Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 7 dan 15 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 20/03/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2024
👁 45 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 2-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 dan Pengaduan Nomor 11-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024 1. Bahwa pihak pengadu mengetahui bahwasanya H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 29 November 2023 Para Teradu diduga menerbitkan surat dengan Nomor 950/PP.00.00/K1/11/2O23 Perihal: Pemberitahuan Status Laporan, yang pada pokoknya menyatakan menolak laporan Muhammad Fauzi in cassu Pengadu I dengan Nomor Laporan 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Bahwa dalam surat pemberitahuan a quo Para Teradu tidak menjelaskan dan menerangkan dasar hukum alasan Laporan Pengadu I ditolak karena tidak memenuhi syarat materiil; [4.1.2] Bahwa pada tanggal 20 November 2023 Para Teradu diduga menerbitkan surat dengan Nomor 1045/PP.00.00/K1/12/2O23 Perihal Pemberitahuan Status Laporan, yang pada pokoknya menyatakan menolak laporan Ichwan Setiawan in cassu Pengadu II dengan Nomor Laporan 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
Pasal DilanggarPasal 280 ayat (1); Pasal 280 ayat (2); Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 15 ayat (3) Peraturan; Pasal 15 ayat (4); Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Totok Hariyono dan Teradu V Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sepanjang Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Totok Hariyono d
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 7-PKE-DKPP/I/2024 Nomor : 15-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 2-P/L- DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 dan Pengaduan Nomor 11-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15- PKE-DKPP/I/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024 [1.1.1] PENGADU Nama : Muhamad Fauzi Pekerjaan/ : Mahasiswa / LBH Yusuf Lembaga Alamat : Jalan Kayu Barat Nomor 17 RT.004/RW.005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur Memberikan Kuasa Kepada: 1. Muhammad Akhiri 2. Arbendi 3. Muhammad Azhar 4. Reza Isfadhilla Zen 5. Igfa Satria Artadi 6. Ade Juliansyah 7. Andi Putri Sekar Langit 8. Muhammad Haekal Ryanda Pekerjaan/ : Advokat / LBH Yusuf Lembaga Alamat : Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 88, Tower A Unit A2, Kota Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Lolly Suhenty Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Puadi Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Herwyn Jefler H. Malonda Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2024 [1.2.1] PENGADU Nama : Ichwan Setiawan Pekerjaan/ : Karyawan Swasta Lembaga Alamat : Jalan Desa Putra Nomor 16, RT/RW. 002/017, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Memberikan Kuasa Kepada: 1. Muhammad Akhiri 2. Arbendi 3. Muhammad Azhar 4. Reza Isfadhilla Zen 5. Igfa Satria Artadi 6. Ade Juliansyah 7. Andi Putri Sekar Langit 8. Muhammad Haekal Ryanda Pekerjaan/ : Advokat / LBH Yusuf Lembaga Alamat : Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 88, Tower A Unit A2, Kota Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Lolly Suhenty Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Puadi Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Herwyn Jefler H. Malonda Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut ------------- Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 2-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 dan Pengaduan Nomor 11-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024 1. Bahwa pihak pengadu mengetahui bahwasanya H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1632 Tahun 2023 Tentang penetapan pasangan calon perserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan pada tanggal 13 November 2023; 2. Bahwa Pihak Pengadu mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu H. Prabowo subianto dan Gibran rakabuming Raka selaku pasangan calon Nomor urut 2 yang diselenggarakannya acara Deklarasi nasional yang dilaksanakan di Indoor Multifunction Stadium Senayan Jakarta dimana sepengetahuan pengadu acara tersebut di laksanakan pada tanggal 19 November 2023; 3. Bahwa selanjutnya atas persitiwa tersebut pengadu mendapati surat nomor 011/PAN-DB/XI/2023 perihal undangan deklarasi Nasinoal desa bersatu menuju indonesia maju pada pokoknya tentang “sehubungan digelarnya deklarsi Nasional Desa Bersatu menuju Indonesia maju dukungan kepada prabowo subianto calon presiden gibran rakabuming raka calon presiden 2024-2029 dan konsolidasi nasional rebut suara desa 2024 “ yang dimana di dalam undangan tersebut ditujukan kepada sekretaris DPD APDESI Provinsi dan ketua DPC APDESI Kabupaten/kota untuk mengikuti acara deklarasi dan konsolidasi Nasional desa Bersatu menuju Indonesia maju”; 4. Bahwa menurut pengadu acara tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pemilu berupa kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dimana acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 november 2023 sedangkan jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur dengan tegas jadwal kampanye di mulai selasa tanggal 28 November 2023 sehingga kegiatan tersebut jika terbukti dikategorikan kampanye maka melanggar ketentuan Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 492 “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu, diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) “ sehingga merujuk pada ketentuan tersebut perserta pemilu pada dasarnya dilarang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan umum; 5. Bahwa selain melanggar aturan berkenaan dengan jadwal kampanye, diselenggarakanya dan undangan yang di sebar untuk acara tersebut berpotensi melanggar larngan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 2 huruf (h), huruf (i) dan huruf (j) dan di tegaskan Kembali Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 72 ayat 4 huruf dimana disebutkan pelaksanaan kampanye pemilu, peserta. Dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan huruf huruf (f) aparatur sipil negara huruf (h) kepala desa huruf (i) perangkat desa dan huruf (j) anggota badan permusyawaratan desa, dikarenakan pihak-pihak yang diundang antara lain Asoisasi Pemerintah Desa seluruh indonesia (APDESI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang dimana dalam asosiasi tersebut anggotanya terdapat perangkat desa, baik kepala desa maupun organ badan permusyawaratan desa; 6. Bahwa atas dasar-dasar adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut pengadu kemudian membuat laporan kepada pihak Para teradu (Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) melalui surat No. 01 7/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. tertanggal (24 November 2023); 7. Bahwa atas laporan pengadu tersebut pihak para Teradu pada tanggal 29 November 2023 menerbitkan surat dengan nomor 950/PPOO.OO/K1/11/2OZ3 perihal laporan pemberitahuan status laporan, yang pada pokok suratnya menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil; 8. Bahwa menurut pihak pengadu alasan-alasan pihak para teradu dalam surat tersebut selain tidak menguraikan secara jelas, rinci juga tidak menerangkan alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat tersebut telah mengabaikan tugas, wewenang dan kewajiban para teradu di sisi lain para teradu pada faktanya memproses laporan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden H. Anies Rasyid Baswedan, P.h.d dan Dr. (H.C). H. A Muhaimin Iskandar yang dimana telah di putus dalam perkara nomor 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/IX/2023; 9. Bahwa penolakan dan tidak dilanjutkanya proses atas laporan pengadu oleh para teradu tersebut merupakan Tindakan dan perbuatan yang telah melanggar tugas , wewenang dan kewajiban para teradu, sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasal 93 bawaslu bertugas “melakukan pencehagan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu yang dimana dalam konteks melakukan tindakan para teradu seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2 huruf a, menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”; 10. Bahwa selanjutnya selain melanggar tugas nya Tindakan para teradu dengan menolak laporan pengadu bertentangan dengan ketentuan UU 17 tahun 2017 tentang pemilu dimana dalam pasal 95 dimana disebutkan huruf (a) menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; 11. Bhawa Tindakan serta perbuatan teradu dengan menolak laporan pengadu terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden H. Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka di sisi lain menerima, memeriksa dan memproses, serta memutus dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden H. Anies Rasyid Baswedan, P.h.d dan Dr. (H.C). H.A Muhaimin Iskandar, demi hukum telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik antara lain huruf (a) memperlakukan secara sama setiap calon, perserta pemilu, 12. Bahwa penolakan tersebut menurut pengadu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan dimana dalam ketentuan Pasal 10 Huruf (a) Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu Calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan yang sanna bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran alan sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkari putusan alan keputusan; dan huruf (d) Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, dan ketentuan Pasal 11 dengan tegas dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelenggara pemilu bersikap dan bertidak antara lain, huruf a melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan , huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; 13. Bahwa pula selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan prilaku para teradu selaku penyelenggara pemilihan umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf C, F, H yang menyatakan secara tegas; “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi prinsip Adil, Terbuka, Profesional”; [2.1.2] PERKARA NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2024 1. Bahwa pihak pengadu mengetahui bahwasanya H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan pada tanggal 13 November 2023; 2. Bahwa Pihak Pengadu mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023 yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka telah melakukan kegiatan Kampanye di tempat Pendidikan dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati yang notabene adalah anak-anak dan juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati. Kegiatan Membagikan Barang-Barang oleh Terlapor Di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah adalah Bentuk Kegiatan Kampanye Yang Dilarang Sebagaimana Pasal 33 Ayat (7) Huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. 3. Bahwa Pasal 33 ayat (7) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan sebagai berikut: 7. Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki nilai: (1) Paling tinggi Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang;” 4. Bahwa pada hari Minggu, 10 Desember 2023 sekitar pukul 19.10 WIB Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka mendatangi Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta. Dalam kedatangannya Gibran Rakabuming Raka tampak membagi-bagikan barang kepada para santri yang mana menurut hemat kami kegiatan membagi-bagikan barang kepada para santri telah melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (7) huruf a PKPU No 15 Tahun 2023 dimana jelas disampaikan setiap bahan kampanye memiliki paling tinggi Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversi dengan uang; 5. Bahwa Calon Wakil Presiden RI, Nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka dalam acara di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tampak telah membagi-bagikan buku biografi yang berjudul “Wali Kota Karbitan” yang mana hal tersebut selain melanggar Pasal 33 ayat (7) huruf a PKPU No. 15 Tahun 2023 juga merupakan atribut kampanye yang melanggar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada tanggal 2 Agustus 2023; 6. Bahwa Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka dalam acara di Pondok Pesantren Luhur Al- Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyampaikan mengenai Dana Abadi Pesantren yang mana di dalam dokumen Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, yaitu pada halaman 54 disampaikan bahwa program pasangan tersebut di antaranya adalah meluncurkan Dana Abadi Pesantren. Hal tersebut membuktikan adanya kegiatan Kampanye dihadapan para santri dan santriwati yang notabene adalah anak-anak; 7. Bahwa Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga melakukan kegiatan bagi-bagi barang kepada para santri dan santriwati dimana dalam kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Emil Elestianto Dardak (Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jawa Timur). Sehingga jelas kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan Kegiatan Kampanye; 8. Bahwa menurut ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), menyatakan: “setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: 1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; 2. …;” 9. Bahwa pada hari Minggu, 10 Desember 2023 sekitar pukul 19.10 WIB Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka Melakukan Kegiatan Kampanye di Tempat Lembaga Pendidikan dengan Membagikan Barang- Barang (Atribut Kampanye). Bahwa Pasal 33 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum telah menentukan apa saja yang termasuk dalam Bahan Kampanye sebagaimana berikut: “(2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Selebaran; b. Brosur; c. Pamflet; d. Poster; e. Stiker; f. Pakaian; g. Penutup kepala; h. Alat minum/makan; i. Kalender; j. Kartu nama; k. Pin; l. Alat tulis; dan/atau m. Atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 10. Bahwa Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka diketahui telah melakukan kegiatan Kampanye dan membagi-bagikan alat tulis dan buku yang merupakan bagian dari atribut kampanye di tempat pendidikan yakni pada Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hal demikian merupakan tindakan yang melanggar ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana yang telah dirubah melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada tanggal 2 Agustus 2023, sehingga berbunyi: “Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu” Sehingga jika mengacu pada tafsir Mahkamah Konstitusi tersebut peserta pemilihan umum dapat melakukan kampanye di tempat pendidikan demi hukum haruslah mendapatkan izin dari penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye pemilihan umum, maka Dengan demikian, tindakan Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang melakukan kegiatan kampanye di tempat pendidikan dengan membagi-bagikan atribut kampanye dengan bagi-bagi barang kepada Santri dan Santriwati (anak-anak) di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, D.K.I Jakarta, telah melanggar ketentuan berkenaan dengan kampanye di tempat pendidikan sebagaimana dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tertanggal 2 Agustus 2023. 11. Bahwa atas dasar-dasar adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut pengadu kemudian membuat laporan kepada pihak Para teradu (Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) melalui Surat Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tertanggal 15 Desember 2023; 12. Bahwa atas laporan pengadu tersebut pihak para Teradu pada tanggal 20 Desember 2023 menerbitkan surat dengan nomor 1045/PP.OO.OO/K1/12/2023, Hal laporan pemberitahuan status laporan, yang pada pokok suratnya menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel; 13. Bahwa menurut pihak pengadu alasan-alasan pihak para teradu dalam surat tersebut selain tidak menguraikan secara jelas dan rinci juga tidak menerangkan alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat tersebut telah mengabaikan tugas, wewenang dan kewajiban para teradu; 14. Bahwa penolakan dan tidak dilanjutkanya proses atas laporan pengadu oleh para teradu tersebut merupakan tindakan dan perbuatan yang telah melanggar tugas, wewenang, dan kewajiban para teradu sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pasal 93 bawaslu bertugas “melakukan pencehagan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu yang dimana dalam konteks melakukan tindakan para teradu seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2 huruf a, menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”; 15. Bahwa selanjutnya selain melanggar tugasnya, tindakan para teradu dengan menolak laporan pengadu bertentangan dengan ketentuan UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu dimana dalam pasal 95 disebutkan huruf (a): menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; 16. Bahwa tindakan serta perbuatan teradu dengan menolak laporan pengadu terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, demi hukum telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik, antara lain huruf (a): memperlakukan secara sama setiap calon, perserta pemilu, 17. Bahwa penolakan tersebut menurut pengadu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan dimana dalam ketentuan Pasal 10 Huruf (a): Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu Calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran dalam sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan dalam keputusan; dan huruf (d) Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, dan ketentuan Pasal 11 dengan tegas dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelenggara pemilu bersikap dan bertidak antara lain, huruf a melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; 18. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf c, f, dan h yang menyatakan secara tegas; “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi prinsip Adil, Terbuka, Profesional”; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada para Teradu atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2024 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-13 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI P-1 Foto name tag peserta dekelrasi nasional desa Bersatu untuk indonesia P-2 Cuplikan video dengan judul bukti dukungan untuk memilih Paslon nomor 2 dengan durasi 30 detik P-3 Cuplikan Video dengan judul “Bukti Gibran Rakabuming Raka menyampaikan Visi dan Misi di Acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju”. Berdurasi 2 menit 50 detik. P-4 Surat undangan Deklarasi Nasional Desa Bersatu tertanggal 13 November 2023. P-5 Tanda bukti penyampaian Laporan nomor 017/LP/PPP/RI/00.00/XI/2023 Tertanggal 24 november 2023 P-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 950/PP.00.00/K1/11/2023 perihal pemberitahuan status laporan tertanggal 29 November 2023 P-7 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 Tertanggal 6 desember 2023 P-8 Keputusan Komisi Pemilihan umum nomor 1632 Tahun 2023 tentang Peneatapan pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tertanggal 13 november 2023 P-9 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor 42/PP.01.01/K/JA/01/2024 Teratanggal 22 Januari 2024 P-10 Surat Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia nomor 2386/PP.00.00/K1/11/2023 dan surat nomor 2387/PP.00.00/K1/11/2023 perihal pemberitahuan dan panggilan sidang pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor tertanggal 22 november 2023 P-11 Surat Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (“LBH Yusuf”) nomor 266/LBH- S.Som/I/2024 perihal Somasi/Teguran Hukum tertanggal 2 Januari 2024, yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia P-12 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 13/HK.03/K1/01/2024 perihal Tanggapan atas Somasi/Teguran Hukum tertanggal 4 Januari 2024 yang ditujukan kepada LBH Yusuf P-13 Surat LBH Yusuf nomor 272/LBH-S.Som/I/2024 perihal Somasi/Teguran Hukum Kedua tertanggal 9 Januari 2024 yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-15 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI P-1 Copy KTP Pelapor atas nama Ichwan Setiawan P-2 Print out dokumen Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. P-3 Print out berita dari media: CNNIndonesia.com, link berita: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231211013402-617- 1035421/gibran-sowan-ke-said-aqil-dan-traktir-warga-makan-gultik-di- blok-m P-4 Print out berita dari Media Kompas, link berita https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/12/11/09421171/saat- gibran-beri-buku-ke-santri-usai-shalat-isya-di-ponpes-said-aqil-siradj P-5 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba berwarna putih dengan kapasitas 8GB yang berisi: 3 (tiga) buah tayangan video yaitu: 1. Video yang menunjukan Terlapor membagi-bagikan barang; 2. Video yang menunjukan Terlapor menyampaikan visi misi dan program kerjanya; 3. Video yang menunjukan Terlapor dan timnya sedang membagi-bagikan buku; (pada durasi 1.04.00 dan 1.11.00) P-6 Print out Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024. P-7 Print Out Keputusan Komisi Pemiilhan Umum (KPU) Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 P-8 Print Out Tanda Bukti Penyampain Laporan Nomor: 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 P-9 Print Out Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 1045/PP.00.00/K1/12/2023 P-10 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor 42/PP.01.01/K/JA/01/2024 Teratanggal 22 Januari 2024 P-11 Surat Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia nomor 2386/PP.00.00/K1/11/2023 dan surat nomor 2387/PP.00.00/K1/11/2023 perihal pemberitahuan dan panggilan sidang pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor tertanggal 22 november 2023 P-12 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 Tertanggal 6 Desember 2023 P-13 Surat Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (“LBH Yusuf”) nomor 266/LBH- S.Som/I/2024 perihal Somasi/Teguran Hukum tertanggal 2 Januari 2024, yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia P-14 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 13/HK.03/K1/01/2024 perihal Tanggapan atas Somasi/Teguran Hukum tertanggal 4 Januari 2024 yang ditujukan kepada LBH Yusuf P-15 Surat LBH Yusuf nomor 272/LBH-S.Som/I/2024 perihal Somasi/Teguran Hukum Kedua tertanggal 9 Januari 2024 yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan Saksi pada sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 31 Januari 2024 dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024 [2.4.1.1] Mirza Zulkarnaen Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Sebelum tanggal 19 november 2023, Saksi melihat di media sosila bahwa Gibran akan hadir dalam acara tersebut. Bahwa benar pada tanggal 19 November 2023 benar Gibran datang ke acara APDESI. 24 November 2023 Pengadu I melaporkan ke Bawaslu. Tanggal 29 November 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. [2.4.1.2] Wandra Saputra Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa menyatakan seluruh dalil aduan Pengadu I benar. Saksi ikut mendampingi dalam membuat laporan ke Bawaslu. Pengadu I sudah mengikuti seluruh arahan petugas di Bawaslu. [2.4.2] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2024 [2.4.2.1] Akhiruddin Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi merupakan Pengusaha di Pasar Timbul dari jam 07.00 s.d. 19.00. setiap hari sabtu dan minggu selalu ramai. Seluruh dalil aduan Pengadu II adalah benar dan bukan rekayasa. Rumah Saksi berdekatan dengan tempat kejadian. Saksi melihat ada keramaian dan ada bagi-bagi sesuatu. [2.4.2.2] Ali Syariati Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi adalah pegawai dari LBH Yusuf. Saksi mengetahui Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 10 Desember 2023 melakukan kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al- Tsaqafah milik Said Aqil Siradj. Pada saat itu Gibran menyampaikan visi dan misinya terkait program dana abadi pesantren didepan para santri yang notebene adalah anak- anak. Saksi mengetahui hal tersebut dari berita online dan media sosial. Berdasarkan hal tersebut Saksi bersama LBH Yusuf melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 31 Januari 2024, Pengadu I dan Pengadu II memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.5.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024 A. PERBUATAN PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR MELANGGAR PRINSIP MANDIRI, JUJUR, AKUNTABEL, Dan TERBUKA 1. Menimbang Bahwa Para Teradu dalam proses Persidangan mengakui aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak dilakukan register dan tidak memenuhi syarat materiil, karena antara uraian peristiwa dan dan bukti yang dilampirkan tidak relevan. Jika mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, khususnya dalam Pasal 15 ayat 4 menyebutkan “syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan c. bukti”. Bahwa jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut dikaitkan dengan laporan yang dibuat oleh Pengadu, seharusnya aduan/laporan yang dibuat telah memenuhi syarat secara materiil sebagaimana sesuai ketentuan tersebut. Sehingga alasan-alasan yang dibuat oleh para Pengadu yang memutuskan aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak memenuhi syarat materiil adalah tidak berdasarkan atas hukum, oleh karena itu terbukti perbuatan dan tindakan para Teradu telah melanggar sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam Pasal 95 disebutkan huruf (a): menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; 2. Bahwa para Teradu dalam proses Persidangan mengakui bahwa proses penanganan laporan Pengadu, para Teradu tidak pernah memanggil kembali Pengadu untuk memenuhi kekurangan syarat materiil dimana hal tersebut menurut Pengadu, jika kita merujuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada huruf (e) dalam penyusunan kajian awal Bawaslu, disebutkan dalam huruf h kolom rekomendasi berisi angka 7 dengan tegas menyebutkan “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil yaitu berupa: (disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh pelapor) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi; 3. Bahwa berkaitan dengan diberikan kesempatan kembali kepada Pengadu untuk melengkapi syarat formal dan materiil, pada praktiknya para Teradu tidak melakukan hal tersebut sebagaimana mestinya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi: Pasal 24 ayat (1) “Dalam hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiil laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”. Pasal 24 ayat (2) ”Pemberitahuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi lainnya”. 4. Bahwa sehubungan dengan digelarnya deklarasi Nasional Desa Bersatu menuju Indonesia maju dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tahun 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan konsolidasi Nasional rebut suara Desa 2024, seharusnya Bawaslu bertugas “Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu yang dimana dalam konteks melakukan tindakan para Teradu seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2 huruf a, menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”, dimana faktanya tindakan para Teradu justru tidak melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu. Maka sudah sepatutnya tindakan dan perbuatan para Teradu telah melanggar Undang- Undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pasal 95 disebutkan huruf (a): “Menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemilu”; 5. Bahwa para Teradu dalam proses Persidangan menyampaikan laporan yang dibuat Pengadu adalah bukan termasuk tindakan pelanggaran administratif pemilu, melainkan masuk ke dalam kategori tindak pidana pemilu, sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi. Menurut hemat Kami pernyataan tersebut terkesan mengada-ngada dan cenderung menafsirkannya secara subjektif tanpa melibatkan Ahli yang sesuai dengan bidangnya. Oleh, karena itu tidak diregistrasinya laporan yang dibuat Pengadu oleh para Teradu tersebut merupakan tindakan dan perbuatan yang telah melanggar tugas, wewenang, dan kewajiban para Teradu/Terlapor. Sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 93, yang menyatakan tugas Bawaslu adalah “melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu yang mana dalam konteks tindakan para Teradu harusnya bertindak sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf (a), yaitu menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu, dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu; B. PERBUATAN TERADU TELAH MELANGGAR PRINSIP ADIL 1. Bahwa dalam fakta Persidangan terungkap, para Teradu memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 23 desember 2023 (vide bukti P - 12). Yang dimana terungkap laporan dalam perkara tersebut jika dilihat baik materi, maupun Alat Bukti, sampai Saksi muatannya sama sebagaimana Alat Bukti dan Saksi dalam aduan/laporan Pengadu perkara a quo; 2. Bahwa jika dikaitkan antara laporan Pengadu dengan tindakan para Teradu yang memproses bahkan memutus Perkara tersebut dan menolak aduan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil, mengisyaratakan tindakan para Teradu telah melanggar Prinsip Adil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (C) jo. Pasal 10 huruf (A), huruf (B), huruf (C), dan huruf (D) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa selanjutnya selain melanggar tugas, tindakan Para Teradu dengan tidak meregistrasi laporan Pengadu/bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana disebutkan huruf (a) “Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu”; 4. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan tindakan para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3, huruf (c), huruf (f), dan huruf (h) yang menyatakan secara tegas: “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi prinsip adil, terbuka, dan profesional”; [2.5.2] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024 A. PERBUATAN PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR MELANGGAR PRINSIP MANDIRI, JUJUR, AKUNTABEL, DAN TERBUKA SERTA PROFESIONAL; 1. Menimbang Bahwa para Teradu dalam proses persidangan mengakui bahwa Aduan/Laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak diregister dan tidak memenuhi syarat materiil, dimana jika mengacu pada ketentuan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) Nomor 7 Tahun 2022 dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4), yang menyebutkan “Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti”. Bahwa jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut dikaitkan dengan laporan yang dibuat oleh Pengadu seharusnya Aduan/Laporan yang telah dibuat telah memenuhi syarat materiil sesuai ketentuan tersebut. Sehingga alasan-alasan yang dibuat oleh para Teradu yang memutus atas Aduan/Laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak memenuhi syarat materil adalah tidak berdasarkan atas hukum, yang dimana oleh karena itu terbukti perbuatan dan tidakan para Teradu telah melanggar sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pasal 95 disebutkan huruf (a): menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; 2. Bahwa para Teradu dalam proses persidangan mengakui bahwa dalam memproses penanganan laporan Pengadu, para Teradu tidak pernah memanggil kembali Pengadu untuk memenuhi kekurangan syarat materiil dimana hal tersebut menurut Pengadu, yang dimana jika kita merujuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum huruf (E) dalam penyusunan kajian awal Bawaslu, disebutkan dalam huruf (H) kolom rekomendasi berisi angka 7 dengan tegas menyebutkan “Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiil yaitu berupa : (disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh Pelapor) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikanya pemberitahuan untuk melengkapi; 3. Bahwa berkaitan dengan diberikan kesempatan kembali kepada Pengadu untuk membenuhi syarat formil dan materiil, pada praktiknya Bawaslu Provinsi Jambi memberikan kesempatan kembali kepada Pengadu untuk melengkapi aduan baik untuk syarat formil maupun syarat materiil (vide bukti P - 10). Maka berdasarkan alasan-alasan dasar hukum tersebut di atas dan dikaitkan dengan fakta serta bukti di Persidangan, maka tindakan dan perbuatan para Teradu yang tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki atau menambahkan alat bukti untuk memperkuat aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu, dimana Tindakan para Teradu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum. Yang dimana secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf (b), Memberitahukan kepada Seseorang atau Peserta Pemilu selengkap-lengkapnya dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan yang sama bagi Pelapor atau Terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran dalam sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan dalam keputusan; dan huruf (d) Mendengarkan semua Pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; 4. Bahwa dalam fakta Persidangan terungkap Bawaslu Kota Jakarta Selatan selaku Pihak terkait, telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka, ketika mendatangi Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta selatan, yang dimana disisi lain para Teradu justru menyatakan atau memutus aduan Pengadu tidak memenuhi syarat materiil, Dimana jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 93, Bawaslu bertugas “Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu yang dimana dalam konteks melakukan tindakan para Teradu seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2 huruf a, menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”, dimana faktanya Tindakan para Teradu justru tidak melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu. Maka sudah sepatutnya tindakan dan perbuatan para Teradu telah melanggar Undang- Undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pasal 95 disebutkan huruf (a): menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemilu; 5. Bahwa teradu / Bawaslu tidak mengindahkan ketentuan Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 Pasal 24: (1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi lainnya. Teradu / Bawaslu tidak pernah memberikan kesempatan kepada pengadu untuk memperbaiki syarat materiel baik secara langsung melalui surat resmi sesuai ketentua di atas. B. PERBUATAN PARA TERADU TELAH MELANGGAR PRINSIP ADIL 1. Bahwa dalam fakta Persidangan terungkap, para Teradu memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 23 desember 2023 (vide bukti P - 12). Yang dimana terungkap laporan dalam perkara tersebut jika dilihat baik materi, maupun Alat Bukti, sampai Saksi muatannya sama sebagaimana Alat Bukti dan Saksi dalam aduan/laporan Pengadu perkara a quo; 2. Bahwa jika dikaitkan antara laporan Pengadu dengan Tindakan para Teradu yang memproses bahkan memutus Perkara tersebut dan menolak aduan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil, mengisyaratkan tindakan para Teradu telah melanggar Prinsip Adil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (c) jo. Pasal 10 huruf (A), huruf (B), huruf (C), dan huruf (D) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 31 Januari 2024 Para Teradu Perkara Nomor 7-PKE- DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Pada pokoknya Para Pengadu di dalam Pengaduannya mendalilkan bahwa laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tanggal 24 November 2023 dan laporan Nomor: 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditolak dan tidak dilanjutkanya prosesnya oleh Para Teradu, merupakan tindakan dan perbuatan yang telah melanggar: 1. Ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) yang menyatakan, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu, dalam konteks melakukan tindakan, Para Teradu seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 94 ayat 2 huruf a, menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu; 2. Ketentuan Pasal 95 huruf a UU Pemilu yang menyatakan, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; dan 3. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf f, dan huruf h UU Pemilu yang menyatakan, dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip adil, terbuka, dan profesional. 4. Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. JAWABAN PARA TERADU 1. Sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Para Pengadu, penting bagi Para Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU 14/2008”) berbunyi, Pasal 2 ayat (4): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 1.2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XX/2022, halaman 77 menyatakan sebagai berikut: “...Dalam kaitan ini, penting ditegaskan bahwa Mahkamah tetap pada pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kutipan pertimbangan hukum di atas bahwa pengecualian dalam norma Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 merupakan hal yang dapat dibenarkan dalam rangka memberikan perlindungan yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945...”. 1.3. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut “Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) [vide Bukti T- 1], maka demi menerapkan prinsip kehati-hatian perkenankan Para Teradu untuk tetap menjaga dan menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana terlampir dalam Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023, namun apabila Yang Mulia Majelis DKPP memandang diperlukan, Para Teradu bersedia menunjukkan dokumen terkait secara langsung kepada Yang Mulia Majelis DKPP. 2. Bahwa ketentuan Pasal 454 UU Pemilu berbunyi, Pasal 454 (1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. (7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022) berbunyi, Pasal 15 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada. 4. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu I yang mendalilkan penolakan dan tidak dilanjutkanya proses atas Laporan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tanggal 24 November 2023 oleh Para Teradu, perlu Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 4.1. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu pada tanggal 24 November 2023 dengan laporan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. 4.2. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Pelapor terkait kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 di Gelora Bung Karno Jakarta, yang diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2), huruf h, huruf i, dan huruf j dan Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492 UU Pemilu, pada pokoknya Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu. 4.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. 4.4. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 terhadap keterpenuhan syarat formal dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. 4.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. 4.6. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. 4.7. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tidak diregistrasi, karena berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. 4.8. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. 4.9. Bahwa Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 950/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 29 November 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel [vide Bukti T-2]. 4.10. Bahwa sehubungan dengan kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 di Gelora Bung Karno Jakarta, meskipun Bawaslu menyatakan tidak terdapat pelanggaran terhadap UU Pemilu, namun Para Teradu melalui Rapat Pleno memutuskan untuk melaksanakan penelusuran melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Bawaslu Nomor: 898/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 22 November 2023, oleh karena Para Teradu memandang perlu untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. 4.11. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu tersebut, selanjutnya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyimpulkan kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 tersebut memenuhi syarat sebagai Temuan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 4 Desember 2023 yang dituangkan dalam Formulir Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023 (Formulir Model B.2). 4.12. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuat Kajian dan mengeluarkan Rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Nomor: 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang Lain tanggal 2 Januari 2024, yang dituangkan dalam Formulir Model B.17. 5. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu II yang mendalilkan penolakan dan tidak dilanjutkanya proses atas laporan Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 oleh Para Teradu, perlu Para Teradu jelaskan hal- hal sebagai berikut: 5.1. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu pada tanggal 15 Desember 2023 dengan laporan Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023. 5.2. Bahwa dalam laporan yang disampaikan Pelapor pada pokoknya adalah terkait kegiatan Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka (Terlapor) yang dilakukan di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023. Terlapor diduga telah melakukan kegiatan kampanye di tempat Pendidikan dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati yang notabenenya adalah anak-anak dan juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati. 5.3. Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu. 5.4. Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, syarat formal sebuah laporan meliputi: 1) Nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. 5.5. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran atas Laporan Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap keterpenuhan syarat formal, maka Laporan tersebut memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. 5.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, syarat materiel sebuah laporan meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. 5.7. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. 5.8. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak diregister, karena berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti- bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. 5.9. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9, disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. 5.10. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 1045/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 20 Desember 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel [vide Bukti T-3]. 5.11. Bahwa berdasarkan laporan yang diterima Para Teradu dari Bawaslu Kota Jakarta Selatan, terhadap kegiatan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Bawaslu Kota Jakarta Selatan telah melakukan penelusuran pada tanggal 12 Desember 2023 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 962/LHP/PM.01.00/317409/12/2023, yang pada pokoknya tidak terdapat dugaan pelanggaran. 6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5, terhadap seluruh dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, oleh karena faktanya Laporan Para Pengadu telah diproses dan ditindak lanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Bahwa sebelum menutup Jawaban Para Teradu, penting bagi Para Teradu tegaskan dan pastikan tidak ada satupun temuan atau laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu. Namun, Para Teradu juga perlu untuk mengingatkan kepada kita semua mengenai kemandirian Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Bawaslu beserta jajarannya diberikan tugas dan wewenang untuk menilai laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 dan Pasal 455 UU Pemilu. Hal ini sejalan dengan sikap Yang Mulia Majelis DKPP yang termuat dalam Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, halaman 166, yang menyatakan ”…dalam menjalankan kewenangan tentunya terdapat aturan dan tata cara yang sifatnya menjadi ”batasan”…”. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-3 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi yang dikecualikan; T-2 Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 950/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 29 November 2023; T-3 Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 1045/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 20 Desember 2023; T-4 Kajian Awal Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 T-5 Kajian Awal Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Perkara Nomor 7-PKE- DKPP/I/2024 memanggil Ketua dan Sekretaris DPP APDESI dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI masing-masing sebagai Pihak Terkait; dan pada Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024 menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagai Pihak Terkait yang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 7-PKE-DKPP/I/2024 [2.9.1.1] DPP APDESI Bahwa perwakilan dari DPP APDESI selaku sebagai pihak terkait memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Januari 2024 bahwa ada yang mengatasnamakan APDESI dalam menyelenggarakan acara tersebut. Bahwa APDESI resmi yang berbadan hukum tidak pernah ikut menyelenggarakan acara tersebut. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga pernah mendatangi kantor APDESI untuk melakukan klarifikasi setelah kejadian di Istora. [2.9.1.2] KEPALA BIRO FASILITASI PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU RI Bahwa Yusti Erlina selaku Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Januari 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam Perkara Nomor 7-PKE- DKPP/I/2024 adalah mengenai laporan Pengadu kepada Bawaslu yang tercatat dengan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. 2. Bahwa benar Bawaslu telah menerima penyampaian laporan dari seseorang atas nama Muhammad Fauzi pada hari Jumat, 24 November 2023, sebagaimana dimaksud dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. 3. Bahwa setelah menerima penyampaian laporan, Bawaslu kemudian menyusun Kajian Awal paling lama 2 hari kerja setelah laporan diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022) yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan” 4. Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel, serta jenis dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu 7/2022. 5. Bahwa syarat formal laporan meliputi: 1) nama dan alamat Pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022. Sementara syarat materiel laporan meliputi: 1) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) bukti, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022. 6. Bahwa hasil Kajian Awal atas Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 menyimpulkan laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan tidak diregister. 7. Bahwa pertimbangan Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Kajian Awal atas Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 kami kutip sebagai berikut: Berdasarkan uraian di atas, Bawaslu menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan Pelapor adalah kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju Dukungan Prabowo Subianto Calon Presiden- Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024, yang diselenggarakan di Indoor Multifunction Staidium Senayan Jakarta (komplek Stadion Gelora Bung Karno), Jakarta, pada hari Minggu, 19 Nopember 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka serta peserta yang diduga sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam kegiatan tersebut Pelapor menduga telah dilakukan perbuatan yang dilarang berupa kampanye di luar jadwal sebagaimana ketentuan Pasal 492 UU Pemilu, pelibatan kepala desa dan perangkat dalam kampanye sebagaimana diatur Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j UU Pemilu, serta politik uang dalam bentuk pemberian uang transport kepada para undangan. Bahwa definsi Kampanye Pemilu berdasarkan Pasal 1 poin 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebaaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu) adalah “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.” Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 (PKPU Kampanye Pemilu), masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 Nopember 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Bahwa terkait dengan laporan mengenai dugaan kampanye di luar jadwal, ketentuan Pasal 492 UU Pemilu menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” Bahwa ketentuan Pasal 276 ayat (2) yang dimaksud mengatur waktu kampanye dalam bentuk iklan di media massa dan internet serta rapat umum yang dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sebelum masa tenang. Masa tenang berdasarkan PKPU Kampanye Pemilu adalah pada tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024. Sehingga jika dihitung mundur selama 21 hari, maka kampanya Pemilu dengan iklan dan rapat umum dapat dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Bahwa terkait dengan laporan mengenai pelibatan kepala desa dan perangkat desa terdapat ketentuan Pasal 280 ayat (2) huruf h, i, dan j UU Pemilu yang mengatur larangan kepada Pelaksana/Tim Kampanye melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. Sementara terkait dengan politik uang terdapat ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Mengingat pengaturan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2) huruf h, I, dan j, serta Pasal 492 jo Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu tersebut berlaku dalam ruang lingkup tahapan Kampanye Pemilu. Berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 (PKPU Kampanye Pemilu), Kampanye Pemilu dimulai pada tanggal 28 Nopember 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Bahwa persitiwa yang dilaporkan oleh Pelapor terjadi pada hari Minggu 19 Nopember 2023, sehingga Bawaslu berpendapat terhadap peristiwa tersebut belum dapat diterapkan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2) huruf h, I, dan j, serta Pasal 492 jo Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu mengingat peristiwanya terjadi sebelum masa kampanye. Bahwa berdasarkan tempat, uraian kejadian, dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu menilai laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.” 8. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) Perbawaslu 7/2022 mengatur dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Bawaslu memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1 (satu) hari sejak kajian awal selesai. 9. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 mengatur bahwa Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan disampaikan. 10. Bahwa maksud awal (original intent) pengaturan mengenai upaya untuk memenuhi kelengkapan syarat materiel atau perbaikan laporan, sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) dan ayat (4) Perbawaslu 7/2022 dimaksudkan untuk laporan yang peristiwanya belum jelas sehingga tidak dapat diidentifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu yang pemeriksaannya menjadi wewenang dari Bawaslu. Namun, dalam konteks Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, Bawaslu berpendapat peristiwa sudah dapat diketahui, namun karena terjadinya di luar masa kampanye maka tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. 11. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. 12. Bahwa pada tanggal 29 November 2023 Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan atas Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 yang pada pokoknya memberitahukan laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. 13. Bahwa terhadap Status Laporan tersebut, saudara Muhammad Fauzi selaku Pelapor melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Yusuf menyampaikan somasi kepada Bawaslu melalui Surat Nomor: 266/LBH-S.Som/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 yang pada intinya meminta penjelasan mengenai penanganan atas Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. Bawaslu kemudian memberikan penjelasan melalui Surat Nomor: 13/HK.03/K1/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 perihal Tanggapan atas Somasi/Teguran Hukum. 14. Bahwa Pengadu dalam aduannya membandingkan penanganan atas Laporan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dengan Laporan Nomor: 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/IX/2023. Terhadap pokok aduannya tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa Bawaslu pada tanggal 17 November 2023 menerima penyampaian Laporan Nomor: 006/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dengan pihak yang dijadikan Terlapor adalah H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C.) H.A. Muhaimin Iskandar, Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1. b. bahwa laporan tersebut berdasarkan Kajian Awal dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan diregistrasi dengan Nomor: 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023. c. bahwa berdasarkan Pasal 460 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, pelanggaran admisnitratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. d. bahwa berdasarkan Pasal 461 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu melakukan pemeriksaan secara terbuka dalam menyelesaikan pelanggaran administratif Pemilu. e. bahwa terhadap laporan Nomor: 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 Bawaslu telah melakukan sidang pemeriksaan yang terbuka untuk umum dan memberikan putusan pada tanggal 7 Desember 2023 dengan amar “menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu Tahun 2024” 15. Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penanganan Bawaslu atas Laporan Nomor: 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 maupun Laporan Nomor: 006/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 yang kemundian diregistrasi dengan Nomor: 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/IX/2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.9.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2024 [2.9.2.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KOTA JAKARTA SELATAN Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan selaku sebagai pihak terkait memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Januari 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa peristiwa sebagaimana yang dilaporkan, terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023 yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka telah melakukan kegiatan Kampanye di tempat Pendidikan dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati yang notabene adalah anak-anak dan juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati. 2. Bahwa pihak terkait tidak mendapatkan informasi atau pemberitahuan kegiatan Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka pada Minggu, 10 Desember 2023 di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 3. Bahwa pihak terkait baru mengetahui akan adanya peristiwa sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor, pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 dari media sosial. 4. Bahwa pihak terkait setelah mengetahui atau adanya informasi kegiatan tersebut beredar di media sosial, selanjutnya pada hari itu juga (selasa tanggal 12 Desember 2023) pihak terkait langsung melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap kunjungan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke pondok pesantren Al Tsaqofah Jakarta kelurahan Cipedak kecamatan jagakarsa kota jakarta selatan. 5. Bahwa pengawas pemilu Kelurahan atau Desa (PKD), yang melakukan penelurusan ke ke pondok pesantren Al Tsaqofah, bertemu dengan ketua pondok pesantren yang bernama H Aghil Shirot, kegiatan ini tidak direncanakan sebelumnya dan juga tidak ada pemberitahuan. 6. Bahwa menurut penjelasan dari ustadz Syahruddin, yang tinggal dekat dengan pondok pesantren Al Tsaqofah tidak ada pemberitahuan dan tidak mendengar akan adanya kehadiran Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka di pondok pesantren Al Tsaqofah. 7. Bahwa setelah mendapatkan informasi dari security atau penjaga pondok pesantren Al Tsaqofah yang Bernama sdr Firman menjelaskan bahwa kehadiran Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka pada Minggu, 10 Desember 2023 di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, merupakan silaturahim dan hadir sebelum Ba,da sholat Magrib sampai dengan selesai Ba,da sholat Isya. 8. Bahwa pengawas pemilu Kelurahan atau desa (PKD), dalam penelusuran ke pondok pesantren Al Tsaqofah, terkait dengan materi membagi barang-barang kampanye kepada santriwan dan satriwati berupa buku tulis berlogo bola dunia dan bergambar karikatur boneka panda, gantungan kunci berbentuk gambar naruto dan buku biografi berjudul “walikota karbitan” bergambar wajah karikatur Gibran Rakabuming Raka, (lampiran, bukti foto). 9. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh pengawas pemilu kelurahan (PKD) terkait dengan video yang beredar di media sosial, bahwa hanya terdapat penyampaian buku biografi, buku tulis dan gantungan kunci yang diberikan oleh Calon Wakil Presiden RI, nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat logo atau gambar partai politik peserta pemilu, maka disimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT1-1 Buku Autobiografi Gibran Rakabuming Raka dengan judul “Wali Kota Karbitan” PT1-2 Gantungan Kunci karakter “Naruto” berwajah Gibran Rakabuming Raka. [2.9.2.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta selaku sebagai pihak terkait memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Januari 2024 bahwa terkait dengan adanya Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu, yang terjadi pada tanggal 19 November 2023, di Lingkungan Gelora Bung Karno “Indonesia Arena (Indoor Multifunction Stadium Senayan)”, sebagai berikut: 1. Bahwa ada peristiwa Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2023 di Indonesia Arena (Indoor Multifunction Stadium Senayan), diselenggarakan oleh beberapa organisasi di antaranya APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PPDI (Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional). 2. Bawa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 898/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 22 November 2023. Instruksi untuk melakukan penelusuran terhadap Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu, selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta melakukan kegiatan penelusuran yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 30 November 2023; - Pada tanggal 28 November 2023 pukul 14.00 WIB, Tim penelusuran Bawaslu DKI Jakarta mendatangi lokasi Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu “Indonesia Arena (Indoor Multifunction Stadium Senayan)” di Lingkungan Gelora Bung Karno, bertemu dengan pengelola saat itu hanya bisa bertemu staf pengelola Indonesia Arena dan mendapatkan beberapa informasi; - Pada tanggal 28 November 2023 pukul 17.00 WIB, Tim penelusuran Bawaslu DKI Jakarta, mendatangi kantor DPP APDESI dengan Ketua Bapak Arifin Abdul Majid, beralamat di Jl. DBN Raya No.6, Cipete, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Menurut Keterangan Sekretaris APDESI Bapak Ipung, APDESI yang diketuai oleh Bapak Arifin tidak ikut terlibat dalam Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu; - Pada tanggal 30 November 2023 pukul 13.00 WIB, Tim penelusuran Bawaslu DKI Jakarta, mendatangi kantor ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), dengan Ketua Bapak Indra Utama, yang beralamat Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; - Dari hasil diskusi dengan Bapak Indra Utama (Calon Anggota DPR RI dari salah satu Partai), didapatkan keterangan bahwa, yang terlibat dalam Kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu antara lain: APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPN PPDI (Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), dan Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara). - Bahwa menurut pengakuan Bapak Indra Utama, kegiatan Desa Bersatu tanggal 19 November 2023 awalnya memang ditujukan untuk deklarasi Prabowo-Gibran, akan tetapi saat hari pelaksanaan ternyata tidak jadi deklarasi, karena hasil konsolidasi mengatakan ini agak berbahaya, dan tidak bisa dilaksanakan, sementara persiapan sudah dibuat, akhirnya yang muncul adalah kegiatan Silaturahmi Nasional. - Bahwa informasi dari Bp. Indra Utama, muncul beberapa nama yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan diduga masih aktif sebagai perangkat desa yaitu Bapak Widhi Hartono - Ketua DPN PPDI (adalah perangkat desa dan masih aktif di salah satu desa di Jawa Tengah). 3. Berdasarkan kajian awal atas hasil penelusuran, kemudian Bawaslu DKI Jakarta, berdasarkan rapat pleno menentukan adanya temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor Registrasi. 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023, tanggal 4 Desember 2023, dengan Terlapor di antaranya: - Terlapor I, Widhi Hartono (Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Alamat Jl. Raya Ampel No. 003 RT. 002, RW. 001, Urutsewu Ampel, Boyolali, Jawa Tengah. - Terlapor II, Seluruh pihak yang memiliki status sebagai kepala desa dan/atau perangkat desa yang hadir pada acara kegiatan deklarasi desa Bersatu; - Jenis Dugaan Pelanggaran, terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa; 4. Bahwa selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta melaksanakan penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut di atas, dengan melakukan klarifikasi, meminta keterangan terhadap beberapa pihak yang terlibat, yang dilaksanakan dari tanggal 5 – 13 Desember 2023. Adapun pihak yang diklarifikasi untuk diminta keterangan antara lain: - Widhi Hartono (Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Pekerjaan: Perangkat Desa, Alamat Guntur RT/RW 001/004 Desa Gunturharjo Kecamatan Paranggupito Kabupaten Wonogiri; - Irawadi (Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI)) Pekerjaan: Wiraswasta Alamat : HUTA II Bendo, RT.000, RW.000, Kel. Dusun Ulu, Kec. Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara; - Indra Utama, Ketua ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional); - Iis Haerudin selaku Pjs. Unit Indonesia Arena di Senayan; - Indra Maulana selaku Event Organizer (EO) kegiatan Desa Bersatu; - Sunan Bukhari selaku Ketua Panitia kegiatan Desa Bersatu; - Zikri selaku Kasubdit Pengembangan Kapasitas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. 5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan melihat fakta dan keterangan, dapat disimpulkan bahwa Kegiatan Deklarasi Desa Bersatu yang berubah nama menjadi kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 tersebut patut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. 6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Terlapor dan Saki-saksi, Bawaslu DKI Jakarta kemudian membuat kajian akhir yang dituangkan ke dalam Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir B.13) dengan kesimpulan bahwa Temuan terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 7. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu DKI Jakarta telah merekomendasikan kepada Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melalui Surat Nomor: 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang Lain tanggal 2 Januari 2024. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT2-1 Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 perihal Pelaksanaan Penelusuran PT2-2 Kajian Hasil Penelusuran PT2-3 Berita Acara Pleno Nomor 500.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 PT2-4 Formulir Model B.2 Formulir Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023 PT-2-5 Berita Acara Pleno Nomor 541.2/HM.03.02/K.JK/12/2023 PT-2-6 Formulir Model B.13 Kajian Dugaan Pelanggaran 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023 PT-2-7 Formulir Model B.17 Surat Rekomendasi Nomor 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 29 November 2023 Para Teradu diduga menerbitkan surat dengan Nomor 950/PP.00.00/K1/11/2O23 Perihal: Pemberitahuan Status Laporan, yang pada pokoknya menyatakan menolak laporan Muhammad Fauzi in cassu Pengadu I dengan Nomor Laporan 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Bahwa dalam surat pemberitahuan a quo Para Teradu tidak menjelaskan dan menerangkan dasar hukum alasan Laporan Pengadu I ditolak karena tidak memenuhi syarat materiil; [4.1.2] Bahwa pada tanggal 20 November 2023 Para Teradu diduga menerbitkan surat dengan Nomor 1045/PP.00.00/K1/12/2O23 Perihal Pemberitahuan Status Laporan, yang pada pokoknya menyatakan menolak laporan Ichwan Setiawan in cassu Pengadu II dengan Nomor Laporan 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Bahwa dalam surat pemberitahuan a quo Para Teradu tidak menjelaskan dan menerangkan dasar hukum alasan Laporan Pengadu II ditolak karena tidak memenuhi syarat materiil; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti Laporan Pengadu I dengan Laporan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023. Laporan tersebut terkait kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gelora Bung Karno Jakarta. Pengadu I melaporkan kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2), huruf h, huruf i, dan huruf j dan Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selanjutnya disebut ’UU Pemilu’. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 selanjutnya disebut ‘Perbawaslu 7/2022’, Para Teradu melakukan analisa keterpenuhan syarat formal terhadap Laporan Pengadu I a quo, yang hasilnya memenuhi syarat formal Laporan Dugaan Peanggaran Pemilu. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 syarat materiel sebuah laporan meliputi 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Para Teradu menjelaskan keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tidak diregistrasi, karena berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Para Teradu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. Berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 950/PP.00.00/K1/11/2023 tertanggal 29 November 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel (Vide Bukti T-2). Meskipun dinyatakan tidak terdapat pelanggaran Pemilu, Para Teradu melalui rapat pleno memandang perlu untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dengan memutuskan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gelora Bung Karno Jakarta melalui Pihak Terkait Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 22 November 2023. Menindaklanjuti surat a quo, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berkesimpulan kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 tersebut memenuhi syarat sebagai Temuan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 4 Desember 2023 yang dituangkan dalam Formulir Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023. Selanjutnya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuat Kajian dan mengeluarkan Rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Nomor 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang Lain tanggal 2 Januari 2024, yang dituangkan dalam Formulir Model B.17 [4.2.2] Bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti Laporan Pengadu II dengan Laporan Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023. Laporan a quo terkait kegiatan Calon Wakil Presiden RI, Nomor Urut 02 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada tanggal 10 Desember 2023. Gibran Rakabuming Raka diduga telah melakukan kegiatan kampanye di tempat Pendidikan dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati yang notabenenya adalah anak-anak serta membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati. Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan a quo. Berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Para Teradu menyatakan bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil. Selanjutnya hasil Analisa dari Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terkait keterpenuhan syarat materiel terhadap laporan a quo Para Teradu menyatakan tidak diregister karena berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, Para Teradu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 1045/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 20 Desember 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-3). Bahwa Bawaslu Kota Jakarta Selatan juga telah melakukan penelusuran terhadap kegiatan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 atas nama Gibran Rakabuming Raka di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Selatan menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran hal tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 962/LHP/PM.01.00/317409/12/2023 tertanggal 12 Desember 2023. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu I pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu I terkait adanya kegiatan Kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 pada tanggal 19 November 2023 di Indoor Multifunction Stadium Senayan Jakarta. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Desa Bersatu yang mengundang DPP APDESI, DPC APDESI Kabupaten/Kota, ABDENAS, PPDI dan DPN Parade Nusantara yang bertujuan mendukung salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden. Pengadu mengetahui kegiatan adanya Deklarasi Nasional Bersatu Untuk Indonesia Maju pada situs Youtube. Bahwa sepegetahuan Pengadu I, Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden baru ditetapkan pada tanggal 13 November 2023 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024 bukan pada tanggal 19 November 2023. Selain itu, Pengadu I mendapatkan bukti berupa undangan Nasional Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, name tag dan video yang berisikan dukungan dan visi misi Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2. Atas kejadian tersebut, pada tanggal 24 November 2023, Pengadu I yang juga berkedudukan sebagai Pelapor melaporkan ke Bawaslu dan diberikan tanda bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 017/LP/PPRI/00.00/XI/2023 dengan Terlapor Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2). Namun, pada tanggal 29 November 2023 laporan a quo berdasarkan pemberitahuan status laporan, laporan Pengadu I tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Alasan tidak memenuhi syarat materill justru menjadi tanda tanya bagi Pengadu I selaku Pelapor dalam laporan ini. Pengadu I tidak pernah dilakukan klarifikasi maupun dimintakan bukti tambahan untuk penanganan laporannya, sebaliknya tanpa dilakukan klarifikasi Para Teradu telah menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil laporan. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu berdalih bahwa membenarkan terdapat laporan dari Pengadu I dengan Nomor 017/LP/PPRI/00.00/XI/2023. Laporan tersebut terkait kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 yang dilakukan oleh Desa Bersatu yang mengundang DPD APDESI dan DPC APDESI Kabupaten/Kota diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2), huruf h, huruf i, dan huruf j dan Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492 UU Pemilu. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022), Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Terhadap syarat formal laporan, Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, syarat formal meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor, 2) Pihak Terlapor dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan analisa laporan Nomor 017/LP/PPRI/00.00/XI/2023, terhadap keterpenuhan syarat formal dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Para Teradu kemudian melakukan analisa terhadap keterpenuhan syarat materiil berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 yang meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa dalam melakukan analisa dan kajian terhadap keterpenuhan syarat materiil, Para Teradu menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang artinya jika salah satu syarat materiil tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran Nomor 017/LP/PPRI/00.00/XI/2023, perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor adalah perbuatan yang dilarang berupa kampanye di luar jadwal sebagaimana ketentuan Pasal 492 UU Pemilu, perlibatan Kepala Desa dan perangkat Desa dalam Kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf I dan huruf j UU Pemilu serta politik uang dalam bentuk pemberian uang transportasi kepada pada undangan. Para Teradu juga menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan oleh Pelapor merupakan Pidana Pemilu namun berdasarkan ruang lingkup kampanye sesuai lampiran PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2023. Artinya bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah pada tanggal 19 November 2023, sedangkan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sehingga Para Teradu berpendapat belum dapat diterapkan Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2), huruf h, huruf i, dan huruf j dan Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492 UU Pemilu mengingat peristiwa terjadi sebelum masa kampanye. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu dalam melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat materiil, benar Para Teradu mengakui tidak mengundang Pihak Pelapor untuk dilakukan klarifikasi dengan alasan bahwa Pasal yang dituduhkan kepada Terlapor tidak dapat diterapkan dalam laporan ini. Para Teradu juga beralasan bahwa menggunakan keberlakuan yurisprudensi aturan kampanye diluar jadwal disamakan dengan PKPU tentang kampanye pada Pemilu tahun 2019. Maka, pada tanggal 29 November 2023 Para Teradu menerbitkan surat nomor 950/PP.00.00/K1/11/2023 kepada Pelapor dan status pemberitahuan Laporan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tidak diregistrasi, dan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel. Bahwa meskipun Para Teradu memutuskan tidak terdapat dugaan pelanggaran terhadap UU Pemilu, namun Para Teradu melalui Rapat Pleno memutuskan untuk melaksanakan penelusuran oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Bawaslu Nomor: 898/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 22 November 2023. Para Teradu juga mengakui bahwa penelusuran oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tidak disampaikan kepada Pelapor dengan alasan bahwa tidak ada kewajiban Para Teradu untuk menyampaikannya dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa penelurusan tersebut bersesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang pada pokoknya membenarkan bahwa telah melakukan penelusuran berdasarkan surat Nomor 898/PP.00.00/K1/11/2023 dan hasil penelusuran disimpulkan kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 tersebut memenuhi syarat sebagai Temuan, yang kemudian dituangkan dalam Formulir Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PP/Prov/12.00/XII/2023. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa telah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyimpulkan ditemukan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan kepada APDESI, DPN PPDI, DPP PPDI agar tidak melakukan kegiatan yang sama dikemudian hari dan merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan. Selanjutnya, pada tanggal 2 Januari 2024 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 3/PP.00.01/K.JK/01/2024 mengirimkan rekomendasi dugaan pelanggaran ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan serangkaian fakta-fakta diatas, DKPP menilai terhadap tindakan Para Teradu terkait penanganan laporan dengan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Sebagai Pengawas Pemilu, Para Teradu semestinya memiliki kemampuan dalam memahami peraturan perundang- undangan secara luas. Alasan Para Teradu mendefinisikan kampanye diluar jadwal berdasarkan yurisprudensi aturan kampanye pada penanganan laporan dan temuan pada Pemilu Tahun 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Peristiwa dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Pengadu I berdasarkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023, bukan berdasarkan pada PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Para Teradu seharusnya menggunakan kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan meminta pendapat dari KPU terkait aturan kampanye yang dilaporkan oleh Pengadu I sebelum memutuskan dan mengambil kesimpulan terhadap kajian awal terhadap definisi kampanye diluar jadwal. Benar bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 sesuai Perbawaslu 7/2022 namun tidak mengesampingkan fakta Para Teradu tidak memiliki sense of ethics dalam menangani laporan a quo untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi Pelapor. Para Teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menangani laporan dengan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 Huruf a dan c dan Pasal 15 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu II Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 terkait dengan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu II dalam kedudukannya dalam laporan Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 adalah sebagai Pelapor ke Bawaslu. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2023, Pengadu II melihat kerumunan dengan memakai atribut Partai Politik yang dikenakan dalam kampanye di sekitar kediamannya. Namun, Pengadu II tidak mengetahui rincian kegiatan kampanye di sekitar kediamannya yang berdekatan dengan Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah. Selanjutnya, baru pada tanggal 11 Desember 2023 Pengadu II mengetahui kegiatan melalui Youtube dan surat kabar online https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231211013402-617- 1035421/gibran-sowan-ke-said-aqil-dan-traktir-warga-makan-gultik-di-blok-m. Atas pemberitaan tersebut, diketahui bahwa Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menurut Pengadu II Calon Wapres tersebut melakukan kampanye yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yaitu di tempat ibadah dan tempat Pendidikan. Selain itu, Pengadu II menduga Calon Wakil Presiden tersebut telah menyampaikan visi dan misi serta membagikan barang-barang kepada santri dan santriwati. Atas dasar adanya dugaan pelanggaran kampanye, Pengadu II pada tanggal 15 Desember 2023 melaporkan ke Bawaslu dan diberikan tanda terima Nomor Laporan 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka. Terhadap laporan a quo, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal sesuai dengan Pasal 15 Perbawaslu 7/2022. Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Terhadap syarat Formal laporan, Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, syarat formal meliputi: 1) Nama dan Alamat Pelapor, 2) Pihak Terlapor dan 3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan analisa laporan Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, terhadap keterpenuhan syarat formal dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Para Teradu kemudian melakukan Analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 yang meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, 2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan 3) Bukti. Bahwa dalam melakukan analisa dan kajian terhadap keterpenuhan syarat materiil, Para Teradu menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif yang artinya jika salah satu syarat materiil tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Para Teradu beralasan bahwa berdasarkan analisanya, memang terdapat visi misi dana abadi namun tidak terdapat atribut kampanye dalam kegiatan tersebut. Menurut Para Teradu, hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 65/PUU-XI/2023 yang pada pokoknya membolehkan kegiatan kampanye di tempat Pendidikan sepanjang ada izin dan hadir tanpa atribut kampanye. Selain itu, Pelapor juga tidak mengetahui secara langsung peristiwa dan hanya mengetahui dari berita online atau video. Maka pada tanggal 20 Desember 2023, Para Teradu melalui surat 1045/PP.00.00/K1/12/2023 bersurat kepada Pengadu II perihal pemberitahuan status laporan dengan status tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Bahwa fakta diatas sejalan dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Pihak Terkait menjelaskan pada pokoknya baru mengetahui adanya peristiwa tersebut pada tanggal 12 Desember 2023 dari media sosial dan langsung melakukan penelusuran ke Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah. Bahwa dalam penelusuran tersebut, Pihak Terkait juga didampingi oleh Panwas Kelurahan/Desa bertemu dengan Ketua Pondok Pesantren yang menyatakan bahwa kegiatan ini tidak direncakan dan hanya sebatas silaturahmi. Sedangkan, terkait membagi barang-barang kampanye kepada para Santri hanya berupa buku tulis, gantungan kunci gambar Naruto dan buku biografi berjudul “Walikota Karbitan”. Atas penelusuran tersebut, Pihak terkait menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan serangkaian fakta-fakta diatas, DKPP berpendapat terhadap tindakan Para Teradu yang diduga tidak menindaklanjuti laporan Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak terbukti. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Perbawaslu 7/2022, Para Teradu telah menindaklanjuti laporan a quo dengan membuat kajian awal dugaan pelanggaran dan telah mengirimkan status laporan kepada Pengadu II. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu I, Pengadu II, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 7- PKE-DKPP/I/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 15- PKE-DKPP/I/2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Totok Hariyono dan Teradu V Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sepanjang Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Totok Hariyono dan Teradu V Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sepanjang Perkara Nomor 15- PKE-DKPP/I/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Mohd. Arif Iriansyah 38