Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 206-PKE-DKPP/XII/2025
Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-02-2026
👁 31 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 216-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 206-PKE- DKPP/XII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: I. Kronologi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mengondow Utara diduga tidak cermat dan teliti karena tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah calon legislatif a.n.
Pasal DilanggarPasal 87; Pasal 48; Pasal 8 ayat (1); Pasal 15 ayat (1); Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29; Pasal 5 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Zamaludin Djuka selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Teradu II Nur Apri Ramadan L. Usman, Teradu III Mernie Linda Wungkana, dan Teradu V Firman Sy. Stion masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Rizki Posangi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Teradu VII Feybe V. Rugian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 206-PKE-DKPP/XII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 216- P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/XII/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Anisa Jihan Tumiwa Pekerjaan : Masyarakat Sipil Alamat : Banjer Ling. VII, Kec. Tikala, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Zamaludin Djuka Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nur Apri Ramadan L. Usman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mernie Linda Wungkana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Sri Findawati Babay Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Firman Sy. Stion Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Cut Nyak Dien, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Rizki Posangi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jln. Cut Nyak Dien, Kompleks Perkantoran PEMDA- BOLMUT, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Feybe V. Rugian Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jln. Cut Nyak Dien, Kompleks Perkantoran PEMDA- BOLMUT, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Abdul Saddam Alamri Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jln. Cut Nyak Dien, Kompleks Perkantoran PEMDA- BOLMUT, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 216-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 206-PKE- DKPP/XII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: I. Kronologi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 1. Agustus – November 2023 (Proses Verifikasi Administrasi) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Teradu I s.d. III) melaksanakan tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bolmut. Dalam proses tersebut, KPU menetapkan Meidi Pontoh (PDI Perjuangan) sebagai calon tetap dengan menggunakan ijazah Paket C Tahun 2008 yang dilegalisir oleh pejabat Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulut di tingkat Kabupaten, padahal pejabat tersebut tidak memiliki kewenangan legalisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pendidikan nasional. 2. September 2023 (Kejanggalan Dokumen) Ditemukan kejanggalan pada dokumen legalisir ijazah yang hanya menggunakan cap tanda tangan, dibubuhkan oleh staf, bukan tanda tangan asli pejabat berwenang. Hal ini menyebabkan dokumen tersebut tidak sah secara administrasi dan substantif. 3. 13 Mei 2024 (Konfirmasi Resmi Kewenangan Legalisasi) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Surat Nomor 420/Dikda- 01/1963/V/2024 yang menegaskan bahwa kewenangan legalisasi fotokopi ijazah Paket C berada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolmut, bukan pada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi (Alat Bukti P-2). Fakta ini menegaskan bahwa KPU lalai dan tidak melakukan klarifikasi faktual terhadap keabsahan dokumen calon. 4. 26 Mei 2024 (Dampak Sosial dan Unjuk Rasa) Akibat kelalaian verifikasi tersebut, Meidi Pontoh tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmut, yang menimbulkan keresahan publik dan aksi unjuk rasa oleh masyarakat serta LSM Galaksi Sulut, sebagaimana diberitakan diberbagai media massa (Alat Bukti P-7). 5. 27 Februari 2025 (Gelar Perkara di Polda Sulut) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melakukan gelar perkara atas dugaan penggunaan ijazah palsu a.n. Meidi Pontoh, yang menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu hukum dan etik yang serius, dan memperkuat dugaan adanya kelalaian etik KPU Bolmut dalam verifikasi dokumen calon. II. Kronologi Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 6. 6 Oktober 2025 (Perolehan Bukti dan Laporan ke Bawaslu) Pengadu memperoleh bukti otentik mengenai legalisasi ijazah melalui Surat Pemberitahuan PPID KPU Bolmut Nomor 6/PPID/IX/7108/2025, kemudian pada hari yang sama menyampaikan laporan resmi kepada Bawaslu Kabupaten Bolmut (Teradu IV s.d. VI) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu (Bukti P-4). 7. Oktober 2025 (Penerimaan Laporan oleh Bawaslu) Laporan Pengadu diterima secara resmi oleh Bawaslu dengan tanda terima. Namun Bawaslu tidak menyusun kajian awal dalam batas waktu dua hari kerja, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. 8. 10–11 Oktober 2025 (Janji Balasan yang Tidak Ditepati) Pada tanggal 10 Oktober 2025, Pengadu menghubungi staf Bawaslu a.n. Lestina, yang kemudian mengarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan Pimpinan Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Pimpinan Bawaslu menjanjikan akan mengirimkan surat balasan pada hari itu juga, namun hingga tanggal 11 Oktober 2025 tidak ada jawaban atau surat resmi yang diterima (Alat Bukti P-5). 9. 13 Oktober 2025 (Aduan ke DKPP RI) Karena tidak adanya tindak lanjut maupun jawaban tertulis dari Bawaslu, Pengadu mengajukan Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolmut kepada DKPP RI. 10. Pada tanggal 15 Oktober 2025 (Balasan Tidak Resmi dari Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Bolmut mengirimkan surat balasan bertanggal 10 Oktober 2025 melalui aplikasi WhatsApp, bukan melalui saluran resmi kelembagaan (Alat Bukti P-6). Surat tersebut dikirim setelah aduan diajukan ke DKPP, menunjukkan sikap reaktif, tidak profesional, dan tidak tertib administrasi. 11. Pada tanggal 18 November 2025, saat Pengadu melalui saksi LSM Galaksi Sulut meminta tanda terima laporan dibubuhi cap resmi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bolmut, Adriyanto Dupa, SKM., M.Si., menolak memberikan cap atau pengesahan administrasi apa pun. Penolakan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas serta tertib administrasi lembaga. Pengadu memiliki rekaman suara penolakan tersebut dan foto yang memperlihatkan Adriyanto Dupa bersama saksi LSM saat proses penerimaan laporan. Hal ini menunjukkan Bawaslu secara sadar mengabaikan kewajiban administratifnya. Tindakan tidak diberikannya tanda terima resmi, penolakan pembubuhan cap, serta respons lembaga melalui WhatsApp mencerminkan ketidakpatuhan terhadap asas profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas, serta merupakan bentuk pengabaian kewajiban etik lembaga pengawas Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Teradu I–V) terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan SANKSI BERAT berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu KPU Bolaang Mongondow Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 3. Menyatakan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Teradu VI–VIII) terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Menjatuhkan SANKSI BERAT berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 5. Memerintahkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk melakukan perbaikan tata kelola administrasi, verifikasi dokumen calon, dan pelayanan laporan masyarakat. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Pemberitahuan tertulis PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor: 6/PPID/IX/7108/2025, tertanggal 6 Oktober 2025; 2. P-2 Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 420/Dikda- 01/1963/V/2024, tertanggal 13 Mei 2024; 3. P-3 Surat Aduan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke Bawaslu Kab. Bolmut, tertanggal 6 Oktober 2025; 4. P-4 Tanda Terima Laporan Bawaslu Kab. Bolmut, tertanggal 7 Oktober 2025; 5. P-5 Tangkapan layar percakapan WhatsApp dan Rekaman layar yang menunjukkan tanggal antara Pengadu dengan Staf Bawaslu (Lestina) dan Pimpinan Bawaslu (Rizki Posangi), tanggal 10–15 Oktober 2025; 6. P-6 Surat Balasan Bawaslu Kab. Bolmut bertanggal 10 Oktober 2025 (dikirim melalui WhatsApp tanggal 15 Oktober 2025); 7. P-7 Bukti Informasi Publik dan Respons Masyarakat atas Dugaan Kelalaian KPU dan Bawaslu Bolmut; 8. P-8 Fotokopi Ijazah Paket C legalisir milik Meidi Pontoh ( dokumen yang dipermasalahkan); 9. P-9 Surat Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait dengan Pengumuman Hasil seleksi Calon DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow; 10. P-10 Surat Keputusan/Pengumuman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait penetapan Calon DPRD terpilih; 11. P-11 surat hasil gelar perkara kepolisian terkait dugaan ijazah paket C; 12. P-12 Rekaman suara penolakan membubuhkan cap pada tanda terima; 13. P-13 Foto Bersama koordinator Sekretariat Bawaslu Bolmut. [2.4] KETERANGAN SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2026, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Rheinal Mokodompis yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya adalah ketua LSM Galaksi Sulawesi Utara; 2. Bahwa saksi selaku pelapor pertama di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; 3. Bahwa saksi juga sebagai pelapor pada perkara tindak pidana umum di Polres Bolaang Mongondow Utara; 4. Bahwa proses yang terlambat terjadi di Polres Bolaang Mongondow Utara, saksi mengadu ke Propam Polda Sulawesi Utara dan sampai hari ini tahapnya sudah sampai penyelidikan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2026 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu. 2. Bahwa sebelum menjawab pokok aduan Para teradu hendak menjelaskan kedudukan hukum para teradu sekaligus megajukan eksepsi error in persona sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia menjadi Anggota KPU Kab. Bolmut pada tanggal 30 Oktober 2023 di Halaman Kantor KPU Republik Indonesia dan pada tanggal 1 November 2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V sudah kembali dari Jakarta dan melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Vide Bukti T.1-1); b. Bahwa Teradu IV dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia menjadi Anggota KPU Kab. Bolmut pada tanggal 14 Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, bahwa tanggal 15 Juni 2024 dan melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Vide Bukti T.1-2); c. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin a Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak menerima serah terima jabatan ataupun informasi terkait dengan proses pencalonan pada Pemiliu Tahun 2024 dari Komisioner periode sebelumnya, akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V berkoordinasi dengan sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, khusunya Kasubag Teknis dan Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengetahui apakah terdapat persoalan hukum pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), serta untuk mengetahui apakah terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hasilnya, tidak ada persoalan hukum pada masa tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), serta tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Vide Bukti T.1-3); d. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V pada tanggal 3 November 2023 telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T.1-4); e. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V pada tanggal 2 Mei 2024 telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Penghitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T.1-5); f. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam pokok aduan, khususnya sepanjang terkait tahapan verifikasi persyaratan administrasi, penetapan DCS, dan tanggapan/masukan masyarakat, yang merupakan tahapan yang dilaksanakan sebelum Para Teradu resmi melaksanakan tugas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, maka Pengadu telah keliru mengadukan Para Teradu atau error in persona. Selanjutnya, sepanjang tahapan-tahapan tersebut sampai dengan setelah tahapan Penetapan DCT (in casu huruf d) dan Rapat Pleno Penetapan Penghitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (in casu huruf e), Pengadu telah keliru mengadukan Teradu IV; g. Bahwa karena dugaan pelanggaran kode etik merupakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personal atau pribadi penyelenggara pemilu, maka Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk mengabaikan dalil-dalil yang diduga dilakukan oleh Para Teradu namun faktanya secara de jure dan de facto Para Teradu belum terkait dengan tahapan yang didalilkan tersebut. 3. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V setelah dilantik melanjutkan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu pada tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan merujuk pada: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2024 (PKPU 4/2024); b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (PKPU 6/2024); c. Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Kep KPU 403/2023); d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1026 Tahun 2023 (Kep KPU 1026/2023). 4. Bahwa meskipun pokok aduan dianggap error in persona sebagaimana penjelasan diatas, Para Teradu dalam konteks kelembagaan perlu menjelaskan dalil-dalil pemohon sebagai bahan informasi yang diharapkan akan membentuk persepsi yang terang terkait perkara ini, sebagai berikut: a. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf c angka 1 yang menyatakan KPU Kab. Bolmut telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tidak melaksanakan verifikasi faktual terhadap keabsahan dokumen ijazah salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Meidi Pontoh (PDI Perjuangan), telah Para Teradu jelaskan pada poin 2; b. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu menetapkan yang bersangkutan sebagai calon tetap menggunakan ijazah Paket C Tahun 2008 yang dilegalisir oleh pejabat yang tidak berwenang, yakni Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulut di Kabupaten Bolmut. Berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor 420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, ditegaskan bahwa kewenangan legalisasi fotokopi ijazah Paket C berada pada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bolmut. Namun, KPU Bolmut tidak melakukan verifikasi faktual atau klarifikasi ke instansi berwenang. Akibat kelalaian tersebut, calon dimaksud tetap diloloskan dan dilantik sebagai anggota DPRD, yang menimbulkan keresahan publik serta memicu unjuk rasa masyarakat sebagaimana diberitakan berbagai media massa online, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor 420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 diterima KPU Kab. Bolmut pada tanggal 15 Juli 2024 agenda nomor: 59/TU1.2/BMU/7108/2024 (Vide Bukti T.1-6) sehingga surat tersebut sudah tidak bisa menjadi dasar untuk Para Teradu membatalkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten/Kota. Hal tersebut berdasarkan Pasal 87 Ayat 1 huruf a sampai dengan huruf d PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa: “(1) KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: a. meninggal dunia; b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye; c. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.” Selanjutnya terkait Penggatian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 huruf a sampai dengan huruf c, Ayat 2, Ayat 3 huruf a sampai dengan huruf c, Ayat 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum: “(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan. (4) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.” Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, KPU Bolmut tidak dapat memproses tembusan Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor 420/Dikda- 01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024. Selain itu, tidak ada surat dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Cabang Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bahwa legalisir Ijazah atas nama Meidi Pontoh tidak sah atau dicabut dan tidak berlaku lagi, serta tidak adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait persoalan pemalsuan dokumen (ijazah dari saudara Meidi Pontoh); 5. Bahwa sampai saat ini para Teradu tidak menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang pidana pemalsuan dokumen sehingga dalil pengadu yang menyatakan para teradu melakukan kelalaian sehingga calon terpilih atas nama Meidi Pontoh tetap dilantik, tidak beralasan menurut hukum dan etika; 6. Bahwa Para Teradu tidak sependapat terhadap apa yang didalilkan Pengadu pada huruf d angka 1 yang menyatakan bahwa para Teradu dalam perkara a quo diduga melakukan pelanggaran Pasal 6 ayat (2), huruf a dan b, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 15 huruf d, e, dan h, serta Pasal 16 huruf a, b, dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu yang menyatakan bahwa: Pasal 6: (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; Pasal 10: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; Pasal 11: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 15: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Pasal 16: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; e. bekerja dengan tanggung dipertanggungjawabkan. Bahwa berdasarkan uraian-uraian pasal Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu di atas, dihubungkan dengan bantahan Para Teradu sebagaimana telah diuraikan di atas, yang dikuatkan dengan alat bukti, Para Teradu berkesimpulan telah melaksanakan seluruh proses pencalonan dan penetapan calon terpilih dengan menunjukkan integritas, kemandirian dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, dan dengan demikian dugaan pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut di atas, merupakan dugaan yang tak berdasar; 7. Bahwa berdasarkan jawaban dan alat bukti Para Teradu dan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, Para Teradu berkesimpulan bahwa pokok pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika, karena itu berkenan kiranya Majelis Pemeriksa menetapkan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. [2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2026 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 Bawaslu Bolaang Mongondow Utara Menerima Surat Perihal: Aduan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam proses Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029 a.n. Meidi Pontoh (PDI Perjuangan) dari Anisa Jihan Tumiwa dan juga Surat Nomor: 015/DPW-GALAKSI-SULUT/X/2025 Perihal Aduan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029 a.n. Meidi Pontoh (PDI Perjuangan) dari Rheinal Mokodompis (Vide Bukti T.2-1) 2. Bahwa surat dari Anisa Jihan Tumiwa tersebut tidak di sampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan, melainkan disampaikan secara langsung oleh Rheinal Mokodompis ke Kantor Bawaslu Bolaang Mongondow Utara tanpa disertai surat kuasa khusus. Surat tersebut di terima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Bolaang Mongondow Utara atas nama Siti Sarah Sanggilalung (Vide Bukti T.2-2). 3. Bahwa pada saat menyampaikan surat ke kantor Bawaslu Bolaang Mongondow Utara Saudara Rheinal Mokodompis membawa juga dokumen tanda terima surat dari Anisa Jihan Tumiwa dan tanda terima surat dari dirinya, dan meminta untuk di tandatangani oleh Siti Sarah Sanggilalung sebagai penerima surat tersebut (Vide Bukti T.2-3) 4. Bahwa Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tahapan Pemilu di mulai sejak 14 Juni 2022 s/d Bulan Oktober 2024; 5. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menjelaskan “Laporan disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaran Pemilu” Sehingga, apa yang di adukan pengadu di Kronologi bahwa “Bawaslu tidak menyusun kajian awal dalam batas waktu dua hari kerja, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022” adalah tidak benar, karena kajian awal dilakukan untuk meneliti syarat formal dan materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran. Sedangkan surat yang di sampaikan tidak termasuk sebagai laporan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (30) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menjelaskan “Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan” Surat tersebut disampaikan bukan pada saat tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga surat tersebut tidak dapat di kategorikan sebagai Temuan.; 7. Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Utara telah melakukan rapat pleno pimpinan pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 untuk membahas surat dari Rheinal Mokodompis dan Anisa Jihan Tumiwa (Vide Bukti T.2-4); 8. Bahwa hasil dari rapat pleno adalah menindaklanjuti surat dari Rheinal Mokodompis dan Anisa Jihan Tumiwa dengan memberikan surat balasan kepada yang bersangkutan; 9. Bahwa Surat balasan kepada Rheinal Mokodompis dan Anisa Jihan Tumiwa di buat pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 dan di kirim pada hari rabu, 15 Oktober 2025, dengan proses pembuatan yang dimulai dengan tahap persiapan & penyusunan draft, pemberian nomor surat, pemeriksaan dan persetujuan (koreksi, paraf hirarki), tanda tangan dan stempel, pencatatan di buku agenda surat keluar, setelah itu dokumen discan dan di kirimkan kepada penerima melalui Nomor Whatsapp yang tertera di surat yang disampaikan kepada Bawaslu Bolaang Mongondow Utara (Vide Bukti T.2-5) 10. Terhadap kronologi “Pada tanggal 18 November 2025, saat Pengadu melalui saksi LSM Galaksi Sulut meminta tanda terima laporan dibubuhi cap resmi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bolmut, Adriyanto Dupa, SKM., M.Si., menolak memberikan cap atau pengesahan administrasi apa pun. Penolakan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas serta tertib administrasi lembaga. Pengadu memiliki rekaman suara penolakan tersebut dan foto yang memperlihatkan Adriyanto Dupa bersama saksi LSM saat proses penerimaan laporan. Hal ini menunjukkan Bawaslu secara sadar mengabaikan kewajiban administratifnya. Tindakan tidak diberikannya tanda terima resmi, penolakan pembubuhan cap, serta respons lembaga melalui WhatsApp mencerminkan ketidakpatuhan terhadap asas profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas, serta merupakan bentuk pengabaian kewajiban etik lembaga pengawas Pemilu” Dijelaskan dalam Perbawaslu No. 13 Tahun 2020 bahwa cap dinas merupakan bagian dari format naskah dinas (surat resmi internal/eksternal yang diterbitkan oleh Bawaslu). Cap dibubuhkan setelah surat dinas ditandatangani pejabat yang berwenang dan diberi nomor. Pasal 1 angka 4 – Definisi Naskah Dinas “Naskah Dinas adalah komunikasi tulis … yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi Pemerintah …” Artinya: Surat masyarakat bukan naskah dinas, karena tidak dibuat/dikeluarkan pejabat Bawaslu dan Cap dinas hanya melekat pada naskah dinas, bukan surat pihak luar. Dalam Bab VI Lampiran ditegaskan: Logo wajib digunakan untuk: - kop naskah dinas - cap dinas - amplop dinas - dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengawas Pemilu Artinya: Cap dinas sama dengan identitas dokumen resmi Bawaslu dan Surat aduan masyarakat bukan dokumen resmi yang diterbitkan Bawaslu Bab VI Lampiran – Siapa yang berwenang memakai cap “Pejabat yang berwenang menggunakan cap instansi adalah pejabat yang mendapat pelimpahan/penyerahan wewenang untuk menetapkan/menandatangani naskah dinas.” Artinya: Cap hanya boleh digunakan oleh pejabat berwenang dan pada naskah yang ditandatangani pejabat tersebut. Bab VII Lampiran – Pengurusan surat masuk & surat keluar a. Surat masuk Surat masyarakat termasuk surat masuk, yang hanya: - Diterima - Dicatat - Diagendakan - didisposisikan (Tidak ada tahap pemberian cap) Komitmen terhadap Surat atau Informasi Teradu menegaskan bahwa setiap informasi atau surat yang masuk selalu diproses sesuai prosedur tanpa diskriminasi atau keberpihakan, tidak ada niat untuk mengabaikan surat atau informasi dari siapapun termasuk dari pengadu. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan Kesimpulan ini 2. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam kesimpulan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Februari 2026; 3. Bahwa dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut: 3.1 Bahwa dalam persidangan Pengadu telah menghadirkan saksi atas nama Rheinal Mokodompis selaku Ketua Galaksi Sulut. Dalam kesempatan ini, Teradu berpendapat bahwa dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara hanya selaku pelaksana Undang-Undang dan wajib dijalankan. Artinya Penyelenggara harus melaksanakan tahapan sesuai peraturan perundangan-undangan. Dalam kesempatan ini dapat Para Teradu jelaskan, bahwa tidak ada pernyataan dari saksi fakta yang mengungkapkan kejadian tentang proses pencalonan yang secara nyata dan jelas dialami dan disaksikan secara langsung oleh saksi fakta pada tahapan pencalonan. Bahwa seluruh proses tahapan pencalonan (sepanjang dalam waktu dimana para Teradu telah dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Bolmut) telah secara jelas dan nyata Para Teradu laksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam tanggapan Pengadu yang mempersoalkan tentang error in persona, maka para Teradu tetap berpegang pada prinsip eror in persona yang mana dalil utama Pengadu terkait kesalahan/kelalaian para Teradu dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, pada tahapan tersebut Para Teradu belum mempunyai kedudukan hukum dan/atau kewenangan sebagai Penyelenggara Pemilu, sehingga fakta-fakta terkait perbuatan hukum dan perilaku etik pada tahapan tersebut, jelas tidak ada sangkut pautnya dengan Para Teradu. Tahapan tersebut masih dalam domain kewenangan Penyelenggara Pemilu sebelumnya (KPU Bolmut periode 2018-2023). Hal tersebut nyata berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2024 (PKPU 4/2024) sebagaimana diuraikan pada Tabel 1, juncto Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 (Tabel 2), juncto Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 (Tabel 3). 5. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang Pemeriksaan sebelumnya; Tabel 1. Tahapan Pencalonan menurut PKPU Nomor 10 Tahun 2023 JADWAL PROGRAM/KEGIATAN NO AWAL AKHIR 1. Pengumuman Pengajuan Bakal Senin, Minggu, Calon 24 April 30 April 2023 2023 2. Pengajuan Bakal Calon Senin, Minggu, 1 Mei 14 Mei 2023 2023 3. Verifikasi Administrasi Senin, 15 Jumat, 23 Dokumen Persyaratan Bakal Mei 2023 Juni 2023 Calon 4. Pengajuan Perbaikan Senin, Minggu, 9 Dokumen Persyaratan Bakal 26 Juni Juli 2023 Calon 2023 5. Verifikasi Administrasi Senin, 10 Minggu, Perbaikan Dokumen Juli 2023 6 Agustus Persyaratan Bakal Calon 2023 6. Penyusunan DCS a. Pencermatan Minggu, Jumat, Rancangan DCS 6 Agustus 11 2023 Agustus 2023 b. Penyusunan dan Sabtu, Jumat, Penetapan DCS 12 18 Agustus Agustus 2023 2023 c. Pengumuman DCS Sabtu, Rabu, 19 23 Agustus Agustus 2023 2023 d. Masukan dan Sabtu, Senin, Tanggapan 19 28 Masyarakat atas DCS Agustus Agustus 2023 2023 e. Pengajuan Pengganti Kamis, Rabu, 20 Calon Sementara 14 September Anggota DPR, DPRD September 2023 Provinsi dan DPRD 2023 Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS f. Verifikasi atas Kamis, Sabtu, 23 Pengajuan 21 September Pengganti Calon September 2023 Sementara Anggota 2023 DPR, DPRD Provinsi 7. Penetapan DCT a. Pencermatan Minggu, Selasa, Rancangan DCT 24 3 Oktober September 2023 2023 b. Penyusunan dan Rabu, Kamis, Penetapan DCT 4 Oktober 3 2023 November 2023 c. Pengumuman DCT Sabtu, gustus 2023 Tabel 2. Sub Tahapan Verifikasi Administrasi menurut Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 JADWAL PROGRAM/KEGIATAN NO AWAL AKHIR 1. Verifikasi Administrasi Verifikasi Administrasi Senin, Jumat, Kebenaran dan Kegandaan 15 Mei 23 Juni Bakal Calon 2023 2023 Penyampaian hasil Verifikasi Sabtu, Minggu, Administrasi Dokumen 24 Juni 25 Juni Persyaratan Bakal Calon 2023 2023 2. Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, Minggu, Persyaratan Bakal Calon 26 Juni 9 Juli 2023 2023 3. Verifikasi Administrasi Perbaikan Verifikasi Administrasi Senin, Senin, Perbaiakan Kebenaran dan 10 Juli 31 Juli Kegandaan Bakal Calon 2023 2023 Penyusunan Hasil Akhir Selasa, Minggu, Verifikasi Administrasi 1 Agustus 4 Dokumen Persyaratan Bakal 2023 Agustus Calon 2023 Penyampaian Hasil Akhir Jumat, Minggu, Verifikasi Administrasi 4 Agustus 6 Dokumen Persyaratan Bakal 2023 Agustus Calon 2023 Tabel 3. Tahapan Penyusunan DCS menurut Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 PROGRAM/KEGIATAN JADWAL NO AWAL AKHIR 1. Penyusunan DCS Pencermatan Rancangan DCS Minggu, Jumat, 6 Agustus 11 2023 Agustus 2023 Penyusunan dan Penetapan DCS Verifikasi Administrasi Sabtu, Selasa, Dokumen Persyaratan Bakal 12 Agustus 15 Calon Pasca Pencermatan 2023 Agustus Rancangan Daftar Calon 2023 Sementara (DCS) Penyusunan DCS Sabtu, Selasa, 16 Agustus 17 2023 Agustus 2023 Penetapan DCS Jumat, 18 Agustus 2023 Pengumuman DCS Sabtu, Rabu, 19 Agustus 23 2023 Agustus 2023 Masukan dan Tanggapan Sabtu, Senin, Masyarakat Terhadap DCS 19 Agustus 28 2023 Agustus 2023 Rekapitulasi Masukan dan Jumat, Tanggapan Masyarakat 29 Agustus 2023 Terhadap DCS Permintaan Klarifikasi kepada Selasa, Kamis, Partai Politik atas Masukan 29 Agustus 31 dan Tanggapan Masyarakat 2023 Agustus Terhadap DCS 2023 Penyampaian Hasil Klarifikasi Jumat, Kamis, oleh Partai Politik Peserta 1 7 Pemilu kepada KPU, KPU September Semptem Provinsi dan KPU 2023 ber 2023 Kabupaten/Kota Pencermatan dan Penetapan Jumat, Senin, Status Calon pda DCS pasca 8 11 Hasil Klarifikasi oleh Partai September Semptem Politik Peserta Pemilu 2023 ber 2023 Pemberitahuan Penggatian Senin, Rabu, DCS Anggota DPR, DPRD 11 13 Provinsi dan DPRD September Semptem 2023 ber 2023 Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu Pengajuan Penggati DCS Kamis, Rabu, Anggota DPR, DPRD Provinsi 14 20 dan DPRD Kabupaten/Kota September Semptem Pasca Masukan dan 2023 ber 2023 Tanggapan Masyarakat atas DCS Verifikasi atas Pengajuan Kamis, Sabtu, Penggati DCS Anggota DPR, 21 23 DPRD Provinsi dan DPRD September Semptem Kabupaten/Kota 2023 ber 2023 2. Penetapan DCT Pencermatan Rancangan DCT Minggu, Selasa, 24 3 September Oktober 2023 2023 Penyusunan dan Penetapan DCT Verifikasi Administrasi Rabu, Rabu, Dokumen Persyaratan Bakal 4 Oktober 18 Calon Pasca Pencermatan 2023 Oktober Rancangan Daftar Calon Tetap 2023 (DCT) Rekapitulasi Hasil Verifikasi Kamis, Senin, Administrasi terhadap 19 Oktober 23 Penggatian Calon pada Masa 2023 Oktober Pencermatan DCT 2023 Penyusunan DCT Selasa, Kamis, 24 Oktober 2 2023 Novembe r 2023 Penetapan DCT Jumat, 3 November 2023 Pengumuman DCT Selasa, 4 November 2023 5.1 Bahwa berdasarkan jadwal tahapan pada Tabel 1, Tabel 2 dan Tabel 3 sangat jelas verifikasi administrasi dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu: 1. Verifikasi Senin, 15 Mei Jumat, 23 Juni Administrasi 2023 2023 Dokumen Persyaratan Bakal Calon 2. Verifikasi Senin, 10 Juli Minggu, Administrasi 2023 6 Agustus 2023 Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dua tahap verifikasi administrasi tersebut dilaksanakan pada rentang bulan Mei 2023-Agustus 2023. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Jawaban Teradu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V dilantik pada tanggal 30 Oktober 2023 dan melaksanakan tugas mulai tanggal 1 Oktober 2023. Dengan demikian menjadi jelas bahwa Para Teradu secara personal dan kewenangan tidak terkait dengan peristiwa hukum dan etik verifikasi administrasi. Termasuk juga pada tahapan tanggapan masyarakat (19- 28 Agustus 2024). Dengan demikian sangat jelas bahwa dalail Pengadu terkait pelanggaran etik pada Tahapan Verifikasi Administrasi dalam perkara ini sifatnya eror in persona. 5.2 Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V setelah pelantikan dan melakasanakan tugas pada tanggal 1-2 November 2023, yaitu tahapan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga tidak terlibat dalam proses Verifikasi Administrasi Daftar Calon Sementara (DCS) termasuk verifikasi administrasi Dokumen Syarat Bakal Calon terkecuali terdapat Pengajuan Penggantian DCS. Hal tersebut berdasarkan Bab III tentang Pelaksanaan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota huruf A, poin 1 sampai dengan 4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa: A. Penyusunan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 1. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT berdasarkan: a. DCS; dan b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat. 2. Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun dengan menggunakan formulir MODEL RANCANGAN.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran X Peraturan KPU, yang memuat: a. nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu; b. nama Partai Politik Peserta Pemilu; c. tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu; d. nomor urut Calon; e. pas foto Calon; f. nama lengkap Calon; g. jenis kelamin Calon; dan h. Kabupaten/Kota tempat tinggal Calon. 3. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paska penetapan DCS, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyesuaikan nomor urut calon sementara dalam rancangan DCT. 4. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir MODEL RANCANGAN.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat dilakukan pencermatan melalui Silon. 5.3 Bahwa Para Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V pada tanggal 3 November 2023 melaksanakan tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Hal tersebut berdasarkan Bab III tentang Pelaksanaan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota huruf D, poin 1 sampai dengan 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa: D. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan: a. rancangan DCT yang tidak dilakukan perubahan; dan/atau b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi pengganti calon sementara pasca pencermatan rancangan DCT. 2. Penyusunan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan perubahan rancangan DCT, maka calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan dalam DCS dan tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat atau terdapat masukan dan tanggapan masyarakat namun ditetapkan memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimasukkan dalam DCT. b. dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C terdapat calon sementara perempuan pada suatu Dapil tidak memenuhi syarat sehingga mempengaruhi terhadap penempatan susunan pada DCT (zipper system) dan hasil penghitungan pemenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyesuaikan sejumlah calon sementara dari nomor urut paling bawah dengan memedomani Lampiran V Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. c. dalam hal tidak terdapat calon sementara perempuan yang memenuhi syarat pada suatu Dapil berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan 1 (satu) calon sementara laki-laki yang memenuhi syarat. d. dalam hal tidak terdapat calon sementara pada suatu Dapil berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengajukan calon sementara pada Dapil tersebut. e. dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud f. dalam huruf B angka 8, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam rancangan DCT hasil pencermatan. 3. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi DCS dengan ketentuan sebagai berikut: a. rancangan DCT hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan menjadi DCT dengan menggunakan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana tercantum pada Lamapiran XII Peraturan KPU. b. penetapan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu menjadi DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rapat pleno. c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil pleno ke dalam Berita Acara Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 menggunakan formulir MODEL BA.DCS.DPR/DPRDPROV/DPRDKAB/KOTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. d. DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan: 1) Keputusan KPU untuk DCT anggota DPR yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA; 2) Keputusan KPU Provinsi untuk DCT anggota DPRD provinsi yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA; dan 3) Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA. e. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada: 1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan 2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. f. Penyampaian Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dilakukan melalui Silon. 5.4 Bahwa berdasarkan penjelasan 5.2 dan 5.3 di atas, sangat jelas bahwa pada sub tahapan penyusunan rancangan Daftar Calon Tetap hingga Penetapan Daftar Calon Tetap, tidak ada lagi kegiatan verifikasi administrasi persyaratan calon. 5.5 Bahwa Teradu IV dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia menjadi Anggota KPU Kab. Bolmut pada tanggal 14 Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 15 Juni 2024. Pada tanggal tersebut Tahapan Pemilu sudah selesai. 5.6 Bahwa atas dasar uraian tersebut diatas Para Teradu berkesimpulan bahwa tidak sepatutnya Para Teradu didalilkan melakukan pelanggaran kode etik dengan dasar kelelalaian Penelitian Verifikasi Administrasi Calon karena Para Teradu belum mempunyai kedudukan hukum serta kewenangan sebagai Penyelenggara Pemilu, khusunya pada tahapan Verifikasi Administrasi Calon; [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Berdasarkan dengan aduan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V; 4. atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Berdasarkan seluruh uraian jawaban tersebut di atas, Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia agar berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; 3. Menyatakan Teradu telah bertindak profesional, independen, jujur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; 5. Menetapkan putusan lain yang dianggap adil dan patut (ex aequo et bono) [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.1-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1527 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028; 2. T.1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 711 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028; 3. T.1-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor: 237/PL.04.1-BA/7108/2023 tentang Pembukaan Kotak Tanggapan Masyarakat Terhadap Dafatar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilu Tahun 2024; 4. T.1-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor: 306/PL.01.4-BA/7108/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. T.1-5 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor: 137/PL.01.9-BA/7108/2024 tentang Penghitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 6. T.1-6 Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor 420/Dikda-01/1963/V/2024 tentang Tanggapan. [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.2-1 - Surat Aduan Pelanggaran dari Anisa Jihan Tumiwa - Surat Aduan Pelanggaran dari Rheinal Mokodompis 2. T.2-2 Dokumentasi penyampaian surat dari Rheinal Mokodompis; 3. T.2-3 Dokumentasi tanda terima surat; 4. T.2-4 Berita Acara Pleno; 5. T.2-5 - Surat Nomor: 013/PP.01.02/K.SA-03/10/2025 (balasan kepada Anisa Jihan Tumiwa) - Surat Nomor: 012/PP.01.02/K.SA-03/10/2025 (balasan kepada Rheinal Mokodompis) - Screenshoot percakapan Whatsapp staf Sekretariat Lestina Tamasengge kepada Anisa Jihan Tumiwa dan Rheinal Mokodompis. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 4 Februari 2026. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara 1. Bahwa berkaitan dengan supervisi berdasarkan ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi: Pasal 100 Bawaslu Provinsi Berkewajiban : … b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan tugas Pencegahan dan Pengawasan pada Tahapan Pencalonan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat nomor: 336/PM.00.01/K.SA/09/2023 tanggal 11 September 2023 perihal Instruksi Pencegahan Potensi Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Persiapan Data Hasil Pengawasan menghadapi Potensi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (Vide Bukti PT.1-1); 2.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat kepada Bawaslu Kabupaten/kota nomor: 357/PM.00.01/K.SA/09/2023 tanggal 23 September 2023 perihal Instruksi Pengawasan Daftar Calon Tetap (DCT) (Vide Bukti PT.1-2); 3. Bahwa terkait dengan Supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam pengawasan Pencalonan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, maka perlu pihak Terkait jelaskan hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa selama tahapan Pencalonan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah beberapakali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemiu pasca Penerapan DCS Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang di laksanakan pada tanggal 23 Agusus 2023 bertempat di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pengawasan Tahapan Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang di laksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Agustus 2024 bertempat di Hotel sintesa Peninsula, Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DCT dan Potensi Sengketa Pemilu Tahun 2024 yang di laksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 yang bertempat di Kantor Bawaslu provinsi Sulawesi Utara, Rapat Koordinasi pengawasan Tahapan Pemilu 2024 Bersama Stakeholder di Sulawesi Utara yang di laksanakan pada tanggal 9 s/d 10 November 2023 bertempat di Hotel Sintesa peninsula, Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dan Potensi Sengketa Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 4 November 2023 bertempat di Swissbel Hotel Maleosan (Vide Bukti PT.1-3); 3.2. Bahwa Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi utara telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tanggal 26 s/d 28 Januari 2024 yang bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado dengan mengundang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan staf P3SPH yang membidangi teknis penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota (Vide Bukti PT.1-4);. [2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara 1. Bahwa Pokok Aduan dalam Pengaduan Nomor 206-PKE-DKPP/XII/2025 dengan Pengadu atas nama Anisa Jihan Tumiwa pada pokoknya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait verifikasi dokumen Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Meidi Pontoh. 2. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 41/PS.DKPP/SET-04/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 kepada Kami selaku Pihak Terkait, di mana Kami diminta untuk memberikan keterangan terkait supervisi yang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam hal dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024. 3. Bahwa terkait pokok perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) a quo, perlu kami sampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Bahwa dengan ketentuan ini, maka secara kelembagaan ada tanggung jawab koordinasi dan konsultasi dari KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan tanggung jawab monitoring, supervisi dan pendampingan dari KPU Provinsi. Bahwa tanggung jawab untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dari KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait pokok perkara a quo, kepada KPU setingkat di atasnya dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan dengan sangat baik oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Demikian juga, dapat kami tegaskan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan instruksi, petunjuk, dan arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini dapat kami jelaskan berdasarkan rentetan peristiwa hukum yang telah ditempuh pada pokok perkara a quo sebagai berikut: 3.1. bahwa setelah Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia menjadi Anggota KPU Kab. Bolmut pada tanggal 30 Oktober 2023 di Kantor KPU Republik Indonesia di Jakarta (Vide Bukti PT.2-1). KPU Provinsi Sulawesi Utara memerintahkan kepada Teradu untuk melakukan koordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang lama terkait dengan proses tahapan Pemilu termasuk proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara serta proses pencermatan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selain itu, KPU Provinsi Sulawesi Utara juga menginstruksikan kepada Teradu agar memintakan informasi kepada Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait dengan proses administrasi tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan dan permasalahan yang setiap tahapan yang dilaksanakan; 3.2. bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak terlibat dalam proses pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi dan Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V melaksanakan tahapan penyusunan dan penetapan DCT sebagaimana ketentuan dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di tanggal 4 Oktober 2023 s/d 3 November 2023; 3.3. bahwa Teradu IV dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 14 Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara (Vide Bukti PT.2-2) sehingga Teradu IV tidak terlibat dalam proses tahapan Penetapan DCS dan DCT Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; 3.4. bahwa Teradu melaporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan tindaklanjut instruksi agar berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang lama dan Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dimana Teradu menjelaskan bahwa tidak adanya serah terima jabatan dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang lama sehingga Teradu tidak mendapatkan informasi atau penjelasan mengenai tahapan Pemilu termasuk permasalahan hukum atau adminstrasi dalam proses pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Namun Teradu telah mendapatkan informasi dari Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam hal ini Kasubbag Teknis dan Operator SILON, bahwa tidak adanya persoalan hukum atau administrasi dalam penetapan DCS dan juga tidak adanya masukan dan tanggapan masyarakat atau himbauan dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. 4. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V menetapkan DCT sesuai Berita Acara Nomor 306/PL.01.4-BA/7108/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 220 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT.2-3); 5. Bahwa setelah ditetapkan DCT, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V melakukan pengumuman DCT sesuai dengan Pengumuman Nomor 598/PL.01.4-Pu/7108/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 6. Bahwa setelah dilakukan pengumuman DCT, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat atau himbauan dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; 7. Bahwa terkait dengan Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor 420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, dapat kami jelaskan bahwa dengan adanya surat tersebut yang disampaikan sebagai tembusan kepada Teradu tidak bisa menjadi dasar untuk Para Teradu membatalkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, disebabkan sebagai berikut: 7.1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 87 Ayat 1 huruf a sampai dengan huruf d PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: “(1) KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: a. meninggal dunia; b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye; c. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan”; 7.2. selanjutnya dalam ketentuan dalam Pasal 48 Ayat 1 huruf a sampai dengan huruf d, Ayat 2, Ayat 3 huruf a sampai dengan huruf c, Ayat 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum: “(1)Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.” (4) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.” 8. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait pokok perkara yang diadukan Pengadu, sesuai dengan sumpah dan janji, pakta integritas, kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu berdasar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, serta telah menjalankan tugas dengan penuh integritas, kemandirian dan profesionalitas; 9. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, telah melaksanakan prinsip kolektif kolegial dengan senantiasa mengambil Keputusan dalam rapat pleno; 10. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, telah menjalankan mekanisme penggantian calon terpilih dengan menjaga marwah kelembagaan sebagai sebuah institusi yang berdifat hierarkis; 11. Bahwa berdasarkan 1 sampai dengan 9 di atas, maka dalil-dalil Pengadu dan petitum Pengadu dengan demikian tidak beralasan menurut hukum dan etika. [2.9.3] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Bolaang Mangondow Utara 1. Bahwa Pihak Terkait sebagaimana dokumentasi yang dimaksuds Pengadu pada pokoknya bukan dirinya yang menerima akan tetapi staf Sekretariat Bawaslu Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 7 Oktober 2025; 2. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan pada tanggal 15 Oktober 2025 pihaknya telah memblasa surat dari pihak Pengadu sebagaimana proses surat menyurat yang ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; 3. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terkait surat tidak dilakukan stempel atau memberikan cap pada surat pada intinya pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sudah sesuai ketentuan naskah dinas sebagaimana telah diatur dalam Pertaturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020. [2.9.4] Arthur Toar Tompodung selaku staf bidang pembinaan SMA yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan telah terjadi dugaan penggunaan dokumen fotocopy ijazah a.n. Meidi Pontoh yang dilegalisir oleh pejabat yang tidak berwenang dan dokumen tersebut telah digunakan oleh yang bersangkutan sebagai syarat proses pencalonan pemilihan anggota legislatif daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2023 untuk periode 2024-2029, Adapun rincian data dari dokumen dimaksud sebagai berikut: Dokumen Ijazah Paket C setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2008: Nomor Seri : 0232006 Nomor Kode Ijazah : 17 PC 1200125 Nama Pemilik : Meidi Pontoh Tempat dan Tanggal : Biontong, 21 Maret 1978 Lahir Nama Orangtua : Sulaeman Pontoh Kelompok Belajar : Bintang Timur Desa/Kelurahan : Biontong Kecamatan : Bolaangitang Timur Tahun Pelajaran : 2007/2008 Di Tanda-tangani oleh : Drs. Hi. Erickson Tegila, NIP 131 408 891, sebagai kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada tanggal 28 Juli 2008 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. 2. Pengesahan/legalisir dari 1 (satu) Lembar dokumen fotokopi Ijazah Paket C dengan nomor seri 0232006 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2008 atas nama MEIDI PONTOH yang di legalisir oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara wilayah Bolaang Mongondow Utara atas nama PATRA KAPISO S.Pd nomor Leges: 420/CABDIKDA-03/412/2023, tanggal 27 Maret 2023 (nomor leges dan tanggal tercetak) bertentangan dengan Peraturan dan ketentuan, antara lain: 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti, Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Tanda Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, Khususnya pada pasal 2 ayat 5 yang berbunyi "Pengesahan Fotokopi Ijazah paket dan Surat keterangan pengganti ijazah paket yang di keluarkan oleh Dinas Kabupaten/kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan" 2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, pada: Pasal 5 ayat 2: Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah provinsi terdiri atas: a. pendidikan menengah; dan b. pendidikan khusus dan ayat 3: Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini, b pendidikan dasar, dan c. pendidikan kesetaraan. 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, pada pasal 5 ayat (1) sampai ayat (4): (1) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. Pendidikan Anak Usia Dini; b. Pendidikan Dasar, dan c. Pendidikan Kesetaraan. (2) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan daerah provinsi terdiri atas: a. Pendidikan Menengah; dan b. Pendidikan Khusus. (3) Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sekolah dasar dan b. sekolah menengan pertama (4) Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. sekolah menengah atas; dan b. sekolah menengah kejuruan. 2. Pengesahan legalisir ljazah oleh pejabat berwenang harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan antara lain Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti, Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Tanda Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, Khususnya pada pasal 1 ayat 1 dan lampiran 1, yang berbunyi: Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Surat Keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda tangan dan stemjpel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan pengganti ijazah Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya. 3. Berdasarkan peraturan dan ketentuan pada angka 1 sampai 3 tersebut diatas, maka kewenangan untuk melegalisir ijazah pendidikan kesetaraan khususnya (Ijazah Paket A, Paket B, Paket C) yang di keluarkan oleh Dinas Kabupaten/kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. [2.9.5] Patra Kapiso selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Bolaang Mangondow Utara Provinsi Sulawesi Utara 1. Bahwa sejak didirikannya cabang dinas di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tahun 2018; 2. Bahwa pelayanan legalisir di cabang dinas telah sesuai dengan SOP yang ada. Selanjutnya untuk ijazah Paket C sejak tahun 2018 dari dinas Pendidikan kabupaten mengarahkan ke Cabang Dinas atas dasar bahwa ijazah Paket C setara dengan ijazah SMA/SMK; 3. Bahwa Pihak Terkait menegaskan pihaknya berulang kali mengembalikan kepada Dinas pendidikan Bolaang Mongondow Utara tetapi yang terjadi dari Pihak dinas kabupaten mengembalikan ke Cabang Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; 4. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pihaknya sebagai pelayan publik atau pelayan negara melaksanakan tugas-tugas negara termasuk rakyat untuk menginginkan hal itu yang kemudian agar mereka bisa bekerja atapun hal lain kepentingannya untuk legalisir maka dasar pelayanan kami lakukan; 5. Bahwa pada tahun 2023 disaat tahapan Pemilihan Umum berlangsung, dari Cabang Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerima surat dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang diketuai periode sebelumnya. Surat tersebut terkait rapat koordinasi menyamakan persepsi berkenaan dengan legalisir ijazah. Bahwa dalam rapat koordinasi a quo dihadiri juga dari Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dari Bawaslu serta dari pihak Kepolisian Resor Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; 6. Bahwa pada rapat koordinasi tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa legalisir ijazah paket C yang sejak tahun 2018 dilakukan pelayanan kalau boleh saat ini dikembalikan kepada Dinas kabupaten karena Pihak Terkait tidak memiliki data base terkait dengan mereka-mereka yang mengikuti pelaksanaan ujian Paket C. bahwa dari hasil rapat koordinasi tersebut, persepsinya sudah mengarahkan seperti itu kecuali SMA dan SMK itupun akan kami kembalikan kalau sekiranya SMA dan SMK berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara maka itu dikembalikan ke sekolah satuan pendidikanyang ada di wilayah terdekat. Hal itu yang kemudian disampaikan oleh Pihak Terkait dalam rapat koordinasi; 7. Bahwa terkait dengan masalah perkara ini, Pihak Terkait sebelumnya dikonfirmasi oleh Wartawan yang intinya apakah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow Utara melakukan penandatanganan atau melegalisir ijazah Paket C dan Pihak Terkait menjawab dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan penandatanganan atau melegalisir ijazah Paket C. bahwa pada saat itu Pihak Terkait melakukan cross-check dan ternyata yang melakukan legalisir ijazah itu adalah staf, padahal Pihak Terkait sudah mengingatkan melalui apel dan legalisir ijazah itu karena begitu banyak pelayanan legalisir ijazah Pihak Terkait juga mengantisipasi tidak perlu mendatangi Pihak Terkait secara langsung dengan berinisiatif membuat cap tanda tangan. Cap tanda tangan tersebut yang telah digunakan oleh staf membubuhi tanda tangan Pihak Terkait sebagai bukti legalisir pada ijazah. Padahal Pihak Terkait sudah menegaskan kepada staf-staf bahwa yang namanya Paket C jangan dilayani; 8. Bahwa Pihak Terkait menyatakan ada empat orang staf Cabang Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow Utara yang melakukan pelayanan pada saat musim pendaftaran calon legislatif atau pada saat yang bersangkutan mendatangi untuk meminta ijazah dilegalisir oleh Cabang Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow Utara. [2.9.6] Siti Sarah Sanggilalung selaku Staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mangondow Utara 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan undangan dan tanda terima surat aduan yang disampaikan oleh Pengadu yang tidak menggunakan kop surat dan stempel Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada pokoknya Pihak Terkait tidak membuat kop ataupun stempel di tanda terima Pengadu karena surat tersebut Adalah expedisi surat dan bukan form resmi yang keluar dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; 2. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan pada saat Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk datang meminta cap kantor dan pada saat itu Pengadu menggunakan nama Pihak Terkait sehingga pada saat itu Pihak Terkait menolak karena menurutnya dirinya tidak memiliki ketentuan untuk memakai cap Sekretariat maupun cap Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT [210.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT.1-1 Surat Nomor: 336/PM.00.01/K.SA/09/2023 tanggal 11 September 2023 perihal Instruksi Pencegahan Potensi Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Persiapan Data Hasil Pengawasan menghadapi Potensi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi; 2. PT.1-2 Surat kepada Bawaslu Kabupaten/kota nomor: 357/PM.00.01/K.SA/09/2023 tanggal 23 September 2023 perihal Instruksi Pengawasan Daftar Calon Tetap (DCT); 3. PT.1-3 1. Surat Undangan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemiu pasca Penerapan DCS Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang di laksanakan pada tanggal 23 Agusus 2023; 2. Surat Undangan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pengawasan Tahapan Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang di laksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Agustus 2024; 3. Surat Undangan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pengawasan Tahapan Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang di laksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Agustus 2024 bertempat di Hotel sintesa Peninsula, Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DCT dan Potensi Sengketa Pemilu Tahun 2024 yang di laksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023; 4. Surat Undangan Rapat Koordinasi pengawasan Tahapan Pemilu 2024 Bersama Stakeholder di Sulawesi Utara yang di laksanakan pada tanggal 9 s/d 10 November 2023; 5. Surat Undangan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dan Potensi Sengketa Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 4 November 2023. 4. PT.1-4 Surat Undangan Rapat Koordinasi dalam rangka Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada tanggal 26 s/d 28 Januari 2024. [210.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT.2-1 Surat Keputusan Republik Indonesia Nomor 1527 Tahun 2023; 2. PT.2-2 Surat Keputusan Republik Indonesia Nomor 711 Tahun 2024; 3. PT.2-3 Berita Acara KPU Bolaang Mongondow Utara Nomor 306/PL.01.4-BA/7108/2023. [210.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Arthur Toar Tompodung selaku staf bidang pembinaan SMA yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 dan PT.3-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT.2-1 Fotokopi Ijazah Paket C legalisir milik Meidi Pontoh; 2. PT.2-2 Surat Nomor 420/Dikda-01/1963/V/2024 Perihal Tanggapan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mengondow Utara diduga tidak cermat dan teliti karena tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah calon legislatif a.n. Meidi Pontoh. Menurut Pengadu, kelalain Teradu I s.d. Teradu V dengan tidak melakukan verifikasi faktual berdampak langsung pada proses Pemilu tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mengondow Utara tidak menjalankan kewajibannya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan secara resmi pada tanggal 6 Oktober 2025 dan diterima pada 7 Oktober 2025; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V menyatakan pada tanggal 30 Oktober 2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V telah dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.1-1). Sedangkan pada tanggal 15 Juni 2024 Teradu IV dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.1-2). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan setelah menjadi Anggota KPU Kabuapten Bolaang Mongondow Utara pihaknya tidak menerima serah terima jabatan ataupun informasi terkait dengan proses pencalonan pada Pemilu Tahun 2024 Ketua dan Anggota KPU periode sebelumnya, akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V berkoordinasi dengan sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara khusunya Kasubag Teknis dan Operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengetahui apakah terdapat persoalan hukum pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), serta untuk mengetahui apakah terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hasil koordinasi a quo, bahwa tidak ada persoalan hukum pada masa tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), serta tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.1-3). Bahwa setelah itu pada tanggal 3 November 2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4). Selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V telah melaksanakan rapat pleno Penetapan Penghitungan dan Penetapan Perolehan jumlah kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-5). Berkenaan dengan penetapan Meidi Pontoh sebagai calon tetap yang menggunakan ijazah Paket C Tahun 2008 telah dilegalisir oleh pejabat yang tidak berwenang, yakni Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulut di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor: 420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, ditegaskan bahwa kewenangan legalisasi fotokopi ijazah Paket C berada pada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bolmut. Namun, KPU Bolaang Mongondow Utara tidak melakukan verifikasi faktual atau klarifikasi ke instansi berwenang. Akibat kelalaian tersebut, calon dimaksud tetap diloloskan dan dilantik sebagai anggota DPRD, yang menimbulkan keresahan publik serta memicu unjuk rasa masyarakat sebagaimana diberitakan berbagai media massa online. Terhadap hal tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V menjelaskan Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor: 420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 diterima KPU Kabupaten Bolaang Mongodow Utara pada tanggal 15 Juli 2024 agenda Nomor: 59/TU1.2/BMU/7108/2024 (vide Bukti T.1-6) sehingga surat tersebut sudah tidak bisa menjadi dasar untuk Teradu I s.d. Teradu V membatalkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten/Kota. Hal tersebut berdasarkan Pasal 87 Ayat 1 huruf a sampai dengan huruf d PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selanjutnya terkait Penggatian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 huruf a sampai dengan huruf c, Ayat 2, Ayat 3 huruf a sampai dengan huruf c, Ayat 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum: “(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan. (4) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.” Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat memproses tembusan Surat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Nomor: 420/Dikda-01/1963/V/2024 tanggal 13 Mei 2024. Selain itu, tidak terdapat surat dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Cabang Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bahwa legalisir Ijazah a.n. Meidi Pontoh tidak sah atau dicabut dan tidak berlaku lagi, serta tidak adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait persoalan pemalsuan dokumen (ijazah dari Meidi Pontoh). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan pada tanggal 7 Oktober 2025 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Menerima Surat Aduan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam proses Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029 a.n. Meidi Pontoh (PDI Perjuangan) dari Anisa Jihan Tumiwa in casu Pengadu dan juga Surat Nomor: 015/DPW-GALAKSI-SULUT/X/2025 Perihal Aduan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029 a.n. Meidi Pontoh (PDI Perjuangan) dari Rheinal Mokodompis in casu Saksi Pengadu (vide Bukti T.2-1). Teradu VI s.d. Teradu VIII juga menyatakan surat dari Pengadu tersebut tidak di sampaikan secara langsung oleh yang bersangkutan, melainkan disampaikan oleh Rheinal Mokodompis ke Kantor Bawaslu Bolaang Mongondow Utara tanpa disertai surat kuasa khusus. Bahwa surat tersebut di terima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Bolaang Mongondow Utara a.n. Siti Sarah Sanggilalung (vide Bukti T.2-2). Bahwa pada saat menyampaikan surat ke kantor Bawaslu Bolaang Mongondow Utara, Rheinal Mokodompis melampirkan dokumen tanda terima surat dari Anisa Jihan Tumiwa dan tanda terima surat dari dirinya, dan meminta untuk di tandatangani oleh Siti Sarah Sanggilalung sebagai penerima surat tersebut (vide Bukti T.2-3). Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menjelaskan “Laporan disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaran Pemilu” Sehingga, apa yang di sampaikan Pengadu di kronologi “Bawaslu tidak menyusun kajian awal dalam batas waktu dua hari kerja, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022” adalah tidak benar, karena kajian awal dilakukan untuk meneliti syarat formal dan materiel laporan, serta jenis dugaan pelanggaran. Sedangkan surat yang di sampaikan tidak termasuk sebagai laporan sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya, pada tanggal 10 Oktober 2025 Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan rapat pleno pimpinan untuk membahas surat dari Rheinal Mokodompis dan Anisa Jihan Tumiwa (vide Bukti T.2-4). Dari hasil rapat pleno a quo pada pokoknya menindaklanjuti surat dari Rheinal Mokodompis dan Anisa Jihan Tumiwa dengan memberikan surat balasan kepada yang bersangkutan. Menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII Surat balasan yang disampaikan kepada Rheinal Mokodompis dan Anisa Jihan Tumiwa di buat pada hari Jumat tangal 10 Oktober 2025 dan di kirim pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025, dengan proses pembuatan yang dimulai dengan tahap persiapan & penyusunan draft, pemberian nomor surat, pemeriksaan dan persetujuan (koreksi, paraf hirarki), tanda tangan dan stempel, pencatatan di buku agenda surat keluar, setelah itu dokumen discan dan di kirimkan kepada penerima melalui Nomor Whatsapp yang tertera dalam surat a quo milik Pengadu (vide Bukti T.2-5). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional karena tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah calon legislatif a.n. Meidi Pontoh. Bahwa kelalaian Teradu I s.d. Teradu V dengan tidak melakukan verifikasi faktual berdampak langsung pada proses Pemilu Tahun 2024. Bahwa terhadap dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V dilantik oleh KPU RI menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sedangkan Teradu IV baru dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tanggal 14 Juni 2024 (vide Bukti T.1-1 dan Bukti T.1-2). Bahwa setelah melaksanakan serah terima jabatan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V kemudian melakukan koordinasi dengan Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhadap proses tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) serta terkait adanya laporan masyarakat dalam proses a quo. Bahwa dari hasil koordinasi tersebut, diketahui pada masa tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.1-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 November 2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V melakukan rapat pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 306/PL.01.4-BA/7108/2023, serta disahkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 220 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum dilakukan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta disahkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 220 Tahun 2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak melakukan pengecekan kembali dokumen calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga calon a.n. Meidi Pontoh dapat disahkan dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain itu, terungkap pula fakta bahwa Pihak Terkait Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menerangkan bahwa pengesahan/legalisir pada Ijazah Paket C dengan Nomor Seri 0232006 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2008 a.n. Meidi Pontoh yang dilegalisir oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara wilayah Bolaang Mongondow Utara a.n. Patra Kapiso, S.Pd. dengan Nomor Leges: 420/CABDIKDA-03/412/2023, tanggal 27 Maret 2023 bertentangan dengan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (2), ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dan Pasal 5 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022. Bahwa berdasarkan ketiga ketentuan tersebut, kewenangan untuk melakukan legalisir ijazah pendidikan kesetaraan khususnya Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Sri Findawaty Babay in casu Teradu IV merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2023-2028 yang ditetapkan pada 12 Juni 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 711 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028, dan kemudian dilantik pada 13 Juni 2024, sehingga Teradu IV belum terlibat dalam penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Abdul Saddam Alamri in casu Teradu VIII merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2023-2028 yang dilantik pada tanggal 26 Juli 2025, sehingga Teradu VIII belum terlibat dalam proses pengawasan pendaftaran bakal calon hingga penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan, serta mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa hal tersebut belum dilaksanakan secara baik, sehingga terjadi ketidakcermatan dalam proses penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V dalam melakukan rapat pleno dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 220 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertindak tidak cermat dan teliti dalam menetapkan DCT pada Pemilu tahun 2024 terutama terhadap Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 a.n. Meidi Pontoh. Dalih Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V yang menyatakan tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat pada tahapan masukan masyarakat merupakan alasan yang tidak dapat diterima oleh DKPP karena tugas, fungsi, dan kewenangan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V adalah melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi instansi terkait dalam hal ini Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk menanyakan keabsahan legalisir ijazah a.n. Meidi Pontoh sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (2), ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dan Pasal 5 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022, namun sesuai fakta persidangan hal itu tidak dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V. Sehingga tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V yang langsung menetapkan DCT Pemilu tahun 2024 merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Terlebih berdasarkan Bukti P-8 dan Bukti PT.3-1 terdapat perbedaan yang mendasar lembaga yang melakukan legalisir ijazah, yaitu dokumen legalisir ijazah a.n. Meidi Pontoh pada legalisir ijazah paket C secara jelas dan terang bahwa dokumen tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti P-8) dan dokumen legalisir Ijazah Paket C dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara Wilayah Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti PT.3-1). Oleh karena itu, verifikasi faktual merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V sebelum menetapkan DCT agar tidak terjadi Calon yang tidak memenuhi syarat ditetapkan dalam DCT sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Bahwa kesalahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V yang tidak melakukan verifikasi faktual tidak bisa dilepaskan dari tindakan Teradu VI dan Teradu VII selaku lembaga pengawas yang sudah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dalam menetapkan Calon a.n. Meidi Pontoh menjadi Calon Tetap dalam DCT pada Pemilu tahun 2024. Akibat dari tidak berfungsinya Teradu VI dan Teradu VII selaku lembaga pengawas pada tahapan verifikasi faktual Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berakibat lolosnya calon yang tidak memenuhi syarat dokumen legalisir ijazah Paket C a.n. Meidi Pontoh yang tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (2), ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dan Pasal 5 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022. Tindakan Teradu VI dan Teradu VII sudah melanggar ketentuan Pasal 101 huruf b angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan: Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkait dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota Dengan demikian terbukti Teradu VI dan Teradu VII sudah bertindak tidak cermat, tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi faktual Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Tindakan Teradu VI dan Teradu VII a quo, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa berkenaan dengan instansi yang terkait pengesahan legalisir ijazah dalam hal ini Patra Kapiso in casu Pihak Terkait Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara wilayah Bolaang Mongondow Utara agar ke depan bertindak sesuai dengan kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan mengingat selaku pejabat publik selalu dituntut untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, agar mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V terbukti bertindak tidak cermat, tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun terhadap Teradu IV dan Teradu VIII, DKPP menilai Teradu IV dan Teradu VIII tidak terkait baik langsung maupun tidak langsung dalam penetapan DCT Pemilu tahun 2024 karena Teradu IV baru dilantik pada tanggal 13 Juni 2024 sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongodow Utara dan Teradu VIII baru dilantik pada tanggal 26 Juli 2025 sebagai PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongodow Utara setelah penetapan DCT Pemilu tahun 2024 ditetapkan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V, oleh karena itu DKPP berpendapat Teradu IV dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Penetapan DCT Pemilu tahun 2024. [4.3.2] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara karena menolak atau tidak menanggapi laporan masyarakat dengan dalih bahwa laporan a quo, telah daluwarsa dan berada pada masa non-tahapan. Terhadap dalil tersebut terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Oktober 2025, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima surat perihal Aduan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029 a.n. Meidi Pontoh (PDI Perjuangan) yang ditandatangani oleh Anisa Jihan Tumiwa, tertanggal 6 Oktober 2025, serta surat Nomor: 015/DPW-GALAKSI-SULUT/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 perihal Aduan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Periode 2024-2029 a.n. Meidi Pontoh (PDI Perjuangan) yang ditandatangani oleh Rheinal Mokodompis selaku Ketua DPW LSM Galaksi Sulut (vide Bukti P-3, Bukti T.2-1). Bahwa kedua surat tersebut disampaikan secara langsung oleh Rheinal Mokodompis di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara a.n. Siti Sarah Sanggilalung serta dokumen tanda terima atas surat tersebut juga telah diserahkan dan dibawa oleh Rheinal Mokodompis (vide Bukti T.2-2 dan Bukti T.2-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 Oktober 2025, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Pleno guna membahas surat dari Anisa Jihan Tumiwa dan Rheinal Mokodompis yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang pada pokoknya bahwa terhadap surat yang disampaikan oleh Anisa Jihan Tumiwa dan Rheinal Mokodompis akan dijawab sebagaimana batasan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang proses penanganan pelanggaran pemilihan umum (vide Bukti T.2-4). Bahwa surat jawaban dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara disusun pada tanggal 10 Oktober 2025, namun baru dikirimkan kepada Para Pelapor in casu Anisa Jihan Tumiwa dan Rheinal Mokodompis pada tanggal 15 Oktober 2025 melalui pesan WhatsApp pada nomor yang tertera pada surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (vide Bukti T.2-5). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam menerima surat laporan a.n. Anisa Jihan Tumiwa dan Rheinal Mokodompis dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pemilu dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 s.d. Oktober 2024, serta berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, “Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pengadu yaitu pada tanggal 7 Oktober 2025, dimana tahapan penyelenggaraan pemilu telah berakhir, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga surat dari Pengadu tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai temuan. Bahwa terhadap jangka waktu Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam menyusun surat balasan atas laporan Para pelapor dari tanggal 10 s.d. 15 Oktober 2025 merupakan jangka waktu yang cukup lama, seharusnya Teradu VI s.d. Teradu VIII ke depan dapat lebih cepat dalam menyusun surat balasan dan mengirimkan kepada Pelapor dan/atau masyarakat dengan tanpa mengurangi prosedur administrasi yang telah ada, sehingga penggunaan waktu dapat efektif dan efisien. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Zamaludin Djuka selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Teradu II Nur Apri Ramadan L. Usman, Teradu III Mernie Linda Wungkana, dan Teradu V Firman Sy. Stion masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Rizki Posangi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Teradu VII Feybe V. Rugian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Sri Findawaty Babay selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Abdul Saddam Alamri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Herwyn J. H. Malonda masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani