III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada
DKPP dengan Pengaduan Nomor 2-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 dan Pengaduan Nomor 11-P/L-DKPP/I/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31
Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024
1. Bahwa pihak pengadu mengetahui bahwasanya H. Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1632
Tahun 2023 Tentang penetapan pasangan calon perserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan pada tanggal 13 November 2023;
2. Bahwa Pihak Pengadu mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu yang
dilakukan oleh Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu H. Prabowo
subianto dan Gibran rakabuming Raka selaku pasangan calon Nomor urut 2 yang
diselenggarakannya acara Deklarasi nasional yang dilaksanakan di Indoor
Multifunction Stadium Senayan Jakarta dimana sepengetahuan pengadu acara
tersebut di laksanakan pada tanggal 19 November 2023;
3. Bahwa selanjutnya atas persitiwa tersebut pengadu mendapati surat nomor
011/PAN-DB/XI/2023 perihal undangan deklarasi Nasinoal desa bersatu menuju
indonesia maju pada pokoknya tentang “sehubungan digelarnya deklarsi Nasional
Desa Bersatu menuju Indonesia maju dukungan kepada prabowo subianto calon
presiden gibran rakabuming raka calon presiden 2024-2029 dan konsolidasi
nasional rebut suara desa 2024 “ yang dimana di dalam undangan tersebut
ditujukan kepada sekretaris DPD APDESI Provinsi dan ketua DPC APDESI
Kabupaten/kota untuk mengikuti acara deklarasi dan konsolidasi Nasional desa
Bersatu menuju Indonesia maju”;
4. Bahwa menurut pengadu acara tersebut berpotensi masuk dalam kategori
pelanggaran pemilu berupa kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh
penyelenggara pemilu dimana acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 19
november 2023 sedangkan jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan umum
nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur dengan tegas
jadwal kampanye di mulai selasa tanggal 28 November 2023 sehingga kegiatan
tersebut jika terbukti dikategorikan kampanye maka melanggar ketentuan Undang-
undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 492 “ setiap orang
yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu, diluar jadwal yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota untuk setiap peserta
pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) “ sehingga merujuk pada
ketentuan tersebut perserta pemilu pada dasarnya dilarang melakukan kegiatan
kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan umum;
5. Bahwa selain melanggar aturan berkenaan dengan jadwal kampanye,
diselenggarakanya dan undangan yang di sebar untuk acara tersebut berpotensi
melanggar larngan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-
undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 2 huruf (h), huruf (i)
dan huruf (j) dan di tegaskan Kembali Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor
15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 72 ayat 4 huruf dimana
disebutkan pelaksanaan kampanye pemilu, peserta. Dan tim kampanye pemilu
dilarang mengikutsertakan huruf huruf (f) aparatur sipil negara huruf (h) kepala
desa huruf (i) perangkat desa dan huruf (j) anggota badan permusyawaratan desa,
dikarenakan pihak-pihak yang diundang antara lain Asoisasi Pemerintah Desa
seluruh indonesia (APDESI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional
(ABPEDNAS) yang dimana dalam asosiasi tersebut anggotanya terdapat perangkat
desa, baik kepala desa maupun organ badan permusyawaratan desa;
6. Bahwa atas dasar-dasar adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut pengadu
kemudian membuat laporan kepada pihak Para teradu (Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia) melalui surat No. 01 7/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.
tertanggal (24 November 2023);
7. Bahwa atas laporan pengadu tersebut pihak para Teradu pada tanggal 29 November
2023 menerbitkan surat dengan nomor 950/PPOO.OO/K1/11/2OZ3 perihal
laporan pemberitahuan status laporan, yang pada pokok suratnya menyatakan
menolak laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil;
8. Bahwa menurut pihak pengadu alasan-alasan pihak para teradu dalam surat
tersebut selain tidak menguraikan secara jelas, rinci juga tidak menerangkan
alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat
tersebut telah mengabaikan tugas, wewenang dan kewajiban para teradu di sisi lain
para teradu pada faktanya memproses laporan terhadap pasangan calon presiden
dan wakil presiden H. Anies Rasyid Baswedan, P.h.d dan Dr. (H.C). H. A Muhaimin
Iskandar yang dimana telah di putus dalam perkara nomor
003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/IX/2023;
9. Bahwa penolakan dan tidak dilanjutkanya proses atas laporan pengadu oleh para
teradu tersebut merupakan Tindakan dan perbuatan yang telah melanggar tugas ,
wewenang dan kewajiban para teradu, sebagaimana diatur secara tegas dalam
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasal 93
bawaslu bertugas “melakukan pencehagan dan penindakan terhadap (1)
pelanggaran pemilu yang dimana dalam konteks melakukan tindakan para teradu
seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2 huruf a,
menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan huruf (b)
menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”;
10. Bahwa selanjutnya selain melanggar tugas nya Tindakan para teradu dengan
menolak laporan pengadu bertentangan dengan ketentuan UU 17 tahun 2017
tentang pemilu dimana dalam pasal 95 dimana disebutkan huruf (a) menerima dan
menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemilu;
11. Bhawa Tindakan serta perbuatan teradu dengan menolak laporan pengadu
terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden H. Prabowo subianto dan
Gibran Rakabuming Raka di sisi lain menerima, memeriksa dan memproses, serta
memutus dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon presiden dan wakil
presiden H. Anies Rasyid Baswedan, P.h.d dan Dr. (H.C). H.A Muhaimin Iskandar,
demi hukum telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu
nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik antara lain huruf (a) memperlakukan
secara sama setiap calon, perserta pemilu,
12. Bahwa penolakan tersebut menurut pengadu telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara
Pemilihan dimana dalam ketentuan Pasal 10 Huruf (a) Memperlakukan secara
sama setiap calon, peserta pemilu Calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat
dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan kepada seseorang atau peserta
Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau
keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan yang
sanna bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran alan
sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkari putusan alan keputusan; dan
huruf (d) Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, dan
ketentuan Pasal 11 dengan tegas dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum
penyelenggara pemilu bersikap dan bertidak antara lain, huruf a melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan , huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak;
13. Bahwa pula selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan prilaku para
teradu selaku penyelenggara pemilihan umum telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf C,
F, H yang menyatakan secara tegas; “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemilu harus memenuhi prinsip Adil, Terbuka, Profesional”;
[2.1.2] PERKARA NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2024
1. Bahwa pihak pengadu mengetahui bahwasanya H. Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632
Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden yang ditetapkan pada tanggal 13 November 2023;
2. Bahwa Pihak Pengadu mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu yang
dilakukan di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023 yang dilakukan oleh Calon Wakil
Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka telah melakukan
kegiatan Kampanye di tempat Pendidikan dengan menyampaikan visi misinya
kepada para santri dan santriwati yang notabene adalah anak-anak dan juga
membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati. Kegiatan
Membagikan Barang-Barang oleh Terlapor Di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah
adalah Bentuk Kegiatan Kampanye Yang Dilarang Sebagaimana Pasal 33 Ayat (7)
Huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Kampanye Pemilihan Umum.
3. Bahwa Pasal 33 ayat (7) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan sebagai
berikut:
7. Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) harus memiliki nilai:
(1) Paling tinggi Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika
dikonversikan dalam bentuk uang;”
4. Bahwa pada hari Minggu, 10 Desember 2023 sekitar pukul 19.10 WIB Calon Wakil
Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka mendatangi Pondok
Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta. Dalam kedatangannya Gibran
Rakabuming Raka tampak membagi-bagikan barang kepada para santri yang mana
menurut hemat kami kegiatan membagi-bagikan barang kepada para santri telah
melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (7) huruf a PKPU No 15 Tahun 2023 dimana
jelas disampaikan setiap bahan kampanye memiliki paling tinggi Rp.100.000,00
(seratus ribu rupiah) jika dikonversi dengan uang;
5. Bahwa Calon Wakil Presiden RI, Nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka
dalam acara di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan,
tampak telah membagi-bagikan buku biografi yang berjudul “Wali Kota Karbitan”
yang mana hal tersebut selain melanggar Pasal 33 ayat (7) huruf a PKPU No. 15
Tahun 2023 juga merupakan atribut kampanye yang melanggar Putusan Nomor
65/PUU-XXI/2023 pada tanggal 2 Agustus 2023;
6. Bahwa Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka
dalam acara di Pondok Pesantren Luhur Al- Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan,
menyampaikan mengenai Dana Abadi Pesantren yang mana di dalam dokumen
Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, yaitu pada halaman 54
disampaikan bahwa program pasangan tersebut di antaranya adalah meluncurkan
Dana Abadi Pesantren. Hal tersebut membuktikan adanya kegiatan Kampanye
dihadapan para santri dan santriwati yang notabene adalah anak-anak;
7. Bahwa Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga melakukan kegiatan
bagi-bagi barang kepada para santri dan santriwati dimana dalam kegiatan
tersebut dihadiri pula oleh Emil Elestianto Dardak (Dewan Pengarah Tim Kampanye
Daerah Jawa Timur). Sehingga jelas kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan
Kegiatan Kampanye;
8. Bahwa menurut ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), menyatakan:
“setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
2. …;”
9. Bahwa pada hari Minggu, 10 Desember 2023 sekitar pukul 19.10 WIB Calon Wakil
Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka Melakukan
Kegiatan Kampanye di Tempat Lembaga Pendidikan dengan Membagikan Barang-
Barang (Atribut Kampanye). Bahwa Pasal 33 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Kampanye Pemilihan Umum telah menentukan apa saja yang termasuk
dalam Bahan Kampanye sebagaimana berikut:
“(2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk:
a. Selebaran;
b. Brosur;
c. Pamflet;
d. Poster;
e. Stiker;
f. Pakaian;
g. Penutup kepala;
h. Alat minum/makan;
i. Kalender;
j. Kartu nama;
k. Pin;
l. Alat tulis; dan/atau
m. Atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
10. Bahwa Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka
diketahui telah melakukan kegiatan Kampanye dan membagi-bagikan alat tulis dan
buku yang merupakan bagian dari atribut kampanye di tempat pendidikan yakni
pada Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal
demikian merupakan tindakan yang melanggar ketentuan pada Pasal 280 ayat (1)
huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana
yang telah dirubah melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada tanggal 2
Agustus 2023, sehingga berbunyi:
“Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat
pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan
hadir tanpa atribut kampanye pemilu”
Sehingga jika mengacu pada tafsir Mahkamah Konstitusi tersebut
peserta pemilihan umum dapat melakukan kampanye di tempat
pendidikan demi hukum haruslah mendapatkan izin dari penanggung
jawab dan hadir tanpa atribut kampanye pemilihan umum, maka
Dengan demikian, tindakan Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2
atas nama Gibran Rakabuming Raka yang melakukan kegiatan
kampanye di tempat pendidikan dengan membagi-bagikan atribut
kampanye dengan bagi-bagi barang kepada Santri dan Santriwati
(anak-anak) di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa,
Jakarta Selatan, D.K.I Jakarta, telah melanggar ketentuan berkenaan
dengan kampanye di tempat pendidikan sebagaimana dipertegas
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023
tertanggal 2 Agustus 2023.
11. Bahwa atas dasar-dasar adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut pengadu
kemudian membuat laporan kepada pihak Para teradu (Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia) melalui Surat Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023,
tertanggal 15 Desember 2023;
12. Bahwa atas laporan pengadu tersebut pihak para Teradu pada tanggal 20
Desember 2023 menerbitkan surat dengan nomor 1045/PP.OO.OO/K1/12/2023,
Hal laporan pemberitahuan status laporan, yang pada pokok suratnya menyatakan
menolak laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel;
13. Bahwa menurut pihak pengadu alasan-alasan pihak para teradu dalam surat
tersebut selain tidak menguraikan secara jelas dan rinci juga tidak menerangkan
alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat
tersebut telah mengabaikan tugas, wewenang dan kewajiban para teradu;
14. Bahwa penolakan dan tidak dilanjutkanya proses atas laporan pengadu oleh para
teradu tersebut merupakan tindakan dan perbuatan yang telah melanggar tugas,
wewenang, dan kewajiban para teradu sebagaimana diatur secara tegas dalam
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pasal 93
bawaslu bertugas “melakukan pencehagan dan penindakan terhadap (1)
pelanggaran pemilu yang dimana dalam konteks melakukan tindakan para teradu
seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2 huruf a,
menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan huruf (b)
menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”;
15. Bahwa selanjutnya selain melanggar tugasnya, tindakan para teradu dengan
menolak laporan pengadu bertentangan dengan ketentuan UU No. 17 tahun 2017
tentang Pemilu dimana dalam pasal 95 disebutkan huruf (a): menerima dan
menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemilu;
16. Bahwa tindakan serta perbuatan teradu dengan menolak laporan pengadu
terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, demi hukum telah
melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik, antara lain huruf (a): memperlakukan secara sama setiap
calon, perserta pemilu,
17. Bahwa penolakan tersebut menurut pengadu telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara
Pemilihan dimana dalam ketentuan Pasal 10 Huruf (a): Memperlakukan secara
sama setiap calon, peserta pemilu Calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat
dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan kepada seseorang atau peserta
Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau
keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan yang sama
bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran dalam sengketa
yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan dalam keputusan; dan huruf (d)
Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi
dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, dan ketentuan
Pasal 11 dengan tegas dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum
penyelenggara pemilu bersikap dan bertidak antara lain, huruf a melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan, huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak;
18. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku Para Teradu
selaku Penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf c, f, dan h yang
menyatakan secara tegas; “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu
harus memenuhi prinsip Adil, Terbuka, Profesional”;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
sebagai berikut:
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada para Teradu atas pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2024
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu atas pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang bukti
yang diberi tanda P-1 s.d. P-13 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
P-1 Foto name tag peserta dekelrasi nasional desa Bersatu untuk indonesia
P-2 Cuplikan video dengan judul bukti dukungan untuk memilih Paslon nomor
2 dengan durasi 30 detik
P-3 Cuplikan Video dengan judul “Bukti Gibran Rakabuming Raka
menyampaikan Visi dan Misi di Acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu
Menuju Indonesia Maju”. Berdurasi 2 menit 50 detik.
P-4 Surat undangan Deklarasi Nasional Desa Bersatu tertanggal 13 November
2023.
P-5 Tanda bukti penyampaian Laporan nomor
017/LP/PPP/RI/00.00/XI/2023 Tertanggal 24 november 2023
P-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
950/PP.00.00/K1/11/2023 perihal pemberitahuan status laporan
tertanggal 29 November 2023
P-7 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 Tertanggal 6 desember 2023
P-8 Keputusan Komisi Pemilihan umum nomor 1632 Tahun 2023 tentang
Peneatapan pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil
presiden tahun 2024 tertanggal 13 november 2023
P-9 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor
42/PP.01.01/K/JA/01/2024 Teratanggal 22 Januari 2024
P-10 Surat Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia nomor
2386/PP.00.00/K1/11/2023 dan surat nomor
2387/PP.00.00/K1/11/2023 perihal pemberitahuan dan panggilan sidang
pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor tertanggal 22 november
2023
P-11 Surat Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (“LBH Yusuf”) nomor 266/LBH-
S.Som/I/2024 perihal Somasi/Teguran Hukum tertanggal 2 Januari 2024,
yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia
P-12 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
13/HK.03/K1/01/2024 perihal Tanggapan atas Somasi/Teguran Hukum
tertanggal 4 Januari 2024 yang ditujukan kepada LBH Yusuf
P-13 Surat LBH Yusuf nomor 272/LBH-S.Som/I/2024 perihal Somasi/Teguran
Hukum Kedua tertanggal 9 Januari 2024 yang ditujukan kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat/barang bukti
yang diberi tanda P-1 s.d. P-15 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
P-1 Copy KTP Pelapor atas nama Ichwan Setiawan
P-2 Print out dokumen Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
P-3 Print out berita dari media: CNNIndonesia.com, link berita:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231211013402-617-
1035421/gibran-sowan-ke-said-aqil-dan-traktir-warga-makan-gultik-di-
blok-m
P-4 Print out berita dari Media Kompas, link berita
https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/12/11/09421171/saat-
gibran-beri-buku-ke-santri-usai-shalat-isya-di-ponpes-said-aqil-siradj
P-5 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba berwarna putih dengan kapasitas
8GB yang berisi:
3 (tiga) buah tayangan video yaitu:
1. Video yang menunjukan Terlapor membagi-bagikan barang;
2. Video yang menunjukan Terlapor menyampaikan visi misi dan program
kerjanya;
3. Video yang menunjukan Terlapor dan timnya sedang membagi-bagikan
buku; (pada durasi 1.04.00 dan 1.11.00)
P-6 Print out Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1632 Tahun
2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.
P-7 Print Out Keputusan Komisi Pemiilhan Umum (KPU) Nomor 1644 Tahun
2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
P-8 Print Out Tanda Bukti Penyampain Laporan Nomor:
034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023
P-9 Print Out Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor
1045/PP.00.00/K1/12/2023
P-10 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor
42/PP.01.01/K/JA/01/2024 Teratanggal 22 Januari 2024
P-11 Surat Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia nomor
2386/PP.00.00/K1/11/2023 dan surat nomor
2387/PP.00.00/K1/11/2023 perihal pemberitahuan dan panggilan
sidang pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor tertanggal 22
november 2023
P-12 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor :
003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 Tertanggal 6 Desember 2023
P-13 Surat Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (“LBH Yusuf”) nomor 266/LBH-
S.Som/I/2024 perihal Somasi/Teguran Hukum tertanggal 2 Januari
2024, yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia
P-14 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
13/HK.03/K1/01/2024 perihal Tanggapan atas Somasi/Teguran Hukum
tertanggal 4 Januari 2024 yang ditujukan kepada LBH Yusuf
P-15 Surat LBH Yusuf nomor 272/LBH-S.Som/I/2024 perihal
Somasi/Teguran Hukum Kedua tertanggal 9 Januari 2024 yang
ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan
Saksi pada sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 31 Januari 2024 dan memberikan
kesaksian sebagai berikut:
[2.4.1] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024
[2.4.1.1] Mirza Zulkarnaen
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Sebelum tanggal 19 november 2023, Saksi melihat di media sosila bahwa Gibran akan
hadir dalam acara tersebut. Bahwa benar pada tanggal 19 November 2023 benar Gibran
datang ke acara APDESI. 24 November 2023 Pengadu I melaporkan ke Bawaslu.
Tanggal 29 November 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat materil.
[2.4.1.2] Wandra Saputra
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
menyatakan seluruh dalil aduan Pengadu I benar. Saksi ikut mendampingi dalam
membuat laporan ke Bawaslu. Pengadu I sudah mengikuti seluruh arahan petugas di
Bawaslu.
[2.4.2] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2024
[2.4.2.1] Akhiruddin
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi
merupakan Pengusaha di Pasar Timbul dari jam 07.00 s.d. 19.00. setiap hari sabtu dan
minggu selalu ramai. Seluruh dalil aduan Pengadu II adalah benar dan bukan rekayasa.
Rumah Saksi berdekatan dengan tempat kejadian. Saksi melihat ada keramaian dan
ada bagi-bagi sesuatu.
[2.4.2.2] Ali Syariati
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi
adalah pegawai dari LBH Yusuf. Saksi mengetahui Gibran Rakabuming Raka pada
tanggal 10 Desember 2023 melakukan kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-
Tsaqafah milik Said Aqil Siradj. Pada saat itu Gibran menyampaikan visi dan misinya
terkait program dana abadi pesantren didepan para santri yang notebene adalah anak-
anak. Saksi mengetahui hal tersebut dari berita online dan media sosial. Berdasarkan
hal tersebut Saksi bersama LBH Yusuf melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 31 Januari 2024, Pengadu I dan
Pengadu II memberikan kesimpulan sebagai berikut:
[2.5.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024
A. PERBUATAN PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR MELANGGAR
PRINSIP MANDIRI, JUJUR, AKUNTABEL, Dan TERBUKA
1. Menimbang Bahwa Para Teradu dalam proses Persidangan mengakui
aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak dilakukan register dan tidak
memenuhi syarat materiil, karena antara uraian peristiwa dan dan bukti yang
dilampirkan tidak relevan. Jika mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022, khususnya dalam Pasal 15 ayat 4 menyebutkan “syarat
materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c. bukti”.
Bahwa jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut dikaitkan dengan
laporan yang dibuat oleh Pengadu, seharusnya aduan/laporan yang dibuat
telah memenuhi syarat secara materiil sebagaimana sesuai ketentuan tersebut.
Sehingga alasan-alasan yang dibuat oleh para Pengadu yang memutuskan
aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak memenuhi syarat materiil
adalah tidak berdasarkan atas hukum, oleh karena itu terbukti perbuatan dan
tindakan para Teradu telah melanggar sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam Pasal 95
disebutkan huruf (a): menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
2. Bahwa para Teradu dalam proses Persidangan mengakui bahwa proses
penanganan laporan Pengadu, para Teradu tidak pernah memanggil kembali
Pengadu untuk memenuhi kekurangan syarat materiil dimana hal tersebut
menurut Pengadu, jika kita merujuk ketentuan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Bawaslu Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada huruf (e) dalam
penyusunan kajian awal Bawaslu, disebutkan dalam huruf h kolom
rekomendasi berisi angka 7 dengan tegas menyebutkan “Memberi kesempatan
kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil yaitu berupa:
(disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh pelapor) paling
lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi;
3. Bahwa berkaitan dengan diberikan kesempatan kembali kepada Pengadu
untuk melengkapi syarat formal dan materiil, pada praktiknya para Teradu
tidak melakukan hal tersebut sebagaimana mestinya, hal ini bertentangan
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi:
Pasal 24 ayat (1)
“Dalam hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materil sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 16
ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada
Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiil
laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”.
Pasal 24 ayat (2)
”Pemberitahuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor,
atau melalui media telekomunikasi lainnya”.
4. Bahwa sehubungan dengan digelarnya deklarasi Nasional Desa Bersatu
menuju Indonesia maju dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden tahun 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
dan konsolidasi Nasional rebut suara Desa 2024, seharusnya Bawaslu bertugas
“Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu yang
dimana dalam konteks melakukan tindakan para Teradu seharusnya
bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2 huruf a, menerima,
memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan huruf (b)
menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”, dimana faktanya tindakan para
Teradu justru tidak melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pemilu
sebagaimana aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu. Maka sudah
sepatutnya tindakan dan perbuatan para Teradu telah melanggar Undang-
Undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pasal 95 disebutkan
huruf (a): “Menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemilu”;
5. Bahwa para Teradu dalam proses Persidangan menyampaikan laporan yang
dibuat Pengadu adalah bukan termasuk tindakan pelanggaran administratif
pemilu, melainkan masuk ke dalam kategori tindak pidana pemilu, sehingga
laporan tersebut tidak diregistrasi. Menurut hemat Kami pernyataan tersebut
terkesan mengada-ngada dan cenderung menafsirkannya secara subjektif
tanpa melibatkan Ahli yang sesuai dengan bidangnya. Oleh, karena itu tidak
diregistrasinya laporan yang dibuat Pengadu oleh para Teradu tersebut
merupakan tindakan dan perbuatan yang telah melanggar tugas, wewenang,
dan kewajiban para Teradu/Terlapor. Sebagaimana diatur secara tegas dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 93,
yang menyatakan tugas Bawaslu adalah “melakukan pencegahan dan
penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu yang mana dalam konteks
tindakan para Teradu harusnya bertindak sebagaimana diatur dalam Pasal 94
ayat (2) huruf (a), yaitu menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan
pelanggaran pemilu, dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu;
B. PERBUATAN TERADU TELAH MELANGGAR PRINSIP ADIL
1. Bahwa dalam fakta Persidangan terungkap, para Teradu memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 23 desember 2023 (vide
bukti P - 12). Yang dimana terungkap laporan dalam perkara tersebut jika
dilihat baik materi, maupun Alat Bukti, sampai Saksi muatannya sama
sebagaimana Alat Bukti dan Saksi dalam aduan/laporan Pengadu perkara a
quo;
2. Bahwa jika dikaitkan antara laporan Pengadu dengan tindakan para Teradu
yang memproses bahkan memutus Perkara tersebut dan menolak aduan
Pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil, mengisyaratakan
tindakan para Teradu telah melanggar Prinsip Adil. Sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf (C) jo. Pasal 10 huruf (A), huruf (B), huruf (C), dan huruf
(D) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa selanjutnya selain melanggar tugas, tindakan Para Teradu dengan tidak
meregistrasi laporan Pengadu/bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana disebutkan huruf (a) “Menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pemilu”;
4. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan tindakan para
Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3, huruf
(c), huruf (f), dan huruf (h) yang menyatakan secara tegas: “Penyelenggara
Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi prinsip adil, terbuka, dan
profesional”;
[2.5.2] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024
A. PERBUATAN PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR MELANGGAR
PRINSIP MANDIRI, JUJUR, AKUNTABEL, DAN TERBUKA SERTA
PROFESIONAL;
1. Menimbang Bahwa para Teradu dalam proses persidangan mengakui bahwa
Aduan/Laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak diregister dan tidak memenuhi
syarat materiil, dimana jika mengacu pada ketentuan pada Peraturan Badan
Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) Nomor 7 Tahun 2022 dalam ketentuan Pasal 15
ayat (4), yang menyebutkan “Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti”.
Bahwa jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut dikaitkan dengan
laporan yang dibuat oleh Pengadu seharusnya Aduan/Laporan yang telah
dibuat telah memenuhi syarat materiil sesuai ketentuan tersebut. Sehingga
alasan-alasan yang dibuat oleh para Teradu yang memutus atas
Aduan/Laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak memenuhi syarat materil
adalah tidak berdasarkan atas hukum, yang dimana oleh karena itu terbukti
perbuatan dan tidakan para Teradu telah melanggar sebagaimana yang di
amanatkan oleh Undang-Undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana
dalam pasal 95 disebutkan huruf (a): menerima dan menindak lanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
2. Bahwa para Teradu dalam proses persidangan mengakui bahwa dalam
memproses penanganan laporan Pengadu, para Teradu tidak pernah
memanggil kembali Pengadu untuk memenuhi kekurangan syarat materiil
dimana hal tersebut menurut Pengadu, yang dimana jika kita merujuk
ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum huruf (E) dalam penyusunan kajian awal Bawaslu,
disebutkan dalam huruf (H) kolom rekomendasi berisi angka 7 dengan tegas
menyebutkan “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau materiil yaitu berupa : (disebutkan secara spesifik hal-hal
yang perlu dilengkapi oleh Pelapor) paling lambat 2 (dua) hari setelah
disampaikanya pemberitahuan untuk melengkapi;
3. Bahwa berkaitan dengan diberikan kesempatan kembali kepada Pengadu
untuk membenuhi syarat formil dan materiil, pada praktiknya Bawaslu
Provinsi Jambi memberikan kesempatan kembali kepada Pengadu untuk
melengkapi aduan baik untuk syarat formil maupun syarat materiil (vide bukti
P - 10). Maka berdasarkan alasan-alasan dasar hukum tersebut di atas dan
dikaitkan dengan fakta serta bukti di Persidangan, maka tindakan dan
perbuatan para Teradu yang tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu
untuk memperbaiki atau menambahkan alat bukti untuk memperkuat
aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu, dimana Tindakan para Teradu telah
melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum. Yang
dimana secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf (b),
Memberitahukan kepada Seseorang atau Peserta Pemilu selengkap-lengkapnya
dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan yang sama bagi Pelapor
atau Terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran dalam sengketa yang
dihadapinya sebelum diterbitkan putusan dalam keputusan; dan huruf (d)
Mendengarkan semua Pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;
4. Bahwa dalam fakta Persidangan terungkap Bawaslu Kota Jakarta Selatan
selaku Pihak terkait, telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran
pemilihan umum yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka, ketika
mendatangi Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta selatan,
yang dimana disisi lain para Teradu justru menyatakan atau memutus aduan
Pengadu tidak memenuhi syarat materiil, Dimana jika merujuk pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal
93, Bawaslu bertugas “Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1)
pelanggaran pemilu yang dimana dalam konteks melakukan tindakan para
Teradu seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2 huruf
a, menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan huruf
(b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”, dimana faktanya Tindakan
para Teradu justru tidak melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran
pemilu sebagaimana aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu. Maka sudah
sepatutnya tindakan dan perbuatan para Teradu telah melanggar Undang-
Undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pasal 95 disebutkan
huruf (a): menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemilu;
5. Bahwa teradu / Bawaslu tidak mengindahkan ketentuan Peraturan Bawaslu
No. 7 Tahun 2022 Pasal 24:
(1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada
Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media
telekomunikasi lainnya.
Teradu / Bawaslu tidak pernah memberikan kesempatan kepada pengadu
untuk memperbaiki syarat materiel baik secara langsung melalui surat resmi
sesuai ketentua di atas.
B. PERBUATAN PARA TERADU TELAH MELANGGAR PRINSIP ADIL
1. Bahwa dalam fakta Persidangan terungkap, para Teradu memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 23 desember 2023 (vide
bukti P - 12). Yang dimana terungkap laporan dalam perkara tersebut jika
dilihat baik materi, maupun Alat Bukti, sampai Saksi muatannya sama
sebagaimana Alat Bukti dan Saksi dalam aduan/laporan Pengadu perkara a
quo;
2. Bahwa jika dikaitkan antara laporan Pengadu dengan Tindakan para Teradu
yang memproses bahkan memutus Perkara tersebut dan menolak aduan
Pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil, mengisyaratkan
tindakan para Teradu telah melanggar Prinsip Adil. Sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf (c) jo. Pasal 10 huruf (A), huruf (B), huruf (C), dan huruf
(D) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 31 Januari 2024 Para Teradu Perkara Nomor 7-PKE-
DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban
tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Pada pokoknya Para Pengadu di dalam Pengaduannya mendalilkan bahwa laporan
Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tanggal 24 November 2023 dan laporan
Nomor: 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditolak
dan tidak dilanjutkanya prosesnya oleh Para Teradu, merupakan tindakan dan
perbuatan yang telah melanggar:
1. Ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut “UU Pemilu”) yang menyatakan, Bawaslu bertugas melakukan
pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu, dalam konteks
melakukan tindakan, Para Teradu seharusnya bertindak sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 94 ayat 2 huruf a, menerima, memeriksa dan mengkaji
dugaan pelanggaran pemilu dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran
pemilu;
2. Ketentuan Pasal 95 huruf a UU Pemilu yang menyatakan, menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pemilu; dan
3. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf f, dan huruf h UU Pemilu yang menyatakan,
dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip adil, terbuka, dan profesional.
4. Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
B. JAWABAN PARA TERADU
1. Sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Para Pengadu,
penting bagi Para Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU 14/2008”)
berbunyi,
Pasal 2 ayat (4):
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan
Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada
pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan
saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan
yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
1.2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XX/2022,
halaman 77 menyatakan sebagai berikut:
“...Dalam kaitan ini, penting ditegaskan bahwa Mahkamah tetap pada
pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kutipan
pertimbangan hukum di atas bahwa pengecualian dalam norma Pasal
2 ayat (4) UU 14/2008 merupakan hal yang dapat dibenarkan dalam
rangka memberikan perlindungan yang adil sebagaimana dijamin
oleh UUD 1945...”.
1.3. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen
Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 sebagai informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut
“Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) [vide Bukti T-
1], maka demi menerapkan prinsip kehati-hatian perkenankan Para
Teradu untuk tetap menjaga dan menghormati informasi yang
dikecualikan sebagaimana terlampir dalam Penetapan PPID Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023, namun apabila Yang Mulia Majelis
DKPP memandang diperlukan, Para Teradu bersedia menunjukkan
dokumen terkait secara langsung kepada Yang Mulia Majelis DKPP.
2. Bahwa ketentuan Pasal 454 UU Pemilu berbunyi,
Pasal 454
(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan
pelanggaran Pemilu.
(2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap
tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas
TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai
temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya
dugaan pelanggaran Pemilu.
(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilu.
(7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib
ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan
diterima dan diregistrasi.
(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum (Perbawaslu 7/2022) berbunyi,
Pasal 15
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan
paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
(5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian
awal juga meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu
sesuai dengan tingkatannya,
jika ada.
4. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu I yang mendalilkan penolakan dan tidak
dilanjutkanya proses atas Laporan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023
tanggal 24 November 2023 oleh Para Teradu, perlu Teradu jelaskan hal-hal
sebagai berikut:
4.1. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu pada
tanggal 24 November 2023 dengan laporan Nomor
017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.
4.2. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Pelapor terkait kegiatan
Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 di Gelora Bung Karno Jakarta,
yang diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2),
huruf h, huruf i, dan huruf j dan Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492 UU
Pemilu, pada pokoknya Bawaslu telah menindaklanjuti dengan
menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan
pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu.
4.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022,
syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilu.
4.4. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran
Pemilu Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 terhadap keterpenuhan
syarat formal dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, laporan tersebut
dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran
Pemilu.
4.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022,
syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
4.6. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif
yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi, maka
dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran
Pemilu.
4.7. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap
laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tidak diregistrasi, karena berdasarkan
penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang
disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,
Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu,
sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel.
4.8. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E
angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan
dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak
terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
4.9. Bahwa Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan
Nomor 950/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 29 November 2023
terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, tidak diregistrasi dengan alasan tidak
memenuhi syarat materiel [vide Bukti T-2].
4.10. Bahwa sehubungan dengan kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun
2023 di Gelora Bung Karno Jakarta, meskipun Bawaslu menyatakan
tidak terdapat pelanggaran terhadap UU Pemilu, namun Para Teradu
melalui Rapat Pleno memutuskan untuk melaksanakan penelusuran
melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Bawaslu
Nomor: 898/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 22 November 2023, oleh
karena Para Teradu memandang perlu untuk memastikan adanya
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
4.11. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu tersebut, selanjutnya Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.
Dari hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
menyimpulkan kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 tersebut
memenuhi syarat sebagai Temuan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada
tanggal 4 Desember 2023 yang dituangkan dalam Formulir Temuan
Nomor: 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023 (Formulir Model B.2).
4.12. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuat Kajian dan
mengeluarkan Rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri
berdasarkan Surat Nomor: 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 perihal
Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang Lain
tanggal 2 Januari 2024, yang dituangkan dalam Formulir Model B.17.
5. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu II yang mendalilkan penolakan dan tidak
dilanjutkanya proses atas laporan Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023
tanggal 15 Desember 2023 oleh Para Teradu, perlu Para Teradu jelaskan hal-
hal sebagai berikut:
5.1. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu pada
tanggal 15 Desember 2023 dengan laporan Nomor
034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.
5.2. Bahwa dalam laporan yang disampaikan Pelapor pada pokoknya adalah
terkait kegiatan Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran
Rakabuming Raka (Terlapor) yang dilakukan di Pondok Pesantren Luhur
Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10
Desember 2023. Terlapor diduga telah melakukan kegiatan kampanye di
tempat Pendidikan dengan menyampaikan visi misinya kepada para
santri dan santriwati yang notabenenya adalah anak-anak dan juga
membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati.
5.3. Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu telah menindaklanjuti
dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan
pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu.
5.4. Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, syarat
formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilu.
5.5. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran atas Laporan
Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap keterpenuhan syarat
formal, maka Laporan tersebut memenuhi syarat formal laporan dugaan
pelanggaran Pemilu.
5.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022,
syarat materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
5.7. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif
yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi, maka
dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran
Pemilu.
5.8. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap
Laporan Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak diregister, karena
berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-
bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu,
sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel.
5.9. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E
angka 9, disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan
dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak
terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
5.10. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan
dengan Nomor 1045/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 20 Desember
2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tidak diregistrasi dengan alasan tidak
memenuhi syarat materiel [vide Bukti T-3].
5.11. Bahwa berdasarkan laporan yang diterima Para Teradu dari Bawaslu
Kota Jakarta Selatan, terhadap kegiatan Calon Wakil Presiden Nomor
Urut 2 di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Kelurahan Cipedak,
Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Bawaslu Kota Jakarta
Selatan telah melakukan penelusuran pada tanggal 12 Desember 2023
yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
962/LHP/PM.01.00/317409/12/2023, yang pada pokoknya tidak
terdapat dugaan pelanggaran.
6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 5, terhadap seluruh dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, oleh karena faktanya Laporan Para Pengadu telah
diproses dan ditindak lanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa sebelum menutup Jawaban Para Teradu, penting bagi Para Teradu
tegaskan dan pastikan tidak ada satupun temuan atau laporan yang tidak
ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu. Namun, Para Teradu juga perlu
untuk mengingatkan kepada kita semua mengenai kemandirian Penyelenggara
Pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk Bawaslu beserta jajarannya
diberikan tugas dan wewenang untuk menilai laporan dan temuan dugaan
pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 dan Pasal
455 UU Pemilu. Hal ini sejalan dengan sikap Yang Mulia Majelis DKPP yang
termuat dalam Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, halaman 166,
yang menyatakan ”…dalam menjalankan kewenangan tentunya terdapat aturan
dan tata cara yang sifatnya menjadi ”batasan”…”.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Para
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada
Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan V tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-3 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang
Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang
dikecualikan;
T-2 Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor
950/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 29 November 2023;
T-3 Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor
1045/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 20 Desember 2023;
T-4 Kajian Awal Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023
T-5 Kajian Awal Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Perkara Nomor 7-PKE-
DKPP/I/2024 memanggil Ketua dan Sekretaris DPP APDESI dan Kepala Biro Fasilitasi
Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI masing-masing sebagai Pihak Terkait; dan
pada Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024 menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Jakarta Selatan dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagai
Pihak Terkait yang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 masing-masing
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024
[2.9.1.1] DPP APDESI
Bahwa perwakilan dari DPP APDESI selaku sebagai pihak terkait memberikan
keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Januari 2024 bahwa ada yang
mengatasnamakan APDESI dalam menyelenggarakan acara tersebut. Bahwa APDESI
resmi yang berbadan hukum tidak pernah ikut menyelenggarakan acara tersebut.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga pernah mendatangi kantor APDESI untuk
melakukan klarifikasi setelah kejadian di Istora.
[2.9.1.2] KEPALA BIRO FASILITASI PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU
BAWASLU RI
Bahwa Yusti Erlina selaku Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu RI sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang
pemeriksaan tanggal 31 Januari 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam Perkara Nomor 7-PKE-
DKPP/I/2024 adalah mengenai laporan Pengadu kepada Bawaslu yang tercatat
dengan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.
2. Bahwa benar Bawaslu telah menerima penyampaian laporan dari seseorang atas
nama Muhammad Fauzi pada hari Jumat, 24 November 2023, sebagaimana
dimaksud dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.
3. Bahwa setelah menerima penyampaian laporan, Bawaslu kemudian menyusun
Kajian Awal paling lama 2 hari kerja setelah laporan diterima. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut Perbawaslu 7/2022) yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun
kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan
disampaikan”
4. Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan
syarat materiel, serta jenis dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu 7/2022.
5. Bahwa syarat formal laporan meliputi: 1) nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak
Terlapor; dan 3) waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu,
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022.
Sementara syarat materiel laporan meliputi: 1) waktu dan tempat kejadian dugaan
pelanggaran Pemilu; 2) uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) bukti,
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022.
6. Bahwa hasil Kajian Awal atas Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023
menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi
syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga
laporan tidak diregister.
7. Bahwa pertimbangan Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Kajian Awal atas
Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 kami kutip sebagai berikut:
Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok
laporan yang disampaikan Pelapor adalah kegiatan Deklarasi Nasional Desa
Bersatu Menuju Indonesia Maju Dukungan Prabowo Subianto Calon Presiden-
Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi
Nasional Rebut Suara Desa 2024, yang diselenggarakan di Indoor Multifunction
Staidium Senayan Jakarta (komplek Stadion Gelora Bung Karno), Jakarta, pada
hari Minggu, 19 Nopember 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Calon Wakil
Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka serta peserta yang diduga
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam kegiatan tersebut Pelapor
menduga telah dilakukan perbuatan yang dilarang berupa kampanye di luar
jadwal sebagaimana ketentuan Pasal 492 UU Pemilu, pelibatan kepala desa dan
perangkat dalam kampanye sebagaimana diatur Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf
i, dan huruf j UU Pemilu, serta politik uang dalam bentuk pemberian uang transport
kepada para undangan.
Bahwa definsi Kampanye Pemilu berdasarkan Pasal 1 poin 35 UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu sebaaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
2023 (UU Pemilu) adalah “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau
pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.”
Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2023 (PKPU Kampanye Pemilu), masa kampanye akan dimulai
pada tanggal 28 Nopember 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Bahwa terkait dengan laporan mengenai dugaan kampanye di luar jadwal,
ketentuan Pasal 492 UU Pemilu menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah)”
Bahwa ketentuan Pasal 276 ayat (2) yang dimaksud mengatur waktu
kampanye dalam bentuk iklan di media massa dan internet serta rapat umum
yang dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sebelum masa tenang. Masa
tenang berdasarkan PKPU Kampanye Pemilu adalah pada tanggal 11 Februari
2024 sampai dengan 13 Februari 2024. Sehingga jika dihitung mundur selama 21
hari, maka kampanya Pemilu dengan iklan dan rapat umum dapat dilaksanakan
mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Bahwa terkait dengan laporan mengenai pelibatan kepala desa dan
perangkat desa terdapat ketentuan Pasal 280 ayat (2) huruf h, i, dan j UU Pemilu
yang mengatur larangan kepada Pelaksana/Tim Kampanye melibatkan kepala
desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. Sementara
terkait dengan politik uang terdapat ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j yang
mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Mengingat pengaturan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2) huruf h,
I, dan j, serta Pasal 492 jo Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu tersebut berlaku dalam
ruang lingkup tahapan Kampanye Pemilu. Berdasarkan lampiran Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 (PKPU Kampanye Pemilu),
Kampanye Pemilu dimulai pada tanggal 28 Nopember 2023 dan berakhir pada
tanggal 10 Februari 2024.
Bahwa persitiwa yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Minggu 19
Nopember 2023, sehingga Bawaslu berpendapat terhadap peristiwa tersebut
belum dapat diterapkan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2) huruf h, I,
dan j, serta Pasal 492 jo Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu mengingat peristiwanya
terjadi sebelum masa kampanye.
Bahwa berdasarkan tempat, uraian kejadian, dan bukti-bukti yang
disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu menilai laporan Pelapor tidak memenuhi
syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.”
8. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) Perbawaslu 7/2022 mengatur dalam hal hasil
kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel,
Bawaslu memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari sejak kajian awal selesai.
9. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 mengatur bahwa Pelapor
melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 2 (dua)
Hari setelah pemberitahuan disampaikan.
10. Bahwa maksud awal (original intent) pengaturan mengenai upaya untuk memenuhi
kelengkapan syarat materiel atau perbaikan laporan, sebagaimana diatur Pasal 24
ayat (1) dan ayat (4) Perbawaslu 7/2022 dimaksudkan untuk laporan yang
peristiwanya belum jelas sehingga tidak dapat diidentifikasi ada atau tidaknya
dugaan pelanggaran Pemilu yang pemeriksaannya menjadi wewenang dari
Bawaslu. Namun, dalam konteks Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023,
Bawaslu berpendapat peristiwa sudah dapat diketahui, namun karena terjadinya
di luar masa kampanye maka tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
11. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum
(Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal
13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu
tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel
karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
12. Bahwa pada tanggal 29 November 2023 Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan
Tentang Status Laporan atas Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 yang
pada pokoknya memberitahukan laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak
memenuhi syarat materiel.
13. Bahwa terhadap Status Laporan tersebut, saudara Muhammad Fauzi selaku
Pelapor melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Yusuf menyampaikan
somasi kepada Bawaslu melalui Surat Nomor: 266/LBH-S.Som/I/2024 tanggal 2
Januari 2024 yang pada intinya meminta penjelasan mengenai penanganan atas
Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. Bawaslu kemudian memberikan
penjelasan melalui Surat Nomor: 13/HK.03/K1/01/2024 tanggal 4 Januari 2024
perihal Tanggapan atas Somasi/Teguran Hukum.
14. Bahwa Pengadu dalam aduannya membandingkan penanganan atas Laporan
Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dengan Laporan Nomor:
003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/IX/2023. Terhadap pokok aduannya tersebut
dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa Bawaslu pada tanggal 17 November 2023 menerima penyampaian
Laporan Nomor: 006/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dengan pihak yang dijadikan
Terlapor adalah H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C.) H.A. Muhaimin
Iskandar, Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor
Urut 1.
b. bahwa laporan tersebut berdasarkan Kajian Awal dinyatakan memenuhi syarat
formal dan materiel laporan serta terdapat dugaan pelanggaran administratif
Pemilu dan diregistrasi dengan Nomor:
003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.
c. bahwa berdasarkan Pasal 460 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, pelanggaran
admisnitratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam
setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang tidak termasuk tindak pidana
Pemilu dan pelanggaran kode etik.
d. bahwa berdasarkan Pasal 461 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu melakukan
pemeriksaan secara terbuka dalam menyelesaikan pelanggaran administratif
Pemilu.
e. bahwa terhadap laporan Nomor: 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023
Bawaslu telah melakukan sidang pemeriksaan yang terbuka untuk umum dan
memberikan putusan pada tanggal 7 Desember 2023 dengan amar
“menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan
Pemilu Tahun 2024”
15. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
penanganan Bawaslu atas Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023
maupun Laporan Nomor: 006/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 yang kemundian
diregistrasi dengan Nomor: 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/IX/2023 telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.9.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2024
[2.9.2.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KOTA JAKARTA SELATAN
Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan selaku sebagai pihak terkait
memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Januari 2024 sebagai
berikut:
1. Bahwa peristiwa sebagaimana yang dilaporkan, terhadap dugaan pelanggaran
pemilu yang dilakukan di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023 yang dilakukan oleh Calon
Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka telah
melakukan kegiatan Kampanye di tempat Pendidikan dengan menyampaikan visi
misinya kepada para santri dan santriwati yang notabene adalah anak-anak dan
juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati.
2. Bahwa pihak terkait tidak mendapatkan informasi atau pemberitahuan kegiatan
Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka pada
Minggu, 10 Desember 2023 di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa,
Jakarta Selatan.
3. Bahwa pihak terkait baru mengetahui akan adanya peristiwa sebagaimana yang
dilaporkan oleh pelapor, pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 dari media
sosial.
4. Bahwa pihak terkait setelah mengetahui atau adanya informasi kegiatan tersebut
beredar di media sosial, selanjutnya pada hari itu juga (selasa tanggal 12 Desember
2023) pihak terkait langsung melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap
kunjungan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke
pondok pesantren Al Tsaqofah Jakarta kelurahan Cipedak kecamatan jagakarsa
kota jakarta selatan.
5. Bahwa pengawas pemilu Kelurahan atau Desa (PKD), yang melakukan penelurusan
ke ke pondok pesantren Al Tsaqofah, bertemu dengan ketua pondok pesantren yang
bernama H Aghil Shirot, kegiatan ini tidak direncanakan sebelumnya dan juga tidak
ada pemberitahuan.
6. Bahwa menurut penjelasan dari ustadz Syahruddin, yang tinggal dekat dengan
pondok pesantren Al Tsaqofah tidak ada pemberitahuan dan tidak mendengar akan
adanya kehadiran Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran
Rakabuming Raka di pondok pesantren Al Tsaqofah.
7. Bahwa setelah mendapatkan informasi dari security atau penjaga pondok
pesantren Al Tsaqofah yang Bernama sdr Firman menjelaskan bahwa kehadiran
Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka pada
Minggu, 10 Desember 2023 di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, merupakan
silaturahim dan hadir sebelum Ba,da sholat Magrib sampai dengan selesai Ba,da
sholat Isya.
8. Bahwa pengawas pemilu Kelurahan atau desa (PKD), dalam penelusuran ke pondok
pesantren Al Tsaqofah, terkait dengan materi membagi barang-barang kampanye
kepada santriwan dan satriwati berupa buku tulis berlogo bola dunia dan
bergambar karikatur boneka panda, gantungan kunci berbentuk gambar naruto
dan buku biografi berjudul “walikota karbitan” bergambar wajah karikatur Gibran
Rakabuming Raka, (lampiran, bukti foto).
9. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh pengawas pemilu
kelurahan (PKD) terkait dengan video yang beredar di media sosial, bahwa hanya
terdapat penyampaian buku biografi, buku tulis dan gantungan kunci yang
diberikan oleh Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran
Rakabuming Raka, tidak terdapat logo atau gambar partai politik peserta pemilu,
maka disimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang
bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT1-1 Buku Autobiografi Gibran Rakabuming Raka dengan judul “Wali Kota
Karbitan”
PT1-2 Gantungan Kunci karakter “Naruto” berwajah Gibran Rakabuming Raka.
[2.9.2.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta selaku sebagai pihak terkait
memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Januari 2024 bahwa
terkait dengan adanya Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu, yang terjadi pada
tanggal 19 November 2023, di Lingkungan Gelora Bung Karno “Indonesia Arena (Indoor
Multifunction Stadium Senayan)”, sebagai berikut:
1. Bahwa ada peristiwa Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia
Maju yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2023 di Indonesia Arena
(Indoor Multifunction Stadium Senayan), diselenggarakan oleh beberapa organisasi
di antaranya APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PPDI (Dewan
Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi
Badan Permusyawaratan Desa Nasional).
2. Bawa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 898/PP.00.00/K1/11/2023
tanggal 22 November 2023. Instruksi untuk melakukan penelusuran terhadap
Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu, selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta
melakukan kegiatan penelusuran yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 30
November 2023;
- Pada tanggal 28 November 2023 pukul 14.00 WIB, Tim penelusuran Bawaslu
DKI Jakarta mendatangi lokasi Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu
“Indonesia Arena (Indoor Multifunction Stadium Senayan)” di Lingkungan Gelora
Bung Karno, bertemu dengan pengelola saat itu hanya bisa bertemu staf
pengelola Indonesia Arena dan mendapatkan beberapa informasi;
- Pada tanggal 28 November 2023 pukul 17.00 WIB, Tim penelusuran Bawaslu
DKI Jakarta, mendatangi kantor DPP APDESI dengan Ketua Bapak Arifin Abdul
Majid, beralamat di Jl. DBN Raya No.6, Cipete, Kec. Cilandak, Kota Jakarta
Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Menurut Keterangan Sekretaris
APDESI Bapak Ipung, APDESI yang diketuai oleh Bapak Arifin tidak ikut terlibat
dalam Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu;
- Pada tanggal 30 November 2023 pukul 13.00 WIB, Tim penelusuran Bawaslu
DKI Jakarta, mendatangi kantor ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan
Desa Nasional), dengan Ketua Bapak Indra Utama, yang beralamat Bukit Duri,
Tebet, Jakarta Selatan;
- Dari hasil diskusi dengan Bapak Indra Utama (Calon Anggota DPR RI dari salah
satu Partai), didapatkan keterangan bahwa, yang terlibat dalam Kegiatan
Deklarasi Nasional Desa Bersatu antara lain: APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa
Nasional), DPN PPDI (Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa
Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), AKSI (Asosiasi
Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa
Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), dan
Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara).
- Bahwa menurut pengakuan Bapak Indra Utama, kegiatan Desa Bersatu tanggal
19 November 2023 awalnya memang ditujukan untuk deklarasi Prabowo-Gibran,
akan tetapi saat hari pelaksanaan ternyata tidak jadi deklarasi, karena hasil
konsolidasi mengatakan ini agak berbahaya, dan tidak bisa dilaksanakan,
sementara persiapan sudah dibuat, akhirnya yang muncul adalah kegiatan
Silaturahmi Nasional.
- Bahwa informasi dari Bp. Indra Utama, muncul beberapa nama yang terlibat
dalam kegiatan tersebut dan diduga masih aktif sebagai perangkat desa yaitu
Bapak Widhi Hartono - Ketua DPN PPDI (adalah perangkat desa dan masih aktif
di salah satu desa di Jawa Tengah).
3. Berdasarkan kajian awal atas hasil penelusuran, kemudian Bawaslu DKI Jakarta,
berdasarkan rapat pleno menentukan adanya temuan dugaan pelanggaran dengan
Nomor Registrasi. 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023, tanggal 4 Desember
2023, dengan Terlapor di antaranya:
- Terlapor I, Widhi Hartono (Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia),
Alamat Jl. Raya Ampel No. 003 RT. 002, RW. 001, Urutsewu Ampel, Boyolali,
Jawa Tengah.
- Terlapor II, Seluruh pihak yang memiliki status sebagai kepala desa dan/atau
perangkat desa yang hadir pada acara kegiatan deklarasi desa Bersatu;
- Jenis Dugaan Pelanggaran, terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang
Desa;
4. Bahwa selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta melaksanakan penanganan pelanggaran
terhadap dugaan pelanggaran tersebut di atas, dengan melakukan klarifikasi,
meminta keterangan terhadap beberapa pihak yang terlibat, yang dilaksanakan
dari tanggal 5 – 13 Desember 2023. Adapun pihak yang diklarifikasi untuk diminta
keterangan antara lain:
- Widhi Hartono (Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Pekerjaan:
Perangkat Desa, Alamat Guntur RT/RW 001/004 Desa Gunturharjo Kecamatan
Paranggupito Kabupaten Wonogiri;
- Irawadi (Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI)) Pekerjaan:
Wiraswasta Alamat : HUTA II Bendo, RT.000, RW.000, Kel. Dusun Ulu, Kec.
Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara;
- Indra Utama, Ketua ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa
Nasional);
- Iis Haerudin selaku Pjs. Unit Indonesia Arena di Senayan;
- Indra Maulana selaku Event Organizer (EO) kegiatan Desa Bersatu;
- Sunan Bukhari selaku Ketua Panitia kegiatan Desa Bersatu;
- Zikri selaku Kasubdit Pengembangan Kapasitas Dirjen Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri.
5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan melihat fakta dan keterangan, dapat
disimpulkan bahwa Kegiatan Deklarasi Desa Bersatu yang berubah nama menjadi
kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 tersebut patut diduga telah
melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Terlapor dan Saki-saksi, Bawaslu
DKI Jakarta kemudian membuat kajian akhir yang dituangkan ke dalam Formulir
Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir B.13) dengan kesimpulan bahwa Temuan
terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu Pasal
29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa.
7. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu DKI Jakarta telah
merekomendasikan kepada Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan melalui Surat Nomor: 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 perihal
Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang Lain tanggal 2
Januari 2024.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang
bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT2-1 Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 perihal
Pelaksanaan Penelusuran
PT2-2 Kajian Hasil Penelusuran
PT2-3 Berita Acara Pleno Nomor 500.2/HM.03.02/K.JK/12/2023
PT2-4 Formulir Model B.2 Formulir Temuan Nomor
001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023
PT-2-5 Berita Acara Pleno Nomor 541.2/HM.03.02/K.JK/12/2023
PT-2-6 Formulir Model B.13 Kajian Dugaan Pelanggaran
001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023
PT-2-7 Formulir Model B.17 Surat Rekomendasi Nomor
3/PP.00.01/K.JK/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran
Peraturan Perundang-Undangan Lain.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 29 November 2023 Para Teradu diduga menerbitkan surat
dengan Nomor 950/PP.00.00/K1/11/2O23 Perihal: Pemberitahuan Status Laporan,
yang pada pokoknya menyatakan menolak laporan Muhammad Fauzi in cassu Pengadu
I dengan Nomor Laporan 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023
dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Bahwa dalam surat pemberitahuan a
quo Para Teradu tidak menjelaskan dan menerangkan dasar hukum alasan Laporan
Pengadu I ditolak karena tidak memenuhi syarat materiil;
[4.1.2] Bahwa pada tanggal 20 November 2023 Para Teradu diduga menerbitkan surat
dengan Nomor 1045/PP.00.00/K1/12/2O23 Perihal Pemberitahuan Status Laporan,
yang pada pokoknya menyatakan menolak laporan Ichwan Setiawan in cassu Pengadu
II dengan Nomor Laporan 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember
2023 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Bahwa dalam surat
pemberitahuan a quo Para Teradu tidak menjelaskan dan menerangkan dasar hukum
alasan Laporan Pengadu II ditolak karena tidak memenuhi syarat materiil;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu
secara jelas dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti Laporan Pengadu I dengan Laporan
Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023. Laporan tersebut
terkait kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gelora
Bung Karno Jakarta. Pengadu I melaporkan kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal
280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2), huruf h, huruf i, dan huruf j dan Pasal 276 ayat
(2) juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
selanjutnya disebut ’UU Pemilu’. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
selanjutnya disebut ‘Perbawaslu 7/2022’, Para Teradu melakukan analisa
keterpenuhan syarat formal terhadap Laporan Pengadu I a quo, yang hasilnya
memenuhi syarat formal Laporan Dugaan Peanggaran Pemilu. Selanjutnya
berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 syarat materiel sebuah
laporan meliputi 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian
kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Para Teradu menjelaskan
keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang
disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat
materiel tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan
dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap
laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tidak
diregistrasi, karena berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan,
bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,
Para Teradu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan
a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. Berdasarkan Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9
disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan
tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan hal tersebut Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan
dengan Nomor 950/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 29 November 2023 terhadap
laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, tidak
diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel (Vide Bukti T-2).
Meskipun dinyatakan tidak terdapat pelanggaran Pemilu, Para Teradu melalui
rapat pleno memandang perlu untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dengan memutuskan untuk
melakukan penelusuran terhadap kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023
yang dilaksanakan di Gelora Bung Karno Jakarta melalui Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 22
November 2023. Menindaklanjuti surat a quo, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
berkesimpulan kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 tersebut memenuhi
syarat sebagai Temuan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 4 Desember 2023
yang dituangkan dalam Formulir Temuan Nomor
001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023. Selanjutnya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
membuat Kajian dan mengeluarkan Rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri
berdasarkan Surat Nomor 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan
Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang Lain tanggal 2 Januari 2024, yang
dituangkan dalam Formulir Model B.17
[4.2.2] Bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti Laporan Pengadu II dengan Laporan
Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023. Laporan a quo
terkait kegiatan Calon Wakil Presiden RI, Nomor Urut 02 atas nama Gibran
Rakabuming Raka yang dilakukan di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada tanggal 10 Desember 2023. Gibran Rakabuming
Raka diduga telah melakukan kegiatan kampanye di tempat Pendidikan dengan
menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati yang notabenenya
adalah anak-anak serta membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati.
Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan a quo.
Berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Para Teradu menyatakan bahwa
laporan a quo memenuhi syarat formil. Selanjutnya hasil Analisa dari Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran terkait keterpenuhan syarat materiel terhadap laporan a quo Para
Teradu menyatakan tidak diregister karena berdasarkan penilaian terhadap uraian
peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait, Para Teradu menyatakan tidak terdapat dugaan
pelanggaran Pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan Status
Laporan dengan Nomor 1045/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 20 Desember 2023
terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023,
tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-3).
Bahwa Bawaslu Kota Jakarta Selatan juga telah melakukan penelusuran
terhadap kegiatan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 atas nama Gibran Rakabuming
Raka di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan
Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Bawaslu
Kota Jakarta Selatan menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran hal tersebut
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
962/LHP/PM.01.00/317409/12/2023 tertanggal 12 Desember 2023.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu I pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya Para
Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu I terkait adanya kegiatan Kampanye
diluar jadwal yang dilakukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor
Urut 2 pada tanggal 19 November 2023 di Indoor Multifunction Stadium Senayan
Jakarta. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kegiatan tersebut
merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Desa Bersatu yang mengundang DPP
APDESI, DPC APDESI Kabupaten/Kota, ABDENAS, PPDI dan DPN Parade Nusantara
yang bertujuan mendukung salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden. Pengadu
mengetahui kegiatan adanya Deklarasi Nasional Bersatu Untuk Indonesia Maju pada
situs Youtube. Bahwa sepegetahuan Pengadu I, Penetapan Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden baru ditetapkan pada tanggal 13 November 2023 berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, berdasarkan Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai
pada tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024 bukan pada tanggal 19
November 2023. Selain itu, Pengadu I mendapatkan bukti berupa undangan Nasional
Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, name tag dan video yang
berisikan dukungan dan visi misi Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2.
Atas kejadian tersebut, pada tanggal 24 November 2023, Pengadu I yang juga
berkedudukan sebagai Pelapor melaporkan ke Bawaslu dan diberikan tanda bukti
Penyampaian Laporan dengan Nomor 017/LP/PPRI/00.00/XI/2023 dengan Terlapor
Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2). Namun, pada tanggal
29 November 2023 laporan a quo berdasarkan pemberitahuan status laporan, laporan
Pengadu I tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Alasan
tidak memenuhi syarat materill justru menjadi tanda tanya bagi Pengadu I selaku
Pelapor dalam laporan ini. Pengadu I tidak pernah dilakukan klarifikasi maupun
dimintakan bukti tambahan untuk penanganan laporannya, sebaliknya tanpa
dilakukan klarifikasi Para Teradu telah menyimpulkan laporan tersebut tidak
memenuhi syarat materiil laporan. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu berdalih
bahwa membenarkan terdapat laporan dari Pengadu I dengan Nomor
017/LP/PPRI/00.00/XI/2023. Laporan tersebut terkait kegiatan Silaturahmi Nasional
Desa Tahun 2023 yang dilakukan oleh Desa Bersatu yang mengundang DPD APDESI
dan DPC APDESI Kabupaten/Kota diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal
280 ayat (2), huruf h, huruf i, dan huruf j dan Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492 UU
Pemilu. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Perbawaslu 7/2022), Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran untuk
meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil laporan dugaan pelanggaran
Pemilu. Terhadap syarat formal laporan, Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai
ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, syarat formal meliputi: 1) Nama dan
Alamat Pelapor, 2) Pihak Terlapor dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran
Pemilu. Berdasarkan analisa laporan Nomor 017/LP/PPRI/00.00/XI/2023, terhadap
keterpenuhan syarat formal dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan
pelanggaran Pemilu. Para Teradu kemudian melakukan analisa terhadap keterpenuhan
syarat materiil berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 yang
meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, 2) Uraian kejadian
dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa dalam melakukan analisa dan kajian
terhadap keterpenuhan syarat materiil, Para Teradu menjelaskan bahwa laporan
dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang
artinya jika salah satu syarat materiil tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak
memenuhi syarat materiil laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan kajian
awal dugaan pelanggaran Nomor 017/LP/PPRI/00.00/XI/2023, perbuatan yang
dilakukan oleh Terlapor adalah perbuatan yang dilarang berupa kampanye di luar
jadwal sebagaimana ketentuan Pasal 492 UU Pemilu, perlibatan Kepala Desa dan
perangkat Desa dalam Kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 280 ayat (2) huruf h,
huruf I dan huruf j UU Pemilu serta politik uang dalam bentuk pemberian uang
transportasi kepada pada undangan. Para Teradu juga menjelaskan bahwa Pasal yang
disangkakan oleh Pelapor merupakan Pidana Pemilu namun berdasarkan ruang
lingkup kampanye sesuai lampiran PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dimulai pada tanggal
28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2023. Artinya bahwa
peristiwa yang dilaporkan adalah pada tanggal 19 November 2023, sedangkan
Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sehingga Para Teradu berpendapat
belum dapat diterapkan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2), huruf h, huruf i,
dan huruf j dan Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492 UU Pemilu mengingat peristiwa
terjadi sebelum masa kampanye.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu dalam
melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat materiil, benar Para Teradu
mengakui tidak mengundang Pihak Pelapor untuk dilakukan klarifikasi dengan alasan
bahwa Pasal yang dituduhkan kepada Terlapor tidak dapat diterapkan dalam laporan
ini. Para Teradu juga beralasan bahwa menggunakan keberlakuan yurisprudensi
aturan kampanye diluar jadwal disamakan dengan PKPU tentang kampanye pada
Pemilu tahun 2019. Maka, pada tanggal 29 November 2023 Para Teradu menerbitkan
surat nomor 950/PP.00.00/K1/11/2023 kepada Pelapor dan status pemberitahuan
Laporan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tidak diregistrasi, dan tidak terdapat
dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat
materiel. Bahwa meskipun Para Teradu memutuskan tidak terdapat dugaan
pelanggaran terhadap UU Pemilu, namun Para Teradu melalui Rapat Pleno
memutuskan untuk melaksanakan penelusuran oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
berdasarkan Surat Bawaslu Nomor: 898/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 22 November
2023. Para Teradu juga mengakui bahwa penelusuran oleh Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta tidak disampaikan kepada Pelapor dengan alasan bahwa tidak ada kewajiban
Para Teradu untuk menyampaikannya dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa
penelurusan tersebut bersesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta yang pada pokoknya membenarkan bahwa telah melakukan penelusuran
berdasarkan surat Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 dan hasil penelusuran
disimpulkan kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 tersebut memenuhi
syarat sebagai Temuan, yang kemudian dituangkan dalam Formulir Temuan Nomor:
001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa telah melakukan serangkaian
penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta menyimpulkan ditemukan adanya dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Selain itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan kepada
APDESI, DPN PPDI, DPP PPDI agar tidak melakukan kegiatan yang sama dikemudian
hari dan merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Kementrian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan. Selanjutnya, pada tanggal 2 Januari 2024 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
melalui surat nomor 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 mengirimkan rekomendasi dugaan
pelanggaran ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan serangkaian fakta-fakta diatas, DKPP menilai terhadap tindakan
Para Teradu terkait penanganan laporan dengan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023
tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Sebagai Pengawas Pemilu, Para
Teradu semestinya memiliki kemampuan dalam memahami peraturan perundang-
undangan secara luas. Alasan Para Teradu mendefinisikan kampanye diluar jadwal
berdasarkan yurisprudensi aturan kampanye pada penanganan laporan dan temuan
pada Pemilu Tahun 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Peristiwa
dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Pengadu I berdasarkan pada PKPU Nomor 15
Tahun 2023, bukan berdasarkan pada PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye
Pemilihan Umum. Para Teradu seharusnya menggunakan kewenangan untuk
melakukan klarifikasi dan meminta pendapat dari KPU terkait aturan kampanye yang
dilaporkan oleh Pengadu I sebelum memutuskan dan mengambil kesimpulan terhadap
kajian awal terhadap definisi kampanye diluar jadwal. Benar bahwa Para Teradu telah
menindaklanjuti laporan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 sesuai Perbawaslu
7/2022 namun tidak mengesampingkan fakta Para Teradu tidak memiliki sense of
ethics dalam menangani laporan a quo untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi
Pelapor. Para Teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
menangani laporan dengan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dan melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 Huruf a dan c dan Pasal 15 huruf b
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu I terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya Para
Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu II Nomor
034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 terkait dengan kampanye
di tempat ibadah yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran
Rakabuming Raka di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu II dalam kedudukannya dalam laporan Nomor
034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 adalah sebagai Pelapor ke Bawaslu. Bahwa pada
tanggal 10 Desember 2023, Pengadu II melihat kerumunan dengan memakai atribut
Partai Politik yang dikenakan dalam kampanye di sekitar kediamannya. Namun,
Pengadu II tidak mengetahui rincian kegiatan kampanye di sekitar kediamannya yang
berdekatan dengan Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah. Selanjutnya, baru pada
tanggal 11 Desember 2023 Pengadu II mengetahui kegiatan melalui Youtube dan surat
kabar online https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231211013402-617-
1035421/gibran-sowan-ke-said-aqil-dan-traktir-warga-makan-gultik-di-blok-m. Atas
pemberitaan tersebut, diketahui bahwa Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Gibran
Rakabuming Raka menurut Pengadu II Calon Wapres tersebut melakukan kampanye
yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yaitu di tempat ibadah dan
tempat Pendidikan. Selain itu, Pengadu II menduga Calon Wakil Presiden tersebut telah
menyampaikan visi dan misi serta membagikan barang-barang kepada santri dan
santriwati. Atas dasar adanya dugaan pelanggaran kampanye, Pengadu II pada tanggal
15 Desember 2023 melaporkan ke Bawaslu dan diberikan tanda terima Nomor Laporan
034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka. Terhadap
laporan a quo, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal sesuai
dengan Pasal 15 Perbawaslu 7/2022. Para Teradu menyusun kajian awal dugaan
pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil laporan
dugaan pelanggaran Pemilu. Terhadap syarat Formal laporan, Para Teradu
menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, syarat
formal meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor, 2) Pihak Terlapor dan 3) Waktu
penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan analisa laporan Nomor
034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, terhadap keterpenuhan syarat formal dinyatakan
memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Para Teradu kemudian
melakukan Analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel berdasarkan ketentuan
Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 yang meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian
dugaan pelanggaran Pemilu, 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3)
Bukti. Bahwa dalam melakukan analisa dan kajian terhadap keterpenuhan syarat
materiil, Para Teradu menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang
disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang artinya jika salah satu syarat
materiil tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil laporan
dugaan pelanggaran Pemilu. Para Teradu beralasan bahwa berdasarkan analisanya,
memang terdapat visi misi dana abadi namun tidak terdapat atribut kampanye dalam
kegiatan tersebut. Menurut Para Teradu, hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor
65/PUU-XI/2023 yang pada pokoknya membolehkan kegiatan kampanye di tempat
Pendidikan sepanjang ada izin dan hadir tanpa atribut kampanye. Selain itu, Pelapor
juga tidak mengetahui secara langsung peristiwa dan hanya mengetahui dari berita
online atau video. Maka pada tanggal 20 Desember 2023, Para Teradu melalui surat
1045/PP.00.00/K1/12/2023 bersurat kepada Pengadu II perihal pemberitahuan
status laporan dengan status tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat
materiil. Bahwa fakta diatas sejalan dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan
oleh Pihak Terkait Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Pihak Terkait menjelaskan pada
pokoknya baru mengetahui adanya peristiwa tersebut pada tanggal 12 Desember 2023
dari media sosial dan langsung melakukan penelusuran ke Pondok Pesantren Luhur
Al-Tsaqafah. Bahwa dalam penelusuran tersebut, Pihak Terkait juga didampingi oleh
Panwas Kelurahan/Desa bertemu dengan Ketua Pondok Pesantren yang menyatakan
bahwa kegiatan ini tidak direncakan dan hanya sebatas silaturahmi. Sedangkan,
terkait membagi barang-barang kampanye kepada para Santri hanya berupa buku
tulis, gantungan kunci gambar Naruto dan buku biografi berjudul “Walikota Karbitan”.
Atas penelusuran tersebut, Pihak terkait menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran
kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran
Rakabuming Raka. Berdasarkan serangkaian fakta-fakta diatas, DKPP berpendapat
terhadap tindakan Para Teradu yang diduga tidak menindaklanjuti laporan Nomor
034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak terbukti. Para Teradu telah menindaklanjuti
laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Perbawaslu
7/2022, Para Teradu telah menindaklanjuti laporan a quo dengan membuat kajian awal
dugaan pelanggaran dan telah mengirimkan status laporan kepada Pengadu II. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.