Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 112 Tahun 2023
Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 18/11/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2023
👁 46 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 September 2022, yang setidak-tidaknya masih bertempat di Surabaya, Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu atas nama Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya diduga melakukan money politic dalam pelaksanaan rekrutmen calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 137- P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 112-PKE- DKPP/IX/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Achmad Aben Achdan Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo Alamat : Nginden Semolo 89, Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Muhammad Agil Akbar Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jl. Tenggilis Mejoyo No. 01, Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 September 2022, yang setidak-tidaknya masih bertempat di Surabaya, Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop selaku rekan Sdr. Agil Akbar (Teradu) menawarkan melalui Whatsapp kepada Pengadu Achmad Aben Achdan yang pada pokoknya mengajak untuk bergabung menjadi bagian daripada Panwaslu Kecamatan Sukolilo di Kota Surabaya dengan beberapa syarat dan ketentuan. Salah satunya Pengadu tidak diberikan hak menentukan dan membentuk Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Hal ini disampaikan melalui chat Whatsapp oleh Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop mengatakan kepada Pengadu yang pada pokoknya beliau mengatakan bahwa “Segera memberikan DP untuk proses awal sebagai salah satu syarat dalam rekrutmen Panwascam, momen tidak bisa diulang, sudah saya atur sedemikian rupa, daripada nanti orangnya berubah pikiran dan seumpama pendaftaran panwas diperpanjang malah semakin banyak kandidatnya”. Bahwa setelah Pengadu mendengar kabar momen tidak bisa diulang dan ketika pendaftaran diperpanjang berakibat semakin banyak kandidatnya, maka Pengadu bergegas mencari pinjaman uang yang nantinya akan digunakan sebagai uang tanda jadi, dan akan dijamin lolos seleksi Panwaslu Kecamatan Sukilolo, Kota Surabaya. 2. Pengadu mengatakan kepada Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop bahwa tidak ingin memberikan uang suap tersebut secara langsung, tetapi Pengadu ingin memberikan uang tersebut melalui transfer m-banking yang ditujukan langsung kepada nomor rekening Teradu Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Akan tetapi Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop meminta uang suap atau uang tanda jadi tersebut ditransfer melalui m-banking yang ditujukan langsung kepada nomor rekening miliknya sendiri. Bahwa Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop berdalih Sdr. Agil Akbar tidak membawa ATM. Setelah Pengadu mendapatkan arahan dari Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop, maka Pengadu langsung transfer senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada nomor rekening 4290749587 atas nama Appridzani Syahfrullah dengan catatan pada transfer tersebut “DP Panwascam untuk Agil Akbar” yang kemudian bukti transfer tersebut Pengadu screenshot lalu kemudian dikirim melalui whatsapp langsung kepada Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop. Setelah Pengadu mengirimkan bukti transfer tersebut, langsung menanyakan kepada Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop dengan pertanyaan yang pada pokoknya “ya sudah itu sudah tak DP Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terus tanyakan sisanya kapan terakhir deadline-nya kepada Pak Agil”, lalu Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop menjawab yang pada pokoknya “kamu ngomong sendiri ke sini ben, tugasku sebagai penyambung lidah sudah selesai ya? yang penting aku sudah mengupayakan semaksimal mungkin agar kamu bisa menjadi panwascam, selebihnya kamu selesaikan sendiri dengan Pak Ketua (M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya). 3. Bahwa pada tanggal 29 September 2022, Pengadu menelepon Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop dengan tujuan konfirmasi dengan ucapan yang pada pokoknya “ini berapa nominalnya, pastikan”, Sdr. Appridzani alias slolop menjawab “iya fix 5 ribu (maksudnya Rp 5.000.000,-), itu nanti buat uang tutup mulut, kamu jangan rame-rame ya (jangan bilang-bilang kepada siapa pun); 4. Setelah berjalannya waktu pada tanggal 12 Oktober 2022, Pengadu berinisiatif menghubungi Sdr. Agil Akbar melalui chat whatsapp yang pada pokoknya menyatakan: “Pak saya sudah siap dananya, tinggal menunggu arahan selanjutnya”, “tak kirim sekarang ya pak uangnya?”, lalu Sdr. Agil Akbar menjawab yang pada pokoknya: “iya, melalui slolop (Sdr. Appridzani Syahfrullah) melalui account Dana saja”. Kemudian Pengadu mengatakan kepada Sdr. Agil Akbar melalui chat whatsapp yang pada pokoknya: “Pak ini aku sudah pegang uangnya yang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupaih), ini jaminan ya pak untuk masuk panwascam. Soalnya aku pinjam uang ini ke temanku yang bernama Andik Bokep, kalau iya tak transfer sekarang ya, chat ini jangan sampai orang lain tahu ya pak, langsung tak hapus”, lalu Sdr. Agil menjawab dengan pesan “Hapus chat”;. Lalu pada Pukul 21:25 WIB tanggal 12 Oktober 2022, Pengadu langsung mengirimkan uang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupaih) melalui account Dana dengan nomor 085732802420 atas nama App****ani Syah****lah dan bukti transfer tersebut Pengadu screenshot sebagai bukti. Kemudian Pengadu kirim melalui whatsapp kepada Sdr. Agil Akbar dengan diberikan catatan pesan yang pada pokoknya “Pak ini aku sudah transfer ke Dzani Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), sudah ini aku pasrahkan hidupku kepada Pak Agil untuk masuk ke Panwas. Tolong dibantu aku pak masuk ke Panwas, harapanku cuma ke Pak Agil, terima kasih bantuannya”, lalu Sdr. Agil Akbar menjawab “oke”. Setelah pak Agil menjawab pesan Pengadu “Oke”, Sdr. Agil Akbar mengirimkan materi atau kisi-kisi soal Computer Asisted Test kepada Pengadu melalui chat whatsapp sembari Sdr. Agil Akbar mengatakan “Hanya untuk jaringan kita”. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Pengadu telah menyampaikan aduannya pada tanggal 7 Agustus 2023 dan telah diterima oleh Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI serta teregister dalam Pengaduan Nomor: 137-P/L-DKPP/VIII/2023; 2. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil pengaduannya serta bukti-bukti Pengadu; 3. Bahwa selanjutnya telah dibacakan aduan Pengadu di muka Persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 6 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur; 4. Bahwa kemudian setelah dibacakannya kronologis pengaduan oleh Pengadu, selanjutnya giliran Teradu telah menyampaikan jawabannya di muka Persidangan; 5. Bahwa telah pula didengar keterangan pihak-pihak terkait, yaitu: Saudara Iqbal Maulana selaku Ketua Panwascam Sukolilo dan Saudara Dodi selaku Ketua Panwascam Mulyorejo; 6. Bahwa kemudian persidangan dilanjutkan dengan Jawaban/Keterangan dari Saksi Teradu yaitu Appridzani Syahfrullah alias Slolop; 7. Bahwa selanjutnya saksi-saksi dari Pengadu yaitu Saksi Jonnathan Prasetya Nafi dan Heru Setyo Susilo telah memberikan dan/atau didengar keterangannya di muka persidangan; 8. Bahwa Pengadu telah menyampaikan bukti-bukti tertulis sebagaimana dan telah diberi tanda dengan tanda Bukti P-1 s.d. Bukti P-6 serta telah pula diserahkan di muka persidangan DKPP dan tidak terbantahkan oleh Teradu; 9. Bahwa saksi-saksi dari Pengadu di bawah sumpah telah memberikan keterangannya dengan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta hukum yang alami, diketahui, dan dilihat sendiri oleh para saksi yaitu: Saksi Jonnathan Prasetya Nafi dan Saksi Heru Setyo Susilo; 10. Bahwa terhadap keterangan saksi dari Teradu yaitu Appridzani Syahfrullah alias Slolop dalam keterangan merupakan keterangan yang mengada-ada dan berbohong serta telah terbantahkan oleh bukti-bukti dari Pengadu yaitu melalui Chat Whatsapp serta dikuatkan oleh keterangan saksi Jonnathan Prasetya Nafi dan Saksi Heru Setyo Susilo; 11. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di muka persidangan bahwasanya pengaduan yang dilakukan oleh Pengadu telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dibuktikan dengan baik dan dikuatkan oleh keterangan para saksi bahwa tindakan Teradu telah melanggar ketentuan: a.Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 angka 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana; b. Pasal 12 B ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan perlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”; c.Pasal 134 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, mengucapkan sumpah/janji yang menyatakan: “bahwa setiap penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh sungguh, jujur, adil, dan cermat”. Hal ini juga senada dengan Pasal 456 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa: “pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu”. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan tindakan Teradu telah terbukti melanggar kode etik; 3. Memberhentikan Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kota Surabaya dengan tidak hormat; 4. Atau Mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Bukti percakapan whatsapp antara Achmad Aben (Pengadu) dengan Agil Akbar (Teradu), tanggal 15 Oktober 2022; Bukti P-2 : Bukti transfer m-banking sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening 4290749587 atas nama Appridzani Syahfrullah “DP panwascam untuk agil akbar”, tanggal 29 September 2022; Bukti P-3 : Bukti transfer ke account Dana nomor: 085732802460 atas nama Appridzani Syahfrullah sejumlah Rp 4.000.000,- “pelunasan uang masuk panwascam”, tanggal 12 Oktober 2022; Bukti P-4 : Bukti percakapan antara Achmad Aben (Pengadu) dengan Agil Akbar (Teradu) terkait transfer uang sejumlah Rp 4.000.000,- kepada Teradu; Bukti P-5 : Bukti percakapan antara Achmad Aben (Pengadu) dengan Agil Akbar (Teradu) terkait Teradu mengirimkan kisi-kisi soal tes tertulis Panwascam; Bukti P-6 : Bukti percakapan antara Achmad Aben (Pengadu) dengan Agil Akbar (Teradu) terkait bahwa nilai Pengadu tidak boleh lebih tinggi dari Saudara Iqbal (Ketua Panwascam Sukolilo); [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Saksi Pengadu atas nama Heru Setyo Susilo 1. Bahwa Saksi bersama dengan Jonnathan Prasetya Nafi pada saat komunikasi Teradu dengan Pengadu; 2. Bahwa Saksi diperlihatkan oleh Pengadu telah dilakukan transfer uang sebesar 5 juta (2 kali transfer) kepada Appridzani Syahfrullah sesuai dengan Perintah Teradu; 3. Bahwa Uang tersebut untuk keperluan Pengadu dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan Kecamatan Sukolilo dalam Pemilu Tahun 2024; [2.5.2] Saksi Pengadu atas nama Jonnathan Prasetya Nafi 1. Bahwa Saksi, Pengadu, Teradu, Heru Setyo Susilo, Appridzani Syahfrullah merupakan teman akrab dan sering diskusi bersama di Warung Kopi milik Pengadu; 2. Bahwa Saksi mengenal baik Teradu, karena Saksi sebelumnya merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Gubeng; 3. Bahwa Saksi bersama dengan Pengadu dan Heru Setyo Susilo pada saat komunikasi Teradu dengan Pengadu. Bahwa pada saat itu mereka sedang ngopi di Warung Kopi milik Pengadu; 4. Bahwa saksi menerangkan Pengadu bercerita terkait seleksi Panwaslu Kecamatan Kecamatan Sukolilo dalam Pemilu Tahun 2024 dimana untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Kecamatan Sukolilo menyiapkan uang dan melihatkan chatting WA antara Pengadu dengan saudara Appridzani Syahfrullah atau Slolop; 5. Saksi mengetahui terkait dengan permintaan uang yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu. Saksi merekam chat WA yang dilakukan oleh Teradu dengan Pengadu; 6. Saksi menyatakan sudah menjadi rahasia umum, Teradu sering menikmati hiburan malam (dugem); [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 6 Oktober 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, kecuali segala hal-hal yang dengan tegas secara hukum diakui oleh Teradu baik secara tertulis maupun secara lisan; Bahwa gugatan Pengadu TIDAK JELAS /KABUR (OBSCUUR LIBEL) disebabkan pengaduan Pengadu Nomor: 01-7/SET-02/VIII/2023 terletak pada: a.Bahwa hukum yang menjadi dasar pengaduan Pengadu artinya: bahwa posita yaitu bagian yang berisi dalil-dalil Pengadu menggambarkan kerancuan norma hukum yakni norma hukum yang disampaikan dalam posita normanya kabur dengan apa yang diminta oleh Pengadu pada amarnya (Petitum). Seharusnya norma hukum yang dipakai focus pada Undang- Undang Kepemiluan sebagai Undang-Undang strategisnya dan teknisnya seperti Perbawaslu dll, namun rupanya Pengadu memakai pendekatan hukum yang tidak ada relevansinya, tidak ada kaitannya dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya seperti: Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang 1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a; 2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 56 angka 1 3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Bahwa norma hukum yang menjadi dasar Pengadu mengadukan kepada DKPP adalah SALAH MENERAPKAN dan TIDAK ADA KAITANNYA dan TIDAK ADA RELEVANSINYA dengan perkara yang sedang dia adukan kepada DKPP dengan nomor Pengaduan: 01-7/SET-02/VIII/2023. Seharusnya Pengadu yang menjadi dasar norma hukum untuk mengadukan Pengadu adalah Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bukan norma hukum yang berisikan Pidanan Korupsi dan gratifikasi sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu dalam pengaduan ini, yakni: 1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a; 2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 56 angka 1 3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Bahwa seharusnya Pengadu sebagai dasar hukum untuk penghaduan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, BUKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI, sebab ini pengaduan perkara ETIKA dan MORAL Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh sebab demikian selain CACAT MATERIIL juga berlaku asas hukum pembidangan yakni Lexs Specialias Derogat Legi Generale, sehingga Majelis DKPP RI dalam menangani perkara pengaduan a quo ini bisa menerapkan ASAS LEGALITASNYA (sesuai dengan Undang- Undangnya) dalam menangani perkara a quo ini. Jika salah Pengadu dalam menerapkan dasar hukum sebagai dasar pengduannya, maka bagaimana Majelis DKPP akan menerapkan asas legalitasnya terhadap perkara a quo, maka oleh sebab itu mohon dengan hormat kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Cq. Majelis yang menangani perkara a quo ini, untuk menolaknya secara keseluruhan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; b. Bahwa surat pengaduan ini CACAT FORMIL (cacat legalitas) baik secara administrasi maupun syarat dan ketentuan dalam pengaduan di DKPP, ditolak oleh DKPP sebab belum memenuhi syarat gugatan (BMS). Bahwa surat Hasil Verifikasi Administrasi dari DKPP Nomor: 1546/SET- 02/VIII/2023, tertanggal 14 Agustus 2023, perihal: Hasil Verifikasi Administrasi, surat pengaduan Pengadu adalah Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk ditindaklanjuti ke verifikasi materiil. Pada poin 2 disampaikan oleh DKPP bahwa pemenuhan kelengkapan syarat pengaduan dan/atau laporan sebagaimana angka 1 disampaikan kepada DKPP paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan ini diterima; (Bukti T-1) c.Bahwa pada poin 3 berbunyi apabila saudara tidak menyertakan dan/atau memenuhinya dalam batas waktu sebagaimana angka 2 pengaduan gugur dan dapat diajukan kembali sebagai pengaduan baru; d. Bahwa dalam surat dari DKPP tersebut pada intinya hasil verifikasi administrasi pengaduan Saudara Achmad Aben Achdan, Belum Memenuhi Syarat Administrasi untuk ditindaklanjuti ke verifikasi materiil; e.Bahwa namun demikian Pengadu tetap tidak memperhatikan pada poin 2 yakni pemenuhan kelengkapan DKPP paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan itu diterima. Pengadu tidak mengirim ulang pengaduannya atas tidak diterimanya pengaduannya yang pertama. Itu bisa ditunjukkan dengan pengaduan ini diterima oleh DKPP RI pada Senin, tanggal 7 Agustus 2023, pukul 13.00 WIB. Oleh sebab demikian (cacat formil/legalitas), maka pengaduan Pengadu Cacat Formil yakni cacat syarat pengaduannya, maka dari itu Teradu mohon dengan hormat demi perkembangan ilmu hukum yang baik dan benar untuk DITOLAK seluruhnya pengaduannya atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA; f. Bahwa juga demikian pada surat yang sama yakni Nomor: 1546/Set- 02/VIII/2023, tanggal 14 Agustus 2023, Hal: Hasil Verifikasi Administrasi, pada poin III Analisi huruf b, menyertakan identitas saksi Sdr Heru Susilo. Selaras dengan surat pengaduannya Pengadu angka 4 tentang saksi II yang TIDAK JELAS dan KABUR identitasnya, yakni Pengadu tidak menyampaikan saksi tersebut keberadaannya di Kabupaten/Kota mana, disitu tidak disebutkannya secara jelas dan tegas. Oleh sebab demikian mohon dengan hormat kepada Majelis DKPP RI pengaduannya DITOLAK secara keseluruhan atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA; g. Bahwa Teradu mendapatkan informasi tersebut dari Pihak terkait yang dihadirkan oleh majelis pemeriksa sdr. Iqbal Maulana selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sukolilo dan berdasarkan pengakuan sdr. Pengadu bahwa dia tidak melengkapi Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud bukti yang disampaikan Teradu; h. KETIDAKJELASAN MENGENAI OBJEK PENGADUAN PENGADU artinya: Pengadu tidak menjelaskan secara jelas dan tegas, Teradu melanggar Pasal berapa, dan Pasal apa dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun justru Pengadu menyampaikan dasar Undang-Undang/Peraturan/Hukum lain yang TIDAK ADA RELEVANSINYA dengan Kode Etika Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni: 1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a; 2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 56 angka 1 3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Maka menurut Teradu pengaduan Pengadu adalah Cacat Formil dan Cacat Materiil sebab jika dilihat dari optic hukum, legal reasoning dalam dalil-dalil Pengadu tidak jelas dan tidak dapat memenuhi unsur Teori Posita dan bertentangan dengan Filsafat Hukum, Teori Hukum, Dogmatika Hukum dan Praktik Hukum. Oleh sebab demikian mohon dengan hormat kepada Majelis DKPP RI yang menangani perkara ini, demi ilmu hukum yang benar pengaduannya Pengadu untuk DITOLAK seluruhnya atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA; 2. Bahwa Surat Gugatan Penggugat menurut optik Hukum adalah ERROR IN PERSONA sebab keliru mengenai orang yang dimaksud yaitu Teradu (Muhammad Agil Akbar) Ketua Bawaslu Kota Surabaya dimasukkannya sebagai Teradu/atau Terlapor. Teradu/atau Terlapor tidak mempunyai peran dan kedudukan alam surat pengaduannya Pengadu tertanggal 07 Agustus 2023, hari Senin. Sebab jelas semua yang berperan dan dalam perkara a quo adalah Sdr. Appridzani Syahfrullah alias Slolop selaku rekan Pengadu (Sdr. Agil Akbar). Dalam perkara ini, Pengadu tidak langsung dan nyatanya secara fakta tidak ada kaitannya/hubungannya langsung antara Pengadu dengan Teradu. Oleh sebab Teradu tidak ada kaitannya langsung dengan Pengadu dalam perkara a quo, maka mohon kepada Majelis DKPP RI untuk MENOLAK secara keseluruhan pengaduannya atau setidak-tidaknya pengaduannya TIDAK DAPAT DITERIMA; 3. Bahwa Pengadu dalam surat pengaduannya menurut Teradu, menurut hukum dinyatakan PLURIUM LITIS CONSORTIUM yaitu: Surat pengaduan Pengadu bisa dinyatakan Cacat Hukum, yaitu salahnya pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan Pengadu. Surat pengaduan Pengadu menurut Teradu dinyatakan PLURIUM LITIS CONSORTIUM yaitu kurangnya dan atau salahnya pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan Pengadu. Oleh sebab salah dalam menempatkan Teradu dalam perkara aquo ini, maka mohon dengan hormat kepada Majelis DKPP RI surat pengaduannya Pengadu untuk DITOLAK seluruhnya atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA; 4. Bahwa gugatan Penggugat adalah (GEMIS AANHOEDA NIGHEID) yaitu: dimana pihak yang diadukan sebagai Teradu yaitu: Ketua Bawaslu Kota Surabaya mempunyai hubungan hukum dengan Teradu yakni sebagai anggota Panwascam Sukolilo Surabaya. Dimana seharusnya bisa bekerjasama dengan Teradu untuk menyelesaikan permasalah a quo dengan baik dan musywarah untuk mufakat sebab Teradu tidak mengetahui secara langsung atas permasalahannya yang dialami oleh Pengadu/atau Pelapor. Pengadu juga baik secara langsung dan juga tidak langsung adalah bawahannya Teradu secara hierarki maupun secara tanggung gugat maupun tanggung jawabnya. Oleh sebab demikian jelas dan tegas Pengadu telah melanggar kode etik, maka mohon dengan hormat kepada Majelis DKPP RI pengduannya Pengadu untuk DITOLAK secara keseluruhan atau setidak-tidaknya pengaduannya Pengadu TIDAK DAPAT DITERIMA; 5. Tentang Pokok Pengaduan (Kronologis Kejadian): 1) Bahwa Teradu memohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia agar jawaban Teradu dalam eksepsi dinyatakan telah dimuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dan dalam pokok pengaduan Pengadu; 2) Bahwa pada pokoknya Teradu menolak seluruh dali-dali surat pengaduan Pengadu, kecuali yang nyata-nyata Teradu mengakui kebenarannya; 3) Bahwa Teradu pada prinsipnya tetap pada sebagaimana telah diajukan dalam jawaban eksepsi yang menjadi satu kesatuan dalam jawaban pokok perkara/pengaduan ini; 4) Bahwa TIDAK BENAR dan TERADU TIDAK TAHU dan TIDAK MAU TAHU urusan orang lain, tentang menurutnya pada mulanya pada tanggal 28 September 2022 yang setidak-tidaknya masih bertempat di Surabaya, Sdr. Appridzani alias Slolop selaku rekan Sdr. Agil Akbar yang menawarkan melalui Whatsapp kepada Pengadu yang pada pokoknya mengajak Pengadu untuk bergabung menjadi bagian dari Panitian Pengawas Pemilu Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya dengan beberapa syarat dan ketentuan, salah satunya Pengadu tidak diberikan hak menentukan dan membentuk Panitia Pengawas TPS. Bahwa yang BENAR sesuai fakta adalah Teradu tidak tahu dan tidak mau tahu terkait hal di atas, sebab Teradu tidak pernah tahu apa yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Appridzani Syahfrullah. Itu urusan berdua antara Pengadu dengan Appridzani Syahfrullah, dimana Teradu tidak pernah menyuruh apa yang disampaikan Pengadu dalam surat pengaduannya Pengadu. Pada intinya Teradu menolak apa yang didalilkan dalam surat pengaduan Pengadu, semua itu urusannya antara Pengadu dengan Appridzani Syahfrullah, dimana Teradu tidak terlibat langsung dan Teradu tidak pernah menyuruh Appridzani Syahfrullah untuk berkomunikasi dengan Pengadu terkait dalil Pengadu di atas; 5) Bahwa TIDAK BENAR dan MENYESATKAN, tentang menurutnya Pengadu menyampaikan melalui Whatsapp kepada Sdr. Appridzani alias Slolop mengatakan kepada Pengadu yang pada pokoknya Teradu mengatakan bahwa “Segera memberikan DP untuk proses awal sebagai salah satu syarat dalam rekrutmen Panwascam, momen tidak bisa diulang, sudah Teradu atur sedemikian rupa, dari pada nanti orangnya berubah pikiran dan seumpama pendaftaran Panwascam malah semakin banyak kadidatnya” Bahwa yang BENAR sesuai fakta adalah Teradu tidak pernah menyampaikan itu kepada Pengadu. dan Teradu TIDAK PERNAH TAHU hal- hal yang disampaikan Pengadu kepada Appridzani Syahfrullah tersebut. Teradu tidak pernah mengurus urusan orang lain yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Itukan katanya semua katanya, dan Teradu sekali lagi disampaikan TIDAK PERNAH BERKOMUNIKASI dengan Pengadu terkait perekrutan Panwascam di Kota Surabaya tersebut. Mungkin iya jika Pengadu berkomunikasi dengan Appridzani Syahfrullah, namun Teradu tidak pernah berkomunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Pengadu. Teradu TIDAK PERNAH MENYURUH kepada Appridzani Syahfrullah untuk berkomuniksi kepada Teradu. Semuanya DUSTA sebab Teradu TIDAK PERNAH LANGSUNG berkomunikasi dengan Pengadu; 6) Bahwa TIDAK BENAR dan TIDAK TAHU, yang menurutnya Teradu setelah mendengar kabar momen tidak bisa diulang dan ketika pendaftaran diperpanjang berakibat semakin banyaknya kandidat, maka Pengadu bergegas mencari pinjaman uang yang nantinya akan digunakan sebagai uang tanda jadi, dan akan dijamin lolos seleksi Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya. Bahwa yang BENAR adalah Teradu TIDAK TAHU sebab itu komunikasinya bukan kepada Teradu langsung, namun antara Pengadu dengan Appridzani Syahfrullah, dimana Teradu tidak pernah menyampaikan kepada Teradu hasil komunikasinya tersebut. Sehingga jelas dan tegas jika Teradu TIDAK PERNAH TAHU dan TIDAK PERLU TAHU urusan orang lain, apalagi urusan uang, Teradu tahu diri tentang kedudukan Teradu terkait Integritas Moral sebagai Komisioner Bawaslu Kota Surabaya; 7) Bahwa TIDAK BENAR dan DUSTA, jika menurut dalil Pengadu setelah itu Pengadu mengatakan kepada Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop bahwa Pengadu tidak ingin memberikan uang suap tersebut secara langsung, tetapi Pengadu ingin memberikan uang tersebut melalui transferan m-banking yang ditujukan secara langsung kepada nomor rekening Sdr. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Bahwa yang BENAR adalah Teradu TIDAK TAHU dan TIDAK INGIN TAHU, sebab memang Teradu bukan subjek hukum yang langsung berkomunikasi langsung dengan Pengadu. Pengadu dalam komunikasinya bisa ditambahkan dan juga bisa dikurangi oleh Pengadu maupun Appridzani Syahfrullah, sebab memang Appidzani tidak pernah memberikan informasi kepada Teradu dan memang TIDAK PERNAH MENYURUH Appridzani Syahfrullah untuk berkomunikasi dengan Pengadu terkait hal a quo ini; 8) Bahwa TIDAK BENAR dan TIDAK TAHU serta TIDAK MAU TAHU, yang menurut Teradu Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop meminta uang suap atau uang tanda jadi tersebut ditrasnfer melalui m-banking yang ditujukan langsung kepada nomor rekening miliknya sendiri, sebab Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop berdalih bahwa Teradu tidak membawa ATM. Bahwa yang BENAR SECARA FAKTA adalah, Teradu tidak pernah meminta dan menyuruh Sdr. Appridzani Syahfrullah untuk menyuruh terkait perihal di atas. Itu urusan Pengadu dengan Sdr. Appridzani Syahfrullah, Teradu TIDAK TAHU hal tersebut. Teradu TIDAK PERNAH MEMINTA hal demikian, dan Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop tidak pernah berbicara sebelumnya atau sesudahnya dengan Teradu terkait hal tersebut, sebab memang urusannya antara Pengadu dengan Sdr. Appridzani Syahfrullah alias Slolop, dan TERADU tidak pernah berbicara hal itu; 9) Bahwa TIDAK BENAR dan MENGADA-NGADA, yang menurut Pengadu setelah Pengadu mendapatkan arahan dari Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop, maka Pengadu langsung transfer uang senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada nomor rekening 4290749587 atas nama Appridzani Syahfrullah. Bahwa yang BENAR secara FAKTA adalah Teradu tidak pernah menerima uang dimaksud, dan bukan rekening Teradu namun rekening atas nama Appridzani Syahfrullah. Teradu TIDAK PERNAH MENYURUH Sdr. Appridzani Syahfrullah untuk meminta uang kepada siapapun juga. JELAS dan TEGAS itu bukan nomor rekening Teradu, oleh sebab demikian tidak ada hubungannya atau relevansi hukum dengan Teradu, justru Teradu korban pencemaran nama baik atas perkara a quo yang secara nyata menjelek- jelekkan nama Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya; 10) Bahwa TIDAK BENAR, MENGADA-NGADA, dan TIDAK TAHU serta TIDAK INGIN TAHU urusan hal itu, yang menurutnya Pengadu dengan catatan pada transfer tersebut “DP Panwascam untuk Agil Akbar” yang kemudian bukti transfer tersebut Pengadu sreenshot lalu kemudian Pengadu kirim melalui whatsapp langsung kepada Sdr. Appidzani Syahfrullah alias slolop. Bahwa yang BENAR adalah Teradu TIDAK PERNAH MENERIMA uang dari Pengadu termasuk Sdr. Appridzani Syahfrullah. Sebab memang Teradu TIDAK PERNAH menerima uang tersebut dan juga TIDAK PERNAH MENYURUH Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop untuk meminta uang kepada Pengadu, ini dibuktikan transfer uang tersebut bukan milik rekening Teradu namun milik rekening atas nama Appridzani Syahfrullah. Sekali lagi Teradu adalah korban pencemaran nama baik sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya, yang dengan sengaja ingin menjatuhkan Teradu; 11) Bahwa TIDAK BENAR dan TIDAK TAHU, yang menurutnya Pengadu setelah Pengadu mengirimkan bukti transfer tersebut Pengadu langsung menanyakan langsung kepada Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop dengan pertanyaan pada pokoknya “ya sudah itu sudah Pengadu DP Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terus tanyakan sisanya kapan terakhir dealine-nya kepada Sdr. Agil Akbar. Bahwa yang BENAR sesuai FAKTA dan REALITA adalah Teradu TIDAK PERNAH TAHU atas proposisi Pengadu tersebut, sebab memang Teradu TIDAK PERNAH MENERIMA uang dimaksud. Sebab itu mungkin urusannya antara Pengadu dengan Appridzani Syahfrullah alias slolop. TERADU TIDAK PERNAH BERURUSAN DENGAN PENGADU DALAM HAL PERKARA A QUO INI; 12) Bahwa TIDAK BENAR dan DUSTA, yang menurut Pengadu menyatakan lalu Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop menjawab yang pada pokoknya “kamu ngomomg sendiri Ben…, tugasku sebagai penyambung lidah sudah selesai ya? yang penting aku sudah mengupayakan maksimal mungkin agar Pengadu bisa menjadi Panwascam, selebihnya Pengadu selesaikan sendiri dengan pak Ketua (M. Agil Akbar) selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Kemudian pada tanggal 29 September 2022, Pengadu menelpon Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop dengan tujuan konfirmasi ucapan yang pada pokoknya: “ini berapa nominalnya pastikan”, Sdr Appridzani Syahfrullah alias slolop menjawab “iya fix 5 ribu (maksudnya Rp 5.000.000,- ), itu nanti buat tutup mulut, Pengadu jangan rame-rame ya (jangan bilang- bilang kepada siapapun). Bahwa yang BENAR dan sesuai FAKTA adalah Teradu tidak pernah berbicara seperti apa yang disampaikan dalam dalilnya tersebut kepada Teradu, sudah JELAS dan TEGAS, Pengadu tidak pernah berhubungan langsung terhadap Teradu, hanya katanya … dan katanya … , semuanya dari awal hingga akhir semuanya melalui katanya Sdr. Appridzani Syahfrullah alis slolop, bukan langsung kepada Teradu. Oleh sebab itu Teradu merasa keberatan namanya dicatut oleh Pengadu atas peristiwa/perkara tersebut. dan hingga sampai saat ini Appridzani tidak pernah berbicara terhadap Teradu atas perkara tersebut, jadi Teradu JELAS dan TEGAS tidak pernah berbicara langsung kepada Pengadu. 13) Bahwa TIDAK BENAR dan TIDAK TAHU serta TIDAK INGIN TAHU, yang menurutnya Pengadu adalah setelah berjalannya waktu pada tanggal 12 Oktober 2022 Pengadu berinisiatif menghubungi Sdr. Agil Akbar melalui chat whatsapp yang pada pokoknya nyatakan bahwa “pak saya sudah siap dananya, tinggal menunggu arahan selanjutnya, “tak kirim sekarang ya pak uangnya” ? lalu Teradu menjawab yang pada pokoknya “iya” melalui slolop (sdr. Appridzani Syahfrullah melalui account dana saja”. Bahwa yang BENAR adalah Teradu tidak pernah berhubungan langsung dengan Pengadu terkait semua apa yang disampaikan Pengadu lewat pengaduan tersebut. Sehingga JELAS dan TEGAS Teradu pihak yang dikait- kaitkan oleh Teradu yang seakan-akan terlibat langsung, padahal Appridzani Syahfrullah alias slolop tidak pernah berbicara terkait tersebut. Dari awal Teradu TIDAK PERNAH mendoktrin atau menyuruh Appridzani Syahfrullah untuk menghubungi Pengadu untuk berbicara apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduannya. Kemudian semuanya Pengadu berhubungan langsung dengan Appridzani Syahfrullah alias slolop, tidak pernah dengan Teradu, kemudian dengan seenaknya Teradu dikaitkan-kaitkan dengan perkara a quo ini; 14) Bahwa TIDAK BENAR dan DUSTA/BOHONG, jika menurutnya Pengadu adalah kemudian Pengadu mengatakan kepada Sdr. Agil Akbar melalui chat whatsapp yang pada pokoknya “pak ini Pengadu sudah pegang uangnya yang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Ini jaminan ya pak masuk Panwscam, soalnya Pengadu pinjam uang ke temannya Pengadu yang bernama Andik Bokep, kalau iya tak transfer sekarang ya… chat ini jangan sampai orang lain tahu ya pak, langsung tak hapus. Lalu Teradu menjawab dengan pesan “hapus chat” lalu pada pukul 21.25 WIB tanggal 12 Oktober 2022, Pengadu mengirimkan uang senilai Rp[. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui account dana dengan nomor rekening akun dana 085732802420 atas nama App****ani Syah****lah dan bukti transfer tersebut saya sreenshot sebagai bukti, kemudian Pengadu kirim melalui whatsapp kepada Teradu dengan diberikan catatan pesan yang pada pokoknya “Pak ini Pengadu sudah transfer ke DZANI Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Sudah ini aku pasrahkan hidupku kepada pak Agil untuk masuk ke Panwas. Tolong dibantu Pengadu masuk ke Panwas, harapannya hanya kepada Teradu, terima kasih bantuannya, “lalu Teradu menjawab. Oke”. Bahwa proposisi atau pernyataan tersebut TIDAK BENAR, DUSTA dan MENGADA-NGADA, sebab Teradu tidak pernah menerima uang/dana tersebut, seperti apa yang disampaikan Pengadu. Dengan JELAS dan TEGAS, dalam dalilnya Pengadu mentransfer kepada DZANI bukan kepada Teradu, dan nomor rekeningnya bukan milik Teradu, seperti yang disampaikan oleh Pengadu lewat pengaduannya tersebut. Sehingga JELAS dan TEGAS DEMI ILMU HUKUM YANG BENAR, jika Pengadu hanya subjek hukum yang menjadi fitnah dan korban pencemaran nama baik oleh Pengadu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Bahwa Pengadu ini adalah pihak yang mencla-mencle tidak konsisten terhadap pernyataannya, yakni seharusnya Pengadu berterima kasih, jika misalnya BENAR. Berterima kasih kepada Appridzani Syahrullah alias slolop jika memang bisa masuk sebagai Panwascam Sukolilo Surabaya, bukan dengan sebaliknya mengadukan lewat kode etik kepada DKPP RI, yang seharusnya malah sebalikya, yakni berterima kasih kepada Appridzani Syahrullah alias slolop. Dalam hal ini sepertinya MEMANG SENGAJA untuk menjatuhkan Teradu agar jatuh dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya, sungguh kejam sekali skenarionya; 15) Bahwa TIDAK BENAR dan MENGADA-NGADA serta pernyataanya SESAT DEMI HUKUM, yang menurutnya Pengadu adalah setelah Teradu menjawab pesan “oke” Teradu mengirimkan materi atau kisi-kisi soal Computer Assited Test (CAT) kepada Pengadu melalui whatsapp sembari Sdr. Agil Akbar mengatakan “hanya untuk jaringan kita” Bahwa yang BENAR adalah Teradu hingga saat ini TIDAK PERNAH BERKOMUNIKASI dengan Teradu terkait masalah apa yang disampaikan pengaduannya terhadap DKPP RI tersebut. Sehingga apa yang disampaikan oleh Pengadu BOHONG dan DUSTA, hanya semata-mata ingin menjatuhkan Teradu dan iri terhadap Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Ini skenario licik dan jahat terhadap Teradu. Ada skenrio besar yang memang sengaja untuk menjatuhkan Teradu dari kursi kepemimpinan Bawaslu Kota Surabaya. 16) Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu terutama yang berkaitan dengan transfer dana penerima tidak ada yang atas nama Teradu. Ini membuktikan jika Teradu, CLEAR and CLEAN. Tidak ada bukti yang menyatakan jika Teradu menerima uang tersebut. Padahal sistem hukum kita ini adalah CIVIL LAW atau EROPA KONTINENTAL, artinya semua harus berdasarkan Peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku; 17) Bahwa menurut Filsafat Hukum, Theori Hukum, Dogmatika Hukum dan Praktik Hukum Teradu tidak ada yang melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.; 18) Bahwa jika dilihat dari kronologis kejadian yang disampaikan oleh Pengadu, maka Teradu sangat jelas dan tegas demi hukum tidak ada yang melanggar Bab III Tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan prinsip- prinsip sebagai Penyelenggara Pemilu (Ketua Bawaslu Kota Surabaya), yakni prinsip antara lain sebagai berikut: a) Prinsip Mandiri b) Prinsip Jujur c) Prinsip Adil d) Prinsip Berkepastian Hukum e) Prinsip Tertib f) Prinsip Terbuka g) Prinsip Proporsional h) Prinsip Profesional i) Prinsip Akuntabel j) Prinsip Efektif k) Prinsip Efisien l) Prinsip Kepentingan Umum m) Prinsip Aksesibilitas 19) Bahwa oleh sebab Pengadu dalam surat pengaduannya, tidak menyebutkan Teradu melanggar pasal berapa dan melanggar asas atau prinsip apa, maka demi hukum Majelis DKPP RI untuk menolaknya secara keseluruhan pengaduannya tersebut; 20) Bahwa justru yang tidak beretika dan tidak mempunyai adab sebagai Penyelenggara Pemilu adalah Pengadu, sebab Pengadu secara hierarki orgaisasi adalah bawahannya Teradu; 21) Bahwa Teradu bersama Anggota Bawaslu Kota Surabaya Periode 2018 – 2023 dalam membentuk Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terkahir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019; 22) Bahwa dalam proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan Teradu bersama Anggota yang lain menetapkan Keputusan Nomor: 018/HK.01.01/K.JI- 38/09/2022 tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Surabaya dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024; (Bukti T-2) 23) Bahwa sebagai tindaklanjut Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu saudara Teradu bersama anggota yang lain menetapkan Keputusan Nomor: 021/HK.01.01/K.JI-38/09/2022; (Bukti T-3) 24) Bahwa seluruh proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Surabaya telah sesuai dengan ketentuan yang ada; (Bukti T-4) 25) Bahwa suadara Pengadu merupakan Panwaslu Kecamatan Sukolilo yang ditetapkan melalui Pleno Kelompok Kerja sesuai dengan Pengumunan Nama – Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kota Surabaya dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor: 073/KP.01.00/K.JI- 38/10/2022, tanggal 26 Oktober 2022; (Bukti T-5) 26) Bahwa surat pengaduan Pengadu bertentangan dengan teori tujuan hukum secara konvensional, tujuan hukum sering dipersepsikan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Namun seiring dengan perkembangan jaman, tujuan hukum juga mengalami perkembangan yang siqnifikan, yaitu untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan. Keadilan merupakan terminologi yang sering disebut sebagai esensi dari hukum. Keadilan berasal dari kata justice, yang menurut Institute of Justinian, istilah “justice” dirumuskan sebagai:”Justice is the constant and continual purpose which given to everyone his own”. Keadilan merupakan istilah yang dipergunakan dalam hubungannya antara rakyat dan pemerintah”. Keadilan berkaitan dengan hak seseorang apa yang seharusnya diterimanya, sehingga apabila seseorang tidak menerima apa yang menjadi haknya, maka dianggap tidak adil, bahkan mencederai rasa keadilan. Menurut Plato, keadilan merupakan masalah “kesenangan” (convenience), yang berbeda- beda atau bahkan saling bertentangan antara satu orang dengan orang lainnya, akhirnya keadilan hanyalah merupakan suatu bentuk kompromi”. Menurut Ulpianus, keadilan disebutnya sebagai “justitia constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi (keadilan merupakan kehendak yang terus menerus dan memberikan kepada masing-masing apa yang menjadi haknya, atau tribuere cuique suum-to give every body his own, keadilan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya”. Ulpianus mempertegas pengertian pengakuan terhadap apa yang menjadi hak seseorang yang harus diterimakan sesuai dengan apa yang seharusnya diterima”. Dalam teori keadilan Aristoteles, keadilan yang demikian dikenal dengan istilah keadilan distributif (distributiva justice). Menurut Jeremy Bentham menyatakan bahwa, “keadilan akan didapatkan jika terjadi maksimum penggunaan barang bagi suatu komunitas, sehingga akan diperoleh suatu the greatest happiness of the greatest number”. Bentham lebih menitikberatkan pada aspek kemanfaatan ekonomis, hukum dianggap adil manakala mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat. Pendapat Jeremy Bentham memperoleh kritik dari John Rawls, bahwa kebahagiaan itu bersifat outopis dan relatif, artinya kebahagiaan selalu bersanding dengan ketidakbahagiaan. Kebahagiaan tidak dapat digunakan sebagai parameter bagi ditaatinya aturan atau norma hukum, tidak semua orang yang memperoleh kebahagiaan selalu taat pada hukum, dan kenyataannya banyak orang yang hidupnya sudah bahagia tetapi juga masih melanggar hukum. Menurut John Rawls, terdapat dua prinsip keadilan yaitu: each person is to have an equal right to the most extensive basic liberty compatible with a similar liberty for others; dan kedua, social and economic inequalities are to be arranged so that they are both (a) reasonably expected to be to everyone’s advented, and (b) attached to positions and offices open to all”. Ajaran utilitarian Jeremy Bentham diteruskan oleh muridnya, yaitu John Stuart Mill, dan David Hume, dengan mengajarkan bahwa kebahagiaan (happiness) merupakan prinsip untuk mengukur keadilan hukum. Untuk mewujudkan kebahagiaan, maka kelembagaan negara, termasuk institusi sosial, dan institusi hukum lainya harus diukur dari manfaatnya. Selanjutnya John Stuart Mill menyatakan:”...and the test of what laws there ought to be, and what laws ought to be, was utility”. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila bersifat adil. Keadilan bukan hanya sekedar tuntutan moral, melainkan secara faktual mencirikan hukum”. Di samping untuk mewujudkan keadilan, tujuan hukum juga untuk mewujudkan kepastian hukum. Kepastian hukum berkaitan erat dengan penegakkan hukum, khususnya norma-norma dalam peraturan perundang- undangan berkaitan dengan perbuatan lahir manusia. Penegakan hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang berlawanan atau tidak terhadap norma-norma hukum yang ada. Kepastian hukum tidak memberi sanksi kepada seseorang yang mempunyai sikap batin yang buruk, akan tetapi yang diberikan sanksi adalah perwujudan dari sikap batin yang buruk, atau menjadikannya perbuatan yang nyata atau konkrit”. Gustav Radbruch membagi jenis kepastian hukum ke dalam 2 (dua) macam, yaitu: “kepastian hukum oleh karena hukum, dan kepastian hukum dalam atau dari hukum”. Kepastian dapat dicapai, apabila norma-norma hukum diterapkan secara tegas, dan ancaman hukuman juga diterapkan terhadap yang terbukti bersalah. Kepastian hukum berkaitan dengan penerapan hukum secara tegas oleh aparat penegak hukum. Pelanggaran atau gangguan terhadap hak yang sudah dijamin oleh hukum, akan melahirkan konsekuensi bagi pemegang haknya untuk memperoleh haknya secara pasti. Menurut Jeremy Bentham, “agar manusia terbebas dari penderitaan, maka manusia harus membuat keputusan, bahwa manusia harus mewujudkan kesenangan”. Ajaran Bentham yang terkenal adalah bahwa hukum harus mewujudkan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyarakat (the greatest happiness of the greatest number)”. Namun demikian parameter kebahagiaan sangat sulit kriterianya, sehingga pada akhirnya kebahagiaan itu sifatnya relative, dan teori utilitarian ini tidak mampu dipertahankan 27) Bahwa pengaduan Pengadu bertentangan dengan teori perlindungan hukum (Equality before the law), merupakan prinsip yang melekat pada setiap negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum. Dalam prinsip ini setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan tanpa membedakan status hukum seseorang. Dalam negara hukum, pemerintah sebagai representasi dari negara, harus memastikan jaminan terlindunginya setiap warga negara dari kemungikinan terjadinya risiko yang selalu mengancam dirinya dan juga untuk melindungi segenap bangsa di dalam suatu negara serta mewujud kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dari negara itu adalah termasuk di dalam makna perlindungan hukum. Hal seperti itu merupakan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh H.W.R. Wade dan terungkap setelah memperhatikan pandangannya: “...the need to protect the citizen against arbitrary goverment”, yang pada dasarnya masyarakat memerlukan perlindungan dari pemerintahnya. Perlindungan hukum bagi subjek hukum, terutama penduduk atau citizen sebagaimana dikemukakan dalam teori Wade di atas, merupakan semangat yang cocok dengan pembentukan dan pendirian negara. Perlindungan hukum yang ditempuh melalui suatu legislasi memiliki sifat preventif, karena bersifat pencegahan melalui norma perilaku. Perlindungan hukum melalui upaya pembuatan undang-undang melalui legislasi yang memiliki tujuan untuk mengendalikan perilaku pemegang kekuasaan yang menjalankan kebijakan hukum. Semua produk peraturan perundang- undangan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap rakyat oleh negara. Dalam perspektif teori kontrak sosial yang dikemukakan oleh Thoman Hobbs, perlindungan hukum merupakan suatu hubungan hukum yang dikonseptualisasikan dengan kontrak sosial. Kontrak sosial ini dalam perspektif teori keadilan bermartabat yaitu Pancasila sebagai kesepakatan pertama. Pancasila telah meletakkan dasar-dasar filosofis terkait dengan kehidupann berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, tepat sekali apabila Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia, karena di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai filosofis yang hidup dan digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Kontrak sosial itu telah mengalami penyederhanaan dengan dibentuknya berbagai undang-undang di banyak negara di dunia. Undang-undang yang dibuat pihak yang berwenang di Indonesia, yaitu DPR dan Pemerintah untuk mengatur secara lengkap upaya-upaya perlindungan bagi masyarakat. Ada baiknya dipahami dasar teori perlindungan hukum yang dikemukakan Hobbes dikemukakan sebagaimana diuraikan di bawah ini. Dalam konsep atau Hobbes’ doctrine of authorisation yang dirumuskan: When the people appoint the sovereign, they do not simply estabished a de facto power able to dominate them through superior might. Rather, they authorise him to act as he sees fit so that he act by right of the people, who are de jure obligated to obey him. The social contract does not merely create the sovereign de facto, it creats a moral-juridical relationship between sovereign and people in which the people acknowledge the soverign’s acts as their own and are obigated to obey his commands because he commands as of right. Kutipan di atas mengandung makna, bahwa ketika rakyat menunjuk seorang penguasa, mereka tidak hanya sekedar membentuk suatu kekuasaan factual (de facto) yang dapat melindungi mereka melalui penggunaan kekuasaan yang dimilikinya. Namun lebih kepada adanya kekuasaan dan kemampuan bagi penguasa untuk melakukan tindakan- tindakan tertentu jika memang diperlukan, sehingga penguasa dapat bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimandatkan kepadanya oleh rakyat, yang secara yuridis (de jure) diwajibkan untuk mematuhinya. Kontrak sosial itu tidak sekedar menciptakan kekuasaan berdaulat secara de facto bagi penguasa, namun lebih untuk menciptakan hubungan hukum yang berintikan moral untuk menegakkan hukum antara si penguasa dengan rakyat, dimana rakyat mengakui upaya yang ditempuh oleh penguasa, sehubungan dengan itu, maka rakyat memikul kewajiban untuk mematuhi setiap perintah penguasa karena apa yang diperintahkannya adalah apa yang baik menurutnya. Oleh karena itu, rakyat sebagai pihak yang diperintah memiliki kewajiban untuk mentaatinya. 28) Bahwa pengaduan Pengadu bertentangan dengan Teori Negara Hukum Dewasa ini, konsep negara hukum kesejahteraan telah dianggap sebagai model yang ideal bagi negara-negara modern. Lahirnya konsep negara hukum ini secara historis tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk mengakhiri faham absolutisme, yang melahirkan kesewenang-wenangan bagi penguasa, bahkan merupakan sumbangan terbesar bagi pemikirnya dalam mengakhiri absoulutisme tersebut. Sehubungan dengan itu, maka wajar apabila konsep negara hukum telah menjadi model bagi negara- negara di dunia dewasa ini, meskipun harus disesuaikan dengan perkembangan, situasi dan kondisi masing-masing negara. Konsep negara hukum pertama kali diperkenalkan oleh Albert venn Dicey, yang menggunakan istilah “rule of law”, dan di Amerika Serikat dikenal dengan istilah “the rule of law”. Sedangkan para ahli hukum di Eropa, memperkenalkannya dengan istilah “rechtsstaat”, tentunya dengan karakternya masing-masing. Banyak pendapat yang mengkaitkan ide negara hukum dengan istilah demokrasi, sedagkan istilah demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri atas dua kata, yaitu “demos” dan “cratos” atau “cratein”, yang merupakan pengembangan dari istilah “nomocracy”. Kata “nomos” atau “nomoa” yang berarti norma dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan. Secara etimologis, istilah negara hukum terjemahan dari kata “rechtsstaat”, yang terbentuk dari dua suku kata, yaitu “negara” dan “hukum”. Suku kata “hukum” menurut Immanuel Kant didefinisikan sebagai: nuch suchen die juristen eine definition zu ihrem begrifft von recht. Friedman juga menegaskan, No definition of law could satisfy everyone; no definition could be “true” or “false”, Except by some outside standard, based on an ethical feeling, or on experience. Memperhatikan kutipan tersebut, maka secara argumentatif sulit memberikan definisi yang pasti mengenai istilah negara hukum tersebut. Terlepas dari kesulitan memaknai kata atau istilah konsep negara hukum, namun pada dasarnya tujuan negara hukum pada umumumnya adalah untuk memelihara ketertiban hukum (rechtsorde). Oleh karena itu, negara membutuhkan hukum dan sebaliknya pula hukum dijalankan dan ditegakkan melalui otoritas negara. Dengan hukum diharapkan dapat memberikan arah dan rambu-rambu bagi tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga konflik-konflik di dalam masyarakat dapat dicegah sedini mungkin. Menurut D. Mutiara’s: ”negara hukum ialah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang, sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum, rakyat tidak boleh bertindak sendiri-sendiri menurut semaunya yang bertentangan dengan hukum”. Negara hukum ialah negara yang diperintah oleh hukum, dan bukan oleh kekuasaan. Prinsip negara hukum lebih mengutamakan norma yang dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa ide negara hukum dimaksudkan untuk membatasi penggunaan kekuasaan, untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa terhadap rakyatnya. Ide negara hukum merupakan ide untuk memberikan dasar hukum bagi legalitas penggunaan kekuasaan negara, sehingga dengan hukum perbuatan kesewenang-wenangan penguasa dapat dihindarkan sejak awal dengan cara membatasinya dengan norma hukum. Ide negara hukum juga memberikan dasar legalitas bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan atau gugatan jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan penguasa. Ide negara hukum juga merupakan upaya atau keinginan untuk memberikan kedaulatan tertinggi kepada hukum di dalam negara, yang merupakan pencerminan dari kehendak rakyat dalam negara. Dalam negara hukum, kekuasaan bukan terletak pada orang perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan pemerintahan atau dari yang berkuasa, tetapi terletak pada norma hukum yang mendasari penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kekuasaan hukum (supremasi hukum), maka setiap penggunaan wewenang harus tunduk dan berdasar atas hukum. Hukum mengalahkan semua kekuasaan yang ada di dalam negara, dan hukum pula yang mengatasi semua persoalan di dalam negara, baik antara masyarakat dengan negara, maupun permasalahan hukum antar anggota masyarakat satu sama lain. Dalam konsep negara hukum klasik (nachtwakerstaat), negara tidak diperbolehkan mencampuri urusan warga masyarakatnya. Negara hanya menjalankan fungsi untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kebebasan individu anggota masyarakat. Oleh karena itu, konsep rechtsstaat ini disebut sebagai konsep negara hukum liberal. Ferdinant Lassale, menyatakan bahwa: “tugas negara tidak ubahnya sebagai ”penjaga malam ”(nacht wakerstaat), karena tugas dan fungsi negara hanya mencegah kekacauan, hanya bersumber pada kekuasaan sebagaimana halnya dalam pemerintahan raja yang mutlak”. Dalam konsep ”penjaga malam ”(nacht wakerstaat), negara hanya berfungsi manakala terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga konsep negara hukum formil ini juga disebut sebagai negara polisi, karena negara bersifat pasif sebagaimana halnya peronda malam. Seiring dengan perkembangan jaman, konsep negara hukum formil ini bergeser ke dalam konsep negara materiil. Dalam konsep negara hukum materiil, negara dituntut untuk bertindak aktif mengurusi kepentingan warga masyarakatnya, baik yang sudah diatur oleh undang-undang maupun yang belum diatur di dalam undang-undang. Dalam konsep negara hukum materiil atau disebut welfarestate/welfarstaat, negara memiliki tugas untuk menyeleng- garakan kepentingan umum, negara harus mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tugas menyelenggarakan kepentingan umum ini oleh Lemaire disebut sebagai tugas bestuurzorg. Senada dengan pendapat di atas, J. Barent menyatakan bahwa, tujuan negara ialah pemeliharaan ketertiban, keamanan, serta penyelenggaraan kesejahteraan umum dalam arti yang seluas-luasnya. Sedangkan Jacobsen dan Lipman, menyatakan bahwa tujuan yang demikian itu sebagai ”tujuan negara yang utama. Mac Iver dalam bukunya “The Modern State”, menyatakan bahwa: “tujuan pendirian negara adalah untuk melakukan pemeliharaan ketertiban, protection (perlindungan), conservation (pemeliha raan), dan development (pengembangan), dan dalam bukunya The Web Government, menyatakan bahwa: “fungsi negara adalah untuk menjalankan fungsi kultural dan penyelenggaraan kesejahteraan umum”. Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat dikemukakan argumentasi, bahwa negara harus menyelenggarakan social service atau pelayanan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan umum dalam arti yang seluas-luasnya, dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakatnya. Konsep negara kesejahteraan ini nampaknya merupakan konsep ideal bagi negara hukum modern saat ini. Indikasi dianutnya konsep negara hukum kesejahteraan oleh Indonesia sesungguhnya sudah terlihat sejak negara ini menyatakan diri sebagai negara yang merdeka. Hal ini tersirat di dalam Penjelasan UUD Tahun l945, yang dinyatakan bahwa: ”Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtssaat) dan bukan atas dasar kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Pernyataan ini ditegaskan kembali di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (setelah amandemen), yang dirumuskan ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konsep negara hukum Indonesia, menurut A. Muktie Fajar merupakan konsep negara hukum yang bersifat demokratis, yang selanjutnya dijelaskan sebagai berikut : Sebelum terjadinya amandemen, UUD 1945 berbeda dengan 2 (dua) konstitusi lainnya yang pernah berlaku di Indonesia yaitu Konstitusi Republik Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang baik dalam mukadimah maupun batang tubuhnya, menegaskan secara eksplisit bahwa Negara Indonesia merupakan sebuah Negara Hukum yang demokratis, sedangkan dalam UUD 1945 penegasan tersebut tidak ada, akan tetapi setelah amandemen ketiga menjadikan Pasal 1 berbunyi: 1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik; 2) Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar; 3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Konsep negara hukum Indonesia juga dikenal dengan istilah negara hukum demokratis. Istilah ini pernah digunakan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949), meskipun dalam konstitusi ini tidak disebutkan dengan tegas, namun secara implisit istilah negara hukum demokratis ini tercermin di dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS 1949, yang dirumuskan sebagai berikut: “Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum jang demokratis dan berbentuk federasi”. Istilah negara hukum demokratis ini juga pernah terumus di dalam UUDS 1950, yang tercermin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: “Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Menurut Jimly Asshiddiqie, penggunaan istilah negara hukum dianggap kurang tepat, karena kata “rechtsstaat” dalam bahasa Jerman berarti negara berdasar atas hukum. Namun demikian menurut Jimly Asshiddiqie, tidak ada salahnya untuk terus menggunakan istilah negara hukum ini sebagaimana sudah lazim dipergunakan dalam berbagai kepustakaan hukum dan politik. Menurut penulis, pendapat tersebut tidak ada salahnya, yang penting esensi negara berdasar atas hukum harus dimanifestasikan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut pendapat di atas, sesungguhnya yang penting adalah bagaimana implementasi konsep negara hukum tersebut dalam kehidupan bernegara secara nyata, dan bukan terletak pada persoalan istilah apa yang digunakan. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat harus memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan tunduk dan taat kepada segala peraturan pemerintah dan undang-undang negara. Soepomo, dalam bukunya Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, mengartikan istilah negara hukum sebagai berikut: ”Bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum, artinya negara akan tunduk pada hukum, peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan dan alat-alat perlengkapan negara. Negara hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat, artinya negara memberi perlindungan hukum pada masyarakat antara hukum dan kekuasaan ada hubungan timbal balik. Tidak dapat dibenarkan bahwa di dalam negara hukum, penguasa mengabaikan kepentingan rakyatnya. Joeniarto mengartikan konsep negara hukum sebagai berikut: Asas negara hukum atau asas the rule of law, berarti dalam penyelenggaraan negara, tindakan-tindakan penguasanya harus didasarkan hukum, bukan didasarkan kekuasaan atau kemauan penguasanya belaka dengan maksud untuk membatasi kekuasaan penguasa dan bertujuan melindungi kepentingan masyarakatnya, yaitu perlindungan terhadap hak- hak asasi anggotanya masyarakatnya dari tindakan sewenang-wenang. Salah satu asas yang terpenting dalam negara hukum adalah asas legalitas, yang dalam hukum administrasi dinamakan asas rechtmatige bestuur, asas ini menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi didasarkan pada undang-undang. Tanpa dasar undang-undang, badan/pejabat administrasi negara dapat bertindak sewenang-wenang pada masyarakatnya. Hubungan antara negara, penyelenggara negara dan rakyatnya, telah dijelaskan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang tercermin pada 4 (empat) pokok pikiran yang meliputi pokok-pokok pikiran yang merupakan cita hukum tertulis maupun yang tidak tertulis yang mendasari kehidupan bernegara. Mengenai pokok pikiran tersebut selanjutnya dapat dibaca pada rumusan sebagai berikut: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia. negara menurut pengertian pembukaan ini menghendaki persatuan yang meliputi: segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan; (2) negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang membawa manusia Indonesia mempunyai hak kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat; (3) negara berkedaulatan rakyat, pokok pikiran ini menunjukkan bahwa di dalam negara Indonesia, yang berdaulat adalah rakyat Indonesia sehingga kedaulatan ada ditangan rakyat. Pelaksanaan dari asas kedaulatan ini disertai asas lainnya yaitu asas musyawarah , dan dilakukan oleh wakil-wakil rakyat dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat; (4) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, pokok pikiran yang terakhir ini menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, adanya cinta kemanusiaan dan cinta keadilan dari bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia bahkan semua itu menjadi dasar negara yang mengikat, baik pemerintahan maupun rakyatnya. Mengenai pengertian negara hukum Indonesia, selanjutnya dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini khususnya dapat dilihat pada penjelasan Pasal 4 huruf (a), yang dirumuskan: “negara hukum adalah negara yang dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas- asas umum pemerintahan yang baik yang bertujuan meningkatkan kehidupan demokratis yang sejahtera, berkeadilan dan bertanggungjawab. Sedangkan mengenai tujuan negara hukum Indonesia dapat dipahami melalui penjelasannya yang dirumuskan a) mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; (b) mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Sehubungan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia, yang meletakkan falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa, maka Pancasila harus menjiwai dan menjadi dasar filosofis dan dasar ideologis dalam pembangunan hukum di Indonesia. Dalam pengertian bahwa Pancasila harus menjiwai semua produk perundang-undangan di Indonesia, dan Pancasila sekaligus sebagai dasar pengujian keabsahan setiap keputusan hukum di Indonesia. Menurut Phlilipus M. Hadjon, negara hukum Indonesia yang bercirikan Pancasila mengandung ciri-ciri: a) keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan; b) hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara; c) prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir; d) keseimbangan antara hak dan kewajiban. Penjelasan Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, tersebut sekaligus mengandung makna bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, di samping mendasarkan pada hukum tertulis, juga mendasarkan pada hukum tidak tertulis, yaitu asas- asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini sekaligus merupakan pengakuan terhadap keberadaan hukum tidak tertulis yang hidup, dan berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di samping itu, dengan diakuinya asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagai bukti adanya pengakuan terhadap hukum tidak tertulis, yang hidup, dipelihara, dan ditegakkan di dalam masyarakat sebagai dasar penyelesaian permasalahan- permasalahan hidup berbangsa dan bernegara yang terus mengalami dinamika. [2.7] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokonya sebagai berikut: 1. Bahwa dengan segala hormat Teradu mengajukan Kesimpulan Sidang secara sistematis atas Pengaduan dugaan Perbuatan Melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017. Demi tegaknya asas hukum, kebenaran dan Teori tujuan hukum dengan Ratio Legis (alasan yuridis) yang dapat dibuktikan baik data, fakta dan norma di depan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia adalah sebagai berikut: a.Bahwa Pengadu menyampaikan kepada saksi Teradu dia melakukan dengan terpaksa. b. Bahwa Pengadu yang meminta tolong kepada saksi Teradu bukan seperti yang didalilkan Pengadu; (Bukti Tambahan T-6) c.Bahwa Keberadaan saksi 1 (Jonathan ) dan Saksi 2 (Heru Setyo) Ketika menyaksikan chat pribadi Saudara Pengadu dan teradu diragukan oleh Hakim Pemeriksa; d. Bahwa saksi Teradu menegaskan bahwa Teradu tidak menerima uang yang disampaikan oleh Pengadu; e.Bahwa saksi Teradu dan Pengadu adalah kedua pribadi yang sering mengkonsumsi minuman keras dan Pengadu merupakan penjual minuman keras; (Bukti Tambahan T-7) f. Bahwa tidak ada bukti yang ditunjukan oleh Pengadu selain tangkapan layar yang diragukan kebenarannya. g. Bahwa ada pihak lain yang menekan Pengadu berdasarkan keterangan tangkapan layar; (Bukti Tambahan T-6) h. Bahwa seharusnya Pengadu melaporkan saksi Teradu bukan Teradu. Sebab Teradu tidak tahu menahu perkara yang diadukan oleh Pengadu; 2. Bahwa berdasarkan Ratio Legis (alasan hukum) tersebut di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atau majelis DKPP Pemeriksa Perkara aquo, untuk mengabulkan jawaban Teradu secara keseluruhan. [2.8] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima eksepsi Teradu secara keseluruhan; 2. Menolak pengaduan Pengadu secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (N O); 3. Menetapkan bahwa Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggra Pemilihan Umum; 4. Apabila majelis DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Pemberitahuan DKPP RI kepada Achmad Aben Achdan Nomor: 1546/SET- 02/VIII/2023, tanggal 14 Agustus 2023 Bukti T-2 : Keputusan Nomor 018/HK.01.01/K.JI-38/09/2022 tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se Kota Surabaya dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024; Bukti T-3 : Keputusan Nomor: 021/HK.01.01/K.JI-38/09/2022 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 018/HK.01.01/K.JI-38/09/2022 tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kota Surabaya Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; Bukti T-4 : Proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Surabaya Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kota Surabaya; Bukti T-5 : Pengumunan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kota Surabaya dalam Pemilu Serentak tahun 2024 dengan Nomor 073/KP.01.00/K.JI-38/10/2022, tanggal 26 Oktober 2022; Bukti T-6 : Chating Pengadu dan Saksi Teradu (Appridzani Syahfrullah) Bukti T-7 : Profil WA Pengadu dan Profile Perusahaan Pengadu; [2.10] SAKSI TERADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023, Teradu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Appridzani Syahfrullah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi memang kenal dekat dengan Pengadu. Bahwa awal mulanya Pengadulah yang menemui Saksi agar dibantu dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan Sukolilo dalam Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa Saksi tidak pernah meminta uang kepada Pengadu, melainkan inisiatif Pengadu menawarkan uang agar dibantu dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan Sukolilo dalam Pemilu Tahun 2024 karena Pengadu sangat ingin sekali menjadi Panwaslu Kecamatan Sukolilo; 3. Saksi membenarkan bahwa nomor rekening yang ditransfer Pengadu memang benar rekening miliknya. Saksi membenarkan menerima transfer uang ke rekeningnya sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: transfer pertama sebanyak 1 juta rupiah dan yang kedua sebanyak 4 juta rupiah, total transfer sebanyak 5 juta rupiah; 4. Bahwa Teradu tidak pernah terlibatan dalam proses seleksi Sukolilo dan tidak pernah menerima uang yang ditransfer oleh Pengadu. Saksi menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sendiri dan juga dipakai untuk minum-minum di warung kopi miliknya Pengadu; 5. Saksi menyatakan bahwa ia berpikiran kalau seandainya Pengadu tidak lolos menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo dalam Pemilu Tahun 2024, uang tesebut akan ia kembalikan kepada saudara Pengadu, tetapi karena Pengadu lolos, maka uang itu dipakai bersama untuk keperluan minum-minum di warung kopi milik Pengadu sendiri; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.11.1] Panwaslu Kecamatan Sukolilo Bahwa DKPP memanggil Panwaslu Kecamatan Sukolilo sebagai Pihak Terkait, dalam hal ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sukolilo atas nama Iqbal Maulana, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait pernah menanyakan kepada Pengadu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo berkenaan adanya Panggilan Sidang DKPP, karena setahu Pihak Terkait, bahwa Pengadu tidak pernah melengkapi berkas pengaduan Pengadu yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh DKPP; 2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahuai terkait dengan dalil aduan Pengadu kepada Teradu, namun dipanggil oleh DKPP untuk menghadiri sidang pemeriksaan; 3. Pihak Terkait menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan seleksi calon Panwaslu Kecamatan Sukolilo telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak pernah ada keberatan terkait dengan apa yang didalilkan oleh Pengadu pada saat pelaksanaan seleksi; 4. Pada saat pelaksanaan seleksi, Pihak Terkait tidak pernah mendengar adanya transaksi uang sebagaimana dalil aduan Pengadu; [2.11.2] Ketua Panwaslu Kecamatan Mulyorejo Bahwa Ketua Panwaslu Kecamatan Mulyorejo atas nama Dodik Wahyono selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menjadi Panwaslu Kecamatan dari tahun 2016 sampai dengan saat ini; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan proses seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2014 telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Bahwa Pihak Terkait pernah diceritakan oleh Teradu terkait dengan dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu tidak pernah menerima uang dari Pengadu dan Teradu juga tidak pernah memerintahkan Appridzani Syahfrullah untuk meminta sejumlah uang kepada Pengadu; [2.11.3] Staf Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya Bahwa Staf Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya atas nama Christin Diah Susanti selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Staf Subbagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya sekaligus merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kota Surabaya dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024; 2. Pihak terkait menerangkan bahwa seluruh berkas seleksi Panwaslu dikirimkan melalui email dan hanya Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya yang mengetahui password tersebut; 3. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya yang menerima dan mengetahui hasil nilai seluruh peserta seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu atas nama Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya diduga melakukan money politic dalam pelaksanaan rekrutmen calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 28 September 2022, Appridzani Syahfrullah alias Slolop selaku rekan Teradu melalui Whatsapp menawarkan kepada Pengadu untuk bergabung menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Appridzani Syahfrullah menyampaikan beberapa syarat dan ketentuan kepada Pengadu agar terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa salah satu syarat dimaksud adalah segera memberikan Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai uang tanda jadi dan jaminan lolos seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Kemudian, pada tanggal 29 September 2022, Pengadu mentransfer uang melalui m-banking sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke nomor rekening 4290749587 atas nama Appridzani Syahfrullah dengan catatan: “DP panwascam untuk agil akbar” sebagaimana Bukti P-2. Transfer uang tersebut tidak langsung disampaikan ke rekening Teradu karena menurut Appridzani Syahfrullah bahwa Teradu tidak membawa Kartu Automated Teller Machine (ATM). Bahwa setelah mengirimkan bukti transfer dimaksud, Pengadu kemudian menanyakan kepada Appridzani Syahfrullah terkait nominal uang yang diminta oleh Teradu dan kapan sisanya harus diberikan. Pada tanggal 29 September 2022, pada saat Pengadu menelepon Appridzani Syahfrullah, yang bersangkutan menyatakan nominal uang yang diminta oleh Teradu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada tanggal 12 Oktober 2022, Pengadu menghubungi Teradu melalui chat whatsapp terkait pelunasan sisa uang yang diminta oleh Teradu. Sesuai arahan Teradu menyampaikan agar sisa uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dikirimkan melalui account aplikasi DANA milik Appridzani Syafrullah. Kemudian Pengadu mentranster sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut melalui account aplikasi DANA Nomor 085732802420 milik Appridzani Syafrullah dengan catatan: “pelunasan uang masuk panwascam” sebagaimana Bukti P-3. Bahwa setelah mentransfer, Pengadu kemudian memberitahukan kepada Teradu melalui chat whatsapp terkait pelunasan tersebut dengan melampirkan screenshot bukti transfer. Kemudian Pengadu menyampaikan: “pak ini aku sudah transfer ke dzani 4jt, wes iki aku pasrahno hidupku nang sampean pak buat masuk ke panwas tolong dibantu aku pak masuk ke panwas harapanku cuma ke sampean pak. terimakasih bantuannya” kepada Teradu sesuai Bukti P-4. Bahwa chat whatsapp Pengadu dijawab oleh Teradu dengan “Ok”, kemudian Teradu mengirimkan materi atau kisi-kisi soal Computer Asisted Test kepada Pengadu sebagaimana Bukti P-4 s.d. Bukti P-6. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Pengadu menduga Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1], Teradu menyatakan tidak mengetahui adanya komunikasi antara Pengadu dengan Appridzani Syahfrullah alias Slolop terkait dengan seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024, yang menurut Pengadu terjadi pada tanggal 28 September 2022. Teradu tidak pernah memerintahkan Appridzani Syahfrullah untuk meminta Pengadu memberikan Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai uang tanda jadi dan jaminan lolos seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Teradu tidak pernah berkomunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Pengadu terkait perekrutan seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Berkenaan komunikasi antara Pengadu dengan Appridzani Syahfrullah sebagaimana didalilkan oleh Pengadu juga tidak pernah disampaikan oleh Appridzani Syahfrullah kepada Teradu. Bahwa Teradu juga membantah menerima uang muka sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagimana dalil Pengadu, mengingat bukti transfer (vide Bukti P-2) yang diajukan oleh Pengadu tertanggal 29 September 2022 merupakan transfer m-banking yang ditujukan langsung ke nomor rekening 4290749587 atas nama Appridzani Syafrullah. Berdasarkan bukti transfer (vide Bukti P-2) tersebut, uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut ditujukan bukan ke rekening milik Teradu, namun rekening milik Appridzani Syahfrullah. Teradu merupakan korban pencemaran nama baik yang dengan sengaja dilakukan oleh Pengadu untuk menjatuhkan nama baik Teradu selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Teradu juga membantah memerintahkan Appridzani Syahfrullah untuk menyampaikan kepada Pengadu bahwa nominal uang jaminan lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Teradu juga membantah melakukan komunikasi dengan Pengadu pada tanggal 12 Oktober 2022, dengan memerintahkan Pengadu melakukan pelunasan sisa uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui account aplikasi DANA milik Appridzani Syafrullah. Adapun terkait dengan Bukti P-3 yaitu transfer uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui account aplikasi DANA, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Mengingat account aplikasi DANA Nomor 085732802420 merupakan milik Appridzani Syahfrullah, sehingga tidak benar apa yang didalilkan oleh Pengadu. Berkenaan dalil bahwa Teradu mengirimkan materi atau kisi-kisi soal Computer Asisted Test (CAT) kepada Pengadu sebagaimana Bukti P-4 s.d. Bukti P-6, dengan tegas Teradu membantah dalil tersebut. Berdasarkan uraian fakta tersebut, sangat jelas dalil Pengadu hanya berupa fitnah dan Teradu merupakan korban pencemaran nama baik yang memang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan Teradu dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta di persidangan bahwa pada saat akan dilaksanakannya tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024, terjadi komunikasi antara Pengadu dengan Appridzani Syahfrullah alias Slolop. Komunikasi tersebut terjadi tanggal 28 September 2022 melalui chat whatsapp yang pada intinya Pengadu menyampaikan keinginannya menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024 dan meminta Appridzani Syahfrullah alias Slolop yang merupakan teman dekat Teradu untuk membantunya. Kemudian Appridzani Syahfrullah menanggapi permintaan Pengadu tersebut dan menyampaikan beberapa syarat agar Pengadu terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa salah satu syarat yang dimaksud adalah harus segera memberikan Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai uang tanda jadi. Kemudian pada tanggal 29 September 2022, Pengadu mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui transfer ke nomor rekening bank BCA 4290749587 atas nama Appridzani Syafrullah denggan catatan transaksi “DP panwascam untuk agil akbar” (vide bukti P-2). Setelah transfer tersebut, Pengadu kemudian menanyakan kepada Appridzani Syahfrullah terkait nominal uang yang diminta oleh Teradu dan dijawab nominal uang yang diminta oleh Teradu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Mendapat informasi tersebut, kemudian Pengadu pada tanggal 12 Oktober 2022 menghubungi Teradu melalui chat whatsapp dan menanyakan terkait pelunasan sisa uang yang diminta oleh Teradu. Terungkap fakta Teradu menyampaikan agar sisa uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut dikirimkan melalui account aplikasi DANA milik Appridzani Syafrullah (vide Bukti P-4). Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadu dengan mentranster sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut melalui account aplikasi DANA Nomor 085732802420 milik Appridzani Syafrullah dengan catatan: “pelunasan uang masuk panwascam” (vide Bukti P-3). Bukti transfer pelunasan yang dilakukan tersebut, kemudian diberitahukan Pengadu kepada Teradu. Kemudian Pengadu menyampaikan: “pak ini aku sudah transfer ke dzani 4jt, wes iki aku pasrahno hidupku nang sampean pak buat masuk ke panwas tolong dibantu aku pak masuk ke panwas harapanku cuma ke sampean pak. terimakasih bantuannya” kepada Teradu (vide Bukti P-4). Setelah terjadi pelunasan tersebut, Teradu mengirimkan materi atau kisi-kisi soal Computer Asisted Test (CAT) kepada Pengadu (vide Bukti P-6). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa benar telah terjadi transaksi uang oleh Pengadu ke nomor rekening Appridzani Syahfrullah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan tujuan agar Pengadu terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Adapun dalih Teradu tidak mengetahui transaksi yang dilakukan oleh Pengadu dengan Appridzani Syahfrullah tidak didukung alat bukti yang relevan. Mengingat pada sidang pemeriksaan, dalih Teradu tersebut dibantah oleh saksi Pengadu atas nama Jonathan dan Heru Setyo Susilo. Kedua Saksi Pengadu tersebut menerangkan mengetahui permintaan uang yang dimaksud oleh Teradu karena pada saat itu sedang bersama dengan Pengadu. Saksi melihat sendiri ketika adanya chating via whatsapp antara Pengadu dengan Teradu. Saksi Jonathan menerangkan mengetahui dan melihat langsung terkait dengan permintaan uang yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu. Saksi Jonathan merekam isi chating whatsapp antara Pengadu dengan Teradu, sebelum Teradu memerintahkan Pengadu untuk menghapus chat (vide Bukti Video Saksi). Berkenaan transfer uang yang dilakukan Pengadu kepada Apprizani Syahfrullah, Pihak Terkait atas nama Dodik Wahyono selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Mulyorejo menerangkan bahwa Teradu mengetahui adanya transaksi yang pertama yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan menyuruh Apprizani Syahfrullah untuk mengembalikan kepada Pengadu. Informasi tersebut diketahui oleh Pihak Terkait berdasarkan cerita yang disampaikan oleh Teradu. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Teradu sebagaimana disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Bahwa bukti yang disampaikan Pengadu hanya berupa transfer ke nomor rekening milik Appridzani Syahfrullah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yaitu: pertama pada tanggal 29 September 2022 melalui m-banking sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (vide Bukti P-2) dan kedua pada tanggal 12 Oktober 2022 melalui account aplikasi DANA sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) (vide Bukti P-3). Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa tidak ada bukti lain yang relevan yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu menerima uang dari Pengadu agar terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa meskipun Teradu tidak menerima uang dari Pengadu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengetahui adanya transaksi uang yang dilakukan oleh Pengadu dengan Appridzani Syahfrullah dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Teradu terbukti melakukan pembiaran terhadap pihak lain yang memanfaatkan proses seleksi untuk kepentingan pribadinya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya telah gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawab selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya untuk memastikan tahapan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya yang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu karena sudah menjabat menjadi Anggota Bawaslu Kota Surabaya pada periode sebelumnya seharusnya memahami bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pengadu dan Appridzani Syahfrullah tidak dibenarkan dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Teradu selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya telah gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin Bawaslu Kota Surabaya untuk memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku. Selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Teradu sebagai leader seharusnya mempunyai sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang yang dilakukan oleh Pengadu dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan oleh Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024. Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Menimbang uraian fakta yang terungkap di atas, merujuk pada ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, berbunyi: “Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor atau Pihak Terkait yang merupakan Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik dalam pemeriksaan persidangan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU dan/atau Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan”. Mengingat bahwa Pengadu Achmad Aben Achdan merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu Tahun 2024, maka merujuk pada ketentuan a quo, pemeriksaan terhadap Pengadu seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya selaku atasan langsung Pengadu. Namun mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan pihak Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra