II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Teradu I merupakan pejabat yang berwenang menurut Undang – Undang
untuk menandatangani setiap surat resmi yang di keluarkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia;
1. Bahwa Teradu I menandatangani dan mengeluarkan surat nomor
1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum selanjutnya
disingkat PKPU Nomor 27 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
PKPU tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pasal 34A huruf f menyatakan
bahwa KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk
melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan
3. Bahwa berdasarkan surat Nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018
tertanggal 1 Novem ber 2018 tersebut pada angka 2 menyatakan : “
diminta anggota KPU Provinsi Papua melaksanakan uji kelayakan dan
kepatutan dengan melakukan :
a. verifikasi terhadap nama calon KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk
memastikan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik,
calon wakil kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, melalui
system informasi pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik
(Sipol) serta sumber data lainnya
b. membagi pelaksanaan uji kelayakandan kepatutan dalam 3 (tiga)
panel, masing-masing panel terdiri 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi
c. mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi
d. Ketua KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan
e. Bahwa Teradu I menandatangani Pengumuman nomor : 1396/PP.06-
Pu/05/KPU/XI/2018 tentang Penetapan Calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
4. Bahwa Teradu I menandatangani Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1735/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018
tanggal 8 November 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Periode 2018-2023 berdasarkan
urutan peringkat teratas, adalah sebagai berikut :
Kabupaten Lanny Jaya
1. Nias Wenda, S.Tp
2. Yuli Kogoya, SP
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Yunes Kogoya, ST
4. Yetron Kogoya, ST
5. Desein Wanimbo, S.IP
6. Wanti Wakerwa, S.IP
7. Niritius Kiwo, SP
8. Dorus Wakerwa, S.Psi
9. Mariben Kogoya, A.Md.Tek
10. Aminastri Kogoya, S.IP
5. Bahwa Teradu I menandatangani Surat Keputusan Nomor 1756/PP.06-
Kpt/05/KPU/XI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2018-2023;
6. Bahwa Para Teradu tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang dikeluarkan
oleh KPU Provinsi Papua yang melaksanakan pendelegasian wewenang
dari KPU RI sebagaimana surat Nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018
tertanggal 1 november 2018;
7. Bahwa Para Teradu tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan yang dikeluarkan oleh KPU Parovinsi Papua yang telah
memberikan penilaian dalam form sebagaimana disebutkan pada huruf b
yang menyatakan : “ mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil
seleksi “;Bahwa penilaian sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut
yang merupakan penjabaran dari pasal 28 PKPU nomor 1 tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/ Kota meliputi :
a. Integritas dan independensi
b. Pengetahuan mengenai kepemiluan
c. Wawasan kebangsaan
d. Kepemimpinan
e. Kemampuan komunikasi,dan
f. Klarifikasi tanggapan masyarakat
8. Bahwa lebih lanjut disebutkan dalam pasal 29 ayat 1 PKPU tersebut
menyatakan bahwa : “ hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 disusun berdasarkan peringkat;
9. Bahwa berdasarkan pasal 29 ayat 2 PKPU tersebut menyatakan bahwa : “
KPU menetapkan nama calon terpilih anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota sebanyak jumlah anggota berdasarkan urutan
peringkat teratas;
10. Bahwa Para Teradu tidak memiliki kewenangan menurut Undang –
Undang untuk merubah hasil uji Kelayakan dan Kepatutan yang
dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua;
11. Bahwa Teradu I menandatangani surat KPU RI nomor 1264/PP.06-
und/05/KPU/XI/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Undangan
Pelantikan anggota KPU Kabupaten periode 2018-2023;
12. Bahwa Teradu II dan Teradu III merupakan Koordinator Wilayah dan wakil
koordinator (KORWIL KPU) yang membawahi Provinsi Papua;
13. Bahwa sebagai Koordinator Wilayah Papua Teradu II dan Teradu III
Memiliki peran strategis dalam perubahan hasil uji kelayakan dan
kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
14. Bahwa Teradu II dan Teradu III dalam kapasitas sebagai Koordinator
Wilayah Papua dan wakil koordinator wilayah Papua diindikasikan
mengintervensi hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah
ditandatangani oleh 7 (tujuh) anggota KPU Provinsi Papua;
15. Bahwa dengan adanya perubahan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang
dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua, Teradu II diindikasikan tidak
indpenden dan berpihak pada salah satu oknum calon anggota DPR RI
pada pemilu anggota legilslatif tahun 2019 yang akan datang;
16. Bahwa Para Teradu menetapkan calon anggota KPU Kabupaten Lanny
Jaya periode 2018-2023 tanpa memperhatikan masukan dari masyarakat;
17. Bahwa Para Teradu tidak pernah mempertimbangkan klarifikasi atas
tanggapan masyarakat yang telah diisi oleh KPU Provinsi Papua
sebagaimana form daftar uji kelayakan dan kepatutan;
18. Bahwa Para Teradu menetapkan anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
yang terbukti terlibat dalam partai politik;
19. Bahwa masukan dari masyarakat terkait calon yang terindikasi pernah
menjadi pengurus Partai politik, dan tim kampanye pasangan calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah telah disampaikan kepada para
teradu tanggal 12 Oktober 2018 tentang Laporan tanggapan terhadap
calon anggota KPU Lanny Jaya periode 2018-2023;
20. Bahwa bukti penerimaan surat tertanggal 16 Oktober 2018 sebagaimana
Bukti P:7, diterima oleh staf KPU masing – masing a.n Fandi bukti
penerimaan surat tersebut ter Cap Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia;
21. Bahwa berdasarkan Bukti P-7, tersebut diatas Para Teradu tidak
melakukan kroscek data Sipol maupun Silon KPU untuk mengecek
kebenaran keterlibatan calon anggota KPU dalam striktur kepengurusan
partai politik maupun tim kampanye;
22. Bahwa Para Teradu dalam menetapkan calon anggota KPU Kabupaten
Lanny Jaya tidak taat asas dan tidak taat aturan;
23. Bahwa Surat nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1
November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 yang
di tandatangani oleh Teradu I tidak ada artinya seiring penetapan calon
anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya tanpa alat ukur penilaian yang jelas;
24. Bahwa Para Teradu dalam menetapkan calon anggota KPU Kabupaten
Lanny Jaya terpilih tidak didasarkan pada hasil uji kelayakan dan
kepatutan yang dilakasanakan oleh KPU Provinsi Papua akan tetapi
berdasaran loby politik oknum calon anggota DPR RI;
25. Bahwa berdasarkan lampiran hasil uji kelayakan dan kepatutan yang
dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua daftar tunggu nomor urut
selanjutnya diisi oleh nama calon yang terindikasi kuat sebagai pengurus
partai politik;
26. Bahwa berdasarkan lampiran hasil uji kelayakan dan kepatutan yang
dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua daftar tunggu nomor urut
selanjutnya diisi oleh nama calon yang terindikasi kuat sebagai pengurus
partai politik;
27. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar
asas-asas penyelenggara pemilu yaitu tidak Mandiri dan lebih pada
partisan pada parpol tertentu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
28. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar
asas-asas penyelenggara pemilu yaitu Jujur, justru Para Teradu tidak
jujur dalam menentukan calon anggota KPU Lanny Jaya;
29. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar
asas-asas penyelenggara pemilu yaitu adil, karena calon yang seharusnya
ditetapkan dengan alat ukur hasil uji kelayakan dan kepatutan justru
tidak terpilih dan ditempatkan pada nomor urut jauh dari hasil FPT KPU
Provinsi;
30. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar
asas-asas penyelenggara pemilu yaitu berkepastian hukum, Para Teradu
dalam penetapan anggota KPU Lanny Jaya justru melanggar hukum dan
tanpa kepastian hukum;
31. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar
asas-asas penyelenggara pemilu yaitu tidak professional;
32. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar
asas-asas penyelenggara pemilu yaitu tidak akuntabel, tidak akuntabel
keputusan yang dikeluarkan oleh para Teradu adalah bahwa tidak dapat
dipertanggungjawabkan sesuai hukum;
33. Bahwa akibat perbuatan Para Teradu, dengan menetapkan calon anggota
KPU Lanny Jaya tanpa dasar hukum, Para Teradu jelas dan meyakinkan
telah melanggar Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
dan PKPU Nomor 1 Tahun 2018;
34. Bahwa tidak ada produk hukum lain yang dikeluarkan oleh Para Teradu
selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang penjabarannya lebih
lanjut dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2018 untuk menetapkan calon
anggota KPU Kabupaten;
35. Bahwa tidak ada aturan terinci yang dikeluarkan oleh Para Teradu untuk
merubah hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Papua;
36. Bahwa akibat perbuatan hukum Para Teradu mengakibatkan beberapa
calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang seharusnya terpilih
sebagaimana hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Papua yang telah memberikan penilaian dan perengkingan
menjadi tidak terpilih;
37. Bahwa akibat perbuatan hukum Para Teradu, Para Teradu telah
melanggar Hak Asasi Manusia para calon anggota KPU Lanny Jaya yang
seharusnya terpilih;
38. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu, jelas-jelas dan meyakinkan telah
melanggar pasal 34 ayat 1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu;
39. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu, jelas-jelas dan meyakinkan telah
melanggar pasal 29 PKPU Nomor 1 Tahun 2018 yang merupakan produk
hukum yang dikeluarkan oleh Para Teradu sebagai penjabaran dari UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
40. Bahwa perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum
pasal 6 ayat (2) “ Integritas Penyelenggara Pemilu sebagimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan
pribadi, kelompok, atau golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun
yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
41. Bahwa perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum
pasal 8 “ Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelnggara Pemilu
bersikap dan bertindak :
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
[2.2]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 s.d P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Bukti Penerimaan laporan surat Tanggapan Masyarakat
terkait keterlibatan calon anggota KPU Kabupaten
Lanny Jaya yang di keluarkan oleh KPU Provinsi Papua;
2. Bukti P-2 : Bukti Penerimaan surat Tanggapan Masyarakat terkait
keterlibatan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
yang di keluarkan oleh KPU Republik Indonesia;
3. Bukti P-3 : Pengumuman KPU Nomor 1264/PP.06-
und/05/KPU/XI/2018 Tanggal 12 November 2018;
4. Bukti P-4 : Daftar hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota
KPU Lanny Jaya yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi
Papua;
5. Bukti P-5 : Pengumuman KPU RI nomor 1396/PP.06-
Pu/05/KPU/XI/2018;
6. Bukti P-6 : Surat KPU RI Nomor: 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018
Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
Periode 2018-2023;
7. Bukti P-7 : Surat Keputusan Nomor 1756/PP.06-
Kpt/05/KPU/XI/2018 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya
Provinsi Papua Periode 2018-2023;
PETITUM PENGADU
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa terhadap jawaban teradu terkait surat KPU Nomor 1353/PP.06-
SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi
Papua serta surat Ketua KPU RI Nomor 1264/PP.06-und/KPU/XI/2018
tanggal 12 November 2018 tentang undangan pelantikan anggota KPU
Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua periode 2018-2023 merupakan surat dinas yang bersifat
pribadi dan tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum, melainkan
hanya ditujukan kepada pihak-pihak tertentu;
2. Bahwa sebagaimana 2 nomor surat tersebut kami dapatkan dari
pengumuman laman KPU, sebagaimana pengumuman lainnya. Akan
tetapi oleh para Teradu surat KPU Nomor 1353/PP.06-SD/KPU/XI/2018
tertanggal 1 November 2018 dan surat Ketua KPU RI Nomor 1264/PP.06-
und/KPU/XI/2018 tanggal 12 November 2018 yang merupakan bukti
dalam persidangan dengan nomor perkara 3/DKPP-PKE-VIII/2019 sengaja
dihapus dan dihilangkan dari laman KPU, hal ini membuktikan bahwa
para Teradu sengaja menghilangkan barang bukti bahkan seakan – akan
kedua surat tersebut tidak pernah di publikasi oleh para Teradu di laman
KPU Republik Indonesia sedangkan surat yang sama semua terpublikasi
dalam laman KPU RI;
3. Bahwa terhadap jawaban para Teradu terkait Hasil FPT yang menyatakan
bahwa tidak ada pemeringkatan dalam penilaian yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Papua terhadap hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh KPU
Provinsi Papua dan penetapan nama-nama calon anggota KPU
Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 terpilih termasuk
calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dilakukan oleh para teradu
melalui rapat pleno. Bahwa berdasarkan jawaban teradu terkait
penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
termasuk calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan urutan
peringkat teratas serta mengangkat 5 nama anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Periode 2018-2023 in casu KPU Kabupaten
Lanny Jaya berdasarkan urutan pertama hingga kelima. Bahwa terhadap
jawaban tersebut fakta – fakta dipersidangan dengan mendengarkan
keterangan pihak terkait dalam hal ini KPU Provinsi Papua yang diwakili
oleh anggota KPU Papua a.n Zufri Abubakar dan Zandra Mambrasar
bahwa hasil FPT yang merupakan bukti dalam pengaduan ini
membenarkan dan meyakini bahwa FPT tersebut benar dikeluarkan oleh
KPU Provinsi Papua dan di tandatangani oleh seluruh komisioner KPU
Papua. Dengan demikian dalil yang disampaikan oleh Para Teradu terkait
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tidak ada pemeringkatan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan tidak
berdasar dan tidak sesuai dengan prinsip – prinsip kepastian hukum;
4. Bahwa berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu menyebutkan : “ KPU menetapkan sejumlah nama
calon anggota KPU Kabupaten Kota berdasarkan urutan peringkat teratas
sesuai dengan jumlah anggota KPU kabupaten/ Kota yang berakhir masa
jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) sebagai calon
anggota KPU Kabupaten/ Kota. Dengan demikian jawaban Para Teradu
tidak berdasar dan melebihi kewenangan bahkan terindikasi kuat
melanggar Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
5. Bahwa Lebih lanjut di sebutkan dalam Pasal 30 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota
berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) “hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 28 disusun berdasarkan peringkat;
Ayat (2) KPU menetapkan dalam rapat pleno nama calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3) sebanyak
jumlah anggota berdasarkan urutan peringkat teratas;
Ayat (3) Penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
terpilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dengan keputusan KPU;
Ayat (4) Hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diumumkan melalui media massa dan laman KPU;
Dengan demikian jawaban Para Teradu terkait tidak ada aturan pemeringkatan
terbantahkan dan terindikasi kuat melanggar pasal 30 PKPU nomor 25 Tahun
2018;
6. Bahwa Kedua PKPU tersebut merupakan produk hukum yang dikeluarkan
oleh Para Teradu sendiri sebagai penjabaran dari UU Nomor 7 Tahun 2017
sangat jelas bahwa penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/ Kota berdasarkan urutan peringkat dan alat ukur yang
digunakan adalah hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan, dengan demikan
argumentasi hukum atas jawaban Para Teradu jelas tidak beralasan dan
patut diabaikan oleh majelis Hakim;
7. Bahwa dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2018 terdapat lampiran Model
UKP.SELEKSI 16 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PKPU
tersebut sebagai produk hukum para Teradu sangat jelas dan meyakinkan
terdapat lampiran yang harus diisi oleh KPU Provinsi Papua yang
melakukan FPT termasuk kolom peringkat Nilai, oleh karena itu Pengadu
berkesimpulan bahwa argumentasi hukum Para Teradu tidak berdasar
dan Patut di kesampingkan oleh Majelis Hakim;
8. Bahwa sebagaimana surat Nomor 1353/PP.06-SD/KPU/XI/2018
tertanggal 1 November 2018 tentang pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2018-2023 yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi Papua Para Teradu
tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Papua yang telah memberikan penilaian
dalam form sebagaimana disebutkan dalam huruf b : “ mengisi form
penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi “;
9. Bahwa dari alat bukti, fakta hukum dan fakta persidangan jawaban para
Teradu tidak dapat menjelaskan alat ukur penilaian yang jelas dalam
menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/kota a quo KPU Kabupaten
Lanny Jaya sehingga jawaban para Teradu patut diabaikan oleh Majelis
Hakim;
10. Bahwa terhadap jawaban Para Teradu terkait dengan calon anggota KPU
Lanny Jaya yang terlibat partai politik, tim kampanye sebagaimana
tanggapan masyarakat tertanggal 3 September 2018 masing – masing atas
nama Yuli Kogoya, Yetron Kogoya dan Mariben Kogoya yang menyatakan
bahwa Teradu terlambat menindaklanjuti pengaduan masyarakat
merupakan alasan yang mengada ada karena surat tanggapan masyarakat
tersebut masuk di sekretariat KPU RI jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan
Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua,
dengan demikian jawaban Para Teradu patut diabaikan oleh Majelis
Hakim;
11. Bahwa pernyataan Para Teradu yang menyatakan terlambat
menindaklanjuti surat tanggapan masyarakat terkait calon anggota KPU
Kabupaten Lanny Jaya yang terlibat tim kampanye dan pengurus parpol
seharusnya Para Teradu melakukan kroscek ulang kepada KPU Provinsi
Papua yang secara langsung melakukan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan
akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Para Teradu bahkan dokumen
pendukung yaitu Hasil FPT yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua
yang telah memberikan penilaian, perengkingan dalam menjalankan
perintah undang-undang dan PKPU justru diabaikan oleh Para Teradu;
Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan pihak terkait (KPU Provinsi
Papua) yang disampaikan dipersidangan, Para Teradu terbukti dan meyakinkan
tidak melaksanakan Tugas, wewenang dan Kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, perbuatan Para Teradu melampaui batas kewenangan
yang diberikan oleh Undang – Undang. Perbuatan hukum Para Teradu, Para
Teradu terbukti dan meyakinkan telah melanggar pasal 34 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Para Teradu terbukti dan
meyakinkan melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2018 jo PKPU Nomor 25 Tahun
2018 yang merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Para Teradu sendiri
sebagai dasar hukum dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten/ Kota
termasuk KPU Kabupaten Lanny Jaya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan
penjelasan sebagai berikut :
Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017)jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
1. Bahwa Teradu I merupakan pejabat yang berwenang menurut Undang-
undang untuk menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarkan oleh
KPU RI;
2. Bahwa Teradu I menandatangani lampiran surat Nomor: 1353/PP.06-
SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua Periode 2018-2023 yang pada intinya menyatakan bahwa KPU
Provinsi diminta untuk melaksankan uji kelayakan dan kepatutan;
3. Bahwa Teradu I menandatangani Surat Keputusan Nomor: 1756/PP.06-
Kpt/05/KPU/XI/2018 tetnang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten
Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2018-2023;
4. Bahwa Teradu I juga menandatangani Surat KPU RI Nomor: 1264/PP.06-
und/KPU/XI/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Undangan
Pelantikan anggota KPU Kabupaten;
5. Bahwa Para Teradu tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua yang melaksanakan
pendelegasian wewenang dari KPU, di mana KPU Provinsi Papua telah
memberikan penilaian dalam form sebagaimana disebutkan dalam huruf
b: "mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi;
6. Penilaian sebagaimana pada angka 5) merupakan penjabaran dari Pasal
28 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota meliputi:
Integritas dan independensi;
a. Pengetahuan mengenai kepemiluan;
b. Wawasan kebangsaan;
c. Kepemimpinan;
d. Kemampuan komunikasi; dan
e. Klarifkasi tanggapan masyarakat.
7. Teradu II dan Teradu III merupakan Koordinator Wilayah (KORWIL KPU)
yang membawahi Provinsi Papua;
8. Bahwa Teradu II dan Teradu III dengan posisi sebagai Koordinator wilayah
Papua diindikasikan mengintervensi Hasil FPT yang dikeluarkan oleh KPU
Provinsi Papua dengan cara mengubah hasil uji kepatutan dan kelayakan
yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) Komisioner KPU Provinsi Papua;
9. Bahwa dengan adanya perubahan hasil uji kelayakan dan kepatutan,
Teradu II bersifat tidak independen dan diindakasikan berpihak pada
oknum Calon Anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif 2019 yang akan
datang;
10. Bahwa Para Teradu menetapakan Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny
Jaya Periode 2018-2023 tanpa memperhatikan masukan dari masyarakat
dan tidak pernah mempertimbangkan klarfikasi atas tanggapan
masyarakat yang telah diisi oleh KPU Provinsi Papua sebagaimana form
daftar uji kelayakan dan kepatutan;
11. Bahwa Para Teradu menetapkan anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
terbukti terlibat dalam partai politik;
12. Bahwa masukan dari masyarakat terkait calon yang terindikasi pernah
menjadi pengurus partai politik dan tim kampanye pasangan calon kepala
daerah dan calon wakil kepala daerah telah disampaikan kepada Para
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teardu pada tanggal 12 Oktober 2018 tentang Laporan Tanggapan
terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023
dan diterima pada tangga 16 Oktober 2018 berdasarkan penerimaan surat
yang diterima oleh Staff KPU atas nama Fandi dengan Cap Sekretaris
Jenderal KPU. Selain itu juga Para Teradu tidak melakukan kroscek
dengan data SIPOL maupun SILON KPU untuk mengecek kebenaran dan
keterlibatan Calon Anggota KPU dalam struktur kepengurusan partai
politik maupun tim kampanye;
13. Bahwa perbuatan Para Teradu diduga melanggar Pasal 34 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan Peraturan DKPP Nomor 2 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan
Pasal 8.
Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak
menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap
Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan
pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan
dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan
dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran
kode etik;
Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1)
s.d. 10), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup
memadai guna menguatkan dalil aduanPengadu melainkan hanya
menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang
belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap
Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara
Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan
tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo;
Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai
dengan angka 10), Para Teradumenyampaikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut :
a. Sebelum Para Teradu lebih jauh menjelaskan ataupun menyampaikan
tanggapan terhadap Dalil-Dalil Aduan Pengadu, Para Teradu perlu
menjelaskan dan menegaskan terlebih dahulu beberapa hal yang
menurut Para Teradu penting untuk diketahui dan dipahami bersama :
1) Bahwa surat KPU RI Nomor: 1353/PP.06-SD/KPU/XI/2018
tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi Papua (Bukti T-1), serta Surat KPU RI Nomor:
1264/PP.06-und/KPU/XI/2018 tanggal 12 November 2018
tentang Undangan Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota
yang ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Bukti T-2) merupakan Surat
Dinas yang bersifat pribadi dan tidak dipublikasikan untuk
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kepentingan umum, melainkan hanya ditujukan kepada
pihak-pihak tertentu, sehingga tidak sepatutnya Pengadu
mendapatkan kedua surat tersebut karena surat tersebut tidak
ditujukan kepada Pengadu dan patut dipertanyakan darimana
Pengadu mendapat kedua surat tersebut;
2) Bahwa Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
dalam Ketentuan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga Peraturan
KPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota yang dijadikan dasar hukum dalam dalil
Aduan Pengadu menjadi tidak relevan dan tidak berkepastian
hukum;
b. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu
kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPPLN;
c. Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 2) yang
dalam hal ini adalah pembentukan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua in casu KPU Kabupaten Lanny Jaya dilakukan dengan
membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, di mana pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 dilakukan oleh
Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Puncak
Jaya, Puncak, Tolikara, dan Yalimo Periode 2018-2023;
d. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-
Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana
ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan
kegiatannya sebagai berikut :
1) Pendaftaran
2) Penelitian Administrasi
3) tes tertulis
4) tes psikologi
5) tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan
Pemilu; dan
6) klarifikasi tanggapan masyarakat
e. Bahwa setelah seluruh tahapan sebagaimana penjelasan pada angka 4)
dilaksanakan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny
Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Tolikara, dan Yalimo Periode 2018-2023,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
laporan pelaksanaan seleksi dan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota
KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 yang disusun
berdasarkan urutan abjad dan menurut Tim Seleksi dapat mengikuti
fit and proper test (Bukti T-3) disampaikan kepada Para Teradu.
Adapun 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Periode 2018-2023 yang disampaikan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota
KPU Kabupaten Lanny Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Tolikara, dan
Yalimo Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut :
1) Aminastri kogoya, S.Ip
2) Desein Wanimbo, S.Ip
3) Dorus Wakerkwa, S.Psi
4) Mariben Kogoya, A.Md. Tek
5) Nias Wenda, S.Tp
6) Niritius Kiwo, S.P.
7) Wanti Wakerwa, S.Ip
8) Yetron Kogoya, S.T.
9) Yuli Kogoya, S.P.
10) Yunes Kogoya, S.T.
f. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu in casu dapat
mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji
kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi, sehingga
Teradu I secara kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan
Surat KPU Nomor: 1353/PP.06-SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1
November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-
2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang pada
intinya Teradu I meminta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan
melakukan verifikasi terhadap nama-nama Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan mengikuti uji kelayakan
dan kepatutan untuk memastikan bahwa nama-nama tersebut bukan
anggota Partai Politik dan pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah, serta bukan tim kampanye pemilihan
kepala daerah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem
Informasi Partai Politik (Sipol) serta data lainnya, membagi
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 panel, mengisi form
penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi, meminta Ketua KPU
Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring terhadap
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, serta hasil uji kelayakan
dan kepatutan serta rekapitulai hasil tahapan seleksi disampaikan
kepada KPU dalam kondisi tertutup (Vide Bukti T-1);
g. Bahwa setelah KPU Provinsi Papua melakukan uji kepatutan dan
kelayakan dengan melakukan penilaian terhadap integritas,
independensi, pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan,
kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi dari wawancara yang
telah dilakukan;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
h. Berdasarkan penjelasan pada angka 6) dan 7), sangat jelas terlihat
bahwa tidak ada pemeringkatan dalam penilaian yang dilakukan oleh
KPU Provinsi Papua terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan.
Pemeringkatan terhadap nama-nama Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota hasil uji kepatutan dan kelayakan di Provinsi
Papua dan penetapan nama-nama Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 Terpilih
termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dilakukan oleh
Para Teradu melalui rapat pleno;
i. Bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh
KPU Provinsi Papua terhadap nama-nama Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua termasuk Calon
Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dilakukan sepenuhnya oleh KPU
Provinsi Papua tanpa adanya intervensi dari Para Teradu;
j. Bahwa urutan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Papuain casu Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana penjelasan pada
angka 5 disusun berdasarkan urutan abjad(Vide Bukti T-1 dan T-3),
sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II dan Teradu
III dengan posisi sebagai Koordinator wilayah Papua diindikasikan
mengintervensi Hasil FPT yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua
dengan cara mengubah hasil uji kepatutan dan kelayakan yang
ditandatangani oleh 7 (tujuh) Komisioner KPU Provinsi Papua
merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum bahkan mengada-
ngada;
k. Bahwa berdasarkan keputusan dalam rapat pleno, Para Teradu secara
kolektif kolegial menetapkan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 Terpilih
termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan
urutan peringkat teratas (Bukti T-4 dan T-5), serta mengangkat 5
nama Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-
2023 in casu KPU Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan urutan pertama
hingga kelima (Bukti T-6);
l. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengatakan Para Teradu tidak
memperhatikan tanggapan masyarakat, SIPOL, dan SILON, di mana
Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang ditetapkan oleh Para
Teradu terlibat dalam Partai Politik dan Tim Kampanye Pilkada, Para
Teradu akan menjelaskan sebagai berikut :
1) Para Teradu menerima surat Aduan/Tanggapan Masyarakat dari
Notia Gire, Ikilas Kogoya Leonar Wenda, dan Komunitas
Demokrasi Lintas Daerah Pemilihan (KODE-LIDA) Kabupaten
Lanny Jaya tertanggal 3 September 2018 yang pada pokoknya
memberikan tanggapan terhadap peserta Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 atas nama Yuli
Kogoya, Yetron Kogoya dan Mariben Kogoya, di mana ketiga
peserta tersebut menurut tanggapan masyarakat merupakan
terlibat dalam partai politik (Bukti T-7);
2) Para Teradu terlambat menindaklanjuti pengaduan masyarakat
sebagaimana penjelasan pada pada huruf a. Setelah Para
Teradu mencermati kembali dokumen dan data pendukung
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terkait aduan terhadap ketiga nama tersebut, didapati bahwa
Mariben Kogoya terlibat sebagai tim kampanye pilkada, Yuli
Kogoya dan Yetron Kogoya terlibat dalam kepengurusan partai
politik;
3) Bahwa terhadap hal sebagaimana penjelasan pada huruf a dan
b, dalam persidangan ini Para Teradu menyatakan akan segera
melakukan proses pemberhentian tehadap Yuli Kogoya dan
Yetron Kogoya, sedangkan terhadap Mariben Kogoya, Para
Teradu tidak akan menjadikan Mariben Kogoya sebagai PAW
Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Hal tersebut merupakan
konsekuensi dari tindakan Yuli Kogoya, Yetron Kogoya, dan
Mariben Kogoya yang telah membuat Surat Pernyataan Tidak
Pernah Menjadi Anggota Partai Politik (Bukti T-8).
KESIMPULAN TERADU
A. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap
berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap
tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal
dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak
memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima
oleh Majelis pemeriksa.
B. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduang Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian kesimpulan ini.
C. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang
telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya.
D. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efesien sesuai dengan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum
(UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
1. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan kembali surat KPU RI
Nomor 1353/PP.06-SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018
tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua periode 2018-2023 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua (Bukti T-1), serta
Surat KPU RI Nomor: 1264/PP.06-und/KPU/XI/2018 tanggal 12
November 2018 tentang undangan pelantikan anggota KPU
kabupaten/kota di Provinsi Papua periode 2018-2023 (Bukti T-2)
merupakan surat dinas yang bersifat probadi dan tidak
dipublikasikan untuk kepentingan umum, melainkan hanya
ditujukan kepada pihak-pihak tertentu, sehingga tidak
sepatutnya Pengadu mendapatkan kedua surat tersebut karena
surat tersebut tidak ditujukan kepada Pengadu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Bahwa selain itu juga rekapitulasi Hasil fit and proper Test calon
Anggota Kpu Lanny Jaya yang dilakukan oleh Kpu Provinsi Papua
adalah hasil yang tidak dapat dipublikasikan karena bersifat
rahasia dan dalam surat Kpu RI nomor 1353/PP.06-
SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 (Vide bukti T-1)
secara eksplisit dibunyikan bahwa hasil fit and proper test
disampaikan secara tertutup. Dalam persidangan terbukti bahwa
rekapitulasi hasil fit and proper test calon anggota Kpu Kabupaten
Lanny dibocorkan oleh oknum dari Kpu Povinsi Papua, sehingga
Para Teradu berpendapat oknum Kpu Provinsi Papua yang
membocorkan rekapitulasi hasil fit and proper test calon anggota
Kpu Kabupaten Lanny jaya yang bersifat rahasia tersebut harus
diberikan sanksi, sehingga meskipun dalam nomor perkara yang
berbeda, Para Teradu mohon agar DKPP menjatuhkan sanksi
pelanggaran kode etik kepada oknum Kpu Provinsi Papua yang
telah membocorkan rekapitulasi hasil fit and proper test calon
anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya tersebut.
3. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 23 Januari 2018 yang
lalu, terungkap fakta Pengadu sebenarnya memiliki kepentingan
pribadi dalam seleksi calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya,
dimana ada “transaksi titipan calon anggota Kpu Kabupaten
Lanny jaya periode 2018-2023” yang dilakukan oleh Pengadu
dengan salah satu anggota Kpu Provinsi Papua. Namun ternyata
“titipan calon” tersebut tidak LULUS dalam tahpan seleksi calon
anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya periode 2018-2023, sehingga
Pengadu berupaya mencari-cari kesalahan Para Teradu dengan
mendalilkan bahwa Para Teradu telah mengubah hasil FPT yang
telah dilakukan oleh Kpu Provinsi Papua, padahal faktanya tidak
terbukti Para Teradu mengubah hasil FPT sebagaimana yang
dituduhkan oleh Pengadu.
4. Bahwa Pengadu dalam persidangan pada awalnya menyatakan
bahwa pengadu tidak memiliki kepentingan apapun dalam seleksi
calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya periode 2018-2023 dan
tidak mengenal Sdr. Tarwinto yang merupakan salah satu anggota
Kpu Provinsi Papua. Namun, faktanya pengadu merupakan PAW
anggota Kpu Kabupaten Jayapura periode 2013-2018 dan
diberhentikan tetap melalui putusan DKPP karena aduan adanya
penggelembungan suara pada pemilu 2014 yang lalu (Bukti T-9),
sehingga terbukti bahwa Pengadu telah berbohong dengan
menyatakan pengadu tidak mengenal Sdr. Tarwinto karena
Pengadu dan Sdr. Tarwinto pernah menjabat sebagai anggota Kpu
Kabupaten/Kota periode 2013-2018, diaman Pengadu sebagai
PAW anggota Kpu Kabupaten Jayapura dan Sdr. Tarwinto sebagai
anggota Kpu provinsi papua.
5. Bahwa fakta dalam persidangan membuktikan Para Teradu tidak
pernah mengubah hasil FPT seleksi calon anggota Kpu Kabupaten
Lanny jaya periode 2018-2023 yang dilakukan oleh Kpu Provinsi
Papua serta hasil FPT bukanlah hasil final.
6. Pengadu dalam fakta persidangan mengakui bahwa pengadu
mengetahui hasil FPT seleksi calon anggota Kpu Kabupaten Lanny
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
jaya periode 2018-2023 dari mulut ke mulut, sehingga terbukti
bahwa dalil pengadu yang menyatakan hasil FPT diubah oleh Para
Teradu merupakan dalil yang tidak didasarkan pada fakta hukum
yang ada dan tidak berdasarkan secara hukum.
7. Bahwa terkait dengan keterlibatan Yuli Kogoya dan Yetron Kogoya
dalam Partai Politik, dalam fakta persidangan terbukti bahwa Yuli
Kogoya yang tertera dalam SK kepengurusan DPW PKB adalah
Laki-laki, sedangkan Yuli kogoya anggota Kpu Kabupaten Lanny
jaya periode 2018-2023 adalah perempuan, sehingga dalil
Pengadu yang menyatakan bahwa yuli Kogoya merupakan salah
satu anggota partai politik merupakan dalil yang tidak berdasar
pada fakta hukum yang ada. Selain itu juga dalam persidangan
DKPP terbukti bahwa nama Yetron Kogoya masuk dalam SK
kepengurusan DPP Partai Demokrat karena namanya dimasukan
susunan kepengurusan oleh temannya tanpa sepengetahuan dari
yang bersangkutan dan Yetron Kogoya telah membuat pernyataan
tertulis untuk mundur dari kepengurusan DPP partai Demokrat
sebelum mendaftarkan diri sebagai Calon anggota Kpu Kabupaten
Lanny jaya periode 2018-2023.
8. Bahwa dalam tanggapan masyarakat disebut sebagai pengurus
Partai Demokrat, dimana telah Para Teradu lakukan klarifikasi
bahwa yang bersangkutan bukan bagian dari pengurus partai.
(Bukti T-10).
9. Bahwa pada seleksi periode sebelumnya Yetron Kogoya lolos
sebagai calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya, dan pada
tahun 2018 Yetron Kogoya diangkat sebagai PAW Ketua Kpu yang
telah mengundurkan diri sehingga dipastikan bahwa yang
bersangkutan bukan pengurus Partai Demokrat.
10. Bahwa Yetron Kogoya sebagaimana dimaksud pada angka 9, yang
bersangkutan melakukan pengunduran diri pada tahun 2013
sebagai tindakan untuk memenuhi syarat yang harus dipenuhi
pada seleksi calon anggota Kpu Kabupaten/Kota namun Yetron
Kogoya tidak melakukan pembelaan atau konfirmasi terhadap
pihak yang mencantumkan namanya dalam SK kepengurusan
Partai Demokrat sebagai pilihan yang dilakukan adalah
mengundurkan diri pada tahun 2013 untuk memenuhi
persyaratan yang dimaksud.
E. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu
mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil
pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
[2.7] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d T-8, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat KPU RI Nomor: 1353/PP.06-
SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November
2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode
2018-2023;
2. Bukti T-2 : Surat KPU RI Nomor: 1264/PP.06-
und/KPU/XI/2018 tanggal 12 November
2018 tentang Undangan Pelantikan anggota
KPU Kabupaten;
3. Bukti T-3 : Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi,
Tes Kesehatan, dan Wawancara Calon
Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang
dikeluarkan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota
KPU Kabupaten Lanny Jaya, Puncak Jaya,
Puncak, Tolikara, dan Yalimo Periode 2018-
2023;
4. Bukti T-4 : Keputusan KPU Nomor: 1735/PP.06-
Kpt/05/KPU/XI/2018 tentang Penetapan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 tanggal 8 November 2018.
5. Bukti T-5 : Pengumuman KPU Nomor: 1396/PP.06-
Pu/KPU/XI/2018 tentang Penetapan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023 tanggal 12 November 2018;
6. Bukti T-6 : Keputusan KPU nomor: 1756/PP.06-
Kpt/05/KPU/XI/2018 tentang Pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Provinsi
Papua Periode 2018-2023 tanggal 13
November 2018;
7. Bukti T-7 : Surat dari Notia Gire tanggal 31 Agustus 2019
Perihal: Laporan Tanggapan Masyarakat
terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten
Lanny Jaya, Surat dari Ikilas Kogoya tanggal
2 Agustus 2018 Perihal: Tanggapan terhadap
Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya,
Surat dari Leonar Wenda tanggal 3 September
2018 Perihal: Tanggapan Terhadap Calon
Anggota KPU Lanny Jaya Periode 2018-2023,
dan Surat Aduan/Tanggapan Masyarakat dari
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Komunitas Demokrasi Lintas Daerah
Pemilihan (KODE-LIDA) Kabupaten Lanny
Jaya tertanggal 12 September 2018 Perihal:
Pengaduan terhadap Calon Anggota KPU
Kabupaten Lanny Jaya;
8. Bukti T-8 : Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi
Anggota Partai Politik atas nama Yetron
Kogoya, Yuli Kogoya, dan Mariben Kogoya.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon
anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 yang dikeluarkan oleh
KPU Provinsi Papua yang melaksanakan pendelegasian wewenang dari KPU RI
selaku Para Teradu sebagaimana surat Nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018
tertanggal 1 November 2018. Teradu I menandatangani Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1735/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018
tanggal 8 November 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 berdasarkan urutan peringkat
teratas sebagai berikut :
Kabupaten Lanny Jaya
1. Nias Wenda, S.Tp
2. Yuli Kogoya, SP
3. Yunes Kogoya, ST
4. Yetron Kogoya, ST
5. Desein Wanimbo, S.IP
6. Wanti Wakerwa, S.IP
7. Niritius Kiwo, SP
8. Dorus Wakerwa, S.Psi
9. Mariben Kogoya, A.Md.Tek
10. Aminastri Kogoya, S.IP
Para Teradu tidak memperhatikan hasil tanggapan dari masyarakat dan tidak
mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU
Kabupaten Lanny Jaya yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua. Para Teradu
menetapkan anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang terbukti terlibat dalam
partai politik, padahal masukan dari masyarakat terkait calon yang terindikasi
pernah menjadi pengurus Partai politik, dan tim kampanye pasangan calon
kepala daerah dan calon wakil kepala daerah telah disampaikan kepada Para
Teradu tanggal 12 Oktober 2018 tentang Laporan tanggapan terhadap calon
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
anggota KPU Lanny Jaya periode 2018-2023 dan diterima staf KPU RI a.n Fandi
pada tanggal 16 Oktober 2018. Perbuatan Para Teradu bertentangan dengan
Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu
kecuali Hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa surat KPU RI
Nomor 1353 tanggal 1 November 2018 tentang pelaksanaan uji kelayakan dan
kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/kota di Provinsi Papua periode 2018
2023 yang ditunjukkan kepada ketua KPU provinsi Papua serta surat KPU RI
nomor 1264 Tanggal 12 November 2018 tentang undangan pelantikan Anggota
KPU Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten kota di
provinsi Papua Periode 2018-2023 merupakan surat dinas yang bersifat pribadi
dan tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum melainkan hanya ditujukan
kepada pihak-pihak tertentu, sehingga jika Pengadu mendapatkan surat
tersebut, maka perlu dipertanyakan. Karena surat tersebut Tidak ditujukan
kepada Pengadu dan patut dipertanyakan dari mana Pengadu mendapatkan
kedua surat tersebut. Para Teradu menerima surat aduan dan tanggapan
masyarakat dari Ikilas Kogoya dan komunitas demokrasi daerah pemilihan
Kabupaten Lanny Jaya tertanggal 3 September 2018 yang pada pokoknya
memberikan tanggapan peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lanny
Jaya periode 2018-2023 atas nama Yuli Kogoya, Yetron Kogoya dan Mariben
Kogoya, Dimana ketiga peserta tersebut Menurut tanggapan masyarakat terlibat
dalam partai politik. Para Teradu mendalilkan bahwa sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dapat
mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan
dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi, sehingga Teradu I secara
kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan Surat KPU Nomor: 1353/PP.06-
SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang pada
intinya Teradu I meminta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk
melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan verifikasi
terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bahwa
nama-nama tersebut bukan anggota Partai Politik dan pengurus partai politik,
Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, serta bukan tim kampanye
pemilihan kepala daerah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem
Informasi Partai Politik (Sipol) serta data lainnya, membagi pelaksanaan uji
kelayakan dan kepatutan dalam 3 panel, mengisi form penilaian dan form
rekapitulasi hasil seleksi, meminta Ketua KPU Provinsi Papua melakukan
supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan,
serta hasil uji kelayakan dan kepatutan serta rekapitulai hasil tahapan seleksi
disampaikan kepada KPU dalam kondisi tertutup. Para Teradu menerima surat
Aduan/Tanggapan Masyarakat dari Notia Gire, Ikilas Kogoya Leonar Wenda, dan
Komunitas Demokrasi Lintas Daerah Pemilihan (KODE-LIDA) Kabupaten Lanny
Jaya tertanggal 3 September 2018 yang pada pokoknya memberikan tanggapan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terhadap peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode
2018-2023 atas nama Yuli Kogoya, Yetron Kogoya dan Mariben Kogoya, di mana
ketiga peserta tersebut menurut tanggapan masyarakat merupakan terlibat
dalam partai politik. Para Teradu terlambat menindaklanjuti pengaduan
masyarakat. Setelah Para Teradu mencermati kembali dokumen dan data
pendukung terkait aduan terhadap ketiga nama tersebut, didapati bahwa
Mariben Kogoya terlibat sebagai tim kampanye pilkada, Yuli Kogoya dan Yetron
Kogoya terlibat dalam kepengurusan partai politik. Meski demikian dalam fakta
persidangan, Para Teradu dalam kesimpulannya mendalilkan bahwa pengaduan
Pengadu tidak berdasar. Khusus terhadap Mariben Kogoya, Para Teradu tidak
akan menjadikan Mariben Kogoya sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Lanny
Jaya. Sementara Yuli Kogoya yang tertera dalam SK Kepengurusan PKB DPW
PKB adalah laki-laki, sedangkan Yuli Kogoya anggota KPU Lanny Jaya periode
2018-2023 adalah perempuan. Adapun Yetron Kogoya masuk dalam SK
Kepengurusan DPP Partai Demokrat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
karena dimasukan dalam kepengurusan oleh temannya. Yetron Kogoya telah
membuat pernyataan tertulis untuk mundur dari kepengurusan Demokrat
sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Periode 2018-2023. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para
Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak
terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat bahwa tindakan para Teradu dengan mendelegasikan uji kelayakan
dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 di
Provinsi Papua ke KPU Provinsi Papua sebagaimana dalam Surat KPU RI Nomor
1353 Tanggal 1 November 2018 tentang pelaksanaan uji kelayakan dan
kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua periode 2018-
2023 adalah tindakan yang dapat dibenarkan. Meski demikian, dugaan calon
anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang terlibat sebagai tim kampanye dan
pengurus partai politik seharusnya mendapatkan perhatian yang serius dari Para
Teradu. Dalam alat bukti yang diajukan Pengadu, KPU Provinsi sebenarnya telah
memberikan catatan hasil uji kelayakan dan kepatutan mengenai calon yang
diduga terlibat kepengurusan partai politik. Tidak hanya itu, Pengadu bahkan
mengadukan hal tersebut pada Para Teradu. Pengadu dapat membuktikan
bahwa pihaknya menyampaikan pengaduan tanggal 5 September 2018, 1
Oktober 2018, dan tanggal 16 Oktober 2018 ke pihak Para Teradu yang
dibuktikan dengan tanda terima. Para Teradu mengabaikan ketiga surat
masukan masyarakat tersebut dan terlambat menanggapi keberatan masyarakat.
Keterlambatan dalam menanggapi pengaduan masyarakat tersebut menurut
Teradu VI disebabkan karena banyaknya surat masuk ke Pihak Para Teradu.
Para Teradu seharusnya dapat memilah dan memberikan skala prioritas dengan
melihat substansi pengaduan masyarakat. Ketiga surat pengaduan masyarakat
tersebut diterima sebelum pelantikan anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya.
Pemenuhan syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota merupakan hal prinsipil
yang harus diperhatikan, terlebih berkaitan dengan keterlibatan partai politik.
Dalam fakta persidangan Yuli Kogoya selaku anggota KPU Kabupaten Lanny
Jaya dapat membuktikan bahwa terdapat nama Yuli Kogoya lain yang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
merupakan pengurus partai politik Partai Kebangkitan Bangsa yang juga
dihadirkan dalam persidangan, keduanya sama nama tetapi berbeda jenis
kelamin dan identitas kependudukan. Sementara Yetron Kogoya dapat
membuktikan bahwa namanya dicatut dan kemudian memilih untuk
mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik Demokrat pada tahun 2013
sehingga memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya jika
dilihat dari batas waktu yang ditentukan dalam persyaratan calon anggota KPU
Kabupaten Lanny Jaya. Meski demikian hal ini seharusnya dapat diselesaikan
lebih dini oleh Para Teradu jika tanggap dalam merespon pengaduan
masyarakat. Para Teradu harus lebih cermat dan memiliki kepekaan etika yang
baik sehingga persoalannya tidak perlu berlarut-larut hingga berujung di
persidangan DKPP. Kemandirian, integritas dan kredibilitas Penyelenggara
Pemilu adalah sebuah keniscayaan, sehingga manakala ada pengaduan terkait
hal tersebut haruslah direspon dengan segera sehingga tidak ada kecurigaan
terhadap Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti telah mengabaikan
pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kemandirian penyelenggara
Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.