III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan
secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa perlu kami tegaskan bahwa perkara ini adalah komitmen Para Pengadu
untuk terus mengawal isu keterwakilan perempuan di parlemen. Perkara ini
menjadi respon atas tindakan Para Teradu yang amat sangat tidak profesional,
berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanat Pasal 28H UUD
NRI 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (The Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW), dan Pasal 245
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”)
berkaitan dengan jaminan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon
anggota DPR dan DPRD yaitu daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan
memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Secara spesifik, objek dari
perkara adalah kewajiban hukum Para Teradu untuk melakukan perbaikan
administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan
pencalonan Anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung
Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung
Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tertanggal 23 Oktober (vide
bukti P-2) sebagaimana kewajiban hukum Para Teradu dalam Putusan Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3) tentang daftar bakal
caleg pada setiap pemilihan memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
Lengkapnya adalah sebagai berikut:
1) Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang diusung partai
politik, menunjukkan data bahwa 267 (17,66%) DCT Pemilu DPR tidak
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. 267 DCT tersebut
tersebar di 17 partai dan dari 18 partai peserta pemilu DPR. Padahal, Pasal
245 UU Pemilu telah mengamanatkan bahwa daftar bakal calon memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%;
2) Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Para Teradu mengintrodusir klausul
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan yang menyebut bahwa dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal
calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila
dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil
penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah;
3) Atas ketentuan tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan
(KMPK) kemudian melakukan judicial review Pasal 8 ayat (2) huruf a
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017,
demikian pula terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (The
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against
Women/CEDAW). Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 29 P/HUM/2023
tertanggal 29 Agustus 2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor
10 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal
penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah
pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”;
4) Para Teradu kemudian dikenakan sanksi oleh DKPP pada tanggal 25 Oktober
melalui Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang menjatuhkan sanksi
Peringatan Keras kepada Teradu I dan Sanksi Peringatan untuk Teradu II s/d
Teradu VII. DKPP menilai bahwa Para Teradu justru menimbulkan
ketidakpastian hukum dan permasalahan baru bagi partai politik peserta
pemilu dengan menerbitkan aturan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10
Tahun 2023;
5) Bahwa atas dua putusan tersebut, Para Teradu secara ironis masih belum
mematuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30% dalam daftar bakal calon
anggota DPR dan DPRD. Hal ini dibuktikan dengan sampai akhir penetapan
DCT Pemilu DPR dan DPRD pada 4 November 2023, masih terdapat 267 DCT
DPR dan 1.016 DCT DPRD Provinsi yang belum mencapai 30% keterwakilan
perempuan (Andian Wilatutu, 2023). Artinya, Putusan Mahkamah Agung dan
Putusan DKPP sebelumnya belum membuat Para Teradu untuk patuh dan
teguh melaksanakan ketentuan keterwakilan perempuan 30% yang
diamanatkan UU Pemilu;
6) Atas hal tersebut, KMPK kemudian membuat laporan kepada Bawaslu karena
dianggap melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Hal ini dikarenakan
Para Teradu masih tetap menerima pendaftaran caleg yang memuat
keterwakilan perempuan kurang dari 30% sehingga melanggar tata cara,
prosedur, dan mekanisme pencalonan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,
Peraturan KPU, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide
bukti P-1). Pada tanggal 29 November 2023, Bawaslu dalam Putusan Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tertanggal 29 November 2023
menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran administratif pemilu. Bawaslu menilai bahwa Para
Teradu melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena tidak
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dalam
melaksanakan proses pencalonan anggota DPR;
7) Dalam Putusan Bawaslu tersebut di atas juga diterangkan bahwa Para Teradu
telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak segera menentukan
sikap terkait pelaksanaan Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023. Oleh karena
itu dalam amar putusannya, Bawaslu memerintahkan kepada Para Teradu
untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan
mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti
Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah
Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023. Bawaslu juga
memutuskan untuk memberikan teguran kepada Teradu untuk tidak
mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan;
8) Merespon Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
(vide bukti P-3) tersebut, Teradu VII sebagai Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU RI menyatakan bahwa KPU akan mempelajari salinan
putusan lengkapnya, serta akan menindaklanjuti yang harus ditindaklanjuti
(dilansir dari detik.com (vide bukti P-6). Hal senada juga dikemukakan oleh
Teradu III (August Mellaz) pada 30 November 2023 bahwa KPU akan
melakukan rapat terlebih dahulu untuk membahas tindak lanjut putusan
Bawaslu tersebut;
9) Kemudian pada 7 Desember 2023 (selang seminggu pasca Putusan Bawaslu),
Ketua Bawaslu RI mengirim surat kepada KPU agar KPU menindaklanjuti
putusan Bawaslu tersebut. Menurut Ketua Bawaslu bahwa KPU perlu direvisi
dalam jangka waktu tiga sampai tujuh hari, dan tujuh hari harus dilakukan
tindak lanjut tersebut. Lebih lanjut, Ketua Bawaslu RI juga memperjelas
bahwa jika merujuk pada Putusan Bawaslu tersebut, mau tidak mau KPU
harus merevisi DCT Pemilu 2024 (vide bukti P-7);
10) Atas Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide
bukti P-3) tersebut di atas berikut berbagai desakan dari Ketua Bawaslu RI,
Para Teradu tetap tidak melakukan tindak lanjut untuk menyesuaikan
keterwakilan perempuan 30% berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor
24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1). Hingga pada tahap pemungutan dan
penghitungan suara Pemilu 2024, Para Teradu tetap menggunakan 267 DCT
DPR dan 1.016 DCT DPRD Provinsi yang belum mencapai 30% keterwakilan
perempuan. Bahkan hingga saat laporan ini diserahkan, Para Teradu juga
tidak memberikan kejelasan atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung
dan Putusan Bawaslu terkait pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan
baik di dalam penetapan daftar calon tetap ataupun Peraturan KPU tentang
Pencalonan untuk Pemilu 2024. Padahal, Putusan Mahkamah Agung dan
Bawaslu telah mewajibkan Para Teradu untuk melakukan tindak lanjut
berupa perbaikan administratif;
11) Pada tanggal 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 125-
01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan bahwa tidak
terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan 30% dalam DCT oleh 4 dari 18
partai politik di Provinsi Gorontalo Dapil 6 mengakibatkan pembatalan hasil
pemilu dan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Dalam
putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa KPU in casu
Para Teradu seharusnya memahami dan mematuhi putusan pengadilan
(Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2024 (vide bukti P-1) yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Alih-alih demikian, Mahkamah
Konstitusi justru menyatakan bahwa KPU secara sengaja mengabaikan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) yang
menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam
DCT di DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Tindakan Para Teradu
tidak sejalan dengan “politik hukum” menuju kesetaraan dan keadilan gender
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 paragraf [3.15]);
Berdasarkan uraian kronologis di atas, Para Pengadu menegaskan bahwa
perkara ini berbeda dengan perkara DKPP Putusan Nomor 110-PKE-
DKPP/IX/2023 yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I
dan Sanksi Peringatan untuk Teradu II s/d Teradu VII. Pada Perkara a quo,
objek perbuatan pelanggaran etika yang diadukan adalah penerbitan Pasal 8
ayat (2) huruf a PKPU 10/2023, dan keengganan Para Teradu melaksanakan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Sedangkan perkara yang
diajukan saat ini lebih spesifik pada “pembangkangan” Para Teradu atas
kewajiban hukumnya yang timbul pasca Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Para Teradu telah mengabaikan
kewajibannya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023 (vide bukti P-1) sebagai bentuk perbaikan administratif seperti
yang diperintahkan oleh Putusan Bawaslu di atas. Karena Para Teradu yang
tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3), maka melahirkan
perbuatan pelanggaran baru baik secara etika maupun secara hukum. Oleh
karena itu, perkara a quo jelas berbeda dan tidak ne bis in idem terhadap
perkara-perkara sebelumnya.
2. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Para Teradu
a. Para Teradu Tidak Profesional Karena Telah Melanggar Prinsip Berkepastian
Hukum dan Tertib dalam Penyelenggaraan Pemilu
1) Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu pada dasarnya terikat
pada aturan dalam penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Jika dikonstruksikan, peraturan perundang-
undangan dalam hal ini meliputi seluruh peraturan yang bersifat
mengatur (regeling) dalam konteks berkaitan dengan kepemiluan, baik
setingkat UUD NRI 1945 ke bawah, hingga peraturan lembaga yang
dikeluarkan oleh Bawaslu, DKPP, dan KPU itu sendiri (vide Pasal 8 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan). Konsekuensi dari hal tersebut, Para
Teradu dalam hal ini KPU terikat pada aturan-aturan tersebut untuk
mewujudkan kepastian dan tertib hukum;
2) Demikian halnya dengan ketentuan keterwakilan perempuan 30%. Pasal
245 UU 7/2017 telah menentukan bahwa Daftar bakal calon yang
diajukan oleh Partai Politik memuat keterwakilan perempuan paling
sedikit 30%. Atas ketentuan tersebut, KPU wajib melakukan verifikasi
atasnya sebagai bentuk kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR sesuai Pasal 248 UU
7/2017;
3) Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-
1), Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 secara
konsekuensi batal demi hukum. Sehingga, KPU wajib melaksanakan
norma Pasal 245 UU 7/2017, baik melalui atau tanpa melalui perubahan
PKPU 10/2023 karena Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan
mengikat, erga omnes, dan self-executing;
4) Menurut kewajiban hukumnya, sudah seharusnya hanya berlandaskan
Putusan Mahkamah Agung tersebut, Para Teradu sudah melaksanakan
ketentuan Pasal 245 dan Pasal 248 UU 7/2017 dengan menolak Daftar
Bakal Calon yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan
30%;
5) Berdasarkan pada pembuktian di persidangan Bawaslu, Para Teradu
mengajukan permohonan fatwa Mahkamah Agung terkait Putusan No. 24
P/HUM/2023 yang direspon dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung
Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 (vide bukti P-2).
Substansi dari surat tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa
Mahkamah Agung hanya bertindak melalui putusan dan tidak ingin
terjebak pada persoalan teknis pelaksanaan Putusan yang sepenuhnya
merupakan tanggung jawab KPU. Surat Mahkamah Agung tersebut pada
dasarnya tidak bisa menjadi pembenaran Para Teradu untuk tidak
melaksanakan substansi Putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Telah
terang dan tegas, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU
10/2023 bertentangan dengan UU 7/2017. Berdasarkan prinsip res
judicata pro veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar sampai
ada putusan termutakhir yang mengubahnya), prinsip final and binding
(final dan mengikat), dan asas erga omnes (mengikat seluruh pihak), maka
Teradu tidak memiliki alasan pembenar untuk tidak melaksanakan
Putusan MA No.24 P/HUM/2023 sebagai dasar hukum terbaru (lex
posterior derogat legi priori) yang semakin meneguhkan ketentuan
persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana diatur dalam Pasal 245
UU 7/2017 dan Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023;
6) Para Teradu juga nampak beriktikad buruk dengan melemparkan
tanggung jawab pelaksanaan Pasal 245 UU 7/2017 kepada partai politik.
Hal ini nampak dari Surat Dinas Nomor 1075/PL/01.4-SD/05/2023
tertanggal 1 Oktober 2023 yang disampaikan Para Teradu ke partai politik
sebagai tindak lanjut Putusan MA No. 24 P/HUM/2023. Pada prinsipnya,
Surat Dinas tersebut memposisikan partai politik untuk mendapat
kesempatan perbaikan daftar bakal calon untuk memenuhi keterwakilan
perempuan 30%, namun hal itu tidak mengikat. Hal itu menunjukkan
bahwa Teradu tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk
menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan pencalonan Pemilu
Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Teradu terbukti melakukan
penghindaran dan melemparkan tanggung jawab pelaksanaan ketentuan
Pasal 245 UU/2017 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023
jo. Putusan MA No.24 P/HUM/2023 kepada partai politik. Padahal, selaku
pelaksana tahapan pencalonan, KPU wajib mematuhi dan menegakkan
seluruh pengaturan yang terdapat dalam UU Pemilu, PKPU, maupun
Putusan Pengadilan;
7) Dengan adanya Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, mengonfirmasi dan
meneguhkan beberapa hal yang wajib secara hukum dan patut menurut
etika untuk diikuti oleh Para Teradu. Pertama, Para Teradu telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu
karena menerima daftar bakal calon yang tidak sesuai dengan ketentuan
pasal 245 UU 7/2017. Putusan ini mengandung makna bahwa segala
alasan dan hambatan yang dikemukakan oleh Para Teradu sebelumnya
tentang pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023
(vide bukti P-1) tidak dibenarkan menurut hukum. Artinya, seluruh dalil
Para Teradu yang meliputi pencalonan adalah hak dari partai politik, Para
Teradu telah memberi ruang agar partai politik memperbaiki daftar bakal
calon, hingga hasil konsultasi dengan DPR yang meminta untuk
mengikuti PKPU Nomor 10 Tahun 2023, seluruhnya tidak menjadi alasan
yang sah untuk mengabaikan keterwakilan perempuan 30%;
8) Kedua, Para Teradu sudah seharusnya menolak daftar bakal calon yang
tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30%. Artinya, segala
konsekuensi dan implikasi penolakan daftar bakal calon yang tidak
memenuhi keterwakilan perempuan 30% adalah sesuatu yang mutlak
untuk diterima menurut hukum. Bahwa sekalipun UU 7/2017 tidak
memuat pengaturan sanksi atau konsekuensi administratif tersurat bila
keterwakilan perempuan 30% a quo tidak terpenuhi, KPU tidak boleh
meloloskan daftar bakal calon menjadi DCT bila tidak memenuhi
persyaratan dimaksud. Hal ini didasarkan pada argumentum a contrario
bahwa syarat-syarat lain yang tidak terpenuhi misalnya usia minimal
bacaleg 21 tahun atau berpendidikan di bawah SMA/sederajat, tetap
menjadi alasan KPU menolak pendaftaran sekalipun tidak eksplisit
dinyatakan demikian;
9) Ketiga, Para Teradu wajib melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut.
Kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 462 UU 7/2017 yang
menyatakan:
“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.”
Jika membaca Pasal 461 ayat (6) UU 7/2017, terdapat berbagai bentuk
penyelesaian pelanggaran administratif, termasuk meliputi perbaikan
administratif dan sanksi administratif. Corak ini menunjukkan semangat
penyelesaian pelanggaran administratif yang bersifat menghukum
(punitive) dan memperbaiki (corrective). Hal ini yang diadopsi dalam
Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide
bukti P-3) yang memberikan memutus berupa penjatuhan sanksi teguran
kepada Terlapor (in casu Para Teradu) dan perintah perbaikan
administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan
pencalonan Anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung
Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tertanggal 23 Oktober
2023.
Bahwa perintah perbaikan Bawaslu tersebut haruslah bersifat mengubah
dan memperbaiki (corrective) terhadap pelanggaran hukum atas tidak
terpenuhinya keterwakilan perempuan 30% menurut Pasal 245 UU
7/2017. Maka sudah menjadi konsekuensi logis bahwa kewajiban Para
Teradu pasca Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 adalah memastikan DCT 100%
memenuhi ketentuan Pasal 245 UU 7/2017. Apabila terdapat daftar bakal
calon yang tidak sesuai, Para Teradu berkewajiban menolak dan/atau
mencoretnya.
10) Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Para Teradu memiliki
kewajiban hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam
tiga hal: (1) melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023; (2) melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023; dan (3) memastikan tidak
terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada
Pemilu 2024;
11) Bahwa pelanggaran atas kewajiban hukum yang disandarkan pada
peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebuah pelanggaran
etika penyelenggara Pemilu. Hal ini berkaitan dengan prinsip berkepastian
hukum sebagaimana Pasal 11 huruf a, b, dan c, Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 yang lengkapnya berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
sesuai dengan yurisdiksinya; dan
c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan. …”
Ketentuan tersebut secara langsung menyatakan bahwa penyelenggara
pemilu harus melakukan tindakan (by commission) atas sesuatu yang
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu
apabila penyelenggara pemilu tidak melakukan tindakan (by ommision)
adalah suatu pelanggaran etika.
12) Berdasarkan fakta yang disampaikan di atas, Para Teradu yang: (1) tidak
melaksanakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023; (2) tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023; dan (3) tidak memastikan tidak
terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% pada
Pemilu 2024, adalah pelanggaran etika penyelenggara Pemilu dalam hal
prinsip berkepastian hukum Pasal 11 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017;
13) Lebih lanjut, pengabaian prinsip kepastian hukum tersebut berakibat
pada tidak tertibnya Para Teradu dalam penyelenggaraan Pemilu.
Padahal, salah satu kunci penyelenggaraan Pemilu adalah ketertiban
untuk menciptakan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
masyarakat. Untuk mewujudkan tertib tersebut, kepatuhan akan
peraturan perundang-undangan menjadi indikator utamanya,
sebagaimana ungkapan Pemilu yang baik adalah predictable procedure,
unpredictable result. Oleh karena itu, prinsip ketertiban menjadi salah
satu bagian dari etika penyelenggara pemilu yang diatur dalam Pasal 12
huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
14) Dalam hal ini, Para Teradu tidak menunjukkan etika penyelenggara
pemilu yang tertib karena tidak mengindahkan norma dalam
penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, Para Teradu telah melanggar
Pasal 12 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
15) Atas pelanggaran prinsip berkepastian hukum dan tertib tersebut, Para
Teradu tidak menjunjung profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu
(vide Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
16) Secara teknis, tindakan Para Teradu juga telah merugikan seluruh pihak
yang telah terlibat di dalam Pemilu, baik partai politik, penyelenggara
Pemilu, hingga masyarakat. Oleh karena ketidakpatuhan Para Teradu
dalam menyelenggarakan Pemilu yang berkepastian hukum dan tertib,
mengakibatkan terjadinya pembatalan hasil pemilu pada Provinsi
Gorontalo Dapil 6. Hal itu dinyatakan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa oleh
karena terjadi penyimpangan pada Pasal 245 UU 7/2017 pada 4 dari 18
partai politik, maka KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang.
Mahkamah Konstitusi menegaskan pada paragraf [3.16] putusan a quo
bahwa apabila partai politik tidak memenuhi kuota keterwakilan
perempuan 30%, maka KPU harus mencoret kepesertaan partai politik
tersebut pada dapil yang bersangkutan;
17) Kejadian faktual tersebut membuktikan bahwa Para Teradu telah sangat
merugikan penyelenggaraan pemilu yang tertib dan berkepastian hukum.
Apalagi, pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada Dapil 6 Provinsi
Gorontalo tentu membawa dampak yang komprehensif dan
berkepanjangan.
b. Para Teradu Tidak Melaksanakan Prinsip Profesional dalam Penyelenggaraan
Pemilu
1) Salah satu statement KPU dalam Rencana Strategis (Renstra) KPU 2020-
2024 adalah “menjadi penyelenggara Pemilu Serentak yang mandiri,
profesional dan berintegritas”. Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017, prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu diartikan sebagai
pemahaman tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian
atas dasar pengetahuan keterampilan, dan wawasan luas oleh
penyelenggara Pemilu (vide Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017);
2) Pada perkara a quo, Para Teradu telah menunjukkan sikap yang tidak
profesional dengan mengaju pada ketentuan Pasal 15 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017. Dalam hal ini, Para Teradu melanggar etika
penyelenggara pemilu dengan tidak memelihara kehormatan lembaga
penyelenggara pemilu, menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan
peserta dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu,
serta melalaikan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara
Pemilu;
3) Para Teradu yang menjadi representasi simbol penyelenggaraan pemilu
telah merusak kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. Padahal,
kedudukan Para Teradu sebagai KPU merupakan perwujudan Pasal 22 E
ayat (5) UUD NRI 1945 untuk melaksanakan pemilihan umum secara
jujur dan adil. Kedudukan konstitusional tersebut menempatkan lembaga
penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP memiliki kedudukan
sentral dan kehormatan yang tinggi dalam siklus demokrasi di Indonesia;
4) Dalam kasus yang berlarut ini, Para Teradu setidaknya telah mencoreng
kehormatan 3 lembaga penyelenggara pemilu sekaligus, yakni KPU itu
sendiri, Bawaslu, maupun DKPP. Dalam konteks KPU, Para Teradu tidak
melaksanakan tugasnya secara profesional untuk menyelenggarakan
tahapan pemilu dengan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Dalam saat yang bersamaan, Para Teradu juga tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu sebagai lembaga quasi-yudisial yang menurut undang-
undang memiliki putusan yang mengikat KPU.
Pengabaian/pembangkangan Para Teradu untuk melaksanakan Putusan
Bawaslu telah merendahkan kehormatan kedudukan Bawaslu sebagai
lembaga penyelenggara pemilu yang kedudukannya diatur secara
konstitusional. Sebagai perbandingan terhadap paham yang berkembang
atas pengadilan, pengabaian perintah-perintah pengadilan (disobeying
court orders) termasuk ke dalam bentuk penghinaan terhadap pengadilan
(contempt of court) (Mahkamah Agung, Naskah Akademis Penelitian
Contempt of Court, 2002, hlm. 9). Para Teradu juga terkesan abai
terhadap sanksi peringatan yang diberikan oleh DKPP pada Putusan
Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 dengan objek perkara tidak
melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide
bukti P-1). Sanksi oleh DKPP tersebut sepatutnya menjadi alat kontrol
sekaligus peringatan tegas kepada Para Teradu untuk melaksanakan
prinsip profesionalitasnya dengan patuh pada ketentuan keterwakilan
perempuan 30%. Dengan demikian, pengabaian sanksi tersebut adalah
bentuk pencederaan atas DKPP sebagai peradilan etik (court of ethics)
yang menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan
demikian, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
5) Bahwa lebih lanjut Para Teradu juga tidak menunjukkan kualitas
pelayanan kepada pemilih dan peserta Pemilu sesuai dengan standar
profesional administrasi penyelenggaraan umum. Hal ini terlihat dari
intensi teradu yang terkesan abai dan melepas tanggung jawab atas
pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 hingga
tindak lanjut status daftar calon yang tidak memenuhi ketentuan Pasal
245 UU 7/2017. Tanggung jawab pelaksanaan tahapan pemilu, termasuk
penegakan Pasal 245 UU 7/2017 sepatutnya mutlak kewenangan dan
kewajiban Para Teradu. Namun justru, Para Teradu menetapkan standar
pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu bahwa ketentuan
keterwakilan perempuan 30% bukanlah sesuatu yang mengikat,
melainkan hanya hak dari partai politik yang dapat dipenuhi atau tidak
dipenuhi;
6) Terungkap di persidangan Bawaslu pada 24 November 2023, saksi dari
beberapa partai politik menyatakan bahwa kepatuhan sebagai pemilu
mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh KPU dalam Pasal 8 ayat (2)
Peraturan KPU 10/2023. Artinya, ketidaktegasan standar pelayanan
dalam hal memposisikan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 menjadi akar
permasalahan tidak terpenuhinya atau terlanggarnya ketentuan
keterwakilan perempuan 30%. Sebagai studi perbandingan untuk
menunjukkan urgensi sikap tindak dan posisi KPU, dapat dilihat pada
kasus Pemilu 2019. Pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
terdapat ketentuan Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal
penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil
menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas.
Secara tegas dalam Pasal 6 ayat (3) PKPU a quo dinyatakan bahwa jika
partai politik tidak memenuhi pengajuan 30% jumlah bakal calon
perempuan, maka pengajuan bakal calon di dapil tersebut tidak diterima,
dalam artian tidak diikutkan dalam Pemilu dapil tersebut. Hal ini yang
dimaksud Para Pengadu sebagai standar pelayanan yang tegas,
profesional dan berkepastian bagi seluruh pihak. Sehingga pada
kenyataannya di Pemilu 2019, seluruh DCT (100%) memenuhi ketentuan
keterwakilan perempuan 30%;
7) Salah satu bukti nyata atas sikap yang tidak profesional dari KPU adalah
alasan-alasan yang kerap disampaikan atas penyimpangan keterwakilan
perempuan 30%. Dalam kasus 4 dari 18 partai politik yang tidak
memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30% di Provinsi Gorontalo
Dapil 6, KPU kerap mendasarkan pembelaan atau jawabannya bahwa
Pemohon in casu PKS tidak menyampaikan keberatan dalam daftar
kejadian khusus. Menurut KPU, oleh karena tidak ditemukan kejadian
khusus yang diajukan oleh Pemohon, maka proses rekapitulasi dan pleno
pada tingkat KPU Provinsi Gorontalo berjalan baik dan lancar (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 paragraf [3.10]). Hal tersebut membuktikan bahwa KPU kerap
menganggap bahwa tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30%
dikarenakan para peserta pemilu in casu partai politik tidak proaktif
melaporkan hal-hal tersebut. Ibarat peribahasa “lempar batu sembunyi
tangan”, KPU kerap melemparkan tanggung jawabnya sebagai verifikator
DCS/DCT untuk memastikan kesesuaian daftar calon dengan ketentuan
Pasal 245 UU 7/2017. Tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak
profesional dari KPU;
8) Hal di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan atau pelanggaran Pasal 245
UU 7/2017 sangat bergantung pada standar pelayanan dan
penyelenggaraan administrasi pemilu oleh KPU. Dengan demikian, Para
Teradu telah melanggar prinsip profesional sebagai etika penyelenggara
pemilu, yakni Pasal 15 huruf e dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017.
c. Para Teradu Tidak Berintegritas karena Melanggar Prinsip Akuntabel dan
Mandiri dalam Penyelenggaraan Pemilu
1) Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide
bukti P-3) telah memerintahkan Teradu untuk melakukan perbaikan
administratif terhadap DCT yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan
perempuan 30%. Patut diketahui bahwa putusan tersebut dikeluarkan
pasca berbagai upaya yang dianggap Para Teradu untuk menindaklanjuti
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) telah
dilakukan. Berbagai upaya yang dimaksud oleh Para Teradu adalah
meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait pelaksanaan Putusan
tersebut yang direspon dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung
Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tertanggal 23 Oktober
2023 (vide bukti P-2). Kemudian Para Teradu juga menyatakan telah
menyampaikan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal
1 Oktober 2023 yang memberikan kesempatan kepada partai politik
untuk memperbaiki daftar bakal calon yang tidak memenuhi ketentuan
Pasal 245 UU 7/2017. Segala upaya tersebut telah dilakukan oleh Para
Teradu dan disampaikan di persidangan Bawaslu. Namun pada akhirnya,
Bawaslu tetap menjatuhkan Putusan Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3). Artinya, segala
tindakan Para Teradu sebelumnya tidaklah dikategorikan sebagai tindak
lanjut Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang sepatutnya dilakukan
menurut hukum. Melainkan, KPU seharusnya tidak menerima daftar
bakal calon partai politik yang tidak melanggar Pasal 245 UU 7/2017;
2) Pasca Putusan Bawaslu tersebut, Para Teradu hanya menyampaikan
kepada publik bahwa akan melakukan rapat dan mempelajari apa yang
perlu ditindaklanjuti atas putusan tersebut, disampaikan melalui media
pada 30 November 2023. Akan tetapi setelah itu, tidak terdapat lagi
keterangan atau penjelasan kepada publik terkait status dari tindak
lanjut Putusan Bawaslu tersebut. Bahkan hingga akhir penetapan DCT
dan pemungutan suara dilakukan, tidak terdapat kejelasan tindak lanjut
yang dilakukan oleh Para Teradu. Padahal Para Teradu telah melakukan
penyimpangan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023
dan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
(vide bukti P-3). Seharusnya, penyimpangan tersebut harus dijelaskan
alasan dan bentuk perbaikan yang dilakukan oleh Para Teradu. Hal ini
penting sebagai bentuk akuntabilitas Para Teradu untuk
menyelenggarakan pemilu secara demokratis dan menegakkan hak-hak
seluruh pihak yang termuat di dalamnya, salah satunya hak perempuan
untuk mendapatkan kuota 30% pada setiap daftar bakal calon oleh partai
politik;
3) Hal tersebut telah menyalahi etika penyelenggara pemilu, yakni prinsip
akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf b Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 bahwa penyelenggara pemilu menjelaskan kepada
publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga
penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya;
4) Selain itu, sebagaimana terungkap pada persidangan DKPP dan Bawaslu
sebelumnya, Para Teradu telah mengadakan konsultasi pada 17 Mei 2023
dengan DPR terkait revisi Peraturan PKPU 10 Tahun 2023. Dari hasil
konsultasi tersebut, Para Teradu mengikatkan diri untuk tetap mengikuti
ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 dan tidak
melakukan tindakan atas terlanggarnya syarat daftar calon pada Pasal
245 UU 7/2017 oleh partai politik. Putusan DKPP Nomor 110-PKE-
DKPP/IX/2023 (vide bukti P-4) pada paragraf [4.3.1] menyatakan bahwa
tindakan Para Teradu yang mengakomodasi dan mengikatkan diri pada
hasil konsultasi dengan DPR telah menunjukkan sikap yang tidak
mandiri. Sekalipun telah ditegaskan oleh DKPP, Teradu I tetap berdalih
bahwa rencana revisi PKPU 10/2023 belum mendapatkan persetujuan
(vide bukti P-5). Oleh karena itu, Para Teradu tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika untuk alasan hasil konsultasi dengan DPR kemudian
membangkangi Pasal 245 UU 7/2017. Sayangnya, Putusan DKPP tersebut
hingga hari ini tidak diindahkan oleh Para Teradu. Para Teradu tetap tidak
melakukan perubahan dan terkesan mengakomodir secara terus menerus
hasil konsultasi dengan DPR. Hal tersebut sekali lagi menegaskan bahwa
hingga saat ini, Para Teradu tidak bersikap mandiri dalam
menyelenggarakan pemilu. Padahal, Para Teradu telah diberikan
kedudukan secara konstitusional pada Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945.
Dengan demikian, Para Teradu telah melanggar etika penyelenggara
pemilu, yakni prinsip mandiri Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017;
5) Secara bersamaan, pelanggaran-pelanggaran di atas menempatkan Para
Teradu tidak bersikap adil terhadap pihak yang terdampak karena
pelanggaran Pasal 245 UU 7/2017. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah menekankan bahwa
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% adalah afirmasi diskriminatif
terbalik (reverse discrimination). Ketentuan ini adalah kristalisasi dari
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan. Oleh karena itu, Pasal 245 UU 7/2017 berisi keadilan untuk
kaum perempuan agar dapat mengadvokasi isu-isu berdasarkan
perwakilan fisik di parlemen. Olehnya itu, pengabaian Para Teradu pada
Pasal 245 UU 7/2017 dengan menerima daftar calon yang tidak
memenuhi keterwakilan perempuan 30% adalah bentuk ketidakadilan
kepada perempuan;
6) Padahal sebagai penyelenggara pemilu, tonggak keadilan untuk
menyelenggarakan pemilu yang fair dan adil berada pada tanggung jawab
Para Teradu. Alih-alih menegakkan keadilan bagi kaum perempuan, Para
Teradu justru menunjukkan sikap ketidakadilan yang tentu mencoreng
demokratisme dalam pemilu. Hal ini telah menunjukkan bahwa Para
Teradu tidak berintegritas dengan tidak bersikap adil kepada perempuan
yang mempunyai hak keterwakilan 30% pada daftar calon yang diusulkan
oleh partai politik. Dengan demikian, Para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c tentang prinsip adil. Adil dimaknai
bahwa penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak
dan kewajibannya. Dalam perkara a quo, Para Teradu tidak menempatkan
dan menghormati hak keterwakilan perempuan dan melaksanakan
kewajibannya untuk menghormati hak tersebut yang diafirmasi oleh Pasal
245 UU 7/2017, Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide
bukti P-1), dan Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
d. Para Teradu Tidak Profesional Karena Tidak Mengindahkan Prinsip
Kepentingan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilu
1) I Dewa Gede Atmadja mengemukakan bahwa mengakar dari kata res
publica, Pemilu bagi negara-negara republik merupakan manifestasi
kepentingan umum dalam bentuk penentuan pimpinan pemegang
mandat dari kepentingan publik (I Dewa Gede Atmadja, 2021). Oleh
karena itu, salah satu prinsip dan etika penyelenggara Pemilu adalah
kepentingan umum. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
menerjemahkan prinsip kepentingan umum sebagai tindakan
Penyelenggara Pemilu untuk mendahulukan kepentingan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif (vide Pasal 6 ayat (3) huruf i);
2) Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008
paragraf [3.15.3] menekankan bahwa Pemilu melalui sistem proporsional
terbuka penting agar keinginan dan kehendak rakyat dapat diwujudkan
oleh para wakilnya, tidak hanya kepentingan partai politik. Salah satu
prasyarat untuk mewujudkan hal tersebut adalah menyediakan kondisi
yang seimbang antara kepentingan perempuan dan laki-laki dalam
keikutsertaan dalam politik. Oleh karenanya, keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% merupakan wujud politik hukum yang aspiratif dan
akomodatif terhadap kepentingan umum. Dalam konteks a quo, peran
dari penyelenggara pemilu terhadap prinsip tersebut tercermin dari
peraturan dan tindakannya yang pro atas kebijakan afirmasi perempuan;
3) Pembentuk undang-undang telah menetapkan Pasal 245 UU 7/2017
sebagai bentuk konkrit dari afirmasi perempuan. Pada penyelenggaraan
pemilu 2014 dan 2019, pada faktanya tidak terdapat DCT yang tidak
memenuhi keterwakilan perempuan 30%. Hal ini berbeda dengan pemilu
2024, yakni terdapat 267 DCT DPR dan 1.016 DCT DPRD Provinsi yang
belum mencapai 30% keterwakilan perempuan (Andian Wilatutu, 2023).
Hal ini telah melemahkan komitmen-komitmen yang dibangun oleh
seluruh lembaga dan aparatur negara dalam rangka menciptakan ruang
yang aspiratif dan akomodatif terhadap perempuan;
4) Para Teradu dalam hal ini telah menunjukkan sikap yang tidak
menjunjung pelaksanaan pemilu yang aspiratif dan akomodatif terhadap
perempuan. Padahal, baik pembentuk undang-undang, Mahkamah
Agung, DKPP, dan Bawaslu telah menunjukkan resonansi yang sama
untuk memberi ruang keterwakilan perempuan 30%. KPU yang alih-alih
sebagai pelaksana UU 7/2017 justru menyalahi sendiri hal tersebut;
5) Selain itu, keterangan saksi dari partai politik pada pembuktian di
Bawaslu bahwa pengusulan daftar calon oleh partai mengikuti ketentuan
yang dibuat oleh Para Teradu. Artinya, Para Teradu lah yang sepatutnya
menjadi pionir untuk menjaga kerja sama para pemangku kepentingan
dalam pemilu agar melaksanakan Pasal 245 UU 7/2017 demi kepentingan
umum;
6) Oleh karena itu, sepatutnya Para Teradu telah melanggar prinsip
kepentingan umum sebagaimana Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
...
c) menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga
dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d) ...
e) Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu
dan pemangku kepentingan Pemilu
…”
7) Para Teradu secara tidak langsung telah menunjukkan sikapnya yang
tidak menghargai dan bersedia menjalin kerjasama antar lembaga dan
aparatur negara untuk kepentingan perempuan di parlemen. Para Teradu
justru berbeda sikap dengan pembentuk undang-undang, Mahkamah
Agung, DKPP, maupun Bawaslu dalam hal mewujudkan kepentingan
umum dengan akomodatif terhadap keterwakilan perempuan. Tindakan
ini menjadi bukti bahwa Para Teradu tidak selektif dalam
menyelenggarakan pemilu sesuai dengan asas, prinsip, dan perundang-
undangan yang berlaku;
e. Permohonan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III, serta Peringatan Keras Terkahir Kepada Teradu IV s/d Teradu VII
1) Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang terhormat, perlu
diingat kembali bahwa sebelum dugaan pelanggaran ini, Para Pengadu
memahami bahwa mekanisme stelsel akumulasi sanksi etika yang
digunakan DKPP adalah berdasarkan tipologi pelanggaran yang
dilakukan. Sebagai contoh, peringatan yang bersifat “terakhir” berlaku
bagi tipologi pelanggaran yang sama. Dalam kasus ini tipologi pelanggaran
Para Teradu adalah berkaitan dengan keengganan melaksanakan Pasal
245 UU 7/2017 yang telah diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Agung
Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3);
2) Dalam pengaduan ini, pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu
memiliki tipologi yang sama dengan pelanggaran sebelumnya yang
diputusan oleh DKPP pada Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Oleh
karena itu, sudah sepatutnya, sanksi yang diberikan pada perkara ini
merupakan akumulasi atas sanksi pada Perkara DKPP Nomor 110-PKE-
DKPP/IX/2023. Pada perkara tersebut, sanksi yang diberikan kepada
Para Teradu adalah: (1) Teradu I: peringatan keras; dan (2) Teradu II s.d
Teradu VII: peringatan;
3) Akan tetapi dalam mengakumulasikan sanksi para perkara a quo, majelis
DKPP yang terhormat sekiranya dapat mempertimbangkan berbagai hal.
Pertama, terkait adanya Putusan Bawaslu Nomor Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Keberadaan putusan ini
seharusnya menjadi faktor pemberat atas pelanggaran etika Para Teradu.
Pasalnya, pelanggaran Para Teradu tidak hanya berkaitan kekeliruan
penerapan hukum sebagaimana banyak dibahas pada Putusan DKPP
Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 (vide bukti P-4). Melainkan, Para Teradu
sudah menunjukkan sikap tidak ingin menegakkan kebenaran dan hal
yang seharusnya menurut hukum. Oleh karena itu, derajat pelanggaran
Para Teradu yang bersifat ulangan lebih besar dibandingkan pelanggaran
sebelumnya. Kedua, jika ditinjau secara tipologi jenis prinsip etika yang
dilanggar, Para Teradu telah berulang kali terjebak pada pelanggaran
prinsip yang sama, utamanya berkaitan dengan prinsip berkepastian
hukum, profesional, adil, akuntabel, dan kemandirian. Hal ini dapat
dilihat pada konfigurasi pasal-pasal etika penyelenggara pemilu yang
dilanggar oleh Para Teradu di tabel berikut:
Pelanggaran
Atas Prinsip
Putusan Sanksi Etik Keterangan
Penyelenggara
Pemilu
110-PKE- Teradu I: Pasal 6 ayat (3) Penerbitan PKPU
DKPP/IX peringatan huruf a dan f, 10/2023 yang
/2023 keras; Teradu II Pasal 11 huruf a, membangkangi
s.d Teradu VII: c, dan d, dan Pasal 245 UU
peringatan keras Pasal 15 huruf a, 7/2017 dan
e, dan g Putusan MA
Peraturan DKPP Nomor 24
Nomor 2 Tahun P/HUM/2023
2017 (Teradu I
s.d Teradu VII)
Pasal 15 huruf h
Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun
2017 (Teradu I)
4-PKE- Teradu I s.d Pasal 6 ayat (2) Kebocoran data
DKPP/I/2 Teradu VII: huruf d, Pasal 6 pemilih
024 peringatan ayat (3) huruf d,
Pasal 9 huruf a,
Pasal 11 huruf a
dan huruf c,
Pasal 12 huruf e,
Pasal 13 huruf c,
pasal 16 huruf b
dan huruf e
Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun
2017
16-PKE- Teradu I: Pasal 6 ayat (2) Pembatalan
DKPP/I/2 peringatan huruf d, Pasal 6 Irman Gusman
024 keras; Teradu II ayat (3) huruf a, dalam DCT
s.d Teradu VII: Pasal 11 huruf a
peringatan dan huruf d,
Pasal 15 huruf g
dan huruf hm
Pasal 16 huruf e
Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun
2017
14-PKE- Teradu I: Pasal 6 ayat (2) Pernyataan
DKPP/II/ peringatan huruf c dan tentang sistem
2023 huruf d, Pasal 8 pemilu
huruf c, dan
Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun
2017
39-PKE- Teradu I: Pasal 6 ayat (3) Pertemuan
DKPP/II/ peringatan keras huruf e dan f jo dengan ketua
2023 terakhir Pasal 15 huruf a, partai politik
d, dan g
Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun
2017
135-PKE- Teradu I: Pasal 11 huruf a Penerimaan
DKPP/XII peringatan keras dan huruf c, pendaftaran
/2023 terakhir; Teradu Pasal 15 huruf c, Gibran tanpa
II s.d VII: dan Pasal 19 pengubahan
peringatan keras huruf a PKPU tentang
Peraturan DKPP pencalonan
Nomor 2 Tahun
2017
140-PKE- Teradu I: Pasal 44 Ayat 1 Rekrutmen calon
DKPP/XII peringatan Peraturan KPU anggota KPU
/2023 (PKPU) Nomor 4 Kabupaten Nias
Tahun 2023 jo Utara
Pasal 6 Ayat 2
huruf c, Pasal 6
ayat 3 huruf a
dan i, Pasal 11
huruf c
Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun
2017
4) Menjadi penyelenggara pemilu, apalagi dalam konteks Para Teradu
sebagai ketua dan anggota KPU RI, tentu membutuhkan kenegarawanan
yang baik. Sepatutnya, pelanggaran yang berulang-ulang tersebut tidak
lagi ditindak dengan sanksi-sanksi yang terkesan peringatan, melainkan
sudah berujung pada sanksi yang bersifat inkapasitasi. Apalagi,
pelanggaran ini adalah pelanggaran yang merugikan secara langsung hak
konstitusional perempuan yang bahkan dijamin dalam UUD NRI 1945.
Kedepannya, tahapan Pilkada baru dimulai dan akan melalui proses
panjang. Sudah sepatutnya, berbagai catatan pelanggaran etika
sebelumnya yang hanya pada proses Pemilu yang dilakukan Para Teradu
adalah perbuatan berulang (residivis) dan tidak bermartabat. Apalagi
kedepan diperhadapkan oleh proses Pilkada yang tidak kalah rumit
dibanding Pemilu;
5) Berdasar hal di atas, dapat dimaknai bahwa Para Teradu sama sekali
tidak menunjukkan perubahan dan perbaikan perilaku padahal sudah
diberi sanksi berkali-kali dan kesempatan untuk memperbaiki diri oleh
DKPP. Terus berulangnya pelanggaran oleh Para Teradu merupakan bukti
bahwa Para Teradu memang tidak berintegritas dan profesional sebagai
penyelenggara pemilu serta sama sekali tidak menunjukkan penyesalan
apalagi rasa bersalah ketika akibat perbuatannya berdampak pada kerja
ekstra jajaran penyelenggara pemilu di lapangan yang harus melakukan
pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi pelanggaran
konstitusional yang dilakukan Para Teradu. Selain itu, negara juga harus
mengeluarkan anggaran tambahan untuk melaksanakan pemungutan
suara ulang yang bisa dihindari apabila Para Teradu tidak berkeras
melakukan pelanggaran secara sengaja atas ketentuan terang benderang
dalam Konstitusi, Pasal 245 UU Pemilu, dan Putusan MA No.24
P/HUM/2023 terkait keterwakilan perempuan;
6) Pelanggaran oleh Para Teradu sejatinya merupakan pelanggaran yang
tidak termaafkan, sebab mengandung pelanggaran terhadap klausula
Konstitusi dan UU Pemilu yang sangat mendasar berkaitan dengan
komitmen demokrasi yang inklusif dan konstitusional. Penyelenggara
pemilu yang sengaja mengabaikan ketentuan Konstitusi dan UU Pemilu
sudah seharusnya disanksi berat dan mengandung efek jera maksimal
sehingga tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Sanksi berat dan
berefek jera akan menjadi pembelajaran moral yang kuat bagi ribuan
penyelenggara pemilu yang menjadi bagian dari kelembagaan KPU
ataupun Bawaslu.
3. Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I
Terkhusus Teradu I sebagai Ketua KPU RI, sudah sepatutnya dijatuhkan
menjatuhkan saksi yang berujung pada “inkapasitasi” Teradu, yakni dengan
menjatuhkan Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota KPU Republik Indonesia. Hal
ini dikarenakan kegagalannya menjaga citra dan marwah tertinggi KPU sebagai
penyelenggara pemilu. Teradu adalah teladan dan simbol penyelenggara Pemilu
yang menunjukkan proses dan perwajahan dari seluruh aspek penyelenggaraan
Pemilu. DKPP dalam Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 paragraf [4.3.1]
menyatakan bahwa Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama
KPU ke luar dan ke dalam. Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Ketua KPU
adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan
penyelenggara Pemilu dan profesional berintegritas.
Sementara untuk Teradu II dan Teradu III, peran yang bersangkutan dalam kasus
ini sangat vital. Berdasarkan Peraturan KPU tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, peran Teradu II sebagai Ketua Divisi Teknis dan
Penyelenggaraan, serta Teradu III sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
sangat esensial;
4. Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu II
Terhadap Teradu II, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tata
kerja KPU Pasal 14 ayat (5) telah menegaskan bahwa Divisi Teknis
Penyelenggaraan bertugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan beberapa
kebijakan, diantaranya adalah; (1) verifikasi partai politik dan DPD; dan (2)
pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Sebagai Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan, Teradu II yang harus dipertanggungjawabkan atas
kesalahannya menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi
urusan pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Proses pengajuan daftar calon
menjadi DCS, kemudian ditetapkan menjadi DCT tentu adalah ranah/sektor
tugas dari Teradu II. Sebagai pihak yang membawahi divisi tersebut, Teradu II
pastinya dianggap memahami secara menyeluruh dan komprehensif mengenai
ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam daftar calon.
Sebagai pihak yang berfungsi “mengendalikan” penyelenggaraan pencalonan
peserta pemilu, Teradu II seharusnya mencoret kepesertaan partai politik yang
tidak memenuhi ketentuan tersebut pada dapil yang bersangkutan. Selain itu,
pasca Putusan Mahkamah Agung, DKPP, maupun Bawaslu, Teradu II dalam
fungsi “evaluasinya” terhadap pencalonan Peserta Pemilu sudah sepatutnya
melakukan perbaikan secara tegas atas DCT yang tidak memenuhi keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30%. Atas kelalaiannya menjalankan tugas
tersebut yang berakibat pada kerugian pemilu yang terjadi, sudah sepatutnya
Teradu II diberhentikan tetap sebagai anggota KPU RI.
5. Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu III
Demikian halnya dengan Teradu III sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 14 ayat (6) menyatakan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai
tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan yang diantaranya: (1)
penyusunan rancangan Peraturan dan Keputusan KPU; (2) tela’ah hukum dan
advokasi hukum; (3) penyelesaian sengketa tahapan, proses dan hasil Pemilu dan
Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan (4) penanganan
pelanggaran administrasi, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.
Berkaitan dengan tugas tersebut, pembentukan PKPU 10/2023, tindak lanjut
Putusan Mahkamah Agung atas pembatalan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU
10/2023, pengenaan sanksi etik atas Putusan DKPP Nomor 110-PKE-
DKPP/IX/2023, serta tindak lanjut pelanggaran administrasi Pemilu dalam
Putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3) berada
di bawah tanggung jawab Teradu III sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
KPU RI.
Disamping itu, perlu diingat bahwa Mochammad Afifuddin (Teradu III) merupakan
anggota Bawaslu periode 2017-2022. Ketika menjadi anggota Bawaslu pada
periode tersebut, Teradu III tentu telah melaksanakan Pemilu 2019 dengan
menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pada Pemilu
2019, faktanya 100% DCT yang diloloskan oleh KPU telah memenuhi keterwakilan
perempuan 30%. Hal ini tentu tidak terlepas dari peran Bawaslu dalam
melakukan penegakan hukum pemilu, utamanya dilaksanakan juga oleh Teradu
III. Kedudukan Teradu III sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU
2022-2027 saat ini, menunjukkan bahwa kesalahan Teradu III bukanlah unsur
kesalahan karena tidak memahami penegakan hukum keterwakilan perempuan.
Justru dengan telah adanya pengalaman sebagai anggota Bawaslu 2017-2022,
menunjukkan bahwa Teradu III secara “sengaja” dan “kesadaran” memang
membangkangi Pasal 245 UU 7/2017 jo. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, Teradu III juga sepatutnya mendapatkan sanksi pemberhentian
tetap sebagai anggota KPU RI atas kesalahannya tidak melakukan tugas sehingga
terjadi penyimpangan atas keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
6. Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Teradu IV s.d Teradu VII
Selain Teradu I s.d Teradu III, Teradu IV s.d Teradu VII juga tetap perlu
mendapatkan sanksi tambahan daripada sebelumnya. Sekalipun Teradu IV s.d
Teradu VII secara tugas tata kerja tidak secara eksplisit membidangi teknis
pencalonan dan terkait peraturan KPU, namun seluruh tindakan yang dilakukan
KPU juga melibatkan Teradu IV s.d Teradu VII. Dalam Pasal 85 PKPU Nomor 8
Tahun 2019 menyatakan bahwa anggota KPU dalam mengambil keputusan dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya dilaksanakan secara kolektif
kolegial. Artinya, pelaksanaan tugas Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Bawaslu juga
melibatkan peran Teradu IV s.d Teradu VII. Dalam hal ini, Teradu IV s.d Teradu
VII telah gagal dalam mengingatkan, mengontrol, dan mendorong kepatuhan
institusi KPU secara umum dalam melaksanakan amanat keterwakilan
perempuan 30%. Oleh karena itu, Teradu IV s.d Teradu VII perlu dijatuhkan
sanksi peringatan keras terakhir.
7. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Para Pengadu memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang terhormat untuk
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III, serta peringatan keras terakhir kepada Teradu IV s.d Teradu VII.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Perkara a quo Tidak Ne Bis In Idem
a. Atas Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
tersebut di atas berikut berbagai desakan dari Ketua Bawaslu RI, Para Teradu
tetap tidak melakukan tindak lanjut untuk menyesuaikan keterwakilan
perempuan 30% berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023. Hingga pada tahap pemungutan dan penghitungan suara
Pemilu 2024, Para Teradu tetap menggunakan 267 DCT DPR dan 1.016 DCT
DPRD Provinsi yang belum mencapai 30% keterwakilan perempuan;
b. Oleh karena tidak melakukan perbaikan dan tetap menggunakan 267 DCT
DPR dan 1.1016 DCT DPRD Provinsi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan bahwa tidak
terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan 30% dalam DCT oleh 4 dari 18
partai politik di Provinsi Gorontalo Dapil 6 mengakibatkan pembatalan hasil
pemilu dan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU);
c. Bahwa dua fakta di atas adalah sebuah kondisi hukum baru yang timbul
pasca Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Dua kondisi hukum
baru tersebut telah menegaskan bahwa perkara ini adalah perkara yang baru
dan bukan pengulangan atas perkara sebelumnya;
d. Para Pengadu menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan perkara DKPP
Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang menjatuhkan sanksi
Peringatan Keras kepada Teradu I dan Sanksi Peringatan untuk Teradu II s/d
Teradu VII. Pada perkara a quo, objek perbuatan pelanggaran etika yang
diadukan adalah penerbitan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023, dan
keengganan Para Teradu melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023. Sedangkan perkara yang diajukan saat ini lebih spesifik pada
“pembangkangan” Para Teradu atas kewajiban hukumnya yang timbul pasca
Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Para
Teradu telah mengabaikan kewajibannya untuk melaksanakan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) sebagai bentuk
perbaikan administratif seperti yang diperintahkan oleh Putusan Bawaslu di
atas. Karena Para Teradu yang tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 (vide bukti P-3), maka melahirkan
perbuatan pelanggaran baru baik secara etika maupun secara hukum. Oleh
karena itu, perkara a quo jelas berbeda dan tidak ne bis in idem terhadap
perkara-perkara sebelumnya;
e. Pada Jawaban Teradu halaman 6 poin II.4 s.d II.5 menyatakan bahwa
berdasarkan norma Pasal 464 UU Pemilu, sepatutnya dalam hal terjadi
pembangkangan atau KPU tidak melaksanakan menindaklanjuti Putusan
Bawaslu, maka Bawaslu melaporkan ke DKPP. Para Teradu menilai bahwa
hingga saat ini, tidak satupun aduan terkait pelanggaran kode etik teregister
ditujukan kepada mereka yang diajukan oleh Bawaslu;
f. Terkait dengan hal tersebut, Pengadu menilai bahwa Teradu telah keliru
mengartikan Pasal 464 UU Pemilu dalam konteks perkara ini. Perlu
ditegaskan bahwa Pasal 464 UU Pemilu adalah sebuah imbauan ke Bawaslu.
Namun, pasal tersebut bukan berarti bahwa masyarakat luas (sipil)/setiap
orang tidak boleh melaporkan KPU kepada DKPP karena tidak melaksanakan
putusan Bawaslu. Apalagi dalam perkara ini, Bawaslu pada akhirnya tidak
pernah melaporkan Teradu kepada DKPP. Hal tersebut menjadi tanggung
jawab masyarakat sipil sebagai bentuk pengawasan masyarakat kepada
penyelenggara pemilu untuk melaporkan Teradu kepada DKPP;
g. Sehingga pengaduan ini haruslah dimaknai suatu aduan karena Teradu tidak
melakukan tindak lanjut atau melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang memerintahkan Teradu
melakukan perbaikan administratif. Bahwa perintah ini sebelumnya belum
ada pada Perkara DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Oleh karena itu,
perkara ini bukanlah ne bis in idem.
2. Jawaban Teradu Hanya Mengulang dari Perkara Sebelumnya dan Telah Diputus
oleh Bawaslu
1) Berdasarkan Jawaban Teradu dan hal-hal yang diungkapkan Teradu dalam
persidangan, setidaknya terdapat 2 pembelaan Teradu bahwa mereka telah
melakukan tindak lanjut atas Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, yakni:
a) Mengirimkan surat permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat
dengan DPR terkait rencana Perubahan PKPU 10/2023;
b) Mengirimkan surat kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk
mempedomani Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023;
2) Bahwa terhadap pembelaan tersebut, Pengadu menegaskan bahwa hal-hal
tersebut bukanlah bentuk “perbaikan administratif” sebagai respon atas
Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Tentang Tindakan Mengirimkan Surat Permohonan Rapat Dengar
Pendapat dengan DPR Terkait Rencana Perubahan PKPU 10/2023
3) Secara linimasa (timeline), tindakan mengirimkan surat permohonan Rapat
Dengar Pendapat terkait rencana Perubahan PKPU 10/2023 dilaksanakan
oleh Teradu pasca Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tertanggal 29 Agustus
2023 dan sebelum Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Hal tersebut membuktikan bahwa
tindakan mengirim surat ke DPR bukan untuk menindaklanjuti Putusan
Bawaslu karena pada saat itu Putusan Bawaslu a quo belum keluar, namun
untuk merespon Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023;
4) Pun sebenarnya, alasan Teradu tidak dapat melakukan perbaikan DCT
karena belum melakukan perubahan PKPU 10/2023 adalah alasan tidak
benar. Dalam Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 poin 8.2.10 dan 8.2.11, menegaskan
bahwa Putusan MA berlaku sejak tanggal dibacakan tanpa membutuhkan
perubahan PKPU. Sifat Putusan MA yang final dan mengikat serta erga omnes
mengakibatkan keberlakuannya secara langsung dengan sendirinya (self-
executing) tanpa perlu perubahan PKPU;
5) Artinya, Bawaslu telah menegaskan kepada Teradu, bahwa untuk melakukan
perbaikan DCT, tidak perlu melakukan perubahan PKPU 10/2023 terlebih
dahulu. Maka, alasan Para Teradu tidak mengubah 267 DCT yang tidak
memenuhi kuota keterwakilan perempuan karena PKPU 10/2023 belum
berubah, adalah alasan yang keliru.
Tentang Tindakan Mengirimkan Surat kepada Partai Politik Peserta
Pemilu untuk mempedomani Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023
6) Bahwa terkait tindakan ini, Pengadu menegaskan bahwa ini jelas-jelas
bukanlah bentuk tindakan untuk “melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
7) Pada Persidangan DKPP tanggal 23 Oktober 2024, Teradu secara gamblang,
tegas, dan lugas menyatakan bahwa pasca keluarnya Putusan Bawaslu
Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, Teradu tidak pernah
mengirimkan Surat Pemberitahuan Kepada Partai Politik untuk melakukan
penyesuaian DCT. Hal tersebut menunjukkan bahwa Teradu tidak melakukan
apapun terhadap tindak lanjut Putusan Bawaslu a quo;
8) Sebenarnya pun dalam Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, pada poin 8.2.15, telah menyatakan
bahwa tindakan Teradu mengirimkan Surat kepada Partai Politik untuk
mempedomani Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 pada tanggal 1 Oktober
2023, Bawaslu menilai bahwa tindakan tersebut sudah terlambat dan
menunjukkan bahwa Terlapor tidak memiliki komitmen dan keseriusan
melaksanakan Putusan MA. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa
dengan mengirim surat kepada Partai Politik bukanlah bentuk perbaikan
administratif yang seharusnya dilakukan oleh Teradu dalam merespon
Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023;
9) Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu juga menyatakan bahwa wewenang
mengubah daftar calon ada pada partai politik, jika tidak ada permintaan
perubahan dari partai politik, maka KPU tidak bisa melakukan apapun. Hal
tersebut seakan-akan menunjukkan bahwa Teradu melemparkan
kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu untuk menegakkan ketentuan
Pasal 245 UU Pemilu. Sebagaimana dikemukakan oleh Ahli Atnike Nova Sigiro
dan Siti Aminah Tardi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah
sumpah, bahwa KPU adalah penyelenggara negara yang wajib untuk
melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia, termasuk
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. Teradu justru memberikan beban untuk
memastikan DCT memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30% berada di
partai politik. Ke depan, jika Teradu terus berparadigma dan berprinsip
demikian, hal ini akan membawa preseden yang tidak baik ke depan untuk
partai politik tidak perlu memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%
dalam DCT;
10) Bahwa terkait pembelaan tersebut, Pengadu menegaskan bahwa hal tersebut
di atas hanyalah mengulang pembelaan mereka pada perkara sebelumnya,
yakni pada Perkara 110-PKE-DKPP/IX/2023 dan Perkara
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
3. Makna Perbaikan Administratif dalam Putusan Bawaslu
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
1) Bahwa dalam Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, amar putusan menyatakan sebagai
berikut:
“...Memutuskan:
(1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran Administratif Pemilu;
(2) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan
administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan
pencalonan Anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Afung Nomor 24 P/HUM/2023 dan SUrat Wakil Ketua Mahkamah Agung
Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober
2023;
(3) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan
yang melanggar melanggar ketentuan perundang-undangan…”
2) Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Titi Anggraini
sebagai Saksi yang menyampaikan kesaksiannya di bawah sumpah
mengemukakan bahwa pada pemeriksaan di Bawaslu, tidak satupun anggota
KPU (Teradu) yang hadir pada 2 (dua) kali persidangan. Teradu baru
mendapatkan informasi tentang adanya putusan tersebut pada 29 November
2023 bertepatan dengan hari dikeluarkannya putusan;
3) Bahwa terhadap putusan bawaslu a quo, penting untuk dipahami makna dari
perlunya tindakan perbhaikan administratif sebagaimana diperintahkan pada
amar putusan poin 2;
4) Bahwa Bawaslu dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait dalam
persidangan ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbaikan
administratif adalah berkaitan dengan perbaikan DCT. Pihak Terkait dengan
tegas dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa tindak lanjut dari
putusan tersebut sebenuhnya diberikan kepada Teradu. Sepatutnya, Teradu
sudah memahami bahwa yang dimaksud dengan perbaikan administratif
dalam putusan bawaslu a quo berkaitan dengan perbaikan atas DCT yang
tidak memenuhi ketentuan kuota keterwakilan perempuan 30%;
5) Saksi Titi Anggraini juga menyampaikan bahwa dalam memaknai amar
Putusan Bawaslu poin 2 di atas, yang dimaksud oleh Bawaslu adalah
meminta Teradu untuk melakukan perbaikan konkrit terhadap 267 DCT yang
tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%;
6) Hal ini pun telah sesuai jika dibandingkan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada Paragraf
3.16, Makkamah Konstitusi menyatakan:
“...Oleh karena itu, untuk memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah
perlu untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada
pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 dengan
terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu
yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon
anggota DPRD untuk memperbaiki daftar calonnya sehingga terpenuhi syarat
minimal calon perempuan dimaksud. Dalam hal partai politik tidak mampu
memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret
kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD
Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.”;
7) Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa
bagi DCT yang tidak memenuhi ketentuan 30% harus dicoret keikutsertannya
dari pemilihan di dapil tersebut. Hal tersebut menegaskan bahwa Pasl 245 UU
Pemilu adalah sesuatu yang bersifat imperatif, wajib dipatuhi, dan mengikat.
4. Teradu Terbukti Tidak Melaksanakan dan Mematuhi Putusan Bawaslu
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
1) Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Teradu telah
mengakui bahwa pasca terbitnya Putusan Bawaslu
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, teradu sama sekali tidak
melakukan perbuatan mengubah DCT, merevisi PKPU 10/2023, atau
tindakan apapun yang berupa perbaikan administratif terhadap tata cara,
prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR
berdasarkan Putusan Bawaslu a quo. Hal ini telah melanggar Pasal 462 UU
Pemilu yang mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu
paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal putusan dibacakan;
2) Atas tindakan Teradu di atas juga telah merugikan seluruh pihak yang telah
terlibat di dalam Pemilu, baik partai politik, penyelenggara Pemilu, hingga
masyarakat. Oleh karena ketidakpatuhan Para Teradu dalam
menyelenggarakan Pemilu yang berkepastian hukum dan tertib,
mengakibatkan terjadinya pembatalan hasil pemilu pada Provinsi Gorontalo
Dapil 6. Hal itu dinyatakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 125-
01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa oleh karena terjadi
penyimpangan pada Pasal 245 UU 7/2017 pada 4 dari 18 partai politik, maka
KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang;
3) Teradu berulang kali dalam keterangannya mengutip adanya pernyataan
Mahkamah Konstitusi yang menurut Teradu telah membenarkan dan
menjustifikasi perbuatan Teradu. Dalam poin VII.10 jawaban tertulisnya,
Teradu menyatakan bahwa dalam Paragraf 3.14 Putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah
Konstitusi melegitimasi tindakan Para Teradu yang menerbitkan Surat
1075/PL.01/4-SD/05/2023 tanggal 1 Oktober 2023 Perihal Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Agung yang pada pokoknya memerintahkan Partai Politik
Peserta Pemilu untuk mempedomani Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023;
4) Pengadu menegaskan bahwa pernyataan Teradu yang menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi memebnarkan tindakan Teradu adalah suatu
kekeliruan besar, kesalahan membaca putusan, dan akal-akalan pembenaran
saja;
5) Bahwa Paragraf 3.14 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-
29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 selengkapnya berbunyi:
“...Apalagi terdapat fakta, waktu pengajuan untuk mengganti calon sementara
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dijadwalkan pada
14 September 2023 hingga 20 September 2023, dan batas waktu
pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu tanggal 4 November 2023.
Setelah melihat rangkaian waktu tersebut, Putusan Mahkamah Agung Nomor
24 P/HUM/2023 tersebut diucapkan sebelum jadwal penggantian calon
sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Jadwal
tersebut semakin terbuka untuk dilakukan perbaikan karena DCT baru
diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Dengan menggunakan
penghitungan sederhana, pengucapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023 pada tanggal 29 Agustus 2023 memiliki jarak waktu melebihi
30 (tiga puluh) hari hingga batas waktu pengumuman DCT. Dengan waktu
tersebut, baik penyelenggara, in casu KPU, maupun partai politik peserta
pemilu masih memiliki kesempatan yang lebih dari cukup mengikuti atau
melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Dalam
hal ini, Pemohon merupakan salah satu partai politik peserta pemilu yang
memperbaiki jumlah calon perempuan dalam daftar calon anggota DPRD
Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 [vide Risalah Sidang tanggal 27 Mei
2024 hlm. 23-24]. Berkenaan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 24 P/HUM/2023, jikapun tidak cukup waktu melakukan perubahan
terhadap PKPU 10/2023, quod non, demi hukum seharusnya Termohon
memerintahkan kepada partai politik memperbaiki daftar calon sebelum
penetapan DCT dengan mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023. Bahkan, ahli Termohon menegaskan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 24 P/HUM/2023 telah memuat norma baru yang langsung
dapat dilaksanakan tanpa mengubah PKPU [vide Keterangan Tertulis Ahli
Termohon.”;
6) Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat dipahami bahwa konteks dari
paragraf tersebut bukan sama sekali membenarkan tindakan dari Teradu.
Pun, Mahkamah Konstitusi menyatakan “demi hukum seharusnya Termohon
memerintahkan kepada partai politik memperbaiki daftar calon sebelum
penetapan DCT dengan mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023”. Artinya, yang diharapkan Mahkamah Konstitusi adalah
perintah tegas Teradu yang menimbulkan kewajiban bagi partai politik untuk
mengubah daftar calonnya. Namun, dalam Surat 1075/PL.01/4-
SD/05/2023, Teradu hanya memerintahkan partai politik mempedomani
Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tanpa sama sekali memerintahkan
partai politik untuk wajib mengubah daftar calonnya;
7) Selain itu, jika memang Mahkamah Konstitusi melegitimasi dan
membenarkan tindakan Teradu, tidak mungkin Mahkamah Konstitusi dalam
putusan a quo membatalkan hasil Pemilu dan memerintahkan pemungutan
suara ulang (PSU). Jika hasil pemilu tersebut dibatalkan dan diperintahkan
untuk melakukan PSU, jelas bahwa Mahkamah Konstitusi menyalahkan
tindakan-tindakan dari Teradu;
8) Hal di atas menunjukkan bahwa dari semua tindakan yang telah dilakukan
oleh Teradu, tidak satupun tindakan konkrit dilakukan oleh Teradu yang
merupakan bentuk perbaikan administratif terhadap DCT yang tidak
memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30%.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu VII melakukan pelanggaran Kode
Etik Berat dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I sebagai Ketua dan
Anggota KPU RI Periode 2022-2027, Teradu II dan Teradu III sebagai Anggota
KPU RI Periode 2022-2027;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu IV s/d Teradu
VII;
5. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023;
Bukti P-2 : Salinan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor:
58/WKMA.Y/SB/X/2023;
Bukti P-3 : Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023;
110-PKE-DKPP/IX/2023;
Bukti P-5 : Salinan Berita Kompas Bahwa KPU Telah Mengusulkan Perubahan
PKPU 10/2023 Tapi Ditolak oleh DPR dan Pemerintah;
Bukti P-6 : Salinan Berita Bahwa KPU Akan Menindaklanjuti Putusan Bawaslu
Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
(https://news.detik.com/pemilu/d-7063333/kpu-akan-tindak-
lanjuti-putusan-bawaslu-soal-keterwakilan-caleg-perempuan);
Bukti P-7 : Salinan Berita Bahwa Bawaslu Meminta KPU Untuk Melakukan
Perbaikan Administratif dengan Merevisi DCT yang Tidak Memenuhi
Keterwakilan Perempuan
(https://www.antaranews.com/berita/3861531/bawaslu-minta-
kpu-revisi-dct-ikuti-putusan-keterwakilan-perempuan);
[2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PARA PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024,
Para Pengadu menghadirkan 2 orang Saksi Ahli, yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025)
1. Komnas Perempuan dan Kepemimpinan Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau disingkat sebagai
Komnas Perempuan adalah lembaga independen yang berperan sebagai Lembaga
Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) dengan mandat khusus mengupayakan
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta pemantauan
kondisi HAM perempuan untuk pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak-
hak perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan
Presiden Nomor 181 Tahun 1998 pada 9 Oktober 1998 jo Peraturan Presiden
Nomor 65 Tahun 2005 dengan tujuan:
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk
diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak
asasi perempuan di Indonesia;
b. meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan;
Salah satu pertimbangan pembentukan Komnas Perempuan dan menjadi
kerangka kerjanya adalah Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita Tahun 1979 (Convention on The Elimination of All
Forms of Discrimination Against Women/CEDAW). Dimana CEDAW memiliki tiga
prinsip utama yaitu: (i) non diskriminasi, (ii) kesetaraan dan keadilan substantif;
dan (iii) kewajiban negara.
Prinsip kesetaraan substantif merupakan pendekatan yang digunakan CEDAW
untuk mendasarkan pada hasil akhir dari sebuah proses, yaitu keadilan (keadilan
substantif). Dalam mencapai tujuan akhir maka prosesnya tidak harus sama
antara laki-laki dan perempuan mengingat situasi antara laki-laki dan perempuan
berbeda akibat adanya diskriminasi terhadap perempuan yang berlangsung sejak
lama. Kesetaraan substantif sebagai bagian dari pelaksanaan non diskriminasi,
hadir dalam tiga tingkat yaitu: (1) Kesetaraan atas akses; (2) Kesetaraan untuk
berpartisipasi; (3) Kesetaraan dalam manfaat. Untuk menyamakan situasi yang
berbeda antara laki-laki dan perempuan maka perlu ada tindakan khusus
sementara (affirmative action) yang ditujukan untuk mempercepat proses
penghapusan diskriminasi sehingga situasi menjadi sama. Karenanya Komnas
Perempuan memiliki mandat untuk memastikan kepemimpinan perempuan
melalui tindakan khusus sementara dipenuhi untuk mempercepat penghapusan
diskriminasi terhadap perempuan.
2. Jaminan Hukum dan HAM Keterwakilan Perempuan di Parlemen
2.1. Instrumen Hukum Internasional
a. Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against
Women (CEDAW)
Untuk hak politik perempuan dijamin pada Pasal 7 Konvensi, yaitu:
Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat
untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan
politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya, khususnya
menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan laki-laki, hak:
(a) Untuk memilih dalam semua pemilihan dan agenda publik dan
berkemampuan untuk dipilih dalam pemilihan;
(b) Untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah
dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan
melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat;
(c) Untuk berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan
perkumpulanperkumpulan nonpemerintah yang berhubungan
dengan kehidupan masyarakat dan politik negara
b. Beijing Platform for Action (BPFA+)
BPFA adalah kesepakatan internasional untuk melaksanakan CEDAW
yang memuat dokumen strategis pemberdayaan dan kemajuan
perempuan, penegakan hak asasi manusia dan pembangunan yang
mendorong perempuan untuk mengorganisir diri, bertindak dan mencari
alternatif-alternatif. Salah satu isu yang diangkat adalah perempuan dan
kekuasaan serta pengambilan keputusan. Dalam BPFA disadari bahwa
terdapat kesenjangan antara de jure dan de facto, atau hak yang
bertentangan dengan realitas partisipasi perempuan dalam politik dan
kehidupan publik secara umum. Dinyatakan dari sejumlah penelitian
menunjukkan bahwa jika partisipasi perempuan mencapai 30 hingga 35
persen (umumnya disebut sebagai "massa kritis"), terdapat dampak
nyata pada pola berpolitik dan isi keputusan, dan kehidupan politik
direvitalisasi (GR 23. A/52/38, para 16). Karenanya kemudian kuota
minimal 30 persen menjadi standar keterwakilan perempuan di lembaga
pengambilan keputusan seperti di DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten / Kota dan lembaga-lembaga pengambilan keputusan
lainnya;
c. Rekomendasi Umum CEDAW No. 23 tentang Kehidupan Politik dan
Publik (A/52/3)
Rekomendasi Umum CEDAW No. 23: Kehidupan Politik dan Publik yang
Diadopsi pada Sesi Keenam Belas Komite Penghapusan Diskriminasi
terhadap Perempuan, pada tahun 1997 mempertegas bahwa
menghambat laju politik perempuan merupakan hambatan bagi
partisipasi perempuan, dalam pengembangan potensi penuh perempuan
dalam melayani negara dan kemanusiaan. Rekomendasi umum ini
merekomendasikan negara pihak dalam melaksanakan ketentuan Pasal
7 huruf b CEDAW untuk:
46. Under article 7, paragraph (b), such measures include those designed
to ensure:
(a) Equality of representation of women in the formulation of government
policy;
(b) Women’s enjoyment in practice of the equal right to hold public office;
(c) Recruiting processes directed at women that are open and subject to
appeal.
46. Berdasarkan pasal 7, paragraf (b), langkah-langkah tersebut
mencakup langkah-langkah yang dirancang untuk memastikan:
(a) Kesetaraan representasi perempuan dalam perumusan kebijakan
pemerintah;
(b) Keterlibatan perempuan dalam praktik hak yang sama untuk
menduduki jabatan publik;
(c) Proses perekrutan yang ditujukan kepada perempuan yang terbuka
dan dapat diajukan banding.
d. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS).
SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk
menyejahterakan masyarakat yang mencakup 17 tujuan yang
dideklarasikan baik oleh negara maju maupun negara berkembang di
Sidang Umum PBB pada September 2015. Salah satu tujuannya yaitu
tujuan 5: kesetaraan gender, dengan indikator diantaranya adalah
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di (a) parlemen tingkat pusat
dan (b) pemerintah daerah.
2.2. Instrumen Hukum Nasional
a. UUD 1945
Prinsip non diskriminasi di dalam tata kelola Negara dan bangsa
Indonesia merupakan salah satu prinsip utama. Hal ini antara lain dapat
dibaca pada bagian mukadimah atau pembukaan UUD 1945, dan batang
tubuh, terutama pada jaminan: (i) Hak atas persamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan pada Pasal 27 Ayat (1) yang
menjamin: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”; (ii) Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan pada Pasal 28D Ayat (3)
yang menjamin: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan”; (iii) Hak atas kemudahan dan
perlakuan khusus pada Pasal 28H Ayat (2) yang menjamin: “Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan,” dan (iv) Hak bebas atas perlakuan
diskriminatif pada Pasal 28I Ayat (2) yang menjamin: “Setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadapperlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
Pengertian diskriminasi dapat ditemukan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, diantaranya: UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (UU HAM), UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of
Discrimanation Against Women (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2008 tentangPenghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.
b. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)
Secara khusus UU HAM mengatur satu bagian yaitu Bagian Kesembilan
Hak Wanita yang menegaskan bahwa “Hak wanita dalam Undang-
undang ini adalah hak asasi manusia (Pasal 45). Lebih lanjut hak
perempuan Pasal 46 dalam UU HAM menjamin keterwakilan perempuan
yaitu: “Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan
legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus
menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan”.
c. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Bahwa melalui perjuangan yang panjang, kelompok perempuan mampu
memastikan keterlibatan perempuan dengan adanya perlakuan khusus
(affirmative action) bagi perempuan melalui quota 30% keterwakilan
perempuan. Tindakan khusus sementara terdapat dalam Undang-
undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 12/2003 dan UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Jaminan kuota 30% keterwakilan perempuan tetap dijamin dalam UU
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 245
mengatur: “Daftar calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan
perempuan”. Ketentuan ini tidak mengalami perubahan dari UU Pemilu
sebelumnya karena DPR dan Pemerintah telah bersepakat tidak
melakukan pembaharuan terhadap UU Pemilu. Sehingga
Penyelanggaran Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu Tahun 2024 mengacu
pada UU yang sama yaitu UU No.7 Tahun 2017.
2.3. Kewajiban Negara
Komnas Perempuan mengidentifikasikan lima konsep penting dalam
memahami konsep tanggung jawab Negara dalam memastikan penikmatan
hak untuk bebas dari diskriminasi (Komnas Perempuan, hlm 27-33), yaitu:
a. Kewajiban menyediakan perangkat dan kewajiban mendapat hasil nyata,
dimana Negara memiliki kewajiban untuk menciptakan perangkat,
dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki, untuk mewujudkan
kesetaraan substantif;
b. Tanggungjawab atas penghormatan, pemenuhan dan perlindungan, hak
untuk bebas dari diskriminasi dan menikmati dengan utuh kesetaraan
yang substantif. Tanggung jawab atas penghormatan mensyaratkan
Negara untuk menahan diri dari menyusun hukum, kebijakan, aturan,
program, prosedur administrasi dan struktur institusi yang secara
langsung maupun tidak langsung menyangkal hak kelompok tertentu,
khususnya perempuan, untuk dapat dengan setara menikmati hak sipil,
politik, ekonomi, sosial dan budaya;
c. Tindakan Khusus Sementara, tindakan khusus sementara adalah
sarana atau cara yang dapat dan harus digunakan untuk mengatasi
ketimpangan dalam masyarakat dalam hal pengakuan, penikmatan dan
penerapan hak asasi manusia;
d. Uji cermat tuntas (due diligence)
Elemen uji tuntas merupakan alat yang sangat penting dalam
memastikan akuntabilitas Negara dalam pelaksanaan tanggung
jawabnya Negara atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan
hak;
e. Harmonisasi Hukum Nasional yaitu pengujian dan perubahan hukum
dan kebijakan di seluruh tingkatan tata kelola Negara, yaitu dari desa
hingga pusat, agar sesuai atau konsisten dengan jaminan hak manusia
sebagai hak warga Negara
Dalam konteks untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan UN
Women merekomendasikan lima tindakan yang dapat diambil pemerintah
1) Menggunakan langkah-langkah khusus, seperti kuota perempuan dan
penunjukan yang seimbang gender. Di seluruh dunia, undang-undang
yang menjamin kuota perempuan telah terbukti secara efektif
meningkatkan partisipasi perempuan. Di negara-negara dengan kuota
parlemen yang diamanatkan, perempuan memegang rata-rata 26 persen
kursi parlemen, dibandingkan dengan 21 persen di negara-negara tanpa
kuota tersebut. Demikian pula, negara-negara dengan kuota yang di
legislatif untuk pemilihan lokal melihat representasi perempuan
meningkat rata-rata tujuh poin persentase dibandingkan negara-negara
yang tidak memiliki kuota. Namun, potensi kuota seringkali tidak
sepenuhnya terwujud, dengan target yang sering ditetapkan di bawah 50
persen dan mekanisme implementasi kurang atau lemah. Sementara 94
negara telah memperkenalkan kuota gender untuk parlemen, hanya
seperlima dari negara-negara tersebut yang menetapkan target 50
persen untuk perwakilan perempuan;
2) Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dalam politik. Kekerasan
menghambat perempuan untuk menggunakan hak-hak mereka untuk
berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik dan memiliki
konsekuensi yang lebih luas bagi masyarakat: merusak lembaga publik,
melemahkan hasil kebijakan, dan menghambat kemajuan dalam
perdamaian dan pembangunan. Pemerintah harus mengesahkan dan
menegakkan undang-undang dan kebijakan untuk mencegah kekerasan
selama pemilu dan seterusnya, untuk meminta pertanggungjawaban
pelaku, dan memperkuat akses ke keadilan dan layanan bagi korban.
Untuk mengatasi kekerasan online terhadap perempuan dalam politik
dengan lebih baik, pemerintah harus mengumpulkan data tentang
pelecehan tersebut dan meminta pertanggungjawaban perusahaan
media dan media sosial;
3) Memastikan perlakuan yang sama terhadap pemilih perempuan,
kandidat politik, dan administrator pemilu
Badan manajemen pemilu dan pemangku kepentingan terkait lainnya
harus mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan kode etik
inklusif yang mempromosikan non-diskriminasi, integritas,
transparansi, kebebasan dari kekerasan, dan penyelesaian sengketa.
Untuk menegakkan hak-hak perempuan untuk memilih, pemerintah
harus memfasilitasi pendaftaran pemilih, menjamin keamanan di tempat
pemungutan suara, dan melindungi perempuan dari paksaan atau
intimidasi. Melibatkan perempuan dalam administrasi pemilu
meningkatkan inklusivitas dan kredibilitas pemilu dan mendorong lebih
banyak perempuan untuk memilih;
4) Mendukung kandidat perempuan dan pengambilan keputusan yang
representatif
Pemerintah harus berinvestasi dalam program pengembangan kapasitas
bagi kandidat perempuan untuk mengembangkan keterampilan
kepemimpinan dan kampanye mereka, dan mengatur pembiayaan
kampanye untuk mengalokasikan dana yang ditargetkan bagi kandidat
perempuan. Pemerintah harus mempertimbangkan untuk mengatur
pembiayaan kampanye untuk mendorong partai politik mengalokasikan
dana yang ditargetkan untuk kandidat perempuan dan kampanye
mereka. Pendekatan ini akan membantu menjembatani kesenjangan
pembiayaan dan mempromosikan partisipasi yang setara dalam politik;
5) Mendorong liputan media yang adil dan transparan tentang partisipasi
politik perempuan
Undang-undang yang mengatur liputan media pemilu sangat penting
untuk mengatur proses pemilu dan memastikan partisipasi publik yang
terinformasi. Undang-undang semacam itu harus memastikan liputan
yang seimbang dari semua kandidat, menjamin akses media untuk
semua partai politik, melarang ujaran kebencian dan retorika yang
menghasut kekerasan, mencegah stereotip dan diskriminasi gender, dan
melindungi dari kekerasan terhadap perempuan dan kelompok lain yang
kurang terwakili. Selain itu, pengawasan independen terhadap
peraturan ini harus ditetapkan, bersama dengan sanksi dalam kasus
pelanggaran.
2.4. Pendapat terhadap PKPU 10/2023
Terhadap PKPU 10/2023, Komnas Perempuan telah memberikan amicus
curriae pada uji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan keterangan Ahli pada
pemeriksaan pelanggaran administratif di Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), dengan pokok-pokok pendapat sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur dalam hal
penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan
di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila
dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima
puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Simulasi
keterwakilan perempuan tersebut diatas menunjukkan dalam hal
partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 4, 7, 8, 11, maka
pembulatan ke bawah mengakibatkan keterwakilan perempuan paling
sedikit 30 % (tiga puluh persen) tidak terpenuhi;
b. Berdasarkan unsur diskriminasi, Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 jo
Keputusan 352/2023 memenuhi unsur-unsur diskriminatif, yaitu: (i)
Ideologi. Pembentukan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 jo Keputusan
352/2023 tidak dapat dilepaskan dari ideologi peran gender yang
diadopsi dalam pembentukan peraturan peundang-undangan yaitu
pendekatan formal yang bersifat netral gender. Hal ini menyebabkan
pengalaman perempuan atas posisi subordinat didalam masyarakat dan
hambatan-hambatan sosial, budaya dan tafsir keagamaan terhadap
kepemimpinan perempuan di bidang politik tidak diakui dan dikenali.
Sehingga perhitungan matematis Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 jo
Keputusan 352/2023 mengabaikan pengalaman diskriminasi
perempuan; (ii) Aksi. Diskriminasi terjadi ketika sebuah tindakan yang
membeda-bedakan itu menyebabkan seseorang tidak dapat menikmati
hak-hak asasinya secara utuh, dalam hal ini hak untuk berpartisipasi
dalam kehidupan politik, hak memilih. (iii) Itikad. Kita dapat
mengasumsikan bahwa bisa saja KPU tidak ada niat sejak awal untuk
membeda-bedakan hak seseorang. Bisa saja karena tidak dimilikinya
perspektif gender, keterbatasan pengetahuan terkait kebijakan affirmasi
atau tidak mendengar/meminta pertimbangan pada pemangku
kepentingan perempuan. Namun, kebijakan pembulatan ke bawah
menjadi kebijakan diskriminatif karena menghalangi perempuan untuk
terpilih sebagai anggota legislatif, dan Akibat. Bahwa berdasarkan
simulasi sebagaimana diuraikan pada angka 6.1 Pasal 8 PKPU 10/2023
jo Keputusan KPU 352/2023 mengakibatkan seorang perempuan tidak
dapat menikmati haknya, khususnya hak sipil dan politiknya secara
utuh. Ini berarti kebijakan pembulatan ke bawah bersifat diskriminatif
karena berakibat seorang perempuan terhalangi, terhambat ataupun
tidak dapat menikmati sama sekali hak-hak asasinya;
c. Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 Mereduksi Kewajiban Negara Untuk
Percepatan Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Bahwa
Pemerintah Indonesia telah membentuk peraturan keterwakilan
perempuan sebagai bagian dari hak untuk dipilih dengan menggunakan
pendekatan Tindakan khusus sementara. Yaitu melalui UU HAM,
CEDAW, UU Parpol dan UU Pemilu yang menyebutkan secara eksplisit
‘30% keterwakilan perempuan”. Maka, untuk selanjutnya berbagai
ketentuan tehnis mekanisme keterwakilan perempuan tidak boleh
bertentangan atau mereduksi kewajiban negara untuk penghapusan
diskriminasi terhadap perempuan;
d. PKPU 10/ 2023 bertentangan dengan kewajiban negara yang
dimandatkan CEDAW dan menjadi langkah mundur dalam pemenuhan
hak-hak perempuan khususnya dalam bidang politik yang akan di
review oleh Komite CEDAW dalam sidang-sidang PBB. Hal ini akan
berdampak menurunkan citra Indonesia di dunia internasional terkait
langkah-langkah untuk penghapusan diskriminasi terhadap
perempuan.
2.5. Ketidaktaatan Kepada Putusan Pengadilan
Bahwa untuk melakukan koreksi terhadap PKPU 10/2023, sejumlah pihak
seperti jaringan masyarakat sipil dan partai politik telah melakukan
sejumlah upaya hukum yaitu:
a. Uji Materiil ke Mahkamah Agung dan dalam Putusan Nomor 29
P/HUM/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 menyatakan bahwa Pasal 8
ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Nomor 7
Tahun 2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon
perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan,
dilakukan pembulatan ke atas;
b. Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu dan dalam
Putusan Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tertanggal 29
November 2023 menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Bawaslu
menilai bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran administratif Pemilu
karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023 dalam melaksanakan proses pencalonan anggota DPR;
c. Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024, menyatakan bahwa tidak
terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan 30% dalam DCT oleh 4 dari
18 partai politik di Provinsi Gorontalo Dapil 6 mengakibatkan
pembatalan hasil pemilu dan harus dilaksanakan pemungutan suara
ulang (PSU). Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa KPU secara
sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023 yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan
keterwakilan perempuan dalam DCT di DPRD Provinsi Gorontalo Dapil
Gorontalo 6. Tindakan Para Teradu tidak sejalan dengan “politik hukum”
menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%;
d. Penjatuhan sanksi oleh DKPP dijatuhkan pada tanggal 25 Oktober
melalui Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang menjatuhkan
sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dan Sanksi Peringatan untuk
Teradu II s/d Teradu VII. Demikianhalnya putusan Bawaslu dan
Mahkamah Konstitusi telah menguatkan bahwa para Teradu tidak
mentaati Putusan Mahkamah Agung;
e. Terus berulangnya pelanggaran oleh Para Teradu merupakan bukti
bahwa Para Teradu berpikir dan bertindak diskriminatif terhadap
perempuan. Dimana tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Teradu
tidak hanya menunjukkan tidak berintegritas dan profesional sebagai
penyelenggara pemilu namun juga melanggar hak konstitusional
perempuan;
f. Untuk itu, sebagai bagian dari pemenuhan hak perempuan maka Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai tugas dan
kewenangannya mohon mempertimbangkan secara seksama sanksi
terhadap para Teradu yang ditujukan tidak hanya untuk
mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,
namun juga mengembalikan ke arah politik hukum untuk kesetaraan
dan keadilan gender.
[2.5.2] Atnike Nova Sigiro (Ketua Komnas HAM)
1. Kebijakan Afirmasi Sebagai Prinsip HAM dalam Mendorong Kesetaraan
a. Prinsip non diskriminasi adalah prinsip HAM, bahwa setiap orang apa pun
ras, agama, jenis kelamin, suku, dan identitas lainnya tidak boleh
diperlakukan berbeda;
b. Tapi HAM juga mengakui prinsip lain, yaitu prinsip afirmasi. Prinsip ini
muncul dan diakui dengan melihat fakta sosial dan sejarah di berbagai
bangsa/ negara senantiasa ada sekelompok orang yang akibat ketimpangan
struktural dan sejarah Panjang yang dialaminya telah membuat posisinya
rentan baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Termasuk di dalam
kelompok yang marginal ini salah satunya adalah perempuan. Secara sosial,
ekonomi, politik, dan budaya perempuan cenderung berada pada posisi yang
lebih lemah dibandingkan dengan laki-laki;
c. Indonesia yang telah meratifikasi hukum HAM internasional dan
mengadopsinya ke dalam hukum nasional, termasuk UU Pemilu, juga
memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan afirmasi tersebut.
2. Pengakuan terhadap Prinsip Afirmasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia
dalam Hukum Nasional
a. Pasal 28H (2) mengakui prinsip afirmasi, yaitu: Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
b. Dalam UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan beberapa
kelompok yang disebut sebagai kelompok rentan, yaitu: perempuan, lansia,
penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat;
c. Dalam peraturan Pemilu, selain perempuan, sesungguhnya ada pengaturan
kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas. Namun aturan afirmatif
terhadap mereka bahkan lebih sedikit dari segi substantif dibandingkan
terhadap perempuan yang mendapatkan kebijakan kuota 30 % sebagai
bentuk kebijakan afirmatif dalam UU Pemilu.
3. Dasar hukum kebijakan afirmatif bagi perempuan di dalam Pemilu
a. Pasal 28H ayat 2 UU NRI 1945 – “Setiap orang berhak mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”
b. CEDAW yang telah diratifikasi mewajibkan negara untuk merumuskan
strategi pemenuhan dan pemajuan hak perempuan;
c. UU No. 7/1984, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menjamin perlakuan
khusus kepada perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD dengan
metode kutoa paling sedikit 30%;
d. Zipper system menurut UU No.2/2011 tentang Partai Politik
e. UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum:
(a) Ps 245: daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit
30%
(b) Ps 246: dalam daftar bakal calon, setiap 3 bakal calon terdapat paling
sedikit 1 orang perempuan
(c) Penjelasan ps 246: bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada
urutan 1, dan/atau 2. Dan/atau 3, dstnya, tidak hanya pada nomor urut
3, 6, dstnya.
4. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Representasi Negara adalah Penanggung
Jawab Hak Asasi Manusia, hal ini telah diatur dalam:
a. Pasal 8 UU No.39/1999 tentang HAM, bahwa: Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah;
b. Pasal 46 UU No.39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa: Sistem pemilihan
umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem
pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan
wanita sesua persyaratan yang ditentukan;
c. Berdasarkan pasal 22 E ayat (5) UUDNRI Tahun 1945, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) adalah lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari
UUDNRI Tahun 1945;
d. Berdasarkan butir a, b, dan c di atas, maka KPU bertanggungjawab dalam
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia
antara lain dengan memenuhi 30% kouta perempuan dalam Daftar Calon
Tetap (DCT). Pasal 7 UU 39/1999.
5. Secara yuridis dapat dijelaskan bahwa KPU sebagai sebuah Lembaga negara
memiliki tanggung jawab untuk:
a. ‘Pemenuhan HAM’ tanggung jawab untuk memfasilitasi dan menyediakan
kebijakan agar kuota minimum 30 persen terpenuhi. KPU harus secara pro-
aktif terlibat dalam aktivitas yang dimaksud untuk memperkuat akses dan
pendayagunaan sumber daya yang tersedia agar kuota 30 persen tercapai;
b. ‘Perlindungan HAM’ sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan
tanggung jawab KPU untuk menjamin kelompok perempuan tidak ditiadakan
aksesnya untuk masuk dalam DCT;
c. ‘Penegakan HAM’ sebagaimana dimaksud pada angka 1 berkenaan dengan
upaya KPU memastikan ketersediaan 30 persen tersebut pada dasarnya
ditujukan guna tercapainya kepastian hukum serta pemenuhan rasa keadilan
kelompok perempuan dalam DCT.
6. Upaya Hukum oleh Penggugat sebagai Upaya Hukum di tingkat Nasional
a. Pasal 7 ayat (1) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak
dari setiap orang untuk melakukan upaya hukum terkait hak asasi manusia,
yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya
hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi
manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia;
b. Sementara Pasal 7 ayat (2) menekankan tangung jawab pemerintah untuk
sebagai penanggung jawab HAM, yang berbunyi: Ketentuan hukum
internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang
menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab
Pemerintah;
c. UU No.39/1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "upaya hukum"
adalah jalan yang dapat ditempuh oleh setiap orang atau kelompok orang
untuk membela dan memulihkan hak-haknya yang disediakan oleh hukum
Indonesia seperti misalnya, oleh Komnas HAM atau oleh pengadilan, termasuk
upaya untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi dan
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan
tingkat pertama dan tingkat banding. Dalam Pasal ini dimaksudkan bahwa
mereka yang ingin menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasarnya
diwajibkan untuk menempuh semua upaya hukum tersebut pada tingkat
nasional terlebih dahulu (exhaustion of local remedies) sebelum menggunakan
forum baik di tingkat regional maupun internasional, kecuali bila tidak
mendapatkan tanggapan dari forum hukum nasional;
d. Dalam hal ini laporan dari pengadu kepada DKPP dapat dinilai sebagai sebuah
upaya hukum yang belum habis ditempuh pada tingkat nasional, setelah
sebelumnya pengadu melapor kepada Bawaslu terkait perkara pelaksanaan
Kuota 30% perempuan dalam pencalonan legislatif.
[2.6] SAKSI PARA PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024,
Para Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Titi Anggraini, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Ssaksi merupakan Pelapor di Bawaslu RI dan Laporan tersebut telah
diputus oleh Bawaslu RI pada tanggal 28 November 2023;
2. Saksi juga merupakan Pemohon di Mahkamah Agung terhadap uji materiel Pasal
8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang kemudian
diputuskkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor
24 P/HUM/2023, tanggal 29 Agustus 2023;
3. Bahwa Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023,
tertanggal 29 November 2023, menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Bawaslu
menilai bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena
tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dalam
melaksanakan proses pencalonan;
4. Bahwa berkenaan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,
merupakan bentuk keengganan Para Teradu melaksanakan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Sedangkan perkara yang diajukan saat ini lebih
spesifik pada “pembangkangan” Para Teradu atas kewajiban hukumnya yang
timbul pasca Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Para Teradu telah mengabaikan kewajibannya untuk melaksanakan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 (vide bukti P-1) sebagai bentuk
perbaikan administratif seperti yang diperintahkan oleh Putusan Bawaslu di atas;
5. Bahwa Pemohon melampirkan 263 Dapil yang diduga tidak memenuhi kuota 30%,
berdasarkan itulah Bawaslu memutuskan Para Teradu untuk memperbaiki DCT;
6. Bahwa dari semua tindakan yang telah dilakukan oleh Para Teradu, tidak satupun
tindakan konkrit dilakukan oleh Para Teradu yang merupakan bentuk perbaikan
administratif terhadap DCT yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan
perempuan 30%.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. POKOK-POKOK ADUAN PARA PENGADU
1.1. Bahwa Para Teradu dinilai melakukan tindakan melanggar prinsip
berkepastian hukum dan tertib dalam penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini
seluruh peraturan yang bersifat mengatur (regeling) dalam konteks berkaitan
dengan kepemiluan, baik setingkat UUD NRI 1945 ke bawah, hingga
peraturan lembaga yang dikeluarkan oleh Bawaslu, DKPP, dan KPU itu
sendiri. Menurut Para Pengadu tidak melaksanakan tindak lanjut atas
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023; dan
tidak memastikan tidak terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan
perempuan 30% pada Pemilu 2024 adalah menurut Para Pengadu melanggar
etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum Pasal 11
huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (untuk selanjutnya
disebut Peraturan DKPP No. 2/2017);
1.2. Bahwa Para Teradu dinilai melakukan tindakan melanggar prinsip
profesional Pasal 15 huruf e dan h Peraturan DKPP No. 2/2017 dalam
penyelenggaraan Pemilu yang menurut Para Pengadu dianggap tidak
melaksanakan Putusan Bawaslu sebagai lembaga quasi-yudisial yang
menurut undang-undang memiliki putusan yang mengikat KPU,
pengabaian/pembangkangan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu telah
merendahkan kehormatan dan kedudukan Bawaslu sebagai lembaga
penyelenggara pemilu;
1.3. Bahwa Para Teradu juga dinilai melakukan tindakan melanggar prinsip
akuntabel dan mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 huruf b Peraturan DKPP No. 2/2017 karena menurut Para
Pengadu dianggap mengabaikan Putusan Bawaslu Nomor:
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, seharusnya penyimpangan
tersebut harus dijelaskan alasan dan bentuk akuntabilitas Para Teradu.
Selain Itu, Para Teradu juga dianggap mengakomodasi dan mengikatkan diri
pada hasil konsultasi dengan DPR serta membangkangi Pasal 245 UU
7/2017 karena sampai saat ini tidak melakukan perubahan terhadap
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU
10/2023). Selain itu, Para Teradu dianggap menunjukan tidak bersikap adil
kepada perempuan yang mempunyai hak keterwakilan 30% pada daftar
calon yang diusulkan oleh Partai Politik, dengan demikian Para Teradu telah
melanggar prinsip adil dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP No.
2/2017;
1.4. Bahwa Para Teradu juga dinilai melakukan tindakan melanggar prinsip
kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No. 2/2017 karena telah
menunjukan sikap yang tidak menjunjung pelaksanaan pemilu yang
aspiratif dan akomodatif terhadap perempuan dengan tidak memberikan
ruang keterwakilan perempuan 30%;
2. PENGADUAN PARA PENGADU NEBIS IN IDEM
2.1. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya menyebutkan dalam obyek aduannya
dalam perkara a quo adalah berkenaan dengan kewajiban hukum Para
Teradu untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara,
prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR dengan
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan
Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023;
2.2. Bahwa diketahui telah ada Putusan Bawaslu Nomor:
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang diajukan oleh Para Pengadu
yang pada pokoknya mempermasalahkan..;
2.3. Bahwa Pasal 464 UU Pemilu, berbunyi:
Pasal 464
Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta
Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP.
2.4. Bahwa sebagaimana norma yang dibentuk dalam konstruksi pasal yang
dijelaskan pada angka 2 di atas, pembentuk undang-undang telah
memberikan kewenangan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk dapat mengadukan kembali KPU in casu Para
Teradu apabila dinilai benar jika Putusan Nomor:
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tidak dilaksanakan;
2.5. Bahwa fakta yang terungkap, dalam ruang lingkup pokok permasalahan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% maupun dalam konteks tidak
dilaksanakannya Putusan Bawaslu Nomor:
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, tidak terdapat satupun aduan
terkait pelanggaran kode etik teregister ditujukan kepada Para Teradu yang
diajukan oleh Bawaslu;
2.6. Bahwa justru aduan serupa dengan pokok ruang lingkup yang sama dan
juga dengan Pengadu yang sama dengan pengaduan teregister kali ini telah
diperiksa dan diputus oleh DKPP melalui Putusan DKPP Nomor: 110-PKE-
DKPP/IX/2023 yang dibacakan pada 25 Oktober 2023 yang diajukan oleh
Para Pengadu yang pokoknya mempermasalahkan hal yang sama yang saat
ini sedang Para Pengadu. Adapun Para Pengadu dalam perkara sebelumnya
pada pokoknya mempermasalahkan tindakan Para Teradu melanggar
prinsip mandiri dalam menyusun pengaturan Pasal 8 ayat (2) huruf a
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 10/2023) juncto Lampiran V
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Keputusan KPU No.
352/2023). Tindakan tersebut menurut Para Pengadu bertentangan dengan
ketentuan Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 245 UU tentang Pemilu,
khususnya pengaturan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit
30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan;
2.7. bahwa berdasarkan alasan tersebut, permasalahan yang saat ini diajukan
oleh Para Pengadu dalam perkara a quo merupakan perkara dengan obyek,
para pihak dan materi pokok perkara yang sama yang sudah pernah diputus
oleh Majelis Hakim DKPP sehingga sepatutnya perkara yang saat ini
diajukan oleh Para Pengadu tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua
kalinya oleh DKPP;
3. KOMITMEN KPU DALAM PENGATURAN AFFIRMATIVE ACTION KETERWAKILAN
PEREMPUAN DALAM PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD
PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
3.1. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Para Teradu dalam pelaksanaan
setiap tahapan pemilu berpedoman pada peraturan perundang-undangan in
casu UU tentang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lain yang
terkait dengan penyelenggaraan pemilu;
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU tentang Pemilu, pada
pokoknya mengatur dan menegaskan bahwa posisi Para Teradu dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab penyelenggaraan
tahapan pemilu bebas dari pengaruh pihak manapun;
3.3. Bahwa pengaturan terkait dengan keterwakilan perempuan dalam
pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam UU tentang Pemilu adalah dinyatakan sebagai
berikut:
Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Pasal 246
(1) Nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 243 disusun berdasarkan nomor urut;
(2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang
perempuan bakal calon;
(3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pas foto
diri terbaru.
Pasal 248
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan
verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen);
(2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi
dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit
30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan;
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota
DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah
bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan.
Pasal 249
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu;
(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk
memperbaiki daftar bakal calon tersebut;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan
KPU.
Pasal 252
(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
248 disusun dalam daftar calon sementara oleh:
a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR;
b. KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi;
dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD
kabupaten/kota.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan nomor unit dan dilengkapi pas foto diri terbaru.
(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling sedikit di 1 (satu)
media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1
(satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah
serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.
(5) Masukan dan tanggapan dan masyarakat disampaikan kepada KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan.
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan
persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai
politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan
media massa elektronik nasional.
Pasal 257
(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 diumumkan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan
persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai
politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan
media massa elektronik nasional.
3.4. Bahwa berdasarkan pengaturan keterwakilan perempuan sebagaimana
tersebut pada poin II.3. di atas, pada pokoknya tidak mengatur berkenaan
dengan metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen);
3.5. Bahwa terhadap hal sebagaimana tersebut pada poin II.3. di atas, KPU, in
casu Para Teradu, mengatur metode atau tata cara penghitungan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada pemilu
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal 8 ayat
(2) Peraturan KPU No. 10/2023 sebagai berikut:
Pasal 8
(1) ---;
(2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon
perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila
dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan
pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan
pembulatan ke atas.
3.6. Bahwa simulasi atas metode atau tata cara penghitungan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana ketentuan
Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 diatur lebih lanjut dalam
Lampiran V Keputusan KPU No. 352/2023 sebagai berikut:
Jumlah Penghitungan
No Pembulatan
Bakal Calon 30 %
1 1 0,30 0
2 2 0,60 1
3 3 0,90 1
4 4 1,20 1
5 5 1,50 2
6 6 1,80 2
7 7 2,10 2
8 8 2,40 2
9 9 2,70 3
10 10 3,00 3
11 11 3,30 3
12 12 3,60 4
3.7. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana telah diuraikan di atas, KPU, in casu
Para Teradu, melalui pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.
10/2023, tidak menghapus atau mereduksi pengaturan affirmative action
keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana
ketentuan Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal
257 UU tentang Pemilu, melainkan memperjelas terkait dengan metode atau
tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) yang mana tidak diatur dalam konstruksi hukum dalam
pengaturan UU tentang Pemilu.
4. KEWENANGAN KPU DAN PROSES PENYUSUNAN PERATURAN KPU NOMOR 10
TAHUN 2023
4.1. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-
undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan
mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR., mengatakan bahwa pada
atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu
ketentuan peraturan perundang-undangan, wewenang pemerintahan
dimaksud dibedakan antara lain:
1) Sebagai organ legislator; di Indonesia pada tingkat pusat adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai pembentuk konstitusi dan Dewan
Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebagai pembentuk undang-
undang, dan pada tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai pembentuk peraturan daerah;
dan
2) Sebagai delegated legislator; seperti Presiden yang berdasarkan pada
suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah
di mana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan
atau Jabatan Tata Usaha Negara tertentu.
Selanjutnya, pada delegasi terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang
telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh
wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata
usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya
suatu atribusi wewenang;
4.2. Bahwa berdasarkan poin III.1. di atas, dapat diambil pengertian bahwa
organ-organ pemerintahan harus mendapatkan wewenang atribusi dari
pembuat undang-undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama
Pemerintah) atau perintah langsung dari UUD NRI 1945, sebelum
menjalankan pemerintahan ataupun untuk membuat peraturan perundang-
undangan tidak terkecuali Peraturan KPU;
4.3. Bahwa sejalan dengan poin III.1. dan poin III.2. di atas dan berdasarkan
ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), terdapat 2 (dua)
syarat agar Peraturan KPU memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai
suatu peraturan perundang-undangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini undang-undang) atau
dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki (atribusi);
4.4. Bahwa terkait dengan wewenang atribusi yang dimiliki oleh KPU in casu Para
Teradu dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, diatur dalam ketentuan
Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 75 ayat (1), Pasal 249 ayat (3) dan
Pasal 257 ayat (3) UU tentang Pemilu, yang pada pokoknya mengatur terkait
dengan tugas dan wewenang KPU in casu Para Teradu dalam
penyelenggaraan pemilu antara lain adalah menyusun dan menetapkan
Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu, di mana pencalonan anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan
Pasal 167 ayat (4) huruf f UU tentang Pemilu adalah merupakan salah satu
dari tahapan dalam penyelenggaraan pemilu;
4.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin III.1. s.d. poin
III.4. di atas, Peraturan KPU No. 10/2023 telah dibentuk dengan dasar atau
sumber kewenangan yang sah secara hukum yang diberikan oleh undang-
undang (dalam hal ini UU tentang Pemilu) yang melekat pada KPU, in casu
Para Teradu;
4.6. Bahwa dari aspek formil, Para Teradu perlu menyampaikan penjelasan
tentang tahapan yang telah dilakukan Para Teradu dalam proses
penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023;
4.7. Bahwa sesuai kewenangan atribusi tersebut pada poin III.1. s.d. poin III.4.
di atas, KPU, in casu Para Teradu, telah melakukan mekanisme penyusunan
Peraturan KPU No. 10/2023 yang berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan
partisipatif publik dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan
yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU No. 10/2023;
2) Melakukan pembahasan Peraturan KPU No. 10/2023 dalam rapat di
lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU;
3) Melakukan uji publik dengan melibatkan LSM dan para stakeholder
(pemangku kepentingan) termasuk mengundang salah satu dari Para
Pengadu (Bukti T-1);
4) Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, dalam hal ini
melalui Komisi II DPR (Bukti T-2);
5) Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI
(Bukti T-3);
6) Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final serta persetujuan
anggota KPU dalam pleno KPU;
7) Penandatanganan Peraturan KPU No. 10/2023 oleh Ketua KPU; dan
8) Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Bukti
T-4).
4.8. Bahwa proses RDP dengan Komisi II DPR sebagaimana tersebut pada poin
III.7. angka 4 di atas, merupakan proses wajib yang harus dilakukan oleh
KPU in casu Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU
tentang Pemilu yang pada pokoknya mengatur penyusunan Peraturan KPU
yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu in casu Peraturan KPU
No. 10/2023 wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat
dengar pendapat. Adapun RDP dimaksud juga dihadiri oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu);
4.9. Bahwa proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham
sebagaimana tersebut pada poin III.7. angka 5 di atas, berdasarkan
ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri,
Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau
Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang
Peraturan Perundang-Undangan, pada pokoknya mengatur bahwa
pengharmonisasian Rancangan Peraturan Lembaga Nonstruktural yang
dilakukan oleh Direktur Jenderal (dengan menugaskan Perancang),
mengikutsertakan unsur instansi pemrakarsa dan Lembaga pemerintah
atau instansi terkait, di mana dalam proses harmonisasi juga dihadiri oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), in casu Para Pengadu.;
4.10. bahwa proses RDP dan Harmonisasi sebagaimana tersebut pada poin III.8.
dan poin III.9. di atas, tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan
peraturan perundang-undangan in casu Peraturan KPU No. 10/2023
semata. Hal tersebut didasarkan bahwa pada proses RDP dan Harmonisasi
dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU
No. 10/2023 yang dipimpin oleh Komisi II DPR dalam proses RDP dan
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Harmonisasi dalam proses
harmonisasi yang dilakukan bersama dengan peserta RDP dan/atau
Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk
menyesuaikan dari aspek teknik drafting akan tetapi juga dilakukan untuk
memastikan bahwa norma yang hendak diatur tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal
8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 yang juga dicermati pada saat RDP
dan/atau Harmonisasi dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
4.11. Bahwa selain itu, Peraturan KPU No. 10/2023 telah memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang pada pokoknya mengatur “bahwa dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a.
kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c.
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat
dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan;
dan g. keterbukaan;
4.12. Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta yang telah diuraikan tersebut di
atas, Para Teradu berpandangan penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023,
khususnya pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10/2023, secara
nyata dan jelas telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. DASAR PENGATURAN PASAL 8 AYAT (2) PERATURAN KPU NOMOR 10/2023
5.1. Bahwa ketentuan Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan
Pasal 257 UU tentang Pemilu tidak mengatur berkenaan dengan metode atau
tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota;
5.2. Bahwa dalam memahami kontruksi hukum pengaturan dalam suatu
peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode penafsiran
sistematis (logis), dalam hal ini mengaitkan suatu norma (pasal) dengan
norma (pasal) lain dalam satu undang-undang (UU tentang Pemilu) guna
memahami secara utuh konstruksi hukum atau semangat pengaturan suatu
norma, khususnya norma yang mengatur terkait dengan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pengajuan bakal
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh peserta
pemilu (partai politik);
5.3. Bahwa pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) mengikat untuk 3 (tiga) jenis pemilu yaitu pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam hal ini pada tahapan
pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota oleh partai politik sebagai peserta pemilu (vide Pasal 243
juncto Pasal 245 UU tentang Pemilu);
5.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 244 UU tentang Pemilu pada pokoknya
mengatur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota memuat paling banyak 100% (seratus persen) dan jumlah
kursi pada setiap dapil. Adapun jumlah alokasi kursi pada setiap dapil untuk
pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah
sebagai berikut:
1) Pemilu DPR jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi
dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi (vide Pasal 187 ayat (2) UU tentang
Pemilu);
2) Pemilu DPRD Provinsi jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3
(tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi (vide Pasal 189 ayat
(2) UU tentang Pemilu); dan
3) Pemilu DPRD Kabupaten/Kota jumlah kursi pada setiap daerah
pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas)
kursi (Vide: Pasal 192 ayat (2) UU tentang Pemilu);
5.5. Bahwa rumusan norma Pasal 244 UU tentang Pemilu terdapat frasa “dapat
mengajukan paling banyak---” yang mana berarti hal tersebut adalah
rumusan yang bersifat alternatif. Konstruksi norma Pasal 244 UU tentang
Pemilu memiliki 2 (dua) konsekuensi. Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu
mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebanyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada
setiap daerah pemilihan. Kedua, partai politik peserta pemilu mengajukan
kurang dari 100% (seratus persen) jumlah kursi pada setiap daerah
pemilihan. Hal tersebut dikembalikan kepada partai politik peserta pemilu
apakah hendak mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada
setiap daerah pemilihan atau kurang dari 100% (seratus persen) jumlah
kursi dalam setiap daerah pemilihan yang merupakan hak dari partai politik
peserta pemilu;
5.6. Bahwa berdasarkan konstruksi norma sebagaimana tersebut pada poin IV.4.
dan poin IV.5. di atas, UU tentang Pemilu -sekali lagi- tidak memberikan
pengaturan lanjutan berkaitan dengan teknis penghitungan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang berpotensi terdapat
pembagian yang jumlahnya tidak bulat 30% (tiga puluh persen), sehingga
hal tersebut yang kemudian Para Teradu atur lebih lanjut tata cara atau
rumusan penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan KPU No. 10/2023 juncto Lampiran V Keputusan KPU No.
352/2023;
5.7. Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan kebijakan yang Para Teradu ambil
sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 10/2023 juncto Lampiran
V Keputusan KPU No. 352/2023 telah sesuai dengan kaidah ilmu
matematika sebagaimana akan diuraikan sebagai berikut:
1) Bahwa penghitungan pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana
terdapat dalam norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023
berdasarkan Teori Matematika yang disebut dengan math round.
Adapun yang dimaksud dengan teori math round adalah membulatkan
nilai yang ditentukan ke nilai int atau long terdekat dan
mengembalikannya. Artinya, apabila 3,87 dibulatkan menjadi 4 dan 3,24
dibulatkan menjadi 3. Teori math round tersebut apabila disimulasikan
dengan keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan
adalah sebagai berikut:
Jumlah % Setelah Pembulatan
Penghitungan
Bakal Pembulatan
30 % Rumus Penghitungan Hasil %
Calon
1 0,30 0 {Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 1)÷1}×100
Bakal Calon} *
100
2 0,60 1 Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 2)÷2}×100
Bakal Calon} *
100
3 0,90 1 Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 3)÷3}×100
Bakal Calon} *
100
4 1,20 1 Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 4)÷4}×100
Bakal Calon} *
100
5 1,50 2 Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 5)÷5}×100
Bakal Calon} *
100
6 1,80 2 Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 6)÷6}×100
Bakal Calon} *
100
7 2,10 2 Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 7)÷7}×100
Bakal Calon} *
100
8 2,40 2 Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 8)÷8}×100
Bakal Calon} *
100
9 2,70 3 Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 9)÷9}×100
Jumlah % Setelah Pembulatan
Penghitungan
Bakal Pembulatan
30 % Rumus Penghitungan Hasil %
Calon
Bakal Calon} *
100
10 3,00 3 Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 10)÷10}×100
Bakal Calon} *
100
11 3,30 3 Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 11)÷11}×100
Bakal Calon} *
100
12 3,60 4 Penghitungan {(30% × 0,30 30%
30% ÷ Jumlah 12)÷12}×100
Bakal Calon} *
100
Simulasi penghitungan dengan metode math round:
(1) bakal calon yang diajukan adalah 4 (empat) orang, maka sistematika
penghitungannya:
(a) {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal
calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100;
(b) jawaban = {(30% × 4) ÷ 4} × 100; dan
(c) maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma
tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen).
(2) Apabila bakal calon yang diajukan adalah 7 orang, maka sistematika
penghitungannya:
(a) {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal
calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100;
(b) jawaban = {(30% × 7) ÷ 7} × 100; dan
(c) maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma
tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen).
(3) Apabila bakal calon yang diajukan adalah 8 orang, maka sistematika
penghitungannya:
(a) {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal
calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100;
(b) Jawaban = {(30% × 8) ÷ 8} × 100; dan
(c) Maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma
tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen).
(4) Apabila bakal calon yang diajukan adalah 11 orang, maka
sistematika penghitungannya:
(a) {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal
calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal calon} × 100;
(b) Jawaban = {(30% × 11) ÷ 11} × 100; dan
(c) Maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol koma
tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen).
2) Bahwa berdasarkan metode penghitungan dengan metode math round
sebagaimana tersebut pada poin IV.7.1 di atas, menunjukkan bahwa
pembulatan ke atas dan ke bawah tidak sama sekali mempengaruhi atau
mengurangi keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) perwakilan
perempuan pada setiap daerah pemilihan;
3) Bahwa metode math round yang digunakan dalam perumusan Pasal 8
ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, merupakan metode ilmiah yang
secara scientific dapatlah diterima. Pilihan penggunaan metode
merupakan suatu hal yang lazim dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan yang merupakan open legal policy (kebijakan
hukum terbuka). Hal ini diambil oleh Para Teradu dalam proses
perumusan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 dan tidak
bertentangan dengan UU tentang Pemilu karena dalam Pasal 245, Pasal
246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal 257 UU tentang Pemilu
tidak secara eksplisit mengatur cara penghitungan untuk memenuhi
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen),
sehingga Para Teradu sebagai pihak yang mempunyai wewenang untuk
membentuk Peraturan KPU sebagai peraturan pelaksana dari UU
tentang Pemilu, perlu mengatur mekanisme penghitungan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tersebut. Pilihan
kebijakan yang diambil oleh Para Teradu -sekali lagi- didasarkan pada
metode ilmiah yang dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karenanya,
pilihan kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan
KPU No. 10/2023 baik dari aspek yuridis maupun metodologi yang
digunakan memiliki landasan yang dapat dibenarkan;
5.8. Bahwa pengaturan terkait pembulatan penghitungan dalam
penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 telah pula Para Teradu atur di dalam
peraturan dan/atau keputusan lain di antaranya pembulatan terhadap hasil
penghitungan sebaran wilayah (kepengurusan) partai politik, pembulatan
terhadap hasil untuk menentukan jumlah sampel anggota partai politik, dan
pembulatan terhadap hasil untuk menghitung jumlah syarat dukungan
dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mana
berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (2) huruf c dan huruf f serta Pasal
183 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Pemilu, yang pada pokoknya mengatur
hal sebagai berikut:
Pasal 173
(1) ---;
(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi
persyaratan:
(a) ---;
(b) ---;
(c) memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
(d) ---;
(e) ---;
(f) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan
partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartau tanda anggota;
Pasal 183
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
huruf p meliputi:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar
pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus
mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar
pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan
5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling
sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar
pemilih tetap lebih dan 5.000.000 (lima juta) sampai dengan
10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan
paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar
pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan
15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan
paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar
pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus
mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi
yang bersangkutan.
5.9. Bahwa pengaturan pembulatan yang menjadi kebijakan Para Teradu
sebagaimana tersebut pada poin IV.8. di atas, tertuang dalam Peraturan KPU
dan Keputusan KPU sebagai berikut:
1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi,
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
disebut Peraturan KPU No. 4/2022) yang mengatur berkaitan dengan
penentuan jumlah sampel anggota partai politik dalam tahapan
verifikasi faktual keanggotaan. Hal tersebut sebagaimana ketentuan
Pasal 86 Peraturan KPU No. 4/2022 yang pada pokoknya mengatur hal
sebagai berikut (Bukti T-5):
Pasal 86
(1) Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) dilakukan dengan:
a. menentukan jumlah sampel dengan rumus Krejcie dan Morgan
berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik;
dan
b. dalam hal penghitungan jumlah sampel menghasilkan angka
pecahan, maka:
1. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai
kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan
pembulatan ke bawah; atau
2. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai 50
(lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan
pembulatan ke atas.
(2) Penentuan pencuplikan sampel dengan metode pengambilan sampel
sistematis sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (3) dilakukan
dengan:
a. menentukan interval sampel yang akan dicuplik dengan cara
menggunakan rumus pengambilan sampel sistematis;
b. penentuan sampel didasarkan pada data anggota yang sudah
diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan umur;
c. nomor awal pencuplikan sampel diambil dengan cara melakukan
pengundian dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor
hasil interval sampel sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. pencuplikan sampel berikutnya dimulai dari nomor awal
pencuplikan sampel ditambah dengan kelipatan interval sampel
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan dipenuhi
jumlah sampel anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
e. dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka pecahan,
maka:
1. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai
kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan
pembulatan ke bawah; atau
2. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau
lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang
Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah
Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan
Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (selanjutnya
disebut Keputusan KPU No. 258/2022), dalam hal ini pada Lampiran I
Keputusan KPU No. 258/2022, yang mengatur penghitungan jumlah
kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan
kepengurusan partai politik (Bukti T-6); dan
3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya
disebut Peraturan KPU No. 10/2022), yang mengatur berkaitan dengan
penentuan jumlah sampel dukungan bakal calon anggota DPD dalam
tahapan verifikasi faktual. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 98
dan Pasal 102 Peraturan KPU No. 10/2022 yang pada pokoknya
mengatur hal sebagai berikut (Bukti T-7)
Pasal 98
(1) Penentuan jumlah sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan tabel atau rumus
Krejcie dan Morgan di setiap kabupaten/kota.
(2) Populasi dalam tabel atau rumus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat
dalam rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2).
(3) Dalam hal penghitungan jumlah sampel dengan menggunakan tabel
atau rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan
angka pecahan maka:
a. apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang
dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dibulatkan ke bawah;
atau
b. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih,
hasil penghitungan dibulatkan ke atas.
Pasal 102
(1) Pencuplikan sampel dimulai dari nomor awal sampel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) ditambah kelipatan interval
sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 atas dukungan yang
telah diurutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, sampai
terpenuhinya jumlah sampel anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98.
(2) Dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka pecahan maka:
a.
apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang
dari 50 (lima puluh), nomor urut sampel dibulatkan ke bawah;
atau
b. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima puluh) atau lebih,
nomor urut sampel dibulatkan ke atas.
5.10. Bahwa kebijakan pembulatan yang Para Teradu ambil sebagaimana tersebut
pada point IV.9. di atas, didasarkan karena UU tentang Pemilu tidak secara
eksplisit memberikan pengaturan teknis terkait cara penghitungan
pembulatan terhadap hasil penghitungan sebaran wilayah (kepengurusan)
partai politik, pembulatan terhadap hasil untuk menentukan jumlah sampel
anggota partai politik, dan pembulatan terhadap hasil untuk menghitung
jumlah syarat dukungan dalam pencalonan anggota DPD (Vide Pasal Pasal
173 ayat (2) huruf c dan huruf f serta Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) UU
tentang Pemilu), sehingga Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang
diberikan wewenang untuk membentuk peraturan KPU dan Keputusan KPU
sebagai peraturan teknis/pelaksana UU tentang Pemilu memutuskan untuk
menggunakan metode penghitungan pembulatan ke atas dan ke bawah;
5.11. Bahwa berdasarkan hal-hal yang Para Teradu telah uraikan dan jelaskan
sebagaimana tersebut pada poin IV.1. s.d poin IV.10 di atas, telah dengan
tegas dan jelas bahwa setiap pilihan kebijakan yang Para Teradu tuangkan
dalam norma-norma yang terdapat dalam Peraturan KPU in casu Pengaturan
Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, memiliki dasar kewenangan
yang jelas, landasan yuridis yang jelas dan metodologi yang dapat
dipertanggungjawabkan serta dengan berpedoman pada asas, prinsip dan
tujuan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU
tentang Pemilu;
6. KEMANDIRIAN KPU DALAM PENYUSUNAN PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN
2023
6.1. Bahwa sebagai bentuk pelibatan aktif masyarakat/stakeholder, Para Teradu
dalam proses penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023, telah melakukan
proses uji publik yang bertujuan untuk mendengarkan pendapat, tanggapan
dan masukan masyarakat/stakeholder terhadap rancangan Peraturan KPU,
hal ini merupakan bentuk partisipasi bermakna (meaningful participation)
dalam proses pembentukan Peraturan KPU No. 10/2023 yang dilakukan
oleh Para Teradu;
6.2. Bahwa dalam proses uji publik, Para Teradu telah memaparkan konsep dan
rencana kebijakan yang dituangkan dalam bentuk rancangan Peraturan KPU
in casu Peraturan KPU No. 10/2023. Dalam forum uji publik dimaksud,
peserta dapat mencermati, memberikan catatan, masukan dan/atau
tanggapan dengan seksama terhadap rancangan Peraturan KPU in casu
Peraturan KPU No. 10/2023. Selanjutnya, Para Teradu telah mencatat
semua masukan dan/atau tanggapan atas rancangan Peraturan KPU in casu
Peraturan KPU No. 10/2023 dalam forum uji publik yang mana nantinya hal
tersebut menjadi bahan pertimbangan Para Teradu untuk menyempurnakan
rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023;
6.3. Bahwa tanpa mengurangi semangat meaningful participation dan selaras
dengan ketentuan kemandirian Para Teradu dalam menyelenggarakan
tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU tentang
Pemilu, segala catatan, masukan dan/atau tanggapan terhadap rancangan
Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 dari peserta uji publik
untuk selanjutnya akan dilakukan pencermatan, kajian, dan analisa guna
menentukan apakah terhadap catatan, masukan dan/atau tanggapan
dimaksud dapat diakomodir atau tidak. Hal ini Para Teradu lakukan guna
menyelaraskan konsep, ide dan gagasan dengan kerangka peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja terhadap catatan, masukan
dan/atau tanggapan terhadap rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan
KPU No. 10/2023 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan sekaligus menjadi masukan yang
bersifat konstruktif, maka Para Teradu dapat memasukkan hal tersebut ke
dalam rumusan norma;
6.4. Bahwa selain melalui proses uji publik, bentuk meaningful participation lain
yang Para Teradu lakukan adalah dengan membuka akses bagi masyarakat
luas yang hendak berpartisipasi dalam konteks memberikan saran dan
masukan kepada Para Teradu melalui surat yang dikirimkan kepada Para
Teradu atau melalui sarana helpdesk yang Para Teradu sediakan. Secara
prinsip, Para Teradu tidak pernah membatasi peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pemilu khususnya yang berkaitan dengan pembentukan
Peraturan KPU sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mana hal tersebut merupakan bentuk konkrit
terhadap meaningful participation;
6.5. Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat, Para Teradu berpandangan
atau menilai Para Pengadu telah keliru dalam mengkontekstualisasi
independensi atau kemandirian Para Teradu dalam pengambilan sebuah
kebijakan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
92/PUU/XIV/2016 (selanjutnya disebut Putusan MK No. 92/2016), yang
pada pokoknya menyatakan “hasil konsultasi peraturan KPU dengan dewan
perwakilan rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat
keputusannya tidak bersifat mengikat”;
6.6. Bahwa pada faktanya, Putusan MK No. 92/2016 dimohonkan secara
kelembagaan oleh KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu,
di mana 2 (dua) dari 7 (tujuh) pemohon dalam Putusan MK No. 92/2016
adalah Teradu I dan Pengadu VII dalam kedudukannya selaku anggota KPU.
Hal ini membuktikan kemandirian KPU secara kelembagaan selaku
penyelenggara pemilu (Bukti T-8);
6.7. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin III.4. dan III.8. di
atas, pada pokoknya menjelaskan terkait dengan kerangka hukum syarat
formil pembentukan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023
yaitu salah satunya adalah wajib dilakukan konsultasi dalam forum rapat
dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal
75 ayat (4) UU tentang Pemilu;
6.8. Bahwa benar jika hasil konsultasi Peraturan KPU dengan DPR (Komisi II
DPR) dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat keputusannya
tidak bersifat mengikat berdasarkan Putusan MK No. 92/2016, akan tetapi
perlu Para Teradu jelaskan bahwa setiap Peraturan KPU yang berkaitan
dengan tahapan penyelenggaraan pemilu sifatnya wajib untuk dilakukan
konsultasi bersama DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar
Pendapat. Sangat amat keliru dan berbahaya jika ada argumentasi dan
pandangan yang pada pokoknya menilai kewajiban yang secara eksplisit
sudah diatur oleh UU tentang Pemilu kemudian ditafsirkan sebagai sikap
tidak independennya suatu Lembaga, in casu Para Teradu. Perlu Para
Teradu pertegas kembali bahwa forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPR
dan Pemerintah yang mana dalam forum tersebut juga dihadiri oleh DKPP
dan Bawaslu, in casu Para Pengadu (dalam hal ini penyusunan Peraturan
KPU No. 10/2023) merupakan sarana untuk menyampaikan konsep-konsep
kebijakan yang hendak Para Teradu ambil dan tuangkan dalam Peraturan
KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 untuk mendapat catatan, masukan
atau saran dari DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang
dan juga Bawaslu dan DKPP sebagai kolega penyelenggara pemilu;
6.9. Bahwa kemudian jika dalam forum Rapat Dengar Pendapat tersebut ada
catatan dan masukan terhadap konsep kebijakan yang hendak Para Teradu
ambil sebagaimana disampaikan oleh DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP,
tidak lantas menjadi satu-satunya alasan Para Teradu dalam mengambil
sebuah kebijakan. Tentu saja dalam kerangka independensi lembaga
penyelenggara pemilu, sebuah catatan dan masukan dari pihak manapun
terhadap konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil didasarkan
dengan mempertimbangkan segala aspek baik aspek formil maupun materiil,
sehingga terhadap catatan dan masukan yang masuk akan dipertimbangkan
secara komprehensif oleh Para Teradu untuk menentukan apakah catatan
dan masukan dari para pihak tersebut dapat diakomodir atau tidak.
Komprehensifitas tentu didasarkan -sekali lagi- pada peraturan perundang-
undangan yang menjadi landasan utama Para Teradu dalam
menyelenggarakan pemilu;
6.10. Bahwa dalam sebuah forum diskusi in casu forum Rapat Dengar Pendapat
bersama DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP tentu sangat lazim dan
berpotensi terjadi 2 (dua) hal yaitu, Pertama, adanya kesepahaman antara
Para Teradu dengan DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP; dan Kedua,
adanya perbedaan cara pandang antara Para Teradu dengan DPR,
Pemerintah, Bawaslu dan DKPP. Hal tersebut pada intinya menunjukkan
bahwa apabila diakhir forum rapat dengar pendapat terjadi kesepahaman
ataupun tidak, hal tersebut tidak lantas dapat dikualifikasikan sebagai
perbuatan yang menunjukkan sikap tidak independen dalam menjalankan
tugas in casu tugas penyelenggaraan pemilu. Terlebih jikalau ternyata
terdapat kesamaan cara pandang antara Para Teradu dengan DPR,
Pemerintah, Bawaslu dan DKPP dalam forum Rapat Dengar Pendapat (Bukti
T-9), hal tersebut semata-mata bersumber dari hasil diskusi terhadap
konsep kebijakan yang hendak diambil oleh Para Teradu, sehingga dengan
demikian argumentasi dalil Para Pengadu yang mengaitkan independensi
Para Teradu yang di vis-à-vis kan dengan hasil akhir Rapat Dengar Pendapat
-tanpa mengurangi rasa hormat- adalah dalil yang sangat keliru dan dapat
dikualifikasikan sebagai logical fallacy dari Para Pengadu;
6.11. Bahwa terdapat pula logika lain dalam batas penalaran yang wajar yang
dapat digunakan untuk mengilustrasikan logical fallacy Para Pengadu dalam
konteks independensi atau kemandirian yang hendak Para Teradu ajukan
dalam sebuah pertanyaan. Apakah semua masukan terhadap konsep
kebijakan yang hendak Para Teradu ambil harus seluruhnya diterima dan
diakomodir tanpa mempertimbangkan secara komprehensif terlebih dahulu?
Bukankah ketika terdapat pihak-pihak yang masukannya tidak diterima
oleh Para Teradu setelah dipertimbangkan secara cermat dan menyeluruh
dan kemudian pihak tersebut mengatakan bahwa Para Teradu tidak
mendengarkan aspirasi atau masukan dari pihak lain justru menunjukkan
kecenderungan adanya upaya untuk merongrong independensi atau
kemandirian Para Teradu? Bukankah persamaan cara pandang ataupun
perbedaan cara pandang merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses
demokrasi khususnya terkait dengan penyelenggaraan pemilu? Apakah
tepat bila independensi atau kemandirian hanya diukur dengan menolak
atau menerima catatan dan masukan dari DPR, Pemerintah, Bawaslu dan
DKPP saja? Tentu saja sifat dari pertanyaan yang Para Teradu ajukan ini
adalah retoris yang mana jawabannya adalah kembali pada serangkaian
proses yang Para Teradu lakukan dalam menyelenggarakan pemilu;
6.12. Bahwa untuk mengukur independensi atau kemandirian tentu saja tidak
bisa hanya semata-mata didasarkan pada diakomodir atau tidak
diakomodirnya suatu catatan dan masukan terhadap sebuah konsep.
Independensi atau kemandirian seharusnya dilihat dengan cara meletakkan
cara pandang dengan kerangka filosofis, yuridis dan sosiologis secara
kontekstual yaitu dengan melihat secara utuh dan menyeluruh rangkaian
tindakan dan perbuatan serta hal-hal apa saja yang telah Para Teradu
tempuh sebelum mengambil sebuah kebijakan. Dengan cara inilah menurut
Para Teradu yang dapat dilakukan untuk menilai secara objektif sebuah
pengambilan kebijakan, bukan didasarkan pada asumsi-asumsi sepihak
yang dinarasikan sedemikian rupa untuk menunjukkan tidak
independennya Para Teradu dalam mengambil sebuah kebijakan;
6.13. Bahwa selanjutnya jika terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atas
kebijakan yang telah diambil oleh Para Teradu yang dituangkan dalam
norma-norma dalam Peraturan KPU, maka secara eksplisit UU tentang
Pemilu telah memberikan ruang untuk melakukan uji materi (judicial review)
ke Mahkamah Agung. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 76 ayat (1) UU tentang Pemilu yang mengatur “Dalam hal Peraturan
KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Ketentuan inilah yang kemudian wajib
untuk ditaati oleh semua pihak dan merupakan kesempatan yang diberikan
oleh UU tentang Pemilu untuk menguji norma suatu Peraturan KPU apakah
bertentangan dengan UU Tentang Pemilu atau tidak, sehingga tidak tepat
bila Para Teradu menyampaikan kepada pihak-pihak yang merasa
kepentingan hukumnya dirugikan atas keberlakuan norma Peraturan KPU
dianggap sebagai sebuah bentuk melempar tanggung jawab. Justru bila Para
Teradu tidak menyampaikan hal yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, maka Para Teradu dapat dikualifikasikan bertindak tidak
profesional;
7. TINDAKLANJUT PARA TERADU ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR:
24 P/HUM/2023 JUNCTO PUTUSAN BAWASLU NOMOR:
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023, SERTA PANDANGAN MAHKAMAH
KONSTITUSI TERHADAP AFFIRMATIVE ACTION MELALUI PUTUSAN MK
NOMOR: NOMOR 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7.1. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya mempermasalahkan tindakan Para
Teradu yang dianggap tidak melaksanakan tindaklanjut atas Putusan
Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; tidak melaksanakan Putusan
Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023; dan tidak
memastikan tidak terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan
perempuan 30% pada Pemilu 2024, adalah pelanggaran etika penyelenggara
Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum Pasal 11 huruf a, b dan c
Peraturan DKPP No. 2/0217;
7.2. Bahwa atas dalil yang dituduhkan tersebut, Para Teradu membantah sebagai
berikut:
7.3. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Surat kepada Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilu melalui Surat KPU Nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023
tanggal 1 Oktober 2023 Perihal: Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung,
yang pada pokoknya menyebutkan berkenaan dengan adanya Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023 dan
Nomor: 28 P/HUM/2023 tanggal 29 September 2023 maka agar Partai Politik
Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam
mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) (Bukti T-10);
7.4. Bahwa kemudian Para Teradu bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor: 1078/HK.06.3-SD/07/2023 tanggal 2 Oktober 2023 perihal
Permohonan Fatwa Mahkamah Agung (Bukti T-11) yang pada pokoknya
mempertimbangkan sifat putusan Mahkamah Agung yang prospektif
(berlaku ke depan), KPU memohon Fatwa Mahkamah Agung apakah
pemberlakukan Putusan a quo diberlakukan pada penyelenggaraan Pemilu
selanjutnya;
7.5. Bahwa atas adanya Surat KPU tersebut, Mahkamah Agung telah
memberikan tanggapan terhadap Surat KPU melalui Surat Ketua Mahkamah
Agung RI Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23
Oktober 2023 Perihal Tanggapan Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI
(Bukti T-12) yang pada pokoknya menyampaikan tanggapan Surat KPU
Nomor: 1078/HK.06.3-SD/07/2023 tanggal 2 Oktober 2023 perihal
Permohonan Fatwa Mahkamah Agung, bahwa pelaksanaan tindaklanjut
Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Agung agar dilaksanakan oleh
Termohon itu sendiri dan merupakan ranah wewenang Para Teradu;
7.6. Bahwa selain itu, Para Teradu mengeluarkan Surat KPU Nomor:
1294/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 9 November 2023 Perihal Penjelasan
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Bukti
T-13) sebagai bentuk respon adanya Surat Bawaslu Nomor:
724/HK/K1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 Perihal Permintaan
Penjelasan mengenai Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24
P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 (Bukti T-14), pada pokoknya
menjelaskan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023 Jo. Mahkamah
Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023;
7.7. Bahwa berkenaan dengan adanya Putusan Bawaslu Nomor:
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 28 November 2023 yang
amar putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk
melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan
mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR, maka dengan
mendasarkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Para Teradu in casu KPU telah
berkirim surat kepada pimpinan DPR (Bukti T-15) untuk mengkonsultasikan
Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagai tindak lanjut atas Putusan Bawaslu Nomor:
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 tanggal 29 November 2023 juncto
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus
2023;
7.8. Bahwa Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
tanggal 28 November 2023 yang pada saat itu berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 10/2023 Lampiran I memasuki Tahapan Pengumuman Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
7.9. Bahwa atas dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan
ketidakpatuhan Para Teradu dalam menyelenggarakan Pemilu yang
berkepastian hukum dan tertib, mengakibatkan terjadinya pembatalan hasil
pemilu pada Provinsi Gorontalo Dapil 6, dapat dibantah sebagai berikut:
7.10. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 yang diucapkan pada 6 Juni 2024, telah memberikan
pertimbangan sebagai berikut: dalam pertimbangannya, Mahkamah
setidaknya menguatkan tindakan Para Teradu, yakni dalam pertimbangan
sebagai berikut:
“...[3.14] Berkenaan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor
24 P/HUM/2023, jikapun tidak cukup waktu melakukan perubahan
terhadap PKPU 10/2023, quod non, demi hukum seharusnya Termohon
memerintahkan kepada partai politik memperbaiki daftar calon sebelum
penetapan DCT dengan mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24
P/HUM/2023. Bahkan, ahli Termohon menegaskan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 24 P/HUM/2023 telah memuat norma baru yang langsung
dapat dilaksanakan tanpa mengubah PKPU [vide Keterangan Tertulis Ahli
Termohon, hlm. 2-3]...”
berdasarkan pertimbangan Mahkamah diatas, Mahkamah pada pokoknya
menguatkan tindakan Para Teradu atas tindaklanjut Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 24 P/HUM/2023. Bahwa menurut Mahkamah jika tidak
cukup waktu dalam melakukan perubahan Peraturan KPU 10/2023, maka
Para Teradu dapat memerintahkan kepada Partai Politik memperbaiki daftar
calon sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini selaras dengan
tindakan Para Teradu dan secara tidak langsung melegitimasi tindakan Para
Teradu yang telah menerbitkan Surat 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 1
Oktober 2023 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung yang pada
pokoknya isi surat ini ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu agar
memedomani Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 dalam
mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
pada masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Adapun
Surat a quo setidak-tidaknya berupa himbauan yang bersifat imperatif
kepada Partai Politik dalam pengajuan calon kembali saat masa
pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) agar memedomani Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023. Dengan demikian, tindakan
Para Teradu sudah memenuhi tindakan sebagaimana pertimbangan
Mahkamah tersebut dan Mahkamah secara tidak langsung juga
membenarkan tindakan Para Teradu;
7.11. Bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi lainnya yang setidak-tidaknya
menguatkan tindakan Para Teradu atas tindaklanjut Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 dan kiranya menjadi norma yang perlu
dipedomani oleh segenap khalayak terkait penerapan affirmative action
dapat ditemui melalui pertimbangan Mahmakamah sebagai berikut:
“...[3.12.5] Bahwa selain ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sebagai bagian dari upaya memperkuat peran perempuan dalam politik dan
sekaligus meneguhkan kuota 30 persen perempuan, Mahkamah pernah
mempertimbangkan bahwa pemberian kuota 30 persen dan keharusan satu
calon perempuan dari setiap tiga calon merupakan bentuk diskriminasi
positif dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan
laki-laki untuk menjadi legislator di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota. Sistem kuota bagi perempuan tersebut dapat dipandang
telah mengurangi hak konstitusional calon legislatif laki-laki. Namun hal
tersebut tidak berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pembatasan demikian dibenarkan oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis. Bahkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
memperbolehkan kemudahan dan perlakuan khusus tersebut untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan. Kebijakan mengenai cita-cita 30 persen kuota perempuan dan
keharusan satu perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif
merupakan satu kebijakan affirmative yang sifatnya sementara untuk
mendorong keikutsertaan perempuan dalam pengambilan kebijakan
nasional melalui partisipasi dalam pembentukan undang-undang [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Desember 2008,
Paragraf [3.15.1] hlm. 98 - 99]...”
7.12. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, keterlibatan
perempuan dalam politik bukanlah suatu kewajiban, melainkan merupakan
wadah yang sifatnya sementara untuk mendorong keikutsertaan perempuan
dalam pengambilan kebijakan nasional. Para Teradu telah berupaya
memfasilitasi hal tersebut terbukti dengan diterapkannya pengaturan norma
terkait affirmative action dalam ketentuan Pasal Peraturan KPU yang sudah
diundangkan. Namun, bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan yang
kiranya menimbulkan ketidaksesuaian terhadap pengaturan yang telah Para
Teradu terbitkan, Para Teradu tetap mengakomodir hal-hal yang kiranya
kurang tepat melalui tindakan-tindakan yang tentunya penuh dengan
kecermatan agar terciptanya kepastian hukum;
7.13. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, terbukti bahwa Para Teradu telah
melaksanakan tindakan dan kewajiban hukum yang sudah diamanatkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu sesuai
dengan prinsip berkepastian hukum berdasarkan Pasal 11 huruf a, b, dan
c Peraturan DKPP No. 2/2017.
8. KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PARA PENGADU DALAM
PERKARA A QUO
8.1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-
dalil aduan Para Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin
II s.d poin VII di atas;
8.2. Bahwa Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo merupakan perkara
dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama yang sudah
pernah diputus oleh Majelis Hakim DKPP sehingga sepatutnya perkara yang
saat ini diajukan oleh Para Pengadu tidak dapat diperiksa kembali untuk
kedua kalinya oleh DKPP;
8.3. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan
dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan
Para Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
8.4. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam
Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf a, b, dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 8, Pasal 11 huruf a,
b, c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a, e, h, Pasal 16 huruf b, dan Pasal
19 huruf c dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para
Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada
sidang pemeriksaan tanggal 23 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan
pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan
Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu
kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu telah melanggar
etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum yakni Pasal 11
huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Peraturan DKPP No.2/2017) karena tidak melaksanakan tindak lanjut atas
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan tidak
memastikan tidak terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan
30% pada Pemilu 2024;
4. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu telah melanggar
etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum yakni Pasal 11
huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Peraturan DKPP No.2/2017) karena tidak melaksanakan tindak lanjut atas
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan tidak
memastikan tidak terdapat DCT yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan
30% pada Pemilu 2024;
5. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu telah melanggar
etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip profesional sebagai etika
penyelenggara pemilu yakni Pasal 15 huruf e dan h Peraturan DKPP Nomor
2/2017 karena melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang No. 7/2017);
6. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu telah melanggar
etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip mandiri sebagai etika penyelenggara
pemilu yakni Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2/2017 karena
alasan hasil konsultasi dengan DPR kemudian membangkangi Pasal 245 Undang-
Undang No. 7/2017;
7. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu telah melanggar
etika penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip kepentingan umum sebagaimana
Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No. 2/2017 karena tidak menjunjung
pelaksanaan pemilu yang aspiratif dan akomodatif terhadap perempuan;
8. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu akan menguraikan
Kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan kembali, berdasarkan norma Pasal 464
UU 7/2017 yang pada pokoknya menjelaskan ‘Dalam hal KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti
putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke
DKPP’;
b. Bahwa dalam persidangan juga telah terungkap fakta jika tidak terdapat
satupun aduan terkait pelanggaran kode etik teregister ditujukan kepada Para
Teradu yang diajukan oleh Bawaslu dalam ruang lingkup pokok
permasalahan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% maupun dalam
konteks tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu Nomor:
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, justru aduan serupa dengan pokok
ruang lingkup yang sama dan juga dengan Pengadu yang sama dengan
pengaduan teregister kali ini telah diperiksa dan diputus oleh DKPP melalui
Putusan DKPP Nomor: 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan pada 25
Oktober 2023 yang diajukan oleh Para Pengadu yang pokoknya
mempermasalahkan hal yang sama dan sudah pernah diputus oleh Majelis
Hakim DKPP sehingga sepatutnya perkara yang saat ini diajukan oleh Para
Pengadu tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya oleh DKPP (Nebis
In Idem);
c. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 245 Jo. Pasal 246 Jo. Pasal 248 Jo. Pasal
249 Jo. Pasal 252 Jo. Pasal 257 UU 7/2017 pada pokoknya tidak mengatur
berkenaan dengan metode atau tata cara penghitungan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), sehingga berdasarkan
alasan tersebut KPU in casu Para Teradu, mengatur metode atau tata cara
penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
pada pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam
Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal
75 ayat (1), Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) Undang-Undang No.
7/2017, maka KPU in casu Para Teradu dalam penyelenggaraan pemilu
berwenang membentuk Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 10/2023) yang telah dibentuk dengan
dasar atau sumber kewenangan yang sah secara hukum yang diberikan oleh
undang-undang (dalam hal ini UU tentang Pemilu);
e. Bahwa sesuai kewenangan atribusi yang dimiliki oleh KPU, in casu Para
Teradu, telah melakukan mekanisme penyusunan Peraturan KPU No.
10/2023 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipatif publik;
f. Bahwa KPU in casu Para Teradu telah melakukan tindaklanjut berkenaan
dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tanggal
29 Agustus 2023 dengan menerbitkan Surat kepada Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilu melalui Surat KPU Nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal
1 Oktober 2023 Perihal: Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung yang pada
pokoknya agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah
Agung a quo;
g. Bahwa Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
tanggal 28 November 2023 yang pada saat itu berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 10/2023 Lampiran I memasuki Tahapan Pengumuman Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
h. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 yang diucapkan pada 6 Juni 2024, telah memberikan
pertimbangan yang pada pokoknya menurut Mahkamah jika tidak cukup
waktu dalam melakukan perubahan Peraturan KPU 10/2023, maka Para
Teradu dapat memerintahkan kepada Partai Politik memperbaiki daftar calon
sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sementara diketahui faktanya
Putusan Bawaslu Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 diucapkan
pada tanggal 29 November 2023 dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT)
Pemilu 2024 dilakukan pada 4 November 2023;
i. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang No.
7/2017, KPU in casu Para Teradu telah berkirim surat kepada pimpinan DPR
tanggal 30 November 2023 (vide Bukti T-15) untuk mengkonsultasikan
Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagai tindak lanjut atas Putusan Bawaslu Nomor:
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 tanggal 29 November 2023 juncto
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023;
j. Bahwa terungkap fakta dari Pihak Terkait (Bawaslu RI) dalam persidangan
menyampaikan pada pokoknya perintah dalam amar Putusan Bawaslu
Nomor: 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 tanggal 29 November 2023
telah mendasarkan pada Surat Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial
Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 Perihal Tanggapan
Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI (vide Bukti T-12). Bahwa Pihak
Terkait (Bawaslu RI) menyerahkan sepenuhnya kepada KPU in casu Para
Teradu dalam pelaksanaan teknis mengenai perbaikan administratif terhadap
tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Anggota DPR.
9. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1) Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar
hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas;
2) Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu
uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan
bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3) Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu
susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu
tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
[2.9] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan umum;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan
pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
5. Atau apabila Majelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Kumpulan dokumen pelaksanaan Uji Publik Rancangan Peraturan
KPU No.10/2023;
Bukti T-2 : Kumpulan dokumen pelaksanaan Rapat Dengar te Pendapat yang
membahas mengenai Rancangan Peraturan KPU No.10/2023 H
pada tanggal 12 April 2023;
Bukti T-3 : Kumpulan Dokumen Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU No.
10/2023;
Bukti T-4 : Surat pengundangan permohonan kepada Menteri Hukum dan
HAM RI;
Bukti T-5 : Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Bukti T-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022
tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta
Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai
Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik;
Bukti T-7 : Pasal 98 dan Pasal 102 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Peilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Bukti T-8 : Putusan MK No. 92/2016;
Bukti T-9 : Forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Pemerintah,
Bawaslu dan DKPP pada tanggal 17 Mei 2023;
Bukti T-10 : Surat KPU Nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 1 Oktober
2023, Perihal: Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung;
Bukti T-11 : Surat KPU Nomor: 1078/HK.06.3-SD/07/2023, tanggal 2 Oktober
2023, perihal: Permohonan Mahkamah Agung Fatwa;
Bukti T-12 : Surat Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor:
58/WKMA.Y/SB/X/2023, tanggal 23 Oktober 2023 Perihal:
Permohonan Tanggapan Fatwa Mahkamah Agung RI;
Bukti T-13 : Surat KPU Nomor: 1294/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 9
November 2023, Perihal: Penjelasan Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi;
Bukti T-14 : Surat Bawaslu Nomor: 724/HK/K1/10/2023, tanggal 24 Oktober
2023, Perihal: Permintaan mengenai Penjelasan Tindaklanjut
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM/2023 dan Nomor
28 P/HUM/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
90/PUU- XXI/2023;
Bukti T-15 : Surat KPU Nomor: 1419/PL.01-SD/08/2023 tanggal 30 November
2023, perihal: Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU
menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00 XI/2023 dan Putusan
Mahkamah Agung Nomot 24 P/HUM/2023;
Bukti T-16 : Nota Dinas Nomor 3/HK.02-ND/BEI/2023 tanggal 3 Oktober 2023
perihal Catatan dan Masukan Perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Pasca
Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM 2023;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Badan Pengawas Peilihan Umum sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa penanganan pelanggaran Pemilu di Bawaslu berasal dari Temuan atau
Laporan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut “UU Pemilu”) berbunyi,
Pasal 454
(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan
pelanggaran Pemilu.
(2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap
tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau
Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.
(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilu.
(7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib
ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan
diterima dan diregistrasi.
(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi.
Pasal 454
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
(6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 462
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
2. Bahwa berkenaan dengan pokok permohonan, pada tanggal 13 November 2023
Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU
atas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Tahun 2024 yang
bertentangan dengan persyaratan pengajuan atau pengusulan calon Anggota DPR
sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1)
huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung
Nomor 24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023
tanggal 4 November 2023 dan diketahui tanggal 8 November 2023. Selanjutnya
Pihak terkait menyusun kajian awal sebagaimana diatur Pasal 15 dan Pasal 16
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut “Perbawaslu 7/2022”), hal mana laporan tersebut telah memenuhi syarat
materiel dan formal, sehingga pada tanggal 16 November 2023 Laporan Dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu tersebut diregistrasi dengan Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan dilakukan pemeriksaan laporan
dugaan pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu (selanjutnya disebut “Perbawaslu 8/2022”);
3. Bahwa terhadap Laporan a quo, Bawaslu memutus berdasarkan Putusan Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dibacakan secara terbuka untuk
umum pada tanggal 29 November 2023 [vide Bukti PT-1], dengan amar putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran Administratif Pemilu.
2) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif
terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan
Anggota DPR dengan meindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor
24P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023.
Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan
yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
4. Bahwa berkenaan dengan tindaklanjut amar Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 pada angka 2, Bawaslu pada pokoknya
menyerahkan waktu pelaksanaan tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor
24P/HUM/2023 yang menjadi ranah wewenang KPU sebagaimana Surat Wakil
Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023
Tanggal 23 Oktober 2023 [vide Bukti PT-2].
5. Untuk menguatkan Keterangannya, Badan Pengawas Peilihan Umum sebagai
Pihak Terkait menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, tanggal 29 November
2023;
Bukti PT-2 : Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor:
58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023;