III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 12-P/L-DKPP/VI/202 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Juli 2026 yang
pada intinya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Penyalagunaan
Jabatan, Kewenangan dan Pelanggaran terhadap Sumpah dan Janji
Penyelenggara Pemilu karena memberhentikan Pengadu selaku Plt. Koordinator
Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tidak sesuai dengan
prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Kronologi kejadian:
1. Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, PENGADU menjalankan
tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya dan kemudian pada tanggal 5 Januari 2026,
PENGADU diangkat kembali untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana
Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
sebagaimana Surat Keputusan Kepala Sekretariat Selaku KPA Bawaslu
Provinsi Papua Tengah Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor
14/KU.03/PT/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 Tentang Pengangkatan
Pejabat Koordinator/Pelaksana Harian Kepala Sekretariat di Lingkungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Di Provinsi Papua Tengah
Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 1.
2. Bahwa pada awal bulan April 2026, TERADU VII datang ke rumah PENGADU
dalam rangka bersilaturahmi karena masih dalam suasana Hari Raya Idul
Fitri 1447 H dan dalam obrolan selama hampir 1 (satu) jam, PENGADU
sedikit membahas masalah kesehatan pasca berobat di Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan dan permasalahan saat ini di Bawaslu Provinsi Papua
Tengah. Saat TERADU VII menanyakan hal operasional Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya, oleh PENGADU menjawab belum mengetahui karena belum
mendapatkan informasi apakah dana operasional Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya sudah dikirimkan dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Selain
membahas masalah kantor yang akan dipindahkan kembali ke Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya sesuai laporan awal PENGADU kepada Plh. Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pak Beny) di bulan Februari
2026.
PENGADU menceritakan kepada TERADU VII terkait efek buruknya
(masalah di Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dan untuk mengantisipasi itu
PENGADU memberikan masukan kepada TERADU VII untuk hal Calon
Pengganti Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan
memperhatikan mekanisme Evaluasi, Pemberhentian, Pengusulan dan
Persyaratan Kepegawaian untuk calon yang akan menggantikan PENGADU
agar tidak mengalami kendala dan apalagi hingga menimbulkan masalah
dikemudian hari.
TERADU VII juga menyampaikan untuk bersama - sama menunggu dan
melihat perkembangan terakhir atas masalah di Bawaslu Provinsi Papua
Tengah dalam 1-2 bulan kedepannya.
3. Bahwa pada tanggal 25 April 2026, PENGADU mendapatkan informasi by
WA dari Staf Bawaslu Kabupaten Intan Jaya jika Bawaslu Provinsi Papua
Tengah akan mentransferkan Dana TUP I ke Rekening Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya (085 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya/652296909091003) sebesar
Rp. 56.346.000,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam
Ribu Rupiah) sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-2.
4. Bahwa pada tanggal 26 April 2026, PENGADU berencana untuk melakukan
penarikan di Bank BRI Cabang Nabire, namun PENGADU kaget menyusul
diperolehnya informasi dari Staf Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang
memberitahukan jika TERADU IX dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
yang baru dengan dibantu oleh TERADU V telah mencairkan dana TUP I
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Intan Jaya di Bank BRI Cabang Nabire
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-3.
5. Bahwa sampai dengan tanggal 27 April 2026, PENGADU tidak diberikan dan
tidak menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan selanjutnya
PENGADU menanyakan hal SK Pemberhentian tersebut kepada Staf
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-4.
6. Bahwa pada Rabu, 27 April 2026, PENGADU mendapatkan WA dari nomor
baru yang menjelaskan dirinya adalah TERADU IX (Pejabat Pengganti) yang
telah ditunjuk sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya oleh TERADU V dengan diterbitkannya SK Nomor
90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya An. Nemi Kobogau, SE / NIP.
198902102020121003 / Pangkat/Gol Ruang / - , tertanggal 20 April 2026
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-5.
7. Bahwa pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar jam 14.35 WIT, TERADU VI datang
ke rumah PENGADU namun dikarenakan PENGADU sedang keluar rumah
jadi tidak sempat bertemu dan kemudian jam 20.00 WIT, TERADU VI
kembali mendatangi rumah PENGADU di Nabire sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P-6.
8. Bahwa pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar jam 09.05 WIT, PENGADU telah
berkoordinasi dengan Pak HENDRA (Pihak Bank BRI Cabang Nabire) terkait
Pejabat Pengganti (TERADU IX) yang diajukan oleh TERADU V ke Bank BRI
Cabang Nabire.
PENGADU kemudian mengetahui dengan pasti jika telah dilakukannya
Perubahan Specimen Penanda Tanganan Bank berikut telah dilakukanya
Penarikan Dananya.
Dan disini PENGADU mendapatkan dokumen berkas:
1) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya An. Nemi Kobogau, SE / NIP.
198902102020121003 / Pangkat/Gol Ruang / - , tertanggal 20 April 2026
yang ditanda tangani oleh TERADU V.
- tanpa pencantuman Pangkat / Gol Ruang.
- ini sama seperti Dokumen yang dikirimkan TERADU VI by WA kepada
PENGADU.
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-7.
2) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah Nomor 93/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Bendahara
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, An. Kristovedys Zonggonau.
S.Kom / NIP. 198909132024071001 / Pangkat/Gol Ruang /Penata Muda
/ IIIa, tertanggal 20 April 2026 yang ditanda tangani oleh TERADU V
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-8.
3) Salinan SK Pemberhentian PENGADU (tidak ada dan tidak diserahkan)
ke Pihak Bank BRI Cabang Nabire.
4) Surat Permintaan Perubahan Specimen (tidak ada dan tidak diserahkan)
ke Pihak Bank BRI Cabang Nabire.
5) Foto Pembukaan Specimen Pejabat Penandatanan Bank di Bank BRI
Cabang Nabire untuk menggantikan Specimen Tanda Tangan pejabat
yang lama (PENGADU) sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-9.
6) SK Pengangkatan TERADU IX sebagai Pejabat Pengelola Keuangan
(Pejabat Pembuat Komitmen) (tidak ada dan tidak diserahkan) ke Pihak
Bank BRI Cabang Nabire.
9. Bahwa pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar 11.56 WIT-13.04 WIT, PENGADU
mempertanyakan kembali kepada TERADU VI melalui WA, hal Berita Acara
Pleno Pemberhentian PENGADU dan SK Pemberhentian PENGADU sekaligus
Berita Acara Pleno Pengajuan TERADU IX dan SK Penunjukan TERADU IX
sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Dimana kemudian TERADU VI hanya mengirimkan: Berita Acara Pleno
Pengajuan TERADU IX sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–10 dan
SK Penunjukan TERADU IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–11 serta
rekaman suara sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-12, P-13 dan
P-14.
10. Bahwa TERADU VI, Teradu VII dan Teradu VIII
1) TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII tidak pernah memberikan
surat teguran/surat peringatan surat panggilan untuk dilakukannya
Evaluasi untuk Pemberhentian kepada PENGADU.
2) TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII terbukti tidak pernah
berkumpul secara bersama - sama di Ruang Rapat Kantor Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya secara tatap muka untuk melaksanakan Rapat
Pleno sebagaimana dijelaskan dalam Berita Acara Pleno Nomor
25/K.BAWASLU-IJ/RT/O4/2026 untuk Pengusulan TERADU IX
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 11.
Mengapa PENGADU tahu, karena sementara kantor lama di Nabire
sudah tidak dipergunakan lagi. Sudah ditempatin kembali sama
Pemiliknya.
PENGADU sampai dengan tanggal 20 April 2026 belum mengajukan
pembiayaan untuk operasional Sewa Kantor Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya.
Sebelumya PENGADU pun telah berkoordinasi dengan PLH. Kepala
Sekretarit Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pak Beny) jika untuk Tahun
2026 (mulai Januari 2026 dst) kami akan berkantor kembali di Intan
Jaya karena situasi mulai aman dan kondusif.
3) TERADU VI tidak pernah mengirimkan surat secara resmi (dilampirkan
dengan hasil rapat pleno Berita Acara Pleno Nomor 25/K.BAWASLU-
IJ/RT/O4/2026 untuk Pengusulan TERADU IX (tanggal 20 April 2026)
untuk diajukan ke Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan dari Bawaslu
Provinsi Papua Tengah dilanjutkan ke Bawaslu RI;
4) TERADU V mengakui jika dia sendiri yang membuat Berita Acara Pleno
Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/O4/2026 untuk Pengusulan TERADU
IX (tanggal 20 April 2026) tersebut dan ini diketahui juga oleh TERADU
VII dan VIII.
5) Kemudian Berita Acara Pleno tersebut dikirimkan kepada TERADU I dan
TERADU II tertanggal 20 April 2026. Ini karena adanya desakan dari
TERADU I dan TERADU II yang meminta TERADU VI, TERADU VII dan
TERADU VIII untuk segera mengirimkan Berita Acara Pleno Pengusulan
TERADU IX sebagai dokumen pelengkap karena SK untuk TERADU IX
sudah ada/sudah dikeluarkan TERADU V.
6) Selanjutnya hal ini sejalan dengan pengakuan TERADU VI bahwa
TERADU VI merasa telah seperti ditekan*) oleh TERADU I dan TERADU
II yang mendesak TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII untuk
secepatnya mengirimkan Berita Acara Pleno Pengusulan Calon TERADU
IX kepada TERADU I.
*) ditekan karena diduga TERADU I dan TERADU II serta TERADU V
telah mengetahui jika TERADU VI dan TERADU VII adalah Komisioner
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang diketahui telah nyatakan Lulus
CPNS Tahun 2025 (telah menerima SK CPNS) dan khusus untuk
TERADU VII juga masih aktif mengajar sebagai salah satu Dosen di
Perguruan Tingggi Swasta di Kabupaten Nabire.
7) Menjadi pertanyaan dikarenakan SK TERADU IX yang dikeluarkan oleh
TERADU V itu juga tercantumkan tanggal 20 April 2026 dan ini
bersamaan penanggalannya dengan Berita Acara Pleno Pengusulan
Calon TERADU IX dari TERADU VI yaitu tanggal 20 April 2026
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–11.
8) Pada tanggal 21 Mei 2026 beberapa jam setelah PENGADU
mengirimkan Berkas Perbaikan dikarenakan BMS ke Bagian Pengaduan
DKPP RI, TERADU VII datang ke rumah PENGADU sebagaimana
dibuktikan dalam vide Bukti P–34, dan menegaskan pasca
Pemberhentian dan Pergantian PENGADU yaitu:
a) Pada saat itu TERADU VII dengan TERADU VI dan Teradu VIII
sedang berada bersama-sama didalam mobil dan kemudian
menelepon Bupati Intan Jaya dengan menjelaskan jika TERADU IX
belum memenuhi jenjang Kepangkatan namun Bupati Intan Jaya
menyampaikan untuk diproses saja karena itu menjadi Permintaan
langsung dari TERADU I dan Teradu II itu sekaligus sepenuhnya
menjadi kewenangan TERADU I, Teradu II dan Teradu V di Bawaslu
Provinsi Papua Tengah;
b) TERADU VII sendiri mempertanyakan hal tanda tangannya pada
lembaran Berita Acara Pleno Nomor 25/K.BAWASLU-
IJ/RT/O4/2026 untuk Pengusulan TERADU IX (tanggal 20 April
2026) yang dikeluarkan TERADU VI, karena TERADU VII mengakui
Pleno itu tidak pernah dilaksanakan dan tidak sendiri pernah
tanda tangan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–11
diatas.
c) TERADU VII mengakui kepada PENGADU jika yang mereka
(TERADU VI, Teradu VII dan Teradu VIII) lakukan tidak sesuai
dengan Perbawaslu sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–15;
d) Terkait pada poin 6 diatas diduga jika perbuatan TERADU VI dan
Teradu VII sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya saat ini
dan masih aktif dimana Tahun 2025 lalu diketahui juga terbukti
telah mendaftar dan diangkat menjadi CPNS di Pemda
Kabupaten Intan Jaya tanpa melepaskan status penyelenggara
pemilu dan ini sangat jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dibuktikan dalam vide Bukti P–35 dan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P–36, serta Larangan Rangkap Jabatan yaitu
Penyelenggara Pemilu (termasuk Anggota Bawaslu / Anggota
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya) dilarang merangkap jabatan
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana aturan yang
tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2017 yang mewajibkan pelamar Bawaslu untuk mengundurkan
diri dari jabatan di instansi negara/pemerintahan sebagaimana
dibuktikan dalam vide Bukti P–37.
9) Bahwa TERADU VI, TERADU VII DAN TERADU VIII diduga tidak
professional dan tidak bertanggung jawab dalam jabatannya dengan
dugaan melakukan perbuatan/tindakan yang melanggar ketentuan
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Kerja Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P–15 dan Bukti P-35, P-36, dan P-37.
11. Bahwa TERADU I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X
1) Bahwa adanya permasalahan awal masalah Internal di Bawaslu Provinsi
Papua Tengah yaitu masalah keuangan yaitu:
Pada tanggal 9 Februari 2026 PENGADU memberikan Surat ke 1
(Kesatu) yaitu Surat Permintaan Pengembalian Uang Kelebihan
Pembayaran kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV,
DAN TERADU X untuk segera menyetorkan kembali Kelebihan
Pembayaran atas uang yang mereka terima kemudian disusul Surat ke
2 (Kedua) pada tanggal 6 Maret 2026 dan Surat Ke 3 (Ketiga) / Terakhir
pada tanggal 19 Maret 2026 sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti
P–16 dan selain kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV,
DAN TERADU X; PENGADU juga memberikan Surat yang sama diatas
kepada Pejabat dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu
Provinsi Papua, Bawaslu serta Staf DKPP RI sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P–17.
Dikarenakan hal surat diatas, diduga, TERADU I dan TERADU II
dengan jabatan dan kewenangannya melakukan upaya tidak
profesional untuk Pemberhentian PENGADU dari Sekretaris Inspektorat
Kabupaten Intan Jaya, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi
Papua Tengah, dan sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya.
2) Upaya TERADU I dan TERADU II terhadap Pemberhentian PENGADU
dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya.
a) PENGADU memang diketahui diberikan Jabatan oleh Bupati Intan
Jaya selaku Sekretaris Insperktorat Kabupaten Intan Jaya per-
Oktober 2025.
b) PENGADU masih tetap melaksanakan tugas juga sebagai Plt.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dikarenakan
belum ada SK Pemberhetian dari Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Tengah (Definif) dan ataupun langsung dari
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
c) Hanya selang beberapa hari (setelah 9 Februari 2026) kemudian
PENGADU mendapatkan informasi dari Kepala Bagian Sengketa
Bawaslu Provinsi Papua Tengah jika dia mendengarkan langsung
dari TERADU I dan TERADU II yang menelepon dengan ngotot
meminta kepada Bupati Intan Jaya untuk segera memberhentikan
PENGADU dari Jabatan Sekretaris Insperktorat Kabupaten Intan
Jaya, dengan alasan PENGADU sedang bermasalah (masalah
keuangan) di Bawaslu Provnsi Papua Tengah.
d) Kemudian pada tanggal 18 Februari 2026, PENGADU mendapatkan
WA dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Intan Jaya jika PENGADU
telah diberhentikan dari Jabatan Sekretaris Insperktorat Kabupaten
Intan Jaya oleh Bupati Intan Jaya.
e) PENGADU tidak mempermasalahkan jika diberhentikan dari
Sekretaris Insperktorat Kabupaten Intan Jaya karena itu menjadi
hak prerogatif Bupati Intan Jaya dalam menempatkan seorang PNS
dalam Jabatan Struktural, selain PENGADU mengetahui kedekatan
TERADU I dan TERADU II dengan Bupati Intan Jaya dan
mengetahui jika TERADU I dan TERADU II tidak menjelaskan
dengan baik dan benar kepada Bupati Intan Jaya dan PENGADU
telah bertemu langsung dengan Bupati Intan Jaya di Bandara Udara
Lama Nabire untuk meluruskan berita sebelumnya dari TERADU
I dan TERADU II. Dan Bupati Intan Jaya pun memahami penjelasan
dari PENGADU;
f) Jika dikarenakan tidak boleh menjabat (Jabatan Struktural
Eselon III) di Instansi asal sambil menjalankan tugas di Bawaslu,
maka kenapa TERADU I dan TERADU II tidak memperlakukan hal
yang sama kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Paniai saat ini, dimana yang bersangkutan juga sedang
menduduki Jabatan Struktural Eselom II yaitu sebagai Kepala
Dinas Perhubungan Pemda Kabupaten Paniai. Apakah
dikarenakan yang bersangkutan adalah orangnya Pejabat Daerah
Kabupaten Paniai? Dan TERADU I diketahui sangat dekat dengan
Pejabat Daerah Kabupaten Paniai.
3) Upaya TERADU I dan TERADU II untuk Pemberhentian PENGADU
dari Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
a) Bahwa pada tanggal 13 Februari 2026 PENGADU (sebagai Kepala
Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah 2023-2025 (Non
Aktif per 1 Desember 2025) mendapatkan informasi dari Staf
Bawaslu Provinsi Papua Tengah: Bahwa hari ini, tanggal 13 Februari
2026, ada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji kepada
TERADU V (yang menggantikan PENGADU sebagai Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah) di Ruang Kantor
Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
b) Sejak 1 Desember 2026 PENGADU di Non-Aktifkan sementara dari
Jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua
Tengah dikarenakan:
1) Adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu RI terkait Pejabat Bawaslu, Eks Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
2) Klarifikasi dan Pemeriksaan sementara masih sedang berjalan
untuk membuktikan terbukti bersalah atau tidaknya Para
Terlapor dalam Dumas tersebut;
3) Sampai akhir Februari 2026 PENGADU tidak mendapatkan
pemberitahuan hasil Klarifikasi dan Pemeriksaan dari Bawaslu RI;
4) Tiba - tiba langsung dilakukan Pergantian dan Pengambilan
Sumpah / Janji kepada TERADU V sebagai Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk menggantikan
PENGADU;
5) Artinya PENGADU tanpa mengetahui hasilnya (bersalah / tidak
bersalah) dengan adanya Dumas tersebut, PENGADU lalu
Diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan tanpa
adanya SK Pemberhentian yang diberikan ke PENGADU sampai
saat ini.
Bahwa PENGADU tidak mempersoalkan ini karena sepenuhnya
menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.
6) PENGADU Diberhentikan sedangkan Pejabat Bawaslu (yang
diadukan juga dalam Dumas) justru tidak Diberhentikan dan
tetap menjalankan tugas sebagai Pejabat di Bawaslu RI sampai
saat ini.
c) Diketahui juga berdasarkan informasi yang diterima diduga jika
adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu RI terkait TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU
IV dan TERADU X namun diduga terjadi Pembiaran dan Dumas ini
tidak diproses oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI sampai saat ini.
Diduga adanya Keberpihakan dan Tebang Pilih.
d) PENGADU punya dugaan, ada peran/andil dari Pejabat Daerah yang
memback-up langsung kepada TERADU I dan TERADU II atas
usulannya untuk memberhentikan dan menggantikan PENGADU,
sehingga berproses dengan sangat cepat layaknya jalan tol (berbeda
dengan cara umumnya di internal Bawaslu) dan ini terjadi hanya
selang beberapa hari pasca PENGADU mengeluarkan Surat
Permintaan Pengembalian Uang kepada TERADU I, TERADU II,
TERADU III, TERADU IV, TERADU X dan Pejabat dan Staf Bawaslu
Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu serta Staf
DKPP RI tanggal 9 April 2026).
e) Bahwa PENGADU (sebagai Eks. Kepala Bagian Administrasi Bawaslu
Provinsi Papua Tengah dan Eks. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Tahun 2024-2025) tetap melaksanakan perintah dari Inspektorat
Bawaslu RI (berdasarkan hasil audit) untuk segera tindak lanjut
dengan:
1) Untuk segera meminta kepada TERADU I, TERADU II, TERADU
III, TERADU IV dan TERADU X sebagai Pejabat Penerima Uang
guna mengembalikan Uang Kelebihan Pembayaran (Penerimaan
Tidak Sah) dan berpotensi gratifikasi/suap karena 30 (tiga puluh
hari) hari sejak diterimanya Uang (di Tahun 2024) tidak pernah
dilaporkan ke KPK sebagai Penyelenggara Negara untuk disetor
kembali ke Kas Negara sesuai tenggang waktu yang diberikan.
Namun TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan
TERADU X serta Pejabat dan Staf Bawaslu Provinsi Papua
Tengah, Bawaslu Provinsi Papua, dan Bawaslu tidak memiliki
kepatuhan untuk menindaklanjutinya (per 31 Maret 2026) ini
kecuali Staf DKPP RI yang telah menyetor kembali ke Kas
Negara.
2) Memang masih ada tenggang waktu untuk pengembalian ke Kas
Negara karena itu PENGADU telah berupaya terus untuk
mengingatkan selalu tetapi tetap diabaikan oleh TERADU I,
TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X.
3) Hal ini pun telah dilaporkan kepada Ketua Bawaslu guna ada
ditindak lanjut, namun upaya ini tidak memberikan dampak
apapun, dimana TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV
dan TERADU X dan yang lainnya tetap tidak menyetorkan
kembali ke Kas Negara sebagaimana dibuktikan dalam vide
Bukti P–18.
4) PENGADU menilai Tindakan TERADU I, TERADU II, TERADU
III, TERADU IV dan TERADU X sampai saat ini dapat diduga
dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu yang tidak jujur, tidak beritikad
baik, dapat meruntuhkan integritas lembaga, terjadi
penyalagunaan jabatan/wewenang, tidak professional dan
tidak memiliki kepatuhan terhadap hukum (Peraturan
Perundang-Undangan dan Aturan Internal Bawaslu).
5) Oleh sebab itu PENGADU memasukkan ini juga sebagai laporan
ke DKPP RI agar dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu kepada TERADU
I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X serta
Pejabat dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu
Provinsi Papua dan Bawaslu yang dapat berpotensi
menyebabkan Kerugian Negara (Undang – Undang Nomor 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P–19 dan Undang–Undang Nomor 15 Tahun
2004 Pasal 20 Ayat (3) Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara) sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P-20.
4) Upaya TERADU I dan TERADU II untuk Pemberhentian PENGADU
dari Jabatan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya.
Diduga setelah mengupayakan PENGADU diberhentikan dari Sekretaris
Inspektorat Kabupaten Intan Jaya, kemudian dari Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, maka hal terakhir yang
dilakukan TERADU I dan TERADU II serta dibantu TERADU V yaitu
memberhentikan PENGADU sebagai Plt. Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kab Intan Jaya.
Pointnya adalah yang penting itu PENGADU harus dikeluarkan dari
lingkungan Bawaslu (Provinsi dan Kabupaten).
Hal ini diperkuat dengan penyampaian TERADU VI saat datang
menjenguk di rumah PENGADU sebagaimana dibuktikan dalam vide
Bukti P–6 diatas, yang mengatakan jika dirinya ditodong oleh TERADU I
dan TERADU II (Koordinator SDMO Bawaslu Provinsi Papua Tengah)
untuk segera mengirimkan Berita Acara Pleno untuk Pengusulan Calon
An. TERADU IX untuk menggantikan PENGADU dikarenakan SK
Pengangkatan TERADU IX sudah ada. Sudah jadi, sebagaimana
dibuktikan dalam vide Bukti P–12, P-13 dan P-14 diatas serta menyusul
penjelasan TERADU VII sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–34.
Sebelumnya diketahui pada Bulan Februari 2026 (disaat Puasa
Ramadhan 1417H) PENGADU mendapatkan berita dari Staf Bawaslu
Provinsi Papua Tengah jika PENGADU akan digantikan oleh Kepala
Bagian Sengketa sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya.
TERADU I dan TERADU II pun sudah mengusulkan ini kepada Pak Beny
(Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah sebelumnya).
Namun usulan ini tidak mendapatkan Persetujuan oleh Pak Beny,
dikarenakan Beliau paham jika wewenangnya sebagai Plh. Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah sangat terbatas dan tidak
bisa melakukan Pemberhentian dan atau Pergantian kepada Plt.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya dan untuk ini hanya dapat
dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan atau Kepala
Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah (Definitif).
Setelah Kepala Bagian Administarasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah
diangkat sebagai Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah, maka semuanya berubah dengan terbukti adanya intervensi
dan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan TERADU I, TERADU
II dan TERADU V kepada TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII
untuk memberhentikan PENGADU dan mengangkat TERADU IX, dari
sini sangat jelas terjadinya pelanggaran yang telah dilakukan oleh
TERADU I dan serta TERADU V sebagaimana dibuktikan dalam vide
Bukti P–15 diatas dan Bukti P–36.
5) Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU
X dalam menjalankan tugas seharusnya lebih fokus pada pengambilan
Keputusan (Pleno) Kebijakan Pengawasan, Penindakan Pelanggaran Dan
Penyelesaian Sengekta dan memang terdapat kewenagan untuk
Tindakan Koordinasi, Supervisi, Bimbingan dan Evaluasi terhadap
Bawaslu Kabupaten se Provinsi Papua Tengah. Namun bukan untuk
Evaluasi dengan cara melakukan Intervensi kepada Kesekretariatan
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang bukan menjadi ranahnya.
Jika PENGADU terbukti tidak menjalankan tugas dukungan teknis
operasional, administrasi, keuangan dan rumah tangga dengan baik
atau melanggar aturan maka Evaluasi itu menjadi urusan TERADU VI,
TERADU VII dan TERADU VIII, dimana TERADU I, TERADU II, TERADU
III, TERADU IV dan TERADU X semestinya juga hanya untuk
melanjutkan hasil evaluasi (usulan/laporan/pengajuan) dari TERADU
VI, TERADU VII dan TERADU VIII ke Bawaslu (tingkat atas).
Khususnya TERADU I dan TERADU II tentunya tidak boleh/tidak
diperkenankan melakukan intervensi yang bersifat personal atau
melampaui aturan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Bawaslu
dengan cara tindakan memaksakan pergantian kepegawaian yang
menjadi merupakan ranahnya Kesekretariatan dengan aturan
kepegawaian yang hierarkis.
6) Bahwa TERADU I dan TERADU II sebagai Pimpinan Tingkat Provinsi
yang mengkoordinir jajaran Bawaslu Kabupaten-Kabupaten di Provinsi
Papua Tengah seharusnya tidak mengintervensi dan memberikan
keleluasaan kepada TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII dalam
proses Evaluasi dan atau proses Pemberhentian Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berikut juga dalam hal Pengusulan
Pergantian Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sesuai
hasil usulan mereka sendiri dengan tetap harus memenuhi persyaratan
kepegawaian sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan sebagaimana sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-
26.
7) Pada tanggal 22 Mei 2026 sehari setelah PENGADU mengirimkan Berkas
Perbaikan ke Bagian Pengaduan DKPP RI, TERADU VII datang ke rumah
PENGADU dan memperjelas keterangan pasca Pemberhentian
PENGADU sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya dan Pengangkatan TERADU IX yang mana TERADU IV
menegaskan (mengaku atas nama Tuhan) jika dirinya bersama TERADU
III dan TERADU X tidak tahu hal ini dan itu semuanya dilakukan
sepihak oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU V untuk mengeluarkan
(memberhentikan) PENGADU dan digantikan oleh TERADU IX
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 38.
8) Bahwa yang terjadi justru TERADU I dan TERADU II terbukti bertindak
arogan, intervensi, memaksakan kehendak dengan mengusulkan sendiri
dan sepihak seorang calon pejabat pengganti meskipun diketahui tidak
memenuhi persyaratan kepegawaian dan tanpa proses Evaluasi sesuai
mekanisme di Jajaran Tingkat Bawah (Bawaslu Kabupaten Intan Jaya)
dengan benar dan secara berjenjang serta tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII dalam
pengusulan seorang calon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya.
9) Bahwa selain itu sudah semestinya TERADU I, TERADU III, TERADU IV
dan TERADU X yang notabene merupakan jebolan dari Jajaran tingkat
bawah (Eks Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Bawaslu Deiyai, Bawaslu
Timika dan Anggota Bawaslu Kab Intan Jaya) yang saat ini sedang
mengemban tugas dan memimpin di tingkat provinsi harus lebih
profesional sehingga sangat disayangkan jikalau akhirnya telah bersikap
keliru dan salah terkait mekanisme evaluasi di lingkungan Bawaslu
Provinsi dan Kabupaten).
10) Bahwa kekeliruan dan kesalahan yang terjadi di Bawaslu Provinsi Papua
Tengah semakin diperkuat disebabkan juga dari ketidakpahaman
TERADU II dalam menjalankan tugasnya membidangi Divisi SDMO
Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan menjadi leading sector-nya.
Terlebih lagi TERADU I diketahui oleh masyarakat luas jika pernah
mendapatkan Sanksi Peringatan Keras dari DKPP RI pada Tahun
2020 berkenaan dengan Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020 dan
pernah menjalankan tugas sebagai Majelis Sidang (Tim Pemeriksa
Daerah) DKPP RI (Unsur Bawaslu Provinsi Papua Tengah) Tahun 2024 -
2025, dan TERADU II (juga selaku Koordiv SDMO Bawaslu Provinsi
Papua Tengah) juga saat ini sedang menjalankan tugas sebagai Majelis
Sidang (Tim Pemeriksa Daerah) DKPP RI (Unsur Bawaslu Provinsi
Papua Tengah) Tahun 2025 - 2026 sebagaimana dibuktikan dalam vide
Bukti P–21 yang diyakini harus serta wajib memiliki Integritas sebagai
Penyelenggara Pemilu dan Penyelenggara Negara dan sudah sangat
faham dan menguasai "Etik dan Pelanggaran Pemilu" sehingga tidak
dapat ditolerir jika akhirnya malah mereka sendiri yang harus
melakukan kekeliruan dan kesalahan dalam tugas, jabatan dan
kewenangannya.
11) Bahwa TERADU I dan II diduga telah melakukan Intrevensi dalam
Pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan
ini merupakan tindakan yang menyalahi wewenang dan melanggar kode
etik penyelenggara pemilu, yaitu melanggar peraturan perundang-
undangan:
a) Pelanggaran Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleggara
Pemilu:
• Prinsip Profesional: Pasal 11, dimana penyelenggara pemilu
harus bertindak sesuai tata kerja dan prosedur (tidak
melampaui kewenangan) sebagaimana dibuktikan dalam vide
Bukti P–22.
• Prinsip Berkepastian Hukum: Melakukan Intervensi yang bukan
merupakan kewenangannya.
b) Pelanggaran Tata Kerja dan Hubungan Kerja (Perbawaslu Nomor 3
Tahun 2022):
1. Komisioner Bawaslu Provisni Papua Tengah tidak memiliki
wewenang langsung untuk mencari, memilih, menunjuk,
mengusulkan untuk calon pengganti Koorsek Bawaslu Kab Intan
Jaya sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–15.
2. Pergantian Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merupakan
ranah Sekretariat Jenderal Bawaslu dengan manajemen ASN
bukan intervensi politik atau teknis (like/dislike) oleh TERADU I,
II dan V.
12. Bahwa TERADU V dapat dikatakan sebagai PNS (Daerah Diperbantukan
kemudian telah beralih status per-1 April 2026) yang berprestasi dan
prestisius dimana dalam waktu singkat pada tanggal 13 Februari 2026
TERADU V dilantik sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi
Papua Tengah kemudian pada tanggal 6 Maret 2026 diangkat/ditunjuk lagi
untuk menduduki Jabatan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti
P–23 untuk menggantikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
selaku Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah/salah satu sosok figur handal di lingkungan Bawaslu yang
diharapkan menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Definif
untuk membawa perubahan dalam tata kelola lembaga Bawaslu Provinsi
Papua Tengah, lalu menyusul hanya berselang beberapa waktu pada tanggal
16 Maret 2026 diangkat lagi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
Barang pada Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P-24 untuk menggantikan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua selaku Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Tengah.
Sangat wajar jika kita semua harus memberikan apresiasi kepada
TERADU V.
Namun TERADU V yang baru 3 (tiga) bulan lebih dalam menjalankan
tugasnya, diduga, telah melakukan pelanggaran yaitu:
1. Dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor:
143/KP.05.01/SJ/03/2026 Tanggal 5 Maret 2026 yang ditanda tangani
oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia pada Dasar Surat
Point 7 (Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021
Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam
Aspek Kepegawaian; khususnya pada Ketentuan Angka 3 Penjelasan Isi
Surat Edaran pada Huruf B Point 2 dan Point 3 Surat Edaran Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan
Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian telah
menegaskan pembatasan kewenagan, dengan makna :
a) Bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang
mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis
yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek
kepegawaian.
b) Bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang
mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspek kepegawaian
yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 25.
c) Aturan kepegawaian dan tata kerja di lingkungan Bawaslu pun
menegaskan seorang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Tengah memiliki keterbatasan wewenang
dalam memberhentikan pejabat struktural atau Koordinator
Sekretariat (Koorsek) definitive dan Plt.
d) Pemberhentian Plt. Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (yang
merupakan jabatan struktural yang diperbantukan) memerlukan
Surat Keputusan (SK) dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Definitif atau pejabat yang berwenang di tingkat RI yaitu Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI.
e) Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah hanya bisa
memberhentikan atau menunjuk Koordinator Sekretariat jika dalam
SK Penunjukannya sebagai Plh (dari Bawaslu RI) terdapat klausul
khusus yang memberikan mandat tersebut, atau jika terjadi kondisi
kedaruratan administratif yang disetujui pimpinan Bawaslu RI.
Dan terbukti tidak adanya klausul khusus dalam SK tersebut.
f) Secara umum, Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah tidak dapat memberhentikan Plt. Koordinator Sekretariat
Kabupaten Intan Jaya secara permanen. Tindakan tersebut harus
dilakukan oleh Kepala Sekretariat definitif. Plh Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Tengah dapat melakukan tindakan
administratif sehari-hari untuk menjaga kelancaran operasional
kantor.
g) Lebih tegasnya, Pejabat yang berwenang mengangakat dan
memberhentikan Kepala (Koordinator) Sekretariat Bawaslu Kab
Intan Jaya adalah Sekretaris Jenderal Bawaslu RI sebagaimana di
dalam Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Bawaslu dengan Kepangkatan untuk
Sekretariat Bawaslu Kab Tipe B adalah Penata Tk. I (III/D),
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 26.
2. Merujuk Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Tanggal 18 September
2020 Perihal Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
dengan jelas telah diketahui jika syarat batasan minimal kepangkatan
untuk Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tipe A dan Tipe
B sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 27.
Khusus untuk Bawaslu Kabupaten Tipe B termasuk Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya dan belum menjadi Satuan Kerja (Satker) maka dijabat oleh
seorang Koordinator Sekretariat (Koorsek) dengan Pangkat/Golongan
minimal sekurang-kurangnya PENATA III/C.
Disini diduga terjadi Pelanggaran yang telah dilakukan TERADU I, II dan
V, khususnya oleh TERADU V, yakni dengan mengeluarkan Surat
Keputusan Penunjukan TERADU IX seorang PNS Diperbantukan sebagai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang sangat
jelas diketahui : masih dengan Pangkat/Golongan Ruang : PENATA
MUDA (III/a) sesuai Berita Acara Pleno Pengusulan Calon Pengganti
yang dipaksakan oleh TERADU I kepada TERADU VI, VII dan VIII
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 11 diatas dan/atau masih
dalam jenjang Pangkat/Golongan Ruang: PENATA MUDA (III/b) versi
terakhir dari hasil perhitungan NIP / TMT Tahun Pengangkatan PNS.
3. Mencermati Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua Tengah Nomor: 90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana
dibuktikan pada vide Bukti P–7 yakni:
a. Pada Dasar Pertimbangan Surat Keputusan, huruf a berbunyi:
"Bahwa berdasarkan Keputusan Pelaksana Harian (Plh). Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor:
87/KP.04/PT/04/2026 tentang PEMBERHENTIAN Koordinator
Sekretariat, terdapat KEKOSONGAN jabatan Koordinator
Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya".
1) Ini membuktikan jika TERADU V dalam kapasitasnya hanya
sebagai PLH telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian
PENGADU, dan Tindakan TERADU V ini jelas bertentangan dengan
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan
Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian dan dijabarkan dalam
Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor
143/KP.05.01/SJ/03/2026 Tanggal 5 Maret 2026.
2) Surat Keputusan Pemberhentian PENGADU tidak pernah diberikan
ke PENGADU menandakan TERADU V tidak profesional dan tidak
bertanggung jawab dalam tugas dan jabatannya dan bertentangan
dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mewajibkan setiap
Keputusan Pemberhentian disampaikan kepada PNS yang
bersangkutan untuk kepastian hukum sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P – 28.
b. Pada Dasar Mengingat Surat Keputusan, angka 6 (enam) berbunyi:
"Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya".
1) Disini tidak menjelaskan Hasil Rapat Pleno tentang apa?
Apakah Pemberhentian?
Apakah Pengusulan?
Artinya Surat Keputusan TERADU IX telah dibuat oleh TERADU
V terlebih dahulu pada tanggal 20 April 2026 (sebelum
dikeluarkan telah dibahas dan disetujui secara bersama - sama
TERADU I, II dan V di tingkat Bawaslu Provinsi Papua Tengah
untuk kemudian dikeluarkan SK kepada TERADU IX oleh
TERADU V) dan kemudian TERADU I, II dan V memaksakan
kepada TERADU VI, VII dan VIII agar untuk menyesuaikan Hasil
Rapat Pleno Pengusulan Calon Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya disesuaikan dengan tanggal SK
Keputusan Penunjukan TERADU IX yaitu tanggal 20 April
2026.
Dan ini sangat tidak relevan dimana Pelaksanaan Pleno
dilaksanakan tanggal 20 April 2026 dan pada saat itu juga telah
dikeluarkan Surat Keputusan tanpa adanya jeda waktu.
2) Surat Pengantar / Usulan secara resmi dari Ketua Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya ke Bawaslu Prov Papua Tengah yang
dilampirkan dengan Berita Acara Pleno juga tidak tidak ada.
Disini jelas menandakan TERADU V tidak pernah menerima
Surat Resmi Usulan Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
namun hanya hasil Berita Acara Pleno Pengusulan TERADU IX
(yang dipaksakan kepada Teradu VI, VII dan VIII untuk
dikirimkan kepada TERADU I, II dan V) dan tidak pernah proses
untuk dilanjutkan / dilaporkan ke Bawaslu (Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI).
Sangat jelas dalam penjelasan keterangan yang dituangkan dalam
Lembaran Tindak lanjut pada Berita Acara Pleno Nomor
25/K.BAWASLU-IJ/RT/O4/2026 untuk Pengusulan TERADU
IX (tanggal 20 April 2026) yang berbunyi: Rapat Pleno (tanggal
20 April 2026) dengan agenda Pengajuan Calon PLT Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah dilaksanakan
dan AKAN dilaporkan ke Sekretaris Bawaslu RI untuk dapat
ditindak lanjuti.
AKAN bermakna belum dilaporkan dilaporkan secara resmi
oleh (baik dari Bawaslu Kab Intan Jaya sendiri atapun melalui
Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dan artinya tidak pernah
diproses sebagaimana mestinya ke Sekretaris Jenderal Bawaslu
RI.
Dan disini TERADU I, II dan V, secara khususnya TERADU V
terbukti telah melampaui batas kewenangannya sebagai
Pelaksana Harian dengan mengeluarkan Surat Keputusan
TERADU V juga ter- tanggal 20 April 2026) dan ikut turut serta
secara bersama - sama melanggar ketentuan sebagaimana diatur
dalam Tata Kerja dan Hubungan Kerja (Perbawaslu No. 3 Tahun
2022) sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 15.
Dampak dari tindakan TERADU I, II dan V atas
Pemberhentian / Pengangkatan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang sudah tidak sesuai
mekanisme dan kepegawaian, dipastikan cepat atau lambat
akan dijadikan ACUAN bagi Ketua dan Anggata Bawaslu
Kabupaten yang lainnya di linkungan Bawaslu Provinsi
Papua Tengah untuk berlomba - lomba juga menggantikan
Kepala Sekretariat / Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupatennya masing – masing.
c. Pada Dasar Menetapkan Surat Keputusan:
Menetapkan:
PERTAMA : Mengangkat dan Menetapkan Pegawai
Negeri Sipil sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya;
Nama : Nemi Kobogau, SE
NIP : 198902121020121003
Pangkat/Gol. Ruang : - (tidak ada tertulis / kosong)
1) Disini jika terjadi kelupaan / kesalahan dalam pengetikan
disebabkan faktor human error masih dapat ditolerir.
Namun beda halnya untuk Surat Keputusan yang diberikan
kepada Bendahara (seharusnya: Bendahara Pengeluaran
Pembantu) untuk kalimat Pangkat/Gol. Ruang dapat
dicantumkan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 8.
2) Disini diduga ada perbuatan kesengajaan yang dilakukan
TERADU V untuk tidak mencantumkan Kepangkatan/Gol.
Ruang karena telah diketahui bersama - sama jika TERADU
IX belum memenuhi persyaratan (minimal) kepangkatan bagi
seorang usulan Calon Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya karena dalam Berita Acara Pleno
Pengusulan untuk TERADU IX masih PENATA (III/A)
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 11 (per Hasil
Pleno Teradu VI, VII dan VIII tanggal 20 April 2026) dan
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 33 (Bukti Daftar
Nama Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Administrator dan
Pengawas Pemerintah Kab Intan Jaya (TMT. 10 Oktober 2025).
d. Pada Tembusan Surat Keputusan:
1) Pada situasi normal (umumnya) seorang Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Definitif) dalam
mengeluarkan surat biasa atau surat keputusan wajib
untuk mencantumkan / memberikan Tembusan kepada
Sekretaris Jenderal Bawaslu sebagai Laporan, mengingat
Sekretaris Jenderal Bawaslu adalah atasan langsung dan
tertinggi yang memimpin Kesekretariatan Bawaslu.Provinsi,
Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan/Distrik,
selain (dapat) ditujukan juga ke unit kerja dibawah
Sekretaris Jenderal Bawaslu seperti Deputi Administrasi,
Karo SDM, dll. Dengan tujuan sebagai fungsi kontrol
(Bawaslu) dan Koordinasi (Usul/Laporan) Bawaslu
Provinsi/Kabupaten.
2) Disini Tindakan TERADU V telah melanggar aturan karena
mengeluarkan Keputusan diluar wewenangnya (tidak sesuai
wewenang surat penugasannya sebagai PLH) dan jikalaupun
ada klausul khusus yang diberikan, TERADU V tetap
diharuskan menembuskan surat keputusan kepada atasan
langsung yaitu Sekretaris Jenderal Bawaslu.
4. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor :
143/KP.05.01/SJ/03/2026 Tanggal 5 Maret 2026 kepada TERADU V
maka selanjutnya Ketua Bawaslu Ketua Bawaslu melalui Keputusan
Ketua Bawaslu Nomor : 61/KU..0/K11/0033/2026 Tentang
Perubahan Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor :
47/KU.01.00.001/K1/02/2026 Tentang Penunjukan Kuasa
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja
Badan Pengawas Pemilian Umum Provinsi Tanggal 1 April 2026
kepada TERADU V dalam rangka pelaksanaan kegiatan pada Daftar
Isian Pelaksannaan Anggaran (DIPA) dan terselenggaranya tertib
administrasi pelaksanaan pengelolaan anggaran pada Satuan Kerja
Badan Penawas Pemilian Umum Provinsi Papua Tengah.
1) Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang
Satuan Kerja Bawaslu Provinsi Papua Tengah TERADU V
mempunyai tugas dan tanggung sebagaimana yang berlaku dalam
peraturan perundang-undangan yaitu menetapkan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM).
2) Dengan pertimbangan dimana Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
belum menjadi Satuan Kerja mandiri dan masih berada dibawah
unit kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi Tengah (Satker) maka
PLH. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menunjuk / mengangkat
Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya mengelola anggaran
teknis dan operasional pengawasan pemilu Pengangkatan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara di lingkungan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten/Kota diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum sebagaimana
dibuktikan dalam vide Bukti P – 29 dan Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/Hk.01.00/K1/02/2024
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 30.
3) Yang menjadi pertanyaan disini apakah Surat Keputusan
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor:
90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tanggal 20 April
2026 itu dikatatakan SAH???
4) Apakah PLH. Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengeluarkan
Surat Keputusan Tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan kepada
Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya (TERADU IX) selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara (BPP)?
Karena berdasarkan bukti faktual / akurat yang ditemukan
PENGADU pada Pihak Bank BRI Nabire sebagaimana telah
diuraikan dalam kejadian singkat laporan ini pada No. 8 (4 Mei
2026) diketahui dari penjelasan (HENDRA) Pihak BRI Nabire jika
pencairan dana telah dilakukan oleh TERADU IX) selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara (BPP) dengan
didampingi langsung oleh TERADU V tanpa adanya Surat
Keputusan PLH. Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hanya berdasarkan (langsung) melakukan Perubahan Specimen
Penanda tanganan Bank untuk TERADU V dan BPP sebagaimana
dibuktikan dalam vide Bukti P – 9 diatas.
Mendapatkan kebijakan Pihak Bank BRI Nabire untuk diproses
dan dilakukan pencairan dana Bawaslu Kab Intan Jaya
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 31.
Terlepas dari kebijakan Bank Bank BRI Nabire, maka SK Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) adalah dasar hukum bagi TERADU IX
dan BPP untuk bertindak.
Tanpa adanya SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang SAH,
maka TERADU V dan BPP tidak memiliki kewenangan mengambil
keputusan atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
negara.
Pencairkan dana oleh TERADU V dan BPP tanpa dasar SK Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) yang VALID, berpotensi melanggar
pedoman pengelolaan keuangan Bawaslu dan menimbulkan
masalah akuntabilitas.
TERADU V dan BPP tidak memiliki dasar hukum (legalitas)
dengan melanggar prosedur verifikasi dan
pertanggungjawaban keuangan yang sah, diantaranya yaitu
Pelanggaran Administrasi Keuangan (PMK 181/PMK.05/2022),
tindakan ini juga melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara
yang akuntabel dan transparan, serta berpotensi menyebabkan
Kerugian Negara jika dana disalahgunakan (UU No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara).
13. Bahwa TERADU IX
1) Adalah mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya masa
jabatan 2018-2023, dimana PENGADU mengenal dekat dengan
TERADU IX. PENGADU tidak berlebihan namun memiliki peran dan
ber- andil tersendiri dalam mengkaderkan TERADU IX untuk bisa
duduk dalam posisi di Kelembaaan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya,
dari sejak mulai duduk sebagai Ketua Panwaslu Distrik (2018)
hingga menduduki Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (2018-
2023).
TERADU IX lulus CPNS Tahun 2020 dan semasa menjabat Anggota
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya di Tahun 2021 sempat digugat ke
DKPP RI oleh TERADU IV hal Anggota Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya yang menjadi CPNS.
Tahun 2024 lalu PENGADU menugaskan TERADU IX sebagai PNS
(Diperbantukan) pada Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah.
Namun TERADU IX diketahui masyarakat luas di Intan Jaya sebagai
PNS (Kab Intan Jaya dan Bawaslu Prov Papua Tengah
(Diperbantukan) justru ikut terlibat aktif / langsung dalam
mendukung / menyukseskan Pasangan Calon Bupati (Penjabat
Bupati) dan Wakil Bupati pada Pilkada Bupati Kab Intan Jaya 20224
- 2029 sehingga tidak melanjutkan tugas di Bawaslu Prov Papua
Tengah (TERADU IX Diberhentikan oleh PENGADU).
TERADU IX memang diketahui sangat terobesi dan berulang kali
menyampaikan keinginannya kepada PENGADU untuk diusahakan
agar dapat menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya kedepannya.
PENGADU hanya berpesan ketika PENGADU sudah keluar secara
resmi dan tidak bertugas lagi di Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
karena PENGADU sudah lama bertugas di lembaga Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya dan jabatan Koordinator/Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya bukan warisan dan bukan milik
perorang/keluarga/kelompok, maka semoga kedepannya yang
dapat menggantikannya adalah TERADU IX dengan telah memenuhi
syarat kepegawaian, beralih status kepegawaian dan dinyatakan
lulus dalam seleksi Koordinator/Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya yang dilaksanakan Bawaslu RI.
2) Pada hari Kamis 7 April 2026 Jam 17.35 WIT - 18.35 WIT, PENGADU
melalui WA meminta BA Pleno Pemberhentian PENGADU, SK
Pemberhentian PENGADU dan dokumen lainnya (Surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ke Bawaslu Provinsi dan RI dilampiri
BA Pleno Usul Pengusulan TERADU IX, SK Pengangkatan TERADU
IX, SK PNS/Pangkat Terakhir. Rekomendasi Bupati Intan Jaya,
kepada TERADU IX selaku Pejabat Pengganti namun TERADU IX
hanya menjawab semua ada tetapi tidak dapat mengirimkan kepada
PENGADU.
Tindakan TERADU V bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS yang mewajibkan setiap Keputusan Pemberhentian
disampaikan kepada PNS yang bersangkutan untuk kepastian
hukum sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–28.
3) TERADU IX menegaskan jika dirinya menjadi Plh. Koordinator
Sekretaritat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya karena adanya
kekosongan pejabat Koordinator Sekretaritat Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya dikarenakan PENGADU sebelumnya telah diangkat
menjadi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya, dan ini sesuai
penyampaian dari TERADU I dan II.
4) Kekosongan bermakna tidak ada pejabat Koordinator Sekretaritat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Apakah dikarenakan Undur diri atau Diberhentikan?
Dan siapa yang berwenang untuk memberhentikan?
Yang berwenang yaitu hanya Pejabat Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Tengah Defitif dan atau Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Dan bukan TERADU V.
Terus sejak kapan PENGADU diberhentikan oleh (PLH) Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pak Beny)?
Dimana oleh Pak Beny sendiri mengakui jika dia tidak pernah
mengeluarkan SK apapun untuk Koorsek Intan Jaya hingga
berakhirnya masa tugasnya (6 Maret 2026).
Kenapa? Karena Beliau faham hal batas kewenangannya sebagai
seorang PLH, dan hal Pemberhentian/Pengangkatan Koordinator
Sekretaritat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya hanya dapat dilakukan
oleh Pejabat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Definitif dan atau oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sebagaimana
dibuktikan dalam vide Bukti P – 32.
5) Disini diduga jika TERADU IX telah ikut/turut serta secara bersama-
sama dengan TERADU I, II dan V melakukan pelanggaran yaitu
perbuatan/tindakan memaksakan kehendak untuk menduduki
jabatan Koordinator Sekretaritat Bawaslu Intan Jaya dengan alasan
adanya kekosongan yang tak berdasar dan adanya intervensi
dalam proses pengusulan (sepihak) kepada TERADU VI, VII dan VIII,
meskipun belum memenuhi jenjang kepangkatan (minimal)
sebagaimana pada Bukti Daftar Nama Pelaksana Tugas (Plt) Jabatan
Administrator dan Pengawas Pemerinta Kabupaten Intan Jaya (TMT.
10 Oktober 2025) sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 33,
dibawah ini dengan berujung tetap dikeluarkannya SK Penunjukan
TERADU IX oleh TERADU V yang sudah jelas tidak sesuai
mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun
2022 sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 15 diatas.
14. Bahwa dari uraian singkat kronologis pada Nomor 1 sampai dengan
Nomor 13 diatas, diketahui:
1) PENGADU adalah Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang masih melasanakan tugas
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–1, dan PENGADU
belum pernah diberikan Surat Keputusan Pemberhentian dari
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan ataupun dari
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI sebagai atasan lansung;
2) Pada tanggal 25 April 2026 PENGADU mendapatkan kabar adanya
Dana TUP yang ditransferkan dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah
kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan PENGADU berencana
akan menarik dana tersebut, namun PENGADU mendapatkan
informasi jika PENGADU telah digantikan dengan orang lain yaitu
TERADU IX sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 1, P-2, P-
3 dan P-4;
3) Pada tanggal 27 April 2026 PENGADU mendapatkan WA dari
TERADU IX yang menyampaikan jika dia sudah menggantikan
PENGADU sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–5;
4) Pada tanggal 2 Mei 2026 TERADU VI mendatangi rumah PENGADU
dan terjadi pembicaraan dimana PENGADU menanyakan hal telah
dilakukannya Pergantian PENGADU sebagaimana dibuktikan dalam
vide Bukti P–6;
5) Pada tanggal 4 Mei 2026 PENGADU mendatangi Bank BRI Cabang
Nabire untuk menanyakan kepastian Pergantian PENGADU, dimana
PENGADU mendapatkan adanya dokumen sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P–7, P-8 dan P-9 menjelaskan jika TERADU IX dan
TERADU V telah melakukan Penariakan Dana Operasional Bawaslu
Kabupaten di BRI Nabire;
6) Pada tanggal 4 Mei 2026 TERADU VI mengirimkan Bukti melalui WA
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–10, P-11, P-12, P-13
dan P-14 dan menjelaskan jika TERADU VI diintervensi dalam
Pergantian PENGADU;
7) TERADU VI mengakui jika dirinya yang membuat BA Pleno
pengusulan TERADU IX tanggal dan diketahui VII dan VIII untuk
kemudian dikirimkan kepada TERADU I dan II sebagai data
pelengkap/pendukung saja, dikarenakan SK TERADU IX telah ada
dan telah dibuatkan pada tanggal 20 April 2026 oleh TERADU I,
TERADU II, TERADU III, TERADU IV DAN TERADU X bersama
TERADU V dan ini tidak sesuai mekanisme sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P–11 dan menyusul pengakuan TERADU VII
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–34;
8) Dimana ini semua dilatar belakangi masalah internal (masalah
keuangan) Bawaslu Provinsi Papua Tengah yaitu dimana pada
tanggal 9 Febuari 2026 PENGADU memberikan Surat kepada
TERADU I dan TERADU II, sebagaimana dibuktikan dalam vide
Bukti P–16 dan P-17, serta dilaporkan ke Ketua Bawaslu
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–18, ini diduga menjadi
awal penyebab TERADU I dan TERADU II tidak bekerja profesional
sebagai dengan jabatannya berupaya untuk Pemberhentian
PENGADU dari Jabatan, didahului pada Jabatan Sekretaris
Inspektorat Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada Jabatan Kepala
Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan terakhir
pada Jabatan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya sebagaimana penjelasan PENGADU pada Form I Uraian Singkat
Kejadian Nomor 5, Point 11;
9) TERADU I, TERADU II dan TERADU V terbukti mengintevensi
kepada TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII untuk
mengusulkan TERADU IX sebagai Pengganti PENGADU dan
melanggar aturan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-15,
P-22, P-26 dan P-36;
10) TERADU I dan TERADU II meminta kepada TERADU V, dan
kemudian TERADU V dengan Kapasitasnya sebagai seorang
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekreatriat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah telah melampaui Batas Kewenangannya dengan
mengeluarkan SK Penunjukan TERADU IX dan melanggar peraturan
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–22, P-23, P-25, P-26,
dan P-27 dan tidak pernah melakukan fungsi pelaporan dan tindak
pernah melanjutkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terkait
Usulan BA Pleno dari TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII
sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 11, diatas;
11) TERADU V sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat
Bawaslu Prov Papua Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah melakukan
pelanggaran terkait keuangan, dimana tidak ada SK Pengelolaan
Keuangan yang diberikan kepada TERADU IX dan Bendahara
Pengeluaran namun dapat melakukan Penarikan dana di Bank BRI
(Kebijakan Bank) hanya berdasarkan Blangko Perubahan Specimen
Tanda Tangan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–9, dan
tidak ada Surat Permintaan Pembukaan Specimen Bank dan
Pergantian Specimen Pejabat yang lama kepada Pihak Bank BRI
Nabire sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 19, P-20, P-29
dan P-30;
12) TERADU V dan TERADU IX sampai dengan hari ini, 22 Mei 2026,
tidak pernah memberikan SK Pemberhentian kepada PENGADU dan
diduga melanggar aturan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti
P–28;
13) TERADU IX terbukti tidak memenuhi Persyaratan Kepegawaian
(Kepangkatan) untuk diangkat dalam Jabatan sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P – 26, P-27 dan P-33.
15. Bahwa selanjutnya PENGADU menyimpulkan yaitu jika:
1) Telah terjadi Pergantian PENGADU sebagai Pelaksana Tugas (PLT)
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya pada tanggal 20
April 2026;
2) Pergantian PENGADU yang terjadi pada tanggal 20 April 2026
dengan SK Penunjukan kepada TERADU IX sebagai Pelaksana
Harian (Plh) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya;
3) Pergantian PENGADU dilakukan di Kabupaten Nabire Provinsi
Papua Tengah;
4) Pergantian PENGADU dilakukan secara bersama-sama oleh
TERADU I. TERADU II, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII,
TERADU VIII dan TERADU IX;
5) Pergantian PENGADU diduga dilakukan TERADU I dan TERADU II
setelah PENGADU memberikan Surat Permintaan Pengembalian
Uang Kelebihan Pembayaran (Penerimaan Tidak Sah) kepada
TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X
untuk dikembalikan ke Kas Negara;
6) TERADU I, TERADU II dan TERADU V melakukan intervensi kepada
TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII agar mengeluarkan
Berita Acara Pleno Pengusulan TERADU IX sebagai penggati
PENGADU, tanpa adanya proses Evaluasi dan Pemberhentian
PENGADU, selain terbukti dimana TERADU V tidak memiliki
kewenangan untuk memberhentikan PENGADU dan menggantikan
dengan TERADU IX meskipun TERADU V telah mengetahui juga jika
TERADU IX tidak memenuhi kriteria dari sisi kepegawaian.
16. Bahwa berkenaan dengan hal diatas dan relevansi dengan Alat Bukti
yang PENGADU ajukan maka diduga jika perbuatan TERADU I,
TTERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU X, TERADU V, TERADU
VI, TERADU VII, TERADU VIII dan TERADU IX sebagai Penyelenggara
Pemilu dan Penyelanggara Negara telah melakukan perbuatan dan
tindakan yang melanggar peraturan yaitu:
1. TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII diduga telah
melakukan Pelanggaran atas:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 100 hufuf a, Pasal 104 huruf a, Pasal 134 ayat 2, Pasal 151
ayat 2 dan ayat 3,
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara;
c. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat
2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a,
huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 7 ayat 3 tentang
Sumpah/Janji.
d. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan
Pola Hubungan Kerja Pengawas Pemilihan Umum Pasal 19 Ayat
2 huruf n dan Ayat 3, Pasal 34 huruf I,
e. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pasal 72 huruf g, Pasal 108.
f. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2017;
2. TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X
diduga telah melakukan Pelanggaran atas:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 100 hufuf a, Pasal 104 huruf a, Pasal 134 ayat 2, Pasal 151
ayat 2 dan ayat 3,
b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20
Ayat (3)
d. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat
2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a,
huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 7 ayat 3 tentang
Sumpah/Janji.
3. TERADU I dan TERADU II diduga telah melakukan Pelanggaran
atas:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 100 hufuf a, Pasal 104 huruf a, Pasal 134 ayat 2, Pasal 151
ayat 2 dan ayat 3,
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara;
c. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat
2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a,
huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 7 ayat 3 tentang
Sumpah/Janji.
d. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan
Pola Hubungan Kerja Pengawas Pemilihan Umum Pasal 19 Ayat
2 huruf n dan Ayat 3, Pasal 34 huruf I,
e. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pasal 72 huruf g, Pasal 108.
4. TERADU V diduga telah melakukan Pelanggaran atas:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 100 hufuf a, Pasal 104 huruf a, Pasal 134 ayat 2, Pasal 151
ayat 2 dan ayat 3,
b. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggun Jawab Keuangan Negara Pasal 20
Ayat (3)
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara Pasal 3 tentang landasan Profesi dan Kode Etik ASN
d. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
e. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum;
f. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat
2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a,
huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 7 ayat 3 tentang
Sumpah/Janji.
g. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan
Pola Hubungan Kerja Pengawas Pemilihan Umum Pasal 19 Ayat
2 huruf n dan Ayat 3, Pasal 34 huruf I,
h. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pasal 72 huruf g, Pasal 108,
i. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/378/M.KT.01/2020
j. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021
tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Dalam Aspek Kepegawaian (Point 3 Penjelasan Isi Surat Edaran
Huruf b point 2 dan 3)
k. Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
61/Hk.01.00/K1/02/2024 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
l. Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Tanggal 18 September
2020 Perihal Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan jelas telah diketahui jika syarat batasan
minimal kepangkatan untuk Jabatan Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tipe A dan Tipe B.
5. TERADU IX diduga telah melakukan Pelanggaran atas:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 100 hufuf a, Pasal 104 huruf a, Pasal 134 ayat 2, Pasal 151
ayat 2 dan ayat 3,
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara Pasal 3 tentang landasan Profesi dan Kode Etik ASN
c. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat
2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a,
huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 7 ayat 3 tentang
Sumpah/Janji.
d. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
e. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum
f. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan
Pola Hubungan Kerja Pengawas Pemilihan Umum Pasal 19 Ayat
2 huruf n dan Ayat 3, Pasal 34 huruf I,
g. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pasal 72 huruf g, Pasal 108.
h. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/378/M.KT.01/2020;
i. Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
61/Hk.01.00/K1/02/2024 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
j. Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Tanggal 18 September
2020 Perihal Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan jelas telah diketahui jika syarat batasan
minimal kepangkatan untuk Jabatan Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Tipe A dan Tipe B
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Repulik Indonesia berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Memberhentikan Teradu I dan Teradu II dari Jabatannya sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
5. Memberhentikan Teradu III, Teradu IV dan Teradu X dari Jabatannya
sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
6. Memberhentikan Teradu V dari Jabatannya sebagai Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan selaku Pelaksana Harian
(Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah serta Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dan Barang Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
7. Memberhentikan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dari Jabatannya
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua
Tengah;
8. Memberhentikan Teradu IX dari Jabatannya sebagai Plh. Koordinator
Sekretariat Bawaslu Intan Jaya;
9. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-38 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 SK. PLT Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya;
P-2 Screenshoot WA Staf 25 April 2026;
P-3 Screenshoot WA Staf 26 April 2026;
P-4 Screenshoot WA Staf 27 April 2026;
P-5 Screenshoot WA Teradu IX;
P-6 Foto CCTV Ketua Bawaslu Intan Jaya ke Rumah Pengadu 2
Mei 2026;
P-7 Bukti SK Penunjukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan
Jaya;
P-8 Bukti SK Penunjukan BPP Bawaslu Intan Jaya;
P-9 Bukti Pembukaan Specimen Bank BRI Nabire;
P-10 Screen Shoot WA Ketua Intan Jaya kirimkan BA Pleno Usul
Calok 4 Mei 2026;
P-11 BA Pleno dari Ketua Bawaslu Intan Jaya 4 Mei 2026;
P-12 Transkrip Rekaman Suara Ketua Bawaslu IJ 1;
P-13 Transkrip Rekaman Suara Ketua Bawaslu IJ 2;
P-14 Transkrip Rekaman Suara Ketua Bawaslu IJ 3;
P-15 Salian Perbawaslu 3 Tahun 2022;
P-16 Surat Permintaan Pengembalian kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu X;
P-17 Surat Permintaan Pengembalian kepada Pejabat Lainnya;
P-18 Screenshoot WA Ketua Bawaslu RI;
P-19 Salinan Undang-Undang 17 Tahun 2003;
P-20 Salinan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004;
P-21 Salinan SK Pengangkatan TPD Periode 2025-2026;
P-22 Salinan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
P-23 Perubahan ST Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua;
P-24 SK KPA Perubahan Lampiran (Papua Tengah);
P-25 Salinan SE BKBN Tahun 2021;
P-26 Salinan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021;
P-27 Salinan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI ke Kab Kota
Tahun 2020;
KODE BUKTI KETERANGAN
P-28 Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
P-29 Salinan PMK Nomor 181/PMK.05/2022;
P-30 Salinan SK Bawaslu Nomor 61/Hk.01.00/K1/02/2024
P-31 Foto Pencairan Dana di Bank BRI Nabire Tanpa SK Pengelola
Keuangan;
P-32 Screenshoot WA TERADU IX, 7 Mei 2026;
P-33 Screenshoot Daftar Nama Pelaksana Tugas (PLT) Tahun 2025;
P-34 Foto CCTV Teradu VII ke Rumah Pengadu 21 Mei 2026;
P-35 Salinan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara;
P-36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
P-37 Salinan Perbawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017;
P-38 Foto CCTV Teradu IV ke Rumah Pengadu 22 Mei 2026.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 15 Juli 2026, Pengadu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 telah dilaksanakan Sidang
Pemeriksaan oleh Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyekelnggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan Perkara Nomor
9-PKE-DKPP/VI/2026 bertempat di Ruang Aula Polda Papua di Jayapura dan
sebelumnya pada tanggal 14 Juli 2026, PENGADU telah menyerahkan dokumen
alat–alat bukti sebagaimana Bukti P-1 s.d. P-38 kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyekelnggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melalui Staf
Persidangan DKPP RI di Jayapura.
1. Dalam Sidang Pemeriksaan pada tanggal 15 Juli 2026, PENGADU telah
mendengarkan semua Tanggapan / Jawaban dari TERADU I, TERADU II,
TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU
VIII, TERADU IX dan TERADU X serta Keterangan dari Pihak Terkait yakni
Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua (Eks Plh. Kepala Sekretariat
Bawasu Provinsi Papua Tengah);
2. Dalam Sidang Pemeriksaan berkenaan dengan Aduan PENGADU terkait
KEUANGAN:
Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X telah
melakukan pembohongan dan tidak berkata jujur didepan Ketua dan
Anggota Majelis Sidang terkait Totalan Jumlah Nilai Temuan Audit yang
diterima masing-masing TERADU namun malah yang dijelaskan hanya
jumlah dana yang telah disetor Kembali sebagaimana terlampir dalam Bukti
P-16 dan ini terbukti ketika PENGADU memberikan pertanyaan kepada
TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X dimana
terbukti TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X
hanya diam tidak bisa menjawab secara jujur didepan Ketua dan Anggota
Majelis Sidang;
3. Dalam Sidang Pemeriksaan berkenaan dengan aduan PENGADU terkait
Masalah Kedekatan TERADU I dan TERADU II dengan Bupati Intan Jaya dan
Masalah Pergantan PENGADU sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kab Intan Jaya:
- TERADU I mewakili TERADU II terbukti tidak jujur dan telah berbohong
dan tidak mau diketahui jika betapa dekatnya hubungan TERADU I dan
TERADU II dengan Bupati Intan Jaya.
PENGADU tidak mempertanyakan ini secara detail dikarenakan
PENGADU telah menjadikannya (kedekatan TERADU I dan TERADU II
dengan Bupati Intan Jaya) sebagai Laporan ke-2 yang PENGADU telah
ajukan ke DKPP RI dan telah dilimpahkan ke Bagian Persidangan DKPP
RI;
- TERADU I dan TERADU II telah menggiring dan bekerja sama dengan
TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, dan TERADU IX
untuk memberikan Jawaban seakan akan TERADU I dan TERADU II tidak
mengintervensi dan ini sangat berbeda dengan Pengakuan TERADU VI
sebagaimana pada alat Bukti P-12, P-13 dan P-14;
- TERADU V mengakui dirinya yang membuat SK Pengangkatan TERADU
IX sambil menunggu SK Definitif untuk TERADU IX dari Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI serta terbukti menyalahkan Staf Bagian Administrasi
di Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah terkait dengan tidak
adanya Surat tembusan (SK TERADU IX) kepada Bawaslu RI dan ini
diperkuat dengan penyampaian dari Bawaslu RI sendiri jika SK tersebut
tidak pernah diberikan oleh TERADU V kepada Biro SDM Bawaslu RI dan
diketahui pasca adanya Laporan Pengaduan dari PENGADU.
- TERADU VI dan TERADU VII mengakui dirinya telah menjadi CPNS sejak
2025 dan 2026 sebagaimana aduan dari PENGADU namun terbukti
dalam Sidang Pemeriksaan jika TERADU VI dan TERADU VII tidak pernah
memberikan Surat Izin Cuti Sementara dari Bupati Intan Jaya kepada
Ketua dan Anggoata Majelis Sidang DKPP dalam lembar Jawabannya
sebagai TERADU karena sudah sangat jelas dimana seorang CPNS tidak
diperkenankan menjalankan tugas pada unit kerja lainnya selama
berstatus CPNS dan begitupun juga sebaliknya disaat sedang menjabat
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya jelas dilarang
keras untuk bekerja diluar Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Selanjutnya
TERADU VI dan TERADU VII juga menyatakan dirinya akan lebih memilih
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya daripada menjadi CPNS
pasca menerima SK CPNS. Pemda Kabupaten Intan Jaya TMT 1 April
2026;
- TERADU IX mengaku dirinya adalah PNS dengan Golongan PENATA
MUDA TK I/IIIB meskipun telah terbuti dalam Bukti P-34 yang PENGADU
ajukan sangaat jelas jika TERADU IX masih dengan Kepangkatan/Gol:
PENATA MUDA/3A;
- PENGADU menyadari jika dalam Sidang Pemeriksaan sudah sangat jelas
bagaimana upaya TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV,
TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan Bawaslu RI
berusaha untuk melindungi TERADU V yang notabene menjadi PNS
titipan dari Gubernur Provinsi Papua Tengah dan untuk ini pun
PENGADU telah masukkan sebagai Laporan ke-2 ke DKPP RI.
4. PENGADU tetap pada dalil–dalil Pengaduan yang telah diajukan ke DKPP RI,
dimana Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam aduan tuntutan Pengadu.
5. Berdasarkan uraian di atas, PENGADU meminta kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Repulik Indonesia berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
a. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
c. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
d. Memberhentikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X
dari Jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah;
e. Memberhentikan Teradu V dari Jabatannya sebagai Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan selaku Pelaksana
Harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah serta
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Barang Bawaslu Provinsi Papua
Tengah;
f. Memberhentikan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dari Jabatannya
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Provinsi
Papua Tengah;
g. Memberhentikan Teradu IX dari Jabatannya sebagai (PLH) Koordinator
Sekretariat Bawaslu Intan Jaya; dan
h. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 15 Juli 2026 Para Teradu Perkara Nomor
9-PKE-DKPP/VI/2026 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dalam sidang pemeriksaan dengan uraian sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I DAN TERADU II
A. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada bagian 5 (lima) angka 1,
2, 3 dan 4 halaman 8 yang menyebutkan Pengadu sebagai Plt Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan adanya penarikan dana TUP
I ke rekening Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang telah di cairkan oleh
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang baru dalam hal ini
Teradu IX. Berdasarkan aduan pengaduan tersebut, Teradu menyampaikan
sebagai berikut:
1. Bahwa benar Pengadu adalah Kepala Bagian Administrasi Bawaslu
Provinsi Papua Tengah yang di tunjuk selaku Plt Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sesuai dengan surat keputusan Nomor
14/KU.03/PT/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026 sebagaimana yang di
sampaikan Pengadu dalam aduannya;
2. Bahwa adapun yang menjadi dasar penunjukkan Pengadu sebagai Plt
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Intan Jaya adalah kedudukan
dan jabatan Pengadu sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu
Provinsi Papua Tengah, dimana struktur kedudukan Bawaslu Provinsi
Papua Tengah adalah membawahi Bawaslu Kabupaten se-Provinsi
Papua tengah termasuk Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Hal tersebut
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang
pada intinya menyebutkan “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin yaitu
sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dari pejabat defenitif yang berhalangan
tetap”;
3. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025, Pengadu di angkat dan dilantik
sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya dengan Surat
Keputusan Bupati Nomor SK.821.3-47 tentang Pengangkatan dan
Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan
Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya;
(Bukti T.1-1)
4. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2026, terdapat tembusan surat dari
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026
perihal Pengembalian PNS Penugasan a.n. Muh Amin Ramin, S.STP yang
di tujukan kepada Bupati Kabupaten Intan Jaya, yang dalam suratnya
pada angka 1 huruf g menyebutkan tentang Keputusan Sekretaris
Jenderal Bawaslu Nomor 0330.1/KP.04.01/SJ/02/2026 tanggal 12
Februari 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator di
Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah; (Bukti T.1-2)
5. Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, maka Pengadu bukan
lagi Pejabat dengan jabatan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu
Provinsi Papua Tengah dan bukan lagi bagian dari struktur sekretariat
kelembagaan Bawaslu, sehingga dengan sendirinya bukan juga Plt
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak
Pengadu berhentikan dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Intan Jaya;
6. Bahwa dengan demikian, Pengadu tidak lagi berhak bertindak dan
berwenang mengatas namakan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan
mengatas namakan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya termasuk dalam hal
pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya;
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka aduan Pengadu yang
merasa masih berhak, berwenang, dan bertindak selaku Plt Korsek
Bawaslu Intan Jaya adalah tidak berdasar karena Pengadu sejak 12
Februari 2026 telah diberhentikan sebagai Pejabat di lingkungan
Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam hal ini sebagai Kepala Bagian
Administrasi dan juga sebagai Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya serta
bukan lagi bagian dari struktur secretariat kelembagaan Bawaslu.
B. Terhadap aduan Pengadu pada bagian 5 (lima) angka 5 halaman 8 yang
menyebutkan Pengadu sampai dengan tanggal 27 April 2026 tidak diberikan
dan tidak menerima Surat Keputusan Pemberhentian Pengadu selaku Plt
Korsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya atau Kepala Bagian Administrasi.
Berdasarkan aduan Pengadu tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV menanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu seharusnya mendapatkan tembusan surat dari
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026
perihal Pengembalian PNS Penugasan a.n. Muh Amin Ramin, S.STP yang
di tujukan kepada Bupati Kabupaten Intan Jaya tersebut, karena pada
bagian tembusan angka 5 (lima), terdapat nama Pengadu yaitu Sdr Muh
Amin Ramin, S.STP; (vide Bukti T.1-2)
2. Bahwa dengan adanya tembusan surat tersebut diatas, maka Pengadu
seharusnya sadar dan paham terkait aturan kepegawaian karena
Pengadu adalah ASN dan sudah memahami aturan kepegawaian;
3. Bahwa dengan uraian tersebut di atas, maka aduan Pengadu tersebut
diatas adalah tidak benar.
C. Terhadap aduan Pengadu pada bagian 10 (sepuluh) angka 1, 2, 3, 4, 5, dan
6 halaman 11 yang menyebutkan adanya desakan dari Teradu I dan Teradu
II untuk penggantian Pengadu selaku Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya dan
Pengusulan Teradu IX oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya untuk
ditetapkan sebagai Koorsek Bawaslu Intan Jaya termasuk alasan mendesak
atau menekan adalah informasi Teradu VI yang lulus CPNS Tahun 2025 dan
Teradu VII yang masih aktif sebagai dosen. Berdasarkan aduan Pengadu
tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menanggapi sebagai
berikut:
1. Bahwa terdapat kekosongan jabatan Korsek Bawaslu Intan Jaya pasca
Pengadu diberhentikan sebagai Kepala Bagian Administrasi sekaligus
selaku Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya sejak 12 Februari 2026, sehingga
tugas dan fungsi sekretariat pada Bawaslu Intan Jaya menjadi tidak
berjalan;
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 2 Peraturan Bawaslu
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas
Pemilihan umum khususnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
fungsi Bawaslu Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Papua Tengah
yang menyebutkan tentang tugas dan wewenang Ketua Bawaslu
Provinsi, maka kekosongan jabatan Koorsek Bawaslu Intan Jaya menjadi
perhatian dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah secara kelembagaan;
3. Bahwa atas tugas dan wewenang tersebut dan berkoordinasi dengan
Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan yang adalah
tanggung jawab Teradu II, memastikan persoalan kekosongan jabatan
Koorsek Bawaslu Intan Jaya menjadi perhatian oleh Plh. Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang juga adalah Kepala
Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
4. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah mendesak Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk segera mengganti
Pengadu sebagai Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya karena memang
Pengadu sudah diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sejak 12
Februari 2026, tetapi yang benar Teradu I dan Teradu II menyampaikan
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya untuk aktif melakukan
koordinasi dengan Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah untuk segera mengisi kekosongan jabatan Korsek Bawaslu Intan
Jaya yang sudah kosong sejak Pengadu diberhentikan oleh Sekretaris
Jenderal Bawaslu pada tanggal 12 Februari 2026, sehingga tudingan
Pengadu bahwa Teradu I dan Teradu II mendesak bahkan menekan
Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya untuk melakukan rapat pleno
mengganti Pengadu dan mengusulkan Teradu IX adalah tidak benar.
5. Bahwa untuk informasi Teradu VI sebagai CPNS dan Teradu VII masih
aktif sebagai Dosen, oleh Teradu I dan Teradu II baru mengetahui dalam
aduan Pengadu saat ini. Seharusnya Pengadu sudah menyampaikan
informasi ini sebelumnya saat masih menjabat sebagai Plt. Korsek dan
Kepala bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, karena
Pengadu juga adalah senior yang sudah mengetahui terlebih dahulu
aturan-aturan yang berlaku di Bawaslu, apalagi pernah ada Anggota
Bawaslu Intan Jaya yang pernah kena sanksi terkait hal ini yang saat
itu, Pengadu adalah Koorsek Bawaslu Intan Jaya.
D. Terhadap aduan Pengadu pada bagian 10 (sepuluh) angka 8 (delapan)
halaman 12 yang menyebutkan adanya permintaan dari Teradu I dan Teradu
II berdasarkan informasi lewat hubungan telepon dengan Bupati Intan Jaya
untuk segera memproses pengusulan Teradu IX sebagai Koorsek Bawaslu
Intan Jaya walaupun belum memenuhi syarat. Berdasarkan aduan Pengadu
tersebut, Teradu I dan Teradu II menanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah meminta kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Intan Jaya termasuk kepada Bupati Intan Jaya untuk
segera memproses pengusulan Sdr Nemi Kobogau atau Teradu IX
sebagai Korsek Bawaslu Intan Jaya karena urusan manajemen
sekretariat bukan menjadi tugas dan wewenang Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Tengah khususnya Teradu I sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan Teradu II sebagai Koordinator Divisi
SDM, Organisasi, dan Diklat, tetapi menjadi tugas dan wewenang Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
2. Bahwa adapun tata cara dan mekanisme pengisian jabatan Korsek
Bawaslu Intan Jaya sudah di atur secara tegas dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 151, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021,
dan Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 pasal 18, yang
sama sekali tidak disebutkan adanya keterlibatan Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi dalam proses pengusulan dan penetapan Korsek
Bawaslu Kabupaten/Kota;
3. Bahwa adapun pengusulan dan penunjukkan Teradu IX atau Sdr Nemi
Kobogau sebagai Korsek Bawaslu Intan Jaya adalah menjadi
kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, dan
Teradu V yang adalah Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah menyampaikan kepada kami para Teradu bahwa proses
pengisian jabatan Korsek Bawaslu Intan Jaya telah selesai dan
menetapkan menunjuk Sdr Nemi Kobogau sebagai Korsek Bawaslu Intan
Jaya dengan Surat keputusan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tertanggal
20 April 2026 termasuk telah menunjuk Sdr Kristovedus Zonggonau,
S.Kom sebagai Bendahara Bawaslu Intan Jaya dengan Surat Keputusan
Nomor 93/KP.04/PT/04/2026 tertanggal 20 April 2026; (Bukti T.1-3)
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tudingan Pengadu
yang adanya permintaan dari Teradu I dan Teradu II berdasarkan
informasi lewat hubungan telepon dengan Bupati Intan Jaya untuk
segera memproses pengusulan Teradu IX sebagai Korsek Bawaslu Intan
Jaya walaupun belum memenuhi syarat, adalah tidak benar.
E. Terhadap aduan Pengadu pada bagian 11 (sebelas) angka 1 s.d angka 11
halaman13 s.d halaman 19 yang menyebutkan adanya upaya tidak
professional Teradu I dan Teradu II dengan memberhentikan Pengadu
sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya, Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu Papua Tengah, dan sebagai Plt Korsek Bawaslu Intan
Jaya karena adanya surat dari Pengadu kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu X untuk pengembalian uang kelebihan
pembayaran. Berdasarkan aduan Pengadu tersebut, Teradu I dan Teradu II
menanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana sudah Teradu I dan Teradu II sampaikan pada
jawaban sebelumnya pada huruf a tersebut diatas, bahwa Pengadu telah
diberhentikan dalam jabatannya sebagai Kepala bagian Administrasi
Bawaslu Provinsi Papua Tengah dengan Keputusan Sekjen Bawaslu
Nomor 0330.1/KP.04.01/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 dan
Pengadu juga sudah di kembalikan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Intan Jaya melalui surat Sekjen Bawaslu Nomor
0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang di
tujukan kepada Bupati Intan Jaya; (vide Bukti T.1-2)
2. Bahwa karena Pengadu sudah bukan lagi ASN dilingkungan Bawaslu
Provinsi Papua Tengah dan sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai
Kepala bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua tengah, maka
dengan sendirinya status Plt. Korsek Bawaslu Intan Jaya juga berakhir
karena Pengadu bukan lagi bagian dari struktur sekretariat Bawaslu
provinsi Papua tengah;
3. Bahwa adapun penyebab Pengadu di berhentikan sebagai Pejabat Kepala
Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua tengah dan dikembalikan
statusnya sebagai PNS Pemda Intan Jaya dan bukan lagi PNS di struktur
Sekretariat Bawaslu Papua Tengah adalah menjadi kewenangan
Sekretaris Jenderal Bawaslu, bukan kewenangan Teradu I dan Teradu II
atau kewenangan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
4. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak memiliki kewenangan untuk
mengangkat dan memberhentikan ASN sebagai Pejabat di lingkungan
Pemda Intan Jaya karena kewenangan itu adalah kewenangan Bupati
Intan Jaya melalui tata cara dan mekanisme yang berlaku di lingkungan
Pemda Intan Jaya, sehingga pengangkatan dan/atau penunjukkan serta
pemberhentian pejabat ASN di lingkungan Pemda Intan Jaya itu adalah
kewenangan Bupati;
5. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah meminta atau mengusulkan
seseorang ASN untuk mendapatkan jabatan atau diberhentikan jabatan
di lingkungan Pemda Intan jaya kepada Bupati Intan Jaya karena tidak
ada kewenangan Teradu I dan II untuk hal tersebut dan tidak ada aturan
yang mengatur hal tersebut, dan seharusnya Pengadu menanyakan
langsung kepada Bupati Intan Jaya berkaitan dengan alasan pencopotan
Pengadu sebagai Sekretaris Inspektorat Pemda Intan Jaya, bukan
mencari informasi-informasi yang sesat pada pihak-pihak yang bukan
wewenangnya dalam hal pengangkatan dan penggantian Pejabat di
lingkungan Pemda Intan Jaya;
6. Bahwa adapun surat dari Pengadu untuk pengembalian uang kelebihan
Pembayaran, oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
X telah di tindak lanjuti dengan mengembalikan uang kelebihan bayar
sebagaimana surat dari Pengadu tersebut;
7. Bahwa Teradu I sesuai dengan penyampaian dari Pihak Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Tengah, terdapat
kelebihan uang sebesar Rp 19.002.000 (Sembilan belas juta dua ribu
rupiah). Atas kelebihan tersebut, Teradu I sudah mengembalikan ke kas
negara pada tanggal 18 Februari 2026 melalui rekening Persepsi sebesar
Rp 19.002.000 (Sembilan belas juta dua ribu rupiah); (Bukti T.1-4)
8. Bahwa Teradu III sesuai dengan penyampaian dari pihak Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Tengah, terdapat
kelebihan uang pembayaran sebesar Rp 15.318.000 (lima belas juta tiga
ratus delapan belas ribu rupiah). Atas kelebihan tersebut, Teradu III
sudah mengembalikan ke kas negara pada tanggal 12 Februari 2026
sebesar Rp 15.318.000 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu
rupiah); (Bukti T.1-5)
9. Bahwa Teradu II dan IV yang juga sesuai dengan penyampaian dari
pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Tengah
terdapat kelebihan uang perjalanan dinas, sementara melakukan proses
pengembalian kelebihan uang perjalanan dinas tersebut;
F. Terhadap seluruh rangkaian aduan Pengadu yang selalu di ulang-ulang tiap
halaman yang pada pokoknya hanya terdapat 1 (satu) hal saja yaitu Pengadu
keberatan dengan pemberhentian Pengadu sebagai Plt Korsek Bawaslu Intan
Jaya, sehingga Pengadu tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengelola anggaran Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Atas keberatan
itulah, Pengadu kemudian mengulang-ulang dan mengaitkan peristiwa-
peristiwa yang sebenarnya tidak berdasar sama sekali;
G. Bahwa kami para Teradu menegaskan kembali bahwa dengan adanya Surat
dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026
tertanggal 12 Februari 2026 yang di tujukan kepada Bupati Intan Jaya
perihal Pengembalian PNS Penugasan a.n Muh Amin Ramin, S.STP, maka
Pengadu bukan lagi bagian dari struktur Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah karena sudah dikembalikan ke Pemda Intan Jaya serta Pengadu juga
sudah diberhentikan sebelumnya dari jabatannya sebagai Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu provinsi Papua tengah yang menjadi dasar surat
pengembalian tersebut diatas yaitu Keputusan sekjend Bawaslu Nomor
0330.1/KP.04.01/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026; (vide Bukti T.1-
2)
H. Bahwa atas dasar itulah, Pengadu dengan sendirinya bukan lagi Plt Korsek
Intan Jaya terhitung sejak diberhentikan sebagai Kepala bagian Administrasi
Bawaslu Papua tengah dan bukan lagi ASN pada struktur sekretariat
Bawaslu Papua tengah karena sudah di kembalikan ke Pemda Intan Jaya;
I. Bahwa karena bukan lagi Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya, maka Pengadu
tidak berhak lagi bertindak mengatas namakan Bawaslu Intan Jaya
termasuk pengelolaan anggaran negara yang di kelola Bawaslu Intan jaya;
J. Bahwa terkait dengan adanya kelebihan uang pembayaran termasuk
kelebihan uang perjalanan dinas, sebenarnya awal mulanya dari pengelolaan
keuangan Bawaslu Provinsi Papua tengah yang tidak professional oleh Kasek
bawaslu Provinsi Papua tengah saat itu selaku Kuasa pengguna anggaran
dan Pengadu sendiri sebagai Pejabat pembuat komitmen. Hal tersebut
dibuktikan dengan adanya surat dari Badan pemeriksa keuangan
perwakilan Papua tengah Nomor 11/T/S.LHP/DJPKN-
IV.NBR/PPD.01/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 perihal Hasil
pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan Belanja Pilkada semester 1 yang
ditujukan salah satunya kepada Ketua Bawaslu Papua Tengah; (Bukti T.1-
6)
K. Bahwa dalam surat tersebut, di sebutkan adanya kelebihan pembayaran
sewa mobil sebesar Rp 1,07 Milyar dan kelebihan pembayaran carter
pesawat tidak sesuai kondisi nyata sebesar Rp 2,19 Milyar yang tidak
termasuk kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas yang para Teradu
telah kembalikan ke kas negara yang membuktikan adanya niat baik dan
kesadaran yang tinggi untuk patuh pada aturan pengelolaan keuangan
negara. Karena kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut, ada pada
bagian surat tersendiri dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua
Tengah;
L. Bahwa Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua tengah awalnya heran
dengan hasil pemeriksaan tersebut di atas, karena yang mengelola anggaran
adalah Kuasa pengguna anggaran dan Pengadu selaku PPK, sedangkan
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua tengah tidak berwenang dalam
hal pengelolaan keuangan atau mencampuri karena pihak Sekretariatlah
yang bertugas memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu papua
tengah. Terhadap temuan tersebut, kami para Teradu tetap bertanggung
jawab mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, walau
pengelolaannya justru berada di kuasa pengguna anggaran dan PPK saat itu.
[2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU III
Bahwa berkenaan dalil Pengadu terhadap Teradu III selaku Anggota Bawaslu
Provinsi papua Tengah, Perlu Teradu III sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar teradu III melakukan Tindakan/keputusan diluar dari
tugas dan wewenang sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang
berhubungan dengan pelanggaran kode etik sebagai peyelenggara pemilu.
2. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu X.
Bahwa adanya permasalahan awal masalah Internal di Bawaslu Provinsi
Papua Tengah yaitu masalah keuangan yaitu: Pada 9 Februari 2026
PENGADU memberikan Surat ke 1 (Kesatu) yaitu Surat Permintaan
Pengembalian Uang Kelebihan Pembayaran kepada TERADU I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X untuk segera menyetorkan kembali
Kelebihan Pembayaran atas uang yang mereka terima kemudian disusul
Surat ke 2 (Kedua) pada tanggal 6 Maret 2026 dan Surat Ke 3 (Ketiga) /
Terakhir pada tanggal 19 Maret 2026 sebagaimana dibuktikan dalam vide
Bukti P–16 dan selain kepada TERADU I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu X, PENGADU juga memberikan Surat yang sama diatas kepada
Pejabat dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua,
Bawaslu serta Staf DKPP RI sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–17.
Jawaban/Tanggapan Teradu III:
a. Bahwa berkaitan dengan pengembalian uang kelebihan pembayaran yang
di maksud adalah kelebihan atas kebijakan 60% oleh Mantan Sekertaris
Bawaslu Provinsi Papua Tengah Bapak Romualdus Philipus Nuhujanan
dalam pembiayaan perjalanan dinas, yang kemudian menjadi temuan BPK.
b. Selanjutnya Teradu III mendapatkan panggilan dari BPK di Hotel Nusantara
Nabire, Provinsi Papua Tengah untuk mengklarifikasi atas kelebihan
pembiayaan yang di maksud oleh BPK. Pada akhirnya Teradu III mendapat
total kelebihan biaya Rp.15.318.000 (lima belas juta tiga ratus delapan
belas ribuh rupiah). Kemudian pada tanggal 18 November 2025 Teradu III
mengembalikan uang kelebihan tersebut melalui Bendahara Bawaslu
Provinsi Papua Tengah, Bapak David William Rumayo (Bukti T.3-1).
c. Bahwa selanjutnya Bendahara Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan
penyetoran Kembali ke kas negara sesuai tengang waktu yang di berikan
oleh BPK (Bukti T.3-2).
3. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu X.
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X dalam
menjalankan tugas seharusnya lebih fokus pada pengambilan Keputusan
(Pleno) Kebijakan Pengawasan, Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian
Sengekta dan memang terdapat kewenagan untuk Tindakan Koordinasi,
Supervisi, Bimbingan dan Evaluasi terhadap Bawaslu Kabupaten se Provinsi
Papua Tengah. Namun bukan untuk Evaluasi dengan cara melakukan
Intervensi kepada Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang
bukan menjadi ranahnya. Jika PENGADU terbukti tidak menjalankan tugas
dukungan teknis operasional, administrasi, keuangan dan rumah tangga
dengan baik atau melanggar aturan maka Evaluasi itu menjadi urusan
TERADU VI, VII dan VIII, dimana TERADU I, II, III, IV dan X semestinya juga
hanya untuk melanjutkan hasil evaluasi (usulan/laporan/pengajuan) dari
TERADU VI, VII dan VIII ke Bawaslu (tingkat atas).
Jawaban/Tanggapan Teradu III:
Bahwa teradu III sama sekali tidak pernah intervensi terhadap tugas tugas
sekertariat Bawaslu kabupaten Intan Jaya karens itu bukan menjadi tugas
dan wewenang teradu III sebagai anggota bawaslu provinsi papua tengah
sebagaimana di amanatkan dalam perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang tata
kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum.
4. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu X.
TERADU VI mengakui jika dirinya yang membuat BA Pleno pengusulan
TERADU IX tanggal dan diketahui VII dan VIII untuk kemudian dikirimkan
kepada TERADU I dan Teradu II sebagai data pelengkap/pendukung saja,
dikarenakan SK TERADU IX telah ada dan telah dibuatkan pada tanggal 20
April 2026 oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X
bersama Teradu V dan ini tidak sesuai mekanisme sebagaimana dibuktikan
dalam vide Bukti P–11 dan menyusul pengakuan Teradu VII sebagaimana
dibuktikan dalam vide Bukti P–34;
[2.5.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU IV
Bahwa berkenaan dalil Pengadu terhadap Teradu IV selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Tengah, perlu Teradu IV sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah
melakukan tindakan/keputusan diluar dari tugas dan wewenang yang di
amanatkan berdasarkan ketentuan hukum;
2. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu X.
Bahwa adanya permasalahan awal masalah Internal di Bawaslu Provinsi
Papua Tengah yaitu masalah keuangan, pada tanggal 9 Februari 2026
PENGADU memberikan Surat ke 1 (Kesatu) yaitu Surat Permintaan
Pengembalian Uang Kelebihan Pembayaran kepada TERADU I, TERADU II,
TERADU III, TERADU IV, dan TERADU X untuk segera menyetorkan kembali
Kelebihan Pembayaran atas uang yang mereka terima kemudian disusul
Surat ke 2 (Kedua) pada tanggal 6 Maret 2026 dan Surat Ke 3
(Ketiga)/Terakhir pada tanggal 19 Maret 2026 sebagaimana dibuktikan dalam
vide Bukti P–16 dan selain kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV dan TERADU X, PENGADU juga memberikan Surat yang sama
diatas kepada Pejabat dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu
Provinsi Papua, Bawaslu serta Staf DKPP RI sebagaimana dibuktikan dalam
vide Bukti P–17.
Jawaban/tanggapan Teradu IV:
Bahwa Teradu IV dalam mengambil keputusan untuk menambah uang
perjalan dinas dari Sekretaris Bawaslu Papaua Tengah, belum pernah di
koordinasikan dengan Komisioner Penyelenggara Pemilu. Untuk penembahan
uang perjalanan tetapi Badan Pemeriksa Daerah BPK menyurat setiap
Komisioner wajib di kembalikan. Maka ada sebagian yang sudah di
kembalikan, termasuk Teradu IV yang sedang di upayakan untuk di
kembalikan ke Kas Negara sesuai dengan Surat di keluarkan oleh BPK (Badan
Pemeriksa Daearah).
3. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu X.
Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X dalam
menjalankan tugas seharusnya lebih fokus pada pengambilan Keputusan
(Pleno) Kebijakan Pengawasan, Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian
Sengekta dan memang terdapat kewenagan untuk Koordinasi, Supervisi,
Bimbingan dan Evaluasi terhadap Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua
Tengah. Namun bukan untuk Evaluasi dengan cara melakukan Intervensi
kepada Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang bukan menjadi
ranahnya. Jika PENGADU terbukti tidak menjalankan tugas dukungan teknis
operasional, administrasi, keuangan dan rumah tangga dengan baik atau
melanggar aturan maka Evaluasi itu menjadi urusan TERADU VI, TERADU
VII dan TERADU VIII, dimana TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV
dan TERADU X semestinya juga hanya untuk melanjutkan hasil evaluasi
(usulan/laporan/pengajuan) dari TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII
ke Bawaslu (tingkat atas).
Jawaban/tanggapan Teradu IV:
Bahwa Teradu IV sama sekali tidak pernah mengintervensi terhadap tugas
tugas Sekertariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya selama ini karena itu bukan
menjadi tugas dan wewenang Teradu IV sebagai Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Tengah sebagaimana di amanatkan dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
4. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu X.
Bahwa TERADU VI mengakui jika dirinya yang membuat BA Pleno
pengusulan TERADU IX dan diketahui TERADU VII dan TERADU VIII untuk
kemudian dikirimkan kepada TERADU I dan TERADU II sebagai data
pelengkap/pendukung saja, dikarenakan SK TERADU IX telah ada dan telah
dibuatkan pada tanggal 20 April 2026 oleh TERADU I, TERADU II, TERADU
III, TERADU IV dan TERADU X bersama TERADU V dan ini tidak sesuai
mekanisme sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–11 dan menyusul
pengakuan TERADU VII sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–34;
Jawaban/tanggapan Teradu IV:
Bahwa Teradu IV sama sekali tidak mengetahui proses pengusulan pergantian
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 April
Tahun 2026 yang di maksud, karena Teradu IV menyadari bahwa itu bukan
menjadi tugas dan wewenang sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Teradu
IV mengetahuinya ketika Teradu IX sebagai Plh. Sekertaris Bawaslu Intan
Jaya bersama Bendahara ketika dalam pengurusan surat di Kantor Bawaslu
Provinsi Papua Tengah.
[2.5.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU V
Bahwa setelah membaca dan mencermati serta mencari cari pokok aduan yang
khusus ditujukan kepada Teradu V dimulai dari uraian singkat kejadian sampai
dengan kesimpulan, maka Teradu V dapat menemukan pokok aduan sebagai
berikut:
1. Terkait Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Teradu V dilantik Sebagai Kepala
Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah serta ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian Kepala Sekrertariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah
sebelum Teradu menjadi Pegawai Organik Bawaslu per-1 April 2026.
Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud, Teradu V
dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu V mendapatkan persetujuan untuk menjadi Pegawai
Organik Bawaslu sejak tanggal 5 Februari 2026 dan 6 Februari 2026
berdasarkan Surat Persetujuan Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Nomor B-525/KP.03.06/SJ/02/2026 dan Surat Persetujuan Bupati
Paniai Nomor 800/248/BUP Tanggal 6 Februari 2026 (Bukti T.5-1);
b. Bahwa Teradu V diangkat menjadi Kepala Bagian Administrasi Pada
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada Tanggal 13 Februari
2026 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor
113/KP.04/SJ/02/2026 (Bukti T.5-2);
c. Bahwa Teradu V ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Bawaslu
Provinsi Papua Tengah berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
Nomor 143/KP.05.01/SJ/03/2026 Tanggal 5 Maret 2026 Terhitung Mulai
Tanggal 6 Maret 2026. (Bukti T.5-3);
d. Bahwa Teradu V dimutasi menjadi pegawai organik Bawaslu terhitung
sejak 1 April 2026 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia Nomor B-1302/KP.03.06/SJ/03/2026 Tanggal 16
Maret 2026 (Bukti T.5-4);
e. Bahwa Menurut Teradu V meskipun secara dejure Teradu V menjadi
pegawai organik Bawaslu sejak 1 April 2026, namun secara defacto
Teradu V telah mendapatkan persetujuan Mutasi dari atasan Teradu V
yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Asal dan Instansi tertuju
sebelum Teradu V dilantik sebagai Kepala Bagian Administrasi di Bawaslu
Provinsi Papua Tengah yaitu Tanggal 5 dan 6 Februari 2026, sepanjang
Teradu V adalah seorang PNS yang telah memenuhi persyaratan
kepangkatan dan golongan untuk dilantik menjadi Pejabat Administrator
(Kepala Bagian) pada suatu Instansi atau unit Kerja di lingkungan
pemerintahan tertentu. Lagipula Pengadu bukanlah atasan dari Teradu V
di Instansi asal yang berhak untuk mengajukan keberatan.
2. Terkait Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Teradu V selaku Pelaksana Harian
Kepala Sekrertariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah diduga telah melanggar
peraturan perundang undangan karena telah memberhentikan Pengadu
sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya dan mengangkat
serta menetapkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya. Terhadap
Pokok Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud, Teradu V dapat
memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya juga disebabkan karena sejak
Pengadu menjabat sebagai Kabag Adminsitrasi Bawaslu Provinsi Papua
Tengah (Pejabat Pembuat Komitmen) serta Plt Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Tengah diduga merugikan Keuangan Negara Miliaran
Rupiah dalam Pengelolaan Dana Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga
menurut ketentuan terkait Disiplin PNS Pengadu melanggar ketentuan
Pasal 5 huruf h Juncto Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 Tentang Displin PNS yaitu: PNS Dilarang “Melakukan
Kegiatan yang merugikan Negara” dan berdampak Negatif pada Instansi.
Hal ini dikuatkan dengan terdapat Temuan dari Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Tengah atas
Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi
Papua Tengah yang tidak dipertanggungjawabkan serta tidak disetor ke
Kas Negara sampai dengan berakhirnya masa waktu (selama 60 hari). Hal
ini bersesuaian dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Tengah Nomor 11/T/S.LHP/DJPKN-
VI.NBR/PPD.01/12/2025 Tanggal 16 Desember 2025 Perihal Hasil
Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak
Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d. Semester I Tahun 2025 pada Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Kabupaten
Mimika dan Bawaslu Kabupaten Puncak (Bukti T.5-5);
b. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan oleh karena
Pengadu telah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan
Jaya sejak 10 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Intan Jaya
Nomor SK.821.3-47 Tanggal 10 Oktober 2025 (Bukti T.5.6);
c. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya oleh karena Pengadu telah
dikembalikan kepada Instansi asal di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
sesuai Surat Sekrertaris Jenderal Bawaslu RI Nomor
0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 (Bukti T.5-
7);
d. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan juga oleh karena
untuk menghindari rangkap Jabatan hal ini tertuang jelas dalam
ketentuan Peraturan Perundang undangan yaitu UU 20 Tahun 2023
Tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 Tentang
Manajemen ASN;
Sehingga berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka
Teradu V merasa tidak melanggar ketentuan peraturan perundang
undagan dan terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan/menerbitkan
Keputusan untuk memberhentikan Pengadu dari Jabatannya sebagai Plt.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Bukti (T.5-8);
3. Terkait Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Teradu V melakukan pelanggaran
yakni dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukan Teradu IX.
Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud, Teradu V
dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 huruf d Peraturan Bawaslu
Nomor 5 tahun 2018 Tentang Rapat Pleno disebutkan bahwa: “Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil
Keputusan mengenai:
… (d) Pengusulan Calon Kepala Sekretariat.
Sehingga pada prinsipnya keterpenuhan syarat untuk menjadi
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah menjadi
pembahasan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya. Teradu V sebagai Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah hanya menindakanjuti dengan menerbitkan Keputusan untuk
menunjuk Teradu IX sebagai pejabat sementara sebagai Plh. Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (Bukti T.5-9);
b. Bahwa Keputusan Teradu V untuk menunjuk Teradu IX sebagai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ini juga
berdasarkan Rekomendasi Bupati Intan Jaya Nomor 100.2/32/BUP
Tanggal 6 Februari 2026 (Bukti T.5-10);
c. Bahwa Keputusan Teradu V ini juga dalam rangka mengisi kekosongan
jabatan Koordinator Sekretariat, mengatasi stagnasi organisasi
kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, dan melancarkan fungsi
administratif, keuangan serta kepegawaian organisasi Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya;
d. Bahwa Keputusan Teradu V untuk menunjuk Teradu IX sebagai
Pelaksana Harian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
juga dilandaskan atas wewenang atribusi dari ketentuan Pasal 24 huruf g
Perpres Nomor 68 Tahun 2018 Jo Perbawaslu Nomor 1 tahun 2021
Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. Bahwa terkait dengan kesalahan/kekeliruan redaksi dari Keputusan
Teradu V tentang Penunjukan Teradu IX sebagai Plh Koordinator
Sekretariat bukan merupakan kesengajaan namun bisa saja hal-hal
teknis kecil yang sering kali terjadi pada setiap produk keputusan,
sehingga oleh karena itu jika terdapat kekeliruan pada Keputusan Teradu
V dalam menetapkan Keputusan maka dapat dilakukan perbaikan
dikemudian hari sebagaimana lazimnya sebuah Keputusan;
4. Terkait Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Teradu V melakukan pelanggaran
yakni dengan melakukan intervensi kepada Teradu VI, Teradu VII dan
Teradu VIII agar mengeluarkan Berita Acara Pleno Pengusulan Teradu IX
sebagai Pengganti Pengadu. Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu
sebagaimana dimaksud, Teradu V dapat memberikan jawaban sebagai
berikut:
a. Bahwa Teradu V tidak memahami maksud Intervensi yang dimaksudkan
oleh Pengadu, sebab pada prinsipnya Teradu V mengeluarkan Keputusan
untuk menetapkan Teradu IX sebagai Plh Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Pengusulan dari Rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya;
b. Bahwa terkait Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Teradu tidak
pernah mengikuti rapat Pleno karena hal itu merupakan tugas, wewenang
dan kewajiban dari Ketua dan Anggota Bawaslu sebagaimana ketentuan
yang berlaku;
[2.5.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI, TERADU VII DAN TERADU
VIII
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak pernah memberikan teguran, panggilan, atau melakukan
evaluasi terhadap Pengadu sebelum pergantian Pelaksana Tugas
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya;
2. Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 tidak pernah dilaksanakan karena Para
Teradu tidak berkumpul secara tatap muka di kantor;
3. Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 diduga dibuat untuk
melengkapi proses pergantian Pengadu akibat tekanan atau intervensi
Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
4. Teradu VII diduga pernah menyatakan bahwa pleno tidak pernah
dilaksanakan dan mempertanyakan tanda tangannya pada Berita Acara;
5. Teradu VI dan Teradu VII telah memiliki SK CPNS tetapi tetap menjabat
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, serta Teradu VII diduga
masih aktif mengajar pada perguruan tinggi swasta;
6. Para Teradu diduga ikut bertanggung jawab atas pemberhentian Pengadu,
pengangkatan pengganti, perubahan specimen tandatangan di bank, dan
pencairan dana.
Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII
1. Benar belum pernah dilakukan evaluasi secara formal terhadap Pengadu.
Bahwa Para Teradu tidak menutupi fakta bahwa sebelum tanggal 20 April
2026 belum pernah dilakukan evaluasi formal terhadap Pengadu. Namun,
Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 bukan rapat penjatuhan sanksi disiplin
dan bukan keputusan pemberhentian Pengadu. Agenda pleno terbatas pada
pembahasan dan pengusulan Calon Pelaksana Tugas Koordinator
Sekretariat untuk menjaga kesinambungan dukungan kesekretariatan.
Para Teradu tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK Pemberhentian
Pengadu ataupun SK pengangkatan pengganti. Karena itu, tidak adanya
evaluasi formal tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa Para Teradu
memalsukan pleno, memalsukan berita acara, atau mengambil keputusan
kepegawaian final.
2. Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 benar dilaksanakan melalui Konferensi
Daring. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pleno tidak pernah
dilaksanakan adalah tidak benar. Pada tanggal 20 April 2026, Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII melaksanakan pembahasan melalui panggilan
daring/telepon. Teradu VI memimpin pembahasan, sedangkan Teradu VII
dan Teradu VIII mengikuti pembahasan dan menyampaikan persetujuan
atas hasil pleno.
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno mengenal
pelaksanaan pleno melalui media telekomunikasi dalam keadaan penting
yang membutuhkan keputusan segera.
Para Teradu tidak menyatakan bahwa pleno melalui daring menggantikan
seluruh administrasi pleno. Namun dengan adanya bukti peryataan yang
sama dari ketiga komisioner yaitu benar-benar bahwa telah melakukan
pleno secara daring tersebut relevan untuk membantah dalil bahwa tidak
pernah ada komunikasi pleno sama sekali. Apabila Majelis menilai terdapat
kekurangan administrasi pleno, kekurangan tersebut harus dinilai secara
proporsional dan tidak disamakan dengan pleno fiktif.
3. Berita Acara dan Tandatangan Para Teradu adalah asli. Bahwa Berita Acara
Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 merupakan dokumen hasil
pembahasan Para Teradu. Tandatangan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII pada Berita Acara tersebut adalah tandatangan asli masing-masing
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. Tidak ada pihak lain yang diberi
kuasa untuk menandatangani atas nama Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII. Dalil bahwa Teradu VII pernah menyatakan pleno tidak ada atau
mempertanyakan tandatangannya harus diuji melalui rekaman asli secara
utuh. Yang tidak dilakukan adalah rapat tatap muka dalam satu ruangan.
Pleno tetap berlangsung melalui panggilan konferensi/daring. Foto CCTV
kunjungan ke rumah Pengadu hanya membuktikan kehadiran, bukan isi
percakapan.
4. Dorongan Bawaslu Provinsi dipahami sebagai Koordinasi Kelembagaan.
Bahwa terdapat komunikasi dan dorongan dari Bawaslu Provinsi Papua
Tengah agar dukungan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tetap
efektif dan aktif. Para Teradu memahami komunikasi tersebut sebagai
koordinasi untuk menjaga kesinambungan kerja kelembagaan, bukan
perintah untuk membuat pleno fiktif atau memalsukan dokumen.
Para Teradu tetap membahas persoalan tersebut secara kolektif melalui
konferensi daring dan hanya menghasilkan usulan. Keputusan final
mengenai pemberhentian Pengadu dan penunjukan pejabat kesekretariatan
diterbitkan oleh pejabat lain. Dengan demikian, tanggung jawab atas
legalitas SK kepegawaian tidak dapat otomatis dibebankan kepada Para
Teradu.
5. CPNS Belum Berstatus PNS/Pegawai ASN dan belum menduduki jabatan
pemerintahan. Bahwa benar terdapat SK CPNS atas nama Teradu VI dan
Teradu VII. Namun, Pengadu keliru apabila hanya berdasarkan keberadaan
SK CPNS kemudian menyimpulkan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah
menjadi ASN definitif, telah berstatus PNS, atau telah menduduki jabatan
pemerintahan.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara menegaskan bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang
bekerja pada instansi pemerintah. Pasal 1 angka 2 menyatakan Pegawai ASN
adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau tugas negara
lainnya, dan diberikan penghasilan.
Selanjutnya, Pasal 5 secara tegas menyebut bahwa Pegawai ASN terdiri atas
PNS dan PPPK. Dengan demikian, CPNS tidak disebut sebagai jenis Pegawai
ASN dalam Pasal 5 dan belum sama dengan PNS yang diangkat secara tetap
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
juga membedakan tahap pengangkatan sebagai CPNS dengan tahap
pengangkatan menjadi PNS. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan
selama satu tahun sebagai masa prajabatan. Setelah memenuhi persyaratan
yang ditentukan, barulah CPNS dapat diangkat menjadi PNS dan
selanjutnya ditempatkan dalam jabatan serta pangkat sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diubah dengan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan LAN menempatkan CPNS dalam Masa Prajabatan, yaitu masa
percobaan selama satu tahun yang wajib dijalani melalui proses pendidikan
dan pelatihan. Artinya, status CPNS merupakan tahap calon untuk menuju
pengangkatan sebagai PNS dan bukan bukti bahwa seseorang telah diangkat
secara tetap sebagai PNS serta telah menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam perkara a quo, Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah mengambil SK
CPNS dimaksud, belum menyelesaikan administrasi lanjutan yang diminta
instansi masing-masing, termasuk data rekening dan dokumen administrasi
lainnya, belum menerima penempatan jabatan pemerintahan, serta tidak
pernah mulai melaksanakan tugas pada instansi pemerintah berdasarkan
SK CPNS tersebut. Teradu VI dan Teradu VII tetap menjalankan tugas
sebagai penyelenggara pemilu pada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Dengan demikian, keberadaan SK CPNS semata tidak membuktikan adanya
rangkap jabatan. Pengadu seharusnya membuktikan bahwa Teradu VI dan
Teradu VII telah diangkat sebagai PNS, telah menduduki jabatan
pemerintahan, telah melaksanakan tugas pada instansi pemerintah, atau
telah menjalankan dua jabatan secara bersamaan. Fakta demikian tidak
diuraikan dan tidak dibuktikan oleh Pengadu.
6. Dalil Pengadu Kabur karena Mencampur Persoalan Administrasi
Kepegawaian dengan Pelanggaran Etik Bahwa Para Teradu menilai dalil
Pengadu mengenai SK CPNS kabur secara substansi dan konstruksi.
Pengadu mencampur persoalan administrasi kepegawaian dengan
pertanggungjawaban etik penyelenggara pemilu, lalu menarik kesimpulan
seolah-olah setiap persoalan administrasi otomatis merupakan pelanggaran
kode etik.
Keberadaan SK CPNS, pengambilan SK, pemenuhan administrasi, masa
prajabatan, pelaksanaan tugas, pengangkatan menjadi PNS, serta
penempatan dalam jabatan pemerintahan merupakan fakta administrasi
kepegawaian. Fakta tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui
dokumen dan keterangan instansi.
Adapun pemeriksaan DKPP berkenaan dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Karena itu, Pengadu wajib menunjukkan
hubungan yang nyata antara status administratif tersebut dengan
perbuatan etik individual Teradu VI dan Teradu VII.
Oleh karena itu, dalil Pengadu mengenai CPNS tidak cukup hanya dengan
menunjukkan adanya SK CPNS. Tanpa bukti bahwa Teradu VI dan Teradu
VII telah menjadi PNS, menduduki jabatan pemerintahan, melaksanakan
tugas pemerintahan secara aktif, atau melakukan rangkap jabatan, maka
dalil pelanggaran kode etik terhadap Teradu VI dan Teradu VII patut
dinyatakan tidak terbukti.
7. Teradu VII Tidak Lagi Aktif sebagai Dosen Yayasan. Bahwa dalil Pengadu
yang menyatakan Teradu VII masih aktif mengajar tidak sesuai dengan
keadaan yang dibuktikan oleh Teradu VII. Teradu VII telah diberhentikan
secara tetap sebagai dosen yayasan pada perguruan tinggi tersebut. Surat
pemberhentian tetap akan diajukan sebagai alat bukti. Dengan demikian,
Teradu VII tidak lagi memiliki hubungan kerja aktif sebagai dosen yayasan
yang mengganggu kewajiban penuh waktu sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya.
Fakta Hukum:
1. Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 dilaksanakan melalui panggilan daring
dan diikuti Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII;
2. Peryataan yang tegas dari setiap komisioner bahwa adanya konferensi dan
komunikasi Para Teradu pada proses pembahasan pleno;
3. Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 dan tanda tangan
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII adalah asli;
4. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII mengakui belum pernah melakukan
evaluasi formal terhadap Pengadu, tetapi pleno tidak memutus sanksi
disiplin atau pemberhentian final terhadap Pengadu;
5. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak mempunyai kewenangan
menerbitkan SK pemberhentian, SK pengangkatan pengganti, perubahan
specimen tandatangan bank, atau pencairan dana;
6. Berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3 dan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. CPNS tidak
disebut sebagai jenis Pegawai ASN dalam Pasal 5 dan merupakan tahap
calon PNS dalam masa percobaan/prajabatan sebelum dapat diangkat
secara tetap menjadi PNS;
7. Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah mengambil SK CPNS, belum
menyelesaikan administrasi lanjutan yang diminta instansi, belum
memperoleh atau menduduki jabatan pemerintahan, dan tidak pernah mulai
melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan SK CPNS tersebut;
8. Pengadu mencampur persoalan administrasi kepegawaian dengan
pelanggaran etik tanpa membuktikan hubungan antara keberadaan SK
CPNS dan perbuatan etik individual, rangkap jabatan faktual, konflik
kepentingan, atau pengabaian kewajiban penuh waktu Teradu VI dan
Teradu VII;
9. Teradu VII telah diberhentikan secara tetap sebagai dosen yayasan;
10. Tidak terdapat bukti langsung bahwa Teradu VI, Teradu VII, atau Teradu VIII
memperoleh keuntungan pribadi dari proses yang dipersoalkan Pengadu.
[2.5.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU IX
Bahwa Teradu IX menguraikan jawaban berdasarkan pokok aduan Pengadu
sebagai berikut:
1. Benar bahwa Pengadu merupakan senior dari Kami di Kabupaten Intan jaya
yang mana sudah mengabdi lama sebagai Pengelolah Administrasi Kepala
Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Intan Jaya hampir memakan
waktu yang lama.
2. Bahwa Teradu IX merupakan Kader daripada Pengadu sejak menjadi Ketua
Panwas Distrik Sugapa, menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
serta menjadi Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua
Tengah, sejak itu Pengadu menjadi Plh. Kasek Bawaslu Provinsi Papua
Tengah.
3. Bahwa Teradu IX menjelaskan dalil yang disampaikan Pengadu kalau
Teradu IX mencairkan anggaran Bawaslu di Bank Rakyat Indonesia Cabang
Nabire, disini Teradu IX menjelaskan bahwa sementara ada dukungan
administrasi yang sah bisa saja dan Pengadu tidak sadar kalau di saat
Pengadu menjadi Plh. Kasek Provinsi Papua Tengah sudah pasti mencairkan
anggaran-anggaran Bawaslu demi kelancaran kelembagaan sesuai dengan
diperuntukannya.
4. Bahwa Teradu IX saat ini bekerja sebagai Pelaksana Harian (Plh) Koordinator
Sekretariat Bawaslu Intan Jaya selama dua bulan dengan surat Keputusan
Penunjukan Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya Nomor
90/KP.04/2026 (Bukti T.9-1)
5. Bahwa Teradu IX membuka specimen Bank Rakyat Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor
95/KU.01/PT/04/2026 tentang Penetapan Pengguna Sistem Aplikasi
Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada Sekretariat Bawaslu Intan Jaya
(Bukti T.9-2).
6. Bahwa Teradu IX mendapatkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya tentang pengusulan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya melalui Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
Nomor 25/K./BAWASLU- IJ/RT04/V/2026. (Bukti T.9-3)
7. Bahwa Teradu IX mendapatkan Rekomendasi Bupati Intan Jaya selaku
Pemimpin Daerah atas Hasil Koordinasi melalui via telpon dari Komisioner
Bawaslu Intan Jaya karena Pengadu sulit sekali untuk dapat dihubungi
terkait kerja-kerja Bawaslu karena Pengadu memiliki beberapa pekerjaan
doble job serta beberapa kendala yang mengakibatkan macetnya kerja-kerja
pada lembaga Bawaslu Kabupaten Intan jaya diantaranya, Pengadu memiliki
jabatan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Intan jaya, Kabag
Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Sekretaris Inspektorat
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Putus Komunikasi hampir 2 (dua) tahun
seusai Pilkada 2024 (Bukti T.9-4 dan Bukti T.9-5)
8. Bahwa Teradu IX mendapatkan jabatan Pelaksana Harian Korsek Bawaslu
Intan Jaya merupakan kewajaran dalam administrasi jabatan Birokrasi
karena seketika memberikan dengaan ketentuan Pelaksana Harian (Plh)
merupakan Pengisian kekosongan pada Posisi kerja, Pelaksana Tugas (Plt)
merupakan mereka yang mendapatkan ketidakterpenuhan syarat, Jabatan
Definitif diberikan kepada mereka yang terpenuhi secara syarat dan
Ketentuan dalam jabatan tertentu. (Bukti T.9-6)
[2.5.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU X
Bahwa setelah membaca dan mencermati serta mencari cari pokok aduan yang
khusus ditujukan kepada Teradu X dimulai dari uraian singkat kejadian sampai
dengan kesimpulan, maka pada pokoknya Teradu X diadukan terkait
pengembalian Uang Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Terkait Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Pengadu telah memberikan Surat
permintaan pengembalian Uang tanggal 9 Februari, 6 Maret dan 19 Maret 2026
tentang kelebihan pembayaran kepada Teradu X untuk segera menyetorkan
kembali kelebihan pembayaran sebagaimana surat dimaksud, atas Pokok
Pengaduan tersebut Teradu X dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu X awal mula mendapatkan informasi Teradu X mempunyai
temuan kelebihan perjalanan dinas luar daerah lewat klarifikasi Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Tengah sekitar Februari
2026 sebesar Rp 10.030.000,-;
2. Bahwa setelah Teradu X menegtahui Temuan tersebut kemudian pada
Tanggal 18 Februari 2026 Teradu X menyetor Temuan tersebut ke Kas
Negara sesuai Jumlah Temuan tersebut (Bukti T.10-1);
3. Bahwa Terkait Surat Pengadu kepada Teradu X untuk mengembalikan Uang
sebegaimana Surat pengadu yang dimaksud maka Teradu X dapat
menjelaskan bahwa memang pernah Teradu X mengetahui Surat tersebut
dari Kabag Adminisitrasi melalui Pak Silas Kabag Hukum, namun dalam
surat tersebut Pengadu tidak menyertakan Dokumen Hasil Pemeriksaan
BPK sehingga Teradu bias mengetahui secara pasti dalam kapasitas apa
Teradu X mengembalikan dan Temuan apa yang dikembalikan yang harus
disetor ke Kas Negara, karena Teradu X merasa bahwa teradu X bukan
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan bukan juga sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen;
4. Bahwa sepengetahuan Teradu X bahwa Temuan Pengembalian Keuangan
Negara oleh lembaga pemeriksa keuangan biasanya ditujukan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran, sehingga
menurut Teradu X Surat Pengadu kepada Teradu X tidak tepat sasaran;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM TERADU I DAN TERADU II
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I dan Teradu II memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan
ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Tengah tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I dan Teradu II dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU III
Berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu III, maka seluruh dalil pengaduan
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karananya,
Teradu III memohon kepada yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-
hal sebagai berikut:
1. Menyatakan teradu III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelanggara pemilu dan hukum yang lain;
2. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitas nama baik teradu III selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah;
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6.3] PETITUM TERADU IV
Bahwa berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu IV, maka seluruh dalil
pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh
karananya, Teradu IV mohon kepada yang Mulia Majelis DKPP untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelanggara pemilu dan hukum yang lain;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah;
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6.4] PETITUM TERADU V
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu V diatas maka Teradu V menyimpulkan
bahwa:
1. Pokok Pengaduan Pengadu tidak berdasar dan tidak beralasan menurut
hukum;
2. Teradu V melaksanakan Tugas Wewenang dan kewajiban sebagai PNS
dengan menaati Prosedur Mekanisme dan Tata Kelola Kelembagaan
sebagaimana perundang undangan terkait kepemiluan dan kepegawaian;
3. Teradu V Memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI untuk
menjatuhkan Putusan berupa Menolak Pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu V sebagai Penyelenggara
Pemilu atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain Mohon Putusan
seadil-adilnya.
[2.6.5] PETITUM TERADU VI, TERADU VII DAN TERADU VIII
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI agar:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
3. Menyatakan bahwa keberadaan SK CPNS semata tidak membuktikan
Teradu VI dan Teradu VII telah berstatus PNS, menduduki jabatan
pemerintahan, melakukan rangkap jabatan secara faktual, atau melakukan
pelanggaran kode etik tanpa bukti pelaksanaan tugas dan perbuatan etik
individual;
4. Menyatakan dalil Pengadu yang mencampur persoalan administrasi
kepegawaian dengan pertanggungjawaban etik tidak dapat dibebankan
kepada Para Teradu tanpa hubungan pembuktian yang jelas antara status
administratif CPNS dan perbuatan pelanggaran kode etik;
5. Apabila Majelis berpendapat lain, menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya
berdasarkan fakta, tingkat peran, dan tanggung jawab masing-masing
Teradu.
[2.6.6] PETITUM TERADU IX
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu IX selaku Pelaksana Harian (Plh)
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya memohon Kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IX sebagai Pelaksana Harian (Plh) Koordinator Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilisasi nama baik Teradu IX dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.7] PETITUM TERADU X
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu X diatas maka Teradu X menyimpulkan
bahwa:
1. Pokok Pengaduan Pengadu tidak berdasar dan tidak beralasan menurut
hukum;
2. Teradu X telah melaksanakan Tugas Wewenang dan Kewajiban sebagai
Penyelenggara Pemilu;
3. Teradu X Memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI untuk
menjatuhkan Putusan berupa Menolak Pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu X sebagai Penyelenggara
Pemilu atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain Mohon Putusan
seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut:
[2.7.1] BUKTI TERADU I DAN TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I dan Teradu II
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-6 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat keputusan Bupati Nomor SK.821.3-47 Tentang
Pengangkatan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan
T.1-1
Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Pada
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya;
Surat dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 perihal
T.1-2
Pengembalian PNS Penugasan a.n. Muh Amin Ramin, S.STP
yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Intan Jaya;
a. Surat keputusan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026
tertanggal 20 April 2026 tentang Penunjukkan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya;
T.1-3
b. Surat Keputusan Nomor 93/KP.04/PT/04/2026
tertanggal 20 April 2026 tentang Penunjukkan Bendahara
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya;
Tanda bukti penerimaan negara bukan pajak yang Teradu I
sudah kembalikan akibat adanya kelebihan uang
T.1-4
pembayaran sebesar Rp. 19.002.000 (Sembilan belas juta
dua ribu rupiah);
Tanda bukti penerimaan negara bukan pajak yang Teradu III
sudah kembalikan akibat adanya kelebihan uang
T.1-5
pembayaran sebesar Rp. 15.318.000 (Lima belas juta tiga
ratus delapan belas ribu rupiah);
Surat dari Badan pemeriksa keuangan perwakilan Papua
Tengah Nomor 11/T/S.LHP/DJPKN-
IV.NBR/PPD.01/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025
T.1-6
perihal Hasil pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan
Belanja Pilkada semester 1 yang di tujukan salah satunya
kepada Ketua Bawaslu Papua Tengah.
[2.7.2] BUKTI TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T.3-1 s.d. T.3-2 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T.3-1 Bukti Transfer Livin by Mandiri
Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak
T.3-2
(PNBP)
[2.7.3] BUKTI TERADU IV
Bahwa Teradu IV tidak melampirkan alat/barang bukti
[2.7.4] BUKTI TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T.5-1 s.d. T.5-10 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T.5-1 Surat Persetujuan Mutasi;
T.5-2 SK Pelantikan Kepala Bagian Administrasi;
T.5-3 Surat Penunjukan Plh Kepala Sekretariat;
T.5-4 Mutasi PNS Organik;
T.5-5 Surat BPK Temuan Bawaslu Papua Tengah;
T.5-6 SK Pelantikan Pengadu sebagai Sekretaris Inspektorat;
T.5-7 Surat Sekjen tentang Pengembalian Pengadu ke Instansi Asal;
SK Pemberhentian Pengadu sebagai Plt Korsek Bawaslu Intan
T.5-8
Jaya;
T.5-9 BA Pleno Bawaslu Intan Jaya;
T.5-10 Rekomendasi Bupati Intan Jaya.
[2.7.5] BUKTI TERADU VI, TERADU VII DAN TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu
VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.6-1 s.d. T.6-5 sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor 180/PS.DKPP/SET-
T.6-1
04/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026;
Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 tanggal
T.6-2
20 April 2026;
• Pengumuman lulus seleksi CPNS Teradu VI dan Teradu
VII serta surat permohonan cuti PNS;
T.6-3
• Surat pemberhentian tetap Teradu VII sebagai dosen
yayasan pada perguruan tinggi terkait;
Keputusan pengangkatan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
T.6-4 VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya;
Surat Permohonan penundaan tugas / cuti dari CPNS untuk
T.6-5
teradu VI dan VII.
[2.7.6] BUKTI TERADU IX
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IX mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T.9-1 s.d. T.9-6 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
T.9-1 Tengan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan
Plh. Koordinator Sekertaris Bawaslu Intan Jaya;
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
T.9-2
Tengah Nomor 95/KU.01/PT/04/2026;
Rapat Pleno Pengajuan Plh. Koorsek Bawaslu Intan Jaya
T.9-3 Nomor 25/K./BAWASLU-IJ/RT/04/V/2026, yang berisinya
Berita Acara, Daftar Hadir, dan Resume;
Rekomendasi Bupati Intan Jaya Pengusulan Plh. Koorsek
T.9-4
Bawaslu Intan Jaya Nomor 100.2/32/BUP;
Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor SK.821.3-47 tentang
Pengangkatan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan
T.9-5 Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas pada
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya
tertanggal 10 Oktober 2025;
Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor 823.3-02 tentang
T.9-6 Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tertanggal 5 Mei 2026
in casu Teradu IX;
[2.7.7] BUKTI TERADU X
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu X mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T.10-1 s.d. T.10-2 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak
T.10-1
(PNBP);
T.10-2 Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 15 Juli 2026, Para
Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU IV
Bahwa berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu IV, maka seluruh dalil
pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh
karananya, Teradu IV mohon kepada yang Mulia Majelis DKPP untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Vide Bukti P-17
a. Bahwa Teradu IV dalam mengambil keputusan untuk menambah uang
perjalan dinas dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah,
belum pernah di koordinasikan dengan Komisioner Penyelenggara Pemilu
untuk penembahan uang perjalanan yang di maksud dengan tiga puluh
persen, dan itu hanya inisiatif Kepala Sekretariat tetapi Badan Pemeriksa
Daerah BPK menyurat setiap Komisioner wajib di kembalikan.
b. Dalam persidangan Pengadu mengatakan untuk pengembalian uang 30%
tiga puluh persen pernah menyurat tiga kali kepada Komisioner Bawaslu
Provinsi Papua Tengah di Tahun 2026 tetapi sebenarnya itu kewenangan
Kepala Sekretariat yang baru bukan kewenangan Pengadu.
c. Selama tahapan berjalan kepemimpinan Kepala Sekretariat lama dan
Kami Komisioner sama sekali tidak tahu laporan realisasi anggaran di
Lembaga Bawaslu dan tidak penah di sampaikan.
2. Laporan Pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu X.
Bahwa dalam persidangan Teradu IV menyatakan sama sekali tidak pernah
mengintervensi terhadap tugas-tugas Sekertariat Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya selama ini, karena itu bukan menjadi tugas dan wewenang Teradu IV
sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Saya sama sekali tidak
mengetahui hal itu, ketika Saya tahu bahwa pergantian Sekretaris baru Plh.
Koordinator Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, hal itu saya mengetahui
Koorsek dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Intan jaya datang mengurus
persyaratan di Kantor Bawaslu Papua Tengah.
3. Vide Bukti P-34
Bahwa laporan pengaduan, Teradu IV sama sekali tidak mengetahui proses
pengusulan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya pada tanggal 20 April Tahun 2026 yang di maksud dengan Berita Acara
(BA) Pleno karena Teradu IV menyadari bahwa itu bukan menjadi tugas dan
wewenang sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, sebagaimana
diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Bahwa dalill yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar Teradu IV selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan tindakan/keputusan
diluar dari tugas dan wewenang yang di amanatkan berdasarkan ketentuan
hukum, karena Teradu IV sama sekali tidak mengetahui hal itu.
4. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu IV, maka seluruh dalil
pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karananya, Teradu IV mohon kepada yang Mulia Majelis DKPP untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyatakan teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelanggara pemilu dan hukum yang lain;
b. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
c. Merehabilitas nama baik teradu IV selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Tengah; dan
d. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] KESIMPULAN TERADU V
1. Mutasi ASN Organik Teradu V:
• Menurut Teradu V meskipun secara dejure Teradu V menjadi pegawai
oranik Bawaslu sejak 1 April 2026, namun secara defacto Teradu V telah
mendapatkan persetujuan Mutasi dari atasan Teradu V yaitu Pejabat
Pembina Kepegawaian di Instansi Asal dan Instansi tertuju sebelum
Teradu V dilantik sebagai Kepala Bagian Administrasi di Bawaslu Provinsi
Papua Tengah yaitu Tanggal 5 dan 6 Februari 2026, sepanjang Teradu V
adalah seorang PNS yang telah memenuhi persyaratan kepangkatan dan
golongan untuk dilantik menjadi Pejabat Administrator (Kepala Bagian)
pada suatu Instansi atau unit Kerja di lingkungan pemerintahan tertentu.
Lagipula Pengadu bukanlah atasan dari Teradu V di Instansi asal yang
berhak untuk mengajukan keberatan.
2. Pemberhentian Plt. Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya:
a. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya juga disebabkan karena
sejak Pengadu menjabat sebagai Kabag Adminsitrasi Bawaslu Provinsi
Papua Tengah (Pejabat Pembuat Komitmen) serta Plt Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Tengah diduga merugikan Keuangan Negara
Miliaran Rupiah dalam Pengelolaan Dana Pilkada Serentak Tahun 2024
sehingga menurut ketentuan terkait Disiplin PNS Pengadu melanggar
ketentuan Pasal 5 huruf h Juncto Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS yaitu: PNS Dilarang
“Melakukan Kegiatan yang merugikan Negara” dan berdampak Negatif
pada Instansi. Hal ini dikuatkan dengan terdapat Temuan dari Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua
Tengah atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Bawaslu
Provinsi Papua Tengah yang tidak dipertanggungjawabkan serta tidak
disetor ke Kas Negara sampai dengan berakhirnya masa waktu (selama
60 hari). Hal ini bersesuaian dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Tengah Nomor
11/T/S.LHP/DJPKN- VI.NBR/PPD.01/12/2025 Tanggal 16 Desember
2025 Perihal Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja
Pilkada Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d Semester I Tahun
2025 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah,
Bawaslu Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten Puncak.
b. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan oleh karena
Pengadu telah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan
Jaya sejak 10 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Intan Jaya
Nomor SK.821.3-47 Tanggal 10 Oktober 2025.
c. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya oleh karena Pengadu telah
dikembalikan kepada Instansi asal di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
sesuai Surat Sekrertaris Jenderal Bawaslu RI Nomor
0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
d. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan juga oleh karena
untuk menghindari rangkap Jabatan hal ini tertuang jelas dalam
ketentuan Peraturan Perundang undangan yaitu UU 20 Tahun 2023
Tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 Tentang
Manajemen ASN;
Sehingga berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka
Teradu V merasa tidak melanggar ketentuan peraturan perundang undagan
dan terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan/menerbitkan Keputusan
untuk memberhentikan Pengadu dari Jabatannya sebagai Plt. Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
3. Pengangkatan Plh. Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya:
a. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 huruf d Peraturan Bawaslu
Nomor 5 tahun 2018 Tentang Rapat Pleno disebutkan bahwa: “Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil
Keputusan mengenai : pada prinsipnya keterpenuhan syarat untuk
menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah
menjadi pembahasan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya. Teradu V sebagai Plh Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Tengah hanya menindakanjuti dengan menerbitkan
Keputusan untuk menunjuk Teradu IX sebagai pejabat sementara
sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
b. Bahwa Keputusan Teradu V untuk menunjuk Teradu IX sebagai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ini juga
berdasarkan Rekomendasi Bupati Intan Jaya Nomor 100.2/32/BUP
Tanggal 6 Februari 2026 (Bukti T.5-10);
c. Bahwa Keputusan Teradu V ini juga dalam rangka mengisi kekosongan
jabatan Koordinator Sekretariat, mengatasi stagnasi organisasi
kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, dan melancarkan fungsi
administratif, keuangan serta kepegawaian organisasi Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya;
d. Bahwa Keputusan Teradu V untuk menunjuk Teradu IX sebagai
Pelaksana Harian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya juga dilandaskan atas wewenang atribusi dari ketentuan Pasal 24
huruf g Perpres Nomor 68 Tahun 2018 Jo Perbawaslu Nomor 1 tahun
2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi
dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. Bahwa Plh. Kasek Bawslu Provinsi Papua Tengan Mengeluarkan SK
tentang Penunjukan Plh. Koorsek Intan Jaya adalah Untuk sambil
menunju proses pengangkatan pejabat Definitif Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya oleh Bawaslu RI sesuai dengan kriteria
ASN, untuk melaksanakan tugas Administrasi sementara waktu guna
melancarkan administrasi / operasional kantor di bawaslu kabupaten
intan jaya.
f. Bahwa terkait dengan kesalahan/kekeliruan redaksi dari Keputusan
Teradu V tentang Penunjukan Teradu IX sebagai Plh Koordinator
Sekretariat bukan merupakan kesengajaan namun bisa saja hal-hal
teknis kecil yang sering kali terjadi pada setiap produk keputusan,
sehingga oleh karena itu jika terdapat kekeliruan pada Keputusan
Teradu V dalam menetapkan Keputusan maka dapat dilakukan
perbaikan dikemudian hari sebagaimana lazimnya sebuah Keputusan;
g. Bahwa untuk Penyampaian atau (distribusi) surat Keluarkan atau
diproses oleh Staf SDM Bawaslu Prov. Papua Tengah Bukan Plh. Kepala
Sekretariat sesuai dengan SOP Lembaga Bawaslu RI.
4. Dugaan Keterlibatan dalam Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu V tidak memahami maksud Intervensi yang dimaksudkan
oleh Pengadu, sebab pada prinsipnya Teradu V mengeluarkan
Keputusan untuk menetapkan Teradu IX sebagai Plh Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Pengusulan
dari Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya;
b. Bahwa terkait Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Teradu tidak
pernah mengikuti rapat Pleno karena hal itu merupakan tugas,
wewenang dan kewajiban dari Ketua dan Anggota Bawaslu sebagaimana
ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Jawaban Teradu V diatas maka Teradu V menyimpulkan bahwa:
1. Pokok Pengaduan Pengadu tidak berdasar dan tidak beralasan menurut
hukum;
2. Teradu V melaksanakan Tugas Wewenang dan kewajiban sebagai PNS
dengan menaati Prosedur Mekanisme dan Tata Kelola Kelembagaan
sebagaimana perundang undangan terkait kepemiluan dan kepegawaian;
3. Teradu V Memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI untuk
menjatuhkan Putusan berupa Menolah Pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu V sebagai Penyelenggara
Pemilu atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain Mohon Putusan
seadil-adilnya.
Petitum:
Berdasarkan seluruh uraian fakta, jawaban, alat bukti, dan Dasar Hukum yang
telah disampaikan, Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu terhadap Teradu V untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu;
3. Merehabilitasi nama baik, kehormatan, harkat, dan martabat Teradu V
selaku Kepala Bagian Administrasi dan Pelaksana Harian Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
4. Menyatakan seluruh tindakan, pengangkatan, dan penugasan Teradu V
sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Pelaksana Harian Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Memulihkan seluruh Hak dan Kedudukan Teradu V sebagaimana sebelum
adanya pengaduan a quo;
[2.8.3] KESIMPULAN TERADU VI, TERADU VII DAN TERADU VIII
Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII setelah mengikuti dengan seksama
sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026, serta memperhatikan seluruh
dalil Pengadu, Jawaban Para Teradu dan keterangan yang disampaikan dalam
persidangan, dan alat bukti yang diperiksa, dengan ini menyampaikan
Kesimpulan sebagai berikut:
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya memberhentikan Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat
Bawaslu Intan Jaya yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa dalam proses pemberhentian Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V dan
Teradu X melakukan intervensi kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk
mengganti Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya melalui Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno
Nomor 25/K./BAWASLU-IJ/RT/04/2022 tertanggal 20 April 2026 (vide Bukti P-
11) dan memutuskan Teradu IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan
Jaya yang selanjutnya ditetapkan oleh Teradu V selaku Plh. Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Surat Keputusan Nomor
90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya tertanggal 20 April 2026 (vide Bukti P-7). Bahwa alasan
Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu X diduga mengintervensi Teradu VI s.d.
Teradu VIII untuk mengganti Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) yang melibatkan Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu
X.
Selain itu Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu X diduga mengetahui Teradu
VI dan Teradu VII berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya sehingga dengan mudah di intervensi
untuk mengganti Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II menerangkan benar Pengadu
adalah Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang
ditunjuk sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 14/KU.03/PT/01/2026 tertanggal 5
Januari 2026. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025, Pengadu dilantik sebagai
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Nomor SK.821.3-47 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Dalam
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Pada Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T.1-1). Selanjutnya pada
tanggal 12 Februari 2026, Teradu I s.d. Teradu II mendapat surat tembusan dari
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 perihal Pengembalian Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Penugasan a.n. Muh Amin Ramin, S.STP yang di tujukan kepada Bupati
Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T.1-2). Berdasarkan surat a quo, Teradu I s.d.
Teradu II berkesimpulan bahwa Pengadu tidak lagi menjabat sebagai Kepala
Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan bukan lagi bagian dari
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah serta bukan bagian dari struktur
kelembagaan Bawasli, sehingga dengan sendirinya status Pengadu berhenti
sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terhitung
sejak Pengadu berhentikan dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Intan Jaya. Selain itu Pengadu juga sebagai tembusan pada Surat
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 perihal
Pengembalian PNS Penugasan a.n. Muh Amin Ramin, S.STP yang di tujukan
kepada Bupati Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T.1-2). Bahwa dengan adanya
tembusan surat a quo, maka Pengadu seharusnya sadar dan paham terkait
aturan kepegawaian karena Pengadu adalah ASN dan sudah memahami aturan
kepegawaian.
Bahwa karena terdapat kekosongan jabatan Plt. Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pasca diberhentikannya Pengadu sebagai Kepala
Bagian Administrasi merangkap Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya pada tanggal 12 Februari 2026, sehingga tugas dan fungsi Sekretariat
Bawaslu Intan Jaya menjadi tidak berjalan. Maka Teradu II sebagai
penanggungjawab Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu
Provinsi Papua Tengah berkoordinasi dengan Teradu V selaku Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang juga merangkap sebagai Plh.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah agar kondisi di Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya menjadi perhatian.
Teradu I dan Teradu II juga tidak pernah meminta kepada Teradu VI s.d. Teradu
VIII termasuk kepada Bupati Intan Jaya untuk segera memproses pengusulan
Teradu IX sebagai Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya karena urusan
manajemen sekretariat bukan menjadi tugas dan wewenang Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Tengah in casu Teradu I dan Teradu II, tetapi hal
tersebut menjadi tugas dan wewenang Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua Tengah;
Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah mendesak Teradu VI s.d. Teradu VIII
untuk segera mengganti Pengadu sebagai Plt. Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya. Teradu I dan Teradu II hanya menyampaikan kepada Teradu VI s.d. Teradu
VIII untuk aktif melakukan koordinasi dengan Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Tengah agar segera mengisi kekosongan jabatan Koorsek
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang sudah kosong sejak Pengadu diberhentikan
oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu pada tanggal 12 Februari 2026. Adapun
pengusulan dan penunjukkan Teradu IX sebagai Koorsek Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya adalah menjadi kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua Tengah. Bahwa Teradu V selaku Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua Tengah menyampaikan kepada Teradu I dan Teradu II bahwa proses
pengisian jabatan Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah selesai dan
menetapkan Nemi Kobogau in casu Teradu IX sebagai Koorsek Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Surat keputusan Nomor
90/KP.04/PT/04/2026 tertanggal 20 April 2026 termasuk telah menunjuk Sdr
Kristovedus Zonggonau, S.Kom sebagai Bendahara Bawaslu Intan Jaya dengan
Surat Keputusan Nomor 93/KP.04/PT/04/2026 tertanggal 20 April 2026 (vide
Bukti T.1-3). Bahwa terkait dalil Pengadu terkait Teradu I dan Teradu II melalui
sambungan telepon meminta Bupati Intan Jaya untuk segera menindaklajuti
pengusulan Teradu IX sebagai Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
walaupun belum memenuhi syarat adalah tidak benar. Teradu I dan Teradu II
tidak pernah mengusulkan ASN untuk mendapatkan jabatan dan/atau
memberhentikan jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten Intan jaya kepada
Bupati Intan Jaya karena bukan merupakan kewenangan Teradu I dan Teradu
II.
Berkenaan dalil Teradu VI sebagai CPNS dan Teradu VII masih aktif sebagai
Dosen, oleh Teradu I dan Teradu II baru mengetahui dalam aduan Pengadu a
quo. Seharusnya Pengadu sudah menyampaikan informasi ini sebelumnya saat
masih menjabat sebagai Plt. Korsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan Kepala
Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Bahwa surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang
disampaikan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu X, hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikan uang
kelebihan bayar tersebut. Bahwa berdasarkan penyampaian Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Tengah Teradu I telah melakukan
pengembalian kelebihan ke kas negara pada tanggal 18 Februari 2026 melalui
rekening Persepsi sejumlah Rp 19.002.000 (Sembilan belas juta dua ribu rupiah)
(vide Bukti T.1-4). Selanjutnya Teradu III berdasarkan penyampaian Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Tengah Teradu III telah
melakukan pengembalian kelebihan ke kas negara pada tanggal 12 Februari
2026 sejumlah Rp 15.318.000 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu
rupiah) (vide Bukti T.1-5). Sedangkan Teradu II dan Teradu IV sementara
melakukan proses pengembalian kelebihan uang perjalanan dinas tersebut ke
kas negara. Bahwa berkenaan kelebihan pembayaran termasuk kelebihan uang
perjalanan dinas a quo, berawal dari pengelolaan keuangan Bawaslu Provinsi
Papua tengah yang tidak professional oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua Tengah saat itu merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen in casu Pengadu. Hal tersebut berdasarkan Surat dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah Nomor
11/T/S.LHP/DJPKN- IV.NBR/PPD.01/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025
perihal Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pilkada
Semester I yang salah satunya ditujukan kepada Ketua Bawaslu Papua Tengah
in casu Teradu I (vide Bukti T.1-6).
Dalam surat tersebut, disebutkan adanya kelebihan pembayaran sewa mobil
sejumlah Rp1.070.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) dan
kelebihan pembayaran carter pesawat tidak sesuai kondisi nyata sebesar Rp2.
190.000.000,00 (dua milyar seratus sembilan puluh juta rupiah) yang tidak
termasuk kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas yang para Teradu telah
kembalikan ke kas negara. Hal tersebut membuktikan adanya niat baik dan
kesadaran yang tinggi untuk patuh pada aturan pengelolaan keuangan negara.
Karena kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut, ada pada bagian surat
tersendiri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah.
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X merasa heran
dengan hasil pemeriksaan tersebut, karena yang mengelola anggaran adalah
Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen in casu Pengadu,
sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X tengah tidak berwenang dalam hal
pengelolaan keuangan ataupun mencampuri karena merupakan kewenangan
Sekretariat. Sehingga terhadap temuan tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu X tetap bertanggung jawab mengembalikan kelebihan
pembayaran tersebut, walau pengelolaannya justru berada di Pengadu yang
pada saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen.
[4.2.2] Menimbang bahwa Teradu III menolak secara tegas dalil-dalil yang
diadukan oleh Pengadu kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya
oleh Teradu III. Bahwa Teradu III tidak pernah melakukan tindakan maupun
mengeluarkan keputusan diluar dari tugas dan wewenang sebagai Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran yang di maksud adalah
kelebihan atas kebijakan 60% (enam puluh persen) oleh Mantan Sekertaris
Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Romualdus Philipus Nuhujanan
dalam pembiayaan perjalanan dinas, yang kemudian menjadi temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya Teradu III mendapatkan panggilan dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Hotel Nusantara Nabire, Provinsi Papua
Tengah untuk mengklarifikasi atas kelebihan pembayaran yang di maksud.
Teradu III mendapat total kelebihan bayar sejumlah Rp. 15.318.000., (lima belas
juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). selanjutnya pada tanggal 18 November
2025 Teradu III mengembalikan uang kelebihan pembayaran tersebut melalui
Bendahara Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama David William Rumayo
(vide Bukti T.3-1). Dan selanjutnya Bendahara Bawaslu Provinsi Papua Tengah
melakukan penyetoran kembali ke kas negara sesuai tengang waktu yang di
berikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (vide Bukti T.3-2).
Bahwa Teradu III tidak pernah melakukan intervensi terhadap tugas Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya karena hal tersebut bukan merupakan tugas dan
wewenang Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja
dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
[4.2.3] Menimbang bahwa Teradu IV menolak seluruh dalil aduan Pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang
kebenarannya oleh Teradu IV. Bahwa Teradu IV tidak pernah melakukan
tindakan maupun mengeluarkan keputusan diluar dari tugas dan wewenang
sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Bahwa Teradu IV menerangkan dalam mengambil keputusan untuk menambah
uang perjalan dinas dari Sekretaris Bawaslu Papaua Tengah, belum pernah di
koordinasikan dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Bahwa untuk pengembalian kelebihan bayar Teradu IV menerima
pemberitahuan melalui surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa
dalam pemberitahuan tersebut wajib mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
Sehingga ada sebagian yang sudah dikembalikan ke Kas Negara, termasuk
Teradu IV yang sedang melakukan upaya untuk mengembalikan kelebihan bayar
tersebut ke Kas Negara.
Bahwa Teradu IV tidak pernah melakukan intervensi terhadap tugas Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya karena hal tersebut bukan merupakan tugas dan
wewenang Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja
dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Teradu IV sama sekali tidak mengetahui proses pengusulan pergantian
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 April
2026 yang dimaksud Pengadu, karena Teradu IV menyadari bahwa itu bukan
menjadi tugas dan wewenangnya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Tengah, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Teradu IV
baru mengetahuinya ketika Teradu IX sebagai Plh. Sekertaris Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya bersama Bendahara melakukan pengurusan surat di
Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
[4.2.4] Menimbang bahwa Teradu V menolak seluruh dalil aduan Pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang
kebenarannya oleh Teradu V. Bahwa Teradu V mendapatkan persetujuan untuk
menjadi Pegawai Organik Bawaslu sejak tanggal 5 Februari 2026 berdasarkan
Surat Persetujuan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
B-525/KP.03.06/SJ/02/2026 dan Surat Persetujuan Bupati Paniai Nomor
800/248/BUP tanggal 6 Februari 2026 (vide Bukti T.5-1). Selanjutnya Teradu V
menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua Tengah sejak tanggal 13 Februari 2026 berdasarkan Keputusan
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 113/KP.04/SJ/02/2026 (vide Bukti T.5-
2). Bahwa Teradu V ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Bawaslu
Provinsi Papua Tengah berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
Nomor 143/KP.05.01/SJ/03/2026 tanggal 5 Maret 2026 dan terhitung mulai
tanggal 6 Maret 2026 (vide Bukti T.5-3). Teradu V dimutasi menjadi pegawai
organik Bawaslu pada tanggal 1 April 2026 berdasarkan Keputusan Sekretaris
Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-1302/KP.03.06/SJ/03/2026
Tanggal 16 Maret 2026 (vide Bukti T.5-4).
Meskipun secara dejure Teradu V menjadi pegawai organik Bawaslu sejak 1 April
2026, namun secara defacto Teradu V telah mendapatkan persetujuan Mutasi
dari atasan yakni Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Asal dan Instansi
tertuju sebelum Teradu V dilantik sebagai Kepala Bagian Administrasi di
Bawaslu Provinsi Papua Tengah yaitu pada tanggal 5 dan 6 Februari 2026,
sepanjang Teradu V adalah seorang PNS yang telah memenuhi persyaratan
kepangkatan dan golongan untuk dilantik menjadi Pejabat Administrator (Kepala
Bagian) pada suatu Instansi atau unit Kerja di lingkungan pemerintahan
tertentu. Selain itu Pengadu merupakan bukan atasan dari Teradu V di Instansi
asal yang berhak untuk mengajukan keberatan.
Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan karena sejak Pengadu menjabat
sebagai Kabag Adminsitrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pejabat Pembuat
Komitmen) serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah diduga
merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah dalam Pengelolaan Dana Pilkada
Serentak Tahun 2024 sehingga menurut ketentuan terkait Disiplin PNS Pengadu
melanggar ketentuan Pasal 5 huruf h Juncto Pasal 13 huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS yaitu: PNS Dilarang
“Melakukan Kegiatan yang merugikan Negara” dan berdampak Negatif pada
Instansi. Hal ini dikuatkan dengan terdapat Temuan dari Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Tengah atas
Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Papua
Tengah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak disetor ke Kas
Negara sampai dengan berakhirnya masa waktu (selama 60 hari). Hal ini
bersesuaian dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Papua Tengah Nomor 11/T/S.LHP/DJPKN-
VI.NBR/PPD.01/12/2025 tanggal 16 Desember 2025 Perihal Hasil Pemeriksaan
Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Periode
Tahun 2024 s.d. Semester I Tahun 2025 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten
Puncak (vide Bukti T.5-5). Selain itu Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai
Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan oleh
karena Pengadu telah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan
Jaya sejak 10 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor
SK.821.3-47 Tanggal 10 Oktober 2025 (vide Bukti T.5.6). Pengadu juga telah
dikembalikan kepada Instansi asal di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya sesuai
Surat Sekrertaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026
tertanggal 12 Februari 2026 (vide Bukti T.5-7). Karena alasan tersebut diatas
Teradu V memberhentikan Pengadu karena untuk menghindari rangkap jabatan
hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Peraturan Perundang undangan yaitu UU
20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020
Tentang Manajemen ASN.
Berkenaan Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Teradu IX
sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Teradu V
menjeaskan bahwa Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 huruf d Peraturan
Bawaslu Nomor 5 tahun 2018 Tentang Rapat Pleno disebutkan bahwa: “Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil Keputusan
mengenai: (d) Pengusulan Calon Kepala Sekretariat. Sehingga pada prinsipnya
keterpenuhan syarat untuk menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya telah menjadi pembahasan Rapat Pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Teradu V sebagai Plh Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Tengah hanya menindakanjuti dengan menerbitkan
Keputusan untuk menunjuk Teradu IX sebagai pejabat sementara yakni Plh.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (Bukti T.5-9). Keputusan
Teradu V untuk menunjuk Teradu IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya ini juga berdasarkan Rekomendasi Bupati Intan Jaya
Nomor 100.2/32/BUP Tanggal 6 Februari 2026 (vide Bukti T.5-10). Keputusan
Teradu V a quo dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Koordinator
Sekretariat, serta mengatasi stagnasi organisasi kesekretariatan Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya dan melancarkan fungsi administratif, keuangan serta
kepegawaian organisasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Keputusan Teradu V
menunjuk Teradu IX sebagai Pelaksana Harian Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya juga dilandaskan atas wewenang atribusi dari ketentuan
Pasal 24 huruf g Perpres Nomor 68 Tahun 2018 jo Perbawaslu Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota. Terkait dengan kesalahan/kekeliruan redaksi dari
Keputusan Teradu V tentang Penunjukan Teradu IX sebagai Plh Koordinator
Sekretariat bukan merupakan kesengajaan namun bisa saja hal-hal teknis kecil
yang seringkali terjadi pada setiap produk keputusan, sehingga oleh karena itu
jika terdapat kekeliruan pada Keputusan Teradu V dalam menetapkan
Keputusan maka dapat dilakukan perbaikan dikemudian hari sebagaimana
lazimnya sebuah Keputusan.
Bahwa Teradu V tidak memahami maksud Intervensi sebagaimana dalil
Pengadu, sebab pada prinsipnya Teradu V mengeluarkan Keputusan untuk
menetapkan Teradu IX sebagai Plh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya berdasarkan Pengusulan dari Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya. Pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Teradu V tidak pernah
mengikuti. Karena hal itu merupakan tugas, wewenang dan kewajiban dari
Ketua dan Anggota Bawaslu in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII sebagaimana
ketentuan yang berlaku.
[4.2.5] Menimbang bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menolak seluruh dalil
aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang
tentang kebenarannya oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII. Bahwa Teradu VI s.d.
Teradu VIII menjelaskan benar sebelum tanggal 20 April 2026 Teradu VI s.d.
Teradu VIII belum pernah dilakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap Pengadu.
Rapat Pleno yang dilakukan pada tanggal 20 April 2026 bukan rapat penjatuhan
sanksi disiplin dan bukan keputusan pemberhentian Pengadu. Agenda pleno
terbatas pada pembahasan dan pengusulan Calon Pelaksana Tugas Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk menjaga kesinambungan
dukungan kesekretariatan. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak memiliki
kewenangan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Pengadu ataupun
Surat Keputusan Pengangkatan Pengganti. Rapat Pleno dilaksanakan pada
tanggal 20 April 2026 melalui daring (panggilan telepon). Teradu VI memimpin
pembahasan, sedangkan Teradu VII dan Teradu VIII mengikuti pembahasan dan
menyampaikan persetujuan atas hasil pleno. Pelaksanaan pleno daring melalui
media telekomunikasi diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018
tentang Rapat Pleno. Bahwa rapat pleno dituangakan dalam Berita Acara Nomor
25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 dan ditandatangani Teradu VI s.d. Teradu VIII.
Bahwa dorongan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dipahami sebagai Koordinasi
Kelembagaan. Terdapat komunikasi dan dorongan dari Bawaslu Provinsi Papua
Tengah agar dukungan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tetap
efektif dan aktif. Teradu VI s.d. Teradu VIII memahami komunikasi tersebut
sebagai koordinasi untuk menjaga kesinambungan kerja kelembagaan, bukan
perintah untuk membuat pleno fiktif atau memalsukan dokumen.
Bahwa Teradu VI dan Teradu VII masih berstatus CPNS, belum berstatus sebagai
PNS/ASN dan memiliki jabatan. Bahwa benar terdapat SK CPNS atas nama
Teradu VI dan Teradu VII. Namun, Pengadu keliru apabila hanya berdasarkan
keberadaan SK CPNS kemudian menyimpulkan bahwa Teradu VI dan Teradu VII
telah menjadi ASN definitive dan telah berstatus PNS, atau telah menduduki
jabatan dipemerintahan. Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN adalah
profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Pasal 1 angka
2 menyatakan Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
tugas negara lainnya, dan diberikan penghasilan. Selanjutnya dalam Pasal 5
secara tegas menyebut bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Dengan
demikian, CPNS tidak disebut sebagai jenis Pegawai ASN dalam Pasal 5 dan
belum sama dengan PNS yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan
pemerintahan. Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 juga membedakan tahap pengangkatan sebagai CPNS
dengan tahap pengangkatan menjadi PNS. Calon PNS wajib menjalani masa
percobaan selama satu tahun sebagai masa prajabatan. Setelah memenuhi
persyaratan yang ditentukan, barulah CPNS dapat diangkat menjadi PNS dan
selanjutnya ditempatkan dalam jabatan serta pangkat sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1
Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
diubah dengan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021. Peraturan LAN
menempatkan CPNS dalam Masa Prajabatan, yaitu masa percobaan selama satu
tahun yang wajib dijalani melalui proses pendidikan dan pelatihan. Artinya,
status CPNS merupakan tahap calon untuk menuju pengangkatan sebagai PNS
dan bukan bukti bahwa seseorang telah diangkat secara tetap sebagai PNS serta
telah menduduki jabatan pemerintahan.
Bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah mengambil SK CPNS-nya dan
belum menyelesaikan administrasi lanjutan yang diminta instansi masing-
masing, termasuk data rekening dan dokumen administrasi lainnya, belum
menerima penempatan jabatan pemerintahan, serta tidak pernah mulai
melaksanakan tugas pada instansi pemerintah berdasarkan SK CPNS tersebut.
Teradu VI dan Teradu VII tetap menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu
pada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Dengan demikian, keberadaan SK CPNS
semata tidak membuktikan adanya rangkap jabatan. Pengadu seharusnya
membuktikan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah diangkat sebagai PNS, telah
menduduki jabatan pemerintahan, telah melaksanakan tugas pada instansi
pemerintah, atau telah menjalankan dua jabatan secara bersamaan. Fakta
demikian tidak diuraikan dan tidak dibuktikan oleh Pengadu.
Bahwa Teradu VII sudah tidak lagi Aktif sebagai Dosen. Dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu VII masih aktif mengajar tidak sesuai dengan keadaan yang
dibuktikan oleh Teradu VII. Teradu VII telah diberhentikan secara tetap sebagai
dosen yayasan pada perguruan tinggi tersebut. Dengan demikian, Teradu VII
tidak lagi memiliki hubungan kerja aktif sebagai dosen yayasan yang
mengganggu kewajiban penuh waktu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya.
[4.2.6] Menimbang bahwa Teradu IX menolak seluruh dalil aduan Pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang
kebenarannya oleh Teradu IX. Bahwa Teradu IX menjelaskan Pengadu
merupakan “senior” Teradu IX di Kabupaten Intan jaya, yang mana Pengadu
sudah mengabdi lama sebagai Pengelola Administrasi Kepala Koordinator
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Bahwa Teradu IX juga merupakan
“kader” Pengadu sejak menjadi Ketua Panwas Distrik Sugapa, Komisioner
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya serta menjadi Staf Penanganan Pelanggaran
pada Bawaslu Provinsi Papua Tengah, yang pada saat itu Pengadu sebagai Plh.
Kasek Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
Bahwa Teradu IX menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Koordinator
Sekretariat Bawaslu Intan Jaya berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan Plh.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya Nomor 90/KP.04/2026 (vide Bukti
T.9-1) Bahwa Teradu IX mencairkan anggaran Bawaslu di Bank Rakyat
Indonesia Cabang Nabire, Teradu IX menjelaskan hal tersebut tindakan
dukungan administrasi yang sah bisa saja dan Pengadu tidak sadar kalau di
saat Pengadu menjadi Plh. Kasek Provinsi Papua Tengah yang sudah pasti
mencairkan anggaran-anggaran Bawaslu demi kelancaran kelembagaan sesuai
dengan diperuntukannya. Teradu IX membuka specimen Bank Rakyat Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah Nomor 95/KU.01/PT/04/2026 tentang Penetapan Pengguna Sistem
Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada Sekretariat Bawaslu Intan Jaya
(vide Bukti T.9-2). Selain itu Teradu IX juga mendapatkan Surat Keputusan
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang pengusulan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya melalui Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya Nomor 25/K./BAWASLU- IJ/RT04/V/2026 (vide Bukti
T.9-3).
Teradu IX juga mendapatkan Rekomendasi Bupati Intan Jaya selaku Pemimpin
Daerah atas Hasil Koordinasi melalui via telpon dari Ketua dan Anggota Bawaslu
Intan Jaya karena Pengadu sulit sekali untuk dapat dihubungi terkait kerja-
kerja Bawaslu, hal tersebut juga dikarenakan Pengadu memiliki beberapa
pekerjaan doble job serta beberapa kendala yang mengakibatkan macetnya
kerja-kerja pada lembaga Bawaslu Kabupaten Intan jaya diantaranya, Pengadu
memiliki jabatan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Intan jaya, Kabag
Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Sekretaris Inspektorat Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya, Putus Komunikasi hampir 2 (dua) tahun seusai Pilkada
2024 (vide Bukti T.9-4 dan vide Bukti T.9-5).
Bahwa Teradu IX mendapatkan jabatan Pelaksana Harian Korsek Bawaslu Intan
Jaya merupakan kewajaran dalam administrasi jabatan Birokrasi karena
seketika memberikan dengaan ketentuan Pelaksana Harian (Plh) merupakan
Pengisian kekosongan pada Posisi kerja, Pelaksana Tugas (Plt) merupakan
mereka yang mendapatkan ketidakterpenuhan syarat, Jabatan Definitif
diberikan kepada mereka yang terpenuhi secara syarat dan Ketentuan dalam
jabatan tertentu. (vide Bukti T.9-6).
[4.2.7] Menimbang bahwa Teradu X menolak seluruh dalil aduan Pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang
kebenarannya oleh Teradu X. Bahwa Teradu X menjelaskan mendapatkan
informasi mempunyai temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar
daerah setelah diklarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Papua Tengah pada bulan Februari 2026 sejumlah Rp 10.030.000,-
(sepuluh juta tiga puluh ribu rupiah). Mengetahui hal tersebut, pada tanggal 18
Februari Teradu X menyetor kelebihan bayar tersebut ke Kas Negara (vide Bukti
T.10-1).
Berkenaan Surat Pengadu kepada Teradu X untuk mengembalikan kelebihan
bayar yang dimaksud maka, Teradu X menjelaskan bahwa Teradu X mengetahui
Surat tersebut dari jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi papua Tengah, namun
dalam surat tersebut Pengadu tidak menyertakan Dokumen Hasil Pemeriksaan
BPK sehingga Teradu X bias mengetahui secara pasti dalam kapasitas apa
Teradu X mengembalikan dan kelebihan bayar apa yang dikembalikan yang
harus disetor ke Kas Negara, karena Teradu X merasa bahwa bukan sebagai
Kuasa Pengguna Anggaran, dan bukan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa temuan pengembalian keuangan negara oleh lembaga pemeriksa
keuangan biasanya ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Bendahara Pengeluaran, sehingga menurut Teradu X Surat Pengadu kepada
Teradu X tidak tepat sasaran.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sebelum menilai fakta dan bukti
perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu IX. Bahwa
Pengadu menyampaikan aduan dan diterima oleh DKPP pada tanggal 22 Mei
2026. Dalam pokok aduannya, Pengadu mencantumkan Teradu IX menjabat
selaku Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IX telah ditetapkan sebagai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Keputusan
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor
90/KP.04/PT/04/2026 Tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya tertanggal 20 April 2026. Berdasarkan hal tersebut, DKPP
menjelaskan dalam perkara a quo bahwa Teradu IX diperiksa dan diputus
sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya definitif.
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah diduga melakukan intervensi
dalam proses pemberhentian Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan penunjukan Teradu IX sebagai
penggantinya, serta mengaitkan tindakan tersebut dengan surat Pengadu
mengenai pengembalian kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan
keuangan, DKPP berpendapat sebagai berikut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu pernah
menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua Tengah dan ditunjuk sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Keputusan Nomor 14/KU.03/PT/01/2026
tanggal 5 Januari 2026. Pada tanggal 12 Februari 2026, Sekretaris Jenderal
Bawaslu RI menerbitkan Keputusan Nomor 0330.1/KP.04.01/SJ/02/2026 yang
memberhentikan Pengadu dari jabatan Kepala Bagian Administrasi Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan pada tanggal yang sama menyampaikan
Surat Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 kepada Bupati Intan Jaya perihal
pengembalian PNS penugasan atas nama Pengadu kepada Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya.
Terungkap pula fakta bahwa pada tanggal 20 April 2026, Teradu V selaku
Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah menerbitkan Keputusan
Nomor 87/KP.04/PT/04/2026 mengenai pemberhentian Pengadu dari
penugasan sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
dan Keputusan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 mengenai penunjukan Teradu IX
sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Pada tanggal
yang sama Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melakukan pembahasan
dalam forum rapat pleno melalui media komunikasi daring yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 mengenai
pengusulan Teradu IX.
Pengadu mendalilkan proses tersebut terjadi karena adanya intervensi
Teradu I dan Teradu II terhadap jajaran Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Pengadu
antara lain mengajukan Bukti P-12, Bukti P-13, dan Bukti P-14 berupa rekaman
dan transkrip percakapan Pengadu dengan Teradu VI yang pada pokoknya
menerangkan bahwa keputusan penunjukan pada tingkat provinsi telah
dipersiapkan terlebih dahulu, sedangkan dokumen dari Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya kemudian dikirim sebagai kelengkapan pendukung. DKPP menilai
bukti tersebut relevan untuk menerangkan adanya ketidaktertiban dalam
urutan proses pengusulan dan penunjukan Teradu IX.
Namun demikian, pertanggungjawaban etik bersifat personal dan harus
didasarkan pada perbuatan, kewenangan, pengetahuan, serta bukti yang dapat
diatribusikan kepada masing-masing Teradu. Rekaman dan transkrip a quo
merupakan percakapan antara Pengadu dengan Teradu VI setelah peristiwa
berlangsung dan tidak disertai bukti komunikasi langsung berupa surat, pesan
elektronik, rekaman percakapan, keputusan, atau dokumen lain yang secara
meyakinkan menunjukkan Teradu I atau Teradu II secara personal
memerintahkan Teradu V untuk terlebih dahulu menyiapkan keputusan
penunjukan Teradu IX atau memerintahkan Teradu VI s.d. Teradu VIII membuat
hasil pleno sebagai kelengkapan administratif terhadap keputusan yang telah
ditentukan sebelumnya.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terdapat komunikasi
dan dorongan dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah kepada Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya agar persoalan dukungan kesekretariatan segera diselesaikan.
Menurut DKPP, komunikasi dalam hubungan kelembagaan antara Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat dikualifikasikan sebagai
intervensi yang melanggar Kode Etik. Untuk menyatakan tindakan koordinasi
telah berubah menjadi intervensi yang tidak patut harus terdapat bukti yang
cukup bahwa Teradu yang bersangkutan menggunakan kedudukan atau
kewenangannya untuk memaksakan keputusan tertentu dengan mengabaikan
tata kerja dan kemandirian organ yang berwenang. Dalam perkara a quo, bukti
demikian tidak cukup terungkap terhadap Teradu I dan Teradu II.
DKPP juga tidak memperoleh bukti yang menunjukkan Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu X ikut membuat, membahas, menyetujui, atau memerintahkan
penerbitan Keputusan Nomor 87/KP.04/PT/04/2026 maupun Keputusan
Nomor 90/KP.04/PT/04/2026. Tidak terungkap pula fakta bahwa Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu X turut mengarahkan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam
proses pengusulan Teradu IX. Penyebutan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X
oleh Pengadu lebih banyak berkaitan dengan persoalan pengembalian kelebihan
pembayaran dan tidak disertai pembuktian mengenai keterlibatan ketiganya
dalam proses pergantian Pengadu.
Berkenaan dengan dalil bahwa pergantian Pengadu merupakan bentuk
pembalasan setelah Pengadu menyampaikan surat permintaan pengembalian
kelebihan pembayaran kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu X, DKPP menilai terdapat fakta mengenai surat permintaan
pengembalian dan terdapat pula fakta mengenai pengembalian sejumlah
kelebihan pembayaran oleh beberapa Teradu. Namun keberadaan dua
rangkaian peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya membentuk hubungan
kausal. Tidak terdapat bukti berupa komunikasi, keputusan, perintah, atau
tindakan yang menunjukkan pergantian Pengadu dilakukan sebagai respons
atau pembalasan atas surat yang disampaikan Pengadu.
DKPP juga mencermati bahwa secara objektif terdapat keadaan lain yang
mendahului proses pergantian Pengadu, yaitu pemberhentian Pengadu dari
jabatan Kepala Bagian Administrasi, pengembalian status PNS penugasan
Pengadu kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 12 Februari
2026, serta kedudukan Pengadu sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan
Jaya. Oleh karena itu, DKPP tidak memperoleh keyakinan bahwa proses
penyelesaian status Pengadu dan pengisian dukungan kesekretariatan Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya merupakan tindakan yang semata-mata lahir sebagai
pembalasan atas persoalan pengembalian kelebihan pembayaran. Menurut
DKPP, fakta adanya ketidaktertiban dalam proses pemberhentian Pengadu dan
penunjukan Teradu IX harus dibebankan kepada pejabat yang secara nyata
mengambil keputusan dan pihak yang secara nyata terlibat dalam proses
pengusulan, bukan secara kolektif kepada seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua Tengah. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X meyakinkan
DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu V selaku Kepala
Bagian Administrasi merangkap Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua
Tengah yang pada pokoknya didalilkan telah melampaui kewenangan dan tidak
profesional dalam proses pemberhentian Pengadu serta penunjukan Teradu IX
sebagai penggantinya, DKPP berpendapat sebagai berikut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu ditunjuk
sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berdasarkan
Keputusan Nomor 14/KU.03/PT/01/2026 tanggal 5 Januari 2026. Sebelum itu,
Pengadu telah diangkat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya
pada tanggal 10 Oktober 2025. Pada tanggal 12 Februari 2026, Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI memberhentikan Pengadu dari jabatan Kepala Bagian
Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan mengembalikan
status PNS penugasan Pengadu kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
DKPP menilai bahwa sejak tanggal 12 Februari 2026, dasar substantif
kepegawaian yang menempatkan Pengadu dalam struktur Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Tengah telah berakhir. Keadaan tersebut secara langsung
memengaruhi keberlanjutan penugasan Pengadu pada lingkungan
kesekretariatan Bawaslu. Namun demikian, penugasan Pengadu sebagai Plt.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebelumnya ditetapkan
melalui keputusan tersendiri dan tidak terungkap adanya tindakan administratif
yang secara bersamaan dan tegas menyelesaikan penugasan tersebut ketika
Pengadu dikembalikan kepada instansi asal pada tanggal 12 Februari 2026.
Menurut DKPP, keadaan tersebut melahirkan ketidakpastian administrasi.
Secara substantif Pengadu tidak lagi mempunyai basis kepegawaian yang sama
untuk melaksanakan penugasan dalam lingkungan Bawaslu, tetapi secara
administratif keputusan penugasan Pengadu sebagai Plt. Koordinator
Sekretariat tidak segera diselesaikan. Ketidakpastian tersebut berlangsung
sampai tanggal 20 April 2026 ketika Teradu V menerbitkan Keputusan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 87/KP.04/PT/04/2026
mengenai pemberhentian Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya.
Terungkap fakta bahwa Teradu V diangkat sebagai Kepala Bagian
Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada tanggal 13
Februari 2026 dan selanjutnya ditunjuk sebagai Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Tengah berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
Nomor 143/KP.05.01/SJ/03/2026 terhitung mulai tanggal 6 Maret 2026.
Teradu V juga menjalankan fungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu
Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu, Teradu V mempunyai tanggung jawab
untuk menjamin keberlangsungan dukungan administrasi dan operasional
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
DKPP mencermati keterangan Pihak Terkait Biro SDM dan Umum Bawaslu
RI yang pada pokoknya menerangkan bahwa bagi Bawaslu Kabupaten/Kota
yang belum menjadi satuan kerja mandiri, Koordinator Sekretariat merupakan
bentuk penugasan untuk mendukung kegiatan administrasi dan operasional,
sedangkan mekanisme pengangkatan Plt. atau Plh. Koordinator Sekretariat tidak
diatur secara lengkap. Fakta tersebut menyebabkan DKPP tidak dapat serta-
merta menyimpulkan bahwa setiap tindakan Plh. Kepala Sekretariat untuk
menunjuk pejabat sementara Koordinator Sekretariat dengan sendirinya
merupakan tindakan tanpa kewenangan.
Namun demikian, ketidaklengkapan pengaturan tidak menghilangkan
kewajiban Teradu V untuk bertindak hati-hati, profesional, tertib, dan
akuntabel. Kedudukan Plh. pada hakikatnya merupakan pelaksanaan tugas
untuk menjaga keberlangsungan fungsi jabatan yang pejabat definitifnya
berhalangan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mempunyai akibat terhadap
status administratif seseorang harus dilaksanakan berdasarkan dasar
kewenangan yang jelas dan melalui prosedur yang dapat ditelusuri.
DKPP mencermati terdapat kontradiksi dalam penyelesaian status
Pengadu. Di satu sisi Para Teradu menerangkan bahwa penugasan Pengadu
telah berakhir dengan sendirinya setelah Pengadu diberhentikan dari jabatan
Kepala Bagian Administrasi dan dikembalikan kepada instansi asal pada tanggal
12 Februari 2026. Di sisi lain, Teradu V pada tanggal 20 April 2026 tetap
menerbitkan Keputusan Nomor 87/KP.04/PT/04/2026 yang secara khusus
menggunakan nomenklatur pemberhentian terhadap Pengadu sebagai Plt.
Koordinator Sekretariat. Menurut DKPP, apabila benar penugasan Pengadu telah
berakhir dengan sendirinya sejak tanggal 12 Februari 2026, maka Teradu V
seharusnya cukup menertibkan dan menegaskan status administratif tersebut
berdasarkan dasar hukum yang jelas. Sebaliknya, apabila diperlukan keputusan
tersendiri untuk secara formal mengakhiri penugasan Pengadu, Teradu V
seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Plh.
Kepala Sekretariat, Teradu V mempunyai dasar yang cukup untuk menerbitkan
keputusan pemberhentian dimaksud. Teradu V tidak menunjukkan kehati-
hatian yang memadai dalam menyelesaikan dualisme tersebut.
DKPP selanjutnya mencermati bahwa pada tanggal 20 April 2026 terjadi
tiga rangkaian tindakan yang saling berkaitan, yaitu penerbitan Keputusan
Nomor 87/KP.04/PT/04/2026 mengenai pemberhentian Pengadu, pembahasan
dan pengusulan Teradu IX oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII melalui Berita Acara
Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026, dan penerbitan Keputusan Nomor
90/KP.04/PT/04/2026 oleh Teradu V mengenai penunjukan Teradu IX sebagai
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Terungkap pula fakta bahwa nama Teradu IX telah direkomendasikan oleh
Bupati Intan Jaya melalui Surat Nomor 100.2/32/BUP tanggal 6 Februari 2026,
yaitu sebelum Pengadu dikembalikan kepada instansi asal pada tanggal 12
Februari 2026 dan lebih dari dua bulan sebelum diterbitkannya keputusan
formal pemberhentian Pengadu. Fakta tersebut tidak dengan sendirinya
membuktikan adanya pelanggaran, tetapi menunjukkan bahwa proses mengenai
calon pengganti telah berlangsung sebelum status penugasan Pengadu
diselesaikan secara tertib.
DKPP mencermati Bukti P-12, Bukti P-13, dan Bukti P-14 berupa rekaman
dan transkrip percakapan Pengadu dengan Teradu VI yang pada pokoknya
menerangkan bahwa keputusan penunjukan pada tingkat provinsi telah
dipersiapkan terlebih dahulu, sedangkan dokumen dari Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya kemudian dikirim sebagai kelengkapan pendukung. Fakta tersebut
bersesuaian dengan keadaan bahwa keputusan pemberhentian Pengadu, pleno
pengusulan Teradu IX, dan keputusan penunjukan Teradu IX seluruhnya
bertanggal 20 April 2026 serta tidak terungkap secara meyakinkan adanya alur
administrasi yang menunjukkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
telah terlebih dahulu diterima dan diproses sebelum substansi penunjukan
Teradu IX disiapkan.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP memperoleh keyakinan
bahwa secara formal dokumen administrasi dibentuk dengan menempatkan
hasil pengusulan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagai salah satu dasar
penunjukan Teradu IX. Namun secara materiil proses penunjukan pada tingkat
Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah dipersiapkan atau setidak-tidaknya telah
ditentukan sebelum proses pengusulan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya selesai
sebagaimana mestinya. Menurut DKPP, tindakan tersebut tidak dapat
dibenarkan. Mekanisme pengusulan bukan sekadar formalitas administratif,
melainkan merupakan tahapan yang memastikan bahwa calon yang diajukan
benar-benar merupakan hasil penilaian dan keputusan organ yang diberi
kewenangan untuk mengusulkan. Dokumen pengusulan tidak boleh dijadikan
pembenar secara post factum terhadap keputusan yang secara materiil telah
terlebih dahulu dibentuk.
DKPP dapat memahami adanya kebutuhan untuk segera mengaktifkan
kembali dukungan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Terungkap
fakta terdapat kebutuhan operasional dan pengelolaan anggaran yang harus
segera dilaksanakan. Namun keadaan mendesak hanya dapat menjadi alasan
untuk mempercepat proses yang sah, bukan untuk membalik urutan proses
atau mengurangi akuntabilitas prosedur. Sebagai Plh. Kepala Sekretariat
sekaligus pejabat yang mempunyai tanggung jawab administratif dan anggaran,
Teradu V justru dituntut menunjukkan kehati-hatian yang lebih tinggi.
DKPP menilai kesalahan etik Teradu V bukan semata-mata karena Teradu
V melakukan pengisian terhadap kekosongan dukungan kesekretariatan.
Kesalahan Teradu V terletak pada ketidakcermatan menyelesaikan status
administratif Pengadu, tidak memastikan dengan jelas batas kewenangannya
dalam menerbitkan keputusan pemberhentian, dan memproses keputusan
penunjukan Teradu IX dalam keadaan mekanisme pengusulan dari Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya secara materiil belum selesai mendahului keputusan
tersebut.
Tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewajiban penyelenggara Pemilu
untuk bertindak profesional, berkepastian hukum, dan tertib dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya. Produk administrasi yang berkaitan
dengan personel dan pengelolaan organisasi tidak boleh dibentuk dengan
mengutamakan hasil akhir seraya menempatkan prosedur sebagai kelengkapan
belakangan. Profesionalitas penyelenggara menuntut kesesuaian antara
kewenangan, tata cara, dokumen, dan urutan pembentukan keputusan.
Namun demikian, DKPP tidak menemukan fakta bahwa Teradu V
memperoleh keuntungan pribadi dari penunjukan Teradu IX, memalsukan
tanda tangan, menguasai dana untuk kepentingan pribadi, atau melakukan
tindakan dengan maksud untuk merugikan Pengadu. DKPP juga
mempertimbangkan terdapat kebutuhan objektif untuk menjaga
berlangsungnya dukungan kesekretariatan dan operasional Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya serta terdapat ketidakpastian administrasi mengenai status Pengadu
yang telah berlangsung sejak tanggal 12 Februari 2026. Keadaan tersebut tidak
menghapus kesalahan Teradu V, tetapi relevan dalam menentukan derajat
pelanggaran dan proporsionalitas sanksi.
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu V terbukti dan
jawaban Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu V terbukti tidak cermat,
tidak tertib, dan tidak profesional dalam proses penyelesaian status Pengadu dan
penunjukan Teradu IX sehingga melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f
juncto Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang
pada pokoknya didalilkan melakukan proses pengusulan Teradu IX secara tidak
sesuai prosedur dan mengikuti intervensi dari jajaran Bawaslu Provinsi Papua
Tengah, DKPP berpendapat sebagai berikut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 20 April
2026, pukul 11.23 WIT, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melakukan
pembahasan rapat pleno melalui media komunikasi daring mengenai
pengusulan Nemi Kobogau in casu Teradu IX sebagai calon Pelaksana Tugas
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Hasil pembahasan
tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-
IJ/RT/04/2026 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII.
Teradu VI s.d. Teradu VIII mengakui bahwa rapat tidak dilakukan secara
tatap muka dalam satu ruangan, melainkan melalui panggilan konferensi secara
daring menggunakan aplikasi WhatsApp. Teradu VI memimpin pembahasan,
sedangkan Teradu VII dan Teradu VIII mengikuti pembahasan dan menyatakan
persetujuan. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga mengakui tanda tangan pada berita
acara dimaksud merupakan tanda tangan masing-masing. Menurut DKPP, fakta
bahwa rapat dilakukan melalui media komunikasi daring tidak dengan
sendirinya membuktikan pleno tersebut fiktif. Pelaksanaan rapat melalui media
telekomunikasi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu sepanjang benar
terdapat pembahasan kolektif, peserta mengetahui substansi yang dibahas,
serta keputusan yang dituangkan merupakan kehendak peserta rapat. Oleh
karena itu, dalil Pengadu sepanjang menyatakan tidak pernah ada pleno hanya
karena Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak berkumpul secara fisik tidak terbukti.
DKPP juga tidak sependapat dengan dalil Pengadu yang menempatkan
Teradu VI s.d. Teradu VIII sebagai pihak yang memberhentikan Pengadu. Teradu
VI s.d. Teradu VIII tidak mempunyai kewenangan menerbitkan keputusan
pemberhentian Pengadu ataupun keputusan penunjukan Koordinator
Sekretariat. Kewenangan mereka dalam rangkaian perkara a quo terbatas pada
pembahasan dan pengusulan calon. Namun demikian, batas kewenangan
tersebut tidak menghilangkan kewajiban Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk
menjaga kemandirian, integritas proses kolektif, ketertiban administrasi, dan
akuntabilitas keputusan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
DKPP mencermati Bukti P-12, Bukti P-13, dan Bukti P-14 berupa rekaman
dan transkrip percakapan Pengadu dengan Teradu VI setelah proses penunjukan
Teradu IX. Dari substansi percakapan tersebut terungkap keterangan Teradu VI
yang pada pokoknya menunjukkan bahwa keputusan penunjukan pada tingkat
provinsi telah dipersiapkan terlebih dahulu dan dokumen hasil pembahasan
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kemudian dikirim sebagai kelengkapan
pendukung. Menurut DKPP, keterangan tersebut mempunyai arti penting dalam
menilai pengetahuan Teradu VI terhadap proses yang berlangsung. Teradu VI
bukan sekadar mengetahui adanya kebutuhan untuk mengisi kekosongan,
tetapi mengetahui bahwa proses pada tingkat provinsi telah berjalan atau telah
ditentukan sebelum dokumen pengusulan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
selesai disampaikan sebagaimana mestinya.
Meskipun bukti tersebut secara langsung berkaitan dengan keterangan
Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tetap mempunyai pertanggungjawaban
terhadap keputusan kolektif yang mereka setujui dan tandatangani. Teradu VII
dan Teradu VIII mengikuti pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap
Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026. Sebagai anggota organ
kolektif, Teradu VII dan Teradu VIII berkewajiban memastikan substansi, tujuan,
dan akibat dari keputusan yang disetujuinya dapat dipertanggungjawabkan,
bukan sekadar mengikuti proses yang disampaikan oleh Ketua atau pihak lain.
DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII semestinya memastikan terlebih
dahulu tiga hal sebelum mengadministrasikan pengusulan Teradu IX, yaitu
status administratif Pengadu yang akan digantikan, dasar adanya kekosongan
jabatan, dan apakah proses pengusulan mereka benar-benar menjadi dasar bagi
pejabat kesekretariatan untuk mengambil keputusan penunjukan.
Dalam perkara a quo, proses tersebut terbukti tidak dilakukan secara
memadai. Keputusan pemberhentian Pengadu, berita acara pengusulan Teradu
IX, dan keputusan penunjukan Teradu IX seluruhnya bertanggal 20 April 2026,
sedangkan berdasarkan bukti yang terungkap proses penunjukan pada tingkat
provinsi secara materiil telah dipersiapkan terlebih dahulu. Dalam keadaan
demikian, Teradu VI s.d. Teradu VIII seharusnya tidak sekadar mengeluarkan
dokumen pengusulan sebagai pemenuhan administrasi belakangan. Menurut
DKPP, persoalan etik Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terletak pada tidak
dilakukannya evaluasi formal terhadap kinerja Pengadu. Rapat yang
dilaksanakan Teradu VI s.d. Teradu VIII bukan forum disiplin atau forum
pemberhentian Pengadu. Dengan demikian, tidak tepat membebankan kepada
Teradu VI s.d. Teradu VIII kewajiban melakukan evaluasi kinerja sebagai syarat
pemberhentian yang bukan menjadi kewenangan mereka. Persoalan etik Teradu
VI s.d. Teradu VIII terletak pada sikap yang tidak cukup cermat dan tidak cukup
independen dalam menjalankan fungsi pengusulan. Pengusulan calon
Koordinator Sekretariat seharusnya menjadi keputusan kelembagaan yang
mempunyai substansi dan mendahului penetapan oleh pejabat yang berwenang.
Ketika hasil pleno justru digunakan sebagai kelengkapan terhadap proses yang
substansinya telah lebih dahulu dipersiapkan, fungsi pleno menjadi tereduksi
dari proses pengambilan keputusan menjadi sekadar formalitas administratif.
DKPP menilai Teradu VI sebagai Ketua mempunyai tanggung jawab untuk
memastikan proses kolektif berlangsung secara tertib. Teradu VI memimpin
pembahasan dan berdasarkan rekaman yang diajukan Pengadu mengetahui
adanya kondisi bahwa proses pada tingkat provinsi telah berjalan terlebih
dahulu. Teradu VII dan Teradu VIII, meskipun tidak terbukti sebagai inisiator,
tetap memberikan persetujuan dan menandatangani berita acara tersebut.
Dengan demikian, masing-masing mempunyai tanggung jawab etik atas
keputusan kolektif yang dibuat.
Berkenaan dengan dalil mengenai status Teradu VI dan Teradu VII sebagai
CPNS, terungkap fakta bahwa keduanya telah dinyatakan lulus CPNS dan
terdapat dokumen SK CPNS atas nama masing-masing. Teradu VI dan Teradu
VII menerangkan belum mengambil SK, belum menyelesaikan administrasi
lanjutan, belum mulai melaksanakan tugas pada instansi pemerintah, serta
belum menerima hak kepegawaian berdasarkan status tersebut. Teradu VI dan
Teradu VII juga mengajukan permohonan penundaan tugas atau cuti. Menurut
DKPP, keberadaan SK CPNS merupakan keadaan administratif yang wajib segera
diselesaikan secara pasti oleh Teradu VI dan Teradu VII agar tidak menimbulkan
keraguan mengenai kedudukan keduanya sebagai penyelenggara Pemilu.
Namun dalam perkara a quo tidak terdapat bukti yang cukup bahwa Teradu VI
dan Teradu VII secara faktual telah mulai menjalankan tugas sebagai pegawai
pada instansi pemerintah, menerima hak kepegawaian, atau menjalankan dua
kedudukan secara bersamaan. Oleh karena itu, dalil mengenai status CPNS
tidak menjadi dasar DKPP menyatakan Teradu VI dan Teradu VII terbukti
melakukan pelanggaran dalam perkara a quo.
Demikian pula terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu VII masih aktif
sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi swasta, terungkap fakta bahwa
Teradu VII telah mengundurkan diri dan terdapat dokumen mengenai
berakhirnya hubungan dimaksud. Tidak terdapat bukti yang cukup bahwa
Teradu VII masih menjalankan pekerjaan sebagai dosen secara aktif yang
mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya. Dalil a quo tidak terbukti.
Dengan demikian, pelanggaran Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
dalam perkara a quo secara khusus terletak pada ketidakcermatan dan
ketidakprofesionalan mereka dalam mengadministrasikan pengusulan Teradu IX
dalam keadaan proses penunjukan pada tingkat provinsi secara materiil telah
terlebih dahulu dipersiapkan atau ditentukan. Tindakan tersebut tidak
memenuhi standar profesionalitas, kemandirian dalam pelaksanaan tugas, serta
tertib dalam proses pengambilan keputusan kelembagaan.
Namun DKPP juga mempertimbangkan bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII
tidak mempunyai kewenangan menerbitkan keputusan pemberhentian Pengadu
maupun keputusan penunjukan Teradu IX, tidak terbukti memalsukan tanda
tangan atau membuat pleno yang sama sekali tidak pernah berlangsung, serta
tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi dari proses dimaksud.
Terungkap pula adanya kebutuhan objektif untuk segera menjamin
berlangsungnya dukungan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII terbukti dalam batas sebagaimana dipertimbangkan dan jawaban
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf
f juncto Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.3.4] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu IX yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu IX ikut serta dalam proses pergantian Pengadu
yang tidak sesuai prosedur, belum memenuhi persyaratan kepegawaian untuk
menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, serta
melakukan perubahan spesimen dan pengelolaan keuangan setelah menerima
keputusan penunjukan, DKPP berpendapat sebagai berikut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IX ditunjuk
berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tanggal 20 April 2026. Teradu IX menerangkan
menerima dan melaksanakan penugasan berdasarkan keputusan tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan administrasi keuangan, Teradu IX menerangkan
tindakannya didasarkan antara lain pada Keputusan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 95/KU.01/PT/04/2026 mengenai
Penetapan Pengguna Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi pada
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IX pada tanggal 20 April 2026 masih
berpangkat Penata Muda/III/a dan belum memenuhi persyaratan pangkat yang
menurut Pengadu diperlukan untuk menduduki jabatan Koordinator
Sekretariat. Terungkap pula adanya keputusan kenaikan pangkat Teradu IX
tertanggal 5 Mei 2026. Namun berdasarkan keterangan Pihak Terkait Biro SDM
dan Umum Bawaslu RI, kedudukan Koordinator Sekretariat pada Bawaslu
Kabupaten/Kota yang belum menjadi satuan kerja merupakan bentuk
penugasan, sedangkan persyaratan dan mekanisme pengangkatan Plt. atau Plh.
Koordinator Sekretariat tidak diatur secara tegas dan lengkap. Menurut DKPP,
dalam keadaan terdapat ketidakjelasan mengenai persyaratan penugasan
sementara tersebut, tidak terdapat dasar yang cukup untuk membebankan
kepada Teradu IX kesalahan etik hanya karena menerima keputusan penugasan
yang diterbitkan oleh pejabat atasannya. Persoalan mengenai apakah pejabat
penerbit keputusan telah menggunakan kewenangan secara cermat dan apakah
prosedur pengusulannya dilakukan secara tertib merupakan persoalan yang
harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan
membuat dan mengusulkan keputusan tersebut.
DKPP telah menilai terdapat ketidaktertiban dalam proses pemberhentian
Pengadu dan penunjukan Teradu IX. Namun cacat proses yang melahirkan
suatu keputusan tidak serta-merta mengakibatkan orang yang menerima
keputusan tersebut melakukan pelanggaran etik. Pertanggungjawaban etik
personal terhadap Teradu IX mensyaratkan adanya bukti bahwa Teradu IX
mengetahui dan turut merancang ketidaktertiban proses, meminta atau
memerintahkan dibuatnya pleno sebagai formalitas belakangan, memberikan
informasi yang tidak benar untuk memperoleh jabatan, atau dengan sengaja
menjalankan kewenangan yang diketahuinya tidak dimiliki.
Dalam perkara a quo tidak terdapat bukti yang cukup mengenai keadaan
tersebut. Tidak terungkap fakta bahwa Teradu IX ikut menyusun Berita Acara
Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 atau memerintahkan Teradu VI s.d.
Teradu VIII untuk mengusulkan dirinya. Tidak terdapat pula bukti yang cukup
bahwa Teradu IX mengetahui keputusan penunjukannya telah dipersiapkan
sebelum proses pengusulan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya selesai.
Terhadap perubahan spesimen dan pencairan dana operasional Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya, DKPP menilai Pengadu memang mengajukan bukti
mengenai perubahan spesimen dan pelaksanaan pencairan dana. Namun
Teradu IX menjalankan tindakan administrasi tersebut setelah menerima
keputusan penugasan dan dokumen pengelolaan keuangan yang secara lahiriah
masih berlaku dan tidak terbukti telah dibatalkan pada saat tindakan dilakukan.
Tidak terungkap fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan
pribadi Teradu IX atau bahwa Teradu IX memperoleh keuntungan pribadi dari
pencairan dana dimaksud. Menurut DKPP, pertanggungjawaban etik tidak dapat
dibangun semata-mata berdasarkan posisi Teradu IX sebagai penerima manfaat
administratif dari keputusan yang proses pembentukannya kemudian dinilai
tidak tertib. Harus terdapat bukti mengenai keterlibatan, pengetahuan, atau
perbuatan personal yang patut dicela. Bukti demikian tidak cukup terungkap
dalam perkara a quo.
DKPP juga mencermati bahwa kebutuhan pengisian dukungan
kesekretariatan pada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merupakan keadaan yang
nyata. Teradu IX menerima penugasan dari pejabat yang secara organisatoris
mempunyai hubungan kewenangan terhadap dukungan kesekretariatan dan
kemudian menjalankan tugas berdasarkan dokumen yang secara formal
diterbitkan oleh lembaga. Dalam keadaan demikian, tidak patut membebankan
kepada Teradu IX seluruh kekurangan prosedural yang dilakukan oleh pejabat
penerbit keputusan atau organ pengusul sepanjang tidak terbukti Teradu IX ikut
serta dalam kekurangan prosedural tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu IX tidak terbukti
dan jawaban Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu IX tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.