Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 109 Tahun 2023
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI dan Febriadinata, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 25/10/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2023
👁 26 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/IX/202 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 September 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023, tanggal 2 Juni 2023, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 8 (delapan) orang.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yakni Teradu I menetapkan Teradu II yang tidak layak sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Terpilih periode 2023-2028 karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 tanggal 31 Maret 2021. Selain itu, Teradu I diduga tidak menanggapi masukkan dan tanggapan Pengadu dengan surat Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023 dan surat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023, tertanggal 25 Juli 2023 Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 124 ayat (1); Pasal 125 Undang-Undang Nomor 7 tentang pemilihan Umum (Selanjutnya; Pasal 125 ayat (1); Pasal 95; Pasal 125 ayat (3); Pasal 139
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Febriadinata selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 109-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 133- P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109-PKE- DKPP/IX/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Greos Sumartana Saragih Pekerjaan/ : Karyawan Swasta Lembaga Alamat : Perum Melati Garden Blok E Nomor 9, Sekupang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Febriadinata Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Alamat : Jalan WR. Supratman Nomor 4-7, KM 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/IX/202 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 September 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023, tanggal 2 Juni 2023, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 8 (delapan) orang. Salah satu di antara yang dinyatakan lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi adalah atas nama Sdr. Febriadinata in cassu Teradu II. 2. Berdasarkan surat Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023, tanggal 12 Juli 2023, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengumukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023 – 2028. Salah satu nama yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah Sdr. Febriadinata in cassu Teradu II. 3. Bahwa setelah membaca dan mengetahui Pengumuman Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023, sebagai wujud partisipasi publik dari warga masyarakat, Pengadu mengirimkan surat Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia in cassu Teradu I dengan surat Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023, tanggal 18 Juli 2023 yang pada pokok surat tersebut meminta Badan Pengawas Pemilu Republik Indoesia mempertimbangkan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata in cassu Teradu II agar tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan alasan sebagai berikut: a. Yang bersangkutan (Teradu II) telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berpihak dengan cara mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bintan dalam perkara Nomor 27-PKE- DKPP/I/2021 yang telah diputuskan oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 31 Maret 2021; b. Berdasarkan Putusan Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salam, pada tanggal 31 Maret 2021, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; c. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan atas nama Sdr. Febriadinata in cassu Teradu II pada tanggal 31 Maret 2021. 4. Mengabaikan surat Pengadu Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia malah mengeluarkan Pengumuman Nomor 42/KP/K1/07/2023, tanggal 24 Juli 2023 tentang Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 yang menyatakan Sdr. Febriadinata in cassu Teradu II lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan. 5. Oleh karena sama sekali tidak ada tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia terkait surat Pengadu Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023, maka Pengadu kembali mengirimkan surat kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023, tanggal 25 Juli 2023 yang pada pokok surat, berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 huruf a dan b, tentang wewenang Bawaslu dan pasal 94 ayat 1 huruf d tentang partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, meminta Bawaslu RI mempertimbangkan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Sdr. Febriadinata in cassu Teradu II agar tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. 6. Melalui pemberitaan Bawaslu RI, pada hari Rabu, 26 Juli 2023, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja in cassu Teradu I telah melantik dan mengambil sumpah dan janji Sdr. Febriadinata in cassu Teradu II menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk periode masa jabatan 2023 – 2028. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian diatas, Pengadu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II sesuai tingkat kesalahannya; 4. Memberikan sanksi pemberhentian kepada Teradu II Sdr. Febriadinata dari jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028; 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -17 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI P-1 Surat Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023, tanggal 18 Juli 2023; P-2 Tanda Terima Surat Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 dari Bawaslu RI, diterima oleh Bapak Edwin tanggal 18 Juli 2023; P-3 Surat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023, tanggal 25 Juli 2023; P-4 Tanda Terima Surat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 dari Bawaslu RI, diterima oleh Bapak Edwin tanggal 28 Juli 2023; P-5 Keterangan Saksi 1; P-6 Keterangan Saksi 2; P-7 Link Berita DKKP RI: https://dkpp.go.id/abaikan-bukti- pelanggaran-pidana-pemilihan-dkpp-berhentikan-ketua-bawaslu- kabupaten-bintan-dari-jabatannya/ P-8 Link berita media massa: https://kabar24.bisnis.com/read/20210401/15/1375338/ketua- bawaslu-bintan-diberhentikan P-9 Link berita media massa: https://batam.tribunnews.com/2021/04/01/ketua-bawaslu- bintan-diberhentikan-febriadinata-saya-sudah-bekerja-sesuai- prosedur P-10 Link berita media massa: https://kumparan.com/kepripedia/hasil-sidang-dkpp-ketua- bawaslu-bintan-diberhentikan-dari-jabatan-1vT0KMhowAZ P-11 Link berita media massa: Laporan Soal Etik Tidak Ditanggapi, Pemuda BP3KR Akan Aksi di Bawaslu RI - Detak Media P-12 Link berita media massa: https://keprinews.co/27/07/2023/tak- ditanggapi-soal-etik-febriadinata-tokoh-muda-bp3kr-akan-demo- bawaslu-ri/ P-13 Link berita media massa: Lantik 72 Anggota Bawaslu Provinsi di 28 Daerah, Bagja Minta Pedomani UU Pemilu | Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia P-14 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riaun Nomor 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023, tanggal 02 Juni 2023 Tentang Hasil Tes Tertulis Dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; P-15 Pengumuman Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023, tanggal 12 Juli 2023 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023 – 2028; P-16 Pengumuman Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 42/KP/K1/07/2023, tanggal 24 Juli 2023 Tentang Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calong Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028; P-17 Salinan putusan DKPP RI Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 25 September 2023 sebagai berikut: Alias Wello • Saksi mengetahui Teradu II dalam jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan karena Saksi bersinggungan langsung pada saat Pilkada Kabupaten Bintan sebagai salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah. • Peristiwa rekam jejak masa lalu setidaknya menjadi pijakan untuk melalui proses kontestasi apalagi ditahun politik. Kita seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta hukum apalagi yang bersifat mengikat. • Saksi terkejut mendengar dan membaca dimedia bahwa Teradu II dalam putusan DKPP telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak professional pada saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan sehingga diberi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua, terpilih sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. • Saksi juga mengajukan surat tanggapan masyarakat kepada Bawaslu RI pada tanggal 28 Juli 2023 dengan substansi yang sama dengan Pengadu dan sampai sekarang surat tidak terkonformasi oleh Bawaslu RI. Muhammad Syahrial • Secara pribadi, Saksi tidak mengenal Teradu II. Namun Saksi mengetahui peristiwa 2021 pasca Pilkada Kabupaten Bintan yang cukup menyita perhatian dan telah diputus oleh DKPP dan menyatakan terbukti Teradu II melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Saksi mengetahui hal tersebut melalui media massa. Yang selanjutnya Saksi mengecek melalui website DKPP dan benar bahwa berita tersebut. • Melalui media massa Saksi mengetahui pengumuman melalui Tim Seleksi bahwa Teradu II lulus test tertulis dan tes psikologi, yang setelahnya Plh Ketua Bawaslu mengumumkan nama Teradu II diluluskan untuk ikut tes uju kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023-2028. Dan terakhir bahwa Teradu II selanjutnya diluluskan sebagai Anggota Bawaslu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023-2028. Saksi bertanya-tanya kenapa Teradu II bisa diloloskan padahal telah di sanksi DKPP. • Bahwa benar surat yang diajukan Pengadu ke Bawaslu belum dijawab/direspon. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 25 September 2023, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu I dalam keterangannya di hadapan Majelis Sidang mengakui telah mengetahui catatan rekam jejak Teradu II Sdr. Febriadinata terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dijatuhi hukuman dengan SANKSI PERINGATAN KERAS DAN PEMBERHENTIAN/DIPECAT DARI JABATAN KETUA BAWASLU KABUPATEN BINTAN sesuai dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 27-PKE- DKPP/I/2023 pada tanggal 31 Maret 2021, sebelum menerima dan membaca surat laporan dari Pengadu. 2. Teradu I berpendapat bahwa surat laporan Pengadu No. 02/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang telah dikirim secara patut sesuai prosedur kepada Teradu I melalui email tusekjen2016@gmail.com dan ppid@bawaslu.go.id, dan telah mengirim hard copy surat ke Kantor Bawaslu RI, diterima oleh staf bagian persuratan Bapak Ewin pada tanggal 18 Juli 2023, melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat. 3. Teradu I berpendapat bahwa surat laporan Pengadu No. 03/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang telah dikirim secara patut sesuai prosedur kepada Teradu I melalui email tusekjen2016@gmail.com dan ppid@bawaslu.go.id, pada tanggal 25 Juli 2023, dan telah mengirim hard copy surat ke Kantor Bawaslu RI, diterima oleh staf bagian persuratan Bapak Ewin pada tanggal 25 Juli 2023, melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat. 4. Bahwa Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd, M.H selaku Anggota Bawaslu RI (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan) Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan Hengky Pramono selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia masing-masing sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, dalam keterangannya juga menyampaikan hal yang pada prinsipnya sama, bahwa surat aduan dari Pengadu No. 02/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan surat aduan No. 03/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dinyatakan melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat. 5. Teradu II Sdr. Febriadinata dalam keterangannya dalam persidangan mengakui bahwa ia benar telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ketika menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan sehingga dijatuhi sanksi Peringatan Keras serta diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan keputusan sidang DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2023 pada tanggal 31 Maret 2021. Sehubungan dengan uraian di atas, Pengadu/Pelapor menyampaikan tanggapan/pendapat sebagai berikut: 1.1. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 27-PKE-DKPP/I/2023 pada tanggal 31 Maret 2021 yang menyatakan Teradu II Sdr. Febriadinata terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, berpihak dengan cara mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan sehingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan/dipecat dari jabatan ketua, sebagaimana telah diketahui oleh Teradu I, sudah cukup menjadi bukti autentik dan dasar yang kuat bahwa Sdr. Febriadinata tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu sebagaimana diatur dalam Bab II bagian 2 huruf c Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 tentang Persyaratan Pedaftaran Calon Anggota Bawaslu yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tanggal 07 April 2023. Adapun Persyaratan Calon yang tidak dipenuhi oleh Teradu II adalah terkait tidak memiliki integritas, berperikepribadian yang kuat, jujur dan adil. Sehingga sudah selayaknya Teradu I mengetahui dan memahami bahwa Teradu II Sdr. Febriadinata tidak layak dipilih/ ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 1.2. Meskipun Teradu I telah menerima laporan dari Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Nomor 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023 dan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang yang menyatakan Teradu II Sdr Febriadinata lulus tes tertulis dan tes psikologi dan lulus tes kesehatan dan wawancara, Teradu I seharusnya berkewajiban memperbaiki kekeliruan dari Tim Seleksi sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 tentang Persyaratan Pedaftaran Calon Anggota Bawaslu yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tanggal 07 April 2023 sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian 2 huruf c tentang Persyaratan Calon Anggota Bawaslu. 1.3. Perbuatan/Keputusan Teradu I yang mengabaikan klausul Bab II bagian 2 huruf c Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 tentang Persyaratan Pedaftaran Calon Anggota Bawaslu yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI sendiri berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tanggal 07 April 2023, dan selanjutnya malah memuluskan jalan bagi Teradu II Sdr Febriadinata lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028, Nomor 42/KP/K1/07/2023, tanggal 24 Juli 2023, dalam kapasitas sebagai Ketua Lembaga Badan Pengawas Pemilu, patut dan layak dikualifisir sebagai perbuatan tidak cermat, bertentangan dengan norma etis dan melanggar: a. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang profesionalitas Penyelenggara Pemilu; b. Pasal 7 ayat 3 Peraturan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sumpah/Janji Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; c. Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang jaminan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; d. Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kewajiban memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu. 2.1. Argumentasi dan dalil yang dikemukakan oleh Teradu I yang menyatakan surat laporan Pengadu Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan surat laporan Pengadu Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dikualifkasi melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat, menurut pendapat pengadu adalah tidak tepat dan tidak memiliki landasan legalitas dan bukti yang cukup kuat karena Pengumuman Timsel Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023 dan Pengumuman Timsel Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, kedua surat tersebut jelas, terang dan tegas tidak mencantumkan batasan waktu kepada masayarakat untuk memberikan tanggapan tertulis. 3.1. Penjelasan yang disampaikan oleh Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd, M.H Anggota Bawaslu RI (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan) Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan Hengky Pramono (Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) yang menyatakan bahwa surat aduan Pengadu Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan surat laporan Pengadu Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dikualifikasi melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat, tidak tepat memiliki landasan legalitas dan bukti yang cukup kuat karena Pengumuman Timsel Hasil Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau No. 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023 dan Pengumuman Timsel Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau No. 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, kedua surat tersebut jelas, terang dan tegas tidak mencantumkan batasan waktu kepada masayarakat untuk memberikan tanggapan tertulis. 4.1. Oleh karena Teradu II Sdr. Febriadinata dalam keterangannya mengakui secara terbuka melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ketika menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan sehingga dijatuhi sanksi Peringatan Keras, diberhentikan/dipecat dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2023 pada tanggal 31 Maret 2021, maka pengakuan tersebut semakin mempertegas fakta bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 tentang Persyaratan Pedaftaran Calon Anggota Bawaslu yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tanggal 07 April 2023 Bab II angka 2 huruf c Nomor 4, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 25 September 2023 Para Teradu Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/IX/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I A. POKOK PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN Teradu I dengan ini menyampaikan Jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 109-PKE-DKPP/IX/2023, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I diadukan oleh Pengadu atas perbuatan mengumumkan dan meloloskan Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Sdr. Febriadinata yang telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berpihak dengan cara mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan dalam perkara Nomor: 27-PKE- DKPP/I/2021 yang telah diputuskan oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 31 Maret 2021; 2. Bahwa perbuatan tersebut dianggap oleh Pengadu melanggar Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. JAWABAN TERADU I 1. Bahwa sebelum Teradu I menjelaskan terkait pokok aduan Pengadu, penting bagi Teradu I menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa Teradu I merupakan Ketua Bawaslu RI, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022”) memiliki tugas mengoordinasikan tugas Bawaslu yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja. Selanjutnya, dalam mengoordinasikan tugas tersebut, Teradu I mempunyai tugas dan wewenang untuk memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah, memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b., huruf d., dan huruf h. Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 (vide Bukti T.1-1). 1.2. Bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya Bawaslu dapat menetapkan keputusan. Terhadap keputusan tersebut, Teradu I perlu menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”), pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan dalam rapat pleno. Selanjutnya, dalam rapat pleno ketua dan/atau anggota Bawaslu mempunyai hak suara yang sama sebagaimana ketentuan Pasal 141 ayat (3) UU Pemilu. Oleh karena itu, Teradu I mempertanyakan dengan tegas kepada Pengadu atas dasar apa mendudukan Teradu I dalam Pengaduan ini? Mengingat, perbuatan mengumumkan dan meloloskan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II) merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil melalui proses seleksi dan rapat pleno Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, Pengaduan Pengadu keliru dalam menempatkan Teradu I sebagai subjek dalam Pengaduan ini (error in persona). 2. Bahwa terkait dengan dalil Teradu I melakukan perbuatan mengumumkan dan meloloskan Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Teradu II. Penting bagi Teradu I menjelaskan kewenangan Bawaslu dalam membentuk Bawaslu Provinsi dan mengangkat anggota Bawaslu Provinsi, Teradu I menjelaskan sebagai berikut: 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 95 Bawaslu berwenang: a. … b. … c. … i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota,dan Panwaslu LN; j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan … 2.2. Bahwa dalam proses mengangkat anggota Bawaslu Provinsi Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 125 UU Pemilu yang menyebutkan: Pasal 124 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (3) … (7) tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. 2.3. Bahwa tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (7) UU Pemilu ditetapkan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu menetapkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 7 April 2023, (selanjutnya disebut “Keputusan Pedoman Pembentukan”), termasuk di dalamnya Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. (vide BUKTI T.1-2). 2.4. Bahwa selanjutnya Bawaslu menetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 (vide Bukti T.1-3) dan mengeluarkan Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 tanggal 20 Maret 2023, sebagaimana dalam Lampiran Pengumuman Nomor 28 (vide Bukti T.1-4). 2.5. Bahwa Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu melakukan tahapan kegiatan pelaksaan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulau Riau sebagaimana Pasal 125 ayat (3) UU Pemilu sebagai berikut: Pasal 125 (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. 2.6. Bahwa terhadap proses penyeleksian oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu I sebagai Ketua Bawaslu dalam proses pengkoordinasian tugas Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan melakukan tugas penyeleksian oleh Tim Seleksi mendapatkan tembusan beberapa hasil yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi sebagai berikut: 1. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0024/TIMSEL/Bawaslu- KR/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 (vide Bukti T.1-5); 2. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023 (vide Bukti T.1-6); dan 3. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu- KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 (vide Bukti T.1-7). 2.7. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 126 ayat (1) UU Pemilu Tim Seleksi mengajukan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu. Hal tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023-2028 terdapat nama Febriadinata (Teradu II), Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, dan Salim sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 12 Juli 2023. (vide Bukti T.1-8). Selanjutnya berdasarkan Surat Nomor: 915/KP.01.00/K1/07/2023 perihal Undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juli 2023, dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, mengundang Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata, Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, dan Salim (vide Bukti T.1-9). 2.8. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mempersoalkan pengumuman dan meloloskan nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Teradu II, Teradu I perlu tegaskan bahwa dalam proses penyeleksian oleh Tim Seleksi sampai dengan Tim Seleksi mengajukan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu proses mengumumkan dan meloloskan ada pada Tim Seleksi. 2.9. Bahwa selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 127 UU Pemilu, Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama tersebut pada tanggal 12 Juli 2023 berdasarkan Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023-2028 terdapat nama Febriadinata (Teradu II), Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, dan Salim sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian, Bawaslu melakukan penilaian uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan terkait dengan materi-materi uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi: 1. Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan, sistem politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif; 2. Strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, strategi pengawasan dan strategi penegakan hukum pemilu; 3. Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim; 4. Kemampuan komunikasi; 5. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; 6. Pendalaman makalah personal yang dipresentasikan dalam wawancara. 2.10. Bahwa setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Teradu II, sesuai dengan ketentuan Pasal 127 UU Pemilu Bawaslu melakukan rapat pleno pada tanggal 24 Juli 2023 untuk memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, sebagai forum pengambilan keputusan Bawaslu melalui musyawarah mufakat dalam rapat pleno. Teradu I sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 yang kembali menjadi Ketua Bawaslu periode 2022-2027 memberikan catatan rekam jejak Teradu II yang pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, Teradu I sangat memahami dan menghormati masing-masing Anggota Bawaslu memiliki penilaian terhadap Teradu II yang juga berdasarkan pada uji kelayakan dan kepatutan Teradu II. Sehingga rapat pleno tersebut memilih dan memutuskan Teradu II dan Khairulrijal. Kemudian, nama- nama tersebut diumumkan berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor: 42/KP/K1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 (vide Bukti T.1-10). 2.11. Bahwa Bawaslu kemudian menetapkan Teradu II dan Khairurrijal sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 25 Juli 2023 (vide Bukti T.1-11). Selanjutnya, Bawaslu melantik Teradu II dan Khairurrijal sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2214.1 S.D. 2241.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 (vide Bukti T.1-12) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 serta Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2023 (vide Bukti T.1-13). 2.12. Bahwa berdasarkan uraian 2.1. sampai dengan 2.11. Teradu I mengambil kesimpulan: 1. Terhadap proses seleksi oleh Tim Seleksi sampai dengan 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang habis masa jabatan disampaikan ke Bawaslu telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Terhadap proses memilih dan menetapkan sampai dengan keputusan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah melalui rapat pleno oleh Bawaslu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, dalil Pengadu terkait Teradu I melakukan perbuatan mengumumkan dan meloloskan Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Sdr. Febriadinata yang telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, merupakan dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 3. Bahwa terhadap surat Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu I perlu memberikan penjelasan sebagai berikut: 3.1. Bahwa terlebih dahulu Teradu I sebagai Ketua Bawaslu RI memberikan apresiasi dan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam seleksi anggota Bawaslu Provinsi guna mendapatkan anggota Bawaslu Provinsi yang memiliki kualitas dan berintegritas. 3.2. Bahwa terkait dengan Surat Tanggapan Masyarakat nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 18 Juli 2023 (selanjutnya disebut “Surat Tanggapan 02”) dan Surat Tanggapan Masyarakat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 dengan perihal Tanggapan Atas Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 tertanggal 25 Juli 2023 (selanjutnya disebut “Surat Tanggapan 03”) (vide Bukti T.1-14). 3.3. Bahwa penting bagi Teradu I menjelaskan ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu: Pasal 125 (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (2) … (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: … g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; … 3.4. Bahwa dalam memenuhi ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu, Tim Seleksi membuka jadwal tahapan dan tanggal pelaksanaan waktu masukan dan tanggapan masyarakat 17 Mei 2023 sampai dengan 6 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan. 3.5. Bahwa terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi mendalam kepada peserta calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023-2028 saat pelaksanaan tes wawancara oleh Tim Seleksi pada rentang waktu 7 sampai dengan 8 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan. 3.6. Bahwa Teradu I terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Ruang atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dapat dilakukan klarifikasi pada saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023. Dikaitkan dengan Surat Tanggapan 02 tanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan 03 tanggal 25 Juli 2023, kedua Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat telah melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat dan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu II berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.7. Bahwa meskipun telah melewati rentang waktu tahapan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai tanggung jawab moral Teradu I sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2018-2022 yang kembali menjadi Ketua Bawaslu periode 2022-2027, Teradu I memberikan catatan rekam jejak Teradu II yang pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27- PKE-DKPP/I/2021 dalam rapat pleno tanggal 24 Juli 2023. Teradu I perlu kembali tegaskan keputusan memilih dan menetapakan anggota Bawaslu Kepulauan Riau terpilih telah melalui rapat pleno. Keputusan rapat pleno tersebut memilih dan menetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.8. Bahwa terhadap Surat Tanggapan 02 tanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan 03 tanggal 25 Juli 2023 yang tidak mendapatkan jawaban dari Teradu I, perlu Teradu I jelaskan sebagai berikut: 3.8.1. Surat Tanggapan 02 tanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan 03 tanggal 25 Juli 2023 sudah diterima oleh Teradu I melalui bagian persuratan Bawaslu. 3.8.2. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) huruf g. huruf h. UU Pemilu juncto Keputusan Pedoman Pembentukan, tindaklanjut dari kedua surat tersebut adalah melakukan klarifikasi melalui Tim Seleksi dan/atau ketika proses tes uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu bukan melalui saling balas-membalasan surat. 3.8.3. Bahwa jikalaupun harus dilakukan klarifikasi kedua Surat tersebut, maka kedua surat tersebut tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) huruf g. huruf h. UU Pemilu juncto Keputusan Pedoman Pembentukan. Hal ini dikarenakan proses klarifikasi terikat oleh batas waktu, guna memberikan kepastian hukum dalam proses pembentukan Bawaslu Provinsi. Selain itu, kedua Surat tersebut tidak mengikat secara hukum karena prosedur penyampainnya tidak sesuai mekanisme dari masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Pedoman Pembentukan yang ditetapkan oleh Bawaslu, sehingga tindakan Teradu I yang tidak membalas kedua Surat tersebut merupakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. [2.6.2] JAWABAN TERADU II A. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN PENGADU Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan setidaknya 3 (tiga) pokok aduan Pengadu. Adapun ketiga pokok aduan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Aduan mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan; 2. Aduan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 3. Aduan pemberian sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan. B. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat TeraduIIuraikan untuk Teradu II jawab dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun jawaban Teradu II atas Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai berikut: 1. Aduan mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan 1.1. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II telah mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan merupakan tuduhan yang tidak tepat karena tidak komprehensif dijelaskan oleh Pengadu dalam aduannya; 1.2. Bahwa berdasarkan fakta yang sebenarnya terkait dengan permasalahan sebagaimana yang pernah disidang oleh DKPP dalam perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 terkait proses penanganan pelanggaran pemilu, Teradu II tidak mengabaikan fakta dan alat bukti yang ada dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini dapat dibuktikan dengan Kajian Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Bintan terhadap permasalahan a quoyang telah bersandar dan berdasar pada keterangan saksi yang berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang, keterangan ahli berjumlah 1 (satu) orang, dan alat bukti lainnya.Berdasarkan fakta keterangan pelapor, keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti yang ada, Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bintan menyimpulkan bahwa permasalahan yang dilaporkan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan; 1.3. Bahwa berdasarkan fakta yang sebenarnya terkait dengan permasalahan a quo, bahwa Teradu II telah menjalankan tugas secara profesional dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini dapat dilihat dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan dan dapat dibuktikan dengan Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumduyang terdiri dari Unsur Pengawas Pemilu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaantelah dilaksanakan tepat waktudengan hasil rekomendasi yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut dihentikan dan tidak ditingkatkan ke Tahap Penyidikan. 2. Aduan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu II telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,yang dikutip oleh Pengadu dalam Pertimbangan Putusan yang telah diputus oleh DKPP pada Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada tanggal 31 Maret 2021; 2.2. Bahwa dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, maka terhadap Teradu II tidak dapat dimintai pertanggungjawaban kembali karena dalil yang diadukan oleh Pengadu sudah pernah dituntut, diperiksa oleh DKPPpada tanggal 19 Februari 2021, diputus oleh DKPP pada tanggal 31 Maret 2021, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 6 April 2021 dan dilaksanakan oleh Teradu II dengan penuh tanggungjawab. Sehingga fundamentum petendi Pengadu terhadap Teradu II dapat dikatakan obscuur libel. (Bukti T.2-2 dan Bukti T.2-3) 3. Aduan Pemberian Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan. 3.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” dan dalam menjalankan hak tersebut, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Bahwa selama Undang-Undang tidak membatasi seseorang untuk terlibat dalam pemerintahan, maka setiap warga negara berhak mendapat jaminan serta perlakuan yang sama dihadapan hukum untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya membangun masyarakat, bangsa dan negara; 3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, tidak terdapat pembatasan bagi seorang warga negara yang pernah diberikan sanksi peringatan untuk terlibat membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dengan cara menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi; 3.3. Bahwa dengan merujuk Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, juga tidak terdapat pembatasan bagi seorang warga negara yang pernah diberikan sanksi peringatan atau sanksi lainnya (kecuali pemberhentian tetap)untuk terlibat menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi. Sehingga bagi Teradu II, telah memperoleh jaminan serta perlakuan yang sama dihadapan hukumdan berhak mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi (Bukti T.2-4); 3.4. Bahwa dalam mengikuti seleksi pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi, Teradu II telah menjalankan semua rangkaian pelaksanaan seleksi mulai dari pendaftaran, pelaksanaan tes tertulis, pelaksanaan tes psikologi, pelaksanaan tes kesehatan, pelaksanaan tes wawancara, hingga sampai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan bagi Calon Anggota Bawaslu Provinsi. Bahwa terhadap pokok aduan lainnya dari Pengadu, dengan hormat Yang Mulia Majelis Pemeriksa bahwa Teradu II menyatakan tidak berwenang untuk menjawab pokok aduan yang bukan menjadi tugas dan wewenang Teradu II untuk memberikan jawaban dan menyampaikan keterangan. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, Teradu I mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU II Demikian jawaban yang dapat Teradu II sampaikan, selanjutnya Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-14 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T.1-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; T.1-2 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 7 April 2023; T.1-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 20 Maret 2023; T.1-4 Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 tanggal 20 Maret 2023; T.1-5 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 0024/TIMSEL/Bawaslu- KR/05/2023 tanggal 17 Mei 2023; T.1-6 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023; T.1-7 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu- KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023; T.1-8 Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 8 Juli 2023; T.1-9 Surat Nomor 915/KP.01.00/K1/07/2023 perihal Undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juli 2023; T.1-10 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor 42/KP/K1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023; T.1-11 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 25 Juli 2023; T.1-12 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2214.1 S.D. 2241.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028; T.1-13 Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 serta Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2023; T.1-14 - Surat Tanggapan Masyarakat nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 18 Juli 2023; - Surat Tanggapan Masyarakat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 dengan perihal Tanggapan Atas Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 tertanggal 25 Juli 2023. [2.8.2] BUKTI TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-8 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T.2-1 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau; T.2-2 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021; T.2-3 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 042/HK.08/K.KR/04/2021 Perihal Surat Pengantar Terkait Tindaklanjut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 27-PKE- DKPP/I/2021; T.2-4 Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028; T.2-5 Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020; T.2-6 Berita Acara Klarifikasi Ahli Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020; T.2-7 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bintan Nomor 018/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020; T.2-8 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan Nomor 01/BA-II/SG/10.04/XII//2020. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 25 September 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.9.1] KESIMPULAN TERADU I Yang Mulia Majelis DKPP, perkenankan Teradu I menegaskan terlebih dahulu bahwa Teradu I tetap berpendirian pada Jawaban Teradu I yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini. Kemudian, Teradu I secara tegas menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu dan Keterangan Saksi-Saksi serta Alat Bukti yang diajukan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu I di dalam Kesimpulan ini. 1. TENTANG PENGADUAN PENGADU YANG KELIRU MENEMPATKAN TERADU I SEBAGAI SUBJEK DALAM PENGADUAN PENGADU (ERROR IN PERSONA). Bahwa Jawaban Teradu I yang menyatakan Pengadu keliru menempatkan Teradu I sebagai subjek dalam Pengaduan a quo, sehingga Pengaduan Pengadu salah subjek (error in persona) sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Jawaban Teradu I pada angka 1, telah terbukti dan bersesuaian dengan Alat Bukti Teradu I dan Keterangan Pihak Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) sebagai berikut: a. Bukti yang diajukan Teradu I yang diberikan kode Bukti T.1.-1 perihal Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, yang pada pokoknya ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf d, dan huruf h, mengatur bahwa Ketua Bawaslu RI memiliki tugas mengoordinasikan tugas Bawaslu yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja. Selanjutnya, dalam mengoordinasikan tugas tersebut, Teradu I mempunyai tugas dan wewenang untuk memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah, memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ketentuan Pasal 139 dan Pasal 141 UU Pemilu mengatur pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan dalam rapat pleno. Selanjutnya, dalam rapat pleno ketua dan/atau anggota Bawaslu mempunyai hak suara. Dengan demikian, perbuatan mengumumkan dan meloloskan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II) merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil melalui proses seleksi dan rapat pleno Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) pada pokoknya menerangkan perbuatan mengumumkan dan meloloskan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II) merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil melalui proses seleksi dan rapat pleno Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. Bahwa Pengadu di dalam keterangannya tidak membantah Jawaban Teradu I terkait penjelasan sebagaimmana dimaksud huruf a dan huruf b, namun Pengadu justru menjelaskan ketidaktahuannya terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan Bawaslu, sehingga pada pokoknya Pengadu menjelaskan yang ditujukan bukan individu Teradu I melainkan Ketua sebagai representasi lembaga Bawaslu. Seharusnya Pengadu telah mengetahui mekanisme pengambilan keputusan Bawaslu dalam rapat pleno telah diatur dengan tegas dalam Pasal 139 dan Pasal 141 UU Pemilu. 2. TENTANG DALIL PENGADUAN PENGADU YANG MENYATAKAN PERBUATAN TERADU I MENGUMUMKAN DAN MELOLOSKAN NAMA CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU ATAS NAMA TERADU II 2.1. Bahwa dalil Pengadu terkait Pengaduan yang pada pokoknya menyatakan Perbuatan Teradu I mengumumkan dan meloloskan nama calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Teradu II yang telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, menurut Teradu I merupakan dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Jawaban Teradu I pada angka 2 yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Terhadap proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi sampai dengan 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang habis masa jabatannya dan disampaikan ke Bawaslu, telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Terhadap proses memilih dan menetapkan sampai dengan keputusan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah melalui rapat pleno oleh Bawaslu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pada prinsipnya Teradu I telah berinisiatif menyampaikan catatan rekam jejak Teradu II pada rapat pleno pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kepulauan Riau, bahwa Teradu II pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27- PKE-DKPP/I/2021. Namun, dalam rapat pleno pengambilan keputusan, Teradu I sangat memahami dan menghormati masing- masing Anggota Bawaslu yang memiliki penilaian terhadap Teradu II berdasarkan proses uji kelayakan dan kepatutan Teradu II, yang dalam forum rapat pleno memilih Teradu II dan Khairulrijal sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 2.2. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1, telah terbukti dan bersesuaian dengan Alat Bukti dan Keterangan Teradu I dalam persidangan, Pengaduan dan Keterangan Pengadu, dan Keterangan Pihak Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) sebagai berikut: a. Bukti yang diajukan oleh Teradu I yang diberikan kode Bukti T.1-2; T.1- 3; T.1-4; T.1-5; T.1-6; T.1-7; T.1-8; T.1-9; T-10; T-11; T.1-12; T.1-13, yang pada pokoknya menerangkan rangkaian proses seleksi oleh Tim Seleksi sampai dengan dilantiknya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau oleh Bawaslu. b. Bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya berupa Alat Bukti dalam huruf g, huruf h, huruf I, huruf j dan Barang Bukti dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d. c. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang dibuktikan dengan Bukti PT- 1 sampai dengan PT-18; - Pihak Terkait menyatakan bahwa Teradu II telah menjalankan Putusan DKPP tersebut dengan konsisten. Bahkan, sampai dengan akhir masa jabatan, Teradu II tetap sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dibuktikan dengan Bukti PT- 20; - Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi yang dimulai dari tahapan Penelitian Berkas Administrasi sampai, Tes Tertulis dan Tes Psikologi, dan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, Tim Seleksi menyatakan Teradu II memenuhi standar penilaian, sehingga Teradu II diajukan sebagai salah satu Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu untuk selanjutnya dilakukan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan. - Berdasarkan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan, Teradu II dinilai oleh Bawaslu menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan, sehingga Bawaslu memilih dan menetapkan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. d. Keterangan Pengadu yang menjelaskan tidak mengikuti proses seleksi calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau secara keseluruhan, namun Pengadu baru mengetahui ketika berdiskusi dengan rekannya. Kemudian Pengadu diberitahukan terkait dengan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, Pengadu sesungguhnya menyadari dan memahami adanya Pengumuman hasil lolosnya Teradu II tersebut dari Tim Seleksi bukan Teradu I. 3. TENTANG DALIL PENGADU TERKAIT DENGAN SURAT MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU ATAS NAMA FEBRIADINATA YANG DIAJUKAN OLEH PENGADU KEPADA TERADU I. 3.1. Bahwa dalil Pengadu terkait dengan Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II) yang diajukan oleh Pengadu kepada Teradu I, menurut Teradu I dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum sebagaimana yang telah dijelaskan oleh di dalam Jawaban Teradu I pada angka 3 yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa dalam memenuhi ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu, Tim Seleksi telah membuka jadwal tahapan dan tanggal pelaksanaan waktu masukan dan tanggapan masyarakat pada rentang waktu 17 Mei 2023 sampai dengan 6 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan. b. Bahwa terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi mendalam kepada peserta calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023-2028 pada saat pelaksanaan tes wawancara oleh Tim Seleksi dalam rentang waktu 7 sampai dengan 8 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman Pembentukan. c. Bahwa Teradu I terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Ruang atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dapat saja dilakukan klarifikasi pada saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023. Namun, apabila dikaitkan dengan Surat Tanggapan 02 tanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan 03 tanggal 25 Juli 2023, kedua Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat tersebut disampaikan telah melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan masyarakat serta Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Bahwa meskipun telah melewati rentang waktu tahapan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai tanggung jawab moral Teradu I sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 dan saat ini menjadi Ketua Bawaslu periode 2022-2027, Teradu I berinisiatif memberikan catatan rekam jejak Teradu II yang pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dalam rapat pleno tanggal 24 Juli 2023. Teradu I perlu kembali tegaskan keputusan memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kepulauan Riau terpilih telah melalui rapat pleno. Keputusan rapat pleno tersebut memilih dan menetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Bahwa terhadap Surat Tanggapan 02 tanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan 03 tanggal 25 Juli 2023 yang tidak mendapatkan jawaban dari Teradu I, perlu Teradu I jelaskan sebagai berikut: - Surat Tanggapan 02 tanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan 03 tanggal 25 Juli 2023 sudah diterima oleh Teradu I melalui bagian persuratan Bawaslu. - Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) huruf g. huruf h. UU Pemilu juncto Keputusan Pedoman Pembentukan, tindaklanjut dari kedua Surat tersebut adalah melakukan klarifikasi melalui Tim Seleksi pada saat Tes Wawancara dan/atau ketika pada saat tes uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu, tidak ada mekanisme bagi Bawaslu untuk membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat, melainkan mekanismenya adalah dengan melakukan klarifikasi. - Bahwa jikalaupun harus dilakukan klarifikasi terhadap kedua Surat tersebut, maka kedua surat tersebut tidak dapat ditindaklanjuti berdasasrkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) huruf g. huruf h. UU Pemilu juncto Keputusan Pedoman Pembentukan. Hal ini dikarenakan proses klarifikasi terikat oleh batas waktu, guna memberikan kepastian hukum dalam proses pembentukan Bawaslu Provinsi. Selain itu, kedua Surat tersebut tidak mengikat secara hukum karena prosedur penyampainnya tidak sesuai mekanisme dari masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Pedoman Pembentukan yang ditetapkan oleh Bawaslu, sehingga tindakan Teradu I yang tidak membalas kedua Surat tersebut merupakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Teradu I perlu menjelaskan bahwa Pengadu dalam keterangannya di persidangan selalu menyatakan bahwa Surat masukan dan tanggapan masyarakat pada Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 tidak mencantumkan limitasi waktu terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, padahal dalam pengumuman tersebut telah dijelaskan secara tegas terkait dengan tata cara penyampaian surat masukan dan tanggapan masyarakat ke Tim Seleksi bukan ke Bawaslu yakni: ➢kepada masyarakat dapat memberikan tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Identitas pelapor akan dirahasiakan), Formulir tanggapan masyarakat dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Kepulauan Riau atau melalui dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atau melalui laman https://kepri.bawaslu.go.id/ dan dikirimkan melalui pos, email: seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. ➢Teradu I perlu tegaskan kembali, bahwa Surat tersebut diterbitkan oleh Tim Seleksi, bukan oleh Bawaslu, karena porses penyeleksian masih dilaksanakan oleh Tim Seleksi, hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti T.1-7 dan bukti PT-9. - Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, sejak awal Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu sudah melalukan sosialisasi baik di media sosial dan sosialisasi secara langsung sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan. Jikalaupun memang Tim Seleksi tidak mencantumkan limitasi waktu, surat yang dikirimkan pun tidak sesuai dengan tata cara dalam memberikan masukan dan tanggapan masyarakat serta jadwal masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana Keputusan Pedoman Pembentukan. 3.2. Bahwa penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1, telah terbukti dan bersesuaian dengan Alat Bukti dan Keterangan Teradu I dalam persidangan, Pengaduan dan Keterangan Pengadu, dan Keterangan Pihak Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) sebagai berikut: a. Bukti yang diajukan oleh Teradu I yang diberi kode Bukti T.1-14; b. Bukti yang diajukan oleh Pengadu di dalam Pengaduannya berupa Alat Bukti huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dan Barang Bukti huruf a, huruf b, dan huruf c; c. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Terkait dengan Surat Tanggapan Masyarakat nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan Masyarakat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 dengan perihal Tanggapan Atas Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 tertanggal 25 Juli 2023, tidak dapat dijadikan bahan materi klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat. Oleh karena, telah melewati rentang waktu Jadwal Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada 17 Mei 2023 sampai dengan 6 Juni 2023, rentang waktu Klarifikasi pada 7 sampai dengan 8 Juni 2023, serta telah melewati jadwal seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023. Hal demikian dibuktikan oleh Pihak Terkait dengan Bukti PT.1-10; PT.1-11; PT.1-12; PT.1-13; PT.1-15; dan PT.1-19; - Berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU Pemilu, Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, sehingga Surat perihal Masukan dan Tanggapan Masyarakat oleh Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028. Hal demikian dibuktikan oleh Pihak Terkait dengan Bukti PT.1-15 dan Bukti PT.1-10. d. Berdasarkan fakta persidangan yang ditegaskan oleh Majelis DKPP yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I telah berinisiatif memberikan catatan rekam jejak Teradu II yang pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27- PKE-DKPP/I/2021 dalam rapat pleno tanggal 24 Juli 2023, maka kedua Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang diajukan oleh Pengadu tersebut sesungguhnya telah diakomodir oleh Teradu I. Namun, perbuatan mengumumkan dan meloloskan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II) merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil melalui proses seleksi dan rapat pleno Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Bahwa menurut Teradu I pertimbangan terhadap sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan sesuai dengan ketentuan Pasal 458 ayat (12) UU Pemilu, Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu. Terhadap Putusan DKPP tersebut, sanksi yang diberikan masuk dalam katagori sanksi menengah, bukan dalam kategori sanksi terberat berupa pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu, artinya DKPP pun masih memberikan ruang bagi Teradu II untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki diri sehingga memberikan kesempatan kembali melanjutkan masa jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan. Hal tersebut bagi Teradu I juga harus dilihat dari kesungguhannya dalam menjalankan Putusan DKPP tersebut secara konsisten dan tidak terdapat pelanggaran kinerja sebagaimana penjelasan Pihak Terkait dengan Bukti PT-20. [2.9.2] KESIMPULAN TERADU II A. POKOK PERKARA BERDASARKAN ADUAN PENGADU Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan setidaknya 3 (tiga) pokok aduan Pengadu. Adapun ketiga pokok aduan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Aduan mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan; 2. Aduan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 3. Aduan pemberian sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan. B. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK ADUAN Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu, dapat Teradu II uraikan untuk Teradu II jawab dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun jawaban Teradu II atas Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai berikut: 1. Aduan mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan. 1.1. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II telah mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan merupakan tuduhan yang tidak tepat karena tidak komprehensif dijelaskan oleh Pengadu dalam aduannya; 1.2. Bahwa berdasarkan fakta yang sebenarnya terkait dengan permasalahan sebagaimana yang pernah disidang oleh DKPP dalam perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 terkait proses penanganan pelanggaran pemilu, Teradu II tidak mengabaikan fakta dan alat bukti yang ada dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini dapat dibuktikan dengan Kajian Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Bintan terhadap permasalahan a quo yang telah bersandar dan berdasar pada keterangan saksi yang berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang, keterangan ahli berjumlah 1 (satu) orang, dan alat bukti lainnya. Berdasarkan fakta keterangan pelapor, keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti yang ada, Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bintan menyimpulkan bahwa permasalahan yang dilaporkan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan; 1.3. Bahwa berdasarkan fakta yang sebenarnya terkait dengan permasalahan a quo, bahwa Teradu II telah menjalankan tugas secara profesional dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini dapat dilihat dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan dan dapat dibuktikan dengan Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur Pengawas Pemilu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan telah dilaksanakan tepat waktu dengan hasil rekomendasi yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut dihentikan dan tidak ditingkatkan ke Tahap Penyidikan. 2. Aduan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Teradu II telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang dikutip oleh Pengadu dalam Pertimbangan Putusan yang telah diputus oleh DKPP pada Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada tanggal 31 Maret 2021; 2.2. Bahwa dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, maka terhadap Teradu II tidak dapat dimintai pertanggungjawaban kembali karena dalil yang diadukan oleh Pengadu sudah pernah dituntut, diperiksa oleh DKPP pada tanggal 19 Februari 2021, diputus oleh DKPP pada tanggal 31 Maret 2021, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 6 April 2021 dan dilaksanakan oleh Teradu II dengan penuh tanggungjawab. Sehingga fundamentum petendi Pengadu terhadap Teradu II dapat dikatakan obscuur libel. 3. Aduan Pemberian Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan 3.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” dan dalam menjalankan hak tersebut, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Bahwa selama Undang-Undang tidak membatasi seseorang untuk terlibat dalam pemerintahan, maka setiap warga negara berhak mendapat jaminan serta perlakuan yang sama dihadapan hukum untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya membangun masyarakat, bangsa dan negara; 3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, tidak terdapat pembatasan bagi seorang warga negara yang pernah diberikan sanksi peringatan untuk terlibat membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dengan cara menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi; 3.3. Bahwa dengan merujuk Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, juga tidak terdapat pembatasan bagi seorang warga negara yang pernah diberikan sanksi peringatan atau sanksi lainnya (kecuali pemberhentian tetap) untuk terlibat menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi. Sehingga bagi Teradu II, telah memperoleh jaminan serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan berhak mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi; 3.4. Bahwa dalam mengikuti seleksi pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi, Teradu II telah menjalankan semua rangkaian pelaksanaan seleksi mulai dari pendaftaran, pelaksanaan tes tertulis, pelaksanaan tes psikologi, pelaksanaan tes kesehatan, pelaksanaan tes wawancara, hingga sampai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan bagi Calon Anggota Bawaslu Provinsi. C. FAKTA PERSIDANGAN 1. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, pada pokoknya Pengadu tidak mempermasalahkan peristiwa penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bintan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020. Pengadu beranggapan bahwa terhadap peristiwa tersebut sudah pernah diadukan kepada DKPP, diperiksa oleh DKPP dan diputus DKPP dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 pada tanggal 31 Maret 2021. Pengadu hanya mempermasalahkan terkait dengan diloloskannya Teradu II sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan dilantiknya Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 - 2028. Bahwa sebagaimana jawaban yang telah Teradu II sampaikan dalam persidangan, sudah seharusnya Pengadu tidak mempermasalahkan peristiwa penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bintan karena terhadap perkara tersebut telah diperiksa dan diputus oleh DKPP dan hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Bahwa terkait keikutsertaan Teradu II dalam seleksi pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi merupakan hak yang dimiliki oleh Teradu II sebagai warga negara Indonesia selama tidak ada persyaratan yang membatasi. Berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, tidak terdapat pembatasan bagi seorang warga negara yang pernah diberikan sanksi peringatan atau sanksi lainnya (kecuali pemberhentian tetap) untuk ikut serta menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi. 2. Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I, dipilihnya Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 sudah melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu RI dan telah dipertimbangkan untuk dipilih sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa pertimbangan yang dilakukan tersebut dengan melihat rekam jejak Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan setelah diberikan peringatan sebagaimana Putusan DKPP Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021. Berdasarkan pertimbangan melalui rekam jejak tersebut, disimpulkan bahwa Teradu II telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan. Selain pertimbangan tersebut, hal ini juga dapat dibuktikan dengan tidak adanya pengaduan kepada DKPP terhadap dugaan pelanggaran etik dan tidak adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Teradu II selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan. 3. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait, Teradu II telah mengikuti seleksi pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan telah menjalankan semua rangkaian pelaksanaan seleksi pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Adapun rangkaian seleksi yang diikuti oleh Teradu II mulai dari pendaftaran, pelaksanaan tes tertulis, pelaksanaan tes psikologi, pelaksanaan tes kesehatan, pelaksanaan tes wawancara, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan bagi Calon Anggota Bawaslu Provinsi, hingga sampai dilantiknya Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028. Bahwa berdasarkan catatan hasil seleksi pada Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat, terdapat beberapa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Teradu II yang berisi hal positif yang pada umumnya mendukung Teradu II untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Teradu II yang berisi hal negatif dan/atau menolak Teradu II untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi karena pernah diberikan sanksi Peringatan Keras oleh DKPP. Masukan dan Tanggapan masyarakat yang meminta Bawaslu RI untuk mempertimbangkan Teradu II menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masuk setelah masa Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat. 4. Bahwa selain fakta persidangan sebagaimana yang telah diuraikan oleh Teradu II diatas, sebagai bagian dalam fakta persidangan perlu untuk Teradu II sampaikan terkait dengan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagai akibat Teradu II diadukan pada DKPP dalam sidang Perkara Etik Nomor Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021. 4.1. Dalam melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bintan telah bersandar dan berdasar pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 4.2. Bahwa dalam prosesnya, Bawaslu Kabupaten Bintan senantiasa berkoordinasi dengan Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu. 4.3. Adapun rangkaian peristiwa terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bintan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: TAHAPAN WAKTU Penyampaian Laporan : Jumat, 27 November 2020 Kajian Awal : Sabtu, 28 November 2020 Rapat Pleno Pem. Kajian Awal : Minggu, 29 November 2020 Pembahasan I SG : Minggu, 29 November 2020 Klarifikasi Pelapor : Senin, 30 November 2020 Klarifikasi Saksi-Saksi : Senin s.d. Selasa, 30 November s.d. 01 Desember 2020 Klarifikasi Ahli : Rabu, 02 Desember 2020 Klarifikasi Terlapor : Rabu, 02 Desember 2020 Rapat Pleno Pem. Kajian : Kamis, 03 Desember 2020 Dugaan Pelanggaran Kajian Dugaan Pelanggaran : Kamis, 03 Desember 2020 (Kajian Akhir) Pembahasan II SG : Kamis, 03 Desember 2020 Pemberitahuan Status : Jumat, 04 Desember 2020 Laporan 4.4. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020, berdasarkan fakta hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, maka dapat dijelaskan sebagai berikut: - Bahwa pertemuan tersebut adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi yang ingin menyatakan dukungan atau deklarasi terhadap Calon Kepala Daerah. - Bahwa Calon Kepala Daerah yang bersangkutan hadir untuk memenuhi undangan resmi dari organisasi yang ingin menjadi relawannya. - Bahwa pada saat kegiatan tersebut berlangsung, tidak ada satupun atribut kampanye atau bahan kampanye yang dibawa oleh Calon Kepala Daerah yang bersangkutan dan tidak ada satupun bahasa ajakan seperti “pilih saya” yang disampaikan Calon Kepala Daerah. - Bahwa adanya amplop yang diberikan kepada relawan yang hadir adalah sebagai bentuk operasional relawan Calon Kepala Daerah untuk menyampaikan visi, misi dan programnya kepada masyarakat. - Bahwa untuk menyakinkan dan membuat terang benderang terhadap persoalan pada proses penanganan, Bawaslu Kabupaten Bintan menghadirkan Saksi Ahli yang pada pokoknya menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah suatu peristiwa hukum sebagaimana yang dimaksud Pasal 187A ayat 1 UU Pemilihan. Bahwa penilaian terhadap peristiwa tersebut, haruslah dinilai secara utuh satu kesatuan sejak akan diadakannya kegiatan hingga berakhirnya kegiatan. Bahwa peristiwa hukum yang terjadi adalah suatu bentuk kegiatan relawan yang ingin menyatakan dukungan kepada Calon Kepala Daerah, sehingga pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai relawan yang sudah menentukan pilihannya bukan lagi sebagai pemilih biasa. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi bahwa “Relawan adalah kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan”. Sehingga dari ketentuan Pasal ini dapat ditentukan bahwa relawan adalah pihak yang telah menentukan pilihannya untuk mendukung Pasangan Calon tertentu dan telah menjadi bagian dari tim yang akan memenangkan Pasangan Calon tertentu. - Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bintan melaksanakan rapat pleno dan menyusun kajian dugaan pelanggaran dengan fokus menilai berdasarkan fakta klarifikasi dan bukti terhadap keterpenuhan setiap unsur pasal yang disangkakan. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Bintan secara komprehensif menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. (vide Kajian Dugaan Pelanggaran). - Bahwa setiap keputusan yang diambil telah berdasarkan keputusan hasil Rapat Pleno secara kolektif kolegial, dan seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Bintan sepakat memutuskan peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. - Bahwa selanjutnya, dilaksanakan Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan, untuk menyamakan persepsi dan memutus apakah peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Berdasarkan pendapat Bawaslu Kabupaten Bintan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur, berdasarkan pendapat Kepolisian bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur, dan berdasarkan pendapat Kejaksaan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur karena tidak adanya 2 (dua) alat bukti yang kuat sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Masing- masing unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menyampaikan pendapatnya dan saling memberikan pandangan terhadap perkara tersebut agar didapati kesepakatan akhir. Bahwa berdasarkan kesepakatan akhir dalam rekomendasi Rapat Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan, diperoleh hasil dari keputusan bersama terhadap peristiwa tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan (vide Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu). - Berdasarkan uraian singkat peristiwa tersebut dapat disimpulkan bahwa Teradu II telah menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan. [2.10] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia merangkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan; dan Hengky Pramono selaku Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.10.1] HERWYN J.H. MALONDA SELAKU ANGGOTA BAWASLU REPUBLIK INDONESIA MERANGKAP KOORDINATOR DIVISI SDM, ORGANISASI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN. Bahwa Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia merangkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan sebagai pihak terkait memberikan keterangan sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN 1. Bahwa Ketua Bawaslu diadukan oleh Pengadu atas perbuatan mengumumkan dan meloloskan Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Sdr. Febriadinata yang telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berpihak dengan cara mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan dalam perkara Nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021 yang telah diputuskan oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 31 Maret 2021 2. Bahwa perbuatan tersebut dianggap oleh Pengadu melanggar Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa sebelum menyampaikan Pokok Keterangan sebagai Pihak Terkait, perkenankan Pihak Terkait yang merupakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan yang mengkoordinasikan tugas Bawaslu terkait pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022”) (vide Bukti PT.1-1). 1. Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menerangkan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 sebagai berikut: 1.1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi) Kepulauan Riau telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu). 1.2. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 1.1, dilakukan oleh Bawaslu dengan membentuk Tim Seleksi berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU Pemilu. Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 20 Maret 2023 dan mengeluarkan Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 tanggal 20 Maret 2023, sebagaimana dalam Lampiran Pengumuman Nomor 28 (vide Bukti PT.1-2). 1.3. Bahwa Tim Seleksi yang telah dibentuk sebagaimana angka 1.2. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan menerbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Nomor: 002/TIMSEL/Bawaslu- KR/04/2023 tanggal 12 April 2023 dan Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0020/TIMSEL/Bawaslu-KR/05/2023 tanggal 6 Mei 2023 (vide Bukti PT.1-3). 1.4. Bahwa sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 1.3, telah dimuat 2 (dua) kali di Media Sosial Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 13 April 2023 (vide Bukti PT- 4). Kemudian melakukan sosialisasi secara langsung di antaranya (vide Bukti PT.1-5): a. Kota Tanjung pinang, sosialisasi dilaksanakan di Hotel CK Tanjung Pinang Ruang Tokyo Basement 1 pada tanggal 26 April 2023; b. Kabupaten Bintan, sosialisasi dilaksanakan di Pujasera Pasar Tani, Toapaya Kabupaten Bintan pada tanggal 27 April 2023 dan; c. Kabupaten Karimun, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun pada tanggal 28 April 2023. 1.5. Bahwa Tim Seleksi telah menerima berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tanggal 11 Mei 2023 dengan jumlah total pendaftar 30 orang pendaftar (vide Bukti PT.1-6). 1.6. Bahwa di dalam setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi tahapan penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes psikologi, serta tes kesehatan dan tes wawancara, dapat dibuktikan masing-masing sebagai berikut: a. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0024/TIMSEL/Bawaslu- KR/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 dengan jumlah yang lulus berkas administrasi sebanyak 26 orang (vide Bukti PT.1-7); b. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023 dengan jumlah yang lulus tes tertulis dan tes psikologi sebanyak 8 orang (vide Bukti PT.1-8); dan c. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu- KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 dengan jumlah yang lulus tes Kesehatan dan wawancara sebanyak 4 orang (vide Bukti PT.1-9). 1.7. Bahwa setelah pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka 1.6 huruf b, terdapat Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II) yang pada pokoknya berisi sebagai berikut (vide Bukti PT.1-10): Tabel. 1. Tanggapan/Masukan Masyarakat No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/Masukan 1. Ta*** Sdr. Febriadinata merupakan salah 5 Juni 2023 satu Putra terbaik dari Bintan, beliau sangat berintegritas. Besar harapan saya agar kiranya beliau dapat menduduki jabatan komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028. 2. Chris*** Febriadinata ST selama menjadi 5 Juni 2023 anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, dia mempunyai kapasitas yang sangat bagus dan memiliki rasa kepercayaan diri yang sangat bagus dalam No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/Masukan menyelesaikan masalah kepemiluan. Untuk internal di Bawaslu juga Febriadinata sangat bagus dalam mencari solusi baik untuk staf dan panwaslu sekecamatan Bintan. 3. Id*** Bapak Febriadinata, ST merupakan 5 Juni 2023 seorang yang memiliki karakter disiplin yang sangat kuat dalam melakukan pengawasan serta cepat tanggap dengan persoalan dilapangan. Memiliki kemampuan menguasai materi yang sangat baik, serta mampu memberikan pemahaman kepada orang lain dengan bahasa yang sangat mudah dipahami 4. Nur******** Selama menjadi anggota Bawaslu 5 Juni 2023 Bintan Saudara Febriadinata memberikan Sosialisasi yang mudah dipahami oleh Masyarakat awam mengenai Pemilu dan Pilkada. Dalam melaksanakan Tugas sebagai Anggota Bawaslu Bintan yang bersangkutan senantiasa memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada jajaran dibawahnya yakni Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan sampai Kepada Tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 5. Lus*** Mir***** Beliau merupakan orang yang 5 Juni 2023 bijaksana dan tegas dalam mengambil satu keputusan dan cepat tanggap dalam menangani suatu permasalahan. 6. Ar** Ne*** Gaya kepemimpinan pak Febriadinata 5 Juni 2023 sangat dibutuhkan oleh kami pengawas di tingkat paling bawah (Pak Febriadinata bisa bertindak tegas No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/Masukan terhadap permasalahan di lapangan Ketika kami hubungi) 7. T** Har***** Pak Febriadinata bisa memutuskan 5 Juni 2023 suatu permasalahan dengan bijaksana 8. Mu***** Luk*** a. Sdr. Febriadinata, ST memiliki 6 Juni 2023 integritas yang tinggi didalam melaksanakan tugas dan kewajiban selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan dengan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; b. Sdr. Febriadinata, ST memiliki sikap yang terbuka untuk berkoordinasi dan sinergi meminta masukan dan saran kepada instansi terkait didalam pelaksanaan pengawasan pemilu; c. Sdr. Febriadinata, ST selalu menjunjung tinggi pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil dengan komitmennya selama melaksanakan pengawasan pemilu di Kabupaten Bintan; d. Sdr. Febriadinata, ST memiliki sikap yang tegas didalam pelaksanaan pengawasan pemilu di Kabupaten Bintan 9. Rus*** a. Bahwa yang bersangkutan saudara 7 Juni 2023 Febridinata adalah orang yang memiliki dedikasi tinggi dan integritas yang memadai dalam pemilu khususnya dalan pengawsan (Bawaslu) b. Bahwa yang bersangkutan saudara juga memiliki manajerial yang baik serta dapat memimpin suatu No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/Masukan lembaga atau instansi dengan akuntabel. 1.8. Bahwa selanjutnya, Tim Seleksi mengajukan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 126 UU Pemilu. Berdasarkan Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023-2028 terdapat nama Febriadinata (Teradu II), Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, dan Salim sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 12 Juli 2023. (Bukti PT.1-11) 1.9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU Pemilu, Bawaslu melakukan proses pemilihan dan penetapan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut: Pasal 127 (1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1). (2) Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. (3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih. (4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. (5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi. 1.10. Bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) UU Pemilu dan rekam jejak, Bawaslu melakukan penilaian berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut “Keputusan Bawaslu Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023”) (vide Bukti PT-12) terkait penguasaan materi uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi: 1. Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan, sistem politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif; 2. Strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, strategi pengawasan dan strategi penegakan hukum pemilu; 3. Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim; 4. Kemampuan komunikasi; 5. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; 6. Pendalaman makalah personal yang dipresentasikan dalam wawancara. 1.11. Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 915/KP.01.00/K1/07/2023 perihal Undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juli 2023, yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, mengundang Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata, Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, dan Salim (vide Bukti PT.1-13). 1.12. Bahwa berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II) dinilai menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada angka 1.11. (vide Bukti PT.1-14). 1.13. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor: 42/KP/K1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 (vide Bukti PT-15), Bawaslu memilih dan menetapkan Febriadinata (Teradu II) dan Khairulrijal sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan melalui Rapat Pleno. 1.14. Bahwa setelah dipilih dan ditetapkan, kemudian Bawaslu menetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 25 Juli 2023 (vide Bukti PT-16). Kemudian, Bawaslu melantik Febriadinata (Teradu II) dan Khairurrijal sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2214.1 S.D. 2241.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 (vide Bukti PT-17) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 serta Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2023 (vide Bukti PT.1-18). 2. Bahwa berkenaan dengan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 sebagai berikut: 2.1. Bahwa penting bagi Pihak Terkait menjelaskan pelaksanaan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) UU Pemilu: (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pada dasarnya Pihak Terkait telah melaksanakan ketentuan Pasal 125 ayat (1) UU Pemilu dengan membuka jadwal tahapan dan tanggal pelaksanaan waktu tanggapan masyarakat 17 Mei sampai dengan 6 Juni 2023. 2.2. Bahwa berdasarkan norma Pasal 125 ayat (1) UU Pemilu, Partisipasi masyarakat melalui Masukan dan Tanggapan Masyarakat sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu telah dilaksanakan pada saat proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di Tim Seleksi, bukan pada tahapan pemilihan dan penetapan oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud Pasal 127 UU Pemilu. Namun, meskipun demikian, Bawaslu membuka ruang jika diperlukan masukan dan tanggapan masyarakat. Atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, Bawaslu dapat menjadikan salah satu pertimbangan dalam tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan. 2.3. Bahwa terkait dengan Surat Tanggapan Masyarakat nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 18 Juli 2023 dan Surat Tanggapan Masyarakat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 dengan perihal Tanggapan Atas Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 tertanggal 25 Juli 2023, tidak dapat dijadikan bahan materi klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat (vide Bukti PT-19). Oleh karena, telah melewati rentang waktu Jadwal Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada 17 Mei 2023 sampai dengan 6 Juni 2023, rentang waktu Klarifikasi pada 7 sampai dengan 8 Juni 2023, serta telah melewati jadwal seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023 (vide Bukti PT.1-10, Bukti PT.1-11, Bukti PT.1-13, dan Bukti PT.1-15). 2.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU Pemilu, Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, sehingga Surat perihal Masukan dan Tanggapan Masyarakat oleh Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028 (vide Bukti PT.1-15 dan Bukti PT.1-10). 2.5. Bahwa guna membuat terang terkait mekanisme Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang dilakukan oleh Tim Seleksi, maka Pihak Terkait perlu menjelaskan tahapan Masukan dan Tanggapan masyarakat sebagai berikut: a. Tim Seleksi membuat pengumuman tentang permintaan tanggapan dan masukan masyarakat melalui media lokal, website Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dan/atau media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. b. Tanggapan dan masukan masyarakat dapat dikirimkan melalui surat, email, whatsapp atau datang langsung ke sekretariat tim seleksi disertai fotocopy KTP atau dokumen identitas lainnya dan bukti terkait. c. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti tes kesehatan dan tes wawancara terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan. d. Tanggapan dan masukan disampaikan kepada Tim Seleksi sesuai dengan jadwal, dengan menyertakan identitas pelapor dan bukti. e. Tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan kepada Tim Seleksi sebelum pelaksanaan Tes Wawancara. f. Tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat. g. Dalam hal tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan melalui surat, email atau whatsapp, Formulir Tanggapan dan masukan masyarakat diisi oleh Tim Seleksi. h. Tim Seleksi wajib merahasiakan identitas masyarakat yang telah memberikan tanggapan dan masukan. i. Tim Seleksi wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat. j. Tim Seleksi melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan mengenai tanggapan dan masukan masyarakat pada saat Tes Wawancara. k. Tim Seleksi menyusun Berita Acara Rekapitulasi Tanggapan dan Masukan Masyarakat dan dilaporkan kepada Bawaslu. 2.6. Bahwa Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: kepada masyarakat dapat memberikan tanggapan tertulis terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Identitas pelapor akan dirahasiakan), Formulir tanggapan masyarakat dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Kepulauan Riau atau melalui dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atau melalui laman https://kepri.bawaslu.go.id/ dan dikirimkan melalui pos, email: seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (vide Bukti PT.1-9). 3. Bahwa berkenaan dengan Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 yang memutuskan Teradu II diberi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 3.1. Setelah mengetahui adanya Masukan dan Tanggapan masyarakat terhadap Teradu II (vide Bukti PT-19) tentang adanya Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, Pihak Terkait berpandangan bahwa Teradu II telah menjalankan Putusan DKPP tersebut dengan konsisten. Bahkan, sampai dengan akhir masa jabatan, Teradu II tetap sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. (vide Bukti PT.1-20) 3.2. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 juncto Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pelaksanaan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pemilihan Umum, Pihak Terkait sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu, tidak memiliki catatan pelanggaran kinerja terhadap Teradu II. 3.3. Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi yang dimulai dari tahapan Penelitian Berkas Administrasi sampai, Tes Tertulis dan Tes Psikologi, dan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, Tim Seleksi menyatakan Teradu II memenuhi standar penilaian, sehingga Teradu II diajukan sebagai salah satu Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu untuk selanjutnya dilakukan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan. 3.4. Berdasarkan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan, Teradu II dinilai oleh Bawaslu menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan, sehingga Bawaslu memilih dan menetapkan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Pihak Terkait sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan yang mengkoordinasikan tugas Bawaslu terkait pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, berkesimpulan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia merangkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT.1- 1 s.d. PT.1-20 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Bukti PT.1-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Bukti PT.1-2 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028; - Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 tanggal 20 Maret 2023 Bukti PT.1-3 - Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Nomor: 002/TIMSEL/Bawaslu- KR/04/2023 tanggal 12 April 2023; - Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0020/TIMSEL/Bawaslu-KR/05/2023 tanggal 6 Mei 2023. Bukti PT.1-4 Tangkapan Layar Pengumuman pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang diumumkan pada Media Sosial Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 13 April 2023. Bukti PT.1-5 Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau pada Media Sosial Instagram Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bukti PT.1-6 Laporan Akhir Tim Seleksi: Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau. Bukti PT.1-7 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0024/TIMSEL/BAWASLU-KR/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Bukti PT.1-8 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0033/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/ tanggal 2 Juni 2023 Bukti PT.1-9 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023. Bukti PT.1-10 Masukan dan Tanggapan Masyrakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata (Teradu II). Bukti PT.1-11 Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023-2028. Bukti PT.1-12 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028. Bukti PT.1-13 Surat Nomor: 915/KP.01.00/K1/072023 perihal Undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juli 2023. Bukti PT.1-14 Notulensi Uji Kelayakan dan Kepatutan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 12 Juli 2023, atas nama Febriadinata. Bukti PT.1-15 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor: 42/KP/K1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 Bukti PT.1-16 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 25 Juli 2023. Bukti PT.1-17 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2214.1 S.D. 2241.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028. Bukti PT.1-18 Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 serta Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2023. Bukti PT.1-19 - Tanggapan Masyarakat nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 18 Juli 2023; - Tanggapan Masyarakat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 dengan perihal Tanggapan Atas Pengumuman Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 tertanggal 25 Juli 2025. Bukti PT.1-20 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor: 001/OT.04/K.KR-02/09/2022 tentang Penetapan Ketua, Koordinator, dan Wakil Koordinator Divisi serta Pembagian Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tanggal 26 September 2022. [2.10.2] Hengky Pramono selaku Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu Republik Indonesia Bahwa Hengky Pramono selaku Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu Republik Indonesia sebagai pihak terkait memberikan keterangan sebagai berikut: A. POKOK ADUAN Pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Para Teradu yakni pelanggaran terhadap Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 ayat 3, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf c, dan Pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu mengumumkan dan meloloskan nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Sdr. Febriadinata yang telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berpihak dengan cara mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bintan dalam perkara Nomor: 27- PKE-DKPP/I/2021 yang telah diputuskan oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 31 Maret 2021. B. DASAR HUKUM 1. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (selanjutnya disebut Perbawaslu 1/2021); 2. Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 3/2022); 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu 29 Provinsi). C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut: 1.1. Perbawaslu 1/2021 menerangkan bahwa Pihak Terkait memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pasal 4 Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu. Pasal 7 (1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dibantu oleh: a. Deputi Bidang Administrasi; b. Deputi Bidang Dukungan Teknis; dan c. Inspektorat Utama Pasal 8 (1) Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. (2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 9 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan dukungan administratif kepada Bawaslu. Pasal 11 Deputi Bidang Administrasi terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Organisasi; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan d. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Pasal 23 Biro Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia dan aparatur pengawas Pemilu, pengelolaan urusan rumah tangga, dan keprotokolan. Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan kegiatan administrasi sumber daya manusia dan umum; b. pelaksanaan fasilitasi rekrutmen dan penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; c. pengelolaan administrasi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; d. penyusunan rencana kebutuhan pegawai; e. pelaksanaan rekrutmen dan pengangkatan pegawai; f. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian; g. pelaksanaan urusan keamanan dalam; h. pelaksanaan layanan pengadaan; i. pelaksanaan kerumahtanggaan; j. pelaksanaan urusan penyiapan perencanaan pelaksanaan kegiatan keprotokolan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. (Bukti PT.2-1) 1.2. Bahwa selaras dengan ketentuan di atas, Perbawaslu 3/2022 memberikan tugas kepada Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum untuk membantu tugas yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu yang menjadi Koordinator Divisi sebagaimana dijelaskan berikut: Pasal 4 (1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada auat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. Pasal 8 (1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; b. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan d. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi. (2) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9 (1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; c. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; d. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu Pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan; e.pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan; f. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan serta reformasi birokrasi; h. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan; i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu; j. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran; k. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan; l. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta literasi kepemiluan; m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi serta pendidikan dan pelatihan; n. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan o.melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu. (3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing- masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu. Pasal 11 (1) Pengordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosialisasi, dan inspektorat; b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan; c. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga; d. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan e.divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi; (Bukti PT.2-2) 2. Bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan oleh Bawaslu terhadap 4 (empat) orang calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023. Peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan merupakan peserta yang lulus tahap tes kesehatan dan tes wawancara yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028. Berdasarkan Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023 – 2028 terdapat nama Teradu II sdr. Febriadinata. (Bukti PT.2-3) 3. Bahwa tata cara dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Provinsi diatur dalam Pedoman Pembentukan Bawaslu 29 Provinsi. Berdasarkan BAB III Pedoman Pembentukan Bawaslu Provinsi, uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Provinsi adalah sebagai berikut: A. Tata Cara dan Mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi oleh Bawaslu 1. Bawaslu menerima nama-nama seluruh peserta yang mengikuti tes kesehatan dan wawancara dalam susunan peringkat tertinggi sampai peringkat terendah dibuat dengan berita acara penilaian tes kesehatan dan wawancara. 2. Bawaslu menerima nama-nama sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan calon anggota Bawaslu Provinsi yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dibuat dengan berita acara penetapan nama-nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dari tim seleksi sesuai jadwal. 3. Bawaslu melakukan Rapat Pleno untuk menentukan jadwal, mekanisme dan tata cara pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. 4. Bawaslu berdasarkan hasil Rapat Pleno mengumumkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota Bawaslu Provinsi yang berkaitan dengan waktu dan tempat melalui website Bawaslu dan/atau menyampaikan secara langsung calon anggota Bawaslu Provinsi yang bersangkutan. 5. Penyampaian informasi langsung Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat dilakukan melalui sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi 6. Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan menyampaikan konfirmasi kehadiran dan kesiapan mengikuti FPT paling lama 3 (tiga) hari sebelum jadwal pelaksanaan FPT peserta. 7. Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan menyampaikan visi dan misi kepada Bawaslu H-2 sebelum jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan yang ditentukan. 8. Penyampaian misi dan misi peserta dapat disampaikan melalui email dan/atau melalui aplikasi WA ke nomor yang ditentukan. 9. Dalam hal jumlah dan/atau persyaratan calon sebagaimana dimaksud angka 2 tidak terpenuhi maka Bawaslu dapat mengambil alih dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh calon yang mengikuti tes wawancara oleh Tim Seleksi. B. Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan 1. Bawaslu melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan 2. Penentuan nomor urut peserta yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dilakukan dengan cara mencabut nomor undian. 3. Peserta yang mendapat nomor undian 1 (satu) adalah peserta pertama mengikuti ujian kepatutan dan kelayakan dan diikuti dengan nomor undian selanjutnya. 4. Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan yang sudah selesai melakukan wawancara dapat meninggalkan tempat FPT. 5. Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat dilakukan secara luring dan/atau daring dan/atau kombinasi keduanya. 6. Uji Kelayakan dan Kepatutan diikuti oleh perwakilan Tenaga Ahli masing masing pimpinan yang akan mencatat proses wawancara dan diskusi Uji Kelayakan dan kepatutan. 7. Tenaga ahli yang mendampingi Uji Kelayakan dan Kepatutan menandatangani Pakta Integritas dan tidak memiliki hak suara. 8. Materi uji kelayakan dan kepatutan meliputi: 1) Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan, sistem politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif; 2) Strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, strategi pengawasan dan strategi penegakan hukum pemilu; 3) Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim; 4) Kemampuan komunikasi; 5) Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; 6) Pendalaman makalah personal yang dipresentasikan dalam wawancara. 9. Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan metode presentasi: 1) Presentasi oleh calon anggota anggota Bawaslu Provinsi mengenai visi dan misi serta pengetahuan tentang kepemiluan sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi; 2) Pengujian sebagaimana angka 1 (satu) dilakukan berdasarkan: a) materi uji kelayakan dan kepatutan; dan b) presentasi visi dan misi; 3) Menguji kemampuan penguasaan materi dan strategi pengawasan Pemilu, sistem hukum, sistem politik, serta peraturan perundangundangan mengenai Pemilu dengan memberikan pertanyaan dalam bentuk contoh kasus. 10. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap masing-masing calon anggota Bawaslu Provinsi dilaksanakan paling singkat 60 menit dan paling lama 90 menit. 11. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan 12. Penilaian terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan dituangkan ke dalam form pedoman penilaian. C. Rapat Pleno Penentuan Anggota Bawaslu Provinsi 1. Bawaslu melakukan Rapat Pleno dalam rangka menentukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi yang dibutuhkan sesuai jadwal. 2. Mekanisme Rapat Pleno Bawaslu dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno; 3. Bawaslu melalui rapat pleno memberikan penilaian dan peringkat kepada 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang dibutuhkan dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih. 4. Bawaslu melalui rapat pleno menetapkan nama anggota Bawaslu Provinsi terpilih berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang dibutuhkan. 5. Bawaslu menetapkan nama anggota Bawaslu Provinsi terpilih dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu. 6. Bawaslu mengumumkan nama anggota Bawaslu Provinsi terpilih yang telah ditetapkan sesuai jadwal setelah Rapat Pleno Penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih melalui website Bawaslu/Bawaslu Provinsi. (Bukti PT.2-4) 4. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum bertugas untuk membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan dukungan administratif kepada Bawaslu dalam hal ini pemberian dukungan administratif dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berupa pemberian dukungan sarana prasarana: 4.1. Penyediaan lokasi pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 4.2. Pembuatan dan penyampaian undangan kepada peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan 4.3. Mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan Anggota Bawaslu 4.4. Menyiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 5. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana telah disampaikan pada angka 4, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Hengky Pramono selaku Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu Republik Indonesia melampirkan Alat Bukti dengan daftar dan diberi kode PT.2-1 s.d. PT.2-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Bukti PT.2-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Bukti PT.2-2 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028; - Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 tanggal 20 Maret 2023 Bukti PT.2-3 - Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Nomor: 002/TIMSEL/Bawaslu- KR/04/2023 tanggal 12 April 2023; - Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0020/TIMSEL/Bawaslu-KR/05/2023 tanggal 6 Mei 2023. Bukti PT.2-4 Tangkapan Layar Pengumuman pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang diumumkan pada Media Sosial Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 13 April 2023.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yakni Teradu I menetapkan Teradu II yang tidak layak sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Terpilih periode 2023-2028 karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 tanggal 31 Maret 2021. Selain itu, Teradu I diduga tidak menanggapi masukkan dan tanggapan Pengadu dengan surat Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023 dan surat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023, tertanggal 25 Juli 2023 [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. Para Teradu melaksanakan seluruh proses rangkaian pelaksanaan seleksi calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I meloloskan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan Teradu II memiliki rekam jejak yang buruk karena telah diputus dan mendapat sanksi dari DKPP berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan dalam Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021. Dalam persidangan, Teradu I menjelaskan bahwa Teradu I telah menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelum mengangkat Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu terlebih dahulu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 125 Undang-Undang Nomor 7 tentang pemilihan Umum (Selanjutnya disebut UU Pemilu). Selanjutnya, pada tanggal 20 Maret 2023 Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028. Dalam proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu I mendapatkan tembusan dari Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berupa Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0024/TIMSEL/Bawaslu-KR/05/2023 tanggal 17 Mei 2023; Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 0033/TIMSEL/Bawaslu- KR/06/2023 tanggal 2 Juni 2023; dan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023. Selanjutnya Tim Seleksi mengajukan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu, yang selanjutnya dituangkan dalam Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Juli 2023. Bahwa dalam pengumuman a quo terdapat nama Febriadinata in casu Teradu II, Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, dan Salim. Pada tanggal yang sama yakni 12 Juli 2023, mengundang Febriadinata in casu Teradu II. Said Abdullah Dahlawi, Khairurrijal, dan Salim untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023- 2028. Bahwa dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan, Bawaslu melakukan penilaian berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan terkait dengan materi-materi uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi (1) Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan, sistem politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif; (2) Strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, strategi pengawasan dan strategi penegakan hukum pemilu; (3) Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim; (4) Kemampuan komunikasi; (5) Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; dan (6) Pendalaman makalah personal yang dipresentasikan dalam wawancara. Setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya Teradu I dan Anggota Bawaslu yang lain melakukan rapat pleno pada tanggal 24 Juli 2023 untuk memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai forum pengambilan keputusan Bawaslu melalui musyawarah mufakat dalam rapat pleno, Teradu I sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 yang kembali menjadi Ketua Bawaslu periode 2022- 2027 memberikan catatan terhadap rekam jejak Teradu II yang pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021. Teradu I sangat memahami dan menghormati masing-masing Anggota Bawaslu memiliki penilaian terhadap Teradu II yang juga berdasarkan pada uji kelayakan dan kepatutan Teradu II. Sehingga, rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu memilih dan memutuskan Teradu II dan Khairulrijal sebagai Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Terpilih Periode 2022-2028. Kemudian, nama-nama tersebut diumumkan melalui Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Nomor: 42/KP/K1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023. Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2023 oleh Bawaslu, Teradu II dan Khairurrijal ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2217.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan dilantik pada tanggal 26 Juli 2023 sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2214.1 S.D. 2241.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 dan Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023-2028 serta Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2023. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mempersoalkan pengumuman dan meloloskan nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atas nama Febriadinata in casu Teradu II, Teradu I perlu menegaskan bahwa dalam proses penyeleksian oleh Tim Seleksi sampai dengan Tim Seleksi mengajukan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu proses mengumumkan dan meloloskan ada pada Tim Seleksi. Terhadap proses seleksi oleh Tim Seleksi sampai dengan 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang habis masa jabatan disampaikan ke Bawaslu telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap proses memilih dan menetapkan sampai dengan keputusan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah melalui rapat pleno oleh Bawaslu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I diduga tidak menjawab surat tanggapan masyarakat Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023 dan Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023, tertanggal 25 Juli 2023 yang dikirimkan Pengadu terkait status Teradu II sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang telah disanksi oleh DKPP melalui Putusan Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Teradu I menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu, Tim Seleksi membuka jadwal tahapan dan tanggal pelaksanaan masukan dan tanggapan masyarakat yakni tanggal 17 Mei 2023 s.d. 6 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan. terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi mendalam kepada peserta calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2023-2028 saat pelaksanaan tes wawancara oleh Tim Seleksi pada rentang waktu 7 sampai dengan 8 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan. Teradu I membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Ruang atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dapat dilakukan klarifikasi pada saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023. sedangkan Surat Tanggapan Masyarakat Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023 dan Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023, tertanggal 25 Juli 2023, kedua Surat tersebut telah melewati tahapan jadwal masukan dan tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat dan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023, sehingga tidak ada ruang untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu II berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun telah melewati rentang waktu tahapan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai tanggung jawab moral Teradu I selaku Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 yang kembali menjadi Ketua Bawaslu periode 2022-2027, Teradu I memberikan catatan rekam jejak Teradu II yang pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 27- PKE-DKPP/I/2021 dalam rapat pleno tanggal 24 Juli 2023. Teradu I menegaskan keputusan memilih dan menetapakan Anggota Bawaslu Kepulauan Riau terpilih telah melalui rapat pleno dan kolektif kolegial. Keputusan rapat pleno tersebut memilih dan menetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa terhadap Surat Tanggapan Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023 dan Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023, tertanggal 25 Juli 2023 yang tidak dijawab, Teradu I menjelaskan Surat a quo sudah diterima oleh Teradu I melalui bagian persuratan Bawaslu. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilihan Umum juncto Keputusan Pedoman Pembentukan, tindaklanjut dari kedua surat tersebut adalah melakukan klarifikasi melalui Tim Seleksi dan/atau ketika proses tes uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu bukan melalui saling balas-membalasan surat. Kalaupun harus dilakukan klarifikasi kedua Surat tersebut, maka kedua surat tersebut tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) huruf g dan huruf h UU Pemilu juncto Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028. Proses klarifikasi terikat oleh batas waktu, guna memberikan kepastian hukum dalam proses pembentukan Bawaslu Provinsi. Selain itu, kedua Surat tersebut tidak mengikat secara hukum karena prosedur penyampainnya tidak sesuai mekanisme dari masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023, sehingga tindakan Teradu I yang tidak membalas kedua Surat tersebut merupakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Terungkap fakta dalam sidang, bahwa benar Pengadu telah 2 (dua) kali berkirim surat tanggapan masyarakat terhadap seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028. Surat a quo dibuat Pengadu setelah Bawaslu RI menerbitkan Pengumuman Nomor 12/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Periode Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juli 2023. Surat tanggapan pertama telah dikirimkan Pengadu dengan surat Nomor 02/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang ditujukan kepada Teradu I (vide Bukti-P1). Bahwa surat pertama Pengadu tidak mendapat respon/jawaban dari Teradu I sehingga Pengadu berkirim surat kembali dengan surat Nomor 03/Lap/Batam/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 (vide Bukti-P2). Kedua surat tersebut, pada pokoknya Pengadu memberikan tanggapan terhadap Teradu II yang pernah mendapatkan Sanksi DKPP RI berdasarkan Putusan Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 agar tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bahwa Teradu I menjelaskan tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau, telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Bawaslu berwenang membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu LN”. Bahwa dalam rangka pelaksanaan seleksi Bawaslu in cassu Teradu I membentuk Tim Seleksi berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 (vide Bukti-T1) dan menerbitkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 7 April 2023 (vide Bukti-T2). Tugas dan kewenangan Tim Seleksi dalam tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi telah diatur dalam ketentuan Pasal 125 ayat (3) UU Pemilu. Bahwa setelah melakukan serangkaian tahapan, mulai dari pengumuman pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi tertulis, tes psikologi, tes Kesehatan dan wawancara sampai menetapkan nama calon Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan, selanjutnya Tim Seleksi menyerahkan 4 (empat) nama kepada Bawaslu untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan berdasarkan Pengumuman Nomor 039/TIMSEL/Bawaslu-KR/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 (vide Bukti-T7). Dalam pengumuman a quo, terdapat nama Teradu II yang berhak mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu. Bahwa selanjutnya Bawaslu melaksanakan Uji kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau in cassu Teradu II pada tanggal 12 Juli 2023. Bahwa pada saat dilaksanakan pleno penentuan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028 tanggal 24 Juli 2023, Teradu I telah menyampaikan kepada Anggota Bawaslu bahwa Teradu II pernah di sanksi oleh DKPP RI berupa sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua. Bahwa keterangan Teradu I, dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Herwyn J.H. Malonda yang pokoknya menjelaskan bahwa benar Teradu I telah menyampaikan rekam jejak Teradu II dalam pleno penetapan calon terpilih Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 24 Juli 2023. Bahwa Pihak Terkait Herwyn J.H. Malonda juga menjelaskan Teradu II telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor 27- PKE-DKPP/I/2021 dan telah dilakukan pembinaan oleh Bawaslu RI. Bahwa Keputusan penetapan calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dilakukan melalui rapat pleno dan pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berkenaan dengan surat tanggapan dan masukan masyarakat in cassu Pengadu terkait Teradu II, dalam persidangan didapatkan fakta surat a quo disampaikan pada tanggal 18 Juli 2023 dan 25 Juli 2023 (vide Bukti P1 dan Bukti P2). Hal ini tidak sesuai atau telah melewati batas waktu penyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat yakni pada tanggal 17 Mei 2023 s.d. 6 Juni 2023, sehingga, Bawaslu in cassu Teradu I tidak dapat melakukan klarifikasi kepada Teradu II atas tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana diatur sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) dan ayat (3) huruf g dan huruf h UU Pemilu juncto Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 133/2023. Bahwa Teradu I menyampaikan surat Pengadu telah di terima oleh bagian persuratan Bawaslu RI, namun belum sampai kepada Teradu I sampai dilaksanakannya pleno penetapan Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Terpilih in cassu Teradu II. Bahwa Teradu I memiliki itikad baik, pada saat pleno penetapan, sebelum diputuskan bersama anggota, Teradu I menyampaikan bahwa Teradu II pernah dikenakan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua oleh DKPP. Hal ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan dalam penetapan anggota Bawaslu Kepulauan Riau. Akan tetapi, karena pleno menyetujui dan menetapkan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Terpilih, maka Teradu I mengikuti keputusan pleno. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu I menetapkan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak bertentangan dengan hukum dan etika. Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu telah bertindak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu I telah menyampaikan rekam jejak Teradu II pada saat pleno penetapan Anggota Bawaslu Kepulauan Riau adalah tindakan yang tepat sebagai bentuk sense of ethic dari Teradu I. Namun, dikarenakan penetapan calon terpilih dilakukan melalui pleno dengan keputusan bersifat kolektif kolegial berdasarkan ketentuan Pasal 139 UU Pemilu yang menyatakan bahwa “Pengambilan Keputusan Bawaslu dilakukan dalam rapat pleno”, sehingga Teradu I mengikuti dan menghormati keputusan rapat pleno dimaksud. Akan tetapi, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I sebagai Ketua Bawaslu agar mampu mengkoordinasikan dan melakukan penataan terhadap administrasi persuratan di Sekretariat Jenderal Bawaslu. Bawaslu sebagai lembaga pelayanan publik, memiliki kewajiban untuk memberikan respon atau jawaban terhadap surat- surat yang masuk ke Bawaslu terlebih lagi surat tanggapan dan masukkan masyarakat yang disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat pada proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun tahapan tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi telah berakhir, tentunya Bawaslu dapat bertindak secara bijak untuk tetap memberikan tanggapan sebagai penghargaan terhadap partisipasi masyarakat. Selain itu, DKPP juga perlu mengingatkan kepada Teradu II agar tidak mengulangi kesalahan dan bertindak sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga mengingatkan kepada Bawaslu dan KPU agar wajib mempertimbangkan Putusan DKPP dalam melaksanakan Seleksi Calon Anggota Bawaslu/KPU Provinsi, Bawaslu/KPU Kabupaten/Kota. Penting kiranya Putusan DKPP sebagai pertimbangan dalam menetapkan Penyelenggara Pemilu agar menghasilkan Penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Febriadinata selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Osbin Samosir.