Rehabilitasi
Nomor Putusan: 121-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU RI serta KPU Provinsi Papua Selatan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2025
👁 39 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 104-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak bertindak secara optimal dalam melakukan pengawasan dan supervisi terhadap jajaran penyelenggara Pemilu tingkat di bawahnya dalam hal ini Teradu VIII s.d.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang; Pasal 42 ayat (1); Pasal 7 ayat (2); Pasal 7 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,; Pasal 5 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Parsadaan Harahap, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Idham Holik, Teradu VI August Mellaz dan Teradu VII Iffa Rosita masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Theresia Mahuse selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Teradu IX Helda Richarda Ambay, Teradu X Daniel Ndiwaen Mahuze, Teradu XI
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 104-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Burhanuddin
Pekerjaan/Lembaga : Dosen
Alamat : Jalan Gak Merauke, Kelurahan Bampel Merauke,
Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Mochammad Afifuddin
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Betty Epsilon Idroos
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Parsadaan Harahap
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yulianto Sudrajat
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Idham Holik
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : August Mellaz
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Iffa Rosita
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Theresia Mahuse
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Selatan
Alamat : Jl. Raya Mandala No. 66, Kel. Karang Indah, Distrik
Merauke, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Helda Richarda Ambay
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Selatan
Alamat : Jl. Raya Mandala No. 66, Kel. Karang Indah, Distrik
Merauke, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Daniel Ndiwaen Mahuze
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Selatan
Alamat : Jl. Raya Mandala No. 66, Kel. Karang Indah, Distrik
Merauke, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Jufri Toatubun
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Selatan
Alamat : Jl. Raya Mandala No. 66, Kel. Karang Indah, Distrik
Merauke, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Alson Markus Kambu
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Selatan
Alamat : Jl. Raya Mandala No. 66, Kel. Karang Indah, Distrik
Merauke, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu XII;
Teradu I s.d. Teradu XII Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 104-P/L-
DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Undang-Undang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota;
2. Bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini sesungguhnya
bertujuan mewujudkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota yang demokratis;
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yaitu pada tanggal 1 Juli 2016 dan agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, dan penjelasan Resmi dari Undang-Undang
di dalam Tambahan Lembaran Negara;
4. Bahwa Pengundangan peraturan perundang-undangan adalah proses
menempatkan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara, Republik
Indonesia (LNRI) atau Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), dan Pengundangan
merupakan tahapan terakhir dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan.
5. Bahwa penjelasan pada Point 1, 2, 3 dan 4, penting Pengadu sampaikan dalam
pengaduan ini, agar kita semua segenap Warga Negara Indonesia dan seluruh
Rakyat Bangsa Indonesia dari Merauke Sampai Sabang, dari Miangas sampai Pulau
Rote tahu, bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, masih berlaku dan belum pernah diubah sejak
tanggal di tetapkan;
6. Bahwa sesungguhnya Teradu I s.d. XII sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
sangat mengetahui dan sangat memahami keberadaan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 sebagai Undang-Undang yang mengatur Ketentuan-ketentuan Pokok
terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota;
7. Bahwa salah satu ketentuan pokok dari pelaksanaan atau penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah ( pemilukada ) adalah perihal Persayaratan
Pencalonan sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, yang ditaur dengan
jelas dan tegas dalam Pasal 7 ayat 2 huruf a s.d. u;
8. Bahwa selain pengaturan tentang persyaratan yang telah diatur pasal 7 Undang-
Undang tersebut, secara rinci pun maksud dan tujuan bahkan kehendak hati
pemebentuk Undang-Undang telah terurai dengan jelas dalam Penjelasan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehinga tidak perlu ditafsir lain oleh siapa pun
termasuk Badan Penyelenggara Pemilhan Umum (KPU), baik itu KPU Republik
Indonesia maupun KPU di Daerah Provinsi atau Kabuapten/Kota;
9. Bahwa salah satu persyaratan pencalonan yang menjadi fokus dari Pengadu adalah
perihal persyaratan yang diatur pada pasal 7 huruf q Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, yaitu : sebagaimana yang tertulis “
Pasal 7
(1) Setiap warga negara …dst;
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. setia kepada Pancasila……dst s/d …..p ;
q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota;
10. Bahwa terkait dengan perihal yang diatur dalam pasal 7 huruf q ini, Pembentuk
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, merasa perlu dan bahkan penting untuk
menguraikan maksud dan tujuan yang sesungguhnya dari pasal 7 huruf q tersebut,
mengenai maksud dan tujuannya dapat terbaca pada Penjelasan UU Nomor 10
Tahun 2016, sebagaimana yang tertulis :
Pasal 7
Huruf a. ………..dst
Huruf q. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur,
penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri
untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.
11. Bahwa dengan uraian yang telah begitu jelas, maka untuk memahami makna atau
maksud dan tujuan pasal 7 huruf q ini, cukup menggunakan apa yang disebut
Penafsiran Otentik yaitu penafsiran yang dilakukan oleh pembuat undang-undang
dan dilampirkan dalam undang-undang itu sendiri. (Bukti.P.1)
12. Bahwa bila dipahami secara benar, maka pembentuk Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, dengan pasal 7 huruf q ini, telah mencegah dan atau melarang
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri
untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, atau Wakil Walikota.
13. Bahwa tentunya pencegahan dan atau pelarangan ini oleh Pembentuk Undang-
Undang sangat jelas maksudnya, agar Penjabat Kepala Daerah tersebut tidak
kemudian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri, atau abuse of power
in election, guna mengkonstruksi infrastruktur politik demi memenangkan dirinya
dalam pemilukada;
14. Bahwa setelah memahami dengan sebenar-benarnya memahami melalui Penafsiran
Otentik terhadap pasal 7 huruf q, kemudian Pemohon kembali mengoreksi Proses
Pencalonan Calon Gubernur tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, maka
sesungguhnya menurut Pemohon telah terjadi kesalahan bahkan pelanggaran
terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 huruf q;
15. Bahwa tujuan dan maksud Pemohon mengungkap Pelanggaran terhadap Pasal 7
huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 ini, adalah untuk menyadarkan Teradu I s.d.
Teradu XII, bahwa ada Hukum Positif Positif di Negara Republik Indonesia ini yang
telah mencegah dan atau melarang seorang “ penjabat Gubernur, penjabat
Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri
menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau
Wakil Walikota “.
16. Bahwa Penyelenggara Pemilhan Umum khusus di Provinsi Papua Selatan seharus
Teradu VIII s.d. Teradu XII selain membaca dan memahami UU Nomor 10 Tahun
2016, Teradu VIII s.d XII wajib juga membaca UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pasal 9 ayat 9, dengan jelas dan tegas
mengatur Tugas dan Funsi serta Kewenangan Penjabat Gubernur Provinsi Papua
Selatan.(Bukti.P.2)
17. Bahwa karena faktanya Teradu VIII s.d. Teradu XII pada hari Rabu tanggal 28
Agustus 2024 telah menerima Pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur Papua Selatan atas nama Dr. Ir. APOLO SAFANPO, S.T.,M.T. dan
PASKALIS IMADAWA, S.Pd. (Bukti P.3)
18. Bahwa ternyata fakta pada point no.16, berlanjut pada fakta berikutnya yaitu
Teradu VIII s.d. Teradu XII pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 telah
menetapkan Dr. Ir. APOLO SAFANPO, S.T.,M.T. dan PASKALIS IMADAWA, S.Pd
sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Selatan . (Bukti P.4)
19. Bahwa berlanjut pada fakta berikutnya, di mana Teradu VIII s.d. Teradu XII
kembali melakukan Penetapan Dr. Ir. APOLO SAFANPO, S.T.,M.T. dan PASKALIS
IMADAWA, sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, yang
memperoleh jumlah suara tertinggi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
pada tanggal 27 Nopember 2024, dengan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan
Nomor.217 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024 pada
hari Minggu.(Bukti P.5)
20. Bahwa dalam hal ini fakta yang kemudian terjadi adalah Teradu I s.d. Teradu VII,
yang adalah sebagai Penanggung jawab secara nasional Penyelenggaraan
Pemilukada Serentak Tahun 2024, sama sekali tidak melakukan teguran sebagai
bentuk tanggung jawab dalam tugas Pengawasan (Supervisi), bahkan terkesan
melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII, sejak
menerima Pendaftaran, Menetapkan Dr. Ir. APOLO SAFANPO, S.T.,M.T. sebagai
Calon Gubernur Papua Selatan, yang berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur
PASKALIS IMADAWA, S.Pd pada Pemilukada Tahun 2024, dan kemudian
menetapkan Dr. Ir. APOLO SAFANPO, S.T.,M.T. dan PASKALIS IMADAWA, sebagai
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, yang memperoleh jumlah
suara tertinggi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pada tanggal 27
Nopember 2024, sampai dengan terbit Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan
Nomor.217 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu VII, tetap diam
dengan membiarkan Pelanggaran yang dilakukan Teradu VIII s.d. Teradu XII secara
sempurna terjadi.
21. Bahwa Pemohon menilai sikap diam bahkan cenderung membiarkan tindakan
melanggar hukum yang dilakukan oleh Teradu VIII S.d. XII, adalah sikap melanggar
hukum, karena secara hukum “ Diam itu adalah Sikap “, karena diamnya Teradu I
s.d. Teradu VII seolah-olah membenarkan sikap Teradu VIII s.d. Teradu XII, yang
secara nyata-nyata melanggar Pasal 7 huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016;
22. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII sesungguhnya harus secara konsisten memegang
teguh apa yang sudah diatur di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 2
huruf p, yang telah mengadopsi secara utuh bunyi pasal 7 huruf q UU Nomor 10
Tahun 2016.(Bukti P.6)
23. Bahwa Teradu V dalam Berita CNN Indonesia di Jakarta, pada tanggal 23 September
2023 dalam hal pelarangan terhadap Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh ikut
Pemilihan Kepala Daerah 2024, menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang
diundangkan sejak tanggal 1 Juli 2016. Menurut Teradu V, pelarangan ini bukan
sebatas wacana, tetapi sudah ada sejak lama dan norma tersebut telah
diimplementasikan pada Pilkada Serentak tahun 2017, 2018, dan 2020. (Bukti P.7)
24. Bahwa pernyataan Teradu V sebagaimana tersebut pada point 21 di atas,
sesungguhnya bukan pendapat pribadi namun pendapat tersebut adalah pendapat
KPU RI secara institusi, karena kepemimpinan di KPU RI bersifat Kolektif Kolegial,
sehingga Pengadu sangat berharap Teradu I s.d. VII tetap konsisten berpegang teguh
dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 wabil khusus pasal 7
huruf q secara istiqamah. ( Bukti P.0)
25. Bahwa Tindakan Teradu I s.d. Teradu XII benar-benar telah menyebabkan
timbulnya ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraaan Pemilukada Gubernur
di Provinsi Papua Selatan, dan ini melanggar Prinsip Berkepastian Hukum
sebagaimana diatur di dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.(Bukti P.8)
26. Bahwa karena permasalahan ini lebih kepada Penegakkan Hukum dan Konsistensi
dalam menerapkan Peraturan Perundang-undangan, maka sesungguhnya
permasalahan ini harus menjadi perhatian sekaligus keperihatinan bagi Lembaga
atau Badan Penyelenggara Pemilu yaitu KPU RI dan Bawaslu RI, termasuk Lembaga
Negara yang diberi komptensi oleh Undang-Undang dalam Penyelesaian Sengketa
Pemilu dalam hal ini yang Mulia Majelis Hakim di DKPP RI dan Mahkamah
Konstitusi RI, sebagai representatif Negara;
27. Bahwa sebagai Negara Hukum atau Recht Staat berdasarkan UUD 1945 Pasal 1
ayat 3, yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum" memiliki makna
bahwa segala aspek kehidupan di Negara Indonesia harus didasarkan pada hukum,
yaitu Hukum Positif dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan, sehingga dalam
Penegakkan Hukum Negara, Undang-Undang menduduki Derajat Hukum tertinggi
setelah UUD 1945 dan Ketetapan MRP RI, sehingga dalam Penyelenggaraan
Pemilukada wajib dilaksanakan secara konsisten dan penuh rasa tanggung jawab;
28. Bahwa apabila ternyata Negara melalui Lembaga Negara yang berwenang dan
berkewajiban menegakkan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilukada 2024,
kemudian membiarkan pelanggran ini terjadi, tanpa ada kesadaran dan I’tikad
untuk melakukan koreksi yang mendasar terhadap pelangngaran Pasal 7 huruf q
UU Nomor 10 Tahun 2016, maka Pemohon dengan penuh keyakinan “ haqqul yaqiin
- ainul yaqiin “, menuding bahwa negara dalam hal ini pemerintah yang berkuasa
telah melakukan Onrecht Matife overheid daat ( perbuatan melawan hukum dengan
melanggar UU Pemilukada yag dilakukan oleh Penguasa Negara );
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu I sampai dengan XII;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan isi putusan ini.
Atau
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Foto Copy Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
Bukti P-2 Foto Copy Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022
Foto Copy Berita Bukti Pedaftaran Dr.Apolo Safanpo di KPU Papua
Bukti P-3
Selatan
Bukti P-4 Foto Copy SK KPU Papua Selatan Nomor 120 Tahun 2024
Bukti P-5 Foto Copy SK KPU Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024
Bukti P-6 Foto Copy PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Bukti P-7 Foto Copy Berita Pernyataan Komisioner KPU RI Idham Holik
Bukti P-8 Foto Copy Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Laurens TH Maelissa menyatakan saksi mengetahui perihal Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf q, yang menyatakan tidak menjabat sebagai
gubernur atau menjawab sebagai walikota. Seorang pejabat mempunyai tugas
melaksanakan peraturan.
• Doni Latuperiska menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 pasat 7 ayat 2 huruf q menyatakan tidak menjabat sebagai PJ Gubernur, PJ
Bupati dan PJ Walikota. Maka seharusnya Apolo Safanpo tidak boleh mencalonkan
sebagai gubernur karena menjabat sebagai PJ Gubernur.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 9 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU VII KETUA DAN ANGGOTA KOMISI
PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan
atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Para Teradu untuk
menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU
Pemilu).
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor:
1070/PS.DKPP/SET-04/V/2025, tanggal 1 Mei 2025, pada pokoknya memanggil
Ketua dan Anggota KPU dalam kapasitasnya sebagai Para Teradu untuk
Mendengarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan
Keterangan Pihak Terkait dan Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 104-
P/LDKPP/II/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 121-PKE-
DKPP/IV/2025 yang diadukan oleh Burhanuddin. Sehubungan dengan hal
tersebut, bersama ini dengan hormat disampaikan Jawaban Para Teradu yang
tersusun sebagai berikut:
I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Teradu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan
melanggar undang-undang dan PKPU dengan tidak melakukan tugas
pengawasan serta terkesan melakukan pembiaran terhadap Teradu VIII s.d
Teradu XII yang meloloskan Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. sebagai Calon
Gubernur Papua Selatan dan menetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Selatan yang memperoleh jumlah suara tertinggi pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 27 Nopember 2024,
dengan dalil-dalil aduan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu, telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum dengan melanggar Undang-Undang dan PKPU, yaitu tidak
melakukan tugas Pengawasan (Supervisi) dan terkesan melakukan
pembiaran terhadap tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang telah
meloloskan Dr. Ir Apolo Safanpo, S.T., M.T. dalam Penelitian Persyaratan
Administrasi dan menetapkan Dr. Ir Apolo Safanpo, S.T., M.T sebagai Calon
Gubernur Papua Selatan yang berpasangan dengan Paskalis Imadawa, S.Pd
sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Selatan serta menetapkan Dr. Ir.
Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd sebagai Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan yang memperoleh jumlah
suara tertinggi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
2. Menurut Pengadu tindakan Para Teradu telah menyebabkan
ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Papua
Selatan dan melanggar Prinsip Berkepastian Hukum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan
pada poin II di atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban,
keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo sebagai berikut:
III. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
Majelis DKPP yang terhormat, sebelum masuk kepada pokok aduan, Para Teradu
perlu menyampaikan penjelasan terhadap dalil Pengadu mengenai Perbuatan
Melawan Hukum sebagai berikut:
1. Pengadu dalam Formulir Pengaduan pada halaman 3 bagian c (pada bagian
Perbuatan yang dilakukan) angka 3 mendalilkan: “Bahwa Teradu I s.d.
Teradu VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar
Undang-Undang dan PKPU…”
2. Selain itu juga, Pengadu dalam Formulir Pengaduan pada halaman 8 angka
28 mendalilkan: “...... menuding bahwa negara dalam hal ini pemerintah
yang berkuasa telah melakukan Onrecht Matife overheid daat (perbuatan
melawan hukum dengan melanggar UU Pemilukada yang dilakukan oleh
Penguasa Negara)”
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 1 tersebut, menurut
pemahaman Para Teradu apabila yang dipermasalahkan atau yang digugat
adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka hal tersebut menjadi
kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus perkara
berkaitan dengan gugatan dimaksud. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal
50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum yang berbunyi: “Pengadilan Negeri bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan
perkara perdata di tingkat pertama”;
4. Bahwa Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar
hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal
1365 KUH Perdata tersebut merupakan perbuatan melawan yang bersifat
privat, di mana unsur perbuatan melawan hukum dimaksud menjadi
kewenangan absolut Pengadilan Negeri;
5. Bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan UU 30/2014)
mengatur pada pokoknya Tindakan Administrasi Pemerintahan yang
selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak
melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dimungkinkan
lahirnya perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige
overheidsdaad);
6. Bahwa sebagaimana penjelasan umum paragraf ke lima UU 30/2014
dijelaskan mengenai pemberian jaminan perlindungan kepada setiap warga
masyarakat sehingga dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap
Keputusan dan/atau Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan, selain itu warga
masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau
Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan
Tata Usaha Negara.
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 2 tersebut, menurut
pemahaman Para Teradu apabila yang dipermasalahkan atau yang digugat
adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pemerintah atau
pejabat negara (Onrechtmatige overheidsdaad), maka hal tersebut
merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa
dan memutus perkara berkaitan dengan gugatan dimaksud. Hal ini
sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar
Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige
overheidsdaad) mengatur bahwa :
Pasal 2
(1) Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige overheidsdaad)
merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili Sengketa
Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah
Menempuh Upaya Administratif.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara
khusus upaya administratif maka yang berwenang mengadili
Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara sebagai Pengadilan tingkat pertama.
8. Bahwa selain itu juga, Pengadu dalam aduannya tidak menguraikan secara
jelas prinsip-prinsip kode etik seperti apa yang dilanggar oleh Para Teradu
sebagai Penyelenggara.
9. Bahwa mendasarkan pada uraian angka 1 sampai dengan angka 8,
menunjukkan bahwa pengaduan Pengadu yang diajukan ke DKPP tidak
menguraikan secara jelas dan rinci mengenai dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, justru Pengadu
menekankan dalil mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan
Melawan Hukum Pemerintah (Onrechtmatige overheidsdaad), sehingga
sudah sepatutnya aduan Pengadu dinyatakan tidak jelas atau kabur
(obscuur libel).
Majelis DKPP yang terhormat, berkaitan dengan substansi aduan yang
dipermasalahkan oleh Pengadu mengenai tindakan Teradu I sampai dengan
Teradu VII yang menurut Pengadu tidak melakukan supervisi atau
membiarkan Teradu VIII sampai dengan Teradu XII menetapkan Sdr Dr. Ir.
Apolo Safanpo, S.T., M.T sebagai salah satu Calon Gubernur dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan karena menurut
Pengadu Sdr Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T merupakan Penjabat Gubernur
Papua Selatan, Para Teradu akan menjelaskan dan membantah aduan
Pengadu sebagai berikut:
10. Bahwa ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut dengan
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah) merupakan pasal yang
mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi seorang warga negara
dalam mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah maupun calon wakil
kepala daerah (in casu Calon Gubernur maupun Calon Wakil Gubernur
Papua Selatan),
11. Bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemilihan
Kepala Daerah pada pokoknya mengatur bahwa Pasangan Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik,
gabungan Partai Politik, atau perseorangan, di mana Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota tersebut harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
12. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana angka 10 dan 11 dapat
dipahami bahwa syarat calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 tersebut harus dipenuhi pada saat mendaftarkan diri
sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua
Selatan;
13. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan
Kepala Daerah berbunyi:
Pasal 7
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat
Bupati, dan penjabat Walikota
14. Adapun Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan
Kepala Daerah berbunyi, “ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan
diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota”;
15. Bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku pembentuk undang-undang in
casu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 Perihal
Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota
Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, di mana
surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah definitif maupun Penjabat
(atau Pj.) Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Para Teradu secara
kelembagaan, yang pada pokoknya surat tersebut menjelaskan bahwa
dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada
ketentuan sebagaimana Pasal 7 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,
terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang
akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 agar
menyampaikan persyaratan administrasi pengunduran dirinya kepada
Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum
tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada
yang telah ditetapkan oleh KPU RI (Bukti T-1);
16. Bahwa secara kelembagaan Para Teradu mendapat kewenangan atribusi
untuk membentuk Peraturan KPU yang merupakan pengaturan teknis dari
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana ketentuan
Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU memiliki tugas dan
kewenangan menyusun dan menetapkan Peraturan KPU pada setiap
tahapan Pemilihan Kepala Daerah;
17. Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah pada pokoknya mengatur bahwa pendaftaran pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur disertai dengan penyampaian
kelengkapan dokumen persyaratan, di mana ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen
diatur dengan Peraturan KPU;
18. Bahwa berkaitan dengan tahapan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah pada Pemilihan tahun 2024, Para Teradu secara
kelembagaan telah membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
19. Bahwa selaras dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana angka 13 dan 14, ketentuan dalam
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan
Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah) juga mengatur hal yang sama
mengenai persyaratan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala
daerah yang harus dipenuhi, di mana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah berbunyi:
Pasal 14
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat
Bupati, dan penjabat Walikota
20. Bahwa dalam Lampiran VIII Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah juga
mengatur ketentuan mengenai Formulir Model BB.Pernyataan.Calon.KWK
di mana dalam formulir tersebut memuat salah satu pernyataan yang
berupa “tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau
penjabat Walikota”. Adapun terhadap formulir sebagaimana ketentuan
pada Lampiran VIII tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
diwajibkan untuk memeriksa formulir Model
BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dimaksud;
21. Bahwa mendasarkan pada uraian di atas, secara prinsip ketentuan Pasal 7
ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah jo. Pasal Pasal
14 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah yang
mengatur salah satu syarat calon kepala daerah dan calon wakil kepala
daerah yaitu tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati,
atau penjabat Walikota berada pada lingkup persyaratan calon, di mana
persyaratan tersebut harus dipenuhi pada saat pendaftaran sampai dengan
penetapan Pasangan Calon;
22. Bahwa berkaitan dengan pencalonan kepala daerah, kewenangan KPU
khususnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya terbatas pada
pelaksanaan kegiatan/tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon
sampai dengan penetapan calon;
23. Bahwa Pengadu dalam Formulir Pengaduan halaman 3 angka 3
mendalilkan bahwa “Para Teradu telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum dengan melanggar Undang-Undang dan PKPU, yaitu dengan tidak
melakukan tugas Pengawasan (Supervisi).....”
24. Bahwa secara prinsip pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan
oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta jajaran di bawahnya.
Meskipun demikian, Para Teradu menyadari betul bahwa secara
kelembagaan KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, serta jajaran di bawahnya, sehingga hal yang selalu
dilakukan oleh Para Teradu baik itu pada saat persiapan maupun
pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah adalah dengan melakukan
supervisi;
25. Bahwa terkait supervisi secara lebih rinci diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Tata Kerja);
26. Bahwa Pasal 1 angka 35 Peraturan KPU Tata Kerja menjelaskan: “supervisi
adalah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang di
lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, PPK,
PPS, dan KPPS”;
27. Bahwa Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Tata Kerja berbunyi :
Pasal 50
(1) KPU melakukan Supervisi dan monitoring terhadap:
a. KPU Provinsi;
b. KPU Kabupaten/Kota; dan
c. PPLN.
28. Ketentuan Pasal 9 UU Pemilu menjelaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dalam hal pelaksanaan
semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah,
KPU Provinsi berwenang melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu
dan Pemilihan Kepala Daerah serta berkewajiban untuk menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada KPU;
29. Bahwa pada pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
Kepala Daerah Para Teradu secara aktif telah melakukan supervisi ke
jajaran KPU Provinsi dalam bentuk koordinasi untuk memastikan tahapan
Pemilihan Kepala Daerah berjalan baik dan tanpa kendala;
30. Bahwa bentuk lain dari supervisi yang telah dilakukan oleh Para Teradu
dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah dengan melakukan Rapat
Koordinasi Pencalonan (selanjutnya disebut dengan Rakor Pencalonan), di
mana dalam Rakor Pencalonan tersebut pengaturan dan
implementasi/penerapan aturan mengenai pencalonan kepala daerah baik
itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah maupun
Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah termasuk ketentuan Pasal 7 ayat
(2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 14 ayat (2)
huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah telah dijelaskan kepada
Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota;
31. Bahwa fakta yang diketahui oleh Para Teradu adalah Sdr. Dr. Ir. Apolo
Safanpo, S.T., M.T telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri
sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan melalui Surat Gubernur Papua
Selatan Nomor: 881/568/PPS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal:
Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri (Bukti T-2) dan telah
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur
Papua Selatan sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun 2024
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 19
Juli 2024 (Bukti T-3), di mana Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun
2024 telah disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik
Indonesia kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Kementerian
Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-19/KSN/D-
3/AN.00.00/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 Perihal: Keputusan Presiden RI
Nomor 76/P Tahun 2024 (Bukti T-4). Hal tersebut menunjukkan bahwa
Sdr. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T pada saat mendaftarkan diri sebagai
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 sampai dengan penetapan
Pasangan Calon tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan;
32. Bahwa sebagaimana ketentuan pada Lampiran I Peraturan KPU Pencalonan
Kepala Daerah, pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan penetapan
Pasangan Calon dilaksanakan dalam rentang waktu sebagai berikut:
● Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 sampai
dengan 29 Agustus 2024;
● Pemeriksaan kesehatan sampai dengan klarifikasi atas masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan
Calon dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 21
September 2024;
● Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 22 September
2024.
33. Bahwa dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran pasangan calon, KPU
Provinsi Papua Selatan telah melaksanakan tahapan Penerimaan
Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 yang
berjalan lancar dan kondusif serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan laporan dari KPU Provinsi Papua
Selatan dalam Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan
Penetapan Pasangan Calon, Calon Gubernur atas nama Dr. Ir. Apolo
Safanpo, S.T., M.T tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat
Bupati, atau penjabat Walikota.
34. Bahwa dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaan tahapan
Pemilihan Kepala Daerah in casu pelaksanaan penerimaan pendaftaran
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon, maka dalam
pandangan Para Teradu tidak perlu dilakukan Supervisi.
III. KESIMPULAN TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM PERKARA
A QUO
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan
argumentasi-argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau
membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu
susun pada poin III (romawi tiga) di atas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan
dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan
Pengadu (vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam
Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak
seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.5.2] JAWABAN TERADU VIII S.D. TERADU XII KETUA DAN ANGGOTA KPU
PROVINSI PAPUA SELATAN
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Ijinkan kami selaku Para Teradu menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang
diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut:
A. Bahwa kami selaku Para Teradu ingin menegaskan dalam persidangan ini bahwa
kami telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan berpedoman pada prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7/2017) juncto
Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal
15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
B. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, maka pada intinya kami berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu atas nama BURHANIDDIN berkaitan dengan Penetapan
Pasangan Calon Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd.
sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua
Selatan tahun 2024, sebagaimana tercantum di dalam Keputusan KPU Provinsi
Papua Selatan Nomor: 68 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan
tertanggal 22 September 2024 (Bukti TII-1).
C. Bahwa pokok pengaduan berkaitan pula dengan Penetapan Hasil Pemilihan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan, yang mana Dr. Ir.
Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd. sebagai peroleh suara
terbanyak sebagaiman tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan
Nomor: 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Selatan tertanggal 27 November 2024 (Bukti TII-2).
D. Bahwa selanjutnya perlu kami jelaskan kronologi penetapan Dr. Ir. Apolo
Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd. sebagai pasangan calon peserta
dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Selatan tahun 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Papua Selatan menerima pendaftaran Pasangan Calon
Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan atasnama Dr. Ir. Apolo
Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd., yang diusung oleh
Gabungan Partai Politik yakni: Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan
Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai
Solidaritas Indonesia pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di
Kantor KPU Provinsi Papua Selatan. Pendaftaran ini disaksikan langsung
oleh BAWASLU Provinsi Papua Selatan; (Bukti TII-3 & TII-4)
2. Bahwa KPU Provinsi Papua Selatan menerima dan memeriksa serta meneliti
dokumen pandaftaran berupa persyaratan Pencalonan dan Persyaratan
Calon atasnama Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd.
dan dinyatakan Lengkap dan Benar untuk Persyaratan Pencalonan serta Ada
dan Lengkap untuk Persyaratan Calon, sebagaimana dituangkan di dalam
Berita Acara Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon/Model TT.1-
KWK (Bukti TII-5). Adapun BAWASLU Provinsi Papua Selatan ikut
menyaksiskan dan terlibat langsung dalam proses pemeriksaan dokumen
persyaratan calon tersebut.
3. Bahwa di dalam Dokumen Persyaratan Calon yang diterima dari Dr. Ir. Apolo
Safanpo, S.T., M.T. dan pasangannya saat pendaftaran pada tanggal 28
Agustus 2024, yang salinan syarat calonnya diberikan juga kepada
BAWASLU Provinsi Papua Selatan (Bukti TII-6), terdapat beberapa
dokumen yang menerangkan tentang Status Pengunduran Diri dari
Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan juncto Pasal 14 ayat 2 huruf p,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU RI
Nomor: 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota, yaitu:
a) Model BB. Pernyataan Calon.KWK yang ditandatangini oleh Dr. Ir. Apolo
Safanpo, S.T., M.T. bahwa Tidak Berstatus sebagai Penjabat Gubernur
sebagaimana tertuang dalam LAMPIRAN VIII Peraturan Komisi pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil
Walikota; (Bukti TII-7)
b) Surat Permohonan Pengunduran Diri yang di Tandatangani oleh Dr. Ir.
Apolo Safanpo, S.T., M.T. selaku Pemohon tanggal 01 Juli 2024; (Bukti
TII-8)
c) Surat Nomor: 8814568/PPS/VII/2024 Perihal: Penyampaian Surat
Permohonan Pengunduran Diri Penjabat Gubernur Provinsi Papua
Selatan kepada Memteri dalam Negeri sebagai tindaklanjut dari Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ yang di tandatangani
oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. selaku Penjabat Gubernur Provinsi
Papua Selatan tanggal 01 Juli 2024; (Bukti TII-9)
4. Bahwa Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan pasangan melaui Laison Officer
atau Penghubungnya telah menyerahkan dokumen Keputusan Presiden RI
Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat
Gubernur pada Tahapan Masa Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon; (Bukti TII-10)
5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin A s.d. poin D,
Para Teradu dalam posisinya sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Selatan, telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
melanggar Kode Etik serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur
Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Atau dapat disimpulkan bahwa Para
Teradu VIII s.d. teradu XII telah melaksanakan tugas berdasarkan prinsip
berkepastian Hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan
ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan juncto Pasal 14 ayat 2 huruf
p, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETTITUM TERADU TERADU I S.D. TERADU VII KETUA DAN ANGGOTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a
quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.6.2] PETTITUM TERADU TERADU VII S.D. TERADU XII KETUA DAN ANGGOTA
KPU PROVINSI PAPUA SELATAN
Bahwa Teradu VII s.d. Teradu XII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan TERADU XII
tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan
TERADU XII;
4. Dan atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] ALAT BUKTI TERADU I S.D. TERADU VII KOMISI PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu VII
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat
Gubernur,Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju
Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tanggal 16 Mei
1. Bukti TI-1
2024. Bukti ini menjelaskan bahwa adanya surat edaran yang
dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Perihal
Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada
Serentak Nasional Tahun 2024, di mana surat tersebut
ditujukan kepada kepala daerah definitif maupun Penjabat
(atau Pj.) Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Para Teradu
secara kelembagaan
Surat Gubernur Papua Selatan Nomor: 881/568/PPS/VII/2024
perihal Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri
tanggal 1 Juli 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Sdr. Dr. Ir.
2. Bukti TI-2
Apolo Safanpo, S.T., M.T telah mengajukan surat permohonan
pengunduran diri sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan
kepada Menteri Dalam Negeri
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/P Tahun
2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat
3. Bukti TI-3 Gubernur tanggal 19 Juli 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa
Sdr. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T telah diberhentikan dengan
hormat sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan.
Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Nomor: B-19/KSN/D-3/AN.00.000/07/2024 perihal
Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tanggal 22 Juli
2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Kementerian Sekretariat
4. Bukti TI-4
Negara telah mengirim salinan dan petikan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 76/P Tahun 2024 tanggal 19 Juli
2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat
Gubernur kepada Menterian Dalam Negeri.
Kumpulan Surat Undangan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh,
KPU/KIP Kabupaten/ Kota mengenai Pelaksanaan Rapat
Koordinasi berkaitan dengan Tahapan Pencalonan Kepala
5. Bukti TI-5 Daerah. Bukti ini menjelaskan bahwa Para Teradu secara aktif
telah melakukan supervisi dengan melaksanakan Rapat
Koordinasi kepada jajaran KPU Provinsi KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota terkait tahapan Pencalonan Kepala Daerah
Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1718/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan
Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Pada Daerah Khusus Papua tanggal 26 Agustus 2024. Bukti ini
menjelaskan bahwa Para Teradu secara aktif telah melakukan
6. Bukti TI-6
supervisi dengan memberikan arahan melalui Surat Komisi
Pemilihan Umum khususnya kepada Daerah Otonomi Baru
yang berada di Papua atau Daerah Khusus Papua berikaitan
dengan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Papua.
[2.7.2] ALAT BUKTI TERADU VII S.D. TERADU XII KPU PROVINSI PAPUA SELATAN
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VII s.d. Teradu XII
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 68 Tahun 2024
1. Bukti TII-1 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan
Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024
2. Bukti TII-2 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Selatan
Berita Acara Nomor: 180/PL.02.2-BA/93/2024 tentang
3. Bukti TII-3 Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Selatan Tahun 2024
Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Nomor: B-19/KSN/D-3/AN.00.000/07/2024 perihal
Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tanggal 22 Juli
2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Kementerian Sekretariat
4. Bukti TII-4
Negara telah mengirim salinan dan petikan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 76/P Tahun 2024 tanggal 19 Juli
2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat
Gubernur kepada Menterian Dalam Negeri.
Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan
5. Bukti TII-5
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024
Tanda Terima Dokumen dari KPU Provinsi Papua Selatan
6. Bukti TII-6
Kepada BAWASLU Provinsi Papaua Selatan
Model BB. Pernyataan Calon.KWK yang ditandatangini oleh Dr.
Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. bahwa Tidak Berstatus sebagai
7. Bukti TII-7
Penjabat Gubernur sebagaimana tertuang dalam LAMPIRAN VIII
PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Surat Permohonan Pengunduran Diri kepada Menteri Dalam
8. Bukti TII-8 Negeri yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T.
sebagai Pemohon tertanggal 01 Juli 2024
Surat Nomor: 8814568/PPS/VII/2024 Perihal: Penyampaian
Surat Permohonan Pengunduran Diri Penjabat Gubernur
9. Bukti TII-9 Provinsi Papua Selatan kepada Memteri dalam Negeri sebagai
tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3/2314/SJ
Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tentang
10. Bukti TII-10
Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur
[2.8] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU VII KOMISI PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 9
Mei 2025, Teradu I s.d. Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 9 Mei 2025 dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan
keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para
Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang
pemeriksaan tanggal 9 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan
dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan
bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Para Teradu, telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar Undang-Undang dan PKPU, yaitu
tidak melakukan tugas Pengawasan (Supervisi) dan terkesan melakukan
pembiaran terhadap tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang telah meloloskan
Dr. Ir Apolo Safanpo, S.T., M.T. dalam Penelitian Persyaratan Administrasi dan
menetapkan Dr. Ir Apolo Safanpo, S.T., M.T sebagai Calon Gubernur Papua
Selatan yang berpasangan dengan Paskalis Imadawa, S.Pd sebagai Calon Wakil
Gubernur Papua Selatan serta menetapkan Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan
Paskalis Imadawa, S.Pd sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Selatan yang memperoleh jumlah suara tertinggi pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur. Menurut Pengadu tindakan Para Teradu telah menyebabkan
ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Papua
Selatan dan melanggar Prinsip Berkepastian Hukum sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tanggal 9 Mei 2025, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan
sebagai berikut:
a. bahwa dalam persidangan terungkap fakta yang dipermasalahkan oleh
Pengadu adalah penafsiran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (untuk
selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah), di
mana hal tersebut diakui oleh Pengadu bahwa yang dipermasalahkan oleh
Pengadu adalah penafsiran atas Pasal 7 ayat (2) huruf q dimaksud. Hal
tersebut semakin diperkuat dengan Keterangan Saksi yang pada intinya
menafsirkan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah. Berdasarkan fakta tersebut, semakin menunjukkan pengaduan
Pengadu kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena objek yang
dipermasalahkan adalah penafsiran pasal dalam Undang-Undang Pilkada, di
mana hal tersebut merupakan ranah Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa
dan memutuskan permohonan terhadap pengujian Undang-Undang;
b. bahwa di dalam jalannya pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa tampak bahwa
Pengadu keliru dalam memahami kewenangan Majelis Pemeriksa DKPP untuk
melakukan pemeriksaan terkait Pelanggaran Kode Etik karena selalu kembali
terfokus pada persoalan UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana Pengadu
secara tegas dalam persidangan mengakui belum pernah mengajukan
pengujian materiil terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah in casu penafsiran
terhadap pasal Pasal 7 ayat (2) huruf q tersebut yang dipermasalahkan oleh
Pengadu dalam perkara a quo;
c. Bahwa sampai dengan saat ini belum ada putusan terhadap pengujian pasal
Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, artinya
pasal tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum;
d. selain itu Pengadu tidak memahami adanya kewenangan atribusi yang
dimiliki Para Teradu untuk membentuk PKPU, justru Pengadu menekankan
aduannya berkaitan dengan teori lex superior derogat legi inferiori yang
memiliki makna peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam
hierarki peraturan perundang-undangan harus didahulukan dan mengikat
daripada peraturan yang lebih rendah jika terjadi konflik norma, faktanya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terbit
sebagai peraturan teknis dari UU Pemilihan Kepala Daerah sehingga tidak
terdapat konflik norma antara kedua peraturan a quo;
e. bahwa terhadap 2 (dua) orang saksi fakta yang diajukan oleh Pengadu
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa kedua
saksi fakta justru menguraikan pendapat dan analisis terhadap peraturan
perundang-undangan dalam aduan a quo (in casu Pasal 7 ayat (2) q UU
Pemilihan Kepala Daerah) Saksi menyatakan Pejabat Negara memiliki tugas
melaksanakan tugas dan fungsinya bukan untuk mencalonkan diri menjadi
Kepala Daerah dan tidak boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah,
bukan menguraikan fakta-fakta yang diketahui mengenai status Dr. Ir. Apolo
Safanpo, S.T., M.T pada saat mendaftar sebagai Calon Gubernur Papua
Selatan apakah yang bersangkutan masih berstatus sebagai Penjabat
Gubernur Papua Selatan atau tidak. Berdasarkan fakta tersebut, Para
Pengadu mohon agar pendapat yang disampaikan saksi fakta Pengadu tidak
dipertimbangkan oleh Majelis Pemeriksa DKPP karena kapasitas saksi yang
diajukan oleh Pengadu bukan sebagai Ahli;
f. bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak Terkait Saydiman Mato dari
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,
membenarkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16
Mei 2024 Perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional
Tahun 2024, yang pada pokoknya melindungi hak setiap warga negara untuk
mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat
(2) q UU Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur calon Kepala Daerah harus
memenuhi persyaratan salah satunya tidak berstatus sebagai Penjabat (Vide
Bukti T-1);
g. bahwa dalam sidang pemeriksaan juga terdapat fakta yang disampaikan oleh
Pihak Terkait Saydiman Mato bahwa terdapat surat pengunduran diri yang
diajukan oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T tertanggal 1 Juli 2024 (Vide
Bukti T-2) dan telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 7
Juli 2024. Terungkap fakta bahwa Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T
menyampaikan pengunduran diri 57 hari sebelum pendaftaran pencalonan
kepala daerah dimulai, artinya Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T pada saat
mendaftar sebagai Calon Gubernur Papua Selatan tidak berstatus sebagai
Penjabat Gubernur;
h. bahwa perlu Para Teradu tekankan, selain bentuk koordinasi yang Para
Teradu telah uraikan dalam Jawaban yang disampaikan pada agenda sidang
pemeriksaan tanggal 9 Mei 2025 berkaitan dengan Rapat Koordinasi dengan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Bukti T-5), Para Teradu in casu KPU
juga telah memberikan arahan kepada Daerah Otonomi Baru yang berada di
Papua atau Daerah Khusus Papua dengan menerbitkan Surat KPU Nomor
1718/PL.02.2-SD/05/2014 tanggal 26 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan
Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada
Daerah Khusus Papua, sebagai bentuk supervisi terhadap pelaksanaan
tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Papua (Bukti T-6);
i. Para Teradu perlu menyampaikan bahwa dalam proses pembentukan
Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah khususnya pada Pasal 14 ayat (2)
huruf p yang merupakan turunan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pemilu dan
Pasal 28 UUD 1945 tidak terdapat perdebatan atau permasalahan. Selain itu
sampai dengan saat ini tidak ada Permohonan maupun putusan atas
Pengujian Pasal 4 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah
ke Mahkamah Agung, artinya Pasal 4 ayat (2) huruf p Peraturan KPU
Pencalonan Kepala Daerah masih memiliki kekuatan hukum dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya;
j. bahwa tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan yang disampaikan oleh
KPU Provinsi Papua Selatan kepada KPU serta tidak terdapat Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang disampaikan kepada KPU Provinsi
Papua Selatan dalam tahapan Pencalonan;
k. Bahwa terdapat tiga Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan dengan register perkara antara lain
Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan gugur oleh Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025
yang diputus Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dan Perkara Nomor
185/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang ditarik permohonannya oleh pemohon;
5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Para
Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu karena Para Teradu telah melakukan
tugas pengawasan (supervisi) pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi dan menetapkan Dr. Ir
Apolo Safanpo, S.T., M.T sebagai Calon Gubernur Papua Selatan yang
berpasangan dengan Paskalis Imadawa, S.Pd sebagai Calon Wakil Gubernur
Papua Selatan sampai dengan penetapan Pasangan Calon yang salah satunya
menetapkan Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd sebagai
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, tidak bertentangan dengan
peraturan diatasnya, tidak menyebabkan ketidakpastian hukum, tidak melanggar
prinsip berkepastian hukum serta telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai
dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika
Penyelenggara Pemilu;
II. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan
dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-
dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I
di atas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu
uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan
bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para
Teradu susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para
Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta
telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri yang diwakili
oleh L. Saydiman Marto
Bahwa DKPP memanggil Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri
yang diwakili oleh L. Saydiman Marto sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Mei 2025. Pihak Terakit
menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Benar Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam
Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024.
2. Bahwa benar Apolo Safanpo mengajukan Surat Nomor: 8814568/PPS/VII/2024
Perihal: Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri Penjabat Gubernur
Provinsi Papua Selatan kepada Memteri dalam Negeri sebagai tindaklanjut dari
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 7 Juli 2024.
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut Apolo Safanpo memenuhi syarat karena telah
mengajukan pengdurudan diri terhitung 57 hari sebelum waktu pendaftaran.
Bahwa PJ Gubernur juga telah diganti dan dilanjutkan oleh Rudi Safariadi
[2.8.1] Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4, Apolo Safanpo dan
Paskalis Imadawa yang diwakili oleh Arrijal Jusman
Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4, Apolo
Safanpo dan Paskalis Imadawa yang diwakili oleh Arrijal Jusman sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Mei 2025.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan Bahwa Pada saat
pendaftaran Calon Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo tidak lagi menjabat sebagai
PJ Gubernur karena telah melakukan serah terima jabatan di Gedung Kementrian
Dalam Negeri di Jakarta.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak bertindak secara optimal dalam
melakukan pengawasan dan supervisi terhadap jajaran penyelenggara Pemilu tingkat
di bawahnya dalam hal ini Teradu VIII s.d. Teradu XII dengan meloloskan dan
menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Selatan. Padahal,
Apolo Safanpo diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Papua Selatan
karena pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan.
[4.1.2] Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak bersikap profesional karena
meloloskan dan menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Papua Selatan
yang bertentangan dengan Pasal 7 huruf q UU Pemilihan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu
VII menyatakan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah) merupakan pasal yang mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi
seorang warga negara dalam mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah maupun
calon wakil kepala daerah (in casu Calon Gubernur maupun Calon Wakil Gubernur
Papua Selatan). Bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah pada pokoknya mengatur bahwa Pasangan Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan
Partai Politik, atau perseorangan, di mana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana angka 10 dan 11 dapat dipahami bahwa
syarat calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 tersebut
harus dipenuhi pada saat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur Papua Selatan. Adapun Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, “ketentuan ini dimaksudkan untuk
mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan
diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, atau Wakil Walikota”. Bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku pembentuk
undang-undang in casu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 Perihal Pengunduran
Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam
Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, di mana surat tersebut ditujukan kepada
kepala daerah definitif maupun Penjabat (atau Pj.) Kepala Daerah dan ditembuskan
kepada Para Teradu secara kelembagaan, yang pada pokoknya surat tersebut
menjelaskan bahwa dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk
pada ketentuan sebagaimana Pasal 7 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,
terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan
mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 agar menyampaikan
persyaratan administrasi pengunduran dirinya kepada Menteri Dalam Negeri selambat-
lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai
tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI (Vide Bukti TI-1).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII mendapat kewenangan atribusi untuk
membentuk Peraturan KPU yang merupakan pengaturan teknis dari Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 9
huruf a Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya mengatur
bahwa KPU memiliki tugas dan kewenangan menyusun dan menetapkan Peraturan
KPU pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
Bahwa selaras dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana angka 13 dan 14, ketentuan dalam Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan
KPU Pencalonan Kepala Daerah) juga mengatur hal yang sama mengenai persyaratan
calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah yang harus dipenuhi, di mana
ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah.
Bahwa dalam Lampiran VIII Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah juga mengatur
ketentuan mengenai Formulir Model BB.Pernyataan.Calon.KWK di mana dalam
formulir tersebut memuat salah satu pernyataan yang berupa “tidak berstatus sebagai
penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota”. Adapun terhadap
formulir sebagaimana ketentuan pada Lampiran VIII tersebut, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota diwajibkan untuk memeriksa formulir Model
BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dimaksud.
Bahwa berkaitan dengan pencalonan kepala daerah, kewenangan KPU
khususnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya terbatas pada pelaksanaan
kegiatan/tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan
calon. Bahwa secara prinsip pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta jajaran di bawahnya. Meskipun demikian, Teradu
I s.d. Teradu VII menyadari betul bahwa secara kelembagaan KPU memegang tanggung
jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta jajaran di bawahnya, sehingga hal yang selalu
dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VII baik itu pada saat persiapan maupun
pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah adalah dengan melakukan supervisi.
Bahwa supervisi diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut Peraturan KPU Tata Kerja).
Bahwa pada pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
Kepala Daerah Teradu I s.d. Teradu VII secara aktif telah melakukan supervisi ke
jajaran KPU Provinsi dalam bentuk koordinasi untuk memastikan tahapan Pemilihan
Kepala Daerah berjalan baik dan tanpa kendala. Bentuk lain dari supervisi yang telah
dilakukan Teradu I s.d. Teradu VII adalah dengan melakukan Rapat Koordinasi
Pencalonan (selanjutnya disebut dengan Rakor Pencalonan), di mana dalam Rakor
Pencalonan tersebut pengaturan dan implementasi/penerapan aturan mengenai
pencalonan kepala daerah baik itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan
Kepala Daerah maupun Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah termasuk ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 14 ayat
(2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah telah dijelaskan kepada Anggota
KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. Bahwa diketahui Dr. Ir. Apolo
Safanpo, S.T., M.T telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai
Penjabat Gubernur Papua Selatan melalui Surat Gubernur Papua Selatan Nomor:
881/568/PPS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal: Penyampaian Surat Permohonan
Pengunduran Diri (Bukti T-2) dan telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan sebagaimana Keputusan Presiden Nomor
76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur
tanggal 19 Juli 2024 (Vide Bukti TI-3), di mana Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun
2024 telah disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik
Indonesia Nomor: B-19/KSN/D-3/AN.00.00/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 Perihal:
Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 (Vide Bukti TI-4). Hal tersebut
menunjukkan bahwa Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T pada saat mendaftarkan diri
sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 sampai dengan penetapan Pasangan
Calon tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan. Bahwa Pendaftaran
Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,
Pemeriksaan kesehatan sampai dengan klarifikasi atas masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon dilaksanakan pada
tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon
dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Bahwa dalam hal tidak terdapat
permasalahan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah in casu
pelaksanaan penerimaan pendaftaran pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon, maka dalam pandangan Para Teradu tidak perlu dilakukan Supervisi.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu
VII menyatakan telah menerima pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Selatan a.n. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis
Imadawa, S.Pd., yang diusung oleh Gabungan Partai Politik pada hari Rabu tanggal 28
Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan. Pendaftaran ini
disaksikan langsung oleh BawasluProvinsi Papua Selatan (Vide Bukti TII-3 & TII-4).
Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII menerima dan memeriksa serta meneliti dokumen
pandaftaran berupa persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon a.n. Dr. Ir. Apolo
Safanpo, S.T., M.T. dan Paskalis Imadawa, S.Pd. dan dinyatakan lengkap dan benar
untuk Persyaratan Pencalonan serta ada dan lengkap untuk Persyaratan Calon,
sebagaimana dituangkan di dalam Berita Acara Tanda Terima Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon/Model TT.1-KWK (Vide Bukti TII-5).
Bahwa di dalam Dokumen Persyaratan Calon yang diterima dari Dr. Ir. Apolo
Safanpo, S.T., M.T. dan pasangannya saat pendaftaran pada tanggal 28 Agustus 2024
terdapat beberapa dokumen yang menerangkan tentang Status Pengunduran Diri dari
Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7
ayat 2 huruf q Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dan juncto Pasal 14 ayat 2 huruf p, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan
KPU RI Nomor: 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota. Dokumen yang diajukan oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan
pasangannya yaitu: a) Model BB. Pernyataan Calon.KWK yang ditandatangini oleh Dr.
Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. bahwa Tidak Berstatus sebagai Penjabat Gubernur
sebagaimana tertuang dalam LAMPIRAN VIII Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, b) Surat Permohonan
Pengunduran Diri yang di Tandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. selaku
Pemohon tanggal 01 Juli 2024, dan c) Surat Nomor: 8814568/PPS/VII/2024 Perihal:
Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri Penjabat Gubernur Provinsi Papua
Selatan kepada Memteri dalam Negeri sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam
Negeri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ yang di tandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo,
S.T., M.T. selaku Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan tanggal 01 Juli 2024 (Vide
Bukti TII-7, TII-8 dan TII-9).
Bahwa Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. dan pasangan melaui Laison Officer telah
menyerahkan dokumen Keputusan Presiden RI Nomor 76/P Tahun 2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Tahapan Masa Perbaikan
dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon (Vide Bukti TII-10). Bahwa
Teradu VIII s.d. Teradu XII telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar
Kode Etik serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Tahapan
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Teradu
VIII s.d. teradu XII telah melaksanakan tugas berdasarkan prinsip berkepastian Hukum
dan tidak melakukan perbuatan melawan ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan juncto Pasal 14
ayat 2 huruf p, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya
Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak melakukan pengawasan dan supervisi terhadap
tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang meloloskan dan menetapkan Apolo Safanpo
sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Selatan. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menjelaskan, dalam Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024, sudah melakukan pengawasan dan supervisi kepada Teradu VIII
s.d. Teradu XII terkait tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sesuai dengan kewenangannya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII sudah membentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8 Tahun 2024).
Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kedudukan Teradu I s.d. Teradu VII adalah
lembaga yang mempunyai tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa
Teradu I s.d. Teradu VII dalam melaksanakan tugas, pokok, dan wewenangnya sudah
melakukan pengawasan dan supervisi sesuai Pasal 1 angka 35 jo Pasal 50 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Bahwa kelembagaan KPU bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Artinya, dalam pelaksanaan semua
tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU Provinsi
berwenang melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala
Daerah serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Teradu I s.d Teradu VII. Bahwa bentuk nyata Teradu I s.d Teradu VII dalam melakukan
supervisi dengan melakukan Rapat Koordinasi Pencalonan untuk
mengimplementasikan dan menerapkan aturan mengenai pencalonan kepala daerah
baik itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah maupun
Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah termasuk ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf
q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 14 ayat (2) huruf p Peraturan
KPU Pencalonan Kepala Daerah telah dijelaskan kepada Anggota KPU Provinsi dan
Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu
VII melakukan penafsiran Pasal 7 ayat (2) huruf q UU`Pemilihan yang menyatakan,
“tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota”,
menurut Teradu I s.d Teradu VII, Pengadu telah salah mengadukan kepada DKPP.
Teradu I s.d Teradu VII beralasan seharusnya merupakan ranah Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa dan memutuskan permohonan terhadap pengujian Undang-Undang.
Selain itu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Kementerian Dalam Negeri telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 Perihal
Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan
Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, dan Apolo Safanpo telah tidak lagi
berstatus sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat
Gubernur.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 Teradu
I s.d Teradu VII sudah melakukan pengawasan dan supervisi kepada jajaran di
bawahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa bentuk dari
supervisi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VII adalah secara aktif melakukan
koordinasi untuk memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah berjalan baik dan
tanpa kendala. Bentuk lain dari supervisi yang telah dilakukan Teradu I s.d. Teradu VII
adalah dengan melakukan Rapat Koordinasi Pencalonan (selanjutnya disebut dengan
Rakor Pencalonan) berkenaan dengan pengaturan dan implementasi/penerapan
aturan mengenai pencalonan kepala daerah baik itu yang diatur dalam Undang-
Undang Pemilihan Kepala Daerah maupun Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah
termasuk ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
dan Pasal 14 ayat (2) huruf p Peraturan KPU Pencalonan Kepala Daerah telah dijelaskan
kepada Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. Hal itu dilakukan
oleh Teradu I s.d. Teradu VII karena dalam Pemilihan Kepala Daerah kedudukan KPU
adalah bersifat hierarkis, artinya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dan hasil
akhir dilaporkan kepada Teradu I s.d Teradu VII.
Bahwa terkait ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pemilihan, DKPP menilai,
bahwa Pengadu telah salah dalam menyikapi Pasal 7 ayat (2) huruf q, karena Pengadu
hanya berpaku pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pemilihan. Padahal,
terhadap ketentuan Pasal a quo, Teradu I s.d. Teradu VII berdasarkan kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang sudah membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota yang di dalamnya mengatur mengenai syarat bahwa calon kepala
daerah harus melampirkan Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK yang
menyatakan “tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau
Penjabat Walikota”. Dengan demikian, tugas KPU in casu KPU Provinsi dalam penelitian
administrasi memastikan calon kepada daerah yang mendaftar sudah melampirkan
Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK. Bahwa dalam Pemilihan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, Calon Gubernur
Papua Selatan atas nama Apolo Safanpo sudah melengkapi persyaratan berupa
melampirkan Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK. Artinya, KPU Provinsi
sudah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa Calon Gubernur Papua Selatan atas nama Apolo Safanpo yang semula
merupakan Penjabat Gubnernur Papua Selatan, sudah melaksanakan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 Perihal Pengunduran Diri
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam
Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 dengan mengajukan surat permohonan
pengunduran diri sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan melalui Surat Gubernur
Papua Selatan Nomor: 881/568/PPS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 Perihal:
Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri dan telah diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan sebagaimana
Keputusan Presiden Nomor 76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 19 Juli 2024 yang kemudian Surat tersebut
disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor:
B-19/KSN/D-3/AN.00.00/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 Perihal: Keputusan Presiden
RI Nomor 76/P Tahun 2024. Artinya secara pribadi Calon Gubernur Papua Selatan atas
nama Apolo Safanpo sudah bukan sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Teradu I s.d. Teradu VII sudah
menjalankan tugas, pokok, fungsi, dan wewenangnya dalam melakukan supervisi dan
pengawasan terhadap Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu VII
sudah bertindak profesional dan akuntabel melakukan pengawasan dan supervisi
kepada Teradu VIII s.d. Teradu XIII. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu VII dalam
melakukan supervisi dan pengawasan kepada Teradu VIII s.d. Teradu XII dibenarkan
menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya
Teradu VIII s.d. Teradu XII diduga tidak bersikap profesional karena meloloskan dan
menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Papua Selatan yang bertentangan
dengan Pasal 7 huruf q UU Pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa benar Teradu VIII s.d. Teradu XII telah menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon
Gubernur Papua Selatan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor
68 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan (vide bukti T2-1). Bahwa benar kedudukan
Apolo Safanpo merupakan Pj. Gubernur Papua Selatan yang berniat mencalonkan diri
dalam Pilkada Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Teradu VIII s.d.
Teradu XII telah menerima pendaftaran Apolo Safanpo Paskalis Imadawa yang diusung
oleh gabungan Partai Politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) (vide bukti T2-3 dan T2-4). Bahwa selanjutnya, Teradu VIII
s.d. Teradu XII melakukan pemeriksaan dan meneliti dokumen pendaftaran berupa
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon (vide bukti T2-5). Bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran, Apolo Safanpo telah menyerahkan Surat
Permohonan Pengunduran Diri yang di tandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T.,
M.T. selaku Pemohon tanggal 01 Juli 2024 (Bukti T2-8), Surat Nomor:
8814568/PPS/VII/2024 Perihal: Penyampaian Surat Permohonan Pengunduran Diri
Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan kepada Memteri dalam Negeri sebagai
tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ yang di
tandatangani oleh Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T. selaku Penjabat Gubernur Provinsi
Papua Selatan tanggal 01 Juli 2024 (Bukti T2-9) dan Keputusan Presiden RI Nomor
76/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur
(Bukti T-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Pihak Terkait Kementerian
Dalam Negeri menerangkan tidak boleh melarang setiap warga negara untuk
mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
sehingga Pihak Pihak Terkait Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Surat
Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 Perihal Pengunduran Diri
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota Yang Akan Maju Dalam
Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 sebagai jalan keluar dari ketentuan Pasal 7 ayat
(2) huruf q UU Pemilihan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu VIII
s.d. Teradu XII yang menetapkan Apolo Safanpo sebagai Calon Gubernur Papua Selatan
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu VIII s.d. Teradu XII telah
bertindak cermat, teliti dan profesional serta akuntabel dalam rangka memastikan
keterpenuhan syarat calon dan syarat pencalonan dari Apolo Safanpo. Bahwa terkait
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pemilihan, sudah dipertimbangkan DKPP pada
angka [4.3.1] sehingga pertimbangan tersebut berlaku mutatis mutandis terhadap dalil
Pengadu terhadap Teradu VIII s.d. Teradu XII. Dengan demikian, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII
s.d. Teradu XII meyakinkan DKPP. Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d. Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III
Parsadaan Harahap, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Idham Holik, Teradu VI
August Mellaz dan Teradu VII Iffa Rosita masing-masing selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Theresia Mahuse selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Teradu IX Helda Richarda Ambay, Teradu X
Daniel Ndiwaen Mahuze, Teradu XI Jufri Toatubun, dan Teradu XII Alson Markus
Kambu masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Selatan terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini Paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal dua puluh tiga
bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani