Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor B-
633/In.14/A2/B.2a/P.01.2/03/2019 perihal Permohonan
Pemberhentian Sementara sebagai PNS an Johan Alamsyah, SH.,
ditujuan kepada Menteri Agama RI, tanggal 12 Maret 2019;
Bukti PT-7 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor:
ST.17/F/KP.00.3/267/1999 tanggal 25 Mei 1999;
Bukti PT-8 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: Sti.17.1/
KP.07.1/568/2004 tanggal 21 Oktober 2004;
Bukti PT-9 : Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.II/3/PS/18509, perihal:
Pemberhentian Sementara PNS an Johan Alamsyah, SH., tanggal 11
Juni 2019;
Bukti PT-10 : Bukti Penerimaan Negara: Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Gaji dan Tunjangan Dosen an. Johan Alamsyah, SH.MH., Kode
Billing 820210414470661;
[2.7.2] Rektor Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan
Bahwa DKPP memanggil Rektor Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad
Addary Padangsidimpuan atas nama Muhammad Darwin Dasopang sebagai Pihak
Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Benar bahwa sdr. Johan Alamsyah, S.H., M.H., NIP 19710920 199903 1 001
merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2000 pada Kementerian
Agama Republik Indonesia yang bertugas di Universitas Islam Negeri Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, sebelumnya benama Institut Agama
Islam Negeri Padangsidimpuan (IAIN Padangsidimpuan);
2. Bahwa atas permohonan sdr. Johan Alamsyah, SH, MH. Rektor IAIN
Padangsidimpuan (sekarang bemama Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan
Ahmad Addary Padangsidimpuan) menerbitkan Surat Izin Nomor:
1579/In.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018 tanggal 6 Juli 2018, yang isinya
memberikan izin kepada sdr. Johan Alamsyah, S.H., M.H., untuk menjadi
anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dengan
masa tugas 5 (lima) tahun (periode 2018-2023);
3. Bahwa berdasarkan salinan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tertanggal 15 Juli 2018 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 16 Juli 2018 sdr. Johan Alamsyah, S.H.,
M.H., telah dilantik bersama 6 komisioner terpilih Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara di Medan;
4. Bahwa berdasarkan permohonan pemberhentian sementara dari PNS sdr. Johan
Alamsyah, S.H., M.H., tertanggal 15 Februari 2019, serta hasil pemeriksaan
kelengkapan berkas administrasi, Rektor IAIN Padangsidimpuan menyampaikan
Surat Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS a.n. Johan Alamsyah,
S.H., M.H., kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI u.p Kepala Biro
Kepegawaian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5. Bahwa Sekretaris Jenderal a.n. Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509 tanggal
11 Juni 2019 yang isinya pada intinya sebagai berikut:
a. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 memberhentikan sementara dari
PNS sdr Johan Alamsyah, S.H., M.H., NIP 197109201999031001 Penata
III/c Lektor pada IAIN Padangsidimpuan karena diangkat menjadi Anggota
Komisionor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023;
b. Kepada yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung pada bulan
berikutnya sejak dilantik sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara periode 2018-2023;
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019 tersebut di atas, maka terdapat
kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dosen yang diterima sdr. Johan
Alamsyah, S.H., M.H., sebagai PNS pada IAIN Padangsidimpuan sejak bulan
Agustus 2018 s.d. bulan Juni 2019 sebesar Rp. 64.668.300,00 (Terbilang: Enam
Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah),
selanjutnya seluruh kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dosen yang
diterima sdr. Johan Alamsyah, SH., MH., tersebut telah dikembalikan kepada
Negara melalui Bank Rakyat Indonesia dengan Kode Billing Bukti Penerimaan
Negara: 82021041447066, Jenis Setoran: Penerimaan Kembali Belanja Pegawai
Tahun Anggaran Yang Lalu.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor:
ST.17/F/KP.00.3/267/1999 tanggal 25 Mei 1999;
Bukti PT-2 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor:
ST.17/F/KP.00.3/079/2000 tanggal 22 Februari 2000;
Bukti PT-3 : Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: Sti.17.1/
KP.07.1/568/2004 tanggal 21 Oktober 2004;
Bukti PT-4 : Surat Permohonan Izin atas nama Johan Alamsyah kepada Rektor
IAIN Padangsidimpuan, tertanggal 2 Mei 2018;
Bukti PT-5 : Surat Izin Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor
1579/In.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018, tanggal 6 Juli 2018;
Bukti PT-6 : Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara, dan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji
Jabatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara Masa Jabatan 2018-2023, tanggal 15 Juli 2018;
Bukti PT-7 : Surat Laporan dan Permohonan atas nama Johan Alamsyah kepada
Rektor IAIN Padangsidimpuan, tertanggal 15 Februari 2019;
Bukti PT-8 : Surat Bawaslu RI Nomor: 0972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018,
Perihal: Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota,
tertanggal 25 September 2018;
Bukti PT-9 : Surat Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor B-
633/In.14/A2/B.2a/P.01.2/03/2019 perihal Permohonan
Pemberhentian Sementara sebagai PNS an Johan Alamsyah, SH.,
ditujuan kepada Menteri Agama RI, tanggal 12 Maret 2019;
Bukti PT-10 : Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.II/3/PS/18509, perihal:
Pemberhentian Sementara PNS an Johan Alamsyah, SH., tanggal 11
Juni 2019;
Bukti PT-11 : Bukti Penerimaan Negara: Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Gaji dan Tunjangan Dosen an. Johan Alamsyah, SH.MH., Kode
Billing 820210414470661;
[2.7.3] Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait Mohammad Aswin Lubis, Romson P. Purba, Payung
Harahap, dan Saut Boangmanalu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara menerangkan bahwa dalil aduan Pengadu terhadap Teradu
terjadi disaat Pihak Terkait belum menjabat, sehingga tidak mengetahui;
2. Berkenaan bukti rekaman suara yang disampaikan oleh Pengadu, dalam hal ini
Pihak Terkait tidak dapat memastikan bahwa suara tersebut merupakan suara
Teradu.
[2.7.4] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat
Bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat atas nama Syofian
Tarigan selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Pihak Terkait direkomendasi Bupati
Langkat untuk menjadi Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat. Berjalannya waktu
2 (dua) orang Komisioner tidak mau Pihak Terkait yang direkomendasikan untuk
menjadi Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat, sehingga mereka berdua bergerilya
untuk penolakan Pihak Terkait menjadi Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat
karena mereka merasa Pihak Terkait bukan orangnya mereka;
2. Beberapa kali bertemu dengan Kepala Sekretariat Provinsi Sumatera Utara
isinya Pihak Terkait salah masuk dan dianggap bukan kumpulan mereka,
padahal Pihak Terkait tidak mengerti permasalahan yang terjadi di Bawaslu
Provinsi Sumut. Karena Rekomendasi Pihak Terkait dibawa langsung oleh orang
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat diterima oleh Sekretariat Provinsi
Sumut;
3. Proses penandatanganan SK Pihak Terkait penuh dengan drama yang tidak tahu
dan bergeningnya SK Pihak Terkait ditandatangani kalau Bendahara Bawaslu
Kabupaten Langkat dikembalikan ke Pemda;
4. Bahwa Sdr. Ahmad Sayuti dan Sdr.i Rika Sari tidak mau diadakan Pleno untuk
Pengusulan Pihak Terkait menjadi Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat, karena
salah satu syarat harus BA Pleno dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Langkat;
5. Pada tanggal 29 November 2022 Sdr.i Asnidar ditarik oleh Bupati Langkat untuk
sementara, karena begitu ditandatangani SK Pihak Terkait akan dikembalikan
lagi karena sangat alot. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, Bupati
Langkat membuat Surat Pengembalian Sdr.i Asnidar. Pada tanggal 8 Desember
2022 SK Pihak Terkait ditandatangani oleh Kasek Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dan diterima Pihak Terkait pada tanggal 9 Desember 2022;
6. Bahwa Sdr. Ahmad Sayuti dan Sdr. Rika Sari terus intens melaporkan Pihak
Terkait dan Sdr.i Asnidar kepada Bapak Salam, Bapak Johan dan Kasek
Bawaslu Provinsi Sumut. Sehingga kami tidak kondusif, padahal Pihak Terkait
tidak mengerti persoalan yang mereka laporkan. Pada tanggal 9 Desember 2022
Sdr.i Asnidar dikembalikan ke Pemda oleh Kepala Sekretariat Provinsi Sumatera
Utara;
7. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022 Pihak Terkait bertemu dengan Sdr.i
Asnidar dan membicarakan masalah Beliau dan saya sampaikan kalau beliau
akan dikembalikan Bupati Langkat lagi. Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB saya
komunikasi melalui Whattsap ke Bapak Johan Alamsyah karena diperintah
Kepala Sekretariat menelepon beliau, tetapi begitu saya Whatsapp beliau
menelepon Pihak Terkait yang isinya seperti rekaman yang sebagai bahan bukti.
Intinya Pihak Terkait disuruh untuk berkomunikasi dan menemui Ibu
Maimunah yang Nota Bene Caleg dari Partai Golkar Dapil 5 Nomor Urut 9 pada
Pemilu 2019 yang lalu;
8. Pihak Terkait heran kenapa harus komunikasi dengan orang luar dan harus
berkolusi dengan Ibu Rika Sari, beliau dan Kasek yang menurut Bapak Johan
yang mengendalikan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa Rika Sari setelah
proses ini, terus merusuh dan mengacau di Kecamatan dan sering meributkan
Anggaran. Demikian kronologisnya Pihak Terkait perbuat dengan sebenarnya
dan untuk dapat dipergunakan seperlunya. Harapan Pihak Terkait untuk
menjadi pertimbangan dan untuk kemajuan bersama Bawaslu se-Sumatera
Utara;
9. Bahwa Pihak Terkait membenarkan Nomor Handphone 0852 6177 1073 adalah
milik Pihak Terkait dan Nomor Handphone 0811 6132 221 adalah milik Teradu
Johan Alamsyah. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022, Teradu menelepon
Pihak Terkait (bukti terlampir) dan diperintahkan menemui Teradu sepulang
Dinas dari Makasar, namun Pihak Terkait tidak menemui Teradu dengan alasan
ada tetangga yang meninggal dunia. Pada tanggal 4 Desember 2022, pukul
21.00 WIB, Teradu menelepon Pihak Terkait namun tidak diangkat oleh Pihak
Terkait. pada pukul 21.00 WIB. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022,
sekitar Pukul 09.06 WIB, Teradu kembali menelepon Pihak Terkait dan tidak
diangkat karena Pihak Terkait tidak mau menuruti keinginan Teradu.
[2.7.5] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat
Bahwa Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat atas nama Asnidar selaku Pihak
Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait sudah dari tahun 2013 diperbantukan di Bawaslu
Kabupaten Langkat, namun tidak pernah ada SK di Bawaslu Kabupaten
Langkat;
2. Bahwa pada tanggal 29 November 2022, Pihak Terkait dikembalikan ke Pemkab
Langkat, namun kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, Pihak Terkait
kembali diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Langkat;
3. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022, Pihak Terkait bertemu dengan Korsek
Bawaslu Kabupaten Langkat atas nama Syofian Tarigan. Pada saat itu Syofian
Tarigan ditelepon oleh Teradu, kemudian Pihak Terkait merekam pembicaraan
tersebut, sebagaimana alat bukti yang diajukan oleh Pengadu;
[2.7.6] Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama
Dahlia Batubara sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dan ditugaskan pada Divisi SOM dan Organisasi sejak tahun 2013.
Pekerjaan Pihak Terkait sehari-hari berkaitan dengan bagian administrasi
persuratan, dimana Pihak Terkait bertanggungjawab terhadap memproses surat
masuk dan surat keluar, selain surat tentang keuangan sejak tahun 2022. Pihak
Terkait juga bertugas untuk mengumpulkan dokumen lainnya dari Bawaslu
Kabupaten/Kota. Sesuai yang ditugaskan kepada Pihak Terkait seperti dokumen
pengajuan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota (sampai tahun
2022) data kepegawaian dari Bawaslu Kabupaten/Kota (sampai tahun 2021),
serta data pengawas Pemilu dari Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. Berkenaan dengan pokok aduan dugaan pelanggaran kode etik ini, yang bisa
Pihak Terkait jelaskan sesuai dengan tupoksi adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada tahun 2018 ketika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota periode 2018-2023 yang terpilih dan telah dilantik oleh
Bawaslu RI jika berstatus sebagai PNS, Dosen, Pengacara/Advokat, Pegawai
BUMN/BUMD diwajibkan untuk menyerahkan surat izin cuti dari atasan
atau pimpinan lembaga, surat pengunduran diri dan surat cuti sementara
bagi ASN yang terpilih tersebut kepada Bawaslu RI. Pihak Terkait pada saat
itu ditugaskan oleh Kordiv. SOM Bawaslu Provinsi Smatera Utara untuk
menyampaikan Surat Bawaslu RI Nomor
0972/K.Bawaslu/KP.01.01/IX/2018 tanggal 25 September 2018 kepada
seluruh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih
dan berstatus sebagaimana dalam surat tersebut, Pihak Terkait hanya
ditugaskan khusus bagi anggota Bawaslu terpilih yang berstatus ASN; (Bukti
PT-1)
b. Bahwa berdasarkan data yang diinput divisi SDM Bawaslu Sumut jumlah
anggota Bawaslu terpilih yang berstatus ASN sebanyak 5 orang, yang terdiri
dari 2 orang anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan 3 orang anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota; (Bukti PT-2)
c. Bahwa berdasarkan permintaan Bawaslu RI tersebut, sekitar bulan
Desember 2018 Pihak Terkait hanya menerima 2 dokumen hardcopy atas
nama Marwan (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) dan Saifuddin L
Simbolon (Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan) yang kemudian dikirimkan
langsung ke Bawaslu RI melalui pos tercatat (resi pengiriman telah Pihak
Terkait serahkan ke bagian keuangan);
d. Sekitar bulan April 2020, Kordiv. Organisasi (Bapak Johan Alamsyah) dan
Kordiv. SDM (Bapak Agus Salam) menghubungi Pihak Terkait melalui pesan
whatsapp yang isinya meminta daftar komisionor Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berstatus PNS serta SK pemberhentiannya.
Pihak Terkait menghubungi Sdr. Mhd Choir Nazlan Nst dan Sdr. Maruli
Sitorus untuk meminta SK pemberhentian sementara dari PNS, dan
selanjutnya yang bersangkutan mengirimkan kepada Pihak Terkait melalui
pesan whatsapp SK pemberhentian sementara dari PNS dalam bentuk
softcopy. Pihak Terkait juga meminta SK pemberhentian sementara dan PNS
punya Bapak Johan Alamsyah, namun beliau mengirimkan dokumen dalam
bentuk foto yang tidak utuh dan tidak jelas, sehingga Pihak Terkait tidak
bisa menginput dokumen tersebut; (Bukti PT-3)
e. Bahwa Teradu Johan Alamsyah baru mengirimkan kembali surat
pemberhentian sementara dari PNS dalam bentuk softcopy kepada Pihak
Terkait pada bulan Desember 2020. Kemudian dokumen tersebut Pihak
Terkait kirim melalui whatsapp kepada staf Bawaslu RI atas nama Rosalina
Sihombing dan hardcopynya dikirimkan melalui pos tercatat; (Bukti PT-4)
f. Pada tanggal 20 April 2021, Kabag SDM Bawaslu RI Hotma Maya Marbun, SH
dan Tim Assistensi SDM Bawaslu RI Ibu Nila, dan staf SDM Bawaslu RI Sdr.
Deni Ahmad datang ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan
inventarisasi SK pemberhentian sementara dari PNS. Tim dari Bawaslu RI
juga meminta SK pemberhentian sementara dari PNS yang berasal dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota. Pihak Terkait
menyerahkan 5 dokumen SK namun yang diisi dalam tanda terima hanya 2
SK atas nama Bapak Marwan dan Bapak Saifuddin L. Simbolon. Kemudian
keesokan harinya tanggal 21 April 2021 ketika Tim Bawaslu RI datang
kekantor Pihak Terkait menyerahkan 2 SK lagi atas nama Maruli Sitorus dan
Mhd. Choir Nazlan Nst, dan setelah itu Pihak Terkait tidak ada menyerahkan
dokumen lagi; (Bukti PT-5)
g. Pada tanggal 21 April 2021 setelah tim Bawaslu RI pulang, Pihak Terkait
menyerahkan dokumen fisik Surat Bawaslu RI Nomor
0379/HK.03.04/K1/04/2021 tanggal 14 April 2021, dan meminta SK
Pemberhentian Sementara dari PNS kepada Bapak Johan Alamsyah, dan
disurat tersebut batas akhir penyerahan dokumen yang diminta adalah
tanggal 7 Mei 2021; (Bukti PT-6)
h. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2021, Bapak Johan Alamsyah menyerahkan
Dokumen fisik SK Pemberhentian Sementara dari PNS yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI; (Bukti PT-7)
i. Bahwa selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Kabag SDM Bawaslu RI Ibu
Hotma Maya Marbun dan Ibu Nila melalui telepon bahwa Bapak Johan
Alamsyah telah menyerahkan dokumen dalam bentuk fisik terkait SK
Pemberhentian Sementara sebagai PNS, Bu Hotma memerintahkan agar
mengirimkan dokumen tersebut secara langsung ke Bawaslu RI. Berhubung
karena waktu penyampaian dokumen ke Bawaslu Rl pada tanggal 7 Mei
2021 dan bertepatan pada saat itu juga bu Hotma meminta agar
mengirimkan terlebih dahulu melalui email sdmpengawasan@gmail.com;
(Bukti PT-8)
j. Bahwa dokumen fisik SK pemberhentian sementara dari PNS atas nama Bapak
Johan Alamsyah baru dapat disampaikan secara langsung ke Bawaslu RI
pada tanggal 15 Juni 2021 dan diterima oleh Ibu Retno Palupi dari Bagian
SDM Bawaslu RI; (Bukti PT-9)
k. Bahwa selain Pihak Terkait mengirimkan ke Bawaslu RI, dokumen ini juga
pernah diminta oleh Bagian Datin serta dokumen yang sifatnya produk
hukum yang ada di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terutama dokumen
SK Pengangkatan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, SK Penetapan PPK Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, SK Penetapan BP Bawaslu Provinsi dan SK BPP Bawaslu
Kabupaten/Kota, SK pengangkatan Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, surat izin cuti dari PNS, surat izin cuti dosen, surat
pemberhentian dari Ormas.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Surat Bawaslu RI Nomor: 0972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018,
Perihal: Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota,
tertanggal 25 September 2018;
Bukti PT-2 : Daftar Nama Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera
Utara Periode 2018-2023 Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Bukti PT-3 : Screenshoot percakapan pesan whatsapp antara Pihak Terkait
dengan Pak Johan (Teradu)
Bukti PT-4 : Screenshoot percakapan pesan whatsapp antara Pihak Terkait
dengan Pak Johan (Teradu) pengiriman softfile Pemberhentian
Sementara dari PNS atas nama Bapak Johan Alamsyah;
Bukti PT-5 : Surat Pengantar Dokumen SK Pemberhentian Sementara dari PNS
yang dikeluarkan oleh dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk
Bawaslu RI atas nama Bapak Marwan, Bapak Saifuddin L.
Simbolon, Maruli Sitorus dan Mhd. Choir Nazlan Nst;
Bukti PT-6 : Surat Bawaslu RI Nomor: 0379/HK.03.04/K1/04/2021, tanggal 14
April 2021;
Bukti PT-7 : Tanda Terima SK Pemberhentian Sementara dari PNS atas nama
Johan Alamsyah, tanggal 7 Mei 2021;
Bukti PT-8 : Bukti kirim email penyampaian SK Pemberhentian Sementara dari
PNS anggota Bawaslu Prov. Sumatera Utara dan Bawaslu
Kabupaten Simalungun, Tapanuli Selatan dan Labuhanbatu Utara;
Bukti PT-9 : Surat Pengantar Dokumen SK Pemberhentian Sementara dari PNS
atas nama Bapak Johan Alamsyah yang dikeluarkan oleh dari
Bawaslu Prov Sumatera Utara untuk Bawaslu RI, tanggal 14 Juni
2021;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat menjabat sebagai
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023. Bahwa pada saat
mendaftar, Teradu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini sebagai
Dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan tidak melampirkan
Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun atasan langsung. Setelah
Teradu Terpilih dan dilantik pada 16 Juli 2018, Teradu tidak melengkapi Surat
Pemberhentian Sementara sebagai PNS. Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku,
Teradu wajib melampirkan Surat Pemberhentian Sementara, sebagaimana ditegaskan
oleh Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0072/K/Bawaslu/KP.04.01/IX/2018, perihal: Arahan Terhadap Pengawai Negeri Sipil
yang Diangkat Menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 25
September 2018. Surat Pemberhentian Sementara Teradu baru diterbitkan oleh
Kemenag RI pada tanggal 11 Juni 2019 sesuai Surat Keputusan Nomor
B.II/3/PS/18509. Dalam SK a quo Teradu dinyatakan diberhentikan sementara sejak
tanggal 1 Agustus 2018, hal tersebut menimbulkan kecurigaan Pengadu terhadap
keabsahannya mengingat jarak antara pelantikan Teradu sampai dikeluarkannya
keputusan Kemenag RI a quo berjarak sekitar 12 bulan (1 tahun). Pengadu menduga
Teradu menerima 2 (dua) sumber gaji, yakni: dari IAIN Padangsidimpuan dan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam rentan waktu 12 bulan (1 tahun).
Berdasarkan hasil investigasi Pengadu, bahwa Teradu masih berstatus aktif sebagai
PNS/Dosen di IAIN Padangsidimpuan sampai saat ini berdasarkan surat penugasan
Nomor ST.17/F/KP.07.6/240/. Bahwa Pengadu baru menyerahkan Surat
Pemberhentian Sementara yang diterbitkan oleh Kemenag RI pada tanggal 7 Mei
2021;
[4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan intervensi dalam pengangkatan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat. Berdasarkan bukti rekaman percakapan
antara Teradu dengan Syofian Tarigan selaku calon Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Langkat pada tanggal 2 Desember 2022, Pengadu menduga adanya upaya
dan rayuan serta permintaan dari saudara Teradu untuk mengamankan orang-
orangnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Langkat. Teradu meminta komitmen
Syofian Tarigan agar mengkondisikan pengisian Kasek dan Staf Sekretariat Panwaslu
Kecamatan. Teradu juga meminta Syofian Tarigan untuk berkoordinasi dengan
beberapa orang dekatnya agar Syofian Tarigan segera dilantik menjadi Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Pengadu
menduga Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu membenarkan bahwa
dirinya merupakan Dosen/Tenaga Pengajar sejak tahun 1999 di STAIN
Padangsidimpuan yang kemudian beralih status menjadi IAIN Padangsidimpuan.
Kemudian Teradu diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian
Agama Republik Indonesia yang bertugas di STAIN Padangsidimpuan terhitung mulai
tanggal 1 Maret 1999 dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung
mulai tanggal 1 Maret 2000. Bahwa pada saat mendaftar seleksi calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, Teradu telah melengkapi syarat
Surat Ijin Atasan bagi PNS untuk mengikuti seleksi, sesuai Surat Ijin dan
Rekomendasi Rektor IAIN Padangsidimpuan Nomor: 1011/In.
14/A1/B.2a/KP.02.3/05/2018 tanggal 2 Mei 2018 (vide Bukti T-4). Bahwa dokumen
persyaratan yang diserahkan oleh Teradu tersebut dinyatakan lengkap oleh Tim
Seleksi (vide Bukti T-5). Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 Nomor 02/TIMSEL-
PROV.SU/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 (vide Bukti T-6), Teradu dinyatakan Lulus.
Pada tanggal 6 Juli 2018, Rektor IAIN Padangsidimpuan menerbitkan Surat Izin
Nomor 1579/In. 14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018 (vide Bukti T-7), yang isinya
memberikan izin kepada Teradu untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dengan masa tugas 5 (lima) tahun (periode 2018-2023) sebagai persyaratan
mengikuti Fit & Profer Test. Pada tanggal 14 Juli 2018, Teradu dinyatakan terpilih
menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2023
sebagaimana Pengumuman Bawaslu Nomor:
0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018. Kemudian pada tanggal 15 Juli 2018,
Ketua Bawaslu menerbitkan Keputusan Nomor: 0506/K BAWASLU/HK
01.01/VII/2018 tanggal 15 Juli 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (vide Bukti T-9).
Berdasarkan permohonan Teradu, kemudian Rektor IAIN Padangsidimpuan
menyampaikan permohonan kepada Menteri Agama RI melalui Surat Nomor B-
633/In.14/A2/B.2a/P.01.2/03/2019 tanggal 12 Maret 2019 perihal Permohonan
Pemberhentian Sementara sebagai PNS a.n. Johan Alamsyah, S.H. (vide Bukti T-10).
Pada tanggal 11 Juni 2019, Menteri Agama RI telah menerbitkan Keputusan Nomor
8.11/3/PS/18509, yang isinya memutuskan dan menetapkan Pemberhentian
Sementara Teradu sebagai PNS (vide Bukti T-11). Bahwa Surat Pemberhentian
Sementara Teradu sebagai PNS telah diserahkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara kepada Bawaslu pada tanggal 14 Juni 2021 dengan Surat Pengantar
Nomor 0069/KA.00/K.S/06/2021 (vide Bukti T-15). Teradu sejak dilantik menjadi
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 16 Juli 2018, tidak pernah
melaksanakan tugas mengajar sebagai Dosen di IAIN Padangsidimpuan sesuai
ketentuan “bersedia bekerja penuh waktu” pada Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa penghentian
pembayaran gaji dan tunjangan Teradu di IAIN Padangsidimpuan dilaksanakan
setelah Teradu diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019. Teradu
kemudian melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran
gaji dan tunjangan dosen terhitung penerimaan sejak bulan Agustus 2018 saat
Teradu dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara s.d. bulan Juni
2019 (vide Bukti T-13);
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu membantah rekaman
percakapan whatsapp (Bukti P-9) yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu tidak
pernah bertemu dengan Syofian Tarigan selaku calon Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Langkat. Teradu tidak mengenal ataupun menyimpan nomor
telepon 085261771xxx yang diduga milik Syofian Tarigan apalagi menelepon yang
bersangkutan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta
bahwa benar Teradu adalah seorang dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri/Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan (sekarang bernama
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan – UIN
Syahada Padangsidimpuan) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Agama Nomor
ST.17/F/KP.00.3/267/1999 tertanggal 25 Mei 1999. Teradu mengikuti seleksi
anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor pendaftaran L072 (vide
Bukti T-6). Tanggal 15 Juli 2018 Teradu lolos seleksi sebagaimana Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara (vide Bukti T-9), dan tanggal 16 Juli 2018 Teradu
dilantik.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak memenuhi syarat saat
mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu terkait
dengan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana ketentuan Pendaftaran
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Penambahan di 26 (dua puluh enam) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 angka 1
huruf q yang menyatakan: “bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK)” (vide Bukti P-1).
Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu menjelaskan bahwa salah satu syarat
pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018
s.d. 2023 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah surat izin atasan
langsung sebagaimana persyaratan yang termuat dalam pengumuman Tim Seleksi
pada website Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang masih bisa diakses pada link:
https://sumut.bawaslu.go.id/2018/04/16/pengumuman-pendaftaran-calon- (vide
Bukti T-3). Terungkap fakta bahwa terkait ketentuan persyaratan izin a quo, Teradu
telah melampirkan surat izin dan rekomendasi dari Rektor IAIN Padang Sidimpuan
untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 s.d.
2023 melalui surat nomor 1011/ln.14/A1/B.2a/KP.02.3/05/2018 tertanggal 2 Mei
2018 (vide Bukti T-4). Terungkap pula fakta bahwa Rektor IAIN Padangsidimpuan
kembali menerbitkan surat izin bagi Teradu untuk mengikuti tahapan fit and proper
test sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa tugas 5 (lima)
tahun periode 2018 s.d. 2023 melalui surat nomor
1579/ln.14/A/B.2a/KP.01.2/07/2018 tertanggal 6 Juli 2018 (vide Bukti T-7).
Selanjutnya, Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu masih aktif mengajar
berdasarkan surat penugasan nomor ST.17/F/KP.07.6/240/ pada link Website DATA
DOSEN IAIN PADANGSIDIMPUAN – UIN Syahada Padangsidimpuan) (vide bukti P-6).
Dalam persidangan, Teradu menjelaskan bahwa sejak dilantik menjadi anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 s.d. 2023, dirinya sudah tidak lagi
mengajar di UIN Syahada Padangsidimpuan dan telah berhenti sementara sebagai
PNS terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018 (vide Bukti T-11). Keterangan tersebut
diperkuat oleh Pihak Terkait Muhammad Darwis Dasopang selaku Rektor UIN
Syahada Padangsidimpuan dalam keterangan tertulis yang sudah menjadi fakta
dalam persidangan menerangkan bahwa Sekretaris Jenderal a.n Menteri Agama
menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509
tanggal 11 Juni 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhitung tanggal 1
Agustus 2018 Teradu selaku Penata III/c Lektor diberhentikan sementara pada IAIN
Padangsidimpuan karena diangkat menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara periode 2018 s.d. 2023, dan kepada yang bersangkutan tidak diberikan
penghasilan sebagai PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
terhitung pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara periode 2018 s.d. 2023. Keterangan tersebut berkesesuaian dengan
keterangan tertulis dari Pihak Terkait Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama
H. Nuruddin yang disampaikan dalam persidangan oleh Aziezah Kebahyang selaku
Analis Hukum Kementerian Agama RI yang pada pokoknya membenarkan Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah
menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509
tertanggal 11 Juni 2019.
Berkenaan dengan dalil Teradu masih menerima gaji ganda, dalam
persidangan Teradu mengakui terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan
terhitung penerimaan sejak bulan Agustus 2018 hingga Juni 2019. Terhadap
kelebihan gaji dan tunjangan tersebut, Teradu telah mengembalikan kepada kas
Negara pada tanggal 14 April 2021 (vide Bukti T-13).
Dalam persidangan Pihak Terkait Kepala Biro Kepegawaian Kementerian
Agama H. Nuruddin menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/18509 tanggal 11 Juni 2019, terdapat
kelebihan gaji dan tunjangan dosen yang diterima oleh Teradu sejak bulan Agustus
2018 s.d. Juni 2019 sebesar Rp 64.668.300,- (Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus
Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus). Selanjutnya seluruh kelebihan pembayaran
gaji dan tunjangan dosen yang diterima oleh Teradu telah dikembalikan kepada
negara melalui Bank Rakyat Indonesia dengan kode billing bukti penerimaan negara:
82021041447066 jenis setoran: Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Tahun
Anggaran Yang Lalu. Keterangan Pihak Terkait Kepala Biro Kepegawaian Kementerian
Agama H. Nuruddin berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Muhammad
Darwis Dasopang selaku Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan dalam keterangan
tertulisnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP berpendapat Teradu telah
memenuhi syarat pada saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara. Teradu telah melampirkan surat izin dari Rektor UIN Syahada
Padangsidimpuan selaku atasan langsung Teradu (vide bukti T-4 dan T-7). Bahwa
setelah Teradu dinyatakan terpilih sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tanggal 15 Juli 2018, kemudian pada tanggal 16 Juli 2018 Teradu dilantik menjadi
anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, pada tanggal 25 September
2018 terbit surat dari Bawaslu Nomor 2972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018 perihal
Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Bawaslu
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Surat tersebut pada pokoknya, meminta kepada
komisioner yang berasal dari PNS untuk menyampaikan atau menyerahkan surat
keputusan berhenti sementara sebagai PNS yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian. Terungkap fakta, terhadap arahan tersebut Teradu baru mengajukan
permohonan berhenti sementara sebagai PNS kepada Rektor IAIN Padangsidimpuan
pada tanggal 15 Februari 2019. Menindaklanjuti Permohonan Teradu, pada tanggal
12 Maret 2019 Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan
IAIN Padangsidimpuan atas nama rektor menerbitkan Surat Nomor B-
633/In.14/A2/B.2a/KP.01.2/03/2019 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama Republik Indonesia terkait dengan permohonan pemberhentian
sementara sebagai PNS. Selanjutnya, Kementerian Agama menerbitkan surat Nomor
B.II/3/PS/18509 tertanggal 11 Juni 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Teradu telah berhenti sementara terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa terdapat
rentang waktu yang lama yaitu selama 7 (tujuh) bulan sejak dilantik sebagai Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 16 Juli 2018 berdasarkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan 4 bulan 20
hari terhitung sejak dikeluarkannya surat Bawaslu Nomor
2972/K.Bawaslu/KP.04.01/IX/2018 tanggal 25 September 2018, oleh Teradu untuk
melakukan pengurusan permohonan pemberhentian sementara dari jabatan PNS
sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu dan dikuatkan dengan surat arahan Bawaslu (vide Bukti P-4). Teradu baru
mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada Rekor UIN Syahada
Padangsidimpuan pada tanggal 15 Februari 2019 sebagaimana bukti Pihak Terkait
Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan dalam keterangan tertulis yang disampaikan
dalam persidangan. Teradu dinilai tidak memiliki itikad baik untuk segera
mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS setelah dilantik
menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana syarat yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu sebagai penyelenggara
Pemilu seharusnya memahami ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai
Anggota Bawaslu yang berasal dari PNS. Bahwa alasan Teradu terkait keterlambatan
pengajuan permohonan pemberhentian sementara dikarenakan kesibukan tidak
didapat diterima. Teradu harus profesional dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu tanpa mengabaikan kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai
anggota Bawaslu yang berasal dari PNS sebagaimana perintah peraturan perundang-
undangan. Bahwa akibat keterlambatan pengajuan permohonan pemberhentian
sementara Teradu, maka dalam kurun waktu satu tahun dari bulan Agustus 2018 s.d
Juni 2019, Teradu masih menerima gaji dari UIN Syahada Padangsidimpuan sebesar
Rp 64.668.300,- (Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu
Tiga Ratus). Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Biro
Kepegawaian Kementerian Agama H. Nuruddin yang menerangkan bahwa Teradu
pada tanggal 14 April 2021 telah mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan dosen
yang diterima oleh Teradu sebesar Rp 64.668.300,- (Enam Puluh Empat Juta Enam
Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus), melalui Bank Rakyat Indonesia dengan
kode billing bukti penerimaan negara: 82021041447066 jenis setoran: Penerimaan
Kembali Belanja Pegawai Tahun Anggaran Yang Lalu (vide bukti T-13). Keterangan ini
berkesesuaian dengan keterangan Muhammad Darwis Dasopang selaku Rektor UIN
Syahada Padangsidimpuan dalam keterangan tertulisnya. Bahwa tindakan Teradu
baru mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan dosen pada tanggal 14 April 2021
atau satu tahun sepuluh bulan setelah terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara pada tanggal 11 Juni 2019 adalah tindakan yang tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika. Seharusnya Teradu sebagai penyelenggara Pemilu
memiliki itikad baik untuk melakukan pengembalian atas penerimaan gaji dan
tunjangan dosen yang bukan lagi menjadi hak Teradu pada saat dinyatakan berhenti
sementara sebagai PNS.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil pengaduan
Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf f, Pasal 15
huruf f, huruf g, huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] dalam
persidangan, Pengadu menyertakan alat bukti berupa rekaman percakapan yang
diduga antara Pihak Terkait Sofyan Tarigan yang saat ini menjabat sebagai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Langkat dengan Teradu (Bukti P-9). Rekaman
tersebut pada pokoknya bahwa Teradu meminta komitmen seandainya terpilih
menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Langkat, dan Teradu meminta
mengamankan orang-orangnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Langkat. Teradu
juga meminta Pihak Terkait untuk berkoordinasi dengan beberapa orang dekatnya
agar Pihak Terkait segera dilantik menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Langkat. Pihak Terkait Sofyan Tarigan mengakui bahwa rekaman itu
adalah percakapan antara dirinya dengan Teradu. Namun Teradu membantah.
Teradu mengaku tidak mengenal Pihak Terkait dan tidak pernah menghubungi Pihak
Terkait. Teradu mengaku baru pertama kali bertemu dengan Pihak Terkait dalam
sidang pemeriksaan di DKPP. Teradu tidak memiliki nomor kontak Pihak Terkait.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Romson Poskoro Purba, Saut
Boangmanalu, dan Payung Harahap selaku Pihak Terkait menyatakan, tidak bisa
memastikan bahwa dalam rekaman itu adalah percakapan antara Teradu dengan
Pihak Terkait Sofyan Tarigan. Sedangkan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara atas nama Aswin Diapari Lubis menduga ada kemiripan suara.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil pengaduan Pengadu tidak
didukung dengan alat bukti lain yang meyakinkan DKPP. Dengan demikian,
sepanjang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.