Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 214 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-11-2024
👁 66 dibaca ⇩ 19 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa perlu kami tegaskan bahwa perkara ini adalah komitmen Para Pengadu untuk terus mengawal isu keterwakilan perempuan di parlemen.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya diduga tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme terkait keterpenuhan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) pada tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 10/2023) sebagaimana Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu DPRD Provinsi di Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka .
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (2); Pasal 245; Pasal 246; Pasal 248; Pasal 249; Pasal 252
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Betty Epsilon Idroos, Teradu VI Parsadaan Harahap, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk m
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 244- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Mikewati Vera Tangka Pekerjaan : Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Alamat : Jl. Siaga I B No.49, RT.3/RW.5, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Misthohizzaman Pekerjaan : Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Alamat : Jl. Jati Padang Raya Kav. 3 No. 105, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Listyowati Pekerjaan : Penggiat Keterwakilan Perempuan Yayasan Kalyanamitra Alamat : Jl. SMA 14 No. 17 RT 009/09 Cawang, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Rotua Valentina Pekerjaan : Dosen/Peneliti Institut Perempuan Alamat : Jl. Dagopojok No.85, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Wirdyaningsih Pekerjaan : Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Alamat : Jl. Lingkar, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu V; 6. Nama : Egi Primayogha Mardhika Pekerjaan : Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Alamat : Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu VI; 7. Nama : Hadar Nafis Gumay Pekerjaan : Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Alamat : Jl. H. Ali, RT.07/RW.05, No. 52B, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu VII; 8. Nama : Khoirunnisa Nur Agustyati Pekerjaan : Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Alamat : Jl. Tebet Timur IV B No. 14 Tebet, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu VIII; 9. Nama : Wahidah Suaib Pekerjaan : Konsultan Alamat : Kota Wisata Cibubur, RT.4/RW.12 Limusnunggal, Cilengsi, Kabupaten Bogor Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu IX; Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Dudy Agung Trisna 2. Sri Afrianis 3. Shaleh Al Ghifari 4. Ibnu Syamsu Hidayat 5. Ahmad Alfarizy 6. Haykal 7. Usep Hasan Sadikin 8. Hemi Lavour Febrinandez 9. Kafin Muhammad 10. Muhammad Yassar Aulia 11. Seira Tamara Herlambang Pekerjaan : Advokat Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Alamat : Jl. Durian Raya Nomor 199, Jagakarsa, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Ahli Para Pengadu; mendengar keterangan Saksi Para Pengadu mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa perlu kami tegaskan bahwa perkara ini adalah komitmen Para Pengadu untuk terus mengawal isu keterwakilan perempuan di parlemen. Perkara ini menjadi respon atas tindakan Para Teradu yang amat sangat tidak profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanat Pasal 28H UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW), dan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) berkaitan dengan jaminan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD yaitu daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Secara spesifik, objek dari perkara adalah kewajiban hukum Para Teradu untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tertanggal 23 Oktober (vide bukti P-2) sebagaimana kewajiban hukum Para Teradu dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3) tentang daftar bakal caleg pada setiap pemilihan memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Lengkapnya adalah sebagai berikut: 1) Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang diusung partai politik, menunjukkan data bahwa 267 (17,66%) DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 267 DCT tersebut tersebar di 17 partai dan dari 18 partai peserta pemilu DPR. Padahal, Pasal 245 UU Pemilu telah mengamanatkan bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%; 2) Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Para Teradu mengintrodusir klausul dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan yang menyebut bahwa dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; 3) Atas ketentuan tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPK) kemudian melakukan judicial review Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, demikian pula terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW). Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 29 P/HUM/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”; 4) Para Teradu kemudian dikenakan sanksi oleh DKPP pada tanggal 25 Oktober melalui Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dan Sanksi Peringatan untuk Teradu II s/d Teradu VII. DKPP menilai bahwa Para Teradu justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan baru bagi partai politik peserta pemilu dengan menerbitkan aturan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023; 5) Bahwa atas dua putusan tersebut, Para Teradu secara ironis masih belum mematuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30% dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD. Hal ini dibuktikan dengan sampai akhir penetapan DCT Pemilu DPR dan DPRD pada 4 November 2023, masih terdapat 267 DCT DPR dan 1.016 DCT DPRD Provinsi yang belum mencapai 30% keterwakilan perempuan (Andian Wilatutu, 2023). Artinya, Putusan Mahkamah Agung dan Putusan DKPP sebelumnya belum membuat Para Teradu untuk patuh dan teguh melaksanakan ketentuan keterwakilan perempuan 30% yang diamanatkan UU Pemilu; 6) Atas hal tersebut, KMPK kemudian membuat laporan kepada Bawaslu karena dianggap melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Hal ini dikarenakan Para Teradu masih tetap menerima pendaftaran caleg yang memuat keterwakilan perempuan kurang dari 30% sehingga melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1). Pada tanggal 29 November 2023, Bawaslu dalam Putusan Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tertanggal 29 November 2023 menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Bawaslu menilai bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dalam melaksanakan proses pencalonan anggota DPR; 7) Dalam Putusan Bawaslu tersebut di atas juga diterangkan bahwa Para Teradu telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak segera menentukan sikap terkait pelaksanaan Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023. Oleh karena itu dalam amar putusannya, Bawaslu memerintahkan kepada Para Teradu untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023. Bawaslu juga memutuskan untuk memberikan teguran kepada Teradu untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; 8) Merespon Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3) tersebut, Teradu VII sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI menyatakan bahwa KPU akan mempelajari salinan putusan lengkapnya, serta akan menindaklanjuti yang harus ditindaklanjuti (dilansir dari detik.com (vide bukti P-6). Hal senada juga dikemukakan oleh Teradu III (August Mellaz) pada 30 November 2023 bahwa KPU akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut; 9) Kemudian pada 7 Desember 2023 (selang seminggu pasca Putusan Bawaslu), Ketua Bawaslu RI mengirim surat kepada KPU agar KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Menurut Ketua Bawaslu bahwa KPU perlu direvisi dalam jangka waktu tiga sampai tujuh hari, dan tujuh hari harus dilakukan tindak lanjut tersebut. Lebih lanjut, Ketua Bawaslu RI juga memperjelas bahwa jika merujuk pada Putusan Bawaslu tersebut, mau tidak mau KPU harus merevisi DCT Pemilu 2024 (vide bukti P-7); 10) Atas Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3) tersebut di atas berikut berbagai desakan dari Ketua Bawaslu RI, Para Teradu tetap tidak melakukan tindak lanjut untuk menyesuaikan keterwakilan perempuan 30% berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1). Hingga pada tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Para Teradu tetap menggunakan 267 DCT DPR dan 1.016 DCT DPRD Provinsi yang belum mencapai 30% keterwakilan perempuan. Bahkan hingga saat laporan ini diserahkan, Para Teradu juga tidak memberikan kejelasan atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Bawaslu terkait pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan baik di dalam penetapan daftar calon tetap ataupun Peraturan KPU tentang Pencalonan untuk Pemilu 2024. Padahal, Putusan Mahkamah Agung dan Bawaslu telah mewajibkan Para Teradu untuk melakukan tindak lanjut berupa perbaikan administratif; 11) Pada tanggal 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 125- 01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan bahwa tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan 30% dalam DCT oleh 4 dari 18 partai politik di Provinsi Gorontalo Dapil 6 mengakibatkan pembatalan hasil pemilu dan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa KPU in casu Para Teradu seharusnya memahami dan mematuhi putusan pengadilan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2024 (vide bukti P-1) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Alih-alih demikian, Mahkamah Konstitusi justru menyatakan bahwa KPU secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam DCT di DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Tindakan Para Teradu tidak sejalan dengan “politik hukum” menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 paragraf [3.15]); Berdasarkan uraian kronologis di atas, Para Pengadu menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan perkara DKPP Putusan Nomor 110-PKE- DKPP/IX/2023 yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dan Sanksi Peringatan untuk Teradu II s/d Teradu VII. Pada Perkara a quo, objek perbuatan pelanggaran etika yang diadukan adalah penerbitan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023, dan keengganan Para Teradu melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Sedangkan perkara yang diajukan saat ini lebih spesifik pada “pembangkangan” Para Teradu atas kewajiban hukumnya yang timbul pasca Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Para Teradu telah mengabaikan kewajibannya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) sebagai bentuk perbaikan administratif seperti yang diperintahkan oleh Putusan Bawaslu di atas. Karena Para Teradu yang tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3), maka melahirkan perbuatan pelanggaran baru baik secara etika maupun secara hukum. Oleh karena itu, perkara a quo jelas berbeda dan tidak ne bis in idem terhadap perkara-perkara sebelumnya. 2. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Para Teradu a. Para Teradu Tidak Profesional Karena Telah Melanggar Prinsip Berkepastian Hukum dan Tertib dalam Penyelenggaraan Pemilu 1) Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu pada dasarnya terikat pada aturan dalam penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika dikonstruksikan, peraturan perundang- undangan dalam hal ini meliputi seluruh peraturan yang bersifat mengatur (regeling) dalam konteks berkaitan dengan kepemiluan, baik setingkat UUD NRI 1945 ke bawah, hingga peraturan lembaga yang dikeluarkan oleh Bawaslu, DKPP, dan KPU itu sendiri (vide Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Konsekuensi dari hal tersebut, Para Teradu dalam hal ini KPU terikat pada aturan-aturan tersebut untuk mewujudkan kepastian dan tertib hukum; 2) Demikian halnya dengan ketentuan keterwakilan perempuan 30%. Pasal 245 UU 7/2017 telah menentukan bahwa Daftar bakal calon yang diajukan oleh Partai Politik memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Atas ketentuan tersebut, KPU wajib melakukan verifikasi atasnya sebagai bentuk kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR sesuai Pasal 248 UU 7/2017; 3) Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P- 1), Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 secara konsekuensi batal demi hukum. Sehingga, KPU wajib melaksanakan norma Pasal 245 UU 7/2017, baik melalui atau tanpa melalui perubahan PKPU 10/2023 karena Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, erga omnes, dan self-executing; 4) Menurut kewajiban hukumnya, sudah seharusnya hanya berlandaskan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Para Teradu sudah melaksanakan ketentuan Pasal 245 dan Pasal 248 UU 7/2017 dengan menolak Daftar Bakal Calon yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30%; 5) Berdasarkan pada pembuktian di persidangan Bawaslu, Para Teradu mengajukan permohonan fatwa Mahkamah Agung terkait Putusan No. 24 P/HUM/2023 yang direspon dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 (vide bukti P-2). Substansi dari surat tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa Mahkamah Agung hanya bertindak melalui putusan dan tidak ingin terjebak pada persoalan teknis pelaksanaan Putusan yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab KPU. Surat Mahkamah Agung tersebut pada dasarnya tidak bisa menjadi pembenaran Para Teradu untuk tidak melaksanakan substansi Putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Telah terang dan tegas, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU 7/2017. Berdasarkan prinsip res judicata pro veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar sampai ada putusan termutakhir yang mengubahnya), prinsip final and binding (final dan mengikat), dan asas erga omnes (mengikat seluruh pihak), maka Teradu tidak memiliki alasan pembenar untuk tidak melaksanakan Putusan MA No.24 P/HUM/2023 sebagai dasar hukum terbaru (lex posterior derogat legi priori) yang semakin meneguhkan ketentuan persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 dan Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023; 6) Para Teradu juga nampak beriktikad buruk dengan melemparkan tanggung jawab pelaksanaan Pasal 245 UU 7/2017 kepada partai politik. Hal ini nampak dari Surat Dinas Nomor 1075/PL/01.4-SD/05/2023 tertanggal 1 Oktober 2023 yang disampaikan Para Teradu ke partai politik sebagai tindak lanjut Putusan MA No. 24 P/HUM/2023. Pada prinsipnya, Surat Dinas tersebut memposisikan partai politik untuk mendapat kesempatan perbaikan daftar bakal calon untuk memenuhi keterwakilan perempuan 30%, namun hal itu tidak mengikat. Hal itu menunjukkan bahwa Teradu tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan pencalonan Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Teradu terbukti melakukan penghindaran dan melemparkan tanggung jawab pelaksanaan ketentuan Pasal 245 UU/2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 jo. Putusan MA No.24 P/HUM/2023 kepada partai politik. Padahal, selaku pelaksana tahapan pencalonan, KPU wajib mematuhi dan menegakkan seluruh pengaturan yang terdapat dalam UU Pemilu, PKPU, maupun Putusan Pengadilan; 7) Dengan adanya Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, mengonfirmasi dan meneguhkan beberapa hal yang wajib secara hukum dan patut menurut etika untuk diikuti oleh Para Teradu. Pertama, Para Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menerima daftar bakal calon yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 245 UU 7/2017. Putusan ini mengandung makna bahwa segala alasan dan hambatan yang dikemukakan oleh Para Teradu sebelumnya tentang pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) tidak dibenarkan menurut hukum. Artinya, seluruh dalil Para Teradu yang meliputi pencalonan adalah hak dari partai politik, Para Teradu telah memberi ruang agar partai politik memperbaiki daftar bakal calon, hingga hasil konsultasi dengan DPR yang meminta untuk mengikuti PKPU Nomor 10 Tahun 2023, seluruhnya tidak menjadi alasan yang sah untuk mengabaikan keterwakilan perempuan 30%; 8) Kedua, Para Teradu sudah seharusnya menolak daftar bakal calon yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30%. Artinya, segala konsekuensi dan implikasi penolakan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% adalah sesuatu yang mutlak untuk diterima menurut hukum. Bahwa sekalipun UU 7/2017 tidak memuat pengaturan sanksi atau konsekuensi administratif tersurat bila keterwakilan perempuan 30% a quo tidak terpenuhi, KPU tidak boleh meloloskan daftar bakal calon menjadi DCT bila tidak memenuhi persyaratan dimaksud. Hal ini didasarkan pada argumentum a contrario bahwa syarat-syarat lain yang tidak terpenuhi misalnya usia minimal bacaleg 21 tahun atau berpendidikan di bawah SMA/sederajat, tetap menjadi alasan KPU menolak pendaftaran sekalipun tidak eksplisit dinyatakan demikian; 9) Ketiga, Para Teradu wajib melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 462 UU 7/2017 yang menyatakan: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.” Jika membaca Pasal 461 ayat (6) UU 7/2017, terdapat berbagai bentuk penyelesaian pelanggaran administratif, termasuk meliputi perbaikan administratif dan sanksi administratif. Corak ini menunjukkan semangat penyelesaian pelanggaran administratif yang bersifat menghukum (punitive) dan memperbaiki (corrective). Hal ini yang diadopsi dalam Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3) yang memberikan memutus berupa penjatuhan sanksi teguran kepada Terlapor (in casu Para Teradu) dan perintah perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Bahwa perintah perbaikan Bawaslu tersebut haruslah bersifat mengubah dan memperbaiki (corrective) terhadap pelanggaran hukum atas tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30% menurut Pasal 245 UU 7/2017. Maka sudah menjadi konsekuensi logis bahwa kewajiban Para Teradu pasca Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 adalah memastikan DCT 100% memenuhi ketentuan Pasal 245 UU 7/2017. Apabila terdapat daftar bakal calon yang tidak sesuai, Para Teradu berkewajiban menolak dan/atau mencoretnya. 10) Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Para Teradu memiliki kewajiban hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam tiga hal: (1) melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; (2) melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023; dan (3) memastikan tidak terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Pemilu 2024; 11) Bahwa pelanggaran atas kewajiban hukum yang disandarkan pada peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebuah pelanggaran etika penyelenggara Pemilu. Hal ini berkaitan dengan prinsip berkepastian hukum sebagaimana Pasal 11 huruf a, b, dan c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang lengkapnya berbunyi: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; dan c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. …” Ketentuan tersebut secara langsung menyatakan bahwa penyelenggara pemilu harus melakukan tindakan (by commission) atas sesuatu yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu apabila penyelenggara pemilu tidak melakukan tindakan (by ommision) adalah suatu pelanggaran etika. 12) Berdasarkan fakta yang disampaikan di atas, Para Teradu yang: (1) tidak melaksanakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; (2) tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023; dan (3) tidak memastikan tidak terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Pemilu 2024, adalah pelanggaran etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum Pasal 11 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 13) Lebih lanjut, pengabaian prinsip kepastian hukum tersebut berakibat pada tidak tertibnya Para Teradu dalam penyelenggaraan Pemilu. Padahal, salah satu kunci penyelenggaraan Pemilu adalah ketertiban untuk menciptakan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan masyarakat. Untuk mewujudkan tertib tersebut, kepatuhan akan peraturan perundang-undangan menjadi indikator utamanya, sebagaimana ungkapan Pemilu yang baik adalah predictable procedure, unpredictable result. Oleh karena itu, prinsip ketertiban menjadi salah satu bagian dari etika penyelenggara pemilu yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 14) Dalam hal ini, Para Teradu tidak menunjukkan etika penyelenggara pemilu yang tertib karena tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, Para Teradu telah melanggar Pasal 12 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 15) Atas pelanggaran prinsip berkepastian hukum dan tertib tersebut, Para Teradu tidak menjunjung profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu (vide Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 16) Secara teknis, tindakan Para Teradu juga telah merugikan seluruh pihak yang telah terlibat di dalam Pemilu, baik partai politik, penyelenggara Pemilu, hingga masyarakat. Oleh karena ketidakpatuhan Para Teradu dalam menyelenggarakan Pemilu yang berkepastian hukum dan tertib, mengakibatkan terjadinya pembatalan hasil pemilu pada Provinsi Gorontalo Dapil 6. Hal itu dinyatakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa oleh karena terjadi penyimpangan pada Pasal 245 UU 7/2017 pada 4 dari 18 partai politik, maka KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Mahkamah Konstitusi menegaskan pada paragraf [3.16] putusan a quo bahwa apabila partai politik tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%, maka KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut pada dapil yang bersangkutan; 17) Kejadian faktual tersebut membuktikan bahwa Para Teradu telah sangat merugikan penyelenggaraan pemilu yang tertib dan berkepastian hukum. Apalagi, pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada Dapil 6 Provinsi Gorontalo tentu membawa dampak yang komprehensif dan berkepanjangan. b. Para Teradu Tidak Melaksanakan Prinsip Profesional dalam Penyelenggaraan Pemilu 1) Salah satu statement KPU dalam Rencana Strategis (Renstra) KPU 2020- 2024 adalah “menjadi penyelenggara Pemilu Serentak yang mandiri, profesional dan berintegritas”. Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu diartikan sebagai pemahaman tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan keterampilan, dan wawasan luas oleh penyelenggara Pemilu (vide Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017); 2) Pada perkara a quo, Para Teradu telah menunjukkan sikap yang tidak profesional dengan mengaju pada ketentuan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dalam hal ini, Para Teradu melanggar etika penyelenggara pemilu dengan tidak memelihara kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu, serta melalaikan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu; 3) Para Teradu yang menjadi representasi simbol penyelenggaraan pemilu telah merusak kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. Padahal, kedudukan Para Teradu sebagai KPU merupakan perwujudan Pasal 22 E ayat (5) UUD NRI 1945 untuk melaksanakan pemilihan umum secara jujur dan adil. Kedudukan konstitusional tersebut menempatkan lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP memiliki kedudukan sentral dan kehormatan yang tinggi dalam siklus demokrasi di Indonesia; 4) Dalam kasus yang berlarut ini, Para Teradu setidaknya telah mencoreng kehormatan 3 lembaga penyelenggara pemilu sekaligus, yakni KPU itu sendiri, Bawaslu, maupun DKPP. Dalam konteks KPU, Para Teradu tidak melaksanakan tugasnya secara profesional untuk menyelenggarakan tahapan pemilu dengan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Dalam saat yang bersamaan, Para Teradu juga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu sebagai lembaga quasi-yudisial yang menurut undang- undang memiliki putusan yang mengikat KPU. Pengabaian/pembangkangan Para Teradu untuk melaksanakan Putusan Bawaslu telah merendahkan kehormatan kedudukan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang kedudukannya diatur secara konstitusional. Sebagai perbandingan terhadap paham yang berkembang atas pengadilan, pengabaian perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders) termasuk ke dalam bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) (Mahkamah Agung, Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court, 2002, hlm. 9). Para Teradu juga terkesan abai terhadap sanksi peringatan yang diberikan oleh DKPP pada Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 dengan objek perkara tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1). Sanksi oleh DKPP tersebut sepatutnya menjadi alat kontrol sekaligus peringatan tegas kepada Para Teradu untuk melaksanakan prinsip profesionalitasnya dengan patuh pada ketentuan keterwakilan perempuan 30%. Dengan demikian, pengabaian sanksi tersebut adalah bentuk pencederaan atas DKPP sebagai peradilan etik (court of ethics) yang menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 5) Bahwa lebih lanjut Para Teradu juga tidak menunjukkan kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta Pemilu sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan umum. Hal ini terlihat dari intensi teradu yang terkesan abai dan melepas tanggung jawab atas pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 hingga tindak lanjut status daftar calon yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 245 UU 7/2017. Tanggung jawab pelaksanaan tahapan pemilu, termasuk penegakan Pasal 245 UU 7/2017 sepatutnya mutlak kewenangan dan kewajiban Para Teradu. Namun justru, Para Teradu menetapkan standar pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu bahwa ketentuan keterwakilan perempuan 30% bukanlah sesuatu yang mengikat, melainkan hanya hak dari partai politik yang dapat dipenuhi atau tidak dipenuhi; 6) Terungkap di persidangan Bawaslu pada 24 November 2023, saksi dari beberapa partai politik menyatakan bahwa kepatuhan sebagai pemilu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh KPU dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023. Artinya, ketidaktegasan standar pelayanan dalam hal memposisikan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 menjadi akar permasalahan tidak terpenuhinya atau terlanggarnya ketentuan keterwakilan perempuan 30%. Sebagai studi perbandingan untuk menunjukkan urgensi sikap tindak dan posisi KPU, dapat dilihat pada kasus Pemilu 2019. Pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, terdapat ketentuan Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas. Secara tegas dalam Pasal 6 ayat (3) PKPU a quo dinyatakan bahwa jika partai politik tidak memenuhi pengajuan 30% jumlah bakal calon perempuan, maka pengajuan bakal calon di dapil tersebut tidak diterima, dalam artian tidak diikutkan dalam Pemilu dapil tersebut. Hal ini yang dimaksud Para Pengadu sebagai standar pelayanan yang tegas, profesional dan berkepastian bagi seluruh pihak. Sehingga pada kenyataannya di Pemilu 2019, seluruh DCT (100%) memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30%; 7) Salah satu bukti nyata atas sikap yang tidak profesional dari KPU adalah alasan-alasan yang kerap disampaikan atas penyimpangan keterwakilan perempuan 30%. Dalam kasus 4 dari 18 partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30% di Provinsi Gorontalo Dapil 6, KPU kerap mendasarkan pembelaan atau jawabannya bahwa Pemohon in casu PKS tidak menyampaikan keberatan dalam daftar kejadian khusus. Menurut KPU, oleh karena tidak ditemukan kejadian khusus yang diajukan oleh Pemohon, maka proses rekapitulasi dan pleno pada tingkat KPU Provinsi Gorontalo berjalan baik dan lancar (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 paragraf [3.10]). Hal tersebut membuktikan bahwa KPU kerap menganggap bahwa tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30% dikarenakan para peserta pemilu in casu partai politik tidak proaktif melaporkan hal-hal tersebut. Ibarat peribahasa “lempar batu sembunyi tangan”, KPU kerap melemparkan tanggung jawabnya sebagai verifikator DCS/DCT untuk memastikan kesesuaian daftar calon dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017. Tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak profesional dari KPU; 8) Hal di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan atau pelanggaran Pasal 245 UU 7/2017 sangat bergantung pada standar pelayanan dan penyelenggaraan administrasi pemilu oleh KPU. Dengan demikian, Para Teradu telah melanggar prinsip profesional sebagai etika penyelenggara pemilu, yakni Pasal 15 huruf e dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. c. Para Teradu Tidak Berintegritas karena Melanggar Prinsip Akuntabel dan Mandiri dalam Penyelenggaraan Pemilu 1) Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3) telah memerintahkan Teradu untuk melakukan perbaikan administratif terhadap DCT yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30%. Patut diketahui bahwa putusan tersebut dikeluarkan pasca berbagai upaya yang dianggap Para Teradu untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) telah dilakukan. Berbagai upaya yang dimaksud oleh Para Teradu adalah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait pelaksanaan Putusan tersebut yang direspon dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 (vide bukti P-2). Kemudian Para Teradu juga menyatakan telah menyampaikan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 1 Oktober 2023 yang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 245 UU 7/2017. Segala upaya tersebut telah dilakukan oleh Para Teradu dan disampaikan di persidangan Bawaslu. Namun pada akhirnya, Bawaslu tetap menjatuhkan Putusan Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3). Artinya, segala tindakan Para Teradu sebelumnya tidaklah dikategorikan sebagai tindak lanjut Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang sepatutnya dilakukan menurut hukum. Melainkan, KPU seharusnya tidak menerima daftar bakal calon partai politik yang tidak melanggar Pasal 245 UU 7/2017; 2) Pasca Putusan Bawaslu tersebut, Para Teradu hanya menyampaikan kepada publik bahwa akan melakukan rapat dan mempelajari apa yang perlu ditindaklanjuti atas putusan tersebut, disampaikan melalui media pada 30 November 2023. Akan tetapi setelah itu, tidak terdapat lagi keterangan atau penjelasan kepada publik terkait status dari tindak lanjut Putusan Bawaslu tersebut. Bahkan hingga akhir penetapan DCT dan pemungutan suara dilakukan, tidak terdapat kejelasan tindak lanjut yang dilakukan oleh Para Teradu. Padahal Para Teradu telah melakukan penyimpangan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3). Seharusnya, penyimpangan tersebut harus dijelaskan alasan dan bentuk perbaikan yang dilakukan oleh Para Teradu. Hal ini penting sebagai bentuk akuntabilitas Para Teradu untuk menyelenggarakan pemilu secara demokratis dan menegakkan hak-hak seluruh pihak yang termuat di dalamnya, salah satunya hak perempuan untuk mendapatkan kuota 30% pada setiap daftar bakal calon oleh partai politik; 3) Hal tersebut telah menyalahi etika penyelenggara pemilu, yakni prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bahwa penyelenggara pemilu menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya; 4) Selain itu, sebagaimana terungkap pada persidangan DKPP dan Bawaslu sebelumnya, Para Teradu telah mengadakan konsultasi pada 17 Mei 2023 dengan DPR terkait revisi Peraturan PKPU 10 Tahun 2023. Dari hasil konsultasi tersebut, Para Teradu mengikatkan diri untuk tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 dan tidak melakukan tindakan atas terlanggarnya syarat daftar calon pada Pasal 245 UU 7/2017 oleh partai politik. Putusan DKPP Nomor 110-PKE- DKPP/IX/2023 (vide bukti P-4) pada paragraf [4.3.1] menyatakan bahwa tindakan Para Teradu yang mengakomodasi dan mengikatkan diri pada hasil konsultasi dengan DPR telah menunjukkan sikap yang tidak mandiri. Sekalipun telah ditegaskan oleh DKPP, Teradu I tetap berdalih bahwa rencana revisi PKPU 10/2023 belum mendapatkan persetujuan (vide bukti P-5). Oleh karena itu, Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika untuk alasan hasil konsultasi dengan DPR kemudian membangkangi Pasal 245 UU 7/2017. Sayangnya, Putusan DKPP tersebut hingga hari ini tidak diindahkan oleh Para Teradu. Para Teradu tetap tidak melakukan perubahan dan terkesan mengakomodir secara terus menerus hasil konsultasi dengan DPR. Hal tersebut sekali lagi menegaskan bahwa hingga saat ini, Para Teradu tidak bersikap mandiri dalam menyelenggarakan pemilu. Padahal, Para Teradu telah diberikan kedudukan secara konstitusional pada Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945. Dengan demikian, Para Teradu telah melanggar etika penyelenggara pemilu, yakni prinsip mandiri Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 5) Secara bersamaan, pelanggaran-pelanggaran di atas menempatkan Para Teradu tidak bersikap adil terhadap pihak yang terdampak karena pelanggaran Pasal 245 UU 7/2017. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah menekankan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30% adalah afirmasi diskriminatif terbalik (reverse discrimination). Ketentuan ini adalah kristalisasi dari Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Oleh karena itu, Pasal 245 UU 7/2017 berisi keadilan untuk kaum perempuan agar dapat mengadvokasi isu-isu berdasarkan perwakilan fisik di parlemen. Olehnya itu, pengabaian Para Teradu pada Pasal 245 UU 7/2017 dengan menerima daftar calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% adalah bentuk ketidakadilan kepada perempuan; 6) Padahal sebagai penyelenggara pemilu, tonggak keadilan untuk menyelenggarakan pemilu yang fair dan adil berada pada tanggung jawab Para Teradu. Alih-alih menegakkan keadilan bagi kaum perempuan, Para Teradu justru menunjukkan sikap ketidakadilan yang tentu mencoreng demokratisme dalam pemilu. Hal ini telah menunjukkan bahwa Para Teradu tidak berintegritas dengan tidak bersikap adil kepada perempuan yang mempunyai hak keterwakilan 30% pada daftar calon yang diusulkan oleh partai politik. Dengan demikian, Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c tentang prinsip adil. Adil dimaknai bahwa penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Dalam perkara a quo, Para Teradu tidak menempatkan dan menghormati hak keterwakilan perempuan dan melaksanakan kewajibannya untuk menghormati hak tersebut yang diafirmasi oleh Pasal 245 UU 7/2017, Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1), dan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. d. Para Teradu Tidak Profesional Karena Tidak Mengindahkan Prinsip Kepentingan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilu 1) I Dewa Gede Atmadja mengemukakan bahwa mengakar dari kata res publica, Pemilu bagi negara-negara republik merupakan manifestasi kepentingan umum dalam bentuk penentuan pimpinan pemegang mandat dari kepentingan publik (I Dewa Gede Atmadja, 2021). Oleh karena itu, salah satu prinsip dan etika penyelenggara Pemilu adalah kepentingan umum. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menerjemahkan prinsip kepentingan umum sebagai tindakan Penyelenggara Pemilu untuk mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif (vide Pasal 6 ayat (3) huruf i); 2) Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 paragraf [3.15.3] menekankan bahwa Pemilu melalui sistem proporsional terbuka penting agar keinginan dan kehendak rakyat dapat diwujudkan oleh para wakilnya, tidak hanya kepentingan partai politik. Salah satu prasyarat untuk mewujudkan hal tersebut adalah menyediakan kondisi yang seimbang antara kepentingan perempuan dan laki-laki dalam keikutsertaan dalam politik. Oleh karenanya, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% merupakan wujud politik hukum yang aspiratif dan akomodatif terhadap kepentingan umum. Dalam konteks a quo, peran dari penyelenggara pemilu terhadap prinsip tersebut tercermin dari peraturan dan tindakannya yang pro atas kebijakan afirmasi perempuan; 3) Pembentuk undang-undang telah menetapkan Pasal 245 UU 7/2017 sebagai bentuk konkrit dari afirmasi perempuan. Pada penyelenggaraan pemilu 2014 dan 2019, pada faktanya tidak terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30%. Hal ini berbeda dengan pemilu 2024, yakni terdapat 267 DCT DPR dan 1.016 DCT DPRD Provinsi yang belum mencapai 30% keterwakilan perempuan (Andian Wilatutu, 2023). Hal ini telah melemahkan komitmen-komitmen yang dibangun oleh seluruh lembaga dan aparatur negara dalam rangka menciptakan ruang yang aspiratif dan akomodatif terhadap perempuan; 4) Para Teradu dalam hal ini telah menunjukkan sikap yang tidak menjunjung pelaksanaan pemilu yang aspiratif dan akomodatif terhadap perempuan. Padahal, baik pembentuk undang-undang, Mahkamah Agung, DKPP, dan Bawaslu telah menunjukkan resonansi yang sama untuk memberi ruang keterwakilan perempuan 30%. KPU yang alih-alih sebagai pelaksana UU 7/2017 justru menyalahi sendiri hal tersebut; 5) Selain itu, keterangan saksi dari partai politik pada pembuktian di Bawaslu bahwa pengusulan daftar calon oleh partai mengikuti ketentuan yang dibuat oleh Para Teradu. Artinya, Para Teradu lah yang sepatutnya menjadi pionir untuk menjaga kerja sama para pemangku kepentingan dalam pemilu agar melaksanakan Pasal 245 UU 7/2017 demi kepentingan umum; 6) Oleh karena itu, sepatutnya Para Teradu telah melanggar prinsip kepentingan umum sebagaimana Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: ... c) menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) ... e) Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu …” 7) Para Teradu secara tidak langsung telah menunjukkan sikapnya yang tidak menghargai dan bersedia menjalin kerjasama antar lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan perempuan di parlemen. Para Teradu justru berbeda sikap dengan pembentuk undang-undang, Mahkamah Agung, DKPP, maupun Bawaslu dalam hal mewujudkan kepentingan umum dengan akomodatif terhadap keterwakilan perempuan. Tindakan ini menjadi bukti bahwa Para Teradu tidak selektif dalam menyelenggarakan pemilu sesuai dengan asas, prinsip, dan perundang- undangan yang berlaku; e. Permohonan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, serta Peringatan Keras Terkahir Kepada Teradu IV s/d Teradu VII 1) Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang terhormat, perlu diingat kembali bahwa sebelum dugaan pelanggaran ini, Para Pengadu memahami bahwa mekanisme stelsel akumulasi sanksi etika yang digunakan DKPP adalah berdasarkan tipologi pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh, peringatan yang bersifat “terakhir” berlaku bagi tipologi pelanggaran yang sama. Dalam kasus ini tipologi pelanggaran Para Teradu adalah berkaitan dengan keengganan melaksanakan Pasal 245 UU 7/2017 yang telah diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3); 2) Dalam pengaduan ini, pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu memiliki tipologi yang sama dengan pelanggaran sebelumnya yang diputusan oleh DKPP pada Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Oleh karena itu, sudah sepatutnya, sanksi yang diberikan pada perkara ini merupakan akumulasi atas sanksi pada Perkara DKPP Nomor 110-PKE- DKPP/IX/2023. Pada perkara tersebut, sanksi yang diberikan kepada Para Teradu adalah: (1) Teradu I: peringatan keras; dan (2) Teradu II s.d Teradu VII: peringatan; 3) Akan tetapi dalam mengakumulasikan sanksi para perkara a quo, majelis DKPP yang terhormat sekiranya dapat mempertimbangkan berbagai hal. Pertama, terkait adanya Putusan Bawaslu Nomor Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Keberadaan putusan ini seharusnya menjadi faktor pemberat atas pelanggaran etika Para Teradu. Pasalnya, pelanggaran Para Teradu tidak hanya berkaitan kekeliruan penerapan hukum sebagaimana banyak dibahas pada Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 (vide bukti P-4). Melainkan, Para Teradu sudah menunjukkan sikap tidak ingin menegakkan kebenaran dan hal yang seharusnya menurut hukum. Oleh karena itu, derajat pelanggaran Para Teradu yang bersifat ulangan lebih besar dibandingkan pelanggaran sebelumnya. Kedua, jika ditinjau secara tipologi jenis prinsip etika yang dilanggar, Para Teradu telah berulang kali terjebak pada pelanggaran prinsip yang sama, utamanya berkaitan dengan prinsip berkepastian hukum, profesional, adil, akuntabel, dan kemandirian. Hal ini dapat dilihat pada konfigurasi pasal-pasal etika penyelenggara pemilu yang dilanggar oleh Para Teradu di tabel berikut: Pelanggaran Atas Prinsip Putusan Sanksi Etik Keterangan Penyelenggara Pemilu 110-PKE- Teradu I: Pasal 6 ayat (3) Penerbitan PKPU DKPP/IX peringatan huruf a dan f, 10/2023 yang /2023 keras; Teradu II Pasal 11 huruf a, membangkangi s.d Teradu VII: c, dan d, dan Pasal 245 UU peringatan keras Pasal 15 huruf a, 7/2017 dan e, dan g Putusan MA Peraturan DKPP Nomor 24 Nomor 2 Tahun P/HUM/2023 2017 (Teradu I s.d Teradu VII) Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 (Teradu I) 4-PKE- Teradu I s.d Pasal 6 ayat (2) Kebocoran data DKPP/I/2 Teradu VII: huruf d, Pasal 6 pemilih 024 peringatan ayat (3) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 16-PKE- Teradu I: Pasal 6 ayat (2) Pembatalan DKPP/I/2 peringatan huruf d, Pasal 6 Irman Gusman 024 keras; Teradu II ayat (3) huruf a, dalam DCT s.d Teradu VII: Pasal 11 huruf a peringatan dan huruf d, Pasal 15 huruf g dan huruf hm Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 14-PKE- Teradu I: Pasal 6 ayat (2) Pernyataan DKPP/II/ peringatan huruf c dan tentang sistem 2023 huruf d, Pasal 8 pemilu huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 39-PKE- Teradu I: Pasal 6 ayat (3) Pertemuan DKPP/II/ peringatan keras huruf e dan f jo dengan ketua 2023 terakhir Pasal 15 huruf a, partai politik d, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 135-PKE- Teradu I: Pasal 11 huruf a Penerimaan DKPP/XII peringatan keras dan huruf c, pendaftaran /2023 terakhir; Teradu Pasal 15 huruf c, Gibran tanpa II s.d VII: dan Pasal 19 pengubahan peringatan keras huruf a PKPU tentang Peraturan DKPP pencalonan Nomor 2 Tahun 2017 140-PKE- Teradu I: Pasal 44 Ayat 1 Rekrutmen calon DKPP/XII peringatan Peraturan KPU anggota KPU /2023 (PKPU) Nomor 4 Kabupaten Nias Tahun 2023 jo Utara Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 4) Menjadi penyelenggara pemilu, apalagi dalam konteks Para Teradu sebagai ketua dan anggota KPU RI, tentu membutuhkan kenegarawanan yang baik. Sepatutnya, pelanggaran yang berulang-ulang tersebut tidak lagi ditindak dengan sanksi-sanksi yang terkesan peringatan, melainkan sudah berujung pada sanksi yang bersifat inkapasitasi. Apalagi, pelanggaran ini adalah pelanggaran yang merugikan secara langsung hak konstitusional perempuan yang bahkan dijamin dalam UUD NRI 1945. Kedepannya, tahapan Pilkada baru dimulai dan akan melalui proses panjang. Sudah sepatutnya, berbagai catatan pelanggaran etika sebelumnya yang hanya pada proses Pemilu yang dilakukan Para Teradu adalah perbuatan berulang (residivis) dan tidak bermartabat. Apalagi kedepan diperhadapkan oleh proses Pilkada yang tidak kalah rumit dibanding Pemilu; 5) Berdasar hal di atas, dapat dimaknai bahwa Para Teradu sama sekali tidak menunjukkan perubahan dan perbaikan perilaku padahal sudah diberi sanksi berkali-kali dan kesempatan untuk memperbaiki diri oleh DKPP. Terus berulangnya pelanggaran oleh Para Teradu merupakan bukti bahwa Para Teradu memang tidak berintegritas dan profesional sebagai penyelenggara pemilu serta sama sekali tidak menunjukkan penyesalan apalagi rasa bersalah ketika akibat perbuatannya berdampak pada kerja ekstra jajaran penyelenggara pemilu di lapangan yang harus melakukan pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi pelanggaran konstitusional yang dilakukan Para Teradu. Selain itu, negara juga harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang bisa dihindari apabila Para Teradu tidak berkeras melakukan pelanggaran secara sengaja atas ketentuan terang benderang dalam Konstitusi, Pasal 245 UU Pemilu, dan Putusan MA No.24 P/HUM/2023 terkait keterwakilan perempuan; 6) Pelanggaran oleh Para Teradu sejatinya merupakan pelanggaran yang tidak termaafkan, sebab mengandung pelanggaran terhadap klausula Konstitusi dan UU Pemilu yang sangat mendasar berkaitan dengan komitmen demokrasi yang inklusif dan konstitusional. Penyelenggara pemilu yang sengaja mengabaikan ketentuan Konstitusi dan UU Pemilu sudah seharusnya disanksi berat dan mengandung efek jera maksimal sehingga tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Sanksi berat dan berefek jera akan menjadi pembelajaran moral yang kuat bagi ribuan penyelenggara pemilu yang menjadi bagian dari kelembagaan KPU ataupun Bawaslu. 3. Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Terkhusus Teradu I sebagai Ketua KPU RI, sudah sepatutnya dijatuhkan menjatuhkan saksi yang berujung pada “inkapasitasi” Teradu, yakni dengan menjatuhkan Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota KPU Republik Indonesia. Hal ini dikarenakan kegagalannya menjaga citra dan marwah tertinggi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Teradu adalah teladan dan simbol penyelenggara Pemilu yang menunjukkan proses dan perwajahan dari seluruh aspek penyelenggaraan Pemilu. DKPP dalam Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 paragraf [4.3.1] menyatakan bahwa Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam. Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara Pemilu dan profesional berintegritas. Sementara untuk Teradu II dan Teradu III, peran yang bersangkutan dalam kasus ini sangat vital. Berdasarkan Peraturan KPU tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, peran Teradu II sebagai Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, serta Teradu III sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sangat esensial; 4. Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu II Terhadap Teradu II, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tata kerja KPU Pasal 14 ayat (5) telah menegaskan bahwa Divisi Teknis Penyelenggaraan bertugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan beberapa kebijakan, diantaranya adalah; (1) verifikasi partai politik dan DPD; dan (2) pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teradu II yang harus dipertanggungjawabkan atas kesalahannya menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi urusan pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Proses pengajuan daftar calon menjadi DCS, kemudian ditetapkan menjadi DCT tentu adalah ranah/sektor tugas dari Teradu II. Sebagai pihak yang membawahi divisi tersebut, Teradu II pastinya dianggap memahami secara menyeluruh dan komprehensif mengenai ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam daftar calon. Sebagai pihak yang berfungsi “mengendalikan” penyelenggaraan pencalonan peserta pemilu, Teradu II seharusnya mencoret kepesertaan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada dapil yang bersangkutan. Selain itu, pasca Putusan Mahkamah Agung, DKPP, maupun Bawaslu, Teradu II dalam fungsi “evaluasinya” terhadap pencalonan Peserta Pemilu sudah sepatutnya melakukan perbaikan secara tegas atas DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Atas kelalaiannya menjalankan tugas tersebut yang berakibat pada kerugian pemilu yang terjadi, sudah sepatutnya Teradu II diberhentikan tetap sebagai anggota KPU RI. 5. Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu III Demikian halnya dengan Teradu III sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 14 ayat (6) menyatakan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan yang diantaranya: (1) penyusunan rancangan Peraturan dan Keputusan KPU; (2) tela’ah hukum dan advokasi hukum; (3) penyelesaian sengketa tahapan, proses dan hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan (4) penanganan pelanggaran administrasi, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. Berkaitan dengan tugas tersebut, pembentukan PKPU 10/2023, tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung atas pembatalan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023, pengenaan sanksi etik atas Putusan DKPP Nomor 110-PKE- DKPP/IX/2023, serta tindak lanjut pelanggaran administrasi Pemilu dalam Putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3) berada di bawah tanggung jawab Teradu III sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Disamping itu, perlu diingat bahwa Mochammad Afifuddin (Teradu III) merupakan anggota Bawaslu periode 2017-2022. Ketika menjadi anggota Bawaslu pada periode tersebut, Teradu III tentu telah melaksanakan Pemilu 2019 dengan menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pada Pemilu 2019, faktanya 100% DCT yang diloloskan oleh KPU telah memenuhi keterwakilan perempuan 30%. Hal ini tentu tidak terlepas dari peran Bawaslu dalam melakukan penegakan hukum pemilu, utamanya dilaksanakan juga oleh Teradu III. Kedudukan Teradu III sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU 2022-2027 saat ini, menunjukkan bahwa kesalahan Teradu III bukanlah unsur kesalahan karena tidak memahami penegakan hukum keterwakilan perempuan. Justru dengan telah adanya pengalaman sebagai anggota Bawaslu 2017-2022, menunjukkan bahwa Teradu III secara “sengaja” dan “kesadaran” memang membangkangi Pasal 245 UU 7/2017 jo. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, Teradu III juga sepatutnya mendapatkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU RI atas kesalahannya tidak melakukan tugas sehingga terjadi penyimpangan atas keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. 6. Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Teradu IV s.d Teradu VII Selain Teradu I s.d Teradu III, Teradu IV s.d Teradu VII juga tetap perlu mendapatkan sanksi tambahan daripada sebelumnya. Sekalipun Teradu IV s.d Teradu VII secara tugas tata kerja tidak secara eksplisit membidangi teknis pencalonan dan terkait peraturan KPU, namun seluruh tindakan yang dilakukan KPU juga melibatkan Teradu IV s.d Teradu VII. Dalam Pasal 85 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan bahwa anggota KPU dalam mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya dilaksanakan secara kolektif kolegial. Artinya, pelaksanaan tugas Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Bawaslu juga melibatkan peran Teradu IV s.d Teradu VII. Dalam hal ini, Teradu IV s.d Teradu VII telah gagal dalam mengingatkan, mengontrol, dan mendorong kepatuhan institusi KPU secara umum dalam melaksanakan amanat keterwakilan perempuan 30%. Oleh karena itu, Teradu IV s.d Teradu VII perlu dijatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. 7. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Para Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang terhormat untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, serta peringatan keras terakhir kepada Teradu IV s.d Teradu VII. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Perkara a quo Tidak Ne Bis In Idem a. Atas Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tersebut di atas berikut berbagai desakan dari Ketua Bawaslu RI, Para Teradu tetap tidak melakukan tindak lanjut untuk menyesuaikan keterwakilan perempuan 30% berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Hingga pada tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Para Teradu tetap menggunakan 267 DCT DPR dan 1.016 DCT DPRD Provinsi yang belum mencapai 30% keterwakilan perempuan; b. Oleh karena tidak melakukan perbaikan dan tetap menggunakan 267 DCT DPR dan 1.1016 DCT DPRD Provinsi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan bahwa tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan 30% dalam DCT oleh 4 dari 18 partai politik di Provinsi Gorontalo Dapil 6 mengakibatkan pembatalan hasil pemilu dan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU); c. Bahwa dua fakta di atas adalah sebuah kondisi hukum baru yang timbul pasca Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Dua kondisi hukum baru tersebut telah menegaskan bahwa perkara ini adalah perkara yang baru dan bukan pengulangan atas perkara sebelumnya; d. Para Pengadu menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan perkara DKPP Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dan Sanksi Peringatan untuk Teradu II s/d Teradu VII. Pada perkara a quo, objek perbuatan pelanggaran etika yang diadukan adalah penerbitan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023, dan keengganan Para Teradu melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Sedangkan perkara yang diajukan saat ini lebih spesifik pada “pembangkangan” Para Teradu atas kewajiban hukumnya yang timbul pasca Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Para Teradu telah mengabaikan kewajibannya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) sebagai bentuk perbaikan administratif seperti yang diperintahkan oleh Putusan Bawaslu di atas. Karena Para Teradu yang tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3), maka melahirkan perbuatan pelanggaran baru baik secara etika maupun secara hukum. Oleh karena itu, perkara a quo jelas berbeda dan tidak ne bis in idem terhadap perkara-perkara sebelumnya; e. Pada Jawaban Teradu halaman 6 poin II.4 s.d II.5 menyatakan bahwa berdasarkan norma Pasal 464 UU Pemilu, sepatutnya dalam hal terjadi pembangkangan atau KPU tidak melaksanakan menindaklanjuti Putusan Bawaslu, maka Bawaslu melaporkan ke DKPP. Para Teradu menilai bahwa hingga saat ini, tidak satupun aduan terkait pelanggaran kode etik teregister ditujukan kepada mereka yang diajukan oleh Bawaslu; f. Terkait dengan hal tersebut, Pengadu menilai bahwa Teradu telah keliru mengartikan Pasal 464 UU Pemilu dalam konteks perkara ini. Perlu ditegaskan bahwa Pasal 464 UU Pemilu adalah sebuah imbauan ke Bawaslu. Namun, pasal tersebut bukan berarti bahwa masyarakat luas (sipil)/setiap orang tidak boleh melaporkan KPU kepada DKPP karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Apalagi dalam perkara ini, Bawaslu pada akhirnya tidak pernah melaporkan Teradu kepada DKPP. Hal tersebut menjadi tanggung jawab masyarakat sipil sebagai bentuk pengawasan masyarakat kepada penyelenggara pemilu untuk melaporkan Teradu kepada DKPP; g. Sehingga pengaduan ini haruslah dimaknai suatu aduan karena Teradu tidak melakukan tindak lanjut atau melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang memerintahkan Teradu melakukan perbaikan administratif. Bahwa perintah ini sebelumnya belum ada pada Perkara DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Oleh karena itu, perkara ini bukanlah ne bis in idem. 2. Jawaban Teradu Hanya Mengulang dari Perkara Sebelumnya dan Telah Diputus oleh Bawaslu 1) Berdasarkan Jawaban Teradu dan hal-hal yang diungkapkan Teradu dalam persidangan, setidaknya terdapat 2 pembelaan Teradu bahwa mereka telah melakukan tindak lanjut atas Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, yakni: a) Mengirimkan surat permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR terkait rencana Perubahan PKPU 10/2023; b) Mengirimkan surat kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mempedomani Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023; 2) Bahwa terhadap pembelaan tersebut, Pengadu menegaskan bahwa hal-hal tersebut bukanlah bentuk “perbaikan administratif” sebagai respon atas Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Tentang Tindakan Mengirimkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Terkait Rencana Perubahan PKPU 10/2023 3) Secara linimasa (timeline), tindakan mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait rencana Perubahan PKPU 10/2023 dilaksanakan oleh Teradu pasca Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 dan sebelum Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Hal tersebut membuktikan bahwa tindakan mengirim surat ke DPR bukan untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu karena pada saat itu Putusan Bawaslu a quo belum keluar, namun untuk merespon Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023; 4) Pun sebenarnya, alasan Teradu tidak dapat melakukan perbaikan DCT karena belum melakukan perubahan PKPU 10/2023 adalah alasan tidak benar. Dalam Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 poin 8.2.10 dan 8.2.11, menegaskan bahwa Putusan MA berlaku sejak tanggal dibacakan tanpa membutuhkan perubahan PKPU. Sifat Putusan MA yang final dan mengikat serta erga omnes mengakibatkan keberlakuannya secara langsung dengan sendirinya (self- executing) tanpa perlu perubahan PKPU; 5) Artinya, Bawaslu telah menegaskan kepada Teradu, bahwa untuk melakukan perbaikan DCT, tidak perlu melakukan perubahan PKPU 10/2023 terlebih dahulu. Maka, alasan Para Teradu tidak mengubah 267 DCT yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan karena PKPU 10/2023 belum berubah, adalah alasan yang keliru. Tentang Tindakan Mengirimkan Surat kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mempedomani Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 6) Bahwa terkait tindakan ini, Pengadu menegaskan bahwa ini jelas-jelas bukanlah bentuk tindakan untuk “melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. 7) Pada Persidangan DKPP tanggal 23 Oktober 2024, Teradu secara gamblang, tegas, dan lugas menyatakan bahwa pasca keluarnya Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, Teradu tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Kepada Partai Politik untuk melakukan penyesuaian DCT. Hal tersebut menunjukkan bahwa Teradu tidak melakukan apapun terhadap tindak lanjut Putusan Bawaslu a quo; 8) Sebenarnya pun dalam Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, pada poin 8.2.15, telah menyatakan bahwa tindakan Teradu mengirimkan Surat kepada Partai Politik untuk mempedomani Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 pada tanggal 1 Oktober 2023, Bawaslu menilai bahwa tindakan tersebut sudah terlambat dan menunjukkan bahwa Terlapor tidak memiliki komitmen dan keseriusan melaksanakan Putusan MA. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa dengan mengirim surat kepada Partai Politik bukanlah bentuk perbaikan administratif yang seharusnya dilakukan oleh Teradu dalam merespon Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023; 9) Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu juga menyatakan bahwa wewenang mengubah daftar calon ada pada partai politik, jika tidak ada permintaan perubahan dari partai politik, maka KPU tidak bisa melakukan apapun. Hal tersebut seakan-akan menunjukkan bahwa Teradu melemparkan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu untuk menegakkan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu. Sebagaimana dikemukakan oleh Ahli Atnike Nova Sigiro dan Siti Aminah Tardi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa KPU adalah penyelenggara negara yang wajib untuk melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia, termasuk Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. Teradu justru memberikan beban untuk memastikan DCT memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30% berada di partai politik. Ke depan, jika Teradu terus berparadigma dan berprinsip demikian, hal ini akan membawa preseden yang tidak baik ke depan untuk partai politik tidak perlu memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30% dalam DCT; 10) Bahwa terkait pembelaan tersebut, Pengadu menegaskan bahwa hal tersebut di atas hanyalah mengulang pembelaan mereka pada perkara sebelumnya, yakni pada Perkara 110-PKE-DKPP/IX/2023 dan Perkara 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. 3. Makna Perbaikan Administratif dalam Putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 1) Bahwa dalam Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, amar putusan menyatakan sebagai berikut: “...Memutuskan: (1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; (2) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Afung Nomor 24 P/HUM/2023 dan SUrat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023; (3) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar melanggar ketentuan perundang-undangan…” 2) Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Titi Anggraini sebagai Saksi yang menyampaikan kesaksiannya di bawah sumpah mengemukakan bahwa pada pemeriksaan di Bawaslu, tidak satupun anggota KPU (Teradu) yang hadir pada 2 (dua) kali persidangan. Teradu baru mendapatkan informasi tentang adanya putusan tersebut pada 29 November 2023 bertepatan dengan hari dikeluarkannya putusan; 3) Bahwa terhadap putusan bawaslu a quo, penting untuk dipahami makna dari perlunya tindakan perbhaikan administratif sebagaimana diperintahkan pada amar putusan poin 2; 4) Bahwa Bawaslu dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait dalam persidangan ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbaikan administratif adalah berkaitan dengan perbaikan DCT. Pihak Terkait dengan tegas dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa tindak lanjut dari putusan tersebut sebenuhnya diberikan kepada Teradu. Sepatutnya, Teradu sudah memahami bahwa yang dimaksud dengan perbaikan administratif dalam putusan bawaslu a quo berkaitan dengan perbaikan atas DCT yang tidak memenuhi ketentuan kuota keterwakilan perempuan 30%; 5) Saksi Titi Anggraini juga menyampaikan bahwa dalam memaknai amar Putusan Bawaslu poin 2 di atas, yang dimaksud oleh Bawaslu adalah meminta Teradu untuk melakukan perbaikan konkrit terhadap 267 DCT yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%; 6) Hal ini pun telah sesuai jika dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada Paragraf 3.16, Makkamah Konstitusi menyatakan: “...Oleh karena itu, untuk memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD untuk memperbaiki daftar calonnya sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan dimaksud. Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.”; 7) Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa bagi DCT yang tidak memenuhi ketentuan 30% harus dicoret keikutsertannya dari pemilihan di dapil tersebut. Hal tersebut menegaskan bahwa Pasl 245 UU Pemilu adalah sesuatu yang bersifat imperatif, wajib dipatuhi, dan mengikat. 4. Teradu Terbukti Tidak Melaksanakan dan Mematuhi Putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 1) Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Teradu telah mengakui bahwa pasca terbitnya Putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, teradu sama sekali tidak melakukan perbuatan mengubah DCT, merevisi PKPU 10/2023, atau tindakan apapun yang berupa perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR berdasarkan Putusan Bawaslu a quo. Hal ini telah melanggar Pasal 462 UU Pemilu yang mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal putusan dibacakan; 2) Atas tindakan Teradu di atas juga telah merugikan seluruh pihak yang telah terlibat di dalam Pemilu, baik partai politik, penyelenggara Pemilu, hingga masyarakat. Oleh karena ketidakpatuhan Para Teradu dalam menyelenggarakan Pemilu yang berkepastian hukum dan tertib, mengakibatkan terjadinya pembatalan hasil pemilu pada Provinsi Gorontalo Dapil 6. Hal itu dinyatakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 125- 01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa oleh karena terjadi penyimpangan pada Pasal 245 UU 7/2017 pada 4 dari 18 partai politik, maka KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang; 3) Teradu berulang kali dalam keterangannya mengutip adanya pernyataan Mahkamah Konstitusi yang menurut Teradu telah membenarkan dan menjustifikasi perbuatan Teradu. Dalam poin VII.10 jawaban tertulisnya, Teradu menyatakan bahwa dalam Paragraf 3.14 Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi melegitimasi tindakan Para Teradu yang menerbitkan Surat 1075/PL.01/4-SD/05/2023 tanggal 1 Oktober 2023 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung yang pada pokoknya memerintahkan Partai Politik Peserta Pemilu untuk mempedomani Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; 4) Pengadu menegaskan bahwa pernyataan Teradu yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memebnarkan tindakan Teradu adalah suatu kekeliruan besar, kesalahan membaca putusan, dan akal-akalan pembenaran saja; 5) Bahwa Paragraf 3.14 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 selengkapnya berbunyi: “...Apalagi terdapat fakta, waktu pengajuan untuk mengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dijadwalkan pada 14 September 2023 hingga 20 September 2023, dan batas waktu pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu tanggal 4 November 2023. Setelah melihat rangkaian waktu tersebut, Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tersebut diucapkan sebelum jadwal penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Jadwal tersebut semakin terbuka untuk dilakukan perbaikan karena DCT baru diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Dengan menggunakan penghitungan sederhana, pengucapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 pada tanggal 29 Agustus 2023 memiliki jarak waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari hingga batas waktu pengumuman DCT. Dengan waktu tersebut, baik penyelenggara, in casu KPU, maupun partai politik peserta pemilu masih memiliki kesempatan yang lebih dari cukup mengikuti atau melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Dalam hal ini, Pemohon merupakan salah satu partai politik peserta pemilu yang memperbaiki jumlah calon perempuan dalam daftar calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 [vide Risalah Sidang tanggal 27 Mei 2024 hlm. 23-24]. Berkenaan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, jikapun tidak cukup waktu melakukan perubahan terhadap PKPU 10/2023, quod non, demi hukum seharusnya Termohon memerintahkan kepada partai politik memperbaiki daftar calon sebelum penetapan DCT dengan mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Bahkan, ahli Termohon menegaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 telah memuat norma baru yang langsung dapat dilaksanakan tanpa mengubah PKPU [vide Keterangan Tertulis Ahli Termohon.”; 6) Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat dipahami bahwa konteks dari paragraf tersebut bukan sama sekali membenarkan tindakan dari Teradu. Pun, Mahkamah Konstitusi menyatakan “demi hukum seharusnya Termohon memerintahkan kepada partai politik memperbaiki daftar calon sebelum penetapan DCT dengan mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023”. Artinya, yang diharapkan Mahkamah Konstitusi adalah perintah tegas Teradu yang menimbulkan kewajiban bagi partai politik untuk mengubah daftar calonnya. Namun, dalam Surat 1075/PL.01/4- SD/05/2023, Teradu hanya memerintahkan partai politik mempedomani Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tanpa sama sekali memerintahkan partai politik untuk wajib mengubah daftar calonnya; 7) Selain itu, jika memang Mahkamah Konstitusi melegitimasi dan membenarkan tindakan Teradu, tidak mungkin Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo membatalkan hasil Pemilu dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Jika hasil pemilu tersebut dibatalkan dan diperintahkan untuk melakukan PSU, jelas bahwa Mahkamah Konstitusi menyalahkan tindakan-tindakan dari Teradu; 8) Hal di atas menunjukkan bahwa dari semua tindakan yang telah dilakukan oleh Teradu, tidak satupun tindakan konkrit dilakukan oleh Teradu yang merupakan bentuk perbaikan administratif terhadap DCT yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30%. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu VII melakukan pelanggaran Kode Etik Berat dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I sebagai Ketua dan Anggota KPU RI Periode 2022-2027, Teradu II dan Teradu III sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu IV s/d Teradu VII; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. [2.4] BUKTI PARA PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; Bukti P-2 : Salinan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023; Bukti P-3 : Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023; 110-PKE-DKPP/IX/2023; Bukti P-5 : Salinan Berita Kompas Bahwa KPU Telah Mengusulkan Perubahan PKPU 10/2023 Tapi Ditolak oleh DPR dan Pemerintah; Bukti P-6 : Salinan Berita Bahwa KPU Akan Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (https://news.detik.com/pemilu/d-7063333/kpu-akan-tindak- lanjuti-putusan-bawaslu-soal-keterwakilan-caleg-perempuan); Bukti P-7 : Salinan Berita Bahwa Bawaslu Meminta KPU Untuk Melakukan Perbaikan Administratif dengan Merevisi DCT yang Tidak Memenuhi Keterwakilan Perempuan (https://www.antaranews.com/berita/3861531/bawaslu-minta- kpu-revisi-dct-ikuti-putusan-keterwakilan-perempuan); [2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PARA PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024, Para Pengadu menghadirkan 2 orang Saksi Ahli, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025) 1. Komnas Perempuan dan Kepemimpinan Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau disingkat sebagai Komnas Perempuan adalah lembaga independen yang berperan sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) dengan mandat khusus mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta pemantauan kondisi HAM perempuan untuk pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak- hak perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 pada 9 Oktober 1998 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 dengan tujuan: a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi perempuan di Indonesia; b. meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan; Salah satu pertimbangan pembentukan Komnas Perempuan dan menjadi kerangka kerjanya adalah Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Tahun 1979 (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW). Dimana CEDAW memiliki tiga prinsip utama yaitu: (i) non diskriminasi, (ii) kesetaraan dan keadilan substantif; dan (iii) kewajiban negara. Prinsip kesetaraan substantif merupakan pendekatan yang digunakan CEDAW untuk mendasarkan pada hasil akhir dari sebuah proses, yaitu keadilan (keadilan substantif). Dalam mencapai tujuan akhir maka prosesnya tidak harus sama antara laki-laki dan perempuan mengingat situasi antara laki-laki dan perempuan berbeda akibat adanya diskriminasi terhadap perempuan yang berlangsung sejak lama. Kesetaraan substantif sebagai bagian dari pelaksanaan non diskriminasi, hadir dalam tiga tingkat yaitu: (1) Kesetaraan atas akses; (2) Kesetaraan untuk berpartisipasi; (3) Kesetaraan dalam manfaat. Untuk menyamakan situasi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan maka perlu ada tindakan khusus sementara (affirmative action) yang ditujukan untuk mempercepat proses penghapusan diskriminasi sehingga situasi menjadi sama. Karenanya Komnas Perempuan memiliki mandat untuk memastikan kepemimpinan perempuan melalui tindakan khusus sementara dipenuhi untuk mempercepat penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. 2. Jaminan Hukum dan HAM Keterwakilan Perempuan di Parlemen 2.1. Instrumen Hukum Internasional a. Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women (CEDAW) Untuk hak politik perempuan dijamin pada Pasal 7 Konvensi, yaitu: Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan laki-laki, hak: (a) Untuk memilih dalam semua pemilihan dan agenda publik dan berkemampuan untuk dipilih dalam pemilihan; (b) Untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat; (c) Untuk berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulanperkumpulan nonpemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara b. Beijing Platform for Action (BPFA+) BPFA adalah kesepakatan internasional untuk melaksanakan CEDAW yang memuat dokumen strategis pemberdayaan dan kemajuan perempuan, penegakan hak asasi manusia dan pembangunan yang mendorong perempuan untuk mengorganisir diri, bertindak dan mencari alternatif-alternatif. Salah satu isu yang diangkat adalah perempuan dan kekuasaan serta pengambilan keputusan. Dalam BPFA disadari bahwa terdapat kesenjangan antara de jure dan de facto, atau hak yang bertentangan dengan realitas partisipasi perempuan dalam politik dan kehidupan publik secara umum. Dinyatakan dari sejumlah penelitian menunjukkan bahwa jika partisipasi perempuan mencapai 30 hingga 35 persen (umumnya disebut sebagai "massa kritis"), terdapat dampak nyata pada pola berpolitik dan isi keputusan, dan kehidupan politik direvitalisasi (GR 23. A/52/38, para 16). Karenanya kemudian kuota minimal 30 persen menjadi standar keterwakilan perempuan di lembaga pengambilan keputusan seperti di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan lembaga-lembaga pengambilan keputusan lainnya; c. Rekomendasi Umum CEDAW No. 23 tentang Kehidupan Politik dan Publik (A/52/3) Rekomendasi Umum CEDAW No. 23: Kehidupan Politik dan Publik yang Diadopsi pada Sesi Keenam Belas Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, pada tahun 1997 mempertegas bahwa menghambat laju politik perempuan merupakan hambatan bagi partisipasi perempuan, dalam pengembangan potensi penuh perempuan dalam melayani negara dan kemanusiaan. Rekomendasi umum ini merekomendasikan negara pihak dalam melaksanakan ketentuan Pasal 7 huruf b CEDAW untuk: 46. Under article 7, paragraph (b), such measures include those designed to ensure: (a) Equality of representation of women in the formulation of government policy; (b) Women’s enjoyment in practice of the equal right to hold public office; (c) Recruiting processes directed at women that are open and subject to appeal. 46. Berdasarkan pasal 7, paragraf (b), langkah-langkah tersebut mencakup langkah-langkah yang dirancang untuk memastikan: (a) Kesetaraan representasi perempuan dalam perumusan kebijakan pemerintah; (b) Keterlibatan perempuan dalam praktik hak yang sama untuk menduduki jabatan publik; (c) Proses perekrutan yang ditujukan kepada perempuan yang terbuka dan dapat diajukan banding. d. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS). SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat yang mencakup 17 tujuan yang dideklarasikan baik oleh negara maju maupun negara berkembang di Sidang Umum PBB pada September 2015. Salah satu tujuannya yaitu tujuan 5: kesetaraan gender, dengan indikator diantaranya adalah Proporsi kursi yang diduduki perempuan di (a) parlemen tingkat pusat dan (b) pemerintah daerah. 2.2. Instrumen Hukum Nasional a. UUD 1945 Prinsip non diskriminasi di dalam tata kelola Negara dan bangsa Indonesia merupakan salah satu prinsip utama. Hal ini antara lain dapat dibaca pada bagian mukadimah atau pembukaan UUD 1945, dan batang tubuh, terutama pada jaminan: (i) Hak atas persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan pada Pasal 27 Ayat (1) yang menjamin: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”; (ii) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan pada Pasal 28D Ayat (3) yang menjamin: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”; (iii) Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus pada Pasal 28H Ayat (2) yang menjamin: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” dan (iv) Hak bebas atas perlakuan diskriminatif pada Pasal 28I Ayat (2) yang menjamin: “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadapperlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Pengertian diskriminasi dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya: UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentangPenghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. b. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Secara khusus UU HAM mengatur satu bagian yaitu Bagian Kesembilan Hak Wanita yang menegaskan bahwa “Hak wanita dalam Undang- undang ini adalah hak asasi manusia (Pasal 45). Lebih lanjut hak perempuan Pasal 46 dalam UU HAM menjamin keterwakilan perempuan yaitu: “Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan”. c. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Bahwa melalui perjuangan yang panjang, kelompok perempuan mampu memastikan keterlibatan perempuan dengan adanya perlakuan khusus (affirmative action) bagi perempuan melalui quota 30% keterwakilan perempuan. Tindakan khusus sementara terdapat dalam Undang- undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 12/2003 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Jaminan kuota 30% keterwakilan perempuan tetap dijamin dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 245 mengatur: “Daftar calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan”. Ketentuan ini tidak mengalami perubahan dari UU Pemilu sebelumnya karena DPR dan Pemerintah telah bersepakat tidak melakukan pembaharuan terhadap UU Pemilu. Sehingga Penyelanggaran Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu Tahun 2024 mengacu pada UU yang sama yaitu UU No.7 Tahun 2017. 2.3. Kewajiban Negara Komnas Perempuan mengidentifikasikan lima konsep penting dalam memahami konsep tanggung jawab Negara dalam memastikan penikmatan hak untuk bebas dari diskriminasi (Komnas Perempuan, hlm 27-33), yaitu: a. Kewajiban menyediakan perangkat dan kewajiban mendapat hasil nyata, dimana Negara memiliki kewajiban untuk menciptakan perangkat, dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki, untuk mewujudkan kesetaraan substantif; b. Tanggungjawab atas penghormatan, pemenuhan dan perlindungan, hak untuk bebas dari diskriminasi dan menikmati dengan utuh kesetaraan yang substantif. Tanggung jawab atas penghormatan mensyaratkan Negara untuk menahan diri dari menyusun hukum, kebijakan, aturan, program, prosedur administrasi dan struktur institusi yang secara langsung maupun tidak langsung menyangkal hak kelompok tertentu, khususnya perempuan, untuk dapat dengan setara menikmati hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya; c. Tindakan Khusus Sementara, tindakan khusus sementara adalah sarana atau cara yang dapat dan harus digunakan untuk mengatasi ketimpangan dalam masyarakat dalam hal pengakuan, penikmatan dan penerapan hak asasi manusia; d. Uji cermat tuntas (due diligence) Elemen uji tuntas merupakan alat yang sangat penting dalam memastikan akuntabilitas Negara dalam pelaksanaan tanggung jawabnya Negara atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak; e. Harmonisasi Hukum Nasional yaitu pengujian dan perubahan hukum dan kebijakan di seluruh tingkatan tata kelola Negara, yaitu dari desa hingga pusat, agar sesuai atau konsisten dengan jaminan hak manusia sebagai hak warga Negara Dalam konteks untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan UN Women merekomendasikan lima tindakan yang dapat diambil pemerintah 1) Menggunakan langkah-langkah khusus, seperti kuota perempuan dan penunjukan yang seimbang gender. Di seluruh dunia, undang-undang yang menjamin kuota perempuan telah terbukti secara efektif meningkatkan partisipasi perempuan. Di negara-negara dengan kuota parlemen yang diamanatkan, perempuan memegang rata-rata 26 persen kursi parlemen, dibandingkan dengan 21 persen di negara-negara tanpa kuota tersebut. Demikian pula, negara-negara dengan kuota yang di legislatif untuk pemilihan lokal melihat representasi perempuan meningkat rata-rata tujuh poin persentase dibandingkan negara-negara yang tidak memiliki kuota. Namun, potensi kuota seringkali tidak sepenuhnya terwujud, dengan target yang sering ditetapkan di bawah 50 persen dan mekanisme implementasi kurang atau lemah. Sementara 94 negara telah memperkenalkan kuota gender untuk parlemen, hanya seperlima dari negara-negara tersebut yang menetapkan target 50 persen untuk perwakilan perempuan; 2) Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dalam politik. Kekerasan menghambat perempuan untuk menggunakan hak-hak mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik dan memiliki konsekuensi yang lebih luas bagi masyarakat: merusak lembaga publik, melemahkan hasil kebijakan, dan menghambat kemajuan dalam perdamaian dan pembangunan. Pemerintah harus mengesahkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan untuk mencegah kekerasan selama pemilu dan seterusnya, untuk meminta pertanggungjawaban pelaku, dan memperkuat akses ke keadilan dan layanan bagi korban. Untuk mengatasi kekerasan online terhadap perempuan dalam politik dengan lebih baik, pemerintah harus mengumpulkan data tentang pelecehan tersebut dan meminta pertanggungjawaban perusahaan media dan media sosial; 3) Memastikan perlakuan yang sama terhadap pemilih perempuan, kandidat politik, dan administrator pemilu Badan manajemen pemilu dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan kode etik inklusif yang mempromosikan non-diskriminasi, integritas, transparansi, kebebasan dari kekerasan, dan penyelesaian sengketa. Untuk menegakkan hak-hak perempuan untuk memilih, pemerintah harus memfasilitasi pendaftaran pemilih, menjamin keamanan di tempat pemungutan suara, dan melindungi perempuan dari paksaan atau intimidasi. Melibatkan perempuan dalam administrasi pemilu meningkatkan inklusivitas dan kredibilitas pemilu dan mendorong lebih banyak perempuan untuk memilih; 4) Mendukung kandidat perempuan dan pengambilan keputusan yang representatif Pemerintah harus berinvestasi dalam program pengembangan kapasitas bagi kandidat perempuan untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan dan kampanye mereka, dan mengatur pembiayaan kampanye untuk mengalokasikan dana yang ditargetkan bagi kandidat perempuan. Pemerintah harus mempertimbangkan untuk mengatur pembiayaan kampanye untuk mendorong partai politik mengalokasikan dana yang ditargetkan untuk kandidat perempuan dan kampanye mereka. Pendekatan ini akan membantu menjembatani kesenjangan pembiayaan dan mempromosikan partisipasi yang setara dalam politik; 5) Mendorong liputan media yang adil dan transparan tentang partisipasi politik perempuan Undang-undang yang mengatur liputan media pemilu sangat penting untuk mengatur proses pemilu dan memastikan partisipasi publik yang terinformasi. Undang-undang semacam itu harus memastikan liputan yang seimbang dari semua kandidat, menjamin akses media untuk semua partai politik, melarang ujaran kebencian dan retorika yang menghasut kekerasan, mencegah stereotip dan diskriminasi gender, dan melindungi dari kekerasan terhadap perempuan dan kelompok lain yang kurang terwakili. Selain itu, pengawasan independen terhadap peraturan ini harus ditetapkan, bersama dengan sanksi dalam kasus pelanggaran. 2.4. Pendapat terhadap PKPU 10/2023 Terhadap PKPU 10/2023, Komnas Perempuan telah memberikan amicus curriae pada uji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan keterangan Ahli pada pemeriksaan pelanggaran administratif di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan pokok-pokok pendapat sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Simulasi keterwakilan perempuan tersebut diatas menunjukkan dalam hal partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 4, 7, 8, 11, maka pembulatan ke bawah mengakibatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) tidak terpenuhi; b. Berdasarkan unsur diskriminasi, Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 jo Keputusan 352/2023 memenuhi unsur-unsur diskriminatif, yaitu: (i) Ideologi. Pembentukan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 jo Keputusan 352/2023 tidak dapat dilepaskan dari ideologi peran gender yang diadopsi dalam pembentukan peraturan peundang-undangan yaitu pendekatan formal yang bersifat netral gender. Hal ini menyebabkan pengalaman perempuan atas posisi subordinat didalam masyarakat dan hambatan-hambatan sosial, budaya dan tafsir keagamaan terhadap kepemimpinan perempuan di bidang politik tidak diakui dan dikenali. Sehingga perhitungan matematis Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 jo Keputusan 352/2023 mengabaikan pengalaman diskriminasi perempuan; (ii) Aksi. Diskriminasi terjadi ketika sebuah tindakan yang membeda-bedakan itu menyebabkan seseorang tidak dapat menikmati hak-hak asasinya secara utuh, dalam hal ini hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, hak memilih. (iii) Itikad. Kita dapat mengasumsikan bahwa bisa saja KPU tidak ada niat sejak awal untuk membeda-bedakan hak seseorang. Bisa saja karena tidak dimilikinya perspektif gender, keterbatasan pengetahuan terkait kebijakan affirmasi atau tidak mendengar/meminta pertimbangan pada pemangku kepentingan perempuan. Namun, kebijakan pembulatan ke bawah menjadi kebijakan diskriminatif karena menghalangi perempuan untuk terpilih sebagai anggota legislatif, dan Akibat. Bahwa berdasarkan simulasi sebagaimana diuraikan pada angka 6.1 Pasal 8 PKPU 10/2023 jo Keputusan KPU 352/2023 mengakibatkan seorang perempuan tidak dapat menikmati haknya, khususnya hak sipil dan politiknya secara utuh. Ini berarti kebijakan pembulatan ke bawah bersifat diskriminatif karena berakibat seorang perempuan terhalangi, terhambat ataupun tidak dapat menikmati sama sekali hak-hak asasinya; c. Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 Mereduksi Kewajiban Negara Untuk Percepatan Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Bahwa Pemerintah Indonesia telah membentuk peraturan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari hak untuk dipilih dengan menggunakan pendekatan Tindakan khusus sementara. Yaitu melalui UU HAM, CEDAW, UU Parpol dan UU Pemilu yang menyebutkan secara eksplisit ‘30% keterwakilan perempuan”. Maka, untuk selanjutnya berbagai ketentuan tehnis mekanisme keterwakilan perempuan tidak boleh bertentangan atau mereduksi kewajiban negara untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan; d. PKPU 10/ 2023 bertentangan dengan kewajiban negara yang dimandatkan CEDAW dan menjadi langkah mundur dalam pemenuhan hak-hak perempuan khususnya dalam bidang politik yang akan di review oleh Komite CEDAW dalam sidang-sidang PBB. Hal ini akan berdampak menurunkan citra Indonesia di dunia internasional terkait langkah-langkah untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. 2.5. Ketidaktaatan Kepada Putusan Pengadilan Bahwa untuk melakukan koreksi terhadap PKPU 10/2023, sejumlah pihak seperti jaringan masyarakat sipil dan partai politik telah melakukan sejumlah upaya hukum yaitu: a. Uji Materiil ke Mahkamah Agung dan dalam Putusan Nomor 29 P/HUM/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas; b. Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu dan dalam Putusan Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tertanggal 29 November 2023 menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Bawaslu menilai bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dalam melaksanakan proses pencalonan anggota DPR; c. Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024, menyatakan bahwa tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan 30% dalam DCT oleh 4 dari 18 partai politik di Provinsi Gorontalo Dapil 6 mengakibatkan pembatalan hasil pemilu dan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa KPU secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam DCT di DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Tindakan Para Teradu tidak sejalan dengan “politik hukum” menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%; d. Penjatuhan sanksi oleh DKPP dijatuhkan pada tanggal 25 Oktober melalui Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dan Sanksi Peringatan untuk Teradu II s/d Teradu VII. Demikianhalnya putusan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi telah menguatkan bahwa para Teradu tidak mentaati Putusan Mahkamah Agung; e. Terus berulangnya pelanggaran oleh Para Teradu merupakan bukti bahwa Para Teradu berpikir dan bertindak diskriminatif terhadap perempuan. Dimana tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Teradu tidak hanya menunjukkan tidak berintegritas dan profesional sebagai penyelenggara pemilu namun juga melanggar hak konstitusional perempuan; f. Untuk itu, sebagai bagian dari pemenuhan hak perempuan maka Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai tugas dan kewenangannya mohon mempertimbangkan secara seksama sanksi terhadap para Teradu yang ditujukan tidak hanya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, namun juga mengembalikan ke arah politik hukum untuk kesetaraan dan keadilan gender. [2.5.2] Atnike Nova Sigiro (Ketua Komnas HAM) 1. Kebijakan Afirmasi Sebagai Prinsip HAM dalam Mendorong Kesetaraan a. Prinsip non diskriminasi adalah prinsip HAM, bahwa setiap orang apa pun ras, agama, jenis kelamin, suku, dan identitas lainnya tidak boleh diperlakukan berbeda; b. Tapi HAM juga mengakui prinsip lain, yaitu prinsip afirmasi. Prinsip ini muncul dan diakui dengan melihat fakta sosial dan sejarah di berbagai bangsa/ negara senantiasa ada sekelompok orang yang akibat ketimpangan struktural dan sejarah Panjang yang dialaminya telah membuat posisinya rentan baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Termasuk di dalam kelompok yang marginal ini salah satunya adalah perempuan. Secara sosial, ekonomi, politik, dan budaya perempuan cenderung berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan laki-laki; c. Indonesia yang telah meratifikasi hukum HAM internasional dan mengadopsinya ke dalam hukum nasional, termasuk UU Pemilu, juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan afirmasi tersebut. 2. Pengakuan terhadap Prinsip Afirmasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional a. Pasal 28H (2) mengakui prinsip afirmasi, yaitu: Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; b. Dalam UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan beberapa kelompok yang disebut sebagai kelompok rentan, yaitu: perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat; c. Dalam peraturan Pemilu, selain perempuan, sesungguhnya ada pengaturan kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas. Namun aturan afirmatif terhadap mereka bahkan lebih sedikit dari segi substantif dibandingkan terhadap perempuan yang mendapatkan kebijakan kuota 30 % sebagai bentuk kebijakan afirmatif dalam UU Pemilu. 3. Dasar hukum kebijakan afirmatif bagi perempuan di dalam Pemilu a. Pasal 28H ayat 2 UU NRI 1945 – “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” b. CEDAW yang telah diratifikasi mewajibkan negara untuk merumuskan strategi pemenuhan dan pemajuan hak perempuan; c. UU No. 7/1984, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menjamin perlakuan khusus kepada perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD dengan metode kutoa paling sedikit 30%; d. Zipper system menurut UU No.2/2011 tentang Partai Politik e. UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum: (a) Ps 245: daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (b) Ps 246: dalam daftar bakal calon, setiap 3 bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan (c) Penjelasan ps 246: bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2. Dan/atau 3, dstnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dstnya. 4. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Representasi Negara adalah Penanggung Jawab Hak Asasi Manusia, hal ini telah diatur dalam: a. Pasal 8 UU No.39/1999 tentang HAM, bahwa: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah; b. Pasal 46 UU No.39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa: Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesua persyaratan yang ditentukan; c. Berdasarkan pasal 22 E ayat (5) UUDNRI Tahun 1945, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUDNRI Tahun 1945; d. Berdasarkan butir a, b, dan c di atas, maka KPU bertanggungjawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia antara lain dengan memenuhi 30% kouta perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Pasal 7 UU 39/1999. 5. Secara yuridis dapat dijelaskan bahwa KPU sebagai sebuah Lembaga negara memiliki tanggung jawab untuk: a. ‘Pemenuhan HAM’ tanggung jawab untuk memfasilitasi dan menyediakan kebijakan agar kuota minimum 30 persen terpenuhi. KPU harus secara pro- aktif terlibat dalam aktivitas yang dimaksud untuk memperkuat akses dan pendayagunaan sumber daya yang tersedia agar kuota 30 persen tercapai; b. ‘Perlindungan HAM’ sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan tanggung jawab KPU untuk menjamin kelompok perempuan tidak ditiadakan aksesnya untuk masuk dalam DCT; c. ‘Penegakan HAM’ sebagaimana dimaksud pada angka 1 berkenaan dengan upaya KPU memastikan ketersediaan 30 persen tersebut pada dasarnya ditujukan guna tercapainya kepastian hukum serta pemenuhan rasa keadilan kelompok perempuan dalam DCT. 6. Upaya Hukum oleh Penggugat sebagai Upaya Hukum di tingkat Nasional a. Pasal 7 ayat (1) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak dari setiap orang untuk melakukan upaya hukum terkait hak asasi manusia, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia; b. Sementara Pasal 7 ayat (2) menekankan tangung jawab pemerintah untuk sebagai penanggung jawab HAM, yang berbunyi: Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah; c. UU No.39/1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "upaya hukum" adalah jalan yang dapat ditempuh oleh setiap orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan hak-haknya yang disediakan oleh hukum Indonesia seperti misalnya, oleh Komnas HAM atau oleh pengadilan, termasuk upaya untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Dalam Pasal ini dimaksudkan bahwa mereka yang ingin menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasarnya diwajibkan untuk menempuh semua upaya hukum tersebut pada tingkat nasional terlebih dahulu (exhaustion of local remedies) sebelum menggunakan forum baik di tingkat regional maupun internasional, kecuali bila tidak mendapatkan tanggapan dari forum hukum nasional; d. Dalam hal ini laporan dari pengadu kepada DKPP dapat dinilai sebagai sebuah upaya hukum yang belum habis ditempuh pada tingkat nasional, setelah sebelumnya pengadu melapor kepada Bawaslu terkait perkara pelaksanaan Kuota 30% perempuan dalam pencalonan legislatif. [2.6] SAKSI PARA PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024, Para Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Titi Anggraini, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Ssaksi merupakan Pelapor di Bawaslu RI dan Laporan tersebut telah diputus oleh Bawaslu RI pada tanggal 28 November 2023; 2. Saksi juga merupakan Pemohon di Mahkamah Agung terhadap uji materiel Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang kemudian diputuskkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, tanggal 29 Agustus 2023; 3. Bahwa Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, tertanggal 29 November 2023, menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Bawaslu menilai bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dalam melaksanakan proses pencalonan; 4. Bahwa berkenaan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, merupakan bentuk keengganan Para Teradu melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Sedangkan perkara yang diajukan saat ini lebih spesifik pada “pembangkangan” Para Teradu atas kewajiban hukumnya yang timbul pasca Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Para Teradu telah mengabaikan kewajibannya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) sebagai bentuk perbaikan administratif seperti yang diperintahkan oleh Putusan Bawaslu di atas; 5. Bahwa Pemohon melampirkan 263 Dapil yang diduga tidak memenuhi kuota 30%, berdasarkan itulah Bawaslu memutuskan Para Teradu untuk memperbaiki DCT; 6. Bahwa dari semua tindakan yang telah dilakukan oleh Para Teradu, tidak satupun tindakan konkrit dilakukan oleh Para Teradu yang merupakan bentuk perbaikan administratif terhadap DCT yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30%. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. POKOK-POKOK ADUAN PARA PENGADU 1.1. Bahwa Para Teradu dinilai melakukan tindakan melanggar prinsip berkepastian hukum dan tertib dalam penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini seluruh peraturan yang bersifat mengatur (regeling) dalam konteks berkaitan dengan kepemiluan, baik setingkat UUD NRI 1945 ke bawah, hingga peraturan lembaga yang dikeluarkan oleh Bawaslu, DKPP, dan KPU itu sendiri. Menurut Para Pengadu tidak melaksanakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023; dan tidak memastikan tidak terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Pemilu 2024 adalah menurut Para Pengadu melanggar etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum Pasal 11 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017); 1.2. Bahwa Para Teradu dinilai melakukan tindakan melanggar prinsip profesional Pasal 15 huruf e dan h Peraturan DKPP No. 2/2017 dalam penyelenggaraan Pemilu yang menurut Para Pengadu dianggap tidak melaksanakan Putusan Bawaslu sebagai lembaga quasi-yudisial yang menurut undang-undang memiliki putusan yang mengikat KPU, pengabaian/pembangkangan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu telah merendahkan kehormatan dan kedudukan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu; 1.3. Bahwa Para Teradu juga dinilai melakukan tindakan melanggar prinsip akuntabel dan mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf b Peraturan DKPP No. 2/2017 karena menurut Para Pengadu dianggap mengabaikan Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, seharusnya penyimpangan tersebut harus dijelaskan alasan dan bentuk akuntabilitas Para Teradu. Selain Itu, Para Teradu juga dianggap mengakomodasi dan mengikatkan diri pada hasil konsultasi dengan DPR serta membangkangi Pasal 245 UU 7/2017 karena sampai saat ini tidak melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 10/2023). Selain itu, Para Teradu dianggap menunjukan tidak bersikap adil kepada perempuan yang mempunyai hak keterwakilan 30% pada daftar calon yang diusulkan oleh Partai Politik, dengan demikian Para Teradu telah melanggar prinsip adil dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP No. 2/2017; 1.4. Bahwa Para Teradu juga dinilai melakukan tindakan melanggar prinsip kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No. 2/2017 karena telah menunjukan sikap yang tidak menjunjung pelaksanaan pemilu yang aspiratif dan akomodatif terhadap perempuan dengan tidak memberikan ruang keterwakilan perempuan 30%; 2. PENGADUAN PARA PENGADU NEBIS IN IDEM 2.1. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya menyebutkan dalam obyek aduannya dalam perkara a quo adalah berkenaan dengan kewajiban hukum Para Teradu untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023; 2.2. Bahwa diketahui telah ada Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang diajukan oleh Para Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan..; 2.3. Bahwa Pasal 464 UU Pemilu, berbunyi: Pasal 464 Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP. 2.4. Bahwa sebagaimana norma yang dibentuk dalam konstruksi pasal yang dijelaskan pada angka 2 di atas, pembentuk undang-undang telah memberikan kewenangan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat mengadukan kembali KPU in casu Para Teradu apabila dinilai benar jika Putusan Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tidak dilaksanakan; 2.5. Bahwa fakta yang terungkap, dalam ruang lingkup pokok permasalahan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% maupun dalam konteks tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, tidak terdapat satupun aduan terkait pelanggaran kode etik teregister ditujukan kepada Para Teradu yang diajukan oleh Bawaslu; 2.6. Bahwa justru aduan serupa dengan pokok ruang lingkup yang sama dan juga dengan Pengadu yang sama dengan pengaduan teregister kali ini telah diperiksa dan diputus oleh DKPP melalui Putusan DKPP Nomor: 110-PKE- DKPP/IX/2023 yang dibacakan pada 25 Oktober 2023 yang diajukan oleh Para Pengadu yang pokoknya mempermasalahkan hal yang sama yang saat ini sedang Para Pengadu. Adapun Para Pengadu dalam perkara sebelumnya pada pokoknya mempermasalahkan tindakan Para Teradu melanggar prinsip mandiri dalam menyusun pengaturan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 10/2023) juncto Lampiran V Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 352/2023). Tindakan tersebut menurut Para Pengadu bertentangan dengan ketentuan Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 245 UU tentang Pemilu, khususnya pengaturan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan; 2.7. bahwa berdasarkan alasan tersebut, permasalahan yang saat ini diajukan oleh Para Pengadu dalam perkara a quo merupakan perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama yang sudah pernah diputus oleh Majelis Hakim DKPP sehingga sepatutnya perkara yang saat ini diajukan oleh Para Pengadu tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya oleh DKPP; 3. KOMITMEN KPU DALAM PENGATURAN AFFIRMATIVE ACTION KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA 3.1. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Para Teradu dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu berpedoman pada peraturan perundang-undangan in casu UU tentang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu; 3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU tentang Pemilu, pada pokoknya mengatur dan menegaskan bahwa posisi Para Teradu dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab penyelenggaraan tahapan pemilu bebas dari pengaruh pihak manapun; 3.3. Bahwa pengaturan terkait dengan keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam UU tentang Pemilu adalah dinyatakan sebagai berikut: Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pasal 246 (1) Nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 disusun berdasarkan nomor urut; (2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon; (3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pas foto diri terbaru. Pasal 248 (1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); (2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan; (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Pasal 249 (1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu; (2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 252 (1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 disusun dalam daftar calon sementara oleh: a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR; b. KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota. (2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor unit dan dilengkapi pas foto diri terbaru. (4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. (5) Masukan dan tanggapan dan masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan. (6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. Pasal 257 (1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. 3.4. Bahwa berdasarkan pengaturan keterwakilan perempuan sebagaimana tersebut pada poin II.3. di atas, pada pokoknya tidak mengatur berkenaan dengan metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); 3.5. Bahwa terhadap hal sebagaimana tersebut pada poin II.3. di atas, KPU, in casu Para Teradu, mengatur metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 sebagai berikut: Pasal 8 (1) ---; (2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. 3.6. Bahwa simulasi atas metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 diatur lebih lanjut dalam Lampiran V Keputusan KPU No. 352/2023 sebagai berikut: Jumlah Penghitungan No Pembulatan Bakal Calon 30 % 1 1 0,30 0 2 2 0,60 1 3 3 0,90 1 4 4 1,20 1 5 5 1,50 2 6 6 1,80 2 7 7 2,10 2 8 8 2,40 2 9 9 2,70 3 10 10 3,00 3 11 11 3,30 3 12 12 3,60 4 3.7. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana telah diuraikan di atas, KPU, in casu Para Teradu, melalui pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, tidak menghapus atau mereduksi pengaturan affirmative action keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana ketentuan Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal 257 UU tentang Pemilu, melainkan memperjelas terkait dengan metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang mana tidak diatur dalam konstruksi hukum dalam pengaturan UU tentang Pemilu. 4. KEWENANGAN KPU DAN PROSES PENYUSUNAN PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2023 4.1. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR., mengatakan bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, wewenang pemerintahan dimaksud dibedakan antara lain: 1) Sebagai organ legislator; di Indonesia pada tingkat pusat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pembentuk konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebagai pembentuk undang- undang, dan pada tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai pembentuk peraturan daerah; dan 2) Sebagai delegated legislator; seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah di mana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara tertentu. Selanjutnya, pada delegasi terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang; 4.2. Bahwa berdasarkan poin III.1. di atas, dapat diambil pengertian bahwa organ-organ pemerintahan harus mendapatkan wewenang atribusi dari pembuat undang-undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah) atau perintah langsung dari UUD NRI 1945, sebelum menjalankan pemerintahan ataupun untuk membuat peraturan perundang- undangan tidak terkecuali Peraturan KPU; 4.3. Bahwa sejalan dengan poin III.1. dan poin III.2. di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), terdapat 2 (dua) syarat agar Peraturan KPU memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai suatu peraturan perundang-undangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini undang-undang) atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki (atribusi); 4.4. Bahwa terkait dengan wewenang atribusi yang dimiliki oleh KPU in casu Para Teradu dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 75 ayat (1), Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) UU tentang Pemilu, yang pada pokoknya mengatur terkait dengan tugas dan wewenang KPU in casu Para Teradu dalam penyelenggaraan pemilu antara lain adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu, di mana pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf f UU tentang Pemilu adalah merupakan salah satu dari tahapan dalam penyelenggaraan pemilu; 4.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin III.1. s.d. poin III.4. di atas, Peraturan KPU No. 10/2023 telah dibentuk dengan dasar atau sumber kewenangan yang sah secara hukum yang diberikan oleh undang- undang (dalam hal ini UU tentang Pemilu) yang melekat pada KPU, in casu Para Teradu; 4.6. Bahwa dari aspek formil, Para Teradu perlu menyampaikan penjelasan tentang tahapan yang telah dilakukan Para Teradu dalam proses penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023; 4.7. Bahwa sesuai kewenangan atribusi tersebut pada poin III.1. s.d. poin III.4. di atas, KPU, in casu Para Teradu, telah melakukan mekanisme penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipatif publik dengan mekanisme sebagai berikut: 1) Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU No. 10/2023; 2) Melakukan pembahasan Peraturan KPU No. 10/2023 dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; 3) Melakukan uji publik dengan melibatkan LSM dan para stakeholder (pemangku kepentingan) termasuk mengundang salah satu dari Para Pengadu (Bukti T-1); 4) Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, dalam hal ini melalui Komisi II DPR (Bukti T-2); 5) Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (Bukti T-3); 6) Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final serta persetujuan anggota KPU dalam pleno KPU; 7) Penandatanganan Peraturan KPU No. 10/2023 oleh Ketua KPU; dan 8) Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Bukti T-4). 4.8. Bahwa proses RDP dengan Komisi II DPR sebagaimana tersebut pada poin III.7. angka 4 di atas, merupakan proses wajib yang harus dilakukan oleh KPU in casu Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu yang pada pokoknya mengatur penyusunan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu in casu Peraturan KPU No. 10/2023 wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Adapun RDP dimaksud juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); 4.9. Bahwa proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham sebagaimana tersebut pada poin III.7. angka 5 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, pada pokoknya mengatur bahwa pengharmonisasian Rancangan Peraturan Lembaga Nonstruktural yang dilakukan oleh Direktur Jenderal (dengan menugaskan Perancang), mengikutsertakan unsur instansi pemrakarsa dan Lembaga pemerintah atau instansi terkait, di mana dalam proses harmonisasi juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), in casu Para Pengadu.; 4.10. bahwa proses RDP dan Harmonisasi sebagaimana tersebut pada poin III.8. dan poin III.9. di atas, tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan perundang-undangan in casu Peraturan KPU No. 10/2023 semata. Hal tersebut didasarkan bahwa pada proses RDP dan Harmonisasi dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU No. 10/2023 yang dipimpin oleh Komisi II DPR dalam proses RDP dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Harmonisasi dalam proses harmonisasi yang dilakukan bersama dengan peserta RDP dan/atau Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik drafting akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang hendak diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 yang juga dicermati pada saat RDP dan/atau Harmonisasi dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 4.11. Bahwa selain itu, Peraturan KPU No. 10/2023 telah memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang pada pokoknya mengatur “bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan; 4.12. Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta yang telah diuraikan tersebut di atas, Para Teradu berpandangan penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023, khususnya pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10/2023, secara nyata dan jelas telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. DASAR PENGATURAN PASAL 8 AYAT (2) PERATURAN KPU NOMOR 10/2023 5.1. Bahwa ketentuan Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal 257 UU tentang Pemilu tidak mengatur berkenaan dengan metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 5.2. Bahwa dalam memahami kontruksi hukum pengaturan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode penafsiran sistematis (logis), dalam hal ini mengaitkan suatu norma (pasal) dengan norma (pasal) lain dalam satu undang-undang (UU tentang Pemilu) guna memahami secara utuh konstruksi hukum atau semangat pengaturan suatu norma, khususnya norma yang mengatur terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh peserta pemilu (partai politik); 5.3. Bahwa pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) mengikat untuk 3 (tiga) jenis pemilu yaitu pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam hal ini pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik sebagai peserta pemilu (vide Pasal 243 juncto Pasal 245 UU tentang Pemilu); 5.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 244 UU tentang Pemilu pada pokoknya mengatur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memuat paling banyak 100% (seratus persen) dan jumlah kursi pada setiap dapil. Adapun jumlah alokasi kursi pada setiap dapil untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1) Pemilu DPR jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi (vide Pasal 187 ayat (2) UU tentang Pemilu); 2) Pemilu DPRD Provinsi jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi (vide Pasal 189 ayat (2) UU tentang Pemilu); dan 3) Pemilu DPRD Kabupaten/Kota jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi (Vide: Pasal 192 ayat (2) UU tentang Pemilu); 5.5. Bahwa rumusan norma Pasal 244 UU tentang Pemilu terdapat frasa “dapat mengajukan paling banyak---” yang mana berarti hal tersebut adalah rumusan yang bersifat alternatif. Konstruksi norma Pasal 244 UU tentang Pemilu memiliki 2 (dua) konsekuensi. Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Kedua, partai politik peserta pemilu mengajukan kurang dari 100% (seratus persen) jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Hal tersebut dikembalikan kepada partai politik peserta pemilu apakah hendak mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan atau kurang dari 100% (seratus persen) jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan yang merupakan hak dari partai politik peserta pemilu; 5.6. Bahwa berdasarkan konstruksi norma sebagaimana tersebut pada poin IV.4. dan poin IV.5. di atas, UU tentang Pemilu -sekali lagi- tidak memberikan pengaturan lanjutan berkaitan dengan teknis penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang berpotensi terdapat pembagian yang jumlahnya tidak bulat 30% (tiga puluh persen), sehingga hal tersebut yang kemudian Para Teradu atur lebih lanjut tata cara atau rumusan penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 juncto Lampiran V Keputusan KPU No. 352/2023; 5.7. Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan kebijakan yang Para Teradu ambil sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 10/2023 juncto Lampiran V Keputusan KPU No. 352/2023 telah sesuai dengan kaidah ilmu matematika sebagaimana akan diuraikan sebagai berikut: 1) Bahwa penghitungan pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana terdapat dalam norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 berdasarkan Teori Matematika yang disebut dengan math round. Adapun yang dimaksud dengan teori math round adalah membulatkan nilai yang ditentukan ke nilai int atau long terdekat dan mengembalikannya. Artinya, apabila 3,87 dibulatkan menjadi 4 dan 3,24 dibulatkan menjadi 3. Teori math round tersebut apabila disimulasikan dengan keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan adalah sebagai berikut: Jumlah % Setelah Pembulatan Penghitungan Bakal Pembulatan 30 % Rumus Penghitungan Hasil % Calon 1 0,30 0 {Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 1)÷1}×100 Bakal Calon} * 100 2 0,60 1 Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 2)÷2}×100 Bakal Calon} * 100 3 0,90 1 Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 3)÷3}×100 Bakal Calon} * 100 4 1,20 1 Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 4)÷4}×100 Bakal Calon} * 100 5 1,50 2 Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 5)÷5}×100 Bakal Calon} * 100 6 1,80 2 Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 6)÷6}×100 Bakal Calon} * 100 7 2,10 2 Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 7)÷7}×100 Bakal Calon} * 100 8 2,40 2 Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 8)÷8}×100 Bakal Calon} * 100 9 2,70 3 Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 9)÷9}×100 Jumlah % Setelah Pembulatan Penghitungan Bakal Pembulatan 30 % Rumus Penghitungan Hasil % Calon Bakal Calon} * 100 10 3,00 3 Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 10)÷10}×100 Bakal Calon} * 100 11 3,30 3 Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 11)÷11}×100 Bakal Calon} * 100 12 3,60 4 Penghitungan {(30% × 0,30 30% 30% ÷ Jumlah 12)÷12}×100 Bakal Calon} * 100 Simulasi penghitungan dengan metode math round: (1) bakal calon yang diajukan adalah 4 (empat) orang, maka sistematika penghitungannya: (a) {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100; (b) jawaban = {(30% × 4) ÷ 4} × 100; dan (c) maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen). (2) Apabila bakal calon yang diajukan adalah 7 orang, maka sistematika penghitungannya: (a) {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100; (b) jawaban = {(30% × 7) ÷ 7} × 100; dan (c) maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen). (3) Apabila bakal calon yang diajukan adalah 8 orang, maka sistematika penghitungannya: (a) {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100; (b) Jawaban = {(30% × 8) ÷ 8} × 100; dan (c) Maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen). (4) Apabila bakal calon yang diajukan adalah 11 orang, maka sistematika penghitungannya: (a) {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100; (b) Jawaban = {(30% × 11) ÷ 11} × 100; dan (c) Maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen). 2) Bahwa berdasarkan metode penghitungan dengan metode math round sebagaimana tersebut pada poin IV.7.1 di atas, menunjukkan bahwa pembulatan ke atas dan ke bawah tidak sama sekali mempengaruhi atau mengurangi keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) perwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan; 3) Bahwa metode math round yang digunakan dalam perumusan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, merupakan metode ilmiah yang secara scientific dapatlah diterima. Pilihan penggunaan metode merupakan suatu hal yang lazim dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Hal ini diambil oleh Para Teradu dalam proses perumusan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 dan tidak bertentangan dengan UU tentang Pemilu karena dalam Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal 257 UU tentang Pemilu tidak secara eksplisit mengatur cara penghitungan untuk memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), sehingga Para Teradu sebagai pihak yang mempunyai wewenang untuk membentuk Peraturan KPU sebagai peraturan pelaksana dari UU tentang Pemilu, perlu mengatur mekanisme penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tersebut. Pilihan kebijakan yang diambil oleh Para Teradu -sekali lagi- didasarkan pada metode ilmiah yang dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karenanya, pilihan kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 baik dari aspek yuridis maupun metodologi yang digunakan memiliki landasan yang dapat dibenarkan; 5.8. Bahwa pengaturan terkait pembulatan penghitungan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 telah pula Para Teradu atur di dalam peraturan dan/atau keputusan lain di antaranya pembulatan terhadap hasil penghitungan sebaran wilayah (kepengurusan) partai politik, pembulatan terhadap hasil untuk menentukan jumlah sampel anggota partai politik, dan pembulatan terhadap hasil untuk menghitung jumlah syarat dukungan dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (2) huruf c dan huruf f serta Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Pemilu, yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut: Pasal 173 (1) ---; (2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: (a) ---; (b) ---; (c) memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; (d) ---; (e) ---; (f) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartau tanda anggota; Pasal 183 (1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi: a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih; b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dan 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih; d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. 5.9. Bahwa pengaturan pembulatan yang menjadi kebijakan Para Teradu sebagaimana tersebut pada poin IV.8. di atas, tertuang dalam Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagai berikut: 1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 4/2022) yang mengatur berkaitan dengan penentuan jumlah sampel anggota partai politik dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 86 Peraturan KPU No. 4/2022 yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut (Bukti T-5): Pasal 86 (1) Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) dilakukan dengan: a. menentukan jumlah sampel dengan rumus Krejcie dan Morgan berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik; dan b. dalam hal penghitungan jumlah sampel menghasilkan angka pecahan, maka: 1. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 2. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. (2) Penentuan pencuplikan sampel dengan metode pengambilan sampel sistematis sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (3) dilakukan dengan: a. menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara menggunakan rumus pengambilan sampel sistematis; b. penentuan sampel didasarkan pada data anggota yang sudah diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan umur; c. nomor awal pencuplikan sampel diambil dengan cara melakukan pengundian dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor hasil interval sampel sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. pencuplikan sampel berikutnya dimulai dari nomor awal pencuplikan sampel ditambah dengan kelipatan interval sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan dipenuhi jumlah sampel anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan e. dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka pecahan, maka: 1. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 2. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. 2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 258/2022), dalam hal ini pada Lampiran I Keputusan KPU No. 258/2022, yang mengatur penghitungan jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik (Bukti T-6); dan 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 10/2022), yang mengatur berkaitan dengan penentuan jumlah sampel dukungan bakal calon anggota DPD dalam tahapan verifikasi faktual. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 98 dan Pasal 102 Peraturan KPU No. 10/2022 yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut (Bukti T-7) Pasal 98 (1) Penentuan jumlah sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan tabel atau rumus Krejcie dan Morgan di setiap kabupaten/kota. (2) Populasi dalam tabel atau rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dalam rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2). (3) Dalam hal penghitungan jumlah sampel dengan menggunakan tabel atau rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan angka pecahan maka: a. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dibulatkan ke bawah; atau b. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dibulatkan ke atas. Pasal 102 (1) Pencuplikan sampel dimulai dari nomor awal sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) ditambah kelipatan interval sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 atas dukungan yang telah diurutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, sampai terpenuhinya jumlah sampel anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98. (2) Dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka pecahan maka: a. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), nomor urut sampel dibulatkan ke bawah; atau b. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, nomor urut sampel dibulatkan ke atas. 5.10. Bahwa kebijakan pembulatan yang Para Teradu ambil sebagaimana tersebut pada point IV.9. di atas, didasarkan karena UU tentang Pemilu tidak secara eksplisit memberikan pengaturan teknis terkait cara penghitungan pembulatan terhadap hasil penghitungan sebaran wilayah (kepengurusan) partai politik, pembulatan terhadap hasil untuk menentukan jumlah sampel anggota partai politik, dan pembulatan terhadap hasil untuk menghitung jumlah syarat dukungan dalam pencalonan anggota DPD (Vide Pasal Pasal 173 ayat (2) huruf c dan huruf f serta Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Pemilu), sehingga Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan wewenang untuk membentuk peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagai peraturan teknis/pelaksana UU tentang Pemilu memutuskan untuk menggunakan metode penghitungan pembulatan ke atas dan ke bawah; 5.11. Bahwa berdasarkan hal-hal yang Para Teradu telah uraikan dan jelaskan sebagaimana tersebut pada poin IV.1. s.d poin IV.10 di atas, telah dengan tegas dan jelas bahwa setiap pilihan kebijakan yang Para Teradu tuangkan dalam norma-norma yang terdapat dalam Peraturan KPU in casu Pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, memiliki dasar kewenangan yang jelas, landasan yuridis yang jelas dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan berpedoman pada asas, prinsip dan tujuan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU tentang Pemilu; 6. KEMANDIRIAN KPU DALAM PENYUSUNAN PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2023 6.1. Bahwa sebagai bentuk pelibatan aktif masyarakat/stakeholder, Para Teradu dalam proses penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023, telah melakukan proses uji publik yang bertujuan untuk mendengarkan pendapat, tanggapan dan masukan masyarakat/stakeholder terhadap rancangan Peraturan KPU, hal ini merupakan bentuk partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan Peraturan KPU No. 10/2023 yang dilakukan oleh Para Teradu; 6.2. Bahwa dalam proses uji publik, Para Teradu telah memaparkan konsep dan rencana kebijakan yang dituangkan dalam bentuk rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023. Dalam forum uji publik dimaksud, peserta dapat mencermati, memberikan catatan, masukan dan/atau tanggapan dengan seksama terhadap rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023. Selanjutnya, Para Teradu telah mencatat semua masukan dan/atau tanggapan atas rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 dalam forum uji publik yang mana nantinya hal tersebut menjadi bahan pertimbangan Para Teradu untuk menyempurnakan rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023; 6.3. Bahwa tanpa mengurangi semangat meaningful participation dan selaras dengan ketentuan kemandirian Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU tentang Pemilu, segala catatan, masukan dan/atau tanggapan terhadap rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 dari peserta uji publik untuk selanjutnya akan dilakukan pencermatan, kajian, dan analisa guna menentukan apakah terhadap catatan, masukan dan/atau tanggapan dimaksud dapat diakomodir atau tidak. Hal ini Para Teradu lakukan guna menyelaraskan konsep, ide dan gagasan dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja terhadap catatan, masukan dan/atau tanggapan terhadap rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sekaligus menjadi masukan yang bersifat konstruktif, maka Para Teradu dapat memasukkan hal tersebut ke dalam rumusan norma; 6.4. Bahwa selain melalui proses uji publik, bentuk meaningful participation lain yang Para Teradu lakukan adalah dengan membuka akses bagi masyarakat luas yang hendak berpartisipasi dalam konteks memberikan saran dan masukan kepada Para Teradu melalui surat yang dikirimkan kepada Para Teradu atau melalui sarana helpdesk yang Para Teradu sediakan. Secara prinsip, Para Teradu tidak pernah membatasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu khususnya yang berkaitan dengan pembentukan Peraturan KPU sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana hal tersebut merupakan bentuk konkrit terhadap meaningful participation; 6.5. Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat, Para Teradu berpandangan atau menilai Para Pengadu telah keliru dalam mengkontekstualisasi independensi atau kemandirian Para Teradu dalam pengambilan sebuah kebijakan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU/XIV/2016 (selanjutnya disebut Putusan MK No. 92/2016), yang pada pokoknya menyatakan “hasil konsultasi peraturan KPU dengan dewan perwakilan rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat keputusannya tidak bersifat mengikat”; 6.6. Bahwa pada faktanya, Putusan MK No. 92/2016 dimohonkan secara kelembagaan oleh KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, di mana 2 (dua) dari 7 (tujuh) pemohon dalam Putusan MK No. 92/2016 adalah Teradu I dan Pengadu VII dalam kedudukannya selaku anggota KPU. Hal ini membuktikan kemandirian KPU secara kelembagaan selaku penyelenggara pemilu (Bukti T-8); 6.7. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin III.4. dan III.8. di atas, pada pokoknya menjelaskan terkait dengan kerangka hukum syarat formil pembentukan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 yaitu salah satunya adalah wajib dilakukan konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu; 6.8. Bahwa benar jika hasil konsultasi Peraturan KPU dengan DPR (Komisi II DPR) dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat keputusannya tidak bersifat mengikat berdasarkan Putusan MK No. 92/2016, akan tetapi perlu Para Teradu jelaskan bahwa setiap Peraturan KPU yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu sifatnya wajib untuk dilakukan konsultasi bersama DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat. Sangat amat keliru dan berbahaya jika ada argumentasi dan pandangan yang pada pokoknya menilai kewajiban yang secara eksplisit sudah diatur oleh UU tentang Pemilu kemudian ditafsirkan sebagai sikap tidak independennya suatu Lembaga, in casu Para Teradu. Perlu Para Teradu pertegas kembali bahwa forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPR dan Pemerintah yang mana dalam forum tersebut juga dihadiri oleh DKPP dan Bawaslu, in casu Para Pengadu (dalam hal ini penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023) merupakan sarana untuk menyampaikan konsep-konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil dan tuangkan dalam Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 untuk mendapat catatan, masukan atau saran dari DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang dan juga Bawaslu dan DKPP sebagai kolega penyelenggara pemilu; 6.9. Bahwa kemudian jika dalam forum Rapat Dengar Pendapat tersebut ada catatan dan masukan terhadap konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil sebagaimana disampaikan oleh DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP, tidak lantas menjadi satu-satunya alasan Para Teradu dalam mengambil sebuah kebijakan. Tentu saja dalam kerangka independensi lembaga penyelenggara pemilu, sebuah catatan dan masukan dari pihak manapun terhadap konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil didasarkan dengan mempertimbangkan segala aspek baik aspek formil maupun materiil, sehingga terhadap catatan dan masukan yang masuk akan dipertimbangkan secara komprehensif oleh Para Teradu untuk menentukan apakah catatan dan masukan dari para pihak tersebut dapat diakomodir atau tidak. Komprehensifitas tentu didasarkan -sekali lagi- pada peraturan perundang- undangan yang menjadi landasan utama Para Teradu dalam menyelenggarakan pemilu; 6.10. Bahwa dalam sebuah forum diskusi in casu forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP tentu sangat lazim dan berpotensi terjadi 2 (dua) hal yaitu, Pertama, adanya kesepahaman antara Para Teradu dengan DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP; dan Kedua, adanya perbedaan cara pandang antara Para Teradu dengan DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP. Hal tersebut pada intinya menunjukkan bahwa apabila diakhir forum rapat dengar pendapat terjadi kesepahaman ataupun tidak, hal tersebut tidak lantas dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menunjukkan sikap tidak independen dalam menjalankan tugas in casu tugas penyelenggaraan pemilu. Terlebih jikalau ternyata terdapat kesamaan cara pandang antara Para Teradu dengan DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP dalam forum Rapat Dengar Pendapat (Bukti T-9), hal tersebut semata-mata bersumber dari hasil diskusi terhadap konsep kebijakan yang hendak diambil oleh Para Teradu, sehingga dengan demikian argumentasi dalil Para Pengadu yang mengaitkan independensi Para Teradu yang di vis-à-vis kan dengan hasil akhir Rapat Dengar Pendapat -tanpa mengurangi rasa hormat- adalah dalil yang sangat keliru dan dapat dikualifikasikan sebagai logical fallacy dari Para Pengadu; 6.11. Bahwa terdapat pula logika lain dalam batas penalaran yang wajar yang dapat digunakan untuk mengilustrasikan logical fallacy Para Pengadu dalam konteks independensi atau kemandirian yang hendak Para Teradu ajukan dalam sebuah pertanyaan. Apakah semua masukan terhadap konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil harus seluruhnya diterima dan diakomodir tanpa mempertimbangkan secara komprehensif terlebih dahulu? Bukankah ketika terdapat pihak-pihak yang masukannya tidak diterima oleh Para Teradu setelah dipertimbangkan secara cermat dan menyeluruh dan kemudian pihak tersebut mengatakan bahwa Para Teradu tidak mendengarkan aspirasi atau masukan dari pihak lain justru menunjukkan kecenderungan adanya upaya untuk merongrong independensi atau kemandirian Para Teradu? Bukankah persamaan cara pandang ataupun perbedaan cara pandang merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses demokrasi khususnya terkait dengan penyelenggaraan pemilu? Apakah tepat bila independensi atau kemandirian hanya diukur dengan menolak atau menerima catatan dan masukan dari DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP saja? Tentu saja sifat dari pertanyaan yang Para Teradu ajukan ini adalah retoris yang mana jawabannya adalah kembali pada serangkaian proses yang Para Teradu lakukan dalam menyelenggarakan pemilu; 6.12. Bahwa untuk mengukur independensi atau kemandirian tentu saja tidak bisa hanya semata-mata didasarkan pada diakomodir atau tidak diakomodirnya suatu catatan dan masukan terhadap sebuah konsep. Independensi atau kemandirian seharusnya dilihat dengan cara meletakkan cara pandang dengan kerangka filosofis, yuridis dan sosiologis secara kontekstual yaitu dengan melihat secara utuh dan menyeluruh rangkaian tindakan dan perbuatan serta hal-hal apa saja yang telah Para Teradu tempuh sebelum mengambil sebuah kebijakan. Dengan cara inilah menurut Para Teradu yang dapat dilakukan untuk menilai secara objektif sebuah pengambilan kebijakan, bukan didasarkan pada asumsi-asumsi sepihak yang dinarasikan sedemikian rupa untuk menunjukkan tidak independennya Para Teradu dalam mengambil sebuah kebijakan; 6.13. Bahwa selanjutnya jika terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atas kebijakan yang telah diambil oleh Para Teradu yang dituangkan dalam norma-norma dalam Peraturan KPU, maka secara eksplisit UU tentang Pemilu telah memberikan ruang untuk melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU tentang Pemilu yang mengatur “Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Ketentuan inilah yang kemudian wajib untuk ditaati oleh semua pihak dan merupakan kesempatan yang diberikan oleh UU tentang Pemilu untuk menguji norma suatu Peraturan KPU apakah bertentangan dengan UU Tentang Pemilu atau tidak, sehingga tidak tepat bila Para Teradu menyampaikan kepada pihak-pihak yang merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas keberlakuan norma Peraturan KPU dianggap sebagai sebuah bentuk melempar tanggung jawab. Justru bila Para Teradu tidak menyampaikan hal yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan, maka Para Teradu dapat dikualifikasikan bertindak tidak profesional; 7. TINDAKLANJUT PARA TERADU ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 24 P/HUM/2023 JUNCTO PUTUSAN BAWASLU NOMOR: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023, SERTA PANDANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP AFFIRMATIVE ACTION MELALUI PUTUSAN MK NOMOR: NOMOR 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 7.1. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya mempermasalahkan tindakan Para Teradu yang dianggap tidak melaksanakan tindaklanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023; dan tidak memastikan tidak terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Pemilu 2024, adalah pelanggaran etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum Pasal 11 huruf a, b dan c Peraturan DKPP No. 2/0217; 7.2. Bahwa atas dalil yang dituduhkan tersebut, Para Teradu membantah sebagai berikut: 7.3. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Surat kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu melalui Surat KPU Nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 1 Oktober 2023 Perihal: Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung, yang pada pokoknya menyebutkan berkenaan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan Nomor: 28 P/HUM/2023 tanggal 29 September 2023 maka agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) (Bukti T-10); 7.4. Bahwa kemudian Para Teradu bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1078/HK.06.3-SD/07/2023 tanggal 2 Oktober 2023 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung (Bukti T-11) yang pada pokoknya mempertimbangkan sifat putusan Mahkamah Agung yang prospektif (berlaku ke depan), KPU memohon Fatwa Mahkamah Agung apakah pemberlakukan Putusan a quo diberlakukan pada penyelenggaraan Pemilu selanjutnya; 7.5. Bahwa atas adanya Surat KPU tersebut, Mahkamah Agung telah memberikan tanggapan terhadap Surat KPU melalui Surat Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 Perihal Tanggapan Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI (Bukti T-12) yang pada pokoknya menyampaikan tanggapan Surat KPU Nomor: 1078/HK.06.3-SD/07/2023 tanggal 2 Oktober 2023 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung, bahwa pelaksanaan tindaklanjut Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Agung agar dilaksanakan oleh Termohon itu sendiri dan merupakan ranah wewenang Para Teradu; 7.6. Bahwa selain itu, Para Teradu mengeluarkan Surat KPU Nomor: 1294/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 9 November 2023 Perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Bukti T-13) sebagai bentuk respon adanya Surat Bawaslu Nomor: 724/HK/K1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 Perihal Permintaan Penjelasan mengenai Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 (Bukti T-14), pada pokoknya menjelaskan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023 Jo. Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023; 7.7. Bahwa berkenaan dengan adanya Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 28 November 2023 yang amar putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR, maka dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Para Teradu in casu KPU telah berkirim surat kepada pimpinan DPR (Bukti T-15) untuk mengkonsultasikan Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut atas Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 tanggal 29 November 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023; 7.8. Bahwa Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 28 November 2023 yang pada saat itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10/2023 Lampiran I memasuki Tahapan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 7.9. Bahwa atas dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan ketidakpatuhan Para Teradu dalam menyelenggarakan Pemilu yang berkepastian hukum dan tertib, mengakibatkan terjadinya pembatalan hasil pemilu pada Provinsi Gorontalo Dapil 6, dapat dibantah sebagai berikut: 7.10. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang diucapkan pada 6 Juni 2024, telah memberikan pertimbangan sebagai berikut: dalam pertimbangannya, Mahkamah setidaknya menguatkan tindakan Para Teradu, yakni dalam pertimbangan sebagai berikut: “...[3.14] Berkenaan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, jikapun tidak cukup waktu melakukan perubahan terhadap PKPU 10/2023, quod non, demi hukum seharusnya Termohon memerintahkan kepada partai politik memperbaiki daftar calon sebelum penetapan DCT dengan mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Bahkan, ahli Termohon menegaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 telah memuat norma baru yang langsung dapat dilaksanakan tanpa mengubah PKPU [vide Keterangan Tertulis Ahli Termohon, hlm. 2-3]...” berdasarkan pertimbangan Mahkamah diatas, Mahkamah pada pokoknya menguatkan tindakan Para Teradu atas tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023. Bahwa menurut Mahkamah jika tidak cukup waktu dalam melakukan perubahan Peraturan KPU 10/2023, maka Para Teradu dapat memerintahkan kepada Partai Politik memperbaiki daftar calon sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini selaras dengan tindakan Para Teradu dan secara tidak langsung melegitimasi tindakan Para Teradu yang telah menerbitkan Surat 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 1 Oktober 2023 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung yang pada pokoknya isi surat ini ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu agar memedomani Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Adapun Surat a quo setidak-tidaknya berupa himbauan yang bersifat imperatif kepada Partai Politik dalam pengajuan calon kembali saat masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) agar memedomani Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023. Dengan demikian, tindakan Para Teradu sudah memenuhi tindakan sebagaimana pertimbangan Mahkamah tersebut dan Mahkamah secara tidak langsung juga membenarkan tindakan Para Teradu; 7.11. Bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi lainnya yang setidak-tidaknya menguatkan tindakan Para Teradu atas tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 dan kiranya menjadi norma yang perlu dipedomani oleh segenap khalayak terkait penerapan affirmative action dapat ditemui melalui pertimbangan Mahmakamah sebagai berikut: “...[3.12.5] Bahwa selain ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, sebagai bagian dari upaya memperkuat peran perempuan dalam politik dan sekaligus meneguhkan kuota 30 persen perempuan, Mahkamah pernah mempertimbangkan bahwa pemberian kuota 30 persen dan keharusan satu calon perempuan dari setiap tiga calon merupakan bentuk diskriminasi positif dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi legislator di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sistem kuota bagi perempuan tersebut dapat dipandang telah mengurangi hak konstitusional calon legislatif laki-laki. Namun hal tersebut tidak berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pembatasan demikian dibenarkan oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Bahkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 memperbolehkan kemudahan dan perlakuan khusus tersebut untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Kebijakan mengenai cita-cita 30 persen kuota perempuan dan keharusan satu perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif merupakan satu kebijakan affirmative yang sifatnya sementara untuk mendorong keikutsertaan perempuan dalam pengambilan kebijakan nasional melalui partisipasi dalam pembentukan undang-undang [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Desember 2008, Paragraf [3.15.1] hlm. 98 - 99]...” 7.12. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, keterlibatan perempuan dalam politik bukanlah suatu kewajiban, melainkan merupakan wadah yang sifatnya sementara untuk mendorong keikutsertaan perempuan dalam pengambilan kebijakan nasional. Para Teradu telah berupaya memfasilitasi hal tersebut terbukti dengan diterapkannya pengaturan norma terkait affirmative action dalam ketentuan Pasal Peraturan KPU yang sudah diundangkan. Namun, bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan yang kiranya menimbulkan ketidaksesuaian terhadap pengaturan yang telah Para Teradu terbitkan, Para Teradu tetap mengakomodir hal-hal yang kiranya kurang tepat melalui tindakan-tindakan yang tentunya penuh dengan kecermatan agar terciptanya kepastian hukum; 7.13. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tindakan dan kewajiban hukum yang sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan prinsip berkepastian hukum berdasarkan Pasal 11 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP No. 2/2017. 8. KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PARA PENGADU DALAM PERKARA A QUO 8.1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil- dalil aduan Para Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II s.d poin VII di atas; 8.2. Bahwa Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo merupakan perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama yang sudah pernah diputus oleh Majelis Hakim DKPP sehingga sepatutnya perkara yang saat ini diajukan oleh Para Pengadu tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya oleh DKPP; 8.3. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Para Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 8.4. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 8, Pasal 11 huruf a, b, c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a, e, h, Pasal 16 huruf b, dan Pasal 19 huruf c dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 23 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu telah melanggar etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum yakni Pasal 11 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP No.2/2017) karena tidak melaksanakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan tidak memastikan tidak terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Pemilu 2024; 4. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu telah melanggar etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum yakni Pasal 11 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP No.2/2017) karena tidak melaksanakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan tidak memastikan tidak terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada Pemilu 2024; 5. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu telah melanggar etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip profesional sebagai etika penyelenggara pemilu yakni Pasal 15 huruf e dan h Peraturan DKPP Nomor 2/2017 karena melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang No. 7/2017); 6. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu telah melanggar etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip mandiri sebagai etika penyelenggara pemilu yakni Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2/2017 karena alasan hasil konsultasi dengan DPR kemudian membangkangi Pasal 245 Undang- Undang No. 7/2017; 7. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu telah melanggar etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip kepentingan umum sebagaimana Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No. 2/2017 karena tidak menjunjung pelaksanaan pemilu yang aspiratif dan akomodatif terhadap perempuan; 8. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan kembali, berdasarkan norma Pasal 464 UU 7/2017 yang pada pokoknya menjelaskan ‘Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP’; b. Bahwa dalam persidangan juga telah terungkap fakta jika tidak terdapat satupun aduan terkait pelanggaran kode etik teregister ditujukan kepada Para Teradu yang diajukan oleh Bawaslu dalam ruang lingkup pokok permasalahan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% maupun dalam konteks tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, justru aduan serupa dengan pokok ruang lingkup yang sama dan juga dengan Pengadu yang sama dengan pengaduan teregister kali ini telah diperiksa dan diputus oleh DKPP melalui Putusan DKPP Nomor: 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan pada 25 Oktober 2023 yang diajukan oleh Para Pengadu yang pokoknya mempermasalahkan hal yang sama dan sudah pernah diputus oleh Majelis Hakim DKPP sehingga sepatutnya perkara yang saat ini diajukan oleh Para Pengadu tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya oleh DKPP (Nebis In Idem); c. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 245 Jo. Pasal 246 Jo. Pasal 248 Jo. Pasal 249 Jo. Pasal 252 Jo. Pasal 257 UU 7/2017 pada pokoknya tidak mengatur berkenaan dengan metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), sehingga berdasarkan alasan tersebut KPU in casu Para Teradu, mengatur metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023; d. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 75 ayat (1), Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) Undang-Undang No. 7/2017, maka KPU in casu Para Teradu dalam penyelenggaraan pemilu berwenang membentuk Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 10/2023) yang telah dibentuk dengan dasar atau sumber kewenangan yang sah secara hukum yang diberikan oleh undang-undang (dalam hal ini UU tentang Pemilu); e. Bahwa sesuai kewenangan atribusi yang dimiliki oleh KPU, in casu Para Teradu, telah melakukan mekanisme penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipatif publik; f. Bahwa KPU in casu Para Teradu telah melakukan tindaklanjut berkenaan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dengan menerbitkan Surat kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu melalui Surat KPU Nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 1 Oktober 2023 Perihal: Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung yang pada pokoknya agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Agung a quo; g. Bahwa Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 28 November 2023 yang pada saat itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10/2023 Lampiran I memasuki Tahapan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; h. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang diucapkan pada 6 Juni 2024, telah memberikan pertimbangan yang pada pokoknya menurut Mahkamah jika tidak cukup waktu dalam melakukan perubahan Peraturan KPU 10/2023, maka Para Teradu dapat memerintahkan kepada Partai Politik memperbaiki daftar calon sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sementara diketahui faktanya Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 diucapkan pada tanggal 29 November 2023 dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 dilakukan pada 4 November 2023; i. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang No. 7/2017, KPU in casu Para Teradu telah berkirim surat kepada pimpinan DPR tanggal 30 November 2023 (vide Bukti T-15) untuk mengkonsultasikan Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut atas Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 tanggal 29 November 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023; j. Bahwa terungkap fakta dari Pihak Terkait (Bawaslu RI) dalam persidangan menyampaikan pada pokoknya perintah dalam amar Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 tanggal 29 November 2023 telah mendasarkan pada Surat Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 Perihal Tanggapan Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI (vide Bukti T-12). Bahwa Pihak Terkait (Bawaslu RI) menyerahkan sepenuhnya kepada KPU in casu Para Teradu dalam pelaksanaan teknis mengenai perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR. 9. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1) Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas; 2) Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3) Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.9] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. 5. Atau apabila Majelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Kumpulan dokumen pelaksanaan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU No.10/2023; Bukti T-2 : Kumpulan dokumen pelaksanaan Rapat Dengar te Pendapat yang membahas mengenai Rancangan Peraturan KPU No.10/2023 H pada tanggal 12 April 2023; Bukti T-3 : Kumpulan Dokumen Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU No. 10/2023; Bukti T-4 : Surat pengundangan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM RI; Bukti T-5 : Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bukti T-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik; Bukti T-7 : Pasal 98 dan Pasal 102 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Peilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Bukti T-8 : Putusan MK No. 92/2016; Bukti T-9 : Forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 17 Mei 2023; Bukti T-10 : Surat KPU Nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 1 Oktober 2023, Perihal: Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung; Bukti T-11 : Surat KPU Nomor: 1078/HK.06.3-SD/07/2023, tanggal 2 Oktober 2023, perihal: Permohonan Mahkamah Agung Fatwa; Bukti T-12 : Surat Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023, tanggal 23 Oktober 2023 Perihal: Permohonan Tanggapan Fatwa Mahkamah Agung RI; Bukti T-13 : Surat KPU Nomor: 1294/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 9 November 2023, Perihal: Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi; Bukti T-14 : Surat Bawaslu Nomor: 724/HK/K1/10/2023, tanggal 24 Oktober 2023, Perihal: Permintaan mengenai Penjelasan Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU- XXI/2023; Bukti T-15 : Surat KPU Nomor: 1419/PL.01-SD/08/2023 tanggal 30 November 2023, perihal: Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomot 24 P/HUM/2023; Bukti T-16 : Nota Dinas Nomor 3/HK.02-ND/BEI/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Catatan dan Masukan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Pasca Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM 2023; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Badan Pengawas Peilihan Umum sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa penanganan pelanggaran Pemilu di Bawaslu berasal dari Temuan atau Laporan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi, Pasal 454 (1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. (7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Pasal 454 (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa: a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini. Pasal 462 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. 2. Bahwa berkenaan dengan pokok permohonan, pada tanggal 13 November 2023 Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU atas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Tahun 2024 yang bertentangan dengan persyaratan pengajuan atau pengusulan calon Anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 tanggal 4 November 2023 dan diketahui tanggal 8 November 2023. Selanjutnya Pihak terkait menyusun kajian awal sebagaimana diatur Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu 7/2022”), hal mana laporan tersebut telah memenuhi syarat materiel dan formal, sehingga pada tanggal 16 November 2023 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tersebut diregistrasi dengan Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan dilakukan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu (selanjutnya disebut “Perbawaslu 8/2022”); 3. Bahwa terhadap Laporan a quo, Bawaslu memutus berdasarkan Putusan Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dibacakan secara terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023 [vide Bukti PT-1], dengan amar putusan sebagai berikut: 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dengan meindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. 4. Bahwa berkenaan dengan tindaklanjut amar Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 pada angka 2, Bawaslu pada pokoknya menyerahkan waktu pelaksanaan tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 yang menjadi ranah wewenang KPU sebagaimana Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 [vide Bukti PT-2]. 5. Untuk menguatkan Keterangannya, Badan Pengawas Peilihan Umum sebagai Pihak Terkait menyampaikan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 : Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, tanggal 29 November 2023; Bukti PT-2 : Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya diduga tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme terkait keterpenuhan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) pada tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 10/2023) sebagaimana Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu DPRD Provinsi di Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dalam tahapan Pencalonan DPR dan DPRD pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa dalil aduan Para Pengadu dalam perkara a quo adalah berkenaan dengan kewajiban hukum Para Teradu untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dalam ruang lingkup pokok permasalahan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, serupa dengan pokok aduan Para Pengadu yang telah diperiksa dan diputus oleh DKPP melalui Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan pada 25 Oktober 2023. Dengan demikian, Para Pengadu yang pokoknya mempermasalahkan hal yang sama dan sudah pernah diputus oleh DKPP sepatutnya tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya oleh DKPP (Nebis In Idem). Berdasarkan ketentuan pada Pasal 245 Jo. Pasal 246 Jo. Pasal 248 Jo. Pasal 249 Jo. Pasal 252 Jo. Pasal 257 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) pada pokoknya tidak mengatur berkenaan dengan metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), sehingga berdasarkan alasan tersebut KPU in casu Para Teradu, mengatur metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 75 ayat (1), Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) Undang-Undang No. 7/2017, maka KPU in casu Para Teradu dalam penyelenggaraan Pemilu berwenang membentuk PKPU 10/2023 yang telah dibentuk dengan dasar atau sumber kewenangan yang sah secara hukum yang diberikan oleh undang-undang dalam hal ini UU 7/2017 tentang Pemilu. Bahwa sesuai kewenangan atribusi yang dimiliki oleh KPU in casu Para Teradu, telah melakukan mekanisme penyusunan PKPU 10/2023 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipatif publik. Bahwa Para Teradu telah melakukan tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, tanggal 29 Agustus 2023 dengan menerbitkan Surat kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu melalui Surat KPU Nomor 1075/PL.01.4- SD/05/2023, tanggal 1 Oktober 2023 Perihal: Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung yang pada pokoknya agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Agung a quo. Berkenaan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, tanggal 29 November 2023 tidak dapat ditindaklanjuti oleh Para Teradu mengingat pada saat itu berdasarkan PKPU 10/2023 Lampiran I telah memasuki Tahapan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 6 Juni 2024, Mahkamah telah memberikan pertimbangan yang pada pokoknya jika tidak cukup waktu dalam melakukan perubahan PKPU 10/2023, maka Para Teradu dapat memerintahkan kepada Partai Politik memperbaiki daftar calon sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Berbeda halnya dengan Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 yang diucapkan pada tanggal 29 November 2023, sementara Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 dilakukan pada 4 November 2023. Namun Para Teradu tetap menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan memedomani Pasal 75 ayat (4) UU 7/2017 dengan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR tanggal 30 November 2023 (vide Bukti T-15) untuk mengkonsultasikan Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut atas Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 tanggal 29 November 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti. Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan terkait kedudukan hukum Teradu I atas nama Hasyim Asy’ari. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP dalam Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan pada tanggal 3 Juli 2024, sehingga Teradu I atas nama Hasyim Asy’ari tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP hanya akan menilai dan memutus dalil perkara a quo terhadap Teradu II s.d. Teradu VII. DKPP juga perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu III Mochammad Afifuddin yang pada Perkara a quo diadukan ke DKPP masih berkedudukan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum, namun sebagaimana fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu III Mochammad Afifuddin telah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, DKPP akan memutus perkara a quo terhadap Teradu III dalam kedudukannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1], sebelum menilai fakta dalam sidang pemeriksaan, terlebih dahulu DKPP akan mempertimbangkan bahwa dalil aduan Para Pengadu tidak nebis in idem dengan Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan pada tanggal 25 Oktober 2023. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023, Mahkamah Agung telah membacakan Putusan dengan Nomor 24 P/HUM/2023 yang pada pokoknya menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU 7/2017 dan memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Selanjutnya, terhadap kepatuhan Para Teradu untuk melaksanakan Putusan MA a quo, telah diperiksa dan diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 tanggal 25 Oktober 2023. Bahwa pada tanggal 3 November 2023, Para Teradu telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR sesuai Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, terhadap Keputusan tersebut Para Pengadu melakukan analisis keseluruhan DCT Anggota DPR Pemilu 2024 dan mendapatkan hasil dari total 1.512 (seribu lima ratus dua belas) DCT Anggota DPR, 266 (dua ratus enam puluh enam) DCT tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 245 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10 Tahun 2023 jo Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 yang menurut Para Pengadu perbuatan Para Teradu dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu yaitu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilu sebagaimana termuat dalam duduk perkara dalam Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 (vide bukti P-3). Bahwa Para Pengadu kemudian mengajukan upaya administratif ke Pihak Terkait Bawaslu dan telah diputus dengan Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 (vide Bukti P-3). Putusan Bawaslu a quo pada pokoknya memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/W/KMA.Y/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Namun, menurut Para Pengadu tidak dilaksanakan oleh Para Teradu sehingga berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu DPRD Provinsi di Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 yang dibacakan tanggal 6 Juni 2024. Berdasarkan uraian kronologis tersebut, maka DKPP berpendapat bahwa dalil aduan Para Pengadu tidak nebis in idem dengan Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Bahwa waktu terjadinya perisitiwa hukum (tempus delicti) dan lokasi terjadi peristiwa hukum (locus delicti) pada Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 tanggal 25 Oktober 2023 berbeda dengan Perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024. Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme terkait keterpenuhan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) pada tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 sesuai Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu DPRD Provinsi di Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu telah melakukan analisis keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 4 November 2023. Hasil analisis menurut Para Pengadu tidak memenuhi ketentuan Pasal 244, 245 dan 246 ayat (2) jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 jo Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Selanjutnya Para Pengadu melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu. Fakta tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu yang pada pokoknya telah memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Para Terlapor in casu Para Teradu dengan Putusan Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023. Dalam Putusan a quo menyatakan bahwa 1) Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu, 2) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/W/KMA.Y/2023 tanggal 23 Oktober 2023, 3) Memberikan teguran lisan kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Terhadap Putusan a quo, Teradu II s.d. Teradu VII berdalih bahwa telah menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno pada hari yang sama yakni pada tanggal 29 November 2023. Dalam rapat pleno a quo, membahas tentang arah kebijakan tindaklanjut Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 karena telah memasuki Tahapan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai Lampiran I PKPU 10/2023. Bahwa hasil rapat pleno tersebut, Teradu II s.d. Teradu VII bersepakat menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan berkirim surat dengan Nomor 1419/PL.01-SD/08/2023 tertanggal 29 November 2023 perihal Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 kepada pimpinan DPR (vide Bukti T-15). Bahwa dalam surat tersebut dilampirkan Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk dikonsultasikan kepada DPR sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU 7/2017. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu V Betty Epsilon Idroos telah menyampaikan Nota Dinas Nomor 3/HK.02-ND/BEI/2023 pada tanggal 3 Oktober 2023 perihal Catatan dan Masukan PKPU dan Keputusan KPU Pasca Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan 28 P/HUM/2023. Dan tentang hal tersebut disampaikan lagi pada sidang pemeriksaan ini terkait sikap dan pendapatnya yang berbeda dan menyetujui perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 (vide Bukti T- 16). Namun demikian, dalam sidang pemeriksaan DKPP, terhadap keterangan Teradu V tersebut tidak disertai alat bukti apakah Teradu V memiliki pendapat yang berbeda pada saat pleno pembahasan tindaklanjut Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Selanjutnya, terkait dengan Surat Nomor 1419/PL.01-SD/08/2023, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta terhadap Surat a quo tidak mendapat tanggapan dari DPR. Teradu II s.d. Teradu VII berdalih karena tidak ada tanggapan dari DPR maka Teradu II s.d. Teradu VII tidak merubah tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR sebagaimana amar Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Teradu II s.d. Teradu VII juga berdalih bahwa surat suara telah tercetak sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dan DPRD. Bahwa atas tindakan Teradu II s.d. Teradu VII yang tidak melakukan perubahan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang tidak memenuhi keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan, terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu DPRD Provinsi di Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang dimohonkan oleh Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar selaku Pemohon. Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Teradu II s.d. Teradu VII berdalih bahwa Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan [3.14] yang pada pokoknya menguatkan tindakan Teradu II s.d. Teradu VII menerbitkan Surat Nomor 1075/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 1 Oktober 2023 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung yang pada pokoknya isi surat ini ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu agar memedomani Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, DKPP berpendapat terhadap kepatuhan Teradu II s.d. Teradu VII dalam melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan yang berakibat Pemugutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 6 Provinsi Gorontalo. Teradu II s.d. Teradu VII semestinya memahami kewajiban hukum untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 462 UU Nomor 7/2017 yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal putusan dibacakan”. Benar bahwa alasan Teradu II s.d. Teradu VII untuk membentuk PKPU wajib dikonsultasikan kepada DPR sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU 7/2017, namun terhadap Putusan Bawaslu juga wajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 462 UU 7/2017. Terlebih dalam Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, telah dinilai bahwa tindakan Teradu II s.d. Teradu VII telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan baru untuk mewujudkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan. Hal ini dibuktikan dengan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang memerintahkan KPU untuk memperbaiki administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu DPRD Provinsi di Provinsi Gorontalo Dapil 6. Dalih Teradu II s.d. Teradu VII bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi a quo menguatkan tindakan Teradu II s.d. Teradu VII yang menerbitkan Surat 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 1 Oktober 2023 kepada Partai Politik tidak beralasan. Para Teradu semestinya memahami secara menyeluruh esensi dan konstruksi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.15] hal. 100-101 yang berbunyi: “Berkenaan dengan cara penghitungan dalam PKPU 10/2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, bertanggal 25 Oktober 2023, menilai Termohon terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dalam metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 [vide Bukti P- 10]. Selain itu, Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, bertanggal 29 November 2023, telah memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 [vide Bukti P-9 dan Bukti PK.31-1A]. Bahwa berdasarkan fakta demikian, menurut Mahkamah, dengan adanya putusan dari lembaga pengawas Pemilu dan juga putusan dari lembaga kehormatan penyelenggara Pemilu tersebut, seharusnya Termohon dapat segera menerapkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tentang ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam menetapkan DCT. Ketika KPU RI tidak mengubah PKPU 10/2023 dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 telah menyebabkan beberapa jajaran KPU di tingkat bawah tetap menetapkan DCT anggota DPRD sekalipun terdapat sejumlah partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.” Selain itu, Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan pada angka [3.16] hal.102 yang berbunyi: “Oleh karena itu, untuk memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD untuk memperbaiki daftar calonnya sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan dimaksud. Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya, bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan.” Tindakan Teradu II s.d. Teradu VII merupakan tindakan pembangkangan terhadap hukum dan etika yang telah menimbulkan dampak yang luas dan merugikan upaya- upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi keterwakilan perempuan dalam Politik. Teradu II s.d. Teradu VII telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagaimana ketentuan dalam The Convention Of The Elimination OF All Forms Of Discrimination Against Wowen/CEDAW dan UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil And Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, DKPP perlu menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada Teradu II s.d. Teradu VII terhadap isu keterwakilan perempuan dalam pencalonan Pemilu 2024 berdasarkan Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 jo Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125- 01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Teradu II s.d. Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, b dan c, dan Pasal 15 huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedomaan Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu II s.d. Teradu VII, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Para Pengadu dan Teradu II s.d. Teradu VII, membaca dan mendengar keterangan Saksi Ahli Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu II s.d. Teradu VII, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Idham Holik, Teradu IV Yulianto Sudrajat, Teradu V Betty Epsilon Idroos, Teradu VI Parsadaan Harahap, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra