Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 175 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 36 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: • Kronologi DPRPT Puncak-3 Distrik Gome Utara, Distrik Omukia, Distrik Gome Distrik ilaga. 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga melakukan pengalihan hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif DPRD- Provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n.
Pasal DilanggarPasal 13; Pasal 78 ayat (1); Pasal 15; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hengky M Tinal, Teradu III Marten Kokoya, Teradu IV Etau Labene, dan Teradu V Hesir Tabuni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu VI Yorince Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan Fredi Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 179- P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 175-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Roni Wonda Pekerjaan/Lembaga : Wartawan Alamat : Jl Pinggir Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Nataluis Tabuni Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hengky M Tinal Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Marten Kokoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Etau Labene Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hesir Tabuni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jl. Kimak Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yorince Wanimbo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7 Nama : Fredi Wandikbo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: • Kronologi DPRPT Puncak-3 Distrik Gome Utara, Distrik Omukia, Distrik Gome Distrik ilaga. 1. Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 Distrik Gome Utara Omukia dan Distrik Ilaga melaksanakan Pungut Hitung Berjalan lancar dan tidak ada Kejadian Khusus. 2. Bahwa Distrik Gome Utara Omukia dan Distrik Ilaga pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRPT Dapil 3 atas nama Nama Orinus Wonda dan Yobelina Balinal. dari Tingkat Desa/PPS ke PPD Masyarakat dan Toko-Toko Memberikan suarah sesuai kesepakatan adalah sebagai berikut.(Bukti P-10 ) 3. Bahwa Teradu I,II,II,IV dan V Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRPT Dapil 1 melaksanakan di Timika pada tanggal 07 Maret 2024. pada saat itulah KPU Kabupaten Puncak Mengalihkan suara. Suara dari Partai PKS 10.275 .Suarah Ke Partai Demokrat 8.028 dan Parati PAN 2.011 Partai PKS Berkurang Menjadi 257. D Hasil (Bukti P- 15) 4. Pada Tanggal 15 Februari 2024 KPU Puncak Mengambil Ahli Tugas PPK /dan SK Pemberhentian PPK / Tarik Paksa Persyaratan Logistik Tanggal 30 februari 2024 Melakukan Tarik paksa Dengan Alasa Terlambat Kerja.(BUKTI FOTO VIDEO P16 ) 5. Alasan PPK 13 Distrik Kerja Terlambat Kendalah ada 4 faktor, diantaranta: a. Tanggal 17 Februari 2024 komisioner KPU hengky Tinal Bersama 5 distrik PPK datang Jalan kaki Dari beoga ke Ilaga ,setelah sampai saudara Yemi Pataban Bayar Hotel Kelabo ,selama 3 minggu dan PPK tidak Kerja apa,tidak serakan Plasdis D Hasil PPD sebentarah Hengky Tinal Bawa K Timika 2 Minggu Lalu Kembali ,Tanggal 25 baru serahkan Plasdis Kepada PPK , b. Disiplin waktu tidak mencapai target selama 4 hari kerja Lembur tidak dapat selesaikan hari ke 5 tanggal 29 melakukan Tarik paksa namun oleh KPU c. Pekerjaan Sudah di nyatakan Ambil ahli Oleh KPU ,sebelum Massa Aktif Jabatan PPK ,Dilampirkan (Bukti P16). N Distrik Kampung/Des Peroleha Selisis D HASIL D Perselihan / perbadinagn o a n suarah Suara DISTRI HASIL Pemindah PKS hC K KAB.K CALON HASIL O PARTAI PEMINDAHAN PROVINS PKS KE PARTAI I 01 Gome Towenggi I 1.463. 1.463. 1.463 1462 PK 146 …….. …….. Utara S 2 Towenggi II 950 950 950 950 walengaru 379 379 02 Distrik Kuleme 130 130 OMUKIA Ondugura 270 270 270 50 PK 50 PKN 220 S Balamagalam 536 537 537 537 PK 537 PKN 537 S Pinapa 120 120 120 PK 120 PKN 120 S 03 Distrik Ilaga Jenggerpaga 355 255 255 255 PK PAN 255 S Ilambet 210 110 110 110 PK DEMOKRA 110 S T Niponi 950 950 950 950 PK DEMOKRA 950 S T Kimak 2.790 2.790 2.790 2.790 PK DEMOKRA 2.79 S T 0 tagaloa 230 230 230 230 PK DEMOKRA 230 S T Kalebur 430 330 330 330 PK DEMOKRA 330 S T panturan 310 210 210 210 PK DEMOKRA 210 S T Woloni 160 160 160 160 PK DEMOKRA 160 S T Kago 1.970 1.970 1.970 1.970 PK DEMOKRA 1.97 S T 0 04 Distrik Gome Kelanugin 340 340 340 340 PK PKN 340 S Agiyome 240 240 240 240 PK GOLKAR 240 S 05 JUMLA H • Kronologi DPRD-KABKO Puncak-III Distrik Sinak, 6. Bahwa sesuai Hasil Kesepakatan Masyarakat kampung Gigobak dan Kampung Gulambut Distrik Sinak, Perolehan Suara Calek DPRD-KABKO Dapil 3 atas Nama EDISON MURIB dari Partai PKS, adalah sebagai berikut.(Bukti P-1) No Distrik Kampung/D Perolehan Selisi Pengaliahan esa Suarah suarah KE Selisi 01 Sinak PARATAI PKS C D HASIL HASIL DISTRIK Gigobak 3,769 3,769 GERINDRA 2.869 gulambut 1.358 1.358 Kalibuk 235 kolaribanak 235 235 GERINDRA tenogame 122 122 Pasir puti 255 255 NASDEM 2.869 JUMLAH TOTAL PEROLEHAN SUARA 5.739 5.739 5.739 7. Bahwa PPK Distrik Sinak pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRD-KABKO Dapil 3 atas nama Nama Edison Murib tidak ada Perubahan Perolehan masih sama di C. D PPK Distrik Sinak Hasil Yaitu: 5.739 (Bukti P-2) 8. Bahwa Teradu I,II,II,IV dan V Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRD-KABKO melaksanakan di RRI Nabire pada tanggal 13 Maret 2024. pada saat itulah KPU Kabupaten Puncak Mengalihkan Suara dari Partai PKS atas Nama Edison Murib 5.739 Suarah Ke Partai Nasdem dan Partai PKS Berkurang Menjadi 0 (Nol) . D HASIL KAB KO DAPIL 3(Bukti P-2) 9. Bahwa dengan adanya pengalihan suara tersebut saksi dari Partai PKS atas nama EDISON Murib melaporkan ke bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti tanggal 14 Februari 2024, tetapi teradu VI,VII tidak di cermati baik langsung Mengabaikan Laporan tersebut dan mengumumkan status Laporan TMS kan. (Bukti P- 4). 10. Bahwa dengan adanya pengalihan suara tersebut saksi dari Partai PKS atas nama EDISON Murib melaporkan ke bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti tanggal 14 Februari 2024, tetapi teradu VI,VII tidak di cermati baik langsung Mengabaikan Laporan tersebut dan mengumumkan status Laporan TMS kan.Tidak Memberikan Surat TMS dan Tidak Memberikan FOM B1 BAWASLU (Bukti P- 5). 11. Lampirkan Berupah Video Dinyatakan Hasil Kesepakatan Kepalah Suku Kampung Gigobak Dan Kampung Gulabut Sepakat Atas Nama EDISON MURIB VIDEO Dan FOTO (bukti P2-4) 12. Surat Perjanjian tanda tangan Kapolsek dan tokoh gereja kepalah kampung pada sahat di lapangan ( Bukti P5) • Kronologi DPRD-KABKO Puncak II Distrik Wangbe 13. Bahwa Distrik Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRD-KABKO Dapil 3 atas Nama DEKI KIWAK, dari Tingkat Desa/PPS ke PPD adalah sebagai berikut.(Bukti P-6) No Distrik Kampung/Desa C HASIL D Hasil D HASIL PERBADINGAN TPS PPK KPU DARI D HASIL KAB KO 01 Wangbe Ailpailin 489 489 0 0 jindak 575 575 0 0 Marilaukin 497 497 0 0 Mongkohiol 579 579 0 0 wonalbe 983 983 0 0 wangbe 1.005 1.005 0 0 Wungbet 877 877 0 0 0 JUMLAH 5.005 TDK /ditemukan / 2 14. Bahwa Distrik Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRD-KABKO Dapil 2 atas nama Deki Kiwak dari Partai PKS 5.005 Tingkat PPD/PPK tidak ada Perubahan Perolehan masih sama di D.Hasil…Surat Keterangan PPK,…Surat Persetujuan Oleh Pandis Wangbe : (Bukti P-6-7-8) 15. Bahwa Teradu I,II,II,IV dan V Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRD-KABKO Dapil 2 melaksanakan di RRI Nabire pada tanggal 13 Maret 2024. pada saat itulah KPU Kabupaten Puncak Mengalihkan suara Suara dari Partai PKS atas Nama Deki Kiwak alihkan Suarah Ke Partai Beberapa Partai 5.0005 .dan Partai PKS ATAS NAMA DEKIANUS KIWAK NOL Berkurang Menjadi 0… Kosong Di Ketahui (Bukti P-9-10.). No Distrik D Kampung/Desa C HASIL D HASIL D HASIL D HASIL Suarah HASIL TPS. TPS PPK KABKO KABKO Lapangan// D HASIL 01 Wangbe Ailpailin 489 489 GERINDRA 2.975 10 . jindak 575 575 PKN 1.460 0 Marilaukin 497 497 P3 570 1.006 Mongkohiol 579 579 wonalbe 983 983 wangbe 1.005 1.005 Wungbet 877 877 02 JUMLAH 5.005 16. Bahwa Teradu I,II,III,IV dan V merekayasa Kegiatan Rapat Pleno Terbuka yang di laksanakan di Aulla Negelar Kabupaten Puncak pada tangga 29 Februari 2024- 04 Maret 2024, sedangkan Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan suarah Partai politik pemilihan umum Tahun 2024 terlaksanakan di nabire tanggal 12-14 Maret 2024 di Kantor RRI Nabire. Dan Teradu VI,VII Tidak ada Ketegasan dalam Pengawasan. 17. Bahwa Kegiatan Rapat Pleno Terbuka yang di laksanakan di Aulla Negelar Kabupaten Puncak pada tangga 29 Februari 2024- 04 Maret 2024 adalah menerima Hasil Rekapan D-hasil dari PPK. setelah menerima hasil kerja PPK dari masing-masing Distrik, 13 Distrik keterlambatan 1 hari Mengumpulkan D-hasil dari PPK maka KPU Kabupaten Puncak Menjemput Bola pada tanggal 05 Maret 2024. Sehingga dalam sidang di MK Perselisihan Hasil Pemilu KPU 2024 KPU Kabupaten Puncak menyatakan PPK Menehan D-Hasil adalah tidak Benar. 18. Bahwa Pernyataan yang di Buat KPU Kabupaten Puncak di Mahkama Konsitusi adalah keterangan Palsu sebab, SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat kepada 13 PPK Distrik dan 65 orang tersebut bagian dari Skenario/Stategi KPU Kabupaten Puncak untuk Memenangkan Partai dan Calek Tertentu sehingga KPU mengambil Alih Tugas dan Tangung Jawab PPK. Dimana Skenario itu terungkap dan terjawab adalah dalam Hasil Rekapan D-Hasil PPK berbedah dengan D.Hasil KPU Kabupaten Puncak. 19. Bahwa dengan adanya Perbedaan Perolehan Suarah di D-hasil PPK dan KPU Kabupaten Puncak seharusnya Teradu VI dan VII memperbaiki Hasil perolehan suarah saat Pleno Berdasarkan Hasil Pengawasan Panwas Distrik tetapi Teradu VI dan VII Membiarkan. 20. Bahwa adanya Pengalihan Suara terjadi di Kantor RRI Nabire Pada tanggal 12- 14 Maret 2024 Tersebut Banyak Peserta Pemilu yang bekeberatan dan di sampaikan Laporan Ke Bawaslu Kabupaten Puncak. Dalam melakukan kajian tata cara dan Prosedur Penanganan tidak Provesional dan Efisiensi. Ketidak Provesional itu terungkap dalam pengumuman Status laporan melalui media https://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terima-30-pengaduan- bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu-2024/# 4 (Empat) Laporan yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi hanya satu laporan yang di tindak lanjut dengan Sidang ADM. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 175-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menerima Pengaduan – Pengaduan Seluruhnya 2) Menyatakan Para Teraduh Telah Melangar Ketentuan a. Undang – undang nomor 7 tahun 2017 b. Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 pasal 6 ayat 2 dan pasal 9 3) Menyatu sangsi Pemberhentian Tetap Kepada Teraduh I sampai Teradu V sebagi ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak dan Teradu VI sampai Teradu VII Merangkap Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak 4) Apa bilah ketua dan anggota Dewan kehormatan Penjelengara Pemilu Berdapat lain Mohon Putuskan seadil – adilnya [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Model C. Hasil Salinan DPRD Kabupaten Puncak di Distrik Sinak Bukti P-2 Foto Kejadian Pleno KPU Kabupaten Puncak dan Pembagian Logistik Pemilihan DPRD Kabko Kecamatan Magebume dan Kecamatan Sinak Induk Bukti P-3 Foto Pungli Bawaslu Kabupaten Puncak a.n. Fredi Wandikbo Senilai 300 Juta Bukti P-4 Foto Video C. Hasil dan D.Hasil Rekapitulasi Suara Bukti P-5 Surat Perjanjian tanda tangan Kapolsek dan tokoh gereja kepalah kampung pada sahat di lapangan Bukti P-6 Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO, Distrik Wangbe DAPIL II, DETIANUS KIWAK memiliki suarah terbanyak di distrik wangbe sebanyak 5.004 Bukti P-7 Surat Permohonan Hasil Rekapitulasi Suara Panitia Pemilihan Kecamatan Wangbe, Nomor: 003/SU-P/REKAP- PPK/PUNCAK/III/2024, tanggal 15 Maret 2024 Bukti P-8 Model D.Hasil DPRPT KABKO, Kabupaten Puncak, 14 Maret 2024 Bukti P-9 Panitia Pemilihan Distrik Wangbe Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah perihal Surat Pernyataan Sesuai Rekapitulasi Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Wangbe. Bukti P-10 Model D. Hasil Kecamatan DPRPT pada Distrik Ilaga tanggal 14 Februari 2024 Bukti P-11 Salinan Model.C hasil dari Distrik Ilaga, Distrik omukia Distrik gome,Distrik Gome Utara. Bukti P-12 Bukti foto dan video Rekapan Rekapitulasi Suara Bukti P-13 Formulir C.Hasil DPRD Provinsi Distrik Gome Bukti P-14 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 04/KB.04/00.KKR-PA- 21/03/2024, tanggal 21 Maret 2024 Bukti P-15 Model D.Hasil KABKO-DPD Kabupaten Puncak, tanggal 14 Maret 2024 Bukti P-16 Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 Pemberhentian Degan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024 Bukti P-17 Bawaslu Kabupaten Puncak Tidak Mengawasi Selama Pemilihan Presiden,Dpri,Pdd Ri, Dprp,Dprd, Kabko,Tahun 2024 Bukti P-18 Screenshot Bukti Percakapan Whatsapp Bawasluk Kab Puncak Tidak Mengeluarkan Formulir B1 dan Tidka Memberikan Surat Tidak Memenuhi syarat [2.4] KESIPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 9 Oktober 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pada Tanggal 15 Februari 2024 jam 08: 37 Telah Melakukan Skenario Oleh Salah satu Komisioner KPU Teradu Ke II HENKY N TINAL Bersekonkol dengan KKB lalu Tembak Pesawat Yenis CARAVAN ASIA ONE , Supayah bisa melakukan Pengelembungan suarah dari partai PDIP Sejumlah 11 .646 suarah dari Distrik beoga 8 139 suarah dan Distrik WANGBE 3.507 Suarah Pada sahat Jl KAKI KE ILAGA DI KAWAL OLEH PEMUDA TPN OPM/KKB . Pada waktu itu terjadi Penembakan Pesawat Itu angota KPU Teradu II .H.N.TINAL M sebagai Pembina Dan Tanggung Tetapi Pihaknya Memberikan Kuasa Penuh Kepada KKB Padahal ,Negara RI sudah siapkan TNI ,POLRI yang Di percayakan KAPOLRES PUNCAK POLSEK BEOGA ,koramil beoga ,dan Angaran cukup besar rapat persiapan untuk pake peswat dan lain- lain namun kejadian itu tidak pernah mediasi , jln kaki dianantar oleh KKB dan Pihan KPU kemudian Beberapah Tokoh masyarakat sahat itu dilarang Reckam Video dan foto Bukti foto Rapat Bersama KKB Dan Masyarakt termasuk Teraduh II sekaligus foto perjalanan dilampirkan ( 01) 2. Pada bulan November 2023 tanggal 15 di HOTEL ULTIMA HORIZON MIMIKA latihan coklit PPK. ibu hana salah satu Staf Teknis Menjelaskan Pengisian D hasil harus Samakan tanggal 14 februari 2024 Tidak ada Perubahan Lainya Maka PPD sesaui Perintah Di lakukan sebagainya .maka saya Bantah atas Perubahan Tanggal Pengisian D hasil itu ternyata Skenario Hengki N TINAL teradu II 3. Setelah jln Kaki di ilaga 1 malam ,lalu saudara Hengki Bawa FLASDIS SOFf File Ke Timika selama 1 Minggu di Timika tanggal 23 beliau Kembali ke Ilaga pada tanggal 25 ferbrua 2023 Malam Jam 10 itu Pihak nya Di temanin PPD sekaligus Serahkan FLasdis Kepada Ketua PPD di Penginapan Kelabo kerja 1 hari tanggal 27 Ferbruari 2024 baru diberikan FLASDIS Kepada Ketua – ketua PPD 5 Distrik . bahwa Pekerjaan itu baru dimulai kerja pada jam 22:05 Malam masih sedang kerja belum selesai ada C hasil Plano Besar dan c Hasil Plano kecil pengsian nya waktu Tidak dapat hingga Mau Isi D hasil Soff file tidak terselesai lalu KPU perintahkan semua Isi di Dalam karung D Hasil ,PPK ,C Hasil C HASIL TPS di lampirkan Bukti lalu simpan di Gudang aulah BAPPEDA PUNCAK 02 foto 4. Selama D hasil Baru Print paraf kordinasi kepada STAF atas Nama IBU hana Mejelaskan D hasil Semua Pergi berubah tanggal 14 Fbruari 2024 hasil itu sesuaikan 14 februari 2024 di lakukan atas Perintah KPU ,. Pada Sidang DKPP kemarin oleh KPU Puncak Yang Menjelaskan pada tanggal 18 september 2024 di polda papua bahwa tanggal 17 februari itu salah namun PPK adalah dibawahan KPU Perintah apapun Ikut Terlaksana adalah Perintah KPU sendiri maka Kami Menilai Itu hanya Skenario KPU Saja . 5. Setelah Di Tarik Paksa pada Tanggal 3 Maret 2024 SK Pemberhentian PPK ,maka masih ada kewenangan kerja pengisian D hasil itu tanggal di bawa dari tanggl 5 Maret hinggal tanggal 4 Maret adalah masih kewenagan PPK , bahwa hasil kerja PPK itu memang sesuai Tahapan namun yang kami di persoalkan adalh a. Tarik paksa tanggal 3 maret 2024 b. SK pemberhentian PPK tanggal 5 Maret c. Pengisian D hasil PPK Beoga wangbe dan ERELMAKAWIA adalah posisi Masia ada Kewengan hak Kerja sebagai PPD 6. Bahwa Poin 5 bagian a,b,c diatas ini pada tanggal 4 maret adalah di mana hasil Kerja PPD serakan Kepada KPU Karena itu PPK tidak salah hanya mengulur waktu Oleh Hengky N M Tinal/Teradu II karena itu KPU melakukan Pelangaran Ambil Ahli tugas PPK / dan pekerjaan yang di kerjakan oleh PPK tidak di pake tapi isi dalam karung buang ke Gedung serbaguna aulah BAPPEDA kab puncak Bukti Terlampir ,P3 7. Perbadingan Pengisian D Hasil PPK dan D HASIL KPU ,setelah Ambil ahli Tugas itu adalah salah melakukan karena posisi masih ada kewenagan kerja oleh PPK karena Tarik paksa Pada Tanggal 3 Maret 2024 itu serahkan Hasil Kerja PPD kepada KPU pada tanggal 4 maret 2024 di AULAH Negelar itupun hanya Kumpul dokumen D hasil PPD c hasil TPS video Bukti Terlampir P4 8. Pada tanggal 15 februari jalan kaki dari beoga saudarah Hengky Tinal di kawal oleh TPN OPM itu bawa senyak Pucuk senyata gunah pengawalan khusus demikian .pada sahat itu Tampah kordinasih Polsek beoga sedang Menangani masalah dan logistic ke Pusat Pemerintahan ilaga bukti foto P5 9. KPU Hanya Mengada ada dan jadwal Tahanpan Berjalan itu semua Diatur Oleh KPU provinsi Namun Paket Pekerjaan Tidak Terlaksanakan Baik sesuai Tahapan Distrik eralmakawia sudah melakukan Pleno PPD namun saudara Hesir tabuni terdu 5 Mengelabui suarah dari parati PDP- perjuangan distrik Eralmakawia di pindhakan ke partai yang tidak sesuai Pindah ke PAN 16 suarah dan partai Perindo 500 suarah adalah 10. Teradu I sampai 7 tidak di benarkan alat bukti D.Hasil tingkat distrik yang di hadirkan pengadu adalah, hal yang keliru sebab D.Hasil tingkat distrik yg di sampaikan ppd adalah sebelum tanggal 05 maret 2024. 11. Bahwa pada tanggal 5 maret 2024 sebelum pemberhentian PPD 13 Distrik dan 65 PPD sudah kumpul D.Hasil tingkat kecamatan pada tanggal 04 maret 2024 maka D.Hasil tingkat Kecamatan adalah sah. 12. Bahwa sebelum pemberhentian 05 maret 2025 ppd tingkat kecamatan mengumpulkan D.Hasil tingkat kecamatan oleh PPD di buang atau tidak terpake oleh KPU Kab Puncak dan di ganti dengan D.Hasil kecamatan yg baru di tanda tangani ole KPU Kab Puncak. 13. Bahwa KPU Kab Puncak dan Bawaslu Kab Puncak mengambil alih tugas PPD dan di berhentikan dengan sewenag wenang tanpa mempertimbangkan tugas. LOGOSTIK YANG KASIH TINGGAL DI BEOGA HURUS OLEH KORAMIL BEOGA DAN ANGGOTA PANDIS WANGBE Pandis Wangbe Pangis Semua Pandi Cek Kepada Anggota Tanya Pada Sahat Tanggal 18 Februari 2024 Dimana Semua Ppd Dan Tps Kemudia Semua Anggota Panwaslu. Sahat Itu Juga Kaget Kenapa Semua Tampa Kordinasi Polsek Dan Koramil Kemudian Pandis Bisa Jaln Diam2 Ini Tdak Ada Pengawalan Pasti Ada Pernyaan Besar Sahat Itu Foto FOTO KKB DAN KPU ANTAR KE ILAGA JLN KAKI DI KAWAL OLEH PIMPINAN KK FOTO DI BAWA INI SETELAH SKENARIO HENKI TINAL TEMBAK PESWAT LALU MINTA KAWAL PASUKAN SETELAH TEMBAK PESWAT JENIS ASIA ONE LALU HENKI TINAL TERADU II MINTA ANTAR KE ILAGA ,,,PIMPINAN PERINTAHKAN ANTAR HENKI TINAL KAWAL SAMPAI DI ILAGA PASUKAN SETELAH BERANGKAT DARI ILAGA MINTA MERAKA PUNYA UANG KEPADA HENGKI TINAL SEBELIM JALAN KE ILAGA Foto terakhir setelah penerahan uang senilai 350 JUTA Kepada Pimpinan KKB TANDA WARNAH MERAH KURUNG Kesimpulan Yang Kami Sampulkan Adalah Negara Kami Republik Ini Masi Punya Keamanan Yang Kami Bisa Di Andalkan Namun Henki Tinal Melakukan Kecurangan Bekerja Sama Dengan Kkb Mengacurkan Pembagunan Seharusnya Seorang Komisioner Kpu Harus Kawal Pemilu Malah Terbalik Melakukan Mengacurkan Daerah Dan Memberikan Bantuanuang Senilai Besar Itu Adalah Bisa Beli 1 Pucuk Senyata Maka, Saya Seabagai Calon Dprd Provinsi Menjaga Ke Daulatan RI dan Saya Tdk Bisa Melanka Ke Dokumen Lain Tapi Siap Menilai Semua Sisi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 9 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor 175-PKE- DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak A. Legal Standing Pengadu: 1. Bahwa Pengadu bukan merupakan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu. 2. Bahwa Pengadu bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten secara resmi dikarenakan tidak adanya Pengadu dalam absen peserta. (Bukti TI-1) 3. Bahwa Pengadu merupakan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yaitu Pengadu adalah Anggota PPD Distrik Ilaga. (Bukti TI-2) 4. ⁠Bahwa diragukan Pengadu keanggotaannya pada Organisasi/Lembaga di Partai PKS, Pengadu tidak memberikan dalam bukti surat keanggotaan Partai PKS. 5. Bahwa Partai PKS tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi D.Hasil Kabupaten dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan kepada KPU Puncak dengan mengisi formulir Tanggapan Masyarakat, serta perwakilan Partai PKS bersedia mendatangani tandaterima menyerahkan sertifikat rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara. 6. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1, 2, 3, 4, dan 5 di atas maka Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung. B. Pokok Aduan: I. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan bahwa suara DPRPT pada Distrik Gome Utara, Omukia dan Distrik Ilaga pada tingkat Desa/PPS suara Caleg atas nama Orinus Wonda dan Yobelina Balinal mendapatkan suara pada Bukti P-10 adalah tidak benar. Jawaban Teradu I, II, III, IV, V, bahwa pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan yang dilakukan pleno oleh PPD Distrik Ilaga sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Formulir D.Hasil Kecamatan Distrik Ilaga, tidak benar bukti C. Salinan (Bukti P-10) yang diajukan Pengadu tidak sesuai dengan D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi yang diberikan kepada KPU Kabupaten Puncak, dimana pada PPD Distrik Ilaga melakukan rapat pleno hasing penghituangn suara tingkat Kecamatan pada tanggal 21 Februari 2024 sementara alat bukti yang diberikan Pengadu dalam D.Hasil Kecamatan DPRPT Distrik Ilaga tanggal 14 Februari 2024, tentunya Alat Bukti Pengadu merupakan alat bukti PALSU dan melanggar Hukum tentang Pemalsuan Dokumen Negara, serta Pengadu tidak memberikan alat bukti D.Hasil Kabupaten DPRPT yang termasuk di dalam isinya sesuai dengan tabel berikut: (Bukti TI-3) Bahwa faktanya tidak ada perubahan suara Yobelina Balinal dan Orinus Wonda yang disangkakan Pengadu, Teradu I, II, III, IV, V hanya menerima berkas dari PPD Distrik Ilaga dan Gome Utara Teradu I,II,III, IV, V hanya sementara Distrik Omukia yang dilakukan penjemputan paksa Teradu I, II, III, IV, V hanya membacakannya dalam Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan yang diambil alih dan KPU Kabupaten sesuai dengan Formulir BA D.Hasil yang sudah diisi oleh PPD Distrik Omukia Dan membacakannya dalam Rapat Pleno Rekapitukasi penghitungan suara Tingkat Kabupaten DPRD Provinsi. II. Bahwa Pokok aduan Pengadu dalam poin 3 yang menyatakan bahwa Teradu I,II,II,IV,V melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi di Timika pada tanggal 07 Maret di Timika dan pada saat itu KPU Kabupaten Puncak mengalihkan suara dari Partai PKS 10.725 ke Partai Demokrat 8.028 dan Partai PAN 2.011 pada D.Hasil Bukti P-5 adalah pernyataan yang mengada-ngada. Jawaban Teradu I,II,III, IV, V, bahwa KPU Kabupaten Puncak Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dengan agenda pembacaan 13 Distrik PPD Yang diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak di Timika adalah pada tanggal 06 Maret 2024 dan 08 Maret 2024 bukan seperti yang didalilkan Pengadu pada tanggal 07 Maret 2024, dan jelas Pengadu salah dalam memberikan pernyataan, serta dalam pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak ada perubahan dari KPU Kabupaten Puncak, KPU Kabupaten Puncak hanya membacakan hasil D.Kecamatan yang telah diisi oleh PPD Distrik. Bahwa alasan yang disampaikan Pengadu tidak berdasar kewajiban PPD Di 13 Distrik yaitu Distrik sebagai penyelenggara PPD harus bertanggungjawab sesuai tugas dan fungsinya yaitu terlambat melakukan Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan merupakan bukti bahwa PPD tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban dengan disiplin dan sesuai aturan sebagai penyelenggara pemilu. PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 13 menyebutkan: “PPK bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tahapaan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota”. Bahwa Pengambil alihan tugas dan tanggungjawab PPD dari 13 Distrik yang diberhentikan sesuai SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024, merupakan kewajiban KPU Kabupaten yang mana sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara pemilu dan pemilihan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota”. III. Dalil Pengadu dalam poin nomor 4 yang menyebutkan Pada Tanggal 15 Februari 2024 KPU Puncak mengambil alih tugas PPK memberikan SK Pemberhentian PPK dan melakukan Tarik Paksa persyaratan logistic pada tanggal 30 Februari 2024, adalah dalil yang tidak benar. Jawaban Teradu I,II,III,IV,V, bahwa KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 27 Februari memberikan Surat Pemberitahuan kepada seluruh PPD yang belum mengumpulkan dan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh PPD di 16 Distrik sehingga mengingat batas Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan yaitu tanggal 2 Maret 2024, maka pada tanggal 04 Maret KPU Kabupaten Puncak melakukan penjemputan paksa dan menerima hasil logistic dari 16 Distrik PPD yang belum melakukan rapat pleno Kecamatan, maka jelas Pengadu salah mendalilkan waktu dan hari yang disangkakan adalah hanya dalil yang mengada-ngada. (Bukti TI-4) IV. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan dalam poin 5 (a) Komisioner Hengky Tinal bersama 5 Distrik PPD jalan kaki dari Beoga ke Ilaga, setelah sampai saudara Yemi Pataban menginap di Hotel Kelabo selama 3 minggu sementara Hengky M Tinal membawa flashdisk ke Timika dan 2 minggu Kembali dan pada tanggal 25 baru serahkan flashdisk di Timika, adalah pernyataan yang mengada-ngada. Jawaban Teradu II, bahwa fakta dilapangan Distrik Beoga yang saat itu Teradu II pada tanggal 14 Februari 2024 sedang melakukan monitoring pemungutan suara di Distri Beoga namun mengalami hambatan sehingga tidak dapat Kembali ke Ilaga ibukota Puncak, dikarenakan adanya Penembakan Pesawat yang terjadi di bandara Beoga sehingga setelahnya tidak ada penerbangan yang keluar masuk di Beoga, namun Teradu II dan PPD di 5 Distrik korwil berjalan kaki pada tanggal 19 Februari 2024 dan tiba di Ilaga pada tanggal 22 Februari 2024, pada tanggal 23 Februari 2024 Teradu II turun dari Ilaga ke Timika untuk berobat dan Kembali lagi ke Ilaga Puncak pada tanggal 26 Februari 2024. Sementara Pengadu mendalilkan tanggal 25 Februari 2024 Teradu II baru menyerahkan flasdisk ke PPD sementara 25 Februari 2024 adalah hari minggu dan Teradu II masih di Timika serta tentunya tidak ada mobilitas pesawat keluar masuk bandara Ilaga, tentunya dalil Pengadu tidak sesuai dengan realita apabila tanggal 25 Teradu berada di Ilaga dan baru memberikan flasdik kepada PPD. V. Bahwa Pengadu dalam laporannya dalam poin 5 terhadap kendala- kendala faktor PPD yang terlambat melakukan rapat pleno tentu tidak dapat dijadikan alasan atas PPD tidak melakukan rapat pleno tingkat Kecamatan. Jawaban Teradu I, II, III, IV, V bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 KPU Kabupaten Puncak telah memberikan surat pemberitahuan kepada Seluruh PPD Distrik untuk segera menyelesaikan rekapitulasi dan melakukan Rapat Pleno tingkat Kecamatan yang artinya bahwa sesuai Jadwal PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sudah dijadwalkan bahwa Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d 2 Maret 2024. VI. Bahwa Pengadu dalam laporannya menyataka n bahwa PPD Distrik Sinak pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Caleg DPRD Dapil 3 atas nama Edison Murib memperoleh suara sebanyak 5.739, adalah dalil yang tidak berdasar. Jawaban Teradu I,II,III,IV,V bahwa PPD Distrik Sinak tidak Pernah melakukan rapat pleno hingga tanggal 2 Maret 2024, maka demikian KPU Kabupaten Puncak melakukan penjemputan paksa kepada PPD yang belum melakukan Rapat Pleno pada tanggal 4 Maret 2024 Dengan salah satunya adalah PPD Distrik Sinak. (Bukti TI-5) Jawaban Teradu III, Bahwa dari penjemputan paksa Distrik Sinak tidak menyerahkan C.Salinan dan Teradu III hanya membacakan hasil Formulir BA D. Hasil Kecamatan yang telah diisi oleh PPD berdasarkan D. Hasil Kecamatan sesuai yang diisi oleh PPD Distrik Sinak dalam atas nama Edison Murib memperoleh suara sebanyak 0 suara. (Bukti TI-6) Bahwa Pengadu tidak memberikan bukti D.Hasil DPRD Kecamatan Distrik Sinak dan D.Hasil DPRD Kabupaten Dapil 3 dalam alat bukti yang diberikan kepada Mejelis DKPP namun memberikan perbandingan di Tabel poin 6 tentu hasil suara yang didalilkan Pengadu tidak berdasarkan hukum. VII. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan pada tanggal 13 Maret 2024 Teradu I, II, II, IV, V melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara DPRD-KABKO Dapil 3 dan terjadi perubahan suara atas nama Edison Murib adalah dalil yang tidak berdasar. Jawaban Teradu III, bahwa PPD Distrik Sinak tidak pernah melakukan rapat pleno hingga tanggal 2 Maret 2024, maka demikian KPU Kabupaten Puncak melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada tanggal 14 Maret 2024, bukan 13 Maret seperti yang didalilkan Pengadu tentu dalil Pengadu tidak sesuai fakta dilapangan. VIII. Bahwa dalil Pengadu nomor 12 yang memberikan bukti Surat Perjanjian tanda tangan Kapolsek dan tokoh Gereja dan kepala kampung merupakan bukti yang cacat hukum. Jawaban Teradu II, bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Pasal 39 "Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. ⁠kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Tentunya persetujuan Kapolsek Sinak dan Danramil Distrik Sinak tentunya melanggar hukum. Seharusnya TNI/PORLI harus menunjukan Netral dalam Pemilu. IX. Bahwa dalil Pengadu dalam poin 13 yang menyatakan bahwa dalam tingkat PPS ke PPD Distrik Wangbe pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Caleg DPRD-KABKO Dapil 3 atas nama Deki Kiwak memperoleh suara sebanyak 5.005 adalah dalil tidak berdasar, dan pada poin 15 Teradu I,II,II, IV, V melakukan pengalihan suara pada saat pleno hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 13 Maret 2024. Jawaban Teradu II, bahwa tidak ada nama Calon Legislatif atas nama Deki Kiwak Suara Caleg DPRD KABKO Dapil 3 pada Distrik Wangbe, sangkaan Pengadu telah tidak berdasar atas mengalihkan suara Deki Kiwak kebeberapa Partai tidak jelas untuk Partai apa dan dialihkan kepada Calon Legislatif siapa, dalil Pengadu yang hanya mengada- ngada dan tidak berdasar. (Bukti TI-7) Bahwa dari hasil penghitungan suara di Distrik Wangbe yang dasarnya ialah pengisian Formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan dari PPD Distrik Wangbe sehingga Teradu II hanya merekap hasil pengisian formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan yang didapat dari PPD Distrik Wangbe. Teradu II tidak mengisi ataupun merubah formulir Berita Acara D. Hasil Kecamatan Distrik Wangbe, hanya memplenokan hasil penghitungan yang didapat dari PPD Distrik Wangbe, dan pada saat rapat pleno hasil rekapitulasi tingkat kecamatan diambil alih KPU Puncak pada tanggal 08 Maret 2024 dan 09 Maret 2024, tidak ada pengurangan dan pengalihan suara. Teradu II hanya membacakan hasil rekapan dari PPD dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan dan pada saat selesai pleno tidak ada masukan/tanggapan Masyarakat yang mengisi dan mengajukan form tanggapan Masyarakat atas hasil rekapitulasi kepada KPU Puncak. Bahwa faktanya Teradu II tidak mengubah atau mengalihkan suara seperti yang disangkakan Pengadu, berikut rekap Partai PKS D.Hasil Kecamatan DPRD Distrik Wangbe dan D.Hasil Kabupaten DPRD Dapil III. (Bukti TI-7) Jawaban Teradu II: Bahwa dari hasil penghitungan suara Distrik Wangbe tingkat Kecamatan dan Kabupaten tidak ada perubahan hal tersebut dibuktikan dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan PKS dan dalam Formulir D.Hasil Kabupaten Partai PKS. (Bukti TI-8) X. Bahwa dalil Pengadu menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V merekayasa Kegiatan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Aula Nigelar Kabupaten Puncak tanggal 29 Februari s.d 4 Maret 2024, sedangkan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan di Nabire tanggal 12-14 Maret 2024. Adalah dalil yang tidak benar. Jawaban Teradu I, II, III, IV, V bahwa KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Rapat Pleno Kabupaten Pada tanggal 1 MARET 4 Maret 2024 di Aula Nigelar ilaga namun pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten terhambat dikarenakan beberapa PPD belum melaksanakan Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan, dimana hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, PPD, Kabupaten, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan bahwa "Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri dilakukan pada tingkat: a. kecamatan; b. kabupaten/kota; c. provinsi; d. nasional." Teradu I, II, II, IV, V tidak dapat melaksanakan pleno karna terhambat PPD belum menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat Distrik dimana ada 16 Distrik yang belum melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan. XI. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Puncak memberikan Keterangan palsu di Mahkamah Konsitusi perihal sangkaan Pengadu terhadap Pemberhentian PPD di 16 Distrik Kabupaten Puncak dikarenakan KPU mengambil alih tugas dan tanggungjawab PPD adalah strategi KPU Kabupaten Puncak memenangkan Partai dan Caleg tertentu. Adalag dalil tidak berdasar A Jawaban Teradu I, bahwa Pemberhentian PPD dikarenakan PPD tidak melaksanakan Pleno hasil rekapitulasi tingkat Distrik sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, dan hal tersebut tentunya menghambat KPU Kabupaten Puncak melakukan rapat pleno tingkat Kabupaten. [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI dan VII a. Bahwa sebelum Teradu VI dan Teradu VII menanggapi aduan Pengadu, Teradu VI dan VII agak sedikit aneh karena Pengadu atas nama Roni Wonda yang mengadukan persoalan di daerah yang tidak ada kepentingan Politik Pengadu karena Pengadu bukan berasal dari daerah sebagaimana dalam pokok aduan; b. Bahwa teradu adalah merupakan Mantan Anggota PPD Distrik Ilaga yang menjadi pertanyaan teradu adalah apa kepentingan pengadu melaporkan yang bukan Distrik Pengadu bekerja pada Pemilu tahun 2024; c. Bahwa Pengadu selama ini sewaktu menjabat sebagai PPD Distrik Ilaga dianggap tidak netral sebagai Penyelenggara karena Pengadu adalah PPD Distrik Ilaga selama Pemilu tahun 2024 dan sekarang memihak pada Caleg dan Partai tertentu di Kabupaten Puncak, namun biarlah majelis terhormat yang menilai terkait aduan dari Pengadu; d. Bahwa dalam aduan yang disampaikan pengadu kepada DKPP yaitu Bahwa dengan adanya pengalihan suara tersebut saksi dari Partai PKS atas nama EDISON Murib melaporkan ke Bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti tanggal 14 Februari 2024, tetapi teradu VI, VII tidak di cermati baik langsung Mengabaikan Laporan tersebut dan mengumumkan status Laporan TMS kan; Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa teradu telah menerima Laporan atas nama Edison Murib pada tanggal 21 Maret 2024 yang disampaikan oleh Dekinus Tabuni kepada Bawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T2-1) - Bahwa teradu dalam menyampaikan Laporan melampirkan dokumen yaitu: 1. Foto copy C Hasil yang dibuat oleh PPD yang telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Puncak; 2. ⁠Rekapan Suara Versi kualisi (Vide Bukti T-2) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah meneliti Syarat Formil dan MaterilLaporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 dan membuat Kajian Awal dari laporan yang disampaikan oleh Sdr. Edison Murib dan hasil penelitian tersebut yang dituangkan dalam kajian awal menyimpulkan laporan Sdr. Edison Murib tidak memenuhi syarat Formil dan Materil (Vide Bukti T2-3) e. Bahwa dengan adanya pengalihan suara tersebut saksi dari Partai PKS atas nama EDISON Murib melaporkan ke Bawaslu dengan menyertakan bukti-bukti tanggal 14 Februari 2024, tetapi teradu VI, VII tidak di cermati baik langsung Mengabaikan Laporan tersebut dan mengumumkan status Laporan TMS kan. Tidak Memberikan Surat TMS dan Tidak Memberikan FOM BI BAWASLU. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa teradu dalam aduannya mengada-ada saja dan berputar-putar tidak jelas dalam poin 9 pengadu menyampaikan telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak namun pada Poin 10 menyampaikan Bawaslu tidak memberikan Form B1, pertanyaannya kalau Bawaslu Tidak memberikan Form B.1 kepada Pelapor yaitu Edison Murib mengapa yang bersangkutan dapat menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak menggunakan Form B.1 - Bahwa Teradu dalam menyatakan laporan Sdr. Edison Murib Tidak memenuhi syarat Formil dan Materil berdasarkan penelitian syarat Formil dan Materil Laporan yang dituangkan dalam Kajian Awal sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Puncak; - Bahwa Sdr. Edison Murib pernah mengambil Formulir B.1 kepada Bawaslu Kabupaten Puncak yang diwakili oleh saksinya atas nama Dekinus Tabuni pada tanggal 19 Maret 2024; - Bahwa Teradu VI dan teradu VII telah menempelkan status Laporan Edison Murib pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Puncak yang ditempel oleh staf Bawaslu kabupaten Puncak namun Sdr. Edison Murib tidak Pernah datang dan mengambil status laporannya (Vide Bukti T2-4) f. Bahwa Teradu I,II,III,IV dan V merekayasa Kegiatan Rapat Pleno Terbuka yang di laksanakan di Aulla Negelar Kabupaten Puncak pada tangga 29 Februari 2024-04 Maret 2024, sedangkan Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan suarah Partai politik pemilihan umum Tahun 2024 erlaksanakan di nabire tanggal 12-14 Maret 2024 di Kantor RRI Nabire. Dan Teradu VI, VII Tidak ada Ketegasan dalam Pengawasan; Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII menyampaikan sebagai Berikut: Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah melaksanakan pengawasn terkait dengan Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan suara Partai politik pemilihan umum Tahun 2024 dilaksanakan di nabire tanggal 12-14 Maret 2024 di Kantor RRI Nabire hal tersebut telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Puncak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak terdapat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak; g. Bahwa dengan adanya Perbedaan Perolehan Suarah di D-hasil PPK dan KPU Kabupaten Puncak seharusnya Teradu VI dan VII memperbaiki Hasil perolehan suarah saat Pleno Berdasarkan Hasil Pengawasan Panwas Distrik tetapi Teradu VI dan VII Membiarkan; Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam melakukan pengawasan Rekapitulasi Perolehan suara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Puncak, tidak mendapatkan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak terkait dengan perubahan perolehan suara dari D hasil Kecamatan, namun kalaulah terjadi perubahan tersebut seharusnya yang dirugikan datang menyampaikan laporan keBawaslu Kabupaten Puncak dan membawa bukti- bukti perubahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak agar Bawaslu kabupaten Puncak menindak lanjuti Laporan tersebut secara mekanisme Penangnan Pelanggaran; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak dapat memperbaiki pernyataan perubahan-perubahan yang disampaikan oleh pengadu secara lisan tanpa disertakan bukti-bukti karena Pleno untuk 13 Distrik telah diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak secara langsung karena PPD di 13 Distrik telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Puncak; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak pernah menyampaikan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Puncak dengan nomor surat: 11/Kpn.04.00-K.Kab.PA- 21/03/2024 tertanggal 10 Maret 2024, yang mana dalam isi surat tersebut secara garisbesar menyarankan kepada KPU Kabupaten Puncak agar meneliti secara seksama dokumen D Hasil dari 13 Distrik (Vide Bukti T2-5) h. Bahwa adanya Pengalihan Suara terjadi di Kantor RRI Nabire Pada tanggal 12- 14 Maret 2024 Tersebut Banyak Peserta Pemilu yang bekeberatan dan di sampaikan Laporan Ke Bawaslu Kabupaten Puncak. Dalam melakukan kajian tata cara dan Prosedur Penanganan tidak Provesional dan Efisiensi. Ketidak Provesional itu terungkap dalam pengumuman Status laporan melalui media bawasłu- https://endindonesia.com/index.php/2024/03/22/terima-30- pengaduan- kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu-2024/# 4 (Empat) Laporan yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi hanya satu laporan yang di tindak lanjut dengan Sidang ADM. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami teradu VI dan VII menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa dalam dalilnya Pengadu dapat dilihat pengadu tidk paham dengan mekanisme atau tatacara serta Prosedur Penanganan Pelanggaran di Bawaslu, pengadu berfikir setelah diserahkan laporan hendaknya langsung mengeluarkan Rekomendasi atau Putusan, yang perlu diketahui oleh Pengadu ada mekanisme Penanganan pelanggaran yang harus dilaksankan dalam menerima Laporan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 terkait dengan syarat Formil dan materil Laporan yang disampaikan kepada Bawaslua pa bila telah terpenuhinya syarat formil dan Materil Laporan Bawaslu Kabupaten Puncak meregistrasi dan menindak lanjuti laporan tersebut; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menyampaikan status Laporan di media adapun Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan dalam media menyampaikan atau mensosialisasikan kepada Masyarakat Kabupaten Puncak bahwa waktu pelaporan disampaikan kepad Bawaslu Kabupaten Puncak adalah 7 hari kerja sejak Pelanggaran diketahui (Vide Bukti T2-6) i. Bahwa Pengadu menyampaikan dalam poin Barang Bukti pada tanggal 14 Februari sampai 14 Maret 2024 selama 1 bulan Bawaslu Kabupaten Puncak tidak ada Pengawasan, pada tanggal 17 Februari Orinus Wonda datang melapor, pengaduan di Bawaslu Puncak saat itu Kantor Bawaslu tutup dengan berbagai alasan, namun selama 1 bulan teradu VI dan VII tidak membuka Kantor; Bahwa mengenai pernyataan Pengadu diatas yang dimasukkan dalam barang Bukti Kami teradu VI dan VII menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa Pengadu sangatlah memberikan pernyataan dusta dan mengada-ada, 14 Februari 2024 sampai 14 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Puncak berada di Ilaga melaksanakan tugas pengawasan, karena Kewajiban Pengawas adalah melakukan pengawasan dari seluruh tahapan Pemilu, apa lagi pada tanggal 14 Februari 2024 itu adalah puncak dari proses pemilu dan harus melakukan pengawasan terhadap pemungutan dan perhitungan suara; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak selama tahapan Pungut hitung sampai rekap di tingkat Distrik berada di Ilaga Kabupaten Puncak dan kantor terbuka 1 X 24 Jam untuk menerima laporan yang masuk karena staf dan keamanan berada di Kantor 1 X 24 Jam, Sdr. Orinus Wonda datang kekantor Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah mengambil formulir B.1 atau menyerahkan laporannya keBawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T2-7) j. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu VII menerima uang 300 juta dari Bpk Elvis Tabuni yang kemudian di bagikan kepada KPU dan Bawaslu, Teradu VII membantah dalil aduan tersebut karena bukti P-3 Pengadu berupa foto yang terdapat 2 orang yang salah satunya adalah Bpk Elvis Tabuni adalah bukan Teradu VII atau Fredi Wandikbo karena Teradu VII tidak pernah menerima uang dan membagikan kepada KPU dan Bawaslu seperti dalil Pengadu. Teradu VII keberatan karena tuduhan tersebut adalah fitnah atau pencemaran nama baik untuk Teradu VII secara pribadi dan juga pencemaran nama baik Lembaga Bawaslu dan KPU yang juga di dalilkan menerima uang tersebut. Atas perbuatan pencemaran nama baik tersebut, KPU dan Bawaslu telah meminta bantuan kuasa hukum dan telah melaporkan Pengadu ke Reskrimum Polda Papua atas pencemaran nama baik pribadi dan lembaga, dimana bukti yang digunakan Pengadu dalam aduan dkpp adalah berupa foto kemudian di narasikan bahwa yang menerima uang tersebut adalah diri Teradu VII, sehingga foto yang jadi bukti tersebut telah membuat diketahui oleh umum dan membuat nama baik pribadi dan lembaga KPU Dan Bawaslu menjadi tercemar atau tidak baik; (Vide Bukti T2-8) k. Bahwa terhadap laporan tersebut menunggu proses selanjutnya karena berkaitan dengan tata cara penanganan pelanggaran pidana umum yang sudah berubah, dimana setiap aduan yang masuk akan di sampaikan ke Atasan langsung yaitu Dirreskrimum Polda Papua, lalu di disposisi ke bagian atau unit terkait untuk ditangani, setelah itu Pelapor akan di hubungi oleh penyidik pada unit tersebut untuk dimintai keterangan sekaligus pembuatan laporan Polisi A l. Bahwa terkait dengan Tuduhan Pungli yang disampaikan oleh Pengadu Teradu VII telah mengklarifikasi dalam media dan akan melaporkan kepada Kepolisian terkait dengan HOAX yang disebarkan oleh Pengadu (Bukti T2-9) [2.6] PETTITUM PARA TERADU [2.6.1] Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memutus Perkara a quo dengan amar yang berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melanggar etika Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. [2.6.2] Pettitum Teradu VI dan Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu VI dan Teradu VII memohon Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memutus Perkara a quo dengan amar yang berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI dan VII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI, dan VII dan kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI TERADU [2.7.1] ALAT BUKTI TERADU I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Bukti Daftar Bukti Keterangan Bukti T1-1 Undangan, Absen rapat pleno Bukti ini menjelaskan bahwa Bukti penghitungan hasil Pengadu tidak hadir dan tidak perolehan suara Kabupaten menyaksikan seluruh kegiatan Puncak, pada tanggal: rapat pleno perhitungan hasil 1. ⁠01 Maret 2024 perolehan suara Kabupaten 2. ⁠04 Maret 2024 Puncak 3. 06 Maret 2024 4. 08 Maret 2024 5. 09 Maret 2024 6. 14 Maret 2024 Bukti T1-2 SK NO.45 ΤΗΝ 2022 Tentang Bukti menjelaskan Pengadu Penetapan dan Pengangkatan merupakan anggota Distrik Ilaga PPD Kabupaten Puncak untuk PPD Pemilu Tahun 2024 Bukti T1-3 - D.Hasil Kecamatan DPRPT Bukti ini menunjukan hasil Distrik Ilaga penghitungan suara DPRPT - D.Hasil Kabupaten DPRPT tingkat TPS, Kecamatan dan - C.Hasil Salinan: Kabupaten a. Distrik Ilaga: - Kampung Kimak TPS 4, TPS 6 TPS,9, TPS 11 - Kampung Jenggerpaga TPS 1, TPS 2. - Kampung Ilambet TPS 1. - Kampung Kibologome TPS 2. - Kampung Kago TPS 6. b. Distrik Omukia: - Kampung TPS 1. Balamagalama c. Gome Utara: - Kampung Tobenggi I TPS 1, TPS 2. Bukti T1-4 - Surat Dinas KPU Puncak Bukti ini menjelaskan keabsahan Pemberitahuan Batas Akhir Pemberhentian PPD dan Penyerahan Tingkat Distrik tgl 27 Februari 2024 - SK No 19 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian PPD Bukti T1-5 - Foto Jemput Paksa 13 Distrik Bukti ini menjelaskan tanggal dan PPD waktu penjemputan Paksa 13 PPD - Daftar Hadir Rapat Pleno Distrik Kabupaten Puncak tanggal 4 Maret 2024 Bukti T1-6 - D.Hasil Kecamatan DPRD Bukti ini menjelaskan hasil Distrik Sinak perolehan suara DPRD Pada - D.Hasil Kabupaten DPRD Distrik Sinak tingkat TPS hingga Dapil 3 Kabupaten tidak ada perubahan - Surat Pernyataan Terkait perolehan suara. Formulir C.Hasil dan C.Salinan tidak ada Bukti T1-7 - SK DCT Kabupaten Puncak Bukti ini menjelaskan tidak ada Caleg atas nama Deki Kiwak Bukti T1-8 - D.Hasil Kecamatan DPRD Distrik Wangbe - D.Hasil Kabupaten DPRD Dapil 2 Bukti T1-9 Surat Undangan, Foto kegiatan Rakor terkait Tindaklanjut PPD Belum Melakukan Pleno. Bukti T1-10 Surat Dinas KPU Puncak Kepada Kapolres Puncak terkait Kerjasama untuk melakukan Penarikan kepada PPD yang terlambat melakukan Pleno. Bukti T1-11 Surat Dinas KPU Puncak Kepada Seluruh PPD untuk segera melakukan Rekapitulasi dan Rapat Pleno tingkat Kabupaten. [2.7.1] ALAT BUKTI TERADU VI dan Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu VI dan Teradu VII mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T2-1 Formulir Penerimaan Laporan Edison Murib Bukti T2-2 Dokumen yang disampaikan Edison Murib ke Bawaslu pada saat Penyerahan Laporan Bukti T2-3 Kajian Awal Bukti T2-4 Status Laporan a.n. Ediso. Murib Bukti T2-5 Surat Imbauan Kepada KPU Kabupaten Puncak dengan Nomor Surat: 11/Kpn.04.00-K.Kab.PA-21/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 Bukti T2-6 Berita di media terkait penyampaian Laporan Bukti T2-7 Rekap Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Puncak Bukti T2-8 Laporan Polisi ke Polda Papua (Berita dimedia) Bukti T2-9 Klarifikasi di media terkait tuduhan pungli (Berita dimedia) [2.8] KESIMPULAN TERADU [2.8.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota Kpu Kabupaten Puncak Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 9 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak memberikan kesimpulan sebagai berikut: I.FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V hadir dalam persidangan serta dapat dengan baik memberikan jawaban dan keterangan sesuai fakta yang ada di lapangan Majelis Tim Pemeriksan DKPP. 2. Bahwa dalam Persidangan dari Keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi Papua Tengah Bapak Marius Telenggen selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Tengah dimana menjelaskan benar KPU Kabupaten Puncak telah membuka rekapitulasi tingkat Kabupaten di Ilaga namun di skors dikarenakan 13 PPD terlambat mengumpulkan rekapitulasi tingkat Kecamatan, Pleno Kabupaten Puncak bertempat di Gedung RRI Nabire dan terlaksana paling terakhir diantara Kabupaten lain dikarenakan terhalang oleh terlambatnya 13 PPD belum kumpul. 3. Bahwa dalam Persidangan Ketua DPC Partai Gerindra 4. Bahwa Pihak Terkait yang dihadirkan Pelapor adalah Endison Murib bukan Daud Magi. II.DALAM PENGADUAN/ATAU LAPORAN 1. Bahwa Pengadu bukan merupakan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu. 2. Bahwa berdasarkan Bukti-T1 Pengadu bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten secara resmi dikarenakan tidak adanya Pengadu dalam absen peserta. 3. Bahwa berdasarkan Bukti-T2 Pengadu merupakan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yaitu Pengadu adalah Anggota PPD Distrik Ilaga. 4. Bahwa Pengadu diragukan keanggotaannya pada Organisasi/Lembaga di Partai PKS, Pengadu tidak memberikan dalam bukti surat keanggotaan Partai PKS. 2. Bahwa Partai PKS tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi D.Hasil Kabupaten dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan kepada KPU Puncak dengan mengisi formulir Tanggapan Masyarakat, serta perwakilan Partai PKS bersedia mendatangani tandaterima penyerahan sertifikat rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara. 3. Bahwa Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung. 4. Bahwa Saat pleno tingkat Kecamatan Distrik Ilaga tanggal 21 Februari 2024 hanya 4 orang PPD yang hadir dan mendatangani D.Hasil Kecamatan satu orang PPD atas nama KERIUS KOGOYA tidak hadir karena sakit, sementara dalam Bukti-P10 Pengadu dilampirkan D.Hasil Kecamatan yang ditandatangani 5 orang PPD maka jelas tangan tersebut merupakan tandatangan palsu dan Bukti- P10 adalah bukti PALSU. 5. Bahwa tidak benar bukti C. Salinan (Bukti P-10) yang diajukan Pengadu tidak sesuai dengan D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi yang diberikan kepada KPU Kabupaten Puncak, dimana pada PPD Distrik Ilaga melakukan rapat pleno hasing penghituangn suara tingkat Kecamatan pada tanggal 21 Februari 2024 sementara alat bukti yang diberikan Pengadu dalam D.Hasil Kecamatan DPRPT Distrik Ilaga tanggal 14 Februari 2024, tentunya Alat Bukti Pengadu merupakan alat bukti PALSU dan melanggar Hukum tentang Pemalsuan Dokumen Negara, serta Pengadu tidak memberikan alat bukti D.Hasil Kabupaten 6. Bahwa berdasarkan Bukti-T3 tidak ada perubahan suara Yobelina Balinal dan Orinus Wonda yang disangkakan Pengadu, Teradu I,II,III,IV,V hanya menerima berkas dari PPD Distrik Ilaga dan Gome Utara dan Omukia. 9. Bahwa Teradu I,II,III,IV,V , bahwa KPU Kabupaten Puncak Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dengan agenda pembacaan 13 Distrik PPD Yang diambil alih oleh KPU Kabupaten Puncak di Timika adalah pada tanggal 06 Maret 2024 dan 08 Maret 2024 bukan seperti yang didalilkan Pengadu pada tanggal 07 Maret 2024, dan jelas Pengadu salah dalam memberikan pernyataan, 10. Bahwa dalam pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak ada perubahan dari KPU Kabupaten Puncak, KPU Kabupaten Puncak hanya membacakan hasil D.Kecamatan yang telah diisi oleh PPD Distrik. 11. Bahwa Alasan yang disampaikan Pengadu tidak berdasar kewajiban PPD Di 13 Distrik yaitu Distrik sebagai penyelenggara PPD harus bertanggungjawab sesuai tugas dan fungsinya yaitu terlambat melakukan Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan merupakan bukti bahwa PPD tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban dengan disiplin dan sesuai aturan. 12. Pengambil alihan tugas dan tanggungjawab PPD dari 13 Distrik yang diberhentikan sesuai SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024, merupakan kewajiban KPU Kabupaten yang mana sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 13. Bahwa berdasarkan Bukti-T4 Pemberhentian 13 Distrik PPD merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Teradu I,II,III,IV,V bukti bahwa KPU Kabupaten Puncak tidak punya alasan lain selain dari pada untuk menjalankan Tahapan Pemilu adalah pada tanggal 27 Februari KPU Kabupaten Puncak memberikan Surat Pemberitahuan kepada seluruh PPD yang belum mengumpulkan dan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh PPD di 13 Distrik mengingat batas Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan yaitu tanggal 2 Maret 2024, maka pada tanggal 04 Maret KPU Kabupaten Puncak melakukan penjemputan paksa dan menerima hasil logistic dari 13 Distrik PPD yang belum melakukan rapat pleno Kecamatan. 14. Bahwa Teradu II dan PPD di 5 Distrik korwil berjalan kaki pada tanggal 19 Februari 2024 dan tiba di Ilaga pada tanggal 22 Februari 2024, pada tanggal 23 Februari 2024 Teradu II turun dari Ilaga ke Timika untuk berobat dan Kembali lagi ke Ilaga Puncak pada tanggal 26 Februari 2024. Sementara Pengadu mendalilkan tanggal 25 Februari 2024 Teradu II baru menyerahkan flasdisk ke PPD sementara 25 Februari 2024 adalah hari minggu tidak ada penerbangan keluar masuk dari bandara Ilaga. 15. Bahwa berdasarkan Bukti-T5 PPD Distrik Sinak tidak Pernah melakukan rapat pleno hingga tanggal 2 Maret 2024, maka demikian KPU Kabupaten Puncak melakukan penjemputan paksa kepada PPD yang belum melakukan Rapat Pleno pada tanggal 4 Maret 2024 Dengan salah satunya adalah PPD Distrik Sinak. 16. Pengadu tidak memberikan bukti D.Hasil DPRD Kecamatan Distrik Sinak dan D.Hasil DPRD Kabupaten Dapil 3 dalam alat bukti yang diberikan kepada Mejelis DKPP namun memberikan perbandingan di Tabel poin 6 tentu hasil suara yang didalilkan Pengadu tidak berdasarkan hukum. 17. bahwa PPD Distrik Sinak tidak pernah melakukan rapat pleno hingga tanggal 2 Maret 2024, maka demikian KPU Kabupaten Puncak melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada tanggal 14 Maret 2024, bukan 13 Maret seperti yang didalilkan Pengadu tentu dalil Pengadu tidak sesuai fakta dilapangan. 18. Bahwa berdasarkan Bukti-P6 persetujuan Kapolsek Sinak dan Danramil Distrik Sinak dan Kepala Distrik tentunya melanggar hukum. Seharusnya TNI/PORLI harus menunjukan Netral dalam Pemilu. 19. Bahwa dlaam Bukti-P6 tidak ada nama Calon Legislatif atas nama Deki Kiwak Suara Caleg DPRD KABKO Dapil 2 pada Distrik Wangbe sesuai Bukti-T7 Kabupaten Puncak. 20. Teradu II tidak mengisi ataupun merubah formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan Distrik Wangbe, hanya memplenokan hasil penghitungan yang didapat dari PPD Distrik Wangbe, dan pada saat rapat pleno hasil rekapitulasi tingkat kecamatan diambil alih KPU Puncak pada tanggal 08 Maret 2024 dan 09 Maret 2024, tidak ada pengurangan dan pengalihan suara. Teradu II hanya membacakan hasil rekapan dari PPD dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan dan pada saat selesai pleno tidak ada masukan/tanggapan Masyarakat yang mengisi dan mengajukan form tanggapan Masyarakat atas hasil rekapitulasi kepada KPU Puncak. 21. Bahwa KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Rapat Pleno Kabupaten Pada tanggal 1 MARET – 4 Maret 2024 di Aula Nigelar ilaga namun pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten terhambat dikarenakan beberapa PPD belum melaksanakan Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan. 22. Bahwa Pemberhentian PPD dikarenakan PPD tidak melaksanakan Pleno hasil rekapitulasi tingkat Distrik sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, dan hal tersebut tentunya menghambat KPU Kabupaten Puncak melakukan rapat pleno tingkat Kabupaten. 23. Bahwa tidak ada unsur niat untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif terhadap adanya Pemberhentian PPD merupakan murni akibat dari kesalahan PPD yang tidak dapat memenuhi tugas dan kewajiban serta termasuk dalam unsur Pasal 43 ayat (2) d yaitu diberhentikan dengan tidak hormat dan unsur Pasal 43 ayat (4) c dikarenakan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah. 24. Bahwa Pemberhentian PPD dengan tidak hormat dikarenakan PPD tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah, dikarenakan PPD tidak dapat melakukan kewajiban rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan. [2.8.1] Kesimpulan Teradu VI dan Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 9 Oktober 2024, Teradu VI dan Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pada sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2024 di Polda Papua, dan telah mendengarkan Pengaduan Pengadu, Jawaban teradu VI dan VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan Pengadu maupun teradu; 2. Berkaitan dengan hal tersebut mohon ijin kepada Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) teradu VI dan VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuaten Puncak akan menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu VI dan VII masih tetap dengan jawaban teradu yang kami sampaikan pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Bahwa kami teradu VI dan VII dalam menindak lanjuti Proses penanganan Pelanggaran yang dilaporkan pengadu ke Bawaslu Kabupaten Puncak telah sesuai dengan Prosedur dan Mekanisme sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; c. Bahwa teradu VI dan VII telah bersikap professional dalam menjalankan tugas-tugas Pengawasan dan proses penangnan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor sdr. Edison Murib; d. Bahwa pada saat persidangan saksi dari pengadu tidak hadirkan untuk mendukung aduannya kepad Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sehingga menurut kami teradu VI dan teradu VII Pengadu hanya mengada- ada terhadap aduannya; e. Bahwa teradu tidak dapat membuktikan adanya perubahan-perubahan suara yang disampaikan dalam aduan di Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu f. Bahwa terungkap Fakta dalam persidangan pengadu merupakan PPD pada Ditrik Ilaga namun dianggap tidak netral karena telah berpihak kepada salah satu Calon legislatif di Kabupaten Puncak; g. Bahwa terungkap Fakta pada saat persidangan pengadu mendapatkan foto yang menurut pengadu adanya Money Politik dari orang yang dia tidak bisa sebutkan dalam persidangan DKPP; h. Bahwa pengadu tidak bisa membuktikan bahwa foto tersebut adalah Teradu VII dan menyampaikan isu bahwa kata orang yang dalam foto tersebut badalah teradu VII; i. Bahwa yang terdapat dalam foto tersebut merupakan bapak ELivis Tabuni dengan anaknya Keril Tabuni ; j. Bahwa teradu VII dilantik pada tanggal 29 Agustus 2023, sampai dengan saat ini masih menjabat sebagai Anggota Bawaslu kabupaten Puncak, saya tidak pernah menggunakan jam tangan dan cincin seperti yang ada pada foto yang disampaikan oleh Pengadu dan postur badan saya dengan ada dalam foto tersebut berbeda jauh, saya agak sedikit gemuk dari masa muda sedangkan yang dalam foto terlihat kurus, sehingga orang yang berada dalam foto tersebut bukan saya selaku teradu VII dan foto yang disampaikan juga tidak terlihat jelas atau buram; k. Bahwa teradu VI dan Teradu VII dalam melaksanakan pengawasan Pleno Rekapitulasi Perolehan suara telah bersifat profesioal dengan mengkedapankan suara dilapangan haltersebut dibuktikan dengan surat Bawaslu kabupaten Puncak perihal imbauan yang menyampaikan kepada KPU Kabupaten Puncak agar meneliti seksama D hasil dari 13 Distrik agar tidak ada yang berubah; l. Bahwa terungkap fakta 25 poin aduan yang dibacakan oleh pengadu tidak terdaftar dalam pokok aduan yang disampaikan ke DKPP; m. Bahwa dalam menyampaikan 25 poin tersebut pengadu hanya menerka- nerka tanpa disandingkan dengan bukti-bukti fakta dan hanya menduga duga; n. Bahwa Teradu sangat meragukan netralitasnya karena Pengadu merupakan Penyelenggara pada Pemilu tahun 2024 di Distrik Ilaga dan dalam aduanya pengadu menyampaikan bukan diwilayah pengadu yaitu Distrik Ilaga; o. Bahwa Teradu sangat meragukan Dokumen yang disampaikan pengadu pada saat sidang di Polda Papua dan kami sebagai Teradu VI dan VII menduga dokumen yang disampaikan adalah dokumen yang dibuat-buat sendiri sehingga diduga Palsu; p. Bahwa ada dokumen yang dilampirkan oleh Pengadu memakai D Hasil DPD RI dan diduga tandatangan yang dalam D hasil tersebut Palsu, hal tersebut telah disandingkan tandatangan pengadu dengan tandatangan yang ada dalam D Hasil pengadu dan D Hasil KPU Kabupaten Puncak; q. Bahwa setelah menjalani proses persidangan etik di Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu, saya merasa miris dan saya merasa difitnah oleh pengadu, hal tersebut menjatuhkan harkat dan martabat Lembaga Bawaslu kabupaten Puncak dan saya sebagai Komisioner Bawaslu kabupaten Puncak yang dituduh menerima uang suap dengan bukti yang tidak jelas, namun kenyataanya saya tidak pernah melakukan hal tersebut, saya berharap kepada Yang mulia Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu agar dapat mempertimbangkan sesuai fakta persidangan pada tanggal 9 Otober 2024 di Polda Papua [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] PIHAK TERKAIT KPU PROVINSI PAPUA TENGAH Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: • Bahwa dikarenakan terdapat beberapa kabupaten yang belum melakukan pleno di Tingkat kabupaten maka rekapitulasi suara di Provinsi mengalami keterlambatan. • Bahwa Anggota KPU Provinsi Papua Tengah a.n. Marius Telenggen melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Puncak dalam rangkap Pleno rekapitulasi suara di Kabupaten. • Bahwa Pihak Terkait mengetahui ada beberapa PPD yang belum melakukan pleno di Tingkat Distrik. • Bahwa terdapat 13 Distrik yang PPDnya belum melakukan Pleno. • Bahwa KPU Kabupaten Puncak melakukan pembekuan terhadap 13 PPD dan diambil alih untuk melakukan rekapitulasi Tingkat kabupaten. [2.9.2] PIHAK TERKAIT BAWASLU PROVINSI PAPUA TENGAH Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: • Bahwa Rujukan Bawaslu dalam melaksanakan Pengawasan didasari dari form A. Form A tersebut didapak dari PKD yang melakukan pengawasan pada saat KPPS melaksanakan tahapan pemilu di Tingkat PPS. Hasil Pengawasan tersebut kemudian di sampaikan atau dikoordinasikan dengan Pengawas Distrik untuk di teruskan ke Bawaslu Kabupaten. • Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten tidak ditemukan kejadian khusus pada saat rekap di 13 Distrik [2.9.3] PIHAK TERKAIT KETUA DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN PUNCAK Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Puncak sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: • Bahwa dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah bohong. • Bahwa Partai Gerindra tidak pernah menunjuk Teradu I s.d. Teradu VII sebagai tim sukses Partai Gerindra. • Bahwa perpindahan suara ke Partai Geindra di Distrik Sinak adalah dalil yang tidak berdasar. [2.9.4] PIHAK TERKAIT DANIUS TABUNI STAF BAWASLU KABUPATEN PUNCAK Bahwa DKPP memanggil Danius Tabuni Staf Bawaslu Kabupaten Puncak sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: • Bahwa Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah tutup selama proses Pemilu 2024 • Bahwa Laporan yang diterima dari para calon anggota legislatif tidak pernah lengkap [2.9.5] PIHAK TERKAIT MILITER TABUNI PPD DISTRIK ILAGA Bahwa DKPP memanggil Danius Tabuni Staf Bawaslu Kabupaten Puncak sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: • Bahwa Saksi menyatakan saat Pemilu 2024, Pengadu tidak aktif sebagai PPD Distrik Ilaga • Bahwa Pada Pleno tingkat Distrik Ilaga, Pengadu juga tidak mengikuti Pleno rekapitulasi suara tingkat Distrik di Ilaga
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga melakukan pengalihan hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif DPRD- Provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Orinus Wonda dan Yobelina Balinal di Distrik Gome Utara, Distrik Omukia, dan Distrik Ilaga. Peralihan suara tersebut terjadi pada rapat pleno hasil rekapitulasi suara Tingkat kabupaten puncak dengan cara memberhentikan 13 (tiga belas) PPD di Kabupaten Puncak; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga mengalihkan 5.739 suara Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Edison Murib di Distrik Sinak ke Partai Nasional Demokrat (NasDem); [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga mengalihkan suara Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Detianus Kiwak sejumlah 5004 suara di Distrik Wangbe; [4.1.4] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 perihal dugaan peralihan suara Calon Anggota Legislatif di Tingkat Kabupaten; [4.1.5] Bahwa Teradu VII diduga menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Elvis Tabuni yang kemudian dibagikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I. s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak menyatakan pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan yang dilakukan pleno oleh PPD Distrik Ilaga sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Formulir D.Hasil Kecamatan Distrik Ilaga, tidak benar bukti C. Salinan (Bukti P-10) yang diajukan Pengadu tidak sesuai dengan D.Hasil Kecamatan DPRD Provinsi yang diberikan kepada KPU Kabupaten Puncak. Bahwa PPD Distrik Ilaga melakukan rapat pleno hasil penghituangn suara tingkat Kecamatan pada tanggal 21 Februari 2024 sementara alat bukti yang diberikan Pengadu dalam D.Hasil Kecamatan DPRPT Distrik Ilaga tanggal 14 Februari 2024, tentunya Alat Bukti Pengadu merupakan alat bukti PALSU dan melanggar Hukum tentang Pemalsuan Dokumen Negara, serta Pengadu tidak memberikan alat bukti D.Hasil Kabupaten DPRPT yang termasuk di dalam isinya (Bukti TI-3). Bahwa faktanya tidak ada perubahan suara Yobelina Balinal dan Orinus Wonda yang disangkakan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V hanya menerima berkas dari PPD Distrik Ilaga dan Gome Utara, sementara terhadap Distrik Omukia yang dilakukan penjemputan paksa Teradu I s.d. Teradu V hanya membacakannya dalam Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan yang diambil alih dan KPU Kabupaten sesuai dengan Formulir BA D.Hasil yang sudah diisi oleh PPD Distrik Omukia dan membacakannya dalam Rapat Pleno Rekapitukasi penghitungan suara Tingkat Kabupaten DPRD Provinsi. Bahwa Teradu I s.d. Teradu Vmelakukan rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Timika pada tanggal 6 dan 8 Maret 2024 bukan seperti yang didalilkan Pengadu pada tanggal 07 Maret 2024. Bahwa jelas Pengadu salah dalam memberikan pernyataan, serta dalam pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak ada perubahan dari Teradu I s.d. Teradu V. Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V hanya membacakan hasil D.Kecamatan yang telah diisi oleh PPD Distrik. Bahwa sebagai penyelenggara PPD berkewajiban dan harus bertanggungjawab sesuai tugas dan fungsinya. Bahwa terhadap 13 Distrik yang terlambat melakukan Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan merupakan bukti bahwa PPD tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban dengan disiplin dan sesuai aturan sebagai penyelenggara pemilu. PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 13 menyebutkan; “PPK bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tahapaan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota”. Bahwa Pengambil alihan tugas dan tanggungjawab PPD dari 13 Distrik yang diberhentikan sesuai SK KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024, merupakan kewajiban KPU Kabupaten sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggara pemilu dan pemilihan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota”. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu V memberikan Surat Pemberitahuan kepada seluruh PPD yang belum mengumpulkan dan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh PPD di 16 Distrik sehingga mengingat batas Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan yaitu tanggal 2 Maret 2024, maka pada tanggal 04 Maret KPU Kabupaten Puncak melakukan penjemputan paksa dan menerima hasil logistik dari 16 Distrik PPD yang belum melakukan rapat pleno Kecamatan (Bukti T1-4); [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I. s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak menyatakan dikarenakan PPD Distrik Sinak tidak Pernah melakukan rapat pleno hingga tanggal 2 Maret 2024, maka Teradu I s.d. Teradu V melakukan penjemputan paksa kepada PPD yang belum melakukan Rapat Pleno pada tanggal 4 Maret 2024 yang salah satunya adalah PPD Distrik Sinak (Bukti T1-5). Bahwa Teradu III menyatakan dari penjemputan paksa tersebut, PPD Distrik Sinak tidak menyerahkan C.Salinan dan Teradu III hanya membacakan hasil Formulir BA D. Hasil Kecamatan yang telah diisi oleh PPD. Bahwa berdasarkan D. Hasil Kecamatan sesuai yang diisi oleh PPD Distrik Sinak atas nama Edison Murib memperoleh 0 suara (Bukti T1-6). Bahwa Pengadu tidak memberikan bukti D.Hasil DPRD Kecamatan Distrik Sinak dan D.Hasil DPRD Kabupaten Dapil 3 dalam alat bukti yang diberikan kepada Mejelis DKPP namun memberikan perbandingan di Tabel, maka tentu hasil suara yang didalilkan Pengadu tidak berdasarkan hukum. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada tanggal 14 Maret 2024, bukan 13 Maret seperti yang didalilkan Pengadu tentu dalil Pengadu tidak sesuai fakta di lapangan; [4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu I. s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak menyatakan tidak ada nama Calon Legislatif atas nama Deki Kiwak Caleg DPRD KABKO Dapil 3 pada Distrik Wangbe. Bahwa sangkaan Pengadu telah tidak berdasar atas mengalihkan suara Deki Kiwak kebeberapa Partai karena tidak jelas untuk Partai apa dan dialihkan kepada Calon Legislatif siapa, dalil Pengadu yang hanya mengada- ngada dan tidak berdasar (Bukti T1-7). Bahwa dari hasil penghitungan suara di Distrik Wangbe didasari pada pengisian Formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan dari PPD Distrik Wangbe sehingga Teradu II hanya merekap hasil pengisian formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan yang didapat dari PPD Distrik Wangbe. Bahwa Teradu II tidak mengisi ataupun merubah formulir Berita Acara D. Hasil Kecamatan Distrik Wangbe, hanya memplenokan hasil penghitungan yang didapat dari PPD Distrik Wangbe. Bahwa rapat pleno hasil rekapitulasi tingkat kecamatan diambil alih Teradu I s.d. Teradu V tanggal 8 dan 9 Maret 2024. Rapat Pleno tersebut tidak ada pengurangan dan pengalihan suara. Teradu II hanya membacakan hasil rekapan dari PPD dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan dan pada saat selesai pleno tidak ada masukan/tanggapan Masyarakat yang mengisi dan mengajukan form tanggapan Masyarakat atas hasil rekapitulasi kepada KPU Puncak. Bahwa dari hasil penghitungan suara Distrik Wangbe tingkat Kecamatan dan Kabupaten tidak ada perubahan hal tersebut dibuktikan dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan PKS dan dalam Formulir D.Hasil Kabupaten Partai PKS (Bukti TI-8); [4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu VI dan Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak menyatakan Teradu telah menerima Laporan atas nama Edison Murib pada tanggal 21 Maret 2024 yang disampaikan oleh Dekinus Tabuni kepada Bawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T2-1). Dalam lampirannya Pelapor melampirkan dokumen foto copy C Hasil yang dibuat oleh PPD yang telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Puncak dan Rekapan Suara Versi kualisi (Vide Bukti T-2). Kemudian Teradu VI dan Teradu VII meneliti Syarat Formil dan Materil laporan pelapor sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 dan membuat Kajian Awal Laporan. Hasil penelitian tersebut yang dituangkan dalam kajian awal dan menyimpulkan laporan Edison Murib tidak memenuhi syarat Formil dan Materil (Vide Bukti T2-3). Bahwa Pelapor Edison Murib pernah mengambil Formulir B.1 kepada Bawaslu Kabupaten Puncak yang diwakili oleh saksinya atas nama Dekinus Tabuni pada tanggal 19 Maret 2024. Bahwa Teradu VI dan teradu VII telah menempelkan status Laporan Edison Murib pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Puncak yang ditempel oleh staf Bawaslu kabupaten Puncak (Vide Bukti T2-4). Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah melaksanakan pengawasan terkait dengan Rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan suara Partai politik pemilihan umum Tahun 2024 dilaksanakan di Nabire tanggal 12 s.d. 14 Maret 2024 di Kantor RRI Nabire. Rekapitulasi perolehan suara tersebut telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Puncak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak terdapat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak; [4.2.5] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu VII menerima uang 300 juta dari Bpk Elvis Tabuni yang kemudian dibagikan kepada KPU dan Bawaslu, Teradu VII membantah dalil aduan tersebut karena bukti P-3 Pengadu berupa foto yang terdapat 2 orang yang salah satunya adalah Bpk Elvis Tabuni adalah bukan Teradu VII ata Fredi Wandikbo karena Teradu VII tidak pernah menerima uang dan membagikan kepada KPU dan Bawaslu seperti dalil Pengadu. Teradu VII keberatan karena tuduhan tersebut adalah fitnah atau pencemaran nama baik untuk Teradu VII secara pribadi dan juga pencemaran nama baik Lembaga Bawaslu dan KPU yang juga di dalilkan menerima uang tersebut. Atas perbuatan pencemaran nama baik tersebut, KPU dan Bawaslu telah meminta bantuan kuasa hukum dan telah melaporkan Pengadu ke Reskrimum Polda Papua atas pencemaran nama baik pribadi dan lembaga, dimana bukti yang digunakan Pengadu dalam aduan dkpp adalah berupa foto kemudian di narasikan bahwa yang menerima uang tersebut adalah diri Teradu VII, sehingga foto yang jadi bukti tersebut telah membuat diketahui oleh umum dan membuat nama baik pribadi dan lembaga KPU Dan Bawaslu menjadi tercemar atau tidak baik; (Vide Bukti T2-8). Bahwa terhadap laporan tersebut menunggu proses selanjutnya karena berkaitan dengan tata cara penanganan pelanggaran pidana umum yang sudah berubah, dimana setiap aduan yang masuk akan di sampaikan ke Atasan langsung yaitu Dirreskrimum Polda Papua, lalu di disposisi ke bagian atau unit terkait untuk ditangani, setelah itu Pelapor akan di hubungi oleh penyidik pada unit tersebut untuk dimintai keterangan sekaligus pembuatan laporan Polisi. Bahwa terkait dengan Tuduhan Pungli yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu VII telah mengklarifikasi dalam media dan akan melaporkan kepada Kepolisian terkait dengan HOAX yang disebarkan oleh Pengadu (Bukti T2-9) [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga melakukan pengalihan hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Orinus Wonda dan Yobelina Balinal di Distrik Gome Utara, Distrik Omukia, dan Distrik Ilaga. Pengadu mendalilkan pengalihan suara tersebut dilakukan dengan cara memberhentikan 13 (tiga belas) PPD di Kabupaten Puncak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Ilaga dilakukan oleh PPD Ilaga pada tanggal 21 Februari 2024. Dalam formulir Model D. HASIL KECAMATAN-DPRPT yang disampaikan PPD Distrik Ilaga, Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah a.n. Orinus Wonda mendapatkan 218 (dua ratus delapan belas) suara dan Yobelina Balinal tidak mendapatkan suara (nol). Sedangkan PPD Gome Utara melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik pada tanggal 14 Februari 2024. Pada D.Hasil Kecamatan-DPRPT yang disampaikan, Calon Anggota Legislatif a.n. Orinus Wonda dan Yobelina Balinal tidak mendapatkan suara sama sekali. Bahwa dikarenakan hingga 17 Februari 2024 terdapat 13 Distrik di Kabupaten Puncak yang belum melaksanakan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Distrik termasuk diantaranya Distrik Omukia, maka Teradu I s.d. Teradu V mengambil alih Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara pada 13 Distrik di Kabupaten Puncak. Sebelum mengambil alih Pleno Rekapitulasi Suara ditingkat Distrik, Teradu I s.d. Teradu V terlebih dahulu mengeluarkan Surat Nomor: 77/PP.06.1-SD/9405/2024 perihal Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan Rekapitulasi Tingkat Distrik, tertanggal 27 Februari 2024. Surat a quo ditujukan kepada seluruh Ketua PPD Kabupaten Puncak (Vide Bukti T1-4). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan terhadap 13 PPD Distrik di Kabupaten Puncak yang tidak melakukan Pleno karena terdapat tekanan dari beberapa calon anggota legislatif serta terdapat politik uang di antara calon anggota legislatif dan PPD Distrik di Kabupaten Puncak. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan Pleno Rekapitulasi Suara ditingkat Distrik tanggal 6 Maret 2024 dan tanggal 8 Maret 2024. Teradu I s.d. Teradu V mendapatkan hasil rekapitulasi perolehan suara dari PPD yang di muat didalam flash disk. Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara kemudian dituangkan dalam D.Hasil Kecamatan-DPRPT dan di Plenokan di Kabupaten Puncak. Pada Distrik Omukia, Calon Anggota Legislatif a.n. Orinus Wonda mendapatkan 50 suara sedangkan Yobelina Balinal mendapatkan nol suara (Vide Bukti T1-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian memberhentikan 13 Distrik yang tidak melakukan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Distrik. Pemberhentian tersebut di muat pada Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024 (Vide Bukti T1-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan terdapat beberapa formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRPT yang tidak dibubuhkan tandatangan PPD Distrik Distrik Gome Utara, Distrik Omukia, dan Distrik Ilaga namun dianggap sah oleh Teradu I s.d. Teradu V. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga membenarkan bahwa pelaksanaan sistem noken di beberapa distrik tidak dilakukan pada hari pemungutan suara tetapi dilakukan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat meskipun perubahan suara Calon Anggota Legislatif a.n. Orinus Wonda dan Yobelina Balinal sebagaimana didalilkan Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan, namun Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak profesional dalam memastikan pelaksanaan sistem noken dan rekapitulasi hasil tingkat distrik di Kabupaten Puncak berjalan sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya melakukan supervisi agar pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara tingkat distrik di Kabupaten Puncak, khususnya pelaksanaan sistem noken terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan teradministrasi dengan baik. Bahwa secara substansi tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang memberhentikan anggota PPD di 13 distrik dan melakukan pengambilalihan rekapitulasi hasil tingkat distrik telah dinilai dan dibenarkan dalam Putusan DKPP Nomor: 148-PKE-DKPP/VII/2024 dan Nomor: 157-PKE-DKPP/VII/2024. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga mengalihkan 5.739 suara Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Edison Murib di Distrik Sinak ke Partai Nasional Demokrat (NasDem). Bahwa dikarenakan PPD Distrik Sinak belum melakukan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat distrik hingga waktu yang ditetapkan, maka pada tanggal 4 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V mengambil alih hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah di rekap oleh PPD Distrik Sinak. Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara tersebut dimuat dalam flash disk dan dilakukan print out dokumen oleh PPD Distrik Sinak (Vide Bukti T1-4). Bahwa PPD Distrik Sinak merupakan salah satu dari 13 (tiga belas) distrik yang diberhentikan oleh Teradu I s.d. Teradu V sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024 (Vide Bukti T1-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Distrik Sinak tanggal 9 Maret 2024 di Gedung RRI-Nabire. Bahwa hasil Pleno Rekapitulasi tersebut menyatakan Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Edison Murib tidak mendapatkan suara (nol). Teradu I s.d. Teradu V menyatakan hanya membaca yang disampaikan oleh PPD Distrik Sinak tanpa mengubah hasil rekapitualsi perolehan suara. Bahwa selain itu, formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRD KABKO telah ditandatangani oleh PPD Distrik Sinak. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat dugaan pergeseran hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Edison Murib sebagaimana didalilkan Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Bahwa Pengadu juga tidak dapat melampirkan alat bukti lain untuk dijadikan perbandingan di sidang pemeriksaan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggara kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga mengalihkan suara Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejumlah 5.004 suara di Distrik Wangbe. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dikarenakan hingga tanggal 2 Maret 2024 PPD Distrik Wangbe tidak melakukan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Distrik, maka pada tanggal 4 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V melakukan penarikan berkas dokumen Rekapitulasi Suara yang telah dikerjakan oleh PPD Wangbe. Dokumen tersebut termuat dalam flash disk dan dilakukan print out oleh PPD Distrik Wangbe (Vide Bukti T1-4). Bahwa terhadap Distrik Wangbe, pada tanggal 9 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Distrik di Gedung RRI Nabire. Dalam sidang pemeriksaan Teradu II menyatakan bahwa pada Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Kabupaten Puncak hanya membacakan hasil rekapitulasi yang telah dikerjakan oleh PPD Distrik Wangbe tanpa melakukan perubahan ataupun pergeseran suara. Dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, Calon Anggota Legislatif a.n. Detianus Kiwak tidak mendapatkan suara sama sekali (nol) (Vide Bukti T1-8). Bahwa formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO tersebut juga telah di tandatangani oleh PPD Distrik Wangbe. Sedangkan, Pengadu melampirkan formulir Model D.Hasil KECAMATAN-DPRD KABKO tertanggal 15 Februari 2024, namun pada kolom tandatangan terindikasi identik (Vide Bukti P-6). Bahwa PPD Distrik Wangbe telah diberhentikan sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024 (Vide Bukti T1-4) Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat dugaan pergeseran hasil perolehan suara uara Calon Anggota Legislatif DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejumlah 5.004 suara di Distrik Wangbe sebagaimana didalilkan Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Bahwa Pengadu melampirkan bukti berupa formulir Model D.Hasil KECAMATAN-DPRD KABKO tertanggal 15 Februari 2024 (Vide Bukti P-6). DKPP berpendapat bukti tersebut tidak meyakinkan karena tanggal 15 Februari 2024 belum memasuki masa tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik dan terdapat fakta bahwa PPD Wangbe tidak melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat distrik. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.4] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] pada pokoknya Teradu VI dan Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 perihal dugaan peralihan suara Calon Anggota Legislatif di Tingkat Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2024 Teradu VI dan Teradu VII menerima laporan dari Dekinaus Tabuni perihal perpindahan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) a.n. Edison Murib. Kemudian pada tanggal 21 Maret 2024 laporan a quo dilengkapi dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Puncak dengan melampirkan formulir Model C.Hasil Salinan-DPRD Kabupaten, Model D. Hasil DPRD Kabupaten, foto dokumentasi, dan video (Vide Bukti T2-2). Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Puncak melakukan Kajian Awal Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 dengan Kesimpulan Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan materiel sehingga laporan a quo tidak diregistrasi. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak kemudian menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan a quo dan ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Puncak. Bahwa Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap laporan a quo. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu VI dan Teradu VII tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI dan Teradu VII seharusnya memedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu a quo, Teradu VI dan Teradu VII seharusnya memberikan kesempatan dua hari kepada Pelapor setelah dilakukan kajian awal agar Pelapor memperbaiki syarat formal dan syarat materiel terhadap laporan a quo. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI dan Teradu VII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f dan Pasal 15 huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5] pada pokoknya Teradu VII diduga menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Calon Bupati Puncak Elvis Tabuni yang kemudian dibagikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak. Terhadap dalil tersebut, Teradu VII menjelaskan bahwa Bukti P-3 berupa foto yang terdapat dua orang yang salah satunya Elvis Tabuni adalah bukan Teradu VII. Teradu VII keberatan karena dalil tersebut adalah fitnah atau pencemaran nama baik secara pribadi dan juga pencemaran nama baik lembaga Bawaslu dan KPU yang juga disebutkan menerima uang tersebut. Atas perbuatan pencemaran nama baik tersebut, KPU dan Bawaslu telah meminta bantuan kuasa hukum dan telah melaporkan Pengadu ke Reskrimum Polda Papua atas pencemaran nama baik pribadi dan lembaga, di mana bukti yang digunakan Pengadu dalam aduan DKPP adalah berupa foto yang kemudian dinarasikan bahwa Teradu VII menerima sejumlah uang (Vide Bukti T2-8). Bahwa Teradu VII juga telah melakukan klarifikasi di media dan akan menyatakan akan melaporkan tindakan fitnah yang dilakukan Pengadu (Vide Bukti T2- 9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu mendapatkan informasi sebagaimana didalilkan dan Bukti P-3 dari seorang teman yang tidak disebutkan namanya. Bahwa Pengadu juga tidak yakin sepenuhnya apakah orang yang berada dalam Bukti P-3 adalah Teradu VII. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai dalil Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Dengan demikian, Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hengky M Tinal, Teradu III Marten Kokoya, Teradu IV Etau Labene, dan Teradu V Hesir Tabuni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu VI Yorince Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan Fredi Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani