III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2018 dan 30 November 2018
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Lawas Nomor 013/PL.03.3-Kpt/1221/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12
Februari 2018 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Lawas Tahun 2018–2023, di mana Teradu I, II, III dan IV telah
menetapkan Pengadu (H. TONDI RONI TUA denganIr. SYARIFUDDIN HSB,
M.Si.) dan pasangan calon lain, yaitu pasangan calon H. ALI SUTAN HARAHAP
dengan Drg. AHMAD ZARNAWI PASARIBU, dan pasangan calon Drs. H.
RAHMAD PARDAMEAN HASIBUAN dengan SYAHRUL EFENDI HASIBUAN.
2. Bahwa, Pengadu sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Padang Lawas 2018 keberatan dengan Keputusan KPU
Nomor 013/PL.03.3-Kpt/1221/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018
tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas
Tahun 2018 - 2023, yang telah menetapkan H. ALI SUTAN HARAHAP dengan
Drg. AHMAD ZARNAWI PASARIBU sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Padang Lawas 2018, karena hal tersebut telah melanggar
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas dalam hal ini
adalah Teradu I, II, III dan IV atas nama H. ALI SUTAN HARAHAP sebagai
Calon Bupati Kabupaten Padang Lawas 2018 merupakan Petahana.
4. Bahwa 10 hari sebelum penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Lawas Periode 2018-2023, ternyata Bupati Kabupaten Padang Lawas
(Petahana) H. ALI SUTAN HARAHAP pada tanggal 02 Februari 2018 telah
mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 824.4/611/2018 tanggal 02 Februari
2018 yang memerintahkan sdri. NURHABNI HARAHAP, S.Pd., dimutasi dari
Kepala Sekolah SD Negeri 0304 Siundol menjadi Guru Biasa di SD Negeri 0308
Aek Bargot Kecamatan Sosopan (Laporan AHMAD TARMIZY LUBIS tanggal 14
Juli 2018)
5. Bahwa tindakan Calon Petahana yakni H. ALI SUTAN HARAHAP a quo
merupakan perbuatan yang dilandasi dengan itikad buruk untuk
memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas tahun
2018.
6. Bahwa dengan ditetapkannya H. ALI SUTAN HARAHAP dengan Drg. AHMAD
ZARNAWI PASARIBU sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Padang Lawas 2018 selaku Petahana telah melanggar ketentuan dalam UU No.
10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) yang mengatur: “Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan dari menteri”
7. Hal mana telah dilakukan oleh Calon Bupati H. ALI SUTAN HARAHAP selaku
Petahana, dimana hal tersebut telah dilaporkan oleh AHMAD TARMIZY LUBIS
selaku Tim Pemenangan Pengadu pada tanggal 14 Juli 2018 kepada Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas.
8. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018 pelapor AHMAD TARMIZY LUBIS,
mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Tentang Penggantian Pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal Penetapan Pasangan Calon sampai dengan
Akhir Masa jabatan dan menggunakan wewenang sebelum Tanggal Penetapan
Pasangan Calon sampai dengan akhir masa Jabatan yang dilakukan oleh H.
Ali Sutan Harahap (Paslon PetahanaBupati Kabupaten Padang Lawas Nomor
Urut 2) kepada PanwasKabupatenPadang Lawas dan telah di register dengan
nomor : 09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018.
9. Bahwa atas laporan sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) di atas
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas melakukan klarifikasi
terhadap Pelaporan. AHMAD TARMIZY LUBIS dan para saksi-saksi an. NUR
HABNI HARAHAP, ROSMALINI PULUNGAN, LASKAR MUDA NASUTION dan
Pemeriksaan Bukti: Surat Perintah Bupati Padang Lawas Nomor.
824.4/610/2018 tanggal 02 Februari 2018 yang memerintahkan sdri.
ROSMALINI PULUNGAN untuk diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
SDN Nomor: 0304 Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas
terhitung mulai tanggal 31 Januari 2018.
10. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Pelaporan serta saksi-saksi dan
pemeriksaan bukti-bukti, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang
Lawas membuat kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor:09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018 dengan KESIMPULAN: “Bahwa
Perbuatan Terlapor/Pelaku an. H. ALI SUTAN HARAHAP (Paslon Petahana
Bupati Kabupaten Padang Lawas Nomor Urut, 2) memenuhi unsur
sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-undang” dan mengeluarkan REKOMENDASI: “untuk
meneruskan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang”.
11. Bahwa setelah melakukan klarifikasi sebagai mana disebut di atas selanjutnya
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas mengeluarkan Status
Laporan yang menyatakan Laporan Nomor : 09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018“
memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang”sehingga berdasarkan status Laporan
Panwas Padang Lawas yang menyatakan Pasangan Calon Bupati Padang
Lawas Nomor urut 2 (dua) Periode 2018-2023an. H. ALI SUTAN HARAHAP
(Calon Bupati) dan drg. AHMAD ZARNAWI PASARIBU Cht. (Calon Wakil
Bupati) telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota,maka sesuaiPasal 71 ayat (5) Undang-undang tersebut,
maka Calon Bupati PetahanaKabupaten Padang Lawas Nomor Urut 2 (dua)
Periode 2018-2023DIKENAI SANKSI PEMBATALAN SEBAGAI CALON Oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
12. Bahwa berdasarkan fakta fakta keadaan hukum di atas, ternyata KPU
Kabupaten Padang Lawas tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas dan tidak memeriksa dan
memutus Pelanggaran Administrasi Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-undang, akan tetapi justru bertindak di luar batas
kewenangannya dimana KPU Kabupaten Padang Lawas malah melakukan
kajian terhadap Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang
Lawas Nomor : 09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018 dengan Menerbitkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas terhadap Dugaan Pelanggaran
terhadap Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor: P-190 1/R.Panwaslih-
1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 Jo Hasil Klarifikasi Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor: P-190 1/R.Panwaslih-
1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 Jo Tindak Lanjut Rekomendasi
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 158/PK.04.1-BA/1221/kpu-
kab/VII/2018 Tanggal 25 Juli 2018 dengan menyatakan H. Ali Sutan Harahap
(Paslon Petahana Bupati Kabupaten Padang Lawas Nomor Urut 1 Periode
2018-2023) “Tidak erbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan
dalam pasal 71 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016”.
13. Bahwa akibat KPU Kabupaten Padang Lawas tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas sesuai
dengan Perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang tersebut di atas
maka pada tanggal 30 Juli 2018, pukul 15.00 wib (masih dalam tenggang
waktu, Para Pengadu melalui Kuasa Pengadu telah mendaftarkan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang
Lawas dan telah diterima/diwakili oleh Staff Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Padang Lawas bernama ILMAN SARWEDI dengan catatan agar
Pemohon agar melengkapi berkasnya terhitung sejak 3 hari Kerja sejak
Permohonan tersebut diterima”.
14. Bahwa selanjutnya dalam waktu yang masih di tentukan undang undang,
pada tanggal 01 Agustus 2018, pukul 14.30 wib (waktu melengkapi berkas),
kami selaku Kuasa Pengadu telah melengkapi kekurangan dokumen
Permohonan sebagaimana tersebut pada Poin 6 (enam) di atas dan telah
diterima/diwakili oleh Staff Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang
Lawas bernama PANGKY HARISDA HASIBUAN SH dan selanjutnya Pihak Staff
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas memberikan Tanda
Terima Berkas dengan catatan bahwa “ Berkas dari Pemohon sudah Lengkap.
15. Bahwa ternyata Panitia Pengawas Pemilihan melalui Pihak Staff Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas tidak memberikan nomor
Registrasi Permohonan dengan alasan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Padang Lawas dalam hal ini diwakili oleh Staff yang bernama PANGKY
HARISDA HASIBUAN SH mengatakan “Pihak Komisioner Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Padang Lawas tidak ada di tempat, sedang berada di
Medan dan selanjutnya pihak staff tersebut mengatakan kepada kami: “ nanti
kalau komisioner sudah datang maka Permohonan tersebut akan di register
dan akan di berikan kepada kami selaku Kuasa Pemohon atau kepada
Pemohon Langsung’ hal ini bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2)
Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota dan melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilihan.
16. Bahwa sampai pada tanggal 01 Agustus 2018 Pihak Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Ternyata tidak Melakukan Register
terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Para Pengadu maka Pengadu
melalui Kuasanya Mengirim Surat Permohonan agar segera diberikan nomor
dalam buku register Permohonan atas Permohonan Penyelesaian Sengketa
terkait Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor 101 / KS dan
Rekan/VII/2018 tertanggal 2 Agustus 2018 dan telah di terima oleh Sdr.
HILMAN S Sesuai dengan tanda terima berkas yang diberikan oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 04 Agustus 2018”.
17. Bahwa ternyata pada tanggal 03 Agustus 2018, sebelum surat kami Nomor
101/KS dan Rekan/VII/2018 tertanggal 2 Agustus 2018 sampai di kantor
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas (surat kami tersebut
sampai di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas pada
tanggal 4 Agustus 2018 dengan surat tanda terima terlampir), ternyata Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas telah mengeluarkan Surat
dengan nomor: 0401 tanggal 03 Agustus 2018 PERIHAL PEMBERITAHUAN
TERKAIT PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA yang ditanda tangani
oleh yang bernama PANGKY HARISDA HASIBUAN (Petugas Penerima Laporan
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas) yang ditujukan Kepada
KASMIN SIDAURUK,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Tim Pemenangan Paslon
Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 1 Tondi-Syarifuddin (padahal kami bukan
selaku kuasa hukum dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 melainkan
kuasa hukum dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Tondi-
Syarifuddin) surat mana kami ketahui melalui klien kami dalam hal ini Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas nomor urut 1 (satu) periode 2018-2023
yang menurut klien kami surat tersebut dia terima dari Tim Pemenangan Klien
kami, yang inti Surat tersebut pada pokoknya: Menyatakan Permohonan
Penyelesaian Sengketa aquo tidak bisa dijadikan objek sengketa hal ini dengan
alasan Keputusan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Padang Lawas merupakan hasil rekomendasi Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Padang LawasNomor: P-1901/K.Panwas-
16/KP.01.00/07/2018, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Perbawaslu
Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pada
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”.
18. Bahwa alasan yang di kemukakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Padang Lawas melaluiPANGKY HARISDA HASIBUAN (Petugas Penerima
Laporan Panwasli Kabupaten Padang Lawas) terkait Surat nomor: 0401 tanggal
03 Agustus 2018 PERIHAL PEMBERITAHUAN TERKAIT PERMOHONAN
PENYELESAIAN SENGKETA jelas dan tegas bertentangan dengan Pasal 15 ayat
(1) yang Berbunyi “ Permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan
diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang
sama oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota” Jo pasal 15 ayat
(2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota yang berbunyi “
Permohonan yang dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
19. Bahwa kesalahan Teradu I, II dan III, diperparah lagi dengan tindakan Teradu
I, II dan III melalui staff Teradu I, II dan III dalam hal ini PANGKY HARISDA
HASIBUAN (Petugas Penerima Laporan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Padang Lawas) dalam suratnya nomor 0401 tersebut jelas telah memasuki
materi Pokok Perkara Permohonan sengketa, terkesan tendensius dan
mengada-ada, karena telah menghakimi dan memberi putusan di luar
kewenangannya, karena diterima atau ditolaknya Permohonan Penyelesaian
Sengketa dalam perkara aquo hanya boleh dilakukan dalam Putusan setelah
melalui proses Registrasi, Musyawarah dilanjutkaan dengan pemanggilan
Pemohon dan Termohon secara patut selanjutnya memeriksa dan memutus
sengketa aquo sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu nomor 15 tahun
2017 pada pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 18, dengan demikian surat
dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas tersebut juga
terkategorikan sebagai surat yang prematur karena telah memutus sengketa di
luar kewenangannya; selaku Petugas Penerima Laporan Permohonan Sengketa
yang kami ajukan pada tanggal 30 Juli 2018 di kantor Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Padang Lawas”
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Foto Copy Penerimaan Laporan an. AHMAD TARMIZI
LUBIS kepada Panwaslih Padang Lawas Nomor :
09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018
2. Bukti P-2 : Foto Copy Kajian Dugaan Pelanggaran dari Panwaslih
Padang Lawas Nomor: 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018
tanggal 17 Juli 2018
3. Bukti P-3 : Foto Copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas terhadap
Laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018
4. Bukti P-4 : Foto Copy Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil
Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Rekomendasi Nomor: P-190 1/R.Panwaslih-
1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018
5. Bukti P-5 : Foto Copy Surat KPU Padang Lawas Tentang Tindak
Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Padang LawasNomor: 158/PK.04.1-
BA/1221/Kpu-kab/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018
6. Bukti P-6 : Foto Copy Surat KPU Padang Lawas Tentang Keputusan
Dugaan Pelanggaran terhadap Administrasi Pemilu
Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Nomor: P-190
1/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli
2018
7. Bukti P-7 : Foto copy Tanda Terima Berkas Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten
Padang Lawas tertanggal 30 Juli 2018, pukul 15.00 wib
8. Bukti P-8 : Foto copy Tanda Terima Berkas Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten
Padang Lawas tertanggal 01 Agustus 2018, pukul 14.30
wib
9. Bukti P-9 : Foto copy Pemberitahuan Terkait Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dari Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Padang LawasNomor: 0401,
tanggal 03 Agustus 2018
10. Bukti P-10 : Foto copy Surat Permohonan segera diberikan nomor
Register dari Kantor Hukum Kuasa Pengadu Nomor:
101/KS Dan Rekan/VII/2018, tanggal 02 Agustus 2018
11. Bukti P-11 : Foto copy Tanda Terima Berkas Surat Nomor: 101/KS
Dan Rekan/VII/2018, yang diterima oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas pada
tanggal 04 Agustus 2018
12. Bukti P-12 : Foto copy Surat Laporan/Pengaduan Perihal mengambil
alih Penyelesaian Permohonan Sengketa Bupati
Kabupaten Padang Lawas oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara
13. Bukti P-13 : Foto copy Tanda Bukti Terima Berkas atas Surat
Tembusan Kantor hukum Kuasa Pengadu Nomor:
105/KS Dan Rekan/VIII/2018 tanggal 06 Agustus yang
diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
2. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para
Teradu;
3. Menyatakan para Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan para Teradu;
4. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu; dan
5. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan
seadil-adilnya.
6. Kami mohon Yang Mulia Ketua Majelis memberikan putusan yang seadil-
adilnya (Ex- Aequo Et Bono).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
pemeriksaan II tanggal 29 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
Tentang Eksepsi
Sebelum Teradu menjawab tentang pokok aduan Pengadu, terlebih dahulu Teradu
sampaikan Eksepsi sebagai berikut :
Obsccur Libel (Kabur).
1. Bahwa pada tanggal 7 September 2018 Pengadu mengadukan Teradu I, II , III
dan IV kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
(DKPP-RI);
2. Bahwa aduan Pengadu pada pokoknya pada halaman 1-2 Pengadu
mengadukan “Plh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas karena
telah dianggap melanggar kode etik” yaitu : RAHMAT HABINSARAN DAULAY
(Plh. Ketua) selaku Teradu I, AMRAN PULUNGAN (Anggota KPU) selaku
Teradu II, RAHMAT EFENDI SIREGAR (Mantan Anggota KPU), selaku Teradu
III dan INDRA SYAHBANA NASUTION (Anggota KPU) selaku Teradu IV;
3. Bahwa sebagaimana tersebut di dalam aduan Pengadu, dimana Teradu III
atas nama RAHMAD EFENDI SIREGAR diadukan oleh Pengadu dalam
jabatannya adalah sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas, padahal
pada tanggal 7 September 2018 pada saat aduan Pengadu di sampaikan
kepada Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-
RI) jabatan Teradu III adalah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas bukan lagi sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas;
4. Bahwa oleh karena aduan jabatan Teradu III pada saat aduan Pengadu
tanggal 7 September 2018 bukan sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang
Lawas, maka aduan Pengadu telah salah dalam mengadukan Teradu III
(Obsccur Libel/ Kabur) dan jikapun Pengadu mau mengadukan Teradu III
seharusnya disebut sebagai mantan anggota KPU bukan sebagai Anggota
KPU.
5. Teradu dengan ini menyampaikan Jawaban terhadap alasan-alasan/ uraian
singkat kejadian sebagaimana yang dikemukakan oleh Pengadu pada
halaman 10-11 Pengaduan Pengadu, sehingga menuduh Teradu telah
melanggar Peraturan DKPP Nomo 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut di atas sebagai
berikut:
6. Bahwa Teradu menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan
Pengadu, terkecuali tehadap hal-hal yang diakui secara tegas dalam aduan
Pengadu aquo;
7. Bahwa tidak benar dalil Pengadu pada halaman 4 dan 5 point 1 dan 2 yang
pada pokoknya mengatakan keberatan atas Keputusan KPU Nomor : 013/
PL.033-Kpt/ 1221/ KPU-Kab/ II/ 2018, tanggal 12 Februari 2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun
2018 yang menetapkan H. ALI SUTAN HARAHAP dan AHMAD ZARNAWI
PASARIBU sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Lawas 2018 karena telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-
undangan...dst. Hal ini terbukti dimana Pengadu pada saat penetapan
Pasangan calon tersebut tidak ada keberatan dengan melakukan gugatan ke
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas selanjutnya dalam penetapan tersebut
Pengadu sendiri ikut ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan wakil
Bupati oleh Teradu, (Bukti T-1);
8. Bahwa pada halaman 5 dan 6 point 6 dan 7 pelapor AHMAD TARMIZI LUBIS
pada tanggal 14 Juli 2018 selaku Tim Pemenangan Pengadu melaporkan
kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas atas penggantian Pejabat 6
(enam) bulan sebelum Penetapan Pasangan Calon…dst, sesungguhnya secara
tahapan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas periode 2018-2023
telah lewat waktu dari tahapan penetapan calon pada 12 Februari 2018,
bahkan telah lewat waktu dari tahapan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan tahapan sebagaimana dalam
Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor: 032/ HK.03.1-Kpt/ KPU-
KAB/ 1221/ X/ 2017, tanggal 3 Oktober 2017, tentang Perubahan I
(Pertama) Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018, (Bukti T-2);
9. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan Pengadu pada halaman 7 point 11
yang pada pokoknya menyatakan Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Panwaslih dan tidak memeriksa dan memutuskan Pelanggaran Administrasi
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi dari Panwaslih…dst,
sebab atas rekomendasi tersebut Teradu telah mengirimkan Surat Nomor :
198/ HK.04.2-SD/ 1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018, perihal:
Mohon Penjelasan kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas akan maksud
dari Isi Rekomendasi tersebut sebagai langkah awal sebelum mengambil
tindakan atas rekomendasi tersebut, karena apa yang direkomendasikan
tersebut mengenai hak seorang warga Negara, tentu kami harus hati-hati
dalam melakukan pengambilan keputusan, (Bukti T-3);
10. Bahwa selanjutnya adapun alasan Teradu meminta kembali penjelasan
kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas adalah bentuk supervisi sebagai
sesama penyelenggara pemilu dan memenuhi rasa keadilan, tidak memihak,
profesional serta keterbukaan, apalagi setelah Teradu membaca isi
rekomendasi tersebut ada kejanggalan-kejanggalan antara lain:
- Hanya memeriksa Pelapor sedangkan Terlapor dalam hal ini H. ALI
SUTAN HARAHAP tidak ada dilakukan pemeriksaan/ dimintai
klarifikasi/ keterangan;
- Hasil kajian dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Teradu
adalah fotocopy, (Bukti T-4);
- Ada berita acara klarifikasi yang tidak ditandatangani oleh devisi hukum
penindakan dan pelanggaran Bapak AHMAD FAISAL NASUTION, SH
yaitu Berita Acara klarifikasi: AHMAD TARMIZI LUBIS, LASKAR MUDA
NASUTION dan ROSMALINA PULUNGAN, (Bukti T-5, T-6 dan T-7).
11. Padahal sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017
menyatakan: Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan
Pelanggaran, Panwaslih atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran
Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk
diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah;
12. Bahwa dari isi Pasal 21 ayat (2) tersebut di atas sangat jelas menyatakan
bahwa Panwaslih dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelangaran dapat
melakukan pemeriksaan Terlapor dalam hal ini H. ALI SUTAN HARAHAP,
akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Panwaslih, sehingga patut diduga
bahwa Panwaslih tidak profesional dalam memeriksa dan memutuskan hasil
kajian dugaan pelanggaran yang hanya memeriksa Pihak Pelapor sedangkan
Terlapor tidak dilakukan klarifikasi/ diminta keterangannya;
13. Bahwa selanjutnya setelah Teradu mengirimkan surat tersebut sebagaimana
di dalam point (3.4) di atas, kemudian dibalas oleh Panwaslih Kabupaten
Padang Lawas dengan Surat Nomor : P-2401/ K.Panwaslih-16/ KP.01.00/
07/ 2018, tanggal 24 Juli 2018, perihal : Penjelasan Rekomendasi, yang pada
pokoknya point 4 dan 5 menyatakan : TELAH TERJADI KESALAHAN
PROSEDUR DAN LAPORAN AHMAD TARMIZI LUBIS BUKAN PELANGGARAN
ADMINISTRASI……dst, (Bukti T-8);
14. Bahwa atas surat penjelasan Panwaslih tersebut di atas Teradu merasa
bingung rekomendasi yang mana yang harus ditindaklanjuti apalagi ada
perbedaan penafsiran rekomendasi, pada surat Pertama menyatakan
Merupakan Pelanggaran Administrasi, pada surat Kedua menyatakan Telah
Terjadi Kesalahan Prosedur dan Laporan Ahmhad Tarmizi Lubis Bukan
Merupakan Pelanggaran Administrasi, vide Bukti T-8;
15. Bahwa akan tetapi walapun ada 2 penafsiran yang berbeda oleh Panwaslih,
secara profesional dan berkeadilan berdasarkan kewenangan Teradu
melakukan kajian kembali sebagaimana Surat Nomor: 206/ HK. 04.2/ 1221/
Kpu-Kab/ VII/ 2018, tanggal 26 Juli 2018, perihal: Penyampaian Hasil
Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: P-
1901/ K.Panwaslih-16/ KP. 01.00/ 07/ 2018, yang pada pokoknya dalam
Keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu menyatakan Tidak
Ditemukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, (Bukti T-9);
16. Bahwa dalam melakukan kajian secara profesional Teradu melakukan
koordinasi dan klarifikasi kepada Terlapor atasan Teradu serta pihak yang
berwenang yaitu :
a. Pihak H. ALI SUTAN HARAHAP dengan mengirimkan suarat Nomor:
197/ HK. 04.2-SD/ 1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, tanggal 21 Juli 2018,
(Bukti T-10), yang pada pokoknya dalam jawabannya dalam surat
Nomor: Pb-085/ PC-SOBAR/ VII/ 2018, tanggal 21 Juli 2018 Saudara
NURHAFNI HARAHAP, S.Pd di mutasi karena atas permintaan
masyarakat Desa Sundol karena tidak ada niat baik untuk
meningkatkan mutu sekolah, telah berakhir masa tugas dan Kepala
Sekolah bukan jabatan sebagaimana dalam Permendikbud Nomor 6
Tahun 2016 jo PP Nomor 11 Tahun 2017, (Bukti T-11);
b. KPU Provinsi berdasarkan surat Nomor: 200/ HK.04.2-SD/1221/Kpu-
Kab/ VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018, Perihal: Koordinasi, yang pada
pokoknya menyarankan agar Teradu melakukan kajian dan keputusan
ada pada Teradu, (Bukti-12);
c. Kepala BKN Regional VI Medan sebagaimana surat Nomor: 201/
HK.04.2-SD/1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018 yang pada
pokoknya menyatakan Kepala sekolah bukan termasuk Pejabat, (Bukti
T-13);
17. Bahwa anehnya lagi setelah ditindaklanjuti oleh Teradu rekomendasi
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, keluar lagi surat Ketiga yaitu Surat
Nomor: 2901/ K. Panwaslih-16/KP.01.00/072018, tanggal 29 Juli 2018,
Perihal Tanggapan Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor: 206/ HK.04/
1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, (Bukti T-14) yang pada pokoknya menyatakan
pada huruf (c) agar KPU menindaklanjuti surat Nomor: P-1901/ K.Panwaslih-
16/ KP.01.00/ 07/ 2018, tanggal 19 Juli 2018, perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,
(Bukti T-15);
18. Bahwa oleh karena ada 3 (tiga) surat yang berbeda dari Panwaslih Kabupaten
Padang Lawas telah menimbulkan ketidak pastian hukum. Walaupun Teradu
sebagai penyelenggara pemilu yang harus segera melaksanakan tahapan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan jadwal, namun secara
professional Teradu melakukan upaya hukum dengan mencari dasar hukum
atas rekomendasi Panwaslih tersebut…! masih bisakah Teradu melakukan
kajian…?, maka dengan maksud memastikan apakah rekomendasi tersebut
terbukti dan berkekuatan hukum. Maka berdasarkan UU Nomo 10 Tahun
2016 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PKPU
Nomor 14 Tahun 2014 ternyata Teradu memiliki dasar hukum dalam
mengkaji tindak lanjut rerkomendasi Panwaslih atas dugaan pelanggaran
administrasi;
19. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan pada halaman 7 point
11 yang menyatakan Pengadu justeru bertindak di luar batas kewenangan
yang malah mengkaji terhadap rekomendasi…dst, sebab sebagaimana di
dalam Pasal 140 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buapti serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota yang menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam
Peraturan KPU”;
20. Bahwa selanjutnya karena rekomendasi tersebut adalah dugaan pelanggaran
administrasi berdasarkan kewenangan Teradu telah menindaklanjuti dan
melakukan kajian, mencermati dan menggali secara propesional, akuntabel
dan berkeadilan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan
PKPU KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Adminstrasi Pemilihan Umum, BAB III TINDAK LANJUT REKOMENDASI
BADAN PENGAWAS PEMILU OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM, Pasal 17 dan
Pasal 18 huruf a dan b Pasal 19 ayat 1 dan 2, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 21
ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 17, berbunyi: KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota,
PPK, PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslih sesuai dengan tingkatannya.
- Pasal 18 berbunyi:Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
meliputi kegiatan:
a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Panwaslih sesuai dengan tingkatannya; dan
b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilu.
- Pasal 19 berbunyi: Ayat (1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN membuat keputusan
dalam rapat pleno; Ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam Formulir PAPTL-2.
- Pasal 20 berbunyi: Ayat (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 diumumkan kepada public; Ayat (2) KPU Provinsi/ KIP Aceh,
KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, PPK,PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN melaporkan
penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1
(satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan
Keputusan.
- Pasal 21 berbunyi: Ayat (1) KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP
Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN diatasnya
menyelesaikan pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas
rekomendasi Panwaslih sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari,
Ayat (2) KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, PPK,
PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN menyampaikan hasil penyelesaian dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Panwaslih dan KPU sesuai tingkatannya.
21. Bahwa dari isi pasal tersebut di atas sudah sangat jelas bahwa Teradu
berwenang melakukan kajian, meneliti dan menggali kembali terhadap
rekomendasi Panwaslih karena rekomendasi tersebut adalah mengenai
dugaan pelanggaran administrasi pemilu;
22. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 September 2018 salah satu mantan
anggota Panwaslih Saudara IRHAM HABIBI HARAHAP mengeluarkan
pernyataan kepada Teradu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Rekomendasi Nomor: P-1901/ K.Panwaslih-16/ KP.01.00/ 07/ 2018 terjadi
kesalahan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 17, 18 dan 19
Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang rapat pleno, tidak pernah
mengundang dan mengklarifikasi H. ALI SUTAN HARAHAP dan tiba-tiba
ABDUL RAHMAN DAULAY mengeluarkan rekomendasi, mengakui bahwa
hasil rapat Pleno Nomor: 040/ BA-Pleno/ PANWAS/-16/ 07/ 2018 yang
menyatakan laporan AHMAD TARMIZI LUBIS bukan pelanggaran
Administrasi, (Bukti T-16);
23. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas sangat tidak berdasar
Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik karena tidak
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih dan melanggar sumpah janji;
melanggar Integritas; tidak profesionalitas; melakukan perbuatan yang
berdampak buruk dan sangat berbahaya dalam rangka implementasi paham
demokrasi pancasila yang berdasarkan UUD Tahun 1945 dan tidak
menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Plh. Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.8] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut:
NO BUKTI URAIAN
1 T-1 Fotocopy surat Keputusan KPU Nomor: 013/ PL.033-Kpt/
1221/ KPU-Kab/ II/ 2018, tanggal 12 Februari 2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018, sesuai
aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan
diberi materai cukup
2 T-2 Fotocopy Surat Putusan KPU Kabupaten Padang Lawas
Nomor: 032/ HK.03.1-Kpt/ KPU-KAB/ 1221/ X/ 2017,
tanggal 03 Oktober 2018, tentang Perubahan I (PERTAMA)
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun
2018, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos
setempat dan diberi materai cukup
3 T-3 Fotocopy surat Nomor: 198/ HK.04.2-SD/ 1221/ Kpu-
Kab/ VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018, perihal Mohon
Penjelasan kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas,
sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos
setempat dan diberi materai cukup
4 T-4 Fotocopy Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 09/ LP/ PB/
Kab/ 02.29/ VII/ 2018, yang telah dinazagelen di kantor
pos setempat dan diberi materai cukup
5 T-5 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Panwaslih kepada pelapor
AHMAD TARMIZI LUBIS, yang telah dinazagelen di kantor
pos setempat dan diberi materai cukup
6 T-6 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Panwaslih kepada pelapor
ROSMALINA PULUNGAN, yang telah dinazagelen di kantor
pos setempat dan diberi materai cukup
7 T-7 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Panwaslih kepada pelapor
LASKAR MUDA NASUTION, yang telah dinazagelen di
kantor pos setempat dan diberi materai cukup
8 T-8 Fotocopy Surat Nomor: P-2401/ K.Panwalih-16/
KP.01.00/ 07/ 2018, tanggal 24 Juli 2018, perihal:
Penjelasan Rekomendasi, sesuai aslinya yang telah
dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai
cukup
9 T-9 Fotocopy Surat Nomor: 206/ HK. 04.2/ 1221/ Kpu-Kab/
VII/ 2018, tanggal 26 Juli 2018, perihal: Penyampaian
Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Padang Lawas Nomor: P-1901/ K.Panwaslih-16/ KP.
01.00/ 07/ 2018, sesuai dengan yang telah dinazagelen di
kantor pos setempat dan diberi materai cukup
10 T-10 Fotocopy Surat Nomor: 197/ HK.04.2-SD/ 1221/ Kpu-
Kab/ VII/ 2018, tanggal 21 Juli 2018, Perihal: Mohon
Penjelasan, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor
pos setempat dan diberi materai cukup
11 T-11 Fotocopy surat Nomor: Pb-085/ PC-SOBAR/ VII/ 2018,
tanggal 21 Juli 2018, perihal: Penjelasan Surat KPU
Nomor: 197/ HK.04.2-SD/ 1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018,
sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos
setempat dan diberi materai cukup
12 T-12Fotocopy Surat Nomor: 200/ HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/
VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018, Perihal: Koordinasi, sesuai
aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan
diberi materai cukup
13 T-13 Fotocopy Surat Nomor: 201/ HK.04.2-SD/ 1221/ Kpu-
Kab/ VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018, Perihal: Mohon
Penjelasasn (Koordinasi), sesuai aslinya yang telah
dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai
cukup
14 T-14 Fotocopy Surat Nomor: 2901/ K. Panwaslih-
16/KP.01.00/072018, tanggal 29 Juli 2018, Perihal
Tanggapan Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor: 206/
HK.04/ 1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, sesuai aslinya yang
telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi
materai cukup
15 T-15 Fotocopy Surat Nomor: P-1901/ K.Panwaslih-16/ KP.
01.00/ 07/ 2018, tanggal 19 Juli 2018, perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sesuai aslinya yang
telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi
materai cukup
16 T-16 Fotocopy surat pernyataan IRHAM HABIBI HARAHAP,
mantan Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas,
sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos
setempat dan diberi materai cukup
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait dan Saksi;
Ahmad Tarmizy Lubis (Tim kampanye)
Sebagai Pihak Saksi dalam aduan ini, maka dapat kami sampaikan beberapa hal
sebagai keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa telah melakukan pelaporan 9/7-2018 bertemu nurhabni harahap
(yang didemosi) telah melakukan kordinasi dinas pendidikan dan BKD
padang lawas tidak mendapat jawaban dan juga langsung ke petahana
untuk menanyakan tentang demosi tersebut, petahana mengatakan ada
usulan dari masyarakat menyatakan bahwa kalau ibu afni tidak
dipindahkan akan berpengaruh terhadap suara pemilih untuk petahana
Aspan Nasution (Masyarakat)
2. Bahwa saudari nurhabni harahap menjadi kepala sekolah sejak 2013 telah
didemosi oleh petahana menjadi guru biasa
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas. Para Teradu
tidak memeriksa dan memutus Pelanggaran Administrasi dalam waktu 7 (tujuh)
hari sejak rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas diterima. Hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (1) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-undang. Para Teradu justru bertindak di luar kewenangannya dengan
melakukan kajian terhadap Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas
Nomor: P-190 1/R.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 tertanggal 19 Juli 2018
berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018
tertanggal 17 Juli 2018. Kesimpulan para Teradu dalam Surat Nomor
158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018 Tanggal 25 Juli 2018 terkait
Tindaklanjut Rekomendasi menyimpulkan, Terlapor H. Ali Sutan Harahap “Tidak
terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dalam Pasal 71 ayat (5)
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota”. Seharusnya para Teradu melaksanakan
rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas dengan membatalkan H. Ali Sutan
Harahap sebagai pasangan calon pertahana Bupati dan Wakil Bupati Padang
Lawas yang melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang
melakukan memutasi terhadap Nurhabni Harahap, S.Pd., dari Kepala Sekolah SD
Negeri 0304 Siundol menjadi Guru Biasa di SD Negeri 0308 Aek Bargot Kecamatan
Sosopan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali tehadap hal-hal yang diakui secara tegas
kebenarannya. Menurut para Teradu, tidak benar tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas dalam waktu 7 (tuju) hari sejak
rekomendasi diterima terkait pelanggaran administrasi mutasi jabatan yang
dilakukan pasangan calon petahana Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas.
Sesuai tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas periode 2018-
2023, Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas berdasarkan Laporan
Ahmad Tarmizi Lubis pada tanggal 14 Juli 2018 telah lewat waktu dari tahapan
penetapan calon pada 12 Februari 2018. Bahkan telah lewat waktu tahapan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan
tahapan sebagaimana dalam Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor:
032/ HK.03.1-Kpt/ KPU-KAB/ 1221/ X/ 2017, tanggal 3 Oktober 2017, tentang
Perubahan I (Pertama) Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018. Terhadap
Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas, para Teradu melalui Surat
Nomor: 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018, tanggal 22 Juli 2018,
memohon penjelasan akan maksud isi rekomendasi sebagai langkah awal sebelum
mengambil tindakan, mengingat materi yang direkomendasikan mengenai hak
seorang Warga Negara. Alasan permintaan penjelasan menurut para Teradu
merupakan bentuk supervisi sebagai sesama penyelenggara pemilu, yang
membaca isi rekomendasi terdapat beberapa kejanggalan diantaranya; 1) hanya
memeriksa Pelapor sedangkan Terlapor dalam H. Ali Sutan Harahap tidak
dilakukan pemeriksaan/dimintai klarifikasi/keterangan; 2) hasil kajian dugaan
pelanggaran yang disampaikan kepada Teradu adalah fotocopy; 3) Berita Acara
Klarifikasi terhadap Ahmad Tarmizi Lubis, Laskar Muda Nasution Dan Rosmalina
Pulungan, tidak ditandatangani oleh Ahmad Faisal Nasution, SH sebagai Divisi
Hukum Penindakan dan Pelanggaran. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, “Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan
Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran
Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, saksi, untuk
diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah”. Surat
para Teradu dibalas oleh Panwas Kabupaten Padang Lawas melalui Surat Nomor:
P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, tanggal 24 Juli 2018, terkait
penjelasan Rekomendasi yang pada pokoknya point 4 dan 5 menyatakan “telah
terjadi kesalahan prosedur dan laporan Ahmad Tarmizi Lubis bukan pelanggaran
administrasi”. Para Teradu kembali mengkaji dan menyampaikan hasil
tindaklanjut kepada Panwas Kabupaten Padang Lawas melalui Surat Nomor: 206/
HK.04.2/1221/Kpu-Kab/VII/2018, tertanggal 26 Juli 2018, yang pada pokoknya
menyatakan tidak ditemukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana
direkomendasi Panwaslih Kabupaten Padang Lawas dalam Surat Nomor: P-
1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018. Menurut para Teradu, tindakan
mengkaji Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan Pasal 140
ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Para Teradu melakukan kajian
terhadap Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas Nomor: P-190
1/R.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 tentang penerusan pelanggaran
administrasi pemilihan yang dilakukan oleh H. Ali Sutan Harahap sebagai calon
Bupati petahana Kabupaten Padang Lawas dengan kesimpulan tidak ditemukan
pelanggaran administrasi pemilihan. Kajian para Teradu terhadap rekomendasi
Panwas Kabupaten Padang Lawas dilakukan sesuai dengan Pasal 140 ayat (1) UU
Nomor 1 Tahun 2015 yang memberi wewenang kepada KPU Kabupaten Padang
Lawas untuk memeriksa pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Panwas Kabupaten/kota
diterima. Kewajiban para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu sesuai
dengan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 13 Tahun 2014 dilakukan dengan: a) mencermati kembali data atau
dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya;
dan/atau b) menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu.
Bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan jika
terjadi pergantian Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 0304 Siundol dari
Nurhabni Harahap, S.Pd, Nip.197005161989092001 yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Nomor 820/12.5/KPTS/2012 tanggal 4 April 2012 dan
digantikan oleh Rosmalini Pulungan Nip. 196310101983042002 sebagai Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 0304 berdasarkan Surat Perintah
Tugas Nomor: 824.4/1610/2018 terhitung sejak 31 Januari 2018. Berdasarkan
Pasal 14 huruf c, Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara juncto Pasal 51 ayat (3), Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Pasal 10 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah yang menunjukkan jika Kepala Sekolah sebagai suatu lingkungan jabatan
dan pekerjaan untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Tugas-tugas
manajerial tersebut termasuk dalam kelompok jabatan pelaksana sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 51 ayat (3), Pasal 54 ayat (4) huruf e
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil. Kesimpulan kajian para Teradu yang berbanding terbalik dengan
Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas, pada dasarnya tidak terlepas dari
ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan hasil kajian rekomendasi yang berubah-
ubah. Surat Rekomendasi Nomor P-190 1/R.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018
perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan. Kemudian Surat Nomor P-
2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 perihal penjelasan isi rekomendasi
Nomor P-190 1/R.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 yang ditanda tangani oleh
Ahmad Faisal Nasution An. Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas,
menyatakan bukan pelanggaran administrasi. Disusul Panwas Padang Lawas yang
ketiga Nomor 2901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 menanggapi Surat KPU
Nomor 206/HK.04.2/1221/KPU-Kab/VII/2018 yang memerintahkan untuk
menindaklanjuti Surat Nomor P-190 1/R.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 perihal
penerusan pelanggaran administrasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Meskipun demikian Para Teradu tidak seharusnya
berkonsentrasi mengkaji dan mempermasalahkan mekanisme dan prosedur
terbitnya rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Padang Lawas tetapi
mendalami substansi rekomendasi dengan mencermati data dan dokumen serta
menggali informasi dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang
jabatan, tindakan jabatan, masa jabatan, pengisian dan pergantian. Demkian
halnya mendalami hakikat Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang secara
substansi dimaksudkan untuk mencegah politisasi birokrasi oleh pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati petahana guna menciptakan proses kontestasi pemilihan
yang jujur dan adil bagi semua pasangan calon. Tindaklanjut rekomendasi Panwas
Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan oleh para Teradu melalui Surat Model
PAPTL-2 Nomor 158/PK.04.1-BA/1221/KPU-Kab/VII/2018 menunjukkan
ketidakprofesionalan dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten
Padang Lawas. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu terbukti melanggar prinsip
professional dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.