Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 3 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 27 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Teradu I merupakan pejabat yang berwenang menurut Undang – Undang untuk menandatangani setiap surat resmi yang di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 1. Bahwa Teradu I menandatangani dan mengeluarkan surat nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua yang melaksanakan pendelegasian wewenang dari KPU RI selaku Para Teradu sebagaimana surat Nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018. Teradu I menandatangani Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1735/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tanggal 8 November 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 berdasarkan urutan peringkat teratas sebagai berikut : Kabupaten Lanny Jaya 1.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan; Pasal 34 ayat (2); Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Pramono U Tanthowi, Teradu V Viryan, Teradu VI Evi Novida Ginting Manik, dan Teradu VII Wahyu Setiawan masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 3/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 344/I-P/L/DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 3/DKPP- PKE-VIII/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PENGADU Nama : Gianto Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jalan Abepura 1 Kel. Koya Barat Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta 2. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta 3. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta 4. Nama : Pramono U Tanthowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta 5. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta 6. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta 7. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan : Anggota KPU Republik Indonesia (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya Teradu I, s.d VII disebut sebagai-------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Teradu I merupakan pejabat yang berwenang menurut Undang – Undang untuk menandatangani setiap surat resmi yang di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 1. Bahwa Teradu I menandatangani dan mengeluarkan surat nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat PKPU Nomor 27 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pasal 34A huruf f menyatakan bahwa KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan 3. Bahwa berdasarkan surat Nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1 Novem ber 2018 tersebut pada angka 2 menyatakan : “ diminta anggota KPU Provinsi Papua melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan : a. verifikasi terhadap nama calon KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik, calon wakil kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, melalui system informasi pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta sumber data lainnya b. membagi pelaksanaan uji kelayakandan kepatutan dalam 3 (tiga) panel, masing-masing panel terdiri 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi c. mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi d. Ketua KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan e. Bahwa Teradu I menandatangani Pengumuman nomor : 1396/PP.06- Pu/05/KPU/XI/2018 tentang Penetapan Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 4. Bahwa Teradu I menandatangani Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1735/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tanggal 8 November 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Periode 2018-2023 berdasarkan urutan peringkat teratas, adalah sebagai berikut : Kabupaten Lanny Jaya 1. Nias Wenda, S.Tp 2. Yuli Kogoya, SP (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Yunes Kogoya, ST 4. Yetron Kogoya, ST 5. Desein Wanimbo, S.IP 6. Wanti Wakerwa, S.IP 7. Niritius Kiwo, SP 8. Dorus Wakerwa, S.Psi 9. Mariben Kogoya, A.Md.Tek 10. Aminastri Kogoya, S.IP 5. Bahwa Teradu I menandatangani Surat Keputusan Nomor 1756/PP.06- Kpt/05/KPU/XI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2018-2023; 6. Bahwa Para Teradu tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua yang melaksanakan pendelegasian wewenang dari KPU RI sebagaimana surat Nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1 november 2018; 7. Bahwa Para Teradu tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh KPU Parovinsi Papua yang telah memberikan penilaian dalam form sebagaimana disebutkan pada huruf b yang menyatakan : “ mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi “;Bahwa penilaian sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut yang merupakan penjabaran dari pasal 28 PKPU nomor 1 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota meliputi : a. Integritas dan independensi b. Pengetahuan mengenai kepemiluan c. Wawasan kebangsaan d. Kepemimpinan e. Kemampuan komunikasi,dan f. Klarifikasi tanggapan masyarakat 8. Bahwa lebih lanjut disebutkan dalam pasal 29 ayat 1 PKPU tersebut menyatakan bahwa : “ hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 disusun berdasarkan peringkat; 9. Bahwa berdasarkan pasal 29 ayat 2 PKPU tersebut menyatakan bahwa : “ KPU menetapkan nama calon terpilih anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebanyak jumlah anggota berdasarkan urutan peringkat teratas; 10. Bahwa Para Teradu tidak memiliki kewenangan menurut Undang – Undang untuk merubah hasil uji Kelayakan dan Kepatutan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua; 11. Bahwa Teradu I menandatangani surat KPU RI nomor 1264/PP.06- und/05/KPU/XI/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Undangan Pelantikan anggota KPU Kabupaten periode 2018-2023; 12. Bahwa Teradu II dan Teradu III merupakan Koordinator Wilayah dan wakil koordinator (KORWIL KPU) yang membawahi Provinsi Papua; 13. Bahwa sebagai Koordinator Wilayah Papua Teradu II dan Teradu III Memiliki peran strategis dalam perubahan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 14. Bahwa Teradu II dan Teradu III dalam kapasitas sebagai Koordinator Wilayah Papua dan wakil koordinator wilayah Papua diindikasikan mengintervensi hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah ditandatangani oleh 7 (tujuh) anggota KPU Provinsi Papua; 15. Bahwa dengan adanya perubahan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua, Teradu II diindikasikan tidak indpenden dan berpihak pada salah satu oknum calon anggota DPR RI pada pemilu anggota legilslatif tahun 2019 yang akan datang; 16. Bahwa Para Teradu menetapkan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018-2023 tanpa memperhatikan masukan dari masyarakat; 17. Bahwa Para Teradu tidak pernah mempertimbangkan klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang telah diisi oleh KPU Provinsi Papua sebagaimana form daftar uji kelayakan dan kepatutan; 18. Bahwa Para Teradu menetapkan anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang terbukti terlibat dalam partai politik; 19. Bahwa masukan dari masyarakat terkait calon yang terindikasi pernah menjadi pengurus Partai politik, dan tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah telah disampaikan kepada para teradu tanggal 12 Oktober 2018 tentang Laporan tanggapan terhadap calon anggota KPU Lanny Jaya periode 2018-2023; 20. Bahwa bukti penerimaan surat tertanggal 16 Oktober 2018 sebagaimana Bukti P:7, diterima oleh staf KPU masing – masing a.n Fandi bukti penerimaan surat tersebut ter Cap Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 21. Bahwa berdasarkan Bukti P-7, tersebut diatas Para Teradu tidak melakukan kroscek data Sipol maupun Silon KPU untuk mengecek kebenaran keterlibatan calon anggota KPU dalam striktur kepengurusan partai politik maupun tim kampanye; 22. Bahwa Para Teradu dalam menetapkan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak taat asas dan tidak taat aturan; 23. Bahwa Surat nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 yang di tandatangani oleh Teradu I tidak ada artinya seiring penetapan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya tanpa alat ukur penilaian yang jelas; 24. Bahwa Para Teradu dalam menetapkan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terpilih tidak didasarkan pada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakasanakan oleh KPU Provinsi Papua akan tetapi berdasaran loby politik oknum calon anggota DPR RI; 25. Bahwa berdasarkan lampiran hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua daftar tunggu nomor urut selanjutnya diisi oleh nama calon yang terindikasi kuat sebagai pengurus partai politik; 26. Bahwa berdasarkan lampiran hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua daftar tunggu nomor urut selanjutnya diisi oleh nama calon yang terindikasi kuat sebagai pengurus partai politik; 27. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar asas-asas penyelenggara pemilu yaitu tidak Mandiri dan lebih pada partisan pada parpol tertentu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 28. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar asas-asas penyelenggara pemilu yaitu Jujur, justru Para Teradu tidak jujur dalam menentukan calon anggota KPU Lanny Jaya; 29. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar asas-asas penyelenggara pemilu yaitu adil, karena calon yang seharusnya ditetapkan dengan alat ukur hasil uji kelayakan dan kepatutan justru tidak terpilih dan ditempatkan pada nomor urut jauh dari hasil FPT KPU Provinsi; 30. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar asas-asas penyelenggara pemilu yaitu berkepastian hukum, Para Teradu dalam penetapan anggota KPU Lanny Jaya justru melanggar hukum dan tanpa kepastian hukum; 31. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar asas-asas penyelenggara pemilu yaitu tidak professional; 32. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar asas-asas penyelenggara pemilu yaitu tidak akuntabel, tidak akuntabel keputusan yang dikeluarkan oleh para Teradu adalah bahwa tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum; 33. Bahwa akibat perbuatan Para Teradu, dengan menetapkan calon anggota KPU Lanny Jaya tanpa dasar hukum, Para Teradu jelas dan meyakinkan telah melanggar Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 1 Tahun 2018; 34. Bahwa tidak ada produk hukum lain yang dikeluarkan oleh Para Teradu selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang penjabarannya lebih lanjut dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2018 untuk menetapkan calon anggota KPU Kabupaten; 35. Bahwa tidak ada aturan terinci yang dikeluarkan oleh Para Teradu untuk merubah hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua; 36. Bahwa akibat perbuatan hukum Para Teradu mengakibatkan beberapa calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang seharusnya terpilih sebagaimana hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua yang telah memberikan penilaian dan perengkingan menjadi tidak terpilih; 37. Bahwa akibat perbuatan hukum Para Teradu, Para Teradu telah melanggar Hak Asasi Manusia para calon anggota KPU Lanny Jaya yang seharusnya terpilih; 38. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu, jelas-jelas dan meyakinkan telah melanggar pasal 34 ayat 1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 39. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu, jelas-jelas dan meyakinkan telah melanggar pasal 29 PKPU Nomor 1 Tahun 2018 yang merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Para Teradu sebagai penjabaran dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 40. Bahwa perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) “ Integritas Penyelenggara Pemilu sebagimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 41. Bahwa perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum pasal 8 “ Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelnggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain. [2.2]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 s.d P-7, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Bukti Penerimaan laporan surat Tanggapan Masyarakat terkait keterlibatan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang di keluarkan oleh KPU Provinsi Papua; 2. Bukti P-2 : Bukti Penerimaan surat Tanggapan Masyarakat terkait keterlibatan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang di keluarkan oleh KPU Republik Indonesia; 3. Bukti P-3 : Pengumuman KPU Nomor 1264/PP.06- und/05/KPU/XI/2018 Tanggal 12 November 2018; 4. Bukti P-4 : Daftar hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota KPU Lanny Jaya yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua; 5. Bukti P-5 : Pengumuman KPU RI nomor 1396/PP.06- Pu/05/KPU/XI/2018; 6. Bukti P-6 : Surat KPU RI Nomor: 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023; 7. Bukti P-7 : Surat Keputusan Nomor 1756/PP.06- Kpt/05/KPU/XI/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2018-2023; PETITUM PENGADU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa terhadap jawaban teradu terkait surat KPU Nomor 1353/PP.06- SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi Papua serta surat Ketua KPU RI Nomor 1264/PP.06-und/KPU/XI/2018 tanggal 12 November 2018 tentang undangan pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua periode 2018-2023 merupakan surat dinas yang bersifat pribadi dan tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum, melainkan hanya ditujukan kepada pihak-pihak tertentu; 2. Bahwa sebagaimana 2 nomor surat tersebut kami dapatkan dari pengumuman laman KPU, sebagaimana pengumuman lainnya. Akan tetapi oleh para Teradu surat KPU Nomor 1353/PP.06-SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 dan surat Ketua KPU RI Nomor 1264/PP.06- und/KPU/XI/2018 tanggal 12 November 2018 yang merupakan bukti dalam persidangan dengan nomor perkara 3/DKPP-PKE-VIII/2019 sengaja dihapus dan dihilangkan dari laman KPU, hal ini membuktikan bahwa para Teradu sengaja menghilangkan barang bukti bahkan seakan – akan kedua surat tersebut tidak pernah di publikasi oleh para Teradu di laman KPU Republik Indonesia sedangkan surat yang sama semua terpublikasi dalam laman KPU RI; 3. Bahwa terhadap jawaban para Teradu terkait Hasil FPT yang menyatakan bahwa tidak ada pemeringkatan dalam penilaian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua terhadap hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh KPU Provinsi Papua dan penetapan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 terpilih termasuk calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dilakukan oleh para teradu melalui rapat pleno. Bahwa berdasarkan jawaban teradu terkait penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua termasuk calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan urutan peringkat teratas serta mengangkat 5 nama anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Periode 2018-2023 in casu KPU Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan urutan pertama hingga kelima. Bahwa terhadap jawaban tersebut fakta – fakta dipersidangan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait dalam hal ini KPU Provinsi Papua yang diwakili oleh anggota KPU Papua a.n Zufri Abubakar dan Zandra Mambrasar bahwa hasil FPT yang merupakan bukti dalam pengaduan ini membenarkan dan meyakini bahwa FPT tersebut benar dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua dan di tandatangani oleh seluruh komisioner KPU Papua. Dengan demikian dalil yang disampaikan oleh Para Teradu terkait (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak ada pemeringkatan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prinsip – prinsip kepastian hukum; 4. Bahwa berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan : “ KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU kabupaten/ Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) sebagai calon anggota KPU Kabupaten/ Kota. Dengan demikian jawaban Para Teradu tidak berdasar dan melebihi kewenangan bahkan terindikasi kuat melanggar Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 5. Bahwa Lebih lanjut di sebutkan dalam Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota berbunyi sebagai berikut : Ayat (1) “hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 disusun berdasarkan peringkat; Ayat (2) KPU menetapkan dalam rapat pleno nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3) sebanyak jumlah anggota berdasarkan urutan peringkat teratas; Ayat (3) Penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU; Ayat (4) Hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan melalui media massa dan laman KPU; Dengan demikian jawaban Para Teradu terkait tidak ada aturan pemeringkatan terbantahkan dan terindikasi kuat melanggar pasal 30 PKPU nomor 25 Tahun 2018; 6. Bahwa Kedua PKPU tersebut merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Para Teradu sendiri sebagai penjabaran dari UU Nomor 7 Tahun 2017 sangat jelas bahwa penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota berdasarkan urutan peringkat dan alat ukur yang digunakan adalah hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan, dengan demikan argumentasi hukum atas jawaban Para Teradu jelas tidak beralasan dan patut diabaikan oleh majelis Hakim; 7. Bahwa dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2018 terdapat lampiran Model UKP.SELEKSI 16 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PKPU tersebut sebagai produk hukum para Teradu sangat jelas dan meyakinkan terdapat lampiran yang harus diisi oleh KPU Provinsi Papua yang melakukan FPT termasuk kolom peringkat Nilai, oleh karena itu Pengadu berkesimpulan bahwa argumentasi hukum Para Teradu tidak berdasar dan Patut di kesampingkan oleh Majelis Hakim; 8. Bahwa sebagaimana surat Nomor 1353/PP.06-SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2018-2023 yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi Papua Para Teradu tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua yang telah memberikan penilaian dalam form sebagaimana disebutkan dalam huruf b : “ mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi “; 9. Bahwa dari alat bukti, fakta hukum dan fakta persidangan jawaban para Teradu tidak dapat menjelaskan alat ukur penilaian yang jelas dalam menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/kota a quo KPU Kabupaten Lanny Jaya sehingga jawaban para Teradu patut diabaikan oleh Majelis Hakim; 10. Bahwa terhadap jawaban Para Teradu terkait dengan calon anggota KPU Lanny Jaya yang terlibat partai politik, tim kampanye sebagaimana tanggapan masyarakat tertanggal 3 September 2018 masing – masing atas nama Yuli Kogoya, Yetron Kogoya dan Mariben Kogoya yang menyatakan bahwa Teradu terlambat menindaklanjuti pengaduan masyarakat merupakan alasan yang mengada ada karena surat tanggapan masyarakat tersebut masuk di sekretariat KPU RI jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua, dengan demikian jawaban Para Teradu patut diabaikan oleh Majelis Hakim; 11. Bahwa pernyataan Para Teradu yang menyatakan terlambat menindaklanjuti surat tanggapan masyarakat terkait calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang terlibat tim kampanye dan pengurus parpol seharusnya Para Teradu melakukan kroscek ulang kepada KPU Provinsi Papua yang secara langsung melakukan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Para Teradu bahkan dokumen pendukung yaitu Hasil FPT yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua yang telah memberikan penilaian, perengkingan dalam menjalankan perintah undang-undang dan PKPU justru diabaikan oleh Para Teradu; Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan pihak terkait (KPU Provinsi Papua) yang disampaikan dipersidangan, Para Teradu terbukti dan meyakinkan tidak melaksanakan Tugas, wewenang dan Kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perbuatan Para Teradu melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang. Perbuatan hukum Para Teradu, Para Teradu terbukti dan meyakinkan telah melanggar pasal 34 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Para Teradu terbukti dan meyakinkan melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2018 jo PKPU Nomor 25 Tahun 2018 yang merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Para Teradu sendiri sebagai dasar hukum dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten/ Kota termasuk KPU Kabupaten Lanny Jaya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017)jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 1. Bahwa Teradu I merupakan pejabat yang berwenang menurut Undang- undang untuk menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarkan oleh KPU RI; 2. Bahwa Teradu I menandatangani lampiran surat Nomor: 1353/PP.06- SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 yang pada intinya menyatakan bahwa KPU Provinsi diminta untuk melaksankan uji kelayakan dan kepatutan; 3. Bahwa Teradu I menandatangani Surat Keputusan Nomor: 1756/PP.06- Kpt/05/KPU/XI/2018 tetnang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2018-2023; 4. Bahwa Teradu I juga menandatangani Surat KPU RI Nomor: 1264/PP.06- und/KPU/XI/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Undangan Pelantikan anggota KPU Kabupaten; 5. Bahwa Para Teradu tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua yang melaksanakan pendelegasian wewenang dari KPU, di mana KPU Provinsi Papua telah memberikan penilaian dalam form sebagaimana disebutkan dalam huruf b: "mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi; 6. Penilaian sebagaimana pada angka 5) merupakan penjabaran dari Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota meliputi: Integritas dan independensi; a. Pengetahuan mengenai kepemiluan; b. Wawasan kebangsaan; c. Kepemimpinan; d. Kemampuan komunikasi; dan e. Klarifkasi tanggapan masyarakat. 7. Teradu II dan Teradu III merupakan Koordinator Wilayah (KORWIL KPU) yang membawahi Provinsi Papua; 8. Bahwa Teradu II dan Teradu III dengan posisi sebagai Koordinator wilayah Papua diindikasikan mengintervensi Hasil FPT yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua dengan cara mengubah hasil uji kepatutan dan kelayakan yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) Komisioner KPU Provinsi Papua; 9. Bahwa dengan adanya perubahan hasil uji kelayakan dan kepatutan, Teradu II bersifat tidak independen dan diindakasikan berpihak pada oknum Calon Anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif 2019 yang akan datang; 10. Bahwa Para Teradu menetapakan Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 tanpa memperhatikan masukan dari masyarakat dan tidak pernah mempertimbangkan klarfikasi atas tanggapan masyarakat yang telah diisi oleh KPU Provinsi Papua sebagaimana form daftar uji kelayakan dan kepatutan; 11. Bahwa Para Teradu menetapkan anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terbukti terlibat dalam partai politik; 12. Bahwa masukan dari masyarakat terkait calon yang terindikasi pernah menjadi pengurus partai politik dan tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah telah disampaikan kepada Para (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teardu pada tanggal 12 Oktober 2018 tentang Laporan Tanggapan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 dan diterima pada tangga 16 Oktober 2018 berdasarkan penerimaan surat yang diterima oleh Staff KPU atas nama Fandi dengan Cap Sekretaris Jenderal KPU. Selain itu juga Para Teradu tidak melakukan kroscek dengan data SIPOL maupun SILON KPU untuk mengecek kebenaran dan keterlibatan Calon Anggota KPU dalam struktur kepengurusan partai politik maupun tim kampanye; 13. Bahwa perbuatan Para Teradu diduga melanggar Pasal 34 ayat 1 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Peraturan DKPP Nomor 2 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d. 10), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduanPengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 10), Para Teradumenyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut : a. Sebelum Para Teradu lebih jauh menjelaskan ataupun menyampaikan tanggapan terhadap Dalil-Dalil Aduan Pengadu, Para Teradu perlu menjelaskan dan menegaskan terlebih dahulu beberapa hal yang menurut Para Teradu penting untuk diketahui dan dipahami bersama : 1) Bahwa surat KPU RI Nomor: 1353/PP.06-SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua (Bukti T-1), serta Surat KPU RI Nomor: 1264/PP.06-und/KPU/XI/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Undangan Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 (Bukti T-2) merupakan Surat Dinas yang bersifat pribadi dan tidak dipublikasikan untuk (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kepentingan umum, melainkan hanya ditujukan kepada pihak-pihak tertentu, sehingga tidak sepatutnya Pengadu mendapatkan kedua surat tersebut karena surat tersebut tidak ditujukan kepada Pengadu dan patut dipertanyakan darimana Pengadu mendapat kedua surat tersebut; 2) Bahwa Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang dijadikan dasar hukum dalam dalil Aduan Pengadu menjadi tidak relevan dan tidak berkepastian hukum; b. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN; c. Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 2) yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua in casu KPU Kabupaten Lanny Jaya dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, di mana pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 dilakukan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Tolikara, dan Yalimo Periode 2018-2023; d. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut : 1) Pendaftaran 2) Penelitian Administrasi 3) tes tertulis 4) tes psikologi 5) tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan 6) klarifikasi tanggapan masyarakat e. Bahwa setelah seluruh tahapan sebagaimana penjelasan pada angka 4) dilaksanakan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Tolikara, dan Yalimo Periode 2018-2023, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, laporan pelaksanaan seleksi dan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 yang disusun berdasarkan urutan abjad dan menurut Tim Seleksi dapat mengikuti fit and proper test (Bukti T-3) disampaikan kepada Para Teradu. Adapun 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 yang disampaikan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Tolikara, dan Yalimo Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut : 1) Aminastri kogoya, S.Ip 2) Desein Wanimbo, S.Ip 3) Dorus Wakerkwa, S.Psi 4) Mariben Kogoya, A.Md. Tek 5) Nias Wenda, S.Tp 6) Niritius Kiwo, S.P. 7) Wanti Wakerwa, S.Ip 8) Yetron Kogoya, S.T. 9) Yuli Kogoya, S.P. 10) Yunes Kogoya, S.T. f. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu in casu dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi, sehingga Teradu I secara kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan Surat KPU Nomor: 1353/PP.06-SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018- 2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang pada intinya Teradu I meminta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan verifikasi terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bahwa nama-nama tersebut bukan anggota Partai Politik dan pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta data lainnya, membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 panel, mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi, meminta Ketua KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, serta hasil uji kelayakan dan kepatutan serta rekapitulai hasil tahapan seleksi disampaikan kepada KPU dalam kondisi tertutup (Vide Bukti T-1); g. Bahwa setelah KPU Provinsi Papua melakukan uji kepatutan dan kelayakan dengan melakukan penilaian terhadap integritas, independensi, pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi dari wawancara yang telah dilakukan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, h. Berdasarkan penjelasan pada angka 6) dan 7), sangat jelas terlihat bahwa tidak ada pemeringkatan dalam penilaian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan. Pemeringkatan terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota hasil uji kepatutan dan kelayakan di Provinsi Papua dan penetapan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 Terpilih termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dilakukan oleh Para Teradu melalui rapat pleno; i. Bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua terhadap nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dilakukan sepenuhnya oleh KPU Provinsi Papua tanpa adanya intervensi dari Para Teradu; j. Bahwa urutan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papuain casu Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana penjelasan pada angka 5 disusun berdasarkan urutan abjad(Vide Bukti T-1 dan T-3), sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II dan Teradu III dengan posisi sebagai Koordinator wilayah Papua diindikasikan mengintervensi Hasil FPT yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua dengan cara mengubah hasil uji kepatutan dan kelayakan yang ditandatangani oleh 7 (tujuh) Komisioner KPU Provinsi Papua merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum bahkan mengada- ngada; k. Bahwa berdasarkan keputusan dalam rapat pleno, Para Teradu secara kolektif kolegial menetapkan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 Terpilih termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan urutan peringkat teratas (Bukti T-4 dan T-5), serta mengangkat 5 nama Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018- 2023 in casu KPU Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan urutan pertama hingga kelima (Bukti T-6); l. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengatakan Para Teradu tidak memperhatikan tanggapan masyarakat, SIPOL, dan SILON, di mana Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang ditetapkan oleh Para Teradu terlibat dalam Partai Politik dan Tim Kampanye Pilkada, Para Teradu akan menjelaskan sebagai berikut : 1) Para Teradu menerima surat Aduan/Tanggapan Masyarakat dari Notia Gire, Ikilas Kogoya Leonar Wenda, dan Komunitas Demokrasi Lintas Daerah Pemilihan (KODE-LIDA) Kabupaten Lanny Jaya tertanggal 3 September 2018 yang pada pokoknya memberikan tanggapan terhadap peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 atas nama Yuli Kogoya, Yetron Kogoya dan Mariben Kogoya, di mana ketiga peserta tersebut menurut tanggapan masyarakat merupakan terlibat dalam partai politik (Bukti T-7); 2) Para Teradu terlambat menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana penjelasan pada pada huruf a. Setelah Para Teradu mencermati kembali dokumen dan data pendukung (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terkait aduan terhadap ketiga nama tersebut, didapati bahwa Mariben Kogoya terlibat sebagai tim kampanye pilkada, Yuli Kogoya dan Yetron Kogoya terlibat dalam kepengurusan partai politik; 3) Bahwa terhadap hal sebagaimana penjelasan pada huruf a dan b, dalam persidangan ini Para Teradu menyatakan akan segera melakukan proses pemberhentian tehadap Yuli Kogoya dan Yetron Kogoya, sedangkan terhadap Mariben Kogoya, Para Teradu tidak akan menjadikan Mariben Kogoya sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan Yuli Kogoya, Yetron Kogoya, dan Mariben Kogoya yang telah membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik (Bukti T-8). KESIMPULAN TERADU A. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis pemeriksa. B. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduang Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. C. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya. D. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efesien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 1. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan kembali surat KPU RI Nomor 1353/PP.06-SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua (Bukti T-1), serta Surat KPU RI Nomor: 1264/PP.06-und/KPU/XI/2018 tanggal 12 November 2018 tentang undangan pelantikan anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Papua periode 2018-2023 (Bukti T-2) merupakan surat dinas yang bersifat probadi dan tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum, melainkan hanya ditujukan kepada pihak-pihak tertentu, sehingga tidak sepatutnya Pengadu mendapatkan kedua surat tersebut karena surat tersebut tidak ditujukan kepada Pengadu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Bahwa selain itu juga rekapitulasi Hasil fit and proper Test calon Anggota Kpu Lanny Jaya yang dilakukan oleh Kpu Provinsi Papua adalah hasil yang tidak dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia dan dalam surat Kpu RI nomor 1353/PP.06- SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 (Vide bukti T-1) secara eksplisit dibunyikan bahwa hasil fit and proper test disampaikan secara tertutup. Dalam persidangan terbukti bahwa rekapitulasi hasil fit and proper test calon anggota Kpu Kabupaten Lanny dibocorkan oleh oknum dari Kpu Povinsi Papua, sehingga Para Teradu berpendapat oknum Kpu Provinsi Papua yang membocorkan rekapitulasi hasil fit and proper test calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya yang bersifat rahasia tersebut harus diberikan sanksi, sehingga meskipun dalam nomor perkara yang berbeda, Para Teradu mohon agar DKPP menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik kepada oknum Kpu Provinsi Papua yang telah membocorkan rekapitulasi hasil fit and proper test calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya tersebut. 3. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 23 Januari 2018 yang lalu, terungkap fakta Pengadu sebenarnya memiliki kepentingan pribadi dalam seleksi calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya, dimana ada “transaksi titipan calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya periode 2018-2023” yang dilakukan oleh Pengadu dengan salah satu anggota Kpu Provinsi Papua. Namun ternyata “titipan calon” tersebut tidak LULUS dalam tahpan seleksi calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya periode 2018-2023, sehingga Pengadu berupaya mencari-cari kesalahan Para Teradu dengan mendalilkan bahwa Para Teradu telah mengubah hasil FPT yang telah dilakukan oleh Kpu Provinsi Papua, padahal faktanya tidak terbukti Para Teradu mengubah hasil FPT sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. 4. Bahwa Pengadu dalam persidangan pada awalnya menyatakan bahwa pengadu tidak memiliki kepentingan apapun dalam seleksi calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya periode 2018-2023 dan tidak mengenal Sdr. Tarwinto yang merupakan salah satu anggota Kpu Provinsi Papua. Namun, faktanya pengadu merupakan PAW anggota Kpu Kabupaten Jayapura periode 2013-2018 dan diberhentikan tetap melalui putusan DKPP karena aduan adanya penggelembungan suara pada pemilu 2014 yang lalu (Bukti T-9), sehingga terbukti bahwa Pengadu telah berbohong dengan menyatakan pengadu tidak mengenal Sdr. Tarwinto karena Pengadu dan Sdr. Tarwinto pernah menjabat sebagai anggota Kpu Kabupaten/Kota periode 2013-2018, diaman Pengadu sebagai PAW anggota Kpu Kabupaten Jayapura dan Sdr. Tarwinto sebagai anggota Kpu provinsi papua. 5. Bahwa fakta dalam persidangan membuktikan Para Teradu tidak pernah mengubah hasil FPT seleksi calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya periode 2018-2023 yang dilakukan oleh Kpu Provinsi Papua serta hasil FPT bukanlah hasil final. 6. Pengadu dalam fakta persidangan mengakui bahwa pengadu mengetahui hasil FPT seleksi calon anggota Kpu Kabupaten Lanny (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, jaya periode 2018-2023 dari mulut ke mulut, sehingga terbukti bahwa dalil pengadu yang menyatakan hasil FPT diubah oleh Para Teradu merupakan dalil yang tidak didasarkan pada fakta hukum yang ada dan tidak berdasarkan secara hukum. 7. Bahwa terkait dengan keterlibatan Yuli Kogoya dan Yetron Kogoya dalam Partai Politik, dalam fakta persidangan terbukti bahwa Yuli Kogoya yang tertera dalam SK kepengurusan DPW PKB adalah Laki-laki, sedangkan Yuli kogoya anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya periode 2018-2023 adalah perempuan, sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa yuli Kogoya merupakan salah satu anggota partai politik merupakan dalil yang tidak berdasar pada fakta hukum yang ada. Selain itu juga dalam persidangan DKPP terbukti bahwa nama Yetron Kogoya masuk dalam SK kepengurusan DPP Partai Demokrat karena namanya dimasukan susunan kepengurusan oleh temannya tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan dan Yetron Kogoya telah membuat pernyataan tertulis untuk mundur dari kepengurusan DPP partai Demokrat sebelum mendaftarkan diri sebagai Calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya periode 2018-2023. 8. Bahwa dalam tanggapan masyarakat disebut sebagai pengurus Partai Demokrat, dimana telah Para Teradu lakukan klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan bagian dari pengurus partai. (Bukti T-10). 9. Bahwa pada seleksi periode sebelumnya Yetron Kogoya lolos sebagai calon anggota Kpu Kabupaten Lanny jaya, dan pada tahun 2018 Yetron Kogoya diangkat sebagai PAW Ketua Kpu yang telah mengundurkan diri sehingga dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan pengurus Partai Demokrat. 10. Bahwa Yetron Kogoya sebagaimana dimaksud pada angka 9, yang bersangkutan melakukan pengunduran diri pada tahun 2013 sebagai tindakan untuk memenuhi syarat yang harus dipenuhi pada seleksi calon anggota Kpu Kabupaten/Kota namun Yetron Kogoya tidak melakukan pembelaan atau konfirmasi terhadap pihak yang mencantumkan namanya dalam SK kepengurusan Partai Demokrat sebagai pilihan yang dilakukan adalah mengundurkan diri pada tahun 2013 untuk memenuhi persyaratan yang dimaksud. E. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. [2.7] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d T-8, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat KPU RI Nomor: 1353/PP.06- SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023; 2. Bukti T-2 : Surat KPU RI Nomor: 1264/PP.06- und/KPU/XI/2018 tanggal 12 November 2018 tentang Undangan Pelantikan anggota KPU Kabupaten; 3. Bukti T-3 : Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Tolikara, dan Yalimo Periode 2018- 2023; 4. Bukti T-4 : Keputusan KPU Nomor: 1735/PP.06- Kpt/05/KPU/XI/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 8 November 2018. 5. Bukti T-5 : Pengumuman KPU Nomor: 1396/PP.06- Pu/KPU/XI/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 tanggal 12 November 2018; 6. Bukti T-6 : Keputusan KPU nomor: 1756/PP.06- Kpt/05/KPU/XI/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 13 November 2018; 7. Bukti T-7 : Surat dari Notia Gire tanggal 31 Agustus 2019 Perihal: Laporan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Surat dari Ikilas Kogoya tanggal 2 Agustus 2018 Perihal: Tanggapan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Surat dari Leonar Wenda tanggal 3 September 2018 Perihal: Tanggapan Terhadap Calon Anggota KPU Lanny Jaya Periode 2018-2023, dan Surat Aduan/Tanggapan Masyarakat dari (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Komunitas Demokrasi Lintas Daerah Pemilihan (KODE-LIDA) Kabupaten Lanny Jaya tertanggal 12 September 2018 Perihal: Pengaduan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya; 8. Bukti T-8 : Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik atas nama Yetron Kogoya, Yuli Kogoya, dan Mariben Kogoya.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua yang melaksanakan pendelegasian wewenang dari KPU RI selaku Para Teradu sebagaimana surat Nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018. Teradu I menandatangani Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1735/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tanggal 8 November 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 berdasarkan urutan peringkat teratas sebagai berikut : Kabupaten Lanny Jaya 1. Nias Wenda, S.Tp 2. Yuli Kogoya, SP 3. Yunes Kogoya, ST 4. Yetron Kogoya, ST 5. Desein Wanimbo, S.IP 6. Wanti Wakerwa, S.IP 7. Niritius Kiwo, SP 8. Dorus Wakerwa, S.Psi 9. Mariben Kogoya, A.Md.Tek 10. Aminastri Kogoya, S.IP Para Teradu tidak memperhatikan hasil tanggapan dari masyarakat dan tidak mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua. Para Teradu menetapkan anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang terbukti terlibat dalam partai politik, padahal masukan dari masyarakat terkait calon yang terindikasi pernah menjadi pengurus Partai politik, dan tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah telah disampaikan kepada Para Teradu tanggal 12 Oktober 2018 tentang Laporan tanggapan terhadap calon (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, anggota KPU Lanny Jaya periode 2018-2023 dan diterima staf KPU RI a.n Fandi pada tanggal 16 Oktober 2018. Perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu kecuali Hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa surat KPU RI Nomor 1353 tanggal 1 November 2018 tentang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/kota di Provinsi Papua periode 2018 2023 yang ditunjukkan kepada ketua KPU provinsi Papua serta surat KPU RI nomor 1264 Tanggal 12 November 2018 tentang undangan pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Anggota KPU Kabupaten kota di provinsi Papua Periode 2018-2023 merupakan surat dinas yang bersifat pribadi dan tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum melainkan hanya ditujukan kepada pihak-pihak tertentu, sehingga jika Pengadu mendapatkan surat tersebut, maka perlu dipertanyakan. Karena surat tersebut Tidak ditujukan kepada Pengadu dan patut dipertanyakan dari mana Pengadu mendapatkan kedua surat tersebut. Para Teradu menerima surat aduan dan tanggapan masyarakat dari Ikilas Kogoya dan komunitas demokrasi daerah pemilihan Kabupaten Lanny Jaya tertanggal 3 September 2018 yang pada pokoknya memberikan tanggapan peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018-2023 atas nama Yuli Kogoya, Yetron Kogoya dan Mariben Kogoya, Dimana ketiga peserta tersebut Menurut tanggapan masyarakat terlibat dalam partai politik. Para Teradu mendalilkan bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi, sehingga Teradu I secara kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan Surat KPU Nomor: 1353/PP.06- SD/KPU/XI/2018 tertanggal 1 November 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang pada intinya Teradu I meminta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan verifikasi terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bahwa nama-nama tersebut bukan anggota Partai Politik dan pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta data lainnya, membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 panel, mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi, meminta Ketua KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, serta hasil uji kelayakan dan kepatutan serta rekapitulai hasil tahapan seleksi disampaikan kepada KPU dalam kondisi tertutup. Para Teradu menerima surat Aduan/Tanggapan Masyarakat dari Notia Gire, Ikilas Kogoya Leonar Wenda, dan Komunitas Demokrasi Lintas Daerah Pemilihan (KODE-LIDA) Kabupaten Lanny Jaya tertanggal 3 September 2018 yang pada pokoknya memberikan tanggapan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terhadap peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 atas nama Yuli Kogoya, Yetron Kogoya dan Mariben Kogoya, di mana ketiga peserta tersebut menurut tanggapan masyarakat merupakan terlibat dalam partai politik. Para Teradu terlambat menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Setelah Para Teradu mencermati kembali dokumen dan data pendukung terkait aduan terhadap ketiga nama tersebut, didapati bahwa Mariben Kogoya terlibat sebagai tim kampanye pilkada, Yuli Kogoya dan Yetron Kogoya terlibat dalam kepengurusan partai politik. Meski demikian dalam fakta persidangan, Para Teradu dalam kesimpulannya mendalilkan bahwa pengaduan Pengadu tidak berdasar. Khusus terhadap Mariben Kogoya, Para Teradu tidak akan menjadikan Mariben Kogoya sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Sementara Yuli Kogoya yang tertera dalam SK Kepengurusan PKB DPW PKB adalah laki-laki, sedangkan Yuli Kogoya anggota KPU Lanny Jaya periode 2018-2023 adalah perempuan. Adapun Yetron Kogoya masuk dalam SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan karena dimasukan dalam kepengurusan oleh temannya. Yetron Kogoya telah membuat pernyataan tertulis untuk mundur dari kepengurusan Demokrat sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dengan mendelegasikan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 di Provinsi Papua ke KPU Provinsi Papua sebagaimana dalam Surat KPU RI Nomor 1353 Tanggal 1 November 2018 tentang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua periode 2018- 2023 adalah tindakan yang dapat dibenarkan. Meski demikian, dugaan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang terlibat sebagai tim kampanye dan pengurus partai politik seharusnya mendapatkan perhatian yang serius dari Para Teradu. Dalam alat bukti yang diajukan Pengadu, KPU Provinsi sebenarnya telah memberikan catatan hasil uji kelayakan dan kepatutan mengenai calon yang diduga terlibat kepengurusan partai politik. Tidak hanya itu, Pengadu bahkan mengadukan hal tersebut pada Para Teradu. Pengadu dapat membuktikan bahwa pihaknya menyampaikan pengaduan tanggal 5 September 2018, 1 Oktober 2018, dan tanggal 16 Oktober 2018 ke pihak Para Teradu yang dibuktikan dengan tanda terima. Para Teradu mengabaikan ketiga surat masukan masyarakat tersebut dan terlambat menanggapi keberatan masyarakat. Keterlambatan dalam menanggapi pengaduan masyarakat tersebut menurut Teradu VI disebabkan karena banyaknya surat masuk ke Pihak Para Teradu. Para Teradu seharusnya dapat memilah dan memberikan skala prioritas dengan melihat substansi pengaduan masyarakat. Ketiga surat pengaduan masyarakat tersebut diterima sebelum pelantikan anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Pemenuhan syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota merupakan hal prinsipil yang harus diperhatikan, terlebih berkaitan dengan keterlibatan partai politik. Dalam fakta persidangan Yuli Kogoya selaku anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dapat membuktikan bahwa terdapat nama Yuli Kogoya lain yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, merupakan pengurus partai politik Partai Kebangkitan Bangsa yang juga dihadirkan dalam persidangan, keduanya sama nama tetapi berbeda jenis kelamin dan identitas kependudukan. Sementara Yetron Kogoya dapat membuktikan bahwa namanya dicatut dan kemudian memilih untuk mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik Demokrat pada tahun 2013 sehingga memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya jika dilihat dari batas waktu yang ditentukan dalam persyaratan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Meski demikian hal ini seharusnya dapat diselesaikan lebih dini oleh Para Teradu jika tanggap dalam merespon pengaduan masyarakat. Para Teradu harus lebih cermat dan memiliki kepekaan etika yang baik sehingga persoalannya tidak perlu berlarut-larut hingga berujung di persidangan DKPP. Kemandirian, integritas dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu adalah sebuah keniscayaan, sehingga manakala ada pengaduan terkait hal tersebut haruslah direspon dengan segera sehingga tidak ada kecurigaan terhadap Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti telah mengabaikan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kemandirian penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.]Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Pramono U Tanthowi, Teradu V Viryan, Teradu VI Evi Novida Ginting Manik, dan Teradu VII Wahyu Setiawan masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salamm Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,