Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 91 Tahun 2023
Ardian Yoro Nareng, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-08-2023
👁 28 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 93-PKE-DKPP/VI/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Juli 2023 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa dalam proses seleksi rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 91-PKE- DKPP/VI/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar prinsip Integritas dan Profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan mencoba mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Maluku Utara dengan membuat WhatsApp Group bernama ―The A Team‖. WhatsApp Group tersebut berisikan beberapa Anggota Panitia Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi se- Maluku Utara dan seorang Anggota Partai Politik.
Pasal DilanggarPasal 129; Pasal 128; Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan kepada Teradu Ardian Yoro Nareng selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 112-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE- DKPP/VI/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Hendra Kasim Pekerjaan : Advokat & Konsultan Hukum Perkumpulan Konstitusional (PANDECTA) Alamat : Jalan KH. Ahmad Dahlan, Depan Kampus B Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu I; 2 Nama : Julham Djaguna Pekerjaan : Advokat & Konsultan Hukum Perkumpulan Konstitusional (PANDECTA) Alamat : Jalan KH. Ahmad Dahlan, Depan Kampus B Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------------------------ ------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Ardian Yoro Nareng Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat : J alan Makugawene, No. 05, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 93-PKE-DKPP/VI/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Juli 2023 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa dalam proses seleksi rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara. Bawaslu RI telah membentuk Tim Seleksi yang bertugas melaksanakan proses seleksi a quo; b. Bahwa Teradu masih dalam kaitannya dengan proses seleksi dimaksud, pada 21 April 2023 membuat WhatssApp Group (WAG) yang diberi nama ―The A Team‖; c. Bahwa setelah membuat WAG tersebut, Teradu menginvite atau memasukkan beberapa orang kedalam WA tersebut yang terdiri dari: 1. Dr. Jerizal Petrus, S.Th., M.Pd., (Tim Seleksi Zona 1), Identitas WhatssApp Jeri, Nomor handphone. 081329555954; 2. Lilian Apituley, S.P., M.Hum, (Tim Seleksi Zona 1), Identitas WhatssApp lilianapituley81, Nomor handphone. 081342290253; 3. Awaludin, SH., MH. (Tim Seleksi Zona 2), Identitas WhatssApp Caiden Shariq Nazmi, Nomor handphone. 082291930534; 4. Ardiansyah Fauzi (Pak Jubir), Identitas WhatssApp IanSyah, Nomor handphone 08114343566; 5. Reinnel Kristo, Identitas WhatssApp Reinnel Kristo, Nomor handphone 0812411216625; d. Bahwa berdasarkan percakapan di dalam WAG yang dibuat oleh Teradu I, diketahui Teradu menyampaikan maksud dibuatnya WAG adalah ―untuk memudahkan komunikasi penugasan teman-teman timsel maka group ini dibuat sebagai media komunikasi dan intruksi‖; e. Bahwa lebih lanjut Teradu menyampaikan ―Dalam group ini selain empat orang timsel, ada Pak Jubir @IanSyah yang akan memberi intruksi bagi timsel, juga ada saudara @~reinnel kristo yang bertugas mengkomunikasikan kepentingan strategis dan teknis dari saya di internal Bawaslu dan informasi dari pusat Komando di Jakarta‖; f. Bahwa lebih lanjut Teradu menyampaikan ―Seluruh intruksi penugasan berasal dari Pak Jubir @IanSyah. Saya melalui saudara Isto @~reinnekel kristo akan mengkomunikasikan kepentingan strategis dan teknis dari internal maupun info penugasan dari pusat. Saya berharap kita bangun gotong royong alam kerja-kerja seleksi ini dan tetap tegak lurus pada komando dari Jubir‖; g. Bahwa lebih lanjut Teradu menyampaikan ―Untuk alasan etis sebagai peyelenggara, saya keluar dari group ini. Namun, dalam kepentingan perjuangan saya terus mengikuti komunikasi-komunikasi dalam group ini‖; h. Bahwa lebih lanjut ―Pak Jubir‖ @IanSyah dalam WAG menanggapi apa yang disampaikan oleh Teradu dengan menyampaikan ―Selamat Malam, Kawan-kawan Timsel sekalian, seluruh interuksi penugasan hanya lewat saya, dan semoga kita semua bisa bekerjasama dengan baik. Jika seluruh penugasan dieksekusi sesuai perintah maka kita pastikan akan memiliki dua komisioner Bawaslu di setiap Kabupaten/Kota. Untuk siapa-siapa yang menjadi ketua timsel di setiap zona, menunggu arahan selanjutnya‖; i. Bahwa menanggapi apa yang disampaikan oleh ―Pak Jubir‖ @IanSyah, Reinnel Kristo menyampaikan ―Selamat malam, ijin, intruksi dari langit menunggu arahan kanda jubir‖; j. Bahwa Tim Seleksi yang terlibat dalam WAG menanggapi apa yang disampaikan oleh Teradu, ―Pak Jubir‖ @IanSyah dan Reinnel Kristo, mengiyakan apa yang disampaikan dengan pernyataan ―Siap‖ dan pernyataan dukungan lainnya; k. Bahwa yang dimaksud ―Pak Jubir‖ yang identitas WhatssApp adalah @IanSyah adalah Juru Bicara salah satu Kepala Daerah di Maluku Utara dan sekaligus merupakan kader Partai Politik; l. Bahwa tindakan Teradu yang membuat WAG dengan menyampaikan intruksi semua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku Utara yang termasuk di dalam WAG harus mengikuti intruksi dan komando dari Jubir @IanSyah yang merupakan kader partai politik dan juga menunggu intruksi dari Pusat Komando di Jakarta adalah merupakan perbuatan yang terang dan jelas melanggar kode etik peyelenggara Pemilu; m. Bahwa Teradu pada dasarnya dengan sadar melakukan tindakan melanggar etik, yang mana Teradu mengetahui dengan sadar tindakannya merupakan perbuatan yang melanggar etik sehingga memilih untuk meninggalkan WAG namun tetap mengontrol segala proses seleksi dan komunikasi didalam WAG (vide pernyataan Teradu dan/atau Terlapor pada angka 7 di atas); n. Bahwa tindakan Teradu membuat WAG membuktikan Teradu merupakan aktor utama upaya mengintervensi proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku Utara. Yang demikian, secara terang dan nyata terbukti merupakan perbuatan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu; o. Bahwa merespon apa yang terjadi dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) telah menyurat ke Bawaslu RI tertanggal 8 Mei 2023 untuk meminta Bawaslu RI merespon peristiwa tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan mengevaluasi serta mengganti Tim Seleksi yang masuk dalam WAG tersebut; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 91-PKE- DKPP/VI/2023, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P- 4 sebagai berikut: P-1 Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028, tertanggal 19 April 2023. P-2 Pengumuman Nomor: 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 Paca Tanggapan Masyarakat, tertanggal 4 Mei 2023. P-3 Screenshot percakapan WhatssApp group ―The A Team‖ yang dibuat oleh Teradu P-4 Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 32-B/KPTS-DPD/DPP/X/2021 tentang Penyesuaian Strktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2019-2024 [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 93-PKE- DKPP/VI/2023, Pengadu mengajukan 3 (tiga) Saksi yakni Aslan Hasan, Alfian Ali dan Anuar Abdul Kadir yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 28 Juli 2023 sebagai berikut: Aslan Hasan  Bahwa Saksi mengenal Teradu sejak tahun 2022-2028 pada saat mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi dari teman saksi di Organisasi;  Saksi menjelaskan Peranah melihat Teradu bersama dengan Anggota Partai Politik di salah satu mall; Alfian M. Ali  Bahwa pada tanggal 6 Mei 2023, saksi mendampingi saksi Anuwar Kadir Abdul untuk melakukan konferensi pers terkait group whatsapp ―The A Team‖ yang dubuat oleh Teradu dan menayakan alasan dirinya tidak lolos Calon Anggota Tim Seleksi Pasca Tanggapan Masyarakat. Anuwar Kadir Abdul  Saksi dinyatkan lolos sebagai Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 tanggal 19 April 2023;  Saksi menjelaskan tanggal 20 April 2023, Teradu menelepon saksi untuk meminta Curriculum Vitae dan di diinformasikan bahwa Saksi lulus sebagai Tim Seleksi;  Bahwa pada tanggal 4 Mei 2023, nama saksi tidak tercantum pada Pengumuman Nomor: 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 Paca Tanggapan Masyarakat nama Saksi;  Bahwa pada tanggal 21 April 2023 Saksi di undang kedalam group whatsapp ―The A Team‖ yang dibuat oleh Teradu;  Bahwa pada tanggal 29 April 2023, Saksi dikuluarkan dari group whatsapp ―The A Team‖ oleh Renal Kristo. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu Perkara Nomor 93-PKE-DKPP/VI/2023 telah menyampaikan Jawaban tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Juli 2023 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada prinsipnya Teradu/Terlapor menolak atau membantah seluruh daIiI-daIiI Para Pengadu yang telah diadukan dan/atau dilaporkan kecuali yang secara tegas diakui kebenaranya oleh Teradu sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Teradu; 1. Bahwa terhadap teks kronologis dan group WA yang dilaporkan/diadukan serta perspektif penafsiran yang didalilkan oleh Para Pengadu, terhadap hal itu Teradu memandang penting menjelaskan konteks komunikasi dilakukan atau external discourse undead sehingga setiap teks memiliki pemaknaan atau konteks internal atau internal-discourse context yang tidak bias dari maksud dan tujuan komunikasi yang dilakukan. Ada dua konteks eksternal yang mendorong dibuatnya media komunikasi melalui WA group tersebut. Pertama; Secara perennial demokrasi kita menghadapi problem fundamental terait politik identitas, isu sara, hoax yang terus berkembang. Tanpa terkecuali, kehadiran Teradu di Bawaslu Maluku Utara juga diterpa oleh isu-isu yang demikian. Maka bagi Teradu, Bawaslu bukan sekedar lembaga pengawas Pemilu, melainkan lembaga edukasi untuk integrasi bangsa. Pengadu diisukan bahwa kehadiran Pengadu akan meniadakan Kader-kader organisasi Iain. Sehingga situasi kebatinan Teradu dipaksa untuk melawan problem fundamental itu untuk mewujudkan tolerasi keberagaman dan moderasi kesetaraan dalam dinamika demokrasi kita sehingga semua orang bisa berjabat tanpa sekat untuk Pemilu yang sehat. Kedua; untuk melawan isu yang sangat kencang tersebut, Teradu dalam upaya edukasi menjalin komunikasi dengan sahabat-sahabat lintas organisasi untuk meyakinkan bahwa tidak benar dan tidak bisa ada satu elemen pun yang merasa lebih penting dan lebih utama apalagi meniadakan yang Iain dalam mengkonsolidasikan lembaga penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu. Tugas generasi kita adalah secara bersama merawat politik sehat, melalui perjumpaan lintas organisasi. Teradu ingin memastikan bahwa ada jembatan komunikasi yang menghubungkan antar organisasi sehingga integrasi kelembagaan dapat diwujudkan melalui perjumpaan lintas organisasi; 2. Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaktepatan menafsirkan konteks personal- personal di dalam WA Group. Perlu Teradu jelaskan bahwa sebelum Teradu menjadi anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Teradu merupakan Aktivis mahasiswa yang berkenalan baik dengan Lilian Apituley, S.P, N.Hum yang merupakan aktivis Perempuan yang tergabung di Kelompok Pusat Study Perempuan dan anak (Puji Puan), kemudian Teradu juga berkenalan baik dengan Dr. Jerizal Petrus, S.Th, N.Th, yang bersama-sama berproses di organisasi ekstra kampus di Halmahera Utara. Kemudian Teradu juga berkenalan dengan Ardiansyah Fauzia atau @IanSyah yang merupakan kader oraganisasi eksternal kampus sejak tahun 2005, sejak itulah kami sudah berkawan dan tumbuh bersama sebagai Gerakan aktivis lintas organisasi dan agama dalam pruralitas di Kota Nanado. Selanjutnya Teradu juga berkenalan dengan Awaludin, S.H, N.H. Ketika bertemu di Sekretariat Bawaslu Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 melalui salah satu senior organisasi eksternal kampus yang juga merupakan aktivis Pemerhati Demokrasi. Selain itu Teradu juga bersahabat dengan Reinnel Kristo yang merupakan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu Tahun 2020. Sehingga, dengan latar belakang dan kondisi kekinian kita, maka menurut Teradu kita bisa sama-sama membangun silaturahmi dan persahabatan dalam visi kebangsaan melalui perjumpaan lintas elemen dan organisasi serta proses edukasi dunia kepemiluan, maka kita bisa meredam polarisasi melalui komunikasi yang intens tersebut. Dengan latar belakang tersebut sehingga Teradu berinisiatif mengkomunikasikan dan membentuk group dengan nama ―The A team‖ dalam rangka komunikasi edukasi kepemiluan dan silahturahmi. Namun dalam perjalanannya, WA group in casu tersebar dan dipresepsikan oleh sebagian pihak sebagai bentuk malapetaka terhadap demokrasi. Dan akhirnya WA gruop in casu dibubarkan. Dalam Pokok Aduan 1. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi kejadian, huruf b mendalilkan ―Bahwa Teradu masih dalam kaitanya dengan proses seleksi yang dimaksud‖ ini membuktikan bahwa Para Pengadu dalam hal in casu menunjukan ketidakpemahamannya terkait, kaitan Teradu dengan proses seleksi dimaksud. Hal ini dapat dicermati didalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 128 Ayat (1) ―Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota‖. Sehingga tidaklah tepat kalau Para Pengadu dalilkan bahwa Terdaru ada kaitanya dengan proses seleksi dalam konotasi negatif; 2. Bahwa selanjutnya perlu diketahui oleh Para Pengadu, didalam Undang- undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 129 Ayat (1) “Tim Seleksi sebagaimana dimaksud didalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan parfisipasi masyarakat”, selanjutnya didalam Ayat (2) "Dalam Melaksanakan tugas, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan Lembaga yang memiliki kompetensi dibidang yang diperlukan”. Sehingga tidaklah tepat Teradu dituding mempunyai kaitan langsung dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota dengan membentuk WAG "The a Team‖. Hal ini semata Teradu sengaja buat dalam rangka merawat pruralitas dan menjaga hubungan silahturahmi sebagaimana telah Teradu jelaskan diatas; 3. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporan pada III Kronologi Kejadian, huruf d : ―bahwa berdasarkan percakapan didalam WAG yang dibuat oleh Teradu, diketahui Teradu menyampaikan maksud WAG adalah: “untuk memudahkan komunikasi penugasan teman-teman timsel maka group ini dibuat sebagai media komunikasi dan intruksi” Bahwa terhadap dalil Para Pengadu tersebut di atas, Teradu membenarkan, bahwa itu merupakan pesan Teradu di dalam WAG in casu, namun itu merupakan pendefenisian sebagai media komunikasi dan sharing pikiran/pendapat apabila dalam proses yang kaitanya dengan sesama lembaga penyelenggara pemilu sehingga bilamana terdapat kendala dapat kami berkomunikasi secara arif dan bijak; 4. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi Kejadian, huruf e. bahwa benar pesan whatsapp tersebut merupakan pesan Teradu didalam WAG in casu, namun yang dimaksudkan oleh Teradu adalah terkait dengan instruksi bagi Timsel mengenai hal-hal persiapan seputar tugas sebagai Timsel, selain itu yang dimaksud dengan kepentingan strategis dan teknis dari internal Bawaslu yaitu berkaitan dengan koordinasi tahapan dan proses seleksi; 5. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi Kejadian, huruf I, benar pesan Teradu yang bermaksud untuk saling berkoordinasi dan bertukar pendapat seputar hal-hal mengenai penyelenggaraan Pemilu dan tidak bermaksud sedikitpun mencedrai nilai-nilai kerja Anggota Timsel Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang masuk didalam grup; 6. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi Kejadian, huruf g, adalah benar pesan Teradu, pada tanggal 21 April 2023 oleh karna Teradu menyadari betul, Teradu sebagai penyelenggara harus tetap menjaga independensi serta tidak mengarahkan ke hal-hal yang bersifat negative. Namun Para Pengadu dalam lampiran bukti pesan WAG, tidak ada percakapan in casu. Yang harusnya Para Pengadu lampirkan sebagai bukti memperkuat Pengaduan a quo sehingga Teradu menilai terkesan Para Pengadu mengkaburkan sendiri bukti para Pengadu; 7. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi Kejadian, huruf h, I, dan j. Teradu tidak perlu menanggapi karna setelah Teradu chating sebagaimana dalil Para Pengadu pada huruf g, pada tanggal 21 April 2023 Teradu langsung keluar dari WAG, dan selanjutnya dalil pada huruf h, i, dan j adalah pesan dari @IanSyah atau Ardiansyah Fauzi, dan Reinnel Kristo yang harusnya Para Pengadu menghadirkan mereka sebagai saksi untuk mendukung bukti percakapan dimaksud; 8. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi Kejadian, huruf k. Yang menerangkan bahwa @IanSyah atau Ardiansyah Fauzi adalah Juru Bicara salah satu Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara dan Kader Partai Politik yang didalam Pengaduan/laporan a quo tidak dapat dibuktikan sendiri oleh Para Pengadu. Hal ini dapat dilihat didalam lampiran pembuktian yang tidak dapat disinkronkan atau dikonflontirkan antara dalil dan pembuktian; 9. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi Kejadian, huruf I, m, dan n adalah suatu analogi dan kesimpulan yang tidak berdasar. Sebab, apakah dengan Teradu membuat WAG in casu kemudian itu menjadi bukti secara nyata dan terang mempengaruhi kinerja dan hasil kerja Tim seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota? sungguh suatu analogi dan kesimpulan Para Pengadu yang sangat mengada-ngada sehingga memiliki kesan dan opini timbul bersifat buruk bagi Teradu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 10. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi Kejadian, huruf o, Teradu mengapresiasi langkah in casu, sebab terselenggaranya Pemilu yang berkualitas adalah bagian dari cita-cita seluruh elemen masyarakat maupun Lembaga-lembaga negara yang berkaitan erat dengan kepemiluan; 11. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi Kejadian, huruf, berkesimpulan bahwa Teradu telah melanggar Pasal S Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah suatu kesimpulan yang tidak berbanding erat antara fakta dan pembuktian yang tidak sanggup dibuktikan Para Pengadu, sebab ada suatu asas hukum yang menyebutkan, "Siapa yang mendali/kan dia harus membuktikan‖ bahkan apabila Para Pengadu menuding Teradu telah melanggar Pasal in casu, harusnya Para Pengadu menguraikankan secara rinci dan jelas unsur-unsur pasal yang mencocoki dengan perbuatan Teradu, bukan secara langsung mengambil kesimpulan tanpa membandingan unsur pasal kemudian membuat asumsi atau kesimpulan yang langsung menuduh Teradu melanggar Pasal in casu. Hal Iain juga dapat dilihat dalam dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi Kejadian huruf I, m, dan n yang dimana tuduhan tersebut tidak didukung dengan alat bukti lain. Selain itu, dalam Pengaduan/laporan a quo antara bukti yang dilampirkan berupa Surat Bawaslu Republik Indonesia No. 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 dan Surat Bawaslu Republik Indonesia No. 339/KP.01.00/K1/042023 Tentang Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Mayarakat adalah pembuktian yang tidak ada hubungannya dengan teradu maupun perkara a quo, sebab pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah ranahnya Bawaslu Republik Indonesia, hal ini dipertegas didalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 128 Ayat (1) ―Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota‖. Dan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bekerja secara mandiri dan tidak dapat diintervensi dari pihak manapun dan secara kode etik yang diataur didalam Keputusan Ketua Bawaslu NO. 201./HK.01.00/1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedonan Pelaksana Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Nasa Jabatan 2023-2028 pada BAB I huruf E, F dan G. Dan tidak ada sedikitpun fakta Teradu menginterveni atau mempengaruhi kerja-kerja atau tugas-tugas Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-4 sebagai berikut: T-1 Surat Nomor 440/HK.01.01/K1/06/2023 Perihal Teguran Surat Peringatan, tertanggal 24 Juni 2023. T-2 Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Teknis Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, tertanggal 19 April 2023. T-3 Pengumuman Nomor: 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor: 325 /KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, tertanggal 4 Mei 2023. T-4 Screnshoot whatsapp percakapan Teradu [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggara kode etik; 3. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; dan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu. [2.8] KESIMPULAN TERADU I. Dalam Kesimpulan Sebagaimana pada persidangan sepekan lalu, ketika Teradu menyampaikan Jawaban serta tanggapan secara langsung dengan Para Pengadu, Teradu sangat berkeyakinan Yang Mulia Majelis Kehormatan akan memeriksa dan memutus perkara ini dengan benar, obyektif dan berkeadilan, Teradu sampai saat ini tidak berubah, bahwa Yang Mulia Majelis Kehormatan dengan sejuta pengalaman dan memiliki integritas tinggi nantinya akan memberikan putusan dalam perkara a quo berdasarkan fakta–fakta yang obyektif dengan mengkedepankan nilai-nilai moral dan keadilan sebagai salah satu unsur penting ketika hukum itu akan ditegakan. Oleh sebab itu, dengan ini saya selaku Teradu hendak mengajukan Kesimpulan terhadap persidangan atas Pengaduan dan/Laporan sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu/Terlapor menolak atau membantah seluruh dalil- dalil Para Pengadu yang terungkap dalam fakta persidangan a quo dan merupakan satu lampiran yang tidak terpisahkan dari Jawaban teradu kecuali yang secara tegas diakui kebenaranya oleh Teradu sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Teradu; 2. Bahwa setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian persidangan perkara a quo pada prinsipsinya Teradu tetap pada Jawaban dan menyerahkan seluruhn ya kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan untuk memutus perkara a quo; 3. Bahwa yang menjadi Fakta yang tidak terbantahkan adalah Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi Kejadian, huruf p, berkesimpulan bahwa Teradu telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah suatu kesimpulan yang tidak berbanding erat antara fakta dan pembuktian yang tidak sanggup dibuktikan Para Pengadu, sebab, dalam fakta persidangan yang terungkap tidak terdapat bukti bahwa Teradu membuat WAG ―The a team‖ kemudian secara sah dan meyakinkan bahawa teradu Telah mengintervensi Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahkan para saksi yang dihadirkanpun tidak mampu membuktikan bahwa Teradu mengintervensi seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI pada saat menyampaikan sikap pada persidangan a quo. Bahwa Bawaslu RI sebagai pihak Terkait menyatakan secara tegas bahwa Teradu ―Tidak Terbukti melakukan Intervensi‖ (Vide:Bukti T-1); 4. Bahwa dalam fakta persidangan perkara a quo Para Pengadu menuding Teradu telah melanggar Pasal Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Para Pengadu tidak menguraikankan secara rinci dan jelas unsur-unsur pasal yang mencocoki dengan perbuatan Teradu didalam persidangan, sehingga menurut Teradu sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Kehormatan mengesampingkan aduan/atau Laporan para Pengadu; 5. Bahwa dalam fakta persidangan a quo Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 (Vide: Bukti T-2) dan Surat Bawaslu Republik Indonesia No. 339/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pengumuman Nomor 325/Kp.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat (Vide: Bukti T-3) adalah pembuktian Pembuktian yang dihadirkan oleh Para Pengadu yang tidak ada hubungannya dengan Teradu, hal ini diperkuat dengan keterangan dari Pihak Terkait Bawaslu RI dalam penyampaian pendapat secara Tertulis (Vide: Bukti T-1) dan Keputusan Ketua Bawaslu No. 201./Hk.01.00/1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksana Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 pada BAB I huruf E, F dan G. (Vide : Bukti T-4). Sehingga menjadi terang bahwa Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana ketentuan dimaksud; 6. Bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, Teradu telah mendalilkan Secara perennial demokrasi kita menghadapi problem fundamental terait politik identitas, isu sara, hoax yang terus berkembang. Tanpa terkecuali, kehadiran Teradu di Bawaslu Maluku Utara juga diterpa oleh isu-isu yang demikian. Maka bagi Teradu, Bawaslu bukan sekedar lembaga pengawas pemilu, melainkan lembaga edukasi untuk integrasi bangsa. Hal ini Teradu telah serahkan langsung bukti surat kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan dan teradu minta untuk tidak dibacakan, pada kesemoatan ini teradu lampirkan sebagaimana (Vide: Bukti T-5); II. Penutup Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan a quo dimana tidak ada cukup bukti untuk meyatakan teradu melanggar Kode Etik Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan membuat group WA ―The a team‖ telah mengintervensi kerja- kerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. maka ada suatu Azas hukum yang menyebutkan bahwa ―In dubio proreo‖ menyatakan ― Jika terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Teradu, maka Hakim membiarkan neraca timbang berat sebelah untuk keuntungan Teradu‖ Oleh karenanya dihindarilah sejauh mungkin subjektifitas atas penanganan perkara yang dihadapi siapapun, baik itu berkaitan dengan masalah sosial, politis, maupun ekstra intervensi lainya. sebab dilain pihak sebagaimana dikatankan oleh M.Purwadi ―seorang hakim bukan hanya menjadi corong undang-undang tetapi mengunakan nalar hukum dalam mewujutkan keadilan sebagaimana irah- irah putusan Demi Keadilan Berdasarkan ke Tuhanan yang Maha Esa‖ (Bulitin Media Informasi Hukum dan Peradilan, Komisi Yudisial, Membumikan Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim, edisi, sep-okt, 2012, hal.33). kiranya dapat diterapkan secara total objektif pada diri selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 28 Juli 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah mengatur Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi terpilih ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut ―UU Pemilu‖), hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 127 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 127 (1) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi terpilih akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2) Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. (3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih. (4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. (5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi. 2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 1437.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara mengesahkan pengangkatan sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2022-2027 atas nama Andrian Yoro Naleng, S.IP., M.Si. 3. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu berwenang membentuk tim seleksi untuk melakukan pembentukan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan Perubahan"), yang pada pokoknya sebagai berikut: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. Pasal 12 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahapan Pemilu dimulai. (3) Tim Seleksi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Provinsi. 4. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota, Bawaslu telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2023-2028 tertanggal 19 April 2023 dan Pengumuman Nomor: 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor: 325/Kp.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat, tertanggal 04 Mei 2023. Bahwa nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara Periode 2023-2028 yaitu sebagai berikut : a. Maluku Utara Wilayah I 1) Dr. Jerizal Petrus, S.Th., M.Pd 2) Lilian Apituley, S,PI., M.Hum 3) Jauhari S Tawary.,S.Ag.,M.Pd.I 4) Wahyuni Bailussy, S.Sos., M.Si 5) Dr. Mohtar Kamisi, S.Pd, M.Si b. Maluku Utara Wilayah II 1) Awaluddin, SH., MH 2) Imam Hizbullah, ST., MT 3) Sahri R Torano.,SE.,Sy.,M.E.K 4) Saleh Al-Hadad, S.Pd. MH 5) Mardia Ibrahim, SH, MH 5. Bahwa Tim seleksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah diubah dengan nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentuan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028. 6. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 menjelaskan tentang Tugas Tim Seleksi, antara lain dalam melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: a. Tim Seleksi Bertugas 1) Mensosialisasikan dan mengumumkan pendaftaran pada media cetak harian dan media elektronik setempat dan dapat dilakukan di perguruan tinggi, lembaga pers, dan/atau tempat lainnya; 2) Menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 3) Melakukan penelitian berkas administrasi; 4) Menetapkan hasil penelitian berkas administrasi melalui rapat pleno; 5) Mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat administratif untuk mengikuti tes tertulis dan tes psikologi melalui media massa lokal dan/atau website Bawaslu Kabupaten/Kota; 6) Memastikan pelaksanaan seleksi tes tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT); 7) Memastikan pelaksanaan tes psikologi oleh lembaga yang ditunjuk Bawaslu; 8) Menetapkan hasil seleksi tes tertulis dan tes psikologi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno; 9) Mengumumkan daftar nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tes tertulis dan tes psikologi melalui media massa lokal atau website Bawaslu Provinsi dan website Bawaslu Kabupaten/Kota; 10) Menerima tanggapan dan masukan masyarakat; 11) Memastikan pelaksanaan tes kesehatan oleh lembaga yang ditunjuk Bawaslu; 12) Melakukan tes wawancara dengan materi penyelenggaraan pemilu, makalah peserta dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; 13) Menetapkan nama calon anggota Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan melalui rapat pleno; 14) Mengumumkan nama calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan melalui media massa lokal atau website Bawaslu Provinsi dan website Bawaslu Kabupaten/Kota; 15) Menyampaikan nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan berdasarkan Undang-Undang dan menyusun nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai abjad kepada Bawaslu atau kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi serta menyampaikan berkas administrasi disertai salinannya. 16) Berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Bawaslu; 17) Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bawaslu sepanjang tidak. b. Bahwa Anggota Tim Seleksi berkewajiban 1) Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 2) Berpedoman pada asas: a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Berkepastian Hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional; h. Profesional; i. Akuntabel; j. Efektif; k. Efisien; l. Aksesibilitas; dan m. Afirmasi. 3) Melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan dan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 4) Merahasiakan identitas masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 5) Meneliti kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas administrasi serta makalah personal yang telah dibuat oleh bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 6) Memberikan laporan secara berkala pada setiap tahapan dan laporan akhir kepada Bawaslu; dan 7) Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Bahwa Prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Tim Seleksi dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: 1) Netral atau tidak memihak; 2) Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; 3) Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang terjadi dalam proses seleksi; 4) Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta seleksi; 5) Tidak memberitahukan pilihan politiknya dan tidak menanyakan pilihan politiknya terhadap orang lain; 6) Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta seleksi baik langsung maupun tidak langsung; 7) Menolak untuk menerima uang, barang dan/atau jasa, janji, atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung; 8) Tidak akan menggunakan pengaruh atau tugas bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan; 9) Menyatakan secara terbuka dalam rapat dan mengumumkan ke publik apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon; 10) Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta seleksi d. Bahwa Anggota Seleksi dilarang: 1) Melakukan tindakan melampaui tugas yang diberikan oleh Bawaslu; 2) Menerima uang atau materi lainnya dari bakal calon atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau pihak lain terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 3) Memberikan janji kepada bakal calon atau calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan; dan 4) Melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 7. Bahwa terdapat Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh Yang Akuntabel dan Berintegritas hal mana terhadap surat ini wajib untuk dicermati dan dipatuhi oleh seluruh jajaran Bawaslu agar dalam pelaksanaan tahapan seleksi dapat dilakukan secara akuntabel dan berintegritas dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan Bawaslu. 8. Bahwa terhadap adanya temuan permasalahan yang berkaitan dengan proses pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara sebagaimana dugaan Teradu terkait adanya anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas nama Andrian Yono Nareng yang telah membuat WAG dengan nama ―The a team‖ yang berisikan sebagian anggota Tim Seleksi dengan melibatkan pengurus Parpol di WAG. Bawaslu melalui Tenaga Ahli Wenly R J Lolong telah melakukan klarifikasi terhadap Jerizal Petrus, Lilian Apiteluley dan Awaluddin yang merupakan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara pada hari Rabu, 24 Mei 2023. 9. Bahwa Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda juga telah melakukan klarifikasi terhadap Andrian Yono Nareng pada tanggal 7 Juni 2023. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu telah mengeluarkan surat peringatan Nomor: 440/HK.01.01/K1/06/2023 tertanggal 24 Juni kepada Andrian Yono Nareng (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang isinya antara lain sebagai berikut: a. Bahwa telah dilakukan klarifikasi terhadap Adrian Yoro Naleng serta sejumlah pihak terkait lainnya sehubungan dengan adanya temuan permasalahan yang berkaitan dengan proses pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara; b. Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan maka Adrian Yoro Naleng terbukti sebagai pihak yang menginisiasi dibuatnya grup whatsapp ―The A Team‖ yang berisikan sebagian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Bahwa tidak terdapat bukti kuat terkait adanya perintah ataupun ajakan dari Adrian Yoro Naleng kepada anggota grup whatsapp ―The A Team‖ untuk mendukung salah satu pihak tertentu terkait dengan proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara; d. Bahwa walaupun Adrian Yoro Naleng tidak terdapat bukti kuat telah memberikan perintah ataupun ajakan yang mengarah kepada tindakan mengintervensi kerja Tim Seleksi namun tindakan tersebut dalam hal ini merupakan suatu tindakan yang tidak tertib merujuk kepada ketidakcermatan yang bersangkutan dalam mematuhi setiap ketentuan yang ada sehingga telah berdampak negatif terhadap citra lembaga; e. Berkenaan dengan hal tersebut, diberikan sanksi berupa teguran tertulis. 10. Bahwa berkenaan dengan dibuatnya WAG yang berisikan sebagian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu tidak pernah mengetahui sampai dengan adanya informasi kejadian tersebut, hingga kemudian melakukan klarifikasi kepada Adrian Yoro Naleng selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Maluku Utara. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 28 Juli 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022, Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara Periode 2023—2028 dilaksanakan secara terpusat oleh Bawaslu RI melalui Pembentukan Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Pengumuman Ketua Bawaslu RI Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023—2028; 2. Bahwa berdasarkan Pengumuman/Penetapan bertanggal 19 April 2023 di atas, ditentukan nama-nama Timsel yang berasal dari unsur akademisi, professional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas, untuk menyeleksi sejumlah calon untuk selanjutnya ditetapkan oleh Bawaslu RI sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Periode 2023—2028; 3. Bahwa Nama-nama Timsel pada Pengumuman/Penetapan dimaksud ditentukan sebagai berikut: Provinsi Maluku Utara Wilayah Kabupaten/Kota Nama Kab. Halmahera Barat 1. Dr. Jerizal Petrus, S.Th., M.Pd. Kab. Halmahera Tengah 2. Lilian Apituley, S.PI., M.Hum. I Kab. Halmahera Timur 3. Jauhan S. Tawary, S.Ag., M.Pd.I. 4. Wahyuni Bailussy, S.Sos., M.Si. Kab. Halmahera Utara 5. Dr. Mohtar Kamisi, S.Pd., M.Si. Kab. Pulau Morotai Kab. Halmahera Selatan 1. Awaluddin, S.H., M.H. Kab. Kepulauan Sula 2. Anwar Kadir A. Gafur, S.Pd., M.Pmat. II Kab. Pulau Taliabu 3. Sahri Torano, S.E., Sy.M.E.K. 4. Saleh Al-Hadad, S.Pd., M.H. Kota Ternate 5. Mardia Ibrahim, S.H., M.H. Kota Tidore 4. Bahwa Bawaslu RI selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2023 mengubah Pengumuman/Penetapan Nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023— 2028 melalui Pengumuman/Penetapan Nomor 339/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023—2028 Pasca Tanggapan Masyarakat, menjadi sebagai berikut: Provinsi Maluku Utara Wilayah Kabupaten/Kota Nama Kab. Halmahera Barat 1. Dr. Jerizal Petrus, S.Th., M.Pd. Kab. Halmahera 2. Lilian Apituley, S.PI., M.Hum. Tengah I 3. Jauhan S. Tawary, S.Ag., M.Pd.I. Kab. Halmahera Timur 4. Wahyuni Bailussy, S.Sos., M.Si. Kab. Halmahera Utara 5. Dr. Mohtar Kamisi, S.Pd., M.Si. Kab. Pulau Morotai Kab. Halmahera Selatan 1. Awaluddin, S.H., M.H. Kab. Kepulauan Sula 2. Imam Hizbullah, S.T., M.T. II Kab. Pulau Taliabu 3. Sahri Torano, S.E., Sy.M.E.K. 4. Saleh Al-Hadad, S.Pd., M.H. Kota Ternate 5. Mardia Ibrahim, S.H., M.H. Kota Tidore 5. Bahwa Berdasarkan Pengumuman/Penetapan di atas, terjadi perubahanatau penggantian nama pada Wilayah Maluku Utara II, yang sebelumnyaAnwar Kadir A. Gafur, S.Pd., M.Pmat., menjadi Imam Hizbullah, S.T., M.T. 6. Bahwa peran Bawaslu Maluku Utara dalam pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah terbatas pada dukungan dan fasiltasi Sekretariat Timsel. Berdasarkan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 19 Tahun2017 ditentukan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangpembentukan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi didukung dan difasilitasi oleh sekretariat. Sekretariat sebagaimana dimaksud dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: ―DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota‖. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: ―Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih‖. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 91-PKE- DKPP/VI/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar prinsip Integritas dan Profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan mencoba mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Maluku Utara dengan membuat WhatsApp Group bernama ―The A Team‖. WhatsApp Group tersebut berisikan beberapa Anggota Panitia Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi se- Maluku Utara dan seorang Anggota Partai Politik. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 91-PKE- DKPP/VI/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu menyatakan tujuan di buatnya WhatsApp Group bernama ―The A Team‖ adalah untuk meredam politik identitas, isu sara dan hoax yang terus berkembang di Maluku Utara. Agar tujuannya tercapai, Teradu pun menjalin komunikasi dengan lintas organisasi. Teradu ingin memastikan bahwa ada jembatan komunikasi yang menghubungkan antar organisasi sehingga integrasi kelembagaan dapat diwujudkan melalui perjumpaan lintas organisasi. Teradu sengaja membuat WhatsApp Group dalam rangka merawat pluralitas dan menjaga hubungan silahturahmi sebagaimana telah Teradu jelaskan di atas. Dalam WhatsApp Group tersebut Teradu menyampaikan pesan “untuk memudahkan komunikasi penugasan teman-teman timsel maka group ini dibuat sebagai media komunikasi dan intruksi”. Pendefinisian dari pesan a quo adalah sebagai media komunikasi dan sharing pikiran/pendapat apabila dalam proses yang kaitanya dengan sesama lembaga penyelenggara pemilu sehingga bilamana terdapat kendala dapat kami berkomunikasi secara arif dan bijak. Terkait dengan instruksi bagi Tim Seleksi ialah mengenai hal-hal persiapan seputar tugas sebagai Tim Seleksi, selain maksud dari kepentingan strategis dan teknis dari internal Bawaslu adalah berkaitan dengan koordinasi tahapan dan proses seleksi. Teradu juga menjelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 129 Ayat (1) “Tim Seleksi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat”, selanjutnya di dalam Ayat (2) "Dalam Melaksanakan tugas, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan Lembaga yang memiliki kompetensi dibidang yang diperlukan”. Dengan demikian tidaklah tepat jika Teradu dituding mempunyai kaitan langsung dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku Utara. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa, terhadap dalil Pengadu sebagaimana termuat di dalam angka [4.1], bahwa Teradu membuat WhatsApp Group “The A Team” pada tanggal 21 April 2023 yang di dalamnya terdapat empat orang calon Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2029 Provinsi Maluku Utara Wilayah I dan II. Bahwa WhatsApp Group a quo dibuat setelah dikeluarkannya Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023- 2028 tertanggal 19 April 2023. Bahwa setelah WhatsApp Group ―The A Team‖ tersebut terbentuk, Bawaslu mengeluarkan Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2023, di mana dalam pengumuman a quo nama salah satu anggota WhatsApp Group atas nama Anwar Kader Abdul Gafur (Saksi dalam perkara a quo) tidak lagi tercantum sebagai anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028. Bahwa Teradu berdalih terhadap WhatsApp Group tersebut bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan instruksi yang berkaitan dengan proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara. Terungkap fakta di dalam WhatsApp Group yang dibuat oleh Teradu terdapat: 1) Dr. Jerizal Petrus, S.Th., M.Pd. (Jeri) yang merupakan Tim Seleksi Zona 1; 2) Lilian Apituley, S.P., M.Hum (~lilianapituley81) yang merupakan Tim Seleksi Zona 1; 3) Awaludin, SH., MH (~Caiden Shariq Nazmi) yang merupakan Tim Seleksi Zona 2; 4) Ardiansyah Fauzi (IanSyah) merupakan teman Teradu yang juga menjadi anggota Partai Politik (vide Bukti P-4); 5) Reinnel Kristo (reinnel kristo) merupakan teman Teradu serta alumni Sekolah Kader Pengawasan Bawaslu; 6) Anwar Kadir Abdul Gafur merupakan calon Tim Seleksi sebagaimana Surat Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028; dan 7) Adrian Yoro Neleng (_Rian_) yang merupakan Teradu. Bahwa di dalam WhatsApp Group terjadi percakapan antara Teradu dengan anggota grup yang pada pokoknya mendiskusikan tentang seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028. Hal ini dibuktikan dengan percakapan yang dilakukan antara Teradu dengan Anggota WhatsApp Group lainnya. Bahwa dalam percakapan tersebut berisi tentang perkenalan masing-masing anggota grup oleh Teradu, tujuan dibuatnya WhatsApp Group serta pembagian tugas dari masing-masing anggota grup. Bahwa percakapan di dalam WhatsApp Group tersebut disampaikan oleh Teradu sebagai berikut: ―untuk memudahkan komunikasi penugasan teman-teman timsel maka group ini dibuat sebagai media komunikasi dan intruksi‖; ―Dalam group ini selain empat orang timsel, ada Pak Jubir @IanSyah yang akan memberi intruksi bagi timsel, juga ada saudara @~reinnel kristo yang bertugas mengkomunikasikan kepentingan strategis dan teknis dari saya di internal Bawaslu dan informasi dari pusat Komando di Jakarta‖; ―Seluruh intruksi penugasan berasal dari Pak Jubir @IanSyah. Saya melalui saudara Isto @~reinnekel kristo akan mengkomunikasikan kepentingan strategis dan teknis dari internal maupun info penugasan dari pusat. Saya berharap kita bangun gotong royong alam kerja-kerja seleksi ini dan tetap tegak lurus pada komando dari Jubir‖; ―Untuk alasan etis sebagai peyelenggara, saya keluar dari group ini. Namun, dalam kepentingan perjuangan saya terus mengikuti komunikasi-komunikasi dalam group ini‖ Bahwa pada tanggal 21 April 2023 Teradu keluar dari WhatsApp Group tersebut. Selanjutnya setelah Teradu keluar dari WhatsApp Group arahan/instruksi dilakukan oleh anggota grup atas nama Ardiansyah Fauzi (IanSyah) yang merupakan teman Teradu sekaligus anggota Partai Politik. Arahan/intruksi dalam percakapan tersebut adalah sebagai berikut: ―Selamat Malam, Kawan-kawan Timsel sekalian, seluruh interuksi penugasan hanya lewat saya, dan semoga kita semua bisa bekerjasama dengan baik. Jika seluruh penugasan dieksekusi sesuai perintah maka kita pastikan akan memiliki dua komisioner Bawaslu di setiap Kabupaten/Kota. Untuk siapa-siapa yang menjadi ketua timsel di setiap zona, menunggu arahan selanjutnya‖; ―Selamat malam, ijin, intruksi dari langit menunggu arahan kanda jubir‖; Bahwa Teradu membantah seluruh dalil Pengadu yang menyatakan Teradu merupakan aktor utama dalam upaya mengintervensi proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku Utara. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyatakan bahwa tujuan dari pembentukan WhatsApp Group tersebut adalah untuk meredam politik identitas, isu sara dan hoax yang terus berkembang di Maluku Utara. Teradu juga ingin memastikan bahwa ada jembatan komunikasi yang menghubungkan antar organisasi sehingga integrasi kelembagaan dapat diwujudkan melalui perjumpaan lintas organisasi. Teradu sengaja membuat WhatsApp Group dalam rangka merawat pluralitas dan menjaga hubungan silahturahmi. Bahwa terhadap alasan Teradu di atas tidak ada bukti percakapan dalam WhatsApp Group yang menguatkan alasan Teradu. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta berdasarkan keterangan Saksi Anwar Kadir Abdul Gafur benar tujuan pembentukan WhatsApp Group itu adalah untuk kepentingan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku Utara. Saksi menerangkan bahwa sejak dibentuknya WhatsApp Group tersebut juga mempertanyakan kehadiran 2 (dua) orang anggota yang bukan merupakan anggota calon Tim Seleksi berdasarkan Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028. Bahwa saksi kemudian mencari informasi terkait dengan anggota WhatsApp Group a quo dan diketahui bahwa anggota WhatsApp Group atas nama Ardiansyah Fauzi (IanSyah) merupakan anggota Partai Politik. Bahwa Teradu tidak membantah keterangan Saksi tersebut, karena dalam persidangan Teradu tidak mengajukan bukti-bukti untuk membantah dalil Pengadu dan keterangan Saksi. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu dengan membuat WhatsApp Group ―The A Team‖ dengan tujuan untuk mengintervensi kerja Tim Seleksi dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku Utara merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Bahwa Tindakan Teradu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan atas jabatan sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Teradu sejatinya harus menjunjung tinggi sense of ethic dalam mengemban tugas dan kewajibannya. Bahwa DKPP perlu juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga integritas dan kemandirian sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa terhadap perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan secara internal oleh Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu) serta telah dilakukan penindakan terhadap Teradu dengan dikeluarkannya Surat Peringatan Nomor: 440/HK.01.01/K1/06/2023 pada tanggal 24 Juni 2023 dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Teradu, DKPP berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah mekanisme tersendiri yang telah dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme klarifikasi serta penilaian internal Bawaslu. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu secara terang dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 12 huruf a Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan kepada Teradu Ardian Yoro Nareng selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, Pleno Pertama pada hari Jumat tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Pleno Kedua pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J.Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra