Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 107 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2023
👁 52 dibaca ⇩ 16 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 September 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Proses perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi, dalam Keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional yang mengakibatkan keterlambatan dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehingga adanya kekosongan hukum penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2023; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran konstitusi terhadap hak keterwakilan perempuan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dalam frasa kalimat Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30% (tiga puluh persen); Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu menerangkan seluruh proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,; Pasal 124 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,; Pasal 127 ayat 5; Pasal 127 ayat 5 Undang-Undang Pemilu, maka secara hukum pemilihan dan penetapan; Pasal 127 ayat 5 Undang-Undang Pemilu; Pasal 556 ayat 3 Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Herwyn J.H. Malonda, dan Teradu V Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 131-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Rusdiana Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Bahagia by Pas No. 11/35 Medan 20218 Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Khairiah Lubis Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Ceret No. 1, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Medan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Kristina Peranginangin Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Kenanga Sari No. 20 Medan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Ferri Wira Padang Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Bunga Kantil Pasar 7 No. 156 Padang Bulan Medan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Lesmawati Peranginangin Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Jamin Ginting Km 45 Desa Suka Makmur kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu V; 6. Nama : Reantina Novaria Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Pancur Batu Kuta No. 1 Desa Pertampilen, Desa Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu VI; 7. Nama : Sarma Hutajulu Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Sei Asahan Dalam No. 15F, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu VII; 8. Nama : Ester Ritonga Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Rotan Raya No. 70 Perumnas Simalingkar Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu VIII; 9. Nama : Ramdeswati Pohan Pekerjaan : Dosen Alamat : Jl. Pimpong Gg. Jawa No. 15-A, Kel. Pasar Merah Barat, Kec. Medan, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu IX; 10. Nama : Lia Anggia Nasution Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Bahagia By Pas No. 11/35 Medan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu X; Pengadu I s.d. Pengadu X selanjutnya disebut sebagai ------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350 Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Lolly Suhenty Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Puadi Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Herwyn J. H. Malonda Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Totok Hariyono Pekerjaan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 September 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Proses perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi, dalam Keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V No. 133/KP.01.00/K1/04/2023, tentang Pedoman Pelaksana Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi masa jabatan Tahun 2023- 2028, tanggal 7 April 2023 (Bukti P-2), telah mengatur tahapan dan proses dalam menjaring calon anggota yang potensial sebagaimana kebutuhan yang dirangkum dalam kategori aturan proses guna memperhatikan keterwakilan perempuan 30% sebagai acuan mutlak; 2. Bahwa sebagaimana dalam masa penjaringan tahapan perekrutan telah dilakukan tahapan perpanjangan pendaftaran khusus terhadap calon perempuan tertanggal 9 Mei 11 Mei 2023 (Bukti P-3) Flyer Perpanjangan Perekrutan dari tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumut, tertanggal 9 Mei 2023; 3. Bahwa ketentuan di atas menjadi satu komitmen awal bagi lembaga Para Teradu secara terbuka menyampaikan acuan hukum yang digunakan dalam menjalankan proses perekrutan sebagai wujud etika dan kesadaran hukum dalam memenuhi ketentuan perintah Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Bawaslu sebagai wasit dalam sistem pengawasan dalam penyelenggara harus berkomitmen untuk pemenuhan aturan dasar tersebut; 4. Bahwa selanjutnya dalam pemenuhan komitmen tersebut hasil perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dari Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, telah mengumumkan hasil sebagaimana Keputusan No. 16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023 (Bukti-P-4), terdapat 2 (dua) calon perempuan, hal ini kami yakini adalah untuk pemenuhan konstitusi 30% keterwakilan calon perempuan dan juga komitmen yang telah ditetapkan oleh Para Teradu dalam Keputusan tentang Pedoman Perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi; 5. Bahwa seiring berjalan waktu, komitmen yang telah disampaikan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V sebagaimana dalam pedoman perekrutan Bawaslu di atas dan dikaitkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan keputusan yang telah disahkan masing-masing Teradu sebagaimana yang ditandatangi Teradu I. Hasil keputusan pengumuman uji kelayakan dan kepatutan Para Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2023 Nomor 492/KP.01.00/K1/07/2023 (Bukti P-5), tidak terdapat kebutuhan keterwakilan 30% kuota perempuan untuk mengisi kedudukan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 6. Bahwa kebijakan Para Teradu yang telah disampaikan ke publik, dalam penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di atas telah mencederai proses rasa keadilan Para Pengadu, sebagaimana komitmen yang harus diperhatikan tentang nilai kejujuran sebagai pengemban Amanah Undang-Undang dalam pemutus dalam memastikan kebutuhan penyelenggara sistem pengawasan pemilu, kami Pengadu menyatakan Para Teradu telah melakukan kebohongan publik yang bertentangan dengan etika serta moral tentang kejujuran dan keadilan dalam memastikan proses pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu kedepan; 7. Bahwa disamping itu, keraguan Para Pengadu wujud profesionalisme, sebagai pengemban Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang notabene masa bakti penyelenggara Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 yang sebelumnya telah habis masa jabatan pada tanggal 16 Juli 2023 (Bukti P-6) SK No. 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15 Juli 2018; 8. Bahwa rangkaian perbuatan Para Teradu, kami sebagai Pengadu meyakini jika perilaku dan etika yang tidak profesional sengaja mengabaikan kebutuhan penting sistem penyelenggaraan tahapan pemilu dengan pembiaran kekosongan hukum ini maka patut kita pertanyakan wujud kemampuan dan etika masing-masing; 9. Bahwa kami yakni jika adanya pembiaran maka akan semakin berdampak kedepan terhadap ketertiban, keterbukaan, dan bahkan akuntabel dalam semangat mencapai keadilan berdemokrasi dalam sistem pengawasan pemilu dan patut diduga pembiaran yang dilakukan sangat jauh dari capaian upaya netralitas Para Teradu atas kepentingan yang ada sehingga patut dipertanyakan kesengajaan yang dilakukan Para Teradu; 10. Bahwa perilaku Para Teradu yang telah mempertontonkan ke publik, tanpa rasa bersalah, sehingga membuktikan Para Teradu tidak memiliki etika dan moral sebagai pengemban Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan patut dimintai tanggung jawabnya dengan memberikan sanksi pemecatan kepada semua Teradu, sehingga kedepan tidak ada lagi penyelenggara yang tidak beretika dan bermoral dalam proses penyelenggaraan pemilu; 11. Bahwa pengaduan kami ini bukan tidak beralasan sebagaimana pelanggaran yang telah dilakukan masing-masing Teradu yang menggambarkan ketidakpatuhan dalam pengabaian konstitusi terhadap keterwakilan perempuan 30%, hal ini tidak bisa ditolerir sebagaimana kedudukan asas penyelenggara pemilu terhadap komitmen kejujuran dalam mengemban amanah yang tidak proporsional dan profesional dalam mematuhi aturan dasar pijakan dalam penyelenggara pemilu; 12. Bahwa ketidakpatuhan dari Para Teradu yang terang-terangan tidak mempertimbangkan posisi keterwakilan perempuan merupakan wujud dari pelanggaran hukum yang patut harus diberikan sanksi pemecatan sebagai efek jera kepada pemangku pengawas pemilu nantinya; 13. Bahwa jikalau pemahaman Para Teradu terbatas tentang keterwakilan perempuan dalam pemenuhan kouta 30% dengan konsep memperhatikan yang seyogyanya tidak perlu ada tafsir terhadap kalimat yang telah disematkan dalam Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, sebagaimana secara gramatikal harus dilaksanakan karena merumuskan satu kalimat dalam perintah hukum tertulis tentunya membutuhkan diskusi yang cukup panjang dan tujuan pertimbangan sebagimana Para Teradu harus kembali belajar sejarah; 14. Bahwa sebagaimana penyematan kedudukan keterwakilan perempuan dibutuhkan sebagai filosofi dalam kedudukan hukum sebagai penyeimbang, sebagaimana kalimat affirmative harus menjadi perlakuan khusus dalam posisi tindakan diskriminatif positif (reverse discrimination) yang dapat dibenarkan menurut ketentuan hukum hak asasi manusia internasional dan Undang-Undang Dasar 1945; 15. Bahwa apalagi Teradu I, II, III, IV, dan V paham dan mengetahui wilayah Sumatera Utara secara geografis cukup plural yang harus dihargai perbedaan budaya dan juga potensi keselarasan dalam penyelenggaraan demokrasi, di mana dalam penyelenggara sebelumnya pun posisi keanggotaan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara personilnya di ketuai oleh perempuan, hal ini bukan tidak menjadi alasan kuat kedudukan kewilayahan Sumatera Utara dengan keragaman, yang tentunya kedudukan perempuan bisa memberikan warna dalam pengelolaan pengurangan resiko konflik, sehingga kebijakan yang telah diambil oleh masing-masing Teradu tidak memahami makna yang tersurat dalam kedudukan Pasal 92 ayat 11 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana kedudukannya tidak perlu lagi ditafsirkan; 16. Bahwa berdasarkan aduan kami Para Pengadu dalam hal ini menyampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagaimana Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yakni: 1) Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan 2) Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Memecat Para Teradu, yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dalam Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang notabene tidak mematuhi ketentuan hak konstitusi dari keterwakilan perempuan 30%, sekaligus komitmen aturan yang telah dikeluarkan masing-masing Teradu dalam proses pedoman dalam perekrutan keanggotaan Bawaslu Provinsi yang telah ingkar janji (wanprestasi) atas komitmen yang telah diputuskan sekaligus ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu yang telah memberikan peluang kekosongan pelaksana pemilu pada tanggal 17 Juli 2023; 2. Memberikan rekomendasi untuk segera mencabut dan merivisi keputusan Nomor 492/KP.01.00/K1/07/2023 yang telah dikeluarkan Teradu; 3. Merekomendasikan pemenuhan terhadap keanggotaan Bawaslu dengan kedudukan memperhatikan keterwakilan perempuan terhadap 2 (dua) nama calon keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diumumkan Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023; 4. Memerintahkan Para Teradu secara terbuka untuk meminta maaf di media nasional terhadap masyarakat Sumatera Utara atas bentuk pelanggaran etika yang telah disengaja. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: P-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara; P–2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi Di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028; P-3 Flyer Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028; P–4 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023; P–5 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023; P–6 Surat Keputusan Nomor: 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas PEMILU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15 Juli 2018; P–7 Pemberitaan Harian Lokal Tribun Medan tanggal 18 Juli 2023, dengan judul Nihil Keterwakilan Perempuan; P–8 Pemberitaan Harian Kompas tanggal 18 Juli 2023, dengan judul Tak Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Sumut, Amanat UU Pemilu Tak Terpenuhi; P–9 Pemberitaan Harian Tribun News Medan, tanggal 19 Juli 2023, dengan judul Nihil Keterwakilan Perempuan, Pengamat Nilai Ada Indikasi Masalah dalam Seleksi Bawaslu Sumut; P – 10 Pemberitaan Harian Tribun, tanggal 22 Juli 2023 tentang kekecewaan dari salah satu peserta terhadap hasil keputusan Bawaslu RI yang tidak mengakomodir keterwakilan perempuan; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 September 2023, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu dalam pengaduan mendalilkan adanya kekosongan hukum di mana tidak adanya komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara setelah berakhirnya masa jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 pada tanggal 16 Juli 2023 dan Teradu baru melakukan pelantikan dan pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2023 pukul 21.00 Wib, dalil tersebut telah diakui Para Teradu baik dalam jawaban tertulis maupun lisan di persidangan dan juga diperkuat dengan bukti yang diajukan oleh Para Teradu dengan bukti T4, T-5, dan T-6 sehingga dalil Para Pengadu tentang kekosongan hukum telah terbukti secara jelas dalam persidangan dan menjadi fakta yang tidak terbantahkan; 2. Bahwa Para Teradu dalam persidangan juga menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan pemilu sedang berlangsung pada saat terjadinya kekosongan hukum dimaksud yaitu proses pencermatan DPT dan masa pendaftaran calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota dan Calon Dewan Perwakilan Daerah di seluruh Indonesia dan secara khusus di Provinsi Sumatera Utara dan oleh karena kekosongan pengawasan tahapan pemilu dimaksud telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara akibat ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 3. Bahwa dalam persidangan Para Teradu juga telah mengakui adanya kekosongan hukum tersebut dan oleh karenanya profesionalitas Para Teradu dalam manajerial pengawasan pemilu patut diragukan, di mana dalam fakta persidangan Teradu menyatakan bahwa keterlambatan dipengaruhi karena pada saat yang bersamaan Para Teradu juga tengah melakukan proses perekrutan di 29 provinsi dan juga proses pengawasan pemilu juga sedang berjalan. Alasan yang disampaikan Para Teradu tersebut justru semakin membuktikan ketidakmampuan Para Teradu menjalankan tugas tanggung jawabnya secara profesional karena tidak dapat mengatasi berbagai tugas dan tanggung jawab dalam waktu yang prosesnya berjalan secara bersamaan; 4. Bahwa disisi lain, jawaban Para Teradu dalam mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum telah dilakukan upaya pengambilalihan sementara dengan berakhirnya masa jabatan pejabat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 556 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun jawaban Teradu tersebut tidak dapat dibuktikan secara administrasi hingga persidangan berakhir dengan menunjukkan bukti surat berupa Berita Acara Pleno Para Teradu atas kebijakan pengambil alihan dimaksud dihadapan Dewan Etik selama proses persidangan. Fakta tersebut membuktikan bahwa jawaban Para Teradu tentang telah dilakukannya mekanisme yang disampaikan di dalam sidang hanya sebatas untuk dalil pembenaran saja, karena Para Teradu sama sekali tidak dapat menunjukan bukti secara administrasi, alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan kekosongan pejabat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan dengan demikian dalil Para Pengadu tentang adanya kekosongan hukum menjadi tidak terbantahkan; 5. Bahwa tidak mampunya Para Teradu membuktikan dasar hukum sebagaimana yang dipertanyakan hakim etik yang mulia dalam persidangan membuktikan Para Teradu menganggap remeh/sepele terhadap ketentuan hukum dan prosedur administrasi padahal jabatan Para Teradu sangat berkaitan sekali dalam kedudukan pengambilan kebijakan, kepastian hukum dalam mekanisme pengawasan diseluruh Indonesia sehingga proses pengawasan pemilu dapat berjalan dengan baik sampai ditingkat paling bawah; 6. Bahwa demkian juga halnya alasan pengambilalihan kekosongan hukum sebagaimana dalil Para Teradu yang menyatakan tugas tanggung jawab pengawasan di Provinsi Sumatera utara diambil alih oleh Para Teradu tidak mempunyai landasan hukum sama sekali terutama tentang kekosongan komisioner Bawaslu, karena seyogianya pengambilalihan tugas Anggota Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dilakukan dikarenakan pemberhentian komisioner Anggota Bawaslu Provinsi karena meninggal dunia, dihukum pidana atau berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas bukan kekosongan yang disebabkan akibat kelalaian dan keterlambatan Para Teradu dalam memutuskan penetapan komisioner Anggota Bawaslu yang sudah berakhir masa jabatannya; 7. Bahwa terjadinya kekosongan hukum dengan ketiadaan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2023 murni akibat ketidakmampuan atau keteledoran Para Teradu dalam menjalankan tugasnya sehingga atas ketidakprofesionalan tersebut patut diberikan sanksi berat berupa pemberhentian karena akibat ketidak profesionalan Para Teradu tersebut bukan hanya terjadi dalam perkara ini akan tetapi juga berlanjut dengan keterlambatan penetapan Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengakibatkan kekosongan pengawasan pemilu di 514 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, padahal ada proses pemilu yang sangat krusial sedang berlangsung yaitu penetapan Daftar calon Sementara oleh Komisi Pemilihan Umum diseluruh Indonesia. Dengan demikian dalil Pengadu tentang ketidakprefesionalan Para Teradu jelas terbukti dan tidak terbantahkan, dan majelis Etik harus memberikan sanksi berat berupa pemberhentian kepada Para Teradu karena tidak mampu menjalankan roda kelembagaan Bawaslu Republik Indonesia dan ketidakmampuan tersebut berdampak terhadap kualiatas pengawasan tahapan pemilu yang sedang berlangsung dan kualitas demokrasi di Indonesia; 8. Bahwa menjawab pertanyaan Majelis Etik tentang kekosongan hukum dan cara Para Teradu mengatasinya di depan persidangan Para Teradu menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dilakukan lewat koordinasi Koordinator Wilayah dengan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Terhadap jawaban atau dalil Para Teradu tersebut dengan jelas telah ditolak dengan tegas oleh Para Pengadu di depan persidangan karena sekretariat tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan jika terjadi permasalahan tentang tahapan pemilu, karena sekretariat hanyalah supporting system dan hanya dapat menjalankan hal-hal teknis dilapangan bukan kebijakan; 9. Menyangkut pertanyaan yang mulia Majelis Etik tentang pihak-pihak yang dirugikan dan berapa besar kerugian yang dialami akibat kekosongan hukum tersebut, menurut Para Pengadu bahwa kerugian tidak harus dimaknai dengan kerugian yang hanya diukur dengan materi dan nominal uang akan tetapi kerugian tersebut juga dapat dimaknai dalam bentuk lain dimana akibat ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menjalankan tugasnya dan menganggap permasalahan kekosongan hukum tersebut adalah hal biasa atau lumrah. Maka, tindakan Para Teradu tersebut sebagai pejabat publik dapat dikategorikan sebagai suatu sikap kecerobohan dan kelalaian yang disengaja sehingga layak untuk diberikan sanksi. Pemberian sanksi terhadap Para Teradu atas tindakan tersebut dimaksudkan agar kedepan proses pengawasaan pemilu dapat berjalan dengan baik karena tanpa pengawas yang kapabel, kredibel, dan profesional maka dipastikan pengawasan pemilu tidak akan berjalan baik sebagaimana harapan masyarakat dan amanat Undang-Undang; 10. Dengan alasan-alasan di atas maka dalil pengaduan Para Pengadu jika disandingkan dengan fakta persidangan dan bukti yang diajukan para pihak maka sudah jelas terbukti bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum dan menjadi fakta yang tidak terbantahkan karena Para Teradu tidak dapat menunjukkan bukti formil dalam persidangan berupa berita acara peralihan sementara yang diputuskan lewat Rapat Pleno Para Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peralihan Sementara sehingga patut dan beralasan menurut hukum apabila Para Teradu diberikan sanksi pemberhentian; 11. Bahwa konstitusi yang didalilkan Para Pengadu tidak hanya dimaknai semata hanya Undang-Undang Dasar 1945 tapi juga berbagai jenis Undang-Undang yang menjamin hak-hak perempuan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam aras pengambilan kebijakan dan negara lewat aparaturnya wajib memastikan terpenuhinya hak perempuan tersebut. Dengan amanat konstitusi tersebut maka kepada seluruh penyelenggara negara yang diberikan mandat oleh Undang-Undang wajib memberikan perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan tidak boleh dengan sengaja mengurangi pemenuhan hak perempuan tersebut karena tindakan tersebut adalah tindakan yang dapat dikategorikan melawan konstitusi. Oleh karenanya seluruh aparatur negara tak terkecuali Para Teradu wajib menjalankan amanat konstitusi tersebut sebagai wujud implementasi dari konvensi penghapusan anti diskriminasi terhadap perempuan yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan. Dengan demikian, penikmatan perempuan atas haknya tidak dapat dihilangkan dan dikurangi oleh siapapun termasuk Para Teradu hanya oleh karena jenis kelaminnya perempuan (diskriminasi berbasis gender). Dan dalam pengaduan ini secara khusus Para Pengadu memfokuskan pada pelanggaran yang dilakukan oleh ParaTeradu terhadap Pasal 92 ayat 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30% (tiga puluh persen); 12. Bahwa Para Pengadu mendalilkan terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi yang dilakukan Para Teradu khususnya terhadap hak keterwakilan perempuan di posisi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30% (tiga puluh persen) telah terbukti dengan jelas dan terang di mana hal tersebut juga telah diakui oleh Para Teradu dalam persidangan tentang ketiadaan perempuan dalam penentuan akhir 7 (tujuh) orang Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dikuatkan dengan bukti T-5 dan bukti T-6; 13. Bahwa dalil jawaban yang disampaikan Para Teradu tentang telah dilakukannya upaya maksimal sejak proses awal seleksi untuk keterwakilan perempuan, dalil Para Teradu tersebut justru menunjukan ketidak konsistenan dan semakin terbuktinya unsur kesengajaan yang dilakukan Para Teradu yang dengan sistematis mengabaikan kewajiban tentang keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Karena disatu sisi Para Teradu membuka peluang seluas luasnya untuk menjaring para calon perempuan yang potensial yang terkhusus mengundang organisasi Perempuan saat sosialisasi, membuat pedoman rekrutmen yang harus dijalankan tim seleksi tentang pemenuhan terhadap komposisi 30% Perempuan, melakukan perpanjangan pendaftaran khusus terhadap calon Perempuan, namun disisi lain ketika seluruh proses dan tahapan itu dijalankan dengan baik oleh tim seleksi justru Para Teradu sendiri yang secara sistematis menyingkirkan perempuan lewat keputusan rapat pleno Para Teradu yang menetapkan 7 (tujuh) orang Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki; 14. Bahwa tindakan Para Teradu yang dengan sengaja dan terang-terangan telah melanggar ketentuan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30% (tiga puluh persen) dengan membuat keputusan menetapkan 7 (tujuh) orang Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara keseluruhannya laki-laki adalah sebuah tindakan yang harus diberikan sanksi oleh majelis Etik DKPP yang terhormat karena ketidak patuhan terhadap Undang-Undang tersebut jika tidak diberikan sanksi maka tindakan tersebut akan diulangi dikemudian hari dalam bentuk lain dan Para Teradu berpotensi tidak menjadikan Undang-Undang dan aturan sebagai panduan dalam menjalankan tugas; 15. Bahwa Para Pengadu untuk membuktikan dalil pengaduannya juga telah menghadirkan saksi fakta Rina Melati Sitompul yang merupakan sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028 di mana dalam keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan telah menerangkan bahwa sebelum dimulainya proses seleksi, Para Teradu terlebih dahulu melakukan bimbingan teknis kepada seluruh tim seleksi di mana dalam pembobotan Para Teradu menekankan untuk memperhatikan pemenuhan kuota 30% dengan menghadirkan narasumber dari Komnas Perempuan. Saksi juga menjelaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut juga dilakukan perpanjangan khusus untuk penambahan calon Perempuan selama 3 (tiga) hari. 16. Bahwa saksi Rina Melati Sitompul dalam persidangan juga menjelaskan bahwa tim seleksi hingga tahap akhir telah menetapkan dua kali kebutuhan yang menjadi kewenangan tim seleksi dan mengirimkan 14 (empat belas) orang nama calon kepada Para Teradu yang terdiri dari 12 (dua belas) orang laki-laki dan 2 (dua) diantaranya adalah calon Perempuan; 17. Bahwa dari jawaban dan pengakuan Para Teradu dalam persidangan di mana di dalam mengambil keputusan akhir penetapan komposisi Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sama sekali tidak ada komisioner perempuan, fakta tersebut telah membuktikan bahwa Para Teradu telah dengan sengaja melanggar ketentuan hukum dan pengabaian terhadap hak konstitusi Perempuan sebagaimana ketentuan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tindakan Para Teradu tersebut adalah merupakan tindakan ketidak patuhan terhadap Undang-Undang; 18. Bahwa jawaban dan dalil Para Teradu tentang tidak terpenuhinya keterwakilan Perempuan diakibatkan kurangnya kemampuan dan kapasitas calon perempuan, dalil tersebut sangat tidak beralasan dan patut untuk dikesampingkan karena dalil tersebut membuat justifikasi seolah-olah kemampuan 2 (dua) orang calon perempuan lebih rendah dari kemampuan 12 (dua belas) orang calon laki-laki yang lolos seleksi sementara Para Teradu dalam persidangan tidak dapat membuktikan kelebihan para calon yang ditetapkan lewat bukti bukti yang akurat dan konkrit dan hanya menjelaskan secara lisan; 19. Bahwa Para Teradu dengan jawaban tersebut semakin menunjukkan tidak adanya komitmen terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dan bahkan terkesan merendahkan martabat perempuan dengan berulang kali menyampaikan soal kapasitas calon perempuaan padahal faktanya 2 (dua) orang calon perempuan tersebut dari segi pendidikan sangat memadai dengan gelar Master Hukum, serta memiliki pengalaman dan pengetahuan kepemiluan bahkan salah satu calon memiliki pengalaman 10 tahun dan calon perempuan kedua memiliki pengalaman 6 tahun sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Kabupaten sebagai Komisioner KPU dan Bawaslu; 20. Bahwa dalil jawaban Teradu tersebut sangat mengada-ada dan sangat diragukan kebenarannya jika disandingkan dengan bukti yang diajukan Para Teradu (bukti T- 5) tentang penetapan pengumuman hasil uji keyakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang kemampuan, pengalaman, dan kapasitas calon dimana faktanya dari 7 (tujuh) komisioner Provinsi Sumatera Utara di mana salah satu komisioner yang ditetapkan Teradu tidak mempunyai pengalaman tentang kepemiluan. Dari fakta tersebut Para Pengadu berkesimpulan bahwa Para Teradu hanya mencari alasan pembenar untuk melegitimasi keputusan dimaksud yang dengan jelas dan terang telah melanggar Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan; 21. Bahwa dalam persidangan Para Teradu dalam jawabannya selalu menitiktekankan proses penetapan hasil akhir yang memutuskan tidak adanya perempuan adalah hasil keputusan rapat pleno dan dalil jawaban tersebut membuktikan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum yang telah mengaturnya. Dan seandainya benar dalil Para Teradu yang mendalilkan bahwa kemampuanlah yang menjadi standar utama dalam kelulusan calon komisioner tentunya masing-masing Teradu harus memberikan kriteria apa yang menjadi penilaian, sehingga para calon dapat memahami dengan jelas tentang kapasitas yang diharapkan, konsep kepemimpinan yang bagaimana menjadi tolak ukur Para Teradu dalam menetapkan kelulusan calon komisioner; 22. Bahwa saksi fakta yang diajukan oleh Pengadu dalam persidangan atas nama Erina Kartika Sari yang juga menjadi salah satu kandidat calon komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menjelaskan bahwa proses Fit and Froper test yang dilakukan Para Teradu hanya dilakukan satu jam terhadap masing- masing calon sehingga Para Pengadu meragukan tentang penekanan terhadap kualitas para calon karena bagaimana mungkin Para Teradu mampu menyimpulkan kemampuan dan kualitas para calon yang terpilih hanya dengan interaksi satu jam saja; 23. Bahwa sebagaimana Para Pengadu ungkapkan dalam persidangan bahwa salah satu komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diputuskan oleh Para Teradu yang atas nama Aswin Diapari Lubis yang saat ini menjadi Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terdapat fakta bahwa yang bersangkutan sangat terbatas dan minim pengalaman kepemiluan jika dibandingkan dengan 2 (dua) calon perempuan yang jauh lebih unggul dari segi pengalaman; 24. Bahwa demikian juga halnya jawaban Para Teradu yang mendalilkan bahwa tidak terpilihnya calon perempuan karena adanya pengaduan masyarakat dan putusan DKPP, dalam fakta persidangan telah diterangkan oleh saksi fakta Rina Melati Sitompul yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pengaduan Masyarakat terhadap 2 (dua) calon Perempuan di mana atas nama Erina Kartika Sari sangat bersih dari pengaduan dan tanggapan masyarakat dan untuk calon atas nama Timo Dahlia Daulay saat diklarifikasi mengakui adanya keputusan DKPP yang memberhentikannya sebagai ketua KPU Kabupaten Deli Serdang dan telah melaksanakan keputusan DKPP tersebut, alasan Para Teradu tersebut sudah tidak menjadi permasalahan lagi dan tim seleksi memutuskan tidak menjadi kendala karena hukuman sudah dijalankan; 25. Bahwa dengan demikian alasan Para Teradu yang menyatakan tidak adanya perempuan yang ditetapkan menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara adalah disebabkan adanya pengaduan masyarakat terhadap calon perempuan dan kurangnya kapasitas calon semakin terbantahkan lewat bukti bukti dipersidangan, oleh karenanya patut dan beralasan majelis etik DKPP untuk menolak dalil tersebut karena terbukti dengan jelas bahwa Para Teradulah yang dengan sengaja melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 92 ayat 11 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tindakan tersebut wajar dan pantas diberikan sanksi agar menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara pemilu dikemudian hari. [2.5] SAKSI PARA PENGADU [2.5.1] Rina Melati Sitompul Saya Rina Melati Sitompul pernah sebagai salah satu tim Seleksi Bawaslu Republik Indonesia yang diangkat oleh Para Teradu, ada beberapa tahapan seperti yang digambarkan Para Teradu tadi. Sebelum kami melakukan proses perekrutan yang mulia, Sebelumnya kami itu dilakukan bimbingan teknis terlebih dahulu oleh Para Teradu di Jakarta dan salah satu titik tekannya itu adalah kami diharapkan untuk melihat dan menjaring anggota-anggota yang potensial. Kebetulan kami kemarin diberikan arahan dari Komnas Perempuan yang hadir untuk memperhatikan sebagaimana dalam konsep kuota keterwakilan perempuan dan kemudian lebih lanjut juga akhirnya setelah beberapa lagi ada pedoman yang menjadi acuan juga dari Para Teradu yang merupakan pedoman pelaksanaan pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di 29 Provinsi untuk masa jabatan Tahun 2023-2028. Saya coba rangkai yang mulia, memang ada di situ sebagai keputusan dari Para Teradu yang di mana tahapan proses seleksi apabila belum memenuhi kuota terhadap keterwakilan perempuan kami harus melakukan perpanjangan. Maka itu menjadi satu keputusan dari Para Teradu yang menjadi acuan yang kami jalankan, yang akhirnya kami melakukan perpanjangan khusus untuk calon perempuan selama 3 (tiga) hari. Tadi sudah menggambarkan artinya segala tahapan-tahapan yang kami lakukan, selama pendaftaran saya sebagai timsel itu notabene memang mengacu kepada keputusan yang telah dikeluarkan oleh Para Teradu. Di akhir dengan kebutuhan 14 (empat belas) kami berhasil melakukan perekrutan yang awalnya itu di dalam empat kali kebutuhan ada 4 (empat) perempuan, kemudian menuju 2 (dua) kali kebutuhan itu ada 2 (dua) perempuan yang akhirnya kami kirimkan kepada Para Teradu. Ada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu memang mempertanyakan hasil pengumuman itu seolah-olah itu menjadi tanggung jawab tim seleksi yang tidak memperhatikan komposisi keterampilan perempuan. Jadi kami akhirnya kemarin itu seolah-olah tidak memiliki sense terhadap bagaimana gambaran konstitusi yang merupakan keterwakilan perempuan. Meskipun itu, di dalam konteks diksi yang disematkan di dalam Undang-Undang Pemilu merupakan memperhatikan tetapi beberapa orang secara langsung memberikan paparan kepada kami bahwa ketika diksi memperhatikan itu sudah menjadi satu sematan dalam undang-undang menurut mereka itu adalah merupakan perintah. Beberapa kriteria penilaian memang tetap kami mengacu kepada komposisi yang sudah ditetapkan oleh Para Teradu dan kemudian ada beberapa seperti masukan, kebetulan karena yang di sajikan di sini adalah untuk membuktikan 2 (dua) keterwakilan perempuan ada 1 (satu) masukan terhadap calon atas nama Timo Dahlia Daulay itu memang ada beberapa masukan-masukan dari tanggapan masyarakat tentang adanya keputusan DKPP, tetapi ketika kita klarifikasi terhadap keputusan DKPP yang bersangkutan telah menjalankan hasil keputusan dan ketika di dalam akhir pengambilan keputusan para timsel bersepakat bahwa hasil keputusan DKPP itu serta merta sudah dijalani dalam tanda petik tidak menjadi satu persoalan kedepan secara etik. [2.5.2] Erina Kartika Sari Saya akan menanggapi apa yang disampaikan oleh Para Teradu mengenai pada saat Fit and Proper Test itu, sehingga untuk Provinsi Sumatera Utara mendapat jadwal tadinya tanggal 6 (enam) sampai tanggal 8 (delapan). Jadi sebelum Provinsi Sumatera Utara itu ada dari provinsi Banten dengan perubahan jadwal, banyak dari kami yang dari Provinsi Sumatera Utara banyak kocar-kacir seperti saya harus reschedule jadwal penerbangan. Sehingga ongkos untuk pesawat saja saya banyak habis, juga ada teman saya 1 (satu) lagi Kak Timo itu sampai pada hari H sampai karena tidak dapat pesawat. Sebelum kami melaksanakan Fit and Proper Test itu ada dari Provinsi Banten, saya menanyakan kepada salah satu peserta apa saja yang di tanya dan apa saja yang menjadi instrumen untuk Fit and Proper Test dia cuma mengatakan tidak banyak, hanya bagaimana tentang kegiatan kita sebagai penyelenggara negara dan bagaimana ketika kita menghadapi pengawasan. Jadi bagi saya saya setelah 5 (lima) tahun menjadi Panwas untuk hal demikian sudah menjadi istilahnya sudah menjadi makanan saya, sehingga saya untuk menjelaskan mungkin bisa walaupun saya sudah bermodal belajar ke mana saja ikut Akademi Demokrasi Pemilu untuk daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat saya ikut baik online maupun offline. Kemudian setelah giliran saya, kebetulan saya masih ingat dengan terang dan jelas pertama sekali bertanya Pak Toto jadi Pak Toto dan Bu Lolly itu secara daring zoom tidak langsung offline yang menanyakan tentang Pasal pemantau pemilu dan pada saat itu mungkin keadaan linglung karena memang diluar dari prediksi saya. Saya kira di tanya mengenai apa saja pelanggaran, apa saja penyelesaian sengketa, dan maaf pada saat itu mungkin saya agak bingung dan tidak ingat Pasal berapa tapi saya ingat tentang perbawaslunya. Saya menerangkan dan Pak Toto banyak bertanya mengenai makna-makna pemantau pemilu, bagaimana survei, saya masih ingat dan pada saat itu saya jawab mungkin secara gramatikal seperti itu. Kemudian dilanjutkan oleh ibu Lolly hanya menanyakan mungkin kalau saya tidak salah tanggap evaluasi kinerja saya selama menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, bertanya mengenai divisi saya yaitu mengenai media sosialnya instagram dan facebook, bagaimana tidak aktif dan pertanyaannya saya jawab karena ada perubahan pola hubungan, jadi divisi itu tidak saya pegang lagi dan saya berpindah ke divisi Penangan Pelanggaran dan Data Informasi. Jadi divisi humas itu ada berada di teman saya, saya jawab demikian karena ini kolektif kolegial beliau membahasakan Jadi saya harus tahu tapi mungkin dengan keadaan ini menginginkan mungkin kalau saya tidak salah tanggap dia menginginkan agar media sosial Bawaslu Kabupaten Deli Serdang itu harus tetap aktif, saya terima usulan dan berusaha tetap mengaktifkan media sosial itu walaupun divisi itu tidak berada dalam saya tetapi teman saya. Kemudian Pak Puadi dalam hal ini Fit and Proper Test secara langsung yang menanyakan tentang apa saja yang menjadi pelanggaran, kemudian saya menjawab dengan Pasal 480 kemudian menanyakan pada saya apa pelanggaran yang terbaru di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kebetulan pada saat itu masa pendaftaran Caleg jadi Bupati Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini mendaftar sebagai Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu sudah banyak masuk laporan kami, saya sebagai divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi sudah menindaklanjutinya karena saya harus mengikuti Fit and Proper Test ke Jakarta, maka masalah itu saya serahkan kepada teman saya. Tapi terus saya koordinasi sampai pada masalah itu menjadi laporan dan saya tindak lanjuti. Teman- teman komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Menindaklanjuti, tinggal kami terakhir purna bakti, masalah itu menjadi laporan dan saya tindaklanjutnya tetapi di media sosial sudah beredar bahwa Bawaslu tidak berkualitas menangani pelanggaran itu sudah ada keluar media sosial itu jadi seakan-akan Bawaslu tidak lagi profesional menjalankan laporan pelanggaran dari masyarakat. Kemudian dari Pak Herwyn juga menyampaikan bagaimana untuk menangani Nias Selatan, Pak Herwyn saya rasa Nias Selatan itu saya jawab Nias Selatan itu masalahnya adalah masalah kearifan lokal hanya seputaran. Jadi saya rasa seperti yang saya sampaikan oleh Teradu kelayakan kepatutan yang layak bagaimana yang harus saya berikan dan kepatutan seperti apa yang harus saya sampaikan karena hampir satu periode di Bawaslu Alhamdulillah sama sekali saya patuh dan loyal pada pimpinan, saya masih perintah tegak lurus bahasanya sampai saat ini kepada pimpinan kami juga Pak Toto, Pak Herwyn, dan Pak Puadi saya masih perintah tegak lurus kepada bapak ibu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 September 2023, sebagai berikut: Bahwa meskipun Para Teradu mempertanyakan kedudukan hukum Para Pengadu, Para Teradu memiliki tanggung jawab hukum dan moral sebagai badan publik penyelenggara pemilu untuk tetap menjawab dali-dalil Para Pengadu dalam pokok pengaduan/laporannya yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Ketidakprofesionalan Para Teradu yang mengakibatkan keterlambatan dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga adanya kekosongan hukum Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara 1.1. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan seluruh proses seleksi calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi) Sumatera Utara oleh Para Teradu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu). 1.2. Bahwa proses seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam poin angka 1.1. dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (8) Undang-Undang Pemilu, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 20 Maret 2023, sebagaimana dalam Lampiran Pengumuman Nomor 29 (vide Bukti T-1). 1.3. Bahwa Tim Seleksi yang telah dibentuk sebagaimana poin 1.2. menetapkan pengumuman pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sumatra Utara Nomor 03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 tertanggal 12 April 2023 (vide Bukti T-2). 1.4. Bahwa Tim Seleksi melakukan penyeleksian terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Utara sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu. 1.5. Bahwa setelah seluruh tahapan dilakukan oleh Tim Seleksi, Para Teradu kemudian menerima berkas laporan administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dari Tim Seleksi pada tanggal 21 Juni 2023 (vide Bukti T-3). 1.6. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15 Juli 2018, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Utara masa jabatan Tahun 2018-2023 disahkan pada tanggal 15 Juli 2018 dan dilantik pada tanggal 16 Juli 2018, maka akhir masa jabatan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 adalah tanggal 16 Juli 2023 (vide Bukti T-4). 1.7. Bahwa berdasarkan penetapan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 Nomor 492/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 16 Juli 2023 (vide Bukti T-5) dan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 terpilih diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023 serta disahkan dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023 (vide Bukti T-6). 1.8. Bahwa ketentuan Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pemilu mengatur “Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi”. Berkas Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara diterima dari Tim Seleksi oleh Para Teradu pada tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 16 Juli 2023 masih sesuai dengan ketetuan Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka secara hukum pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mengalami keterlambatan seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu. 1.9. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang berisi mengenai adanya kekosongan hukum penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara sebagai akibat dari keterlambatan Para Teradu dalam memutuskan penetapan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Para Teradu perlu menjelaskan beberapa hal sebagai berikut: 1.9.2 Bahwa Para Teradu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penetapan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam proses uji kelayakan dan kepatutan dengan mempertimbangkan rekam jejak calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memilih dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang berkualitas dan memiliki integritas, dalam konteks ini Para Teradu tetap dalam rentang waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang Pemilu. 1.9.2 bahwa ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”, berdasarkan ketentuan ini tidak kekosongan hukum penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara karena fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan sementara waktu oleh Bawaslu sampai dengan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ditetapkan. 1.10. Bahwa berdasarkan poin 1.1. sampai dengan poin 1.9., dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga adanya kekosongan hukum penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara tidak beralasan menurut hukum, mengingat proses seleksi, pemilihan, dan penetapan calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Para Teradu telah melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap konstitusi yang dilakukan Para Teradu, terhadap hak keterwakilan perempuan di posisi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dalam Frasa kalimat Pasal 92 ayat 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30% (tiga puluh persen); 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Pemilu, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU), anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan pelanggaran terhadap konstistusi tidak berdasar secara hukum karena pelanggaran terhadap konstitusi bukan merupakan kewenangan DKPP, di samping itu Para Pengadu tidak menyertakan Pasal mana dalam konstitusi yang dilanggar oleh Para teradu 2.2. Bahwa berkenaan dengan komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Pemilu, Para Teradu perlu menjelaskan hal yang berkenaan dengan keterwakilan perempuan tersebut dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut: 2.2.1. Bahwa Tim Seleksi telah melakukan sosialisasi dan mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 April 2023 (vide Bukti T-2). 2.2.2. Bahwa sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal Calon Anggota Bawaslu Sumatera Utara sebagaimana dimaksud poin 2.2.1 telah dimuat 2 (dua) kali di Media Sosial Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 April 2023 dan pada tanggal 14 April 2023 (vide Bukti T-7). Kemudian melakukan sosialisasi secara langsung diantaranya (vide Bukti T-8): a. Sosialisai melalui Media Cetak atau Surat Kabar. b. Sosialisasi di Tapanuli Bagian Selatan dan ex Tapanuli Tengah, sosialisasi dipusatkan di Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 26 April 2023, dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan dan lain-lain. c. Sosialisasi di Kepulauan Nias pada tanggal 27 sampai dengan 28 April 2023, dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Kelompok Perempuan, Kelompok Disabilitas, Para Pemerhati Pendidikan dan lainnya. d. Sosialisasi di Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 April 2023, dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Perempuan, Pemerihati Pendidikan, Kelompok Disabilitas, dan Tokoh Adat setempat. e. Sosialisasi di Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 2 Mei 2023, dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Perempuan, Pemerhati Pendidikan, Kelompok Disabilitas, dan Tokoh Adat setempat. 2.2.3. Bahwa Tim Seleksi telah menerima berkas persyaratan bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 5 Mei 2023 dengan jumlah total pendaftar 245 orang pendaftar dengan rincian 203 laki-laki dan 42 perempuan (vide Bukti T-9), sehingga sampai dengan akhir masa pendaftaran belum memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan. 2.2.4. Bahwa oleh karena kuota minimal 30% keterwakilan perempuan belum terpenuhi sampai dengan masa akhir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada poin 2.2.3 maka tim seleksi melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja yakni tanggal 9 sampai dengan 12 Mei 2023 khusus untuk pendaftar perempuan (vide Bukti T-10). 2.2.5. Bahwa setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada poin 2.2.4 dengan jumlah total pendaftar menjadi 250 orang pendaftar dengan rincian 203 laki-laki dan 47 Perempuan (vide Bukti T-11). 2.3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 2.2 maka Para Teradu sesungguhnya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memperhatikan dan memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 2.4. Bahwa di dalam setiap tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu tahapan penelitian berkas administrasi, tes tertulis, dan tes psikologi serta tes kesehatan dan tes wawancara, Tim Seleksi memperhatikan keterwakilan perempuan, yang dibuktikan masing-masing sebagai berikut: a. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 06/TIMSEL/BAWASLU-SUMUT/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 (vide Bukti T-12). b. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 13/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 2 Juni 2023 (vide Bukti T-13) c. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 16/TIMSEL/ BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023 (vide Bukti T-14). 2.5. Bahwa berdasarkan poin sebagaimana dimaksud pada poin 2.2 sampai dengan poin 2.4 dalil Para Pengadu berkenaan dengan keterwakilan perempuan tidak beralasan menurut hukum, mengingat setiap tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Para Teradu telah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memenuhi komposisi keterwakilan perempuan, perihal kemudian pada saat penetapan tidak terdapat keterwakilan perempuan hal tersebut merupakan bagian dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu (vide Bukti T- 5). 3. Hal-hal yang diminta (Petitum) oleh Para Pengadu dalam Pengaduan; 3.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (PerDKPP Kode Etik) juncto Pasal 37 ayat (4) PerDKPP Pedoman Beracara, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berupa: a) teguran tertulis berupa peringatan atau peringatan keras; b) pemberhentian sementara; c) pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua dan Anggota. 3.2. Bahwa Para Pengadu meminta Majelis Pemeriksa DKPP untuk: a) Memecat Para Teradu yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran terhadap norma hukum dalam Pasal 92 ayat 11 Undang- Undang Pemilu, yang notabene tidak mematuhi ketentuan hak konstitusi dari keterwakilan perempuan 30%, sekaligus komitmen aturan yang telah dikeluarkan masing-masing Teradu dalam proses pedoman dalam perekrutan keanggotaan Bawaslu Provinsi yang telah ingkar janji (wanprestasi) atas komitmen yang telah diputuskan sekaligus ketidakprofesiolan sebagai penyelenggara pemilu yang telah memberikan peluang kekosongan pelaksana pemilu pada tanggal 17 Juli 2023. b) Memberikan rekomendasi untuk segera mencabut dan merivisi keputusan nomor Nomor 492/KP.01.00/K1/07/2023 yang telah dikeluarkan Teradu. c) Merekomendasikan pemenuhan terhadap keanggotaan Bawaslu dengan kedudukan memperhatikan keterwakilan perempuan terhadap 2 (dua) nama calon keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diumumkan Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023. d) Memerintahkan Para Teradu secara terbuka untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional terhadap masyarakat Sumatera Utara atas bentuk pelanggaran etika yang telah disengaja. 3.3. Bahwa permintaan Para Pengadu tersebut tidak beralasan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 PerDKPP Kode Etik dan Pasal 37 ayat (4) PerDKPP Pedoman Beracara. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; 2. Menyatakan DKPP tidak berwenang memeriksa dan memutus Pengaduan a quo; 3. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak Pengaduan dan/atau Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya; dan 5. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut: T-1 Pengumuman Nomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Di 29 (Dua Puluh Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 20 Maret 2023; T–2 Surat Tim Seleksi Terkait Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 tertanggal 12 April 2023; T–3 Formulit Check List Daftar Isian Kelengkapan Berkas Laporan Administrasi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2023- 2028 tertanggal 21 Juni 2023; T–4 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15 Juli 2018; T–5 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 16 Juli 2023; T–6 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2023, Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 terpilih diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023 serta disahkan dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023; T–7 Tangkapan Layar Media Sosial Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 13 dan 14 April 2023; T–8 Bab II Laporan Akhir Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode Tahun 2023-2028 tertanggal 12 Juni 2023, bagian 2.2. Pengumuman Pendaftaran dan Sosialisasi; T–9 Tangkapan Layar Media Sosial Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 5 Mei 2023; T – 10 Tangkapan Layar Media Sosial Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 8 Mei 2023; T – 11 Bab II Laporan Akhir Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Priode Tahun 2023-2028 tertanggal 12 Juni 2023, bagian 2.3. Tahapan Penerimaan Berkas; T – 12 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 06/TIMSEL/BAWASLU- SUMUT/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023; T – 13 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 13/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 2 Juni 2023; T – 14 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor; 16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023. [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 September 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Yang Mulia Majelis DKPP, perkenankan Para Teradu menegaskan terlebih dahulu bahwa Para Teradu tetap berpendirian pada Jawaban Pengaduan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini. Kemudian Para Teradu secara tegas menolak seluruh uraian Pengaduan dan Keterangan Saksi-Saksi serta Alat Bukti yang diajukan Para Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu di dalam Kesimpulan ini. A. Terhadap Dalil Para Pengadu yang menyatakan ketidakprofesionalan Para Teradu yang mengakibatkan keterlambatan dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga adanya kekosongan hukum Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara. 1. Bahwa dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 20 Maret 2023, sebagaimana dalam Lampiran Pengumuman Nomor 29. Oleh karena itu, Jawaban Para Teradu tersebut telah bersesuaian dengan alat bukti Para Teradu, dan Keterangan Saksi sebagai berikut: a. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-1 dan diperkuat dengan Keterangan Saksi Rina Melati Sitompul (Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumatera Utara) yang pada pokoknya Para Teradu juga telah mengadakan Bimbingan Teknis bagi para Tim Seleksi. 2. Bahwa Tim Seleksi yang telah dibentuk dengan menetapkan pengumuman pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sumatera Utara Nomor 03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 tertanggal 12 April 2023. Jawaban Para Teradu tersebut telah bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-2 dan Keterangan Saksi Rina Melati Sitompul (Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumatera Utara); 3. Bahwa Para Teradu kemudian menerima berkas laporan administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dari Tim Seleksi pada tanggal 21 Juni 2023. Oleh karena itu, jawaban Para Teradu tersebut telah bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-3; 4. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15 Juli 2018, Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 disahkan pada tanggal 15 Juli 2018 dan dilantik pada tanggal 16 Juli 2018, maka akhir masa jabatan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 adalah tanggal 16 Juli 2023. Oleh karena itu, jawaban Para Teradu tersebut telah bersesuaian dengan alat bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-3 dan Alat Bukti Para Pengadu huruf d dalam Pengaduan dan/atau Laporan Para Pengadu. b. Bahwa berdasarkan perintah Majelis DKPP dalam sidang guna membuktikan dalil terkait dengan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 disahkan pada tanggal 15 Juli 2018 dan dilantik pada tanggal 16 Juli 2018, Para Teradu menyampaikan Berita Acara Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 dan Pakta Integritas tanggal 16 Juli 2018. Oleh karena itu, akhir masa jabatan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 adalah tanggal 16 Juli 2023. 5. Bahwa berdasarkan penetapan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 Nomor 492/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 16 Juli 2023 dan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2023, Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 terpilih diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023 serta disahkan dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023. Jawaban Para Teradu tersebut telah bersesuaian dengan alat bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-5 dan Alat Bukti Para Pengadu huruf d dalam Pengaduan dan/atau Laporan Para Pengadu. b. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-6. 6. Bahwa penting bagi Para Teradu tegaskan, ketentuan Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang Pemilu mengatur “Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi”. Berkas Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara diterima dari Tim Seleksi oleh Para Teradu pada tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023 serta ditetapkan dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023 Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masih sesuai dengan ketetuan Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang Pemilu, maka secara hukum pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mengalami keterlambatan seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu. Uraian tersebut bersesuaian dengan alat bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-3, yang diberikan Tim Seleksi atas nama Faisal Akbar kepada Pejabat Fungsional Bawaslu atas nama Retno Palupi pada tanggal 21 Juni 2023. b. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-6, berupa Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2023 dan Alat Bukti Para Pengadu huruf d dalam Pengaduan dan/atau Laporan Para Pengadu. c. Bahwa berdasarkan perintah Majelis DKPP dalam sidang, guna membuktikan Jawaban Para Teradu terkait dengan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023 dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023, Para Teradu menyampaikan Berita Acara Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 dan Pakta Integritas tanggal 17 Juli 2023. Oleh karena itu, pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 telah sesuai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang Pemilu, terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 dari Tim Seleksi pada tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 yang ditetapkan dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023. 7. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu mengenai adanya kekosongan jabatan Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara sebagai akibat dari keterlambatan Para Teradu dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Para Teradu berupaya menerapkan prinsip kehati- hatian terkait dengan pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, dalam konteks ini Para Teradu tetap dalam rentang waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang Pemilu; 8. Bahwa penting bagi Para Teradu menegaskan tidak pernah terjadi kekosongan jabatan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, karena berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”. Oleh karena itu, fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan sementara waktu oleh Bawaslu sampai dengan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ditetapkan. a. Bahwa walaupun secara atribusi berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 17, Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Pemilu juncto Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022), disebutkan: Pasal 13 (1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional. (3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 14 (1) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya; b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja Pengawas Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif dan efisien; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Pengawas Pemilu. (2) Koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno. b. Bahwa Para Teradu untuk melaksanakan atribusi kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 17, Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Pemilu juncto Pasal 13 dan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, maka diputuskan berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu tanggal 18 April 2022 dengan hasil musyawarah mufakat dalam rapat Pleno yang diantaranya memutuskan susunan Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah berbasis Wilayah Provinsi. Khusus Provinsi Sumatera Utara Koordinator Wilayah diampu oleh Puadi dan Wakil Koordinator Wilayah diampu oleh Lolly Suhenty. c. Berdasarkan susunan Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah tersebut diatas, pengambilalihan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dikoordinasikan oleh Puadi dan/atau dapat dibantu Lolly Suhenty sebagai Wakil Koordinator Wilayah yang oleh Para Teradu diputuskan melalui rapat Pleno dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 015/BA.PLENO/07/2023 tanggal 15 Juli 2023. 9. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Teradu berkesimpulan: a. Bahwa Para Teradu terkait proses seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pemilu. b. Bahwa Para Teradu terkait pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam proses uji kelayakan dan kepatutan tetap dalam rentang waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (5) Undang- Undang Pemilu, sehingga tidak terjadi keterlambatan menetapkan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. c. Bahwa Para Teradu terkait dengan kekosongan hukum dan/atau jabatan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 17, Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Pemilu juncto Pasal 13 dan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, sehingga tidak pernah terjadi kekosongan hukum dan/atau jabatan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan ketidakprofesionalan Para Teradu yang mengakibatkan keterlambatan dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga adanya kekosongan hukum Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. B. Terhadap Dalil Para Pengadu yang Menyatakan Pelanggaran terhadap konstitusi yang dilakukan Para Teradu, terhadap hak keterwakilan perempuan di posisi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dalam Frasa kalimat Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Pemilu, yang menegaskan Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30% (tiga puluh persen) 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar konstitusi tidak terbukti. Para Pengadu tidak dapat membuktikan dan menguraikan ketentuan norma pasal dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) yang dilanggar oleh Para Teradu. Oleh karena itu, jawaban Para Teradu tersebut telah bersesuaian Keterangan Pengadu sebagai berikut: a. pada fakta persidangan Majelis DKPP menanyakan kepada Para Pengadu pasal mana dalam konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) yang dilanggar oleh Para Teradu, namun Para Pengadu tidak dapat menjelaskan. 2. Bahwa berkenaan dengan komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Pemilu, Para Teradu perlu menjelaskan hal yang berkenaan dengan keterwakilan perempuan tersebut dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut: 2.1 Bahwa Tim Seleksi telah melakukan sosialisasi dan mengumumkan pendaftaran bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui media sosial dan media cetak serta Para Teradu melakukan sosialisasi secara langsung yang menghadirkan Organisasi dan/atau Kelompok perempuan. Jawaban Para Teradu tersebut telah bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-2, Bukti T-7 dan Bukti T-8, Para Pengadu tidak membantah terkait sosialisasi dan pengumuman tersebut. 2.2 Bahwa Tim Seleksi telah menerima berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 5 Mei 2023 dengan jumlah total pendaftar 245 orang pendaftar dengan rincian 203 laki-laki dan 42 perempuan, sehingga sampai dengan akhir masa pendaftaran belum memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan. Selanjutnya, karena kuota minimal 30% keterwakilan perempuan belum terpenuhi sampai dengan masa akhir pendaftaran, maka Tim Seleksi melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja yakni tanggal 9 sampai dengan 12 Mei 2023 khusus untuk pendaftar perempuan, setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, jumlah total pendaftar menjadi 250 orang pendaftar dengan rincian 203 Laki-Laki dan 47 Perempuan. Oleh kerena itu, jawaban Para Teradu tersebut telah bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-9, T-10, dan T-11 dan tidak dibantah oleh Para Pengadu. 2.3 Bahwa di dalam setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang di antaranya tahapan penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes psikologi, serta tes kesehatan dan tes wawancara, Tim Seleksi telah memperhatikan keterwakilan perempuan. Uraian tersebut bersesuaian dan dibuktikan Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-12, Bukti T-13, dan Bukti T-14 serta tidak dibantah oleh Para Pengadu. 3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 dan 2.3 maka telah terbukti Para Teradu sesungguhnya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memperhatikan dan memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Oleh karenanya, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 4. Bahwa selanjutnya, Tim Seleksi mengajukan nama calon Anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 126 Undang-Undang Pemilu. Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Pemilu melakukan proses pemilihan dan penetapan terhadap calon Anggota Bawaslu Provinsi sebagai berikut: Pasal 127 (1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1). (2) Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. (3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih. (4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. (5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi. 5. Bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Para Teradu berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 terkait materi uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi : 1) Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan, sistem politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif; 2) Strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,strategi pengawasan dan strategi penegakan hukum pemilu; 3) Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim; 4) Kemampuan komunikasi; 5) Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; 6) Pendalaman makalah personal yang dipresentasikan dalam wawancara. Oleh karena itu, selain rekam jejak serta materi uji kelayakan dan kepatutan juga menjadi bahan penilaian Para Teradu. 6. Bahwa penting bagi Para Teradu terhadap 2 (dua) nama yakni Erina Kartika Sari (Saksi) dan Timo Dahli Daulay, secara umum dapat Para Teradu jelaskan: 6.1. Erina Kartika Sari dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan kurang menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan di antaranya Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan, sistem politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif; Strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,strategi pengawasan dan strategi penegakan hukum pemilu; Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim; dan Kemampuan komunikasi. 6.2. Timo Dahlia Daulay dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan kurang menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan di antaranya Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan, sistem politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif; Strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,strategi pengawasan dan strategi penegakan hukum pemilu; Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim; Kemampuan komunikasi; dan Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat (lampiran surat masukan dan tanggapan masyarakat). 6.3. Berdasarkan uraian pada angka 6.1 dan 6.2 Erina Kartika Sari dan Timo Dahlia Daulay dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, sering menjawab “tidak paham atau tidak mengetahui” atas pertanyaan Para Teradu, sehingga hal tersebut dinilai secara subjektif oleh Para Teradu yang bersangkutan tidak menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan. 6.4. Bahwa terhadap jawaban Erina Kartika Sari dan Timo Dahlia Daulay dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada angka 6.3 apabila dibutuhkan Majelis DKPP, Para Teradu bersedia untuk menyampaikan rekaman video pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Bahwa dalam memilih dan menetapkan serta memutuskan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Para Teradu sesuai dengan Pasal 127 ayat (2), (3), (4) dan (5) Undang-Undang Pemilu. Oleh karenanya, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional yang mengakibatkan keterlambatan dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehingga adanya kekosongan hukum penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2023; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran konstitusi terhadap hak keterwakilan perempuan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dalam frasa kalimat Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30% (tiga puluh persen); [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu menerangkan seluruh proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 20 Maret 2023, sebagaimana dalam Lampiran Pengumuman Nomor 29 (vide Bukti T-1). Bahwa Tim Seleksi yang telah dibentuk menetapkan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 tertanggal 12 April 2023 (vide Bukti T-2). Bahwa Tim Seleksi melakukan penyeleksian terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu. Bahwa setelah seluruh tahapan dilakukan oleh Tim Seleksi, Para Teradu kemudian menerima berkas laporan administrasi calon anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara dari Tim Seleksi pada tanggal 21 Juni 2023 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15 Juli 2018, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 disahkan pada tanggal 15 Juli 2018 dan dilantik pada tanggal 16 Juli 2018, maka akhir masa jabatan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 adalah tanggal 16 Juli 2023 (vide Bukti T-4). Bahwa berdasarkan penetapan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 Nomor 492/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 16 Juli 2023 (vide Bukti T-5) dan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 terpilih diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023 serta disahkan dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023 (vide Bukti T-6). Bahwa ketentuan Pasal 127 ayat 5 Undang- Undang Pemilu mengatur “Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi”. Berkas calon anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara diterima dari Tim Seleksi oleh Para Teradu pada tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 16 Juli 2023 masih sesuai dengan ketetuan Pasal 127 ayat 5 Undang-Undang Pemilu, maka secara hukum pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mengalami keterlambatan seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang berisi mengenai adanya kekosongan hukum Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara sebagai akibat dari keterlambatan Para Teradu dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Para Teradu menerapkan prinsip kehati- hatian dalam penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam proses uji kelayakan dan kepatutan dengan mempertimbangkan rekam jejak calon anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memilih dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang berkualitas dan memiliki integritas, dalam konteks ini Para Teradu tetap dalam rentang waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat 5 Undang-Undang Pemilu. Bahwa ketentuan Pasal 556 ayat 3 Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”, berdasarkan ketentuan ini tidak ada kekosongan hukum Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara karena fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan sementara waktu oleh Bawaslu sampai dengan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ditetapkan. [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan pelanggaran terhadap konstistusi tidak berdasar secara hukum karena pelanggaran terhadap konstitusi bukan merupakan kewenangan DKPP, di samping itu Para Pengadu tidak menyertakan Pasal mana dalam konstitusi yang dilanggar oleh Para Teradu. Bahwa berkenaan dengan komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Para Teradu perlu menjelaskan hal yang berkenaan dengan keterwakilan perempuan tersebut dalam proses seleksi calon anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa Tim Seleksi telah melakukan sosialisasi dan mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 April 2023 (vide Bukti T-2). Bahwa sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal calon anggota bawaslu Sumatera Utara telah dimuat 2 (dua) kali di Media Sosial Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 April 2023 dan pada tanggal 14 April 2023 (vide Bukti T-7). Kemudian melakukan sosialisasi secara langsung diantaranya (vide Bukti T-8) Sosialisai melalui Media Cetak atau Surat Kabar, Sosialisasi di Tapanuli Bagian Selatan dan ex Tapanuli Tengah, sosialisasi dipusatkan di Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 26 April 2023 dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan dan lain-lain, Sosialisasi di Kepulauan Nias pada tanggal 27 sampai dengan 28 April 2023 dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Kelompok Perempuan, Kelompok Disabilitas, Para Pemerhati Pendidikan dan lainnya, Sosialisasi di Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 April 2023, dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Perempuan, Pemerihati Pendidikan, Kelompok Disabilitas, dan Tokoh Adat setempat, dan Sosialisasi di Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 2 Mei 2023 dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Perempuan, Pemerhati Pendidikan, Kelompok Disabilitas, dan Tokoh Adat setempat. Bahwa Tim Seleksi telah menerima berkas persyaratan bakal calon anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 5 Mei 2023 dengan jumlah total pendaftar 245 orang pendaftar dengan rincian 203 laki-laki dan 42 perempuan (vide Bukti T-9), sehingga sampai dengan akhir masa pendaftaran belum memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan. Bahwa oleh karena kuota minimal 30% keterwakilan perempuan belum terpenuhi sampai dengan masa akhir pendaftaran maka Tim Seleksi melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja yakni tanggal 9 sampai dengan 12 Mei 2023 khusus untuk pendaftar perempuan (vide Bukti T-10). Bahwa setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan jumlah total pendaftar menjadi 250 orang pendaftar dengan rincian 203 Laki-Laki dan 47 Perempuan (vide Bukti T-11). Para Teradu sesungguhnya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memperhatikan dan memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa di dalam setiap tahapan seleksi calon anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu tahapan penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes psikologi, serta tes kesehatan dan tes wawancara, Tim Seleksi memperhatikan keterwakilan perempuan, yang dibuktikan masing-masing sebagai berikut: Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 06/TIMSEL/BAWASLU-SUMUT/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 (vide Bukti T-12), Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 13/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 2 Juni 2023 (vide Bukti T-13) dan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 16/TIMSEL/ BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023 (vide Bukti T-14). Bahwa dalil Para Pengadu berkenaan dengan keterwakilan perempuan tidak beralasan menurut hukum, mengingat setiap tahapan seleksi calon anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara Para Teradu telah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memenuhi komposisi keterwakilan perempuan, perihal kemudian pada saat penetapan tidak terdapat keterwakilan perempuan hal tersebut merupakan bagian dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu (vide Bukti T-5). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu, dengan dikeluarkannya Pengumuman Nomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 20 Maret 2023 (vide Bukti T-1). Bahwa Tim Seleksi yang telah dibentuk oleh Para Teradu, menetapkan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 tertanggal 12 April 2023 (vide Bukti T-2). Bahwa setelah Tim Seleksi melaksanakan seluruh proses seleksi, selanjutnya Tim Seleksi menyerahkan berkas laporan administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dari Tim Seleksi kepada Para Teradu pada tanggal 21 Juni 2023 (vide Bukti T-3). Bahwa terungkap fakta berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15 Juli 2018, (vide Bukti P-1; T-4) yang menerangkan memberhentikan dengan hormat sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2013-2018, serta mengesahkan pengangkatan sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 yang disahkan pada tanggal 15 Juli 2018 dan dilantik pada tanggal 16 Juli 2018, maka Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 berakhir pada tanggal 16 Juli 2023. Bahwa Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menyampaikan pendapatnya dengan merujuk pada ketentuan Pasal 127 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang menyatakan, “Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi”. Bahwa berkas calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara diserahkan oleh Tim Seleksi dan diterima oleh Para Teradu pada tanggal 21 Juni 2023. Bahwa Para Teradu juga menegaskan terhadap rentang waktu penyerahan berkas Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 16 Juli 2023, masih sesuai dengan ketetuan Pasal 127 ayat 5 UU Pemilu. Bahwa Terungkap fakta, berdasarkan penetapan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 Nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 16 Juli 2023 (vide Bukti P-5; T-5) serta berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2023 (vide Bukti T-6) bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023- 2028 terpilih diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023 serta disahkan dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023 sehingga terjadi kekosongan jabatan pada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, karena Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 berakhir pada tanggal 16 Juli 2023. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu juga telah mengakui terkait dengan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga Para Teradu mengacu pada ketentuan Pasal 556 ayat 3 UU Pemilu untuk mengambil alih dan mengisi kekosongan jabatan a quo, sehingga Para Teradu berdalih tidak ada kekosongan hukum Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara karena fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan sementara waktu oleh Bawaslu sampai dengan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ditetapkan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan adanya kekosongan hukum, DKPP berpendapat hal tersebut bukan merupakan kekosongan hukum melainkan merupakan kekosongan jabatan. Bahwa hukum dapat dimaknai sebagai aturan yang dibuat untuk menciptakan suatu keteraturan, sedangkan kekosongan dapat dipandang sebagai sesuatu yang tidak ada, sehingga kekosongan hukum dapat dimaknai sebagai suatu keadaan dimana tidak/belum ada aturan. Sedangkan kekosongan in casu adalah terkait dengan keanggotaaan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga akan lebih tepat jika dalam hal ini dianggap sebagai kekosongan jabatan. Bahwa terhadap dalil yang disampaikan oleh Para Teradu terkait dengan ketentuan Pasal 556 ayat 3 UU Pemilu yang menyatakan, “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”. Bahwa ketentuan pasal tersebut secara jelas berbunyi “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya…”, dari ketentuan a quo dapat dimaknai sebagai kondisi atau keadaan dimana Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih aktif menjabat tidak dapat melaksanakan tugas karena faktor diluar kemampuan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas karena masa jabatannya telah berakhir. Bahwa hal tersebut juga dipertegas dengan kalimat, “…untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”. Bahwa karena Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah berakhir masa jabatannya, maka secara hukum telah kehilangan hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf c dan Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa yang menjadi alasan Para Pengadu mengajukan pengaduan di DKPP yaitu terkait dengan kuota 30% perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92 ayat 11 UU Pemilu yang tidak terpenuhi di dalam keputusan Para Teradu pada Pengumuman Nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 16 Juli 2023 (vide Bukti P-5; T-5). Bahwa terungkap fakta, Tim Seleksi yang telah dibentuk oleh Para Teradu telah melakukan sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana termuat dalam pengumuman Nomor: 03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 terkait Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 12 April 2023 (vide Bukti T-2). Bahwa sosialisasi dan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah dimuat di dalam media sosial Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 13 dan 14 April 2023 (vide Bukti T-7) serta dilakukan sosialisasi secara langsung (vide Bukti T-8). Bahwa berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diterima oleh Tim Seleksi hingga tanggal 5 Mei 2023 yaitu sejumlah 245 (dua ratus empat puluh lima) orang pendaftar yang terdiri dari 203 (dua ratus tiga) orang laki-laki dan 42 (empat puluh dua) orang perempuan, sehingga sampai dengan batas akhir pendaftaran belum memenuhi 30% kuota minimal perempuan. Bahwa oleh karena 30% kuota perempuan hingga batas akhir pendaftaran belum terpenuhi, maka Tim Seleksi melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 9 s.d. 11 Mei 2023 (vide Bukti P-3; T-10). Bahwa setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran diperoleh jumlah total pendaftar calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) orang yang terdiri dari 203 (dua ratus tiga) orang laki-laki dan 47 (empat puluh tujuh) orang perempuan, sehingga Tim Seleksi telah memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi. Bahwa dalam setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Tim Seleksi telah memperhatikan keterwakilan perempuan hal tersebut dapat dilihat pada pengumuman Nomor: 06/TIMSEL/BAWASLU-SUMUT/V/2023 terkait Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Mei 2023 (vide Bukti T-12) dengan peserta yang lolos sejumlah 183 (seratus delapan puluh tiga) orang yang terdiri dari 154 (seratus lima puluh empat) orang peserta laki-laki dan 29 (dua puluh sembilan) orang peserta perempuan. Bahwa pada tahap Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Tim Seleksi juga tetap memperhatikan keterwakilan perempuan, hal tersebut tercantum pada pengumuman Nomor: 13/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 terkait Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 2 Juni 2023 (vide Bukti T-13), dengan peserta yang lolos sejumlah 28 (dua puluh delapan) orang yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) orang laki-laki dan 4 (empat) orang perempuan. Bahwa pada tahap Tes Kesehatan dan Wawancara, Tim Seleksi tetap memperhatikan keterwakilan perempuan sebagaimana termuat dalam pengumuman Nomor: 16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 terkait Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 13 Juni 2023 (vide Bukti P-4; T-14) dengan peserta yang lolos sejumlah 14 (empat belas) orang yang terdiri dari 12 (dua belas) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan. Terungkap fakta bahwa 2 (dua) orang peserta perempuan yang lolos pada tahap tes kesehatan dan wawancara sama-sama memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa peserta perempuan atas nama Timo Dahlia Daulay pernah menduduki jabatan sebagai ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, sedangkan peserta atas nama Erina Kartika Sari masih menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan beberapa komponen penilaian yang dilakukan dalam seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari pengalaman dan kemampuan kepemiluan, rekam jejak, laporan masyarakat, serta kualifikasi selama fit and proper test (FPT). Terungkap fakta bahwa terhadap 2 (dua) orang peserta perempuan a quo, peserta atas nama Timo Dahlia Daulay, memang benar terdapat masukan masyarakat terkait adanya putusan DKPP yang menonaktifkan Timo Dahlia Daulay sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, sedangkan peserta atas nama Erina Kartika Sari tidak terdapat masukan/tanggapan dari masyarakat. Bahwa Para Teradu kemudian menerbitkan pengumuman Nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023 terkait Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028 dan Keputusan Nomor: 2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanpa memperhatikan keterwakilan perempuan. Bahwa selain pemaknaan terhadap Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diuraikan di atas, Para Teradu juga menyampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa makna keterwakilan perempuan dimulai dari proses seleksi sampai terpilihnya keanggotaan Bawaslu in casu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Berkenaan dengan dalil Para Pengadu terkait 30% keterwakilan perempuan, Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 74/PUU-XI/2013, frasa “memperhatikan” tidak dapat dimaknai sebagai “harus mengikutsertakan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% secara mutlak”, karena hal tersebut merupakan open legal policy. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat terhadap keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat 11 UU Pemilu seharusnya dipahami tidak hanya pada saat proses seleksi sebagaimana pemaknaan Para Teradu, melainkan keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan sampai pada tahap akhir in casu Keanggotaan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pemaknaan ini sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 74/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan sebagai berikut: “oleh karena adanya affirmative action dalam pengisian keanggotaan perempuan dalam jabatan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota maka apabila terdapat perempuan yang telah lulus semua tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi yang sama dengan calon anggota laki-laki, sedangkan anggota perempuan belum ada yang terpilih, maka dalam keadaan tersebut perempuan harus diutamakan untuk menjadi anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota”. Bahwa DKPP menilai pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi a quo relevan untuk memaknai ketentuan Pasal 92 ayat 11 UU Pemilu sehingga mutatis mutandis berlaku dalam proses seleksi, in casu proses seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf e, huruf f, dan huruf i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Herwyn J.H. Malonda, dan Teradu V Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi