III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 28 September 2022, yang setidak-tidaknya masih
bertempat di Surabaya, Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop selaku rekan
Sdr. Agil Akbar (Teradu) menawarkan melalui Whatsapp kepada Pengadu
Achmad Aben Achdan yang pada pokoknya mengajak untuk bergabung menjadi
bagian daripada Panwaslu Kecamatan Sukolilo di Kota Surabaya dengan
beberapa syarat dan ketentuan. Salah satunya Pengadu tidak diberikan hak
menentukan dan membentuk Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Hal
ini disampaikan melalui chat Whatsapp oleh Sdr. Appridzani Syahfrullah alias
slolop mengatakan kepada Pengadu yang pada pokoknya beliau mengatakan
bahwa “Segera memberikan DP untuk proses awal sebagai salah satu syarat
dalam rekrutmen Panwascam, momen tidak bisa diulang, sudah saya atur
sedemikian rupa, daripada nanti orangnya berubah pikiran dan seumpama
pendaftaran panwas diperpanjang malah semakin banyak kandidatnya”. Bahwa
setelah Pengadu mendengar kabar momen tidak bisa diulang dan ketika
pendaftaran diperpanjang berakibat semakin banyak kandidatnya, maka
Pengadu bergegas mencari pinjaman uang yang nantinya akan digunakan
sebagai uang tanda jadi, dan akan dijamin lolos seleksi Panwaslu Kecamatan
Sukilolo, Kota Surabaya.
2. Pengadu mengatakan kepada Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop bahwa
tidak ingin memberikan uang suap tersebut secara langsung, tetapi Pengadu
ingin memberikan uang tersebut melalui transfer m-banking yang ditujukan
langsung kepada nomor rekening Teradu Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota
Surabaya. Akan tetapi Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop meminta uang
suap atau uang tanda jadi tersebut ditransfer melalui m-banking yang ditujukan
langsung kepada nomor rekening miliknya sendiri. Bahwa Sdr. Appridzani
Syahfrullah alias slolop berdalih Sdr. Agil Akbar tidak membawa ATM. Setelah
Pengadu mendapatkan arahan dari Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop,
maka Pengadu langsung transfer senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
kepada nomor rekening 4290749587 atas nama Appridzani Syahfrullah dengan
catatan pada transfer tersebut “DP Panwascam untuk Agil Akbar” yang
kemudian bukti transfer tersebut Pengadu screenshot lalu kemudian dikirim
melalui whatsapp langsung kepada Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop.
Setelah Pengadu mengirimkan bukti transfer tersebut, langsung menanyakan
kepada Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop dengan pertanyaan yang pada
pokoknya “ya sudah itu sudah tak DP Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terus
tanyakan sisanya kapan terakhir deadline-nya kepada Pak Agil”, lalu Sdr.
Appridzani Syahfrullah alias slolop menjawab yang pada pokoknya “kamu
ngomong sendiri ke sini ben, tugasku sebagai penyambung lidah sudah selesai
ya? yang penting aku sudah mengupayakan semaksimal mungkin agar kamu
bisa menjadi panwascam, selebihnya kamu selesaikan sendiri dengan Pak Ketua
(M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya).
3. Bahwa pada tanggal 29 September 2022, Pengadu menelepon Sdr. Appridzani
Syahfrullah alias slolop dengan tujuan konfirmasi dengan ucapan yang pada
pokoknya “ini berapa nominalnya, pastikan”, Sdr. Appridzani alias slolop
menjawab “iya fix 5 ribu (maksudnya Rp 5.000.000,-), itu nanti buat uang tutup
mulut, kamu jangan rame-rame ya (jangan bilang-bilang kepada siapa pun);
4. Setelah berjalannya waktu pada tanggal 12 Oktober 2022, Pengadu berinisiatif
menghubungi Sdr. Agil Akbar melalui chat whatsapp yang pada pokoknya
menyatakan: “Pak saya sudah siap dananya, tinggal menunggu arahan
selanjutnya”, “tak kirim sekarang ya pak uangnya?”, lalu Sdr. Agil Akbar
menjawab yang pada pokoknya: “iya, melalui slolop (Sdr. Appridzani Syahfrullah)
melalui account Dana saja”. Kemudian Pengadu mengatakan kepada Sdr. Agil
Akbar melalui chat whatsapp yang pada pokoknya: “Pak ini aku sudah pegang
uangnya yang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupaih), ini jaminan ya pak
untuk masuk panwascam. Soalnya aku pinjam uang ini ke temanku yang
bernama Andik Bokep, kalau iya tak transfer sekarang ya, chat ini jangan
sampai orang lain tahu ya pak, langsung tak hapus”, lalu Sdr. Agil menjawab
dengan pesan “Hapus chat”;. Lalu pada Pukul 21:25 WIB tanggal 12 Oktober
2022, Pengadu langsung mengirimkan uang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta
rupaih) melalui account Dana dengan nomor 085732802420 atas nama
App****ani Syah****lah dan bukti transfer tersebut Pengadu screenshot sebagai
bukti. Kemudian Pengadu kirim melalui whatsapp kepada Sdr. Agil Akbar
dengan diberikan catatan pesan yang pada pokoknya “Pak ini aku sudah
transfer ke Dzani Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), sudah ini aku pasrahkan
hidupku kepada Pak Agil untuk masuk ke Panwas. Tolong dibantu aku pak
masuk ke Panwas, harapanku cuma ke Pak Agil, terima kasih bantuannya”, lalu
Sdr. Agil Akbar menjawab “oke”. Setelah pak Agil menjawab pesan Pengadu
“Oke”, Sdr. Agil Akbar mengirimkan materi atau kisi-kisi soal Computer Asisted
Test kepada Pengadu melalui chat whatsapp sembari Sdr. Agil Akbar
mengatakan “Hanya untuk jaringan kita”.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Pengadu telah menyampaikan aduannya pada tanggal 7
Agustus 2023 dan telah diterima oleh Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu RI serta teregister dalam Pengaduan Nomor: 137-P/L-DKPP/VIII/2023;
2. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil pengaduannya serta
bukti-bukti Pengadu;
3. Bahwa selanjutnya telah dibacakan aduan Pengadu di muka Persidangan yang
diselenggarakan pada tanggal 6 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi
Jawa Timur;
4. Bahwa kemudian setelah dibacakannya kronologis pengaduan oleh Pengadu,
selanjutnya giliran Teradu telah menyampaikan jawabannya di muka
Persidangan;
5. Bahwa telah pula didengar keterangan pihak-pihak terkait, yaitu: Saudara Iqbal
Maulana selaku Ketua Panwascam Sukolilo dan Saudara Dodi selaku Ketua
Panwascam Mulyorejo;
6. Bahwa kemudian persidangan dilanjutkan dengan Jawaban/Keterangan dari
Saksi Teradu yaitu Appridzani Syahfrullah alias Slolop;
7. Bahwa selanjutnya saksi-saksi dari Pengadu yaitu Saksi Jonnathan Prasetya
Nafi dan Heru Setyo Susilo telah memberikan dan/atau didengar keterangannya
di muka persidangan;
8. Bahwa Pengadu telah menyampaikan bukti-bukti tertulis sebagaimana dan telah
diberi tanda dengan tanda Bukti P-1 s.d. Bukti P-6 serta telah pula diserahkan
di muka persidangan DKPP dan tidak terbantahkan oleh Teradu;
9. Bahwa saksi-saksi dari Pengadu di bawah sumpah telah memberikan
keterangannya dengan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta hukum yang
alami, diketahui, dan dilihat sendiri oleh para saksi yaitu: Saksi Jonnathan
Prasetya Nafi dan Saksi Heru Setyo Susilo;
10. Bahwa terhadap keterangan saksi dari Teradu yaitu Appridzani Syahfrullah alias
Slolop dalam keterangan merupakan keterangan yang mengada-ada dan
berbohong serta telah terbantahkan oleh bukti-bukti dari Pengadu yaitu melalui
Chat Whatsapp serta dikuatkan oleh keterangan saksi Jonnathan Prasetya Nafi
dan Saksi Heru Setyo Susilo;
11. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di muka persidangan bahwasanya
pengaduan yang dilakukan oleh Pengadu telah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan serta dapat dibuktikan dengan baik dan dikuatkan oleh
keterangan para saksi bahwa tindakan Teradu telah melanggar ketentuan:
a.Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 angka 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
b. Pasal 12 B ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi “setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila
berhubungan dengan jabatannya dan perlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya”;
c.Pasal 134 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, bahwa sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu,
mengucapkan sumpah/janji yang menyatakan: “bahwa setiap penyelenggara
pemilu harus menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh sungguh,
jujur, adil, dan cermat”. Hal ini juga senada dengan Pasal 456 Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan
bahwa: “pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan
pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah
dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu”.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan tindakan Teradu telah terbukti melanggar kode etik;
3. Memberhentikan Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kota Surabaya dengan
tidak hormat;
4. Atau Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Bukti percakapan whatsapp antara Achmad Aben (Pengadu) dengan
Agil Akbar (Teradu), tanggal 15 Oktober 2022;
Bukti P-2 : Bukti transfer m-banking sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
ke nomor rekening 4290749587 atas nama Appridzani Syahfrullah
“DP panwascam untuk agil akbar”, tanggal 29 September 2022;
Bukti P-3 : Bukti transfer ke account Dana nomor: 085732802460 atas nama
Appridzani Syahfrullah sejumlah Rp 4.000.000,- “pelunasan uang
masuk panwascam”, tanggal 12 Oktober 2022;
Bukti P-4 : Bukti percakapan antara Achmad Aben (Pengadu) dengan Agil Akbar
(Teradu) terkait transfer uang sejumlah Rp 4.000.000,- kepada
Teradu;
Bukti P-5 : Bukti percakapan antara Achmad Aben (Pengadu) dengan Agil Akbar
(Teradu) terkait Teradu mengirimkan kisi-kisi soal tes tertulis
Panwascam;
Bukti P-6 : Bukti percakapan antara Achmad Aben (Pengadu) dengan Agil Akbar
(Teradu) terkait bahwa nilai Pengadu tidak boleh lebih tinggi dari
Saudara Iqbal (Ketua Panwascam Sukolilo);
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023,
Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
[2.5.1] Saksi Pengadu atas nama Heru Setyo Susilo
1. Bahwa Saksi bersama dengan Jonnathan Prasetya Nafi pada saat komunikasi
Teradu dengan Pengadu;
2. Bahwa Saksi diperlihatkan oleh Pengadu telah dilakukan transfer uang sebesar 5
juta (2 kali transfer) kepada Appridzani Syahfrullah sesuai dengan Perintah
Teradu;
3. Bahwa Uang tersebut untuk keperluan Pengadu dalam rekrutmen Panwaslu
Kecamatan Kecamatan Sukolilo dalam Pemilu Tahun 2024;
[2.5.2] Saksi Pengadu atas nama Jonnathan Prasetya Nafi
1. Bahwa Saksi, Pengadu, Teradu, Heru Setyo Susilo, Appridzani Syahfrullah
merupakan teman akrab dan sering diskusi bersama di Warung Kopi milik
Pengadu;
2. Bahwa Saksi mengenal baik Teradu, karena Saksi sebelumnya merupakan
Anggota Panwaslu Kecamatan Gubeng;
3. Bahwa Saksi bersama dengan Pengadu dan Heru Setyo Susilo pada saat
komunikasi Teradu dengan Pengadu. Bahwa pada saat itu mereka sedang ngopi
di Warung Kopi milik Pengadu;
4. Bahwa saksi menerangkan Pengadu bercerita terkait seleksi Panwaslu Kecamatan
Kecamatan Sukolilo dalam Pemilu Tahun 2024 dimana untuk menjadi Panwaslu
Kecamatan Kecamatan Sukolilo menyiapkan uang dan melihatkan chatting WA
antara Pengadu dengan saudara Appridzani Syahfrullah atau Slolop;
5. Saksi mengetahui terkait dengan permintaan uang yang dilakukan oleh Teradu
kepada Pengadu. Saksi merekam chat WA yang dilakukan oleh Teradu dengan
Pengadu;
6. Saksi menyatakan sudah menjadi rahasia umum, Teradu sering menikmati
hiburan malam (dugem);
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 6 Oktober 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, kecuali segala hal-hal
yang dengan tegas secara hukum diakui oleh Teradu baik secara tertulis
maupun secara lisan;
Bahwa gugatan Pengadu TIDAK JELAS /KABUR (OBSCUUR LIBEL) disebabkan
pengaduan Pengadu Nomor: 01-7/SET-02/VIII/2023 terletak pada:
a.Bahwa hukum yang menjadi dasar pengaduan Pengadu artinya: bahwa posita
yaitu bagian yang berisi dalil-dalil Pengadu menggambarkan kerancuan
norma hukum yakni norma hukum yang disampaikan dalam posita
normanya kabur dengan apa yang diminta oleh Pengadu pada amarnya
(Petitum). Seharusnya norma hukum yang dipakai focus pada Undang-
Undang Kepemiluan sebagai Undang-Undang strategisnya dan teknisnya
seperti Perbawaslu dll, namun rupanya Pengadu memakai pendekatan
hukum yang tidak ada relevansinya, tidak ada kaitannya dengan
permasalahan hukum yang sedang dihadapinya seperti:
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang
1)
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 12 huruf a;
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 56 angka 1
3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
Bahwa norma hukum yang menjadi dasar Pengadu mengadukan kepada
DKPP adalah SALAH MENERAPKAN dan TIDAK ADA KAITANNYA dan TIDAK
ADA RELEVANSINYA dengan perkara yang sedang dia adukan kepada DKPP
dengan nomor Pengaduan: 01-7/SET-02/VIII/2023. Seharusnya Pengadu
yang menjadi dasar norma hukum untuk mengadukan Pengadu adalah
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, bukan norma hukum yang berisikan
Pidanan Korupsi dan gratifikasi sebagaimana yang disampaikan oleh
Pengadu dalam pengaduan ini, yakni:
1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 12 huruf a;
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 56 angka 1
3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
Bahwa seharusnya Pengadu sebagai dasar hukum untuk penghaduan
terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni :
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, BUKAN PERKARA TINDAK PIDANA
KORUPSI, sebab ini pengaduan perkara ETIKA dan MORAL Penyelenggara
Pemilihan Umum. Oleh sebab demikian selain CACAT MATERIIL juga
berlaku asas hukum pembidangan yakni Lexs Specialias Derogat Legi
Generale, sehingga Majelis DKPP RI dalam menangani perkara pengaduan a
quo ini bisa menerapkan ASAS LEGALITASNYA (sesuai dengan Undang-
Undangnya) dalam menangani perkara a quo ini. Jika salah Pengadu dalam
menerapkan dasar hukum sebagai dasar pengduannya, maka bagaimana
Majelis DKPP akan menerapkan asas legalitasnya terhadap perkara a quo,
maka oleh sebab itu mohon dengan hormat kepada Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Cq. Majelis yang menangani perkara a
quo ini, untuk menolaknya secara keseluruhan atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima;
b. Bahwa surat pengaduan ini CACAT FORMIL (cacat legalitas) baik secara
administrasi maupun syarat dan ketentuan dalam pengaduan di DKPP,
ditolak oleh DKPP sebab belum memenuhi syarat gugatan (BMS). Bahwa
surat Hasil Verifikasi Administrasi dari DKPP Nomor: 1546/SET-
02/VIII/2023, tertanggal 14 Agustus 2023, perihal: Hasil Verifikasi
Administrasi, surat pengaduan Pengadu adalah Belum Memenuhi Syarat
(BMS) untuk ditindaklanjuti ke verifikasi materiil. Pada poin 2 disampaikan
oleh DKPP bahwa pemenuhan kelengkapan syarat pengaduan dan/atau
laporan sebagaimana angka 1 disampaikan kepada DKPP paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan ini diterima; (Bukti T-1)
c.Bahwa pada poin 3 berbunyi apabila saudara tidak menyertakan dan/atau
memenuhinya dalam batas waktu sebagaimana angka 2 pengaduan gugur
dan dapat diajukan kembali sebagai pengaduan baru;
d. Bahwa dalam surat dari DKPP tersebut pada intinya hasil verifikasi
administrasi pengaduan Saudara Achmad Aben Achdan, Belum Memenuhi
Syarat Administrasi untuk ditindaklanjuti ke verifikasi materiil;
e.Bahwa namun demikian Pengadu tetap tidak memperhatikan pada poin 2
yakni pemenuhan kelengkapan DKPP paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
pemberitahuan itu diterima. Pengadu tidak mengirim ulang pengaduannya
atas tidak diterimanya pengaduannya yang pertama. Itu bisa ditunjukkan
dengan pengaduan ini diterima oleh DKPP RI pada Senin, tanggal 7 Agustus
2023, pukul 13.00 WIB. Oleh sebab demikian (cacat formil/legalitas), maka
pengaduan Pengadu Cacat Formil yakni cacat syarat pengaduannya, maka
dari itu Teradu mohon dengan hormat demi perkembangan ilmu hukum
yang baik dan benar untuk DITOLAK seluruhnya pengaduannya atau
setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA;
f. Bahwa juga demikian pada surat yang sama yakni Nomor: 1546/Set-
02/VIII/2023, tanggal 14 Agustus 2023, Hal: Hasil Verifikasi Administrasi,
pada poin III Analisi huruf b, menyertakan identitas saksi Sdr Heru Susilo.
Selaras dengan surat pengaduannya Pengadu angka 4 tentang saksi II yang
TIDAK JELAS dan KABUR identitasnya, yakni Pengadu tidak menyampaikan
saksi tersebut keberadaannya di Kabupaten/Kota mana, disitu tidak
disebutkannya secara jelas dan tegas. Oleh sebab demikian mohon dengan
hormat kepada Majelis DKPP RI pengaduannya DITOLAK secara
keseluruhan atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA;
g. Bahwa Teradu mendapatkan informasi tersebut dari Pihak terkait yang
dihadirkan oleh majelis pemeriksa sdr. Iqbal Maulana selaku Ketua
Panwaslu Kecamatan Sukolilo dan berdasarkan pengakuan sdr. Pengadu
bahwa dia tidak melengkapi Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud
bukti yang disampaikan Teradu;
h. KETIDAKJELASAN MENGENAI OBJEK PENGADUAN PENGADU artinya:
Pengadu tidak menjelaskan secara jelas dan tegas, Teradu melanggar Pasal
berapa, dan Pasal apa dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara
Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun justru
Pengadu menyampaikan dasar Undang-Undang/Peraturan/Hukum lain
yang TIDAK ADA RELEVANSINYA dengan Kode Etika Penyelenggara
Pemilihan Umum, yakni:
1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 12 huruf a;
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 56 angka 1
3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
Maka menurut Teradu pengaduan Pengadu adalah Cacat Formil dan Cacat
Materiil sebab jika dilihat dari optic hukum, legal reasoning dalam dalil-dalil
Pengadu tidak jelas dan tidak dapat memenuhi unsur Teori Posita dan
bertentangan dengan Filsafat Hukum, Teori Hukum, Dogmatika Hukum dan
Praktik Hukum. Oleh sebab demikian mohon dengan hormat kepada Majelis
DKPP RI yang menangani perkara ini, demi ilmu hukum yang benar
pengaduannya Pengadu untuk DITOLAK seluruhnya atau setidak-tidaknya
TIDAK DAPAT DITERIMA;
2. Bahwa Surat Gugatan Penggugat menurut optik Hukum adalah ERROR IN
PERSONA sebab keliru mengenai orang yang dimaksud yaitu Teradu
(Muhammad Agil Akbar) Ketua Bawaslu Kota Surabaya dimasukkannya sebagai
Teradu/atau Terlapor. Teradu/atau Terlapor tidak mempunyai peran dan
kedudukan alam surat pengaduannya Pengadu tertanggal 07 Agustus 2023, hari
Senin. Sebab jelas semua yang berperan dan dalam perkara a quo adalah Sdr.
Appridzani Syahfrullah alias Slolop selaku rekan Pengadu (Sdr. Agil Akbar).
Dalam perkara ini, Pengadu tidak langsung dan nyatanya secara fakta tidak ada
kaitannya/hubungannya langsung antara Pengadu dengan Teradu. Oleh sebab
Teradu tidak ada kaitannya langsung dengan Pengadu dalam perkara a quo,
maka mohon kepada Majelis DKPP RI untuk MENOLAK secara keseluruhan
pengaduannya atau setidak-tidaknya pengaduannya TIDAK DAPAT DITERIMA;
3. Bahwa Pengadu dalam surat pengaduannya menurut Teradu, menurut hukum
dinyatakan PLURIUM LITIS CONSORTIUM yaitu: Surat pengaduan Pengadu bisa
dinyatakan Cacat Hukum, yaitu salahnya pihak dalam menempatkan subjek
hukum dalam surat pengaduan Pengadu. Surat pengaduan Pengadu menurut
Teradu dinyatakan PLURIUM LITIS CONSORTIUM yaitu kurangnya dan atau
salahnya pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan
Pengadu. Oleh sebab salah dalam menempatkan Teradu dalam perkara aquo ini,
maka mohon dengan hormat kepada Majelis DKPP RI surat pengaduannya
Pengadu untuk DITOLAK seluruhnya atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT
DITERIMA;
4. Bahwa gugatan Penggugat adalah (GEMIS AANHOEDA NIGHEID) yaitu: dimana
pihak yang diadukan sebagai Teradu yaitu: Ketua Bawaslu Kota Surabaya
mempunyai hubungan hukum dengan Teradu yakni sebagai anggota
Panwascam Sukolilo Surabaya. Dimana seharusnya bisa bekerjasama dengan
Teradu untuk menyelesaikan permasalah a quo dengan baik dan musywarah
untuk mufakat sebab Teradu tidak mengetahui secara langsung atas
permasalahannya yang dialami oleh Pengadu/atau Pelapor. Pengadu juga baik
secara langsung dan juga tidak langsung adalah bawahannya Teradu secara
hierarki maupun secara tanggung gugat maupun tanggung jawabnya. Oleh
sebab demikian jelas dan tegas Pengadu telah melanggar kode etik, maka mohon
dengan hormat kepada Majelis DKPP RI pengduannya Pengadu untuk DITOLAK
secara keseluruhan atau setidak-tidaknya pengaduannya Pengadu TIDAK
DAPAT DITERIMA;
5. Tentang Pokok Pengaduan (Kronologis Kejadian):
1) Bahwa Teradu memohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia agar jawaban Teradu
dalam eksepsi dinyatakan telah dimuat dan merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan dan dalam pokok pengaduan Pengadu;
2) Bahwa pada pokoknya Teradu menolak seluruh dali-dali surat pengaduan
Pengadu, kecuali yang nyata-nyata Teradu mengakui kebenarannya;
3) Bahwa Teradu pada prinsipnya tetap pada sebagaimana telah diajukan
dalam jawaban eksepsi yang menjadi satu kesatuan dalam jawaban pokok
perkara/pengaduan ini;
4) Bahwa TIDAK BENAR dan TERADU TIDAK TAHU dan TIDAK MAU TAHU
urusan orang lain, tentang menurutnya pada mulanya pada tanggal 28
September 2022 yang setidak-tidaknya masih bertempat di Surabaya, Sdr.
Appridzani alias Slolop selaku rekan Sdr. Agil Akbar yang menawarkan
melalui Whatsapp kepada Pengadu yang pada pokoknya mengajak Pengadu
untuk bergabung menjadi bagian dari Panitian Pengawas Pemilu Kecamatan
Sukolilo Kota Surabaya dengan beberapa syarat dan ketentuan, salah
satunya Pengadu tidak diberikan hak menentukan dan membentuk Panitia
Pengawas TPS.
Bahwa yang BENAR sesuai fakta adalah Teradu tidak tahu dan tidak mau
tahu terkait hal di atas, sebab Teradu tidak pernah tahu apa yang
disampaikan oleh Pengadu terhadap Appridzani Syahfrullah. Itu urusan
berdua antara Pengadu dengan Appridzani Syahfrullah, dimana Teradu tidak
pernah menyuruh apa yang disampaikan Pengadu dalam surat
pengaduannya Pengadu. Pada intinya Teradu menolak apa yang didalilkan
dalam surat pengaduan Pengadu, semua itu urusannya antara Pengadu
dengan Appridzani Syahfrullah, dimana Teradu tidak terlibat langsung dan
Teradu tidak pernah menyuruh Appridzani Syahfrullah untuk
berkomunikasi dengan Pengadu terkait dalil Pengadu di atas;
5) Bahwa TIDAK BENAR dan MENYESATKAN, tentang menurutnya Pengadu
menyampaikan melalui Whatsapp kepada Sdr. Appridzani alias Slolop
mengatakan kepada Pengadu yang pada pokoknya Teradu mengatakan
bahwa “Segera memberikan DP untuk proses awal sebagai salah satu syarat
dalam rekrutmen Panwascam, momen tidak bisa diulang, sudah Teradu atur
sedemikian rupa, dari pada nanti orangnya berubah pikiran dan seumpama
pendaftaran Panwascam malah semakin banyak kadidatnya”
Bahwa yang BENAR sesuai fakta adalah Teradu tidak pernah
menyampaikan itu kepada Pengadu. dan Teradu TIDAK PERNAH TAHU hal-
hal yang disampaikan Pengadu kepada Appridzani Syahfrullah tersebut.
Teradu tidak pernah mengurus urusan orang lain yang bukan menjadi
tanggung jawabnya. Itukan katanya semua katanya, dan Teradu sekali lagi
disampaikan TIDAK PERNAH BERKOMUNIKASI dengan Pengadu terkait
perekrutan Panwascam di Kota Surabaya tersebut. Mungkin iya jika
Pengadu berkomunikasi dengan Appridzani Syahfrullah, namun Teradu
tidak pernah berkomunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Pengadu. Teradu TIDAK PERNAH MENYURUH kepada Appridzani
Syahfrullah untuk berkomuniksi kepada Teradu. Semuanya DUSTA sebab
Teradu TIDAK PERNAH LANGSUNG berkomunikasi dengan Pengadu;
6) Bahwa TIDAK BENAR dan TIDAK TAHU, yang menurutnya Teradu setelah
mendengar kabar momen tidak bisa diulang dan ketika pendaftaran
diperpanjang berakibat semakin banyaknya kandidat, maka Pengadu
bergegas mencari pinjaman uang yang nantinya akan digunakan sebagai
uang tanda jadi, dan akan dijamin lolos seleksi Panitia Pengawas Pemilu
tingkat Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya.
Bahwa yang BENAR adalah Teradu TIDAK TAHU sebab itu komunikasinya
bukan kepada Teradu langsung, namun antara Pengadu dengan Appridzani
Syahfrullah, dimana Teradu tidak pernah menyampaikan kepada Teradu
hasil komunikasinya tersebut. Sehingga jelas dan tegas jika Teradu TIDAK
PERNAH TAHU dan TIDAK PERLU TAHU urusan orang lain, apalagi urusan
uang, Teradu tahu diri tentang kedudukan Teradu terkait Integritas Moral
sebagai Komisioner Bawaslu Kota Surabaya;
7) Bahwa TIDAK BENAR dan DUSTA, jika menurut dalil Pengadu setelah itu
Pengadu mengatakan kepada Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop bahwa
Pengadu tidak ingin memberikan uang suap tersebut secara langsung, tetapi
Pengadu ingin memberikan uang tersebut melalui transferan m-banking
yang ditujukan secara langsung kepada nomor rekening Sdr. Agil Akbar
selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Bahwa yang BENAR adalah Teradu TIDAK TAHU dan TIDAK INGIN TAHU,
sebab memang Teradu bukan subjek hukum yang langsung berkomunikasi
langsung dengan Pengadu. Pengadu dalam komunikasinya bisa
ditambahkan dan juga bisa dikurangi oleh Pengadu maupun Appridzani
Syahfrullah, sebab memang Appidzani tidak pernah memberikan informasi
kepada Teradu dan memang TIDAK PERNAH MENYURUH Appridzani
Syahfrullah untuk berkomunikasi dengan Pengadu terkait hal a quo ini;
8) Bahwa TIDAK BENAR dan TIDAK TAHU serta TIDAK MAU TAHU, yang
menurut Teradu Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop meminta uang suap
atau uang tanda jadi tersebut ditrasnfer melalui m-banking yang ditujukan
langsung kepada nomor rekening miliknya sendiri, sebab Sdr. Appridzani
Syahfrullah alias slolop berdalih bahwa Teradu tidak membawa ATM.
Bahwa yang BENAR SECARA FAKTA adalah, Teradu tidak pernah meminta
dan menyuruh Sdr. Appridzani Syahfrullah untuk menyuruh terkait perihal
di atas. Itu urusan Pengadu dengan Sdr. Appridzani Syahfrullah, Teradu
TIDAK TAHU hal tersebut. Teradu TIDAK PERNAH MEMINTA hal demikian,
dan Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop tidak pernah berbicara
sebelumnya atau sesudahnya dengan Teradu terkait hal tersebut, sebab
memang urusannya antara Pengadu dengan Sdr. Appridzani Syahfrullah
alias Slolop, dan TERADU tidak pernah berbicara hal itu;
9) Bahwa TIDAK BENAR dan MENGADA-NGADA, yang menurut Pengadu
setelah Pengadu mendapatkan arahan dari Sdr. Appridzani Syahfrullah alias
slolop, maka Pengadu langsung transfer uang senilai Rp 1.000.000,- (satu
juta rupiah) kepada nomor rekening 4290749587 atas nama Appridzani
Syahfrullah.
Bahwa yang BENAR secara FAKTA adalah Teradu tidak pernah menerima
uang dimaksud, dan bukan rekening Teradu namun rekening atas nama
Appridzani Syahfrullah. Teradu TIDAK PERNAH MENYURUH Sdr. Appridzani
Syahfrullah untuk meminta uang kepada siapapun juga. JELAS dan TEGAS
itu bukan nomor rekening Teradu, oleh sebab demikian tidak ada
hubungannya atau relevansi hukum dengan Teradu, justru Teradu korban
pencemaran nama baik atas perkara a quo yang secara nyata menjelek-
jelekkan nama Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya;
10) Bahwa TIDAK BENAR, MENGADA-NGADA, dan TIDAK TAHU serta TIDAK
INGIN TAHU urusan hal itu, yang menurutnya Pengadu dengan catatan
pada transfer tersebut “DP Panwascam untuk Agil Akbar” yang kemudian
bukti transfer tersebut Pengadu sreenshot lalu kemudian Pengadu kirim
melalui whatsapp langsung kepada Sdr. Appidzani Syahfrullah alias slolop.
Bahwa yang BENAR adalah Teradu TIDAK PERNAH MENERIMA uang dari
Pengadu termasuk Sdr. Appridzani Syahfrullah. Sebab memang Teradu
TIDAK PERNAH menerima uang tersebut dan juga TIDAK PERNAH
MENYURUH Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop untuk meminta uang
kepada Pengadu, ini dibuktikan transfer uang tersebut bukan milik rekening
Teradu namun milik rekening atas nama Appridzani Syahfrullah. Sekali lagi
Teradu adalah korban pencemaran nama baik sebagai Ketua Bawaslu Kota
Surabaya, yang dengan sengaja ingin menjatuhkan Teradu;
11) Bahwa TIDAK BENAR dan TIDAK TAHU, yang menurutnya Pengadu setelah
Pengadu mengirimkan bukti transfer tersebut Pengadu langsung
menanyakan langsung kepada Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop
dengan pertanyaan pada pokoknya “ya sudah itu sudah Pengadu DP Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) terus tanyakan sisanya kapan terakhir
dealine-nya kepada Sdr. Agil Akbar.
Bahwa yang BENAR sesuai FAKTA dan REALITA adalah Teradu TIDAK
PERNAH TAHU atas proposisi Pengadu tersebut, sebab memang Teradu
TIDAK PERNAH MENERIMA uang dimaksud. Sebab itu mungkin urusannya
antara Pengadu dengan Appridzani Syahfrullah alias slolop. TERADU TIDAK
PERNAH BERURUSAN DENGAN PENGADU DALAM HAL PERKARA A QUO
INI;
12) Bahwa TIDAK BENAR dan DUSTA, yang menurut Pengadu menyatakan lalu
Sdr. Appridzani Syahfrullah alias slolop menjawab yang pada pokoknya
“kamu ngomomg sendiri Ben…, tugasku sebagai penyambung lidah sudah
selesai ya? yang penting aku sudah mengupayakan maksimal mungkin agar
Pengadu bisa menjadi Panwascam, selebihnya Pengadu selesaikan sendiri
dengan pak Ketua (M. Agil Akbar) selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Kemudian pada tanggal 29 September 2022, Pengadu menelpon Sdr.
Appridzani Syahfrullah alias slolop dengan tujuan konfirmasi ucapan yang
pada pokoknya: “ini berapa nominalnya pastikan”, Sdr Appridzani
Syahfrullah alias slolop menjawab “iya fix 5 ribu (maksudnya Rp 5.000.000,-
), itu nanti buat tutup mulut, Pengadu jangan rame-rame ya (jangan bilang-
bilang kepada siapapun).
Bahwa yang BENAR dan sesuai FAKTA adalah Teradu tidak pernah
berbicara seperti apa yang disampaikan dalam dalilnya tersebut kepada
Teradu, sudah JELAS dan TEGAS, Pengadu tidak pernah berhubungan
langsung terhadap Teradu, hanya katanya … dan katanya … , semuanya
dari awal hingga akhir semuanya melalui katanya Sdr. Appridzani
Syahfrullah alis slolop, bukan langsung kepada Teradu. Oleh sebab itu
Teradu merasa keberatan namanya dicatut oleh Pengadu atas
peristiwa/perkara tersebut. dan hingga sampai saat ini Appridzani tidak
pernah berbicara terhadap Teradu atas perkara tersebut, jadi Teradu JELAS
dan TEGAS tidak pernah berbicara langsung kepada Pengadu.
13) Bahwa TIDAK BENAR dan TIDAK TAHU serta TIDAK INGIN TAHU, yang
menurutnya Pengadu adalah setelah berjalannya waktu pada tanggal 12
Oktober 2022 Pengadu berinisiatif menghubungi Sdr. Agil Akbar melalui
chat whatsapp yang pada pokoknya nyatakan bahwa “pak saya sudah siap
dananya, tinggal menunggu arahan selanjutnya, “tak kirim sekarang ya pak
uangnya” ? lalu Teradu menjawab yang pada pokoknya “iya” melalui slolop
(sdr. Appridzani Syahfrullah melalui account dana saja”.
Bahwa yang BENAR adalah Teradu tidak pernah berhubungan langsung
dengan Pengadu terkait semua apa yang disampaikan Pengadu lewat
pengaduan tersebut. Sehingga JELAS dan TEGAS Teradu pihak yang dikait-
kaitkan oleh Teradu yang seakan-akan terlibat langsung, padahal Appridzani
Syahfrullah alias slolop tidak pernah berbicara terkait tersebut. Dari awal
Teradu TIDAK PERNAH mendoktrin atau menyuruh Appridzani Syahfrullah
untuk menghubungi Pengadu untuk berbicara apa yang didalilkan oleh
Pengadu dalam pengaduannya. Kemudian semuanya Pengadu berhubungan
langsung dengan Appridzani Syahfrullah alias slolop, tidak pernah dengan
Teradu, kemudian dengan seenaknya Teradu dikaitkan-kaitkan dengan
perkara a quo ini;
14) Bahwa TIDAK BENAR dan DUSTA/BOHONG, jika menurutnya Pengadu
adalah kemudian Pengadu mengatakan kepada Sdr. Agil Akbar melalui chat
whatsapp yang pada pokoknya “pak ini Pengadu sudah pegang uangnya
yang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Ini jaminan ya pak masuk
Panwscam, soalnya Pengadu pinjam uang ke temannya Pengadu yang
bernama Andik Bokep, kalau iya tak transfer sekarang ya… chat ini jangan
sampai orang lain tahu ya pak, langsung tak hapus. Lalu Teradu menjawab
dengan pesan “hapus chat” lalu pada pukul 21.25 WIB tanggal 12 Oktober
2022, Pengadu mengirimkan uang senilai Rp[. 4.000.000,- (empat juta
rupiah) melalui account dana dengan nomor rekening akun dana
085732802420 atas nama App****ani Syah****lah dan bukti transfer
tersebut saya sreenshot sebagai bukti, kemudian Pengadu kirim melalui
whatsapp kepada Teradu dengan diberikan catatan pesan yang pada
pokoknya “Pak ini Pengadu sudah transfer ke DZANI Rp 4.000.000,- (empat
juta rupiah). Sudah ini aku pasrahkan hidupku kepada pak Agil untuk
masuk ke Panwas. Tolong dibantu Pengadu masuk ke Panwas, harapannya
hanya kepada Teradu, terima kasih bantuannya, “lalu Teradu menjawab.
Oke”.
Bahwa proposisi atau pernyataan tersebut TIDAK BENAR, DUSTA dan
MENGADA-NGADA, sebab Teradu tidak pernah menerima uang/dana
tersebut, seperti apa yang disampaikan Pengadu. Dengan JELAS dan
TEGAS, dalam dalilnya Pengadu mentransfer kepada DZANI bukan kepada
Teradu, dan nomor rekeningnya bukan milik Teradu, seperti yang
disampaikan oleh Pengadu lewat pengaduannya tersebut. Sehingga JELAS
dan TEGAS DEMI ILMU HUKUM YANG BENAR, jika Pengadu hanya subjek
hukum yang menjadi fitnah dan korban pencemaran nama baik oleh
Pengadu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Bahwa Pengadu ini adalah pihak yang mencla-mencle tidak konsisten
terhadap pernyataannya, yakni seharusnya Pengadu berterima kasih, jika
misalnya BENAR. Berterima kasih kepada Appridzani Syahrullah alias slolop
jika memang bisa masuk sebagai Panwascam Sukolilo Surabaya, bukan
dengan sebaliknya mengadukan lewat kode etik kepada DKPP RI, yang
seharusnya malah sebalikya, yakni berterima kasih kepada Appridzani
Syahrullah alias slolop. Dalam hal ini sepertinya MEMANG SENGAJA untuk
menjatuhkan Teradu agar jatuh dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu
Kota Surabaya, sungguh kejam sekali skenarionya;
15) Bahwa TIDAK BENAR dan MENGADA-NGADA serta pernyataanya SESAT
DEMI HUKUM, yang menurutnya Pengadu adalah setelah Teradu menjawab
pesan “oke” Teradu mengirimkan materi atau kisi-kisi soal Computer Assited
Test (CAT) kepada Pengadu melalui whatsapp sembari Sdr. Agil Akbar
mengatakan “hanya untuk jaringan kita”
Bahwa yang BENAR adalah Teradu hingga saat ini TIDAK PERNAH
BERKOMUNIKASI dengan Teradu terkait masalah apa yang disampaikan
pengaduannya terhadap DKPP RI tersebut. Sehingga apa yang disampaikan
oleh Pengadu BOHONG dan DUSTA, hanya semata-mata ingin menjatuhkan
Teradu dan iri terhadap Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Ini
skenario licik dan jahat terhadap Teradu. Ada skenrio besar yang memang
sengaja untuk menjatuhkan Teradu dari kursi kepemimpinan Bawaslu Kota
Surabaya.
16) Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu terutama yang berkaitan dengan
transfer dana penerima tidak ada yang atas nama Teradu. Ini membuktikan
jika Teradu, CLEAR and CLEAN. Tidak ada bukti yang menyatakan jika
Teradu menerima uang tersebut. Padahal sistem hukum kita ini adalah
CIVIL LAW atau EROPA KONTINENTAL, artinya semua harus berdasarkan
Peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku;
17) Bahwa menurut Filsafat Hukum, Theori Hukum, Dogmatika Hukum dan
Praktik Hukum Teradu tidak ada yang melanggar Kode Etik dan Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.;
18) Bahwa jika dilihat dari kronologis kejadian yang disampaikan oleh Pengadu,
maka Teradu sangat jelas dan tegas demi hukum tidak ada yang melanggar
Bab III Tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan prinsip-
prinsip sebagai Penyelenggara Pemilu (Ketua Bawaslu Kota Surabaya), yakni
prinsip antara lain sebagai berikut:
a) Prinsip Mandiri
b) Prinsip Jujur
c) Prinsip Adil
d) Prinsip Berkepastian Hukum
e) Prinsip Tertib
f) Prinsip Terbuka
g) Prinsip Proporsional
h) Prinsip Profesional
i) Prinsip Akuntabel
j) Prinsip Efektif
k) Prinsip Efisien
l) Prinsip Kepentingan Umum
m) Prinsip Aksesibilitas
19) Bahwa oleh sebab Pengadu dalam surat pengaduannya, tidak menyebutkan
Teradu melanggar pasal berapa dan melanggar asas atau prinsip apa, maka
demi hukum Majelis DKPP RI untuk menolaknya secara keseluruhan
pengaduannya tersebut;
20) Bahwa justru yang tidak beretika dan tidak mempunyai adab sebagai
Penyelenggara Pemilu adalah Pengadu, sebab Pengadu secara hierarki
orgaisasi adalah bawahannya Teradu;
21) Bahwa Teradu bersama Anggota Bawaslu Kota Surabaya Periode 2018 –
2023 dalam membentuk Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya sudah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017
sebagaimana diubah terkahir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2019;
22) Bahwa dalam proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan Teradu bersama
Anggota yang lain menetapkan Keputusan Nomor: 018/HK.01.01/K.JI-
38/09/2022 tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Surabaya dalam rangka Pemilu
Serentak Tahun 2024; (Bukti T-2)
23) Bahwa sebagai tindaklanjut Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu saudara Teradu
bersama anggota yang lain menetapkan Keputusan Nomor:
021/HK.01.01/K.JI-38/09/2022; (Bukti T-3)
24) Bahwa seluruh proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya
Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan se-Kota Surabaya telah sesuai dengan ketentuan yang ada;
(Bukti T-4)
25) Bahwa suadara Pengadu merupakan Panwaslu Kecamatan Sukolilo yang
ditetapkan melalui Pleno Kelompok Kerja sesuai dengan Pengumunan Nama
– Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kota Surabaya dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor: 073/KP.01.00/K.JI-
38/10/2022, tanggal 26 Oktober 2022; (Bukti T-5)
26) Bahwa surat pengaduan Pengadu bertentangan dengan teori tujuan hukum
secara konvensional, tujuan hukum sering dipersepsikan untuk
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Namun seiring dengan
perkembangan jaman, tujuan hukum juga mengalami perkembangan yang
siqnifikan, yaitu untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan juga
kemanfaatan. Keadilan merupakan terminologi yang sering disebut sebagai
esensi dari hukum. Keadilan berasal dari kata justice, yang menurut Institute
of Justinian, istilah “justice” dirumuskan sebagai:”Justice is the constant and
continual purpose which given to everyone his own”. Keadilan merupakan
istilah yang dipergunakan dalam hubungannya antara rakyat dan
pemerintah”.
Keadilan berkaitan dengan hak seseorang apa yang seharusnya diterimanya,
sehingga apabila seseorang tidak menerima apa yang menjadi haknya, maka
dianggap tidak adil, bahkan mencederai rasa keadilan. Menurut Plato,
keadilan merupakan masalah “kesenangan” (convenience), yang berbeda-
beda atau bahkan saling bertentangan antara satu orang dengan orang
lainnya, akhirnya keadilan hanyalah merupakan suatu bentuk kompromi”.
Menurut Ulpianus, keadilan disebutnya sebagai “justitia constans et
perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi (keadilan merupakan kehendak
yang terus menerus dan memberikan kepada masing-masing apa yang
menjadi haknya, atau tribuere cuique suum-to give every body his own,
keadilan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya”.
Ulpianus mempertegas pengertian pengakuan terhadap apa yang menjadi
hak seseorang yang harus diterimakan sesuai dengan apa yang seharusnya
diterima”. Dalam teori keadilan Aristoteles, keadilan yang demikian dikenal
dengan istilah keadilan distributif (distributiva justice).
Menurut Jeremy Bentham menyatakan bahwa, “keadilan akan didapatkan
jika terjadi maksimum penggunaan barang bagi suatu komunitas, sehingga
akan diperoleh suatu the greatest happiness of the greatest number”.
Bentham lebih menitikberatkan pada aspek kemanfaatan ekonomis, hukum
dianggap adil manakala mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi
masyarakat. Pendapat Jeremy Bentham memperoleh kritik dari John Rawls,
bahwa kebahagiaan itu bersifat outopis dan relatif, artinya kebahagiaan
selalu bersanding dengan ketidakbahagiaan. Kebahagiaan tidak dapat
digunakan sebagai parameter bagi ditaatinya aturan atau norma hukum,
tidak semua orang yang memperoleh kebahagiaan selalu taat pada hukum,
dan kenyataannya banyak orang yang hidupnya sudah bahagia tetapi juga
masih melanggar hukum.
Menurut John Rawls, terdapat dua prinsip keadilan yaitu: each person is to
have an equal right to the most extensive basic liberty compatible with a
similar liberty for others; dan kedua, social and economic inequalities are to be
arranged so that they are both (a) reasonably expected to be to everyone’s
advented, and (b) attached to positions and offices open to all”. Ajaran
utilitarian Jeremy Bentham diteruskan oleh muridnya, yaitu John Stuart
Mill, dan David Hume, dengan mengajarkan bahwa kebahagiaan (happiness)
merupakan prinsip untuk mengukur keadilan hukum. Untuk mewujudkan
kebahagiaan, maka kelembagaan negara, termasuk institusi sosial, dan
institusi hukum lainya harus diukur dari manfaatnya. Selanjutnya John
Stuart Mill menyatakan:”...and the test of what laws there ought to be, and
what laws ought to be, was utility”. Suatu peraturan perundang-undangan
hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila bersifat adil. Keadilan bukan
hanya sekedar tuntutan moral, melainkan secara faktual mencirikan
hukum”.
Di samping untuk mewujudkan keadilan, tujuan hukum juga untuk
mewujudkan kepastian hukum. Kepastian hukum berkaitan erat dengan
penegakkan hukum, khususnya norma-norma dalam peraturan perundang-
undangan berkaitan dengan perbuatan lahir manusia. Penegakan hukum
tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang berlawanan atau tidak
terhadap norma-norma hukum yang ada. Kepastian hukum tidak memberi
sanksi kepada seseorang yang mempunyai sikap batin yang buruk, akan
tetapi yang diberikan sanksi adalah perwujudan dari sikap batin yang
buruk, atau menjadikannya perbuatan yang nyata atau konkrit”. Gustav
Radbruch membagi jenis kepastian hukum ke dalam 2 (dua) macam, yaitu:
“kepastian hukum oleh karena hukum, dan kepastian hukum dalam atau
dari hukum”.
Kepastian dapat dicapai, apabila norma-norma hukum diterapkan secara
tegas, dan ancaman hukuman juga diterapkan terhadap yang terbukti
bersalah. Kepastian hukum berkaitan dengan penerapan hukum secara
tegas oleh aparat penegak hukum. Pelanggaran atau gangguan terhadap hak
yang sudah dijamin oleh hukum, akan melahirkan konsekuensi bagi
pemegang haknya untuk memperoleh haknya secara pasti.
Menurut Jeremy Bentham, “agar manusia terbebas dari penderitaan, maka
manusia harus membuat keputusan, bahwa manusia harus mewujudkan
kesenangan”. Ajaran Bentham yang terkenal adalah bahwa hukum harus
mewujudkan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyarakat (the
greatest happiness of the greatest number)”. Namun demikian parameter
kebahagiaan sangat sulit kriterianya, sehingga pada akhirnya kebahagiaan
itu sifatnya relative, dan teori utilitarian ini tidak mampu dipertahankan
27) Bahwa pengaduan Pengadu bertentangan dengan teori perlindungan hukum
(Equality before the law), merupakan prinsip yang melekat pada setiap
negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum. Dalam prinsip ini setiap
orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan tanpa
membedakan status hukum seseorang. Dalam negara hukum, pemerintah
sebagai representasi dari negara, harus memastikan jaminan terlindunginya
setiap warga negara dari kemungikinan terjadinya risiko yang selalu
mengancam dirinya dan juga untuk melindungi segenap bangsa di dalam
suatu negara serta mewujud kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dari
negara itu adalah termasuk di dalam makna perlindungan hukum. Hal
seperti itu merupakan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh
H.W.R. Wade dan terungkap setelah memperhatikan pandangannya: “...the
need to protect the citizen against arbitrary goverment”, yang pada dasarnya
masyarakat memerlukan perlindungan dari pemerintahnya.
Perlindungan hukum bagi subjek hukum, terutama penduduk atau citizen
sebagaimana dikemukakan dalam teori Wade di atas, merupakan semangat
yang cocok dengan pembentukan dan pendirian negara. Perlindungan
hukum yang ditempuh melalui suatu legislasi memiliki sifat preventif,
karena bersifat pencegahan melalui norma perilaku. Perlindungan hukum
melalui upaya pembuatan undang-undang melalui legislasi yang memiliki
tujuan untuk mengendalikan perilaku pemegang kekuasaan yang
menjalankan kebijakan hukum. Semua produk peraturan perundang-
undangan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum
terhadap rakyat oleh negara.
Dalam perspektif teori kontrak sosial yang dikemukakan oleh Thoman
Hobbs, perlindungan hukum merupakan suatu hubungan hukum yang
dikonseptualisasikan dengan kontrak sosial. Kontrak sosial ini dalam
perspektif teori keadilan bermartabat yaitu Pancasila sebagai kesepakatan
pertama. Pancasila telah meletakkan dasar-dasar filosofis terkait dengan
kehidupann berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, tepat sekali apabila
Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia, karena di dalam Pancasila
terdapat nilai-nilai filosofis yang hidup dan digali dari budaya bangsa
Indonesia sendiri.
Kontrak sosial itu telah mengalami penyederhanaan dengan dibentuknya
berbagai undang-undang di banyak negara di dunia. Undang-undang yang
dibuat pihak yang berwenang di Indonesia, yaitu DPR dan Pemerintah untuk
mengatur secara lengkap upaya-upaya perlindungan bagi masyarakat. Ada
baiknya dipahami dasar teori perlindungan hukum yang dikemukakan
Hobbes dikemukakan sebagaimana diuraikan di bawah ini. Dalam konsep
atau Hobbes’ doctrine of authorisation yang dirumuskan:
When the people appoint the sovereign, they do not simply estabished a de
facto power able to dominate them through superior might. Rather, they
authorise him to act as he sees fit so that he act by right of the people, who are
de jure obligated to obey him. The social contract does not merely create the
sovereign de facto, it creats a moral-juridical relationship between sovereign
and people in which the people acknowledge the soverign’s acts as their own
and are obigated to obey his commands because he commands as of right.
Kutipan di atas mengandung makna, bahwa ketika rakyat menunjuk
seorang penguasa, mereka tidak hanya sekedar membentuk suatu
kekuasaan factual (de facto) yang dapat melindungi mereka melalui
penggunaan kekuasaan yang dimilikinya. Namun lebih kepada adanya
kekuasaan dan kemampuan bagi penguasa untuk melakukan tindakan-
tindakan tertentu jika memang diperlukan, sehingga penguasa dapat
bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimandatkan kepadanya oleh
rakyat, yang secara yuridis (de jure) diwajibkan untuk mematuhinya.
Kontrak sosial itu tidak sekedar menciptakan kekuasaan berdaulat secara
de facto bagi penguasa, namun lebih untuk menciptakan hubungan hukum
yang berintikan moral untuk menegakkan hukum antara si penguasa
dengan rakyat, dimana rakyat mengakui upaya yang ditempuh oleh
penguasa, sehubungan dengan itu, maka rakyat memikul kewajiban untuk
mematuhi setiap perintah penguasa karena apa yang diperintahkannya
adalah apa yang baik menurutnya. Oleh karena itu, rakyat sebagai pihak
yang diperintah memiliki kewajiban untuk mentaatinya.
28) Bahwa pengaduan Pengadu bertentangan dengan Teori Negara Hukum
Dewasa ini, konsep negara hukum kesejahteraan telah dianggap sebagai
model yang ideal bagi negara-negara modern. Lahirnya konsep negara
hukum ini secara historis tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk
mengakhiri faham absolutisme, yang melahirkan kesewenang-wenangan
bagi penguasa, bahkan merupakan sumbangan terbesar bagi pemikirnya
dalam mengakhiri absoulutisme tersebut. Sehubungan dengan itu, maka
wajar apabila konsep negara hukum telah menjadi model bagi negara-
negara di dunia dewasa ini, meskipun harus disesuaikan dengan
perkembangan, situasi dan kondisi masing-masing negara.
Konsep negara hukum pertama kali diperkenalkan oleh Albert venn Dicey,
yang menggunakan istilah “rule of law”, dan di Amerika Serikat dikenal
dengan istilah “the rule of law”. Sedangkan para ahli hukum di Eropa,
memperkenalkannya dengan istilah “rechtsstaat”, tentunya dengan
karakternya masing-masing. Banyak pendapat yang mengkaitkan ide negara
hukum dengan istilah demokrasi, sedagkan istilah demokrasi sendiri berasal
dari bahasa Yunani, yang terdiri atas dua kata, yaitu “demos” dan “cratos”
atau “cratein”, yang merupakan pengembangan dari istilah “nomocracy”.
Kata “nomos” atau “nomoa” yang berarti norma dan “cratein” atau “cratos”
yang berarti kekuasaan.
Secara etimologis, istilah negara hukum terjemahan dari kata “rechtsstaat”,
yang terbentuk dari dua suku kata, yaitu “negara” dan “hukum”. Suku kata
“hukum” menurut Immanuel Kant didefinisikan sebagai: nuch suchen die
juristen eine definition zu ihrem begrifft von recht. Friedman juga
menegaskan, No definition of law could satisfy everyone; no definition could be
“true” or “false”, Except by some outside standard, based on an ethical feeling,
or on experience. Memperhatikan kutipan tersebut, maka secara
argumentatif sulit memberikan definisi yang pasti mengenai istilah negara
hukum tersebut.
Terlepas dari kesulitan memaknai kata atau istilah konsep negara hukum,
namun pada dasarnya tujuan negara hukum pada umumumnya adalah
untuk memelihara ketertiban hukum (rechtsorde). Oleh karena itu, negara
membutuhkan hukum dan sebaliknya pula hukum dijalankan dan
ditegakkan melalui otoritas negara. Dengan hukum diharapkan dapat
memberikan arah dan rambu-rambu bagi tata kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, sehingga konflik-konflik di dalam masyarakat
dapat dicegah sedini mungkin.
Menurut D. Mutiara’s: ”negara hukum ialah negara yang susunannya diatur
dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang, sehingga segala kekuasaan
dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum, rakyat tidak boleh
bertindak sendiri-sendiri menurut semaunya yang bertentangan dengan
hukum”. Negara hukum ialah negara yang diperintah oleh hukum, dan bukan
oleh kekuasaan. Prinsip negara hukum lebih mengutamakan norma yang
dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan prinsip
demokrasi mengutamakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa ide negara hukum
dimaksudkan untuk membatasi penggunaan kekuasaan, untuk mencegah
kesewenang-wenangan penguasa terhadap rakyatnya.
Ide negara hukum merupakan ide untuk memberikan dasar hukum bagi
legalitas penggunaan kekuasaan negara, sehingga dengan hukum perbuatan
kesewenang-wenangan penguasa dapat dihindarkan sejak awal dengan cara
membatasinya dengan norma hukum. Ide negara hukum juga memberikan
dasar legalitas bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan atau gugatan
jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan
penguasa. Ide negara hukum juga merupakan upaya atau keinginan untuk
memberikan kedaulatan tertinggi kepada hukum di dalam negara, yang
merupakan pencerminan dari kehendak rakyat dalam negara.
Dalam negara hukum, kekuasaan bukan terletak pada orang perorangan atau
sekelompok orang yang menjalankan pemerintahan atau dari yang berkuasa,
tetapi terletak pada norma hukum yang mendasari penyelenggaraan
pemerintahan. Dengan kekuasaan hukum (supremasi hukum), maka setiap
penggunaan wewenang harus tunduk dan berdasar atas hukum. Hukum
mengalahkan semua kekuasaan yang ada di dalam negara, dan hukum pula
yang mengatasi semua persoalan di dalam negara, baik antara masyarakat
dengan negara, maupun permasalahan hukum antar anggota masyarakat
satu sama lain.
Dalam konsep negara hukum klasik (nachtwakerstaat), negara tidak
diperbolehkan mencampuri urusan warga masyarakatnya. Negara hanya
menjalankan fungsi untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta kebebasan individu anggota masyarakat. Oleh karena itu, konsep
rechtsstaat ini disebut sebagai konsep negara hukum liberal. Ferdinant
Lassale, menyatakan bahwa: “tugas negara tidak ubahnya sebagai ”penjaga
malam ”(nacht wakerstaat), karena tugas dan fungsi negara hanya mencegah
kekacauan, hanya bersumber pada kekuasaan sebagaimana halnya dalam
pemerintahan raja yang mutlak”. Dalam konsep ”penjaga malam ”(nacht
wakerstaat), negara hanya berfungsi manakala terjadi gangguan keamanan
dan ketertiban masyarakat, sehingga konsep negara hukum formil ini juga
disebut sebagai negara polisi, karena negara bersifat pasif sebagaimana
halnya peronda malam.
Seiring dengan perkembangan jaman, konsep negara hukum formil ini
bergeser ke dalam konsep negara materiil. Dalam konsep negara hukum
materiil, negara dituntut untuk bertindak aktif mengurusi kepentingan
warga masyarakatnya, baik yang sudah diatur oleh undang-undang maupun
yang belum diatur di dalam undang-undang. Dalam konsep negara hukum
materiil atau disebut welfarestate/welfarstaat, negara memiliki tugas untuk
menyeleng- garakan kepentingan umum, negara harus mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Tugas menyelenggarakan kepentingan umum ini
oleh Lemaire disebut sebagai tugas bestuurzorg.
Senada dengan pendapat di atas, J. Barent menyatakan bahwa, tujuan
negara ialah pemeliharaan ketertiban, keamanan, serta penyelenggaraan
kesejahteraan umum dalam arti yang seluas-luasnya. Sedangkan Jacobsen
dan Lipman, menyatakan bahwa tujuan yang demikian itu sebagai ”tujuan
negara yang utama. Mac Iver dalam bukunya “The Modern State”,
menyatakan bahwa: “tujuan pendirian negara adalah untuk melakukan
pemeliharaan ketertiban, protection (perlindungan), conservation (pemeliha
raan), dan development (pengembangan), dan dalam bukunya The Web
Government, menyatakan bahwa: “fungsi negara adalah untuk menjalankan
fungsi kultural dan penyelenggaraan kesejahteraan umum”.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat dikemukakan argumentasi,
bahwa negara harus menyelenggarakan social service atau pelayanan
masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan umum dalam arti yang
seluas-luasnya, dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan
memberikan perlindungan bagi masyarakatnya. Konsep negara
kesejahteraan ini nampaknya merupakan konsep ideal bagi negara hukum
modern saat ini. Indikasi dianutnya konsep negara hukum kesejahteraan
oleh Indonesia sesungguhnya sudah terlihat sejak negara ini menyatakan
diri sebagai negara yang merdeka. Hal ini tersirat di dalam Penjelasan UUD
Tahun l945, yang dinyatakan bahwa: ”Indonesia adalah negara berdasar
atas hukum (rechtssaat) dan bukan atas dasar kekuasaan belaka
(machtsstaat)”. Pernyataan ini ditegaskan kembali di dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 (setelah amandemen), yang dirumuskan ”Negara
Indonesia adalah negara hukum”.
Konsep negara hukum Indonesia, menurut A. Muktie Fajar merupakan
konsep negara hukum yang bersifat demokratis, yang selanjutnya dijelaskan
sebagai berikut : Sebelum terjadinya amandemen, UUD 1945 berbeda
dengan 2 (dua) konstitusi lainnya yang pernah berlaku di Indonesia yaitu
Konstitusi Republik Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) 1950, yang baik dalam mukadimah maupun batang tubuhnya,
menegaskan secara eksplisit bahwa Negara Indonesia merupakan sebuah
Negara Hukum yang demokratis, sedangkan dalam UUD 1945 penegasan
tersebut tidak ada, akan tetapi setelah amandemen ketiga menjadikan Pasal
1 berbunyi: 1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik; 2) Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undang Dasar; 3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Konsep negara hukum Indonesia juga dikenal dengan istilah negara hukum
demokratis. Istilah ini pernah digunakan dalam Konstitusi Republik
Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949), meskipun dalam konstitusi ini
tidak disebutkan dengan tegas, namun secara implisit istilah negara hukum
demokratis ini tercermin di dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS 1949, yang
dirumuskan sebagai berikut: “Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan
berdaulat ialah suatu negara hukum jang demokratis dan berbentuk
federasi”. Istilah negara hukum demokratis ini juga pernah terumus di
dalam UUDS 1950, yang tercermin dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) yang
berbunyi: “Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu
negara hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Menurut Jimly Asshiddiqie, penggunaan istilah negara hukum dianggap
kurang tepat, karena kata “rechtsstaat” dalam bahasa Jerman berarti negara
berdasar atas hukum. Namun demikian menurut Jimly Asshiddiqie, tidak
ada salahnya untuk terus menggunakan istilah negara hukum ini
sebagaimana sudah lazim dipergunakan dalam berbagai kepustakaan
hukum dan politik. Menurut penulis, pendapat tersebut tidak ada salahnya,
yang penting esensi negara berdasar atas hukum harus dimanifestasikan di
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut pendapat di atas,
sesungguhnya yang penting adalah bagaimana implementasi konsep negara
hukum tersebut dalam kehidupan bernegara secara nyata, dan bukan
terletak pada persoalan istilah apa yang digunakan.
Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara,
sebaliknya rakyat harus memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan tunduk
dan taat kepada segala peraturan pemerintah dan undang-undang negara.
Soepomo, dalam bukunya Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia 1950, mengartikan istilah negara hukum sebagai berikut: ”Bahwa
Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum, artinya negara akan
tunduk pada hukum, peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala
badan dan alat-alat perlengkapan negara.
Negara hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat, artinya
negara memberi perlindungan hukum pada masyarakat antara hukum dan
kekuasaan ada hubungan timbal balik. Tidak dapat dibenarkan bahwa di
dalam negara hukum, penguasa mengabaikan kepentingan rakyatnya.
Joeniarto mengartikan konsep negara hukum sebagai berikut:
Asas negara hukum atau asas the rule of law, berarti dalam
penyelenggaraan negara, tindakan-tindakan penguasanya harus didasarkan
hukum, bukan didasarkan kekuasaan atau kemauan penguasanya belaka
dengan maksud untuk membatasi kekuasaan penguasa dan bertujuan
melindungi kepentingan masyarakatnya, yaitu perlindungan terhadap hak-
hak asasi anggotanya masyarakatnya dari tindakan sewenang-wenang.
Salah satu asas yang terpenting dalam negara hukum adalah asas legalitas,
yang dalam hukum administrasi dinamakan asas rechtmatige bestuur, asas
ini menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi
didasarkan pada undang-undang. Tanpa dasar undang-undang,
badan/pejabat administrasi negara dapat bertindak sewenang-wenang pada
masyarakatnya. Hubungan antara negara, penyelenggara negara dan
rakyatnya, telah dijelaskan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang
tercermin pada 4 (empat) pokok pikiran yang meliputi pokok-pokok pikiran
yang merupakan cita hukum tertulis maupun yang tidak tertulis yang
mendasari kehidupan bernegara.
Mengenai pokok pikiran tersebut selanjutnya dapat dibaca pada rumusan
sebagai berikut:
(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia. negara menurut pengertian
pembukaan ini menghendaki persatuan yang meliputi: segenap bangsa
Indonesia seluruhnya. Jadi negara, penyelenggara negara, dan setiap
warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan atau perorangan;
(2) negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini
merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang membawa manusia
Indonesia mempunyai hak kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat;
(3) negara berkedaulatan rakyat, pokok pikiran ini menunjukkan bahwa di
dalam negara Indonesia, yang berdaulat adalah rakyat Indonesia
sehingga kedaulatan ada ditangan rakyat. Pelaksanaan dari asas
kedaulatan ini disertai asas lainnya yaitu asas musyawarah , dan
dilakukan oleh wakil-wakil rakyat dengan cara musyawarah yang
dilakukan oleh wakil-wakil rakyat;
(4) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, pokok pikiran yang terakhir ini
menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang
Maha Esa, adanya cinta kemanusiaan dan cinta keadilan dari bangsa
Indonesia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia bahkan
semua itu menjadi dasar negara yang mengikat, baik pemerintahan
maupun rakyatnya.
Mengenai pengertian negara hukum Indonesia, selanjutnya dapat dilihat di
dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman
Republik Indonesia. Hal ini khususnya dapat dilihat pada penjelasan Pasal
4 huruf (a), yang dirumuskan: “negara hukum adalah negara yang dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk
dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas-
asas umum pemerintahan yang baik yang bertujuan meningkatkan
kehidupan demokratis yang sejahtera, berkeadilan dan bertanggungjawab.
Sedangkan mengenai tujuan negara hukum Indonesia dapat dipahami
melalui penjelasannya yang dirumuskan a) mewujudkan negara hukum
yang demokratis, adil, dan sejahtera; (b) mendorong penyelenggaraan negara
dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Sehubungan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia, yang
meletakkan falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa,
maka Pancasila harus menjiwai dan menjadi dasar filosofis dan dasar
ideologis dalam pembangunan hukum di Indonesia. Dalam pengertian
bahwa Pancasila harus menjiwai semua produk perundang-undangan di
Indonesia, dan Pancasila sekaligus sebagai dasar pengujian keabsahan
setiap keputusan hukum di Indonesia. Menurut Phlilipus M. Hadjon, negara
hukum Indonesia yang bercirikan Pancasila mengandung ciri-ciri:
a) keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas
kerukunan;
b) hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan
negara;
c) prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan
merupakan sarana terakhir;
d) keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Penjelasan Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang
Ombudsman, tersebut sekaligus mengandung makna bahwa dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, di samping mendasarkan pada
hukum tertulis, juga mendasarkan pada hukum tidak tertulis, yaitu asas-
asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini sekaligus merupakan
pengakuan terhadap keberadaan hukum tidak tertulis yang hidup, dan
berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di samping itu, dengan
diakuinya asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagai bukti adanya
pengakuan terhadap hukum tidak tertulis, yang hidup, dipelihara, dan
ditegakkan di dalam masyarakat sebagai dasar penyelesaian permasalahan-
permasalahan hidup berbangsa dan bernegara yang terus mengalami
dinamika.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan
kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada
pokonya sebagai berikut:
1. Bahwa dengan segala hormat Teradu mengajukan Kesimpulan Sidang secara
sistematis atas Pengaduan dugaan Perbuatan Melanggar Kode Etik Perilaku
Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017. Demi tegaknya asas hukum, kebenaran dan Teori
tujuan hukum dengan Ratio Legis (alasan yuridis) yang dapat dibuktikan baik
data, fakta dan norma di depan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a.Bahwa Pengadu menyampaikan kepada saksi Teradu dia melakukan dengan
terpaksa.
b. Bahwa Pengadu yang meminta tolong kepada saksi Teradu bukan seperti
yang didalilkan Pengadu; (Bukti Tambahan T-6)
c.Bahwa Keberadaan saksi 1 (Jonathan ) dan Saksi 2 (Heru Setyo) Ketika
menyaksikan chat pribadi Saudara Pengadu dan teradu diragukan oleh
Hakim Pemeriksa;
d. Bahwa saksi Teradu menegaskan bahwa Teradu tidak menerima uang yang
disampaikan oleh Pengadu;
e.Bahwa saksi Teradu dan Pengadu adalah kedua pribadi yang sering
mengkonsumsi minuman keras dan Pengadu merupakan penjual minuman
keras; (Bukti Tambahan T-7)
f. Bahwa tidak ada bukti yang ditunjukan oleh Pengadu selain tangkapan layar
yang diragukan kebenarannya.
g. Bahwa ada pihak lain yang menekan Pengadu berdasarkan keterangan
tangkapan layar; (Bukti Tambahan T-6)
h. Bahwa seharusnya Pengadu melaporkan saksi Teradu bukan Teradu. Sebab
Teradu tidak tahu menahu perkara yang diadukan oleh Pengadu;
2. Bahwa berdasarkan Ratio Legis (alasan hukum) tersebut di atas, Teradu
memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) RI atau majelis DKPP Pemeriksa Perkara aquo, untuk mengabulkan
jawaban Teradu secara keseluruhan.
[2.8] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi Teradu secara keseluruhan;
2. Menolak pengaduan Pengadu secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima (N O);
3. Menetapkan bahwa Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelanggra Pemilihan Umum;
4. Apabila majelis DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha
Esa (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Surat Pemberitahuan DKPP RI kepada Achmad Aben Achdan Nomor:
1546/SET- 02/VIII/2023, tanggal 14 Agustus 2023
Bukti T-2 : Keputusan Nomor 018/HK.01.01/K.JI-38/09/2022 tentang Kelompok
Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Se Kota Surabaya dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024;
Bukti T-3 : Keputusan Nomor: 021/HK.01.01/K.JI-38/09/2022 tentang
Perubahan atas Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 018/HK.01.01/K.JI-38/09/2022 tentang
Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Se-Kota Surabaya Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024;
Bukti T-4 : Proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Surabaya
Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Se-Kota Surabaya;
Bukti T-5 : Pengumunan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan
Untuk Kota Surabaya dalam Pemilu Serentak tahun 2024 dengan
Nomor 073/KP.01.00/K.JI-38/10/2022, tanggal 26 Oktober 2022;
Bukti T-6 : Chating Pengadu dan Saksi Teradu (Appridzani Syahfrullah)
Bukti T-7 : Profil WA Pengadu dan Profile Perusahaan Pengadu;
[2.10] SAKSI TERADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023,
Teradu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Appridzani Syahfrullah, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi memang kenal dekat dengan Pengadu. Bahwa awal mulanya
Pengadulah yang menemui Saksi agar dibantu dalam proses seleksi Panwaslu
Kecamatan Sukolilo dalam Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa Saksi tidak pernah meminta uang kepada Pengadu, melainkan inisiatif
Pengadu menawarkan uang agar dibantu dalam proses seleksi Panwaslu
Kecamatan Sukolilo dalam Pemilu Tahun 2024 karena Pengadu sangat ingin
sekali menjadi Panwaslu Kecamatan Sukolilo;
3. Saksi membenarkan bahwa nomor rekening yang ditransfer Pengadu memang
benar rekening miliknya. Saksi membenarkan menerima transfer uang ke
rekeningnya sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: transfer pertama sebanyak 1 juta
rupiah dan yang kedua sebanyak 4 juta rupiah, total transfer sebanyak 5 juta
rupiah;
4. Bahwa Teradu tidak pernah terlibatan dalam proses seleksi Sukolilo dan tidak
pernah menerima uang yang ditransfer oleh Pengadu. Saksi menjelaskan bahwa
uang tersebut digunakan untuk keperluan sendiri dan juga dipakai untuk
minum-minum di warung kopi miliknya Pengadu;
5. Saksi menyatakan bahwa ia berpikiran kalau seandainya Pengadu tidak lolos
menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo dalam Pemilu Tahun 2024, uang
tesebut akan ia kembalikan kepada saudara Pengadu, tetapi karena Pengadu
lolos, maka uang itu dipakai bersama untuk keperluan minum-minum di
warung kopi milik Pengadu sendiri;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Panwaslu Kecamatan Sukolilo
Bahwa DKPP memanggil Panwaslu Kecamatan Sukolilo sebagai Pihak Terkait, dalam
hal ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sukolilo atas nama Iqbal Maulana,
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait pernah menanyakan kepada Pengadu selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Sukolilo berkenaan adanya Panggilan Sidang DKPP,
karena setahu Pihak Terkait, bahwa Pengadu tidak pernah melengkapi berkas
pengaduan Pengadu yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh
DKPP;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahuai terkait dengan dalil aduan Pengadu
kepada Teradu, namun dipanggil oleh DKPP untuk menghadiri sidang
pemeriksaan;
3. Pihak Terkait menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan seleksi calon Panwaslu
Kecamatan Sukolilo telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak
pernah ada keberatan terkait dengan apa yang didalilkan oleh Pengadu pada
saat pelaksanaan seleksi;
4. Pada saat pelaksanaan seleksi, Pihak Terkait tidak pernah mendengar adanya
transaksi uang sebagaimana dalil aduan Pengadu;
[2.11.2] Ketua Panwaslu Kecamatan Mulyorejo
Bahwa Ketua Panwaslu Kecamatan Mulyorejo atas nama Dodik Wahyono selaku
Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menjadi Panwaslu Kecamatan dari tahun 2016 sampai
dengan saat ini;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan proses seleksi Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilu Tahun 2014 telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan
yang berlaku;
3. Bahwa Pihak Terkait pernah diceritakan oleh Teradu terkait dengan dalil aduan
Pengadu. Bahwa Teradu tidak pernah menerima uang dari Pengadu dan Teradu
juga tidak pernah memerintahkan Appridzani Syahfrullah untuk meminta
sejumlah uang kepada Pengadu;
[2.11.3] Staf Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya
Bahwa Staf Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya atas nama Christin Diah Susanti
selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Staf Subbagian Administrasi Sekretariat
Bawaslu Kota Surabaya sekaligus merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja)
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kota Surabaya dalam
Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024;
2. Pihak terkait menerangkan bahwa seluruh berkas seleksi Panwaslu dikirimkan
melalui email dan hanya Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya yang
mengetahui password tersebut;
3. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya yang menerima dan mengetahui
hasil nilai seluruh peserta seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya;