Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 225 Tahun 2018
Ketua & Anggota Bawaslu RI & Bawaslu Provinsi Lampung
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2018
👁 21 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP tertanggal 15 Agustus 2018 dengan Pengaduan Nomor: 240/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:225/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 Tim Seleksi melalui Pengumuman Nomor: 036/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengumuman Hasil test kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota provinsi Lampung masa jabatan 2018-2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Lampung masa jabatan 2018-2023 melalui tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 Tim Seleksi mengumumkan Hasil tes kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Lampung masa jabatan 2018-2023 Nomor: 036/Timsel.Bawaslu- LA/HK.01.01/VIII/2018 dan meloloskan 10 besar nama para peserta tes kesehatan dan wawancara. Para Pengadu menduga ada upaya kecurangan yang dilakukan oleh Tim seleksi dengan meloloskan peserta yang terlibat dan atau berafiliasi dengan partai politik serta secara sengaja mementingkan kepentingan pribadi, golongan, dan kelompok yang berasal dalam satu organisasi tanpa melihat atau menggunakan standar penilaian yang obyektif; [4.1.2]Bahwa peserta seleksi atas nama Viza Yeli Santi Putri nomor Pendaftaran 001 dari Kabupaten Tulang Bawang diduga sebagai Anggota dan Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang; [4.1.3]Bahwa Tim Seleksi Wilayah II juga meloloskan Rudi Hartono Nomor pendaftaran 003 yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan anggota Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulang Bawang dengan Jabatan Wakil Sekretaris II berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai PKB Nomor: 26700/DPP-03/VI/A.1/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tulang Bawang; [4.1.4]Bahwa Tim Seleksi Wilayah I telah meloloskan Wazzaki dengan Nomor Pendaftaran 011 yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan padahal yang bersangkutan diduga terlibat atau terafialiasi dengan Partai Politik dan Calon Kepala Daerah pada setiap pelaksanaan Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; Teradu II Rahmat Bagdja, Teradu III Mochamad Afifudin, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung; Teradu VII Adek Asy’ari, dan Teradu VIII Iskardo P. Panggar masing-masing
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor:225/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 240/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:225/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Eko Purnomo Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun I B RT.001 /RW.001 Karanganyar Kec. Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Santoni Anom, SH Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. P. Nias Gg. Nias II Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Esti Nur Fatonah Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Mawar Dusun III RT/RW. 003/003 Desa Sidorejo Kec. Sidomulyo Lampung Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Meli Rida Pekerjaan : Guru Alamat : RT/RW. 000/000 Desa Kekondoh Kec. Cukubalak Tanggamus Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Lilis Pujiati, S.Kep Pekerjaan : PNS Alamat : Gedong Tataan RT/RW. 001/001 Gedong Tataan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu V; 6. Nama : Romli, SE, MM Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. KH. Ahmad Dahlan, RT/RW. 006/003 Gedong Karya Jitu, Kec. Rawa Jitu Selatan, Kab. Tulang Bawang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu VI; Berdasarkan Surat Kuasa No.27/ESP-PRN/SK/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018, memberikan kuasa kepada : 1. H. Eggy Sudjana; dan 2. Pitra Romadoni Nasution Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H Thamrin no. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I 2. Nama : Rahmat Bagja, SH, L.LM Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H Thamrin no. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II 3. Nama : Mochamad Afifudin, S.Th.I, M.S Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H Thamrin no. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H Thamrin no. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Fritz Edward Siregar, SH, LL.M, Ph.D Pekerjaan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H Thamrin no. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Fatikhatul Khoiriyah, SH.i, MH Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Adek Asy’ari, S.Ip Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Iskardo P. Panggar, SH, MH Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Alamat : Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu VIII disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan pihak terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP tertanggal 15 Agustus 2018 dengan Pengaduan Nomor: 240/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:225/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 Tim Seleksi melalui Pengumuman Nomor: 036/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengumuman Hasil test kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota provinsi Lampung masa jabatan 2018-2023. Bahwa Timsel telah meloloskan 10 besar nama para peserta test Kesehatan dan wawancara. Para Pengadu menduga adanya upaya kecurangan yang dilakukan oleh Tim seleksi dengan meloloskan peserta yang terlibat dan atau berafiliasi dengan partai poliktik serta dengan sengaja mementingkan kepentingan pribadi, golongan dan kelompok yang berasal dalam satu organisasi kemasyarakatan tanpa melihat atau menggunakan standard penilaian dan obyektifitas hasil seleksi para peserta; 2. Bahwa Sdr. Viza Yeli Santi Putri, M.Si, Nomor Pendaftaran 001 dari Kabupaten Tulang Bawang diduga sebagai Anggota Partai Politik Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa Sdr. Viza Yeli Santi Putri, M.Si telah melakukan klarifikasi dengan membuat surat Klarifikasi tertanggal 30 Oktober 2017 ditujukan kepada Ketua KPU Tulang Bawang, Ketua Panwaslu Tulang Bawang dan Kepala Badan Kesbangpol Tulang Bawang dan membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang tertanggal 11 Januari 2012 yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000; 3. Bahwa Timsel Wilayah II juga meloloskan peserta seleksi yang bernama Sdr. Rudi Hartono, S.H.I dengan Nomor pendaftaran 003 yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan anggota Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulang Bawang Jabatan Wakil Sekretaris II dengan Surat Keputusan DPP Partai PKB Nomor : 26700/DPP- 03/VI/A.1/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tulang Bawang; 4. Bahwa Tim Seleksi Wilayah I telah meloloskan peserta dengan Nomor Pendaftaran 011 atas nama Wazzaki S.Pd.I, yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan dimana yang bersangkutan diduga terlibat atau terafialiasi dengan Partai Politik dan Calon Kepala Daerah pada setiap pelaksanaan Pemilu. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan Dokumentasi Foto sdr. Wazzaki menghadiri Soasialisasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2016. Bahwa selain itu juga Sdr. Wazzaki diduga ikut terlibat pada saat pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2018, dimana Sdr. Wazzaki terlihat memakai Baju Kaos yang bergambarkan Calon Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo; 5. Bahwa Timsel Wilayah I juga telah meloloskan sdr. Ahmad Sahlan Nomor Pendaftaran 012. Pendaftar juga berasal dari Kab. Lampung Selatan. Yang bersangkutan diduga sebagai Anggota Partai Politik PDIP Kabupaten Lampung selatan. Hal tersebut diketahui dengan temuan berupa foto yang bersangkutan menghadiri pertemuan dengan memaka Baju Seragam Partai PDI Perjuangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan. 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Fotokopi Pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Provinsi Lampung masa jabatan 2018-2023 dengan Nomor: 036/Timsel. Bawaslu- LA/HK.01.01/VIII/2018; 2. P-2 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 14.11/DK/DPP.PD/DPC/XII/2011 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Masa Bakti 2011-2016 dan Nomor : 8.13/SK/DPP.PD/DPC/XI/2016 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 14.11/DK/DPP.PD/DPC/XII/2011; 3. P-3 Fotokopi Surat Pernyataan Surat Pengunduran Diri dari Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang dan Keanggotaan Partai Demokrat tanggal 11 Januari 2012 atas nama Viza Yelisanti Putri, S.P, dan Surat Keterangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang Nomor : 01/DPC.PD.TB/II/2012 tanggal 15 Januari 2012 tentang Pengunduran Diri atas nama Viza Yelisanti Putri, S.P dari kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang; 4. P-4 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai PKB Nomor : 26700/DPP-03/VI/A.1/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tulang Bawang; 5. P-5 Foto-foto Dokumentasi dari facebook atas dugaan keterlibatan Sdr. Wazzaki, S.Pd.I, dalam kegiatan politik praktis sebagai pengurus partai politik dan relawan atau timses suatu kandidat peserta Pilkada Bupati/ Wakil Bupati Kab. Pringsewu Tahun 2016 dan Pilkada Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018; 6. P-6 Foto-foto Dokumentasi atas dugaan keterlibatan Sdr. Wazzaki, S.Pd.I dalam test Assesment Bakal Calon Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota Partai PDI Perjuangan se-Provinsi Lampung; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 21 September 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa tahapan awal dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota oleh Tim Seleksi, terlebih dahulu dilakukan penelitian administrasi terhadap syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, selanjutnya Tim Seleksi dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon anggota Bawaslu Provinsi memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 2. Bahwa dalam kaitannya dengan dalil Pengadu yang mempermasalahkan status Sdr. Viza Yeli Sant Putri, M.Si Nomor Pendaftaran 001 dari kabupaten Tulang Bawang sebagai calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Lampung yang masih berafiliasi dengan partai politik, perlu disampaikan bahwa yang bersangkutan telah memberikan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dan surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus partai politik pada saat pemenuhan dokumen persyaratan serta setelah sdr. Viza Yeli mengundurkan diri dari anggota partai politik beliau sempat menjabat sebagai Ketua PPK yang dimana hal ini juga beliau melampirkan surat izin untuk mencalonkan diri sebagai Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Lampung, antara lain Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik oleh sdr. Viza Yeli Santi Putri tertanggal 28 Juni 2018, dalam hal ini juga sdr. Viza Yeli Santi Putri melampirkan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik Bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun terakhir tertanggal 29 Juni 2018. Sehingga dalam hal ini dimaksudkan bahwa sdr. Viza Yeli Santi Putri melampirkan surat tersebut, untuk menjelaskan bahwa selama 5 tahun sdr. Viza Yeli Santi Putri tidak terikat dengan partai politik; 3. Bahwa dalam kaitannya dengan dalil, sdr. Rudi Hartono yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan anggota Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulang Bawang dengan jabatan wakil sekretaris II berdasarkan surat keputusan DPP Partai PKB Nomor: 26700/DPP-03/VI/A.1/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Penetapan susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tulang Bawang, perlu disampaikan bahwa yang bersangkutan telah memberikan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, antara lain Surat Keterangan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tertanggal 07 Agustus 2018 terkait tidak adanya keterikatan terhadap partai politik dan Surat Pernyataan mengenai tidak pernah menjadi anggota partai politik tertanggal 2 Juli 2018 4. Bahwa dalam kaitannya dengan dalil, sdr. Wazzaki yang berasal dari kabupaten Lampung Selatan dimana yang bersangkutan diduga terlibat atau terafiliasi dengan partai politik dan calon kepala daerah pada setiap pelaksanaan pemilu, perlu disampaikan bahwa yang bersangkutan telah memberikan Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dan sdr. Wazzaki merupakan Ketua Panwascam Kabupaten Lampung Selatan antara lain Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik tertanggal 2 Juli 2018 dan Surat Izin Nomor: 034/K.LA-02/KP.00/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018. 5. Bahwa dalam kaitannya dengan dalil, sdr. Ahmad Sahlan yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan yang juga diduga sebagai anggota partai politik PDIP Kabupaten Lampung Selatan, perlu disampaikan bahwa yang bersangkutan telah memberikan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, antara lain Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik tertanggal 2 Juli 2018 dan Surat dari DPC-PDIP Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 066/EX/DPC.15.11/V/2018 tertanggal 11 Juni 2018 perihal keterangan bahwa Ahmad Sahlan bukan pengurus atau kader PDI Perjuangan. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai denganT-17 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0416/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Lampung Masa Jabatan 2018-2023; 2. T-2 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017; 3. T-3 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 4. T-4 Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, tanggal 28 Juni 2018; 5. T-5 Surat keterangandari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun, terakhir tanggal 29 Juni 2018; 6. T-6 Surat keterangan pengunduran diri Sdr. Viza Yeli Santi Putri dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang; 7. T-7 Surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang tertanggal 11 Januari 2012; 8. T-8 Tanda Terima Surat Klarifikasi dan tembusan Pengunduran sekaligus keanggotaan partai demokrat yang menyatakan bahwa sdr. Viza Yeli Santi Putri pertanggal 30 Oktober 2017 telah mengundurkan diri sejak tanggal 11 Januari 2012; 9. T-9 Surat Nomor: 85/HN.03.1/1805/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal izin mengikuti tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dari Ketua KPU Kabuaten Tulang Bawang; 10. T-10 Surat Keterangan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tertanggal 07 Agustus 2018 terkait tidak adanya keterikatan terhadap partai politik; 11. T-11 Surat Pernyataan mengenai tidak pernah menjadi anggota partai politik tertanggal 2 Juli 2018; 12. T-12 Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik tertanggal 2 Juli 2018; 13. T-13 Surat Izin Nomor: 034/K.LA-02/KP.00/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018; 14. T-14 Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik tertanggal 2 Juli 2018; 15. T-15 Surat dari DPC-PDIP Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 066/EX/DPC.15.11/V/2018 tertanggal 11 Juni 2018 perihal keterangan bahwa Ahmad Sahlan bukan pengurus atau kader PDI Perjuangan; 16. T-16 pengumuman Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Nomor: 036/Timsel.Bawaslu-LA/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 5 Agustus 2018 tentang Pengumuman Hasil Test Kesehatan dan Wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Masa Jabatan 2018-2023; 17. T-17 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi Nomor: 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Lampung masa jabatan 2018-2023 melalui tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 Tim Seleksi mengumumkan Hasil tes kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Lampung masa jabatan 2018-2023 Nomor: 036/Timsel.Bawaslu- LA/HK.01.01/VIII/2018 dan meloloskan 10 besar nama para peserta tes kesehatan dan wawancara. Para Pengadu menduga ada upaya kecurangan yang dilakukan oleh Tim seleksi dengan meloloskan peserta yang terlibat dan atau berafiliasi dengan partai politik serta secara sengaja mementingkan kepentingan pribadi, golongan, dan kelompok yang berasal dalam satu organisasi tanpa melihat atau menggunakan standar penilaian yang obyektif; [4.1.2]Bahwa peserta seleksi atas nama Viza Yeli Santi Putri nomor Pendaftaran 001 dari Kabupaten Tulang Bawang diduga sebagai Anggota dan Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang; [4.1.3]Bahwa Tim Seleksi Wilayah II juga meloloskan Rudi Hartono Nomor pendaftaran 003 yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan anggota Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulang Bawang dengan Jabatan Wakil Sekretaris II berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai PKB Nomor: 26700/DPP-03/VI/A.1/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tulang Bawang; [4.1.4]Bahwa Tim Seleksi Wilayah I telah meloloskan Wazzaki dengan Nomor Pendaftaran 011 yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan padahal yang bersangkutan diduga terlibat atau terafialiasi dengan Partai Politik dan Calon Kepala Daerah pada setiap pelaksanaan Pemilu. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan Dokumentasi foto Wazzaki menghadiri Sosialisasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2016. Bahwa selain itu juga Wazzaki diduga ikut terlibat pada saat pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2018, dimana Wazzaki terlihat memakai Baju Kaos yang bertuliskan BE 1 MRF yang merupakan kaos Calon Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo; [4.1.5]Bahwa Tim Seleksi Wilayah I juga meloloskan Ahmad Sahlan Nomor Pendaftaran 012 dari Kab. Lampung Selatan. Diduga yang bersangkutan terlibat sebagai Anggota Partai PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan. Hal tersebut diketahui melalui foto yang bersangkutan mengenakan Seragam Partai. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan; [4.2.1] Bahwa tahapan proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Tim Seleksi terlebih dahulu dilakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Selanjutnya Tim Seleksi melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas untuk memastikan keterpenuhan persyaratan administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; [4.2.2] Bahwa terkait status Viza Yeli Santi Putri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung berafiliasi dengan partai politik dapat dijelaskan bahwa dalam proses pemenuhan dokumen persyaratan, yang bersangkutan telah memberikan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus partai politik, dan melampirkan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun. Lampiran dokumen dimaksud untuk menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun yang bersangkutan tidak terikat dengan partai politik [4.2.3] Bahwa terkait Rudi Hartono peserta seleksi dari Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan anggota Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulang Bawang dengan jabatan wakil sekretaris II berdasarkan surat keputusan DPP Partai PKB Nomor: 26700/DPP-03/VI/A.1/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Penetapan susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tulang Bawang, yang bersangkutan telah memberikan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik tanggal 2 Juli 2018. Nama Rudi Hartono yang tercantum dalam SK DPC PKB Kabupaten Tulang Bawang berbeda dengan Rudi Hartono sebagai peserta seleksi; [4.2.4] Bahwa terkait keberadaan Wazzaki peserta seleksi dari Kabupaten Lampung Selatan diduga terlibat atau terafiliasi dengan partai politik dan calon kepala daerah pada pelaksanaan pemilihan umum, yang bersangkutan telah memberikan Surat Pernyataan tanggal 2 Juli 2018 yang menerangkan bahwa tidak pernah terlibat menjadi anggota partai politik; [4.2.5] Bahwa Ahmad Sahlan peserta seleksi dari Kabupaten Lampung Selatan yang juga diduga sebagai anggota partai politik PDIP Kabupaten Lampung Selatan, yang bersangkutan telah memberikan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik tertanggal 2 Juli 2018 dan dilengkapi Surat DPC-PDIP Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 066/EX/DPC.15.11/V/2018 tertanggal 11 Juni 2018 perihal keterangan bahwa Ahmad Sahlan bukan pengurus atau kader PDI Perjuangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi telah melakukan penelitian administrasi terhadap keterpenuhan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; [4.3.2] Bahwa dalam proses pemenuhan syarat administrasi, Viza Yeli Santi Putri peserta seleksi dari Kabupaten Tulang Bawang telah menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus partai politik tanggal 11 Januari 2012, dan melampirkan Surat Keterangan dari dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang nomor 01/DPC.PD.TB/II/2012 tanggal 15 Januari 2018 tentang Pengunduran diri Viza Yeli Santi Putri sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun. Meskipun berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 14.11/DK/DPP.PD/DPC/XII/2011 tanggal 2 Desember 2011 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Masa Bhakti 2011-2016, nama Viza Yeli Santi masih tercantum sebagai wakil Koordinator Bagian Pemuda dan Olahraga, namun pada 11 Januari 2012 yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri sebagai Pengurus dan Anggota Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang. Dengan demikian menurut DKPP cukup alasan bagi Viza Yeli Santi Putri untuk menjadi peserta seleksi Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, sebab Lampiran dokumen dimaksud telah menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun yang bersangkutan tidak terikat dengan partai politik. [4.3.3] Bahwa dalam proses pemenuhan syarat administrasi, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Rudi Hartono peserta seleksi dari Kabupaten Tulang Bawang, pada tanggal 2 Juli 2018 telah memberikan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik. Nama Rudi Hartono yang tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PKB nomor 26700/DPP- 03/VI/A/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tulang Bawang bukanlah Rudi Hartono sebagai peserta seleksi. Selanjutnya dalam proses seleksi, berdasarkan dokumen dan bukti yang disertakan, Rudi Hartono hanya mengikuti seleksi sampai tahap tes kesehatan dan wawancara, dan dinyatakan gugur dalam proses selanjutnya sehingga yang bersangkutan tidak dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang; [4.3.4] Bahwa benar Wazzaki, salah satu peserta seleksi yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, telah memberikan Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik pada tanggal 2 Juli 2018 untuk pemenuhan syarat administrasi. Namun berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa sebelum mengikuti tahapan seleksi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki pernah menjabat sebagai Panwas Kecamatan dalam pemilihan Bupati tahun 2017, namun yang bersangkutan turut serta hadir dalam acara sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu tahun 2017 dan berfoto bersama unsur Partai Politik, namun tidak diketahui kapasitas kehadirannya dalam acara tersebut. Dalam kesempatan lain yang bersangkutan saat masih sebagai Ketua Panwascam Jatiagung Lampung Selatan juga mengenakan seragam olahraga dengan tulisan BE 1 MRF yang merupakan singkatan M. Ridho Ficardo, Calon Gubernur Lampung dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Lampung tahun 2018. Meskipun pada saat yang bersangkutan menggunakan seragam kaos tersebut belum memasuki tahapan pencalonan, namun merupakan fakta yang sudah diketahui umum (notoir feiten) bahwa M Ridho Ficardo adalah gubernur yang baru satu periode menjabat sehingga terdapat potensi mencalonkan diri kembali menjadi gubernur sebagai petahana. Tindakan Wazzaki tersebut memberi kesan keberpihakan dalam Pemilihan Kepala Daerah yang tidak patut dilakukan sebagai penyelenggara pemilu. Tindakan Wazzaki tersebut seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari para Teradu. Seleksi penyelenggara pemilu merupakan titik awal kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karenanya para Teradu seharusnya memastikan bahwa penyelenggara pemilu seharusnya dapat berperilaku netral dan menghindari perbuatan yang dapat diasosiasikan sebagai keberpihakan. Tindakan Wazzaki telah nyata menimbulkan syakwasangka para pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, Teradu I s.d Teradu V seharusnya tidak mengabaikan masukan serta tanggapan masyarakat terhadap proses yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung dalam surat nomor 0022/SRT/0101.2017/BDL.02/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 perihal pemberitahuan pelimpahan ke Pusat menyatakan terdapat maladministrasi dan kelalaian administrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Teradu I s.d Teradu V seharusnya berhati-hati dan cermat dalam menentukan Tim Seleksi, termasuk mencermati rekam jejak kinerja sebelumnya. Robi Cahyadi Kurniawan dan Idrus Ruslan merupakan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II yang sebelumnya merupakan Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung yang dipersoalkan ombudsman terkait maladministrasi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terkait pengangkatan tim seleksi terbukti, jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan terkait dengan proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, termasuk pengangkatan tim seleksi bukan merupakan kewenangan Teradu VI s.d Teradu VIII. Teradu VI s.d VIII juga telah melakukan klarifikasi terhadap timsel terkait laporan masyarakat atas peserta seleksi yang diduga terkait dengan partai politik. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban etik karena memiliki kewenangan yang terbatas dalam seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Dengan demikian dalil aduan para Pengadu tidak berdasar dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII dapat diterima. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Teradu VI, VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; Teradu II Rahmat Bagdja, Teradu III Mochamad Afifudin, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung; Teradu VII Adek Asy’ari, dan Teradu VIII Iskardo P. Panggar masing-masing sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir