III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 218-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
01-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 25 September 2020 Para Pengadu mengajukan keberetan
atau permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan berdasarkan Formulir PSP-1
(Bukti P-1) kepada Kantor PARA TERDU I, II, III sebagaimana bukti tanda terima
dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 pada hari Jumat tanggal
25 September 2020 yang diterima dan ditandatangani Staf Para Teradu A.n
Eko Aliyonto Muhdin, S.H dan yang menyerahkan Kuasa Hukum Para Pengadu
A.n Mustakim La Dee, S.H.,M.H dan Rekan (BUKTI P-2), dalam pengajuan
keberatan atau permohonan diajukan tiga (3) hari kerja sejak dikeluarkannya
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74 /
PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, tanggal
23 September 2020 (Bukti P -3) Keputusan KPU tersebut yang menjadi Objek
sengketa sebagaimana yang diatur Dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta
ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota;--------------------------------------------------------------
2. Bahwa sebagaimana pada poin satu (1) diatas Para Pengadu mengajukan
Permohonan kepada Para Teradu masi dalam tenggang waktu yang ditentukan
Undang-Undang berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota Tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan: -------------
a. Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi
atau Keputusan KPU Kabupaten /Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan.
b. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Permohonan Para Pemohon
yang diajukan Para Pengadu Kepada Para TERADU masih dalam tenggang
waktu sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Junto Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
c. Bahwa menindaklanjuti Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada hari Senin tanggal 28
September 2020 yang dalam Formulir PSP-3 tersebut Para Teradu/Terlapor
telah melakukan verifikasi dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan yang disampaikan kepada Para Pengadu yang di tanda tangani
Teradu I (Bukti P-4) telah dipenuhi oleh Para Pengadu yang disampaiakn pada
tanggal 2 Oktober 2020 yang diterima sebagai dokumen Pemermohonan
Pemohon Hasil perbaikan Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen (Bukti
P-5) yang di tanda tangani Kuasa Hukum Para Pengadu dan Staf Petugas
Penerima di Kantor Para Teradu, setelah Para Pengadu Mengajukan Dokumen
Permohonan Perbaikan, Para Teradu menyampaikan Kepada Para Pengadu
melalui Surat perihal penyampaian Hasil Verifikasi dan lampirannya Formulir
PSP-4 Berita acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan tangggal 06 Oktober 2020 yang ditanda tangani Teradu I
(Bukti P – 6), dalam Berita acar Verifikasi hasil perbaikan tersebut PARA
Teradu menyampaiakan pada Prinsipnya Permohonan Pemohon secara materil
tidak lengkap dan Objek sengketa tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Menyebutkan”
Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan
KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan
secara langsung. Bahwa atas hasil verifikasi Para Teradu yang salah dan
keliru dan tidak cermat dalam menafsirkan substansi Pasal 4 ayat (1)
PERBAWASLU No 2 Tahun 2020 yang menolak Pemerhonan Para Pengadu yang
belum masuk dalam pemeriksaan pokok permohonan dan tidak diregistrasi
merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan
Teradu I, II, III karena tindakan dan perbuatan Para Teradu telah
mengabaikan prinsip professionalitas sebagai peneyelenggara pemilu BAWASLU
Kabupten Pulau Taliabu yang mengakibatkan hak-hak konstitusional Para
Pengadu sangat dirugikan atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang
dengan sengaja, mengabaikan hak-hak Para Pengadu, yang dirugikan secara
langsung akibat tidak registrasinya permohonan Para Pengadu dalam Formulir
Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan yang ditandatangani Teradu I tanggal 6 Oktober 2020 (Bukti P-6);
3. Bahwa Pengajuan Permohonan sebagaimana yang telah dijelaskan pada Poin satu
(1) diatas terkait Calon Petahana melakukan Pergantian Plt Kepala Pemerintahan
Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu tanpa adanya kekosongan
jabatan dan izin dari Kementerian Dalam Negeri, Petahana selaku Calon Bupati
melakukan pergantian Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara
sebelumnya adalah Karim Mansur, SE pangkat Golongan Penata Muda III/a dan
digantikan dengan M. Semerlan Sarifuddin, S.PI Pangkat Golongan Peneta Tk I
III/d sebagai Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau
Taliabu dan Karim Mansur, SE di mutasikan/rotasi dalam jabatan sebagai Plt.
Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020
Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 3 Agustus 2020 (Bukti P-7), atas
pergantian dan mutasi tersebut dengan jelas dan nyata Petahana Calon Bupati
Aliong Mus telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Menyatakan“
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” Unsur
Pasal tersebut telah nyata Bupati Aliong Mus selakau petahana melakukan
pergantian Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dan Mutasi/Rotasi
Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu yang
telah merugikan Para Pengadu secara nyata dan Teradu I, II, III tidak
melaksanakan perintah Undang-Undang untuk merekomendasikan diskualifikasi
Calon Petahana Aliong Mus Kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang
merupakan suatu pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU/10/2016 Tentang Pilkada;-----
4. Bahwa sebagaimana uraian pada poin tiga (3) diatas atas pelanggaran administrasi
Pergantian Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dan di Mutasikan
sebagai Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau
Taliabu yang dilakukan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus selaku Petahana telah
dilaporkan kepada Teradu I, II, III sebagaimana dalam Formulir Model A.3
Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020
tanggal 14 Agustus 2020 yang diterima oleh Staf Para Teradu A.n
Sumardan, S.H dan Pelapor A.n Edi Hasim Lamadu, S.H.,M.H (Bukti P-8).
Akan tetapi selesai pelaporan yang diajukan pelapor sesuai dengan Formulir Model
A.1 Penerimaan Laporan yang telah diajukan dengan saksi-saksi Pelapor dalam
Formulir Model A.1 berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 9 Jo Pasal 10
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Para TERADU tidak melakukan
pemanggilan undangan klarifikasi Pelapor dan Saksi-saksi maupun Terlapor atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi
kewenangan tidak professional dan mengabaikan asas kepastian hukum serta
mengabaikan tata cara prosedur yang menjadi ketentuan Perbawaslu No 14 Tahun
2020, sehingga Para Pengadu dirugikan secara nyata dan Para Teradu melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;-------------------
5. Bahwa sebagaimana poin empat (4) diatas pelaporan tersebut Teradu I, II, III
tidak perna mengundang atau memanggil Pelapor dan Saksi-Saksi Pelapor atau
Terlapor untuk dimintai Klarifikasi atas Laporan yang diajukan Pelapor, akan
tetapi Teradu I, II, III menerbitkan keputusan atau hasil kajian terhadap Laporan
yang disampaikan Pelapor dan pelapor mengetahui informasi atas dihentikannya
Laporan Pelapor yang bukan merupakan pelanggaran administrasi diketahui
pelapor yang diterbitkan melalui Papan Informasi dan Pernyataan Teradu I melalui
media online Posko Malut.com atas tanggal 24 agustus 2020 (Bukti P-9) bahwa
Laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU/10/2016 Tentang PILKADA
yang dilakukan Petahana tidak memenuhi unsur pelanggran dan tidak cukup
bukti, atas keputusan hasil kajian tersebut Teradu I, II, III Telah Melakukan
Pelanggaran Dan Tindakan Melawan Hukum yang tidak cermat dalam
melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan benar-
benar keliru dan melampui tugas dan kewenangan nya bahkan tidak memahi
makna subtansi norma Pasal 71 ayat (2) UU/10/2016 Tentang PILKADA dan
peraturan nya sendiri dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan, Pasal 21 ayat :
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran,
Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor,
terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk
diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah.
(2) Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku
pelanggaran, dan/atau saksi, dilakukan oleh Bawaslu atau pengawas
Pemilihan.
6. Bahwa Teradu I, II, III tidak melaksanakan prosedur dan mekanisme
sebagaimana yang telah diuraikan pada poin (5) diatas dengan jelas dan nyata
Teradu I, II, III telah melakukan tindakan melawan hukum dan tidak
profesionalitas serta nyata melakukan keberpihakan kepada petahana
selaku pasangan calon nomor urut 02 yang mengabaikan asas dan prinsip
demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu secara bebas, rahasia, jujur, dan
adil. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu I, II, III telah melanggar prinsip adil
dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 huruf b, c, d Jo Pasal 11 huruf a, c, d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;-------------------
7. Bahwa Teradu I, II, III dalam menerbitkan keputusan atau hasil kajian terhadap
Laporan yang disampaikan sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 4, 5, 6
diatas Salinan hasil kajian tidak disampaikan kepada Pelapor, bahkan Pelapor
telah meminta secara lisan berkali-kali dan bahkan menyurat secara resmi (Bukti
P-10) akan tetapi Teradu I, II, III, sama sekali tidak memberikan hasiL kajian
dimaksut sebagai Dasar Para Pengadu untuk melakukan Upaya hukum ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, dan Permohonan Para Pengadu
yang diajukan sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 1 dan 2 diatas tidak
diregistrasi oleh Teradu I, II, III sehingga hal tersebut membuat Para Pengadu
sangat dirugikan dan bahkan Teradu I, II, III, dengan sengaja dan nyata
menghalangi hak konstitusional Para Pengadu akibat tiindakan Teradu I, II, III
yang tidak professional dan tidak cermat dalam mengkaji suatu perosalan
pelanggaran, karena Teradu I, II, III tidak memiliki kopotensi dan keahlian
dibidang penyelengara pemilu khususnya pengkajian dibidang hukum karena
Teradu I, II, III semuanya tidak mempunyai latar belakang pendidikan hukum,
sehingganya patut kiranya agar dapat dipertimbangkan untuk menjaga integritas
dan marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui Pengaduan Ini
dan beberapa kesalahan yang nyata kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap dengan tidak hormat TERADU I, II, II, atas
Pelangaran Pasal 9 jo Pasal 10 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang tidak
memberikan hasil kajian atau keputusan yang diterbitkan kepada Para Pengadu
atau Pelapor;-------------------
8. Bahkan sikap Teradu II sangat berlebihan yang dengan keras tanpa adanya etika
menemui Kuasa hukum Para Pengadu di Kantor Para Teradu pada hari jumat
tanggal 25 September 2020 kurang lebi jam 15.00 WIT, tidak berada dikantor
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, yang hanya staf Para
TERADU, tiba-tiba beberapa menit kemudian Teradu II tiba dikantor Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu yang hanya menggunakan Kaos oblong dan sendal jepit
dengan menggunakan suara keras dari luar kantor sampai masuk kedalam kantor
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan menyuruh Kuasa Hukum Para Pengadu
untuk keluar dari kantor terjadilah keributan yang dilakukan awal oleh Teradu II
dengan menghalang-halangi kehadiran kuasa hukum Para Pengadu, dengan
untuk meminta secara langsung Salinan Hasil Kajian terhadap Laporan yang
diajukan Pelapor, akan tetapi tidak juga diberikan hasil salinan kajian atas laporan
yang dimasukan yang dinilai oleh Para Teradu bukan merupakan pelanggaran
sebagaimana yang telah di jelaskan pada poin (5), (6), (7) diatas, terhadap sikap
dan perilaku Teradu II kepada Kuasa hukum Para Pengadu sangat tidak terpuji
bahkan tidak professional (Bukti P-11 Vidio Rekaman kejadian Sikap tak
terpuji yang dilakukan TERADU II kepada Kuasa Hukum Para Pengadu di
kantor Para TERADU) perbuatan TERADU II telah melanggar Pasal 12
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam penanganan pelanggaran yang di
laporkan Pelapor, bahkan Para Teradu pada jam kerja yang kami temui tidak
berada dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yang mengabaikan surat resmi
kuasa hukum Para Pengadu yang telah dimasukan atas permintaan hasil kajian
sehingganya tindakan tersebut membuat hak konstitusional Para Pengadu tidak
dapat dilakukan upaya hukum karena dengan sengaja dan nyata Para Teradu
dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya sangat tidak professional
yang tidak berepdoman pada kode etik dan peraturan perundang-undangan, atas
tindakan dan perbuatan Teradu I, II, III telah melanggar Pasal 12 Jo Pasal 13
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, atas pelanggaran yang dilakukan Para Teradu
tersebut patut untuk dapat diberikan sanski tegas dengan pemberhentian tetap;---
9. Bahwa selain beberapa Laporan tersebut diatas yang telah diuraikan dalam
kronologis pokok pengaduan ini terdapat laporan yang diajukan Pelapor kepada
teradu I, II, III dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :
01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020 model A.3 tanggal 23 Juli 2020 (Bukti P-12) yang
diduga merupakan pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Dan Calon Wakil
Bupati Nomor Urut 02 yang mana dalam penerimaan Rekomendasi atau B1 KWK
Partai Politik PKPI dan Partai GOLKAR, Kandidat Petahana Nomor Urut 2
menggunakan kewenangan mempublikasikan hal tersebut dengan mengggunakan
Website RESMI Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, akan tetapi setelah
diajukannya Pelaporan TERADU I, II, III melalui Staf nya A.n Sumardan, S.H
melakukan registrasi Pelaporan ke Pelanggaran Hukum lain nya, padahal dengan
nyata Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut
02 selaku Petahana dengan jelas menggunakan kewenangan nya untuk
kepentingan politik yang merugikan Para Pengadu secara nyata;-----------------------
10. Bahwa seharusnya Teradu I, II, III atas dugaan Pelanggaran tersebut yang
dilakukan oleh Petahana atas penggunaan kewenangan yang menggunakan
Website Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai pelanggaran
pemilu sebagaimana yang diataur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, Dalam Pasal 71 ayat (3) ”Menyatakan”
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih. Selanjutnya dalam ayat (5) Dalam hal Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut
pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalasn
sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota. Dengan jelas dan
nyata sebagaimana yang di atur dalam Nomr Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016
Tentang PILKADA Bupati atau Wakil Bupati petahana dilarang menggunakan
Kewenangan dan Program 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan sampai
dengan penetapan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain. Dalam
penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, tidak Profesional
hal tersebut telah merugikan Para Pengadu akan tetapi Teradu I, II, III mala
membiarkan hal ini bahkan dalan menjalankan tugas dan kewenangan sangat
bertentangan dengan asas akuntabilitas dan asas profesionalitas yang dijunjung
tinggi dalam Negara Hukum yang demokrasi. Sehingganya penegakan hukum
pemilu di Kabupaten Pulau Taliabu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah
yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 02 selaku Petahana Para Teradu
selalu menghentikan Laporan yang dengan alasan tidak tidak cukup bukti dan
bukan merupakan pelanggaran, padahal secara nyata Petahana melakukan
beberapa pelanggaran, akan tetapi Para Teradu Dalam melakukan pengkajian
tidak cermat serta tidak profesional bahkan mengabaikan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Kode Etik yang di akibatkan keberpihakan Para Teradu
kepada pasangan calon petahana telahnyata atas hal tersebut Para Teradu
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilakau Penyelenggara Pemilimahan umum
yang dapat diberikan sanksi pemberhentian tetap ;---------------------------------------
11. Bahwa atas pelanggaran tersebut diatas Bupati Aliong Mus dan Wakil Bupati
Pulau Taliabu Ramli dengan nyata menyalagunakan kewenangannya dan Program
atas penggunaan Website resmi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai
kepentingan politik untuk memberitakan penerimaan Rekomendasi B1 KWK Parpol
Partai Golkar dan PKPI menggunakan Website resmi pemerintah Daerah pada
tanggal pemberitaan 17 Juli 2020 dan telah dilaporkan pada tanggal 22 Juli 2020
oleh Pelapor kepada Teradu I, II, III dengan Terlapor Bupati Pulau Taliabu Aliong
Mus dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli dan Kepala Dinas Kominfo dan
Informatika Pulau Taliabu dan Acun Nurdin selaku yang mengelola Website dan
dalam satu Laporan tersebut atas hasil kajian Teradu I, II, III dengan nyata Acun
Nurdin selaku Wartawan yang mengelola Website Terbukti yang diteruskan ke
dewan Pers (Bukti P-13). Akan tetapi Terlapor Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus
dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli selaku Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Petahana dan Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Pulau Taliabu
dinyatakan oleh Teradu I, II, III tidak cukup Bukti dan laporan dihentikan,
sehingga dengan nyata Teradu I, II, III sangat tidak professional dan tidak cermat
dalam menerapkan aturan sehingga dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya yang telah merugikan Para Pengadu. Maka untuk menjaga
marwah lembaga Bawaslu dalam pelaksanaan demokrasi yang memberikan hak
keadilan bagi Para Pengadu secara jujur dan adil sebagaimana dalam asas pemilu,
patut kiranya Teradu, I, II, III dapat diberhentikan tetap dengan tidak hormat
atas pelanggaran hukum, Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 hruf a, b, c, d, e
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;----------------
12. Bahwa selain beberapa laporan diatas terdapat dugaan keterlibatan Pejabat ASN
H. Samsudin Ode Maniwi Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu yang
dengan nyata melakukan konsolidasi politik pemenangan dengan Tim Barisan
Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus di Rumah makan sunu
lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten
Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dengan bukti-bukti secara eletroknik
yang telah disampaikan laporan nya kepada Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor :
03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 Model A.3 tanggal 28 September 2020 yang
ditanda tangani Pelapor Edi Hasim Lamadu, S.H.,M.H dan Staf Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu selaku penerima Laporan A.n Sumardan, S.H
(Bukti P-14) atas pelaporan tersebut Teradu I, II, III melakukan Pengakajian atas
Laporan yang telah dimasukan dalam hasil kajian Teradu I, II, III, menyatakan
Laporan Pelapor tidak cukup bukti, padahal pelapor telah menyampaikan bukti-
bukti dokumentasi foto, CCTV dan bukti elektronik lainya serta saksi – saksi dari
semua Laporan yang diajukan Pelapor maupun Para Pengadu jika laporan yang
berhubungan secara langsung dengan Calon Bupati Petahana Aliong Mus tidak
ada satupun yang terbukti laporan dan permohonan yang dimasukan, sehingganya
Teradu I, II, III Bawaslu Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara dalam penanganan
laporan dari Para Pengadu sangat tidak professional dalam penanganan perkara
laporan yang disampaikan, mengabaikan kepastian hukum dan tidak memberikan
keadilan kepada Para Pengadu, atas hal tersebut patut kiranya Teradu I, II, III,
melalui Pengaduan / Laporan ini Yang Muliah Majelis Hakim Pemeriksa
Pengaduan ini untuk melakukan Pemberhentian Tetap Kepada Teradu, I, II, III
karena telah melakukan perbuatan melawan Hukum dan melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemlihan umum yang telah melampui Fungsi
tugas dan wewenang Para Teradu sehingganya Para Teradu telah melakukuan
penyalagunaan Kewenangan (Abuse Of Power) dan/atau melanggar ketentuan
dalam Peraturan Perundang-Undangan, dan Para Teradu Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara atas pengkajian beberapa Laporan dan
Permohonan Para Pengadu sangat merugikan Para Pengadu secara materil dan
Immateril, bahkan Para TERADU Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi
Maluku Utara telah terindikasi terlibat Kepentingan Politik Praktis yang dengan
adanya Keputusan yang sangat tidak menjunjung tinggi integritas, profesinalisme
bahkan telah melanggar hukum dan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ;-----
13. Bahwa sebagaiamana yang telah diiuraikan diatas suda 3 Laporan dan 1
permohonan yang yang tidak cukup bukti dan syarat materil yang dalam
penanganan oleh Teradu I, II, III, yang sangat tidak cermat dan keliru
menafsirkan Pelaporan Para Pengadu, membuat Para Pengadu sangat dirugikan
hak konstitusinal nya, karena terdapat juga beberapa Laporan atas Penggunaan
Speed Boat Pemerintah Daerah Kabupatenn Pulau Taliabu yang digunakan oleh
Aliong Mus selakau Bupati Pulau Taliabu dan Calon Bupati Petahana yang
menggunakan kewenangnya menggunakan Speed Boat PEMDA Pulau Taliabu
dengan mengantar Adiknya Yang Juga Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula
Fifian Ade Ningsi Mus pada saat pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Kepulauan
Sula tanggal 6 September 2020, hal tersebut telah di Laporkan ke Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula dan Bawaslu Kabupten Kepulauan Sula Melakukan
Pengkajian dan meneruskan Laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu karena tempat dan kedudakan Aliong Mus selaku Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu hal tersebut juga bagian dari dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU
10/2016 tentang PILKADA, yang mana pada pokoknya penggunaan kewenangan
dan Program oleh Bupati petahana 6 bulan sebelum penetapan pasangan Calon
dan sesuda penetapan pasangan calon baik di daerah sendiri atau di daerah lain
yang merugikan pasanga calon lainnya, sehingga hal tersebut juga merugikan Para
Pengadu selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut
01, akan tetapi Dugaan pelanggaran tersebut dihentikan oleh Teradu I, II, III, jika
setiap Laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Para Pengadu atas dugaan
pelanggaran yang dilakukan petahana yang ditangani Teradu I, II, III, tidak cukup
bukti
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
16 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotocopy Formulir PSP-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa
1. P-1
Pemilihan tanggal 25 September 2020;
2. P-2 Fotocopy Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokemen Nomor :
001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 tanggal 25 September 2020;
3. P-3 Fotocopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau
Taliabu Nomor : 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 tanggal 23 September
2020 ;
4. P-4 Fotocopy Formulir PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan tangggal 28 September 2020 ;
5. P-5 Fotocopy Surat Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor
: 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 atas Hasil Perbaikan Dokumen
tanggal 02 Oktober 2020;
6. P-6 Fotokopi Surat Bawaslu Kabuapten Pulau Taliabu perihal
Penyampaian Hasil Verifikasi Formulir Model PSP-4 Berita Acara
Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan tanggal 5-6 oktober 2020;
7. P-7 Fotocopy Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun
2020 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 3 Agustus 2020;
8. P-8 Fotocopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :
02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 Model A.3 tanggal 14 Agustus 2020;
9. P-9 Fotokopi Print Out Media Online: Poskomalut.com dengan Judul;
Pemberhentian Plt. Camat Taliabu Utara Tidak Memenuhi Unsur
Pelanggaran, pemberitaan tanggal 24 Agustus 2020;
10. P-10 Fotocopy Surat Kuasa Hukum Para pengadu atas Permohonan
Salinan Putusan/Kajian tanggal 22 September 2020;
11. P-11 Vidio Rekaman kejadian Sikap tak terpuji yang dilakukan TERADU II
kepada Kuasa Hukum Para Pengadu di kantor Para TERADU tanggal
25 September 2020;
12. P-12 Fotocopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :
01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020 Model A.3 Tanggal 23 Juli 2020;
13. P-13 Fotocopy Surat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu perihal
penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran MODEL A.13
tanggal 13 Agustus 2020;
14. P-14 Fotocopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :
03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 MODEL A.1 tanggal 28 September
2020;
15. P-15 Fotocopy Kartu Tanda Advokat (KTA PERADI);
16. P-16 Fotocopy KTP Para Pengadu dan Saksi-Saksi;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi:
1. Kamarudin Taib
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saksi hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Taliabu untuk meminta kajian secara
lisan dan bertemu dengan staf Bawaslu. Saksi meminta hasil kajian tentang laporan
awalnya namun tidak diberikan. Kami sudah meminta dengan berkirim surat
namun tidak dibalas surat oleh Bawaslu Kabupaten Taliabu. Peristiwa dengan
Teradu II pada hari jumat setelah memasukkan surat permintaan surat ke Bawaslu
Kabupaten Taliabu. Saksi menjelaskan bahwa memasukkan surat meminta kajian
untuk melengkapi dokumen ke PTTUN Makassar dan saksi kemudian datang bertiga
ke Kantor Bawaslu Kabupaten Taliabu. Saksi menjelaskan bahwa telah
mengantarkan somasi ke Bawaslu Kabupaten Taliabu namun tidak ditanggapi oleh
para Teradu. Saksi datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Taliabu namun
para Teradu tidak ada dan akhirnya kami meminta kepada Staf, tidak lama
kemudian datang Teradu II dengan nada yang lantang sempat cekcok antara kuasa
hukum kami dengan Teradu II. Saksi menjelaskan bahwa kami datang kekantor
Bawaslu Kabupaten Taliabu setelah sholat jumat kami tidak disodori buku tamu.
Saksi menjelaskan bahwa bertemu dengan Teradu II dan mengatakan bahwa yang
pada intinya soal etika tidak etis sebagai penyelenggara tidak etis memarahi kami
bertiga. Saksi menjelaskan bahwa saya videokan pada saat terjadi cekcok.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
1. Bahwa sesunggunya Para Pengadu tetap bertahan pada PENGADUAN semula;--
2. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 di ruang sidang Virtual
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Para Teradu pada pokokoknya
membenarkan dengan jelas dan nyata mengakui dalil-dali Pengaduan Para
Pengadu maka secara jelas pula Para Teradu telah Terbukti Secara Sah Dan
Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu ;------------------------------------------------------------
3. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 di ruang sidang Virtual
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Para Teradu secara nyata
mengakui kebenaran-dalil Para Pengadu karena secara jelas Para Teradu salah
dan tidak cermat dalam menafsirkan substansi Pasal 4 ayat (1) PERBAWASLU No 2
Tahun 2020 yang menolak Pemerhonan Para Pengadu yang belum masuk dalam
pemeriksaan pokok permohonan karena tidak melakukan register perkara
merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan Para
Teradu karena secara jelas dan nyata tindakan dan perbuatan Para Teradu telah
mengabaikan prinsip professionalitas sebagai peneyelenggara pemilu BAWASLU
Kabupten Pulau Taliabu yang mengakibatkan hak-hak konstitusional Para
Pengadu sangat dirugikan atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang dengan
sengaja, mengabaikan hak-hak Para Pengadu, yang dirugikan secara langsung
akibat tidak registernya permohonan Para Pengadu sebagaimana Formulir Model
PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
yang ditandatangani Teradu I tanggal 6 Oktober 2020 (Bukti P-6) atas
Permohonan Para Pengadu bukti P-1 Maka secara jelas dan nyata perbuatan
Para Teradu Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ;-------------------------------
4. Bahwa secara jelas Para Pengadu merasa dirugikan dengan mangajukan
Permohonan sengketa berdasarkan Formulir PSP-1 Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan tanggal 25 September 2020 (Bukti P – 1) yang diajukan Para
Pengadu kepada Para Teradu atas Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang
menetapkan Partai Berkarya Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aliong Mus
dan Ramli yang mendaftar pada tanggal 5 September 2020 yang menggunnakan B-
1 KWK PARPOL Partai Beringin Karya yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Partai Berkarya Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris
Jenderal BADARUDDIN ANDI PICUNANG, padahal secara hukum dan sah Partai
Berkarya menerbitkan Rekomendasi B1 KWK PARPOL Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Partai Berkarya) Ketua Umum H. HUTOMO MANDALA PUTRA, SH dan
Sekretaris Jenderal Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP tanggal 24 Juli 2020
kepada Para Pengadu yang lebi dulu didaftarkan oleh Para Pengadu tanggal 4
September 2020, hal inilah sehingga Para Pengadu merasa dirugikan yang belum
dilakukan resgister dan pemeriksaan pokok perkara Para Teradu telah menolak
Permohonan Para Pengadu sehingga secara jelas Para Teradu sepanjang tidak
meregister dan memeriksa pokok perkara permohonan Para Pengadu secara nyata
Para Teradu telah melanggar Pasal 6 Pasal 9 huruf a, b Jo Pasal 10 huruf a, b,
c, d, Jo Pasal 11 hurf a, b, c, d dan Pasal 12, Jo Pasal 13, Jo Pasal 15 Huruf
c, d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
maka suda sewajawarnya Para Teradu diberhentikan secara tetap dengan tidak
hormat oleh Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ;---------
5. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 di ruang sidang Virtual
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Para Teradu secara jelas dan
nyata mengakui kebenaran dalil-dalil Para Pengadu Petahana melakukan
Pergantian Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau
Taliabu tanpa adanya kekosongan jabatan dan izin dari Kementerian Dalam
Negeri, Petahana selaku Calon Bupati melakukan pergantian Plt. Kepala
Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara sebelumnya adalah Karim Mansur, SE
pangkat Golongan Penata Muda III/a dan digantikan dengan M. Semerlan
Sarifuddin, S.PI Pangkat Golongan Peneta Tk I III/d sebagai Plt. Kepala
Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu dan Karim
Mansur, SE di mutasikan/rotasi dalam jabatan sebagai Plt. Kepala Seksi
Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 Tentang
Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Pulau Taliabu pada tanggal 3 Agustus 2020 (Bukti P-7), atas pergantian dan
mutasi tersebut dengan jelas dan nyata Petahana Calon Bupati Aliong Mus telah
melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang “Menyatakan“ Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” bahwa sebagaimana Unsur Pasal
tersebut telah nyata Bupati Aliong Mus selakau petahana melakukan pergantian
Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dan Mutasi/Rotasi Plt. Kepala
Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah
merugikan Para Pengadu, dan Para Teradu secara jelas tidak melakukan kajian
pelanggaran administrasi dan membenarkan dalil-dali Para Pengadu dengan tidak
melakukan pemanggilan, klarifikasi dan Pemeriksaan kepada Bupati Pulau Taliabu
Aliong Mus dan saksi-saksi Pelapor, Terlapor, maka Perbuatan Para Teradu
Telah Merendahkan Marwah Lembaga Bawaslu Sehingga Terbukti
Melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, Maka Suda Sepatutnya Para Teradu Untuk Diberikan Sanksi
Pemberhentian Tetap;----
6. Bahwa sebagaimana dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Para Teradu
membenarkan dali-dali Para Pengadu yang tidak melakukan pengkajian
pelanggaran administrasi dan proses pemeriksaan terhadap Pihak Pelapor, saksi-
saksi dan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dengan menghentikan laporan Para
Pengadu atas pelanggaran administrasi secara nyata yang dilakukan Petahana
selakukan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor urut 2
Aliong Mus dan Ramli maka secara nyata pula Para Teradu tidak melaksanakan
Pasal 21 Perbawaslu No 14 Tahun 2017 Jo Pasal 71 Ayat (2) Dan Ayat (5)
Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Bahwa perbuatan Para
Teradu tidak merekomendasikan diskualifikasi Calon Petahana Aliong Mus Kepada
KPU Kabupaten Pulau Taliabu hal tersebut secara nyata Para Teradu melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga perbuatan
Para Teradu yang telah merugikan Para Pengadu yang dengan sengaja
membeckup kepentingan politik Petahana Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Nomor urut 2, maka tindakan Para Teradu sangat tidak professional dan tidak
independensi dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya sehingga
Para Teradu Telah Melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, maka wajib
diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat;-------------
7. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 para teradu
membenarkan tidak melaksanakan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang
telah diuraikan pada poin (6) diatas dengan jelas dan nyata Para Teradu Telah
Melakukan Tindakan Melawan Hukum Dan Tidak Profesionalitas Serta
Nyata Melakukan Keberpihakan Kepada Petahana Selaku Pasangan Calon
Nomor Urut 02 Yang Mengabaikan Asas Dan Prinsip Demokrasi Dalam
Penyelenggaraan Pemilu Secara Bebas, Rahasia, Jujur, Dan Adil. Bahwa
tindakan dan perbuatan Para Teradu telah Melanggar Prinsip Adil Dalam Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 10 huruf b, c, d Jo Pasal 11 huruf a, c, d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum atas tindakan dan perbuatan para teradu
yang telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum maka suda sepatutnya para teradu diberikan sanksi
pemberhentian tetap dengan tidak hormat;--------------------------------------
8. Bahwa fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Para Teradu membenarkan
dalil Pengaduan Para Pengadu yang tidak memberikan Salinan hasil kajian
kepada Pelapor, bahkan Pelapor telah meminta secara lisan berkali-kali dan
bahkan menyurat secara resmi (Bukti P-10) akan tetapi Para Teradu sama sekali
tidak memberikan hasiL kajian dimaksut sebagai Dasar Para Pengadu untuk
melakukan Upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar,
dan Permohonan Para Pengadu yang diajukan sebagaimana yang telah diuraikan
diatas tidak diregister oleh Para Teradu sehingga hal tersebut membuat Para
Pengadu sangat dirugikan dan bahkan Para Teradu dengan sengaja dan nyata
menghalangi hak konstitusional Para Pengadu akibat tiindakan PARA TERADU
yang tidak professional dan tidak cermat dalam mengkaji suatu perosalan
pelanggaran, karena Para Teradu tidak memiliki kopotensi dan keahlian dibidang
penyelengara pemilu khususnya pengkajian dibidang hukum karena Para Teradu
semuanya tidak mempunyai latar belakang pendidikan hukum, maka patut
kiranya agar dapat dipertimbangkan untuk menjaga integritas dan marwah
lembaga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui Pengaduan ini dan beberapa
kesalahan yang nyata kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap dengan tidak hormat Para
Teradu atas Pelangaran Pasal 9 jo Pasal 10 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang tidak memberikan hasil kajian atau keputusan yang diterbitkan kepada Para
Pengadu atau Pelapor;-------------------------------------------------
9. Bahkan sebagaimana dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Saksi A.n
Kamarudin Taib Menyatakan sikap Teradu II sangat berlebihan yang dengan
keras tanpa adanya etika menemui Kuasa hukum Para Pengadu di Kantor Para
Teradu pada hari jumat tanggal 25 September 2020 kurang lebi jam 15.00 WIT,
tidak berada dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara,
yang hanya staf Para Teradu, tiba-tiba beberapa menit kemudian Teradu II tiba
dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang hanya menggunakan Kaos oblong
dan sendal jepit dengan menggunakan suara keras dari luar kantor sampai masuk
kedalam kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan menyuruh Kuasa Hukum
Para Pengadu untuk keluar dari kantor terjadilah keributan yang dilakukan awal
oleh Teradu II dengan menghalang-halangi kehadiran kuasa hukum Para
Pengadu, untuk meminta secara langsung Salinan Hasil Kajian terhadap Laporan
yang diajukan Pelapor, akan tetapi tidak juga diberikan hasil salinan kajian atas
laporan yang dimasukan;-------------- --------------------------------------------------------
10. Bahwa dalam fakta perisidangan tanggal 19 Maret 2021 saksi A.n : Sumardan
menyatakan pada prinsipnya tidak mengetahui secara langsung awal mula tentang
peristiwa tindakan Teradu II kepada Kuasa Hukum Para Pengadu yang terjadi
pada hari jumat tanggal 25 September 2020 pada Kantor PARA TERADU, jusru
Saksi A.n : Sumardan yang merupakan Staf dari Para Teradu yang
menyampaikan kepada Teradu II untuk tidak memberikan salinan Putusan hasil
kajian sebagaimana pernyataan tersebut yang disampikan saksi pada saat
pertemuan dengan Teradu II di ruang Teradu II, maka suda jelas secara nyata
tindakan Teradu II yang tidak beretika dalam melayani Kuasa Hukum Para
Pengadu, sehingga secara jelas Teradu II melakukan tindakan yang tidak
mencerminkan seorang penyelenggara pemilu, maka perbuatan tersebut sebagai
perbuatan melanggara Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, atas pelanggaran kode etik tersebut patut diberikan sanksi
pemberhentian tetap dengan tidak hormat agar sebagai bentuk menjaga
marwah lembaga badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Pulau Taliabu,
apa lagi TERADU II selaku Divisi Hukum dan Penindakan sangat tidak layak
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, karena tidak memahami
peraturan perundang-undangan tentang kepemiliuan dan peraturan bawaslu
itu sendiri, yang membuat lemanya penegakan hukum pemilu di Pulau Taliabu
pada saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;-------------------
11. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Teradu II secara jelas dan
nyata melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah di jelaskan pada poin (10)
diatas, terhadap sikap dan perilaku Teradu II kepada Kuasa hukum Para Pengadu
sangat tidak terpuji bahkan tidak professional (Bukti P-11 Vidio Rekaman
kejadian Sikap tak terpuji yang dilakukan Teradu II kepada Kuasa Hukum
Para Pengadu di kantor Para Teradu) perbuatan Teradu II telah melanggar
Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam penanganan pelanggaran yang
di laporkan Pelapor, bahkan Para Teradu pada jam kerja yang kami temui tidak
berada dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yang mengabaikan surat resmi
kuasa hukum Para Pengadu yang telah dimasukan atas permintaan hasil kajian
yang tidak diberikan, sehingganya tindakan tersebut membuat hak konstitusional
Para Pengadu tidak dapat dilakukan upaya hukum karena dengan sengaja dan
nyata Para Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya sangat
tidak professional yang tidak berepdoman pada kode etik dan peraturan
perundang-undangan, atas tindakan dan perbuatan Para Teradu telah melanggar
Pasal 12 Jo Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, atas
pelanggaran yang dilakukan Para Teradu dan Teradu II tersebut patut untuk
dapat diberikan Sanksi Tegas Dengan Pemberhentian Tetap;-------------------------
12. Bahwa secara jelas dan nyata dalam fakta perisidangan tanggal 19 Maret 2021
Para Teradu membenarkan pada Laporan Nomor :
01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020 model A.3 tanggal 23 Juli 2020 (Bukti P-12) Para
Teradu tidak melakukan Pemeriksaan terhadap Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus
dan Wakil Bupati Ramli dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pulau Taliabu atas
pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02
yang mempublikasikan penerimaan Rekomendasi atau B1 KWK Partai Politik
PKPI dan Partai GOLKAR, Kandidat Petahana Nomor Urut 2 menggunakan
kewenangan dengan mengggunakan Website RESMI Pemerintah Daerah
Kabupaten Pulau Taliabu, akan tetapi setelah diajukannya Pelaporan Para Teradu
melalui Staf nya A.n Sumardan, S.H melakukan registrasi Pelaporan ke
Pelanggaran Hukum lain nya, padahal dengan nyata Kandidat Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 02 selaku Petahana dengan jelas
menggunakan kewenangan dan program nya untuk kepentingan politik yang
merugikan Para Pengadu secara nyata;-----------------------------------
13. Bahwa secara nyata dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Petahana
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 menggunakan Website Resmi
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai pelanggaran pemilu
sebagaimana yang diataur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, Dalam Pasal 71 ayat (3) ”Menyatakan” Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih. Selanjutnya dalam ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut pada ayat (2)
dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalasn sebagai Calon
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota. Dengan jelas dan nyata
sebagaimana yang di atur dalam Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 Tentang PILKADA
Bupati atau Wakil Bupati petahana dilarang menggunakan Kewenangan dan
Program 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan sampai dengan
penetapan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain, maka secara nyata
perbuatan Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelnggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;--------
14. Bahwa Dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Para Teradu
membenarkan tidak melakukan penanganan pelanggaran administrasi atas
Laporan Para Pengadu atas Penggunaan Website Resmi Pemda Pulau Taliabu
sehingga secara wajar dan nyata Para Teradu tidak Profesional, hal tersebut telah
merugikan Para Pengadu, kerena secara jelas Para Teradu dalam menjalankan
tugas dan kewenangan sangat bertentangan dengan asas akuntabilitas dan asas
profesionalitas yang dijunjung tinggi dalam Negara Hukum yang demokrasi.
Sehingganya penegakan hukum pemilu di Kabupaten Pulau Taliabu dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berhubungan dengan penanganan
pelanggaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut
02 selaku Petahana Para Teradu selalu menghentikan Laporan bahkan tidak
memanggil Bupati Pulau Taliabu Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Kepala Dinas
Kominfo untuk diklarifikasi atas tindakan yang melawan hukum dalam
penggunaan website resmi Pemda Pulau Taliabu, akan tetapi Para Teradu
membeckup kepentingan politik petahana padahal secara nyata Petahana
melakukan beberapa pelanggaran, secara jelas Para Teradu Dalam melakukan
pengkajian tidak cermat serta tidak profesional bahkan mengabaikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang di akibatkan keberpihakan
Para Teradu kepada pasangan calon petahana telahnyata atas hal tersebut Para
Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilakau Penyelenggara Pemilimahan
umum yang dapat diberikan sanksi pemberhentian tetap ;---------------
15. Bahwa dalam Fakta perisidangan tanggal 19 Maret 2021 Para Teradu menyatakan
hasil penerusan Pelanggaran Kode Etik Pers terhadap ACUN NURDIN tidak
diteruskan ke DEWAN PERS, sehingga perbuatan Para Teradu secara nyata
menyembuniykan suatu pelanggaran dimaksut, dan Pengelola Website Pemda
Pulau Taliabu tersebut A.n ACUN NURDIN adalah merupakan Tim kampanye
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor urut 2 ;------
16. Bahwa secara nyata dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Para Teradu
sangat tidak professional dan tidak cermat dalam penanganan Laporan Para
Pengadu sehingga secara jelas Para Teradu dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya telah merugikan Para Pengadu. Maka untuk menjaga marwah
lembaga Bawaslu dalam pelaksanaan demokrasi yang memberikan hak keadilan
bagi Para Pengadu secara jujur dan adil sebagaimana dalam asas pemilu, patut
kiranya Para Teradu dapat diberhentikan tetap dengan tidak hormat atas
pelanggaran hukum, Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 hruf a, b, c, d, e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;--------------------
17. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 secara jelas keterlibatan
Pejabat ASN H. Samsudin Ode Maniwi Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau
Taliabu yang dengan nyata melakukan konsolidasi politik pemenangan dengan Tim
Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus di Rumah makan
sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan,
Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dengan bukti-bukti secara
eletroknik yang telah disampaikan laporan nya kepada Kantor Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor :
03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 Model A.3 tanggal 28 September 2020 yang
ditanda tangani Pelapor Edi Hasim Lamadu, S.H.,M.H dan Staf Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu selaku penerima Laporan A.n Sumardan, S.H
(Bukti P-14) atas pelaporan tersebut pelapor telah menyampaikan bukti-bukti
dokumentasi foto, CCTV dan bukti elektronik lainya serta saksi – saksi secara
nyata Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu H. SAMSUDIN ODE MANIWI ikut
melakukan konsolidasi politik dengan BARISAN MUDA ALIONG MUS dan Calon
Bupati Petahana Aliong Mus di Rumah Makan Sunu Lestari Kelurahan Tanjung
Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah,
maka Penghentian Laporan ini yang dilakukan Para Teradu merupakan tindakan
melawan hukum dan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;-------------------------------------------------------------------------------
18. Bahwa dalam fakta persidangan secara nyata Para Teradu dalam penanganan
laporan atas pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Pulau Taliabu Aliong Mus dan Ramli selaku Petahana dalam penanganan laporan
yang berhubungan secara langsung dengan Calon Bupati Petahana Aliong Mus
tidak ada satupun yang terbukti laporan dan permohonan yang dimasukan,
karena Para Teradu dalam penanganan laporan dari Para Pengadu sangat tidak
professional dalam penanganan perkara laporan yang disampaikan, mengabaikan
kepastian hukum dan tidak memberikan keadilan kepada Para Pengadu, atas hal
tersebut patut kiranya Para Teradu melalui Pengaduan / Laporan ini Yang Muliah
Majelis Hakim Pemeriksa Pengaduan ini untuk melakukan Pemberhentian Tetap
Kepada Para Teradu karena secara nyata melakukan perbuatan melawan Hukum
dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemlihan umum
yang telah melampui Fungsi tugas dan wewenang Para Teradu sehingganya Para
Teradu telah melakukuan penyalagunaan kewenangan (Abuse Of Power) dan/atau
melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan Para Teradu secara
nyata terlibat Kepentingan Politik Praktis yang membeckup kepentingan politik
petahana dengan tidak adanya penanganan pelanggaran administrasi sehIngga
Perbuatan Para Teradu sangat tidak menjunjung tinggi integritas, profesinalisme
dengan telah melanggar hukum dan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ;--------------------
-------------------------
19. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Penggunaan Speed Boat
Pemerintah Daerah Kabupatenn Pulau Taliabu yang digunakan oleh Aliong Mus
selakau Bupati Pulau Taliabu yang menggunakan kewenangnya menggunakan
Speed Boat PEMDA Pulau Taliabu dengan mengantar Adiknya Yang Juga Calon
Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus pada saat pendaftaran
Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020, hal tersebut
telah dijadikan Temuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan Bawaslu
Kabupten Kepulauan Sula Melakukan Pengkajian dan meneruskan Temuan
tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu karena tempat dan kedudakan
Aliong Mus selaku Bupati Kabupaten Pulau Taliabu sehingga hal tersebut
dijadikan Temuan Oleh Para Teradu yang merupakan pelanggaran Pasal 71 ayat
(3) UU 10/2016 tentang PILKADA, yang mana pada pokoknya penggunaan
kewenangan dan Program oleh Bupati petahana 6 bulan sebelum penetapan
pasangan Calon dan sesuda penetapan pasangan calon baik di daerah sendiri atau
di daerah lain yang merugikan pasanga calon lainnya, sehingga hal tersebut juga
merugikan Para Pengadu selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau
Taliabu Nomor Urut 01, akan tetapi temuan dugaan pelanggaran tersebut
dihentikan oleh Para Teradu, tanpa melakukan klarifikasi kepada Bupati Aliong
Mus, sehingga secara jelas penghentian Temuan Pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu merupakan tindak melawan hukum dan melanggar kode etik
penyelenggara pemilu, maka melalui DKPP inilah kiranya Para Pengadu
mendapatkan keadilan dengan memeriksa dan mengadili Pengaduan/Laporan
Para Pengadu dengan memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para
Teradu yang telah melampui kewenangannya dan melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Paraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan dasar tersebut patut kiranya
Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus Para Teradu yang telah
Menyalahi ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggra
Pemilu sebagaimana dijelaskan diatas sehingga secara jelas perbuatan Para
Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 Pasal 9 huruf a, b Jo Pasal 10 huruf a, b,
c, d, Jo Pasal 11 hurf a, b, c, d dan Pasal 12, Jo Pasal 13, Jo Pasal 15 Huruf
c, d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
atas pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum tersebut Para Teradu kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dengan sanksi
pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Para Teradu;----------------------
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan :
pada tanggal 25 September 2020 Para Pengadu mengajukan keberetan atau
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan berdasarkan Formulir PSP-1 (Bukti
P-1) kepada Kantor PARA TERDU I, II, III sebagaimana bukti tanda terima dokumen
Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 pada hari Jumat tanggal 25 September
2020 yang diterima dan ditandatangani Staf Para TERADU A.n Eko Aliyonto
Muhdin, S.H dan yang menyerahkan Kuasa Hukum Para Pengadu A.n Mustakim La
Dee, S.H.,M.H dan Rekan(BUKTI P-2), dalam pengajuan keberatan atau
permohonan diajukan tiga (3) hari kerja sejak dikeluarkannya Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74 / PL.02.3-
Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, tanggal 23
September 2020 (Bukti P -3) Keputusan KPU tersebut yang menjadi Objek sengketa
sebagaimana yang diatur Dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa sebagaimana pada poin satu (1) diatas Para Pengadu mengajukan
Permohonan kepada Para Teradu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
Undang-Undang berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang pada pokoknya
menyatakan :
a. Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi
atau Keputusan KPU Kabupaten /Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan.
b. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Permohonan yang diajukan
Para Pengadu Kepada Para TERADU masih dalam tenggang waktu sesuai
ketentuan Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Junto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program
Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
c. Bahwa menindaklanjuti Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada hari Senin tanggal 28
September 2020 yang dalam Formulir PSP-3 tersebut PARA
TERADU/TERLAPOR telah melakukan verifikasi dokumen Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disampaikan kepada Para PENGADU
yang di tanda tangani TERADU I telah dipenuhi oleh Para PENGADU yang
disampaiakn pada tanggal 2 Oktober 2020 yang diterima sebagai dokumen
Pemermohonan Pemohon Hasil perbaikan Formulir Model PSP-2 Tanda Terima
Dokumen (Bukti P-5) yang di tanda tangani Kuasa Hukum Para Pengadu dan
Staf Petugas Penerima di Kantor Para TERADU, setelah Para Pengadu
Mengajukan Dokumen Permohonan Perbaikan, Para Teradu menyampaikan
Kepada Para Pengadu melalui Surat perihal penyampaian Hasil Verifikasi dan
lampirannya Formulir PSP-4 Berita acara Verifikasi Hasil Perbaikan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tangggal 06 Oktober 2020 yang
ditanda tangani TERADU I, dalam Berita acar Verifikasi hasil perbaikan
tersebut PARA TERADU menyampaikan pada Prinsipnya Permohonan Pemohon
secara materil tidak lengkap dan Objek sengketa tidak sesuai dengan Pasal 4
ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota“Menyebutkan” Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksut dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi
atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta
Pemilihan dirugikan secara langsung. Bahwa atas hasil verifikasi PARA
TEARDU yang salah dan keliru dan tidak cermat dalam menafsirkan substansi
Pasal 4 ayat (1) PERBAWASLU No 2 Tahun 2020 yang menolak Permohonan
Para Pengadu yang belum masuk dalam pemeriksaan pokok permohonan dan
tidak diregistrasi merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan kode etik
yang dilakukan TERADU I, II, III karena tindakan dan perbuatan PARA
TERADU telah mengabaikan prinsip professionalitas sebagai peneyelenggara
pemilu BAWASLU Kabupten Pulau Taliabu yang mengakibatkan hak-hak
konstitusional Para Pengadu sangat dirugikan atas tindakan dan perbuatan
PARA TERADU yang dengan sengaja, mengabaikan hak-hak Para PENGADU,
yang dirugikan secara langsung akibat tidak registrasinya permohonan Para
Pengadu dalam Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditandatangani TERADU I tanggal 6
Oktober 2020.
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut :
a. Bahwa pada hari jumat tanggal 25 September 2020, pukul : 15.30 WIT, Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu telah menerima dokumen permohonan penyelesaian
sengketa pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020, terkait
dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor
: 74 / PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020,
tanggal 23 September 2020 dan Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati H. ALIONG
MUS dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu RAMLI, yang diajukan oleh Para
Pengadu sesuai tanda terima dokumen (Formolir Model PSP-2 Tanda Terima
Dokumen) Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020.
- Bahwa berdasarkan pokok permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang
diajukan oleh PARA PENGADU tersebut, dimana dalam pokok permohonan
mengsengketakan terkait dengan dalam Keputusan KPU Kabupaten Pulau
Taliabu tidak menetapkan rekomendasi DPP Partai Berkarya dari kepengurusan
Ketua Umum H. HUTOMO MANDA PUTRA, S.H dan Sekretaris Jendral Drs. H.
PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP terkait dengan usungan partai Berkarya
sebagaimana Model B.1-KWK PARPOL, Surat Keputusan Nomor : SK-
116/DPP/BERKARYA/VII/2020 tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, tanggal 24 Juli 2020,
atas nama Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu
(H.MUHAIMIN SYARIF, S.E dan SYAFRUDDIN MOHALISI). Sementara KPU
Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan rekomendasi Partai Berkarya
sebagaimana Model B.1.KWK PARPOL Surat Keputusan Nomor : SK-
023/PILKADA/DPP-BERKARYA/VIII/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang di tanda tangani oleh DPP Partai
Berkarya Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal
BADARUDDIN ANDI PICUNANG, sebagai partai pengusung Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pulau Taliabu atas nama H. ALIONG MUS dan RAMLI.
- Bahwa sebelumnya Partai Berkarya terjadi dualisme kepengurusan ditingkat
pusat antara kepengurusan Ketua Umum H. HUTOMO MANDA PUTRA, S.H dan
Sekretaris Jendral Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP dan Kepengurusan
Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal
BADARUDDIN ANDI PICUNANG, akan tetapi berdasarkan surat keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
16.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Keputusan
Menteri Hukum da Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
16.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020 – 2025.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham tersebut mengesahkan
kepengururan Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) dengan
Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal
BADARUDDIN ANDI PICUNANG dan membatalkan kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Berkarya dengan Ketua Umum H. HUTOMO MANDA
PUTRA, S.H dan Sekretaris Jendral Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP.
- Bahwa berdasarkan jadwal pelaksanaan tahapan pencalonan berdasarkan PKPU
nomor 5 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
WalikotaTahun 2020, tahapan pendaftaran calon dilaksanakan mulai tanggal 4
s/d 6 september 2020, pada hari jumat tanggal 04 September 2020, pukul
10.45 WIT, PARA PENGADU ( H. MUHAIMIN SYARIF dan SYAFRUDDIN
MOHALISI ) datang di kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk
mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau taliabu Tahun
2020, yang didampingi oleh Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung. Setelah tiba
di kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Ketua KPU kabupaten Pulau taliabu
mempersilahkan kepada PARA PENGADU dan Partai Pengusung melakukan
registrasi kehadiran di meja yang disediakan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu
dan melakukan pencocokan indetitas KTP El sekaligus verifikasi kepengurusan
Partai Pengusung PARA PENGADU. Berdasarkan hasil pencocokan dan verifikasi
kepengurusan partai pengusung ditemukan kepegurusan partai berkarya
tingkat kabupaten pulau taliabu dengan Ketua TAWALLANI DJAFARUDIN,
SH.MH dan Sekretaris MUHAMAD ASHAR, S.Pd.M.Pd yang berasal dari
kepengurusan DPP Partai berkarya dengan Ketua Umum H. HUTOMO MANDA
PUTRA, S.H dan Sekretaris Jendral Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP.
sementara berdasarkan Data Kepengurusan partai politik dari KPU yang
diperoleh dari sistem informasi Partai Politik (SIPOL) yang dimiliki oleh KPU
Kabupaten Pulau Taliabu, Kepengurusan Partai Berkarya mulai dari tingkat
pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang terdaftar dalam SIPOL adalah
kepengurusan partai berkarya dari Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO
dan Sekretaris Jenderal BADARUDDIN ANDI PICUNANG. Sehingga atas dasar
ini, KPU Kabupaten Pulau Taliabu tidak berkenan mengizinkan pengurus partai
berkarya tingkat kabupaten pulau taliabu dengan Ketua TAWALLANI
DJAFARUDIN, SH.MH dan Sekretaris MUHAMAD ASHAR, S.Pd.M.Pd untuk
masuk sebagai partai pengusung menghadiri pendaftaran dan penyerahan
Syarat calon dan Pencalonan PARA PENGADU di ruang Pendaftaran KPU
kabupaten Pulau Taliabu.
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tahapan pendaftaran calon bupati dan
wakil bupati pulau taliabu, pada hari kedua atau tepatnya pada hari sabtu
tanggal 05 september 2020, sekitar pukul 10.55 WIT, ALIONG MUS dan RAMLI
tiba di Kantor KPU kabupaten Pulau Taliabu untuk mendaftar sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang didampingi oleh Ketua dan sekretaris
partai Pengusung, termasuk MUH. ALNAJIB SARIHI dan SYAMSUDIN AKI
sebagai Ketua dan Sekretaris Partai Berkaya Kabupaten Pulau Taliabu dari
kepengurusan partai Berkarya DPP Partai Berkarya Ketua Umum MUCHDI
PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal BADARUDDIN ANDI PICUNANG.
Berdasarkan hasil pencocokan identitas KTP el dan verifikasi kepengurusan
partai pengusung, KPU Kabupaten Pulau Taliabu berkenan mengizinkan MUH.
ALNAJIB SARIHI dan SYAMSUDIN AKI sebagai Ketua dan Sekretaris Partai
Berkaya Kabupaten Pulau Taliabu untuk menhadiri pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati ALIONG MUS dan RAMLI di ruang pendaftaran
KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Sehingga berdasarkan hasil verifikasi penelitian
kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat pencalonan dari Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati ALIONG MUS dan RAMLI, KPU Kabupaten Pulau
Taliabu tetapkan rekomendasi Partai Berkarya sebagaimana Model B.1.KWK
PARPOL Surat Keputusan Nomor : SK-023/PILKADA/DPP-
BERKARYA/VIII/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pulau Taliabu yang ditandatangani oleh DPP Partai Berkarya Ketua
Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal BADARUDDIN
ANDI PICUNANG, sebagai partai pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pulau Taliabu atas nama H. ALIONG MUS dan RAMLI yang sah dan memenuhi
syarat sesuai Berita Acara Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu tahun 2020 dan Tanda Terima
Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati
Pulau Taliabu tahun 2020 ( Lampiran Model. TT.1-KWK ).
- Bahwa berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2019, Partai Berkarya mendapat
perolehan kursi di DPRD Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 2 (dua) Kursi.
- Bahwa berdasarkan hasil verifikasi syarat formil dan materil terhadap dokumen
permohonan yang diajukan oleh PARA PENGADU, Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Verifikasi Permohonan Peyelesaian Sengketa Pemilihan (Formolir
Model PSP-3), tanggal 28 September 2020 yang ditetapkan dalam rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yang ditandatangani oleh TERADU I,
TERADU II, dan TERADU III.
- pada tanggal 29 September 2020, TERADU I menyampaikan hasil Verifikasi
kepada PARA PENGADU dengan surat Nomor :
208/K.Bawaslu/TU.00.01/9/2020, untuk melengkapi dokumen permohonan
yang tidak lengkap dan memperbaiki permohonan berupa :
a. permohonan wajib mengikuti struktur permohonan sesuai lampiran PSP-1
dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020;
b. perlu disesuaikan antara Posita (dalil-dalil permohonan) dengan Petitum;
dan
c. bahwa PARA PENGADU pada pokok permohonan perlu menguraikan secara
detail unsur kerugian langsung atas objek sengketa.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 02 Oktober 2020, pukul 17.03 WIT, PARA
PENGADU menyampaikan dokumen permohonan Penyelesaian Sengketa
pemilihan Hasil Perbaikan, sesuai tanda terima dokumen (Formolir Model PSP-2
Tanda Terima Dokumen) Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020.
- Bahwa berdasarkan hasil Verifkasi dokumen perbaikan permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, objek sengketa berupa Surat Keputusan KPU
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74/PL.02.03-KPT/03/8208/Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pulau Taliabu Tahun 2020, dinyatakan tidak memenuhi syarat materil sehingga
Permohonan dinyatakan tidak dapat diregistrasi dengan alasan bahwa objek
sengketa tidak memiliki unsur kerugian langsung, berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 4 ayat (1) : “Sengketa
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayar (1) huruf a terjadi akibat
dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota
yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”.
Sebagaimana hasil verifikasi tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Hasil
Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan ( Formolir Model PSP-4
), tanggal 5 Oktober 2020, yang ditetapkan dalam rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu, yang ditanda tangangi oleh TERADU I, TERADU II,
dan TERADU III.
- Bahwa sesuai Lampiran Keputusan Bawaslu Republik Nomor :
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur da Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, pada angka 5 huruf g menjelaskan bahwa
verifikasi kelengkapan dokumen secara materil dilaksanakan untuk memeriksa
hal-hal antara lain termasuk penilaian terhadap Objek Sengketa (SK/BA) yang
memberikan kerugian secara langsung kepada pemohon ( Contoh :
menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat ).
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau
Taliabu Nomor : 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu
Tahun 2020, PARA PENGADU ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020;
- Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui
TERADU I menyampaikan hasil verifikasi dokumen permohonan penyelesaian
sengketa Pemilihan kepada PARA PENGADU, dengan surat Nomor :
217/K.Bawaslu/TU.00.01/10/2020. ( Bukti T – 01 )
3. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU, yang pada pokoknya menyatakan :
Calon Petahana melakukan Pergantian Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu
Utara, Kabupaten Pulau Taliabu tanpa adanya kekosongan jabatan dan izin dari
Kementerian Dalam Negeri, Petahana selaku Calon Bupati melakukan pergantian
Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara sebelumnya adalah KARIM
MANSUR, SE pangkat Golongan Penata Muda III/a dan digantikan dengan M.
SEMERLAN SARIFUDDIN, S.PI Pangkat Golongan Peneta Tk I III/d sebagai Plt.
Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu dan
KARIM MANSUR, SE di mutasikan/rotasi dalam jabatan sebagai Plt. Kepala Seksi
Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penunjukan
Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu pada
tanggal 3 Agustus 2020 (Bukti P-7), atas pergantian dan mutasi tersebut dengan
jelas dan nyata Petahana Calon Bupati Aliong Mus telah melanggar Pasal 71 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Menyatakan“ Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri” Unsur Pasal tersebut telah nyata Bupati Aliong
Mus selakau petahana melakukan pergantian Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan
Taliabu Utara dan Mutasi/Rotasi Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan
Ikan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah merugikan Para PENGADU secara nyata
dan TERADU I, II, III tidak melaksanakan perintah Undang-Undang untuk
merekomendasikan diskualifikasi Calon Petahana Aliong Mus Kepada KPU
Kabupaten Pulau Taliabu yang merupakan suatu pelanggaran Pasal 71 ayat (2)
UU/10/2016 Tentang Pilkada.
4. Bahwa sebagaimana uraian pada poin tiga (3) diatas atas pelanggaran administrasi
Pergantian Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dan di Mutasikan
sebagai Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau
Taliabu yang dilakukan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus selaku Petahana telah
dilaporkan kepada TERADU I, II, III sebagaimana dalam Formulir Model A.3 Tanda
Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 tanggal 14
Agustus 2020 yang diterima oleh Staf Para TERADU A.n SUMARDAN, S.H dan
Pelapor A.n EDI HASIM LAMADU, S.H.,M.H. Akan tetapi selesai pelaporan yang
diajukan pelapor sesuai dengan Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan yang telah
diajukan dengan saksi-saksi Pelapor dalam Formulir Model A.1 berdasarkan Pasal
7 ayat (2) Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Para TERADU tidak
melakukan pemanggilan undangan klarifikasi Pelapor dan Saksi-saksi maupun
Terlapor atas tindakan dan perbuatan PARA TERADU dalam menjalankan tugas
dan fungsi kewenangan tidak professional dan mengabaikan asas kepastian hukum
serta mengabaikan tata cara prosedur yang menjadi ketentuan Perbawaslu No 14
Tahun 2020, sehingga Para Pengadu dirugikan secara nyata dan Para Teradu
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut :
a. Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2020, jam : 14.45 WIT, di Kantor
TERADU I, TERADU II, dan TERADU III, melalui Staf TERADU atas nama
SUMARDAN, SH menerima laporan dari saudara EDI HASIM LA MADU, S.H.,M.H
selaku Tim Hukum Pemohon dengan tanda bukti Penerimaan Laporan Nomor
Register : 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dengan terlapor Saudara ALIONG MUS
selaku Bupati Pulau Taliabu terkait dengan penggantian Plt. Kepala Pemerintahan
Kecamatan Taliabu Utara dari saudara KARIM MANSUR, SE pangkat Golongan
Penata Muda III/a dan digantikan dengan M. SEMERLAN SARIFUDDIN, S.PI
Pangkat Golongan Penata Tk I III/d.
b. Bahwa terhadap laporan tersebut TERADU I, TERADU II, dan TERADU III,
menetapkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam rapat
Pleno dan telah ditindaklanjuti kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu
untuk dilakukan pembahasan tahap I (Pertama) dalam hal dugaan tindak pidana
pemilihan sebagaimana larangan dalam rumusan Pasal 190 Jo Pasal 71 ayat
(2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan :
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan
kecuali mendapat Persetujuan Dari Menteri”. Jouncto Pasal 190 Undang- Undang
Nomor 10 Tahun 2016 : “ Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau
Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan
atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
c. Berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau
Taliabu pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2020, Pukul 21.00 WIT sampai
selesai, ditetapkan bukan sebagai Pelanggaran tindak pidana Pemilihan karena
unsur penggantian pejabat yang dimaksud tidak termasuk penggantian pejabat
pelaksana tugas (Plt) atau dikecualikan penggantian pejabat mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor
10 Tahun 2016. Pengertian penggantian pejabat dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak termasuk di dalamnya : (a) mengisi kekosongan
jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan;
(b) proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka
sebagaimana ditentukan Pasal 108 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN); dan (c) apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka,
maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt)
dengan mempedomani SE Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019
(angka II.5 SE Mendagri No. 273/487/SJ). Penggantian pejabat dalam kategori
inilah yang dikecualikan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
d. Bahwa Saudara ALIONG MUS sebagai Bupati Pulau Taliabu melakukan pergantian
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dari Saudara
KARIM MANSUR SOAMOLE, SE digantikan oleh Saudara M. SEMERLAN
SARIFUDDIN, S.Pi sesuai SK Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 tentang
Penunjukan Pelaksana Tugas di Lingkungan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 108 huruf (c) UU ASN yang menyebutkan
apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan
jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani SE Kepala BKN
Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 (angka II.5 SE Mendagri No.
273/487/SJ). Sehingga Penggantian pejabat yang dilakukan oleh Saudara ALIONG
MUS sebagai Bupati Pulau Taliabu merupakan Penggantian pejabat yang
dikecualikan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
e. Dimana pejabat Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara sebelumnya
Saudara KARIM MANSUR SOAMOLE, SE berkedudukan sebagai pejabat Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara sebagaimana sesuai SK
Bupati Pulau Taliabu Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas
di Lingkungan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 17 Juni 2019.
Sehingga atas laporan PARA PENGADU, peristiwa tersebut dihentikan pada
Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu. Setelah itu,
pada hari rabu tanggal 19 Agustus 2020, mengumumkan status laporan dugaan
pelanggaran sesuai (formolir Model A.13) di Papan Informasi di Kantor TERADU
sebagaimana lampiran Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Laporan Peranggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
f. Bahwa status pemberitahuan laporan dugaan pelanggaran sesuai (formolir Model
A.13) telah disampaikan kepada PARA PENGADU.
g. Bahwa dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, Dan Jaksa Agung Republik IndonesiaNomor
010/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota, menjelaskan pada Pasal 16 ayat (2) bahwa “ Pembahasan pertama
dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan
mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan
disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti
dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan
oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan ”. Dengan ketentuan ini, berdasarkan hasil
pembahasan pertama atas laporan PARA PENGADU, tidak ditemukan peristiwa
pidana dan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan,
sehingga laporan tersebut dihentikan proses penanganan pelanggaran atau tidak
ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan. Sehingga TERADU I,
TERADU II, dan TERADU III tidak perlu untuk mengundang Pelapor, Saksi
dan/atau Terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait dengan peristiwa
yang dilaporkan. ( Bukti T – 02 )
5. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU, yang pada pokoknya menyatakan :
TERADU I, II, III dalam menerbitkan keputusan atau hasil kajian terhadap Laporan
yang disampaikan sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 4, 5, 6 diatas
Salinan hasil kajian tidak disampaikan kepada Pelapor, bahkan Pelapor telah
meminta secara lisan berkali-kali dan bahkan menyurat secara resmi akan tetapi
TERADU I, II, III, sama sekali tidak memberikan hasil kajian dimaksud sebagai
Dasar Para Pengadu untuk melakukan Upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar, dan Permohonan Para Pengadu yang diajukan
sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 1 dan 2 diatas tidak diregistrasi oleh
TERADU I, II, III sehingga hal tersebut membuat PARA PENGADU sangat dirugikan
dan bahkan TERADU I, II, III, dengan sengaja dan nyata menghalangi hak
konstitusional PARA PENGADU akibat tiindakan TERADU I, II, III yang tidak
professional dan tidak cermat dalam mengkaji suatu perosalan pelanggaran, karena
TERADU I, II, III tidak memiliki kompotensi dan keahlian dibidang penyelengara
pemilu khususnya pengkajian dibidang hukum karena TERADU I, II, III semuanya
tidak mempunyai latar belakang pendidikan hukum, sehingganya patut kiranya
agar dapat dipertimbangkan untuk menjaga INTEGRITAS dan MARWAH lembaga
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui PENGADUAN ini dan beberapa
kesalahan yang nyata kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memberhentikan tetap dengan tidak hormat TERADU I, II, II, atas Pelanggaran
Pasal 9 Jo Pasal 10 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang tidak memberikan hasil kajian atau
keputusan yang diterbitkan kepada Para Pengadu atau Pelapor.
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut :
a. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 september 2020, pukul 15.57 WIT, TERADU
I, II, dan III menerima surat dari PARA PENGADU dengan surat nomor :
042/PS-LO-MLD/IX/2020 perihal Permohonan Salinan Putusan/Rekomendasi
Hasil kajian Bawaslu atas Laporan Nomor : 01/LP/Kab/32.10/VII/2020 dan
Laporan Nomor : 02/LP/Kab/32.10/VIII/2020.
b. Bahwa pada hari jumat tanggal 25 September 2020, TERADU I menyampaikan
surat klarifikasi atas permintaan Hasil Kajian dugaan pelanggaran yang di
laporan oleh PARA PENGADU dengan nomor surat :
203/K.Bawaslu/PM.00.02/09/2020.
c. Bahwa Mengacu pada Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/V/2018 Tentang Klarifikasi Informasi yang
Dikecualikan, dalam Diktum PERTAMA menjelaskan bahwa informasi
sebagaimana pada lampiran ini merupakan informasi yang dikecualikan.
informasi yang dikecualikan adalah termasuk Dokumen Kajian Dugaan
Pelanggaran ( Formolir Model A.8 ).
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ketentuan dimaksud pada
huruf c, TERADU menyampaikan klarifikasi bahwa terhadap permohonan
dokumen hasil kajian atas laporan dugaan pelanggaran dengan No.Reg :
01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020 dan No.Reg :
02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, tidak dapat menyampaikan atau
memberikan permintaan dokumen dimaksud, karena dokumen tersebut
merupakan dokumen yang dikecualikan menjadi informasi atau diketahui oleh
publik. ( Bukti T – 03 )
6. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU, yang pada pokoknya menyatakan :
sikap TERADU II sangat berlebihan yang dengan keras tanpa adanya etika
menemui Kuasa hukum Para Pengadu di Kantor Para TERADU pada hari jumat
tanggal 25 September 2020 kurang lebih jam 15.00 WIT, tidak berada dikantor
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, yang hanya staf Para
TERADU, tiba-tiba beberapa menit kemudian TERADU II tiba dikantor Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu yang hanya menggunakan Kaos oblong dan sendal jepit
dengan menggunakan suara keras dari luar kantor sampai masuk kedalam kantor
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan menyuruh Kuasa Hukum Para Pengadu
untuk keluar dari kantor terjadilah keributan yang dilakukan awal oleh TERADU II
dengan menghalang-halangi kehadiran kuasa hukum Para PENGADU, dengan
untuk meminta secara langsung Salinan Hasil Kajian terhadap Laporan yang
diajukan Pelapor, akan tetapi tidak juga diberikan hasil salinan kajian atas laporan
yang dimasukan yang dinilai oleh PARA TERADU bukan merupakan pelanggaran
sebagaimana yang telah di jelaskan pada poin (5), (6), (7) diatas, terhadap sikap
dan perilaku TERADU II kepada Kuasa hukum Para Pengadu sangat tidak terpuji
bahkan tidak professional (Sikap tak terpuji yang dilakukan TERADU II kepada
Kuasa Hukum Para Pengadu di kantor Para TERADU) perbuatan TERADU II telah
melanggar Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam penanganan pelanggaran yang di laporkan
Pelapor, bahkan PARA TERADU pada jam kerja yang kami temui tidak berada
dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yang mengabaikan surat resmi kuasa
hukum Para Pengadu yang telah dimasukan atas permintaan hasil kajian dugaan
pelanggaran.
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU II
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut :
a. Bahwa PARA PENGADU datang ke kantor TERADU pada tanggal 25 September
2020, sekitar pukul : 16.20 WIT dengan sikap tidak beretika dan suara keras serta
lansung masuk saja ke dalam Kantor tanpa mengisi daftar tamu yang tersedia di
meja security. Bahkan Sekurity mempersilahkan kepada PARA PENGADU untuk
mengisi daftar tamu akan tetapi PARA PENGADU tidak mengindahkannya. Justru
PARA PENGADU dengan suara keras menanyakan dan ingin bertemu dengan
TERADU I, II, dan/atau TERADU III.
b. Bahwa kedatangan PARA PENGADU di Kantor TERADU untuk mempersoalkan dan
meminta kepada TERADU memberikan Salinan Putusan terkait dengan sebelumnya
pada hari rabu tanggal 23 september 2020, PARA PENGADU mengajukan
permohonan Penyelesaian sengketa Pemilihan dengan objek sengketa Surat KPU
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu Tahun 2020, menurut PARA PENGADU salinan putusan yang
diminta tersebut untuk dijadikan dasar gugatan di PTUN Ambon. Akan tetapi,
dalam keadaan PARA PENGADU dengan suara keras yang berdebat dengan Staf
TERADU, bebapa saat kemudian sekitar pukul : 16.30 WIT, TERADU II datang ke
Kantor TERADU yang masih ada PARA PENGADU, langsung menegur PARA
PENGADU untuk berlaku sopan dan beretika datang ke kantor TERADU layaknya
tamu lainnya dan Berbicara dengan baik apa yang menjadi maksud dan tujuan dari
PARA PENGADU. Setelah itu, TERADU II, mengajak PARA PENGADU untuk masuk
ke dalam ruangan TERADU II dan menjelaskan terkait dengan prosedur dan
mekanisme Penanganan permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
sebagaimana dalam Peraturan Bawslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
c. Bahwa setelah PARA PENGADU mendengar penjelasan TERADU II, PARA PENGADU
menarik kembali permohonan Penyelesaian sengketa Pemilihan dengan objek
sengketa Surat KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74/PL.02.3-
Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, yang diajukan
pada hari rabu tanggal 23 september 2020, untuk dilakukan perbaikan. ( Bukti T –
04 )
7. Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan :
pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02
yang mana dalam penerimaan Rekomendasi atau B1 KWK Partai Politik PKPI dan
Partai GOLKAR, Kandidat Petahana Nomor Urut 2 menggunakan kewenangan
mempublikasikan hal tersebut dengan mengggunakan Website RESMI Pemerintah
Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, akan tetapi setelah diajukannya Pelaporan
TERADU I, II, III melalui Staf nya A.n Sumardan, S.H melakukan registrasi
Pelaporan ke Pelanggaran Hukum lain nya dengan Tanda Bukti Penerimaan
Laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020, tanggal 23 Juli 2020, padahal
dengan nyata Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor
Urut 02 selaku Petahana dengan jelas menggunakan kewenangan nya untuk
kepentingan politik yang merugikan Para Pengadu secara nyata. Bahwa seharusnya
TERADU I, II, III atas dugaan Pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh Petahana
atas penggunaan kewenangan yang menggunakan Website Resmi Pemerintah
Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana yang
diataur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Dalam Pasal
71 ayat (3) ”Menyatakan”Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program,
dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik
di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Selanjutnya dalam ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalasn sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/
Kota. Dengan jelas dan nyata sebagaimana yang di atur dalam Pasal 71 ayat (3) UU
Nomor 10/2016 Tentang PILKADA Bupati atau Wakil Bupati petahana dilarang
menggunakan Kewenangan dan Program 6 bulan sebelum penetapan pasangan
calon dan sampai dengan penetapan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah
lain. Dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh TERADU I, II, III, tidak
Profesional hal tersebut telah merugikan Para Pengadu akan tetapi TERADU I, II, III
malah membiarkan hal ini bahkan dalan menjalankan tugas dan kewenangan
sangat bertentangan dengan asas akuntabilitas dan asas profesionalitas yang
dijunjung tinggi dalam Negara Hukum yang demokrasi.
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut :
a. Bahwa terhadap laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020, dengan Terlapor
ALIONG MUS (Bupati Pulau Taliabu), RAMLI (Wakil Bupati Pulau Taliabu),
GAFARUDDIN, S.Pd (Kepala Dinas Informasi Dan Komunikasi), dan NASRUN
ACHUN NURDIN (wartawan/Pimpinan Redaksi Umum Media Taliabu.go.id). laporan
tersebut, TERADU I, II dan TERADU III telah menetapkan berdasarkan Rapat Pleno
sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menindaklanjuti
bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu untuk dilakukan
pembahasan Tahap I (Pertama), dengan dugaan melanggar ketentuan pasal 188 Jo
pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 188 undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016, menyebutkan :
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau
sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00
(enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
b. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pulau Taliabu, ditetapkan bukan sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
karena tidak cukup kuat bukti berupa hasil screenshot berita oline taliabukab.go.id
untuk menerangkan unsur membuat Keputusan/tindakan dari Terlapor ALIONG
MUS (Bupati Pulau Taliabu), RAMLI (Wakil Bupati Pulau Taliabu), GAFARUDDIN,
S.Pd (Kepala Dinas Informasi Dan Komunikasi) sebagaimana dalam pasal 71 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
c. Bahwa jika dilihat pada bukti yang diajukan oleh pelapor, dimana peristiwa yang
digambarkan berdasarkan muatan berita, terkait dengan rekomendasi DPP Golkar
dan DPN PKPI kepada Aliong Mus-Ramli sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020 yang dipublikasikan pada laman media online
dengan nama taliabukab.go.id yang diduga milik pemerintah kabupaten pulau
taliabu, dimana berita tersebut dibuat dan dipublikasikan oleh saudara NASRUN
ACHUN NURDIN alias ACUN selaku Pimpinan Umum/Redaksi atau wartawan. Dari
sumber berita atau isi berita tersebut, tidak secara jelas dan terang menunjukan
adanya keputusan (keputusan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan
tindakan tertentu) baik dari pihak terlapor Bupati (Aliong Mus), Wakil Bupati
(Ramli) sebagai pejabat daerah dan Kepala Dinas Infokom (Gafarudin) sebagai
Pejabat ASN. Meskipun pihak terlapor dalam struktur pengelola media online
tersebut berkedudukan sebagai penasehat media. Dalam isi berita tersebut tidak
menjelaskan sumber berita tersebut berasal dari pernyataan atau hasil konferensi
pers dari pihak terlapor Bupati (Aliong Mus), Wakil Bupati (Ramli) sebagai pejabat
daerah dan Kepala Dinas Infokom (Gafarudin) sebagai Pejabat ASN. dimana terlapor
Aliong Mus dan Ramli selain sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang
masih aktif, juga merupakan petahana yang dimungkinkan untuk maju
mencalonkan sebagai pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati
pulau taliabu tahun 2020. Sehingga dari peristiwa tersebut, belum terdapat
keputusan atau tindakan terlapor Bupati (Aliong Mus), Wakil Bupati (Ramli)
sebagai pejabat daerah dan Kepala Dinas Infokom (Gafarudin) sebagai Pejabat ASN
yang menunjukan suatu perbuatan yang dilarang yakni perbuatan yang akan
berimplikasi pada dapat tidaknya suatu pasangan calon atas perbuatan tersebut
akan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Maka atas peristiwa yang
dilaporkan tersebut di hentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana
pemilihan.
d. Bahwa atas laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020, TERADU I, II dan
TERADU III menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya. Bahwa
berdasarkan hasil Kajian dugaan pelanggaran terhadap fakta dan keterangan serta
barang bukti ditetapkan terlapor IV saudara NASRUN ACHUN NURDIN selaku
Pimpinan Redaksi Umum/Wartawan patut diduga melanggar Peraturan Dewan Pers
Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan
Pers Nomor : 03/Sk-Dp/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan
Dewan Pers pada Pasal 1 huruf d menyatakan “ Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain ”. sehingga direkomendasikan kepada Dewan Pers
Republik Indonesia sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
PM/05.02/212.1/PT/VII/2020. ( Bukti T – 05 )
8. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan :
dugaan keterlibatan Pejabat ASN H. SAMSUDIN ODE MANIWI Selaku Kepala
BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu yang dengan nyata melakukan konsolidasi
politik pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau
Taliabu Aliong Mus di Rumah makan sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis
Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah,
yang dengan bukti-bukti secara eletroknik yang telah disampaikan laporan nya
kepada Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan tanda bukti penerimaan
laporan Nomor : 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 Model A.3 tanggal 28 September
2020 yang ditanda tangani Pelapor Edi Hasim Lamadu, S.H.,M.H dan Staf Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu selaku penerima Laporan A.n SUMARDAN, S.H atas
pelaporan tersebut TERADU I, II, III melakukan Pengakajian atas Laporan yang
telah dimasukan dalam hasil kajian TERADU I, II, III, menyatakan Laporan Pelapor
tidak cukup bukti, padahal pelapor telah menyampaikan bukti-bukti dokumentasi
foto, CCTV dan bukti elektronik lainya serta saksi – saksi dari semua Laporan yang
diajukan Pelapor maupun Para Pengadu jika laporan yang berhubungan secara
langsung dengan Calon Bupati Petahana Aliong Mus tidak ada satupun yang
terbukti laporan dan permohonan yang dimasukan, sehingganya TERADU I, II, III
Bawaslu Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara dalam penanganan laporan dari Para
Pengadu sangat tidak professional dalam penanganan perkara laporan yang
disampaikan, mengabaikan kepastian hukum dan tidak memberikan keadilan
kepada Para Pengadu.
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 28 September 2020, TERADU I, II, III melakukan rapat pleno
untuk menetapkan laporan dari PARA PENGADU sebagai dugaan pelanggaran
hukum lainnya dengan nomor register : 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020, dengan
Terlapor H. SAMSUDIN ODE MANIWI Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau
Taliabu dalam hal dugaan melanggar netralitas ASN atas peristiwa dugaan
keterlibatan Pejabat ASN H. SAMSUDIN ODE MANIWI Selaku Kepala BAPPEDA
Kabupaten Pulau Taliabu yang dengan nyata melakukan konsolidasi politik
pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu
Aliong Mus di Rumah makan sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk,
Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Peristiwa yang dilaporkan diduga melanggar ketentuan yakni Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pasal 4 ayat (15)
huruf (d) menyatakan :
“ setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat ”.
b. Bahwa berdasarkan hasil kajian atas pemeriksaan Pelapor, Saksi dan Terlapor
serta Barang Bukti di peroleh fakta dan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa bukti berupa hasil screenshot postingan akun fecabook sdr. RISDIANTO
PATTIWAEL dengan status “ menuju 2 periode bersama Bapak ALIONG MUS
ketua Partai Golkar DPD II Kabupaten Pulau Taliabu” yang disertai dengan Foto
Pertemuan Sejumlah Orang dengan sdr. ALIONG MUS selaku Bupati Pulau
Taliabu yang dihadiri oleh terlapor Pejabat ASN H. SAMSUDIN ODE MANIWI
Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu tidak cukup kuat untuk
menerangkan adanya kegiatan dalam pertemuan tersebut yang mengarah pada
kegiatan konsolidasi politik pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan
Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus di Rumah makan sunu lestari
Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten
Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa berdasarkan telaah Bukti berupa Rekaman CCTV yang diperoleh dari
Rumah makan sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, tidak secara
nyata dan terang menerangkan adanya kegiatan sejumlah orang yang di duga
Tim Barisan Aliong Mus (BAM) yang mengadakan pertemuan dengan sdr.
ALIONG MUS selaku Bupati Pulau Taliabu.
- Bahwa keterangan Pelapor EDI HASIM LA MADU mengetahui adanya peristiwa
Pertemuan Sejumlah Orang yang menurut Pelapor merupakan Tim Barisan
Aliong Mus (BAM) dengan sdr. ALIONG MUS selaku Bupati Pulau Taliabu yang
dihadiri oleh terlapor Pejabat ASN H. SAMSUDIN ODE MANIWI Selaku Kepala
BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu yang mengadakan pertemuan yang diduga
melakukan konsolidasi politik pemenangan Aliong Mus yang akan mencalonkan
diri sebagai Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020 yang bertempat di Rumah makan
sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk. Dalam hal ini, Pelapor EDI
HASIM LA MADU tidak mengikuti atau menghadiri pertemuan tersebut atau
bukan orang yang secara langsung berada sebagai peserta pertemuan.
- Bahwa keterangan saksi KAMARUDDIN TAIB dan MOHRI UMAAYA mengetahui
peristiwa tersebut berdasarkan cerita dari Pelapor EDI HASIM. Dalam hal ini,
saksi KAMARUDDIN TAIB dan MOHRI UMAAYA adalah testimonium de auditu
(saksi yang mendengar dari orang lain) bukan sebagai saksi fakta, sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian.
- Bahwa keterangan Terlapor H. SYAMSUDIN ODE MANIWI menerangkan terlapor
bertemu dengan Bupati Pulau Taliabu sdr. ALIONG MUS bersama dengan
keluarga Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus yakni sdra. H. Taher Mus orang
tua dari Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus, sdr. Musa Tari paman dari
Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus, dan Istri Bupati pulau taliabu sdr. Aliong
Mus untuk makan di Rumah makan Sunu Kota Luwuk pada hari Senin, tanggal
21 September 2020, setelah shalat magrib, sekitar pukul 18.30 wita.
- Bahwa keterangan Terlapor H. SYAMSUDIN ODE MANIWI menerangkan
terdapat pertemuan antara Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus dengan
sejumlah orang di Rumah makan Sunu Kota Luwuk pada hari Senin, tanggal 21
September 2020, setelah shalat magrib, sekitar pukul 19.00 wita.
- Bahwa keterangan Terlapor H. SYAMSUDIN ODE MANIWI menerangkan terlapor
mengikuti pertemuan antara Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus dengan
sejumlah orang di Rumah makan Sunu Kota Luwuk setelah dipanggil oleh
Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus untuk menjelaskan progres pembangunan
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2020 dan rencana
pembangunan di tahun 2021.
- Bahwa keterangan Terlapor H. SYAMSUDIN ODE MANIWI menerangkan terlapor
mengetahui sejumlah orang yang bertemu dengan Bupati pulau taliabu sdr.
Aliong Mus adalah mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Pulau Taliabu yang
melanjutkan pendidikan tinggi di kota Luwuk berdasarkan penjelasan Bupati
pulau taliabu sdr. Aliong Mus yang meminta kepada saudara terlapor untuk
menjelaskan progres pembangunan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di
Tahun 2020 dan rencana pembangunan di tahun 2021 kepada adik-adik
mahasiswa.
- Bahwa berdasarkan fakta keterangan dan barang bukti tersebut diatas,
TERADU I, II dan III menetapkan dalam rapat pleno laporan tersebut tidak
memenuhi unsur Pasal 4 ayat (15) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena tidak cukup bukti,
sehingga proses penanganan pelanggaran dihentikan. ( Bukti T – 06 )
9. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan :
Penggunaan Speed Boat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang
digunakan oleh Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu dan Calon Bupati
Petahana yang menggunakan kewenangnya menggunakan Speed Boat PEMDA
Pulau Taliabu dengan mengantar Adiknya Yang Juga Calon Bupati Kabupaten
Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus pada saat pendaftaran Calon Bupati
Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020, hal tersebut telah di
Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan Bawaslu Kabupten
Kepulauan Sula Melakukan Pengkajian dan meneruskan Laporan tersebut kepada
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu karena tempat dan kedudakan Aliong Mus
selaku Bupati Kabupaten Pulau Taliabu hal tersebut juga bagian dari dugaan
pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 tentang PILKADA, yang mana pada
pokoknya penggunaan kewenangan dan Program oleh Bupati petahana 6 bulan
sebelum penetapan pasangan Calon dan sesuda penetapan pasangan calon baik di
daerah sendiri atau di daerah lain yang merugikan pasanga calon lainnya, sehingga
hal tersebut juga merugikan Para Pengadu selaku Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 01, akan tetapi Dugaan pelanggaran tersebut
dihentikan oleh TERADU I, II, III, jika setiap Laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan Para Pengadu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana yang
ditangani TERADU I, II, III, tidak cukup bukti.
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut :
a. Bahwa atas Penggunaan Speed Boat Pemerintah Daerah Kabupatenn Pulau Taliabu
yang digunakan oleh Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu dan Calon Bupati
Petahana yang menggunakan kewenangnya menggunakan Speed Boat PEMDA
Pulau Taliabu dengan mengantar Adiknya Yang Juga Calon Bupati Kabupaten
Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus pada saat pendaftaran Calon Bupati
Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020. Bahwa peristiwa tersebut
merupakan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan
Sula, pada tanggal 6 september 2020. Hasil pengawasan tersebut di temukan
peristiwa kedatangan bakal calon bupati kepulauan sula sdri FIFIAN ADE NINGSIH
MUS yang akan mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Pada saat
kedatangan yang bersangkutan (sdri FIFIAN ADE NINGSIH MUS) didampingi oleh
Bupati Pulau Taliabu sdr. ALIONG MUS beserta rombongan yang tiba dipelabuhan
Sanana dengan menggunakan speedboat milik pemerintah kabupaten Pulau
Taliabu dari Pulau Taliabu. Kemudian hasil pengawasan tersebut Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula di limpahkan ke TERADU I, III dan III dengan barang
bukti Berupa Laporan hasil Pengawasan (Formolir Model A.Pengawasan) dan
dokumentasi rombongan calon bupati kepulauan sula sdri FIFIAN ADE NINGSIH
MUS yang hendak turun dari Speedboat ke Pelabuhan Sanana.
b. Bahwa berdasarkan hasil penelitian keterpenuhuan syarat formil dan materil
temuan dugaan pelanggaran tersebut, pada hari Jumat tanggal 11 September 2020,
TERADU I, II, dan III menetapkan dalam rapat pleno sebagai dugaan Pelanggaran
tindak pidana pemilihan terhadap Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 71 ayat
(3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan Temuan Nomor :
11/TM/PB/Kab/32.10/IX/2020. Selanjutnya dugaan pelanggaran dimaksud
ditindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu untuk
dilakukan Pembahasan Pertama.
c. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Pada Hari
Jumat, tanggal 11 September 2020, pukul : 21.00 WIT, ditetapkan bukan sebagai
tindak pidana pemilihan karena tidak cukup bukti dengan alasan Pada prinsipnya
bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon sebagimana dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Bahwa atas peristiwa yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu sdr.
ALIONG MUS yang menggunakan speedboat milik pemerintah kabupaten Pulau
Taliabu untuk menghantarkan bakal calon bupati kepulauan sula sdri FIFIAN ADE
NINGSIH MUS yang akan mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Kepulauan Sula
sebagai calon Bupati Kepulauan Sula yang tiba dipelabuhan Sanana. Bahwa
saudari FIFIAN ADE NINGSIH MUS yang menhendak mendafar sebagai calon
bupati kepulauan sula di KPU Kepulauan sula masih berstatus sebagai potensi
bakal calon bupati. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, dalam Pasal 68 ayat (2) menyebutkan
“Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon
dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Dengan
demikian, saudari FIFIAN ADE NINGSIH MUS, yang secara adiministrasi pecalonan
belum menyerahkan dokumen syarat calon dan pencalonan kepada KPU
Kepulauan Sula tidak dapat disebut sebagai calon Bupati atau Pasangan calon.
Sehingga perbuatan atau tindakan Bupati Pulau Taliabu sdr. ALIONG MUS belum
dapat disebut suatu keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana dalam ketentuan tindak pidana
pemilihan dalam rumusan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016.
d. Bahwa sementara unsur kewenangan dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016, Menyatakan : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu
enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih”, mengandung anasir bahwa merupakan kewenangan
Bupati atau Wakil Bupati untuk melaksanakan Program dan kegiatan pemerintah
daerah sebagai upaya atau kegiatan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan
pemerintah yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana program dan anggaran
pembangunan daerah baik RPJMD, RKP, maupun APBD. Sehingga
keputusan/tindakan terlapor ALIONG MUS selaku Bupati Pulau Taliabu tidak
dapat disebut sebagai melaksanakan kewenangan Bupati untuk mewujudkan
kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana
program dan anggaran pembangunan daerah baik RPJMD, RKP, maupun APBD.
(Bukti T – 07 )
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 1. Permohonan Penyelesian Sengketa Pemilihan (Formolir Model PSP-
1)
2. Tanda Terima Dokumen Nomor :
001/PS.PNM.LG/82.8028/IX/2020 (Formolir Model PSP-2)
3. Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesian Sengketa Pemilihan
(Formolir Model PSP-3)
4. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan
Agenda Verifikasi Permohonan Penyelesian Sengketa Pemilihan,
tanggal 28 September 2020.
5. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
208/K.Bawaslu/TU.00.01/9/2020, perihal penyampaian hasil
verifikasi kepada pemohon
6. Tanda Terima Dokumen Hasil Perbaikan Nomor :
001/PS.PNM.LG/82.8028/IX/2020 (Formolir Model PSP-2)
7. Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesian
Sengketa Pemilihan (Formolir Model PSP-4)
8. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan
Agenda Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesian
Sengketa Pemilihan, tanggal 05 Oktober 2020
9. Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesian Sengketa
Pemilihan (Formolir Model PSP-5)
10. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
217/K.Bawaslu/TU.00.01/10/2020, perihal penyampaian hasil
verifikasi kepada pemohon dan Tanda Terima Surat.
11. Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
74/PL.02/3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau
Taliabu Tahun 2020
12. Laporan hasil pengawasan Pemilihan (Formolir Model
A.Pengawasan) pada tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon
H.MUHAIMIN SYARIF dan SYAFRUDIN MOHALISI, Tanggal 4
September 2020.
13. Berita Acara Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu tahun 2020 dan Tanda
Terima Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati
dan wakil bupati Pulau Taliabu tahun 2020 ( Lampiran Model.
TT.1-KWK ) dari Bakal Pasangan Calon H.MUHAIMIN SYARIF dan
SYAFRUDIN MOHALISI.
14. Laporan hasil pengawasan Pemilihan (Formolir Model
A.Pengawasan) pada tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon
ALIONG MUS dan RAMLI, Tanggal 5 September 2020.
15. Berita Acara Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu tahun 2020 dan Tanda
Terima Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati
dan wakil bupati Pulau Taliabu tahun 2020 ( Lampiran Model.
TT.1-KWK ) dari Bakal Pasangan Calon ALIONG MUS dan RAMLI
16. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : M.HH-
17.AH.11.01 TAHUN 2020 Tentang Pengesahan perubahan
Susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode
2020-2025.
17. SK DPP Partai Berkarya Nomor : SK-023/PILKADA/DPP-
BERKARYA/VIII/2020 tentang Penetapan dan Pengesahan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu provinsi Maluku Utara
Periode 2020-2025.
18. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu Nomor : 16/SET-PT/HK.01.01/IX/2020 Tentang
Penunjukan Petugas Penerimaan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Tahun 2020
2. T-2 1. Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020
(formulir Model A.1)
2. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan
Agenda Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggal 13
Agustus 2020
3. Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor :
02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 (formolir Model A.3)
4. Undangan Rapat Pembahasan Pertama, Berita Acara Rapat
Pembahasan Pertama dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan Pertama
Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 14
Agustus 2020
5. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan
Agenda Penetapan Pemberhentian Laporan Dugaan Pelanggaran,
tanggal 19 Agustus 2020
6. Pemberitahuan Status Laporan (Formolir Model A.13)
7. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
PM/05.02/177/VIII/2020, perihal penyampaian status laporan
dugaan pelanggaran kepada pelapor dan Tanda Terima Surat.
8. Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 Tentang
Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 03 Agusutus 2020
9. Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 Tentang
Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 17 juni 2019
3. T-3 1. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
203/K.Bawaslu/PM.00.02/09/2020, perihal Penyampaian
Klarifikasi atas permintaan Hasil Kajian Laporan Dugaan
Pelanggaran dan Tanda Terima Surat, tanggal 25 September 2020
2. Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu
RI Nomor : 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018
3. Surat Permohonan Salinan Putusan/Rekomenasi Kajian Bawaslu
atas Laporan a.n. EDI HASIM LA MADU, S.H,.M.H, Nomor :
042/PS/LO-MLD/IX/2020
4. T-4 1. Daftar Tamu Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
Tahun 2020
2. Bukti Vidio Rekaman
5. T-5 1. Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020
(formolir Model A.1)
2. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan
Agenda Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggal 23 Juli
2020
3. Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor :
01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020 (formolir Model A.3)
4. Undangan Rapat Pembahasan Pertama, Berita Acara Rapat
Pembahasan Pertama dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan Pertama
Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 23
Juli 2020
5. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan
Agenda Penetapan Pemberhentian Laporan Dugaan Pelanggaran
dan proses penanganan pelanggaran ditindaklanjuti dalam
pelanggaran hukum lainnya, tanggal 23 Juli 2020.
6. Pemberitahuan Status Laporan (Formolir Model A.13)
7. Undangan Klarifikasi, Berita Acara Sumpah/Janji dan Berita Acara
Klarifikasi kepada Pelapor EDI HASIM LA MADU, tanggal 27 Juli
2020
8. Undangan Klarifikasi, Berita Acara Sumpah/Janji dan Berita Acara
Klarifikasi kepada Saksi JAMRUDDIN dan HALIM RUSUDIN,
tanggal 27 Juli 2020
9. Undangan Klarifikasi, Berita Acara Sumpah/Janji dan Berita Acara
Klarifikasi kepada terlapor NASRUN ACHUN NURDIN dan
GAFARUDIN, tanggal 29 Juli 2020
10. Kajian Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya (Formolir Model A.8)
11. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan
Agenda Penetapan Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran hukum
lainnya, tanggal 29 Juli 2020
12. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
PM/05.02/212.1/PT/VII/2020, Perihal penerusan Pelanggaran
Hukum Lainnya kepada Dewan Pers RI di Jakarta ( Formolir Model
A.15), tangggal 29 juli 2020
13. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
PM/05.02/166/PT/VII/2020, Perihal Penyampaian Status Laporan
pelanggaran Hukum Lainnya Kepada Pelapor.
14. Bukti laporan dugaan pelanggaran berupa Hasil screenshot Berita
Online di laman media taliabukab.go.id
15. Sertifikat kompetensi wartawan dan Id Card terlapor NASRUN
ACHUN NURDIN
6. T-6 1. Penerimaan Laporan Nomor : 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020
(formolir Model A.1)
2. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan
Agenda Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggal 28
September 2020
3. Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor :
03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 (formolir Model A.3)
4. Undangan Klarifikasi, Berita Acara Sumpah/Janji dan Berita Acara
Klarifikasi kepada Pelapor EDI HASIM LA MADU Serta Saksi
KAMARUDIN TAIB dan MOHRI UMAAYA, tanggal 30 September
2020
5. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 (formolir Model A.8)
6. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan
Agenda Pemberhentian Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran,
tanggal 02 Oktober 2020
7. Pemberitahuan Status Laporan (formolir Model A.13)
8. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
PM/05.02/216/PT/X/2020, Perihal Penyampaian Status Laporan
pelanggaran Hukum Lainnya Kepada Pelapor
9. Bukti Laporan Dugaan Pelanggaran berupa Screenshot Postingan
Akun Facebook atas nama RUSDIANTO PATTIWAEL
10. Bukti Vidio Rekaman CCTV
7. T-7 1. Formolir Temuan Nomor : 11/TM/PB/Kab/32.10/IX/2020 (formolir
Model A.02)
2. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan
Agenda Penetapan Temuan Dugaan Pelanggaran, tanggal 11
September 2020
3. Undangan Rapat Pembahasan Pertama, Berita Acara Rapat
Pembahasan Pertama dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan Pertama
Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 11
September 2020
4. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir
Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan
Agenda Penetapan Pemberhentian Proses Penanganan Dugaan
Pelanggaran, tanggal 12 September 2020.
5. Pemberitahuan Status Temuan (formolir Model A.13)
6. Formolir Laporan Hasil Pengawasan ( Formolir A.Pengawasan )
Panwaslu Kecamatan Sanana
7. Bukti Temuan Dugaan Pelanggaran berupa Dokumentasi Speed
boat Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di Pelabuhan Sanana
Kabupaten Kepulauan Sula
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
Terlebih dahulu TERADU I, II, dan III menyatakan tetap pada pendiriannya seperti
yang dikemukakan dalam Jawaban Tertulis terhadap Pokok Pengaduan, serta
membantah semua pendapat, dalil, dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh
Pengadu dan/atau Pelapor (Para Pengadu), baik dalam Pengaduan dan/atau Laporan
Tertulis maupun dalam Sidang Pemeriksaan perkara a quo, kecuali apa yang secara
tegas diakui dan dijelaskan sebagai berikut:
1. Terhadap Posita angka 5, angka 6, dan angka 7 Pokok Permohonan (halaman 10-
11 Form Pengaduan), TERADU I, II, dan III mengakui bahwa telah luput
melakukan penyusunan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4.)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perwabaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada tanggal
29 September 2020, sehingga belum sepenuhnya diketahui dan dipahami oleh
Para Teradu. Dalam Perbawaslu ini, perlu ditegaskan bahwa tahapan Kajian dan
Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran,
dan/atau saksi, dilakukan oleh Bawaslu hanya apabila laporan/temuan telah
diterima/atau diregister terlebih dahulu (Pasal 25 dan Pasal 26 Perbawaslu 8
Tahun 2020). Karena itu dalil Posita angka 5, angka 6, dan angka 7 Pokok
Permohonan tidak relevan berdasarkan pedoman penanganan pelanggaran
pemilihan, juga disebabkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tidak lagi berlaku.
2. Terhadap Posita angka 11 Pokok Permohonan (halaman 15 Form Pengaduan),
TERADU I, II, dan III mengakui bahwa telah terjadi kelalaian dalam hal
pengiriman Surat Penerusan Pelanggaran Lainnya atas laporan Nomor :
01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020, dengan Terlapor IV saudara NASRUN ACHUN
NURDIN karena diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-
DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor : 03/Sk-
Dp/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.
Kelalaian ini terjadi karena staf pegawai yang seharusnya mengirimkan Surat
Penerusan dimaksud lupa untuk segera mengirimkan dokumen dimaksud melalui
jasa pengiriman. Terhadap hal ini, TERADU I, II, dan III memastikan Surat
Penerusan dimaksud akan ditindaklanjuti. Berdasarkan hal tersebut di atas,
mohon kiranya Majelis Pemeriksa Yang Mulia mempertimbangkan fakta di atas
sebagai faktor yang meringankan bagi TERADU I, II, dan III.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Para Teradu menghadirkan Staf Bawaslu Kabupaten Taliabu atas nama Sumardin
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa saya berada dikantor dan
bertemu dengan Saksi Pengadu. Saya mendengar Pengadu bersuara keras dan tidak
beretika didalam ruang tamu mempersoalkan terkait apa yang mereka inginkan. Saya
langsung mempertanyakan kepada Pengadu bahwa datang kesini terkait apa dan
dijawab soal permohonan sengketa yang diajukan tanggal 23 September 2020. Karena
mereka suara keras, saya awalnya menjelaskan permohonan hasil putusan sengketa
yang diajukan oleh Pengadu saya menjelaskan mekanismenya. Para pengadu tetap saja
dnegan suara keras mempersoalkan apa yang mereka inginkan. Beberapa saat
kemudian, Teradu II hadir yang pada saat itu bukan marah namun sebagai bentuk
teguran karena Pengadu datang membuat keonaran dikantor Bawaslu. Teradu II
kemudian memanggil para Pengadu untuk keruangan Teradu II, saat itu masuk
keruangan Teradu II dan memanggil saya untuk mengambil peraturan tentang tata
cara penyelesaian sengketa untuk dijelaskan kepada Pengadu. Saya menerima surat
dari Pengadu dengan permohonan kajian dan sudah dibalas surat oleh Teradu I. Pihak
Terkait menjelaskan bahwa menerima Somasi dan sudah direspon somasi itu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu melalui tindakannya sebagai
berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat dan keliru dalam
menafsirkan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, sehingga menolak
Permohonan sengketa Pengadu sebelum dilakukan pemeriksaan pokok permohonan.
Para Pengadu tidak meregister laporan alasannya tidak memenuhi syarat materiil;
[4.1.2] Para Teradu diduga tidak pernah memanggil Pelapor, Terlapor dan saksi untuk
dilakukan Klarifikasi terkait pelanggaran administrasi penggantian Plt. Camat Taliabu
Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang
dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus selaku Petahana;
[4.1.3] Para Teradu tidak memberi akses salinan hasil kajian kepada para Pengadu
meskipun telah meminta secara lisan dan tertulis;
[4.1.4] Teradu II bersikap tidak beretika saat menemui kuasa hukum Pengadu pada
tanggal 25 September 2020. Teradu II dengan suara keras, menggunakan Kaos oblong
dan sendal jepit meminta Kuasa Hukum Pengadu keluar dari kantor Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu;
[4.1.5] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor:
01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 pada tanggal 22 Juli 2020, tentang dugaan
penyalahgunaan wewenang dan program pemerintah daerah dengan cara
menggunakan website Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk mempublikasikan
penerimaan rekomendasi Aliong Mus dan Ramli yang diusung Parpol Partai Golkar dan
PKPI. Laporan dinyatakan tidak cukup bukti dan laporan dihentikan;
[4.1.6] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Nomor:
03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 tanggal 28 September 2020, tentang dugaan
keterlibatan H. Samsudin Ode Maniwi selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau
Taliabu dalam konsolidasi pemenangan Calon Bupati Aliong Mus dengan Tim Barisan
Aliong Mus di rumah makan Sunu Lestari, Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk,
Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Laporan
akhirnya dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan;
[4.1.7] Para Teradu tidak profesional dalam menidaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait
penggunaan speedboat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu oleh Aliong Mus
untuk mengantar adiknya Fifian Ade Ningsi Mus mendaftar sebagai Calon Bupati
Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], para Teradu menjelaskan
bahwa para Pengadu pada tanggal 25 September 2020 mengajukan keberatan atau
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan berdasarkan Formulir PSP-1 yang
tertuang dalam bukti tanda terima dokumen Nomor: 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/
2020. Bahwa pengajuan keberatan atau permohonan diajukan tiga hari kerja sejak
dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor:
74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, tanggal 23
September 2020. Para Teradu menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi syarat formil
dan materil terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh Para Pengadu,
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Peyelesaian Sengketa Pemilihan
(Formolir Model PSP-3), tanggal 28 September 2020 yang ditetapkan dalam rapat Pleno
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Pada tanggal 29 September 2020, Teradu I
menyampaikan hasil Verifikasi kepada Para Pengadu dengan surat Nomor:
208/K.Bawaslu/TU.00.01/9/2020 untuk melengkapi dokumen permohonan yang
tidak lengkap dan memperbaiki permohonan berupa permohonan wajib mengikuti
struktur permohonan sesuai lampiran PSP-1 dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020,
perlu disesuaikan antara Posita (dalil-dalil permohonan) dengan Petitum dan perlu
menguraikan secara detail unsur kerugian langsung atas objek sengketa. Pada tanggal
2 Oktober 2020, para Pengadu menyampaikan dokumen permohonan Penyelesaian
Sengketa pemilihan Hasil Perbaikan, sesuai tanda terima dokumen (Formolir Model
PSP-2 Tanda Terima Dokumen) Nomor: 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/ 2020. Pada
tanggal 6 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui Teradu I dengan
surat Nomor: 217/K.Bawaslu/TU.00.01/10/2020 menyampaikan hasil verifikasi
dokumen perbaikan permohonan penyelesaian sengketa dengan objek sengketa berupa
Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 74/PL.02.03-
KPT/03/8208/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020, yang pada intinya menyatakan
permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat materil sehingga dinyatakan
tidak dapat diregistrasi dengan alasan bahwa objek sengketa tidak memiliki unsur
kerugian langsung sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:
“Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayar (1) huruf a terjadi
akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota
yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. Para Teradu
menjelaskan bahwa sesuai Lampiran Keputusan Bawaslu Republik Nomor
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, pada angka 5 huruf g menjelaskan bahwa verifikasi kelengkapan
dokumen secara materil dilaksanakan untuk memeriksa hal-hal antara lain termasuk
penilaian terhadap Objek Sengketa (SK/BA) yang memberikan kerugian secara
langsung kepada pemohon.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], para Teradu menjelaskan
pada tanggal 14 Agustus 2020, para Teradu melalui staf atas nama Sumardan
menerima laporan dari Edi Hasim La Madu selaku Tim Hukum Pemohon dengan tanda
bukti Penerimaan Laporan Nomor Register: 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dengan
terlapor Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu terkait dengan penggantian Plt.
Camat Taliabu Utara dari Karim Mansur pangkat Golongan Penata Muda III/a dan
digantikan dengan M. Semerlan Sarifuddin Pangkat Golongan Penata Tk I III/d.
Selanjutnya para Teradu menetapkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan dalam rapat Pleno dan telah ditindaklanjuti kepada Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pulau Taliabu untuk dilakukan pembahasan tahap I (Pertama) dalam hal
dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 190 jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu pada
tanggal 14 Desember 2020 berkesimpulan laporan a quo bukan sebagai Pelanggaran
tindak pidana Pemilihan karena unsur penggantian pejabat yang dimaksud tidak
termasuk penggantian pejabat pelaksana tugas (Plt) atau dikecualikan penggantian
pejabat jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pengertian
penggantian pejabat dalam Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016
tidak termasuk di dalamnya: (a) mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif,
serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan; (b) proses pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ditentukan Pasal
108 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); dan (c)
apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan
dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani SE Kepala BKN Nomor
2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 (angka II.5 SE Mendagri No. 273/487/SJ). Para
Teradu kemudian membuat status pemberitahuan laporan dugaan pelanggaran sesuai
formulir Model A.13 dan telah disampaikan kepada Para Pengadu. Para Teradu
bersandarkan pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
010/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota, menjelaskan pada Pasal 16 ayat (2) sehingga para Teradu tidak perlu untuk
mengundang Pelapor, Saksi dan/atau Terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi
terkait dengan peristiwa yang dilaporkan.
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], para Teradu menjelaskan
tanggal 23 september 2020 menerima surat dari Para Pengadu dengan surat nomor:
042/PS-LO-MLD/IX/2020 perihal Permohonan Salinan Putusan/Rekomendasi Hasil
kajian Bawaslu atas Laporan Nomor: 01/LP/Kab/32.10/VII/2020 dan Laporan Nomor:
02/LP/Kab/32.10/VIII/2020. Bahwa pada hari jumat tanggal 25 September 2020,
Teradu I menyampaikan surat nomor: 203/K.Bawaslu/PM.00.02/09/2020 perihal
klarifikasi atas permintaan Hasil Kajian dugaan pelanggaran yang dilaporan oleh Para
Pengadu dengan. Bahwa Mengacu pada Penetapan PPID-Bawaslu (Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor: 0083/Bawaslu
/H2PI/HM.00/V/2018 Tentang Klarifikasi Informasi yang Dikecualikan, dalam Diktum
Pertama menjelaskan bahwa informasi sebagaimana pada lampiran ini merupakan
informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan adalah termasuk Dokumen
Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.8).
[4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu II menjelaskan
bahwa Para Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal
25 September 2020, sekitar pukul 16.20 WIT dengan sikap tidak beretika dan suara
keras serta langsung masuk ke dalam Kantor tanpa mengisi daftar tamu yang tersedia
di meja security. Bahkan security mempersilahkan kepada Para Pengadu untuk
mengisi daftar tamu akan tetapi Para Pengadu tidak mengindahkannya. Justru Para
Pengadu dengan suara keras menanyakan dan ingin bertemu dengan para Teradu.
Para Teradu menjelaskan bahwa Para Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu untuk mempersoalkan dan meminta kepada para Teradu memberikan Salinan
Putusan terkait dengan sebelumnya pada hari rabu tanggal 23 september 2020 yang
menurut para Pengadu salinan putusan yang diminta tersebut untuk dijadikan dasar
gugatan di PTUN Ambon. Akan tetapi, dalam keadaan Para Pengadu dengan suara
keras yang berdebat dengan Staf Teradu, bebapa saat kemudian sekitar pukul 16.30
WIT, Teradu II datang ke Kantor Teradu langsung menegur Para Pengadu untuk
berlaku sopan dan beretika datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
layaknya tamu lainnya dan Berbicara dengan baik apa yang menjadi maksud dan
tujuan dari Para Pengadu. Setelah itu, Teradu II, mengajak Para Pengadu untuk masuk
ke dalam ruangan Teradu II dan menjelaskan terkait dengan prosedur dan mekanisme
Penanganan permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana dalam
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa setelah Para Pengadu mendengar penjelasan Teradu II, Para Pengadu
menarik kembali permohonan Penyelesaian sengketa Pemilihan dengan objek sengketa
Surat KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 yang diajukan pada hari rabu tanggal 23
september 2020, untuk dilakukan perbaikan.
[4.2.5] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5], para Teradu menjelaskan
bahwa terhadap laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020, dengan Terlapor
Aliong Mus (Bupati Pulau Taliabu), Ramli (Wakil Bupati Pulau Taliabu), Gafaruddin,
S.Pd (Kepala Dinas Informasi Dan Komunikasi), dan Nasrun Achun Nurdin
(wartawan/Pimpinan Redaksi Umum Media Taliabu.go.id). Oleh Para Teradu laporan
tersebut telah ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan
ditindaklanjuti bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu untuk
dilakukan pembahasan Tahap I (Pertama), dengan dugaan melanggar ketentuan pasal
188 jo. pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan hasil
pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu, laporan tersebut
ditetapkan bukan sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan karena tidak cukup
kuat bukti berupa hasil tangkapan layar berita dalam jaringan taliabukab.go.id untuk
menerangkan unsur membuat Keputusan/tindakan dari Terlapor Aliong Mus (Bupati
Pulau Taliabu), Ramli (Wakil Bupati Pulau Taliabu), Gafaruddin, S.Pd (Kepala Dinas
Informasi Dan Komunikasi) sebagaimana dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang
diajukan oleh pelapor, peristiwa yang digambarkan berdasarkan muatan berita, terkait
dengan rekomendasi DPP Golkar dan DPN PKPI kepada Aliong Mus-Ramli sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020 yang
dipublikasikan pada laman media dalam jaringan dengan nama taliabukab.go.id yang
diduga milik pemerintah kabupaten pulau taliabu, dimana berita tersebut dibuat dan
dipublikasikan oleh saudara Nasrun Achun Nurdin alias Acun selaku Pimpinan
Umum/Redaksi atau wartawan. Dari sumber berita atau isi berita tersebut, tidak
secara jelas dan terang menunjukan adanya keputusan (keputusan seseorang untuk
melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu) baik dari pihak terlapor Bupati
(Aliong Mus), Wakil Bupati (Ramli) sebagai pejabat daerah dan Kepala Dinas Infokom
(Gafarudin) sebagai Pejabat ASN. Bahwa atas laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/
VII/2020, para Teradu menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Bahwa berdasarkan hasil Kajian dugaan pelanggaran terhadap fakta dan keterangan
serta barang bukti ditetapkan terlapor IV Nasrun Achun Nurdin selaku Pimpinan
Redaksi Umum/Wartawan patut diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor:
6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor:
03/Sk-Dp/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers pada
Pasal 1 huruf d menyatakan “ Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tidak beritikad buruk berarti
tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak
lain”, sehingga direkomendasikan kepada Dewan Pers Republik Indonesia sesuai Surat
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: PM/05.02/212.1/PT/VII/2020.
[4.2.6] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.6], para Teradu menjelaskan
pada tanggal 28 September 2020 melakukan rapat pleno untuk menetapkan laporan
dari Para Pengadu sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya dengan nomor register:
03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020, dengan Terlapor H. Samsudin Ode Maniwi Selaku
Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu dalam hal dugaan melanggar netralitas
ASN atas peristiwa dugaan keterlibatan Pejabat ASN H. Samsudin Ode Maniwi Selaku
Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu yang dengan nyata melakukan konsolidasi
politik pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu
Aliong Mus di rumah makan Sunu Lestari, Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk,
Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Peristiwa
yang dilaporkan diduga melanggar ketentuan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pasal 4 ayat (15) huruf (d).
Selanjutnya, para Teradu membuat kajian setelah dilakukan pemeriksaan kepada
Pelapor, saksi, serta barang bukti maka terdapat fakta bukti berupa hasil tangkapan
layar postingan akun Facebook Risdianto Pattiwael dengan status “menuju 2 periode
bersama Bapak Aliong Mus ketua Partai Golkar DPD II Kabupaten Pulau Taliabu” yang
disertai dengan Foto Pertemuan Sejumlah Orang dengan Aliong Mus selaku Bupati
Pulau Taliabu yang dihadiri oleh terlapor Pejabat ASN H. Samsudin Ode Maniwi Selaku
Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu tidak cukup kuat untuk menerangkan
adanya kegiatan yang mengarah pada konsolidasi politik pemenangan dengan Tim
Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus. Bahwa keterangan
Terlapor H. Syamsudin Ode Maniwi menerangkan terlapor mengetahui sejumlah orang
yang bertemu dengan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus adalah mahasiswa yang
berasal dari Kabupaten Pulau Taliabu yang melanjutkan pendidikan tinggi di kota
Luwuk berdasarkan penjelasan Bupati Pulau Taliabu sdr. Aliong Mus yang meminta
kepada saudara terlapor untuk menjelaskan perkembangan pembangunan Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2020 dan rencana pembangunan di tahun 2021
kepada adik-adik mahasiswa. Bahwa berdasarkan fakta keterangan dan barang bukti
tersebut diatas, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menetapkan dalam rapat pleno
laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 4 ayat (15) huruf (d) Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena tidak
cukup bukti, sehingga proses penanganan pelanggaran dihentikan.
[4.2.7] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.7], para Teradu menjelaskan
atas Penggunaan speedboat Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang digunakan oleh
Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu dan Calon Bupati Petahana yang
menggunakan kewenangnya menggunakan speedboat untuk mengantar adiknya Calon
Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus, pada saat pendaftaran
Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020. Bahwa peristiwa
tersebut merupakan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sanana Kabupaten
Kepulauan Sula, pada tanggal 6 september 2020. Saat kedatangan Fifian Ade Ningsih
Mus didampingi oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus beserta rombongan yang tiba
dipelabuhan Sanana dengan menggunakan speedboat milik Pemerintah Kabupaten
Pulau Taliabu dari Pulau Taliabu. Kemudian hasil pengawasan tersebut Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula dilimpahkan ke Para Teradu dengan barang bukti Berupa
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A.Pengawasan) dan dokumentasi
rombongan Calon Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsih Mus yang hendak turun
dari speedboat ke Pelabuhan Sanana. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan
hasil penelitian keterpenuhuan syarat formil dan materil temuan dugaan pelanggaran
tersebut, pada hari Jumat tanggal 11 September 2020, para Teradu menetapkan dalam
rapat pleno sebagai dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap Pasal 188
jo. Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,
dengan Temuan Nomor: 11/TM/PB/Kab/32.10/IX/2020. Selanjutnya dugaan
pelanggaran dimaksud ditindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau
Taliabu untuk dilakukan Pembahasan Pertama. Berdasarkan pembahasan pertama
Sentra Gakkumdu pada tanggal 11 September 2020 berkesimpulan bukan sebagai
tindak pidana pemilihan karena tidak cukup bukti dengan alasan pada prinsipnya
bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
sebagimana dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Para
Teradu menjelaskan bahwa Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus yang menggunakan
speedboat milik pemerintah kabupaten Pulau Taliabu untuk menghantarkan Bakal
Calon Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsih Mus yang akan mendaftarkan diri di
KPU Kabupaten Kepulauan Sula sebagai calon Bupati Kepulauan Sula masih berstatus
sebagai potensi Bakal Calon Bupati. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, dalam Pasal 68 ayat (2). Dengan
demikian, Fifian Ade Ningsih Mus, yang secara adiministrasi pecalonan belum
menyerahkan dokumen syarat calon dan pencalonan kepada KPU Kepulauan Sula
tidak dapat disebut sebagai calon Bupati atau Pasangan calon. Sehingga perbuatan
atau tindakan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus belum dapat disebut suatu keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
sebagaimana dalam ketentuan tindak pidana pemilihan dalam rumusan pasal 188 jo
pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait
dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], dalam sidang pemeriksaan
terungkap fakta bahwa pada tanggal 23 September 2020 KPU Kabupaten Pulau
Taliabu mengeluarkan Keputusan Nomor: 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020. Terhadap Keputusan a quo, Pengadu
mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa yang tertuang dalam Formulir PSP-1
dan dibuktikan dengan tanda tanda terima Nomor: 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020
tanggal 25 September 2020. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 permohonan a quo masih dalam tenggang
waktu untuk mengajukan permohonan sengketa yaitu paling lama tiga hari sejak
Keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. Menanggapi permohonan Sengketa
tersebut, pada tanggal 28 September 2020 Para Teradu melakukan verifikasi formil dan
materil dinyatakan Permohonan belum lengkap oleh karenanya pada tanggal 29
September 2020 Teradu I mengirimkan Surat Nomor
208/K.Bawaslu/TU.00.01/9/2020 kepada Pemohon agar melengkapi dokumen
permohonan. Pada tanggal 2 Oktober 2020, Pemohon kemudian menyampaikan
dokumen perbaikan. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2020, Para Teradu
melakukan verifikasi terhadap dokumen hasil perbaikan, hasilnya dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 47/BA.RP-BWS.PT/X/2020 dengan kesimpulan perkara Nomor
001/PS.PNM.LG/8.8208/IX/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur materiil karena
Pemohon tidak memiliki kerugian secara langsung sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat
(1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1)
huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU
Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”.
Oleh karenanya, permohonan sengketa a quo tidak dapat diregister sesuai dengan
ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah
melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pengadu in casu Pemohon dalam sengketa nomor:
001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 tanggal 25 September 2020 telah ditetapkan
sebagai pasangan calon peserta Pemilihan dibuktikan dengan Keputusan KPU
Kabupaten Pulau Taliabu dengan Nomor: 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020
tanggal 23 September 2020. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2
Tahun 2020, permohonan sengketa dinyatakan tidak memenuhi unsur kerugian secara
langsung karena Pengadu in casu Pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon
peserta Pemilihan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], [4.1.5] dan [4.1.6],
terungkap fakta benar bahwa para Teradu telah menerima Laporan Nomor:
01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dan 03/LP/PB/
Kab/32.10/IX/2020.
Pada tanggal 22 Juli 2020, Edi Hasim La Madu melaporkan Bupati dan Wakil Bupati
Taliabu, Kepala Bagian Humas, Protokoler Setda dan Nasrun Achun Nurdin yang
diregister dengan Nomor: 01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, terkait penggunaan situs
website Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (http://www.taliabukab.go.id) untuk
mempublikasikan rekomendasi DPP Golkar dan DPN PKP-Indonesia kepada Aliong
Mus-Ramli sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu 2020.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 27/BA.RP-BWS.PT/VII/2020 tertanggal 23 Juli
2020, laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil kemudian
ditindaklanjuti pembahasan pertama Sentra Gakkumdu. Hasilnya Terlapor I Bupati
dan Wakil Bupati Taliabu, Terlapor II Kepala Bagian Humas, Terlapor III Protokoler
Setda Kabupaten Pulau Taliabu dalam perkara Nomor
01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran
Pidana Pemilihan dan dihentikan. Sedangkan Terlapor IV Nasrun Achun Nurdin selaku
pengelola situs website, dilanjutkan penanganan perkaranya karena terdapat dugaan
pelanggaran hukum lainnya. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada
Pelapor, Terlapor Gafarudin, Terlapor Nasrun Achun Nurdin dan saksi. Berdasarkan
hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, Terlapor IV
Nasrun Achun Nurdin patut diduga memenuhi unsur Pasal 1 huruf d Peraturan Dewan
Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan
Pers Nomor 03/Sk-Dp/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan
Dewan Pers yang menyatakan “Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tidak beritikad
buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain”. Oleh karenanya, Para Teradu kemudian menyusun surat kepada
dewan pers Nomor: PM/05.02/2121/PT/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020 namun
berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan surat tersebut tidak pernah
disampaikan ke Dewan Pers.
Terhadap laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, pada tanggal 14 Agustus
2020, Edi Hasim La Madu melaporkan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus
karena melakukan penggantian pejabat Plt. Camat Taliabu Utara atas nama Karim
Mansur melalui SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 tentang
Penunjukkan Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu
tertanggal 3 Agustus 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti Para Teradu dalam
dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Berita Acara Nomor:
33/BA.RPBWS.PT/VII/ 2020. Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dinyatakan tidak
memenuhi unsur pelanggaran Pasal 190 jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 dan dihentikan. Para Teradu beralasan bahwa berdasarkan angka II.5
SE Mendagri No. 273/487/SJ “Pengertian penggantian pejabat dalam Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak termasuk di dalamnya: (a) mengisi
kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam
jabatan; (b) proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi
terbuka sebagaimana ditentukan Pasal 108 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); dan (c) apabila belum dilaksanakan seleksi
terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt)
dengan mempedomani SE Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019.
Menurut para Teradu penggantian Plt. Camat Taliabu Utara dari Karim Mansur
menjadi M. Semerlan Sarifuddin untuk mengisi kekosongan jabatan dengan
mengangkat Pelaksana Tugas (Plt).
Selanjutnya berkenaan dengan laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020, pada
tanggal 28 September 2020, Edi Hasim La Madu melaporkan adanya dugaan
keterlibatan Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu H. Samsudin Ode Maniwi
dalam Konsolidasi Barisan Aliong Mus untuk pemenangan Calon Bupati Petahana
Aliong Mus. Berdasarkan rapat pleno, laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat
formil dan materiil, kemudian ditindaklanjuti klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan
Saksi. Setelah dilakukan kajian laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020
dinyatakan tidak memenuhi unsur karena kegiatan Barisan Aliong Mus (BAM) di
Rumah Makan Sunu Kota Luwuk yang dihadiri Kepala BAPPEDA H.Samudin Ode
Maniwi dan sejumlah mahasiswa Kabupaten Pulau Taliabu membahas perkembangan
pembangunan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 dan Rencana
Pembangunan di Tahun 2021 sehingga tidak terbukti adanya konsolidasi pemenangan
Paslon Aliong Mus-Ramli. Selain itu, para Teradu beralasan bahwa alat bukti berupa
CCTV tidak dapat menerangkan adanya Pertemuan antara Bupati Taliabu Aliong Mus
dengan Barisan Aliong Mus (BAM). Pada tanggal 2 Oktober 2020, para Teradu
kemudian menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/32.10/
IX/2020 bahwa proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak cukup bukti.
Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan para Teradu tidak dibenarkan
menurut hukum maupun etika. Para Teradu tidak bersungguh-sungguh dalam
menangani 3 (tiga) Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Edi Hasim La Madu.
Berkenaan dengan laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 tentang dugaan
pelanggaran pejabat, berdasarkan ketentuan Pasal 139 UU No. 8 Tahun 2015, Para
Teradu mempunyai wewenang untuk melakukan penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan. Namun kewenangan tersebut tidak digunakan, para Teradu
justru hanya menindaklanjuti laporan dengan pendekatan pertanggungjawaban pidana
pemilihan. Tindakan para Teradu dengan tidak memproses laporan sebagai
pelanggaran administrasi secara nyata telah menimbulkan dampak buruk bagi
Penyelenggaraan Pemilihan yang fair dan adil. Fatalnya dalam persidangan, para
Teradu beralasan penanganan Pelanggaran Administrasi mensyaratkan penanganan
Pelanggaran Pidana harus terpenuhi lebih dahulu. Teradu II sebagai Kordiv Hukum
dan Penindakan Pelanggaran (HPP) tidak melaksanakan tugas secara sungguh-
sungguh menggunakan kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran
Administrasi Pemilihan sehingga mencederai integritas proses Pemilihan dan
meruntuhkan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu. Demikian pula, terhadap Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum melakukan tugas sesuai
pengetahuan dan keahlian untuk menegakkan pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (3),
Pasal 8 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 huruf a dan d, dan Pasal 16 huruf a dan e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] dan [4.1.4], terungkap fakta
bahwa pada tanggal 23 September 2020, Pengadu menyampaikan permohonan untuk
salinan kajian atas Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/ 32.10/VIII/2020 dan Laporan
Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/ 2020 melalui surat Nomor: 042/PS/LO-
MLD/IX/2020. Mengingat permohonan belum ditanggapi oleh Para Teradu, pada
tanggal 25 September 2020 kurang lebih pukul 15.00 WIT, Pengadu datang ke Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu untuk meminta salinan kajian secara langsung. Kehadiran
Pengadu tidak disambut keramahan, tetapi yang terjadi justru kegaduhan. Teradu II
datang dengan kaos oblong dan sandal jepit dengan nada tinggi menyuruh kuasa
hukum Pengadu keluar dari kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Teradu II
kemudian meminta Pengadu mendengarkan penjelasan tentang hasil kajian di dalam
ruangan Teradu II. Setelah peristiwa itu, kemudian pada tanggal yang sama Teradu I
menjawab surat Pengadu melalui surat Nomor: 203/K.Bawaslu/PM.00.02/ 09/2020
yang pada pokoknya menjelaskan tidak dapat memenuhi permohonan Pengadu karena
hasil kajian merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan
Penetapan Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi Bawaslu RI Nomor:
0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/ V/2018.
Berdasarkan uraian fakta diatas, menurut DKPP dalil aduan Pengadu tidak beralasan
menurut hukum maupun etika. Para Teradu telah bertindak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjelaskan kepada Pengadu
mengenai klasifikasi dokumen yang dikecualikan melalui surat Nomor
203/K.Bawaslu/PM.00.02/09/2020. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan
Teradu II sebagai Pejabat Publik semestinya bertindak profesional dalam melayani
justicia bellen atau pencari keadilan. Teradu II dalam bekerja sepatutnya mematuhi
standar formal kedinasan yang bersumber pada norma kesopanan, tidak mengenakan
kaos oblong dan mampu mengendalikan diri dalam berkomunikasi. Alasan Teradu II
mengenakan kaos oblong selepas olah raga di hari Jumat bertentangan dengan fakta
kegaduhan yang ditimbulkan oleh sikap Teradu II terjadi pada jam 15.00 WIT. Teradu
II terbukti melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 12
huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.7], terungkap fakta bahwa
benar pada tanggal 6 September 2020, Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu,
Aliong Mus, mendampingi adiknya atas nama Fifian Ade Ningsih Mus mendaftar
sebagai Calon Bupati Kepulauan Sula menggunakan speedboat milik Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Sanana,
peristiwa tersebut dituangkan dalam Formulir Model A tentang Laporan Hasil
Pengawasan selanjutnya diteruskan kepada ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan
dijadikan Temuan oleh Teradu III berdasarkan Formulir Temuan Nomor
11/TM/PB/Kab/32.10/IX/2020. Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno dan
menyimpulkan temuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil
sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan dan dituangkan dalam BA Rapat Pleno Nomor:
36/BA.RP-BWS.PT/X/2020 tanggal 11 September 2020. Pada tanggal yang sama,
pukul 20.30 WIT, Para Teradu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra
Gakkumdu dan menyimpulkan Temuan Nomor 11/TM/PB/Kab/32.10/IX/2020
dihentikan proses penanganan pelanggarannya karena tidak cukup bukti. Terhadap
uraian fakta diatas, DKPP menilai Para Teradu telah menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai lembaga Pengawas dengan menindaklanjuti hasil pengawasan Panwascam
Sanana dengan menjadikan sebagai temuan pelanggaran. Namun demikian, DKPP
perlu mengingatkan Para Teradu selaku unsur pengawas dituntut memiliki insting
pengawasan praduga bersalah (presumption of guilt) atas ketidaksesuaian suatu
peristiwa hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peristiwa hukum
calon Bupati petahana Aliong Mus, mengantarkan adiknya Fifian Ade Ningsih Mus,
mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 6 September
2020, menggunakan speedboat milik Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu,
seharusnya tidak hanya ditindaklanjuti dalam dimensi tindak pidana pemilihan.
Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, para Teradu juga mempunyai tugas
dan wewenang untuk melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Alih-
alih menindaklanjuti pelanggaran administrasi, dalam pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu, Para Teradu berpendapat bahwa Fifian Ade Ningsih Mus belum
menyerahkan dokumen syarat calon dan pencalonan kepada KPU Kabupaten Sula
sehingga tidak dapat disebut sebagai calon Bupati atau Pasangan calon sebagaimana
ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Karenanya
perbuatan calon Bupati petahana Aliong Mus, tidak memenuhi unsur pidana Pasal 188
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sikap dan tindakan teradu menunjukkan
tidak adanya komitmen yang sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dan
keadilan telah mencederai integritas Pemilihan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
Terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf a
dan b, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.