Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 1 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Taliabu
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-04-2021
👁 24 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 218-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2020 Para Pengadu mengajukan keberetan atau permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan berdasarkan Formulir PSP-1 (Bukti P-1) kepada Kantor PARA TERDU I, II, III sebagaimana bukti tanda terima dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 yang diterima dan ditandatangani Staf Para Teradu A.n Eko Aliyonto Muhdin, S.H dan yang menyerahkan Kuasa Hukum Para Pengadu A.n Mustakim La Dee, S.H.,M.H dan Rekan (BUKTI P-2), dalam pengajuan keberatan atau permohonan diajukan tiga (3) hari kerja sejak dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74 / PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020 (Bukti P -3) Keputusan KPU tersebut yang menjadi Objek sengketa sebagaimana yang diatur Dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;-------------------------------------------------------------- 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu melalui tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat dan keliru dalam menafsirkan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, sehingga menolak Permohonan sengketa Pengadu sebelum dilakukan pemeriksaan pokok permohonan. Para Pengadu tidak meregister laporan alasannya tidak memenuhi syarat materiil; [4.1.2] Para Teradu diduga tidak pernah memanggil Pelapor, Terlapor dan saksi untuk dilakukan Klarifikasi terkait pelanggaran administrasi penggantian Plt.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1); Pasal 71 ayat (2); Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait; Pasal 190 jo. Pasal 71; Pasal 108; Pasal 16 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Adidas La Tea selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mohtar Tidore selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Lylian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, sejak Putusan ini dibacakan 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksana
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 218- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muhaimin Syarif Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kab. Pulau Taliabu Tahun 2020/Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Pulau Taliabu Alamat : Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Kab. Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara 2. Nama : Syafarudin Mohalisi Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kab. Pulau Taliabu Tahun 2020/ Anggota DPC PDIP Kab. Pulau Taliabu Alamat : Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Memberikan Kuasa Kepada: 3. Nama : 1. Mustakim La Dee; 2. Abd. Latif Lestaluhu; 3. Tawallani Djafaruddin; 4. Sri Wulan Hadjar; 5. Andi Asma Riski Amalia;dan 6. Egarianti Nuh Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/ Law Office Mustakim La Dee & Partners Alamat : Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Adidas La Tea Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Alamat Kantor : Jl. Nurhokmah, Desa Wayo, Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Mohtar Tidore Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Alamat Kantor : Jl. Nurhokmah, Desa Wayo, Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Lylian Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Alamat Kantor : Jl. Nurhokmah, Desa Wayo, Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 218-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2020 Para Pengadu mengajukan keberetan atau permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan berdasarkan Formulir PSP-1 (Bukti P-1) kepada Kantor PARA TERDU I, II, III sebagaimana bukti tanda terima dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 yang diterima dan ditandatangani Staf Para Teradu A.n Eko Aliyonto Muhdin, S.H dan yang menyerahkan Kuasa Hukum Para Pengadu A.n Mustakim La Dee, S.H.,M.H dan Rekan (BUKTI P-2), dalam pengajuan keberatan atau permohonan diajukan tiga (3) hari kerja sejak dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74 / PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020 (Bukti P -3) Keputusan KPU tersebut yang menjadi Objek sengketa sebagaimana yang diatur Dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;-------------------------------------------------------------- 2. Bahwa sebagaimana pada poin satu (1) diatas Para Pengadu mengajukan Permohonan kepada Para Teradu masi dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan: ------------- a. Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten /Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. b. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Permohonan Para Pemohon yang diajukan Para Pengadu Kepada Para TERADU masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Junto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. c. Bahwa menindaklanjuti Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada hari Senin tanggal 28 September 2020 yang dalam Formulir PSP-3 tersebut Para Teradu/Terlapor telah melakukan verifikasi dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disampaikan kepada Para Pengadu yang di tanda tangani Teradu I (Bukti P-4) telah dipenuhi oleh Para Pengadu yang disampaiakn pada tanggal 2 Oktober 2020 yang diterima sebagai dokumen Pemermohonan Pemohon Hasil perbaikan Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen (Bukti P-5) yang di tanda tangani Kuasa Hukum Para Pengadu dan Staf Petugas Penerima di Kantor Para Teradu, setelah Para Pengadu Mengajukan Dokumen Permohonan Perbaikan, Para Teradu menyampaikan Kepada Para Pengadu melalui Surat perihal penyampaian Hasil Verifikasi dan lampirannya Formulir PSP-4 Berita acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tangggal 06 Oktober 2020 yang ditanda tangani Teradu I (Bukti P – 6), dalam Berita acar Verifikasi hasil perbaikan tersebut PARA Teradu menyampaiakan pada Prinsipnya Permohonan Pemohon secara materil tidak lengkap dan Objek sengketa tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Menyebutkan” Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Bahwa atas hasil verifikasi Para Teradu yang salah dan keliru dan tidak cermat dalam menafsirkan substansi Pasal 4 ayat (1) PERBAWASLU No 2 Tahun 2020 yang menolak Pemerhonan Para Pengadu yang belum masuk dalam pemeriksaan pokok permohonan dan tidak diregistrasi merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan Teradu I, II, III karena tindakan dan perbuatan Para Teradu telah mengabaikan prinsip professionalitas sebagai peneyelenggara pemilu BAWASLU Kabupten Pulau Taliabu yang mengakibatkan hak-hak konstitusional Para Pengadu sangat dirugikan atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang dengan sengaja, mengabaikan hak-hak Para Pengadu, yang dirugikan secara langsung akibat tidak registrasinya permohonan Para Pengadu dalam Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditandatangani Teradu I tanggal 6 Oktober 2020 (Bukti P-6); 3. Bahwa Pengajuan Permohonan sebagaimana yang telah dijelaskan pada Poin satu (1) diatas terkait Calon Petahana melakukan Pergantian Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu tanpa adanya kekosongan jabatan dan izin dari Kementerian Dalam Negeri, Petahana selaku Calon Bupati melakukan pergantian Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara sebelumnya adalah Karim Mansur, SE pangkat Golongan Penata Muda III/a dan digantikan dengan M. Semerlan Sarifuddin, S.PI Pangkat Golongan Peneta Tk I III/d sebagai Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu dan Karim Mansur, SE di mutasikan/rotasi dalam jabatan sebagai Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 3 Agustus 2020 (Bukti P-7), atas pergantian dan mutasi tersebut dengan jelas dan nyata Petahana Calon Bupati Aliong Mus telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Menyatakan“ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” Unsur Pasal tersebut telah nyata Bupati Aliong Mus selakau petahana melakukan pergantian Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dan Mutasi/Rotasi Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah merugikan Para Pengadu secara nyata dan Teradu I, II, III tidak melaksanakan perintah Undang-Undang untuk merekomendasikan diskualifikasi Calon Petahana Aliong Mus Kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang merupakan suatu pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU/10/2016 Tentang Pilkada;----- 4. Bahwa sebagaimana uraian pada poin tiga (3) diatas atas pelanggaran administrasi Pergantian Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dan di Mutasikan sebagai Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu yang dilakukan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus selaku Petahana telah dilaporkan kepada Teradu I, II, III sebagaimana dalam Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 yang diterima oleh Staf Para Teradu A.n Sumardan, S.H dan Pelapor A.n Edi Hasim Lamadu, S.H.,M.H (Bukti P-8). Akan tetapi selesai pelaporan yang diajukan pelapor sesuai dengan Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan yang telah diajukan dengan saksi-saksi Pelapor dalam Formulir Model A.1 berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Para TERADU tidak melakukan pemanggilan undangan klarifikasi Pelapor dan Saksi-saksi maupun Terlapor atas tindakan dan perbuatan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangan tidak professional dan mengabaikan asas kepastian hukum serta mengabaikan tata cara prosedur yang menjadi ketentuan Perbawaslu No 14 Tahun 2020, sehingga Para Pengadu dirugikan secara nyata dan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;------------------- 5. Bahwa sebagaimana poin empat (4) diatas pelaporan tersebut Teradu I, II, III tidak perna mengundang atau memanggil Pelapor dan Saksi-Saksi Pelapor atau Terlapor untuk dimintai Klarifikasi atas Laporan yang diajukan Pelapor, akan tetapi Teradu I, II, III menerbitkan keputusan atau hasil kajian terhadap Laporan yang disampaikan Pelapor dan pelapor mengetahui informasi atas dihentikannya Laporan Pelapor yang bukan merupakan pelanggaran administrasi diketahui pelapor yang diterbitkan melalui Papan Informasi dan Pernyataan Teradu I melalui media online Posko Malut.com atas tanggal 24 agustus 2020 (Bukti P-9) bahwa Laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU/10/2016 Tentang PILKADA yang dilakukan Petahana tidak memenuhi unsur pelanggran dan tidak cukup bukti, atas keputusan hasil kajian tersebut Teradu I, II, III Telah Melakukan Pelanggaran Dan Tindakan Melawan Hukum yang tidak cermat dalam melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan benar- benar keliru dan melampui tugas dan kewenangan nya bahkan tidak memahi makna subtansi norma Pasal 71 ayat (2) UU/10/2016 Tentang PILKADA dan peraturan nya sendiri dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan, Pasal 21 ayat : (1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah. (2) Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, dan/atau saksi, dilakukan oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan. 6. Bahwa Teradu I, II, III tidak melaksanakan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang telah diuraikan pada poin (5) diatas dengan jelas dan nyata Teradu I, II, III telah melakukan tindakan melawan hukum dan tidak profesionalitas serta nyata melakukan keberpihakan kepada petahana selaku pasangan calon nomor urut 02 yang mengabaikan asas dan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu secara bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu I, II, III telah melanggar prinsip adil dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 huruf b, c, d Jo Pasal 11 huruf a, c, d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;------------------- 7. Bahwa Teradu I, II, III dalam menerbitkan keputusan atau hasil kajian terhadap Laporan yang disampaikan sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 4, 5, 6 diatas Salinan hasil kajian tidak disampaikan kepada Pelapor, bahkan Pelapor telah meminta secara lisan berkali-kali dan bahkan menyurat secara resmi (Bukti P-10) akan tetapi Teradu I, II, III, sama sekali tidak memberikan hasiL kajian dimaksut sebagai Dasar Para Pengadu untuk melakukan Upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, dan Permohonan Para Pengadu yang diajukan sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 1 dan 2 diatas tidak diregistrasi oleh Teradu I, II, III sehingga hal tersebut membuat Para Pengadu sangat dirugikan dan bahkan Teradu I, II, III, dengan sengaja dan nyata menghalangi hak konstitusional Para Pengadu akibat tiindakan Teradu I, II, III yang tidak professional dan tidak cermat dalam mengkaji suatu perosalan pelanggaran, karena Teradu I, II, III tidak memiliki kopotensi dan keahlian dibidang penyelengara pemilu khususnya pengkajian dibidang hukum karena Teradu I, II, III semuanya tidak mempunyai latar belakang pendidikan hukum, sehingganya patut kiranya agar dapat dipertimbangkan untuk menjaga integritas dan marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui Pengaduan Ini dan beberapa kesalahan yang nyata kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap dengan tidak hormat TERADU I, II, II, atas Pelangaran Pasal 9 jo Pasal 10 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang tidak memberikan hasil kajian atau keputusan yang diterbitkan kepada Para Pengadu atau Pelapor;------------------- 8. Bahkan sikap Teradu II sangat berlebihan yang dengan keras tanpa adanya etika menemui Kuasa hukum Para Pengadu di Kantor Para Teradu pada hari jumat tanggal 25 September 2020 kurang lebi jam 15.00 WIT, tidak berada dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, yang hanya staf Para TERADU, tiba-tiba beberapa menit kemudian Teradu II tiba dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang hanya menggunakan Kaos oblong dan sendal jepit dengan menggunakan suara keras dari luar kantor sampai masuk kedalam kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan menyuruh Kuasa Hukum Para Pengadu untuk keluar dari kantor terjadilah keributan yang dilakukan awal oleh Teradu II dengan menghalang-halangi kehadiran kuasa hukum Para Pengadu, dengan untuk meminta secara langsung Salinan Hasil Kajian terhadap Laporan yang diajukan Pelapor, akan tetapi tidak juga diberikan hasil salinan kajian atas laporan yang dimasukan yang dinilai oleh Para Teradu bukan merupakan pelanggaran sebagaimana yang telah di jelaskan pada poin (5), (6), (7) diatas, terhadap sikap dan perilaku Teradu II kepada Kuasa hukum Para Pengadu sangat tidak terpuji bahkan tidak professional (Bukti P-11 Vidio Rekaman kejadian Sikap tak terpuji yang dilakukan TERADU II kepada Kuasa Hukum Para Pengadu di kantor Para TERADU) perbuatan TERADU II telah melanggar Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam penanganan pelanggaran yang di laporkan Pelapor, bahkan Para Teradu pada jam kerja yang kami temui tidak berada dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yang mengabaikan surat resmi kuasa hukum Para Pengadu yang telah dimasukan atas permintaan hasil kajian sehingganya tindakan tersebut membuat hak konstitusional Para Pengadu tidak dapat dilakukan upaya hukum karena dengan sengaja dan nyata Para Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya sangat tidak professional yang tidak berepdoman pada kode etik dan peraturan perundang-undangan, atas tindakan dan perbuatan Teradu I, II, III telah melanggar Pasal 12 Jo Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, atas pelanggaran yang dilakukan Para Teradu tersebut patut untuk dapat diberikan sanski tegas dengan pemberhentian tetap;--- 9. Bahwa selain beberapa Laporan tersebut diatas yang telah diuraikan dalam kronologis pokok pengaduan ini terdapat laporan yang diajukan Pelapor kepada teradu I, II, III dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020 model A.3 tanggal 23 Juli 2020 (Bukti P-12) yang diduga merupakan pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang mana dalam penerimaan Rekomendasi atau B1 KWK Partai Politik PKPI dan Partai GOLKAR, Kandidat Petahana Nomor Urut 2 menggunakan kewenangan mempublikasikan hal tersebut dengan mengggunakan Website RESMI Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, akan tetapi setelah diajukannya Pelaporan TERADU I, II, III melalui Staf nya A.n Sumardan, S.H melakukan registrasi Pelaporan ke Pelanggaran Hukum lain nya, padahal dengan nyata Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 02 selaku Petahana dengan jelas menggunakan kewenangan nya untuk kepentingan politik yang merugikan Para Pengadu secara nyata;----------------------- 10. Bahwa seharusnya Teradu I, II, III atas dugaan Pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh Petahana atas penggunaan kewenangan yang menggunakan Website Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana yang diataur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Dalam Pasal 71 ayat (3) ”Menyatakan” Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya dalam ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalasn sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota. Dengan jelas dan nyata sebagaimana yang di atur dalam Nomr Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 Tentang PILKADA Bupati atau Wakil Bupati petahana dilarang menggunakan Kewenangan dan Program 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan sampai dengan penetapan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain. Dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, tidak Profesional hal tersebut telah merugikan Para Pengadu akan tetapi Teradu I, II, III mala membiarkan hal ini bahkan dalan menjalankan tugas dan kewenangan sangat bertentangan dengan asas akuntabilitas dan asas profesionalitas yang dijunjung tinggi dalam Negara Hukum yang demokrasi. Sehingganya penegakan hukum pemilu di Kabupaten Pulau Taliabu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 02 selaku Petahana Para Teradu selalu menghentikan Laporan yang dengan alasan tidak tidak cukup bukti dan bukan merupakan pelanggaran, padahal secara nyata Petahana melakukan beberapa pelanggaran, akan tetapi Para Teradu Dalam melakukan pengkajian tidak cermat serta tidak profesional bahkan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang di akibatkan keberpihakan Para Teradu kepada pasangan calon petahana telahnyata atas hal tersebut Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilakau Penyelenggara Pemilimahan umum yang dapat diberikan sanksi pemberhentian tetap ;--------------------------------------- 11. Bahwa atas pelanggaran tersebut diatas Bupati Aliong Mus dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli dengan nyata menyalagunakan kewenangannya dan Program atas penggunaan Website resmi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai kepentingan politik untuk memberitakan penerimaan Rekomendasi B1 KWK Parpol Partai Golkar dan PKPI menggunakan Website resmi pemerintah Daerah pada tanggal pemberitaan 17 Juli 2020 dan telah dilaporkan pada tanggal 22 Juli 2020 oleh Pelapor kepada Teradu I, II, III dengan Terlapor Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli dan Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Pulau Taliabu dan Acun Nurdin selaku yang mengelola Website dan dalam satu Laporan tersebut atas hasil kajian Teradu I, II, III dengan nyata Acun Nurdin selaku Wartawan yang mengelola Website Terbukti yang diteruskan ke dewan Pers (Bukti P-13). Akan tetapi Terlapor Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Petahana dan Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Pulau Taliabu dinyatakan oleh Teradu I, II, III tidak cukup Bukti dan laporan dihentikan, sehingga dengan nyata Teradu I, II, III sangat tidak professional dan tidak cermat dalam menerapkan aturan sehingga dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang telah merugikan Para Pengadu. Maka untuk menjaga marwah lembaga Bawaslu dalam pelaksanaan demokrasi yang memberikan hak keadilan bagi Para Pengadu secara jujur dan adil sebagaimana dalam asas pemilu, patut kiranya Teradu, I, II, III dapat diberhentikan tetap dengan tidak hormat atas pelanggaran hukum, Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 hruf a, b, c, d, e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;---------------- 12. Bahwa selain beberapa laporan diatas terdapat dugaan keterlibatan Pejabat ASN H. Samsudin Ode Maniwi Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu yang dengan nyata melakukan konsolidasi politik pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus di Rumah makan sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dengan bukti-bukti secara eletroknik yang telah disampaikan laporan nya kepada Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor : 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 Model A.3 tanggal 28 September 2020 yang ditanda tangani Pelapor Edi Hasim Lamadu, S.H.,M.H dan Staf Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu selaku penerima Laporan A.n Sumardan, S.H (Bukti P-14) atas pelaporan tersebut Teradu I, II, III melakukan Pengakajian atas Laporan yang telah dimasukan dalam hasil kajian Teradu I, II, III, menyatakan Laporan Pelapor tidak cukup bukti, padahal pelapor telah menyampaikan bukti- bukti dokumentasi foto, CCTV dan bukti elektronik lainya serta saksi – saksi dari semua Laporan yang diajukan Pelapor maupun Para Pengadu jika laporan yang berhubungan secara langsung dengan Calon Bupati Petahana Aliong Mus tidak ada satupun yang terbukti laporan dan permohonan yang dimasukan, sehingganya Teradu I, II, III Bawaslu Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara dalam penanganan laporan dari Para Pengadu sangat tidak professional dalam penanganan perkara laporan yang disampaikan, mengabaikan kepastian hukum dan tidak memberikan keadilan kepada Para Pengadu, atas hal tersebut patut kiranya Teradu I, II, III, melalui Pengaduan / Laporan ini Yang Muliah Majelis Hakim Pemeriksa Pengaduan ini untuk melakukan Pemberhentian Tetap Kepada Teradu, I, II, III karena telah melakukan perbuatan melawan Hukum dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemlihan umum yang telah melampui Fungsi tugas dan wewenang Para Teradu sehingganya Para Teradu telah melakukuan penyalagunaan Kewenangan (Abuse Of Power) dan/atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan, dan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara atas pengkajian beberapa Laporan dan Permohonan Para Pengadu sangat merugikan Para Pengadu secara materil dan Immateril, bahkan Para TERADU Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara telah terindikasi terlibat Kepentingan Politik Praktis yang dengan adanya Keputusan yang sangat tidak menjunjung tinggi integritas, profesinalisme bahkan telah melanggar hukum dan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ;----- 13. Bahwa sebagaiamana yang telah diiuraikan diatas suda 3 Laporan dan 1 permohonan yang yang tidak cukup bukti dan syarat materil yang dalam penanganan oleh Teradu I, II, III, yang sangat tidak cermat dan keliru menafsirkan Pelaporan Para Pengadu, membuat Para Pengadu sangat dirugikan hak konstitusinal nya, karena terdapat juga beberapa Laporan atas Penggunaan Speed Boat Pemerintah Daerah Kabupatenn Pulau Taliabu yang digunakan oleh Aliong Mus selakau Bupati Pulau Taliabu dan Calon Bupati Petahana yang menggunakan kewenangnya menggunakan Speed Boat PEMDA Pulau Taliabu dengan mengantar Adiknya Yang Juga Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus pada saat pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020, hal tersebut telah di Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan Bawaslu Kabupten Kepulauan Sula Melakukan Pengkajian dan meneruskan Laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu karena tempat dan kedudakan Aliong Mus selaku Bupati Kabupaten Pulau Taliabu hal tersebut juga bagian dari dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 tentang PILKADA, yang mana pada pokoknya penggunaan kewenangan dan Program oleh Bupati petahana 6 bulan sebelum penetapan pasangan Calon dan sesuda penetapan pasangan calon baik di daerah sendiri atau di daerah lain yang merugikan pasanga calon lainnya, sehingga hal tersebut juga merugikan Para Pengadu selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 01, akan tetapi Dugaan pelanggaran tersebut dihentikan oleh Teradu I, II, III, jika setiap Laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Para Pengadu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana yang ditangani Teradu I, II, III, tidak cukup bukti [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 16 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotocopy Formulir PSP-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa 1. P-1 Pemilihan tanggal 25 September 2020; 2. P-2 Fotocopy Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokemen Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 tanggal 25 September 2020; 3. P-3 Fotocopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 ; 4. P-4 Fotocopy Formulir PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tangggal 28 September 2020 ; 5. P-5 Fotocopy Surat Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 atas Hasil Perbaikan Dokumen tanggal 02 Oktober 2020; 6. P-6 Fotokopi Surat Bawaslu Kabuapten Pulau Taliabu perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Formulir Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tanggal 5-6 oktober 2020; 7. P-7 Fotocopy Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 3 Agustus 2020; 8. P-8 Fotocopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 Model A.3 tanggal 14 Agustus 2020; 9. P-9 Fotokopi Print Out Media Online: Poskomalut.com dengan Judul; Pemberhentian Plt. Camat Taliabu Utara Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran, pemberitaan tanggal 24 Agustus 2020; 10. P-10 Fotocopy Surat Kuasa Hukum Para pengadu atas Permohonan Salinan Putusan/Kajian tanggal 22 September 2020; 11. P-11 Vidio Rekaman kejadian Sikap tak terpuji yang dilakukan TERADU II kepada Kuasa Hukum Para Pengadu di kantor Para TERADU tanggal 25 September 2020; 12. P-12 Fotocopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020 Model A.3 Tanggal 23 Juli 2020; 13. P-13 Fotocopy Surat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu perihal penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran MODEL A.13 tanggal 13 Agustus 2020; 14. P-14 Fotocopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 MODEL A.1 tanggal 28 September 2020; 15. P-15 Fotocopy Kartu Tanda Advokat (KTA PERADI); 16. P-16 Fotocopy KTP Para Pengadu dan Saksi-Saksi; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: 1. Kamarudin Taib Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa saksi hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Taliabu untuk meminta kajian secara lisan dan bertemu dengan staf Bawaslu. Saksi meminta hasil kajian tentang laporan awalnya namun tidak diberikan. Kami sudah meminta dengan berkirim surat namun tidak dibalas surat oleh Bawaslu Kabupaten Taliabu. Peristiwa dengan Teradu II pada hari jumat setelah memasukkan surat permintaan surat ke Bawaslu Kabupaten Taliabu. Saksi menjelaskan bahwa memasukkan surat meminta kajian untuk melengkapi dokumen ke PTTUN Makassar dan saksi kemudian datang bertiga ke Kantor Bawaslu Kabupaten Taliabu. Saksi menjelaskan bahwa telah mengantarkan somasi ke Bawaslu Kabupaten Taliabu namun tidak ditanggapi oleh para Teradu. Saksi datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Taliabu namun para Teradu tidak ada dan akhirnya kami meminta kepada Staf, tidak lama kemudian datang Teradu II dengan nada yang lantang sempat cekcok antara kuasa hukum kami dengan Teradu II. Saksi menjelaskan bahwa kami datang kekantor Bawaslu Kabupaten Taliabu setelah sholat jumat kami tidak disodori buku tamu. Saksi menjelaskan bahwa bertemu dengan Teradu II dan mengatakan bahwa yang pada intinya soal etika tidak etis sebagai penyelenggara tidak etis memarahi kami bertiga. Saksi menjelaskan bahwa saya videokan pada saat terjadi cekcok. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: 1. Bahwa sesunggunya Para Pengadu tetap bertahan pada PENGADUAN semula;-- 2. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 di ruang sidang Virtual Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Para Teradu pada pokokoknya membenarkan dengan jelas dan nyata mengakui dalil-dali Pengaduan Para Pengadu maka secara jelas pula Para Teradu telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ;------------------------------------------------------------ 3. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 di ruang sidang Virtual Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Para Teradu secara nyata mengakui kebenaran-dalil Para Pengadu karena secara jelas Para Teradu salah dan tidak cermat dalam menafsirkan substansi Pasal 4 ayat (1) PERBAWASLU No 2 Tahun 2020 yang menolak Pemerhonan Para Pengadu yang belum masuk dalam pemeriksaan pokok permohonan karena tidak melakukan register perkara merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan Para Teradu karena secara jelas dan nyata tindakan dan perbuatan Para Teradu telah mengabaikan prinsip professionalitas sebagai peneyelenggara pemilu BAWASLU Kabupten Pulau Taliabu yang mengakibatkan hak-hak konstitusional Para Pengadu sangat dirugikan atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang dengan sengaja, mengabaikan hak-hak Para Pengadu, yang dirugikan secara langsung akibat tidak registernya permohonan Para Pengadu sebagaimana Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditandatangani Teradu I tanggal 6 Oktober 2020 (Bukti P-6) atas Permohonan Para Pengadu bukti P-1 Maka secara jelas dan nyata perbuatan Para Teradu Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ;------------------------------- 4. Bahwa secara jelas Para Pengadu merasa dirugikan dengan mangajukan Permohonan sengketa berdasarkan Formulir PSP-1 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tanggal 25 September 2020 (Bukti P – 1) yang diajukan Para Pengadu kepada Para Teradu atas Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang menetapkan Partai Berkarya Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aliong Mus dan Ramli yang mendaftar pada tanggal 5 September 2020 yang menggunnakan B- 1 KWK PARPOL Partai Beringin Karya yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal BADARUDDIN ANDI PICUNANG, padahal secara hukum dan sah Partai Berkarya menerbitkan Rekomendasi B1 KWK PARPOL Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya) Ketua Umum H. HUTOMO MANDALA PUTRA, SH dan Sekretaris Jenderal Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP tanggal 24 Juli 2020 kepada Para Pengadu yang lebi dulu didaftarkan oleh Para Pengadu tanggal 4 September 2020, hal inilah sehingga Para Pengadu merasa dirugikan yang belum dilakukan resgister dan pemeriksaan pokok perkara Para Teradu telah menolak Permohonan Para Pengadu sehingga secara jelas Para Teradu sepanjang tidak meregister dan memeriksa pokok perkara permohonan Para Pengadu secara nyata Para Teradu telah melanggar Pasal 6 Pasal 9 huruf a, b Jo Pasal 10 huruf a, b, c, d, Jo Pasal 11 hurf a, b, c, d dan Pasal 12, Jo Pasal 13, Jo Pasal 15 Huruf c, d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum maka suda sewajawarnya Para Teradu diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat oleh Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ;--------- 5. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 di ruang sidang Virtual Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Para Teradu secara jelas dan nyata mengakui kebenaran dalil-dalil Para Pengadu Petahana melakukan Pergantian Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu tanpa adanya kekosongan jabatan dan izin dari Kementerian Dalam Negeri, Petahana selaku Calon Bupati melakukan pergantian Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara sebelumnya adalah Karim Mansur, SE pangkat Golongan Penata Muda III/a dan digantikan dengan M. Semerlan Sarifuddin, S.PI Pangkat Golongan Peneta Tk I III/d sebagai Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu dan Karim Mansur, SE di mutasikan/rotasi dalam jabatan sebagai Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 3 Agustus 2020 (Bukti P-7), atas pergantian dan mutasi tersebut dengan jelas dan nyata Petahana Calon Bupati Aliong Mus telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Menyatakan“ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” bahwa sebagaimana Unsur Pasal tersebut telah nyata Bupati Aliong Mus selakau petahana melakukan pergantian Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dan Mutasi/Rotasi Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah merugikan Para Pengadu, dan Para Teradu secara jelas tidak melakukan kajian pelanggaran administrasi dan membenarkan dalil-dali Para Pengadu dengan tidak melakukan pemanggilan, klarifikasi dan Pemeriksaan kepada Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan saksi-saksi Pelapor, Terlapor, maka Perbuatan Para Teradu Telah Merendahkan Marwah Lembaga Bawaslu Sehingga Terbukti Melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Maka Suda Sepatutnya Para Teradu Untuk Diberikan Sanksi Pemberhentian Tetap;---- 6. Bahwa sebagaimana dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Para Teradu membenarkan dali-dali Para Pengadu yang tidak melakukan pengkajian pelanggaran administrasi dan proses pemeriksaan terhadap Pihak Pelapor, saksi- saksi dan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dengan menghentikan laporan Para Pengadu atas pelanggaran administrasi secara nyata yang dilakukan Petahana selakukan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor urut 2 Aliong Mus dan Ramli maka secara nyata pula Para Teradu tidak melaksanakan Pasal 21 Perbawaslu No 14 Tahun 2017 Jo Pasal 71 Ayat (2) Dan Ayat (5) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Bahwa perbuatan Para Teradu tidak merekomendasikan diskualifikasi Calon Petahana Aliong Mus Kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu hal tersebut secara nyata Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga perbuatan Para Teradu yang telah merugikan Para Pengadu yang dengan sengaja membeckup kepentingan politik Petahana Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor urut 2, maka tindakan Para Teradu sangat tidak professional dan tidak independensi dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya sehingga Para Teradu Telah Melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, maka wajib diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat;------------- 7. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 para teradu membenarkan tidak melaksanakan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang telah diuraikan pada poin (6) diatas dengan jelas dan nyata Para Teradu Telah Melakukan Tindakan Melawan Hukum Dan Tidak Profesionalitas Serta Nyata Melakukan Keberpihakan Kepada Petahana Selaku Pasangan Calon Nomor Urut 02 Yang Mengabaikan Asas Dan Prinsip Demokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilu Secara Bebas, Rahasia, Jujur, Dan Adil. Bahwa tindakan dan perbuatan Para Teradu telah Melanggar Prinsip Adil Dalam Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 huruf b, c, d Jo Pasal 11 huruf a, c, d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum atas tindakan dan perbuatan para teradu yang telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum maka suda sepatutnya para teradu diberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat;-------------------------------------- 8. Bahwa fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Para Teradu membenarkan dalil Pengaduan Para Pengadu yang tidak memberikan Salinan hasil kajian kepada Pelapor, bahkan Pelapor telah meminta secara lisan berkali-kali dan bahkan menyurat secara resmi (Bukti P-10) akan tetapi Para Teradu sama sekali tidak memberikan hasiL kajian dimaksut sebagai Dasar Para Pengadu untuk melakukan Upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, dan Permohonan Para Pengadu yang diajukan sebagaimana yang telah diuraikan diatas tidak diregister oleh Para Teradu sehingga hal tersebut membuat Para Pengadu sangat dirugikan dan bahkan Para Teradu dengan sengaja dan nyata menghalangi hak konstitusional Para Pengadu akibat tiindakan PARA TERADU yang tidak professional dan tidak cermat dalam mengkaji suatu perosalan pelanggaran, karena Para Teradu tidak memiliki kopotensi dan keahlian dibidang penyelengara pemilu khususnya pengkajian dibidang hukum karena Para Teradu semuanya tidak mempunyai latar belakang pendidikan hukum, maka patut kiranya agar dapat dipertimbangkan untuk menjaga integritas dan marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui Pengaduan ini dan beberapa kesalahan yang nyata kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap dengan tidak hormat Para Teradu atas Pelangaran Pasal 9 jo Pasal 10 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang tidak memberikan hasil kajian atau keputusan yang diterbitkan kepada Para Pengadu atau Pelapor;------------------------------------------------- 9. Bahkan sebagaimana dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Saksi A.n Kamarudin Taib Menyatakan sikap Teradu II sangat berlebihan yang dengan keras tanpa adanya etika menemui Kuasa hukum Para Pengadu di Kantor Para Teradu pada hari jumat tanggal 25 September 2020 kurang lebi jam 15.00 WIT, tidak berada dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, yang hanya staf Para Teradu, tiba-tiba beberapa menit kemudian Teradu II tiba dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang hanya menggunakan Kaos oblong dan sendal jepit dengan menggunakan suara keras dari luar kantor sampai masuk kedalam kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan menyuruh Kuasa Hukum Para Pengadu untuk keluar dari kantor terjadilah keributan yang dilakukan awal oleh Teradu II dengan menghalang-halangi kehadiran kuasa hukum Para Pengadu, untuk meminta secara langsung Salinan Hasil Kajian terhadap Laporan yang diajukan Pelapor, akan tetapi tidak juga diberikan hasil salinan kajian atas laporan yang dimasukan;-------------- -------------------------------------------------------- 10. Bahwa dalam fakta perisidangan tanggal 19 Maret 2021 saksi A.n : Sumardan menyatakan pada prinsipnya tidak mengetahui secara langsung awal mula tentang peristiwa tindakan Teradu II kepada Kuasa Hukum Para Pengadu yang terjadi pada hari jumat tanggal 25 September 2020 pada Kantor PARA TERADU, jusru Saksi A.n : Sumardan yang merupakan Staf dari Para Teradu yang menyampaikan kepada Teradu II untuk tidak memberikan salinan Putusan hasil kajian sebagaimana pernyataan tersebut yang disampikan saksi pada saat pertemuan dengan Teradu II di ruang Teradu II, maka suda jelas secara nyata tindakan Teradu II yang tidak beretika dalam melayani Kuasa Hukum Para Pengadu, sehingga secara jelas Teradu II melakukan tindakan yang tidak mencerminkan seorang penyelenggara pemilu, maka perbuatan tersebut sebagai perbuatan melanggara Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, atas pelanggaran kode etik tersebut patut diberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat agar sebagai bentuk menjaga marwah lembaga badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Pulau Taliabu, apa lagi TERADU II selaku Divisi Hukum dan Penindakan sangat tidak layak sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, karena tidak memahami peraturan perundang-undangan tentang kepemiliuan dan peraturan bawaslu itu sendiri, yang membuat lemanya penegakan hukum pemilu di Pulau Taliabu pada saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;------------------- 11. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Teradu II secara jelas dan nyata melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah di jelaskan pada poin (10) diatas, terhadap sikap dan perilaku Teradu II kepada Kuasa hukum Para Pengadu sangat tidak terpuji bahkan tidak professional (Bukti P-11 Vidio Rekaman kejadian Sikap tak terpuji yang dilakukan Teradu II kepada Kuasa Hukum Para Pengadu di kantor Para Teradu) perbuatan Teradu II telah melanggar Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam penanganan pelanggaran yang di laporkan Pelapor, bahkan Para Teradu pada jam kerja yang kami temui tidak berada dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yang mengabaikan surat resmi kuasa hukum Para Pengadu yang telah dimasukan atas permintaan hasil kajian yang tidak diberikan, sehingganya tindakan tersebut membuat hak konstitusional Para Pengadu tidak dapat dilakukan upaya hukum karena dengan sengaja dan nyata Para Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya sangat tidak professional yang tidak berepdoman pada kode etik dan peraturan perundang-undangan, atas tindakan dan perbuatan Para Teradu telah melanggar Pasal 12 Jo Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, atas pelanggaran yang dilakukan Para Teradu dan Teradu II tersebut patut untuk dapat diberikan Sanksi Tegas Dengan Pemberhentian Tetap;------------------------- 12. Bahwa secara jelas dan nyata dalam fakta perisidangan tanggal 19 Maret 2021 Para Teradu membenarkan pada Laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020 model A.3 tanggal 23 Juli 2020 (Bukti P-12) Para Teradu tidak melakukan Pemeriksaan terhadap Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan Wakil Bupati Ramli dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pulau Taliabu atas pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang mempublikasikan penerimaan Rekomendasi atau B1 KWK Partai Politik PKPI dan Partai GOLKAR, Kandidat Petahana Nomor Urut 2 menggunakan kewenangan dengan mengggunakan Website RESMI Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, akan tetapi setelah diajukannya Pelaporan Para Teradu melalui Staf nya A.n Sumardan, S.H melakukan registrasi Pelaporan ke Pelanggaran Hukum lain nya, padahal dengan nyata Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 02 selaku Petahana dengan jelas menggunakan kewenangan dan program nya untuk kepentingan politik yang merugikan Para Pengadu secara nyata;----------------------------------- 13. Bahwa secara nyata dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Petahana Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 menggunakan Website Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana yang diataur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Dalam Pasal 71 ayat (3) ”Menyatakan” Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya dalam ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalasn sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota. Dengan jelas dan nyata sebagaimana yang di atur dalam Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 Tentang PILKADA Bupati atau Wakil Bupati petahana dilarang menggunakan Kewenangan dan Program 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan sampai dengan penetapan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain, maka secara nyata perbuatan Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelnggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;-------- 14. Bahwa Dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Para Teradu membenarkan tidak melakukan penanganan pelanggaran administrasi atas Laporan Para Pengadu atas Penggunaan Website Resmi Pemda Pulau Taliabu sehingga secara wajar dan nyata Para Teradu tidak Profesional, hal tersebut telah merugikan Para Pengadu, kerena secara jelas Para Teradu dalam menjalankan tugas dan kewenangan sangat bertentangan dengan asas akuntabilitas dan asas profesionalitas yang dijunjung tinggi dalam Negara Hukum yang demokrasi. Sehingganya penegakan hukum pemilu di Kabupaten Pulau Taliabu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 02 selaku Petahana Para Teradu selalu menghentikan Laporan bahkan tidak memanggil Bupati Pulau Taliabu Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Kepala Dinas Kominfo untuk diklarifikasi atas tindakan yang melawan hukum dalam penggunaan website resmi Pemda Pulau Taliabu, akan tetapi Para Teradu membeckup kepentingan politik petahana padahal secara nyata Petahana melakukan beberapa pelanggaran, secara jelas Para Teradu Dalam melakukan pengkajian tidak cermat serta tidak profesional bahkan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang di akibatkan keberpihakan Para Teradu kepada pasangan calon petahana telahnyata atas hal tersebut Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilakau Penyelenggara Pemilimahan umum yang dapat diberikan sanksi pemberhentian tetap ;--------------- 15. Bahwa dalam Fakta perisidangan tanggal 19 Maret 2021 Para Teradu menyatakan hasil penerusan Pelanggaran Kode Etik Pers terhadap ACUN NURDIN tidak diteruskan ke DEWAN PERS, sehingga perbuatan Para Teradu secara nyata menyembuniykan suatu pelanggaran dimaksut, dan Pengelola Website Pemda Pulau Taliabu tersebut A.n ACUN NURDIN adalah merupakan Tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor urut 2 ;------ 16. Bahwa secara nyata dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Para Teradu sangat tidak professional dan tidak cermat dalam penanganan Laporan Para Pengadu sehingga secara jelas Para Teradu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya telah merugikan Para Pengadu. Maka untuk menjaga marwah lembaga Bawaslu dalam pelaksanaan demokrasi yang memberikan hak keadilan bagi Para Pengadu secara jujur dan adil sebagaimana dalam asas pemilu, patut kiranya Para Teradu dapat diberhentikan tetap dengan tidak hormat atas pelanggaran hukum, Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 15 hruf a, b, c, d, e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;-------------------- 17. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 secara jelas keterlibatan Pejabat ASN H. Samsudin Ode Maniwi Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu yang dengan nyata melakukan konsolidasi politik pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus di Rumah makan sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dengan bukti-bukti secara eletroknik yang telah disampaikan laporan nya kepada Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor : 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 Model A.3 tanggal 28 September 2020 yang ditanda tangani Pelapor Edi Hasim Lamadu, S.H.,M.H dan Staf Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu selaku penerima Laporan A.n Sumardan, S.H (Bukti P-14) atas pelaporan tersebut pelapor telah menyampaikan bukti-bukti dokumentasi foto, CCTV dan bukti elektronik lainya serta saksi – saksi secara nyata Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu H. SAMSUDIN ODE MANIWI ikut melakukan konsolidasi politik dengan BARISAN MUDA ALIONG MUS dan Calon Bupati Petahana Aliong Mus di Rumah Makan Sunu Lestari Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, maka Penghentian Laporan ini yang dilakukan Para Teradu merupakan tindakan melawan hukum dan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;------------------------------------------------------------------------------- 18. Bahwa dalam fakta persidangan secara nyata Para Teradu dalam penanganan laporan atas pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan Ramli selaku Petahana dalam penanganan laporan yang berhubungan secara langsung dengan Calon Bupati Petahana Aliong Mus tidak ada satupun yang terbukti laporan dan permohonan yang dimasukan, karena Para Teradu dalam penanganan laporan dari Para Pengadu sangat tidak professional dalam penanganan perkara laporan yang disampaikan, mengabaikan kepastian hukum dan tidak memberikan keadilan kepada Para Pengadu, atas hal tersebut patut kiranya Para Teradu melalui Pengaduan / Laporan ini Yang Muliah Majelis Hakim Pemeriksa Pengaduan ini untuk melakukan Pemberhentian Tetap Kepada Para Teradu karena secara nyata melakukan perbuatan melawan Hukum dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemlihan umum yang telah melampui Fungsi tugas dan wewenang Para Teradu sehingganya Para Teradu telah melakukuan penyalagunaan kewenangan (Abuse Of Power) dan/atau melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan Para Teradu secara nyata terlibat Kepentingan Politik Praktis yang membeckup kepentingan politik petahana dengan tidak adanya penanganan pelanggaran administrasi sehIngga Perbuatan Para Teradu sangat tidak menjunjung tinggi integritas, profesinalisme dengan telah melanggar hukum dan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ;-------------------- ------------------------- 19. Bahwa dalam fakta persidangan tanggal 19 Maret 2021 Penggunaan Speed Boat Pemerintah Daerah Kabupatenn Pulau Taliabu yang digunakan oleh Aliong Mus selakau Bupati Pulau Taliabu yang menggunakan kewenangnya menggunakan Speed Boat PEMDA Pulau Taliabu dengan mengantar Adiknya Yang Juga Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus pada saat pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020, hal tersebut telah dijadikan Temuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan Bawaslu Kabupten Kepulauan Sula Melakukan Pengkajian dan meneruskan Temuan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu karena tempat dan kedudakan Aliong Mus selaku Bupati Kabupaten Pulau Taliabu sehingga hal tersebut dijadikan Temuan Oleh Para Teradu yang merupakan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 tentang PILKADA, yang mana pada pokoknya penggunaan kewenangan dan Program oleh Bupati petahana 6 bulan sebelum penetapan pasangan Calon dan sesuda penetapan pasangan calon baik di daerah sendiri atau di daerah lain yang merugikan pasanga calon lainnya, sehingga hal tersebut juga merugikan Para Pengadu selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 01, akan tetapi temuan dugaan pelanggaran tersebut dihentikan oleh Para Teradu, tanpa melakukan klarifikasi kepada Bupati Aliong Mus, sehingga secara jelas penghentian Temuan Pelanggaran yang dilakukan Para Teradu merupakan tindak melawan hukum dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, maka melalui DKPP inilah kiranya Para Pengadu mendapatkan keadilan dengan memeriksa dan mengadili Pengaduan/Laporan Para Pengadu dengan memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu yang telah melampui kewenangannya dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Paraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan dasar tersebut patut kiranya Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus Para Teradu yang telah Menyalahi ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggra Pemilu sebagaimana dijelaskan diatas sehingga secara jelas perbuatan Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 Pasal 9 huruf a, b Jo Pasal 10 huruf a, b, c, d, Jo Pasal 11 hurf a, b, c, d dan Pasal 12, Jo Pasal 13, Jo Pasal 15 Huruf c, d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, atas pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut Para Teradu kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus dengan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Para Teradu;---------------------- [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan : pada tanggal 25 September 2020 Para Pengadu mengajukan keberetan atau permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan berdasarkan Formulir PSP-1 (Bukti P-1) kepada Kantor PARA TERDU I, II, III sebagaimana bukti tanda terima dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 yang diterima dan ditandatangani Staf Para TERADU A.n Eko Aliyonto Muhdin, S.H dan yang menyerahkan Kuasa Hukum Para Pengadu A.n Mustakim La Dee, S.H.,M.H dan Rekan(BUKTI P-2), dalam pengajuan keberatan atau permohonan diajukan tiga (3) hari kerja sejak dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74 / PL.02.3- Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020 (Bukti P -3) Keputusan KPU tersebut yang menjadi Objek sengketa sebagaimana yang diatur Dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa sebagaimana pada poin satu (1) diatas Para Pengadu mengajukan Permohonan kepada Para Teradu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan : a. Peserta Pemilihan mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten /Kota kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. b. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Permohonan yang diajukan Para Pengadu Kepada Para TERADU masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Junto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. c. Bahwa menindaklanjuti Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada hari Senin tanggal 28 September 2020 yang dalam Formulir PSP-3 tersebut PARA TERADU/TERLAPOR telah melakukan verifikasi dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang disampaikan kepada Para PENGADU yang di tanda tangani TERADU I telah dipenuhi oleh Para PENGADU yang disampaiakn pada tanggal 2 Oktober 2020 yang diterima sebagai dokumen Pemermohonan Pemohon Hasil perbaikan Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen (Bukti P-5) yang di tanda tangani Kuasa Hukum Para Pengadu dan Staf Petugas Penerima di Kantor Para TERADU, setelah Para Pengadu Mengajukan Dokumen Permohonan Perbaikan, Para Teradu menyampaikan Kepada Para Pengadu melalui Surat perihal penyampaian Hasil Verifikasi dan lampirannya Formulir PSP-4 Berita acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tangggal 06 Oktober 2020 yang ditanda tangani TERADU I, dalam Berita acar Verifikasi hasil perbaikan tersebut PARA TERADU menyampaikan pada Prinsipnya Permohonan Pemohon secara materil tidak lengkap dan Objek sengketa tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota“Menyebutkan” Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Bahwa atas hasil verifikasi PARA TEARDU yang salah dan keliru dan tidak cermat dalam menafsirkan substansi Pasal 4 ayat (1) PERBAWASLU No 2 Tahun 2020 yang menolak Permohonan Para Pengadu yang belum masuk dalam pemeriksaan pokok permohonan dan tidak diregistrasi merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan TERADU I, II, III karena tindakan dan perbuatan PARA TERADU telah mengabaikan prinsip professionalitas sebagai peneyelenggara pemilu BAWASLU Kabupten Pulau Taliabu yang mengakibatkan hak-hak konstitusional Para Pengadu sangat dirugikan atas tindakan dan perbuatan PARA TERADU yang dengan sengaja, mengabaikan hak-hak Para PENGADU, yang dirugikan secara langsung akibat tidak registrasinya permohonan Para Pengadu dalam Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditandatangani TERADU I tanggal 6 Oktober 2020. Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : a. Bahwa pada hari jumat tanggal 25 September 2020, pukul : 15.30 WIT, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah menerima dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020, terkait dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74 / PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020 dan Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati H. ALIONG MUS dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu RAMLI, yang diajukan oleh Para Pengadu sesuai tanda terima dokumen (Formolir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen) Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020. - Bahwa berdasarkan pokok permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh PARA PENGADU tersebut, dimana dalam pokok permohonan mengsengketakan terkait dengan dalam Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu tidak menetapkan rekomendasi DPP Partai Berkarya dari kepengurusan Ketua Umum H. HUTOMO MANDA PUTRA, S.H dan Sekretaris Jendral Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP terkait dengan usungan partai Berkarya sebagaimana Model B.1-KWK PARPOL, Surat Keputusan Nomor : SK- 116/DPP/BERKARYA/VII/2020 tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, tanggal 24 Juli 2020, atas nama Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu (H.MUHAIMIN SYARIF, S.E dan SYAFRUDDIN MOHALISI). Sementara KPU Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan rekomendasi Partai Berkarya sebagaimana Model B.1.KWK PARPOL Surat Keputusan Nomor : SK- 023/PILKADA/DPP-BERKARYA/VIII/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang di tanda tangani oleh DPP Partai Berkarya Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal BADARUDDIN ANDI PICUNANG, sebagai partai pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu atas nama H. ALIONG MUS dan RAMLI. - Bahwa sebelumnya Partai Berkarya terjadi dualisme kepengurusan ditingkat pusat antara kepengurusan Ketua Umum H. HUTOMO MANDA PUTRA, S.H dan Sekretaris Jendral Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP dan Kepengurusan Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal BADARUDDIN ANDI PICUNANG, akan tetapi berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Keputusan Menteri Hukum da Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020 – 2025. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham tersebut mengesahkan kepengururan Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) dengan Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal BADARUDDIN ANDI PICUNANG dan membatalkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya dengan Ketua Umum H. HUTOMO MANDA PUTRA, S.H dan Sekretaris Jendral Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP. - Bahwa berdasarkan jadwal pelaksanaan tahapan pencalonan berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil WalikotaTahun 2020, tahapan pendaftaran calon dilaksanakan mulai tanggal 4 s/d 6 september 2020, pada hari jumat tanggal 04 September 2020, pukul 10.45 WIT, PARA PENGADU ( H. MUHAIMIN SYARIF dan SYAFRUDDIN MOHALISI ) datang di kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau taliabu Tahun 2020, yang didampingi oleh Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung. Setelah tiba di kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Ketua KPU kabupaten Pulau taliabu mempersilahkan kepada PARA PENGADU dan Partai Pengusung melakukan registrasi kehadiran di meja yang disediakan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu dan melakukan pencocokan indetitas KTP El sekaligus verifikasi kepengurusan Partai Pengusung PARA PENGADU. Berdasarkan hasil pencocokan dan verifikasi kepengurusan partai pengusung ditemukan kepegurusan partai berkarya tingkat kabupaten pulau taliabu dengan Ketua TAWALLANI DJAFARUDIN, SH.MH dan Sekretaris MUHAMAD ASHAR, S.Pd.M.Pd yang berasal dari kepengurusan DPP Partai berkarya dengan Ketua Umum H. HUTOMO MANDA PUTRA, S.H dan Sekretaris Jendral Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP. sementara berdasarkan Data Kepengurusan partai politik dari KPU yang diperoleh dari sistem informasi Partai Politik (SIPOL) yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Kepengurusan Partai Berkarya mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang terdaftar dalam SIPOL adalah kepengurusan partai berkarya dari Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal BADARUDDIN ANDI PICUNANG. Sehingga atas dasar ini, KPU Kabupaten Pulau Taliabu tidak berkenan mengizinkan pengurus partai berkarya tingkat kabupaten pulau taliabu dengan Ketua TAWALLANI DJAFARUDIN, SH.MH dan Sekretaris MUHAMAD ASHAR, S.Pd.M.Pd untuk masuk sebagai partai pengusung menghadiri pendaftaran dan penyerahan Syarat calon dan Pencalonan PARA PENGADU di ruang Pendaftaran KPU kabupaten Pulau Taliabu. - Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pulau taliabu, pada hari kedua atau tepatnya pada hari sabtu tanggal 05 september 2020, sekitar pukul 10.55 WIT, ALIONG MUS dan RAMLI tiba di Kantor KPU kabupaten Pulau Taliabu untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang didampingi oleh Ketua dan sekretaris partai Pengusung, termasuk MUH. ALNAJIB SARIHI dan SYAMSUDIN AKI sebagai Ketua dan Sekretaris Partai Berkaya Kabupaten Pulau Taliabu dari kepengurusan partai Berkarya DPP Partai Berkarya Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal BADARUDDIN ANDI PICUNANG. Berdasarkan hasil pencocokan identitas KTP el dan verifikasi kepengurusan partai pengusung, KPU Kabupaten Pulau Taliabu berkenan mengizinkan MUH. ALNAJIB SARIHI dan SYAMSUDIN AKI sebagai Ketua dan Sekretaris Partai Berkaya Kabupaten Pulau Taliabu untuk menhadiri pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ALIONG MUS dan RAMLI di ruang pendaftaran KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Sehingga berdasarkan hasil verifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat pencalonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ALIONG MUS dan RAMLI, KPU Kabupaten Pulau Taliabu tetapkan rekomendasi Partai Berkarya sebagaimana Model B.1.KWK PARPOL Surat Keputusan Nomor : SK-023/PILKADA/DPP- BERKARYA/VIII/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang ditandatangani oleh DPP Partai Berkarya Ketua Umum MUCHDI PURWOPRANJONO dan Sekretaris Jenderal BADARUDDIN ANDI PICUNANG, sebagai partai pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu atas nama H. ALIONG MUS dan RAMLI yang sah dan memenuhi syarat sesuai Berita Acara Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu tahun 2020 dan Tanda Terima Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu tahun 2020 ( Lampiran Model. TT.1-KWK ). - Bahwa berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2019, Partai Berkarya mendapat perolehan kursi di DPRD Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 2 (dua) Kursi. - Bahwa berdasarkan hasil verifikasi syarat formil dan materil terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh PARA PENGADU, Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Peyelesaian Sengketa Pemilihan (Formolir Model PSP-3), tanggal 28 September 2020 yang ditetapkan dalam rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yang ditandatangani oleh TERADU I, TERADU II, dan TERADU III. - pada tanggal 29 September 2020, TERADU I menyampaikan hasil Verifikasi kepada PARA PENGADU dengan surat Nomor : 208/K.Bawaslu/TU.00.01/9/2020, untuk melengkapi dokumen permohonan yang tidak lengkap dan memperbaiki permohonan berupa : a. permohonan wajib mengikuti struktur permohonan sesuai lampiran PSP-1 dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020; b. perlu disesuaikan antara Posita (dalil-dalil permohonan) dengan Petitum; dan c. bahwa PARA PENGADU pada pokok permohonan perlu menguraikan secara detail unsur kerugian langsung atas objek sengketa. - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 02 Oktober 2020, pukul 17.03 WIT, PARA PENGADU menyampaikan dokumen permohonan Penyelesaian Sengketa pemilihan Hasil Perbaikan, sesuai tanda terima dokumen (Formolir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen) Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020. - Bahwa berdasarkan hasil Verifkasi dokumen perbaikan permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, objek sengketa berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74/PL.02.03-KPT/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020, dinyatakan tidak memenuhi syarat materil sehingga Permohonan dinyatakan tidak dapat diregistrasi dengan alasan bahwa objek sengketa tidak memiliki unsur kerugian langsung, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 4 ayat (1) : “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayar (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. Sebagaimana hasil verifikasi tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan ( Formolir Model PSP-4 ), tanggal 5 Oktober 2020, yang ditetapkan dalam rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yang ditanda tangangi oleh TERADU I, TERADU II, dan TERADU III. - Bahwa sesuai Lampiran Keputusan Bawaslu Republik Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur da Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada angka 5 huruf g menjelaskan bahwa verifikasi kelengkapan dokumen secara materil dilaksanakan untuk memeriksa hal-hal antara lain termasuk penilaian terhadap Objek Sengketa (SK/BA) yang memberikan kerugian secara langsung kepada pemohon ( Contoh : menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat ). Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020, PARA PENGADU ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020; - Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui TERADU I menyampaikan hasil verifikasi dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada PARA PENGADU, dengan surat Nomor : 217/K.Bawaslu/TU.00.01/10/2020. ( Bukti T – 01 ) 3. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU, yang pada pokoknya menyatakan : Calon Petahana melakukan Pergantian Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu tanpa adanya kekosongan jabatan dan izin dari Kementerian Dalam Negeri, Petahana selaku Calon Bupati melakukan pergantian Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara sebelumnya adalah KARIM MANSUR, SE pangkat Golongan Penata Muda III/a dan digantikan dengan M. SEMERLAN SARIFUDDIN, S.PI Pangkat Golongan Peneta Tk I III/d sebagai Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu dan KARIM MANSUR, SE di mutasikan/rotasi dalam jabatan sebagai Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 3 Agustus 2020 (Bukti P-7), atas pergantian dan mutasi tersebut dengan jelas dan nyata Petahana Calon Bupati Aliong Mus telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Menyatakan“ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” Unsur Pasal tersebut telah nyata Bupati Aliong Mus selakau petahana melakukan pergantian Plt Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dan Mutasi/Rotasi Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah merugikan Para PENGADU secara nyata dan TERADU I, II, III tidak melaksanakan perintah Undang-Undang untuk merekomendasikan diskualifikasi Calon Petahana Aliong Mus Kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang merupakan suatu pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU/10/2016 Tentang Pilkada. 4. Bahwa sebagaimana uraian pada poin tiga (3) diatas atas pelanggaran administrasi Pergantian Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dan di Mutasikan sebagai Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kabupaten Pulau Taliabu yang dilakukan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus selaku Petahana telah dilaporkan kepada TERADU I, II, III sebagaimana dalam Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 yang diterima oleh Staf Para TERADU A.n SUMARDAN, S.H dan Pelapor A.n EDI HASIM LAMADU, S.H.,M.H. Akan tetapi selesai pelaporan yang diajukan pelapor sesuai dengan Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan yang telah diajukan dengan saksi-saksi Pelapor dalam Formulir Model A.1 berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Para TERADU tidak melakukan pemanggilan undangan klarifikasi Pelapor dan Saksi-saksi maupun Terlapor atas tindakan dan perbuatan PARA TERADU dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangan tidak professional dan mengabaikan asas kepastian hukum serta mengabaikan tata cara prosedur yang menjadi ketentuan Perbawaslu No 14 Tahun 2020, sehingga Para Pengadu dirugikan secara nyata dan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : a. Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2020, jam : 14.45 WIT, di Kantor TERADU I, TERADU II, dan TERADU III, melalui Staf TERADU atas nama SUMARDAN, SH menerima laporan dari saudara EDI HASIM LA MADU, S.H.,M.H selaku Tim Hukum Pemohon dengan tanda bukti Penerimaan Laporan Nomor Register : 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dengan terlapor Saudara ALIONG MUS selaku Bupati Pulau Taliabu terkait dengan penggantian Plt. Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dari saudara KARIM MANSUR, SE pangkat Golongan Penata Muda III/a dan digantikan dengan M. SEMERLAN SARIFUDDIN, S.PI Pangkat Golongan Penata Tk I III/d. b. Bahwa terhadap laporan tersebut TERADU I, TERADU II, dan TERADU III, menetapkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam rapat Pleno dan telah ditindaklanjuti kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu untuk dilakukan pembahasan tahap I (Pertama) dalam hal dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana larangan dalam rumusan Pasal 190 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat Persetujuan Dari Menteri”. Jouncto Pasal 190 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 : “ Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. c. Berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2020, Pukul 21.00 WIT sampai selesai, ditetapkan bukan sebagai Pelanggaran tindak pidana Pemilihan karena unsur penggantian pejabat yang dimaksud tidak termasuk penggantian pejabat pelaksana tugas (Plt) atau dikecualikan penggantian pejabat mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Pengertian penggantian pejabat dalam Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak termasuk di dalamnya : (a) mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan; (b) proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ditentukan Pasal 108 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); dan (c) apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani SE Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 (angka II.5 SE Mendagri No. 273/487/SJ). Penggantian pejabat dalam kategori inilah yang dikecualikan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. d. Bahwa Saudara ALIONG MUS sebagai Bupati Pulau Taliabu melakukan pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara dari Saudara KARIM MANSUR SOAMOLE, SE digantikan oleh Saudara M. SEMERLAN SARIFUDDIN, S.Pi sesuai SK Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas di Lingkungan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 108 huruf (c) UU ASN yang menyebutkan apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani SE Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 (angka II.5 SE Mendagri No. 273/487/SJ). Sehingga Penggantian pejabat yang dilakukan oleh Saudara ALIONG MUS sebagai Bupati Pulau Taliabu merupakan Penggantian pejabat yang dikecualikan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. e. Dimana pejabat Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara sebelumnya Saudara KARIM MANSUR SOAMOLE, SE berkedudukan sebagai pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara sebagaimana sesuai SK Bupati Pulau Taliabu Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas di Lingkungan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 17 Juni 2019. Sehingga atas laporan PARA PENGADU, peristiwa tersebut dihentikan pada Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu. Setelah itu, pada hari rabu tanggal 19 Agustus 2020, mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran sesuai (formolir Model A.13) di Papan Informasi di Kantor TERADU sebagaimana lampiran Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Peranggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; f. Bahwa status pemberitahuan laporan dugaan pelanggaran sesuai (formolir Model A.13) telah disampaikan kepada PARA PENGADU. g. Bahwa dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, Dan Jaksa Agung Republik IndonesiaNomor 010/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menjelaskan pada Pasal 16 ayat (2) bahwa “ Pembahasan pertama dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan ”. Dengan ketentuan ini, berdasarkan hasil pembahasan pertama atas laporan PARA PENGADU, tidak ditemukan peristiwa pidana dan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan, sehingga laporan tersebut dihentikan proses penanganan pelanggaran atau tidak ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan. Sehingga TERADU I, TERADU II, dan TERADU III tidak perlu untuk mengundang Pelapor, Saksi dan/atau Terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait dengan peristiwa yang dilaporkan. ( Bukti T – 02 ) 5. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU, yang pada pokoknya menyatakan : TERADU I, II, III dalam menerbitkan keputusan atau hasil kajian terhadap Laporan yang disampaikan sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 4, 5, 6 diatas Salinan hasil kajian tidak disampaikan kepada Pelapor, bahkan Pelapor telah meminta secara lisan berkali-kali dan bahkan menyurat secara resmi akan tetapi TERADU I, II, III, sama sekali tidak memberikan hasil kajian dimaksud sebagai Dasar Para Pengadu untuk melakukan Upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, dan Permohonan Para Pengadu yang diajukan sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 1 dan 2 diatas tidak diregistrasi oleh TERADU I, II, III sehingga hal tersebut membuat PARA PENGADU sangat dirugikan dan bahkan TERADU I, II, III, dengan sengaja dan nyata menghalangi hak konstitusional PARA PENGADU akibat tiindakan TERADU I, II, III yang tidak professional dan tidak cermat dalam mengkaji suatu perosalan pelanggaran, karena TERADU I, II, III tidak memiliki kompotensi dan keahlian dibidang penyelengara pemilu khususnya pengkajian dibidang hukum karena TERADU I, II, III semuanya tidak mempunyai latar belakang pendidikan hukum, sehingganya patut kiranya agar dapat dipertimbangkan untuk menjaga INTEGRITAS dan MARWAH lembaga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui PENGADUAN ini dan beberapa kesalahan yang nyata kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap dengan tidak hormat TERADU I, II, II, atas Pelanggaran Pasal 9 Jo Pasal 10 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang tidak memberikan hasil kajian atau keputusan yang diterbitkan kepada Para Pengadu atau Pelapor. Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : a. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 september 2020, pukul 15.57 WIT, TERADU I, II, dan III menerima surat dari PARA PENGADU dengan surat nomor : 042/PS-LO-MLD/IX/2020 perihal Permohonan Salinan Putusan/Rekomendasi Hasil kajian Bawaslu atas Laporan Nomor : 01/LP/Kab/32.10/VII/2020 dan Laporan Nomor : 02/LP/Kab/32.10/VIII/2020. b. Bahwa pada hari jumat tanggal 25 September 2020, TERADU I menyampaikan surat klarifikasi atas permintaan Hasil Kajian dugaan pelanggaran yang di laporan oleh PARA PENGADU dengan nomor surat : 203/K.Bawaslu/PM.00.02/09/2020. c. Bahwa Mengacu pada Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/V/2018 Tentang Klarifikasi Informasi yang Dikecualikan, dalam Diktum PERTAMA menjelaskan bahwa informasi sebagaimana pada lampiran ini merupakan informasi yang dikecualikan. informasi yang dikecualikan adalah termasuk Dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran ( Formolir Model A.8 ). d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ketentuan dimaksud pada huruf c, TERADU menyampaikan klarifikasi bahwa terhadap permohonan dokumen hasil kajian atas laporan dugaan pelanggaran dengan No.Reg : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020 dan No.Reg : 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, tidak dapat menyampaikan atau memberikan permintaan dokumen dimaksud, karena dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan menjadi informasi atau diketahui oleh publik. ( Bukti T – 03 ) 6. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU, yang pada pokoknya menyatakan : sikap TERADU II sangat berlebihan yang dengan keras tanpa adanya etika menemui Kuasa hukum Para Pengadu di Kantor Para TERADU pada hari jumat tanggal 25 September 2020 kurang lebih jam 15.00 WIT, tidak berada dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, yang hanya staf Para TERADU, tiba-tiba beberapa menit kemudian TERADU II tiba dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang hanya menggunakan Kaos oblong dan sendal jepit dengan menggunakan suara keras dari luar kantor sampai masuk kedalam kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan menyuruh Kuasa Hukum Para Pengadu untuk keluar dari kantor terjadilah keributan yang dilakukan awal oleh TERADU II dengan menghalang-halangi kehadiran kuasa hukum Para PENGADU, dengan untuk meminta secara langsung Salinan Hasil Kajian terhadap Laporan yang diajukan Pelapor, akan tetapi tidak juga diberikan hasil salinan kajian atas laporan yang dimasukan yang dinilai oleh PARA TERADU bukan merupakan pelanggaran sebagaimana yang telah di jelaskan pada poin (5), (6), (7) diatas, terhadap sikap dan perilaku TERADU II kepada Kuasa hukum Para Pengadu sangat tidak terpuji bahkan tidak professional (Sikap tak terpuji yang dilakukan TERADU II kepada Kuasa Hukum Para Pengadu di kantor Para TERADU) perbuatan TERADU II telah melanggar Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam penanganan pelanggaran yang di laporkan Pelapor, bahkan PARA TERADU pada jam kerja yang kami temui tidak berada dikantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yang mengabaikan surat resmi kuasa hukum Para Pengadu yang telah dimasukan atas permintaan hasil kajian dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU II menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : a. Bahwa PARA PENGADU datang ke kantor TERADU pada tanggal 25 September 2020, sekitar pukul : 16.20 WIT dengan sikap tidak beretika dan suara keras serta lansung masuk saja ke dalam Kantor tanpa mengisi daftar tamu yang tersedia di meja security. Bahkan Sekurity mempersilahkan kepada PARA PENGADU untuk mengisi daftar tamu akan tetapi PARA PENGADU tidak mengindahkannya. Justru PARA PENGADU dengan suara keras menanyakan dan ingin bertemu dengan TERADU I, II, dan/atau TERADU III. b. Bahwa kedatangan PARA PENGADU di Kantor TERADU untuk mempersoalkan dan meminta kepada TERADU memberikan Salinan Putusan terkait dengan sebelumnya pada hari rabu tanggal 23 september 2020, PARA PENGADU mengajukan permohonan Penyelesaian sengketa Pemilihan dengan objek sengketa Surat KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, menurut PARA PENGADU salinan putusan yang diminta tersebut untuk dijadikan dasar gugatan di PTUN Ambon. Akan tetapi, dalam keadaan PARA PENGADU dengan suara keras yang berdebat dengan Staf TERADU, bebapa saat kemudian sekitar pukul : 16.30 WIT, TERADU II datang ke Kantor TERADU yang masih ada PARA PENGADU, langsung menegur PARA PENGADU untuk berlaku sopan dan beretika datang ke kantor TERADU layaknya tamu lainnya dan Berbicara dengan baik apa yang menjadi maksud dan tujuan dari PARA PENGADU. Setelah itu, TERADU II, mengajak PARA PENGADU untuk masuk ke dalam ruangan TERADU II dan menjelaskan terkait dengan prosedur dan mekanisme Penanganan permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana dalam Peraturan Bawslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. c. Bahwa setelah PARA PENGADU mendengar penjelasan TERADU II, PARA PENGADU menarik kembali permohonan Penyelesaian sengketa Pemilihan dengan objek sengketa Surat KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74/PL.02.3- Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, yang diajukan pada hari rabu tanggal 23 september 2020, untuk dilakukan perbaikan. ( Bukti T – 04 ) 7. Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan : pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang mana dalam penerimaan Rekomendasi atau B1 KWK Partai Politik PKPI dan Partai GOLKAR, Kandidat Petahana Nomor Urut 2 menggunakan kewenangan mempublikasikan hal tersebut dengan mengggunakan Website RESMI Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, akan tetapi setelah diajukannya Pelaporan TERADU I, II, III melalui Staf nya A.n Sumardan, S.H melakukan registrasi Pelaporan ke Pelanggaran Hukum lain nya dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020, tanggal 23 Juli 2020, padahal dengan nyata Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 02 selaku Petahana dengan jelas menggunakan kewenangan nya untuk kepentingan politik yang merugikan Para Pengadu secara nyata. Bahwa seharusnya TERADU I, II, III atas dugaan Pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh Petahana atas penggunaan kewenangan yang menggunakan Website Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana yang diataur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Dalam Pasal 71 ayat (3) ”Menyatakan”Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya dalam ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalasn sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota. Dengan jelas dan nyata sebagaimana yang di atur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10/2016 Tentang PILKADA Bupati atau Wakil Bupati petahana dilarang menggunakan Kewenangan dan Program 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan sampai dengan penetapan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain. Dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh TERADU I, II, III, tidak Profesional hal tersebut telah merugikan Para Pengadu akan tetapi TERADU I, II, III malah membiarkan hal ini bahkan dalan menjalankan tugas dan kewenangan sangat bertentangan dengan asas akuntabilitas dan asas profesionalitas yang dijunjung tinggi dalam Negara Hukum yang demokrasi. Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : a. Bahwa terhadap laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020, dengan Terlapor ALIONG MUS (Bupati Pulau Taliabu), RAMLI (Wakil Bupati Pulau Taliabu), GAFARUDDIN, S.Pd (Kepala Dinas Informasi Dan Komunikasi), dan NASRUN ACHUN NURDIN (wartawan/Pimpinan Redaksi Umum Media Taliabu.go.id). laporan tersebut, TERADU I, II dan TERADU III telah menetapkan berdasarkan Rapat Pleno sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan menindaklanjuti bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu untuk dilakukan pembahasan Tahap I (Pertama), dengan dugaan melanggar ketentuan pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 188 undang- undang Nomor 10 Tahun 2016, menyebutkan : “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” b. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu, ditetapkan bukan sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan karena tidak cukup kuat bukti berupa hasil screenshot berita oline taliabukab.go.id untuk menerangkan unsur membuat Keputusan/tindakan dari Terlapor ALIONG MUS (Bupati Pulau Taliabu), RAMLI (Wakil Bupati Pulau Taliabu), GAFARUDDIN, S.Pd (Kepala Dinas Informasi Dan Komunikasi) sebagaimana dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. c. Bahwa jika dilihat pada bukti yang diajukan oleh pelapor, dimana peristiwa yang digambarkan berdasarkan muatan berita, terkait dengan rekomendasi DPP Golkar dan DPN PKPI kepada Aliong Mus-Ramli sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020 yang dipublikasikan pada laman media online dengan nama taliabukab.go.id yang diduga milik pemerintah kabupaten pulau taliabu, dimana berita tersebut dibuat dan dipublikasikan oleh saudara NASRUN ACHUN NURDIN alias ACUN selaku Pimpinan Umum/Redaksi atau wartawan. Dari sumber berita atau isi berita tersebut, tidak secara jelas dan terang menunjukan adanya keputusan (keputusan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu) baik dari pihak terlapor Bupati (Aliong Mus), Wakil Bupati (Ramli) sebagai pejabat daerah dan Kepala Dinas Infokom (Gafarudin) sebagai Pejabat ASN. Meskipun pihak terlapor dalam struktur pengelola media online tersebut berkedudukan sebagai penasehat media. Dalam isi berita tersebut tidak menjelaskan sumber berita tersebut berasal dari pernyataan atau hasil konferensi pers dari pihak terlapor Bupati (Aliong Mus), Wakil Bupati (Ramli) sebagai pejabat daerah dan Kepala Dinas Infokom (Gafarudin) sebagai Pejabat ASN. dimana terlapor Aliong Mus dan Ramli selain sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang masih aktif, juga merupakan petahana yang dimungkinkan untuk maju mencalonkan sebagai pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati pulau taliabu tahun 2020. Sehingga dari peristiwa tersebut, belum terdapat keputusan atau tindakan terlapor Bupati (Aliong Mus), Wakil Bupati (Ramli) sebagai pejabat daerah dan Kepala Dinas Infokom (Gafarudin) sebagai Pejabat ASN yang menunjukan suatu perbuatan yang dilarang yakni perbuatan yang akan berimplikasi pada dapat tidaknya suatu pasangan calon atas perbuatan tersebut akan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Maka atas peristiwa yang dilaporkan tersebut di hentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. d. Bahwa atas laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020, TERADU I, II dan TERADU III menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya. Bahwa berdasarkan hasil Kajian dugaan pelanggaran terhadap fakta dan keterangan serta barang bukti ditetapkan terlapor IV saudara NASRUN ACHUN NURDIN selaku Pimpinan Redaksi Umum/Wartawan patut diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor : 03/Sk-Dp/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers pada Pasal 1 huruf d menyatakan “ Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain ”. sehingga direkomendasikan kepada Dewan Pers Republik Indonesia sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : PM/05.02/212.1/PT/VII/2020. ( Bukti T – 05 ) 8. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan : dugaan keterlibatan Pejabat ASN H. SAMSUDIN ODE MANIWI Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu yang dengan nyata melakukan konsolidasi politik pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus di Rumah makan sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dengan bukti-bukti secara eletroknik yang telah disampaikan laporan nya kepada Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor : 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 Model A.3 tanggal 28 September 2020 yang ditanda tangani Pelapor Edi Hasim Lamadu, S.H.,M.H dan Staf Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu selaku penerima Laporan A.n SUMARDAN, S.H atas pelaporan tersebut TERADU I, II, III melakukan Pengakajian atas Laporan yang telah dimasukan dalam hasil kajian TERADU I, II, III, menyatakan Laporan Pelapor tidak cukup bukti, padahal pelapor telah menyampaikan bukti-bukti dokumentasi foto, CCTV dan bukti elektronik lainya serta saksi – saksi dari semua Laporan yang diajukan Pelapor maupun Para Pengadu jika laporan yang berhubungan secara langsung dengan Calon Bupati Petahana Aliong Mus tidak ada satupun yang terbukti laporan dan permohonan yang dimasukan, sehingganya TERADU I, II, III Bawaslu Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara dalam penanganan laporan dari Para Pengadu sangat tidak professional dalam penanganan perkara laporan yang disampaikan, mengabaikan kepastian hukum dan tidak memberikan keadilan kepada Para Pengadu. Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : a. Bahwa pada tanggal 28 September 2020, TERADU I, II, III melakukan rapat pleno untuk menetapkan laporan dari PARA PENGADU sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya dengan nomor register : 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020, dengan Terlapor H. SAMSUDIN ODE MANIWI Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu dalam hal dugaan melanggar netralitas ASN atas peristiwa dugaan keterlibatan Pejabat ASN H. SAMSUDIN ODE MANIWI Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu yang dengan nyata melakukan konsolidasi politik pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus di Rumah makan sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Peristiwa yang dilaporkan diduga melanggar ketentuan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pasal 4 ayat (15) huruf (d) menyatakan : “ setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat ”. b. Bahwa berdasarkan hasil kajian atas pemeriksaan Pelapor, Saksi dan Terlapor serta Barang Bukti di peroleh fakta dan keterangan sebagai berikut : - Bahwa bukti berupa hasil screenshot postingan akun fecabook sdr. RISDIANTO PATTIWAEL dengan status “ menuju 2 periode bersama Bapak ALIONG MUS ketua Partai Golkar DPD II Kabupaten Pulau Taliabu” yang disertai dengan Foto Pertemuan Sejumlah Orang dengan sdr. ALIONG MUS selaku Bupati Pulau Taliabu yang dihadiri oleh terlapor Pejabat ASN H. SAMSUDIN ODE MANIWI Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu tidak cukup kuat untuk menerangkan adanya kegiatan dalam pertemuan tersebut yang mengarah pada kegiatan konsolidasi politik pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus di Rumah makan sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. - Bahwa berdasarkan telaah Bukti berupa Rekaman CCTV yang diperoleh dari Rumah makan sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, tidak secara nyata dan terang menerangkan adanya kegiatan sejumlah orang yang di duga Tim Barisan Aliong Mus (BAM) yang mengadakan pertemuan dengan sdr. ALIONG MUS selaku Bupati Pulau Taliabu. - Bahwa keterangan Pelapor EDI HASIM LA MADU mengetahui adanya peristiwa Pertemuan Sejumlah Orang yang menurut Pelapor merupakan Tim Barisan Aliong Mus (BAM) dengan sdr. ALIONG MUS selaku Bupati Pulau Taliabu yang dihadiri oleh terlapor Pejabat ASN H. SAMSUDIN ODE MANIWI Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu yang mengadakan pertemuan yang diduga melakukan konsolidasi politik pemenangan Aliong Mus yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020 yang bertempat di Rumah makan sunu lestari Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk. Dalam hal ini, Pelapor EDI HASIM LA MADU tidak mengikuti atau menghadiri pertemuan tersebut atau bukan orang yang secara langsung berada sebagai peserta pertemuan. - Bahwa keterangan saksi KAMARUDDIN TAIB dan MOHRI UMAAYA mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan cerita dari Pelapor EDI HASIM. Dalam hal ini, saksi KAMARUDDIN TAIB dan MOHRI UMAAYA adalah testimonium de auditu (saksi yang mendengar dari orang lain) bukan sebagai saksi fakta, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian. - Bahwa keterangan Terlapor H. SYAMSUDIN ODE MANIWI menerangkan terlapor bertemu dengan Bupati Pulau Taliabu sdr. ALIONG MUS bersama dengan keluarga Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus yakni sdra. H. Taher Mus orang tua dari Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus, sdr. Musa Tari paman dari Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus, dan Istri Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus untuk makan di Rumah makan Sunu Kota Luwuk pada hari Senin, tanggal 21 September 2020, setelah shalat magrib, sekitar pukul 18.30 wita. - Bahwa keterangan Terlapor H. SYAMSUDIN ODE MANIWI menerangkan terdapat pertemuan antara Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus dengan sejumlah orang di Rumah makan Sunu Kota Luwuk pada hari Senin, tanggal 21 September 2020, setelah shalat magrib, sekitar pukul 19.00 wita. - Bahwa keterangan Terlapor H. SYAMSUDIN ODE MANIWI menerangkan terlapor mengikuti pertemuan antara Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus dengan sejumlah orang di Rumah makan Sunu Kota Luwuk setelah dipanggil oleh Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus untuk menjelaskan progres pembangunan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2020 dan rencana pembangunan di tahun 2021. - Bahwa keterangan Terlapor H. SYAMSUDIN ODE MANIWI menerangkan terlapor mengetahui sejumlah orang yang bertemu dengan Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus adalah mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Pulau Taliabu yang melanjutkan pendidikan tinggi di kota Luwuk berdasarkan penjelasan Bupati pulau taliabu sdr. Aliong Mus yang meminta kepada saudara terlapor untuk menjelaskan progres pembangunan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2020 dan rencana pembangunan di tahun 2021 kepada adik-adik mahasiswa. - Bahwa berdasarkan fakta keterangan dan barang bukti tersebut diatas, TERADU I, II dan III menetapkan dalam rapat pleno laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 4 ayat (15) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena tidak cukup bukti, sehingga proses penanganan pelanggaran dihentikan. ( Bukti T – 06 ) 9. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan : Penggunaan Speed Boat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang digunakan oleh Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu dan Calon Bupati Petahana yang menggunakan kewenangnya menggunakan Speed Boat PEMDA Pulau Taliabu dengan mengantar Adiknya Yang Juga Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus pada saat pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020, hal tersebut telah di Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan Bawaslu Kabupten Kepulauan Sula Melakukan Pengkajian dan meneruskan Laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu karena tempat dan kedudakan Aliong Mus selaku Bupati Kabupaten Pulau Taliabu hal tersebut juga bagian dari dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 tentang PILKADA, yang mana pada pokoknya penggunaan kewenangan dan Program oleh Bupati petahana 6 bulan sebelum penetapan pasangan Calon dan sesuda penetapan pasangan calon baik di daerah sendiri atau di daerah lain yang merugikan pasanga calon lainnya, sehingga hal tersebut juga merugikan Para Pengadu selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 01, akan tetapi Dugaan pelanggaran tersebut dihentikan oleh TERADU I, II, III, jika setiap Laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Para Pengadu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana yang ditangani TERADU I, II, III, tidak cukup bukti. Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU I, II, dan III menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : a. Bahwa atas Penggunaan Speed Boat Pemerintah Daerah Kabupatenn Pulau Taliabu yang digunakan oleh Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu dan Calon Bupati Petahana yang menggunakan kewenangnya menggunakan Speed Boat PEMDA Pulau Taliabu dengan mengantar Adiknya Yang Juga Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus pada saat pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020. Bahwa peristiwa tersebut merupakan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, pada tanggal 6 september 2020. Hasil pengawasan tersebut di temukan peristiwa kedatangan bakal calon bupati kepulauan sula sdri FIFIAN ADE NINGSIH MUS yang akan mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Pada saat kedatangan yang bersangkutan (sdri FIFIAN ADE NINGSIH MUS) didampingi oleh Bupati Pulau Taliabu sdr. ALIONG MUS beserta rombongan yang tiba dipelabuhan Sanana dengan menggunakan speedboat milik pemerintah kabupaten Pulau Taliabu dari Pulau Taliabu. Kemudian hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula di limpahkan ke TERADU I, III dan III dengan barang bukti Berupa Laporan hasil Pengawasan (Formolir Model A.Pengawasan) dan dokumentasi rombongan calon bupati kepulauan sula sdri FIFIAN ADE NINGSIH MUS yang hendak turun dari Speedboat ke Pelabuhan Sanana. b. Bahwa berdasarkan hasil penelitian keterpenuhuan syarat formil dan materil temuan dugaan pelanggaran tersebut, pada hari Jumat tanggal 11 September 2020, TERADU I, II, dan III menetapkan dalam rapat pleno sebagai dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan Temuan Nomor : 11/TM/PB/Kab/32.10/IX/2020. Selanjutnya dugaan pelanggaran dimaksud ditindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu untuk dilakukan Pembahasan Pertama. c. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Pada Hari Jumat, tanggal 11 September 2020, pukul : 21.00 WIT, ditetapkan bukan sebagai tindak pidana pemilihan karena tidak cukup bukti dengan alasan Pada prinsipnya bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagimana dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa atas peristiwa yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu sdr. ALIONG MUS yang menggunakan speedboat milik pemerintah kabupaten Pulau Taliabu untuk menghantarkan bakal calon bupati kepulauan sula sdri FIFIAN ADE NINGSIH MUS yang akan mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Kepulauan Sula sebagai calon Bupati Kepulauan Sula yang tiba dipelabuhan Sanana. Bahwa saudari FIFIAN ADE NINGSIH MUS yang menhendak mendafar sebagai calon bupati kepulauan sula di KPU Kepulauan sula masih berstatus sebagai potensi bakal calon bupati. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, dalam Pasal 68 ayat (2) menyebutkan “Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Dengan demikian, saudari FIFIAN ADE NINGSIH MUS, yang secara adiministrasi pecalonan belum menyerahkan dokumen syarat calon dan pencalonan kepada KPU Kepulauan Sula tidak dapat disebut sebagai calon Bupati atau Pasangan calon. Sehingga perbuatan atau tindakan Bupati Pulau Taliabu sdr. ALIONG MUS belum dapat disebut suatu keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana dalam ketentuan tindak pidana pemilihan dalam rumusan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. d. Bahwa sementara unsur kewenangan dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Menyatakan : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”, mengandung anasir bahwa merupakan kewenangan Bupati atau Wakil Bupati untuk melaksanakan Program dan kegiatan pemerintah daerah sebagai upaya atau kegiatan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana program dan anggaran pembangunan daerah baik RPJMD, RKP, maupun APBD. Sehingga keputusan/tindakan terlapor ALIONG MUS selaku Bupati Pulau Taliabu tidak dapat disebut sebagai melaksanakan kewenangan Bupati untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana program dan anggaran pembangunan daerah baik RPJMD, RKP, maupun APBD. (Bukti T – 07 ) [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 1. Permohonan Penyelesian Sengketa Pemilihan (Formolir Model PSP- 1) 2. Tanda Terima Dokumen Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8028/IX/2020 (Formolir Model PSP-2) 3. Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesian Sengketa Pemilihan (Formolir Model PSP-3) 4. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Agenda Verifikasi Permohonan Penyelesian Sengketa Pemilihan, tanggal 28 September 2020. 5. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 208/K.Bawaslu/TU.00.01/9/2020, perihal penyampaian hasil verifikasi kepada pemohon 6. Tanda Terima Dokumen Hasil Perbaikan Nomor : 001/PS.PNM.LG/82.8028/IX/2020 (Formolir Model PSP-2) 7. Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesian Sengketa Pemilihan (Formolir Model PSP-4) 8. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Agenda Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesian Sengketa Pemilihan, tanggal 05 Oktober 2020 9. Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesian Sengketa Pemilihan (Formolir Model PSP-5) 10. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 217/K.Bawaslu/TU.00.01/10/2020, perihal penyampaian hasil verifikasi kepada pemohon dan Tanda Terima Surat. 11. Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74/PL.02/3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020 12. Laporan hasil pengawasan Pemilihan (Formolir Model A.Pengawasan) pada tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon H.MUHAIMIN SYARIF dan SYAFRUDIN MOHALISI, Tanggal 4 September 2020. 13. Berita Acara Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu tahun 2020 dan Tanda Terima Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu tahun 2020 ( Lampiran Model. TT.1-KWK ) dari Bakal Pasangan Calon H.MUHAIMIN SYARIF dan SYAFRUDIN MOHALISI. 14. Laporan hasil pengawasan Pemilihan (Formolir Model A.Pengawasan) pada tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon ALIONG MUS dan RAMLI, Tanggal 5 September 2020. 15. Berita Acara Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu tahun 2020 dan Tanda Terima Pendaftaran Bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu tahun 2020 ( Lampiran Model. TT.1-KWK ) dari Bakal Pasangan Calon ALIONG MUS dan RAMLI 16. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : M.HH- 17.AH.11.01 TAHUN 2020 Tentang Pengesahan perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025. 17. SK DPP Partai Berkarya Nomor : SK-023/PILKADA/DPP- BERKARYA/VIII/2020 tentang Penetapan dan Pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu provinsi Maluku Utara Periode 2020-2025. 18. Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 16/SET-PT/HK.01.01/IX/2020 Tentang Penunjukan Petugas Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 2. T-2 1. Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 (formulir Model A.1) 2. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Agenda Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggal 13 Agustus 2020 3. Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor : 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 (formolir Model A.3) 4. Undangan Rapat Pembahasan Pertama, Berita Acara Rapat Pembahasan Pertama dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan Pertama Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 14 Agustus 2020 5. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Agenda Penetapan Pemberhentian Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggal 19 Agustus 2020 6. Pemberitahuan Status Laporan (Formolir Model A.13) 7. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : PM/05.02/177/VIII/2020, perihal penyampaian status laporan dugaan pelanggaran kepada pelapor dan Tanda Terima Surat. 8. Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 03 Agusutus 2020 9. Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 17 juni 2019 3. T-3 1. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 203/K.Bawaslu/PM.00.02/09/2020, perihal Penyampaian Klarifikasi atas permintaan Hasil Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran dan Tanda Terima Surat, tanggal 25 September 2020 2. Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu RI Nomor : 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 3. Surat Permohonan Salinan Putusan/Rekomenasi Kajian Bawaslu atas Laporan a.n. EDI HASIM LA MADU, S.H,.M.H, Nomor : 042/PS/LO-MLD/IX/2020 4. T-4 1. Daftar Tamu Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 2. Bukti Vidio Rekaman 5. T-5 1. Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020 (formolir Model A.1) 2. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Agenda Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggal 23 Juli 2020 3. Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020 (formolir Model A.3) 4. Undangan Rapat Pembahasan Pertama, Berita Acara Rapat Pembahasan Pertama dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan Pertama Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 23 Juli 2020 5. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Agenda Penetapan Pemberhentian Laporan Dugaan Pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran ditindaklanjuti dalam pelanggaran hukum lainnya, tanggal 23 Juli 2020. 6. Pemberitahuan Status Laporan (Formolir Model A.13) 7. Undangan Klarifikasi, Berita Acara Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi kepada Pelapor EDI HASIM LA MADU, tanggal 27 Juli 2020 8. Undangan Klarifikasi, Berita Acara Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi kepada Saksi JAMRUDDIN dan HALIM RUSUDIN, tanggal 27 Juli 2020 9. Undangan Klarifikasi, Berita Acara Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi kepada terlapor NASRUN ACHUN NURDIN dan GAFARUDIN, tanggal 29 Juli 2020 10. Kajian Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya (Formolir Model A.8) 11. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Agenda Penetapan Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran hukum lainnya, tanggal 29 Juli 2020 12. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : PM/05.02/212.1/PT/VII/2020, Perihal penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya kepada Dewan Pers RI di Jakarta ( Formolir Model A.15), tangggal 29 juli 2020 13. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : PM/05.02/166/PT/VII/2020, Perihal Penyampaian Status Laporan pelanggaran Hukum Lainnya Kepada Pelapor. 14. Bukti laporan dugaan pelanggaran berupa Hasil screenshot Berita Online di laman media taliabukab.go.id 15. Sertifikat kompetensi wartawan dan Id Card terlapor NASRUN ACHUN NURDIN 6. T-6 1. Penerimaan Laporan Nomor : 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 (formolir Model A.1) 2. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Agenda Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggal 28 September 2020 3. Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor : 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 (formolir Model A.3) 4. Undangan Klarifikasi, Berita Acara Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi kepada Pelapor EDI HASIM LA MADU Serta Saksi KAMARUDIN TAIB dan MOHRI UMAAYA, tanggal 30 September 2020 5. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 (formolir Model A.8) 6. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Agenda Pemberhentian Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggal 02 Oktober 2020 7. Pemberitahuan Status Laporan (formolir Model A.13) 8. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : PM/05.02/216/PT/X/2020, Perihal Penyampaian Status Laporan pelanggaran Hukum Lainnya Kepada Pelapor 9. Bukti Laporan Dugaan Pelanggaran berupa Screenshot Postingan Akun Facebook atas nama RUSDIANTO PATTIWAEL 10. Bukti Vidio Rekaman CCTV 7. T-7 1. Formolir Temuan Nomor : 11/TM/PB/Kab/32.10/IX/2020 (formolir Model A.02) 2. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Agenda Penetapan Temuan Dugaan Pelanggaran, tanggal 11 September 2020 3. Undangan Rapat Pembahasan Pertama, Berita Acara Rapat Pembahasan Pertama dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan Pertama Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu, tanggal 11 September 2020 4. Undangan Rapat Pleno, Berita Acara Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dengan Agenda Penetapan Pemberhentian Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran, tanggal 12 September 2020. 5. Pemberitahuan Status Temuan (formolir Model A.13) 6. Formolir Laporan Hasil Pengawasan ( Formolir A.Pengawasan ) Panwaslu Kecamatan Sanana 7. Bukti Temuan Dugaan Pelanggaran berupa Dokumentasi Speed boat Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di Pelabuhan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: Terlebih dahulu TERADU I, II, dan III menyatakan tetap pada pendiriannya seperti yang dikemukakan dalam Jawaban Tertulis terhadap Pokok Pengaduan, serta membantah semua pendapat, dalil, dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pengadu dan/atau Pelapor (Para Pengadu), baik dalam Pengaduan dan/atau Laporan Tertulis maupun dalam Sidang Pemeriksaan perkara a quo, kecuali apa yang secara tegas diakui dan dijelaskan sebagai berikut: 1. Terhadap Posita angka 5, angka 6, dan angka 7 Pokok Permohonan (halaman 10- 11 Form Pengaduan), TERADU I, II, dan III mengakui bahwa telah luput melakukan penyusunan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4.) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perwabaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada tanggal 29 September 2020, sehingga belum sepenuhnya diketahui dan dipahami oleh Para Teradu. Dalam Perbawaslu ini, perlu ditegaskan bahwa tahapan Kajian dan Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, dan/atau saksi, dilakukan oleh Bawaslu hanya apabila laporan/temuan telah diterima/atau diregister terlebih dahulu (Pasal 25 dan Pasal 26 Perbawaslu 8 Tahun 2020). Karena itu dalil Posita angka 5, angka 6, dan angka 7 Pokok Permohonan tidak relevan berdasarkan pedoman penanganan pelanggaran pemilihan, juga disebabkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tidak lagi berlaku. 2. Terhadap Posita angka 11 Pokok Permohonan (halaman 15 Form Pengaduan), TERADU I, II, dan III mengakui bahwa telah terjadi kelalaian dalam hal pengiriman Surat Penerusan Pelanggaran Lainnya atas laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020, dengan Terlapor IV saudara NASRUN ACHUN NURDIN karena diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan- DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor : 03/Sk- Dp/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Kelalaian ini terjadi karena staf pegawai yang seharusnya mengirimkan Surat Penerusan dimaksud lupa untuk segera mengirimkan dokumen dimaksud melalui jasa pengiriman. Terhadap hal ini, TERADU I, II, dan III memastikan Surat Penerusan dimaksud akan ditindaklanjuti. Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Yang Mulia mempertimbangkan fakta di atas sebagai faktor yang meringankan bagi TERADU I, II, dan III. [2.10] PIHAK TERKAIT Para Teradu menghadirkan Staf Bawaslu Kabupaten Taliabu atas nama Sumardin Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa saya berada dikantor dan bertemu dengan Saksi Pengadu. Saya mendengar Pengadu bersuara keras dan tidak beretika didalam ruang tamu mempersoalkan terkait apa yang mereka inginkan. Saya langsung mempertanyakan kepada Pengadu bahwa datang kesini terkait apa dan dijawab soal permohonan sengketa yang diajukan tanggal 23 September 2020. Karena mereka suara keras, saya awalnya menjelaskan permohonan hasil putusan sengketa yang diajukan oleh Pengadu saya menjelaskan mekanismenya. Para pengadu tetap saja dnegan suara keras mempersoalkan apa yang mereka inginkan. Beberapa saat kemudian, Teradu II hadir yang pada saat itu bukan marah namun sebagai bentuk teguran karena Pengadu datang membuat keonaran dikantor Bawaslu. Teradu II kemudian memanggil para Pengadu untuk keruangan Teradu II, saat itu masuk keruangan Teradu II dan memanggil saya untuk mengambil peraturan tentang tata cara penyelesaian sengketa untuk dijelaskan kepada Pengadu. Saya menerima surat dari Pengadu dengan permohonan kajian dan sudah dibalas surat oleh Teradu I. Pihak Terkait menjelaskan bahwa menerima Somasi dan sudah direspon somasi itu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu melalui tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat dan keliru dalam menafsirkan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, sehingga menolak Permohonan sengketa Pengadu sebelum dilakukan pemeriksaan pokok permohonan. Para Pengadu tidak meregister laporan alasannya tidak memenuhi syarat materiil; [4.1.2] Para Teradu diduga tidak pernah memanggil Pelapor, Terlapor dan saksi untuk dilakukan Klarifikasi terkait pelanggaran administrasi penggantian Plt. Camat Taliabu Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus selaku Petahana; [4.1.3] Para Teradu tidak memberi akses salinan hasil kajian kepada para Pengadu meskipun telah meminta secara lisan dan tertulis; [4.1.4] Teradu II bersikap tidak beretika saat menemui kuasa hukum Pengadu pada tanggal 25 September 2020. Teradu II dengan suara keras, menggunakan Kaos oblong dan sendal jepit meminta Kuasa Hukum Pengadu keluar dari kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu; [4.1.5] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor: 01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 pada tanggal 22 Juli 2020, tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan program pemerintah daerah dengan cara menggunakan website Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk mempublikasikan penerimaan rekomendasi Aliong Mus dan Ramli yang diusung Parpol Partai Golkar dan PKPI. Laporan dinyatakan tidak cukup bukti dan laporan dihentikan; [4.1.6] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Nomor: 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 tanggal 28 September 2020, tentang dugaan keterlibatan H. Samsudin Ode Maniwi selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu dalam konsolidasi pemenangan Calon Bupati Aliong Mus dengan Tim Barisan Aliong Mus di rumah makan Sunu Lestari, Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Laporan akhirnya dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan; [4.1.7] Para Teradu tidak profesional dalam menidaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait penggunaan speedboat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu oleh Aliong Mus untuk mengantar adiknya Fifian Ade Ningsi Mus mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], para Teradu menjelaskan bahwa para Pengadu pada tanggal 25 September 2020 mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian sengketa pemilihan berdasarkan Formulir PSP-1 yang tertuang dalam bukti tanda terima dokumen Nomor: 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/ 2020. Bahwa pengajuan keberatan atau permohonan diajukan tiga hari kerja sejak dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020. Para Teradu menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi syarat formil dan materil terhadap dokumen permohonan yang diajukan oleh Para Pengadu, Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Peyelesaian Sengketa Pemilihan (Formolir Model PSP-3), tanggal 28 September 2020 yang ditetapkan dalam rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Pada tanggal 29 September 2020, Teradu I menyampaikan hasil Verifikasi kepada Para Pengadu dengan surat Nomor: 208/K.Bawaslu/TU.00.01/9/2020 untuk melengkapi dokumen permohonan yang tidak lengkap dan memperbaiki permohonan berupa permohonan wajib mengikuti struktur permohonan sesuai lampiran PSP-1 dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, perlu disesuaikan antara Posita (dalil-dalil permohonan) dengan Petitum dan perlu menguraikan secara detail unsur kerugian langsung atas objek sengketa. Pada tanggal 2 Oktober 2020, para Pengadu menyampaikan dokumen permohonan Penyelesaian Sengketa pemilihan Hasil Perbaikan, sesuai tanda terima dokumen (Formolir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen) Nomor: 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/ 2020. Pada tanggal 6 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui Teradu I dengan surat Nomor: 217/K.Bawaslu/TU.00.01/10/2020 menyampaikan hasil verifikasi dokumen perbaikan permohonan penyelesaian sengketa dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 74/PL.02.03- KPT/03/8208/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020, yang pada intinya menyatakan permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat materil sehingga dinyatakan tidak dapat diregistrasi dengan alasan bahwa objek sengketa tidak memiliki unsur kerugian langsung sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayar (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai Lampiran Keputusan Bawaslu Republik Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada angka 5 huruf g menjelaskan bahwa verifikasi kelengkapan dokumen secara materil dilaksanakan untuk memeriksa hal-hal antara lain termasuk penilaian terhadap Objek Sengketa (SK/BA) yang memberikan kerugian secara langsung kepada pemohon. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], para Teradu menjelaskan pada tanggal 14 Agustus 2020, para Teradu melalui staf atas nama Sumardan menerima laporan dari Edi Hasim La Madu selaku Tim Hukum Pemohon dengan tanda bukti Penerimaan Laporan Nomor Register: 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dengan terlapor Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu terkait dengan penggantian Plt. Camat Taliabu Utara dari Karim Mansur pangkat Golongan Penata Muda III/a dan digantikan dengan M. Semerlan Sarifuddin Pangkat Golongan Penata Tk I III/d. Selanjutnya para Teradu menetapkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam rapat Pleno dan telah ditindaklanjuti kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu untuk dilakukan pembahasan tahap I (Pertama) dalam hal dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 190 jo. Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 14 Desember 2020 berkesimpulan laporan a quo bukan sebagai Pelanggaran tindak pidana Pemilihan karena unsur penggantian pejabat yang dimaksud tidak termasuk penggantian pejabat pelaksana tugas (Plt) atau dikecualikan penggantian pejabat jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pengertian penggantian pejabat dalam Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak termasuk di dalamnya: (a) mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan; (b) proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ditentukan Pasal 108 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); dan (c) apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani SE Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 (angka II.5 SE Mendagri No. 273/487/SJ). Para Teradu kemudian membuat status pemberitahuan laporan dugaan pelanggaran sesuai formulir Model A.13 dan telah disampaikan kepada Para Pengadu. Para Teradu bersandarkan pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 010/Ja/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menjelaskan pada Pasal 16 ayat (2) sehingga para Teradu tidak perlu untuk mengundang Pelapor, Saksi dan/atau Terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait dengan peristiwa yang dilaporkan. [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], para Teradu menjelaskan tanggal 23 september 2020 menerima surat dari Para Pengadu dengan surat nomor: 042/PS-LO-MLD/IX/2020 perihal Permohonan Salinan Putusan/Rekomendasi Hasil kajian Bawaslu atas Laporan Nomor: 01/LP/Kab/32.10/VII/2020 dan Laporan Nomor: 02/LP/Kab/32.10/VIII/2020. Bahwa pada hari jumat tanggal 25 September 2020, Teradu I menyampaikan surat nomor: 203/K.Bawaslu/PM.00.02/09/2020 perihal klarifikasi atas permintaan Hasil Kajian dugaan pelanggaran yang dilaporan oleh Para Pengadu dengan. Bahwa Mengacu pada Penetapan PPID-Bawaslu (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor: 0083/Bawaslu /H2PI/HM.00/V/2018 Tentang Klarifikasi Informasi yang Dikecualikan, dalam Diktum Pertama menjelaskan bahwa informasi sebagaimana pada lampiran ini merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan adalah termasuk Dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.8). [4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu II menjelaskan bahwa Para Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 25 September 2020, sekitar pukul 16.20 WIT dengan sikap tidak beretika dan suara keras serta langsung masuk ke dalam Kantor tanpa mengisi daftar tamu yang tersedia di meja security. Bahkan security mempersilahkan kepada Para Pengadu untuk mengisi daftar tamu akan tetapi Para Pengadu tidak mengindahkannya. Justru Para Pengadu dengan suara keras menanyakan dan ingin bertemu dengan para Teradu. Para Teradu menjelaskan bahwa Para Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu untuk mempersoalkan dan meminta kepada para Teradu memberikan Salinan Putusan terkait dengan sebelumnya pada hari rabu tanggal 23 september 2020 yang menurut para Pengadu salinan putusan yang diminta tersebut untuk dijadikan dasar gugatan di PTUN Ambon. Akan tetapi, dalam keadaan Para Pengadu dengan suara keras yang berdebat dengan Staf Teradu, bebapa saat kemudian sekitar pukul 16.30 WIT, Teradu II datang ke Kantor Teradu langsung menegur Para Pengadu untuk berlaku sopan dan beretika datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu layaknya tamu lainnya dan Berbicara dengan baik apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Para Pengadu. Setelah itu, Teradu II, mengajak Para Pengadu untuk masuk ke dalam ruangan Teradu II dan menjelaskan terkait dengan prosedur dan mekanisme Penanganan permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa setelah Para Pengadu mendengar penjelasan Teradu II, Para Pengadu menarik kembali permohonan Penyelesaian sengketa Pemilihan dengan objek sengketa Surat KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 yang diajukan pada hari rabu tanggal 23 september 2020, untuk dilakukan perbaikan. [4.2.5] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5], para Teradu menjelaskan bahwa terhadap laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/VII/2020, dengan Terlapor Aliong Mus (Bupati Pulau Taliabu), Ramli (Wakil Bupati Pulau Taliabu), Gafaruddin, S.Pd (Kepala Dinas Informasi Dan Komunikasi), dan Nasrun Achun Nurdin (wartawan/Pimpinan Redaksi Umum Media Taliabu.go.id). Oleh Para Teradu laporan tersebut telah ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan ditindaklanjuti bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu untuk dilakukan pembahasan Tahap I (Pertama), dengan dugaan melanggar ketentuan pasal 188 jo. pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan hasil pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu, laporan tersebut ditetapkan bukan sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan karena tidak cukup kuat bukti berupa hasil tangkapan layar berita dalam jaringan taliabukab.go.id untuk menerangkan unsur membuat Keputusan/tindakan dari Terlapor Aliong Mus (Bupati Pulau Taliabu), Ramli (Wakil Bupati Pulau Taliabu), Gafaruddin, S.Pd (Kepala Dinas Informasi Dan Komunikasi) sebagaimana dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh pelapor, peristiwa yang digambarkan berdasarkan muatan berita, terkait dengan rekomendasi DPP Golkar dan DPN PKPI kepada Aliong Mus-Ramli sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020 yang dipublikasikan pada laman media dalam jaringan dengan nama taliabukab.go.id yang diduga milik pemerintah kabupaten pulau taliabu, dimana berita tersebut dibuat dan dipublikasikan oleh saudara Nasrun Achun Nurdin alias Acun selaku Pimpinan Umum/Redaksi atau wartawan. Dari sumber berita atau isi berita tersebut, tidak secara jelas dan terang menunjukan adanya keputusan (keputusan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu) baik dari pihak terlapor Bupati (Aliong Mus), Wakil Bupati (Ramli) sebagai pejabat daerah dan Kepala Dinas Infokom (Gafarudin) sebagai Pejabat ASN. Bahwa atas laporan Nomor : 01/LP/PB/Kab/32.10/ VII/2020, para Teradu menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya. Bahwa berdasarkan hasil Kajian dugaan pelanggaran terhadap fakta dan keterangan serta barang bukti ditetapkan terlapor IV Nasrun Achun Nurdin selaku Pimpinan Redaksi Umum/Wartawan patut diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/Sk-Dp/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers pada Pasal 1 huruf d menyatakan “ Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain”, sehingga direkomendasikan kepada Dewan Pers Republik Indonesia sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: PM/05.02/212.1/PT/VII/2020. [4.2.6] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.6], para Teradu menjelaskan pada tanggal 28 September 2020 melakukan rapat pleno untuk menetapkan laporan dari Para Pengadu sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya dengan nomor register: 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020, dengan Terlapor H. Samsudin Ode Maniwi Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu dalam hal dugaan melanggar netralitas ASN atas peristiwa dugaan keterlibatan Pejabat ASN H. Samsudin Ode Maniwi Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu yang dengan nyata melakukan konsolidasi politik pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus di rumah makan Sunu Lestari, Kelurahan Tanjung Tuwis Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Peristiwa yang dilaporkan diduga melanggar ketentuan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pasal 4 ayat (15) huruf (d). Selanjutnya, para Teradu membuat kajian setelah dilakukan pemeriksaan kepada Pelapor, saksi, serta barang bukti maka terdapat fakta bukti berupa hasil tangkapan layar postingan akun Facebook Risdianto Pattiwael dengan status “menuju 2 periode bersama Bapak Aliong Mus ketua Partai Golkar DPD II Kabupaten Pulau Taliabu” yang disertai dengan Foto Pertemuan Sejumlah Orang dengan Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu yang dihadiri oleh terlapor Pejabat ASN H. Samsudin Ode Maniwi Selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu tidak cukup kuat untuk menerangkan adanya kegiatan yang mengarah pada konsolidasi politik pemenangan dengan Tim Barisan Aliong Mus dan Calon Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus. Bahwa keterangan Terlapor H. Syamsudin Ode Maniwi menerangkan terlapor mengetahui sejumlah orang yang bertemu dengan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus adalah mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Pulau Taliabu yang melanjutkan pendidikan tinggi di kota Luwuk berdasarkan penjelasan Bupati Pulau Taliabu sdr. Aliong Mus yang meminta kepada saudara terlapor untuk menjelaskan perkembangan pembangunan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2020 dan rencana pembangunan di tahun 2021 kepada adik-adik mahasiswa. Bahwa berdasarkan fakta keterangan dan barang bukti tersebut diatas, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menetapkan dalam rapat pleno laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 4 ayat (15) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena tidak cukup bukti, sehingga proses penanganan pelanggaran dihentikan. [4.2.7] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.7], para Teradu menjelaskan atas Penggunaan speedboat Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang digunakan oleh Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu dan Calon Bupati Petahana yang menggunakan kewenangnya menggunakan speedboat untuk mengantar adiknya Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus, pada saat pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020. Bahwa peristiwa tersebut merupakan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, pada tanggal 6 september 2020. Saat kedatangan Fifian Ade Ningsih Mus didampingi oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus beserta rombongan yang tiba dipelabuhan Sanana dengan menggunakan speedboat milik Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dari Pulau Taliabu. Kemudian hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dilimpahkan ke Para Teradu dengan barang bukti Berupa Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A.Pengawasan) dan dokumentasi rombongan Calon Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsih Mus yang hendak turun dari speedboat ke Pelabuhan Sanana. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian keterpenuhuan syarat formil dan materil temuan dugaan pelanggaran tersebut, pada hari Jumat tanggal 11 September 2020, para Teradu menetapkan dalam rapat pleno sebagai dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan Temuan Nomor: 11/TM/PB/Kab/32.10/IX/2020. Selanjutnya dugaan pelanggaran dimaksud ditindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu untuk dilakukan Pembahasan Pertama. Berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu pada tanggal 11 September 2020 berkesimpulan bukan sebagai tindak pidana pemilihan karena tidak cukup bukti dengan alasan pada prinsipnya bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagimana dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu menjelaskan bahwa Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus yang menggunakan speedboat milik pemerintah kabupaten Pulau Taliabu untuk menghantarkan Bakal Calon Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsih Mus yang akan mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Kepulauan Sula sebagai calon Bupati Kepulauan Sula masih berstatus sebagai potensi Bakal Calon Bupati. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, dalam Pasal 68 ayat (2). Dengan demikian, Fifian Ade Ningsih Mus, yang secara adiministrasi pecalonan belum menyerahkan dokumen syarat calon dan pencalonan kepada KPU Kepulauan Sula tidak dapat disebut sebagai calon Bupati atau Pasangan calon. Sehingga perbuatan atau tindakan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus belum dapat disebut suatu keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana dalam ketentuan tindak pidana pemilihan dalam rumusan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada tanggal 23 September 2020 KPU Kabupaten Pulau Taliabu mengeluarkan Keputusan Nomor: 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020. Terhadap Keputusan a quo, Pengadu mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa yang tertuang dalam Formulir PSP-1 dan dibuktikan dengan tanda tanda terima Nomor: 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 tanggal 25 September 2020. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 permohonan a quo masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan permohonan sengketa yaitu paling lama tiga hari sejak Keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. Menanggapi permohonan Sengketa tersebut, pada tanggal 28 September 2020 Para Teradu melakukan verifikasi formil dan materil dinyatakan Permohonan belum lengkap oleh karenanya pada tanggal 29 September 2020 Teradu I mengirimkan Surat Nomor 208/K.Bawaslu/TU.00.01/9/2020 kepada Pemohon agar melengkapi dokumen permohonan. Pada tanggal 2 Oktober 2020, Pemohon kemudian menyampaikan dokumen perbaikan. Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2020, Para Teradu melakukan verifikasi terhadap dokumen hasil perbaikan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 47/BA.RP-BWS.PT/X/2020 dengan kesimpulan perkara Nomor 001/PS.PNM.LG/8.8208/IX/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur materiil karena Pemohon tidak memiliki kerugian secara langsung sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. Oleh karenanya, permohonan sengketa a quo tidak dapat diregister sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pengadu in casu Pemohon dalam sengketa nomor: 001/PS.PNM.LG/82.8208/IX/2020 tanggal 25 September 2020 telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan dibuktikan dengan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu dengan Nomor: 74/PL.02.3-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, permohonan sengketa dinyatakan tidak memenuhi unsur kerugian secara langsung karena Pengadu in casu Pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], [4.1.5] dan [4.1.6], terungkap fakta benar bahwa para Teradu telah menerima Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dan 03/LP/PB/ Kab/32.10/IX/2020. Pada tanggal 22 Juli 2020, Edi Hasim La Madu melaporkan Bupati dan Wakil Bupati Taliabu, Kepala Bagian Humas, Protokoler Setda dan Nasrun Achun Nurdin yang diregister dengan Nomor: 01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, terkait penggunaan situs website Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (http://www.taliabukab.go.id) untuk mempublikasikan rekomendasi DPP Golkar dan DPN PKP-Indonesia kepada Aliong Mus-Ramli sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu 2020. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 27/BA.RP-BWS.PT/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020, laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil kemudian ditindaklanjuti pembahasan pertama Sentra Gakkumdu. Hasilnya Terlapor I Bupati dan Wakil Bupati Taliabu, Terlapor II Kepala Bagian Humas, Terlapor III Protokoler Setda Kabupaten Pulau Taliabu dalam perkara Nomor 01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilihan dan dihentikan. Sedangkan Terlapor IV Nasrun Achun Nurdin selaku pengelola situs website, dilanjutkan penanganan perkaranya karena terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor Gafarudin, Terlapor Nasrun Achun Nurdin dan saksi. Berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, Terlapor IV Nasrun Achun Nurdin patut diduga memenuhi unsur Pasal 1 huruf d Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/Sk-Dp/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers yang menyatakan “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain”. Oleh karenanya, Para Teradu kemudian menyusun surat kepada dewan pers Nomor: PM/05.02/2121/PT/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020 namun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan surat tersebut tidak pernah disampaikan ke Dewan Pers. Terhadap laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020, pada tanggal 14 Agustus 2020, Edi Hasim La Madu melaporkan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus karena melakukan penggantian pejabat Plt. Camat Taliabu Utara atas nama Karim Mansur melalui SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu tertanggal 3 Agustus 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti Para Teradu dalam dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana Berita Acara Nomor: 33/BA.RPBWS.PT/VII/ 2020. Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 190 jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan dihentikan. Para Teradu beralasan bahwa berdasarkan angka II.5 SE Mendagri No. 273/487/SJ “Pengertian penggantian pejabat dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak termasuk di dalamnya: (a) mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan; (b) proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ditentukan Pasal 108 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); dan (c) apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani SE Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019. Menurut para Teradu penggantian Plt. Camat Taliabu Utara dari Karim Mansur menjadi M. Semerlan Sarifuddin untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt). Selanjutnya berkenaan dengan laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020, pada tanggal 28 September 2020, Edi Hasim La Madu melaporkan adanya dugaan keterlibatan Kepala BAPPEDA Kabupaten Pulau Taliabu H. Samsudin Ode Maniwi dalam Konsolidasi Barisan Aliong Mus untuk pemenangan Calon Bupati Petahana Aliong Mus. Berdasarkan rapat pleno, laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, kemudian ditindaklanjuti klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi. Setelah dilakukan kajian laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/32.10/IX/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur karena kegiatan Barisan Aliong Mus (BAM) di Rumah Makan Sunu Kota Luwuk yang dihadiri Kepala BAPPEDA H.Samudin Ode Maniwi dan sejumlah mahasiswa Kabupaten Pulau Taliabu membahas perkembangan pembangunan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan di Tahun 2021 sehingga tidak terbukti adanya konsolidasi pemenangan Paslon Aliong Mus-Ramli. Selain itu, para Teradu beralasan bahwa alat bukti berupa CCTV tidak dapat menerangkan adanya Pertemuan antara Bupati Taliabu Aliong Mus dengan Barisan Aliong Mus (BAM). Pada tanggal 2 Oktober 2020, para Teradu kemudian menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/32.10/ IX/2020 bahwa proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak cukup bukti. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum maupun etika. Para Teradu tidak bersungguh-sungguh dalam menangani 3 (tiga) Laporan yang disampaikan oleh Pelapor Edi Hasim La Madu. Berkenaan dengan laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 tentang dugaan pelanggaran pejabat, berdasarkan ketentuan Pasal 139 UU No. 8 Tahun 2015, Para Teradu mempunyai wewenang untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan. Namun kewenangan tersebut tidak digunakan, para Teradu justru hanya menindaklanjuti laporan dengan pendekatan pertanggungjawaban pidana pemilihan. Tindakan para Teradu dengan tidak memproses laporan sebagai pelanggaran administrasi secara nyata telah menimbulkan dampak buruk bagi Penyelenggaraan Pemilihan yang fair dan adil. Fatalnya dalam persidangan, para Teradu beralasan penanganan Pelanggaran Administrasi mensyaratkan penanganan Pelanggaran Pidana harus terpenuhi lebih dahulu. Teradu II sebagai Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) tidak melaksanakan tugas secara sungguh- sungguh menggunakan kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran Administrasi Pemilihan sehingga mencederai integritas proses Pemilihan dan meruntuhkan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Demikian pula, terhadap Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum melakukan tugas sesuai pengetahuan dan keahlian untuk menegakkan pelanggaran Administrasi Pemilihan. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 huruf a dan d, dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] dan [4.1.4], terungkap fakta bahwa pada tanggal 23 September 2020, Pengadu menyampaikan permohonan untuk salinan kajian atas Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab/ 32.10/VIII/2020 dan Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/ 2020 melalui surat Nomor: 042/PS/LO- MLD/IX/2020. Mengingat permohonan belum ditanggapi oleh Para Teradu, pada tanggal 25 September 2020 kurang lebih pukul 15.00 WIT, Pengadu datang ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu untuk meminta salinan kajian secara langsung. Kehadiran Pengadu tidak disambut keramahan, tetapi yang terjadi justru kegaduhan. Teradu II datang dengan kaos oblong dan sandal jepit dengan nada tinggi menyuruh kuasa hukum Pengadu keluar dari kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Teradu II kemudian meminta Pengadu mendengarkan penjelasan tentang hasil kajian di dalam ruangan Teradu II. Setelah peristiwa itu, kemudian pada tanggal yang sama Teradu I menjawab surat Pengadu melalui surat Nomor: 203/K.Bawaslu/PM.00.02/ 09/2020 yang pada pokoknya menjelaskan tidak dapat memenuhi permohonan Pengadu karena hasil kajian merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Penetapan Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi Bawaslu RI Nomor: 0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/ V/2018. Berdasarkan uraian fakta diatas, menurut DKPP dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Para Teradu telah bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjelaskan kepada Pengadu mengenai klasifikasi dokumen yang dikecualikan melalui surat Nomor 203/K.Bawaslu/PM.00.02/09/2020. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu II sebagai Pejabat Publik semestinya bertindak profesional dalam melayani justicia bellen atau pencari keadilan. Teradu II dalam bekerja sepatutnya mematuhi standar formal kedinasan yang bersumber pada norma kesopanan, tidak mengenakan kaos oblong dan mampu mengendalikan diri dalam berkomunikasi. Alasan Teradu II mengenakan kaos oblong selepas olah raga di hari Jumat bertentangan dengan fakta kegaduhan yang ditimbulkan oleh sikap Teradu II terjadi pada jam 15.00 WIT. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 12 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.7], terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 6 September 2020, Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, mendampingi adiknya atas nama Fifian Ade Ningsih Mus mendaftar sebagai Calon Bupati Kepulauan Sula menggunakan speedboat milik Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Sanana, peristiwa tersebut dituangkan dalam Formulir Model A tentang Laporan Hasil Pengawasan selanjutnya diteruskan kepada ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan dijadikan Temuan oleh Teradu III berdasarkan Formulir Temuan Nomor 11/TM/PB/Kab/32.10/IX/2020. Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno dan menyimpulkan temuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan dan dituangkan dalam BA Rapat Pleno Nomor: 36/BA.RP-BWS.PT/X/2020 tanggal 11 September 2020. Pada tanggal yang sama, pukul 20.30 WIT, Para Teradu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu dan menyimpulkan Temuan Nomor 11/TM/PB/Kab/32.10/IX/2020 dihentikan proses penanganan pelanggarannya karena tidak cukup bukti. Terhadap uraian fakta diatas, DKPP menilai Para Teradu telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga Pengawas dengan menindaklanjuti hasil pengawasan Panwascam Sanana dengan menjadikan sebagai temuan pelanggaran. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu selaku unsur pengawas dituntut memiliki insting pengawasan praduga bersalah (presumption of guilt) atas ketidaksesuaian suatu peristiwa hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peristiwa hukum calon Bupati petahana Aliong Mus, mengantarkan adiknya Fifian Ade Ningsih Mus, mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 6 September 2020, menggunakan speedboat milik Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, seharusnya tidak hanya ditindaklanjuti dalam dimensi tindak pidana pemilihan. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, para Teradu juga mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Alih- alih menindaklanjuti pelanggaran administrasi, dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu, Para Teradu berpendapat bahwa Fifian Ade Ningsih Mus belum menyerahkan dokumen syarat calon dan pencalonan kepada KPU Kabupaten Sula sehingga tidak dapat disebut sebagai calon Bupati atau Pasangan calon sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Karenanya perbuatan calon Bupati petahana Aliong Mus, tidak memenuhi unsur pidana Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sikap dan tindakan teradu menunjukkan tidak adanya komitmen yang sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dan keadilan telah mencederai integritas Pemilihan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu Terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Adidas La Tea selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mohtar Tidore selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Lylian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, sejak Putusan ini dibacakan 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI ANDRE SAPUTRA