Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 71-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2025
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 11.30 WIB Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin melaporkan melalui Tim Kuasa Dugaan TSM ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan terbitnya Surat Formulir Model TSM GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan beserta Barang Bukti Lengkap.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga menetapkan Putusan Pendahuluan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024, tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Para Saksi. Bahwa dalam Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan, tertanggal 7 Desember 2024, menerangkan pada pokoknya bahwa memberitahukan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin H.
Pasal DilanggarPasal 13 ayat (3) Peraturan Badan; Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020; Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 25; Pasal 28 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9; Pasal 13 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 yang pada; Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Muhammad Sarkani, Teradu III Ahmad Naafi, Teradu IV Massuryati, dan Teradu V Ardiyanto, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 71-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 51- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Indra Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan Alamat : Jalan Palembang-P. Balai Km.14,5 RT.23 RW.11, No. 69 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Kurniawan Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : JI. OPI Raya Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Sarkani Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : JI. OPI Raya Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ahmad Naafi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : JI. OPI Raya Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Massuryati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : JI. OPI Raya Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ardiyanto Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : JI. OPI Raya Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 11.30 WIB Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin melaporkan melalui Tim Kuasa Dugaan TSM ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan terbitnya Surat Formulir Model TSM GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan beserta Barang Bukti Lengkap. Kemudian Tim Kuasa Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin mendapat pemberitahuan dan Surat Panggilan Sidang Pendahuluan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, pada tanggal 7 Desember 2024 surat datang. Untuk menghadiri Sidang Pemeriksaan yang di selenggarakan pada Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 10.00 WIB, tempat Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 2. Bahwa Tim Kuasa Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin, Saksi Sepriadi Pratama, Saksi Sumitro, ikut serta menghadiri proses sidang pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 10.00 WIB, tempat Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Register 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024; 3. Bahwa pada saat sidang dimulai petugas dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan membacakan tata tertib sidang dilanjutkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat dimulai Sidang Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan langsung membacakan uraian Keputusan secara bergantian oleh semua Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. 4. Bahwa setelah mendengar Pembacaan Keputusan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Tim Kuasa Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin melakukan Protes karena tidak pernah diberikan kesempatan melakukan pembelaan dan menghadirkan para saksi untuk dijadikan saksi di persidangan. Tim Kuasa Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin merasa diabaikan di dalam persidangan yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Padahal di dalam pemberitahuan dan Surat Panggilan Sidang Senin tanggal 9 Desember 2024 Pukul 10.00 WIB Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024 Palembang tanggal 7 Desember 2024 dari judulnya bukan masalah putusan melainkan Panggilan Agenda Sidang Pendahuluan bukan Sidang Keputusan. 5. Bahwa terhitung tanggal 2 Desember 2024 sampai dengan keluarnya Salinan Putusan belum pernah Saksi-Saksi diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Selatan a. Pelapor sebagaimana mestinya b. Saksi-saksi yang diajukan Tim Kuasa c. Barang Bukti (BB) Video Rekaman 6. Bahwa Patut diduga semua Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang membacakan Putusan secara bergantian dalam Putusan tersebut melanggar kode etik dikarenakan tidak melaksanakan hukum beracara secara berkeadilan atas pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah. Seharusnya sebelum mengambil keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan harus melakukan pembuktian yang benar agar putusan yang diambil dapat memenuhi rasa keadilan dan kebenarannya juga dapat dipertanggungjawabkan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 02/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024; P-2 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan, tanggal 7 Desember 2024; P-3 Dokumentasi Pada Saat Sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; P-4 Video Pada Saat Sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; P-5 Dokumentasi Sidang Pada Saat Sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; P-6 Putusan Pendahuluan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/ 2024; P-7 Video Tim Kuasa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1 Protes ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan P-8 Salinan Putusan Pendahuluan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/ 2024; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama: Sepriadi Pratama dan Sumitro yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 Juni 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Sepriadi Pratama - Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Saksi diajak untuk ikut sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Saksi kemudian dipersilahkan duduk. Selanjutnya, Para Teradu membacakan secara berurutan. Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 mengajukan protes. Seolah-olah, tidak pernah dikasi kesempatan. Saksi hanya ingin mengetahui saja mengenai sidang tersebut. Saksi sebenarnya tidak diundang dan hanya hadir saja. Saksi juga bertanya-tanya ini sidang? Saksi bingung ini sidang apa? Saksi hanya sekali diajak. - Saksi menerangkan bahwa hanya sekali ikut dan tidak tahu berapa kali sidang. Saksi tidak mengetahui sebenarnya itu sidang putusan atau sidang untuk mendengarkan keterangan. Saksi tidak mengetahui mengenai agenda dalam surat panggilan yang disampaikan Para Teradu kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2. - Saksi menerangkan bahwa dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 protes karena tidak pernah diberikan kesempatan. - Saksi menerangkan bahwa sampai dengan saat ini saksi belum mengetahui tanggal 9 Desember 2024 itu sidang apa? [2.4.2] Sumitro - Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 28 November 2024, Saksi ikut mengantar berkas laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Saksi bersama dengan Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2. Pada saat itu Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 meminta untuk diregistrasi. Namun, Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta Kuasa Hukum agar melengkapi terlebih dahulu dan nantinya akan diglobalkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. - Saksi menerangkan bahwa kuasa hukum membawa berkas laporan. Kuasa hukum ingin laporan tersebut diregistrasi tapi ditolak. Kuasa hukum diminta untuk melengkapi berkas. Pada saat itu, kuasa hukum sudah membawa formulir laporan. Namun, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tetap meminta agar Kuasa Hukum melengkapi terlebih dahulu dan nantinya akan diglobalkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat menyampaikan laporan, Saksi dan Kuasa Hukum diterima oleh Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, tapi Saksi dan Kuasa Hukum tidak bertemu dengan Para Teradu. - Saksi menerangkan bahwa setelah itu, Saksi dan Kuasa Hukum pulang dan melengkapi data. Selanjutnya, hanya Kuasa Hukum yang datang kembali ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Saksi tidak ikut mendampingi Kuasa Hukum ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sehingga tidak mengetahui lagi kelanjutannya. - Saksi memiliki bukti foto di facebook pada saat bersama Kuasa Hukum melapor ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanggal 28 November 2024. Saksi tidak mengetahui nama pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang menerima laporan. Saksi menerangkan hanya seorang Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang menerima laporan. Saksi menerangkan pada saat itu hanya sebentar berada di dalam kemudian keluar. - Saksi menerangkan bahwa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 melaporkan 12 Kecamatan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Diantaranya adalah Kecamatan Makarti Jaya. - Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Saksi bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 mengikuti sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat itu, Saksi diminta menjadi Saksi dalam persidangan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat itu, Saksi yang memvideokan peristiwa malam itu makanya diminta sebagai Saksi. Sedangkan, Sepriadi Pratama hanya ikut menghadiri sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. - Saksi menerangkan bahwa Saksi hadir mengikuti jalannya sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Ketua membuka jalannya sidang dan selanjutnya membacakan surat keputusan. Pada saat sidang, hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Saksi hadir bersama Kuasa Hukum, Sepriadi Pratama, Terlapor, Pengacara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1. - Saksi menerangkan bahwa yang dibacakan adalah keputusan. Setelah pembacaan keputusan, Saksi langsung pulang dan tidak jadi diperiksa di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Saksi yang memvideokan peristiwa pada malam tanggal 27 November 2024 di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa. Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Saksi menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 November 2024. Kemudian, pada tanggal 28 November 2024, Ardi selaku KPPS melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 3 Juni 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin pada tahun 2024 tidak melaksanakan dengan baik tidak berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dan pedoman kode etik Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 telah dicurangi atau dikotori perbuatan tidak terpuji Para Teradu terdapat fakta dijawaban persidangan dan diakui oleh Massuryati Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Para teradu di dalam persidangan ditemukan fakta jawaban dari dibacakan Para Teradu ditemukan Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 212.1/PP.01.01/K.SS/ 12/ 2024 pada tanggal 7 Desember 2024 surat datang. Untuk menghadiri sidang pemeriksaan yang diselenggarakan pada Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 10.00 WIB, tempat Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, diakui surat tersebut ada kesalahan. 3. Pada saat persidangan Para Teradu tidak dapat membuktikan kebenaran dari laporan Pengadu. Bahwa terhitung 2 Desember 2024 sampai keluarnya Salinan Putusan belum pernah Saksi-Saksi diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan a. Pelapor sebagaimana mestinya b. Saksi-saksi yang diajukan Tim Kuasa c. Barang Bukti (BB) Video Rekaman 4. Saat Persidangan Teradu tidak bisa menunjukan Surat Penetapan, Majelis Pemeriksa, Majelis Persidangan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. 5. Pada saat Persidangan tidak ada upaya bentuk fisik baik alat bukti surat saran Pendapat Ahli, atau Saran Petunjuk dari Kepolisian Saran Petunjuk dari Kejaksaan sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersifat pasif dalam hal menindak lanjuti laporan. 6. Dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik Prosedural, Subtansi, Rehabilitasi. Yang dilakukan Para Teradu tidak melaksanakan dengan baik tidak berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dan pedoman kode etik Penyelenggara Pemilu. 7. Para teradu di dalam persidangan ditemukan fakta meragukan saat terima Laporan TSM. Sehingga peraturan yang menjadi dasar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan diabaikan. Namun dipaksakan diterima Laporan TSM tanggal 2 Desember 2024 dan hanya berdasarkan komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum, menurut Teradu jawaban saat persidangan. 8. Bahwa dalil Saksi Pengadu a.n. Sumitro bahwa pihaknya sudah datang bersama Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada tanggal 28 November 2024 sehari setelah Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024. Untuk minta registrasi dan melaporkan TSM tidak dibantah oleh Para Teradu. Saksi Sumitro menjelaskan fakta bahwa Petugas dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyuruh nanti diglobalkan menurut keterangan Saksi Sumitro. Dari hal ini membuktikan bahwa Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak profesional dalam menjalankan tugas. Dalam menepatkan Petugas yang bekerja di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan banyak merugikan banyak pihak termasuk Bakal Calon, Keuangan Negara, Kepercayaan Masyarakat. 9. Pada kesimpulan akhir Pengadu berharap dapat dikabulkan pengaduan dan dalil yang Pengadu sampaikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terberat yang dilakukan Para Teradu Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta hukuman seadil-adilnya sesuai peraturan yang berlaku. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2025, sebagai berikut: A. Pokok Aduan Bahwa dalam pokok aduannya, Pengadu pada pokoknya menduga semua Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang membacakan Putusan secara bergantian dalam Putusan Pendahuluan Melanggar Kode Etik dikarenakan tidak melaksanakan hukum beracara secara berkeadilan atas pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah. Seharusnya sebelum mengambil keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan harus melakukan pembuktian yang benar agar putusan yang diambil dapat memenuhi rasa keadilan dan kebenarannya juga dapat dipertanggungjawabkan. B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu: 1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa hukum acara penanganan pelanggaran administrasi dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi secara secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada pemilihan kepala daerah, diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020). Adapun tata cara adalah sebagai berikut: a. Penerimaan laporan - Tata Cara Penerimaan laporan yang disampaikan langsung ke Bawaslu Provinsi (vide Pasal 13 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); - Tata Cara Penerimaan laporan yang disampaikan melalui Bawaslu Kabupaten /Kota (vide Pasal 14 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020). b. Pemeriksaan kelengkapan laporan Tata Cara Pemeriksaan kelengkapan laporan yang dilakukan petugas penerima laporan terhadap laporan disampaikan oleh Pelapor. Adapun kelengkapan yang diperiksa adalah: 1) keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan adminsitrasi TSM (vide Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); 2) laporan disampaikan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-1 (vide Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); 3) kelengkapan laporan berupa fotokopi KTP Pelapor dan bukti yang disampaikan memenuhi syarat minimal terjadinya pelanggaran terjadi di 50% wilayah pemilihan (vide Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); 4) Jumlah rangkap bukti dan pembubuhan materai (vide Pasal 15 ayat (4) juncto ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); Petugas penerima laporan menyampaikan hasil pemeriksaan apakah dokumen laporan lengkap atau tidak lengkap dengan mengeluarkan Formulir Model TSM.GBW-2; c. Pemeriksaan kelengkapan laporan 1) Dalam hal dari hasil pemeriksaan dokumen laporan dinyatakan lengkap laporan diregistrasi (Vide Pasal 17 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); 2) Dalam hal dari hasil pemeriksaan dokumen laporan dinyatakan tidak lengkap, kemudian pelapor melengkapi dalam waktu 3 (tiga) hari setelah laporan dinyatakan tidak lengkap (vide Pasal 16 ayat (4) juncto Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020), laporan diregister; 3) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi laporan dokumen sesuai dengan batas waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), laporan tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima (vide Pasal 18 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); d. Pemeriksaan Pendahuluan terhadap laporan yang diregistrasi dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Pemeriksa untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM (vide Pasal 24 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); e. Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan Pendahuluan bahwa hasil dari pemeriksaan pendahuluan ditindaklanjuti dengan rapat pleno oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi untuk memutuskan apakah laporan dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan (vide Pasal 24 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); f. Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan 1) Bahwa sebelum dilakukan sidang pembacaan putusan pendahuluan, Bawaslu Provinsi menyusun putusan pendahuluan berdasarkan hasil rapat pleno (vide Pasal 24 ayat (3) juncto ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); 2) Bahwa sebelum dilakukan sidang pembacaan putusan pendahuluan, Bawaslu Provinsi memberitahukan sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan kepada pelapor (vide Pasal 25 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); 3) Adapun isi dari putusan pendahuluan terdiri atas: a. putusan pendahuluan dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan; atau b. putusan pendahuluan tidak dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan (vide Pasal 24 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020) g. Sidang Pemeriksaan Bahwa apabila dalam putusan pendahuluan laporan diputuskan laporan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan dengan tahapan: a. pembacaan materi laporan oleh Pelapor; b. pembacaan jawaban Terlapor; c. pembuktian; dan d. penyampaian kesimpulan pihak Pelapor dan Terlapor. Pada tahapan inilah, pelapor dan terlapor melakukan pembuktian terhadap dalil masing-masing (vide Pasal 28-42 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); h. Putusan 1) Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Provinsi membahas dan menindaklanjuti hasil sidang pemeriksaan dengan melakukan rapat pleno (vide Pasal 43 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020) 2) Selanjutnya berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi menyusun Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi (vide Pasal 43 ayat (2) juncto ayat (3) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020) 3. Bahwa selanjutnya terhadap pengaduan Pengadu, izinkan Para Teradu menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut: a. Bahwa pelapor Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam menyampaikan laporannya ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024, (vide Bukti T-1); b. Bahwa pada saat Pelapor tiba dan menyatakan hendak menyampaikan laporan pelanggaran administratif pemilihan yang bersifat TSM, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menjelaskan mengenai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur bahwa laporan pelanggaran TSM yang disampaikan setelah hari pemungutan suara (telah melampaui waktu penyampaian laporan) akan ditangani dengan laporan penanganan pelanggaran (biasa) sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Merespons hal itu, Pelapor mengatakan mereka telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan mengenai politik uang ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin, dan tetap ingin melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Setelah berkonsultasi via telepon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akhirnya menerima dokumen laporan dari Pelapor; c. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen laporan. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen, diketahui bahwa terdapat kekurangan pada dokumen yang disampaikan Pelapor antara lain berupa KTP Pelapor (Prinsipal Calon Bupati Banyuasin) dan kekurangan jumlah rangkap bukti. Untuk selanjutnya Pelapor diminta melengkapi kekurangan dokumen tersebut (vide Bukti T 2); d. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor melengkapi kekurangan dokumen tersebut (vide Bukti T-3); e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2024, dokumen Laporan Pelapor dinyatakan lengkap dan diregistrasi dengan Nomor Register 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 (vide Bukti T-4); f. Bahwa selanjutnya Majelis Pemeriksa dengan dibantu asisten pemeriksa melakukan pemeriksaan syarat formil dan materiel laporan yang disampaikan Pelapor; g. Bahwa dari hasil pemeriksaan didapati laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formil. Laporan disampaikan pelapor telah melampaui waktu penyampaian laporan, karena disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T-1). Sementara Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 membatasi waktu penyampaian laporan pelanggaran administrasi TSM sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara (vide Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020). Adapun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, "Penetapan Pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 dan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS tanggal 27 November 2024 (vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024). Selain tidak memenuhi syarat formil, dari hasil pemeriksaan laporan Pelapor, tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat bukti sebaran yang menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten (vide Bukti T-5); h. Bahwa selanjutnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan pendahuluan dilakukan rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materiel sehingga diputuskan laporan Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-6); i. Bahwa selanjutnya keputusan rapat pleno tersebut dituangkan dalam Putusan Pendahuluan Nomor: 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024, yang dibacakan pada sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilihan TSM yang dibacakan pada Senin, tanggal 9 Desember 2024 (vide Bukti T-7); j. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah mengirimkan Surat Nomor: 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, tertanggal 7 Desember 2024 berisi undangan sidang dengan agenda sidang pendahuluan kepada Pelapor (vide Bukti T-8) dan telah dihadiri Pelapor; 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 4 (empat) yang pada pokoknya menyatakan mempermasalahkan agenda sidang pendahuluan yang mereka hadiri bukan masalah Putusan melainkan Surat Panggilan agenda Sidang Pendahuluan bukan Sidang Keputusan, membuktikan ketidakpahaman Pengadu mengenai hukum acara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM. Karena secara tegas Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan, sidang pendahuluan beragendakan pembacaan putusan pendahuluan yang amarnya memutuskan laporan “dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan” (vide Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020). Sementara dalil Pengadu dalam angka 4 yang menyatakan “tidak pernah diberikan kesempatan melakukan pembelaan dan menghadirkan para saksi untuk dijadikan saksi di persidangan” dilakukan dalam agenda sidang pemeriksaan, yang merupakan agenda sidang berikutnya jika putusan pendahuluan memutuskan laporan dilanjutkan ke pemeriksaan (vide Pasal 28 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020); 5. Berdasarkan uraian di atas, didapatkan fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Dengan demikian seluruh dalil Pengadu tidak terbukti. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/II/2025 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-9, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Model TSM.GBW-1 a.n. Pelapor Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 H. Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam Nomor 06.011/LP/2024, tanggal 29 November 2024; T-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 02/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; T-3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 02/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024; T-4 Buku Registrasi Laporan TSM Nomor 01/Reg/L/TSM- PB/06.00/XII/2024; T-5 Berita Acara Nomor 215.3/PP.01.01/K.SS/12/2024 tentang Pemeriksaan Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Administrasi Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Nomor 01/Reg/TSM- PB/06.00/XII/2024, tanggal 8 Desember 2024; T-6 Berita Acara Nomor 215.4/PP.01.01/K.SS/12/2024 tentang Rapat Pleno Pemeriksaan Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM; T-7 Salinan Putusan Pendahuluan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/ 2024; T-8 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan, tanggal 7 Desember 2024; T-9 Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 211.1/PP.01.01/K.SS/12/2024 tentang Pembentukan Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa, dan Perisalah Dalam Laporan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024, tanggal 7 Desember 2024. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, serta Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 Juni 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 1376/PS.DKPP/SET-04/V/2025 atas adanya Pengaduan Nomor 51-P/L-DKPP/I/2025, yang pada pokoknya berdasarkan formulir aduan Pengadu bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan tindakan melanggar kode etik dalam melakukan proses penanganan laporan TSM yang dilaporkan oleh salah Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024. Maka dari itu berkaitan dengan laporan TSM yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga berkaitan dengan Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Banyuasin diantaranya sebagai berikut ini: I. Keterangan Pihak Terkait 1. Bahwa pada tahapan Kampanye Pemilihan sampai dengan Pemungutan Suara pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menerima sebanyak 3 (tiga) laporan dugaan pelanggaran money politik yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Slamet-Alfi). Adapun laporan yang disampaikan tersebut terjadi di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Rambutan, Kecamatan Banyuasin III, dan Kecamatan Talang Kelapa. 2. Bahwa laporan dugaan pelanggaran money politic di Kecamatan Rambutan dilaporkan pada tanggal 26 November 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti PT1-1) dan setelah dilakukan proses kajian awal, Bawaslu Kabupaten Banyuasin meregistrasi laporan tersebut (vide Bukti PT1-2). Selanjutnya, setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran, kajian dan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Banyuasin memutuskan dan menyampaikan hasil penanganan pelanggaran melalui Formulir Status Laporan yang pada pokoknya dihentikan proses penanganan pelanggaran karena tidak cukup (vide Bukti PT1-3). 3. Bahwa laporan dugaan pelanggaran money politic di Kecamatan Banyuasin III dilaporkan pada tanggal 27 November 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan 010/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti PT1-4) dan setelah dilakukan proses kajian awal, Bawaslu Kabupaten Banyuasin meregistrasi laporan tersebut (vide Bukti PT1-5). Selanjutnya, setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran, kajian dan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Banyuasin memutuskan dan menyampaikan hasil penanganan pelanggaran melalui Formulir Status Laporan yang pada pokoknya proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak cukup bukti (vide Bukti PT1- 6). 4. Bahwa laporan dugaan pelanggaran money politic di Kecamatan Talang Kelapa dilaporkan pada tanggal 28 November 2024 (vide Bukti PT1-7) dan setelah dilakukan proses kajian awal, Bawaslu Kabupaten Banyuasin meregistrasi laporan tersebut (vide Bukti PT1-8). Selanjutnya, setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran, kajian dan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Banyuasin memutuskan dan menyampaikan hasil penanganan pelanggaran melalui Formulir Status Laporan yang pada pokoknya proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak cukup bukti (vide Bukti PT1-9); II. Kesimpulan 1. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Laporan pelanggaran adminstrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak tahapan penetapan peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara”. 2. Bahwa laporan dugaan pelanggaran money politic yang terjadi di Kecamatan Rambutan dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 26 November 2024, yang terjadi di Kecamatan Banyuasin III dilaporkan pada tanggal 27 November 2024, dan yang terjadi di Kecamatan Talang Kelapa dilaporkan pada tanggal 28 November 2024. III. Bukti Pihak Terkait Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-9, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 - Formulir Laporan Nomor 009/LP/PB/KAB/06.05/XI/2024; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 26 November 2024; - Kartu Tanda Penduduk a.n. Suhaimi; PT1-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024; PT1-3 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024; PT1-4 - Formulir Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/06/05/XI/2024, tanggal 27 November 2024; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 27 November 2024; - Kartu Tanda Penduduk a.n. Darmadi; PT1-5 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024; PT1-6 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024; PT1-7 - Formulir Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024; - Surat Kuasa Khusus Melapor ke Bawaslu a.n. Ardi Riyanto, tanggal 28 November 2024; PT1-8 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 30 November 2024; PT1-9 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 012/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 6 Desember 2024. [2.9.2] Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Dengan ini Pihak Terkait hendak mengajukan jawaban atas pengaduan Pengadu sebagai berikut : 1. Bahwa Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui kronologi kejadian yang dinyatakan dalam dalil-dalil aduan Pengadu; 2. Bahwa kemudian terkait Laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor Register 01/REG/L/TSM/-PB/06.00/XII/2024 dan pelaksanaan Sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, KPU Kabupaten Banyuasin selaku Pihak Terkait tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut. Bahwa berdasarkan Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa Pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi, merupakan kewenangan Bawaslu yang berhak menerima, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi. Dan KPU Kabupaten Banyuasin tidak memiliki kewenangan apapun terkait Pelanggaran yang dimaksud. 3. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Banyuasin mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 a.n. Ardi Riyadi; PT2-2 Laporan Nomor 009/LP/PB/KAB/06.05/XI/2024 a.n. Suhaimi. III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga menetapkan Putusan Pendahuluan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024, tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Para Saksi. Bahwa dalam Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan, tertanggal 7 Desember 2024, menerangkan pada pokoknya bahwa memberitahukan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam untuk hadir dalam sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 11.30 WIB, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024, Nomor Urut 02, H. Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam melalui Tim Kuasa Hukum melaporkan dugaan pelanggaran TSM kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Surat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Slamet, S.H.-Alfi Novtriansyah Rustam Nomor 06.011/I/LP/2024, perihal Laporan Pelanggaran Administrasi Pilkada secara TSM (vide Bukti T-1). Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu Para Teradu menjelaskan kepada Pelapor mengenai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur bahwa laporan pelanggaran TSM yang disampaikan setelah hari pemungutan suara (telah melampaui waktu penyampaian laporan) akan ditangani dengan laporan penanganan pelanggaran (biasa) sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Menanggapi penjelasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Pelapor mengatakan sudah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan money politic ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Pelapor tetap ingin melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan bersifat TSM ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu berkonsultasi melalui telepon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berdasarkan arahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, Para Teradu menerima dokumen laporan dari Pelapor. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen laporan Pelapor. Hasilnya, terdapat kekurangan dokumen yang disampaikan Pelapor yaitu KTP Pelapor (Prinsipal Calon Bupati Banyuasin) dan kekurangan jumlah rangkap bukti. Selanjutnya, Para Teradu meminta Pelapor untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana tertuang dalam Formulir Model TSM GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024 (vide Bukti T-2). Pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor melengkapi kekurangan dokumen laporan (vide Bukti T-3). Pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu menyatakan dokumen Laporan Pelapor lengkap dan diregistrasi dengan Nomor Register 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 (vide Bukti T- 4). Selanjutnya, Majelis Pemeriksa bersama dengan asisten pemeriksa melakukan pemeriksaan syarat formil dan materiel Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyatakan Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 tidak memenuhi syarat formil. Laporan a quo telah melampaui waktu penyampaian laporan, karena disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T-1). Sementara Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 membatasi waktu penyampaian laporan pelanggaran administrasi TSM sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, “Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024 dan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tanggal 27 November 2024” (vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024). Menurut Para Teradu, selain tidak memenuhi syarat formil, berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat bukti sebaran yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor, Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan (vide Bukti T-8). Pada tanggal 8 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiel sehingga diputuskan Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-6). Selanjutnya, keputusan rapat pleno tersebut dituangkan dalam Putusan Pendahuluan Nomor: 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024 dan dibacakan pada sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilihan TSM pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, dengan dihadiri oleh Pelapor (vide Bukti T-7). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan ketidaksesuaian agenda sidang sebagaimana Surat Panggilan Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan, sidang pendahuluan beragendakan pembacaan putusan pendahuluan yang amarnya memutuskan laporan “dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan” (vide Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020). Sementara dalil Pengadu yang menyatakan “tidak pernah diberikan kesempatan melakukan pembelaan dan menghadirkan para saksi untuk dijadikan saksi di persidangan” dilakukan dalam agenda sidang pemeriksaan, yang merupakan agenda sidang berikutnya jika putusan pendahuluan memutuskan laporan dilanjutkan ke pemeriksaan (vide Pasal 28 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020). Dengan demikian, Para Teradu telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, sekira Pukul 11.30 WIB, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, H. Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam melalui Tim Kuasa Hukum melaporkan dugaan pelanggaran TSM kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Surat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Slamet, S.H.-Alfi Novtriansyah Rustam Nomor 06.011/I/LP/2024, perihal Laporan Pelanggaran Administrasi Pilkada secara TSM (vide Bukti T-1). Bahwa Para Teradu sudah menjelaskan kepada Pelapor mengenai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur bahwa laporan pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang disampaikan setelah hari pemungutan suara telah melampaui waktu penyampaian laporan akan ditangani dengan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menanggapi penjelasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Pelapor mengatakan sudah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan money politic kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Sehingga Pelapor tetap ingin melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan bersifat TSM kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu kemudian berkonsultasi melalui telepon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berdasarkan arahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, kemudian Para Teradu menerima dokumen laporan dari Pelapor. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 2 Desember 2024 Para Teradu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen laporan Pelapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan dokumen yang disampaikan Pelapor, yaitu KTP Pelapor (Prinsipal Calon Bupati Kabupaten Banyuasin) dan kekurangan jumlah rangkap bukti. Selanjutnya, Para Teradu meminta Pelapor untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana tertuang dalam Formulir Model TSM GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor melengkapi kekurangan dokumen laporan (vide Bukti T-3). Selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu menyatakan dokumen Laporan Pelapor lengkap dan diregistrasi dengan Nomor Register 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 (vide Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu selaku Majelis Pemeriksa bersama dengan asisten pemeriksa melakukan pemeriksaan syarat formil dan materiel Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 (vide Bukti T-9). Bahwa berdasarkan hasil pemerikaan, Para Teradu menyatakan Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 tidak memenuhi syarat formil karena telah melampaui waktu penyampaian laporan, yaitu laporan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 membatasi waktu penyampaian laporan pelanggaran administrasi TSM sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, “Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024 dan Pemungutan serta Penghitungan Suara di TPS tanggal 27 November 2024” (vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024). Kemudian terungkap fakta bahwa selain tidak memenuhi syarat formil, berdasarkan hasil pemeriksaan, Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat bukti sebaran yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten (vide Bukti T-5). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 8 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno, Para Teradu menyimpulkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiel sehingga diputuskan Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-6). Bahwa selanjutnya, keputusan rapat pleno tersebut dituangkan dalam Putusan Pendahuluan Nomor: 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024 dan dibacakan pada sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilihan TSM pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024 yang dihadiri oleh Pelapor (vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu mengakui terdapat kesalahan penulisan agenda sidang dalam Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, tertanggal 7 Desember 2024. Seharusnya dalam perihal tertulis Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pembacaan Putusan pendahuluan, bukan Panggilan Sidang Pendahuluan (vide Bukti T-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu telah bersikap profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Pelapor/Pengadu dengan melakukan tahapan atau proses, yaitu meregsitrasi Laporan dengan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024, memberikan penjelasan kepada Pelapor terkait dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur bahwa laporan pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang disampaikan setelah hari pemungutan suara telah melampaui waktu penyampaian laporan akan ditangani dengan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu sudah berkonsultasi melalui telepon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum selaku atasan langsung. Para Teradu juga sudah melakukan pemeriksaan syarat formil dan materiel Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Para Teradu menyatakan laporan a quo tidak memenuhi syarat formil karena telah melampaui batas waktu penyampaian laporan sebagaimana ditentukan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Selain itu, Para Teradu sudah melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024. Berdasarkan hasil rapat pleno, Para Teradu menyimpulkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiel sehingga diputuskan Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, keputusan rapat pleno tersebut dituangkan dalam Putusan Pendahuluan Nomor: 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024 dan dibacakan pada sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilihan TSM pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024 yang dihadiri oleh Pelapor. Dengan demikian, Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Pelapor dengan Nomor Registrasi 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, dalil pengaduan Pengadu sepanjang tidak menindaklanjuti laporan Pelapor/Pengadu tidak terbukti. Bahwa selanjutnya terhadap ketidaksesuaian agenda sidang sebagaimana Surat Panggilan Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, DKPP menilai, bahwa secara substansi surat tersebut adalah untuk Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan karena pada hari tanggal tersebut, Para Teradu membacakan Putusan Pendahuluan bukan pemeriksaan pendahuluan. Sehingga kesalahan pengetikan tersebut meskipun terdapat kekeliruan, akan tetapi tidak mengubah makna dan maksud pemanggilan tersebut. Oleh karena itu DKPP perlu menegasakan agar Para Teradu bertindak lebih teliti dan berhati-hati dalam membuat Surat Panggilan dengan senantiasa memedomani Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum serta melakukan pengendalian mutu/kontrol kualitas terhadap surat yang akan dikeluarkan oleh Lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Hal itu sangat penting dilakukan semata-mata untuk minimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan surat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Muhammad Sarkani, Teradu III Ahmad Naafi, Teradu IV Massuryati, dan Teradu V Ardiyanto, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani