III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 20 September 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Proses perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi, dalam Keputusan Teradu I, II,
III, IV, dan V No. 133/KP.01.00/K1/04/2023, tentang Pedoman Pelaksana
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi masa jabatan Tahun 2023-
2028, tanggal 7 April 2023 (Bukti P-2), telah mengatur tahapan dan proses dalam
menjaring calon anggota yang potensial sebagaimana kebutuhan yang dirangkum
dalam kategori aturan proses guna memperhatikan keterwakilan perempuan 30%
sebagai acuan mutlak;
2. Bahwa sebagaimana dalam masa penjaringan tahapan perekrutan telah dilakukan
tahapan perpanjangan pendaftaran khusus terhadap calon perempuan tertanggal 9
Mei 11 Mei 2023 (Bukti P-3) Flyer Perpanjangan Perekrutan dari tim Seleksi
Anggota Bawaslu Provinsi Sumut, tertanggal 9 Mei 2023;
3. Bahwa ketentuan di atas menjadi satu komitmen awal bagi lembaga Para Teradu
secara terbuka menyampaikan acuan hukum yang digunakan dalam menjalankan
proses perekrutan sebagai wujud etika dan kesadaran hukum dalam memenuhi
ketentuan perintah Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, dimana Bawaslu sebagai wasit dalam sistem pengawasan dalam
penyelenggara harus berkomitmen untuk pemenuhan aturan dasar tersebut;
4. Bahwa selanjutnya dalam pemenuhan komitmen tersebut hasil perekrutan Anggota
Bawaslu Provinsi dari Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, telah
mengumumkan hasil sebagaimana Keputusan No.
16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023 (Bukti-P-4),
terdapat 2 (dua) calon perempuan, hal ini kami yakini adalah untuk pemenuhan
konstitusi 30% keterwakilan calon perempuan dan juga komitmen yang telah
ditetapkan oleh Para Teradu dalam Keputusan tentang Pedoman Perekrutan
Anggota Bawaslu Provinsi;
5. Bahwa seiring berjalan waktu, komitmen yang telah disampaikan oleh Teradu I, II,
III, IV, dan V sebagaimana dalam pedoman perekrutan Bawaslu di atas dan
dikaitkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
tidak sejalan dengan keputusan yang telah disahkan masing-masing Teradu
sebagaimana yang ditandatangi Teradu I. Hasil keputusan pengumuman uji
kelayakan dan kepatutan Para Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tertanggal 16 Juli 2023 Nomor 492/KP.01.00/K1/07/2023 (Bukti P-5), tidak
terdapat kebutuhan keterwakilan 30% kuota perempuan untuk mengisi
kedudukan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
6. Bahwa kebijakan Para Teradu yang telah disampaikan ke publik, dalam penetapan
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di atas telah mencederai proses rasa
keadilan Para Pengadu, sebagaimana komitmen yang harus diperhatikan tentang
nilai kejujuran sebagai pengemban Amanah Undang-Undang dalam pemutus
dalam memastikan kebutuhan penyelenggara sistem pengawasan pemilu, kami
Pengadu menyatakan Para Teradu telah melakukan kebohongan publik yang
bertentangan dengan etika serta moral tentang kejujuran dan keadilan dalam
memastikan proses pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu kedepan;
7. Bahwa disamping itu, keraguan Para Pengadu wujud profesionalisme, sebagai
pengemban Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang
notabene masa bakti penyelenggara Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode
2018-2023 yang sebelumnya telah habis masa jabatan pada tanggal 16 Juli 2023
(Bukti P-6) SK No. 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara tertanggal 15 Juli 2018;
8. Bahwa rangkaian perbuatan Para Teradu, kami sebagai Pengadu meyakini jika
perilaku dan etika yang tidak profesional sengaja mengabaikan kebutuhan penting
sistem penyelenggaraan tahapan pemilu dengan pembiaran kekosongan hukum ini
maka patut kita pertanyakan wujud kemampuan dan etika masing-masing;
9. Bahwa kami yakni jika adanya pembiaran maka akan semakin berdampak
kedepan terhadap ketertiban, keterbukaan, dan bahkan akuntabel dalam semangat
mencapai keadilan berdemokrasi dalam sistem pengawasan pemilu dan patut
diduga pembiaran yang dilakukan sangat jauh dari capaian upaya netralitas Para
Teradu atas kepentingan yang ada sehingga patut dipertanyakan kesengajaan yang
dilakukan Para Teradu;
10. Bahwa perilaku Para Teradu yang telah mempertontonkan ke publik, tanpa rasa
bersalah, sehingga membuktikan Para Teradu tidak memiliki etika dan moral
sebagai pengemban Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, dan patut dimintai tanggung jawabnya dengan memberikan sanksi
pemecatan kepada semua Teradu, sehingga kedepan tidak ada lagi penyelenggara
yang tidak beretika dan bermoral dalam proses penyelenggaraan pemilu;
11. Bahwa pengaduan kami ini bukan tidak beralasan sebagaimana pelanggaran yang
telah dilakukan masing-masing Teradu yang menggambarkan ketidakpatuhan
dalam pengabaian konstitusi terhadap keterwakilan perempuan 30%, hal ini tidak
bisa ditolerir sebagaimana kedudukan asas penyelenggara pemilu terhadap
komitmen kejujuran dalam mengemban amanah yang tidak proporsional dan
profesional dalam mematuhi aturan dasar pijakan dalam penyelenggara pemilu;
12. Bahwa ketidakpatuhan dari Para Teradu yang terang-terangan tidak
mempertimbangkan posisi keterwakilan perempuan merupakan wujud dari
pelanggaran hukum yang patut harus diberikan sanksi pemecatan sebagai efek
jera kepada pemangku pengawas pemilu nantinya;
13. Bahwa jikalau pemahaman Para Teradu terbatas tentang keterwakilan perempuan
dalam pemenuhan kouta 30% dengan konsep memperhatikan yang seyogyanya
tidak perlu ada tafsir terhadap kalimat yang telah disematkan dalam Pasal 92 ayat
11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, sebagaimana
secara gramatikal harus dilaksanakan karena merumuskan satu kalimat dalam
perintah hukum tertulis tentunya membutuhkan diskusi yang cukup panjang dan
tujuan pertimbangan sebagimana Para Teradu harus kembali belajar sejarah;
14. Bahwa sebagaimana penyematan kedudukan keterwakilan perempuan dibutuhkan
sebagai filosofi dalam kedudukan hukum sebagai penyeimbang, sebagaimana
kalimat affirmative harus menjadi perlakuan khusus dalam posisi tindakan
diskriminatif positif (reverse discrimination) yang dapat dibenarkan menurut
ketentuan hukum hak asasi manusia internasional dan Undang-Undang Dasar
1945;
15. Bahwa apalagi Teradu I, II, III, IV, dan V paham dan mengetahui wilayah Sumatera
Utara secara geografis cukup plural yang harus dihargai perbedaan budaya dan
juga potensi keselarasan dalam penyelenggaraan demokrasi, di mana dalam
penyelenggara sebelumnya pun posisi keanggotaan di Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara personilnya di ketuai oleh perempuan, hal ini bukan tidak menjadi alasan
kuat kedudukan kewilayahan Sumatera Utara dengan keragaman, yang tentunya
kedudukan perempuan bisa memberikan warna dalam pengelolaan pengurangan
resiko konflik, sehingga kebijakan yang telah diambil oleh masing-masing Teradu
tidak memahami makna yang tersurat dalam kedudukan Pasal 92 ayat 11 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana kedudukannya tidak
perlu lagi ditafsirkan;
16. Bahwa berdasarkan aduan kami Para Pengadu dalam hal ini menyampaikan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagaimana Pasal 159 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yakni:
1) Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
2) Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau
laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Memecat Para Teradu, yang secara kasat mata telah melakukan pelanggaran
terhadap norma hukum dalam Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, yang notabene tidak mematuhi ketentuan hak konstitusi dari
keterwakilan perempuan 30%, sekaligus komitmen aturan yang telah dikeluarkan
masing-masing Teradu dalam proses pedoman dalam perekrutan keanggotaan
Bawaslu Provinsi yang telah ingkar janji (wanprestasi) atas komitmen yang telah
diputuskan sekaligus ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu yang
telah memberikan peluang kekosongan pelaksana pemilu pada tanggal 17 Juli
2023;
2. Memberikan rekomendasi untuk segera mencabut dan merivisi keputusan Nomor
492/KP.01.00/K1/07/2023 yang telah dikeluarkan Teradu;
3. Merekomendasikan pemenuhan terhadap keanggotaan Bawaslu dengan
kedudukan memperhatikan keterwakilan perempuan terhadap 2 (dua) nama calon
keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diumumkan Tim Seleksi Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor 16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal
13 Juni 2023;
4. Memerintahkan Para Teradu secara terbuka untuk meminta maaf di media
nasional terhadap masyarakat Sumatera Utara atas bentuk pelanggaran etika yang
telah disengaja.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
107-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
P-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara;
P–2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi Di 29 Provinsi Masa Jabatan
Tahun 2023-2028;
P-3 Flyer Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028;
P–4 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023;
P–5 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
492/KP.01.00/K1/07/2023;
P–6 Surat Keputusan Nomor: 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas
PEMILU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15 Juli 2018;
P–7 Pemberitaan Harian Lokal Tribun Medan tanggal 18 Juli 2023, dengan
judul Nihil Keterwakilan Perempuan;
P–8 Pemberitaan Harian Kompas tanggal 18 Juli 2023, dengan judul Tak
Ada Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Sumut, Amanat UU Pemilu
Tak Terpenuhi;
P–9 Pemberitaan Harian Tribun News Medan, tanggal 19 Juli 2023, dengan
judul Nihil Keterwakilan Perempuan, Pengamat Nilai Ada Indikasi
Masalah dalam Seleksi Bawaslu Sumut;
P – 10 Pemberitaan Harian Tribun, tanggal 22 Juli 2023 tentang kekecewaan
dari salah satu peserta terhadap hasil keputusan Bawaslu RI yang tidak
mengakomodir keterwakilan perempuan;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 September 2023, Para
Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pengadu dalam pengaduan mendalilkan adanya kekosongan hukum di
mana tidak adanya komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara setelah
berakhirnya masa jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
periode 2018-2023 pada tanggal 16 Juli 2023 dan Teradu baru melakukan
pelantikan dan pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 17 Juli 2023 pukul 21.00 Wib, dalil tersebut telah diakui Para Teradu baik
dalam jawaban tertulis maupun lisan di persidangan dan juga diperkuat dengan
bukti yang diajukan oleh Para Teradu dengan bukti T4, T-5, dan T-6 sehingga dalil
Para Pengadu tentang kekosongan hukum telah terbukti secara jelas dalam
persidangan dan menjadi fakta yang tidak terbantahkan;
2. Bahwa Para Teradu dalam persidangan juga menjelaskan bahwa tahapan
pelaksanaan pemilu sedang berlangsung pada saat terjadinya kekosongan hukum
dimaksud yaitu proses pencermatan DPT dan masa pendaftaran calon legislatif
untuk Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota dan Calon Dewan Perwakilan Daerah
di seluruh Indonesia dan secara khusus di Provinsi Sumatera Utara dan oleh
karena kekosongan pengawasan tahapan pemilu dimaksud telah mengakibatkan
kerugian bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara akibat ketidakprofesionalan
Para Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
3. Bahwa dalam persidangan Para Teradu juga telah mengakui adanya kekosongan
hukum tersebut dan oleh karenanya profesionalitas Para Teradu dalam manajerial
pengawasan pemilu patut diragukan, di mana dalam fakta persidangan Teradu
menyatakan bahwa keterlambatan dipengaruhi karena pada saat yang bersamaan
Para Teradu juga tengah melakukan proses perekrutan di 29 provinsi dan juga
proses pengawasan pemilu juga sedang berjalan. Alasan yang disampaikan Para
Teradu tersebut justru semakin membuktikan ketidakmampuan Para Teradu
menjalankan tugas tanggung jawabnya secara profesional karena tidak dapat
mengatasi berbagai tugas dan tanggung jawab dalam waktu yang prosesnya
berjalan secara bersamaan;
4. Bahwa disisi lain, jawaban Para Teradu dalam mengantisipasi terjadinya
kekosongan hukum telah dilakukan upaya pengambilalihan sementara dengan
berakhirnya masa jabatan pejabat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana
diatur dalam Pasal 556 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, namun jawaban Teradu tersebut tidak dapat dibuktikan secara
administrasi hingga persidangan berakhir dengan menunjukkan bukti surat
berupa Berita Acara Pleno Para Teradu atas kebijakan pengambil alihan dimaksud
dihadapan Dewan Etik selama proses persidangan. Fakta tersebut membuktikan
bahwa jawaban Para Teradu tentang telah dilakukannya mekanisme yang
disampaikan di dalam sidang hanya sebatas untuk dalil pembenaran saja, karena
Para Teradu sama sekali tidak dapat menunjukan bukti secara administrasi,
alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan kekosongan pejabat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dan dengan demikian dalil Para Pengadu tentang adanya
kekosongan hukum menjadi tidak terbantahkan;
5. Bahwa tidak mampunya Para Teradu membuktikan dasar hukum sebagaimana
yang dipertanyakan hakim etik yang mulia dalam persidangan membuktikan Para
Teradu menganggap remeh/sepele terhadap ketentuan hukum dan prosedur
administrasi padahal jabatan Para Teradu sangat berkaitan sekali dalam
kedudukan pengambilan kebijakan, kepastian hukum dalam mekanisme
pengawasan diseluruh Indonesia sehingga proses pengawasan pemilu dapat
berjalan dengan baik sampai ditingkat paling bawah;
6. Bahwa demkian juga halnya alasan pengambilalihan kekosongan hukum
sebagaimana dalil Para Teradu yang menyatakan tugas tanggung jawab
pengawasan di Provinsi Sumatera utara diambil alih oleh Para Teradu tidak
mempunyai landasan hukum sama sekali terutama tentang kekosongan
komisioner Bawaslu, karena seyogianya pengambilalihan tugas Anggota Bawaslu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
dapat dilakukan dikarenakan pemberhentian komisioner Anggota Bawaslu Provinsi
karena meninggal dunia, dihukum pidana atau berhalangan tetap sehingga tidak
dapat menjalankan tugas bukan kekosongan yang disebabkan akibat kelalaian dan
keterlambatan Para Teradu dalam memutuskan penetapan komisioner Anggota
Bawaslu yang sudah berakhir masa jabatannya;
7. Bahwa terjadinya kekosongan hukum dengan ketiadaan Komisioner Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2023 murni akibat ketidakmampuan
atau keteledoran Para Teradu dalam menjalankan tugasnya sehingga atas
ketidakprofesionalan tersebut patut diberikan sanksi berat berupa pemberhentian
karena akibat ketidak profesionalan Para Teradu tersebut bukan hanya terjadi
dalam perkara ini akan tetapi juga berlanjut dengan keterlambatan penetapan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengakibatkan kekosongan pengawasan pemilu di
514 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, padahal ada proses pemilu yang sangat
krusial sedang berlangsung yaitu penetapan Daftar calon Sementara oleh Komisi
Pemilihan Umum diseluruh Indonesia. Dengan demikian dalil Pengadu tentang
ketidakprefesionalan Para Teradu jelas terbukti dan tidak terbantahkan, dan
majelis Etik harus memberikan sanksi berat berupa pemberhentian kepada Para
Teradu karena tidak mampu menjalankan roda kelembagaan Bawaslu Republik
Indonesia dan ketidakmampuan tersebut berdampak terhadap kualiatas
pengawasan tahapan pemilu yang sedang berlangsung dan kualitas demokrasi di
Indonesia;
8. Bahwa menjawab pertanyaan Majelis Etik tentang kekosongan hukum dan cara
Para Teradu mengatasinya di depan persidangan Para Teradu menjelaskan bahwa
fungsi pengawasan dilakukan lewat koordinasi Koordinator Wilayah dengan
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Terhadap jawaban atau dalil Para
Teradu tersebut dengan jelas telah ditolak dengan tegas oleh Para Pengadu di
depan persidangan karena sekretariat tidak memiliki kewenangan untuk
mengambil kebijakan jika terjadi permasalahan tentang tahapan pemilu, karena
sekretariat hanyalah supporting system dan hanya dapat menjalankan hal-hal
teknis dilapangan bukan kebijakan;
9. Menyangkut pertanyaan yang mulia Majelis Etik tentang pihak-pihak yang
dirugikan dan berapa besar kerugian yang dialami akibat kekosongan hukum
tersebut, menurut Para Pengadu bahwa kerugian tidak harus dimaknai dengan
kerugian yang hanya diukur dengan materi dan nominal uang akan tetapi kerugian
tersebut juga dapat dimaknai dalam bentuk lain dimana akibat
ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menjalankan tugasnya dan menganggap
permasalahan kekosongan hukum tersebut adalah hal biasa atau lumrah. Maka,
tindakan Para Teradu tersebut sebagai pejabat publik dapat dikategorikan sebagai
suatu sikap kecerobohan dan kelalaian yang disengaja sehingga layak untuk
diberikan sanksi. Pemberian sanksi terhadap Para Teradu atas tindakan tersebut
dimaksudkan agar kedepan proses pengawasaan pemilu dapat berjalan dengan
baik karena tanpa pengawas yang kapabel, kredibel, dan profesional maka
dipastikan pengawasan pemilu tidak akan berjalan baik sebagaimana harapan
masyarakat dan amanat Undang-Undang;
10. Dengan alasan-alasan di atas maka dalil pengaduan Para Pengadu jika
disandingkan dengan fakta persidangan dan bukti yang diajukan para pihak maka
sudah jelas terbukti bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menjalankan
tugasnya sehingga mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum dan menjadi
fakta yang tidak terbantahkan karena Para Teradu tidak dapat menunjukkan bukti
formil dalam persidangan berupa berita acara peralihan sementara yang
diputuskan lewat Rapat Pleno Para Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 556
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 97
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peralihan Sementara sehingga
patut dan beralasan menurut hukum apabila Para Teradu diberikan sanksi
pemberhentian;
11. Bahwa konstitusi yang didalilkan Para Pengadu tidak hanya dimaknai semata
hanya Undang-Undang Dasar 1945 tapi juga berbagai jenis Undang-Undang yang
menjamin hak-hak perempuan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam aras
pengambilan kebijakan dan negara lewat aparaturnya wajib memastikan
terpenuhinya hak perempuan tersebut. Dengan amanat konstitusi tersebut maka
kepada seluruh penyelenggara negara yang diberikan mandat oleh Undang-Undang
wajib memberikan perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan tidak boleh dengan
sengaja mengurangi pemenuhan hak perempuan tersebut karena tindakan
tersebut adalah tindakan yang dapat dikategorikan melawan konstitusi. Oleh
karenanya seluruh aparatur negara tak terkecuali Para Teradu wajib menjalankan
amanat konstitusi tersebut sebagai wujud implementasi dari konvensi
penghapusan anti diskriminasi terhadap perempuan yang telah diratifikasi oleh
Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi
Konvensi Penghapusan Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan. Dengan demikian,
penikmatan perempuan atas haknya tidak dapat dihilangkan dan dikurangi oleh
siapapun termasuk Para Teradu hanya oleh karena jenis kelaminnya perempuan
(diskriminasi berbasis gender). Dan dalam pengaduan ini secara khusus Para
Pengadu memfokuskan pada pelanggaran yang dilakukan oleh ParaTeradu
terhadap Pasal 92 ayat 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang
menegaskan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu
Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30% (tiga puluh
persen);
12. Bahwa Para Pengadu mendalilkan terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi yang
dilakukan Para Teradu khususnya terhadap hak keterwakilan perempuan di posisi
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat 11
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan
Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota
memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30% (tiga puluh persen) telah
terbukti dengan jelas dan terang di mana hal tersebut juga telah diakui oleh Para
Teradu dalam persidangan tentang ketiadaan perempuan dalam penentuan akhir 7
(tujuh) orang Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana
dikuatkan dengan bukti T-5 dan bukti T-6;
13. Bahwa dalil jawaban yang disampaikan Para Teradu tentang telah dilakukannya
upaya maksimal sejak proses awal seleksi untuk keterwakilan perempuan, dalil
Para Teradu tersebut justru menunjukan ketidak konsistenan dan semakin
terbuktinya unsur kesengajaan yang dilakukan Para Teradu yang dengan
sistematis mengabaikan kewajiban tentang keterwakilan perempuan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Karena disatu sisi Para Teradu membuka
peluang seluas luasnya untuk menjaring para calon perempuan yang potensial
yang terkhusus mengundang organisasi Perempuan saat sosialisasi, membuat
pedoman rekrutmen yang harus dijalankan tim seleksi tentang pemenuhan
terhadap komposisi 30% Perempuan, melakukan perpanjangan pendaftaran
khusus terhadap calon Perempuan, namun disisi lain ketika seluruh proses dan
tahapan itu dijalankan dengan baik oleh tim seleksi justru Para Teradu sendiri
yang secara sistematis menyingkirkan perempuan lewat keputusan rapat pleno
Para Teradu yang menetapkan 7 (tujuh) orang Komisioner Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara yang keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki;
14. Bahwa tindakan Para Teradu yang dengan sengaja dan terang-terangan telah
melanggar ketentuan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, yang menegaskan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya
30% (tiga puluh persen) dengan membuat keputusan menetapkan 7 (tujuh) orang
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara keseluruhannya laki-laki adalah
sebuah tindakan yang harus diberikan sanksi oleh majelis Etik DKPP yang
terhormat karena ketidak patuhan terhadap Undang-Undang tersebut jika tidak
diberikan sanksi maka tindakan tersebut akan diulangi dikemudian hari dalam
bentuk lain dan Para Teradu berpotensi tidak menjadikan Undang-Undang dan
aturan sebagai panduan dalam menjalankan tugas;
15. Bahwa Para Pengadu untuk membuktikan dalil pengaduannya juga telah
menghadirkan saksi fakta Rina Melati Sitompul yang merupakan sekretaris Tim
Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028 di mana dalam
keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan telah menerangkan bahwa
sebelum dimulainya proses seleksi, Para Teradu terlebih dahulu melakukan
bimbingan teknis kepada seluruh tim seleksi di mana dalam pembobotan Para
Teradu menekankan untuk memperhatikan pemenuhan kuota 30% dengan
menghadirkan narasumber dari Komnas Perempuan. Saksi juga menjelaskan
bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut juga dilakukan perpanjangan khusus
untuk penambahan calon Perempuan selama 3 (tiga) hari.
16. Bahwa saksi Rina Melati Sitompul dalam persidangan juga menjelaskan bahwa tim
seleksi hingga tahap akhir telah menetapkan dua kali kebutuhan yang menjadi
kewenangan tim seleksi dan mengirimkan 14 (empat belas) orang nama calon
kepada Para Teradu yang terdiri dari 12 (dua belas) orang laki-laki dan 2 (dua)
diantaranya adalah calon Perempuan;
17. Bahwa dari jawaban dan pengakuan Para Teradu dalam persidangan di mana di
dalam mengambil keputusan akhir penetapan komposisi Komisioner Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara sama sekali tidak ada komisioner perempuan, fakta
tersebut telah membuktikan bahwa Para Teradu telah dengan sengaja melanggar
ketentuan hukum dan pengabaian terhadap hak konstitusi Perempuan
sebagaimana ketentuan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu dan tindakan Para Teradu tersebut adalah merupakan tindakan
ketidak patuhan terhadap Undang-Undang;
18. Bahwa jawaban dan dalil Para Teradu tentang tidak terpenuhinya keterwakilan
Perempuan diakibatkan kurangnya kemampuan dan kapasitas calon perempuan,
dalil tersebut sangat tidak beralasan dan patut untuk dikesampingkan karena dalil
tersebut membuat justifikasi seolah-olah kemampuan 2 (dua) orang calon
perempuan lebih rendah dari kemampuan 12 (dua belas) orang calon laki-laki yang
lolos seleksi sementara Para Teradu dalam persidangan tidak dapat membuktikan
kelebihan para calon yang ditetapkan lewat bukti bukti yang akurat dan konkrit
dan hanya menjelaskan secara lisan;
19. Bahwa Para Teradu dengan jawaban tersebut semakin menunjukkan tidak adanya
komitmen terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dan bahkan terkesan
merendahkan martabat perempuan dengan berulang kali menyampaikan soal
kapasitas calon perempuaan padahal faktanya 2 (dua) orang calon perempuan
tersebut dari segi pendidikan sangat memadai dengan gelar Master Hukum, serta
memiliki pengalaman dan pengetahuan kepemiluan bahkan salah satu calon
memiliki pengalaman 10 tahun dan calon perempuan kedua memiliki pengalaman
6 tahun sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Kabupaten sebagai Komisioner
KPU dan Bawaslu;
20. Bahwa dalil jawaban Teradu tersebut sangat mengada-ada dan sangat diragukan
kebenarannya jika disandingkan dengan bukti yang diajukan Para Teradu (bukti T-
5) tentang penetapan pengumuman hasil uji keyakan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara tentang kemampuan, pengalaman, dan kapasitas calon dimana faktanya dari
7 (tujuh) komisioner Provinsi Sumatera Utara di mana salah satu komisioner yang
ditetapkan Teradu tidak mempunyai pengalaman tentang kepemiluan. Dari fakta
tersebut Para Pengadu berkesimpulan bahwa Para Teradu hanya mencari alasan
pembenar untuk melegitimasi keputusan dimaksud yang dengan jelas dan terang
telah melanggar Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan;
21. Bahwa dalam persidangan Para Teradu dalam jawabannya selalu menitiktekankan
proses penetapan hasil akhir yang memutuskan tidak adanya perempuan adalah
hasil keputusan rapat pleno dan dalil jawaban tersebut membuktikan
ketidakpatuhan terhadap aturan hukum yang telah mengaturnya. Dan seandainya
benar dalil Para Teradu yang mendalilkan bahwa kemampuanlah yang menjadi
standar utama dalam kelulusan calon komisioner tentunya masing-masing Teradu
harus memberikan kriteria apa yang menjadi penilaian, sehingga para calon dapat
memahami dengan jelas tentang kapasitas yang diharapkan, konsep
kepemimpinan yang bagaimana menjadi tolak ukur Para Teradu dalam
menetapkan kelulusan calon komisioner;
22. Bahwa saksi fakta yang diajukan oleh Pengadu dalam persidangan atas nama
Erina Kartika Sari yang juga menjadi salah satu kandidat calon komisioner
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menjelaskan bahwa proses Fit and Froper
test yang dilakukan Para Teradu hanya dilakukan satu jam terhadap masing-
masing calon sehingga Para Pengadu meragukan tentang penekanan terhadap
kualitas para calon karena bagaimana mungkin Para Teradu mampu
menyimpulkan kemampuan dan kualitas para calon yang terpilih hanya dengan
interaksi satu jam saja;
23. Bahwa sebagaimana Para Pengadu ungkapkan dalam persidangan bahwa salah
satu komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diputuskan oleh Para
Teradu yang atas nama Aswin Diapari Lubis yang saat ini menjadi Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, terdapat fakta bahwa yang bersangkutan sangat terbatas
dan minim pengalaman kepemiluan jika dibandingkan dengan 2 (dua) calon
perempuan yang jauh lebih unggul dari segi pengalaman;
24. Bahwa demikian juga halnya jawaban Para Teradu yang mendalilkan bahwa tidak
terpilihnya calon perempuan karena adanya pengaduan masyarakat dan putusan
DKPP, dalam fakta persidangan telah diterangkan oleh saksi fakta Rina Melati
Sitompul yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pengaduan Masyarakat
terhadap 2 (dua) calon Perempuan di mana atas nama Erina Kartika Sari sangat
bersih dari pengaduan dan tanggapan masyarakat dan untuk calon atas nama
Timo Dahlia Daulay saat diklarifikasi mengakui adanya keputusan DKPP yang
memberhentikannya sebagai ketua KPU Kabupaten Deli Serdang dan telah
melaksanakan keputusan DKPP tersebut, alasan Para Teradu tersebut sudah tidak
menjadi permasalahan lagi dan tim seleksi memutuskan tidak menjadi kendala
karena hukuman sudah dijalankan;
25. Bahwa dengan demikian alasan Para Teradu yang menyatakan tidak adanya
perempuan yang ditetapkan menjadi Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
adalah disebabkan adanya pengaduan masyarakat terhadap calon perempuan dan
kurangnya kapasitas calon semakin terbantahkan lewat bukti bukti dipersidangan,
oleh karenanya patut dan beralasan majelis etik DKPP untuk menolak dalil
tersebut karena terbukti dengan jelas bahwa Para Teradulah yang dengan sengaja
melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 92 ayat 11 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tindakan tersebut wajar dan
pantas diberikan sanksi agar menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara
pemilu dikemudian hari.
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
[2.5.1] Rina Melati Sitompul
Saya Rina Melati Sitompul pernah sebagai salah satu tim Seleksi Bawaslu Republik
Indonesia yang diangkat oleh Para Teradu, ada beberapa tahapan seperti yang
digambarkan Para Teradu tadi. Sebelum kami melakukan proses perekrutan yang
mulia, Sebelumnya kami itu dilakukan bimbingan teknis terlebih dahulu oleh Para
Teradu di Jakarta dan salah satu titik tekannya itu adalah kami diharapkan untuk
melihat dan menjaring anggota-anggota yang potensial. Kebetulan kami kemarin
diberikan arahan dari Komnas Perempuan yang hadir untuk memperhatikan
sebagaimana dalam konsep kuota keterwakilan perempuan dan kemudian lebih
lanjut juga akhirnya setelah beberapa lagi ada pedoman yang menjadi acuan juga dari
Para Teradu yang merupakan pedoman pelaksanaan pembentukan Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara di 29 Provinsi untuk masa jabatan Tahun 2023-2028. Saya
coba rangkai yang mulia, memang ada di situ sebagai keputusan dari Para Teradu
yang di mana tahapan proses seleksi apabila belum memenuhi kuota terhadap
keterwakilan perempuan kami harus melakukan perpanjangan. Maka itu menjadi
satu keputusan dari Para Teradu yang menjadi acuan yang kami jalankan, yang
akhirnya kami melakukan perpanjangan khusus untuk calon perempuan selama 3
(tiga) hari. Tadi sudah menggambarkan artinya segala tahapan-tahapan yang kami
lakukan, selama pendaftaran saya sebagai timsel itu notabene memang mengacu
kepada keputusan yang telah dikeluarkan oleh Para Teradu. Di akhir dengan
kebutuhan 14 (empat belas) kami berhasil melakukan perekrutan yang awalnya itu di
dalam empat kali kebutuhan ada 4 (empat) perempuan, kemudian menuju 2 (dua)
kali kebutuhan itu ada 2 (dua) perempuan yang akhirnya kami kirimkan kepada Para
Teradu. Ada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu memang
mempertanyakan hasil pengumuman itu seolah-olah itu menjadi tanggung jawab tim
seleksi yang tidak memperhatikan komposisi keterampilan perempuan. Jadi kami
akhirnya kemarin itu seolah-olah tidak memiliki sense terhadap
bagaimana gambaran konstitusi yang merupakan keterwakilan perempuan. Meskipun
itu, di dalam konteks diksi yang disematkan di dalam Undang-Undang Pemilu
merupakan memperhatikan tetapi beberapa orang secara langsung memberikan
paparan kepada kami bahwa ketika diksi memperhatikan itu sudah menjadi satu
sematan dalam undang-undang menurut mereka itu adalah merupakan perintah.
Beberapa kriteria penilaian memang tetap kami mengacu kepada komposisi yang
sudah ditetapkan oleh Para Teradu dan kemudian ada beberapa seperti masukan,
kebetulan karena yang di sajikan di sini adalah untuk membuktikan 2 (dua)
keterwakilan perempuan ada 1 (satu) masukan terhadap calon atas nama Timo
Dahlia Daulay itu memang ada beberapa masukan-masukan dari tanggapan
masyarakat tentang adanya keputusan DKPP, tetapi ketika kita klarifikasi terhadap
keputusan DKPP yang bersangkutan telah menjalankan hasil keputusan dan ketika
di dalam akhir pengambilan keputusan para timsel bersepakat bahwa hasil
keputusan DKPP itu serta merta sudah dijalani dalam tanda petik tidak menjadi satu
persoalan kedepan secara etik.
[2.5.2] Erina Kartika Sari
Saya akan menanggapi apa yang disampaikan oleh Para Teradu mengenai pada saat
Fit and Proper Test itu, sehingga untuk Provinsi Sumatera Utara mendapat jadwal
tadinya tanggal 6 (enam) sampai tanggal 8 (delapan). Jadi sebelum Provinsi Sumatera
Utara itu ada dari provinsi Banten dengan perubahan jadwal, banyak dari kami yang
dari Provinsi Sumatera Utara banyak kocar-kacir seperti saya harus reschedule
jadwal penerbangan. Sehingga ongkos untuk pesawat saja saya banyak habis, juga
ada teman saya 1 (satu) lagi Kak Timo itu sampai pada hari H sampai karena tidak
dapat pesawat. Sebelum kami melaksanakan Fit and Proper Test itu ada dari Provinsi
Banten, saya menanyakan kepada salah satu peserta apa saja yang di tanya dan apa
saja yang menjadi instrumen untuk Fit and Proper Test dia cuma mengatakan tidak
banyak, hanya bagaimana tentang kegiatan kita sebagai penyelenggara negara dan
bagaimana ketika kita menghadapi pengawasan. Jadi bagi saya saya setelah 5 (lima)
tahun menjadi Panwas untuk hal demikian sudah menjadi istilahnya sudah menjadi
makanan saya, sehingga saya untuk menjelaskan mungkin bisa walaupun saya
sudah bermodal belajar ke mana saja ikut Akademi Demokrasi Pemilu untuk daerah
dan Lembaga Swadaya Masyarakat saya ikut baik online maupun offline. Kemudian
setelah giliran saya, kebetulan saya masih ingat dengan terang dan jelas pertama
sekali bertanya Pak Toto jadi Pak Toto dan Bu Lolly itu secara daring zoom tidak
langsung offline yang menanyakan tentang Pasal pemantau pemilu dan pada saat itu
mungkin keadaan linglung karena memang diluar dari prediksi saya. Saya kira di
tanya mengenai apa saja pelanggaran, apa saja penyelesaian sengketa, dan maaf pada
saat itu mungkin saya agak bingung dan tidak ingat Pasal berapa tapi saya ingat
tentang perbawaslunya. Saya menerangkan dan Pak Toto banyak bertanya mengenai
makna-makna pemantau pemilu, bagaimana survei, saya masih ingat dan pada saat
itu saya jawab mungkin secara gramatikal seperti itu. Kemudian dilanjutkan oleh ibu
Lolly hanya menanyakan mungkin kalau saya tidak salah tanggap evaluasi kinerja
saya selama menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, bertanya
mengenai divisi saya yaitu mengenai media sosialnya instagram dan facebook,
bagaimana tidak aktif dan pertanyaannya saya jawab karena ada perubahan pola
hubungan, jadi divisi itu tidak saya pegang lagi dan saya berpindah ke divisi
Penangan Pelanggaran dan Data Informasi. Jadi divisi humas itu ada berada di teman
saya, saya jawab demikian karena ini kolektif kolegial beliau membahasakan Jadi
saya harus tahu tapi mungkin dengan keadaan ini menginginkan mungkin kalau
saya tidak salah tanggap dia menginginkan agar media sosial Bawaslu Kabupaten
Deli Serdang itu harus tetap aktif, saya terima usulan dan berusaha tetap
mengaktifkan media sosial itu walaupun divisi itu tidak berada dalam saya
tetapi teman saya. Kemudian Pak Puadi dalam hal ini Fit and Proper Test secara
langsung yang menanyakan tentang apa saja yang menjadi pelanggaran, kemudian
saya menjawab dengan Pasal 480 kemudian menanyakan pada saya apa pelanggaran
yang terbaru di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kebetulan
pada saat itu masa pendaftaran Caleg jadi Bupati Kabupaten Deli Serdang dalam hal
ini mendaftar sebagai Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu sudah
banyak masuk laporan kami, saya sebagai divisi Penanganan Pelanggaran dan Data
Informasi sudah menindaklanjutinya karena saya harus mengikuti Fit and Proper
Test ke Jakarta, maka masalah itu saya serahkan kepada teman saya. Tapi terus saya
koordinasi sampai pada masalah itu menjadi laporan dan saya tindak lanjuti. Teman-
teman komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Menindaklanjuti, tinggal kami
terakhir purna bakti, masalah itu menjadi laporan dan saya tindaklanjutnya tetapi di
media sosial sudah beredar bahwa Bawaslu tidak berkualitas menangani pelanggaran
itu sudah ada keluar media sosial itu jadi seakan-akan Bawaslu tidak lagi profesional
menjalankan laporan pelanggaran dari masyarakat. Kemudian dari Pak Herwyn juga
menyampaikan bagaimana untuk menangani Nias Selatan, Pak Herwyn saya rasa
Nias Selatan itu saya jawab Nias Selatan itu masalahnya adalah masalah kearifan
lokal hanya seputaran. Jadi saya rasa seperti yang saya sampaikan oleh Teradu
kelayakan kepatutan yang layak bagaimana yang harus saya berikan dan kepatutan
seperti apa yang harus saya sampaikan karena hampir satu periode di Bawaslu
Alhamdulillah sama sekali saya patuh dan loyal pada pimpinan, saya masih perintah
tegak lurus bahasanya sampai saat ini kepada pimpinan kami juga Pak Toto, Pak
Herwyn, dan Pak Puadi saya masih perintah tegak lurus kepada bapak ibu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 20 September 2023, sebagai berikut:
Bahwa meskipun Para Teradu mempertanyakan kedudukan hukum Para
Pengadu, Para Teradu memiliki tanggung jawab hukum dan moral sebagai badan
publik penyelenggara pemilu untuk tetap menjawab dali-dalil Para Pengadu dalam
pokok pengaduan/laporannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ketidakprofesionalan Para Teradu yang mengakibatkan keterlambatan
dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
sehingga adanya kekosongan hukum Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera
Utara
1.1. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan seluruh proses seleksi calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (selanjutnya disebut
Bawaslu Provinsi) Sumatera Utara oleh Para Teradu telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemlihan Umum sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU
Pemilu).
1.2. Bahwa proses seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
sebagaimana dimaksud dalam poin angka 1.1. dilakukan oleh tim seleksi
yang dibentuk oleh Para Teradu berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (8)
Undang-Undang Pemilu, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor
220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028
tertanggal 20 Maret 2023, sebagaimana dalam Lampiran Pengumuman Nomor
29 (vide Bukti T-1).
1.3. Bahwa Tim Seleksi yang telah dibentuk sebagaimana poin 1.2. menetapkan
pengumuman pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sumatra Utara Nomor
03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 tertanggal 12 April 2023 (vide Bukti T-2).
1.4. Bahwa Tim Seleksi melakukan penyeleksian terhadap Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatra Utara sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
ketentuan Undang-Undang Pemilu.
1.5. Bahwa setelah seluruh tahapan dilakukan oleh Tim Seleksi, Para Teradu
kemudian menerima berkas laporan administrasi Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dari Tim Seleksi pada tanggal 21 Juni 2023 (vide
Bukti T-3).
1.6. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara tertanggal 15 Juli 2018, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Utara masa
jabatan Tahun 2018-2023 disahkan pada tanggal 15 Juli 2018 dan dilantik
pada tanggal 16 Juli 2018, maka akhir masa jabatan Anggota Bawaslu
Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 adalah tanggal 16 Juli 2023 (vide
Bukti T-4).
1.7. Bahwa berdasarkan penetapan pengumuman hasil uji kelayakan dan
kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan
2023-2028 Nomor 492/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 16 Juli 2023 (vide
Bukti T-5) dan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
tertanggal 17 Juli 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa
jabatan 2023-2028 terpilih diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023 serta
disahkan dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023 (vide Bukti T-6).
1.8. Bahwa ketentuan Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
Pemilu mengatur “Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim
seleksi”. Berkas Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara diterima
dari Tim Seleksi oleh Para Teradu pada tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan
penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 16 Juli
2023 masih sesuai dengan ketetuan Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka secara hukum pemilihan dan
penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mengalami
keterlambatan seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu.
1.9. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang berisi mengenai adanya
kekosongan hukum penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara
sebagai akibat dari keterlambatan Para Teradu dalam memutuskan
penetapan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Para Teradu perlu
menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1.9.2 Bahwa Para Teradu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
penetapan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
dalam proses uji kelayakan dan kepatutan dengan
mempertimbangkan rekam jejak calon Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara untuk memilih dan menetapkan Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara yang berkualitas dan memiliki integritas,
dalam konteks ini Para Teradu tetap dalam rentang waktu sesuai
dengan ketentuan Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang Pemilu.
1.9.2 bahwa ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Pemilu
yang mengatur mengenai “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat
melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi
melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”, berdasarkan
ketentuan ini tidak kekosongan hukum penyelenggara Bawaslu di
Provinsi Sumatera Utara karena fungsi, tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan sementara
waktu oleh Bawaslu sampai dengan anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara ditetapkan.
1.10. Bahwa berdasarkan poin 1.1. sampai dengan poin 1.9., dalil Para Pengadu
yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam memutuskan
penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga adanya
kekosongan hukum penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara tidak
beralasan menurut hukum, mengingat proses seleksi, pemilihan, dan
penetapan calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan Para Teradu telah
melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelanggaran terhadap konstitusi yang dilakukan Para Teradu, terhadap
hak keterwakilan perempuan di posisi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
sebagaimana dalam Frasa kalimat Pasal 92 ayat 11 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, yang menegaskan Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya
30% (tiga puluh persen);
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Pemilu, DKPP
dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut KPU), anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga dalil Para Pengadu yang menyatakan
Para Teradu melakukan pelanggaran terhadap konstistusi tidak berdasar
secara hukum karena pelanggaran terhadap konstitusi bukan merupakan
kewenangan DKPP, di samping itu Para Pengadu tidak menyertakan Pasal
mana dalam konstitusi yang dilanggar oleh Para teradu
2.2. Bahwa berkenaan dengan komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Pemilu, Para Teradu perlu
menjelaskan hal yang berkenaan dengan keterwakilan perempuan tersebut
dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai
berikut:
2.2.1. Bahwa Tim Seleksi telah melakukan sosialisasi dan
mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 12 April 2023 (vide Bukti T-2).
2.2.2. Bahwa sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal Calon
Anggota Bawaslu Sumatera Utara sebagaimana dimaksud poin 2.2.1
telah dimuat 2 (dua) kali di Media Sosial Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara pada tanggal 13 April 2023 dan pada tanggal 14 April 2023
(vide Bukti T-7). Kemudian melakukan sosialisasi secara langsung
diantaranya (vide Bukti T-8):
a. Sosialisai melalui Media Cetak atau Surat Kabar.
b. Sosialisasi di Tapanuli Bagian Selatan dan ex Tapanuli Tengah,
sosialisasi dipusatkan di Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah
pada tanggal 26 April 2023, dihadiri oleh Organisasi
Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan dan lain-lain.
c. Sosialisasi di Kepulauan Nias pada tanggal 27 sampai dengan
28 April 2023, dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh
Agama, Kelompok Perempuan, Kelompok Disabilitas, Para
Pemerhati Pendidikan dan lainnya.
d. Sosialisasi di Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 April 2023,
dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan,
Organisasi Perempuan, Pemerihati Pendidikan, Kelompok
Disabilitas, dan Tokoh Adat setempat.
e. Sosialisasi di Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 2 Mei 2023,
dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan,
Organisasi Perempuan, Pemerhati Pendidikan, Kelompok
Disabilitas, dan Tokoh Adat setempat.
2.2.3. Bahwa Tim Seleksi telah menerima berkas persyaratan bakal
calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampai dengan
tanggal 5 Mei 2023 dengan jumlah total pendaftar 245 orang
pendaftar dengan rincian 203 laki-laki dan 42 perempuan (vide Bukti
T-9), sehingga sampai dengan akhir masa pendaftaran belum
memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan.
2.2.4. Bahwa oleh karena kuota minimal 30% keterwakilan perempuan
belum terpenuhi sampai dengan masa akhir pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada poin 2.2.3 maka tim seleksi melakukan perpanjangan
masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja yakni tanggal 9 sampai
dengan 12 Mei 2023 khusus untuk pendaftar perempuan (vide Bukti
T-10).
2.2.5. Bahwa setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada poin 2.2.4 dengan jumlah total
pendaftar menjadi 250 orang pendaftar dengan rincian 203 laki-laki
dan 47 Perempuan (vide Bukti T-11).
2.3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 2.2
maka Para Teradu sesungguhnya telah berupaya semaksimal mungkin untuk
memperhatikan dan memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan
dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
2.4. Bahwa di dalam setiap tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara yaitu tahapan penelitian berkas administrasi, tes
tertulis, dan tes psikologi serta tes kesehatan dan tes wawancara, Tim Seleksi
memperhatikan keterwakilan perempuan, yang dibuktikan masing-masing
sebagai berikut:
a. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
06/TIMSEL/BAWASLU-SUMUT/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 (vide Bukti
T-12).
b. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
13/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 2 Juni 2023 (vide Bukti
T-13)
c. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
16/TIMSEL/ BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023 (vide
Bukti T-14).
2.5. Bahwa berdasarkan poin sebagaimana dimaksud pada poin 2.2 sampai
dengan poin 2.4 dalil Para Pengadu berkenaan dengan keterwakilan
perempuan tidak beralasan menurut hukum, mengingat setiap tahapan
seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Para Teradu telah
melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memenuhi komposisi
keterwakilan perempuan, perihal kemudian pada saat penetapan tidak
terdapat keterwakilan perempuan hal tersebut merupakan bagian dari hasil
uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu (vide Bukti T-
5).
3. Hal-hal yang diminta (Petitum) oleh Para Pengadu dalam Pengaduan;
3.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (PerDKPP Kode Etik) juncto Pasal 37 ayat (4) PerDKPP
Pedoman Beracara, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap
Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu berupa:
a) teguran tertulis berupa peringatan atau peringatan keras;
b) pemberhentian sementara;
c) pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua dan Anggota.
3.2. Bahwa Para Pengadu meminta Majelis Pemeriksa DKPP untuk:
a) Memecat Para Teradu yang secara kasat mata telah melakukan
pelanggaran terhadap norma hukum dalam Pasal 92 ayat 11 Undang-
Undang Pemilu, yang notabene tidak mematuhi ketentuan hak konstitusi
dari keterwakilan perempuan 30%, sekaligus komitmen aturan yang telah
dikeluarkan masing-masing Teradu dalam proses pedoman dalam
perekrutan keanggotaan Bawaslu Provinsi yang telah ingkar janji
(wanprestasi) atas komitmen yang telah diputuskan sekaligus
ketidakprofesiolan sebagai penyelenggara pemilu yang telah memberikan
peluang kekosongan pelaksana pemilu pada tanggal 17 Juli 2023.
b) Memberikan rekomendasi untuk segera mencabut dan merivisi keputusan
nomor Nomor 492/KP.01.00/K1/07/2023 yang telah dikeluarkan Teradu.
c) Merekomendasikan pemenuhan terhadap keanggotaan Bawaslu dengan
kedudukan memperhatikan keterwakilan perempuan terhadap 2 (dua)
nama calon keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diumumkan
Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023.
d) Memerintahkan Para Teradu secara terbuka untuk meminta maaf secara
terbuka di media nasional terhadap masyarakat Sumatera Utara atas
bentuk pelanggaran etika yang telah disengaja.
3.3. Bahwa permintaan Para Pengadu tersebut tidak beralasan dan tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 PerDKPP Kode Etik dan Pasal
37 ayat (4) PerDKPP Pedoman Beracara.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan Pengaduan a quo;
2. Menyatakan DKPP tidak berwenang memeriksa dan memutus Pengaduan a quo;
3. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak Pengaduan
dan/atau Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya; dan
5. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
107-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti T-1 sampai dengan T-14, sebagai berikut:
T-1 Pengumuman Nomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Di 29 (Dua Puluh Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
tertanggal 20 Maret 2023;
T–2 Surat Tim Seleksi Terkait Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 tertanggal 12 April 2023;
T–3 Formulit Check List Daftar Isian Kelengkapan Berkas Laporan
Administrasi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2023-
2028 tertanggal 21 Juni 2023;
T–4 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara tertanggal 15 Juli 2018;
T–5 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
492/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 16 Juli 2023;
T–6 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2023, Anggota Bawaslu Sumatera
Utara masa jabatan 2023-2028 terpilih diumumkan pada tanggal 16
Juli 2023 serta disahkan dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023;
T–7 Tangkapan Layar Media Sosial Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tertanggal 13 dan 14 April 2023;
T–8 Bab II Laporan Akhir Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Periode Tahun 2023-2028 tertanggal 12 Juni
2023, bagian 2.2. Pengumuman Pendaftaran dan Sosialisasi;
T–9 Tangkapan Layar Media Sosial Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tertanggal 5 Mei 2023;
T – 10 Tangkapan Layar Media Sosial Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tertanggal 8 Mei 2023;
T – 11 Bab II Laporan Akhir Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Priode Tahun 2023-2028 tertanggal 12 Juni
2023, bagian 2.3. Tahapan Penerimaan Berkas;
T – 12 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 06/TIMSEL/BAWASLU-
SUMUT/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023;
T – 13 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
13/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 2 Juni 2023;
T – 14 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor;
16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 September 2023, Para
Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Yang Mulia Majelis DKPP, perkenankan Para Teradu menegaskan terlebih dahulu
bahwa Para Teradu tetap berpendirian pada Jawaban Pengaduan yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini. Kemudian Para Teradu
secara tegas menolak seluruh uraian Pengaduan dan Keterangan Saksi-Saksi serta
Alat Bukti yang diajukan Para Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para
Teradu di dalam Kesimpulan ini.
A. Terhadap Dalil Para Pengadu yang menyatakan ketidakprofesionalan Para Teradu
yang mengakibatkan keterlambatan dalam memutuskan penetapan Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga adanya kekosongan hukum
Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara.
1. Bahwa dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu berdasarkan
ketentuan Pasal 124 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor
220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028
tertanggal 20 Maret 2023, sebagaimana dalam Lampiran Pengumuman Nomor
29. Oleh karena itu, Jawaban Para Teradu tersebut telah bersesuaian dengan
alat bukti Para Teradu, dan Keterangan Saksi sebagai berikut:
a. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-1 dan diperkuat dengan
Keterangan Saksi Rina Melati Sitompul (Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Sumatera Utara) yang pada pokoknya Para Teradu juga telah mengadakan
Bimbingan Teknis bagi para Tim Seleksi.
2. Bahwa Tim Seleksi yang telah dibentuk dengan menetapkan
pengumuman pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sumatera Utara Nomor
03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 tertanggal 12 April 2023. Jawaban Para Teradu
tersebut telah bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti
T-2 dan Keterangan Saksi Rina Melati Sitompul (Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Sumatera Utara);
3. Bahwa Para Teradu kemudian menerima berkas laporan administrasi
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dari Tim Seleksi pada tanggal
21 Juni 2023. Oleh karena itu, jawaban Para Teradu tersebut telah bersesuaian
dengan Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-3;
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara tertanggal 15 Juli 2018, Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan
2018-2023 disahkan pada tanggal 15 Juli 2018 dan dilantik pada tanggal 16
Juli 2018, maka akhir masa jabatan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa
jabatan 2018-2023 adalah tanggal 16 Juli 2023. Oleh karena itu, jawaban Para
Teradu tersebut telah bersesuaian dengan alat bukti Para Teradu sebagai
berikut:
a. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-3 dan Alat Bukti Para
Pengadu huruf d dalam Pengaduan dan/atau Laporan Para Pengadu.
b. Bahwa berdasarkan perintah Majelis DKPP dalam sidang guna
membuktikan dalil terkait dengan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa
jabatan 2018-2023 disahkan pada tanggal 15 Juli 2018 dan dilantik pada
tanggal 16 Juli 2018, Para Teradu menyampaikan Berita Acara Pengambilan
Sumpah atau Janji Jabatan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan
2018-2023 dan Pakta Integritas tanggal 16 Juli 2018. Oleh karena itu, akhir
masa jabatan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023
adalah tanggal 16 Juli 2023.
5. Bahwa berdasarkan penetapan pengumuman hasil uji kelayakan dan
kepatutan Calon Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028
Nomor 492/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 16 Juli 2023 dan berdasarkan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2023, Anggota Bawaslu Sumatera
Utara masa jabatan 2023-2028 terpilih diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023
serta disahkan dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023. Jawaban Para Teradu
tersebut telah bersesuaian dengan alat bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-5 dan Alat Bukti Para
Pengadu huruf d dalam Pengaduan dan/atau Laporan Para Pengadu.
b. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-6.
6. Bahwa penting bagi Para Teradu tegaskan, ketentuan Pasal 127 ayat (5)
Undang-Undang Pemilu mengatur “Proses pemilihan dan penetapan anggota
Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari
tim seleksi”. Berkas Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara diterima
dari Tim Seleksi oleh Para Teradu pada tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan
diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023 serta ditetapkan dan dilantik pada
tanggal 17 Juli 2023 Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masih sesuai
dengan ketetuan Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang Pemilu, maka secara
hukum pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tidak mengalami keterlambatan seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu.
Uraian tersebut bersesuaian dengan alat bukti Para Teradu sebagai berikut:
a. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-3, yang diberikan Tim
Seleksi atas nama Faisal Akbar kepada Pejabat Fungsional Bawaslu atas
nama Retno Palupi pada tanggal 21 Juni 2023.
b. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-6, berupa Keputusan
Ketua Bawaslu Nomor: 2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2023 dan Alat Bukti Para Pengadu
huruf d dalam Pengaduan dan/atau Laporan Para Pengadu.
c. Bahwa berdasarkan perintah Majelis DKPP dalam sidang, guna
membuktikan Jawaban Para Teradu terkait dengan Anggota Bawaslu
Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 diumumkan pada tanggal 16 Juli
2023 dan dilantik pada tanggal 17 Juli 2023, Para Teradu menyampaikan
Berita Acara Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Anggota Bawaslu
Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 dan Pakta Integritas tanggal 17 Juli
2023. Oleh karena itu, pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Periode 2023-2028 telah sesuai dengan jangka waktu 60
(enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 127 ayat (5) Undang-Undang
Pemilu, terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Periode 2023-2028 dari Tim Seleksi pada tanggal 21 Juni
2023 sampai dengan pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Periode 2023-2028 yang ditetapkan dan dilantik pada tanggal
17 Juli 2023.
7. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu mengenai adanya kekosongan jabatan
Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara sebagai akibat dari
keterlambatan Para Teradu dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, Para Teradu berupaya menerapkan prinsip kehati-
hatian terkait dengan pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, dalam konteks ini
Para Teradu tetap dalam rentang waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat
(5) Undang-Undang Pemilu;
8. Bahwa penting bagi Para Teradu menegaskan tidak pernah terjadi
kekosongan jabatan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, karena berdasarkan
ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai
“Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu
Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”. Oleh karena itu, fungsi,
tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan
sementara waktu oleh Bawaslu sampai dengan anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara ditetapkan.
a. Bahwa walaupun secara atribusi berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 17,
Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Pemilu juncto Pasal 13 dan Pasal 14
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu
Nomor 3 Tahun 2022), disebutkan:
Pasal 13
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi
provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan beberapa negara
yang menyelenggarakan Pemilu.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara
proporsional.
(3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator
wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14
(1) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan
di wilayah koordinasinya;
b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja
Pengawas Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif
dan efisien;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator
wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk
melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan
kepada jajaran Pengawas Pemilu.
(2) Koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
b. Bahwa Para Teradu untuk melaksanakan atribusi kewenangan
berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 17, Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang
Pemilu juncto Pasal 13 dan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, maka
diputuskan berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu tanggal 18 April 2022
dengan hasil musyawarah mufakat dalam rapat Pleno yang diantaranya
memutuskan susunan Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator Wilayah
berbasis Wilayah Provinsi. Khusus Provinsi Sumatera Utara Koordinator
Wilayah diampu oleh Puadi dan Wakil Koordinator Wilayah diampu oleh Lolly
Suhenty.
c. Berdasarkan susunan Koordinator Wilayah dan Wakil Koordinator
Wilayah tersebut diatas, pengambilalihan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dikoordinasikan oleh Puadi dan/atau dapat dibantu Lolly
Suhenty sebagai Wakil Koordinator Wilayah yang oleh Para Teradu
diputuskan melalui rapat Pleno dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor: 015/BA.PLENO/07/2023 tanggal 15 Juli 2023.
9. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Teradu berkesimpulan:
a. Bahwa Para Teradu terkait proses seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang Pemilu.
b. Bahwa Para Teradu terkait pemilihan dan penetapan Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dalam proses uji kelayakan dan kepatutan tetap
dalam rentang waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (5) Undang-
Undang Pemilu, sehingga tidak terjadi keterlambatan menetapkan anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
c. Bahwa Para Teradu terkait dengan kekosongan hukum dan/atau jabatan
di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan kewenangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 ayat 17, Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Pemilu
juncto Pasal 13 dan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, sehingga tidak
pernah terjadi kekosongan hukum dan/atau jabatan di Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara.
Oleh karena itu, terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan
ketidakprofesionalan Para Teradu yang mengakibatkan keterlambatan dalam
memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga
adanya kekosongan hukum Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera
Utara tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
B. Terhadap Dalil Para Pengadu yang Menyatakan Pelanggaran terhadap konstitusi
yang dilakukan Para Teradu, terhadap hak keterwakilan perempuan di posisi
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dalam Frasa kalimat Pasal 92 ayat
11 Undang-Undang Pemilu, yang menegaskan Komposisi keanggotaan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan
sedikitnya 30% (tiga puluh persen)
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalil Para Pengadu yang menyatakan
Para Teradu melanggar konstitusi tidak terbukti. Para Pengadu tidak dapat
membuktikan dan menguraikan ketentuan norma pasal dalam Konstitusi
(Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) yang dilanggar
oleh Para Teradu. Oleh karena itu, jawaban Para Teradu tersebut telah
bersesuaian Keterangan Pengadu sebagai berikut:
a. pada fakta persidangan Majelis DKPP menanyakan kepada Para Pengadu
pasal mana dalam konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) yang dilanggar oleh Para
Teradu, namun Para Pengadu tidak dapat menjelaskan.
2. Bahwa berkenaan dengan komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92
ayat 11 Undang-Undang Pemilu, Para Teradu perlu menjelaskan hal yang
berkenaan dengan keterwakilan perempuan tersebut dalam proses seleksi calon
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut:
2.1 Bahwa Tim Seleksi telah melakukan sosialisasi dan
mengumumkan pendaftaran bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara melalui media sosial dan media cetak serta Para Teradu
melakukan sosialisasi secara langsung yang menghadirkan Organisasi
dan/atau Kelompok perempuan. Jawaban Para Teradu tersebut telah
bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-2, Bukti
T-7 dan Bukti T-8, Para Pengadu tidak membantah terkait sosialisasi dan
pengumuman tersebut.
2.2 Bahwa Tim Seleksi telah menerima berkas persyaratan bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 5
Mei 2023 dengan jumlah total pendaftar 245 orang pendaftar dengan rincian
203 laki-laki dan 42 perempuan, sehingga sampai dengan akhir masa
pendaftaran belum memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan.
Selanjutnya, karena kuota minimal 30% keterwakilan perempuan belum
terpenuhi sampai dengan masa akhir pendaftaran, maka Tim Seleksi
melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja yakni
tanggal 9 sampai dengan 12 Mei 2023 khusus untuk pendaftar perempuan,
setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, jumlah total pendaftar
menjadi 250 orang pendaftar dengan rincian 203 Laki-Laki dan 47
Perempuan. Oleh kerena itu, jawaban Para Teradu tersebut telah
bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-9, T-10,
dan T-11 dan tidak dibantah oleh Para Pengadu.
2.3 Bahwa di dalam setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara yang di antaranya tahapan penelitian berkas
administrasi, tes tertulis dan tes psikologi, serta tes kesehatan dan tes
wawancara, Tim Seleksi telah memperhatikan keterwakilan perempuan.
Uraian tersebut bersesuaian dan dibuktikan Bukti Para Teradu yang
diberikan kode Bukti T-12, Bukti T-13, dan Bukti T-14 serta tidak dibantah
oleh Para Pengadu.
3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka
2.1 dan 2.3 maka telah terbukti Para Teradu sesungguhnya telah berupaya
semaksimal mungkin untuk memperhatikan dan memenuhi kuota minimal 30%
keterwakilan perempuan dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Oleh karenanya, dalil
aduan Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
4. Bahwa selanjutnya, Tim Seleksi mengajukan nama calon
Anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 126
Undang-Undang Pemilu. Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 127
Undang-Undang Pemilu melakukan proses pemilihan dan penetapan terhadap
calon Anggota Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
Pasal 127
(1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon
anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1).
(2) Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil
uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu
Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah
anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota
Bawaslu Provinsi terpilih.
(4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim
seleksi.
5. Bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan sesuai
dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Para Teradu berdasarkan
Keputusan Bawaslu Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman
Pelaksanan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa
Jabatan 2023-2028 terkait materi uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi :
1) Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan, sistem
politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif;
2) Strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,strategi
pengawasan dan strategi penegakan hukum pemilu;
3) Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim;
4) Kemampuan komunikasi;
5) Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
6) Pendalaman makalah personal yang dipresentasikan dalam wawancara.
Oleh karena itu, selain rekam jejak serta materi uji kelayakan dan
kepatutan juga menjadi bahan penilaian Para Teradu.
6. Bahwa penting bagi Para Teradu terhadap 2 (dua) nama yakni Erina Kartika Sari
(Saksi) dan Timo Dahli Daulay, secara umum dapat Para Teradu jelaskan:
6.1. Erina Kartika Sari dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan kurang
menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan di antaranya Penguasaan
materi perundang-undangan mengenai kepemiluan, sistem politik, sistem
hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif; Strategi pencegahan pelanggaran
dan sengketa proses Pemilu,strategi pengawasan dan strategi penegakan
hukum pemilu; Kualitas kepemimpinan dan kemampuan kerjasama tim;
dan Kemampuan komunikasi.
6.2. Timo Dahlia Daulay dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan
kurang menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan di antaranya
Penguasaan materi perundang-undangan mengenai kepemiluan, sistem
politik, sistem hukum, dan tata kelola Pemilu inklusif; Strategi pencegahan
pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,strategi pengawasan dan strategi
penegakan hukum pemilu; Kualitas kepemimpinan dan kemampuan
kerjasama tim; Kemampuan komunikasi; dan Klarifikasi atas tanggapan
dan masukan masyarakat (lampiran surat masukan dan tanggapan
masyarakat).
6.3. Berdasarkan uraian pada angka 6.1 dan 6.2 Erina Kartika Sari dan Timo
Dahlia Daulay dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, sering
menjawab “tidak paham atau tidak mengetahui” atas pertanyaan Para
Teradu, sehingga hal tersebut dinilai secara subjektif oleh Para Teradu
yang bersangkutan tidak menguasai materi uji kelayakan dan kepatutan.
6.4. Bahwa terhadap jawaban Erina Kartika Sari dan Timo Dahlia Daulay dalam
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
angka 6.3 apabila dibutuhkan Majelis DKPP, Para Teradu bersedia untuk
menyampaikan rekaman video pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa dalam memilih dan menetapkan serta memutuskan Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Para Teradu sesuai dengan Pasal 127 ayat (2), (3), (4)
dan (5) Undang-Undang Pemilu. Oleh karenanya, dalil aduan Para Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional yang mengakibatkan
keterlambatan dalam memutuskan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara sehingga adanya kekosongan hukum penyelenggara Bawaslu di Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2023;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran konstitusi terhadap hak
keterwakilan perempuan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dalam
frasa kalimat Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
yang menegaskan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu
Kab/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30% (tiga puluh
persen);
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu.
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu menerangkan
seluruh proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk berdasarkan
ketentuan Pasal 124 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
bahwa Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 tertanggal 20 Maret 2023, sebagaimana
dalam Lampiran Pengumuman Nomor 29 (vide Bukti T-1). Bahwa Tim Seleksi yang
telah dibentuk menetapkan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor 03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 tertanggal 12 April
2023 (vide Bukti T-2). Bahwa Tim Seleksi melakukan penyeleksian terhadap calon
anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
ketentuan Undang-Undang Pemilu. Bahwa setelah seluruh tahapan dilakukan oleh
Tim Seleksi, Para Teradu kemudian menerima berkas laporan administrasi calon
anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara dari Tim Seleksi pada tanggal 21 Juni 2023
(vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15
Juli 2018, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023
disahkan pada tanggal 15 Juli 2018 dan dilantik pada tanggal 16 Juli 2018, maka
akhir masa jabatan Anggota Bawaslu Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023
adalah tanggal 16 Juli 2023 (vide Bukti T-4). Bahwa berdasarkan penetapan
pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 Nomor 492/KP.01.00/K1/07/2023
tertanggal 16 Juli 2023 (vide Bukti T-5) dan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor 2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17
Juli 2023, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028
terpilih diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023 serta disahkan dan dilantik pada
tanggal 17 Juli 2023 (vide Bukti T-6). Bahwa ketentuan Pasal 127 ayat 5 Undang-
Undang Pemilu mengatur “Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi”. Berkas calon
anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara diterima dari Tim Seleksi oleh Para Teradu
pada tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 16 Juli 2023 masih sesuai dengan ketetuan Pasal 127
ayat 5 Undang-Undang Pemilu, maka secara hukum pemilihan dan penetapan
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mengalami keterlambatan seperti
yang didalilkan oleh Para Pengadu. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang berisi
mengenai adanya kekosongan hukum Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera
Utara sebagai akibat dari keterlambatan Para Teradu dalam memutuskan penetapan
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Para Teradu menerapkan prinsip kehati-
hatian dalam penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam proses uji
kelayakan dan kepatutan dengan mempertimbangkan rekam jejak calon anggota
bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memilih dan menetapkan Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara yang berkualitas dan memiliki integritas, dalam konteks ini
Para Teradu tetap dalam rentang waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat 5
Undang-Undang Pemilu.
Bahwa ketentuan Pasal 556 ayat 3 Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai
“Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi
melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu
sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan
tugasnya kembali”, berdasarkan ketentuan ini tidak ada kekosongan hukum
Penyelenggara Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara karena fungsi, tugas, wewenang,
dan kewajiban Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan sementara waktu oleh
Bawaslu sampai dengan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ditetapkan.
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu menerangkan
berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota
Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga
dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan pelanggaran terhadap
konstistusi tidak berdasar secara hukum karena pelanggaran terhadap konstitusi
bukan merupakan kewenangan DKPP, di samping itu Para Pengadu tidak
menyertakan Pasal mana dalam konstitusi yang dilanggar oleh Para Teradu. Bahwa
berkenaan dengan komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Para Teradu perlu menjelaskan hal yang
berkenaan dengan keterwakilan perempuan tersebut dalam proses seleksi calon
anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa Tim Seleksi telah melakukan
sosialisasi dan mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota bawaslu Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 12 April 2023 (vide Bukti T-2). Bahwa sosialisasi dan
pengumuman pendaftaran bakal calon anggota bawaslu Sumatera Utara telah dimuat
2 (dua) kali di Media Sosial Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 13 April
2023 dan pada tanggal 14 April 2023 (vide Bukti T-7). Kemudian melakukan
sosialisasi secara langsung diantaranya (vide Bukti T-8) Sosialisai melalui Media
Cetak atau Surat Kabar, Sosialisasi di Tapanuli Bagian Selatan dan ex Tapanuli
Tengah, sosialisasi dipusatkan di Kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pada
tanggal 26 April 2023 dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh
Pendidikan dan lain-lain, Sosialisasi di Kepulauan Nias pada tanggal 27 sampai
dengan 28 April 2023 dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama,
Kelompok Perempuan, Kelompok Disabilitas, Para Pemerhati Pendidikan dan lainnya,
Sosialisasi di Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 April 2023, dihadiri oleh Organisasi
Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Perempuan, Pemerihati
Pendidikan, Kelompok Disabilitas, dan Tokoh Adat setempat, dan Sosialisasi di
Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 2 Mei 2023 dihadiri oleh Organisasi
Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Perempuan, Pemerhati
Pendidikan, Kelompok Disabilitas, dan Tokoh Adat setempat. Bahwa Tim Seleksi telah
menerima berkas persyaratan bakal calon anggota bawaslu Provinsi Sumatera Utara
sampai dengan tanggal 5 Mei 2023 dengan jumlah total pendaftar 245 orang
pendaftar dengan rincian 203 laki-laki dan 42 perempuan (vide Bukti T-9), sehingga
sampai dengan akhir masa pendaftaran belum memenuhi kuota minimal 30%
keterwakilan perempuan. Bahwa oleh karena kuota minimal 30% keterwakilan
perempuan belum terpenuhi sampai dengan masa akhir pendaftaran maka Tim
Seleksi melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari kerja yakni
tanggal 9 sampai dengan 12 Mei 2023 khusus untuk pendaftar perempuan (vide
Bukti T-10). Bahwa setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan
jumlah total pendaftar menjadi 250 orang pendaftar dengan rincian 203 Laki-Laki dan
47 Perempuan (vide Bukti T-11). Para Teradu sesungguhnya telah berupaya
semaksimal mungkin untuk memperhatikan dan memenuhi kuota minimal 30%
keterwakilan perempuan dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara. Bahwa di dalam setiap tahapan seleksi calon anggota bawaslu Provinsi
Sumatera Utara yaitu tahapan penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes
psikologi, serta tes kesehatan dan tes wawancara, Tim Seleksi memperhatikan
keterwakilan perempuan, yang dibuktikan masing-masing sebagai berikut:
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Nomor:
06/TIMSEL/BAWASLU-SUMUT/V/2023 tertanggal 16 Mei 2023 (vide Bukti T-12),
Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 13/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 2
Juni 2023 (vide Bukti T-13) dan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
16/TIMSEL/ BAWASLUSUMUT/VI/2023 tertanggal 13 Juni 2023 (vide Bukti T-14).
Bahwa dalil Para Pengadu berkenaan dengan keterwakilan perempuan tidak
beralasan menurut hukum, mengingat setiap tahapan seleksi calon anggota bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Para Teradu telah melakukan upaya semaksimal mungkin
untuk memenuhi komposisi keterwakilan perempuan, perihal kemudian pada saat
penetapan tidak terdapat keterwakilan perempuan hal tersebut merupakan bagian
dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu (vide Bukti
T-5).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap
fakta bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan
oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu, dengan dikeluarkannya
Pengumuman Nomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 29 Provinsi Periode
2023-2028 tertanggal 20 Maret 2023 (vide Bukti T-1). Bahwa Tim Seleksi yang telah
dibentuk oleh Para Teradu, menetapkan pengumuman pendaftaran calon anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 tertanggal
12 April 2023 (vide Bukti T-2). Bahwa setelah Tim Seleksi melaksanakan seluruh
proses seleksi, selanjutnya Tim Seleksi menyerahkan berkas laporan administrasi
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dari Tim Seleksi kepada Para Teradu
pada tanggal 21 Juni 2023 (vide Bukti T-3).
Bahwa terungkap fakta berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 0506/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15 Juli 2018, (vide Bukti P-1; T-4) yang
menerangkan memberhentikan dengan hormat sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2013-2018, serta
mengesahkan pengangkatan sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018-2023 yang disahkan pada tanggal 15
Juli 2018 dan dilantik pada tanggal 16 Juli 2018, maka Akhir Masa Jabatan (AMJ)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara masa jabatan
2018-2023 berakhir pada tanggal 16 Juli 2023.
Bahwa Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menyampaikan pendapatnya
dengan merujuk pada ketentuan Pasal 127 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang menyatakan,
“Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu
dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon
anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi”. Bahwa berkas calon anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara diserahkan oleh Tim Seleksi dan diterima oleh Para Teradu
pada tanggal 21 Juni 2023. Bahwa Para Teradu juga menegaskan terhadap rentang
waktu penyerahan berkas Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal
21 Juni 2023 sampai dengan penetapan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
pada tanggal 16 Juli 2023, masih sesuai dengan ketetuan Pasal 127 ayat 5 UU
Pemilu.
Bahwa Terungkap fakta, berdasarkan penetapan pengumuman hasil uji
kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa
jabatan 2023-2028 Nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 16 Juli 2023 (vide
Bukti P-5; T-5) serta berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2023
(vide Bukti T-6) bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023-
2028 terpilih diumumkan pada tanggal 16 Juli 2023 serta disahkan dan dilantik pada
tanggal 17 Juli 2023 sehingga terjadi kekosongan jabatan pada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, karena Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan
2018-2023 berakhir pada tanggal 16 Juli 2023. Bahwa dalam sidang pemeriksaan,
Para Teradu juga telah mengakui terkait dengan adanya kekosongan jabatan pada
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga Para Teradu mengacu pada ketentuan
Pasal 556 ayat 3 UU Pemilu untuk mengambil alih dan mengisi kekosongan jabatan a
quo, sehingga Para Teradu berdalih tidak ada kekosongan hukum Penyelenggara
Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara karena fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilakukan sementara waktu oleh Bawaslu sampai
dengan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ditetapkan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, terhadap dalil Para Pengadu yang
menyatakan adanya kekosongan hukum, DKPP berpendapat hal tersebut bukan
merupakan kekosongan hukum melainkan merupakan kekosongan jabatan. Bahwa
hukum dapat dimaknai sebagai aturan yang dibuat untuk menciptakan suatu
keteraturan, sedangkan kekosongan dapat dipandang sebagai sesuatu yang tidak
ada, sehingga kekosongan hukum dapat dimaknai sebagai suatu keadaan dimana
tidak/belum ada aturan. Sedangkan kekosongan in casu adalah terkait dengan
keanggotaaan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sehingga akan lebih tepat jika dalam
hal ini dianggap sebagai kekosongan jabatan.
Bahwa terhadap dalil yang disampaikan oleh Para Teradu terkait dengan
ketentuan Pasal 556 ayat 3 UU Pemilu yang menyatakan, “Apabila terjadi hal yang
mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat
melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan
pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”. Bahwa
ketentuan pasal tersebut secara jelas berbunyi “Apabila terjadi hal yang
mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat
melaksanakan tugasnya…”, dari ketentuan a quo dapat dimaknai sebagai kondisi
atau keadaan dimana Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih
aktif menjabat tidak dapat melaksanakan tugas karena faktor diluar kemampuan
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan ketidakmampuan dalam
melaksanakan tugas karena masa jabatannya telah berakhir. Bahwa hal tersebut juga
dipertegas dengan kalimat, “…untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”. Bahwa
karena Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah berakhir masa
jabatannya, maka secara hukum telah kehilangan hak dan kewajiban untuk
menjalankan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa
dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1.1] terbukti
dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf c dan Pasal 11
huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
bahwa yang menjadi alasan Para Pengadu mengajukan pengaduan di DKPP yaitu
terkait dengan kuota 30% perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92
ayat 11 UU Pemilu yang tidak terpenuhi di dalam keputusan Para Teradu pada
Pengumuman Nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028
tertanggal 16 Juli 2023 (vide Bukti P-5; T-5). Bahwa terungkap fakta, Tim Seleksi
yang telah dibentuk oleh Para Teradu telah melakukan sosialisasi dan pengumuman
kepada masyarakat sebagaimana termuat dalam pengumuman Nomor:
03/TIMSEL.PROV.SU/04/2023 terkait Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tertanggal 12 April 2023 (vide Bukti T-2). Bahwa sosialisasi dan
pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah
dimuat di dalam media sosial Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2 (dua) kali
yaitu pada tanggal 13 dan 14 April 2023 (vide Bukti T-7) serta dilakukan sosialisasi
secara langsung (vide Bukti T-8).
Bahwa berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara yang diterima oleh Tim Seleksi hingga tanggal 5 Mei 2023 yaitu sejumlah 245
(dua ratus empat puluh lima) orang pendaftar yang terdiri dari 203 (dua ratus tiga)
orang laki-laki dan 42 (empat puluh dua) orang perempuan, sehingga sampai dengan
batas akhir pendaftaran belum memenuhi 30% kuota minimal perempuan. Bahwa
oleh karena 30% kuota perempuan hingga batas akhir pendaftaran belum terpenuhi,
maka Tim Seleksi melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 (tiga) hari
yaitu pada tanggal 9 s.d. 11 Mei 2023 (vide Bukti P-3; T-10). Bahwa setelah dilakukan
perpanjangan masa pendaftaran diperoleh jumlah total pendaftar calon Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) orang yang
terdiri dari 203 (dua ratus tiga) orang laki-laki dan 47 (empat puluh tujuh) orang
perempuan, sehingga Tim Seleksi telah memperhatikan keterwakilan perempuan
dalam proses seleksi.
Bahwa dalam setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, Tim Seleksi telah memperhatikan keterwakilan perempuan hal tersebut dapat
dilihat pada pengumuman Nomor: 06/TIMSEL/BAWASLU-SUMUT/V/2023 terkait
Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tertanggal 16 Mei 2023 (vide Bukti T-12) dengan peserta yang lolos sejumlah 183
(seratus delapan puluh tiga) orang yang terdiri dari 154 (seratus lima puluh empat)
orang peserta laki-laki dan 29 (dua puluh sembilan) orang peserta perempuan. Bahwa
pada tahap Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, Tim Seleksi juga tetap memperhatikan keterwakilan perempuan, hal
tersebut tercantum pada pengumuman Nomor:
13/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 terkait Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi
Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 2 Juni 2023 (vide
Bukti T-13), dengan peserta yang lolos sejumlah 28 (dua puluh delapan) orang yang
terdiri dari 24 (dua puluh empat) orang laki-laki dan 4 (empat) orang perempuan.
Bahwa pada tahap Tes Kesehatan dan Wawancara, Tim Seleksi tetap memperhatikan
keterwakilan perempuan sebagaimana termuat dalam pengumuman Nomor:
16/TIMSEL/BAWASLUSUMUT/VI/2023 terkait Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara,
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 13 Juni 2023 (vide Bukti
P-4; T-14) dengan peserta yang lolos sejumlah 14 (empat belas) orang yang terdiri dari
12 (dua belas) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan.
Terungkap fakta bahwa 2 (dua) orang peserta perempuan yang lolos pada
tahap tes kesehatan dan wawancara sama-sama memiliki pengalaman sebagai
penyelenggara pemilu. Bahwa peserta perempuan atas nama Timo Dahlia Daulay
pernah menduduki jabatan sebagai ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, sedangkan
peserta atas nama Erina Kartika Sari masih menjabat sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan beberapa komponen penilaian yang dilakukan dalam seleksi calon
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari pengalaman dan
kemampuan kepemiluan, rekam jejak, laporan masyarakat, serta kualifikasi selama
fit and proper test (FPT). Terungkap fakta bahwa terhadap 2 (dua) orang peserta
perempuan a quo, peserta atas nama Timo Dahlia Daulay, memang benar terdapat
masukan masyarakat terkait adanya putusan DKPP yang menonaktifkan Timo Dahlia
Daulay sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, sedangkan peserta atas nama
Erina Kartika Sari tidak terdapat masukan/tanggapan dari masyarakat. Bahwa Para
Teradu kemudian menerbitkan pengumuman Nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023
terkait Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Masa Jabatan 2023-2028 dan Keputusan Nomor:
2206.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanpa memperhatikan keterwakilan perempuan.
Bahwa selain pemaknaan terhadap Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diuraikan di atas, Para
Teradu juga menyampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa makna keterwakilan
perempuan dimulai dari proses seleksi sampai terpilihnya keanggotaan Bawaslu in
casu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Berkenaan dengan dalil Para Pengadu terkait
30% keterwakilan perempuan, Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menerangkan
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 74/PUU-XI/2013, frasa
“memperhatikan” tidak dapat dimaknai sebagai “harus mengikutsertakan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% secara mutlak”, karena hal
tersebut merupakan open legal policy. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP
berpendapat terhadap keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 92 ayat 11 UU Pemilu seharusnya dipahami tidak hanya pada saat
proses seleksi sebagaimana pemaknaan Para Teradu, melainkan keterpenuhan 30%
keterwakilan perempuan sampai pada tahap akhir in casu Keanggotaan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara. Pemaknaan ini sesuai dengan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 74/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi
memberikan pertimbangan sebagai berikut: “oleh karena adanya affirmative action
dalam pengisian keanggotaan perempuan dalam jabatan anggota KPU, KPU provinsi,
dan KPU kabupaten/kota maka apabila terdapat perempuan yang telah lulus semua
tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi yang sama dengan calon anggota laki-laki,
sedangkan anggota perempuan belum ada yang terpilih, maka dalam keadaan tersebut
perempuan harus diutamakan untuk menjadi anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota”. Bahwa DKPP menilai pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi a quo relevan untuk memaknai ketentuan Pasal 92 ayat 11 UU Pemilu
sehingga mutatis mutandis berlaku dalam proses seleksi, in casu proses seleksi
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP
berpendapat tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1.2] terbukti
dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf e, huruf f, dan huruf i
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.